PMB – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2018/2019 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta (Yayasan Majelis Atturots Al-Islamy Indonesia)‘Tersedia Program Beasiswa’Visi: 1. Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul dalam bidang Agama, Pendidikan Islam dan Bahasa Arab 2. Menjadi cikal bakal lahirnya Universitas bermanhaj salafus shalih di IndonesiaMisi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang Islami 2. Mengintensifkan pendidikan dan dakwah Islamiyah melalui pengajaran Bahasa Arab 3. Mencetak kader umat yang berkualitas dalam aqidah, ibadah, akhlak serta ilmu keislaman lain yang disertai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Menyiapkan sarjana Pendidikan Islam yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat umum secara legal formal dan dapat difungsikan dalam lembaga, instansi dan pemerintahProgram Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI) – S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) – S1Tenaga Pengajar; Alumni Timur Tengah dan Universitas Ternama di IndonesiaDosen Tamu; Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Ust. Dr. Firdaus, MA. DllDosen; Ust. Romelan, Lc, MA. Ust. Jundi, Lc, M.Pdi. Ust. Aris Munandar, M.PI Ust. Muhammad Ulin Nuha, M.Sc Ust. Jumadi, M.Pd. Ust. Sarwadi, M.Pd.I DllPendaftaran Mahasiswa; Mengisi formulir pendaftaran, fotocopy ijazah 2lembar, fotocopy akte kelahiran 2 lembar, Pas foto berwarna 3×4 2lembarBiaya Pendidikan; Pendaftaran Rp. 300.000 Uang Pangkal Rp. 7.500.000 SPP, Asrama, Makan Rp. 1.000.000/bulan Ospek, Jas Almamater, Perpus Rp. 550.000Waktu dan Tempat Pendaftaran; 1 Maret – 3 Juni 2018 Sabtu – Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB Pendaftaran di Kampus STITMA Yogyakarta (Komplek Mahad Jamilurrahman Yogyakarta)Program Beasiswa Dai: Syarat siap khidmat 2 tahun dan ikatan dinas 3 tahun, hanya untuk 30 orangKontak Person; 0812-1552-7883 08179418019Belajar dengan sistem Mulazamah dan KlasikalKampus: Jalan Imogiri Timur KM7, Sawo, Kepuh, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, YogyakartaAlur pendaftaran STITMA Yogyakarta; 1. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening BSM kode 451 rekening 7113363015 an Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani, konfirmasi ke Ustadz Luqman; 081548977773 (1Maret – 31Juli 2018) 2. Mengisi formulir pendaftaran dan pengumpulan berkas (1Maret-31Juli 2018) 3. Seleksi masuk 5 Agustus 2018 4. Pengumuman 7 Agustus 2018 5. Daftar ulang 8-13 Agustus 2018 6. Ospek 4-16 Agustus 2018 7. Pengisian KRS 18 Agustus 2018 8. Bimbingan Akademik oleh Kaprodi 19 Agustus 2018 9. Mulai perkuliahan 20 Agustus 2018stitmadani.ac.id🔍 Keutamaan Ibadah, Ebook Salaf Pdf, Bagaimana Penurunan Wahyu Pertama Kali Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Video Muslimah Sejati, Doa Untuk Umum

PMB – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2018/2019 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta (Yayasan Majelis Atturots Al-Islamy Indonesia)‘Tersedia Program Beasiswa’Visi: 1. Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul dalam bidang Agama, Pendidikan Islam dan Bahasa Arab 2. Menjadi cikal bakal lahirnya Universitas bermanhaj salafus shalih di IndonesiaMisi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang Islami 2. Mengintensifkan pendidikan dan dakwah Islamiyah melalui pengajaran Bahasa Arab 3. Mencetak kader umat yang berkualitas dalam aqidah, ibadah, akhlak serta ilmu keislaman lain yang disertai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Menyiapkan sarjana Pendidikan Islam yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat umum secara legal formal dan dapat difungsikan dalam lembaga, instansi dan pemerintahProgram Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI) – S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) – S1Tenaga Pengajar; Alumni Timur Tengah dan Universitas Ternama di IndonesiaDosen Tamu; Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Ust. Dr. Firdaus, MA. DllDosen; Ust. Romelan, Lc, MA. Ust. Jundi, Lc, M.Pdi. Ust. Aris Munandar, M.PI Ust. Muhammad Ulin Nuha, M.Sc Ust. Jumadi, M.Pd. Ust. Sarwadi, M.Pd.I DllPendaftaran Mahasiswa; Mengisi formulir pendaftaran, fotocopy ijazah 2lembar, fotocopy akte kelahiran 2 lembar, Pas foto berwarna 3×4 2lembarBiaya Pendidikan; Pendaftaran Rp. 300.000 Uang Pangkal Rp. 7.500.000 SPP, Asrama, Makan Rp. 1.000.000/bulan Ospek, Jas Almamater, Perpus Rp. 550.000Waktu dan Tempat Pendaftaran; 1 Maret – 3 Juni 2018 Sabtu – Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB Pendaftaran di Kampus STITMA Yogyakarta (Komplek Mahad Jamilurrahman Yogyakarta)Program Beasiswa Dai: Syarat siap khidmat 2 tahun dan ikatan dinas 3 tahun, hanya untuk 30 orangKontak Person; 0812-1552-7883 08179418019Belajar dengan sistem Mulazamah dan KlasikalKampus: Jalan Imogiri Timur KM7, Sawo, Kepuh, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, YogyakartaAlur pendaftaran STITMA Yogyakarta; 1. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening BSM kode 451 rekening 7113363015 an Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani, konfirmasi ke Ustadz Luqman; 081548977773 (1Maret – 31Juli 2018) 2. Mengisi formulir pendaftaran dan pengumpulan berkas (1Maret-31Juli 2018) 3. Seleksi masuk 5 Agustus 2018 4. Pengumuman 7 Agustus 2018 5. Daftar ulang 8-13 Agustus 2018 6. Ospek 4-16 Agustus 2018 7. Pengisian KRS 18 Agustus 2018 8. Bimbingan Akademik oleh Kaprodi 19 Agustus 2018 9. Mulai perkuliahan 20 Agustus 2018stitmadani.ac.id🔍 Keutamaan Ibadah, Ebook Salaf Pdf, Bagaimana Penurunan Wahyu Pertama Kali Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Video Muslimah Sejati, Doa Untuk Umum
PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2018/2019 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta (Yayasan Majelis Atturots Al-Islamy Indonesia)‘Tersedia Program Beasiswa’Visi: 1. Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul dalam bidang Agama, Pendidikan Islam dan Bahasa Arab 2. Menjadi cikal bakal lahirnya Universitas bermanhaj salafus shalih di IndonesiaMisi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang Islami 2. Mengintensifkan pendidikan dan dakwah Islamiyah melalui pengajaran Bahasa Arab 3. Mencetak kader umat yang berkualitas dalam aqidah, ibadah, akhlak serta ilmu keislaman lain yang disertai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Menyiapkan sarjana Pendidikan Islam yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat umum secara legal formal dan dapat difungsikan dalam lembaga, instansi dan pemerintahProgram Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI) – S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) – S1Tenaga Pengajar; Alumni Timur Tengah dan Universitas Ternama di IndonesiaDosen Tamu; Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Ust. Dr. Firdaus, MA. DllDosen; Ust. Romelan, Lc, MA. Ust. Jundi, Lc, M.Pdi. Ust. Aris Munandar, M.PI Ust. Muhammad Ulin Nuha, M.Sc Ust. Jumadi, M.Pd. Ust. Sarwadi, M.Pd.I DllPendaftaran Mahasiswa; Mengisi formulir pendaftaran, fotocopy ijazah 2lembar, fotocopy akte kelahiran 2 lembar, Pas foto berwarna 3×4 2lembarBiaya Pendidikan; Pendaftaran Rp. 300.000 Uang Pangkal Rp. 7.500.000 SPP, Asrama, Makan Rp. 1.000.000/bulan Ospek, Jas Almamater, Perpus Rp. 550.000Waktu dan Tempat Pendaftaran; 1 Maret – 3 Juni 2018 Sabtu – Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB Pendaftaran di Kampus STITMA Yogyakarta (Komplek Mahad Jamilurrahman Yogyakarta)Program Beasiswa Dai: Syarat siap khidmat 2 tahun dan ikatan dinas 3 tahun, hanya untuk 30 orangKontak Person; 0812-1552-7883 08179418019Belajar dengan sistem Mulazamah dan KlasikalKampus: Jalan Imogiri Timur KM7, Sawo, Kepuh, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, YogyakartaAlur pendaftaran STITMA Yogyakarta; 1. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening BSM kode 451 rekening 7113363015 an Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani, konfirmasi ke Ustadz Luqman; 081548977773 (1Maret – 31Juli 2018) 2. Mengisi formulir pendaftaran dan pengumpulan berkas (1Maret-31Juli 2018) 3. Seleksi masuk 5 Agustus 2018 4. Pengumuman 7 Agustus 2018 5. Daftar ulang 8-13 Agustus 2018 6. Ospek 4-16 Agustus 2018 7. Pengisian KRS 18 Agustus 2018 8. Bimbingan Akademik oleh Kaprodi 19 Agustus 2018 9. Mulai perkuliahan 20 Agustus 2018stitmadani.ac.id🔍 Keutamaan Ibadah, Ebook Salaf Pdf, Bagaimana Penurunan Wahyu Pertama Kali Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Video Muslimah Sejati, Doa Untuk Umum


PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2018/2019 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani STITMA Yogyakarta (Yayasan Majelis Atturots Al-Islamy Indonesia)‘Tersedia Program Beasiswa’Visi: 1. Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul dalam bidang Agama, Pendidikan Islam dan Bahasa Arab 2. Menjadi cikal bakal lahirnya Universitas bermanhaj salafus shalih di IndonesiaMisi: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang Islami 2. Mengintensifkan pendidikan dan dakwah Islamiyah melalui pengajaran Bahasa Arab 3. Mencetak kader umat yang berkualitas dalam aqidah, ibadah, akhlak serta ilmu keislaman lain yang disertai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Menyiapkan sarjana Pendidikan Islam yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat umum secara legal formal dan dapat difungsikan dalam lembaga, instansi dan pemerintahProgram Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI) – S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA) – S1Tenaga Pengajar; Alumni Timur Tengah dan Universitas Ternama di IndonesiaDosen Tamu; Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Ust. Dr. Firdaus, MA. DllDosen; Ust. Romelan, Lc, MA. Ust. Jundi, Lc, M.Pdi. Ust. Aris Munandar, M.PI Ust. Muhammad Ulin Nuha, M.Sc Ust. Jumadi, M.Pd. Ust. Sarwadi, M.Pd.I DllPendaftaran Mahasiswa; Mengisi formulir pendaftaran, fotocopy ijazah 2lembar, fotocopy akte kelahiran 2 lembar, Pas foto berwarna 3×4 2lembarBiaya Pendidikan; Pendaftaran Rp. 300.000 Uang Pangkal Rp. 7.500.000 SPP, Asrama, Makan Rp. 1.000.000/bulan Ospek, Jas Almamater, Perpus Rp. 550.000Waktu dan Tempat Pendaftaran; 1 Maret – 3 Juni 2018 Sabtu – Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB Pendaftaran di Kampus STITMA Yogyakarta (Komplek Mahad Jamilurrahman Yogyakarta)Program Beasiswa Dai: Syarat siap khidmat 2 tahun dan ikatan dinas 3 tahun, hanya untuk 30 orangKontak Person; 0812-1552-7883 08179418019Belajar dengan sistem Mulazamah dan KlasikalKampus: Jalan Imogiri Timur KM7, Sawo, Kepuh, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, YogyakartaAlur pendaftaran STITMA Yogyakarta; 1. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening BSM kode 451 rekening 7113363015 an Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani, konfirmasi ke Ustadz Luqman; 081548977773 (1Maret – 31Juli 2018) 2. Mengisi formulir pendaftaran dan pengumpulan berkas (1Maret-31Juli 2018) 3. Seleksi masuk 5 Agustus 2018 4. Pengumuman 7 Agustus 2018 5. Daftar ulang 8-13 Agustus 2018 6. Ospek 4-16 Agustus 2018 7. Pengisian KRS 18 Agustus 2018 8. Bimbingan Akademik oleh Kaprodi 19 Agustus 2018 9. Mulai perkuliahan 20 Agustus 2018stitmadani.ac.id🔍 Keutamaan Ibadah, Ebook Salaf Pdf, Bagaimana Penurunan Wahyu Pertama Kali Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, Video Muslimah Sejati, Doa Untuk Umum

Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin Dijual

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?Jawaban:Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.Daftar Pustaka:Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhiBaca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Artikel Islami Tentang Wanita Sholehah, Bacaan Tahiyat Akhir Yang Betul, Jelaskan Perbedaan Antara Imam Dan Makmum, Siapa Pemilik Rodja Tv

Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin Dijual

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?Jawaban:Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.Daftar Pustaka:Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhiBaca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Artikel Islami Tentang Wanita Sholehah, Bacaan Tahiyat Akhir Yang Betul, Jelaskan Perbedaan Antara Imam Dan Makmum, Siapa Pemilik Rodja Tv
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?Jawaban:Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.Daftar Pustaka:Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhiBaca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Artikel Islami Tentang Wanita Sholehah, Bacaan Tahiyat Akhir Yang Betul, Jelaskan Perbedaan Antara Imam Dan Makmum, Siapa Pemilik Rodja Tv


Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?Jawaban:Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.Daftar Pustaka:Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhiBaca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id🔍 Qowaidul Arba, Artikel Islami Tentang Wanita Sholehah, Bacaan Tahiyat Akhir Yang Betul, Jelaskan Perbedaan Antara Imam Dan Makmum, Siapa Pemilik Rodja Tv

Pendaftaran Santri Baru SMP/SMA Nuraida Islamic Boarding School

PENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2022/2023SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKhusus Putri Motto: Membina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! Gelombang 1: 8 September 2021 – 14 November 2021 Gelombang 2 : 10 Januari 2022 – 31 Maret 2022 Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0857 8156 0593 web : www.nibs.sch.id ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat.  Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi.  Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih.  NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup. MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik. 🔍 Masya Allah Tabarakallah, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Bukti Adanya Tuhan Secara Logika, Bab Tayamum, Celana Ketat Tipis

Pendaftaran Santri Baru SMP/SMA Nuraida Islamic Boarding School

PENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2022/2023SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKhusus Putri Motto: Membina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! Gelombang 1: 8 September 2021 – 14 November 2021 Gelombang 2 : 10 Januari 2022 – 31 Maret 2022 Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0857 8156 0593 web : www.nibs.sch.id ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat.  Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi.  Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih.  NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup. MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik. 🔍 Masya Allah Tabarakallah, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Bukti Adanya Tuhan Secara Logika, Bab Tayamum, Celana Ketat Tipis
PENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2022/2023SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKhusus Putri Motto: Membina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! Gelombang 1: 8 September 2021 – 14 November 2021 Gelombang 2 : 10 Januari 2022 – 31 Maret 2022 Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0857 8156 0593 web : www.nibs.sch.id ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat.  Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi.  Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih.  NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup. MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik. 🔍 Masya Allah Tabarakallah, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Bukti Adanya Tuhan Secara Logika, Bab Tayamum, Celana Ketat Tipis


PENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2022/2023SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKhusus Putri Motto: Membina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! Gelombang 1: 8 September 2021 – 14 November 2021 Gelombang 2 : 10 Januari 2022 – 31 Maret 2022 Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0857 8156 0593 web : www.nibs.sch.id ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat.  Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi.  Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih.  NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup. MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik. 🔍 Masya Allah Tabarakallah, Sabar Dan Ikhlas Dalam Rumah Tangga, Bukti Adanya Tuhan Secara Logika, Bab Tayamum, Celana Ketat Tipis

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School

RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS!ProfilVISIMISI🔍 Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hadits Mandi Wajib, Hadits Tentang Sholat Berjamaah, Tindakan Rasulullah Dalam Menangkal Syirik, Menyerahkan Diri Kepada Allah

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School

RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS!ProfilVISIMISI🔍 Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hadits Mandi Wajib, Hadits Tentang Sholat Berjamaah, Tindakan Rasulullah Dalam Menangkal Syirik, Menyerahkan Diri Kepada Allah
RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS!ProfilVISIMISI🔍 Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hadits Mandi Wajib, Hadits Tentang Sholat Berjamaah, Tindakan Rasulullah Dalam Menangkal Syirik, Menyerahkan Diri Kepada Allah


RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS!ProfilVISIMISI🔍 Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Hadits Mandi Wajib, Hadits Tentang Sholat Berjamaah, Tindakan Rasulullah Dalam Menangkal Syirik, Menyerahkan Diri Kepada Allah

Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat

Berikut adalah mukadimah dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [MUKADIMAH] 2. [Rukun Islam] 3. [Rukun Iman] 4. [Makna Kalimat Tauhid]   QS. At-Taubah ayat 122 menunjukkan bahwa kita semua tidak disuruh pergi jihad, tetapi ada sebagian orang yang berdiam di negeri untuk belajar agama. Orang yang mulia itu ketika masuk Islam barulah mulia jika belajar agama.   Buku Safinatun Naja adalah buku bagi pemula untuk memperdalam syariat agama Islam, khususnya mendalam madzab Syafii. Isi buku ini: mengenai rukun iman, rukun Islam, syahadat, lalu pembahasan ibadah, shalat, zakat, dan puasa (ditambakan oleh Imam Nawawi Al-Jaawi), dan ada bahasan haji (disusun oleh Ustadz Muhammad Ali Ba’athiah) Biografi penulis, beliau adalah Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafii, dari desa Dzi Ashbah, salah satu desa di Hadramaut. Ayahnya punya peran sebagai guru dari Syaikh Salim. Gelar penghafal Al-Qur’an di Hadramaut adalah mu’allim. Syaikh Samir pergi ke Indioa dan sampai juga ke Jawa. Beliau wafat tahun 1271 H di Betawi (Jakarta), di pulau Jawa. Beliau adalah ulama pada abad ke-13 Hijriyah.   [MUKADIMAH] بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدَّيْنِ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ، وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. Segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Dengan-Nya kami meminta pertolongan dalam urusan dunia dan agama. Semoga shalawat dan salam Allah atas tuan kita Muhammad penutup para Nabi, keluarganya, dan Sahabatnya semua. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.   [Rukun Islam] أَرْكَانُ الإِسْلامِ خَمْسَةٌ: 1- شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ 2- إِقَامُ الصَّلاَةِ. 3- إِيْتَاءُ الزَّكَاةِ. 4- صَوْمُ رَمَضَانَ. 5- حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. Fasal: Rukun Islam ada lima, yaitu syahadat laa ilaha illa Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanannya. Faedah: Rukun berarti yang menjadi pokok, yang mesti ada. Secara bahasa (lughotan), Islam artinya istislam dan inqiyad (berserah diri dan patuh). Secara istilah, Islam artinya inqiyad lil ahkaam asy-syariah, artinya patuh kepada hukum syari. Tidak sah masuk dalam Islam melainkan harus terpenuhi enam syarat: (1) berakal, (2) baligh, (3) ikhityar, atas pilihan sendiri, (4) mengucapkan dua kalimat syahadat, (5) muwalaah, tidak ada jeda antara dua kalimat syahadat, (6) berurutan di antara kedua syahadat. Syahadat itu berarti yakin dan patuh. Laa ilaha illallah berarti tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Iqamah shalat, iqamah berarti mulazamah dan istimrar (terus menerus). Artinya, shalat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan dengan memenuhi rukun dan syarat. Menunaikan zakat artinya memberikan zakat kepada yang berhak menerima selama dalam keadaan mampu. Berpuasa artinya menahan diri dari berbagai mufthiraat (pembatal puasa) pada setiap siang (Shubuh – Magrib). Menunaikan haji artinya berkeinginan ke Kabah untuk berhaji ketika memiliki bekal saat pergi dan pulang dari haji.   [Rukun Iman] أَرْكَانُ الإِيْمَانِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ. 2- مَلاَئِكَتِهِ. 3- كُتُبِهِ. 4- رُسُلِهِ. 5- بِالْيَوْمِ الآخِرِ. 6- بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Fasal: Rukun imam ada enam, yaitu kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik maupun yang buruk semuanya dari Allah. Faedah: Beriman kepada Allah, yaitu (1) beriman kepada wujud, (2) beriman kepada sifat dan perbuatan Allah, (3) beriman kepada uluhiyyah (Allah satu-satunya yang berhak diibadahi). Allah yang memiliki setiap sifat kesempurnaan yang sesuai dengan Dzat Allah Yang Mahatinggi dan tidak pantas disandarkan kepada Allah berbagai kekurangan. Beriman kepada malaikat berarti menerima jika malaikat hamba Allah, dimuliakan, tidak durhaka terhadap perintah Allah, melakukan yang diperintahkan. Wajib beriman kepada sepuluh malaikat: Jibril, aminul wahyi (diberikan amanah wahyu), dan ia adalah malaikat paling mulia Mikail, bertugas mengurus hujan Israfil, bertugas meniup sangkakala ‘Izrail, bertugas mencabut nyawa Munkar dan Nakir, bertugas bertanya di dalam kubur Raqib dan ‘Atid, bertugas mencatat amal baik dan buruk Ridhwan, bertugas menjaga surga Maalik, bertugas menjaga neraka Beriman kepada kitab Allah bahwa kitabullah itu Kalamullah al-azali dan al-qadim, berdiri sendiri, tersucikan dari huruf dan suara, yang mengandung kebenaran dan kejujuran. Beriman kepada rasul berarti beriman bahwa Allah mengutus para rasul kepada segenap manusia untuk memberi hidayah kepada mereka, menyempurnakan penghidupan mereka dan tempat mereka kembali, menguatkan orang beriman dengan mukjizat untuk menunjukkan kebenaran mereka. Beberapa catatan tentang beriman kepada Rasul Jumlah rasul adalah 313, ada juga yang menyebut 315. Rasul yang paling mulia adalah Ulul Azmi (yang paling berat menahan beban ujian): Muhammad, Ibrahim, Musa Kalimuhu, ‘Isa, dan Nuh. Sifat wajib pada Rasul: shidq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah, fathonah (cerdas) Beriman kepada hari akhir yaitu dari kematian hingga hari kiamat. Yaumul akhir disebut dengan istilah hari karena tidak ada malam setelah itu. Beriman kepada hari akhir berarti beriman hari kiamat itu ada. Keimanan yang termasuk di dalamnya adalah beriman pada mizan (timbangan), shirath, surga dan neraka, pertanyaan dua malaikat di kubur, lalu siksa dan nikmat kubur. Beriman kepada takdir berarti meyakini bahwa segala yang terjadi adalah dari takdir Allah. Segala yang terjadi sangat mustahil keluar dari takdir Allah. Kebaikan dan keburukan semuanya telah ditakdirkan sebelum penciptaan makhluk. Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir dan kehendak Allah.   [Makna Kalimat Tauhid] وَمَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ: لاَ مَعْبُودَ بِحَقٍّ -فِيْ الْوُجُوْدِ- إِلاَّ اللهُ. Fasal: Makna (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ) adalah tidak ada yang berhak disembah —dalam wujud— selain Allah. Faedah: Maksud kalimat laa ilaha illallah: tidak ada yang wujud yang berhak diibadahi selain Allah. Kata “bihaqqin” untuk menyangkal sesembahan selain Allah yang batil. Yang disembahan selain Allah itu banyak sekali yaitu jin, bintang, berhala, dan lainnya.   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri — Catatan 27-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmukadimah rukun iman rukun islam safinatun naja safinatun najah syahadat

Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat

Berikut adalah mukadimah dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [MUKADIMAH] 2. [Rukun Islam] 3. [Rukun Iman] 4. [Makna Kalimat Tauhid]   QS. At-Taubah ayat 122 menunjukkan bahwa kita semua tidak disuruh pergi jihad, tetapi ada sebagian orang yang berdiam di negeri untuk belajar agama. Orang yang mulia itu ketika masuk Islam barulah mulia jika belajar agama.   Buku Safinatun Naja adalah buku bagi pemula untuk memperdalam syariat agama Islam, khususnya mendalam madzab Syafii. Isi buku ini: mengenai rukun iman, rukun Islam, syahadat, lalu pembahasan ibadah, shalat, zakat, dan puasa (ditambakan oleh Imam Nawawi Al-Jaawi), dan ada bahasan haji (disusun oleh Ustadz Muhammad Ali Ba’athiah) Biografi penulis, beliau adalah Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafii, dari desa Dzi Ashbah, salah satu desa di Hadramaut. Ayahnya punya peran sebagai guru dari Syaikh Salim. Gelar penghafal Al-Qur’an di Hadramaut adalah mu’allim. Syaikh Samir pergi ke Indioa dan sampai juga ke Jawa. Beliau wafat tahun 1271 H di Betawi (Jakarta), di pulau Jawa. Beliau adalah ulama pada abad ke-13 Hijriyah.   [MUKADIMAH] بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدَّيْنِ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ، وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. Segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Dengan-Nya kami meminta pertolongan dalam urusan dunia dan agama. Semoga shalawat dan salam Allah atas tuan kita Muhammad penutup para Nabi, keluarganya, dan Sahabatnya semua. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.   [Rukun Islam] أَرْكَانُ الإِسْلامِ خَمْسَةٌ: 1- شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ 2- إِقَامُ الصَّلاَةِ. 3- إِيْتَاءُ الزَّكَاةِ. 4- صَوْمُ رَمَضَانَ. 5- حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. Fasal: Rukun Islam ada lima, yaitu syahadat laa ilaha illa Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanannya. Faedah: Rukun berarti yang menjadi pokok, yang mesti ada. Secara bahasa (lughotan), Islam artinya istislam dan inqiyad (berserah diri dan patuh). Secara istilah, Islam artinya inqiyad lil ahkaam asy-syariah, artinya patuh kepada hukum syari. Tidak sah masuk dalam Islam melainkan harus terpenuhi enam syarat: (1) berakal, (2) baligh, (3) ikhityar, atas pilihan sendiri, (4) mengucapkan dua kalimat syahadat, (5) muwalaah, tidak ada jeda antara dua kalimat syahadat, (6) berurutan di antara kedua syahadat. Syahadat itu berarti yakin dan patuh. Laa ilaha illallah berarti tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Iqamah shalat, iqamah berarti mulazamah dan istimrar (terus menerus). Artinya, shalat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan dengan memenuhi rukun dan syarat. Menunaikan zakat artinya memberikan zakat kepada yang berhak menerima selama dalam keadaan mampu. Berpuasa artinya menahan diri dari berbagai mufthiraat (pembatal puasa) pada setiap siang (Shubuh – Magrib). Menunaikan haji artinya berkeinginan ke Kabah untuk berhaji ketika memiliki bekal saat pergi dan pulang dari haji.   [Rukun Iman] أَرْكَانُ الإِيْمَانِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ. 2- مَلاَئِكَتِهِ. 3- كُتُبِهِ. 4- رُسُلِهِ. 5- بِالْيَوْمِ الآخِرِ. 6- بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Fasal: Rukun imam ada enam, yaitu kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik maupun yang buruk semuanya dari Allah. Faedah: Beriman kepada Allah, yaitu (1) beriman kepada wujud, (2) beriman kepada sifat dan perbuatan Allah, (3) beriman kepada uluhiyyah (Allah satu-satunya yang berhak diibadahi). Allah yang memiliki setiap sifat kesempurnaan yang sesuai dengan Dzat Allah Yang Mahatinggi dan tidak pantas disandarkan kepada Allah berbagai kekurangan. Beriman kepada malaikat berarti menerima jika malaikat hamba Allah, dimuliakan, tidak durhaka terhadap perintah Allah, melakukan yang diperintahkan. Wajib beriman kepada sepuluh malaikat: Jibril, aminul wahyi (diberikan amanah wahyu), dan ia adalah malaikat paling mulia Mikail, bertugas mengurus hujan Israfil, bertugas meniup sangkakala ‘Izrail, bertugas mencabut nyawa Munkar dan Nakir, bertugas bertanya di dalam kubur Raqib dan ‘Atid, bertugas mencatat amal baik dan buruk Ridhwan, bertugas menjaga surga Maalik, bertugas menjaga neraka Beriman kepada kitab Allah bahwa kitabullah itu Kalamullah al-azali dan al-qadim, berdiri sendiri, tersucikan dari huruf dan suara, yang mengandung kebenaran dan kejujuran. Beriman kepada rasul berarti beriman bahwa Allah mengutus para rasul kepada segenap manusia untuk memberi hidayah kepada mereka, menyempurnakan penghidupan mereka dan tempat mereka kembali, menguatkan orang beriman dengan mukjizat untuk menunjukkan kebenaran mereka. Beberapa catatan tentang beriman kepada Rasul Jumlah rasul adalah 313, ada juga yang menyebut 315. Rasul yang paling mulia adalah Ulul Azmi (yang paling berat menahan beban ujian): Muhammad, Ibrahim, Musa Kalimuhu, ‘Isa, dan Nuh. Sifat wajib pada Rasul: shidq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah, fathonah (cerdas) Beriman kepada hari akhir yaitu dari kematian hingga hari kiamat. Yaumul akhir disebut dengan istilah hari karena tidak ada malam setelah itu. Beriman kepada hari akhir berarti beriman hari kiamat itu ada. Keimanan yang termasuk di dalamnya adalah beriman pada mizan (timbangan), shirath, surga dan neraka, pertanyaan dua malaikat di kubur, lalu siksa dan nikmat kubur. Beriman kepada takdir berarti meyakini bahwa segala yang terjadi adalah dari takdir Allah. Segala yang terjadi sangat mustahil keluar dari takdir Allah. Kebaikan dan keburukan semuanya telah ditakdirkan sebelum penciptaan makhluk. Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir dan kehendak Allah.   [Makna Kalimat Tauhid] وَمَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ: لاَ مَعْبُودَ بِحَقٍّ -فِيْ الْوُجُوْدِ- إِلاَّ اللهُ. Fasal: Makna (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ) adalah tidak ada yang berhak disembah —dalam wujud— selain Allah. Faedah: Maksud kalimat laa ilaha illallah: tidak ada yang wujud yang berhak diibadahi selain Allah. Kata “bihaqqin” untuk menyangkal sesembahan selain Allah yang batil. Yang disembahan selain Allah itu banyak sekali yaitu jin, bintang, berhala, dan lainnya.   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri — Catatan 27-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmukadimah rukun iman rukun islam safinatun naja safinatun najah syahadat
Berikut adalah mukadimah dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [MUKADIMAH] 2. [Rukun Islam] 3. [Rukun Iman] 4. [Makna Kalimat Tauhid]   QS. At-Taubah ayat 122 menunjukkan bahwa kita semua tidak disuruh pergi jihad, tetapi ada sebagian orang yang berdiam di negeri untuk belajar agama. Orang yang mulia itu ketika masuk Islam barulah mulia jika belajar agama.   Buku Safinatun Naja adalah buku bagi pemula untuk memperdalam syariat agama Islam, khususnya mendalam madzab Syafii. Isi buku ini: mengenai rukun iman, rukun Islam, syahadat, lalu pembahasan ibadah, shalat, zakat, dan puasa (ditambakan oleh Imam Nawawi Al-Jaawi), dan ada bahasan haji (disusun oleh Ustadz Muhammad Ali Ba’athiah) Biografi penulis, beliau adalah Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafii, dari desa Dzi Ashbah, salah satu desa di Hadramaut. Ayahnya punya peran sebagai guru dari Syaikh Salim. Gelar penghafal Al-Qur’an di Hadramaut adalah mu’allim. Syaikh Samir pergi ke Indioa dan sampai juga ke Jawa. Beliau wafat tahun 1271 H di Betawi (Jakarta), di pulau Jawa. Beliau adalah ulama pada abad ke-13 Hijriyah.   [MUKADIMAH] بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدَّيْنِ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ، وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. Segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Dengan-Nya kami meminta pertolongan dalam urusan dunia dan agama. Semoga shalawat dan salam Allah atas tuan kita Muhammad penutup para Nabi, keluarganya, dan Sahabatnya semua. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.   [Rukun Islam] أَرْكَانُ الإِسْلامِ خَمْسَةٌ: 1- شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ 2- إِقَامُ الصَّلاَةِ. 3- إِيْتَاءُ الزَّكَاةِ. 4- صَوْمُ رَمَضَانَ. 5- حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. Fasal: Rukun Islam ada lima, yaitu syahadat laa ilaha illa Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanannya. Faedah: Rukun berarti yang menjadi pokok, yang mesti ada. Secara bahasa (lughotan), Islam artinya istislam dan inqiyad (berserah diri dan patuh). Secara istilah, Islam artinya inqiyad lil ahkaam asy-syariah, artinya patuh kepada hukum syari. Tidak sah masuk dalam Islam melainkan harus terpenuhi enam syarat: (1) berakal, (2) baligh, (3) ikhityar, atas pilihan sendiri, (4) mengucapkan dua kalimat syahadat, (5) muwalaah, tidak ada jeda antara dua kalimat syahadat, (6) berurutan di antara kedua syahadat. Syahadat itu berarti yakin dan patuh. Laa ilaha illallah berarti tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Iqamah shalat, iqamah berarti mulazamah dan istimrar (terus menerus). Artinya, shalat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan dengan memenuhi rukun dan syarat. Menunaikan zakat artinya memberikan zakat kepada yang berhak menerima selama dalam keadaan mampu. Berpuasa artinya menahan diri dari berbagai mufthiraat (pembatal puasa) pada setiap siang (Shubuh – Magrib). Menunaikan haji artinya berkeinginan ke Kabah untuk berhaji ketika memiliki bekal saat pergi dan pulang dari haji.   [Rukun Iman] أَرْكَانُ الإِيْمَانِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ. 2- مَلاَئِكَتِهِ. 3- كُتُبِهِ. 4- رُسُلِهِ. 5- بِالْيَوْمِ الآخِرِ. 6- بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Fasal: Rukun imam ada enam, yaitu kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik maupun yang buruk semuanya dari Allah. Faedah: Beriman kepada Allah, yaitu (1) beriman kepada wujud, (2) beriman kepada sifat dan perbuatan Allah, (3) beriman kepada uluhiyyah (Allah satu-satunya yang berhak diibadahi). Allah yang memiliki setiap sifat kesempurnaan yang sesuai dengan Dzat Allah Yang Mahatinggi dan tidak pantas disandarkan kepada Allah berbagai kekurangan. Beriman kepada malaikat berarti menerima jika malaikat hamba Allah, dimuliakan, tidak durhaka terhadap perintah Allah, melakukan yang diperintahkan. Wajib beriman kepada sepuluh malaikat: Jibril, aminul wahyi (diberikan amanah wahyu), dan ia adalah malaikat paling mulia Mikail, bertugas mengurus hujan Israfil, bertugas meniup sangkakala ‘Izrail, bertugas mencabut nyawa Munkar dan Nakir, bertugas bertanya di dalam kubur Raqib dan ‘Atid, bertugas mencatat amal baik dan buruk Ridhwan, bertugas menjaga surga Maalik, bertugas menjaga neraka Beriman kepada kitab Allah bahwa kitabullah itu Kalamullah al-azali dan al-qadim, berdiri sendiri, tersucikan dari huruf dan suara, yang mengandung kebenaran dan kejujuran. Beriman kepada rasul berarti beriman bahwa Allah mengutus para rasul kepada segenap manusia untuk memberi hidayah kepada mereka, menyempurnakan penghidupan mereka dan tempat mereka kembali, menguatkan orang beriman dengan mukjizat untuk menunjukkan kebenaran mereka. Beberapa catatan tentang beriman kepada Rasul Jumlah rasul adalah 313, ada juga yang menyebut 315. Rasul yang paling mulia adalah Ulul Azmi (yang paling berat menahan beban ujian): Muhammad, Ibrahim, Musa Kalimuhu, ‘Isa, dan Nuh. Sifat wajib pada Rasul: shidq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah, fathonah (cerdas) Beriman kepada hari akhir yaitu dari kematian hingga hari kiamat. Yaumul akhir disebut dengan istilah hari karena tidak ada malam setelah itu. Beriman kepada hari akhir berarti beriman hari kiamat itu ada. Keimanan yang termasuk di dalamnya adalah beriman pada mizan (timbangan), shirath, surga dan neraka, pertanyaan dua malaikat di kubur, lalu siksa dan nikmat kubur. Beriman kepada takdir berarti meyakini bahwa segala yang terjadi adalah dari takdir Allah. Segala yang terjadi sangat mustahil keluar dari takdir Allah. Kebaikan dan keburukan semuanya telah ditakdirkan sebelum penciptaan makhluk. Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir dan kehendak Allah.   [Makna Kalimat Tauhid] وَمَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ: لاَ مَعْبُودَ بِحَقٍّ -فِيْ الْوُجُوْدِ- إِلاَّ اللهُ. Fasal: Makna (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ) adalah tidak ada yang berhak disembah —dalam wujud— selain Allah. Faedah: Maksud kalimat laa ilaha illallah: tidak ada yang wujud yang berhak diibadahi selain Allah. Kata “bihaqqin” untuk menyangkal sesembahan selain Allah yang batil. Yang disembahan selain Allah itu banyak sekali yaitu jin, bintang, berhala, dan lainnya.   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri — Catatan 27-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmukadimah rukun iman rukun islam safinatun naja safinatun najah syahadat


Berikut adalah mukadimah dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [MUKADIMAH] 2. [Rukun Islam] 3. [Rukun Iman] 4. [Makna Kalimat Tauhid]   QS. At-Taubah ayat 122 menunjukkan bahwa kita semua tidak disuruh pergi jihad, tetapi ada sebagian orang yang berdiam di negeri untuk belajar agama. Orang yang mulia itu ketika masuk Islam barulah mulia jika belajar agama.   Buku Safinatun Naja adalah buku bagi pemula untuk memperdalam syariat agama Islam, khususnya mendalam madzab Syafii. Isi buku ini: mengenai rukun iman, rukun Islam, syahadat, lalu pembahasan ibadah, shalat, zakat, dan puasa (ditambakan oleh Imam Nawawi Al-Jaawi), dan ada bahasan haji (disusun oleh Ustadz Muhammad Ali Ba’athiah) Biografi penulis, beliau adalah Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafii, dari desa Dzi Ashbah, salah satu desa di Hadramaut. Ayahnya punya peran sebagai guru dari Syaikh Salim. Gelar penghafal Al-Qur’an di Hadramaut adalah mu’allim. Syaikh Samir pergi ke Indioa dan sampai juga ke Jawa. Beliau wafat tahun 1271 H di Betawi (Jakarta), di pulau Jawa. Beliau adalah ulama pada abad ke-13 Hijriyah.   [MUKADIMAH] بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدَّيْنِ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ، وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. Segala puji milik Allah Rabb semesta alam. Dengan-Nya kami meminta pertolongan dalam urusan dunia dan agama. Semoga shalawat dan salam Allah atas tuan kita Muhammad penutup para Nabi, keluarganya, dan Sahabatnya semua. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.   [Rukun Islam] أَرْكَانُ الإِسْلامِ خَمْسَةٌ: 1- شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ 2- إِقَامُ الصَّلاَةِ. 3- إِيْتَاءُ الزَّكَاةِ. 4- صَوْمُ رَمَضَانَ. 5- حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. Fasal: Rukun Islam ada lima, yaitu syahadat laa ilaha illa Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanannya. Faedah: Rukun berarti yang menjadi pokok, yang mesti ada. Secara bahasa (lughotan), Islam artinya istislam dan inqiyad (berserah diri dan patuh). Secara istilah, Islam artinya inqiyad lil ahkaam asy-syariah, artinya patuh kepada hukum syari. Tidak sah masuk dalam Islam melainkan harus terpenuhi enam syarat: (1) berakal, (2) baligh, (3) ikhityar, atas pilihan sendiri, (4) mengucapkan dua kalimat syahadat, (5) muwalaah, tidak ada jeda antara dua kalimat syahadat, (6) berurutan di antara kedua syahadat. Syahadat itu berarti yakin dan patuh. Laa ilaha illallah berarti tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Iqamah shalat, iqamah berarti mulazamah dan istimrar (terus menerus). Artinya, shalat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan dengan memenuhi rukun dan syarat. Menunaikan zakat artinya memberikan zakat kepada yang berhak menerima selama dalam keadaan mampu. Berpuasa artinya menahan diri dari berbagai mufthiraat (pembatal puasa) pada setiap siang (Shubuh – Magrib). Menunaikan haji artinya berkeinginan ke Kabah untuk berhaji ketika memiliki bekal saat pergi dan pulang dari haji.   [Rukun Iman] أَرْكَانُ الإِيْمَانِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ. 2- مَلاَئِكَتِهِ. 3- كُتُبِهِ. 4- رُسُلِهِ. 5- بِالْيَوْمِ الآخِرِ. 6- بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Fasal: Rukun imam ada enam, yaitu kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir yang baik maupun yang buruk semuanya dari Allah. Faedah: Beriman kepada Allah, yaitu (1) beriman kepada wujud, (2) beriman kepada sifat dan perbuatan Allah, (3) beriman kepada uluhiyyah (Allah satu-satunya yang berhak diibadahi). Allah yang memiliki setiap sifat kesempurnaan yang sesuai dengan Dzat Allah Yang Mahatinggi dan tidak pantas disandarkan kepada Allah berbagai kekurangan. Beriman kepada malaikat berarti menerima jika malaikat hamba Allah, dimuliakan, tidak durhaka terhadap perintah Allah, melakukan yang diperintahkan. Wajib beriman kepada sepuluh malaikat: Jibril, aminul wahyi (diberikan amanah wahyu), dan ia adalah malaikat paling mulia Mikail, bertugas mengurus hujan Israfil, bertugas meniup sangkakala ‘Izrail, bertugas mencabut nyawa Munkar dan Nakir, bertugas bertanya di dalam kubur Raqib dan ‘Atid, bertugas mencatat amal baik dan buruk Ridhwan, bertugas menjaga surga Maalik, bertugas menjaga neraka Beriman kepada kitab Allah bahwa kitabullah itu Kalamullah al-azali dan al-qadim, berdiri sendiri, tersucikan dari huruf dan suara, yang mengandung kebenaran dan kejujuran. Beriman kepada rasul berarti beriman bahwa Allah mengutus para rasul kepada segenap manusia untuk memberi hidayah kepada mereka, menyempurnakan penghidupan mereka dan tempat mereka kembali, menguatkan orang beriman dengan mukjizat untuk menunjukkan kebenaran mereka. Beberapa catatan tentang beriman kepada Rasul Jumlah rasul adalah 313, ada juga yang menyebut 315. Rasul yang paling mulia adalah Ulul Azmi (yang paling berat menahan beban ujian): Muhammad, Ibrahim, Musa Kalimuhu, ‘Isa, dan Nuh. Sifat wajib pada Rasul: shidq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah, fathonah (cerdas) Beriman kepada hari akhir yaitu dari kematian hingga hari kiamat. Yaumul akhir disebut dengan istilah hari karena tidak ada malam setelah itu. Beriman kepada hari akhir berarti beriman hari kiamat itu ada. Keimanan yang termasuk di dalamnya adalah beriman pada mizan (timbangan), shirath, surga dan neraka, pertanyaan dua malaikat di kubur, lalu siksa dan nikmat kubur. Beriman kepada takdir berarti meyakini bahwa segala yang terjadi adalah dari takdir Allah. Segala yang terjadi sangat mustahil keluar dari takdir Allah. Kebaikan dan keburukan semuanya telah ditakdirkan sebelum penciptaan makhluk. Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir dan kehendak Allah.   [Makna Kalimat Tauhid] وَمَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ: لاَ مَعْبُودَ بِحَقٍّ -فِيْ الْوُجُوْدِ- إِلاَّ اللهُ. Fasal: Makna (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ) adalah tidak ada yang berhak disembah —dalam wujud— selain Allah. Faedah: Maksud kalimat laa ilaha illallah: tidak ada yang wujud yang berhak diibadahi selain Allah. Kata “bihaqqin” untuk menyangkal sesembahan selain Allah yang batil. Yang disembahan selain Allah itu banyak sekali yaitu jin, bintang, berhala, dan lainnya.   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri — Catatan 27-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmukadimah rukun iman rukun islam safinatun naja safinatun najah syahadat

Safinatun Naja: Uzur Shalat

Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Uzur Shalat] 2.1. Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa 2.2. Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa [KITAB SHALAT] [Uzur Shalat] أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera). Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).   Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597). Dalam riwayat lain juga disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).   Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل “Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 14-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalasan belum shalat kitab shalat meninggalkan shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat

Safinatun Naja: Uzur Shalat

Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Uzur Shalat] 2.1. Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa 2.2. Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa [KITAB SHALAT] [Uzur Shalat] أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera). Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).   Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597). Dalam riwayat lain juga disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).   Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل “Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 14-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalasan belum shalat kitab shalat meninggalkan shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat
Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Uzur Shalat] 2.1. Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa 2.2. Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa [KITAB SHALAT] [Uzur Shalat] أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera). Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).   Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597). Dalam riwayat lain juga disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).   Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل “Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 14-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalasan belum shalat kitab shalat meninggalkan shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat


Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Uzur Shalat] 2.1. Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa 2.2. Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa [KITAB SHALAT] [Uzur Shalat] أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera). Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).   Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597). Dalam riwayat lain juga disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).   Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل “Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 14-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalasan belum shalat kitab shalat meninggalkan shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat

Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas

Kali ini adalah bahasan dari Safinatun Naja tentan hukum haidh dan nifas. Daftar Isi tutup 1. [Haidh dan Nifas] 1.1. Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas 1.2. Memahami darah haidh 1.3. Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah 1.4. Tanda darah haidh berhenti 1.5. Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 1.6. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 1.7. Kaidah dalam memahami darah istihadhah 1.8. Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari 1.9. Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur   [Haidh dan Nifas] أًقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ: مَجَّةٌ. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعُوْنَ يَوْمَاً. وَأَكُثَرُهُ: سِتُّوْنَ يَوْمَاً. Fasal: Lama minimalnya haidh adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. Lama maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Masa suci minimal antara dua haidh adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empatatau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi. Masa nifas paling sedikit adalah  setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas paling maksimal adalah enam puluh hari.   Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas Minimal darah haidh adalah sehari semalam, 24 jam darah itu terus ada. Ini adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lamanya haidh secara umum dan lama maksimalnya juga hasil penelaahan. Umumnya lamanya haidh adalah enam atau tujuh hari. Maksimal lamanya darah haidh adalah 15 hari. Jika kurang dari 24 jam, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Jika lebih dari 15 hari, darah dianggap sebagai istihadhah Hukum istihadhah adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa, dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haidh. Yang dilakukan wanita istihadhah: (1) membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, (2) berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, (3) segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaan shalat tanpa ada maslahat shalat, seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Di setiap kali shalat fardhu, tiga hal tersebut harus diulang. Sebagaimana wajib pula bagi wanita istihadhah untuk mengulangi wudhu setiap kali shalat fardhu. Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Namun, pemisah antara haidh dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila bersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidhnya, tanpa adanya masa suci. Karena menurut pendapat terkuat, wanita hamil masih mungkin mengalami haidh. Umumnya masa suci adalah sisa dari satu bulan setelah dikurangi masa haidh. Sehingga jika masa haidhnya enam hari, masa sucinya 24 hari. Jika masa haidhnya dianggap tujuh hari, masa sucinya 23 hari. Maksimal lamanya suci tidaklah dibatasi. Hal itu disepakati oleh para ulama karena terkadang seorang wanita sepanjang tahun tidak mengalami haidh. Lamanya nifas paling minimal adalah setetes dari darah. Karenanya, masa nifas paling minimal adalah lahzhah, sekejap. Lamanya nifas secara umum adalah empat puluh hari empat puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Lama maksimal masa nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Jika nifas lebih dari enam puluh hari, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Semua kesimpulan di atas adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 201-204.   Memahami darah haidh Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas. Itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang mengalami istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115).   Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.   Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Catatan: Jika keluar darah setelah dua minggu suci, tetapi tidak dalam sifat darah haidh, maka tidaklah dihukumi haidh. Keadaan seperti ini tetaplah shalat dan berpuasa hingga darah haidh keluar. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Jika keluar di selain masa haidh, dihukumi bukan haidh. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139. Dalil dalam hal ini adalah: وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah suci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186) Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haidh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini mengandung perintah untuk menjauhi wanita di masa haidhnya, tanpa diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haidh. Jika didapati haidh, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun, jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haidh dengan jangka waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haidh dan jangka waktu lamanya haidh, tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haidh, maka dihukumi sebagai haidh tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11:271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam. Catatan: Jika ragu akan kebiasaan haidh, juga ragu akan sifat darah haidh yang keluar, artinya tidak bisa membedakan manakah darah haidh, manakah yang bukan, maka jadikan darah haidh tujuh hari. Lama tujuh hari ini lebih dekat pada kebiasaan haidh sebelumnya. Lalu setelah tujuh hari tadi, kemudian mandi, lalu shalat. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga tidak ada batasan maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).   Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Baca juga: Suci pada Waktu Ashar, Apakah Harus Kerjakan Shalat Zhuhur?   Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya Safinatun Naja: Uzur Shalat — Catatan 09-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshaid haidh nifas safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas

Kali ini adalah bahasan dari Safinatun Naja tentan hukum haidh dan nifas. Daftar Isi tutup 1. [Haidh dan Nifas] 1.1. Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas 1.2. Memahami darah haidh 1.3. Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah 1.4. Tanda darah haidh berhenti 1.5. Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 1.6. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 1.7. Kaidah dalam memahami darah istihadhah 1.8. Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari 1.9. Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur   [Haidh dan Nifas] أًقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ: مَجَّةٌ. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعُوْنَ يَوْمَاً. وَأَكُثَرُهُ: سِتُّوْنَ يَوْمَاً. Fasal: Lama minimalnya haidh adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. Lama maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Masa suci minimal antara dua haidh adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empatatau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi. Masa nifas paling sedikit adalah  setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas paling maksimal adalah enam puluh hari.   Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas Minimal darah haidh adalah sehari semalam, 24 jam darah itu terus ada. Ini adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lamanya haidh secara umum dan lama maksimalnya juga hasil penelaahan. Umumnya lamanya haidh adalah enam atau tujuh hari. Maksimal lamanya darah haidh adalah 15 hari. Jika kurang dari 24 jam, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Jika lebih dari 15 hari, darah dianggap sebagai istihadhah Hukum istihadhah adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa, dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haidh. Yang dilakukan wanita istihadhah: (1) membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, (2) berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, (3) segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaan shalat tanpa ada maslahat shalat, seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Di setiap kali shalat fardhu, tiga hal tersebut harus diulang. Sebagaimana wajib pula bagi wanita istihadhah untuk mengulangi wudhu setiap kali shalat fardhu. Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Namun, pemisah antara haidh dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila bersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidhnya, tanpa adanya masa suci. Karena menurut pendapat terkuat, wanita hamil masih mungkin mengalami haidh. Umumnya masa suci adalah sisa dari satu bulan setelah dikurangi masa haidh. Sehingga jika masa haidhnya enam hari, masa sucinya 24 hari. Jika masa haidhnya dianggap tujuh hari, masa sucinya 23 hari. Maksimal lamanya suci tidaklah dibatasi. Hal itu disepakati oleh para ulama karena terkadang seorang wanita sepanjang tahun tidak mengalami haidh. Lamanya nifas paling minimal adalah setetes dari darah. Karenanya, masa nifas paling minimal adalah lahzhah, sekejap. Lamanya nifas secara umum adalah empat puluh hari empat puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Lama maksimal masa nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Jika nifas lebih dari enam puluh hari, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Semua kesimpulan di atas adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 201-204.   Memahami darah haidh Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas. Itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang mengalami istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115).   Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.   Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Catatan: Jika keluar darah setelah dua minggu suci, tetapi tidak dalam sifat darah haidh, maka tidaklah dihukumi haidh. Keadaan seperti ini tetaplah shalat dan berpuasa hingga darah haidh keluar. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Jika keluar di selain masa haidh, dihukumi bukan haidh. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139. Dalil dalam hal ini adalah: وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah suci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186) Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haidh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini mengandung perintah untuk menjauhi wanita di masa haidhnya, tanpa diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haidh. Jika didapati haidh, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun, jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haidh dengan jangka waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haidh dan jangka waktu lamanya haidh, tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haidh, maka dihukumi sebagai haidh tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11:271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam. Catatan: Jika ragu akan kebiasaan haidh, juga ragu akan sifat darah haidh yang keluar, artinya tidak bisa membedakan manakah darah haidh, manakah yang bukan, maka jadikan darah haidh tujuh hari. Lama tujuh hari ini lebih dekat pada kebiasaan haidh sebelumnya. Lalu setelah tujuh hari tadi, kemudian mandi, lalu shalat. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga tidak ada batasan maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).   Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Baca juga: Suci pada Waktu Ashar, Apakah Harus Kerjakan Shalat Zhuhur?   Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya Safinatun Naja: Uzur Shalat — Catatan 09-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshaid haidh nifas safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah
Kali ini adalah bahasan dari Safinatun Naja tentan hukum haidh dan nifas. Daftar Isi tutup 1. [Haidh dan Nifas] 1.1. Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas 1.2. Memahami darah haidh 1.3. Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah 1.4. Tanda darah haidh berhenti 1.5. Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 1.6. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 1.7. Kaidah dalam memahami darah istihadhah 1.8. Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari 1.9. Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur   [Haidh dan Nifas] أًقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ: مَجَّةٌ. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعُوْنَ يَوْمَاً. وَأَكُثَرُهُ: سِتُّوْنَ يَوْمَاً. Fasal: Lama minimalnya haidh adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. Lama maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Masa suci minimal antara dua haidh adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empatatau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi. Masa nifas paling sedikit adalah  setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas paling maksimal adalah enam puluh hari.   Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas Minimal darah haidh adalah sehari semalam, 24 jam darah itu terus ada. Ini adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lamanya haidh secara umum dan lama maksimalnya juga hasil penelaahan. Umumnya lamanya haidh adalah enam atau tujuh hari. Maksimal lamanya darah haidh adalah 15 hari. Jika kurang dari 24 jam, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Jika lebih dari 15 hari, darah dianggap sebagai istihadhah Hukum istihadhah adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa, dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haidh. Yang dilakukan wanita istihadhah: (1) membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, (2) berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, (3) segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaan shalat tanpa ada maslahat shalat, seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Di setiap kali shalat fardhu, tiga hal tersebut harus diulang. Sebagaimana wajib pula bagi wanita istihadhah untuk mengulangi wudhu setiap kali shalat fardhu. Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Namun, pemisah antara haidh dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila bersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidhnya, tanpa adanya masa suci. Karena menurut pendapat terkuat, wanita hamil masih mungkin mengalami haidh. Umumnya masa suci adalah sisa dari satu bulan setelah dikurangi masa haidh. Sehingga jika masa haidhnya enam hari, masa sucinya 24 hari. Jika masa haidhnya dianggap tujuh hari, masa sucinya 23 hari. Maksimal lamanya suci tidaklah dibatasi. Hal itu disepakati oleh para ulama karena terkadang seorang wanita sepanjang tahun tidak mengalami haidh. Lamanya nifas paling minimal adalah setetes dari darah. Karenanya, masa nifas paling minimal adalah lahzhah, sekejap. Lamanya nifas secara umum adalah empat puluh hari empat puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Lama maksimal masa nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Jika nifas lebih dari enam puluh hari, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Semua kesimpulan di atas adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 201-204.   Memahami darah haidh Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas. Itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang mengalami istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115).   Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.   Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Catatan: Jika keluar darah setelah dua minggu suci, tetapi tidak dalam sifat darah haidh, maka tidaklah dihukumi haidh. Keadaan seperti ini tetaplah shalat dan berpuasa hingga darah haidh keluar. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Jika keluar di selain masa haidh, dihukumi bukan haidh. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139. Dalil dalam hal ini adalah: وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah suci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186) Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haidh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini mengandung perintah untuk menjauhi wanita di masa haidhnya, tanpa diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haidh. Jika didapati haidh, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun, jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haidh dengan jangka waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haidh dan jangka waktu lamanya haidh, tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haidh, maka dihukumi sebagai haidh tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11:271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam. Catatan: Jika ragu akan kebiasaan haidh, juga ragu akan sifat darah haidh yang keluar, artinya tidak bisa membedakan manakah darah haidh, manakah yang bukan, maka jadikan darah haidh tujuh hari. Lama tujuh hari ini lebih dekat pada kebiasaan haidh sebelumnya. Lalu setelah tujuh hari tadi, kemudian mandi, lalu shalat. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga tidak ada batasan maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).   Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Baca juga: Suci pada Waktu Ashar, Apakah Harus Kerjakan Shalat Zhuhur?   Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya Safinatun Naja: Uzur Shalat — Catatan 09-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshaid haidh nifas safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah


Kali ini adalah bahasan dari Safinatun Naja tentan hukum haidh dan nifas. Daftar Isi tutup 1. [Haidh dan Nifas] 1.1. Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas 1.2. Memahami darah haidh 1.3. Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah 1.4. Tanda darah haidh berhenti 1.5. Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 1.6. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 1.7. Kaidah dalam memahami darah istihadhah 1.8. Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari 1.9. Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur   [Haidh dan Nifas] أًقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ: مَجَّةٌ. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعُوْنَ يَوْمَاً. وَأَكُثَرُهُ: سِتُّوْنَ يَوْمَاً. Fasal: Lama minimalnya haidh adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. Lama maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Masa suci minimal antara dua haidh adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empatatau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi. Masa nifas paling sedikit adalah  setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas paling maksimal adalah enam puluh hari.   Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas Minimal darah haidh adalah sehari semalam, 24 jam darah itu terus ada. Ini adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lamanya haidh secara umum dan lama maksimalnya juga hasil penelaahan. Umumnya lamanya haidh adalah enam atau tujuh hari. Maksimal lamanya darah haidh adalah 15 hari. Jika kurang dari 24 jam, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Jika lebih dari 15 hari, darah dianggap sebagai istihadhah Hukum istihadhah adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa, dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haidh. Yang dilakukan wanita istihadhah: (1) membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, (2) berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, (3) segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaan shalat tanpa ada maslahat shalat, seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Di setiap kali shalat fardhu, tiga hal tersebut harus diulang. Sebagaimana wajib pula bagi wanita istihadhah untuk mengulangi wudhu setiap kali shalat fardhu. Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Namun, pemisah antara haidh dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila bersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidhnya, tanpa adanya masa suci. Karena menurut pendapat terkuat, wanita hamil masih mungkin mengalami haidh. Umumnya masa suci adalah sisa dari satu bulan setelah dikurangi masa haidh. Sehingga jika masa haidhnya enam hari, masa sucinya 24 hari. Jika masa haidhnya dianggap tujuh hari, masa sucinya 23 hari. Maksimal lamanya suci tidaklah dibatasi. Hal itu disepakati oleh para ulama karena terkadang seorang wanita sepanjang tahun tidak mengalami haidh. Lamanya nifas paling minimal adalah setetes dari darah. Karenanya, masa nifas paling minimal adalah lahzhah, sekejap. Lamanya nifas secara umum adalah empat puluh hari empat puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Lama maksimal masa nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Jika nifas lebih dari enam puluh hari, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Semua kesimpulan di atas adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 201-204.   Memahami darah haidh Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas. Itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang mengalami istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115).   Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.   Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Catatan: Jika keluar darah setelah dua minggu suci, tetapi tidak dalam sifat darah haidh, maka tidaklah dihukumi haidh. Keadaan seperti ini tetaplah shalat dan berpuasa hingga darah haidh keluar. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Jika keluar di selain masa haidh, dihukumi bukan haidh. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139. Dalil dalam hal ini adalah: وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah suci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186) Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haidh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini mengandung perintah untuk menjauhi wanita di masa haidhnya, tanpa diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haidh. Jika didapati haidh, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun, jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haidh dengan jangka waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haidh dan jangka waktu lamanya haidh, tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haidh, maka dihukumi sebagai haidh tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11:271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam. Catatan: Jika ragu akan kebiasaan haidh, juga ragu akan sifat darah haidh yang keluar, artinya tidak bisa membedakan manakah darah haidh, manakah yang bukan, maka jadikan darah haidh tujuh hari. Lama tujuh hari ini lebih dekat pada kebiasaan haidh sebelumnya. Lalu setelah tujuh hari tadi, kemudian mandi, lalu shalat. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga tidak ada batasan maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).   Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Baca juga: Suci pada Waktu Ashar, Apakah Harus Kerjakan Shalat Zhuhur?   Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya Safinatun Naja: Uzur Shalat — Catatan 09-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshaid haidh nifas safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya

Apa saja najis dan cara menghilangkannya? Kali ini kita kaji kembali dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Najis yang Bisa Suci] 2. [Pembagian Najis] 3. [Cara Menghilangkan Najis] 3.1. Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur 3.2. Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi 3.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 3.4. Muntah itu najis   [Najis yang Bisa Suci] الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ: 1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا. وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ3- مَا صَارَ حَيَوَاناً.  Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak, dan [3] najis yang berubah menjadi hewan. Catatan: Sesuatu yang berubah menjadi suci dari dzat najis melalui cara ISTIHAALAH—yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat menuju sifat yang lain tanpa mempengaruhi dzatnya—ada tiga macam:   Pertama: Khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada benda lain yang mencampurinya. Khamar itu najis. Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang diambil dari perasan anggur. Sifat khamar ini adalah dapat menutupi akal, artinya membuat kesadaran itu hilang. Khamar secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, walaupun berasal dari madu atau kurma. Khamar biasa dalam bentuk cair. Yang tidak perlu dibuang (al-muhtaromah) adalah yang diperas dengan maksud menjadi cuka atau tanpa maksud apa pun. Yang tidak dibolehkan (ghair al-muhtaromah) adalah yang diperas untuk maksud dijadikan khamar, maka wajib dibuang sebelum menjadi cuka. *Hukum berubah sesuai dengan perubahan niat setelah diperas.   Kedua: Kulit bangkai jika disamak. Bangkai (al-maitah) adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan yang syari. Ad-dab-ghu (samak) adalah menghilangkan sisa yang ada di kulit, baik lemak atau bulunya dengan sesuatu yang pedas, walaupun najis. Pedas adalah sifatnya membakar dengan sifat pedasnya seperti daun khusus (al-qorozh). Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena kematiannya. Ketika hewan itu hidup kulitnya suci. Jika di masa hidupnya sudah dihukumi najis (seperti kulit anjing dan babi), serta keturunan keduanya atau salah satu di antaranya, maka tidak menjadi suci dengan disamak. Kaidah dalam madzhab Syafii: Semua kulit jika disamak menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi. Kulit hewan buas tidak boleh dimanfaatkan karena menunjukkan kesombongan.   Ketiga: Najis yang berubah menjadi hewan. Contohnya adalah bangkai berubah menjadi cacing. Sebagian ulama memandang bahwa bisa jadi cacing itu tercipta di tempat bangkai itu, tetapi bukan berasal dari bangkai itu. Sehingga tidak masuk dalam pembahasan najis yang berubah menjadi suci.   [Pembagian Najis]  النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ. Fasal: Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh, [2] mukhoffafah, dan [3] mutawassithoh. Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.   Catatan: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh). Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya). Hal ini berbeda jika ada rukhshah (yang membolehkannya) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).   Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya: Najis mughallazhah (berat) Najis mukhaffafah (ringan) Najis mutawassithoh (sedang) Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna. بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ “kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun” Terkait hal ini, yang termasuk najis adalah: buang air besar bayi laki-laki air kencing bayi perempuan air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI. Kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap masuk dalam mukhaffafah. bila ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun ataukah belum, kencingnya termasuk mutawassithoh menurut sebagian ulama.   Selain najis mughallazhoh dan mukhaffafah dimasukkan dalam najis mutawassithoh. Contoh najis mutawassithoh khamar, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah) madzi wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil) kotoran dan kencing dari manusia dan hewan air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia)   Catatan: Bagian tubuh dari hewan yang hidup yang terpisah, hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis. Kecuali rambut dan bulu hewan yang hidup dan hewannya boleh dimakan, maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.   [Cara Menghilangkan Najis]   الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها. وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.   Fasal: Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] ‘ainiyyah dan [2] hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.   Catatan: Yang terkena najis mughallazhoh disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari itu. Setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum. Yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan dipercikkan air hingga menyeluruh. Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) ‘ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya.   Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur membuat najis ‘ainiyah di kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.   Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun, syariat memberikan keringanan pada sebagian najis untuk dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan nanah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak mengubah air; kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; tetapi kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً “Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782) Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Muntah itu najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qai’ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya. Muntah itu ada dua macam: Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau. Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Macam kedua: Muntah yang keluar dan keadaannya sama dengan makanan dan tidak berubah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551). Baca juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas Muntah itu Najis   — Catatan 08-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya

Apa saja najis dan cara menghilangkannya? Kali ini kita kaji kembali dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Najis yang Bisa Suci] 2. [Pembagian Najis] 3. [Cara Menghilangkan Najis] 3.1. Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur 3.2. Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi 3.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 3.4. Muntah itu najis   [Najis yang Bisa Suci] الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ: 1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا. وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ3- مَا صَارَ حَيَوَاناً.  Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak, dan [3] najis yang berubah menjadi hewan. Catatan: Sesuatu yang berubah menjadi suci dari dzat najis melalui cara ISTIHAALAH—yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat menuju sifat yang lain tanpa mempengaruhi dzatnya—ada tiga macam:   Pertama: Khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada benda lain yang mencampurinya. Khamar itu najis. Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang diambil dari perasan anggur. Sifat khamar ini adalah dapat menutupi akal, artinya membuat kesadaran itu hilang. Khamar secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, walaupun berasal dari madu atau kurma. Khamar biasa dalam bentuk cair. Yang tidak perlu dibuang (al-muhtaromah) adalah yang diperas dengan maksud menjadi cuka atau tanpa maksud apa pun. Yang tidak dibolehkan (ghair al-muhtaromah) adalah yang diperas untuk maksud dijadikan khamar, maka wajib dibuang sebelum menjadi cuka. *Hukum berubah sesuai dengan perubahan niat setelah diperas.   Kedua: Kulit bangkai jika disamak. Bangkai (al-maitah) adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan yang syari. Ad-dab-ghu (samak) adalah menghilangkan sisa yang ada di kulit, baik lemak atau bulunya dengan sesuatu yang pedas, walaupun najis. Pedas adalah sifatnya membakar dengan sifat pedasnya seperti daun khusus (al-qorozh). Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena kematiannya. Ketika hewan itu hidup kulitnya suci. Jika di masa hidupnya sudah dihukumi najis (seperti kulit anjing dan babi), serta keturunan keduanya atau salah satu di antaranya, maka tidak menjadi suci dengan disamak. Kaidah dalam madzhab Syafii: Semua kulit jika disamak menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi. Kulit hewan buas tidak boleh dimanfaatkan karena menunjukkan kesombongan.   Ketiga: Najis yang berubah menjadi hewan. Contohnya adalah bangkai berubah menjadi cacing. Sebagian ulama memandang bahwa bisa jadi cacing itu tercipta di tempat bangkai itu, tetapi bukan berasal dari bangkai itu. Sehingga tidak masuk dalam pembahasan najis yang berubah menjadi suci.   [Pembagian Najis]  النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ. Fasal: Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh, [2] mukhoffafah, dan [3] mutawassithoh. Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.   Catatan: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh). Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya). Hal ini berbeda jika ada rukhshah (yang membolehkannya) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).   Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya: Najis mughallazhah (berat) Najis mukhaffafah (ringan) Najis mutawassithoh (sedang) Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna. بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ “kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun” Terkait hal ini, yang termasuk najis adalah: buang air besar bayi laki-laki air kencing bayi perempuan air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI. Kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap masuk dalam mukhaffafah. bila ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun ataukah belum, kencingnya termasuk mutawassithoh menurut sebagian ulama.   Selain najis mughallazhoh dan mukhaffafah dimasukkan dalam najis mutawassithoh. Contoh najis mutawassithoh khamar, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah) madzi wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil) kotoran dan kencing dari manusia dan hewan air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia)   Catatan: Bagian tubuh dari hewan yang hidup yang terpisah, hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis. Kecuali rambut dan bulu hewan yang hidup dan hewannya boleh dimakan, maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.   [Cara Menghilangkan Najis]   الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها. وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.   Fasal: Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] ‘ainiyyah dan [2] hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.   Catatan: Yang terkena najis mughallazhoh disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari itu. Setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum. Yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan dipercikkan air hingga menyeluruh. Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) ‘ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya.   Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur membuat najis ‘ainiyah di kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.   Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun, syariat memberikan keringanan pada sebagian najis untuk dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan nanah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak mengubah air; kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; tetapi kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً “Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782) Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Muntah itu najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qai’ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya. Muntah itu ada dua macam: Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau. Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Macam kedua: Muntah yang keluar dan keadaannya sama dengan makanan dan tidak berubah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551). Baca juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas Muntah itu Najis   — Catatan 08-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah
Apa saja najis dan cara menghilangkannya? Kali ini kita kaji kembali dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Najis yang Bisa Suci] 2. [Pembagian Najis] 3. [Cara Menghilangkan Najis] 3.1. Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur 3.2. Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi 3.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 3.4. Muntah itu najis   [Najis yang Bisa Suci] الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ: 1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا. وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ3- مَا صَارَ حَيَوَاناً.  Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak, dan [3] najis yang berubah menjadi hewan. Catatan: Sesuatu yang berubah menjadi suci dari dzat najis melalui cara ISTIHAALAH—yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat menuju sifat yang lain tanpa mempengaruhi dzatnya—ada tiga macam:   Pertama: Khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada benda lain yang mencampurinya. Khamar itu najis. Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang diambil dari perasan anggur. Sifat khamar ini adalah dapat menutupi akal, artinya membuat kesadaran itu hilang. Khamar secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, walaupun berasal dari madu atau kurma. Khamar biasa dalam bentuk cair. Yang tidak perlu dibuang (al-muhtaromah) adalah yang diperas dengan maksud menjadi cuka atau tanpa maksud apa pun. Yang tidak dibolehkan (ghair al-muhtaromah) adalah yang diperas untuk maksud dijadikan khamar, maka wajib dibuang sebelum menjadi cuka. *Hukum berubah sesuai dengan perubahan niat setelah diperas.   Kedua: Kulit bangkai jika disamak. Bangkai (al-maitah) adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan yang syari. Ad-dab-ghu (samak) adalah menghilangkan sisa yang ada di kulit, baik lemak atau bulunya dengan sesuatu yang pedas, walaupun najis. Pedas adalah sifatnya membakar dengan sifat pedasnya seperti daun khusus (al-qorozh). Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena kematiannya. Ketika hewan itu hidup kulitnya suci. Jika di masa hidupnya sudah dihukumi najis (seperti kulit anjing dan babi), serta keturunan keduanya atau salah satu di antaranya, maka tidak menjadi suci dengan disamak. Kaidah dalam madzhab Syafii: Semua kulit jika disamak menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi. Kulit hewan buas tidak boleh dimanfaatkan karena menunjukkan kesombongan.   Ketiga: Najis yang berubah menjadi hewan. Contohnya adalah bangkai berubah menjadi cacing. Sebagian ulama memandang bahwa bisa jadi cacing itu tercipta di tempat bangkai itu, tetapi bukan berasal dari bangkai itu. Sehingga tidak masuk dalam pembahasan najis yang berubah menjadi suci.   [Pembagian Najis]  النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ. Fasal: Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh, [2] mukhoffafah, dan [3] mutawassithoh. Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.   Catatan: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh). Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya). Hal ini berbeda jika ada rukhshah (yang membolehkannya) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).   Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya: Najis mughallazhah (berat) Najis mukhaffafah (ringan) Najis mutawassithoh (sedang) Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna. بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ “kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun” Terkait hal ini, yang termasuk najis adalah: buang air besar bayi laki-laki air kencing bayi perempuan air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI. Kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap masuk dalam mukhaffafah. bila ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun ataukah belum, kencingnya termasuk mutawassithoh menurut sebagian ulama.   Selain najis mughallazhoh dan mukhaffafah dimasukkan dalam najis mutawassithoh. Contoh najis mutawassithoh khamar, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah) madzi wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil) kotoran dan kencing dari manusia dan hewan air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia)   Catatan: Bagian tubuh dari hewan yang hidup yang terpisah, hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis. Kecuali rambut dan bulu hewan yang hidup dan hewannya boleh dimakan, maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.   [Cara Menghilangkan Najis]   الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها. وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.   Fasal: Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] ‘ainiyyah dan [2] hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.   Catatan: Yang terkena najis mughallazhoh disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari itu. Setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum. Yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan dipercikkan air hingga menyeluruh. Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) ‘ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya.   Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur membuat najis ‘ainiyah di kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.   Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun, syariat memberikan keringanan pada sebagian najis untuk dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan nanah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak mengubah air; kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; tetapi kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً “Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782) Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Muntah itu najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qai’ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya. Muntah itu ada dua macam: Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau. Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Macam kedua: Muntah yang keluar dan keadaannya sama dengan makanan dan tidak berubah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551). Baca juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas Muntah itu Najis   — Catatan 08-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah


Apa saja najis dan cara menghilangkannya? Kali ini kita kaji kembali dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Najis yang Bisa Suci] 2. [Pembagian Najis] 3. [Cara Menghilangkan Najis] 3.1. Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur 3.2. Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi 3.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 3.4. Muntah itu najis   [Najis yang Bisa Suci] الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ: 1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا. وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ3- مَا صَارَ حَيَوَاناً.  Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak, dan [3] najis yang berubah menjadi hewan. Catatan: Sesuatu yang berubah menjadi suci dari dzat najis melalui cara ISTIHAALAH—yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat menuju sifat yang lain tanpa mempengaruhi dzatnya—ada tiga macam:   Pertama: Khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada benda lain yang mencampurinya. Khamar itu najis. Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang diambil dari perasan anggur. Sifat khamar ini adalah dapat menutupi akal, artinya membuat kesadaran itu hilang. Khamar secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, walaupun berasal dari madu atau kurma. Khamar biasa dalam bentuk cair. Yang tidak perlu dibuang (al-muhtaromah) adalah yang diperas dengan maksud menjadi cuka atau tanpa maksud apa pun. Yang tidak dibolehkan (ghair al-muhtaromah) adalah yang diperas untuk maksud dijadikan khamar, maka wajib dibuang sebelum menjadi cuka. *Hukum berubah sesuai dengan perubahan niat setelah diperas.   Kedua: Kulit bangkai jika disamak. Bangkai (al-maitah) adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan yang syari. Ad-dab-ghu (samak) adalah menghilangkan sisa yang ada di kulit, baik lemak atau bulunya dengan sesuatu yang pedas, walaupun najis. Pedas adalah sifatnya membakar dengan sifat pedasnya seperti daun khusus (al-qorozh). Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena kematiannya. Ketika hewan itu hidup kulitnya suci. Jika di masa hidupnya sudah dihukumi najis (seperti kulit anjing dan babi), serta keturunan keduanya atau salah satu di antaranya, maka tidak menjadi suci dengan disamak. Kaidah dalam madzhab Syafii: Semua kulit jika disamak menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi. Kulit hewan buas tidak boleh dimanfaatkan karena menunjukkan kesombongan.   Ketiga: Najis yang berubah menjadi hewan. Contohnya adalah bangkai berubah menjadi cacing. Sebagian ulama memandang bahwa bisa jadi cacing itu tercipta di tempat bangkai itu, tetapi bukan berasal dari bangkai itu. Sehingga tidak masuk dalam pembahasan najis yang berubah menjadi suci.   [Pembagian Najis]  النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ. Fasal: Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh, [2] mukhoffafah, dan [3] mutawassithoh. Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.   Catatan: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh). Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya). Hal ini berbeda jika ada rukhshah (yang membolehkannya) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).   Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya: Najis mughallazhah (berat) Najis mukhaffafah (ringan) Najis mutawassithoh (sedang) Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna. بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ “kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun” Terkait hal ini, yang termasuk najis adalah: buang air besar bayi laki-laki air kencing bayi perempuan air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI. Kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap masuk dalam mukhaffafah. bila ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun ataukah belum, kencingnya termasuk mutawassithoh menurut sebagian ulama.   Selain najis mughallazhoh dan mukhaffafah dimasukkan dalam najis mutawassithoh. Contoh najis mutawassithoh khamar, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah) madzi wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil) kotoran dan kencing dari manusia dan hewan air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia)   Catatan: Bagian tubuh dari hewan yang hidup yang terpisah, hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis. Kecuali rambut dan bulu hewan yang hidup dan hewannya boleh dimakan, maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.   [Cara Menghilangkan Najis]   الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها. وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.   Fasal: Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] ‘ainiyyah dan [2] hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.   Catatan: Yang terkena najis mughallazhoh disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari itu. Setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum. Yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan dipercikkan air hingga menyeluruh. Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) ‘ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya.   Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur membuat najis ‘ainiyah di kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.   Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun, syariat memberikan keringanan pada sebagian najis untuk dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan nanah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak mengubah air; kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; tetapi kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً “Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782) Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Muntah itu najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qai’ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya. Muntah itu ada dua macam: Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau. Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Macam kedua: Muntah yang keluar dan keadaannya sama dengan makanan dan tidak berubah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551). Baca juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas Muntah itu Najis   — Catatan 08-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum

Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Sebab Tayammum] 2. [Syarat Tayammum] 3. [Rukun Tayammum] 4. [Pembatal Tayammum] [Sebab Tayammum] أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).   Catatan: Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada. Ayat tentang syariat tayamum: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama: فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ ,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ Tidak ada air Khawatir (takut) Adanya keperluan Air hilang Sakit yang memberatkan Adanya perban Luka di tubuhnya   SEBAB TIDAK ADA AIR Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut: Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter). Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya. Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.   SAKIT Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk. Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.   Wajib melepas perban dalam tiga keadaan: Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air. Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup. Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu. Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.   Catatan yang tepat: Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.   Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.   AIR DIBUTUHKAN Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh. غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ: 1- تَارِكُ الصَّلاَةِ. وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ. وَ3- الْمُرْتَدُّ. وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ. وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ. وَ6- الْخِنْزِيْرُ. Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi. Catatan: Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air. Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad. Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria. Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik. Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan). Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh. Babi, walaupun tidak ‘aquur.   [Syarat Tayammum] شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ. وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ. وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ. وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ. وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً. وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ. وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ. وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ. Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.   SYARAT TAYAMUM dengan debu, debunya itu suci, bukan debu musta’mal (sudah digunakan), debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum. mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri. sebelumnya sudah membersihkan najis badan, ijtihad menentukan kiblat, tayammum setelah masuk waktu shalat, tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum. Catatan: Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.   [Rukun Tayammum] فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ: الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ. الثَّانِيْ: النِّيَّةُ. الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ. الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ. الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ. Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.   RUKUN TAYAMUM memindahkan debu, niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf. mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib dalam mengusap.   Catatan: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.   SUNNAH TAYAMUM bersiwak sebelum mengambil debu membaca basmalah mendahulukan yang kanan muwalah (tidak ada jeda lama) bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu menghadap kiblat segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.   [Pembatal Tayammum] مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ. وَ2- الرِّدَّة. وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ. Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.   PEMBATAL TAYAMUM apa saja yang membatalkan wudhu, murtad, dan ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air. Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.   Catatan: Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum. Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah. Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya   — Catatan 07-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara tayamum pembatal tayamum rukun tayamum safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum

Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Sebab Tayammum] 2. [Syarat Tayammum] 3. [Rukun Tayammum] 4. [Pembatal Tayammum] [Sebab Tayammum] أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).   Catatan: Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada. Ayat tentang syariat tayamum: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama: فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ ,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ Tidak ada air Khawatir (takut) Adanya keperluan Air hilang Sakit yang memberatkan Adanya perban Luka di tubuhnya   SEBAB TIDAK ADA AIR Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut: Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter). Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya. Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.   SAKIT Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk. Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.   Wajib melepas perban dalam tiga keadaan: Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air. Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup. Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu. Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.   Catatan yang tepat: Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.   Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.   AIR DIBUTUHKAN Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh. غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ: 1- تَارِكُ الصَّلاَةِ. وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ. وَ3- الْمُرْتَدُّ. وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ. وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ. وَ6- الْخِنْزِيْرُ. Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi. Catatan: Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air. Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad. Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria. Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik. Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan). Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh. Babi, walaupun tidak ‘aquur.   [Syarat Tayammum] شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ. وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ. وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ. وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ. وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً. وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ. وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ. وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ. Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.   SYARAT TAYAMUM dengan debu, debunya itu suci, bukan debu musta’mal (sudah digunakan), debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum. mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri. sebelumnya sudah membersihkan najis badan, ijtihad menentukan kiblat, tayammum setelah masuk waktu shalat, tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum. Catatan: Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.   [Rukun Tayammum] فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ: الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ. الثَّانِيْ: النِّيَّةُ. الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ. الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ. الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ. Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.   RUKUN TAYAMUM memindahkan debu, niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf. mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib dalam mengusap.   Catatan: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.   SUNNAH TAYAMUM bersiwak sebelum mengambil debu membaca basmalah mendahulukan yang kanan muwalah (tidak ada jeda lama) bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu menghadap kiblat segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.   [Pembatal Tayammum] مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ. وَ2- الرِّدَّة. وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ. Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.   PEMBATAL TAYAMUM apa saja yang membatalkan wudhu, murtad, dan ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air. Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.   Catatan: Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum. Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah. Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya   — Catatan 07-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara tayamum pembatal tayamum rukun tayamum safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah
Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Sebab Tayammum] 2. [Syarat Tayammum] 3. [Rukun Tayammum] 4. [Pembatal Tayammum] [Sebab Tayammum] أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).   Catatan: Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada. Ayat tentang syariat tayamum: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama: فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ ,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ Tidak ada air Khawatir (takut) Adanya keperluan Air hilang Sakit yang memberatkan Adanya perban Luka di tubuhnya   SEBAB TIDAK ADA AIR Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut: Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter). Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya. Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.   SAKIT Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk. Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.   Wajib melepas perban dalam tiga keadaan: Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air. Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup. Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu. Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.   Catatan yang tepat: Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.   Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.   AIR DIBUTUHKAN Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh. غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ: 1- تَارِكُ الصَّلاَةِ. وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ. وَ3- الْمُرْتَدُّ. وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ. وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ. وَ6- الْخِنْزِيْرُ. Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi. Catatan: Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air. Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad. Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria. Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik. Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan). Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh. Babi, walaupun tidak ‘aquur.   [Syarat Tayammum] شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ. وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ. وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ. وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ. وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً. وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ. وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ. وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ. Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.   SYARAT TAYAMUM dengan debu, debunya itu suci, bukan debu musta’mal (sudah digunakan), debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum. mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri. sebelumnya sudah membersihkan najis badan, ijtihad menentukan kiblat, tayammum setelah masuk waktu shalat, tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum. Catatan: Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.   [Rukun Tayammum] فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ: الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ. الثَّانِيْ: النِّيَّةُ. الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ. الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ. الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ. Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.   RUKUN TAYAMUM memindahkan debu, niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf. mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib dalam mengusap.   Catatan: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.   SUNNAH TAYAMUM bersiwak sebelum mengambil debu membaca basmalah mendahulukan yang kanan muwalah (tidak ada jeda lama) bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu menghadap kiblat segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.   [Pembatal Tayammum] مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ. وَ2- الرِّدَّة. وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ. Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.   PEMBATAL TAYAMUM apa saja yang membatalkan wudhu, murtad, dan ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air. Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.   Catatan: Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum. Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah. Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya   — Catatan 07-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara tayamum pembatal tayamum rukun tayamum safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah


Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Sebab Tayammum] 2. [Syarat Tayammum] 3. [Rukun Tayammum] 4. [Pembatal Tayammum] [Sebab Tayammum] أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).   Catatan: Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada. Ayat tentang syariat tayamum: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama: فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ ,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ Tidak ada air Khawatir (takut) Adanya keperluan Air hilang Sakit yang memberatkan Adanya perban Luka di tubuhnya   SEBAB TIDAK ADA AIR Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut: Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter). Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya. Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.   SAKIT Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk. Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.   Wajib melepas perban dalam tiga keadaan: Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air. Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup. Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu. Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.   Catatan yang tepat: Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.   Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.   AIR DIBUTUHKAN Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh. غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ: 1- تَارِكُ الصَّلاَةِ. وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ. وَ3- الْمُرْتَدُّ. وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ. وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ. وَ6- الْخِنْزِيْرُ. Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi. Catatan: Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air. Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad. Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria. Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik. Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan). Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh. Babi, walaupun tidak ‘aquur.   [Syarat Tayammum] شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ. وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ. وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ. وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ. وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً. وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ. وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ. وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ. Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.   SYARAT TAYAMUM dengan debu, debunya itu suci, bukan debu musta’mal (sudah digunakan), debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum. mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri. sebelumnya sudah membersihkan najis badan, ijtihad menentukan kiblat, tayammum setelah masuk waktu shalat, tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum. Catatan: Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.   [Rukun Tayammum] فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ: الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ. الثَّانِيْ: النِّيَّةُ. الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ. الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ. الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ. Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.   RUKUN TAYAMUM memindahkan debu, niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf. mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib dalam mengusap.   Catatan: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.   SUNNAH TAYAMUM bersiwak sebelum mengambil debu membaca basmalah mendahulukan yang kanan muwalah (tidak ada jeda lama) bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu menghadap kiblat segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.   [Pembatal Tayammum] مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ. وَ2- الرِّدَّة. وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ. Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.   PEMBATAL TAYAMUM apa saja yang membatalkan wudhu, murtad, dan ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air. Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.   Catatan: Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum. Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah. Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya   — Catatan 07-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara tayamum pembatal tayamum rukun tayamum safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats

Kali ini adalah serial kelima dari pembahasan Safinatun Naja mengenai yang diharamkan bagi yang berhadats Daftar Isi tutup 1. [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] 2. [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub] 2.1. Diam di masjid bagi orang yang junub 3. [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid] 3.1. Berjimak ketika haidh 3.2. Mentalak saat haidh   [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya. Faedah: Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus. Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats. Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf. Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats, juga membawanya. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala. Namun, masih boleh meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan suatu batang atau pena, karena tidak menyentuh langsung, juga bukan disebut membawa mushaf tersebut. Sedangkan membawa mushaf bagi yang berhadats dengan tumpukan barang, dibolehkan. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Kitab tafsir selama bahasan tafsir lebih banyak atau sama dengan isi Al-Qur’an, maka tidaklah masalah membawanya dalam keadaan berhadats. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Masih boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya bagi yang berhadats. Ada ijmak (kesepakatan ulama) bagi yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an. Yang menyatakan ijmak ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 72. Anak kecil mumayyiz (yang sudah tamyiz) masih boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an untuk belajar dan menghafal walaupun tidak dalam keadaan suci. Hal ini menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 73.   [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]   وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: 1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.   Faedah: Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya; atau (2) keluar mani; kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi. Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat. Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan. Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu. Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.   Diam di masjid bagi orang yang junub Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.   Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Catatan: Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid]   وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. وَ7- الصَّوْمُ. وَ8- الطَّلاَقُ. وَ9- المُرُوْرُ فِيْ المَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ. وَ10- الاسْتِمْتَاعُ بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Wanita haidh diharamkan 10 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.   Faedah: Talak itu artinya memutus akad nikah dengan lafazh talak dan semacamnya. Talak tidak boleh dijatuhkan pada masa istri haidh. Talak boleh dilakukan pada masa suci sebelum disetubuhi. Wanita haidh di sini dilarang melewati masjid (jika khawatir mengotorinya), yaitu masuk dari pintu dan keluar dari pintu. Suami dilarang melakukan istimta’ saat istrinya haidh. Istimta’ artinya (1) bercumbu dengan istri antara daerah pusar dan lutut atau (2) menyentuh istri dengan syahwat tanpa pembatas. Puasa dan melewati masjid lantas mengotorinya, ini dilarang pada wanita haidhnya. Sedangkan talak dan istimta’ dilarang bagi suami pada wanita haidh. Sepuluh hal tadi dilarang bagi wanita haidh sampai ia mandi atau tayamum. Khusus untuk puasa dan talak dibolehkan bila darah wanita haidh sudah berhenti. Bersuci dengan niatan ibadah ini adalah hal ke-11 yang dilarang.   اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   Berjimak ketika haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimak) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293).   Mentalak saat haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471)   Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 01-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats haidh junub nifas orang junub pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah thaharah

Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats

Kali ini adalah serial kelima dari pembahasan Safinatun Naja mengenai yang diharamkan bagi yang berhadats Daftar Isi tutup 1. [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] 2. [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub] 2.1. Diam di masjid bagi orang yang junub 3. [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid] 3.1. Berjimak ketika haidh 3.2. Mentalak saat haidh   [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya. Faedah: Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus. Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats. Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf. Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats, juga membawanya. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala. Namun, masih boleh meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan suatu batang atau pena, karena tidak menyentuh langsung, juga bukan disebut membawa mushaf tersebut. Sedangkan membawa mushaf bagi yang berhadats dengan tumpukan barang, dibolehkan. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Kitab tafsir selama bahasan tafsir lebih banyak atau sama dengan isi Al-Qur’an, maka tidaklah masalah membawanya dalam keadaan berhadats. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Masih boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya bagi yang berhadats. Ada ijmak (kesepakatan ulama) bagi yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an. Yang menyatakan ijmak ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 72. Anak kecil mumayyiz (yang sudah tamyiz) masih boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an untuk belajar dan menghafal walaupun tidak dalam keadaan suci. Hal ini menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 73.   [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]   وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: 1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.   Faedah: Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya; atau (2) keluar mani; kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi. Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat. Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan. Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu. Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.   Diam di masjid bagi orang yang junub Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.   Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Catatan: Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid]   وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. وَ7- الصَّوْمُ. وَ8- الطَّلاَقُ. وَ9- المُرُوْرُ فِيْ المَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ. وَ10- الاسْتِمْتَاعُ بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Wanita haidh diharamkan 10 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.   Faedah: Talak itu artinya memutus akad nikah dengan lafazh talak dan semacamnya. Talak tidak boleh dijatuhkan pada masa istri haidh. Talak boleh dilakukan pada masa suci sebelum disetubuhi. Wanita haidh di sini dilarang melewati masjid (jika khawatir mengotorinya), yaitu masuk dari pintu dan keluar dari pintu. Suami dilarang melakukan istimta’ saat istrinya haidh. Istimta’ artinya (1) bercumbu dengan istri antara daerah pusar dan lutut atau (2) menyentuh istri dengan syahwat tanpa pembatas. Puasa dan melewati masjid lantas mengotorinya, ini dilarang pada wanita haidhnya. Sedangkan talak dan istimta’ dilarang bagi suami pada wanita haidh. Sepuluh hal tadi dilarang bagi wanita haidh sampai ia mandi atau tayamum. Khusus untuk puasa dan talak dibolehkan bila darah wanita haidh sudah berhenti. Bersuci dengan niatan ibadah ini adalah hal ke-11 yang dilarang.   اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   Berjimak ketika haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimak) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293).   Mentalak saat haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471)   Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 01-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats haidh junub nifas orang junub pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah thaharah
Kali ini adalah serial kelima dari pembahasan Safinatun Naja mengenai yang diharamkan bagi yang berhadats Daftar Isi tutup 1. [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] 2. [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub] 2.1. Diam di masjid bagi orang yang junub 3. [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid] 3.1. Berjimak ketika haidh 3.2. Mentalak saat haidh   [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya. Faedah: Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus. Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats. Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf. Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats, juga membawanya. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala. Namun, masih boleh meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan suatu batang atau pena, karena tidak menyentuh langsung, juga bukan disebut membawa mushaf tersebut. Sedangkan membawa mushaf bagi yang berhadats dengan tumpukan barang, dibolehkan. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Kitab tafsir selama bahasan tafsir lebih banyak atau sama dengan isi Al-Qur’an, maka tidaklah masalah membawanya dalam keadaan berhadats. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Masih boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya bagi yang berhadats. Ada ijmak (kesepakatan ulama) bagi yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an. Yang menyatakan ijmak ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 72. Anak kecil mumayyiz (yang sudah tamyiz) masih boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an untuk belajar dan menghafal walaupun tidak dalam keadaan suci. Hal ini menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 73.   [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]   وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: 1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.   Faedah: Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya; atau (2) keluar mani; kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi. Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat. Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan. Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu. Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.   Diam di masjid bagi orang yang junub Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.   Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Catatan: Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid]   وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. وَ7- الصَّوْمُ. وَ8- الطَّلاَقُ. وَ9- المُرُوْرُ فِيْ المَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ. وَ10- الاسْتِمْتَاعُ بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Wanita haidh diharamkan 10 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.   Faedah: Talak itu artinya memutus akad nikah dengan lafazh talak dan semacamnya. Talak tidak boleh dijatuhkan pada masa istri haidh. Talak boleh dilakukan pada masa suci sebelum disetubuhi. Wanita haidh di sini dilarang melewati masjid (jika khawatir mengotorinya), yaitu masuk dari pintu dan keluar dari pintu. Suami dilarang melakukan istimta’ saat istrinya haidh. Istimta’ artinya (1) bercumbu dengan istri antara daerah pusar dan lutut atau (2) menyentuh istri dengan syahwat tanpa pembatas. Puasa dan melewati masjid lantas mengotorinya, ini dilarang pada wanita haidhnya. Sedangkan talak dan istimta’ dilarang bagi suami pada wanita haidh. Sepuluh hal tadi dilarang bagi wanita haidh sampai ia mandi atau tayamum. Khusus untuk puasa dan talak dibolehkan bila darah wanita haidh sudah berhenti. Bersuci dengan niatan ibadah ini adalah hal ke-11 yang dilarang.   اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   Berjimak ketika haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimak) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293).   Mentalak saat haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471)   Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 01-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats haidh junub nifas orang junub pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah thaharah


Kali ini adalah serial kelima dari pembahasan Safinatun Naja mengenai yang diharamkan bagi yang berhadats Daftar Isi tutup 1. [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] 2. [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub] 2.1. Diam di masjid bagi orang yang junub 3. [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid] 3.1. Berjimak ketika haidh 3.2. Mentalak saat haidh   [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya. Faedah: Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus. Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats. Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf. Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats, juga membawanya. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala. Namun, masih boleh meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan suatu batang atau pena, karena tidak menyentuh langsung, juga bukan disebut membawa mushaf tersebut. Sedangkan membawa mushaf bagi yang berhadats dengan tumpukan barang, dibolehkan. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Kitab tafsir selama bahasan tafsir lebih banyak atau sama dengan isi Al-Qur’an, maka tidaklah masalah membawanya dalam keadaan berhadats. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Masih boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya bagi yang berhadats. Ada ijmak (kesepakatan ulama) bagi yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an. Yang menyatakan ijmak ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 72. Anak kecil mumayyiz (yang sudah tamyiz) masih boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an untuk belajar dan menghafal walaupun tidak dalam keadaan suci. Hal ini menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 73.   [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]   وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: 1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.   Faedah: Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya; atau (2) keluar mani; kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi. Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat. Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan. Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu. Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.   Diam di masjid bagi orang yang junub Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.   Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Catatan: Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid]   وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. وَ7- الصَّوْمُ. وَ8- الطَّلاَقُ. وَ9- المُرُوْرُ فِيْ المَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ. وَ10- الاسْتِمْتَاعُ بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Wanita haidh diharamkan 10 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.   Faedah: Talak itu artinya memutus akad nikah dengan lafazh talak dan semacamnya. Talak tidak boleh dijatuhkan pada masa istri haidh. Talak boleh dilakukan pada masa suci sebelum disetubuhi. Wanita haidh di sini dilarang melewati masjid (jika khawatir mengotorinya), yaitu masuk dari pintu dan keluar dari pintu. Suami dilarang melakukan istimta’ saat istrinya haidh. Istimta’ artinya (1) bercumbu dengan istri antara daerah pusar dan lutut atau (2) menyentuh istri dengan syahwat tanpa pembatas. Puasa dan melewati masjid lantas mengotorinya, ini dilarang pada wanita haidhnya. Sedangkan talak dan istimta’ dilarang bagi suami pada wanita haidh. Sepuluh hal tadi dilarang bagi wanita haidh sampai ia mandi atau tayamum. Khusus untuk puasa dan talak dibolehkan bila darah wanita haidh sudah berhenti. Bersuci dengan niatan ibadah ini adalah hal ke-11 yang dilarang.   اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   Berjimak ketika haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimak) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293).   Mentalak saat haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471)   Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 01-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats haidh junub nifas orang junub pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah thaharah

Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu

Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Syarat Wudhu] 2. [Pembatal Wudhu] 2.1. Makan daging unta tidak membatalkan wudhu   [Syarat Wudhu] شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu  yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.   Faedah: Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.   1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk), sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil). Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.   وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.   وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair). Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat). وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat. Contoh: Wanita istihadhah dan wanita keputihan: Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.   SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.   [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal:  Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai), dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir (sudah punya syahwat) tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.   FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL (JALAN DEPAN/KEMALUAN) ATAU DUBUR (JALAN BELAKANG/ ANUS), BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal: Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan: Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi.   الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz (tidak bisa lagi membedakan) secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah: Akal itu disebut ‘aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy (perbuatan keji). KECUALI: قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH (LANTAI), tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan: Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu.   الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6). Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis: Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda). Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya.   Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah: Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (2:63), “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas (analogi) dalam hal ini juga tidak berlaku karena ‘illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan (artinya: kita harus ikut pada dalil).”   Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Muslim, no. 360)   Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi   Catatan 30-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah syarat wudhu thaharah

Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu

Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Syarat Wudhu] 2. [Pembatal Wudhu] 2.1. Makan daging unta tidak membatalkan wudhu   [Syarat Wudhu] شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu  yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.   Faedah: Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.   1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk), sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil). Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.   وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.   وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair). Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat). وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat. Contoh: Wanita istihadhah dan wanita keputihan: Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.   SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.   [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal:  Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai), dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir (sudah punya syahwat) tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.   FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL (JALAN DEPAN/KEMALUAN) ATAU DUBUR (JALAN BELAKANG/ ANUS), BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal: Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan: Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi.   الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz (tidak bisa lagi membedakan) secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah: Akal itu disebut ‘aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy (perbuatan keji). KECUALI: قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH (LANTAI), tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan: Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu.   الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6). Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis: Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda). Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya.   Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah: Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (2:63), “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas (analogi) dalam hal ini juga tidak berlaku karena ‘illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan (artinya: kita harus ikut pada dalil).”   Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Muslim, no. 360)   Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi   Catatan 30-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah syarat wudhu thaharah
Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Syarat Wudhu] 2. [Pembatal Wudhu] 2.1. Makan daging unta tidak membatalkan wudhu   [Syarat Wudhu] شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu  yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.   Faedah: Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.   1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk), sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil). Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.   وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.   وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair). Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat). وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat. Contoh: Wanita istihadhah dan wanita keputihan: Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.   SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.   [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal:  Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai), dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir (sudah punya syahwat) tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.   FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL (JALAN DEPAN/KEMALUAN) ATAU DUBUR (JALAN BELAKANG/ ANUS), BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal: Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan: Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi.   الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz (tidak bisa lagi membedakan) secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah: Akal itu disebut ‘aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy (perbuatan keji). KECUALI: قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH (LANTAI), tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan: Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu.   الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6). Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis: Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda). Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya.   Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah: Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (2:63), “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas (analogi) dalam hal ini juga tidak berlaku karena ‘illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan (artinya: kita harus ikut pada dalil).”   Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Muslim, no. 360)   Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi   Catatan 30-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah syarat wudhu thaharah


Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Syarat Wudhu] 2. [Pembatal Wudhu] 2.1. Makan daging unta tidak membatalkan wudhu   [Syarat Wudhu] شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu  yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.   Faedah: Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.   1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk), sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil). Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.   وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.   وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair). Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat). وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat. Contoh: Wanita istihadhah dan wanita keputihan: Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.   SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.   [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal:  Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai), dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir (sudah punya syahwat) tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.   FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL (JALAN DEPAN/KEMALUAN) ATAU DUBUR (JALAN BELAKANG/ ANUS), BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal: Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan: Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi.   الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz (tidak bisa lagi membedakan) secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah: Akal itu disebut ‘aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy (perbuatan keji). KECUALI: قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH (LANTAI), tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan: Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu.   الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6). Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis: Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda). Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya.   Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah: Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (2:63), “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas (analogi) dalam hal ini juga tidak berlaku karena ‘illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan (artinya: kita harus ikut pada dalil).”   Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Muslim, no. 360)   Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi   Catatan 30-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah syarat wudhu thaharah

Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi

Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Daftar Isi tutup 1. [Hukum Air] 2. [Yang Mewajibkan Mandi] 2.1. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi 3. [Rukun Mandi] 3.1. SUNNAH MANDI     Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Hukum Air] المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.   Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah: Al-ghuslu (mandi) adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib: masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walau tidak keluar mani. keluarnya mani   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam   Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun   Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas   haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah (melahirkan). Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat.   Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.   Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.   Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya (Id). Mandi untuk shalat istisqa (minta hujan) Mandi untuk shalat kusuf (gerhana) Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi: mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah   [Rukun Mandi]   فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ: 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal: Fardhu (rukun) mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.   Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6).   NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah (keadaan junubnya) Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah (melahirkan). Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus (yang keluar mani terus menerus), niatan mandinya adalah istibah lish shalah.   MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air: kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat.   SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri.   Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu.   Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim (jimak), makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan.   Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim.   Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)   Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325)     https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html Baca Juga: Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu —   Catatan 29-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara mandi mandi junub mandi yang sunnah rukun mandi safinatun naja safinatun najah sunnah mandi thaharah

Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi

Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Daftar Isi tutup 1. [Hukum Air] 2. [Yang Mewajibkan Mandi] 2.1. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi 3. [Rukun Mandi] 3.1. SUNNAH MANDI     Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Hukum Air] المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.   Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah: Al-ghuslu (mandi) adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib: masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walau tidak keluar mani. keluarnya mani   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam   Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun   Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas   haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah (melahirkan). Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat.   Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.   Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.   Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya (Id). Mandi untuk shalat istisqa (minta hujan) Mandi untuk shalat kusuf (gerhana) Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi: mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah   [Rukun Mandi]   فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ: 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal: Fardhu (rukun) mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.   Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6).   NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah (keadaan junubnya) Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah (melahirkan). Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus (yang keluar mani terus menerus), niatan mandinya adalah istibah lish shalah.   MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air: kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat.   SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri.   Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu.   Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim (jimak), makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan.   Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim.   Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)   Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325)     https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html Baca Juga: Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu —   Catatan 29-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara mandi mandi junub mandi yang sunnah rukun mandi safinatun naja safinatun najah sunnah mandi thaharah
Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Daftar Isi tutup 1. [Hukum Air] 2. [Yang Mewajibkan Mandi] 2.1. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi 3. [Rukun Mandi] 3.1. SUNNAH MANDI     Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Hukum Air] المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.   Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah: Al-ghuslu (mandi) adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib: masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walau tidak keluar mani. keluarnya mani   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam   Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun   Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas   haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah (melahirkan). Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat.   Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.   Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.   Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya (Id). Mandi untuk shalat istisqa (minta hujan) Mandi untuk shalat kusuf (gerhana) Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi: mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah   [Rukun Mandi]   فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ: 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal: Fardhu (rukun) mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.   Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6).   NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah (keadaan junubnya) Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah (melahirkan). Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus (yang keluar mani terus menerus), niatan mandinya adalah istibah lish shalah.   MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air: kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat.   SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri.   Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu.   Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim (jimak), makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan.   Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim.   Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)   Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325)     https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html Baca Juga: Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu —   Catatan 29-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara mandi mandi junub mandi yang sunnah rukun mandi safinatun naja safinatun najah sunnah mandi thaharah


Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Daftar Isi tutup 1. [Hukum Air] 2. [Yang Mewajibkan Mandi] 2.1. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi 3. [Rukun Mandi] 3.1. SUNNAH MANDI     Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Hukum Air] المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.   Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah: Al-ghuslu (mandi) adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib: masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walau tidak keluar mani. keluarnya mani   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam   Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun   Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas   haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah (melahirkan). Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat.   Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.   Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.   Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya (Id). Mandi untuk shalat istisqa (minta hujan) Mandi untuk shalat kusuf (gerhana) Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi: mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah   [Rukun Mandi]   فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ: 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal: Fardhu (rukun) mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.   Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6).   NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah (keadaan junubnya) Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah (melahirkan). Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus (yang keluar mani terus menerus), niatan mandinya adalah istibah lish shalah.   MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air: kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat.   SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri.   Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu.   Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim (jimak), makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan.   Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim.   Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)   Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325)     https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html Baca Juga: Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu —   Catatan 29-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara mandi mandi junub mandi yang sunnah rukun mandi safinatun naja safinatun najah sunnah mandi thaharah

Zakat Rumah Kontrakan

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan:Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli. Apakah saya wajib menunaikan zakat dalam hal ini? Jika memang wajib zakat, padahal saya tidak memiliki uang pada saat ini untuk membayar zakat. Apa yang wajib atas saya? Mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda manfaat bagi umat.Jawaban:العمارة التي أعدها الإنسان للتأجير لكن لو أتاه من يبذل له ثمناً كثيراً باعها ليس فيها زكاة، وأن الزكاة في أجرتها، وأما الذي يشتري العمارة يريد أن يتكسب فيها بالبيع ويريد أن يبيعها وليس له غرض في بقائها لكن يقول: ما دمت لم أبعها فسأؤجرها هذا عليه الزكاة في نفس العمارة، وعليه الزكاة أيضاً في أجرتها،Sebuah bangunan yang disiapkan seseorang untuk disewakan, namun jika seorang datang menawarnya dengan harga yang tinggi, ia akan menjualnya, maka tidak ada zakatnya. Namun, zakatnya dibayarkan dari hasil sewanya. Adapun orang yang membeli sebuah bangunan dengan niat mencari profit dari jual beli bangunan tersebut dan tidak berniat untuk menempati bangunan tersebut, dan ia berkata, “Selama saya tidak ada yang membelinya, akan saya sewakan.”, maka ia wajib membayar zakat dari bangunan tersebut dan zakat dari upah sewanya.والناس يفرقون بين رجل عقاري يبيع ويشتري في العقار ليتكسب، وبين شخص عنده عمارات استثمارية يريد أن يستثمرها لكن لو جاءه أحد وأغراه بثمن كثير باعها، فالأول عليه الزكاة في نفس العمارات وفي أجورها، والثاني ليس عليه زكاة في نفس العمارات لكن الزكاة في أجورها. نعم.Dan orang-orang bisa membedakan antara pengusaha properti yang menjual dan membeli properti sebagai pekerjaan dan orang yang punya bangunan-bangunan yang menghasilkan (tetapi tidak berniat untuk menjualnya). Jika ada seseorang datang dan memberi tawaran menarik dengan nominal yang besar, ia akan jual. Orang yang pertama wajib baginya zakat atas fisik bangunan dan pada hasil sewanya. Sedangkan orang kedua tidak wajib baginya zakat atas fisik bangunan, melainkan hanya zakat dari hasil sewa. Demikian.Sumber: https://binothaimeen.net/content/12087Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Majelis Ilmu, Doa Pelindung Diri Dari Kejahatan, Suami Adalah Imam, Ayat Keberapa Ayat Kursi, Doa2

Zakat Rumah Kontrakan

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan:Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli. Apakah saya wajib menunaikan zakat dalam hal ini? Jika memang wajib zakat, padahal saya tidak memiliki uang pada saat ini untuk membayar zakat. Apa yang wajib atas saya? Mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda manfaat bagi umat.Jawaban:العمارة التي أعدها الإنسان للتأجير لكن لو أتاه من يبذل له ثمناً كثيراً باعها ليس فيها زكاة، وأن الزكاة في أجرتها، وأما الذي يشتري العمارة يريد أن يتكسب فيها بالبيع ويريد أن يبيعها وليس له غرض في بقائها لكن يقول: ما دمت لم أبعها فسأؤجرها هذا عليه الزكاة في نفس العمارة، وعليه الزكاة أيضاً في أجرتها،Sebuah bangunan yang disiapkan seseorang untuk disewakan, namun jika seorang datang menawarnya dengan harga yang tinggi, ia akan menjualnya, maka tidak ada zakatnya. Namun, zakatnya dibayarkan dari hasil sewanya. Adapun orang yang membeli sebuah bangunan dengan niat mencari profit dari jual beli bangunan tersebut dan tidak berniat untuk menempati bangunan tersebut, dan ia berkata, “Selama saya tidak ada yang membelinya, akan saya sewakan.”, maka ia wajib membayar zakat dari bangunan tersebut dan zakat dari upah sewanya.والناس يفرقون بين رجل عقاري يبيع ويشتري في العقار ليتكسب، وبين شخص عنده عمارات استثمارية يريد أن يستثمرها لكن لو جاءه أحد وأغراه بثمن كثير باعها، فالأول عليه الزكاة في نفس العمارات وفي أجورها، والثاني ليس عليه زكاة في نفس العمارات لكن الزكاة في أجورها. نعم.Dan orang-orang bisa membedakan antara pengusaha properti yang menjual dan membeli properti sebagai pekerjaan dan orang yang punya bangunan-bangunan yang menghasilkan (tetapi tidak berniat untuk menjualnya). Jika ada seseorang datang dan memberi tawaran menarik dengan nominal yang besar, ia akan jual. Orang yang pertama wajib baginya zakat atas fisik bangunan dan pada hasil sewanya. Sedangkan orang kedua tidak wajib baginya zakat atas fisik bangunan, melainkan hanya zakat dari hasil sewa. Demikian.Sumber: https://binothaimeen.net/content/12087Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Majelis Ilmu, Doa Pelindung Diri Dari Kejahatan, Suami Adalah Imam, Ayat Keberapa Ayat Kursi, Doa2
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan:Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli. Apakah saya wajib menunaikan zakat dalam hal ini? Jika memang wajib zakat, padahal saya tidak memiliki uang pada saat ini untuk membayar zakat. Apa yang wajib atas saya? Mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda manfaat bagi umat.Jawaban:العمارة التي أعدها الإنسان للتأجير لكن لو أتاه من يبذل له ثمناً كثيراً باعها ليس فيها زكاة، وأن الزكاة في أجرتها، وأما الذي يشتري العمارة يريد أن يتكسب فيها بالبيع ويريد أن يبيعها وليس له غرض في بقائها لكن يقول: ما دمت لم أبعها فسأؤجرها هذا عليه الزكاة في نفس العمارة، وعليه الزكاة أيضاً في أجرتها،Sebuah bangunan yang disiapkan seseorang untuk disewakan, namun jika seorang datang menawarnya dengan harga yang tinggi, ia akan menjualnya, maka tidak ada zakatnya. Namun, zakatnya dibayarkan dari hasil sewanya. Adapun orang yang membeli sebuah bangunan dengan niat mencari profit dari jual beli bangunan tersebut dan tidak berniat untuk menempati bangunan tersebut, dan ia berkata, “Selama saya tidak ada yang membelinya, akan saya sewakan.”, maka ia wajib membayar zakat dari bangunan tersebut dan zakat dari upah sewanya.والناس يفرقون بين رجل عقاري يبيع ويشتري في العقار ليتكسب، وبين شخص عنده عمارات استثمارية يريد أن يستثمرها لكن لو جاءه أحد وأغراه بثمن كثير باعها، فالأول عليه الزكاة في نفس العمارات وفي أجورها، والثاني ليس عليه زكاة في نفس العمارات لكن الزكاة في أجورها. نعم.Dan orang-orang bisa membedakan antara pengusaha properti yang menjual dan membeli properti sebagai pekerjaan dan orang yang punya bangunan-bangunan yang menghasilkan (tetapi tidak berniat untuk menjualnya). Jika ada seseorang datang dan memberi tawaran menarik dengan nominal yang besar, ia akan jual. Orang yang pertama wajib baginya zakat atas fisik bangunan dan pada hasil sewanya. Sedangkan orang kedua tidak wajib baginya zakat atas fisik bangunan, melainkan hanya zakat dari hasil sewa. Demikian.Sumber: https://binothaimeen.net/content/12087Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Majelis Ilmu, Doa Pelindung Diri Dari Kejahatan, Suami Adalah Imam, Ayat Keberapa Ayat Kursi, Doa2


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan:Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli. Apakah saya wajib menunaikan zakat dalam hal ini? Jika memang wajib zakat, padahal saya tidak memiliki uang pada saat ini untuk membayar zakat. Apa yang wajib atas saya? Mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda manfaat bagi umat.Jawaban:العمارة التي أعدها الإنسان للتأجير لكن لو أتاه من يبذل له ثمناً كثيراً باعها ليس فيها زكاة، وأن الزكاة في أجرتها، وأما الذي يشتري العمارة يريد أن يتكسب فيها بالبيع ويريد أن يبيعها وليس له غرض في بقائها لكن يقول: ما دمت لم أبعها فسأؤجرها هذا عليه الزكاة في نفس العمارة، وعليه الزكاة أيضاً في أجرتها،Sebuah bangunan yang disiapkan seseorang untuk disewakan, namun jika seorang datang menawarnya dengan harga yang tinggi, ia akan menjualnya, maka tidak ada zakatnya. Namun, zakatnya dibayarkan dari hasil sewanya. Adapun orang yang membeli sebuah bangunan dengan niat mencari profit dari jual beli bangunan tersebut dan tidak berniat untuk menempati bangunan tersebut, dan ia berkata, “Selama saya tidak ada yang membelinya, akan saya sewakan.”, maka ia wajib membayar zakat dari bangunan tersebut dan zakat dari upah sewanya.والناس يفرقون بين رجل عقاري يبيع ويشتري في العقار ليتكسب، وبين شخص عنده عمارات استثمارية يريد أن يستثمرها لكن لو جاءه أحد وأغراه بثمن كثير باعها، فالأول عليه الزكاة في نفس العمارات وفي أجورها، والثاني ليس عليه زكاة في نفس العمارات لكن الزكاة في أجورها. نعم.Dan orang-orang bisa membedakan antara pengusaha properti yang menjual dan membeli properti sebagai pekerjaan dan orang yang punya bangunan-bangunan yang menghasilkan (tetapi tidak berniat untuk menjualnya). Jika ada seseorang datang dan memberi tawaran menarik dengan nominal yang besar, ia akan jual. Orang yang pertama wajib baginya zakat atas fisik bangunan dan pada hasil sewanya. Sedangkan orang kedua tidak wajib baginya zakat atas fisik bangunan, melainkan hanya zakat dari hasil sewa. Demikian.Sumber: https://binothaimeen.net/content/12087Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Majelis Ilmu, Doa Pelindung Diri Dari Kejahatan, Suami Adalah Imam, Ayat Keberapa Ayat Kursi, Doa2

Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu

Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Tanda Baligh] 2. [Syarat Istinja] 3. [Rukun Wudhu] 4. [Arti Niat dan Tertib] 4.1. SUNNAH-SUNNAH WUDHU 4.2. MAKRUH WUDHU   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Tanda Baligh] عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.   Faedah: Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah (ihtilam), masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah (hijriyah). Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih.   [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.   Catatan: Dalil tentang istinja’ dengan batu (istijmar) عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji (kemaluan) dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak: Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat (jaamid). Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub (harta rampasan). Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid (padat) walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya: (1) menghilangkan bentuk, (2) menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjal dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah: Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati (dimuliakan) syariat. Contoh: tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan:   1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat (al-mahall) di sini adalah bagian ash-shafhah (bagian dubur yang tertutup ketika berdiri) dan hasyafah (kemaluan laki-laki), serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar (bekas najis) yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah (seperti air dan kencing) atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan) Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah.   [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).   Catatan: Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah: اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat: dalam hati. Waktunya: awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam: Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan (ta’liq) untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat: membedakan adat (kebiasaan) dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah: mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus (da-imul hadats). Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah (diperbolehkan fardhu shalat) atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot (lihyah) dan cambang (‘aaridh) laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal (al-katsif) adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20: Ghamam (الغَمَمُ), yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan (الحَاجِبَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan (الخَدَّانِ) yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan (السِّبَالاَنِ), yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. ‘Aaridhoon (العَارِضَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. ‘Idzaroon (العِذَارَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh (pelipis) dan ‘aaridh (cambang) yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab (الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah (اللِّحْيَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib (الشَّارِبُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. ‘Anfaqoh (العَنْفَقَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan (النَّفَكَتَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara ‘anfaqoh. (Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134) الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu pergelangan tangan). Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghulangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya  basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.  [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. [6] tertib (berurutan). Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya.   [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal: niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.   — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)   SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut) Istinsyaq (menghirup air ke hidung) Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu   MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf (boros) dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya  Baca Juga: Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara wudhu makruh wudhu rukun wudhu safinatun naja safinatun najah sunnah wudhu thaharah wudhu

Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu

Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Tanda Baligh] 2. [Syarat Istinja] 3. [Rukun Wudhu] 4. [Arti Niat dan Tertib] 4.1. SUNNAH-SUNNAH WUDHU 4.2. MAKRUH WUDHU   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Tanda Baligh] عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.   Faedah: Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah (ihtilam), masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah (hijriyah). Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih.   [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.   Catatan: Dalil tentang istinja’ dengan batu (istijmar) عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji (kemaluan) dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak: Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat (jaamid). Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub (harta rampasan). Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid (padat) walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya: (1) menghilangkan bentuk, (2) menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjal dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah: Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati (dimuliakan) syariat. Contoh: tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan:   1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat (al-mahall) di sini adalah bagian ash-shafhah (bagian dubur yang tertutup ketika berdiri) dan hasyafah (kemaluan laki-laki), serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar (bekas najis) yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah (seperti air dan kencing) atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan) Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah.   [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).   Catatan: Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah: اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat: dalam hati. Waktunya: awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam: Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan (ta’liq) untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat: membedakan adat (kebiasaan) dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah: mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus (da-imul hadats). Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah (diperbolehkan fardhu shalat) atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot (lihyah) dan cambang (‘aaridh) laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal (al-katsif) adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20: Ghamam (الغَمَمُ), yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan (الحَاجِبَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan (الخَدَّانِ) yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan (السِّبَالاَنِ), yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. ‘Aaridhoon (العَارِضَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. ‘Idzaroon (العِذَارَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh (pelipis) dan ‘aaridh (cambang) yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab (الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah (اللِّحْيَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib (الشَّارِبُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. ‘Anfaqoh (العَنْفَقَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan (النَّفَكَتَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara ‘anfaqoh. (Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134) الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu pergelangan tangan). Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghulangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya  basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.  [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. [6] tertib (berurutan). Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya.   [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal: niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.   — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)   SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut) Istinsyaq (menghirup air ke hidung) Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu   MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf (boros) dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya  Baca Juga: Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara wudhu makruh wudhu rukun wudhu safinatun naja safinatun najah sunnah wudhu thaharah wudhu
Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Tanda Baligh] 2. [Syarat Istinja] 3. [Rukun Wudhu] 4. [Arti Niat dan Tertib] 4.1. SUNNAH-SUNNAH WUDHU 4.2. MAKRUH WUDHU   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Tanda Baligh] عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.   Faedah: Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah (ihtilam), masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah (hijriyah). Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih.   [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.   Catatan: Dalil tentang istinja’ dengan batu (istijmar) عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji (kemaluan) dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak: Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat (jaamid). Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub (harta rampasan). Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid (padat) walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya: (1) menghilangkan bentuk, (2) menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjal dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah: Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati (dimuliakan) syariat. Contoh: tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan:   1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat (al-mahall) di sini adalah bagian ash-shafhah (bagian dubur yang tertutup ketika berdiri) dan hasyafah (kemaluan laki-laki), serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar (bekas najis) yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah (seperti air dan kencing) atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan) Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah.   [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).   Catatan: Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah: اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat: dalam hati. Waktunya: awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam: Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan (ta’liq) untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat: membedakan adat (kebiasaan) dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah: mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus (da-imul hadats). Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah (diperbolehkan fardhu shalat) atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot (lihyah) dan cambang (‘aaridh) laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal (al-katsif) adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20: Ghamam (الغَمَمُ), yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan (الحَاجِبَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan (الخَدَّانِ) yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan (السِّبَالاَنِ), yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. ‘Aaridhoon (العَارِضَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. ‘Idzaroon (العِذَارَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh (pelipis) dan ‘aaridh (cambang) yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab (الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah (اللِّحْيَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib (الشَّارِبُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. ‘Anfaqoh (العَنْفَقَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan (النَّفَكَتَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara ‘anfaqoh. (Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134) الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu pergelangan tangan). Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghulangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya  basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.  [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. [6] tertib (berurutan). Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya.   [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal: niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.   — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)   SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut) Istinsyaq (menghirup air ke hidung) Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu   MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf (boros) dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya  Baca Juga: Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara wudhu makruh wudhu rukun wudhu safinatun naja safinatun najah sunnah wudhu thaharah wudhu


Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Tanda Baligh] 2. [Syarat Istinja] 3. [Rukun Wudhu] 4. [Arti Niat dan Tertib] 4.1. SUNNAH-SUNNAH WUDHU 4.2. MAKRUH WUDHU   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Tanda Baligh] عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.   Faedah: Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah (ihtilam), masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah (hijriyah). Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih.   [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.   Catatan: Dalil tentang istinja’ dengan batu (istijmar) عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji (kemaluan) dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak: Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat (jaamid). Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub (harta rampasan). Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid (padat) walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya: (1) menghilangkan bentuk, (2) menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjal dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah: Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati (dimuliakan) syariat. Contoh: tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan:   1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat (al-mahall) di sini adalah bagian ash-shafhah (bagian dubur yang tertutup ketika berdiri) dan hasyafah (kemaluan laki-laki), serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar (bekas najis) yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah (seperti air dan kencing) atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan) Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah.   [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).   Catatan: Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah: اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat: dalam hati. Waktunya: awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam: Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan (ta’liq) untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat: membedakan adat (kebiasaan) dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah: mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus (da-imul hadats). Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah (diperbolehkan fardhu shalat) atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot (lihyah) dan cambang (‘aaridh) laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal (al-katsif) adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20: Ghamam (الغَمَمُ), yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan (الحَاجِبَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan (الخَدَّانِ) yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan (السِّبَالاَنِ), yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. ‘Aaridhoon (العَارِضَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. ‘Idzaroon (العِذَارَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh (pelipis) dan ‘aaridh (cambang) yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab (الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah (اللِّحْيَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib (الشَّارِبُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. ‘Anfaqoh (العَنْفَقَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan (النَّفَكَتَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara ‘anfaqoh. (Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134) الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu pergelangan tangan). Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghulangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya  basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.  [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. [6] tertib (berurutan). Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya.   [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal: niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.   — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)   SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut) Istinsyaq (menghirup air ke hidung) Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu   MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf (boros) dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya  Baca Juga: Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara wudhu makruh wudhu rukun wudhu safinatun naja safinatun najah sunnah wudhu thaharah wudhu
Prev     Next