Praktik Harta Haram Yang Tidak Disadari (Khutbah Jumat)

Ilustrasi dollar #unsplashPraktik Harta Haram Yang Tidak Disadari (Khutbah Jumat)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، ومِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَفَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هدى مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عليهِ وَسلَّم، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِمَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ، أُوْصِيْكُم وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله، فَقَد فَازَ الْمُتَّقُوْنَSesungguhnya di antara dosa besar yang diperingatkan oleh syariat adalah memakan sesuatu dari hasil yang haram. Rasulullah ﷺ telah mengabarkan bahwasanya akan datang suatu masa di mana orang-orang sudah tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan hartanya. Beliau ﷺ bersabda,لَيَأْتِيَنَّ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ: بِحَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ“Sungguh akan datang suatu zaman dimana seseorang tidak peduli apakah ia mengambil hartanya dengan cara halal atau haram.”([1])Terlebih lagi sampai ada ungkapan yang familier di tengah-tengah masyarakat kita saat ini bahwasanya jangankan untuk mencari harta yang halal, mencari harta yang haram pun susah. Ungkapan tersebut akhirnya membuat seseorang semakin mudah untuk mencari harta dengan cara yang haram.Ketahuilah bahwasanya barang siapa yang mengambil harta yang haram atau memakan harta yang haram, baik itu karena cara atau pun sumbernya, maka ketahuilah bahwa dia telah terjerumus dalam dosa besar.Ketika kita mau melihat dalil-dalil yang melarang untuk memakan harta orang lain tanpa hak, maka kita akan dapati bahwa dalil-dalil tersebut datang dalam bentuk peringatan yang sangat mengerikan. Contohnya seperti sabda Nabi Muhammad ﷺ,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah itu?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan, dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina’.”([2])Pada hadis ini, Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan memakan riba dan memakan harta anak yatim merupakan perkara yang haram, yang dosanya sangat besar apabila dilakukan oleh seseorang.Selain itu, Allah ﷻ juga telah berfirman,﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Nabi Muhammad ﷺ juga telah bersabda,مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ“Barang siapa yang mengambil sejengkal saja dari tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”([3])Dalam hadis yang lain Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda,مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ“Barang siapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (dengan kezaliman), maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Maka seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sedikit?’ Beliau menjawab, ‘Meskipun itu hanya sebatang kayu siwak’.”([4])Sungguh terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa memakan harta dengan cara yang haram merupakan dosa besar. Ketahuilah bahwa inilah ciri-ciri orang Yahudi, sebagaimana Allah ﷻ telah berfirman tentang ciri-ciri mereka,﴿سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ﴾“Mereka itu (orang-orang Yahudi) adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (QS. Al-Maidah: 42)Ma’syiral muslimin yang dirahmati oleh Allah ﷻ.Oleh karena itu, ada beberapa praktik-praktik memakan harta haram yang tersebar di masyarakat kita, yang akan khatib ingatkan pada kesempatan kali ini. Kita berharap agar Allah ﷻ menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan tersebut, dan semoga kita bisa menjaga mulut dan perut kita kecuali dari suatu yang kita yakini akan kehalalannya. Di antara praktik-praktik tersebut antara lain:Tidak bekerja sebagaimana dengan jam kerja yang telah disepakatiTerkadang seorang pegawai negeri maupun swasta di sebuah lembaga atau perusahaan, mereka telah ditetapkan bekerja selama delapan jam sehari, namun ternyata dia hanya bekerja kurang lebih enam jam, adapun dua jamnya yang lain habis untuk mengisi waktu keterlambatannya dan sisa waktu karena dia pulang lebih cepat, padahal dia mendapatkan gaji penuh tanpa ada pengurangan sedikit pun. Ketahuilah bahwa dari waktu yang dia tidak penuhi, maka ada harta yang asalnya haram untuk dia makan.Oleh karena itu, ingatlah bahwa jika seseorang telah memiliki ikatan-ikatan janji dengan perusahaan atau lembaga tertentu yang merupakan tempat dia bekerja, maka penuhilah janji tersebut, termasuk jam kerja yang telah diatur. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ“Orang-orang muslim itu terikat di atas syarat-syarat (kesepakatan) mereka.”([5])Maka ketika seseorang bekerja kurang dari waktu yang telah ditentukan, sementara dia mendapatkan gaji secara penuh, maka dia telah memakan harta yang haram. Oleh karena itu, hendaknya siapa pun di antara kita yang bekerja dengan keterikatan tertentu, penuhilah syarat-syarat tersebut.Memosisikan diri sebagai wakil lalu mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan dari yang mewakilkannyaContoh pada perkara ini seperti si A yang meminta tolong kepada temannya si B untuk membelikan suatu barang. Harga barang tersebut dari sebuah toko adalah 10 juta. Kemudian, si B mengatakan kepada si A bahwa harga barang tersebut adalah 12 juta, dan dia tidak memberi tahu bahwa kelebihan 2 juta tersebut adalah keuntungan baginya. Si A tentu menyangka bahwa temannya hanya menolongnya untuk membelikan barang tanpa mengambil keuntungan dari muamalah tersebut. Maka tatkala si A menyetujui untuk membeli barang tersebut dengan harga 12 juta dari si B tanpa dia tahu bahwa si B telah menaikkan harga, maka si B telah memakan harta yang haram.Contoh lain, seseorang yang bertugas di bagian pengadaan barang di sebuah perusahaan. Dia adalah orang yang pandai menawar. Ketika diperintahkan untuk mengadakan suatu barang, dia mencari dan menawar barang-barang hingga di bawah harta normal. Akan tetapi, dia melaporkan kepada perusahaan tempat dia bekerja bahwa barang-barang dia beli dengan harga normal, dan selisih harga dia masukkan ke dalam kantongnya. Maka apa yang dilakukan oleh pegawai seperti ini hukumnya haram, karena dia posisinya sebagai wakil.Perkara ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Maka hendaknya setiap kita waspada akan hal ini, dan bertobat serta mengembalikan kelebihan harta yang kita ambil jika kita pernah melakukannya. Adapun cara agar praktik seperti ini terlepas dari sesuatu yang haram, maka seseorang boleh memosisikan dirinya sebagai penjual terlebih dahulu, atau meminta keuntungan secara langsung kepada pihak yang mewakilkan atas tugasnya sebagai wakil.Berutang dan tidak mengembalikannyaSeseorang yang berutang dan tidak mengembalikan utangnya tersebut, maka dia telah memakan harta yang haram. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Barang siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan hancurkan dia.”([6])Orang yang berutang dengan niat tidak ingin mengembalikan apa yang dia utangi, maka dia akan dihancurkan oleh Allah ﷻ. Kalau dia tidak hancur di dunia, maka pasti dia akan hancur di alam barzakh sebelum dia kembali disiksa di neraka jahanam.Perkara berutang ini bukanlah perkara yang ringan. Lihatlah Nabi Muhammad ﷺ, sampai-sampai beliau tidak mau menyalati jenazah seseorang yang utangnya ternyata belum lunas.([7]) Oleh karena itu, apabila seseorang berutang kepada orang lain seperti meminjam uang, maka dia harus berniat untuk mengembalikannya.Ingatlah pula bahwasanya bukan hanya berniat tidak membayar utang, menunda-nunda pembayaran utang pun dicela dengan sebutan perbuatan zalim oleh Nabi Muhammad ﷺ. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ“Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.”([8])Ketahuilah, apabila seseorang mampu membayar utang namun dia terus-terusan menundanya sementara telah jatuh tempo, maka dia telah melakukan kezaliman. Semakin lama dia menunda pembayaran utang, maka argo dosa kezalimannya pun tetap jalan terus.Sungguh sebagian orang telah menjadi tidak beradab kepada orang lain dalam hal ini, dia telah membalas air susu dengan air tuba, orang telah berbuat baik kepadanya, namun dia malah menunda-nunda pembayaran utangnya. Sebagian orang menunda-nunda pembayaran utangnya, akhirnya membuat sang pemberi utang seakan-akan menjadi pengemis kepadanya. Maka setiap dari kita hendaknya waspada ketika berutang, jangan sampai menunda-nunda pembayaran utang, dan terlebih lagi jangan sampai berniat untuk tidak membayar utang tersebut.Al-GhululAl-Ghulul adalah mengambil harta masyarakat umum atau negara untuk kepentingan pribadinya. Di antara bentuk ghulul adalah pegawai negeri yang menerima hadiah dari masyarakat karena statusnya sebagai pegawai negara, yang jika dia bukan sebagai pegawai negara maka tidak akan ada yang memberinya hadiah.Di zaman Nabi Muhammad ﷺ, ada seseorang yang bernama Ibnu Luthbiyah yang ditugaskan untuk mengambil harta zakat. Ketika dia telah mengambil harta zakat, maka dia pun menyerahkannya kepada Nabi Muhammad ﷺ. Ketika dia serahkan harta zakat tersebut, dia pun mengatakan kepada Nabi Muhammad ﷺ bahwasanya dari apa yang dia bawa tersebut, ada harta kaum muslimin dan ada pula hadiah yang diberikan untuknya. Maka Nabi Muhammad ﷺ pun marah dan mengingatkannya,فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ“Cobalah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah dia diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.”([9])Oleh karena itu, ini menjadi peringatan bagi para pegawai negeri bahwasanya ketika Anda melakukan tugas negara kemudian masyarakat memberikan hadiah kepada Anda, maka tidak boleh Anda terima. Kalaupun Anda terima, maka hadiah tersebut harus Anda serahkan kepada negara. Jika Anda menerimanya untuk kepentingan pribadi, maka itu adalah ghulul, dan hukumnya haram.Demikian pula dengan mengambil harta negara. Disebutkan sebuah kisah di zaman Nabi Muhammad ﷺ dalam perang Khaibar, ketika ada seseorang meninggal dalam peperangan, maka para sahabat mengatakan bahwa orang tersebut mati syahid dan masuk surga. Namun, Nabi Muhammad ﷺ tidak mengatakan demikian, bahkan Nabi Muhammad ﷺ mengatakan bahwa dia tempatnya di neraka jahanam. Mengapa demikian? Setelah diperiksa ternyata orang tersebut mengambil burdah yang seharusnya itu menjadi harta ganimah yang dibagi oleh negara, akan tetapi dia mengambilnya sebelum dibagi.([10])Demikian pula Nabi Muhammad ﷺ telah mengutus Abu Mas’ud t, beliau ﷺ berkata,انْطَلِقْ أَبَا مَسْعُودٍ، وَلَا أُلْفِيَنَّكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَجِيءُ وَعَلَى ظَهْرِكَ بَعِيرٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ لَهُ رُغَاءٌ، قَدْ غَلَلْتَهُ“Pergilah wahai Abu Mas’ud, dan jangan sampai aku mendapatimu pada hari kiamat datang sementara di atas punggungmu terdapat unta dari unta-unta zakat yang mengeluarkan suara yang telah engkau ambil sebagai harta ghulul.”([11])Oleh karena itu, tidak boleh seseorang mengambil harta negara, karena itu adalah ghulul. Di antara praktik yang jelas dalam hal ini pula adalah korupsi (mengambil harta negara) yang dilakukan oleh sebagian orang. Ketahuilah, jika mencuri harta satu orang saja akan menjadikannya bermasalah pada hari kiamat kelak, maka bagaimana lagi dengan mencuri uang rakyat dan aset-aset negara? Maka tentu dosanya tidak sama dengan mencuri dari satu orang saja.Menerima subsidi yang tidak berhak untuk dia terimaBanyak dari sebagian kita yang melakukan praktik ini. Ketahuilah bahwa apabila pemerintah memberikan subsidi pada barang tertentu, kemudian kita ternyata tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi tersebut, namun kita ambil subsidi tersebut, maka kita telah memakan harta yang haram.Seorang istri yang mengambi harta suaminya tanpa izinMemang benar bahwa jika seorang suami tidak memberi nafkah yang cukup kepada istrinya, maka sang istri boleh mengambil haknya meskipun suaminya tidak tahu, akan tetapi dengan syarat bahwa yang diambil hanya sebanyak yang dia butuhkan saja. Akan tetapi, apabila seorang istri telah dipenuhi kebutuhan dan keperluannya, kemudian dia mengambil dan menggunakan harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, maka dia telah memakan harta yang haram.Mengolah harta titipan untuk kepentingan pribadiIngatlah, tentu berbeda kasusnya apabila kita sebagai orang yang meminjam uang kepada orang lain. Kalau kita meminjam uang kepada seseorang, maka kita boleh menggunakan uang tersebut. Namun, apabila ketika orang menitipkan uang kepada kita yang dalam syariat disebut dengan wadi’ah, maka tidak boleh kita menggunakan uang tersebut kecuali dengan izinnya. Kalau orang yang menitipkan mengizinkan untuk menggunakan titipan tersebut, maka status wadi’ah tersebut berubah menjadi utang (qardh). Namun ketika status uang tersebut yang masih wadi’ah (titipan), kemudian kita gunakan tanpa seizin orang yang menitipkan, maka dia telah melakukan hal yang haram.Ketahuilah, saking pentingnya untuk seseorang untuk memperhatikan masalah ini, yaitu meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik barang sebelum menggunakannya, sampai-sampai para ulama juga membahas bahwa tidak boleh seseorang menggunakan sandal orang lain di masjid untuk berwudu tanpa seizin pemilik sandal. Kalau sandal saja tidak boleh digunakan tanpa izin, terlebih lagi yang lebih besar daripada itu pun seseorang harusnya meminta izin kepada pemilik terlebih dahulu.Tidak jujur dalam menerangkan kondisi barang dagangannyaSungguh betapa banyak orang yang tidak jujur dalam menginformasikan barang dagangannya dengan berbohong, dengan bersumpah, hanya agar barang dagangannya cepat laku. Sungguh yang demikian adalah perkara yang haram, dan jika barang dagangannya laku dengan sebab seperti itu, maka dia telah memakan harta yang haram.Oleh karena itu, hendaknya seorang pedagang jujur dalam menjelaskan kondisi barang dagangannya. Ketika ada aib pada barang dagangannya, hendaknya dia tetap menjelaskannya. Ingatlah bahwa apabila seseorang jujur dalam berdagang, sungguh Allah ﷻ akan memberikan keberkahan pada dagangannya.Mengurangi takaran dan timbanganKetahuilah bahwasanya perkara ini merupakan satu perkara yang pernah membuat suatu kaum binasa, yaitu kaum Nabi Syua’ib ‘Alaihissalam, karena mereka adalah kaum yang suka mengurangi takaran dan timbangan.Menjual ayat-ayat Allah ﷻ untuk duniaIni merupakan kebiasaan para pendeta-pendeta Yahudi, sebagaimana yang telah Allah ﷻ firmankan,﴿إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)Sebagian para dai, para kiai, dan para ulama, mereka tidak berani berbicara dengan hak, mereka menyembunyikan ayat-ayat Allah ﷻ, menyembunyikan hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ, demi untuk menyenangkan sebagian orang atau sebagian kelompok, atau untuk mendapatkan uang yang banyak, bahkan ketika mereka ditanya tidak jarang mereka menghalalkan yang haram. Ketahuilah, orang yang melakukan demikian berarti telah memakan harta yang haram.أَقٌولُ قَوْلِي هَذَا وَاَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ فَأَسْتَغْفِرُهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhutbah Keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِه، وَأَشْهَدُ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوَانِهِ، أَللَّهُمَّ صَلِى عَلَيهِ وعَلَ أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَإِخْوَانِهِMa’asyiral muslimin, sidang jamaah Jumat yang dirahmati oleh Allah ﷻ.Maka dari itu, hendaknya kita semua tidak memakan kecuali yang halal, karena barang siapa yang memakan harta yang haram, maka dia akan mendapatkan banyak kebinasaan. Di antara keburukan dan kebinasaan tersebut antara lain:Hidup tidak akan berkahOrang yang memakan harta yang haram hidupnya tidak akan berkah. Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda tentang dua orang yang bertransaksi,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dihilangkan keberkahan jual belinya.”([12])Bisa jadi ada seseorang yang memiliki harta yang banyak, namun karena harta tersebut berasal dari harta yang haram, akhirnya hartanya habis begitu saja karena tidak adanya keberkahan pada hartanya. Bahkan tidak jarang karena harta yang haram tersebut menjadikannya terjerumus dalam banyak kemaksiatan, atau anak dan istrinya menjadi rusak akhlak dan agamanya, atau bahkan menjadikannya terkena penyakit yang menyebabkan hartanya habis.Sungguh masih banyak di antara kita yang teperdaya dengan jumlah yang banyak, padahal yang penting dari sebuah harta adalah keberkahannya. Jumlah yang banyak dan berkah tentu lebih baik, akan tetapi sedikit namun diberkahi itu jauh lebih baik daripada banyak namun tidak berkah.Doa tidak akan dikabulkanOrang yang memakan harta yang haram makan doanya tidak akan dikabulkan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam sabdanya yang masyhur,ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah lama berjalan (safar) -karena jauhnya jarak yang ditempuhnya-, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi kecukupan dengan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?.”([13])Ibadahnya tidak akan diterimaAkibat lain dari memakan harta yang haram adalah ibadahnya tidak akan diterima. Hal ini sebagaimana dalil yang telah kita sebutkan sebelumnya, tentang seseorang yang safar dan berdoa, namun doanya tidak dikabulkan. Doa adalah ibadah, sehingga ini menjadi bukti bahwa memakan harta yang haram menjadikan ibadah tidak akan diterima.Oleh karenanya pula, para ulama menyebutkan bahwasanya barang siapa yang berhaji dengan harta yang haram, maka hajinya pun tidak akan diterima. Dalam sebagian riwayat yang lemah disebutkan bahwa tatkala seseorang berhaji dengan harta yang haram, kemudian dia berkata, “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dikatakan kepadanya,لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ“Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur.”([14])Oleh karena itu, seseorang yang memakan harta yang haram maka ibadahnya tidak akan diterima.Terancam dengan neraka jahanamIni merupakan akibat yang paling mengerikan bagi seseorang yang memakan harta yang haram, yaitu dia diancam dengan api neraka jahanam. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih berhak atasnya.”([15])Inilah beberapa bentuk praktik makan harta haram yang ada di sekitar kita dan dampak buruk dari praktik tersebut. Semoga kita bisa menghindarkan diri kita dari memakan harta yang haram, agar kita tidak mendapatkan dampak-dampak buruknya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِFootnote:__________([1]) HR. Ibnu Hibban No. 6726, dinyatakan sahih oleh Syekh al-Albani.([2]) HR. Bukhari No. 2766.([3]) HR. Bukhari No. 3198.([4]) HR. Muslim No. 137.([5]) HR. Abu Daud No. 3589, dinyatakan hasan sahih oleh Syekh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2387.([7]) Lihat: HR. Abu Daud No. 3342, dinilai sahih oleh Syekh al-Albani.([8]) HR. Bukhari No. 2400.([9]) HR. Bukhari No. 2597.([10]) HR. Bukhari No. 6707.([11]) HR. Abu Daud No. 2947, dinilai hasan oleh Syekh al-Albani.([12]) HR. Bukhari No. 2110.([13]))HR. Muslim No. 1015.([14]) HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath No. 5228.([15]) HR. Tirmidzi No. 614.

Praktik Harta Haram Yang Tidak Disadari (Khutbah Jumat)

Ilustrasi dollar #unsplashPraktik Harta Haram Yang Tidak Disadari (Khutbah Jumat)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، ومِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَفَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هدى مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عليهِ وَسلَّم، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِمَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ، أُوْصِيْكُم وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله، فَقَد فَازَ الْمُتَّقُوْنَSesungguhnya di antara dosa besar yang diperingatkan oleh syariat adalah memakan sesuatu dari hasil yang haram. Rasulullah ﷺ telah mengabarkan bahwasanya akan datang suatu masa di mana orang-orang sudah tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan hartanya. Beliau ﷺ bersabda,لَيَأْتِيَنَّ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ: بِحَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ“Sungguh akan datang suatu zaman dimana seseorang tidak peduli apakah ia mengambil hartanya dengan cara halal atau haram.”([1])Terlebih lagi sampai ada ungkapan yang familier di tengah-tengah masyarakat kita saat ini bahwasanya jangankan untuk mencari harta yang halal, mencari harta yang haram pun susah. Ungkapan tersebut akhirnya membuat seseorang semakin mudah untuk mencari harta dengan cara yang haram.Ketahuilah bahwasanya barang siapa yang mengambil harta yang haram atau memakan harta yang haram, baik itu karena cara atau pun sumbernya, maka ketahuilah bahwa dia telah terjerumus dalam dosa besar.Ketika kita mau melihat dalil-dalil yang melarang untuk memakan harta orang lain tanpa hak, maka kita akan dapati bahwa dalil-dalil tersebut datang dalam bentuk peringatan yang sangat mengerikan. Contohnya seperti sabda Nabi Muhammad ﷺ,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah itu?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan, dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina’.”([2])Pada hadis ini, Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan memakan riba dan memakan harta anak yatim merupakan perkara yang haram, yang dosanya sangat besar apabila dilakukan oleh seseorang.Selain itu, Allah ﷻ juga telah berfirman,﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Nabi Muhammad ﷺ juga telah bersabda,مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ“Barang siapa yang mengambil sejengkal saja dari tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”([3])Dalam hadis yang lain Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda,مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ“Barang siapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (dengan kezaliman), maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Maka seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sedikit?’ Beliau menjawab, ‘Meskipun itu hanya sebatang kayu siwak’.”([4])Sungguh terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa memakan harta dengan cara yang haram merupakan dosa besar. Ketahuilah bahwa inilah ciri-ciri orang Yahudi, sebagaimana Allah ﷻ telah berfirman tentang ciri-ciri mereka,﴿سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ﴾“Mereka itu (orang-orang Yahudi) adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (QS. Al-Maidah: 42)Ma’syiral muslimin yang dirahmati oleh Allah ﷻ.Oleh karena itu, ada beberapa praktik-praktik memakan harta haram yang tersebar di masyarakat kita, yang akan khatib ingatkan pada kesempatan kali ini. Kita berharap agar Allah ﷻ menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan tersebut, dan semoga kita bisa menjaga mulut dan perut kita kecuali dari suatu yang kita yakini akan kehalalannya. Di antara praktik-praktik tersebut antara lain:Tidak bekerja sebagaimana dengan jam kerja yang telah disepakatiTerkadang seorang pegawai negeri maupun swasta di sebuah lembaga atau perusahaan, mereka telah ditetapkan bekerja selama delapan jam sehari, namun ternyata dia hanya bekerja kurang lebih enam jam, adapun dua jamnya yang lain habis untuk mengisi waktu keterlambatannya dan sisa waktu karena dia pulang lebih cepat, padahal dia mendapatkan gaji penuh tanpa ada pengurangan sedikit pun. Ketahuilah bahwa dari waktu yang dia tidak penuhi, maka ada harta yang asalnya haram untuk dia makan.Oleh karena itu, ingatlah bahwa jika seseorang telah memiliki ikatan-ikatan janji dengan perusahaan atau lembaga tertentu yang merupakan tempat dia bekerja, maka penuhilah janji tersebut, termasuk jam kerja yang telah diatur. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ“Orang-orang muslim itu terikat di atas syarat-syarat (kesepakatan) mereka.”([5])Maka ketika seseorang bekerja kurang dari waktu yang telah ditentukan, sementara dia mendapatkan gaji secara penuh, maka dia telah memakan harta yang haram. Oleh karena itu, hendaknya siapa pun di antara kita yang bekerja dengan keterikatan tertentu, penuhilah syarat-syarat tersebut.Memosisikan diri sebagai wakil lalu mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan dari yang mewakilkannyaContoh pada perkara ini seperti si A yang meminta tolong kepada temannya si B untuk membelikan suatu barang. Harga barang tersebut dari sebuah toko adalah 10 juta. Kemudian, si B mengatakan kepada si A bahwa harga barang tersebut adalah 12 juta, dan dia tidak memberi tahu bahwa kelebihan 2 juta tersebut adalah keuntungan baginya. Si A tentu menyangka bahwa temannya hanya menolongnya untuk membelikan barang tanpa mengambil keuntungan dari muamalah tersebut. Maka tatkala si A menyetujui untuk membeli barang tersebut dengan harga 12 juta dari si B tanpa dia tahu bahwa si B telah menaikkan harga, maka si B telah memakan harta yang haram.Contoh lain, seseorang yang bertugas di bagian pengadaan barang di sebuah perusahaan. Dia adalah orang yang pandai menawar. Ketika diperintahkan untuk mengadakan suatu barang, dia mencari dan menawar barang-barang hingga di bawah harta normal. Akan tetapi, dia melaporkan kepada perusahaan tempat dia bekerja bahwa barang-barang dia beli dengan harga normal, dan selisih harga dia masukkan ke dalam kantongnya. Maka apa yang dilakukan oleh pegawai seperti ini hukumnya haram, karena dia posisinya sebagai wakil.Perkara ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Maka hendaknya setiap kita waspada akan hal ini, dan bertobat serta mengembalikan kelebihan harta yang kita ambil jika kita pernah melakukannya. Adapun cara agar praktik seperti ini terlepas dari sesuatu yang haram, maka seseorang boleh memosisikan dirinya sebagai penjual terlebih dahulu, atau meminta keuntungan secara langsung kepada pihak yang mewakilkan atas tugasnya sebagai wakil.Berutang dan tidak mengembalikannyaSeseorang yang berutang dan tidak mengembalikan utangnya tersebut, maka dia telah memakan harta yang haram. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Barang siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan hancurkan dia.”([6])Orang yang berutang dengan niat tidak ingin mengembalikan apa yang dia utangi, maka dia akan dihancurkan oleh Allah ﷻ. Kalau dia tidak hancur di dunia, maka pasti dia akan hancur di alam barzakh sebelum dia kembali disiksa di neraka jahanam.Perkara berutang ini bukanlah perkara yang ringan. Lihatlah Nabi Muhammad ﷺ, sampai-sampai beliau tidak mau menyalati jenazah seseorang yang utangnya ternyata belum lunas.([7]) Oleh karena itu, apabila seseorang berutang kepada orang lain seperti meminjam uang, maka dia harus berniat untuk mengembalikannya.Ingatlah pula bahwasanya bukan hanya berniat tidak membayar utang, menunda-nunda pembayaran utang pun dicela dengan sebutan perbuatan zalim oleh Nabi Muhammad ﷺ. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ“Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.”([8])Ketahuilah, apabila seseorang mampu membayar utang namun dia terus-terusan menundanya sementara telah jatuh tempo, maka dia telah melakukan kezaliman. Semakin lama dia menunda pembayaran utang, maka argo dosa kezalimannya pun tetap jalan terus.Sungguh sebagian orang telah menjadi tidak beradab kepada orang lain dalam hal ini, dia telah membalas air susu dengan air tuba, orang telah berbuat baik kepadanya, namun dia malah menunda-nunda pembayaran utangnya. Sebagian orang menunda-nunda pembayaran utangnya, akhirnya membuat sang pemberi utang seakan-akan menjadi pengemis kepadanya. Maka setiap dari kita hendaknya waspada ketika berutang, jangan sampai menunda-nunda pembayaran utang, dan terlebih lagi jangan sampai berniat untuk tidak membayar utang tersebut.Al-GhululAl-Ghulul adalah mengambil harta masyarakat umum atau negara untuk kepentingan pribadinya. Di antara bentuk ghulul adalah pegawai negeri yang menerima hadiah dari masyarakat karena statusnya sebagai pegawai negara, yang jika dia bukan sebagai pegawai negara maka tidak akan ada yang memberinya hadiah.Di zaman Nabi Muhammad ﷺ, ada seseorang yang bernama Ibnu Luthbiyah yang ditugaskan untuk mengambil harta zakat. Ketika dia telah mengambil harta zakat, maka dia pun menyerahkannya kepada Nabi Muhammad ﷺ. Ketika dia serahkan harta zakat tersebut, dia pun mengatakan kepada Nabi Muhammad ﷺ bahwasanya dari apa yang dia bawa tersebut, ada harta kaum muslimin dan ada pula hadiah yang diberikan untuknya. Maka Nabi Muhammad ﷺ pun marah dan mengingatkannya,فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ“Cobalah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah dia diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.”([9])Oleh karena itu, ini menjadi peringatan bagi para pegawai negeri bahwasanya ketika Anda melakukan tugas negara kemudian masyarakat memberikan hadiah kepada Anda, maka tidak boleh Anda terima. Kalaupun Anda terima, maka hadiah tersebut harus Anda serahkan kepada negara. Jika Anda menerimanya untuk kepentingan pribadi, maka itu adalah ghulul, dan hukumnya haram.Demikian pula dengan mengambil harta negara. Disebutkan sebuah kisah di zaman Nabi Muhammad ﷺ dalam perang Khaibar, ketika ada seseorang meninggal dalam peperangan, maka para sahabat mengatakan bahwa orang tersebut mati syahid dan masuk surga. Namun, Nabi Muhammad ﷺ tidak mengatakan demikian, bahkan Nabi Muhammad ﷺ mengatakan bahwa dia tempatnya di neraka jahanam. Mengapa demikian? Setelah diperiksa ternyata orang tersebut mengambil burdah yang seharusnya itu menjadi harta ganimah yang dibagi oleh negara, akan tetapi dia mengambilnya sebelum dibagi.([10])Demikian pula Nabi Muhammad ﷺ telah mengutus Abu Mas’ud t, beliau ﷺ berkata,انْطَلِقْ أَبَا مَسْعُودٍ، وَلَا أُلْفِيَنَّكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَجِيءُ وَعَلَى ظَهْرِكَ بَعِيرٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ لَهُ رُغَاءٌ، قَدْ غَلَلْتَهُ“Pergilah wahai Abu Mas’ud, dan jangan sampai aku mendapatimu pada hari kiamat datang sementara di atas punggungmu terdapat unta dari unta-unta zakat yang mengeluarkan suara yang telah engkau ambil sebagai harta ghulul.”([11])Oleh karena itu, tidak boleh seseorang mengambil harta negara, karena itu adalah ghulul. Di antara praktik yang jelas dalam hal ini pula adalah korupsi (mengambil harta negara) yang dilakukan oleh sebagian orang. Ketahuilah, jika mencuri harta satu orang saja akan menjadikannya bermasalah pada hari kiamat kelak, maka bagaimana lagi dengan mencuri uang rakyat dan aset-aset negara? Maka tentu dosanya tidak sama dengan mencuri dari satu orang saja.Menerima subsidi yang tidak berhak untuk dia terimaBanyak dari sebagian kita yang melakukan praktik ini. Ketahuilah bahwa apabila pemerintah memberikan subsidi pada barang tertentu, kemudian kita ternyata tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi tersebut, namun kita ambil subsidi tersebut, maka kita telah memakan harta yang haram.Seorang istri yang mengambi harta suaminya tanpa izinMemang benar bahwa jika seorang suami tidak memberi nafkah yang cukup kepada istrinya, maka sang istri boleh mengambil haknya meskipun suaminya tidak tahu, akan tetapi dengan syarat bahwa yang diambil hanya sebanyak yang dia butuhkan saja. Akan tetapi, apabila seorang istri telah dipenuhi kebutuhan dan keperluannya, kemudian dia mengambil dan menggunakan harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, maka dia telah memakan harta yang haram.Mengolah harta titipan untuk kepentingan pribadiIngatlah, tentu berbeda kasusnya apabila kita sebagai orang yang meminjam uang kepada orang lain. Kalau kita meminjam uang kepada seseorang, maka kita boleh menggunakan uang tersebut. Namun, apabila ketika orang menitipkan uang kepada kita yang dalam syariat disebut dengan wadi’ah, maka tidak boleh kita menggunakan uang tersebut kecuali dengan izinnya. Kalau orang yang menitipkan mengizinkan untuk menggunakan titipan tersebut, maka status wadi’ah tersebut berubah menjadi utang (qardh). Namun ketika status uang tersebut yang masih wadi’ah (titipan), kemudian kita gunakan tanpa seizin orang yang menitipkan, maka dia telah melakukan hal yang haram.Ketahuilah, saking pentingnya untuk seseorang untuk memperhatikan masalah ini, yaitu meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik barang sebelum menggunakannya, sampai-sampai para ulama juga membahas bahwa tidak boleh seseorang menggunakan sandal orang lain di masjid untuk berwudu tanpa seizin pemilik sandal. Kalau sandal saja tidak boleh digunakan tanpa izin, terlebih lagi yang lebih besar daripada itu pun seseorang harusnya meminta izin kepada pemilik terlebih dahulu.Tidak jujur dalam menerangkan kondisi barang dagangannyaSungguh betapa banyak orang yang tidak jujur dalam menginformasikan barang dagangannya dengan berbohong, dengan bersumpah, hanya agar barang dagangannya cepat laku. Sungguh yang demikian adalah perkara yang haram, dan jika barang dagangannya laku dengan sebab seperti itu, maka dia telah memakan harta yang haram.Oleh karena itu, hendaknya seorang pedagang jujur dalam menjelaskan kondisi barang dagangannya. Ketika ada aib pada barang dagangannya, hendaknya dia tetap menjelaskannya. Ingatlah bahwa apabila seseorang jujur dalam berdagang, sungguh Allah ﷻ akan memberikan keberkahan pada dagangannya.Mengurangi takaran dan timbanganKetahuilah bahwasanya perkara ini merupakan satu perkara yang pernah membuat suatu kaum binasa, yaitu kaum Nabi Syua’ib ‘Alaihissalam, karena mereka adalah kaum yang suka mengurangi takaran dan timbangan.Menjual ayat-ayat Allah ﷻ untuk duniaIni merupakan kebiasaan para pendeta-pendeta Yahudi, sebagaimana yang telah Allah ﷻ firmankan,﴿إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)Sebagian para dai, para kiai, dan para ulama, mereka tidak berani berbicara dengan hak, mereka menyembunyikan ayat-ayat Allah ﷻ, menyembunyikan hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ, demi untuk menyenangkan sebagian orang atau sebagian kelompok, atau untuk mendapatkan uang yang banyak, bahkan ketika mereka ditanya tidak jarang mereka menghalalkan yang haram. Ketahuilah, orang yang melakukan demikian berarti telah memakan harta yang haram.أَقٌولُ قَوْلِي هَذَا وَاَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ فَأَسْتَغْفِرُهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhutbah Keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِه، وَأَشْهَدُ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوَانِهِ، أَللَّهُمَّ صَلِى عَلَيهِ وعَلَ أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَإِخْوَانِهِMa’asyiral muslimin, sidang jamaah Jumat yang dirahmati oleh Allah ﷻ.Maka dari itu, hendaknya kita semua tidak memakan kecuali yang halal, karena barang siapa yang memakan harta yang haram, maka dia akan mendapatkan banyak kebinasaan. Di antara keburukan dan kebinasaan tersebut antara lain:Hidup tidak akan berkahOrang yang memakan harta yang haram hidupnya tidak akan berkah. Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda tentang dua orang yang bertransaksi,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dihilangkan keberkahan jual belinya.”([12])Bisa jadi ada seseorang yang memiliki harta yang banyak, namun karena harta tersebut berasal dari harta yang haram, akhirnya hartanya habis begitu saja karena tidak adanya keberkahan pada hartanya. Bahkan tidak jarang karena harta yang haram tersebut menjadikannya terjerumus dalam banyak kemaksiatan, atau anak dan istrinya menjadi rusak akhlak dan agamanya, atau bahkan menjadikannya terkena penyakit yang menyebabkan hartanya habis.Sungguh masih banyak di antara kita yang teperdaya dengan jumlah yang banyak, padahal yang penting dari sebuah harta adalah keberkahannya. Jumlah yang banyak dan berkah tentu lebih baik, akan tetapi sedikit namun diberkahi itu jauh lebih baik daripada banyak namun tidak berkah.Doa tidak akan dikabulkanOrang yang memakan harta yang haram makan doanya tidak akan dikabulkan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam sabdanya yang masyhur,ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah lama berjalan (safar) -karena jauhnya jarak yang ditempuhnya-, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi kecukupan dengan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?.”([13])Ibadahnya tidak akan diterimaAkibat lain dari memakan harta yang haram adalah ibadahnya tidak akan diterima. Hal ini sebagaimana dalil yang telah kita sebutkan sebelumnya, tentang seseorang yang safar dan berdoa, namun doanya tidak dikabulkan. Doa adalah ibadah, sehingga ini menjadi bukti bahwa memakan harta yang haram menjadikan ibadah tidak akan diterima.Oleh karenanya pula, para ulama menyebutkan bahwasanya barang siapa yang berhaji dengan harta yang haram, maka hajinya pun tidak akan diterima. Dalam sebagian riwayat yang lemah disebutkan bahwa tatkala seseorang berhaji dengan harta yang haram, kemudian dia berkata, “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dikatakan kepadanya,لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ“Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur.”([14])Oleh karena itu, seseorang yang memakan harta yang haram maka ibadahnya tidak akan diterima.Terancam dengan neraka jahanamIni merupakan akibat yang paling mengerikan bagi seseorang yang memakan harta yang haram, yaitu dia diancam dengan api neraka jahanam. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih berhak atasnya.”([15])Inilah beberapa bentuk praktik makan harta haram yang ada di sekitar kita dan dampak buruk dari praktik tersebut. Semoga kita bisa menghindarkan diri kita dari memakan harta yang haram, agar kita tidak mendapatkan dampak-dampak buruknya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِFootnote:__________([1]) HR. Ibnu Hibban No. 6726, dinyatakan sahih oleh Syekh al-Albani.([2]) HR. Bukhari No. 2766.([3]) HR. Bukhari No. 3198.([4]) HR. Muslim No. 137.([5]) HR. Abu Daud No. 3589, dinyatakan hasan sahih oleh Syekh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2387.([7]) Lihat: HR. Abu Daud No. 3342, dinilai sahih oleh Syekh al-Albani.([8]) HR. Bukhari No. 2400.([9]) HR. Bukhari No. 2597.([10]) HR. Bukhari No. 6707.([11]) HR. Abu Daud No. 2947, dinilai hasan oleh Syekh al-Albani.([12]) HR. Bukhari No. 2110.([13]))HR. Muslim No. 1015.([14]) HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath No. 5228.([15]) HR. Tirmidzi No. 614.
Ilustrasi dollar #unsplashPraktik Harta Haram Yang Tidak Disadari (Khutbah Jumat)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، ومِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَفَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هدى مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عليهِ وَسلَّم، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِمَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ، أُوْصِيْكُم وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله، فَقَد فَازَ الْمُتَّقُوْنَSesungguhnya di antara dosa besar yang diperingatkan oleh syariat adalah memakan sesuatu dari hasil yang haram. Rasulullah ﷺ telah mengabarkan bahwasanya akan datang suatu masa di mana orang-orang sudah tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan hartanya. Beliau ﷺ bersabda,لَيَأْتِيَنَّ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ: بِحَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ“Sungguh akan datang suatu zaman dimana seseorang tidak peduli apakah ia mengambil hartanya dengan cara halal atau haram.”([1])Terlebih lagi sampai ada ungkapan yang familier di tengah-tengah masyarakat kita saat ini bahwasanya jangankan untuk mencari harta yang halal, mencari harta yang haram pun susah. Ungkapan tersebut akhirnya membuat seseorang semakin mudah untuk mencari harta dengan cara yang haram.Ketahuilah bahwasanya barang siapa yang mengambil harta yang haram atau memakan harta yang haram, baik itu karena cara atau pun sumbernya, maka ketahuilah bahwa dia telah terjerumus dalam dosa besar.Ketika kita mau melihat dalil-dalil yang melarang untuk memakan harta orang lain tanpa hak, maka kita akan dapati bahwa dalil-dalil tersebut datang dalam bentuk peringatan yang sangat mengerikan. Contohnya seperti sabda Nabi Muhammad ﷺ,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah itu?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan, dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina’.”([2])Pada hadis ini, Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan memakan riba dan memakan harta anak yatim merupakan perkara yang haram, yang dosanya sangat besar apabila dilakukan oleh seseorang.Selain itu, Allah ﷻ juga telah berfirman,﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Nabi Muhammad ﷺ juga telah bersabda,مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ“Barang siapa yang mengambil sejengkal saja dari tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”([3])Dalam hadis yang lain Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda,مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ“Barang siapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (dengan kezaliman), maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Maka seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sedikit?’ Beliau menjawab, ‘Meskipun itu hanya sebatang kayu siwak’.”([4])Sungguh terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa memakan harta dengan cara yang haram merupakan dosa besar. Ketahuilah bahwa inilah ciri-ciri orang Yahudi, sebagaimana Allah ﷻ telah berfirman tentang ciri-ciri mereka,﴿سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ﴾“Mereka itu (orang-orang Yahudi) adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (QS. Al-Maidah: 42)Ma’syiral muslimin yang dirahmati oleh Allah ﷻ.Oleh karena itu, ada beberapa praktik-praktik memakan harta haram yang tersebar di masyarakat kita, yang akan khatib ingatkan pada kesempatan kali ini. Kita berharap agar Allah ﷻ menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan tersebut, dan semoga kita bisa menjaga mulut dan perut kita kecuali dari suatu yang kita yakini akan kehalalannya. Di antara praktik-praktik tersebut antara lain:Tidak bekerja sebagaimana dengan jam kerja yang telah disepakatiTerkadang seorang pegawai negeri maupun swasta di sebuah lembaga atau perusahaan, mereka telah ditetapkan bekerja selama delapan jam sehari, namun ternyata dia hanya bekerja kurang lebih enam jam, adapun dua jamnya yang lain habis untuk mengisi waktu keterlambatannya dan sisa waktu karena dia pulang lebih cepat, padahal dia mendapatkan gaji penuh tanpa ada pengurangan sedikit pun. Ketahuilah bahwa dari waktu yang dia tidak penuhi, maka ada harta yang asalnya haram untuk dia makan.Oleh karena itu, ingatlah bahwa jika seseorang telah memiliki ikatan-ikatan janji dengan perusahaan atau lembaga tertentu yang merupakan tempat dia bekerja, maka penuhilah janji tersebut, termasuk jam kerja yang telah diatur. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ“Orang-orang muslim itu terikat di atas syarat-syarat (kesepakatan) mereka.”([5])Maka ketika seseorang bekerja kurang dari waktu yang telah ditentukan, sementara dia mendapatkan gaji secara penuh, maka dia telah memakan harta yang haram. Oleh karena itu, hendaknya siapa pun di antara kita yang bekerja dengan keterikatan tertentu, penuhilah syarat-syarat tersebut.Memosisikan diri sebagai wakil lalu mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan dari yang mewakilkannyaContoh pada perkara ini seperti si A yang meminta tolong kepada temannya si B untuk membelikan suatu barang. Harga barang tersebut dari sebuah toko adalah 10 juta. Kemudian, si B mengatakan kepada si A bahwa harga barang tersebut adalah 12 juta, dan dia tidak memberi tahu bahwa kelebihan 2 juta tersebut adalah keuntungan baginya. Si A tentu menyangka bahwa temannya hanya menolongnya untuk membelikan barang tanpa mengambil keuntungan dari muamalah tersebut. Maka tatkala si A menyetujui untuk membeli barang tersebut dengan harga 12 juta dari si B tanpa dia tahu bahwa si B telah menaikkan harga, maka si B telah memakan harta yang haram.Contoh lain, seseorang yang bertugas di bagian pengadaan barang di sebuah perusahaan. Dia adalah orang yang pandai menawar. Ketika diperintahkan untuk mengadakan suatu barang, dia mencari dan menawar barang-barang hingga di bawah harta normal. Akan tetapi, dia melaporkan kepada perusahaan tempat dia bekerja bahwa barang-barang dia beli dengan harga normal, dan selisih harga dia masukkan ke dalam kantongnya. Maka apa yang dilakukan oleh pegawai seperti ini hukumnya haram, karena dia posisinya sebagai wakil.Perkara ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Maka hendaknya setiap kita waspada akan hal ini, dan bertobat serta mengembalikan kelebihan harta yang kita ambil jika kita pernah melakukannya. Adapun cara agar praktik seperti ini terlepas dari sesuatu yang haram, maka seseorang boleh memosisikan dirinya sebagai penjual terlebih dahulu, atau meminta keuntungan secara langsung kepada pihak yang mewakilkan atas tugasnya sebagai wakil.Berutang dan tidak mengembalikannyaSeseorang yang berutang dan tidak mengembalikan utangnya tersebut, maka dia telah memakan harta yang haram. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Barang siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan hancurkan dia.”([6])Orang yang berutang dengan niat tidak ingin mengembalikan apa yang dia utangi, maka dia akan dihancurkan oleh Allah ﷻ. Kalau dia tidak hancur di dunia, maka pasti dia akan hancur di alam barzakh sebelum dia kembali disiksa di neraka jahanam.Perkara berutang ini bukanlah perkara yang ringan. Lihatlah Nabi Muhammad ﷺ, sampai-sampai beliau tidak mau menyalati jenazah seseorang yang utangnya ternyata belum lunas.([7]) Oleh karena itu, apabila seseorang berutang kepada orang lain seperti meminjam uang, maka dia harus berniat untuk mengembalikannya.Ingatlah pula bahwasanya bukan hanya berniat tidak membayar utang, menunda-nunda pembayaran utang pun dicela dengan sebutan perbuatan zalim oleh Nabi Muhammad ﷺ. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ“Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.”([8])Ketahuilah, apabila seseorang mampu membayar utang namun dia terus-terusan menundanya sementara telah jatuh tempo, maka dia telah melakukan kezaliman. Semakin lama dia menunda pembayaran utang, maka argo dosa kezalimannya pun tetap jalan terus.Sungguh sebagian orang telah menjadi tidak beradab kepada orang lain dalam hal ini, dia telah membalas air susu dengan air tuba, orang telah berbuat baik kepadanya, namun dia malah menunda-nunda pembayaran utangnya. Sebagian orang menunda-nunda pembayaran utangnya, akhirnya membuat sang pemberi utang seakan-akan menjadi pengemis kepadanya. Maka setiap dari kita hendaknya waspada ketika berutang, jangan sampai menunda-nunda pembayaran utang, dan terlebih lagi jangan sampai berniat untuk tidak membayar utang tersebut.Al-GhululAl-Ghulul adalah mengambil harta masyarakat umum atau negara untuk kepentingan pribadinya. Di antara bentuk ghulul adalah pegawai negeri yang menerima hadiah dari masyarakat karena statusnya sebagai pegawai negara, yang jika dia bukan sebagai pegawai negara maka tidak akan ada yang memberinya hadiah.Di zaman Nabi Muhammad ﷺ, ada seseorang yang bernama Ibnu Luthbiyah yang ditugaskan untuk mengambil harta zakat. Ketika dia telah mengambil harta zakat, maka dia pun menyerahkannya kepada Nabi Muhammad ﷺ. Ketika dia serahkan harta zakat tersebut, dia pun mengatakan kepada Nabi Muhammad ﷺ bahwasanya dari apa yang dia bawa tersebut, ada harta kaum muslimin dan ada pula hadiah yang diberikan untuknya. Maka Nabi Muhammad ﷺ pun marah dan mengingatkannya,فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ“Cobalah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah dia diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.”([9])Oleh karena itu, ini menjadi peringatan bagi para pegawai negeri bahwasanya ketika Anda melakukan tugas negara kemudian masyarakat memberikan hadiah kepada Anda, maka tidak boleh Anda terima. Kalaupun Anda terima, maka hadiah tersebut harus Anda serahkan kepada negara. Jika Anda menerimanya untuk kepentingan pribadi, maka itu adalah ghulul, dan hukumnya haram.Demikian pula dengan mengambil harta negara. Disebutkan sebuah kisah di zaman Nabi Muhammad ﷺ dalam perang Khaibar, ketika ada seseorang meninggal dalam peperangan, maka para sahabat mengatakan bahwa orang tersebut mati syahid dan masuk surga. Namun, Nabi Muhammad ﷺ tidak mengatakan demikian, bahkan Nabi Muhammad ﷺ mengatakan bahwa dia tempatnya di neraka jahanam. Mengapa demikian? Setelah diperiksa ternyata orang tersebut mengambil burdah yang seharusnya itu menjadi harta ganimah yang dibagi oleh negara, akan tetapi dia mengambilnya sebelum dibagi.([10])Demikian pula Nabi Muhammad ﷺ telah mengutus Abu Mas’ud t, beliau ﷺ berkata,انْطَلِقْ أَبَا مَسْعُودٍ، وَلَا أُلْفِيَنَّكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَجِيءُ وَعَلَى ظَهْرِكَ بَعِيرٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ لَهُ رُغَاءٌ، قَدْ غَلَلْتَهُ“Pergilah wahai Abu Mas’ud, dan jangan sampai aku mendapatimu pada hari kiamat datang sementara di atas punggungmu terdapat unta dari unta-unta zakat yang mengeluarkan suara yang telah engkau ambil sebagai harta ghulul.”([11])Oleh karena itu, tidak boleh seseorang mengambil harta negara, karena itu adalah ghulul. Di antara praktik yang jelas dalam hal ini pula adalah korupsi (mengambil harta negara) yang dilakukan oleh sebagian orang. Ketahuilah, jika mencuri harta satu orang saja akan menjadikannya bermasalah pada hari kiamat kelak, maka bagaimana lagi dengan mencuri uang rakyat dan aset-aset negara? Maka tentu dosanya tidak sama dengan mencuri dari satu orang saja.Menerima subsidi yang tidak berhak untuk dia terimaBanyak dari sebagian kita yang melakukan praktik ini. Ketahuilah bahwa apabila pemerintah memberikan subsidi pada barang tertentu, kemudian kita ternyata tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi tersebut, namun kita ambil subsidi tersebut, maka kita telah memakan harta yang haram.Seorang istri yang mengambi harta suaminya tanpa izinMemang benar bahwa jika seorang suami tidak memberi nafkah yang cukup kepada istrinya, maka sang istri boleh mengambil haknya meskipun suaminya tidak tahu, akan tetapi dengan syarat bahwa yang diambil hanya sebanyak yang dia butuhkan saja. Akan tetapi, apabila seorang istri telah dipenuhi kebutuhan dan keperluannya, kemudian dia mengambil dan menggunakan harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, maka dia telah memakan harta yang haram.Mengolah harta titipan untuk kepentingan pribadiIngatlah, tentu berbeda kasusnya apabila kita sebagai orang yang meminjam uang kepada orang lain. Kalau kita meminjam uang kepada seseorang, maka kita boleh menggunakan uang tersebut. Namun, apabila ketika orang menitipkan uang kepada kita yang dalam syariat disebut dengan wadi’ah, maka tidak boleh kita menggunakan uang tersebut kecuali dengan izinnya. Kalau orang yang menitipkan mengizinkan untuk menggunakan titipan tersebut, maka status wadi’ah tersebut berubah menjadi utang (qardh). Namun ketika status uang tersebut yang masih wadi’ah (titipan), kemudian kita gunakan tanpa seizin orang yang menitipkan, maka dia telah melakukan hal yang haram.Ketahuilah, saking pentingnya untuk seseorang untuk memperhatikan masalah ini, yaitu meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik barang sebelum menggunakannya, sampai-sampai para ulama juga membahas bahwa tidak boleh seseorang menggunakan sandal orang lain di masjid untuk berwudu tanpa seizin pemilik sandal. Kalau sandal saja tidak boleh digunakan tanpa izin, terlebih lagi yang lebih besar daripada itu pun seseorang harusnya meminta izin kepada pemilik terlebih dahulu.Tidak jujur dalam menerangkan kondisi barang dagangannyaSungguh betapa banyak orang yang tidak jujur dalam menginformasikan barang dagangannya dengan berbohong, dengan bersumpah, hanya agar barang dagangannya cepat laku. Sungguh yang demikian adalah perkara yang haram, dan jika barang dagangannya laku dengan sebab seperti itu, maka dia telah memakan harta yang haram.Oleh karena itu, hendaknya seorang pedagang jujur dalam menjelaskan kondisi barang dagangannya. Ketika ada aib pada barang dagangannya, hendaknya dia tetap menjelaskannya. Ingatlah bahwa apabila seseorang jujur dalam berdagang, sungguh Allah ﷻ akan memberikan keberkahan pada dagangannya.Mengurangi takaran dan timbanganKetahuilah bahwasanya perkara ini merupakan satu perkara yang pernah membuat suatu kaum binasa, yaitu kaum Nabi Syua’ib ‘Alaihissalam, karena mereka adalah kaum yang suka mengurangi takaran dan timbangan.Menjual ayat-ayat Allah ﷻ untuk duniaIni merupakan kebiasaan para pendeta-pendeta Yahudi, sebagaimana yang telah Allah ﷻ firmankan,﴿إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)Sebagian para dai, para kiai, dan para ulama, mereka tidak berani berbicara dengan hak, mereka menyembunyikan ayat-ayat Allah ﷻ, menyembunyikan hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ, demi untuk menyenangkan sebagian orang atau sebagian kelompok, atau untuk mendapatkan uang yang banyak, bahkan ketika mereka ditanya tidak jarang mereka menghalalkan yang haram. Ketahuilah, orang yang melakukan demikian berarti telah memakan harta yang haram.أَقٌولُ قَوْلِي هَذَا وَاَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ فَأَسْتَغْفِرُهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhutbah Keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِه، وَأَشْهَدُ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوَانِهِ، أَللَّهُمَّ صَلِى عَلَيهِ وعَلَ أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَإِخْوَانِهِMa’asyiral muslimin, sidang jamaah Jumat yang dirahmati oleh Allah ﷻ.Maka dari itu, hendaknya kita semua tidak memakan kecuali yang halal, karena barang siapa yang memakan harta yang haram, maka dia akan mendapatkan banyak kebinasaan. Di antara keburukan dan kebinasaan tersebut antara lain:Hidup tidak akan berkahOrang yang memakan harta yang haram hidupnya tidak akan berkah. Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda tentang dua orang yang bertransaksi,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dihilangkan keberkahan jual belinya.”([12])Bisa jadi ada seseorang yang memiliki harta yang banyak, namun karena harta tersebut berasal dari harta yang haram, akhirnya hartanya habis begitu saja karena tidak adanya keberkahan pada hartanya. Bahkan tidak jarang karena harta yang haram tersebut menjadikannya terjerumus dalam banyak kemaksiatan, atau anak dan istrinya menjadi rusak akhlak dan agamanya, atau bahkan menjadikannya terkena penyakit yang menyebabkan hartanya habis.Sungguh masih banyak di antara kita yang teperdaya dengan jumlah yang banyak, padahal yang penting dari sebuah harta adalah keberkahannya. Jumlah yang banyak dan berkah tentu lebih baik, akan tetapi sedikit namun diberkahi itu jauh lebih baik daripada banyak namun tidak berkah.Doa tidak akan dikabulkanOrang yang memakan harta yang haram makan doanya tidak akan dikabulkan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam sabdanya yang masyhur,ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah lama berjalan (safar) -karena jauhnya jarak yang ditempuhnya-, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi kecukupan dengan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?.”([13])Ibadahnya tidak akan diterimaAkibat lain dari memakan harta yang haram adalah ibadahnya tidak akan diterima. Hal ini sebagaimana dalil yang telah kita sebutkan sebelumnya, tentang seseorang yang safar dan berdoa, namun doanya tidak dikabulkan. Doa adalah ibadah, sehingga ini menjadi bukti bahwa memakan harta yang haram menjadikan ibadah tidak akan diterima.Oleh karenanya pula, para ulama menyebutkan bahwasanya barang siapa yang berhaji dengan harta yang haram, maka hajinya pun tidak akan diterima. Dalam sebagian riwayat yang lemah disebutkan bahwa tatkala seseorang berhaji dengan harta yang haram, kemudian dia berkata, “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dikatakan kepadanya,لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ“Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur.”([14])Oleh karena itu, seseorang yang memakan harta yang haram maka ibadahnya tidak akan diterima.Terancam dengan neraka jahanamIni merupakan akibat yang paling mengerikan bagi seseorang yang memakan harta yang haram, yaitu dia diancam dengan api neraka jahanam. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih berhak atasnya.”([15])Inilah beberapa bentuk praktik makan harta haram yang ada di sekitar kita dan dampak buruk dari praktik tersebut. Semoga kita bisa menghindarkan diri kita dari memakan harta yang haram, agar kita tidak mendapatkan dampak-dampak buruknya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِFootnote:__________([1]) HR. Ibnu Hibban No. 6726, dinyatakan sahih oleh Syekh al-Albani.([2]) HR. Bukhari No. 2766.([3]) HR. Bukhari No. 3198.([4]) HR. Muslim No. 137.([5]) HR. Abu Daud No. 3589, dinyatakan hasan sahih oleh Syekh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2387.([7]) Lihat: HR. Abu Daud No. 3342, dinilai sahih oleh Syekh al-Albani.([8]) HR. Bukhari No. 2400.([9]) HR. Bukhari No. 2597.([10]) HR. Bukhari No. 6707.([11]) HR. Abu Daud No. 2947, dinilai hasan oleh Syekh al-Albani.([12]) HR. Bukhari No. 2110.([13]))HR. Muslim No. 1015.([14]) HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath No. 5228.([15]) HR. Tirmidzi No. 614.


Ilustrasi dollar #unsplashPraktik Harta Haram Yang Tidak Disadari (Khutbah Jumat)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، ومِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَفَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هدى مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عليهِ وَسلَّم، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِمَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ، أُوْصِيْكُم وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله، فَقَد فَازَ الْمُتَّقُوْنَSesungguhnya di antara dosa besar yang diperingatkan oleh syariat adalah memakan sesuatu dari hasil yang haram. Rasulullah ﷺ telah mengabarkan bahwasanya akan datang suatu masa di mana orang-orang sudah tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan hartanya. Beliau ﷺ bersabda,لَيَأْتِيَنَّ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ: بِحَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ“Sungguh akan datang suatu zaman dimana seseorang tidak peduli apakah ia mengambil hartanya dengan cara halal atau haram.”([1])Terlebih lagi sampai ada ungkapan yang familier di tengah-tengah masyarakat kita saat ini bahwasanya jangankan untuk mencari harta yang halal, mencari harta yang haram pun susah. Ungkapan tersebut akhirnya membuat seseorang semakin mudah untuk mencari harta dengan cara yang haram.Ketahuilah bahwasanya barang siapa yang mengambil harta yang haram atau memakan harta yang haram, baik itu karena cara atau pun sumbernya, maka ketahuilah bahwa dia telah terjerumus dalam dosa besar.Ketika kita mau melihat dalil-dalil yang melarang untuk memakan harta orang lain tanpa hak, maka kita akan dapati bahwa dalil-dalil tersebut datang dalam bentuk peringatan yang sangat mengerikan. Contohnya seperti sabda Nabi Muhammad ﷺ,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah itu?’ Beliau bersabda, ‘Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan, dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina’.”([2])Pada hadis ini, Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan memakan riba dan memakan harta anak yatim merupakan perkara yang haram, yang dosanya sangat besar apabila dilakukan oleh seseorang.Selain itu, Allah ﷻ juga telah berfirman,﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Nabi Muhammad ﷺ juga telah bersabda,مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ“Barang siapa yang mengambil sejengkal saja dari tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”([3])Dalam hadis yang lain Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda,مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ“Barang siapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (dengan kezaliman), maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Maka seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sedikit?’ Beliau menjawab, ‘Meskipun itu hanya sebatang kayu siwak’.”([4])Sungguh terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa memakan harta dengan cara yang haram merupakan dosa besar. Ketahuilah bahwa inilah ciri-ciri orang Yahudi, sebagaimana Allah ﷻ telah berfirman tentang ciri-ciri mereka,﴿سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ﴾“Mereka itu (orang-orang Yahudi) adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (QS. Al-Maidah: 42)Ma’syiral muslimin yang dirahmati oleh Allah ﷻ.Oleh karena itu, ada beberapa praktik-praktik memakan harta haram yang tersebar di masyarakat kita, yang akan khatib ingatkan pada kesempatan kali ini. Kita berharap agar Allah ﷻ menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan tersebut, dan semoga kita bisa menjaga mulut dan perut kita kecuali dari suatu yang kita yakini akan kehalalannya. Di antara praktik-praktik tersebut antara lain:Tidak bekerja sebagaimana dengan jam kerja yang telah disepakatiTerkadang seorang pegawai negeri maupun swasta di sebuah lembaga atau perusahaan, mereka telah ditetapkan bekerja selama delapan jam sehari, namun ternyata dia hanya bekerja kurang lebih enam jam, adapun dua jamnya yang lain habis untuk mengisi waktu keterlambatannya dan sisa waktu karena dia pulang lebih cepat, padahal dia mendapatkan gaji penuh tanpa ada pengurangan sedikit pun. Ketahuilah bahwa dari waktu yang dia tidak penuhi, maka ada harta yang asalnya haram untuk dia makan.Oleh karena itu, ingatlah bahwa jika seseorang telah memiliki ikatan-ikatan janji dengan perusahaan atau lembaga tertentu yang merupakan tempat dia bekerja, maka penuhilah janji tersebut, termasuk jam kerja yang telah diatur. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ“Orang-orang muslim itu terikat di atas syarat-syarat (kesepakatan) mereka.”([5])Maka ketika seseorang bekerja kurang dari waktu yang telah ditentukan, sementara dia mendapatkan gaji secara penuh, maka dia telah memakan harta yang haram. Oleh karena itu, hendaknya siapa pun di antara kita yang bekerja dengan keterikatan tertentu, penuhilah syarat-syarat tersebut.Memosisikan diri sebagai wakil lalu mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan dari yang mewakilkannyaContoh pada perkara ini seperti si A yang meminta tolong kepada temannya si B untuk membelikan suatu barang. Harga barang tersebut dari sebuah toko adalah 10 juta. Kemudian, si B mengatakan kepada si A bahwa harga barang tersebut adalah 12 juta, dan dia tidak memberi tahu bahwa kelebihan 2 juta tersebut adalah keuntungan baginya. Si A tentu menyangka bahwa temannya hanya menolongnya untuk membelikan barang tanpa mengambil keuntungan dari muamalah tersebut. Maka tatkala si A menyetujui untuk membeli barang tersebut dengan harga 12 juta dari si B tanpa dia tahu bahwa si B telah menaikkan harga, maka si B telah memakan harta yang haram.Contoh lain, seseorang yang bertugas di bagian pengadaan barang di sebuah perusahaan. Dia adalah orang yang pandai menawar. Ketika diperintahkan untuk mengadakan suatu barang, dia mencari dan menawar barang-barang hingga di bawah harta normal. Akan tetapi, dia melaporkan kepada perusahaan tempat dia bekerja bahwa barang-barang dia beli dengan harga normal, dan selisih harga dia masukkan ke dalam kantongnya. Maka apa yang dilakukan oleh pegawai seperti ini hukumnya haram, karena dia posisinya sebagai wakil.Perkara ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Maka hendaknya setiap kita waspada akan hal ini, dan bertobat serta mengembalikan kelebihan harta yang kita ambil jika kita pernah melakukannya. Adapun cara agar praktik seperti ini terlepas dari sesuatu yang haram, maka seseorang boleh memosisikan dirinya sebagai penjual terlebih dahulu, atau meminta keuntungan secara langsung kepada pihak yang mewakilkan atas tugasnya sebagai wakil.Berutang dan tidak mengembalikannyaSeseorang yang berutang dan tidak mengembalikan utangnya tersebut, maka dia telah memakan harta yang haram. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Barang siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan hancurkan dia.”([6])Orang yang berutang dengan niat tidak ingin mengembalikan apa yang dia utangi, maka dia akan dihancurkan oleh Allah ﷻ. Kalau dia tidak hancur di dunia, maka pasti dia akan hancur di alam barzakh sebelum dia kembali disiksa di neraka jahanam.Perkara berutang ini bukanlah perkara yang ringan. Lihatlah Nabi Muhammad ﷺ, sampai-sampai beliau tidak mau menyalati jenazah seseorang yang utangnya ternyata belum lunas.([7]) Oleh karena itu, apabila seseorang berutang kepada orang lain seperti meminjam uang, maka dia harus berniat untuk mengembalikannya.Ingatlah pula bahwasanya bukan hanya berniat tidak membayar utang, menunda-nunda pembayaran utang pun dicela dengan sebutan perbuatan zalim oleh Nabi Muhammad ﷺ. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ“Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.”([8])Ketahuilah, apabila seseorang mampu membayar utang namun dia terus-terusan menundanya sementara telah jatuh tempo, maka dia telah melakukan kezaliman. Semakin lama dia menunda pembayaran utang, maka argo dosa kezalimannya pun tetap jalan terus.Sungguh sebagian orang telah menjadi tidak beradab kepada orang lain dalam hal ini, dia telah membalas air susu dengan air tuba, orang telah berbuat baik kepadanya, namun dia malah menunda-nunda pembayaran utangnya. Sebagian orang menunda-nunda pembayaran utangnya, akhirnya membuat sang pemberi utang seakan-akan menjadi pengemis kepadanya. Maka setiap dari kita hendaknya waspada ketika berutang, jangan sampai menunda-nunda pembayaran utang, dan terlebih lagi jangan sampai berniat untuk tidak membayar utang tersebut.Al-GhululAl-Ghulul adalah mengambil harta masyarakat umum atau negara untuk kepentingan pribadinya. Di antara bentuk ghulul adalah pegawai negeri yang menerima hadiah dari masyarakat karena statusnya sebagai pegawai negara, yang jika dia bukan sebagai pegawai negara maka tidak akan ada yang memberinya hadiah.Di zaman Nabi Muhammad ﷺ, ada seseorang yang bernama Ibnu Luthbiyah yang ditugaskan untuk mengambil harta zakat. Ketika dia telah mengambil harta zakat, maka dia pun menyerahkannya kepada Nabi Muhammad ﷺ. Ketika dia serahkan harta zakat tersebut, dia pun mengatakan kepada Nabi Muhammad ﷺ bahwasanya dari apa yang dia bawa tersebut, ada harta kaum muslimin dan ada pula hadiah yang diberikan untuknya. Maka Nabi Muhammad ﷺ pun marah dan mengingatkannya,فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ“Cobalah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah dia diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.”([9])Oleh karena itu, ini menjadi peringatan bagi para pegawai negeri bahwasanya ketika Anda melakukan tugas negara kemudian masyarakat memberikan hadiah kepada Anda, maka tidak boleh Anda terima. Kalaupun Anda terima, maka hadiah tersebut harus Anda serahkan kepada negara. Jika Anda menerimanya untuk kepentingan pribadi, maka itu adalah ghulul, dan hukumnya haram.Demikian pula dengan mengambil harta negara. Disebutkan sebuah kisah di zaman Nabi Muhammad ﷺ dalam perang Khaibar, ketika ada seseorang meninggal dalam peperangan, maka para sahabat mengatakan bahwa orang tersebut mati syahid dan masuk surga. Namun, Nabi Muhammad ﷺ tidak mengatakan demikian, bahkan Nabi Muhammad ﷺ mengatakan bahwa dia tempatnya di neraka jahanam. Mengapa demikian? Setelah diperiksa ternyata orang tersebut mengambil burdah yang seharusnya itu menjadi harta ganimah yang dibagi oleh negara, akan tetapi dia mengambilnya sebelum dibagi.([10])Demikian pula Nabi Muhammad ﷺ telah mengutus Abu Mas’ud t, beliau ﷺ berkata,انْطَلِقْ أَبَا مَسْعُودٍ، وَلَا أُلْفِيَنَّكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَجِيءُ وَعَلَى ظَهْرِكَ بَعِيرٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ لَهُ رُغَاءٌ، قَدْ غَلَلْتَهُ“Pergilah wahai Abu Mas’ud, dan jangan sampai aku mendapatimu pada hari kiamat datang sementara di atas punggungmu terdapat unta dari unta-unta zakat yang mengeluarkan suara yang telah engkau ambil sebagai harta ghulul.”([11])Oleh karena itu, tidak boleh seseorang mengambil harta negara, karena itu adalah ghulul. Di antara praktik yang jelas dalam hal ini pula adalah korupsi (mengambil harta negara) yang dilakukan oleh sebagian orang. Ketahuilah, jika mencuri harta satu orang saja akan menjadikannya bermasalah pada hari kiamat kelak, maka bagaimana lagi dengan mencuri uang rakyat dan aset-aset negara? Maka tentu dosanya tidak sama dengan mencuri dari satu orang saja.Menerima subsidi yang tidak berhak untuk dia terimaBanyak dari sebagian kita yang melakukan praktik ini. Ketahuilah bahwa apabila pemerintah memberikan subsidi pada barang tertentu, kemudian kita ternyata tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi tersebut, namun kita ambil subsidi tersebut, maka kita telah memakan harta yang haram.Seorang istri yang mengambi harta suaminya tanpa izinMemang benar bahwa jika seorang suami tidak memberi nafkah yang cukup kepada istrinya, maka sang istri boleh mengambil haknya meskipun suaminya tidak tahu, akan tetapi dengan syarat bahwa yang diambil hanya sebanyak yang dia butuhkan saja. Akan tetapi, apabila seorang istri telah dipenuhi kebutuhan dan keperluannya, kemudian dia mengambil dan menggunakan harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, maka dia telah memakan harta yang haram.Mengolah harta titipan untuk kepentingan pribadiIngatlah, tentu berbeda kasusnya apabila kita sebagai orang yang meminjam uang kepada orang lain. Kalau kita meminjam uang kepada seseorang, maka kita boleh menggunakan uang tersebut. Namun, apabila ketika orang menitipkan uang kepada kita yang dalam syariat disebut dengan wadi’ah, maka tidak boleh kita menggunakan uang tersebut kecuali dengan izinnya. Kalau orang yang menitipkan mengizinkan untuk menggunakan titipan tersebut, maka status wadi’ah tersebut berubah menjadi utang (qardh). Namun ketika status uang tersebut yang masih wadi’ah (titipan), kemudian kita gunakan tanpa seizin orang yang menitipkan, maka dia telah melakukan hal yang haram.Ketahuilah, saking pentingnya untuk seseorang untuk memperhatikan masalah ini, yaitu meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik barang sebelum menggunakannya, sampai-sampai para ulama juga membahas bahwa tidak boleh seseorang menggunakan sandal orang lain di masjid untuk berwudu tanpa seizin pemilik sandal. Kalau sandal saja tidak boleh digunakan tanpa izin, terlebih lagi yang lebih besar daripada itu pun seseorang harusnya meminta izin kepada pemilik terlebih dahulu.Tidak jujur dalam menerangkan kondisi barang dagangannyaSungguh betapa banyak orang yang tidak jujur dalam menginformasikan barang dagangannya dengan berbohong, dengan bersumpah, hanya agar barang dagangannya cepat laku. Sungguh yang demikian adalah perkara yang haram, dan jika barang dagangannya laku dengan sebab seperti itu, maka dia telah memakan harta yang haram.Oleh karena itu, hendaknya seorang pedagang jujur dalam menjelaskan kondisi barang dagangannya. Ketika ada aib pada barang dagangannya, hendaknya dia tetap menjelaskannya. Ingatlah bahwa apabila seseorang jujur dalam berdagang, sungguh Allah ﷻ akan memberikan keberkahan pada dagangannya.Mengurangi takaran dan timbanganKetahuilah bahwasanya perkara ini merupakan satu perkara yang pernah membuat suatu kaum binasa, yaitu kaum Nabi Syua’ib ‘Alaihissalam, karena mereka adalah kaum yang suka mengurangi takaran dan timbangan.Menjual ayat-ayat Allah ﷻ untuk duniaIni merupakan kebiasaan para pendeta-pendeta Yahudi, sebagaimana yang telah Allah ﷻ firmankan,﴿إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)Sebagian para dai, para kiai, dan para ulama, mereka tidak berani berbicara dengan hak, mereka menyembunyikan ayat-ayat Allah ﷻ, menyembunyikan hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ, demi untuk menyenangkan sebagian orang atau sebagian kelompok, atau untuk mendapatkan uang yang banyak, bahkan ketika mereka ditanya tidak jarang mereka menghalalkan yang haram. Ketahuilah, orang yang melakukan demikian berarti telah memakan harta yang haram.أَقٌولُ قَوْلِي هَذَا وَاَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ فَأَسْتَغْفِرُهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhutbah Keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِه، وَأَشْهَدُ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوَانِهِ، أَللَّهُمَّ صَلِى عَلَيهِ وعَلَ أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَإِخْوَانِهِMa’asyiral muslimin, sidang jamaah Jumat yang dirahmati oleh Allah ﷻ.Maka dari itu, hendaknya kita semua tidak memakan kecuali yang halal, karena barang siapa yang memakan harta yang haram, maka dia akan mendapatkan banyak kebinasaan. Di antara keburukan dan kebinasaan tersebut antara lain:Hidup tidak akan berkahOrang yang memakan harta yang haram hidupnya tidak akan berkah. Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda tentang dua orang yang bertransaksi,البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا“Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dihilangkan keberkahan jual belinya.”([12])Bisa jadi ada seseorang yang memiliki harta yang banyak, namun karena harta tersebut berasal dari harta yang haram, akhirnya hartanya habis begitu saja karena tidak adanya keberkahan pada hartanya. Bahkan tidak jarang karena harta yang haram tersebut menjadikannya terjerumus dalam banyak kemaksiatan, atau anak dan istrinya menjadi rusak akhlak dan agamanya, atau bahkan menjadikannya terkena penyakit yang menyebabkan hartanya habis.Sungguh masih banyak di antara kita yang teperdaya dengan jumlah yang banyak, padahal yang penting dari sebuah harta adalah keberkahannya. Jumlah yang banyak dan berkah tentu lebih baik, akan tetapi sedikit namun diberkahi itu jauh lebih baik daripada banyak namun tidak berkah.Doa tidak akan dikabulkanOrang yang memakan harta yang haram makan doanya tidak akan dikabulkan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam sabdanya yang masyhur,ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah lama berjalan (safar) -karena jauhnya jarak yang ditempuhnya-, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi kecukupan dengan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?.”([13])Ibadahnya tidak akan diterimaAkibat lain dari memakan harta yang haram adalah ibadahnya tidak akan diterima. Hal ini sebagaimana dalil yang telah kita sebutkan sebelumnya, tentang seseorang yang safar dan berdoa, namun doanya tidak dikabulkan. Doa adalah ibadah, sehingga ini menjadi bukti bahwa memakan harta yang haram menjadikan ibadah tidak akan diterima.Oleh karenanya pula, para ulama menyebutkan bahwasanya barang siapa yang berhaji dengan harta yang haram, maka hajinya pun tidak akan diterima. Dalam sebagian riwayat yang lemah disebutkan bahwa tatkala seseorang berhaji dengan harta yang haram, kemudian dia berkata, “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dikatakan kepadanya,لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ“Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur.”([14])Oleh karena itu, seseorang yang memakan harta yang haram maka ibadahnya tidak akan diterima.Terancam dengan neraka jahanamIni merupakan akibat yang paling mengerikan bagi seseorang yang memakan harta yang haram, yaitu dia diancam dengan api neraka jahanam. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih berhak atasnya.”([15])Inilah beberapa bentuk praktik makan harta haram yang ada di sekitar kita dan dampak buruk dari praktik tersebut. Semoga kita bisa menghindarkan diri kita dari memakan harta yang haram, agar kita tidak mendapatkan dampak-dampak buruknya.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَارَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِFootnote:__________([1]) HR. Ibnu Hibban No. 6726, dinyatakan sahih oleh Syekh al-Albani.([2]) HR. Bukhari No. 2766.([3]) HR. Bukhari No. 3198.([4]) HR. Muslim No. 137.([5]) HR. Abu Daud No. 3589, dinyatakan hasan sahih oleh Syekh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2387.([7]) Lihat: HR. Abu Daud No. 3342, dinilai sahih oleh Syekh al-Albani.([8]) HR. Bukhari No. 2400.([9]) HR. Bukhari No. 2597.([10]) HR. Bukhari No. 6707.([11]) HR. Abu Daud No. 2947, dinilai hasan oleh Syekh al-Albani.([12]) HR. Bukhari No. 2110.([13]))HR. Muslim No. 1015.([14]) HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath No. 5228.([15]) HR. Tirmidzi No. 614.

Nabi Yusuf yang Menginspirasi: Kami Melihatmu Termasuk Orang Baik – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

Nabi Yusuf yang Menginspirasi: Kami Melihatmu Termasuk Orang Baik – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Bab ini membahas tentang mimpi dua pemuda. Ketika Nabi Yusuf ‘alaihis salam masuk penjara. Masuk pula bersama beliau dua pemuda. Dua pemuda ini melihat pada diri Nabi Yusuf ‘alaihis salam Sifat-sifat yang sangat mulia yang menarik mereka, dan menghadirkan ketenangan dalam diri mereka. Karena mereka berdua menyaksikan kelembutan dan kebaikan dari Nabi Yusuf. Sehingga sebelum mereka meminta kepada beliau untuk mentakwil mimpi yang mereka lihat, mereka terlebih dahulu berkata padanya, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Demikianlah yang terjadi ketika itu. Dan perhatikan baik-baik kalimat ini, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Saat kamu membaca kisah Nabi Yusuf, kalimat ini dikatakan kepadanya dua kali. Dikatakan kepadanya dua kali; ini yang pertama, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Dan di mana yang kedua?Ketika saudara-suadaranya datang. Di mana beliau ketika itu? Yang pertama ini ketika beliau dalam penjara, sedangkan yang kedua, saat beliau di mana? Saat beliau berada di dalam istana. Mereka berkata kepada beliau, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Ketika di dalam penjara mereka berkata, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Dan ketika di dalam istana, mereka juga berkata, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Jadi, perubahan keadaan yang beliau lalui sama sekali tidak merubah kebaikannya (dulunya baik, sekarang juga tetap baik) Perubahan keadaan yang beliau lalui tidak mengubah beliau. Kebaikan tetap menjadi tabiatnya, sebesar apapun perubahan yang terjadi. Sesulit apapun keadaan yang dialami.Namun sebagian orang; di beberapa keadaan ia bersemangat dan bersikap baik, namun di keadaan lain semangat dan kebaikannya melemah, terlebih ketika ia tertimpa musibah besar, sifat baiknya menjadi lemah. Namun Nabi Yusuf… ini adalah pelajaran besar. Beliau ‘alaihis salam dalam keadaan apapun, tetap berada dalam sifat (baik) itu.Dikatakan kepada beliau saat di penjara dan saat beliau di dalam istana sebagai penguasa, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Mereka melihat kelembutan pada diri Nabi Yusuf sehingga mereka meminta Nabi Yusuf untuk mengabarkan takwil mimpi mereka berdua, karena mereka melihat kebaikan beliau dalam melakukan segala sesuatu, dan kebaikan beliau kepada sesama makhluk Oleh sebab itu mereka berkata kepada beliau, “Kami melihatmu termasuk orang baik…”Dapat diambil pelajaran penting sekali dari hal ini dalam urusan dakwah: Bahwa kebaikan yang ada dalam diri seorang da’iyang berupa kelembutan, kesantunan, dan interaksi yang baik, pada hakikatnya semua itu menjadi pintu untuk berdakwah dan jalan untuk meraih hati orang-orang agar dapat menerima dakwahnya. “Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) ================================================================================ هَذَا الْفَصْلُ فِي رُؤْيَا الْفَتَيَيْنِ لَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ السِّجْنَ دَخَلَ مَعَهُ السِّجْنَ فَتَيَانِ وَهَذَانِ الْفَتَيَانِ رَأَى فِي يُوْسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ صِفَاتٍ جَمِيلَةً جِدًّا جَذَبَتْهُمَا إِلَيْهِ وَأَحْدَثَتْ فِي نَفْسَيْهِمَا طُمَأْنِينَةً مِنْ جِهَتِهِ لِمَا رَأَيَا فِيهِ مِنْ لُطْفٍ وَإحْسَانٍ حَتَّى إِنَّهُمَا بَيْنَ يَدَيْ سُؤَالِهِ أَنْ يُعَبِّرَ لَهُمَا الرُّؤْيَ الَّتِي رَأَيَاهَا قَالَ لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فَهَكَذَا كَانَ وَانْتَبِهْ لِهَذِهِ الْكَلِمَةِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ عَنْدَمَا تَقْرَأُ قِصَّةَ يُوْسُفَ قِيلَتْ لَهُ مَرَّتَيْنِ قِيلَتْ لَهُ مَرَّتَيْنِ هَذِهِ الْمَرَّةُ إِنَا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ الْمَرَّةُ الثَّانِيَةُ أَيْنَ ؟ هَا ؟ لَمَّا جَاءَ إِخْوَتُهُ وَهُوَ أَيْنَ ؟ هَذِهِ الْآنَ وَهُوَ فِي السِّجْنِ الْمَرَّةُ الثَّانِيَةُ أَيْنَ كَانَ؟ عِنْدَمَا كَانَ فِي الْقَصْرِ قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فِي السِّجْنِ قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ وَفِي الْقَصْرِ أَيْضًا قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ إِذًا التَّغَيُّرَاتُ الَّتِي مَرَّ بِهَا مَا غَيَّرَتِ الْإِحْسَانَ التَغَيُّرَاتُ الَّتِي مَرَّ بِهَا مَا غَيَّرَتْ الْإِحْسَانَ الْإِحْسَانُ سَجِيَّةٌ مَهْمَا كَانَتِ الْمُتَغَيِّرَاتُ مَهْمَا كَانَتِ الْأَحْوَالُ الَّتِي يَمُرُّ بِهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْنِي بَعْضُ الْمَوَاقِفِ يَنْشَطُ وَيَكُونُ مُحْسِنًا وَبَعْضُ الْمَوَاقِفِ يَضْعُفُ يَضْعُفُ خَاصَّةً الصَّدْمَاتُ الشَّدَائِدُ يَضْعُفُ جَانِبَ الْإحْسَانِ فِيهِ لَكِنْ يُوْسُفُ هَذِهِ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ يُوْسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ مَعَ كُلِّ هَذِهِ الْمُتَغَيِّرَاتِ هُوَ عَلَى هَذَا الْوَصْفِ قِيلَتْ لَهُ فِي السِّجْنِ وَقِيلَتْ لَهُ وَهُوَ مَلِكٌ فِي الْقَصْرِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فَرَأَوْا فِيهِ لُطْفًا فَتَلَطَّفُوا لِيُوْسُفَ أَنْ يُبَلِّغَهُمَا بِتَأْوِيْلِ رُؤْيَاهُمَا لِمَا شَاهَدُوا مِنْ إحْسَانِهِ لِلْأَشْيَاءِ وَإحْسَانِهِ إِلَى الْخَلْقِ وَلِهَذَا قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ هَذَا يُسْتَفَادُ مِنْهُ فَائِدَةٌ حَقِيقَةً جِدًّا مُهِمَّةٌ فِي بَابِ الدَّعْوَةِ أَنَّ الْإحْسَانَ الَّذِي يَكُونُ عَلَيْهِ الدَّاعِيْ الَّذِي هُوَ اللُّطْفُ الرِّفْقُ حُسْنُ التَّعَامُلِ هُوَ بِحَدِّ ذَاتِهِ هُوَ بَابُ الدَّعْوَةِ وَالْمَنْفَذُ إِلَى قُلُوبِ النَّاسِ لِقَبُولٍ مَا يَدْعُو إِلَيْهِ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Nabi Yusuf yang Menginspirasi: Kami Melihatmu Termasuk Orang Baik – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

Nabi Yusuf yang Menginspirasi: Kami Melihatmu Termasuk Orang Baik – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Bab ini membahas tentang mimpi dua pemuda. Ketika Nabi Yusuf ‘alaihis salam masuk penjara. Masuk pula bersama beliau dua pemuda. Dua pemuda ini melihat pada diri Nabi Yusuf ‘alaihis salam Sifat-sifat yang sangat mulia yang menarik mereka, dan menghadirkan ketenangan dalam diri mereka. Karena mereka berdua menyaksikan kelembutan dan kebaikan dari Nabi Yusuf. Sehingga sebelum mereka meminta kepada beliau untuk mentakwil mimpi yang mereka lihat, mereka terlebih dahulu berkata padanya, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Demikianlah yang terjadi ketika itu. Dan perhatikan baik-baik kalimat ini, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Saat kamu membaca kisah Nabi Yusuf, kalimat ini dikatakan kepadanya dua kali. Dikatakan kepadanya dua kali; ini yang pertama, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Dan di mana yang kedua?Ketika saudara-suadaranya datang. Di mana beliau ketika itu? Yang pertama ini ketika beliau dalam penjara, sedangkan yang kedua, saat beliau di mana? Saat beliau berada di dalam istana. Mereka berkata kepada beliau, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Ketika di dalam penjara mereka berkata, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Dan ketika di dalam istana, mereka juga berkata, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Jadi, perubahan keadaan yang beliau lalui sama sekali tidak merubah kebaikannya (dulunya baik, sekarang juga tetap baik) Perubahan keadaan yang beliau lalui tidak mengubah beliau. Kebaikan tetap menjadi tabiatnya, sebesar apapun perubahan yang terjadi. Sesulit apapun keadaan yang dialami.Namun sebagian orang; di beberapa keadaan ia bersemangat dan bersikap baik, namun di keadaan lain semangat dan kebaikannya melemah, terlebih ketika ia tertimpa musibah besar, sifat baiknya menjadi lemah. Namun Nabi Yusuf… ini adalah pelajaran besar. Beliau ‘alaihis salam dalam keadaan apapun, tetap berada dalam sifat (baik) itu.Dikatakan kepada beliau saat di penjara dan saat beliau di dalam istana sebagai penguasa, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Mereka melihat kelembutan pada diri Nabi Yusuf sehingga mereka meminta Nabi Yusuf untuk mengabarkan takwil mimpi mereka berdua, karena mereka melihat kebaikan beliau dalam melakukan segala sesuatu, dan kebaikan beliau kepada sesama makhluk Oleh sebab itu mereka berkata kepada beliau, “Kami melihatmu termasuk orang baik…”Dapat diambil pelajaran penting sekali dari hal ini dalam urusan dakwah: Bahwa kebaikan yang ada dalam diri seorang da’iyang berupa kelembutan, kesantunan, dan interaksi yang baik, pada hakikatnya semua itu menjadi pintu untuk berdakwah dan jalan untuk meraih hati orang-orang agar dapat menerima dakwahnya. “Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) ================================================================================ هَذَا الْفَصْلُ فِي رُؤْيَا الْفَتَيَيْنِ لَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ السِّجْنَ دَخَلَ مَعَهُ السِّجْنَ فَتَيَانِ وَهَذَانِ الْفَتَيَانِ رَأَى فِي يُوْسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ صِفَاتٍ جَمِيلَةً جِدًّا جَذَبَتْهُمَا إِلَيْهِ وَأَحْدَثَتْ فِي نَفْسَيْهِمَا طُمَأْنِينَةً مِنْ جِهَتِهِ لِمَا رَأَيَا فِيهِ مِنْ لُطْفٍ وَإحْسَانٍ حَتَّى إِنَّهُمَا بَيْنَ يَدَيْ سُؤَالِهِ أَنْ يُعَبِّرَ لَهُمَا الرُّؤْيَ الَّتِي رَأَيَاهَا قَالَ لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فَهَكَذَا كَانَ وَانْتَبِهْ لِهَذِهِ الْكَلِمَةِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ عَنْدَمَا تَقْرَأُ قِصَّةَ يُوْسُفَ قِيلَتْ لَهُ مَرَّتَيْنِ قِيلَتْ لَهُ مَرَّتَيْنِ هَذِهِ الْمَرَّةُ إِنَا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ الْمَرَّةُ الثَّانِيَةُ أَيْنَ ؟ هَا ؟ لَمَّا جَاءَ إِخْوَتُهُ وَهُوَ أَيْنَ ؟ هَذِهِ الْآنَ وَهُوَ فِي السِّجْنِ الْمَرَّةُ الثَّانِيَةُ أَيْنَ كَانَ؟ عِنْدَمَا كَانَ فِي الْقَصْرِ قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فِي السِّجْنِ قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ وَفِي الْقَصْرِ أَيْضًا قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ إِذًا التَّغَيُّرَاتُ الَّتِي مَرَّ بِهَا مَا غَيَّرَتِ الْإِحْسَانَ التَغَيُّرَاتُ الَّتِي مَرَّ بِهَا مَا غَيَّرَتْ الْإِحْسَانَ الْإِحْسَانُ سَجِيَّةٌ مَهْمَا كَانَتِ الْمُتَغَيِّرَاتُ مَهْمَا كَانَتِ الْأَحْوَالُ الَّتِي يَمُرُّ بِهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْنِي بَعْضُ الْمَوَاقِفِ يَنْشَطُ وَيَكُونُ مُحْسِنًا وَبَعْضُ الْمَوَاقِفِ يَضْعُفُ يَضْعُفُ خَاصَّةً الصَّدْمَاتُ الشَّدَائِدُ يَضْعُفُ جَانِبَ الْإحْسَانِ فِيهِ لَكِنْ يُوْسُفُ هَذِهِ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ يُوْسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ مَعَ كُلِّ هَذِهِ الْمُتَغَيِّرَاتِ هُوَ عَلَى هَذَا الْوَصْفِ قِيلَتْ لَهُ فِي السِّجْنِ وَقِيلَتْ لَهُ وَهُوَ مَلِكٌ فِي الْقَصْرِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فَرَأَوْا فِيهِ لُطْفًا فَتَلَطَّفُوا لِيُوْسُفَ أَنْ يُبَلِّغَهُمَا بِتَأْوِيْلِ رُؤْيَاهُمَا لِمَا شَاهَدُوا مِنْ إحْسَانِهِ لِلْأَشْيَاءِ وَإحْسَانِهِ إِلَى الْخَلْقِ وَلِهَذَا قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ هَذَا يُسْتَفَادُ مِنْهُ فَائِدَةٌ حَقِيقَةً جِدًّا مُهِمَّةٌ فِي بَابِ الدَّعْوَةِ أَنَّ الْإحْسَانَ الَّذِي يَكُونُ عَلَيْهِ الدَّاعِيْ الَّذِي هُوَ اللُّطْفُ الرِّفْقُ حُسْنُ التَّعَامُلِ هُوَ بِحَدِّ ذَاتِهِ هُوَ بَابُ الدَّعْوَةِ وَالْمَنْفَذُ إِلَى قُلُوبِ النَّاسِ لِقَبُولٍ مَا يَدْعُو إِلَيْهِ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
Nabi Yusuf yang Menginspirasi: Kami Melihatmu Termasuk Orang Baik – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Bab ini membahas tentang mimpi dua pemuda. Ketika Nabi Yusuf ‘alaihis salam masuk penjara. Masuk pula bersama beliau dua pemuda. Dua pemuda ini melihat pada diri Nabi Yusuf ‘alaihis salam Sifat-sifat yang sangat mulia yang menarik mereka, dan menghadirkan ketenangan dalam diri mereka. Karena mereka berdua menyaksikan kelembutan dan kebaikan dari Nabi Yusuf. Sehingga sebelum mereka meminta kepada beliau untuk mentakwil mimpi yang mereka lihat, mereka terlebih dahulu berkata padanya, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Demikianlah yang terjadi ketika itu. Dan perhatikan baik-baik kalimat ini, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Saat kamu membaca kisah Nabi Yusuf, kalimat ini dikatakan kepadanya dua kali. Dikatakan kepadanya dua kali; ini yang pertama, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Dan di mana yang kedua?Ketika saudara-suadaranya datang. Di mana beliau ketika itu? Yang pertama ini ketika beliau dalam penjara, sedangkan yang kedua, saat beliau di mana? Saat beliau berada di dalam istana. Mereka berkata kepada beliau, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Ketika di dalam penjara mereka berkata, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Dan ketika di dalam istana, mereka juga berkata, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Jadi, perubahan keadaan yang beliau lalui sama sekali tidak merubah kebaikannya (dulunya baik, sekarang juga tetap baik) Perubahan keadaan yang beliau lalui tidak mengubah beliau. Kebaikan tetap menjadi tabiatnya, sebesar apapun perubahan yang terjadi. Sesulit apapun keadaan yang dialami.Namun sebagian orang; di beberapa keadaan ia bersemangat dan bersikap baik, namun di keadaan lain semangat dan kebaikannya melemah, terlebih ketika ia tertimpa musibah besar, sifat baiknya menjadi lemah. Namun Nabi Yusuf… ini adalah pelajaran besar. Beliau ‘alaihis salam dalam keadaan apapun, tetap berada dalam sifat (baik) itu.Dikatakan kepada beliau saat di penjara dan saat beliau di dalam istana sebagai penguasa, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Mereka melihat kelembutan pada diri Nabi Yusuf sehingga mereka meminta Nabi Yusuf untuk mengabarkan takwil mimpi mereka berdua, karena mereka melihat kebaikan beliau dalam melakukan segala sesuatu, dan kebaikan beliau kepada sesama makhluk Oleh sebab itu mereka berkata kepada beliau, “Kami melihatmu termasuk orang baik…”Dapat diambil pelajaran penting sekali dari hal ini dalam urusan dakwah: Bahwa kebaikan yang ada dalam diri seorang da’iyang berupa kelembutan, kesantunan, dan interaksi yang baik, pada hakikatnya semua itu menjadi pintu untuk berdakwah dan jalan untuk meraih hati orang-orang agar dapat menerima dakwahnya. “Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) ================================================================================ هَذَا الْفَصْلُ فِي رُؤْيَا الْفَتَيَيْنِ لَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ السِّجْنَ دَخَلَ مَعَهُ السِّجْنَ فَتَيَانِ وَهَذَانِ الْفَتَيَانِ رَأَى فِي يُوْسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ صِفَاتٍ جَمِيلَةً جِدًّا جَذَبَتْهُمَا إِلَيْهِ وَأَحْدَثَتْ فِي نَفْسَيْهِمَا طُمَأْنِينَةً مِنْ جِهَتِهِ لِمَا رَأَيَا فِيهِ مِنْ لُطْفٍ وَإحْسَانٍ حَتَّى إِنَّهُمَا بَيْنَ يَدَيْ سُؤَالِهِ أَنْ يُعَبِّرَ لَهُمَا الرُّؤْيَ الَّتِي رَأَيَاهَا قَالَ لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فَهَكَذَا كَانَ وَانْتَبِهْ لِهَذِهِ الْكَلِمَةِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ عَنْدَمَا تَقْرَأُ قِصَّةَ يُوْسُفَ قِيلَتْ لَهُ مَرَّتَيْنِ قِيلَتْ لَهُ مَرَّتَيْنِ هَذِهِ الْمَرَّةُ إِنَا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ الْمَرَّةُ الثَّانِيَةُ أَيْنَ ؟ هَا ؟ لَمَّا جَاءَ إِخْوَتُهُ وَهُوَ أَيْنَ ؟ هَذِهِ الْآنَ وَهُوَ فِي السِّجْنِ الْمَرَّةُ الثَّانِيَةُ أَيْنَ كَانَ؟ عِنْدَمَا كَانَ فِي الْقَصْرِ قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فِي السِّجْنِ قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ وَفِي الْقَصْرِ أَيْضًا قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ إِذًا التَّغَيُّرَاتُ الَّتِي مَرَّ بِهَا مَا غَيَّرَتِ الْإِحْسَانَ التَغَيُّرَاتُ الَّتِي مَرَّ بِهَا مَا غَيَّرَتْ الْإِحْسَانَ الْإِحْسَانُ سَجِيَّةٌ مَهْمَا كَانَتِ الْمُتَغَيِّرَاتُ مَهْمَا كَانَتِ الْأَحْوَالُ الَّتِي يَمُرُّ بِهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْنِي بَعْضُ الْمَوَاقِفِ يَنْشَطُ وَيَكُونُ مُحْسِنًا وَبَعْضُ الْمَوَاقِفِ يَضْعُفُ يَضْعُفُ خَاصَّةً الصَّدْمَاتُ الشَّدَائِدُ يَضْعُفُ جَانِبَ الْإحْسَانِ فِيهِ لَكِنْ يُوْسُفُ هَذِهِ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ يُوْسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ مَعَ كُلِّ هَذِهِ الْمُتَغَيِّرَاتِ هُوَ عَلَى هَذَا الْوَصْفِ قِيلَتْ لَهُ فِي السِّجْنِ وَقِيلَتْ لَهُ وَهُوَ مَلِكٌ فِي الْقَصْرِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فَرَأَوْا فِيهِ لُطْفًا فَتَلَطَّفُوا لِيُوْسُفَ أَنْ يُبَلِّغَهُمَا بِتَأْوِيْلِ رُؤْيَاهُمَا لِمَا شَاهَدُوا مِنْ إحْسَانِهِ لِلْأَشْيَاءِ وَإحْسَانِهِ إِلَى الْخَلْقِ وَلِهَذَا قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ هَذَا يُسْتَفَادُ مِنْهُ فَائِدَةٌ حَقِيقَةً جِدًّا مُهِمَّةٌ فِي بَابِ الدَّعْوَةِ أَنَّ الْإحْسَانَ الَّذِي يَكُونُ عَلَيْهِ الدَّاعِيْ الَّذِي هُوَ اللُّطْفُ الرِّفْقُ حُسْنُ التَّعَامُلِ هُوَ بِحَدِّ ذَاتِهِ هُوَ بَابُ الدَّعْوَةِ وَالْمَنْفَذُ إِلَى قُلُوبِ النَّاسِ لِقَبُولٍ مَا يَدْعُو إِلَيْهِ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ


Nabi Yusuf yang Menginspirasi: Kami Melihatmu Termasuk Orang Baik – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Bab ini membahas tentang mimpi dua pemuda. Ketika Nabi Yusuf ‘alaihis salam masuk penjara. Masuk pula bersama beliau dua pemuda. Dua pemuda ini melihat pada diri Nabi Yusuf ‘alaihis salam Sifat-sifat yang sangat mulia yang menarik mereka, dan menghadirkan ketenangan dalam diri mereka. Karena mereka berdua menyaksikan kelembutan dan kebaikan dari Nabi Yusuf. Sehingga sebelum mereka meminta kepada beliau untuk mentakwil mimpi yang mereka lihat, mereka terlebih dahulu berkata padanya, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Demikianlah yang terjadi ketika itu. Dan perhatikan baik-baik kalimat ini, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Saat kamu membaca kisah Nabi Yusuf, kalimat ini dikatakan kepadanya dua kali. Dikatakan kepadanya dua kali; ini yang pertama, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Dan di mana yang kedua?Ketika saudara-suadaranya datang. Di mana beliau ketika itu? Yang pertama ini ketika beliau dalam penjara, sedangkan yang kedua, saat beliau di mana? Saat beliau berada di dalam istana. Mereka berkata kepada beliau, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Ketika di dalam penjara mereka berkata, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Dan ketika di dalam istana, mereka juga berkata, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Jadi, perubahan keadaan yang beliau lalui sama sekali tidak merubah kebaikannya (dulunya baik, sekarang juga tetap baik) Perubahan keadaan yang beliau lalui tidak mengubah beliau. Kebaikan tetap menjadi tabiatnya, sebesar apapun perubahan yang terjadi. Sesulit apapun keadaan yang dialami.Namun sebagian orang; di beberapa keadaan ia bersemangat dan bersikap baik, namun di keadaan lain semangat dan kebaikannya melemah, terlebih ketika ia tertimpa musibah besar, sifat baiknya menjadi lemah. Namun Nabi Yusuf… ini adalah pelajaran besar. Beliau ‘alaihis salam dalam keadaan apapun, tetap berada dalam sifat (baik) itu.Dikatakan kepada beliau saat di penjara dan saat beliau di dalam istana sebagai penguasa, “Kami melihatmu termasuk orang baik.” Mereka melihat kelembutan pada diri Nabi Yusuf sehingga mereka meminta Nabi Yusuf untuk mengabarkan takwil mimpi mereka berdua, karena mereka melihat kebaikan beliau dalam melakukan segala sesuatu, dan kebaikan beliau kepada sesama makhluk Oleh sebab itu mereka berkata kepada beliau, “Kami melihatmu termasuk orang baik…”Dapat diambil pelajaran penting sekali dari hal ini dalam urusan dakwah: Bahwa kebaikan yang ada dalam diri seorang da’iyang berupa kelembutan, kesantunan, dan interaksi yang baik, pada hakikatnya semua itu menjadi pintu untuk berdakwah dan jalan untuk meraih hati orang-orang agar dapat menerima dakwahnya. “Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) ================================================================================ هَذَا الْفَصْلُ فِي رُؤْيَا الْفَتَيَيْنِ لَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ السِّجْنَ دَخَلَ مَعَهُ السِّجْنَ فَتَيَانِ وَهَذَانِ الْفَتَيَانِ رَأَى فِي يُوْسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ صِفَاتٍ جَمِيلَةً جِدًّا جَذَبَتْهُمَا إِلَيْهِ وَأَحْدَثَتْ فِي نَفْسَيْهِمَا طُمَأْنِينَةً مِنْ جِهَتِهِ لِمَا رَأَيَا فِيهِ مِنْ لُطْفٍ وَإحْسَانٍ حَتَّى إِنَّهُمَا بَيْنَ يَدَيْ سُؤَالِهِ أَنْ يُعَبِّرَ لَهُمَا الرُّؤْيَ الَّتِي رَأَيَاهَا قَالَ لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فَهَكَذَا كَانَ وَانْتَبِهْ لِهَذِهِ الْكَلِمَةِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ عَنْدَمَا تَقْرَأُ قِصَّةَ يُوْسُفَ قِيلَتْ لَهُ مَرَّتَيْنِ قِيلَتْ لَهُ مَرَّتَيْنِ هَذِهِ الْمَرَّةُ إِنَا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ الْمَرَّةُ الثَّانِيَةُ أَيْنَ ؟ هَا ؟ لَمَّا جَاءَ إِخْوَتُهُ وَهُوَ أَيْنَ ؟ هَذِهِ الْآنَ وَهُوَ فِي السِّجْنِ الْمَرَّةُ الثَّانِيَةُ أَيْنَ كَانَ؟ عِنْدَمَا كَانَ فِي الْقَصْرِ قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فِي السِّجْنِ قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ وَفِي الْقَصْرِ أَيْضًا قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ إِذًا التَّغَيُّرَاتُ الَّتِي مَرَّ بِهَا مَا غَيَّرَتِ الْإِحْسَانَ التَغَيُّرَاتُ الَّتِي مَرَّ بِهَا مَا غَيَّرَتْ الْإِحْسَانَ الْإِحْسَانُ سَجِيَّةٌ مَهْمَا كَانَتِ الْمُتَغَيِّرَاتُ مَهْمَا كَانَتِ الْأَحْوَالُ الَّتِي يَمُرُّ بِهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعْنِي بَعْضُ الْمَوَاقِفِ يَنْشَطُ وَيَكُونُ مُحْسِنًا وَبَعْضُ الْمَوَاقِفِ يَضْعُفُ يَضْعُفُ خَاصَّةً الصَّدْمَاتُ الشَّدَائِدُ يَضْعُفُ جَانِبَ الْإحْسَانِ فِيهِ لَكِنْ يُوْسُفُ هَذِهِ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ يُوْسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ مَعَ كُلِّ هَذِهِ الْمُتَغَيِّرَاتِ هُوَ عَلَى هَذَا الْوَصْفِ قِيلَتْ لَهُ فِي السِّجْنِ وَقِيلَتْ لَهُ وَهُوَ مَلِكٌ فِي الْقَصْرِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ فَرَأَوْا فِيهِ لُطْفًا فَتَلَطَّفُوا لِيُوْسُفَ أَنْ يُبَلِّغَهُمَا بِتَأْوِيْلِ رُؤْيَاهُمَا لِمَا شَاهَدُوا مِنْ إحْسَانِهِ لِلْأَشْيَاءِ وَإحْسَانِهِ إِلَى الْخَلْقِ وَلِهَذَا قَالُوا لَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ هَذَا يُسْتَفَادُ مِنْهُ فَائِدَةٌ حَقِيقَةً جِدًّا مُهِمَّةٌ فِي بَابِ الدَّعْوَةِ أَنَّ الْإحْسَانَ الَّذِي يَكُونُ عَلَيْهِ الدَّاعِيْ الَّذِي هُوَ اللُّطْفُ الرِّفْقُ حُسْنُ التَّعَامُلِ هُوَ بِحَدِّ ذَاتِهِ هُوَ بَابُ الدَّعْوَةِ وَالْمَنْفَذُ إِلَى قُلُوبِ النَّاسِ لِقَبُولٍ مَا يَدْعُو إِلَيْهِ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan Kita

Maafkanlah dia agar Allah memaafkan kita. Semoga kita bisa menghilangkan dendam, kesalahan orang lain tak perlu kita tuntut di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Daftar Isi tutup 1. Penjelasan ayat 1.1. Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: 2. Baca kisah berikut, keutamaan orang yang tidak hasad dan dendam 3. Maafkan dan Hapuslah Dendam 3.1. Tonton video bahasan memaafkan di sini: Penjelasan ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) Baca juga: Sedekah untuk Kerabat   Baca kisah berikut, keutamaan orang yang tidak hasad dan dendam Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3: 166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Baca juga: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga   Maafkan dan Hapuslah Dendam Kesimpulan mudahnya dari ayat yang kita bahas, maafkanlah orang yang berbuat salah kepada kita, semoga Allah memaafkan kesalahan kita pula. Tak perlu kita menuntut balasan kesalahan dia di akhirat, karena kita juga belum tentu selamat. Kalau kita masih kurang puas dengan alasan ini, ingat saja bahwa Allah itu Maha Pengampun. Semua dosa kita itu dimaafkan oleh Allah ketika kita mau bertaubat nashuha walaupun itu dosa syirik dan dosa besar. Lantas kenapa kita sebagai manusia tidak mau memaafkan kesalahan orang lain, padahal bisa jadi itu hanya kesalahan kecil atau kesalahan yang hanya sekali atau itu kesalahan yang bisa dimaafkan agar tidak membuat hati kita sakit. Semoga kita bisa memaafkan dan menghilangkan rasa dendam, walaupun sebagian kita merasakan berat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Tonton video bahasan memaafkan di sini:  — Catatan 22 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdendam maaf memaafkan memaafkan pintu surga

Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan Kita

Maafkanlah dia agar Allah memaafkan kita. Semoga kita bisa menghilangkan dendam, kesalahan orang lain tak perlu kita tuntut di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Daftar Isi tutup 1. Penjelasan ayat 1.1. Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: 2. Baca kisah berikut, keutamaan orang yang tidak hasad dan dendam 3. Maafkan dan Hapuslah Dendam 3.1. Tonton video bahasan memaafkan di sini: Penjelasan ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) Baca juga: Sedekah untuk Kerabat   Baca kisah berikut, keutamaan orang yang tidak hasad dan dendam Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3: 166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Baca juga: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga   Maafkan dan Hapuslah Dendam Kesimpulan mudahnya dari ayat yang kita bahas, maafkanlah orang yang berbuat salah kepada kita, semoga Allah memaafkan kesalahan kita pula. Tak perlu kita menuntut balasan kesalahan dia di akhirat, karena kita juga belum tentu selamat. Kalau kita masih kurang puas dengan alasan ini, ingat saja bahwa Allah itu Maha Pengampun. Semua dosa kita itu dimaafkan oleh Allah ketika kita mau bertaubat nashuha walaupun itu dosa syirik dan dosa besar. Lantas kenapa kita sebagai manusia tidak mau memaafkan kesalahan orang lain, padahal bisa jadi itu hanya kesalahan kecil atau kesalahan yang hanya sekali atau itu kesalahan yang bisa dimaafkan agar tidak membuat hati kita sakit. Semoga kita bisa memaafkan dan menghilangkan rasa dendam, walaupun sebagian kita merasakan berat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Tonton video bahasan memaafkan di sini:  — Catatan 22 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdendam maaf memaafkan memaafkan pintu surga
Maafkanlah dia agar Allah memaafkan kita. Semoga kita bisa menghilangkan dendam, kesalahan orang lain tak perlu kita tuntut di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Daftar Isi tutup 1. Penjelasan ayat 1.1. Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: 2. Baca kisah berikut, keutamaan orang yang tidak hasad dan dendam 3. Maafkan dan Hapuslah Dendam 3.1. Tonton video bahasan memaafkan di sini: Penjelasan ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) Baca juga: Sedekah untuk Kerabat   Baca kisah berikut, keutamaan orang yang tidak hasad dan dendam Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3: 166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Baca juga: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga   Maafkan dan Hapuslah Dendam Kesimpulan mudahnya dari ayat yang kita bahas, maafkanlah orang yang berbuat salah kepada kita, semoga Allah memaafkan kesalahan kita pula. Tak perlu kita menuntut balasan kesalahan dia di akhirat, karena kita juga belum tentu selamat. Kalau kita masih kurang puas dengan alasan ini, ingat saja bahwa Allah itu Maha Pengampun. Semua dosa kita itu dimaafkan oleh Allah ketika kita mau bertaubat nashuha walaupun itu dosa syirik dan dosa besar. Lantas kenapa kita sebagai manusia tidak mau memaafkan kesalahan orang lain, padahal bisa jadi itu hanya kesalahan kecil atau kesalahan yang hanya sekali atau itu kesalahan yang bisa dimaafkan agar tidak membuat hati kita sakit. Semoga kita bisa memaafkan dan menghilangkan rasa dendam, walaupun sebagian kita merasakan berat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Tonton video bahasan memaafkan di sini:  — Catatan 22 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdendam maaf memaafkan memaafkan pintu surga


Maafkanlah dia agar Allah memaafkan kita. Semoga kita bisa menghilangkan dendam, kesalahan orang lain tak perlu kita tuntut di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22) Daftar Isi tutup 1. Penjelasan ayat 1.1. Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: 2. Baca kisah berikut, keutamaan orang yang tidak hasad dan dendam 3. Maafkan dan Hapuslah Dendam 3.1. Tonton video bahasan memaafkan di sini: Penjelasan ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Pelajaran penting yang bisa dipetik dari ayat di atas tentang memaafkan: Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) Baca juga: Sedekah untuk Kerabat   Baca kisah berikut, keutamaan orang yang tidak hasad dan dendam Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3: 166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Baca juga: Tidak Banyak Amal Namun Masuk Surga   Maafkan dan Hapuslah Dendam Kesimpulan mudahnya dari ayat yang kita bahas, maafkanlah orang yang berbuat salah kepada kita, semoga Allah memaafkan kesalahan kita pula. Tak perlu kita menuntut balasan kesalahan dia di akhirat, karena kita juga belum tentu selamat. Kalau kita masih kurang puas dengan alasan ini, ingat saja bahwa Allah itu Maha Pengampun. Semua dosa kita itu dimaafkan oleh Allah ketika kita mau bertaubat nashuha walaupun itu dosa syirik dan dosa besar. Lantas kenapa kita sebagai manusia tidak mau memaafkan kesalahan orang lain, padahal bisa jadi itu hanya kesalahan kecil atau kesalahan yang hanya sekali atau itu kesalahan yang bisa dimaafkan agar tidak membuat hati kita sakit. Semoga kita bisa memaafkan dan menghilangkan rasa dendam, walaupun sebagian kita merasakan berat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Tonton video bahasan memaafkan di sini: <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span> — Catatan 22 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdendam maaf memaafkan memaafkan pintu surga

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDefinisi WakafMakna bahasaAhli bahasa dan ulama rahimahumullah bersepakat bahwa kata “waqfun” (wakaf) secara bahasa merupakan kata benda dengan mengandung makna ismi maf’ul (objek), yaitu “mauquf” artinya sesuatu yang diwakafkan.Makna istilah syar’iKata “wakaf” menurut mereka secara etimologi bermakna “menahan” dan “mencegah”.Al-Munawi berkata dalam At-Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif,“Al-Waqfu secara bahasa bermakna menahan (mencegah). Dan secara syar’I bermakna,حبس المملوك وتسبيل منفعته مع بقاء عينه ودوام الانتفاع به“Menahan/mencegah aset kepemilikan dan membuka pemanfaatannnya (di jalan Allah), disertai tetapnya harta tersebut dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus.”  [1]Tentunya wakaf ini dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.Dari penjelasan ini tampaklah hubungan antara makna bahasa dengan makna syar’i, bahwa wakaf adalah menahan aset yang diwakafkan dan mencegah aset tersebut dari dimiliki, diwariskan, dijual, diberikan, dan berlaku hukum selainnya dari hukum-hukum yang terkait dengannya. [2]Seseorang yang merdeka, memiliki harta yang akan diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid  (baik dalam membelanjakan hartanya, tidak boros) [3], apabila dia dengan sukarela telah mengucapkan ucapan wakaf atau melakukan sesuatu yang menunjukkan tindakan wakaf, maka berarti wakaf telah sah. Dan juga berlaku hukum-hukum wakaf dan hal itu tidak membutuhkan izin Hakim dan pernyataan menerima dari pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).Apabila telah sah wakaf tersebut, maka pada obyek wakaf tersebut tidak boleh dilakukan segala bentuk muamalah yang dapat menghilangkan status wakafnya.Wajib bagi waqif (orang yang berwakaf) untuk menunjuk nazhir (pengurus wakaf) agar wakaf tidak terlantar atau musnah. Namun apabila waqif tidak menunjuk nazhir, maka kepengurusan wakaf diserahkan kepada mauquf ‘alaih, jika mauquf ‘alaih adalah orang atau golongan tertentu (mu’ayyan). [4]Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanRukun WakafUlama rahimahumullah menjelaskan bahwa rukun wakaf itu ada empat [5], yaitu:Rukun pertama, waqif (orang yang berwakaf), yaitu seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid (baik dalam membelanjakan hartanya), dan sukarela (tidak dipaksa) dalam berwakaf.Rukun kedua, obyek yang yang diwakafkan (mauquf), yaitu harta tertentu (‘ain) yang mubah pemanfaatannya, dimiliki oleh waqif tatkala mewakafkan, diketahui dengan jelas ketika diwakafkan, pemanfaatannya tahan lama, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diberikan, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah. [6] Rukun ketiga, pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih), yaitu: Mu’ayyan (orang tertentu, seorang atau lebih, yaitu sekolompok tertentu yang masih bisa dibatasi). Contoh: untuk kemaslahatan anak-anak waqif dan kerabatnya [7]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf ahli (dzurri) [8]. Ghairu mu’ayyan (untuk kemaslahatan umum yang tidak bisa dibatasi). Contoh mushaf Al-Qur’an Al-Karim untuk kaum muslimin, ulama, para ustadz, masjid, rumah sakit, sumur, sekolah, orang-orang faqir miskin [9]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf khairi. Rukun keempat, sighot (ungkapan akad wakaf), yaitu sebuah ucapan atau perbuatan (yang sesuai dengan adat setempat), dengan itu waqif mewajibkan akad wakaf atas dirinya.Jumhur ulama menyatakan bahwa sekedar ucapan mewakafkan sesuatu, atau tindakan mencegah suatu aset dari dimiliki yang diiringi dengan niat wakaf, maka ini menyebabkan wakaf berlaku seketika itu juga.Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun kelima, yaitu:Rukun kelima, nazhir (pengurus wakaf), disyaratkan nazhir seorang yang amanah, jujur, dan memiliki pengalaman serta kemampuan mengurus wakaf dan kemaslahatannya [10].Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamHikmah WakafSyariat wakaf mengandung hikmah yang demikian besar. Di antaranya adalah memperpanjang masa kebaikan, memperbanyak pahala, serta jaminan sosial bagi fakir miskin, ulama, dan para ustadz. Juga mempererat tali persaudaraan Islam antara orang kaya dan fakir miskin, faktor yang menyebabkan kaum muslimin saling berlomba dalam membuat program wakaf, serta menampakkan keindahan agama Islam. Hal ini karena wakaf adalah kekhususan Islam dan tidak ada di ajaran agama lainnya [11].Disyariatkannya Wakaf dan Hukum WakafHukum wakaf menurut jumhur ulama adalah sunnah [12].Seluruh dalil yang menunjukkan kepada keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf. Karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk sedekah paling bermanfaat [13].Di antara dalil-dalil tersebut adalah:Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahDalil wakaf dari Al-Qur’an Al-KarimFirman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-‘Imran: 92)Firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)Firman Allah Ta’ala,مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)Firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Baca Juga:[Bersambung]Baca artikel selanjutnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 2)***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/[2] http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/[3] http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0dExyUH[4] Mausu’ah Al-Fiqhi Al-Islami (shorturl.at/mprtK)[5] https://www.alukah.net/sharia/0/71878/#ixzz6Zb2skNyE  dan http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx[6] http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn[7] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx[8] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfTerminology.aspx[9] Al-Muqni’ wasy Syarhul Kabir wal Inshaf, hal. 458 (shorturl.at/gmnP4)[10] https://www.alukah.net/sharia/0/71878/#ixzz6Zb2skNyE[11] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx dan http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0dExyUH[12] https://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn[13] http://almoslim.net/elmy/286349 

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDefinisi WakafMakna bahasaAhli bahasa dan ulama rahimahumullah bersepakat bahwa kata “waqfun” (wakaf) secara bahasa merupakan kata benda dengan mengandung makna ismi maf’ul (objek), yaitu “mauquf” artinya sesuatu yang diwakafkan.Makna istilah syar’iKata “wakaf” menurut mereka secara etimologi bermakna “menahan” dan “mencegah”.Al-Munawi berkata dalam At-Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif,“Al-Waqfu secara bahasa bermakna menahan (mencegah). Dan secara syar’I bermakna,حبس المملوك وتسبيل منفعته مع بقاء عينه ودوام الانتفاع به“Menahan/mencegah aset kepemilikan dan membuka pemanfaatannnya (di jalan Allah), disertai tetapnya harta tersebut dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus.”  [1]Tentunya wakaf ini dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.Dari penjelasan ini tampaklah hubungan antara makna bahasa dengan makna syar’i, bahwa wakaf adalah menahan aset yang diwakafkan dan mencegah aset tersebut dari dimiliki, diwariskan, dijual, diberikan, dan berlaku hukum selainnya dari hukum-hukum yang terkait dengannya. [2]Seseorang yang merdeka, memiliki harta yang akan diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid  (baik dalam membelanjakan hartanya, tidak boros) [3], apabila dia dengan sukarela telah mengucapkan ucapan wakaf atau melakukan sesuatu yang menunjukkan tindakan wakaf, maka berarti wakaf telah sah. Dan juga berlaku hukum-hukum wakaf dan hal itu tidak membutuhkan izin Hakim dan pernyataan menerima dari pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).Apabila telah sah wakaf tersebut, maka pada obyek wakaf tersebut tidak boleh dilakukan segala bentuk muamalah yang dapat menghilangkan status wakafnya.Wajib bagi waqif (orang yang berwakaf) untuk menunjuk nazhir (pengurus wakaf) agar wakaf tidak terlantar atau musnah. Namun apabila waqif tidak menunjuk nazhir, maka kepengurusan wakaf diserahkan kepada mauquf ‘alaih, jika mauquf ‘alaih adalah orang atau golongan tertentu (mu’ayyan). [4]Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanRukun WakafUlama rahimahumullah menjelaskan bahwa rukun wakaf itu ada empat [5], yaitu:Rukun pertama, waqif (orang yang berwakaf), yaitu seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid (baik dalam membelanjakan hartanya), dan sukarela (tidak dipaksa) dalam berwakaf.Rukun kedua, obyek yang yang diwakafkan (mauquf), yaitu harta tertentu (‘ain) yang mubah pemanfaatannya, dimiliki oleh waqif tatkala mewakafkan, diketahui dengan jelas ketika diwakafkan, pemanfaatannya tahan lama, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diberikan, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah. [6] Rukun ketiga, pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih), yaitu: Mu’ayyan (orang tertentu, seorang atau lebih, yaitu sekolompok tertentu yang masih bisa dibatasi). Contoh: untuk kemaslahatan anak-anak waqif dan kerabatnya [7]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf ahli (dzurri) [8]. Ghairu mu’ayyan (untuk kemaslahatan umum yang tidak bisa dibatasi). Contoh mushaf Al-Qur’an Al-Karim untuk kaum muslimin, ulama, para ustadz, masjid, rumah sakit, sumur, sekolah, orang-orang faqir miskin [9]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf khairi. Rukun keempat, sighot (ungkapan akad wakaf), yaitu sebuah ucapan atau perbuatan (yang sesuai dengan adat setempat), dengan itu waqif mewajibkan akad wakaf atas dirinya.Jumhur ulama menyatakan bahwa sekedar ucapan mewakafkan sesuatu, atau tindakan mencegah suatu aset dari dimiliki yang diiringi dengan niat wakaf, maka ini menyebabkan wakaf berlaku seketika itu juga.Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun kelima, yaitu:Rukun kelima, nazhir (pengurus wakaf), disyaratkan nazhir seorang yang amanah, jujur, dan memiliki pengalaman serta kemampuan mengurus wakaf dan kemaslahatannya [10].Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamHikmah WakafSyariat wakaf mengandung hikmah yang demikian besar. Di antaranya adalah memperpanjang masa kebaikan, memperbanyak pahala, serta jaminan sosial bagi fakir miskin, ulama, dan para ustadz. Juga mempererat tali persaudaraan Islam antara orang kaya dan fakir miskin, faktor yang menyebabkan kaum muslimin saling berlomba dalam membuat program wakaf, serta menampakkan keindahan agama Islam. Hal ini karena wakaf adalah kekhususan Islam dan tidak ada di ajaran agama lainnya [11].Disyariatkannya Wakaf dan Hukum WakafHukum wakaf menurut jumhur ulama adalah sunnah [12].Seluruh dalil yang menunjukkan kepada keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf. Karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk sedekah paling bermanfaat [13].Di antara dalil-dalil tersebut adalah:Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahDalil wakaf dari Al-Qur’an Al-KarimFirman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-‘Imran: 92)Firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)Firman Allah Ta’ala,مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)Firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Baca Juga:[Bersambung]Baca artikel selanjutnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 2)***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/[2] http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/[3] http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0dExyUH[4] Mausu’ah Al-Fiqhi Al-Islami (shorturl.at/mprtK)[5] https://www.alukah.net/sharia/0/71878/#ixzz6Zb2skNyE  dan http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx[6] http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn[7] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx[8] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfTerminology.aspx[9] Al-Muqni’ wasy Syarhul Kabir wal Inshaf, hal. 458 (shorturl.at/gmnP4)[10] https://www.alukah.net/sharia/0/71878/#ixzz6Zb2skNyE[11] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx dan http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0dExyUH[12] https://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn[13] http://almoslim.net/elmy/286349 
Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDefinisi WakafMakna bahasaAhli bahasa dan ulama rahimahumullah bersepakat bahwa kata “waqfun” (wakaf) secara bahasa merupakan kata benda dengan mengandung makna ismi maf’ul (objek), yaitu “mauquf” artinya sesuatu yang diwakafkan.Makna istilah syar’iKata “wakaf” menurut mereka secara etimologi bermakna “menahan” dan “mencegah”.Al-Munawi berkata dalam At-Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif,“Al-Waqfu secara bahasa bermakna menahan (mencegah). Dan secara syar’I bermakna,حبس المملوك وتسبيل منفعته مع بقاء عينه ودوام الانتفاع به“Menahan/mencegah aset kepemilikan dan membuka pemanfaatannnya (di jalan Allah), disertai tetapnya harta tersebut dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus.”  [1]Tentunya wakaf ini dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.Dari penjelasan ini tampaklah hubungan antara makna bahasa dengan makna syar’i, bahwa wakaf adalah menahan aset yang diwakafkan dan mencegah aset tersebut dari dimiliki, diwariskan, dijual, diberikan, dan berlaku hukum selainnya dari hukum-hukum yang terkait dengannya. [2]Seseorang yang merdeka, memiliki harta yang akan diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid  (baik dalam membelanjakan hartanya, tidak boros) [3], apabila dia dengan sukarela telah mengucapkan ucapan wakaf atau melakukan sesuatu yang menunjukkan tindakan wakaf, maka berarti wakaf telah sah. Dan juga berlaku hukum-hukum wakaf dan hal itu tidak membutuhkan izin Hakim dan pernyataan menerima dari pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).Apabila telah sah wakaf tersebut, maka pada obyek wakaf tersebut tidak boleh dilakukan segala bentuk muamalah yang dapat menghilangkan status wakafnya.Wajib bagi waqif (orang yang berwakaf) untuk menunjuk nazhir (pengurus wakaf) agar wakaf tidak terlantar atau musnah. Namun apabila waqif tidak menunjuk nazhir, maka kepengurusan wakaf diserahkan kepada mauquf ‘alaih, jika mauquf ‘alaih adalah orang atau golongan tertentu (mu’ayyan). [4]Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanRukun WakafUlama rahimahumullah menjelaskan bahwa rukun wakaf itu ada empat [5], yaitu:Rukun pertama, waqif (orang yang berwakaf), yaitu seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid (baik dalam membelanjakan hartanya), dan sukarela (tidak dipaksa) dalam berwakaf.Rukun kedua, obyek yang yang diwakafkan (mauquf), yaitu harta tertentu (‘ain) yang mubah pemanfaatannya, dimiliki oleh waqif tatkala mewakafkan, diketahui dengan jelas ketika diwakafkan, pemanfaatannya tahan lama, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diberikan, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah. [6] Rukun ketiga, pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih), yaitu: Mu’ayyan (orang tertentu, seorang atau lebih, yaitu sekolompok tertentu yang masih bisa dibatasi). Contoh: untuk kemaslahatan anak-anak waqif dan kerabatnya [7]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf ahli (dzurri) [8]. Ghairu mu’ayyan (untuk kemaslahatan umum yang tidak bisa dibatasi). Contoh mushaf Al-Qur’an Al-Karim untuk kaum muslimin, ulama, para ustadz, masjid, rumah sakit, sumur, sekolah, orang-orang faqir miskin [9]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf khairi. Rukun keempat, sighot (ungkapan akad wakaf), yaitu sebuah ucapan atau perbuatan (yang sesuai dengan adat setempat), dengan itu waqif mewajibkan akad wakaf atas dirinya.Jumhur ulama menyatakan bahwa sekedar ucapan mewakafkan sesuatu, atau tindakan mencegah suatu aset dari dimiliki yang diiringi dengan niat wakaf, maka ini menyebabkan wakaf berlaku seketika itu juga.Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun kelima, yaitu:Rukun kelima, nazhir (pengurus wakaf), disyaratkan nazhir seorang yang amanah, jujur, dan memiliki pengalaman serta kemampuan mengurus wakaf dan kemaslahatannya [10].Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamHikmah WakafSyariat wakaf mengandung hikmah yang demikian besar. Di antaranya adalah memperpanjang masa kebaikan, memperbanyak pahala, serta jaminan sosial bagi fakir miskin, ulama, dan para ustadz. Juga mempererat tali persaudaraan Islam antara orang kaya dan fakir miskin, faktor yang menyebabkan kaum muslimin saling berlomba dalam membuat program wakaf, serta menampakkan keindahan agama Islam. Hal ini karena wakaf adalah kekhususan Islam dan tidak ada di ajaran agama lainnya [11].Disyariatkannya Wakaf dan Hukum WakafHukum wakaf menurut jumhur ulama adalah sunnah [12].Seluruh dalil yang menunjukkan kepada keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf. Karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk sedekah paling bermanfaat [13].Di antara dalil-dalil tersebut adalah:Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahDalil wakaf dari Al-Qur’an Al-KarimFirman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-‘Imran: 92)Firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)Firman Allah Ta’ala,مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)Firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Baca Juga:[Bersambung]Baca artikel selanjutnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 2)***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/[2] http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/[3] http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0dExyUH[4] Mausu’ah Al-Fiqhi Al-Islami (shorturl.at/mprtK)[5] https://www.alukah.net/sharia/0/71878/#ixzz6Zb2skNyE  dan http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx[6] http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn[7] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx[8] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfTerminology.aspx[9] Al-Muqni’ wasy Syarhul Kabir wal Inshaf, hal. 458 (shorturl.at/gmnP4)[10] https://www.alukah.net/sharia/0/71878/#ixzz6Zb2skNyE[11] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx dan http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0dExyUH[12] https://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn[13] http://almoslim.net/elmy/286349 


Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDefinisi WakafMakna bahasaAhli bahasa dan ulama rahimahumullah bersepakat bahwa kata “waqfun” (wakaf) secara bahasa merupakan kata benda dengan mengandung makna ismi maf’ul (objek), yaitu “mauquf” artinya sesuatu yang diwakafkan.Makna istilah syar’iKata “wakaf” menurut mereka secara etimologi bermakna “menahan” dan “mencegah”.Al-Munawi berkata dalam At-Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif,“Al-Waqfu secara bahasa bermakna menahan (mencegah). Dan secara syar’I bermakna,حبس المملوك وتسبيل منفعته مع بقاء عينه ودوام الانتفاع به“Menahan/mencegah aset kepemilikan dan membuka pemanfaatannnya (di jalan Allah), disertai tetapnya harta tersebut dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus.”  [1]Tentunya wakaf ini dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.Dari penjelasan ini tampaklah hubungan antara makna bahasa dengan makna syar’i, bahwa wakaf adalah menahan aset yang diwakafkan dan mencegah aset tersebut dari dimiliki, diwariskan, dijual, diberikan, dan berlaku hukum selainnya dari hukum-hukum yang terkait dengannya. [2]Seseorang yang merdeka, memiliki harta yang akan diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid  (baik dalam membelanjakan hartanya, tidak boros) [3], apabila dia dengan sukarela telah mengucapkan ucapan wakaf atau melakukan sesuatu yang menunjukkan tindakan wakaf, maka berarti wakaf telah sah. Dan juga berlaku hukum-hukum wakaf dan hal itu tidak membutuhkan izin Hakim dan pernyataan menerima dari pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).Apabila telah sah wakaf tersebut, maka pada obyek wakaf tersebut tidak boleh dilakukan segala bentuk muamalah yang dapat menghilangkan status wakafnya.Wajib bagi waqif (orang yang berwakaf) untuk menunjuk nazhir (pengurus wakaf) agar wakaf tidak terlantar atau musnah. Namun apabila waqif tidak menunjuk nazhir, maka kepengurusan wakaf diserahkan kepada mauquf ‘alaih, jika mauquf ‘alaih adalah orang atau golongan tertentu (mu’ayyan). [4]Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanRukun WakafUlama rahimahumullah menjelaskan bahwa rukun wakaf itu ada empat [5], yaitu:Rukun pertama, waqif (orang yang berwakaf), yaitu seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwakafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid (baik dalam membelanjakan hartanya), dan sukarela (tidak dipaksa) dalam berwakaf.Rukun kedua, obyek yang yang diwakafkan (mauquf), yaitu harta tertentu (‘ain) yang mubah pemanfaatannya, dimiliki oleh waqif tatkala mewakafkan, diketahui dengan jelas ketika diwakafkan, pemanfaatannya tahan lama, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diberikan, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah. [6] Rukun ketiga, pihak yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih), yaitu: Mu’ayyan (orang tertentu, seorang atau lebih, yaitu sekolompok tertentu yang masih bisa dibatasi). Contoh: untuk kemaslahatan anak-anak waqif dan kerabatnya [7]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf ahli (dzurri) [8]. Ghairu mu’ayyan (untuk kemaslahatan umum yang tidak bisa dibatasi). Contoh mushaf Al-Qur’an Al-Karim untuk kaum muslimin, ulama, para ustadz, masjid, rumah sakit, sumur, sekolah, orang-orang faqir miskin [9]. Dan ini jenis wakafnya disebut wakaf khairi. Rukun keempat, sighot (ungkapan akad wakaf), yaitu sebuah ucapan atau perbuatan (yang sesuai dengan adat setempat), dengan itu waqif mewajibkan akad wakaf atas dirinya.Jumhur ulama menyatakan bahwa sekedar ucapan mewakafkan sesuatu, atau tindakan mencegah suatu aset dari dimiliki yang diiringi dengan niat wakaf, maka ini menyebabkan wakaf berlaku seketika itu juga.Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun kelima, yaitu:Rukun kelima, nazhir (pengurus wakaf), disyaratkan nazhir seorang yang amanah, jujur, dan memiliki pengalaman serta kemampuan mengurus wakaf dan kemaslahatannya [10].Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamHikmah WakafSyariat wakaf mengandung hikmah yang demikian besar. Di antaranya adalah memperpanjang masa kebaikan, memperbanyak pahala, serta jaminan sosial bagi fakir miskin, ulama, dan para ustadz. Juga mempererat tali persaudaraan Islam antara orang kaya dan fakir miskin, faktor yang menyebabkan kaum muslimin saling berlomba dalam membuat program wakaf, serta menampakkan keindahan agama Islam. Hal ini karena wakaf adalah kekhususan Islam dan tidak ada di ajaran agama lainnya [11].Disyariatkannya Wakaf dan Hukum WakafHukum wakaf menurut jumhur ulama adalah sunnah [12].Seluruh dalil yang menunjukkan kepada keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf. Karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk sedekah paling bermanfaat [13].Di antara dalil-dalil tersebut adalah:Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahDalil wakaf dari Al-Qur’an Al-KarimFirman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-‘Imran: 92)Firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)Firman Allah Ta’ala,مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)Firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267)Baca Juga:[Bersambung]Baca artikel selanjutnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 2)***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/[2] http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/[3] http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0dExyUH[4] Mausu’ah Al-Fiqhi Al-Islami (shorturl.at/mprtK)[5] https://www.alukah.net/sharia/0/71878/#ixzz6Zb2skNyE  dan http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx[6] http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn[7] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx[8] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfTerminology.aspx[9] Al-Muqni’ wasy Syarhul Kabir wal Inshaf, hal. 458 (shorturl.at/gmnP4)[10] https://www.alukah.net/sharia/0/71878/#ixzz6Zb2skNyE[11] http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfRegulations.aspx dan http://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0dExyUH[12] https://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn[13] http://almoslim.net/elmy/286349 

Bolehkah Lelaki Memakai Gelang?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al MunajjidPertanyaan:Ada beberapa gelang yang terbuat dari plastik karet atau kain atau kulit atau benang-benang atau juga dari besi. Terkadang gelang tersebut berwarna atau bergambar dengan macam-macam gambar.Orang yang memakainya biasanya hanya bermaksud untuk perhiasan. Dan gelang-gelang ini tidak hanya digunakan oleh wanita pada urf masyarakatnya.Jadi ia digunakan oleh laki-laki dan wanita, contohnya yang seperti di Mesir. Para atlet yang memakainya, demikian juga suporter bola, atau yang lainnya, tidak dianggap menyerupai wanita sama sekali.Maka saya memohon jawaban, apakah halal ataukah haram laki-laki menggunakan gelang yang demikian?Jawab:Alhamdulillah,Pertama, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari juga:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5436).Telah jelaslah dari dua hadits di atas tentang haramnya laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya. Demikian juga diharamkan berperilaku kebanci-bancian, yaitu sikap gemulai dan bergaya banci dalam bertingkah-laku.Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan:أَيْ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ“Maksud hadits ini adalah, orang-orang yang menyerupai wanita dalam perhiasan, pakaian, semir rambut, suara, gaya, cara bicara dan semua gerakan dan bahasa tubuh” (Tuhfatul Ahwadzi).Kedua, memakai gelang, baik dalam bentuk yang disebutkan penanya atau bentuk lainnya, baik dari kulit, logam, atau semisalnya, hukumnya haram bagi laki-laki. Karena gelang adalah perhiasan wanita. Tidak digunakan oleh lelaki kecuali lelaki yang kebanci-bancian atau menyerupai wanita.Tidak benar yang disebutkan penanya bahwa masyarakat Mesir tidak mengganggap perbuatan tersebut menyerupai wanita sama sekali. Bahkan umumnya orang-orang yang menjaga wibawanya dan orang-orang yang shalih mengingkari hal itu. Dan mereka melarang anak-cucu mereka (yang laki-laki) menggunakan gelang-gelang. Dan kami tidak mengetahui satu orang pun dari masyarakat Islam di Mesir yang menganggap bahwa orang yang berwibawa dan orang shalih itu pantas-pantas saja jika menggunakan gelang.Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mengatakan:وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ“Lelaki boleh menggunakan cincin perak karena ittiba’ dan karena ijma’. Bahkan hukumnya sunnah sebagaimana telah kami jelaskan. Dan lelaki tidak boleh menggunakan gelang. Seperti gelang yang disebut dengan dumluj atau thauq. Tidak halal bagi lelaki. Walaupun gelang tersebut dari perak. Karena memakai gelang itu terdapat unsur kebancian, tidak sejalan dengan sikap jantan lelaki” (Asna Al-Mathalib, 1/379, lihat juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 4444).Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ .“Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).Maka hendaknya para lelaki memilih perhiasan yang sejalan dengan sikap jantan lelaki, dan pas dengan kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal, dan yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama.Wallahu a’lam.Ada yang memakai gelang untuk jimat? Coba baca artikel berikut. Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1) Gelang Penolak Bala ***Sumber: klik disiniPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah

Bolehkah Lelaki Memakai Gelang?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al MunajjidPertanyaan:Ada beberapa gelang yang terbuat dari plastik karet atau kain atau kulit atau benang-benang atau juga dari besi. Terkadang gelang tersebut berwarna atau bergambar dengan macam-macam gambar.Orang yang memakainya biasanya hanya bermaksud untuk perhiasan. Dan gelang-gelang ini tidak hanya digunakan oleh wanita pada urf masyarakatnya.Jadi ia digunakan oleh laki-laki dan wanita, contohnya yang seperti di Mesir. Para atlet yang memakainya, demikian juga suporter bola, atau yang lainnya, tidak dianggap menyerupai wanita sama sekali.Maka saya memohon jawaban, apakah halal ataukah haram laki-laki menggunakan gelang yang demikian?Jawab:Alhamdulillah,Pertama, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari juga:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5436).Telah jelaslah dari dua hadits di atas tentang haramnya laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya. Demikian juga diharamkan berperilaku kebanci-bancian, yaitu sikap gemulai dan bergaya banci dalam bertingkah-laku.Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan:أَيْ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ“Maksud hadits ini adalah, orang-orang yang menyerupai wanita dalam perhiasan, pakaian, semir rambut, suara, gaya, cara bicara dan semua gerakan dan bahasa tubuh” (Tuhfatul Ahwadzi).Kedua, memakai gelang, baik dalam bentuk yang disebutkan penanya atau bentuk lainnya, baik dari kulit, logam, atau semisalnya, hukumnya haram bagi laki-laki. Karena gelang adalah perhiasan wanita. Tidak digunakan oleh lelaki kecuali lelaki yang kebanci-bancian atau menyerupai wanita.Tidak benar yang disebutkan penanya bahwa masyarakat Mesir tidak mengganggap perbuatan tersebut menyerupai wanita sama sekali. Bahkan umumnya orang-orang yang menjaga wibawanya dan orang-orang yang shalih mengingkari hal itu. Dan mereka melarang anak-cucu mereka (yang laki-laki) menggunakan gelang-gelang. Dan kami tidak mengetahui satu orang pun dari masyarakat Islam di Mesir yang menganggap bahwa orang yang berwibawa dan orang shalih itu pantas-pantas saja jika menggunakan gelang.Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mengatakan:وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ“Lelaki boleh menggunakan cincin perak karena ittiba’ dan karena ijma’. Bahkan hukumnya sunnah sebagaimana telah kami jelaskan. Dan lelaki tidak boleh menggunakan gelang. Seperti gelang yang disebut dengan dumluj atau thauq. Tidak halal bagi lelaki. Walaupun gelang tersebut dari perak. Karena memakai gelang itu terdapat unsur kebancian, tidak sejalan dengan sikap jantan lelaki” (Asna Al-Mathalib, 1/379, lihat juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 4444).Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ .“Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).Maka hendaknya para lelaki memilih perhiasan yang sejalan dengan sikap jantan lelaki, dan pas dengan kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal, dan yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama.Wallahu a’lam.Ada yang memakai gelang untuk jimat? Coba baca artikel berikut. Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1) Gelang Penolak Bala ***Sumber: klik disiniPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al MunajjidPertanyaan:Ada beberapa gelang yang terbuat dari plastik karet atau kain atau kulit atau benang-benang atau juga dari besi. Terkadang gelang tersebut berwarna atau bergambar dengan macam-macam gambar.Orang yang memakainya biasanya hanya bermaksud untuk perhiasan. Dan gelang-gelang ini tidak hanya digunakan oleh wanita pada urf masyarakatnya.Jadi ia digunakan oleh laki-laki dan wanita, contohnya yang seperti di Mesir. Para atlet yang memakainya, demikian juga suporter bola, atau yang lainnya, tidak dianggap menyerupai wanita sama sekali.Maka saya memohon jawaban, apakah halal ataukah haram laki-laki menggunakan gelang yang demikian?Jawab:Alhamdulillah,Pertama, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari juga:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5436).Telah jelaslah dari dua hadits di atas tentang haramnya laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya. Demikian juga diharamkan berperilaku kebanci-bancian, yaitu sikap gemulai dan bergaya banci dalam bertingkah-laku.Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan:أَيْ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ“Maksud hadits ini adalah, orang-orang yang menyerupai wanita dalam perhiasan, pakaian, semir rambut, suara, gaya, cara bicara dan semua gerakan dan bahasa tubuh” (Tuhfatul Ahwadzi).Kedua, memakai gelang, baik dalam bentuk yang disebutkan penanya atau bentuk lainnya, baik dari kulit, logam, atau semisalnya, hukumnya haram bagi laki-laki. Karena gelang adalah perhiasan wanita. Tidak digunakan oleh lelaki kecuali lelaki yang kebanci-bancian atau menyerupai wanita.Tidak benar yang disebutkan penanya bahwa masyarakat Mesir tidak mengganggap perbuatan tersebut menyerupai wanita sama sekali. Bahkan umumnya orang-orang yang menjaga wibawanya dan orang-orang yang shalih mengingkari hal itu. Dan mereka melarang anak-cucu mereka (yang laki-laki) menggunakan gelang-gelang. Dan kami tidak mengetahui satu orang pun dari masyarakat Islam di Mesir yang menganggap bahwa orang yang berwibawa dan orang shalih itu pantas-pantas saja jika menggunakan gelang.Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mengatakan:وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ“Lelaki boleh menggunakan cincin perak karena ittiba’ dan karena ijma’. Bahkan hukumnya sunnah sebagaimana telah kami jelaskan. Dan lelaki tidak boleh menggunakan gelang. Seperti gelang yang disebut dengan dumluj atau thauq. Tidak halal bagi lelaki. Walaupun gelang tersebut dari perak. Karena memakai gelang itu terdapat unsur kebancian, tidak sejalan dengan sikap jantan lelaki” (Asna Al-Mathalib, 1/379, lihat juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 4444).Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ .“Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).Maka hendaknya para lelaki memilih perhiasan yang sejalan dengan sikap jantan lelaki, dan pas dengan kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal, dan yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama.Wallahu a’lam.Ada yang memakai gelang untuk jimat? Coba baca artikel berikut. Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1) Gelang Penolak Bala ***Sumber: klik disiniPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah


Syaikh Muhammad bin Shalih Al MunajjidPertanyaan:Ada beberapa gelang yang terbuat dari plastik karet atau kain atau kulit atau benang-benang atau juga dari besi. Terkadang gelang tersebut berwarna atau bergambar dengan macam-macam gambar.Orang yang memakainya biasanya hanya bermaksud untuk perhiasan. Dan gelang-gelang ini tidak hanya digunakan oleh wanita pada urf masyarakatnya.Jadi ia digunakan oleh laki-laki dan wanita, contohnya yang seperti di Mesir. Para atlet yang memakainya, demikian juga suporter bola, atau yang lainnya, tidak dianggap menyerupai wanita sama sekali.Maka saya memohon jawaban, apakah halal ataukah haram laki-laki menggunakan gelang yang demikian?Jawab:Alhamdulillah,Pertama, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari juga:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5436).Telah jelaslah dari dua hadits di atas tentang haramnya laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya. Demikian juga diharamkan berperilaku kebanci-bancian, yaitu sikap gemulai dan bergaya banci dalam bertingkah-laku.Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan:أَيْ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ“Maksud hadits ini adalah, orang-orang yang menyerupai wanita dalam perhiasan, pakaian, semir rambut, suara, gaya, cara bicara dan semua gerakan dan bahasa tubuh” (Tuhfatul Ahwadzi).Kedua, memakai gelang, baik dalam bentuk yang disebutkan penanya atau bentuk lainnya, baik dari kulit, logam, atau semisalnya, hukumnya haram bagi laki-laki. Karena gelang adalah perhiasan wanita. Tidak digunakan oleh lelaki kecuali lelaki yang kebanci-bancian atau menyerupai wanita.Tidak benar yang disebutkan penanya bahwa masyarakat Mesir tidak mengganggap perbuatan tersebut menyerupai wanita sama sekali. Bahkan umumnya orang-orang yang menjaga wibawanya dan orang-orang yang shalih mengingkari hal itu. Dan mereka melarang anak-cucu mereka (yang laki-laki) menggunakan gelang-gelang. Dan kami tidak mengetahui satu orang pun dari masyarakat Islam di Mesir yang menganggap bahwa orang yang berwibawa dan orang shalih itu pantas-pantas saja jika menggunakan gelang.Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mengatakan:وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ“Lelaki boleh menggunakan cincin perak karena ittiba’ dan karena ijma’. Bahkan hukumnya sunnah sebagaimana telah kami jelaskan. Dan lelaki tidak boleh menggunakan gelang. Seperti gelang yang disebut dengan dumluj atau thauq. Tidak halal bagi lelaki. Walaupun gelang tersebut dari perak. Karena memakai gelang itu terdapat unsur kebancian, tidak sejalan dengan sikap jantan lelaki” (Asna Al-Mathalib, 1/379, lihat juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 4444).Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ .“Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).Maka hendaknya para lelaki memilih perhiasan yang sejalan dengan sikap jantan lelaki, dan pas dengan kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal, dan yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama.Wallahu a’lam.Ada yang memakai gelang untuk jimat? Coba baca artikel berikut. Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1) Gelang Penolak Bala ***Sumber: klik disiniPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 8): Jangan Terburu-Buru

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 7) : Optimalkan Masa Muda untuk BelajarBismillah…Di serial tulisan bagian perdana Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag.1) : Bersihkan Wadah Ilmu, Hati telah kita pelajari bahwa pemikul ilmu adalah hati. Dan hati adalah salah satu dari organ tubuh manusia. Layaknya tangan atau punggung, sama-sama organ tubuh kita, mengangkat tumpukan bata seberat 100 kg sekali angkat, dia pasti kesusahan, atau bahkan tidak kuat. Jika dipaksakan, bisa berakibat patah tulang atau cidera otot. Yang pasti, memikul beban di luar kemampuan akan membuat orang mudah patah arang. Berbeda jika bata-bata itu diangkat satu persatu, atau dua perdua, akan lebih ringan dipikul. Ia akan terus termotivasi untuk membuat tembok yang tinggi dan kokoh, dari bata-bata yang disusunnya. Mempelajari Ilmu Secara BertahapSama halnya dengan hati, pemikul ilmu. Ketika seorang belajar di luar dosisnya, maka hati akan cepat lelah, putus asa. Proses belajar tidak akan berjalan lama, rawan berhenti di tengah jalan.Allah telah mensifati, bahwa ilmu ini berat,إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا“Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5)Belajar itu, sabar …Belajar itu, bertahap …Bisa anda bayangkan, seorang siswa kelas 3 SD, diajari materi kimia kelas 3 SMA, bisakah dia paham? Tentu tidak. Salah paham iya.Oleh karena itu, mengapa ada orang yang sudah belajar Al-Qur’an, belajar hadis, tapi pemahamannya membuat kulit dahi berkerut, kepala bergeleng-geleng? Bisa jadi satu di antara sebabnya adalah karena belajar yang tidak bertahap. Semua dilahap tanpa melihat daya nalarnya. Ingin cepat jadi ulama dalam waktu yang singkat.Benar apa kata seorang ulama di Damaskus, bernama Abdul Karim Ar-Rifa’ii,طعام الكبار سم الصغار“Makanan orang dewasa, bisa menjadi racun bila dimakan oleh anak balita.” (Khulashah Ta’dhimil ‘Ilmi, hal. 27)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaDalil Menuntut Ilmu Tidak Boleh Terburu-BuruKita perhatikan bagaimanakah proses Al-Qur’an diturunkan? Ayat per ayat. Bertahap sesuai peristiwa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Jadi bertahap tidak terburu-buru dalam belajar, itu adalalah metode robbani, seperti itulah Allah mengajarkan Al-Qur’an kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ“Orang-orang yang kafir berkata, “Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus saja seluruhnya?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya.” (QS. Al-Furqan: 32)Kita perhatikan ayat ini, ternyata tergesa-gesa itu karakternya orang-orang kafir. Mereka ingin Al-Qur’an diturunkan utuh secara instan. Adapun sabar, bertahap dalam belajar, adalah karakter Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan orang-orang beriman. Mereka sabar menerima ilmu dari Allah Ta’ala, ayat per ayat. Kemudian apa hasil dari belajar yang bertahap?  كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ“ … demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya.”Agar ilmu menancap kuat di dalam hati …Benar apa kata Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,الأناة من الله تعالى، والعجلة من الشيطان“Sikap tenang itu dari Allah Ta’ala, adapun sikap tergesa-gesa itu dari setan.” (HR. Tirmidzi)Jika hasil dari belajar bertahap itu adalah ilmu yang menancap kuat di hati, maka hasil dari sikap sebaliknya: gegabah, ceroboh, dan ergesa-gesa dalam menuntut ilmu; juga sebaliknya, yaitu keilmuan dan pemahaman yang rapuh.Baca Juga: Hanya Ada Waktu- Waktu Sisa untuk Belajar Ilmu AgamaBagaimanakah Cara Belajar dengan Bertahap? Dijelaskan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi -hafidzahullah-,ومقتضى لزوم التأني والتدرج : البداءة بالمتون القصار المصنفة في فنون العلم, حفظا واستشراحا, والميل عن مطالعة المطولات التي لم يرتفع الطالب بعد إليها“Wujud dari tidak tergesa-gesa dalam belajar adalah: memulai belajar agama dengan mempelajari matan-matan ringkas pada setiap disiplin ilmu agama. Dengan menghafal dan juga mempelajari penjelasannya. Kemudian tidak terjun belajar pada kitab-kitab tebal, yang sama sekali tidak akan meng-upgrade kualitas keilmuan seorang pelajar. (Khulashah Ta’dhiimil ‘Ilmi, hal. 27)Inilah dua metode bertahap dalam belajar: Menguasai matan-matan ringkas. Di awal belajar, jangan terjun mempelajari kitab-kitab tebal. Jalanilah perjuangan menunut ilmu dengan bertahap. Dimulai dari kitab-kitab ringkas, kemudian berlanjut ke tahap menengah, lanjut ke tahap yang lebih tinggi, demikian seterusnya. Jalani belajarmu dengan rapi. Jangan terburu-buru ingin belajar pada kitab-kitab yang tebal dan rumit. Karena makanan orang dewasa, bisa menjadi racun bila dimakan anak kecil. Sehari dua hari mungkin si anak bisa bertahan. Tapi di hari-hari berikutnya bisa jadi dia mati karena makanan. Demikianlah perumpamaan orang yang tidak rapi dan terstruktur dalam belajar agama, satu dua hari, pekan, bulan … mungkin dia masih bisa bertahan. Namun setelah itu, dia akan ‘mati’ karena ilmu yang dia serap bukanlah santapannya. Matinya seorang karena ilmu adalah berhenti belajar. Makanya, mengapa orang tidak bisa istiqamah menunut ilmu agama? Padahal para ulama salaf  dahulu menjalani proses menuntut ilmu sampai akhir hayat?Jawabannya, karena cara belajar yang tidak beraturan dan bertahap.Maka mari kita perjuangkan status penuntut ilmu ini tetap melekat sampai ajal menjemput. Karena menuntut ilmu itu ibadah. Sedangkan ibadah tidak memiliki masa ujung kecuali satu, yaitu kematian …وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Beribadahlah kepada Tuhanmu, sampai bertemu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99)Bersahabatlah dengan ilmu sampai akhir hayat. Jangan sampai menjadi “mantan penuntut ilmu”.Sekian..Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:__ Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 8): Jangan Terburu-Buru

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 7) : Optimalkan Masa Muda untuk BelajarBismillah…Di serial tulisan bagian perdana Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag.1) : Bersihkan Wadah Ilmu, Hati telah kita pelajari bahwa pemikul ilmu adalah hati. Dan hati adalah salah satu dari organ tubuh manusia. Layaknya tangan atau punggung, sama-sama organ tubuh kita, mengangkat tumpukan bata seberat 100 kg sekali angkat, dia pasti kesusahan, atau bahkan tidak kuat. Jika dipaksakan, bisa berakibat patah tulang atau cidera otot. Yang pasti, memikul beban di luar kemampuan akan membuat orang mudah patah arang. Berbeda jika bata-bata itu diangkat satu persatu, atau dua perdua, akan lebih ringan dipikul. Ia akan terus termotivasi untuk membuat tembok yang tinggi dan kokoh, dari bata-bata yang disusunnya. Mempelajari Ilmu Secara BertahapSama halnya dengan hati, pemikul ilmu. Ketika seorang belajar di luar dosisnya, maka hati akan cepat lelah, putus asa. Proses belajar tidak akan berjalan lama, rawan berhenti di tengah jalan.Allah telah mensifati, bahwa ilmu ini berat,إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا“Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5)Belajar itu, sabar …Belajar itu, bertahap …Bisa anda bayangkan, seorang siswa kelas 3 SD, diajari materi kimia kelas 3 SMA, bisakah dia paham? Tentu tidak. Salah paham iya.Oleh karena itu, mengapa ada orang yang sudah belajar Al-Qur’an, belajar hadis, tapi pemahamannya membuat kulit dahi berkerut, kepala bergeleng-geleng? Bisa jadi satu di antara sebabnya adalah karena belajar yang tidak bertahap. Semua dilahap tanpa melihat daya nalarnya. Ingin cepat jadi ulama dalam waktu yang singkat.Benar apa kata seorang ulama di Damaskus, bernama Abdul Karim Ar-Rifa’ii,طعام الكبار سم الصغار“Makanan orang dewasa, bisa menjadi racun bila dimakan oleh anak balita.” (Khulashah Ta’dhimil ‘Ilmi, hal. 27)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaDalil Menuntut Ilmu Tidak Boleh Terburu-BuruKita perhatikan bagaimanakah proses Al-Qur’an diturunkan? Ayat per ayat. Bertahap sesuai peristiwa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Jadi bertahap tidak terburu-buru dalam belajar, itu adalalah metode robbani, seperti itulah Allah mengajarkan Al-Qur’an kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ“Orang-orang yang kafir berkata, “Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus saja seluruhnya?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya.” (QS. Al-Furqan: 32)Kita perhatikan ayat ini, ternyata tergesa-gesa itu karakternya orang-orang kafir. Mereka ingin Al-Qur’an diturunkan utuh secara instan. Adapun sabar, bertahap dalam belajar, adalah karakter Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan orang-orang beriman. Mereka sabar menerima ilmu dari Allah Ta’ala, ayat per ayat. Kemudian apa hasil dari belajar yang bertahap?  كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ“ … demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya.”Agar ilmu menancap kuat di dalam hati …Benar apa kata Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,الأناة من الله تعالى، والعجلة من الشيطان“Sikap tenang itu dari Allah Ta’ala, adapun sikap tergesa-gesa itu dari setan.” (HR. Tirmidzi)Jika hasil dari belajar bertahap itu adalah ilmu yang menancap kuat di hati, maka hasil dari sikap sebaliknya: gegabah, ceroboh, dan ergesa-gesa dalam menuntut ilmu; juga sebaliknya, yaitu keilmuan dan pemahaman yang rapuh.Baca Juga: Hanya Ada Waktu- Waktu Sisa untuk Belajar Ilmu AgamaBagaimanakah Cara Belajar dengan Bertahap? Dijelaskan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi -hafidzahullah-,ومقتضى لزوم التأني والتدرج : البداءة بالمتون القصار المصنفة في فنون العلم, حفظا واستشراحا, والميل عن مطالعة المطولات التي لم يرتفع الطالب بعد إليها“Wujud dari tidak tergesa-gesa dalam belajar adalah: memulai belajar agama dengan mempelajari matan-matan ringkas pada setiap disiplin ilmu agama. Dengan menghafal dan juga mempelajari penjelasannya. Kemudian tidak terjun belajar pada kitab-kitab tebal, yang sama sekali tidak akan meng-upgrade kualitas keilmuan seorang pelajar. (Khulashah Ta’dhiimil ‘Ilmi, hal. 27)Inilah dua metode bertahap dalam belajar: Menguasai matan-matan ringkas. Di awal belajar, jangan terjun mempelajari kitab-kitab tebal. Jalanilah perjuangan menunut ilmu dengan bertahap. Dimulai dari kitab-kitab ringkas, kemudian berlanjut ke tahap menengah, lanjut ke tahap yang lebih tinggi, demikian seterusnya. Jalani belajarmu dengan rapi. Jangan terburu-buru ingin belajar pada kitab-kitab yang tebal dan rumit. Karena makanan orang dewasa, bisa menjadi racun bila dimakan anak kecil. Sehari dua hari mungkin si anak bisa bertahan. Tapi di hari-hari berikutnya bisa jadi dia mati karena makanan. Demikianlah perumpamaan orang yang tidak rapi dan terstruktur dalam belajar agama, satu dua hari, pekan, bulan … mungkin dia masih bisa bertahan. Namun setelah itu, dia akan ‘mati’ karena ilmu yang dia serap bukanlah santapannya. Matinya seorang karena ilmu adalah berhenti belajar. Makanya, mengapa orang tidak bisa istiqamah menunut ilmu agama? Padahal para ulama salaf  dahulu menjalani proses menuntut ilmu sampai akhir hayat?Jawabannya, karena cara belajar yang tidak beraturan dan bertahap.Maka mari kita perjuangkan status penuntut ilmu ini tetap melekat sampai ajal menjemput. Karena menuntut ilmu itu ibadah. Sedangkan ibadah tidak memiliki masa ujung kecuali satu, yaitu kematian …وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Beribadahlah kepada Tuhanmu, sampai bertemu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99)Bersahabatlah dengan ilmu sampai akhir hayat. Jangan sampai menjadi “mantan penuntut ilmu”.Sekian..Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:__ Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 7) : Optimalkan Masa Muda untuk BelajarBismillah…Di serial tulisan bagian perdana Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag.1) : Bersihkan Wadah Ilmu, Hati telah kita pelajari bahwa pemikul ilmu adalah hati. Dan hati adalah salah satu dari organ tubuh manusia. Layaknya tangan atau punggung, sama-sama organ tubuh kita, mengangkat tumpukan bata seberat 100 kg sekali angkat, dia pasti kesusahan, atau bahkan tidak kuat. Jika dipaksakan, bisa berakibat patah tulang atau cidera otot. Yang pasti, memikul beban di luar kemampuan akan membuat orang mudah patah arang. Berbeda jika bata-bata itu diangkat satu persatu, atau dua perdua, akan lebih ringan dipikul. Ia akan terus termotivasi untuk membuat tembok yang tinggi dan kokoh, dari bata-bata yang disusunnya. Mempelajari Ilmu Secara BertahapSama halnya dengan hati, pemikul ilmu. Ketika seorang belajar di luar dosisnya, maka hati akan cepat lelah, putus asa. Proses belajar tidak akan berjalan lama, rawan berhenti di tengah jalan.Allah telah mensifati, bahwa ilmu ini berat,إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا“Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5)Belajar itu, sabar …Belajar itu, bertahap …Bisa anda bayangkan, seorang siswa kelas 3 SD, diajari materi kimia kelas 3 SMA, bisakah dia paham? Tentu tidak. Salah paham iya.Oleh karena itu, mengapa ada orang yang sudah belajar Al-Qur’an, belajar hadis, tapi pemahamannya membuat kulit dahi berkerut, kepala bergeleng-geleng? Bisa jadi satu di antara sebabnya adalah karena belajar yang tidak bertahap. Semua dilahap tanpa melihat daya nalarnya. Ingin cepat jadi ulama dalam waktu yang singkat.Benar apa kata seorang ulama di Damaskus, bernama Abdul Karim Ar-Rifa’ii,طعام الكبار سم الصغار“Makanan orang dewasa, bisa menjadi racun bila dimakan oleh anak balita.” (Khulashah Ta’dhimil ‘Ilmi, hal. 27)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaDalil Menuntut Ilmu Tidak Boleh Terburu-BuruKita perhatikan bagaimanakah proses Al-Qur’an diturunkan? Ayat per ayat. Bertahap sesuai peristiwa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Jadi bertahap tidak terburu-buru dalam belajar, itu adalalah metode robbani, seperti itulah Allah mengajarkan Al-Qur’an kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ“Orang-orang yang kafir berkata, “Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus saja seluruhnya?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya.” (QS. Al-Furqan: 32)Kita perhatikan ayat ini, ternyata tergesa-gesa itu karakternya orang-orang kafir. Mereka ingin Al-Qur’an diturunkan utuh secara instan. Adapun sabar, bertahap dalam belajar, adalah karakter Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan orang-orang beriman. Mereka sabar menerima ilmu dari Allah Ta’ala, ayat per ayat. Kemudian apa hasil dari belajar yang bertahap?  كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ“ … demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya.”Agar ilmu menancap kuat di dalam hati …Benar apa kata Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,الأناة من الله تعالى، والعجلة من الشيطان“Sikap tenang itu dari Allah Ta’ala, adapun sikap tergesa-gesa itu dari setan.” (HR. Tirmidzi)Jika hasil dari belajar bertahap itu adalah ilmu yang menancap kuat di hati, maka hasil dari sikap sebaliknya: gegabah, ceroboh, dan ergesa-gesa dalam menuntut ilmu; juga sebaliknya, yaitu keilmuan dan pemahaman yang rapuh.Baca Juga: Hanya Ada Waktu- Waktu Sisa untuk Belajar Ilmu AgamaBagaimanakah Cara Belajar dengan Bertahap? Dijelaskan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi -hafidzahullah-,ومقتضى لزوم التأني والتدرج : البداءة بالمتون القصار المصنفة في فنون العلم, حفظا واستشراحا, والميل عن مطالعة المطولات التي لم يرتفع الطالب بعد إليها“Wujud dari tidak tergesa-gesa dalam belajar adalah: memulai belajar agama dengan mempelajari matan-matan ringkas pada setiap disiplin ilmu agama. Dengan menghafal dan juga mempelajari penjelasannya. Kemudian tidak terjun belajar pada kitab-kitab tebal, yang sama sekali tidak akan meng-upgrade kualitas keilmuan seorang pelajar. (Khulashah Ta’dhiimil ‘Ilmi, hal. 27)Inilah dua metode bertahap dalam belajar: Menguasai matan-matan ringkas. Di awal belajar, jangan terjun mempelajari kitab-kitab tebal. Jalanilah perjuangan menunut ilmu dengan bertahap. Dimulai dari kitab-kitab ringkas, kemudian berlanjut ke tahap menengah, lanjut ke tahap yang lebih tinggi, demikian seterusnya. Jalani belajarmu dengan rapi. Jangan terburu-buru ingin belajar pada kitab-kitab yang tebal dan rumit. Karena makanan orang dewasa, bisa menjadi racun bila dimakan anak kecil. Sehari dua hari mungkin si anak bisa bertahan. Tapi di hari-hari berikutnya bisa jadi dia mati karena makanan. Demikianlah perumpamaan orang yang tidak rapi dan terstruktur dalam belajar agama, satu dua hari, pekan, bulan … mungkin dia masih bisa bertahan. Namun setelah itu, dia akan ‘mati’ karena ilmu yang dia serap bukanlah santapannya. Matinya seorang karena ilmu adalah berhenti belajar. Makanya, mengapa orang tidak bisa istiqamah menunut ilmu agama? Padahal para ulama salaf  dahulu menjalani proses menuntut ilmu sampai akhir hayat?Jawabannya, karena cara belajar yang tidak beraturan dan bertahap.Maka mari kita perjuangkan status penuntut ilmu ini tetap melekat sampai ajal menjemput. Karena menuntut ilmu itu ibadah. Sedangkan ibadah tidak memiliki masa ujung kecuali satu, yaitu kematian …وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Beribadahlah kepada Tuhanmu, sampai bertemu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99)Bersahabatlah dengan ilmu sampai akhir hayat. Jangan sampai menjadi “mantan penuntut ilmu”.Sekian..Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:__ Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 7) : Optimalkan Masa Muda untuk BelajarBismillah…Di serial tulisan bagian perdana Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag.1) : Bersihkan Wadah Ilmu, Hati telah kita pelajari bahwa pemikul ilmu adalah hati. Dan hati adalah salah satu dari organ tubuh manusia. Layaknya tangan atau punggung, sama-sama organ tubuh kita, mengangkat tumpukan bata seberat 100 kg sekali angkat, dia pasti kesusahan, atau bahkan tidak kuat. Jika dipaksakan, bisa berakibat patah tulang atau cidera otot. Yang pasti, memikul beban di luar kemampuan akan membuat orang mudah patah arang. Berbeda jika bata-bata itu diangkat satu persatu, atau dua perdua, akan lebih ringan dipikul. Ia akan terus termotivasi untuk membuat tembok yang tinggi dan kokoh, dari bata-bata yang disusunnya. Mempelajari Ilmu Secara BertahapSama halnya dengan hati, pemikul ilmu. Ketika seorang belajar di luar dosisnya, maka hati akan cepat lelah, putus asa. Proses belajar tidak akan berjalan lama, rawan berhenti di tengah jalan.Allah telah mensifati, bahwa ilmu ini berat,إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا“Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5)Belajar itu, sabar …Belajar itu, bertahap …Bisa anda bayangkan, seorang siswa kelas 3 SD, diajari materi kimia kelas 3 SMA, bisakah dia paham? Tentu tidak. Salah paham iya.Oleh karena itu, mengapa ada orang yang sudah belajar Al-Qur’an, belajar hadis, tapi pemahamannya membuat kulit dahi berkerut, kepala bergeleng-geleng? Bisa jadi satu di antara sebabnya adalah karena belajar yang tidak bertahap. Semua dilahap tanpa melihat daya nalarnya. Ingin cepat jadi ulama dalam waktu yang singkat.Benar apa kata seorang ulama di Damaskus, bernama Abdul Karim Ar-Rifa’ii,طعام الكبار سم الصغار“Makanan orang dewasa, bisa menjadi racun bila dimakan oleh anak balita.” (Khulashah Ta’dhimil ‘Ilmi, hal. 27)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaDalil Menuntut Ilmu Tidak Boleh Terburu-BuruKita perhatikan bagaimanakah proses Al-Qur’an diturunkan? Ayat per ayat. Bertahap sesuai peristiwa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Jadi bertahap tidak terburu-buru dalam belajar, itu adalalah metode robbani, seperti itulah Allah mengajarkan Al-Qur’an kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ“Orang-orang yang kafir berkata, “Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus saja seluruhnya?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya.” (QS. Al-Furqan: 32)Kita perhatikan ayat ini, ternyata tergesa-gesa itu karakternya orang-orang kafir. Mereka ingin Al-Qur’an diturunkan utuh secara instan. Adapun sabar, bertahap dalam belajar, adalah karakter Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan orang-orang beriman. Mereka sabar menerima ilmu dari Allah Ta’ala, ayat per ayat. Kemudian apa hasil dari belajar yang bertahap?  كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ“ … demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya.”Agar ilmu menancap kuat di dalam hati …Benar apa kata Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,الأناة من الله تعالى، والعجلة من الشيطان“Sikap tenang itu dari Allah Ta’ala, adapun sikap tergesa-gesa itu dari setan.” (HR. Tirmidzi)Jika hasil dari belajar bertahap itu adalah ilmu yang menancap kuat di hati, maka hasil dari sikap sebaliknya: gegabah, ceroboh, dan ergesa-gesa dalam menuntut ilmu; juga sebaliknya, yaitu keilmuan dan pemahaman yang rapuh.Baca Juga: Hanya Ada Waktu- Waktu Sisa untuk Belajar Ilmu AgamaBagaimanakah Cara Belajar dengan Bertahap? Dijelaskan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi -hafidzahullah-,ومقتضى لزوم التأني والتدرج : البداءة بالمتون القصار المصنفة في فنون العلم, حفظا واستشراحا, والميل عن مطالعة المطولات التي لم يرتفع الطالب بعد إليها“Wujud dari tidak tergesa-gesa dalam belajar adalah: memulai belajar agama dengan mempelajari matan-matan ringkas pada setiap disiplin ilmu agama. Dengan menghafal dan juga mempelajari penjelasannya. Kemudian tidak terjun belajar pada kitab-kitab tebal, yang sama sekali tidak akan meng-upgrade kualitas keilmuan seorang pelajar. (Khulashah Ta’dhiimil ‘Ilmi, hal. 27)Inilah dua metode bertahap dalam belajar: Menguasai matan-matan ringkas. Di awal belajar, jangan terjun mempelajari kitab-kitab tebal. Jalanilah perjuangan menunut ilmu dengan bertahap. Dimulai dari kitab-kitab ringkas, kemudian berlanjut ke tahap menengah, lanjut ke tahap yang lebih tinggi, demikian seterusnya. Jalani belajarmu dengan rapi. Jangan terburu-buru ingin belajar pada kitab-kitab yang tebal dan rumit. Karena makanan orang dewasa, bisa menjadi racun bila dimakan anak kecil. Sehari dua hari mungkin si anak bisa bertahan. Tapi di hari-hari berikutnya bisa jadi dia mati karena makanan. Demikianlah perumpamaan orang yang tidak rapi dan terstruktur dalam belajar agama, satu dua hari, pekan, bulan … mungkin dia masih bisa bertahan. Namun setelah itu, dia akan ‘mati’ karena ilmu yang dia serap bukanlah santapannya. Matinya seorang karena ilmu adalah berhenti belajar. Makanya, mengapa orang tidak bisa istiqamah menunut ilmu agama? Padahal para ulama salaf  dahulu menjalani proses menuntut ilmu sampai akhir hayat?Jawabannya, karena cara belajar yang tidak beraturan dan bertahap.Maka mari kita perjuangkan status penuntut ilmu ini tetap melekat sampai ajal menjemput. Karena menuntut ilmu itu ibadah. Sedangkan ibadah tidak memiliki masa ujung kecuali satu, yaitu kematian …وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Beribadahlah kepada Tuhanmu, sampai bertemu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99)Bersahabatlah dengan ilmu sampai akhir hayat. Jangan sampai menjadi “mantan penuntut ilmu”.Sekian..Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:__ Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id

KENAPA HARUS BERLANGGANAN YOUTUBE PREMIUM

KENAPA HARUS BERLANGGANAN YOUTUBE PREMIUM . Sobat Yufid.TV yang baik, Dengan perubahan aturan YouTube per 1 Juni 2021 bahwa YouTube akan menampilkan iklan di seluruh video, terutama di channel yang tidak tergabung di YouTube Partner Program, konsekuensinya boleh jadi Anda akan sering melihat iklan di seluruh channel dakwah, termasuk di Yufid TV. . Bukankah akan risih rasanya jika Anda sedang khusyuk belajar Islam tiba-tiba tampil iklan yang tidak senonoh? . Ada solusi yang menurut kami paling selamat dan adil bagi Anda yang selama ini mengandalkan YouTube untuk belajar agama Islam atau sekedar mendengarkan ceramah agama, yaitu sebaiknya Anda mulai berlangganan YouTube Premium, biayanya sekitar Rp 59rb per bulan untuk akun personal. Ada juga paket keluarga yang bisa Anda pilih untuk seluruh anggota keluarga Anda. . Kenapa harus berlangganan YouTube Premium? . Jika sebelum pandemi Anda rela menyisihkan banyak waktu naik kendaraan untuk mengaji ke masjid, rela terkena macet, keluar biaya bensin atau bayar kendaraan umum, beli buku, dst. . Sekarang bisa kita lihat hikmah dari pandemi Covid-19 ini, banyak para ustadz kita jadi lebih produktif menyelenggarakan kajian Live, bahkan hampir tiap jam bisa kita temukan berbagai kajian baru. . Tentunya 59rb per bulan adalah harga yang murah untuk belajar Islam yang berkualitas dari rumah bebas 24 jam tanpa ada gangguan iklan. . YouTube akan mengambil 45% dari pendapatan YouTube Premium, sisanya dibagi ke channel-channel yang Anda tonton secara proporsional. Jadi, dengan berlangganan YouTube Premium, Anda juga akan membantu pengembangan channel dakwah. . InsyaAllah uang 59rb yang Anda keluarkan untuk belajar agama Islam di YouTube bukan termasuk pemborosan, bahkan sebaliknya akan bermanfaat di dunia dan di akhirat. . Namun jika Anda memutuskan tetap tidak mau berlangganan YouTube Premium, InsyaAllah Yufid.TV akan berusaha keras agar tetap tidak ada iklan yang tampil akibat dari aturan baru YouTube ini, atau kalaupun terpaksa tampil kami berusaha keras untuk memfilter iklan-iklan yang tidak sesuai syariat semampu kami. . LAMPIRAN . Berikut ini salah satu poin Term of Service terbaru YouTube yang dikirimkan ke email kami terkait dengan pemberitahuan ini: . *** YouTube’s right to monetize: YouTube has the right to monetize all content on the platform and ads may appear on videos from channels not in the YouTube Partner Program. *** . Wallahu a’lam . *** . KILAS BALIK CERITA SEBELUMNYA . Pada November 2019, YouTube juga mengumumkan bahwa YouTube dapat menghapus akun yang dinilai tidak punya potensi secara komersial, yang kami pahami waktu itu yaitu YouTube akan menghapus channel yang tidak dimonetisasi. Berikut ini Term of Service YouTube tersebut: . *** Terminations by YouTube for Service Changes YouTube may terminate your access, or your Google account’s access to all or part of the Service if YouTube believes, in its sole discretion, that provision of the Service to you is no longer commercially viable. *** . Oleh karena itu, pada akhir 2019 hingga awal 2020 Yufid.TV mengaktifkan iklan untuk sementara waktu dengan filtering yang sangat ketat, dan ini diputuskan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pembina Yufid.TV. Kemudian pertengahan 2020 tim Yufid.TV sedikit demi sedikit mulai me-non-aktifkan iklan hingga seluruh video insya Allah tidak ada iklan yang aktif, hingga sekarang. . Namun, dengan adanya kebijakan terbaru YouTube yang akan aktif 1 Juni 2021 ini maka kemungkinan terburuknya adalah tidak ada pilihan untuk menolak, tidak hanya Yufid.TV tapi seluruh channel yang ada di YouTube. . 10 TAHUN YANG LALU . Pada tahun 2011 (10 tahun yang lalu) Yufid.TV sudah berupaya menyewa server untuk streaming video Yufid.TV dengan biaya yang besar. Sudah banyak video Yufid.TV yang kami upload di sana, namun server tersebut tidak mampu menahan besarnya beban bandwith dari pemirsa yang menonton video-video Yufid.TV yang kami upload di sana, sedangkan biaya server tersebut kian membesar. Ini adalah bagian dari upaya yang Yufid.TV lakukan untuk menyebarkan video dakwah di server sendiri sebelum memutuskan mengupload video Yufid.TV di YouTube. . Dan sekarang, alhamdulillah, ada lebih dari 16 RIBU video Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids dan beberapa channel Yufid yang lainnya. Semoga semuanya bermanfaat untuk kami dan Anda pemirsa Yufid.TV yang kami cintai karena Allah. . Wassalamu’alaikum . Tim Yufid.TV 🔍 Puasa Di Hari Isra Mi Raj, Cara Memanggil Jin Muslim, Nafkah Batin Menurut Islam, Hadits Yang Membatalkan Puasa, Masukin Jari Ke Pepek, Ceramah Tentang Sholat Tiang Agama Visited 36 times, 2 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid

KENAPA HARUS BERLANGGANAN YOUTUBE PREMIUM

KENAPA HARUS BERLANGGANAN YOUTUBE PREMIUM . Sobat Yufid.TV yang baik, Dengan perubahan aturan YouTube per 1 Juni 2021 bahwa YouTube akan menampilkan iklan di seluruh video, terutama di channel yang tidak tergabung di YouTube Partner Program, konsekuensinya boleh jadi Anda akan sering melihat iklan di seluruh channel dakwah, termasuk di Yufid TV. . Bukankah akan risih rasanya jika Anda sedang khusyuk belajar Islam tiba-tiba tampil iklan yang tidak senonoh? . Ada solusi yang menurut kami paling selamat dan adil bagi Anda yang selama ini mengandalkan YouTube untuk belajar agama Islam atau sekedar mendengarkan ceramah agama, yaitu sebaiknya Anda mulai berlangganan YouTube Premium, biayanya sekitar Rp 59rb per bulan untuk akun personal. Ada juga paket keluarga yang bisa Anda pilih untuk seluruh anggota keluarga Anda. . Kenapa harus berlangganan YouTube Premium? . Jika sebelum pandemi Anda rela menyisihkan banyak waktu naik kendaraan untuk mengaji ke masjid, rela terkena macet, keluar biaya bensin atau bayar kendaraan umum, beli buku, dst. . Sekarang bisa kita lihat hikmah dari pandemi Covid-19 ini, banyak para ustadz kita jadi lebih produktif menyelenggarakan kajian Live, bahkan hampir tiap jam bisa kita temukan berbagai kajian baru. . Tentunya 59rb per bulan adalah harga yang murah untuk belajar Islam yang berkualitas dari rumah bebas 24 jam tanpa ada gangguan iklan. . YouTube akan mengambil 45% dari pendapatan YouTube Premium, sisanya dibagi ke channel-channel yang Anda tonton secara proporsional. Jadi, dengan berlangganan YouTube Premium, Anda juga akan membantu pengembangan channel dakwah. . InsyaAllah uang 59rb yang Anda keluarkan untuk belajar agama Islam di YouTube bukan termasuk pemborosan, bahkan sebaliknya akan bermanfaat di dunia dan di akhirat. . Namun jika Anda memutuskan tetap tidak mau berlangganan YouTube Premium, InsyaAllah Yufid.TV akan berusaha keras agar tetap tidak ada iklan yang tampil akibat dari aturan baru YouTube ini, atau kalaupun terpaksa tampil kami berusaha keras untuk memfilter iklan-iklan yang tidak sesuai syariat semampu kami. . LAMPIRAN . Berikut ini salah satu poin Term of Service terbaru YouTube yang dikirimkan ke email kami terkait dengan pemberitahuan ini: . *** YouTube’s right to monetize: YouTube has the right to monetize all content on the platform and ads may appear on videos from channels not in the YouTube Partner Program. *** . Wallahu a’lam . *** . KILAS BALIK CERITA SEBELUMNYA . Pada November 2019, YouTube juga mengumumkan bahwa YouTube dapat menghapus akun yang dinilai tidak punya potensi secara komersial, yang kami pahami waktu itu yaitu YouTube akan menghapus channel yang tidak dimonetisasi. Berikut ini Term of Service YouTube tersebut: . *** Terminations by YouTube for Service Changes YouTube may terminate your access, or your Google account’s access to all or part of the Service if YouTube believes, in its sole discretion, that provision of the Service to you is no longer commercially viable. *** . Oleh karena itu, pada akhir 2019 hingga awal 2020 Yufid.TV mengaktifkan iklan untuk sementara waktu dengan filtering yang sangat ketat, dan ini diputuskan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pembina Yufid.TV. Kemudian pertengahan 2020 tim Yufid.TV sedikit demi sedikit mulai me-non-aktifkan iklan hingga seluruh video insya Allah tidak ada iklan yang aktif, hingga sekarang. . Namun, dengan adanya kebijakan terbaru YouTube yang akan aktif 1 Juni 2021 ini maka kemungkinan terburuknya adalah tidak ada pilihan untuk menolak, tidak hanya Yufid.TV tapi seluruh channel yang ada di YouTube. . 10 TAHUN YANG LALU . Pada tahun 2011 (10 tahun yang lalu) Yufid.TV sudah berupaya menyewa server untuk streaming video Yufid.TV dengan biaya yang besar. Sudah banyak video Yufid.TV yang kami upload di sana, namun server tersebut tidak mampu menahan besarnya beban bandwith dari pemirsa yang menonton video-video Yufid.TV yang kami upload di sana, sedangkan biaya server tersebut kian membesar. Ini adalah bagian dari upaya yang Yufid.TV lakukan untuk menyebarkan video dakwah di server sendiri sebelum memutuskan mengupload video Yufid.TV di YouTube. . Dan sekarang, alhamdulillah, ada lebih dari 16 RIBU video Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids dan beberapa channel Yufid yang lainnya. Semoga semuanya bermanfaat untuk kami dan Anda pemirsa Yufid.TV yang kami cintai karena Allah. . Wassalamu’alaikum . Tim Yufid.TV 🔍 Puasa Di Hari Isra Mi Raj, Cara Memanggil Jin Muslim, Nafkah Batin Menurut Islam, Hadits Yang Membatalkan Puasa, Masukin Jari Ke Pepek, Ceramah Tentang Sholat Tiang Agama Visited 36 times, 2 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid
KENAPA HARUS BERLANGGANAN YOUTUBE PREMIUM . Sobat Yufid.TV yang baik, Dengan perubahan aturan YouTube per 1 Juni 2021 bahwa YouTube akan menampilkan iklan di seluruh video, terutama di channel yang tidak tergabung di YouTube Partner Program, konsekuensinya boleh jadi Anda akan sering melihat iklan di seluruh channel dakwah, termasuk di Yufid TV. . Bukankah akan risih rasanya jika Anda sedang khusyuk belajar Islam tiba-tiba tampil iklan yang tidak senonoh? . Ada solusi yang menurut kami paling selamat dan adil bagi Anda yang selama ini mengandalkan YouTube untuk belajar agama Islam atau sekedar mendengarkan ceramah agama, yaitu sebaiknya Anda mulai berlangganan YouTube Premium, biayanya sekitar Rp 59rb per bulan untuk akun personal. Ada juga paket keluarga yang bisa Anda pilih untuk seluruh anggota keluarga Anda. . Kenapa harus berlangganan YouTube Premium? . Jika sebelum pandemi Anda rela menyisihkan banyak waktu naik kendaraan untuk mengaji ke masjid, rela terkena macet, keluar biaya bensin atau bayar kendaraan umum, beli buku, dst. . Sekarang bisa kita lihat hikmah dari pandemi Covid-19 ini, banyak para ustadz kita jadi lebih produktif menyelenggarakan kajian Live, bahkan hampir tiap jam bisa kita temukan berbagai kajian baru. . Tentunya 59rb per bulan adalah harga yang murah untuk belajar Islam yang berkualitas dari rumah bebas 24 jam tanpa ada gangguan iklan. . YouTube akan mengambil 45% dari pendapatan YouTube Premium, sisanya dibagi ke channel-channel yang Anda tonton secara proporsional. Jadi, dengan berlangganan YouTube Premium, Anda juga akan membantu pengembangan channel dakwah. . InsyaAllah uang 59rb yang Anda keluarkan untuk belajar agama Islam di YouTube bukan termasuk pemborosan, bahkan sebaliknya akan bermanfaat di dunia dan di akhirat. . Namun jika Anda memutuskan tetap tidak mau berlangganan YouTube Premium, InsyaAllah Yufid.TV akan berusaha keras agar tetap tidak ada iklan yang tampil akibat dari aturan baru YouTube ini, atau kalaupun terpaksa tampil kami berusaha keras untuk memfilter iklan-iklan yang tidak sesuai syariat semampu kami. . LAMPIRAN . Berikut ini salah satu poin Term of Service terbaru YouTube yang dikirimkan ke email kami terkait dengan pemberitahuan ini: . *** YouTube’s right to monetize: YouTube has the right to monetize all content on the platform and ads may appear on videos from channels not in the YouTube Partner Program. *** . Wallahu a’lam . *** . KILAS BALIK CERITA SEBELUMNYA . Pada November 2019, YouTube juga mengumumkan bahwa YouTube dapat menghapus akun yang dinilai tidak punya potensi secara komersial, yang kami pahami waktu itu yaitu YouTube akan menghapus channel yang tidak dimonetisasi. Berikut ini Term of Service YouTube tersebut: . *** Terminations by YouTube for Service Changes YouTube may terminate your access, or your Google account’s access to all or part of the Service if YouTube believes, in its sole discretion, that provision of the Service to you is no longer commercially viable. *** . Oleh karena itu, pada akhir 2019 hingga awal 2020 Yufid.TV mengaktifkan iklan untuk sementara waktu dengan filtering yang sangat ketat, dan ini diputuskan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pembina Yufid.TV. Kemudian pertengahan 2020 tim Yufid.TV sedikit demi sedikit mulai me-non-aktifkan iklan hingga seluruh video insya Allah tidak ada iklan yang aktif, hingga sekarang. . Namun, dengan adanya kebijakan terbaru YouTube yang akan aktif 1 Juni 2021 ini maka kemungkinan terburuknya adalah tidak ada pilihan untuk menolak, tidak hanya Yufid.TV tapi seluruh channel yang ada di YouTube. . 10 TAHUN YANG LALU . Pada tahun 2011 (10 tahun yang lalu) Yufid.TV sudah berupaya menyewa server untuk streaming video Yufid.TV dengan biaya yang besar. Sudah banyak video Yufid.TV yang kami upload di sana, namun server tersebut tidak mampu menahan besarnya beban bandwith dari pemirsa yang menonton video-video Yufid.TV yang kami upload di sana, sedangkan biaya server tersebut kian membesar. Ini adalah bagian dari upaya yang Yufid.TV lakukan untuk menyebarkan video dakwah di server sendiri sebelum memutuskan mengupload video Yufid.TV di YouTube. . Dan sekarang, alhamdulillah, ada lebih dari 16 RIBU video Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids dan beberapa channel Yufid yang lainnya. Semoga semuanya bermanfaat untuk kami dan Anda pemirsa Yufid.TV yang kami cintai karena Allah. . Wassalamu’alaikum . Tim Yufid.TV 🔍 Puasa Di Hari Isra Mi Raj, Cara Memanggil Jin Muslim, Nafkah Batin Menurut Islam, Hadits Yang Membatalkan Puasa, Masukin Jari Ke Pepek, Ceramah Tentang Sholat Tiang Agama Visited 36 times, 2 visit(s) today Post Views: 312 QRIS donasi Yufid


KENAPA HARUS BERLANGGANAN YOUTUBE PREMIUM . Sobat Yufid.TV yang baik, Dengan perubahan aturan YouTube per 1 Juni 2021 bahwa YouTube akan menampilkan iklan di seluruh video, terutama di channel yang tidak tergabung di YouTube Partner Program, konsekuensinya boleh jadi Anda akan sering melihat iklan di seluruh channel dakwah, termasuk di Yufid TV. . Bukankah akan risih rasanya jika Anda sedang khusyuk belajar Islam tiba-tiba tampil iklan yang tidak senonoh? . Ada solusi yang menurut kami paling selamat dan adil bagi Anda yang selama ini mengandalkan YouTube untuk belajar agama Islam atau sekedar mendengarkan ceramah agama, yaitu sebaiknya Anda mulai berlangganan YouTube Premium, biayanya sekitar Rp 59rb per bulan untuk akun personal. Ada juga paket keluarga yang bisa Anda pilih untuk seluruh anggota keluarga Anda. . Kenapa harus berlangganan YouTube Premium? . Jika sebelum pandemi Anda rela menyisihkan banyak waktu naik kendaraan untuk mengaji ke masjid, rela terkena macet, keluar biaya bensin atau bayar kendaraan umum, beli buku, dst. . Sekarang bisa kita lihat hikmah dari pandemi Covid-19 ini, banyak para ustadz kita jadi lebih produktif menyelenggarakan kajian Live, bahkan hampir tiap jam bisa kita temukan berbagai kajian baru. . Tentunya 59rb per bulan adalah harga yang murah untuk belajar Islam yang berkualitas dari rumah bebas 24 jam tanpa ada gangguan iklan. . YouTube akan mengambil 45% dari pendapatan YouTube Premium, sisanya dibagi ke channel-channel yang Anda tonton secara proporsional. Jadi, dengan berlangganan YouTube Premium, Anda juga akan membantu pengembangan channel dakwah. . InsyaAllah uang 59rb yang Anda keluarkan untuk belajar agama Islam di YouTube bukan termasuk pemborosan, bahkan sebaliknya akan bermanfaat di dunia dan di akhirat. . Namun jika Anda memutuskan tetap tidak mau berlangganan YouTube Premium, InsyaAllah Yufid.TV akan berusaha keras agar tetap tidak ada iklan yang tampil akibat dari aturan baru YouTube ini, atau kalaupun terpaksa tampil kami berusaha keras untuk memfilter iklan-iklan yang tidak sesuai syariat semampu kami. . LAMPIRAN . Berikut ini salah satu poin Term of Service terbaru YouTube yang dikirimkan ke email kami terkait dengan pemberitahuan ini: . *** YouTube’s right to monetize: YouTube has the right to monetize all content on the platform and ads may appear on videos from channels not in the YouTube Partner Program. *** . Wallahu a’lam . *** . KILAS BALIK CERITA SEBELUMNYA . Pada November 2019, YouTube juga mengumumkan bahwa YouTube dapat menghapus akun yang dinilai tidak punya potensi secara komersial, yang kami pahami waktu itu yaitu YouTube akan menghapus channel yang tidak dimonetisasi. Berikut ini Term of Service YouTube tersebut: . *** Terminations by YouTube for Service Changes YouTube may terminate your access, or your Google account’s access to all or part of the Service if YouTube believes, in its sole discretion, that provision of the Service to you is no longer commercially viable. *** . Oleh karena itu, pada akhir 2019 hingga awal 2020 Yufid.TV mengaktifkan iklan untuk sementara waktu dengan filtering yang sangat ketat, dan ini diputuskan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pembina Yufid.TV. Kemudian pertengahan 2020 tim Yufid.TV sedikit demi sedikit mulai me-non-aktifkan iklan hingga seluruh video insya Allah tidak ada iklan yang aktif, hingga sekarang. . Namun, dengan adanya kebijakan terbaru YouTube yang akan aktif 1 Juni 2021 ini maka kemungkinan terburuknya adalah tidak ada pilihan untuk menolak, tidak hanya Yufid.TV tapi seluruh channel yang ada di YouTube. . 10 TAHUN YANG LALU . Pada tahun 2011 (10 tahun yang lalu) Yufid.TV sudah berupaya menyewa server untuk streaming video Yufid.TV dengan biaya yang besar. Sudah banyak video Yufid.TV yang kami upload di sana, namun server tersebut tidak mampu menahan besarnya beban bandwith dari pemirsa yang menonton video-video Yufid.TV yang kami upload di sana, sedangkan biaya server tersebut kian membesar. Ini adalah bagian dari upaya yang Yufid.TV lakukan untuk menyebarkan video dakwah di server sendiri sebelum memutuskan mengupload video Yufid.TV di YouTube. . Dan sekarang, alhamdulillah, ada lebih dari 16 RIBU video Yufid.TV, Yufid EDU, Yufid Kids dan beberapa channel Yufid yang lainnya. Semoga semuanya bermanfaat untuk kami dan Anda pemirsa Yufid.TV yang kami cintai karena Allah. . Wassalamu’alaikum . Tim Yufid.TV 🔍 Puasa Di Hari Isra Mi Raj, Cara Memanggil Jin Muslim, Nafkah Batin Menurut Islam, Hadits Yang Membatalkan Puasa, Masukin Jari Ke Pepek, Ceramah Tentang Sholat Tiang Agama Visited 36 times, 2 visit(s) today Post Views: 312 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an

Allah memerintahkan kepada kita untuk tilawah (membaca) Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ. لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu tilawah (membaca) kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.“ (QS. Al Fathiir: 29-30)Tilawah Al Qur’an ada dua jenis, yaitu tilawah lafdziyyah dan tilawah hukmiyyah.Tilawah Pertama: Tilawah LafdziyyahYang dimaksud tilawah lafdziyyah adalah tilawah secara lafaz, yaitu dengan membacanya. Terdapat banyak dalil yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Al Qur’an, baik secara keseluruhan atapun untuk beberapa ayat dan surat tertentu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ“Orang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama malaikat utusan yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan tersendat-sendat lagi berat, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Muslim)Masih banyak dalil-dalil lainnya yang menjelaskan tentang keutamaan membaca Al-Qur’an.  Khususnya di bulan Ramadan ini, marilah kita memperbanyak tilawah jenis pertama ini. Dahulu para salafus shalih sangat bersemangat untuk memperbanyak bacaan Al-Qur’an baik di dalam ataupun di luar shalatBaca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurTilawah Kedua: Tilawah HukmiyyahYang dimaksud tilawah hukmiyyah yaitu membenarkan berita-berita yang ada di dalamnya dan menerapkan hukum-hukumnya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ini adalah tujuan terpenting diturunkannya Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfiman,كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran “ (QS. Shaad: 29)Para shalafus shalih menjalani berbagai tahapan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an. Mereka mempelajari, membenarkan, dan merealisasikan hukumnya secara nyata. Semua itu lahir dari akidah yang kokoh dan keyakinan yang benar terhadap Al-Qur’an.Abu ‘Abdirrahman as-Sulami rahimahullah berkata, “Kami diberitahu oleh orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami seperti ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan yang lainnya bahwa jika mereka mempelajari Al-Qur’an dari Nabi sebanyak sepuluh ayat, maka mereka tidak melewatinya sampai mereka mempelajari kandungannya berupa ilmu dan amal. Mereka berkata,فتعلم القرآن  و العلم و العمل جميعًا “Mempelajari Al-Qur’an, ilmu, dan amal bersamaan secara keseluruhan. “Inilah bentuk tilawah yang padanya berkisar antara  kebahagiaan atau kesengsaran. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعاً بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنتُ بَصِيراً قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنسَى وَكَذَلِكَ نَجْزِي مَنْ أَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِن بِآيَاتِ رَبِّهِ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى “Allah berfirman, “Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Allah berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan.” (QS. Thaaha: 123-127)Di dalam ayat yang mulia di atas, Allah Ta’ala menjelaskan ganjaran bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk-Nya yang diwahyukan kepada para rasul, dan wahyu yang terbesar adalah Al-Qur’an. Allah juga menjelaskan balasan yang akan diterima oleh orang-orang yang berpaling dari petunjuk-Nya. Adapun ganjaran bagi orang yang mengikuti petunjuk-Nya adalah mereka tidak akan tersesat dan sengsara. Ditiadakannya kesesatan dan kesengsaraan ini mengandung kesempurnaan petunjuk dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.Sementara balasan bagi orang-orang yang berpaling dan sombong dari petunjuk-Nya adalah kesengsaraan dan kesesatan di dunia dan di akhirat. Dia akan mengalami kehidupan yang sempit. Di dunia dia akan merasakan kesedihan, kegundahan, dan jiwa yang hampa dari aqidah yang benar dan amal yang saleh.  Allah menyifati mereka melalui firman-Nya,أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ“ Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.“ (QS. Al A’raf: 79)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ“Al-Qur’an itu bisa menjadi pembelamu atau musuh bagimu.” (HR. Muslim)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Al-Qur’an adalah pemberi syafa’at yang diizinkan oleh Allah untuk memberi syafa’at. Barangsiapa yang menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuknya, maka dia akan menuntunnya menuju surga. Sebaliknya, barangsiapa yang meletakkannya di belakang punggungnya dan tidak mau mengikutinya, maka dia akan menggiringnya menuju neraka.”Kedua jenis tilawah di atas harus kita amalkan dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan kita. Ya Allah, berilah anugerah kepada kami untuk dapat melakukan tilawah kitab-Mu dengan sebenar-benarnya, dan jadikanlah kami mendapat kemenangan dan kebahagiaan dengannya.Demikian, semoga bermanfaat. Walllahu waliyyu at-taufiq.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Majaalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih ‘al-Utsaimin rahimahullah

Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an

Allah memerintahkan kepada kita untuk tilawah (membaca) Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ. لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu tilawah (membaca) kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.“ (QS. Al Fathiir: 29-30)Tilawah Al Qur’an ada dua jenis, yaitu tilawah lafdziyyah dan tilawah hukmiyyah.Tilawah Pertama: Tilawah LafdziyyahYang dimaksud tilawah lafdziyyah adalah tilawah secara lafaz, yaitu dengan membacanya. Terdapat banyak dalil yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Al Qur’an, baik secara keseluruhan atapun untuk beberapa ayat dan surat tertentu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ“Orang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama malaikat utusan yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan tersendat-sendat lagi berat, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Muslim)Masih banyak dalil-dalil lainnya yang menjelaskan tentang keutamaan membaca Al-Qur’an.  Khususnya di bulan Ramadan ini, marilah kita memperbanyak tilawah jenis pertama ini. Dahulu para salafus shalih sangat bersemangat untuk memperbanyak bacaan Al-Qur’an baik di dalam ataupun di luar shalatBaca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurTilawah Kedua: Tilawah HukmiyyahYang dimaksud tilawah hukmiyyah yaitu membenarkan berita-berita yang ada di dalamnya dan menerapkan hukum-hukumnya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ini adalah tujuan terpenting diturunkannya Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfiman,كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran “ (QS. Shaad: 29)Para shalafus shalih menjalani berbagai tahapan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an. Mereka mempelajari, membenarkan, dan merealisasikan hukumnya secara nyata. Semua itu lahir dari akidah yang kokoh dan keyakinan yang benar terhadap Al-Qur’an.Abu ‘Abdirrahman as-Sulami rahimahullah berkata, “Kami diberitahu oleh orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami seperti ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan yang lainnya bahwa jika mereka mempelajari Al-Qur’an dari Nabi sebanyak sepuluh ayat, maka mereka tidak melewatinya sampai mereka mempelajari kandungannya berupa ilmu dan amal. Mereka berkata,فتعلم القرآن  و العلم و العمل جميعًا “Mempelajari Al-Qur’an, ilmu, dan amal bersamaan secara keseluruhan. “Inilah bentuk tilawah yang padanya berkisar antara  kebahagiaan atau kesengsaran. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعاً بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنتُ بَصِيراً قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنسَى وَكَذَلِكَ نَجْزِي مَنْ أَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِن بِآيَاتِ رَبِّهِ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى “Allah berfirman, “Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Allah berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan.” (QS. Thaaha: 123-127)Di dalam ayat yang mulia di atas, Allah Ta’ala menjelaskan ganjaran bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk-Nya yang diwahyukan kepada para rasul, dan wahyu yang terbesar adalah Al-Qur’an. Allah juga menjelaskan balasan yang akan diterima oleh orang-orang yang berpaling dari petunjuk-Nya. Adapun ganjaran bagi orang yang mengikuti petunjuk-Nya adalah mereka tidak akan tersesat dan sengsara. Ditiadakannya kesesatan dan kesengsaraan ini mengandung kesempurnaan petunjuk dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.Sementara balasan bagi orang-orang yang berpaling dan sombong dari petunjuk-Nya adalah kesengsaraan dan kesesatan di dunia dan di akhirat. Dia akan mengalami kehidupan yang sempit. Di dunia dia akan merasakan kesedihan, kegundahan, dan jiwa yang hampa dari aqidah yang benar dan amal yang saleh.  Allah menyifati mereka melalui firman-Nya,أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ“ Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.“ (QS. Al A’raf: 79)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ“Al-Qur’an itu bisa menjadi pembelamu atau musuh bagimu.” (HR. Muslim)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Al-Qur’an adalah pemberi syafa’at yang diizinkan oleh Allah untuk memberi syafa’at. Barangsiapa yang menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuknya, maka dia akan menuntunnya menuju surga. Sebaliknya, barangsiapa yang meletakkannya di belakang punggungnya dan tidak mau mengikutinya, maka dia akan menggiringnya menuju neraka.”Kedua jenis tilawah di atas harus kita amalkan dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan kita. Ya Allah, berilah anugerah kepada kami untuk dapat melakukan tilawah kitab-Mu dengan sebenar-benarnya, dan jadikanlah kami mendapat kemenangan dan kebahagiaan dengannya.Demikian, semoga bermanfaat. Walllahu waliyyu at-taufiq.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Majaalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih ‘al-Utsaimin rahimahullah
Allah memerintahkan kepada kita untuk tilawah (membaca) Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ. لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu tilawah (membaca) kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.“ (QS. Al Fathiir: 29-30)Tilawah Al Qur’an ada dua jenis, yaitu tilawah lafdziyyah dan tilawah hukmiyyah.Tilawah Pertama: Tilawah LafdziyyahYang dimaksud tilawah lafdziyyah adalah tilawah secara lafaz, yaitu dengan membacanya. Terdapat banyak dalil yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Al Qur’an, baik secara keseluruhan atapun untuk beberapa ayat dan surat tertentu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ“Orang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama malaikat utusan yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan tersendat-sendat lagi berat, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Muslim)Masih banyak dalil-dalil lainnya yang menjelaskan tentang keutamaan membaca Al-Qur’an.  Khususnya di bulan Ramadan ini, marilah kita memperbanyak tilawah jenis pertama ini. Dahulu para salafus shalih sangat bersemangat untuk memperbanyak bacaan Al-Qur’an baik di dalam ataupun di luar shalatBaca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurTilawah Kedua: Tilawah HukmiyyahYang dimaksud tilawah hukmiyyah yaitu membenarkan berita-berita yang ada di dalamnya dan menerapkan hukum-hukumnya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ini adalah tujuan terpenting diturunkannya Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfiman,كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran “ (QS. Shaad: 29)Para shalafus shalih menjalani berbagai tahapan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an. Mereka mempelajari, membenarkan, dan merealisasikan hukumnya secara nyata. Semua itu lahir dari akidah yang kokoh dan keyakinan yang benar terhadap Al-Qur’an.Abu ‘Abdirrahman as-Sulami rahimahullah berkata, “Kami diberitahu oleh orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami seperti ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan yang lainnya bahwa jika mereka mempelajari Al-Qur’an dari Nabi sebanyak sepuluh ayat, maka mereka tidak melewatinya sampai mereka mempelajari kandungannya berupa ilmu dan amal. Mereka berkata,فتعلم القرآن  و العلم و العمل جميعًا “Mempelajari Al-Qur’an, ilmu, dan amal bersamaan secara keseluruhan. “Inilah bentuk tilawah yang padanya berkisar antara  kebahagiaan atau kesengsaran. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعاً بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنتُ بَصِيراً قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنسَى وَكَذَلِكَ نَجْزِي مَنْ أَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِن بِآيَاتِ رَبِّهِ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى “Allah berfirman, “Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Allah berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan.” (QS. Thaaha: 123-127)Di dalam ayat yang mulia di atas, Allah Ta’ala menjelaskan ganjaran bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk-Nya yang diwahyukan kepada para rasul, dan wahyu yang terbesar adalah Al-Qur’an. Allah juga menjelaskan balasan yang akan diterima oleh orang-orang yang berpaling dari petunjuk-Nya. Adapun ganjaran bagi orang yang mengikuti petunjuk-Nya adalah mereka tidak akan tersesat dan sengsara. Ditiadakannya kesesatan dan kesengsaraan ini mengandung kesempurnaan petunjuk dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.Sementara balasan bagi orang-orang yang berpaling dan sombong dari petunjuk-Nya adalah kesengsaraan dan kesesatan di dunia dan di akhirat. Dia akan mengalami kehidupan yang sempit. Di dunia dia akan merasakan kesedihan, kegundahan, dan jiwa yang hampa dari aqidah yang benar dan amal yang saleh.  Allah menyifati mereka melalui firman-Nya,أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ“ Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.“ (QS. Al A’raf: 79)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ“Al-Qur’an itu bisa menjadi pembelamu atau musuh bagimu.” (HR. Muslim)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Al-Qur’an adalah pemberi syafa’at yang diizinkan oleh Allah untuk memberi syafa’at. Barangsiapa yang menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuknya, maka dia akan menuntunnya menuju surga. Sebaliknya, barangsiapa yang meletakkannya di belakang punggungnya dan tidak mau mengikutinya, maka dia akan menggiringnya menuju neraka.”Kedua jenis tilawah di atas harus kita amalkan dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan kita. Ya Allah, berilah anugerah kepada kami untuk dapat melakukan tilawah kitab-Mu dengan sebenar-benarnya, dan jadikanlah kami mendapat kemenangan dan kebahagiaan dengannya.Demikian, semoga bermanfaat. Walllahu waliyyu at-taufiq.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Majaalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih ‘al-Utsaimin rahimahullah


Allah memerintahkan kepada kita untuk tilawah (membaca) Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ. لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu tilawah (membaca) kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.“ (QS. Al Fathiir: 29-30)Tilawah Al Qur’an ada dua jenis, yaitu tilawah lafdziyyah dan tilawah hukmiyyah.Tilawah Pertama: Tilawah LafdziyyahYang dimaksud tilawah lafdziyyah adalah tilawah secara lafaz, yaitu dengan membacanya. Terdapat banyak dalil yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Al Qur’an, baik secara keseluruhan atapun untuk beberapa ayat dan surat tertentu.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ“Orang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama malaikat utusan yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan tersendat-sendat lagi berat, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Muslim)Masih banyak dalil-dalil lainnya yang menjelaskan tentang keutamaan membaca Al-Qur’an.  Khususnya di bulan Ramadan ini, marilah kita memperbanyak tilawah jenis pertama ini. Dahulu para salafus shalih sangat bersemangat untuk memperbanyak bacaan Al-Qur’an baik di dalam ataupun di luar shalatBaca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurTilawah Kedua: Tilawah HukmiyyahYang dimaksud tilawah hukmiyyah yaitu membenarkan berita-berita yang ada di dalamnya dan menerapkan hukum-hukumnya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah. Ini adalah tujuan terpenting diturunkannya Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfiman,كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran “ (QS. Shaad: 29)Para shalafus shalih menjalani berbagai tahapan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an. Mereka mempelajari, membenarkan, dan merealisasikan hukumnya secara nyata. Semua itu lahir dari akidah yang kokoh dan keyakinan yang benar terhadap Al-Qur’an.Abu ‘Abdirrahman as-Sulami rahimahullah berkata, “Kami diberitahu oleh orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami seperti ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan yang lainnya bahwa jika mereka mempelajari Al-Qur’an dari Nabi sebanyak sepuluh ayat, maka mereka tidak melewatinya sampai mereka mempelajari kandungannya berupa ilmu dan amal. Mereka berkata,فتعلم القرآن  و العلم و العمل جميعًا “Mempelajari Al-Qur’an, ilmu, dan amal bersamaan secara keseluruhan. “Inilah bentuk tilawah yang padanya berkisar antara  kebahagiaan atau kesengsaran. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعاً بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنتُ بَصِيراً قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنسَى وَكَذَلِكَ نَجْزِي مَنْ أَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِن بِآيَاتِ رَبِّهِ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى “Allah berfirman, “Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Allah berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan.” (QS. Thaaha: 123-127)Di dalam ayat yang mulia di atas, Allah Ta’ala menjelaskan ganjaran bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk-Nya yang diwahyukan kepada para rasul, dan wahyu yang terbesar adalah Al-Qur’an. Allah juga menjelaskan balasan yang akan diterima oleh orang-orang yang berpaling dari petunjuk-Nya. Adapun ganjaran bagi orang yang mengikuti petunjuk-Nya adalah mereka tidak akan tersesat dan sengsara. Ditiadakannya kesesatan dan kesengsaraan ini mengandung kesempurnaan petunjuk dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.Sementara balasan bagi orang-orang yang berpaling dan sombong dari petunjuk-Nya adalah kesengsaraan dan kesesatan di dunia dan di akhirat. Dia akan mengalami kehidupan yang sempit. Di dunia dia akan merasakan kesedihan, kegundahan, dan jiwa yang hampa dari aqidah yang benar dan amal yang saleh.  Allah menyifati mereka melalui firman-Nya,أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ“ Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.“ (QS. Al A’raf: 79)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالقُرْاَنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ“Al-Qur’an itu bisa menjadi pembelamu atau musuh bagimu.” (HR. Muslim)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Al-Qur’an adalah pemberi syafa’at yang diizinkan oleh Allah untuk memberi syafa’at. Barangsiapa yang menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuknya, maka dia akan menuntunnya menuju surga. Sebaliknya, barangsiapa yang meletakkannya di belakang punggungnya dan tidak mau mengikutinya, maka dia akan menggiringnya menuju neraka.”Kedua jenis tilawah di atas harus kita amalkan dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan kita. Ya Allah, berilah anugerah kepada kami untuk dapat melakukan tilawah kitab-Mu dengan sebenar-benarnya, dan jadikanlah kami mendapat kemenangan dan kebahagiaan dengannya.Demikian, semoga bermanfaat. Walllahu waliyyu at-taufiq.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Majaalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih ‘al-Utsaimin rahimahullah

Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan Mengajarkannya

Meluruskan pemahaman keliru terhadap maksud dari hadits belajar Al-Qur’an: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Pemahaman yang salah!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :خيركم من تعلم القرآن وعلمه “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhori).Di antara pemahaman yang salah dalam memahami hadis di atas adalah membatasi golongan manusia yang layak disebut sebagai orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya hanyalah sebatas orang yang mempelajari dan mengajarkan huruf dan lafadz Al-Qur’an, Tajwid dan ilmu Qiro`ahnya semata! Ini adalah sebuah keyakinan yang salah!Akibat dari meyakini pemahaman yang salah tersebutKetika seseorang meyakini keyakinan yang salah ini, maka sangat memungkinkan ia akan merasa cukup bila sudah menguasai ilmu Tajwid dan Qiro`ah atau sudah hafal Al-Qur’an, maka bisa jadi ia akan berhenti ataupun malas dari melanjutkan mempelajari tafsir Al-Qur’an, memahami makna dan penjelasan kandungannya, baik berupa aqidah yang shohihah, ibadah, akhlak karimah serta hukum-hukum Syari’at.Karena ia merasa sudah mengamalkan hadits ini, guna meraih derajat yang terbaik!Tujuan Al-Qur’an diturunkanSyaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan :فالقرآن الكريم نزل لأمور ثلاثة: التعبد بتلاوته، وفهم معانيه والعمل به“Al-Qur’an itu diturunkan untuk tiga tujuan : beribadah dengan membacanya, memahami makna dan mengamalkannya”Lihatlah, di sini Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menunjukkan tiga perkara yang menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an, tentunya ketiga perkara ini sama-sama pentingnya, sama-sama baiknya, sama-sama menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an! Pertama dari tujuan tersebut adalah beribadah kepada Allah dengan membacanya, tentunya membacanya dengan tajwid dan ilmu Qiro`ah,Kedua,  memahami makna atau tafsirnya,Ketiga,  mengamalkannya.Maka -misalnya- ketika seseorang baru meraih salah satu dari tiga perkara itu dengan baik, berarti baru meraih sepertiga dari tujuan diturunkannya Al-Qur’an! Janganlah berhenti sampai di situ saja, teruskan meraih dua perkara yang lainnya.Makna yang benar dari hadits di atasImam Ibnul Qoyyim rahimahullahu setelah membawakan hadits di atas,lalu menjelaskan maknanya  :وتعلم القرآن وتعليمه يتناول تعلم حروفه وتعليمها , وتعلم معانيه وتعليمها Mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya mencakup: Mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya Mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya وهو أشرف قسمي تعلمه وتعليمه , فإن المعنى هو المقصود , واللفظ وسيلة إليه ,Yang terakhir inilah (yaitu no.2, pent.) merupakan jenis mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya yang paling mulia, karena makna Al-Qur’an itulah yang menjadi tujuan yang dimaksud, sedangkan lafadz Al-Qur’an  adalah sarana untuk mencapai maknanya.  فتعلم المعنى وتعليمه تعلم الغاية وتعليمها Maka  mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan tujuan.وتعلم اللفظ المجرد وتعليمه  تعلم الوسائل وتعليمهاsedangkan mempelajari dan mengajarkan lafadz semata (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sarana وبينهما كما بين الغايات والوسائل “Dan (perbandingan) diantara keduanya seperti perbandingan antara tujuan dan sarana.Kesimpulan Mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya mencakup dua macam sekaligus,yaitu : Lafadz dan maknanya. Berarti kedua-duanya sama-sama pentingnya. Perbandingan keduanya, seperti perbandingan antara tujuan dan sarana. Berarti, jenis yang satu lebih mulia dari yang lainnya. Mempelajari makna-maknanya dan mengajarkan makna-maknanya (tafsirnya) lebih mulia dari mempelajari huruf-hurufnya dan mengajarkan huruf-hurufnya saja (tajwidnya semata). Oleh karena itu, pantaslah jika dua orang yang masyhur disebut sebagai pakar Tafsir di kalangan Sahabat, yaitu: Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dan selain keduanya, berpandangan bahwa orang yang membaca Al-Qur’an dengan tartil dan mentadabburi (merenungi) maknanya -walaupun sedikit jumlah Ayat Al-Qur’an yang dibacanya- lebih utama daripada orang yang cepat dalam membaca Al-Qur’an, sehingga banyak jumlah Ayat Al-Qur’an yang dibacanya, namun tanpa mentadabburi maknanya.Di zaman Al-Fudhail rahimahullah pun sudah dijumpai adanya orang yang didalam mengamalkan Al-Qur’an lebih kepada “sebatas membacanya semata”, padahal sesungguhnya mengamalkan Al-Qur’an lebih luas daripada sekedar membacanya saja, karena dalam Al-Qur’an terdapat aqidah, ibadah, mu’amalah dan hukum-hukum Islam yang tertuntut untuk kita amalkan. Berkata Al-Fudhail rahimahullah menuturkan fenomena yang beliau lihat di masanya :إنما نزل القرآن ليعمل به ، فاتخذ الناس قراءته عملا “Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan, namun ternyata ada saja orang yang menjadikan (sebatas) membacanya sebagai sebuah bentuk pengamalannya”,Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah setelah membawakan perkataan Al-Fudhail di atas, bertutur :فأهل القرآن هم العالمون به والعاملون بما فيه، لا بمجرد إقامة الحروف“Ahlul Qur’an, mereka adalah orang-orang yang mengetahui maknanya dan mengamalkan isinya, bukan hanya sekedar melafadzkan huruf-hurufnya dengan benar.”Catatan Penting!Semoga Allah menjadikan kita termasuk kedalam barisan orang-orang yang terbaik di masyarakat kita, Aamiin.Wallahu a’lam.Untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an, coba baca artikel berikut. Kemuliaan Al Qur’an Al Karim Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan Mengajarkannya

Meluruskan pemahaman keliru terhadap maksud dari hadits belajar Al-Qur’an: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Pemahaman yang salah!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :خيركم من تعلم القرآن وعلمه “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhori).Di antara pemahaman yang salah dalam memahami hadis di atas adalah membatasi golongan manusia yang layak disebut sebagai orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya hanyalah sebatas orang yang mempelajari dan mengajarkan huruf dan lafadz Al-Qur’an, Tajwid dan ilmu Qiro`ahnya semata! Ini adalah sebuah keyakinan yang salah!Akibat dari meyakini pemahaman yang salah tersebutKetika seseorang meyakini keyakinan yang salah ini, maka sangat memungkinkan ia akan merasa cukup bila sudah menguasai ilmu Tajwid dan Qiro`ah atau sudah hafal Al-Qur’an, maka bisa jadi ia akan berhenti ataupun malas dari melanjutkan mempelajari tafsir Al-Qur’an, memahami makna dan penjelasan kandungannya, baik berupa aqidah yang shohihah, ibadah, akhlak karimah serta hukum-hukum Syari’at.Karena ia merasa sudah mengamalkan hadits ini, guna meraih derajat yang terbaik!Tujuan Al-Qur’an diturunkanSyaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan :فالقرآن الكريم نزل لأمور ثلاثة: التعبد بتلاوته، وفهم معانيه والعمل به“Al-Qur’an itu diturunkan untuk tiga tujuan : beribadah dengan membacanya, memahami makna dan mengamalkannya”Lihatlah, di sini Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menunjukkan tiga perkara yang menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an, tentunya ketiga perkara ini sama-sama pentingnya, sama-sama baiknya, sama-sama menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an! Pertama dari tujuan tersebut adalah beribadah kepada Allah dengan membacanya, tentunya membacanya dengan tajwid dan ilmu Qiro`ah,Kedua,  memahami makna atau tafsirnya,Ketiga,  mengamalkannya.Maka -misalnya- ketika seseorang baru meraih salah satu dari tiga perkara itu dengan baik, berarti baru meraih sepertiga dari tujuan diturunkannya Al-Qur’an! Janganlah berhenti sampai di situ saja, teruskan meraih dua perkara yang lainnya.Makna yang benar dari hadits di atasImam Ibnul Qoyyim rahimahullahu setelah membawakan hadits di atas,lalu menjelaskan maknanya  :وتعلم القرآن وتعليمه يتناول تعلم حروفه وتعليمها , وتعلم معانيه وتعليمها Mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya mencakup: Mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya Mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya وهو أشرف قسمي تعلمه وتعليمه , فإن المعنى هو المقصود , واللفظ وسيلة إليه ,Yang terakhir inilah (yaitu no.2, pent.) merupakan jenis mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya yang paling mulia, karena makna Al-Qur’an itulah yang menjadi tujuan yang dimaksud, sedangkan lafadz Al-Qur’an  adalah sarana untuk mencapai maknanya.  فتعلم المعنى وتعليمه تعلم الغاية وتعليمها Maka  mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan tujuan.وتعلم اللفظ المجرد وتعليمه  تعلم الوسائل وتعليمهاsedangkan mempelajari dan mengajarkan lafadz semata (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sarana وبينهما كما بين الغايات والوسائل “Dan (perbandingan) diantara keduanya seperti perbandingan antara tujuan dan sarana.Kesimpulan Mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya mencakup dua macam sekaligus,yaitu : Lafadz dan maknanya. Berarti kedua-duanya sama-sama pentingnya. Perbandingan keduanya, seperti perbandingan antara tujuan dan sarana. Berarti, jenis yang satu lebih mulia dari yang lainnya. Mempelajari makna-maknanya dan mengajarkan makna-maknanya (tafsirnya) lebih mulia dari mempelajari huruf-hurufnya dan mengajarkan huruf-hurufnya saja (tajwidnya semata). Oleh karena itu, pantaslah jika dua orang yang masyhur disebut sebagai pakar Tafsir di kalangan Sahabat, yaitu: Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dan selain keduanya, berpandangan bahwa orang yang membaca Al-Qur’an dengan tartil dan mentadabburi (merenungi) maknanya -walaupun sedikit jumlah Ayat Al-Qur’an yang dibacanya- lebih utama daripada orang yang cepat dalam membaca Al-Qur’an, sehingga banyak jumlah Ayat Al-Qur’an yang dibacanya, namun tanpa mentadabburi maknanya.Di zaman Al-Fudhail rahimahullah pun sudah dijumpai adanya orang yang didalam mengamalkan Al-Qur’an lebih kepada “sebatas membacanya semata”, padahal sesungguhnya mengamalkan Al-Qur’an lebih luas daripada sekedar membacanya saja, karena dalam Al-Qur’an terdapat aqidah, ibadah, mu’amalah dan hukum-hukum Islam yang tertuntut untuk kita amalkan. Berkata Al-Fudhail rahimahullah menuturkan fenomena yang beliau lihat di masanya :إنما نزل القرآن ليعمل به ، فاتخذ الناس قراءته عملا “Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan, namun ternyata ada saja orang yang menjadikan (sebatas) membacanya sebagai sebuah bentuk pengamalannya”,Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah setelah membawakan perkataan Al-Fudhail di atas, bertutur :فأهل القرآن هم العالمون به والعاملون بما فيه، لا بمجرد إقامة الحروف“Ahlul Qur’an, mereka adalah orang-orang yang mengetahui maknanya dan mengamalkan isinya, bukan hanya sekedar melafadzkan huruf-hurufnya dengan benar.”Catatan Penting!Semoga Allah menjadikan kita termasuk kedalam barisan orang-orang yang terbaik di masyarakat kita, Aamiin.Wallahu a’lam.Untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an, coba baca artikel berikut. Kemuliaan Al Qur’an Al Karim Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id
Meluruskan pemahaman keliru terhadap maksud dari hadits belajar Al-Qur’an: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Pemahaman yang salah!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :خيركم من تعلم القرآن وعلمه “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhori).Di antara pemahaman yang salah dalam memahami hadis di atas adalah membatasi golongan manusia yang layak disebut sebagai orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya hanyalah sebatas orang yang mempelajari dan mengajarkan huruf dan lafadz Al-Qur’an, Tajwid dan ilmu Qiro`ahnya semata! Ini adalah sebuah keyakinan yang salah!Akibat dari meyakini pemahaman yang salah tersebutKetika seseorang meyakini keyakinan yang salah ini, maka sangat memungkinkan ia akan merasa cukup bila sudah menguasai ilmu Tajwid dan Qiro`ah atau sudah hafal Al-Qur’an, maka bisa jadi ia akan berhenti ataupun malas dari melanjutkan mempelajari tafsir Al-Qur’an, memahami makna dan penjelasan kandungannya, baik berupa aqidah yang shohihah, ibadah, akhlak karimah serta hukum-hukum Syari’at.Karena ia merasa sudah mengamalkan hadits ini, guna meraih derajat yang terbaik!Tujuan Al-Qur’an diturunkanSyaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan :فالقرآن الكريم نزل لأمور ثلاثة: التعبد بتلاوته، وفهم معانيه والعمل به“Al-Qur’an itu diturunkan untuk tiga tujuan : beribadah dengan membacanya, memahami makna dan mengamalkannya”Lihatlah, di sini Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menunjukkan tiga perkara yang menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an, tentunya ketiga perkara ini sama-sama pentingnya, sama-sama baiknya, sama-sama menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an! Pertama dari tujuan tersebut adalah beribadah kepada Allah dengan membacanya, tentunya membacanya dengan tajwid dan ilmu Qiro`ah,Kedua,  memahami makna atau tafsirnya,Ketiga,  mengamalkannya.Maka -misalnya- ketika seseorang baru meraih salah satu dari tiga perkara itu dengan baik, berarti baru meraih sepertiga dari tujuan diturunkannya Al-Qur’an! Janganlah berhenti sampai di situ saja, teruskan meraih dua perkara yang lainnya.Makna yang benar dari hadits di atasImam Ibnul Qoyyim rahimahullahu setelah membawakan hadits di atas,lalu menjelaskan maknanya  :وتعلم القرآن وتعليمه يتناول تعلم حروفه وتعليمها , وتعلم معانيه وتعليمها Mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya mencakup: Mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya Mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya وهو أشرف قسمي تعلمه وتعليمه , فإن المعنى هو المقصود , واللفظ وسيلة إليه ,Yang terakhir inilah (yaitu no.2, pent.) merupakan jenis mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya yang paling mulia, karena makna Al-Qur’an itulah yang menjadi tujuan yang dimaksud, sedangkan lafadz Al-Qur’an  adalah sarana untuk mencapai maknanya.  فتعلم المعنى وتعليمه تعلم الغاية وتعليمها Maka  mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan tujuan.وتعلم اللفظ المجرد وتعليمه  تعلم الوسائل وتعليمهاsedangkan mempelajari dan mengajarkan lafadz semata (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sarana وبينهما كما بين الغايات والوسائل “Dan (perbandingan) diantara keduanya seperti perbandingan antara tujuan dan sarana.Kesimpulan Mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya mencakup dua macam sekaligus,yaitu : Lafadz dan maknanya. Berarti kedua-duanya sama-sama pentingnya. Perbandingan keduanya, seperti perbandingan antara tujuan dan sarana. Berarti, jenis yang satu lebih mulia dari yang lainnya. Mempelajari makna-maknanya dan mengajarkan makna-maknanya (tafsirnya) lebih mulia dari mempelajari huruf-hurufnya dan mengajarkan huruf-hurufnya saja (tajwidnya semata). Oleh karena itu, pantaslah jika dua orang yang masyhur disebut sebagai pakar Tafsir di kalangan Sahabat, yaitu: Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dan selain keduanya, berpandangan bahwa orang yang membaca Al-Qur’an dengan tartil dan mentadabburi (merenungi) maknanya -walaupun sedikit jumlah Ayat Al-Qur’an yang dibacanya- lebih utama daripada orang yang cepat dalam membaca Al-Qur’an, sehingga banyak jumlah Ayat Al-Qur’an yang dibacanya, namun tanpa mentadabburi maknanya.Di zaman Al-Fudhail rahimahullah pun sudah dijumpai adanya orang yang didalam mengamalkan Al-Qur’an lebih kepada “sebatas membacanya semata”, padahal sesungguhnya mengamalkan Al-Qur’an lebih luas daripada sekedar membacanya saja, karena dalam Al-Qur’an terdapat aqidah, ibadah, mu’amalah dan hukum-hukum Islam yang tertuntut untuk kita amalkan. Berkata Al-Fudhail rahimahullah menuturkan fenomena yang beliau lihat di masanya :إنما نزل القرآن ليعمل به ، فاتخذ الناس قراءته عملا “Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan, namun ternyata ada saja orang yang menjadikan (sebatas) membacanya sebagai sebuah bentuk pengamalannya”,Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah setelah membawakan perkataan Al-Fudhail di atas, bertutur :فأهل القرآن هم العالمون به والعاملون بما فيه، لا بمجرد إقامة الحروف“Ahlul Qur’an, mereka adalah orang-orang yang mengetahui maknanya dan mengamalkan isinya, bukan hanya sekedar melafadzkan huruf-hurufnya dengan benar.”Catatan Penting!Semoga Allah menjadikan kita termasuk kedalam barisan orang-orang yang terbaik di masyarakat kita, Aamiin.Wallahu a’lam.Untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an, coba baca artikel berikut. Kemuliaan Al Qur’an Al Karim Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id


Meluruskan pemahaman keliru terhadap maksud dari hadits belajar Al-Qur’an: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Pemahaman yang salah!Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :خيركم من تعلم القرآن وعلمه “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhori).Di antara pemahaman yang salah dalam memahami hadis di atas adalah membatasi golongan manusia yang layak disebut sebagai orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya hanyalah sebatas orang yang mempelajari dan mengajarkan huruf dan lafadz Al-Qur’an, Tajwid dan ilmu Qiro`ahnya semata! Ini adalah sebuah keyakinan yang salah!Akibat dari meyakini pemahaman yang salah tersebutKetika seseorang meyakini keyakinan yang salah ini, maka sangat memungkinkan ia akan merasa cukup bila sudah menguasai ilmu Tajwid dan Qiro`ah atau sudah hafal Al-Qur’an, maka bisa jadi ia akan berhenti ataupun malas dari melanjutkan mempelajari tafsir Al-Qur’an, memahami makna dan penjelasan kandungannya, baik berupa aqidah yang shohihah, ibadah, akhlak karimah serta hukum-hukum Syari’at.Karena ia merasa sudah mengamalkan hadits ini, guna meraih derajat yang terbaik!Tujuan Al-Qur’an diturunkanSyaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah telah menjelaskan :فالقرآن الكريم نزل لأمور ثلاثة: التعبد بتلاوته، وفهم معانيه والعمل به“Al-Qur’an itu diturunkan untuk tiga tujuan : beribadah dengan membacanya, memahami makna dan mengamalkannya”Lihatlah, di sini Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menunjukkan tiga perkara yang menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an, tentunya ketiga perkara ini sama-sama pentingnya, sama-sama baiknya, sama-sama menjadi tujuan diturunkannya Al-Qur’an! Pertama dari tujuan tersebut adalah beribadah kepada Allah dengan membacanya, tentunya membacanya dengan tajwid dan ilmu Qiro`ah,Kedua,  memahami makna atau tafsirnya,Ketiga,  mengamalkannya.Maka -misalnya- ketika seseorang baru meraih salah satu dari tiga perkara itu dengan baik, berarti baru meraih sepertiga dari tujuan diturunkannya Al-Qur’an! Janganlah berhenti sampai di situ saja, teruskan meraih dua perkara yang lainnya.Makna yang benar dari hadits di atasImam Ibnul Qoyyim rahimahullahu setelah membawakan hadits di atas,lalu menjelaskan maknanya  :وتعلم القرآن وتعليمه يتناول تعلم حروفه وتعليمها , وتعلم معانيه وتعليمها Mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya mencakup: Mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya Mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya وهو أشرف قسمي تعلمه وتعليمه , فإن المعنى هو المقصود , واللفظ وسيلة إليه ,Yang terakhir inilah (yaitu no.2, pent.) merupakan jenis mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya yang paling mulia, karena makna Al-Qur’an itulah yang menjadi tujuan yang dimaksud, sedangkan lafadz Al-Qur’an  adalah sarana untuk mencapai maknanya.  فتعلم المعنى وتعليمه تعلم الغاية وتعليمها Maka  mempelajari dan mengajarkan makna-maknanya (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan tujuan.وتعلم اللفظ المجرد وتعليمه  تعلم الوسائل وتعليمهاsedangkan mempelajari dan mengajarkan lafadz semata (hakekatnya) adalah mempelajari dan mengajarkan sarana وبينهما كما بين الغايات والوسائل “Dan (perbandingan) diantara keduanya seperti perbandingan antara tujuan dan sarana.Kesimpulan Mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya mencakup dua macam sekaligus,yaitu : Lafadz dan maknanya. Berarti kedua-duanya sama-sama pentingnya. Perbandingan keduanya, seperti perbandingan antara tujuan dan sarana. Berarti, jenis yang satu lebih mulia dari yang lainnya. Mempelajari makna-maknanya dan mengajarkan makna-maknanya (tafsirnya) lebih mulia dari mempelajari huruf-hurufnya dan mengajarkan huruf-hurufnya saja (tajwidnya semata). Oleh karena itu, pantaslah jika dua orang yang masyhur disebut sebagai pakar Tafsir di kalangan Sahabat, yaitu: Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dan selain keduanya, berpandangan bahwa orang yang membaca Al-Qur’an dengan tartil dan mentadabburi (merenungi) maknanya -walaupun sedikit jumlah Ayat Al-Qur’an yang dibacanya- lebih utama daripada orang yang cepat dalam membaca Al-Qur’an, sehingga banyak jumlah Ayat Al-Qur’an yang dibacanya, namun tanpa mentadabburi maknanya.Di zaman Al-Fudhail rahimahullah pun sudah dijumpai adanya orang yang didalam mengamalkan Al-Qur’an lebih kepada “sebatas membacanya semata”, padahal sesungguhnya mengamalkan Al-Qur’an lebih luas daripada sekedar membacanya saja, karena dalam Al-Qur’an terdapat aqidah, ibadah, mu’amalah dan hukum-hukum Islam yang tertuntut untuk kita amalkan. Berkata Al-Fudhail rahimahullah menuturkan fenomena yang beliau lihat di masanya :إنما نزل القرآن ليعمل به ، فاتخذ الناس قراءته عملا “Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan, namun ternyata ada saja orang yang menjadikan (sebatas) membacanya sebagai sebuah bentuk pengamalannya”,Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah setelah membawakan perkataan Al-Fudhail di atas, bertutur :فأهل القرآن هم العالمون به والعاملون بما فيه، لا بمجرد إقامة الحروف“Ahlul Qur’an, mereka adalah orang-orang yang mengetahui maknanya dan mengamalkan isinya, bukan hanya sekedar melafadzkan huruf-hurufnya dengan benar.”Catatan Penting!Semoga Allah menjadikan kita termasuk kedalam barisan orang-orang yang terbaik di masyarakat kita, Aamiin.Wallahu a’lam.Untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an, coba baca artikel berikut. Kemuliaan Al Qur’an Al Karim Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Berjanjilah pada Dirimu Sendiri untuk Selalu Beramal Shalih – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

Berjanjilah pada Dirimu Sendiri untuk Selalu Beramal Shalih – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Pembahasan kali ini adalah tentang bersungguh-sungguh beramal shalih. Amal shalih ini sangat penting dalam merealisasikan dan menambah iman seseorang. Amal shalih pada satu sisinya adalah bagian dari iman itu sendiri, turunannya dan cabangnya. Dan pada sisi lainnya, amal shalih itu adalah praktek nyata dari iman seseorang. Oleh karena itulah seorang hamba perlu untuk ‘berjanji’ kepada dirinya sendiri untuk selalu konsisten di atas amal shalih yang mendekatkan dia kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menjaga amal shalih ini merupakan salah satu hal terpenting yang bisa membantu seseorang menguatkan, mempertahankan dan menjaga imannya agar tidak hilang. Contohnya, shalat, Allah ta’ala telah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. al-Ankabut: 45) Betapa shalat itu mampu memperbaharui iman seseorang dan menjadi penghubung antara dia dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Lihat diri Anda! Ketika Anda mampu menjaga shalat ini; yaitu ketika Anda mengagungkan shalat dan meminta pertolongan Allah dengan mendirikan shalat, betapa ini memiliki pengaruh besar terhadap iman dalam hati Anda. Dan lihatlah keadaan orang yang jauh dari shalat! Perhatikan bagaimana jauhnya ia dari shalat membuat lemah iman dalam hatinya. Oleh sebab itulah ulama salaf -rahimahumullah- berkata bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Taat itu akan menambah dan menguatkan iman; semakin Anda taat dan rajin ibadah maka itu akan menjadi sebab dan wasilah yang akan menguatkan iman Anda. ================================================================================ أَيْضًا فِي هَذَا الْمَقَامِ مُجَاهَدَةُ النَّفْسِ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ ضَرُورِيَّةٌ جِدًّا فِي تَحْقِيقِ الْإِيمَانِ وَتَنْمِيَتِهِ فَكَمَا أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ مِنْ جِهَةٍ هِيَ مِنَ الْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ وَشُعَبِهِ فَإِنَّ مِنْ جِهَةٍ أُخْرَى تُحَقِّقَ الْإِيمَانَ وَلِهَذَا يَحْتَاجُ الْعَبْدُ إِلَى تَعَاهُدِ نَفْسِهِ دَائِمًا بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمُقَرِّبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى هَذِهِ الْأَعْمَالِ مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ مَعُونَةً عَلَى تَقْوِيَةِ الْإِيمَانِ وَبَقَائِهِ وَحِفْظِهِ خُذْ مِثَالًا عَلَى ذَلِكَ الصَّلَاةَ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ الْعَنْكَبُوتُ – الْآيَةُ 45 كَمْ فِي الصَّلَاةِ مِنْ تَجْدِيدِ الْإِيمَانِ كَمْ فِيهَا مِنْ صِلَةٍ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى انْظُرْ فِي نَفْسِكَ عِنْدَمَا تَكُونُ مُحَافِظًا عَلَى هَذِهِ الصَّلَاةِ مُعَظِّمًا لَهَا مُعْتَنِيًا بِهَا كَمْ لَهَا مِنَ الْأَثَرِ عَلَى قَلْبِكَ فِي تَحْقِيقِ الْإِيمَانِ وَانْظُرْ حَالَ مَنِ ابْتَعَدَ عَنْ هَذِهِ الصَّلَاةِ كَيْفَ أَنَّ بُعْدَهُ عَنْهَا تَوَلَّدَ عَنْهُ ضَعْفَ إِيمَانٍ فِي قَلْبِهِ أَوْ ضَعْفَ الْإِيمَانِ فِي قَلْبِهِ وَلِهَذَا قَالَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ فَالطَّاعَةُ تَزِيدُ الْإِيمَانَ وَتُقَوِّي الْإِيمَانَ كُلَّمَا ازْدَدْتَ طَاعَةً وَعِبَادَةً وَتَقَرُّبًا لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْأَسْبَابِ وَالْوَسَائِلِ الْمُعِينَةِ عَلَى تَقْوِيَةِ الْإِيمَانِ وَتَمْتِينِهِ

Berjanjilah pada Dirimu Sendiri untuk Selalu Beramal Shalih – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

Berjanjilah pada Dirimu Sendiri untuk Selalu Beramal Shalih – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Pembahasan kali ini adalah tentang bersungguh-sungguh beramal shalih. Amal shalih ini sangat penting dalam merealisasikan dan menambah iman seseorang. Amal shalih pada satu sisinya adalah bagian dari iman itu sendiri, turunannya dan cabangnya. Dan pada sisi lainnya, amal shalih itu adalah praktek nyata dari iman seseorang. Oleh karena itulah seorang hamba perlu untuk ‘berjanji’ kepada dirinya sendiri untuk selalu konsisten di atas amal shalih yang mendekatkan dia kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menjaga amal shalih ini merupakan salah satu hal terpenting yang bisa membantu seseorang menguatkan, mempertahankan dan menjaga imannya agar tidak hilang. Contohnya, shalat, Allah ta’ala telah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. al-Ankabut: 45) Betapa shalat itu mampu memperbaharui iman seseorang dan menjadi penghubung antara dia dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Lihat diri Anda! Ketika Anda mampu menjaga shalat ini; yaitu ketika Anda mengagungkan shalat dan meminta pertolongan Allah dengan mendirikan shalat, betapa ini memiliki pengaruh besar terhadap iman dalam hati Anda. Dan lihatlah keadaan orang yang jauh dari shalat! Perhatikan bagaimana jauhnya ia dari shalat membuat lemah iman dalam hatinya. Oleh sebab itulah ulama salaf -rahimahumullah- berkata bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Taat itu akan menambah dan menguatkan iman; semakin Anda taat dan rajin ibadah maka itu akan menjadi sebab dan wasilah yang akan menguatkan iman Anda. ================================================================================ أَيْضًا فِي هَذَا الْمَقَامِ مُجَاهَدَةُ النَّفْسِ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ ضَرُورِيَّةٌ جِدًّا فِي تَحْقِيقِ الْإِيمَانِ وَتَنْمِيَتِهِ فَكَمَا أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ مِنْ جِهَةٍ هِيَ مِنَ الْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ وَشُعَبِهِ فَإِنَّ مِنْ جِهَةٍ أُخْرَى تُحَقِّقَ الْإِيمَانَ وَلِهَذَا يَحْتَاجُ الْعَبْدُ إِلَى تَعَاهُدِ نَفْسِهِ دَائِمًا بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمُقَرِّبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى هَذِهِ الْأَعْمَالِ مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ مَعُونَةً عَلَى تَقْوِيَةِ الْإِيمَانِ وَبَقَائِهِ وَحِفْظِهِ خُذْ مِثَالًا عَلَى ذَلِكَ الصَّلَاةَ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ الْعَنْكَبُوتُ – الْآيَةُ 45 كَمْ فِي الصَّلَاةِ مِنْ تَجْدِيدِ الْإِيمَانِ كَمْ فِيهَا مِنْ صِلَةٍ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى انْظُرْ فِي نَفْسِكَ عِنْدَمَا تَكُونُ مُحَافِظًا عَلَى هَذِهِ الصَّلَاةِ مُعَظِّمًا لَهَا مُعْتَنِيًا بِهَا كَمْ لَهَا مِنَ الْأَثَرِ عَلَى قَلْبِكَ فِي تَحْقِيقِ الْإِيمَانِ وَانْظُرْ حَالَ مَنِ ابْتَعَدَ عَنْ هَذِهِ الصَّلَاةِ كَيْفَ أَنَّ بُعْدَهُ عَنْهَا تَوَلَّدَ عَنْهُ ضَعْفَ إِيمَانٍ فِي قَلْبِهِ أَوْ ضَعْفَ الْإِيمَانِ فِي قَلْبِهِ وَلِهَذَا قَالَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ فَالطَّاعَةُ تَزِيدُ الْإِيمَانَ وَتُقَوِّي الْإِيمَانَ كُلَّمَا ازْدَدْتَ طَاعَةً وَعِبَادَةً وَتَقَرُّبًا لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْأَسْبَابِ وَالْوَسَائِلِ الْمُعِينَةِ عَلَى تَقْوِيَةِ الْإِيمَانِ وَتَمْتِينِهِ
Berjanjilah pada Dirimu Sendiri untuk Selalu Beramal Shalih – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Pembahasan kali ini adalah tentang bersungguh-sungguh beramal shalih. Amal shalih ini sangat penting dalam merealisasikan dan menambah iman seseorang. Amal shalih pada satu sisinya adalah bagian dari iman itu sendiri, turunannya dan cabangnya. Dan pada sisi lainnya, amal shalih itu adalah praktek nyata dari iman seseorang. Oleh karena itulah seorang hamba perlu untuk ‘berjanji’ kepada dirinya sendiri untuk selalu konsisten di atas amal shalih yang mendekatkan dia kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menjaga amal shalih ini merupakan salah satu hal terpenting yang bisa membantu seseorang menguatkan, mempertahankan dan menjaga imannya agar tidak hilang. Contohnya, shalat, Allah ta’ala telah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. al-Ankabut: 45) Betapa shalat itu mampu memperbaharui iman seseorang dan menjadi penghubung antara dia dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Lihat diri Anda! Ketika Anda mampu menjaga shalat ini; yaitu ketika Anda mengagungkan shalat dan meminta pertolongan Allah dengan mendirikan shalat, betapa ini memiliki pengaruh besar terhadap iman dalam hati Anda. Dan lihatlah keadaan orang yang jauh dari shalat! Perhatikan bagaimana jauhnya ia dari shalat membuat lemah iman dalam hatinya. Oleh sebab itulah ulama salaf -rahimahumullah- berkata bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Taat itu akan menambah dan menguatkan iman; semakin Anda taat dan rajin ibadah maka itu akan menjadi sebab dan wasilah yang akan menguatkan iman Anda. ================================================================================ أَيْضًا فِي هَذَا الْمَقَامِ مُجَاهَدَةُ النَّفْسِ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ ضَرُورِيَّةٌ جِدًّا فِي تَحْقِيقِ الْإِيمَانِ وَتَنْمِيَتِهِ فَكَمَا أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ مِنْ جِهَةٍ هِيَ مِنَ الْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ وَشُعَبِهِ فَإِنَّ مِنْ جِهَةٍ أُخْرَى تُحَقِّقَ الْإِيمَانَ وَلِهَذَا يَحْتَاجُ الْعَبْدُ إِلَى تَعَاهُدِ نَفْسِهِ دَائِمًا بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمُقَرِّبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى هَذِهِ الْأَعْمَالِ مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ مَعُونَةً عَلَى تَقْوِيَةِ الْإِيمَانِ وَبَقَائِهِ وَحِفْظِهِ خُذْ مِثَالًا عَلَى ذَلِكَ الصَّلَاةَ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ الْعَنْكَبُوتُ – الْآيَةُ 45 كَمْ فِي الصَّلَاةِ مِنْ تَجْدِيدِ الْإِيمَانِ كَمْ فِيهَا مِنْ صِلَةٍ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى انْظُرْ فِي نَفْسِكَ عِنْدَمَا تَكُونُ مُحَافِظًا عَلَى هَذِهِ الصَّلَاةِ مُعَظِّمًا لَهَا مُعْتَنِيًا بِهَا كَمْ لَهَا مِنَ الْأَثَرِ عَلَى قَلْبِكَ فِي تَحْقِيقِ الْإِيمَانِ وَانْظُرْ حَالَ مَنِ ابْتَعَدَ عَنْ هَذِهِ الصَّلَاةِ كَيْفَ أَنَّ بُعْدَهُ عَنْهَا تَوَلَّدَ عَنْهُ ضَعْفَ إِيمَانٍ فِي قَلْبِهِ أَوْ ضَعْفَ الْإِيمَانِ فِي قَلْبِهِ وَلِهَذَا قَالَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ فَالطَّاعَةُ تَزِيدُ الْإِيمَانَ وَتُقَوِّي الْإِيمَانَ كُلَّمَا ازْدَدْتَ طَاعَةً وَعِبَادَةً وَتَقَرُّبًا لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْأَسْبَابِ وَالْوَسَائِلِ الْمُعِينَةِ عَلَى تَقْوِيَةِ الْإِيمَانِ وَتَمْتِينِهِ


Berjanjilah pada Dirimu Sendiri untuk Selalu Beramal Shalih – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Pembahasan kali ini adalah tentang bersungguh-sungguh beramal shalih. Amal shalih ini sangat penting dalam merealisasikan dan menambah iman seseorang. Amal shalih pada satu sisinya adalah bagian dari iman itu sendiri, turunannya dan cabangnya. Dan pada sisi lainnya, amal shalih itu adalah praktek nyata dari iman seseorang. Oleh karena itulah seorang hamba perlu untuk ‘berjanji’ kepada dirinya sendiri untuk selalu konsisten di atas amal shalih yang mendekatkan dia kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menjaga amal shalih ini merupakan salah satu hal terpenting yang bisa membantu seseorang menguatkan, mempertahankan dan menjaga imannya agar tidak hilang. Contohnya, shalat, Allah ta’ala telah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. al-Ankabut: 45) Betapa shalat itu mampu memperbaharui iman seseorang dan menjadi penghubung antara dia dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Lihat diri Anda! Ketika Anda mampu menjaga shalat ini; yaitu ketika Anda mengagungkan shalat dan meminta pertolongan Allah dengan mendirikan shalat, betapa ini memiliki pengaruh besar terhadap iman dalam hati Anda. Dan lihatlah keadaan orang yang jauh dari shalat! Perhatikan bagaimana jauhnya ia dari shalat membuat lemah iman dalam hatinya. Oleh sebab itulah ulama salaf -rahimahumullah- berkata bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Taat itu akan menambah dan menguatkan iman; semakin Anda taat dan rajin ibadah maka itu akan menjadi sebab dan wasilah yang akan menguatkan iman Anda. ================================================================================ أَيْضًا فِي هَذَا الْمَقَامِ مُجَاهَدَةُ النَّفْسِ عَلَى الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ ضَرُورِيَّةٌ جِدًّا فِي تَحْقِيقِ الْإِيمَانِ وَتَنْمِيَتِهِ فَكَمَا أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ مِنْ جِهَةٍ هِيَ مِنَ الْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ وَشُعَبِهِ فَإِنَّ مِنْ جِهَةٍ أُخْرَى تُحَقِّقَ الْإِيمَانَ وَلِهَذَا يَحْتَاجُ الْعَبْدُ إِلَى تَعَاهُدِ نَفْسِهِ دَائِمًا بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمُقَرِّبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى هَذِهِ الْأَعْمَالِ مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ مَعُونَةً عَلَى تَقْوِيَةِ الْإِيمَانِ وَبَقَائِهِ وَحِفْظِهِ خُذْ مِثَالًا عَلَى ذَلِكَ الصَّلَاةَ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ الْعَنْكَبُوتُ – الْآيَةُ 45 كَمْ فِي الصَّلَاةِ مِنْ تَجْدِيدِ الْإِيمَانِ كَمْ فِيهَا مِنْ صِلَةٍ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى انْظُرْ فِي نَفْسِكَ عِنْدَمَا تَكُونُ مُحَافِظًا عَلَى هَذِهِ الصَّلَاةِ مُعَظِّمًا لَهَا مُعْتَنِيًا بِهَا كَمْ لَهَا مِنَ الْأَثَرِ عَلَى قَلْبِكَ فِي تَحْقِيقِ الْإِيمَانِ وَانْظُرْ حَالَ مَنِ ابْتَعَدَ عَنْ هَذِهِ الصَّلَاةِ كَيْفَ أَنَّ بُعْدَهُ عَنْهَا تَوَلَّدَ عَنْهُ ضَعْفَ إِيمَانٍ فِي قَلْبِهِ أَوْ ضَعْفَ الْإِيمَانِ فِي قَلْبِهِ وَلِهَذَا قَالَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ فَالطَّاعَةُ تَزِيدُ الْإِيمَانَ وَتُقَوِّي الْإِيمَانَ كُلَّمَا ازْدَدْتَ طَاعَةً وَعِبَادَةً وَتَقَرُّبًا لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْأَسْبَابِ وَالْوَسَائِلِ الْمُعِينَةِ عَلَى تَقْوِيَةِ الْإِيمَانِ وَتَمْتِينِهِ

Belajar Fiqih yang Tepat: Apakah Dengan Metode Fiqih Mazhab atau Qoul ar-Rajih?

Belajar Fiqih yang Tepat: Apakah Dengan Metode Fiqih Mazhab atau Qoul ar-Rajih? Saudara kita ini bertanya -semoga Allah memberimu kebaikan-: Mana yang lebih baik, mempelajari fiqih dari madzhab atau dari pendapat yang rajih (lebih kuat)? Apa itu pendapat yang rajih? Apa itu pendapat yang rajih?. Wahai para saudaraku, ini merupakan cara yang tidak benar dalam menuntut ilmu. Pendapat rajih adalah pendapat yang dipilih oleh seorang mujtahid mutlaq atau muqayyad, inilah pendapat rajih. Pendapat rajih adalah ijtihad yang dihasilkan oleh seorang mujtahid muqayyad atau mutlaq. Yaitu pendapat mujtahid yang ijtihadnya masih terikat dalam suatu permasalahan atau mujtahid yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam setiap permasalahan, itulah pendapat yang lebih kuat menurut mujtahid tersebut maka jika kamu hendak belajar fiqih dari pendapat yang rajih Apakah yang dimaksud itu rajih menurut as-Syeikh Abdul Aziz bin Baz? Atau rajih menurut as-Syeikh Muhammad bin ‘Utsaimin? Atau rajih menurut as-Syeikh Shalih al-Fauzan? Atau ulama lainnya yang mengajarkan fiqih di negeri kita pada tahun-tahun terakhir ini yang telah memiliki pilihan pendapat dalam berbagai masalah? Maka pendapat rajih adalah hal yang terikat dengan siapa yang berijtihad. Dan kamu tidak mungkin dapat mempelajari ilmu fiqih dengan metode seperti itu. Karena ijtihad seseorang berbeda dengan ijtihad orang lain Ini adalah satu hal yang harus diperhatikan. Dan hal lainnya, siapa yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam perkara fiqih?. Karena ijtihad dalam perkara fiqih bukan sekedar kamu mendalami suatu masalah. Kemudian kamu dapat mengatakan pendapat ini rajih (lebih kuat) yang merupakan pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama kontemporer adalah pendapat yang dipilih Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Sehingga itulah yang menjadi pendapat yang rajih menurut orang banyak itu adalah pendapat yang menurut Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah sebagai pendapat yang lebih kuat. Sedangkan hai orang yang menganut pilihan Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah; kamu hanyalah muqallid (pengikut suatu pendapat) dan kamu bukan seorang mujtahid Buktinya, jika kamu bertanya kepadanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang membantah dalil dari pendapat tersebut. Maka kamu akan mendapatinya tidak memiliki kemampuan untuk menjawab bantahan tersebut. Karena dia hanya mengikuti ijtihad dari Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan inilah mayoritas ijtihad ulama-ulama kontemporer. Sehingga pendapat rajih yang kamu pelajari di kuliah syariah semuanya mengatakan ini pendapat rajih; Si Fulan berpendapat seperti ini, dan yang rajih adalah ini dan ini Padahal sesungguhnya semua itu merujuk pada pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Kalau begitu, yang mana ilmu fiqih itu? Jika demikian, maka kalian tidak dapat mempelajari fiqih kecuali dengan mempelajari pendapat-pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Sedangkan pendapat-pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah tidak mencakup seluruh ilmu fiqih, karena tidak sampai kepada kita semuanya Dan dalam kitab-kitab beliau -rahimahullah Ta’ala- yang sampai kepada kita, terkadang memiliki lebih dari satu pendapat dalam suatu permasalahan. Karena sebagian kitab-kitab itu telah ditulis sejak lama, seperti kitab Syarh al-‘Umdah; dan sebagian lainnya ditulis lebih akhir Sehingga untuk mengetahui pendapat yang beliau pilih, harus bersandar pada para muridnya, terutama Ibnu Muflih. Dan jika kamu mendapati perbedaan pada pendapat yang ditetapkan sebagai pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah dalam suatu permasalahan. Maka rujukannya adalah pada pendapat yang ditetapkan muridnya, Ibnu Muflih dalam kitab al-Furu’ Atau kitab al-Adab asy-Syar’iyyah Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- juga merujuk kepada Ibnu Muflih dalam mengetahui pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dalam berbagai permasalahan hukum dan fiqih -rahimahumullah-. Maka dari itu, pendapat yang rajih hanyalah anggapan semata dan hakikatnya tidak ada Sedangkan madzhab-madzhab yang disepakati, telah ada sejak ratusan tahun yang lalu Maka jika ada yang hendak mempelajari ilmu fiqih, maka dia harus mempelajarinya dari salah satu madzhab yang boleh diikuti. Dan tujuan dari mempelajarinya dari salah satu madzhab adalah untuk membantunya mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di dalamnya sebagaimana yang disebutkan as-Syeikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, dalam kitab Taisir al-Aziz al-Hamid dalam bab orang yang mentaati ulama dan umara dalam menghalalkan yang Allah halalkan dan mengharamkan yang Allah haramkan beliau menjelaskan bahwa mempelajari fiqih dari kitab-kitab fiqih bertujuan untuk memberi gambaran terhadap berbagai permasalahan yang dibahas di dalamnya. Dengan begitu kamu dapat memiliki gambaran berbagai pembahasannya sedikit demi sedikit. Dan para ahli fiqih -rahimahumullah Ta’ala- telah Menyusun ilmu fiqih secara bertahap. Pertama mereka menulis rangkuman singkat, kemudian yang lebih luas lagi Kemudian lebih luas lagi dan lebih luas lagi Sehingga seseorang dapat memiliki gambaran terhadap berbagai macam pembahasannya Baik itu dalam madzhab Hanbali, Syafi’i, Malliki, atau Hanafi Setiap madzhab memiliki kitab-kitab yang bertahap Sehingga ketika kamu mempelajarinya secara bertahap, maka kamu dapat memiliki gambaran pembahasannya sedikit demi sedikit Kemudian kamu dapat naik ke tingkat yang lebih luas pembahasannya. Kemudian kamu dapat mencakup seluruh pembahasan ilmu fiqih Kemudian kamu dapat mengetahui dalil dalam suatu madzhab Dan kemudian kamu dapat mengetahui pendapat-pendapat dalam empat madzhab Dan jika syeikh yang mengajarkanmu fiqih memiliki pendapat dalam suatu permasalahan maka sesungguhnya kamu sedang belajar kepada seorang murajjih. Adapun jika ia mengatakan, ‘Pendapat yang lebih kuat adalah ini’, sedangkan itu adalah pendapat yang dipilih Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah maka syeikh itu adalah seorang muqallid, dan bukan syeikh yang mampu berijtihad Karena ijtihad mengharuskan seseorang untuk memiliki ilmu tentang dalil-dalil yang berhubungan dengan pendapat yang dia pilih Dan kemampuan untuk menjawab tentang dalil-dalil itu. Oleh sebab itu, aku dapat menyebutkan salah satu contoh kepada kalian Para ulama kontemporer berkata tentang pendapat yang ada dalam madzhab Hanbali: “Dan mengeluarkan sisa air kencing sebanyak tiga kali adalah perbuatan yang mustahab (dianjurkan)” Para ulama kontemporer itu mengatakan itu adalah bid’ah sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan oleh murid beliau, Ibnu al-Qayyim dalam kitab Ighatsah al-Lahfan Itulah pendapat yang rajih menurut mereka, benar begitu?. Kalian mengetahui hal ini Akan tetapi jika kita dalami perkara tentang mengeluarkan sisa air kencing ini menurut para ulama besar seperti asy-Syafi’i Maka menurut mereka perkara tentang mengeluarkan sisa air kencing ini memiliki dua maksud Pertama, membersihkan air kencing yang tidak mungkin dapat dilakukan kecuali dengan cara ini Yaitu dengan mengejan untuk mengeluarkan sisa air kencing Sehingga tidak tersisa lagi di dalamnya Dan ini adalah hal yang harus dilakukan, dan disepakati secara ijma’ Sehingga tidak mungkin dikatakan itu adalah perbuatan bid’ah Karena pembersihan najis yang diperintahkan syariat tidak mungkin tercapai kecuali dengan melakukan itu Kedua, perbuatan yang lebih dari hal itu, yaitu mengeluarkan sisa air kencing dengan bantuan tangan Para ahli fiqih -rahimahumullah Ta’ala- menyebutkan perbuatan mengeluarkan sisa air kencing secara mutlak. Namun kemudian para ulama kontemporer memaksudkannya dengan mengeluarkan sisa air kencing menggunakan tangan Padahal itu bukanlah yang dimaksud secara tepat, namun hanya sebagian dari maksudnya saja Sehingga pendapat yang rajih dalam perkara mengeluarkan sisa air kencing dengan mengejan untuk membersihkan sisa najis merupakan perkara yang diperintahkan bahkan wajib dilakukan Adapun membersihkan sisa kencing dengan bantuan tangan, maka inilah yang dimaksud pada pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Dan demikian pula dalam berbagai permasalahan lainnya, baik itu yang ada dalam madzhab Hanbali atau madzhab lainnya Oleh sebab itu, jika kamu ingin mendapat manfaat dari belajar fiqih Maka pelajarilah secara bertahap dan teratur melalui salah satu madzhab yang diakui Aku tidak berkata, “Berpeganglah selalu pada pendapat yang ada dalam madzhab”. Namun aku katakan, “Senantiasalah mempelajarinya dari madzhab”. Dan jika kamu memilih suatu pendapat, atau syeikhmu memilih suatu pendapat Atau hatimu lebih condong kepada pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, Kemudian kamu mengikutinya; maka itu adalah urusanmu. Akan tetapi kamu tidak akan menguasai pembahasan-pembahasan ilmu fiqih kecuali dengan metode seperti ini Adapun orang yang belajar ilmu fiqih secara asal-asalan, maka itu tidak akan mendatangkan manfaat. Dan hanya menghasilkan orang-orang yang tidak menguasai ilmu fiqih dengan baik Dan aku pernah membaca makalah salah satu dari mereka yang ditulis beberapa lembar Di dalamnya terdapat potongan kutipan-kutipan dari pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dari kutipan-kutipan itu, orang tersebut menyimpulkan dibolehkannya lagu, Dan dibolehkannya mendengarkan lagu dari suara wanita, Serta perkara-perkara lainnya yang masih banyak lagi Hal ini karena dia tidak memahami hakikat perkataan Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah dalam perkara tersebut. Dan dia tidak memahami fiqih dengan sebenar-benarnya Mereka tidak memiliki gambaran yang benar dalam ilmu fiqih Kemudian mereka hendak memahami para ahli fiqih seperti Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala- Dan dari sinilah masuk banyak masalah kepada kaum muslimin akhir-akhir ini Sehingga sekarang pendapat-pendapat yang dhaif (lemah) menjadi tuntunan agama Padahal para ahli fiqih bersepakat tentang haramnya memberi fatwa menggunakan pendapat yang dhaif Tidak boleh memberi fatwa dengan pendapat yang lemah. Mereka masih membolehkan fatwa dengan pendapat yang marjuh (di bawah tingkat rajih) Karena pendapat marjuh masih memiliki tingkat kekuatan, hanya saja masih ada yang lebih kuat Sedangkan pendapat dhaif adalah mendapat yang tidak benar, sehingga tidak boleh digunakan untuk berfatwa Kemudian sekarang orang yang tidak memahami fiqih bersandar pada pendapat-pendapat yang lemah ini. Dan menjadikannya sebagai tuntunan agama bagi orang banyak Oleh sebab itu, yang dulunya haram, sekarang menjadi halal Akibat orang yang berbicara dalam masalah fiqih tidak memiliki keahlian. Dan jika orang yang tidak memiliki keahlian telah berbicara dalam perkara agama maka dia akan mendatangkan berbagai musibah bagi umat. Dan kekurangan yang terjadi ini adalah karena lemahnya ghirah terhadap agama Allah Azza wa Jalla yang dimiliki oleh para menuntut ilmu dan para pengajarnya. Dan karena tidak teguh di atas jalan para salaf dalam menuntut ilmu .Dan janganlah sekali-kali kalian terlena oleh ketenaran; karena waktu akan terus berganti dan berubah Sedangkan agama Islam tidak akan berubah oleh waktu Dan betapa seringnya orang-orang digemparkan oleh suatu perkara, namun selang beberapa tahun kemudian perkara itu lenyap dan hilang. Dan yang tetap ada adalah yang bermanfaat bagi manusia. Dan cermatilah hal ini pada keadaan-keadaan yang terjadi belum lama ini Betapa banyak fitnah dan cobaan yang menimpa kaum muslimin. Kemudian fitnah itu menyeret beberapa orang yang dikenal sebagai orang yang memahami agama. Pada awalnya mereka memiliki kedudukan dan derajat Namun selang beberapa tahun yang penuh tipudaya itu, ternyata mereka menjadi seakan-akan tidak pernah ada Dan lihatlah masa kejayaan nasionalisme dan komunisme, dan orang yang menggaungkan islam sosialis Dan lihatlah Abu Dzar, pemimpin kaum sosialis yang memiliki banyak fatwa tentang sosialisme dan lainnya. Namun pada akhirnya mereka lenyap, disingkirkan oleh Allah Azza wa Jalla Dan yang tetap ada adalah agama Allah Subhanahu wa Ta’ala Maka kekhawatiran ini bukan terhadap agama, namun terhadap dirimu Khawatir kamu akan salah dalam memahami agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan salah satu yang dapat melindungimu -biidznillah- adalah dengan mengetahui jalan yang benar dalam mempelajari agama, dan berpegang teguh kepada jalan para salaf dan berpegang pada wasiat mereka,. ‘Kalian harus berpegang pada perkara yang pertama dan ikutilah ia dan jangan kalian mengikuti pendapat-pendapat orang, meskipun mereka menghiasinya dengan kalimat yang indah’ karena hiasan itu akan lenyap, sedangkan kebenaran akan tetap ada Hal yang batil hanya bertahan sekejap, sedangkan hal yang benar akan bertahan hingga akhir zaman. Dan jalan yang telah ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih, ahli hadits, dan ahli tafsir Tidak akan dapat dilenyapkan oleh jalan-jalan kecil Tidak akan! Karena mau tidak mau, jalan itu akan tetap ada Dahulu banyak orang yang meremehkan kitab Zad al-Mustaqni’ Mereka mencelanya dan menghina orang yang belajar dan mengajarkannya serta menghafalnya. Namun selang beberapa tahun kemudian, orang-orang itu akhirnya menyadari Bahwa tidak ada jalan untuk mempelajari fiqih kecuali melalui kitab-kitab seperti ini Kitab-kitab yang mereka sebut sebagai kitab kuning, kitab klasik, atau kitab kuno Akan tetapi kitab-kitab itu akan tetap ada, karena agama Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tetap ada Allah Ta’ala berfirman “Dan Nabi Ibrahim menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya” [QS. Az-Zukhruf: 28]. Maka selama keturunan Nabi Ibrahim masih ada, maka kalimat tauhid dan agama Islam akan tetap ada Kalianpun telah hafal hadits-hadits tentang tha’ifah manshurah dan firqah najiyah. Dan yang saya maksud di sini adalah agar kamu berhati-hati Terhadap setiap kelompok yang disambut dan mendapat perhatian banyak orang Janganlah kamu mudah tertipu dengan kelompok tersebut. Bahkan jangan mudah tertipu oleh apa yang aku katakan kepadamu. Hingga kamu melihatnya, apakah sesuai dengan jalan para salaf atau tidak? Jika sesuai dengan jalan para salaf, maka berpegang teguhlah padanya. Namun jika itu hanya omong kosong dari orang shalih (yang tidak berilmu), maka lempar perkataan itu ke dinding Karena perkataan itu tidak akan mendatangkan manfaat bagimu Dan kamu akan meraih keselamatan dengan menempuh jalan para salaf. Ini lebih selamat bagimu dalam agamamu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala Karena jika kamu menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sedangkan hujjahmu adalah para ulama besar. Dari kalangan para sahabat, tabi’in Dan ulama-ulama besar seperti Imam Ahmad, asy-Syafi’i, Malik, al-Bukhari, ad-Darimi, Dan ulama setelah mereka seperti Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, dan muridnya, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Muflih, dan Ibnu Rajab. Maka itu lebih baik bagimu; daripada jika kamu menghadap kepada Allah sedangkan hujjahmu adalah Si Fulan dan Si Fulan yang hidup di zaman ini Aku memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung agar memberi kita semua taufik menuju apa yang Dia ridhai Dengan ini selesai sudah jawaban tiga pertanyaan sekaligus Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ============================================================================== يَقُوْلُ هَذَا الْأَخُ يَقُوْلُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ دِرَاسَةُ الْمَذْهَبِ أَمِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ وَأَيْش الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ مَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ هَذِهِ يَا إِخْوَانُ مِنَ الْغَلَطِ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ الْاِخْتِيَارُ الَّذِيْ يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ مُجْتَهِدٌ مُقَيَّدٌ أَوْ مُطْلَقٌ هَذَا الْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ الاِجْتِهَادُ الَّذِيْ يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ قَوْلُ مُجْتَهِدٍ مُقَيَّدٍ أَوْ مُطْلَقٍ فَهُوَ قَوْلُ مُجْتَهِدٍ مُقَيَّدٍ فِي مَسْأَلَةٍ أَوْ عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى الْاِجْتِهَادِ كُلِّهِ فَهُوَ رَاجِحٌ بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِ فَأَنْتَ إِذَا أَرَدْتَ الْآنَ أَنْ تَدْرُسَ الْفِقْهَ بِالرَّاجِحِ هَلِ الرَّاجِحُ تَقْصُدُ مَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدَ الشَّيْخِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ بْنِ بَازٍ؟ أَوِ الرَّاجِحُ لِلشَّيْخِ مُحَمَّدٍ بْنِ عُثَيْمِيْنَ أَوِ الرَّاجِحُ عِنْدَ الشَّيْخِ صَالِحِ الْفَوْزَانِ أَوْ غَيْرُهُمْ مِمَّنْ دَرَسَ الْفِقْهَ فِي قَطْرِنَا فِي هَذِهِ السَّنَوَاتِ الْأَخِيْرَةِ وَلَهُ فِي ذَلِكَ اخْتِيَارَاتٌ فَالرَّاجِحُ شَيْءٌ مُقَيَّدٌ بِالنِّسْبِةِ لِمُجْتَهِدٍ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ تَدْرُسَ الْفِقْهَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ فَاجْتِهَادُ فُلَانٍ يَخْتَلِفُ عَنِ اجْتِهَادِ فُلَانٍ يَخْتَلِفُ عَنِ اجْتِهَادِ فُلَانٍ هَذَا شَيْءٌ وَالشَّيْءُ الْآخَرُ مَنْ ذَا الَّذِيْ عِنْدَهُ مُكْنَةٌ فِي الْاِجْتِهَادِ فِي الْفِقْهِ فَإِنَّ الاِجْتِهَادِ فِي الْفِقْهِ لَيْسَ هُوَ تَبْحَثُ الْمَسْأَلَةَ ثُمَّ تَقُوْلُ وَالرَّاجِحُ كَذَا وَهُوَ قَوْلُ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ فَإِنَّ الرَّاجِحَ عِنْدَ الْمُتَأّخِّرِيْنَ عَامَّتِهِمْ هُوَ قَوْلُ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ فَصَارَ هَذَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدَ النَّاسِ فَيَكُوْنُ هَذَا رَاجِحاً بِالنِّسْبَةِ لِأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ أَمَّا أَنْتَ أَيُّهَا النَّاقِلُ لِاخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ فَإِنَّكَ مُقَلِّدٌ وَلَسْتَ مُجْتَهِداً وَالدَّلِيْلُ أَنَّكَ إِذَا أَوْرَدْتَ عَلَيْهِ مَا يَقَعُ مِنَ الْإيْرَادَاتِ الَّتِي تُعْرَفُ فِي عِلْمِ الْخِلَافِ فِي إِبْطَالِ دَلِيْلِهِ أَوْ إِبْطَالِ وَجْهِ اسْتِدْلَالِهِ لَا تَجِدُ لَهُ مُكْنَةً فِي الْمُنَاقَشَةِ فِي ذَلِكَ فَهُوَ مُقَلَّدٌ لِاجْتِهَادِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ وَهَذَا هُوَ الْغَالِبُ فِي اجْتِهَادَاتِ الْمُتَأّخِّرِيْنِ فَحِيْنَئِذٍ يَكُوْنُ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ الَّذِيْ تَدْرُسُهُ فِي كُلِّيَّةِ الشَّرِيْعَةِ كُلٌّ يَقُوْلُ الرَّاجِحُ الرَّاجِحُ فُلَانٌ قَالَ كَذَا وَالرَّاجِحُ كَذَا وَالرَّاجِحُ كَذَا هُوَ فِي الْحَقِيْقَةِ مَآلُهُ إِلَى اخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ تَيْمِيَةِ الُحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَحِيْنَئِذٍ أَيْنَ هَذَا الْفِقْهُ؟ إذاً لَا يُقَابِلُ هَذَا إِلَّا أَنْ تَدْرُسَ اخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَاخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ لَا تَشْمَلُ الْفِقْةَ كُلَّهُ فَإِنَّهَا لَمْ تَحْفَظْ لَنَا وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كُتُبِهِ الْمَوْجُوْدَةِ فِي أَيْدِيْنَا لَهُ قَوْلٌ فِي مَسْأَلَةٍ وَلَهُ قَوْلٌ فِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلٌ آخَرُ لِأَنَّ بَعْضَهَا قَدِيْمُ التَّصْنِيْفِ كَشَرْحِ الْعُمْدَةِ وَبَعْضَهَا مُتَأَخِّرٌ وَلِذَلِكَ يُعَوَّلُ عَلَى تَلَامِيْذِهِ وَلَا سِيَّمَا ابْنُ مُفْلِحٍ فِي مَعْرِفَةِ اخْتِيَارِهِ فَاخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَةِ الَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ فِي مَسْأَلَةٍ إِذَا وَجَدْتَ فِيْهِ اخْتِلَافاً مَرَدُّهُ إِلَى مَا قَرَّرَهُ تِلْمِيْذُهُ ابْنُ مُفْلِحٍ فِي كِتَابِ الْفُرُوْعِ أَوْ فِي كِتَابِ الْآدَابِ الشَّرْعِيَّةِ وَقَدْ كَانَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَرْجِعُ إِلَيْهِ فِي مَعْرِفَةِ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ فِي مَسَائِلِ الْأَحْكَامِ وَالْفِقْهِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى جَمِيْعاً فَحِيْنَئِذٍ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ مُتَوَهِّمٌ لَا وُجُوْدَ لَهُ وَالْمَذَاهِبُ الْمَتْبُوْعَةُ مَوْجُوْدَةٌ مُسْتَقِرَّةٌ مُنْذُ مِئَاتِ السِّنِيْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَقْرَأَ الْفِقْهَ فَلَا بُدَّ أَنْ يَقْرَأَهُ بِدِرَاسَةٍ فِي مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوْعَةِ وَدِرَاسَتِهِ عَلَى مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوْعَةِ الْمَقْصُوْدُ بِهَا الْاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَصَوُّرِ مَسَائِلِهِ كَمَا ذَكَرَهُ الشَّيْخُ سُلَيْمَانُ ابْنُ عَبْدِ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ فِي تِيْسِيْرِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ فِي بَابِ مَنْ أَطَاعَ الْعُلَمَاءَ وَالْأُمَرَاءَ فِي تَحْلِيْلِ مَا أَحَلَّ اللهُ وَتَحْرِيْمِ مَا حَرَّمَ اللهُ فَإِنَّهُ ذَكَرَ هَذَا الْمَعْنَى وَبَيَّنَ أَنَّ دِرَاسَةَ الْفِقْهِ فِي كُتُبِ الْفُرُوْعِ الْمُرَادُ بِهَا الْاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَصَوُّرِ الْمَسَائِلِ فَأَنْتَ تَتَصَوَّرُ الْمَسَائِلَ شَيْئاً فَشَيْئاً وَالْفُقَهَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى رَتَّبُوا الْفِقْهَ عَلَى التَّدْرِيْجِ فَأَلَّفُوا مُخْتَصَرَاتٍ وَجِيْزَةٍ ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا حَتَّى يَتَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ مِنْ تَصَوُّرِ الْمَسَائِلِ سَوَاءٌ كَانَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَوْ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَوْ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ أَوْ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَكُّ مَذْهَبٌ مِنْ هَذَا التَّدْرِيْجِ فَعِنْدَمَا تَأْخُذُهُ مُدَرَّجاً تَتَصَوَّرُ الْمَسَائِلَ شَيْئاً فَشَيْئاً ثُمَّ تَرْتَقِي بَعْدَ ذَلِكَ إِلَى اسْتِيْفَاءِ مَسَائِلَ أَكْثَرُ مِنَ الْمَبَادِئِ ثُمَّ تَسْتَوْعِبُ الْفِقْهَ كُلَّهُ ثُمَّ تَعْرِفُ دَلِيْلَ الْمَذْهَبِ ثُمَّ تَعْرِفُ أَقْوَالَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ ثُمَّ إِنْ كَانَ لِشَيْخِكَ الْمُفَقِّهِ لَكَ نَظَرٌ فِي الْفِقْهِ فَحِيْنَئِذٍ أَنْتَ تَقْرَأُ عَلَى مُرَجِّحٍ وَأَمَّا أَنْ يَأْتِي فَيَقُوْلُ لَكَ الرَّاجِحُ كَذَا وَهُوَ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ فَهَذَا مُقَلِّدٌ وَلَيْسَ لَهُ اجْتِهَادٌ لِأَنَّ اْلاِجْتِهَادَ يَقْتَضِي أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَهُ عِلًمٌ بِالْأَدِلَّةِ الَّتِي عُلِّقَ بِهَا هَذَا الْاِخْتِيَارُ وَقُدْرَةُ عَلَى الْإِجَابَةِ عَلَيْهَا وَلِذَلِكَ إِذَا قُلْتُ لَكُمْ مَثَلاً يُذْكَرُ عِنْدَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ عِنْدَ قَوْلِ الْحَنَابِلَةِ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ نَثْرُ ذَكَرِهِ ثَلَاثاً قَالُوْا وَهُوَ بِدْعَةٌ كَمَا ذَكَرَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدُ وَتِلْمِيْذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إِغَاثَةِ اللَّهْفَانِ هَذَا الرَّاجِحٌ صَحّ؟ تَعْرِفُوْنَ هَذَا أَنْتُمْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا لَكِنْ إِذَا جِئْنَا إِلَى النَّثْرِ وَنَجِدُ أَئِمَّةَ كِبَارٍ كَالشَّافِعِيِّ يَذْكُرُهُ وَيَقُوْلُوْنَ إِنَّ النَّثْرَ حَاصِلُ كَلَامِهِمْ النَّثْرُ لَهُ مَعْنَيَانِ أَحَدُهُمَا مَا لَا يُمْكِنُ الْاِسْتِبْرَاءُ إِلَّا بِهِ وَهُوَ أَنْ يُحَرِّكَ ذَكَرَهُ بِدَفْعِ الْبَوْلِ فِيْهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ الْبَوْلُ وَلَا يَبْقَى مِنْهُ شَيْءٌ فِي ذَكَرِهِ وَهَذَا قَدْرٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ إِجْمَاعَا وَلَا يُمْكِنُ الْقَوْلُ بِأَنَّهُ بِدْعَةٌ لِأَنَّ الْاِسْتِبْرَاءَ الْمَأْمُوْرَ بِهِ شَرْعاً لَا يَقَعُ إِلَّا بِهِ وَالثَّانِيْ قَدْرٌ زَائِدٌ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ اسْتِعْمَالُ آلَةِ يَدٍ فِيْهِ فَالْفُقَهَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى ذَكَرُوا النَّثْرَ مُطْلَقاً ثُمَّ خَصَّصَهُ الْمُتَأَخِّرُوْنَ بِإِرَادَةِ النَّثْرِ بِالْيَدِ وَهَذَا لَيْسَ كُلَّ مَعْنَاهُ بَلْ هُوَ بَعْضُ مَعْنَاهُ وَحِيْنَئِذٍ فَالرَّاجِحُ أَنَّ النَّثْرَ الَّذِيْ يَرْجِعُ إِلَى أَصْلِ اسْتِبْرَاءِ مَأْمُوْرٌ بِهِ بَلْ هُوَ وَاجِبٌ وَأَمَّا النَّثْرُ الَّذِيْ يَكُوْنُ بِاسْتِعْمَالِ آلَةِ الْيَدِ فَهُوَ الَّذِيْ يَأْتِيْ عَلَيْهِ كَلَامُ أَبِيْ الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَقِسْ عَلَى هَذَا فِي مَسَائِلِ عِدَّةٍ سَوَاءً عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَوْ غَيْرِهِمْ وَلِذَلِكَ إَذَا أَرَدْتَ أَنْ تَسْتَفِيْدَ فِيْ قِرَاءَةِ الْفِقْهِ فَالْزَمْ قِرَاءَتَهُ عَلَى تَدْرِيْجٍ مُرَتَّبٍ فِي مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمُعْتَمَدَةِ وَلَا أَقُوْلُ لَكَ الْزَمْ قَوْلَ الْمَذْهَبِ بَلْ أَقُوْلُ لَكَ الْزَمْ قِرَاءَتَهُ كَذَلِكَ فَإِنْ كَانَ لَكَ اخْتِيَارٌ أَوْ شَيْخُكَ لَهُ اخْتِيَارٌ أَوْ تَرَى أَنَّ قَلْبَكَ يَمِيْلُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدُ فَتُقَلِّدَهُ بِذَلِكَ فَهَذَا شَأْنُكَ لَكِنْ تَصَوُّرُكَ لِلْمَسَائِلَ لَا يَمْكِنُ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ وَأَمَّا طَلَبُ الْفِقْهِ عَلَى وَجْهِ الْفَوْضَى فَهَذَا لَا يَنْفَعُ وَيُخْرِجُ لَنَا أُنَاساً لَا يَتَصَوَّرُوْنَ الْفِقْهَ كَمَا يَنْبَغِيْ وَقَدْ رَأّيْتُ لِأَحَدِهِمْ مَقَالَةً فِي عِدَّةِ وَرَقَاتٍ مُذَكِّرَةً اجْتَزَأَ فِيْهَا كَلَاماً لِأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ خَرَجَ بِهِ هَذَا الرَّجُلَ فِي إِبَاحَةِ الْغِنَاءِ وَجَوَازِ سَمَاعِهِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِلَى آخِرِ قَائِمَةٍ طَوِيْلَةٍ لِأَنَّهُ لَا يَفْهَمُ حَقِيْقَةَ كَلَامِ أَبِي الْعَبَّاسِ لِابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ فِيْهَا وَلَمْ يَفْهَمِ الْفِقْهَ حَقِيْقَةً فَهَؤُلَاءِ يَأْتُوْنَ وَلَيْسَ لَهُمْ تَصَوُّرٌ فِي الْفِقْهِ ثُمَّ يُرِيْدُوْنَ أَنْ يَفْهَمُوا كَلَامَ الْفُقَهَاءِ الْمُحَقِّقِيْنَ كَأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الَحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَمِنْ هُنَا دَخَلَ الْخَلَلُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ بِأَخَرَةِ فَصَارَتِ الْأَقْوَالُ الضَّعِيْفَةُ فِي الْمَذَاهِبِ دِيْنًا وَالْفُقَهَاءُ مُجْمِعُوْنَ عَلَى حُرْمَةِ الْإِفْتَاءِ بِالضَّعِيْفِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِالضَّعِيْفِ وَإِنَّمَا ذَكَرُوْا الْإِفْتَاءِ بِالْمَرْجُوْحِ وَالْمَرْجُوْحُ لَهُ وَجْهُ قُوَّةٍ لَكِنَّهُ مَرْجُوْحٌ أَمَّا الضَّعِيْفُ وَهُوَ مَا كَانَ مُتَوَهَّماً لَا حَقِيْقَةَ لَهُ فَإِنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِهِ وَالْيَوْمَ يَأْتِيْ مَنْ لَا يَفْهَمُ فِي صِنْعَةِ الْفِقْهِ فَيَأْخُذُ هَذِهِ الْأَقْوَالَ الضَّعِيْفَةَ وَيَجْعَلُهَا دِيْناً يَتَدَيَّنُ النَّاسُ بِهِ وَلِذَلِكَ صَارَ مَا كَانَ حَرَاماً بِالْأَمْسِ حَلَالَا بِالْيَوْمِ لِأَنَّهُ تَكَلَّمَ فِي الْفِقْهِ مَنْ لَيْسَ بِأَهْلِهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ فِي الدِّيْنَ مَنْ لَيْسَ مِنْ أَهْلِهِ جَاءَ بِمِثْلِ هَذِهِ الطَّامَّاتِ وَالْبَوَاقِعِ الَّتِي عَمَّتِ الْأُمَّةَ وَإِنَّمَا حَصَلَ النَّقْصُ بِقِلَّةِ الْغِيْرَةِ عَلَى دِيْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الْمُتَعَلِّمِيْنَ وَالْمُعَلِّمِيْنَ وَعَدَمُ لُزُوْمِ جَادَّةِ مَنْ سَبَقَ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ وَلَا تَغُرَّكُمُ الطُّبُوْلِيَّاتُ وَالشُّهْرَةُ فَإِنَّ الْأَيَّامَ صِرَامٌ وَالْإِسْلَامُ لَا تُغَيِّرُهُ الْأَيَّامُ وَكَمْ مِنْ وَقْتٍ أَزْبَدَ النَّاسُ فِيْهِ وَأَرْعَدُوا لِأَمْرٍ ضَجُّوا فِيْهِ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ حَتَّى يَكُوْنَ زَبَداً يَذْهَبُ وَيَبْقَى مَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَاعْتَبِرْ هَذَا فِي أَحْوَالٍ قَرِيْبَةٍ فَكَمْ مِنْ بَاقِعَةٍ وَفِتْنَةِ أَلَمَّتْ بِالْمُسْلِمِيْنَ ثُمَّ جَرَفَتْ مِمَّنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الدِّيْنِ وَالشَّرِيْعَةِ قَوْماً كَانَ لَهُمْ فِيْهَا شَارَةٌ وَرِئَاسَةٌ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ وَإِذَا بِهِمْ كَأَنْ لَمْ يَكُوْنُوْا وَانْظُرْ إِلَى فَتْرَةِ الْقَوْمِيَّةِ أَوْ فَتْرَةِ الشُّيُوْعِيَّةِ وَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهَا مِمَّنْ أًلَّفَ الْإِسْلَامَ الْاِشْتِرَاكِيَّ وَأَبُو ذَرٍّ إِمَامُ الْاِشْتِرَاكِيَّةِ وَلَهُ فَتَاوَى فِي الْاِشْتِرَاكِيَّةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ ثُمَّ إِذَا بِهِمْ زَبَدٌ جُفَاءٌ قَدْ أَزَالَهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَبَقِيَ دِيْنُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَيْسَ الْخَوْفُ عَلَى الدِّيْنِ وَلَكِنِ الْخَوْفُ عَلَيْكَ أَنْتَ أَنْ تَغْلَطَ فِي فَهْمِ دِيْنِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِمَّا يَعْصِمُكَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَعْرِفَ طَرِيْقَ أَخْذِ دِيْنِكَ وَأَنْ تَتَمَسَّكَ بِجَادَةِ مَنْ سَبَقَ وَأَنْ تَلْزَمَ وَصِيَّتَهُمْ عَلَيْكُمْ بِالْعَتِيْقِ وَالْاِتِّبَاعِ وَإِيَّاكُمْ وَآرَاءَ الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوْهَا لَكُمْ بِالْقَوْلِ فَإِنَّ الزُّخْرُفَ يَزُوْلُ وَالْحَقُّ يَبْقَى وَدَوْلَةُ البَّاطِلِ سَاعَةٌ وَدَوْلَةُ الْحَقِّ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ وَمَا قَرَّرَهُ الْأَئِمَّةَ الْعُظَمَاءَ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَالْمُحَدِّثِيْنَ وَالْمُفَسِّرِيْنَ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُزِيْلَهُ بُنِيَّاتُ الطَّرِيْقِ أَبَداً فَهُوَ بَاقٍ بَاقٍ شَاءَ مَنْ شَاءَ وَأَبَى مَنْ أَبَى وَقَدْ كَانَ فِيْمَا مَضَى قَوْمٌ يَأْنَفُوْنَ مِنْ زَادِ الْمُسْتَقْنِعِ وَيَسْخَرُوْنَ بِهِ وَيَسْتَهْزِئُوْنَ بِمَنْ يَقْرَأُهُ وَيُقْرِئُهُ وَيَحْفَظَهُ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ وَإِذَا بِبَعْضِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ يَرْجِعُوْنَ إِلَى عُقُوْلِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّهُ لَا سَبِيْلَ يَتَفَقَّهُ إِلَّا بِمِثْلِ هَذِهِ الْكُتُبِ الَّتِيْ يَنْعَتُوْنَهَا بِالصَّفْرَاءِ أَوِ بِالتَّقْلِيْدِيَّةِ أَوْ بِالرَّتْكَارِيَّةِ وَمَعَ ذَلِكَ أَوِ الرَّجْعِيَّةِ وَهِيَ سَتَبْقَى سَتَبْقَى لِأَنَّ دِيْنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَاقٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ فَمَا بَقِيَ عَقِبُ إِبْرَاهِيْمَ فَإِنَّ كَلِمَةَ التَّوْحِيْدِ وَدِيْنَ الْإِسْلَامِ بَاقٍ وَأَنْتُمْ تَحْفَظُوْنَ أَحَادِيْثَ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُوْرَةِ وَالْفِرْقَةِ النَّاجِيَةِ وَالْمَقْصُوْدُ أَنْ تَحْذَرَ مِنْ كُلِّ هَيْئَةٍ يَخْرُجُ إِلَيْهَا النَّاسُ وَتَمْتَدُّ إِلَيْهَا أَعْنَاقُهُمْ فَلَا تَغْتَرَّ بِهَا حَتَّى مَا أَقُوْلُ لَكَ أَنَا لَا تّغْتَرَّ بِهِ اُنْظُرْ هَلْ عَلَيْهِ مَنْ سَبَقَ أَوْ لَا؟ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ مَنْ سَبَقَ تَمَسَّكْ بِهِ وَإِذَا كَانَ مِنْ فَلَتَاتِ كَلَامِ صَالِحٍ أَلْقِهِ وَرَاءَ الْجِدَارِ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُكَ وَالسَّلَامَةُ أَنْ تَكُوْنَ عَلَى طَرِيْقَةِ مَنْ سَبَقَ فَهَذَا أَسْلَمُ لَكَ فِي دِيْنِكَ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْ تَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَحُجَّتُكَ فِي دِيْنِكَ الْأَئِمَّةُ الْعُظَمَاءُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَأَئِمَّةِ الْهُدَى كَأَحْمَدَ وَالشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَالْبُخَارِيِّ وَالدَّارِمِيِّ وَمَنْ بَعْدَهُمْ كَأَبُو العَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ وَتِلْمِيْذِهِ ابْنِ الْقَيِّمِ وَابْنِ مُفْلِحٍ وَابْنِ رَجَبٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُجَّتُكَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ مِنْ أَبْنَاءِ الْعَصْرِ أَسْأَلُ اللهَ الْعَلِيَّ الْعَظِيْمَ أَنْ يُوَفِّقَ جَمِيْعاً إِلَى مَا رَضِيَهُ بِهِذِهِ يَنْتَهِي الْإِجَابَةُ عَنْ نَفْسِهِ الثَّلَاثَةِ وَفَّقَ اللهُ الْجَمِيْعَ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ  

Belajar Fiqih yang Tepat: Apakah Dengan Metode Fiqih Mazhab atau Qoul ar-Rajih?

Belajar Fiqih yang Tepat: Apakah Dengan Metode Fiqih Mazhab atau Qoul ar-Rajih? Saudara kita ini bertanya -semoga Allah memberimu kebaikan-: Mana yang lebih baik, mempelajari fiqih dari madzhab atau dari pendapat yang rajih (lebih kuat)? Apa itu pendapat yang rajih? Apa itu pendapat yang rajih?. Wahai para saudaraku, ini merupakan cara yang tidak benar dalam menuntut ilmu. Pendapat rajih adalah pendapat yang dipilih oleh seorang mujtahid mutlaq atau muqayyad, inilah pendapat rajih. Pendapat rajih adalah ijtihad yang dihasilkan oleh seorang mujtahid muqayyad atau mutlaq. Yaitu pendapat mujtahid yang ijtihadnya masih terikat dalam suatu permasalahan atau mujtahid yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam setiap permasalahan, itulah pendapat yang lebih kuat menurut mujtahid tersebut maka jika kamu hendak belajar fiqih dari pendapat yang rajih Apakah yang dimaksud itu rajih menurut as-Syeikh Abdul Aziz bin Baz? Atau rajih menurut as-Syeikh Muhammad bin ‘Utsaimin? Atau rajih menurut as-Syeikh Shalih al-Fauzan? Atau ulama lainnya yang mengajarkan fiqih di negeri kita pada tahun-tahun terakhir ini yang telah memiliki pilihan pendapat dalam berbagai masalah? Maka pendapat rajih adalah hal yang terikat dengan siapa yang berijtihad. Dan kamu tidak mungkin dapat mempelajari ilmu fiqih dengan metode seperti itu. Karena ijtihad seseorang berbeda dengan ijtihad orang lain Ini adalah satu hal yang harus diperhatikan. Dan hal lainnya, siapa yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam perkara fiqih?. Karena ijtihad dalam perkara fiqih bukan sekedar kamu mendalami suatu masalah. Kemudian kamu dapat mengatakan pendapat ini rajih (lebih kuat) yang merupakan pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama kontemporer adalah pendapat yang dipilih Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Sehingga itulah yang menjadi pendapat yang rajih menurut orang banyak itu adalah pendapat yang menurut Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah sebagai pendapat yang lebih kuat. Sedangkan hai orang yang menganut pilihan Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah; kamu hanyalah muqallid (pengikut suatu pendapat) dan kamu bukan seorang mujtahid Buktinya, jika kamu bertanya kepadanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang membantah dalil dari pendapat tersebut. Maka kamu akan mendapatinya tidak memiliki kemampuan untuk menjawab bantahan tersebut. Karena dia hanya mengikuti ijtihad dari Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan inilah mayoritas ijtihad ulama-ulama kontemporer. Sehingga pendapat rajih yang kamu pelajari di kuliah syariah semuanya mengatakan ini pendapat rajih; Si Fulan berpendapat seperti ini, dan yang rajih adalah ini dan ini Padahal sesungguhnya semua itu merujuk pada pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Kalau begitu, yang mana ilmu fiqih itu? Jika demikian, maka kalian tidak dapat mempelajari fiqih kecuali dengan mempelajari pendapat-pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Sedangkan pendapat-pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah tidak mencakup seluruh ilmu fiqih, karena tidak sampai kepada kita semuanya Dan dalam kitab-kitab beliau -rahimahullah Ta’ala- yang sampai kepada kita, terkadang memiliki lebih dari satu pendapat dalam suatu permasalahan. Karena sebagian kitab-kitab itu telah ditulis sejak lama, seperti kitab Syarh al-‘Umdah; dan sebagian lainnya ditulis lebih akhir Sehingga untuk mengetahui pendapat yang beliau pilih, harus bersandar pada para muridnya, terutama Ibnu Muflih. Dan jika kamu mendapati perbedaan pada pendapat yang ditetapkan sebagai pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah dalam suatu permasalahan. Maka rujukannya adalah pada pendapat yang ditetapkan muridnya, Ibnu Muflih dalam kitab al-Furu’ Atau kitab al-Adab asy-Syar’iyyah Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- juga merujuk kepada Ibnu Muflih dalam mengetahui pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dalam berbagai permasalahan hukum dan fiqih -rahimahumullah-. Maka dari itu, pendapat yang rajih hanyalah anggapan semata dan hakikatnya tidak ada Sedangkan madzhab-madzhab yang disepakati, telah ada sejak ratusan tahun yang lalu Maka jika ada yang hendak mempelajari ilmu fiqih, maka dia harus mempelajarinya dari salah satu madzhab yang boleh diikuti. Dan tujuan dari mempelajarinya dari salah satu madzhab adalah untuk membantunya mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di dalamnya sebagaimana yang disebutkan as-Syeikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, dalam kitab Taisir al-Aziz al-Hamid dalam bab orang yang mentaati ulama dan umara dalam menghalalkan yang Allah halalkan dan mengharamkan yang Allah haramkan beliau menjelaskan bahwa mempelajari fiqih dari kitab-kitab fiqih bertujuan untuk memberi gambaran terhadap berbagai permasalahan yang dibahas di dalamnya. Dengan begitu kamu dapat memiliki gambaran berbagai pembahasannya sedikit demi sedikit. Dan para ahli fiqih -rahimahumullah Ta’ala- telah Menyusun ilmu fiqih secara bertahap. Pertama mereka menulis rangkuman singkat, kemudian yang lebih luas lagi Kemudian lebih luas lagi dan lebih luas lagi Sehingga seseorang dapat memiliki gambaran terhadap berbagai macam pembahasannya Baik itu dalam madzhab Hanbali, Syafi’i, Malliki, atau Hanafi Setiap madzhab memiliki kitab-kitab yang bertahap Sehingga ketika kamu mempelajarinya secara bertahap, maka kamu dapat memiliki gambaran pembahasannya sedikit demi sedikit Kemudian kamu dapat naik ke tingkat yang lebih luas pembahasannya. Kemudian kamu dapat mencakup seluruh pembahasan ilmu fiqih Kemudian kamu dapat mengetahui dalil dalam suatu madzhab Dan kemudian kamu dapat mengetahui pendapat-pendapat dalam empat madzhab Dan jika syeikh yang mengajarkanmu fiqih memiliki pendapat dalam suatu permasalahan maka sesungguhnya kamu sedang belajar kepada seorang murajjih. Adapun jika ia mengatakan, ‘Pendapat yang lebih kuat adalah ini’, sedangkan itu adalah pendapat yang dipilih Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah maka syeikh itu adalah seorang muqallid, dan bukan syeikh yang mampu berijtihad Karena ijtihad mengharuskan seseorang untuk memiliki ilmu tentang dalil-dalil yang berhubungan dengan pendapat yang dia pilih Dan kemampuan untuk menjawab tentang dalil-dalil itu. Oleh sebab itu, aku dapat menyebutkan salah satu contoh kepada kalian Para ulama kontemporer berkata tentang pendapat yang ada dalam madzhab Hanbali: “Dan mengeluarkan sisa air kencing sebanyak tiga kali adalah perbuatan yang mustahab (dianjurkan)” Para ulama kontemporer itu mengatakan itu adalah bid’ah sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan oleh murid beliau, Ibnu al-Qayyim dalam kitab Ighatsah al-Lahfan Itulah pendapat yang rajih menurut mereka, benar begitu?. Kalian mengetahui hal ini Akan tetapi jika kita dalami perkara tentang mengeluarkan sisa air kencing ini menurut para ulama besar seperti asy-Syafi’i Maka menurut mereka perkara tentang mengeluarkan sisa air kencing ini memiliki dua maksud Pertama, membersihkan air kencing yang tidak mungkin dapat dilakukan kecuali dengan cara ini Yaitu dengan mengejan untuk mengeluarkan sisa air kencing Sehingga tidak tersisa lagi di dalamnya Dan ini adalah hal yang harus dilakukan, dan disepakati secara ijma’ Sehingga tidak mungkin dikatakan itu adalah perbuatan bid’ah Karena pembersihan najis yang diperintahkan syariat tidak mungkin tercapai kecuali dengan melakukan itu Kedua, perbuatan yang lebih dari hal itu, yaitu mengeluarkan sisa air kencing dengan bantuan tangan Para ahli fiqih -rahimahumullah Ta’ala- menyebutkan perbuatan mengeluarkan sisa air kencing secara mutlak. Namun kemudian para ulama kontemporer memaksudkannya dengan mengeluarkan sisa air kencing menggunakan tangan Padahal itu bukanlah yang dimaksud secara tepat, namun hanya sebagian dari maksudnya saja Sehingga pendapat yang rajih dalam perkara mengeluarkan sisa air kencing dengan mengejan untuk membersihkan sisa najis merupakan perkara yang diperintahkan bahkan wajib dilakukan Adapun membersihkan sisa kencing dengan bantuan tangan, maka inilah yang dimaksud pada pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Dan demikian pula dalam berbagai permasalahan lainnya, baik itu yang ada dalam madzhab Hanbali atau madzhab lainnya Oleh sebab itu, jika kamu ingin mendapat manfaat dari belajar fiqih Maka pelajarilah secara bertahap dan teratur melalui salah satu madzhab yang diakui Aku tidak berkata, “Berpeganglah selalu pada pendapat yang ada dalam madzhab”. Namun aku katakan, “Senantiasalah mempelajarinya dari madzhab”. Dan jika kamu memilih suatu pendapat, atau syeikhmu memilih suatu pendapat Atau hatimu lebih condong kepada pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, Kemudian kamu mengikutinya; maka itu adalah urusanmu. Akan tetapi kamu tidak akan menguasai pembahasan-pembahasan ilmu fiqih kecuali dengan metode seperti ini Adapun orang yang belajar ilmu fiqih secara asal-asalan, maka itu tidak akan mendatangkan manfaat. Dan hanya menghasilkan orang-orang yang tidak menguasai ilmu fiqih dengan baik Dan aku pernah membaca makalah salah satu dari mereka yang ditulis beberapa lembar Di dalamnya terdapat potongan kutipan-kutipan dari pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dari kutipan-kutipan itu, orang tersebut menyimpulkan dibolehkannya lagu, Dan dibolehkannya mendengarkan lagu dari suara wanita, Serta perkara-perkara lainnya yang masih banyak lagi Hal ini karena dia tidak memahami hakikat perkataan Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah dalam perkara tersebut. Dan dia tidak memahami fiqih dengan sebenar-benarnya Mereka tidak memiliki gambaran yang benar dalam ilmu fiqih Kemudian mereka hendak memahami para ahli fiqih seperti Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala- Dan dari sinilah masuk banyak masalah kepada kaum muslimin akhir-akhir ini Sehingga sekarang pendapat-pendapat yang dhaif (lemah) menjadi tuntunan agama Padahal para ahli fiqih bersepakat tentang haramnya memberi fatwa menggunakan pendapat yang dhaif Tidak boleh memberi fatwa dengan pendapat yang lemah. Mereka masih membolehkan fatwa dengan pendapat yang marjuh (di bawah tingkat rajih) Karena pendapat marjuh masih memiliki tingkat kekuatan, hanya saja masih ada yang lebih kuat Sedangkan pendapat dhaif adalah mendapat yang tidak benar, sehingga tidak boleh digunakan untuk berfatwa Kemudian sekarang orang yang tidak memahami fiqih bersandar pada pendapat-pendapat yang lemah ini. Dan menjadikannya sebagai tuntunan agama bagi orang banyak Oleh sebab itu, yang dulunya haram, sekarang menjadi halal Akibat orang yang berbicara dalam masalah fiqih tidak memiliki keahlian. Dan jika orang yang tidak memiliki keahlian telah berbicara dalam perkara agama maka dia akan mendatangkan berbagai musibah bagi umat. Dan kekurangan yang terjadi ini adalah karena lemahnya ghirah terhadap agama Allah Azza wa Jalla yang dimiliki oleh para menuntut ilmu dan para pengajarnya. Dan karena tidak teguh di atas jalan para salaf dalam menuntut ilmu .Dan janganlah sekali-kali kalian terlena oleh ketenaran; karena waktu akan terus berganti dan berubah Sedangkan agama Islam tidak akan berubah oleh waktu Dan betapa seringnya orang-orang digemparkan oleh suatu perkara, namun selang beberapa tahun kemudian perkara itu lenyap dan hilang. Dan yang tetap ada adalah yang bermanfaat bagi manusia. Dan cermatilah hal ini pada keadaan-keadaan yang terjadi belum lama ini Betapa banyak fitnah dan cobaan yang menimpa kaum muslimin. Kemudian fitnah itu menyeret beberapa orang yang dikenal sebagai orang yang memahami agama. Pada awalnya mereka memiliki kedudukan dan derajat Namun selang beberapa tahun yang penuh tipudaya itu, ternyata mereka menjadi seakan-akan tidak pernah ada Dan lihatlah masa kejayaan nasionalisme dan komunisme, dan orang yang menggaungkan islam sosialis Dan lihatlah Abu Dzar, pemimpin kaum sosialis yang memiliki banyak fatwa tentang sosialisme dan lainnya. Namun pada akhirnya mereka lenyap, disingkirkan oleh Allah Azza wa Jalla Dan yang tetap ada adalah agama Allah Subhanahu wa Ta’ala Maka kekhawatiran ini bukan terhadap agama, namun terhadap dirimu Khawatir kamu akan salah dalam memahami agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan salah satu yang dapat melindungimu -biidznillah- adalah dengan mengetahui jalan yang benar dalam mempelajari agama, dan berpegang teguh kepada jalan para salaf dan berpegang pada wasiat mereka,. ‘Kalian harus berpegang pada perkara yang pertama dan ikutilah ia dan jangan kalian mengikuti pendapat-pendapat orang, meskipun mereka menghiasinya dengan kalimat yang indah’ karena hiasan itu akan lenyap, sedangkan kebenaran akan tetap ada Hal yang batil hanya bertahan sekejap, sedangkan hal yang benar akan bertahan hingga akhir zaman. Dan jalan yang telah ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih, ahli hadits, dan ahli tafsir Tidak akan dapat dilenyapkan oleh jalan-jalan kecil Tidak akan! Karena mau tidak mau, jalan itu akan tetap ada Dahulu banyak orang yang meremehkan kitab Zad al-Mustaqni’ Mereka mencelanya dan menghina orang yang belajar dan mengajarkannya serta menghafalnya. Namun selang beberapa tahun kemudian, orang-orang itu akhirnya menyadari Bahwa tidak ada jalan untuk mempelajari fiqih kecuali melalui kitab-kitab seperti ini Kitab-kitab yang mereka sebut sebagai kitab kuning, kitab klasik, atau kitab kuno Akan tetapi kitab-kitab itu akan tetap ada, karena agama Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tetap ada Allah Ta’ala berfirman “Dan Nabi Ibrahim menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya” [QS. Az-Zukhruf: 28]. Maka selama keturunan Nabi Ibrahim masih ada, maka kalimat tauhid dan agama Islam akan tetap ada Kalianpun telah hafal hadits-hadits tentang tha’ifah manshurah dan firqah najiyah. Dan yang saya maksud di sini adalah agar kamu berhati-hati Terhadap setiap kelompok yang disambut dan mendapat perhatian banyak orang Janganlah kamu mudah tertipu dengan kelompok tersebut. Bahkan jangan mudah tertipu oleh apa yang aku katakan kepadamu. Hingga kamu melihatnya, apakah sesuai dengan jalan para salaf atau tidak? Jika sesuai dengan jalan para salaf, maka berpegang teguhlah padanya. Namun jika itu hanya omong kosong dari orang shalih (yang tidak berilmu), maka lempar perkataan itu ke dinding Karena perkataan itu tidak akan mendatangkan manfaat bagimu Dan kamu akan meraih keselamatan dengan menempuh jalan para salaf. Ini lebih selamat bagimu dalam agamamu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala Karena jika kamu menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sedangkan hujjahmu adalah para ulama besar. Dari kalangan para sahabat, tabi’in Dan ulama-ulama besar seperti Imam Ahmad, asy-Syafi’i, Malik, al-Bukhari, ad-Darimi, Dan ulama setelah mereka seperti Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, dan muridnya, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Muflih, dan Ibnu Rajab. Maka itu lebih baik bagimu; daripada jika kamu menghadap kepada Allah sedangkan hujjahmu adalah Si Fulan dan Si Fulan yang hidup di zaman ini Aku memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung agar memberi kita semua taufik menuju apa yang Dia ridhai Dengan ini selesai sudah jawaban tiga pertanyaan sekaligus Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ============================================================================== يَقُوْلُ هَذَا الْأَخُ يَقُوْلُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ دِرَاسَةُ الْمَذْهَبِ أَمِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ وَأَيْش الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ مَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ هَذِهِ يَا إِخْوَانُ مِنَ الْغَلَطِ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ الْاِخْتِيَارُ الَّذِيْ يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ مُجْتَهِدٌ مُقَيَّدٌ أَوْ مُطْلَقٌ هَذَا الْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ الاِجْتِهَادُ الَّذِيْ يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ قَوْلُ مُجْتَهِدٍ مُقَيَّدٍ أَوْ مُطْلَقٍ فَهُوَ قَوْلُ مُجْتَهِدٍ مُقَيَّدٍ فِي مَسْأَلَةٍ أَوْ عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى الْاِجْتِهَادِ كُلِّهِ فَهُوَ رَاجِحٌ بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِ فَأَنْتَ إِذَا أَرَدْتَ الْآنَ أَنْ تَدْرُسَ الْفِقْهَ بِالرَّاجِحِ هَلِ الرَّاجِحُ تَقْصُدُ مَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدَ الشَّيْخِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ بْنِ بَازٍ؟ أَوِ الرَّاجِحُ لِلشَّيْخِ مُحَمَّدٍ بْنِ عُثَيْمِيْنَ أَوِ الرَّاجِحُ عِنْدَ الشَّيْخِ صَالِحِ الْفَوْزَانِ أَوْ غَيْرُهُمْ مِمَّنْ دَرَسَ الْفِقْهَ فِي قَطْرِنَا فِي هَذِهِ السَّنَوَاتِ الْأَخِيْرَةِ وَلَهُ فِي ذَلِكَ اخْتِيَارَاتٌ فَالرَّاجِحُ شَيْءٌ مُقَيَّدٌ بِالنِّسْبِةِ لِمُجْتَهِدٍ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ تَدْرُسَ الْفِقْهَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ فَاجْتِهَادُ فُلَانٍ يَخْتَلِفُ عَنِ اجْتِهَادِ فُلَانٍ يَخْتَلِفُ عَنِ اجْتِهَادِ فُلَانٍ هَذَا شَيْءٌ وَالشَّيْءُ الْآخَرُ مَنْ ذَا الَّذِيْ عِنْدَهُ مُكْنَةٌ فِي الْاِجْتِهَادِ فِي الْفِقْهِ فَإِنَّ الاِجْتِهَادِ فِي الْفِقْهِ لَيْسَ هُوَ تَبْحَثُ الْمَسْأَلَةَ ثُمَّ تَقُوْلُ وَالرَّاجِحُ كَذَا وَهُوَ قَوْلُ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ فَإِنَّ الرَّاجِحَ عِنْدَ الْمُتَأّخِّرِيْنَ عَامَّتِهِمْ هُوَ قَوْلُ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ فَصَارَ هَذَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدَ النَّاسِ فَيَكُوْنُ هَذَا رَاجِحاً بِالنِّسْبَةِ لِأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ أَمَّا أَنْتَ أَيُّهَا النَّاقِلُ لِاخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ فَإِنَّكَ مُقَلِّدٌ وَلَسْتَ مُجْتَهِداً وَالدَّلِيْلُ أَنَّكَ إِذَا أَوْرَدْتَ عَلَيْهِ مَا يَقَعُ مِنَ الْإيْرَادَاتِ الَّتِي تُعْرَفُ فِي عِلْمِ الْخِلَافِ فِي إِبْطَالِ دَلِيْلِهِ أَوْ إِبْطَالِ وَجْهِ اسْتِدْلَالِهِ لَا تَجِدُ لَهُ مُكْنَةً فِي الْمُنَاقَشَةِ فِي ذَلِكَ فَهُوَ مُقَلَّدٌ لِاجْتِهَادِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ وَهَذَا هُوَ الْغَالِبُ فِي اجْتِهَادَاتِ الْمُتَأّخِّرِيْنِ فَحِيْنَئِذٍ يَكُوْنُ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ الَّذِيْ تَدْرُسُهُ فِي كُلِّيَّةِ الشَّرِيْعَةِ كُلٌّ يَقُوْلُ الرَّاجِحُ الرَّاجِحُ فُلَانٌ قَالَ كَذَا وَالرَّاجِحُ كَذَا وَالرَّاجِحُ كَذَا هُوَ فِي الْحَقِيْقَةِ مَآلُهُ إِلَى اخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ تَيْمِيَةِ الُحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَحِيْنَئِذٍ أَيْنَ هَذَا الْفِقْهُ؟ إذاً لَا يُقَابِلُ هَذَا إِلَّا أَنْ تَدْرُسَ اخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَاخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ لَا تَشْمَلُ الْفِقْةَ كُلَّهُ فَإِنَّهَا لَمْ تَحْفَظْ لَنَا وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كُتُبِهِ الْمَوْجُوْدَةِ فِي أَيْدِيْنَا لَهُ قَوْلٌ فِي مَسْأَلَةٍ وَلَهُ قَوْلٌ فِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلٌ آخَرُ لِأَنَّ بَعْضَهَا قَدِيْمُ التَّصْنِيْفِ كَشَرْحِ الْعُمْدَةِ وَبَعْضَهَا مُتَأَخِّرٌ وَلِذَلِكَ يُعَوَّلُ عَلَى تَلَامِيْذِهِ وَلَا سِيَّمَا ابْنُ مُفْلِحٍ فِي مَعْرِفَةِ اخْتِيَارِهِ فَاخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَةِ الَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ فِي مَسْأَلَةٍ إِذَا وَجَدْتَ فِيْهِ اخْتِلَافاً مَرَدُّهُ إِلَى مَا قَرَّرَهُ تِلْمِيْذُهُ ابْنُ مُفْلِحٍ فِي كِتَابِ الْفُرُوْعِ أَوْ فِي كِتَابِ الْآدَابِ الشَّرْعِيَّةِ وَقَدْ كَانَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَرْجِعُ إِلَيْهِ فِي مَعْرِفَةِ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ فِي مَسَائِلِ الْأَحْكَامِ وَالْفِقْهِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى جَمِيْعاً فَحِيْنَئِذٍ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ مُتَوَهِّمٌ لَا وُجُوْدَ لَهُ وَالْمَذَاهِبُ الْمَتْبُوْعَةُ مَوْجُوْدَةٌ مُسْتَقِرَّةٌ مُنْذُ مِئَاتِ السِّنِيْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَقْرَأَ الْفِقْهَ فَلَا بُدَّ أَنْ يَقْرَأَهُ بِدِرَاسَةٍ فِي مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوْعَةِ وَدِرَاسَتِهِ عَلَى مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوْعَةِ الْمَقْصُوْدُ بِهَا الْاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَصَوُّرِ مَسَائِلِهِ كَمَا ذَكَرَهُ الشَّيْخُ سُلَيْمَانُ ابْنُ عَبْدِ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ فِي تِيْسِيْرِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ فِي بَابِ مَنْ أَطَاعَ الْعُلَمَاءَ وَالْأُمَرَاءَ فِي تَحْلِيْلِ مَا أَحَلَّ اللهُ وَتَحْرِيْمِ مَا حَرَّمَ اللهُ فَإِنَّهُ ذَكَرَ هَذَا الْمَعْنَى وَبَيَّنَ أَنَّ دِرَاسَةَ الْفِقْهِ فِي كُتُبِ الْفُرُوْعِ الْمُرَادُ بِهَا الْاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَصَوُّرِ الْمَسَائِلِ فَأَنْتَ تَتَصَوَّرُ الْمَسَائِلَ شَيْئاً فَشَيْئاً وَالْفُقَهَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى رَتَّبُوا الْفِقْهَ عَلَى التَّدْرِيْجِ فَأَلَّفُوا مُخْتَصَرَاتٍ وَجِيْزَةٍ ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا حَتَّى يَتَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ مِنْ تَصَوُّرِ الْمَسَائِلِ سَوَاءٌ كَانَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَوْ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَوْ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ أَوْ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَكُّ مَذْهَبٌ مِنْ هَذَا التَّدْرِيْجِ فَعِنْدَمَا تَأْخُذُهُ مُدَرَّجاً تَتَصَوَّرُ الْمَسَائِلَ شَيْئاً فَشَيْئاً ثُمَّ تَرْتَقِي بَعْدَ ذَلِكَ إِلَى اسْتِيْفَاءِ مَسَائِلَ أَكْثَرُ مِنَ الْمَبَادِئِ ثُمَّ تَسْتَوْعِبُ الْفِقْهَ كُلَّهُ ثُمَّ تَعْرِفُ دَلِيْلَ الْمَذْهَبِ ثُمَّ تَعْرِفُ أَقْوَالَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ ثُمَّ إِنْ كَانَ لِشَيْخِكَ الْمُفَقِّهِ لَكَ نَظَرٌ فِي الْفِقْهِ فَحِيْنَئِذٍ أَنْتَ تَقْرَأُ عَلَى مُرَجِّحٍ وَأَمَّا أَنْ يَأْتِي فَيَقُوْلُ لَكَ الرَّاجِحُ كَذَا وَهُوَ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ فَهَذَا مُقَلِّدٌ وَلَيْسَ لَهُ اجْتِهَادٌ لِأَنَّ اْلاِجْتِهَادَ يَقْتَضِي أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَهُ عِلًمٌ بِالْأَدِلَّةِ الَّتِي عُلِّقَ بِهَا هَذَا الْاِخْتِيَارُ وَقُدْرَةُ عَلَى الْإِجَابَةِ عَلَيْهَا وَلِذَلِكَ إِذَا قُلْتُ لَكُمْ مَثَلاً يُذْكَرُ عِنْدَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ عِنْدَ قَوْلِ الْحَنَابِلَةِ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ نَثْرُ ذَكَرِهِ ثَلَاثاً قَالُوْا وَهُوَ بِدْعَةٌ كَمَا ذَكَرَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدُ وَتِلْمِيْذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إِغَاثَةِ اللَّهْفَانِ هَذَا الرَّاجِحٌ صَحّ؟ تَعْرِفُوْنَ هَذَا أَنْتُمْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا لَكِنْ إِذَا جِئْنَا إِلَى النَّثْرِ وَنَجِدُ أَئِمَّةَ كِبَارٍ كَالشَّافِعِيِّ يَذْكُرُهُ وَيَقُوْلُوْنَ إِنَّ النَّثْرَ حَاصِلُ كَلَامِهِمْ النَّثْرُ لَهُ مَعْنَيَانِ أَحَدُهُمَا مَا لَا يُمْكِنُ الْاِسْتِبْرَاءُ إِلَّا بِهِ وَهُوَ أَنْ يُحَرِّكَ ذَكَرَهُ بِدَفْعِ الْبَوْلِ فِيْهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ الْبَوْلُ وَلَا يَبْقَى مِنْهُ شَيْءٌ فِي ذَكَرِهِ وَهَذَا قَدْرٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ إِجْمَاعَا وَلَا يُمْكِنُ الْقَوْلُ بِأَنَّهُ بِدْعَةٌ لِأَنَّ الْاِسْتِبْرَاءَ الْمَأْمُوْرَ بِهِ شَرْعاً لَا يَقَعُ إِلَّا بِهِ وَالثَّانِيْ قَدْرٌ زَائِدٌ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ اسْتِعْمَالُ آلَةِ يَدٍ فِيْهِ فَالْفُقَهَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى ذَكَرُوا النَّثْرَ مُطْلَقاً ثُمَّ خَصَّصَهُ الْمُتَأَخِّرُوْنَ بِإِرَادَةِ النَّثْرِ بِالْيَدِ وَهَذَا لَيْسَ كُلَّ مَعْنَاهُ بَلْ هُوَ بَعْضُ مَعْنَاهُ وَحِيْنَئِذٍ فَالرَّاجِحُ أَنَّ النَّثْرَ الَّذِيْ يَرْجِعُ إِلَى أَصْلِ اسْتِبْرَاءِ مَأْمُوْرٌ بِهِ بَلْ هُوَ وَاجِبٌ وَأَمَّا النَّثْرُ الَّذِيْ يَكُوْنُ بِاسْتِعْمَالِ آلَةِ الْيَدِ فَهُوَ الَّذِيْ يَأْتِيْ عَلَيْهِ كَلَامُ أَبِيْ الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَقِسْ عَلَى هَذَا فِي مَسَائِلِ عِدَّةٍ سَوَاءً عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَوْ غَيْرِهِمْ وَلِذَلِكَ إَذَا أَرَدْتَ أَنْ تَسْتَفِيْدَ فِيْ قِرَاءَةِ الْفِقْهِ فَالْزَمْ قِرَاءَتَهُ عَلَى تَدْرِيْجٍ مُرَتَّبٍ فِي مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمُعْتَمَدَةِ وَلَا أَقُوْلُ لَكَ الْزَمْ قَوْلَ الْمَذْهَبِ بَلْ أَقُوْلُ لَكَ الْزَمْ قِرَاءَتَهُ كَذَلِكَ فَإِنْ كَانَ لَكَ اخْتِيَارٌ أَوْ شَيْخُكَ لَهُ اخْتِيَارٌ أَوْ تَرَى أَنَّ قَلْبَكَ يَمِيْلُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدُ فَتُقَلِّدَهُ بِذَلِكَ فَهَذَا شَأْنُكَ لَكِنْ تَصَوُّرُكَ لِلْمَسَائِلَ لَا يَمْكِنُ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ وَأَمَّا طَلَبُ الْفِقْهِ عَلَى وَجْهِ الْفَوْضَى فَهَذَا لَا يَنْفَعُ وَيُخْرِجُ لَنَا أُنَاساً لَا يَتَصَوَّرُوْنَ الْفِقْهَ كَمَا يَنْبَغِيْ وَقَدْ رَأّيْتُ لِأَحَدِهِمْ مَقَالَةً فِي عِدَّةِ وَرَقَاتٍ مُذَكِّرَةً اجْتَزَأَ فِيْهَا كَلَاماً لِأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ خَرَجَ بِهِ هَذَا الرَّجُلَ فِي إِبَاحَةِ الْغِنَاءِ وَجَوَازِ سَمَاعِهِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِلَى آخِرِ قَائِمَةٍ طَوِيْلَةٍ لِأَنَّهُ لَا يَفْهَمُ حَقِيْقَةَ كَلَامِ أَبِي الْعَبَّاسِ لِابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ فِيْهَا وَلَمْ يَفْهَمِ الْفِقْهَ حَقِيْقَةً فَهَؤُلَاءِ يَأْتُوْنَ وَلَيْسَ لَهُمْ تَصَوُّرٌ فِي الْفِقْهِ ثُمَّ يُرِيْدُوْنَ أَنْ يَفْهَمُوا كَلَامَ الْفُقَهَاءِ الْمُحَقِّقِيْنَ كَأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الَحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَمِنْ هُنَا دَخَلَ الْخَلَلُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ بِأَخَرَةِ فَصَارَتِ الْأَقْوَالُ الضَّعِيْفَةُ فِي الْمَذَاهِبِ دِيْنًا وَالْفُقَهَاءُ مُجْمِعُوْنَ عَلَى حُرْمَةِ الْإِفْتَاءِ بِالضَّعِيْفِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِالضَّعِيْفِ وَإِنَّمَا ذَكَرُوْا الْإِفْتَاءِ بِالْمَرْجُوْحِ وَالْمَرْجُوْحُ لَهُ وَجْهُ قُوَّةٍ لَكِنَّهُ مَرْجُوْحٌ أَمَّا الضَّعِيْفُ وَهُوَ مَا كَانَ مُتَوَهَّماً لَا حَقِيْقَةَ لَهُ فَإِنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِهِ وَالْيَوْمَ يَأْتِيْ مَنْ لَا يَفْهَمُ فِي صِنْعَةِ الْفِقْهِ فَيَأْخُذُ هَذِهِ الْأَقْوَالَ الضَّعِيْفَةَ وَيَجْعَلُهَا دِيْناً يَتَدَيَّنُ النَّاسُ بِهِ وَلِذَلِكَ صَارَ مَا كَانَ حَرَاماً بِالْأَمْسِ حَلَالَا بِالْيَوْمِ لِأَنَّهُ تَكَلَّمَ فِي الْفِقْهِ مَنْ لَيْسَ بِأَهْلِهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ فِي الدِّيْنَ مَنْ لَيْسَ مِنْ أَهْلِهِ جَاءَ بِمِثْلِ هَذِهِ الطَّامَّاتِ وَالْبَوَاقِعِ الَّتِي عَمَّتِ الْأُمَّةَ وَإِنَّمَا حَصَلَ النَّقْصُ بِقِلَّةِ الْغِيْرَةِ عَلَى دِيْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الْمُتَعَلِّمِيْنَ وَالْمُعَلِّمِيْنَ وَعَدَمُ لُزُوْمِ جَادَّةِ مَنْ سَبَقَ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ وَلَا تَغُرَّكُمُ الطُّبُوْلِيَّاتُ وَالشُّهْرَةُ فَإِنَّ الْأَيَّامَ صِرَامٌ وَالْإِسْلَامُ لَا تُغَيِّرُهُ الْأَيَّامُ وَكَمْ مِنْ وَقْتٍ أَزْبَدَ النَّاسُ فِيْهِ وَأَرْعَدُوا لِأَمْرٍ ضَجُّوا فِيْهِ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ حَتَّى يَكُوْنَ زَبَداً يَذْهَبُ وَيَبْقَى مَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَاعْتَبِرْ هَذَا فِي أَحْوَالٍ قَرِيْبَةٍ فَكَمْ مِنْ بَاقِعَةٍ وَفِتْنَةِ أَلَمَّتْ بِالْمُسْلِمِيْنَ ثُمَّ جَرَفَتْ مِمَّنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الدِّيْنِ وَالشَّرِيْعَةِ قَوْماً كَانَ لَهُمْ فِيْهَا شَارَةٌ وَرِئَاسَةٌ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ وَإِذَا بِهِمْ كَأَنْ لَمْ يَكُوْنُوْا وَانْظُرْ إِلَى فَتْرَةِ الْقَوْمِيَّةِ أَوْ فَتْرَةِ الشُّيُوْعِيَّةِ وَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهَا مِمَّنْ أًلَّفَ الْإِسْلَامَ الْاِشْتِرَاكِيَّ وَأَبُو ذَرٍّ إِمَامُ الْاِشْتِرَاكِيَّةِ وَلَهُ فَتَاوَى فِي الْاِشْتِرَاكِيَّةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ ثُمَّ إِذَا بِهِمْ زَبَدٌ جُفَاءٌ قَدْ أَزَالَهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَبَقِيَ دِيْنُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَيْسَ الْخَوْفُ عَلَى الدِّيْنِ وَلَكِنِ الْخَوْفُ عَلَيْكَ أَنْتَ أَنْ تَغْلَطَ فِي فَهْمِ دِيْنِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِمَّا يَعْصِمُكَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَعْرِفَ طَرِيْقَ أَخْذِ دِيْنِكَ وَأَنْ تَتَمَسَّكَ بِجَادَةِ مَنْ سَبَقَ وَأَنْ تَلْزَمَ وَصِيَّتَهُمْ عَلَيْكُمْ بِالْعَتِيْقِ وَالْاِتِّبَاعِ وَإِيَّاكُمْ وَآرَاءَ الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوْهَا لَكُمْ بِالْقَوْلِ فَإِنَّ الزُّخْرُفَ يَزُوْلُ وَالْحَقُّ يَبْقَى وَدَوْلَةُ البَّاطِلِ سَاعَةٌ وَدَوْلَةُ الْحَقِّ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ وَمَا قَرَّرَهُ الْأَئِمَّةَ الْعُظَمَاءَ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَالْمُحَدِّثِيْنَ وَالْمُفَسِّرِيْنَ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُزِيْلَهُ بُنِيَّاتُ الطَّرِيْقِ أَبَداً فَهُوَ بَاقٍ بَاقٍ شَاءَ مَنْ شَاءَ وَأَبَى مَنْ أَبَى وَقَدْ كَانَ فِيْمَا مَضَى قَوْمٌ يَأْنَفُوْنَ مِنْ زَادِ الْمُسْتَقْنِعِ وَيَسْخَرُوْنَ بِهِ وَيَسْتَهْزِئُوْنَ بِمَنْ يَقْرَأُهُ وَيُقْرِئُهُ وَيَحْفَظَهُ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ وَإِذَا بِبَعْضِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ يَرْجِعُوْنَ إِلَى عُقُوْلِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّهُ لَا سَبِيْلَ يَتَفَقَّهُ إِلَّا بِمِثْلِ هَذِهِ الْكُتُبِ الَّتِيْ يَنْعَتُوْنَهَا بِالصَّفْرَاءِ أَوِ بِالتَّقْلِيْدِيَّةِ أَوْ بِالرَّتْكَارِيَّةِ وَمَعَ ذَلِكَ أَوِ الرَّجْعِيَّةِ وَهِيَ سَتَبْقَى سَتَبْقَى لِأَنَّ دِيْنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَاقٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ فَمَا بَقِيَ عَقِبُ إِبْرَاهِيْمَ فَإِنَّ كَلِمَةَ التَّوْحِيْدِ وَدِيْنَ الْإِسْلَامِ بَاقٍ وَأَنْتُمْ تَحْفَظُوْنَ أَحَادِيْثَ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُوْرَةِ وَالْفِرْقَةِ النَّاجِيَةِ وَالْمَقْصُوْدُ أَنْ تَحْذَرَ مِنْ كُلِّ هَيْئَةٍ يَخْرُجُ إِلَيْهَا النَّاسُ وَتَمْتَدُّ إِلَيْهَا أَعْنَاقُهُمْ فَلَا تَغْتَرَّ بِهَا حَتَّى مَا أَقُوْلُ لَكَ أَنَا لَا تّغْتَرَّ بِهِ اُنْظُرْ هَلْ عَلَيْهِ مَنْ سَبَقَ أَوْ لَا؟ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ مَنْ سَبَقَ تَمَسَّكْ بِهِ وَإِذَا كَانَ مِنْ فَلَتَاتِ كَلَامِ صَالِحٍ أَلْقِهِ وَرَاءَ الْجِدَارِ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُكَ وَالسَّلَامَةُ أَنْ تَكُوْنَ عَلَى طَرِيْقَةِ مَنْ سَبَقَ فَهَذَا أَسْلَمُ لَكَ فِي دِيْنِكَ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْ تَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَحُجَّتُكَ فِي دِيْنِكَ الْأَئِمَّةُ الْعُظَمَاءُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَأَئِمَّةِ الْهُدَى كَأَحْمَدَ وَالشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَالْبُخَارِيِّ وَالدَّارِمِيِّ وَمَنْ بَعْدَهُمْ كَأَبُو العَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ وَتِلْمِيْذِهِ ابْنِ الْقَيِّمِ وَابْنِ مُفْلِحٍ وَابْنِ رَجَبٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُجَّتُكَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ مِنْ أَبْنَاءِ الْعَصْرِ أَسْأَلُ اللهَ الْعَلِيَّ الْعَظِيْمَ أَنْ يُوَفِّقَ جَمِيْعاً إِلَى مَا رَضِيَهُ بِهِذِهِ يَنْتَهِي الْإِجَابَةُ عَنْ نَفْسِهِ الثَّلَاثَةِ وَفَّقَ اللهُ الْجَمِيْعَ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ  
Belajar Fiqih yang Tepat: Apakah Dengan Metode Fiqih Mazhab atau Qoul ar-Rajih? Saudara kita ini bertanya -semoga Allah memberimu kebaikan-: Mana yang lebih baik, mempelajari fiqih dari madzhab atau dari pendapat yang rajih (lebih kuat)? Apa itu pendapat yang rajih? Apa itu pendapat yang rajih?. Wahai para saudaraku, ini merupakan cara yang tidak benar dalam menuntut ilmu. Pendapat rajih adalah pendapat yang dipilih oleh seorang mujtahid mutlaq atau muqayyad, inilah pendapat rajih. Pendapat rajih adalah ijtihad yang dihasilkan oleh seorang mujtahid muqayyad atau mutlaq. Yaitu pendapat mujtahid yang ijtihadnya masih terikat dalam suatu permasalahan atau mujtahid yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam setiap permasalahan, itulah pendapat yang lebih kuat menurut mujtahid tersebut maka jika kamu hendak belajar fiqih dari pendapat yang rajih Apakah yang dimaksud itu rajih menurut as-Syeikh Abdul Aziz bin Baz? Atau rajih menurut as-Syeikh Muhammad bin ‘Utsaimin? Atau rajih menurut as-Syeikh Shalih al-Fauzan? Atau ulama lainnya yang mengajarkan fiqih di negeri kita pada tahun-tahun terakhir ini yang telah memiliki pilihan pendapat dalam berbagai masalah? Maka pendapat rajih adalah hal yang terikat dengan siapa yang berijtihad. Dan kamu tidak mungkin dapat mempelajari ilmu fiqih dengan metode seperti itu. Karena ijtihad seseorang berbeda dengan ijtihad orang lain Ini adalah satu hal yang harus diperhatikan. Dan hal lainnya, siapa yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam perkara fiqih?. Karena ijtihad dalam perkara fiqih bukan sekedar kamu mendalami suatu masalah. Kemudian kamu dapat mengatakan pendapat ini rajih (lebih kuat) yang merupakan pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama kontemporer adalah pendapat yang dipilih Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Sehingga itulah yang menjadi pendapat yang rajih menurut orang banyak itu adalah pendapat yang menurut Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah sebagai pendapat yang lebih kuat. Sedangkan hai orang yang menganut pilihan Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah; kamu hanyalah muqallid (pengikut suatu pendapat) dan kamu bukan seorang mujtahid Buktinya, jika kamu bertanya kepadanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang membantah dalil dari pendapat tersebut. Maka kamu akan mendapatinya tidak memiliki kemampuan untuk menjawab bantahan tersebut. Karena dia hanya mengikuti ijtihad dari Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan inilah mayoritas ijtihad ulama-ulama kontemporer. Sehingga pendapat rajih yang kamu pelajari di kuliah syariah semuanya mengatakan ini pendapat rajih; Si Fulan berpendapat seperti ini, dan yang rajih adalah ini dan ini Padahal sesungguhnya semua itu merujuk pada pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Kalau begitu, yang mana ilmu fiqih itu? Jika demikian, maka kalian tidak dapat mempelajari fiqih kecuali dengan mempelajari pendapat-pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Sedangkan pendapat-pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah tidak mencakup seluruh ilmu fiqih, karena tidak sampai kepada kita semuanya Dan dalam kitab-kitab beliau -rahimahullah Ta’ala- yang sampai kepada kita, terkadang memiliki lebih dari satu pendapat dalam suatu permasalahan. Karena sebagian kitab-kitab itu telah ditulis sejak lama, seperti kitab Syarh al-‘Umdah; dan sebagian lainnya ditulis lebih akhir Sehingga untuk mengetahui pendapat yang beliau pilih, harus bersandar pada para muridnya, terutama Ibnu Muflih. Dan jika kamu mendapati perbedaan pada pendapat yang ditetapkan sebagai pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah dalam suatu permasalahan. Maka rujukannya adalah pada pendapat yang ditetapkan muridnya, Ibnu Muflih dalam kitab al-Furu’ Atau kitab al-Adab asy-Syar’iyyah Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- juga merujuk kepada Ibnu Muflih dalam mengetahui pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dalam berbagai permasalahan hukum dan fiqih -rahimahumullah-. Maka dari itu, pendapat yang rajih hanyalah anggapan semata dan hakikatnya tidak ada Sedangkan madzhab-madzhab yang disepakati, telah ada sejak ratusan tahun yang lalu Maka jika ada yang hendak mempelajari ilmu fiqih, maka dia harus mempelajarinya dari salah satu madzhab yang boleh diikuti. Dan tujuan dari mempelajarinya dari salah satu madzhab adalah untuk membantunya mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di dalamnya sebagaimana yang disebutkan as-Syeikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, dalam kitab Taisir al-Aziz al-Hamid dalam bab orang yang mentaati ulama dan umara dalam menghalalkan yang Allah halalkan dan mengharamkan yang Allah haramkan beliau menjelaskan bahwa mempelajari fiqih dari kitab-kitab fiqih bertujuan untuk memberi gambaran terhadap berbagai permasalahan yang dibahas di dalamnya. Dengan begitu kamu dapat memiliki gambaran berbagai pembahasannya sedikit demi sedikit. Dan para ahli fiqih -rahimahumullah Ta’ala- telah Menyusun ilmu fiqih secara bertahap. Pertama mereka menulis rangkuman singkat, kemudian yang lebih luas lagi Kemudian lebih luas lagi dan lebih luas lagi Sehingga seseorang dapat memiliki gambaran terhadap berbagai macam pembahasannya Baik itu dalam madzhab Hanbali, Syafi’i, Malliki, atau Hanafi Setiap madzhab memiliki kitab-kitab yang bertahap Sehingga ketika kamu mempelajarinya secara bertahap, maka kamu dapat memiliki gambaran pembahasannya sedikit demi sedikit Kemudian kamu dapat naik ke tingkat yang lebih luas pembahasannya. Kemudian kamu dapat mencakup seluruh pembahasan ilmu fiqih Kemudian kamu dapat mengetahui dalil dalam suatu madzhab Dan kemudian kamu dapat mengetahui pendapat-pendapat dalam empat madzhab Dan jika syeikh yang mengajarkanmu fiqih memiliki pendapat dalam suatu permasalahan maka sesungguhnya kamu sedang belajar kepada seorang murajjih. Adapun jika ia mengatakan, ‘Pendapat yang lebih kuat adalah ini’, sedangkan itu adalah pendapat yang dipilih Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah maka syeikh itu adalah seorang muqallid, dan bukan syeikh yang mampu berijtihad Karena ijtihad mengharuskan seseorang untuk memiliki ilmu tentang dalil-dalil yang berhubungan dengan pendapat yang dia pilih Dan kemampuan untuk menjawab tentang dalil-dalil itu. Oleh sebab itu, aku dapat menyebutkan salah satu contoh kepada kalian Para ulama kontemporer berkata tentang pendapat yang ada dalam madzhab Hanbali: “Dan mengeluarkan sisa air kencing sebanyak tiga kali adalah perbuatan yang mustahab (dianjurkan)” Para ulama kontemporer itu mengatakan itu adalah bid’ah sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan oleh murid beliau, Ibnu al-Qayyim dalam kitab Ighatsah al-Lahfan Itulah pendapat yang rajih menurut mereka, benar begitu?. Kalian mengetahui hal ini Akan tetapi jika kita dalami perkara tentang mengeluarkan sisa air kencing ini menurut para ulama besar seperti asy-Syafi’i Maka menurut mereka perkara tentang mengeluarkan sisa air kencing ini memiliki dua maksud Pertama, membersihkan air kencing yang tidak mungkin dapat dilakukan kecuali dengan cara ini Yaitu dengan mengejan untuk mengeluarkan sisa air kencing Sehingga tidak tersisa lagi di dalamnya Dan ini adalah hal yang harus dilakukan, dan disepakati secara ijma’ Sehingga tidak mungkin dikatakan itu adalah perbuatan bid’ah Karena pembersihan najis yang diperintahkan syariat tidak mungkin tercapai kecuali dengan melakukan itu Kedua, perbuatan yang lebih dari hal itu, yaitu mengeluarkan sisa air kencing dengan bantuan tangan Para ahli fiqih -rahimahumullah Ta’ala- menyebutkan perbuatan mengeluarkan sisa air kencing secara mutlak. Namun kemudian para ulama kontemporer memaksudkannya dengan mengeluarkan sisa air kencing menggunakan tangan Padahal itu bukanlah yang dimaksud secara tepat, namun hanya sebagian dari maksudnya saja Sehingga pendapat yang rajih dalam perkara mengeluarkan sisa air kencing dengan mengejan untuk membersihkan sisa najis merupakan perkara yang diperintahkan bahkan wajib dilakukan Adapun membersihkan sisa kencing dengan bantuan tangan, maka inilah yang dimaksud pada pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Dan demikian pula dalam berbagai permasalahan lainnya, baik itu yang ada dalam madzhab Hanbali atau madzhab lainnya Oleh sebab itu, jika kamu ingin mendapat manfaat dari belajar fiqih Maka pelajarilah secara bertahap dan teratur melalui salah satu madzhab yang diakui Aku tidak berkata, “Berpeganglah selalu pada pendapat yang ada dalam madzhab”. Namun aku katakan, “Senantiasalah mempelajarinya dari madzhab”. Dan jika kamu memilih suatu pendapat, atau syeikhmu memilih suatu pendapat Atau hatimu lebih condong kepada pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, Kemudian kamu mengikutinya; maka itu adalah urusanmu. Akan tetapi kamu tidak akan menguasai pembahasan-pembahasan ilmu fiqih kecuali dengan metode seperti ini Adapun orang yang belajar ilmu fiqih secara asal-asalan, maka itu tidak akan mendatangkan manfaat. Dan hanya menghasilkan orang-orang yang tidak menguasai ilmu fiqih dengan baik Dan aku pernah membaca makalah salah satu dari mereka yang ditulis beberapa lembar Di dalamnya terdapat potongan kutipan-kutipan dari pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dari kutipan-kutipan itu, orang tersebut menyimpulkan dibolehkannya lagu, Dan dibolehkannya mendengarkan lagu dari suara wanita, Serta perkara-perkara lainnya yang masih banyak lagi Hal ini karena dia tidak memahami hakikat perkataan Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah dalam perkara tersebut. Dan dia tidak memahami fiqih dengan sebenar-benarnya Mereka tidak memiliki gambaran yang benar dalam ilmu fiqih Kemudian mereka hendak memahami para ahli fiqih seperti Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala- Dan dari sinilah masuk banyak masalah kepada kaum muslimin akhir-akhir ini Sehingga sekarang pendapat-pendapat yang dhaif (lemah) menjadi tuntunan agama Padahal para ahli fiqih bersepakat tentang haramnya memberi fatwa menggunakan pendapat yang dhaif Tidak boleh memberi fatwa dengan pendapat yang lemah. Mereka masih membolehkan fatwa dengan pendapat yang marjuh (di bawah tingkat rajih) Karena pendapat marjuh masih memiliki tingkat kekuatan, hanya saja masih ada yang lebih kuat Sedangkan pendapat dhaif adalah mendapat yang tidak benar, sehingga tidak boleh digunakan untuk berfatwa Kemudian sekarang orang yang tidak memahami fiqih bersandar pada pendapat-pendapat yang lemah ini. Dan menjadikannya sebagai tuntunan agama bagi orang banyak Oleh sebab itu, yang dulunya haram, sekarang menjadi halal Akibat orang yang berbicara dalam masalah fiqih tidak memiliki keahlian. Dan jika orang yang tidak memiliki keahlian telah berbicara dalam perkara agama maka dia akan mendatangkan berbagai musibah bagi umat. Dan kekurangan yang terjadi ini adalah karena lemahnya ghirah terhadap agama Allah Azza wa Jalla yang dimiliki oleh para menuntut ilmu dan para pengajarnya. Dan karena tidak teguh di atas jalan para salaf dalam menuntut ilmu .Dan janganlah sekali-kali kalian terlena oleh ketenaran; karena waktu akan terus berganti dan berubah Sedangkan agama Islam tidak akan berubah oleh waktu Dan betapa seringnya orang-orang digemparkan oleh suatu perkara, namun selang beberapa tahun kemudian perkara itu lenyap dan hilang. Dan yang tetap ada adalah yang bermanfaat bagi manusia. Dan cermatilah hal ini pada keadaan-keadaan yang terjadi belum lama ini Betapa banyak fitnah dan cobaan yang menimpa kaum muslimin. Kemudian fitnah itu menyeret beberapa orang yang dikenal sebagai orang yang memahami agama. Pada awalnya mereka memiliki kedudukan dan derajat Namun selang beberapa tahun yang penuh tipudaya itu, ternyata mereka menjadi seakan-akan tidak pernah ada Dan lihatlah masa kejayaan nasionalisme dan komunisme, dan orang yang menggaungkan islam sosialis Dan lihatlah Abu Dzar, pemimpin kaum sosialis yang memiliki banyak fatwa tentang sosialisme dan lainnya. Namun pada akhirnya mereka lenyap, disingkirkan oleh Allah Azza wa Jalla Dan yang tetap ada adalah agama Allah Subhanahu wa Ta’ala Maka kekhawatiran ini bukan terhadap agama, namun terhadap dirimu Khawatir kamu akan salah dalam memahami agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan salah satu yang dapat melindungimu -biidznillah- adalah dengan mengetahui jalan yang benar dalam mempelajari agama, dan berpegang teguh kepada jalan para salaf dan berpegang pada wasiat mereka,. ‘Kalian harus berpegang pada perkara yang pertama dan ikutilah ia dan jangan kalian mengikuti pendapat-pendapat orang, meskipun mereka menghiasinya dengan kalimat yang indah’ karena hiasan itu akan lenyap, sedangkan kebenaran akan tetap ada Hal yang batil hanya bertahan sekejap, sedangkan hal yang benar akan bertahan hingga akhir zaman. Dan jalan yang telah ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih, ahli hadits, dan ahli tafsir Tidak akan dapat dilenyapkan oleh jalan-jalan kecil Tidak akan! Karena mau tidak mau, jalan itu akan tetap ada Dahulu banyak orang yang meremehkan kitab Zad al-Mustaqni’ Mereka mencelanya dan menghina orang yang belajar dan mengajarkannya serta menghafalnya. Namun selang beberapa tahun kemudian, orang-orang itu akhirnya menyadari Bahwa tidak ada jalan untuk mempelajari fiqih kecuali melalui kitab-kitab seperti ini Kitab-kitab yang mereka sebut sebagai kitab kuning, kitab klasik, atau kitab kuno Akan tetapi kitab-kitab itu akan tetap ada, karena agama Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tetap ada Allah Ta’ala berfirman “Dan Nabi Ibrahim menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya” [QS. Az-Zukhruf: 28]. Maka selama keturunan Nabi Ibrahim masih ada, maka kalimat tauhid dan agama Islam akan tetap ada Kalianpun telah hafal hadits-hadits tentang tha’ifah manshurah dan firqah najiyah. Dan yang saya maksud di sini adalah agar kamu berhati-hati Terhadap setiap kelompok yang disambut dan mendapat perhatian banyak orang Janganlah kamu mudah tertipu dengan kelompok tersebut. Bahkan jangan mudah tertipu oleh apa yang aku katakan kepadamu. Hingga kamu melihatnya, apakah sesuai dengan jalan para salaf atau tidak? Jika sesuai dengan jalan para salaf, maka berpegang teguhlah padanya. Namun jika itu hanya omong kosong dari orang shalih (yang tidak berilmu), maka lempar perkataan itu ke dinding Karena perkataan itu tidak akan mendatangkan manfaat bagimu Dan kamu akan meraih keselamatan dengan menempuh jalan para salaf. Ini lebih selamat bagimu dalam agamamu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala Karena jika kamu menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sedangkan hujjahmu adalah para ulama besar. Dari kalangan para sahabat, tabi’in Dan ulama-ulama besar seperti Imam Ahmad, asy-Syafi’i, Malik, al-Bukhari, ad-Darimi, Dan ulama setelah mereka seperti Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, dan muridnya, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Muflih, dan Ibnu Rajab. Maka itu lebih baik bagimu; daripada jika kamu menghadap kepada Allah sedangkan hujjahmu adalah Si Fulan dan Si Fulan yang hidup di zaman ini Aku memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung agar memberi kita semua taufik menuju apa yang Dia ridhai Dengan ini selesai sudah jawaban tiga pertanyaan sekaligus Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ============================================================================== يَقُوْلُ هَذَا الْأَخُ يَقُوْلُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ دِرَاسَةُ الْمَذْهَبِ أَمِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ وَأَيْش الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ مَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ هَذِهِ يَا إِخْوَانُ مِنَ الْغَلَطِ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ الْاِخْتِيَارُ الَّذِيْ يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ مُجْتَهِدٌ مُقَيَّدٌ أَوْ مُطْلَقٌ هَذَا الْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ الاِجْتِهَادُ الَّذِيْ يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ قَوْلُ مُجْتَهِدٍ مُقَيَّدٍ أَوْ مُطْلَقٍ فَهُوَ قَوْلُ مُجْتَهِدٍ مُقَيَّدٍ فِي مَسْأَلَةٍ أَوْ عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى الْاِجْتِهَادِ كُلِّهِ فَهُوَ رَاجِحٌ بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِ فَأَنْتَ إِذَا أَرَدْتَ الْآنَ أَنْ تَدْرُسَ الْفِقْهَ بِالرَّاجِحِ هَلِ الرَّاجِحُ تَقْصُدُ مَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدَ الشَّيْخِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ بْنِ بَازٍ؟ أَوِ الرَّاجِحُ لِلشَّيْخِ مُحَمَّدٍ بْنِ عُثَيْمِيْنَ أَوِ الرَّاجِحُ عِنْدَ الشَّيْخِ صَالِحِ الْفَوْزَانِ أَوْ غَيْرُهُمْ مِمَّنْ دَرَسَ الْفِقْهَ فِي قَطْرِنَا فِي هَذِهِ السَّنَوَاتِ الْأَخِيْرَةِ وَلَهُ فِي ذَلِكَ اخْتِيَارَاتٌ فَالرَّاجِحُ شَيْءٌ مُقَيَّدٌ بِالنِّسْبِةِ لِمُجْتَهِدٍ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ تَدْرُسَ الْفِقْهَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ فَاجْتِهَادُ فُلَانٍ يَخْتَلِفُ عَنِ اجْتِهَادِ فُلَانٍ يَخْتَلِفُ عَنِ اجْتِهَادِ فُلَانٍ هَذَا شَيْءٌ وَالشَّيْءُ الْآخَرُ مَنْ ذَا الَّذِيْ عِنْدَهُ مُكْنَةٌ فِي الْاِجْتِهَادِ فِي الْفِقْهِ فَإِنَّ الاِجْتِهَادِ فِي الْفِقْهِ لَيْسَ هُوَ تَبْحَثُ الْمَسْأَلَةَ ثُمَّ تَقُوْلُ وَالرَّاجِحُ كَذَا وَهُوَ قَوْلُ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ فَإِنَّ الرَّاجِحَ عِنْدَ الْمُتَأّخِّرِيْنَ عَامَّتِهِمْ هُوَ قَوْلُ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ فَصَارَ هَذَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدَ النَّاسِ فَيَكُوْنُ هَذَا رَاجِحاً بِالنِّسْبَةِ لِأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ أَمَّا أَنْتَ أَيُّهَا النَّاقِلُ لِاخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ فَإِنَّكَ مُقَلِّدٌ وَلَسْتَ مُجْتَهِداً وَالدَّلِيْلُ أَنَّكَ إِذَا أَوْرَدْتَ عَلَيْهِ مَا يَقَعُ مِنَ الْإيْرَادَاتِ الَّتِي تُعْرَفُ فِي عِلْمِ الْخِلَافِ فِي إِبْطَالِ دَلِيْلِهِ أَوْ إِبْطَالِ وَجْهِ اسْتِدْلَالِهِ لَا تَجِدُ لَهُ مُكْنَةً فِي الْمُنَاقَشَةِ فِي ذَلِكَ فَهُوَ مُقَلَّدٌ لِاجْتِهَادِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ وَهَذَا هُوَ الْغَالِبُ فِي اجْتِهَادَاتِ الْمُتَأّخِّرِيْنِ فَحِيْنَئِذٍ يَكُوْنُ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ الَّذِيْ تَدْرُسُهُ فِي كُلِّيَّةِ الشَّرِيْعَةِ كُلٌّ يَقُوْلُ الرَّاجِحُ الرَّاجِحُ فُلَانٌ قَالَ كَذَا وَالرَّاجِحُ كَذَا وَالرَّاجِحُ كَذَا هُوَ فِي الْحَقِيْقَةِ مَآلُهُ إِلَى اخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ تَيْمِيَةِ الُحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَحِيْنَئِذٍ أَيْنَ هَذَا الْفِقْهُ؟ إذاً لَا يُقَابِلُ هَذَا إِلَّا أَنْ تَدْرُسَ اخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَاخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ لَا تَشْمَلُ الْفِقْةَ كُلَّهُ فَإِنَّهَا لَمْ تَحْفَظْ لَنَا وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كُتُبِهِ الْمَوْجُوْدَةِ فِي أَيْدِيْنَا لَهُ قَوْلٌ فِي مَسْأَلَةٍ وَلَهُ قَوْلٌ فِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلٌ آخَرُ لِأَنَّ بَعْضَهَا قَدِيْمُ التَّصْنِيْفِ كَشَرْحِ الْعُمْدَةِ وَبَعْضَهَا مُتَأَخِّرٌ وَلِذَلِكَ يُعَوَّلُ عَلَى تَلَامِيْذِهِ وَلَا سِيَّمَا ابْنُ مُفْلِحٍ فِي مَعْرِفَةِ اخْتِيَارِهِ فَاخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَةِ الَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ فِي مَسْأَلَةٍ إِذَا وَجَدْتَ فِيْهِ اخْتِلَافاً مَرَدُّهُ إِلَى مَا قَرَّرَهُ تِلْمِيْذُهُ ابْنُ مُفْلِحٍ فِي كِتَابِ الْفُرُوْعِ أَوْ فِي كِتَابِ الْآدَابِ الشَّرْعِيَّةِ وَقَدْ كَانَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَرْجِعُ إِلَيْهِ فِي مَعْرِفَةِ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ فِي مَسَائِلِ الْأَحْكَامِ وَالْفِقْهِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى جَمِيْعاً فَحِيْنَئِذٍ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ مُتَوَهِّمٌ لَا وُجُوْدَ لَهُ وَالْمَذَاهِبُ الْمَتْبُوْعَةُ مَوْجُوْدَةٌ مُسْتَقِرَّةٌ مُنْذُ مِئَاتِ السِّنِيْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَقْرَأَ الْفِقْهَ فَلَا بُدَّ أَنْ يَقْرَأَهُ بِدِرَاسَةٍ فِي مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوْعَةِ وَدِرَاسَتِهِ عَلَى مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوْعَةِ الْمَقْصُوْدُ بِهَا الْاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَصَوُّرِ مَسَائِلِهِ كَمَا ذَكَرَهُ الشَّيْخُ سُلَيْمَانُ ابْنُ عَبْدِ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ فِي تِيْسِيْرِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ فِي بَابِ مَنْ أَطَاعَ الْعُلَمَاءَ وَالْأُمَرَاءَ فِي تَحْلِيْلِ مَا أَحَلَّ اللهُ وَتَحْرِيْمِ مَا حَرَّمَ اللهُ فَإِنَّهُ ذَكَرَ هَذَا الْمَعْنَى وَبَيَّنَ أَنَّ دِرَاسَةَ الْفِقْهِ فِي كُتُبِ الْفُرُوْعِ الْمُرَادُ بِهَا الْاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَصَوُّرِ الْمَسَائِلِ فَأَنْتَ تَتَصَوَّرُ الْمَسَائِلَ شَيْئاً فَشَيْئاً وَالْفُقَهَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى رَتَّبُوا الْفِقْهَ عَلَى التَّدْرِيْجِ فَأَلَّفُوا مُخْتَصَرَاتٍ وَجِيْزَةٍ ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا حَتَّى يَتَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ مِنْ تَصَوُّرِ الْمَسَائِلِ سَوَاءٌ كَانَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَوْ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَوْ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ أَوْ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَكُّ مَذْهَبٌ مِنْ هَذَا التَّدْرِيْجِ فَعِنْدَمَا تَأْخُذُهُ مُدَرَّجاً تَتَصَوَّرُ الْمَسَائِلَ شَيْئاً فَشَيْئاً ثُمَّ تَرْتَقِي بَعْدَ ذَلِكَ إِلَى اسْتِيْفَاءِ مَسَائِلَ أَكْثَرُ مِنَ الْمَبَادِئِ ثُمَّ تَسْتَوْعِبُ الْفِقْهَ كُلَّهُ ثُمَّ تَعْرِفُ دَلِيْلَ الْمَذْهَبِ ثُمَّ تَعْرِفُ أَقْوَالَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ ثُمَّ إِنْ كَانَ لِشَيْخِكَ الْمُفَقِّهِ لَكَ نَظَرٌ فِي الْفِقْهِ فَحِيْنَئِذٍ أَنْتَ تَقْرَأُ عَلَى مُرَجِّحٍ وَأَمَّا أَنْ يَأْتِي فَيَقُوْلُ لَكَ الرَّاجِحُ كَذَا وَهُوَ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ فَهَذَا مُقَلِّدٌ وَلَيْسَ لَهُ اجْتِهَادٌ لِأَنَّ اْلاِجْتِهَادَ يَقْتَضِي أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَهُ عِلًمٌ بِالْأَدِلَّةِ الَّتِي عُلِّقَ بِهَا هَذَا الْاِخْتِيَارُ وَقُدْرَةُ عَلَى الْإِجَابَةِ عَلَيْهَا وَلِذَلِكَ إِذَا قُلْتُ لَكُمْ مَثَلاً يُذْكَرُ عِنْدَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ عِنْدَ قَوْلِ الْحَنَابِلَةِ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ نَثْرُ ذَكَرِهِ ثَلَاثاً قَالُوْا وَهُوَ بِدْعَةٌ كَمَا ذَكَرَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدُ وَتِلْمِيْذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إِغَاثَةِ اللَّهْفَانِ هَذَا الرَّاجِحٌ صَحّ؟ تَعْرِفُوْنَ هَذَا أَنْتُمْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا لَكِنْ إِذَا جِئْنَا إِلَى النَّثْرِ وَنَجِدُ أَئِمَّةَ كِبَارٍ كَالشَّافِعِيِّ يَذْكُرُهُ وَيَقُوْلُوْنَ إِنَّ النَّثْرَ حَاصِلُ كَلَامِهِمْ النَّثْرُ لَهُ مَعْنَيَانِ أَحَدُهُمَا مَا لَا يُمْكِنُ الْاِسْتِبْرَاءُ إِلَّا بِهِ وَهُوَ أَنْ يُحَرِّكَ ذَكَرَهُ بِدَفْعِ الْبَوْلِ فِيْهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ الْبَوْلُ وَلَا يَبْقَى مِنْهُ شَيْءٌ فِي ذَكَرِهِ وَهَذَا قَدْرٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ إِجْمَاعَا وَلَا يُمْكِنُ الْقَوْلُ بِأَنَّهُ بِدْعَةٌ لِأَنَّ الْاِسْتِبْرَاءَ الْمَأْمُوْرَ بِهِ شَرْعاً لَا يَقَعُ إِلَّا بِهِ وَالثَّانِيْ قَدْرٌ زَائِدٌ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ اسْتِعْمَالُ آلَةِ يَدٍ فِيْهِ فَالْفُقَهَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى ذَكَرُوا النَّثْرَ مُطْلَقاً ثُمَّ خَصَّصَهُ الْمُتَأَخِّرُوْنَ بِإِرَادَةِ النَّثْرِ بِالْيَدِ وَهَذَا لَيْسَ كُلَّ مَعْنَاهُ بَلْ هُوَ بَعْضُ مَعْنَاهُ وَحِيْنَئِذٍ فَالرَّاجِحُ أَنَّ النَّثْرَ الَّذِيْ يَرْجِعُ إِلَى أَصْلِ اسْتِبْرَاءِ مَأْمُوْرٌ بِهِ بَلْ هُوَ وَاجِبٌ وَأَمَّا النَّثْرُ الَّذِيْ يَكُوْنُ بِاسْتِعْمَالِ آلَةِ الْيَدِ فَهُوَ الَّذِيْ يَأْتِيْ عَلَيْهِ كَلَامُ أَبِيْ الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَقِسْ عَلَى هَذَا فِي مَسَائِلِ عِدَّةٍ سَوَاءً عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَوْ غَيْرِهِمْ وَلِذَلِكَ إَذَا أَرَدْتَ أَنْ تَسْتَفِيْدَ فِيْ قِرَاءَةِ الْفِقْهِ فَالْزَمْ قِرَاءَتَهُ عَلَى تَدْرِيْجٍ مُرَتَّبٍ فِي مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمُعْتَمَدَةِ وَلَا أَقُوْلُ لَكَ الْزَمْ قَوْلَ الْمَذْهَبِ بَلْ أَقُوْلُ لَكَ الْزَمْ قِرَاءَتَهُ كَذَلِكَ فَإِنْ كَانَ لَكَ اخْتِيَارٌ أَوْ شَيْخُكَ لَهُ اخْتِيَارٌ أَوْ تَرَى أَنَّ قَلْبَكَ يَمِيْلُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدُ فَتُقَلِّدَهُ بِذَلِكَ فَهَذَا شَأْنُكَ لَكِنْ تَصَوُّرُكَ لِلْمَسَائِلَ لَا يَمْكِنُ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ وَأَمَّا طَلَبُ الْفِقْهِ عَلَى وَجْهِ الْفَوْضَى فَهَذَا لَا يَنْفَعُ وَيُخْرِجُ لَنَا أُنَاساً لَا يَتَصَوَّرُوْنَ الْفِقْهَ كَمَا يَنْبَغِيْ وَقَدْ رَأّيْتُ لِأَحَدِهِمْ مَقَالَةً فِي عِدَّةِ وَرَقَاتٍ مُذَكِّرَةً اجْتَزَأَ فِيْهَا كَلَاماً لِأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ خَرَجَ بِهِ هَذَا الرَّجُلَ فِي إِبَاحَةِ الْغِنَاءِ وَجَوَازِ سَمَاعِهِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِلَى آخِرِ قَائِمَةٍ طَوِيْلَةٍ لِأَنَّهُ لَا يَفْهَمُ حَقِيْقَةَ كَلَامِ أَبِي الْعَبَّاسِ لِابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ فِيْهَا وَلَمْ يَفْهَمِ الْفِقْهَ حَقِيْقَةً فَهَؤُلَاءِ يَأْتُوْنَ وَلَيْسَ لَهُمْ تَصَوُّرٌ فِي الْفِقْهِ ثُمَّ يُرِيْدُوْنَ أَنْ يَفْهَمُوا كَلَامَ الْفُقَهَاءِ الْمُحَقِّقِيْنَ كَأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الَحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَمِنْ هُنَا دَخَلَ الْخَلَلُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ بِأَخَرَةِ فَصَارَتِ الْأَقْوَالُ الضَّعِيْفَةُ فِي الْمَذَاهِبِ دِيْنًا وَالْفُقَهَاءُ مُجْمِعُوْنَ عَلَى حُرْمَةِ الْإِفْتَاءِ بِالضَّعِيْفِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِالضَّعِيْفِ وَإِنَّمَا ذَكَرُوْا الْإِفْتَاءِ بِالْمَرْجُوْحِ وَالْمَرْجُوْحُ لَهُ وَجْهُ قُوَّةٍ لَكِنَّهُ مَرْجُوْحٌ أَمَّا الضَّعِيْفُ وَهُوَ مَا كَانَ مُتَوَهَّماً لَا حَقِيْقَةَ لَهُ فَإِنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِهِ وَالْيَوْمَ يَأْتِيْ مَنْ لَا يَفْهَمُ فِي صِنْعَةِ الْفِقْهِ فَيَأْخُذُ هَذِهِ الْأَقْوَالَ الضَّعِيْفَةَ وَيَجْعَلُهَا دِيْناً يَتَدَيَّنُ النَّاسُ بِهِ وَلِذَلِكَ صَارَ مَا كَانَ حَرَاماً بِالْأَمْسِ حَلَالَا بِالْيَوْمِ لِأَنَّهُ تَكَلَّمَ فِي الْفِقْهِ مَنْ لَيْسَ بِأَهْلِهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ فِي الدِّيْنَ مَنْ لَيْسَ مِنْ أَهْلِهِ جَاءَ بِمِثْلِ هَذِهِ الطَّامَّاتِ وَالْبَوَاقِعِ الَّتِي عَمَّتِ الْأُمَّةَ وَإِنَّمَا حَصَلَ النَّقْصُ بِقِلَّةِ الْغِيْرَةِ عَلَى دِيْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الْمُتَعَلِّمِيْنَ وَالْمُعَلِّمِيْنَ وَعَدَمُ لُزُوْمِ جَادَّةِ مَنْ سَبَقَ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ وَلَا تَغُرَّكُمُ الطُّبُوْلِيَّاتُ وَالشُّهْرَةُ فَإِنَّ الْأَيَّامَ صِرَامٌ وَالْإِسْلَامُ لَا تُغَيِّرُهُ الْأَيَّامُ وَكَمْ مِنْ وَقْتٍ أَزْبَدَ النَّاسُ فِيْهِ وَأَرْعَدُوا لِأَمْرٍ ضَجُّوا فِيْهِ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ حَتَّى يَكُوْنَ زَبَداً يَذْهَبُ وَيَبْقَى مَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَاعْتَبِرْ هَذَا فِي أَحْوَالٍ قَرِيْبَةٍ فَكَمْ مِنْ بَاقِعَةٍ وَفِتْنَةِ أَلَمَّتْ بِالْمُسْلِمِيْنَ ثُمَّ جَرَفَتْ مِمَّنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الدِّيْنِ وَالشَّرِيْعَةِ قَوْماً كَانَ لَهُمْ فِيْهَا شَارَةٌ وَرِئَاسَةٌ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ وَإِذَا بِهِمْ كَأَنْ لَمْ يَكُوْنُوْا وَانْظُرْ إِلَى فَتْرَةِ الْقَوْمِيَّةِ أَوْ فَتْرَةِ الشُّيُوْعِيَّةِ وَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهَا مِمَّنْ أًلَّفَ الْإِسْلَامَ الْاِشْتِرَاكِيَّ وَأَبُو ذَرٍّ إِمَامُ الْاِشْتِرَاكِيَّةِ وَلَهُ فَتَاوَى فِي الْاِشْتِرَاكِيَّةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ ثُمَّ إِذَا بِهِمْ زَبَدٌ جُفَاءٌ قَدْ أَزَالَهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَبَقِيَ دِيْنُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَيْسَ الْخَوْفُ عَلَى الدِّيْنِ وَلَكِنِ الْخَوْفُ عَلَيْكَ أَنْتَ أَنْ تَغْلَطَ فِي فَهْمِ دِيْنِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِمَّا يَعْصِمُكَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَعْرِفَ طَرِيْقَ أَخْذِ دِيْنِكَ وَأَنْ تَتَمَسَّكَ بِجَادَةِ مَنْ سَبَقَ وَأَنْ تَلْزَمَ وَصِيَّتَهُمْ عَلَيْكُمْ بِالْعَتِيْقِ وَالْاِتِّبَاعِ وَإِيَّاكُمْ وَآرَاءَ الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوْهَا لَكُمْ بِالْقَوْلِ فَإِنَّ الزُّخْرُفَ يَزُوْلُ وَالْحَقُّ يَبْقَى وَدَوْلَةُ البَّاطِلِ سَاعَةٌ وَدَوْلَةُ الْحَقِّ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ وَمَا قَرَّرَهُ الْأَئِمَّةَ الْعُظَمَاءَ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَالْمُحَدِّثِيْنَ وَالْمُفَسِّرِيْنَ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُزِيْلَهُ بُنِيَّاتُ الطَّرِيْقِ أَبَداً فَهُوَ بَاقٍ بَاقٍ شَاءَ مَنْ شَاءَ وَأَبَى مَنْ أَبَى وَقَدْ كَانَ فِيْمَا مَضَى قَوْمٌ يَأْنَفُوْنَ مِنْ زَادِ الْمُسْتَقْنِعِ وَيَسْخَرُوْنَ بِهِ وَيَسْتَهْزِئُوْنَ بِمَنْ يَقْرَأُهُ وَيُقْرِئُهُ وَيَحْفَظَهُ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ وَإِذَا بِبَعْضِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ يَرْجِعُوْنَ إِلَى عُقُوْلِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّهُ لَا سَبِيْلَ يَتَفَقَّهُ إِلَّا بِمِثْلِ هَذِهِ الْكُتُبِ الَّتِيْ يَنْعَتُوْنَهَا بِالصَّفْرَاءِ أَوِ بِالتَّقْلِيْدِيَّةِ أَوْ بِالرَّتْكَارِيَّةِ وَمَعَ ذَلِكَ أَوِ الرَّجْعِيَّةِ وَهِيَ سَتَبْقَى سَتَبْقَى لِأَنَّ دِيْنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَاقٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ فَمَا بَقِيَ عَقِبُ إِبْرَاهِيْمَ فَإِنَّ كَلِمَةَ التَّوْحِيْدِ وَدِيْنَ الْإِسْلَامِ بَاقٍ وَأَنْتُمْ تَحْفَظُوْنَ أَحَادِيْثَ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُوْرَةِ وَالْفِرْقَةِ النَّاجِيَةِ وَالْمَقْصُوْدُ أَنْ تَحْذَرَ مِنْ كُلِّ هَيْئَةٍ يَخْرُجُ إِلَيْهَا النَّاسُ وَتَمْتَدُّ إِلَيْهَا أَعْنَاقُهُمْ فَلَا تَغْتَرَّ بِهَا حَتَّى مَا أَقُوْلُ لَكَ أَنَا لَا تّغْتَرَّ بِهِ اُنْظُرْ هَلْ عَلَيْهِ مَنْ سَبَقَ أَوْ لَا؟ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ مَنْ سَبَقَ تَمَسَّكْ بِهِ وَإِذَا كَانَ مِنْ فَلَتَاتِ كَلَامِ صَالِحٍ أَلْقِهِ وَرَاءَ الْجِدَارِ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُكَ وَالسَّلَامَةُ أَنْ تَكُوْنَ عَلَى طَرِيْقَةِ مَنْ سَبَقَ فَهَذَا أَسْلَمُ لَكَ فِي دِيْنِكَ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْ تَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَحُجَّتُكَ فِي دِيْنِكَ الْأَئِمَّةُ الْعُظَمَاءُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَأَئِمَّةِ الْهُدَى كَأَحْمَدَ وَالشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَالْبُخَارِيِّ وَالدَّارِمِيِّ وَمَنْ بَعْدَهُمْ كَأَبُو العَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ وَتِلْمِيْذِهِ ابْنِ الْقَيِّمِ وَابْنِ مُفْلِحٍ وَابْنِ رَجَبٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُجَّتُكَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ مِنْ أَبْنَاءِ الْعَصْرِ أَسْأَلُ اللهَ الْعَلِيَّ الْعَظِيْمَ أَنْ يُوَفِّقَ جَمِيْعاً إِلَى مَا رَضِيَهُ بِهِذِهِ يَنْتَهِي الْإِجَابَةُ عَنْ نَفْسِهِ الثَّلَاثَةِ وَفَّقَ اللهُ الْجَمِيْعَ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ  


Belajar Fiqih yang Tepat: Apakah Dengan Metode Fiqih Mazhab atau Qoul ar-Rajih? Saudara kita ini bertanya -semoga Allah memberimu kebaikan-: Mana yang lebih baik, mempelajari fiqih dari madzhab atau dari pendapat yang rajih (lebih kuat)? Apa itu pendapat yang rajih? Apa itu pendapat yang rajih?. Wahai para saudaraku, ini merupakan cara yang tidak benar dalam menuntut ilmu. Pendapat rajih adalah pendapat yang dipilih oleh seorang mujtahid mutlaq atau muqayyad, inilah pendapat rajih. Pendapat rajih adalah ijtihad yang dihasilkan oleh seorang mujtahid muqayyad atau mutlaq. Yaitu pendapat mujtahid yang ijtihadnya masih terikat dalam suatu permasalahan atau mujtahid yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam setiap permasalahan, itulah pendapat yang lebih kuat menurut mujtahid tersebut maka jika kamu hendak belajar fiqih dari pendapat yang rajih Apakah yang dimaksud itu rajih menurut as-Syeikh Abdul Aziz bin Baz? Atau rajih menurut as-Syeikh Muhammad bin ‘Utsaimin? Atau rajih menurut as-Syeikh Shalih al-Fauzan? Atau ulama lainnya yang mengajarkan fiqih di negeri kita pada tahun-tahun terakhir ini yang telah memiliki pilihan pendapat dalam berbagai masalah? Maka pendapat rajih adalah hal yang terikat dengan siapa yang berijtihad. Dan kamu tidak mungkin dapat mempelajari ilmu fiqih dengan metode seperti itu. Karena ijtihad seseorang berbeda dengan ijtihad orang lain Ini adalah satu hal yang harus diperhatikan. Dan hal lainnya, siapa yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam perkara fiqih?. Karena ijtihad dalam perkara fiqih bukan sekedar kamu mendalami suatu masalah. Kemudian kamu dapat mengatakan pendapat ini rajih (lebih kuat) yang merupakan pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama kontemporer adalah pendapat yang dipilih Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Sehingga itulah yang menjadi pendapat yang rajih menurut orang banyak itu adalah pendapat yang menurut Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah sebagai pendapat yang lebih kuat. Sedangkan hai orang yang menganut pilihan Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah; kamu hanyalah muqallid (pengikut suatu pendapat) dan kamu bukan seorang mujtahid Buktinya, jika kamu bertanya kepadanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang membantah dalil dari pendapat tersebut. Maka kamu akan mendapatinya tidak memiliki kemampuan untuk menjawab bantahan tersebut. Karena dia hanya mengikuti ijtihad dari Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan inilah mayoritas ijtihad ulama-ulama kontemporer. Sehingga pendapat rajih yang kamu pelajari di kuliah syariah semuanya mengatakan ini pendapat rajih; Si Fulan berpendapat seperti ini, dan yang rajih adalah ini dan ini Padahal sesungguhnya semua itu merujuk pada pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Kalau begitu, yang mana ilmu fiqih itu? Jika demikian, maka kalian tidak dapat mempelajari fiqih kecuali dengan mempelajari pendapat-pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Sedangkan pendapat-pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah tidak mencakup seluruh ilmu fiqih, karena tidak sampai kepada kita semuanya Dan dalam kitab-kitab beliau -rahimahullah Ta’ala- yang sampai kepada kita, terkadang memiliki lebih dari satu pendapat dalam suatu permasalahan. Karena sebagian kitab-kitab itu telah ditulis sejak lama, seperti kitab Syarh al-‘Umdah; dan sebagian lainnya ditulis lebih akhir Sehingga untuk mengetahui pendapat yang beliau pilih, harus bersandar pada para muridnya, terutama Ibnu Muflih. Dan jika kamu mendapati perbedaan pada pendapat yang ditetapkan sebagai pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah dalam suatu permasalahan. Maka rujukannya adalah pada pendapat yang ditetapkan muridnya, Ibnu Muflih dalam kitab al-Furu’ Atau kitab al-Adab asy-Syar’iyyah Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- juga merujuk kepada Ibnu Muflih dalam mengetahui pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dalam berbagai permasalahan hukum dan fiqih -rahimahumullah-. Maka dari itu, pendapat yang rajih hanyalah anggapan semata dan hakikatnya tidak ada Sedangkan madzhab-madzhab yang disepakati, telah ada sejak ratusan tahun yang lalu Maka jika ada yang hendak mempelajari ilmu fiqih, maka dia harus mempelajarinya dari salah satu madzhab yang boleh diikuti. Dan tujuan dari mempelajarinya dari salah satu madzhab adalah untuk membantunya mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di dalamnya sebagaimana yang disebutkan as-Syeikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, dalam kitab Taisir al-Aziz al-Hamid dalam bab orang yang mentaati ulama dan umara dalam menghalalkan yang Allah halalkan dan mengharamkan yang Allah haramkan beliau menjelaskan bahwa mempelajari fiqih dari kitab-kitab fiqih bertujuan untuk memberi gambaran terhadap berbagai permasalahan yang dibahas di dalamnya. Dengan begitu kamu dapat memiliki gambaran berbagai pembahasannya sedikit demi sedikit. Dan para ahli fiqih -rahimahumullah Ta’ala- telah Menyusun ilmu fiqih secara bertahap. Pertama mereka menulis rangkuman singkat, kemudian yang lebih luas lagi Kemudian lebih luas lagi dan lebih luas lagi Sehingga seseorang dapat memiliki gambaran terhadap berbagai macam pembahasannya Baik itu dalam madzhab Hanbali, Syafi’i, Malliki, atau Hanafi Setiap madzhab memiliki kitab-kitab yang bertahap Sehingga ketika kamu mempelajarinya secara bertahap, maka kamu dapat memiliki gambaran pembahasannya sedikit demi sedikit Kemudian kamu dapat naik ke tingkat yang lebih luas pembahasannya. Kemudian kamu dapat mencakup seluruh pembahasan ilmu fiqih Kemudian kamu dapat mengetahui dalil dalam suatu madzhab Dan kemudian kamu dapat mengetahui pendapat-pendapat dalam empat madzhab Dan jika syeikh yang mengajarkanmu fiqih memiliki pendapat dalam suatu permasalahan maka sesungguhnya kamu sedang belajar kepada seorang murajjih. Adapun jika ia mengatakan, ‘Pendapat yang lebih kuat adalah ini’, sedangkan itu adalah pendapat yang dipilih Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah maka syeikh itu adalah seorang muqallid, dan bukan syeikh yang mampu berijtihad Karena ijtihad mengharuskan seseorang untuk memiliki ilmu tentang dalil-dalil yang berhubungan dengan pendapat yang dia pilih Dan kemampuan untuk menjawab tentang dalil-dalil itu. Oleh sebab itu, aku dapat menyebutkan salah satu contoh kepada kalian Para ulama kontemporer berkata tentang pendapat yang ada dalam madzhab Hanbali: “Dan mengeluarkan sisa air kencing sebanyak tiga kali adalah perbuatan yang mustahab (dianjurkan)” Para ulama kontemporer itu mengatakan itu adalah bid’ah sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dan oleh murid beliau, Ibnu al-Qayyim dalam kitab Ighatsah al-Lahfan Itulah pendapat yang rajih menurut mereka, benar begitu?. Kalian mengetahui hal ini Akan tetapi jika kita dalami perkara tentang mengeluarkan sisa air kencing ini menurut para ulama besar seperti asy-Syafi’i Maka menurut mereka perkara tentang mengeluarkan sisa air kencing ini memiliki dua maksud Pertama, membersihkan air kencing yang tidak mungkin dapat dilakukan kecuali dengan cara ini Yaitu dengan mengejan untuk mengeluarkan sisa air kencing Sehingga tidak tersisa lagi di dalamnya Dan ini adalah hal yang harus dilakukan, dan disepakati secara ijma’ Sehingga tidak mungkin dikatakan itu adalah perbuatan bid’ah Karena pembersihan najis yang diperintahkan syariat tidak mungkin tercapai kecuali dengan melakukan itu Kedua, perbuatan yang lebih dari hal itu, yaitu mengeluarkan sisa air kencing dengan bantuan tangan Para ahli fiqih -rahimahumullah Ta’ala- menyebutkan perbuatan mengeluarkan sisa air kencing secara mutlak. Namun kemudian para ulama kontemporer memaksudkannya dengan mengeluarkan sisa air kencing menggunakan tangan Padahal itu bukanlah yang dimaksud secara tepat, namun hanya sebagian dari maksudnya saja Sehingga pendapat yang rajih dalam perkara mengeluarkan sisa air kencing dengan mengejan untuk membersihkan sisa najis merupakan perkara yang diperintahkan bahkan wajib dilakukan Adapun membersihkan sisa kencing dengan bantuan tangan, maka inilah yang dimaksud pada pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala-. Dan demikian pula dalam berbagai permasalahan lainnya, baik itu yang ada dalam madzhab Hanbali atau madzhab lainnya Oleh sebab itu, jika kamu ingin mendapat manfaat dari belajar fiqih Maka pelajarilah secara bertahap dan teratur melalui salah satu madzhab yang diakui Aku tidak berkata, “Berpeganglah selalu pada pendapat yang ada dalam madzhab”. Namun aku katakan, “Senantiasalah mempelajarinya dari madzhab”. Dan jika kamu memilih suatu pendapat, atau syeikhmu memilih suatu pendapat Atau hatimu lebih condong kepada pendapat yang dipilih oleh Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, Kemudian kamu mengikutinya; maka itu adalah urusanmu. Akan tetapi kamu tidak akan menguasai pembahasan-pembahasan ilmu fiqih kecuali dengan metode seperti ini Adapun orang yang belajar ilmu fiqih secara asal-asalan, maka itu tidak akan mendatangkan manfaat. Dan hanya menghasilkan orang-orang yang tidak menguasai ilmu fiqih dengan baik Dan aku pernah membaca makalah salah satu dari mereka yang ditulis beberapa lembar Di dalamnya terdapat potongan kutipan-kutipan dari pendapat Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah Dari kutipan-kutipan itu, orang tersebut menyimpulkan dibolehkannya lagu, Dan dibolehkannya mendengarkan lagu dari suara wanita, Serta perkara-perkara lainnya yang masih banyak lagi Hal ini karena dia tidak memahami hakikat perkataan Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah dalam perkara tersebut. Dan dia tidak memahami fiqih dengan sebenar-benarnya Mereka tidak memiliki gambaran yang benar dalam ilmu fiqih Kemudian mereka hendak memahami para ahli fiqih seperti Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah Ta’ala- Dan dari sinilah masuk banyak masalah kepada kaum muslimin akhir-akhir ini Sehingga sekarang pendapat-pendapat yang dhaif (lemah) menjadi tuntunan agama Padahal para ahli fiqih bersepakat tentang haramnya memberi fatwa menggunakan pendapat yang dhaif Tidak boleh memberi fatwa dengan pendapat yang lemah. Mereka masih membolehkan fatwa dengan pendapat yang marjuh (di bawah tingkat rajih) Karena pendapat marjuh masih memiliki tingkat kekuatan, hanya saja masih ada yang lebih kuat Sedangkan pendapat dhaif adalah mendapat yang tidak benar, sehingga tidak boleh digunakan untuk berfatwa Kemudian sekarang orang yang tidak memahami fiqih bersandar pada pendapat-pendapat yang lemah ini. Dan menjadikannya sebagai tuntunan agama bagi orang banyak Oleh sebab itu, yang dulunya haram, sekarang menjadi halal Akibat orang yang berbicara dalam masalah fiqih tidak memiliki keahlian. Dan jika orang yang tidak memiliki keahlian telah berbicara dalam perkara agama maka dia akan mendatangkan berbagai musibah bagi umat. Dan kekurangan yang terjadi ini adalah karena lemahnya ghirah terhadap agama Allah Azza wa Jalla yang dimiliki oleh para menuntut ilmu dan para pengajarnya. Dan karena tidak teguh di atas jalan para salaf dalam menuntut ilmu .Dan janganlah sekali-kali kalian terlena oleh ketenaran; karena waktu akan terus berganti dan berubah Sedangkan agama Islam tidak akan berubah oleh waktu Dan betapa seringnya orang-orang digemparkan oleh suatu perkara, namun selang beberapa tahun kemudian perkara itu lenyap dan hilang. Dan yang tetap ada adalah yang bermanfaat bagi manusia. Dan cermatilah hal ini pada keadaan-keadaan yang terjadi belum lama ini Betapa banyak fitnah dan cobaan yang menimpa kaum muslimin. Kemudian fitnah itu menyeret beberapa orang yang dikenal sebagai orang yang memahami agama. Pada awalnya mereka memiliki kedudukan dan derajat Namun selang beberapa tahun yang penuh tipudaya itu, ternyata mereka menjadi seakan-akan tidak pernah ada Dan lihatlah masa kejayaan nasionalisme dan komunisme, dan orang yang menggaungkan islam sosialis Dan lihatlah Abu Dzar, pemimpin kaum sosialis yang memiliki banyak fatwa tentang sosialisme dan lainnya. Namun pada akhirnya mereka lenyap, disingkirkan oleh Allah Azza wa Jalla Dan yang tetap ada adalah agama Allah Subhanahu wa Ta’ala Maka kekhawatiran ini bukan terhadap agama, namun terhadap dirimu Khawatir kamu akan salah dalam memahami agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan salah satu yang dapat melindungimu -biidznillah- adalah dengan mengetahui jalan yang benar dalam mempelajari agama, dan berpegang teguh kepada jalan para salaf dan berpegang pada wasiat mereka,. ‘Kalian harus berpegang pada perkara yang pertama dan ikutilah ia dan jangan kalian mengikuti pendapat-pendapat orang, meskipun mereka menghiasinya dengan kalimat yang indah’ karena hiasan itu akan lenyap, sedangkan kebenaran akan tetap ada Hal yang batil hanya bertahan sekejap, sedangkan hal yang benar akan bertahan hingga akhir zaman. Dan jalan yang telah ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih, ahli hadits, dan ahli tafsir Tidak akan dapat dilenyapkan oleh jalan-jalan kecil Tidak akan! Karena mau tidak mau, jalan itu akan tetap ada Dahulu banyak orang yang meremehkan kitab Zad al-Mustaqni’ Mereka mencelanya dan menghina orang yang belajar dan mengajarkannya serta menghafalnya. Namun selang beberapa tahun kemudian, orang-orang itu akhirnya menyadari Bahwa tidak ada jalan untuk mempelajari fiqih kecuali melalui kitab-kitab seperti ini Kitab-kitab yang mereka sebut sebagai kitab kuning, kitab klasik, atau kitab kuno Akan tetapi kitab-kitab itu akan tetap ada, karena agama Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tetap ada Allah Ta’ala berfirman “Dan Nabi Ibrahim menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya” [QS. Az-Zukhruf: 28]. Maka selama keturunan Nabi Ibrahim masih ada, maka kalimat tauhid dan agama Islam akan tetap ada Kalianpun telah hafal hadits-hadits tentang tha’ifah manshurah dan firqah najiyah. Dan yang saya maksud di sini adalah agar kamu berhati-hati Terhadap setiap kelompok yang disambut dan mendapat perhatian banyak orang Janganlah kamu mudah tertipu dengan kelompok tersebut. Bahkan jangan mudah tertipu oleh apa yang aku katakan kepadamu. Hingga kamu melihatnya, apakah sesuai dengan jalan para salaf atau tidak? Jika sesuai dengan jalan para salaf, maka berpegang teguhlah padanya. Namun jika itu hanya omong kosong dari orang shalih (yang tidak berilmu), maka lempar perkataan itu ke dinding Karena perkataan itu tidak akan mendatangkan manfaat bagimu Dan kamu akan meraih keselamatan dengan menempuh jalan para salaf. Ini lebih selamat bagimu dalam agamamu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala Karena jika kamu menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sedangkan hujjahmu adalah para ulama besar. Dari kalangan para sahabat, tabi’in Dan ulama-ulama besar seperti Imam Ahmad, asy-Syafi’i, Malik, al-Bukhari, ad-Darimi, Dan ulama setelah mereka seperti Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, dan muridnya, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Muflih, dan Ibnu Rajab. Maka itu lebih baik bagimu; daripada jika kamu menghadap kepada Allah sedangkan hujjahmu adalah Si Fulan dan Si Fulan yang hidup di zaman ini Aku memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung agar memberi kita semua taufik menuju apa yang Dia ridhai Dengan ini selesai sudah jawaban tiga pertanyaan sekaligus Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ============================================================================== يَقُوْلُ هَذَا الْأَخُ يَقُوْلُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ دِرَاسَةُ الْمَذْهَبِ أَمِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ وَأَيْش الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ مَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ؟ هَذِهِ يَا إِخْوَانُ مِنَ الْغَلَطِ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ الْاِخْتِيَارُ الَّذِيْ يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ مُجْتَهِدٌ مُقَيَّدٌ أَوْ مُطْلَقٌ هَذَا الْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ الاِجْتِهَادُ الَّذِيْ يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ قَوْلُ مُجْتَهِدٍ مُقَيَّدٍ أَوْ مُطْلَقٍ فَهُوَ قَوْلُ مُجْتَهِدٍ مُقَيَّدٍ فِي مَسْأَلَةٍ أَوْ عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى الْاِجْتِهَادِ كُلِّهِ فَهُوَ رَاجِحٌ بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِ فَأَنْتَ إِذَا أَرَدْتَ الْآنَ أَنْ تَدْرُسَ الْفِقْهَ بِالرَّاجِحِ هَلِ الرَّاجِحُ تَقْصُدُ مَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدَ الشَّيْخِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ بْنِ بَازٍ؟ أَوِ الرَّاجِحُ لِلشَّيْخِ مُحَمَّدٍ بْنِ عُثَيْمِيْنَ أَوِ الرَّاجِحُ عِنْدَ الشَّيْخِ صَالِحِ الْفَوْزَانِ أَوْ غَيْرُهُمْ مِمَّنْ دَرَسَ الْفِقْهَ فِي قَطْرِنَا فِي هَذِهِ السَّنَوَاتِ الْأَخِيْرَةِ وَلَهُ فِي ذَلِكَ اخْتِيَارَاتٌ فَالرَّاجِحُ شَيْءٌ مُقَيَّدٌ بِالنِّسْبِةِ لِمُجْتَهِدٍ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ تَدْرُسَ الْفِقْهَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ فَاجْتِهَادُ فُلَانٍ يَخْتَلِفُ عَنِ اجْتِهَادِ فُلَانٍ يَخْتَلِفُ عَنِ اجْتِهَادِ فُلَانٍ هَذَا شَيْءٌ وَالشَّيْءُ الْآخَرُ مَنْ ذَا الَّذِيْ عِنْدَهُ مُكْنَةٌ فِي الْاِجْتِهَادِ فِي الْفِقْهِ فَإِنَّ الاِجْتِهَادِ فِي الْفِقْهِ لَيْسَ هُوَ تَبْحَثُ الْمَسْأَلَةَ ثُمَّ تَقُوْلُ وَالرَّاجِحُ كَذَا وَهُوَ قَوْلُ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ فَإِنَّ الرَّاجِحَ عِنْدَ الْمُتَأّخِّرِيْنَ عَامَّتِهِمْ هُوَ قَوْلُ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ فَصَارَ هَذَا هُوَ الرَّاجِحُ عِنْدَ النَّاسِ فَيَكُوْنُ هَذَا رَاجِحاً بِالنِّسْبَةِ لِأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ أَمَّا أَنْتَ أَيُّهَا النَّاقِلُ لِاخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ فَإِنَّكَ مُقَلِّدٌ وَلَسْتَ مُجْتَهِداً وَالدَّلِيْلُ أَنَّكَ إِذَا أَوْرَدْتَ عَلَيْهِ مَا يَقَعُ مِنَ الْإيْرَادَاتِ الَّتِي تُعْرَفُ فِي عِلْمِ الْخِلَافِ فِي إِبْطَالِ دَلِيْلِهِ أَوْ إِبْطَالِ وَجْهِ اسْتِدْلَالِهِ لَا تَجِدُ لَهُ مُكْنَةً فِي الْمُنَاقَشَةِ فِي ذَلِكَ فَهُوَ مُقَلَّدٌ لِاجْتِهَادِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةَ وَهَذَا هُوَ الْغَالِبُ فِي اجْتِهَادَاتِ الْمُتَأّخِّرِيْنِ فَحِيْنَئِذٍ يَكُوْنُ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ الَّذِيْ تَدْرُسُهُ فِي كُلِّيَّةِ الشَّرِيْعَةِ كُلٌّ يَقُوْلُ الرَّاجِحُ الرَّاجِحُ فُلَانٌ قَالَ كَذَا وَالرَّاجِحُ كَذَا وَالرَّاجِحُ كَذَا هُوَ فِي الْحَقِيْقَةِ مَآلُهُ إِلَى اخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ تَيْمِيَةِ الُحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَحِيْنَئِذٍ أَيْنَ هَذَا الْفِقْهُ؟ إذاً لَا يُقَابِلُ هَذَا إِلَّا أَنْ تَدْرُسَ اخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَاخْتِيَارَاتِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ لَا تَشْمَلُ الْفِقْةَ كُلَّهُ فَإِنَّهَا لَمْ تَحْفَظْ لَنَا وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كُتُبِهِ الْمَوْجُوْدَةِ فِي أَيْدِيْنَا لَهُ قَوْلٌ فِي مَسْأَلَةٍ وَلَهُ قَوْلٌ فِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلٌ آخَرُ لِأَنَّ بَعْضَهَا قَدِيْمُ التَّصْنِيْفِ كَشَرْحِ الْعُمْدَةِ وَبَعْضَهَا مُتَأَخِّرٌ وَلِذَلِكَ يُعَوَّلُ عَلَى تَلَامِيْذِهِ وَلَا سِيَّمَا ابْنُ مُفْلِحٍ فِي مَعْرِفَةِ اخْتِيَارِهِ فَاخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَةِ الَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ فِي مَسْأَلَةٍ إِذَا وَجَدْتَ فِيْهِ اخْتِلَافاً مَرَدُّهُ إِلَى مَا قَرَّرَهُ تِلْمِيْذُهُ ابْنُ مُفْلِحٍ فِي كِتَابِ الْفُرُوْعِ أَوْ فِي كِتَابِ الْآدَابِ الشَّرْعِيَّةِ وَقَدْ كَانَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَرْجِعُ إِلَيْهِ فِي مَعْرِفَةِ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ فِي مَسَائِلِ الْأَحْكَامِ وَالْفِقْهِ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى جَمِيْعاً فَحِيْنَئِذٍ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ مُتَوَهِّمٌ لَا وُجُوْدَ لَهُ وَالْمَذَاهِبُ الْمَتْبُوْعَةُ مَوْجُوْدَةٌ مُسْتَقِرَّةٌ مُنْذُ مِئَاتِ السِّنِيْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَقْرَأَ الْفِقْهَ فَلَا بُدَّ أَنْ يَقْرَأَهُ بِدِرَاسَةٍ فِي مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوْعَةِ وَدِرَاسَتِهِ عَلَى مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوْعَةِ الْمَقْصُوْدُ بِهَا الْاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَصَوُّرِ مَسَائِلِهِ كَمَا ذَكَرَهُ الشَّيْخُ سُلَيْمَانُ ابْنُ عَبْدِ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ فِي تِيْسِيْرِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ فِي بَابِ مَنْ أَطَاعَ الْعُلَمَاءَ وَالْأُمَرَاءَ فِي تَحْلِيْلِ مَا أَحَلَّ اللهُ وَتَحْرِيْمِ مَا حَرَّمَ اللهُ فَإِنَّهُ ذَكَرَ هَذَا الْمَعْنَى وَبَيَّنَ أَنَّ دِرَاسَةَ الْفِقْهِ فِي كُتُبِ الْفُرُوْعِ الْمُرَادُ بِهَا الْاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَصَوُّرِ الْمَسَائِلِ فَأَنْتَ تَتَصَوَّرُ الْمَسَائِلَ شَيْئاً فَشَيْئاً وَالْفُقَهَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى رَتَّبُوا الْفِقْهَ عَلَى التَّدْرِيْجِ فَأَلَّفُوا مُخْتَصَرَاتٍ وَجِيْزَةٍ ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا ثُمَّ مَا هُوَ فَوْقَهَا حَتَّى يَتَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ مِنْ تَصَوُّرِ الْمَسَائِلِ سَوَاءٌ كَانَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَوْ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَوْ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ أَوْ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَكُّ مَذْهَبٌ مِنْ هَذَا التَّدْرِيْجِ فَعِنْدَمَا تَأْخُذُهُ مُدَرَّجاً تَتَصَوَّرُ الْمَسَائِلَ شَيْئاً فَشَيْئاً ثُمَّ تَرْتَقِي بَعْدَ ذَلِكَ إِلَى اسْتِيْفَاءِ مَسَائِلَ أَكْثَرُ مِنَ الْمَبَادِئِ ثُمَّ تَسْتَوْعِبُ الْفِقْهَ كُلَّهُ ثُمَّ تَعْرِفُ دَلِيْلَ الْمَذْهَبِ ثُمَّ تَعْرِفُ أَقْوَالَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ ثُمَّ إِنْ كَانَ لِشَيْخِكَ الْمُفَقِّهِ لَكَ نَظَرٌ فِي الْفِقْهِ فَحِيْنَئِذٍ أَنْتَ تَقْرَأُ عَلَى مُرَجِّحٍ وَأَمَّا أَنْ يَأْتِي فَيَقُوْلُ لَكَ الرَّاجِحُ كَذَا وَهُوَ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ فَهَذَا مُقَلِّدٌ وَلَيْسَ لَهُ اجْتِهَادٌ لِأَنَّ اْلاِجْتِهَادَ يَقْتَضِي أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَهُ عِلًمٌ بِالْأَدِلَّةِ الَّتِي عُلِّقَ بِهَا هَذَا الْاِخْتِيَارُ وَقُدْرَةُ عَلَى الْإِجَابَةِ عَلَيْهَا وَلِذَلِكَ إِذَا قُلْتُ لَكُمْ مَثَلاً يُذْكَرُ عِنْدَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ عِنْدَ قَوْلِ الْحَنَابِلَةِ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ نَثْرُ ذَكَرِهِ ثَلَاثاً قَالُوْا وَهُوَ بِدْعَةٌ كَمَا ذَكَرَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدُ وَتِلْمِيْذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إِغَاثَةِ اللَّهْفَانِ هَذَا الرَّاجِحٌ صَحّ؟ تَعْرِفُوْنَ هَذَا أَنْتُمْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا لَكِنْ إِذَا جِئْنَا إِلَى النَّثْرِ وَنَجِدُ أَئِمَّةَ كِبَارٍ كَالشَّافِعِيِّ يَذْكُرُهُ وَيَقُوْلُوْنَ إِنَّ النَّثْرَ حَاصِلُ كَلَامِهِمْ النَّثْرُ لَهُ مَعْنَيَانِ أَحَدُهُمَا مَا لَا يُمْكِنُ الْاِسْتِبْرَاءُ إِلَّا بِهِ وَهُوَ أَنْ يُحَرِّكَ ذَكَرَهُ بِدَفْعِ الْبَوْلِ فِيْهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ الْبَوْلُ وَلَا يَبْقَى مِنْهُ شَيْءٌ فِي ذَكَرِهِ وَهَذَا قَدْرٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ إِجْمَاعَا وَلَا يُمْكِنُ الْقَوْلُ بِأَنَّهُ بِدْعَةٌ لِأَنَّ الْاِسْتِبْرَاءَ الْمَأْمُوْرَ بِهِ شَرْعاً لَا يَقَعُ إِلَّا بِهِ وَالثَّانِيْ قَدْرٌ زَائِدٌ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ اسْتِعْمَالُ آلَةِ يَدٍ فِيْهِ فَالْفُقَهَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى ذَكَرُوا النَّثْرَ مُطْلَقاً ثُمَّ خَصَّصَهُ الْمُتَأَخِّرُوْنَ بِإِرَادَةِ النَّثْرِ بِالْيَدِ وَهَذَا لَيْسَ كُلَّ مَعْنَاهُ بَلْ هُوَ بَعْضُ مَعْنَاهُ وَحِيْنَئِذٍ فَالرَّاجِحُ أَنَّ النَّثْرَ الَّذِيْ يَرْجِعُ إِلَى أَصْلِ اسْتِبْرَاءِ مَأْمُوْرٌ بِهِ بَلْ هُوَ وَاجِبٌ وَأَمَّا النَّثْرُ الَّذِيْ يَكُوْنُ بِاسْتِعْمَالِ آلَةِ الْيَدِ فَهُوَ الَّذِيْ يَأْتِيْ عَلَيْهِ كَلَامُ أَبِيْ الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَقِسْ عَلَى هَذَا فِي مَسَائِلِ عِدَّةٍ سَوَاءً عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَوْ غَيْرِهِمْ وَلِذَلِكَ إَذَا أَرَدْتَ أَنْ تَسْتَفِيْدَ فِيْ قِرَاءَةِ الْفِقْهِ فَالْزَمْ قِرَاءَتَهُ عَلَى تَدْرِيْجٍ مُرَتَّبٍ فِي مَذْهَبٍ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْمُعْتَمَدَةِ وَلَا أَقُوْلُ لَكَ الْزَمْ قَوْلَ الْمَذْهَبِ بَلْ أَقُوْلُ لَكَ الْزَمْ قِرَاءَتَهُ كَذَلِكَ فَإِنْ كَانَ لَكَ اخْتِيَارٌ أَوْ شَيْخُكَ لَهُ اخْتِيَارٌ أَوْ تَرَى أَنَّ قَلْبَكَ يَمِيْلُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ أَبُو الْعَبَّاسِ ابْنُ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدُ فَتُقَلِّدَهُ بِذَلِكَ فَهَذَا شَأْنُكَ لَكِنْ تَصَوُّرُكَ لِلْمَسَائِلَ لَا يَمْكِنُ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ وَأَمَّا طَلَبُ الْفِقْهِ عَلَى وَجْهِ الْفَوْضَى فَهَذَا لَا يَنْفَعُ وَيُخْرِجُ لَنَا أُنَاساً لَا يَتَصَوَّرُوْنَ الْفِقْهَ كَمَا يَنْبَغِيْ وَقَدْ رَأّيْتُ لِأَحَدِهِمْ مَقَالَةً فِي عِدَّةِ وَرَقَاتٍ مُذَكِّرَةً اجْتَزَأَ فِيْهَا كَلَاماً لِأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ خَرَجَ بِهِ هَذَا الرَّجُلَ فِي إِبَاحَةِ الْغِنَاءِ وَجَوَازِ سَمَاعِهِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِلَى آخِرِ قَائِمَةٍ طَوِيْلَةٍ لِأَنَّهُ لَا يَفْهَمُ حَقِيْقَةَ كَلَامِ أَبِي الْعَبَّاسِ لِابْنِ تَيْمِيَةِ الْحَفِيْدِ فِيْهَا وَلَمْ يَفْهَمِ الْفِقْهَ حَقِيْقَةً فَهَؤُلَاءِ يَأْتُوْنَ وَلَيْسَ لَهُمْ تَصَوُّرٌ فِي الْفِقْهِ ثُمَّ يُرِيْدُوْنَ أَنْ يَفْهَمُوا كَلَامَ الْفُقَهَاءِ الْمُحَقِّقِيْنَ كَأَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ الَحَفِيْدِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَمِنْ هُنَا دَخَلَ الْخَلَلُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ بِأَخَرَةِ فَصَارَتِ الْأَقْوَالُ الضَّعِيْفَةُ فِي الْمَذَاهِبِ دِيْنًا وَالْفُقَهَاءُ مُجْمِعُوْنَ عَلَى حُرْمَةِ الْإِفْتَاءِ بِالضَّعِيْفِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِالضَّعِيْفِ وَإِنَّمَا ذَكَرُوْا الْإِفْتَاءِ بِالْمَرْجُوْحِ وَالْمَرْجُوْحُ لَهُ وَجْهُ قُوَّةٍ لَكِنَّهُ مَرْجُوْحٌ أَمَّا الضَّعِيْفُ وَهُوَ مَا كَانَ مُتَوَهَّماً لَا حَقِيْقَةَ لَهُ فَإِنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْإِفْتَاءُ بِهِ وَالْيَوْمَ يَأْتِيْ مَنْ لَا يَفْهَمُ فِي صِنْعَةِ الْفِقْهِ فَيَأْخُذُ هَذِهِ الْأَقْوَالَ الضَّعِيْفَةَ وَيَجْعَلُهَا دِيْناً يَتَدَيَّنُ النَّاسُ بِهِ وَلِذَلِكَ صَارَ مَا كَانَ حَرَاماً بِالْأَمْسِ حَلَالَا بِالْيَوْمِ لِأَنَّهُ تَكَلَّمَ فِي الْفِقْهِ مَنْ لَيْسَ بِأَهْلِهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ فِي الدِّيْنَ مَنْ لَيْسَ مِنْ أَهْلِهِ جَاءَ بِمِثْلِ هَذِهِ الطَّامَّاتِ وَالْبَوَاقِعِ الَّتِي عَمَّتِ الْأُمَّةَ وَإِنَّمَا حَصَلَ النَّقْصُ بِقِلَّةِ الْغِيْرَةِ عَلَى دِيْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الْمُتَعَلِّمِيْنَ وَالْمُعَلِّمِيْنَ وَعَدَمُ لُزُوْمِ جَادَّةِ مَنْ سَبَقَ فِي أَخْذِ الْعِلْمِ وَلَا تَغُرَّكُمُ الطُّبُوْلِيَّاتُ وَالشُّهْرَةُ فَإِنَّ الْأَيَّامَ صِرَامٌ وَالْإِسْلَامُ لَا تُغَيِّرُهُ الْأَيَّامُ وَكَمْ مِنْ وَقْتٍ أَزْبَدَ النَّاسُ فِيْهِ وَأَرْعَدُوا لِأَمْرٍ ضَجُّوا فِيْهِ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ حَتَّى يَكُوْنَ زَبَداً يَذْهَبُ وَيَبْقَى مَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَاعْتَبِرْ هَذَا فِي أَحْوَالٍ قَرِيْبَةٍ فَكَمْ مِنْ بَاقِعَةٍ وَفِتْنَةِ أَلَمَّتْ بِالْمُسْلِمِيْنَ ثُمَّ جَرَفَتْ مِمَّنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الدِّيْنِ وَالشَّرِيْعَةِ قَوْماً كَانَ لَهُمْ فِيْهَا شَارَةٌ وَرِئَاسَةٌ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ وَإِذَا بِهِمْ كَأَنْ لَمْ يَكُوْنُوْا وَانْظُرْ إِلَى فَتْرَةِ الْقَوْمِيَّةِ أَوْ فَتْرَةِ الشُّيُوْعِيَّةِ وَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهَا مِمَّنْ أًلَّفَ الْإِسْلَامَ الْاِشْتِرَاكِيَّ وَأَبُو ذَرٍّ إِمَامُ الْاِشْتِرَاكِيَّةِ وَلَهُ فَتَاوَى فِي الْاِشْتِرَاكِيَّةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ ثُمَّ إِذَا بِهِمْ زَبَدٌ جُفَاءٌ قَدْ أَزَالَهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَبَقِيَ دِيْنُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَلَيْسَ الْخَوْفُ عَلَى الدِّيْنِ وَلَكِنِ الْخَوْفُ عَلَيْكَ أَنْتَ أَنْ تَغْلَطَ فِي فَهْمِ دِيْنِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِمَّا يَعْصِمُكَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَعْرِفَ طَرِيْقَ أَخْذِ دِيْنِكَ وَأَنْ تَتَمَسَّكَ بِجَادَةِ مَنْ سَبَقَ وَأَنْ تَلْزَمَ وَصِيَّتَهُمْ عَلَيْكُمْ بِالْعَتِيْقِ وَالْاِتِّبَاعِ وَإِيَّاكُمْ وَآرَاءَ الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوْهَا لَكُمْ بِالْقَوْلِ فَإِنَّ الزُّخْرُفَ يَزُوْلُ وَالْحَقُّ يَبْقَى وَدَوْلَةُ البَّاطِلِ سَاعَةٌ وَدَوْلَةُ الْحَقِّ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ وَمَا قَرَّرَهُ الْأَئِمَّةَ الْعُظَمَاءَ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَالْمُحَدِّثِيْنَ وَالْمُفَسِّرِيْنَ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُزِيْلَهُ بُنِيَّاتُ الطَّرِيْقِ أَبَداً فَهُوَ بَاقٍ بَاقٍ شَاءَ مَنْ شَاءَ وَأَبَى مَنْ أَبَى وَقَدْ كَانَ فِيْمَا مَضَى قَوْمٌ يَأْنَفُوْنَ مِنْ زَادِ الْمُسْتَقْنِعِ وَيَسْخَرُوْنَ بِهِ وَيَسْتَهْزِئُوْنَ بِمَنْ يَقْرَأُهُ وَيُقْرِئُهُ وَيَحْفَظَهُ فَمَا هِيَ إِلَّا سَنَوَاتٌ وَإِذَا بِبَعْضِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ يَرْجِعُوْنَ إِلَى عُقُوْلِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّهُ لَا سَبِيْلَ يَتَفَقَّهُ إِلَّا بِمِثْلِ هَذِهِ الْكُتُبِ الَّتِيْ يَنْعَتُوْنَهَا بِالصَّفْرَاءِ أَوِ بِالتَّقْلِيْدِيَّةِ أَوْ بِالرَّتْكَارِيَّةِ وَمَعَ ذَلِكَ أَوِ الرَّجْعِيَّةِ وَهِيَ سَتَبْقَى سَتَبْقَى لِأَنَّ دِيْنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَاقٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ فَمَا بَقِيَ عَقِبُ إِبْرَاهِيْمَ فَإِنَّ كَلِمَةَ التَّوْحِيْدِ وَدِيْنَ الْإِسْلَامِ بَاقٍ وَأَنْتُمْ تَحْفَظُوْنَ أَحَادِيْثَ الطَّائِفَةِ الْمَنْصُوْرَةِ وَالْفِرْقَةِ النَّاجِيَةِ وَالْمَقْصُوْدُ أَنْ تَحْذَرَ مِنْ كُلِّ هَيْئَةٍ يَخْرُجُ إِلَيْهَا النَّاسُ وَتَمْتَدُّ إِلَيْهَا أَعْنَاقُهُمْ فَلَا تَغْتَرَّ بِهَا حَتَّى مَا أَقُوْلُ لَكَ أَنَا لَا تّغْتَرَّ بِهِ اُنْظُرْ هَلْ عَلَيْهِ مَنْ سَبَقَ أَوْ لَا؟ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ مَنْ سَبَقَ تَمَسَّكْ بِهِ وَإِذَا كَانَ مِنْ فَلَتَاتِ كَلَامِ صَالِحٍ أَلْقِهِ وَرَاءَ الْجِدَارِ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُكَ وَالسَّلَامَةُ أَنْ تَكُوْنَ عَلَى طَرِيْقَةِ مَنْ سَبَقَ فَهَذَا أَسْلَمُ لَكَ فِي دِيْنِكَ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَنْ تَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَحُجَّتُكَ فِي دِيْنِكَ الْأَئِمَّةُ الْعُظَمَاءُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَأَئِمَّةِ الْهُدَى كَأَحْمَدَ وَالشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَالْبُخَارِيِّ وَالدَّارِمِيِّ وَمَنْ بَعْدَهُمْ كَأَبُو العَبَّاسِ ابْنِ تَيْمِيَةِ وَتِلْمِيْذِهِ ابْنِ الْقَيِّمِ وَابْنِ مُفْلِحٍ وَابْنِ رَجَبٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُجَّتُكَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ مِنْ أَبْنَاءِ الْعَصْرِ أَسْأَلُ اللهَ الْعَلِيَّ الْعَظِيْمَ أَنْ يُوَفِّقَ جَمِيْعاً إِلَى مَا رَضِيَهُ بِهِذِهِ يَنْتَهِي الْإِجَابَةُ عَنْ نَفْسِهِ الثَّلَاثَةِ وَفَّقَ اللهُ الْجَمِيْعَ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ  

Cara Paling Jitu Menguatkan Hafalan al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily

Cara Paling Jitu Menguatkan Hafalan al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Berdasarkan pengalaman, kami tidak mengetahui ada hal yang lebih efektif untuk menguatkan hafalan al-Quran selain salat malam. Jika Anda memurajaah (mengulang-ulang) hafalan al-Quran Anda di salat malam, tentu ini adalah cara murajaah yang terbaik. Baik Anda melakukan salat malam langsung setelah salat Isya’ atau di akhir malam. Namun, hendaknya murajaah Anda; misalkan Anda memiliki target pribadi murajaah setengah juz setiap harinya, maka target setengah juz ini hendaklah Anda baca dalam salat, hal ini akan memperkuat hafalan, kenapa? Karena seseorang ketika dia sedang salat akan mengerahkan seluruh kemampuannya karena dia tidak memegang mushaf, mushafnya jauh darinya. Dia akan memaksimalkan segala kemampuannya sehingga ingatannya lebih kuat dan hafalannya semakin kokoh. Jika kalian menginginkan bukti, buktinya gampang! Kalian akan dapati bahwa orang yang jadi imam salat akan lebih hafal ayat yang sering dia ulang-ulang dalam salatnya. Bahkan walaupun dia telah menghafal 30 juz al-Quran, tetap saja ayat yang sering dia ulang-ulang dalam salat lebih kuat dalam ingatannya daripada ayat-ayat lainnya. Dan hal ini sudah kita ketahui bersama. ======================= وَلَمْ نَعْلَمْ بِحَسَبِ التَّجْرِبَةِ أَقْوَى فِي تَثْبِيتِ الْحِفْظِ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ لَوْ جَعَلْتَ مُرَاجَعَتَكَ لِمَا تَحْفَظُ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ لَكَانَتْ هَذِهِ أَحْسَنَ مُرَاجَعَةٍ سَوَاءً كُنْتَ تُصَلِّي فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةً أَوْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ لَكِنْ اِجْعَلْ مُرَاجَعَتَكَ مَثَلًا لَوْ أَنَّكَ جَعَلْتَ لِنَفْسِكَ مُرَاجِعَةً لِنِصْفِ جُزْءٍ يَوْمِيًّا هَذَا النِّصْفُ اقْرَأْهُ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذَا أَقْوَى فِي الْحِفْظِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ وَهُوَ يُصَلِّي يَسْتَنْفِرُ جَمِيعَ طَاقَاتِهِ لَيْسَ مَعَهُ الْمُصْحَفُ الْمُصْحَفُ بَعِيدٌ عَنْهُ فَيَسْتَنْفِرُ جَمِيعَ طَاقَاتِهِ فَتَكُوْنُ ذَاكِرَتُهُ أَقْوَى وَيَثْبُتُ الْحِفْظُ وَإِنْ شِئْتُمْ دَلِيلًا فَالدَّلِيلُ سَهْلٌ تَجِدُ أَنَّ الْإِمَامَ الَّذِي يُصَلِّي بِالنَّاسِ أَحْفَظُ لِلْآيَاتِ الَّتِي يُكَرِّرُهَا عَادَةً فِي الصَّلَاةِ حَتَّى لَوْ كَانَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ تَجِدُ أَنَّ حِفْظَهُ لِلْآيَاتِ الَّتِي يُكَرِّرُهَا بِالصَّلَاةِ أَقْوَى مِنْ حِفْظِهِ لِبَقِيَّةِ الْآيَاتِ وَهَذَا أَمْرٌ مَعْلُومٌ

Cara Paling Jitu Menguatkan Hafalan al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily

Cara Paling Jitu Menguatkan Hafalan al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Berdasarkan pengalaman, kami tidak mengetahui ada hal yang lebih efektif untuk menguatkan hafalan al-Quran selain salat malam. Jika Anda memurajaah (mengulang-ulang) hafalan al-Quran Anda di salat malam, tentu ini adalah cara murajaah yang terbaik. Baik Anda melakukan salat malam langsung setelah salat Isya’ atau di akhir malam. Namun, hendaknya murajaah Anda; misalkan Anda memiliki target pribadi murajaah setengah juz setiap harinya, maka target setengah juz ini hendaklah Anda baca dalam salat, hal ini akan memperkuat hafalan, kenapa? Karena seseorang ketika dia sedang salat akan mengerahkan seluruh kemampuannya karena dia tidak memegang mushaf, mushafnya jauh darinya. Dia akan memaksimalkan segala kemampuannya sehingga ingatannya lebih kuat dan hafalannya semakin kokoh. Jika kalian menginginkan bukti, buktinya gampang! Kalian akan dapati bahwa orang yang jadi imam salat akan lebih hafal ayat yang sering dia ulang-ulang dalam salatnya. Bahkan walaupun dia telah menghafal 30 juz al-Quran, tetap saja ayat yang sering dia ulang-ulang dalam salat lebih kuat dalam ingatannya daripada ayat-ayat lainnya. Dan hal ini sudah kita ketahui bersama. ======================= وَلَمْ نَعْلَمْ بِحَسَبِ التَّجْرِبَةِ أَقْوَى فِي تَثْبِيتِ الْحِفْظِ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ لَوْ جَعَلْتَ مُرَاجَعَتَكَ لِمَا تَحْفَظُ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ لَكَانَتْ هَذِهِ أَحْسَنَ مُرَاجَعَةٍ سَوَاءً كُنْتَ تُصَلِّي فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةً أَوْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ لَكِنْ اِجْعَلْ مُرَاجَعَتَكَ مَثَلًا لَوْ أَنَّكَ جَعَلْتَ لِنَفْسِكَ مُرَاجِعَةً لِنِصْفِ جُزْءٍ يَوْمِيًّا هَذَا النِّصْفُ اقْرَأْهُ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذَا أَقْوَى فِي الْحِفْظِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ وَهُوَ يُصَلِّي يَسْتَنْفِرُ جَمِيعَ طَاقَاتِهِ لَيْسَ مَعَهُ الْمُصْحَفُ الْمُصْحَفُ بَعِيدٌ عَنْهُ فَيَسْتَنْفِرُ جَمِيعَ طَاقَاتِهِ فَتَكُوْنُ ذَاكِرَتُهُ أَقْوَى وَيَثْبُتُ الْحِفْظُ وَإِنْ شِئْتُمْ دَلِيلًا فَالدَّلِيلُ سَهْلٌ تَجِدُ أَنَّ الْإِمَامَ الَّذِي يُصَلِّي بِالنَّاسِ أَحْفَظُ لِلْآيَاتِ الَّتِي يُكَرِّرُهَا عَادَةً فِي الصَّلَاةِ حَتَّى لَوْ كَانَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ تَجِدُ أَنَّ حِفْظَهُ لِلْآيَاتِ الَّتِي يُكَرِّرُهَا بِالصَّلَاةِ أَقْوَى مِنْ حِفْظِهِ لِبَقِيَّةِ الْآيَاتِ وَهَذَا أَمْرٌ مَعْلُومٌ
Cara Paling Jitu Menguatkan Hafalan al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Berdasarkan pengalaman, kami tidak mengetahui ada hal yang lebih efektif untuk menguatkan hafalan al-Quran selain salat malam. Jika Anda memurajaah (mengulang-ulang) hafalan al-Quran Anda di salat malam, tentu ini adalah cara murajaah yang terbaik. Baik Anda melakukan salat malam langsung setelah salat Isya’ atau di akhir malam. Namun, hendaknya murajaah Anda; misalkan Anda memiliki target pribadi murajaah setengah juz setiap harinya, maka target setengah juz ini hendaklah Anda baca dalam salat, hal ini akan memperkuat hafalan, kenapa? Karena seseorang ketika dia sedang salat akan mengerahkan seluruh kemampuannya karena dia tidak memegang mushaf, mushafnya jauh darinya. Dia akan memaksimalkan segala kemampuannya sehingga ingatannya lebih kuat dan hafalannya semakin kokoh. Jika kalian menginginkan bukti, buktinya gampang! Kalian akan dapati bahwa orang yang jadi imam salat akan lebih hafal ayat yang sering dia ulang-ulang dalam salatnya. Bahkan walaupun dia telah menghafal 30 juz al-Quran, tetap saja ayat yang sering dia ulang-ulang dalam salat lebih kuat dalam ingatannya daripada ayat-ayat lainnya. Dan hal ini sudah kita ketahui bersama. ======================= وَلَمْ نَعْلَمْ بِحَسَبِ التَّجْرِبَةِ أَقْوَى فِي تَثْبِيتِ الْحِفْظِ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ لَوْ جَعَلْتَ مُرَاجَعَتَكَ لِمَا تَحْفَظُ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ لَكَانَتْ هَذِهِ أَحْسَنَ مُرَاجَعَةٍ سَوَاءً كُنْتَ تُصَلِّي فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةً أَوْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ لَكِنْ اِجْعَلْ مُرَاجَعَتَكَ مَثَلًا لَوْ أَنَّكَ جَعَلْتَ لِنَفْسِكَ مُرَاجِعَةً لِنِصْفِ جُزْءٍ يَوْمِيًّا هَذَا النِّصْفُ اقْرَأْهُ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذَا أَقْوَى فِي الْحِفْظِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ وَهُوَ يُصَلِّي يَسْتَنْفِرُ جَمِيعَ طَاقَاتِهِ لَيْسَ مَعَهُ الْمُصْحَفُ الْمُصْحَفُ بَعِيدٌ عَنْهُ فَيَسْتَنْفِرُ جَمِيعَ طَاقَاتِهِ فَتَكُوْنُ ذَاكِرَتُهُ أَقْوَى وَيَثْبُتُ الْحِفْظُ وَإِنْ شِئْتُمْ دَلِيلًا فَالدَّلِيلُ سَهْلٌ تَجِدُ أَنَّ الْإِمَامَ الَّذِي يُصَلِّي بِالنَّاسِ أَحْفَظُ لِلْآيَاتِ الَّتِي يُكَرِّرُهَا عَادَةً فِي الصَّلَاةِ حَتَّى لَوْ كَانَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ تَجِدُ أَنَّ حِفْظَهُ لِلْآيَاتِ الَّتِي يُكَرِّرُهَا بِالصَّلَاةِ أَقْوَى مِنْ حِفْظِهِ لِبَقِيَّةِ الْآيَاتِ وَهَذَا أَمْرٌ مَعْلُومٌ


Cara Paling Jitu Menguatkan Hafalan al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Berdasarkan pengalaman, kami tidak mengetahui ada hal yang lebih efektif untuk menguatkan hafalan al-Quran selain salat malam. Jika Anda memurajaah (mengulang-ulang) hafalan al-Quran Anda di salat malam, tentu ini adalah cara murajaah yang terbaik. Baik Anda melakukan salat malam langsung setelah salat Isya’ atau di akhir malam. Namun, hendaknya murajaah Anda; misalkan Anda memiliki target pribadi murajaah setengah juz setiap harinya, maka target setengah juz ini hendaklah Anda baca dalam salat, hal ini akan memperkuat hafalan, kenapa? Karena seseorang ketika dia sedang salat akan mengerahkan seluruh kemampuannya karena dia tidak memegang mushaf, mushafnya jauh darinya. Dia akan memaksimalkan segala kemampuannya sehingga ingatannya lebih kuat dan hafalannya semakin kokoh. Jika kalian menginginkan bukti, buktinya gampang! Kalian akan dapati bahwa orang yang jadi imam salat akan lebih hafal ayat yang sering dia ulang-ulang dalam salatnya. Bahkan walaupun dia telah menghafal 30 juz al-Quran, tetap saja ayat yang sering dia ulang-ulang dalam salat lebih kuat dalam ingatannya daripada ayat-ayat lainnya. Dan hal ini sudah kita ketahui bersama. ======================= وَلَمْ نَعْلَمْ بِحَسَبِ التَّجْرِبَةِ أَقْوَى فِي تَثْبِيتِ الْحِفْظِ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ لَوْ جَعَلْتَ مُرَاجَعَتَكَ لِمَا تَحْفَظُ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ لَكَانَتْ هَذِهِ أَحْسَنَ مُرَاجَعَةٍ سَوَاءً كُنْتَ تُصَلِّي فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةً أَوْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ لَكِنْ اِجْعَلْ مُرَاجَعَتَكَ مَثَلًا لَوْ أَنَّكَ جَعَلْتَ لِنَفْسِكَ مُرَاجِعَةً لِنِصْفِ جُزْءٍ يَوْمِيًّا هَذَا النِّصْفُ اقْرَأْهُ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذَا أَقْوَى فِي الْحِفْظِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ وَهُوَ يُصَلِّي يَسْتَنْفِرُ جَمِيعَ طَاقَاتِهِ لَيْسَ مَعَهُ الْمُصْحَفُ الْمُصْحَفُ بَعِيدٌ عَنْهُ فَيَسْتَنْفِرُ جَمِيعَ طَاقَاتِهِ فَتَكُوْنُ ذَاكِرَتُهُ أَقْوَى وَيَثْبُتُ الْحِفْظُ وَإِنْ شِئْتُمْ دَلِيلًا فَالدَّلِيلُ سَهْلٌ تَجِدُ أَنَّ الْإِمَامَ الَّذِي يُصَلِّي بِالنَّاسِ أَحْفَظُ لِلْآيَاتِ الَّتِي يُكَرِّرُهَا عَادَةً فِي الصَّلَاةِ حَتَّى لَوْ كَانَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ تَجِدُ أَنَّ حِفْظَهُ لِلْآيَاتِ الَّتِي يُكَرِّرُهَا بِالصَّلَاةِ أَقْوَى مِنْ حِفْظِهِ لِبَقِيَّةِ الْآيَاتِ وَهَذَا أَمْرٌ مَعْلُومٌ

Apakah ad-Dahr Termasuk Nama Allah? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah ad-Dahr Termasuk Nama Allah? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apa makna perkataan Allah subhanahu wa ta’ala ‘Aku adalah ad-Dahr (Masa)’? Yaitu dalam hadis dari Abu Hurairah yang telah berlalu pembahasannya pada bab tentang larangan mencela masa dalam kitab Tauhid. Jawabannya adalah bahwa makna perkataan Allah ini adalah sebagaimana terdapat dalam hadis itu sendiri, “Aku yang membolak-balikkan siang dan malam.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Aku yang membolak-balikkan siang dan malam.” Dan dalam riwayat Muslim, “… Dan hanya di tangan-Ku segala urusan.” Maksudnya, pergantian siang dan malam serta semua hal yang terjadi pada keduanya merupakan kuasa Allah subhanahu wa ta’ala. Bukanlah maksudnya “ad-Dahr” adalah salah satu nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala. Pendapat ini salah satu kekeliruan Abu Muhammad bin Hazm. Karena nama-nama yang dikhususkan bagi Allah hanyalah nama-nama yang terbaik (asmaul husna). Allah berfirman: “Hanya milik Allah nama-nama yang terbaik, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya.” (QS. al-A’raf: 180) Adapun ad-Dahr tidak mengandung kebagusan sehingga ia bukanlah nama Allah subhanahu wa ta’ala. ================================================================================ هَذَا السَّائِلُ يَقُولُ مَا مَعْنَى قَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَا الدَّهْرُ أَيْ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الَّذِي مَرَّ عَلَيْنَا فِي بَابِ مَا جَاءَ فِي سَبِّ الدَّهْرِ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ؟ وَالْجَوَابُ أَنَّ مَعْنَى هَذَا الْقَوْلِ هُوَ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ نَفْسِهِ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَفِي لَفْظٍ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِيَدِي الْأَمْرُ أَيْ أَنَّ تَقْلِيبَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَجَرَيَانَ الْأَمْرِ فِيهِمَا هُوَ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَا أَنَّ الدَّهْرَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَهَذَا الْقَوْلُ مِمَّا عُدَّ مِنْ غَلَطَاتِ أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ حَزْمٍ فَأَسْمَاءُ اللهِ مُخْتَصَّةٌ بِكَوْنِهَا حُسْنَى قَالَ تَعَالَى وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا الأَعْرَافُ – الآيَةُ 180 وَالْاِسْمُ الْمَذْكُورُ لَا حُسْنَ فِيهِ فَلَيْسَ اسْمًا لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  

Apakah ad-Dahr Termasuk Nama Allah? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah ad-Dahr Termasuk Nama Allah? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apa makna perkataan Allah subhanahu wa ta’ala ‘Aku adalah ad-Dahr (Masa)’? Yaitu dalam hadis dari Abu Hurairah yang telah berlalu pembahasannya pada bab tentang larangan mencela masa dalam kitab Tauhid. Jawabannya adalah bahwa makna perkataan Allah ini adalah sebagaimana terdapat dalam hadis itu sendiri, “Aku yang membolak-balikkan siang dan malam.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Aku yang membolak-balikkan siang dan malam.” Dan dalam riwayat Muslim, “… Dan hanya di tangan-Ku segala urusan.” Maksudnya, pergantian siang dan malam serta semua hal yang terjadi pada keduanya merupakan kuasa Allah subhanahu wa ta’ala. Bukanlah maksudnya “ad-Dahr” adalah salah satu nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala. Pendapat ini salah satu kekeliruan Abu Muhammad bin Hazm. Karena nama-nama yang dikhususkan bagi Allah hanyalah nama-nama yang terbaik (asmaul husna). Allah berfirman: “Hanya milik Allah nama-nama yang terbaik, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya.” (QS. al-A’raf: 180) Adapun ad-Dahr tidak mengandung kebagusan sehingga ia bukanlah nama Allah subhanahu wa ta’ala. ================================================================================ هَذَا السَّائِلُ يَقُولُ مَا مَعْنَى قَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَا الدَّهْرُ أَيْ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الَّذِي مَرَّ عَلَيْنَا فِي بَابِ مَا جَاءَ فِي سَبِّ الدَّهْرِ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ؟ وَالْجَوَابُ أَنَّ مَعْنَى هَذَا الْقَوْلِ هُوَ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ نَفْسِهِ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَفِي لَفْظٍ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِيَدِي الْأَمْرُ أَيْ أَنَّ تَقْلِيبَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَجَرَيَانَ الْأَمْرِ فِيهِمَا هُوَ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَا أَنَّ الدَّهْرَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَهَذَا الْقَوْلُ مِمَّا عُدَّ مِنْ غَلَطَاتِ أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ حَزْمٍ فَأَسْمَاءُ اللهِ مُخْتَصَّةٌ بِكَوْنِهَا حُسْنَى قَالَ تَعَالَى وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا الأَعْرَافُ – الآيَةُ 180 وَالْاِسْمُ الْمَذْكُورُ لَا حُسْنَ فِيهِ فَلَيْسَ اسْمًا لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  
Apakah ad-Dahr Termasuk Nama Allah? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apa makna perkataan Allah subhanahu wa ta’ala ‘Aku adalah ad-Dahr (Masa)’? Yaitu dalam hadis dari Abu Hurairah yang telah berlalu pembahasannya pada bab tentang larangan mencela masa dalam kitab Tauhid. Jawabannya adalah bahwa makna perkataan Allah ini adalah sebagaimana terdapat dalam hadis itu sendiri, “Aku yang membolak-balikkan siang dan malam.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Aku yang membolak-balikkan siang dan malam.” Dan dalam riwayat Muslim, “… Dan hanya di tangan-Ku segala urusan.” Maksudnya, pergantian siang dan malam serta semua hal yang terjadi pada keduanya merupakan kuasa Allah subhanahu wa ta’ala. Bukanlah maksudnya “ad-Dahr” adalah salah satu nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala. Pendapat ini salah satu kekeliruan Abu Muhammad bin Hazm. Karena nama-nama yang dikhususkan bagi Allah hanyalah nama-nama yang terbaik (asmaul husna). Allah berfirman: “Hanya milik Allah nama-nama yang terbaik, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya.” (QS. al-A’raf: 180) Adapun ad-Dahr tidak mengandung kebagusan sehingga ia bukanlah nama Allah subhanahu wa ta’ala. ================================================================================ هَذَا السَّائِلُ يَقُولُ مَا مَعْنَى قَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَا الدَّهْرُ أَيْ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الَّذِي مَرَّ عَلَيْنَا فِي بَابِ مَا جَاءَ فِي سَبِّ الدَّهْرِ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ؟ وَالْجَوَابُ أَنَّ مَعْنَى هَذَا الْقَوْلِ هُوَ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ نَفْسِهِ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَفِي لَفْظٍ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِيَدِي الْأَمْرُ أَيْ أَنَّ تَقْلِيبَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَجَرَيَانَ الْأَمْرِ فِيهِمَا هُوَ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَا أَنَّ الدَّهْرَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَهَذَا الْقَوْلُ مِمَّا عُدَّ مِنْ غَلَطَاتِ أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ حَزْمٍ فَأَسْمَاءُ اللهِ مُخْتَصَّةٌ بِكَوْنِهَا حُسْنَى قَالَ تَعَالَى وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا الأَعْرَافُ – الآيَةُ 180 وَالْاِسْمُ الْمَذْكُورُ لَا حُسْنَ فِيهِ فَلَيْسَ اسْمًا لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  


Apakah ad-Dahr Termasuk Nama Allah? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apa makna perkataan Allah subhanahu wa ta’ala ‘Aku adalah ad-Dahr (Masa)’? Yaitu dalam hadis dari Abu Hurairah yang telah berlalu pembahasannya pada bab tentang larangan mencela masa dalam kitab Tauhid. Jawabannya adalah bahwa makna perkataan Allah ini adalah sebagaimana terdapat dalam hadis itu sendiri, “Aku yang membolak-balikkan siang dan malam.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Aku yang membolak-balikkan siang dan malam.” Dan dalam riwayat Muslim, “… Dan hanya di tangan-Ku segala urusan.” Maksudnya, pergantian siang dan malam serta semua hal yang terjadi pada keduanya merupakan kuasa Allah subhanahu wa ta’ala. Bukanlah maksudnya “ad-Dahr” adalah salah satu nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala. Pendapat ini salah satu kekeliruan Abu Muhammad bin Hazm. Karena nama-nama yang dikhususkan bagi Allah hanyalah nama-nama yang terbaik (asmaul husna). Allah berfirman: “Hanya milik Allah nama-nama yang terbaik, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya.” (QS. al-A’raf: 180) Adapun ad-Dahr tidak mengandung kebagusan sehingga ia bukanlah nama Allah subhanahu wa ta’ala. ================================================================================ هَذَا السَّائِلُ يَقُولُ مَا مَعْنَى قَوْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَا الدَّهْرُ أَيْ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الَّذِي مَرَّ عَلَيْنَا فِي بَابِ مَا جَاءَ فِي سَبِّ الدَّهْرِ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ؟ وَالْجَوَابُ أَنَّ مَعْنَى هَذَا الْقَوْلِ هُوَ مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ نَفْسِهِ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَفِي لَفْظٍ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِيَدِي الْأَمْرُ أَيْ أَنَّ تَقْلِيبَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَجَرَيَانَ الْأَمْرِ فِيهِمَا هُوَ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَا أَنَّ الدَّهْرَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَهَذَا الْقَوْلُ مِمَّا عُدَّ مِنْ غَلَطَاتِ أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ حَزْمٍ فَأَسْمَاءُ اللهِ مُخْتَصَّةٌ بِكَوْنِهَا حُسْنَى قَالَ تَعَالَى وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا الأَعْرَافُ – الآيَةُ 180 وَالْاِسْمُ الْمَذْكُورُ لَا حُسْنَ فِيهِ فَلَيْسَ اسْمًا لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  
Prev     Next