Allah Ta’ala Tidak Mengampuni Dosa Syirik

Di antara bahaya kesyirikan yang membuatnya menjadi perkara paling berbahaya bagi setiap manusia, adalah bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa selain syirik maka bisa jadi Allah adzab atau bisa jadi Allah ampuni. Adapun dosa syirik, maka tidak Allah ampuni. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata tentang ayat ini:وقد دلت هذه الآية الكريمة على أن جميع الذنوب التي دون الشرك تحت مشيئة الله سبحانه، وهذا هو قول أهل السنة والجماعة، خلافا للخوارج والمعتزلة ومن سلك مسلكهما من أهل البدع“Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh dosa selain syirik itu di bawah kehendak Allah Subhaanahu. Ini adalah keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dengan keyakinan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti manhaj Khawarij dari kalangan ahlul bid’ah” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah, 10/70).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:أي فقد أوجب له النار وحرم عليه الجنة كما قال تعالى ” إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء”“Maksudnya, Allah wajibkan mereka (orang yang berbuat syirik) masuk neraka dan Allah haramkan mereka masuk surga. Sebagaimana Allah juga berfirman (yang artinya): Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الظلمُ ثلاثةٌ ، فظُلمٌ لا يغفرُهُ اللهُ ، وظلمٌ يغفرُهُ ، وظلمٌ لا يتركُهُ ، فأمّا الظلمُ الذي لا يغفرُهُ اللهُ فالشِّركُ ، قال اللهُ : إِنَّ الْشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ، وأمّا الظلمُ الذي يغفرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ العبادِ أنفسُهمْ فيما بينهُمْ وبينَ ربِّهمْ ، وأمّا الظلمُ الّذي لا يتركُهُ اللهُ فظُلمُ العبادِ بعضُهمْ بعضًا حتى يَدِينَ لبعضِهِمْ من بعضٍ“Kezaliman ada tiga: kezaliman yang tidak Allah ampuni, kezaliman yang Allah ampuni dan kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah.Adapun kezaliman yang tidak Allah ampuni, itu adalah kesyirikan. Allah berfirman: kesyirikan adalah kezaliman yang paling fatal.Adapun kezaliman yang Allah ampuni adalah kezaliman seorang hamba pada dirinya sendiri, antara ia dengan Allah.Adapun kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman hamba pada orang lain sampai kezaliman tersebut terbayar.” (HR. Abu Daud Ath Thayalisi [2223], Abu Nu’aim dalam Al Hilyah [6/ 309], dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3961).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarAllah Ampuni Pelaku Kesyirikan Yang BertaubatAyat-ayat dan hadits di atas adalah mengenai orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan. Maka mereka wajib diadzab di neraka. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, tetap Allah Ta’ala ampuni. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53).Sebagaimana dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات لا يشركُ باللهِ شيئًا دخل الجنةَ ، ومَن مات يشركُ باللهِ شيئًا دخل النارَ“Barangsiapa yang mati, tanpa berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, maka ia masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).Hadits ini menunjukkan ancaman neraka itu bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik. Syaikh As Sa’di menjelaskan surat An Nisa ayat 48 di atas:وهذه الآية الكريمة في حق غير التائب، وأما التائب، فإنه يغفر له الشرك فما دونه كما قال تعالى: { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا } أي: لمن تاب إليه وأناب.“Ayat yang mulia ini bicara tentang orang yang belum bertaubat. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, maka Allah ampuni dosa syiriknya dan dosa lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Az Zumar: 53), yaitu bagi orang yang bertaubat dan berinabah” (Tafsir As Sa’di).Sebagaimana para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim  ‘ajma’in, dahulu mereka berada dalam kesyirikan di masa jahiliyyah. Namun mereka telah menerima Islam dan bertaubat dari kesyirikan, kemudian menjadi orang-orang yang Allah ridhai. Allah berfirman tentang para sahabat Nabi:وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At Taubah: 100).Menunjukkan bahwa orang yang bertaubat dari kesyirikan sebelum ajalnya, akan Allah ampuni dosanya, bahkan menjadi orang yang lebih mulia.Baca Juga: Dahsyatnya SyirikPelaku Dosa Syirik Ada Dua MacamBerdasarkan hadits Jabir di atas, orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib masuk neraka. Namun keadaan mereka dirinci. Jika kesyirikan yang mereka lakukan adalah syirik ashghar maka mereka akan dikeluarkan dari neraka, karena syirik ashghar tidaklah menafikan tauhid secara total. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:كل عمل قولي أو فعلي أطلق عليه الشارع وصف الشرك لكنه لا ينافي التوحيد منافاة مطلقة“Syirik ashghar adalah setiap amalan, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang disebut sebagai kesyirikan oleh syariat, atau disifati dengan kesyirikan, namun tidak menafikan tauhid secara total” (Syarah Kasyfusy Syubuhat dan Al Ushul As Sittah, hal. 115).Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Maka orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib diadzab di neraka sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Namun jika kesyirikan yang ia lakukan adalah syirik ashghar, mereka tidak kekal di neraka. Adapun jika syirik akbar –wal ‘iyyadzu billah– maka mereka kekal di neraka. Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Qar’awi rahimahullah menjelaskan:من مات على الشرك دخل النار فإن كان شركا أكبر خلد فيها و إن كان شركا أصغر عذب ما شاء الله له أن يعذب ثم يخرج“Orang yang mati membawa dosa syirik maka ia masuk neraka. Jika syiriknya syirik akbar maka ia kekal di neraka, jika syiriknya syirik asghar maka ia diadzab sesuai kehendak Allah kemudian ia dikeluarkan dari neraka” (Al Jadid Syarah Kitab At Tauhid, 59).Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan dan menjauhkan kita dari adzab neraka. Wabillahi at taufiq wa sadaad.Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Allah Ta’ala Tidak Mengampuni Dosa Syirik

Di antara bahaya kesyirikan yang membuatnya menjadi perkara paling berbahaya bagi setiap manusia, adalah bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa selain syirik maka bisa jadi Allah adzab atau bisa jadi Allah ampuni. Adapun dosa syirik, maka tidak Allah ampuni. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata tentang ayat ini:وقد دلت هذه الآية الكريمة على أن جميع الذنوب التي دون الشرك تحت مشيئة الله سبحانه، وهذا هو قول أهل السنة والجماعة، خلافا للخوارج والمعتزلة ومن سلك مسلكهما من أهل البدع“Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh dosa selain syirik itu di bawah kehendak Allah Subhaanahu. Ini adalah keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dengan keyakinan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti manhaj Khawarij dari kalangan ahlul bid’ah” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah, 10/70).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:أي فقد أوجب له النار وحرم عليه الجنة كما قال تعالى ” إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء”“Maksudnya, Allah wajibkan mereka (orang yang berbuat syirik) masuk neraka dan Allah haramkan mereka masuk surga. Sebagaimana Allah juga berfirman (yang artinya): Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الظلمُ ثلاثةٌ ، فظُلمٌ لا يغفرُهُ اللهُ ، وظلمٌ يغفرُهُ ، وظلمٌ لا يتركُهُ ، فأمّا الظلمُ الذي لا يغفرُهُ اللهُ فالشِّركُ ، قال اللهُ : إِنَّ الْشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ، وأمّا الظلمُ الذي يغفرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ العبادِ أنفسُهمْ فيما بينهُمْ وبينَ ربِّهمْ ، وأمّا الظلمُ الّذي لا يتركُهُ اللهُ فظُلمُ العبادِ بعضُهمْ بعضًا حتى يَدِينَ لبعضِهِمْ من بعضٍ“Kezaliman ada tiga: kezaliman yang tidak Allah ampuni, kezaliman yang Allah ampuni dan kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah.Adapun kezaliman yang tidak Allah ampuni, itu adalah kesyirikan. Allah berfirman: kesyirikan adalah kezaliman yang paling fatal.Adapun kezaliman yang Allah ampuni adalah kezaliman seorang hamba pada dirinya sendiri, antara ia dengan Allah.Adapun kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman hamba pada orang lain sampai kezaliman tersebut terbayar.” (HR. Abu Daud Ath Thayalisi [2223], Abu Nu’aim dalam Al Hilyah [6/ 309], dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3961).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarAllah Ampuni Pelaku Kesyirikan Yang BertaubatAyat-ayat dan hadits di atas adalah mengenai orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan. Maka mereka wajib diadzab di neraka. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, tetap Allah Ta’ala ampuni. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53).Sebagaimana dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات لا يشركُ باللهِ شيئًا دخل الجنةَ ، ومَن مات يشركُ باللهِ شيئًا دخل النارَ“Barangsiapa yang mati, tanpa berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, maka ia masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).Hadits ini menunjukkan ancaman neraka itu bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik. Syaikh As Sa’di menjelaskan surat An Nisa ayat 48 di atas:وهذه الآية الكريمة في حق غير التائب، وأما التائب، فإنه يغفر له الشرك فما دونه كما قال تعالى: { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا } أي: لمن تاب إليه وأناب.“Ayat yang mulia ini bicara tentang orang yang belum bertaubat. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, maka Allah ampuni dosa syiriknya dan dosa lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Az Zumar: 53), yaitu bagi orang yang bertaubat dan berinabah” (Tafsir As Sa’di).Sebagaimana para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim  ‘ajma’in, dahulu mereka berada dalam kesyirikan di masa jahiliyyah. Namun mereka telah menerima Islam dan bertaubat dari kesyirikan, kemudian menjadi orang-orang yang Allah ridhai. Allah berfirman tentang para sahabat Nabi:وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At Taubah: 100).Menunjukkan bahwa orang yang bertaubat dari kesyirikan sebelum ajalnya, akan Allah ampuni dosanya, bahkan menjadi orang yang lebih mulia.Baca Juga: Dahsyatnya SyirikPelaku Dosa Syirik Ada Dua MacamBerdasarkan hadits Jabir di atas, orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib masuk neraka. Namun keadaan mereka dirinci. Jika kesyirikan yang mereka lakukan adalah syirik ashghar maka mereka akan dikeluarkan dari neraka, karena syirik ashghar tidaklah menafikan tauhid secara total. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:كل عمل قولي أو فعلي أطلق عليه الشارع وصف الشرك لكنه لا ينافي التوحيد منافاة مطلقة“Syirik ashghar adalah setiap amalan, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang disebut sebagai kesyirikan oleh syariat, atau disifati dengan kesyirikan, namun tidak menafikan tauhid secara total” (Syarah Kasyfusy Syubuhat dan Al Ushul As Sittah, hal. 115).Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Maka orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib diadzab di neraka sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Namun jika kesyirikan yang ia lakukan adalah syirik ashghar, mereka tidak kekal di neraka. Adapun jika syirik akbar –wal ‘iyyadzu billah– maka mereka kekal di neraka. Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Qar’awi rahimahullah menjelaskan:من مات على الشرك دخل النار فإن كان شركا أكبر خلد فيها و إن كان شركا أصغر عذب ما شاء الله له أن يعذب ثم يخرج“Orang yang mati membawa dosa syirik maka ia masuk neraka. Jika syiriknya syirik akbar maka ia kekal di neraka, jika syiriknya syirik asghar maka ia diadzab sesuai kehendak Allah kemudian ia dikeluarkan dari neraka” (Al Jadid Syarah Kitab At Tauhid, 59).Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan dan menjauhkan kita dari adzab neraka. Wabillahi at taufiq wa sadaad.Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Di antara bahaya kesyirikan yang membuatnya menjadi perkara paling berbahaya bagi setiap manusia, adalah bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa selain syirik maka bisa jadi Allah adzab atau bisa jadi Allah ampuni. Adapun dosa syirik, maka tidak Allah ampuni. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata tentang ayat ini:وقد دلت هذه الآية الكريمة على أن جميع الذنوب التي دون الشرك تحت مشيئة الله سبحانه، وهذا هو قول أهل السنة والجماعة، خلافا للخوارج والمعتزلة ومن سلك مسلكهما من أهل البدع“Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh dosa selain syirik itu di bawah kehendak Allah Subhaanahu. Ini adalah keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dengan keyakinan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti manhaj Khawarij dari kalangan ahlul bid’ah” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah, 10/70).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:أي فقد أوجب له النار وحرم عليه الجنة كما قال تعالى ” إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء”“Maksudnya, Allah wajibkan mereka (orang yang berbuat syirik) masuk neraka dan Allah haramkan mereka masuk surga. Sebagaimana Allah juga berfirman (yang artinya): Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الظلمُ ثلاثةٌ ، فظُلمٌ لا يغفرُهُ اللهُ ، وظلمٌ يغفرُهُ ، وظلمٌ لا يتركُهُ ، فأمّا الظلمُ الذي لا يغفرُهُ اللهُ فالشِّركُ ، قال اللهُ : إِنَّ الْشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ، وأمّا الظلمُ الذي يغفرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ العبادِ أنفسُهمْ فيما بينهُمْ وبينَ ربِّهمْ ، وأمّا الظلمُ الّذي لا يتركُهُ اللهُ فظُلمُ العبادِ بعضُهمْ بعضًا حتى يَدِينَ لبعضِهِمْ من بعضٍ“Kezaliman ada tiga: kezaliman yang tidak Allah ampuni, kezaliman yang Allah ampuni dan kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah.Adapun kezaliman yang tidak Allah ampuni, itu adalah kesyirikan. Allah berfirman: kesyirikan adalah kezaliman yang paling fatal.Adapun kezaliman yang Allah ampuni adalah kezaliman seorang hamba pada dirinya sendiri, antara ia dengan Allah.Adapun kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman hamba pada orang lain sampai kezaliman tersebut terbayar.” (HR. Abu Daud Ath Thayalisi [2223], Abu Nu’aim dalam Al Hilyah [6/ 309], dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3961).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarAllah Ampuni Pelaku Kesyirikan Yang BertaubatAyat-ayat dan hadits di atas adalah mengenai orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan. Maka mereka wajib diadzab di neraka. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, tetap Allah Ta’ala ampuni. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53).Sebagaimana dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات لا يشركُ باللهِ شيئًا دخل الجنةَ ، ومَن مات يشركُ باللهِ شيئًا دخل النارَ“Barangsiapa yang mati, tanpa berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, maka ia masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).Hadits ini menunjukkan ancaman neraka itu bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik. Syaikh As Sa’di menjelaskan surat An Nisa ayat 48 di atas:وهذه الآية الكريمة في حق غير التائب، وأما التائب، فإنه يغفر له الشرك فما دونه كما قال تعالى: { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا } أي: لمن تاب إليه وأناب.“Ayat yang mulia ini bicara tentang orang yang belum bertaubat. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, maka Allah ampuni dosa syiriknya dan dosa lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Az Zumar: 53), yaitu bagi orang yang bertaubat dan berinabah” (Tafsir As Sa’di).Sebagaimana para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim  ‘ajma’in, dahulu mereka berada dalam kesyirikan di masa jahiliyyah. Namun mereka telah menerima Islam dan bertaubat dari kesyirikan, kemudian menjadi orang-orang yang Allah ridhai. Allah berfirman tentang para sahabat Nabi:وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At Taubah: 100).Menunjukkan bahwa orang yang bertaubat dari kesyirikan sebelum ajalnya, akan Allah ampuni dosanya, bahkan menjadi orang yang lebih mulia.Baca Juga: Dahsyatnya SyirikPelaku Dosa Syirik Ada Dua MacamBerdasarkan hadits Jabir di atas, orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib masuk neraka. Namun keadaan mereka dirinci. Jika kesyirikan yang mereka lakukan adalah syirik ashghar maka mereka akan dikeluarkan dari neraka, karena syirik ashghar tidaklah menafikan tauhid secara total. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:كل عمل قولي أو فعلي أطلق عليه الشارع وصف الشرك لكنه لا ينافي التوحيد منافاة مطلقة“Syirik ashghar adalah setiap amalan, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang disebut sebagai kesyirikan oleh syariat, atau disifati dengan kesyirikan, namun tidak menafikan tauhid secara total” (Syarah Kasyfusy Syubuhat dan Al Ushul As Sittah, hal. 115).Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Maka orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib diadzab di neraka sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Namun jika kesyirikan yang ia lakukan adalah syirik ashghar, mereka tidak kekal di neraka. Adapun jika syirik akbar –wal ‘iyyadzu billah– maka mereka kekal di neraka. Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Qar’awi rahimahullah menjelaskan:من مات على الشرك دخل النار فإن كان شركا أكبر خلد فيها و إن كان شركا أصغر عذب ما شاء الله له أن يعذب ثم يخرج“Orang yang mati membawa dosa syirik maka ia masuk neraka. Jika syiriknya syirik akbar maka ia kekal di neraka, jika syiriknya syirik asghar maka ia diadzab sesuai kehendak Allah kemudian ia dikeluarkan dari neraka” (Al Jadid Syarah Kitab At Tauhid, 59).Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan dan menjauhkan kita dari adzab neraka. Wabillahi at taufiq wa sadaad.Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Di antara bahaya kesyirikan yang membuatnya menjadi perkara paling berbahaya bagi setiap manusia, adalah bahwa orang yang meninggal dalam keadaan membawa dosa selain syirik maka bisa jadi Allah adzab atau bisa jadi Allah ampuni. Adapun dosa syirik, maka tidak Allah ampuni. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata tentang ayat ini:وقد دلت هذه الآية الكريمة على أن جميع الذنوب التي دون الشرك تحت مشيئة الله سبحانه، وهذا هو قول أهل السنة والجماعة، خلافا للخوارج والمعتزلة ومن سلك مسلكهما من أهل البدع“Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh dosa selain syirik itu di bawah kehendak Allah Subhaanahu. Ini adalah keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dengan keyakinan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti manhaj Khawarij dari kalangan ahlul bid’ah” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah, 10/70).Allah Ta’ala juga berfirman:إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:أي فقد أوجب له النار وحرم عليه الجنة كما قال تعالى ” إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء”“Maksudnya, Allah wajibkan mereka (orang yang berbuat syirik) masuk neraka dan Allah haramkan mereka masuk surga. Sebagaimana Allah juga berfirman (yang artinya): Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana juga dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الظلمُ ثلاثةٌ ، فظُلمٌ لا يغفرُهُ اللهُ ، وظلمٌ يغفرُهُ ، وظلمٌ لا يتركُهُ ، فأمّا الظلمُ الذي لا يغفرُهُ اللهُ فالشِّركُ ، قال اللهُ : إِنَّ الْشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ، وأمّا الظلمُ الذي يغفرُهُ اللَّهُ فَظُلْمُ العبادِ أنفسُهمْ فيما بينهُمْ وبينَ ربِّهمْ ، وأمّا الظلمُ الّذي لا يتركُهُ اللهُ فظُلمُ العبادِ بعضُهمْ بعضًا حتى يَدِينَ لبعضِهِمْ من بعضٍ“Kezaliman ada tiga: kezaliman yang tidak Allah ampuni, kezaliman yang Allah ampuni dan kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah.Adapun kezaliman yang tidak Allah ampuni, itu adalah kesyirikan. Allah berfirman: kesyirikan adalah kezaliman yang paling fatal.Adapun kezaliman yang Allah ampuni adalah kezaliman seorang hamba pada dirinya sendiri, antara ia dengan Allah.Adapun kezaliman yang tidak mungkin dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman hamba pada orang lain sampai kezaliman tersebut terbayar.” (HR. Abu Daud Ath Thayalisi [2223], Abu Nu’aim dalam Al Hilyah [6/ 309], dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3961).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarAllah Ampuni Pelaku Kesyirikan Yang BertaubatAyat-ayat dan hadits di atas adalah mengenai orang yang mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan. Maka mereka wajib diadzab di neraka. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, tetap Allah Ta’ala ampuni. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53).Sebagaimana dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن مات لا يشركُ باللهِ شيئًا دخل الجنةَ ، ومَن مات يشركُ باللهِ شيئًا دخل النارَ“Barangsiapa yang mati, tanpa berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, ia masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, maka ia masuk neraka” (HR. Muslim no. 93).Hadits ini menunjukkan ancaman neraka itu bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik. Syaikh As Sa’di menjelaskan surat An Nisa ayat 48 di atas:وهذه الآية الكريمة في حق غير التائب، وأما التائب، فإنه يغفر له الشرك فما دونه كما قال تعالى: { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا } أي: لمن تاب إليه وأناب.“Ayat yang mulia ini bicara tentang orang yang belum bertaubat. Adapun orang yang sudah bertaubat dari kesyirikan, maka Allah ampuni dosa syiriknya dan dosa lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Az Zumar: 53), yaitu bagi orang yang bertaubat dan berinabah” (Tafsir As Sa’di).Sebagaimana para sahabat Nabi ridhwanullah ‘alaihim  ‘ajma’in, dahulu mereka berada dalam kesyirikan di masa jahiliyyah. Namun mereka telah menerima Islam dan bertaubat dari kesyirikan, kemudian menjadi orang-orang yang Allah ridhai. Allah berfirman tentang para sahabat Nabi:وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At Taubah: 100).Menunjukkan bahwa orang yang bertaubat dari kesyirikan sebelum ajalnya, akan Allah ampuni dosanya, bahkan menjadi orang yang lebih mulia.Baca Juga: Dahsyatnya SyirikPelaku Dosa Syirik Ada Dua MacamBerdasarkan hadits Jabir di atas, orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib masuk neraka. Namun keadaan mereka dirinci. Jika kesyirikan yang mereka lakukan adalah syirik ashghar maka mereka akan dikeluarkan dari neraka, karena syirik ashghar tidaklah menafikan tauhid secara total. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:كل عمل قولي أو فعلي أطلق عليه الشارع وصف الشرك لكنه لا ينافي التوحيد منافاة مطلقة“Syirik ashghar adalah setiap amalan, baik berupa perkataan atau perbuatan, yang disebut sebagai kesyirikan oleh syariat, atau disifati dengan kesyirikan, namun tidak menafikan tauhid secara total” (Syarah Kasyfusy Syubuhat dan Al Ushul As Sittah, hal. 115).Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Maka orang yang mati dalam keadaan membawa dosa syirik, wajib diadzab di neraka sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Namun jika kesyirikan yang ia lakukan adalah syirik ashghar, mereka tidak kekal di neraka. Adapun jika syirik akbar –wal ‘iyyadzu billah– maka mereka kekal di neraka. Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Qar’awi rahimahullah menjelaskan:من مات على الشرك دخل النار فإن كان شركا أكبر خلد فيها و إن كان شركا أصغر عذب ما شاء الله له أن يعذب ثم يخرج“Orang yang mati membawa dosa syirik maka ia masuk neraka. Jika syiriknya syirik akbar maka ia kekal di neraka, jika syiriknya syirik asghar maka ia diadzab sesuai kehendak Allah kemudian ia dikeluarkan dari neraka” (Al Jadid Syarah Kitab At Tauhid, 59).Semoga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan dan menjauhkan kita dari adzab neraka. Wabillahi at taufiq wa sadaad.Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Sebab, Pelanggaran dan Konsekuensinya

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Hukum Sebabhukum sebabKETERANGAN : Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah: Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni. Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata. Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya: – madu sebagai sebab kesembuhan (obat), – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal : – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit, – makan sebagai sebab kenyang. Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknyahukum sebab saat dipenuhi atau tidakKETERANGAN :Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat: Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar. atau Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar. Pelanggaran Hukum Sebabpelanggaran hukum sebabKETERANGAN:Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Hukum Sebab, Pelanggaran dan Konsekuensinya

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Hukum Sebabhukum sebabKETERANGAN : Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah: Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni. Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata. Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya: – madu sebagai sebab kesembuhan (obat), – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal : – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit, – makan sebagai sebab kenyang. Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknyahukum sebab saat dipenuhi atau tidakKETERANGAN :Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat: Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar. atau Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar. Pelanggaran Hukum Sebabpelanggaran hukum sebabKETERANGAN:Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Hukum Sebabhukum sebabKETERANGAN : Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah: Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni. Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata. Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya: – madu sebagai sebab kesembuhan (obat), – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal : – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit, – makan sebagai sebab kenyang. Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknyahukum sebab saat dipenuhi atau tidakKETERANGAN :Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat: Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar. atau Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar. Pelanggaran Hukum Sebabpelanggaran hukum sebabKETERANGAN:Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Hukum Sebab<img class="aligncenter wp-image-67995 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Bagan-Hukum-Sebab.jpg" alt="hukum sebab" width="810" height="456" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Bagan-Hukum-Sebab.jpg 810w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Bagan-Hukum-Sebab-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Bagan-Hukum-Sebab-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 810px) 100vw, 810px">KETERANGAN : Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah: Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni. Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata. Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya: – madu sebagai sebab kesembuhan (obat), – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal : – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit, – makan sebagai sebab kenyang. Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknya<img class="aligncenter wp-image-67915 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/hukum-sebab-saat-dipenuhi-atau-tidak.jpg" alt="hukum sebab saat dipenuhi atau tidak" width="810" height="456" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/hukum-sebab-saat-dipenuhi-atau-tidak.jpg 810w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/hukum-sebab-saat-dipenuhi-atau-tidak-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/hukum-sebab-saat-dipenuhi-atau-tidak-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 810px) 100vw, 810px">KETERANGAN :Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat: Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar. atau Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar. Pelanggaran Hukum Sebab<img class="aligncenter wp-image-67914 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/bagan-pelanggaran-hukum-sebab.jpg" alt="pelanggaran hukum sebab" width="810" height="456" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/bagan-pelanggaran-hukum-sebab.jpg 810w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/bagan-pelanggaran-hukum-sebab-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/08/bagan-pelanggaran-hukum-sebab-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 810px) 100vw, 810px">KETERANGAN:Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Apa yang Dimaksud Wanita, Keledai, Anjing Hitam Disebut Pemutus Shalat?

Apa yang dimaksud dalam hadits bahwa wanita, keledai, anjing hitam itu jadi pemutus shalat? Apa shalatnya batal jika dilewati tiga hal ini? Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat Hadits #231 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]   Hadits #232 وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ” Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [Dijelaskan oleh Imam Muslim di bab yang sama. Yang tepat kata “anjing” disebutkan dalam lafaz Abu Hurairah atau kita katakan tanpa penyebutan washf atau sifat anjing].   Hadits #233 وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud, no. 703; An-Nasai, 2:64]   Faedah hadits Tiga hadits ini menunjukkan jika orang yang shalat tidak menjadikan sutrah (pembatas) untuk shalatnya, di mana tinggi sutrah itu seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau hewan tunggangannya), maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. Jika kita meletakkan sutrah di hadapan kita shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), tidaklah membatalkan shalat. Di sinilah yang menjadi alasan pentingnya tetap memakai sutrah. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud memutus shalat adalah shalatnya batal. Pendapat pertama dinyatakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Ibnu ‘Abbas. Al-Hasan Al-Bashri juga berpendapat demikian. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al-Majd, ‘Abdurrahman bin Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud memutus adalah shalatnya kurang, bukan yang dimaksudkan adalah batal. Hal ini dikatakan shalatnya kurang karena hati jadi tidak fokus disebabkan tiga hal tadi. Pendapat kedua ini dianut oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan salah satu pendapat lagi dari Imam Ahmad. Alasan jumhur adalah kedhaifan hadits “laa yaq-thoush shalaah syai’” (tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat). Hadits dhaif ini tidak bisa dijadikan argumen menurut jumhur ulama. Hadits ini akan dibahas terakhir dalam bab “sutrah al-mushalli” di Bulughul Maram ini. Ada juga pendapat ketiga dalam masalah ini, yang memutus dan membatalkan shalat hanyalah jika yang lewat itu anjing hitam saja. Adapun wanita dan keledai yang lewat tidaklah membatalkan shalat. Pendapat ketiga ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ishaq. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan lebih cenderung pada pendapat: shalat itu batal karena dilewati tiga hal di atas. Intinya, dari pendapat-pendapat yang ada lebih hati-hati kalau kita tetap memakai sutrah dalam shalat walau kita menganggap hukum sutrah itu sunnah. Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh, bukan yang dimaksud adalah wanita yang sedang haidh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah. Adapun yang dimaksud anjing adalah anjing hitam karena anjing hitam disifati dengan setan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) yang dimaksud adalah keledai, yaitu al-himaar al-ahlii. Karena keledai itu berbeda dengan zebra (al-himaar al-wahsyii). Jika wanita lewat di hadapan wanita yang shalat (tanpa sutrah), shalatnya batal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:410-415. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? — 24 Muharram 1443 H, 2 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Apa yang Dimaksud Wanita, Keledai, Anjing Hitam Disebut Pemutus Shalat?

Apa yang dimaksud dalam hadits bahwa wanita, keledai, anjing hitam itu jadi pemutus shalat? Apa shalatnya batal jika dilewati tiga hal ini? Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat Hadits #231 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]   Hadits #232 وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ” Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [Dijelaskan oleh Imam Muslim di bab yang sama. Yang tepat kata “anjing” disebutkan dalam lafaz Abu Hurairah atau kita katakan tanpa penyebutan washf atau sifat anjing].   Hadits #233 وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud, no. 703; An-Nasai, 2:64]   Faedah hadits Tiga hadits ini menunjukkan jika orang yang shalat tidak menjadikan sutrah (pembatas) untuk shalatnya, di mana tinggi sutrah itu seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau hewan tunggangannya), maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. Jika kita meletakkan sutrah di hadapan kita shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), tidaklah membatalkan shalat. Di sinilah yang menjadi alasan pentingnya tetap memakai sutrah. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud memutus shalat adalah shalatnya batal. Pendapat pertama dinyatakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Ibnu ‘Abbas. Al-Hasan Al-Bashri juga berpendapat demikian. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al-Majd, ‘Abdurrahman bin Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud memutus adalah shalatnya kurang, bukan yang dimaksudkan adalah batal. Hal ini dikatakan shalatnya kurang karena hati jadi tidak fokus disebabkan tiga hal tadi. Pendapat kedua ini dianut oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan salah satu pendapat lagi dari Imam Ahmad. Alasan jumhur adalah kedhaifan hadits “laa yaq-thoush shalaah syai’” (tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat). Hadits dhaif ini tidak bisa dijadikan argumen menurut jumhur ulama. Hadits ini akan dibahas terakhir dalam bab “sutrah al-mushalli” di Bulughul Maram ini. Ada juga pendapat ketiga dalam masalah ini, yang memutus dan membatalkan shalat hanyalah jika yang lewat itu anjing hitam saja. Adapun wanita dan keledai yang lewat tidaklah membatalkan shalat. Pendapat ketiga ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ishaq. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan lebih cenderung pada pendapat: shalat itu batal karena dilewati tiga hal di atas. Intinya, dari pendapat-pendapat yang ada lebih hati-hati kalau kita tetap memakai sutrah dalam shalat walau kita menganggap hukum sutrah itu sunnah. Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh, bukan yang dimaksud adalah wanita yang sedang haidh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah. Adapun yang dimaksud anjing adalah anjing hitam karena anjing hitam disifati dengan setan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) yang dimaksud adalah keledai, yaitu al-himaar al-ahlii. Karena keledai itu berbeda dengan zebra (al-himaar al-wahsyii). Jika wanita lewat di hadapan wanita yang shalat (tanpa sutrah), shalatnya batal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:410-415. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? — 24 Muharram 1443 H, 2 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah
Apa yang dimaksud dalam hadits bahwa wanita, keledai, anjing hitam itu jadi pemutus shalat? Apa shalatnya batal jika dilewati tiga hal ini? Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat Hadits #231 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]   Hadits #232 وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ” Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [Dijelaskan oleh Imam Muslim di bab yang sama. Yang tepat kata “anjing” disebutkan dalam lafaz Abu Hurairah atau kita katakan tanpa penyebutan washf atau sifat anjing].   Hadits #233 وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud, no. 703; An-Nasai, 2:64]   Faedah hadits Tiga hadits ini menunjukkan jika orang yang shalat tidak menjadikan sutrah (pembatas) untuk shalatnya, di mana tinggi sutrah itu seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau hewan tunggangannya), maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. Jika kita meletakkan sutrah di hadapan kita shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), tidaklah membatalkan shalat. Di sinilah yang menjadi alasan pentingnya tetap memakai sutrah. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud memutus shalat adalah shalatnya batal. Pendapat pertama dinyatakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Ibnu ‘Abbas. Al-Hasan Al-Bashri juga berpendapat demikian. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al-Majd, ‘Abdurrahman bin Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud memutus adalah shalatnya kurang, bukan yang dimaksudkan adalah batal. Hal ini dikatakan shalatnya kurang karena hati jadi tidak fokus disebabkan tiga hal tadi. Pendapat kedua ini dianut oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan salah satu pendapat lagi dari Imam Ahmad. Alasan jumhur adalah kedhaifan hadits “laa yaq-thoush shalaah syai’” (tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat). Hadits dhaif ini tidak bisa dijadikan argumen menurut jumhur ulama. Hadits ini akan dibahas terakhir dalam bab “sutrah al-mushalli” di Bulughul Maram ini. Ada juga pendapat ketiga dalam masalah ini, yang memutus dan membatalkan shalat hanyalah jika yang lewat itu anjing hitam saja. Adapun wanita dan keledai yang lewat tidaklah membatalkan shalat. Pendapat ketiga ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ishaq. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan lebih cenderung pada pendapat: shalat itu batal karena dilewati tiga hal di atas. Intinya, dari pendapat-pendapat yang ada lebih hati-hati kalau kita tetap memakai sutrah dalam shalat walau kita menganggap hukum sutrah itu sunnah. Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh, bukan yang dimaksud adalah wanita yang sedang haidh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah. Adapun yang dimaksud anjing adalah anjing hitam karena anjing hitam disifati dengan setan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) yang dimaksud adalah keledai, yaitu al-himaar al-ahlii. Karena keledai itu berbeda dengan zebra (al-himaar al-wahsyii). Jika wanita lewat di hadapan wanita yang shalat (tanpa sutrah), shalatnya batal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:410-415. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? — 24 Muharram 1443 H, 2 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah


Apa yang dimaksud dalam hadits bahwa wanita, keledai, anjing hitam itu jadi pemutus shalat? Apa shalatnya batal jika dilewati tiga hal ini? Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat 1.1. Hadits #231 1.2. Hadits #232 1.3. Hadits #233 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Hati-Hati dengan Hal yang Memutus Shalat Hadits #231 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 510]   Hadits #232 وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ” Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [Dijelaskan oleh Imam Muslim di bab yang sama. Yang tepat kata “anjing” disebutkan dalam lafaz Abu Hurairah atau kita katakan tanpa penyebutan washf atau sifat anjing].   Hadits #233 وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud, no. 703; An-Nasai, 2:64]   Faedah hadits Tiga hadits ini menunjukkan jika orang yang shalat tidak menjadikan sutrah (pembatas) untuk shalatnya, di mana tinggi sutrah itu seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau hewan tunggangannya), maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. Jika kita meletakkan sutrah di hadapan kita shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), tidaklah membatalkan shalat. Di sinilah yang menjadi alasan pentingnya tetap memakai sutrah. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud memutus shalat adalah shalatnya batal. Pendapat pertama dinyatakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan Ibnu ‘Abbas. Al-Hasan Al-Bashri juga berpendapat demikian. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al-Majd, ‘Abdurrahman bin Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud memutus adalah shalatnya kurang, bukan yang dimaksudkan adalah batal. Hal ini dikatakan shalatnya kurang karena hati jadi tidak fokus disebabkan tiga hal tadi. Pendapat kedua ini dianut oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan salah satu pendapat lagi dari Imam Ahmad. Alasan jumhur adalah kedhaifan hadits “laa yaq-thoush shalaah syai’” (tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat). Hadits dhaif ini tidak bisa dijadikan argumen menurut jumhur ulama. Hadits ini akan dibahas terakhir dalam bab “sutrah al-mushalli” di Bulughul Maram ini. Ada juga pendapat ketiga dalam masalah ini, yang memutus dan membatalkan shalat hanyalah jika yang lewat itu anjing hitam saja. Adapun wanita dan keledai yang lewat tidaklah membatalkan shalat. Pendapat ketiga ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ishaq. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan lebih cenderung pada pendapat: shalat itu batal karena dilewati tiga hal di atas. Intinya, dari pendapat-pendapat yang ada lebih hati-hati kalau kita tetap memakai sutrah dalam shalat walau kita menganggap hukum sutrah itu sunnah. Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh, bukan yang dimaksud adalah wanita yang sedang haidh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah. Adapun yang dimaksud anjing adalah anjing hitam karena anjing hitam disifati dengan setan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) yang dimaksud adalah keledai, yaitu al-himaar al-ahlii. Karena keledai itu berbeda dengan zebra (al-himaar al-wahsyii). Jika wanita lewat di hadapan wanita yang shalat (tanpa sutrah), shalatnya batal.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:410-415. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Sutrah Masih Boleh dengan Garis dan Ujung Sajadah Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan? — 24 Muharram 1443 H, 2 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh pembatal shalat pemutus shalat sutrah sutroh ukuran sutrah

Nabi Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul Terakhir, Hati-hati Kelak Ada Nabi Palsu

Ilustrasi @unsplashNabi Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul Terakhir, Hati-hati Nabi PalsuOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di antara kewajiban kita beriman kepada Nabi ﷺ adalah dengan meyakini bahwasanya Nabi ﷺ adalah nabi yang terakhir. Barang siapa yang meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad ﷺ maka dia telah keluar dari Islam. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada kelompok yang terkenal yang disebut dengan Firqah Al-Qadiyaniyah atau Ahmadiyah yang penamannya kembali kepada nama pendirinya yaitu Mirza Gulam Ahmad. Kelompok ini hingga saat ini masih eksis dan tersebar di seluruh penjuru dunia. Mereka meyakini bahwasanya setelah Rasulullah ﷺ masih ada nabi baru yang bernama Mirza Gulam Ahmad, tentunya ini adalah kekufuran. Sebelum Mirza Gulam Ahmad sudah ada nabi-nabi palsu, bahkan sejak zaman Nabi ﷺ sudah muncul orang-orang yang mengaku sebagai nabi. Hingga detik ini terus bermunculan orang-orang yang mengaku sebagai nabi.Dalil-Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Nabi Muhammad ﷺ Adalah Nabi Yang TerakhirNabi Muhammad ﷺ adalah nabi yang terakhir, ketika Nabi ﷺ wafat maka wahyu atau kenabian telah terputus.Pertama: Dalil Dari Al-QuranAyat yang tegas menunjukan akan hal ituمَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ayat yang menunjukkan dengan kelazimanAllah ﷻ tidak menerima agama selain Islam, yaitu firman Allah ﷻ,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Agama Islam adalah agamanya Nabi Muhammad ﷺ, jika ada yang mencari agama selain agama Islam berarti dia mencari selain Nabi Muhammad ﷺ. Maka jika ada nabi selain Nabi Muhammad ﷺ maka ajaran yang dibawa bukan ajaran Islam dan tidak akan diterima oleh Allah ﷻ.Agama telah sempurna, ini melazimkan tidak perlu ada pembaharuan dan tidak perlu ajaran baru untuk mengubah atau menyempurnakan agama Islam. Ini menunjukkan bahwasanya tidak perlu nabi baru. Allah ﷻ berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)Jika Islam telah sempurna maka tidak butuh pada pembaharu, reformis, atau editor yang mengedit agama Nabi ﷺ. Jika Islam tidak memerlukan itu semua maka tidak perlu ada nabi lagi. Yang mungkin ada hanya orang-orang yang mengingatkan kembali untuk menghidupkan sunah atau ajaran Rasulullah ﷺ. Adapun untuk mengubah-ubah atau menghapus ajaran Nabi maka tidak ada. Ini semua menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir.Nabi ﷺ diutus untuk seluruh manusia dan jin. Isyarat bahwasanya ini adalah konsekuensi beliau sebagai nabi yang terakhir. Karena nabi-nabi sebelumnya hanya diutus kepada kaumnya saja. Ini menunjukkan bahwa nabi lain yang baru dibutuhkan untuk diutus kepada kaum yang lain. Ketika Nabi ﷺ diutus untuk umat manusia maka ini menunjukkan bahwa beliau adalah nabi terakhir dan tidak membutuhkan nabi yang lain. Allah ﷻ berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al-A’raf: 158)Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)Maka ayat ini menunjukkan bahwasanya Nabi diutus sebagai rahmat bagi seluruh makhluk. Allah juga berfirman,تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan: 1)Dalil-dalil Al-Quran ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir, dan ini adalah ijmak para ulama.Kedua: Dalil Dari Hadits Nabi ﷺHadits-hadits yang menunjukkan tidak ada nabi setelah RasulullahDari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabdaa,كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap Nabi meninggal maka akan digantikan oleh Nabi yang lain sesudahnya. Dan sungguh, tidak akan ada Nabi lagi setelahku.” ([1])Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqos,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى تَبُوكَ، وَاسْتَخْلَفَ عَلِيًّا، فَقَالَ: أَتُخَلِّفُنِي فِي الصِّبْيَانِ وَالنِّسَاءِ؟ قَالَ: «أَلاَ تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ، مِنْ مُوسَى إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ نَبِيٌّ بَعْدِي»“bahwa Rasulullah ﷺ berangkat keluar menuju Tabuk dan menugaskan Ali. Kemudian Ali berkata “Engkau menugaskanku untuk menjaga anak-anak dan wanita”. Nabi ﷺ berkata “Tidakkah engkau rela bahwa engkau di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada nabi setelahku” ([2])Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي، كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ، إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ، وَيَعْجَبُونَ لَهُ، وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ؟ قَالَ: فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ ““Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan nabi-nabi sebelumku seperti seseorang yang membangun suatu rumah lalu dia membaguskannya dan memperindahnya kecuali tempat satu labinah (batu bata) yang berada di pojok rumah tersebut yang belum terpasang, lalu manusia mengelilinginya dan mereka terkagum-kagum dengannya sambil berkata: Alangkah baiknya jika labinah (batu bata) ini diletakkan (di tempatnya). Beliau bersabda: Maka akulah labinah (batu bata) tersebut dan aku adalah penutup para Nabi.” ([3])Dalam riwayat yang lain,فَأَنَا مَوْضِعُ اللَّبِنَةِ، جِئْتُ فَخَتَمْتُ الْأَنْبِيَاءَ“akulah tempat bata tersebut dan aku datang, dan aku adalah penutup para nabi.” ([4])Dalam hadits yang lain Nabi ﷺ bersabda,«بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ هَكَذَا» وَقَرَنَ شُعْبَةُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ، الْمُسَبِّحَةِ وَالْوُسْطَى، يَحْكِيهِ،“Aku diutus sedang jarak antara aku dan kiamat seperti ini, ” Syu’bah menyandingkan jari telunjuk dan jari tengah saat menceritakannya.” ([5])Di antara tafsiran isyarat Nabi ﷺ dengan dua jari adalah:Jarak antara Nabi ﷺ dan hari kiamat dekat.Tidak ada nabi baru di sela-sela antara Nabi dan hari kiamat sebagaimana tidak ada sesuatu antara jari telunjuk dan jari tengah.Hadits-hadits yang memperingatkan akan munculnya nabi-nabi palsu.Dari Jabir bin Samurah, ia berkata bahwa mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ كَذَّابِينَ فَاحْذَرُوهُمْ“Sebelum terjadi hari Kiamat, akan muncul para pembohong, maka waspadalah terhadap mereka.” ([6])Para pembohong tersebut adalah orang-orang yang mengaku nabi.Dari Abu Hurairah ,وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ، قَرِيبًا مِنْ ثَلاَثِينَ، كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ“dan tidak akan terjadi hari kiamat hingga timbul para Dajal pendusta yang jumlahnya hampir mendekati tiga puluh orang semuanya mengaku dirinya Rasul Allah.” ([7])Dari Tsauban, Rasulullah ﷺ bersabda,وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي”Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Semuanya mengaku Nabi, padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi setelahku.” ([8])Abu Bakrah h meriwayatkan ketika banyak orang-orang berkata tentang Musailimah Al-Kaddzab (dia adalah seorang nabi palsu yang muncul di zaman Nabi ﷺ), maka Rasulullah ﷺ naik mimbar berkhutbah dan berkata,أَمَّا بَعْدُ، فَفِي شَأْنِ هَذَا الرَّجُلِ الَّذِي قَدْ أَكْثَرْتُمْ فِيهِ، وَإِنَّهُ كَذَّابٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كَذَّابًا يَخْرُجُونَ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ“Amma Ba’du, mengenai perkara laki-laki ini, dimana kalian banyak yang bercerita tentangnya, sungguh ia seorang pendusta dari tiga puluh pendusta lainnya yang akan keluar di permulaan hari kiamat.” ([9])Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَخْرُجَ ثَلَاثُونَ كَذَّابًا دَجَّالًا، كُلُّهُمْ يَكْذِبُ عَلَى اللَّهِ، وَعَلَى رَسُولِهِ“Tidak akan datang hari kiamat hingga muncul tiga puluh Dajjal pendusta, mereka semua berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya.” ([10])Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang ini, ada hadits dari  Jabir bin Samurah, Abu Hurairah, Tsauban, dan Abu Bakrah. Para sahabat ini semuanya mengatakan akan muncul 30 pendusta. Dalam sebagian riwayat Rasulullah ﷺ bersabda,فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ وَدَجَّالُونَ سَبْعَةٌ وَعِشْرُونَ: مِنْهُمْ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ، وَإِنِّي خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي“Di tengah umatku ada para pendusta, pembohong berjumlah 27. Empat dari mereka adalah wanita. Aku adalah penutup para Nabi, tiada nabi setelahku.” ([11])Ini memberikan kita faedah bahwasanya ternyata yang mengaku sebagai nabi bukan hanya lelaki, di antara 27 orang tersebut terdapat 4 wanita yang mengaku sebagai nabi. Di antara wanita tersebut ada Sajah binti Al-Harits. Inilah dalil yang menunjukkan akan munculnya orang-orang yang mengaku sebagai nabi. Juga dalil-dalil ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ adalah nabi terakhir dan tidak akan ada nabi lagi setelahnya.Ketiga : Ijmak para sahabatDalil yang menunjukkan bahwasanya tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad adalah ijmak para ulama. Para sahabat sepakat bahwasanya tidak ada nabi lagi kecuali Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karenanya ketika muncul nabi-nabi baru, para sahabat langsung memeranginya. Ketika muncul Musailimah maka Abu Bakar dan para sahabat langsung memeranginya, karena mereka tahu bahwa ia adalah kafir dan pendusta karena tidak ada nabi baru setelah Nabi Muhammad ﷺ. Kemudian ada nabi palsu yang bernama Al-Aswad Al-Ansi yang muncul di Yaman maka para sahabat langsung memeranginya. Ini menunjukkan bahwasanya mereka sepakat bahwa tidak ada nabi baru, sehingga jika ada orang yang muncul mengaku sebagai nabi maka harus diperangi karena dia kafir dan merusak agama.Nabi-Nabi PalsuDisebutkan oleh Nabi ﷺ bahwasanya jumlah mereka sekitar 30,وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي”Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Semuanya mengaku Nabi, padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi setelahku.” ([12])Para ulama mengatakan bahwa maksud dari  jumlah 30 ini adalah mereka yang hebat dan memberikan pengaruh yang luar biasa. Tidak semua yang mengaku masuk dalam bilangan 30 ini, karena yang mengaku nabi banyak sekali, terlebih di tanah air kita banyak sekali orang yang mengaku sebagai nabi. Seperti di akhir-akhir ini ada orang yang dari Karawang mengaku sebagai nabi, ada Ahmad Mushaddiq, dan orang yang mengaku nabi dari Sulawesi dimana ketika diwawancara seperti orang bingung, dia tidak shalat, dan lainnya. Nabi-nabi palsu seperti banyak sekali, akan tetapi bukan ini yang dimaksudkan oleh sabda Nabi ﷺ, karena 30 orang yang mengaku nabi yang disebutkan oleh Nabi ﷺ adalah orang-orang yang luar biasa seperti Musailimah, Sajah, Mirza Ghulam Ahmad, dan lainnya.Secara umum nabi-nabi palsu tersebut bisa kita klasifikasikan menjadi berikut :Pertama: Yang Muncul Di Zaman Nabi ﷺ.Al-Aswad Al-‘Ansi.Nama aslinya adalah ‘Abhalah bin Ka’ab, akan tetapi dia diberi gelar dengan Al-Aswad karena dia adalah orang yang berkulit hitam. Dia muncul mengaku sebagai nabi pada tahun 11 H dan pergi ke negeri Yaman, dan dia memiliki kekuatan yang hebat di Yaman. Bahkan dia membunuh amir Sana’a yang seorang muslim yang bernama Syahr bin Badzan. Setelah dia membunuh Syahr bin Badzan lalu dia memaksa istri dari Syahr bin Badzan yang dia adalah seorang wanita mukminah untuk menikah dengannya. Dia juga memberikan julukan kepada dirinya dengan Rahman Al-Yaman, seakan-akan dia mengaku sebagai Tuhan karena dia tidak puas mengaku sebagai nabi saja.Disebutkan bahwa Al-Aswad Al-‘Ansi memiliki keajaiban-keajaiban berupa sihir yang menyebabkan banyak orang yang percaya kepadanya. Di antaranya ketika ada keledai jatuh di hadapannya maka dia mengatakan  bahwa keledai itu sedang sujud kepadanya, dan keledai itu tidak akan bangkit kecuali jika Al-Aswad Al-‘Ansi berbicara, dari kejadian ini banyak orang yang semakin percaya  kepadanya. Ada juga yang mengatakan bahwa dia melatih keledainya terlebih dahulu agar bisa sujud atau rukuk di hadapannya agar bisa membuat orang-orang semakin percaya kepadanya.Dia mengaku sebagai nabi dan membunuh amir Sana’a, akhirnya Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membunuhnya. Para sahabat yang dikirim adalah Qois bin ‘Abdi Yaghuts, dan Dadzawaih dengan bantuan istri dari amir Sana’a yang dibunuh dan dinikahi secara paksa oleh Al-Aswad Al-‘Ansi. Intinya akhirnya Al-Aswad Al-‘Ansi dibunuh oleh seorang yang bernama Fairuz Ad-Dailami yang dia masuk ke dalam rumah Al-Aswad Al-‘Ansi lalu membunuhnya. Ketika Al-Aswad Al-‘Ansi dibunuh, Rasulullah ﷺ yang saat itu berada di Madinah mengabarkan “telah menang Fairuz”. Fairuz Ad-Dailami dia kemudian dia wafat di zaman Mu’awiyah yaitu sekitar lebih dari 50 H. Setelah mereka berhasil membunuh Al-Aswad Al-‘Ansi dan memenggal kepalanya, mereka bingung bagaimana cara untuk mengumumkan kepada masyarakat. Ketika telah datang waktu yang tepat maka mereka berteriak mengucapkan,أَشْهَدُ أَنَّ محمدًا رَسولُ اللهِ وَأَنَّ عَبْهَلَةَ كَذَّابٌ“aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan ‘Abhalah adalah seorang pendusta.”Lalu mereka melemparkan kepala Al-Aswad Al-‘Ansi. Akhirnya para pengikutnya kocar-kacir dan kabur meninggalkan Sana’a. Inilah nabi palsu yang pertama yang akhirnya tewas di zaman Nabi ﷺ. ([13])Musailimah Al-Hanafi Al-Kadzdzab ([14])Musailimah Al-Kadzdzab muncul di zaman Nabi ﷺ. Musailimah dari bani Hanifah yang dia pernah datang menemui Nabi ﷺ ketika ‘Aam Al-Wufud sekitar tahun 9 H, dia datang bersama kaumnya menampakkan seakan-akan telah masuk Islam. Kemudian dia meminta kepada Nabi ﷺ agar diberikan kenabian, dia mengatakan,إِنْ جَعَلَ لِي مُحَمَّدٌ الأَمْرَ مِنْ بَعْدِهِ تَبِعْتُهُ“jika Muhammad setelah dia meninggal menyerahkan kenabiannya kepadaku maka aku akan menjadi pengikutnya.”Musailimah memiliki pengikut yang sangat banyak dan dia merupakan pembesar di kaum Bani Hanifah. Saat itu Nabi ﷺ bersama seorang sahabat yaitu Tsabit bin Qais bin Syammas, saat itu beliau sedang memegang pelepah kurma. Tsabit bin Qais menyampaikan kepada Nabi ﷺ bahwa Musailimah Al-Kadzdzab mengatakan bahwa jika Nabi ﷺ meninggal untuk menyerahkan kenabian kepadanya. Nabi ﷺ pun menjawab,لَوْ سَأَلْتَنِي هَذِهِ القِطْعَةَ مَا أَعْطَيْتُكَهَا، وَلَنْ تَعْدُوَ أَمْرَ اللَّهِ فِيكَ، وَلَئِنْ أَدْبَرْتَ ليَعْقِرَنَّكَ اللَّهُ، وَإِنِّي لَأَرَاكَ الَّذِي أُرِيتُ فِيكَ مَا رَأَيْتُ“Seandainya kamu meminta agar aku memberikan sepotong pelepah kurma ini kepadamu, tentu aku tidak akan pernah memberikannya. Dan kamu tidak akan mampu perkaramu di hadapan Allah. jika kamu berbalik maka Allah akan membinasakanmu. Dan sungguh aku telah melihat kamu akan ditimpa sesuatu yang saksikan dalam mimpiku itu.” ([15])Setelah Nabi ﷺ berkata demikian, maka Ibnu ‘Abbas bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ucapannya,وَإِنِّي لَأَرَاكَ الَّذِي أُرِيتُ فِيكَ مَا رَأَيْتُ“Dan sungguh aku telah melihat kamu akan ditimpa sesuatu yang saksikan dalam mimpiku itu.”Maka Nabi ﷺ menjelaskan,بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ، رَأَيْتُ فِي يَدَيَّ سِوَارَيْنِ مِنْ ذَهَبٍ، فَأَهَمَّنِي شَأْنُهُمَا، فَأُوحِيَ إِلَيَّ فِي المَنَامِ: أَنِ انْفُخْهُمَا، فَنَفَخْتُهُمَا فَطَارَا، فَأَوَّلْتُهُمَا كَذَّابَيْنِ، يَخْرُجَانِ بَعْدِي ” فَكَانَ أَحَدُهُمَا العَنْسِيَّ، وَالآخَرُ مُسَيْلِمَةَ الكَذَّابَ، صَاحِبَ اليَمَامَةِ“Ketika aku sedang tidur aku melihat di tanganku ada dua gelang terbuat dari emas. Kedua gelang ini membuatku gelisah, lalu aku diberi wahyu dalam mimpiku, agar aku meniupnya. Aku pun meniupnya hingga keduanya terbang (lenyap). Maka aku menakwilkan mimpiku itu sebagai dua orang pendusta (yang mengaku sebagai nabi) yang akan timbul sepeninggalku. Yang pertama adalah Al ‘Ansiy dan yang lainnya adalah Musailamah Al Kadzdzaab, seorang penduduk Yamamah.” ([16])Dalam riwayat yang lain,بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أُتِيتُ بِخَزَائِنِ الأَرْضِ، فَوُضِعَ فِي كَفِّي سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَكَبُرَا عَلَيَّ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيَّ أَنِ انْفُخْهُمَا، فَنَفَخْتُهُمَا فَذَهَبَا، فَأَوَّلْتُهُمَا الكَذَّابَيْنِ اللَّذَيْنِ أَنَا بَيْنَهُمَا، صَاحِبَ صَنْعَاءَ، وَصَاحِبَ اليَمَامَةِ“Aku bermimpi diberi kekuasaan dan kekayaan bumi, kemudian diletakkan pada kedua tanganku dua buah gelang emas, namun keduanya semakin membesar bagiku, kemudian Allah mewahyukan kepadaku agar aku meniup keduanya, lalu aku pun meniupnya hingga keduanya hilang. Aku menafsirkan mimpi tersebut dengan dua orang pendusta yang aku hidup di antara mereka berdua: yaitu pemimpin Shan’a dan dan pemimpin Yamamah.” ([17])Musailimah dan Al-Aswad Al-‘Ansi telah diisyaratkan oleh Nabi ﷺ dan sudah ada di zaman Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ telah memimpikan keduanya.Musailimah memiliki nama lengkap Musailimah bin Tsumaamah bin Kabir bin Habib bin Al-Harist Al-Hanafi. Dia mengaku sebagai nabi pada tahun 10 H. Jadi dia bertemu Nabi ﷺ pada tahun 9 H yang disebut ‘Amul Wufud dimana Nabi ﷺ menerima banyak tamu, datanglah dia bersama kaumnya meminta kenabian kepada Nabi ﷺ setelahnya. Dia juga memberikan gelar dirinya dengan Rahman Al-Yamamah.Ketika Nabi ﷺ meninggal maka Musailimah semakin banyak pengikutnya, bahkan dia memiliki pasukan hingga puluhan ribu orang. Akhirnya Abu Bakar h mengirim pasukan untuk menyerang Musailimah Al-Kadzdzab sehingga terjadilah perang yang sangat hebat yang disebut dengan Ma’rakah Al-Yamamah. Perang tersebut di pimpin oleh Khalid bin Al-Walid h, dan perang tersebut sangat luar biasa karena Musailimah Al-Kadzdzab adalah orang yang sangat kuat dalam bertempur. Dia juga memiliki pasukan yang sangat berani untuk mati, bahkan mereka mau berperang agar bisa mati syahid dalam membela nabi palsu.Ketika Nabi ﷺ masih hidup Musailimah Al-Kadzdzab sempat menulis surat kepada Nabi ﷺ dengan mengutus dua orang untuk mengantar surat ini. Isi surat ini adalah,مِنْ مُسَيْلِمَةَ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُشْرِكْتَ فِي الْأَمْرِ مَعَكَ، وَإِنَّ لَنَا نِصْفَ الْأَرْضِ وَلِقُرَيْشٍ نِصْفَ الْأَرْضِ، وَلَكِنَّ قُرَيْشًا يَعْتَدُونَ“dari Musailimah utusan Allah kepada Muhammad utusan Allah, keselamatan untukmu, ammaa ba’du: sesungguhnya aku telah dijadikan sekutu bersamamu dalam kenabian. Kami memiliki setengah bumi dan kaum Quraisy juga memiliki setengah bumi akan tetapi kaum Quraisy adalah orang-orang yang melampaui batas.” ([18])Jadi Musailimah Al-Kadzdzab tidak mengajak orang untuk kufur kepada Nabi ﷺ, akan tetapi dia ingin menjelaskan kepada kaumnya bahwa nabi boleh ada 2, di Hijaz nabinya adalah Muhammad adapun di Yamamah yang menjadi nabi adalah Musailimah. Salah satu yang membuatnya memiliki pengaruh yang sangat besar adalah bahwa ada seorang dari pengikut Rasulullah ﷺ yang murtad, di mana Nabi mengutus orang tersebut untuk mengajarkan Bani Hanifah agama Islam akan tetapi ternyata dia mengaku bahwasanya Nabi ﷺ mengatakan Musailimah adalah sekutu nabi, Nabi Muhammad adalah rasul di sana dan Musailimah adalah rasul di sini. Orang-orang pun semakin percaya kepada Musailimah Al-Kadzdzab sebagai nabi.Ketika surat ini sampai kepada Nabi ﷺ maka Nabi ﷺ membaca surat tersebut dan berkata kepada kedua utusan tersebut,فَمَا تَقُولَانِ أَنْتُمَا؟ قَالَا: نَقُولُ: كَمَا قَالَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” وَاللهِ لَوْلَا أَنَّ الرُّسُلَ لَا تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا ““Bagaimana menurut kalian berdua tentang surat ini? Kedua utusan tersebut menjawab: kami meyakini sebagaimana yang dia yakini. Maka Rasulullah bersabda: demi Allah, seandainya tidak ada dalam aturan kenegaraan bahwa utusan tidak boleh dibunuh tentu aku akan memenggal kepala kalian berdua.”Ini disebabkan mereka berdua telah murtad dengan meyakini ada nabi selain Nabi ﷺ. Lalu Nabi ﷺ menulis urat balasan kepada Musailimah Al-Kadzdzab, isinya:بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى مُسَيْلِمَةَ الْكَذَّابِ سَلَامٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى، أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ“bismillahirrahmanirrahim, dari Muhammad utusan Allah kepada Musailimah Al-Kadzdzab (seorang pendusta), keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du, sesungguhnya bumi adalah milik Allah yang Allah wariskan kepada orang yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik hanya untuk orang yang bertakwa.” Ketika Rasulullah meninggal, maka Abu Bakar mengirim Khalid bin Al-Walid untuk memerangi Bani Hanifah yang mereka memiliki pasukan yang sangat banyak sehingga terjadilah perang yang sangat hebat dan banyak para sahabat yang meninggal dunia. Ketika pasukan Bani Hanifah terdesak mereka masuk ke dalam Hadiqah yaitu semacam kebun atau benteng milik Musailimah Al-Kadzdzab sehingga kaum muslimin kesulitan untuk menembus benteng tersebut karena pintu benteng tersebut terkunci. Lalu muncullah seorang sahabat bernama Al-Bara’ bin Malik h. Dia meminta untuk dilemparkan ke dalam benteng agar dia bisa masuk ke dalam benteng tersebut dan membukakan pintu benteng tersebut. Padahal mungkin jika dilemparkan ke dalam benteng tersebut akan menyebabkan dirinya diserang oleh pasukan Musailimah Al-Kadzdzab. Namun Allah menjaga dirinya, ketika dia dilempar dan masuk ke dalam benteng dia berhasil untuk membuka pintu. Akhirnya kaum muslimin pun masuk dan menyerang, lalu Musailimah Al-Kadzdzab terbunuh oleh seorang Anshari dan Wahsyi. Wahsyi tersebut adalah orang yang pernah membunuh Hamzah bin Abdil Mutthalib, tombak yang pernah dia gunakan untuk membunuh Hamzah dia gunakan juga untuk membunuh Musailimah Al-Kadzdzab. Dia melempar tombak tersebut dari jauh hingga menembus dada Musailimah Al-Kadzdzab. Wahsyi tersebut berkata,فَإِنْ كُنْتُ قَتَلْتُهُ فَقَدْ قَتَلْتُ خَيْرَ النَّاسِ وَشَرَّ النَّاسِ“jika aku yang telah membunuhnya maka sungguh aku telah membunuh orang yang terbaik (Hamzah -pent) dan orang yang paling buruk (Musailimah Al-Kadzdzab -pent).”  ([19])Thulaihah bin Khuwailid Al-Asadi ([20])Thulaihah bin Khuwailid Al-Asadi adalah seorang sahabat yang kemudian dia murtad dengan mengaku sebagai nabi. Dia dipuji dengan kehebatannya, Muhammad bin Sa’ad berkata,كَانَ طُلَيْحَةُ يُعَدُّ بِأَلْفِ فَارِسٍ لِشَجَاعَتِهِ وَشِدَّتِهِ“Thulaihah adalah seorang yang dianggap seperti seribu pasukan karena keberaniannya dan kehebatannya dalam bertempur.”Namun dia berubah, dengan mengaku sebagai nabi dan mempengaruhi kabilah Ghatafan, Asad, dan Thoyyi. Semua kabilah tersebut dia bawa untuk menjadi anak buahnya. Akhirnya di zaman Abu Bakar, Abu Bakar mengirim pasukan untuk menyerangnya hingga terjadilah peperangan yang sangat besar.Di antara orang yang membela kenabiannya adalah ‘Uyainah bin Hishn, di mana dia bergabung dengan Thulaihah. Ketika Thulaihah dalam keadaan menyaksikan peperangan besar tersebut, datanglah ‘Uyainah bertanya kepadanyaلَا أَبَا لَكَ هَلْ جَاءَكَ جِبْرِيلُ بَعْدُ؟ فَيَقُولُ: لَا وَاللهِ، فَيَقُولُ لَهُ: مَا يُنْظِرُهُ؟ فَقَدْ وَاللهِ جَهَدْنَا، حَتَّى جَاءَهُ مَرَّةً فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: نَعَمْ قَدْ جَاءَنِي، فَقَالَ: إِنَّ لَكَ رَحًى كَرَحَاهُ، وَحَدِيثًا لَا تَنْسَاهُ، فَقَالَ: أَظُنُّ قَدْ عَلِمَ اللهُ أَنَّهُ سَيَكُونُ لَكَ حَدِيثٌ لَا تَنْسَاهُ، هَذَا وَاللهِ يَا بَنِي فَزَارَةَ كَذَّابٌ، فَانْطَلِقُوا لِشَأْنِكُمْ“Apakah malaikat Jibril telah datang kepadamu? Dia menjawab: demi Allah, belum. Dia pun bertanya lagi: apa yang membuatnya telat datang? Dia menjawab: demi Allah kami telah kepayahan. Hingga ‘Uyainah datang kembali bertanya kepadanya: apakah malaikat Jibril telah datang kepadamu? Ia pun menjawab: iya, sungguh ia telah datang kepadaku dan berkata: sesungguhnya engkau akan mendapatkan satu hari yang awalnya adalah bukan untukmu dan akhirnya bukan untukmu. ‘Uyainah pun berkata: aku kira sungguh Allah telah mengetahu bahwa engkau akan mendapatkan sebuah hadits yang tidak akan pernah engkau lupakan, wahai Bani Fazarah! Demi Allah ini adalah seorang pendusta, pergilah kalian urus kalian sendiri.” ([21])Akhirnya mereka semua meninggalkan Thulaihah. Thulaihah ketika melarikan diri sempat dikejar oleh ‘Ukasyah bin Mihshan dan Tsabit. Namun keduanya dibunuh oleh Thulaihah karena Thulaihah adalah orang jago dalam berperang.   ‘Ukasyah bin Mihshan adalah seorang sahabat yang biasa disebut namanya dalam sebuah hadits tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Di antara 70 ribu orang tersebut adalah ‘Ukasyah,سَبَقَكَ بِهَا عُكَّاشَةُ“‘Ukasyah telah mendahuluimu dalam meminta masuk dalam salah satu dari tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.” ([22])‘Ukasyah meninggal ketika dia melawan Thulaihah, dia mengejar Thulaihah yang pergi bersama istrinya namun karena Thulaihah lebih kuat darinya akhirnya ‘Ukasyah kalah dan meninggal dunia. Lalu datanglah Tsabit mengejar Thulaihah namun Tsabit juga kalah darinya dan meninggal dunia.Thulaihah pergi ke Syam dan tinggal di kota Halb. Kemudian Thulaihah sadar akan kesalahannya namun dia malu untuk bertemu dengan Abu Bakar karena telah terjadi peperangan di zamannya karena dirinya. Hingga ketika Abu Bakar meninggal dunia lalu diganti oleh Umar bin Khattab maka datanglah Thulaihah dan ingin membaiat Umar. Umar berkata kepada Thulaihah,أَنْتَ قَاتِلُ عُكَاشَةَ وَثَابِتٍ! وَاللَّهِ لا أُحِبُّكَ أَبَدًا فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَا تَهِمُّ مِنْ رَجُلَيْنِ أَكْرَمَهُمَا اللَّهُ بِيَدِي، وَلَمْ يُهِنِّي بِأَيْدِيهِمَا! فَبَايَعَهُ عُمَرُ“kamu telah membunuh ‘Ukasyah dan Tsabit, demi Allah aku tidak akn mengakuimu selamanya. Maka Thulaihah pun menjawab: wahai Amirul Mukminin, mengapa kau sibuk dengan dua orang yang Allah telah memuliakan keduanya lewat tanganku (dengan membunuhnya  sehingga keduanya mati syahid). Dan Allah tidak menghinakan aku dengan membiarkan aku mati lewat kedua tangan mereka (yaitu jika ia mati maka ia akan mati dalam keadaan kafir). Akhirnya Umar menerima baiatnya.” ([23])Kemudian Thulaihah pun sadar dan semakin bagus Islamnya, lalu dia ikut dalam perang Nahawand dan mati syahid. Ini adalah contoh nabi palsu yang akhirnya bertobat.Kedua: Yang Muncul Di Zaman Para Sahabat Setelah Wafatnya Nabi ﷺLaqith bin Malik Al-Azdi yang dikenal dengan Dzu Taaj ([24])Dia adalah seorang yang mengaku sebagai nabi lalu diperangi oleh Abu Bakar h. Abu Bakar h mengirim pasukan untuk memeranginya hingga terjadilah peperangan yang luar biasa. Awalnya Laqith bin Malik Al-Azdi menang dalam peperangan tersebut, lalu datang pertolongan dari beberapa sahabat sehingga terjadi peperangan yang luar biasa. Dalam peperangan ini tewas sebanyak sepuluh ribu orang dari pasukan Laqith bin Malik Al-Azdi.Sajah binti Al-Harits (wanita yang mengaku nabi) ([25])Dia adalah seorang wanita yang mengaku sebagai nabi. Ketika pasukan Khalid bin Al-Walid datang membawa pasukannya untuk menyerang Musailimah Al-Kadzdzab, ternyata Sajah juga datang membawa pasukannya ingin bertemu Musailimah. Musailimah pun takut akan diserang oleh 2 pasukan sekaligus. Akhirnya dia berkata kepada Sajah untuk bertemu dengannya secara 4 mata. Musailimah pun menyiapkan kemah dan diberi wewangian yang sangat indah, Sajah pun masuk dan  mereka akhirnya berbincang berdua. Musailimah bertanya kepada Sajah, “adakah wahyu turun kepadamu?”. Sajah pun menjawab, “apakah wanita harus terlebih dahulu yang memulai? Maka silahkan lelaki dahulu yang memulai”. Musailimah pun menyebutkan wahyu yang turun kepadanya,أَلَمْ تَرَ إِلَى رَبِّكَ كَيْفَ فَعَلَ بِالْحُبْلَى؟ أَخْرَجَ مِنْهَا نَسَمَةً تَسْعَى، مِنْ بَيْنِ صِفَاقٍ وَحَشَا. قَالَتْ: وَمَاذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ خلق للنساء أَفْرَاجَا، وَجَعَلَ الرِّجَالَ لَهُنَّ أَزْوَاجًا،“Tidakkah kau lihat kepada Rabbmu bagaimana Rabbmu bertindak  kepada wanita hamil? Sesungguhnya wanita hamil mengeluarkan nyawa yang keluar dari isi perut”. Lalu Sajah bertanya kembali: “dan wahyu apalagi?”. Musailimah menjawab: “Sesungguhnya Allah menciptakan bagi para wanita wanita vagina-vagina dan menjadikan bagi mereka para lelaki sebagai pasangan mereka….” ([26])Dia menyebutkan perkataan-perkataan amoral lainnya yang dia anggap sebagai wahyu. Intinya akhirnya Sajah bersaksi bahwa Musailimah adalah benar-benar seorang nabi. Lalu mereka berdua pun menikah, setelah itu Sajah kembali kepada kaumnya dan dengan gembira dia mengabarkan kepada kaumnya bahwa Musailimah telah menikahinya. Kaumnya pun berkata kepada Sajah: wahai Sajah apa mahar yang diberikan Musailimah kepadamu? Akhirnya kaumnya memerintahkan Sajah untuk kembali kepada Musailimah untuk meminta mahar kepadanya. Musailimah pun mengatakan bahwa mahar yang ia berikan kepada dia dan kaumnya adalah bahwasanya tidak ada shalat Isya dan shalat subuh untuk mereka.Namun di akhir penghujung hayatnya Sajah sadar dan dia kembali kepada  Islam. Allah ﷻ memberikannya hidayah dan Islamnya pun semakin bagus. Inilah kisah seorang wanita yang mengaku nabi dan akhirnya bertobat.Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi dari Thaif ([27])Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi berasal dari Thaif yang dia tewas pada tahun 67 H. Dia dibunuh oleh pasukan Abdullah bin Zubair. Dia juga seorang yang mengaku sebagai nabi. Asma binti Abu Bakar berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda dalam sebuah hadits,يَخْرُجُ مِنْ ثَقِيفٍ كَذَّابٌ وَمُبِيرٌ فَأَمَّا الْكَذَّابُ، فَقَدْ رَأَيْنَاهُ، يَعْنِي: الْمُخْتَارَ، وَأَمَّا الْمُبِيرُ فَأَنْتَ“akan keluar dari Tsaqif seorang pendusta dan seorang yang beringas. (Asma binti Abu Bakar berkata) Adapun orang yang berdusta sungguh kami telah melihatnya yaitu Al-Mukhtar, dan adapun orang yang beringas adalah kamu (Al-Hajjaj -pent).” ([28])Ketiga: Yang Muncul Setelah Zaman Para Sahabat Hingga Saat Ini ([29])Banyak sekali orang-orang yang muncul mengaku sebagai nabi setelah zaman para sahabat, namun yang paling terkenal adalah Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani (Ahmadiyah). Dia muncul di zaman penjajahan Inggris di India. Pada awalnya dia hanya berdakwah sebagaimana dai-dai yang lain, namun setelah itu dia mulai mengaku kedudukannya meningkat sebagai Imam Mahdi. Kemudian setelah itu dia mengaku kedudukannya meningkat lebih tinggi lagi yaitu sebagai nabi. Dia memiliki akhlak yang sangat buruk seperti suka mencaci maki, mencela, dan menyebutkan kata-kata yang sangat kotor ketika berhadapan dengan orang-orang yang menyelisihinya. Sehingga antara dirinya dengan yang lain banyak terjadi perdebatan. Banyak para ulama yang membantahnya, di antaranya Maulvi Tsanaullah Amritsari([30]) yang dia adalah salah seorang ulama Ahli Hadits sampai terjadi mubahalah antara keduanya. Dia menyampaikan bahwasanya siapa saja di antara kita yang salah maka akan meninggal lebih dahulu, dan akhirnya Mirza Ghulam Ahmad meninggal lebih dahulu.Di antara ceramah yang bagus mengenai masalah ini adalah ceramah dari Hani Thahir dan ceramah ini banyak tersebar di Youtube([31]). Dia bercerita bahwasanya dia mengikuti Al-Qadiyani selama bertahun-tahun, bahkan dia banyak membuat ceramah-ceramah dalam rangka membela Al-Qadiyaniyah. Namun setelah beberapa lama, akhirnya dia sadar dan mengumumkan bahwa dirinya keluar dari Al-Qadiyaniyah. Ketika ditanya mengapa dirinya keluar dari Al-Qadiyaniyah beliau menjelaskan bahwasanya dirinya ketika melihat aliran Al-Qadiyaniyah yang disampaikan oleh para pengikut Al-Qadiyaniyah beliau mendapati aliran ini memiliki ajaran-ajaran yang membuatnya tertarik untuk ikut bergabung. Akan tetapi Mirza Ghulam Ahmad memiliki buku-buku dalam bahasa India yang kemudian buku-buku tersebut mulai diterjemahkan. Setelah seluruh bukunya diterjemahkan maka Hani Thahir pun langsung membaca ajaran-ajaran tersebut dan dia mendapati bahwasanya Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi pendusta. Mirza Ghulam Ahmad sering meramal sebuah perkara namun ramalannya salah. Sampai-sampai Hani Thahir membuat ceramah khusus menjelaskan bagaimana ramalan-ramalan Mirza Ghulam Ahmad yang terjadi malah sebaliknya([32]). Di antaranya Mirza Ghulam Ahmad mengatakan bahwasanya anak ke 4 nya akan hidup dan akan menjadi pewarisnya, dialah yang akan menjadi mahdi yang ditunggu-tunggu, namun ternyata anaknya meninggal. Juga ramalannya bahwa cucunya akan menjadi ini dan itu, namun ternyata cucunya meninggal. Juga ramalannya bahwa Allah telah memberinya wahyu akan memberikannya umur yang panjang, namun ternyata dia tewas. Sebelum dia tewas juga dia sempat melakukan mubahalah dengan salah seorang ulama di India, dan dia mengatakan bahwa ulama tersebut akan mati dengan cara yang mengerikan yaitu terkena penyakit kolera, namun ternyata dialah yang mati dengan cara yang mengerikan dengan penyakit kolera di kamar mandi dan meninggal dalam kondisi menjijikkan. Namun sangat disayangkan ternyata pengikut Mirza Ghulam Ahmad sangat banyak dan tersebar di mana-mana hingga saat ini.Permasalahan antara Nabi ﷺ sebagai nabi terakhir dengan kemunculan Imam MahdiPerkara kemunculan Imam Mahdi adalah perkara yang gaib, dan perkara gaib tidak bisa dibenarkan atau disalahkan kecuali  dengan melihat dalil dan perkara gaib tidak bisa kita ketahui kecuali melalui wahyu yang datang dari Al-Quran atau hadits Nabi ﷺ. Ternyata hadist-hadits Nabi ﷺ tentang kemunculan Imam Mahdi adalah sahih. Di antara yang menulis hadits-hadits tentang kemunculan Imam Mahdi adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin ‘Abbad hafizahullah ta’ala yang beliau memiliki buku-buku tentang imam Mahdi. Hadits-hadits tersebut banyak dan sahih. Juga tidak ada pertentangan antara Nabi ﷺ sebagai nabi terakhir dengan kemunculan Imam Mahdi, karena Imam Mahdi tidak memposisikan dirinya sebagai nabi baru. Dia hanya orang alim yang menjalankan perintah Nabi ﷺ di zamannya kelak. Juga nanti di zamannya bumi dipenuhi dengan keadilan dan kemakmuran. Oleh karenanya di antara bantahan  Hani Thahir terhadap Mirza Ghulam Ahmad yang pernah mengaku sebagai imam Mahdi, bukankah munculnya Imam Mahdi dipenuhi dengan ketenteraman, keadilan, dan kemakmuran? Namun ternyata ketika Mirza Ghulam Ahmad mengaku menjadi Imam Mahdi India sedang dijajah oleh Inggris, jadi Mirza Ghulam Ahmad muncul menjadi Imam Mahdi di zaman yang tidak tepat.Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA._______________________([1]) HR. Bukhari No. 3455 dan Muslim No. 1842([2]) HR. Bukhari No. 4416([3]) HR. Bukhari No. 3535 dan Muslim No. 2286([4]) HR. Muslim No. 2287([5]) HR. Bukhari No. 6503 dan Muslim No. 2591([6]) HR. Muslim No. 1822([7]) HR. Bukhari No. 3609([8]) HR. Tirmidzi No. 2219. Dia mengatakan hadits ini sahih([9]) HR. Ahmad No. 20428. Syu’aib Al-Arnatuh berkata hadits ini lemah([10]) HR. Abu Dawud No. 4334([11]) HR. Ahmad No. 23358. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini sahih([12]) HR. Tirmidzi No. 2219. Dia mengatakan hadits ini sahih([13]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 182-185([14]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 187-191([15]) HR. Bukhari No. 3620([16]) HR. Bukhari No. 3621 dan Muslim No. 22274([17]) HR. Bukhari No. 4374([18]) Al-Bidayah Wa An-Nihayah 7/259([19]) HR. Abu Dawud At-Thayalisi No. 1410 dan Siyar A’lam An-Nubala’ 3/114([20]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 192-195([21]) HR. Al-Baihaqi No. 17630([22]) HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220([23]) Tarikh Ar-Rusul Wa Al-Muluk 3/261([24]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 205([25]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 206-209([26]) Al-Bidayah Wa An-Nihayah 6/321([27]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 209([28]) HR. Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir No. 232([29]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 286-289([30]) https://id.wikipedia.org/wiki/Mirza_Ghulam_Ahmad([31]) https://www.youtube.com/watch?v=DstK8Of4_dQ([32]) https://www.youtube.com/watch?v=ohhCnR0lAAs

Nabi Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul Terakhir, Hati-hati Kelak Ada Nabi Palsu

Ilustrasi @unsplashNabi Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul Terakhir, Hati-hati Nabi PalsuOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di antara kewajiban kita beriman kepada Nabi ﷺ adalah dengan meyakini bahwasanya Nabi ﷺ adalah nabi yang terakhir. Barang siapa yang meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad ﷺ maka dia telah keluar dari Islam. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada kelompok yang terkenal yang disebut dengan Firqah Al-Qadiyaniyah atau Ahmadiyah yang penamannya kembali kepada nama pendirinya yaitu Mirza Gulam Ahmad. Kelompok ini hingga saat ini masih eksis dan tersebar di seluruh penjuru dunia. Mereka meyakini bahwasanya setelah Rasulullah ﷺ masih ada nabi baru yang bernama Mirza Gulam Ahmad, tentunya ini adalah kekufuran. Sebelum Mirza Gulam Ahmad sudah ada nabi-nabi palsu, bahkan sejak zaman Nabi ﷺ sudah muncul orang-orang yang mengaku sebagai nabi. Hingga detik ini terus bermunculan orang-orang yang mengaku sebagai nabi.Dalil-Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Nabi Muhammad ﷺ Adalah Nabi Yang TerakhirNabi Muhammad ﷺ adalah nabi yang terakhir, ketika Nabi ﷺ wafat maka wahyu atau kenabian telah terputus.Pertama: Dalil Dari Al-QuranAyat yang tegas menunjukan akan hal ituمَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ayat yang menunjukkan dengan kelazimanAllah ﷻ tidak menerima agama selain Islam, yaitu firman Allah ﷻ,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Agama Islam adalah agamanya Nabi Muhammad ﷺ, jika ada yang mencari agama selain agama Islam berarti dia mencari selain Nabi Muhammad ﷺ. Maka jika ada nabi selain Nabi Muhammad ﷺ maka ajaran yang dibawa bukan ajaran Islam dan tidak akan diterima oleh Allah ﷻ.Agama telah sempurna, ini melazimkan tidak perlu ada pembaharuan dan tidak perlu ajaran baru untuk mengubah atau menyempurnakan agama Islam. Ini menunjukkan bahwasanya tidak perlu nabi baru. Allah ﷻ berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)Jika Islam telah sempurna maka tidak butuh pada pembaharu, reformis, atau editor yang mengedit agama Nabi ﷺ. Jika Islam tidak memerlukan itu semua maka tidak perlu ada nabi lagi. Yang mungkin ada hanya orang-orang yang mengingatkan kembali untuk menghidupkan sunah atau ajaran Rasulullah ﷺ. Adapun untuk mengubah-ubah atau menghapus ajaran Nabi maka tidak ada. Ini semua menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir.Nabi ﷺ diutus untuk seluruh manusia dan jin. Isyarat bahwasanya ini adalah konsekuensi beliau sebagai nabi yang terakhir. Karena nabi-nabi sebelumnya hanya diutus kepada kaumnya saja. Ini menunjukkan bahwa nabi lain yang baru dibutuhkan untuk diutus kepada kaum yang lain. Ketika Nabi ﷺ diutus untuk umat manusia maka ini menunjukkan bahwa beliau adalah nabi terakhir dan tidak membutuhkan nabi yang lain. Allah ﷻ berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al-A’raf: 158)Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)Maka ayat ini menunjukkan bahwasanya Nabi diutus sebagai rahmat bagi seluruh makhluk. Allah juga berfirman,تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan: 1)Dalil-dalil Al-Quran ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir, dan ini adalah ijmak para ulama.Kedua: Dalil Dari Hadits Nabi ﷺHadits-hadits yang menunjukkan tidak ada nabi setelah RasulullahDari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabdaa,كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap Nabi meninggal maka akan digantikan oleh Nabi yang lain sesudahnya. Dan sungguh, tidak akan ada Nabi lagi setelahku.” ([1])Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqos,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى تَبُوكَ، وَاسْتَخْلَفَ عَلِيًّا، فَقَالَ: أَتُخَلِّفُنِي فِي الصِّبْيَانِ وَالنِّسَاءِ؟ قَالَ: «أَلاَ تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ، مِنْ مُوسَى إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ نَبِيٌّ بَعْدِي»“bahwa Rasulullah ﷺ berangkat keluar menuju Tabuk dan menugaskan Ali. Kemudian Ali berkata “Engkau menugaskanku untuk menjaga anak-anak dan wanita”. Nabi ﷺ berkata “Tidakkah engkau rela bahwa engkau di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada nabi setelahku” ([2])Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي، كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ، إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ، وَيَعْجَبُونَ لَهُ، وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ؟ قَالَ: فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ ““Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan nabi-nabi sebelumku seperti seseorang yang membangun suatu rumah lalu dia membaguskannya dan memperindahnya kecuali tempat satu labinah (batu bata) yang berada di pojok rumah tersebut yang belum terpasang, lalu manusia mengelilinginya dan mereka terkagum-kagum dengannya sambil berkata: Alangkah baiknya jika labinah (batu bata) ini diletakkan (di tempatnya). Beliau bersabda: Maka akulah labinah (batu bata) tersebut dan aku adalah penutup para Nabi.” ([3])Dalam riwayat yang lain,فَأَنَا مَوْضِعُ اللَّبِنَةِ، جِئْتُ فَخَتَمْتُ الْأَنْبِيَاءَ“akulah tempat bata tersebut dan aku datang, dan aku adalah penutup para nabi.” ([4])Dalam hadits yang lain Nabi ﷺ bersabda,«بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ هَكَذَا» وَقَرَنَ شُعْبَةُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ، الْمُسَبِّحَةِ وَالْوُسْطَى، يَحْكِيهِ،“Aku diutus sedang jarak antara aku dan kiamat seperti ini, ” Syu’bah menyandingkan jari telunjuk dan jari tengah saat menceritakannya.” ([5])Di antara tafsiran isyarat Nabi ﷺ dengan dua jari adalah:Jarak antara Nabi ﷺ dan hari kiamat dekat.Tidak ada nabi baru di sela-sela antara Nabi dan hari kiamat sebagaimana tidak ada sesuatu antara jari telunjuk dan jari tengah.Hadits-hadits yang memperingatkan akan munculnya nabi-nabi palsu.Dari Jabir bin Samurah, ia berkata bahwa mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ كَذَّابِينَ فَاحْذَرُوهُمْ“Sebelum terjadi hari Kiamat, akan muncul para pembohong, maka waspadalah terhadap mereka.” ([6])Para pembohong tersebut adalah orang-orang yang mengaku nabi.Dari Abu Hurairah ,وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ، قَرِيبًا مِنْ ثَلاَثِينَ، كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ“dan tidak akan terjadi hari kiamat hingga timbul para Dajal pendusta yang jumlahnya hampir mendekati tiga puluh orang semuanya mengaku dirinya Rasul Allah.” ([7])Dari Tsauban, Rasulullah ﷺ bersabda,وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي”Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Semuanya mengaku Nabi, padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi setelahku.” ([8])Abu Bakrah h meriwayatkan ketika banyak orang-orang berkata tentang Musailimah Al-Kaddzab (dia adalah seorang nabi palsu yang muncul di zaman Nabi ﷺ), maka Rasulullah ﷺ naik mimbar berkhutbah dan berkata,أَمَّا بَعْدُ، فَفِي شَأْنِ هَذَا الرَّجُلِ الَّذِي قَدْ أَكْثَرْتُمْ فِيهِ، وَإِنَّهُ كَذَّابٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كَذَّابًا يَخْرُجُونَ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ“Amma Ba’du, mengenai perkara laki-laki ini, dimana kalian banyak yang bercerita tentangnya, sungguh ia seorang pendusta dari tiga puluh pendusta lainnya yang akan keluar di permulaan hari kiamat.” ([9])Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَخْرُجَ ثَلَاثُونَ كَذَّابًا دَجَّالًا، كُلُّهُمْ يَكْذِبُ عَلَى اللَّهِ، وَعَلَى رَسُولِهِ“Tidak akan datang hari kiamat hingga muncul tiga puluh Dajjal pendusta, mereka semua berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya.” ([10])Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang ini, ada hadits dari  Jabir bin Samurah, Abu Hurairah, Tsauban, dan Abu Bakrah. Para sahabat ini semuanya mengatakan akan muncul 30 pendusta. Dalam sebagian riwayat Rasulullah ﷺ bersabda,فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ وَدَجَّالُونَ سَبْعَةٌ وَعِشْرُونَ: مِنْهُمْ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ، وَإِنِّي خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي“Di tengah umatku ada para pendusta, pembohong berjumlah 27. Empat dari mereka adalah wanita. Aku adalah penutup para Nabi, tiada nabi setelahku.” ([11])Ini memberikan kita faedah bahwasanya ternyata yang mengaku sebagai nabi bukan hanya lelaki, di antara 27 orang tersebut terdapat 4 wanita yang mengaku sebagai nabi. Di antara wanita tersebut ada Sajah binti Al-Harits. Inilah dalil yang menunjukkan akan munculnya orang-orang yang mengaku sebagai nabi. Juga dalil-dalil ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ adalah nabi terakhir dan tidak akan ada nabi lagi setelahnya.Ketiga : Ijmak para sahabatDalil yang menunjukkan bahwasanya tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad adalah ijmak para ulama. Para sahabat sepakat bahwasanya tidak ada nabi lagi kecuali Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karenanya ketika muncul nabi-nabi baru, para sahabat langsung memeranginya. Ketika muncul Musailimah maka Abu Bakar dan para sahabat langsung memeranginya, karena mereka tahu bahwa ia adalah kafir dan pendusta karena tidak ada nabi baru setelah Nabi Muhammad ﷺ. Kemudian ada nabi palsu yang bernama Al-Aswad Al-Ansi yang muncul di Yaman maka para sahabat langsung memeranginya. Ini menunjukkan bahwasanya mereka sepakat bahwa tidak ada nabi baru, sehingga jika ada orang yang muncul mengaku sebagai nabi maka harus diperangi karena dia kafir dan merusak agama.Nabi-Nabi PalsuDisebutkan oleh Nabi ﷺ bahwasanya jumlah mereka sekitar 30,وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي”Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Semuanya mengaku Nabi, padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi setelahku.” ([12])Para ulama mengatakan bahwa maksud dari  jumlah 30 ini adalah mereka yang hebat dan memberikan pengaruh yang luar biasa. Tidak semua yang mengaku masuk dalam bilangan 30 ini, karena yang mengaku nabi banyak sekali, terlebih di tanah air kita banyak sekali orang yang mengaku sebagai nabi. Seperti di akhir-akhir ini ada orang yang dari Karawang mengaku sebagai nabi, ada Ahmad Mushaddiq, dan orang yang mengaku nabi dari Sulawesi dimana ketika diwawancara seperti orang bingung, dia tidak shalat, dan lainnya. Nabi-nabi palsu seperti banyak sekali, akan tetapi bukan ini yang dimaksudkan oleh sabda Nabi ﷺ, karena 30 orang yang mengaku nabi yang disebutkan oleh Nabi ﷺ adalah orang-orang yang luar biasa seperti Musailimah, Sajah, Mirza Ghulam Ahmad, dan lainnya.Secara umum nabi-nabi palsu tersebut bisa kita klasifikasikan menjadi berikut :Pertama: Yang Muncul Di Zaman Nabi ﷺ.Al-Aswad Al-‘Ansi.Nama aslinya adalah ‘Abhalah bin Ka’ab, akan tetapi dia diberi gelar dengan Al-Aswad karena dia adalah orang yang berkulit hitam. Dia muncul mengaku sebagai nabi pada tahun 11 H dan pergi ke negeri Yaman, dan dia memiliki kekuatan yang hebat di Yaman. Bahkan dia membunuh amir Sana’a yang seorang muslim yang bernama Syahr bin Badzan. Setelah dia membunuh Syahr bin Badzan lalu dia memaksa istri dari Syahr bin Badzan yang dia adalah seorang wanita mukminah untuk menikah dengannya. Dia juga memberikan julukan kepada dirinya dengan Rahman Al-Yaman, seakan-akan dia mengaku sebagai Tuhan karena dia tidak puas mengaku sebagai nabi saja.Disebutkan bahwa Al-Aswad Al-‘Ansi memiliki keajaiban-keajaiban berupa sihir yang menyebabkan banyak orang yang percaya kepadanya. Di antaranya ketika ada keledai jatuh di hadapannya maka dia mengatakan  bahwa keledai itu sedang sujud kepadanya, dan keledai itu tidak akan bangkit kecuali jika Al-Aswad Al-‘Ansi berbicara, dari kejadian ini banyak orang yang semakin percaya  kepadanya. Ada juga yang mengatakan bahwa dia melatih keledainya terlebih dahulu agar bisa sujud atau rukuk di hadapannya agar bisa membuat orang-orang semakin percaya kepadanya.Dia mengaku sebagai nabi dan membunuh amir Sana’a, akhirnya Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membunuhnya. Para sahabat yang dikirim adalah Qois bin ‘Abdi Yaghuts, dan Dadzawaih dengan bantuan istri dari amir Sana’a yang dibunuh dan dinikahi secara paksa oleh Al-Aswad Al-‘Ansi. Intinya akhirnya Al-Aswad Al-‘Ansi dibunuh oleh seorang yang bernama Fairuz Ad-Dailami yang dia masuk ke dalam rumah Al-Aswad Al-‘Ansi lalu membunuhnya. Ketika Al-Aswad Al-‘Ansi dibunuh, Rasulullah ﷺ yang saat itu berada di Madinah mengabarkan “telah menang Fairuz”. Fairuz Ad-Dailami dia kemudian dia wafat di zaman Mu’awiyah yaitu sekitar lebih dari 50 H. Setelah mereka berhasil membunuh Al-Aswad Al-‘Ansi dan memenggal kepalanya, mereka bingung bagaimana cara untuk mengumumkan kepada masyarakat. Ketika telah datang waktu yang tepat maka mereka berteriak mengucapkan,أَشْهَدُ أَنَّ محمدًا رَسولُ اللهِ وَأَنَّ عَبْهَلَةَ كَذَّابٌ“aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan ‘Abhalah adalah seorang pendusta.”Lalu mereka melemparkan kepala Al-Aswad Al-‘Ansi. Akhirnya para pengikutnya kocar-kacir dan kabur meninggalkan Sana’a. Inilah nabi palsu yang pertama yang akhirnya tewas di zaman Nabi ﷺ. ([13])Musailimah Al-Hanafi Al-Kadzdzab ([14])Musailimah Al-Kadzdzab muncul di zaman Nabi ﷺ. Musailimah dari bani Hanifah yang dia pernah datang menemui Nabi ﷺ ketika ‘Aam Al-Wufud sekitar tahun 9 H, dia datang bersama kaumnya menampakkan seakan-akan telah masuk Islam. Kemudian dia meminta kepada Nabi ﷺ agar diberikan kenabian, dia mengatakan,إِنْ جَعَلَ لِي مُحَمَّدٌ الأَمْرَ مِنْ بَعْدِهِ تَبِعْتُهُ“jika Muhammad setelah dia meninggal menyerahkan kenabiannya kepadaku maka aku akan menjadi pengikutnya.”Musailimah memiliki pengikut yang sangat banyak dan dia merupakan pembesar di kaum Bani Hanifah. Saat itu Nabi ﷺ bersama seorang sahabat yaitu Tsabit bin Qais bin Syammas, saat itu beliau sedang memegang pelepah kurma. Tsabit bin Qais menyampaikan kepada Nabi ﷺ bahwa Musailimah Al-Kadzdzab mengatakan bahwa jika Nabi ﷺ meninggal untuk menyerahkan kenabian kepadanya. Nabi ﷺ pun menjawab,لَوْ سَأَلْتَنِي هَذِهِ القِطْعَةَ مَا أَعْطَيْتُكَهَا، وَلَنْ تَعْدُوَ أَمْرَ اللَّهِ فِيكَ، وَلَئِنْ أَدْبَرْتَ ليَعْقِرَنَّكَ اللَّهُ، وَإِنِّي لَأَرَاكَ الَّذِي أُرِيتُ فِيكَ مَا رَأَيْتُ“Seandainya kamu meminta agar aku memberikan sepotong pelepah kurma ini kepadamu, tentu aku tidak akan pernah memberikannya. Dan kamu tidak akan mampu perkaramu di hadapan Allah. jika kamu berbalik maka Allah akan membinasakanmu. Dan sungguh aku telah melihat kamu akan ditimpa sesuatu yang saksikan dalam mimpiku itu.” ([15])Setelah Nabi ﷺ berkata demikian, maka Ibnu ‘Abbas bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ucapannya,وَإِنِّي لَأَرَاكَ الَّذِي أُرِيتُ فِيكَ مَا رَأَيْتُ“Dan sungguh aku telah melihat kamu akan ditimpa sesuatu yang saksikan dalam mimpiku itu.”Maka Nabi ﷺ menjelaskan,بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ، رَأَيْتُ فِي يَدَيَّ سِوَارَيْنِ مِنْ ذَهَبٍ، فَأَهَمَّنِي شَأْنُهُمَا، فَأُوحِيَ إِلَيَّ فِي المَنَامِ: أَنِ انْفُخْهُمَا، فَنَفَخْتُهُمَا فَطَارَا، فَأَوَّلْتُهُمَا كَذَّابَيْنِ، يَخْرُجَانِ بَعْدِي ” فَكَانَ أَحَدُهُمَا العَنْسِيَّ، وَالآخَرُ مُسَيْلِمَةَ الكَذَّابَ، صَاحِبَ اليَمَامَةِ“Ketika aku sedang tidur aku melihat di tanganku ada dua gelang terbuat dari emas. Kedua gelang ini membuatku gelisah, lalu aku diberi wahyu dalam mimpiku, agar aku meniupnya. Aku pun meniupnya hingga keduanya terbang (lenyap). Maka aku menakwilkan mimpiku itu sebagai dua orang pendusta (yang mengaku sebagai nabi) yang akan timbul sepeninggalku. Yang pertama adalah Al ‘Ansiy dan yang lainnya adalah Musailamah Al Kadzdzaab, seorang penduduk Yamamah.” ([16])Dalam riwayat yang lain,بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أُتِيتُ بِخَزَائِنِ الأَرْضِ، فَوُضِعَ فِي كَفِّي سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَكَبُرَا عَلَيَّ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيَّ أَنِ انْفُخْهُمَا، فَنَفَخْتُهُمَا فَذَهَبَا، فَأَوَّلْتُهُمَا الكَذَّابَيْنِ اللَّذَيْنِ أَنَا بَيْنَهُمَا، صَاحِبَ صَنْعَاءَ، وَصَاحِبَ اليَمَامَةِ“Aku bermimpi diberi kekuasaan dan kekayaan bumi, kemudian diletakkan pada kedua tanganku dua buah gelang emas, namun keduanya semakin membesar bagiku, kemudian Allah mewahyukan kepadaku agar aku meniup keduanya, lalu aku pun meniupnya hingga keduanya hilang. Aku menafsirkan mimpi tersebut dengan dua orang pendusta yang aku hidup di antara mereka berdua: yaitu pemimpin Shan’a dan dan pemimpin Yamamah.” ([17])Musailimah dan Al-Aswad Al-‘Ansi telah diisyaratkan oleh Nabi ﷺ dan sudah ada di zaman Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ telah memimpikan keduanya.Musailimah memiliki nama lengkap Musailimah bin Tsumaamah bin Kabir bin Habib bin Al-Harist Al-Hanafi. Dia mengaku sebagai nabi pada tahun 10 H. Jadi dia bertemu Nabi ﷺ pada tahun 9 H yang disebut ‘Amul Wufud dimana Nabi ﷺ menerima banyak tamu, datanglah dia bersama kaumnya meminta kenabian kepada Nabi ﷺ setelahnya. Dia juga memberikan gelar dirinya dengan Rahman Al-Yamamah.Ketika Nabi ﷺ meninggal maka Musailimah semakin banyak pengikutnya, bahkan dia memiliki pasukan hingga puluhan ribu orang. Akhirnya Abu Bakar h mengirim pasukan untuk menyerang Musailimah Al-Kadzdzab sehingga terjadilah perang yang sangat hebat yang disebut dengan Ma’rakah Al-Yamamah. Perang tersebut di pimpin oleh Khalid bin Al-Walid h, dan perang tersebut sangat luar biasa karena Musailimah Al-Kadzdzab adalah orang yang sangat kuat dalam bertempur. Dia juga memiliki pasukan yang sangat berani untuk mati, bahkan mereka mau berperang agar bisa mati syahid dalam membela nabi palsu.Ketika Nabi ﷺ masih hidup Musailimah Al-Kadzdzab sempat menulis surat kepada Nabi ﷺ dengan mengutus dua orang untuk mengantar surat ini. Isi surat ini adalah,مِنْ مُسَيْلِمَةَ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُشْرِكْتَ فِي الْأَمْرِ مَعَكَ، وَإِنَّ لَنَا نِصْفَ الْأَرْضِ وَلِقُرَيْشٍ نِصْفَ الْأَرْضِ، وَلَكِنَّ قُرَيْشًا يَعْتَدُونَ“dari Musailimah utusan Allah kepada Muhammad utusan Allah, keselamatan untukmu, ammaa ba’du: sesungguhnya aku telah dijadikan sekutu bersamamu dalam kenabian. Kami memiliki setengah bumi dan kaum Quraisy juga memiliki setengah bumi akan tetapi kaum Quraisy adalah orang-orang yang melampaui batas.” ([18])Jadi Musailimah Al-Kadzdzab tidak mengajak orang untuk kufur kepada Nabi ﷺ, akan tetapi dia ingin menjelaskan kepada kaumnya bahwa nabi boleh ada 2, di Hijaz nabinya adalah Muhammad adapun di Yamamah yang menjadi nabi adalah Musailimah. Salah satu yang membuatnya memiliki pengaruh yang sangat besar adalah bahwa ada seorang dari pengikut Rasulullah ﷺ yang murtad, di mana Nabi mengutus orang tersebut untuk mengajarkan Bani Hanifah agama Islam akan tetapi ternyata dia mengaku bahwasanya Nabi ﷺ mengatakan Musailimah adalah sekutu nabi, Nabi Muhammad adalah rasul di sana dan Musailimah adalah rasul di sini. Orang-orang pun semakin percaya kepada Musailimah Al-Kadzdzab sebagai nabi.Ketika surat ini sampai kepada Nabi ﷺ maka Nabi ﷺ membaca surat tersebut dan berkata kepada kedua utusan tersebut,فَمَا تَقُولَانِ أَنْتُمَا؟ قَالَا: نَقُولُ: كَمَا قَالَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” وَاللهِ لَوْلَا أَنَّ الرُّسُلَ لَا تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا ““Bagaimana menurut kalian berdua tentang surat ini? Kedua utusan tersebut menjawab: kami meyakini sebagaimana yang dia yakini. Maka Rasulullah bersabda: demi Allah, seandainya tidak ada dalam aturan kenegaraan bahwa utusan tidak boleh dibunuh tentu aku akan memenggal kepala kalian berdua.”Ini disebabkan mereka berdua telah murtad dengan meyakini ada nabi selain Nabi ﷺ. Lalu Nabi ﷺ menulis urat balasan kepada Musailimah Al-Kadzdzab, isinya:بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى مُسَيْلِمَةَ الْكَذَّابِ سَلَامٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى، أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ“bismillahirrahmanirrahim, dari Muhammad utusan Allah kepada Musailimah Al-Kadzdzab (seorang pendusta), keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du, sesungguhnya bumi adalah milik Allah yang Allah wariskan kepada orang yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik hanya untuk orang yang bertakwa.” Ketika Rasulullah meninggal, maka Abu Bakar mengirim Khalid bin Al-Walid untuk memerangi Bani Hanifah yang mereka memiliki pasukan yang sangat banyak sehingga terjadilah perang yang sangat hebat dan banyak para sahabat yang meninggal dunia. Ketika pasukan Bani Hanifah terdesak mereka masuk ke dalam Hadiqah yaitu semacam kebun atau benteng milik Musailimah Al-Kadzdzab sehingga kaum muslimin kesulitan untuk menembus benteng tersebut karena pintu benteng tersebut terkunci. Lalu muncullah seorang sahabat bernama Al-Bara’ bin Malik h. Dia meminta untuk dilemparkan ke dalam benteng agar dia bisa masuk ke dalam benteng tersebut dan membukakan pintu benteng tersebut. Padahal mungkin jika dilemparkan ke dalam benteng tersebut akan menyebabkan dirinya diserang oleh pasukan Musailimah Al-Kadzdzab. Namun Allah menjaga dirinya, ketika dia dilempar dan masuk ke dalam benteng dia berhasil untuk membuka pintu. Akhirnya kaum muslimin pun masuk dan menyerang, lalu Musailimah Al-Kadzdzab terbunuh oleh seorang Anshari dan Wahsyi. Wahsyi tersebut adalah orang yang pernah membunuh Hamzah bin Abdil Mutthalib, tombak yang pernah dia gunakan untuk membunuh Hamzah dia gunakan juga untuk membunuh Musailimah Al-Kadzdzab. Dia melempar tombak tersebut dari jauh hingga menembus dada Musailimah Al-Kadzdzab. Wahsyi tersebut berkata,فَإِنْ كُنْتُ قَتَلْتُهُ فَقَدْ قَتَلْتُ خَيْرَ النَّاسِ وَشَرَّ النَّاسِ“jika aku yang telah membunuhnya maka sungguh aku telah membunuh orang yang terbaik (Hamzah -pent) dan orang yang paling buruk (Musailimah Al-Kadzdzab -pent).”  ([19])Thulaihah bin Khuwailid Al-Asadi ([20])Thulaihah bin Khuwailid Al-Asadi adalah seorang sahabat yang kemudian dia murtad dengan mengaku sebagai nabi. Dia dipuji dengan kehebatannya, Muhammad bin Sa’ad berkata,كَانَ طُلَيْحَةُ يُعَدُّ بِأَلْفِ فَارِسٍ لِشَجَاعَتِهِ وَشِدَّتِهِ“Thulaihah adalah seorang yang dianggap seperti seribu pasukan karena keberaniannya dan kehebatannya dalam bertempur.”Namun dia berubah, dengan mengaku sebagai nabi dan mempengaruhi kabilah Ghatafan, Asad, dan Thoyyi. Semua kabilah tersebut dia bawa untuk menjadi anak buahnya. Akhirnya di zaman Abu Bakar, Abu Bakar mengirim pasukan untuk menyerangnya hingga terjadilah peperangan yang sangat besar.Di antara orang yang membela kenabiannya adalah ‘Uyainah bin Hishn, di mana dia bergabung dengan Thulaihah. Ketika Thulaihah dalam keadaan menyaksikan peperangan besar tersebut, datanglah ‘Uyainah bertanya kepadanyaلَا أَبَا لَكَ هَلْ جَاءَكَ جِبْرِيلُ بَعْدُ؟ فَيَقُولُ: لَا وَاللهِ، فَيَقُولُ لَهُ: مَا يُنْظِرُهُ؟ فَقَدْ وَاللهِ جَهَدْنَا، حَتَّى جَاءَهُ مَرَّةً فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: نَعَمْ قَدْ جَاءَنِي، فَقَالَ: إِنَّ لَكَ رَحًى كَرَحَاهُ، وَحَدِيثًا لَا تَنْسَاهُ، فَقَالَ: أَظُنُّ قَدْ عَلِمَ اللهُ أَنَّهُ سَيَكُونُ لَكَ حَدِيثٌ لَا تَنْسَاهُ، هَذَا وَاللهِ يَا بَنِي فَزَارَةَ كَذَّابٌ، فَانْطَلِقُوا لِشَأْنِكُمْ“Apakah malaikat Jibril telah datang kepadamu? Dia menjawab: demi Allah, belum. Dia pun bertanya lagi: apa yang membuatnya telat datang? Dia menjawab: demi Allah kami telah kepayahan. Hingga ‘Uyainah datang kembali bertanya kepadanya: apakah malaikat Jibril telah datang kepadamu? Ia pun menjawab: iya, sungguh ia telah datang kepadaku dan berkata: sesungguhnya engkau akan mendapatkan satu hari yang awalnya adalah bukan untukmu dan akhirnya bukan untukmu. ‘Uyainah pun berkata: aku kira sungguh Allah telah mengetahu bahwa engkau akan mendapatkan sebuah hadits yang tidak akan pernah engkau lupakan, wahai Bani Fazarah! Demi Allah ini adalah seorang pendusta, pergilah kalian urus kalian sendiri.” ([21])Akhirnya mereka semua meninggalkan Thulaihah. Thulaihah ketika melarikan diri sempat dikejar oleh ‘Ukasyah bin Mihshan dan Tsabit. Namun keduanya dibunuh oleh Thulaihah karena Thulaihah adalah orang jago dalam berperang.   ‘Ukasyah bin Mihshan adalah seorang sahabat yang biasa disebut namanya dalam sebuah hadits tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Di antara 70 ribu orang tersebut adalah ‘Ukasyah,سَبَقَكَ بِهَا عُكَّاشَةُ“‘Ukasyah telah mendahuluimu dalam meminta masuk dalam salah satu dari tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.” ([22])‘Ukasyah meninggal ketika dia melawan Thulaihah, dia mengejar Thulaihah yang pergi bersama istrinya namun karena Thulaihah lebih kuat darinya akhirnya ‘Ukasyah kalah dan meninggal dunia. Lalu datanglah Tsabit mengejar Thulaihah namun Tsabit juga kalah darinya dan meninggal dunia.Thulaihah pergi ke Syam dan tinggal di kota Halb. Kemudian Thulaihah sadar akan kesalahannya namun dia malu untuk bertemu dengan Abu Bakar karena telah terjadi peperangan di zamannya karena dirinya. Hingga ketika Abu Bakar meninggal dunia lalu diganti oleh Umar bin Khattab maka datanglah Thulaihah dan ingin membaiat Umar. Umar berkata kepada Thulaihah,أَنْتَ قَاتِلُ عُكَاشَةَ وَثَابِتٍ! وَاللَّهِ لا أُحِبُّكَ أَبَدًا فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَا تَهِمُّ مِنْ رَجُلَيْنِ أَكْرَمَهُمَا اللَّهُ بِيَدِي، وَلَمْ يُهِنِّي بِأَيْدِيهِمَا! فَبَايَعَهُ عُمَرُ“kamu telah membunuh ‘Ukasyah dan Tsabit, demi Allah aku tidak akn mengakuimu selamanya. Maka Thulaihah pun menjawab: wahai Amirul Mukminin, mengapa kau sibuk dengan dua orang yang Allah telah memuliakan keduanya lewat tanganku (dengan membunuhnya  sehingga keduanya mati syahid). Dan Allah tidak menghinakan aku dengan membiarkan aku mati lewat kedua tangan mereka (yaitu jika ia mati maka ia akan mati dalam keadaan kafir). Akhirnya Umar menerima baiatnya.” ([23])Kemudian Thulaihah pun sadar dan semakin bagus Islamnya, lalu dia ikut dalam perang Nahawand dan mati syahid. Ini adalah contoh nabi palsu yang akhirnya bertobat.Kedua: Yang Muncul Di Zaman Para Sahabat Setelah Wafatnya Nabi ﷺLaqith bin Malik Al-Azdi yang dikenal dengan Dzu Taaj ([24])Dia adalah seorang yang mengaku sebagai nabi lalu diperangi oleh Abu Bakar h. Abu Bakar h mengirim pasukan untuk memeranginya hingga terjadilah peperangan yang luar biasa. Awalnya Laqith bin Malik Al-Azdi menang dalam peperangan tersebut, lalu datang pertolongan dari beberapa sahabat sehingga terjadi peperangan yang luar biasa. Dalam peperangan ini tewas sebanyak sepuluh ribu orang dari pasukan Laqith bin Malik Al-Azdi.Sajah binti Al-Harits (wanita yang mengaku nabi) ([25])Dia adalah seorang wanita yang mengaku sebagai nabi. Ketika pasukan Khalid bin Al-Walid datang membawa pasukannya untuk menyerang Musailimah Al-Kadzdzab, ternyata Sajah juga datang membawa pasukannya ingin bertemu Musailimah. Musailimah pun takut akan diserang oleh 2 pasukan sekaligus. Akhirnya dia berkata kepada Sajah untuk bertemu dengannya secara 4 mata. Musailimah pun menyiapkan kemah dan diberi wewangian yang sangat indah, Sajah pun masuk dan  mereka akhirnya berbincang berdua. Musailimah bertanya kepada Sajah, “adakah wahyu turun kepadamu?”. Sajah pun menjawab, “apakah wanita harus terlebih dahulu yang memulai? Maka silahkan lelaki dahulu yang memulai”. Musailimah pun menyebutkan wahyu yang turun kepadanya,أَلَمْ تَرَ إِلَى رَبِّكَ كَيْفَ فَعَلَ بِالْحُبْلَى؟ أَخْرَجَ مِنْهَا نَسَمَةً تَسْعَى، مِنْ بَيْنِ صِفَاقٍ وَحَشَا. قَالَتْ: وَمَاذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ خلق للنساء أَفْرَاجَا، وَجَعَلَ الرِّجَالَ لَهُنَّ أَزْوَاجًا،“Tidakkah kau lihat kepada Rabbmu bagaimana Rabbmu bertindak  kepada wanita hamil? Sesungguhnya wanita hamil mengeluarkan nyawa yang keluar dari isi perut”. Lalu Sajah bertanya kembali: “dan wahyu apalagi?”. Musailimah menjawab: “Sesungguhnya Allah menciptakan bagi para wanita wanita vagina-vagina dan menjadikan bagi mereka para lelaki sebagai pasangan mereka….” ([26])Dia menyebutkan perkataan-perkataan amoral lainnya yang dia anggap sebagai wahyu. Intinya akhirnya Sajah bersaksi bahwa Musailimah adalah benar-benar seorang nabi. Lalu mereka berdua pun menikah, setelah itu Sajah kembali kepada kaumnya dan dengan gembira dia mengabarkan kepada kaumnya bahwa Musailimah telah menikahinya. Kaumnya pun berkata kepada Sajah: wahai Sajah apa mahar yang diberikan Musailimah kepadamu? Akhirnya kaumnya memerintahkan Sajah untuk kembali kepada Musailimah untuk meminta mahar kepadanya. Musailimah pun mengatakan bahwa mahar yang ia berikan kepada dia dan kaumnya adalah bahwasanya tidak ada shalat Isya dan shalat subuh untuk mereka.Namun di akhir penghujung hayatnya Sajah sadar dan dia kembali kepada  Islam. Allah ﷻ memberikannya hidayah dan Islamnya pun semakin bagus. Inilah kisah seorang wanita yang mengaku nabi dan akhirnya bertobat.Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi dari Thaif ([27])Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi berasal dari Thaif yang dia tewas pada tahun 67 H. Dia dibunuh oleh pasukan Abdullah bin Zubair. Dia juga seorang yang mengaku sebagai nabi. Asma binti Abu Bakar berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda dalam sebuah hadits,يَخْرُجُ مِنْ ثَقِيفٍ كَذَّابٌ وَمُبِيرٌ فَأَمَّا الْكَذَّابُ، فَقَدْ رَأَيْنَاهُ، يَعْنِي: الْمُخْتَارَ، وَأَمَّا الْمُبِيرُ فَأَنْتَ“akan keluar dari Tsaqif seorang pendusta dan seorang yang beringas. (Asma binti Abu Bakar berkata) Adapun orang yang berdusta sungguh kami telah melihatnya yaitu Al-Mukhtar, dan adapun orang yang beringas adalah kamu (Al-Hajjaj -pent).” ([28])Ketiga: Yang Muncul Setelah Zaman Para Sahabat Hingga Saat Ini ([29])Banyak sekali orang-orang yang muncul mengaku sebagai nabi setelah zaman para sahabat, namun yang paling terkenal adalah Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani (Ahmadiyah). Dia muncul di zaman penjajahan Inggris di India. Pada awalnya dia hanya berdakwah sebagaimana dai-dai yang lain, namun setelah itu dia mulai mengaku kedudukannya meningkat sebagai Imam Mahdi. Kemudian setelah itu dia mengaku kedudukannya meningkat lebih tinggi lagi yaitu sebagai nabi. Dia memiliki akhlak yang sangat buruk seperti suka mencaci maki, mencela, dan menyebutkan kata-kata yang sangat kotor ketika berhadapan dengan orang-orang yang menyelisihinya. Sehingga antara dirinya dengan yang lain banyak terjadi perdebatan. Banyak para ulama yang membantahnya, di antaranya Maulvi Tsanaullah Amritsari([30]) yang dia adalah salah seorang ulama Ahli Hadits sampai terjadi mubahalah antara keduanya. Dia menyampaikan bahwasanya siapa saja di antara kita yang salah maka akan meninggal lebih dahulu, dan akhirnya Mirza Ghulam Ahmad meninggal lebih dahulu.Di antara ceramah yang bagus mengenai masalah ini adalah ceramah dari Hani Thahir dan ceramah ini banyak tersebar di Youtube([31]). Dia bercerita bahwasanya dia mengikuti Al-Qadiyani selama bertahun-tahun, bahkan dia banyak membuat ceramah-ceramah dalam rangka membela Al-Qadiyaniyah. Namun setelah beberapa lama, akhirnya dia sadar dan mengumumkan bahwa dirinya keluar dari Al-Qadiyaniyah. Ketika ditanya mengapa dirinya keluar dari Al-Qadiyaniyah beliau menjelaskan bahwasanya dirinya ketika melihat aliran Al-Qadiyaniyah yang disampaikan oleh para pengikut Al-Qadiyaniyah beliau mendapati aliran ini memiliki ajaran-ajaran yang membuatnya tertarik untuk ikut bergabung. Akan tetapi Mirza Ghulam Ahmad memiliki buku-buku dalam bahasa India yang kemudian buku-buku tersebut mulai diterjemahkan. Setelah seluruh bukunya diterjemahkan maka Hani Thahir pun langsung membaca ajaran-ajaran tersebut dan dia mendapati bahwasanya Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi pendusta. Mirza Ghulam Ahmad sering meramal sebuah perkara namun ramalannya salah. Sampai-sampai Hani Thahir membuat ceramah khusus menjelaskan bagaimana ramalan-ramalan Mirza Ghulam Ahmad yang terjadi malah sebaliknya([32]). Di antaranya Mirza Ghulam Ahmad mengatakan bahwasanya anak ke 4 nya akan hidup dan akan menjadi pewarisnya, dialah yang akan menjadi mahdi yang ditunggu-tunggu, namun ternyata anaknya meninggal. Juga ramalannya bahwa cucunya akan menjadi ini dan itu, namun ternyata cucunya meninggal. Juga ramalannya bahwa Allah telah memberinya wahyu akan memberikannya umur yang panjang, namun ternyata dia tewas. Sebelum dia tewas juga dia sempat melakukan mubahalah dengan salah seorang ulama di India, dan dia mengatakan bahwa ulama tersebut akan mati dengan cara yang mengerikan yaitu terkena penyakit kolera, namun ternyata dialah yang mati dengan cara yang mengerikan dengan penyakit kolera di kamar mandi dan meninggal dalam kondisi menjijikkan. Namun sangat disayangkan ternyata pengikut Mirza Ghulam Ahmad sangat banyak dan tersebar di mana-mana hingga saat ini.Permasalahan antara Nabi ﷺ sebagai nabi terakhir dengan kemunculan Imam MahdiPerkara kemunculan Imam Mahdi adalah perkara yang gaib, dan perkara gaib tidak bisa dibenarkan atau disalahkan kecuali  dengan melihat dalil dan perkara gaib tidak bisa kita ketahui kecuali melalui wahyu yang datang dari Al-Quran atau hadits Nabi ﷺ. Ternyata hadist-hadits Nabi ﷺ tentang kemunculan Imam Mahdi adalah sahih. Di antara yang menulis hadits-hadits tentang kemunculan Imam Mahdi adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin ‘Abbad hafizahullah ta’ala yang beliau memiliki buku-buku tentang imam Mahdi. Hadits-hadits tersebut banyak dan sahih. Juga tidak ada pertentangan antara Nabi ﷺ sebagai nabi terakhir dengan kemunculan Imam Mahdi, karena Imam Mahdi tidak memposisikan dirinya sebagai nabi baru. Dia hanya orang alim yang menjalankan perintah Nabi ﷺ di zamannya kelak. Juga nanti di zamannya bumi dipenuhi dengan keadilan dan kemakmuran. Oleh karenanya di antara bantahan  Hani Thahir terhadap Mirza Ghulam Ahmad yang pernah mengaku sebagai imam Mahdi, bukankah munculnya Imam Mahdi dipenuhi dengan ketenteraman, keadilan, dan kemakmuran? Namun ternyata ketika Mirza Ghulam Ahmad mengaku menjadi Imam Mahdi India sedang dijajah oleh Inggris, jadi Mirza Ghulam Ahmad muncul menjadi Imam Mahdi di zaman yang tidak tepat.Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA._______________________([1]) HR. Bukhari No. 3455 dan Muslim No. 1842([2]) HR. Bukhari No. 4416([3]) HR. Bukhari No. 3535 dan Muslim No. 2286([4]) HR. Muslim No. 2287([5]) HR. Bukhari No. 6503 dan Muslim No. 2591([6]) HR. Muslim No. 1822([7]) HR. Bukhari No. 3609([8]) HR. Tirmidzi No. 2219. Dia mengatakan hadits ini sahih([9]) HR. Ahmad No. 20428. Syu’aib Al-Arnatuh berkata hadits ini lemah([10]) HR. Abu Dawud No. 4334([11]) HR. Ahmad No. 23358. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini sahih([12]) HR. Tirmidzi No. 2219. Dia mengatakan hadits ini sahih([13]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 182-185([14]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 187-191([15]) HR. Bukhari No. 3620([16]) HR. Bukhari No. 3621 dan Muslim No. 22274([17]) HR. Bukhari No. 4374([18]) Al-Bidayah Wa An-Nihayah 7/259([19]) HR. Abu Dawud At-Thayalisi No. 1410 dan Siyar A’lam An-Nubala’ 3/114([20]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 192-195([21]) HR. Al-Baihaqi No. 17630([22]) HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220([23]) Tarikh Ar-Rusul Wa Al-Muluk 3/261([24]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 205([25]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 206-209([26]) Al-Bidayah Wa An-Nihayah 6/321([27]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 209([28]) HR. Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir No. 232([29]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 286-289([30]) https://id.wikipedia.org/wiki/Mirza_Ghulam_Ahmad([31]) https://www.youtube.com/watch?v=DstK8Of4_dQ([32]) https://www.youtube.com/watch?v=ohhCnR0lAAs
Ilustrasi @unsplashNabi Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul Terakhir, Hati-hati Nabi PalsuOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di antara kewajiban kita beriman kepada Nabi ﷺ adalah dengan meyakini bahwasanya Nabi ﷺ adalah nabi yang terakhir. Barang siapa yang meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad ﷺ maka dia telah keluar dari Islam. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada kelompok yang terkenal yang disebut dengan Firqah Al-Qadiyaniyah atau Ahmadiyah yang penamannya kembali kepada nama pendirinya yaitu Mirza Gulam Ahmad. Kelompok ini hingga saat ini masih eksis dan tersebar di seluruh penjuru dunia. Mereka meyakini bahwasanya setelah Rasulullah ﷺ masih ada nabi baru yang bernama Mirza Gulam Ahmad, tentunya ini adalah kekufuran. Sebelum Mirza Gulam Ahmad sudah ada nabi-nabi palsu, bahkan sejak zaman Nabi ﷺ sudah muncul orang-orang yang mengaku sebagai nabi. Hingga detik ini terus bermunculan orang-orang yang mengaku sebagai nabi.Dalil-Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Nabi Muhammad ﷺ Adalah Nabi Yang TerakhirNabi Muhammad ﷺ adalah nabi yang terakhir, ketika Nabi ﷺ wafat maka wahyu atau kenabian telah terputus.Pertama: Dalil Dari Al-QuranAyat yang tegas menunjukan akan hal ituمَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ayat yang menunjukkan dengan kelazimanAllah ﷻ tidak menerima agama selain Islam, yaitu firman Allah ﷻ,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Agama Islam adalah agamanya Nabi Muhammad ﷺ, jika ada yang mencari agama selain agama Islam berarti dia mencari selain Nabi Muhammad ﷺ. Maka jika ada nabi selain Nabi Muhammad ﷺ maka ajaran yang dibawa bukan ajaran Islam dan tidak akan diterima oleh Allah ﷻ.Agama telah sempurna, ini melazimkan tidak perlu ada pembaharuan dan tidak perlu ajaran baru untuk mengubah atau menyempurnakan agama Islam. Ini menunjukkan bahwasanya tidak perlu nabi baru. Allah ﷻ berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)Jika Islam telah sempurna maka tidak butuh pada pembaharu, reformis, atau editor yang mengedit agama Nabi ﷺ. Jika Islam tidak memerlukan itu semua maka tidak perlu ada nabi lagi. Yang mungkin ada hanya orang-orang yang mengingatkan kembali untuk menghidupkan sunah atau ajaran Rasulullah ﷺ. Adapun untuk mengubah-ubah atau menghapus ajaran Nabi maka tidak ada. Ini semua menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir.Nabi ﷺ diutus untuk seluruh manusia dan jin. Isyarat bahwasanya ini adalah konsekuensi beliau sebagai nabi yang terakhir. Karena nabi-nabi sebelumnya hanya diutus kepada kaumnya saja. Ini menunjukkan bahwa nabi lain yang baru dibutuhkan untuk diutus kepada kaum yang lain. Ketika Nabi ﷺ diutus untuk umat manusia maka ini menunjukkan bahwa beliau adalah nabi terakhir dan tidak membutuhkan nabi yang lain. Allah ﷻ berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al-A’raf: 158)Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)Maka ayat ini menunjukkan bahwasanya Nabi diutus sebagai rahmat bagi seluruh makhluk. Allah juga berfirman,تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan: 1)Dalil-dalil Al-Quran ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir, dan ini adalah ijmak para ulama.Kedua: Dalil Dari Hadits Nabi ﷺHadits-hadits yang menunjukkan tidak ada nabi setelah RasulullahDari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabdaa,كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap Nabi meninggal maka akan digantikan oleh Nabi yang lain sesudahnya. Dan sungguh, tidak akan ada Nabi lagi setelahku.” ([1])Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqos,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى تَبُوكَ، وَاسْتَخْلَفَ عَلِيًّا، فَقَالَ: أَتُخَلِّفُنِي فِي الصِّبْيَانِ وَالنِّسَاءِ؟ قَالَ: «أَلاَ تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ، مِنْ مُوسَى إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ نَبِيٌّ بَعْدِي»“bahwa Rasulullah ﷺ berangkat keluar menuju Tabuk dan menugaskan Ali. Kemudian Ali berkata “Engkau menugaskanku untuk menjaga anak-anak dan wanita”. Nabi ﷺ berkata “Tidakkah engkau rela bahwa engkau di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada nabi setelahku” ([2])Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي، كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ، إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ، وَيَعْجَبُونَ لَهُ، وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ؟ قَالَ: فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ ““Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan nabi-nabi sebelumku seperti seseorang yang membangun suatu rumah lalu dia membaguskannya dan memperindahnya kecuali tempat satu labinah (batu bata) yang berada di pojok rumah tersebut yang belum terpasang, lalu manusia mengelilinginya dan mereka terkagum-kagum dengannya sambil berkata: Alangkah baiknya jika labinah (batu bata) ini diletakkan (di tempatnya). Beliau bersabda: Maka akulah labinah (batu bata) tersebut dan aku adalah penutup para Nabi.” ([3])Dalam riwayat yang lain,فَأَنَا مَوْضِعُ اللَّبِنَةِ، جِئْتُ فَخَتَمْتُ الْأَنْبِيَاءَ“akulah tempat bata tersebut dan aku datang, dan aku adalah penutup para nabi.” ([4])Dalam hadits yang lain Nabi ﷺ bersabda,«بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ هَكَذَا» وَقَرَنَ شُعْبَةُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ، الْمُسَبِّحَةِ وَالْوُسْطَى، يَحْكِيهِ،“Aku diutus sedang jarak antara aku dan kiamat seperti ini, ” Syu’bah menyandingkan jari telunjuk dan jari tengah saat menceritakannya.” ([5])Di antara tafsiran isyarat Nabi ﷺ dengan dua jari adalah:Jarak antara Nabi ﷺ dan hari kiamat dekat.Tidak ada nabi baru di sela-sela antara Nabi dan hari kiamat sebagaimana tidak ada sesuatu antara jari telunjuk dan jari tengah.Hadits-hadits yang memperingatkan akan munculnya nabi-nabi palsu.Dari Jabir bin Samurah, ia berkata bahwa mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ كَذَّابِينَ فَاحْذَرُوهُمْ“Sebelum terjadi hari Kiamat, akan muncul para pembohong, maka waspadalah terhadap mereka.” ([6])Para pembohong tersebut adalah orang-orang yang mengaku nabi.Dari Abu Hurairah ,وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ، قَرِيبًا مِنْ ثَلاَثِينَ، كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ“dan tidak akan terjadi hari kiamat hingga timbul para Dajal pendusta yang jumlahnya hampir mendekati tiga puluh orang semuanya mengaku dirinya Rasul Allah.” ([7])Dari Tsauban, Rasulullah ﷺ bersabda,وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي”Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Semuanya mengaku Nabi, padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi setelahku.” ([8])Abu Bakrah h meriwayatkan ketika banyak orang-orang berkata tentang Musailimah Al-Kaddzab (dia adalah seorang nabi palsu yang muncul di zaman Nabi ﷺ), maka Rasulullah ﷺ naik mimbar berkhutbah dan berkata,أَمَّا بَعْدُ، فَفِي شَأْنِ هَذَا الرَّجُلِ الَّذِي قَدْ أَكْثَرْتُمْ فِيهِ، وَإِنَّهُ كَذَّابٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كَذَّابًا يَخْرُجُونَ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ“Amma Ba’du, mengenai perkara laki-laki ini, dimana kalian banyak yang bercerita tentangnya, sungguh ia seorang pendusta dari tiga puluh pendusta lainnya yang akan keluar di permulaan hari kiamat.” ([9])Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَخْرُجَ ثَلَاثُونَ كَذَّابًا دَجَّالًا، كُلُّهُمْ يَكْذِبُ عَلَى اللَّهِ، وَعَلَى رَسُولِهِ“Tidak akan datang hari kiamat hingga muncul tiga puluh Dajjal pendusta, mereka semua berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya.” ([10])Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang ini, ada hadits dari  Jabir bin Samurah, Abu Hurairah, Tsauban, dan Abu Bakrah. Para sahabat ini semuanya mengatakan akan muncul 30 pendusta. Dalam sebagian riwayat Rasulullah ﷺ bersabda,فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ وَدَجَّالُونَ سَبْعَةٌ وَعِشْرُونَ: مِنْهُمْ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ، وَإِنِّي خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي“Di tengah umatku ada para pendusta, pembohong berjumlah 27. Empat dari mereka adalah wanita. Aku adalah penutup para Nabi, tiada nabi setelahku.” ([11])Ini memberikan kita faedah bahwasanya ternyata yang mengaku sebagai nabi bukan hanya lelaki, di antara 27 orang tersebut terdapat 4 wanita yang mengaku sebagai nabi. Di antara wanita tersebut ada Sajah binti Al-Harits. Inilah dalil yang menunjukkan akan munculnya orang-orang yang mengaku sebagai nabi. Juga dalil-dalil ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ adalah nabi terakhir dan tidak akan ada nabi lagi setelahnya.Ketiga : Ijmak para sahabatDalil yang menunjukkan bahwasanya tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad adalah ijmak para ulama. Para sahabat sepakat bahwasanya tidak ada nabi lagi kecuali Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karenanya ketika muncul nabi-nabi baru, para sahabat langsung memeranginya. Ketika muncul Musailimah maka Abu Bakar dan para sahabat langsung memeranginya, karena mereka tahu bahwa ia adalah kafir dan pendusta karena tidak ada nabi baru setelah Nabi Muhammad ﷺ. Kemudian ada nabi palsu yang bernama Al-Aswad Al-Ansi yang muncul di Yaman maka para sahabat langsung memeranginya. Ini menunjukkan bahwasanya mereka sepakat bahwa tidak ada nabi baru, sehingga jika ada orang yang muncul mengaku sebagai nabi maka harus diperangi karena dia kafir dan merusak agama.Nabi-Nabi PalsuDisebutkan oleh Nabi ﷺ bahwasanya jumlah mereka sekitar 30,وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي”Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Semuanya mengaku Nabi, padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi setelahku.” ([12])Para ulama mengatakan bahwa maksud dari  jumlah 30 ini adalah mereka yang hebat dan memberikan pengaruh yang luar biasa. Tidak semua yang mengaku masuk dalam bilangan 30 ini, karena yang mengaku nabi banyak sekali, terlebih di tanah air kita banyak sekali orang yang mengaku sebagai nabi. Seperti di akhir-akhir ini ada orang yang dari Karawang mengaku sebagai nabi, ada Ahmad Mushaddiq, dan orang yang mengaku nabi dari Sulawesi dimana ketika diwawancara seperti orang bingung, dia tidak shalat, dan lainnya. Nabi-nabi palsu seperti banyak sekali, akan tetapi bukan ini yang dimaksudkan oleh sabda Nabi ﷺ, karena 30 orang yang mengaku nabi yang disebutkan oleh Nabi ﷺ adalah orang-orang yang luar biasa seperti Musailimah, Sajah, Mirza Ghulam Ahmad, dan lainnya.Secara umum nabi-nabi palsu tersebut bisa kita klasifikasikan menjadi berikut :Pertama: Yang Muncul Di Zaman Nabi ﷺ.Al-Aswad Al-‘Ansi.Nama aslinya adalah ‘Abhalah bin Ka’ab, akan tetapi dia diberi gelar dengan Al-Aswad karena dia adalah orang yang berkulit hitam. Dia muncul mengaku sebagai nabi pada tahun 11 H dan pergi ke negeri Yaman, dan dia memiliki kekuatan yang hebat di Yaman. Bahkan dia membunuh amir Sana’a yang seorang muslim yang bernama Syahr bin Badzan. Setelah dia membunuh Syahr bin Badzan lalu dia memaksa istri dari Syahr bin Badzan yang dia adalah seorang wanita mukminah untuk menikah dengannya. Dia juga memberikan julukan kepada dirinya dengan Rahman Al-Yaman, seakan-akan dia mengaku sebagai Tuhan karena dia tidak puas mengaku sebagai nabi saja.Disebutkan bahwa Al-Aswad Al-‘Ansi memiliki keajaiban-keajaiban berupa sihir yang menyebabkan banyak orang yang percaya kepadanya. Di antaranya ketika ada keledai jatuh di hadapannya maka dia mengatakan  bahwa keledai itu sedang sujud kepadanya, dan keledai itu tidak akan bangkit kecuali jika Al-Aswad Al-‘Ansi berbicara, dari kejadian ini banyak orang yang semakin percaya  kepadanya. Ada juga yang mengatakan bahwa dia melatih keledainya terlebih dahulu agar bisa sujud atau rukuk di hadapannya agar bisa membuat orang-orang semakin percaya kepadanya.Dia mengaku sebagai nabi dan membunuh amir Sana’a, akhirnya Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membunuhnya. Para sahabat yang dikirim adalah Qois bin ‘Abdi Yaghuts, dan Dadzawaih dengan bantuan istri dari amir Sana’a yang dibunuh dan dinikahi secara paksa oleh Al-Aswad Al-‘Ansi. Intinya akhirnya Al-Aswad Al-‘Ansi dibunuh oleh seorang yang bernama Fairuz Ad-Dailami yang dia masuk ke dalam rumah Al-Aswad Al-‘Ansi lalu membunuhnya. Ketika Al-Aswad Al-‘Ansi dibunuh, Rasulullah ﷺ yang saat itu berada di Madinah mengabarkan “telah menang Fairuz”. Fairuz Ad-Dailami dia kemudian dia wafat di zaman Mu’awiyah yaitu sekitar lebih dari 50 H. Setelah mereka berhasil membunuh Al-Aswad Al-‘Ansi dan memenggal kepalanya, mereka bingung bagaimana cara untuk mengumumkan kepada masyarakat. Ketika telah datang waktu yang tepat maka mereka berteriak mengucapkan,أَشْهَدُ أَنَّ محمدًا رَسولُ اللهِ وَأَنَّ عَبْهَلَةَ كَذَّابٌ“aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan ‘Abhalah adalah seorang pendusta.”Lalu mereka melemparkan kepala Al-Aswad Al-‘Ansi. Akhirnya para pengikutnya kocar-kacir dan kabur meninggalkan Sana’a. Inilah nabi palsu yang pertama yang akhirnya tewas di zaman Nabi ﷺ. ([13])Musailimah Al-Hanafi Al-Kadzdzab ([14])Musailimah Al-Kadzdzab muncul di zaman Nabi ﷺ. Musailimah dari bani Hanifah yang dia pernah datang menemui Nabi ﷺ ketika ‘Aam Al-Wufud sekitar tahun 9 H, dia datang bersama kaumnya menampakkan seakan-akan telah masuk Islam. Kemudian dia meminta kepada Nabi ﷺ agar diberikan kenabian, dia mengatakan,إِنْ جَعَلَ لِي مُحَمَّدٌ الأَمْرَ مِنْ بَعْدِهِ تَبِعْتُهُ“jika Muhammad setelah dia meninggal menyerahkan kenabiannya kepadaku maka aku akan menjadi pengikutnya.”Musailimah memiliki pengikut yang sangat banyak dan dia merupakan pembesar di kaum Bani Hanifah. Saat itu Nabi ﷺ bersama seorang sahabat yaitu Tsabit bin Qais bin Syammas, saat itu beliau sedang memegang pelepah kurma. Tsabit bin Qais menyampaikan kepada Nabi ﷺ bahwa Musailimah Al-Kadzdzab mengatakan bahwa jika Nabi ﷺ meninggal untuk menyerahkan kenabian kepadanya. Nabi ﷺ pun menjawab,لَوْ سَأَلْتَنِي هَذِهِ القِطْعَةَ مَا أَعْطَيْتُكَهَا، وَلَنْ تَعْدُوَ أَمْرَ اللَّهِ فِيكَ، وَلَئِنْ أَدْبَرْتَ ليَعْقِرَنَّكَ اللَّهُ، وَإِنِّي لَأَرَاكَ الَّذِي أُرِيتُ فِيكَ مَا رَأَيْتُ“Seandainya kamu meminta agar aku memberikan sepotong pelepah kurma ini kepadamu, tentu aku tidak akan pernah memberikannya. Dan kamu tidak akan mampu perkaramu di hadapan Allah. jika kamu berbalik maka Allah akan membinasakanmu. Dan sungguh aku telah melihat kamu akan ditimpa sesuatu yang saksikan dalam mimpiku itu.” ([15])Setelah Nabi ﷺ berkata demikian, maka Ibnu ‘Abbas bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ucapannya,وَإِنِّي لَأَرَاكَ الَّذِي أُرِيتُ فِيكَ مَا رَأَيْتُ“Dan sungguh aku telah melihat kamu akan ditimpa sesuatu yang saksikan dalam mimpiku itu.”Maka Nabi ﷺ menjelaskan,بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ، رَأَيْتُ فِي يَدَيَّ سِوَارَيْنِ مِنْ ذَهَبٍ، فَأَهَمَّنِي شَأْنُهُمَا، فَأُوحِيَ إِلَيَّ فِي المَنَامِ: أَنِ انْفُخْهُمَا، فَنَفَخْتُهُمَا فَطَارَا، فَأَوَّلْتُهُمَا كَذَّابَيْنِ، يَخْرُجَانِ بَعْدِي ” فَكَانَ أَحَدُهُمَا العَنْسِيَّ، وَالآخَرُ مُسَيْلِمَةَ الكَذَّابَ، صَاحِبَ اليَمَامَةِ“Ketika aku sedang tidur aku melihat di tanganku ada dua gelang terbuat dari emas. Kedua gelang ini membuatku gelisah, lalu aku diberi wahyu dalam mimpiku, agar aku meniupnya. Aku pun meniupnya hingga keduanya terbang (lenyap). Maka aku menakwilkan mimpiku itu sebagai dua orang pendusta (yang mengaku sebagai nabi) yang akan timbul sepeninggalku. Yang pertama adalah Al ‘Ansiy dan yang lainnya adalah Musailamah Al Kadzdzaab, seorang penduduk Yamamah.” ([16])Dalam riwayat yang lain,بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أُتِيتُ بِخَزَائِنِ الأَرْضِ، فَوُضِعَ فِي كَفِّي سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَكَبُرَا عَلَيَّ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيَّ أَنِ انْفُخْهُمَا، فَنَفَخْتُهُمَا فَذَهَبَا، فَأَوَّلْتُهُمَا الكَذَّابَيْنِ اللَّذَيْنِ أَنَا بَيْنَهُمَا، صَاحِبَ صَنْعَاءَ، وَصَاحِبَ اليَمَامَةِ“Aku bermimpi diberi kekuasaan dan kekayaan bumi, kemudian diletakkan pada kedua tanganku dua buah gelang emas, namun keduanya semakin membesar bagiku, kemudian Allah mewahyukan kepadaku agar aku meniup keduanya, lalu aku pun meniupnya hingga keduanya hilang. Aku menafsirkan mimpi tersebut dengan dua orang pendusta yang aku hidup di antara mereka berdua: yaitu pemimpin Shan’a dan dan pemimpin Yamamah.” ([17])Musailimah dan Al-Aswad Al-‘Ansi telah diisyaratkan oleh Nabi ﷺ dan sudah ada di zaman Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ telah memimpikan keduanya.Musailimah memiliki nama lengkap Musailimah bin Tsumaamah bin Kabir bin Habib bin Al-Harist Al-Hanafi. Dia mengaku sebagai nabi pada tahun 10 H. Jadi dia bertemu Nabi ﷺ pada tahun 9 H yang disebut ‘Amul Wufud dimana Nabi ﷺ menerima banyak tamu, datanglah dia bersama kaumnya meminta kenabian kepada Nabi ﷺ setelahnya. Dia juga memberikan gelar dirinya dengan Rahman Al-Yamamah.Ketika Nabi ﷺ meninggal maka Musailimah semakin banyak pengikutnya, bahkan dia memiliki pasukan hingga puluhan ribu orang. Akhirnya Abu Bakar h mengirim pasukan untuk menyerang Musailimah Al-Kadzdzab sehingga terjadilah perang yang sangat hebat yang disebut dengan Ma’rakah Al-Yamamah. Perang tersebut di pimpin oleh Khalid bin Al-Walid h, dan perang tersebut sangat luar biasa karena Musailimah Al-Kadzdzab adalah orang yang sangat kuat dalam bertempur. Dia juga memiliki pasukan yang sangat berani untuk mati, bahkan mereka mau berperang agar bisa mati syahid dalam membela nabi palsu.Ketika Nabi ﷺ masih hidup Musailimah Al-Kadzdzab sempat menulis surat kepada Nabi ﷺ dengan mengutus dua orang untuk mengantar surat ini. Isi surat ini adalah,مِنْ مُسَيْلِمَةَ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُشْرِكْتَ فِي الْأَمْرِ مَعَكَ، وَإِنَّ لَنَا نِصْفَ الْأَرْضِ وَلِقُرَيْشٍ نِصْفَ الْأَرْضِ، وَلَكِنَّ قُرَيْشًا يَعْتَدُونَ“dari Musailimah utusan Allah kepada Muhammad utusan Allah, keselamatan untukmu, ammaa ba’du: sesungguhnya aku telah dijadikan sekutu bersamamu dalam kenabian. Kami memiliki setengah bumi dan kaum Quraisy juga memiliki setengah bumi akan tetapi kaum Quraisy adalah orang-orang yang melampaui batas.” ([18])Jadi Musailimah Al-Kadzdzab tidak mengajak orang untuk kufur kepada Nabi ﷺ, akan tetapi dia ingin menjelaskan kepada kaumnya bahwa nabi boleh ada 2, di Hijaz nabinya adalah Muhammad adapun di Yamamah yang menjadi nabi adalah Musailimah. Salah satu yang membuatnya memiliki pengaruh yang sangat besar adalah bahwa ada seorang dari pengikut Rasulullah ﷺ yang murtad, di mana Nabi mengutus orang tersebut untuk mengajarkan Bani Hanifah agama Islam akan tetapi ternyata dia mengaku bahwasanya Nabi ﷺ mengatakan Musailimah adalah sekutu nabi, Nabi Muhammad adalah rasul di sana dan Musailimah adalah rasul di sini. Orang-orang pun semakin percaya kepada Musailimah Al-Kadzdzab sebagai nabi.Ketika surat ini sampai kepada Nabi ﷺ maka Nabi ﷺ membaca surat tersebut dan berkata kepada kedua utusan tersebut,فَمَا تَقُولَانِ أَنْتُمَا؟ قَالَا: نَقُولُ: كَمَا قَالَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” وَاللهِ لَوْلَا أَنَّ الرُّسُلَ لَا تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا ““Bagaimana menurut kalian berdua tentang surat ini? Kedua utusan tersebut menjawab: kami meyakini sebagaimana yang dia yakini. Maka Rasulullah bersabda: demi Allah, seandainya tidak ada dalam aturan kenegaraan bahwa utusan tidak boleh dibunuh tentu aku akan memenggal kepala kalian berdua.”Ini disebabkan mereka berdua telah murtad dengan meyakini ada nabi selain Nabi ﷺ. Lalu Nabi ﷺ menulis urat balasan kepada Musailimah Al-Kadzdzab, isinya:بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى مُسَيْلِمَةَ الْكَذَّابِ سَلَامٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى، أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ“bismillahirrahmanirrahim, dari Muhammad utusan Allah kepada Musailimah Al-Kadzdzab (seorang pendusta), keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du, sesungguhnya bumi adalah milik Allah yang Allah wariskan kepada orang yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik hanya untuk orang yang bertakwa.” Ketika Rasulullah meninggal, maka Abu Bakar mengirim Khalid bin Al-Walid untuk memerangi Bani Hanifah yang mereka memiliki pasukan yang sangat banyak sehingga terjadilah perang yang sangat hebat dan banyak para sahabat yang meninggal dunia. Ketika pasukan Bani Hanifah terdesak mereka masuk ke dalam Hadiqah yaitu semacam kebun atau benteng milik Musailimah Al-Kadzdzab sehingga kaum muslimin kesulitan untuk menembus benteng tersebut karena pintu benteng tersebut terkunci. Lalu muncullah seorang sahabat bernama Al-Bara’ bin Malik h. Dia meminta untuk dilemparkan ke dalam benteng agar dia bisa masuk ke dalam benteng tersebut dan membukakan pintu benteng tersebut. Padahal mungkin jika dilemparkan ke dalam benteng tersebut akan menyebabkan dirinya diserang oleh pasukan Musailimah Al-Kadzdzab. Namun Allah menjaga dirinya, ketika dia dilempar dan masuk ke dalam benteng dia berhasil untuk membuka pintu. Akhirnya kaum muslimin pun masuk dan menyerang, lalu Musailimah Al-Kadzdzab terbunuh oleh seorang Anshari dan Wahsyi. Wahsyi tersebut adalah orang yang pernah membunuh Hamzah bin Abdil Mutthalib, tombak yang pernah dia gunakan untuk membunuh Hamzah dia gunakan juga untuk membunuh Musailimah Al-Kadzdzab. Dia melempar tombak tersebut dari jauh hingga menembus dada Musailimah Al-Kadzdzab. Wahsyi tersebut berkata,فَإِنْ كُنْتُ قَتَلْتُهُ فَقَدْ قَتَلْتُ خَيْرَ النَّاسِ وَشَرَّ النَّاسِ“jika aku yang telah membunuhnya maka sungguh aku telah membunuh orang yang terbaik (Hamzah -pent) dan orang yang paling buruk (Musailimah Al-Kadzdzab -pent).”  ([19])Thulaihah bin Khuwailid Al-Asadi ([20])Thulaihah bin Khuwailid Al-Asadi adalah seorang sahabat yang kemudian dia murtad dengan mengaku sebagai nabi. Dia dipuji dengan kehebatannya, Muhammad bin Sa’ad berkata,كَانَ طُلَيْحَةُ يُعَدُّ بِأَلْفِ فَارِسٍ لِشَجَاعَتِهِ وَشِدَّتِهِ“Thulaihah adalah seorang yang dianggap seperti seribu pasukan karena keberaniannya dan kehebatannya dalam bertempur.”Namun dia berubah, dengan mengaku sebagai nabi dan mempengaruhi kabilah Ghatafan, Asad, dan Thoyyi. Semua kabilah tersebut dia bawa untuk menjadi anak buahnya. Akhirnya di zaman Abu Bakar, Abu Bakar mengirim pasukan untuk menyerangnya hingga terjadilah peperangan yang sangat besar.Di antara orang yang membela kenabiannya adalah ‘Uyainah bin Hishn, di mana dia bergabung dengan Thulaihah. Ketika Thulaihah dalam keadaan menyaksikan peperangan besar tersebut, datanglah ‘Uyainah bertanya kepadanyaلَا أَبَا لَكَ هَلْ جَاءَكَ جِبْرِيلُ بَعْدُ؟ فَيَقُولُ: لَا وَاللهِ، فَيَقُولُ لَهُ: مَا يُنْظِرُهُ؟ فَقَدْ وَاللهِ جَهَدْنَا، حَتَّى جَاءَهُ مَرَّةً فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: نَعَمْ قَدْ جَاءَنِي، فَقَالَ: إِنَّ لَكَ رَحًى كَرَحَاهُ، وَحَدِيثًا لَا تَنْسَاهُ، فَقَالَ: أَظُنُّ قَدْ عَلِمَ اللهُ أَنَّهُ سَيَكُونُ لَكَ حَدِيثٌ لَا تَنْسَاهُ، هَذَا وَاللهِ يَا بَنِي فَزَارَةَ كَذَّابٌ، فَانْطَلِقُوا لِشَأْنِكُمْ“Apakah malaikat Jibril telah datang kepadamu? Dia menjawab: demi Allah, belum. Dia pun bertanya lagi: apa yang membuatnya telat datang? Dia menjawab: demi Allah kami telah kepayahan. Hingga ‘Uyainah datang kembali bertanya kepadanya: apakah malaikat Jibril telah datang kepadamu? Ia pun menjawab: iya, sungguh ia telah datang kepadaku dan berkata: sesungguhnya engkau akan mendapatkan satu hari yang awalnya adalah bukan untukmu dan akhirnya bukan untukmu. ‘Uyainah pun berkata: aku kira sungguh Allah telah mengetahu bahwa engkau akan mendapatkan sebuah hadits yang tidak akan pernah engkau lupakan, wahai Bani Fazarah! Demi Allah ini adalah seorang pendusta, pergilah kalian urus kalian sendiri.” ([21])Akhirnya mereka semua meninggalkan Thulaihah. Thulaihah ketika melarikan diri sempat dikejar oleh ‘Ukasyah bin Mihshan dan Tsabit. Namun keduanya dibunuh oleh Thulaihah karena Thulaihah adalah orang jago dalam berperang.   ‘Ukasyah bin Mihshan adalah seorang sahabat yang biasa disebut namanya dalam sebuah hadits tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Di antara 70 ribu orang tersebut adalah ‘Ukasyah,سَبَقَكَ بِهَا عُكَّاشَةُ“‘Ukasyah telah mendahuluimu dalam meminta masuk dalam salah satu dari tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.” ([22])‘Ukasyah meninggal ketika dia melawan Thulaihah, dia mengejar Thulaihah yang pergi bersama istrinya namun karena Thulaihah lebih kuat darinya akhirnya ‘Ukasyah kalah dan meninggal dunia. Lalu datanglah Tsabit mengejar Thulaihah namun Tsabit juga kalah darinya dan meninggal dunia.Thulaihah pergi ke Syam dan tinggal di kota Halb. Kemudian Thulaihah sadar akan kesalahannya namun dia malu untuk bertemu dengan Abu Bakar karena telah terjadi peperangan di zamannya karena dirinya. Hingga ketika Abu Bakar meninggal dunia lalu diganti oleh Umar bin Khattab maka datanglah Thulaihah dan ingin membaiat Umar. Umar berkata kepada Thulaihah,أَنْتَ قَاتِلُ عُكَاشَةَ وَثَابِتٍ! وَاللَّهِ لا أُحِبُّكَ أَبَدًا فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَا تَهِمُّ مِنْ رَجُلَيْنِ أَكْرَمَهُمَا اللَّهُ بِيَدِي، وَلَمْ يُهِنِّي بِأَيْدِيهِمَا! فَبَايَعَهُ عُمَرُ“kamu telah membunuh ‘Ukasyah dan Tsabit, demi Allah aku tidak akn mengakuimu selamanya. Maka Thulaihah pun menjawab: wahai Amirul Mukminin, mengapa kau sibuk dengan dua orang yang Allah telah memuliakan keduanya lewat tanganku (dengan membunuhnya  sehingga keduanya mati syahid). Dan Allah tidak menghinakan aku dengan membiarkan aku mati lewat kedua tangan mereka (yaitu jika ia mati maka ia akan mati dalam keadaan kafir). Akhirnya Umar menerima baiatnya.” ([23])Kemudian Thulaihah pun sadar dan semakin bagus Islamnya, lalu dia ikut dalam perang Nahawand dan mati syahid. Ini adalah contoh nabi palsu yang akhirnya bertobat.Kedua: Yang Muncul Di Zaman Para Sahabat Setelah Wafatnya Nabi ﷺLaqith bin Malik Al-Azdi yang dikenal dengan Dzu Taaj ([24])Dia adalah seorang yang mengaku sebagai nabi lalu diperangi oleh Abu Bakar h. Abu Bakar h mengirim pasukan untuk memeranginya hingga terjadilah peperangan yang luar biasa. Awalnya Laqith bin Malik Al-Azdi menang dalam peperangan tersebut, lalu datang pertolongan dari beberapa sahabat sehingga terjadi peperangan yang luar biasa. Dalam peperangan ini tewas sebanyak sepuluh ribu orang dari pasukan Laqith bin Malik Al-Azdi.Sajah binti Al-Harits (wanita yang mengaku nabi) ([25])Dia adalah seorang wanita yang mengaku sebagai nabi. Ketika pasukan Khalid bin Al-Walid datang membawa pasukannya untuk menyerang Musailimah Al-Kadzdzab, ternyata Sajah juga datang membawa pasukannya ingin bertemu Musailimah. Musailimah pun takut akan diserang oleh 2 pasukan sekaligus. Akhirnya dia berkata kepada Sajah untuk bertemu dengannya secara 4 mata. Musailimah pun menyiapkan kemah dan diberi wewangian yang sangat indah, Sajah pun masuk dan  mereka akhirnya berbincang berdua. Musailimah bertanya kepada Sajah, “adakah wahyu turun kepadamu?”. Sajah pun menjawab, “apakah wanita harus terlebih dahulu yang memulai? Maka silahkan lelaki dahulu yang memulai”. Musailimah pun menyebutkan wahyu yang turun kepadanya,أَلَمْ تَرَ إِلَى رَبِّكَ كَيْفَ فَعَلَ بِالْحُبْلَى؟ أَخْرَجَ مِنْهَا نَسَمَةً تَسْعَى، مِنْ بَيْنِ صِفَاقٍ وَحَشَا. قَالَتْ: وَمَاذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ خلق للنساء أَفْرَاجَا، وَجَعَلَ الرِّجَالَ لَهُنَّ أَزْوَاجًا،“Tidakkah kau lihat kepada Rabbmu bagaimana Rabbmu bertindak  kepada wanita hamil? Sesungguhnya wanita hamil mengeluarkan nyawa yang keluar dari isi perut”. Lalu Sajah bertanya kembali: “dan wahyu apalagi?”. Musailimah menjawab: “Sesungguhnya Allah menciptakan bagi para wanita wanita vagina-vagina dan menjadikan bagi mereka para lelaki sebagai pasangan mereka….” ([26])Dia menyebutkan perkataan-perkataan amoral lainnya yang dia anggap sebagai wahyu. Intinya akhirnya Sajah bersaksi bahwa Musailimah adalah benar-benar seorang nabi. Lalu mereka berdua pun menikah, setelah itu Sajah kembali kepada kaumnya dan dengan gembira dia mengabarkan kepada kaumnya bahwa Musailimah telah menikahinya. Kaumnya pun berkata kepada Sajah: wahai Sajah apa mahar yang diberikan Musailimah kepadamu? Akhirnya kaumnya memerintahkan Sajah untuk kembali kepada Musailimah untuk meminta mahar kepadanya. Musailimah pun mengatakan bahwa mahar yang ia berikan kepada dia dan kaumnya adalah bahwasanya tidak ada shalat Isya dan shalat subuh untuk mereka.Namun di akhir penghujung hayatnya Sajah sadar dan dia kembali kepada  Islam. Allah ﷻ memberikannya hidayah dan Islamnya pun semakin bagus. Inilah kisah seorang wanita yang mengaku nabi dan akhirnya bertobat.Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi dari Thaif ([27])Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi berasal dari Thaif yang dia tewas pada tahun 67 H. Dia dibunuh oleh pasukan Abdullah bin Zubair. Dia juga seorang yang mengaku sebagai nabi. Asma binti Abu Bakar berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda dalam sebuah hadits,يَخْرُجُ مِنْ ثَقِيفٍ كَذَّابٌ وَمُبِيرٌ فَأَمَّا الْكَذَّابُ، فَقَدْ رَأَيْنَاهُ، يَعْنِي: الْمُخْتَارَ، وَأَمَّا الْمُبِيرُ فَأَنْتَ“akan keluar dari Tsaqif seorang pendusta dan seorang yang beringas. (Asma binti Abu Bakar berkata) Adapun orang yang berdusta sungguh kami telah melihatnya yaitu Al-Mukhtar, dan adapun orang yang beringas adalah kamu (Al-Hajjaj -pent).” ([28])Ketiga: Yang Muncul Setelah Zaman Para Sahabat Hingga Saat Ini ([29])Banyak sekali orang-orang yang muncul mengaku sebagai nabi setelah zaman para sahabat, namun yang paling terkenal adalah Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani (Ahmadiyah). Dia muncul di zaman penjajahan Inggris di India. Pada awalnya dia hanya berdakwah sebagaimana dai-dai yang lain, namun setelah itu dia mulai mengaku kedudukannya meningkat sebagai Imam Mahdi. Kemudian setelah itu dia mengaku kedudukannya meningkat lebih tinggi lagi yaitu sebagai nabi. Dia memiliki akhlak yang sangat buruk seperti suka mencaci maki, mencela, dan menyebutkan kata-kata yang sangat kotor ketika berhadapan dengan orang-orang yang menyelisihinya. Sehingga antara dirinya dengan yang lain banyak terjadi perdebatan. Banyak para ulama yang membantahnya, di antaranya Maulvi Tsanaullah Amritsari([30]) yang dia adalah salah seorang ulama Ahli Hadits sampai terjadi mubahalah antara keduanya. Dia menyampaikan bahwasanya siapa saja di antara kita yang salah maka akan meninggal lebih dahulu, dan akhirnya Mirza Ghulam Ahmad meninggal lebih dahulu.Di antara ceramah yang bagus mengenai masalah ini adalah ceramah dari Hani Thahir dan ceramah ini banyak tersebar di Youtube([31]). Dia bercerita bahwasanya dia mengikuti Al-Qadiyani selama bertahun-tahun, bahkan dia banyak membuat ceramah-ceramah dalam rangka membela Al-Qadiyaniyah. Namun setelah beberapa lama, akhirnya dia sadar dan mengumumkan bahwa dirinya keluar dari Al-Qadiyaniyah. Ketika ditanya mengapa dirinya keluar dari Al-Qadiyaniyah beliau menjelaskan bahwasanya dirinya ketika melihat aliran Al-Qadiyaniyah yang disampaikan oleh para pengikut Al-Qadiyaniyah beliau mendapati aliran ini memiliki ajaran-ajaran yang membuatnya tertarik untuk ikut bergabung. Akan tetapi Mirza Ghulam Ahmad memiliki buku-buku dalam bahasa India yang kemudian buku-buku tersebut mulai diterjemahkan. Setelah seluruh bukunya diterjemahkan maka Hani Thahir pun langsung membaca ajaran-ajaran tersebut dan dia mendapati bahwasanya Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi pendusta. Mirza Ghulam Ahmad sering meramal sebuah perkara namun ramalannya salah. Sampai-sampai Hani Thahir membuat ceramah khusus menjelaskan bagaimana ramalan-ramalan Mirza Ghulam Ahmad yang terjadi malah sebaliknya([32]). Di antaranya Mirza Ghulam Ahmad mengatakan bahwasanya anak ke 4 nya akan hidup dan akan menjadi pewarisnya, dialah yang akan menjadi mahdi yang ditunggu-tunggu, namun ternyata anaknya meninggal. Juga ramalannya bahwa cucunya akan menjadi ini dan itu, namun ternyata cucunya meninggal. Juga ramalannya bahwa Allah telah memberinya wahyu akan memberikannya umur yang panjang, namun ternyata dia tewas. Sebelum dia tewas juga dia sempat melakukan mubahalah dengan salah seorang ulama di India, dan dia mengatakan bahwa ulama tersebut akan mati dengan cara yang mengerikan yaitu terkena penyakit kolera, namun ternyata dialah yang mati dengan cara yang mengerikan dengan penyakit kolera di kamar mandi dan meninggal dalam kondisi menjijikkan. Namun sangat disayangkan ternyata pengikut Mirza Ghulam Ahmad sangat banyak dan tersebar di mana-mana hingga saat ini.Permasalahan antara Nabi ﷺ sebagai nabi terakhir dengan kemunculan Imam MahdiPerkara kemunculan Imam Mahdi adalah perkara yang gaib, dan perkara gaib tidak bisa dibenarkan atau disalahkan kecuali  dengan melihat dalil dan perkara gaib tidak bisa kita ketahui kecuali melalui wahyu yang datang dari Al-Quran atau hadits Nabi ﷺ. Ternyata hadist-hadits Nabi ﷺ tentang kemunculan Imam Mahdi adalah sahih. Di antara yang menulis hadits-hadits tentang kemunculan Imam Mahdi adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin ‘Abbad hafizahullah ta’ala yang beliau memiliki buku-buku tentang imam Mahdi. Hadits-hadits tersebut banyak dan sahih. Juga tidak ada pertentangan antara Nabi ﷺ sebagai nabi terakhir dengan kemunculan Imam Mahdi, karena Imam Mahdi tidak memposisikan dirinya sebagai nabi baru. Dia hanya orang alim yang menjalankan perintah Nabi ﷺ di zamannya kelak. Juga nanti di zamannya bumi dipenuhi dengan keadilan dan kemakmuran. Oleh karenanya di antara bantahan  Hani Thahir terhadap Mirza Ghulam Ahmad yang pernah mengaku sebagai imam Mahdi, bukankah munculnya Imam Mahdi dipenuhi dengan ketenteraman, keadilan, dan kemakmuran? Namun ternyata ketika Mirza Ghulam Ahmad mengaku menjadi Imam Mahdi India sedang dijajah oleh Inggris, jadi Mirza Ghulam Ahmad muncul menjadi Imam Mahdi di zaman yang tidak tepat.Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA._______________________([1]) HR. Bukhari No. 3455 dan Muslim No. 1842([2]) HR. Bukhari No. 4416([3]) HR. Bukhari No. 3535 dan Muslim No. 2286([4]) HR. Muslim No. 2287([5]) HR. Bukhari No. 6503 dan Muslim No. 2591([6]) HR. Muslim No. 1822([7]) HR. Bukhari No. 3609([8]) HR. Tirmidzi No. 2219. Dia mengatakan hadits ini sahih([9]) HR. Ahmad No. 20428. Syu’aib Al-Arnatuh berkata hadits ini lemah([10]) HR. Abu Dawud No. 4334([11]) HR. Ahmad No. 23358. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini sahih([12]) HR. Tirmidzi No. 2219. Dia mengatakan hadits ini sahih([13]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 182-185([14]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 187-191([15]) HR. Bukhari No. 3620([16]) HR. Bukhari No. 3621 dan Muslim No. 22274([17]) HR. Bukhari No. 4374([18]) Al-Bidayah Wa An-Nihayah 7/259([19]) HR. Abu Dawud At-Thayalisi No. 1410 dan Siyar A’lam An-Nubala’ 3/114([20]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 192-195([21]) HR. Al-Baihaqi No. 17630([22]) HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220([23]) Tarikh Ar-Rusul Wa Al-Muluk 3/261([24]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 205([25]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 206-209([26]) Al-Bidayah Wa An-Nihayah 6/321([27]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 209([28]) HR. Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir No. 232([29]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 286-289([30]) https://id.wikipedia.org/wiki/Mirza_Ghulam_Ahmad([31]) https://www.youtube.com/watch?v=DstK8Of4_dQ([32]) https://www.youtube.com/watch?v=ohhCnR0lAAs


Ilustrasi @unsplashNabi Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul Terakhir, Hati-hati Nabi PalsuOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di antara kewajiban kita beriman kepada Nabi ﷺ adalah dengan meyakini bahwasanya Nabi ﷺ adalah nabi yang terakhir. Barang siapa yang meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad ﷺ maka dia telah keluar dari Islam. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada kelompok yang terkenal yang disebut dengan Firqah Al-Qadiyaniyah atau Ahmadiyah yang penamannya kembali kepada nama pendirinya yaitu Mirza Gulam Ahmad. Kelompok ini hingga saat ini masih eksis dan tersebar di seluruh penjuru dunia. Mereka meyakini bahwasanya setelah Rasulullah ﷺ masih ada nabi baru yang bernama Mirza Gulam Ahmad, tentunya ini adalah kekufuran. Sebelum Mirza Gulam Ahmad sudah ada nabi-nabi palsu, bahkan sejak zaman Nabi ﷺ sudah muncul orang-orang yang mengaku sebagai nabi. Hingga detik ini terus bermunculan orang-orang yang mengaku sebagai nabi.Dalil-Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Nabi Muhammad ﷺ Adalah Nabi Yang TerakhirNabi Muhammad ﷺ adalah nabi yang terakhir, ketika Nabi ﷺ wafat maka wahyu atau kenabian telah terputus.Pertama: Dalil Dari Al-QuranAyat yang tegas menunjukan akan hal ituمَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ayat yang menunjukkan dengan kelazimanAllah ﷻ tidak menerima agama selain Islam, yaitu firman Allah ﷻ,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Agama Islam adalah agamanya Nabi Muhammad ﷺ, jika ada yang mencari agama selain agama Islam berarti dia mencari selain Nabi Muhammad ﷺ. Maka jika ada nabi selain Nabi Muhammad ﷺ maka ajaran yang dibawa bukan ajaran Islam dan tidak akan diterima oleh Allah ﷻ.Agama telah sempurna, ini melazimkan tidak perlu ada pembaharuan dan tidak perlu ajaran baru untuk mengubah atau menyempurnakan agama Islam. Ini menunjukkan bahwasanya tidak perlu nabi baru. Allah ﷻ berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)Jika Islam telah sempurna maka tidak butuh pada pembaharu, reformis, atau editor yang mengedit agama Nabi ﷺ. Jika Islam tidak memerlukan itu semua maka tidak perlu ada nabi lagi. Yang mungkin ada hanya orang-orang yang mengingatkan kembali untuk menghidupkan sunah atau ajaran Rasulullah ﷺ. Adapun untuk mengubah-ubah atau menghapus ajaran Nabi maka tidak ada. Ini semua menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir.Nabi ﷺ diutus untuk seluruh manusia dan jin. Isyarat bahwasanya ini adalah konsekuensi beliau sebagai nabi yang terakhir. Karena nabi-nabi sebelumnya hanya diutus kepada kaumnya saja. Ini menunjukkan bahwa nabi lain yang baru dibutuhkan untuk diutus kepada kaum yang lain. Ketika Nabi ﷺ diutus untuk umat manusia maka ini menunjukkan bahwa beliau adalah nabi terakhir dan tidak membutuhkan nabi yang lain. Allah ﷻ berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”.” (QS. Al-A’raf: 158)Allah ﷻ berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)Maka ayat ini menunjukkan bahwasanya Nabi diutus sebagai rahmat bagi seluruh makhluk. Allah juga berfirman,تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan: 1)Dalil-dalil Al-Quran ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir, dan ini adalah ijmak para ulama.Kedua: Dalil Dari Hadits Nabi ﷺHadits-hadits yang menunjukkan tidak ada nabi setelah RasulullahDari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabdaa,كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap Nabi meninggal maka akan digantikan oleh Nabi yang lain sesudahnya. Dan sungguh, tidak akan ada Nabi lagi setelahku.” ([1])Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqos,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى تَبُوكَ، وَاسْتَخْلَفَ عَلِيًّا، فَقَالَ: أَتُخَلِّفُنِي فِي الصِّبْيَانِ وَالنِّسَاءِ؟ قَالَ: «أَلاَ تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ، مِنْ مُوسَى إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ نَبِيٌّ بَعْدِي»“bahwa Rasulullah ﷺ berangkat keluar menuju Tabuk dan menugaskan Ali. Kemudian Ali berkata “Engkau menugaskanku untuk menjaga anak-anak dan wanita”. Nabi ﷺ berkata “Tidakkah engkau rela bahwa engkau di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada nabi setelahku” ([2])Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي، كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ، إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ، وَيَعْجَبُونَ لَهُ، وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ؟ قَالَ: فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ ““Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan nabi-nabi sebelumku seperti seseorang yang membangun suatu rumah lalu dia membaguskannya dan memperindahnya kecuali tempat satu labinah (batu bata) yang berada di pojok rumah tersebut yang belum terpasang, lalu manusia mengelilinginya dan mereka terkagum-kagum dengannya sambil berkata: Alangkah baiknya jika labinah (batu bata) ini diletakkan (di tempatnya). Beliau bersabda: Maka akulah labinah (batu bata) tersebut dan aku adalah penutup para Nabi.” ([3])Dalam riwayat yang lain,فَأَنَا مَوْضِعُ اللَّبِنَةِ، جِئْتُ فَخَتَمْتُ الْأَنْبِيَاءَ“akulah tempat bata tersebut dan aku datang, dan aku adalah penutup para nabi.” ([4])Dalam hadits yang lain Nabi ﷺ bersabda,«بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ هَكَذَا» وَقَرَنَ شُعْبَةُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ، الْمُسَبِّحَةِ وَالْوُسْطَى، يَحْكِيهِ،“Aku diutus sedang jarak antara aku dan kiamat seperti ini, ” Syu’bah menyandingkan jari telunjuk dan jari tengah saat menceritakannya.” ([5])Di antara tafsiran isyarat Nabi ﷺ dengan dua jari adalah:Jarak antara Nabi ﷺ dan hari kiamat dekat.Tidak ada nabi baru di sela-sela antara Nabi dan hari kiamat sebagaimana tidak ada sesuatu antara jari telunjuk dan jari tengah.Hadits-hadits yang memperingatkan akan munculnya nabi-nabi palsu.Dari Jabir bin Samurah, ia berkata bahwa mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ كَذَّابِينَ فَاحْذَرُوهُمْ“Sebelum terjadi hari Kiamat, akan muncul para pembohong, maka waspadalah terhadap mereka.” ([6])Para pembohong tersebut adalah orang-orang yang mengaku nabi.Dari Abu Hurairah ,وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ، قَرِيبًا مِنْ ثَلاَثِينَ، كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ“dan tidak akan terjadi hari kiamat hingga timbul para Dajal pendusta yang jumlahnya hampir mendekati tiga puluh orang semuanya mengaku dirinya Rasul Allah.” ([7])Dari Tsauban, Rasulullah ﷺ bersabda,وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي”Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Semuanya mengaku Nabi, padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi setelahku.” ([8])Abu Bakrah h meriwayatkan ketika banyak orang-orang berkata tentang Musailimah Al-Kaddzab (dia adalah seorang nabi palsu yang muncul di zaman Nabi ﷺ), maka Rasulullah ﷺ naik mimbar berkhutbah dan berkata,أَمَّا بَعْدُ، فَفِي شَأْنِ هَذَا الرَّجُلِ الَّذِي قَدْ أَكْثَرْتُمْ فِيهِ، وَإِنَّهُ كَذَّابٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كَذَّابًا يَخْرُجُونَ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ“Amma Ba’du, mengenai perkara laki-laki ini, dimana kalian banyak yang bercerita tentangnya, sungguh ia seorang pendusta dari tiga puluh pendusta lainnya yang akan keluar di permulaan hari kiamat.” ([9])Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَخْرُجَ ثَلَاثُونَ كَذَّابًا دَجَّالًا، كُلُّهُمْ يَكْذِبُ عَلَى اللَّهِ، وَعَلَى رَسُولِهِ“Tidak akan datang hari kiamat hingga muncul tiga puluh Dajjal pendusta, mereka semua berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya.” ([10])Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang ini, ada hadits dari  Jabir bin Samurah, Abu Hurairah, Tsauban, dan Abu Bakrah. Para sahabat ini semuanya mengatakan akan muncul 30 pendusta. Dalam sebagian riwayat Rasulullah ﷺ bersabda,فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ وَدَجَّالُونَ سَبْعَةٌ وَعِشْرُونَ: مِنْهُمْ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ، وَإِنِّي خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي“Di tengah umatku ada para pendusta, pembohong berjumlah 27. Empat dari mereka adalah wanita. Aku adalah penutup para Nabi, tiada nabi setelahku.” ([11])Ini memberikan kita faedah bahwasanya ternyata yang mengaku sebagai nabi bukan hanya lelaki, di antara 27 orang tersebut terdapat 4 wanita yang mengaku sebagai nabi. Di antara wanita tersebut ada Sajah binti Al-Harits. Inilah dalil yang menunjukkan akan munculnya orang-orang yang mengaku sebagai nabi. Juga dalil-dalil ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ adalah nabi terakhir dan tidak akan ada nabi lagi setelahnya.Ketiga : Ijmak para sahabatDalil yang menunjukkan bahwasanya tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad adalah ijmak para ulama. Para sahabat sepakat bahwasanya tidak ada nabi lagi kecuali Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karenanya ketika muncul nabi-nabi baru, para sahabat langsung memeranginya. Ketika muncul Musailimah maka Abu Bakar dan para sahabat langsung memeranginya, karena mereka tahu bahwa ia adalah kafir dan pendusta karena tidak ada nabi baru setelah Nabi Muhammad ﷺ. Kemudian ada nabi palsu yang bernama Al-Aswad Al-Ansi yang muncul di Yaman maka para sahabat langsung memeranginya. Ini menunjukkan bahwasanya mereka sepakat bahwa tidak ada nabi baru, sehingga jika ada orang yang muncul mengaku sebagai nabi maka harus diperangi karena dia kafir dan merusak agama.Nabi-Nabi PalsuDisebutkan oleh Nabi ﷺ bahwasanya jumlah mereka sekitar 30,وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي”Sesungguhnya akan ada pada umatku tiga puluh orang pendusta. Semuanya mengaku Nabi, padahal akulah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi setelahku.” ([12])Para ulama mengatakan bahwa maksud dari  jumlah 30 ini adalah mereka yang hebat dan memberikan pengaruh yang luar biasa. Tidak semua yang mengaku masuk dalam bilangan 30 ini, karena yang mengaku nabi banyak sekali, terlebih di tanah air kita banyak sekali orang yang mengaku sebagai nabi. Seperti di akhir-akhir ini ada orang yang dari Karawang mengaku sebagai nabi, ada Ahmad Mushaddiq, dan orang yang mengaku nabi dari Sulawesi dimana ketika diwawancara seperti orang bingung, dia tidak shalat, dan lainnya. Nabi-nabi palsu seperti banyak sekali, akan tetapi bukan ini yang dimaksudkan oleh sabda Nabi ﷺ, karena 30 orang yang mengaku nabi yang disebutkan oleh Nabi ﷺ adalah orang-orang yang luar biasa seperti Musailimah, Sajah, Mirza Ghulam Ahmad, dan lainnya.Secara umum nabi-nabi palsu tersebut bisa kita klasifikasikan menjadi berikut :Pertama: Yang Muncul Di Zaman Nabi ﷺ.Al-Aswad Al-‘Ansi.Nama aslinya adalah ‘Abhalah bin Ka’ab, akan tetapi dia diberi gelar dengan Al-Aswad karena dia adalah orang yang berkulit hitam. Dia muncul mengaku sebagai nabi pada tahun 11 H dan pergi ke negeri Yaman, dan dia memiliki kekuatan yang hebat di Yaman. Bahkan dia membunuh amir Sana’a yang seorang muslim yang bernama Syahr bin Badzan. Setelah dia membunuh Syahr bin Badzan lalu dia memaksa istri dari Syahr bin Badzan yang dia adalah seorang wanita mukminah untuk menikah dengannya. Dia juga memberikan julukan kepada dirinya dengan Rahman Al-Yaman, seakan-akan dia mengaku sebagai Tuhan karena dia tidak puas mengaku sebagai nabi saja.Disebutkan bahwa Al-Aswad Al-‘Ansi memiliki keajaiban-keajaiban berupa sihir yang menyebabkan banyak orang yang percaya kepadanya. Di antaranya ketika ada keledai jatuh di hadapannya maka dia mengatakan  bahwa keledai itu sedang sujud kepadanya, dan keledai itu tidak akan bangkit kecuali jika Al-Aswad Al-‘Ansi berbicara, dari kejadian ini banyak orang yang semakin percaya  kepadanya. Ada juga yang mengatakan bahwa dia melatih keledainya terlebih dahulu agar bisa sujud atau rukuk di hadapannya agar bisa membuat orang-orang semakin percaya kepadanya.Dia mengaku sebagai nabi dan membunuh amir Sana’a, akhirnya Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membunuhnya. Para sahabat yang dikirim adalah Qois bin ‘Abdi Yaghuts, dan Dadzawaih dengan bantuan istri dari amir Sana’a yang dibunuh dan dinikahi secara paksa oleh Al-Aswad Al-‘Ansi. Intinya akhirnya Al-Aswad Al-‘Ansi dibunuh oleh seorang yang bernama Fairuz Ad-Dailami yang dia masuk ke dalam rumah Al-Aswad Al-‘Ansi lalu membunuhnya. Ketika Al-Aswad Al-‘Ansi dibunuh, Rasulullah ﷺ yang saat itu berada di Madinah mengabarkan “telah menang Fairuz”. Fairuz Ad-Dailami dia kemudian dia wafat di zaman Mu’awiyah yaitu sekitar lebih dari 50 H. Setelah mereka berhasil membunuh Al-Aswad Al-‘Ansi dan memenggal kepalanya, mereka bingung bagaimana cara untuk mengumumkan kepada masyarakat. Ketika telah datang waktu yang tepat maka mereka berteriak mengucapkan,أَشْهَدُ أَنَّ محمدًا رَسولُ اللهِ وَأَنَّ عَبْهَلَةَ كَذَّابٌ“aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan ‘Abhalah adalah seorang pendusta.”Lalu mereka melemparkan kepala Al-Aswad Al-‘Ansi. Akhirnya para pengikutnya kocar-kacir dan kabur meninggalkan Sana’a. Inilah nabi palsu yang pertama yang akhirnya tewas di zaman Nabi ﷺ. ([13])Musailimah Al-Hanafi Al-Kadzdzab ([14])Musailimah Al-Kadzdzab muncul di zaman Nabi ﷺ. Musailimah dari bani Hanifah yang dia pernah datang menemui Nabi ﷺ ketika ‘Aam Al-Wufud sekitar tahun 9 H, dia datang bersama kaumnya menampakkan seakan-akan telah masuk Islam. Kemudian dia meminta kepada Nabi ﷺ agar diberikan kenabian, dia mengatakan,إِنْ جَعَلَ لِي مُحَمَّدٌ الأَمْرَ مِنْ بَعْدِهِ تَبِعْتُهُ“jika Muhammad setelah dia meninggal menyerahkan kenabiannya kepadaku maka aku akan menjadi pengikutnya.”Musailimah memiliki pengikut yang sangat banyak dan dia merupakan pembesar di kaum Bani Hanifah. Saat itu Nabi ﷺ bersama seorang sahabat yaitu Tsabit bin Qais bin Syammas, saat itu beliau sedang memegang pelepah kurma. Tsabit bin Qais menyampaikan kepada Nabi ﷺ bahwa Musailimah Al-Kadzdzab mengatakan bahwa jika Nabi ﷺ meninggal untuk menyerahkan kenabian kepadanya. Nabi ﷺ pun menjawab,لَوْ سَأَلْتَنِي هَذِهِ القِطْعَةَ مَا أَعْطَيْتُكَهَا، وَلَنْ تَعْدُوَ أَمْرَ اللَّهِ فِيكَ، وَلَئِنْ أَدْبَرْتَ ليَعْقِرَنَّكَ اللَّهُ، وَإِنِّي لَأَرَاكَ الَّذِي أُرِيتُ فِيكَ مَا رَأَيْتُ“Seandainya kamu meminta agar aku memberikan sepotong pelepah kurma ini kepadamu, tentu aku tidak akan pernah memberikannya. Dan kamu tidak akan mampu perkaramu di hadapan Allah. jika kamu berbalik maka Allah akan membinasakanmu. Dan sungguh aku telah melihat kamu akan ditimpa sesuatu yang saksikan dalam mimpiku itu.” ([15])Setelah Nabi ﷺ berkata demikian, maka Ibnu ‘Abbas bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ucapannya,وَإِنِّي لَأَرَاكَ الَّذِي أُرِيتُ فِيكَ مَا رَأَيْتُ“Dan sungguh aku telah melihat kamu akan ditimpa sesuatu yang saksikan dalam mimpiku itu.”Maka Nabi ﷺ menjelaskan,بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ، رَأَيْتُ فِي يَدَيَّ سِوَارَيْنِ مِنْ ذَهَبٍ، فَأَهَمَّنِي شَأْنُهُمَا، فَأُوحِيَ إِلَيَّ فِي المَنَامِ: أَنِ انْفُخْهُمَا، فَنَفَخْتُهُمَا فَطَارَا، فَأَوَّلْتُهُمَا كَذَّابَيْنِ، يَخْرُجَانِ بَعْدِي ” فَكَانَ أَحَدُهُمَا العَنْسِيَّ، وَالآخَرُ مُسَيْلِمَةَ الكَذَّابَ، صَاحِبَ اليَمَامَةِ“Ketika aku sedang tidur aku melihat di tanganku ada dua gelang terbuat dari emas. Kedua gelang ini membuatku gelisah, lalu aku diberi wahyu dalam mimpiku, agar aku meniupnya. Aku pun meniupnya hingga keduanya terbang (lenyap). Maka aku menakwilkan mimpiku itu sebagai dua orang pendusta (yang mengaku sebagai nabi) yang akan timbul sepeninggalku. Yang pertama adalah Al ‘Ansiy dan yang lainnya adalah Musailamah Al Kadzdzaab, seorang penduduk Yamamah.” ([16])Dalam riwayat yang lain,بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أُتِيتُ بِخَزَائِنِ الأَرْضِ، فَوُضِعَ فِي كَفِّي سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَكَبُرَا عَلَيَّ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيَّ أَنِ انْفُخْهُمَا، فَنَفَخْتُهُمَا فَذَهَبَا، فَأَوَّلْتُهُمَا الكَذَّابَيْنِ اللَّذَيْنِ أَنَا بَيْنَهُمَا، صَاحِبَ صَنْعَاءَ، وَصَاحِبَ اليَمَامَةِ“Aku bermimpi diberi kekuasaan dan kekayaan bumi, kemudian diletakkan pada kedua tanganku dua buah gelang emas, namun keduanya semakin membesar bagiku, kemudian Allah mewahyukan kepadaku agar aku meniup keduanya, lalu aku pun meniupnya hingga keduanya hilang. Aku menafsirkan mimpi tersebut dengan dua orang pendusta yang aku hidup di antara mereka berdua: yaitu pemimpin Shan’a dan dan pemimpin Yamamah.” ([17])Musailimah dan Al-Aswad Al-‘Ansi telah diisyaratkan oleh Nabi ﷺ dan sudah ada di zaman Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ telah memimpikan keduanya.Musailimah memiliki nama lengkap Musailimah bin Tsumaamah bin Kabir bin Habib bin Al-Harist Al-Hanafi. Dia mengaku sebagai nabi pada tahun 10 H. Jadi dia bertemu Nabi ﷺ pada tahun 9 H yang disebut ‘Amul Wufud dimana Nabi ﷺ menerima banyak tamu, datanglah dia bersama kaumnya meminta kenabian kepada Nabi ﷺ setelahnya. Dia juga memberikan gelar dirinya dengan Rahman Al-Yamamah.Ketika Nabi ﷺ meninggal maka Musailimah semakin banyak pengikutnya, bahkan dia memiliki pasukan hingga puluhan ribu orang. Akhirnya Abu Bakar h mengirim pasukan untuk menyerang Musailimah Al-Kadzdzab sehingga terjadilah perang yang sangat hebat yang disebut dengan Ma’rakah Al-Yamamah. Perang tersebut di pimpin oleh Khalid bin Al-Walid h, dan perang tersebut sangat luar biasa karena Musailimah Al-Kadzdzab adalah orang yang sangat kuat dalam bertempur. Dia juga memiliki pasukan yang sangat berani untuk mati, bahkan mereka mau berperang agar bisa mati syahid dalam membela nabi palsu.Ketika Nabi ﷺ masih hidup Musailimah Al-Kadzdzab sempat menulis surat kepada Nabi ﷺ dengan mengutus dua orang untuk mengantar surat ini. Isi surat ini adalah,مِنْ مُسَيْلِمَةَ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُشْرِكْتَ فِي الْأَمْرِ مَعَكَ، وَإِنَّ لَنَا نِصْفَ الْأَرْضِ وَلِقُرَيْشٍ نِصْفَ الْأَرْضِ، وَلَكِنَّ قُرَيْشًا يَعْتَدُونَ“dari Musailimah utusan Allah kepada Muhammad utusan Allah, keselamatan untukmu, ammaa ba’du: sesungguhnya aku telah dijadikan sekutu bersamamu dalam kenabian. Kami memiliki setengah bumi dan kaum Quraisy juga memiliki setengah bumi akan tetapi kaum Quraisy adalah orang-orang yang melampaui batas.” ([18])Jadi Musailimah Al-Kadzdzab tidak mengajak orang untuk kufur kepada Nabi ﷺ, akan tetapi dia ingin menjelaskan kepada kaumnya bahwa nabi boleh ada 2, di Hijaz nabinya adalah Muhammad adapun di Yamamah yang menjadi nabi adalah Musailimah. Salah satu yang membuatnya memiliki pengaruh yang sangat besar adalah bahwa ada seorang dari pengikut Rasulullah ﷺ yang murtad, di mana Nabi mengutus orang tersebut untuk mengajarkan Bani Hanifah agama Islam akan tetapi ternyata dia mengaku bahwasanya Nabi ﷺ mengatakan Musailimah adalah sekutu nabi, Nabi Muhammad adalah rasul di sana dan Musailimah adalah rasul di sini. Orang-orang pun semakin percaya kepada Musailimah Al-Kadzdzab sebagai nabi.Ketika surat ini sampai kepada Nabi ﷺ maka Nabi ﷺ membaca surat tersebut dan berkata kepada kedua utusan tersebut,فَمَا تَقُولَانِ أَنْتُمَا؟ قَالَا: نَقُولُ: كَمَا قَالَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” وَاللهِ لَوْلَا أَنَّ الرُّسُلَ لَا تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا ““Bagaimana menurut kalian berdua tentang surat ini? Kedua utusan tersebut menjawab: kami meyakini sebagaimana yang dia yakini. Maka Rasulullah bersabda: demi Allah, seandainya tidak ada dalam aturan kenegaraan bahwa utusan tidak boleh dibunuh tentu aku akan memenggal kepala kalian berdua.”Ini disebabkan mereka berdua telah murtad dengan meyakini ada nabi selain Nabi ﷺ. Lalu Nabi ﷺ menulis urat balasan kepada Musailimah Al-Kadzdzab, isinya:بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى مُسَيْلِمَةَ الْكَذَّابِ سَلَامٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى، أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ“bismillahirrahmanirrahim, dari Muhammad utusan Allah kepada Musailimah Al-Kadzdzab (seorang pendusta), keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du, sesungguhnya bumi adalah milik Allah yang Allah wariskan kepada orang yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik hanya untuk orang yang bertakwa.” Ketika Rasulullah meninggal, maka Abu Bakar mengirim Khalid bin Al-Walid untuk memerangi Bani Hanifah yang mereka memiliki pasukan yang sangat banyak sehingga terjadilah perang yang sangat hebat dan banyak para sahabat yang meninggal dunia. Ketika pasukan Bani Hanifah terdesak mereka masuk ke dalam Hadiqah yaitu semacam kebun atau benteng milik Musailimah Al-Kadzdzab sehingga kaum muslimin kesulitan untuk menembus benteng tersebut karena pintu benteng tersebut terkunci. Lalu muncullah seorang sahabat bernama Al-Bara’ bin Malik h. Dia meminta untuk dilemparkan ke dalam benteng agar dia bisa masuk ke dalam benteng tersebut dan membukakan pintu benteng tersebut. Padahal mungkin jika dilemparkan ke dalam benteng tersebut akan menyebabkan dirinya diserang oleh pasukan Musailimah Al-Kadzdzab. Namun Allah menjaga dirinya, ketika dia dilempar dan masuk ke dalam benteng dia berhasil untuk membuka pintu. Akhirnya kaum muslimin pun masuk dan menyerang, lalu Musailimah Al-Kadzdzab terbunuh oleh seorang Anshari dan Wahsyi. Wahsyi tersebut adalah orang yang pernah membunuh Hamzah bin Abdil Mutthalib, tombak yang pernah dia gunakan untuk membunuh Hamzah dia gunakan juga untuk membunuh Musailimah Al-Kadzdzab. Dia melempar tombak tersebut dari jauh hingga menembus dada Musailimah Al-Kadzdzab. Wahsyi tersebut berkata,فَإِنْ كُنْتُ قَتَلْتُهُ فَقَدْ قَتَلْتُ خَيْرَ النَّاسِ وَشَرَّ النَّاسِ“jika aku yang telah membunuhnya maka sungguh aku telah membunuh orang yang terbaik (Hamzah -pent) dan orang yang paling buruk (Musailimah Al-Kadzdzab -pent).”  ([19])Thulaihah bin Khuwailid Al-Asadi ([20])Thulaihah bin Khuwailid Al-Asadi adalah seorang sahabat yang kemudian dia murtad dengan mengaku sebagai nabi. Dia dipuji dengan kehebatannya, Muhammad bin Sa’ad berkata,كَانَ طُلَيْحَةُ يُعَدُّ بِأَلْفِ فَارِسٍ لِشَجَاعَتِهِ وَشِدَّتِهِ“Thulaihah adalah seorang yang dianggap seperti seribu pasukan karena keberaniannya dan kehebatannya dalam bertempur.”Namun dia berubah, dengan mengaku sebagai nabi dan mempengaruhi kabilah Ghatafan, Asad, dan Thoyyi. Semua kabilah tersebut dia bawa untuk menjadi anak buahnya. Akhirnya di zaman Abu Bakar, Abu Bakar mengirim pasukan untuk menyerangnya hingga terjadilah peperangan yang sangat besar.Di antara orang yang membela kenabiannya adalah ‘Uyainah bin Hishn, di mana dia bergabung dengan Thulaihah. Ketika Thulaihah dalam keadaan menyaksikan peperangan besar tersebut, datanglah ‘Uyainah bertanya kepadanyaلَا أَبَا لَكَ هَلْ جَاءَكَ جِبْرِيلُ بَعْدُ؟ فَيَقُولُ: لَا وَاللهِ، فَيَقُولُ لَهُ: مَا يُنْظِرُهُ؟ فَقَدْ وَاللهِ جَهَدْنَا، حَتَّى جَاءَهُ مَرَّةً فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: نَعَمْ قَدْ جَاءَنِي، فَقَالَ: إِنَّ لَكَ رَحًى كَرَحَاهُ، وَحَدِيثًا لَا تَنْسَاهُ، فَقَالَ: أَظُنُّ قَدْ عَلِمَ اللهُ أَنَّهُ سَيَكُونُ لَكَ حَدِيثٌ لَا تَنْسَاهُ، هَذَا وَاللهِ يَا بَنِي فَزَارَةَ كَذَّابٌ، فَانْطَلِقُوا لِشَأْنِكُمْ“Apakah malaikat Jibril telah datang kepadamu? Dia menjawab: demi Allah, belum. Dia pun bertanya lagi: apa yang membuatnya telat datang? Dia menjawab: demi Allah kami telah kepayahan. Hingga ‘Uyainah datang kembali bertanya kepadanya: apakah malaikat Jibril telah datang kepadamu? Ia pun menjawab: iya, sungguh ia telah datang kepadaku dan berkata: sesungguhnya engkau akan mendapatkan satu hari yang awalnya adalah bukan untukmu dan akhirnya bukan untukmu. ‘Uyainah pun berkata: aku kira sungguh Allah telah mengetahu bahwa engkau akan mendapatkan sebuah hadits yang tidak akan pernah engkau lupakan, wahai Bani Fazarah! Demi Allah ini adalah seorang pendusta, pergilah kalian urus kalian sendiri.” ([21])Akhirnya mereka semua meninggalkan Thulaihah. Thulaihah ketika melarikan diri sempat dikejar oleh ‘Ukasyah bin Mihshan dan Tsabit. Namun keduanya dibunuh oleh Thulaihah karena Thulaihah adalah orang jago dalam berperang.   ‘Ukasyah bin Mihshan adalah seorang sahabat yang biasa disebut namanya dalam sebuah hadits tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Di antara 70 ribu orang tersebut adalah ‘Ukasyah,سَبَقَكَ بِهَا عُكَّاشَةُ“‘Ukasyah telah mendahuluimu dalam meminta masuk dalam salah satu dari tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.” ([22])‘Ukasyah meninggal ketika dia melawan Thulaihah, dia mengejar Thulaihah yang pergi bersama istrinya namun karena Thulaihah lebih kuat darinya akhirnya ‘Ukasyah kalah dan meninggal dunia. Lalu datanglah Tsabit mengejar Thulaihah namun Tsabit juga kalah darinya dan meninggal dunia.Thulaihah pergi ke Syam dan tinggal di kota Halb. Kemudian Thulaihah sadar akan kesalahannya namun dia malu untuk bertemu dengan Abu Bakar karena telah terjadi peperangan di zamannya karena dirinya. Hingga ketika Abu Bakar meninggal dunia lalu diganti oleh Umar bin Khattab maka datanglah Thulaihah dan ingin membaiat Umar. Umar berkata kepada Thulaihah,أَنْتَ قَاتِلُ عُكَاشَةَ وَثَابِتٍ! وَاللَّهِ لا أُحِبُّكَ أَبَدًا فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَا تَهِمُّ مِنْ رَجُلَيْنِ أَكْرَمَهُمَا اللَّهُ بِيَدِي، وَلَمْ يُهِنِّي بِأَيْدِيهِمَا! فَبَايَعَهُ عُمَرُ“kamu telah membunuh ‘Ukasyah dan Tsabit, demi Allah aku tidak akn mengakuimu selamanya. Maka Thulaihah pun menjawab: wahai Amirul Mukminin, mengapa kau sibuk dengan dua orang yang Allah telah memuliakan keduanya lewat tanganku (dengan membunuhnya  sehingga keduanya mati syahid). Dan Allah tidak menghinakan aku dengan membiarkan aku mati lewat kedua tangan mereka (yaitu jika ia mati maka ia akan mati dalam keadaan kafir). Akhirnya Umar menerima baiatnya.” ([23])Kemudian Thulaihah pun sadar dan semakin bagus Islamnya, lalu dia ikut dalam perang Nahawand dan mati syahid. Ini adalah contoh nabi palsu yang akhirnya bertobat.Kedua: Yang Muncul Di Zaman Para Sahabat Setelah Wafatnya Nabi ﷺLaqith bin Malik Al-Azdi yang dikenal dengan Dzu Taaj ([24])Dia adalah seorang yang mengaku sebagai nabi lalu diperangi oleh Abu Bakar h. Abu Bakar h mengirim pasukan untuk memeranginya hingga terjadilah peperangan yang luar biasa. Awalnya Laqith bin Malik Al-Azdi menang dalam peperangan tersebut, lalu datang pertolongan dari beberapa sahabat sehingga terjadi peperangan yang luar biasa. Dalam peperangan ini tewas sebanyak sepuluh ribu orang dari pasukan Laqith bin Malik Al-Azdi.Sajah binti Al-Harits (wanita yang mengaku nabi) ([25])Dia adalah seorang wanita yang mengaku sebagai nabi. Ketika pasukan Khalid bin Al-Walid datang membawa pasukannya untuk menyerang Musailimah Al-Kadzdzab, ternyata Sajah juga datang membawa pasukannya ingin bertemu Musailimah. Musailimah pun takut akan diserang oleh 2 pasukan sekaligus. Akhirnya dia berkata kepada Sajah untuk bertemu dengannya secara 4 mata. Musailimah pun menyiapkan kemah dan diberi wewangian yang sangat indah, Sajah pun masuk dan  mereka akhirnya berbincang berdua. Musailimah bertanya kepada Sajah, “adakah wahyu turun kepadamu?”. Sajah pun menjawab, “apakah wanita harus terlebih dahulu yang memulai? Maka silahkan lelaki dahulu yang memulai”. Musailimah pun menyebutkan wahyu yang turun kepadanya,أَلَمْ تَرَ إِلَى رَبِّكَ كَيْفَ فَعَلَ بِالْحُبْلَى؟ أَخْرَجَ مِنْهَا نَسَمَةً تَسْعَى، مِنْ بَيْنِ صِفَاقٍ وَحَشَا. قَالَتْ: وَمَاذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ خلق للنساء أَفْرَاجَا، وَجَعَلَ الرِّجَالَ لَهُنَّ أَزْوَاجًا،“Tidakkah kau lihat kepada Rabbmu bagaimana Rabbmu bertindak  kepada wanita hamil? Sesungguhnya wanita hamil mengeluarkan nyawa yang keluar dari isi perut”. Lalu Sajah bertanya kembali: “dan wahyu apalagi?”. Musailimah menjawab: “Sesungguhnya Allah menciptakan bagi para wanita wanita vagina-vagina dan menjadikan bagi mereka para lelaki sebagai pasangan mereka….” ([26])Dia menyebutkan perkataan-perkataan amoral lainnya yang dia anggap sebagai wahyu. Intinya akhirnya Sajah bersaksi bahwa Musailimah adalah benar-benar seorang nabi. Lalu mereka berdua pun menikah, setelah itu Sajah kembali kepada kaumnya dan dengan gembira dia mengabarkan kepada kaumnya bahwa Musailimah telah menikahinya. Kaumnya pun berkata kepada Sajah: wahai Sajah apa mahar yang diberikan Musailimah kepadamu? Akhirnya kaumnya memerintahkan Sajah untuk kembali kepada Musailimah untuk meminta mahar kepadanya. Musailimah pun mengatakan bahwa mahar yang ia berikan kepada dia dan kaumnya adalah bahwasanya tidak ada shalat Isya dan shalat subuh untuk mereka.Namun di akhir penghujung hayatnya Sajah sadar dan dia kembali kepada  Islam. Allah ﷻ memberikannya hidayah dan Islamnya pun semakin bagus. Inilah kisah seorang wanita yang mengaku nabi dan akhirnya bertobat.Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi dari Thaif ([27])Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi berasal dari Thaif yang dia tewas pada tahun 67 H. Dia dibunuh oleh pasukan Abdullah bin Zubair. Dia juga seorang yang mengaku sebagai nabi. Asma binti Abu Bakar berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda dalam sebuah hadits,يَخْرُجُ مِنْ ثَقِيفٍ كَذَّابٌ وَمُبِيرٌ فَأَمَّا الْكَذَّابُ، فَقَدْ رَأَيْنَاهُ، يَعْنِي: الْمُخْتَارَ، وَأَمَّا الْمُبِيرُ فَأَنْتَ“akan keluar dari Tsaqif seorang pendusta dan seorang yang beringas. (Asma binti Abu Bakar berkata) Adapun orang yang berdusta sungguh kami telah melihatnya yaitu Al-Mukhtar, dan adapun orang yang beringas adalah kamu (Al-Hajjaj -pent).” ([28])Ketiga: Yang Muncul Setelah Zaman Para Sahabat Hingga Saat Ini ([29])Banyak sekali orang-orang yang muncul mengaku sebagai nabi setelah zaman para sahabat, namun yang paling terkenal adalah Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani (Ahmadiyah). Dia muncul di zaman penjajahan Inggris di India. Pada awalnya dia hanya berdakwah sebagaimana dai-dai yang lain, namun setelah itu dia mulai mengaku kedudukannya meningkat sebagai Imam Mahdi. Kemudian setelah itu dia mengaku kedudukannya meningkat lebih tinggi lagi yaitu sebagai nabi. Dia memiliki akhlak yang sangat buruk seperti suka mencaci maki, mencela, dan menyebutkan kata-kata yang sangat kotor ketika berhadapan dengan orang-orang yang menyelisihinya. Sehingga antara dirinya dengan yang lain banyak terjadi perdebatan. Banyak para ulama yang membantahnya, di antaranya Maulvi Tsanaullah Amritsari([30]) yang dia adalah salah seorang ulama Ahli Hadits sampai terjadi mubahalah antara keduanya. Dia menyampaikan bahwasanya siapa saja di antara kita yang salah maka akan meninggal lebih dahulu, dan akhirnya Mirza Ghulam Ahmad meninggal lebih dahulu.Di antara ceramah yang bagus mengenai masalah ini adalah ceramah dari Hani Thahir dan ceramah ini banyak tersebar di Youtube([31]). Dia bercerita bahwasanya dia mengikuti Al-Qadiyani selama bertahun-tahun, bahkan dia banyak membuat ceramah-ceramah dalam rangka membela Al-Qadiyaniyah. Namun setelah beberapa lama, akhirnya dia sadar dan mengumumkan bahwa dirinya keluar dari Al-Qadiyaniyah. Ketika ditanya mengapa dirinya keluar dari Al-Qadiyaniyah beliau menjelaskan bahwasanya dirinya ketika melihat aliran Al-Qadiyaniyah yang disampaikan oleh para pengikut Al-Qadiyaniyah beliau mendapati aliran ini memiliki ajaran-ajaran yang membuatnya tertarik untuk ikut bergabung. Akan tetapi Mirza Ghulam Ahmad memiliki buku-buku dalam bahasa India yang kemudian buku-buku tersebut mulai diterjemahkan. Setelah seluruh bukunya diterjemahkan maka Hani Thahir pun langsung membaca ajaran-ajaran tersebut dan dia mendapati bahwasanya Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi pendusta. Mirza Ghulam Ahmad sering meramal sebuah perkara namun ramalannya salah. Sampai-sampai Hani Thahir membuat ceramah khusus menjelaskan bagaimana ramalan-ramalan Mirza Ghulam Ahmad yang terjadi malah sebaliknya([32]). Di antaranya Mirza Ghulam Ahmad mengatakan bahwasanya anak ke 4 nya akan hidup dan akan menjadi pewarisnya, dialah yang akan menjadi mahdi yang ditunggu-tunggu, namun ternyata anaknya meninggal. Juga ramalannya bahwa cucunya akan menjadi ini dan itu, namun ternyata cucunya meninggal. Juga ramalannya bahwa Allah telah memberinya wahyu akan memberikannya umur yang panjang, namun ternyata dia tewas. Sebelum dia tewas juga dia sempat melakukan mubahalah dengan salah seorang ulama di India, dan dia mengatakan bahwa ulama tersebut akan mati dengan cara yang mengerikan yaitu terkena penyakit kolera, namun ternyata dialah yang mati dengan cara yang mengerikan dengan penyakit kolera di kamar mandi dan meninggal dalam kondisi menjijikkan. Namun sangat disayangkan ternyata pengikut Mirza Ghulam Ahmad sangat banyak dan tersebar di mana-mana hingga saat ini.Permasalahan antara Nabi ﷺ sebagai nabi terakhir dengan kemunculan Imam MahdiPerkara kemunculan Imam Mahdi adalah perkara yang gaib, dan perkara gaib tidak bisa dibenarkan atau disalahkan kecuali  dengan melihat dalil dan perkara gaib tidak bisa kita ketahui kecuali melalui wahyu yang datang dari Al-Quran atau hadits Nabi ﷺ. Ternyata hadist-hadits Nabi ﷺ tentang kemunculan Imam Mahdi adalah sahih. Di antara yang menulis hadits-hadits tentang kemunculan Imam Mahdi adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin ‘Abbad hafizahullah ta’ala yang beliau memiliki buku-buku tentang imam Mahdi. Hadits-hadits tersebut banyak dan sahih. Juga tidak ada pertentangan antara Nabi ﷺ sebagai nabi terakhir dengan kemunculan Imam Mahdi, karena Imam Mahdi tidak memposisikan dirinya sebagai nabi baru. Dia hanya orang alim yang menjalankan perintah Nabi ﷺ di zamannya kelak. Juga nanti di zamannya bumi dipenuhi dengan keadilan dan kemakmuran. Oleh karenanya di antara bantahan  Hani Thahir terhadap Mirza Ghulam Ahmad yang pernah mengaku sebagai imam Mahdi, bukankah munculnya Imam Mahdi dipenuhi dengan ketenteraman, keadilan, dan kemakmuran? Namun ternyata ketika Mirza Ghulam Ahmad mengaku menjadi Imam Mahdi India sedang dijajah oleh Inggris, jadi Mirza Ghulam Ahmad muncul menjadi Imam Mahdi di zaman yang tidak tepat.Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Rukum Iman Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA._______________________([1]) HR. Bukhari No. 3455 dan Muslim No. 1842([2]) HR. Bukhari No. 4416([3]) HR. Bukhari No. 3535 dan Muslim No. 2286([4]) HR. Muslim No. 2287([5]) HR. Bukhari No. 6503 dan Muslim No. 2591([6]) HR. Muslim No. 1822([7]) HR. Bukhari No. 3609([8]) HR. Tirmidzi No. 2219. Dia mengatakan hadits ini sahih([9]) HR. Ahmad No. 20428. Syu’aib Al-Arnatuh berkata hadits ini lemah([10]) HR. Abu Dawud No. 4334([11]) HR. Ahmad No. 23358. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini sahih([12]) HR. Tirmidzi No. 2219. Dia mengatakan hadits ini sahih([13]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 182-185([14]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 187-191([15]) HR. Bukhari No. 3620([16]) HR. Bukhari No. 3621 dan Muslim No. 22274([17]) HR. Bukhari No. 4374([18]) Al-Bidayah Wa An-Nihayah 7/259([19]) HR. Abu Dawud At-Thayalisi No. 1410 dan Siyar A’lam An-Nubala’ 3/114([20]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 192-195([21]) HR. Al-Baihaqi No. 17630([22]) HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220([23]) Tarikh Ar-Rusul Wa Al-Muluk 3/261([24]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 205([25]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 206-209([26]) Al-Bidayah Wa An-Nihayah 6/321([27]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 209([28]) HR. Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir No. 232([29]) Lihat: Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 286-289([30]) https://id.wikipedia.org/wiki/Mirza_Ghulam_Ahmad([31]) https://www.youtube.com/watch?v=DstK8Of4_dQ([32]) https://www.youtube.com/watch?v=ohhCnR0lAAs

Apakah Perbedaan antara Qadha dan Qadar?

 Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahuPertanyaan:Apa perbedaan qadha dan qadar? Apakah keduanya sama?Jawaban:القضاء والقدر إذا اجتمعا فلكل واحد معناه. وأما إذا أفرد أحدهما فإنه يشمل الآخر، فإذا قيل: قضاء وقدر، فالقضاء: ما قضاه الله تعالى في الأزل، وكتبه في اللوح المحفوظ. والقدر: ما قدره الله فوقع. فأما إذا قيل: قضاء فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاً، أو قيل: قدر فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاًQadha dan qadar jika bergandengan (disebutkan bersamaan, pent.), maka memiliki makna masing-masing. Adapun jika bersendirian (disebutkan secara terpisah, pent.), maka dia mencakup makna dari yang lainnya (qadha mengandung makna qadar dan sebaliknya, pent.).Jika disebut “qadha dan qadar“, maka qadha adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan pada zaman azali (50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi) dan tertulis di Lauhul Mahfudz. Dan qadar adalah apa-apa yang Allah Ta’ala tetapkan dan kemudian terjadi.Adapun jika disebut kata “qadha” saja, maka mencakup makna keduanya (yaitu makna qadha dan qadar). Juga jika disebut kata “qadar” saja, maka mencakup makna keduanya.Wallahu a’lam.***Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb juz 4 halaman 2, https://al-maktaba.org/book/2300/258Selesai diterjemahkan pada Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 HBaca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Syahadat, Hadist Tentang Usaha, Operasi Plastik Menurut Islam, Kata Kata Teman Jadi Musuh, Arti Pasrah Dalam Islam

Apakah Perbedaan antara Qadha dan Qadar?

 Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahuPertanyaan:Apa perbedaan qadha dan qadar? Apakah keduanya sama?Jawaban:القضاء والقدر إذا اجتمعا فلكل واحد معناه. وأما إذا أفرد أحدهما فإنه يشمل الآخر، فإذا قيل: قضاء وقدر، فالقضاء: ما قضاه الله تعالى في الأزل، وكتبه في اللوح المحفوظ. والقدر: ما قدره الله فوقع. فأما إذا قيل: قضاء فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاً، أو قيل: قدر فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاًQadha dan qadar jika bergandengan (disebutkan bersamaan, pent.), maka memiliki makna masing-masing. Adapun jika bersendirian (disebutkan secara terpisah, pent.), maka dia mencakup makna dari yang lainnya (qadha mengandung makna qadar dan sebaliknya, pent.).Jika disebut “qadha dan qadar“, maka qadha adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan pada zaman azali (50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi) dan tertulis di Lauhul Mahfudz. Dan qadar adalah apa-apa yang Allah Ta’ala tetapkan dan kemudian terjadi.Adapun jika disebut kata “qadha” saja, maka mencakup makna keduanya (yaitu makna qadha dan qadar). Juga jika disebut kata “qadar” saja, maka mencakup makna keduanya.Wallahu a’lam.***Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb juz 4 halaman 2, https://al-maktaba.org/book/2300/258Selesai diterjemahkan pada Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 HBaca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Syahadat, Hadist Tentang Usaha, Operasi Plastik Menurut Islam, Kata Kata Teman Jadi Musuh, Arti Pasrah Dalam Islam
 Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahuPertanyaan:Apa perbedaan qadha dan qadar? Apakah keduanya sama?Jawaban:القضاء والقدر إذا اجتمعا فلكل واحد معناه. وأما إذا أفرد أحدهما فإنه يشمل الآخر، فإذا قيل: قضاء وقدر، فالقضاء: ما قضاه الله تعالى في الأزل، وكتبه في اللوح المحفوظ. والقدر: ما قدره الله فوقع. فأما إذا قيل: قضاء فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاً، أو قيل: قدر فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاًQadha dan qadar jika bergandengan (disebutkan bersamaan, pent.), maka memiliki makna masing-masing. Adapun jika bersendirian (disebutkan secara terpisah, pent.), maka dia mencakup makna dari yang lainnya (qadha mengandung makna qadar dan sebaliknya, pent.).Jika disebut “qadha dan qadar“, maka qadha adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan pada zaman azali (50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi) dan tertulis di Lauhul Mahfudz. Dan qadar adalah apa-apa yang Allah Ta’ala tetapkan dan kemudian terjadi.Adapun jika disebut kata “qadha” saja, maka mencakup makna keduanya (yaitu makna qadha dan qadar). Juga jika disebut kata “qadar” saja, maka mencakup makna keduanya.Wallahu a’lam.***Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb juz 4 halaman 2, https://al-maktaba.org/book/2300/258Selesai diterjemahkan pada Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 HBaca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Syahadat, Hadist Tentang Usaha, Operasi Plastik Menurut Islam, Kata Kata Teman Jadi Musuh, Arti Pasrah Dalam Islam


 Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahuPertanyaan:Apa perbedaan qadha dan qadar? Apakah keduanya sama?Jawaban:القضاء والقدر إذا اجتمعا فلكل واحد معناه. وأما إذا أفرد أحدهما فإنه يشمل الآخر، فإذا قيل: قضاء وقدر، فالقضاء: ما قضاه الله تعالى في الأزل، وكتبه في اللوح المحفوظ. والقدر: ما قدره الله فوقع. فأما إذا قيل: قضاء فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاً، أو قيل: قدر فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاًQadha dan qadar jika bergandengan (disebutkan bersamaan, pent.), maka memiliki makna masing-masing. Adapun jika bersendirian (disebutkan secara terpisah, pent.), maka dia mencakup makna dari yang lainnya (qadha mengandung makna qadar dan sebaliknya, pent.).Jika disebut “qadha dan qadar“, maka qadha adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan pada zaman azali (50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi) dan tertulis di Lauhul Mahfudz. Dan qadar adalah apa-apa yang Allah Ta’ala tetapkan dan kemudian terjadi.Adapun jika disebut kata “qadha” saja, maka mencakup makna keduanya (yaitu makna qadha dan qadar). Juga jika disebut kata “qadar” saja, maka mencakup makna keduanya.Wallahu a’lam.***Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb juz 4 halaman 2, https://al-maktaba.org/book/2300/258Selesai diterjemahkan pada Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 HBaca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Syahadat, Hadist Tentang Usaha, Operasi Plastik Menurut Islam, Kata Kata Teman Jadi Musuh, Arti Pasrah Dalam Islam

Hukum Azan dan Iqamah jika Salat Sendirian

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Apakah azan sebelum salat itu wajib bagi setiap individu? Apakah tidak mencukupkan diri dengan azan dari masjid? Jazakumullahu khairan.Jawaban:Tidak diragukan lagi bahwa azan merupakan simbol syiar Islam yang agung dan paling dikenal. Azan juga merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Ta’ala yang berupa pemberitahuan tentang masuknya waktu salat dengan lafaz zikir tertentu. Azan ini pun disyariatkan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, antara wajib atau sunnah muakkadah.Adapun pendapat yang rajih (lebih kuat), hukumnya adalah wajib kifayah. Yaitu, jika sudah ada azan dan iqamah dari seorang muazin, itu sudah cukup bagi jamaah. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil hadis yang menunjukkan kewajiban azan dan iqamah. Di antaranya adalah hadis Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu secara marfu‘,مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لاَ يُؤَذَّنُ وَلاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ“Tidaklah tiga orang di suatu desa, tidak mengumandangkan azan dan tidak didirikan salat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.” (HR. Abu Daud [547], an-Nasa’i [847] dan Ahmad [21710]. Dihasankan oleh al-Albani dalam kitabnya as-Tsamar al-Mustathab [II7/1]).Hadis ini merupakan dalil atas wajibnya azan dan iqamah. Hal ini disebabkan setan dapat menguasai orang yang meninggalkan azan dan salat. Oleh karenanya, hukum azan menjadi wajib yang tidak boleh ditinggalkan.Begitu pula hadis Malik bin Huwairis radhiyallahu ‘anhu,إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ“Apabila datang waktu salat, maka hendaknya salah seorang kalian mengumandangkan azan dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam (salat).” (Muttafaqun ‘alahi)Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis-hadis di atas menunjukkan wajibnya azan dan iqamah. Hadis-hadis di atas juga mengisyaratkan kewajiban tersebut tanpa pengkhususan kondisi harus berjamaah. Sebagaimana hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dan selainnya secara marfu’,إِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Jika Engkau berada di tengah-tengah kambing gembalaanmu atau lembahmu, lalu Engkau hendak mengumandangkan azan untuk salat, maka keraskanlah suaramu. Sebab tidaklah jin, manusia, atau sesuatu yang mendengar suara muazin kecuali mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”  (HR. Bukhari [609]).Demikian juga dalam hadis ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ، وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ، وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ، يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ‘Rabbmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit yang menyerukan azan untuk salat, kemudian dia melaksanakan salat. Maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Lihatlah kepada hamba-Ku ini! Ia mengumandangkan azan dan menegakkan salat. Ia takut kepada-Ku. Sungguh Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan Kumasukkan dia ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud [1203], an-Nasa’i [666]. Disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [41]).فإذا كان المنفرد ببلدةٍ أُذِّن فيها، أو فاتته جماعةُ المسجد؛ فإنه يُشرع له الأذانُ والإقامة مِن باب ذكر الله بالألفاظ التوقيفية لا للإعلام بدخول الوقت، تحصيلًا لفضيلة الأذان كما ثبت في حديث أبي سعيدٍ الخدريِّ وعقبةَ بن عامرٍ رضي الله عنهما السابقَيْن“Apabila seseorang salat sendirian di suatu daerah yang sudah dikumandangkan azan, atau dia tertinggal salat berjama’ah di masjid, maka disyariatkan baginya untuk azan dan iqamah. (Hal ini) dalam rangka zikir kepada Allah dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan syariat. Bukan dalam rangka mengumumkan masuknya waktu salat. (Serta) untuk mendapatkan keutamaan azan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Abi Sa’id al-Khudri dan Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhuma yang telah diuraikan di atas.”وقد صحَّ ذلك -أيضًا- مِن فعلِ أنسِ بن مالكٍ رضي الله عنه: فعن أبي عثمان قال: «مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: «نَعَمْ»، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ“Terdapat juga riwayat yang sahih dari praktik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dari Abi Usman, dia berkata, ‘Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah salat?’ Kami menjawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu (waktu) salat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk azan dan iqamah, kemudian beliau mengimami salat subuh bersama rombongannya.” (HR. Abu Ya’la [4355])Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahApabila azan yang dikumandangkan sebelumnya sudah cukup, tentu Anas radhiyallahu ‘anhu membiarkannya (tanpa menyuruh salah seorang untuk kembali mengumandangkan azan -pent.). Maka yang lebih utama adalah apa yang dikuatkan oleh mazhab asy-Syafi’i dan Ahmad.Oleh karena itu, disyariatkan pula bagi para wanita untuk mengumandangkan azan dan iqamah apabila mereka jauh dari laki-laki. Dan juga karena pensyariatan azan dan iqamah adalah dalam rangka zikir kepada Allah Ta’ala dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan syariat, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ“Wanita adalah saudari kandung dari pria.” (HR. Abu Daud [236], At-Tirmidzi [113], dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Al-Jami’ [2333]).Maksudnya, wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki.Ini juga dikuatkan oleh riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika beliau ditanya,هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ؟ فَغَضِبَ، قَالَ: أَنَا أَنْهَى عَنْ ذِكْرِ اللهِ؟“Apakah wanita melakukan azan?” Lalu beliau marah, kemudian berkata, “Apakah aku melarang zikir kepada Allah?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [2324], dihasankan oleh Al-Albani dalam Tamamul Minnah [153]).Begitu pula Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ketika ditanya,هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِقَامَةٌ؟ قَالَ: لَا، وَإِنْ فَعَلْنَ فَهُوَ ذِكْرٌ“Apakah wanita melakukan azan dan iqamah?” Beliau kemudian menjawab, “Tidak perlu. Namun, apabila mereka melakukannya, maka itu adalah bentuk zikir.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [2317]).والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًاKesimpulan:Disyariatkan untuk azan dan iqamah bagi orang yang salat sendirian atau tertinggal dari jamaah di masjid. Demikian juga bagi wanita selama tidak ada laki-laki di sekitarnya.Baca Juga:***Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-54Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surat Al Zalzalah, Hadist Tentang Orang Yang Sombong, Pondok Programmer Jogja, Bacaan Surat Mulk, Doa Temanten

Hukum Azan dan Iqamah jika Salat Sendirian

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Apakah azan sebelum salat itu wajib bagi setiap individu? Apakah tidak mencukupkan diri dengan azan dari masjid? Jazakumullahu khairan.Jawaban:Tidak diragukan lagi bahwa azan merupakan simbol syiar Islam yang agung dan paling dikenal. Azan juga merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Ta’ala yang berupa pemberitahuan tentang masuknya waktu salat dengan lafaz zikir tertentu. Azan ini pun disyariatkan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, antara wajib atau sunnah muakkadah.Adapun pendapat yang rajih (lebih kuat), hukumnya adalah wajib kifayah. Yaitu, jika sudah ada azan dan iqamah dari seorang muazin, itu sudah cukup bagi jamaah. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil hadis yang menunjukkan kewajiban azan dan iqamah. Di antaranya adalah hadis Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu secara marfu‘,مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لاَ يُؤَذَّنُ وَلاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ“Tidaklah tiga orang di suatu desa, tidak mengumandangkan azan dan tidak didirikan salat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.” (HR. Abu Daud [547], an-Nasa’i [847] dan Ahmad [21710]. Dihasankan oleh al-Albani dalam kitabnya as-Tsamar al-Mustathab [II7/1]).Hadis ini merupakan dalil atas wajibnya azan dan iqamah. Hal ini disebabkan setan dapat menguasai orang yang meninggalkan azan dan salat. Oleh karenanya, hukum azan menjadi wajib yang tidak boleh ditinggalkan.Begitu pula hadis Malik bin Huwairis radhiyallahu ‘anhu,إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ“Apabila datang waktu salat, maka hendaknya salah seorang kalian mengumandangkan azan dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam (salat).” (Muttafaqun ‘alahi)Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis-hadis di atas menunjukkan wajibnya azan dan iqamah. Hadis-hadis di atas juga mengisyaratkan kewajiban tersebut tanpa pengkhususan kondisi harus berjamaah. Sebagaimana hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dan selainnya secara marfu’,إِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Jika Engkau berada di tengah-tengah kambing gembalaanmu atau lembahmu, lalu Engkau hendak mengumandangkan azan untuk salat, maka keraskanlah suaramu. Sebab tidaklah jin, manusia, atau sesuatu yang mendengar suara muazin kecuali mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”  (HR. Bukhari [609]).Demikian juga dalam hadis ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ، وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ، وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ، يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ‘Rabbmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit yang menyerukan azan untuk salat, kemudian dia melaksanakan salat. Maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Lihatlah kepada hamba-Ku ini! Ia mengumandangkan azan dan menegakkan salat. Ia takut kepada-Ku. Sungguh Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan Kumasukkan dia ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud [1203], an-Nasa’i [666]. Disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [41]).فإذا كان المنفرد ببلدةٍ أُذِّن فيها، أو فاتته جماعةُ المسجد؛ فإنه يُشرع له الأذانُ والإقامة مِن باب ذكر الله بالألفاظ التوقيفية لا للإعلام بدخول الوقت، تحصيلًا لفضيلة الأذان كما ثبت في حديث أبي سعيدٍ الخدريِّ وعقبةَ بن عامرٍ رضي الله عنهما السابقَيْن“Apabila seseorang salat sendirian di suatu daerah yang sudah dikumandangkan azan, atau dia tertinggal salat berjama’ah di masjid, maka disyariatkan baginya untuk azan dan iqamah. (Hal ini) dalam rangka zikir kepada Allah dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan syariat. Bukan dalam rangka mengumumkan masuknya waktu salat. (Serta) untuk mendapatkan keutamaan azan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Abi Sa’id al-Khudri dan Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhuma yang telah diuraikan di atas.”وقد صحَّ ذلك -أيضًا- مِن فعلِ أنسِ بن مالكٍ رضي الله عنه: فعن أبي عثمان قال: «مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: «نَعَمْ»، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ“Terdapat juga riwayat yang sahih dari praktik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dari Abi Usman, dia berkata, ‘Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah salat?’ Kami menjawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu (waktu) salat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk azan dan iqamah, kemudian beliau mengimami salat subuh bersama rombongannya.” (HR. Abu Ya’la [4355])Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahApabila azan yang dikumandangkan sebelumnya sudah cukup, tentu Anas radhiyallahu ‘anhu membiarkannya (tanpa menyuruh salah seorang untuk kembali mengumandangkan azan -pent.). Maka yang lebih utama adalah apa yang dikuatkan oleh mazhab asy-Syafi’i dan Ahmad.Oleh karena itu, disyariatkan pula bagi para wanita untuk mengumandangkan azan dan iqamah apabila mereka jauh dari laki-laki. Dan juga karena pensyariatan azan dan iqamah adalah dalam rangka zikir kepada Allah Ta’ala dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan syariat, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ“Wanita adalah saudari kandung dari pria.” (HR. Abu Daud [236], At-Tirmidzi [113], dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Al-Jami’ [2333]).Maksudnya, wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki.Ini juga dikuatkan oleh riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika beliau ditanya,هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ؟ فَغَضِبَ، قَالَ: أَنَا أَنْهَى عَنْ ذِكْرِ اللهِ؟“Apakah wanita melakukan azan?” Lalu beliau marah, kemudian berkata, “Apakah aku melarang zikir kepada Allah?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [2324], dihasankan oleh Al-Albani dalam Tamamul Minnah [153]).Begitu pula Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ketika ditanya,هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِقَامَةٌ؟ قَالَ: لَا، وَإِنْ فَعَلْنَ فَهُوَ ذِكْرٌ“Apakah wanita melakukan azan dan iqamah?” Beliau kemudian menjawab, “Tidak perlu. Namun, apabila mereka melakukannya, maka itu adalah bentuk zikir.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [2317]).والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًاKesimpulan:Disyariatkan untuk azan dan iqamah bagi orang yang salat sendirian atau tertinggal dari jamaah di masjid. Demikian juga bagi wanita selama tidak ada laki-laki di sekitarnya.Baca Juga:***Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-54Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surat Al Zalzalah, Hadist Tentang Orang Yang Sombong, Pondok Programmer Jogja, Bacaan Surat Mulk, Doa Temanten
Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Apakah azan sebelum salat itu wajib bagi setiap individu? Apakah tidak mencukupkan diri dengan azan dari masjid? Jazakumullahu khairan.Jawaban:Tidak diragukan lagi bahwa azan merupakan simbol syiar Islam yang agung dan paling dikenal. Azan juga merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Ta’ala yang berupa pemberitahuan tentang masuknya waktu salat dengan lafaz zikir tertentu. Azan ini pun disyariatkan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, antara wajib atau sunnah muakkadah.Adapun pendapat yang rajih (lebih kuat), hukumnya adalah wajib kifayah. Yaitu, jika sudah ada azan dan iqamah dari seorang muazin, itu sudah cukup bagi jamaah. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil hadis yang menunjukkan kewajiban azan dan iqamah. Di antaranya adalah hadis Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu secara marfu‘,مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لاَ يُؤَذَّنُ وَلاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ“Tidaklah tiga orang di suatu desa, tidak mengumandangkan azan dan tidak didirikan salat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.” (HR. Abu Daud [547], an-Nasa’i [847] dan Ahmad [21710]. Dihasankan oleh al-Albani dalam kitabnya as-Tsamar al-Mustathab [II7/1]).Hadis ini merupakan dalil atas wajibnya azan dan iqamah. Hal ini disebabkan setan dapat menguasai orang yang meninggalkan azan dan salat. Oleh karenanya, hukum azan menjadi wajib yang tidak boleh ditinggalkan.Begitu pula hadis Malik bin Huwairis radhiyallahu ‘anhu,إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ“Apabila datang waktu salat, maka hendaknya salah seorang kalian mengumandangkan azan dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam (salat).” (Muttafaqun ‘alahi)Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis-hadis di atas menunjukkan wajibnya azan dan iqamah. Hadis-hadis di atas juga mengisyaratkan kewajiban tersebut tanpa pengkhususan kondisi harus berjamaah. Sebagaimana hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dan selainnya secara marfu’,إِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Jika Engkau berada di tengah-tengah kambing gembalaanmu atau lembahmu, lalu Engkau hendak mengumandangkan azan untuk salat, maka keraskanlah suaramu. Sebab tidaklah jin, manusia, atau sesuatu yang mendengar suara muazin kecuali mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”  (HR. Bukhari [609]).Demikian juga dalam hadis ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ، وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ، وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ، يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ‘Rabbmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit yang menyerukan azan untuk salat, kemudian dia melaksanakan salat. Maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Lihatlah kepada hamba-Ku ini! Ia mengumandangkan azan dan menegakkan salat. Ia takut kepada-Ku. Sungguh Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan Kumasukkan dia ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud [1203], an-Nasa’i [666]. Disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [41]).فإذا كان المنفرد ببلدةٍ أُذِّن فيها، أو فاتته جماعةُ المسجد؛ فإنه يُشرع له الأذانُ والإقامة مِن باب ذكر الله بالألفاظ التوقيفية لا للإعلام بدخول الوقت، تحصيلًا لفضيلة الأذان كما ثبت في حديث أبي سعيدٍ الخدريِّ وعقبةَ بن عامرٍ رضي الله عنهما السابقَيْن“Apabila seseorang salat sendirian di suatu daerah yang sudah dikumandangkan azan, atau dia tertinggal salat berjama’ah di masjid, maka disyariatkan baginya untuk azan dan iqamah. (Hal ini) dalam rangka zikir kepada Allah dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan syariat. Bukan dalam rangka mengumumkan masuknya waktu salat. (Serta) untuk mendapatkan keutamaan azan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Abi Sa’id al-Khudri dan Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhuma yang telah diuraikan di atas.”وقد صحَّ ذلك -أيضًا- مِن فعلِ أنسِ بن مالكٍ رضي الله عنه: فعن أبي عثمان قال: «مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: «نَعَمْ»، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ“Terdapat juga riwayat yang sahih dari praktik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dari Abi Usman, dia berkata, ‘Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah salat?’ Kami menjawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu (waktu) salat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk azan dan iqamah, kemudian beliau mengimami salat subuh bersama rombongannya.” (HR. Abu Ya’la [4355])Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahApabila azan yang dikumandangkan sebelumnya sudah cukup, tentu Anas radhiyallahu ‘anhu membiarkannya (tanpa menyuruh salah seorang untuk kembali mengumandangkan azan -pent.). Maka yang lebih utama adalah apa yang dikuatkan oleh mazhab asy-Syafi’i dan Ahmad.Oleh karena itu, disyariatkan pula bagi para wanita untuk mengumandangkan azan dan iqamah apabila mereka jauh dari laki-laki. Dan juga karena pensyariatan azan dan iqamah adalah dalam rangka zikir kepada Allah Ta’ala dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan syariat, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ“Wanita adalah saudari kandung dari pria.” (HR. Abu Daud [236], At-Tirmidzi [113], dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Al-Jami’ [2333]).Maksudnya, wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki.Ini juga dikuatkan oleh riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika beliau ditanya,هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ؟ فَغَضِبَ، قَالَ: أَنَا أَنْهَى عَنْ ذِكْرِ اللهِ؟“Apakah wanita melakukan azan?” Lalu beliau marah, kemudian berkata, “Apakah aku melarang zikir kepada Allah?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [2324], dihasankan oleh Al-Albani dalam Tamamul Minnah [153]).Begitu pula Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ketika ditanya,هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِقَامَةٌ؟ قَالَ: لَا، وَإِنْ فَعَلْنَ فَهُوَ ذِكْرٌ“Apakah wanita melakukan azan dan iqamah?” Beliau kemudian menjawab, “Tidak perlu. Namun, apabila mereka melakukannya, maka itu adalah bentuk zikir.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [2317]).والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًاKesimpulan:Disyariatkan untuk azan dan iqamah bagi orang yang salat sendirian atau tertinggal dari jamaah di masjid. Demikian juga bagi wanita selama tidak ada laki-laki di sekitarnya.Baca Juga:***Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-54Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surat Al Zalzalah, Hadist Tentang Orang Yang Sombong, Pondok Programmer Jogja, Bacaan Surat Mulk, Doa Temanten


Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Apakah azan sebelum salat itu wajib bagi setiap individu? Apakah tidak mencukupkan diri dengan azan dari masjid? Jazakumullahu khairan.Jawaban:Tidak diragukan lagi bahwa azan merupakan simbol syiar Islam yang agung dan paling dikenal. Azan juga merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Ta’ala yang berupa pemberitahuan tentang masuknya waktu salat dengan lafaz zikir tertentu. Azan ini pun disyariatkan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, antara wajib atau sunnah muakkadah.Adapun pendapat yang rajih (lebih kuat), hukumnya adalah wajib kifayah. Yaitu, jika sudah ada azan dan iqamah dari seorang muazin, itu sudah cukup bagi jamaah. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil hadis yang menunjukkan kewajiban azan dan iqamah. Di antaranya adalah hadis Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu secara marfu‘,مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لاَ يُؤَذَّنُ وَلاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ“Tidaklah tiga orang di suatu desa, tidak mengumandangkan azan dan tidak didirikan salat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.” (HR. Abu Daud [547], an-Nasa’i [847] dan Ahmad [21710]. Dihasankan oleh al-Albani dalam kitabnya as-Tsamar al-Mustathab [II7/1]).Hadis ini merupakan dalil atas wajibnya azan dan iqamah. Hal ini disebabkan setan dapat menguasai orang yang meninggalkan azan dan salat. Oleh karenanya, hukum azan menjadi wajib yang tidak boleh ditinggalkan.Begitu pula hadis Malik bin Huwairis radhiyallahu ‘anhu,إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ“Apabila datang waktu salat, maka hendaknya salah seorang kalian mengumandangkan azan dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam (salat).” (Muttafaqun ‘alahi)Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis-hadis di atas menunjukkan wajibnya azan dan iqamah. Hadis-hadis di atas juga mengisyaratkan kewajiban tersebut tanpa pengkhususan kondisi harus berjamaah. Sebagaimana hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dan selainnya secara marfu’,إِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Jika Engkau berada di tengah-tengah kambing gembalaanmu atau lembahmu, lalu Engkau hendak mengumandangkan azan untuk salat, maka keraskanlah suaramu. Sebab tidaklah jin, manusia, atau sesuatu yang mendengar suara muazin kecuali mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”  (HR. Bukhari [609]).Demikian juga dalam hadis ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ، وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ، وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ، يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ‘Rabbmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit yang menyerukan azan untuk salat, kemudian dia melaksanakan salat. Maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Lihatlah kepada hamba-Ku ini! Ia mengumandangkan azan dan menegakkan salat. Ia takut kepada-Ku. Sungguh Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan Kumasukkan dia ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud [1203], an-Nasa’i [666]. Disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [41]).فإذا كان المنفرد ببلدةٍ أُذِّن فيها، أو فاتته جماعةُ المسجد؛ فإنه يُشرع له الأذانُ والإقامة مِن باب ذكر الله بالألفاظ التوقيفية لا للإعلام بدخول الوقت، تحصيلًا لفضيلة الأذان كما ثبت في حديث أبي سعيدٍ الخدريِّ وعقبةَ بن عامرٍ رضي الله عنهما السابقَيْن“Apabila seseorang salat sendirian di suatu daerah yang sudah dikumandangkan azan, atau dia tertinggal salat berjama’ah di masjid, maka disyariatkan baginya untuk azan dan iqamah. (Hal ini) dalam rangka zikir kepada Allah dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan syariat. Bukan dalam rangka mengumumkan masuknya waktu salat. (Serta) untuk mendapatkan keutamaan azan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Abi Sa’id al-Khudri dan Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhuma yang telah diuraikan di atas.”وقد صحَّ ذلك -أيضًا- مِن فعلِ أنسِ بن مالكٍ رضي الله عنه: فعن أبي عثمان قال: «مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: «نَعَمْ»، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ“Terdapat juga riwayat yang sahih dari praktik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dari Abi Usman, dia berkata, ‘Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah salat?’ Kami menjawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu (waktu) salat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk azan dan iqamah, kemudian beliau mengimami salat subuh bersama rombongannya.” (HR. Abu Ya’la [4355])Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahApabila azan yang dikumandangkan sebelumnya sudah cukup, tentu Anas radhiyallahu ‘anhu membiarkannya (tanpa menyuruh salah seorang untuk kembali mengumandangkan azan -pent.). Maka yang lebih utama adalah apa yang dikuatkan oleh mazhab asy-Syafi’i dan Ahmad.Oleh karena itu, disyariatkan pula bagi para wanita untuk mengumandangkan azan dan iqamah apabila mereka jauh dari laki-laki. Dan juga karena pensyariatan azan dan iqamah adalah dalam rangka zikir kepada Allah Ta’ala dengan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan syariat, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ“Wanita adalah saudari kandung dari pria.” (HR. Abu Daud [236], At-Tirmidzi [113], dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Al-Jami’ [2333]).Maksudnya, wanita memiliki hukum yang sama dengan laki-laki.Ini juga dikuatkan oleh riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika beliau ditanya,هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ؟ فَغَضِبَ، قَالَ: أَنَا أَنْهَى عَنْ ذِكْرِ اللهِ؟“Apakah wanita melakukan azan?” Lalu beliau marah, kemudian berkata, “Apakah aku melarang zikir kepada Allah?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [2324], dihasankan oleh Al-Albani dalam Tamamul Minnah [153]).Begitu pula Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ketika ditanya,هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِقَامَةٌ؟ قَالَ: لَا، وَإِنْ فَعَلْنَ فَهُوَ ذِكْرٌ“Apakah wanita melakukan azan dan iqamah?” Beliau kemudian menjawab, “Tidak perlu. Namun, apabila mereka melakukannya, maka itu adalah bentuk zikir.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [2317]).والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًاKesimpulan:Disyariatkan untuk azan dan iqamah bagi orang yang salat sendirian atau tertinggal dari jamaah di masjid. Demikian juga bagi wanita selama tidak ada laki-laki di sekitarnya.Baca Juga:***Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-54Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surat Al Zalzalah, Hadist Tentang Orang Yang Sombong, Pondok Programmer Jogja, Bacaan Surat Mulk, Doa Temanten

Bulughul Maram – Shalat: Perdebatan Mengenai Hukum Sutrah, Wajib ataukah Sunnah

Apa hukum shalat menghadap sutrah, wajib ataukah sunnah? Manakah pendapat yang lebih kuat dari perselisihan atau perdebatan para ulama yang ada?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #230 2. Faedah hadits 3. Alasan tidak wajibnya memakai sutrah bagi orang yang shalat 4. Kesimpulan Mengenai Hukum Sutrah 4.1. Catatan tentang sutrah: 4.2. Referensi: Hadits #230 وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ } أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya seseorang di antara kalian membuat batas pada waktu shalat meskipun hanya dengan anak panah.” (Dikeluarkan oleh Al-Hakim) [HR. Al-Hakim, 1:252; Ahmad, 24:57; Ibnu Abi Syaibah, 1:278; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 6542, dari jalur ‘Abdul Malik bin Ar-Rabii’ bin Sabrah, dari ayahnya, dari kakeknya. Lafaz hadits ini adalah dari Al-Hakim dari jalur ini. Akan tetapi, lafaz di kitab Bulughul Maram adalah lafaz dari Ibnu Abi Syaibah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:405-406].   Faedah hadits Ukuran dari “sahm” adalah jarak antara ujung jari jempol dan jari telunjuk yang direnggangkan. Ukuran ini lebih pendek dari “mu’khiroh ar-rohli” (tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan). Hal ini menunjukkan bahwa sutrah itu sah menggunakan apa pun di depan orang yang shalat walaupun itu suatu yang pendek seperti anak panah. Kita barulah beralih pada sutrah seukuran anak panah jika memang tidak mendapati sutrah seukuran “mu’khiroh ar-rohli” (sekitar 30 cm). Ajaran Islam memberikan kelapangan dalam hal ukuran sutrah. Sebagian ulama menganggap bahwa mengambil sutrah untuk shalat itu wajib sebagaimana pendapat dari Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Khuzaimah, dan Abu ‘Awanah. Pendapat ini beralasan dengan “fiil amr” (kata kerja perintah) yang digunakan dalam hadits yang memerintahkan untuk memakai sutrah bagi orang yang shalat. Menurut jumhur ulama, memakai sutrah bagi orang yang shalat tidaklah wajib, hukumnya sunnah. Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah   Alasan tidak wajibnya memakai sutrah bagi orang yang shalat Pertama: Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak ada sutrah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad, 1:224. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 2:66 mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al-Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perawi yang dhaif. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad, 1:224, mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad, 3:297, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kedua: Hadits dari Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap tembok di depannya. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap tembok. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutrah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i.” (Fath Al-Bari, 1:171) Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al-Bazzar dengan lafaz, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutrah.” (Fath Al-Bari, 1:171) Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutrah.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, Asy-Syamilah, 1:160) Ketiga: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekat melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak (menghalanginya).” (HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutrah dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutrah. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutrah dan sebagian lainnya tidak menghadapnya. (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:276) Keempat: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah beralasan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baro-atudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib. (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:277)   Kesimpulan Mengenai Hukum Sutrah Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan bahwa yang lebih kuat dari sisi pendalilan dari jumhur ulama adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yaitu memalingkan perintah wajib memakai sutrah bagi orang yang shalat ke hukum sunnah. Namun, yang lebih hati-hati adalah orang yang shalat hendaklah menghadap sutrah. Lihat penjelasan Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:405-409. Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Catatan tentang sutrah: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sutrah sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Sutrah pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutrah hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:276)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:405-409. Tulisan Rumaysho: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   — 22 Muharram 1443 H, 31 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh sutrah sutroh ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Perdebatan Mengenai Hukum Sutrah, Wajib ataukah Sunnah

Apa hukum shalat menghadap sutrah, wajib ataukah sunnah? Manakah pendapat yang lebih kuat dari perselisihan atau perdebatan para ulama yang ada?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #230 2. Faedah hadits 3. Alasan tidak wajibnya memakai sutrah bagi orang yang shalat 4. Kesimpulan Mengenai Hukum Sutrah 4.1. Catatan tentang sutrah: 4.2. Referensi: Hadits #230 وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ } أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya seseorang di antara kalian membuat batas pada waktu shalat meskipun hanya dengan anak panah.” (Dikeluarkan oleh Al-Hakim) [HR. Al-Hakim, 1:252; Ahmad, 24:57; Ibnu Abi Syaibah, 1:278; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 6542, dari jalur ‘Abdul Malik bin Ar-Rabii’ bin Sabrah, dari ayahnya, dari kakeknya. Lafaz hadits ini adalah dari Al-Hakim dari jalur ini. Akan tetapi, lafaz di kitab Bulughul Maram adalah lafaz dari Ibnu Abi Syaibah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:405-406].   Faedah hadits Ukuran dari “sahm” adalah jarak antara ujung jari jempol dan jari telunjuk yang direnggangkan. Ukuran ini lebih pendek dari “mu’khiroh ar-rohli” (tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan). Hal ini menunjukkan bahwa sutrah itu sah menggunakan apa pun di depan orang yang shalat walaupun itu suatu yang pendek seperti anak panah. Kita barulah beralih pada sutrah seukuran anak panah jika memang tidak mendapati sutrah seukuran “mu’khiroh ar-rohli” (sekitar 30 cm). Ajaran Islam memberikan kelapangan dalam hal ukuran sutrah. Sebagian ulama menganggap bahwa mengambil sutrah untuk shalat itu wajib sebagaimana pendapat dari Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Khuzaimah, dan Abu ‘Awanah. Pendapat ini beralasan dengan “fiil amr” (kata kerja perintah) yang digunakan dalam hadits yang memerintahkan untuk memakai sutrah bagi orang yang shalat. Menurut jumhur ulama, memakai sutrah bagi orang yang shalat tidaklah wajib, hukumnya sunnah. Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah   Alasan tidak wajibnya memakai sutrah bagi orang yang shalat Pertama: Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak ada sutrah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad, 1:224. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 2:66 mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al-Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perawi yang dhaif. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad, 1:224, mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad, 3:297, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kedua: Hadits dari Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap tembok di depannya. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap tembok. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutrah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i.” (Fath Al-Bari, 1:171) Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al-Bazzar dengan lafaz, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutrah.” (Fath Al-Bari, 1:171) Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutrah.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, Asy-Syamilah, 1:160) Ketiga: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekat melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak (menghalanginya).” (HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutrah dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutrah. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutrah dan sebagian lainnya tidak menghadapnya. (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:276) Keempat: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah beralasan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baro-atudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib. (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:277)   Kesimpulan Mengenai Hukum Sutrah Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan bahwa yang lebih kuat dari sisi pendalilan dari jumhur ulama adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yaitu memalingkan perintah wajib memakai sutrah bagi orang yang shalat ke hukum sunnah. Namun, yang lebih hati-hati adalah orang yang shalat hendaklah menghadap sutrah. Lihat penjelasan Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:405-409. Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Catatan tentang sutrah: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sutrah sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Sutrah pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutrah hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:276)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:405-409. Tulisan Rumaysho: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   — 22 Muharram 1443 H, 31 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh sutrah sutroh ukuran sutrah
Apa hukum shalat menghadap sutrah, wajib ataukah sunnah? Manakah pendapat yang lebih kuat dari perselisihan atau perdebatan para ulama yang ada?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #230 2. Faedah hadits 3. Alasan tidak wajibnya memakai sutrah bagi orang yang shalat 4. Kesimpulan Mengenai Hukum Sutrah 4.1. Catatan tentang sutrah: 4.2. Referensi: Hadits #230 وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ } أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya seseorang di antara kalian membuat batas pada waktu shalat meskipun hanya dengan anak panah.” (Dikeluarkan oleh Al-Hakim) [HR. Al-Hakim, 1:252; Ahmad, 24:57; Ibnu Abi Syaibah, 1:278; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 6542, dari jalur ‘Abdul Malik bin Ar-Rabii’ bin Sabrah, dari ayahnya, dari kakeknya. Lafaz hadits ini adalah dari Al-Hakim dari jalur ini. Akan tetapi, lafaz di kitab Bulughul Maram adalah lafaz dari Ibnu Abi Syaibah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:405-406].   Faedah hadits Ukuran dari “sahm” adalah jarak antara ujung jari jempol dan jari telunjuk yang direnggangkan. Ukuran ini lebih pendek dari “mu’khiroh ar-rohli” (tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan). Hal ini menunjukkan bahwa sutrah itu sah menggunakan apa pun di depan orang yang shalat walaupun itu suatu yang pendek seperti anak panah. Kita barulah beralih pada sutrah seukuran anak panah jika memang tidak mendapati sutrah seukuran “mu’khiroh ar-rohli” (sekitar 30 cm). Ajaran Islam memberikan kelapangan dalam hal ukuran sutrah. Sebagian ulama menganggap bahwa mengambil sutrah untuk shalat itu wajib sebagaimana pendapat dari Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Khuzaimah, dan Abu ‘Awanah. Pendapat ini beralasan dengan “fiil amr” (kata kerja perintah) yang digunakan dalam hadits yang memerintahkan untuk memakai sutrah bagi orang yang shalat. Menurut jumhur ulama, memakai sutrah bagi orang yang shalat tidaklah wajib, hukumnya sunnah. Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah   Alasan tidak wajibnya memakai sutrah bagi orang yang shalat Pertama: Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak ada sutrah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad, 1:224. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 2:66 mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al-Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perawi yang dhaif. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad, 1:224, mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad, 3:297, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kedua: Hadits dari Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap tembok di depannya. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap tembok. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutrah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i.” (Fath Al-Bari, 1:171) Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al-Bazzar dengan lafaz, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutrah.” (Fath Al-Bari, 1:171) Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutrah.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, Asy-Syamilah, 1:160) Ketiga: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekat melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak (menghalanginya).” (HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutrah dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutrah. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutrah dan sebagian lainnya tidak menghadapnya. (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:276) Keempat: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah beralasan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baro-atudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib. (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:277)   Kesimpulan Mengenai Hukum Sutrah Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan bahwa yang lebih kuat dari sisi pendalilan dari jumhur ulama adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yaitu memalingkan perintah wajib memakai sutrah bagi orang yang shalat ke hukum sunnah. Namun, yang lebih hati-hati adalah orang yang shalat hendaklah menghadap sutrah. Lihat penjelasan Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:405-409. Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Catatan tentang sutrah: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sutrah sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Sutrah pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutrah hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:276)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:405-409. Tulisan Rumaysho: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   — 22 Muharram 1443 H, 31 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh sutrah sutroh ukuran sutrah


Apa hukum shalat menghadap sutrah, wajib ataukah sunnah? Manakah pendapat yang lebih kuat dari perselisihan atau perdebatan para ulama yang ada?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #230 2. Faedah hadits 3. Alasan tidak wajibnya memakai sutrah bagi orang yang shalat 4. Kesimpulan Mengenai Hukum Sutrah 4.1. Catatan tentang sutrah: 4.2. Referensi: Hadits #230 وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ } أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya seseorang di antara kalian membuat batas pada waktu shalat meskipun hanya dengan anak panah.” (Dikeluarkan oleh Al-Hakim) [HR. Al-Hakim, 1:252; Ahmad, 24:57; Ibnu Abi Syaibah, 1:278; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 6542, dari jalur ‘Abdul Malik bin Ar-Rabii’ bin Sabrah, dari ayahnya, dari kakeknya. Lafaz hadits ini adalah dari Al-Hakim dari jalur ini. Akan tetapi, lafaz di kitab Bulughul Maram adalah lafaz dari Ibnu Abi Syaibah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:405-406].   Faedah hadits Ukuran dari “sahm” adalah jarak antara ujung jari jempol dan jari telunjuk yang direnggangkan. Ukuran ini lebih pendek dari “mu’khiroh ar-rohli” (tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan). Hal ini menunjukkan bahwa sutrah itu sah menggunakan apa pun di depan orang yang shalat walaupun itu suatu yang pendek seperti anak panah. Kita barulah beralih pada sutrah seukuran anak panah jika memang tidak mendapati sutrah seukuran “mu’khiroh ar-rohli” (sekitar 30 cm). Ajaran Islam memberikan kelapangan dalam hal ukuran sutrah. Sebagian ulama menganggap bahwa mengambil sutrah untuk shalat itu wajib sebagaimana pendapat dari Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Khuzaimah, dan Abu ‘Awanah. Pendapat ini beralasan dengan “fiil amr” (kata kerja perintah) yang digunakan dalam hadits yang memerintahkan untuk memakai sutrah bagi orang yang shalat. Menurut jumhur ulama, memakai sutrah bagi orang yang shalat tidaklah wajib, hukumnya sunnah. Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah   Alasan tidak wajibnya memakai sutrah bagi orang yang shalat Pertama: Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak ada sutrah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tempat terbuka dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad, 1:224. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 2:66 mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al-Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perawi yang dhaif. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad, 1:224, mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad, 3:297, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kedua: Hadits dari Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap tembok di depannya. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap tembok. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutrah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i.” (Fath Al-Bari, 1:171) Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al-Bazzar dengan lafaz, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutrah.” (Fath Al-Bari, 1:171) Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutrah.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, Asy-Syamilah, 1:160) Ketiga: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekat melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak (menghalanginya).” (HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutrah dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutrah. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutrah dan sebagian lainnya tidak menghadapnya. (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:276) Keempat: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah beralasan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baro-atudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib. (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:277)   Kesimpulan Mengenai Hukum Sutrah Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan bahwa yang lebih kuat dari sisi pendalilan dari jumhur ulama adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yaitu memalingkan perintah wajib memakai sutrah bagi orang yang shalat ke hukum sunnah. Namun, yang lebih hati-hati adalah orang yang shalat hendaklah menghadap sutrah. Lihat penjelasan Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:405-409. Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Catatan tentang sutrah: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sutrah sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Sutrah pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutrah hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 3:276)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:405-409. Tulisan Rumaysho: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   — 22 Muharram 1443 H, 31 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutrah hukum sutroh sutrah sutroh ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan?

Berapa tinggi sutrah sebagai pembatas dalam shalat yang diperintahkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Hadits #229 وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : { سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ ( – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي . فَقَالَ : “مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya pada perang Tabuk tentang batas bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, ‘Seperti “mu’khiroh ar-rohli”, tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan.’” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 500] Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah   Faedah hadits Tinggi sutrah tidak ada patokan tertentu. Tinggi sutrah bisa setengah hasta, bisa jadi kurang atau lebih dari itu. Tinggi sutrah yang disebutkan dalam hadits adalah seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Ukuran sutrah sekitar 2/3 hasta. Satu hasta diperkirakan 45 cm, berarti 2/3 hasta sama dengan 30 cm. Ukuran ini pun bukan tinggi paling minimal dari sutrah. Ukuran ini hanyalah ukuran pendekatan. Karena ada beberapa benda yang dipakai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sutrah lebih dari 2/3 hasta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggunakan anak panah yang kurang dari 2/3 hasta. Pembahasan selanjutnya akan menjelaskan bahwa seandainya didapati sutrah yang lebih rendah dari mu’khiroh ar-rohli juga masih dibolehkan. Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:404. — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh ukuran sutrah

Bulughul Maram – Shalat: Berapa Tinggi Sutrah Shalat yang Diperintahkan?

Berapa tinggi sutrah sebagai pembatas dalam shalat yang diperintahkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Hadits #229 وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : { سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ ( – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي . فَقَالَ : “مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya pada perang Tabuk tentang batas bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, ‘Seperti “mu’khiroh ar-rohli”, tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan.’” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 500] Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah   Faedah hadits Tinggi sutrah tidak ada patokan tertentu. Tinggi sutrah bisa setengah hasta, bisa jadi kurang atau lebih dari itu. Tinggi sutrah yang disebutkan dalam hadits adalah seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Ukuran sutrah sekitar 2/3 hasta. Satu hasta diperkirakan 45 cm, berarti 2/3 hasta sama dengan 30 cm. Ukuran ini pun bukan tinggi paling minimal dari sutrah. Ukuran ini hanyalah ukuran pendekatan. Karena ada beberapa benda yang dipakai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sutrah lebih dari 2/3 hasta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggunakan anak panah yang kurang dari 2/3 hasta. Pembahasan selanjutnya akan menjelaskan bahwa seandainya didapati sutrah yang lebih rendah dari mu’khiroh ar-rohli juga masih dibolehkan. Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:404. — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh ukuran sutrah
Berapa tinggi sutrah sebagai pembatas dalam shalat yang diperintahkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Hadits #229 وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : { سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ ( – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي . فَقَالَ : “مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya pada perang Tabuk tentang batas bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, ‘Seperti “mu’khiroh ar-rohli”, tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan.’” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 500] Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah   Faedah hadits Tinggi sutrah tidak ada patokan tertentu. Tinggi sutrah bisa setengah hasta, bisa jadi kurang atau lebih dari itu. Tinggi sutrah yang disebutkan dalam hadits adalah seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Ukuran sutrah sekitar 2/3 hasta. Satu hasta diperkirakan 45 cm, berarti 2/3 hasta sama dengan 30 cm. Ukuran ini pun bukan tinggi paling minimal dari sutrah. Ukuran ini hanyalah ukuran pendekatan. Karena ada beberapa benda yang dipakai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sutrah lebih dari 2/3 hasta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggunakan anak panah yang kurang dari 2/3 hasta. Pembahasan selanjutnya akan menjelaskan bahwa seandainya didapati sutrah yang lebih rendah dari mu’khiroh ar-rohli juga masih dibolehkan. Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:404. — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh ukuran sutrah


Berapa tinggi sutrah sebagai pembatas dalam shalat yang diperintahkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Hadits #229 وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : { سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ ( – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي . فَقَالَ : “مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya pada perang Tabuk tentang batas bagi orang yang shalat. Beliau menjawab, ‘Seperti “mu’khiroh ar-rohli”, tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan.’” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 500] Baca juga: Bulughul Maram tentang Permasalahan Sutrah   Faedah hadits Tinggi sutrah tidak ada patokan tertentu. Tinggi sutrah bisa setengah hasta, bisa jadi kurang atau lebih dari itu. Tinggi sutrah yang disebutkan dalam hadits adalah seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Ukuran sutrah sekitar 2/3 hasta. Satu hasta diperkirakan 45 cm, berarti 2/3 hasta sama dengan 30 cm. Ukuran ini pun bukan tinggi paling minimal dari sutrah. Ukuran ini hanyalah ukuran pendekatan. Karena ada beberapa benda yang dipakai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sutrah lebih dari 2/3 hasta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggunakan anak panah yang kurang dari 2/3 hasta. Pembahasan selanjutnya akan menjelaskan bahwa seandainya didapati sutrah yang lebih rendah dari mu’khiroh ar-rohli juga masih dibolehkan. Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:404. — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh ukuran sutrah

Maafkan Dia (Kisah yang Menginspirasi) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Maafkan Dia (Kisah yang Menginspirasi) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara contohnya adalah kisah Abu Bakar dan Misṭaḥ. Misṭaḥ berasal dari kalangan Muhajirin, termasuk orang Muhajirin yang fakir. Ia masih termasuk kerabat Abu Bakar As-Siddiq. Abu Bakar menanggung nafkahnya. Abu Bakar memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, Misṭaḥ ternyata ikut andil dalam menyebarkan Ḥādiṡatul Ifki. Sebuah fitnah dusta yang menimpa ibunda kaum mukminin, Aisyah -semoga Allah meridai beliau-, hingga turun ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kesucian Aisyah dari fitnah ini. Maka ketika kabar ini sampai kepada Abu Bakar -semoga Allah meridai beliau- bahwa Misṭaḥ termasuk orang-orang yang menyebarkan kabar dusta itu, Abu Bakar bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau tidak akan menafkahinya lagi. Ketika turun ayat yang menjelaskan kesucian Aisyah Ibunda kaum mukminin -semoga Allah meridai beliau-, di antara isi dari ayat ini adalah firman Allah subḥānahu wa ta’alā “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, ” “Lā ya’tali” artinya jangan bersumpah! “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, bahwa mereka tidak akan memberi bantuan kepada kerabat mereka, orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, maka hendaklah mereka memberi maaf dan ampunan. Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Ketika Abu Bakar mendengar hal ini, ketika ayat ini sampai kepada beliau, beliau langsung berkata, “Ya, tentu saja!” Beliau langsung berkata, “Ya, tentu saja!” Kemudian kembali menafkahi Misṭaḥ, langsung! Tanpa berpikir panjang. Dan ayat ini tidak khusus untuk Abu Bakar -semoga Allah meridai beliau-, sehingga hikmahnya berdasarkan keumuman ayat ini, oleh sebab itulah Allah berfirman; “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan di antara kamu bersumpah, …”Ini bisa mencakup siapa saja yang tertimpa hal serupa, atau hal yang mirip seperti itu atau semacam itu maka hendaknya dia merenungkan keagungan makna ayat inidan memperhatikan firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi; “Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Abu Bakar berkata, “Ya, tentu saja! Ya, tentu saja!” dan langsung menafkahinya lagi. Dan pada kesempatan ini, aku ceritakan pada kalian sebuah kisah yang menakjubkan, sangat bagus, dan sangat menyentuh jiwa. Di masjid ini, di antara jamaah mulia yang pernah datang ke sini, dia pernah duduk berdua bersamaku dan mulai berbincang-bincang denganku tentang salah seorang kerabatnya, dia berkata, “Aku jauhi dia karena Allah dan aku tidak berbicara dengannya.” Dan dia adalah suami saudarinya orang yang berbincang dengan saya ini dahulu adalah orang kaya dan pedagang sukses Dan suami saudarinya itu orang miskin, tidak punya apa-apa. Dia berkata, “Aku adalah pedagang dan punya harta, aku sangat ingin saudariku dan anak-anaknya serta suaminya hidup dengan penghidupan yang baik.” “Sehingga aku menuliskan sertifikat sebuah bangunan yang terdapat padanya sebuah toko, aku tulis sertifikatnya atas nama lengkapnya.” Dia berkata, “Ini adalah hadiah dariku untukmu dan tinggallah di sini.” Dia berkata, “Kemudian, setelah beberapa lama, Allah mentakdirkan bahwa usaha dagang saya bangkrut.” Hingga aku tidak memiliki apa-apa dan tidak ada yang ada di benakku kecuali ipar saya tadi. Kemudian aku pergi menemuinya, aku beramah tamah dengannya dan aku berkata bahwa aku sedang membutuhkan tempat yang bisa aku tempati sementara waktu hingga aku bisa mengatur kembali kehidupanku. Dia bercerita, “Dia malah mengusir, mencelaku, dan berkata kasar kepadaku, … bahkan mengingkari pemberianku kepadanya. Maka kemudian aku menjauhinya dan aku putuskan hubunganku dengannya sejak hari itu.” Dan ketika itu orang ini berbincang kepadaku dengan rasa sakit hati yang sangat Aku berkata kepadanya, “Walaupun dengan semua hal yang telah dilakukan oleh kerabatmu tersebut, …” … apakah mempengaruhi kehormatanmu? Apakah dia merusak kehormatan dan kemuliaanmu dan keluargamu?” Dia jawab, “Tidak sama sekali!” Aku berkata, “Seandainya dia merusak kehormatanmu, itu masalah yang lebih berat atau lebih ringan?” Dia berkata, “Tidak, tentu itu lebih berat. Urusan dunia tidak sebanding dengan urusan kehormatan.” Aku berkata, “Masalah kehormatan lebih berat bagimu?” Dia jawab, “Iya.” Aku bacakan ayat ini dan aku kisahkan kepadanya kejadian yang menimpa Abu Bakar. Langsung dia berkata, “Selesai urusan!” Dia berkata, “Masalah selesai!” Dia berkata, “Selesai sudah, tidak ada apa-apa lagi dalam hatiku!” Dan sebenarnya, nilai-nilai seperti ini harus bisa kita pahami, sehingga kita mengerti betapa agungnya sifat pemaaf walau apapun yang terjadi, kita tetap meyakini firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi “Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Hendaknya hal ini selalu ada dalam diri seseorang, jangan sampai hilang! Karena betapa banyak kejadian antar kerabat saling boikot dan memutus hubungan karena urusan dunia yang sepele namun dibesar-besarkan oleh setan dalam hati mereka, hingga hubungan mereka terputus terus menerus hingga turun kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Apa manfaat yang seseorang harapkan dari perbuatan semacam itu? Dan maaf dari Allah dan ampunan-Nya jauh lebih agung. Oleh karena itu, hendaknya seseorang memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah mengampuninya, dan mengharapkan dari hal tersebut apa yang ada di sisi Allah. Jangan melihat kepada orang yang menyakitinya atau menyusahkannya bahwa dia pantas untuk dimaafkan atau tidak, jangan lihat hal ini! Lihatlah betapa agungnya apa yang ada di sisi Allah, sehingga dia memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah subḥānahu wa ta’alā mengampuninya. Demikian. ================================ فَمِنَ الْأَمْثِلَةِ قِصَّةُ أَبِي بَكْرٍ مَعَ مِسْطَحٍ وَمِسْطَحٌ كَانَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ فُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ وَمِنْ قَرَابَاتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَتَكَفَّلَ أَبُو بَكْرٍ بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ خَاضَ أَعْنِي مِسْطَحٌ فِيْ مَنْ خَاضُوا فِي حَادِثَةِ الْأِفْكِ الْأَمْرُ الَّذِي أُمِّيَتْ بِهِ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَنَزَلَتْ آيَاتُ التَّبْرِئَةِ تُتْلَى فِي كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَمَّا بَلَغَ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ مِسْطَحًا خَاضَ مَعَ مَنْ خَاضُوا حَلَفَ بِاللهِ أَنْ لَا يُنْفِقَ عَلَيْهِ لَمَّا نَزَلَتِ الْآيَاتُ فِي تَبْرِئَةِ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا جَاءَ فِي ضِمْنِ هَذِهِ الْآيَاتِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ – النُّورُ: ٢٢ لَا يَأْتَلِ أَيْ لَا يَحْلِفُ وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ أَن يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ لَمَّا سَمِعَ أَبُو بَكْرٍ وَبَلَغَتْهُ هَذِهِ الْآيَةُ مُبَاشَرَةً قَالَ بَلَى قَالَ بَلَى مُبَاشَرَةً وَأَعَادَ النَّفَقَةَ لِمِسْطَحٍ مُبَاشَرَةً بِدُونِ التَّرَدُّدِ فَهَذِهِ الْآيَةُ لَا تَخُصُّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْعِبْرَةُ بِعُمُومِهَا وَلِهَذَا اللهُ قَالَ وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ هَذَا يَشْمَلُ كُلَّ إِنْسَانٍ حَصَلَ لَهُ مِثْلُ هَذَا الْمَوْقِفِ أَوْ قَرِيبٌ مِنْهُ أَوْ نَحْوَهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَنْتَبِهَ إِلَى هَذَا الْمَعْنَى الْعَظِيمِ وَأَنْ يَنْتَبِهَ لِقَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ قَالَ بَلَى قَالَ بَلَى وَأَعَادَ لَهُ النَّفَقَةَ أَرْوِي لَكُمْ هُنَا قِصَّةً عَجِيبَةً جِدًّا وَجَمِيلَةً وَمُؤَثِّرَةً فِي هَذَا الْمَسْجِدِ أَحَدُ الزُّوَّارِ الْكِرَامِ جَلَسَ مَعِي جَلْسَةً خَاصَّةً وَأَخَذَ يُحَدِّثُنِي عَنْ قَرِيبٍ لَهُ يَقُولُ هَجَرْتُهُ فِي اللهِ وَلَا أُكَلِّمُهُ وَهُوَ زَوْجٌ لِأُخْتِهِ هَذَا الَّذِي يُحَدِّثُنِي كَانَ صَاحِبَ مَالٍ وَتِجَارَةٍ وَكَانَ زَوْجُ أُخْتِهِ فَقِيرًا لَا شَيءَ عِندَهُ يَقُولُ فَأَحْبَبْتُ وَأَنَا تَاجِرٌ عِنْدِي أَمْوَالٌ أَحْبَبْتُ اَنْ تَعِيشَ أُخْتِي وَأَوْلَادُهَا مَعَ زَوْجِهَا حَيَاةً كَرِيمَةً فَكَتَبْتُ عِمَارَةً لِي بِمَحَلَّاتٍ تِجَارِيَّةٍ فِيهَا كَتَبْتُهَا بِاسْمِهِ كَامِلَةً قُلْتُ هَذِهِ هَدِيَّةٌ لَكَ فَتَعِيشُونَ هَذِهِ يَقُولُ ثُمَّ بَعْدَهَا بِفَتْرَةٍ طَوِيلَةٍ قَدَّرَ اللهُ عَلَيَّ فَخَسِرْتُ تِجَارَتِيْ وَمَا أَصْبَحَ عِنْدِيْ شَيْءٌ مَا فَكَّرْتُ فِي أَحَدٍ إِلَّا زَوْجَ أُخْتِي فَذَهَبْتُ إِلَيْهِ وَتَلَطَّفْتُ مَعَهُ وَقُلْتُ أُرِيدُ فَقَطْ شُقَّةً أَسْكُنُ فِيهَا مُؤَقَّتًا إِلَى أَنْ أُرَتِّبَ نَفْسِيْ مِنْ جَدِيدٍ وَيَقُوْلُ: فَطَرَدَنِي وَشَتَمَنِي وَأَسْمَعَنِي كَلاَمًا غَلِيظًا وَجَحَدَ إِحْسَانِي إِلَيْهِ فَهَجَرْتُهُ وَقَطَعْتُهُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَكَانَ يُكَلِّمُنِي بِأَلَمٍ شَدِيدٍ قُلْتُ لَهُ: مَعَ هَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي حَصَلَتْ مِنْ قَرِيبِكَ كُلَّهَا هَلْ وَصَلَ إِلَى عِرْضِكَ وَطَعْنٌ فِي عِرْضِكَ وَشَرَفِكَ وَفِي أَهْلِكَ؟ قَالَ: لَا أَبَدًا قُلْتُ: لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ طَعَنَ فِي الْعِرْضِ الْأَمْرُ أَشَّدُ عَلَيْكَ وَإِلَّا أَقَلُّ؟ قَالَ: لَا أَشَدُّ الدُّنْيَا مَا تُسَاوِي شَيْئًا يَقُولُ عِنْدَ الْعِرْضِ قُلْتُ: أَشَدُّ عَلَيْكَ مِنْ هَذَا ؟ قَالَ: نَعَمْ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ وَذَكَرْتُ قِصَّةَ أَبِيْ بَكْرٍ فَقَالَ لِي مُبَاشَرَةً: اِنْتَهَى الْمَوْضُوعُ قَالَ: اِنْتَهَى مَا بَقِيَ يَقُولُ: اِنْتَهَى مَا بَقِيَ فِي نَفْسِي شَيْءٌ فَهَذَا لَا بُدَّ فِي حَقِيقَةٍ مِثْلُ هَذِهِ الْمَعَانِي نَحْنُ نَعْرِفُهَا وَنَعْرِفُ قِيْمَةَ الْعَفْوِ مَهْمَا كَانَتْ الْأُمُورُ نَقِفُ عِنْدَ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ دَائِمًا هَذِهِ تَكُونُ عِنْدَ الْإِنْسَانِ لَا يَقِفُ يَعْنِي كَمْ حَصَلَتْ بَيْنَ أَقارِبَ هَجْرٌ أَوْ قَطِيعَةٌ فِي تَوَافِهَ مِنْ تَوَافِهِ الدُّنْيَا عَظَّمَهَا الشَّيْطَانُ فِي نُفُوسِهِمْ فَبَقِيَتْ قَطِيعَةٌ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ أَوْلاَدِهِمْ وَاسْتَمَرَّتْ مَا الثَّمَرَةُ الَّتِي يَرْجُوهَا الْإِنْسَانُ مِنْ وَرَاءِ ذَلِكَ لَكِنْ عَفْوُ اللهِ وَمَغْفِرَتُهُ أَعْظَمُ فَيَعْفُو لِيَعْفُوَ اللهُ عَنْهُ وَيَغْفِرُ لِيَغْفِرَ اللهُ لَهُ وَيَطْلُبُ بِذَلِكَ مَا عِنْدَ اللهِ لَا يَنْظُرُ إِلَى هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي آذَاهُ أَوْ … أَوْ أَتْعَبَهُ أَنَّه مُسْتَحِقٌّ أَنْ نَعْفُوَهُ لَا يَنْظُرُ إِلَى هَذَا يَنْظُرُ إِلَى شَيْءٍ عِنْدَ اللهِ عَظِيمٌ جِدًّا فَيَعْفُو لِيَعْفُوَ اللهُ عَنْهُ وَيَغْفِرُ لِيَغْفِرَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ نَعَمْ

Maafkan Dia (Kisah yang Menginspirasi) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Maafkan Dia (Kisah yang Menginspirasi) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara contohnya adalah kisah Abu Bakar dan Misṭaḥ. Misṭaḥ berasal dari kalangan Muhajirin, termasuk orang Muhajirin yang fakir. Ia masih termasuk kerabat Abu Bakar As-Siddiq. Abu Bakar menanggung nafkahnya. Abu Bakar memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, Misṭaḥ ternyata ikut andil dalam menyebarkan Ḥādiṡatul Ifki. Sebuah fitnah dusta yang menimpa ibunda kaum mukminin, Aisyah -semoga Allah meridai beliau-, hingga turun ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kesucian Aisyah dari fitnah ini. Maka ketika kabar ini sampai kepada Abu Bakar -semoga Allah meridai beliau- bahwa Misṭaḥ termasuk orang-orang yang menyebarkan kabar dusta itu, Abu Bakar bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau tidak akan menafkahinya lagi. Ketika turun ayat yang menjelaskan kesucian Aisyah Ibunda kaum mukminin -semoga Allah meridai beliau-, di antara isi dari ayat ini adalah firman Allah subḥānahu wa ta’alā “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, ” “Lā ya’tali” artinya jangan bersumpah! “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, bahwa mereka tidak akan memberi bantuan kepada kerabat mereka, orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, maka hendaklah mereka memberi maaf dan ampunan. Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Ketika Abu Bakar mendengar hal ini, ketika ayat ini sampai kepada beliau, beliau langsung berkata, “Ya, tentu saja!” Beliau langsung berkata, “Ya, tentu saja!” Kemudian kembali menafkahi Misṭaḥ, langsung! Tanpa berpikir panjang. Dan ayat ini tidak khusus untuk Abu Bakar -semoga Allah meridai beliau-, sehingga hikmahnya berdasarkan keumuman ayat ini, oleh sebab itulah Allah berfirman; “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan di antara kamu bersumpah, …”Ini bisa mencakup siapa saja yang tertimpa hal serupa, atau hal yang mirip seperti itu atau semacam itu maka hendaknya dia merenungkan keagungan makna ayat inidan memperhatikan firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi; “Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Abu Bakar berkata, “Ya, tentu saja! Ya, tentu saja!” dan langsung menafkahinya lagi. Dan pada kesempatan ini, aku ceritakan pada kalian sebuah kisah yang menakjubkan, sangat bagus, dan sangat menyentuh jiwa. Di masjid ini, di antara jamaah mulia yang pernah datang ke sini, dia pernah duduk berdua bersamaku dan mulai berbincang-bincang denganku tentang salah seorang kerabatnya, dia berkata, “Aku jauhi dia karena Allah dan aku tidak berbicara dengannya.” Dan dia adalah suami saudarinya orang yang berbincang dengan saya ini dahulu adalah orang kaya dan pedagang sukses Dan suami saudarinya itu orang miskin, tidak punya apa-apa. Dia berkata, “Aku adalah pedagang dan punya harta, aku sangat ingin saudariku dan anak-anaknya serta suaminya hidup dengan penghidupan yang baik.” “Sehingga aku menuliskan sertifikat sebuah bangunan yang terdapat padanya sebuah toko, aku tulis sertifikatnya atas nama lengkapnya.” Dia berkata, “Ini adalah hadiah dariku untukmu dan tinggallah di sini.” Dia berkata, “Kemudian, setelah beberapa lama, Allah mentakdirkan bahwa usaha dagang saya bangkrut.” Hingga aku tidak memiliki apa-apa dan tidak ada yang ada di benakku kecuali ipar saya tadi. Kemudian aku pergi menemuinya, aku beramah tamah dengannya dan aku berkata bahwa aku sedang membutuhkan tempat yang bisa aku tempati sementara waktu hingga aku bisa mengatur kembali kehidupanku. Dia bercerita, “Dia malah mengusir, mencelaku, dan berkata kasar kepadaku, … bahkan mengingkari pemberianku kepadanya. Maka kemudian aku menjauhinya dan aku putuskan hubunganku dengannya sejak hari itu.” Dan ketika itu orang ini berbincang kepadaku dengan rasa sakit hati yang sangat Aku berkata kepadanya, “Walaupun dengan semua hal yang telah dilakukan oleh kerabatmu tersebut, …” … apakah mempengaruhi kehormatanmu? Apakah dia merusak kehormatan dan kemuliaanmu dan keluargamu?” Dia jawab, “Tidak sama sekali!” Aku berkata, “Seandainya dia merusak kehormatanmu, itu masalah yang lebih berat atau lebih ringan?” Dia berkata, “Tidak, tentu itu lebih berat. Urusan dunia tidak sebanding dengan urusan kehormatan.” Aku berkata, “Masalah kehormatan lebih berat bagimu?” Dia jawab, “Iya.” Aku bacakan ayat ini dan aku kisahkan kepadanya kejadian yang menimpa Abu Bakar. Langsung dia berkata, “Selesai urusan!” Dia berkata, “Masalah selesai!” Dia berkata, “Selesai sudah, tidak ada apa-apa lagi dalam hatiku!” Dan sebenarnya, nilai-nilai seperti ini harus bisa kita pahami, sehingga kita mengerti betapa agungnya sifat pemaaf walau apapun yang terjadi, kita tetap meyakini firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi “Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Hendaknya hal ini selalu ada dalam diri seseorang, jangan sampai hilang! Karena betapa banyak kejadian antar kerabat saling boikot dan memutus hubungan karena urusan dunia yang sepele namun dibesar-besarkan oleh setan dalam hati mereka, hingga hubungan mereka terputus terus menerus hingga turun kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Apa manfaat yang seseorang harapkan dari perbuatan semacam itu? Dan maaf dari Allah dan ampunan-Nya jauh lebih agung. Oleh karena itu, hendaknya seseorang memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah mengampuninya, dan mengharapkan dari hal tersebut apa yang ada di sisi Allah. Jangan melihat kepada orang yang menyakitinya atau menyusahkannya bahwa dia pantas untuk dimaafkan atau tidak, jangan lihat hal ini! Lihatlah betapa agungnya apa yang ada di sisi Allah, sehingga dia memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah subḥānahu wa ta’alā mengampuninya. Demikian. ================================ فَمِنَ الْأَمْثِلَةِ قِصَّةُ أَبِي بَكْرٍ مَعَ مِسْطَحٍ وَمِسْطَحٌ كَانَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ فُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ وَمِنْ قَرَابَاتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَتَكَفَّلَ أَبُو بَكْرٍ بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ خَاضَ أَعْنِي مِسْطَحٌ فِيْ مَنْ خَاضُوا فِي حَادِثَةِ الْأِفْكِ الْأَمْرُ الَّذِي أُمِّيَتْ بِهِ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَنَزَلَتْ آيَاتُ التَّبْرِئَةِ تُتْلَى فِي كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَمَّا بَلَغَ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ مِسْطَحًا خَاضَ مَعَ مَنْ خَاضُوا حَلَفَ بِاللهِ أَنْ لَا يُنْفِقَ عَلَيْهِ لَمَّا نَزَلَتِ الْآيَاتُ فِي تَبْرِئَةِ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا جَاءَ فِي ضِمْنِ هَذِهِ الْآيَاتِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ – النُّورُ: ٢٢ لَا يَأْتَلِ أَيْ لَا يَحْلِفُ وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ أَن يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ لَمَّا سَمِعَ أَبُو بَكْرٍ وَبَلَغَتْهُ هَذِهِ الْآيَةُ مُبَاشَرَةً قَالَ بَلَى قَالَ بَلَى مُبَاشَرَةً وَأَعَادَ النَّفَقَةَ لِمِسْطَحٍ مُبَاشَرَةً بِدُونِ التَّرَدُّدِ فَهَذِهِ الْآيَةُ لَا تَخُصُّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْعِبْرَةُ بِعُمُومِهَا وَلِهَذَا اللهُ قَالَ وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ هَذَا يَشْمَلُ كُلَّ إِنْسَانٍ حَصَلَ لَهُ مِثْلُ هَذَا الْمَوْقِفِ أَوْ قَرِيبٌ مِنْهُ أَوْ نَحْوَهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَنْتَبِهَ إِلَى هَذَا الْمَعْنَى الْعَظِيمِ وَأَنْ يَنْتَبِهَ لِقَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ قَالَ بَلَى قَالَ بَلَى وَأَعَادَ لَهُ النَّفَقَةَ أَرْوِي لَكُمْ هُنَا قِصَّةً عَجِيبَةً جِدًّا وَجَمِيلَةً وَمُؤَثِّرَةً فِي هَذَا الْمَسْجِدِ أَحَدُ الزُّوَّارِ الْكِرَامِ جَلَسَ مَعِي جَلْسَةً خَاصَّةً وَأَخَذَ يُحَدِّثُنِي عَنْ قَرِيبٍ لَهُ يَقُولُ هَجَرْتُهُ فِي اللهِ وَلَا أُكَلِّمُهُ وَهُوَ زَوْجٌ لِأُخْتِهِ هَذَا الَّذِي يُحَدِّثُنِي كَانَ صَاحِبَ مَالٍ وَتِجَارَةٍ وَكَانَ زَوْجُ أُخْتِهِ فَقِيرًا لَا شَيءَ عِندَهُ يَقُولُ فَأَحْبَبْتُ وَأَنَا تَاجِرٌ عِنْدِي أَمْوَالٌ أَحْبَبْتُ اَنْ تَعِيشَ أُخْتِي وَأَوْلَادُهَا مَعَ زَوْجِهَا حَيَاةً كَرِيمَةً فَكَتَبْتُ عِمَارَةً لِي بِمَحَلَّاتٍ تِجَارِيَّةٍ فِيهَا كَتَبْتُهَا بِاسْمِهِ كَامِلَةً قُلْتُ هَذِهِ هَدِيَّةٌ لَكَ فَتَعِيشُونَ هَذِهِ يَقُولُ ثُمَّ بَعْدَهَا بِفَتْرَةٍ طَوِيلَةٍ قَدَّرَ اللهُ عَلَيَّ فَخَسِرْتُ تِجَارَتِيْ وَمَا أَصْبَحَ عِنْدِيْ شَيْءٌ مَا فَكَّرْتُ فِي أَحَدٍ إِلَّا زَوْجَ أُخْتِي فَذَهَبْتُ إِلَيْهِ وَتَلَطَّفْتُ مَعَهُ وَقُلْتُ أُرِيدُ فَقَطْ شُقَّةً أَسْكُنُ فِيهَا مُؤَقَّتًا إِلَى أَنْ أُرَتِّبَ نَفْسِيْ مِنْ جَدِيدٍ وَيَقُوْلُ: فَطَرَدَنِي وَشَتَمَنِي وَأَسْمَعَنِي كَلاَمًا غَلِيظًا وَجَحَدَ إِحْسَانِي إِلَيْهِ فَهَجَرْتُهُ وَقَطَعْتُهُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَكَانَ يُكَلِّمُنِي بِأَلَمٍ شَدِيدٍ قُلْتُ لَهُ: مَعَ هَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي حَصَلَتْ مِنْ قَرِيبِكَ كُلَّهَا هَلْ وَصَلَ إِلَى عِرْضِكَ وَطَعْنٌ فِي عِرْضِكَ وَشَرَفِكَ وَفِي أَهْلِكَ؟ قَالَ: لَا أَبَدًا قُلْتُ: لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ طَعَنَ فِي الْعِرْضِ الْأَمْرُ أَشَّدُ عَلَيْكَ وَإِلَّا أَقَلُّ؟ قَالَ: لَا أَشَدُّ الدُّنْيَا مَا تُسَاوِي شَيْئًا يَقُولُ عِنْدَ الْعِرْضِ قُلْتُ: أَشَدُّ عَلَيْكَ مِنْ هَذَا ؟ قَالَ: نَعَمْ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ وَذَكَرْتُ قِصَّةَ أَبِيْ بَكْرٍ فَقَالَ لِي مُبَاشَرَةً: اِنْتَهَى الْمَوْضُوعُ قَالَ: اِنْتَهَى مَا بَقِيَ يَقُولُ: اِنْتَهَى مَا بَقِيَ فِي نَفْسِي شَيْءٌ فَهَذَا لَا بُدَّ فِي حَقِيقَةٍ مِثْلُ هَذِهِ الْمَعَانِي نَحْنُ نَعْرِفُهَا وَنَعْرِفُ قِيْمَةَ الْعَفْوِ مَهْمَا كَانَتْ الْأُمُورُ نَقِفُ عِنْدَ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ دَائِمًا هَذِهِ تَكُونُ عِنْدَ الْإِنْسَانِ لَا يَقِفُ يَعْنِي كَمْ حَصَلَتْ بَيْنَ أَقارِبَ هَجْرٌ أَوْ قَطِيعَةٌ فِي تَوَافِهَ مِنْ تَوَافِهِ الدُّنْيَا عَظَّمَهَا الشَّيْطَانُ فِي نُفُوسِهِمْ فَبَقِيَتْ قَطِيعَةٌ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ أَوْلاَدِهِمْ وَاسْتَمَرَّتْ مَا الثَّمَرَةُ الَّتِي يَرْجُوهَا الْإِنْسَانُ مِنْ وَرَاءِ ذَلِكَ لَكِنْ عَفْوُ اللهِ وَمَغْفِرَتُهُ أَعْظَمُ فَيَعْفُو لِيَعْفُوَ اللهُ عَنْهُ وَيَغْفِرُ لِيَغْفِرَ اللهُ لَهُ وَيَطْلُبُ بِذَلِكَ مَا عِنْدَ اللهِ لَا يَنْظُرُ إِلَى هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي آذَاهُ أَوْ … أَوْ أَتْعَبَهُ أَنَّه مُسْتَحِقٌّ أَنْ نَعْفُوَهُ لَا يَنْظُرُ إِلَى هَذَا يَنْظُرُ إِلَى شَيْءٍ عِنْدَ اللهِ عَظِيمٌ جِدًّا فَيَعْفُو لِيَعْفُوَ اللهُ عَنْهُ وَيَغْفِرُ لِيَغْفِرَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ نَعَمْ
Maafkan Dia (Kisah yang Menginspirasi) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara contohnya adalah kisah Abu Bakar dan Misṭaḥ. Misṭaḥ berasal dari kalangan Muhajirin, termasuk orang Muhajirin yang fakir. Ia masih termasuk kerabat Abu Bakar As-Siddiq. Abu Bakar menanggung nafkahnya. Abu Bakar memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, Misṭaḥ ternyata ikut andil dalam menyebarkan Ḥādiṡatul Ifki. Sebuah fitnah dusta yang menimpa ibunda kaum mukminin, Aisyah -semoga Allah meridai beliau-, hingga turun ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kesucian Aisyah dari fitnah ini. Maka ketika kabar ini sampai kepada Abu Bakar -semoga Allah meridai beliau- bahwa Misṭaḥ termasuk orang-orang yang menyebarkan kabar dusta itu, Abu Bakar bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau tidak akan menafkahinya lagi. Ketika turun ayat yang menjelaskan kesucian Aisyah Ibunda kaum mukminin -semoga Allah meridai beliau-, di antara isi dari ayat ini adalah firman Allah subḥānahu wa ta’alā “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, ” “Lā ya’tali” artinya jangan bersumpah! “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, bahwa mereka tidak akan memberi bantuan kepada kerabat mereka, orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, maka hendaklah mereka memberi maaf dan ampunan. Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Ketika Abu Bakar mendengar hal ini, ketika ayat ini sampai kepada beliau, beliau langsung berkata, “Ya, tentu saja!” Beliau langsung berkata, “Ya, tentu saja!” Kemudian kembali menafkahi Misṭaḥ, langsung! Tanpa berpikir panjang. Dan ayat ini tidak khusus untuk Abu Bakar -semoga Allah meridai beliau-, sehingga hikmahnya berdasarkan keumuman ayat ini, oleh sebab itulah Allah berfirman; “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan di antara kamu bersumpah, …”Ini bisa mencakup siapa saja yang tertimpa hal serupa, atau hal yang mirip seperti itu atau semacam itu maka hendaknya dia merenungkan keagungan makna ayat inidan memperhatikan firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi; “Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Abu Bakar berkata, “Ya, tentu saja! Ya, tentu saja!” dan langsung menafkahinya lagi. Dan pada kesempatan ini, aku ceritakan pada kalian sebuah kisah yang menakjubkan, sangat bagus, dan sangat menyentuh jiwa. Di masjid ini, di antara jamaah mulia yang pernah datang ke sini, dia pernah duduk berdua bersamaku dan mulai berbincang-bincang denganku tentang salah seorang kerabatnya, dia berkata, “Aku jauhi dia karena Allah dan aku tidak berbicara dengannya.” Dan dia adalah suami saudarinya orang yang berbincang dengan saya ini dahulu adalah orang kaya dan pedagang sukses Dan suami saudarinya itu orang miskin, tidak punya apa-apa. Dia berkata, “Aku adalah pedagang dan punya harta, aku sangat ingin saudariku dan anak-anaknya serta suaminya hidup dengan penghidupan yang baik.” “Sehingga aku menuliskan sertifikat sebuah bangunan yang terdapat padanya sebuah toko, aku tulis sertifikatnya atas nama lengkapnya.” Dia berkata, “Ini adalah hadiah dariku untukmu dan tinggallah di sini.” Dia berkata, “Kemudian, setelah beberapa lama, Allah mentakdirkan bahwa usaha dagang saya bangkrut.” Hingga aku tidak memiliki apa-apa dan tidak ada yang ada di benakku kecuali ipar saya tadi. Kemudian aku pergi menemuinya, aku beramah tamah dengannya dan aku berkata bahwa aku sedang membutuhkan tempat yang bisa aku tempati sementara waktu hingga aku bisa mengatur kembali kehidupanku. Dia bercerita, “Dia malah mengusir, mencelaku, dan berkata kasar kepadaku, … bahkan mengingkari pemberianku kepadanya. Maka kemudian aku menjauhinya dan aku putuskan hubunganku dengannya sejak hari itu.” Dan ketika itu orang ini berbincang kepadaku dengan rasa sakit hati yang sangat Aku berkata kepadanya, “Walaupun dengan semua hal yang telah dilakukan oleh kerabatmu tersebut, …” … apakah mempengaruhi kehormatanmu? Apakah dia merusak kehormatan dan kemuliaanmu dan keluargamu?” Dia jawab, “Tidak sama sekali!” Aku berkata, “Seandainya dia merusak kehormatanmu, itu masalah yang lebih berat atau lebih ringan?” Dia berkata, “Tidak, tentu itu lebih berat. Urusan dunia tidak sebanding dengan urusan kehormatan.” Aku berkata, “Masalah kehormatan lebih berat bagimu?” Dia jawab, “Iya.” Aku bacakan ayat ini dan aku kisahkan kepadanya kejadian yang menimpa Abu Bakar. Langsung dia berkata, “Selesai urusan!” Dia berkata, “Masalah selesai!” Dia berkata, “Selesai sudah, tidak ada apa-apa lagi dalam hatiku!” Dan sebenarnya, nilai-nilai seperti ini harus bisa kita pahami, sehingga kita mengerti betapa agungnya sifat pemaaf walau apapun yang terjadi, kita tetap meyakini firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi “Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Hendaknya hal ini selalu ada dalam diri seseorang, jangan sampai hilang! Karena betapa banyak kejadian antar kerabat saling boikot dan memutus hubungan karena urusan dunia yang sepele namun dibesar-besarkan oleh setan dalam hati mereka, hingga hubungan mereka terputus terus menerus hingga turun kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Apa manfaat yang seseorang harapkan dari perbuatan semacam itu? Dan maaf dari Allah dan ampunan-Nya jauh lebih agung. Oleh karena itu, hendaknya seseorang memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah mengampuninya, dan mengharapkan dari hal tersebut apa yang ada di sisi Allah. Jangan melihat kepada orang yang menyakitinya atau menyusahkannya bahwa dia pantas untuk dimaafkan atau tidak, jangan lihat hal ini! Lihatlah betapa agungnya apa yang ada di sisi Allah, sehingga dia memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah subḥānahu wa ta’alā mengampuninya. Demikian. ================================ فَمِنَ الْأَمْثِلَةِ قِصَّةُ أَبِي بَكْرٍ مَعَ مِسْطَحٍ وَمِسْطَحٌ كَانَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ فُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ وَمِنْ قَرَابَاتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَتَكَفَّلَ أَبُو بَكْرٍ بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ خَاضَ أَعْنِي مِسْطَحٌ فِيْ مَنْ خَاضُوا فِي حَادِثَةِ الْأِفْكِ الْأَمْرُ الَّذِي أُمِّيَتْ بِهِ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَنَزَلَتْ آيَاتُ التَّبْرِئَةِ تُتْلَى فِي كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَمَّا بَلَغَ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ مِسْطَحًا خَاضَ مَعَ مَنْ خَاضُوا حَلَفَ بِاللهِ أَنْ لَا يُنْفِقَ عَلَيْهِ لَمَّا نَزَلَتِ الْآيَاتُ فِي تَبْرِئَةِ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا جَاءَ فِي ضِمْنِ هَذِهِ الْآيَاتِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ – النُّورُ: ٢٢ لَا يَأْتَلِ أَيْ لَا يَحْلِفُ وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ أَن يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ لَمَّا سَمِعَ أَبُو بَكْرٍ وَبَلَغَتْهُ هَذِهِ الْآيَةُ مُبَاشَرَةً قَالَ بَلَى قَالَ بَلَى مُبَاشَرَةً وَأَعَادَ النَّفَقَةَ لِمِسْطَحٍ مُبَاشَرَةً بِدُونِ التَّرَدُّدِ فَهَذِهِ الْآيَةُ لَا تَخُصُّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْعِبْرَةُ بِعُمُومِهَا وَلِهَذَا اللهُ قَالَ وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ هَذَا يَشْمَلُ كُلَّ إِنْسَانٍ حَصَلَ لَهُ مِثْلُ هَذَا الْمَوْقِفِ أَوْ قَرِيبٌ مِنْهُ أَوْ نَحْوَهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَنْتَبِهَ إِلَى هَذَا الْمَعْنَى الْعَظِيمِ وَأَنْ يَنْتَبِهَ لِقَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ قَالَ بَلَى قَالَ بَلَى وَأَعَادَ لَهُ النَّفَقَةَ أَرْوِي لَكُمْ هُنَا قِصَّةً عَجِيبَةً جِدًّا وَجَمِيلَةً وَمُؤَثِّرَةً فِي هَذَا الْمَسْجِدِ أَحَدُ الزُّوَّارِ الْكِرَامِ جَلَسَ مَعِي جَلْسَةً خَاصَّةً وَأَخَذَ يُحَدِّثُنِي عَنْ قَرِيبٍ لَهُ يَقُولُ هَجَرْتُهُ فِي اللهِ وَلَا أُكَلِّمُهُ وَهُوَ زَوْجٌ لِأُخْتِهِ هَذَا الَّذِي يُحَدِّثُنِي كَانَ صَاحِبَ مَالٍ وَتِجَارَةٍ وَكَانَ زَوْجُ أُخْتِهِ فَقِيرًا لَا شَيءَ عِندَهُ يَقُولُ فَأَحْبَبْتُ وَأَنَا تَاجِرٌ عِنْدِي أَمْوَالٌ أَحْبَبْتُ اَنْ تَعِيشَ أُخْتِي وَأَوْلَادُهَا مَعَ زَوْجِهَا حَيَاةً كَرِيمَةً فَكَتَبْتُ عِمَارَةً لِي بِمَحَلَّاتٍ تِجَارِيَّةٍ فِيهَا كَتَبْتُهَا بِاسْمِهِ كَامِلَةً قُلْتُ هَذِهِ هَدِيَّةٌ لَكَ فَتَعِيشُونَ هَذِهِ يَقُولُ ثُمَّ بَعْدَهَا بِفَتْرَةٍ طَوِيلَةٍ قَدَّرَ اللهُ عَلَيَّ فَخَسِرْتُ تِجَارَتِيْ وَمَا أَصْبَحَ عِنْدِيْ شَيْءٌ مَا فَكَّرْتُ فِي أَحَدٍ إِلَّا زَوْجَ أُخْتِي فَذَهَبْتُ إِلَيْهِ وَتَلَطَّفْتُ مَعَهُ وَقُلْتُ أُرِيدُ فَقَطْ شُقَّةً أَسْكُنُ فِيهَا مُؤَقَّتًا إِلَى أَنْ أُرَتِّبَ نَفْسِيْ مِنْ جَدِيدٍ وَيَقُوْلُ: فَطَرَدَنِي وَشَتَمَنِي وَأَسْمَعَنِي كَلاَمًا غَلِيظًا وَجَحَدَ إِحْسَانِي إِلَيْهِ فَهَجَرْتُهُ وَقَطَعْتُهُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَكَانَ يُكَلِّمُنِي بِأَلَمٍ شَدِيدٍ قُلْتُ لَهُ: مَعَ هَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي حَصَلَتْ مِنْ قَرِيبِكَ كُلَّهَا هَلْ وَصَلَ إِلَى عِرْضِكَ وَطَعْنٌ فِي عِرْضِكَ وَشَرَفِكَ وَفِي أَهْلِكَ؟ قَالَ: لَا أَبَدًا قُلْتُ: لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ طَعَنَ فِي الْعِرْضِ الْأَمْرُ أَشَّدُ عَلَيْكَ وَإِلَّا أَقَلُّ؟ قَالَ: لَا أَشَدُّ الدُّنْيَا مَا تُسَاوِي شَيْئًا يَقُولُ عِنْدَ الْعِرْضِ قُلْتُ: أَشَدُّ عَلَيْكَ مِنْ هَذَا ؟ قَالَ: نَعَمْ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ وَذَكَرْتُ قِصَّةَ أَبِيْ بَكْرٍ فَقَالَ لِي مُبَاشَرَةً: اِنْتَهَى الْمَوْضُوعُ قَالَ: اِنْتَهَى مَا بَقِيَ يَقُولُ: اِنْتَهَى مَا بَقِيَ فِي نَفْسِي شَيْءٌ فَهَذَا لَا بُدَّ فِي حَقِيقَةٍ مِثْلُ هَذِهِ الْمَعَانِي نَحْنُ نَعْرِفُهَا وَنَعْرِفُ قِيْمَةَ الْعَفْوِ مَهْمَا كَانَتْ الْأُمُورُ نَقِفُ عِنْدَ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ دَائِمًا هَذِهِ تَكُونُ عِنْدَ الْإِنْسَانِ لَا يَقِفُ يَعْنِي كَمْ حَصَلَتْ بَيْنَ أَقارِبَ هَجْرٌ أَوْ قَطِيعَةٌ فِي تَوَافِهَ مِنْ تَوَافِهِ الدُّنْيَا عَظَّمَهَا الشَّيْطَانُ فِي نُفُوسِهِمْ فَبَقِيَتْ قَطِيعَةٌ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ أَوْلاَدِهِمْ وَاسْتَمَرَّتْ مَا الثَّمَرَةُ الَّتِي يَرْجُوهَا الْإِنْسَانُ مِنْ وَرَاءِ ذَلِكَ لَكِنْ عَفْوُ اللهِ وَمَغْفِرَتُهُ أَعْظَمُ فَيَعْفُو لِيَعْفُوَ اللهُ عَنْهُ وَيَغْفِرُ لِيَغْفِرَ اللهُ لَهُ وَيَطْلُبُ بِذَلِكَ مَا عِنْدَ اللهِ لَا يَنْظُرُ إِلَى هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي آذَاهُ أَوْ … أَوْ أَتْعَبَهُ أَنَّه مُسْتَحِقٌّ أَنْ نَعْفُوَهُ لَا يَنْظُرُ إِلَى هَذَا يَنْظُرُ إِلَى شَيْءٍ عِنْدَ اللهِ عَظِيمٌ جِدًّا فَيَعْفُو لِيَعْفُوَ اللهُ عَنْهُ وَيَغْفِرُ لِيَغْفِرَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ نَعَمْ


Maafkan Dia (Kisah yang Menginspirasi) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara contohnya adalah kisah Abu Bakar dan Misṭaḥ. Misṭaḥ berasal dari kalangan Muhajirin, termasuk orang Muhajirin yang fakir. Ia masih termasuk kerabat Abu Bakar As-Siddiq. Abu Bakar menanggung nafkahnya. Abu Bakar memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, Misṭaḥ ternyata ikut andil dalam menyebarkan Ḥādiṡatul Ifki. Sebuah fitnah dusta yang menimpa ibunda kaum mukminin, Aisyah -semoga Allah meridai beliau-, hingga turun ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kesucian Aisyah dari fitnah ini. Maka ketika kabar ini sampai kepada Abu Bakar -semoga Allah meridai beliau- bahwa Misṭaḥ termasuk orang-orang yang menyebarkan kabar dusta itu, Abu Bakar bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau tidak akan menafkahinya lagi. Ketika turun ayat yang menjelaskan kesucian Aisyah Ibunda kaum mukminin -semoga Allah meridai beliau-, di antara isi dari ayat ini adalah firman Allah subḥānahu wa ta’alā “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, ” “Lā ya’tali” artinya jangan bersumpah! “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, bahwa mereka tidak akan memberi bantuan kepada kerabat mereka, orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, maka hendaklah mereka memberi maaf dan ampunan. Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Ketika Abu Bakar mendengar hal ini, ketika ayat ini sampai kepada beliau, beliau langsung berkata, “Ya, tentu saja!” Beliau langsung berkata, “Ya, tentu saja!” Kemudian kembali menafkahi Misṭaḥ, langsung! Tanpa berpikir panjang. Dan ayat ini tidak khusus untuk Abu Bakar -semoga Allah meridai beliau-, sehingga hikmahnya berdasarkan keumuman ayat ini, oleh sebab itulah Allah berfirman; “Dan janganlah orang yang mempunyai kelebihan di antara kamu bersumpah, …”Ini bisa mencakup siapa saja yang tertimpa hal serupa, atau hal yang mirip seperti itu atau semacam itu maka hendaknya dia merenungkan keagungan makna ayat inidan memperhatikan firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi; “Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Abu Bakar berkata, “Ya, tentu saja! Ya, tentu saja!” dan langsung menafkahinya lagi. Dan pada kesempatan ini, aku ceritakan pada kalian sebuah kisah yang menakjubkan, sangat bagus, dan sangat menyentuh jiwa. Di masjid ini, di antara jamaah mulia yang pernah datang ke sini, dia pernah duduk berdua bersamaku dan mulai berbincang-bincang denganku tentang salah seorang kerabatnya, dia berkata, “Aku jauhi dia karena Allah dan aku tidak berbicara dengannya.” Dan dia adalah suami saudarinya orang yang berbincang dengan saya ini dahulu adalah orang kaya dan pedagang sukses Dan suami saudarinya itu orang miskin, tidak punya apa-apa. Dia berkata, “Aku adalah pedagang dan punya harta, aku sangat ingin saudariku dan anak-anaknya serta suaminya hidup dengan penghidupan yang baik.” “Sehingga aku menuliskan sertifikat sebuah bangunan yang terdapat padanya sebuah toko, aku tulis sertifikatnya atas nama lengkapnya.” Dia berkata, “Ini adalah hadiah dariku untukmu dan tinggallah di sini.” Dia berkata, “Kemudian, setelah beberapa lama, Allah mentakdirkan bahwa usaha dagang saya bangkrut.” Hingga aku tidak memiliki apa-apa dan tidak ada yang ada di benakku kecuali ipar saya tadi. Kemudian aku pergi menemuinya, aku beramah tamah dengannya dan aku berkata bahwa aku sedang membutuhkan tempat yang bisa aku tempati sementara waktu hingga aku bisa mengatur kembali kehidupanku. Dia bercerita, “Dia malah mengusir, mencelaku, dan berkata kasar kepadaku, … bahkan mengingkari pemberianku kepadanya. Maka kemudian aku menjauhinya dan aku putuskan hubunganku dengannya sejak hari itu.” Dan ketika itu orang ini berbincang kepadaku dengan rasa sakit hati yang sangat Aku berkata kepadanya, “Walaupun dengan semua hal yang telah dilakukan oleh kerabatmu tersebut, …” … apakah mempengaruhi kehormatanmu? Apakah dia merusak kehormatan dan kemuliaanmu dan keluargamu?” Dia jawab, “Tidak sama sekali!” Aku berkata, “Seandainya dia merusak kehormatanmu, itu masalah yang lebih berat atau lebih ringan?” Dia berkata, “Tidak, tentu itu lebih berat. Urusan dunia tidak sebanding dengan urusan kehormatan.” Aku berkata, “Masalah kehormatan lebih berat bagimu?” Dia jawab, “Iya.” Aku bacakan ayat ini dan aku kisahkan kepadanya kejadian yang menimpa Abu Bakar. Langsung dia berkata, “Selesai urusan!” Dia berkata, “Masalah selesai!” Dia berkata, “Selesai sudah, tidak ada apa-apa lagi dalam hatiku!” Dan sebenarnya, nilai-nilai seperti ini harus bisa kita pahami, sehingga kita mengerti betapa agungnya sifat pemaaf walau apapun yang terjadi, kita tetap meyakini firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi “Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?” (QS. An-Nur: 22) Hendaknya hal ini selalu ada dalam diri seseorang, jangan sampai hilang! Karena betapa banyak kejadian antar kerabat saling boikot dan memutus hubungan karena urusan dunia yang sepele namun dibesar-besarkan oleh setan dalam hati mereka, hingga hubungan mereka terputus terus menerus hingga turun kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Apa manfaat yang seseorang harapkan dari perbuatan semacam itu? Dan maaf dari Allah dan ampunan-Nya jauh lebih agung. Oleh karena itu, hendaknya seseorang memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah mengampuninya, dan mengharapkan dari hal tersebut apa yang ada di sisi Allah. Jangan melihat kepada orang yang menyakitinya atau menyusahkannya bahwa dia pantas untuk dimaafkan atau tidak, jangan lihat hal ini! Lihatlah betapa agungnya apa yang ada di sisi Allah, sehingga dia memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah subḥānahu wa ta’alā mengampuninya. Demikian. ================================ فَمِنَ الْأَمْثِلَةِ قِصَّةُ أَبِي بَكْرٍ مَعَ مِسْطَحٍ وَمِسْطَحٌ كَانَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ فُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ وَمِنْ قَرَابَاتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَتَكَفَّلَ أَبُو بَكْرٍ بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ خَاضَ أَعْنِي مِسْطَحٌ فِيْ مَنْ خَاضُوا فِي حَادِثَةِ الْأِفْكِ الْأَمْرُ الَّذِي أُمِّيَتْ بِهِ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَنَزَلَتْ آيَاتُ التَّبْرِئَةِ تُتْلَى فِي كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَمَّا بَلَغَ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ مِسْطَحًا خَاضَ مَعَ مَنْ خَاضُوا حَلَفَ بِاللهِ أَنْ لَا يُنْفِقَ عَلَيْهِ لَمَّا نَزَلَتِ الْآيَاتُ فِي تَبْرِئَةِ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا جَاءَ فِي ضِمْنِ هَذِهِ الْآيَاتِ قَوْلُ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ – النُّورُ: ٢٢ لَا يَأْتَلِ أَيْ لَا يَحْلِفُ وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ أَن يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ لَمَّا سَمِعَ أَبُو بَكْرٍ وَبَلَغَتْهُ هَذِهِ الْآيَةُ مُبَاشَرَةً قَالَ بَلَى قَالَ بَلَى مُبَاشَرَةً وَأَعَادَ النَّفَقَةَ لِمِسْطَحٍ مُبَاشَرَةً بِدُونِ التَّرَدُّدِ فَهَذِهِ الْآيَةُ لَا تَخُصُّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْعِبْرَةُ بِعُمُومِهَا وَلِهَذَا اللهُ قَالَ وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنكُمْ هَذَا يَشْمَلُ كُلَّ إِنْسَانٍ حَصَلَ لَهُ مِثْلُ هَذَا الْمَوْقِفِ أَوْ قَرِيبٌ مِنْهُ أَوْ نَحْوَهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَنْتَبِهَ إِلَى هَذَا الْمَعْنَى الْعَظِيمِ وَأَنْ يَنْتَبِهَ لِقَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ قَالَ بَلَى قَالَ بَلَى وَأَعَادَ لَهُ النَّفَقَةَ أَرْوِي لَكُمْ هُنَا قِصَّةً عَجِيبَةً جِدًّا وَجَمِيلَةً وَمُؤَثِّرَةً فِي هَذَا الْمَسْجِدِ أَحَدُ الزُّوَّارِ الْكِرَامِ جَلَسَ مَعِي جَلْسَةً خَاصَّةً وَأَخَذَ يُحَدِّثُنِي عَنْ قَرِيبٍ لَهُ يَقُولُ هَجَرْتُهُ فِي اللهِ وَلَا أُكَلِّمُهُ وَهُوَ زَوْجٌ لِأُخْتِهِ هَذَا الَّذِي يُحَدِّثُنِي كَانَ صَاحِبَ مَالٍ وَتِجَارَةٍ وَكَانَ زَوْجُ أُخْتِهِ فَقِيرًا لَا شَيءَ عِندَهُ يَقُولُ فَأَحْبَبْتُ وَأَنَا تَاجِرٌ عِنْدِي أَمْوَالٌ أَحْبَبْتُ اَنْ تَعِيشَ أُخْتِي وَأَوْلَادُهَا مَعَ زَوْجِهَا حَيَاةً كَرِيمَةً فَكَتَبْتُ عِمَارَةً لِي بِمَحَلَّاتٍ تِجَارِيَّةٍ فِيهَا كَتَبْتُهَا بِاسْمِهِ كَامِلَةً قُلْتُ هَذِهِ هَدِيَّةٌ لَكَ فَتَعِيشُونَ هَذِهِ يَقُولُ ثُمَّ بَعْدَهَا بِفَتْرَةٍ طَوِيلَةٍ قَدَّرَ اللهُ عَلَيَّ فَخَسِرْتُ تِجَارَتِيْ وَمَا أَصْبَحَ عِنْدِيْ شَيْءٌ مَا فَكَّرْتُ فِي أَحَدٍ إِلَّا زَوْجَ أُخْتِي فَذَهَبْتُ إِلَيْهِ وَتَلَطَّفْتُ مَعَهُ وَقُلْتُ أُرِيدُ فَقَطْ شُقَّةً أَسْكُنُ فِيهَا مُؤَقَّتًا إِلَى أَنْ أُرَتِّبَ نَفْسِيْ مِنْ جَدِيدٍ وَيَقُوْلُ: فَطَرَدَنِي وَشَتَمَنِي وَأَسْمَعَنِي كَلاَمًا غَلِيظًا وَجَحَدَ إِحْسَانِي إِلَيْهِ فَهَجَرْتُهُ وَقَطَعْتُهُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَكَانَ يُكَلِّمُنِي بِأَلَمٍ شَدِيدٍ قُلْتُ لَهُ: مَعَ هَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي حَصَلَتْ مِنْ قَرِيبِكَ كُلَّهَا هَلْ وَصَلَ إِلَى عِرْضِكَ وَطَعْنٌ فِي عِرْضِكَ وَشَرَفِكَ وَفِي أَهْلِكَ؟ قَالَ: لَا أَبَدًا قُلْتُ: لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ طَعَنَ فِي الْعِرْضِ الْأَمْرُ أَشَّدُ عَلَيْكَ وَإِلَّا أَقَلُّ؟ قَالَ: لَا أَشَدُّ الدُّنْيَا مَا تُسَاوِي شَيْئًا يَقُولُ عِنْدَ الْعِرْضِ قُلْتُ: أَشَدُّ عَلَيْكَ مِنْ هَذَا ؟ قَالَ: نَعَمْ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ وَذَكَرْتُ قِصَّةَ أَبِيْ بَكْرٍ فَقَالَ لِي مُبَاشَرَةً: اِنْتَهَى الْمَوْضُوعُ قَالَ: اِنْتَهَى مَا بَقِيَ يَقُولُ: اِنْتَهَى مَا بَقِيَ فِي نَفْسِي شَيْءٌ فَهَذَا لَا بُدَّ فِي حَقِيقَةٍ مِثْلُ هَذِهِ الْمَعَانِي نَحْنُ نَعْرِفُهَا وَنَعْرِفُ قِيْمَةَ الْعَفْوِ مَهْمَا كَانَتْ الْأُمُورُ نَقِفُ عِنْدَ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ – النُّورُ: ٢٢ دَائِمًا هَذِهِ تَكُونُ عِنْدَ الْإِنْسَانِ لَا يَقِفُ يَعْنِي كَمْ حَصَلَتْ بَيْنَ أَقارِبَ هَجْرٌ أَوْ قَطِيعَةٌ فِي تَوَافِهَ مِنْ تَوَافِهِ الدُّنْيَا عَظَّمَهَا الشَّيْطَانُ فِي نُفُوسِهِمْ فَبَقِيَتْ قَطِيعَةٌ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ أَوْلاَدِهِمْ وَاسْتَمَرَّتْ مَا الثَّمَرَةُ الَّتِي يَرْجُوهَا الْإِنْسَانُ مِنْ وَرَاءِ ذَلِكَ لَكِنْ عَفْوُ اللهِ وَمَغْفِرَتُهُ أَعْظَمُ فَيَعْفُو لِيَعْفُوَ اللهُ عَنْهُ وَيَغْفِرُ لِيَغْفِرَ اللهُ لَهُ وَيَطْلُبُ بِذَلِكَ مَا عِنْدَ اللهِ لَا يَنْظُرُ إِلَى هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي آذَاهُ أَوْ … أَوْ أَتْعَبَهُ أَنَّه مُسْتَحِقٌّ أَنْ نَعْفُوَهُ لَا يَنْظُرُ إِلَى هَذَا يَنْظُرُ إِلَى شَيْءٍ عِنْدَ اللهِ عَظِيمٌ جِدًّا فَيَعْفُو لِيَعْفُوَ اللهُ عَنْهُ وَيَغْفِرُ لِيَغْفِرَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ نَعَمْ

Menjawab Argumen: “Apa Dalilnya Membuka Handphone Setelah Shalat?”

Ketika membahas hukum salam-salaman setelah shalat, ada sebagian orang yang berpendapat salam-salaman setelah shalat bukan bid’ah dengan argumen : “kalau salam-salaman setelah shalat ditanya apa dalilnya, sekarang kita tanya apa dalilnya membuka handphone (HP) setelah shalat? karena orang yang membid’ahkan salam-salaman setelah shalat juga terkadang membuka HP setelah shalat”.Artikel ini tidak bahas tentang hukum salam-salaman setelah shalat, juga tidak membahas hukum membuka HP setelah shalat, namun membahas argumen di atas yang keliru dalam memahami konsep bid’ah.Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatQiyas ma’al fariqTentu berbeda antara orang yang salam-salaman setelah shalat dengan orang yang membuka HP setelah shalat. Ini disebut dengan qiyas ma’al fariq, menganalogikan dua hal yang berbeda.Perbedaan pertama: salam-salaman setelah shalat dianggap sebagian ritual yang dikaitkan dengan shalat, membuka HP setelah shalat tidak dianggap demikianDiantara kaidah dalam mengenal bid’ah adalah : إذا ترك الرسول صلى الله عليه وسلم فعل العبادة من العبادات مع كون موجب سببها المقتضي لها قائما ثابتا والمانع لها منتفيا فإن فعلها بدعة “Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melakukan suatu ibadah padahal motivasi untuk melakukannya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukan ibadah tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’ karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani, hal. 75).Ini masuk dalam keumuman hadits :مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Juga hadits:وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak ternukil riwayat yang shahih bahwa beliau menjadikan salam-salaman sebagai ritual yang dilakukan setelah shalat. Padahal salam-salaman itu baik, motivasinya ada. Dan tidak ada penghalangnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat mampu melakukannya. Maka tidak keliru jika ada sebagian ulama yang menganggapnya sebagai bid’ah.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaAdapun orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu ritual yang dilakukan setelah shalat. Namun umumnya mereka lakukan itu karena ada keperluan tertentu dan sifatnya insidental, tidak terus-menerus dilakukan.Perbedaan kedua: andaikan salam-salaman setelah shalat dianggap sebagai perkara muamalah (bukan ibadah), maka perkara muamalah bisa menjadi bid’ah jika niatnya untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah; cari pahala). Sedangkan orang yang membuka HP, tidak ada niatan untuk taqarrub.Diantara kaidah lain dalam mengenal bid’ah adalah : كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syari’at maka perbuatan tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).Contohnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahuanhu, ia berkata:رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bid’ah. Demikian juga para ulama memberi contoh : * Memakai pakaian shuf (wol) dalam rangka taqarrub* Taqarrub kepada Allah dengan cara puasa berbicara* Taqarrub kepada Allah dengan cara tidak makan makanan tertentu* Berjemur di tengah terik matahari ketika puasa, dengan anggapan pahalanya lebih besardll.Maka perkara muamalah atau non ibadah, bisa menjadi bid’ah jika dilakukan untuk taqarrub kepada Allah, jika tidak ada tuntunannya.Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanDemikian juga salam-salaman setelah shalat jika dianggap muamalah, namun jika dianggap ini lebih mendekatkan diri kepada Allah, lebih afdhal, berpahala, padahal tidak ada tuntunannya maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid’ah.Sedangkan, orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak ada yang melakukannya dalam rangka taqarrub, atau menganggap kegiatan membuka HP itu berpahala atau lebih afdhal. Murni kegiatan muamalah yang hukumnya mubah saja.Maka dari sini jelaslah kekeliruan argumen orang yang menyamakan salam-salaman setelah shalat dengan membuka HP. Walhamdulillah. Mengkhususkan yang umum Masalah salam-salaman setelah shalat juga termasuk dalam bahasan taqyidul ibadah al muthlaq, mengkhususkan ibadah yang sifatnya mutlak (umum). Diantara kaidah mengenal bid’ah adalah:كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام, فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوها بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعا من غير أن يدل الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة“Setiap ibadah yang sifatnya mutlak (umum) yang dilandasi oleh dalil yang umum, jika dikhususkan pada suatu waktu atau suatu tempat tertentu atau semisalnya, sehingga disangka bahwa ibadah tersebut memang disyariatkan pada waktu atau tempat tersebut, tanpa adanya dalil yang mengkhususkannya, maka ibadah tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 113).Contohnya ibadah puasa sunnah secara dianjurkan secara mutlak, baik puasa Daud atau puasa tiga hari dalam satu bulan. Namun ketika ada orang yang mengkhususkan puasa setiap hari Rabu, atau puasa khusus tanggal 7 atau tanggal 8 setiap bulan, padahal tidak ada dalilnya, tidak ragu lagi ini adalah sebuah kebid’ahan. Demikian juga, shalat sunnah dianjurkan secara mutlak. Namun mengkhususkan shalat sunnah sekian rakaat di hari tertentu, atau pada malam tertentu tanpa dalil, ini adalah kebid’ahan (lihat Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 115).Maka demikian juga, bersalaman memang dianjurkan dalam agama. Dari Al Barra’ bin ‘Azib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاَ“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dishahihkan oleh al-Albani).Namun anjuran bersalaman ini sifatnya mutlak dilakukan dimanapun dan kapanpun ketika bertemu sesama Muslim, tidak dikaitkan dengan waktu atau tempat tertentu. Ketika dikhususkan pelaksanaannya setelah shalat, sehingga orang-orang mengira bahwa memang dianjurkan salam-salaman ketika itu, padahal tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid’ah.Dan kasus  taqyidul ibadah al muthlaq juga tidak terjadi pada perbuatan membuka HP setelah shalat, karena telah kita bahas bahwa orang yang membuka HP setelah shalat tidak menganggapnya sebagai taqarrub kepada Allah atau ibadah.Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramBersalaman setelah shalat karena baru ketemuBerbeda kasusnya, jika bersalaman setelah shalat murni karena memang baru ketemu setelah shalat. Atau sudah ketemu sebelum shalat namun belum sempat salaman. Karena memang bersalaman itu disunnahkan kepada orang ketika bertemu. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah (wafat 1014H ) mengatakan, “Jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera dimulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu dibolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang disunnahkan tanpa keraguan” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).Namun tentu saja ini tidak terjadi setiap saat dan setiap waktu, sehingga tidak mungkin alasan ini digunakan sebagai legitimasi untuk mendukung amalan salam-salaman setelah shalat.Baca Juga:Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahul muwaffiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Fiqih Puasa Ramadhan, Kehidupan Dunia Hanya Sementara, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Kalimat La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak Diterima

Menjawab Argumen: “Apa Dalilnya Membuka Handphone Setelah Shalat?”

Ketika membahas hukum salam-salaman setelah shalat, ada sebagian orang yang berpendapat salam-salaman setelah shalat bukan bid’ah dengan argumen : “kalau salam-salaman setelah shalat ditanya apa dalilnya, sekarang kita tanya apa dalilnya membuka handphone (HP) setelah shalat? karena orang yang membid’ahkan salam-salaman setelah shalat juga terkadang membuka HP setelah shalat”.Artikel ini tidak bahas tentang hukum salam-salaman setelah shalat, juga tidak membahas hukum membuka HP setelah shalat, namun membahas argumen di atas yang keliru dalam memahami konsep bid’ah.Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatQiyas ma’al fariqTentu berbeda antara orang yang salam-salaman setelah shalat dengan orang yang membuka HP setelah shalat. Ini disebut dengan qiyas ma’al fariq, menganalogikan dua hal yang berbeda.Perbedaan pertama: salam-salaman setelah shalat dianggap sebagian ritual yang dikaitkan dengan shalat, membuka HP setelah shalat tidak dianggap demikianDiantara kaidah dalam mengenal bid’ah adalah : إذا ترك الرسول صلى الله عليه وسلم فعل العبادة من العبادات مع كون موجب سببها المقتضي لها قائما ثابتا والمانع لها منتفيا فإن فعلها بدعة “Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melakukan suatu ibadah padahal motivasi untuk melakukannya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukan ibadah tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’ karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani, hal. 75).Ini masuk dalam keumuman hadits :مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Juga hadits:وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak ternukil riwayat yang shahih bahwa beliau menjadikan salam-salaman sebagai ritual yang dilakukan setelah shalat. Padahal salam-salaman itu baik, motivasinya ada. Dan tidak ada penghalangnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat mampu melakukannya. Maka tidak keliru jika ada sebagian ulama yang menganggapnya sebagai bid’ah.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaAdapun orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu ritual yang dilakukan setelah shalat. Namun umumnya mereka lakukan itu karena ada keperluan tertentu dan sifatnya insidental, tidak terus-menerus dilakukan.Perbedaan kedua: andaikan salam-salaman setelah shalat dianggap sebagai perkara muamalah (bukan ibadah), maka perkara muamalah bisa menjadi bid’ah jika niatnya untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah; cari pahala). Sedangkan orang yang membuka HP, tidak ada niatan untuk taqarrub.Diantara kaidah lain dalam mengenal bid’ah adalah : كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syari’at maka perbuatan tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).Contohnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahuanhu, ia berkata:رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bid’ah. Demikian juga para ulama memberi contoh : * Memakai pakaian shuf (wol) dalam rangka taqarrub* Taqarrub kepada Allah dengan cara puasa berbicara* Taqarrub kepada Allah dengan cara tidak makan makanan tertentu* Berjemur di tengah terik matahari ketika puasa, dengan anggapan pahalanya lebih besardll.Maka perkara muamalah atau non ibadah, bisa menjadi bid’ah jika dilakukan untuk taqarrub kepada Allah, jika tidak ada tuntunannya.Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanDemikian juga salam-salaman setelah shalat jika dianggap muamalah, namun jika dianggap ini lebih mendekatkan diri kepada Allah, lebih afdhal, berpahala, padahal tidak ada tuntunannya maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid’ah.Sedangkan, orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak ada yang melakukannya dalam rangka taqarrub, atau menganggap kegiatan membuka HP itu berpahala atau lebih afdhal. Murni kegiatan muamalah yang hukumnya mubah saja.Maka dari sini jelaslah kekeliruan argumen orang yang menyamakan salam-salaman setelah shalat dengan membuka HP. Walhamdulillah. Mengkhususkan yang umum Masalah salam-salaman setelah shalat juga termasuk dalam bahasan taqyidul ibadah al muthlaq, mengkhususkan ibadah yang sifatnya mutlak (umum). Diantara kaidah mengenal bid’ah adalah:كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام, فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوها بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعا من غير أن يدل الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة“Setiap ibadah yang sifatnya mutlak (umum) yang dilandasi oleh dalil yang umum, jika dikhususkan pada suatu waktu atau suatu tempat tertentu atau semisalnya, sehingga disangka bahwa ibadah tersebut memang disyariatkan pada waktu atau tempat tersebut, tanpa adanya dalil yang mengkhususkannya, maka ibadah tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 113).Contohnya ibadah puasa sunnah secara dianjurkan secara mutlak, baik puasa Daud atau puasa tiga hari dalam satu bulan. Namun ketika ada orang yang mengkhususkan puasa setiap hari Rabu, atau puasa khusus tanggal 7 atau tanggal 8 setiap bulan, padahal tidak ada dalilnya, tidak ragu lagi ini adalah sebuah kebid’ahan. Demikian juga, shalat sunnah dianjurkan secara mutlak. Namun mengkhususkan shalat sunnah sekian rakaat di hari tertentu, atau pada malam tertentu tanpa dalil, ini adalah kebid’ahan (lihat Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 115).Maka demikian juga, bersalaman memang dianjurkan dalam agama. Dari Al Barra’ bin ‘Azib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاَ“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dishahihkan oleh al-Albani).Namun anjuran bersalaman ini sifatnya mutlak dilakukan dimanapun dan kapanpun ketika bertemu sesama Muslim, tidak dikaitkan dengan waktu atau tempat tertentu. Ketika dikhususkan pelaksanaannya setelah shalat, sehingga orang-orang mengira bahwa memang dianjurkan salam-salaman ketika itu, padahal tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid’ah.Dan kasus  taqyidul ibadah al muthlaq juga tidak terjadi pada perbuatan membuka HP setelah shalat, karena telah kita bahas bahwa orang yang membuka HP setelah shalat tidak menganggapnya sebagai taqarrub kepada Allah atau ibadah.Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramBersalaman setelah shalat karena baru ketemuBerbeda kasusnya, jika bersalaman setelah shalat murni karena memang baru ketemu setelah shalat. Atau sudah ketemu sebelum shalat namun belum sempat salaman. Karena memang bersalaman itu disunnahkan kepada orang ketika bertemu. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah (wafat 1014H ) mengatakan, “Jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera dimulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu dibolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang disunnahkan tanpa keraguan” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).Namun tentu saja ini tidak terjadi setiap saat dan setiap waktu, sehingga tidak mungkin alasan ini digunakan sebagai legitimasi untuk mendukung amalan salam-salaman setelah shalat.Baca Juga:Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahul muwaffiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Fiqih Puasa Ramadhan, Kehidupan Dunia Hanya Sementara, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Kalimat La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak Diterima
Ketika membahas hukum salam-salaman setelah shalat, ada sebagian orang yang berpendapat salam-salaman setelah shalat bukan bid’ah dengan argumen : “kalau salam-salaman setelah shalat ditanya apa dalilnya, sekarang kita tanya apa dalilnya membuka handphone (HP) setelah shalat? karena orang yang membid’ahkan salam-salaman setelah shalat juga terkadang membuka HP setelah shalat”.Artikel ini tidak bahas tentang hukum salam-salaman setelah shalat, juga tidak membahas hukum membuka HP setelah shalat, namun membahas argumen di atas yang keliru dalam memahami konsep bid’ah.Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatQiyas ma’al fariqTentu berbeda antara orang yang salam-salaman setelah shalat dengan orang yang membuka HP setelah shalat. Ini disebut dengan qiyas ma’al fariq, menganalogikan dua hal yang berbeda.Perbedaan pertama: salam-salaman setelah shalat dianggap sebagian ritual yang dikaitkan dengan shalat, membuka HP setelah shalat tidak dianggap demikianDiantara kaidah dalam mengenal bid’ah adalah : إذا ترك الرسول صلى الله عليه وسلم فعل العبادة من العبادات مع كون موجب سببها المقتضي لها قائما ثابتا والمانع لها منتفيا فإن فعلها بدعة “Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melakukan suatu ibadah padahal motivasi untuk melakukannya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukan ibadah tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’ karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani, hal. 75).Ini masuk dalam keumuman hadits :مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Juga hadits:وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak ternukil riwayat yang shahih bahwa beliau menjadikan salam-salaman sebagai ritual yang dilakukan setelah shalat. Padahal salam-salaman itu baik, motivasinya ada. Dan tidak ada penghalangnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat mampu melakukannya. Maka tidak keliru jika ada sebagian ulama yang menganggapnya sebagai bid’ah.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaAdapun orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu ritual yang dilakukan setelah shalat. Namun umumnya mereka lakukan itu karena ada keperluan tertentu dan sifatnya insidental, tidak terus-menerus dilakukan.Perbedaan kedua: andaikan salam-salaman setelah shalat dianggap sebagai perkara muamalah (bukan ibadah), maka perkara muamalah bisa menjadi bid’ah jika niatnya untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah; cari pahala). Sedangkan orang yang membuka HP, tidak ada niatan untuk taqarrub.Diantara kaidah lain dalam mengenal bid’ah adalah : كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syari’at maka perbuatan tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).Contohnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahuanhu, ia berkata:رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bid’ah. Demikian juga para ulama memberi contoh : * Memakai pakaian shuf (wol) dalam rangka taqarrub* Taqarrub kepada Allah dengan cara puasa berbicara* Taqarrub kepada Allah dengan cara tidak makan makanan tertentu* Berjemur di tengah terik matahari ketika puasa, dengan anggapan pahalanya lebih besardll.Maka perkara muamalah atau non ibadah, bisa menjadi bid’ah jika dilakukan untuk taqarrub kepada Allah, jika tidak ada tuntunannya.Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanDemikian juga salam-salaman setelah shalat jika dianggap muamalah, namun jika dianggap ini lebih mendekatkan diri kepada Allah, lebih afdhal, berpahala, padahal tidak ada tuntunannya maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid’ah.Sedangkan, orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak ada yang melakukannya dalam rangka taqarrub, atau menganggap kegiatan membuka HP itu berpahala atau lebih afdhal. Murni kegiatan muamalah yang hukumnya mubah saja.Maka dari sini jelaslah kekeliruan argumen orang yang menyamakan salam-salaman setelah shalat dengan membuka HP. Walhamdulillah. Mengkhususkan yang umum Masalah salam-salaman setelah shalat juga termasuk dalam bahasan taqyidul ibadah al muthlaq, mengkhususkan ibadah yang sifatnya mutlak (umum). Diantara kaidah mengenal bid’ah adalah:كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام, فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوها بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعا من غير أن يدل الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة“Setiap ibadah yang sifatnya mutlak (umum) yang dilandasi oleh dalil yang umum, jika dikhususkan pada suatu waktu atau suatu tempat tertentu atau semisalnya, sehingga disangka bahwa ibadah tersebut memang disyariatkan pada waktu atau tempat tersebut, tanpa adanya dalil yang mengkhususkannya, maka ibadah tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 113).Contohnya ibadah puasa sunnah secara dianjurkan secara mutlak, baik puasa Daud atau puasa tiga hari dalam satu bulan. Namun ketika ada orang yang mengkhususkan puasa setiap hari Rabu, atau puasa khusus tanggal 7 atau tanggal 8 setiap bulan, padahal tidak ada dalilnya, tidak ragu lagi ini adalah sebuah kebid’ahan. Demikian juga, shalat sunnah dianjurkan secara mutlak. Namun mengkhususkan shalat sunnah sekian rakaat di hari tertentu, atau pada malam tertentu tanpa dalil, ini adalah kebid’ahan (lihat Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 115).Maka demikian juga, bersalaman memang dianjurkan dalam agama. Dari Al Barra’ bin ‘Azib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاَ“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dishahihkan oleh al-Albani).Namun anjuran bersalaman ini sifatnya mutlak dilakukan dimanapun dan kapanpun ketika bertemu sesama Muslim, tidak dikaitkan dengan waktu atau tempat tertentu. Ketika dikhususkan pelaksanaannya setelah shalat, sehingga orang-orang mengira bahwa memang dianjurkan salam-salaman ketika itu, padahal tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid’ah.Dan kasus  taqyidul ibadah al muthlaq juga tidak terjadi pada perbuatan membuka HP setelah shalat, karena telah kita bahas bahwa orang yang membuka HP setelah shalat tidak menganggapnya sebagai taqarrub kepada Allah atau ibadah.Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramBersalaman setelah shalat karena baru ketemuBerbeda kasusnya, jika bersalaman setelah shalat murni karena memang baru ketemu setelah shalat. Atau sudah ketemu sebelum shalat namun belum sempat salaman. Karena memang bersalaman itu disunnahkan kepada orang ketika bertemu. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah (wafat 1014H ) mengatakan, “Jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera dimulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu dibolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang disunnahkan tanpa keraguan” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).Namun tentu saja ini tidak terjadi setiap saat dan setiap waktu, sehingga tidak mungkin alasan ini digunakan sebagai legitimasi untuk mendukung amalan salam-salaman setelah shalat.Baca Juga:Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahul muwaffiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Fiqih Puasa Ramadhan, Kehidupan Dunia Hanya Sementara, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Kalimat La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak Diterima


Ketika membahas hukum salam-salaman setelah shalat, ada sebagian orang yang berpendapat salam-salaman setelah shalat bukan bid’ah dengan argumen : “kalau salam-salaman setelah shalat ditanya apa dalilnya, sekarang kita tanya apa dalilnya membuka handphone (HP) setelah shalat? karena orang yang membid’ahkan salam-salaman setelah shalat juga terkadang membuka HP setelah shalat”.Artikel ini tidak bahas tentang hukum salam-salaman setelah shalat, juga tidak membahas hukum membuka HP setelah shalat, namun membahas argumen di atas yang keliru dalam memahami konsep bid’ah.Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatQiyas ma’al fariqTentu berbeda antara orang yang salam-salaman setelah shalat dengan orang yang membuka HP setelah shalat. Ini disebut dengan qiyas ma’al fariq, menganalogikan dua hal yang berbeda.Perbedaan pertama: salam-salaman setelah shalat dianggap sebagian ritual yang dikaitkan dengan shalat, membuka HP setelah shalat tidak dianggap demikianDiantara kaidah dalam mengenal bid’ah adalah : إذا ترك الرسول صلى الله عليه وسلم فعل العبادة من العبادات مع كون موجب سببها المقتضي لها قائما ثابتا والمانع لها منتفيا فإن فعلها بدعة “Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melakukan suatu ibadah padahal motivasi untuk melakukannya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukan ibadah tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’ karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani, hal. 75).Ini masuk dalam keumuman hadits :مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Juga hadits:وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak ternukil riwayat yang shahih bahwa beliau menjadikan salam-salaman sebagai ritual yang dilakukan setelah shalat. Padahal salam-salaman itu baik, motivasinya ada. Dan tidak ada penghalangnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat mampu melakukannya. Maka tidak keliru jika ada sebagian ulama yang menganggapnya sebagai bid’ah.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaAdapun orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu ritual yang dilakukan setelah shalat. Namun umumnya mereka lakukan itu karena ada keperluan tertentu dan sifatnya insidental, tidak terus-menerus dilakukan.Perbedaan kedua: andaikan salam-salaman setelah shalat dianggap sebagai perkara muamalah (bukan ibadah), maka perkara muamalah bisa menjadi bid’ah jika niatnya untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah; cari pahala). Sedangkan orang yang membuka HP, tidak ada niatan untuk taqarrub.Diantara kaidah lain dalam mengenal bid’ah adalah : كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة“Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syari’at maka perbuatan tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 106).Contohnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahuanhu, ia berkata:رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).Padahal menikah atau tidak menikah itu perkara muamalah. Namun ketika tidak menikah diniatkan untuk taqarrub, maka menjadi bid’ah. Demikian juga para ulama memberi contoh : * Memakai pakaian shuf (wol) dalam rangka taqarrub* Taqarrub kepada Allah dengan cara puasa berbicara* Taqarrub kepada Allah dengan cara tidak makan makanan tertentu* Berjemur di tengah terik matahari ketika puasa, dengan anggapan pahalanya lebih besardll.Maka perkara muamalah atau non ibadah, bisa menjadi bid’ah jika dilakukan untuk taqarrub kepada Allah, jika tidak ada tuntunannya.Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanDemikian juga salam-salaman setelah shalat jika dianggap muamalah, namun jika dianggap ini lebih mendekatkan diri kepada Allah, lebih afdhal, berpahala, padahal tidak ada tuntunannya maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid’ah.Sedangkan, orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak ada yang melakukannya dalam rangka taqarrub, atau menganggap kegiatan membuka HP itu berpahala atau lebih afdhal. Murni kegiatan muamalah yang hukumnya mubah saja.Maka dari sini jelaslah kekeliruan argumen orang yang menyamakan salam-salaman setelah shalat dengan membuka HP. Walhamdulillah. Mengkhususkan yang umum Masalah salam-salaman setelah shalat juga termasuk dalam bahasan taqyidul ibadah al muthlaq, mengkhususkan ibadah yang sifatnya mutlak (umum). Diantara kaidah mengenal bid’ah adalah:كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام, فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوها بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعا من غير أن يدل الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة“Setiap ibadah yang sifatnya mutlak (umum) yang dilandasi oleh dalil yang umum, jika dikhususkan pada suatu waktu atau suatu tempat tertentu atau semisalnya, sehingga disangka bahwa ibadah tersebut memang disyariatkan pada waktu atau tempat tersebut, tanpa adanya dalil yang mengkhususkannya, maka ibadah tersebut adalah bid’ah” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 113).Contohnya ibadah puasa sunnah secara dianjurkan secara mutlak, baik puasa Daud atau puasa tiga hari dalam satu bulan. Namun ketika ada orang yang mengkhususkan puasa setiap hari Rabu, atau puasa khusus tanggal 7 atau tanggal 8 setiap bulan, padahal tidak ada dalilnya, tidak ragu lagi ini adalah sebuah kebid’ahan. Demikian juga, shalat sunnah dianjurkan secara mutlak. Namun mengkhususkan shalat sunnah sekian rakaat di hari tertentu, atau pada malam tertentu tanpa dalil, ini adalah kebid’ahan (lihat Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 115).Maka demikian juga, bersalaman memang dianjurkan dalam agama. Dari Al Barra’ bin ‘Azib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاَ“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dishahihkan oleh al-Albani).Namun anjuran bersalaman ini sifatnya mutlak dilakukan dimanapun dan kapanpun ketika bertemu sesama Muslim, tidak dikaitkan dengan waktu atau tempat tertentu. Ketika dikhususkan pelaksanaannya setelah shalat, sehingga orang-orang mengira bahwa memang dianjurkan salam-salaman ketika itu, padahal tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid’ah.Dan kasus  taqyidul ibadah al muthlaq juga tidak terjadi pada perbuatan membuka HP setelah shalat, karena telah kita bahas bahwa orang yang membuka HP setelah shalat tidak menganggapnya sebagai taqarrub kepada Allah atau ibadah.Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramBersalaman setelah shalat karena baru ketemuBerbeda kasusnya, jika bersalaman setelah shalat murni karena memang baru ketemu setelah shalat. Atau sudah ketemu sebelum shalat namun belum sempat salaman. Karena memang bersalaman itu disunnahkan kepada orang ketika bertemu. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah (wafat 1014H ) mengatakan, “Jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera dimulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu dibolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang disunnahkan tanpa keraguan” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).Namun tentu saja ini tidak terjadi setiap saat dan setiap waktu, sehingga tidak mungkin alasan ini digunakan sebagai legitimasi untuk mendukung amalan salam-salaman setelah shalat.Baca Juga:Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahul muwaffiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Fiqih Puasa Ramadhan, Kehidupan Dunia Hanya Sementara, Ciri Ciri Wanita Sholihah, Kalimat La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak Diterima

Penjabaran Empat Kaidah Utama (Bag. 1)

Bismillah.Mengenal Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahDi antara para ulama yang memiliki peran besar dalam menyebarkan dan memperbaharui semangat dan pemahaman umat tentang tauhid adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H.Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman at-Tamimi. Seorang ulama yang sangat gigih dalam memperjuangkan dakwah tauhid dan menyingkap berbagai macam penyimpangan dan kerancuan pemahaman. Di antara karya beliau yang dijadikan rujukan oleh kaum muslimin terutama para da’i ialah Kitab Tauhid yang membahas perkara tauhid uluhiyah secara sistematis dan terperinci berlandaskan dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah.Selain itu, beliau juga menulis kitab-kitab yang sangat penting dalam mendakwahkan tauhid kepada masyarakat, seperti Tsalatsatul Ushul (tiga landasan utama) dan Qawa’id Arba’ (empat kaidah utama). Semuanya membahas perkara tauhid sebagaimana pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Di antara ketiga buku ini, kitab Qawa’id Arba’ adalah yang paling ringkas. Meskipun demikian, ia mengandung pelajaran dan kaidah-kaidah yang sangat penting dalam memahami tauhid dan pokok-pokok agama Islam.Metode dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahMetode dakwah beliau di dalam kitab-kitabnya tidak pernah lepas dari dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini menunjukkan kepada kita kedalaman ilmu beliau dan pengagungannya kepada wahyu. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah bahwa ilmu itu adalah yang disertai dengan firman Allah dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, ilmu yang bermanfaat adalah mengenali petunjuk dengan landasan dalil, sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ilmu inilah yang akan mengantarkan hamba mencapai kebahagiaan yang hakiki.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan,من يريد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tauhid merupakan ilmu yang paling pokok dipahamiTauhid merupakan ilmu yang paling pokok dipahami oleh seorang hamba sebab tauhid merupakan pondasi agama Islam. Selama 10 tahun lebih di Mekah semenjak diutus sebagai rasul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus mendakwahkan tauhid dan menjadikannya sebagai muatan utama pelajaran keimanan. Bahkan ketika sudah memiliki negara dan pemerintahan di Madinah, beliau tetap menjadikan tauhid sebagai misi utama dakwah dan pembinaan umat. Hal ini tentu tidak aneh karena memang demikianlah jalan hidup para rasul di sepanjang masa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut!’” (QS. an-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. al-Anbiya’: 25)Di dalam kitab Qawa’id Arba’ ini, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab akan menjelaskan kepada kita mengenai kaidah-kaidah dalam memahami tauhid dan syirik. Kaidah-kaidah ini merupakan kesimpulan dan keterangan yang terambil dari dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga dia bukanlah semata-mata hasil pemikiran atau pendapat pribadi beliau. Begitu banyak tuduhan dan celaan yang diarahkan kepada beliau dan dakwahnya. Akan tetapi, dengan membaca dan menelaah apa yang beliau tulis secara objektif, niscaya akan menyadarkan kita bahwa tuduhan-tuduhan itu adalah tipu daya setan dalam menyesatkan manusia dari jalan kebenaran.Banyak pihak yang menisbatkan pemahaman ekstrim dan keras kepada dakwah beliau. Mereka menuduh bahwa berbagai gerakan teroris dan pengkafiran muncul dari kitab-kitab beliau dan seruan dakwahnya. Padahal beliau berlepas diri dari apa yang mereka tuduhkan. Siapa pun yang membaca risalah dakwah yang beliau tulis akan melihat bahwa karya-karya ini disusun untuk menyebarkan pemahaman Islam yang lurus dan penuh kasih sayang. Tidakkah kita lihat seringnya beliau mendoakan kebaikan bagi para pembaca kitabnya?! Di antaranya beliau mengatakan ‘Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu’ atau ‘Ketahuilah, semoga Allah membimbingmu untuk taat kepada-Nya’ atau ucapan-ucapan lain yang serupa. Ini semua merupakan sebagian kecil bukti betapa besar kasih sayang beliau kepada umat ini dan jauhnya beliau dari sikap ekstrim dan ghuluw.Baca Juga: Urgensi Mengenal AllahPembukaan kitab Qawa’id Arba’Pada bagian awal risalah Qawa’id Arba’ ini beliau berkata,Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangAku memohon kepada Allah Yang Maha Mulia Rabb pemilik Arsy yang sangat agung, semoga Allah menjadi penolongmu di dunia dan di akhirat, dan semoga Allah menjadikan dirimu orang yang diberkahi di mana pun kamu berada. Dan semoga Allah menjadikanmu orang yang bersyukur apabila diberi nikmat, bersabar ketika diberi cobaan/musibah, dan beristigfar apabila berbuat dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda-tanda kebahagiaan.Penjelasan tentang ucapan basmalah:Beliau mengawali risalahnya dengan basmalah, yaitu ucapan bismillahirrahmanirrahiim. Hal ini merupakan kebiasaan para ulama dalam memulai kitab-kitab mereka. Hal ini dilandasi oleh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengawali surat dan perjanjian yang beliau buat dengan basmalah. Bahkan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam dalam suratnya kepada Ratu Bilqis menuliskan pertama kali basmalah, sebagaimana dikisahkan dalam al-Qur’an.Memulai tulisan dengan basmalah ini memiliki beberapa alasan dan tujuan. Di antaranya adalah untuk memohon pertolongan kepada Allah (isti’anah). Di dalam al-Qur’an, Allah menyebutkan bahwa Allah memiliki nama-nama yang Maha Indah dan Allah perintahkan kita untuk berdoa dengan menyebutnya. Selain itu, memulai dengan menyebut nama Allah adalah untuk tabarruk (mencari keberkahan). Berkah itu adalah kebaikan yang banyak dan terus-menerus. Kita juga diajari untuk sering menyebut nama Allah, misalnya ketika hendak makan, hendak wudu, ketika pergi keluar rumah, menyembelih hewan, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa menyebut nama Allah memiliki pengaruh besar dan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan seorang muslim.Hal ini tentunya juga mengingatkan kita tentang pentingnya selalu ingat kepada Allah. Karena dengan ingat kepada Allah, hati menjadi tenang dan keimanan bertambah kuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang senantiasa mengingat Rabbnya dengan orang yang tidak mengingat Rabbnya adalah seperti perumpamaan orang hidup dengan orang mati.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafaz milik Bukhari)Abul Abbas al-Harrani rahimahullah berkata, “Zikir bagi hati laksana air bagi seekor ikan. Maka bagaimana keadaan ikan ketika memisahkan dirinya dengan air?”Para ulama menjelaskan bahwa zikir itu ada dengan lisan dan ada pula dengan hati. Zikir yang paling utama adalah yang bersesuaian antara apa yang diucapkan oleh lisan dengan apa yang ada di dalam hati. Banyak sekali keutamaan zikir, di antaranya adalah zikir menjadi sebab Allah menolong dan membantu hamba.Allah Ta’ala berfirman,فَٱذۡكُرُونِیۤ أَذۡكُرۡكُمۡ“Maka ingatlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku pun akan mengingat kalian.” (QS. al-Baqarah : 152)Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan bahwa agama ini dibangun di atas zikir dan syukur. (Lihat al-Fawa’id, hal. 124)Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Penjelasan tentang doa di awal kitab Qawa’id Arba’:Setelah memulai dengan basmalah, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pun melanjutkan dengan doa kepada Allah. Doa yang beliau panjatkan kepada Allah adalah untuk kebaikan para pembaca risalahnya. Hal ini mencerminkan ketulusan beliau dan kebersihan niatnya dalam berdakwah. Bahwa beliau tidaklah menginginkan dakwahnya kepada manusia melainkan untuk kebaikan bagi mereka. Selain itu, dengan doa ini pula beliau ingin menunjukkan kepada kita bahwa kita semuanya fakir di hadapan Allah. Kita sangat membutuhkan Allah dalam setiap kesempatan dan keadaan. Di mana pun dan kapan pun. Kita selalu butuh bantuan dan pertolongan Allah. Kita selalu membutuhkan hidayah dan taufik dari Allah dalam segala keperluan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh kaum yang arif (para ulama) telah sepakat bahwasanya segala kebaikan itu sumbernya adalah taufik dari Allah kepada hamba …” (Lihat al-Fawa’id, hal. 94)Karena itulah, setiap hari kita diperintahkan untuk berdoa kepada Allah meminta hidayah jalan yang lurus di dalam salat. Hidayah itu mencakup ilmu dan amal. Hidayah untuk bisa beramal itulah yang sering disebut oleh para ulama dengan hidayah taufik. Bahkan di antara doa yang sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa yang berbunyi,يامقلب القلوب ثبت قلبي على دينك‘Yaa muqallibal quluub tsabbit qalbii ‘ala diinik.’“Wahai Allah Yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad dll) (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 419)Doa merupakan bentuk ibadah yang sangat mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ“Dan Rabb kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.’” (QS. Ghafir: 60)Dengan doa ini, kita menjemput taufik dari Allah guna meraih kebaikan dan selamat dari berbagai keburukan. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “… Sesungguhnya semua orang yang arif telah sepakat bahwa hakikat taufik adalah Allah tidak menyandarkan Anda kepada diri Anda sendiri. Adapun khudzlan/ditelantarkan itu adalah ketika Allah ta’ala menyandarkan Anda kepada -kemampuan dan kekuatan- diri Anda sendiri.” (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 10)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah meminta kepada Allah Yang Maha Mulia Rabb pemilik ‘Arsy yang sangat agung supaya menjadi penolong kita di dunia dan di akhirat, dan supaya Allah menjadikan kita orang yang diberkahi di mana pun berada …Di dalam untaian doa ini, beliau mengisyaratkan kepada kita tentang pentingnya seorang muslim untuk memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia. Yaitu harapan untuk mendapatkan pertolongan Allah di dunia dan di akhirat. Oleh sebab itu, Allah menceritakan di dalam al-Qur’an bahwa di antara doa kaum beriman itu adalah memohon kebaikan di dunia dan di akhirat dan dijaga dari azab neraka. Hal ini juga mengingatkan kita bahwa kehidupan ini tidak hanya di dunia, masih ada kehidupan di akhirat yaitu kehidupan yang abadi, apakah bahagia di surga atau sengsara di neraka …Oleh sebab itu, seorang muslim hidup di dunia seperti orang yang asing atau sedang singgah di tengah perjalanan. Dia menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, sementara dunia adalah ladang amalan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata, “Dunia segera pergi meninggalkan dan akhirat segera datang di hadapan. Sedangkan masing-masing memiliki anak-anak pengikut setia. Jadilah kalian pengikut setia akhirat dan jangan kalian menjadi pengikut setia dunia …” Orang kafir digambarkan oleh Allah Ta’ala di dalam al-Qur’an bahwa mereka itu sangat mengerti tentang seluk-beluk perkara yang tampak dari kehidupan dunia tetapi dalam urusan akhirat mereka lalai.Pada kalimat-kalimat doa di atas juga terkandung pelajaran berharga, bahwa kebahagiaan itu ada di tangan Allah. Termasuk dalam kebahagiaan adalah ketika Allah menjadikan seorang hamba diberkahi di mana pun ia berada. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari berkah itu adalah banyaknya kebaikan dan menetapnya kebaikan itu (langgeng). (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 121)Doa ini mengingatkan kita akan pujian Nabi Isa ‘alaihis salam kepada Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman mengisahkan isi pujian beliau itu,وَجَعَلَنِی مُبَارَكًا أَیۡنَ مَا كُنتُ“Dan Allah menjadikan aku orang yang diberkahi di mana pun aku berada.” (QS. Maryam : 31)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Maka demikianlah seorang mukmin itu diberkahi di mana pun dia singgah. Sedangkan orang fajir (pendosa) selalu lekat dengan keburukan di mana pun dia berada …” (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 177)Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan keberkahan seorang muslim seperti keberkahan yang ada pada pohon kurma yang bisa mendatangkan kebaikan dan manfaat dengan semua bagiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara pohon-pohon ada sebuah pohon yang keberkahannya itu seperti keberkahan seorang muslim.” Lalu ketika beliau ditanya oleh para sahabat pohon apakah itu, beliau menjawab, “Itu adalah pohon kurma.” (HR. Bukhari) (Lihat Fath al-Bari, 1: 177-178)al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa di antara keberkahan seorang muslim itu adalah manfaat yang muncul darinya terus mengalir, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain bahkan setelah dia meninggal kebaikan itu masih terus mengalir. (Lihat Fath al-Bari, 1: 178)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menjelaskan bahwa tidaklah seorang menjadi sosok yang diberkahi di mana pun dia berada, kecuali apabila dalam setiap majelis (pertemuan) dengannya dia menjadi orang yang salih (baik) dan mushlih (memperbaiki). Beliau pun menukil perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam salah satu kitabnya bahwa keberkahan seorang adalah tatkala dia bisa mengajarkan kebaikan di mana pun dia berada dan dia selalu memberi nasihat bagi siapa pun yang berkumpul dengannya. (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Arba’, hal. 12)Adapun sisi keserupaan antara pohon kurma dengan sosok seorang mukmin adalah sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bazzar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan seorang mukmin itu seperti pohon kurma. Apa pun yang datang kepadamu darinya pasti bermanfaat untukmu.” Sanadnya dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar (Lihat Fath al-Bari, 1: 179).Dari sini pula kita bisa memetik hikmah betapa pentingnya iman bagi seorang hamba. Karena keimanan itulah yang akan membuahkan berbagai jenis kebaikan dan kemanfaatan bagi dirinya, keluarga, dan masyarakatnya, bahkan bagi alam semesta. Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ“Dan seandainya para penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, benar-benar Kami akan bukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf : 96)Tentu saja iman yang dimaksud bukan sekedar ucapan di lisan. Akan tetapi, iman yang berakar dari dalam hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dengan angan-angan atau menghias penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amal-amal perbuatan.” Beliau rahimahullah juga menjelaskan bahwa orang beriman memadukan pada dirinya antara perbuatan ihsan/kebaikan dengan perasaan khawatir. Berbeda dengan orang kafir/fajir yang menggabungkan dalam dirinya antara berbuat buruk/dosa dengan perasaan aman/tidak merasa bersalah.Orang yang diberkahi itu adalah orang yang beriman. Karena imannya maka dia pun menjaga lisan dan perilaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من كان يؤمن بالله واليون الآخر فليقل خيرا ليصمت“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata-kata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)Orang yang diberkahi itu akan menjaga sikap dan ucapannya agar tetap di dalam koridor agama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقۡفُ مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak punya ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isra’ : 36)Orang yang diberkahi itu adalah yang selalu mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan bahwa Allah telah memberikan jaminan bagi siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat.Al-Qur’an ini adalah kitab yang penuh dengan berkah. Allah Ta’ala berfirman,كِتَـٰبٌ أَنزَلۡنَـٰهُ إِلَیۡكَ مُبَـٰرَكࣱ لِّیَدَّبَّرُوۤا۟ ءَایَـٰتِهِۦ وَلِیَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ“Kitab yang Kami turunkan kepadamu dan ia penuh dengan keberkahan, supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mengambil pelajaran orang-orang yang memiliki akal sehat.” (QS. Shad : 29)Dengan merenungkan dan mengkaji berulang-ulang terhadap ayat-ayat al-Qur’an serta mencermati kandungan isinya, niscaya keberkahan al-Qur’an itu akan bisa diraih. Selain itu, ayat itu juga menunjukkan adanya motivasi untuk merenungkan/tadabbur al-Qur’an dan bahwasanya hal itu termasuk amalan yang paling utama. (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 712)Dari sini kita juga bisa memetik faedah pentingnya belajar al-Qur’an dan mengajarkannya. Dan bahwa al-Qur’an itu harus direnungkan dan dipahami isinya untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Uluhiyah, Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam, Hadits Istighfar, Hukum Tahlil Dalam Islam, Hadits Tentang Hasud

Penjabaran Empat Kaidah Utama (Bag. 1)

Bismillah.Mengenal Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahDi antara para ulama yang memiliki peran besar dalam menyebarkan dan memperbaharui semangat dan pemahaman umat tentang tauhid adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H.Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman at-Tamimi. Seorang ulama yang sangat gigih dalam memperjuangkan dakwah tauhid dan menyingkap berbagai macam penyimpangan dan kerancuan pemahaman. Di antara karya beliau yang dijadikan rujukan oleh kaum muslimin terutama para da’i ialah Kitab Tauhid yang membahas perkara tauhid uluhiyah secara sistematis dan terperinci berlandaskan dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah.Selain itu, beliau juga menulis kitab-kitab yang sangat penting dalam mendakwahkan tauhid kepada masyarakat, seperti Tsalatsatul Ushul (tiga landasan utama) dan Qawa’id Arba’ (empat kaidah utama). Semuanya membahas perkara tauhid sebagaimana pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Di antara ketiga buku ini, kitab Qawa’id Arba’ adalah yang paling ringkas. Meskipun demikian, ia mengandung pelajaran dan kaidah-kaidah yang sangat penting dalam memahami tauhid dan pokok-pokok agama Islam.Metode dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahMetode dakwah beliau di dalam kitab-kitabnya tidak pernah lepas dari dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini menunjukkan kepada kita kedalaman ilmu beliau dan pengagungannya kepada wahyu. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah bahwa ilmu itu adalah yang disertai dengan firman Allah dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, ilmu yang bermanfaat adalah mengenali petunjuk dengan landasan dalil, sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ilmu inilah yang akan mengantarkan hamba mencapai kebahagiaan yang hakiki.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan,من يريد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tauhid merupakan ilmu yang paling pokok dipahamiTauhid merupakan ilmu yang paling pokok dipahami oleh seorang hamba sebab tauhid merupakan pondasi agama Islam. Selama 10 tahun lebih di Mekah semenjak diutus sebagai rasul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus mendakwahkan tauhid dan menjadikannya sebagai muatan utama pelajaran keimanan. Bahkan ketika sudah memiliki negara dan pemerintahan di Madinah, beliau tetap menjadikan tauhid sebagai misi utama dakwah dan pembinaan umat. Hal ini tentu tidak aneh karena memang demikianlah jalan hidup para rasul di sepanjang masa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut!’” (QS. an-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. al-Anbiya’: 25)Di dalam kitab Qawa’id Arba’ ini, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab akan menjelaskan kepada kita mengenai kaidah-kaidah dalam memahami tauhid dan syirik. Kaidah-kaidah ini merupakan kesimpulan dan keterangan yang terambil dari dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga dia bukanlah semata-mata hasil pemikiran atau pendapat pribadi beliau. Begitu banyak tuduhan dan celaan yang diarahkan kepada beliau dan dakwahnya. Akan tetapi, dengan membaca dan menelaah apa yang beliau tulis secara objektif, niscaya akan menyadarkan kita bahwa tuduhan-tuduhan itu adalah tipu daya setan dalam menyesatkan manusia dari jalan kebenaran.Banyak pihak yang menisbatkan pemahaman ekstrim dan keras kepada dakwah beliau. Mereka menuduh bahwa berbagai gerakan teroris dan pengkafiran muncul dari kitab-kitab beliau dan seruan dakwahnya. Padahal beliau berlepas diri dari apa yang mereka tuduhkan. Siapa pun yang membaca risalah dakwah yang beliau tulis akan melihat bahwa karya-karya ini disusun untuk menyebarkan pemahaman Islam yang lurus dan penuh kasih sayang. Tidakkah kita lihat seringnya beliau mendoakan kebaikan bagi para pembaca kitabnya?! Di antaranya beliau mengatakan ‘Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu’ atau ‘Ketahuilah, semoga Allah membimbingmu untuk taat kepada-Nya’ atau ucapan-ucapan lain yang serupa. Ini semua merupakan sebagian kecil bukti betapa besar kasih sayang beliau kepada umat ini dan jauhnya beliau dari sikap ekstrim dan ghuluw.Baca Juga: Urgensi Mengenal AllahPembukaan kitab Qawa’id Arba’Pada bagian awal risalah Qawa’id Arba’ ini beliau berkata,Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangAku memohon kepada Allah Yang Maha Mulia Rabb pemilik Arsy yang sangat agung, semoga Allah menjadi penolongmu di dunia dan di akhirat, dan semoga Allah menjadikan dirimu orang yang diberkahi di mana pun kamu berada. Dan semoga Allah menjadikanmu orang yang bersyukur apabila diberi nikmat, bersabar ketika diberi cobaan/musibah, dan beristigfar apabila berbuat dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda-tanda kebahagiaan.Penjelasan tentang ucapan basmalah:Beliau mengawali risalahnya dengan basmalah, yaitu ucapan bismillahirrahmanirrahiim. Hal ini merupakan kebiasaan para ulama dalam memulai kitab-kitab mereka. Hal ini dilandasi oleh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengawali surat dan perjanjian yang beliau buat dengan basmalah. Bahkan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam dalam suratnya kepada Ratu Bilqis menuliskan pertama kali basmalah, sebagaimana dikisahkan dalam al-Qur’an.Memulai tulisan dengan basmalah ini memiliki beberapa alasan dan tujuan. Di antaranya adalah untuk memohon pertolongan kepada Allah (isti’anah). Di dalam al-Qur’an, Allah menyebutkan bahwa Allah memiliki nama-nama yang Maha Indah dan Allah perintahkan kita untuk berdoa dengan menyebutnya. Selain itu, memulai dengan menyebut nama Allah adalah untuk tabarruk (mencari keberkahan). Berkah itu adalah kebaikan yang banyak dan terus-menerus. Kita juga diajari untuk sering menyebut nama Allah, misalnya ketika hendak makan, hendak wudu, ketika pergi keluar rumah, menyembelih hewan, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa menyebut nama Allah memiliki pengaruh besar dan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan seorang muslim.Hal ini tentunya juga mengingatkan kita tentang pentingnya selalu ingat kepada Allah. Karena dengan ingat kepada Allah, hati menjadi tenang dan keimanan bertambah kuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang senantiasa mengingat Rabbnya dengan orang yang tidak mengingat Rabbnya adalah seperti perumpamaan orang hidup dengan orang mati.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafaz milik Bukhari)Abul Abbas al-Harrani rahimahullah berkata, “Zikir bagi hati laksana air bagi seekor ikan. Maka bagaimana keadaan ikan ketika memisahkan dirinya dengan air?”Para ulama menjelaskan bahwa zikir itu ada dengan lisan dan ada pula dengan hati. Zikir yang paling utama adalah yang bersesuaian antara apa yang diucapkan oleh lisan dengan apa yang ada di dalam hati. Banyak sekali keutamaan zikir, di antaranya adalah zikir menjadi sebab Allah menolong dan membantu hamba.Allah Ta’ala berfirman,فَٱذۡكُرُونِیۤ أَذۡكُرۡكُمۡ“Maka ingatlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku pun akan mengingat kalian.” (QS. al-Baqarah : 152)Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan bahwa agama ini dibangun di atas zikir dan syukur. (Lihat al-Fawa’id, hal. 124)Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Penjelasan tentang doa di awal kitab Qawa’id Arba’:Setelah memulai dengan basmalah, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pun melanjutkan dengan doa kepada Allah. Doa yang beliau panjatkan kepada Allah adalah untuk kebaikan para pembaca risalahnya. Hal ini mencerminkan ketulusan beliau dan kebersihan niatnya dalam berdakwah. Bahwa beliau tidaklah menginginkan dakwahnya kepada manusia melainkan untuk kebaikan bagi mereka. Selain itu, dengan doa ini pula beliau ingin menunjukkan kepada kita bahwa kita semuanya fakir di hadapan Allah. Kita sangat membutuhkan Allah dalam setiap kesempatan dan keadaan. Di mana pun dan kapan pun. Kita selalu butuh bantuan dan pertolongan Allah. Kita selalu membutuhkan hidayah dan taufik dari Allah dalam segala keperluan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh kaum yang arif (para ulama) telah sepakat bahwasanya segala kebaikan itu sumbernya adalah taufik dari Allah kepada hamba …” (Lihat al-Fawa’id, hal. 94)Karena itulah, setiap hari kita diperintahkan untuk berdoa kepada Allah meminta hidayah jalan yang lurus di dalam salat. Hidayah itu mencakup ilmu dan amal. Hidayah untuk bisa beramal itulah yang sering disebut oleh para ulama dengan hidayah taufik. Bahkan di antara doa yang sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa yang berbunyi,يامقلب القلوب ثبت قلبي على دينك‘Yaa muqallibal quluub tsabbit qalbii ‘ala diinik.’“Wahai Allah Yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad dll) (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 419)Doa merupakan bentuk ibadah yang sangat mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ“Dan Rabb kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.’” (QS. Ghafir: 60)Dengan doa ini, kita menjemput taufik dari Allah guna meraih kebaikan dan selamat dari berbagai keburukan. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “… Sesungguhnya semua orang yang arif telah sepakat bahwa hakikat taufik adalah Allah tidak menyandarkan Anda kepada diri Anda sendiri. Adapun khudzlan/ditelantarkan itu adalah ketika Allah ta’ala menyandarkan Anda kepada -kemampuan dan kekuatan- diri Anda sendiri.” (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 10)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah meminta kepada Allah Yang Maha Mulia Rabb pemilik ‘Arsy yang sangat agung supaya menjadi penolong kita di dunia dan di akhirat, dan supaya Allah menjadikan kita orang yang diberkahi di mana pun berada …Di dalam untaian doa ini, beliau mengisyaratkan kepada kita tentang pentingnya seorang muslim untuk memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia. Yaitu harapan untuk mendapatkan pertolongan Allah di dunia dan di akhirat. Oleh sebab itu, Allah menceritakan di dalam al-Qur’an bahwa di antara doa kaum beriman itu adalah memohon kebaikan di dunia dan di akhirat dan dijaga dari azab neraka. Hal ini juga mengingatkan kita bahwa kehidupan ini tidak hanya di dunia, masih ada kehidupan di akhirat yaitu kehidupan yang abadi, apakah bahagia di surga atau sengsara di neraka …Oleh sebab itu, seorang muslim hidup di dunia seperti orang yang asing atau sedang singgah di tengah perjalanan. Dia menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, sementara dunia adalah ladang amalan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata, “Dunia segera pergi meninggalkan dan akhirat segera datang di hadapan. Sedangkan masing-masing memiliki anak-anak pengikut setia. Jadilah kalian pengikut setia akhirat dan jangan kalian menjadi pengikut setia dunia …” Orang kafir digambarkan oleh Allah Ta’ala di dalam al-Qur’an bahwa mereka itu sangat mengerti tentang seluk-beluk perkara yang tampak dari kehidupan dunia tetapi dalam urusan akhirat mereka lalai.Pada kalimat-kalimat doa di atas juga terkandung pelajaran berharga, bahwa kebahagiaan itu ada di tangan Allah. Termasuk dalam kebahagiaan adalah ketika Allah menjadikan seorang hamba diberkahi di mana pun ia berada. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari berkah itu adalah banyaknya kebaikan dan menetapnya kebaikan itu (langgeng). (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 121)Doa ini mengingatkan kita akan pujian Nabi Isa ‘alaihis salam kepada Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman mengisahkan isi pujian beliau itu,وَجَعَلَنِی مُبَارَكًا أَیۡنَ مَا كُنتُ“Dan Allah menjadikan aku orang yang diberkahi di mana pun aku berada.” (QS. Maryam : 31)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Maka demikianlah seorang mukmin itu diberkahi di mana pun dia singgah. Sedangkan orang fajir (pendosa) selalu lekat dengan keburukan di mana pun dia berada …” (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 177)Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan keberkahan seorang muslim seperti keberkahan yang ada pada pohon kurma yang bisa mendatangkan kebaikan dan manfaat dengan semua bagiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara pohon-pohon ada sebuah pohon yang keberkahannya itu seperti keberkahan seorang muslim.” Lalu ketika beliau ditanya oleh para sahabat pohon apakah itu, beliau menjawab, “Itu adalah pohon kurma.” (HR. Bukhari) (Lihat Fath al-Bari, 1: 177-178)al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa di antara keberkahan seorang muslim itu adalah manfaat yang muncul darinya terus mengalir, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain bahkan setelah dia meninggal kebaikan itu masih terus mengalir. (Lihat Fath al-Bari, 1: 178)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menjelaskan bahwa tidaklah seorang menjadi sosok yang diberkahi di mana pun dia berada, kecuali apabila dalam setiap majelis (pertemuan) dengannya dia menjadi orang yang salih (baik) dan mushlih (memperbaiki). Beliau pun menukil perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam salah satu kitabnya bahwa keberkahan seorang adalah tatkala dia bisa mengajarkan kebaikan di mana pun dia berada dan dia selalu memberi nasihat bagi siapa pun yang berkumpul dengannya. (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Arba’, hal. 12)Adapun sisi keserupaan antara pohon kurma dengan sosok seorang mukmin adalah sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bazzar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan seorang mukmin itu seperti pohon kurma. Apa pun yang datang kepadamu darinya pasti bermanfaat untukmu.” Sanadnya dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar (Lihat Fath al-Bari, 1: 179).Dari sini pula kita bisa memetik hikmah betapa pentingnya iman bagi seorang hamba. Karena keimanan itulah yang akan membuahkan berbagai jenis kebaikan dan kemanfaatan bagi dirinya, keluarga, dan masyarakatnya, bahkan bagi alam semesta. Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ“Dan seandainya para penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, benar-benar Kami akan bukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf : 96)Tentu saja iman yang dimaksud bukan sekedar ucapan di lisan. Akan tetapi, iman yang berakar dari dalam hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dengan angan-angan atau menghias penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amal-amal perbuatan.” Beliau rahimahullah juga menjelaskan bahwa orang beriman memadukan pada dirinya antara perbuatan ihsan/kebaikan dengan perasaan khawatir. Berbeda dengan orang kafir/fajir yang menggabungkan dalam dirinya antara berbuat buruk/dosa dengan perasaan aman/tidak merasa bersalah.Orang yang diberkahi itu adalah orang yang beriman. Karena imannya maka dia pun menjaga lisan dan perilaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من كان يؤمن بالله واليون الآخر فليقل خيرا ليصمت“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata-kata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)Orang yang diberkahi itu akan menjaga sikap dan ucapannya agar tetap di dalam koridor agama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقۡفُ مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak punya ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isra’ : 36)Orang yang diberkahi itu adalah yang selalu mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan bahwa Allah telah memberikan jaminan bagi siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat.Al-Qur’an ini adalah kitab yang penuh dengan berkah. Allah Ta’ala berfirman,كِتَـٰبٌ أَنزَلۡنَـٰهُ إِلَیۡكَ مُبَـٰرَكࣱ لِّیَدَّبَّرُوۤا۟ ءَایَـٰتِهِۦ وَلِیَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ“Kitab yang Kami turunkan kepadamu dan ia penuh dengan keberkahan, supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mengambil pelajaran orang-orang yang memiliki akal sehat.” (QS. Shad : 29)Dengan merenungkan dan mengkaji berulang-ulang terhadap ayat-ayat al-Qur’an serta mencermati kandungan isinya, niscaya keberkahan al-Qur’an itu akan bisa diraih. Selain itu, ayat itu juga menunjukkan adanya motivasi untuk merenungkan/tadabbur al-Qur’an dan bahwasanya hal itu termasuk amalan yang paling utama. (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 712)Dari sini kita juga bisa memetik faedah pentingnya belajar al-Qur’an dan mengajarkannya. Dan bahwa al-Qur’an itu harus direnungkan dan dipahami isinya untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Uluhiyah, Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam, Hadits Istighfar, Hukum Tahlil Dalam Islam, Hadits Tentang Hasud
Bismillah.Mengenal Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahDi antara para ulama yang memiliki peran besar dalam menyebarkan dan memperbaharui semangat dan pemahaman umat tentang tauhid adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H.Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman at-Tamimi. Seorang ulama yang sangat gigih dalam memperjuangkan dakwah tauhid dan menyingkap berbagai macam penyimpangan dan kerancuan pemahaman. Di antara karya beliau yang dijadikan rujukan oleh kaum muslimin terutama para da’i ialah Kitab Tauhid yang membahas perkara tauhid uluhiyah secara sistematis dan terperinci berlandaskan dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah.Selain itu, beliau juga menulis kitab-kitab yang sangat penting dalam mendakwahkan tauhid kepada masyarakat, seperti Tsalatsatul Ushul (tiga landasan utama) dan Qawa’id Arba’ (empat kaidah utama). Semuanya membahas perkara tauhid sebagaimana pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Di antara ketiga buku ini, kitab Qawa’id Arba’ adalah yang paling ringkas. Meskipun demikian, ia mengandung pelajaran dan kaidah-kaidah yang sangat penting dalam memahami tauhid dan pokok-pokok agama Islam.Metode dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahMetode dakwah beliau di dalam kitab-kitabnya tidak pernah lepas dari dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini menunjukkan kepada kita kedalaman ilmu beliau dan pengagungannya kepada wahyu. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah bahwa ilmu itu adalah yang disertai dengan firman Allah dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, ilmu yang bermanfaat adalah mengenali petunjuk dengan landasan dalil, sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ilmu inilah yang akan mengantarkan hamba mencapai kebahagiaan yang hakiki.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan,من يريد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tauhid merupakan ilmu yang paling pokok dipahamiTauhid merupakan ilmu yang paling pokok dipahami oleh seorang hamba sebab tauhid merupakan pondasi agama Islam. Selama 10 tahun lebih di Mekah semenjak diutus sebagai rasul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus mendakwahkan tauhid dan menjadikannya sebagai muatan utama pelajaran keimanan. Bahkan ketika sudah memiliki negara dan pemerintahan di Madinah, beliau tetap menjadikan tauhid sebagai misi utama dakwah dan pembinaan umat. Hal ini tentu tidak aneh karena memang demikianlah jalan hidup para rasul di sepanjang masa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut!’” (QS. an-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. al-Anbiya’: 25)Di dalam kitab Qawa’id Arba’ ini, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab akan menjelaskan kepada kita mengenai kaidah-kaidah dalam memahami tauhid dan syirik. Kaidah-kaidah ini merupakan kesimpulan dan keterangan yang terambil dari dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga dia bukanlah semata-mata hasil pemikiran atau pendapat pribadi beliau. Begitu banyak tuduhan dan celaan yang diarahkan kepada beliau dan dakwahnya. Akan tetapi, dengan membaca dan menelaah apa yang beliau tulis secara objektif, niscaya akan menyadarkan kita bahwa tuduhan-tuduhan itu adalah tipu daya setan dalam menyesatkan manusia dari jalan kebenaran.Banyak pihak yang menisbatkan pemahaman ekstrim dan keras kepada dakwah beliau. Mereka menuduh bahwa berbagai gerakan teroris dan pengkafiran muncul dari kitab-kitab beliau dan seruan dakwahnya. Padahal beliau berlepas diri dari apa yang mereka tuduhkan. Siapa pun yang membaca risalah dakwah yang beliau tulis akan melihat bahwa karya-karya ini disusun untuk menyebarkan pemahaman Islam yang lurus dan penuh kasih sayang. Tidakkah kita lihat seringnya beliau mendoakan kebaikan bagi para pembaca kitabnya?! Di antaranya beliau mengatakan ‘Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu’ atau ‘Ketahuilah, semoga Allah membimbingmu untuk taat kepada-Nya’ atau ucapan-ucapan lain yang serupa. Ini semua merupakan sebagian kecil bukti betapa besar kasih sayang beliau kepada umat ini dan jauhnya beliau dari sikap ekstrim dan ghuluw.Baca Juga: Urgensi Mengenal AllahPembukaan kitab Qawa’id Arba’Pada bagian awal risalah Qawa’id Arba’ ini beliau berkata,Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangAku memohon kepada Allah Yang Maha Mulia Rabb pemilik Arsy yang sangat agung, semoga Allah menjadi penolongmu di dunia dan di akhirat, dan semoga Allah menjadikan dirimu orang yang diberkahi di mana pun kamu berada. Dan semoga Allah menjadikanmu orang yang bersyukur apabila diberi nikmat, bersabar ketika diberi cobaan/musibah, dan beristigfar apabila berbuat dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda-tanda kebahagiaan.Penjelasan tentang ucapan basmalah:Beliau mengawali risalahnya dengan basmalah, yaitu ucapan bismillahirrahmanirrahiim. Hal ini merupakan kebiasaan para ulama dalam memulai kitab-kitab mereka. Hal ini dilandasi oleh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengawali surat dan perjanjian yang beliau buat dengan basmalah. Bahkan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam dalam suratnya kepada Ratu Bilqis menuliskan pertama kali basmalah, sebagaimana dikisahkan dalam al-Qur’an.Memulai tulisan dengan basmalah ini memiliki beberapa alasan dan tujuan. Di antaranya adalah untuk memohon pertolongan kepada Allah (isti’anah). Di dalam al-Qur’an, Allah menyebutkan bahwa Allah memiliki nama-nama yang Maha Indah dan Allah perintahkan kita untuk berdoa dengan menyebutnya. Selain itu, memulai dengan menyebut nama Allah adalah untuk tabarruk (mencari keberkahan). Berkah itu adalah kebaikan yang banyak dan terus-menerus. Kita juga diajari untuk sering menyebut nama Allah, misalnya ketika hendak makan, hendak wudu, ketika pergi keluar rumah, menyembelih hewan, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa menyebut nama Allah memiliki pengaruh besar dan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan seorang muslim.Hal ini tentunya juga mengingatkan kita tentang pentingnya selalu ingat kepada Allah. Karena dengan ingat kepada Allah, hati menjadi tenang dan keimanan bertambah kuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang senantiasa mengingat Rabbnya dengan orang yang tidak mengingat Rabbnya adalah seperti perumpamaan orang hidup dengan orang mati.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafaz milik Bukhari)Abul Abbas al-Harrani rahimahullah berkata, “Zikir bagi hati laksana air bagi seekor ikan. Maka bagaimana keadaan ikan ketika memisahkan dirinya dengan air?”Para ulama menjelaskan bahwa zikir itu ada dengan lisan dan ada pula dengan hati. Zikir yang paling utama adalah yang bersesuaian antara apa yang diucapkan oleh lisan dengan apa yang ada di dalam hati. Banyak sekali keutamaan zikir, di antaranya adalah zikir menjadi sebab Allah menolong dan membantu hamba.Allah Ta’ala berfirman,فَٱذۡكُرُونِیۤ أَذۡكُرۡكُمۡ“Maka ingatlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku pun akan mengingat kalian.” (QS. al-Baqarah : 152)Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan bahwa agama ini dibangun di atas zikir dan syukur. (Lihat al-Fawa’id, hal. 124)Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Penjelasan tentang doa di awal kitab Qawa’id Arba’:Setelah memulai dengan basmalah, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pun melanjutkan dengan doa kepada Allah. Doa yang beliau panjatkan kepada Allah adalah untuk kebaikan para pembaca risalahnya. Hal ini mencerminkan ketulusan beliau dan kebersihan niatnya dalam berdakwah. Bahwa beliau tidaklah menginginkan dakwahnya kepada manusia melainkan untuk kebaikan bagi mereka. Selain itu, dengan doa ini pula beliau ingin menunjukkan kepada kita bahwa kita semuanya fakir di hadapan Allah. Kita sangat membutuhkan Allah dalam setiap kesempatan dan keadaan. Di mana pun dan kapan pun. Kita selalu butuh bantuan dan pertolongan Allah. Kita selalu membutuhkan hidayah dan taufik dari Allah dalam segala keperluan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh kaum yang arif (para ulama) telah sepakat bahwasanya segala kebaikan itu sumbernya adalah taufik dari Allah kepada hamba …” (Lihat al-Fawa’id, hal. 94)Karena itulah, setiap hari kita diperintahkan untuk berdoa kepada Allah meminta hidayah jalan yang lurus di dalam salat. Hidayah itu mencakup ilmu dan amal. Hidayah untuk bisa beramal itulah yang sering disebut oleh para ulama dengan hidayah taufik. Bahkan di antara doa yang sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa yang berbunyi,يامقلب القلوب ثبت قلبي على دينك‘Yaa muqallibal quluub tsabbit qalbii ‘ala diinik.’“Wahai Allah Yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad dll) (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 419)Doa merupakan bentuk ibadah yang sangat mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ“Dan Rabb kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.’” (QS. Ghafir: 60)Dengan doa ini, kita menjemput taufik dari Allah guna meraih kebaikan dan selamat dari berbagai keburukan. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “… Sesungguhnya semua orang yang arif telah sepakat bahwa hakikat taufik adalah Allah tidak menyandarkan Anda kepada diri Anda sendiri. Adapun khudzlan/ditelantarkan itu adalah ketika Allah ta’ala menyandarkan Anda kepada -kemampuan dan kekuatan- diri Anda sendiri.” (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 10)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah meminta kepada Allah Yang Maha Mulia Rabb pemilik ‘Arsy yang sangat agung supaya menjadi penolong kita di dunia dan di akhirat, dan supaya Allah menjadikan kita orang yang diberkahi di mana pun berada …Di dalam untaian doa ini, beliau mengisyaratkan kepada kita tentang pentingnya seorang muslim untuk memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia. Yaitu harapan untuk mendapatkan pertolongan Allah di dunia dan di akhirat. Oleh sebab itu, Allah menceritakan di dalam al-Qur’an bahwa di antara doa kaum beriman itu adalah memohon kebaikan di dunia dan di akhirat dan dijaga dari azab neraka. Hal ini juga mengingatkan kita bahwa kehidupan ini tidak hanya di dunia, masih ada kehidupan di akhirat yaitu kehidupan yang abadi, apakah bahagia di surga atau sengsara di neraka …Oleh sebab itu, seorang muslim hidup di dunia seperti orang yang asing atau sedang singgah di tengah perjalanan. Dia menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, sementara dunia adalah ladang amalan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata, “Dunia segera pergi meninggalkan dan akhirat segera datang di hadapan. Sedangkan masing-masing memiliki anak-anak pengikut setia. Jadilah kalian pengikut setia akhirat dan jangan kalian menjadi pengikut setia dunia …” Orang kafir digambarkan oleh Allah Ta’ala di dalam al-Qur’an bahwa mereka itu sangat mengerti tentang seluk-beluk perkara yang tampak dari kehidupan dunia tetapi dalam urusan akhirat mereka lalai.Pada kalimat-kalimat doa di atas juga terkandung pelajaran berharga, bahwa kebahagiaan itu ada di tangan Allah. Termasuk dalam kebahagiaan adalah ketika Allah menjadikan seorang hamba diberkahi di mana pun ia berada. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari berkah itu adalah banyaknya kebaikan dan menetapnya kebaikan itu (langgeng). (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 121)Doa ini mengingatkan kita akan pujian Nabi Isa ‘alaihis salam kepada Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman mengisahkan isi pujian beliau itu,وَجَعَلَنِی مُبَارَكًا أَیۡنَ مَا كُنتُ“Dan Allah menjadikan aku orang yang diberkahi di mana pun aku berada.” (QS. Maryam : 31)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Maka demikianlah seorang mukmin itu diberkahi di mana pun dia singgah. Sedangkan orang fajir (pendosa) selalu lekat dengan keburukan di mana pun dia berada …” (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 177)Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan keberkahan seorang muslim seperti keberkahan yang ada pada pohon kurma yang bisa mendatangkan kebaikan dan manfaat dengan semua bagiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara pohon-pohon ada sebuah pohon yang keberkahannya itu seperti keberkahan seorang muslim.” Lalu ketika beliau ditanya oleh para sahabat pohon apakah itu, beliau menjawab, “Itu adalah pohon kurma.” (HR. Bukhari) (Lihat Fath al-Bari, 1: 177-178)al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa di antara keberkahan seorang muslim itu adalah manfaat yang muncul darinya terus mengalir, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain bahkan setelah dia meninggal kebaikan itu masih terus mengalir. (Lihat Fath al-Bari, 1: 178)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menjelaskan bahwa tidaklah seorang menjadi sosok yang diberkahi di mana pun dia berada, kecuali apabila dalam setiap majelis (pertemuan) dengannya dia menjadi orang yang salih (baik) dan mushlih (memperbaiki). Beliau pun menukil perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam salah satu kitabnya bahwa keberkahan seorang adalah tatkala dia bisa mengajarkan kebaikan di mana pun dia berada dan dia selalu memberi nasihat bagi siapa pun yang berkumpul dengannya. (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Arba’, hal. 12)Adapun sisi keserupaan antara pohon kurma dengan sosok seorang mukmin adalah sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bazzar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan seorang mukmin itu seperti pohon kurma. Apa pun yang datang kepadamu darinya pasti bermanfaat untukmu.” Sanadnya dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar (Lihat Fath al-Bari, 1: 179).Dari sini pula kita bisa memetik hikmah betapa pentingnya iman bagi seorang hamba. Karena keimanan itulah yang akan membuahkan berbagai jenis kebaikan dan kemanfaatan bagi dirinya, keluarga, dan masyarakatnya, bahkan bagi alam semesta. Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ“Dan seandainya para penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, benar-benar Kami akan bukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf : 96)Tentu saja iman yang dimaksud bukan sekedar ucapan di lisan. Akan tetapi, iman yang berakar dari dalam hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dengan angan-angan atau menghias penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amal-amal perbuatan.” Beliau rahimahullah juga menjelaskan bahwa orang beriman memadukan pada dirinya antara perbuatan ihsan/kebaikan dengan perasaan khawatir. Berbeda dengan orang kafir/fajir yang menggabungkan dalam dirinya antara berbuat buruk/dosa dengan perasaan aman/tidak merasa bersalah.Orang yang diberkahi itu adalah orang yang beriman. Karena imannya maka dia pun menjaga lisan dan perilaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من كان يؤمن بالله واليون الآخر فليقل خيرا ليصمت“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata-kata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)Orang yang diberkahi itu akan menjaga sikap dan ucapannya agar tetap di dalam koridor agama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقۡفُ مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak punya ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isra’ : 36)Orang yang diberkahi itu adalah yang selalu mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan bahwa Allah telah memberikan jaminan bagi siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat.Al-Qur’an ini adalah kitab yang penuh dengan berkah. Allah Ta’ala berfirman,كِتَـٰبٌ أَنزَلۡنَـٰهُ إِلَیۡكَ مُبَـٰرَكࣱ لِّیَدَّبَّرُوۤا۟ ءَایَـٰتِهِۦ وَلِیَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ“Kitab yang Kami turunkan kepadamu dan ia penuh dengan keberkahan, supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mengambil pelajaran orang-orang yang memiliki akal sehat.” (QS. Shad : 29)Dengan merenungkan dan mengkaji berulang-ulang terhadap ayat-ayat al-Qur’an serta mencermati kandungan isinya, niscaya keberkahan al-Qur’an itu akan bisa diraih. Selain itu, ayat itu juga menunjukkan adanya motivasi untuk merenungkan/tadabbur al-Qur’an dan bahwasanya hal itu termasuk amalan yang paling utama. (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 712)Dari sini kita juga bisa memetik faedah pentingnya belajar al-Qur’an dan mengajarkannya. Dan bahwa al-Qur’an itu harus direnungkan dan dipahami isinya untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Uluhiyah, Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam, Hadits Istighfar, Hukum Tahlil Dalam Islam, Hadits Tentang Hasud


Bismillah.Mengenal Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahDi antara para ulama yang memiliki peran besar dalam menyebarkan dan memperbaharui semangat dan pemahaman umat tentang tauhid adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H.Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman at-Tamimi. Seorang ulama yang sangat gigih dalam memperjuangkan dakwah tauhid dan menyingkap berbagai macam penyimpangan dan kerancuan pemahaman. Di antara karya beliau yang dijadikan rujukan oleh kaum muslimin terutama para da’i ialah Kitab Tauhid yang membahas perkara tauhid uluhiyah secara sistematis dan terperinci berlandaskan dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah.Selain itu, beliau juga menulis kitab-kitab yang sangat penting dalam mendakwahkan tauhid kepada masyarakat, seperti Tsalatsatul Ushul (tiga landasan utama) dan Qawa’id Arba’ (empat kaidah utama). Semuanya membahas perkara tauhid sebagaimana pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Di antara ketiga buku ini, kitab Qawa’id Arba’ adalah yang paling ringkas. Meskipun demikian, ia mengandung pelajaran dan kaidah-kaidah yang sangat penting dalam memahami tauhid dan pokok-pokok agama Islam.Metode dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahMetode dakwah beliau di dalam kitab-kitabnya tidak pernah lepas dari dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini menunjukkan kepada kita kedalaman ilmu beliau dan pengagungannya kepada wahyu. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah bahwa ilmu itu adalah yang disertai dengan firman Allah dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, ilmu yang bermanfaat adalah mengenali petunjuk dengan landasan dalil, sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ilmu inilah yang akan mengantarkan hamba mencapai kebahagiaan yang hakiki.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan,من يريد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Tauhid merupakan ilmu yang paling pokok dipahamiTauhid merupakan ilmu yang paling pokok dipahami oleh seorang hamba sebab tauhid merupakan pondasi agama Islam. Selama 10 tahun lebih di Mekah semenjak diutus sebagai rasul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus mendakwahkan tauhid dan menjadikannya sebagai muatan utama pelajaran keimanan. Bahkan ketika sudah memiliki negara dan pemerintahan di Madinah, beliau tetap menjadikan tauhid sebagai misi utama dakwah dan pembinaan umat. Hal ini tentu tidak aneh karena memang demikianlah jalan hidup para rasul di sepanjang masa.Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut!’” (QS. an-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. al-Anbiya’: 25)Di dalam kitab Qawa’id Arba’ ini, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab akan menjelaskan kepada kita mengenai kaidah-kaidah dalam memahami tauhid dan syirik. Kaidah-kaidah ini merupakan kesimpulan dan keterangan yang terambil dari dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga dia bukanlah semata-mata hasil pemikiran atau pendapat pribadi beliau. Begitu banyak tuduhan dan celaan yang diarahkan kepada beliau dan dakwahnya. Akan tetapi, dengan membaca dan menelaah apa yang beliau tulis secara objektif, niscaya akan menyadarkan kita bahwa tuduhan-tuduhan itu adalah tipu daya setan dalam menyesatkan manusia dari jalan kebenaran.Banyak pihak yang menisbatkan pemahaman ekstrim dan keras kepada dakwah beliau. Mereka menuduh bahwa berbagai gerakan teroris dan pengkafiran muncul dari kitab-kitab beliau dan seruan dakwahnya. Padahal beliau berlepas diri dari apa yang mereka tuduhkan. Siapa pun yang membaca risalah dakwah yang beliau tulis akan melihat bahwa karya-karya ini disusun untuk menyebarkan pemahaman Islam yang lurus dan penuh kasih sayang. Tidakkah kita lihat seringnya beliau mendoakan kebaikan bagi para pembaca kitabnya?! Di antaranya beliau mengatakan ‘Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu’ atau ‘Ketahuilah, semoga Allah membimbingmu untuk taat kepada-Nya’ atau ucapan-ucapan lain yang serupa. Ini semua merupakan sebagian kecil bukti betapa besar kasih sayang beliau kepada umat ini dan jauhnya beliau dari sikap ekstrim dan ghuluw.Baca Juga: Urgensi Mengenal AllahPembukaan kitab Qawa’id Arba’Pada bagian awal risalah Qawa’id Arba’ ini beliau berkata,Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha PenyayangAku memohon kepada Allah Yang Maha Mulia Rabb pemilik Arsy yang sangat agung, semoga Allah menjadi penolongmu di dunia dan di akhirat, dan semoga Allah menjadikan dirimu orang yang diberkahi di mana pun kamu berada. Dan semoga Allah menjadikanmu orang yang bersyukur apabila diberi nikmat, bersabar ketika diberi cobaan/musibah, dan beristigfar apabila berbuat dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda-tanda kebahagiaan.Penjelasan tentang ucapan basmalah:Beliau mengawali risalahnya dengan basmalah, yaitu ucapan bismillahirrahmanirrahiim. Hal ini merupakan kebiasaan para ulama dalam memulai kitab-kitab mereka. Hal ini dilandasi oleh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengawali surat dan perjanjian yang beliau buat dengan basmalah. Bahkan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam dalam suratnya kepada Ratu Bilqis menuliskan pertama kali basmalah, sebagaimana dikisahkan dalam al-Qur’an.Memulai tulisan dengan basmalah ini memiliki beberapa alasan dan tujuan. Di antaranya adalah untuk memohon pertolongan kepada Allah (isti’anah). Di dalam al-Qur’an, Allah menyebutkan bahwa Allah memiliki nama-nama yang Maha Indah dan Allah perintahkan kita untuk berdoa dengan menyebutnya. Selain itu, memulai dengan menyebut nama Allah adalah untuk tabarruk (mencari keberkahan). Berkah itu adalah kebaikan yang banyak dan terus-menerus. Kita juga diajari untuk sering menyebut nama Allah, misalnya ketika hendak makan, hendak wudu, ketika pergi keluar rumah, menyembelih hewan, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa menyebut nama Allah memiliki pengaruh besar dan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan seorang muslim.Hal ini tentunya juga mengingatkan kita tentang pentingnya selalu ingat kepada Allah. Karena dengan ingat kepada Allah, hati menjadi tenang dan keimanan bertambah kuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang senantiasa mengingat Rabbnya dengan orang yang tidak mengingat Rabbnya adalah seperti perumpamaan orang hidup dengan orang mati.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafaz milik Bukhari)Abul Abbas al-Harrani rahimahullah berkata, “Zikir bagi hati laksana air bagi seekor ikan. Maka bagaimana keadaan ikan ketika memisahkan dirinya dengan air?”Para ulama menjelaskan bahwa zikir itu ada dengan lisan dan ada pula dengan hati. Zikir yang paling utama adalah yang bersesuaian antara apa yang diucapkan oleh lisan dengan apa yang ada di dalam hati. Banyak sekali keutamaan zikir, di antaranya adalah zikir menjadi sebab Allah menolong dan membantu hamba.Allah Ta’ala berfirman,فَٱذۡكُرُونِیۤ أَذۡكُرۡكُمۡ“Maka ingatlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku pun akan mengingat kalian.” (QS. al-Baqarah : 152)Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan bahwa agama ini dibangun di atas zikir dan syukur. (Lihat al-Fawa’id, hal. 124)Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Penjelasan tentang doa di awal kitab Qawa’id Arba’:Setelah memulai dengan basmalah, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pun melanjutkan dengan doa kepada Allah. Doa yang beliau panjatkan kepada Allah adalah untuk kebaikan para pembaca risalahnya. Hal ini mencerminkan ketulusan beliau dan kebersihan niatnya dalam berdakwah. Bahwa beliau tidaklah menginginkan dakwahnya kepada manusia melainkan untuk kebaikan bagi mereka. Selain itu, dengan doa ini pula beliau ingin menunjukkan kepada kita bahwa kita semuanya fakir di hadapan Allah. Kita sangat membutuhkan Allah dalam setiap kesempatan dan keadaan. Di mana pun dan kapan pun. Kita selalu butuh bantuan dan pertolongan Allah. Kita selalu membutuhkan hidayah dan taufik dari Allah dalam segala keperluan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sungguh kaum yang arif (para ulama) telah sepakat bahwasanya segala kebaikan itu sumbernya adalah taufik dari Allah kepada hamba …” (Lihat al-Fawa’id, hal. 94)Karena itulah, setiap hari kita diperintahkan untuk berdoa kepada Allah meminta hidayah jalan yang lurus di dalam salat. Hidayah itu mencakup ilmu dan amal. Hidayah untuk bisa beramal itulah yang sering disebut oleh para ulama dengan hidayah taufik. Bahkan di antara doa yang sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa yang berbunyi,يامقلب القلوب ثبت قلبي على دينك‘Yaa muqallibal quluub tsabbit qalbii ‘ala diinik.’“Wahai Allah Yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad dll) (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 419)Doa merupakan bentuk ibadah yang sangat mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ“Dan Rabb kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.’” (QS. Ghafir: 60)Dengan doa ini, kita menjemput taufik dari Allah guna meraih kebaikan dan selamat dari berbagai keburukan. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “… Sesungguhnya semua orang yang arif telah sepakat bahwa hakikat taufik adalah Allah tidak menyandarkan Anda kepada diri Anda sendiri. Adapun khudzlan/ditelantarkan itu adalah ketika Allah ta’ala menyandarkan Anda kepada -kemampuan dan kekuatan- diri Anda sendiri.” (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 10)Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah meminta kepada Allah Yang Maha Mulia Rabb pemilik ‘Arsy yang sangat agung supaya menjadi penolong kita di dunia dan di akhirat, dan supaya Allah menjadikan kita orang yang diberkahi di mana pun berada …Di dalam untaian doa ini, beliau mengisyaratkan kepada kita tentang pentingnya seorang muslim untuk memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia. Yaitu harapan untuk mendapatkan pertolongan Allah di dunia dan di akhirat. Oleh sebab itu, Allah menceritakan di dalam al-Qur’an bahwa di antara doa kaum beriman itu adalah memohon kebaikan di dunia dan di akhirat dan dijaga dari azab neraka. Hal ini juga mengingatkan kita bahwa kehidupan ini tidak hanya di dunia, masih ada kehidupan di akhirat yaitu kehidupan yang abadi, apakah bahagia di surga atau sengsara di neraka …Oleh sebab itu, seorang muslim hidup di dunia seperti orang yang asing atau sedang singgah di tengah perjalanan. Dia menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, sementara dunia adalah ladang amalan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata, “Dunia segera pergi meninggalkan dan akhirat segera datang di hadapan. Sedangkan masing-masing memiliki anak-anak pengikut setia. Jadilah kalian pengikut setia akhirat dan jangan kalian menjadi pengikut setia dunia …” Orang kafir digambarkan oleh Allah Ta’ala di dalam al-Qur’an bahwa mereka itu sangat mengerti tentang seluk-beluk perkara yang tampak dari kehidupan dunia tetapi dalam urusan akhirat mereka lalai.Pada kalimat-kalimat doa di atas juga terkandung pelajaran berharga, bahwa kebahagiaan itu ada di tangan Allah. Termasuk dalam kebahagiaan adalah ketika Allah menjadikan seorang hamba diberkahi di mana pun ia berada. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari berkah itu adalah banyaknya kebaikan dan menetapnya kebaikan itu (langgeng). (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 121)Doa ini mengingatkan kita akan pujian Nabi Isa ‘alaihis salam kepada Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman mengisahkan isi pujian beliau itu,وَجَعَلَنِی مُبَارَكًا أَیۡنَ مَا كُنتُ“Dan Allah menjadikan aku orang yang diberkahi di mana pun aku berada.” (QS. Maryam : 31)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Maka demikianlah seorang mukmin itu diberkahi di mana pun dia singgah. Sedangkan orang fajir (pendosa) selalu lekat dengan keburukan di mana pun dia berada …” (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 177)Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan keberkahan seorang muslim seperti keberkahan yang ada pada pohon kurma yang bisa mendatangkan kebaikan dan manfaat dengan semua bagiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara pohon-pohon ada sebuah pohon yang keberkahannya itu seperti keberkahan seorang muslim.” Lalu ketika beliau ditanya oleh para sahabat pohon apakah itu, beliau menjawab, “Itu adalah pohon kurma.” (HR. Bukhari) (Lihat Fath al-Bari, 1: 177-178)al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa di antara keberkahan seorang muslim itu adalah manfaat yang muncul darinya terus mengalir, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain bahkan setelah dia meninggal kebaikan itu masih terus mengalir. (Lihat Fath al-Bari, 1: 178)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menjelaskan bahwa tidaklah seorang menjadi sosok yang diberkahi di mana pun dia berada, kecuali apabila dalam setiap majelis (pertemuan) dengannya dia menjadi orang yang salih (baik) dan mushlih (memperbaiki). Beliau pun menukil perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam salah satu kitabnya bahwa keberkahan seorang adalah tatkala dia bisa mengajarkan kebaikan di mana pun dia berada dan dia selalu memberi nasihat bagi siapa pun yang berkumpul dengannya. (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Arba’, hal. 12)Adapun sisi keserupaan antara pohon kurma dengan sosok seorang mukmin adalah sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bazzar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan seorang mukmin itu seperti pohon kurma. Apa pun yang datang kepadamu darinya pasti bermanfaat untukmu.” Sanadnya dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar (Lihat Fath al-Bari, 1: 179).Dari sini pula kita bisa memetik hikmah betapa pentingnya iman bagi seorang hamba. Karena keimanan itulah yang akan membuahkan berbagai jenis kebaikan dan kemanfaatan bagi dirinya, keluarga, dan masyarakatnya, bahkan bagi alam semesta. Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ“Dan seandainya para penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, benar-benar Kami akan bukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf : 96)Tentu saja iman yang dimaksud bukan sekedar ucapan di lisan. Akan tetapi, iman yang berakar dari dalam hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dengan angan-angan atau menghias penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amal-amal perbuatan.” Beliau rahimahullah juga menjelaskan bahwa orang beriman memadukan pada dirinya antara perbuatan ihsan/kebaikan dengan perasaan khawatir. Berbeda dengan orang kafir/fajir yang menggabungkan dalam dirinya antara berbuat buruk/dosa dengan perasaan aman/tidak merasa bersalah.Orang yang diberkahi itu adalah orang yang beriman. Karena imannya maka dia pun menjaga lisan dan perilaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من كان يؤمن بالله واليون الآخر فليقل خيرا ليصمت“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata-kata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)Orang yang diberkahi itu akan menjaga sikap dan ucapannya agar tetap di dalam koridor agama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقۡفُ مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak punya ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isra’ : 36)Orang yang diberkahi itu adalah yang selalu mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan bahwa Allah telah memberikan jaminan bagi siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat.Al-Qur’an ini adalah kitab yang penuh dengan berkah. Allah Ta’ala berfirman,كِتَـٰبٌ أَنزَلۡنَـٰهُ إِلَیۡكَ مُبَـٰرَكࣱ لِّیَدَّبَّرُوۤا۟ ءَایَـٰتِهِۦ وَلِیَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ“Kitab yang Kami turunkan kepadamu dan ia penuh dengan keberkahan, supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya dan supaya mengambil pelajaran orang-orang yang memiliki akal sehat.” (QS. Shad : 29)Dengan merenungkan dan mengkaji berulang-ulang terhadap ayat-ayat al-Qur’an serta mencermati kandungan isinya, niscaya keberkahan al-Qur’an itu akan bisa diraih. Selain itu, ayat itu juga menunjukkan adanya motivasi untuk merenungkan/tadabbur al-Qur’an dan bahwasanya hal itu termasuk amalan yang paling utama. (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 712)Dari sini kita juga bisa memetik faedah pentingnya belajar al-Qur’an dan mengajarkannya. Dan bahwa al-Qur’an itu harus direnungkan dan dipahami isinya untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Uluhiyah, Hukum Jual Beli Kredit Dalam Islam, Hadits Istighfar, Hukum Tahlil Dalam Islam, Hadits Tentang Hasud

Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya?

Hukum sutrah itu bagaimana, wajib ataukah sunnah? Kali ini kita gali pelajaran tentang sutrah atau pembatas shalat dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan oleh orang yang shalat di depannya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. Sutrah itu bisa berupa tongkat, pecut, pohon, hewan, hingga kendaraan. Yang umumnya kita lihat, orang menggunakan sutrah untuk shalat adalah berupa tiang, tembok, atau menghadap orang di depannya. Daftar Isi tutup 1. Hukum sutrah 2. Manfaat shalat menghadap sutrah 2.1. Referensi: Hukum sutrah Hukum menghadap sutrah adalah sunnah bagi orang yang shalat baik ketika menjadi imam atau shalat sendirian. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Hukum ini berlaku ketika shalat di dalam bangunan ataukah di ruang terbuka. Dalil dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan dan praktik telah menjadi dalil akan hal ini. Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang shalat ketika khawatir ada yang lewat di hadapannya ataukah tidak. Sebagian ulama ada yang menganggap masalah ini masuk dalam hukum wajib. Insya Allah akan ada penjelasannya. Adapun makmum, ia tidak disunnahkan mengambil sutrah karena tidak ada anjuran mengenai hal ini. Sutrah imam itu sudah menjadi sutrah untuk makmum. Ada klaim ijmak dari Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa makmum tidak diperintahkan untuk mengambil sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap tombak kecil, sahabat yang menjadi makmum bersama beliau ketika itu tidak mengambil sutrah sendiri-sendiri.   Manfaat shalat menghadap sutrah Menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘a;aihi wa sallam. Mencegah lewatnya setan dan terputusnya shalat. Mencegah pandangan agar tidak terlalu jauh dari sutrah (pembatas). Membuat lebih khusyuk dan menundukkan pandangan. Memudahkan orang yang ingin lewat agar melewati area di luar tempat berdiri dan sutrah. Menjauhi dosa karena melewati area shalat. Menjauhi hal memberatkan karena dalam hadits disuruh menunggu daripada melewati orang yang sedang shalat.   Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:395-396.   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh

Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya?

Hukum sutrah itu bagaimana, wajib ataukah sunnah? Kali ini kita gali pelajaran tentang sutrah atau pembatas shalat dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan oleh orang yang shalat di depannya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. Sutrah itu bisa berupa tongkat, pecut, pohon, hewan, hingga kendaraan. Yang umumnya kita lihat, orang menggunakan sutrah untuk shalat adalah berupa tiang, tembok, atau menghadap orang di depannya. Daftar Isi tutup 1. Hukum sutrah 2. Manfaat shalat menghadap sutrah 2.1. Referensi: Hukum sutrah Hukum menghadap sutrah adalah sunnah bagi orang yang shalat baik ketika menjadi imam atau shalat sendirian. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Hukum ini berlaku ketika shalat di dalam bangunan ataukah di ruang terbuka. Dalil dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan dan praktik telah menjadi dalil akan hal ini. Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang shalat ketika khawatir ada yang lewat di hadapannya ataukah tidak. Sebagian ulama ada yang menganggap masalah ini masuk dalam hukum wajib. Insya Allah akan ada penjelasannya. Adapun makmum, ia tidak disunnahkan mengambil sutrah karena tidak ada anjuran mengenai hal ini. Sutrah imam itu sudah menjadi sutrah untuk makmum. Ada klaim ijmak dari Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa makmum tidak diperintahkan untuk mengambil sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap tombak kecil, sahabat yang menjadi makmum bersama beliau ketika itu tidak mengambil sutrah sendiri-sendiri.   Manfaat shalat menghadap sutrah Menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘a;aihi wa sallam. Mencegah lewatnya setan dan terputusnya shalat. Mencegah pandangan agar tidak terlalu jauh dari sutrah (pembatas). Membuat lebih khusyuk dan menundukkan pandangan. Memudahkan orang yang ingin lewat agar melewati area di luar tempat berdiri dan sutrah. Menjauhi dosa karena melewati area shalat. Menjauhi hal memberatkan karena dalam hadits disuruh menunggu daripada melewati orang yang sedang shalat.   Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:395-396.   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh
Hukum sutrah itu bagaimana, wajib ataukah sunnah? Kali ini kita gali pelajaran tentang sutrah atau pembatas shalat dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan oleh orang yang shalat di depannya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. Sutrah itu bisa berupa tongkat, pecut, pohon, hewan, hingga kendaraan. Yang umumnya kita lihat, orang menggunakan sutrah untuk shalat adalah berupa tiang, tembok, atau menghadap orang di depannya. Daftar Isi tutup 1. Hukum sutrah 2. Manfaat shalat menghadap sutrah 2.1. Referensi: Hukum sutrah Hukum menghadap sutrah adalah sunnah bagi orang yang shalat baik ketika menjadi imam atau shalat sendirian. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Hukum ini berlaku ketika shalat di dalam bangunan ataukah di ruang terbuka. Dalil dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan dan praktik telah menjadi dalil akan hal ini. Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang shalat ketika khawatir ada yang lewat di hadapannya ataukah tidak. Sebagian ulama ada yang menganggap masalah ini masuk dalam hukum wajib. Insya Allah akan ada penjelasannya. Adapun makmum, ia tidak disunnahkan mengambil sutrah karena tidak ada anjuran mengenai hal ini. Sutrah imam itu sudah menjadi sutrah untuk makmum. Ada klaim ijmak dari Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa makmum tidak diperintahkan untuk mengambil sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap tombak kecil, sahabat yang menjadi makmum bersama beliau ketika itu tidak mengambil sutrah sendiri-sendiri.   Manfaat shalat menghadap sutrah Menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘a;aihi wa sallam. Mencegah lewatnya setan dan terputusnya shalat. Mencegah pandangan agar tidak terlalu jauh dari sutrah (pembatas). Membuat lebih khusyuk dan menundukkan pandangan. Memudahkan orang yang ingin lewat agar melewati area di luar tempat berdiri dan sutrah. Menjauhi dosa karena melewati area shalat. Menjauhi hal memberatkan karena dalam hadits disuruh menunggu daripada melewati orang yang sedang shalat.   Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:395-396.   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh


Hukum sutrah itu bagaimana, wajib ataukah sunnah? Kali ini kita gali pelajaran tentang sutrah atau pembatas shalat dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat   Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan oleh orang yang shalat di depannya untuk menghalangi orang yang lewat di depannya. Sutrah itu bisa berupa tongkat, pecut, pohon, hewan, hingga kendaraan. Yang umumnya kita lihat, orang menggunakan sutrah untuk shalat adalah berupa tiang, tembok, atau menghadap orang di depannya. Daftar Isi tutup 1. Hukum sutrah 2. Manfaat shalat menghadap sutrah 2.1. Referensi: Hukum sutrah Hukum menghadap sutrah adalah sunnah bagi orang yang shalat baik ketika menjadi imam atau shalat sendirian. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Hukum ini berlaku ketika shalat di dalam bangunan ataukah di ruang terbuka. Dalil dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan dan praktik telah menjadi dalil akan hal ini. Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang shalat ketika khawatir ada yang lewat di hadapannya ataukah tidak. Sebagian ulama ada yang menganggap masalah ini masuk dalam hukum wajib. Insya Allah akan ada penjelasannya. Adapun makmum, ia tidak disunnahkan mengambil sutrah karena tidak ada anjuran mengenai hal ini. Sutrah imam itu sudah menjadi sutrah untuk makmum. Ada klaim ijmak dari Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa makmum tidak diperintahkan untuk mengambil sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap tombak kecil, sahabat yang menjadi makmum bersama beliau ketika itu tidak mengambil sutrah sendiri-sendiri.   Manfaat shalat menghadap sutrah Menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘a;aihi wa sallam. Mencegah lewatnya setan dan terputusnya shalat. Mencegah pandangan agar tidak terlalu jauh dari sutrah (pembatas). Membuat lebih khusyuk dan menundukkan pandangan. Memudahkan orang yang ingin lewat agar melewati area di luar tempat berdiri dan sutrah. Menjauhi dosa karena melewati area shalat. Menjauhi hal memberatkan karena dalam hadits disuruh menunggu daripada melewati orang yang sedang shalat.   Baca juga: Hukum Shalat Menghadap Sutrah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:395-396.   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh

Bulughul Maram – Shalat: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat

Inilah hadits yang membicarakan alasan kenapa tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #228 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hadits #228 عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ . وَوَقَعَ فِي “اَلْبَزَّارِ” مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : { أَرْبَعِينَ خَرِيفًا } Dari Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh daripada harus lewat di depan orang yang sedang shalat.” (Muttafaqun ‘alaih dalam lafazhnya menurut Al-Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: “lebih baik berdiri selama empat puluh tahun”). [HR. Bukhari, no. 510 dan Muslim, no. 507]   Faedah hadits Diharamkan melewati orang yang sedang shalat, bahkan ada ancaman keras. Dalam Nail Al-Authar disebutkan bahwa hal ini termasuk dosa besar. Hikmah larangan ini, karena orang yang sedang shalat sedang bermunajat kepada Allah. Orang yang melewati yang sedang shalat berarti memutus munajat ini dan mengganggu fokus orang yang sedang shalat. Diharamkan melewati orang yang sedang shalat pada area antara ia berdiri dan sutrah. Jika yang shalat tidak menghadap sutrah, tetap diharamkan melewati area shalat orang tersebut antara kaki dan tempat sujudnya. Melewati jamaah yang “super padat” seperti di Masjidil Haram tetap tidak dibolehkan, kecuali: (a) kondisi sangat padat, tidak ada jalan lain untuk lewat; (b) ada yang shalat di jalan umum yang biasa dilewati, hal itu sudah jadi risiko bagi yang shalat.   Catatan: – Meletakkan sutrah di depan orang yang shalat itu DISUNNAHKAN. – Aturannya, sutrah itu didekatkan, kira-kira 3 dzira’, sekitar 1,5 meter. – Kalau ada yang mau melewati kita yang sedang shalat, hendaklah mencegahnya. – Sutrah berlaku untuk shalat wajib, shalat sunnah, sebagai imam, atau untuk orang yang shalat sendirian (munfarid).   Baca juga: Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Manfaatnya? Hukum Shalat Menghadap Sutrah 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:397-403. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayan Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:371-372.   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh

Bulughul Maram – Shalat: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat

Inilah hadits yang membicarakan alasan kenapa tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #228 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hadits #228 عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ . وَوَقَعَ فِي “اَلْبَزَّارِ” مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : { أَرْبَعِينَ خَرِيفًا } Dari Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh daripada harus lewat di depan orang yang sedang shalat.” (Muttafaqun ‘alaih dalam lafazhnya menurut Al-Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: “lebih baik berdiri selama empat puluh tahun”). [HR. Bukhari, no. 510 dan Muslim, no. 507]   Faedah hadits Diharamkan melewati orang yang sedang shalat, bahkan ada ancaman keras. Dalam Nail Al-Authar disebutkan bahwa hal ini termasuk dosa besar. Hikmah larangan ini, karena orang yang sedang shalat sedang bermunajat kepada Allah. Orang yang melewati yang sedang shalat berarti memutus munajat ini dan mengganggu fokus orang yang sedang shalat. Diharamkan melewati orang yang sedang shalat pada area antara ia berdiri dan sutrah. Jika yang shalat tidak menghadap sutrah, tetap diharamkan melewati area shalat orang tersebut antara kaki dan tempat sujudnya. Melewati jamaah yang “super padat” seperti di Masjidil Haram tetap tidak dibolehkan, kecuali: (a) kondisi sangat padat, tidak ada jalan lain untuk lewat; (b) ada yang shalat di jalan umum yang biasa dilewati, hal itu sudah jadi risiko bagi yang shalat.   Catatan: – Meletakkan sutrah di depan orang yang shalat itu DISUNNAHKAN. – Aturannya, sutrah itu didekatkan, kira-kira 3 dzira’, sekitar 1,5 meter. – Kalau ada yang mau melewati kita yang sedang shalat, hendaklah mencegahnya. – Sutrah berlaku untuk shalat wajib, shalat sunnah, sebagai imam, atau untuk orang yang shalat sendirian (munfarid).   Baca juga: Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Manfaatnya? Hukum Shalat Menghadap Sutrah 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:397-403. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayan Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:371-372.   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh
Inilah hadits yang membicarakan alasan kenapa tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #228 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hadits #228 عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ . وَوَقَعَ فِي “اَلْبَزَّارِ” مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : { أَرْبَعِينَ خَرِيفًا } Dari Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh daripada harus lewat di depan orang yang sedang shalat.” (Muttafaqun ‘alaih dalam lafazhnya menurut Al-Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: “lebih baik berdiri selama empat puluh tahun”). [HR. Bukhari, no. 510 dan Muslim, no. 507]   Faedah hadits Diharamkan melewati orang yang sedang shalat, bahkan ada ancaman keras. Dalam Nail Al-Authar disebutkan bahwa hal ini termasuk dosa besar. Hikmah larangan ini, karena orang yang sedang shalat sedang bermunajat kepada Allah. Orang yang melewati yang sedang shalat berarti memutus munajat ini dan mengganggu fokus orang yang sedang shalat. Diharamkan melewati orang yang sedang shalat pada area antara ia berdiri dan sutrah. Jika yang shalat tidak menghadap sutrah, tetap diharamkan melewati area shalat orang tersebut antara kaki dan tempat sujudnya. Melewati jamaah yang “super padat” seperti di Masjidil Haram tetap tidak dibolehkan, kecuali: (a) kondisi sangat padat, tidak ada jalan lain untuk lewat; (b) ada yang shalat di jalan umum yang biasa dilewati, hal itu sudah jadi risiko bagi yang shalat.   Catatan: – Meletakkan sutrah di depan orang yang shalat itu DISUNNAHKAN. – Aturannya, sutrah itu didekatkan, kira-kira 3 dzira’, sekitar 1,5 meter. – Kalau ada yang mau melewati kita yang sedang shalat, hendaklah mencegahnya. – Sutrah berlaku untuk shalat wajib, shalat sunnah, sebagai imam, atau untuk orang yang shalat sendirian (munfarid).   Baca juga: Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Manfaatnya? Hukum Shalat Menghadap Sutrah 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:397-403. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayan Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:371-372.   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh


Inilah hadits yang membicarakan alasan kenapa tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي Bab Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #228 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hadits #228 عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ . وَوَقَعَ فِي “اَلْبَزَّارِ” مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : { أَرْبَعِينَ خَرِيفًا } Dari Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh daripada harus lewat di depan orang yang sedang shalat.” (Muttafaqun ‘alaih dalam lafazhnya menurut Al-Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: “lebih baik berdiri selama empat puluh tahun”). [HR. Bukhari, no. 510 dan Muslim, no. 507]   Faedah hadits Diharamkan melewati orang yang sedang shalat, bahkan ada ancaman keras. Dalam Nail Al-Authar disebutkan bahwa hal ini termasuk dosa besar. Hikmah larangan ini, karena orang yang sedang shalat sedang bermunajat kepada Allah. Orang yang melewati yang sedang shalat berarti memutus munajat ini dan mengganggu fokus orang yang sedang shalat. Diharamkan melewati orang yang sedang shalat pada area antara ia berdiri dan sutrah. Jika yang shalat tidak menghadap sutrah, tetap diharamkan melewati area shalat orang tersebut antara kaki dan tempat sujudnya. Melewati jamaah yang “super padat” seperti di Masjidil Haram tetap tidak dibolehkan, kecuali: (a) kondisi sangat padat, tidak ada jalan lain untuk lewat; (b) ada yang shalat di jalan umum yang biasa dilewati, hal itu sudah jadi risiko bagi yang shalat.   Catatan: – Meletakkan sutrah di depan orang yang shalat itu DISUNNAHKAN. – Aturannya, sutrah itu didekatkan, kira-kira 3 dzira’, sekitar 1,5 meter. – Kalau ada yang mau melewati kita yang sedang shalat, hendaklah mencegahnya. – Sutrah berlaku untuk shalat wajib, shalat sunnah, sebagai imam, atau untuk orang yang shalat sendirian (munfarid).   Baca juga: Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Manfaatnya? Hukum Shalat Menghadap Sutrah 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:397-403. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayan Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:371-372.   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram sutrah hukum sutroh sutrah sutroh

Tsalatsatul Ushul: Istighatsah, Penyembelihan, dan Nadzar

Kali ini kita masuk pembahasan Tsalatsatul Ushul, masih tentang bahasa ibadah bagian terakhir. Kali bahasan kita tentang penyembelihan, istightsah, dan nadzar.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: Dalil istighatsah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ﴾ “Jika engkau beristighatsah kepada Tuhanmu, niscaya Dia akan mengabulkan bagimu.” (QS. Al-Anfal [8]: 9) Dalil menyembelih adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ  “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163) Dalil dari As-Sunnah: «لَعَنَ اللهَ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ» “Allah melaknat seseorang yang menyembelih karena selain Allah.” (HR. Muslim no. 1978) Dalil nadzar adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾ “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7)   Penjelasan dari beberapa ibadah di atas. Daftar Isi tutup 1. Istighatsah 2. Dzabh 3. Nadzar 3.1. Nadzar bersyarat 3.2. Referensi: Istighatsah Istighatsah berarti thalabul ghauts, meminta diselamatkan atau diangkat dari kesulitan dan kebinasaan. Istighatsah ada beberapa macam. Pertama: Istighatsah kepada Allah ‘azza wa jalla. Ini adalah sebaik-baik amal dan paling sempurna. Istighatsah semacam ini menjadi kebiasaan para Rasul dan pengikutnya. Allah Ta’ala berfirman, إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ “(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabbmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”.” (QS. Al-Anfaal: 9). Hal ini terjadi ketika Perang Badar ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan orang-orang musyrik yang berjumlah seribu, sedangkan pasukan kaum muslimin hanya sekitar 310. Kedua: Istighatsah dengan mayat atau orang hidup yang tidak hadir, tidak mampu memenuhi permintaan tolong, hal ini dihukumi syirik. Hal ini hanya dilakukan karena meyakini bahwa yang dimintai itu punya kemampuan tasharruf khafiyyan di alam ini (bisa mewujudkan permintaan). Hal ini berarti menjadikan selain Allah memiliki hak rububiyah (ketuhanan). Allah Ta’ala berfirman, أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An-Naml: 62) Ketiga: Istighatsah dengan yang hidup yang mengetahui dan mampu, seperti itu boleh. Hal ini seperti kita meminta pertolongan kepada manusia lainnya. Lihat dalam kisah Musa, وَدَخَلَ الْمَدِينَةَ عَلَىٰ حِينِ غَفْلَةٍ مِنْ أَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَٰذَا مِنْ شِيعَتِهِ وَهَٰذَا مِنْ عَدُوِّهِ ۖ فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ فَوَكَزَهُ مُوسَىٰ فَقَضَىٰ عَلَيْهِ ۖ قَالَ هَٰذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّهُ عَدُوٌّ مُضِلٌّ مُبِينٌ “Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: “Ini adalah perbuatan syaitan sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Qasas: 15) Keempat: Istighatsah dengan yang hidup tetapi tidak mampu, tanpa ada keyakinan bahwa ia memiliki quwwah khafiyah (kekuatan tersembunyi). Misalnya, ada orang yang mau tenggelam meminta tolong kepada orang yang lumpuh, ini kesia-siaan dan bahkan bisa dikatakan termasuk mengejek. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik Dzabh Dzabh adalah melenyapkan ruh dengan mengalirkan darah dengan cara yang khusus. Penyembelihan atau dzabh ada beberapa bentuk. Pertama: Penyembelihan dalam rangka pengagungan, ketundukan, dan pendekatan diri (taqorrub) pada sesuatu yang dituju. Seperti ini hanya boleh ditujukan kepada Allah dengan cara sesuai syariat Allah. Jika penyembelihan seperti ini dilakukan ditujukan kepada selain Allah, hal ini termasuk syirik akbar. Dalilnya adalah, ﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ  “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163) Kedua: Penyembelihan untuk memuliakan tamu, walimatul ‘urs, atau semacamnya. Hukumnya bisa jadi wajib ataukah sunnah. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Ketiga: Penyembelihan untuk dimakan dalam rangka sekadar senang-senang atau untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk dalam perkara mubah, atau bisa jadi perantara pada yang dianjurkan atau dilarang. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan.” (QS. Yasin: 71-72). Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Nadzar Nadzar adalah ilzam, seseorang menyatakan dirinya bertekad melakukan sesuatu ketaatan kepada Allah, bukan suatu yang wajib, bukan suatu yang dilarang. Nadzar itu termasuk ibadah karena orang yang memenuhi nadzar itu disanjung oleh Allah. ﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾ “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7) Beberapa dalil peringatan tentang nadzar. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) Namun, jika nadzar sudah diucapkan, wajib dipenuhi. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)   Nadzar bersyarat   Nadzar ada dua macam, ada yang bersyarat, ada yang tanpa syarat. Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.” Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”. Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil). Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639) Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Khasyah, Inabah, Isti’anah, Isti’adzah Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya. Tulisan Rumaysho Tentang Seputar Hukum Nadzar   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeminta tolong nadzar nazar penyembelihan tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Istighatsah, Penyembelihan, dan Nadzar

Kali ini kita masuk pembahasan Tsalatsatul Ushul, masih tentang bahasa ibadah bagian terakhir. Kali bahasan kita tentang penyembelihan, istightsah, dan nadzar.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: Dalil istighatsah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ﴾ “Jika engkau beristighatsah kepada Tuhanmu, niscaya Dia akan mengabulkan bagimu.” (QS. Al-Anfal [8]: 9) Dalil menyembelih adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ  “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163) Dalil dari As-Sunnah: «لَعَنَ اللهَ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ» “Allah melaknat seseorang yang menyembelih karena selain Allah.” (HR. Muslim no. 1978) Dalil nadzar adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾ “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7)   Penjelasan dari beberapa ibadah di atas. Daftar Isi tutup 1. Istighatsah 2. Dzabh 3. Nadzar 3.1. Nadzar bersyarat 3.2. Referensi: Istighatsah Istighatsah berarti thalabul ghauts, meminta diselamatkan atau diangkat dari kesulitan dan kebinasaan. Istighatsah ada beberapa macam. Pertama: Istighatsah kepada Allah ‘azza wa jalla. Ini adalah sebaik-baik amal dan paling sempurna. Istighatsah semacam ini menjadi kebiasaan para Rasul dan pengikutnya. Allah Ta’ala berfirman, إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ “(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabbmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”.” (QS. Al-Anfaal: 9). Hal ini terjadi ketika Perang Badar ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan orang-orang musyrik yang berjumlah seribu, sedangkan pasukan kaum muslimin hanya sekitar 310. Kedua: Istighatsah dengan mayat atau orang hidup yang tidak hadir, tidak mampu memenuhi permintaan tolong, hal ini dihukumi syirik. Hal ini hanya dilakukan karena meyakini bahwa yang dimintai itu punya kemampuan tasharruf khafiyyan di alam ini (bisa mewujudkan permintaan). Hal ini berarti menjadikan selain Allah memiliki hak rububiyah (ketuhanan). Allah Ta’ala berfirman, أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An-Naml: 62) Ketiga: Istighatsah dengan yang hidup yang mengetahui dan mampu, seperti itu boleh. Hal ini seperti kita meminta pertolongan kepada manusia lainnya. Lihat dalam kisah Musa, وَدَخَلَ الْمَدِينَةَ عَلَىٰ حِينِ غَفْلَةٍ مِنْ أَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَٰذَا مِنْ شِيعَتِهِ وَهَٰذَا مِنْ عَدُوِّهِ ۖ فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ فَوَكَزَهُ مُوسَىٰ فَقَضَىٰ عَلَيْهِ ۖ قَالَ هَٰذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّهُ عَدُوٌّ مُضِلٌّ مُبِينٌ “Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: “Ini adalah perbuatan syaitan sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Qasas: 15) Keempat: Istighatsah dengan yang hidup tetapi tidak mampu, tanpa ada keyakinan bahwa ia memiliki quwwah khafiyah (kekuatan tersembunyi). Misalnya, ada orang yang mau tenggelam meminta tolong kepada orang yang lumpuh, ini kesia-siaan dan bahkan bisa dikatakan termasuk mengejek. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik Dzabh Dzabh adalah melenyapkan ruh dengan mengalirkan darah dengan cara yang khusus. Penyembelihan atau dzabh ada beberapa bentuk. Pertama: Penyembelihan dalam rangka pengagungan, ketundukan, dan pendekatan diri (taqorrub) pada sesuatu yang dituju. Seperti ini hanya boleh ditujukan kepada Allah dengan cara sesuai syariat Allah. Jika penyembelihan seperti ini dilakukan ditujukan kepada selain Allah, hal ini termasuk syirik akbar. Dalilnya adalah, ﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ  “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163) Kedua: Penyembelihan untuk memuliakan tamu, walimatul ‘urs, atau semacamnya. Hukumnya bisa jadi wajib ataukah sunnah. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Ketiga: Penyembelihan untuk dimakan dalam rangka sekadar senang-senang atau untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk dalam perkara mubah, atau bisa jadi perantara pada yang dianjurkan atau dilarang. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan.” (QS. Yasin: 71-72). Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Nadzar Nadzar adalah ilzam, seseorang menyatakan dirinya bertekad melakukan sesuatu ketaatan kepada Allah, bukan suatu yang wajib, bukan suatu yang dilarang. Nadzar itu termasuk ibadah karena orang yang memenuhi nadzar itu disanjung oleh Allah. ﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾ “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7) Beberapa dalil peringatan tentang nadzar. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) Namun, jika nadzar sudah diucapkan, wajib dipenuhi. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)   Nadzar bersyarat   Nadzar ada dua macam, ada yang bersyarat, ada yang tanpa syarat. Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.” Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”. Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil). Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639) Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Khasyah, Inabah, Isti’anah, Isti’adzah Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya. Tulisan Rumaysho Tentang Seputar Hukum Nadzar   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeminta tolong nadzar nazar penyembelihan tsalatsatul ushul
Kali ini kita masuk pembahasan Tsalatsatul Ushul, masih tentang bahasa ibadah bagian terakhir. Kali bahasan kita tentang penyembelihan, istightsah, dan nadzar.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: Dalil istighatsah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ﴾ “Jika engkau beristighatsah kepada Tuhanmu, niscaya Dia akan mengabulkan bagimu.” (QS. Al-Anfal [8]: 9) Dalil menyembelih adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ  “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163) Dalil dari As-Sunnah: «لَعَنَ اللهَ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ» “Allah melaknat seseorang yang menyembelih karena selain Allah.” (HR. Muslim no. 1978) Dalil nadzar adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾ “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7)   Penjelasan dari beberapa ibadah di atas. Daftar Isi tutup 1. Istighatsah 2. Dzabh 3. Nadzar 3.1. Nadzar bersyarat 3.2. Referensi: Istighatsah Istighatsah berarti thalabul ghauts, meminta diselamatkan atau diangkat dari kesulitan dan kebinasaan. Istighatsah ada beberapa macam. Pertama: Istighatsah kepada Allah ‘azza wa jalla. Ini adalah sebaik-baik amal dan paling sempurna. Istighatsah semacam ini menjadi kebiasaan para Rasul dan pengikutnya. Allah Ta’ala berfirman, إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ “(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabbmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”.” (QS. Al-Anfaal: 9). Hal ini terjadi ketika Perang Badar ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan orang-orang musyrik yang berjumlah seribu, sedangkan pasukan kaum muslimin hanya sekitar 310. Kedua: Istighatsah dengan mayat atau orang hidup yang tidak hadir, tidak mampu memenuhi permintaan tolong, hal ini dihukumi syirik. Hal ini hanya dilakukan karena meyakini bahwa yang dimintai itu punya kemampuan tasharruf khafiyyan di alam ini (bisa mewujudkan permintaan). Hal ini berarti menjadikan selain Allah memiliki hak rububiyah (ketuhanan). Allah Ta’ala berfirman, أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An-Naml: 62) Ketiga: Istighatsah dengan yang hidup yang mengetahui dan mampu, seperti itu boleh. Hal ini seperti kita meminta pertolongan kepada manusia lainnya. Lihat dalam kisah Musa, وَدَخَلَ الْمَدِينَةَ عَلَىٰ حِينِ غَفْلَةٍ مِنْ أَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَٰذَا مِنْ شِيعَتِهِ وَهَٰذَا مِنْ عَدُوِّهِ ۖ فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ فَوَكَزَهُ مُوسَىٰ فَقَضَىٰ عَلَيْهِ ۖ قَالَ هَٰذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّهُ عَدُوٌّ مُضِلٌّ مُبِينٌ “Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: “Ini adalah perbuatan syaitan sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Qasas: 15) Keempat: Istighatsah dengan yang hidup tetapi tidak mampu, tanpa ada keyakinan bahwa ia memiliki quwwah khafiyah (kekuatan tersembunyi). Misalnya, ada orang yang mau tenggelam meminta tolong kepada orang yang lumpuh, ini kesia-siaan dan bahkan bisa dikatakan termasuk mengejek. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik Dzabh Dzabh adalah melenyapkan ruh dengan mengalirkan darah dengan cara yang khusus. Penyembelihan atau dzabh ada beberapa bentuk. Pertama: Penyembelihan dalam rangka pengagungan, ketundukan, dan pendekatan diri (taqorrub) pada sesuatu yang dituju. Seperti ini hanya boleh ditujukan kepada Allah dengan cara sesuai syariat Allah. Jika penyembelihan seperti ini dilakukan ditujukan kepada selain Allah, hal ini termasuk syirik akbar. Dalilnya adalah, ﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ  “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163) Kedua: Penyembelihan untuk memuliakan tamu, walimatul ‘urs, atau semacamnya. Hukumnya bisa jadi wajib ataukah sunnah. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Ketiga: Penyembelihan untuk dimakan dalam rangka sekadar senang-senang atau untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk dalam perkara mubah, atau bisa jadi perantara pada yang dianjurkan atau dilarang. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan.” (QS. Yasin: 71-72). Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Nadzar Nadzar adalah ilzam, seseorang menyatakan dirinya bertekad melakukan sesuatu ketaatan kepada Allah, bukan suatu yang wajib, bukan suatu yang dilarang. Nadzar itu termasuk ibadah karena orang yang memenuhi nadzar itu disanjung oleh Allah. ﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾ “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7) Beberapa dalil peringatan tentang nadzar. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) Namun, jika nadzar sudah diucapkan, wajib dipenuhi. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)   Nadzar bersyarat   Nadzar ada dua macam, ada yang bersyarat, ada yang tanpa syarat. Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.” Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”. Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil). Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639) Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Khasyah, Inabah, Isti’anah, Isti’adzah Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya. Tulisan Rumaysho Tentang Seputar Hukum Nadzar   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeminta tolong nadzar nazar penyembelihan tsalatsatul ushul


Kali ini kita masuk pembahasan Tsalatsatul Ushul, masih tentang bahasa ibadah bagian terakhir. Kali bahasan kita tentang penyembelihan, istightsah, dan nadzar.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: Dalil istighatsah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ﴾ “Jika engkau beristighatsah kepada Tuhanmu, niscaya Dia akan mengabulkan bagimu.” (QS. Al-Anfal [8]: 9) Dalil menyembelih adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ  “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163) Dalil dari As-Sunnah: «لَعَنَ اللهَ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ» “Allah melaknat seseorang yang menyembelih karena selain Allah.” (HR. Muslim no. 1978) Dalil nadzar adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾ “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7)   Penjelasan dari beberapa ibadah di atas. Daftar Isi tutup 1. Istighatsah 2. Dzabh 3. Nadzar 3.1. Nadzar bersyarat 3.2. Referensi: Istighatsah Istighatsah berarti thalabul ghauts, meminta diselamatkan atau diangkat dari kesulitan dan kebinasaan. Istighatsah ada beberapa macam. Pertama: Istighatsah kepada Allah ‘azza wa jalla. Ini adalah sebaik-baik amal dan paling sempurna. Istighatsah semacam ini menjadi kebiasaan para Rasul dan pengikutnya. Allah Ta’ala berfirman, إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ “(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabbmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”.” (QS. Al-Anfaal: 9). Hal ini terjadi ketika Perang Badar ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan orang-orang musyrik yang berjumlah seribu, sedangkan pasukan kaum muslimin hanya sekitar 310. Kedua: Istighatsah dengan mayat atau orang hidup yang tidak hadir, tidak mampu memenuhi permintaan tolong, hal ini dihukumi syirik. Hal ini hanya dilakukan karena meyakini bahwa yang dimintai itu punya kemampuan tasharruf khafiyyan di alam ini (bisa mewujudkan permintaan). Hal ini berarti menjadikan selain Allah memiliki hak rububiyah (ketuhanan). Allah Ta’ala berfirman, أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An-Naml: 62) Ketiga: Istighatsah dengan yang hidup yang mengetahui dan mampu, seperti itu boleh. Hal ini seperti kita meminta pertolongan kepada manusia lainnya. Lihat dalam kisah Musa, وَدَخَلَ الْمَدِينَةَ عَلَىٰ حِينِ غَفْلَةٍ مِنْ أَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَٰذَا مِنْ شِيعَتِهِ وَهَٰذَا مِنْ عَدُوِّهِ ۖ فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ فَوَكَزَهُ مُوسَىٰ فَقَضَىٰ عَلَيْهِ ۖ قَالَ هَٰذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّهُ عَدُوٌّ مُضِلٌّ مُبِينٌ “Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: “Ini adalah perbuatan syaitan sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Qasas: 15) Keempat: Istighatsah dengan yang hidup tetapi tidak mampu, tanpa ada keyakinan bahwa ia memiliki quwwah khafiyah (kekuatan tersembunyi). Misalnya, ada orang yang mau tenggelam meminta tolong kepada orang yang lumpuh, ini kesia-siaan dan bahkan bisa dikatakan termasuk mengejek. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik Dzabh Dzabh adalah melenyapkan ruh dengan mengalirkan darah dengan cara yang khusus. Penyembelihan atau dzabh ada beberapa bentuk. Pertama: Penyembelihan dalam rangka pengagungan, ketundukan, dan pendekatan diri (taqorrub) pada sesuatu yang dituju. Seperti ini hanya boleh ditujukan kepada Allah dengan cara sesuai syariat Allah. Jika penyembelihan seperti ini dilakukan ditujukan kepada selain Allah, hal ini termasuk syirik akbar. Dalilnya adalah, ﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ  “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163) Kedua: Penyembelihan untuk memuliakan tamu, walimatul ‘urs, atau semacamnya. Hukumnya bisa jadi wajib ataukah sunnah. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Ketiga: Penyembelihan untuk dimakan dalam rangka sekadar senang-senang atau untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk dalam perkara mubah, atau bisa jadi perantara pada yang dianjurkan atau dilarang. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan.” (QS. Yasin: 71-72). Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal Nadzar Nadzar adalah ilzam, seseorang menyatakan dirinya bertekad melakukan sesuatu ketaatan kepada Allah, bukan suatu yang wajib, bukan suatu yang dilarang. Nadzar itu termasuk ibadah karena orang yang memenuhi nadzar itu disanjung oleh Allah. ﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾ “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7) Beberapa dalil peringatan tentang nadzar. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640) Namun, jika nadzar sudah diucapkan, wajib dipenuhi. Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)   Nadzar bersyarat   Nadzar ada dua macam, ada yang bersyarat, ada yang tanpa syarat. Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.” Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”. Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil). Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ “Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639) Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Khasyah, Inabah, Isti’anah, Isti’adzah Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya. Tulisan Rumaysho Tentang Seputar Hukum Nadzar   — 21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeminta tolong nadzar nazar penyembelihan tsalatsatul ushul
Prev     Next