Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang

Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.Fatawa para ulama yang melarang Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Soal:Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020).[Update]Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad mengeluarkan fatwa beliau yang terbaru, sebagai ralat atas fatwa ini. Beliau mengatakan,“Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan shalat jum’at dan jama’ah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementerian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan: Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa” [Dikutip dari artikel Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang]. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah Beliau mengatakan:مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..فأقول:١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. ٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.والله أعلمنسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى.. علي أبو هنية المقدسي١ رمضان ١٤٤١هجريأيام حصار كورونا Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan: Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhaiAli Abu Haniyyah Al Maqdisi1 Ramadhan 1441HDi masa-masa isolasi coronaSumber: klik disini Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Beliau menjelaskan:في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:أنها صلاة فُرادى.…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”Sumber: klik disiniFatawa para ulama yang membolehkan Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Beliau mengatakan:يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعند الجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجة شديدة فتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثر من واحد“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri Beliau mengatakan:“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi Soal:Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?Beliau menjawab: تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis Beliau mengatakan: “Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.Sumber: klik disiniSebab perbedaan pendapatJika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara: Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah? Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib? Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan adanya wabah tidak menggugurkan kewajiban ini. Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.Lebih bijak menghadapi corona dengan membaca artikel-artikel berikut ini. Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna Bersama Menanggulangi Wabah Corona Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah? Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang

Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.Fatawa para ulama yang melarang Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Soal:Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020).[Update]Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad mengeluarkan fatwa beliau yang terbaru, sebagai ralat atas fatwa ini. Beliau mengatakan,“Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan shalat jum’at dan jama’ah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementerian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan: Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa” [Dikutip dari artikel Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang]. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah Beliau mengatakan:مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..فأقول:١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. ٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.والله أعلمنسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى.. علي أبو هنية المقدسي١ رمضان ١٤٤١هجريأيام حصار كورونا Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan: Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhaiAli Abu Haniyyah Al Maqdisi1 Ramadhan 1441HDi masa-masa isolasi coronaSumber: klik disini Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Beliau menjelaskan:في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:أنها صلاة فُرادى.…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”Sumber: klik disiniFatawa para ulama yang membolehkan Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Beliau mengatakan:يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعند الجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجة شديدة فتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثر من واحد“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri Beliau mengatakan:“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi Soal:Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?Beliau menjawab: تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis Beliau mengatakan: “Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.Sumber: klik disiniSebab perbedaan pendapatJika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara: Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah? Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib? Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan adanya wabah tidak menggugurkan kewajiban ini. Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.Lebih bijak menghadapi corona dengan membaca artikel-artikel berikut ini. Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna Bersama Menanggulangi Wabah Corona Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah? Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.Fatawa para ulama yang melarang Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Soal:Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020).[Update]Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad mengeluarkan fatwa beliau yang terbaru, sebagai ralat atas fatwa ini. Beliau mengatakan,“Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan shalat jum’at dan jama’ah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementerian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan: Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa” [Dikutip dari artikel Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang]. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah Beliau mengatakan:مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..فأقول:١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. ٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.والله أعلمنسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى.. علي أبو هنية المقدسي١ رمضان ١٤٤١هجريأيام حصار كورونا Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan: Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhaiAli Abu Haniyyah Al Maqdisi1 Ramadhan 1441HDi masa-masa isolasi coronaSumber: klik disini Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Beliau menjelaskan:في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:أنها صلاة فُرادى.…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”Sumber: klik disiniFatawa para ulama yang membolehkan Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Beliau mengatakan:يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعند الجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجة شديدة فتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثر من واحد“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri Beliau mengatakan:“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi Soal:Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?Beliau menjawab: تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis Beliau mengatakan: “Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.Sumber: klik disiniSebab perbedaan pendapatJika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara: Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah? Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib? Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan adanya wabah tidak menggugurkan kewajiban ini. Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.Lebih bijak menghadapi corona dengan membaca artikel-artikel berikut ini. Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna Bersama Menanggulangi Wabah Corona Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah? Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.Fatawa para ulama yang melarang Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Soal:Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020).[Update]Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad mengeluarkan fatwa beliau yang terbaru, sebagai ralat atas fatwa ini. Beliau mengatakan,“Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan shalat jum’at dan jama’ah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementerian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan: Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa” [Dikutip dari artikel Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang]. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah Beliau mengatakan:مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..فأقول:١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. ٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.والله أعلمنسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى.. علي أبو هنية المقدسي١ رمضان ١٤٤١هجريأيام حصار كورونا Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan: Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhaiAli Abu Haniyyah Al Maqdisi1 Ramadhan 1441HDi masa-masa isolasi coronaSumber: klik disini Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Beliau menjelaskan:في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:أنها صلاة فُرادى.…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”Sumber: klik disiniFatawa para ulama yang membolehkan Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Beliau mengatakan:يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعند الجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجة شديدة فتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثر من واحد“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri Beliau mengatakan:“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi Soal:Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?Beliau menjawab: تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis Beliau mengatakan: “Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.Sumber: klik disiniSebab perbedaan pendapatJika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara: Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah? Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib? Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan adanya wabah tidak menggugurkan kewajiban ini. Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.Lebih bijak menghadapi corona dengan membaca artikel-artikel berikut ini. Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna Bersama Menanggulangi Wabah Corona Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah? Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Ramadan Yang Membekas

Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى“Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga:  Ramadhanku di Masa PandemiMelanjutkan Puasa Sunnah di Luar RamadanBerakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر“Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله“Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس“Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).Melanjutkan Kebiasaan BersedekahBarangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)Terus Semangat Menuntut IlmuDi bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طلب العلم فريضة على كل مسلم“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat  Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.Baca Juga:  Doa Sepanjang RamadhanTerus Beramal, Sampai Datangnya AjalKebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين“Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه“Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga: Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Ramadan Yang Membekas

Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى“Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga:  Ramadhanku di Masa PandemiMelanjutkan Puasa Sunnah di Luar RamadanBerakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر“Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله“Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس“Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).Melanjutkan Kebiasaan BersedekahBarangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)Terus Semangat Menuntut IlmuDi bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طلب العلم فريضة على كل مسلم“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat  Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.Baca Juga:  Doa Sepanjang RamadhanTerus Beramal, Sampai Datangnya AjalKebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين“Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه“Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga: Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى“Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga:  Ramadhanku di Masa PandemiMelanjutkan Puasa Sunnah di Luar RamadanBerakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر“Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله“Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس“Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).Melanjutkan Kebiasaan BersedekahBarangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)Terus Semangat Menuntut IlmuDi bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طلب العلم فريضة على كل مسلم“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat  Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.Baca Juga:  Doa Sepanjang RamadhanTerus Beramal, Sampai Datangnya AjalKebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين“Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه“Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga: Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى“Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga:  Ramadhanku di Masa PandemiMelanjutkan Puasa Sunnah di Luar RamadanBerakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر“Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله“Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس“Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).Melanjutkan Kebiasaan BersedekahBarangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)Terus Semangat Menuntut IlmuDi bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طلب العلم فريضة على كل مسلم“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat  Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.Baca Juga:  Doa Sepanjang RamadhanTerus Beramal, Sampai Datangnya AjalKebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين“Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه“Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga: Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang Puasa

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.Pertanyaan:Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?Jawaban:Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالكPertanyaan:Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?Jawaban:Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2] Catatan tambahan dari penulis:1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:https://binbaz.org.saFataawa Arkanul Islam, 🔍 Hadits Tentang Sombong, Golongan Salafi, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Shalat Tahiyatul Masjid Adalah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Masuk Surga

Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang Puasa

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.Pertanyaan:Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?Jawaban:Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالكPertanyaan:Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?Jawaban:Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2] Catatan tambahan dari penulis:1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:https://binbaz.org.saFataawa Arkanul Islam, 🔍 Hadits Tentang Sombong, Golongan Salafi, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Shalat Tahiyatul Masjid Adalah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Masuk Surga
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.Pertanyaan:Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?Jawaban:Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالكPertanyaan:Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?Jawaban:Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2] Catatan tambahan dari penulis:1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:https://binbaz.org.saFataawa Arkanul Islam, 🔍 Hadits Tentang Sombong, Golongan Salafi, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Shalat Tahiyatul Masjid Adalah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Masuk Surga


Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.Pertanyaan:Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?Jawaban:Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالكPertanyaan:Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?Jawaban:Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2] Catatan tambahan dari penulis:1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:https://binbaz.org.saFataawa Arkanul Islam, 🔍 Hadits Tentang Sombong, Golongan Salafi, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Shalat Tahiyatul Masjid Adalah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Masuk Surga

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah

Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum. Bagaimana posisi imam dan makmum yang seharusnya? Yuk kita simak pembahasannya.Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ahTelah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Simak kembali serial artikel “Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah” dan juga artikel “Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?”.Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ahShalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahMengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan: Jika shalat berjama’ah hanya dua orang Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).Dalam riwayat lain:أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita. Jika makmum lelaki lebih dari satu Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328). Makmum wanita Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658). Wanita mengimami sesama wanita Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131). Dalam kondisi sempit Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).Shaf yang Paling Utama Bagi MakmumSelain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanitaDalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)dalam riwayat lain:لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)dalam riwayat lain:إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)Posisi yang dekat dengan imamPosisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul: Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.Sebelah kanan imamSebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.KesimpulanDari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah: Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam Dst.Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah

Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum. Bagaimana posisi imam dan makmum yang seharusnya? Yuk kita simak pembahasannya.Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ahTelah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Simak kembali serial artikel “Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah” dan juga artikel “Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?”.Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ahShalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahMengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan: Jika shalat berjama’ah hanya dua orang Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).Dalam riwayat lain:أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita. Jika makmum lelaki lebih dari satu Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328). Makmum wanita Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658). Wanita mengimami sesama wanita Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131). Dalam kondisi sempit Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).Shaf yang Paling Utama Bagi MakmumSelain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanitaDalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)dalam riwayat lain:لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)dalam riwayat lain:إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)Posisi yang dekat dengan imamPosisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul: Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.Sebelah kanan imamSebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.KesimpulanDari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah: Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam Dst.Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum. Bagaimana posisi imam dan makmum yang seharusnya? Yuk kita simak pembahasannya.Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ahTelah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Simak kembali serial artikel “Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah” dan juga artikel “Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?”.Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ahShalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahMengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan: Jika shalat berjama’ah hanya dua orang Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).Dalam riwayat lain:أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita. Jika makmum lelaki lebih dari satu Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328). Makmum wanita Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658). Wanita mengimami sesama wanita Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131). Dalam kondisi sempit Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).Shaf yang Paling Utama Bagi MakmumSelain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanitaDalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)dalam riwayat lain:لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)dalam riwayat lain:إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)Posisi yang dekat dengan imamPosisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul: Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.Sebelah kanan imamSebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.KesimpulanDari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah: Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam Dst.Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum. Bagaimana posisi imam dan makmum yang seharusnya? Yuk kita simak pembahasannya.Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ahTelah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Simak kembali serial artikel “Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah” dan juga artikel “Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?”.Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ahShalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahMengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan: Jika shalat berjama’ah hanya dua orang Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).Dalam riwayat lain:أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita. Jika makmum lelaki lebih dari satu Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328). Makmum wanita Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658). Wanita mengimami sesama wanita Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131). Dalam kondisi sempit Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).Shaf yang Paling Utama Bagi MakmumSelain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanitaDalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)dalam riwayat lain:لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)dalam riwayat lain:إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)Posisi yang dekat dengan imamPosisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul: Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.Sebelah kanan imamSebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.KesimpulanDari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah: Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam Dst.Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).Dalam riwayat lain:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).Hikmah dalam Meluruskan ShafLurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan ShafMeluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).Cara Meluruskan ShafDan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, sumber).Perintah untuk Merapatkan ShafSelain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.Jika Ada yang Enggan Merapatkan ShafNamun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?Syaikh menjawab:@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?Syaikh menjawab:@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.Jika Ada Tiang Diantara ShafWajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber).Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber).Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber).Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca artikel berikut untuk membantu anda dalam shalat berjama’ah saat pademi covid 19. Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).Dalam riwayat lain:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).Hikmah dalam Meluruskan ShafLurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan ShafMeluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).Cara Meluruskan ShafDan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, sumber).Perintah untuk Merapatkan ShafSelain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.Jika Ada yang Enggan Merapatkan ShafNamun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?Syaikh menjawab:@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?Syaikh menjawab:@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.Jika Ada Tiang Diantara ShafWajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber).Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber).Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber).Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca artikel berikut untuk membantu anda dalam shalat berjama’ah saat pademi covid 19. Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).Dalam riwayat lain:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).Hikmah dalam Meluruskan ShafLurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan ShafMeluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).Cara Meluruskan ShafDan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, sumber).Perintah untuk Merapatkan ShafSelain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.Jika Ada yang Enggan Merapatkan ShafNamun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?Syaikh menjawab:@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?Syaikh menjawab:@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.Jika Ada Tiang Diantara ShafWajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber).Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber).Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber).Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca artikel berikut untuk membantu anda dalam shalat berjama’ah saat pademi covid 19. Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).Dalam riwayat lain:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).Hikmah dalam Meluruskan ShafLurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan ShafMeluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).Cara Meluruskan ShafDan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, sumber).Perintah untuk Merapatkan ShafSelain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.Jika Ada yang Enggan Merapatkan ShafNamun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?Syaikh menjawab:@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?Syaikh menjawab:@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.Jika Ada Tiang Diantara ShafWajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber).Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber).Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber).Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca artikel berikut untuk membantu anda dalam shalat berjama’ah saat pademi covid 19. Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْDari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di shaf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini.Terkadang anak-anakpun berada di shaf pertama.Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awam pun berdiri di shaf pertama.Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang.Ini perkara yang tidak sesuai sunnah tentunya.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah ***Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tawakal, Masyaa Allah, Apa Perbedaan Fakir Dan Miskin, Materi Dakwah Islam Tentang Akhlak, Pokok Ajaran Sunni

Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْDari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di shaf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini.Terkadang anak-anakpun berada di shaf pertama.Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awam pun berdiri di shaf pertama.Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang.Ini perkara yang tidak sesuai sunnah tentunya.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah ***Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tawakal, Masyaa Allah, Apa Perbedaan Fakir Dan Miskin, Materi Dakwah Islam Tentang Akhlak, Pokok Ajaran Sunni
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْDari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di shaf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini.Terkadang anak-anakpun berada di shaf pertama.Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awam pun berdiri di shaf pertama.Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang.Ini perkara yang tidak sesuai sunnah tentunya.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah ***Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tawakal, Masyaa Allah, Apa Perbedaan Fakir Dan Miskin, Materi Dakwah Islam Tentang Akhlak, Pokok Ajaran Sunni


عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْDari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di shaf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini.Terkadang anak-anakpun berada di shaf pertama.Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awam pun berdiri di shaf pertama.Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang.Ini perkara yang tidak sesuai sunnah tentunya.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah ***Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tawakal, Masyaa Allah, Apa Perbedaan Fakir Dan Miskin, Materi Dakwah Islam Tentang Akhlak, Pokok Ajaran Sunni

Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf Wanita

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”Jawaban:Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.Sumber: klik disiniPelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah ***Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Pembatal Wudhu, Dalil Menghormati Guru, Doa Terhindar Dari Kejahatan, Pengertian Aqidah, Kisah Penuntut Ilmu

Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf Wanita

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”Jawaban:Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.Sumber: klik disiniPelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah ***Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Pembatal Wudhu, Dalil Menghormati Guru, Doa Terhindar Dari Kejahatan, Pengertian Aqidah, Kisah Penuntut Ilmu
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”Jawaban:Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.Sumber: klik disiniPelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah ***Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Pembatal Wudhu, Dalil Menghormati Guru, Doa Terhindar Dari Kejahatan, Pengertian Aqidah, Kisah Penuntut Ilmu


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”Jawaban:Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.Sumber: klik disiniPelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah ***Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Pembatal Wudhu, Dalil Menghormati Guru, Doa Terhindar Dari Kejahatan, Pengertian Aqidah, Kisah Penuntut Ilmu

Makna Syirik dan Larangan Berbuat Syirik

Secara bahasa, syirik dari kata asyraka-yusyriku yang artinya “menjadikan sesuatu tidak bersendirian”. Dan kata “syirik” maksudnya asy-syirku fiihima (adanya persekutuan dalam keduanya). Secara istilah syar’i, syirik artinya mempersembahkan sesuatu yang khusus bagi Allah kepada selain Allah, sehingga Allah tidak bersendirian dalam hal-hal yang khusus bagi-Nya. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية“Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, atau (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah.” (Tafsir As-Sa’di, 2: 499)Contoh:1) Seseorang mempersembahkan ibadah salat kepada berhala. Ini termasuk syirik karena menyembah makhluk seperti menyembah Allah.2) Seseorang mengagungkan seorang kyai dengan penuh pengagungan, sujud dan rukuk kepadanya, meyakini dia memiliki kuasa-kuasa terhadap nasib, rizki, dan semisalnya. Ini termasuk syirik karena mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah.3) Seseorang mengklaim mengetahui yang terjadi di masa depan. Ini termasuk syirik karena masa depan adalah perkara yang khusus bagi Allah.Awal terjadinya kesyirikanAwal terjadinya kesyirikan adalah di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Setelah itu, mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At-Thabari dalam Tafsir-nya [4048], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3289).Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,فأولهم نوح عليه الصلاة والسلام بدليل قوله تعالى: {وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ} بعثه الله إلى قومه لما غلوا في الصالحين بعد أن كان الناس على دين التوحيد منذ آدم عليه السلام إلى عشرة قرون وهم على التوحيد“Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya), “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang salih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 288).Allah Ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) kepada Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang salih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Dan (bisikan) itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah.” (HR. Bukhari)Ternyata kesyirikan pertama kali karena berlebihan dalam mengkultuskan orang-orang salih.Baca Juga: Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid RububiyyahLarangan berbuat syirikLarangan berbuat syirik banyak sekali dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah semata dan janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (QS. An Nisa: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al Hajj: 26)Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia berkata,أنَّ أعْرَابِيًّا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: دُلَّنِي علَى عَمَلٍ إذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الجَنَّةَ، قالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ لا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ المَكْتُوبَةَ، وتُؤَدِّي الزَّكَاةَ المَفْرُوضَةَ، وتَصُومُ رَمَضَانَ“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkan aku ke surga jika aku amalkan.’ Nabi bersabda, ‘Engkau menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali, mendirikan shalat wajib, membayar zakat yang wajib dan puasa Ramadhan’… ” (HR. Bukhari)Dan kesyirikan adalah dosa dan kezaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasihati anaknya, dia berkata, ‘Wahai anakku, janganlah Engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar’.” (QS. Luqman: 13)Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik).” (QS. Al An’am: 82)Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadis,قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah! Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri?’ Maka Nabi menjelaskan, ‘Makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami. Namun maksudnya (adalah) kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?’” (Muttafaqun ‘alaih)Dan banyak sekali dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang kesyirikan.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Makna Syirik dan Larangan Berbuat Syirik

Secara bahasa, syirik dari kata asyraka-yusyriku yang artinya “menjadikan sesuatu tidak bersendirian”. Dan kata “syirik” maksudnya asy-syirku fiihima (adanya persekutuan dalam keduanya). Secara istilah syar’i, syirik artinya mempersembahkan sesuatu yang khusus bagi Allah kepada selain Allah, sehingga Allah tidak bersendirian dalam hal-hal yang khusus bagi-Nya. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية“Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, atau (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah.” (Tafsir As-Sa’di, 2: 499)Contoh:1) Seseorang mempersembahkan ibadah salat kepada berhala. Ini termasuk syirik karena menyembah makhluk seperti menyembah Allah.2) Seseorang mengagungkan seorang kyai dengan penuh pengagungan, sujud dan rukuk kepadanya, meyakini dia memiliki kuasa-kuasa terhadap nasib, rizki, dan semisalnya. Ini termasuk syirik karena mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah.3) Seseorang mengklaim mengetahui yang terjadi di masa depan. Ini termasuk syirik karena masa depan adalah perkara yang khusus bagi Allah.Awal terjadinya kesyirikanAwal terjadinya kesyirikan adalah di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Setelah itu, mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At-Thabari dalam Tafsir-nya [4048], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3289).Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,فأولهم نوح عليه الصلاة والسلام بدليل قوله تعالى: {وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ} بعثه الله إلى قومه لما غلوا في الصالحين بعد أن كان الناس على دين التوحيد منذ آدم عليه السلام إلى عشرة قرون وهم على التوحيد“Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya), “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang salih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 288).Allah Ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) kepada Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang salih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Dan (bisikan) itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah.” (HR. Bukhari)Ternyata kesyirikan pertama kali karena berlebihan dalam mengkultuskan orang-orang salih.Baca Juga: Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid RububiyyahLarangan berbuat syirikLarangan berbuat syirik banyak sekali dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah semata dan janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (QS. An Nisa: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al Hajj: 26)Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia berkata,أنَّ أعْرَابِيًّا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: دُلَّنِي علَى عَمَلٍ إذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الجَنَّةَ، قالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ لا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ المَكْتُوبَةَ، وتُؤَدِّي الزَّكَاةَ المَفْرُوضَةَ، وتَصُومُ رَمَضَانَ“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkan aku ke surga jika aku amalkan.’ Nabi bersabda, ‘Engkau menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali, mendirikan shalat wajib, membayar zakat yang wajib dan puasa Ramadhan’… ” (HR. Bukhari)Dan kesyirikan adalah dosa dan kezaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasihati anaknya, dia berkata, ‘Wahai anakku, janganlah Engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar’.” (QS. Luqman: 13)Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik).” (QS. Al An’am: 82)Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadis,قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah! Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri?’ Maka Nabi menjelaskan, ‘Makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami. Namun maksudnya (adalah) kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?’” (Muttafaqun ‘alaih)Dan banyak sekali dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang kesyirikan.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Secara bahasa, syirik dari kata asyraka-yusyriku yang artinya “menjadikan sesuatu tidak bersendirian”. Dan kata “syirik” maksudnya asy-syirku fiihima (adanya persekutuan dalam keduanya). Secara istilah syar’i, syirik artinya mempersembahkan sesuatu yang khusus bagi Allah kepada selain Allah, sehingga Allah tidak bersendirian dalam hal-hal yang khusus bagi-Nya. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية“Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, atau (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah.” (Tafsir As-Sa’di, 2: 499)Contoh:1) Seseorang mempersembahkan ibadah salat kepada berhala. Ini termasuk syirik karena menyembah makhluk seperti menyembah Allah.2) Seseorang mengagungkan seorang kyai dengan penuh pengagungan, sujud dan rukuk kepadanya, meyakini dia memiliki kuasa-kuasa terhadap nasib, rizki, dan semisalnya. Ini termasuk syirik karena mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah.3) Seseorang mengklaim mengetahui yang terjadi di masa depan. Ini termasuk syirik karena masa depan adalah perkara yang khusus bagi Allah.Awal terjadinya kesyirikanAwal terjadinya kesyirikan adalah di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Setelah itu, mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At-Thabari dalam Tafsir-nya [4048], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3289).Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,فأولهم نوح عليه الصلاة والسلام بدليل قوله تعالى: {وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ} بعثه الله إلى قومه لما غلوا في الصالحين بعد أن كان الناس على دين التوحيد منذ آدم عليه السلام إلى عشرة قرون وهم على التوحيد“Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya), “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang salih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 288).Allah Ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) kepada Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang salih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Dan (bisikan) itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah.” (HR. Bukhari)Ternyata kesyirikan pertama kali karena berlebihan dalam mengkultuskan orang-orang salih.Baca Juga: Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid RububiyyahLarangan berbuat syirikLarangan berbuat syirik banyak sekali dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah semata dan janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (QS. An Nisa: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al Hajj: 26)Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia berkata,أنَّ أعْرَابِيًّا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: دُلَّنِي علَى عَمَلٍ إذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الجَنَّةَ، قالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ لا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ المَكْتُوبَةَ، وتُؤَدِّي الزَّكَاةَ المَفْرُوضَةَ، وتَصُومُ رَمَضَانَ“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkan aku ke surga jika aku amalkan.’ Nabi bersabda, ‘Engkau menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali, mendirikan shalat wajib, membayar zakat yang wajib dan puasa Ramadhan’… ” (HR. Bukhari)Dan kesyirikan adalah dosa dan kezaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasihati anaknya, dia berkata, ‘Wahai anakku, janganlah Engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar’.” (QS. Luqman: 13)Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik).” (QS. Al An’am: 82)Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadis,قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah! Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri?’ Maka Nabi menjelaskan, ‘Makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami. Namun maksudnya (adalah) kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?’” (Muttafaqun ‘alaih)Dan banyak sekali dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang kesyirikan.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Secara bahasa, syirik dari kata asyraka-yusyriku yang artinya “menjadikan sesuatu tidak bersendirian”. Dan kata “syirik” maksudnya asy-syirku fiihima (adanya persekutuan dalam keduanya). Secara istilah syar’i, syirik artinya mempersembahkan sesuatu yang khusus bagi Allah kepada selain Allah, sehingga Allah tidak bersendirian dalam hal-hal yang khusus bagi-Nya. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية“Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, atau (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah.” (Tafsir As-Sa’di, 2: 499)Contoh:1) Seseorang mempersembahkan ibadah salat kepada berhala. Ini termasuk syirik karena menyembah makhluk seperti menyembah Allah.2) Seseorang mengagungkan seorang kyai dengan penuh pengagungan, sujud dan rukuk kepadanya, meyakini dia memiliki kuasa-kuasa terhadap nasib, rizki, dan semisalnya. Ini termasuk syirik karena mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah.3) Seseorang mengklaim mengetahui yang terjadi di masa depan. Ini termasuk syirik karena masa depan adalah perkara yang khusus bagi Allah.Awal terjadinya kesyirikanAwal terjadinya kesyirikan adalah di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Setelah itu, mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At-Thabari dalam Tafsir-nya [4048], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3289).Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,فأولهم نوح عليه الصلاة والسلام بدليل قوله تعالى: {وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ} بعثه الله إلى قومه لما غلوا في الصالحين بعد أن كان الناس على دين التوحيد منذ آدم عليه السلام إلى عشرة قرون وهم على التوحيد“Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya), “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang salih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 288).Allah Ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) kepada Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang salih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Dan (bisikan) itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah.” (HR. Bukhari)Ternyata kesyirikan pertama kali karena berlebihan dalam mengkultuskan orang-orang salih.Baca Juga: Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid RububiyyahLarangan berbuat syirikLarangan berbuat syirik banyak sekali dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah semata dan janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (QS. An Nisa: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al Hajj: 26)Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia berkata,أنَّ أعْرَابِيًّا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: دُلَّنِي علَى عَمَلٍ إذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الجَنَّةَ، قالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ لا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ المَكْتُوبَةَ، وتُؤَدِّي الزَّكَاةَ المَفْرُوضَةَ، وتَصُومُ رَمَضَانَ“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkan aku ke surga jika aku amalkan.’ Nabi bersabda, ‘Engkau menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali, mendirikan shalat wajib, membayar zakat yang wajib dan puasa Ramadhan’… ” (HR. Bukhari)Dan kesyirikan adalah dosa dan kezaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasihati anaknya, dia berkata, ‘Wahai anakku, janganlah Engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar’.” (QS. Luqman: 13)Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik).” (QS. Al An’am: 82)Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadis,قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah! Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri?’ Maka Nabi menjelaskan, ‘Makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami. Namun maksudnya (adalah) kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?’” (Muttafaqun ‘alaih)Dan banyak sekali dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang kesyirikan.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Mari Berlomba Meraih Shaf Pertama

Shalat berjamaah adalah ibadah yang sangat agung. Tentunya seseorang berharap akan mendapat pahala yang maksimal dalam melaksanakan ibadah ini. Salah satu yang penting untuk diperhatikan adalah berusaha untuk berada di shaf pertama. Terdapat keutamaan tersendiri bagi orang yang berada di barisan pertama dalam shalat berjamaah.Keutamaan Shaf PertamaTerdapat dalil-dali yang menunjukkan keutamaan shaf pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang shalat di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, shahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidaklah akan medapatkannya kecuali dengan diundi, niscaya pasti mereka akan mengundinya.“ (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan adanya keutamaan dan pahala khusus pada shaf pertama, dan bolehnya undian untuk mendapatkannya jika diperlukan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا“Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan.“ (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama bagi laki-laki. Hal ini juga menunjukkan bahwa amal itu bertingkat-tingat yang sekaligus juga menunjukkan bahwa pelaku amal bertingkat-tingkat. Imam An Nawawi rahimahullah menjelasakan bahwa shaf yang jelek pada laki-laki maupun wanita artinya sedikit pahala dan keutamaanya, karena berada pada posisi yang semakin jauh dari yang diperintahkan syariat. Adapun yang dimaksud dimaksud shaf pertama adalah shaf yang berada di belakang imam, baik orang itu datang ke masjid di awal waktu maupun datang belakangan. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa patokan shaf pertama adalah ditinjau dari awal kedatangannya ke masjid meskipun dia shalat di barisan belakang, maka ini tidak tepat. (Lihat Syarh Shahih Muslim)CatatanKondisi shaf wanita yang paling baik adalah di belakang, ini berlaku ketika para wanita shalat berjamaah bersama-sama di belakang shaf laki-laki. Adapun jika wanita shalat di belakang imam wanita, atau shalat di belakang imam laki-laki namun terpisah dari jamaah laki-laki di tempat tersendiri, maka yang terbaik adalah shaf yang terdepan. Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan keutamaan shaf pertama. (Lihat Shahiih Fiqh Sunnah)Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa shaf terbaik bagi wanita adalah yang paling belakang. Hal ini disebabkan karena posisinya berada paling jauh dari barisan jamaah laki-laki. Berdasarkan alasan ini, maka seandainya para wanita shalat berjamaah di tempat khusus yang terpisah dari laki-laki, maka kita katakan bahwa sebaik-baik shaf wanita adalah yang di depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Demikian pula jika para wanita shalat bersama laki-laki namun terdapat pembatas yang memisahkan antara shaf wanita dan shaf laki-laki. (At Ta’liiq ‘alaa Shahih Muslim)Bahaya Kebiasaan Berada di Shaf Belakang Shaf laki-laki dalam shalat jamaah semakin di depan maka semakin baik dan utama. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengingatkan kepada salah seorang sahabat yang datang akhir dan berada di shaf belakang :  لا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ“Orang-orang yang terbiasa mengakhirkan hadir ketika shalat jamaah, niscaya Allah akan mengakhirkan urusan mereka “ (HR. Muslim)Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan yang dimaksud dalam hadits ini adalah orang-orang yang datang akhir sehingga tidak mendapat shaf pertama maka Allah pun akan mengakhirkan bagi orang tersebut rahmat-Nya, kemuliaan dan keutamaan, ketinggian kedudukan, ilmu yang bermanfaat, dan kebaikan lainnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengingatkan bahwa dalam hadits ini terdapat ancaman dari Nabi tentang bahaya mengakhirkan datang ke masjid. Apabila seseorang mengakhirkan dari shaf pertama, kedua, dan ketiga, maka Allah pun akan menghukum hatinya dengan menyukai mengakhirkan amal-amal shalih yang lainnya –wal ‘iyadzubillah-. Maka berusahalah untuk berada di barisan shaf terdepan ketika shalat berjamaah. (Lihat Syarh Rhiyadis Shaalihiin)Oleh karena itu tidak selayakanya seseorang mempunyai kebiasaan mengakhirkan datang ke masjid sehingga malas berusaha untuk mendapat shaf pertama dalam shalat berjamaah.Tambahan Berbagai Kebaikan Dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan shaf pertama berarti juga menunjukkan dianjurkannya untuk bersegara ke masjid agar bisa mendapat shaf pertama. Setiap amalan kebaikan akan berbuah amal kebaikan yang lain. Seseorang yang berusaha untuk mendapatkan shaf pertama tentu akan bersegera untuk menuju masjid. Dengan demikian menyebabkan dia akan berkesempatan untuk mendapatkan amalan kebaikan yang lain, diantaranya : Melaksanakan shalat sunnah baik shalat tahiyatul masjid atauapun shalat rawatib. Mendapat kesempatan waktu mustajab berdoa antara adzan dan iqomat Mendapat kesempatan takbiratul ihram bersama imam.  Seseorang yang berusaha untuk mendapatkan shaf awal dengan bersegera menuju masjid, maka dirinya pun akan berkesempatan untuk mendapatkan pahala semisal amalan di atas atau amal-amal kebaikan yang lain. Dalam Urusan Kebaikan Harus Berlomba-LombaBerada dalam shaf pertama jelas merupakan kebaikan dan keutamaan. Setiap orang mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkannya. Semestinya seseorang dalam hal ini berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Dia berusaha untuk datang awal di masjid agar bisa meraihnya. Inilah di antara bentuk bersegera dalam kebaikan. Allah Ta’ala berfirman :فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ“Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.“ (Al Maidah :48)وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.“ (Al Imran : 133)Sayangnya sebagain orang justru meremehkan kebaikan ini. Sebagian orang menunda-nuda untuk pergi ke masjid tanpa alasan yang dibenarkan. Ada pula yang  datang awal ke masjid, namun ia merasa cukup di barisan belakang shaf shalat dan merelakan orang lain untuk berada di shaf depan. Ini adalaha tindakan yang tidak tepat. Dalam perkara kebaikan akhirat, semestinya seseorang berusaha untuk bersegera mendapatkan yang terbaik. Semoga bermanfaat. Menjadi pengingat bagi kita dan memotivasi bagi kita untuk bersemangat dalam melaksanakan shalat berjamaah dan mendapat keutamaan shaf pertama.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat ***Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : At Ta’liiq ‘alaa Shahiih Muslim karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhis Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilaaly Shahiih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Maalik Kamaal Syarh Riyaadhis Shaalihiin karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Syarh Shahih Muslim karya Imam An Nawawi

Mari Berlomba Meraih Shaf Pertama

Shalat berjamaah adalah ibadah yang sangat agung. Tentunya seseorang berharap akan mendapat pahala yang maksimal dalam melaksanakan ibadah ini. Salah satu yang penting untuk diperhatikan adalah berusaha untuk berada di shaf pertama. Terdapat keutamaan tersendiri bagi orang yang berada di barisan pertama dalam shalat berjamaah.Keutamaan Shaf PertamaTerdapat dalil-dali yang menunjukkan keutamaan shaf pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang shalat di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, shahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidaklah akan medapatkannya kecuali dengan diundi, niscaya pasti mereka akan mengundinya.“ (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan adanya keutamaan dan pahala khusus pada shaf pertama, dan bolehnya undian untuk mendapatkannya jika diperlukan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا“Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan.“ (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama bagi laki-laki. Hal ini juga menunjukkan bahwa amal itu bertingkat-tingat yang sekaligus juga menunjukkan bahwa pelaku amal bertingkat-tingkat. Imam An Nawawi rahimahullah menjelasakan bahwa shaf yang jelek pada laki-laki maupun wanita artinya sedikit pahala dan keutamaanya, karena berada pada posisi yang semakin jauh dari yang diperintahkan syariat. Adapun yang dimaksud dimaksud shaf pertama adalah shaf yang berada di belakang imam, baik orang itu datang ke masjid di awal waktu maupun datang belakangan. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa patokan shaf pertama adalah ditinjau dari awal kedatangannya ke masjid meskipun dia shalat di barisan belakang, maka ini tidak tepat. (Lihat Syarh Shahih Muslim)CatatanKondisi shaf wanita yang paling baik adalah di belakang, ini berlaku ketika para wanita shalat berjamaah bersama-sama di belakang shaf laki-laki. Adapun jika wanita shalat di belakang imam wanita, atau shalat di belakang imam laki-laki namun terpisah dari jamaah laki-laki di tempat tersendiri, maka yang terbaik adalah shaf yang terdepan. Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan keutamaan shaf pertama. (Lihat Shahiih Fiqh Sunnah)Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa shaf terbaik bagi wanita adalah yang paling belakang. Hal ini disebabkan karena posisinya berada paling jauh dari barisan jamaah laki-laki. Berdasarkan alasan ini, maka seandainya para wanita shalat berjamaah di tempat khusus yang terpisah dari laki-laki, maka kita katakan bahwa sebaik-baik shaf wanita adalah yang di depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Demikian pula jika para wanita shalat bersama laki-laki namun terdapat pembatas yang memisahkan antara shaf wanita dan shaf laki-laki. (At Ta’liiq ‘alaa Shahih Muslim)Bahaya Kebiasaan Berada di Shaf Belakang Shaf laki-laki dalam shalat jamaah semakin di depan maka semakin baik dan utama. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengingatkan kepada salah seorang sahabat yang datang akhir dan berada di shaf belakang :  لا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ“Orang-orang yang terbiasa mengakhirkan hadir ketika shalat jamaah, niscaya Allah akan mengakhirkan urusan mereka “ (HR. Muslim)Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan yang dimaksud dalam hadits ini adalah orang-orang yang datang akhir sehingga tidak mendapat shaf pertama maka Allah pun akan mengakhirkan bagi orang tersebut rahmat-Nya, kemuliaan dan keutamaan, ketinggian kedudukan, ilmu yang bermanfaat, dan kebaikan lainnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengingatkan bahwa dalam hadits ini terdapat ancaman dari Nabi tentang bahaya mengakhirkan datang ke masjid. Apabila seseorang mengakhirkan dari shaf pertama, kedua, dan ketiga, maka Allah pun akan menghukum hatinya dengan menyukai mengakhirkan amal-amal shalih yang lainnya –wal ‘iyadzubillah-. Maka berusahalah untuk berada di barisan shaf terdepan ketika shalat berjamaah. (Lihat Syarh Rhiyadis Shaalihiin)Oleh karena itu tidak selayakanya seseorang mempunyai kebiasaan mengakhirkan datang ke masjid sehingga malas berusaha untuk mendapat shaf pertama dalam shalat berjamaah.Tambahan Berbagai Kebaikan Dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan shaf pertama berarti juga menunjukkan dianjurkannya untuk bersegara ke masjid agar bisa mendapat shaf pertama. Setiap amalan kebaikan akan berbuah amal kebaikan yang lain. Seseorang yang berusaha untuk mendapatkan shaf pertama tentu akan bersegera untuk menuju masjid. Dengan demikian menyebabkan dia akan berkesempatan untuk mendapatkan amalan kebaikan yang lain, diantaranya : Melaksanakan shalat sunnah baik shalat tahiyatul masjid atauapun shalat rawatib. Mendapat kesempatan waktu mustajab berdoa antara adzan dan iqomat Mendapat kesempatan takbiratul ihram bersama imam.  Seseorang yang berusaha untuk mendapatkan shaf awal dengan bersegera menuju masjid, maka dirinya pun akan berkesempatan untuk mendapatkan pahala semisal amalan di atas atau amal-amal kebaikan yang lain. Dalam Urusan Kebaikan Harus Berlomba-LombaBerada dalam shaf pertama jelas merupakan kebaikan dan keutamaan. Setiap orang mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkannya. Semestinya seseorang dalam hal ini berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Dia berusaha untuk datang awal di masjid agar bisa meraihnya. Inilah di antara bentuk bersegera dalam kebaikan. Allah Ta’ala berfirman :فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ“Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.“ (Al Maidah :48)وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.“ (Al Imran : 133)Sayangnya sebagain orang justru meremehkan kebaikan ini. Sebagian orang menunda-nuda untuk pergi ke masjid tanpa alasan yang dibenarkan. Ada pula yang  datang awal ke masjid, namun ia merasa cukup di barisan belakang shaf shalat dan merelakan orang lain untuk berada di shaf depan. Ini adalaha tindakan yang tidak tepat. Dalam perkara kebaikan akhirat, semestinya seseorang berusaha untuk bersegera mendapatkan yang terbaik. Semoga bermanfaat. Menjadi pengingat bagi kita dan memotivasi bagi kita untuk bersemangat dalam melaksanakan shalat berjamaah dan mendapat keutamaan shaf pertama.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat ***Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : At Ta’liiq ‘alaa Shahiih Muslim karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhis Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilaaly Shahiih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Maalik Kamaal Syarh Riyaadhis Shaalihiin karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Syarh Shahih Muslim karya Imam An Nawawi
Shalat berjamaah adalah ibadah yang sangat agung. Tentunya seseorang berharap akan mendapat pahala yang maksimal dalam melaksanakan ibadah ini. Salah satu yang penting untuk diperhatikan adalah berusaha untuk berada di shaf pertama. Terdapat keutamaan tersendiri bagi orang yang berada di barisan pertama dalam shalat berjamaah.Keutamaan Shaf PertamaTerdapat dalil-dali yang menunjukkan keutamaan shaf pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang shalat di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, shahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidaklah akan medapatkannya kecuali dengan diundi, niscaya pasti mereka akan mengundinya.“ (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan adanya keutamaan dan pahala khusus pada shaf pertama, dan bolehnya undian untuk mendapatkannya jika diperlukan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا“Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan.“ (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama bagi laki-laki. Hal ini juga menunjukkan bahwa amal itu bertingkat-tingat yang sekaligus juga menunjukkan bahwa pelaku amal bertingkat-tingkat. Imam An Nawawi rahimahullah menjelasakan bahwa shaf yang jelek pada laki-laki maupun wanita artinya sedikit pahala dan keutamaanya, karena berada pada posisi yang semakin jauh dari yang diperintahkan syariat. Adapun yang dimaksud dimaksud shaf pertama adalah shaf yang berada di belakang imam, baik orang itu datang ke masjid di awal waktu maupun datang belakangan. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa patokan shaf pertama adalah ditinjau dari awal kedatangannya ke masjid meskipun dia shalat di barisan belakang, maka ini tidak tepat. (Lihat Syarh Shahih Muslim)CatatanKondisi shaf wanita yang paling baik adalah di belakang, ini berlaku ketika para wanita shalat berjamaah bersama-sama di belakang shaf laki-laki. Adapun jika wanita shalat di belakang imam wanita, atau shalat di belakang imam laki-laki namun terpisah dari jamaah laki-laki di tempat tersendiri, maka yang terbaik adalah shaf yang terdepan. Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan keutamaan shaf pertama. (Lihat Shahiih Fiqh Sunnah)Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa shaf terbaik bagi wanita adalah yang paling belakang. Hal ini disebabkan karena posisinya berada paling jauh dari barisan jamaah laki-laki. Berdasarkan alasan ini, maka seandainya para wanita shalat berjamaah di tempat khusus yang terpisah dari laki-laki, maka kita katakan bahwa sebaik-baik shaf wanita adalah yang di depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Demikian pula jika para wanita shalat bersama laki-laki namun terdapat pembatas yang memisahkan antara shaf wanita dan shaf laki-laki. (At Ta’liiq ‘alaa Shahih Muslim)Bahaya Kebiasaan Berada di Shaf Belakang Shaf laki-laki dalam shalat jamaah semakin di depan maka semakin baik dan utama. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengingatkan kepada salah seorang sahabat yang datang akhir dan berada di shaf belakang :  لا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ“Orang-orang yang terbiasa mengakhirkan hadir ketika shalat jamaah, niscaya Allah akan mengakhirkan urusan mereka “ (HR. Muslim)Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan yang dimaksud dalam hadits ini adalah orang-orang yang datang akhir sehingga tidak mendapat shaf pertama maka Allah pun akan mengakhirkan bagi orang tersebut rahmat-Nya, kemuliaan dan keutamaan, ketinggian kedudukan, ilmu yang bermanfaat, dan kebaikan lainnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengingatkan bahwa dalam hadits ini terdapat ancaman dari Nabi tentang bahaya mengakhirkan datang ke masjid. Apabila seseorang mengakhirkan dari shaf pertama, kedua, dan ketiga, maka Allah pun akan menghukum hatinya dengan menyukai mengakhirkan amal-amal shalih yang lainnya –wal ‘iyadzubillah-. Maka berusahalah untuk berada di barisan shaf terdepan ketika shalat berjamaah. (Lihat Syarh Rhiyadis Shaalihiin)Oleh karena itu tidak selayakanya seseorang mempunyai kebiasaan mengakhirkan datang ke masjid sehingga malas berusaha untuk mendapat shaf pertama dalam shalat berjamaah.Tambahan Berbagai Kebaikan Dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan shaf pertama berarti juga menunjukkan dianjurkannya untuk bersegara ke masjid agar bisa mendapat shaf pertama. Setiap amalan kebaikan akan berbuah amal kebaikan yang lain. Seseorang yang berusaha untuk mendapatkan shaf pertama tentu akan bersegera untuk menuju masjid. Dengan demikian menyebabkan dia akan berkesempatan untuk mendapatkan amalan kebaikan yang lain, diantaranya : Melaksanakan shalat sunnah baik shalat tahiyatul masjid atauapun shalat rawatib. Mendapat kesempatan waktu mustajab berdoa antara adzan dan iqomat Mendapat kesempatan takbiratul ihram bersama imam.  Seseorang yang berusaha untuk mendapatkan shaf awal dengan bersegera menuju masjid, maka dirinya pun akan berkesempatan untuk mendapatkan pahala semisal amalan di atas atau amal-amal kebaikan yang lain. Dalam Urusan Kebaikan Harus Berlomba-LombaBerada dalam shaf pertama jelas merupakan kebaikan dan keutamaan. Setiap orang mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkannya. Semestinya seseorang dalam hal ini berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Dia berusaha untuk datang awal di masjid agar bisa meraihnya. Inilah di antara bentuk bersegera dalam kebaikan. Allah Ta’ala berfirman :فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ“Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.“ (Al Maidah :48)وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.“ (Al Imran : 133)Sayangnya sebagain orang justru meremehkan kebaikan ini. Sebagian orang menunda-nuda untuk pergi ke masjid tanpa alasan yang dibenarkan. Ada pula yang  datang awal ke masjid, namun ia merasa cukup di barisan belakang shaf shalat dan merelakan orang lain untuk berada di shaf depan. Ini adalaha tindakan yang tidak tepat. Dalam perkara kebaikan akhirat, semestinya seseorang berusaha untuk bersegera mendapatkan yang terbaik. Semoga bermanfaat. Menjadi pengingat bagi kita dan memotivasi bagi kita untuk bersemangat dalam melaksanakan shalat berjamaah dan mendapat keutamaan shaf pertama.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat ***Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : At Ta’liiq ‘alaa Shahiih Muslim karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhis Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilaaly Shahiih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Maalik Kamaal Syarh Riyaadhis Shaalihiin karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Syarh Shahih Muslim karya Imam An Nawawi


Shalat berjamaah adalah ibadah yang sangat agung. Tentunya seseorang berharap akan mendapat pahala yang maksimal dalam melaksanakan ibadah ini. Salah satu yang penting untuk diperhatikan adalah berusaha untuk berada di shaf pertama. Terdapat keutamaan tersendiri bagi orang yang berada di barisan pertama dalam shalat berjamaah.Keutamaan Shaf PertamaTerdapat dalil-dali yang menunjukkan keutamaan shaf pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang shalat di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, shahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidaklah akan medapatkannya kecuali dengan diundi, niscaya pasti mereka akan mengundinya.“ (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan adanya keutamaan dan pahala khusus pada shaf pertama, dan bolehnya undian untuk mendapatkannya jika diperlukan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :خيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا“Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan.“ (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama bagi laki-laki. Hal ini juga menunjukkan bahwa amal itu bertingkat-tingat yang sekaligus juga menunjukkan bahwa pelaku amal bertingkat-tingkat. Imam An Nawawi rahimahullah menjelasakan bahwa shaf yang jelek pada laki-laki maupun wanita artinya sedikit pahala dan keutamaanya, karena berada pada posisi yang semakin jauh dari yang diperintahkan syariat. Adapun yang dimaksud dimaksud shaf pertama adalah shaf yang berada di belakang imam, baik orang itu datang ke masjid di awal waktu maupun datang belakangan. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa patokan shaf pertama adalah ditinjau dari awal kedatangannya ke masjid meskipun dia shalat di barisan belakang, maka ini tidak tepat. (Lihat Syarh Shahih Muslim)CatatanKondisi shaf wanita yang paling baik adalah di belakang, ini berlaku ketika para wanita shalat berjamaah bersama-sama di belakang shaf laki-laki. Adapun jika wanita shalat di belakang imam wanita, atau shalat di belakang imam laki-laki namun terpisah dari jamaah laki-laki di tempat tersendiri, maka yang terbaik adalah shaf yang terdepan. Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan keutamaan shaf pertama. (Lihat Shahiih Fiqh Sunnah)Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa shaf terbaik bagi wanita adalah yang paling belakang. Hal ini disebabkan karena posisinya berada paling jauh dari barisan jamaah laki-laki. Berdasarkan alasan ini, maka seandainya para wanita shalat berjamaah di tempat khusus yang terpisah dari laki-laki, maka kita katakan bahwa sebaik-baik shaf wanita adalah yang di depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Demikian pula jika para wanita shalat bersama laki-laki namun terdapat pembatas yang memisahkan antara shaf wanita dan shaf laki-laki. (At Ta’liiq ‘alaa Shahih Muslim)Bahaya Kebiasaan Berada di Shaf Belakang Shaf laki-laki dalam shalat jamaah semakin di depan maka semakin baik dan utama. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengingatkan kepada salah seorang sahabat yang datang akhir dan berada di shaf belakang :  لا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ“Orang-orang yang terbiasa mengakhirkan hadir ketika shalat jamaah, niscaya Allah akan mengakhirkan urusan mereka “ (HR. Muslim)Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan yang dimaksud dalam hadits ini adalah orang-orang yang datang akhir sehingga tidak mendapat shaf pertama maka Allah pun akan mengakhirkan bagi orang tersebut rahmat-Nya, kemuliaan dan keutamaan, ketinggian kedudukan, ilmu yang bermanfaat, dan kebaikan lainnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengingatkan bahwa dalam hadits ini terdapat ancaman dari Nabi tentang bahaya mengakhirkan datang ke masjid. Apabila seseorang mengakhirkan dari shaf pertama, kedua, dan ketiga, maka Allah pun akan menghukum hatinya dengan menyukai mengakhirkan amal-amal shalih yang lainnya –wal ‘iyadzubillah-. Maka berusahalah untuk berada di barisan shaf terdepan ketika shalat berjamaah. (Lihat Syarh Rhiyadis Shaalihiin)Oleh karena itu tidak selayakanya seseorang mempunyai kebiasaan mengakhirkan datang ke masjid sehingga malas berusaha untuk mendapat shaf pertama dalam shalat berjamaah.Tambahan Berbagai Kebaikan Dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan shaf pertama berarti juga menunjukkan dianjurkannya untuk bersegara ke masjid agar bisa mendapat shaf pertama. Setiap amalan kebaikan akan berbuah amal kebaikan yang lain. Seseorang yang berusaha untuk mendapatkan shaf pertama tentu akan bersegera untuk menuju masjid. Dengan demikian menyebabkan dia akan berkesempatan untuk mendapatkan amalan kebaikan yang lain, diantaranya : Melaksanakan shalat sunnah baik shalat tahiyatul masjid atauapun shalat rawatib. Mendapat kesempatan waktu mustajab berdoa antara adzan dan iqomat Mendapat kesempatan takbiratul ihram bersama imam.  Seseorang yang berusaha untuk mendapatkan shaf awal dengan bersegera menuju masjid, maka dirinya pun akan berkesempatan untuk mendapatkan pahala semisal amalan di atas atau amal-amal kebaikan yang lain. Dalam Urusan Kebaikan Harus Berlomba-LombaBerada dalam shaf pertama jelas merupakan kebaikan dan keutamaan. Setiap orang mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkannya. Semestinya seseorang dalam hal ini berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Dia berusaha untuk datang awal di masjid agar bisa meraihnya. Inilah di antara bentuk bersegera dalam kebaikan. Allah Ta’ala berfirman :فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ“Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.“ (Al Maidah :48)وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.“ (Al Imran : 133)Sayangnya sebagain orang justru meremehkan kebaikan ini. Sebagian orang menunda-nuda untuk pergi ke masjid tanpa alasan yang dibenarkan. Ada pula yang  datang awal ke masjid, namun ia merasa cukup di barisan belakang shaf shalat dan merelakan orang lain untuk berada di shaf depan. Ini adalaha tindakan yang tidak tepat. Dalam perkara kebaikan akhirat, semestinya seseorang berusaha untuk bersegera mendapatkan yang terbaik. Semoga bermanfaat. Menjadi pengingat bagi kita dan memotivasi bagi kita untuk bersemangat dalam melaksanakan shalat berjamaah dan mendapat keutamaan shaf pertama.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat ***Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : At Ta’liiq ‘alaa Shahiih Muslim karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhis Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilaaly Shahiih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Maalik Kamaal Syarh Riyaadhis Shaalihiin karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Syarh Shahih Muslim karya Imam An Nawawi

Sebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat

Bismillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Segala puji bagi Allah ﷻ atas limpahan nikmat dan karunia-Nya. Allah Zat Yang telah memberikan kita nikmat yang begitu banyak, terutama nikmat iman & Islam, serta nikmat mengenal sunnah dan berjalan di atasnya. Selawat serta salam semoga tercurah untuk  teladan kita Nabi Muhammad ﷺ.Sebuah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala adalah adalah ketika Dia memberikan amanat kepada seseorang untuk menjadi seorang dokter. Bahkan, ulama seperti Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan pentingnya ilmu kedokteran. Beliau rahimahullahu mengatakan,إنما العلم علمان: علم الدين، وعلم الدنيا، فالعلم الذي للدين هو: الفقه، والعلم الذي للدنيا هو: الطب.“Ilmu itu ada dua, yaitu ilmu agama dan ilmu dunia. Ilmu terkait agama yaitu (ilmu) fikih. Ilmu terkait dunia yaitu (ilmu) kedokteran” (Adab Asy-Syafi’i wamanaqibuhu, hal. 244).Selayaknya sebagai bentuk rasa syukur akan nikmat ini, hendaknya para dokter menjaga nikmat tersebut dengan menjalankan profesinya sebaik mungkin berlandaskan ikhlas, dengan memurnikan niat, mengharap rida Allah Ta’ala. Di antara hal-hal yang bisa diniatkan sebelum mulai beraktifitas (memeriksa pasien dan selainnya) yaitu:Pertama, mencari nafkah.Sebagai bentuk melaksanakan kewajiban yang sudah Allah Ta’ala bebankan kepada para suami untuk menafkahi keluarganya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ }“Dan ibu-ibu hendaklah  menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut” (Q.S. Al Baqarah 233).Kedua, menjenguk orang sakit.Dokter yang melakukan pemeriksaan atau visitasi kepada pasien maka sekaligus bisa meniatkan menjenguk pasien yang akan diperiksa. Di antara keutamaan menjenguk orang sakit sebagaimana yang Nabi  ﷺ sabdakan,‌إذَا عَادَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ مَشَى فِيْ خِرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ، فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ“Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim (yang sedang sakit), maka (seakan-akan) dia berjalan sambil memetik buah-buahan surga sehingga dia duduk. Apabila sudah duduk, maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Apabila menjenguknya di pagi hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar  mendapat rahmat hingga waktu sore tiba. Apabila menjenguknya di sore hari, maka  tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar diberi rahmat hingga waktu pagi tiba” (HR. Ahmad 1: 81, Abu Daud no. 3099, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shohihah, 3: 353).Dari hadis di atas banyak sekali keutamaan yang didapatkan oleh menjenguk orang yang sakit, yaitu: Seakan-akan berjalan sambil memetik buah-buahan surga hingga dia duduk. Apabila sudah duduk, maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Jika menjenguk orang sakit di pagi hari, maka didoakan 70 ribu malaikat hingga sore. Jika menjenguk orang sakit di sore hari, maka didoakan 70 ribu malaikat hingga pagi. Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranKetiga, menjalankan sunnah Nabi ﷺTenaga medis dapat meniatkan untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi ﷺ selama berinteraksi dengan pasien yang dihadapi. Di antara sunnah-sunnah tersebut adalah:1) Mendoakan pasien agar sakitnya segera disembuhkan oleh Allah Ta’ala. Di antara doa-doa yang diajarkan Nabi ‘alaihi sholatu wa sallam,لاَ بَأْسَ طَهُورٌ اِنْ شَآءَ اللّهُ“Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membersihkanmu (dari dosa-dosa), Insyaa Allah.” (HR. Bukhari no. 3616)Atau doa,أَسْأَلُ اللَّهَ العَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ“Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, agar menyembuhkan penyakitmu.”  (Shahih Al-Adabul Mufrod, 203)2) Memenuhi hak sesama saudara muslim dengan mengucapkan salam dan menjenguknya.‌حَقُّ ‌الْمُسْلِمِ ‌عَلَى ‌الْمُسْلِمِ ‌سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu seorang sahabat bertanya, ”Apa saja hal tersebut wahai Rasulullah?” Lantas beliau ﷺ bersabda, ”Apabila Engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya. Apabila Engkau diundang, penuhilah undangannya. Apabila Engkau dimintai nasihat, berilah nasihat padanya. Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’). Apabila dia sakit, jenguklah dia. Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)Baca Juga: Profesi Dokter, Apakah Berpahala?Keempat, menolong saudaranyaMeniatkan untuk menolong atau mengangkat kesusahan saudaranya. Karena siapa saja yang menolong atau memudahkan urusan saudaranya karena Allah di dunia, Allah Ta’ala akan mudahkan urusannya di dunia & akhirat. Nabi ﷺ bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan pada hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik-Nya agar kita bisa meluruskan niat kita dalam bekerja, agar pekerjaan yang kita dilakukan dapat tercatat sebagai amal salih dan menjadi sebab Allah Ta’ala merahmati kita untuk masuk surga-Nya. Wallahu a’lam.Walhamdulillah rabbil ‘alamin. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Penulis: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Al Quranul Karim & Terjemahannya Shohih Bukhari Shohih Muslim Shohih Al-Adabul Mufrad Silsilah Al-Hadits As-Shohihah

Sebuah Catatan untuk Para Dokter: Mari Perbaiki Niat

Bismillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Segala puji bagi Allah ﷻ atas limpahan nikmat dan karunia-Nya. Allah Zat Yang telah memberikan kita nikmat yang begitu banyak, terutama nikmat iman & Islam, serta nikmat mengenal sunnah dan berjalan di atasnya. Selawat serta salam semoga tercurah untuk  teladan kita Nabi Muhammad ﷺ.Sebuah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala adalah adalah ketika Dia memberikan amanat kepada seseorang untuk menjadi seorang dokter. Bahkan, ulama seperti Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan pentingnya ilmu kedokteran. Beliau rahimahullahu mengatakan,إنما العلم علمان: علم الدين، وعلم الدنيا، فالعلم الذي للدين هو: الفقه، والعلم الذي للدنيا هو: الطب.“Ilmu itu ada dua, yaitu ilmu agama dan ilmu dunia. Ilmu terkait agama yaitu (ilmu) fikih. Ilmu terkait dunia yaitu (ilmu) kedokteran” (Adab Asy-Syafi’i wamanaqibuhu, hal. 244).Selayaknya sebagai bentuk rasa syukur akan nikmat ini, hendaknya para dokter menjaga nikmat tersebut dengan menjalankan profesinya sebaik mungkin berlandaskan ikhlas, dengan memurnikan niat, mengharap rida Allah Ta’ala. Di antara hal-hal yang bisa diniatkan sebelum mulai beraktifitas (memeriksa pasien dan selainnya) yaitu:Pertama, mencari nafkah.Sebagai bentuk melaksanakan kewajiban yang sudah Allah Ta’ala bebankan kepada para suami untuk menafkahi keluarganya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ }“Dan ibu-ibu hendaklah  menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut” (Q.S. Al Baqarah 233).Kedua, menjenguk orang sakit.Dokter yang melakukan pemeriksaan atau visitasi kepada pasien maka sekaligus bisa meniatkan menjenguk pasien yang akan diperiksa. Di antara keutamaan menjenguk orang sakit sebagaimana yang Nabi  ﷺ sabdakan,‌إذَا عَادَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ مَشَى فِيْ خِرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ، فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ“Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim (yang sedang sakit), maka (seakan-akan) dia berjalan sambil memetik buah-buahan surga sehingga dia duduk. Apabila sudah duduk, maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Apabila menjenguknya di pagi hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar  mendapat rahmat hingga waktu sore tiba. Apabila menjenguknya di sore hari, maka  tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar diberi rahmat hingga waktu pagi tiba” (HR. Ahmad 1: 81, Abu Daud no. 3099, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shohihah, 3: 353).Dari hadis di atas banyak sekali keutamaan yang didapatkan oleh menjenguk orang yang sakit, yaitu: Seakan-akan berjalan sambil memetik buah-buahan surga hingga dia duduk. Apabila sudah duduk, maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Jika menjenguk orang sakit di pagi hari, maka didoakan 70 ribu malaikat hingga sore. Jika menjenguk orang sakit di sore hari, maka didoakan 70 ribu malaikat hingga pagi. Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranKetiga, menjalankan sunnah Nabi ﷺTenaga medis dapat meniatkan untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi ﷺ selama berinteraksi dengan pasien yang dihadapi. Di antara sunnah-sunnah tersebut adalah:1) Mendoakan pasien agar sakitnya segera disembuhkan oleh Allah Ta’ala. Di antara doa-doa yang diajarkan Nabi ‘alaihi sholatu wa sallam,لاَ بَأْسَ طَهُورٌ اِنْ شَآءَ اللّهُ“Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membersihkanmu (dari dosa-dosa), Insyaa Allah.” (HR. Bukhari no. 3616)Atau doa,أَسْأَلُ اللَّهَ العَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ“Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, agar menyembuhkan penyakitmu.”  (Shahih Al-Adabul Mufrod, 203)2) Memenuhi hak sesama saudara muslim dengan mengucapkan salam dan menjenguknya.‌حَقُّ ‌الْمُسْلِمِ ‌عَلَى ‌الْمُسْلِمِ ‌سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu seorang sahabat bertanya, ”Apa saja hal tersebut wahai Rasulullah?” Lantas beliau ﷺ bersabda, ”Apabila Engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya. Apabila Engkau diundang, penuhilah undangannya. Apabila Engkau dimintai nasihat, berilah nasihat padanya. Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’). Apabila dia sakit, jenguklah dia. Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)Baca Juga: Profesi Dokter, Apakah Berpahala?Keempat, menolong saudaranyaMeniatkan untuk menolong atau mengangkat kesusahan saudaranya. Karena siapa saja yang menolong atau memudahkan urusan saudaranya karena Allah di dunia, Allah Ta’ala akan mudahkan urusannya di dunia & akhirat. Nabi ﷺ bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan pada hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik-Nya agar kita bisa meluruskan niat kita dalam bekerja, agar pekerjaan yang kita dilakukan dapat tercatat sebagai amal salih dan menjadi sebab Allah Ta’ala merahmati kita untuk masuk surga-Nya. Wallahu a’lam.Walhamdulillah rabbil ‘alamin. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Penulis: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Al Quranul Karim & Terjemahannya Shohih Bukhari Shohih Muslim Shohih Al-Adabul Mufrad Silsilah Al-Hadits As-Shohihah
Bismillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Segala puji bagi Allah ﷻ atas limpahan nikmat dan karunia-Nya. Allah Zat Yang telah memberikan kita nikmat yang begitu banyak, terutama nikmat iman & Islam, serta nikmat mengenal sunnah dan berjalan di atasnya. Selawat serta salam semoga tercurah untuk  teladan kita Nabi Muhammad ﷺ.Sebuah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala adalah adalah ketika Dia memberikan amanat kepada seseorang untuk menjadi seorang dokter. Bahkan, ulama seperti Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan pentingnya ilmu kedokteran. Beliau rahimahullahu mengatakan,إنما العلم علمان: علم الدين، وعلم الدنيا، فالعلم الذي للدين هو: الفقه، والعلم الذي للدنيا هو: الطب.“Ilmu itu ada dua, yaitu ilmu agama dan ilmu dunia. Ilmu terkait agama yaitu (ilmu) fikih. Ilmu terkait dunia yaitu (ilmu) kedokteran” (Adab Asy-Syafi’i wamanaqibuhu, hal. 244).Selayaknya sebagai bentuk rasa syukur akan nikmat ini, hendaknya para dokter menjaga nikmat tersebut dengan menjalankan profesinya sebaik mungkin berlandaskan ikhlas, dengan memurnikan niat, mengharap rida Allah Ta’ala. Di antara hal-hal yang bisa diniatkan sebelum mulai beraktifitas (memeriksa pasien dan selainnya) yaitu:Pertama, mencari nafkah.Sebagai bentuk melaksanakan kewajiban yang sudah Allah Ta’ala bebankan kepada para suami untuk menafkahi keluarganya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ }“Dan ibu-ibu hendaklah  menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut” (Q.S. Al Baqarah 233).Kedua, menjenguk orang sakit.Dokter yang melakukan pemeriksaan atau visitasi kepada pasien maka sekaligus bisa meniatkan menjenguk pasien yang akan diperiksa. Di antara keutamaan menjenguk orang sakit sebagaimana yang Nabi  ﷺ sabdakan,‌إذَا عَادَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ مَشَى فِيْ خِرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ، فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ“Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim (yang sedang sakit), maka (seakan-akan) dia berjalan sambil memetik buah-buahan surga sehingga dia duduk. Apabila sudah duduk, maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Apabila menjenguknya di pagi hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar  mendapat rahmat hingga waktu sore tiba. Apabila menjenguknya di sore hari, maka  tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar diberi rahmat hingga waktu pagi tiba” (HR. Ahmad 1: 81, Abu Daud no. 3099, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shohihah, 3: 353).Dari hadis di atas banyak sekali keutamaan yang didapatkan oleh menjenguk orang yang sakit, yaitu: Seakan-akan berjalan sambil memetik buah-buahan surga hingga dia duduk. Apabila sudah duduk, maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Jika menjenguk orang sakit di pagi hari, maka didoakan 70 ribu malaikat hingga sore. Jika menjenguk orang sakit di sore hari, maka didoakan 70 ribu malaikat hingga pagi. Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranKetiga, menjalankan sunnah Nabi ﷺTenaga medis dapat meniatkan untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi ﷺ selama berinteraksi dengan pasien yang dihadapi. Di antara sunnah-sunnah tersebut adalah:1) Mendoakan pasien agar sakitnya segera disembuhkan oleh Allah Ta’ala. Di antara doa-doa yang diajarkan Nabi ‘alaihi sholatu wa sallam,لاَ بَأْسَ طَهُورٌ اِنْ شَآءَ اللّهُ“Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membersihkanmu (dari dosa-dosa), Insyaa Allah.” (HR. Bukhari no. 3616)Atau doa,أَسْأَلُ اللَّهَ العَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ“Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, agar menyembuhkan penyakitmu.”  (Shahih Al-Adabul Mufrod, 203)2) Memenuhi hak sesama saudara muslim dengan mengucapkan salam dan menjenguknya.‌حَقُّ ‌الْمُسْلِمِ ‌عَلَى ‌الْمُسْلِمِ ‌سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu seorang sahabat bertanya, ”Apa saja hal tersebut wahai Rasulullah?” Lantas beliau ﷺ bersabda, ”Apabila Engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya. Apabila Engkau diundang, penuhilah undangannya. Apabila Engkau dimintai nasihat, berilah nasihat padanya. Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’). Apabila dia sakit, jenguklah dia. Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)Baca Juga: Profesi Dokter, Apakah Berpahala?Keempat, menolong saudaranyaMeniatkan untuk menolong atau mengangkat kesusahan saudaranya. Karena siapa saja yang menolong atau memudahkan urusan saudaranya karena Allah di dunia, Allah Ta’ala akan mudahkan urusannya di dunia & akhirat. Nabi ﷺ bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan pada hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik-Nya agar kita bisa meluruskan niat kita dalam bekerja, agar pekerjaan yang kita dilakukan dapat tercatat sebagai amal salih dan menjadi sebab Allah Ta’ala merahmati kita untuk masuk surga-Nya. Wallahu a’lam.Walhamdulillah rabbil ‘alamin. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Penulis: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Al Quranul Karim & Terjemahannya Shohih Bukhari Shohih Muslim Shohih Al-Adabul Mufrad Silsilah Al-Hadits As-Shohihah


Bismillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Segala puji bagi Allah ﷻ atas limpahan nikmat dan karunia-Nya. Allah Zat Yang telah memberikan kita nikmat yang begitu banyak, terutama nikmat iman & Islam, serta nikmat mengenal sunnah dan berjalan di atasnya. Selawat serta salam semoga tercurah untuk  teladan kita Nabi Muhammad ﷺ.Sebuah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala adalah adalah ketika Dia memberikan amanat kepada seseorang untuk menjadi seorang dokter. Bahkan, ulama seperti Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan pentingnya ilmu kedokteran. Beliau rahimahullahu mengatakan,إنما العلم علمان: علم الدين، وعلم الدنيا، فالعلم الذي للدين هو: الفقه، والعلم الذي للدنيا هو: الطب.“Ilmu itu ada dua, yaitu ilmu agama dan ilmu dunia. Ilmu terkait agama yaitu (ilmu) fikih. Ilmu terkait dunia yaitu (ilmu) kedokteran” (Adab Asy-Syafi’i wamanaqibuhu, hal. 244).Selayaknya sebagai bentuk rasa syukur akan nikmat ini, hendaknya para dokter menjaga nikmat tersebut dengan menjalankan profesinya sebaik mungkin berlandaskan ikhlas, dengan memurnikan niat, mengharap rida Allah Ta’ala. Di antara hal-hal yang bisa diniatkan sebelum mulai beraktifitas (memeriksa pasien dan selainnya) yaitu:Pertama, mencari nafkah.Sebagai bentuk melaksanakan kewajiban yang sudah Allah Ta’ala bebankan kepada para suami untuk menafkahi keluarganya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ }“Dan ibu-ibu hendaklah  menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut” (Q.S. Al Baqarah 233).Kedua, menjenguk orang sakit.Dokter yang melakukan pemeriksaan atau visitasi kepada pasien maka sekaligus bisa meniatkan menjenguk pasien yang akan diperiksa. Di antara keutamaan menjenguk orang sakit sebagaimana yang Nabi  ﷺ sabdakan,‌إذَا عَادَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ مَشَى فِيْ خِرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ، فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ“Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim (yang sedang sakit), maka (seakan-akan) dia berjalan sambil memetik buah-buahan surga sehingga dia duduk. Apabila sudah duduk, maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Apabila menjenguknya di pagi hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar  mendapat rahmat hingga waktu sore tiba. Apabila menjenguknya di sore hari, maka  tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar diberi rahmat hingga waktu pagi tiba” (HR. Ahmad 1: 81, Abu Daud no. 3099, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shohihah, 3: 353).Dari hadis di atas banyak sekali keutamaan yang didapatkan oleh menjenguk orang yang sakit, yaitu: Seakan-akan berjalan sambil memetik buah-buahan surga hingga dia duduk. Apabila sudah duduk, maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Jika menjenguk orang sakit di pagi hari, maka didoakan 70 ribu malaikat hingga sore. Jika menjenguk orang sakit di sore hari, maka didoakan 70 ribu malaikat hingga pagi. Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranKetiga, menjalankan sunnah Nabi ﷺTenaga medis dapat meniatkan untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi ﷺ selama berinteraksi dengan pasien yang dihadapi. Di antara sunnah-sunnah tersebut adalah:1) Mendoakan pasien agar sakitnya segera disembuhkan oleh Allah Ta’ala. Di antara doa-doa yang diajarkan Nabi ‘alaihi sholatu wa sallam,لاَ بَأْسَ طَهُورٌ اِنْ شَآءَ اللّهُ“Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membersihkanmu (dari dosa-dosa), Insyaa Allah.” (HR. Bukhari no. 3616)Atau doa,أَسْأَلُ اللَّهَ العَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ“Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, agar menyembuhkan penyakitmu.”  (Shahih Al-Adabul Mufrod, 203)2) Memenuhi hak sesama saudara muslim dengan mengucapkan salam dan menjenguknya.‌حَقُّ ‌الْمُسْلِمِ ‌عَلَى ‌الْمُسْلِمِ ‌سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu seorang sahabat bertanya, ”Apa saja hal tersebut wahai Rasulullah?” Lantas beliau ﷺ bersabda, ”Apabila Engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya. Apabila Engkau diundang, penuhilah undangannya. Apabila Engkau dimintai nasihat, berilah nasihat padanya. Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’). Apabila dia sakit, jenguklah dia. Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)Baca Juga: Profesi Dokter, Apakah Berpahala?Keempat, menolong saudaranyaMeniatkan untuk menolong atau mengangkat kesusahan saudaranya. Karena siapa saja yang menolong atau memudahkan urusan saudaranya karena Allah di dunia, Allah Ta’ala akan mudahkan urusannya di dunia & akhirat. Nabi ﷺ bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan pada hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik-Nya agar kita bisa meluruskan niat kita dalam bekerja, agar pekerjaan yang kita dilakukan dapat tercatat sebagai amal salih dan menjadi sebab Allah Ta’ala merahmati kita untuk masuk surga-Nya. Wallahu a’lam.Walhamdulillah rabbil ‘alamin. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi ajma’in.Baca Juga:Penulis: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Al Quranul Karim & Terjemahannya Shohih Bukhari Shohih Muslim Shohih Al-Adabul Mufrad Silsilah Al-Hadits As-Shohihah

Teladan Nabi dalam Istighfar

Imam Bukhari Rahimahullah berkata di dalam Shahihnya, di kitab ad-Da’awaat dalam bab istighfar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sehari semalam.Abul Yaman menuturkan kepada kami. Dia berkata, Syu’aib mengabarkan kepada kami dari az-Zuhr’i. Dia berkata, Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku. Dia berkata: Abu Hurairah –Radhiyallahu’anhu– berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali” (Shahih Bukhari cet. Maktabah al-Iman, hal. 1288. Hadits no 6307).Imam Muslim Rahimahullah berkata di dalam Shahihnya, di kitab adz-Dzikr wa ad-Du’aa’ wa at-Taubah wa al-Istighfar:Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata: Ghundar menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari Amr bin Murrah dari Abu Burdah, dia berkata: Aku mendengar al-Agharr dan dia adalah termasuk sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia menyampaikan hadis kepada Ibnu Umar. Ketika itu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai umat manusia, bertaubatlah kepada Allah. Karena sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari kepada-Nya seratus kali” (Shahih Muslim yang dicetak bersama syarahnya jilid 8, hal. 293. Hadits no 2702).an-Nawawi Rahimahullah berkata setelah menjelaskan kandungan hadis ini,“Adapun kita -apabila dibandingkan dengan Nabi- maka sesungguhnya kita ini jauh lebih membutuhkan istighfar dan taubat -daripada beliau- …” (Syarh Muslim, 8: 293). Benarlah apa yang dikatakan oleh an-Nawawi rahimahullah. Semoga Allah Ta’ala merahmati dan mengampuni kita dan beliau.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ahmad bin Yunus dari Abu Syihab dari al-A’masy dari ‘Umarah bin ‘Umair dari al-Harits bin Suwaid dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosa-dosanya seperti orang yang sedang duduk di bawah kaki bukit dan khawatir kalau-kalau bukit itu akan runtuh menimpanya. Adapun orang yang fajir atau pendosa, maka dia melihat dosa-dosanya seolah-olah seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya lalu dia usir dengan cara begini.” Abu Syihab berkata, “Maksudnya adalah dengan sekedar menggerakkan tangan di atas hidungnya.” (Lihat Shahih Bukhari, hal. 1288).Marilah kita hidupkan sunnah atau ajaran yang telah banyak ditinggalkan manusia ini, ayyuhal ikhwah -wahai saudaraku- semoga Allah Ta’ala menggolongkan kita di antara hamba-hamba-Nya yang beruntung. Wa tuubuu ilallaahi jamii’an ayyuhal mu’minuuna la’allakum tuflihuun.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruwaibidhah, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Sunnah Qurban, Allah Menutup Aib, Doa Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah

Teladan Nabi dalam Istighfar

Imam Bukhari Rahimahullah berkata di dalam Shahihnya, di kitab ad-Da’awaat dalam bab istighfar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sehari semalam.Abul Yaman menuturkan kepada kami. Dia berkata, Syu’aib mengabarkan kepada kami dari az-Zuhr’i. Dia berkata, Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku. Dia berkata: Abu Hurairah –Radhiyallahu’anhu– berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali” (Shahih Bukhari cet. Maktabah al-Iman, hal. 1288. Hadits no 6307).Imam Muslim Rahimahullah berkata di dalam Shahihnya, di kitab adz-Dzikr wa ad-Du’aa’ wa at-Taubah wa al-Istighfar:Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata: Ghundar menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari Amr bin Murrah dari Abu Burdah, dia berkata: Aku mendengar al-Agharr dan dia adalah termasuk sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia menyampaikan hadis kepada Ibnu Umar. Ketika itu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai umat manusia, bertaubatlah kepada Allah. Karena sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari kepada-Nya seratus kali” (Shahih Muslim yang dicetak bersama syarahnya jilid 8, hal. 293. Hadits no 2702).an-Nawawi Rahimahullah berkata setelah menjelaskan kandungan hadis ini,“Adapun kita -apabila dibandingkan dengan Nabi- maka sesungguhnya kita ini jauh lebih membutuhkan istighfar dan taubat -daripada beliau- …” (Syarh Muslim, 8: 293). Benarlah apa yang dikatakan oleh an-Nawawi rahimahullah. Semoga Allah Ta’ala merahmati dan mengampuni kita dan beliau.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ahmad bin Yunus dari Abu Syihab dari al-A’masy dari ‘Umarah bin ‘Umair dari al-Harits bin Suwaid dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosa-dosanya seperti orang yang sedang duduk di bawah kaki bukit dan khawatir kalau-kalau bukit itu akan runtuh menimpanya. Adapun orang yang fajir atau pendosa, maka dia melihat dosa-dosanya seolah-olah seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya lalu dia usir dengan cara begini.” Abu Syihab berkata, “Maksudnya adalah dengan sekedar menggerakkan tangan di atas hidungnya.” (Lihat Shahih Bukhari, hal. 1288).Marilah kita hidupkan sunnah atau ajaran yang telah banyak ditinggalkan manusia ini, ayyuhal ikhwah -wahai saudaraku- semoga Allah Ta’ala menggolongkan kita di antara hamba-hamba-Nya yang beruntung. Wa tuubuu ilallaahi jamii’an ayyuhal mu’minuuna la’allakum tuflihuun.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruwaibidhah, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Sunnah Qurban, Allah Menutup Aib, Doa Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah
Imam Bukhari Rahimahullah berkata di dalam Shahihnya, di kitab ad-Da’awaat dalam bab istighfar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sehari semalam.Abul Yaman menuturkan kepada kami. Dia berkata, Syu’aib mengabarkan kepada kami dari az-Zuhr’i. Dia berkata, Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku. Dia berkata: Abu Hurairah –Radhiyallahu’anhu– berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali” (Shahih Bukhari cet. Maktabah al-Iman, hal. 1288. Hadits no 6307).Imam Muslim Rahimahullah berkata di dalam Shahihnya, di kitab adz-Dzikr wa ad-Du’aa’ wa at-Taubah wa al-Istighfar:Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata: Ghundar menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari Amr bin Murrah dari Abu Burdah, dia berkata: Aku mendengar al-Agharr dan dia adalah termasuk sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia menyampaikan hadis kepada Ibnu Umar. Ketika itu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai umat manusia, bertaubatlah kepada Allah. Karena sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari kepada-Nya seratus kali” (Shahih Muslim yang dicetak bersama syarahnya jilid 8, hal. 293. Hadits no 2702).an-Nawawi Rahimahullah berkata setelah menjelaskan kandungan hadis ini,“Adapun kita -apabila dibandingkan dengan Nabi- maka sesungguhnya kita ini jauh lebih membutuhkan istighfar dan taubat -daripada beliau- …” (Syarh Muslim, 8: 293). Benarlah apa yang dikatakan oleh an-Nawawi rahimahullah. Semoga Allah Ta’ala merahmati dan mengampuni kita dan beliau.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ahmad bin Yunus dari Abu Syihab dari al-A’masy dari ‘Umarah bin ‘Umair dari al-Harits bin Suwaid dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosa-dosanya seperti orang yang sedang duduk di bawah kaki bukit dan khawatir kalau-kalau bukit itu akan runtuh menimpanya. Adapun orang yang fajir atau pendosa, maka dia melihat dosa-dosanya seolah-olah seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya lalu dia usir dengan cara begini.” Abu Syihab berkata, “Maksudnya adalah dengan sekedar menggerakkan tangan di atas hidungnya.” (Lihat Shahih Bukhari, hal. 1288).Marilah kita hidupkan sunnah atau ajaran yang telah banyak ditinggalkan manusia ini, ayyuhal ikhwah -wahai saudaraku- semoga Allah Ta’ala menggolongkan kita di antara hamba-hamba-Nya yang beruntung. Wa tuubuu ilallaahi jamii’an ayyuhal mu’minuuna la’allakum tuflihuun.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruwaibidhah, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Sunnah Qurban, Allah Menutup Aib, Doa Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah


Imam Bukhari Rahimahullah berkata di dalam Shahihnya, di kitab ad-Da’awaat dalam bab istighfar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sehari semalam.Abul Yaman menuturkan kepada kami. Dia berkata, Syu’aib mengabarkan kepada kami dari az-Zuhr’i. Dia berkata, Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku. Dia berkata: Abu Hurairah –Radhiyallahu’anhu– berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali” (Shahih Bukhari cet. Maktabah al-Iman, hal. 1288. Hadits no 6307).Imam Muslim Rahimahullah berkata di dalam Shahihnya, di kitab adz-Dzikr wa ad-Du’aa’ wa at-Taubah wa al-Istighfar:Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata: Ghundar menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari Amr bin Murrah dari Abu Burdah, dia berkata: Aku mendengar al-Agharr dan dia adalah termasuk sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia menyampaikan hadis kepada Ibnu Umar. Ketika itu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai umat manusia, bertaubatlah kepada Allah. Karena sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari kepada-Nya seratus kali” (Shahih Muslim yang dicetak bersama syarahnya jilid 8, hal. 293. Hadits no 2702).an-Nawawi Rahimahullah berkata setelah menjelaskan kandungan hadis ini,“Adapun kita -apabila dibandingkan dengan Nabi- maka sesungguhnya kita ini jauh lebih membutuhkan istighfar dan taubat -daripada beliau- …” (Syarh Muslim, 8: 293). Benarlah apa yang dikatakan oleh an-Nawawi rahimahullah. Semoga Allah Ta’ala merahmati dan mengampuni kita dan beliau.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ahmad bin Yunus dari Abu Syihab dari al-A’masy dari ‘Umarah bin ‘Umair dari al-Harits bin Suwaid dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosa-dosanya seperti orang yang sedang duduk di bawah kaki bukit dan khawatir kalau-kalau bukit itu akan runtuh menimpanya. Adapun orang yang fajir atau pendosa, maka dia melihat dosa-dosanya seolah-olah seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya lalu dia usir dengan cara begini.” Abu Syihab berkata, “Maksudnya adalah dengan sekedar menggerakkan tangan di atas hidungnya.” (Lihat Shahih Bukhari, hal. 1288).Marilah kita hidupkan sunnah atau ajaran yang telah banyak ditinggalkan manusia ini, ayyuhal ikhwah -wahai saudaraku- semoga Allah Ta’ala menggolongkan kita di antara hamba-hamba-Nya yang beruntung. Wa tuubuu ilallaahi jamii’an ayyuhal mu’minuuna la’allakum tuflihuun.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruwaibidhah, Pakaian Sesuai Syariat Islam, Sunnah Qurban, Allah Menutup Aib, Doa Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah

Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis Ilmu

“Pada majelis ilmu ada dua hal utama yang membuat istiqamah sampai ajal menjemput: pertama adalah ilmu yang menjaga kita dan kedua adalah sahabat yang shalih yang selalu meingingatkan akan akhirat”Saudaraku, apapun keadaannya dan bagaimanapun kondisinya, jangan pernah meninggalkan majelis ilmu. Jangan lah tinggalkan secara total, jika tidak bisa sepekan sekali, mungkin sebulan sekali, jika tidak bisa mungkin 2 atau 3 bulan sekali, insyaallah waktu itu selalu ada, yang menjadi intinya adalah apakah kita memprioritaskan atau tidak? Jika tidak menjadi prioritas, maka tidak akan ada waktu dan tidak akan ada usaha untuk itu. Jangan pernah juga meninggalkan majelis ilmu karena sudah merasa berilmu atau telah menjadi “ikhwan senior”, para ustadz dan ulama pun terus belajar dan menuntut ilmu.Baca Juga: 60 Adab Dalam Menuntut IlmuSaudaraku, mereka yang berguguran dipersimpangan jalan dakwah adalah orang perlahan-lahan meninggalkan majelis ilmu secara total, baik itu tenggelam dengan kesibukan dunia atau merasa sudah berilmu kemudian menjadi sombong dan tergelincir.Abdullan bin Mubarak menunjukkan keheranan, bagaimana mungkin seseorang jiwanya baik jika tidak mau menuntut ilmu dan menghadiri majelis ilmu. Beliau berkata,عجبت لمن لم يطلب العلم, كيف تدعو نفسه إلى مكرمة“Aku heran dengan mereka yang tidak menuntut ilmu, bagaimana mungkin jiwanya bisa mengajak kepada kebaikan.”? [Siyar A’lam AN-Nubala 8/398] Sebagaimana yang kita sampai di awal bahwa pada majelis ilmu terdapat dua faktor utama agar seseorang bisa istiqamah:Baca Juga: Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu[1] Ilmu yang menjaganyaDengan ilmu dan pemahaman yang benar seseorang agar terjaga dari kesalahan dan ketergelinciran.Ibnul Qayyim berkata,ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺤﺮﺱ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻳﺤﺮﺱ ﻣﺎﻟﻪ“Ilmu itu menjaga pemiliknya sedangkan pemilik harta akan menjaga hartanya.”[Miftah Daris Sa’adah 1/29] Dengan menghadiri majelis ilmu juga akan menimbulkan ketenangan dan kebahagiaan yang mejadi tujuan seseorang hidup di dunia ini. Apabila niatnya ikhlas, maka ia akan merasakan ketenangan di majelis ilmu dan akan terus mencari majelis ilmu di mana pun berada.Majelis ilmu adalah taman surga yang membuat seseorang merasakan ketenangan.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562] Baca Juga: Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut IlmuImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81, Darul Hadist, Koiro,, Asy-Syamilah] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُDan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim, no. 2699].Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu Agama[2] Di majelis ilmu kita akan bertemu dengan sahabat yang selalu mengingatkan akan akhiratDi majelis ilmu kita akan berjumpa dengan sahabat yang benar-benar sejati, yaitu sahabat yang selalu memberikan nasihat dan mengingatkan kita apabila salah. Sebuah ungkapan arab berbunyi:ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ“Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka”“Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu”Dengan Sering berjumpa dengan orang shalih yang sabar dengan kehidupan dunia ini dan tidak rakus akan harta dan kedudukan, hidup kita akan mudah dan lebih bahagia.Perhatikan bagaimana Ibnul Qayyim mengisahkan tentang guru beliau Ibnu Taimiyyah, beliau berkata:وكنا إذا اشتد بنا الخوف وساءت منا الظنون وضاقت بنا الأرض أتيناه، فما هو إلا أن نراه ونسمع كلامه فيذهب ذلك كله وينقلب انشراحاً وقوة ويقيناً وطمأنينة“Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan kesempitan hidup, kami segera mendatangi beliau untuk meminta nasehat, maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”[ Al-wabilush shayyib hal 48, Darul Hadits, Syamilah] Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Tanda Ikhlas dalam Menuntut Ilmu Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Taubat, Muslimah Bersedih, Sejarah Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Kedatangan Imam Mahdi, Hadits Tentang Gosip

Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis Ilmu

“Pada majelis ilmu ada dua hal utama yang membuat istiqamah sampai ajal menjemput: pertama adalah ilmu yang menjaga kita dan kedua adalah sahabat yang shalih yang selalu meingingatkan akan akhirat”Saudaraku, apapun keadaannya dan bagaimanapun kondisinya, jangan pernah meninggalkan majelis ilmu. Jangan lah tinggalkan secara total, jika tidak bisa sepekan sekali, mungkin sebulan sekali, jika tidak bisa mungkin 2 atau 3 bulan sekali, insyaallah waktu itu selalu ada, yang menjadi intinya adalah apakah kita memprioritaskan atau tidak? Jika tidak menjadi prioritas, maka tidak akan ada waktu dan tidak akan ada usaha untuk itu. Jangan pernah juga meninggalkan majelis ilmu karena sudah merasa berilmu atau telah menjadi “ikhwan senior”, para ustadz dan ulama pun terus belajar dan menuntut ilmu.Baca Juga: 60 Adab Dalam Menuntut IlmuSaudaraku, mereka yang berguguran dipersimpangan jalan dakwah adalah orang perlahan-lahan meninggalkan majelis ilmu secara total, baik itu tenggelam dengan kesibukan dunia atau merasa sudah berilmu kemudian menjadi sombong dan tergelincir.Abdullan bin Mubarak menunjukkan keheranan, bagaimana mungkin seseorang jiwanya baik jika tidak mau menuntut ilmu dan menghadiri majelis ilmu. Beliau berkata,عجبت لمن لم يطلب العلم, كيف تدعو نفسه إلى مكرمة“Aku heran dengan mereka yang tidak menuntut ilmu, bagaimana mungkin jiwanya bisa mengajak kepada kebaikan.”? [Siyar A’lam AN-Nubala 8/398] Sebagaimana yang kita sampai di awal bahwa pada majelis ilmu terdapat dua faktor utama agar seseorang bisa istiqamah:Baca Juga: Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu[1] Ilmu yang menjaganyaDengan ilmu dan pemahaman yang benar seseorang agar terjaga dari kesalahan dan ketergelinciran.Ibnul Qayyim berkata,ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺤﺮﺱ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻳﺤﺮﺱ ﻣﺎﻟﻪ“Ilmu itu menjaga pemiliknya sedangkan pemilik harta akan menjaga hartanya.”[Miftah Daris Sa’adah 1/29] Dengan menghadiri majelis ilmu juga akan menimbulkan ketenangan dan kebahagiaan yang mejadi tujuan seseorang hidup di dunia ini. Apabila niatnya ikhlas, maka ia akan merasakan ketenangan di majelis ilmu dan akan terus mencari majelis ilmu di mana pun berada.Majelis ilmu adalah taman surga yang membuat seseorang merasakan ketenangan.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562] Baca Juga: Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut IlmuImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81, Darul Hadist, Koiro,, Asy-Syamilah] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُDan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim, no. 2699].Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu Agama[2] Di majelis ilmu kita akan bertemu dengan sahabat yang selalu mengingatkan akan akhiratDi majelis ilmu kita akan berjumpa dengan sahabat yang benar-benar sejati, yaitu sahabat yang selalu memberikan nasihat dan mengingatkan kita apabila salah. Sebuah ungkapan arab berbunyi:ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ“Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka”“Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu”Dengan Sering berjumpa dengan orang shalih yang sabar dengan kehidupan dunia ini dan tidak rakus akan harta dan kedudukan, hidup kita akan mudah dan lebih bahagia.Perhatikan bagaimana Ibnul Qayyim mengisahkan tentang guru beliau Ibnu Taimiyyah, beliau berkata:وكنا إذا اشتد بنا الخوف وساءت منا الظنون وضاقت بنا الأرض أتيناه، فما هو إلا أن نراه ونسمع كلامه فيذهب ذلك كله وينقلب انشراحاً وقوة ويقيناً وطمأنينة“Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan kesempitan hidup, kami segera mendatangi beliau untuk meminta nasehat, maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”[ Al-wabilush shayyib hal 48, Darul Hadits, Syamilah] Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Tanda Ikhlas dalam Menuntut Ilmu Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Taubat, Muslimah Bersedih, Sejarah Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Kedatangan Imam Mahdi, Hadits Tentang Gosip
“Pada majelis ilmu ada dua hal utama yang membuat istiqamah sampai ajal menjemput: pertama adalah ilmu yang menjaga kita dan kedua adalah sahabat yang shalih yang selalu meingingatkan akan akhirat”Saudaraku, apapun keadaannya dan bagaimanapun kondisinya, jangan pernah meninggalkan majelis ilmu. Jangan lah tinggalkan secara total, jika tidak bisa sepekan sekali, mungkin sebulan sekali, jika tidak bisa mungkin 2 atau 3 bulan sekali, insyaallah waktu itu selalu ada, yang menjadi intinya adalah apakah kita memprioritaskan atau tidak? Jika tidak menjadi prioritas, maka tidak akan ada waktu dan tidak akan ada usaha untuk itu. Jangan pernah juga meninggalkan majelis ilmu karena sudah merasa berilmu atau telah menjadi “ikhwan senior”, para ustadz dan ulama pun terus belajar dan menuntut ilmu.Baca Juga: 60 Adab Dalam Menuntut IlmuSaudaraku, mereka yang berguguran dipersimpangan jalan dakwah adalah orang perlahan-lahan meninggalkan majelis ilmu secara total, baik itu tenggelam dengan kesibukan dunia atau merasa sudah berilmu kemudian menjadi sombong dan tergelincir.Abdullan bin Mubarak menunjukkan keheranan, bagaimana mungkin seseorang jiwanya baik jika tidak mau menuntut ilmu dan menghadiri majelis ilmu. Beliau berkata,عجبت لمن لم يطلب العلم, كيف تدعو نفسه إلى مكرمة“Aku heran dengan mereka yang tidak menuntut ilmu, bagaimana mungkin jiwanya bisa mengajak kepada kebaikan.”? [Siyar A’lam AN-Nubala 8/398] Sebagaimana yang kita sampai di awal bahwa pada majelis ilmu terdapat dua faktor utama agar seseorang bisa istiqamah:Baca Juga: Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu[1] Ilmu yang menjaganyaDengan ilmu dan pemahaman yang benar seseorang agar terjaga dari kesalahan dan ketergelinciran.Ibnul Qayyim berkata,ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺤﺮﺱ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻳﺤﺮﺱ ﻣﺎﻟﻪ“Ilmu itu menjaga pemiliknya sedangkan pemilik harta akan menjaga hartanya.”[Miftah Daris Sa’adah 1/29] Dengan menghadiri majelis ilmu juga akan menimbulkan ketenangan dan kebahagiaan yang mejadi tujuan seseorang hidup di dunia ini. Apabila niatnya ikhlas, maka ia akan merasakan ketenangan di majelis ilmu dan akan terus mencari majelis ilmu di mana pun berada.Majelis ilmu adalah taman surga yang membuat seseorang merasakan ketenangan.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562] Baca Juga: Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut IlmuImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81, Darul Hadist, Koiro,, Asy-Syamilah] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُDan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim, no. 2699].Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu Agama[2] Di majelis ilmu kita akan bertemu dengan sahabat yang selalu mengingatkan akan akhiratDi majelis ilmu kita akan berjumpa dengan sahabat yang benar-benar sejati, yaitu sahabat yang selalu memberikan nasihat dan mengingatkan kita apabila salah. Sebuah ungkapan arab berbunyi:ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ“Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka”“Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu”Dengan Sering berjumpa dengan orang shalih yang sabar dengan kehidupan dunia ini dan tidak rakus akan harta dan kedudukan, hidup kita akan mudah dan lebih bahagia.Perhatikan bagaimana Ibnul Qayyim mengisahkan tentang guru beliau Ibnu Taimiyyah, beliau berkata:وكنا إذا اشتد بنا الخوف وساءت منا الظنون وضاقت بنا الأرض أتيناه، فما هو إلا أن نراه ونسمع كلامه فيذهب ذلك كله وينقلب انشراحاً وقوة ويقيناً وطمأنينة“Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan kesempitan hidup, kami segera mendatangi beliau untuk meminta nasehat, maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”[ Al-wabilush shayyib hal 48, Darul Hadits, Syamilah] Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Tanda Ikhlas dalam Menuntut Ilmu Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Taubat, Muslimah Bersedih, Sejarah Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Kedatangan Imam Mahdi, Hadits Tentang Gosip


“Pada majelis ilmu ada dua hal utama yang membuat istiqamah sampai ajal menjemput: pertama adalah ilmu yang menjaga kita dan kedua adalah sahabat yang shalih yang selalu meingingatkan akan akhirat”Saudaraku, apapun keadaannya dan bagaimanapun kondisinya, jangan pernah meninggalkan majelis ilmu. Jangan lah tinggalkan secara total, jika tidak bisa sepekan sekali, mungkin sebulan sekali, jika tidak bisa mungkin 2 atau 3 bulan sekali, insyaallah waktu itu selalu ada, yang menjadi intinya adalah apakah kita memprioritaskan atau tidak? Jika tidak menjadi prioritas, maka tidak akan ada waktu dan tidak akan ada usaha untuk itu. Jangan pernah juga meninggalkan majelis ilmu karena sudah merasa berilmu atau telah menjadi “ikhwan senior”, para ustadz dan ulama pun terus belajar dan menuntut ilmu.Baca Juga: 60 Adab Dalam Menuntut IlmuSaudaraku, mereka yang berguguran dipersimpangan jalan dakwah adalah orang perlahan-lahan meninggalkan majelis ilmu secara total, baik itu tenggelam dengan kesibukan dunia atau merasa sudah berilmu kemudian menjadi sombong dan tergelincir.Abdullan bin Mubarak menunjukkan keheranan, bagaimana mungkin seseorang jiwanya baik jika tidak mau menuntut ilmu dan menghadiri majelis ilmu. Beliau berkata,عجبت لمن لم يطلب العلم, كيف تدعو نفسه إلى مكرمة“Aku heran dengan mereka yang tidak menuntut ilmu, bagaimana mungkin jiwanya bisa mengajak kepada kebaikan.”? [Siyar A’lam AN-Nubala 8/398] Sebagaimana yang kita sampai di awal bahwa pada majelis ilmu terdapat dua faktor utama agar seseorang bisa istiqamah:Baca Juga: Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu[1] Ilmu yang menjaganyaDengan ilmu dan pemahaman yang benar seseorang agar terjaga dari kesalahan dan ketergelinciran.Ibnul Qayyim berkata,ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺤﺮﺱ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻳﺤﺮﺱ ﻣﺎﻟﻪ“Ilmu itu menjaga pemiliknya sedangkan pemilik harta akan menjaga hartanya.”[Miftah Daris Sa’adah 1/29] Dengan menghadiri majelis ilmu juga akan menimbulkan ketenangan dan kebahagiaan yang mejadi tujuan seseorang hidup di dunia ini. Apabila niatnya ikhlas, maka ia akan merasakan ketenangan di majelis ilmu dan akan terus mencari majelis ilmu di mana pun berada.Majelis ilmu adalah taman surga yang membuat seseorang merasakan ketenangan.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562] Baca Juga: Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut IlmuImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81, Darul Hadist, Koiro,, Asy-Syamilah] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُDan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim, no. 2699].Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu Agama[2] Di majelis ilmu kita akan bertemu dengan sahabat yang selalu mengingatkan akan akhiratDi majelis ilmu kita akan berjumpa dengan sahabat yang benar-benar sejati, yaitu sahabat yang selalu memberikan nasihat dan mengingatkan kita apabila salah. Sebuah ungkapan arab berbunyi:ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ“Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka”“Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu”Dengan Sering berjumpa dengan orang shalih yang sabar dengan kehidupan dunia ini dan tidak rakus akan harta dan kedudukan, hidup kita akan mudah dan lebih bahagia.Perhatikan bagaimana Ibnul Qayyim mengisahkan tentang guru beliau Ibnu Taimiyyah, beliau berkata:وكنا إذا اشتد بنا الخوف وساءت منا الظنون وضاقت بنا الأرض أتيناه، فما هو إلا أن نراه ونسمع كلامه فيذهب ذلك كله وينقلب انشراحاً وقوة ويقيناً وطمأنينة“Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan kesempitan hidup, kami segera mendatangi beliau untuk meminta nasehat, maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”[ Al-wabilush shayyib hal 48, Darul Hadits, Syamilah] Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Tanda Ikhlas dalam Menuntut Ilmu Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Taubat, Muslimah Bersedih, Sejarah Shalat 5 Waktu, Ciri Ciri Kedatangan Imam Mahdi, Hadits Tentang Gosip

Orang-Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab

Dalam hadits yang masyhur disebutkan bahwa ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Apakah mereka hanya berjumlah 70.000 orang saja? Simak pembahasan ringkas berikut ini.Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘anhu, disebutkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,هَذِهِ أُمَّتُكَ وَ مَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْـجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ“Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab” (HR. Bukhari no. 6541, Muslim no. 220).Namun jumlah 70.000 orang dalam hadis ini bukanlah pembatasan. Karena disebutkan dalam hadis lain, dari Tsauban Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيدْخُلَنَّ الجنةَ من أُمتِي سَبعونَ ألفًا ، لا حِسابَ عليهم و لا عذابَ ، مع كلِّ ألْفٍ سَبعونَ ألفًا“Akan masuk surga 70.000 orang dari umatku tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” (HR. Ahmad [5/280-281], disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5366).Dalam riwayat lain dalam Musnad Ahmad,إنَّ ربِّي زادَني مع كُلِّ أَلْفٍ سَبعينَ أَلْفًا“Sesungguhnya Rabb-ku menambahkan untuk setiap 70.000 ditambah 70.000 lagi” (HR. Ahmad no. 23505, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Bahkan dalam hadis yang lain disebutkan lebih banyak lagi. Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وعدَني ربِّي أن يُدْخِلَ الجنَّةَ مِن أمَّتي سبعينَ ألفًا لا حسابَ علَيهِم ولا عذابَ ، معَ كلِّ ألفٍ سبعونَ ألفًا ، وثلاثُ حثَياتٍ مِن حَثَياتِه“Rabb-ku menjanjikan kepadaku untuk memasukkan umatku ke surga sebanyak 70.000 orang tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi. Dan ditambah lagi dengan tiga tangkupan tangan Nabi” (HR. At-Tirmidzi no. 2437, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dari riwayat Abu Umamah ini para ulama menyimpulkan bahwa jumlah orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu banyak sekali dan tidak diketahui berapa jumlah pastinya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,فالذين يدخلون الجنة بغير حساب ولا عذاب لا يحصيهم إلا الله“Maka orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu tidak ada yang mengetahui jumlahnya kecuali Allah” (Mauqi’ Ibnu Baz, binbaz.org.sa/fatwas/40688).Dan hadis-hadis di atas, dibawakan oleh para ulama dalam bab syafaat. Maka maksud dari “setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” maksudnya adalah syafaat yang diberikan kepada sesama Mukmin.‘Ala kulli hal, hendaknya kita senantiasa memohon hidayah dan taufik kepada Allah Ta’ala agar bisa termasuk dalam golongan umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Al Baqarah 185, Pengertian Makna Dan Hakikat Shalat, Uban Rambut Dalam Islam, Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Alquran Alkarim

Orang-Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab

Dalam hadits yang masyhur disebutkan bahwa ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Apakah mereka hanya berjumlah 70.000 orang saja? Simak pembahasan ringkas berikut ini.Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘anhu, disebutkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,هَذِهِ أُمَّتُكَ وَ مَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْـجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ“Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab” (HR. Bukhari no. 6541, Muslim no. 220).Namun jumlah 70.000 orang dalam hadis ini bukanlah pembatasan. Karena disebutkan dalam hadis lain, dari Tsauban Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيدْخُلَنَّ الجنةَ من أُمتِي سَبعونَ ألفًا ، لا حِسابَ عليهم و لا عذابَ ، مع كلِّ ألْفٍ سَبعونَ ألفًا“Akan masuk surga 70.000 orang dari umatku tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” (HR. Ahmad [5/280-281], disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5366).Dalam riwayat lain dalam Musnad Ahmad,إنَّ ربِّي زادَني مع كُلِّ أَلْفٍ سَبعينَ أَلْفًا“Sesungguhnya Rabb-ku menambahkan untuk setiap 70.000 ditambah 70.000 lagi” (HR. Ahmad no. 23505, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Bahkan dalam hadis yang lain disebutkan lebih banyak lagi. Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وعدَني ربِّي أن يُدْخِلَ الجنَّةَ مِن أمَّتي سبعينَ ألفًا لا حسابَ علَيهِم ولا عذابَ ، معَ كلِّ ألفٍ سبعونَ ألفًا ، وثلاثُ حثَياتٍ مِن حَثَياتِه“Rabb-ku menjanjikan kepadaku untuk memasukkan umatku ke surga sebanyak 70.000 orang tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi. Dan ditambah lagi dengan tiga tangkupan tangan Nabi” (HR. At-Tirmidzi no. 2437, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dari riwayat Abu Umamah ini para ulama menyimpulkan bahwa jumlah orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu banyak sekali dan tidak diketahui berapa jumlah pastinya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,فالذين يدخلون الجنة بغير حساب ولا عذاب لا يحصيهم إلا الله“Maka orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu tidak ada yang mengetahui jumlahnya kecuali Allah” (Mauqi’ Ibnu Baz, binbaz.org.sa/fatwas/40688).Dan hadis-hadis di atas, dibawakan oleh para ulama dalam bab syafaat. Maka maksud dari “setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” maksudnya adalah syafaat yang diberikan kepada sesama Mukmin.‘Ala kulli hal, hendaknya kita senantiasa memohon hidayah dan taufik kepada Allah Ta’ala agar bisa termasuk dalam golongan umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Al Baqarah 185, Pengertian Makna Dan Hakikat Shalat, Uban Rambut Dalam Islam, Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Alquran Alkarim
Dalam hadits yang masyhur disebutkan bahwa ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Apakah mereka hanya berjumlah 70.000 orang saja? Simak pembahasan ringkas berikut ini.Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘anhu, disebutkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,هَذِهِ أُمَّتُكَ وَ مَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْـجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ“Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab” (HR. Bukhari no. 6541, Muslim no. 220).Namun jumlah 70.000 orang dalam hadis ini bukanlah pembatasan. Karena disebutkan dalam hadis lain, dari Tsauban Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيدْخُلَنَّ الجنةَ من أُمتِي سَبعونَ ألفًا ، لا حِسابَ عليهم و لا عذابَ ، مع كلِّ ألْفٍ سَبعونَ ألفًا“Akan masuk surga 70.000 orang dari umatku tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” (HR. Ahmad [5/280-281], disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5366).Dalam riwayat lain dalam Musnad Ahmad,إنَّ ربِّي زادَني مع كُلِّ أَلْفٍ سَبعينَ أَلْفًا“Sesungguhnya Rabb-ku menambahkan untuk setiap 70.000 ditambah 70.000 lagi” (HR. Ahmad no. 23505, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Bahkan dalam hadis yang lain disebutkan lebih banyak lagi. Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وعدَني ربِّي أن يُدْخِلَ الجنَّةَ مِن أمَّتي سبعينَ ألفًا لا حسابَ علَيهِم ولا عذابَ ، معَ كلِّ ألفٍ سبعونَ ألفًا ، وثلاثُ حثَياتٍ مِن حَثَياتِه“Rabb-ku menjanjikan kepadaku untuk memasukkan umatku ke surga sebanyak 70.000 orang tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi. Dan ditambah lagi dengan tiga tangkupan tangan Nabi” (HR. At-Tirmidzi no. 2437, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dari riwayat Abu Umamah ini para ulama menyimpulkan bahwa jumlah orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu banyak sekali dan tidak diketahui berapa jumlah pastinya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,فالذين يدخلون الجنة بغير حساب ولا عذاب لا يحصيهم إلا الله“Maka orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu tidak ada yang mengetahui jumlahnya kecuali Allah” (Mauqi’ Ibnu Baz, binbaz.org.sa/fatwas/40688).Dan hadis-hadis di atas, dibawakan oleh para ulama dalam bab syafaat. Maka maksud dari “setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” maksudnya adalah syafaat yang diberikan kepada sesama Mukmin.‘Ala kulli hal, hendaknya kita senantiasa memohon hidayah dan taufik kepada Allah Ta’ala agar bisa termasuk dalam golongan umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Al Baqarah 185, Pengertian Makna Dan Hakikat Shalat, Uban Rambut Dalam Islam, Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Alquran Alkarim


Dalam hadits yang masyhur disebutkan bahwa ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Apakah mereka hanya berjumlah 70.000 orang saja? Simak pembahasan ringkas berikut ini.Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘anhu, disebutkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,هَذِهِ أُمَّتُكَ وَ مَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْـجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ“Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab” (HR. Bukhari no. 6541, Muslim no. 220).Namun jumlah 70.000 orang dalam hadis ini bukanlah pembatasan. Karena disebutkan dalam hadis lain, dari Tsauban Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيدْخُلَنَّ الجنةَ من أُمتِي سَبعونَ ألفًا ، لا حِسابَ عليهم و لا عذابَ ، مع كلِّ ألْفٍ سَبعونَ ألفًا“Akan masuk surga 70.000 orang dari umatku tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” (HR. Ahmad [5/280-281], disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5366).Dalam riwayat lain dalam Musnad Ahmad,إنَّ ربِّي زادَني مع كُلِّ أَلْفٍ سَبعينَ أَلْفًا“Sesungguhnya Rabb-ku menambahkan untuk setiap 70.000 ditambah 70.000 lagi” (HR. Ahmad no. 23505, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Bahkan dalam hadis yang lain disebutkan lebih banyak lagi. Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وعدَني ربِّي أن يُدْخِلَ الجنَّةَ مِن أمَّتي سبعينَ ألفًا لا حسابَ علَيهِم ولا عذابَ ، معَ كلِّ ألفٍ سبعونَ ألفًا ، وثلاثُ حثَياتٍ مِن حَثَياتِه“Rabb-ku menjanjikan kepadaku untuk memasukkan umatku ke surga sebanyak 70.000 orang tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi. Dan ditambah lagi dengan tiga tangkupan tangan Nabi” (HR. At-Tirmidzi no. 2437, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dari riwayat Abu Umamah ini para ulama menyimpulkan bahwa jumlah orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu banyak sekali dan tidak diketahui berapa jumlah pastinya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,فالذين يدخلون الجنة بغير حساب ولا عذاب لا يحصيهم إلا الله“Maka orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu tidak ada yang mengetahui jumlahnya kecuali Allah” (Mauqi’ Ibnu Baz, binbaz.org.sa/fatwas/40688).Dan hadis-hadis di atas, dibawakan oleh para ulama dalam bab syafaat. Maka maksud dari “setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” maksudnya adalah syafaat yang diberikan kepada sesama Mukmin.‘Ala kulli hal, hendaknya kita senantiasa memohon hidayah dan taufik kepada Allah Ta’ala agar bisa termasuk dalam golongan umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Al Baqarah 185, Pengertian Makna Dan Hakikat Shalat, Uban Rambut Dalam Islam, Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Alquran Alkarim

AYO, SEGERA BANTU SAUDARA KITA

AYO, SEGERA BANTU SAUDARA KITA Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara…” (QS Al-Hujurat: 10) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih dan sayang mereka seperti permisalan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka mengakibatkan seluruh tubuh menjadi demam dan tidak bisa tidur.” (HR Bukhari dan Muslim) Y4hud1 kembali menyerang saudara kita di Palestina. Telah banyak yang menjadi korban, hingga dari kalangan wanita dan anak-anak. Kita sebagai umat muslim, memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap penduduk Palestina, minimal karena dua hal: 1. Keberadaan Masjidil Aqsha yang merupakan salah satu tanah suci kaum muslimin, 2. Rasa persaudaraan sesama muslim antara kita dan penduduk Palestina, terlebih mereka merupakan penduduk Syam yang dalam hadits shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan mereka. Oleh karena itu, mari segera kita bantu saudara-saudara kita di Palestina. Yang paling utama, mari menguatkan doa-doa kita karena doa adalah senjata kaum mukminin. Bagi Anda yang ingin membantu dalam harta, insyaAllah Tim Peduli Muslim membuka layanan donasi kemanusiaan yang bisa Anda akses melalui link berikut: http://bit.ly/cintapalestina 🔖 Donasi yang disalurkan melalui Peduli Muslim akan difokuskan untuk membantu dhuafa Palestina, yang terusir dari kampung halamannya, yang tak bertempat tinggal karena rumah mereka dibom, anak-anak, orang tua, janda, dan wanita berkondisi lemah, serta warga sipil lainnya yang memerlukan bantuan. ⚠️ Tim Peduli Muslim tidak menyalurkan bantuannya kepada kelompok-kelompok politik ataupun milisi, karena kita perlu menyerahkan domain urusan tersebut kepada para pemimpin negara muslim. #palestina #palestine #indonesia #donasi #islam #muslim #gaza #israel #pray #savepalestine #freepalestine #savegaza #pedulimuslim 🔍 Zakat Hadiah, Hadits Tentang Menghafal Quran, Selamatan 40 Hari Bayi Menurut Islam, Nafkah Anak, Doa Kelancaran Rezeki, Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid

AYO, SEGERA BANTU SAUDARA KITA

AYO, SEGERA BANTU SAUDARA KITA Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara…” (QS Al-Hujurat: 10) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih dan sayang mereka seperti permisalan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka mengakibatkan seluruh tubuh menjadi demam dan tidak bisa tidur.” (HR Bukhari dan Muslim) Y4hud1 kembali menyerang saudara kita di Palestina. Telah banyak yang menjadi korban, hingga dari kalangan wanita dan anak-anak. Kita sebagai umat muslim, memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap penduduk Palestina, minimal karena dua hal: 1. Keberadaan Masjidil Aqsha yang merupakan salah satu tanah suci kaum muslimin, 2. Rasa persaudaraan sesama muslim antara kita dan penduduk Palestina, terlebih mereka merupakan penduduk Syam yang dalam hadits shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan mereka. Oleh karena itu, mari segera kita bantu saudara-saudara kita di Palestina. Yang paling utama, mari menguatkan doa-doa kita karena doa adalah senjata kaum mukminin. Bagi Anda yang ingin membantu dalam harta, insyaAllah Tim Peduli Muslim membuka layanan donasi kemanusiaan yang bisa Anda akses melalui link berikut: http://bit.ly/cintapalestina 🔖 Donasi yang disalurkan melalui Peduli Muslim akan difokuskan untuk membantu dhuafa Palestina, yang terusir dari kampung halamannya, yang tak bertempat tinggal karena rumah mereka dibom, anak-anak, orang tua, janda, dan wanita berkondisi lemah, serta warga sipil lainnya yang memerlukan bantuan. ⚠️ Tim Peduli Muslim tidak menyalurkan bantuannya kepada kelompok-kelompok politik ataupun milisi, karena kita perlu menyerahkan domain urusan tersebut kepada para pemimpin negara muslim. #palestina #palestine #indonesia #donasi #islam #muslim #gaza #israel #pray #savepalestine #freepalestine #savegaza #pedulimuslim 🔍 Zakat Hadiah, Hadits Tentang Menghafal Quran, Selamatan 40 Hari Bayi Menurut Islam, Nafkah Anak, Doa Kelancaran Rezeki, Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid
AYO, SEGERA BANTU SAUDARA KITA Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara…” (QS Al-Hujurat: 10) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih dan sayang mereka seperti permisalan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka mengakibatkan seluruh tubuh menjadi demam dan tidak bisa tidur.” (HR Bukhari dan Muslim) Y4hud1 kembali menyerang saudara kita di Palestina. Telah banyak yang menjadi korban, hingga dari kalangan wanita dan anak-anak. Kita sebagai umat muslim, memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap penduduk Palestina, minimal karena dua hal: 1. Keberadaan Masjidil Aqsha yang merupakan salah satu tanah suci kaum muslimin, 2. Rasa persaudaraan sesama muslim antara kita dan penduduk Palestina, terlebih mereka merupakan penduduk Syam yang dalam hadits shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan mereka. Oleh karena itu, mari segera kita bantu saudara-saudara kita di Palestina. Yang paling utama, mari menguatkan doa-doa kita karena doa adalah senjata kaum mukminin. Bagi Anda yang ingin membantu dalam harta, insyaAllah Tim Peduli Muslim membuka layanan donasi kemanusiaan yang bisa Anda akses melalui link berikut: http://bit.ly/cintapalestina 🔖 Donasi yang disalurkan melalui Peduli Muslim akan difokuskan untuk membantu dhuafa Palestina, yang terusir dari kampung halamannya, yang tak bertempat tinggal karena rumah mereka dibom, anak-anak, orang tua, janda, dan wanita berkondisi lemah, serta warga sipil lainnya yang memerlukan bantuan. ⚠️ Tim Peduli Muslim tidak menyalurkan bantuannya kepada kelompok-kelompok politik ataupun milisi, karena kita perlu menyerahkan domain urusan tersebut kepada para pemimpin negara muslim. #palestina #palestine #indonesia #donasi #islam #muslim #gaza #israel #pray #savepalestine #freepalestine #savegaza #pedulimuslim 🔍 Zakat Hadiah, Hadits Tentang Menghafal Quran, Selamatan 40 Hari Bayi Menurut Islam, Nafkah Anak, Doa Kelancaran Rezeki, Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid


AYO, SEGERA BANTU SAUDARA KITA Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara…” (QS Al-Hujurat: 10) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih dan sayang mereka seperti permisalan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka mengakibatkan seluruh tubuh menjadi demam dan tidak bisa tidur.” (HR Bukhari dan Muslim) Y4hud1 kembali menyerang saudara kita di Palestina. Telah banyak yang menjadi korban, hingga dari kalangan wanita dan anak-anak. Kita sebagai umat muslim, memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap penduduk Palestina, minimal karena dua hal: 1. Keberadaan Masjidil Aqsha yang merupakan salah satu tanah suci kaum muslimin, 2. Rasa persaudaraan sesama muslim antara kita dan penduduk Palestina, terlebih mereka merupakan penduduk Syam yang dalam hadits shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan mereka. Oleh karena itu, mari segera kita bantu saudara-saudara kita di Palestina. Yang paling utama, mari menguatkan doa-doa kita karena doa adalah senjata kaum mukminin. Bagi Anda yang ingin membantu dalam harta, insyaAllah Tim Peduli Muslim membuka layanan donasi kemanusiaan yang bisa Anda akses melalui link berikut: http://bit.ly/cintapalestina 🔖 Donasi yang disalurkan melalui Peduli Muslim akan difokuskan untuk membantu dhuafa Palestina, yang terusir dari kampung halamannya, yang tak bertempat tinggal karena rumah mereka dibom, anak-anak, orang tua, janda, dan wanita berkondisi lemah, serta warga sipil lainnya yang memerlukan bantuan. ⚠️ Tim Peduli Muslim tidak menyalurkan bantuannya kepada kelompok-kelompok politik ataupun milisi, karena kita perlu menyerahkan domain urusan tersebut kepada para pemimpin negara muslim. #palestina #palestine #indonesia #donasi #islam #muslim #gaza #israel #pray #savepalestine #freepalestine #savegaza #pedulimuslim 🔍 Zakat Hadiah, Hadits Tentang Menghafal Quran, Selamatan 40 Hari Bayi Menurut Islam, Nafkah Anak, Doa Kelancaran Rezeki, Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next