Tentang Qunut yang Mungkin Kamu Belum Tahu – Syaikh Hamid Akram al-Bukhari #NasehatUlama

Tentang Qunut yang Mungkin Kamu Belum Tahu – Syaikh Hamid Akram al-Bukhari #NasehatUlama Perbedaan pendapat dalam masalah ini; apakah qunut senantiasa disyariatkan atau hanya ketika ada musibah (nazilah), mayoritas ulama berpendapat bahwa qunut hanya disyariatkan ketika terjadi musibah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa qunut dapat dilakukan kapan saja, dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- dan juga pendapat Imam Malik. Pendapat Imam Malik dan pendapat Imam asy-Syafi’i. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan pada rakaat kedua dalam shalat subuh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Akan tetapi perbedaan pendapat di antara Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i adalah apakah qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya? Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ dengan mengeraskan suara bacaan doanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan dalam shalat subuh pada rakaat kedua sebelum ruku’ dengan memelankan (suara) bacaan doanya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut hanya dilakukan pada shalat witir. Namun mereka berdua berbeda pendapat, apakah dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya? Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ seperti pendapat Imam Malik. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ seperti pendapat Imam asy-Syafi’i. Jadi, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku. Sedangkan Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut dilakukan pada shalat witir. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan pada shalat subuh. Jadi, ada berapa pendapat pada masalah ini? Ada empat pendapat, ada empat pendapat. Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa qunut dilakukan pada shalat witir sebelum ruku’ dengan (suara) bacaan pelan, bahkan qunut pada witir di shalat tarawih. Dengan memelankan (suara) bacaan doanya bahkan pada qunut witir di shalat tarawih. Kedua, pendapat Imam Malik yang memiliki kemiripan dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’-dalam hal ini Imam Malik sependapat dengan Imam Abu Hanifah-, akan tetapi menurut Imam Malik, qunut dilakukan pada shalat subuh, dan dengan memelankan bacaan seperti pada madzhab Hanafiyah, dan qunut dalam madzhab ini dilakukan dengan bacaan pelan meski pada qunut shalat witir yang dilakukan secara berjamaah seperti pada shalat tarawih. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ dengan (suara) bacaan yang dikeraskan (jahr) dalam shalat subuh, seperti yang dilakukan para penduduk negara kalian (Indonesia) Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ dengan (suara) bacaan yang dipelankan (sirr), meskipun pada shalat jamaah, sehingga imam shalat melakukan qunut sebelum ruku’ dengan bacaan yang pelan (sirr). Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- Anak itu tidur… jangan tidur!! Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- yaitu, Allahumma innaa nasta’inuka wa nastahdiika, wa nastaghfiruka wa natuubu ilaika wa nutsnii ‘alaikalkhoiro kullahu, dan seterusnya seperti yang kalian hafal. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh al-Hasan. al-Hasan bin ‘Ali -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengajarkan kepadaku… kemudian ia menyebutkan doa qunut: Allahummahdinaa fiiman hadaita… Allahummahdinaa fiiman hadaita… dst…” Dan kedua doa ini baik, kedua doa ini baik dan memiliki landasan riwayatnya. Baik, mungkin akan ada orang yang berkata, dalil qunut yang dilakukan setelah ruku’ telah kami ketahui, yang mana itu? Yang tadi telah kita sebutkan… Lalu mana dalil tentang qunut yang dilakukan sebelum ruku’? Maka jawabannya adalah hadits riwayat Anas dan riwayat Umar. Hadits riwayat Anas terdapat dalam kitab ash-Shahih, dan akan kita sebutkan. Dalam ash-Shahih disebutkan, Anas -radhiyallahu ‘anhu- pernah ditanya, “Apakah qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku’…” Kemudian dikatakan kepadanya.. Kamu berani tidur di depanku? Anas ditanya, “Qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku..’” Kemudian dikatakan kepadanya, “Akan tetapi Si Fulan mengatakan kamu berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’..” Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah (kadzaba)”. Kadzaba berarti ‘salah’ dalam bahasa penduduk Hijaz. Si Fulan itu salah, karena Rasulullah melakukan qunut… Alhamdulillah… alhamdulillah… Yahdiikumullaahu wa yushlihu baalakum.. Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah, karena Rasulullah melakukan qunut…” Alhamdulillah… amin.. Anas menjawab, “Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan qunut setelah ruku’ selama satu bulan.” Yakni Anas berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ pada saat terdapat musibah (nazilah) Sebagaimana Rasulullah juga melakukan qunut setelah ruku’ ketika berdoa untuk keburukan Bani Ra’i dan Bani Dzikwan yang telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Adapun selain qunut nazilah, maka dilakukan sebelum ruku’. Demikianlah pendapat Anas. Anas ditanya, “Qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku’..” Kemudian dikatakan kepadanya, “Akan tetapi Si Fulan mengatakan kamu berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’..” Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah. Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan qunut setelah ruku’ selama satu bulan.” Yakni selain daripada itu, Rasulullah melakukan qunut sebelum ruku’. Kami menyebutkan masalah ini dengan terperinci untuk menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam perkara ini. Karena sebagian penuntut ilmu mengingkari syariat melakukan qunut setelah ruku’, atau mengingkari syariat qunut subuh. Oh iya, aku lupa untuk menjelaskan dalam madzhab Malikiyah, mereka melakukan qunut dengan bacaan suara pelan (sirr). Bagaimana itu? Jika imam shalat telah sampai pada rakaat kedua dan selesai membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, Maka dia akan diam sejenak. Diam beberapa saat. Diam sejenak untuk membaca doa qunut; Allahumma innaa nasta’iinuka wa nastahdiika.. dan seterusnya. Dia membacanya dengan bacaan pelan. Demikianlah dalam madzhab al-Malikiyah. Oleh sebab itu, jika kamu shalat di belakang imam yang bermadzhab Maliki ketika kamu berada di Afrika atau Maroko, maka kamu dapat memperhatikan bahwa imam itu pada rakaat kedua membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, kemudian dia diam sejenak. Mengapa dia diam sejenak? Karena dia ketika itu membaca doa qunut. Ketika itu dia membaca doa qunut. Kemudian membaca dengan pelan doa yang diriwayatkan Walid dari Umar -radhiyallahu ‘anhu-, Allahumma innaa nasta’inuka wa nastahdika…dst. Jika imam telah selesai membaca doa qunut, dia mengucapkan ‘Allahu akbar’ kemudian melakukan ruku’. Adapun di negara yang bermadzhab asy-Syafi’iyah, seperti di Asia Tenggara, Mesir, dan negara lainnya yang tersebar madzhab Imam asy-Syafi’i; maka kalian akan mendapati mereka melakukan qunut.. Oh benar! Begitu pula di negara Yaman, terlebih lagi di kota Hadramaut- mereka akan membaca doa qunut dengan suara yang dikeraskan (jahr) Imam shalat mereka akan membaca doa qunut secara jahr setelah ruku’ pada rakaat kedua. Saya ulangi sekali lagi, mengapa saya menjelaskan permasalahan ini? Karena sebagian penuntut ilmu yang sempit wawasannya dan sedikit ilmunya, melakukan pengingkaran. Mengingkari orang yang melakukan qunut setelah ruku’, dan mengatakan bahwa itu adalah bid’ah. Apakah ada orang yang berpandangan seperti ini di sini? Apakah ada? Apakah ada wahai Abu Abdurrahman? Dia berpandangan bahwa itu adalah bid’ah. Ini merupakan suatu kebodohannya dan kesempitan wawasannya. Apakah kamu berani berkata bahwa Imam Malik adalah pelaku bid’ah? Apakah kamu berani berkata bahwa Imam asy-Syafi’i adalah pelaku bid’ah? Tidak. Kemudian ketahuilah, bahwa banyak dari umat ini yang melakukan qunut ini. Para penduduk kota Madinah, dahulu melakukan qunut seperti ini pada zaman Imam Malik. Sebagaimana yang kalian ketahui, bahwa amalan para penduduk kota Madinah dikategorikan sebagai dalil dalam madzhab Imam Malik, karena beliau berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan oleh banyak orang dari banyak orang, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah dalil. Ini adalah amalan penduduk kota Madinah pada zaman Imam Malik. Para guru beliau siapa saja mereka? Mereka adalah tabi’uttabi’in (generasi setelah tabi’in). Jika semua tabi’uttabi’in meriwayatkan tentang suatu amalan dari… Bukan, bukan. Imam Malik adalah tabi’uttabi’in. Siapa para guru Imam Malik? Mereka adalah para tabi’in. Maka jika semua tabi’in meriwayatkan suatu amalan tanpa ada perbedaan pendapat -dan mereka adalah para tabi’in yang ada di Madinah-, dari para guru mereka yaitu para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-; maka Imam Malik berpendapat bahwa amalan ini dapat dijadikan sebagai dalil. Dia berpendapat bahwa dalil ini lebih kuat daripada apa yang diriwayatkan satu orang dari satu orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Imam Malik berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan banyak orang dari banyak orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih diutamakan daripada apa yang diriwayatkan oleh satu orang dari satu orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Dan qunut ini adalah) amalan yang didapati oleh Imam Malik yang dilakukan oleh para tabi’in di Madinah yang mereka dapati dari para sahabat. Apakah kamu berani untuk berkata bahwa ini adalah perkara bid’ah? Selain itu, Imam asy-Syafi’i yang merupakan imam bagi para penduduk kota Makkah, Beliau mendapati tabi’uttabi’in mengamalkan qunut ini, dan para tabi’uttabi’in mendapati para tabi’in mengamalkan qunut ini, dan mereka mendapati para sahabat mengamalkannya. Maka dari itu wahai para saudaraku, semakin sempit wawasan seorang penuntut ilmu dan semakin sedikit ilmunya, maka pengingkarannya akan semakin banyak. Semakin sedikit ilmumu, maka kamu akan semakin banyak melakukan pengingkaran terhadap apa yang dilakukan orang lain, karena kamu hanya mengetahui satu pendapat saja, sehingga setiap pendapat yang menyelisihi pendapat itu akan kamu ingkari! Jadi sebabnya adalah karena kamu tidak mengetahui! Karena kamu jahil! Ketika kamu tidak mengetahui selain satu pendapat saja, maka kamu akan mengingkari orang yang menyelisihimu! Dengan mengatakan, “Itu perkara bid’ah dan menyelisihi sunnah!” Dan jika ditanya, mana yang sesuai sunnah? Maka akan dijawab, sunnah adalah yang aku lakukan! Apa yang aku lakukan adalah sunnah, sedangkan yang menyelisihi aku adalah bid’ah! Maka semakin bertambah ilmumu, maka akan semakin luas wawasanmu dan kamu akan mengetahui bahwa dahulu para sahabat saling berbeda pendapat, akan tetapi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengikrarkan dan memaklumi perbedaan mereka. Beliau pernah bersabda, “Janganlah ada dari kalian yang shalat ashar kecuali di tempat Bani Quraizhah.” Dan apakah para sahabat berbeda pendapat tentang pelaksanaan perintah Rasulullah tersebut? Mereka berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan, “Rasulullah tidak bermaksud agar kita mendirikan shalat ashar setelah waktunya habis; namun beliau menginginkan agar kita bergegas untuk pergi ke tempat Bani Quraizhah.” Maka merekapun shalat di tengah perjalanan. Sedangkan para sahabat yang lain berpendapat, “Kita tidak akan mendirikan shalat ashar kecuali setelah sampai di tempat Bani Quraizhah.” Sehingga mereka mendirikan shalat ashar di sana setelah shalat maghrib. Ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- datang dan para sahabat menjelaskan perselisihan mereka, beliau meridhai kedua belah pihak, tanpa mengingkari salah satu dari mereka. Beliau tidak berkata kepada satu pihak, “Kalian salah” atau berkata kepada pihak yang lain “Kalian salah”. Suatu hari dua orang sahabat melakukan safar.. Kemudian kehabisan air, sehingga mereka bertayammum dan mendirikan shalat. Namun setelah itu mereka menemukan air saat waktu shalat masih tersisa. Salah satu dari mereka berwudhu dengan air itu kemudian berkata, “Waktu shalat masih ada, maka mari kita mengulangi shalat tadi.” Temannya itu menjawab, “Kita tidak perlu mengulangi shalat; mengapa kita harus mengulangi shalat, kita telah melakukan sesuai apa yang diperintahkan. Allah memerintahkan kita bertayammum jika tidak memiliki air, dan kita telah melakukan perintah Allah ini. Aku tidak akan mengulangi shalatku.” Sedangkan temannya mengulangi shalatnya. Ketika mereka telah pulang, mereka mendatangi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menceritakan apa yang mereka perselisihkan. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalat, “Kamu telah berbuat sesuai sunnah, dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.” Kemudian beliau bersabda kepada orang yang mengulangi shalatnya, “Bagimu dua pahala shalat.” Apakah Rasulullah mengingkari mereka berdua? Tidak. Atau apakah Rasulullah mengingkari salah satu dari mereka? Tidak. Minuman ini memakai gula atau madu? Madu? Bagus. Beliau bersabda, “Kamu telah berbuat sesuai sunnah, dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.” Dan beliau bersabda kepada yang lain, “Bagimu dua pahala shalat.” Rasulullah tidak mengingkari apa yang telah mereka berdua lakukan. Jika kamu membaca kitab al-Mushannaf yang ditulis Ibnu Abi Syaibah yang merupakan kitab agung yang menghimpun fiqih para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-. Kami telah membacanya atau membaca sebagian besarnya, yaitu 12 jilidnya atau setengahnya. Kami membacanya di hadapan syeikh kami, asy-Syeikh al-Arkaniy -rahimahullah wa ghafara lahu-, ketika kami sampai pada jilid ke-12, beliau wafat. Beliau adalah teman seperguruan dengan syeikh kita ini; karena asy-Syeikh telah membaca Shahih Muslim pada al-Bilyawi, dan asy-Syeikh al-Arkaniy juga membaca Shahih Muslim pada asy-Syeikh al-Bilyawi dan membaca Shahih al-Bukhari pada Husain Ahmad al-Madaniy -rahimahullah-. Ketika kami membaca pada beliau kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, kami mendapati hal menakjubkan di dalamnya.. Sebagaimana telah saya katakan, Ibnu Abi Syaibah telah menulis kitab agung yang menghimpun fiqih para sahabat, sehingga kamu akan mendapati Ibnu Abi Syaibah menyebutkan fatwa-fatwa para sahabat dengan sanadnya, dan hampir tidak ada satupun permasalahan melainkan para sahabat memiliki pendapat yang berbeda-beda di dalamnya. Satu sahabat mengamalkan suatu pendapat, dan sahabat yang lain mengamalkan pendapat yang berbeda.. Padahal mereka semua tinggal di satu negeri, namun sahabat yang satu memaklumi perbedaan sahabat yang lain.. Sahabat yang satu tidak menyalahkan sahabat yang lain.. Sahabat yang satu tidak mengingkari sahabat yang lain, dan begitu pula sebaliknya.. Demikianlah yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan itulah yang dilakukan oleh para tabi’in dan yang dilakukan para tabi’uttabi’in. Sehingga inilah sikap para salaf dalam menyikapi perbedaan di antara mereka Kemudian kamu datang dengan berkata, “Perkara ini bid’ah!”. Padahal mereka memiliki dalil, baik itu dalam hal qunut yang terikat dengan waktu tertentu atau secara mutlak. Akan tetapi, bagaimanapun Rasulullah juga pernah melakukan qunut subuh.. Sehingga mereka memiliki dalil dalam hal ini.. Kemudian kamu datang dan berkata, “Perkara ini bid’ah!” Sungguh yang seperti ini tidak layak dilakukan, kerena itu menunjukkan bahwa kamu adalah orang bodoh. Dikisahkan bahwa al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi -Tidak mengapa aku keluar sedikit dari pembahasan, dan nanti kita kembali lagi- Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi; kalian mengetahuinya? Dia adalah ulama yang menetapkan kaidah-kaidah buhur asy-Syi’ri (kaidah penetapan nada pada syair arab). Kalian mengetahui buhur asy-Syi’ri? Kalian mempelajari ilmu ‘arudh atau tidak? Tidak? Kalau begitu bagaimana kalian akan membuat syair arab? Kalian tidak dapat membuat syair arab? Tidak juga. Lalu apakah kalian dapat menikmati indahnya syair arab? Bahkan untuk merasakan keindahannya pun tidak? Kalau begitu kalian tidak mengetahui bahasa arab! Kalian harus mempelajari bahasa arab Aku sampaikan ini bukan karena bertasa’assub kepada orang arab, bukan wahai saudaraku.. Akan tetapi al-Qur’an berbahasa arab, Nabi kita orang arab -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan hadits Nabi berbahasa arab.. Kamu tidak akan dapat memahami al-Qur’an dan as-Sunnah kecuali dengan bahasa arab.. Kitab-kitab ilmu seluruhnya atau mayoritasnya berbahasa arab.. Kitab-kitab penjelasan hadits-hadits, kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tafsir, semuanya berbahasa arab. Jika kamu tidak memahami bahasa arab, maka bagaimana kalian akan memahami dan membaca kitab-kitab itu? Ala kulli hal, al-Khalil bin Ahmad adalah orang yang meletakkan kaidah buhur asy-syi’ri.. Karena pada awalnya orang arab dapat membuat syair dan mengetahui nadanya tanpa membutuhkan kaidah, sebagaimana mereka dapat berbicara tanpa mengalami kesalahan. Namun ketika orang-orang selain arab masuk Islam, mereka merusak bahasa orang arab; maka para ulama merasa perlu untuk meletakkan kaidah bahasa arab.. Maka dibuatlah kaidah nahwu dan sharaf; dan demikian pula dengan buhur asy-Syi’ri. Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi suatu hari duduk di rumahnya untuk meletakkan kaidah buhur asy-Syi’ri dan memotong-motong kalimat pada syair. Kemudian anaknya masuk menghampirinya. Dan anaknya adalah orang yang jahil dan tidak berilmu. Anaknya masuk dan mendapati ayahnya di dalam ruangan dengan mengulang-ulang kalimat ‘مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ’ Dan kalimat ini merupakan salah satu nada pada syair arab. Anaknya melihat padanya dengan penuh kekhawatiran, sehingga ia pergi menemui ibunya seraya berkata, “Wahai Ibuku, tolonglah ayah, sepertinya dia sudah gila, dia duduk sendirian dan mengulang-ulang, ‘مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ’ dia telah gila, maka tolonglah dia wahai Ibu..” Al-Khalil mendengar ucapan anaknya, sehingga ia berkata kepadanya, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu…” Makna “عَذَرْتَنِيْ” yakni memaklumi, sedangkan makna “عَذَلْتَنِيْ” yakni mencela. Al-Khalil berkata kepada anaknya, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu Akan tetapi kamu tidak mengetahui apa yang aku katakan, sehingga kamu mencelaku; dan aku mengetahui kalau kamu tidak memahami perkataanku, sehingga aku memaklumimu.” “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu.” Yakni niscaya aku akan mengolok dan menghukummu karena telah mengatakan ayahmu menjadi gila. “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu. Akan tetapi kamu tidak mengetahui apa yang aku katakan, sehingga kamu mencelaku; dan aku mengetahui kalau kamu tidak memahami perkataanku, sehingga aku memaklumimu.” Demikianlah orang yang bodoh; dia akan menganggap orang berakal sebagai orang gila. Maka jika ada orang bodoh yang tidak mengetahui dalam suatu permasalahan fiqih kecuali satu pendapat, kemudian mendapati ada orang yang menyelisihinya; niscaya dia akan mengingkarinya. Dia akan berkata, “Yang dia lakukan itu menyelisihi sunnah!” Padahal hal itu tidak menyelisihi sunnah, namun menyelisihi akalmu saja.. Oleh sebab itu wahai saudaraku, semakin bertambah ilmu seseorang maka wawasannya akan semakin luas dan pengingkarannya akan semakin sedikit. Semakin luas wawasanmu, maka pengingkaranmu terhadap orang lain akan semakin sedikit.. Kamu tidak lagi banyak mengingkari, karena mengetahui bahwa suatu pendapat itu bersumber dari para salaf, dan pendapat lain juga bersumber dari para salaf. Kedua pendapat bersumber dari para salaf. Pendapat ini memiliki dalil, dan pendapat lain juga memiliki dalil. Dan keduanya akan mendapat pahala -biidznillah ‘Azza wa Jalla- Oleh sebab itu, tuntutlah ilmu dengan sungguh-sungguh, karena ilmu akan mengangkat kebodohan, dan jika kebodohan telah diangkat dari seseorang, maka pengingkarannya terhadap orang lain akan menjadi sedikit. Wallahu Ta’ala a’lam.. === وَخِلَافُهُ هَلِ الْقُنُوْتُ بَاقٍ أَوْ أَنَّهُ كَانَ فَقَطْ لِلنَّوَازِلِ فّأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا الْقُنُوْتَ كَانَ لِلنَّوَازِلِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ يَرَى أَنَّ هَذَا مُطْلَقٌ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَقَوْلُ مَالِكٍ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إِذْ أَنَّ مَالِكاً وَالشَّافِعِيَّ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا ذَهَبَا إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ كَمَا فِي هَذَا الْحَدِيْثِ لَكِنَّ الْخِلَافَ بَيْنَهُمَا هَلْ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ فَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ جَهْراً كَمَا فِي هَذَا الْحَدِيْثِ وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ لَكِنَّهُمَا اخْتَلَفَ هَلْ هُوَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوْعِ فَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ كَمَالِكٍ وَذَهَبَ أَحْمَدُ إِلَى أَنَّ الرُّكُوْعَ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ كَالشَّافِعِيِّ إِذًا ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيْفَةَ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَذَهَبَ أَحْمَدُ وَالشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَمَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْفَجْرِ إِذًا كَمْ قَوْلًا صَارَ عِنْدَنَا؟ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ الأَوَّلُ قَوْلُ الإِمَامِ أَبِي حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا حَتَّى فِي التَّرَاوِيْحِ سِرًّا حَتَّى فِي التَّرَاوِيْحِ الْقَوْلُ الثَّانِيْ قَوْلُ مَالِكٍ مِثْلَ أَبِي حَنِيْفَةَ فِي جَانِبٍ وَهُوَ أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَافَقَ الإِمَامَ أَبِي حَنِيْفَةَ لَكِنَّهُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَسِرًّا كَالْحَنَفِيَّةِ الْقُنُوْتُ عِنْدَهُمْ سِرًّا حَتَّى وَلَوْ صُلِّيَتْ حَتَّى وَلَوْ صُلِّيَ الْوِتْرُ جَمَاعَةً كَالتَّرَاوِيْحِ سِرًّا الْقَوْلُ الثَّالِثُ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ جَهْرًا فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ بِلَادِكُمْ وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا حَتَّى لَوْ كَانَتْ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ يَقْنُتُ الْإِمَامُ سِرًّا قَبْلَ الرُّكُوُعِ وَأَخَذَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَمَالِكٌ بِقُنُوْتِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ نَامَ الْغُلَيِّمُ لَا تَنَمْ أَخَذَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ بِقُنُوْتِ عُمَرَ وَهُوَ اللّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ الدُّعَاءُ تَحْفَظُوْنَهُ وَأَخَذَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بِقُنُوْتِ الْحَسَنِ الحَسَنِ ابْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا الَّذِيْ قَالَ عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ ذَكَرَ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ وَهُوَ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ كُلُّهُ وَارِدٌ طَيِّبٌ قَدْ يَقُوْلُ قَائِلٌ دَلِيْلُ الْقُنُوْتِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ عَرَفْنَاهَا أَيْنَ هُو؟ هَذَا أَيْنَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْقُنُوْتِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ؟ نَقُوْلُ حَدِيْثُ أَنَسٍ وَحَدِيْثُ عُمَرَ حَدِيْثُ أَنَسٍ فِي الصَّحِيْحِ سَيَأْتِيْ مَعَنَا فِي الصَّحِيْحِ سُئِلَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَلِ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ فَقِيْلَ لَهُ تَنَامُ أَنْتَ أَمَامِيْ قَالَ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ قَالَ فَإِنَّ فُلَاناً يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ كَذَبَ يَعْنِي أَخْطَأَ بِلُغَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ الْحَمْدُ للهِ الْحَمْدُ للهِ يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ الْحَمْدُ للهِ آمِيْن قَالَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ شَهْراً يَعْنِيْ كَانَ يَرَى أَنَسٌ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ لِلنَّوَازِلِ كَمَا قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ حِيْنَ دَعَا عَلَى رَعْلٍ وَذِكْوَانَ عُصَيَّة عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ أَمَّا لِغَيْرِ النَّوَازِلِ فَالْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ هَكَذَا يَرَى أَنَسٌ قَالَ قِيْلَ لَهُ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ قَالَ فَإِنَّ فُلَانًا يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ شَهْرًا يَعْنِيْ فِي غَيْرِ ذَلِكَ كَانَ قُنُوْتُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ ذَكَرْنَا هَذَا التَّفْصِيْلَ لِنُبَيِّنَ أَقْوَالَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْمَسْأَلَةِ فَإِنَّ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ يُنْكِرُ عَلَى الْقُنُوْتِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ أَوْ يُنْكِرُ عَلَى الْقُنُوْتِ فَجْرًا نَعَمْ نَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ يَقْنُتُوْنَ سِرًّا… كَيْفَ؟ الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ إِذَا انْتَهَى مِنَ الْفَاتِحَةِ وَانْتَهَى مِنَ السُّوْرَةِ يَسْكُتُ هُنَيْهَةً يَسْكُتُ هُنَيْهَةً يَعْنِيْ لَحْظَةً وَيَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ يَقْرَأُهُ سِرًّا هَكَذَا عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَلِذَلِكَ إِذَا صَلَّيْتَ خَلْفَ مَالِكِيٍّ إِذَا كُنْتَ فِي إِفْرِيْقِيَا أَوْ فِي الْمَغْرِبِ تُلَاحِظُ هَذَا الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ ثُمَّ يَقْرَأُ السُّوْرَةَ وَيَسْكُتُ لِمَاذَا يَسْكُتُ؟ لِأَنَّهُ الْآنَ هُوَ يَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ هُوَ الْآنَ يَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ عَنْ وَالِد عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ سِرًّا فَإَذَا انْتَهَى قَالَ اللهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ قَالَ اللهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ وَفِي الْبِلَادِ الشَّافِعِيَّةِ كَجَنُوْبِ شَرْقِ آسِيَا وَفِيْ مِصْرَ وَفِي الْبِلَادِ الَّتِي يَنْتَشِرُ فِيْهَا مَذْهَبُ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ تَجِدُوْنَهُ يَقْنُتُوْنَ فِي الْيَمَنِ كَذَلِكَ خَاصَّةً فِي حَضْرَمَوْت يَقْنُتُوْنَ جَهْرًا الْإِمَامُ يَقْنُتُ جَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ أَعُوْدُ فَأَقُوْلُ لِمَاذَا أَنَا أَقُوْلُ هَذَا لِأَنَّ بَعْضَ مَنْ ضَاقَ أُفُقُهُ مِنْ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَقَلَّ عِلْمُهُ يُنْكِرُ يُنْكِرُ عَلَى مَنْ يَقْنُتُ بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَقُوْلُ هَذِهِ بِدْعَةٌ يُوْجَدُ هَذَا يُوْجَدُ عِنْدَكُمْ يُوْجَدُ يُوْجَدُ أَبُوْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُوْلُ هَذِهِ بِدْعَةٌ هَذَا جَهْلٌ مِنْهُ وَضِيْقُ أُفُقٍ أَتَجْرُأُ أَنْ تَقُوْلَ أَنْ مَالِكاً مُبْتَدِعٌ؟ أَتَجْرُأُ أَنْ تَقُوْلَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ مُبْتَدِعٌ؟ لَا ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ كَانَتْ تَفْعَلُ ذَلِكَ مِنَ الْأُمَّةِ جَمَاعَاتٌ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ فِي زَمَنٍ فِي زَمَنِ مَالِكٍ وَتَعْلَمُوْنَ عَمَلَ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ عَنْدَ مَالِكٍ حُجَّةٌ لِأَنَّهُ يَرَى مَا نَقَلَهُ الْكَافَّةُ عَنِ الْكَافَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجَّةٌ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ فِي زَمَنِهِ شُيُوْخُهُ مَنْ هُمْ؟ أَتْبَاعُ التَّابِعِيْنَ فَإِذَا نَقَلَ أَتْبَاعُ التَّابِعِيْنَ كُلُّهُمْ عَمَلاً عَنْ لَا لَيْسَ هُوَ مِنْ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ شُيُوْخُهُ مَنْ هُمْ؟ التَّابِعُوْنَ فَإِذَا كَانَ التَّابِعُوْنَ كُلُّهُمْ نَقَلُوْا عَمَلاً بِاتِّفَاقِ وَهُمْ تَابِعُوْا أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ عَنْ شُيُوْخِهِمْ وَهُمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ مَالِكاً يَرَى هَذَا حُجَّةٌ يَقُوْلُ هَذَا أَقْوَى مِنْ أَنْ يَقُوْلَهُ وَاحِدٌ عَنْ وَاحِدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَلَهُ الْكَافَّةُ عَنِ الْكَافَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَالِكٌ يُقَدَّمُ عَلَى مَا نَقَلَهُ الْوَاحِدُ عَنِ الْوَاحِدِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَلٌ أَدْرَكَ الْإِمَامُ مَالِكٌ التَّابِعِيْنَ يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ فِي الْمَدِيْنَةِ وَيَرْفَعُوْنَهُ إِلَى الصَّحَابَةِ تَجْرُأُ أَنْتَ أَنْ تَقُوْلَ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ ثُمَّ الشَّافِعِيُّ وَهُوَ إِمَامُ أَهْلِ مَكَّةَ وَأَدْرَكَ أَتْبَاعَ التَّابِعِيْنَ عَلَيْهِ وَهُمْ أَدْرَكُوْا التَّابِعِيْنَ عَلَيْهِ وَهُمْ أَدْرَكُوا الصَّحَابَةَ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَانُ كُلَّمَا ضَاقَ أُفُقُ الطَّالِبِ وَقَلَّ عِلْمُهُ كَثُرَ نَكِيْرُهُ كُلَّمَا قَلَّ عِلْمُكَ كَثُرَ إِنْكَارُكَ عَلَى النَّاسِ لِأَنَّكَ لَا تَعْرِفُ إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا فَكُلُّ قَوْلٍ يُخَالِفُ هَذَا الْقَوْلَ تُنْكِرُهُ وَالسَّبَبُ مَا هُوَ أَنَّكَ جَاهِلٌ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَلَمَّا كُنْتَ جَاهِلًا لَا تَعْرِفُ إِلَّا إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا تُنْكِرُ عَلَى الْمُخَالِفِ تَقُوْلُ هَذَا مُبْتَدِعٌ خَالَفَ السُّنَّةَ أَيْنَ السُّنَّةُ؟ السُّنَّةُ مَا أَنَا عَلَيْهِ مَا أَنَا عَلَيْهِ سُنَّةٌ وَمَا خَالَفَنِيْ بِدْعَةٌ وَكُلَّمَا اتَّسَعَ أُفُقُكَ كُلَّمَا زَادَ كُلَّمَا زَادَ عِلْمُكَ اِتَّسَعَ أُفُقُكَ وَعَلِمْتَ أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوْا يَخْتَلِفُوْنَ وَالنَّبِيُّ يُقِرُّهُمْ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِلَافِهِمْ قَالَ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ اِخْتَلَفُوْا فِي تَطْبِيْقِ الْأَمْرِ؟ اخْتَلَفُوْا بَعْضُهُمْ قَالُوْا هُوَ مَا أَدْرَكَ مَا أَرَادَ مِنَّا أَنْ نُخْرِجَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا إِنَّمَا أَرَادَ مِنَّا أَنْ نُسْرِعَ فَصَلُّوْا فِي الطَّرِيْقِ وَبَعْضُهُمْ قَالَ لَا نُصَلِّيْ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ فَيُصَلُّوْا الْعَصْرَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَرَضُوْا عَلَيْهِ أَقَرَّ الْفَرِيْقَيْنِ مَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدٍ مَا قَالَ لِهَؤُلَاءِ أَخْطَأْتُمْ وَلَا قَالَ لِهَؤُلَاءِ أَخْطَأْتُمْ خَرَجَ رَجُلَانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَفَقَدُوْا الْمَاءَ فَتَيَمَّمُوْا وَصَلُّوْا فَتَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَتَوَضَّأَ قَالَ الْوَقْتُ بَاقٍ نُعِيْدُ الصَّلَاةَ فَقَالَ الْآخَرُ مَا نُعِيْدُ لِأَيْ شَيْءٍ نُعِيْدُ نَحْنُ أُمِرْنَا فَامْتَثَلْنَا اللهُ أَمَرَنَا قَالَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوا فَامْتَثَلْنَا مَا أُعِيْدُ الثَّانِي أَعَادَ عَادُوْا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخْبَرُوْهُ فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِيْ أَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ أَنْكَرَ عَلَيْهِمَا؟ لَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدِهِمَا؟ لَا هَذَا فِيْهِ سُكَّرٌ أَوْ عَسَلٌ؟ عَسَلٌ جَيِّدٌ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَقَالَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ قَالَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ مَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدِهِمَا وَلَوْ قَرَأْتَ الْمُصَنَّفَ لِابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ وَهَذَا كِتَابٌ عَظِيْمٌ دِيْوَانٌ عَظِيْمٌ جَمَعَ فِقْهَ الصَّحَابَةِ فِقْهَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَرَأْنَاهُ أَوْ قَرَأْنَا أَكْثَرَهُ اِثْنَيْ عَشَرَ مُجَلَّدًا مِنْهُ يَعْنِيْ نِصْفَهُ عَلَى شَيْخِنَا الشَّيْخِ رَحْمَةِ اللهِ الْأَرْكَانِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَغَفَرَ لَهُ وَنَحْنُ فِي الْمُجَلَّدِ الثَّانِيْ عَشَرَ تُوُفِّيَ وَهُوَ مِنْ أَقْرَانِ شَيْخِنَا مِنْ أَقْرَانِ الشَّيْخِ كَمَا أَنَّ الشَّيْخَ قَرَأَ مُسْلِماً عَلَى الْبِلْيَاوِيْ هُوَ قَرَأَ عَلَى الْبِلْيَاوِيْ مُسْلِماً وَقَرَأَ الْبُخَارِيَّ عَلَى حُسَيْنِ أَحْمَدَ الْمَدَنِيِّ رَحِمَهُ اللهُ فَلَمَّا قَرَأْنَا عَلَيْهِ مُصَنَّفَ ابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ وَجَدْنَا عَجَبًا كَمَا قُلْتُ مُصَنَّفَ ابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ كِتَابٌ عَظِيْمٌ دِيْوَانُ فِقْهِ الصَّحَابَةِ فَتَجِدُ ابْنَ أَبِيْ شَيْبَةَ يَذْكُرُ بِأَسَانِيْدِهِ فَتَاوَى الصَّحَابَةِ لَا تَكَادُ تَجِدُ مَسْأَلَةً إِلَّا وَلِلصَّحَابَةِ فِيْهَا أَقْوَالٌ هَذَا يَعْمَلُ بِقَوْلٍ وَهَذَا يَعْمَلُ بِقَوْلٍ وَكُلٌّ فِيْ مَكَانٍ وَاحِدٍ هَذَا يَعْذُرُ هَذَا وَهَذَا يَعْذُرُ هَذَا هَذَا لَا يُثَرِّبُ عَلَى هَذَا وَهَذَا لَا يُثَرِّبُ عَلَى هَذَا هَذَا لَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ هَذَا فِعلُ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا فِعْلُ التَّابِعِيْنَ بَعْدَهُمْ وَهَذَا فِعْلُ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ بَعْدَهُمْ فَأَمْرٌ دَرَجَ عَلَيْهِ السَّلَفُ 1تَأْتِيْ أَنْتَ تَقُوْلُ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ وَلَهُمْ أَدِلَّةٌ سَوَاءً كَانَتْ مُقَيَّدَةً بِوَقْتٍ أَوْ مُطْلَقَةً لَكِنْ قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْفَجْرِ لَهُمْ أَدِلَّةٌ فَتَأْتِيْ أَنْتَ تَقُوْلُ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ؟ مَا يَنْبَغِيْ هَذَا، هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّكَ جَاهِلٌ قَالُوْا أَنَّ الْخَلِيْلَ بْنَ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيِّ مَعْلَيْش أَخْرُجُ قَلِيْلاً مِنَ الْمَوْضُوْعِ ثُمَّ أَرْجِعُ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيِّ تَعْرِفُوْنَهُ؟ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الْعِلْمِ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ تَعْرِفُوْنَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ؟ دَرَسْتُمُ الْعَرُوْضَ أَوْ مَا دَرَسْتُمُ الْعَرُوْضَ؟ مَا دَرَسْتُمْ عِلْمَ الْعَرُوْضِ كَيْفَ تَقُوْلُوْنَ الشِّعْرَ إِذًا؟ أَوْ لَا تَقُوْلُوْنَ الشِّعْرَ؟ طَيِّبٌ مَا تَقُوْلُوْنَ. تَتَذَوَّقُوْنَهُ؟ حَتَّى ….. مَا تَتَذَوَّقُوْنَهُ؟ مَا عَرَفْتُمُ الْعَرَبِيَّةَ إِذًا لَا بُدَّ أَنْ تَتَعَلَّمُوا الْعَرَبِيَّةَ لَيْسَ تَعَصُّبًا لِلْعَرَبِ يَا إِخْوَانُ لَكِنَّ اْلقُرْآنَ عَرَبِيٌّ وَنَبِيَّنَا عَرَبِيٌّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثَ عَرَبِيٌّ وَأَنْتَ لَنْ تَفْهَمَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ إِلَّا بِلُغَةِ الْعَرَبِ وَكُتُبُ الْعِلْمِ كُلُّهَا بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ أَوْ جُلُّهَا أَوْ أَكْثَرُهَا كُتُبُ شُرُوْحِ الْأَحَادِيْثِ كُتُبُ الْفِقْهِ كُتُبُ التَّفْسِيْرِ كُلُّهَا بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَأَنْتَ إِذَا كُنْتَ لَا تَعْرِفُ الْعَرَبِيَّةَ كَيْفَ تَفْهَمُ هَذِهِ؟ كَيْفَ تَقْرَأُهَا؟ الْمُهِمُّ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ هَذَا هُوَ وَاضِعُ بُحُوْرِ الشِّعْرِ لِأَنَّ الْعَرَبَ تَقُوْلُ شِعْرًا لَكِنْ تَقُوْلُهَا وَتَعْرِفُ بُحُوْرَهَا دُوْنَ قَوَاعِدَ كَمَا أَنَّهَا تَتَكَلَّمُ دُوْنَ أَنْ تَلْحَنَ فَلَمَّا دَخَلَ أَعَاجِمُ وَأَفْسَدُوْا لُغَةَ الْعَرَبِ اِحْتَاجَ الْعُلَمَاءُ إِلَى وَضْعِ قَوَاعِدَ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَجُمِعَتْ قَوَاعِدَ النَّحْوِ وَالصَّرْفِ هَكَذَا بُحُوْرُ الشِّعْرِ فَكَانَ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيّ يَجْلِسُ فِي بَيْتِهِ وَيَضَعُ بُحُوْرَ الشِّعْرِ وَيُقَيِّدُهَا وَيُقَطِّعُ الشِّعْرَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ ابْنُهُ وَكَانَ ابْنُهُ أَحْمَقُ كَانَ ابْنُهُ أَحْمَقُ أَبْلَةٌ دَخَلَ فَوَجَدَ أَبَاهُ فِيْ غُرْفَةٍ وَهُوَ يَقُوْلُ مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ هَذِهِ مِنْ بُحُوْرِ الشِّعْرِ مُتفَاعِلٌ نَظَرَ إِلَى أَبِيْهِ خَافَ عَلَيْهِ ذَهَبَ إِلَى أُمِّهِ قَالَ يَا أُمَّاه أَدْرِكِيْ أَبِيْ فَقَدْ جُنَّ جَالِسٌ وَحْدَهُ يُكَلِّمُ نَفْسَهُ هُوَ يَقُوْلُ مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ جُنَّ أَبِيْ أَدْرِكِيْهِ سَمِعَ أَبُوْهُ فَقَالَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ عَذَلْتُكَ لُمْتُكَ عَذَرْتَنِيْ يَعْنِيْ تَعْذُرُنِيْ مِنَ الْعُذْرِ وَعَذَلْتَنِيْ مِنَ اللَّوْمِ قَالَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ لَكِنْ جَهِلْتَ مَقَالَتِيْ فَعَذَلْتَنِيْ وَعَلِمْتُ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَعَذَرْتُكَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ يَعْنِيْ لُمْتُكَ وَعَاقَبْتُكَ لِأَنَّكَ تَقُوْلُ عَلَى أَبِيْكَ مَجْنُوْنٌ كُنْتُ عَاقَبْتُكَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ لَكِنْ جَهِلْتَ مَقَالَتِيْ فَعَذَلْتَنِيْ وَعَلِمْتُ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَعَذَرْتُكَ هَكَذَا الْجَاهِلُ يَرَى الْعَاقِلَ مَجْنُوْنًا فَإِذَا رَأَى الْجَاهِلُ الَّذِيْ لَا يَعْرِفُ فِي الْفِقْهِ إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا وَوَجَد مَنْ يُخَالِفُهُ أَنْكَرَ عَلَيْهِ أَنْكَرَ عَلَيْهِ يَقُوْلُ هَذَا خِلَافُ السُّنَّةِ لَيْسَ خِلَافَ السُّنَّةِ خِلَافُ عَقْلِكَ فَقَطْ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَانُ كُلَّمَا ازْدَادَ عِلْمُ الْإِنْسَانِ اِتَّسَعَ أُفُقُهُ وَقَلَّ نَكِيْرُهُ كُلَّمَا اتَّسَعَ أُفُقُكَ قَلَّ إِنْكَارُكَ عَلَى النَّاسِ مَا تُنْكِرُ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا وَارِدٌ عَنِ السَّلَفِ وَهَذَا وَارِدٌ عَنِ السَّلَفِ هَذَا قَوْلٌ وَارِدٌ وَهَذَا قَوْلٌ وَارِدٌ وَهَذَا لَهُ دَلِيْلُهُ وَهَذَا لَهُ دَلِيْلُهُ وَكُلٌّ مَأْجُوْرٌ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلٌّ مَأْجُوْرٌ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ اطْلُبُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ الْعِلْمَ يَرْفَعُ الْجَهْلَ فَإِذَا رُفِعَ عَنِ الْإِنْسَانِ الْجَهْلُ قَلَّ إِنْكَارُهُ عَلَى غَيْرِهِ وَاللهُ أَعْلَمُ نَعَمْ      

Tentang Qunut yang Mungkin Kamu Belum Tahu – Syaikh Hamid Akram al-Bukhari #NasehatUlama

Tentang Qunut yang Mungkin Kamu Belum Tahu – Syaikh Hamid Akram al-Bukhari #NasehatUlama Perbedaan pendapat dalam masalah ini; apakah qunut senantiasa disyariatkan atau hanya ketika ada musibah (nazilah), mayoritas ulama berpendapat bahwa qunut hanya disyariatkan ketika terjadi musibah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa qunut dapat dilakukan kapan saja, dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- dan juga pendapat Imam Malik. Pendapat Imam Malik dan pendapat Imam asy-Syafi’i. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan pada rakaat kedua dalam shalat subuh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Akan tetapi perbedaan pendapat di antara Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i adalah apakah qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya? Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ dengan mengeraskan suara bacaan doanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan dalam shalat subuh pada rakaat kedua sebelum ruku’ dengan memelankan (suara) bacaan doanya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut hanya dilakukan pada shalat witir. Namun mereka berdua berbeda pendapat, apakah dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya? Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ seperti pendapat Imam Malik. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ seperti pendapat Imam asy-Syafi’i. Jadi, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku. Sedangkan Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut dilakukan pada shalat witir. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan pada shalat subuh. Jadi, ada berapa pendapat pada masalah ini? Ada empat pendapat, ada empat pendapat. Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa qunut dilakukan pada shalat witir sebelum ruku’ dengan (suara) bacaan pelan, bahkan qunut pada witir di shalat tarawih. Dengan memelankan (suara) bacaan doanya bahkan pada qunut witir di shalat tarawih. Kedua, pendapat Imam Malik yang memiliki kemiripan dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’-dalam hal ini Imam Malik sependapat dengan Imam Abu Hanifah-, akan tetapi menurut Imam Malik, qunut dilakukan pada shalat subuh, dan dengan memelankan bacaan seperti pada madzhab Hanafiyah, dan qunut dalam madzhab ini dilakukan dengan bacaan pelan meski pada qunut shalat witir yang dilakukan secara berjamaah seperti pada shalat tarawih. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ dengan (suara) bacaan yang dikeraskan (jahr) dalam shalat subuh, seperti yang dilakukan para penduduk negara kalian (Indonesia) Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ dengan (suara) bacaan yang dipelankan (sirr), meskipun pada shalat jamaah, sehingga imam shalat melakukan qunut sebelum ruku’ dengan bacaan yang pelan (sirr). Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- Anak itu tidur… jangan tidur!! Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- yaitu, Allahumma innaa nasta’inuka wa nastahdiika, wa nastaghfiruka wa natuubu ilaika wa nutsnii ‘alaikalkhoiro kullahu, dan seterusnya seperti yang kalian hafal. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh al-Hasan. al-Hasan bin ‘Ali -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengajarkan kepadaku… kemudian ia menyebutkan doa qunut: Allahummahdinaa fiiman hadaita… Allahummahdinaa fiiman hadaita… dst…” Dan kedua doa ini baik, kedua doa ini baik dan memiliki landasan riwayatnya. Baik, mungkin akan ada orang yang berkata, dalil qunut yang dilakukan setelah ruku’ telah kami ketahui, yang mana itu? Yang tadi telah kita sebutkan… Lalu mana dalil tentang qunut yang dilakukan sebelum ruku’? Maka jawabannya adalah hadits riwayat Anas dan riwayat Umar. Hadits riwayat Anas terdapat dalam kitab ash-Shahih, dan akan kita sebutkan. Dalam ash-Shahih disebutkan, Anas -radhiyallahu ‘anhu- pernah ditanya, “Apakah qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku’…” Kemudian dikatakan kepadanya.. Kamu berani tidur di depanku? Anas ditanya, “Qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku..’” Kemudian dikatakan kepadanya, “Akan tetapi Si Fulan mengatakan kamu berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’..” Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah (kadzaba)”. Kadzaba berarti ‘salah’ dalam bahasa penduduk Hijaz. Si Fulan itu salah, karena Rasulullah melakukan qunut… Alhamdulillah… alhamdulillah… Yahdiikumullaahu wa yushlihu baalakum.. Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah, karena Rasulullah melakukan qunut…” Alhamdulillah… amin.. Anas menjawab, “Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan qunut setelah ruku’ selama satu bulan.” Yakni Anas berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ pada saat terdapat musibah (nazilah) Sebagaimana Rasulullah juga melakukan qunut setelah ruku’ ketika berdoa untuk keburukan Bani Ra’i dan Bani Dzikwan yang telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Adapun selain qunut nazilah, maka dilakukan sebelum ruku’. Demikianlah pendapat Anas. Anas ditanya, “Qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku’..” Kemudian dikatakan kepadanya, “Akan tetapi Si Fulan mengatakan kamu berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’..” Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah. Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan qunut setelah ruku’ selama satu bulan.” Yakni selain daripada itu, Rasulullah melakukan qunut sebelum ruku’. Kami menyebutkan masalah ini dengan terperinci untuk menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam perkara ini. Karena sebagian penuntut ilmu mengingkari syariat melakukan qunut setelah ruku’, atau mengingkari syariat qunut subuh. Oh iya, aku lupa untuk menjelaskan dalam madzhab Malikiyah, mereka melakukan qunut dengan bacaan suara pelan (sirr). Bagaimana itu? Jika imam shalat telah sampai pada rakaat kedua dan selesai membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, Maka dia akan diam sejenak. Diam beberapa saat. Diam sejenak untuk membaca doa qunut; Allahumma innaa nasta’iinuka wa nastahdiika.. dan seterusnya. Dia membacanya dengan bacaan pelan. Demikianlah dalam madzhab al-Malikiyah. Oleh sebab itu, jika kamu shalat di belakang imam yang bermadzhab Maliki ketika kamu berada di Afrika atau Maroko, maka kamu dapat memperhatikan bahwa imam itu pada rakaat kedua membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, kemudian dia diam sejenak. Mengapa dia diam sejenak? Karena dia ketika itu membaca doa qunut. Ketika itu dia membaca doa qunut. Kemudian membaca dengan pelan doa yang diriwayatkan Walid dari Umar -radhiyallahu ‘anhu-, Allahumma innaa nasta’inuka wa nastahdika…dst. Jika imam telah selesai membaca doa qunut, dia mengucapkan ‘Allahu akbar’ kemudian melakukan ruku’. Adapun di negara yang bermadzhab asy-Syafi’iyah, seperti di Asia Tenggara, Mesir, dan negara lainnya yang tersebar madzhab Imam asy-Syafi’i; maka kalian akan mendapati mereka melakukan qunut.. Oh benar! Begitu pula di negara Yaman, terlebih lagi di kota Hadramaut- mereka akan membaca doa qunut dengan suara yang dikeraskan (jahr) Imam shalat mereka akan membaca doa qunut secara jahr setelah ruku’ pada rakaat kedua. Saya ulangi sekali lagi, mengapa saya menjelaskan permasalahan ini? Karena sebagian penuntut ilmu yang sempit wawasannya dan sedikit ilmunya, melakukan pengingkaran. Mengingkari orang yang melakukan qunut setelah ruku’, dan mengatakan bahwa itu adalah bid’ah. Apakah ada orang yang berpandangan seperti ini di sini? Apakah ada? Apakah ada wahai Abu Abdurrahman? Dia berpandangan bahwa itu adalah bid’ah. Ini merupakan suatu kebodohannya dan kesempitan wawasannya. Apakah kamu berani berkata bahwa Imam Malik adalah pelaku bid’ah? Apakah kamu berani berkata bahwa Imam asy-Syafi’i adalah pelaku bid’ah? Tidak. Kemudian ketahuilah, bahwa banyak dari umat ini yang melakukan qunut ini. Para penduduk kota Madinah, dahulu melakukan qunut seperti ini pada zaman Imam Malik. Sebagaimana yang kalian ketahui, bahwa amalan para penduduk kota Madinah dikategorikan sebagai dalil dalam madzhab Imam Malik, karena beliau berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan oleh banyak orang dari banyak orang, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah dalil. Ini adalah amalan penduduk kota Madinah pada zaman Imam Malik. Para guru beliau siapa saja mereka? Mereka adalah tabi’uttabi’in (generasi setelah tabi’in). Jika semua tabi’uttabi’in meriwayatkan tentang suatu amalan dari… Bukan, bukan. Imam Malik adalah tabi’uttabi’in. Siapa para guru Imam Malik? Mereka adalah para tabi’in. Maka jika semua tabi’in meriwayatkan suatu amalan tanpa ada perbedaan pendapat -dan mereka adalah para tabi’in yang ada di Madinah-, dari para guru mereka yaitu para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-; maka Imam Malik berpendapat bahwa amalan ini dapat dijadikan sebagai dalil. Dia berpendapat bahwa dalil ini lebih kuat daripada apa yang diriwayatkan satu orang dari satu orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Imam Malik berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan banyak orang dari banyak orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih diutamakan daripada apa yang diriwayatkan oleh satu orang dari satu orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Dan qunut ini adalah) amalan yang didapati oleh Imam Malik yang dilakukan oleh para tabi’in di Madinah yang mereka dapati dari para sahabat. Apakah kamu berani untuk berkata bahwa ini adalah perkara bid’ah? Selain itu, Imam asy-Syafi’i yang merupakan imam bagi para penduduk kota Makkah, Beliau mendapati tabi’uttabi’in mengamalkan qunut ini, dan para tabi’uttabi’in mendapati para tabi’in mengamalkan qunut ini, dan mereka mendapati para sahabat mengamalkannya. Maka dari itu wahai para saudaraku, semakin sempit wawasan seorang penuntut ilmu dan semakin sedikit ilmunya, maka pengingkarannya akan semakin banyak. Semakin sedikit ilmumu, maka kamu akan semakin banyak melakukan pengingkaran terhadap apa yang dilakukan orang lain, karena kamu hanya mengetahui satu pendapat saja, sehingga setiap pendapat yang menyelisihi pendapat itu akan kamu ingkari! Jadi sebabnya adalah karena kamu tidak mengetahui! Karena kamu jahil! Ketika kamu tidak mengetahui selain satu pendapat saja, maka kamu akan mengingkari orang yang menyelisihimu! Dengan mengatakan, “Itu perkara bid’ah dan menyelisihi sunnah!” Dan jika ditanya, mana yang sesuai sunnah? Maka akan dijawab, sunnah adalah yang aku lakukan! Apa yang aku lakukan adalah sunnah, sedangkan yang menyelisihi aku adalah bid’ah! Maka semakin bertambah ilmumu, maka akan semakin luas wawasanmu dan kamu akan mengetahui bahwa dahulu para sahabat saling berbeda pendapat, akan tetapi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengikrarkan dan memaklumi perbedaan mereka. Beliau pernah bersabda, “Janganlah ada dari kalian yang shalat ashar kecuali di tempat Bani Quraizhah.” Dan apakah para sahabat berbeda pendapat tentang pelaksanaan perintah Rasulullah tersebut? Mereka berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan, “Rasulullah tidak bermaksud agar kita mendirikan shalat ashar setelah waktunya habis; namun beliau menginginkan agar kita bergegas untuk pergi ke tempat Bani Quraizhah.” Maka merekapun shalat di tengah perjalanan. Sedangkan para sahabat yang lain berpendapat, “Kita tidak akan mendirikan shalat ashar kecuali setelah sampai di tempat Bani Quraizhah.” Sehingga mereka mendirikan shalat ashar di sana setelah shalat maghrib. Ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- datang dan para sahabat menjelaskan perselisihan mereka, beliau meridhai kedua belah pihak, tanpa mengingkari salah satu dari mereka. Beliau tidak berkata kepada satu pihak, “Kalian salah” atau berkata kepada pihak yang lain “Kalian salah”. Suatu hari dua orang sahabat melakukan safar.. Kemudian kehabisan air, sehingga mereka bertayammum dan mendirikan shalat. Namun setelah itu mereka menemukan air saat waktu shalat masih tersisa. Salah satu dari mereka berwudhu dengan air itu kemudian berkata, “Waktu shalat masih ada, maka mari kita mengulangi shalat tadi.” Temannya itu menjawab, “Kita tidak perlu mengulangi shalat; mengapa kita harus mengulangi shalat, kita telah melakukan sesuai apa yang diperintahkan. Allah memerintahkan kita bertayammum jika tidak memiliki air, dan kita telah melakukan perintah Allah ini. Aku tidak akan mengulangi shalatku.” Sedangkan temannya mengulangi shalatnya. Ketika mereka telah pulang, mereka mendatangi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menceritakan apa yang mereka perselisihkan. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalat, “Kamu telah berbuat sesuai sunnah, dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.” Kemudian beliau bersabda kepada orang yang mengulangi shalatnya, “Bagimu dua pahala shalat.” Apakah Rasulullah mengingkari mereka berdua? Tidak. Atau apakah Rasulullah mengingkari salah satu dari mereka? Tidak. Minuman ini memakai gula atau madu? Madu? Bagus. Beliau bersabda, “Kamu telah berbuat sesuai sunnah, dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.” Dan beliau bersabda kepada yang lain, “Bagimu dua pahala shalat.” Rasulullah tidak mengingkari apa yang telah mereka berdua lakukan. Jika kamu membaca kitab al-Mushannaf yang ditulis Ibnu Abi Syaibah yang merupakan kitab agung yang menghimpun fiqih para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-. Kami telah membacanya atau membaca sebagian besarnya, yaitu 12 jilidnya atau setengahnya. Kami membacanya di hadapan syeikh kami, asy-Syeikh al-Arkaniy -rahimahullah wa ghafara lahu-, ketika kami sampai pada jilid ke-12, beliau wafat. Beliau adalah teman seperguruan dengan syeikh kita ini; karena asy-Syeikh telah membaca Shahih Muslim pada al-Bilyawi, dan asy-Syeikh al-Arkaniy juga membaca Shahih Muslim pada asy-Syeikh al-Bilyawi dan membaca Shahih al-Bukhari pada Husain Ahmad al-Madaniy -rahimahullah-. Ketika kami membaca pada beliau kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, kami mendapati hal menakjubkan di dalamnya.. Sebagaimana telah saya katakan, Ibnu Abi Syaibah telah menulis kitab agung yang menghimpun fiqih para sahabat, sehingga kamu akan mendapati Ibnu Abi Syaibah menyebutkan fatwa-fatwa para sahabat dengan sanadnya, dan hampir tidak ada satupun permasalahan melainkan para sahabat memiliki pendapat yang berbeda-beda di dalamnya. Satu sahabat mengamalkan suatu pendapat, dan sahabat yang lain mengamalkan pendapat yang berbeda.. Padahal mereka semua tinggal di satu negeri, namun sahabat yang satu memaklumi perbedaan sahabat yang lain.. Sahabat yang satu tidak menyalahkan sahabat yang lain.. Sahabat yang satu tidak mengingkari sahabat yang lain, dan begitu pula sebaliknya.. Demikianlah yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan itulah yang dilakukan oleh para tabi’in dan yang dilakukan para tabi’uttabi’in. Sehingga inilah sikap para salaf dalam menyikapi perbedaan di antara mereka Kemudian kamu datang dengan berkata, “Perkara ini bid’ah!”. Padahal mereka memiliki dalil, baik itu dalam hal qunut yang terikat dengan waktu tertentu atau secara mutlak. Akan tetapi, bagaimanapun Rasulullah juga pernah melakukan qunut subuh.. Sehingga mereka memiliki dalil dalam hal ini.. Kemudian kamu datang dan berkata, “Perkara ini bid’ah!” Sungguh yang seperti ini tidak layak dilakukan, kerena itu menunjukkan bahwa kamu adalah orang bodoh. Dikisahkan bahwa al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi -Tidak mengapa aku keluar sedikit dari pembahasan, dan nanti kita kembali lagi- Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi; kalian mengetahuinya? Dia adalah ulama yang menetapkan kaidah-kaidah buhur asy-Syi’ri (kaidah penetapan nada pada syair arab). Kalian mengetahui buhur asy-Syi’ri? Kalian mempelajari ilmu ‘arudh atau tidak? Tidak? Kalau begitu bagaimana kalian akan membuat syair arab? Kalian tidak dapat membuat syair arab? Tidak juga. Lalu apakah kalian dapat menikmati indahnya syair arab? Bahkan untuk merasakan keindahannya pun tidak? Kalau begitu kalian tidak mengetahui bahasa arab! Kalian harus mempelajari bahasa arab Aku sampaikan ini bukan karena bertasa’assub kepada orang arab, bukan wahai saudaraku.. Akan tetapi al-Qur’an berbahasa arab, Nabi kita orang arab -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan hadits Nabi berbahasa arab.. Kamu tidak akan dapat memahami al-Qur’an dan as-Sunnah kecuali dengan bahasa arab.. Kitab-kitab ilmu seluruhnya atau mayoritasnya berbahasa arab.. Kitab-kitab penjelasan hadits-hadits, kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tafsir, semuanya berbahasa arab. Jika kamu tidak memahami bahasa arab, maka bagaimana kalian akan memahami dan membaca kitab-kitab itu? Ala kulli hal, al-Khalil bin Ahmad adalah orang yang meletakkan kaidah buhur asy-syi’ri.. Karena pada awalnya orang arab dapat membuat syair dan mengetahui nadanya tanpa membutuhkan kaidah, sebagaimana mereka dapat berbicara tanpa mengalami kesalahan. Namun ketika orang-orang selain arab masuk Islam, mereka merusak bahasa orang arab; maka para ulama merasa perlu untuk meletakkan kaidah bahasa arab.. Maka dibuatlah kaidah nahwu dan sharaf; dan demikian pula dengan buhur asy-Syi’ri. Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi suatu hari duduk di rumahnya untuk meletakkan kaidah buhur asy-Syi’ri dan memotong-motong kalimat pada syair. Kemudian anaknya masuk menghampirinya. Dan anaknya adalah orang yang jahil dan tidak berilmu. Anaknya masuk dan mendapati ayahnya di dalam ruangan dengan mengulang-ulang kalimat ‘مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ’ Dan kalimat ini merupakan salah satu nada pada syair arab. Anaknya melihat padanya dengan penuh kekhawatiran, sehingga ia pergi menemui ibunya seraya berkata, “Wahai Ibuku, tolonglah ayah, sepertinya dia sudah gila, dia duduk sendirian dan mengulang-ulang, ‘مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ’ dia telah gila, maka tolonglah dia wahai Ibu..” Al-Khalil mendengar ucapan anaknya, sehingga ia berkata kepadanya, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu…” Makna “عَذَرْتَنِيْ” yakni memaklumi, sedangkan makna “عَذَلْتَنِيْ” yakni mencela. Al-Khalil berkata kepada anaknya, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu Akan tetapi kamu tidak mengetahui apa yang aku katakan, sehingga kamu mencelaku; dan aku mengetahui kalau kamu tidak memahami perkataanku, sehingga aku memaklumimu.” “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu.” Yakni niscaya aku akan mengolok dan menghukummu karena telah mengatakan ayahmu menjadi gila. “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu. Akan tetapi kamu tidak mengetahui apa yang aku katakan, sehingga kamu mencelaku; dan aku mengetahui kalau kamu tidak memahami perkataanku, sehingga aku memaklumimu.” Demikianlah orang yang bodoh; dia akan menganggap orang berakal sebagai orang gila. Maka jika ada orang bodoh yang tidak mengetahui dalam suatu permasalahan fiqih kecuali satu pendapat, kemudian mendapati ada orang yang menyelisihinya; niscaya dia akan mengingkarinya. Dia akan berkata, “Yang dia lakukan itu menyelisihi sunnah!” Padahal hal itu tidak menyelisihi sunnah, namun menyelisihi akalmu saja.. Oleh sebab itu wahai saudaraku, semakin bertambah ilmu seseorang maka wawasannya akan semakin luas dan pengingkarannya akan semakin sedikit. Semakin luas wawasanmu, maka pengingkaranmu terhadap orang lain akan semakin sedikit.. Kamu tidak lagi banyak mengingkari, karena mengetahui bahwa suatu pendapat itu bersumber dari para salaf, dan pendapat lain juga bersumber dari para salaf. Kedua pendapat bersumber dari para salaf. Pendapat ini memiliki dalil, dan pendapat lain juga memiliki dalil. Dan keduanya akan mendapat pahala -biidznillah ‘Azza wa Jalla- Oleh sebab itu, tuntutlah ilmu dengan sungguh-sungguh, karena ilmu akan mengangkat kebodohan, dan jika kebodohan telah diangkat dari seseorang, maka pengingkarannya terhadap orang lain akan menjadi sedikit. Wallahu Ta’ala a’lam.. === وَخِلَافُهُ هَلِ الْقُنُوْتُ بَاقٍ أَوْ أَنَّهُ كَانَ فَقَطْ لِلنَّوَازِلِ فّأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا الْقُنُوْتَ كَانَ لِلنَّوَازِلِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ يَرَى أَنَّ هَذَا مُطْلَقٌ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَقَوْلُ مَالِكٍ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إِذْ أَنَّ مَالِكاً وَالشَّافِعِيَّ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا ذَهَبَا إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ كَمَا فِي هَذَا الْحَدِيْثِ لَكِنَّ الْخِلَافَ بَيْنَهُمَا هَلْ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ فَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ جَهْراً كَمَا فِي هَذَا الْحَدِيْثِ وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ لَكِنَّهُمَا اخْتَلَفَ هَلْ هُوَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوْعِ فَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ كَمَالِكٍ وَذَهَبَ أَحْمَدُ إِلَى أَنَّ الرُّكُوْعَ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ كَالشَّافِعِيِّ إِذًا ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيْفَةَ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَذَهَبَ أَحْمَدُ وَالشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَمَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْفَجْرِ إِذًا كَمْ قَوْلًا صَارَ عِنْدَنَا؟ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ الأَوَّلُ قَوْلُ الإِمَامِ أَبِي حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا حَتَّى فِي التَّرَاوِيْحِ سِرًّا حَتَّى فِي التَّرَاوِيْحِ الْقَوْلُ الثَّانِيْ قَوْلُ مَالِكٍ مِثْلَ أَبِي حَنِيْفَةَ فِي جَانِبٍ وَهُوَ أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَافَقَ الإِمَامَ أَبِي حَنِيْفَةَ لَكِنَّهُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَسِرًّا كَالْحَنَفِيَّةِ الْقُنُوْتُ عِنْدَهُمْ سِرًّا حَتَّى وَلَوْ صُلِّيَتْ حَتَّى وَلَوْ صُلِّيَ الْوِتْرُ جَمَاعَةً كَالتَّرَاوِيْحِ سِرًّا الْقَوْلُ الثَّالِثُ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ جَهْرًا فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ بِلَادِكُمْ وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا حَتَّى لَوْ كَانَتْ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ يَقْنُتُ الْإِمَامُ سِرًّا قَبْلَ الرُّكُوُعِ وَأَخَذَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَمَالِكٌ بِقُنُوْتِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ نَامَ الْغُلَيِّمُ لَا تَنَمْ أَخَذَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ بِقُنُوْتِ عُمَرَ وَهُوَ اللّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ الدُّعَاءُ تَحْفَظُوْنَهُ وَأَخَذَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بِقُنُوْتِ الْحَسَنِ الحَسَنِ ابْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا الَّذِيْ قَالَ عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ ذَكَرَ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ وَهُوَ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ كُلُّهُ وَارِدٌ طَيِّبٌ قَدْ يَقُوْلُ قَائِلٌ دَلِيْلُ الْقُنُوْتِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ عَرَفْنَاهَا أَيْنَ هُو؟ هَذَا أَيْنَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْقُنُوْتِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ؟ نَقُوْلُ حَدِيْثُ أَنَسٍ وَحَدِيْثُ عُمَرَ حَدِيْثُ أَنَسٍ فِي الصَّحِيْحِ سَيَأْتِيْ مَعَنَا فِي الصَّحِيْحِ سُئِلَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَلِ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ فَقِيْلَ لَهُ تَنَامُ أَنْتَ أَمَامِيْ قَالَ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ قَالَ فَإِنَّ فُلَاناً يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ كَذَبَ يَعْنِي أَخْطَأَ بِلُغَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ الْحَمْدُ للهِ الْحَمْدُ للهِ يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ الْحَمْدُ للهِ آمِيْن قَالَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ شَهْراً يَعْنِيْ كَانَ يَرَى أَنَسٌ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ لِلنَّوَازِلِ كَمَا قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ حِيْنَ دَعَا عَلَى رَعْلٍ وَذِكْوَانَ عُصَيَّة عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ أَمَّا لِغَيْرِ النَّوَازِلِ فَالْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ هَكَذَا يَرَى أَنَسٌ قَالَ قِيْلَ لَهُ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ قَالَ فَإِنَّ فُلَانًا يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ شَهْرًا يَعْنِيْ فِي غَيْرِ ذَلِكَ كَانَ قُنُوْتُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ ذَكَرْنَا هَذَا التَّفْصِيْلَ لِنُبَيِّنَ أَقْوَالَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْمَسْأَلَةِ فَإِنَّ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ يُنْكِرُ عَلَى الْقُنُوْتِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ أَوْ يُنْكِرُ عَلَى الْقُنُوْتِ فَجْرًا نَعَمْ نَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ يَقْنُتُوْنَ سِرًّا… كَيْفَ؟ الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ إِذَا انْتَهَى مِنَ الْفَاتِحَةِ وَانْتَهَى مِنَ السُّوْرَةِ يَسْكُتُ هُنَيْهَةً يَسْكُتُ هُنَيْهَةً يَعْنِيْ لَحْظَةً وَيَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ يَقْرَأُهُ سِرًّا هَكَذَا عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَلِذَلِكَ إِذَا صَلَّيْتَ خَلْفَ مَالِكِيٍّ إِذَا كُنْتَ فِي إِفْرِيْقِيَا أَوْ فِي الْمَغْرِبِ تُلَاحِظُ هَذَا الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ ثُمَّ يَقْرَأُ السُّوْرَةَ وَيَسْكُتُ لِمَاذَا يَسْكُتُ؟ لِأَنَّهُ الْآنَ هُوَ يَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ هُوَ الْآنَ يَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ عَنْ وَالِد عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ سِرًّا فَإَذَا انْتَهَى قَالَ اللهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ قَالَ اللهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ وَفِي الْبِلَادِ الشَّافِعِيَّةِ كَجَنُوْبِ شَرْقِ آسِيَا وَفِيْ مِصْرَ وَفِي الْبِلَادِ الَّتِي يَنْتَشِرُ فِيْهَا مَذْهَبُ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ تَجِدُوْنَهُ يَقْنُتُوْنَ فِي الْيَمَنِ كَذَلِكَ خَاصَّةً فِي حَضْرَمَوْت يَقْنُتُوْنَ جَهْرًا الْإِمَامُ يَقْنُتُ جَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ أَعُوْدُ فَأَقُوْلُ لِمَاذَا أَنَا أَقُوْلُ هَذَا لِأَنَّ بَعْضَ مَنْ ضَاقَ أُفُقُهُ مِنْ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَقَلَّ عِلْمُهُ يُنْكِرُ يُنْكِرُ عَلَى مَنْ يَقْنُتُ بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَقُوْلُ هَذِهِ بِدْعَةٌ يُوْجَدُ هَذَا يُوْجَدُ عِنْدَكُمْ يُوْجَدُ يُوْجَدُ أَبُوْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُوْلُ هَذِهِ بِدْعَةٌ هَذَا جَهْلٌ مِنْهُ وَضِيْقُ أُفُقٍ أَتَجْرُأُ أَنْ تَقُوْلَ أَنْ مَالِكاً مُبْتَدِعٌ؟ أَتَجْرُأُ أَنْ تَقُوْلَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ مُبْتَدِعٌ؟ لَا ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ كَانَتْ تَفْعَلُ ذَلِكَ مِنَ الْأُمَّةِ جَمَاعَاتٌ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ فِي زَمَنٍ فِي زَمَنِ مَالِكٍ وَتَعْلَمُوْنَ عَمَلَ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ عَنْدَ مَالِكٍ حُجَّةٌ لِأَنَّهُ يَرَى مَا نَقَلَهُ الْكَافَّةُ عَنِ الْكَافَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجَّةٌ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ فِي زَمَنِهِ شُيُوْخُهُ مَنْ هُمْ؟ أَتْبَاعُ التَّابِعِيْنَ فَإِذَا نَقَلَ أَتْبَاعُ التَّابِعِيْنَ كُلُّهُمْ عَمَلاً عَنْ لَا لَيْسَ هُوَ مِنْ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ شُيُوْخُهُ مَنْ هُمْ؟ التَّابِعُوْنَ فَإِذَا كَانَ التَّابِعُوْنَ كُلُّهُمْ نَقَلُوْا عَمَلاً بِاتِّفَاقِ وَهُمْ تَابِعُوْا أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ عَنْ شُيُوْخِهِمْ وَهُمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ مَالِكاً يَرَى هَذَا حُجَّةٌ يَقُوْلُ هَذَا أَقْوَى مِنْ أَنْ يَقُوْلَهُ وَاحِدٌ عَنْ وَاحِدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَلَهُ الْكَافَّةُ عَنِ الْكَافَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَالِكٌ يُقَدَّمُ عَلَى مَا نَقَلَهُ الْوَاحِدُ عَنِ الْوَاحِدِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَلٌ أَدْرَكَ الْإِمَامُ مَالِكٌ التَّابِعِيْنَ يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ فِي الْمَدِيْنَةِ وَيَرْفَعُوْنَهُ إِلَى الصَّحَابَةِ تَجْرُأُ أَنْتَ أَنْ تَقُوْلَ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ ثُمَّ الشَّافِعِيُّ وَهُوَ إِمَامُ أَهْلِ مَكَّةَ وَأَدْرَكَ أَتْبَاعَ التَّابِعِيْنَ عَلَيْهِ وَهُمْ أَدْرَكُوْا التَّابِعِيْنَ عَلَيْهِ وَهُمْ أَدْرَكُوا الصَّحَابَةَ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَانُ كُلَّمَا ضَاقَ أُفُقُ الطَّالِبِ وَقَلَّ عِلْمُهُ كَثُرَ نَكِيْرُهُ كُلَّمَا قَلَّ عِلْمُكَ كَثُرَ إِنْكَارُكَ عَلَى النَّاسِ لِأَنَّكَ لَا تَعْرِفُ إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا فَكُلُّ قَوْلٍ يُخَالِفُ هَذَا الْقَوْلَ تُنْكِرُهُ وَالسَّبَبُ مَا هُوَ أَنَّكَ جَاهِلٌ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَلَمَّا كُنْتَ جَاهِلًا لَا تَعْرِفُ إِلَّا إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا تُنْكِرُ عَلَى الْمُخَالِفِ تَقُوْلُ هَذَا مُبْتَدِعٌ خَالَفَ السُّنَّةَ أَيْنَ السُّنَّةُ؟ السُّنَّةُ مَا أَنَا عَلَيْهِ مَا أَنَا عَلَيْهِ سُنَّةٌ وَمَا خَالَفَنِيْ بِدْعَةٌ وَكُلَّمَا اتَّسَعَ أُفُقُكَ كُلَّمَا زَادَ كُلَّمَا زَادَ عِلْمُكَ اِتَّسَعَ أُفُقُكَ وَعَلِمْتَ أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوْا يَخْتَلِفُوْنَ وَالنَّبِيُّ يُقِرُّهُمْ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِلَافِهِمْ قَالَ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ اِخْتَلَفُوْا فِي تَطْبِيْقِ الْأَمْرِ؟ اخْتَلَفُوْا بَعْضُهُمْ قَالُوْا هُوَ مَا أَدْرَكَ مَا أَرَادَ مِنَّا أَنْ نُخْرِجَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا إِنَّمَا أَرَادَ مِنَّا أَنْ نُسْرِعَ فَصَلُّوْا فِي الطَّرِيْقِ وَبَعْضُهُمْ قَالَ لَا نُصَلِّيْ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ فَيُصَلُّوْا الْعَصْرَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَرَضُوْا عَلَيْهِ أَقَرَّ الْفَرِيْقَيْنِ مَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدٍ مَا قَالَ لِهَؤُلَاءِ أَخْطَأْتُمْ وَلَا قَالَ لِهَؤُلَاءِ أَخْطَأْتُمْ خَرَجَ رَجُلَانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَفَقَدُوْا الْمَاءَ فَتَيَمَّمُوْا وَصَلُّوْا فَتَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَتَوَضَّأَ قَالَ الْوَقْتُ بَاقٍ نُعِيْدُ الصَّلَاةَ فَقَالَ الْآخَرُ مَا نُعِيْدُ لِأَيْ شَيْءٍ نُعِيْدُ نَحْنُ أُمِرْنَا فَامْتَثَلْنَا اللهُ أَمَرَنَا قَالَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوا فَامْتَثَلْنَا مَا أُعِيْدُ الثَّانِي أَعَادَ عَادُوْا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخْبَرُوْهُ فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِيْ أَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ أَنْكَرَ عَلَيْهِمَا؟ لَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدِهِمَا؟ لَا هَذَا فِيْهِ سُكَّرٌ أَوْ عَسَلٌ؟ عَسَلٌ جَيِّدٌ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَقَالَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ قَالَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ مَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدِهِمَا وَلَوْ قَرَأْتَ الْمُصَنَّفَ لِابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ وَهَذَا كِتَابٌ عَظِيْمٌ دِيْوَانٌ عَظِيْمٌ جَمَعَ فِقْهَ الصَّحَابَةِ فِقْهَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَرَأْنَاهُ أَوْ قَرَأْنَا أَكْثَرَهُ اِثْنَيْ عَشَرَ مُجَلَّدًا مِنْهُ يَعْنِيْ نِصْفَهُ عَلَى شَيْخِنَا الشَّيْخِ رَحْمَةِ اللهِ الْأَرْكَانِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَغَفَرَ لَهُ وَنَحْنُ فِي الْمُجَلَّدِ الثَّانِيْ عَشَرَ تُوُفِّيَ وَهُوَ مِنْ أَقْرَانِ شَيْخِنَا مِنْ أَقْرَانِ الشَّيْخِ كَمَا أَنَّ الشَّيْخَ قَرَأَ مُسْلِماً عَلَى الْبِلْيَاوِيْ هُوَ قَرَأَ عَلَى الْبِلْيَاوِيْ مُسْلِماً وَقَرَأَ الْبُخَارِيَّ عَلَى حُسَيْنِ أَحْمَدَ الْمَدَنِيِّ رَحِمَهُ اللهُ فَلَمَّا قَرَأْنَا عَلَيْهِ مُصَنَّفَ ابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ وَجَدْنَا عَجَبًا كَمَا قُلْتُ مُصَنَّفَ ابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ كِتَابٌ عَظِيْمٌ دِيْوَانُ فِقْهِ الصَّحَابَةِ فَتَجِدُ ابْنَ أَبِيْ شَيْبَةَ يَذْكُرُ بِأَسَانِيْدِهِ فَتَاوَى الصَّحَابَةِ لَا تَكَادُ تَجِدُ مَسْأَلَةً إِلَّا وَلِلصَّحَابَةِ فِيْهَا أَقْوَالٌ هَذَا يَعْمَلُ بِقَوْلٍ وَهَذَا يَعْمَلُ بِقَوْلٍ وَكُلٌّ فِيْ مَكَانٍ وَاحِدٍ هَذَا يَعْذُرُ هَذَا وَهَذَا يَعْذُرُ هَذَا هَذَا لَا يُثَرِّبُ عَلَى هَذَا وَهَذَا لَا يُثَرِّبُ عَلَى هَذَا هَذَا لَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ هَذَا فِعلُ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا فِعْلُ التَّابِعِيْنَ بَعْدَهُمْ وَهَذَا فِعْلُ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ بَعْدَهُمْ فَأَمْرٌ دَرَجَ عَلَيْهِ السَّلَفُ 1تَأْتِيْ أَنْتَ تَقُوْلُ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ وَلَهُمْ أَدِلَّةٌ سَوَاءً كَانَتْ مُقَيَّدَةً بِوَقْتٍ أَوْ مُطْلَقَةً لَكِنْ قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْفَجْرِ لَهُمْ أَدِلَّةٌ فَتَأْتِيْ أَنْتَ تَقُوْلُ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ؟ مَا يَنْبَغِيْ هَذَا، هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّكَ جَاهِلٌ قَالُوْا أَنَّ الْخَلِيْلَ بْنَ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيِّ مَعْلَيْش أَخْرُجُ قَلِيْلاً مِنَ الْمَوْضُوْعِ ثُمَّ أَرْجِعُ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيِّ تَعْرِفُوْنَهُ؟ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الْعِلْمِ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ تَعْرِفُوْنَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ؟ دَرَسْتُمُ الْعَرُوْضَ أَوْ مَا دَرَسْتُمُ الْعَرُوْضَ؟ مَا دَرَسْتُمْ عِلْمَ الْعَرُوْضِ كَيْفَ تَقُوْلُوْنَ الشِّعْرَ إِذًا؟ أَوْ لَا تَقُوْلُوْنَ الشِّعْرَ؟ طَيِّبٌ مَا تَقُوْلُوْنَ. تَتَذَوَّقُوْنَهُ؟ حَتَّى ….. مَا تَتَذَوَّقُوْنَهُ؟ مَا عَرَفْتُمُ الْعَرَبِيَّةَ إِذًا لَا بُدَّ أَنْ تَتَعَلَّمُوا الْعَرَبِيَّةَ لَيْسَ تَعَصُّبًا لِلْعَرَبِ يَا إِخْوَانُ لَكِنَّ اْلقُرْآنَ عَرَبِيٌّ وَنَبِيَّنَا عَرَبِيٌّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثَ عَرَبِيٌّ وَأَنْتَ لَنْ تَفْهَمَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ إِلَّا بِلُغَةِ الْعَرَبِ وَكُتُبُ الْعِلْمِ كُلُّهَا بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ أَوْ جُلُّهَا أَوْ أَكْثَرُهَا كُتُبُ شُرُوْحِ الْأَحَادِيْثِ كُتُبُ الْفِقْهِ كُتُبُ التَّفْسِيْرِ كُلُّهَا بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَأَنْتَ إِذَا كُنْتَ لَا تَعْرِفُ الْعَرَبِيَّةَ كَيْفَ تَفْهَمُ هَذِهِ؟ كَيْفَ تَقْرَأُهَا؟ الْمُهِمُّ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ هَذَا هُوَ وَاضِعُ بُحُوْرِ الشِّعْرِ لِأَنَّ الْعَرَبَ تَقُوْلُ شِعْرًا لَكِنْ تَقُوْلُهَا وَتَعْرِفُ بُحُوْرَهَا دُوْنَ قَوَاعِدَ كَمَا أَنَّهَا تَتَكَلَّمُ دُوْنَ أَنْ تَلْحَنَ فَلَمَّا دَخَلَ أَعَاجِمُ وَأَفْسَدُوْا لُغَةَ الْعَرَبِ اِحْتَاجَ الْعُلَمَاءُ إِلَى وَضْعِ قَوَاعِدَ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَجُمِعَتْ قَوَاعِدَ النَّحْوِ وَالصَّرْفِ هَكَذَا بُحُوْرُ الشِّعْرِ فَكَانَ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيّ يَجْلِسُ فِي بَيْتِهِ وَيَضَعُ بُحُوْرَ الشِّعْرِ وَيُقَيِّدُهَا وَيُقَطِّعُ الشِّعْرَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ ابْنُهُ وَكَانَ ابْنُهُ أَحْمَقُ كَانَ ابْنُهُ أَحْمَقُ أَبْلَةٌ دَخَلَ فَوَجَدَ أَبَاهُ فِيْ غُرْفَةٍ وَهُوَ يَقُوْلُ مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ هَذِهِ مِنْ بُحُوْرِ الشِّعْرِ مُتفَاعِلٌ نَظَرَ إِلَى أَبِيْهِ خَافَ عَلَيْهِ ذَهَبَ إِلَى أُمِّهِ قَالَ يَا أُمَّاه أَدْرِكِيْ أَبِيْ فَقَدْ جُنَّ جَالِسٌ وَحْدَهُ يُكَلِّمُ نَفْسَهُ هُوَ يَقُوْلُ مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ جُنَّ أَبِيْ أَدْرِكِيْهِ سَمِعَ أَبُوْهُ فَقَالَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ عَذَلْتُكَ لُمْتُكَ عَذَرْتَنِيْ يَعْنِيْ تَعْذُرُنِيْ مِنَ الْعُذْرِ وَعَذَلْتَنِيْ مِنَ اللَّوْمِ قَالَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ لَكِنْ جَهِلْتَ مَقَالَتِيْ فَعَذَلْتَنِيْ وَعَلِمْتُ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَعَذَرْتُكَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ يَعْنِيْ لُمْتُكَ وَعَاقَبْتُكَ لِأَنَّكَ تَقُوْلُ عَلَى أَبِيْكَ مَجْنُوْنٌ كُنْتُ عَاقَبْتُكَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ لَكِنْ جَهِلْتَ مَقَالَتِيْ فَعَذَلْتَنِيْ وَعَلِمْتُ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَعَذَرْتُكَ هَكَذَا الْجَاهِلُ يَرَى الْعَاقِلَ مَجْنُوْنًا فَإِذَا رَأَى الْجَاهِلُ الَّذِيْ لَا يَعْرِفُ فِي الْفِقْهِ إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا وَوَجَد مَنْ يُخَالِفُهُ أَنْكَرَ عَلَيْهِ أَنْكَرَ عَلَيْهِ يَقُوْلُ هَذَا خِلَافُ السُّنَّةِ لَيْسَ خِلَافَ السُّنَّةِ خِلَافُ عَقْلِكَ فَقَطْ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَانُ كُلَّمَا ازْدَادَ عِلْمُ الْإِنْسَانِ اِتَّسَعَ أُفُقُهُ وَقَلَّ نَكِيْرُهُ كُلَّمَا اتَّسَعَ أُفُقُكَ قَلَّ إِنْكَارُكَ عَلَى النَّاسِ مَا تُنْكِرُ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا وَارِدٌ عَنِ السَّلَفِ وَهَذَا وَارِدٌ عَنِ السَّلَفِ هَذَا قَوْلٌ وَارِدٌ وَهَذَا قَوْلٌ وَارِدٌ وَهَذَا لَهُ دَلِيْلُهُ وَهَذَا لَهُ دَلِيْلُهُ وَكُلٌّ مَأْجُوْرٌ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلٌّ مَأْجُوْرٌ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ اطْلُبُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ الْعِلْمَ يَرْفَعُ الْجَهْلَ فَإِذَا رُفِعَ عَنِ الْإِنْسَانِ الْجَهْلُ قَلَّ إِنْكَارُهُ عَلَى غَيْرِهِ وَاللهُ أَعْلَمُ نَعَمْ      
Tentang Qunut yang Mungkin Kamu Belum Tahu – Syaikh Hamid Akram al-Bukhari #NasehatUlama Perbedaan pendapat dalam masalah ini; apakah qunut senantiasa disyariatkan atau hanya ketika ada musibah (nazilah), mayoritas ulama berpendapat bahwa qunut hanya disyariatkan ketika terjadi musibah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa qunut dapat dilakukan kapan saja, dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- dan juga pendapat Imam Malik. Pendapat Imam Malik dan pendapat Imam asy-Syafi’i. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan pada rakaat kedua dalam shalat subuh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Akan tetapi perbedaan pendapat di antara Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i adalah apakah qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya? Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ dengan mengeraskan suara bacaan doanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan dalam shalat subuh pada rakaat kedua sebelum ruku’ dengan memelankan (suara) bacaan doanya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut hanya dilakukan pada shalat witir. Namun mereka berdua berbeda pendapat, apakah dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya? Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ seperti pendapat Imam Malik. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ seperti pendapat Imam asy-Syafi’i. Jadi, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku. Sedangkan Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut dilakukan pada shalat witir. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan pada shalat subuh. Jadi, ada berapa pendapat pada masalah ini? Ada empat pendapat, ada empat pendapat. Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa qunut dilakukan pada shalat witir sebelum ruku’ dengan (suara) bacaan pelan, bahkan qunut pada witir di shalat tarawih. Dengan memelankan (suara) bacaan doanya bahkan pada qunut witir di shalat tarawih. Kedua, pendapat Imam Malik yang memiliki kemiripan dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’-dalam hal ini Imam Malik sependapat dengan Imam Abu Hanifah-, akan tetapi menurut Imam Malik, qunut dilakukan pada shalat subuh, dan dengan memelankan bacaan seperti pada madzhab Hanafiyah, dan qunut dalam madzhab ini dilakukan dengan bacaan pelan meski pada qunut shalat witir yang dilakukan secara berjamaah seperti pada shalat tarawih. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ dengan (suara) bacaan yang dikeraskan (jahr) dalam shalat subuh, seperti yang dilakukan para penduduk negara kalian (Indonesia) Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ dengan (suara) bacaan yang dipelankan (sirr), meskipun pada shalat jamaah, sehingga imam shalat melakukan qunut sebelum ruku’ dengan bacaan yang pelan (sirr). Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- Anak itu tidur… jangan tidur!! Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- yaitu, Allahumma innaa nasta’inuka wa nastahdiika, wa nastaghfiruka wa natuubu ilaika wa nutsnii ‘alaikalkhoiro kullahu, dan seterusnya seperti yang kalian hafal. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh al-Hasan. al-Hasan bin ‘Ali -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengajarkan kepadaku… kemudian ia menyebutkan doa qunut: Allahummahdinaa fiiman hadaita… Allahummahdinaa fiiman hadaita… dst…” Dan kedua doa ini baik, kedua doa ini baik dan memiliki landasan riwayatnya. Baik, mungkin akan ada orang yang berkata, dalil qunut yang dilakukan setelah ruku’ telah kami ketahui, yang mana itu? Yang tadi telah kita sebutkan… Lalu mana dalil tentang qunut yang dilakukan sebelum ruku’? Maka jawabannya adalah hadits riwayat Anas dan riwayat Umar. Hadits riwayat Anas terdapat dalam kitab ash-Shahih, dan akan kita sebutkan. Dalam ash-Shahih disebutkan, Anas -radhiyallahu ‘anhu- pernah ditanya, “Apakah qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku’…” Kemudian dikatakan kepadanya.. Kamu berani tidur di depanku? Anas ditanya, “Qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku..’” Kemudian dikatakan kepadanya, “Akan tetapi Si Fulan mengatakan kamu berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’..” Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah (kadzaba)”. Kadzaba berarti ‘salah’ dalam bahasa penduduk Hijaz. Si Fulan itu salah, karena Rasulullah melakukan qunut… Alhamdulillah… alhamdulillah… Yahdiikumullaahu wa yushlihu baalakum.. Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah, karena Rasulullah melakukan qunut…” Alhamdulillah… amin.. Anas menjawab, “Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan qunut setelah ruku’ selama satu bulan.” Yakni Anas berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ pada saat terdapat musibah (nazilah) Sebagaimana Rasulullah juga melakukan qunut setelah ruku’ ketika berdoa untuk keburukan Bani Ra’i dan Bani Dzikwan yang telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Adapun selain qunut nazilah, maka dilakukan sebelum ruku’. Demikianlah pendapat Anas. Anas ditanya, “Qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku’..” Kemudian dikatakan kepadanya, “Akan tetapi Si Fulan mengatakan kamu berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’..” Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah. Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan qunut setelah ruku’ selama satu bulan.” Yakni selain daripada itu, Rasulullah melakukan qunut sebelum ruku’. Kami menyebutkan masalah ini dengan terperinci untuk menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam perkara ini. Karena sebagian penuntut ilmu mengingkari syariat melakukan qunut setelah ruku’, atau mengingkari syariat qunut subuh. Oh iya, aku lupa untuk menjelaskan dalam madzhab Malikiyah, mereka melakukan qunut dengan bacaan suara pelan (sirr). Bagaimana itu? Jika imam shalat telah sampai pada rakaat kedua dan selesai membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, Maka dia akan diam sejenak. Diam beberapa saat. Diam sejenak untuk membaca doa qunut; Allahumma innaa nasta’iinuka wa nastahdiika.. dan seterusnya. Dia membacanya dengan bacaan pelan. Demikianlah dalam madzhab al-Malikiyah. Oleh sebab itu, jika kamu shalat di belakang imam yang bermadzhab Maliki ketika kamu berada di Afrika atau Maroko, maka kamu dapat memperhatikan bahwa imam itu pada rakaat kedua membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, kemudian dia diam sejenak. Mengapa dia diam sejenak? Karena dia ketika itu membaca doa qunut. Ketika itu dia membaca doa qunut. Kemudian membaca dengan pelan doa yang diriwayatkan Walid dari Umar -radhiyallahu ‘anhu-, Allahumma innaa nasta’inuka wa nastahdika…dst. Jika imam telah selesai membaca doa qunut, dia mengucapkan ‘Allahu akbar’ kemudian melakukan ruku’. Adapun di negara yang bermadzhab asy-Syafi’iyah, seperti di Asia Tenggara, Mesir, dan negara lainnya yang tersebar madzhab Imam asy-Syafi’i; maka kalian akan mendapati mereka melakukan qunut.. Oh benar! Begitu pula di negara Yaman, terlebih lagi di kota Hadramaut- mereka akan membaca doa qunut dengan suara yang dikeraskan (jahr) Imam shalat mereka akan membaca doa qunut secara jahr setelah ruku’ pada rakaat kedua. Saya ulangi sekali lagi, mengapa saya menjelaskan permasalahan ini? Karena sebagian penuntut ilmu yang sempit wawasannya dan sedikit ilmunya, melakukan pengingkaran. Mengingkari orang yang melakukan qunut setelah ruku’, dan mengatakan bahwa itu adalah bid’ah. Apakah ada orang yang berpandangan seperti ini di sini? Apakah ada? Apakah ada wahai Abu Abdurrahman? Dia berpandangan bahwa itu adalah bid’ah. Ini merupakan suatu kebodohannya dan kesempitan wawasannya. Apakah kamu berani berkata bahwa Imam Malik adalah pelaku bid’ah? Apakah kamu berani berkata bahwa Imam asy-Syafi’i adalah pelaku bid’ah? Tidak. Kemudian ketahuilah, bahwa banyak dari umat ini yang melakukan qunut ini. Para penduduk kota Madinah, dahulu melakukan qunut seperti ini pada zaman Imam Malik. Sebagaimana yang kalian ketahui, bahwa amalan para penduduk kota Madinah dikategorikan sebagai dalil dalam madzhab Imam Malik, karena beliau berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan oleh banyak orang dari banyak orang, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah dalil. Ini adalah amalan penduduk kota Madinah pada zaman Imam Malik. Para guru beliau siapa saja mereka? Mereka adalah tabi’uttabi’in (generasi setelah tabi’in). Jika semua tabi’uttabi’in meriwayatkan tentang suatu amalan dari… Bukan, bukan. Imam Malik adalah tabi’uttabi’in. Siapa para guru Imam Malik? Mereka adalah para tabi’in. Maka jika semua tabi’in meriwayatkan suatu amalan tanpa ada perbedaan pendapat -dan mereka adalah para tabi’in yang ada di Madinah-, dari para guru mereka yaitu para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-; maka Imam Malik berpendapat bahwa amalan ini dapat dijadikan sebagai dalil. Dia berpendapat bahwa dalil ini lebih kuat daripada apa yang diriwayatkan satu orang dari satu orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Imam Malik berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan banyak orang dari banyak orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih diutamakan daripada apa yang diriwayatkan oleh satu orang dari satu orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Dan qunut ini adalah) amalan yang didapati oleh Imam Malik yang dilakukan oleh para tabi’in di Madinah yang mereka dapati dari para sahabat. Apakah kamu berani untuk berkata bahwa ini adalah perkara bid’ah? Selain itu, Imam asy-Syafi’i yang merupakan imam bagi para penduduk kota Makkah, Beliau mendapati tabi’uttabi’in mengamalkan qunut ini, dan para tabi’uttabi’in mendapati para tabi’in mengamalkan qunut ini, dan mereka mendapati para sahabat mengamalkannya. Maka dari itu wahai para saudaraku, semakin sempit wawasan seorang penuntut ilmu dan semakin sedikit ilmunya, maka pengingkarannya akan semakin banyak. Semakin sedikit ilmumu, maka kamu akan semakin banyak melakukan pengingkaran terhadap apa yang dilakukan orang lain, karena kamu hanya mengetahui satu pendapat saja, sehingga setiap pendapat yang menyelisihi pendapat itu akan kamu ingkari! Jadi sebabnya adalah karena kamu tidak mengetahui! Karena kamu jahil! Ketika kamu tidak mengetahui selain satu pendapat saja, maka kamu akan mengingkari orang yang menyelisihimu! Dengan mengatakan, “Itu perkara bid’ah dan menyelisihi sunnah!” Dan jika ditanya, mana yang sesuai sunnah? Maka akan dijawab, sunnah adalah yang aku lakukan! Apa yang aku lakukan adalah sunnah, sedangkan yang menyelisihi aku adalah bid’ah! Maka semakin bertambah ilmumu, maka akan semakin luas wawasanmu dan kamu akan mengetahui bahwa dahulu para sahabat saling berbeda pendapat, akan tetapi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengikrarkan dan memaklumi perbedaan mereka. Beliau pernah bersabda, “Janganlah ada dari kalian yang shalat ashar kecuali di tempat Bani Quraizhah.” Dan apakah para sahabat berbeda pendapat tentang pelaksanaan perintah Rasulullah tersebut? Mereka berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan, “Rasulullah tidak bermaksud agar kita mendirikan shalat ashar setelah waktunya habis; namun beliau menginginkan agar kita bergegas untuk pergi ke tempat Bani Quraizhah.” Maka merekapun shalat di tengah perjalanan. Sedangkan para sahabat yang lain berpendapat, “Kita tidak akan mendirikan shalat ashar kecuali setelah sampai di tempat Bani Quraizhah.” Sehingga mereka mendirikan shalat ashar di sana setelah shalat maghrib. Ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- datang dan para sahabat menjelaskan perselisihan mereka, beliau meridhai kedua belah pihak, tanpa mengingkari salah satu dari mereka. Beliau tidak berkata kepada satu pihak, “Kalian salah” atau berkata kepada pihak yang lain “Kalian salah”. Suatu hari dua orang sahabat melakukan safar.. Kemudian kehabisan air, sehingga mereka bertayammum dan mendirikan shalat. Namun setelah itu mereka menemukan air saat waktu shalat masih tersisa. Salah satu dari mereka berwudhu dengan air itu kemudian berkata, “Waktu shalat masih ada, maka mari kita mengulangi shalat tadi.” Temannya itu menjawab, “Kita tidak perlu mengulangi shalat; mengapa kita harus mengulangi shalat, kita telah melakukan sesuai apa yang diperintahkan. Allah memerintahkan kita bertayammum jika tidak memiliki air, dan kita telah melakukan perintah Allah ini. Aku tidak akan mengulangi shalatku.” Sedangkan temannya mengulangi shalatnya. Ketika mereka telah pulang, mereka mendatangi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menceritakan apa yang mereka perselisihkan. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalat, “Kamu telah berbuat sesuai sunnah, dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.” Kemudian beliau bersabda kepada orang yang mengulangi shalatnya, “Bagimu dua pahala shalat.” Apakah Rasulullah mengingkari mereka berdua? Tidak. Atau apakah Rasulullah mengingkari salah satu dari mereka? Tidak. Minuman ini memakai gula atau madu? Madu? Bagus. Beliau bersabda, “Kamu telah berbuat sesuai sunnah, dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.” Dan beliau bersabda kepada yang lain, “Bagimu dua pahala shalat.” Rasulullah tidak mengingkari apa yang telah mereka berdua lakukan. Jika kamu membaca kitab al-Mushannaf yang ditulis Ibnu Abi Syaibah yang merupakan kitab agung yang menghimpun fiqih para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-. Kami telah membacanya atau membaca sebagian besarnya, yaitu 12 jilidnya atau setengahnya. Kami membacanya di hadapan syeikh kami, asy-Syeikh al-Arkaniy -rahimahullah wa ghafara lahu-, ketika kami sampai pada jilid ke-12, beliau wafat. Beliau adalah teman seperguruan dengan syeikh kita ini; karena asy-Syeikh telah membaca Shahih Muslim pada al-Bilyawi, dan asy-Syeikh al-Arkaniy juga membaca Shahih Muslim pada asy-Syeikh al-Bilyawi dan membaca Shahih al-Bukhari pada Husain Ahmad al-Madaniy -rahimahullah-. Ketika kami membaca pada beliau kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, kami mendapati hal menakjubkan di dalamnya.. Sebagaimana telah saya katakan, Ibnu Abi Syaibah telah menulis kitab agung yang menghimpun fiqih para sahabat, sehingga kamu akan mendapati Ibnu Abi Syaibah menyebutkan fatwa-fatwa para sahabat dengan sanadnya, dan hampir tidak ada satupun permasalahan melainkan para sahabat memiliki pendapat yang berbeda-beda di dalamnya. Satu sahabat mengamalkan suatu pendapat, dan sahabat yang lain mengamalkan pendapat yang berbeda.. Padahal mereka semua tinggal di satu negeri, namun sahabat yang satu memaklumi perbedaan sahabat yang lain.. Sahabat yang satu tidak menyalahkan sahabat yang lain.. Sahabat yang satu tidak mengingkari sahabat yang lain, dan begitu pula sebaliknya.. Demikianlah yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan itulah yang dilakukan oleh para tabi’in dan yang dilakukan para tabi’uttabi’in. Sehingga inilah sikap para salaf dalam menyikapi perbedaan di antara mereka Kemudian kamu datang dengan berkata, “Perkara ini bid’ah!”. Padahal mereka memiliki dalil, baik itu dalam hal qunut yang terikat dengan waktu tertentu atau secara mutlak. Akan tetapi, bagaimanapun Rasulullah juga pernah melakukan qunut subuh.. Sehingga mereka memiliki dalil dalam hal ini.. Kemudian kamu datang dan berkata, “Perkara ini bid’ah!” Sungguh yang seperti ini tidak layak dilakukan, kerena itu menunjukkan bahwa kamu adalah orang bodoh. Dikisahkan bahwa al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi -Tidak mengapa aku keluar sedikit dari pembahasan, dan nanti kita kembali lagi- Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi; kalian mengetahuinya? Dia adalah ulama yang menetapkan kaidah-kaidah buhur asy-Syi’ri (kaidah penetapan nada pada syair arab). Kalian mengetahui buhur asy-Syi’ri? Kalian mempelajari ilmu ‘arudh atau tidak? Tidak? Kalau begitu bagaimana kalian akan membuat syair arab? Kalian tidak dapat membuat syair arab? Tidak juga. Lalu apakah kalian dapat menikmati indahnya syair arab? Bahkan untuk merasakan keindahannya pun tidak? Kalau begitu kalian tidak mengetahui bahasa arab! Kalian harus mempelajari bahasa arab Aku sampaikan ini bukan karena bertasa’assub kepada orang arab, bukan wahai saudaraku.. Akan tetapi al-Qur’an berbahasa arab, Nabi kita orang arab -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan hadits Nabi berbahasa arab.. Kamu tidak akan dapat memahami al-Qur’an dan as-Sunnah kecuali dengan bahasa arab.. Kitab-kitab ilmu seluruhnya atau mayoritasnya berbahasa arab.. Kitab-kitab penjelasan hadits-hadits, kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tafsir, semuanya berbahasa arab. Jika kamu tidak memahami bahasa arab, maka bagaimana kalian akan memahami dan membaca kitab-kitab itu? Ala kulli hal, al-Khalil bin Ahmad adalah orang yang meletakkan kaidah buhur asy-syi’ri.. Karena pada awalnya orang arab dapat membuat syair dan mengetahui nadanya tanpa membutuhkan kaidah, sebagaimana mereka dapat berbicara tanpa mengalami kesalahan. Namun ketika orang-orang selain arab masuk Islam, mereka merusak bahasa orang arab; maka para ulama merasa perlu untuk meletakkan kaidah bahasa arab.. Maka dibuatlah kaidah nahwu dan sharaf; dan demikian pula dengan buhur asy-Syi’ri. Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi suatu hari duduk di rumahnya untuk meletakkan kaidah buhur asy-Syi’ri dan memotong-motong kalimat pada syair. Kemudian anaknya masuk menghampirinya. Dan anaknya adalah orang yang jahil dan tidak berilmu. Anaknya masuk dan mendapati ayahnya di dalam ruangan dengan mengulang-ulang kalimat ‘مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ’ Dan kalimat ini merupakan salah satu nada pada syair arab. Anaknya melihat padanya dengan penuh kekhawatiran, sehingga ia pergi menemui ibunya seraya berkata, “Wahai Ibuku, tolonglah ayah, sepertinya dia sudah gila, dia duduk sendirian dan mengulang-ulang, ‘مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ’ dia telah gila, maka tolonglah dia wahai Ibu..” Al-Khalil mendengar ucapan anaknya, sehingga ia berkata kepadanya, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu…” Makna “عَذَرْتَنِيْ” yakni memaklumi, sedangkan makna “عَذَلْتَنِيْ” yakni mencela. Al-Khalil berkata kepada anaknya, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu Akan tetapi kamu tidak mengetahui apa yang aku katakan, sehingga kamu mencelaku; dan aku mengetahui kalau kamu tidak memahami perkataanku, sehingga aku memaklumimu.” “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu.” Yakni niscaya aku akan mengolok dan menghukummu karena telah mengatakan ayahmu menjadi gila. “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu. Akan tetapi kamu tidak mengetahui apa yang aku katakan, sehingga kamu mencelaku; dan aku mengetahui kalau kamu tidak memahami perkataanku, sehingga aku memaklumimu.” Demikianlah orang yang bodoh; dia akan menganggap orang berakal sebagai orang gila. Maka jika ada orang bodoh yang tidak mengetahui dalam suatu permasalahan fiqih kecuali satu pendapat, kemudian mendapati ada orang yang menyelisihinya; niscaya dia akan mengingkarinya. Dia akan berkata, “Yang dia lakukan itu menyelisihi sunnah!” Padahal hal itu tidak menyelisihi sunnah, namun menyelisihi akalmu saja.. Oleh sebab itu wahai saudaraku, semakin bertambah ilmu seseorang maka wawasannya akan semakin luas dan pengingkarannya akan semakin sedikit. Semakin luas wawasanmu, maka pengingkaranmu terhadap orang lain akan semakin sedikit.. Kamu tidak lagi banyak mengingkari, karena mengetahui bahwa suatu pendapat itu bersumber dari para salaf, dan pendapat lain juga bersumber dari para salaf. Kedua pendapat bersumber dari para salaf. Pendapat ini memiliki dalil, dan pendapat lain juga memiliki dalil. Dan keduanya akan mendapat pahala -biidznillah ‘Azza wa Jalla- Oleh sebab itu, tuntutlah ilmu dengan sungguh-sungguh, karena ilmu akan mengangkat kebodohan, dan jika kebodohan telah diangkat dari seseorang, maka pengingkarannya terhadap orang lain akan menjadi sedikit. Wallahu Ta’ala a’lam.. === وَخِلَافُهُ هَلِ الْقُنُوْتُ بَاقٍ أَوْ أَنَّهُ كَانَ فَقَطْ لِلنَّوَازِلِ فّأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا الْقُنُوْتَ كَانَ لِلنَّوَازِلِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ يَرَى أَنَّ هَذَا مُطْلَقٌ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَقَوْلُ مَالِكٍ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إِذْ أَنَّ مَالِكاً وَالشَّافِعِيَّ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا ذَهَبَا إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ كَمَا فِي هَذَا الْحَدِيْثِ لَكِنَّ الْخِلَافَ بَيْنَهُمَا هَلْ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ فَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ جَهْراً كَمَا فِي هَذَا الْحَدِيْثِ وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ لَكِنَّهُمَا اخْتَلَفَ هَلْ هُوَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوْعِ فَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ كَمَالِكٍ وَذَهَبَ أَحْمَدُ إِلَى أَنَّ الرُّكُوْعَ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ كَالشَّافِعِيِّ إِذًا ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيْفَةَ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَذَهَبَ أَحْمَدُ وَالشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَمَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْفَجْرِ إِذًا كَمْ قَوْلًا صَارَ عِنْدَنَا؟ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ الأَوَّلُ قَوْلُ الإِمَامِ أَبِي حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا حَتَّى فِي التَّرَاوِيْحِ سِرًّا حَتَّى فِي التَّرَاوِيْحِ الْقَوْلُ الثَّانِيْ قَوْلُ مَالِكٍ مِثْلَ أَبِي حَنِيْفَةَ فِي جَانِبٍ وَهُوَ أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَافَقَ الإِمَامَ أَبِي حَنِيْفَةَ لَكِنَّهُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَسِرًّا كَالْحَنَفِيَّةِ الْقُنُوْتُ عِنْدَهُمْ سِرًّا حَتَّى وَلَوْ صُلِّيَتْ حَتَّى وَلَوْ صُلِّيَ الْوِتْرُ جَمَاعَةً كَالتَّرَاوِيْحِ سِرًّا الْقَوْلُ الثَّالِثُ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ جَهْرًا فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ بِلَادِكُمْ وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا حَتَّى لَوْ كَانَتْ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ يَقْنُتُ الْإِمَامُ سِرًّا قَبْلَ الرُّكُوُعِ وَأَخَذَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَمَالِكٌ بِقُنُوْتِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ نَامَ الْغُلَيِّمُ لَا تَنَمْ أَخَذَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ بِقُنُوْتِ عُمَرَ وَهُوَ اللّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ الدُّعَاءُ تَحْفَظُوْنَهُ وَأَخَذَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بِقُنُوْتِ الْحَسَنِ الحَسَنِ ابْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا الَّذِيْ قَالَ عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ ذَكَرَ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ وَهُوَ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ كُلُّهُ وَارِدٌ طَيِّبٌ قَدْ يَقُوْلُ قَائِلٌ دَلِيْلُ الْقُنُوْتِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ عَرَفْنَاهَا أَيْنَ هُو؟ هَذَا أَيْنَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْقُنُوْتِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ؟ نَقُوْلُ حَدِيْثُ أَنَسٍ وَحَدِيْثُ عُمَرَ حَدِيْثُ أَنَسٍ فِي الصَّحِيْحِ سَيَأْتِيْ مَعَنَا فِي الصَّحِيْحِ سُئِلَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَلِ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ فَقِيْلَ لَهُ تَنَامُ أَنْتَ أَمَامِيْ قَالَ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ قَالَ فَإِنَّ فُلَاناً يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ كَذَبَ يَعْنِي أَخْطَأَ بِلُغَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ الْحَمْدُ للهِ الْحَمْدُ للهِ يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ الْحَمْدُ للهِ آمِيْن قَالَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ شَهْراً يَعْنِيْ كَانَ يَرَى أَنَسٌ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ لِلنَّوَازِلِ كَمَا قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ حِيْنَ دَعَا عَلَى رَعْلٍ وَذِكْوَانَ عُصَيَّة عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ أَمَّا لِغَيْرِ النَّوَازِلِ فَالْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ هَكَذَا يَرَى أَنَسٌ قَالَ قِيْلَ لَهُ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ قَالَ فَإِنَّ فُلَانًا يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ شَهْرًا يَعْنِيْ فِي غَيْرِ ذَلِكَ كَانَ قُنُوْتُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ ذَكَرْنَا هَذَا التَّفْصِيْلَ لِنُبَيِّنَ أَقْوَالَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْمَسْأَلَةِ فَإِنَّ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ يُنْكِرُ عَلَى الْقُنُوْتِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ أَوْ يُنْكِرُ عَلَى الْقُنُوْتِ فَجْرًا نَعَمْ نَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ يَقْنُتُوْنَ سِرًّا… كَيْفَ؟ الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ إِذَا انْتَهَى مِنَ الْفَاتِحَةِ وَانْتَهَى مِنَ السُّوْرَةِ يَسْكُتُ هُنَيْهَةً يَسْكُتُ هُنَيْهَةً يَعْنِيْ لَحْظَةً وَيَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ يَقْرَأُهُ سِرًّا هَكَذَا عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَلِذَلِكَ إِذَا صَلَّيْتَ خَلْفَ مَالِكِيٍّ إِذَا كُنْتَ فِي إِفْرِيْقِيَا أَوْ فِي الْمَغْرِبِ تُلَاحِظُ هَذَا الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ ثُمَّ يَقْرَأُ السُّوْرَةَ وَيَسْكُتُ لِمَاذَا يَسْكُتُ؟ لِأَنَّهُ الْآنَ هُوَ يَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ هُوَ الْآنَ يَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ عَنْ وَالِد عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ سِرًّا فَإَذَا انْتَهَى قَالَ اللهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ قَالَ اللهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ وَفِي الْبِلَادِ الشَّافِعِيَّةِ كَجَنُوْبِ شَرْقِ آسِيَا وَفِيْ مِصْرَ وَفِي الْبِلَادِ الَّتِي يَنْتَشِرُ فِيْهَا مَذْهَبُ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ تَجِدُوْنَهُ يَقْنُتُوْنَ فِي الْيَمَنِ كَذَلِكَ خَاصَّةً فِي حَضْرَمَوْت يَقْنُتُوْنَ جَهْرًا الْإِمَامُ يَقْنُتُ جَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ أَعُوْدُ فَأَقُوْلُ لِمَاذَا أَنَا أَقُوْلُ هَذَا لِأَنَّ بَعْضَ مَنْ ضَاقَ أُفُقُهُ مِنْ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَقَلَّ عِلْمُهُ يُنْكِرُ يُنْكِرُ عَلَى مَنْ يَقْنُتُ بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَقُوْلُ هَذِهِ بِدْعَةٌ يُوْجَدُ هَذَا يُوْجَدُ عِنْدَكُمْ يُوْجَدُ يُوْجَدُ أَبُوْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُوْلُ هَذِهِ بِدْعَةٌ هَذَا جَهْلٌ مِنْهُ وَضِيْقُ أُفُقٍ أَتَجْرُأُ أَنْ تَقُوْلَ أَنْ مَالِكاً مُبْتَدِعٌ؟ أَتَجْرُأُ أَنْ تَقُوْلَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ مُبْتَدِعٌ؟ لَا ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ كَانَتْ تَفْعَلُ ذَلِكَ مِنَ الْأُمَّةِ جَمَاعَاتٌ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ فِي زَمَنٍ فِي زَمَنِ مَالِكٍ وَتَعْلَمُوْنَ عَمَلَ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ عَنْدَ مَالِكٍ حُجَّةٌ لِأَنَّهُ يَرَى مَا نَقَلَهُ الْكَافَّةُ عَنِ الْكَافَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجَّةٌ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ فِي زَمَنِهِ شُيُوْخُهُ مَنْ هُمْ؟ أَتْبَاعُ التَّابِعِيْنَ فَإِذَا نَقَلَ أَتْبَاعُ التَّابِعِيْنَ كُلُّهُمْ عَمَلاً عَنْ لَا لَيْسَ هُوَ مِنْ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ شُيُوْخُهُ مَنْ هُمْ؟ التَّابِعُوْنَ فَإِذَا كَانَ التَّابِعُوْنَ كُلُّهُمْ نَقَلُوْا عَمَلاً بِاتِّفَاقِ وَهُمْ تَابِعُوْا أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ عَنْ شُيُوْخِهِمْ وَهُمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ مَالِكاً يَرَى هَذَا حُجَّةٌ يَقُوْلُ هَذَا أَقْوَى مِنْ أَنْ يَقُوْلَهُ وَاحِدٌ عَنْ وَاحِدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَلَهُ الْكَافَّةُ عَنِ الْكَافَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَالِكٌ يُقَدَّمُ عَلَى مَا نَقَلَهُ الْوَاحِدُ عَنِ الْوَاحِدِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَلٌ أَدْرَكَ الْإِمَامُ مَالِكٌ التَّابِعِيْنَ يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ فِي الْمَدِيْنَةِ وَيَرْفَعُوْنَهُ إِلَى الصَّحَابَةِ تَجْرُأُ أَنْتَ أَنْ تَقُوْلَ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ ثُمَّ الشَّافِعِيُّ وَهُوَ إِمَامُ أَهْلِ مَكَّةَ وَأَدْرَكَ أَتْبَاعَ التَّابِعِيْنَ عَلَيْهِ وَهُمْ أَدْرَكُوْا التَّابِعِيْنَ عَلَيْهِ وَهُمْ أَدْرَكُوا الصَّحَابَةَ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَانُ كُلَّمَا ضَاقَ أُفُقُ الطَّالِبِ وَقَلَّ عِلْمُهُ كَثُرَ نَكِيْرُهُ كُلَّمَا قَلَّ عِلْمُكَ كَثُرَ إِنْكَارُكَ عَلَى النَّاسِ لِأَنَّكَ لَا تَعْرِفُ إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا فَكُلُّ قَوْلٍ يُخَالِفُ هَذَا الْقَوْلَ تُنْكِرُهُ وَالسَّبَبُ مَا هُوَ أَنَّكَ جَاهِلٌ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَلَمَّا كُنْتَ جَاهِلًا لَا تَعْرِفُ إِلَّا إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا تُنْكِرُ عَلَى الْمُخَالِفِ تَقُوْلُ هَذَا مُبْتَدِعٌ خَالَفَ السُّنَّةَ أَيْنَ السُّنَّةُ؟ السُّنَّةُ مَا أَنَا عَلَيْهِ مَا أَنَا عَلَيْهِ سُنَّةٌ وَمَا خَالَفَنِيْ بِدْعَةٌ وَكُلَّمَا اتَّسَعَ أُفُقُكَ كُلَّمَا زَادَ كُلَّمَا زَادَ عِلْمُكَ اِتَّسَعَ أُفُقُكَ وَعَلِمْتَ أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوْا يَخْتَلِفُوْنَ وَالنَّبِيُّ يُقِرُّهُمْ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِلَافِهِمْ قَالَ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ اِخْتَلَفُوْا فِي تَطْبِيْقِ الْأَمْرِ؟ اخْتَلَفُوْا بَعْضُهُمْ قَالُوْا هُوَ مَا أَدْرَكَ مَا أَرَادَ مِنَّا أَنْ نُخْرِجَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا إِنَّمَا أَرَادَ مِنَّا أَنْ نُسْرِعَ فَصَلُّوْا فِي الطَّرِيْقِ وَبَعْضُهُمْ قَالَ لَا نُصَلِّيْ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ فَيُصَلُّوْا الْعَصْرَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَرَضُوْا عَلَيْهِ أَقَرَّ الْفَرِيْقَيْنِ مَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدٍ مَا قَالَ لِهَؤُلَاءِ أَخْطَأْتُمْ وَلَا قَالَ لِهَؤُلَاءِ أَخْطَأْتُمْ خَرَجَ رَجُلَانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَفَقَدُوْا الْمَاءَ فَتَيَمَّمُوْا وَصَلُّوْا فَتَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَتَوَضَّأَ قَالَ الْوَقْتُ بَاقٍ نُعِيْدُ الصَّلَاةَ فَقَالَ الْآخَرُ مَا نُعِيْدُ لِأَيْ شَيْءٍ نُعِيْدُ نَحْنُ أُمِرْنَا فَامْتَثَلْنَا اللهُ أَمَرَنَا قَالَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوا فَامْتَثَلْنَا مَا أُعِيْدُ الثَّانِي أَعَادَ عَادُوْا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخْبَرُوْهُ فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِيْ أَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ أَنْكَرَ عَلَيْهِمَا؟ لَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدِهِمَا؟ لَا هَذَا فِيْهِ سُكَّرٌ أَوْ عَسَلٌ؟ عَسَلٌ جَيِّدٌ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَقَالَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ قَالَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ مَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدِهِمَا وَلَوْ قَرَأْتَ الْمُصَنَّفَ لِابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ وَهَذَا كِتَابٌ عَظِيْمٌ دِيْوَانٌ عَظِيْمٌ جَمَعَ فِقْهَ الصَّحَابَةِ فِقْهَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَرَأْنَاهُ أَوْ قَرَأْنَا أَكْثَرَهُ اِثْنَيْ عَشَرَ مُجَلَّدًا مِنْهُ يَعْنِيْ نِصْفَهُ عَلَى شَيْخِنَا الشَّيْخِ رَحْمَةِ اللهِ الْأَرْكَانِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَغَفَرَ لَهُ وَنَحْنُ فِي الْمُجَلَّدِ الثَّانِيْ عَشَرَ تُوُفِّيَ وَهُوَ مِنْ أَقْرَانِ شَيْخِنَا مِنْ أَقْرَانِ الشَّيْخِ كَمَا أَنَّ الشَّيْخَ قَرَأَ مُسْلِماً عَلَى الْبِلْيَاوِيْ هُوَ قَرَأَ عَلَى الْبِلْيَاوِيْ مُسْلِماً وَقَرَأَ الْبُخَارِيَّ عَلَى حُسَيْنِ أَحْمَدَ الْمَدَنِيِّ رَحِمَهُ اللهُ فَلَمَّا قَرَأْنَا عَلَيْهِ مُصَنَّفَ ابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ وَجَدْنَا عَجَبًا كَمَا قُلْتُ مُصَنَّفَ ابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ كِتَابٌ عَظِيْمٌ دِيْوَانُ فِقْهِ الصَّحَابَةِ فَتَجِدُ ابْنَ أَبِيْ شَيْبَةَ يَذْكُرُ بِأَسَانِيْدِهِ فَتَاوَى الصَّحَابَةِ لَا تَكَادُ تَجِدُ مَسْأَلَةً إِلَّا وَلِلصَّحَابَةِ فِيْهَا أَقْوَالٌ هَذَا يَعْمَلُ بِقَوْلٍ وَهَذَا يَعْمَلُ بِقَوْلٍ وَكُلٌّ فِيْ مَكَانٍ وَاحِدٍ هَذَا يَعْذُرُ هَذَا وَهَذَا يَعْذُرُ هَذَا هَذَا لَا يُثَرِّبُ عَلَى هَذَا وَهَذَا لَا يُثَرِّبُ عَلَى هَذَا هَذَا لَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ هَذَا فِعلُ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا فِعْلُ التَّابِعِيْنَ بَعْدَهُمْ وَهَذَا فِعْلُ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ بَعْدَهُمْ فَأَمْرٌ دَرَجَ عَلَيْهِ السَّلَفُ 1تَأْتِيْ أَنْتَ تَقُوْلُ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ وَلَهُمْ أَدِلَّةٌ سَوَاءً كَانَتْ مُقَيَّدَةً بِوَقْتٍ أَوْ مُطْلَقَةً لَكِنْ قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْفَجْرِ لَهُمْ أَدِلَّةٌ فَتَأْتِيْ أَنْتَ تَقُوْلُ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ؟ مَا يَنْبَغِيْ هَذَا، هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّكَ جَاهِلٌ قَالُوْا أَنَّ الْخَلِيْلَ بْنَ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيِّ مَعْلَيْش أَخْرُجُ قَلِيْلاً مِنَ الْمَوْضُوْعِ ثُمَّ أَرْجِعُ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيِّ تَعْرِفُوْنَهُ؟ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الْعِلْمِ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ تَعْرِفُوْنَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ؟ دَرَسْتُمُ الْعَرُوْضَ أَوْ مَا دَرَسْتُمُ الْعَرُوْضَ؟ مَا دَرَسْتُمْ عِلْمَ الْعَرُوْضِ كَيْفَ تَقُوْلُوْنَ الشِّعْرَ إِذًا؟ أَوْ لَا تَقُوْلُوْنَ الشِّعْرَ؟ طَيِّبٌ مَا تَقُوْلُوْنَ. تَتَذَوَّقُوْنَهُ؟ حَتَّى ….. مَا تَتَذَوَّقُوْنَهُ؟ مَا عَرَفْتُمُ الْعَرَبِيَّةَ إِذًا لَا بُدَّ أَنْ تَتَعَلَّمُوا الْعَرَبِيَّةَ لَيْسَ تَعَصُّبًا لِلْعَرَبِ يَا إِخْوَانُ لَكِنَّ اْلقُرْآنَ عَرَبِيٌّ وَنَبِيَّنَا عَرَبِيٌّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثَ عَرَبِيٌّ وَأَنْتَ لَنْ تَفْهَمَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ إِلَّا بِلُغَةِ الْعَرَبِ وَكُتُبُ الْعِلْمِ كُلُّهَا بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ أَوْ جُلُّهَا أَوْ أَكْثَرُهَا كُتُبُ شُرُوْحِ الْأَحَادِيْثِ كُتُبُ الْفِقْهِ كُتُبُ التَّفْسِيْرِ كُلُّهَا بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَأَنْتَ إِذَا كُنْتَ لَا تَعْرِفُ الْعَرَبِيَّةَ كَيْفَ تَفْهَمُ هَذِهِ؟ كَيْفَ تَقْرَأُهَا؟ الْمُهِمُّ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ هَذَا هُوَ وَاضِعُ بُحُوْرِ الشِّعْرِ لِأَنَّ الْعَرَبَ تَقُوْلُ شِعْرًا لَكِنْ تَقُوْلُهَا وَتَعْرِفُ بُحُوْرَهَا دُوْنَ قَوَاعِدَ كَمَا أَنَّهَا تَتَكَلَّمُ دُوْنَ أَنْ تَلْحَنَ فَلَمَّا دَخَلَ أَعَاجِمُ وَأَفْسَدُوْا لُغَةَ الْعَرَبِ اِحْتَاجَ الْعُلَمَاءُ إِلَى وَضْعِ قَوَاعِدَ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَجُمِعَتْ قَوَاعِدَ النَّحْوِ وَالصَّرْفِ هَكَذَا بُحُوْرُ الشِّعْرِ فَكَانَ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيّ يَجْلِسُ فِي بَيْتِهِ وَيَضَعُ بُحُوْرَ الشِّعْرِ وَيُقَيِّدُهَا وَيُقَطِّعُ الشِّعْرَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ ابْنُهُ وَكَانَ ابْنُهُ أَحْمَقُ كَانَ ابْنُهُ أَحْمَقُ أَبْلَةٌ دَخَلَ فَوَجَدَ أَبَاهُ فِيْ غُرْفَةٍ وَهُوَ يَقُوْلُ مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ هَذِهِ مِنْ بُحُوْرِ الشِّعْرِ مُتفَاعِلٌ نَظَرَ إِلَى أَبِيْهِ خَافَ عَلَيْهِ ذَهَبَ إِلَى أُمِّهِ قَالَ يَا أُمَّاه أَدْرِكِيْ أَبِيْ فَقَدْ جُنَّ جَالِسٌ وَحْدَهُ يُكَلِّمُ نَفْسَهُ هُوَ يَقُوْلُ مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ جُنَّ أَبِيْ أَدْرِكِيْهِ سَمِعَ أَبُوْهُ فَقَالَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ عَذَلْتُكَ لُمْتُكَ عَذَرْتَنِيْ يَعْنِيْ تَعْذُرُنِيْ مِنَ الْعُذْرِ وَعَذَلْتَنِيْ مِنَ اللَّوْمِ قَالَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ لَكِنْ جَهِلْتَ مَقَالَتِيْ فَعَذَلْتَنِيْ وَعَلِمْتُ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَعَذَرْتُكَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ يَعْنِيْ لُمْتُكَ وَعَاقَبْتُكَ لِأَنَّكَ تَقُوْلُ عَلَى أَبِيْكَ مَجْنُوْنٌ كُنْتُ عَاقَبْتُكَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ لَكِنْ جَهِلْتَ مَقَالَتِيْ فَعَذَلْتَنِيْ وَعَلِمْتُ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَعَذَرْتُكَ هَكَذَا الْجَاهِلُ يَرَى الْعَاقِلَ مَجْنُوْنًا فَإِذَا رَأَى الْجَاهِلُ الَّذِيْ لَا يَعْرِفُ فِي الْفِقْهِ إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا وَوَجَد مَنْ يُخَالِفُهُ أَنْكَرَ عَلَيْهِ أَنْكَرَ عَلَيْهِ يَقُوْلُ هَذَا خِلَافُ السُّنَّةِ لَيْسَ خِلَافَ السُّنَّةِ خِلَافُ عَقْلِكَ فَقَطْ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَانُ كُلَّمَا ازْدَادَ عِلْمُ الْإِنْسَانِ اِتَّسَعَ أُفُقُهُ وَقَلَّ نَكِيْرُهُ كُلَّمَا اتَّسَعَ أُفُقُكَ قَلَّ إِنْكَارُكَ عَلَى النَّاسِ مَا تُنْكِرُ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا وَارِدٌ عَنِ السَّلَفِ وَهَذَا وَارِدٌ عَنِ السَّلَفِ هَذَا قَوْلٌ وَارِدٌ وَهَذَا قَوْلٌ وَارِدٌ وَهَذَا لَهُ دَلِيْلُهُ وَهَذَا لَهُ دَلِيْلُهُ وَكُلٌّ مَأْجُوْرٌ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلٌّ مَأْجُوْرٌ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ اطْلُبُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ الْعِلْمَ يَرْفَعُ الْجَهْلَ فَإِذَا رُفِعَ عَنِ الْإِنْسَانِ الْجَهْلُ قَلَّ إِنْكَارُهُ عَلَى غَيْرِهِ وَاللهُ أَعْلَمُ نَعَمْ      


Tentang Qunut yang Mungkin Kamu Belum Tahu – Syaikh Hamid Akram al-Bukhari #NasehatUlama Perbedaan pendapat dalam masalah ini; apakah qunut senantiasa disyariatkan atau hanya ketika ada musibah (nazilah), mayoritas ulama berpendapat bahwa qunut hanya disyariatkan ketika terjadi musibah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa qunut dapat dilakukan kapan saja, dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- dan juga pendapat Imam Malik. Pendapat Imam Malik dan pendapat Imam asy-Syafi’i. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan pada rakaat kedua dalam shalat subuh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Akan tetapi perbedaan pendapat di antara Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i adalah apakah qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya? Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ dengan mengeraskan suara bacaan doanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan dalam shalat subuh pada rakaat kedua sebelum ruku’ dengan memelankan (suara) bacaan doanya. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut hanya dilakukan pada shalat witir. Namun mereka berdua berbeda pendapat, apakah dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya? Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ seperti pendapat Imam Malik. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ seperti pendapat Imam asy-Syafi’i. Jadi, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku. Sedangkan Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut dilakukan pada shalat witir. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan pada shalat subuh. Jadi, ada berapa pendapat pada masalah ini? Ada empat pendapat, ada empat pendapat. Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa qunut dilakukan pada shalat witir sebelum ruku’ dengan (suara) bacaan pelan, bahkan qunut pada witir di shalat tarawih. Dengan memelankan (suara) bacaan doanya bahkan pada qunut witir di shalat tarawih. Kedua, pendapat Imam Malik yang memiliki kemiripan dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’-dalam hal ini Imam Malik sependapat dengan Imam Abu Hanifah-, akan tetapi menurut Imam Malik, qunut dilakukan pada shalat subuh, dan dengan memelankan bacaan seperti pada madzhab Hanafiyah, dan qunut dalam madzhab ini dilakukan dengan bacaan pelan meski pada qunut shalat witir yang dilakukan secara berjamaah seperti pada shalat tarawih. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam asy-Syafi’i -rahimahullah- bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ dengan (suara) bacaan yang dikeraskan (jahr) dalam shalat subuh, seperti yang dilakukan para penduduk negara kalian (Indonesia) Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ dengan (suara) bacaan yang dipelankan (sirr), meskipun pada shalat jamaah, sehingga imam shalat melakukan qunut sebelum ruku’ dengan bacaan yang pelan (sirr). Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- Anak itu tidur… jangan tidur!! Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- yaitu, Allahumma innaa nasta’inuka wa nastahdiika, wa nastaghfiruka wa natuubu ilaika wa nutsnii ‘alaikalkhoiro kullahu, dan seterusnya seperti yang kalian hafal. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad menggunakan doa qunut yang diriwayatkan oleh al-Hasan. al-Hasan bin ‘Ali -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengajarkan kepadaku… kemudian ia menyebutkan doa qunut: Allahummahdinaa fiiman hadaita… Allahummahdinaa fiiman hadaita… dst…” Dan kedua doa ini baik, kedua doa ini baik dan memiliki landasan riwayatnya. Baik, mungkin akan ada orang yang berkata, dalil qunut yang dilakukan setelah ruku’ telah kami ketahui, yang mana itu? Yang tadi telah kita sebutkan… Lalu mana dalil tentang qunut yang dilakukan sebelum ruku’? Maka jawabannya adalah hadits riwayat Anas dan riwayat Umar. Hadits riwayat Anas terdapat dalam kitab ash-Shahih, dan akan kita sebutkan. Dalam ash-Shahih disebutkan, Anas -radhiyallahu ‘anhu- pernah ditanya, “Apakah qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku’…” Kemudian dikatakan kepadanya.. Kamu berani tidur di depanku? Anas ditanya, “Qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku..’” Kemudian dikatakan kepadanya, “Akan tetapi Si Fulan mengatakan kamu berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’..” Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah (kadzaba)”. Kadzaba berarti ‘salah’ dalam bahasa penduduk Hijaz. Si Fulan itu salah, karena Rasulullah melakukan qunut… Alhamdulillah… alhamdulillah… Yahdiikumullaahu wa yushlihu baalakum.. Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah, karena Rasulullah melakukan qunut…” Alhamdulillah… amin.. Anas menjawab, “Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan qunut setelah ruku’ selama satu bulan.” Yakni Anas berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’ pada saat terdapat musibah (nazilah) Sebagaimana Rasulullah juga melakukan qunut setelah ruku’ ketika berdoa untuk keburukan Bani Ra’i dan Bani Dzikwan yang telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Adapun selain qunut nazilah, maka dilakukan sebelum ruku’. Demikianlah pendapat Anas. Anas ditanya, “Qunut dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya?” Dia menjawab, “Sebelum ruku’..” Kemudian dikatakan kepadanya, “Akan tetapi Si Fulan mengatakan kamu berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah ruku’..” Anas menjawab, “Ucapan Si Fulan itu salah. Karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan qunut setelah ruku’ selama satu bulan.” Yakni selain daripada itu, Rasulullah melakukan qunut sebelum ruku’. Kami menyebutkan masalah ini dengan terperinci untuk menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam perkara ini. Karena sebagian penuntut ilmu mengingkari syariat melakukan qunut setelah ruku’, atau mengingkari syariat qunut subuh. Oh iya, aku lupa untuk menjelaskan dalam madzhab Malikiyah, mereka melakukan qunut dengan bacaan suara pelan (sirr). Bagaimana itu? Jika imam shalat telah sampai pada rakaat kedua dan selesai membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, Maka dia akan diam sejenak. Diam beberapa saat. Diam sejenak untuk membaca doa qunut; Allahumma innaa nasta’iinuka wa nastahdiika.. dan seterusnya. Dia membacanya dengan bacaan pelan. Demikianlah dalam madzhab al-Malikiyah. Oleh sebab itu, jika kamu shalat di belakang imam yang bermadzhab Maliki ketika kamu berada di Afrika atau Maroko, maka kamu dapat memperhatikan bahwa imam itu pada rakaat kedua membaca al-Fatihah dan surat setelahnya, kemudian dia diam sejenak. Mengapa dia diam sejenak? Karena dia ketika itu membaca doa qunut. Ketika itu dia membaca doa qunut. Kemudian membaca dengan pelan doa yang diriwayatkan Walid dari Umar -radhiyallahu ‘anhu-, Allahumma innaa nasta’inuka wa nastahdika…dst. Jika imam telah selesai membaca doa qunut, dia mengucapkan ‘Allahu akbar’ kemudian melakukan ruku’. Adapun di negara yang bermadzhab asy-Syafi’iyah, seperti di Asia Tenggara, Mesir, dan negara lainnya yang tersebar madzhab Imam asy-Syafi’i; maka kalian akan mendapati mereka melakukan qunut.. Oh benar! Begitu pula di negara Yaman, terlebih lagi di kota Hadramaut- mereka akan membaca doa qunut dengan suara yang dikeraskan (jahr) Imam shalat mereka akan membaca doa qunut secara jahr setelah ruku’ pada rakaat kedua. Saya ulangi sekali lagi, mengapa saya menjelaskan permasalahan ini? Karena sebagian penuntut ilmu yang sempit wawasannya dan sedikit ilmunya, melakukan pengingkaran. Mengingkari orang yang melakukan qunut setelah ruku’, dan mengatakan bahwa itu adalah bid’ah. Apakah ada orang yang berpandangan seperti ini di sini? Apakah ada? Apakah ada wahai Abu Abdurrahman? Dia berpandangan bahwa itu adalah bid’ah. Ini merupakan suatu kebodohannya dan kesempitan wawasannya. Apakah kamu berani berkata bahwa Imam Malik adalah pelaku bid’ah? Apakah kamu berani berkata bahwa Imam asy-Syafi’i adalah pelaku bid’ah? Tidak. Kemudian ketahuilah, bahwa banyak dari umat ini yang melakukan qunut ini. Para penduduk kota Madinah, dahulu melakukan qunut seperti ini pada zaman Imam Malik. Sebagaimana yang kalian ketahui, bahwa amalan para penduduk kota Madinah dikategorikan sebagai dalil dalam madzhab Imam Malik, karena beliau berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan oleh banyak orang dari banyak orang, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah dalil. Ini adalah amalan penduduk kota Madinah pada zaman Imam Malik. Para guru beliau siapa saja mereka? Mereka adalah tabi’uttabi’in (generasi setelah tabi’in). Jika semua tabi’uttabi’in meriwayatkan tentang suatu amalan dari… Bukan, bukan. Imam Malik adalah tabi’uttabi’in. Siapa para guru Imam Malik? Mereka adalah para tabi’in. Maka jika semua tabi’in meriwayatkan suatu amalan tanpa ada perbedaan pendapat -dan mereka adalah para tabi’in yang ada di Madinah-, dari para guru mereka yaitu para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-; maka Imam Malik berpendapat bahwa amalan ini dapat dijadikan sebagai dalil. Dia berpendapat bahwa dalil ini lebih kuat daripada apa yang diriwayatkan satu orang dari satu orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Imam Malik berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan banyak orang dari banyak orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih diutamakan daripada apa yang diriwayatkan oleh satu orang dari satu orang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Dan qunut ini adalah) amalan yang didapati oleh Imam Malik yang dilakukan oleh para tabi’in di Madinah yang mereka dapati dari para sahabat. Apakah kamu berani untuk berkata bahwa ini adalah perkara bid’ah? Selain itu, Imam asy-Syafi’i yang merupakan imam bagi para penduduk kota Makkah, Beliau mendapati tabi’uttabi’in mengamalkan qunut ini, dan para tabi’uttabi’in mendapati para tabi’in mengamalkan qunut ini, dan mereka mendapati para sahabat mengamalkannya. Maka dari itu wahai para saudaraku, semakin sempit wawasan seorang penuntut ilmu dan semakin sedikit ilmunya, maka pengingkarannya akan semakin banyak. Semakin sedikit ilmumu, maka kamu akan semakin banyak melakukan pengingkaran terhadap apa yang dilakukan orang lain, karena kamu hanya mengetahui satu pendapat saja, sehingga setiap pendapat yang menyelisihi pendapat itu akan kamu ingkari! Jadi sebabnya adalah karena kamu tidak mengetahui! Karena kamu jahil! Ketika kamu tidak mengetahui selain satu pendapat saja, maka kamu akan mengingkari orang yang menyelisihimu! Dengan mengatakan, “Itu perkara bid’ah dan menyelisihi sunnah!” Dan jika ditanya, mana yang sesuai sunnah? Maka akan dijawab, sunnah adalah yang aku lakukan! Apa yang aku lakukan adalah sunnah, sedangkan yang menyelisihi aku adalah bid’ah! Maka semakin bertambah ilmumu, maka akan semakin luas wawasanmu dan kamu akan mengetahui bahwa dahulu para sahabat saling berbeda pendapat, akan tetapi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengikrarkan dan memaklumi perbedaan mereka. Beliau pernah bersabda, “Janganlah ada dari kalian yang shalat ashar kecuali di tempat Bani Quraizhah.” Dan apakah para sahabat berbeda pendapat tentang pelaksanaan perintah Rasulullah tersebut? Mereka berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan, “Rasulullah tidak bermaksud agar kita mendirikan shalat ashar setelah waktunya habis; namun beliau menginginkan agar kita bergegas untuk pergi ke tempat Bani Quraizhah.” Maka merekapun shalat di tengah perjalanan. Sedangkan para sahabat yang lain berpendapat, “Kita tidak akan mendirikan shalat ashar kecuali setelah sampai di tempat Bani Quraizhah.” Sehingga mereka mendirikan shalat ashar di sana setelah shalat maghrib. Ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- datang dan para sahabat menjelaskan perselisihan mereka, beliau meridhai kedua belah pihak, tanpa mengingkari salah satu dari mereka. Beliau tidak berkata kepada satu pihak, “Kalian salah” atau berkata kepada pihak yang lain “Kalian salah”. Suatu hari dua orang sahabat melakukan safar.. Kemudian kehabisan air, sehingga mereka bertayammum dan mendirikan shalat. Namun setelah itu mereka menemukan air saat waktu shalat masih tersisa. Salah satu dari mereka berwudhu dengan air itu kemudian berkata, “Waktu shalat masih ada, maka mari kita mengulangi shalat tadi.” Temannya itu menjawab, “Kita tidak perlu mengulangi shalat; mengapa kita harus mengulangi shalat, kita telah melakukan sesuai apa yang diperintahkan. Allah memerintahkan kita bertayammum jika tidak memiliki air, dan kita telah melakukan perintah Allah ini. Aku tidak akan mengulangi shalatku.” Sedangkan temannya mengulangi shalatnya. Ketika mereka telah pulang, mereka mendatangi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menceritakan apa yang mereka perselisihkan. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalat, “Kamu telah berbuat sesuai sunnah, dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.” Kemudian beliau bersabda kepada orang yang mengulangi shalatnya, “Bagimu dua pahala shalat.” Apakah Rasulullah mengingkari mereka berdua? Tidak. Atau apakah Rasulullah mengingkari salah satu dari mereka? Tidak. Minuman ini memakai gula atau madu? Madu? Bagus. Beliau bersabda, “Kamu telah berbuat sesuai sunnah, dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.” Dan beliau bersabda kepada yang lain, “Bagimu dua pahala shalat.” Rasulullah tidak mengingkari apa yang telah mereka berdua lakukan. Jika kamu membaca kitab al-Mushannaf yang ditulis Ibnu Abi Syaibah yang merupakan kitab agung yang menghimpun fiqih para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-. Kami telah membacanya atau membaca sebagian besarnya, yaitu 12 jilidnya atau setengahnya. Kami membacanya di hadapan syeikh kami, asy-Syeikh al-Arkaniy -rahimahullah wa ghafara lahu-, ketika kami sampai pada jilid ke-12, beliau wafat. Beliau adalah teman seperguruan dengan syeikh kita ini; karena asy-Syeikh telah membaca Shahih Muslim pada al-Bilyawi, dan asy-Syeikh al-Arkaniy juga membaca Shahih Muslim pada asy-Syeikh al-Bilyawi dan membaca Shahih al-Bukhari pada Husain Ahmad al-Madaniy -rahimahullah-. Ketika kami membaca pada beliau kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, kami mendapati hal menakjubkan di dalamnya.. Sebagaimana telah saya katakan, Ibnu Abi Syaibah telah menulis kitab agung yang menghimpun fiqih para sahabat, sehingga kamu akan mendapati Ibnu Abi Syaibah menyebutkan fatwa-fatwa para sahabat dengan sanadnya, dan hampir tidak ada satupun permasalahan melainkan para sahabat memiliki pendapat yang berbeda-beda di dalamnya. Satu sahabat mengamalkan suatu pendapat, dan sahabat yang lain mengamalkan pendapat yang berbeda.. Padahal mereka semua tinggal di satu negeri, namun sahabat yang satu memaklumi perbedaan sahabat yang lain.. Sahabat yang satu tidak menyalahkan sahabat yang lain.. Sahabat yang satu tidak mengingkari sahabat yang lain, dan begitu pula sebaliknya.. Demikianlah yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan itulah yang dilakukan oleh para tabi’in dan yang dilakukan para tabi’uttabi’in. Sehingga inilah sikap para salaf dalam menyikapi perbedaan di antara mereka Kemudian kamu datang dengan berkata, “Perkara ini bid’ah!”. Padahal mereka memiliki dalil, baik itu dalam hal qunut yang terikat dengan waktu tertentu atau secara mutlak. Akan tetapi, bagaimanapun Rasulullah juga pernah melakukan qunut subuh.. Sehingga mereka memiliki dalil dalam hal ini.. Kemudian kamu datang dan berkata, “Perkara ini bid’ah!” Sungguh yang seperti ini tidak layak dilakukan, kerena itu menunjukkan bahwa kamu adalah orang bodoh. Dikisahkan bahwa al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi -Tidak mengapa aku keluar sedikit dari pembahasan, dan nanti kita kembali lagi- Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi; kalian mengetahuinya? Dia adalah ulama yang menetapkan kaidah-kaidah buhur asy-Syi’ri (kaidah penetapan nada pada syair arab). Kalian mengetahui buhur asy-Syi’ri? Kalian mempelajari ilmu ‘arudh atau tidak? Tidak? Kalau begitu bagaimana kalian akan membuat syair arab? Kalian tidak dapat membuat syair arab? Tidak juga. Lalu apakah kalian dapat menikmati indahnya syair arab? Bahkan untuk merasakan keindahannya pun tidak? Kalau begitu kalian tidak mengetahui bahasa arab! Kalian harus mempelajari bahasa arab Aku sampaikan ini bukan karena bertasa’assub kepada orang arab, bukan wahai saudaraku.. Akan tetapi al-Qur’an berbahasa arab, Nabi kita orang arab -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan hadits Nabi berbahasa arab.. Kamu tidak akan dapat memahami al-Qur’an dan as-Sunnah kecuali dengan bahasa arab.. Kitab-kitab ilmu seluruhnya atau mayoritasnya berbahasa arab.. Kitab-kitab penjelasan hadits-hadits, kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tafsir, semuanya berbahasa arab. Jika kamu tidak memahami bahasa arab, maka bagaimana kalian akan memahami dan membaca kitab-kitab itu? Ala kulli hal, al-Khalil bin Ahmad adalah orang yang meletakkan kaidah buhur asy-syi’ri.. Karena pada awalnya orang arab dapat membuat syair dan mengetahui nadanya tanpa membutuhkan kaidah, sebagaimana mereka dapat berbicara tanpa mengalami kesalahan. Namun ketika orang-orang selain arab masuk Islam, mereka merusak bahasa orang arab; maka para ulama merasa perlu untuk meletakkan kaidah bahasa arab.. Maka dibuatlah kaidah nahwu dan sharaf; dan demikian pula dengan buhur asy-Syi’ri. Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi suatu hari duduk di rumahnya untuk meletakkan kaidah buhur asy-Syi’ri dan memotong-motong kalimat pada syair. Kemudian anaknya masuk menghampirinya. Dan anaknya adalah orang yang jahil dan tidak berilmu. Anaknya masuk dan mendapati ayahnya di dalam ruangan dengan mengulang-ulang kalimat ‘مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ’ Dan kalimat ini merupakan salah satu nada pada syair arab. Anaknya melihat padanya dengan penuh kekhawatiran, sehingga ia pergi menemui ibunya seraya berkata, “Wahai Ibuku, tolonglah ayah, sepertinya dia sudah gila, dia duduk sendirian dan mengulang-ulang, ‘مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ’ dia telah gila, maka tolonglah dia wahai Ibu..” Al-Khalil mendengar ucapan anaknya, sehingga ia berkata kepadanya, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu…” Makna “عَذَرْتَنِيْ” yakni memaklumi, sedangkan makna “عَذَلْتَنِيْ” yakni mencela. Al-Khalil berkata kepada anaknya, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu Akan tetapi kamu tidak mengetahui apa yang aku katakan, sehingga kamu mencelaku; dan aku mengetahui kalau kamu tidak memahami perkataanku, sehingga aku memaklumimu.” “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu.” Yakni niscaya aku akan mengolok dan menghukummu karena telah mengatakan ayahmu menjadi gila. “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku katakan, niscaya kamu akan memaklumiku, atau seandainya aku mengetahui apa yang kamu katakan niscaya aku akan mencelamu. Akan tetapi kamu tidak mengetahui apa yang aku katakan, sehingga kamu mencelaku; dan aku mengetahui kalau kamu tidak memahami perkataanku, sehingga aku memaklumimu.” Demikianlah orang yang bodoh; dia akan menganggap orang berakal sebagai orang gila. Maka jika ada orang bodoh yang tidak mengetahui dalam suatu permasalahan fiqih kecuali satu pendapat, kemudian mendapati ada orang yang menyelisihinya; niscaya dia akan mengingkarinya. Dia akan berkata, “Yang dia lakukan itu menyelisihi sunnah!” Padahal hal itu tidak menyelisihi sunnah, namun menyelisihi akalmu saja.. Oleh sebab itu wahai saudaraku, semakin bertambah ilmu seseorang maka wawasannya akan semakin luas dan pengingkarannya akan semakin sedikit. Semakin luas wawasanmu, maka pengingkaranmu terhadap orang lain akan semakin sedikit.. Kamu tidak lagi banyak mengingkari, karena mengetahui bahwa suatu pendapat itu bersumber dari para salaf, dan pendapat lain juga bersumber dari para salaf. Kedua pendapat bersumber dari para salaf. Pendapat ini memiliki dalil, dan pendapat lain juga memiliki dalil. Dan keduanya akan mendapat pahala -biidznillah ‘Azza wa Jalla- Oleh sebab itu, tuntutlah ilmu dengan sungguh-sungguh, karena ilmu akan mengangkat kebodohan, dan jika kebodohan telah diangkat dari seseorang, maka pengingkarannya terhadap orang lain akan menjadi sedikit. Wallahu Ta’ala a’lam.. === وَخِلَافُهُ هَلِ الْقُنُوْتُ بَاقٍ أَوْ أَنَّهُ كَانَ فَقَطْ لِلنَّوَازِلِ فّأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا الْقُنُوْتَ كَانَ لِلنَّوَازِلِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ يَرَى أَنَّ هَذَا مُطْلَقٌ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَقَوْلُ مَالِكٍ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إِذْ أَنَّ مَالِكاً وَالشَّافِعِيَّ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا ذَهَبَا إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ كَمَا فِي هَذَا الْحَدِيْثِ لَكِنَّ الْخِلَافَ بَيْنَهُمَا هَلْ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ فَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ جَهْراً كَمَا فِي هَذَا الْحَدِيْثِ وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمَا إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ لَكِنَّهُمَا اخْتَلَفَ هَلْ هُوَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوْعِ فَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ كَمَالِكٍ وَذَهَبَ أَحْمَدُ إِلَى أَنَّ الرُّكُوْعَ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ كَالشَّافِعِيِّ إِذًا ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيْفَةَ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَذَهَبَ أَحْمَدُ وَالشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَمَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْفَجْرِ إِذًا كَمْ قَوْلًا صَارَ عِنْدَنَا؟ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ الأَوَّلُ قَوْلُ الإِمَامِ أَبِي حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الْقُنُوْتَ فِي الْوِتْرِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا حَتَّى فِي التَّرَاوِيْحِ سِرًّا حَتَّى فِي التَّرَاوِيْحِ الْقَوْلُ الثَّانِيْ قَوْلُ مَالِكٍ مِثْلَ أَبِي حَنِيْفَةَ فِي جَانِبٍ وَهُوَ أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَافَقَ الإِمَامَ أَبِي حَنِيْفَةَ لَكِنَّهُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَسِرًّا كَالْحَنَفِيَّةِ الْقُنُوْتُ عِنْدَهُمْ سِرًّا حَتَّى وَلَوْ صُلِّيَتْ حَتَّى وَلَوْ صُلِّيَ الْوِتْرُ جَمَاعَةً كَالتَّرَاوِيْحِ سِرًّا الْقَوْلُ الثَّالِثُ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ جَهْرًا فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ بِلَادِكُمْ وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْقُنُوْتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ سِرًّا حَتَّى لَوْ كَانَتْ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ يَقْنُتُ الْإِمَامُ سِرًّا قَبْلَ الرُّكُوُعِ وَأَخَذَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَمَالِكٌ بِقُنُوْتِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ نَامَ الْغُلَيِّمُ لَا تَنَمْ أَخَذَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ بِقُنُوْتِ عُمَرَ وَهُوَ اللّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ الدُّعَاءُ تَحْفَظُوْنَهُ وَأَخَذَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بِقُنُوْتِ الْحَسَنِ الحَسَنِ ابْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا الَّذِيْ قَالَ عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ ذَكَرَ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ وَهُوَ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ كُلُّهُ وَارِدٌ طَيِّبٌ قَدْ يَقُوْلُ قَائِلٌ دَلِيْلُ الْقُنُوْتِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ عَرَفْنَاهَا أَيْنَ هُو؟ هَذَا أَيْنَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْقُنُوْتِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ؟ نَقُوْلُ حَدِيْثُ أَنَسٍ وَحَدِيْثُ عُمَرَ حَدِيْثُ أَنَسٍ فِي الصَّحِيْحِ سَيَأْتِيْ مَعَنَا فِي الصَّحِيْحِ سُئِلَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَلِ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ فَقِيْلَ لَهُ تَنَامُ أَنْتَ أَمَامِيْ قَالَ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ قَالَ فَإِنَّ فُلَاناً يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ كَذَبَ يَعْنِي أَخْطَأَ بِلُغَةِ أَهْلِ الْحِجَازِ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ الْحَمْدُ للهِ الْحَمْدُ للهِ يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ الْحَمْدُ للهِ آمِيْن قَالَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ شَهْراً يَعْنِيْ كَانَ يَرَى أَنَسٌ أَنَّ الْقُنُوْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ لِلنَّوَازِلِ كَمَا قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ حِيْنَ دَعَا عَلَى رَعْلٍ وَذِكْوَانَ عُصَيَّة عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ أَمَّا لِغَيْرِ النَّوَازِلِ فَالْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ هَكَذَا يَرَى أَنَسٌ قَالَ قِيْلَ لَهُ الْقُنُوْتُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ قَالَ فَإِنَّ فُلَانًا يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ قَالَ كَذَبَ فُلَانٌ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ شَهْرًا يَعْنِيْ فِي غَيْرِ ذَلِكَ كَانَ قُنُوْتُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ ذَكَرْنَا هَذَا التَّفْصِيْلَ لِنُبَيِّنَ أَقْوَالَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْمَسْأَلَةِ فَإِنَّ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ يُنْكِرُ عَلَى الْقُنُوْتِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ أَوْ يُنْكِرُ عَلَى الْقُنُوْتِ فَجْرًا نَعَمْ نَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ يَقْنُتُوْنَ سِرًّا… كَيْفَ؟ الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ إِذَا انْتَهَى مِنَ الْفَاتِحَةِ وَانْتَهَى مِنَ السُّوْرَةِ يَسْكُتُ هُنَيْهَةً يَسْكُتُ هُنَيْهَةً يَعْنِيْ لَحْظَةً وَيَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ يَقْرَأُهُ سِرًّا هَكَذَا عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَلِذَلِكَ إِذَا صَلَّيْتَ خَلْفَ مَالِكِيٍّ إِذَا كُنْتَ فِي إِفْرِيْقِيَا أَوْ فِي الْمَغْرِبِ تُلَاحِظُ هَذَا الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ ثُمَّ يَقْرَأُ السُّوْرَةَ وَيَسْكُتُ لِمَاذَا يَسْكُتُ؟ لِأَنَّهُ الْآنَ هُوَ يَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ هُوَ الْآنَ يَقْرَأُ دُعَاءَ الْقُنُوْتِ عَنْ وَالِد عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ سِرًّا فَإَذَا انْتَهَى قَالَ اللهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ قَالَ اللهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ وَفِي الْبِلَادِ الشَّافِعِيَّةِ كَجَنُوْبِ شَرْقِ آسِيَا وَفِيْ مِصْرَ وَفِي الْبِلَادِ الَّتِي يَنْتَشِرُ فِيْهَا مَذْهَبُ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ تَجِدُوْنَهُ يَقْنُتُوْنَ فِي الْيَمَنِ كَذَلِكَ خَاصَّةً فِي حَضْرَمَوْت يَقْنُتُوْنَ جَهْرًا الْإِمَامُ يَقْنُتُ جَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ أَعُوْدُ فَأَقُوْلُ لِمَاذَا أَنَا أَقُوْلُ هَذَا لِأَنَّ بَعْضَ مَنْ ضَاقَ أُفُقُهُ مِنْ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَقَلَّ عِلْمُهُ يُنْكِرُ يُنْكِرُ عَلَى مَنْ يَقْنُتُ بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَقُوْلُ هَذِهِ بِدْعَةٌ يُوْجَدُ هَذَا يُوْجَدُ عِنْدَكُمْ يُوْجَدُ يُوْجَدُ أَبُوْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُوْلُ هَذِهِ بِدْعَةٌ هَذَا جَهْلٌ مِنْهُ وَضِيْقُ أُفُقٍ أَتَجْرُأُ أَنْ تَقُوْلَ أَنْ مَالِكاً مُبْتَدِعٌ؟ أَتَجْرُأُ أَنْ تَقُوْلَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ مُبْتَدِعٌ؟ لَا ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ كَانَتْ تَفْعَلُ ذَلِكَ مِنَ الْأُمَّةِ جَمَاعَاتٌ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ فِي زَمَنٍ فِي زَمَنِ مَالِكٍ وَتَعْلَمُوْنَ عَمَلَ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ عَنْدَ مَالِكٍ حُجَّةٌ لِأَنَّهُ يَرَى مَا نَقَلَهُ الْكَافَّةُ عَنِ الْكَافَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجَّةٌ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ فِي زَمَنِهِ شُيُوْخُهُ مَنْ هُمْ؟ أَتْبَاعُ التَّابِعِيْنَ فَإِذَا نَقَلَ أَتْبَاعُ التَّابِعِيْنَ كُلُّهُمْ عَمَلاً عَنْ لَا لَيْسَ هُوَ مِنْ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ شُيُوْخُهُ مَنْ هُمْ؟ التَّابِعُوْنَ فَإِذَا كَانَ التَّابِعُوْنَ كُلُّهُمْ نَقَلُوْا عَمَلاً بِاتِّفَاقِ وَهُمْ تَابِعُوْا أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ عَنْ شُيُوْخِهِمْ وَهُمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ مَالِكاً يَرَى هَذَا حُجَّةٌ يَقُوْلُ هَذَا أَقْوَى مِنْ أَنْ يَقُوْلَهُ وَاحِدٌ عَنْ وَاحِدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَلَهُ الْكَافَّةُ عَنِ الْكَافَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَالِكٌ يُقَدَّمُ عَلَى مَا نَقَلَهُ الْوَاحِدُ عَنِ الْوَاحِدِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَلٌ أَدْرَكَ الْإِمَامُ مَالِكٌ التَّابِعِيْنَ يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ فِي الْمَدِيْنَةِ وَيَرْفَعُوْنَهُ إِلَى الصَّحَابَةِ تَجْرُأُ أَنْتَ أَنْ تَقُوْلَ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ ثُمَّ الشَّافِعِيُّ وَهُوَ إِمَامُ أَهْلِ مَكَّةَ وَأَدْرَكَ أَتْبَاعَ التَّابِعِيْنَ عَلَيْهِ وَهُمْ أَدْرَكُوْا التَّابِعِيْنَ عَلَيْهِ وَهُمْ أَدْرَكُوا الصَّحَابَةَ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَانُ كُلَّمَا ضَاقَ أُفُقُ الطَّالِبِ وَقَلَّ عِلْمُهُ كَثُرَ نَكِيْرُهُ كُلَّمَا قَلَّ عِلْمُكَ كَثُرَ إِنْكَارُكَ عَلَى النَّاسِ لِأَنَّكَ لَا تَعْرِفُ إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا فَكُلُّ قَوْلٍ يُخَالِفُ هَذَا الْقَوْلَ تُنْكِرُهُ وَالسَّبَبُ مَا هُوَ أَنَّكَ جَاهِلٌ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَلَمَّا كُنْتَ جَاهِلًا لَا تَعْرِفُ إِلَّا إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا تُنْكِرُ عَلَى الْمُخَالِفِ تَقُوْلُ هَذَا مُبْتَدِعٌ خَالَفَ السُّنَّةَ أَيْنَ السُّنَّةُ؟ السُّنَّةُ مَا أَنَا عَلَيْهِ مَا أَنَا عَلَيْهِ سُنَّةٌ وَمَا خَالَفَنِيْ بِدْعَةٌ وَكُلَّمَا اتَّسَعَ أُفُقُكَ كُلَّمَا زَادَ كُلَّمَا زَادَ عِلْمُكَ اِتَّسَعَ أُفُقُكَ وَعَلِمْتَ أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوْا يَخْتَلِفُوْنَ وَالنَّبِيُّ يُقِرُّهُمْ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِلَافِهِمْ قَالَ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ اِخْتَلَفُوْا فِي تَطْبِيْقِ الْأَمْرِ؟ اخْتَلَفُوْا بَعْضُهُمْ قَالُوْا هُوَ مَا أَدْرَكَ مَا أَرَادَ مِنَّا أَنْ نُخْرِجَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا إِنَّمَا أَرَادَ مِنَّا أَنْ نُسْرِعَ فَصَلُّوْا فِي الطَّرِيْقِ وَبَعْضُهُمْ قَالَ لَا نُصَلِّيْ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ فَيُصَلُّوْا الْعَصْرَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَرَضُوْا عَلَيْهِ أَقَرَّ الْفَرِيْقَيْنِ مَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدٍ مَا قَالَ لِهَؤُلَاءِ أَخْطَأْتُمْ وَلَا قَالَ لِهَؤُلَاءِ أَخْطَأْتُمْ خَرَجَ رَجُلَانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَفَقَدُوْا الْمَاءَ فَتَيَمَّمُوْا وَصَلُّوْا فَتَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَتَوَضَّأَ قَالَ الْوَقْتُ بَاقٍ نُعِيْدُ الصَّلَاةَ فَقَالَ الْآخَرُ مَا نُعِيْدُ لِأَيْ شَيْءٍ نُعِيْدُ نَحْنُ أُمِرْنَا فَامْتَثَلْنَا اللهُ أَمَرَنَا قَالَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوا فَامْتَثَلْنَا مَا أُعِيْدُ الثَّانِي أَعَادَ عَادُوْا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخْبَرُوْهُ فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِيْ أَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ أَنْكَرَ عَلَيْهِمَا؟ لَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدِهِمَا؟ لَا هَذَا فِيْهِ سُكَّرٌ أَوْ عَسَلٌ؟ عَسَلٌ جَيِّدٌ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَقَالَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ قَالَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ مَا أَنْكَرَ عَلَى أَحَدِهِمَا وَلَوْ قَرَأْتَ الْمُصَنَّفَ لِابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ وَهَذَا كِتَابٌ عَظِيْمٌ دِيْوَانٌ عَظِيْمٌ جَمَعَ فِقْهَ الصَّحَابَةِ فِقْهَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَرَأْنَاهُ أَوْ قَرَأْنَا أَكْثَرَهُ اِثْنَيْ عَشَرَ مُجَلَّدًا مِنْهُ يَعْنِيْ نِصْفَهُ عَلَى شَيْخِنَا الشَّيْخِ رَحْمَةِ اللهِ الْأَرْكَانِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَغَفَرَ لَهُ وَنَحْنُ فِي الْمُجَلَّدِ الثَّانِيْ عَشَرَ تُوُفِّيَ وَهُوَ مِنْ أَقْرَانِ شَيْخِنَا مِنْ أَقْرَانِ الشَّيْخِ كَمَا أَنَّ الشَّيْخَ قَرَأَ مُسْلِماً عَلَى الْبِلْيَاوِيْ هُوَ قَرَأَ عَلَى الْبِلْيَاوِيْ مُسْلِماً وَقَرَأَ الْبُخَارِيَّ عَلَى حُسَيْنِ أَحْمَدَ الْمَدَنِيِّ رَحِمَهُ اللهُ فَلَمَّا قَرَأْنَا عَلَيْهِ مُصَنَّفَ ابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ وَجَدْنَا عَجَبًا كَمَا قُلْتُ مُصَنَّفَ ابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ كِتَابٌ عَظِيْمٌ دِيْوَانُ فِقْهِ الصَّحَابَةِ فَتَجِدُ ابْنَ أَبِيْ شَيْبَةَ يَذْكُرُ بِأَسَانِيْدِهِ فَتَاوَى الصَّحَابَةِ لَا تَكَادُ تَجِدُ مَسْأَلَةً إِلَّا وَلِلصَّحَابَةِ فِيْهَا أَقْوَالٌ هَذَا يَعْمَلُ بِقَوْلٍ وَهَذَا يَعْمَلُ بِقَوْلٍ وَكُلٌّ فِيْ مَكَانٍ وَاحِدٍ هَذَا يَعْذُرُ هَذَا وَهَذَا يَعْذُرُ هَذَا هَذَا لَا يُثَرِّبُ عَلَى هَذَا وَهَذَا لَا يُثَرِّبُ عَلَى هَذَا هَذَا لَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ هَذَا فِعلُ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا فِعْلُ التَّابِعِيْنَ بَعْدَهُمْ وَهَذَا فِعْلُ أَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ بَعْدَهُمْ فَأَمْرٌ دَرَجَ عَلَيْهِ السَّلَفُ 1تَأْتِيْ أَنْتَ تَقُوْلُ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ وَلَهُمْ أَدِلَّةٌ سَوَاءً كَانَتْ مُقَيَّدَةً بِوَقْتٍ أَوْ مُطْلَقَةً لَكِنْ قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْفَجْرِ لَهُمْ أَدِلَّةٌ فَتَأْتِيْ أَنْتَ تَقُوْلُ هَذَا أَمْرٌ مُبْتَدِعٌ؟ مَا يَنْبَغِيْ هَذَا، هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّكَ جَاهِلٌ قَالُوْا أَنَّ الْخَلِيْلَ بْنَ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيِّ مَعْلَيْش أَخْرُجُ قَلِيْلاً مِنَ الْمَوْضُوْعِ ثُمَّ أَرْجِعُ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيِّ تَعْرِفُوْنَهُ؟ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الْعِلْمِ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ الَّذِيْ وَضَعَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ تَعْرِفُوْنَ بُحُوْرَ الشِّعْرِ؟ دَرَسْتُمُ الْعَرُوْضَ أَوْ مَا دَرَسْتُمُ الْعَرُوْضَ؟ مَا دَرَسْتُمْ عِلْمَ الْعَرُوْضِ كَيْفَ تَقُوْلُوْنَ الشِّعْرَ إِذًا؟ أَوْ لَا تَقُوْلُوْنَ الشِّعْرَ؟ طَيِّبٌ مَا تَقُوْلُوْنَ. تَتَذَوَّقُوْنَهُ؟ حَتَّى ….. مَا تَتَذَوَّقُوْنَهُ؟ مَا عَرَفْتُمُ الْعَرَبِيَّةَ إِذًا لَا بُدَّ أَنْ تَتَعَلَّمُوا الْعَرَبِيَّةَ لَيْسَ تَعَصُّبًا لِلْعَرَبِ يَا إِخْوَانُ لَكِنَّ اْلقُرْآنَ عَرَبِيٌّ وَنَبِيَّنَا عَرَبِيٌّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثَ عَرَبِيٌّ وَأَنْتَ لَنْ تَفْهَمَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ إِلَّا بِلُغَةِ الْعَرَبِ وَكُتُبُ الْعِلْمِ كُلُّهَا بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ أَوْ جُلُّهَا أَوْ أَكْثَرُهَا كُتُبُ شُرُوْحِ الْأَحَادِيْثِ كُتُبُ الْفِقْهِ كُتُبُ التَّفْسِيْرِ كُلُّهَا بِاللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَأَنْتَ إِذَا كُنْتَ لَا تَعْرِفُ الْعَرَبِيَّةَ كَيْفَ تَفْهَمُ هَذِهِ؟ كَيْفَ تَقْرَأُهَا؟ الْمُهِمُّ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ هَذَا هُوَ وَاضِعُ بُحُوْرِ الشِّعْرِ لِأَنَّ الْعَرَبَ تَقُوْلُ شِعْرًا لَكِنْ تَقُوْلُهَا وَتَعْرِفُ بُحُوْرَهَا دُوْنَ قَوَاعِدَ كَمَا أَنَّهَا تَتَكَلَّمُ دُوْنَ أَنْ تَلْحَنَ فَلَمَّا دَخَلَ أَعَاجِمُ وَأَفْسَدُوْا لُغَةَ الْعَرَبِ اِحْتَاجَ الْعُلَمَاءُ إِلَى وَضْعِ قَوَاعِدَ اللُّغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَجُمِعَتْ قَوَاعِدَ النَّحْوِ وَالصَّرْفِ هَكَذَا بُحُوْرُ الشِّعْرِ فَكَانَ الْخَلِيْلُ بْنُ أَحْمَدَ الْفَرَاهِيْدِيّ يَجْلِسُ فِي بَيْتِهِ وَيَضَعُ بُحُوْرَ الشِّعْرِ وَيُقَيِّدُهَا وَيُقَطِّعُ الشِّعْرَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ ابْنُهُ وَكَانَ ابْنُهُ أَحْمَقُ كَانَ ابْنُهُ أَحْمَقُ أَبْلَةٌ دَخَلَ فَوَجَدَ أَبَاهُ فِيْ غُرْفَةٍ وَهُوَ يَقُوْلُ مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ هَذِهِ مِنْ بُحُوْرِ الشِّعْرِ مُتفَاعِلٌ نَظَرَ إِلَى أَبِيْهِ خَافَ عَلَيْهِ ذَهَبَ إِلَى أُمِّهِ قَالَ يَا أُمَّاه أَدْرِكِيْ أَبِيْ فَقَدْ جُنَّ جَالِسٌ وَحْدَهُ يُكَلِّمُ نَفْسَهُ هُوَ يَقُوْلُ مُفَاعَلَةٌ مُفَاعَلَةٌ فَعُوْلُ جُنَّ أَبِيْ أَدْرِكِيْهِ سَمِعَ أَبُوْهُ فَقَالَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ عَذَلْتُكَ لُمْتُكَ عَذَرْتَنِيْ يَعْنِيْ تَعْذُرُنِيْ مِنَ الْعُذْرِ وَعَذَلْتَنِيْ مِنَ اللَّوْمِ قَالَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ لَكِنْ جَهِلْتَ مَقَالَتِيْ فَعَذَلْتَنِيْ وَعَلِمْتُ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَعَذَرْتُكَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ يَعْنِيْ لُمْتُكَ وَعَاقَبْتُكَ لِأَنَّكَ تَقُوْلُ عَلَى أَبِيْكَ مَجْنُوْنٌ كُنْتُ عَاقَبْتُكَ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا أَقُوْلُ عَذَرْتَنِيْ أَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ مَا تَقُوْلُ عَذَلْتُكَ لَكِنْ جَهِلْتَ مَقَالَتِيْ فَعَذَلْتَنِيْ وَعَلِمْتُ أَنَّكَ جَاهِلٌ فَعَذَرْتُكَ هَكَذَا الْجَاهِلُ يَرَى الْعَاقِلَ مَجْنُوْنًا فَإِذَا رَأَى الْجَاهِلُ الَّذِيْ لَا يَعْرِفُ فِي الْفِقْهِ إِلَّا قَوْلًا وَاحِدًا وَوَجَد مَنْ يُخَالِفُهُ أَنْكَرَ عَلَيْهِ أَنْكَرَ عَلَيْهِ يَقُوْلُ هَذَا خِلَافُ السُّنَّةِ لَيْسَ خِلَافَ السُّنَّةِ خِلَافُ عَقْلِكَ فَقَطْ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَانُ كُلَّمَا ازْدَادَ عِلْمُ الْإِنْسَانِ اِتَّسَعَ أُفُقُهُ وَقَلَّ نَكِيْرُهُ كُلَّمَا اتَّسَعَ أُفُقُكَ قَلَّ إِنْكَارُكَ عَلَى النَّاسِ مَا تُنْكِرُ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا وَارِدٌ عَنِ السَّلَفِ وَهَذَا وَارِدٌ عَنِ السَّلَفِ هَذَا قَوْلٌ وَارِدٌ وَهَذَا قَوْلٌ وَارِدٌ وَهَذَا لَهُ دَلِيْلُهُ وَهَذَا لَهُ دَلِيْلُهُ وَكُلٌّ مَأْجُوْرٌ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكُلٌّ مَأْجُوْرٌ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ اطْلُبُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ الْعِلْمَ يَرْفَعُ الْجَهْلَ فَإِذَا رُفِعَ عَنِ الْإِنْسَانِ الْجَهْلُ قَلَّ إِنْكَارُهُ عَلَى غَيْرِهِ وَاللهُ أَعْلَمُ نَعَمْ      

Beberapa Fawaid Seputar Ilmu Hadis

Penomoran hadis (tarqimul ahadits)Perlu diketahui bahwa umumnya para ulama terdahulu menulis kitab-kitab hadis tidak diberi nomor. Namun, nomor diberikan oleh para ulama-ulama setelahnya.Oleh karena itu, untuk suatu hadis yang sama, bisa jadi Anda temukan nomornya berbeda antara satu tulisan dengan tulisan yang lain yang menukil hadis tersebut.Jadi, masing-masing kitab hadis biasanya memiliki beberapa metode penomoran.Contoh untuk kitab Shahih Al-Bukhari, minimal ada 3 metode penomoran yang masyhur: Metode penomoran Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari Metode penomoran Syekh Musthafa Bugha Metode penomoran Al-‘Alamiyyah (yang dipakai aplikasi Lidwa) Untuk kitab Shahih Muslim, minimal ada 2 metode penomoran: Metode penomoran Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi Metode penomoran Al-‘Alamiyyah Untuk kitab Sunan At-Tirmidzi, minimal ada 2 metode penomoran: Metode penomoran Syekh Ahmad Syakir Metode penomoran Al-‘Alamiyyah Jadi, kalau menemukan nomor hadis yang berbeda untuk hadis yang sama, jangan buru-buru mengklaim penulisnya dusta. Cek dulu lebih teliti.Baca Juga: Faidah Hadits Tentang Keutamaan IlmuBeberapa kaidah dalam penulisan takhrij hadisPertama, sebutkan takhrij hadis dari kitab mutaqaddimin.Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxxHindari sebisa mungkin penyebutan takhrij hadits dari kitab muta’akhirin.Contoh kurang tepat: HR. An-Nawawi dalam Al Arba’in no. xxx, HR. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no. xx, HR. Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. xxxKedua, usahakan menyebutkan sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis ketika menukil hadis.Contoh: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …”Jika tidak, maka sebutkan di takhrij hadis.Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, jika menyebutkan takhrij dari beberapa kitab, sebutkan secara berurutan.Ada 2 pilihan metode yang biasa digunakan para ulama:Pilihan pertama, urutan berdasarkan tahun wafat, yang lebih dahulu wafatnya lebih dahulu disebutkan.Contoh: Malik (wafat 179H) Asy-Syafi’i (wafat 204H) Al-Bukhari (wafat 256H) Muslim (wafat 261H) Abu Daud As-Sijistani (wafat 275H) At-Tirmidzi (wafat 279H) Sehingga penulisan yang benar: HR. Malik no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Abu Daud no. xxxContoh yang keliru: HR. At-Tirmidzi no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Malik no. xxxPilihan kedua, urutan berdasarkan kemasyhuran dan keagungan penulisnya. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan lebih dulu dari yang lain Kitab-kitab Al-Bukhari disebutkan lebih dahulu dari kitab yang lain Kutubus Sittah lebih didahulukan dari yang lain. Kitab hadis yang lebih dikenal lebih didahulukan dari kitab yang kurang dikenal Contoh yang benar: HR. Bukhari no. xxx, HR. Muslim no. xxx, HR. Abu Daud no. xxxContoh yang keliru: HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxx, HR. Bukhari no.xxxKeempat, ketika sebuah hadis tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari dan atau Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dan tidak dikenal status kesahihannya, maka sebutkan penghukuman hadisnya setelah takhrij.Contoh yang kurang tepat: HR. Al-Hakim (tidak ada keterangan sahih atau tidak).Contoh yang benar: HR. Al-Hakim no. xxx, beliau mengatakan: “sesuai syarat Bukhari-Muslim”, dan ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.Contoh benar yang lain: HR. Al-Baihaqi no.xxx, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. xxxBaca Juga: Kedudukan Ilmu dan Ulama HaditsApa yang dimaksud dengan takhrij hadis?Takhrij adalah seorang ulama hadis menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya.Contoh, ketika kita mendapati perkataan:أخرجه البخاري في صحيحه“Al-Bukhari men-takhrij* hadis ini dalam Shahih-nya”.Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari.Namun, ada makna lain dari “takhrij” yang ini masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang).عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف“Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dha’if.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil Hadits, hal. 353)Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian disahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian disahihkan oleh Adz-Dzahabi, dan semisalnya. Ini juga disebut takhrij hadis.Wallahu a’lam.*) sering diterjemahkan: “mengeluarkan”Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Beberapa Fawaid Seputar Ilmu Hadis

Penomoran hadis (tarqimul ahadits)Perlu diketahui bahwa umumnya para ulama terdahulu menulis kitab-kitab hadis tidak diberi nomor. Namun, nomor diberikan oleh para ulama-ulama setelahnya.Oleh karena itu, untuk suatu hadis yang sama, bisa jadi Anda temukan nomornya berbeda antara satu tulisan dengan tulisan yang lain yang menukil hadis tersebut.Jadi, masing-masing kitab hadis biasanya memiliki beberapa metode penomoran.Contoh untuk kitab Shahih Al-Bukhari, minimal ada 3 metode penomoran yang masyhur: Metode penomoran Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari Metode penomoran Syekh Musthafa Bugha Metode penomoran Al-‘Alamiyyah (yang dipakai aplikasi Lidwa) Untuk kitab Shahih Muslim, minimal ada 2 metode penomoran: Metode penomoran Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi Metode penomoran Al-‘Alamiyyah Untuk kitab Sunan At-Tirmidzi, minimal ada 2 metode penomoran: Metode penomoran Syekh Ahmad Syakir Metode penomoran Al-‘Alamiyyah Jadi, kalau menemukan nomor hadis yang berbeda untuk hadis yang sama, jangan buru-buru mengklaim penulisnya dusta. Cek dulu lebih teliti.Baca Juga: Faidah Hadits Tentang Keutamaan IlmuBeberapa kaidah dalam penulisan takhrij hadisPertama, sebutkan takhrij hadis dari kitab mutaqaddimin.Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxxHindari sebisa mungkin penyebutan takhrij hadits dari kitab muta’akhirin.Contoh kurang tepat: HR. An-Nawawi dalam Al Arba’in no. xxx, HR. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no. xx, HR. Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. xxxKedua, usahakan menyebutkan sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis ketika menukil hadis.Contoh: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …”Jika tidak, maka sebutkan di takhrij hadis.Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, jika menyebutkan takhrij dari beberapa kitab, sebutkan secara berurutan.Ada 2 pilihan metode yang biasa digunakan para ulama:Pilihan pertama, urutan berdasarkan tahun wafat, yang lebih dahulu wafatnya lebih dahulu disebutkan.Contoh: Malik (wafat 179H) Asy-Syafi’i (wafat 204H) Al-Bukhari (wafat 256H) Muslim (wafat 261H) Abu Daud As-Sijistani (wafat 275H) At-Tirmidzi (wafat 279H) Sehingga penulisan yang benar: HR. Malik no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Abu Daud no. xxxContoh yang keliru: HR. At-Tirmidzi no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Malik no. xxxPilihan kedua, urutan berdasarkan kemasyhuran dan keagungan penulisnya. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan lebih dulu dari yang lain Kitab-kitab Al-Bukhari disebutkan lebih dahulu dari kitab yang lain Kutubus Sittah lebih didahulukan dari yang lain. Kitab hadis yang lebih dikenal lebih didahulukan dari kitab yang kurang dikenal Contoh yang benar: HR. Bukhari no. xxx, HR. Muslim no. xxx, HR. Abu Daud no. xxxContoh yang keliru: HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxx, HR. Bukhari no.xxxKeempat, ketika sebuah hadis tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari dan atau Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dan tidak dikenal status kesahihannya, maka sebutkan penghukuman hadisnya setelah takhrij.Contoh yang kurang tepat: HR. Al-Hakim (tidak ada keterangan sahih atau tidak).Contoh yang benar: HR. Al-Hakim no. xxx, beliau mengatakan: “sesuai syarat Bukhari-Muslim”, dan ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.Contoh benar yang lain: HR. Al-Baihaqi no.xxx, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. xxxBaca Juga: Kedudukan Ilmu dan Ulama HaditsApa yang dimaksud dengan takhrij hadis?Takhrij adalah seorang ulama hadis menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya.Contoh, ketika kita mendapati perkataan:أخرجه البخاري في صحيحه“Al-Bukhari men-takhrij* hadis ini dalam Shahih-nya”.Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari.Namun, ada makna lain dari “takhrij” yang ini masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang).عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف“Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dha’if.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil Hadits, hal. 353)Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian disahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian disahihkan oleh Adz-Dzahabi, dan semisalnya. Ini juga disebut takhrij hadis.Wallahu a’lam.*) sering diterjemahkan: “mengeluarkan”Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Penomoran hadis (tarqimul ahadits)Perlu diketahui bahwa umumnya para ulama terdahulu menulis kitab-kitab hadis tidak diberi nomor. Namun, nomor diberikan oleh para ulama-ulama setelahnya.Oleh karena itu, untuk suatu hadis yang sama, bisa jadi Anda temukan nomornya berbeda antara satu tulisan dengan tulisan yang lain yang menukil hadis tersebut.Jadi, masing-masing kitab hadis biasanya memiliki beberapa metode penomoran.Contoh untuk kitab Shahih Al-Bukhari, minimal ada 3 metode penomoran yang masyhur: Metode penomoran Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari Metode penomoran Syekh Musthafa Bugha Metode penomoran Al-‘Alamiyyah (yang dipakai aplikasi Lidwa) Untuk kitab Shahih Muslim, minimal ada 2 metode penomoran: Metode penomoran Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi Metode penomoran Al-‘Alamiyyah Untuk kitab Sunan At-Tirmidzi, minimal ada 2 metode penomoran: Metode penomoran Syekh Ahmad Syakir Metode penomoran Al-‘Alamiyyah Jadi, kalau menemukan nomor hadis yang berbeda untuk hadis yang sama, jangan buru-buru mengklaim penulisnya dusta. Cek dulu lebih teliti.Baca Juga: Faidah Hadits Tentang Keutamaan IlmuBeberapa kaidah dalam penulisan takhrij hadisPertama, sebutkan takhrij hadis dari kitab mutaqaddimin.Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxxHindari sebisa mungkin penyebutan takhrij hadits dari kitab muta’akhirin.Contoh kurang tepat: HR. An-Nawawi dalam Al Arba’in no. xxx, HR. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no. xx, HR. Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. xxxKedua, usahakan menyebutkan sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis ketika menukil hadis.Contoh: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …”Jika tidak, maka sebutkan di takhrij hadis.Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, jika menyebutkan takhrij dari beberapa kitab, sebutkan secara berurutan.Ada 2 pilihan metode yang biasa digunakan para ulama:Pilihan pertama, urutan berdasarkan tahun wafat, yang lebih dahulu wafatnya lebih dahulu disebutkan.Contoh: Malik (wafat 179H) Asy-Syafi’i (wafat 204H) Al-Bukhari (wafat 256H) Muslim (wafat 261H) Abu Daud As-Sijistani (wafat 275H) At-Tirmidzi (wafat 279H) Sehingga penulisan yang benar: HR. Malik no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Abu Daud no. xxxContoh yang keliru: HR. At-Tirmidzi no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Malik no. xxxPilihan kedua, urutan berdasarkan kemasyhuran dan keagungan penulisnya. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan lebih dulu dari yang lain Kitab-kitab Al-Bukhari disebutkan lebih dahulu dari kitab yang lain Kutubus Sittah lebih didahulukan dari yang lain. Kitab hadis yang lebih dikenal lebih didahulukan dari kitab yang kurang dikenal Contoh yang benar: HR. Bukhari no. xxx, HR. Muslim no. xxx, HR. Abu Daud no. xxxContoh yang keliru: HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxx, HR. Bukhari no.xxxKeempat, ketika sebuah hadis tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari dan atau Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dan tidak dikenal status kesahihannya, maka sebutkan penghukuman hadisnya setelah takhrij.Contoh yang kurang tepat: HR. Al-Hakim (tidak ada keterangan sahih atau tidak).Contoh yang benar: HR. Al-Hakim no. xxx, beliau mengatakan: “sesuai syarat Bukhari-Muslim”, dan ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.Contoh benar yang lain: HR. Al-Baihaqi no.xxx, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. xxxBaca Juga: Kedudukan Ilmu dan Ulama HaditsApa yang dimaksud dengan takhrij hadis?Takhrij adalah seorang ulama hadis menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya.Contoh, ketika kita mendapati perkataan:أخرجه البخاري في صحيحه“Al-Bukhari men-takhrij* hadis ini dalam Shahih-nya”.Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari.Namun, ada makna lain dari “takhrij” yang ini masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang).عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف“Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dha’if.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil Hadits, hal. 353)Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian disahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian disahihkan oleh Adz-Dzahabi, dan semisalnya. Ini juga disebut takhrij hadis.Wallahu a’lam.*) sering diterjemahkan: “mengeluarkan”Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Penomoran hadis (tarqimul ahadits)Perlu diketahui bahwa umumnya para ulama terdahulu menulis kitab-kitab hadis tidak diberi nomor. Namun, nomor diberikan oleh para ulama-ulama setelahnya.Oleh karena itu, untuk suatu hadis yang sama, bisa jadi Anda temukan nomornya berbeda antara satu tulisan dengan tulisan yang lain yang menukil hadis tersebut.Jadi, masing-masing kitab hadis biasanya memiliki beberapa metode penomoran.Contoh untuk kitab Shahih Al-Bukhari, minimal ada 3 metode penomoran yang masyhur: Metode penomoran Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari Metode penomoran Syekh Musthafa Bugha Metode penomoran Al-‘Alamiyyah (yang dipakai aplikasi Lidwa) Untuk kitab Shahih Muslim, minimal ada 2 metode penomoran: Metode penomoran Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi Metode penomoran Al-‘Alamiyyah Untuk kitab Sunan At-Tirmidzi, minimal ada 2 metode penomoran: Metode penomoran Syekh Ahmad Syakir Metode penomoran Al-‘Alamiyyah Jadi, kalau menemukan nomor hadis yang berbeda untuk hadis yang sama, jangan buru-buru mengklaim penulisnya dusta. Cek dulu lebih teliti.Baca Juga: Faidah Hadits Tentang Keutamaan IlmuBeberapa kaidah dalam penulisan takhrij hadisPertama, sebutkan takhrij hadis dari kitab mutaqaddimin.Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxxHindari sebisa mungkin penyebutan takhrij hadits dari kitab muta’akhirin.Contoh kurang tepat: HR. An-Nawawi dalam Al Arba’in no. xxx, HR. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no. xx, HR. Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. xxxKedua, usahakan menyebutkan sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis ketika menukil hadis.Contoh: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …”Jika tidak, maka sebutkan di takhrij hadis.Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, jika menyebutkan takhrij dari beberapa kitab, sebutkan secara berurutan.Ada 2 pilihan metode yang biasa digunakan para ulama:Pilihan pertama, urutan berdasarkan tahun wafat, yang lebih dahulu wafatnya lebih dahulu disebutkan.Contoh: Malik (wafat 179H) Asy-Syafi’i (wafat 204H) Al-Bukhari (wafat 256H) Muslim (wafat 261H) Abu Daud As-Sijistani (wafat 275H) At-Tirmidzi (wafat 279H) Sehingga penulisan yang benar: HR. Malik no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Abu Daud no. xxxContoh yang keliru: HR. At-Tirmidzi no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Malik no. xxxPilihan kedua, urutan berdasarkan kemasyhuran dan keagungan penulisnya. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan lebih dulu dari yang lain Kitab-kitab Al-Bukhari disebutkan lebih dahulu dari kitab yang lain Kutubus Sittah lebih didahulukan dari yang lain. Kitab hadis yang lebih dikenal lebih didahulukan dari kitab yang kurang dikenal Contoh yang benar: HR. Bukhari no. xxx, HR. Muslim no. xxx, HR. Abu Daud no. xxxContoh yang keliru: HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxx, HR. Bukhari no.xxxKeempat, ketika sebuah hadis tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari dan atau Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dan tidak dikenal status kesahihannya, maka sebutkan penghukuman hadisnya setelah takhrij.Contoh yang kurang tepat: HR. Al-Hakim (tidak ada keterangan sahih atau tidak).Contoh yang benar: HR. Al-Hakim no. xxx, beliau mengatakan: “sesuai syarat Bukhari-Muslim”, dan ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.Contoh benar yang lain: HR. Al-Baihaqi no.xxx, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. xxxBaca Juga: Kedudukan Ilmu dan Ulama HaditsApa yang dimaksud dengan takhrij hadis?Takhrij adalah seorang ulama hadis menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya.Contoh, ketika kita mendapati perkataan:أخرجه البخاري في صحيحه“Al-Bukhari men-takhrij* hadis ini dalam Shahih-nya”.Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari.Namun, ada makna lain dari “takhrij” yang ini masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang).عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف“Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dha’if.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil Hadits, hal. 353)Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian disahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian disahihkan oleh Adz-Dzahabi, dan semisalnya. Ini juga disebut takhrij hadis.Wallahu a’lam.*) sering diterjemahkan: “mengeluarkan”Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Beberapa Fawaid Seputar Babi

PertamaBabi itu haram seluruh bagiannya. Dagingnya, air liurnya, kulitnya, darahnya, lemaknya, semuanya. Ulama ijmak (sepakat) akan hal ini. Tidak ada khilafiah dalam masalah ini.Ayatnya jelas, Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al Maa’idah: 3).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” (QS. An Nahl: 115).KeduaSelain haram, babi juga najis seluruh bagiannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu ulama madzhab Syafii, Hambali, dan Hanafi.Allah Ta’ala berfirman,قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis” (QS. Al An’am: 145).Baca Juga: Pencucian Benda Yang Terkena Babi, Harus Dengan Tanah?KetigaKulit babi tetap najis walaupun sudah disamak. Ini pendapat ulama 4 mazhab. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 34),اتّفق الفقهاء على أنّه لا يطهر جلد الخنزير بالدّباغ ولا يجوز الانتفاع به لأنّه نجس العين“Para fuqaha sepakat bahwa kulit babi tidak bisa disucikan dengan cara disamak. Dan tidak boleh memanfaatkan kulit babi sama sekali, karena ia najis ‘ain.”KeempatMenurut ulama Syafiiyyah dan Hanabilah, najisnya babi adalah najis mughallazhah yang harus disucikan dengan cara dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ“Cara mensucikan bejana kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” (HR. Muslim no.279).Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20/34),قالوا‏:‏ فإذا ثبت هذا في الكلب فالخنزير أولى لأنّه أسوأ حالاً من الكلب وتحريمه أشدّ“Para ulama (Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyah) mengatakan, hadis ini berlaku untuk anjing. Sedangkan babi lebih buruk keadaannya daripada anjing dan pengharamannya lebih keras lagi.”KelimaJual-beli babi itu tidak sah. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram.Berdasarkan hadits dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab, “Tidak boleh, ia tetap haram.”Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu, “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581).Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 35):أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏“Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah.”Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ramadhan Kareem, Zakat Binatang Ternak, Beriman Kepada Al Quran, Adakah Puasa Rajab, Mengapa Luqman Diberi Gelar Al Hakim

Beberapa Fawaid Seputar Babi

PertamaBabi itu haram seluruh bagiannya. Dagingnya, air liurnya, kulitnya, darahnya, lemaknya, semuanya. Ulama ijmak (sepakat) akan hal ini. Tidak ada khilafiah dalam masalah ini.Ayatnya jelas, Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al Maa’idah: 3).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” (QS. An Nahl: 115).KeduaSelain haram, babi juga najis seluruh bagiannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu ulama madzhab Syafii, Hambali, dan Hanafi.Allah Ta’ala berfirman,قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis” (QS. Al An’am: 145).Baca Juga: Pencucian Benda Yang Terkena Babi, Harus Dengan Tanah?KetigaKulit babi tetap najis walaupun sudah disamak. Ini pendapat ulama 4 mazhab. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 34),اتّفق الفقهاء على أنّه لا يطهر جلد الخنزير بالدّباغ ولا يجوز الانتفاع به لأنّه نجس العين“Para fuqaha sepakat bahwa kulit babi tidak bisa disucikan dengan cara disamak. Dan tidak boleh memanfaatkan kulit babi sama sekali, karena ia najis ‘ain.”KeempatMenurut ulama Syafiiyyah dan Hanabilah, najisnya babi adalah najis mughallazhah yang harus disucikan dengan cara dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ“Cara mensucikan bejana kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” (HR. Muslim no.279).Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20/34),قالوا‏:‏ فإذا ثبت هذا في الكلب فالخنزير أولى لأنّه أسوأ حالاً من الكلب وتحريمه أشدّ“Para ulama (Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyah) mengatakan, hadis ini berlaku untuk anjing. Sedangkan babi lebih buruk keadaannya daripada anjing dan pengharamannya lebih keras lagi.”KelimaJual-beli babi itu tidak sah. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram.Berdasarkan hadits dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab, “Tidak boleh, ia tetap haram.”Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu, “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581).Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 35):أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏“Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah.”Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ramadhan Kareem, Zakat Binatang Ternak, Beriman Kepada Al Quran, Adakah Puasa Rajab, Mengapa Luqman Diberi Gelar Al Hakim
PertamaBabi itu haram seluruh bagiannya. Dagingnya, air liurnya, kulitnya, darahnya, lemaknya, semuanya. Ulama ijmak (sepakat) akan hal ini. Tidak ada khilafiah dalam masalah ini.Ayatnya jelas, Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al Maa’idah: 3).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” (QS. An Nahl: 115).KeduaSelain haram, babi juga najis seluruh bagiannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu ulama madzhab Syafii, Hambali, dan Hanafi.Allah Ta’ala berfirman,قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis” (QS. Al An’am: 145).Baca Juga: Pencucian Benda Yang Terkena Babi, Harus Dengan Tanah?KetigaKulit babi tetap najis walaupun sudah disamak. Ini pendapat ulama 4 mazhab. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 34),اتّفق الفقهاء على أنّه لا يطهر جلد الخنزير بالدّباغ ولا يجوز الانتفاع به لأنّه نجس العين“Para fuqaha sepakat bahwa kulit babi tidak bisa disucikan dengan cara disamak. Dan tidak boleh memanfaatkan kulit babi sama sekali, karena ia najis ‘ain.”KeempatMenurut ulama Syafiiyyah dan Hanabilah, najisnya babi adalah najis mughallazhah yang harus disucikan dengan cara dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ“Cara mensucikan bejana kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” (HR. Muslim no.279).Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20/34),قالوا‏:‏ فإذا ثبت هذا في الكلب فالخنزير أولى لأنّه أسوأ حالاً من الكلب وتحريمه أشدّ“Para ulama (Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyah) mengatakan, hadis ini berlaku untuk anjing. Sedangkan babi lebih buruk keadaannya daripada anjing dan pengharamannya lebih keras lagi.”KelimaJual-beli babi itu tidak sah. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram.Berdasarkan hadits dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab, “Tidak boleh, ia tetap haram.”Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu, “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581).Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 35):أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏“Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah.”Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ramadhan Kareem, Zakat Binatang Ternak, Beriman Kepada Al Quran, Adakah Puasa Rajab, Mengapa Luqman Diberi Gelar Al Hakim


PertamaBabi itu haram seluruh bagiannya. Dagingnya, air liurnya, kulitnya, darahnya, lemaknya, semuanya. Ulama ijmak (sepakat) akan hal ini. Tidak ada khilafiah dalam masalah ini.Ayatnya jelas, Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al Maa’idah: 3).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” (QS. An Nahl: 115).KeduaSelain haram, babi juga najis seluruh bagiannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu ulama madzhab Syafii, Hambali, dan Hanafi.Allah Ta’ala berfirman,قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis” (QS. Al An’am: 145).Baca Juga: Pencucian Benda Yang Terkena Babi, Harus Dengan Tanah?KetigaKulit babi tetap najis walaupun sudah disamak. Ini pendapat ulama 4 mazhab. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 34),اتّفق الفقهاء على أنّه لا يطهر جلد الخنزير بالدّباغ ولا يجوز الانتفاع به لأنّه نجس العين“Para fuqaha sepakat bahwa kulit babi tidak bisa disucikan dengan cara disamak. Dan tidak boleh memanfaatkan kulit babi sama sekali, karena ia najis ‘ain.”KeempatMenurut ulama Syafiiyyah dan Hanabilah, najisnya babi adalah najis mughallazhah yang harus disucikan dengan cara dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ“Cara mensucikan bejana kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” (HR. Muslim no.279).Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20/34),قالوا‏:‏ فإذا ثبت هذا في الكلب فالخنزير أولى لأنّه أسوأ حالاً من الكلب وتحريمه أشدّ“Para ulama (Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyah) mengatakan, hadis ini berlaku untuk anjing. Sedangkan babi lebih buruk keadaannya daripada anjing dan pengharamannya lebih keras lagi.”KelimaJual-beli babi itu tidak sah. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram.Berdasarkan hadits dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab, “Tidak boleh, ia tetap haram.”Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu, “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581).Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 35):أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏“Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah.”Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ramadhan Kareem, Zakat Binatang Ternak, Beriman Kepada Al Quran, Adakah Puasa Rajab, Mengapa Luqman Diberi Gelar Al Hakim

Keutamaan Sifat Samahah

Dari Ma’qal bin Yasar Radhiallahu ‘anhu secara marfu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam,أفضل الإيمان الصبر والسماحة“Sebaik-baik iman adalah sabar dan as-samahah.” (HR. Ad-Dailami [1/1/128], Abdullah bin Ahmad dalam Az Zuhd [10], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [1495]).Kata “sebaik-baik iman” dalam hadis ini maksudnya adalah sebaik-baik amalan dalam Islam. Iman di sini semakna dengan Islam, mencakup amalan lahiriah maupun amalan hati.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan, “Iman dan Islam terkadang disebutkan secara bersamaan atau disebutkan secara terpisah. Apabila keduanya disebutkan bersamaan, maka keduanya memiliki makna yang berbeda. Iman bermakna amalan-amalan batin, sementara Islam bermakna amalan-amalan yang bersifat lahiriah … Adapun jika disebutkan secara bersendirian, maka keduanya memiliki makna yang sama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 2).Kemudian “samahah” di sini sering dimaknai dengan toleran. Ini kurang tepat. Apalagi jika maksudnya toleran terhadap kekufuran, kesyirikan, kebid’ahan, dan maksiat.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha ManusiaAl-Hasan Al-Bashri Rahimahullah menjelaskan,الْمُرَادُ: الصَّبْرُ عَنِ الْمَعَاصِي، وَالسَّمَاحَةُ بِالطَّاعَةِ“Maksud hadis ini: (sebaik-baik iman adalah) sabar meninggalkan maksiat dan mudah dalam melakukan ketaatan” (Jami’ al ‘Ulum wal Hikam, 1: 333).Sejalan dengan apa yang dikatakan Al-Baihaqi Rahimahullah,يعني بالصبر عن محارم الله وبالسماحة أن يسمح بأداء ما افترض الله عليه“Maksudnya dengar sabar dalam meninggalkan apa yang Allah haramkan dan dengan samahah, yaitu mudah dalam melaksanakan apa yang Allah wajibkan” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 4: 512).Adapun Ash-Shan’ani Rahimahullah, beliau menjelaskan hadis ini,(أفضل الإيمان الصبر) على فعل المأمور وترك المحظور وما ورد من المقدور (والسماحة) الجود وسخاء النفس“[Sebaik-baik iman adalah sabar] dalam melaksanakan perintah dan meninggalkan yang dilarang, dan sabar terhadap takdir. [Dan samahah] yaitu pemurah dan hati yang mudah dalam memberi kebaikan” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 2: 547).Di tempat lain, beliau mengatakan,(الإيمان الصبر) على الطاعات فعلًا وعن المعاصي تركًا (والسماحة) بالحقوق وبما يحبه الشارع“[Sebaik-baik iman adalah sabar] dalam melaksanakan ketaatan dan meninggalkan maksiat. [Dan samahah] yaitu mudah dalam menunaikan hak-hak dan melaksanakan hal yang dicintai oleh syariat” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 4: 512).Maka “samahah” di dalam hadis ini maksudnya,*mudah dalam menjalankan ibadah dan ketaatan kepada Allah*mudah dalam memberikan kebaikan kepada orang lain*mudah dalam menunaikan hak-hak orang lainIni sejalan dengan hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,رَحِمَ اللهُ عبدًا سَمْحًا إذا باعَ ، سَمْحًا إذا اشْتَرى ، سَمْحًا إذا قَضَى ، سَمْحًا إذا اقْتَضَى“Semoga Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, mudah ketika membayar hutang, dan mudah ketika menagih hutang” (HR. Bukhari no. 2076).Wallahu a’lam. Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allahumma Firlaha, Jenis Air Mani, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Lauful Mahfuz, Sholat Ba'diyah Ashar

Keutamaan Sifat Samahah

Dari Ma’qal bin Yasar Radhiallahu ‘anhu secara marfu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam,أفضل الإيمان الصبر والسماحة“Sebaik-baik iman adalah sabar dan as-samahah.” (HR. Ad-Dailami [1/1/128], Abdullah bin Ahmad dalam Az Zuhd [10], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [1495]).Kata “sebaik-baik iman” dalam hadis ini maksudnya adalah sebaik-baik amalan dalam Islam. Iman di sini semakna dengan Islam, mencakup amalan lahiriah maupun amalan hati.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan, “Iman dan Islam terkadang disebutkan secara bersamaan atau disebutkan secara terpisah. Apabila keduanya disebutkan bersamaan, maka keduanya memiliki makna yang berbeda. Iman bermakna amalan-amalan batin, sementara Islam bermakna amalan-amalan yang bersifat lahiriah … Adapun jika disebutkan secara bersendirian, maka keduanya memiliki makna yang sama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 2).Kemudian “samahah” di sini sering dimaknai dengan toleran. Ini kurang tepat. Apalagi jika maksudnya toleran terhadap kekufuran, kesyirikan, kebid’ahan, dan maksiat.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha ManusiaAl-Hasan Al-Bashri Rahimahullah menjelaskan,الْمُرَادُ: الصَّبْرُ عَنِ الْمَعَاصِي، وَالسَّمَاحَةُ بِالطَّاعَةِ“Maksud hadis ini: (sebaik-baik iman adalah) sabar meninggalkan maksiat dan mudah dalam melakukan ketaatan” (Jami’ al ‘Ulum wal Hikam, 1: 333).Sejalan dengan apa yang dikatakan Al-Baihaqi Rahimahullah,يعني بالصبر عن محارم الله وبالسماحة أن يسمح بأداء ما افترض الله عليه“Maksudnya dengar sabar dalam meninggalkan apa yang Allah haramkan dan dengan samahah, yaitu mudah dalam melaksanakan apa yang Allah wajibkan” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 4: 512).Adapun Ash-Shan’ani Rahimahullah, beliau menjelaskan hadis ini,(أفضل الإيمان الصبر) على فعل المأمور وترك المحظور وما ورد من المقدور (والسماحة) الجود وسخاء النفس“[Sebaik-baik iman adalah sabar] dalam melaksanakan perintah dan meninggalkan yang dilarang, dan sabar terhadap takdir. [Dan samahah] yaitu pemurah dan hati yang mudah dalam memberi kebaikan” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 2: 547).Di tempat lain, beliau mengatakan,(الإيمان الصبر) على الطاعات فعلًا وعن المعاصي تركًا (والسماحة) بالحقوق وبما يحبه الشارع“[Sebaik-baik iman adalah sabar] dalam melaksanakan ketaatan dan meninggalkan maksiat. [Dan samahah] yaitu mudah dalam menunaikan hak-hak dan melaksanakan hal yang dicintai oleh syariat” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 4: 512).Maka “samahah” di dalam hadis ini maksudnya,*mudah dalam menjalankan ibadah dan ketaatan kepada Allah*mudah dalam memberikan kebaikan kepada orang lain*mudah dalam menunaikan hak-hak orang lainIni sejalan dengan hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,رَحِمَ اللهُ عبدًا سَمْحًا إذا باعَ ، سَمْحًا إذا اشْتَرى ، سَمْحًا إذا قَضَى ، سَمْحًا إذا اقْتَضَى“Semoga Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, mudah ketika membayar hutang, dan mudah ketika menagih hutang” (HR. Bukhari no. 2076).Wallahu a’lam. Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allahumma Firlaha, Jenis Air Mani, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Lauful Mahfuz, Sholat Ba'diyah Ashar
Dari Ma’qal bin Yasar Radhiallahu ‘anhu secara marfu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam,أفضل الإيمان الصبر والسماحة“Sebaik-baik iman adalah sabar dan as-samahah.” (HR. Ad-Dailami [1/1/128], Abdullah bin Ahmad dalam Az Zuhd [10], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [1495]).Kata “sebaik-baik iman” dalam hadis ini maksudnya adalah sebaik-baik amalan dalam Islam. Iman di sini semakna dengan Islam, mencakup amalan lahiriah maupun amalan hati.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan, “Iman dan Islam terkadang disebutkan secara bersamaan atau disebutkan secara terpisah. Apabila keduanya disebutkan bersamaan, maka keduanya memiliki makna yang berbeda. Iman bermakna amalan-amalan batin, sementara Islam bermakna amalan-amalan yang bersifat lahiriah … Adapun jika disebutkan secara bersendirian, maka keduanya memiliki makna yang sama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 2).Kemudian “samahah” di sini sering dimaknai dengan toleran. Ini kurang tepat. Apalagi jika maksudnya toleran terhadap kekufuran, kesyirikan, kebid’ahan, dan maksiat.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha ManusiaAl-Hasan Al-Bashri Rahimahullah menjelaskan,الْمُرَادُ: الصَّبْرُ عَنِ الْمَعَاصِي، وَالسَّمَاحَةُ بِالطَّاعَةِ“Maksud hadis ini: (sebaik-baik iman adalah) sabar meninggalkan maksiat dan mudah dalam melakukan ketaatan” (Jami’ al ‘Ulum wal Hikam, 1: 333).Sejalan dengan apa yang dikatakan Al-Baihaqi Rahimahullah,يعني بالصبر عن محارم الله وبالسماحة أن يسمح بأداء ما افترض الله عليه“Maksudnya dengar sabar dalam meninggalkan apa yang Allah haramkan dan dengan samahah, yaitu mudah dalam melaksanakan apa yang Allah wajibkan” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 4: 512).Adapun Ash-Shan’ani Rahimahullah, beliau menjelaskan hadis ini,(أفضل الإيمان الصبر) على فعل المأمور وترك المحظور وما ورد من المقدور (والسماحة) الجود وسخاء النفس“[Sebaik-baik iman adalah sabar] dalam melaksanakan perintah dan meninggalkan yang dilarang, dan sabar terhadap takdir. [Dan samahah] yaitu pemurah dan hati yang mudah dalam memberi kebaikan” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 2: 547).Di tempat lain, beliau mengatakan,(الإيمان الصبر) على الطاعات فعلًا وعن المعاصي تركًا (والسماحة) بالحقوق وبما يحبه الشارع“[Sebaik-baik iman adalah sabar] dalam melaksanakan ketaatan dan meninggalkan maksiat. [Dan samahah] yaitu mudah dalam menunaikan hak-hak dan melaksanakan hal yang dicintai oleh syariat” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 4: 512).Maka “samahah” di dalam hadis ini maksudnya,*mudah dalam menjalankan ibadah dan ketaatan kepada Allah*mudah dalam memberikan kebaikan kepada orang lain*mudah dalam menunaikan hak-hak orang lainIni sejalan dengan hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,رَحِمَ اللهُ عبدًا سَمْحًا إذا باعَ ، سَمْحًا إذا اشْتَرى ، سَمْحًا إذا قَضَى ، سَمْحًا إذا اقْتَضَى“Semoga Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, mudah ketika membayar hutang, dan mudah ketika menagih hutang” (HR. Bukhari no. 2076).Wallahu a’lam. Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allahumma Firlaha, Jenis Air Mani, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Lauful Mahfuz, Sholat Ba'diyah Ashar


Dari Ma’qal bin Yasar Radhiallahu ‘anhu secara marfu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam,أفضل الإيمان الصبر والسماحة“Sebaik-baik iman adalah sabar dan as-samahah.” (HR. Ad-Dailami [1/1/128], Abdullah bin Ahmad dalam Az Zuhd [10], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [1495]).Kata “sebaik-baik iman” dalam hadis ini maksudnya adalah sebaik-baik amalan dalam Islam. Iman di sini semakna dengan Islam, mencakup amalan lahiriah maupun amalan hati.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan, “Iman dan Islam terkadang disebutkan secara bersamaan atau disebutkan secara terpisah. Apabila keduanya disebutkan bersamaan, maka keduanya memiliki makna yang berbeda. Iman bermakna amalan-amalan batin, sementara Islam bermakna amalan-amalan yang bersifat lahiriah … Adapun jika disebutkan secara bersendirian, maka keduanya memiliki makna yang sama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 2).Kemudian “samahah” di sini sering dimaknai dengan toleran. Ini kurang tepat. Apalagi jika maksudnya toleran terhadap kekufuran, kesyirikan, kebid’ahan, dan maksiat.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha ManusiaAl-Hasan Al-Bashri Rahimahullah menjelaskan,الْمُرَادُ: الصَّبْرُ عَنِ الْمَعَاصِي، وَالسَّمَاحَةُ بِالطَّاعَةِ“Maksud hadis ini: (sebaik-baik iman adalah) sabar meninggalkan maksiat dan mudah dalam melakukan ketaatan” (Jami’ al ‘Ulum wal Hikam, 1: 333).Sejalan dengan apa yang dikatakan Al-Baihaqi Rahimahullah,يعني بالصبر عن محارم الله وبالسماحة أن يسمح بأداء ما افترض الله عليه“Maksudnya dengar sabar dalam meninggalkan apa yang Allah haramkan dan dengan samahah, yaitu mudah dalam melaksanakan apa yang Allah wajibkan” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 4: 512).Adapun Ash-Shan’ani Rahimahullah, beliau menjelaskan hadis ini,(أفضل الإيمان الصبر) على فعل المأمور وترك المحظور وما ورد من المقدور (والسماحة) الجود وسخاء النفس“[Sebaik-baik iman adalah sabar] dalam melaksanakan perintah dan meninggalkan yang dilarang, dan sabar terhadap takdir. [Dan samahah] yaitu pemurah dan hati yang mudah dalam memberi kebaikan” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 2: 547).Di tempat lain, beliau mengatakan,(الإيمان الصبر) على الطاعات فعلًا وعن المعاصي تركًا (والسماحة) بالحقوق وبما يحبه الشارع“[Sebaik-baik iman adalah sabar] dalam melaksanakan ketaatan dan meninggalkan maksiat. [Dan samahah] yaitu mudah dalam menunaikan hak-hak dan melaksanakan hal yang dicintai oleh syariat” (At-Tanwir Syarah Jami’ish Shaghir, 4: 512).Maka “samahah” di dalam hadis ini maksudnya,*mudah dalam menjalankan ibadah dan ketaatan kepada Allah*mudah dalam memberikan kebaikan kepada orang lain*mudah dalam menunaikan hak-hak orang lainIni sejalan dengan hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,رَحِمَ اللهُ عبدًا سَمْحًا إذا باعَ ، سَمْحًا إذا اشْتَرى ، سَمْحًا إذا قَضَى ، سَمْحًا إذا اقْتَضَى“Semoga Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, mudah ketika membayar hutang, dan mudah ketika menagih hutang” (HR. Bukhari no. 2076).Wallahu a’lam. Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allahumma Firlaha, Jenis Air Mani, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Lauful Mahfuz, Sholat Ba'diyah Ashar

Fatwa Syeikh Shalih al-Fauzan Tentang Bermazhab – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama

Fatwa Syeikh Shalih al-Fauzan Tentang Bermazhab – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama Syeikh Shalih al-Fauzan pernah berkata, -semoga Allah menjaga beliau-, dan beliau adalah salah satu gunung dari gunung-gunung ilmu, (pembawa) kebenaran dan sunnah pada zaman ini. Semoga Allah menjaga beliau dan memberikan umat Islam manfaat dari ilmu beliau. Beliau berkata, “Bermazhab dengan salah satu mazhab dari empat mahzab, yaitu empat mazhab Ahlu Sunah wal Jamaah yang sudah dikenal, yang masih ada, terjaga dan terhimpun mazhabnya di tengah kaum muslimin, dan menisbatkan diri kepada salah satunya tidaklah mengapa, sehingga seseorang disebut Syafi’i, fulan adalah Hambali, fulan adalah Hanafi atau fulan adalah Maliki. Dan penyebutan seperti ini masih ada dan telah ada sejak zaman dahulu di kalangan para ulama bahkan ulama-ulama besar, sehingga disebut fulan Hambali, misalnya Ibnu Taimiyah al-Hambali dan Ibnul Qayyim al-Hambali.” Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah pada awal mulanya beliau bermazhab Hambali dalam masalah ushul dan furu’, dalam masalah-masalah pokok dan cabang-cabangnya. Kemudian beliau mulai berijtihad dengan memilih pendapat-pendapat para ulama dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah Imam Ahmad karena menurut beliau lebih dekat dengan sunah. Oleh sebab itulah sebagian ulama menisbatkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan karya-karya beliau kepada mazhab Hambali dan demikian pula Ibnul Qayyim. Dan yang semisalnya.” Ini adalah perkataan syeikh Shalih, “Dan yang demikian itu tidak masalah dan sekedar menisbatkan diri kepada suatu mazhab tidaklah mengapa. Namun dengan syarat bahwa dia tidak taklid pada mazhab ini sehingga dia mengambil semua dalam mazhab tersebut baik yang benar ataupun yang salah, baik yang tepat ataupun yang keliru. Dan seharusnya dia mengambil pendapat yang benar saja dan pendapat yang telah dia ketahui bahwa itu salah tidak boleh diamalkan. Maka ketika sudah jelas baginya pendapat yang benar, dia harus mengambil pendapat itu, baik pendapat itu berasal dari mazhab yang dia menisbatkan dirinya kepadanya atau berasal dari mazhab lain, …” demikian Syeikh berkata. Bagi siapa saja yang telah jelas baginya sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak boleh meninggalkannya karena mengikuti perkataan orang lain. Sehingga yang boleh diikuti secara mutlak hanyalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… Kita mengikuti suatu mazhab selama tidak menyelisihi perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… Apabila ada pendapat yang menyelisihi perkataan beliau maka ini adalah kesalahan dari seorang mujtahid dan wajib bagi kita untuk meninggalkannya dan mengikuti sunah dan mengambil pendapat yang kuat yang bersesuaian dengan sunah dari pendapat-pendapat para mujtahid dari mazhab apapun mereka… Adapun orang yang mengikuti pendapat seorang imam secara mutlak, baik pendapat itu salah ataupun benar maka ini namanya adalah taklid buta.” Selesai perkataan syeikh Shalih al-Fauzan. ================================= قَالَ الشَّيْخُ صَالِحٌ الْفَوْزَانُ حَفِظَهُ اللهُ وَهُوَ جَبَلٌ مِنْ جِبَالِ الْعِلْمِ وَالْحَقِّ وَالسُّنَّةِ فِي هَذَا الزَّمَانِ حَفِظَهُ اللهُ وَنَفَعَ المُسْلِمِيْنَ بِعُلُومِهِ يَقُولُ التَّمَذْهُبُ بِمَذْهَبٍ وَاحِدٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ مَذَاهِبِ أَهْلِ السُّنَّةِ الْاَرْبَعَةِ الْمَعْرُوفَةِ الَّتِي بَقِيَتْ وَحُفِظَتْ وَحُرِّرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْاِنْتِسَابُ إِلَى مَذْهَبٍ مِنْهَا لَا مَانِعَ مِنْهُ فَيُقَالُ فُلَانٌ شَافِعِيّ وَفُلَانٌ حَنْبَلِيّ وَفُلَانٌ حَنَفِيّ وَفُلَانٌ مَالِكِيّ وَلَازَالَ هَذَا اللَّقَبُ مَوْجُودًا مِنْ قَدِيمٍ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ حَتَّى كِبَارِ الْعُلَمَاءِ يُقَالُ فُلَانٌ حَنْبَلِيّ يُقَالُ مَثَلًا ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَنْبَلِيُّ وَابْنُ الْقَيِّمِ الْحَنْبَلِيُّ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ كَانَ عَلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ أُصُوْلًا وَفُرُوْعًا أُصُوْلًا وَفُرُوْعًا ثُمَّ انْتَقَلَ رَحِمَهُ اللهُ إِلَى الْاِجْتِهَادِ فِي أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ وَالْاِنْتِقَاءِ مَعَ لُزُومِهِ أُصُولَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ لِأَنَّهَا الْأَقْرَبُ إِلَى السُّنَّةِ فِي نَظَرِهِ وَلِذَلِكَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَنْسِبُونَ شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ وَ كُتُبَهُ إِلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ وَكَذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ هَذَا كَلَامُ الشَّيْخِ صَالِحٍ وَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ فَمُجَرَّدُ الْاِنْتِسَابِ إِلَى الْمَذْهَبِ لَا مَانِعَ مِنْهُ لَكِنْ بِالشَّرْطِ أَنْ لَا يَتَقَيَّدَ بِهَذَا الْمَذْهَبِ فَيَأْخُذَ كُلَّ مَا فِيهِ سَوَاءً كَانَ حَقًّا أَوْ خَطَأً وَسَوَاءً كَانَ صَوَابًا أَوْ خَطَأً بَلْ يَأْخُذُ مِنْهُ مَا كَانَ صَوَابًا وَمَا عَلِمَ أَنَّهُ خَطَأٌ لَا يَجُوزُ لَهُ الْعَمَلُ بِهِ وَإِذَا ظَهَرَ لَهُ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْخُذَ بِهِ سَوَاءً كَانَ فِي مَذْهَبِهِ الَّذِي انْتَسَبَ إِلَيْهِ أَوْ فِي مَذْهَبٍ آخَرَ يَقُولُ الشَّيْخُ لِأَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ فَالْقُدْوَةُ الْمُطْلَقَةُ هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ نَأْخُذُ بِالْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُخَالِفْ قَوْلَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ خَالَفَهُ فَهَذَا خَطَأٌ مِنَ الْمُجْتَهِدِ يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نَتْرُكَهُ وَأَنْ نَأْخُذَ بِالسُّنَةِ وَنَأْخُذَ بِالْقَوْلِ الرَّاجِحِ الْمُطَابِقِ لِلسُّنَّةِ مِنْ أَيِّ مَذْهَبٍ كَانَ مِنْ مَذَاهِبِ الْمُجْتَهِدِينَ أَمَّا الَّذِي يَأْخُذُ بِقَوْلِ الْإِمَامِ مُطْلَقًا سَوَاءً كَانَ خَطَأً أَوْ صَوَابًا فَهَذَا تَقْلِيدٌ أَعْمَى اِنْتَهَى كَلَامُ الشَّيْخِ صَالِحٍ الْفَوْزَانِ

Fatwa Syeikh Shalih al-Fauzan Tentang Bermazhab – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama

Fatwa Syeikh Shalih al-Fauzan Tentang Bermazhab – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama Syeikh Shalih al-Fauzan pernah berkata, -semoga Allah menjaga beliau-, dan beliau adalah salah satu gunung dari gunung-gunung ilmu, (pembawa) kebenaran dan sunnah pada zaman ini. Semoga Allah menjaga beliau dan memberikan umat Islam manfaat dari ilmu beliau. Beliau berkata, “Bermazhab dengan salah satu mazhab dari empat mahzab, yaitu empat mazhab Ahlu Sunah wal Jamaah yang sudah dikenal, yang masih ada, terjaga dan terhimpun mazhabnya di tengah kaum muslimin, dan menisbatkan diri kepada salah satunya tidaklah mengapa, sehingga seseorang disebut Syafi’i, fulan adalah Hambali, fulan adalah Hanafi atau fulan adalah Maliki. Dan penyebutan seperti ini masih ada dan telah ada sejak zaman dahulu di kalangan para ulama bahkan ulama-ulama besar, sehingga disebut fulan Hambali, misalnya Ibnu Taimiyah al-Hambali dan Ibnul Qayyim al-Hambali.” Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah pada awal mulanya beliau bermazhab Hambali dalam masalah ushul dan furu’, dalam masalah-masalah pokok dan cabang-cabangnya. Kemudian beliau mulai berijtihad dengan memilih pendapat-pendapat para ulama dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah Imam Ahmad karena menurut beliau lebih dekat dengan sunah. Oleh sebab itulah sebagian ulama menisbatkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan karya-karya beliau kepada mazhab Hambali dan demikian pula Ibnul Qayyim. Dan yang semisalnya.” Ini adalah perkataan syeikh Shalih, “Dan yang demikian itu tidak masalah dan sekedar menisbatkan diri kepada suatu mazhab tidaklah mengapa. Namun dengan syarat bahwa dia tidak taklid pada mazhab ini sehingga dia mengambil semua dalam mazhab tersebut baik yang benar ataupun yang salah, baik yang tepat ataupun yang keliru. Dan seharusnya dia mengambil pendapat yang benar saja dan pendapat yang telah dia ketahui bahwa itu salah tidak boleh diamalkan. Maka ketika sudah jelas baginya pendapat yang benar, dia harus mengambil pendapat itu, baik pendapat itu berasal dari mazhab yang dia menisbatkan dirinya kepadanya atau berasal dari mazhab lain, …” demikian Syeikh berkata. Bagi siapa saja yang telah jelas baginya sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak boleh meninggalkannya karena mengikuti perkataan orang lain. Sehingga yang boleh diikuti secara mutlak hanyalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… Kita mengikuti suatu mazhab selama tidak menyelisihi perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… Apabila ada pendapat yang menyelisihi perkataan beliau maka ini adalah kesalahan dari seorang mujtahid dan wajib bagi kita untuk meninggalkannya dan mengikuti sunah dan mengambil pendapat yang kuat yang bersesuaian dengan sunah dari pendapat-pendapat para mujtahid dari mazhab apapun mereka… Adapun orang yang mengikuti pendapat seorang imam secara mutlak, baik pendapat itu salah ataupun benar maka ini namanya adalah taklid buta.” Selesai perkataan syeikh Shalih al-Fauzan. ================================= قَالَ الشَّيْخُ صَالِحٌ الْفَوْزَانُ حَفِظَهُ اللهُ وَهُوَ جَبَلٌ مِنْ جِبَالِ الْعِلْمِ وَالْحَقِّ وَالسُّنَّةِ فِي هَذَا الزَّمَانِ حَفِظَهُ اللهُ وَنَفَعَ المُسْلِمِيْنَ بِعُلُومِهِ يَقُولُ التَّمَذْهُبُ بِمَذْهَبٍ وَاحِدٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ مَذَاهِبِ أَهْلِ السُّنَّةِ الْاَرْبَعَةِ الْمَعْرُوفَةِ الَّتِي بَقِيَتْ وَحُفِظَتْ وَحُرِّرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْاِنْتِسَابُ إِلَى مَذْهَبٍ مِنْهَا لَا مَانِعَ مِنْهُ فَيُقَالُ فُلَانٌ شَافِعِيّ وَفُلَانٌ حَنْبَلِيّ وَفُلَانٌ حَنَفِيّ وَفُلَانٌ مَالِكِيّ وَلَازَالَ هَذَا اللَّقَبُ مَوْجُودًا مِنْ قَدِيمٍ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ حَتَّى كِبَارِ الْعُلَمَاءِ يُقَالُ فُلَانٌ حَنْبَلِيّ يُقَالُ مَثَلًا ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَنْبَلِيُّ وَابْنُ الْقَيِّمِ الْحَنْبَلِيُّ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ كَانَ عَلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ أُصُوْلًا وَفُرُوْعًا أُصُوْلًا وَفُرُوْعًا ثُمَّ انْتَقَلَ رَحِمَهُ اللهُ إِلَى الْاِجْتِهَادِ فِي أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ وَالْاِنْتِقَاءِ مَعَ لُزُومِهِ أُصُولَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ لِأَنَّهَا الْأَقْرَبُ إِلَى السُّنَّةِ فِي نَظَرِهِ وَلِذَلِكَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَنْسِبُونَ شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ وَ كُتُبَهُ إِلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ وَكَذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ هَذَا كَلَامُ الشَّيْخِ صَالِحٍ وَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ فَمُجَرَّدُ الْاِنْتِسَابِ إِلَى الْمَذْهَبِ لَا مَانِعَ مِنْهُ لَكِنْ بِالشَّرْطِ أَنْ لَا يَتَقَيَّدَ بِهَذَا الْمَذْهَبِ فَيَأْخُذَ كُلَّ مَا فِيهِ سَوَاءً كَانَ حَقًّا أَوْ خَطَأً وَسَوَاءً كَانَ صَوَابًا أَوْ خَطَأً بَلْ يَأْخُذُ مِنْهُ مَا كَانَ صَوَابًا وَمَا عَلِمَ أَنَّهُ خَطَأٌ لَا يَجُوزُ لَهُ الْعَمَلُ بِهِ وَإِذَا ظَهَرَ لَهُ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْخُذَ بِهِ سَوَاءً كَانَ فِي مَذْهَبِهِ الَّذِي انْتَسَبَ إِلَيْهِ أَوْ فِي مَذْهَبٍ آخَرَ يَقُولُ الشَّيْخُ لِأَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ فَالْقُدْوَةُ الْمُطْلَقَةُ هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ نَأْخُذُ بِالْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُخَالِفْ قَوْلَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ خَالَفَهُ فَهَذَا خَطَأٌ مِنَ الْمُجْتَهِدِ يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نَتْرُكَهُ وَأَنْ نَأْخُذَ بِالسُّنَةِ وَنَأْخُذَ بِالْقَوْلِ الرَّاجِحِ الْمُطَابِقِ لِلسُّنَّةِ مِنْ أَيِّ مَذْهَبٍ كَانَ مِنْ مَذَاهِبِ الْمُجْتَهِدِينَ أَمَّا الَّذِي يَأْخُذُ بِقَوْلِ الْإِمَامِ مُطْلَقًا سَوَاءً كَانَ خَطَأً أَوْ صَوَابًا فَهَذَا تَقْلِيدٌ أَعْمَى اِنْتَهَى كَلَامُ الشَّيْخِ صَالِحٍ الْفَوْزَانِ
Fatwa Syeikh Shalih al-Fauzan Tentang Bermazhab – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama Syeikh Shalih al-Fauzan pernah berkata, -semoga Allah menjaga beliau-, dan beliau adalah salah satu gunung dari gunung-gunung ilmu, (pembawa) kebenaran dan sunnah pada zaman ini. Semoga Allah menjaga beliau dan memberikan umat Islam manfaat dari ilmu beliau. Beliau berkata, “Bermazhab dengan salah satu mazhab dari empat mahzab, yaitu empat mazhab Ahlu Sunah wal Jamaah yang sudah dikenal, yang masih ada, terjaga dan terhimpun mazhabnya di tengah kaum muslimin, dan menisbatkan diri kepada salah satunya tidaklah mengapa, sehingga seseorang disebut Syafi’i, fulan adalah Hambali, fulan adalah Hanafi atau fulan adalah Maliki. Dan penyebutan seperti ini masih ada dan telah ada sejak zaman dahulu di kalangan para ulama bahkan ulama-ulama besar, sehingga disebut fulan Hambali, misalnya Ibnu Taimiyah al-Hambali dan Ibnul Qayyim al-Hambali.” Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah pada awal mulanya beliau bermazhab Hambali dalam masalah ushul dan furu’, dalam masalah-masalah pokok dan cabang-cabangnya. Kemudian beliau mulai berijtihad dengan memilih pendapat-pendapat para ulama dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah Imam Ahmad karena menurut beliau lebih dekat dengan sunah. Oleh sebab itulah sebagian ulama menisbatkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan karya-karya beliau kepada mazhab Hambali dan demikian pula Ibnul Qayyim. Dan yang semisalnya.” Ini adalah perkataan syeikh Shalih, “Dan yang demikian itu tidak masalah dan sekedar menisbatkan diri kepada suatu mazhab tidaklah mengapa. Namun dengan syarat bahwa dia tidak taklid pada mazhab ini sehingga dia mengambil semua dalam mazhab tersebut baik yang benar ataupun yang salah, baik yang tepat ataupun yang keliru. Dan seharusnya dia mengambil pendapat yang benar saja dan pendapat yang telah dia ketahui bahwa itu salah tidak boleh diamalkan. Maka ketika sudah jelas baginya pendapat yang benar, dia harus mengambil pendapat itu, baik pendapat itu berasal dari mazhab yang dia menisbatkan dirinya kepadanya atau berasal dari mazhab lain, …” demikian Syeikh berkata. Bagi siapa saja yang telah jelas baginya sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak boleh meninggalkannya karena mengikuti perkataan orang lain. Sehingga yang boleh diikuti secara mutlak hanyalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… Kita mengikuti suatu mazhab selama tidak menyelisihi perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… Apabila ada pendapat yang menyelisihi perkataan beliau maka ini adalah kesalahan dari seorang mujtahid dan wajib bagi kita untuk meninggalkannya dan mengikuti sunah dan mengambil pendapat yang kuat yang bersesuaian dengan sunah dari pendapat-pendapat para mujtahid dari mazhab apapun mereka… Adapun orang yang mengikuti pendapat seorang imam secara mutlak, baik pendapat itu salah ataupun benar maka ini namanya adalah taklid buta.” Selesai perkataan syeikh Shalih al-Fauzan. ================================= قَالَ الشَّيْخُ صَالِحٌ الْفَوْزَانُ حَفِظَهُ اللهُ وَهُوَ جَبَلٌ مِنْ جِبَالِ الْعِلْمِ وَالْحَقِّ وَالسُّنَّةِ فِي هَذَا الزَّمَانِ حَفِظَهُ اللهُ وَنَفَعَ المُسْلِمِيْنَ بِعُلُومِهِ يَقُولُ التَّمَذْهُبُ بِمَذْهَبٍ وَاحِدٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ مَذَاهِبِ أَهْلِ السُّنَّةِ الْاَرْبَعَةِ الْمَعْرُوفَةِ الَّتِي بَقِيَتْ وَحُفِظَتْ وَحُرِّرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْاِنْتِسَابُ إِلَى مَذْهَبٍ مِنْهَا لَا مَانِعَ مِنْهُ فَيُقَالُ فُلَانٌ شَافِعِيّ وَفُلَانٌ حَنْبَلِيّ وَفُلَانٌ حَنَفِيّ وَفُلَانٌ مَالِكِيّ وَلَازَالَ هَذَا اللَّقَبُ مَوْجُودًا مِنْ قَدِيمٍ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ حَتَّى كِبَارِ الْعُلَمَاءِ يُقَالُ فُلَانٌ حَنْبَلِيّ يُقَالُ مَثَلًا ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَنْبَلِيُّ وَابْنُ الْقَيِّمِ الْحَنْبَلِيُّ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ كَانَ عَلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ أُصُوْلًا وَفُرُوْعًا أُصُوْلًا وَفُرُوْعًا ثُمَّ انْتَقَلَ رَحِمَهُ اللهُ إِلَى الْاِجْتِهَادِ فِي أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ وَالْاِنْتِقَاءِ مَعَ لُزُومِهِ أُصُولَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ لِأَنَّهَا الْأَقْرَبُ إِلَى السُّنَّةِ فِي نَظَرِهِ وَلِذَلِكَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَنْسِبُونَ شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ وَ كُتُبَهُ إِلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ وَكَذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ هَذَا كَلَامُ الشَّيْخِ صَالِحٍ وَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ فَمُجَرَّدُ الْاِنْتِسَابِ إِلَى الْمَذْهَبِ لَا مَانِعَ مِنْهُ لَكِنْ بِالشَّرْطِ أَنْ لَا يَتَقَيَّدَ بِهَذَا الْمَذْهَبِ فَيَأْخُذَ كُلَّ مَا فِيهِ سَوَاءً كَانَ حَقًّا أَوْ خَطَأً وَسَوَاءً كَانَ صَوَابًا أَوْ خَطَأً بَلْ يَأْخُذُ مِنْهُ مَا كَانَ صَوَابًا وَمَا عَلِمَ أَنَّهُ خَطَأٌ لَا يَجُوزُ لَهُ الْعَمَلُ بِهِ وَإِذَا ظَهَرَ لَهُ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْخُذَ بِهِ سَوَاءً كَانَ فِي مَذْهَبِهِ الَّذِي انْتَسَبَ إِلَيْهِ أَوْ فِي مَذْهَبٍ آخَرَ يَقُولُ الشَّيْخُ لِأَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ فَالْقُدْوَةُ الْمُطْلَقَةُ هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ نَأْخُذُ بِالْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُخَالِفْ قَوْلَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ خَالَفَهُ فَهَذَا خَطَأٌ مِنَ الْمُجْتَهِدِ يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نَتْرُكَهُ وَأَنْ نَأْخُذَ بِالسُّنَةِ وَنَأْخُذَ بِالْقَوْلِ الرَّاجِحِ الْمُطَابِقِ لِلسُّنَّةِ مِنْ أَيِّ مَذْهَبٍ كَانَ مِنْ مَذَاهِبِ الْمُجْتَهِدِينَ أَمَّا الَّذِي يَأْخُذُ بِقَوْلِ الْإِمَامِ مُطْلَقًا سَوَاءً كَانَ خَطَأً أَوْ صَوَابًا فَهَذَا تَقْلِيدٌ أَعْمَى اِنْتَهَى كَلَامُ الشَّيْخِ صَالِحٍ الْفَوْزَانِ


Fatwa Syeikh Shalih al-Fauzan Tentang Bermazhab – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama Syeikh Shalih al-Fauzan pernah berkata, -semoga Allah menjaga beliau-, dan beliau adalah salah satu gunung dari gunung-gunung ilmu, (pembawa) kebenaran dan sunnah pada zaman ini. Semoga Allah menjaga beliau dan memberikan umat Islam manfaat dari ilmu beliau. Beliau berkata, “Bermazhab dengan salah satu mazhab dari empat mahzab, yaitu empat mazhab Ahlu Sunah wal Jamaah yang sudah dikenal, yang masih ada, terjaga dan terhimpun mazhabnya di tengah kaum muslimin, dan menisbatkan diri kepada salah satunya tidaklah mengapa, sehingga seseorang disebut Syafi’i, fulan adalah Hambali, fulan adalah Hanafi atau fulan adalah Maliki. Dan penyebutan seperti ini masih ada dan telah ada sejak zaman dahulu di kalangan para ulama bahkan ulama-ulama besar, sehingga disebut fulan Hambali, misalnya Ibnu Taimiyah al-Hambali dan Ibnul Qayyim al-Hambali.” Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah pada awal mulanya beliau bermazhab Hambali dalam masalah ushul dan furu’, dalam masalah-masalah pokok dan cabang-cabangnya. Kemudian beliau mulai berijtihad dengan memilih pendapat-pendapat para ulama dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah Imam Ahmad karena menurut beliau lebih dekat dengan sunah. Oleh sebab itulah sebagian ulama menisbatkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan karya-karya beliau kepada mazhab Hambali dan demikian pula Ibnul Qayyim. Dan yang semisalnya.” Ini adalah perkataan syeikh Shalih, “Dan yang demikian itu tidak masalah dan sekedar menisbatkan diri kepada suatu mazhab tidaklah mengapa. Namun dengan syarat bahwa dia tidak taklid pada mazhab ini sehingga dia mengambil semua dalam mazhab tersebut baik yang benar ataupun yang salah, baik yang tepat ataupun yang keliru. Dan seharusnya dia mengambil pendapat yang benar saja dan pendapat yang telah dia ketahui bahwa itu salah tidak boleh diamalkan. Maka ketika sudah jelas baginya pendapat yang benar, dia harus mengambil pendapat itu, baik pendapat itu berasal dari mazhab yang dia menisbatkan dirinya kepadanya atau berasal dari mazhab lain, …” demikian Syeikh berkata. Bagi siapa saja yang telah jelas baginya sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak boleh meninggalkannya karena mengikuti perkataan orang lain. Sehingga yang boleh diikuti secara mutlak hanyalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… Kita mengikuti suatu mazhab selama tidak menyelisihi perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… Apabila ada pendapat yang menyelisihi perkataan beliau maka ini adalah kesalahan dari seorang mujtahid dan wajib bagi kita untuk meninggalkannya dan mengikuti sunah dan mengambil pendapat yang kuat yang bersesuaian dengan sunah dari pendapat-pendapat para mujtahid dari mazhab apapun mereka… Adapun orang yang mengikuti pendapat seorang imam secara mutlak, baik pendapat itu salah ataupun benar maka ini namanya adalah taklid buta.” Selesai perkataan syeikh Shalih al-Fauzan. ================================= قَالَ الشَّيْخُ صَالِحٌ الْفَوْزَانُ حَفِظَهُ اللهُ وَهُوَ جَبَلٌ مِنْ جِبَالِ الْعِلْمِ وَالْحَقِّ وَالسُّنَّةِ فِي هَذَا الزَّمَانِ حَفِظَهُ اللهُ وَنَفَعَ المُسْلِمِيْنَ بِعُلُومِهِ يَقُولُ التَّمَذْهُبُ بِمَذْهَبٍ وَاحِدٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ مَذَاهِبِ أَهْلِ السُّنَّةِ الْاَرْبَعَةِ الْمَعْرُوفَةِ الَّتِي بَقِيَتْ وَحُفِظَتْ وَحُرِّرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْاِنْتِسَابُ إِلَى مَذْهَبٍ مِنْهَا لَا مَانِعَ مِنْهُ فَيُقَالُ فُلَانٌ شَافِعِيّ وَفُلَانٌ حَنْبَلِيّ وَفُلَانٌ حَنَفِيّ وَفُلَانٌ مَالِكِيّ وَلَازَالَ هَذَا اللَّقَبُ مَوْجُودًا مِنْ قَدِيمٍ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ حَتَّى كِبَارِ الْعُلَمَاءِ يُقَالُ فُلَانٌ حَنْبَلِيّ يُقَالُ مَثَلًا ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَنْبَلِيُّ وَابْنُ الْقَيِّمِ الْحَنْبَلِيُّ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ كَانَ عَلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ أُصُوْلًا وَفُرُوْعًا أُصُوْلًا وَفُرُوْعًا ثُمَّ انْتَقَلَ رَحِمَهُ اللهُ إِلَى الْاِجْتِهَادِ فِي أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ وَالْاِنْتِقَاءِ مَعَ لُزُومِهِ أُصُولَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ لِأَنَّهَا الْأَقْرَبُ إِلَى السُّنَّةِ فِي نَظَرِهِ وَلِذَلِكَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَنْسِبُونَ شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ وَ كُتُبَهُ إِلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ وَكَذَلِكَ ابْنُ الْقَيِّمِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ هَذَا كَلَامُ الشَّيْخِ صَالِحٍ وَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ فَمُجَرَّدُ الْاِنْتِسَابِ إِلَى الْمَذْهَبِ لَا مَانِعَ مِنْهُ لَكِنْ بِالشَّرْطِ أَنْ لَا يَتَقَيَّدَ بِهَذَا الْمَذْهَبِ فَيَأْخُذَ كُلَّ مَا فِيهِ سَوَاءً كَانَ حَقًّا أَوْ خَطَأً وَسَوَاءً كَانَ صَوَابًا أَوْ خَطَأً بَلْ يَأْخُذُ مِنْهُ مَا كَانَ صَوَابًا وَمَا عَلِمَ أَنَّهُ خَطَأٌ لَا يَجُوزُ لَهُ الْعَمَلُ بِهِ وَإِذَا ظَهَرَ لَهُ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْخُذَ بِهِ سَوَاءً كَانَ فِي مَذْهَبِهِ الَّذِي انْتَسَبَ إِلَيْهِ أَوْ فِي مَذْهَبٍ آخَرَ يَقُولُ الشَّيْخُ لِأَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ فَالْقُدْوَةُ الْمُطْلَقَةُ هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ نَأْخُذُ بِالْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُخَالِفْ قَوْلَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ خَالَفَهُ فَهَذَا خَطَأٌ مِنَ الْمُجْتَهِدِ يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نَتْرُكَهُ وَأَنْ نَأْخُذَ بِالسُّنَةِ وَنَأْخُذَ بِالْقَوْلِ الرَّاجِحِ الْمُطَابِقِ لِلسُّنَّةِ مِنْ أَيِّ مَذْهَبٍ كَانَ مِنْ مَذَاهِبِ الْمُجْتَهِدِينَ أَمَّا الَّذِي يَأْخُذُ بِقَوْلِ الْإِمَامِ مُطْلَقًا سَوَاءً كَانَ خَطَأً أَوْ صَوَابًا فَهَذَا تَقْلِيدٌ أَعْمَى اِنْتَهَى كَلَامُ الشَّيْخِ صَالِحٍ الْفَوْزَانِ

Bentuk Penjagaan Ilmu Syar’i Dalam Berpakaian – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Bentuk Penjagaan Ilmu Syar’i Dalam Berpakaian – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Diantara hal-hal yang berkaitan dengan penjagaan terhadap ilmu dalam hal penampilan dan adab adalah menjaga pakaian. Dan para ulama masih saja membahas masalah pakaian dan mereka memiliki penjelasan yang panjang yang kesimpulannya adalah sebagai berikut, Yang pertama, bahwa para ulama berkata; “Seorang penuntut ilmu wajib untuk tidak mengenakan pakaian syuhrah. ” Dan telah sampai kepada kita riwayat dari al-Baihaqi bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis pakaian, salah satu dari dua pakaian ini adalah pakaian syuhrah. Pakaian syuhroh yaitu pakaian yang dengannya seseorang menjadi tenar di tengah manusia, mencolok dan berbeda daripada yang lain seolah-olah dia berkata kepada manusia, “Aku di sini, lihatlah aku!” Ini disebut dengan pakaian syuhrah dan ini ada di tengah manusia, jika dia mengenakan pakaian ini muncul dalam dirinya sifat takjub kepada diri sendiri, timbul dalam dirinya sifat mengagungkan diri sendiri karena orang-orang melihat ke arahnya dan takjub dengannya. Namun sebaliknya, para ulama memiliki pakaian khusus, para ulama memiliki ciri khas dalam pakaian. Oleh sebab itu, Ibnu Abdussalam at-Tunisi pernah berkata, dan beliau bukan Izzudin bin Abdussalam, Ibnu Abdussalam at-Tunisi menulis sebuah kitab penjelasan yang bagus atas kitab al-Mukhtashar karya Ibnu Arafah. Dan dia bermazhab Maliki sedangkan Ibnu Abdussalam bermazhab Syafi’i, beliau dikenal dengan Abu Muhammad Izzudin bin Abdussalam, pengarang kitab al-Ghayah dan kitab-kitab lain. Ibnu Abdussalam al-Maliki pengarang kitab penjelasan Mukhtasar Ibnu Arafah berkata; “Aku pernah berhaji kemudian aku mengingkari perbuatan beberapa haji dari Maroko,-karena beliau dari Tunisia- “Aku mengingkari mereka dalam beberapa persoalan namun mereka tidak terima karena aku masih mengenakan pakaian ihram.” “Kemudian ketika aku mengenakan pakaian khas ulama yang biasa dipakai orang Maroko setelah aku selesai tahallul dari ihram, aku ingkari lagi perbuatan mereka yang tadi aku ingkari dan mereka menerima perkataanku.” Jadi, ulama memiliki pakaian khas yang dengannya mereka dikenal dan cara berpakaian yang dengannya mereka diketahui. Awal dari cara berpakaian ini adalah cara berpakaian sesuai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu pakaian ulama harus tidak isbal. Karena isbal adalah perkara yang terlarang, sehingga pakaian khas ulama tidak boleh menjulur melebihi mata kaki. Sebagian ulama berkata; “Tidak boleh juga isbal pada pergelangan tangan.” Karena panjangnya lengan baju melebihi pergelangan tangan dilarang oleh sebagian ulama dan ini adalah pendapat terkenal dalam mazhab Ahmad. Oleh sebab itu, di sebagian negeri, mereka mengenakan lengan baju yang lebar, kemudian sebagian ulama memfatwakan bahwa itu terlarang dan merupakan perbuatan berlebih-lebihan karena tidak diperlukan. Sehingga termasuk dalam perbuatan isbal pada pergelangan tangan sehingga para ulama kemudian meninggalkan pakaian dengan lengan tangan yang panjang ini, yang sampai sekarang kita masih menyebutnya dengan baju ‘Murudana’. Hal ini difatwakan oleh syeikh Muhammad bin Ibrahim dan kemudian orang-orang meninggalkan pakaian ini. Jadi, para ulama dikenal dengan pakaian tertentu dalam penampilan mereka dan tanda pertamanya adalah bersesuaian dengan sunah. Karena bagaimana mungkin seseorang yang mengemban ilmu namun pakaiannya tidak sesuai sunah, penampilan ini tidak menunjukkan keilmuan sama sekali. Namun, sebagaimana telah saya jelaskan pada kalian di awal, bahwa terkadang sebagian sunah boleh ditinggalkan untuk suatu maslahat. Telah saya sebutkan tiga kaidah ini di awal pembahasan saya, bahwa sebagian sunah terkadang ditinggalkan untuk suatu maslahat, sebagaimana diriwayatkan…. atau diantara contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ya’kub bin Sufyan al-Fasawi dalam kitab at-Tarikh, bahwa Ayub as-Sikhtiyani, guru imam Malik, berkata; “Dulu tasymir adalah sunah namun di zaman kita berubah menjadi pakaian syuhrah.” Guru imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- yang mengucapkan perkataan ini. Maka terkadang sebagian sunah ditinggalkan seperti tasymir yaitu kain yang diangkat sampai separuh betis, ini adalah sunah. Namun ini terkadang ditinggalkan oleh sebagian orang dalam beberapa keadaan, dan bukan dalam semua keadaan, untuk suatu maslahat tertentu. Adapun yang terjulur di bawah mata kaki, sebagaimana kalian ketahui, para muhaqiq dari kalangan ulama berpendapat haramnya hal tersebut jika dimaksudkan untuk kesombongan. Maka itu haram bahkan mereka menganggap bahwa hal tersebut termasuk dosa besar karena adanya ancaman bagi para pelakunya. Jadi, maksud dari pembahasan ini adalah tanda pertama yang harus ditunjukkan seorang penuntut dalam pakaiannya adalah sesuai dengan sunah. Dan ini adalah beberapa hal-hal penting yang harus dia perhatikan, cara berpakaiannya, pakaiannya, seluruh penampilan fisiknya dan sikap-sikapnya serta segala sesuatu yang berkaitan dengan zahirnya yang dilihat oleh manusia. Dan masalah kedua yang berhubungan dengan pakaian seorang penuntut ilmu, sebenarnya pembahasan ini panjang namun aku persingkat dengan membahas bagian ini, bahwa pakaian khas seorang ulama dikenakan ketika sedang berbicara tentang ilmu, ketika mengajarkan ilmu dan ketika seseorang tampil di majelis ilmu. Dan adat telah berlaku pada setiap negeri bahwa setiap negeri memiliki pakaian khusus ulama, bagi sebagian manusia pakaian khas untuk para ulama adalah pada sorbannya, pakaian khas mereka adalah sorban-sorban mereka, dan bagi sebagian orang pakaian khas ulama adalah selendang mereka, misalkan gamis dan lain sebagainya. Dan bagi sebagian orang pakaian khas ulama mereka adalah pada kemeja mereka, sehingga Anda dapati di beberapa daerah seorang ahli fikih dan ulama ketika ingin berceramah menggunakan beberapa jenis pakaian berupa kemeja. Maka ketika mengajarkan ilmu pada manusia kenakanlah pakaian ulama dan adapun dalam momen pribadi ketika tidak sedang mengajar, penampilan semacam ini di hadapan manusia mungkin bisa memunculkan sifat takjub dalam diri sendiri. Jadi, pakaian ulama yang dengannya mereka dikenal dikenakan ketika sedang mengajarkan ilmu pada manusia agar orang-orang tahu bahwa ini adalah ilmu, bahwa ini adalah pengajarnya dan inilah penampilannya. Dan ini merupakan pembahasan yang sudah lama sekali ada dan pembahasan ini dahulu sudah pernah aku sampaikan dalam sebuah kajian yang berhubungan dengan pakaian para ulama, dan pendapat syeikh Taqiyuddin tentang apakah hal tersebut sesuai dengan tempatnya atau tidak, yang berkaitan dengan pemilihnya. Dan tentu pembahasan ini sudah dibahas sejak dahulu oleh para ulama, Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- berkata; “Aku tidak akan memberikan fatwa hingga tujuh puluh orang yang bersorban bersaksi bahwa aku adalah seorang mufti.” Dan Ibnu Nasruddin berkata; “Dan tidaklah orang-orang bersorban pada zaman itu kecuali mereka adalah ahli fikih.” Dan itu merupakan pakaian khas para ulama di masa-masa awal. ==============================   مِنَ الْأُمُورِ الْمُتَعَلِّقَةِ أَيْضًا بِصِيَانَةِ الْعِلْمِ فِي الْهَيْئَةِ وَالْأَدَبِ صِيَانَتُهُ فِي اللِّبَاسِ وَمَا زَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَتَكَلَّمُونَ عَنِ اللِّبَاسِ وَلَهُمْ كَلَاَمٌ طَوِيلٌ مُحَصَّلُهُ مَا يَلِي الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَقُولُونَ إِنَّ الطَّالِبَ الْعِلْمِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ لَا يَلْبِسَ لِبَاسَ الشُّهْرَةِ وَقَدْ رُوِيْنَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لِبْسَتَيْنِ إحْدَى هَاتَيْنِ اللِّبْسَتَيْنِ هُوَ لِبَاسُ الشُّهْرَةِ الَّذِيْ يَكُونُ الْمَرْءُ بِهِ مُشْتَهِرًا عَنِ النَّاسِ مُمَيِّزًا لَهُمْ مُغَايِرًا فَكَأَنَّهُ يَقُولُ لِلنَّاسِ أَنَا هُنَا فَانْظُرُوْنِيْ هَذَا يُسَمَّى لِبَاسُ الشُّهْرَةِ وَهَذَا مَوْجُودٌ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ فَإِذَا لَبِسَ هَذَا اللِّبَاسَ وَقَعَ فِي نَفْسِهِ مِنَ الْعُجْبِ بِنَفْسِهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِهِ مِنْ تَعْظِيمِ ذَاتِهِ إِذِ النَّاسُ يَنْظُرُونَ لَهُ بِهَيْئَةِ الْإِقْبَالِ وَالْإِعْجَابِ فِي الْمُقَابِلِ أَنَّهُ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يَخُصُّهُمْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يَخُصُّهُمْ وَلِذَا قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ التُّوْنِسِيّ وَهُوَ غَيْرُ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ فَإِنَّ لِابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ التُّوْنِسِيِّ شَرْحَ الْمُخْتَصَرِ لاِبْنِ عَرَفَةَ شَرحًا نَفِيْسًا وَهُوَ مَالِكِيُّ بَيْنَمَا ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الشَّافِعِيُّ مَعْرُوفٌ هُوَ أَبُو مُحَمَّدٍ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلَّامِ هُوَ صَاحِبُ الْغَايَةِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكُتُبِ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْمَالِكِيّ صَاحِبُ شَرْحِ مُخْتَصَرِ ابْنِ عَرْفَةَ يَقُولُ كُنْتُ حَاجًّا فَأَنْكَرتُ عَلَى بَعْضِ الْحَجِيْجِ الْمَغَارِبَةِ لِأَنَّهُ مِنْ… مِنْ تُونِس فَأَنْكَرتُ عَلَيْهِمْ بَعْضَ الْمَسَائِلِ فَلَمْ يَقْبَلُوْا مِنِّي لِأَنَّنِي كُنْتُ لَابِسًا لِلْإِحْرَامِ فَلَمَّا لَبِسْتُ زِيَّ الْعُلَمَاءِ الَّذِي لَبِسَهُ الْمَغَارِبَةُ حِيْنَمَا تَحَلَّلْتُ مِنَ الْإِحْرَامِ أَنْكَرتُ عَلَيْهِمْ مَا أَنْكَرتُهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَقَبِلُوْا بَعْدَ ذَلِكَ إِذَنْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يُعْرَفُونَ بِهِ وَهَيْئَةٌ يُعْرَفُونَ بِهَا أَوَّلُ هَذِهِ الْهَيْئَةِ هَيْئَةُ لُبْسِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَإِنَّ زِيَّ الْعُلَمَاءِ لَا إِسْبَالَ فِيهِ إِذِ الْإِسْبَالُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ، زِيُّ الْعُلَمَاءِ لَا إِسْبِالَ فِيهِ… فِيهِ مِنْ حَيْثُ الْكَعْبِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ لَا إِسْبَالَ فِيهِ مِنْ حَيْثُ الْكُمِّ فَإِنَّ طُولَ الْكُمِّ كَانَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ يَنْهَى عَنْهُ وَهُوَ مَشْهُورُ مَذْهَبِ أَحْمَدَ وَلِذَا كَانَ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ كَانُوا يَلْبِسُونَ الْأَكْمَامَ الْوَسِيْعَةَ فَأَفْتَى بَعْضُ الْمَشَايِخِ بِأَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ وَ أَنَّهُ مِنَ الْإِسْرَافِ حَيْثُ لَا حَاجَةَ لَهُ فَيَدْخُلُ فِي الْإِسْبَالِ فِي الْكُمِّ فَتَرَكَ أَهْلُ الْعِلْمِ بَعْدَ ذَلِكَ ذَاتَ الْأَكْمَامِ الْوَسِيعَةِ الَّذِي كُنَّا نُسَمِّيْهِ إِلَى عَيْنٍ قَرِيْبٍ بِثِيَابِ الْمُرُوْدَن أَفْتَى بِذَلِكَ الشَّيْخُ مُحَمَّدُ إِبْرَاهِيْمُ فَتَركَهَا النَّاسُ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَنْ أهْلُ الْعِلْمِ مَعْرُوفُونَ بِزِيٍّ مُعَيَّنٍ فِي لُبْسِهِمْ أَوَّلُ عَلَامَاتِهِ أَنَّهُ عَلَى السُّنَّةِ إِذْ كَيْفَ يَكُونُ الْمَرْءُ حَامِلًا لِلْعِلْمِ وَيَكُونُ زِيُّهُ عَلَى غَيْرِ السُّنَّةِ هَذَا لَيْسَ مِنْ هَيْئَةِ الْعِلْمِ فِي شَيْءٍ لَكِنْ كَمَا ذَكَرتُ لَكُمْ ابْتِدَاءً أَنَّهُ قَدْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَّةِ لِلْمَصْلَحَةِ ذَكَرتُ هَذِهِ قَوَاعِدَ الثَّلَاثِ فِي أَوَّلِ كَلَاَمِيْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَنِ لِلْمَصْلَحَةِ كَمَا رَوَى ذَلِكَ… كَمَا… مِنْ أَمْثِلَةِ ذَلِكَ مَا رَوَى يَعْقُوبُ بْنُ سُفْيَانَ الْفَسَوِي فِي كِتَابِهِ التَّارِيخُ أَنَّ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِي شَيْخَ الْإمَامِ مَالَكٍ قَالَ كَانَ التَّشْمِيْرُ سُنَّةً فَأَصْبَحَ فِي زَمَانِنَا شُهْرَةً شَيْخُ الْإمَامِ مَالِكٍ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ يَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فَأَحْيَانًا قَدْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَنِ كَالتَّشْمِيرِ وَهُوَ إِذِ الثَّوْبُ أَنْ يَكُونَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ هَذَا السُّنَّةِ قَدْ يَتْرُكُهُ بَعْضُ النَّاسِ فِي بَعْضِ الْمَوَاضِعِ وَلَيْسَ مُطْلَقًا لِمَصْلَحَةٍ مُعَيَّنَةٍ وَأَمَّا مَا تَحْتَ الْكَعْبِ كَمَا تَعْلَمُونَ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ حَرَامٌ إِذَا كَانَ بِقَصْدِ الخُيَلَاءِ فَهُوَ حَرَامٌ بَلْ هُوَ عِنْدَهُمْ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ لِتَرْتِيبِ الْوَعِيدِ عَلَيْهِ فَالْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ أَوَّلُ عَلَامَاتِ زِيِّهِ أَنْ يَكُونَ عَلَى السُّنَّةِ وَهَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي يَجِبُ أَنْ يَنْتَبِهَ لَهَا هَيْئَتُهُ وَلِبَاسُهُ وَسَائِرُ هَيْئَتِهِ فِي أَظْهَارِهِ وَشُعُورِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِظَاهِرِهِ الَّذِي يَنْظُرُ النَّاسُ إِلَيْهِ الأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي يَتَعَلَّقُ بِلِبَاسِ طَالِبِ الْعِلْمِ فَإِنَّ الْحَدِيثَ طَوِيلٌ لَكِنَّ سَأَخْتَصِرُ بِهَذِهِ الْجُزْئِيَّةِ أَنَّهُ يَكُونُ مِنْ زِيِّ الْعُلَمَاءِ عِنْدَ الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ، فَعِنْدَ الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ وَعِنْدَمَا يَتَصَدَّرُ الْمَرْءُ فِي الْمَجْلِسِ فَقَدْ جَرَتِ الْعَادَةُ فِي كُلِّ بَلَدٍ أَنَّ لَهُمْ لِبَاسًا لِأَهْلِ الْعِلْمِ فَبَعْضُ النَّاسِ يَكُونُ لِبَاسُهُمْ فِي عَمَائِمِهِمْ لِأهْلِ الْعِلْمِ لِبَاسُهُمْ فِي عَمَائِمِهِمْ وَبَعْضُ النَّاسِ لِبَاسُهُمْ فِي أَرْدِيَّتِهِمْ كَالْعَبَاءَةِ وَنَحوِهَا وَبَعْضُ النَّاسِ لِبَاسُهُمْ فِي قُمُصِهِمْ فَتَجِدُ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ الْفَقِيهَ وَالْعَالِمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَتَكَلَّمَ لَبِسَ بَعْضَ أَنْوَاعِ اللِّبَاسِ الَّذِي يَكُونُ فِي الْقَمِيصِ فَعِنْدَ تَعْلِيمِ النَّاسِ الْعِلْمَ تَلْبَسُ هَيْئَةَ أهْلِ الْعِلْمِ وَأَمَّا فِي خَاصَّتِكَ حَيْثُ لَا يَكُونُ هُنَاكَ تَعْلِيمٌ فَإِنَّهُ رُبَّمَا كَانَ هَذَا الْإِظْهَارُ أَمَامَ النَّاسِ قَدْ يَكُونُ فِيهِ يَعْنِي نَوْعٌ لِحَظِّ النَّفْسِ إِذَنْ زِيُّ الْعُلَمَاءِ الَّذِي يُعْرَفُونَ بِهِ يَكُونُ عِنْدَ تَعْلِيمِ النَّاسِ الْعِلْمَ لِكَيْ يُعْرَفُ الْعِلْمُ، يَعْرِفُ النَّاسُ أَنَّ هَذَا هُوَ الْمُعَلِّمُ وَأَنَّ هَذِهِ هَيْئَتُهُ وَهَذَا مَسْأَلَةٌ قَدِيمَةٌ جِدًّا وَالْحَديثُ سَبَقَ أَنْ أُلْقِيَ فِيهَا مُحَاضَرَةٌ كَانَتْ تَتَعَلَّقُ بِزِيِّ الْعُلَمَاءِ وَكَلَامُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ هَلْ هُوَ فِي مَحَلِّهِ أَمْ لاَ يَتَعَلَّقُ بِالْاِخْتِيَارَاتِ طَبْعًا هَذَا الْكَلَاَمُ قَدِيمٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ فَقَدْ ذَكَرَ الْإمَامُ مَالِكٌ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ أَنَّهُ قَالَ لَمْ أُفْتِ حَتَّى شَهِدَ لِي سَبْعُونَ مُعَمَّمًا أَنِّي أَهْلُ الْفَتْوَى وَقَالَ ابْنُ نَصْرِ الدِّينِ وَلَمْ يَكُنْ يَتَعَمَّمُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ إِلَّا فَقِيهٌ فَكَانَ مِنْ زِيِّ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الزَّمَانِ الْأَوَّلِ

Bentuk Penjagaan Ilmu Syar’i Dalam Berpakaian – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Bentuk Penjagaan Ilmu Syar’i Dalam Berpakaian – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Diantara hal-hal yang berkaitan dengan penjagaan terhadap ilmu dalam hal penampilan dan adab adalah menjaga pakaian. Dan para ulama masih saja membahas masalah pakaian dan mereka memiliki penjelasan yang panjang yang kesimpulannya adalah sebagai berikut, Yang pertama, bahwa para ulama berkata; “Seorang penuntut ilmu wajib untuk tidak mengenakan pakaian syuhrah. ” Dan telah sampai kepada kita riwayat dari al-Baihaqi bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis pakaian, salah satu dari dua pakaian ini adalah pakaian syuhrah. Pakaian syuhroh yaitu pakaian yang dengannya seseorang menjadi tenar di tengah manusia, mencolok dan berbeda daripada yang lain seolah-olah dia berkata kepada manusia, “Aku di sini, lihatlah aku!” Ini disebut dengan pakaian syuhrah dan ini ada di tengah manusia, jika dia mengenakan pakaian ini muncul dalam dirinya sifat takjub kepada diri sendiri, timbul dalam dirinya sifat mengagungkan diri sendiri karena orang-orang melihat ke arahnya dan takjub dengannya. Namun sebaliknya, para ulama memiliki pakaian khusus, para ulama memiliki ciri khas dalam pakaian. Oleh sebab itu, Ibnu Abdussalam at-Tunisi pernah berkata, dan beliau bukan Izzudin bin Abdussalam, Ibnu Abdussalam at-Tunisi menulis sebuah kitab penjelasan yang bagus atas kitab al-Mukhtashar karya Ibnu Arafah. Dan dia bermazhab Maliki sedangkan Ibnu Abdussalam bermazhab Syafi’i, beliau dikenal dengan Abu Muhammad Izzudin bin Abdussalam, pengarang kitab al-Ghayah dan kitab-kitab lain. Ibnu Abdussalam al-Maliki pengarang kitab penjelasan Mukhtasar Ibnu Arafah berkata; “Aku pernah berhaji kemudian aku mengingkari perbuatan beberapa haji dari Maroko,-karena beliau dari Tunisia- “Aku mengingkari mereka dalam beberapa persoalan namun mereka tidak terima karena aku masih mengenakan pakaian ihram.” “Kemudian ketika aku mengenakan pakaian khas ulama yang biasa dipakai orang Maroko setelah aku selesai tahallul dari ihram, aku ingkari lagi perbuatan mereka yang tadi aku ingkari dan mereka menerima perkataanku.” Jadi, ulama memiliki pakaian khas yang dengannya mereka dikenal dan cara berpakaian yang dengannya mereka diketahui. Awal dari cara berpakaian ini adalah cara berpakaian sesuai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu pakaian ulama harus tidak isbal. Karena isbal adalah perkara yang terlarang, sehingga pakaian khas ulama tidak boleh menjulur melebihi mata kaki. Sebagian ulama berkata; “Tidak boleh juga isbal pada pergelangan tangan.” Karena panjangnya lengan baju melebihi pergelangan tangan dilarang oleh sebagian ulama dan ini adalah pendapat terkenal dalam mazhab Ahmad. Oleh sebab itu, di sebagian negeri, mereka mengenakan lengan baju yang lebar, kemudian sebagian ulama memfatwakan bahwa itu terlarang dan merupakan perbuatan berlebih-lebihan karena tidak diperlukan. Sehingga termasuk dalam perbuatan isbal pada pergelangan tangan sehingga para ulama kemudian meninggalkan pakaian dengan lengan tangan yang panjang ini, yang sampai sekarang kita masih menyebutnya dengan baju ‘Murudana’. Hal ini difatwakan oleh syeikh Muhammad bin Ibrahim dan kemudian orang-orang meninggalkan pakaian ini. Jadi, para ulama dikenal dengan pakaian tertentu dalam penampilan mereka dan tanda pertamanya adalah bersesuaian dengan sunah. Karena bagaimana mungkin seseorang yang mengemban ilmu namun pakaiannya tidak sesuai sunah, penampilan ini tidak menunjukkan keilmuan sama sekali. Namun, sebagaimana telah saya jelaskan pada kalian di awal, bahwa terkadang sebagian sunah boleh ditinggalkan untuk suatu maslahat. Telah saya sebutkan tiga kaidah ini di awal pembahasan saya, bahwa sebagian sunah terkadang ditinggalkan untuk suatu maslahat, sebagaimana diriwayatkan…. atau diantara contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ya’kub bin Sufyan al-Fasawi dalam kitab at-Tarikh, bahwa Ayub as-Sikhtiyani, guru imam Malik, berkata; “Dulu tasymir adalah sunah namun di zaman kita berubah menjadi pakaian syuhrah.” Guru imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- yang mengucapkan perkataan ini. Maka terkadang sebagian sunah ditinggalkan seperti tasymir yaitu kain yang diangkat sampai separuh betis, ini adalah sunah. Namun ini terkadang ditinggalkan oleh sebagian orang dalam beberapa keadaan, dan bukan dalam semua keadaan, untuk suatu maslahat tertentu. Adapun yang terjulur di bawah mata kaki, sebagaimana kalian ketahui, para muhaqiq dari kalangan ulama berpendapat haramnya hal tersebut jika dimaksudkan untuk kesombongan. Maka itu haram bahkan mereka menganggap bahwa hal tersebut termasuk dosa besar karena adanya ancaman bagi para pelakunya. Jadi, maksud dari pembahasan ini adalah tanda pertama yang harus ditunjukkan seorang penuntut dalam pakaiannya adalah sesuai dengan sunah. Dan ini adalah beberapa hal-hal penting yang harus dia perhatikan, cara berpakaiannya, pakaiannya, seluruh penampilan fisiknya dan sikap-sikapnya serta segala sesuatu yang berkaitan dengan zahirnya yang dilihat oleh manusia. Dan masalah kedua yang berhubungan dengan pakaian seorang penuntut ilmu, sebenarnya pembahasan ini panjang namun aku persingkat dengan membahas bagian ini, bahwa pakaian khas seorang ulama dikenakan ketika sedang berbicara tentang ilmu, ketika mengajarkan ilmu dan ketika seseorang tampil di majelis ilmu. Dan adat telah berlaku pada setiap negeri bahwa setiap negeri memiliki pakaian khusus ulama, bagi sebagian manusia pakaian khas untuk para ulama adalah pada sorbannya, pakaian khas mereka adalah sorban-sorban mereka, dan bagi sebagian orang pakaian khas ulama adalah selendang mereka, misalkan gamis dan lain sebagainya. Dan bagi sebagian orang pakaian khas ulama mereka adalah pada kemeja mereka, sehingga Anda dapati di beberapa daerah seorang ahli fikih dan ulama ketika ingin berceramah menggunakan beberapa jenis pakaian berupa kemeja. Maka ketika mengajarkan ilmu pada manusia kenakanlah pakaian ulama dan adapun dalam momen pribadi ketika tidak sedang mengajar, penampilan semacam ini di hadapan manusia mungkin bisa memunculkan sifat takjub dalam diri sendiri. Jadi, pakaian ulama yang dengannya mereka dikenal dikenakan ketika sedang mengajarkan ilmu pada manusia agar orang-orang tahu bahwa ini adalah ilmu, bahwa ini adalah pengajarnya dan inilah penampilannya. Dan ini merupakan pembahasan yang sudah lama sekali ada dan pembahasan ini dahulu sudah pernah aku sampaikan dalam sebuah kajian yang berhubungan dengan pakaian para ulama, dan pendapat syeikh Taqiyuddin tentang apakah hal tersebut sesuai dengan tempatnya atau tidak, yang berkaitan dengan pemilihnya. Dan tentu pembahasan ini sudah dibahas sejak dahulu oleh para ulama, Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- berkata; “Aku tidak akan memberikan fatwa hingga tujuh puluh orang yang bersorban bersaksi bahwa aku adalah seorang mufti.” Dan Ibnu Nasruddin berkata; “Dan tidaklah orang-orang bersorban pada zaman itu kecuali mereka adalah ahli fikih.” Dan itu merupakan pakaian khas para ulama di masa-masa awal. ==============================   مِنَ الْأُمُورِ الْمُتَعَلِّقَةِ أَيْضًا بِصِيَانَةِ الْعِلْمِ فِي الْهَيْئَةِ وَالْأَدَبِ صِيَانَتُهُ فِي اللِّبَاسِ وَمَا زَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَتَكَلَّمُونَ عَنِ اللِّبَاسِ وَلَهُمْ كَلَاَمٌ طَوِيلٌ مُحَصَّلُهُ مَا يَلِي الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَقُولُونَ إِنَّ الطَّالِبَ الْعِلْمِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ لَا يَلْبِسَ لِبَاسَ الشُّهْرَةِ وَقَدْ رُوِيْنَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لِبْسَتَيْنِ إحْدَى هَاتَيْنِ اللِّبْسَتَيْنِ هُوَ لِبَاسُ الشُّهْرَةِ الَّذِيْ يَكُونُ الْمَرْءُ بِهِ مُشْتَهِرًا عَنِ النَّاسِ مُمَيِّزًا لَهُمْ مُغَايِرًا فَكَأَنَّهُ يَقُولُ لِلنَّاسِ أَنَا هُنَا فَانْظُرُوْنِيْ هَذَا يُسَمَّى لِبَاسُ الشُّهْرَةِ وَهَذَا مَوْجُودٌ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ فَإِذَا لَبِسَ هَذَا اللِّبَاسَ وَقَعَ فِي نَفْسِهِ مِنَ الْعُجْبِ بِنَفْسِهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِهِ مِنْ تَعْظِيمِ ذَاتِهِ إِذِ النَّاسُ يَنْظُرُونَ لَهُ بِهَيْئَةِ الْإِقْبَالِ وَالْإِعْجَابِ فِي الْمُقَابِلِ أَنَّهُ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يَخُصُّهُمْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يَخُصُّهُمْ وَلِذَا قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ التُّوْنِسِيّ وَهُوَ غَيْرُ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ فَإِنَّ لِابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ التُّوْنِسِيِّ شَرْحَ الْمُخْتَصَرِ لاِبْنِ عَرَفَةَ شَرحًا نَفِيْسًا وَهُوَ مَالِكِيُّ بَيْنَمَا ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الشَّافِعِيُّ مَعْرُوفٌ هُوَ أَبُو مُحَمَّدٍ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلَّامِ هُوَ صَاحِبُ الْغَايَةِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكُتُبِ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْمَالِكِيّ صَاحِبُ شَرْحِ مُخْتَصَرِ ابْنِ عَرْفَةَ يَقُولُ كُنْتُ حَاجًّا فَأَنْكَرتُ عَلَى بَعْضِ الْحَجِيْجِ الْمَغَارِبَةِ لِأَنَّهُ مِنْ… مِنْ تُونِس فَأَنْكَرتُ عَلَيْهِمْ بَعْضَ الْمَسَائِلِ فَلَمْ يَقْبَلُوْا مِنِّي لِأَنَّنِي كُنْتُ لَابِسًا لِلْإِحْرَامِ فَلَمَّا لَبِسْتُ زِيَّ الْعُلَمَاءِ الَّذِي لَبِسَهُ الْمَغَارِبَةُ حِيْنَمَا تَحَلَّلْتُ مِنَ الْإِحْرَامِ أَنْكَرتُ عَلَيْهِمْ مَا أَنْكَرتُهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَقَبِلُوْا بَعْدَ ذَلِكَ إِذَنْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يُعْرَفُونَ بِهِ وَهَيْئَةٌ يُعْرَفُونَ بِهَا أَوَّلُ هَذِهِ الْهَيْئَةِ هَيْئَةُ لُبْسِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَإِنَّ زِيَّ الْعُلَمَاءِ لَا إِسْبَالَ فِيهِ إِذِ الْإِسْبَالُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ، زِيُّ الْعُلَمَاءِ لَا إِسْبِالَ فِيهِ… فِيهِ مِنْ حَيْثُ الْكَعْبِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ لَا إِسْبَالَ فِيهِ مِنْ حَيْثُ الْكُمِّ فَإِنَّ طُولَ الْكُمِّ كَانَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ يَنْهَى عَنْهُ وَهُوَ مَشْهُورُ مَذْهَبِ أَحْمَدَ وَلِذَا كَانَ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ كَانُوا يَلْبِسُونَ الْأَكْمَامَ الْوَسِيْعَةَ فَأَفْتَى بَعْضُ الْمَشَايِخِ بِأَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ وَ أَنَّهُ مِنَ الْإِسْرَافِ حَيْثُ لَا حَاجَةَ لَهُ فَيَدْخُلُ فِي الْإِسْبَالِ فِي الْكُمِّ فَتَرَكَ أَهْلُ الْعِلْمِ بَعْدَ ذَلِكَ ذَاتَ الْأَكْمَامِ الْوَسِيعَةِ الَّذِي كُنَّا نُسَمِّيْهِ إِلَى عَيْنٍ قَرِيْبٍ بِثِيَابِ الْمُرُوْدَن أَفْتَى بِذَلِكَ الشَّيْخُ مُحَمَّدُ إِبْرَاهِيْمُ فَتَركَهَا النَّاسُ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَنْ أهْلُ الْعِلْمِ مَعْرُوفُونَ بِزِيٍّ مُعَيَّنٍ فِي لُبْسِهِمْ أَوَّلُ عَلَامَاتِهِ أَنَّهُ عَلَى السُّنَّةِ إِذْ كَيْفَ يَكُونُ الْمَرْءُ حَامِلًا لِلْعِلْمِ وَيَكُونُ زِيُّهُ عَلَى غَيْرِ السُّنَّةِ هَذَا لَيْسَ مِنْ هَيْئَةِ الْعِلْمِ فِي شَيْءٍ لَكِنْ كَمَا ذَكَرتُ لَكُمْ ابْتِدَاءً أَنَّهُ قَدْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَّةِ لِلْمَصْلَحَةِ ذَكَرتُ هَذِهِ قَوَاعِدَ الثَّلَاثِ فِي أَوَّلِ كَلَاَمِيْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَنِ لِلْمَصْلَحَةِ كَمَا رَوَى ذَلِكَ… كَمَا… مِنْ أَمْثِلَةِ ذَلِكَ مَا رَوَى يَعْقُوبُ بْنُ سُفْيَانَ الْفَسَوِي فِي كِتَابِهِ التَّارِيخُ أَنَّ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِي شَيْخَ الْإمَامِ مَالَكٍ قَالَ كَانَ التَّشْمِيْرُ سُنَّةً فَأَصْبَحَ فِي زَمَانِنَا شُهْرَةً شَيْخُ الْإمَامِ مَالِكٍ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ يَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فَأَحْيَانًا قَدْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَنِ كَالتَّشْمِيرِ وَهُوَ إِذِ الثَّوْبُ أَنْ يَكُونَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ هَذَا السُّنَّةِ قَدْ يَتْرُكُهُ بَعْضُ النَّاسِ فِي بَعْضِ الْمَوَاضِعِ وَلَيْسَ مُطْلَقًا لِمَصْلَحَةٍ مُعَيَّنَةٍ وَأَمَّا مَا تَحْتَ الْكَعْبِ كَمَا تَعْلَمُونَ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ حَرَامٌ إِذَا كَانَ بِقَصْدِ الخُيَلَاءِ فَهُوَ حَرَامٌ بَلْ هُوَ عِنْدَهُمْ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ لِتَرْتِيبِ الْوَعِيدِ عَلَيْهِ فَالْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ أَوَّلُ عَلَامَاتِ زِيِّهِ أَنْ يَكُونَ عَلَى السُّنَّةِ وَهَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي يَجِبُ أَنْ يَنْتَبِهَ لَهَا هَيْئَتُهُ وَلِبَاسُهُ وَسَائِرُ هَيْئَتِهِ فِي أَظْهَارِهِ وَشُعُورِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِظَاهِرِهِ الَّذِي يَنْظُرُ النَّاسُ إِلَيْهِ الأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي يَتَعَلَّقُ بِلِبَاسِ طَالِبِ الْعِلْمِ فَإِنَّ الْحَدِيثَ طَوِيلٌ لَكِنَّ سَأَخْتَصِرُ بِهَذِهِ الْجُزْئِيَّةِ أَنَّهُ يَكُونُ مِنْ زِيِّ الْعُلَمَاءِ عِنْدَ الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ، فَعِنْدَ الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ وَعِنْدَمَا يَتَصَدَّرُ الْمَرْءُ فِي الْمَجْلِسِ فَقَدْ جَرَتِ الْعَادَةُ فِي كُلِّ بَلَدٍ أَنَّ لَهُمْ لِبَاسًا لِأَهْلِ الْعِلْمِ فَبَعْضُ النَّاسِ يَكُونُ لِبَاسُهُمْ فِي عَمَائِمِهِمْ لِأهْلِ الْعِلْمِ لِبَاسُهُمْ فِي عَمَائِمِهِمْ وَبَعْضُ النَّاسِ لِبَاسُهُمْ فِي أَرْدِيَّتِهِمْ كَالْعَبَاءَةِ وَنَحوِهَا وَبَعْضُ النَّاسِ لِبَاسُهُمْ فِي قُمُصِهِمْ فَتَجِدُ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ الْفَقِيهَ وَالْعَالِمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَتَكَلَّمَ لَبِسَ بَعْضَ أَنْوَاعِ اللِّبَاسِ الَّذِي يَكُونُ فِي الْقَمِيصِ فَعِنْدَ تَعْلِيمِ النَّاسِ الْعِلْمَ تَلْبَسُ هَيْئَةَ أهْلِ الْعِلْمِ وَأَمَّا فِي خَاصَّتِكَ حَيْثُ لَا يَكُونُ هُنَاكَ تَعْلِيمٌ فَإِنَّهُ رُبَّمَا كَانَ هَذَا الْإِظْهَارُ أَمَامَ النَّاسِ قَدْ يَكُونُ فِيهِ يَعْنِي نَوْعٌ لِحَظِّ النَّفْسِ إِذَنْ زِيُّ الْعُلَمَاءِ الَّذِي يُعْرَفُونَ بِهِ يَكُونُ عِنْدَ تَعْلِيمِ النَّاسِ الْعِلْمَ لِكَيْ يُعْرَفُ الْعِلْمُ، يَعْرِفُ النَّاسُ أَنَّ هَذَا هُوَ الْمُعَلِّمُ وَأَنَّ هَذِهِ هَيْئَتُهُ وَهَذَا مَسْأَلَةٌ قَدِيمَةٌ جِدًّا وَالْحَديثُ سَبَقَ أَنْ أُلْقِيَ فِيهَا مُحَاضَرَةٌ كَانَتْ تَتَعَلَّقُ بِزِيِّ الْعُلَمَاءِ وَكَلَامُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ هَلْ هُوَ فِي مَحَلِّهِ أَمْ لاَ يَتَعَلَّقُ بِالْاِخْتِيَارَاتِ طَبْعًا هَذَا الْكَلَاَمُ قَدِيمٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ فَقَدْ ذَكَرَ الْإمَامُ مَالِكٌ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ أَنَّهُ قَالَ لَمْ أُفْتِ حَتَّى شَهِدَ لِي سَبْعُونَ مُعَمَّمًا أَنِّي أَهْلُ الْفَتْوَى وَقَالَ ابْنُ نَصْرِ الدِّينِ وَلَمْ يَكُنْ يَتَعَمَّمُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ إِلَّا فَقِيهٌ فَكَانَ مِنْ زِيِّ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الزَّمَانِ الْأَوَّلِ
Bentuk Penjagaan Ilmu Syar’i Dalam Berpakaian – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Diantara hal-hal yang berkaitan dengan penjagaan terhadap ilmu dalam hal penampilan dan adab adalah menjaga pakaian. Dan para ulama masih saja membahas masalah pakaian dan mereka memiliki penjelasan yang panjang yang kesimpulannya adalah sebagai berikut, Yang pertama, bahwa para ulama berkata; “Seorang penuntut ilmu wajib untuk tidak mengenakan pakaian syuhrah. ” Dan telah sampai kepada kita riwayat dari al-Baihaqi bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis pakaian, salah satu dari dua pakaian ini adalah pakaian syuhrah. Pakaian syuhroh yaitu pakaian yang dengannya seseorang menjadi tenar di tengah manusia, mencolok dan berbeda daripada yang lain seolah-olah dia berkata kepada manusia, “Aku di sini, lihatlah aku!” Ini disebut dengan pakaian syuhrah dan ini ada di tengah manusia, jika dia mengenakan pakaian ini muncul dalam dirinya sifat takjub kepada diri sendiri, timbul dalam dirinya sifat mengagungkan diri sendiri karena orang-orang melihat ke arahnya dan takjub dengannya. Namun sebaliknya, para ulama memiliki pakaian khusus, para ulama memiliki ciri khas dalam pakaian. Oleh sebab itu, Ibnu Abdussalam at-Tunisi pernah berkata, dan beliau bukan Izzudin bin Abdussalam, Ibnu Abdussalam at-Tunisi menulis sebuah kitab penjelasan yang bagus atas kitab al-Mukhtashar karya Ibnu Arafah. Dan dia bermazhab Maliki sedangkan Ibnu Abdussalam bermazhab Syafi’i, beliau dikenal dengan Abu Muhammad Izzudin bin Abdussalam, pengarang kitab al-Ghayah dan kitab-kitab lain. Ibnu Abdussalam al-Maliki pengarang kitab penjelasan Mukhtasar Ibnu Arafah berkata; “Aku pernah berhaji kemudian aku mengingkari perbuatan beberapa haji dari Maroko,-karena beliau dari Tunisia- “Aku mengingkari mereka dalam beberapa persoalan namun mereka tidak terima karena aku masih mengenakan pakaian ihram.” “Kemudian ketika aku mengenakan pakaian khas ulama yang biasa dipakai orang Maroko setelah aku selesai tahallul dari ihram, aku ingkari lagi perbuatan mereka yang tadi aku ingkari dan mereka menerima perkataanku.” Jadi, ulama memiliki pakaian khas yang dengannya mereka dikenal dan cara berpakaian yang dengannya mereka diketahui. Awal dari cara berpakaian ini adalah cara berpakaian sesuai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu pakaian ulama harus tidak isbal. Karena isbal adalah perkara yang terlarang, sehingga pakaian khas ulama tidak boleh menjulur melebihi mata kaki. Sebagian ulama berkata; “Tidak boleh juga isbal pada pergelangan tangan.” Karena panjangnya lengan baju melebihi pergelangan tangan dilarang oleh sebagian ulama dan ini adalah pendapat terkenal dalam mazhab Ahmad. Oleh sebab itu, di sebagian negeri, mereka mengenakan lengan baju yang lebar, kemudian sebagian ulama memfatwakan bahwa itu terlarang dan merupakan perbuatan berlebih-lebihan karena tidak diperlukan. Sehingga termasuk dalam perbuatan isbal pada pergelangan tangan sehingga para ulama kemudian meninggalkan pakaian dengan lengan tangan yang panjang ini, yang sampai sekarang kita masih menyebutnya dengan baju ‘Murudana’. Hal ini difatwakan oleh syeikh Muhammad bin Ibrahim dan kemudian orang-orang meninggalkan pakaian ini. Jadi, para ulama dikenal dengan pakaian tertentu dalam penampilan mereka dan tanda pertamanya adalah bersesuaian dengan sunah. Karena bagaimana mungkin seseorang yang mengemban ilmu namun pakaiannya tidak sesuai sunah, penampilan ini tidak menunjukkan keilmuan sama sekali. Namun, sebagaimana telah saya jelaskan pada kalian di awal, bahwa terkadang sebagian sunah boleh ditinggalkan untuk suatu maslahat. Telah saya sebutkan tiga kaidah ini di awal pembahasan saya, bahwa sebagian sunah terkadang ditinggalkan untuk suatu maslahat, sebagaimana diriwayatkan…. atau diantara contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ya’kub bin Sufyan al-Fasawi dalam kitab at-Tarikh, bahwa Ayub as-Sikhtiyani, guru imam Malik, berkata; “Dulu tasymir adalah sunah namun di zaman kita berubah menjadi pakaian syuhrah.” Guru imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- yang mengucapkan perkataan ini. Maka terkadang sebagian sunah ditinggalkan seperti tasymir yaitu kain yang diangkat sampai separuh betis, ini adalah sunah. Namun ini terkadang ditinggalkan oleh sebagian orang dalam beberapa keadaan, dan bukan dalam semua keadaan, untuk suatu maslahat tertentu. Adapun yang terjulur di bawah mata kaki, sebagaimana kalian ketahui, para muhaqiq dari kalangan ulama berpendapat haramnya hal tersebut jika dimaksudkan untuk kesombongan. Maka itu haram bahkan mereka menganggap bahwa hal tersebut termasuk dosa besar karena adanya ancaman bagi para pelakunya. Jadi, maksud dari pembahasan ini adalah tanda pertama yang harus ditunjukkan seorang penuntut dalam pakaiannya adalah sesuai dengan sunah. Dan ini adalah beberapa hal-hal penting yang harus dia perhatikan, cara berpakaiannya, pakaiannya, seluruh penampilan fisiknya dan sikap-sikapnya serta segala sesuatu yang berkaitan dengan zahirnya yang dilihat oleh manusia. Dan masalah kedua yang berhubungan dengan pakaian seorang penuntut ilmu, sebenarnya pembahasan ini panjang namun aku persingkat dengan membahas bagian ini, bahwa pakaian khas seorang ulama dikenakan ketika sedang berbicara tentang ilmu, ketika mengajarkan ilmu dan ketika seseorang tampil di majelis ilmu. Dan adat telah berlaku pada setiap negeri bahwa setiap negeri memiliki pakaian khusus ulama, bagi sebagian manusia pakaian khas untuk para ulama adalah pada sorbannya, pakaian khas mereka adalah sorban-sorban mereka, dan bagi sebagian orang pakaian khas ulama adalah selendang mereka, misalkan gamis dan lain sebagainya. Dan bagi sebagian orang pakaian khas ulama mereka adalah pada kemeja mereka, sehingga Anda dapati di beberapa daerah seorang ahli fikih dan ulama ketika ingin berceramah menggunakan beberapa jenis pakaian berupa kemeja. Maka ketika mengajarkan ilmu pada manusia kenakanlah pakaian ulama dan adapun dalam momen pribadi ketika tidak sedang mengajar, penampilan semacam ini di hadapan manusia mungkin bisa memunculkan sifat takjub dalam diri sendiri. Jadi, pakaian ulama yang dengannya mereka dikenal dikenakan ketika sedang mengajarkan ilmu pada manusia agar orang-orang tahu bahwa ini adalah ilmu, bahwa ini adalah pengajarnya dan inilah penampilannya. Dan ini merupakan pembahasan yang sudah lama sekali ada dan pembahasan ini dahulu sudah pernah aku sampaikan dalam sebuah kajian yang berhubungan dengan pakaian para ulama, dan pendapat syeikh Taqiyuddin tentang apakah hal tersebut sesuai dengan tempatnya atau tidak, yang berkaitan dengan pemilihnya. Dan tentu pembahasan ini sudah dibahas sejak dahulu oleh para ulama, Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- berkata; “Aku tidak akan memberikan fatwa hingga tujuh puluh orang yang bersorban bersaksi bahwa aku adalah seorang mufti.” Dan Ibnu Nasruddin berkata; “Dan tidaklah orang-orang bersorban pada zaman itu kecuali mereka adalah ahli fikih.” Dan itu merupakan pakaian khas para ulama di masa-masa awal. ==============================   مِنَ الْأُمُورِ الْمُتَعَلِّقَةِ أَيْضًا بِصِيَانَةِ الْعِلْمِ فِي الْهَيْئَةِ وَالْأَدَبِ صِيَانَتُهُ فِي اللِّبَاسِ وَمَا زَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَتَكَلَّمُونَ عَنِ اللِّبَاسِ وَلَهُمْ كَلَاَمٌ طَوِيلٌ مُحَصَّلُهُ مَا يَلِي الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَقُولُونَ إِنَّ الطَّالِبَ الْعِلْمِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ لَا يَلْبِسَ لِبَاسَ الشُّهْرَةِ وَقَدْ رُوِيْنَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لِبْسَتَيْنِ إحْدَى هَاتَيْنِ اللِّبْسَتَيْنِ هُوَ لِبَاسُ الشُّهْرَةِ الَّذِيْ يَكُونُ الْمَرْءُ بِهِ مُشْتَهِرًا عَنِ النَّاسِ مُمَيِّزًا لَهُمْ مُغَايِرًا فَكَأَنَّهُ يَقُولُ لِلنَّاسِ أَنَا هُنَا فَانْظُرُوْنِيْ هَذَا يُسَمَّى لِبَاسُ الشُّهْرَةِ وَهَذَا مَوْجُودٌ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ فَإِذَا لَبِسَ هَذَا اللِّبَاسَ وَقَعَ فِي نَفْسِهِ مِنَ الْعُجْبِ بِنَفْسِهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِهِ مِنْ تَعْظِيمِ ذَاتِهِ إِذِ النَّاسُ يَنْظُرُونَ لَهُ بِهَيْئَةِ الْإِقْبَالِ وَالْإِعْجَابِ فِي الْمُقَابِلِ أَنَّهُ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يَخُصُّهُمْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يَخُصُّهُمْ وَلِذَا قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ التُّوْنِسِيّ وَهُوَ غَيْرُ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ فَإِنَّ لِابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ التُّوْنِسِيِّ شَرْحَ الْمُخْتَصَرِ لاِبْنِ عَرَفَةَ شَرحًا نَفِيْسًا وَهُوَ مَالِكِيُّ بَيْنَمَا ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الشَّافِعِيُّ مَعْرُوفٌ هُوَ أَبُو مُحَمَّدٍ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلَّامِ هُوَ صَاحِبُ الْغَايَةِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكُتُبِ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْمَالِكِيّ صَاحِبُ شَرْحِ مُخْتَصَرِ ابْنِ عَرْفَةَ يَقُولُ كُنْتُ حَاجًّا فَأَنْكَرتُ عَلَى بَعْضِ الْحَجِيْجِ الْمَغَارِبَةِ لِأَنَّهُ مِنْ… مِنْ تُونِس فَأَنْكَرتُ عَلَيْهِمْ بَعْضَ الْمَسَائِلِ فَلَمْ يَقْبَلُوْا مِنِّي لِأَنَّنِي كُنْتُ لَابِسًا لِلْإِحْرَامِ فَلَمَّا لَبِسْتُ زِيَّ الْعُلَمَاءِ الَّذِي لَبِسَهُ الْمَغَارِبَةُ حِيْنَمَا تَحَلَّلْتُ مِنَ الْإِحْرَامِ أَنْكَرتُ عَلَيْهِمْ مَا أَنْكَرتُهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَقَبِلُوْا بَعْدَ ذَلِكَ إِذَنْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يُعْرَفُونَ بِهِ وَهَيْئَةٌ يُعْرَفُونَ بِهَا أَوَّلُ هَذِهِ الْهَيْئَةِ هَيْئَةُ لُبْسِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَإِنَّ زِيَّ الْعُلَمَاءِ لَا إِسْبَالَ فِيهِ إِذِ الْإِسْبَالُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ، زِيُّ الْعُلَمَاءِ لَا إِسْبِالَ فِيهِ… فِيهِ مِنْ حَيْثُ الْكَعْبِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ لَا إِسْبَالَ فِيهِ مِنْ حَيْثُ الْكُمِّ فَإِنَّ طُولَ الْكُمِّ كَانَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ يَنْهَى عَنْهُ وَهُوَ مَشْهُورُ مَذْهَبِ أَحْمَدَ وَلِذَا كَانَ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ كَانُوا يَلْبِسُونَ الْأَكْمَامَ الْوَسِيْعَةَ فَأَفْتَى بَعْضُ الْمَشَايِخِ بِأَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ وَ أَنَّهُ مِنَ الْإِسْرَافِ حَيْثُ لَا حَاجَةَ لَهُ فَيَدْخُلُ فِي الْإِسْبَالِ فِي الْكُمِّ فَتَرَكَ أَهْلُ الْعِلْمِ بَعْدَ ذَلِكَ ذَاتَ الْأَكْمَامِ الْوَسِيعَةِ الَّذِي كُنَّا نُسَمِّيْهِ إِلَى عَيْنٍ قَرِيْبٍ بِثِيَابِ الْمُرُوْدَن أَفْتَى بِذَلِكَ الشَّيْخُ مُحَمَّدُ إِبْرَاهِيْمُ فَتَركَهَا النَّاسُ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَنْ أهْلُ الْعِلْمِ مَعْرُوفُونَ بِزِيٍّ مُعَيَّنٍ فِي لُبْسِهِمْ أَوَّلُ عَلَامَاتِهِ أَنَّهُ عَلَى السُّنَّةِ إِذْ كَيْفَ يَكُونُ الْمَرْءُ حَامِلًا لِلْعِلْمِ وَيَكُونُ زِيُّهُ عَلَى غَيْرِ السُّنَّةِ هَذَا لَيْسَ مِنْ هَيْئَةِ الْعِلْمِ فِي شَيْءٍ لَكِنْ كَمَا ذَكَرتُ لَكُمْ ابْتِدَاءً أَنَّهُ قَدْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَّةِ لِلْمَصْلَحَةِ ذَكَرتُ هَذِهِ قَوَاعِدَ الثَّلَاثِ فِي أَوَّلِ كَلَاَمِيْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَنِ لِلْمَصْلَحَةِ كَمَا رَوَى ذَلِكَ… كَمَا… مِنْ أَمْثِلَةِ ذَلِكَ مَا رَوَى يَعْقُوبُ بْنُ سُفْيَانَ الْفَسَوِي فِي كِتَابِهِ التَّارِيخُ أَنَّ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِي شَيْخَ الْإمَامِ مَالَكٍ قَالَ كَانَ التَّشْمِيْرُ سُنَّةً فَأَصْبَحَ فِي زَمَانِنَا شُهْرَةً شَيْخُ الْإمَامِ مَالِكٍ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ يَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فَأَحْيَانًا قَدْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَنِ كَالتَّشْمِيرِ وَهُوَ إِذِ الثَّوْبُ أَنْ يَكُونَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ هَذَا السُّنَّةِ قَدْ يَتْرُكُهُ بَعْضُ النَّاسِ فِي بَعْضِ الْمَوَاضِعِ وَلَيْسَ مُطْلَقًا لِمَصْلَحَةٍ مُعَيَّنَةٍ وَأَمَّا مَا تَحْتَ الْكَعْبِ كَمَا تَعْلَمُونَ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ حَرَامٌ إِذَا كَانَ بِقَصْدِ الخُيَلَاءِ فَهُوَ حَرَامٌ بَلْ هُوَ عِنْدَهُمْ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ لِتَرْتِيبِ الْوَعِيدِ عَلَيْهِ فَالْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ أَوَّلُ عَلَامَاتِ زِيِّهِ أَنْ يَكُونَ عَلَى السُّنَّةِ وَهَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي يَجِبُ أَنْ يَنْتَبِهَ لَهَا هَيْئَتُهُ وَلِبَاسُهُ وَسَائِرُ هَيْئَتِهِ فِي أَظْهَارِهِ وَشُعُورِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِظَاهِرِهِ الَّذِي يَنْظُرُ النَّاسُ إِلَيْهِ الأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي يَتَعَلَّقُ بِلِبَاسِ طَالِبِ الْعِلْمِ فَإِنَّ الْحَدِيثَ طَوِيلٌ لَكِنَّ سَأَخْتَصِرُ بِهَذِهِ الْجُزْئِيَّةِ أَنَّهُ يَكُونُ مِنْ زِيِّ الْعُلَمَاءِ عِنْدَ الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ، فَعِنْدَ الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ وَعِنْدَمَا يَتَصَدَّرُ الْمَرْءُ فِي الْمَجْلِسِ فَقَدْ جَرَتِ الْعَادَةُ فِي كُلِّ بَلَدٍ أَنَّ لَهُمْ لِبَاسًا لِأَهْلِ الْعِلْمِ فَبَعْضُ النَّاسِ يَكُونُ لِبَاسُهُمْ فِي عَمَائِمِهِمْ لِأهْلِ الْعِلْمِ لِبَاسُهُمْ فِي عَمَائِمِهِمْ وَبَعْضُ النَّاسِ لِبَاسُهُمْ فِي أَرْدِيَّتِهِمْ كَالْعَبَاءَةِ وَنَحوِهَا وَبَعْضُ النَّاسِ لِبَاسُهُمْ فِي قُمُصِهِمْ فَتَجِدُ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ الْفَقِيهَ وَالْعَالِمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَتَكَلَّمَ لَبِسَ بَعْضَ أَنْوَاعِ اللِّبَاسِ الَّذِي يَكُونُ فِي الْقَمِيصِ فَعِنْدَ تَعْلِيمِ النَّاسِ الْعِلْمَ تَلْبَسُ هَيْئَةَ أهْلِ الْعِلْمِ وَأَمَّا فِي خَاصَّتِكَ حَيْثُ لَا يَكُونُ هُنَاكَ تَعْلِيمٌ فَإِنَّهُ رُبَّمَا كَانَ هَذَا الْإِظْهَارُ أَمَامَ النَّاسِ قَدْ يَكُونُ فِيهِ يَعْنِي نَوْعٌ لِحَظِّ النَّفْسِ إِذَنْ زِيُّ الْعُلَمَاءِ الَّذِي يُعْرَفُونَ بِهِ يَكُونُ عِنْدَ تَعْلِيمِ النَّاسِ الْعِلْمَ لِكَيْ يُعْرَفُ الْعِلْمُ، يَعْرِفُ النَّاسُ أَنَّ هَذَا هُوَ الْمُعَلِّمُ وَأَنَّ هَذِهِ هَيْئَتُهُ وَهَذَا مَسْأَلَةٌ قَدِيمَةٌ جِدًّا وَالْحَديثُ سَبَقَ أَنْ أُلْقِيَ فِيهَا مُحَاضَرَةٌ كَانَتْ تَتَعَلَّقُ بِزِيِّ الْعُلَمَاءِ وَكَلَامُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ هَلْ هُوَ فِي مَحَلِّهِ أَمْ لاَ يَتَعَلَّقُ بِالْاِخْتِيَارَاتِ طَبْعًا هَذَا الْكَلَاَمُ قَدِيمٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ فَقَدْ ذَكَرَ الْإمَامُ مَالِكٌ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ أَنَّهُ قَالَ لَمْ أُفْتِ حَتَّى شَهِدَ لِي سَبْعُونَ مُعَمَّمًا أَنِّي أَهْلُ الْفَتْوَى وَقَالَ ابْنُ نَصْرِ الدِّينِ وَلَمْ يَكُنْ يَتَعَمَّمُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ إِلَّا فَقِيهٌ فَكَانَ مِنْ زِيِّ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الزَّمَانِ الْأَوَّلِ


Bentuk Penjagaan Ilmu Syar’i Dalam Berpakaian – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Diantara hal-hal yang berkaitan dengan penjagaan terhadap ilmu dalam hal penampilan dan adab adalah menjaga pakaian. Dan para ulama masih saja membahas masalah pakaian dan mereka memiliki penjelasan yang panjang yang kesimpulannya adalah sebagai berikut, Yang pertama, bahwa para ulama berkata; “Seorang penuntut ilmu wajib untuk tidak mengenakan pakaian syuhrah. ” Dan telah sampai kepada kita riwayat dari al-Baihaqi bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis pakaian, salah satu dari dua pakaian ini adalah pakaian syuhrah. Pakaian syuhroh yaitu pakaian yang dengannya seseorang menjadi tenar di tengah manusia, mencolok dan berbeda daripada yang lain seolah-olah dia berkata kepada manusia, “Aku di sini, lihatlah aku!” Ini disebut dengan pakaian syuhrah dan ini ada di tengah manusia, jika dia mengenakan pakaian ini muncul dalam dirinya sifat takjub kepada diri sendiri, timbul dalam dirinya sifat mengagungkan diri sendiri karena orang-orang melihat ke arahnya dan takjub dengannya. Namun sebaliknya, para ulama memiliki pakaian khusus, para ulama memiliki ciri khas dalam pakaian. Oleh sebab itu, Ibnu Abdussalam at-Tunisi pernah berkata, dan beliau bukan Izzudin bin Abdussalam, Ibnu Abdussalam at-Tunisi menulis sebuah kitab penjelasan yang bagus atas kitab al-Mukhtashar karya Ibnu Arafah. Dan dia bermazhab Maliki sedangkan Ibnu Abdussalam bermazhab Syafi’i, beliau dikenal dengan Abu Muhammad Izzudin bin Abdussalam, pengarang kitab al-Ghayah dan kitab-kitab lain. Ibnu Abdussalam al-Maliki pengarang kitab penjelasan Mukhtasar Ibnu Arafah berkata; “Aku pernah berhaji kemudian aku mengingkari perbuatan beberapa haji dari Maroko,-karena beliau dari Tunisia- “Aku mengingkari mereka dalam beberapa persoalan namun mereka tidak terima karena aku masih mengenakan pakaian ihram.” “Kemudian ketika aku mengenakan pakaian khas ulama yang biasa dipakai orang Maroko setelah aku selesai tahallul dari ihram, aku ingkari lagi perbuatan mereka yang tadi aku ingkari dan mereka menerima perkataanku.” Jadi, ulama memiliki pakaian khas yang dengannya mereka dikenal dan cara berpakaian yang dengannya mereka diketahui. Awal dari cara berpakaian ini adalah cara berpakaian sesuai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu pakaian ulama harus tidak isbal. Karena isbal adalah perkara yang terlarang, sehingga pakaian khas ulama tidak boleh menjulur melebihi mata kaki. Sebagian ulama berkata; “Tidak boleh juga isbal pada pergelangan tangan.” Karena panjangnya lengan baju melebihi pergelangan tangan dilarang oleh sebagian ulama dan ini adalah pendapat terkenal dalam mazhab Ahmad. Oleh sebab itu, di sebagian negeri, mereka mengenakan lengan baju yang lebar, kemudian sebagian ulama memfatwakan bahwa itu terlarang dan merupakan perbuatan berlebih-lebihan karena tidak diperlukan. Sehingga termasuk dalam perbuatan isbal pada pergelangan tangan sehingga para ulama kemudian meninggalkan pakaian dengan lengan tangan yang panjang ini, yang sampai sekarang kita masih menyebutnya dengan baju ‘Murudana’. Hal ini difatwakan oleh syeikh Muhammad bin Ibrahim dan kemudian orang-orang meninggalkan pakaian ini. Jadi, para ulama dikenal dengan pakaian tertentu dalam penampilan mereka dan tanda pertamanya adalah bersesuaian dengan sunah. Karena bagaimana mungkin seseorang yang mengemban ilmu namun pakaiannya tidak sesuai sunah, penampilan ini tidak menunjukkan keilmuan sama sekali. Namun, sebagaimana telah saya jelaskan pada kalian di awal, bahwa terkadang sebagian sunah boleh ditinggalkan untuk suatu maslahat. Telah saya sebutkan tiga kaidah ini di awal pembahasan saya, bahwa sebagian sunah terkadang ditinggalkan untuk suatu maslahat, sebagaimana diriwayatkan…. atau diantara contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ya’kub bin Sufyan al-Fasawi dalam kitab at-Tarikh, bahwa Ayub as-Sikhtiyani, guru imam Malik, berkata; “Dulu tasymir adalah sunah namun di zaman kita berubah menjadi pakaian syuhrah.” Guru imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- yang mengucapkan perkataan ini. Maka terkadang sebagian sunah ditinggalkan seperti tasymir yaitu kain yang diangkat sampai separuh betis, ini adalah sunah. Namun ini terkadang ditinggalkan oleh sebagian orang dalam beberapa keadaan, dan bukan dalam semua keadaan, untuk suatu maslahat tertentu. Adapun yang terjulur di bawah mata kaki, sebagaimana kalian ketahui, para muhaqiq dari kalangan ulama berpendapat haramnya hal tersebut jika dimaksudkan untuk kesombongan. Maka itu haram bahkan mereka menganggap bahwa hal tersebut termasuk dosa besar karena adanya ancaman bagi para pelakunya. Jadi, maksud dari pembahasan ini adalah tanda pertama yang harus ditunjukkan seorang penuntut dalam pakaiannya adalah sesuai dengan sunah. Dan ini adalah beberapa hal-hal penting yang harus dia perhatikan, cara berpakaiannya, pakaiannya, seluruh penampilan fisiknya dan sikap-sikapnya serta segala sesuatu yang berkaitan dengan zahirnya yang dilihat oleh manusia. Dan masalah kedua yang berhubungan dengan pakaian seorang penuntut ilmu, sebenarnya pembahasan ini panjang namun aku persingkat dengan membahas bagian ini, bahwa pakaian khas seorang ulama dikenakan ketika sedang berbicara tentang ilmu, ketika mengajarkan ilmu dan ketika seseorang tampil di majelis ilmu. Dan adat telah berlaku pada setiap negeri bahwa setiap negeri memiliki pakaian khusus ulama, bagi sebagian manusia pakaian khas untuk para ulama adalah pada sorbannya, pakaian khas mereka adalah sorban-sorban mereka, dan bagi sebagian orang pakaian khas ulama adalah selendang mereka, misalkan gamis dan lain sebagainya. Dan bagi sebagian orang pakaian khas ulama mereka adalah pada kemeja mereka, sehingga Anda dapati di beberapa daerah seorang ahli fikih dan ulama ketika ingin berceramah menggunakan beberapa jenis pakaian berupa kemeja. Maka ketika mengajarkan ilmu pada manusia kenakanlah pakaian ulama dan adapun dalam momen pribadi ketika tidak sedang mengajar, penampilan semacam ini di hadapan manusia mungkin bisa memunculkan sifat takjub dalam diri sendiri. Jadi, pakaian ulama yang dengannya mereka dikenal dikenakan ketika sedang mengajarkan ilmu pada manusia agar orang-orang tahu bahwa ini adalah ilmu, bahwa ini adalah pengajarnya dan inilah penampilannya. Dan ini merupakan pembahasan yang sudah lama sekali ada dan pembahasan ini dahulu sudah pernah aku sampaikan dalam sebuah kajian yang berhubungan dengan pakaian para ulama, dan pendapat syeikh Taqiyuddin tentang apakah hal tersebut sesuai dengan tempatnya atau tidak, yang berkaitan dengan pemilihnya. Dan tentu pembahasan ini sudah dibahas sejak dahulu oleh para ulama, Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau- berkata; “Aku tidak akan memberikan fatwa hingga tujuh puluh orang yang bersorban bersaksi bahwa aku adalah seorang mufti.” Dan Ibnu Nasruddin berkata; “Dan tidaklah orang-orang bersorban pada zaman itu kecuali mereka adalah ahli fikih.” Dan itu merupakan pakaian khas para ulama di masa-masa awal. ==============================   مِنَ الْأُمُورِ الْمُتَعَلِّقَةِ أَيْضًا بِصِيَانَةِ الْعِلْمِ فِي الْهَيْئَةِ وَالْأَدَبِ صِيَانَتُهُ فِي اللِّبَاسِ وَمَا زَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَتَكَلَّمُونَ عَنِ اللِّبَاسِ وَلَهُمْ كَلَاَمٌ طَوِيلٌ مُحَصَّلُهُ مَا يَلِي الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَقُولُونَ إِنَّ الطَّالِبَ الْعِلْمِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ لَا يَلْبِسَ لِبَاسَ الشُّهْرَةِ وَقَدْ رُوِيْنَا عِنْدَ الْبَيْهَقِيْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لِبْسَتَيْنِ إحْدَى هَاتَيْنِ اللِّبْسَتَيْنِ هُوَ لِبَاسُ الشُّهْرَةِ الَّذِيْ يَكُونُ الْمَرْءُ بِهِ مُشْتَهِرًا عَنِ النَّاسِ مُمَيِّزًا لَهُمْ مُغَايِرًا فَكَأَنَّهُ يَقُولُ لِلنَّاسِ أَنَا هُنَا فَانْظُرُوْنِيْ هَذَا يُسَمَّى لِبَاسُ الشُّهْرَةِ وَهَذَا مَوْجُودٌ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ فَإِذَا لَبِسَ هَذَا اللِّبَاسَ وَقَعَ فِي نَفْسِهِ مِنَ الْعُجْبِ بِنَفْسِهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِهِ مِنْ تَعْظِيمِ ذَاتِهِ إِذِ النَّاسُ يَنْظُرُونَ لَهُ بِهَيْئَةِ الْإِقْبَالِ وَالْإِعْجَابِ فِي الْمُقَابِلِ أَنَّهُ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يَخُصُّهُمْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يَخُصُّهُمْ وَلِذَا قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ التُّوْنِسِيّ وَهُوَ غَيْرُ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ فَإِنَّ لِابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ التُّوْنِسِيِّ شَرْحَ الْمُخْتَصَرِ لاِبْنِ عَرَفَةَ شَرحًا نَفِيْسًا وَهُوَ مَالِكِيُّ بَيْنَمَا ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الشَّافِعِيُّ مَعْرُوفٌ هُوَ أَبُو مُحَمَّدٍ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلَّامِ هُوَ صَاحِبُ الْغَايَةِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكُتُبِ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْمَالِكِيّ صَاحِبُ شَرْحِ مُخْتَصَرِ ابْنِ عَرْفَةَ يَقُولُ كُنْتُ حَاجًّا فَأَنْكَرتُ عَلَى بَعْضِ الْحَجِيْجِ الْمَغَارِبَةِ لِأَنَّهُ مِنْ… مِنْ تُونِس فَأَنْكَرتُ عَلَيْهِمْ بَعْضَ الْمَسَائِلِ فَلَمْ يَقْبَلُوْا مِنِّي لِأَنَّنِي كُنْتُ لَابِسًا لِلْإِحْرَامِ فَلَمَّا لَبِسْتُ زِيَّ الْعُلَمَاءِ الَّذِي لَبِسَهُ الْمَغَارِبَةُ حِيْنَمَا تَحَلَّلْتُ مِنَ الْإِحْرَامِ أَنْكَرتُ عَلَيْهِمْ مَا أَنْكَرتُهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَقَبِلُوْا بَعْدَ ذَلِكَ إِذَنْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ زِيٌّ يُعْرَفُونَ بِهِ وَهَيْئَةٌ يُعْرَفُونَ بِهَا أَوَّلُ هَذِهِ الْهَيْئَةِ هَيْئَةُ لُبْسِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَإِنَّ زِيَّ الْعُلَمَاءِ لَا إِسْبَالَ فِيهِ إِذِ الْإِسْبَالُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ، زِيُّ الْعُلَمَاءِ لَا إِسْبِالَ فِيهِ… فِيهِ مِنْ حَيْثُ الْكَعْبِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ لَا إِسْبَالَ فِيهِ مِنْ حَيْثُ الْكُمِّ فَإِنَّ طُولَ الْكُمِّ كَانَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ يَنْهَى عَنْهُ وَهُوَ مَشْهُورُ مَذْهَبِ أَحْمَدَ وَلِذَا كَانَ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ كَانُوا يَلْبِسُونَ الْأَكْمَامَ الْوَسِيْعَةَ فَأَفْتَى بَعْضُ الْمَشَايِخِ بِأَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ وَ أَنَّهُ مِنَ الْإِسْرَافِ حَيْثُ لَا حَاجَةَ لَهُ فَيَدْخُلُ فِي الْإِسْبَالِ فِي الْكُمِّ فَتَرَكَ أَهْلُ الْعِلْمِ بَعْدَ ذَلِكَ ذَاتَ الْأَكْمَامِ الْوَسِيعَةِ الَّذِي كُنَّا نُسَمِّيْهِ إِلَى عَيْنٍ قَرِيْبٍ بِثِيَابِ الْمُرُوْدَن أَفْتَى بِذَلِكَ الشَّيْخُ مُحَمَّدُ إِبْرَاهِيْمُ فَتَركَهَا النَّاسُ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَنْ أهْلُ الْعِلْمِ مَعْرُوفُونَ بِزِيٍّ مُعَيَّنٍ فِي لُبْسِهِمْ أَوَّلُ عَلَامَاتِهِ أَنَّهُ عَلَى السُّنَّةِ إِذْ كَيْفَ يَكُونُ الْمَرْءُ حَامِلًا لِلْعِلْمِ وَيَكُونُ زِيُّهُ عَلَى غَيْرِ السُّنَّةِ هَذَا لَيْسَ مِنْ هَيْئَةِ الْعِلْمِ فِي شَيْءٍ لَكِنْ كَمَا ذَكَرتُ لَكُمْ ابْتِدَاءً أَنَّهُ قَدْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَّةِ لِلْمَصْلَحَةِ ذَكَرتُ هَذِهِ قَوَاعِدَ الثَّلَاثِ فِي أَوَّلِ كَلَاَمِيْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَنِ لِلْمَصْلَحَةِ كَمَا رَوَى ذَلِكَ… كَمَا… مِنْ أَمْثِلَةِ ذَلِكَ مَا رَوَى يَعْقُوبُ بْنُ سُفْيَانَ الْفَسَوِي فِي كِتَابِهِ التَّارِيخُ أَنَّ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِي شَيْخَ الْإمَامِ مَالَكٍ قَالَ كَانَ التَّشْمِيْرُ سُنَّةً فَأَصْبَحَ فِي زَمَانِنَا شُهْرَةً شَيْخُ الْإمَامِ مَالِكٍ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ يَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فَأَحْيَانًا قَدْ تُتْرَكُ بَعْضُ السُّنَنِ كَالتَّشْمِيرِ وَهُوَ إِذِ الثَّوْبُ أَنْ يَكُونَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ هَذَا السُّنَّةِ قَدْ يَتْرُكُهُ بَعْضُ النَّاسِ فِي بَعْضِ الْمَوَاضِعِ وَلَيْسَ مُطْلَقًا لِمَصْلَحَةٍ مُعَيَّنَةٍ وَأَمَّا مَا تَحْتَ الْكَعْبِ كَمَا تَعْلَمُونَ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ حَرَامٌ إِذَا كَانَ بِقَصْدِ الخُيَلَاءِ فَهُوَ حَرَامٌ بَلْ هُوَ عِنْدَهُمْ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ لِتَرْتِيبِ الْوَعِيدِ عَلَيْهِ فَالْمَقْصُودُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ أَوَّلُ عَلَامَاتِ زِيِّهِ أَنْ يَكُونَ عَلَى السُّنَّةِ وَهَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ الَّتِي يَجِبُ أَنْ يَنْتَبِهَ لَهَا هَيْئَتُهُ وَلِبَاسُهُ وَسَائِرُ هَيْئَتِهِ فِي أَظْهَارِهِ وَشُعُورِهِ وَسَائِرِ الْأُمُورِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِظَاهِرِهِ الَّذِي يَنْظُرُ النَّاسُ إِلَيْهِ الأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي يَتَعَلَّقُ بِلِبَاسِ طَالِبِ الْعِلْمِ فَإِنَّ الْحَدِيثَ طَوِيلٌ لَكِنَّ سَأَخْتَصِرُ بِهَذِهِ الْجُزْئِيَّةِ أَنَّهُ يَكُونُ مِنْ زِيِّ الْعُلَمَاءِ عِنْدَ الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ، فَعِنْدَ الْكَلَامِ فِي الْعِلْمِ وَعِنْدَمَا يَتَصَدَّرُ الْمَرْءُ فِي الْمَجْلِسِ فَقَدْ جَرَتِ الْعَادَةُ فِي كُلِّ بَلَدٍ أَنَّ لَهُمْ لِبَاسًا لِأَهْلِ الْعِلْمِ فَبَعْضُ النَّاسِ يَكُونُ لِبَاسُهُمْ فِي عَمَائِمِهِمْ لِأهْلِ الْعِلْمِ لِبَاسُهُمْ فِي عَمَائِمِهِمْ وَبَعْضُ النَّاسِ لِبَاسُهُمْ فِي أَرْدِيَّتِهِمْ كَالْعَبَاءَةِ وَنَحوِهَا وَبَعْضُ النَّاسِ لِبَاسُهُمْ فِي قُمُصِهِمْ فَتَجِدُ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ الْفَقِيهَ وَالْعَالِمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَتَكَلَّمَ لَبِسَ بَعْضَ أَنْوَاعِ اللِّبَاسِ الَّذِي يَكُونُ فِي الْقَمِيصِ فَعِنْدَ تَعْلِيمِ النَّاسِ الْعِلْمَ تَلْبَسُ هَيْئَةَ أهْلِ الْعِلْمِ وَأَمَّا فِي خَاصَّتِكَ حَيْثُ لَا يَكُونُ هُنَاكَ تَعْلِيمٌ فَإِنَّهُ رُبَّمَا كَانَ هَذَا الْإِظْهَارُ أَمَامَ النَّاسِ قَدْ يَكُونُ فِيهِ يَعْنِي نَوْعٌ لِحَظِّ النَّفْسِ إِذَنْ زِيُّ الْعُلَمَاءِ الَّذِي يُعْرَفُونَ بِهِ يَكُونُ عِنْدَ تَعْلِيمِ النَّاسِ الْعِلْمَ لِكَيْ يُعْرَفُ الْعِلْمُ، يَعْرِفُ النَّاسُ أَنَّ هَذَا هُوَ الْمُعَلِّمُ وَأَنَّ هَذِهِ هَيْئَتُهُ وَهَذَا مَسْأَلَةٌ قَدِيمَةٌ جِدًّا وَالْحَديثُ سَبَقَ أَنْ أُلْقِيَ فِيهَا مُحَاضَرَةٌ كَانَتْ تَتَعَلَّقُ بِزِيِّ الْعُلَمَاءِ وَكَلَامُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ هَلْ هُوَ فِي مَحَلِّهِ أَمْ لاَ يَتَعَلَّقُ بِالْاِخْتِيَارَاتِ طَبْعًا هَذَا الْكَلَاَمُ قَدِيمٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ فَقَدْ ذَكَرَ الْإمَامُ مَالِكٌ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ أَنَّهُ قَالَ لَمْ أُفْتِ حَتَّى شَهِدَ لِي سَبْعُونَ مُعَمَّمًا أَنِّي أَهْلُ الْفَتْوَى وَقَالَ ابْنُ نَصْرِ الدِّينِ وَلَمْ يَكُنْ يَتَعَمَّمُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ إِلَّا فَقِيهٌ فَكَانَ مِنْ زِيِّ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الزَّمَانِ الْأَوَّلِ

Jangan Memakan Harta Secara Batil

Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah: 188).Harta adalah hal yang sakralDalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan kesakralan harta karena kehidupan dunia yang baik terwujud dengan adanya harta. Hal ini sebagaimana Allah menerangkan kesakralan agama yang dengannya akan terwujud kehidupan akhirat yang indah. Harta dan agama adalah hak Allah sehingga keduanya tidaklah dikelola kecuali dengan seizin-Nya. Karena itulah Allah mengaitkan harta dan agama pada diri-Nya sendiri sebagai bentuk penghormatan atas kesakralan keduanya.Terkait harta, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya orang-orang yang memperolok-olok harta Allah (baca: menggunakannya dengan cara yang tidak benar), bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat” (HR. Bukhari no. 3118).Adapun terkait agama, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain” (QS. al-An’am: 68).Allah Ta’ala menyebut pelanggaran terhadap harta dan agama-Nya sebagai khaudh (tindakan mengolok-olok).Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaBentuk-bentuk pelanggaran terhadap hartaPelanggaran terhadap harta bisa terjadi di tangan pemilik yang dianugerahi kepemilikan harta oleh Allah dan bisa terjadi di tangan orang lain. Manusia tidak sepenuhnya diperkenankan mengelola harta meski dia memilikinya, karena diri dan hartanya adalah milik Allah. Maka merusak harta pribadi adalah perbuatan yang diharamkan sebagaimana mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.Itulah mengapa Allah Ta’ala berfirman “تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ” yang secara harfiah berarti “janganlah kalian memakan harta kalian sendiri di antara kalian”. Pada ayat tersebut, Allah menyamakan antara orang yang memakan harta orang lain secara batil dan orang yang memakan harta pribadi secara batil. Orang pertama merusak harta orang lain, sedangkan orang kedua merusak harta pribadinya. Meskipun demikian, kesakralan harta pada dasarnya sama.Ayat tersebut juga mengisyaratkan bahwa dengki, tamak, dan egois adalah faktor yang mendorong jiwa untuk berbuat melampaui batas terhadap hak-hak orang lain. Jiwa yang memandang hak orang lain sebagai hal yang sakral sebagaimana haknya sendiri, tentu akan menghormati harta orang lain sebagaimana dia menghormati harta pribadinya.Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bentuk pelanggaran terhadap harta dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, baik dengan cara merampas, mencuri, mempraktikkan riba dan gharar, atau hal yang semisal. Hal yang paling buruk dari itu semua adalah merampas harta halal dengan trik yang melegalkan dan menggugurkan hak pemilik yang sah. Hal ini bisa terjadi entah karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik setelah harta itu dirampas darinya atau karena perampasan dan pengguguran hak dari pemilik yang sah dilegalkan dengan cara yang batil.Ali ibn Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, beliau mengomentari ayat ini dengan perkataan beliau,فهذا في الرجل يكون عليه مالٌ، وليس عليه فيه بيِّنة، فيجحد المال، فيخاصمهم فيه إلى الحكام وهو يعرف أنّ الحق عليه، وهو يعلم أنه آثم: آكلٌ حراما“Ayat ini berkaitan dengan orang yang memiliki tanggungan harta (utang), namun tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut. Akibatnya, dia pun menentang kewajiban itu dan membawa sengketa ini ke hakim, sementara dia tahu kebenaran berseberangan dengan dirinya dan tahu dia berdosa karena memakan hal yang haram” (Tafsir ath-Thabari, 3: 277; Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).Padahal, seyogyanya orang beriman mengakui kekeliruan ketika bersalah, bukan malah membela diri dan mempertahankan kesalahan. Apalagi sampai membawa sengketa tersebut ke sidang pengadilan untuk sekadar membuktikan pada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah. Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid, beliau berkata,لَا تُخَاصمْ وَأَنْتَ تعلمُ أنَّك ظَالِمٌ“Janganlah kamu bersengketa, sedangkan kamu tahu bahwa dirimu berada di pihak yang zalim” (Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaPutusan hakim yang keliru tidak mampu mengubah kebenaranAyat ini juga merupakan dalil bahwa ketetapan penguasa dan keputusan hakim tidaklah mengubah hak yang belum tersingkap, dalam kondisi si perampas mengetahui bahwa dia telah mengambil harta itu secara zalim. Putusan hakim hanya memutuskan perselisihan dan menyelesaikan sengketa yang nampak. Akan tetapi, ulama sepakat putusan terhadap harta tersebut tidak mengubah hak yang tersembunyi. Dalam hal ini, hakim boleh jadi diberi pahala atas putusannya selama tidak terlibat dalam tindak kezaliman tersebut, sedangkan tetap zalim lagi berdosa meski memenangkan putusan.Firman Allah Ta’ala “وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ”, “dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”, berarti Engkau tahu kebenaran, tetapi Engkau menyembunyikannya dari orang yang berhak dengan berupaya melegalkan perampasan yang Engkau lakukan dengan berbagai ketetapan dan putusan karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik harta. Perbuatan seperti inilah yang diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda-Nya,إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ بِذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا“Aku ini hanyalah manusia biasa dan sesungguhnya pertengkaran (sengketa) seringkali dilaporkan kepadaku. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya. Lalu aku menganggap dia benar, kemudian aku berikan kepadanya sesuai pengakuannya itu. Maka siapa saja yang aku putuskan menang dengan mencederai hak seorang muslim, berarti itu adalah potongan dari api neraka. Karena itu, hendaklah dia ambil atau ditinggalkannya” (HR. Bukhari no. 2458 dan Muslim no. 1713).Baca Juga:Penulis: M. Nur Ichwan Muslim, ST. Artikel: Muslim.or.id

Jangan Memakan Harta Secara Batil

Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah: 188).Harta adalah hal yang sakralDalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan kesakralan harta karena kehidupan dunia yang baik terwujud dengan adanya harta. Hal ini sebagaimana Allah menerangkan kesakralan agama yang dengannya akan terwujud kehidupan akhirat yang indah. Harta dan agama adalah hak Allah sehingga keduanya tidaklah dikelola kecuali dengan seizin-Nya. Karena itulah Allah mengaitkan harta dan agama pada diri-Nya sendiri sebagai bentuk penghormatan atas kesakralan keduanya.Terkait harta, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya orang-orang yang memperolok-olok harta Allah (baca: menggunakannya dengan cara yang tidak benar), bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat” (HR. Bukhari no. 3118).Adapun terkait agama, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain” (QS. al-An’am: 68).Allah Ta’ala menyebut pelanggaran terhadap harta dan agama-Nya sebagai khaudh (tindakan mengolok-olok).Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaBentuk-bentuk pelanggaran terhadap hartaPelanggaran terhadap harta bisa terjadi di tangan pemilik yang dianugerahi kepemilikan harta oleh Allah dan bisa terjadi di tangan orang lain. Manusia tidak sepenuhnya diperkenankan mengelola harta meski dia memilikinya, karena diri dan hartanya adalah milik Allah. Maka merusak harta pribadi adalah perbuatan yang diharamkan sebagaimana mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.Itulah mengapa Allah Ta’ala berfirman “تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ” yang secara harfiah berarti “janganlah kalian memakan harta kalian sendiri di antara kalian”. Pada ayat tersebut, Allah menyamakan antara orang yang memakan harta orang lain secara batil dan orang yang memakan harta pribadi secara batil. Orang pertama merusak harta orang lain, sedangkan orang kedua merusak harta pribadinya. Meskipun demikian, kesakralan harta pada dasarnya sama.Ayat tersebut juga mengisyaratkan bahwa dengki, tamak, dan egois adalah faktor yang mendorong jiwa untuk berbuat melampaui batas terhadap hak-hak orang lain. Jiwa yang memandang hak orang lain sebagai hal yang sakral sebagaimana haknya sendiri, tentu akan menghormati harta orang lain sebagaimana dia menghormati harta pribadinya.Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bentuk pelanggaran terhadap harta dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, baik dengan cara merampas, mencuri, mempraktikkan riba dan gharar, atau hal yang semisal. Hal yang paling buruk dari itu semua adalah merampas harta halal dengan trik yang melegalkan dan menggugurkan hak pemilik yang sah. Hal ini bisa terjadi entah karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik setelah harta itu dirampas darinya atau karena perampasan dan pengguguran hak dari pemilik yang sah dilegalkan dengan cara yang batil.Ali ibn Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, beliau mengomentari ayat ini dengan perkataan beliau,فهذا في الرجل يكون عليه مالٌ، وليس عليه فيه بيِّنة، فيجحد المال، فيخاصمهم فيه إلى الحكام وهو يعرف أنّ الحق عليه، وهو يعلم أنه آثم: آكلٌ حراما“Ayat ini berkaitan dengan orang yang memiliki tanggungan harta (utang), namun tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut. Akibatnya, dia pun menentang kewajiban itu dan membawa sengketa ini ke hakim, sementara dia tahu kebenaran berseberangan dengan dirinya dan tahu dia berdosa karena memakan hal yang haram” (Tafsir ath-Thabari, 3: 277; Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).Padahal, seyogyanya orang beriman mengakui kekeliruan ketika bersalah, bukan malah membela diri dan mempertahankan kesalahan. Apalagi sampai membawa sengketa tersebut ke sidang pengadilan untuk sekadar membuktikan pada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah. Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid, beliau berkata,لَا تُخَاصمْ وَأَنْتَ تعلمُ أنَّك ظَالِمٌ“Janganlah kamu bersengketa, sedangkan kamu tahu bahwa dirimu berada di pihak yang zalim” (Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaPutusan hakim yang keliru tidak mampu mengubah kebenaranAyat ini juga merupakan dalil bahwa ketetapan penguasa dan keputusan hakim tidaklah mengubah hak yang belum tersingkap, dalam kondisi si perampas mengetahui bahwa dia telah mengambil harta itu secara zalim. Putusan hakim hanya memutuskan perselisihan dan menyelesaikan sengketa yang nampak. Akan tetapi, ulama sepakat putusan terhadap harta tersebut tidak mengubah hak yang tersembunyi. Dalam hal ini, hakim boleh jadi diberi pahala atas putusannya selama tidak terlibat dalam tindak kezaliman tersebut, sedangkan tetap zalim lagi berdosa meski memenangkan putusan.Firman Allah Ta’ala “وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ”, “dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”, berarti Engkau tahu kebenaran, tetapi Engkau menyembunyikannya dari orang yang berhak dengan berupaya melegalkan perampasan yang Engkau lakukan dengan berbagai ketetapan dan putusan karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik harta. Perbuatan seperti inilah yang diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda-Nya,إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ بِذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا“Aku ini hanyalah manusia biasa dan sesungguhnya pertengkaran (sengketa) seringkali dilaporkan kepadaku. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya. Lalu aku menganggap dia benar, kemudian aku berikan kepadanya sesuai pengakuannya itu. Maka siapa saja yang aku putuskan menang dengan mencederai hak seorang muslim, berarti itu adalah potongan dari api neraka. Karena itu, hendaklah dia ambil atau ditinggalkannya” (HR. Bukhari no. 2458 dan Muslim no. 1713).Baca Juga:Penulis: M. Nur Ichwan Muslim, ST. Artikel: Muslim.or.id
Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah: 188).Harta adalah hal yang sakralDalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan kesakralan harta karena kehidupan dunia yang baik terwujud dengan adanya harta. Hal ini sebagaimana Allah menerangkan kesakralan agama yang dengannya akan terwujud kehidupan akhirat yang indah. Harta dan agama adalah hak Allah sehingga keduanya tidaklah dikelola kecuali dengan seizin-Nya. Karena itulah Allah mengaitkan harta dan agama pada diri-Nya sendiri sebagai bentuk penghormatan atas kesakralan keduanya.Terkait harta, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya orang-orang yang memperolok-olok harta Allah (baca: menggunakannya dengan cara yang tidak benar), bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat” (HR. Bukhari no. 3118).Adapun terkait agama, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain” (QS. al-An’am: 68).Allah Ta’ala menyebut pelanggaran terhadap harta dan agama-Nya sebagai khaudh (tindakan mengolok-olok).Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaBentuk-bentuk pelanggaran terhadap hartaPelanggaran terhadap harta bisa terjadi di tangan pemilik yang dianugerahi kepemilikan harta oleh Allah dan bisa terjadi di tangan orang lain. Manusia tidak sepenuhnya diperkenankan mengelola harta meski dia memilikinya, karena diri dan hartanya adalah milik Allah. Maka merusak harta pribadi adalah perbuatan yang diharamkan sebagaimana mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.Itulah mengapa Allah Ta’ala berfirman “تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ” yang secara harfiah berarti “janganlah kalian memakan harta kalian sendiri di antara kalian”. Pada ayat tersebut, Allah menyamakan antara orang yang memakan harta orang lain secara batil dan orang yang memakan harta pribadi secara batil. Orang pertama merusak harta orang lain, sedangkan orang kedua merusak harta pribadinya. Meskipun demikian, kesakralan harta pada dasarnya sama.Ayat tersebut juga mengisyaratkan bahwa dengki, tamak, dan egois adalah faktor yang mendorong jiwa untuk berbuat melampaui batas terhadap hak-hak orang lain. Jiwa yang memandang hak orang lain sebagai hal yang sakral sebagaimana haknya sendiri, tentu akan menghormati harta orang lain sebagaimana dia menghormati harta pribadinya.Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bentuk pelanggaran terhadap harta dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, baik dengan cara merampas, mencuri, mempraktikkan riba dan gharar, atau hal yang semisal. Hal yang paling buruk dari itu semua adalah merampas harta halal dengan trik yang melegalkan dan menggugurkan hak pemilik yang sah. Hal ini bisa terjadi entah karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik setelah harta itu dirampas darinya atau karena perampasan dan pengguguran hak dari pemilik yang sah dilegalkan dengan cara yang batil.Ali ibn Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, beliau mengomentari ayat ini dengan perkataan beliau,فهذا في الرجل يكون عليه مالٌ، وليس عليه فيه بيِّنة، فيجحد المال، فيخاصمهم فيه إلى الحكام وهو يعرف أنّ الحق عليه، وهو يعلم أنه آثم: آكلٌ حراما“Ayat ini berkaitan dengan orang yang memiliki tanggungan harta (utang), namun tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut. Akibatnya, dia pun menentang kewajiban itu dan membawa sengketa ini ke hakim, sementara dia tahu kebenaran berseberangan dengan dirinya dan tahu dia berdosa karena memakan hal yang haram” (Tafsir ath-Thabari, 3: 277; Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).Padahal, seyogyanya orang beriman mengakui kekeliruan ketika bersalah, bukan malah membela diri dan mempertahankan kesalahan. Apalagi sampai membawa sengketa tersebut ke sidang pengadilan untuk sekadar membuktikan pada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah. Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid, beliau berkata,لَا تُخَاصمْ وَأَنْتَ تعلمُ أنَّك ظَالِمٌ“Janganlah kamu bersengketa, sedangkan kamu tahu bahwa dirimu berada di pihak yang zalim” (Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaPutusan hakim yang keliru tidak mampu mengubah kebenaranAyat ini juga merupakan dalil bahwa ketetapan penguasa dan keputusan hakim tidaklah mengubah hak yang belum tersingkap, dalam kondisi si perampas mengetahui bahwa dia telah mengambil harta itu secara zalim. Putusan hakim hanya memutuskan perselisihan dan menyelesaikan sengketa yang nampak. Akan tetapi, ulama sepakat putusan terhadap harta tersebut tidak mengubah hak yang tersembunyi. Dalam hal ini, hakim boleh jadi diberi pahala atas putusannya selama tidak terlibat dalam tindak kezaliman tersebut, sedangkan tetap zalim lagi berdosa meski memenangkan putusan.Firman Allah Ta’ala “وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ”, “dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”, berarti Engkau tahu kebenaran, tetapi Engkau menyembunyikannya dari orang yang berhak dengan berupaya melegalkan perampasan yang Engkau lakukan dengan berbagai ketetapan dan putusan karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik harta. Perbuatan seperti inilah yang diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda-Nya,إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ بِذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا“Aku ini hanyalah manusia biasa dan sesungguhnya pertengkaran (sengketa) seringkali dilaporkan kepadaku. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya. Lalu aku menganggap dia benar, kemudian aku berikan kepadanya sesuai pengakuannya itu. Maka siapa saja yang aku putuskan menang dengan mencederai hak seorang muslim, berarti itu adalah potongan dari api neraka. Karena itu, hendaklah dia ambil atau ditinggalkannya” (HR. Bukhari no. 2458 dan Muslim no. 1713).Baca Juga:Penulis: M. Nur Ichwan Muslim, ST. Artikel: Muslim.or.id


Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah: 188).Harta adalah hal yang sakralDalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan kesakralan harta karena kehidupan dunia yang baik terwujud dengan adanya harta. Hal ini sebagaimana Allah menerangkan kesakralan agama yang dengannya akan terwujud kehidupan akhirat yang indah. Harta dan agama adalah hak Allah sehingga keduanya tidaklah dikelola kecuali dengan seizin-Nya. Karena itulah Allah mengaitkan harta dan agama pada diri-Nya sendiri sebagai bentuk penghormatan atas kesakralan keduanya.Terkait harta, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya orang-orang yang memperolok-olok harta Allah (baca: menggunakannya dengan cara yang tidak benar), bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat” (HR. Bukhari no. 3118).Adapun terkait agama, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain” (QS. al-An’am: 68).Allah Ta’ala menyebut pelanggaran terhadap harta dan agama-Nya sebagai khaudh (tindakan mengolok-olok).Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaBentuk-bentuk pelanggaran terhadap hartaPelanggaran terhadap harta bisa terjadi di tangan pemilik yang dianugerahi kepemilikan harta oleh Allah dan bisa terjadi di tangan orang lain. Manusia tidak sepenuhnya diperkenankan mengelola harta meski dia memilikinya, karena diri dan hartanya adalah milik Allah. Maka merusak harta pribadi adalah perbuatan yang diharamkan sebagaimana mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.Itulah mengapa Allah Ta’ala berfirman “تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ” yang secara harfiah berarti “janganlah kalian memakan harta kalian sendiri di antara kalian”. Pada ayat tersebut, Allah menyamakan antara orang yang memakan harta orang lain secara batil dan orang yang memakan harta pribadi secara batil. Orang pertama merusak harta orang lain, sedangkan orang kedua merusak harta pribadinya. Meskipun demikian, kesakralan harta pada dasarnya sama.Ayat tersebut juga mengisyaratkan bahwa dengki, tamak, dan egois adalah faktor yang mendorong jiwa untuk berbuat melampaui batas terhadap hak-hak orang lain. Jiwa yang memandang hak orang lain sebagai hal yang sakral sebagaimana haknya sendiri, tentu akan menghormati harta orang lain sebagaimana dia menghormati harta pribadinya.Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bentuk pelanggaran terhadap harta dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, baik dengan cara merampas, mencuri, mempraktikkan riba dan gharar, atau hal yang semisal. Hal yang paling buruk dari itu semua adalah merampas harta halal dengan trik yang melegalkan dan menggugurkan hak pemilik yang sah. Hal ini bisa terjadi entah karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik setelah harta itu dirampas darinya atau karena perampasan dan pengguguran hak dari pemilik yang sah dilegalkan dengan cara yang batil.Ali ibn Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, beliau mengomentari ayat ini dengan perkataan beliau,فهذا في الرجل يكون عليه مالٌ، وليس عليه فيه بيِّنة، فيجحد المال، فيخاصمهم فيه إلى الحكام وهو يعرف أنّ الحق عليه، وهو يعلم أنه آثم: آكلٌ حراما“Ayat ini berkaitan dengan orang yang memiliki tanggungan harta (utang), namun tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut. Akibatnya, dia pun menentang kewajiban itu dan membawa sengketa ini ke hakim, sementara dia tahu kebenaran berseberangan dengan dirinya dan tahu dia berdosa karena memakan hal yang haram” (Tafsir ath-Thabari, 3: 277; Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).Padahal, seyogyanya orang beriman mengakui kekeliruan ketika bersalah, bukan malah membela diri dan mempertahankan kesalahan. Apalagi sampai membawa sengketa tersebut ke sidang pengadilan untuk sekadar membuktikan pada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah. Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid, beliau berkata,لَا تُخَاصمْ وَأَنْتَ تعلمُ أنَّك ظَالِمٌ“Janganlah kamu bersengketa, sedangkan kamu tahu bahwa dirimu berada di pihak yang zalim” (Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaPutusan hakim yang keliru tidak mampu mengubah kebenaranAyat ini juga merupakan dalil bahwa ketetapan penguasa dan keputusan hakim tidaklah mengubah hak yang belum tersingkap, dalam kondisi si perampas mengetahui bahwa dia telah mengambil harta itu secara zalim. Putusan hakim hanya memutuskan perselisihan dan menyelesaikan sengketa yang nampak. Akan tetapi, ulama sepakat putusan terhadap harta tersebut tidak mengubah hak yang tersembunyi. Dalam hal ini, hakim boleh jadi diberi pahala atas putusannya selama tidak terlibat dalam tindak kezaliman tersebut, sedangkan tetap zalim lagi berdosa meski memenangkan putusan.Firman Allah Ta’ala “وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ”, “dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”, berarti Engkau tahu kebenaran, tetapi Engkau menyembunyikannya dari orang yang berhak dengan berupaya melegalkan perampasan yang Engkau lakukan dengan berbagai ketetapan dan putusan karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik harta. Perbuatan seperti inilah yang diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda-Nya,إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ بِذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا“Aku ini hanyalah manusia biasa dan sesungguhnya pertengkaran (sengketa) seringkali dilaporkan kepadaku. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya. Lalu aku menganggap dia benar, kemudian aku berikan kepadanya sesuai pengakuannya itu. Maka siapa saja yang aku putuskan menang dengan mencederai hak seorang muslim, berarti itu adalah potongan dari api neraka. Karena itu, hendaklah dia ambil atau ditinggalkannya” (HR. Bukhari no. 2458 dan Muslim no. 1713).Baca Juga:Penulis: M. Nur Ichwan Muslim, ST. Artikel: Muslim.or.id

Nasehat Ulama: Rahasia Meraih Keberkahan Waktu – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily

Nasehat Ulama: Rahasia Meraih Keberkahan Waktu – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Pada zaman sekarang, kita merasakan bahwa waktu berlalu begitu cepat, bagaimana cara seseorang mendapatkan keberkahan dalam waktunya? Waktu, dulu dan sekarang sama saja, namun yang berbeda adalah dalam keberkahannya. Wahai saudara-saudaraku, apabila kalian merenungkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat haji Wada’, pada hari penyembelihan binatang kurban, melempar Jumrah al-‘Aqabah pada waktu duha. Waktu duha pada hari penyembelihan, kemudian beliau menyembelih binatang kurban beliau, enam puluh tiga unta disembelih dengan tangan beliau sendiri yang mulia. Kemudian Ali -Semoga Allah meridhainya- melanjutkan sembelihan beliau hingga unta ke seratus. Kemudian Ali -Semoga Allah meridhainya- yang melanjutkan pengurusan binatang kurban hingga dikuliti. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian berupa sepotong daging dari tiap-tiap unta. Kemudian daging-daging itu dikumpulkan dalam satu wadah kemudian dimasak. Dan kalian sudah faham tentang daging unta, butuh waktu untuk memasaknya. Kemudian Nabi menikmati kuah dagingnya dan memakan sebagiannya, lantas beliau mencukur rambut beliau kemudian membagi-bagikannya kepada orang-orang. Lalu beliau menunggangi binatang tunggangan beliau menuju Masjidil Haram, dengan unta. Ketika beliau tiba di Masjidil Haram, beliau melaksanakan tawaf al-Ifadhah. Semua itu selesai dilaksanakan sebelum berkumandang azan Zhuhur. Perhatikan, itulah keberkahan waktu. Dari waktu duha, bukan dari waktu subuh, bukan! Dari duha, dari pertengahan waktu pagi hingga azan Zhuhur, beliau bisa melakukan semua ini. Kemudian beliau kembali ke Mina dan mendapati sebagian sahabat beliau belum menunaikan salat zuhur, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka untuk salat Zhuhur dan menyampaikan khutbah untuk mereka yang hadir. Dan rahasia keberkahan adalah jujur dengan Allah. Jujurlah kepada Allah, niscaya akan diberkahi waktu Anda. Barang siapa jujur kepada Allah dan Allah mengetahui bahwa dia memang jujur dari dalam hatinya dan sungguh-sungguh, niscaya Allah akan memberikan keberkahan waktu kepadanya. Rahasia berikutnya adalah kesungguhan untuk tidak membuang-buang waktu. Sebenarnya kita sendiri yang membuang-buang waktu kita, kemudian kita beralasan, “Tidak ada waktu.” Padahal kita sendiri yang membuang-buang waktu tersebut. Jikalau kita memanfaatkan waktu kita pada hal-hal yang diperintahkan oleh Allah, niscaya kita akan memiliki banyak waktu luang dan Allah akan memberkahi waktu kita. Dan di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Barang siapa ingin di lapangkan rezekinya, dan diperpanjang usianya, maka hendaknya dia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Barang siapa ingin di lapangkan rezekinya, Maksudnya diperbanyak rezekinya. Dan diperpanjang usianya, … Tentu, di sini sebagian ulama berkata bahwa makna “Diperpanjang usianya…” adalah diberkahi waktunya sehingga dalam waktu yang sedikit dia bisa melakukan banyak amal perbuatan. Sehingga seolah-olah dia hidup dengan umur yang panjang. Dan sebagian ulama yang lain berkata, “Bukan demikian! Maksud umur di sini, adalah umur yang masih berada di tangan malaikat. Akan tetapi umur dia yang tertulis di Lauh Mahfuz akan bersesuaian dengan amal perbuatannya.” Sehingga, misalnya, di tangan malaikat, seseorang tertulis bahwa dia akan meninggal pada usia enam puluh tahun, dia akan dicabut nyawanya pada penghujung usia enam puluh tahun. Ini yang ada di tangan malaikat. Ketika dia menyambung silaturahmi, maka dia akan dicabut nyawanya pada usia tujuh puluh tahun. Dan ini tidak berarti bahwa ketetapan umurnya yang telah ditakdirkan untuknya secara azali, yang sudah Allah ketahui dan sudah Allah tulis berubah, tidak! Yang berubah hanyalah catatan yang berada di tangan malaikat. Adapun takdir yang tertulis di Lauh Mahfuz pasti terjadi, Allah tahu bahwa dia akan menyambung silaturahmi yang dengannya usianya akan mencapai tujuh puluh tahun. Maka yang menjadi ketetapan takdirnya adalah dia usianya mencapai tujuh puluh tahun, dan ini adalah pendapat yang kuat. Namun sebagian ulama berpendapat, dan pendapat ini yang menjadi penguat apa yang tadi saya sampaikan, bahwa maksud dari bertambahnya umur adalah keberkahan usia. Sehingga seseorang dalam rentang usianya bisa melakukan amalan yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain yang memiliki rentang usia tidak jauh beda dengannya. Kesimpulannya adalah bahwasanya jujur kepada Allah dan menggunakan waktu dalam ketaatan kepada Allah adalah sebab untuk mendapatkan keberkahan waktu.

Nasehat Ulama: Rahasia Meraih Keberkahan Waktu – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily

Nasehat Ulama: Rahasia Meraih Keberkahan Waktu – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Pada zaman sekarang, kita merasakan bahwa waktu berlalu begitu cepat, bagaimana cara seseorang mendapatkan keberkahan dalam waktunya? Waktu, dulu dan sekarang sama saja, namun yang berbeda adalah dalam keberkahannya. Wahai saudara-saudaraku, apabila kalian merenungkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat haji Wada’, pada hari penyembelihan binatang kurban, melempar Jumrah al-‘Aqabah pada waktu duha. Waktu duha pada hari penyembelihan, kemudian beliau menyembelih binatang kurban beliau, enam puluh tiga unta disembelih dengan tangan beliau sendiri yang mulia. Kemudian Ali -Semoga Allah meridhainya- melanjutkan sembelihan beliau hingga unta ke seratus. Kemudian Ali -Semoga Allah meridhainya- yang melanjutkan pengurusan binatang kurban hingga dikuliti. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian berupa sepotong daging dari tiap-tiap unta. Kemudian daging-daging itu dikumpulkan dalam satu wadah kemudian dimasak. Dan kalian sudah faham tentang daging unta, butuh waktu untuk memasaknya. Kemudian Nabi menikmati kuah dagingnya dan memakan sebagiannya, lantas beliau mencukur rambut beliau kemudian membagi-bagikannya kepada orang-orang. Lalu beliau menunggangi binatang tunggangan beliau menuju Masjidil Haram, dengan unta. Ketika beliau tiba di Masjidil Haram, beliau melaksanakan tawaf al-Ifadhah. Semua itu selesai dilaksanakan sebelum berkumandang azan Zhuhur. Perhatikan, itulah keberkahan waktu. Dari waktu duha, bukan dari waktu subuh, bukan! Dari duha, dari pertengahan waktu pagi hingga azan Zhuhur, beliau bisa melakukan semua ini. Kemudian beliau kembali ke Mina dan mendapati sebagian sahabat beliau belum menunaikan salat zuhur, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka untuk salat Zhuhur dan menyampaikan khutbah untuk mereka yang hadir. Dan rahasia keberkahan adalah jujur dengan Allah. Jujurlah kepada Allah, niscaya akan diberkahi waktu Anda. Barang siapa jujur kepada Allah dan Allah mengetahui bahwa dia memang jujur dari dalam hatinya dan sungguh-sungguh, niscaya Allah akan memberikan keberkahan waktu kepadanya. Rahasia berikutnya adalah kesungguhan untuk tidak membuang-buang waktu. Sebenarnya kita sendiri yang membuang-buang waktu kita, kemudian kita beralasan, “Tidak ada waktu.” Padahal kita sendiri yang membuang-buang waktu tersebut. Jikalau kita memanfaatkan waktu kita pada hal-hal yang diperintahkan oleh Allah, niscaya kita akan memiliki banyak waktu luang dan Allah akan memberkahi waktu kita. Dan di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Barang siapa ingin di lapangkan rezekinya, dan diperpanjang usianya, maka hendaknya dia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Barang siapa ingin di lapangkan rezekinya, Maksudnya diperbanyak rezekinya. Dan diperpanjang usianya, … Tentu, di sini sebagian ulama berkata bahwa makna “Diperpanjang usianya…” adalah diberkahi waktunya sehingga dalam waktu yang sedikit dia bisa melakukan banyak amal perbuatan. Sehingga seolah-olah dia hidup dengan umur yang panjang. Dan sebagian ulama yang lain berkata, “Bukan demikian! Maksud umur di sini, adalah umur yang masih berada di tangan malaikat. Akan tetapi umur dia yang tertulis di Lauh Mahfuz akan bersesuaian dengan amal perbuatannya.” Sehingga, misalnya, di tangan malaikat, seseorang tertulis bahwa dia akan meninggal pada usia enam puluh tahun, dia akan dicabut nyawanya pada penghujung usia enam puluh tahun. Ini yang ada di tangan malaikat. Ketika dia menyambung silaturahmi, maka dia akan dicabut nyawanya pada usia tujuh puluh tahun. Dan ini tidak berarti bahwa ketetapan umurnya yang telah ditakdirkan untuknya secara azali, yang sudah Allah ketahui dan sudah Allah tulis berubah, tidak! Yang berubah hanyalah catatan yang berada di tangan malaikat. Adapun takdir yang tertulis di Lauh Mahfuz pasti terjadi, Allah tahu bahwa dia akan menyambung silaturahmi yang dengannya usianya akan mencapai tujuh puluh tahun. Maka yang menjadi ketetapan takdirnya adalah dia usianya mencapai tujuh puluh tahun, dan ini adalah pendapat yang kuat. Namun sebagian ulama berpendapat, dan pendapat ini yang menjadi penguat apa yang tadi saya sampaikan, bahwa maksud dari bertambahnya umur adalah keberkahan usia. Sehingga seseorang dalam rentang usianya bisa melakukan amalan yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain yang memiliki rentang usia tidak jauh beda dengannya. Kesimpulannya adalah bahwasanya jujur kepada Allah dan menggunakan waktu dalam ketaatan kepada Allah adalah sebab untuk mendapatkan keberkahan waktu.
Nasehat Ulama: Rahasia Meraih Keberkahan Waktu – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Pada zaman sekarang, kita merasakan bahwa waktu berlalu begitu cepat, bagaimana cara seseorang mendapatkan keberkahan dalam waktunya? Waktu, dulu dan sekarang sama saja, namun yang berbeda adalah dalam keberkahannya. Wahai saudara-saudaraku, apabila kalian merenungkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat haji Wada’, pada hari penyembelihan binatang kurban, melempar Jumrah al-‘Aqabah pada waktu duha. Waktu duha pada hari penyembelihan, kemudian beliau menyembelih binatang kurban beliau, enam puluh tiga unta disembelih dengan tangan beliau sendiri yang mulia. Kemudian Ali -Semoga Allah meridhainya- melanjutkan sembelihan beliau hingga unta ke seratus. Kemudian Ali -Semoga Allah meridhainya- yang melanjutkan pengurusan binatang kurban hingga dikuliti. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian berupa sepotong daging dari tiap-tiap unta. Kemudian daging-daging itu dikumpulkan dalam satu wadah kemudian dimasak. Dan kalian sudah faham tentang daging unta, butuh waktu untuk memasaknya. Kemudian Nabi menikmati kuah dagingnya dan memakan sebagiannya, lantas beliau mencukur rambut beliau kemudian membagi-bagikannya kepada orang-orang. Lalu beliau menunggangi binatang tunggangan beliau menuju Masjidil Haram, dengan unta. Ketika beliau tiba di Masjidil Haram, beliau melaksanakan tawaf al-Ifadhah. Semua itu selesai dilaksanakan sebelum berkumandang azan Zhuhur. Perhatikan, itulah keberkahan waktu. Dari waktu duha, bukan dari waktu subuh, bukan! Dari duha, dari pertengahan waktu pagi hingga azan Zhuhur, beliau bisa melakukan semua ini. Kemudian beliau kembali ke Mina dan mendapati sebagian sahabat beliau belum menunaikan salat zuhur, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka untuk salat Zhuhur dan menyampaikan khutbah untuk mereka yang hadir. Dan rahasia keberkahan adalah jujur dengan Allah. Jujurlah kepada Allah, niscaya akan diberkahi waktu Anda. Barang siapa jujur kepada Allah dan Allah mengetahui bahwa dia memang jujur dari dalam hatinya dan sungguh-sungguh, niscaya Allah akan memberikan keberkahan waktu kepadanya. Rahasia berikutnya adalah kesungguhan untuk tidak membuang-buang waktu. Sebenarnya kita sendiri yang membuang-buang waktu kita, kemudian kita beralasan, “Tidak ada waktu.” Padahal kita sendiri yang membuang-buang waktu tersebut. Jikalau kita memanfaatkan waktu kita pada hal-hal yang diperintahkan oleh Allah, niscaya kita akan memiliki banyak waktu luang dan Allah akan memberkahi waktu kita. Dan di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Barang siapa ingin di lapangkan rezekinya, dan diperpanjang usianya, maka hendaknya dia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Barang siapa ingin di lapangkan rezekinya, Maksudnya diperbanyak rezekinya. Dan diperpanjang usianya, … Tentu, di sini sebagian ulama berkata bahwa makna “Diperpanjang usianya…” adalah diberkahi waktunya sehingga dalam waktu yang sedikit dia bisa melakukan banyak amal perbuatan. Sehingga seolah-olah dia hidup dengan umur yang panjang. Dan sebagian ulama yang lain berkata, “Bukan demikian! Maksud umur di sini, adalah umur yang masih berada di tangan malaikat. Akan tetapi umur dia yang tertulis di Lauh Mahfuz akan bersesuaian dengan amal perbuatannya.” Sehingga, misalnya, di tangan malaikat, seseorang tertulis bahwa dia akan meninggal pada usia enam puluh tahun, dia akan dicabut nyawanya pada penghujung usia enam puluh tahun. Ini yang ada di tangan malaikat. Ketika dia menyambung silaturahmi, maka dia akan dicabut nyawanya pada usia tujuh puluh tahun. Dan ini tidak berarti bahwa ketetapan umurnya yang telah ditakdirkan untuknya secara azali, yang sudah Allah ketahui dan sudah Allah tulis berubah, tidak! Yang berubah hanyalah catatan yang berada di tangan malaikat. Adapun takdir yang tertulis di Lauh Mahfuz pasti terjadi, Allah tahu bahwa dia akan menyambung silaturahmi yang dengannya usianya akan mencapai tujuh puluh tahun. Maka yang menjadi ketetapan takdirnya adalah dia usianya mencapai tujuh puluh tahun, dan ini adalah pendapat yang kuat. Namun sebagian ulama berpendapat, dan pendapat ini yang menjadi penguat apa yang tadi saya sampaikan, bahwa maksud dari bertambahnya umur adalah keberkahan usia. Sehingga seseorang dalam rentang usianya bisa melakukan amalan yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain yang memiliki rentang usia tidak jauh beda dengannya. Kesimpulannya adalah bahwasanya jujur kepada Allah dan menggunakan waktu dalam ketaatan kepada Allah adalah sebab untuk mendapatkan keberkahan waktu.


Nasehat Ulama: Rahasia Meraih Keberkahan Waktu – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Pada zaman sekarang, kita merasakan bahwa waktu berlalu begitu cepat, bagaimana cara seseorang mendapatkan keberkahan dalam waktunya? Waktu, dulu dan sekarang sama saja, namun yang berbeda adalah dalam keberkahannya. Wahai saudara-saudaraku, apabila kalian merenungkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat haji Wada’, pada hari penyembelihan binatang kurban, melempar Jumrah al-‘Aqabah pada waktu duha. Waktu duha pada hari penyembelihan, kemudian beliau menyembelih binatang kurban beliau, enam puluh tiga unta disembelih dengan tangan beliau sendiri yang mulia. Kemudian Ali -Semoga Allah meridhainya- melanjutkan sembelihan beliau hingga unta ke seratus. Kemudian Ali -Semoga Allah meridhainya- yang melanjutkan pengurusan binatang kurban hingga dikuliti. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian berupa sepotong daging dari tiap-tiap unta. Kemudian daging-daging itu dikumpulkan dalam satu wadah kemudian dimasak. Dan kalian sudah faham tentang daging unta, butuh waktu untuk memasaknya. Kemudian Nabi menikmati kuah dagingnya dan memakan sebagiannya, lantas beliau mencukur rambut beliau kemudian membagi-bagikannya kepada orang-orang. Lalu beliau menunggangi binatang tunggangan beliau menuju Masjidil Haram, dengan unta. Ketika beliau tiba di Masjidil Haram, beliau melaksanakan tawaf al-Ifadhah. Semua itu selesai dilaksanakan sebelum berkumandang azan Zhuhur. Perhatikan, itulah keberkahan waktu. Dari waktu duha, bukan dari waktu subuh, bukan! Dari duha, dari pertengahan waktu pagi hingga azan Zhuhur, beliau bisa melakukan semua ini. Kemudian beliau kembali ke Mina dan mendapati sebagian sahabat beliau belum menunaikan salat zuhur, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka untuk salat Zhuhur dan menyampaikan khutbah untuk mereka yang hadir. Dan rahasia keberkahan adalah jujur dengan Allah. Jujurlah kepada Allah, niscaya akan diberkahi waktu Anda. Barang siapa jujur kepada Allah dan Allah mengetahui bahwa dia memang jujur dari dalam hatinya dan sungguh-sungguh, niscaya Allah akan memberikan keberkahan waktu kepadanya. Rahasia berikutnya adalah kesungguhan untuk tidak membuang-buang waktu. Sebenarnya kita sendiri yang membuang-buang waktu kita, kemudian kita beralasan, “Tidak ada waktu.” Padahal kita sendiri yang membuang-buang waktu tersebut. Jikalau kita memanfaatkan waktu kita pada hal-hal yang diperintahkan oleh Allah, niscaya kita akan memiliki banyak waktu luang dan Allah akan memberkahi waktu kita. Dan di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Barang siapa ingin di lapangkan rezekinya, dan diperpanjang usianya, maka hendaknya dia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Barang siapa ingin di lapangkan rezekinya, Maksudnya diperbanyak rezekinya. Dan diperpanjang usianya, … Tentu, di sini sebagian ulama berkata bahwa makna “Diperpanjang usianya…” adalah diberkahi waktunya sehingga dalam waktu yang sedikit dia bisa melakukan banyak amal perbuatan. Sehingga seolah-olah dia hidup dengan umur yang panjang. Dan sebagian ulama yang lain berkata, “Bukan demikian! Maksud umur di sini, adalah umur yang masih berada di tangan malaikat. Akan tetapi umur dia yang tertulis di Lauh Mahfuz akan bersesuaian dengan amal perbuatannya.” Sehingga, misalnya, di tangan malaikat, seseorang tertulis bahwa dia akan meninggal pada usia enam puluh tahun, dia akan dicabut nyawanya pada penghujung usia enam puluh tahun. Ini yang ada di tangan malaikat. Ketika dia menyambung silaturahmi, maka dia akan dicabut nyawanya pada usia tujuh puluh tahun. Dan ini tidak berarti bahwa ketetapan umurnya yang telah ditakdirkan untuknya secara azali, yang sudah Allah ketahui dan sudah Allah tulis berubah, tidak! Yang berubah hanyalah catatan yang berada di tangan malaikat. Adapun takdir yang tertulis di Lauh Mahfuz pasti terjadi, Allah tahu bahwa dia akan menyambung silaturahmi yang dengannya usianya akan mencapai tujuh puluh tahun. Maka yang menjadi ketetapan takdirnya adalah dia usianya mencapai tujuh puluh tahun, dan ini adalah pendapat yang kuat. Namun sebagian ulama berpendapat, dan pendapat ini yang menjadi penguat apa yang tadi saya sampaikan, bahwa maksud dari bertambahnya umur adalah keberkahan usia. Sehingga seseorang dalam rentang usianya bisa melakukan amalan yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain yang memiliki rentang usia tidak jauh beda dengannya. Kesimpulannya adalah bahwasanya jujur kepada Allah dan menggunakan waktu dalam ketaatan kepada Allah adalah sebab untuk mendapatkan keberkahan waktu.

Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)

Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30)Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri TerorisSalah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi,والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang salih maupun orang fajir (ahli maksiat)”.Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no. 12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakikatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisSalah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no. 64).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no. 1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no. 312, Muslim no. 60).Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)

Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30)Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri TerorisSalah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi,والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang salih maupun orang fajir (ahli maksiat)”.Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no. 12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakikatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisSalah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no. 64).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no. 1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no. 312, Muslim no. 60).Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30)Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri TerorisSalah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi,والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang salih maupun orang fajir (ahli maksiat)”.Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no. 12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakikatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisSalah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no. 64).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no. 1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no. 312, Muslim no. 60).Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30)Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri TerorisSalah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi,والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang salih maupun orang fajir (ahli maksiat)”.Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no. 12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakikatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisSalah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no. 64).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no. 1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no. 312, Muslim no. 60).Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Persahabatan yang Sampai ke Surga Selamanya

Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya: Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi: ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ “Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka” “Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu” Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733) Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “ “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim] Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.Hasan Al- Bashri berkata,استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).Demikian semoga bermanfaatAnda punya teman akrab? Coba baca artikel berikut. Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat ***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Untuk Orang Kerasukan Makhluk Halus, Pengertian Kehidupan, Arti Khusuk, Cara Berdakwah

Persahabatan yang Sampai ke Surga Selamanya

Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya: Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi: ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ “Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka” “Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu” Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733) Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “ “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim] Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.Hasan Al- Bashri berkata,استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).Demikian semoga bermanfaatAnda punya teman akrab? Coba baca artikel berikut. Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat ***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Untuk Orang Kerasukan Makhluk Halus, Pengertian Kehidupan, Arti Khusuk, Cara Berdakwah
Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya: Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi: ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ “Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka” “Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu” Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733) Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “ “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim] Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.Hasan Al- Bashri berkata,استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).Demikian semoga bermanfaatAnda punya teman akrab? Coba baca artikel berikut. Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat ***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Untuk Orang Kerasukan Makhluk Halus, Pengertian Kehidupan, Arti Khusuk, Cara Berdakwah


Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya: Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi: ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ “Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka” “Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu” Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733) Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “ “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim] Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.Hasan Al- Bashri berkata,استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).Demikian semoga bermanfaatAnda punya teman akrab? Coba baca artikel berikut. Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat ***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Untuk Orang Kerasukan Makhluk Halus, Pengertian Kehidupan, Arti Khusuk, Cara Berdakwah

Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa?

Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa? Ust, ibu sy haid nya melebihi hari biasanya. Skrg sudah masuk hari ke 13 masih haid. Nah ibu sy ragu, apakah masih dihukumi haid atau tdk? Krn klo haid kan tdk sholat tdk puasa. Mohon arahannya Ust .. Dari: Dewangga, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Terjadi tambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan, jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh sholat, puasa, dan juga towaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة، “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Darah istihadoh adalah darah yang keluar disebabkan sakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadoh merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau. Wanita yang mengalami istihadoh, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan sholat dan puasa. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadoh) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan sholat?” Rasul menjawab: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah sholat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu sholatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه “Wanita yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86). Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah: – wanita mustahadoh wajib berwudhu setiap kali masuk waktu sholat wajib, artinya satu wudhu hanya boleh untuk satu sholat wajib beserta sholat-sholat sunah yang ada di bentangan waktu sholat wajib tersebut. Begitu beralih ke sholat wajib berikutnya, dia wajib wudhu kembali. Meskipun wudhu pada sholat sebelumnya belum batal. – Di samping itu, ia juga harus membersihkan darah istihadohnya setiap kali masuk pada waktu sholat berikutnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban sholat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali sholat wajib.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Shalat Sunat Rajab, Sholat Idul Adha Wajib Atau Sunnah, Amalan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam, Bunga Bank Menurut Islam, Istri Tidak Mau Disentuh Suami Visited 154 times, 3 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid

Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa?

Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa? Ust, ibu sy haid nya melebihi hari biasanya. Skrg sudah masuk hari ke 13 masih haid. Nah ibu sy ragu, apakah masih dihukumi haid atau tdk? Krn klo haid kan tdk sholat tdk puasa. Mohon arahannya Ust .. Dari: Dewangga, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Terjadi tambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan, jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh sholat, puasa, dan juga towaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة، “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Darah istihadoh adalah darah yang keluar disebabkan sakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadoh merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau. Wanita yang mengalami istihadoh, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan sholat dan puasa. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadoh) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan sholat?” Rasul menjawab: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah sholat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu sholatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه “Wanita yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86). Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah: – wanita mustahadoh wajib berwudhu setiap kali masuk waktu sholat wajib, artinya satu wudhu hanya boleh untuk satu sholat wajib beserta sholat-sholat sunah yang ada di bentangan waktu sholat wajib tersebut. Begitu beralih ke sholat wajib berikutnya, dia wajib wudhu kembali. Meskipun wudhu pada sholat sebelumnya belum batal. – Di samping itu, ia juga harus membersihkan darah istihadohnya setiap kali masuk pada waktu sholat berikutnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban sholat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali sholat wajib.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Shalat Sunat Rajab, Sholat Idul Adha Wajib Atau Sunnah, Amalan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam, Bunga Bank Menurut Islam, Istri Tidak Mau Disentuh Suami Visited 154 times, 3 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid
Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa? Ust, ibu sy haid nya melebihi hari biasanya. Skrg sudah masuk hari ke 13 masih haid. Nah ibu sy ragu, apakah masih dihukumi haid atau tdk? Krn klo haid kan tdk sholat tdk puasa. Mohon arahannya Ust .. Dari: Dewangga, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Terjadi tambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan, jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh sholat, puasa, dan juga towaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة، “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Darah istihadoh adalah darah yang keluar disebabkan sakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadoh merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau. Wanita yang mengalami istihadoh, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan sholat dan puasa. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadoh) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan sholat?” Rasul menjawab: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah sholat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu sholatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه “Wanita yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86). Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah: – wanita mustahadoh wajib berwudhu setiap kali masuk waktu sholat wajib, artinya satu wudhu hanya boleh untuk satu sholat wajib beserta sholat-sholat sunah yang ada di bentangan waktu sholat wajib tersebut. Begitu beralih ke sholat wajib berikutnya, dia wajib wudhu kembali. Meskipun wudhu pada sholat sebelumnya belum batal. – Di samping itu, ia juga harus membersihkan darah istihadohnya setiap kali masuk pada waktu sholat berikutnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban sholat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali sholat wajib.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Shalat Sunat Rajab, Sholat Idul Adha Wajib Atau Sunnah, Amalan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam, Bunga Bank Menurut Islam, Istri Tidak Mau Disentuh Suami Visited 154 times, 3 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1226745280&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa? Ust, ibu sy haid nya melebihi hari biasanya. Skrg sudah masuk hari ke 13 masih haid. Nah ibu sy ragu, apakah masih dihukumi haid atau tdk? Krn klo haid kan tdk sholat tdk puasa. Mohon arahannya Ust .. Dari: Dewangga, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Terjadi tambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan, jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh sholat, puasa, dan juga towaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة، “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Darah istihadoh adalah darah yang keluar disebabkan sakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadoh merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau. Wanita yang mengalami istihadoh, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan sholat dan puasa. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadoh) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan sholat?” Rasul menjawab: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah sholat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu sholatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه “Wanita yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86). Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah: – wanita mustahadoh wajib berwudhu setiap kali masuk waktu sholat wajib, artinya satu wudhu hanya boleh untuk satu sholat wajib beserta sholat-sholat sunah yang ada di bentangan waktu sholat wajib tersebut. Begitu beralih ke sholat wajib berikutnya, dia wajib wudhu kembali. Meskipun wudhu pada sholat sebelumnya belum batal. – Di samping itu, ia juga harus membersihkan darah istihadohnya setiap kali masuk pada waktu sholat berikutnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban sholat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali sholat wajib.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Shalat Sunat Rajab, Sholat Idul Adha Wajib Atau Sunnah, Amalan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam, Bunga Bank Menurut Islam, Istri Tidak Mau Disentuh Suami Visited 154 times, 3 visit(s) today Post Views: 313 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi

Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi Tanpa ilmu akan muncul fitnah, oleh sebab itu, dalam salah satu kisah cerita Abdul Qadir al-Jailani, kalian tahu siapa Abdul Qadir al-Jailani? Siapakah beliau? Beliau adalah orang alim dari kalangan ulama mazhab Hambali yang nasabnya bersambung dengan anak keturunan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ibnu Taimiyah al-Hafid berkata, “Tidak ada seorangpun dari umat Islam yang paling banyak disebut-sebut karamahnya setelah para sahabat Nabi, tabi’in dan murid-murid para tabi’in sebagaimana disebutnya karamah Abdul Qadir al-Jailani.” Yakni, dia adalah seorang ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang fikih dan lainnya dan dia juga orang yang salih. Beliau suatu hari pergi melewati padang pasir, beliau berjalan-jalan ke padang gurun, apa tujuan beliau ke padang pasir? Wisata apa? Wisata Hati. Tepat sekali! Maksudnya, beliau pergi untuk berwisata hati, karena orang-orang salih dan baik tidaklah memaksudkan tamasya mereka di daratan ataupun ke laut hanya untuk sekedar rekreasi dan bersenang-senang saja, namun untuk merenungkan keagungan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan ketika beliau berada di tengah padang pasir, tiba-tiba awan datang menaungi beliau, yakni saat itu langitnya kenapa? Langitnya tidak ada awannya. Kemudian awan datang untuk menaungi beliau, ini aneh atau tidak? Aneh. Kemudian dari kumpulan awan tersebut nampak sesosok makhluk, ada sesosok makhluk di awan tersebut dan berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, …” Ada berapa keanehannya sekarang? Tadi ada awan datang, kemudian dari awan itu ada suara dan ucapan, kemudian suara itu memanggil siapa? Memanggil nama beliau, dia berkata, “Wahai, Abdul Qadir, …” “…. Sesungguhnya aku adalah Tuhanmu dan aku telah menghalalkan bagimu apa yang aku haramkan untuk manusia. …” Kemudian Syeikh Abdul Qadir mengumpulkan ludah di mulut beliau dan lantas meludah ke arah mahluk itu, sembari berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah! Sesungguhnya kau itu adalah Iblis!” Bayangkan, demikian kejadiannya! Sekarang seseorang ketika muncul orang yang baik dengan pakaian serba bersih saja sudah salah sangka dan berkata, “Ini adalah karamah!” Kemudian dia mengikutinya. Beliau mengalami semua keanehan ini namun malah meludahinya dan berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah!” Kemudian mahluk itu berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, aku telah menyesatkan enam puluh ahli ibadah sebelum kamu, bagaimana kamu bisa mengenali aku?” Bayangkan! Dia bisa menyesatkan enam puluh ahli ibadah yang lewat dan berjalan di tengah gurun pasir yang tiap-tiap mereka punya banyak amalan dan ibadah. Beliau menjawab, “Aku mengetahuinya karena aku tahu bahwa Allah tidak akan pernah menghalalkan untuk Abdul Qadir apa yang sudah diharamkan untuk Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bayangkan! Ilmu! Ilmu! Oleh karena itulah, kokohnya dan kuatnya agama di tengah manusia, terjaganya mereka dari fitnah dan terciptanya keharmonisan, kuatnya persatuan, persaudaraan, cinta dan kasih sayang semua akan terwujud dengan ilmu yang menjelaskan kepada mereka tentang agama Allah dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan ini semakin menegaskan pentingnya menegakkan kewajiban ini terutama sekali di zaman ini yang semakin sedikit orang yang mau mengajarkan ilmu dan agama kepada manusia. Karena selama agama dan ilmu masih ada di tengah manusia, selama itu pula kebaikan ada dan apabila ilmu dan agama hilang, hilang pula kebaikan. Kisah ini disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in dan juga guru dari guru-guru kami, Syeikh Ibnu Bulaihi dalam kitab al-Mansak beliau.   ========================== بِدُونِ الْعِلْمِ تَحْصُلُ الْفِتَنُ وَلِذَلِكَ فِي أَخْبَارِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِيِّ تَعْرِفُونَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ ؟ مَنْ هُوَ رَجُلٌ عَالِمٌ مِنْ عُلَمَاءِ الحَنَابِلَةِ وُصُولَ هَائِهِ بِذُرِيَّةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدُ وَلَمْ يُذْكَرْ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي الْكَرَامَاتِ بَعْدَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ كَمَا ذُكِرَ لِعَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ يَعْنِي رَجُلٌ عَالِمٌ لَهُ تَصَانِيفُ فِي الْفِقْهِ وَغَيْرِهِ وَرَجُلٌ صَالِحٌ هَذَا الرَّجُلُ مَرَّةً رَاحَ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّيَّةِ تَمَشَّى فِي الْبَرِّ أَيْشْ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّ؟ سِيَاحَةٌ أَيشْ ؟ سِيَاحَةٌ قَلْبِيَّةٌ أَحْسَنْتَ يَعْنِي ذَهَبَ لِلسِّيَاحَةِ الْقَلْبِيَّةِ لِذَلِكَ أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالْخَيْرِ لَيْسَ مُنْتَهَى الذَّهَابِ إِلَى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ أَنْ يَتَنَزَّهَ فَقَطْ وَيَتَلَذَّذَ وَلَكِنْ يُحَصِّلُ الْفِكْرَ فِي مَلَكُوتِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّحْرَاءِ إِذْ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ يَعْنِي الْآنَ السَّمَاءُ مَا فِي أَيشْ ؟ مَا فِي سَحَابَةٌ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ هَذِهِ الْمُذْهِلَةُ وَلَا غَيْرُ مُذْهِلَةٍ ؟ مُذْهِلَةٌ ثُمَّ تَبَدَّتْ لَهُ فِي السَّحَابَةِ صُورَةٌ صُورَةٌ فِي السَّحَابَةِ ثُمَّ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ صَارَ كَمْ مُذْهِلَةٌ الْآنَ ؟ سَحَابَةٌ بَعْدٍ فِي السَّحَابَةٌ بَعْدٍ فِيهَا مُخَاطَبَةٌ كَلَامٌ بَعْدٍ مُخَاطَبَةٌ بِاسْمِ مَنْ ؟ بِاسْمِهِ هُوَ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ إِنِّي أَنَا رَبُّكَ وَإِنِّي قَدْ أَحْلَلْتُ لَكَ مَا حَرَّمْتُ عَلَى النَّاسِ فَجَمَعَ بُصَاقَهُ ثُمَّ بَصَقَ عَلَيْهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ مَا أَنْتَ إِلَّا إِبْلِيسُ شُفْ هَكَذَا الْمَشْهَدُ هَذَا حِينَ الْوَاحِدُ يُطْلَعُ الْآنَ الْبَارُّ يَلْبِسُ الثِّيَابَ النَّظِيفَ فَالوَاحِدُ غَلَطَ فِي هَذِهِ قَالَ هَذِهِ الْكَرَامَةُ فَغَارَاهَا شُفْ هَذَا الرَّجُلُ حَصَلَ هَذِهِ كُلَّهَا ثُمَّ بَصَقَ فِيهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ قَدْ أَضْلَلْتُ قَبْلَكَ سَبْعِينَ عَابِدًا فَبِأَيِّ شَيْءٍ عَرَفْتَنِي؟ شُفْ سَبْعِينَ عَابِدًا مَرَّ وَتَمَشَّى وَسَاحَ فِي الصَّحْرَاءِ كُلُّ وَاحِدٍ عِنْدَهُ عِبَادَةٌ وَتَأَلُّهٌ أَضَلَّهُمْ قَالَ ذَلِكَ أَنِّي عَلِمْتُ أَنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيُحِلَّ لِعَبْدِ الْقَادِرِ مَا حَرَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُفْ الْعِلْمُ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ لِلثَّبَاتِ لِلدِّينِ فِي النَّاسِ وَقُوَّتِهِ وَدَفْعِ الْفِتَنِ عَنْهُمْ وَحُصُولِ الْأُلْفَةِ وَلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَ التَّآخِيِّ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ هُوَ فِي الْعِلْمِ الَّذِي يُبَيِّنُ لَهُمْ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِذَلِكَ يَتَأَكَّدُ الْقِيَامُ بِهَذِهِ الْفَرِيضَةِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَزْمَانِ الَّتِي قَلَّ الْقَائِمُ فِيهَا بِبَيَانِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ لِلنَّاسِ وَالدِّينُ وَالْعِلْمُ إِذَا بَقِيَ فِي النَّاسِ بَقِيَ الْخَيْرُ وَإِذَا ذَهَبَا مِنَ النَّاسِ ذَهَبَ الْخَيْرُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إعْلَامِ الْمُوَقِّعِينَ وَشَيْخُ شُيُوخِنَا ابْنُ بُلَيْهِ فِي مَنْسَكِهِ

Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi

Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi Tanpa ilmu akan muncul fitnah, oleh sebab itu, dalam salah satu kisah cerita Abdul Qadir al-Jailani, kalian tahu siapa Abdul Qadir al-Jailani? Siapakah beliau? Beliau adalah orang alim dari kalangan ulama mazhab Hambali yang nasabnya bersambung dengan anak keturunan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ibnu Taimiyah al-Hafid berkata, “Tidak ada seorangpun dari umat Islam yang paling banyak disebut-sebut karamahnya setelah para sahabat Nabi, tabi’in dan murid-murid para tabi’in sebagaimana disebutnya karamah Abdul Qadir al-Jailani.” Yakni, dia adalah seorang ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang fikih dan lainnya dan dia juga orang yang salih. Beliau suatu hari pergi melewati padang pasir, beliau berjalan-jalan ke padang gurun, apa tujuan beliau ke padang pasir? Wisata apa? Wisata Hati. Tepat sekali! Maksudnya, beliau pergi untuk berwisata hati, karena orang-orang salih dan baik tidaklah memaksudkan tamasya mereka di daratan ataupun ke laut hanya untuk sekedar rekreasi dan bersenang-senang saja, namun untuk merenungkan keagungan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan ketika beliau berada di tengah padang pasir, tiba-tiba awan datang menaungi beliau, yakni saat itu langitnya kenapa? Langitnya tidak ada awannya. Kemudian awan datang untuk menaungi beliau, ini aneh atau tidak? Aneh. Kemudian dari kumpulan awan tersebut nampak sesosok makhluk, ada sesosok makhluk di awan tersebut dan berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, …” Ada berapa keanehannya sekarang? Tadi ada awan datang, kemudian dari awan itu ada suara dan ucapan, kemudian suara itu memanggil siapa? Memanggil nama beliau, dia berkata, “Wahai, Abdul Qadir, …” “…. Sesungguhnya aku adalah Tuhanmu dan aku telah menghalalkan bagimu apa yang aku haramkan untuk manusia. …” Kemudian Syeikh Abdul Qadir mengumpulkan ludah di mulut beliau dan lantas meludah ke arah mahluk itu, sembari berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah! Sesungguhnya kau itu adalah Iblis!” Bayangkan, demikian kejadiannya! Sekarang seseorang ketika muncul orang yang baik dengan pakaian serba bersih saja sudah salah sangka dan berkata, “Ini adalah karamah!” Kemudian dia mengikutinya. Beliau mengalami semua keanehan ini namun malah meludahinya dan berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah!” Kemudian mahluk itu berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, aku telah menyesatkan enam puluh ahli ibadah sebelum kamu, bagaimana kamu bisa mengenali aku?” Bayangkan! Dia bisa menyesatkan enam puluh ahli ibadah yang lewat dan berjalan di tengah gurun pasir yang tiap-tiap mereka punya banyak amalan dan ibadah. Beliau menjawab, “Aku mengetahuinya karena aku tahu bahwa Allah tidak akan pernah menghalalkan untuk Abdul Qadir apa yang sudah diharamkan untuk Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bayangkan! Ilmu! Ilmu! Oleh karena itulah, kokohnya dan kuatnya agama di tengah manusia, terjaganya mereka dari fitnah dan terciptanya keharmonisan, kuatnya persatuan, persaudaraan, cinta dan kasih sayang semua akan terwujud dengan ilmu yang menjelaskan kepada mereka tentang agama Allah dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan ini semakin menegaskan pentingnya menegakkan kewajiban ini terutama sekali di zaman ini yang semakin sedikit orang yang mau mengajarkan ilmu dan agama kepada manusia. Karena selama agama dan ilmu masih ada di tengah manusia, selama itu pula kebaikan ada dan apabila ilmu dan agama hilang, hilang pula kebaikan. Kisah ini disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in dan juga guru dari guru-guru kami, Syeikh Ibnu Bulaihi dalam kitab al-Mansak beliau.   ========================== بِدُونِ الْعِلْمِ تَحْصُلُ الْفِتَنُ وَلِذَلِكَ فِي أَخْبَارِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِيِّ تَعْرِفُونَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ ؟ مَنْ هُوَ رَجُلٌ عَالِمٌ مِنْ عُلَمَاءِ الحَنَابِلَةِ وُصُولَ هَائِهِ بِذُرِيَّةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدُ وَلَمْ يُذْكَرْ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي الْكَرَامَاتِ بَعْدَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ كَمَا ذُكِرَ لِعَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ يَعْنِي رَجُلٌ عَالِمٌ لَهُ تَصَانِيفُ فِي الْفِقْهِ وَغَيْرِهِ وَرَجُلٌ صَالِحٌ هَذَا الرَّجُلُ مَرَّةً رَاحَ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّيَّةِ تَمَشَّى فِي الْبَرِّ أَيْشْ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّ؟ سِيَاحَةٌ أَيشْ ؟ سِيَاحَةٌ قَلْبِيَّةٌ أَحْسَنْتَ يَعْنِي ذَهَبَ لِلسِّيَاحَةِ الْقَلْبِيَّةِ لِذَلِكَ أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالْخَيْرِ لَيْسَ مُنْتَهَى الذَّهَابِ إِلَى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ أَنْ يَتَنَزَّهَ فَقَطْ وَيَتَلَذَّذَ وَلَكِنْ يُحَصِّلُ الْفِكْرَ فِي مَلَكُوتِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّحْرَاءِ إِذْ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ يَعْنِي الْآنَ السَّمَاءُ مَا فِي أَيشْ ؟ مَا فِي سَحَابَةٌ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ هَذِهِ الْمُذْهِلَةُ وَلَا غَيْرُ مُذْهِلَةٍ ؟ مُذْهِلَةٌ ثُمَّ تَبَدَّتْ لَهُ فِي السَّحَابَةِ صُورَةٌ صُورَةٌ فِي السَّحَابَةِ ثُمَّ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ صَارَ كَمْ مُذْهِلَةٌ الْآنَ ؟ سَحَابَةٌ بَعْدٍ فِي السَّحَابَةٌ بَعْدٍ فِيهَا مُخَاطَبَةٌ كَلَامٌ بَعْدٍ مُخَاطَبَةٌ بِاسْمِ مَنْ ؟ بِاسْمِهِ هُوَ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ إِنِّي أَنَا رَبُّكَ وَإِنِّي قَدْ أَحْلَلْتُ لَكَ مَا حَرَّمْتُ عَلَى النَّاسِ فَجَمَعَ بُصَاقَهُ ثُمَّ بَصَقَ عَلَيْهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ مَا أَنْتَ إِلَّا إِبْلِيسُ شُفْ هَكَذَا الْمَشْهَدُ هَذَا حِينَ الْوَاحِدُ يُطْلَعُ الْآنَ الْبَارُّ يَلْبِسُ الثِّيَابَ النَّظِيفَ فَالوَاحِدُ غَلَطَ فِي هَذِهِ قَالَ هَذِهِ الْكَرَامَةُ فَغَارَاهَا شُفْ هَذَا الرَّجُلُ حَصَلَ هَذِهِ كُلَّهَا ثُمَّ بَصَقَ فِيهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ قَدْ أَضْلَلْتُ قَبْلَكَ سَبْعِينَ عَابِدًا فَبِأَيِّ شَيْءٍ عَرَفْتَنِي؟ شُفْ سَبْعِينَ عَابِدًا مَرَّ وَتَمَشَّى وَسَاحَ فِي الصَّحْرَاءِ كُلُّ وَاحِدٍ عِنْدَهُ عِبَادَةٌ وَتَأَلُّهٌ أَضَلَّهُمْ قَالَ ذَلِكَ أَنِّي عَلِمْتُ أَنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيُحِلَّ لِعَبْدِ الْقَادِرِ مَا حَرَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُفْ الْعِلْمُ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ لِلثَّبَاتِ لِلدِّينِ فِي النَّاسِ وَقُوَّتِهِ وَدَفْعِ الْفِتَنِ عَنْهُمْ وَحُصُولِ الْأُلْفَةِ وَلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَ التَّآخِيِّ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ هُوَ فِي الْعِلْمِ الَّذِي يُبَيِّنُ لَهُمْ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِذَلِكَ يَتَأَكَّدُ الْقِيَامُ بِهَذِهِ الْفَرِيضَةِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَزْمَانِ الَّتِي قَلَّ الْقَائِمُ فِيهَا بِبَيَانِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ لِلنَّاسِ وَالدِّينُ وَالْعِلْمُ إِذَا بَقِيَ فِي النَّاسِ بَقِيَ الْخَيْرُ وَإِذَا ذَهَبَا مِنَ النَّاسِ ذَهَبَ الْخَيْرُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إعْلَامِ الْمُوَقِّعِينَ وَشَيْخُ شُيُوخِنَا ابْنُ بُلَيْهِ فِي مَنْسَكِهِ
Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi Tanpa ilmu akan muncul fitnah, oleh sebab itu, dalam salah satu kisah cerita Abdul Qadir al-Jailani, kalian tahu siapa Abdul Qadir al-Jailani? Siapakah beliau? Beliau adalah orang alim dari kalangan ulama mazhab Hambali yang nasabnya bersambung dengan anak keturunan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ibnu Taimiyah al-Hafid berkata, “Tidak ada seorangpun dari umat Islam yang paling banyak disebut-sebut karamahnya setelah para sahabat Nabi, tabi’in dan murid-murid para tabi’in sebagaimana disebutnya karamah Abdul Qadir al-Jailani.” Yakni, dia adalah seorang ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang fikih dan lainnya dan dia juga orang yang salih. Beliau suatu hari pergi melewati padang pasir, beliau berjalan-jalan ke padang gurun, apa tujuan beliau ke padang pasir? Wisata apa? Wisata Hati. Tepat sekali! Maksudnya, beliau pergi untuk berwisata hati, karena orang-orang salih dan baik tidaklah memaksudkan tamasya mereka di daratan ataupun ke laut hanya untuk sekedar rekreasi dan bersenang-senang saja, namun untuk merenungkan keagungan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan ketika beliau berada di tengah padang pasir, tiba-tiba awan datang menaungi beliau, yakni saat itu langitnya kenapa? Langitnya tidak ada awannya. Kemudian awan datang untuk menaungi beliau, ini aneh atau tidak? Aneh. Kemudian dari kumpulan awan tersebut nampak sesosok makhluk, ada sesosok makhluk di awan tersebut dan berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, …” Ada berapa keanehannya sekarang? Tadi ada awan datang, kemudian dari awan itu ada suara dan ucapan, kemudian suara itu memanggil siapa? Memanggil nama beliau, dia berkata, “Wahai, Abdul Qadir, …” “…. Sesungguhnya aku adalah Tuhanmu dan aku telah menghalalkan bagimu apa yang aku haramkan untuk manusia. …” Kemudian Syeikh Abdul Qadir mengumpulkan ludah di mulut beliau dan lantas meludah ke arah mahluk itu, sembari berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah! Sesungguhnya kau itu adalah Iblis!” Bayangkan, demikian kejadiannya! Sekarang seseorang ketika muncul orang yang baik dengan pakaian serba bersih saja sudah salah sangka dan berkata, “Ini adalah karamah!” Kemudian dia mengikutinya. Beliau mengalami semua keanehan ini namun malah meludahinya dan berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah!” Kemudian mahluk itu berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, aku telah menyesatkan enam puluh ahli ibadah sebelum kamu, bagaimana kamu bisa mengenali aku?” Bayangkan! Dia bisa menyesatkan enam puluh ahli ibadah yang lewat dan berjalan di tengah gurun pasir yang tiap-tiap mereka punya banyak amalan dan ibadah. Beliau menjawab, “Aku mengetahuinya karena aku tahu bahwa Allah tidak akan pernah menghalalkan untuk Abdul Qadir apa yang sudah diharamkan untuk Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bayangkan! Ilmu! Ilmu! Oleh karena itulah, kokohnya dan kuatnya agama di tengah manusia, terjaganya mereka dari fitnah dan terciptanya keharmonisan, kuatnya persatuan, persaudaraan, cinta dan kasih sayang semua akan terwujud dengan ilmu yang menjelaskan kepada mereka tentang agama Allah dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan ini semakin menegaskan pentingnya menegakkan kewajiban ini terutama sekali di zaman ini yang semakin sedikit orang yang mau mengajarkan ilmu dan agama kepada manusia. Karena selama agama dan ilmu masih ada di tengah manusia, selama itu pula kebaikan ada dan apabila ilmu dan agama hilang, hilang pula kebaikan. Kisah ini disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in dan juga guru dari guru-guru kami, Syeikh Ibnu Bulaihi dalam kitab al-Mansak beliau.   ========================== بِدُونِ الْعِلْمِ تَحْصُلُ الْفِتَنُ وَلِذَلِكَ فِي أَخْبَارِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِيِّ تَعْرِفُونَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ ؟ مَنْ هُوَ رَجُلٌ عَالِمٌ مِنْ عُلَمَاءِ الحَنَابِلَةِ وُصُولَ هَائِهِ بِذُرِيَّةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدُ وَلَمْ يُذْكَرْ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي الْكَرَامَاتِ بَعْدَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ كَمَا ذُكِرَ لِعَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ يَعْنِي رَجُلٌ عَالِمٌ لَهُ تَصَانِيفُ فِي الْفِقْهِ وَغَيْرِهِ وَرَجُلٌ صَالِحٌ هَذَا الرَّجُلُ مَرَّةً رَاحَ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّيَّةِ تَمَشَّى فِي الْبَرِّ أَيْشْ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّ؟ سِيَاحَةٌ أَيشْ ؟ سِيَاحَةٌ قَلْبِيَّةٌ أَحْسَنْتَ يَعْنِي ذَهَبَ لِلسِّيَاحَةِ الْقَلْبِيَّةِ لِذَلِكَ أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالْخَيْرِ لَيْسَ مُنْتَهَى الذَّهَابِ إِلَى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ أَنْ يَتَنَزَّهَ فَقَطْ وَيَتَلَذَّذَ وَلَكِنْ يُحَصِّلُ الْفِكْرَ فِي مَلَكُوتِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّحْرَاءِ إِذْ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ يَعْنِي الْآنَ السَّمَاءُ مَا فِي أَيشْ ؟ مَا فِي سَحَابَةٌ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ هَذِهِ الْمُذْهِلَةُ وَلَا غَيْرُ مُذْهِلَةٍ ؟ مُذْهِلَةٌ ثُمَّ تَبَدَّتْ لَهُ فِي السَّحَابَةِ صُورَةٌ صُورَةٌ فِي السَّحَابَةِ ثُمَّ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ صَارَ كَمْ مُذْهِلَةٌ الْآنَ ؟ سَحَابَةٌ بَعْدٍ فِي السَّحَابَةٌ بَعْدٍ فِيهَا مُخَاطَبَةٌ كَلَامٌ بَعْدٍ مُخَاطَبَةٌ بِاسْمِ مَنْ ؟ بِاسْمِهِ هُوَ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ إِنِّي أَنَا رَبُّكَ وَإِنِّي قَدْ أَحْلَلْتُ لَكَ مَا حَرَّمْتُ عَلَى النَّاسِ فَجَمَعَ بُصَاقَهُ ثُمَّ بَصَقَ عَلَيْهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ مَا أَنْتَ إِلَّا إِبْلِيسُ شُفْ هَكَذَا الْمَشْهَدُ هَذَا حِينَ الْوَاحِدُ يُطْلَعُ الْآنَ الْبَارُّ يَلْبِسُ الثِّيَابَ النَّظِيفَ فَالوَاحِدُ غَلَطَ فِي هَذِهِ قَالَ هَذِهِ الْكَرَامَةُ فَغَارَاهَا شُفْ هَذَا الرَّجُلُ حَصَلَ هَذِهِ كُلَّهَا ثُمَّ بَصَقَ فِيهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ قَدْ أَضْلَلْتُ قَبْلَكَ سَبْعِينَ عَابِدًا فَبِأَيِّ شَيْءٍ عَرَفْتَنِي؟ شُفْ سَبْعِينَ عَابِدًا مَرَّ وَتَمَشَّى وَسَاحَ فِي الصَّحْرَاءِ كُلُّ وَاحِدٍ عِنْدَهُ عِبَادَةٌ وَتَأَلُّهٌ أَضَلَّهُمْ قَالَ ذَلِكَ أَنِّي عَلِمْتُ أَنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيُحِلَّ لِعَبْدِ الْقَادِرِ مَا حَرَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُفْ الْعِلْمُ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ لِلثَّبَاتِ لِلدِّينِ فِي النَّاسِ وَقُوَّتِهِ وَدَفْعِ الْفِتَنِ عَنْهُمْ وَحُصُولِ الْأُلْفَةِ وَلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَ التَّآخِيِّ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ هُوَ فِي الْعِلْمِ الَّذِي يُبَيِّنُ لَهُمْ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِذَلِكَ يَتَأَكَّدُ الْقِيَامُ بِهَذِهِ الْفَرِيضَةِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَزْمَانِ الَّتِي قَلَّ الْقَائِمُ فِيهَا بِبَيَانِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ لِلنَّاسِ وَالدِّينُ وَالْعِلْمُ إِذَا بَقِيَ فِي النَّاسِ بَقِيَ الْخَيْرُ وَإِذَا ذَهَبَا مِنَ النَّاسِ ذَهَبَ الْخَيْرُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إعْلَامِ الْمُوَقِّعِينَ وَشَيْخُ شُيُوخِنَا ابْنُ بُلَيْهِ فِي مَنْسَكِهِ


Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi Tanpa ilmu akan muncul fitnah, oleh sebab itu, dalam salah satu kisah cerita Abdul Qadir al-Jailani, kalian tahu siapa Abdul Qadir al-Jailani? Siapakah beliau? Beliau adalah orang alim dari kalangan ulama mazhab Hambali yang nasabnya bersambung dengan anak keturunan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ibnu Taimiyah al-Hafid berkata, “Tidak ada seorangpun dari umat Islam yang paling banyak disebut-sebut karamahnya setelah para sahabat Nabi, tabi’in dan murid-murid para tabi’in sebagaimana disebutnya karamah Abdul Qadir al-Jailani.” Yakni, dia adalah seorang ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang fikih dan lainnya dan dia juga orang yang salih. Beliau suatu hari pergi melewati padang pasir, beliau berjalan-jalan ke padang gurun, apa tujuan beliau ke padang pasir? Wisata apa? Wisata Hati. Tepat sekali! Maksudnya, beliau pergi untuk berwisata hati, karena orang-orang salih dan baik tidaklah memaksudkan tamasya mereka di daratan ataupun ke laut hanya untuk sekedar rekreasi dan bersenang-senang saja, namun untuk merenungkan keagungan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan ketika beliau berada di tengah padang pasir, tiba-tiba awan datang menaungi beliau, yakni saat itu langitnya kenapa? Langitnya tidak ada awannya. Kemudian awan datang untuk menaungi beliau, ini aneh atau tidak? Aneh. Kemudian dari kumpulan awan tersebut nampak sesosok makhluk, ada sesosok makhluk di awan tersebut dan berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, …” Ada berapa keanehannya sekarang? Tadi ada awan datang, kemudian dari awan itu ada suara dan ucapan, kemudian suara itu memanggil siapa? Memanggil nama beliau, dia berkata, “Wahai, Abdul Qadir, …” “…. Sesungguhnya aku adalah Tuhanmu dan aku telah menghalalkan bagimu apa yang aku haramkan untuk manusia. …” Kemudian Syeikh Abdul Qadir mengumpulkan ludah di mulut beliau dan lantas meludah ke arah mahluk itu, sembari berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah! Sesungguhnya kau itu adalah Iblis!” Bayangkan, demikian kejadiannya! Sekarang seseorang ketika muncul orang yang baik dengan pakaian serba bersih saja sudah salah sangka dan berkata, “Ini adalah karamah!” Kemudian dia mengikutinya. Beliau mengalami semua keanehan ini namun malah meludahinya dan berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah!” Kemudian mahluk itu berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, aku telah menyesatkan enam puluh ahli ibadah sebelum kamu, bagaimana kamu bisa mengenali aku?” Bayangkan! Dia bisa menyesatkan enam puluh ahli ibadah yang lewat dan berjalan di tengah gurun pasir yang tiap-tiap mereka punya banyak amalan dan ibadah. Beliau menjawab, “Aku mengetahuinya karena aku tahu bahwa Allah tidak akan pernah menghalalkan untuk Abdul Qadir apa yang sudah diharamkan untuk Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bayangkan! Ilmu! Ilmu! Oleh karena itulah, kokohnya dan kuatnya agama di tengah manusia, terjaganya mereka dari fitnah dan terciptanya keharmonisan, kuatnya persatuan, persaudaraan, cinta dan kasih sayang semua akan terwujud dengan ilmu yang menjelaskan kepada mereka tentang agama Allah dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan ini semakin menegaskan pentingnya menegakkan kewajiban ini terutama sekali di zaman ini yang semakin sedikit orang yang mau mengajarkan ilmu dan agama kepada manusia. Karena selama agama dan ilmu masih ada di tengah manusia, selama itu pula kebaikan ada dan apabila ilmu dan agama hilang, hilang pula kebaikan. Kisah ini disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in dan juga guru dari guru-guru kami, Syeikh Ibnu Bulaihi dalam kitab al-Mansak beliau.   ========================== بِدُونِ الْعِلْمِ تَحْصُلُ الْفِتَنُ وَلِذَلِكَ فِي أَخْبَارِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِيِّ تَعْرِفُونَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ ؟ مَنْ هُوَ رَجُلٌ عَالِمٌ مِنْ عُلَمَاءِ الحَنَابِلَةِ وُصُولَ هَائِهِ بِذُرِيَّةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدُ وَلَمْ يُذْكَرْ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي الْكَرَامَاتِ بَعْدَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ كَمَا ذُكِرَ لِعَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ يَعْنِي رَجُلٌ عَالِمٌ لَهُ تَصَانِيفُ فِي الْفِقْهِ وَغَيْرِهِ وَرَجُلٌ صَالِحٌ هَذَا الرَّجُلُ مَرَّةً رَاحَ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّيَّةِ تَمَشَّى فِي الْبَرِّ أَيْشْ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّ؟ سِيَاحَةٌ أَيشْ ؟ سِيَاحَةٌ قَلْبِيَّةٌ أَحْسَنْتَ يَعْنِي ذَهَبَ لِلسِّيَاحَةِ الْقَلْبِيَّةِ لِذَلِكَ أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالْخَيْرِ لَيْسَ مُنْتَهَى الذَّهَابِ إِلَى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ أَنْ يَتَنَزَّهَ فَقَطْ وَيَتَلَذَّذَ وَلَكِنْ يُحَصِّلُ الْفِكْرَ فِي مَلَكُوتِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّحْرَاءِ إِذْ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ يَعْنِي الْآنَ السَّمَاءُ مَا فِي أَيشْ ؟ مَا فِي سَحَابَةٌ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ هَذِهِ الْمُذْهِلَةُ وَلَا غَيْرُ مُذْهِلَةٍ ؟ مُذْهِلَةٌ ثُمَّ تَبَدَّتْ لَهُ فِي السَّحَابَةِ صُورَةٌ صُورَةٌ فِي السَّحَابَةِ ثُمَّ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ صَارَ كَمْ مُذْهِلَةٌ الْآنَ ؟ سَحَابَةٌ بَعْدٍ فِي السَّحَابَةٌ بَعْدٍ فِيهَا مُخَاطَبَةٌ كَلَامٌ بَعْدٍ مُخَاطَبَةٌ بِاسْمِ مَنْ ؟ بِاسْمِهِ هُوَ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ إِنِّي أَنَا رَبُّكَ وَإِنِّي قَدْ أَحْلَلْتُ لَكَ مَا حَرَّمْتُ عَلَى النَّاسِ فَجَمَعَ بُصَاقَهُ ثُمَّ بَصَقَ عَلَيْهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ مَا أَنْتَ إِلَّا إِبْلِيسُ شُفْ هَكَذَا الْمَشْهَدُ هَذَا حِينَ الْوَاحِدُ يُطْلَعُ الْآنَ الْبَارُّ يَلْبِسُ الثِّيَابَ النَّظِيفَ فَالوَاحِدُ غَلَطَ فِي هَذِهِ قَالَ هَذِهِ الْكَرَامَةُ فَغَارَاهَا شُفْ هَذَا الرَّجُلُ حَصَلَ هَذِهِ كُلَّهَا ثُمَّ بَصَقَ فِيهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ قَدْ أَضْلَلْتُ قَبْلَكَ سَبْعِينَ عَابِدًا فَبِأَيِّ شَيْءٍ عَرَفْتَنِي؟ شُفْ سَبْعِينَ عَابِدًا مَرَّ وَتَمَشَّى وَسَاحَ فِي الصَّحْرَاءِ كُلُّ وَاحِدٍ عِنْدَهُ عِبَادَةٌ وَتَأَلُّهٌ أَضَلَّهُمْ قَالَ ذَلِكَ أَنِّي عَلِمْتُ أَنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيُحِلَّ لِعَبْدِ الْقَادِرِ مَا حَرَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُفْ الْعِلْمُ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ لِلثَّبَاتِ لِلدِّينِ فِي النَّاسِ وَقُوَّتِهِ وَدَفْعِ الْفِتَنِ عَنْهُمْ وَحُصُولِ الْأُلْفَةِ وَلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَ التَّآخِيِّ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ هُوَ فِي الْعِلْمِ الَّذِي يُبَيِّنُ لَهُمْ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِذَلِكَ يَتَأَكَّدُ الْقِيَامُ بِهَذِهِ الْفَرِيضَةِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَزْمَانِ الَّتِي قَلَّ الْقَائِمُ فِيهَا بِبَيَانِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ لِلنَّاسِ وَالدِّينُ وَالْعِلْمُ إِذَا بَقِيَ فِي النَّاسِ بَقِيَ الْخَيْرُ وَإِذَا ذَهَبَا مِنَ النَّاسِ ذَهَبَ الْخَيْرُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إعْلَامِ الْمُوَقِّعِينَ وَشَيْخُ شُيُوخِنَا ابْنُ بُلَيْهِ فِي مَنْسَكِهِ

Menjaga Ketakwaan Setelah Ramadhan

Ilustrasi Qur'an in Tokyo Camii Mosque #unsplash anisMenjaga Ketakwaan Setelah RamadhanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Kita semua tahu bahwa menjaga ketakwaan  di bulan Ramadhan adalah perkara yang relatif dimudahkan oleh Allah ﷻ. Bulan tersebut telah dikondisikan oleh Allah dengan penuh kebaikan dengan dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dibelenggunya setan sehingga tidak leluasa untuk mengganggu manusia.Rasulullah juga bersabdaويُنادي منادٍ كلَّ ليلةٍ : يا باغيَ الخيرِ أقبلْ ، ويا باغيَ الشرِّ أقْصرْ“Ada yang menyeru di setiap malam bulan Ramadhan “Wahai pencari kebaikan semangatlah dan wahai pencari keburukan berhentilah”([1])Seorang muslim pasti akan merasakan hal itu di bulan Ramadhan, bahkan di masa pandemi saat ini. Semangat tetap membara untuk mencari kebaikan selama masih di bulan Ramadhan. Itu karena memang sudah dikondisikan oleh Allah ﷻ. Apalagi dengan ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi dalam haditsnyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan maka akan diampuni dosa dosanya yang telah lalu”([2])Juga ganjaran-ganjaran lain yang telah Rasulullah janjikan seperti di malam lailatul qadr dan lainnya. Ini semua menjadikan kaum muslimin semangat dalam beribadah. Kita juga berpikir  panjang tatkala ingin bermaksiat di bulan Ramadhan karena itu adalah bulan suci, sehingga itu memudahkan kita untuk bertakwa kepada Allah. Rasa sayang dan rugi akan muncul apabila menghabiskan bulan Ramadhan dengan hal yang sia-sia karena setiap detiknya sangatlah bernilai besar di sisi Allah.Tetapi ketika bulan Ramadhan telah selesai tentu semuanya berubah. Belenggu setan dilepaskan kembali dengan hikmah yang Allah kehendaki untuk menguji, sebagaimana Allah membiarkan iblis hidup untuk menggoda manusia. Seruan-seruan yang memanggil untuk kebaikan juga sudah tidak lagi ada. Tidak lagi ada ganjaran-ganjaran yang Rasul janjikan di bulan Ramadhan. Maka di sinilah ujian bagi manusia untuk bisa mempertahankan ketakwaan. Jika kita telah mengisi keimanan di bulan Ramadhan, maka dibulan bulan berikutnya keimanan itu akan berkurang dan inilah yang harus kita jaga.Sebelum membahas bagaimana cara kita untuk menjaga keimanan, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu takwa. Takwa secara bahasa berarti penghalang. Maksudnya adalah menjadikan penghalang antara engkau dan azab Allah ﷻ. Itulah penjelasan para ulama’. Contohnya dalam Al-Quran adalah firman Allahفَاتَّقُوا النَّارَ“peliharalah dirimu dari neraka” ([3])Begitu pula dengan firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ([4])Maksud dari dua ayat tersebut adalah perintah untuk bertakwa dan jangan sampai engkau dan keluargamu masuk ke api neraka atau ambillah penghalang antara dirimu dengan neraka. Ini adalah kalimat yang makruf. Sampai disebutkan juga oleh penyair-penyair di masa Jahiliah. Di antaranya ada seorang penyair wanita berkataسَقَطَ النَصِيفُ وَلَمْ تُرِدْ إِسْقَاطَهُ فَتَنَاوَلَتْهُ وَاتَقِتنْاَ بِالْيَدِ“Telah jatuh khimar padahal ia tidak ingin khimarnya jatuh, maka dia mengambil dengan salah satu tangannya dan menutup wajahnya dengan tangan yang lain” ([5])Dalam kisah itu disebutkan kalimat takwa yaitu sebagai penghalang antara sesuatu dan yang lain. Itu adalah pengertian takwa secara bahasa. Jadi tatkala kita berbicara tentang takwa secara spesifik maka artinya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena jika kita melakukan kemaksiatan maka itu akan membuka penghalang antara kita dengan neraka dan akan mudah terjerumus dalamnya.Seorang penyair berkata tentang takwaخَلِ الذُّنُوبَ صَغِيـــرَهَا *** وَكَبِيْرَهَا ذَاكَ التُقَى،وَاصْنَعْ كَمَاشً فَوْقَ أَرْضِ *** الشَوْكِ يَحْـذَرُ مَا يَرَى،لَا تَحْقِـــرَنَّ صَغِيرَةً *** إِنَّ الجِبَـالَ مِنَ الْحَصَى“Tinggalkanlah dosa yang kecil maupun besar itulah ketakwaanJadilah engkau seperti orang yang berjalan di atas ladang penuh duri menghindarinya dengan kewaspadaanJangan kau remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung yang tinggi tersusun dari kerikil kerikil” ([6])Dalam syariat Islam ada dua lafal kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda, akan tetapi jika disebutkan sendirian maknanya akan mencakup satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah fakir dan miskin. Allah menyebutkannya dalam ayatإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” ([7])Dalam ayat ini fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kecukupannya. Adapun miskin adalah orang yang berpenghasilan setengah dari penghasilannya dan belum bisa memenuhi kebutuhan. Maka jika disebutkan bersamaan fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Akan tetapi jika disebutkan secara sendirian maka keduanya memiliki makna yang sama. Fakir berarti miskin dan miskin berarti fakir. Keduanya memiliki arti orang yang membutuhkan. Ini adalah dua contoh kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda dan jika disebutkan sendirian makanya mencakup satu dengan lainnya.Begitu pula lafal iman dan Islam. Jika digabungkan, iman berkaitan dengan amalan hati adapun Islam berkaitan dengan amalan zahir atau tampak. Maka dari itu tatkala malaikat Jibril datang kepada Nabi dan bertanya tentang iman dan Islam, Nabi menafsirkan iman dengan rukun iman yang semuanya berkaitan dengan amalan hati , dan Nabi menafsirkan Islam dengan rukun Islam yang berkaitan dengan amalan zahir.  Namun ketika iman dan Islam dipisahkan, maka Islam itu berarti iman dan iman juga berarti Islam. Lalu apa kaitannya dengan takwa? Takwa terkadang dikaitkan dengan Al-Birr. Contoh dalam firman Allahوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan al-birr (kebaikan) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” ([8])Di sini Allah menggabungkan penyebutan lafal at-Takwa yaitu ketakwaan dengan al-Birr yang berarti kebaikan. Lafal al-birr disini berarti mengamalkan ketaatan, adapun ketakwaan artinya meninggalkan maksiat. Ini termasuk dalam lafal yang bila digabungkan maka akan berbeda maknanya dan jika dipisahkan maknanya akan sama. Jadi apabila disebutkan sendiri sendiri at-takwa maknanya sama dengan al-birr. Contohnya dalam Al Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” ([9])Maka di ayat ini takwa disebutkan secara sendirian akan tetapi maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat. Begitu juga dalam ayatلَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” ([10])Al-Birr disini juga disebutkan secara sendirian dan maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan juga meninggalkan maksiat. Inilah yang dimaksud dengan takwa yaitu seseorang mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Sejauh mana orang itu meninggalkan kemaksiatan maka semakin tinggi takwanya, sejauh mana pula dia mengerjakan kemaksiatan dan jauh dari Allah maka semakin rendah takwanya.Ketakwaan Secara SederhanaSederhananya orang yang bertakwa adalah orang orang yang menjalankan hak hak Allah dan hak manusia, tidak melanggar hak Allah dan juga tidak melanggar hak hak manusia. Jika kita ingin mengetahui ketakwaan kita kepada Allah maka lihatlah dalam diri kita seberapa taat dan jauh dari maksiat, ini yang berkaitan dengan hak Allah, adapun manusia maka lihatlah sudahkah kita menjalankan semua hak hak mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa ketakwaan mempunyai rumus sebagai berikut. Orang yang menunaikan hak Allah dan hak manusia.Ini adalah konsep ketakwaan secara sederhana. Apabila seseorang dapat berjalan di atas muka bumi ini dengan menjalankan empat hal diatas maka dia adalah orang yang bertakwa kepada Allah. Jika sebagian telah dilakukan dan sebagian belum maka belum sempurna ketakwaannya.  Maka dari itu Nabi ketika mengutus salah seorang sahabat untuk berdakwah beliau bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik” ([11])Dalam hadits itu Nabi memerintahkan untuk menjaga ketakwaan dimanapun, baik itu di hadapan manusia atau saat sendirian, dan juga kapanpun baik dibulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Akan tatapi tidak semua orang bisa bertakwa, maka cara untuk menjaga ketakwaan saat melanggar adalah mengiringi keburukan dengan kebaikan untuk menghapuskan keburukan itu. Di akhir haditsnya Nabi memerintahkan untuk berakhlaq baik terhadap manusia.Hadits tersebut sebenarnya kembali kepada hak Allah dan hak manusia. Juga seperti firman Allah dalam surat An Nisaa’فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” ([12])Allah mencontohkan tentang wanita yang shalihah yaitu yang taat kepada hak Allah dengan beribadah kepadaNya dan juga hak manusia dengan menjaga dirinya dan hak suaminya tatkala tidak ada. Sebagai contoh terakhir tentang ketakwaan penulis sebutkan dalam wasiat Ibnu Umarكَتَبَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِالْعِلْمِ كُلِّهِ. فَكَتَبَ إِلَيْهِ: إنَّ العِلْمَ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْقَى اللهَ خَفِيفَ الظَهْرِ مِنْ دِمَاءِ النَاسِ، خَمِيصَ الْبَطَنِ مِنْ أَمْوَالِهِم، كَافَ الِلسَانِ عَنْ أَعْرَاضِهِم، لَازِمًا لِأَمْرِ جَمَاعَتِهِمْ، فَافْعَلْ“Pernah ada seseorang menulis kepada Ibnu Umar “tulislah untukku seluruh ilmu” maka Ibnu Umar menuliskan “ Sesungguhnya ilmu itu banyak, tetapi kalau kau mampu bertemu Allah dalam kondisi beban yang ringan yaitu dengan tidak melukai seseorangpun, perut kosong dari makanan haram, menahan lisan dari menjatuhkan harga diri mereka, malazimi jama’ah mereka maka lakukanlah” ([13])Ini juga adalah kesimpulan dari ketakwaan. Maka kita sebagai kaum muslimin apabila ingin bertakwa baik saat Ramadhan ataupun setelahnya perhatikanlah empat hal ini:Tidak menyebabkan pertumpahan darah kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Nabi menjelaskan bahwa yang pertama kali di hari kiamat adalah masalah darah.Perut kosong dari sesuatu yang haram. kita harus berhati hati dan bertakwa kepada Allah terhadap harta harta yang haramMenjaga lisanMelazimi jamaah kaum muslimin dan tidak memberontak.Ini adalah contoh secara sederhana tentang definisi ketakwaan yang memenuhi empat hal yang tadi disebutkan.Bagaimana menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan?Kiat-kiat untuk menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan sangatlah banyak, saya akan menyebutkan beberapaDiantaranya adalah menjalankan dan melazimi ibadah ibadah yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan, jangan sampai meninggalkan ibadah tersebut. Nabi bersabdaأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ“Amalan yang paling dicintai adalah amalan yang paling berkesinambungan meskipun sedikit”([14])Contohnya adalah puasa, maka jangan sampai kita tinggalkan. Ada banyak puasa puasa sunnah yang bisa kita lakukan seperti puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, atau puasa tiga hari dalam sebulan. Yang terpenting adalah berkelanjutan.Di antaranya juga adalah shalat malam. Dalam bulan Ramadhan kita terbiasa shalat selama satu jam atau setengah jam. Setelah Ramadhan berlalu maka jangan berhenti shalat malam. Betapa banyak orang yang langsung menceraikan shalat malam di malam takbiran padahal di malam malam sebelumnya dia selalu istiqamah menjalankannya. Seharusnya shalat malam tetap terjaga walaupun tidak sebanyak di bulan Ramadhan, akan tetapi seorang muslim hendaknya menjaganya. Mungkin jika tidak bisa satu jam bisa dilakukan setengah jam atau lima belas menit, yang penting melaksanakan.Begitu juga membaca Al Qur’an, mungkin diantara kita ada yang mengkhatamkan Al Qur’an dua kali sampai tiga kali. Maka setelah Ramadhan jangan sampai Al Qur’an itu kita tutup, hanya dipajang sampai berdebu dan tidak pernah kita buka kecuali Ramadhan berikutnya. Ini adalah hal yang salah. Karena kita perlu menjaga iman dan takwa kita dan Al Qur’an inilah yang memberi peringatan kepada kita.Salah satu cara juga agar kita tetap menjaga takwa adalah ta’lim atau mengikuti pengajian pengajian. Karena manusia adalah tempatnya lupa, dalam dirinya ada jiwa yang selalu menyerukan kepada kemaksiatan. Jika tidak ada yang mengingatkan maka dia akan lalai. Jadi sangat penting untuk dia mengikuti pengajian pengajian walaupun seminggu sekali. Jangan sampai pekan pekan dan bulan bulan berlalu tanpa ada satu kajianpun yang kita ikuti. Ditambah lagi sarana untuk menuju itu sekarang sangat mudah sekali, bisa datang ke masjid jika tidak musim pandemic, ataupun media media sosial yang sekarang sangat banyak.Hal yang paling penting juga adalah komunitas yang baik. Komunitas yang menyebabkan turunnya iman maka kita left saja dan jangan ragu. Kalau kita memiliki komunitas seperti grup grup whatsapp yang itu membantu untuk meraih manfaat dunia akhirat maka pertahankanlah. Tapi kalau ternyata menjadikan iman kita hancur lebur maka jangan kita spekulasi, ingatlah kita hanya hidup sekali dan dunia hanya sementara. Maka seseorang harus berhati hati jika dia memiliki komunitas yang membuat dia jauh dari Allah maka dia harus left dengan meminta izin dengan baik  lalu mencari komunitas yang baru dan dapat mendatangkan keimanan. Nabi bersabda«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»:“Seseorang itu berada diatas agama temannya, maka hendaknya dia melihat siapa yang hendak ia jadikan teman”([15])Pepatah arab juga berkataاَلصَّاحِبُ سَاحِب“Teman itu mempengaruhi” ([16])Yang terakhir adalah jika bermaksiat kepada Allah maka segeralah bertaubat dan jangan ragu ragu untuk bertaubat. Jika anda bermaksiat di siang hari maka malam hari anda sudah harus bertaubat, bermaksiat di malam hari maka pagi sudah harus bertaubat. Nabi bersabdaإنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ باللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah membentangkan tanganNya di malam hari untuk agar orang yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan Allah membentangkan tanganNya di siang hari agar orang yang bermaksiat di malam hari bertaubat, sampai matahari terbit dari barat”([17])Maka orang yang bermaksiat harus segera bertaubat kepada Allah. Dan juga mengerjakan kebaikan sebagaimana hadits yang sudah disebutkanاِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik”  ([18])Nabi juga bersabdaاِسْتَقِيمُوا وَلَن تُحْصُوا“Beristiqamalah akan tetapi kalian tidak akan mampu” ([19])Artinya adalah seseorang yang istiqamah pasti sesekali akan melakukan maksiat dan apabila seperti itu maka dia segera kembali bertaubat.Di antara tanda kecerdasan seseorang adalah dia tahu kapan imannya akan naik dan turun. Jika anda tahu apabila bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan turun maka jauhilah. Akan tetapi jika bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan naik maka lakukanlah. Itu adalah tanda kecerdasan seseorang yaitu jika mengetahui imannya naik maka dia akan lakukan dan jika imannya turun maka ia tinggalkan.Footnote:_________([1]) HR At Tirmidzi No. 682 dan Ibnu Majah No. 1642 dan disahihkan oleh Al-Albani([2]) HR Al Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760([3]) QS Al-Baqarah ayat 24([4]) QS At-Tahrim ayat 6([5]) Fii Taariikh Al-Adab Al-Jahili halaman: 119([6]) Al-Muntakhob Min Washooyaa Al-Aabaa Lil Abnaa’ 1/25([7]) Qs At-Taubah ayat 60([8]) Qs Al-Maidah ayat 2([9]) Qs Ali Imran ayat 102([10]) Qs Al-Baqarah ayat 177([11]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([12]) Qs An Nisaa’ ayat 34([13]) Dalam Siar A’laamin Nubalaa’ karya Adz Dzahabi 3/222([14]) HR Al Bukhari No. 6464([15]) HR Abu Daud No. 4833 dan Tirmdzi No. 2378, dihasankan oleh Al-Albani([16]) Dinukilkan dalam kitab Makaarim Al-Akhlaaq Liman Arooda Al-Kholaaq halaman 16([17]) HR Muslim No. 2759([18]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([19]) HR. Malik dalam kitab Muwatthonya No. 90

Menjaga Ketakwaan Setelah Ramadhan

Ilustrasi Qur'an in Tokyo Camii Mosque #unsplash anisMenjaga Ketakwaan Setelah RamadhanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Kita semua tahu bahwa menjaga ketakwaan  di bulan Ramadhan adalah perkara yang relatif dimudahkan oleh Allah ﷻ. Bulan tersebut telah dikondisikan oleh Allah dengan penuh kebaikan dengan dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dibelenggunya setan sehingga tidak leluasa untuk mengganggu manusia.Rasulullah juga bersabdaويُنادي منادٍ كلَّ ليلةٍ : يا باغيَ الخيرِ أقبلْ ، ويا باغيَ الشرِّ أقْصرْ“Ada yang menyeru di setiap malam bulan Ramadhan “Wahai pencari kebaikan semangatlah dan wahai pencari keburukan berhentilah”([1])Seorang muslim pasti akan merasakan hal itu di bulan Ramadhan, bahkan di masa pandemi saat ini. Semangat tetap membara untuk mencari kebaikan selama masih di bulan Ramadhan. Itu karena memang sudah dikondisikan oleh Allah ﷻ. Apalagi dengan ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi dalam haditsnyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan maka akan diampuni dosa dosanya yang telah lalu”([2])Juga ganjaran-ganjaran lain yang telah Rasulullah janjikan seperti di malam lailatul qadr dan lainnya. Ini semua menjadikan kaum muslimin semangat dalam beribadah. Kita juga berpikir  panjang tatkala ingin bermaksiat di bulan Ramadhan karena itu adalah bulan suci, sehingga itu memudahkan kita untuk bertakwa kepada Allah. Rasa sayang dan rugi akan muncul apabila menghabiskan bulan Ramadhan dengan hal yang sia-sia karena setiap detiknya sangatlah bernilai besar di sisi Allah.Tetapi ketika bulan Ramadhan telah selesai tentu semuanya berubah. Belenggu setan dilepaskan kembali dengan hikmah yang Allah kehendaki untuk menguji, sebagaimana Allah membiarkan iblis hidup untuk menggoda manusia. Seruan-seruan yang memanggil untuk kebaikan juga sudah tidak lagi ada. Tidak lagi ada ganjaran-ganjaran yang Rasul janjikan di bulan Ramadhan. Maka di sinilah ujian bagi manusia untuk bisa mempertahankan ketakwaan. Jika kita telah mengisi keimanan di bulan Ramadhan, maka dibulan bulan berikutnya keimanan itu akan berkurang dan inilah yang harus kita jaga.Sebelum membahas bagaimana cara kita untuk menjaga keimanan, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu takwa. Takwa secara bahasa berarti penghalang. Maksudnya adalah menjadikan penghalang antara engkau dan azab Allah ﷻ. Itulah penjelasan para ulama’. Contohnya dalam Al-Quran adalah firman Allahفَاتَّقُوا النَّارَ“peliharalah dirimu dari neraka” ([3])Begitu pula dengan firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ([4])Maksud dari dua ayat tersebut adalah perintah untuk bertakwa dan jangan sampai engkau dan keluargamu masuk ke api neraka atau ambillah penghalang antara dirimu dengan neraka. Ini adalah kalimat yang makruf. Sampai disebutkan juga oleh penyair-penyair di masa Jahiliah. Di antaranya ada seorang penyair wanita berkataسَقَطَ النَصِيفُ وَلَمْ تُرِدْ إِسْقَاطَهُ فَتَنَاوَلَتْهُ وَاتَقِتنْاَ بِالْيَدِ“Telah jatuh khimar padahal ia tidak ingin khimarnya jatuh, maka dia mengambil dengan salah satu tangannya dan menutup wajahnya dengan tangan yang lain” ([5])Dalam kisah itu disebutkan kalimat takwa yaitu sebagai penghalang antara sesuatu dan yang lain. Itu adalah pengertian takwa secara bahasa. Jadi tatkala kita berbicara tentang takwa secara spesifik maka artinya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena jika kita melakukan kemaksiatan maka itu akan membuka penghalang antara kita dengan neraka dan akan mudah terjerumus dalamnya.Seorang penyair berkata tentang takwaخَلِ الذُّنُوبَ صَغِيـــرَهَا *** وَكَبِيْرَهَا ذَاكَ التُقَى،وَاصْنَعْ كَمَاشً فَوْقَ أَرْضِ *** الشَوْكِ يَحْـذَرُ مَا يَرَى،لَا تَحْقِـــرَنَّ صَغِيرَةً *** إِنَّ الجِبَـالَ مِنَ الْحَصَى“Tinggalkanlah dosa yang kecil maupun besar itulah ketakwaanJadilah engkau seperti orang yang berjalan di atas ladang penuh duri menghindarinya dengan kewaspadaanJangan kau remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung yang tinggi tersusun dari kerikil kerikil” ([6])Dalam syariat Islam ada dua lafal kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda, akan tetapi jika disebutkan sendirian maknanya akan mencakup satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah fakir dan miskin. Allah menyebutkannya dalam ayatإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” ([7])Dalam ayat ini fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kecukupannya. Adapun miskin adalah orang yang berpenghasilan setengah dari penghasilannya dan belum bisa memenuhi kebutuhan. Maka jika disebutkan bersamaan fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Akan tetapi jika disebutkan secara sendirian maka keduanya memiliki makna yang sama. Fakir berarti miskin dan miskin berarti fakir. Keduanya memiliki arti orang yang membutuhkan. Ini adalah dua contoh kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda dan jika disebutkan sendirian makanya mencakup satu dengan lainnya.Begitu pula lafal iman dan Islam. Jika digabungkan, iman berkaitan dengan amalan hati adapun Islam berkaitan dengan amalan zahir atau tampak. Maka dari itu tatkala malaikat Jibril datang kepada Nabi dan bertanya tentang iman dan Islam, Nabi menafsirkan iman dengan rukun iman yang semuanya berkaitan dengan amalan hati , dan Nabi menafsirkan Islam dengan rukun Islam yang berkaitan dengan amalan zahir.  Namun ketika iman dan Islam dipisahkan, maka Islam itu berarti iman dan iman juga berarti Islam. Lalu apa kaitannya dengan takwa? Takwa terkadang dikaitkan dengan Al-Birr. Contoh dalam firman Allahوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan al-birr (kebaikan) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” ([8])Di sini Allah menggabungkan penyebutan lafal at-Takwa yaitu ketakwaan dengan al-Birr yang berarti kebaikan. Lafal al-birr disini berarti mengamalkan ketaatan, adapun ketakwaan artinya meninggalkan maksiat. Ini termasuk dalam lafal yang bila digabungkan maka akan berbeda maknanya dan jika dipisahkan maknanya akan sama. Jadi apabila disebutkan sendiri sendiri at-takwa maknanya sama dengan al-birr. Contohnya dalam Al Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” ([9])Maka di ayat ini takwa disebutkan secara sendirian akan tetapi maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat. Begitu juga dalam ayatلَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” ([10])Al-Birr disini juga disebutkan secara sendirian dan maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan juga meninggalkan maksiat. Inilah yang dimaksud dengan takwa yaitu seseorang mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Sejauh mana orang itu meninggalkan kemaksiatan maka semakin tinggi takwanya, sejauh mana pula dia mengerjakan kemaksiatan dan jauh dari Allah maka semakin rendah takwanya.Ketakwaan Secara SederhanaSederhananya orang yang bertakwa adalah orang orang yang menjalankan hak hak Allah dan hak manusia, tidak melanggar hak Allah dan juga tidak melanggar hak hak manusia. Jika kita ingin mengetahui ketakwaan kita kepada Allah maka lihatlah dalam diri kita seberapa taat dan jauh dari maksiat, ini yang berkaitan dengan hak Allah, adapun manusia maka lihatlah sudahkah kita menjalankan semua hak hak mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa ketakwaan mempunyai rumus sebagai berikut. Orang yang menunaikan hak Allah dan hak manusia.Ini adalah konsep ketakwaan secara sederhana. Apabila seseorang dapat berjalan di atas muka bumi ini dengan menjalankan empat hal diatas maka dia adalah orang yang bertakwa kepada Allah. Jika sebagian telah dilakukan dan sebagian belum maka belum sempurna ketakwaannya.  Maka dari itu Nabi ketika mengutus salah seorang sahabat untuk berdakwah beliau bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik” ([11])Dalam hadits itu Nabi memerintahkan untuk menjaga ketakwaan dimanapun, baik itu di hadapan manusia atau saat sendirian, dan juga kapanpun baik dibulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Akan tatapi tidak semua orang bisa bertakwa, maka cara untuk menjaga ketakwaan saat melanggar adalah mengiringi keburukan dengan kebaikan untuk menghapuskan keburukan itu. Di akhir haditsnya Nabi memerintahkan untuk berakhlaq baik terhadap manusia.Hadits tersebut sebenarnya kembali kepada hak Allah dan hak manusia. Juga seperti firman Allah dalam surat An Nisaa’فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” ([12])Allah mencontohkan tentang wanita yang shalihah yaitu yang taat kepada hak Allah dengan beribadah kepadaNya dan juga hak manusia dengan menjaga dirinya dan hak suaminya tatkala tidak ada. Sebagai contoh terakhir tentang ketakwaan penulis sebutkan dalam wasiat Ibnu Umarكَتَبَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِالْعِلْمِ كُلِّهِ. فَكَتَبَ إِلَيْهِ: إنَّ العِلْمَ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْقَى اللهَ خَفِيفَ الظَهْرِ مِنْ دِمَاءِ النَاسِ، خَمِيصَ الْبَطَنِ مِنْ أَمْوَالِهِم، كَافَ الِلسَانِ عَنْ أَعْرَاضِهِم، لَازِمًا لِأَمْرِ جَمَاعَتِهِمْ، فَافْعَلْ“Pernah ada seseorang menulis kepada Ibnu Umar “tulislah untukku seluruh ilmu” maka Ibnu Umar menuliskan “ Sesungguhnya ilmu itu banyak, tetapi kalau kau mampu bertemu Allah dalam kondisi beban yang ringan yaitu dengan tidak melukai seseorangpun, perut kosong dari makanan haram, menahan lisan dari menjatuhkan harga diri mereka, malazimi jama’ah mereka maka lakukanlah” ([13])Ini juga adalah kesimpulan dari ketakwaan. Maka kita sebagai kaum muslimin apabila ingin bertakwa baik saat Ramadhan ataupun setelahnya perhatikanlah empat hal ini:Tidak menyebabkan pertumpahan darah kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Nabi menjelaskan bahwa yang pertama kali di hari kiamat adalah masalah darah.Perut kosong dari sesuatu yang haram. kita harus berhati hati dan bertakwa kepada Allah terhadap harta harta yang haramMenjaga lisanMelazimi jamaah kaum muslimin dan tidak memberontak.Ini adalah contoh secara sederhana tentang definisi ketakwaan yang memenuhi empat hal yang tadi disebutkan.Bagaimana menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan?Kiat-kiat untuk menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan sangatlah banyak, saya akan menyebutkan beberapaDiantaranya adalah menjalankan dan melazimi ibadah ibadah yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan, jangan sampai meninggalkan ibadah tersebut. Nabi bersabdaأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ“Amalan yang paling dicintai adalah amalan yang paling berkesinambungan meskipun sedikit”([14])Contohnya adalah puasa, maka jangan sampai kita tinggalkan. Ada banyak puasa puasa sunnah yang bisa kita lakukan seperti puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, atau puasa tiga hari dalam sebulan. Yang terpenting adalah berkelanjutan.Di antaranya juga adalah shalat malam. Dalam bulan Ramadhan kita terbiasa shalat selama satu jam atau setengah jam. Setelah Ramadhan berlalu maka jangan berhenti shalat malam. Betapa banyak orang yang langsung menceraikan shalat malam di malam takbiran padahal di malam malam sebelumnya dia selalu istiqamah menjalankannya. Seharusnya shalat malam tetap terjaga walaupun tidak sebanyak di bulan Ramadhan, akan tetapi seorang muslim hendaknya menjaganya. Mungkin jika tidak bisa satu jam bisa dilakukan setengah jam atau lima belas menit, yang penting melaksanakan.Begitu juga membaca Al Qur’an, mungkin diantara kita ada yang mengkhatamkan Al Qur’an dua kali sampai tiga kali. Maka setelah Ramadhan jangan sampai Al Qur’an itu kita tutup, hanya dipajang sampai berdebu dan tidak pernah kita buka kecuali Ramadhan berikutnya. Ini adalah hal yang salah. Karena kita perlu menjaga iman dan takwa kita dan Al Qur’an inilah yang memberi peringatan kepada kita.Salah satu cara juga agar kita tetap menjaga takwa adalah ta’lim atau mengikuti pengajian pengajian. Karena manusia adalah tempatnya lupa, dalam dirinya ada jiwa yang selalu menyerukan kepada kemaksiatan. Jika tidak ada yang mengingatkan maka dia akan lalai. Jadi sangat penting untuk dia mengikuti pengajian pengajian walaupun seminggu sekali. Jangan sampai pekan pekan dan bulan bulan berlalu tanpa ada satu kajianpun yang kita ikuti. Ditambah lagi sarana untuk menuju itu sekarang sangat mudah sekali, bisa datang ke masjid jika tidak musim pandemic, ataupun media media sosial yang sekarang sangat banyak.Hal yang paling penting juga adalah komunitas yang baik. Komunitas yang menyebabkan turunnya iman maka kita left saja dan jangan ragu. Kalau kita memiliki komunitas seperti grup grup whatsapp yang itu membantu untuk meraih manfaat dunia akhirat maka pertahankanlah. Tapi kalau ternyata menjadikan iman kita hancur lebur maka jangan kita spekulasi, ingatlah kita hanya hidup sekali dan dunia hanya sementara. Maka seseorang harus berhati hati jika dia memiliki komunitas yang membuat dia jauh dari Allah maka dia harus left dengan meminta izin dengan baik  lalu mencari komunitas yang baru dan dapat mendatangkan keimanan. Nabi bersabda«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»:“Seseorang itu berada diatas agama temannya, maka hendaknya dia melihat siapa yang hendak ia jadikan teman”([15])Pepatah arab juga berkataاَلصَّاحِبُ سَاحِب“Teman itu mempengaruhi” ([16])Yang terakhir adalah jika bermaksiat kepada Allah maka segeralah bertaubat dan jangan ragu ragu untuk bertaubat. Jika anda bermaksiat di siang hari maka malam hari anda sudah harus bertaubat, bermaksiat di malam hari maka pagi sudah harus bertaubat. Nabi bersabdaإنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ باللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah membentangkan tanganNya di malam hari untuk agar orang yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan Allah membentangkan tanganNya di siang hari agar orang yang bermaksiat di malam hari bertaubat, sampai matahari terbit dari barat”([17])Maka orang yang bermaksiat harus segera bertaubat kepada Allah. Dan juga mengerjakan kebaikan sebagaimana hadits yang sudah disebutkanاِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik”  ([18])Nabi juga bersabdaاِسْتَقِيمُوا وَلَن تُحْصُوا“Beristiqamalah akan tetapi kalian tidak akan mampu” ([19])Artinya adalah seseorang yang istiqamah pasti sesekali akan melakukan maksiat dan apabila seperti itu maka dia segera kembali bertaubat.Di antara tanda kecerdasan seseorang adalah dia tahu kapan imannya akan naik dan turun. Jika anda tahu apabila bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan turun maka jauhilah. Akan tetapi jika bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan naik maka lakukanlah. Itu adalah tanda kecerdasan seseorang yaitu jika mengetahui imannya naik maka dia akan lakukan dan jika imannya turun maka ia tinggalkan.Footnote:_________([1]) HR At Tirmidzi No. 682 dan Ibnu Majah No. 1642 dan disahihkan oleh Al-Albani([2]) HR Al Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760([3]) QS Al-Baqarah ayat 24([4]) QS At-Tahrim ayat 6([5]) Fii Taariikh Al-Adab Al-Jahili halaman: 119([6]) Al-Muntakhob Min Washooyaa Al-Aabaa Lil Abnaa’ 1/25([7]) Qs At-Taubah ayat 60([8]) Qs Al-Maidah ayat 2([9]) Qs Ali Imran ayat 102([10]) Qs Al-Baqarah ayat 177([11]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([12]) Qs An Nisaa’ ayat 34([13]) Dalam Siar A’laamin Nubalaa’ karya Adz Dzahabi 3/222([14]) HR Al Bukhari No. 6464([15]) HR Abu Daud No. 4833 dan Tirmdzi No. 2378, dihasankan oleh Al-Albani([16]) Dinukilkan dalam kitab Makaarim Al-Akhlaaq Liman Arooda Al-Kholaaq halaman 16([17]) HR Muslim No. 2759([18]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([19]) HR. Malik dalam kitab Muwatthonya No. 90
Ilustrasi Qur'an in Tokyo Camii Mosque #unsplash anisMenjaga Ketakwaan Setelah RamadhanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Kita semua tahu bahwa menjaga ketakwaan  di bulan Ramadhan adalah perkara yang relatif dimudahkan oleh Allah ﷻ. Bulan tersebut telah dikondisikan oleh Allah dengan penuh kebaikan dengan dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dibelenggunya setan sehingga tidak leluasa untuk mengganggu manusia.Rasulullah juga bersabdaويُنادي منادٍ كلَّ ليلةٍ : يا باغيَ الخيرِ أقبلْ ، ويا باغيَ الشرِّ أقْصرْ“Ada yang menyeru di setiap malam bulan Ramadhan “Wahai pencari kebaikan semangatlah dan wahai pencari keburukan berhentilah”([1])Seorang muslim pasti akan merasakan hal itu di bulan Ramadhan, bahkan di masa pandemi saat ini. Semangat tetap membara untuk mencari kebaikan selama masih di bulan Ramadhan. Itu karena memang sudah dikondisikan oleh Allah ﷻ. Apalagi dengan ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi dalam haditsnyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan maka akan diampuni dosa dosanya yang telah lalu”([2])Juga ganjaran-ganjaran lain yang telah Rasulullah janjikan seperti di malam lailatul qadr dan lainnya. Ini semua menjadikan kaum muslimin semangat dalam beribadah. Kita juga berpikir  panjang tatkala ingin bermaksiat di bulan Ramadhan karena itu adalah bulan suci, sehingga itu memudahkan kita untuk bertakwa kepada Allah. Rasa sayang dan rugi akan muncul apabila menghabiskan bulan Ramadhan dengan hal yang sia-sia karena setiap detiknya sangatlah bernilai besar di sisi Allah.Tetapi ketika bulan Ramadhan telah selesai tentu semuanya berubah. Belenggu setan dilepaskan kembali dengan hikmah yang Allah kehendaki untuk menguji, sebagaimana Allah membiarkan iblis hidup untuk menggoda manusia. Seruan-seruan yang memanggil untuk kebaikan juga sudah tidak lagi ada. Tidak lagi ada ganjaran-ganjaran yang Rasul janjikan di bulan Ramadhan. Maka di sinilah ujian bagi manusia untuk bisa mempertahankan ketakwaan. Jika kita telah mengisi keimanan di bulan Ramadhan, maka dibulan bulan berikutnya keimanan itu akan berkurang dan inilah yang harus kita jaga.Sebelum membahas bagaimana cara kita untuk menjaga keimanan, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu takwa. Takwa secara bahasa berarti penghalang. Maksudnya adalah menjadikan penghalang antara engkau dan azab Allah ﷻ. Itulah penjelasan para ulama’. Contohnya dalam Al-Quran adalah firman Allahفَاتَّقُوا النَّارَ“peliharalah dirimu dari neraka” ([3])Begitu pula dengan firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ([4])Maksud dari dua ayat tersebut adalah perintah untuk bertakwa dan jangan sampai engkau dan keluargamu masuk ke api neraka atau ambillah penghalang antara dirimu dengan neraka. Ini adalah kalimat yang makruf. Sampai disebutkan juga oleh penyair-penyair di masa Jahiliah. Di antaranya ada seorang penyair wanita berkataسَقَطَ النَصِيفُ وَلَمْ تُرِدْ إِسْقَاطَهُ فَتَنَاوَلَتْهُ وَاتَقِتنْاَ بِالْيَدِ“Telah jatuh khimar padahal ia tidak ingin khimarnya jatuh, maka dia mengambil dengan salah satu tangannya dan menutup wajahnya dengan tangan yang lain” ([5])Dalam kisah itu disebutkan kalimat takwa yaitu sebagai penghalang antara sesuatu dan yang lain. Itu adalah pengertian takwa secara bahasa. Jadi tatkala kita berbicara tentang takwa secara spesifik maka artinya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena jika kita melakukan kemaksiatan maka itu akan membuka penghalang antara kita dengan neraka dan akan mudah terjerumus dalamnya.Seorang penyair berkata tentang takwaخَلِ الذُّنُوبَ صَغِيـــرَهَا *** وَكَبِيْرَهَا ذَاكَ التُقَى،وَاصْنَعْ كَمَاشً فَوْقَ أَرْضِ *** الشَوْكِ يَحْـذَرُ مَا يَرَى،لَا تَحْقِـــرَنَّ صَغِيرَةً *** إِنَّ الجِبَـالَ مِنَ الْحَصَى“Tinggalkanlah dosa yang kecil maupun besar itulah ketakwaanJadilah engkau seperti orang yang berjalan di atas ladang penuh duri menghindarinya dengan kewaspadaanJangan kau remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung yang tinggi tersusun dari kerikil kerikil” ([6])Dalam syariat Islam ada dua lafal kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda, akan tetapi jika disebutkan sendirian maknanya akan mencakup satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah fakir dan miskin. Allah menyebutkannya dalam ayatإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” ([7])Dalam ayat ini fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kecukupannya. Adapun miskin adalah orang yang berpenghasilan setengah dari penghasilannya dan belum bisa memenuhi kebutuhan. Maka jika disebutkan bersamaan fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Akan tetapi jika disebutkan secara sendirian maka keduanya memiliki makna yang sama. Fakir berarti miskin dan miskin berarti fakir. Keduanya memiliki arti orang yang membutuhkan. Ini adalah dua contoh kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda dan jika disebutkan sendirian makanya mencakup satu dengan lainnya.Begitu pula lafal iman dan Islam. Jika digabungkan, iman berkaitan dengan amalan hati adapun Islam berkaitan dengan amalan zahir atau tampak. Maka dari itu tatkala malaikat Jibril datang kepada Nabi dan bertanya tentang iman dan Islam, Nabi menafsirkan iman dengan rukun iman yang semuanya berkaitan dengan amalan hati , dan Nabi menafsirkan Islam dengan rukun Islam yang berkaitan dengan amalan zahir.  Namun ketika iman dan Islam dipisahkan, maka Islam itu berarti iman dan iman juga berarti Islam. Lalu apa kaitannya dengan takwa? Takwa terkadang dikaitkan dengan Al-Birr. Contoh dalam firman Allahوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan al-birr (kebaikan) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” ([8])Di sini Allah menggabungkan penyebutan lafal at-Takwa yaitu ketakwaan dengan al-Birr yang berarti kebaikan. Lafal al-birr disini berarti mengamalkan ketaatan, adapun ketakwaan artinya meninggalkan maksiat. Ini termasuk dalam lafal yang bila digabungkan maka akan berbeda maknanya dan jika dipisahkan maknanya akan sama. Jadi apabila disebutkan sendiri sendiri at-takwa maknanya sama dengan al-birr. Contohnya dalam Al Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” ([9])Maka di ayat ini takwa disebutkan secara sendirian akan tetapi maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat. Begitu juga dalam ayatلَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” ([10])Al-Birr disini juga disebutkan secara sendirian dan maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan juga meninggalkan maksiat. Inilah yang dimaksud dengan takwa yaitu seseorang mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Sejauh mana orang itu meninggalkan kemaksiatan maka semakin tinggi takwanya, sejauh mana pula dia mengerjakan kemaksiatan dan jauh dari Allah maka semakin rendah takwanya.Ketakwaan Secara SederhanaSederhananya orang yang bertakwa adalah orang orang yang menjalankan hak hak Allah dan hak manusia, tidak melanggar hak Allah dan juga tidak melanggar hak hak manusia. Jika kita ingin mengetahui ketakwaan kita kepada Allah maka lihatlah dalam diri kita seberapa taat dan jauh dari maksiat, ini yang berkaitan dengan hak Allah, adapun manusia maka lihatlah sudahkah kita menjalankan semua hak hak mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa ketakwaan mempunyai rumus sebagai berikut. Orang yang menunaikan hak Allah dan hak manusia.Ini adalah konsep ketakwaan secara sederhana. Apabila seseorang dapat berjalan di atas muka bumi ini dengan menjalankan empat hal diatas maka dia adalah orang yang bertakwa kepada Allah. Jika sebagian telah dilakukan dan sebagian belum maka belum sempurna ketakwaannya.  Maka dari itu Nabi ketika mengutus salah seorang sahabat untuk berdakwah beliau bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik” ([11])Dalam hadits itu Nabi memerintahkan untuk menjaga ketakwaan dimanapun, baik itu di hadapan manusia atau saat sendirian, dan juga kapanpun baik dibulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Akan tatapi tidak semua orang bisa bertakwa, maka cara untuk menjaga ketakwaan saat melanggar adalah mengiringi keburukan dengan kebaikan untuk menghapuskan keburukan itu. Di akhir haditsnya Nabi memerintahkan untuk berakhlaq baik terhadap manusia.Hadits tersebut sebenarnya kembali kepada hak Allah dan hak manusia. Juga seperti firman Allah dalam surat An Nisaa’فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” ([12])Allah mencontohkan tentang wanita yang shalihah yaitu yang taat kepada hak Allah dengan beribadah kepadaNya dan juga hak manusia dengan menjaga dirinya dan hak suaminya tatkala tidak ada. Sebagai contoh terakhir tentang ketakwaan penulis sebutkan dalam wasiat Ibnu Umarكَتَبَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِالْعِلْمِ كُلِّهِ. فَكَتَبَ إِلَيْهِ: إنَّ العِلْمَ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْقَى اللهَ خَفِيفَ الظَهْرِ مِنْ دِمَاءِ النَاسِ، خَمِيصَ الْبَطَنِ مِنْ أَمْوَالِهِم، كَافَ الِلسَانِ عَنْ أَعْرَاضِهِم، لَازِمًا لِأَمْرِ جَمَاعَتِهِمْ، فَافْعَلْ“Pernah ada seseorang menulis kepada Ibnu Umar “tulislah untukku seluruh ilmu” maka Ibnu Umar menuliskan “ Sesungguhnya ilmu itu banyak, tetapi kalau kau mampu bertemu Allah dalam kondisi beban yang ringan yaitu dengan tidak melukai seseorangpun, perut kosong dari makanan haram, menahan lisan dari menjatuhkan harga diri mereka, malazimi jama’ah mereka maka lakukanlah” ([13])Ini juga adalah kesimpulan dari ketakwaan. Maka kita sebagai kaum muslimin apabila ingin bertakwa baik saat Ramadhan ataupun setelahnya perhatikanlah empat hal ini:Tidak menyebabkan pertumpahan darah kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Nabi menjelaskan bahwa yang pertama kali di hari kiamat adalah masalah darah.Perut kosong dari sesuatu yang haram. kita harus berhati hati dan bertakwa kepada Allah terhadap harta harta yang haramMenjaga lisanMelazimi jamaah kaum muslimin dan tidak memberontak.Ini adalah contoh secara sederhana tentang definisi ketakwaan yang memenuhi empat hal yang tadi disebutkan.Bagaimana menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan?Kiat-kiat untuk menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan sangatlah banyak, saya akan menyebutkan beberapaDiantaranya adalah menjalankan dan melazimi ibadah ibadah yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan, jangan sampai meninggalkan ibadah tersebut. Nabi bersabdaأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ“Amalan yang paling dicintai adalah amalan yang paling berkesinambungan meskipun sedikit”([14])Contohnya adalah puasa, maka jangan sampai kita tinggalkan. Ada banyak puasa puasa sunnah yang bisa kita lakukan seperti puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, atau puasa tiga hari dalam sebulan. Yang terpenting adalah berkelanjutan.Di antaranya juga adalah shalat malam. Dalam bulan Ramadhan kita terbiasa shalat selama satu jam atau setengah jam. Setelah Ramadhan berlalu maka jangan berhenti shalat malam. Betapa banyak orang yang langsung menceraikan shalat malam di malam takbiran padahal di malam malam sebelumnya dia selalu istiqamah menjalankannya. Seharusnya shalat malam tetap terjaga walaupun tidak sebanyak di bulan Ramadhan, akan tetapi seorang muslim hendaknya menjaganya. Mungkin jika tidak bisa satu jam bisa dilakukan setengah jam atau lima belas menit, yang penting melaksanakan.Begitu juga membaca Al Qur’an, mungkin diantara kita ada yang mengkhatamkan Al Qur’an dua kali sampai tiga kali. Maka setelah Ramadhan jangan sampai Al Qur’an itu kita tutup, hanya dipajang sampai berdebu dan tidak pernah kita buka kecuali Ramadhan berikutnya. Ini adalah hal yang salah. Karena kita perlu menjaga iman dan takwa kita dan Al Qur’an inilah yang memberi peringatan kepada kita.Salah satu cara juga agar kita tetap menjaga takwa adalah ta’lim atau mengikuti pengajian pengajian. Karena manusia adalah tempatnya lupa, dalam dirinya ada jiwa yang selalu menyerukan kepada kemaksiatan. Jika tidak ada yang mengingatkan maka dia akan lalai. Jadi sangat penting untuk dia mengikuti pengajian pengajian walaupun seminggu sekali. Jangan sampai pekan pekan dan bulan bulan berlalu tanpa ada satu kajianpun yang kita ikuti. Ditambah lagi sarana untuk menuju itu sekarang sangat mudah sekali, bisa datang ke masjid jika tidak musim pandemic, ataupun media media sosial yang sekarang sangat banyak.Hal yang paling penting juga adalah komunitas yang baik. Komunitas yang menyebabkan turunnya iman maka kita left saja dan jangan ragu. Kalau kita memiliki komunitas seperti grup grup whatsapp yang itu membantu untuk meraih manfaat dunia akhirat maka pertahankanlah. Tapi kalau ternyata menjadikan iman kita hancur lebur maka jangan kita spekulasi, ingatlah kita hanya hidup sekali dan dunia hanya sementara. Maka seseorang harus berhati hati jika dia memiliki komunitas yang membuat dia jauh dari Allah maka dia harus left dengan meminta izin dengan baik  lalu mencari komunitas yang baru dan dapat mendatangkan keimanan. Nabi bersabda«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»:“Seseorang itu berada diatas agama temannya, maka hendaknya dia melihat siapa yang hendak ia jadikan teman”([15])Pepatah arab juga berkataاَلصَّاحِبُ سَاحِب“Teman itu mempengaruhi” ([16])Yang terakhir adalah jika bermaksiat kepada Allah maka segeralah bertaubat dan jangan ragu ragu untuk bertaubat. Jika anda bermaksiat di siang hari maka malam hari anda sudah harus bertaubat, bermaksiat di malam hari maka pagi sudah harus bertaubat. Nabi bersabdaإنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ باللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah membentangkan tanganNya di malam hari untuk agar orang yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan Allah membentangkan tanganNya di siang hari agar orang yang bermaksiat di malam hari bertaubat, sampai matahari terbit dari barat”([17])Maka orang yang bermaksiat harus segera bertaubat kepada Allah. Dan juga mengerjakan kebaikan sebagaimana hadits yang sudah disebutkanاِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik”  ([18])Nabi juga bersabdaاِسْتَقِيمُوا وَلَن تُحْصُوا“Beristiqamalah akan tetapi kalian tidak akan mampu” ([19])Artinya adalah seseorang yang istiqamah pasti sesekali akan melakukan maksiat dan apabila seperti itu maka dia segera kembali bertaubat.Di antara tanda kecerdasan seseorang adalah dia tahu kapan imannya akan naik dan turun. Jika anda tahu apabila bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan turun maka jauhilah. Akan tetapi jika bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan naik maka lakukanlah. Itu adalah tanda kecerdasan seseorang yaitu jika mengetahui imannya naik maka dia akan lakukan dan jika imannya turun maka ia tinggalkan.Footnote:_________([1]) HR At Tirmidzi No. 682 dan Ibnu Majah No. 1642 dan disahihkan oleh Al-Albani([2]) HR Al Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760([3]) QS Al-Baqarah ayat 24([4]) QS At-Tahrim ayat 6([5]) Fii Taariikh Al-Adab Al-Jahili halaman: 119([6]) Al-Muntakhob Min Washooyaa Al-Aabaa Lil Abnaa’ 1/25([7]) Qs At-Taubah ayat 60([8]) Qs Al-Maidah ayat 2([9]) Qs Ali Imran ayat 102([10]) Qs Al-Baqarah ayat 177([11]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([12]) Qs An Nisaa’ ayat 34([13]) Dalam Siar A’laamin Nubalaa’ karya Adz Dzahabi 3/222([14]) HR Al Bukhari No. 6464([15]) HR Abu Daud No. 4833 dan Tirmdzi No. 2378, dihasankan oleh Al-Albani([16]) Dinukilkan dalam kitab Makaarim Al-Akhlaaq Liman Arooda Al-Kholaaq halaman 16([17]) HR Muslim No. 2759([18]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([19]) HR. Malik dalam kitab Muwatthonya No. 90


Ilustrasi Qur'an in Tokyo Camii Mosque #unsplash anisMenjaga Ketakwaan Setelah RamadhanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Kita semua tahu bahwa menjaga ketakwaan  di bulan Ramadhan adalah perkara yang relatif dimudahkan oleh Allah ﷻ. Bulan tersebut telah dikondisikan oleh Allah dengan penuh kebaikan dengan dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dibelenggunya setan sehingga tidak leluasa untuk mengganggu manusia.Rasulullah juga bersabdaويُنادي منادٍ كلَّ ليلةٍ : يا باغيَ الخيرِ أقبلْ ، ويا باغيَ الشرِّ أقْصرْ“Ada yang menyeru di setiap malam bulan Ramadhan “Wahai pencari kebaikan semangatlah dan wahai pencari keburukan berhentilah”([1])Seorang muslim pasti akan merasakan hal itu di bulan Ramadhan, bahkan di masa pandemi saat ini. Semangat tetap membara untuk mencari kebaikan selama masih di bulan Ramadhan. Itu karena memang sudah dikondisikan oleh Allah ﷻ. Apalagi dengan ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi dalam haditsnyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan maka akan diampuni dosa dosanya yang telah lalu”([2])Juga ganjaran-ganjaran lain yang telah Rasulullah janjikan seperti di malam lailatul qadr dan lainnya. Ini semua menjadikan kaum muslimin semangat dalam beribadah. Kita juga berpikir  panjang tatkala ingin bermaksiat di bulan Ramadhan karena itu adalah bulan suci, sehingga itu memudahkan kita untuk bertakwa kepada Allah. Rasa sayang dan rugi akan muncul apabila menghabiskan bulan Ramadhan dengan hal yang sia-sia karena setiap detiknya sangatlah bernilai besar di sisi Allah.Tetapi ketika bulan Ramadhan telah selesai tentu semuanya berubah. Belenggu setan dilepaskan kembali dengan hikmah yang Allah kehendaki untuk menguji, sebagaimana Allah membiarkan iblis hidup untuk menggoda manusia. Seruan-seruan yang memanggil untuk kebaikan juga sudah tidak lagi ada. Tidak lagi ada ganjaran-ganjaran yang Rasul janjikan di bulan Ramadhan. Maka di sinilah ujian bagi manusia untuk bisa mempertahankan ketakwaan. Jika kita telah mengisi keimanan di bulan Ramadhan, maka dibulan bulan berikutnya keimanan itu akan berkurang dan inilah yang harus kita jaga.Sebelum membahas bagaimana cara kita untuk menjaga keimanan, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu takwa. Takwa secara bahasa berarti penghalang. Maksudnya adalah menjadikan penghalang antara engkau dan azab Allah ﷻ. Itulah penjelasan para ulama’. Contohnya dalam Al-Quran adalah firman Allahفَاتَّقُوا النَّارَ“peliharalah dirimu dari neraka” ([3])Begitu pula dengan firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ([4])Maksud dari dua ayat tersebut adalah perintah untuk bertakwa dan jangan sampai engkau dan keluargamu masuk ke api neraka atau ambillah penghalang antara dirimu dengan neraka. Ini adalah kalimat yang makruf. Sampai disebutkan juga oleh penyair-penyair di masa Jahiliah. Di antaranya ada seorang penyair wanita berkataسَقَطَ النَصِيفُ وَلَمْ تُرِدْ إِسْقَاطَهُ فَتَنَاوَلَتْهُ وَاتَقِتنْاَ بِالْيَدِ“Telah jatuh khimar padahal ia tidak ingin khimarnya jatuh, maka dia mengambil dengan salah satu tangannya dan menutup wajahnya dengan tangan yang lain” ([5])Dalam kisah itu disebutkan kalimat takwa yaitu sebagai penghalang antara sesuatu dan yang lain. Itu adalah pengertian takwa secara bahasa. Jadi tatkala kita berbicara tentang takwa secara spesifik maka artinya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena jika kita melakukan kemaksiatan maka itu akan membuka penghalang antara kita dengan neraka dan akan mudah terjerumus dalamnya.Seorang penyair berkata tentang takwaخَلِ الذُّنُوبَ صَغِيـــرَهَا *** وَكَبِيْرَهَا ذَاكَ التُقَى،وَاصْنَعْ كَمَاشً فَوْقَ أَرْضِ *** الشَوْكِ يَحْـذَرُ مَا يَرَى،لَا تَحْقِـــرَنَّ صَغِيرَةً *** إِنَّ الجِبَـالَ مِنَ الْحَصَى“Tinggalkanlah dosa yang kecil maupun besar itulah ketakwaanJadilah engkau seperti orang yang berjalan di atas ladang penuh duri menghindarinya dengan kewaspadaanJangan kau remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung yang tinggi tersusun dari kerikil kerikil” ([6])Dalam syariat Islam ada dua lafal kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda, akan tetapi jika disebutkan sendirian maknanya akan mencakup satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah fakir dan miskin. Allah menyebutkannya dalam ayatإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” ([7])Dalam ayat ini fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kecukupannya. Adapun miskin adalah orang yang berpenghasilan setengah dari penghasilannya dan belum bisa memenuhi kebutuhan. Maka jika disebutkan bersamaan fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Akan tetapi jika disebutkan secara sendirian maka keduanya memiliki makna yang sama. Fakir berarti miskin dan miskin berarti fakir. Keduanya memiliki arti orang yang membutuhkan. Ini adalah dua contoh kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda dan jika disebutkan sendirian makanya mencakup satu dengan lainnya.Begitu pula lafal iman dan Islam. Jika digabungkan, iman berkaitan dengan amalan hati adapun Islam berkaitan dengan amalan zahir atau tampak. Maka dari itu tatkala malaikat Jibril datang kepada Nabi dan bertanya tentang iman dan Islam, Nabi menafsirkan iman dengan rukun iman yang semuanya berkaitan dengan amalan hati , dan Nabi menafsirkan Islam dengan rukun Islam yang berkaitan dengan amalan zahir.  Namun ketika iman dan Islam dipisahkan, maka Islam itu berarti iman dan iman juga berarti Islam. Lalu apa kaitannya dengan takwa? Takwa terkadang dikaitkan dengan Al-Birr. Contoh dalam firman Allahوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan al-birr (kebaikan) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” ([8])Di sini Allah menggabungkan penyebutan lafal at-Takwa yaitu ketakwaan dengan al-Birr yang berarti kebaikan. Lafal al-birr disini berarti mengamalkan ketaatan, adapun ketakwaan artinya meninggalkan maksiat. Ini termasuk dalam lafal yang bila digabungkan maka akan berbeda maknanya dan jika dipisahkan maknanya akan sama. Jadi apabila disebutkan sendiri sendiri at-takwa maknanya sama dengan al-birr. Contohnya dalam Al Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” ([9])Maka di ayat ini takwa disebutkan secara sendirian akan tetapi maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat. Begitu juga dalam ayatلَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” ([10])Al-Birr disini juga disebutkan secara sendirian dan maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan juga meninggalkan maksiat. Inilah yang dimaksud dengan takwa yaitu seseorang mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Sejauh mana orang itu meninggalkan kemaksiatan maka semakin tinggi takwanya, sejauh mana pula dia mengerjakan kemaksiatan dan jauh dari Allah maka semakin rendah takwanya.Ketakwaan Secara SederhanaSederhananya orang yang bertakwa adalah orang orang yang menjalankan hak hak Allah dan hak manusia, tidak melanggar hak Allah dan juga tidak melanggar hak hak manusia. Jika kita ingin mengetahui ketakwaan kita kepada Allah maka lihatlah dalam diri kita seberapa taat dan jauh dari maksiat, ini yang berkaitan dengan hak Allah, adapun manusia maka lihatlah sudahkah kita menjalankan semua hak hak mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa ketakwaan mempunyai rumus sebagai berikut. Orang yang menunaikan hak Allah dan hak manusia.Ini adalah konsep ketakwaan secara sederhana. Apabila seseorang dapat berjalan di atas muka bumi ini dengan menjalankan empat hal diatas maka dia adalah orang yang bertakwa kepada Allah. Jika sebagian telah dilakukan dan sebagian belum maka belum sempurna ketakwaannya.  Maka dari itu Nabi ketika mengutus salah seorang sahabat untuk berdakwah beliau bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik” ([11])Dalam hadits itu Nabi memerintahkan untuk menjaga ketakwaan dimanapun, baik itu di hadapan manusia atau saat sendirian, dan juga kapanpun baik dibulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Akan tatapi tidak semua orang bisa bertakwa, maka cara untuk menjaga ketakwaan saat melanggar adalah mengiringi keburukan dengan kebaikan untuk menghapuskan keburukan itu. Di akhir haditsnya Nabi memerintahkan untuk berakhlaq baik terhadap manusia.Hadits tersebut sebenarnya kembali kepada hak Allah dan hak manusia. Juga seperti firman Allah dalam surat An Nisaa’فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” ([12])Allah mencontohkan tentang wanita yang shalihah yaitu yang taat kepada hak Allah dengan beribadah kepadaNya dan juga hak manusia dengan menjaga dirinya dan hak suaminya tatkala tidak ada. Sebagai contoh terakhir tentang ketakwaan penulis sebutkan dalam wasiat Ibnu Umarكَتَبَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِالْعِلْمِ كُلِّهِ. فَكَتَبَ إِلَيْهِ: إنَّ العِلْمَ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْقَى اللهَ خَفِيفَ الظَهْرِ مِنْ دِمَاءِ النَاسِ، خَمِيصَ الْبَطَنِ مِنْ أَمْوَالِهِم، كَافَ الِلسَانِ عَنْ أَعْرَاضِهِم، لَازِمًا لِأَمْرِ جَمَاعَتِهِمْ، فَافْعَلْ“Pernah ada seseorang menulis kepada Ibnu Umar “tulislah untukku seluruh ilmu” maka Ibnu Umar menuliskan “ Sesungguhnya ilmu itu banyak, tetapi kalau kau mampu bertemu Allah dalam kondisi beban yang ringan yaitu dengan tidak melukai seseorangpun, perut kosong dari makanan haram, menahan lisan dari menjatuhkan harga diri mereka, malazimi jama’ah mereka maka lakukanlah” ([13])Ini juga adalah kesimpulan dari ketakwaan. Maka kita sebagai kaum muslimin apabila ingin bertakwa baik saat Ramadhan ataupun setelahnya perhatikanlah empat hal ini:Tidak menyebabkan pertumpahan darah kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Nabi menjelaskan bahwa yang pertama kali di hari kiamat adalah masalah darah.Perut kosong dari sesuatu yang haram. kita harus berhati hati dan bertakwa kepada Allah terhadap harta harta yang haramMenjaga lisanMelazimi jamaah kaum muslimin dan tidak memberontak.Ini adalah contoh secara sederhana tentang definisi ketakwaan yang memenuhi empat hal yang tadi disebutkan.Bagaimana menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan?Kiat-kiat untuk menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan sangatlah banyak, saya akan menyebutkan beberapaDiantaranya adalah menjalankan dan melazimi ibadah ibadah yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan, jangan sampai meninggalkan ibadah tersebut. Nabi bersabdaأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ“Amalan yang paling dicintai adalah amalan yang paling berkesinambungan meskipun sedikit”([14])Contohnya adalah puasa, maka jangan sampai kita tinggalkan. Ada banyak puasa puasa sunnah yang bisa kita lakukan seperti puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, atau puasa tiga hari dalam sebulan. Yang terpenting adalah berkelanjutan.Di antaranya juga adalah shalat malam. Dalam bulan Ramadhan kita terbiasa shalat selama satu jam atau setengah jam. Setelah Ramadhan berlalu maka jangan berhenti shalat malam. Betapa banyak orang yang langsung menceraikan shalat malam di malam takbiran padahal di malam malam sebelumnya dia selalu istiqamah menjalankannya. Seharusnya shalat malam tetap terjaga walaupun tidak sebanyak di bulan Ramadhan, akan tetapi seorang muslim hendaknya menjaganya. Mungkin jika tidak bisa satu jam bisa dilakukan setengah jam atau lima belas menit, yang penting melaksanakan.Begitu juga membaca Al Qur’an, mungkin diantara kita ada yang mengkhatamkan Al Qur’an dua kali sampai tiga kali. Maka setelah Ramadhan jangan sampai Al Qur’an itu kita tutup, hanya dipajang sampai berdebu dan tidak pernah kita buka kecuali Ramadhan berikutnya. Ini adalah hal yang salah. Karena kita perlu menjaga iman dan takwa kita dan Al Qur’an inilah yang memberi peringatan kepada kita.Salah satu cara juga agar kita tetap menjaga takwa adalah ta’lim atau mengikuti pengajian pengajian. Karena manusia adalah tempatnya lupa, dalam dirinya ada jiwa yang selalu menyerukan kepada kemaksiatan. Jika tidak ada yang mengingatkan maka dia akan lalai. Jadi sangat penting untuk dia mengikuti pengajian pengajian walaupun seminggu sekali. Jangan sampai pekan pekan dan bulan bulan berlalu tanpa ada satu kajianpun yang kita ikuti. Ditambah lagi sarana untuk menuju itu sekarang sangat mudah sekali, bisa datang ke masjid jika tidak musim pandemic, ataupun media media sosial yang sekarang sangat banyak.Hal yang paling penting juga adalah komunitas yang baik. Komunitas yang menyebabkan turunnya iman maka kita left saja dan jangan ragu. Kalau kita memiliki komunitas seperti grup grup whatsapp yang itu membantu untuk meraih manfaat dunia akhirat maka pertahankanlah. Tapi kalau ternyata menjadikan iman kita hancur lebur maka jangan kita spekulasi, ingatlah kita hanya hidup sekali dan dunia hanya sementara. Maka seseorang harus berhati hati jika dia memiliki komunitas yang membuat dia jauh dari Allah maka dia harus left dengan meminta izin dengan baik  lalu mencari komunitas yang baru dan dapat mendatangkan keimanan. Nabi bersabda«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»:“Seseorang itu berada diatas agama temannya, maka hendaknya dia melihat siapa yang hendak ia jadikan teman”([15])Pepatah arab juga berkataاَلصَّاحِبُ سَاحِب“Teman itu mempengaruhi” ([16])Yang terakhir adalah jika bermaksiat kepada Allah maka segeralah bertaubat dan jangan ragu ragu untuk bertaubat. Jika anda bermaksiat di siang hari maka malam hari anda sudah harus bertaubat, bermaksiat di malam hari maka pagi sudah harus bertaubat. Nabi bersabdaإنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ باللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah membentangkan tanganNya di malam hari untuk agar orang yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan Allah membentangkan tanganNya di siang hari agar orang yang bermaksiat di malam hari bertaubat, sampai matahari terbit dari barat”([17])Maka orang yang bermaksiat harus segera bertaubat kepada Allah. Dan juga mengerjakan kebaikan sebagaimana hadits yang sudah disebutkanاِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik”  ([18])Nabi juga bersabdaاِسْتَقِيمُوا وَلَن تُحْصُوا“Beristiqamalah akan tetapi kalian tidak akan mampu” ([19])Artinya adalah seseorang yang istiqamah pasti sesekali akan melakukan maksiat dan apabila seperti itu maka dia segera kembali bertaubat.Di antara tanda kecerdasan seseorang adalah dia tahu kapan imannya akan naik dan turun. Jika anda tahu apabila bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan turun maka jauhilah. Akan tetapi jika bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan naik maka lakukanlah. Itu adalah tanda kecerdasan seseorang yaitu jika mengetahui imannya naik maka dia akan lakukan dan jika imannya turun maka ia tinggalkan.Footnote:_________([1]) HR At Tirmidzi No. 682 dan Ibnu Majah No. 1642 dan disahihkan oleh Al-Albani([2]) HR Al Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760([3]) QS Al-Baqarah ayat 24([4]) QS At-Tahrim ayat 6([5]) Fii Taariikh Al-Adab Al-Jahili halaman: 119([6]) Al-Muntakhob Min Washooyaa Al-Aabaa Lil Abnaa’ 1/25([7]) Qs At-Taubah ayat 60([8]) Qs Al-Maidah ayat 2([9]) Qs Ali Imran ayat 102([10]) Qs Al-Baqarah ayat 177([11]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([12]) Qs An Nisaa’ ayat 34([13]) Dalam Siar A’laamin Nubalaa’ karya Adz Dzahabi 3/222([14]) HR Al Bukhari No. 6464([15]) HR Abu Daud No. 4833 dan Tirmdzi No. 2378, dihasankan oleh Al-Albani([16]) Dinukilkan dalam kitab Makaarim Al-Akhlaaq Liman Arooda Al-Kholaaq halaman 16([17]) HR Muslim No. 2759([18]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([19]) HR. Malik dalam kitab Muwatthonya No. 90

Siapakah Orang yang Termasuk Fakir Miskin?

Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).Dalam riwayat lain,ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).Baca Juga:  Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar AndaPerbedaan antara fakir dan miskinUlama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan KemiskinanOrang yang punya aset harta apakah disebut miskin?Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.Beliau rahimahullah menjawab,إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.Baca Juga:  10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaJika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupanKetika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجرانوهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Siapakah Orang yang Termasuk Fakir Miskin?

Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).Dalam riwayat lain,ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).Baca Juga:  Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar AndaPerbedaan antara fakir dan miskinUlama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan KemiskinanOrang yang punya aset harta apakah disebut miskin?Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.Beliau rahimahullah menjawab,إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.Baca Juga:  10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaJika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupanKetika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجرانوهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).Dalam riwayat lain,ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).Baca Juga:  Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar AndaPerbedaan antara fakir dan miskinUlama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan KemiskinanOrang yang punya aset harta apakah disebut miskin?Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.Beliau rahimahullah menjawab,إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.Baca Juga:  10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaJika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupanKetika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجرانوهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).Dalam riwayat lain,ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).Baca Juga:  Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar AndaPerbedaan antara fakir dan miskinUlama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan KemiskinanOrang yang punya aset harta apakah disebut miskin?Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.Beliau rahimahullah menjawab,إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.Baca Juga:  10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaJika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupanKetika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجرانوهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next