Apakah Jin Mengetahui Ilmu Gaib?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah jin mengetahui ilmu gaib?Jawaban:Jin tidaklah mengetahui ilmu gaib, (demikian pula) yang ada di langit dan bumi tidaklah mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala. Bacalah firman Allah Ta’ala,فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala dia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).Siapa saja yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia kafir. Dan siapa saja membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia pun kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).Maka tidak ada yang ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala semata.Mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib berkaitan dengan perkara yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam perdukunan. Terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim no. 2230).Jika dia membenarkan ucapan dukun, maka dia kafir. Hal ini karena ketika dia membenarkan ucapan dukun, dia telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah’” (QS. An-Naml: 65).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 115-116, pertanyaan no. 44.🔍 Luruskan Shaf, Syarat Diterimanya Taubat, Riwayat Hidup Abu Bakar, Filosofi Lebah, Jimat Kebal Tanpa Pantangan

Apakah Jin Mengetahui Ilmu Gaib?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah jin mengetahui ilmu gaib?Jawaban:Jin tidaklah mengetahui ilmu gaib, (demikian pula) yang ada di langit dan bumi tidaklah mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala. Bacalah firman Allah Ta’ala,فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala dia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).Siapa saja yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia kafir. Dan siapa saja membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia pun kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).Maka tidak ada yang ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala semata.Mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib berkaitan dengan perkara yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam perdukunan. Terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim no. 2230).Jika dia membenarkan ucapan dukun, maka dia kafir. Hal ini karena ketika dia membenarkan ucapan dukun, dia telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah’” (QS. An-Naml: 65).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 115-116, pertanyaan no. 44.🔍 Luruskan Shaf, Syarat Diterimanya Taubat, Riwayat Hidup Abu Bakar, Filosofi Lebah, Jimat Kebal Tanpa Pantangan
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah jin mengetahui ilmu gaib?Jawaban:Jin tidaklah mengetahui ilmu gaib, (demikian pula) yang ada di langit dan bumi tidaklah mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala. Bacalah firman Allah Ta’ala,فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala dia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).Siapa saja yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia kafir. Dan siapa saja membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia pun kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).Maka tidak ada yang ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala semata.Mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib berkaitan dengan perkara yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam perdukunan. Terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim no. 2230).Jika dia membenarkan ucapan dukun, maka dia kafir. Hal ini karena ketika dia membenarkan ucapan dukun, dia telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah’” (QS. An-Naml: 65).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 115-116, pertanyaan no. 44.🔍 Luruskan Shaf, Syarat Diterimanya Taubat, Riwayat Hidup Abu Bakar, Filosofi Lebah, Jimat Kebal Tanpa Pantangan


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah jin mengetahui ilmu gaib?Jawaban:Jin tidaklah mengetahui ilmu gaib, (demikian pula) yang ada di langit dan bumi tidaklah mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala. Bacalah firman Allah Ta’ala,فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala dia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).Siapa saja yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia kafir. Dan siapa saja membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib, dia pun kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).Maka tidak ada yang ada di langit dan di bumi yang mengetahui ilmu gaib, kecuali Allah Ta’ala semata.Mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib berkaitan dengan perkara yang akan terjadi di masa datang termasuk dalam perdukunan. Terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim no. 2230).Jika dia membenarkan ucapan dukun, maka dia kafir. Hal ini karena ketika dia membenarkan ucapan dukun, dia telah mendustakan firman Allah Ta’ala,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah’” (QS. An-Naml: 65).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 115-116, pertanyaan no. 44.🔍 Luruskan Shaf, Syarat Diterimanya Taubat, Riwayat Hidup Abu Bakar, Filosofi Lebah, Jimat Kebal Tanpa Pantangan

Matan Taqrib: Hukum Bejana dan Sunnah Siwak

Kali ini adalah serial kedua yang membahas tentang wadah dari emas dan perak, wadah dari kulit, dan hukum bersiwak.   Daftar Isi tutup 1. Wadah dari Kulit dan Samak 1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak 2. Hukum Wadah Emas dan Perak 2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak 2.2. Dalil boleh menambal dengan perak 3. Sunnah Bersiwak 3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin 3.2. Referensi:   Wadah dari Kulit dan Samak ما يطهر بالدباغ: وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.   Faedah dari Fathul Qarib: Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak. Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis. Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya. Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.   Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Hukum Wadah Emas dan Perak استعمال الأواني: وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي. Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.   Faedah dari Fathul Qarib: Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti untuk berwudhu, dan menghilangkan najis). Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak dibolehkan. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya). Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata). Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah), maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.   Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067] وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]   Dalil boleh menambal dengan perak وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109] Baca juga: Bulughul Maram tentang Bejana   Sunnah Bersiwak السواك: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ. Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. Ketika bangun tidur. Ketika akan mengerjakan shalat.   Faedah dari Fathul Qarib: Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya. Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur). Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini daripada kondisi lainnya. Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya. Kedua: Ketiga bangun dari tidur. Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah. Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning. Sunnah ketika bersiwak: Berniat untuk bersiwak, itu sunnah. Bersiwak dengan tangan kanan. Menggosok sisi kanan mulut. Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.   Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . الشَّوْصُ: الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok). وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746] وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888] وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253] وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254] وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Kamis sore, 4 Jumadal Ula 1443 H, 9 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai bejana bersiwak kulit binatang buas kulit ular matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah siwak wadah kulit

Matan Taqrib: Hukum Bejana dan Sunnah Siwak

Kali ini adalah serial kedua yang membahas tentang wadah dari emas dan perak, wadah dari kulit, dan hukum bersiwak.   Daftar Isi tutup 1. Wadah dari Kulit dan Samak 1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak 2. Hukum Wadah Emas dan Perak 2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak 2.2. Dalil boleh menambal dengan perak 3. Sunnah Bersiwak 3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin 3.2. Referensi:   Wadah dari Kulit dan Samak ما يطهر بالدباغ: وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.   Faedah dari Fathul Qarib: Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak. Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis. Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya. Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.   Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Hukum Wadah Emas dan Perak استعمال الأواني: وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي. Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.   Faedah dari Fathul Qarib: Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti untuk berwudhu, dan menghilangkan najis). Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak dibolehkan. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya). Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata). Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah), maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.   Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067] وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]   Dalil boleh menambal dengan perak وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109] Baca juga: Bulughul Maram tentang Bejana   Sunnah Bersiwak السواك: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ. Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. Ketika bangun tidur. Ketika akan mengerjakan shalat.   Faedah dari Fathul Qarib: Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya. Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur). Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini daripada kondisi lainnya. Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya. Kedua: Ketiga bangun dari tidur. Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah. Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning. Sunnah ketika bersiwak: Berniat untuk bersiwak, itu sunnah. Bersiwak dengan tangan kanan. Menggosok sisi kanan mulut. Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.   Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . الشَّوْصُ: الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok). وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746] وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888] وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253] وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254] وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Kamis sore, 4 Jumadal Ula 1443 H, 9 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai bejana bersiwak kulit binatang buas kulit ular matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah siwak wadah kulit
Kali ini adalah serial kedua yang membahas tentang wadah dari emas dan perak, wadah dari kulit, dan hukum bersiwak.   Daftar Isi tutup 1. Wadah dari Kulit dan Samak 1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak 2. Hukum Wadah Emas dan Perak 2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak 2.2. Dalil boleh menambal dengan perak 3. Sunnah Bersiwak 3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin 3.2. Referensi:   Wadah dari Kulit dan Samak ما يطهر بالدباغ: وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.   Faedah dari Fathul Qarib: Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak. Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis. Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya. Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.   Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Hukum Wadah Emas dan Perak استعمال الأواني: وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي. Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.   Faedah dari Fathul Qarib: Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti untuk berwudhu, dan menghilangkan najis). Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak dibolehkan. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya). Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata). Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah), maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.   Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067] وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]   Dalil boleh menambal dengan perak وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109] Baca juga: Bulughul Maram tentang Bejana   Sunnah Bersiwak السواك: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ. Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. Ketika bangun tidur. Ketika akan mengerjakan shalat.   Faedah dari Fathul Qarib: Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya. Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur). Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini daripada kondisi lainnya. Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya. Kedua: Ketiga bangun dari tidur. Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah. Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning. Sunnah ketika bersiwak: Berniat untuk bersiwak, itu sunnah. Bersiwak dengan tangan kanan. Menggosok sisi kanan mulut. Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.   Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . الشَّوْصُ: الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok). وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746] وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888] وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253] وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254] وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Kamis sore, 4 Jumadal Ula 1443 H, 9 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai bejana bersiwak kulit binatang buas kulit ular matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah siwak wadah kulit


Kali ini adalah serial kedua yang membahas tentang wadah dari emas dan perak, wadah dari kulit, dan hukum bersiwak.   Daftar Isi tutup 1. Wadah dari Kulit dan Samak 1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak 2. Hukum Wadah Emas dan Perak 2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak 2.2. Dalil boleh menambal dengan perak 3. Sunnah Bersiwak 3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin 3.2. Referensi:   Wadah dari Kulit dan Samak ما يطهر بالدباغ: وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.   Faedah dari Fathul Qarib: Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak. Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis. Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya. Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.   Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609] وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Hukum Wadah Emas dan Perak استعمال الأواني: وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي. Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.   Faedah dari Fathul Qarib: Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti untuk berwudhu, dan menghilangkan najis). Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak dibolehkan. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya). Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata). Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah), maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.   Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067] وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]   Dalil boleh menambal dengan perak وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109] Baca juga: Bulughul Maram tentang Bejana   Sunnah Bersiwak السواك: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ. Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya. Ketika bangun tidur. Ketika akan mengerjakan shalat.   Faedah dari Fathul Qarib: Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya. Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur). Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini daripada kondisi lainnya. Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya. Kedua: Ketiga bangun dari tidur. Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah. Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning. Sunnah ketika bersiwak: Berniat untuk bersiwak, itu sunnah. Bersiwak dengan tangan kanan. Menggosok sisi kanan mulut. Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.   Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . الشَّوْصُ: الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok). وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746] وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888] وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253] وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254] وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Kamis sore, 4 Jumadal Ula 1443 H, 9 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai bejana bersiwak kulit binatang buas kulit ular matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah siwak wadah kulit

Safinatun Naja: Rukun Shalat, Cara Niat, Membaca Al-Fatihah, dan Rinciannya

Kali ini pembahasan penting mengenai rukun shalat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, cara berniat, dan rincian pentingnya dari pelajaran Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Rukun Shalat] 3. [Niat Shalat] 4. [Syarat Takbiratul Ihram] 5. [Syarat Al-Fatihah] 6. [Tasydid Al-Fatihah] 7. [Waktu Mengangkat Tangan] 8. [Syarat Sujud] 9. [Anggota Sujud] 10. [Tasydid Tasyahud] 11. [Tasydid Shalawat] 12. [Salam Minimal] 12.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Rukun Shalat] أَرْكَانُ الصَّلاَةِ سَبْعَةَ عَشَرَ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: تَكْبِيْرةُ الإِحْرَامِ. الثَّالِثُ: الْقِيَامُ عَلَى القَادِرِ فِيْ الْفَرْضِ. الرَّابعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الرُّكُوْعُ. السَّادِسُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. السَّابعُ: الاعْتِدَالُ. الثَّامِنُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. التَّاسِعُ: السُّجُوْدُ مَرَّتَيْنِ. الْعَاشِرُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الْحَادِيْ عَشَرَ: الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. الثَّانِيْ عَشَرَ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الثَّالِثَ عَشَرَ: التَّشَهُّدُ الأَخِيْرُ. الرَّابِعَ عَشَرَ: الْقُعُوْدُ فِيْهِ. الْخَامِسَ عَشَرَ: الصَّلاَةُ عَلَىَ النَّبِيِّ فِيْهِ. السَّادِسَ عَشَرَ: السَّلاَمُ. السَّاِبَعَ عَشَرَ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Rukun shalat ada 17, yaitu [1] niat, [2] takbiratul ihram, [3] berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib, [4] membaca surah Al-Fatihah, [5] rukuk, [6] thumakninah ketika rukuk, [7] iktidal, [8] thumakninah saat iktidal, [9] sujud dua kali, [10] thumakninah saat sujud, [11] duduk antara dua sujud, [12] thumakninah saat duduk antara dua sujud, [13] tasyahhud akhir, [14] duduk saat tasyahud akhir, [15] shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir, [16] salam, dan [17] tertib.   Catatan: Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti thumakninah dihitung tersendiri. Pertama: Niat Letak niat di sini adalah di hati. Sehingga niat tidak cukup diucapkan, sedangkan hati dalam keadaan lalai. Apabila niat di hati itu shalat fardhu Zhuhur, sedangkan niatan di lisan adalah shalat ‘Ashar, maka yang dianggap adalah yang diniatkan di hatinya. Niat memiliki tingkatan yang nantinya akan dibahas. Kedua: Takbiratul ihram Takbiratul ihram disebut demikian karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum, dan berbicara. Maksud takbiratul ihram adalah mengucapkan pada awal shalat kalimat takbir “Allahu Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkan Allahu Akbar dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir yang lain yang mampu diucapkannya. Ia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan safar. Syarat mengucapkan takbiratul ihram nantinya akan dibahas. Ketiga: Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib Yang dimaksud shalat wajib adalah shalat lima waktu, shalat yang dinadzarkan, shalat fardhu kifayah. Yang termasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya. Apabila tidak mampu duduk, ia wajib berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya. Apabila tidak mampu berbaring, ia wajib telentang dan diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, ia wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya (al-akhmash, bagian lubang di bagian dalam telapak kaki yang tidak menyentuh langsung tanah ketika berjalan). Rukuk dan sujud dilakukan dengan menundukkan kepalanya, dan sujudnya lebih rendah dari rukuknya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu, maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah dianjurkan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, rukuk, dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi. Shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada. Berdiri menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu. Berdiri dalam shalat sunnah tidaklah wajib. Sehingga seseorang diperbolehkan—walaupun ia mampu berdiri–, ia melakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, tetapi tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan rukuk dan sujud. Keempat: Membaca surah Al-Fatihah Membaca surah Al-Fatihah itu wajib ketika berdiri atau pengganti berdiri, berlaku pada setiap rakaat, pada shalat wajib maupun sunnah, baik shalat sendiri, sebagai imam, makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq*. *Kaidah: Mendapatkan rukuk berarti mendapatkan satu rakaat, walau tidak baca Al-Fatihah. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan. Syarat-syarat membaca Al-Fatihah nantinya akan dijelaskan. Baca juga: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Kelima: Rukuk Rukuk secara bahasa berarti menunduk. Secara syariat, rukuk adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin. Inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya.Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya, shalatnya batal. Jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa, shalat tidak batal. Ia wajib kembali menuju berdiri dan melakukan rukuk yang sempurna karena tidak cukup gerakan menuju rukuk yang tujuannya inkhinas. Syarat rukuk adalah tidak bergerak menuju rukuk untuk tujuan yang lain. Keenam: Thumakninah ketika rukuk Yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju rukuk dengan gerakan bangkit dari rukuk. Ketujuh: Iktidal Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Ketika bangkit dari rukuk tidaklah dimaksudkan selain iktidal. Iktidal tidak diperpanjang melebihi dzikir yang disyariatkan sehingga tidak sama dengan lama membaca surah Al-Fatihah. Jika ada yang membuat bacaan iktidal lama secara sengaja dan mengetahui, shalatnya batal. Karena iktidal termasuk rukun qashir (ringkas). Kedelapan: Thumakninah ketika iktidal Yang dimaksud adalah terpisah antara gerakan bangkit dari rukuk dengan gerakan menuju sujud. Kesembilan: Sujud dua kali Sujud secara bahasa berarti condong. Sebagian ada yang berpendapat, sujud adalah merendahkan diri. Secara syariat, sujud adalah terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik pada tanah atau lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh. Rukun yang dimaksud di sini adalah sujud dua kali dalam setiap rakaat. Kesepuluh: Thumakninah ketika sujud Yaitu terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan bangkit dari sujud. Kesebelas: Duduk antara dua sujud Syarat-syaratnya adalah: Tidak ada maksud lain ketika bangkit dari sujud selain duduk Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan, lamanya itu seperti tasyahud yang paling minimal, karena duduk ini termasuk rukun qashir (yang singkat). Kedua belas: Thumakninah ketika duduk antara dua sujud Yaitu terpisah antara gerakan bangkit dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua. Ketiga belas: Tasyahud akhir Tasyahud ini asalnya nama dari dua kalimat syahadat. Syarat-syaratnya: Dibaca dengan bahasa Arab. Bila tidak mampu, boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib (berurutan). Kecuali bila mengubah makna kala tidak tertib, shalatnya batal. Jika tidak mampu membaca tasyahud, tidak wajib digantikan dengan yang lain. Keempat belas: Duduk tasyahud akhir Yang dimaksud adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu. Kaidah dalam madzhab Syafii: setiap duduk dalam shalat adalah duduk iftirosy kecuali untuk duduk tasyahud akhir di mana tawarruk. Kelima belas: Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalawat dibaca setelah tasyahud akhir. Kalau ada jeda antara tasyahud dan shalawat dengan dzikir atau jeda yang lama, hal itu tidaklah masalah. Syaratnya sama dengan syarat membaca tasyahud. Bacaan shalawat paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Keenam belas: Salam Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Sepuluh syarat mengucapkan salam: ‘Arrif, menggunakan makrifah dengan alif lam (as-salaam …), tidak sah jika menggunakan salaamun ‘alaikum. Khootib, menggunakan dhamir orang yang diajak bicara (as-salaamu ‘alaikum), tidak bisa dengan assalaamu ‘alaih. Shil, tidak memisahkan dua kata dengan pembicaraan yang lain. Wajma’, menggunakan dhamir jamak, berarti tidak mengucapkan as-salaamu ‘alaik, tetapi as-salaamu ‘alaikum. Waalin, harus muwalah, mengucapkan salam berkesinambungan. Bila diam lama secara mutlak atau pendek dengan niat memutuskan ucapan salam, maka tidaklah sah. Kun mustaqbilan, menghadap kiblat dengan dadanya. Laa taqshid bihil khobara, tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja. Yang diniatkan saat salam adalah tahallul, artinya boleh melakukan perkara di luar shalat setelah itu. Ijlis, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk. Asmi’ bihi nafsan, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri. Tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Lalu diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu. Jika tidak mampu, dapat diterjemahkan. Ketujuh belas: Tartib (berurutan) Bentuk tidak tartib (tidak berurutan): Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan. Contoh: melakukan sujud sebelum rukuk, melakukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum: – Jika mengetahui dan sengaja, shalatnya batal. –  Jika tidak mengetahui dan tidak sengaja, shalatnya tidak batal. Namun, wajib kembali ke gerakan yang didahulukan pada tempatnya selama belum melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan ke rakaat selanjutnya. Mendahulukan rukun ucapan—selain salam—atas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain. Contoh: mendahulukan tasyahud dari sujud, mendahulukan shalawat pada nabi dari tasyahud. Hukum: Bacaan yang dilakukan tidak dianggap, maka harus diulang pada tempatnya. Hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang tahu dan sengaja dengan lainnya. Mendahulukan salam bukan pada tempatnya. Hukum: Shalatnya batal jika tahu dan sengaja. Bila tidak, maka tidak batal. Ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang. Catatan: Setiap keadaan di atas yang disebutkan–selain yang membatalkan shalat–, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Kecuali pada gambaran yang terakhir karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam. Hal ini dikecualikan jika mendahulukan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.   [Niat Shalat] النِّيَّةُ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ: 1-إنْ كَانَتِ الصَّلاَةُ فَرْضَاً. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ، وَالتَّعْيِيْنُ، وَالْفَرْضِيَّةُ. و2- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ. وَ3- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ. الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Fasal: niat ada 3 tingkatan, yaitu [1] jika shalat fardhu maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin (menentukan jenis shalat) serta fardhiyah (menyatakan kefardhuan), [2] jika shalat sunnah muaqqot (yang ditentukan waktunya) seperti sunnah rawatib atau yang memiliki sebab maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin, dan [3] jika shalat sunnah mutlak (tidak terikat waktu) maka wajib menyengaja berbuat saja. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu. Catatan: Shalat ada tiga macam: Shalat fardhu Shalat sunnah muqayyad (terkait) dengan waktu atau sebab Shalat sunnah mutlak Shalat fardhu itu mencakup: Shalat fardhu Shalat nadzar Shalat fardhu kifayah Shalat fardhu qadha Shalat fardhu i’adah (yang diulangi) Dalam madzhab: disunnahkan untuk melafazhkan niat. Maksud lafazh niat, karena lisan itu membantu agar hati hadir saat melakukan perbuatan. Wajib berniat untuk shalat fardhu dengan menyatakan tiga hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu shalat Penentuan shalatnya (ta’yin), seperti shalat Shubuh atau Zhuhur Niat fardhunya Contoh niat shalat fardhu: USHOLLI FARDHOZH ZHUHRO atau USHOLLIZH ZHUHROL MAKTUUBAH. Apabila shalat nadzar, contohnya: USHOLLIDH DHUHAA AL-MANDZUUROH. Wajib berniat untuk shalat sunnah muaqqot (memiliki batasan waktu),–contohnya shalat rawatib, Idulfitri, Iduladha atau yang punya sebab seperti shalat istisqa’, shalat kusuf–dengan menyatakan dua hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu mau shalat Penentuan shalaatnya (ta’yin), seperti shalat sunnah qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, sunnah Idulfitri dan Iduladha. Tidak mesti menyebut niat sunnah, tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah muaqqot: USHOLLI QOBLIYATAZH ZHUHRI, USHOLLI ‘IIDAL FITHRI, USHOLLIL KUSUUFA. Wajib berniat untuk shalat sunnah mutlak—yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki batas waktu dan tidak punya sebab–, dengan menyatakan maksud perbuatan (qashdul fi’li). Contoh: USHOLLI. Dimisalkan dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah muqoyyad yang pengerjaannya dengan wujud shalat mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, contohnya: Shalat tahiyatul masjid Shalat sunnah wudhu Shalat istikhoroh Shalat sunnah thowaf Shalat sunnah datang dari bepergian (al-qudum minas safar) Shalat hajat Shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah di situ. Apa yang dimaksud qashdul fi’li, takyin, dan fardhiyah? Syaikh Salim Al-Hadhrami mengatakan: الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu.   [Syarat Takbiratul Ihram]   شُرُوْطُ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرامِ سِتَّةَ عَشَرَ: 1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. Fasal: Syarat takbiratul ihram ada 16, yaitu [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, [2] berbahasa Arab, [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, [7] BA akbar tidak dipanjangkan, [8] BA akbar tidak ditasydid, [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat (yang ada batasan waktu), [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.   1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. [2] berbahasa Arab, Jika orang yang shalat itu mampu. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah. وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, Tidak boleh dengan mengucapkan AAALLOHU AKBAR, karena maknanya menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?” وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. [7] BA akbar tidak dipanjangkan, Tidak dibaca AKBAAAR. AKBAAR, artinya genderang besar. AKBIIR, artinya nama lain dari haidh. Yang sengaja mengucapkan dihukumi kafir. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « [8] BA akbar tidak ditasydid, Ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi AKABBAR, ini tidak sah. وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, Tidak sah membaca ALLAHUU AKBAR, ALLAHU WAKBAR وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, WALLAHU AKBAR وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, Dengan maksud memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat, Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, Catatan: masalah jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan), menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.   وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam. Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.   [Syarat Al-Fatihah]   شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: 1- التَّرْتِيْبُ. وَ2- الْمُوَالاَةُ وَ3- مُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا. وَ4- مُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَتِهَا. وَ5- أَنْ لاَ يَسْكُتَ سَكْتَةً طَوِيْلَةً، وَلاَ قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ. وَ6- قِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا، وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ. وَ7- عَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى وَ8- أَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ. وَ10- أَنْ لاَ يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيٌّ. Fasal: Syarat Al-Fatihah ada 10, yaitu [1] tartib, [2] muwalah (urut dan tidak disela), [3] menjaga hurufnya, [4] menjaga tasydidnya, [5] tidak berhenti lama atau sebentar dengan niatan memutus bacaan, [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, [8] membacanya dengan berdiri saat shalat Fardhu, [9] dirinya mendengarkan bacaannya, dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya.   Ada dua syarat bisa ditambahkan: Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain. Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang. Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang. Baca juga: Makmum Baiknya Tetap Membaca Al-Fatihah   [1] tartib (berurutan), Yaitu membaca tujuh ayat sesuai urutan yang ada. Apabila mendahulukan suatu ayat, lalu mengubah arti atau menghapus maknanya, batallah shalatnya. Hal ini berlaku jika mengetahui dan sengaja. Jika tidak, maka hanya membatalkan bacaan Al-Fatihah saja. Catatan: Surah Al-Fatihah itu tujuh ayat, sepakat ulama. [2] muwalah (urut dan tidak disela), Muwalah antara kalimat-kalimatnya, tidak ada jeda antara ayat yang satu dan berikutnya. Dzikir walaupun sedikit tidak bisa jadi jeda. Bacaan yang masih diperbolehkan jadi sela karena masih terkait maslahat shalat yaitu: Bacaan “aamiin” Berdoa meminta perlindungan (ta’awudz) Meminta rahmat Sujud tilawah karena mengikuti imam Membetulkan bacaan imam [3] menjaga hurufnya, Yaitu tidak boleh kehilangan satu huruf pun walaupun hamzah seperti pada ayat AN-‘AMTA, wajib mengulang kalimat yang merupakan bagian darinya lalu dilanjutkan ayat selanjutnya selama jaraknya belum lama atau selama belum rukuk. Jika telah rukuk, shalatnya batal jika terjadi hal tadi. [4] menjaga tasydidnya, Jika tidak dibaca tasydid, maka bacaan tersebut menjadi batal karena kelirunya kalimat. Namun, bila membaca suatu huruf dengan tasydid sedangkan huruf itu tidak ada tasydidnya, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya ataupun bacaannya. Namun, jika mengubah makna, maka hanya membatalkan bacaannya saja. Shalatnya bisa ikut batal jika mengetahui dan sengaja. [5] tidak berhenti lama atau sebentar dalam memutus bacaan, As-saktah at-thawiilah (diam yang lama) adalah diam yang melebihi dari diam untuk bernafas. Diam ketika di tengah-tengah membaca Al-Fatihah yang bermasalah adalah: – diam di tengah-tengah bacaan dengan maksud diam yang lama secara mutlak, baik ingin memutus bacaan ataukah tidak. – diam dengan diam yang qashir (sebentar) dengan niatan untuk memutus bacaan. Diam yang dibahas ini bermasalah jika sengaja tanpa ada uzur. Jika lupa, diam untuk mengingat ayat selanjutnya, atau karena gagap, maka diamnya masih diperbolehkan. [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Baca juga: Hukum Menjaharkan Basmalah [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, Yang dimaksud adalah melakukan lahn yang (1) mengubah makna atau (2) membatalkan makna. Contoh mengubah makna, membaca menjadi: AN’AMTU atau AN’AMTI. Contoh membatalkan makna, membaca menjadi: AL-MUSTAQIIN. [8] membacanya dengan berdiri saat shalat fardhu, Ini dilakukan ketika mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka dibaca pada posisi penggantinya. [9] dirinya mendengarkan bacaannya, Yaitu: memperdengarkan pada dirinya sendiri seluruh huruf-huruf bacaan Al-Fatihah. Ini jika tidak ada penghalang (seperti tuli atau suara gaduh). Namun, jika ada penghalang, maka diangkat suaranya hingga sekiranya tidak ada penghalang niscaya ia dapat mendengarnya. dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya. Maksudnya, tidak diselingi antara lafaz-lafaznya dengan ucapan yang tidak terkait dengan kepentingannya dalam shalat, jika disengaja dan tahu. Hal ini berbeda jika lupa atau tidak tahu, maka tidaklah berpengaruh. Begitu pula bila ucapan tersebut ada kepentingannya di dalam shalat, maka masih diperbolehkan adanya ucapan tersebut. Yang terkait dengan kepentingan shalat lihat penjelasan nomor dua.   [Tasydid Al-Fatihah]   تَشْدِيْدَاتُ الْفَاتِحَةِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ: 1- } بِسْمِ اللهِ { فَوْقَ الَّلامِ. 2- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 3- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 4- } الْحَمْدُ للهِ { فَوْقَ لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 5- } رَبِّ الْعَالَمِيْنَ { فَوْقَ الْبَاءِ. 6- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 7- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 8- } مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ { فَوْقَ الدِّالِ. 9- } إِيَّاكَ نَعْبُدُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 10- } إِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 11- } إِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ { فَوْقَ الصَّادِ. 12- } صِرَاطَ الَّذِيْنَ { فَوْقَ اللاَّمِ. 13- و14- } أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ { فَوْقَ الضَّادِ وَاللاَّمِ. Fasal: Tasydid Al-Fatihah ada 14, yaitu [1] bismillah tasydidnya di atas huruf LAM, [2] Ar-Rohmaani di atas RO, [3] Ar-Rahim di atas RO, [4] Alhamdu lillahi di atas LAM JALALAH, [5] Rabbil Alamin di atas BA, [6] Ar-Rohmaani di atas RO, [7] Ar-Raohiimi di atas RO, [8] Ad-Diini di atas DAAL, [9] Iyyaka Na’budu di atas YA, [10] Iyyaka Nastaiinu di atas YA, [11] Ihdinash Shiroothol Mustaqiim di atas SHOOD, [12] Shiroothol Ladziina di atas LAM, [13&14] An’amta ‘Alaihim Ghoiril Maghdzuubi Alaihim waladh Dhoolliin di atas DHOOD dan LAAM.   [Waktu Mengangkat Tangan]   يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: 1- عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ. وَ2- عِنْدَ الرُّكُوْعِ. وَ3- عِنْدَ الإِعْتِدَالِ. وَ4- عِنْدَ الْقِيَامِ مِنْ التَشَهُّدِ الأَوَّلِ. Fasal: Disunnahkan mengangkat dua tangan di empat tempat, yaitu [1] saat takbiratul ihram, [2] saat rukuk, [3] saat iktidal, dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Catatan: Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Yang diangkat adalah kedua telapak tangan. Jika yang diangkat hanyalah satu tangan saja, hukumnya makruh. Baca juga: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat   [1] saat takbiratul ihram, Walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring, tetap disunnahkan mengangkat tangan. Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya bersamaan. Cara mengangkat tangan: Kedua telapak tangan disunnahkan dalam keadaan terbuka (tidak memakai sarung tangan), bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat, jari-jari sedikit direnggangkan, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah (syahmah = cuping, tempat anting-anting telinga), dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu. [2] saat rukuk, Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua tangan sejajar bahu, mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna rukuk. [3] saat iktidal, Yaitu ketika bangkit dari rukuk. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri, kedua tangan diluruskan (irsal). Catatan: Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Baca juga: Tangan Sedekap Saat Iktidal dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal, kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal rukuk. Kaidah: Kapan mengangkat dua tangan? Ketika BUKAN akan turun sujud atau bangkit dari sujud. (Kaidah ringkas dari Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi, kami dengar langsung dari guru kami Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir) Catatan: Jilsatul istirohah, duduk sejenak untuk bangkit ke rakaat kedua atau keempat, itu disunnahkan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafii. Duduk iq’a’ disunnahkan ketika duduk antara dua sujud. Ini adalah qaul Asy-Syafii. Sujud pada tujuh anggota tubuh, ada di situ dahi dan hidung. Untuk hidung harus menempel ke lantai, ada beda pendapat ulama. Cara turun sujud menurut jumhur ulama, lutut dahulu baru tangan. Sedangkan menurut ulama lainnya tangan dulu barulah lutut. Cara bangkit dari sujud disunnahkan bertumpu pada kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat.   [Syarat Sujud] شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud di tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud di tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara  dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Meletakkan jabiin bersamaan saat sujud Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Anggota tubuh yang lain dari anggota saat sujud disunnahkan terbuka yaitu kedua tangan dan kakinya, tetapi dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud  [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, Maksudnya adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan. [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, Maksudnya adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud. Apabila jatuh dari iktidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Ia wajib kembali menuju iktidal agar dapat bergerak menuju sujud, tidak ada maksud lain. Hal ini berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika iktidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung gerakan menuju sujud. [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya.Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, tetapi sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya, maka tidak berpengaruh hal ini. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Baca juga: Shalat di Atas Ranjang [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya. [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin.   [Anggota Sujud] خَاتِمَةٌ أَعْضَاءُ السُّجُوُدِ سَبْعَةٌ: 1- الْجَبْهَةُ. وَ2- وَ3- بُطُوْنُ أَصَابعِ الْكَفَّيْنِ. وَ4- وَ5- الرُّكْبَتَانِ. وَ6- وَ7- بُطُوْنُ أَصَابعِ الرِّجْلَيْنِ. Khotimah: Anggota sujud ada 7, yaitu [1] dahi, [2&3] dua telapak tangan bagian dalam, [4&5] dua lutut, [6&7] bagian dalam jari-jari dua kaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)   [Tasydid Tasyahud] تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى وَعِشْرُوْنَ: خَمْسٌ [زَائِدَةٌ] فِيْ أَكْمَلِهِ، وَسِتَّ عَشْرَةَ فِيْ أَقَلِّهِ. 1- و2- » التَّحِيَّاتُ «: عَلَى التَّاءِ وَاليَاءِ. 3- » الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ « عَلَى الصَّادِ. 4- وَ5- » الطَّيِّبَاتُ «: عَلَى الطَّاءِ وَالْيَاءِ. 6- » للهِ « :عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 7- » السَّلاَمُ «: عَلَى السَّيْنِ. 8- وَ9- وَ10- » عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ « عَلَى الْيَاءِ، وَالنُّوْنِ، وَاليَاءِ. 11- » وَرَحْمَةُ اللهِ « عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 12- » وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ « عَلَى السَّيْنِ. 13- » عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ «: عَلَى لاَمِ الْجَلاَلةِ. 14- » الصَّالِحِيْنَ «: عَلَى الصَّادِ. 15- » أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ «: عَلَى لاَمِ أَلفٍ. 16- و17- » إلاَّ اللهُ «: عَلَى لاَمِ أَلِفٍ وَلاَمِ الْجَلاَلَةِ. 18- » وَأَشْهَدُ أَنْ «: عَلَى النُّوْنِ. 19- وَ20- و21- » مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ «: عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى الرَّاءِ، وَعَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. Fasal: Tasydid tasyahhud ada 21: yang 5 penyempurna dan 16 sisanya yang minimal, yaitu: [1&2] (التَّحِيَّاتُ) pada TA dan YA, [3] (الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ) pada SHOOD, [4&5] (الطَّيِّبَاتُ) pada THOO dan YA, [6] (للهِ) pada LAM jalalah, [7] (السَّلاَمُ) pada SIN, [8-9-10] (عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ) pada YA, NUN, dan YA, [11] (وَرَحْمَةُ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [12] (وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ) pada SIN, [13] (عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [14] (الصَّالِحِيْنَ) pada SHOD, [15] (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ) pada LAM ALIF, [16-17] (إلاَّ اللهُ) pada LAM ALIF dan LAM Jalaalah, [18] (وَأَشْهَدُ أَنْ) pada NUN, dan [19,20,21] (مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ) pada MIM, RO, dan LAM Jalaalah.   [Tasydid Shalawat] تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ أَرْبَعٌ: 1- » اللًّهُمَّ «: عَلَى اللاَّمِ وَالمِيْمِ. 2- » صَلِّ « عَلَى اللاَّمِ. 3- » عَلَى مُحَمَّدٍ «: عَلَى الْمِيْمِ. Fasal: Tasydid minimal dalam shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: [1] ALLAHUMMA pada LAM dan MIM, [2] SHOLLI pada LAM, [3] MUHAMMAD pada MIM.   [Salam Minimal] أَقَلُّ السَّلاَمِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ عَلَى السِّيْنِ Fasal: Salam minimal adalah Assalamu ‘alaikum dengan tasydid pada SIN.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Catatan 16-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat membaca al fatihah meninggalkan shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat

Safinatun Naja: Rukun Shalat, Cara Niat, Membaca Al-Fatihah, dan Rinciannya

Kali ini pembahasan penting mengenai rukun shalat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, cara berniat, dan rincian pentingnya dari pelajaran Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Rukun Shalat] 3. [Niat Shalat] 4. [Syarat Takbiratul Ihram] 5. [Syarat Al-Fatihah] 6. [Tasydid Al-Fatihah] 7. [Waktu Mengangkat Tangan] 8. [Syarat Sujud] 9. [Anggota Sujud] 10. [Tasydid Tasyahud] 11. [Tasydid Shalawat] 12. [Salam Minimal] 12.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Rukun Shalat] أَرْكَانُ الصَّلاَةِ سَبْعَةَ عَشَرَ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: تَكْبِيْرةُ الإِحْرَامِ. الثَّالِثُ: الْقِيَامُ عَلَى القَادِرِ فِيْ الْفَرْضِ. الرَّابعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الرُّكُوْعُ. السَّادِسُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. السَّابعُ: الاعْتِدَالُ. الثَّامِنُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. التَّاسِعُ: السُّجُوْدُ مَرَّتَيْنِ. الْعَاشِرُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الْحَادِيْ عَشَرَ: الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. الثَّانِيْ عَشَرَ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الثَّالِثَ عَشَرَ: التَّشَهُّدُ الأَخِيْرُ. الرَّابِعَ عَشَرَ: الْقُعُوْدُ فِيْهِ. الْخَامِسَ عَشَرَ: الصَّلاَةُ عَلَىَ النَّبِيِّ فِيْهِ. السَّادِسَ عَشَرَ: السَّلاَمُ. السَّاِبَعَ عَشَرَ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Rukun shalat ada 17, yaitu [1] niat, [2] takbiratul ihram, [3] berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib, [4] membaca surah Al-Fatihah, [5] rukuk, [6] thumakninah ketika rukuk, [7] iktidal, [8] thumakninah saat iktidal, [9] sujud dua kali, [10] thumakninah saat sujud, [11] duduk antara dua sujud, [12] thumakninah saat duduk antara dua sujud, [13] tasyahhud akhir, [14] duduk saat tasyahud akhir, [15] shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir, [16] salam, dan [17] tertib.   Catatan: Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti thumakninah dihitung tersendiri. Pertama: Niat Letak niat di sini adalah di hati. Sehingga niat tidak cukup diucapkan, sedangkan hati dalam keadaan lalai. Apabila niat di hati itu shalat fardhu Zhuhur, sedangkan niatan di lisan adalah shalat ‘Ashar, maka yang dianggap adalah yang diniatkan di hatinya. Niat memiliki tingkatan yang nantinya akan dibahas. Kedua: Takbiratul ihram Takbiratul ihram disebut demikian karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum, dan berbicara. Maksud takbiratul ihram adalah mengucapkan pada awal shalat kalimat takbir “Allahu Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkan Allahu Akbar dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir yang lain yang mampu diucapkannya. Ia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan safar. Syarat mengucapkan takbiratul ihram nantinya akan dibahas. Ketiga: Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib Yang dimaksud shalat wajib adalah shalat lima waktu, shalat yang dinadzarkan, shalat fardhu kifayah. Yang termasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya. Apabila tidak mampu duduk, ia wajib berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya. Apabila tidak mampu berbaring, ia wajib telentang dan diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, ia wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya (al-akhmash, bagian lubang di bagian dalam telapak kaki yang tidak menyentuh langsung tanah ketika berjalan). Rukuk dan sujud dilakukan dengan menundukkan kepalanya, dan sujudnya lebih rendah dari rukuknya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu, maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah dianjurkan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, rukuk, dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi. Shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada. Berdiri menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu. Berdiri dalam shalat sunnah tidaklah wajib. Sehingga seseorang diperbolehkan—walaupun ia mampu berdiri–, ia melakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, tetapi tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan rukuk dan sujud. Keempat: Membaca surah Al-Fatihah Membaca surah Al-Fatihah itu wajib ketika berdiri atau pengganti berdiri, berlaku pada setiap rakaat, pada shalat wajib maupun sunnah, baik shalat sendiri, sebagai imam, makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq*. *Kaidah: Mendapatkan rukuk berarti mendapatkan satu rakaat, walau tidak baca Al-Fatihah. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan. Syarat-syarat membaca Al-Fatihah nantinya akan dijelaskan. Baca juga: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Kelima: Rukuk Rukuk secara bahasa berarti menunduk. Secara syariat, rukuk adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin. Inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya.Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya, shalatnya batal. Jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa, shalat tidak batal. Ia wajib kembali menuju berdiri dan melakukan rukuk yang sempurna karena tidak cukup gerakan menuju rukuk yang tujuannya inkhinas. Syarat rukuk adalah tidak bergerak menuju rukuk untuk tujuan yang lain. Keenam: Thumakninah ketika rukuk Yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju rukuk dengan gerakan bangkit dari rukuk. Ketujuh: Iktidal Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Ketika bangkit dari rukuk tidaklah dimaksudkan selain iktidal. Iktidal tidak diperpanjang melebihi dzikir yang disyariatkan sehingga tidak sama dengan lama membaca surah Al-Fatihah. Jika ada yang membuat bacaan iktidal lama secara sengaja dan mengetahui, shalatnya batal. Karena iktidal termasuk rukun qashir (ringkas). Kedelapan: Thumakninah ketika iktidal Yang dimaksud adalah terpisah antara gerakan bangkit dari rukuk dengan gerakan menuju sujud. Kesembilan: Sujud dua kali Sujud secara bahasa berarti condong. Sebagian ada yang berpendapat, sujud adalah merendahkan diri. Secara syariat, sujud adalah terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik pada tanah atau lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh. Rukun yang dimaksud di sini adalah sujud dua kali dalam setiap rakaat. Kesepuluh: Thumakninah ketika sujud Yaitu terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan bangkit dari sujud. Kesebelas: Duduk antara dua sujud Syarat-syaratnya adalah: Tidak ada maksud lain ketika bangkit dari sujud selain duduk Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan, lamanya itu seperti tasyahud yang paling minimal, karena duduk ini termasuk rukun qashir (yang singkat). Kedua belas: Thumakninah ketika duduk antara dua sujud Yaitu terpisah antara gerakan bangkit dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua. Ketiga belas: Tasyahud akhir Tasyahud ini asalnya nama dari dua kalimat syahadat. Syarat-syaratnya: Dibaca dengan bahasa Arab. Bila tidak mampu, boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib (berurutan). Kecuali bila mengubah makna kala tidak tertib, shalatnya batal. Jika tidak mampu membaca tasyahud, tidak wajib digantikan dengan yang lain. Keempat belas: Duduk tasyahud akhir Yang dimaksud adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu. Kaidah dalam madzhab Syafii: setiap duduk dalam shalat adalah duduk iftirosy kecuali untuk duduk tasyahud akhir di mana tawarruk. Kelima belas: Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalawat dibaca setelah tasyahud akhir. Kalau ada jeda antara tasyahud dan shalawat dengan dzikir atau jeda yang lama, hal itu tidaklah masalah. Syaratnya sama dengan syarat membaca tasyahud. Bacaan shalawat paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Keenam belas: Salam Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Sepuluh syarat mengucapkan salam: ‘Arrif, menggunakan makrifah dengan alif lam (as-salaam …), tidak sah jika menggunakan salaamun ‘alaikum. Khootib, menggunakan dhamir orang yang diajak bicara (as-salaamu ‘alaikum), tidak bisa dengan assalaamu ‘alaih. Shil, tidak memisahkan dua kata dengan pembicaraan yang lain. Wajma’, menggunakan dhamir jamak, berarti tidak mengucapkan as-salaamu ‘alaik, tetapi as-salaamu ‘alaikum. Waalin, harus muwalah, mengucapkan salam berkesinambungan. Bila diam lama secara mutlak atau pendek dengan niat memutuskan ucapan salam, maka tidaklah sah. Kun mustaqbilan, menghadap kiblat dengan dadanya. Laa taqshid bihil khobara, tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja. Yang diniatkan saat salam adalah tahallul, artinya boleh melakukan perkara di luar shalat setelah itu. Ijlis, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk. Asmi’ bihi nafsan, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri. Tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Lalu diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu. Jika tidak mampu, dapat diterjemahkan. Ketujuh belas: Tartib (berurutan) Bentuk tidak tartib (tidak berurutan): Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan. Contoh: melakukan sujud sebelum rukuk, melakukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum: – Jika mengetahui dan sengaja, shalatnya batal. –  Jika tidak mengetahui dan tidak sengaja, shalatnya tidak batal. Namun, wajib kembali ke gerakan yang didahulukan pada tempatnya selama belum melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan ke rakaat selanjutnya. Mendahulukan rukun ucapan—selain salam—atas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain. Contoh: mendahulukan tasyahud dari sujud, mendahulukan shalawat pada nabi dari tasyahud. Hukum: Bacaan yang dilakukan tidak dianggap, maka harus diulang pada tempatnya. Hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang tahu dan sengaja dengan lainnya. Mendahulukan salam bukan pada tempatnya. Hukum: Shalatnya batal jika tahu dan sengaja. Bila tidak, maka tidak batal. Ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang. Catatan: Setiap keadaan di atas yang disebutkan–selain yang membatalkan shalat–, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Kecuali pada gambaran yang terakhir karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam. Hal ini dikecualikan jika mendahulukan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.   [Niat Shalat] النِّيَّةُ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ: 1-إنْ كَانَتِ الصَّلاَةُ فَرْضَاً. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ، وَالتَّعْيِيْنُ، وَالْفَرْضِيَّةُ. و2- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ. وَ3- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ. الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Fasal: niat ada 3 tingkatan, yaitu [1] jika shalat fardhu maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin (menentukan jenis shalat) serta fardhiyah (menyatakan kefardhuan), [2] jika shalat sunnah muaqqot (yang ditentukan waktunya) seperti sunnah rawatib atau yang memiliki sebab maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin, dan [3] jika shalat sunnah mutlak (tidak terikat waktu) maka wajib menyengaja berbuat saja. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu. Catatan: Shalat ada tiga macam: Shalat fardhu Shalat sunnah muqayyad (terkait) dengan waktu atau sebab Shalat sunnah mutlak Shalat fardhu itu mencakup: Shalat fardhu Shalat nadzar Shalat fardhu kifayah Shalat fardhu qadha Shalat fardhu i’adah (yang diulangi) Dalam madzhab: disunnahkan untuk melafazhkan niat. Maksud lafazh niat, karena lisan itu membantu agar hati hadir saat melakukan perbuatan. Wajib berniat untuk shalat fardhu dengan menyatakan tiga hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu shalat Penentuan shalatnya (ta’yin), seperti shalat Shubuh atau Zhuhur Niat fardhunya Contoh niat shalat fardhu: USHOLLI FARDHOZH ZHUHRO atau USHOLLIZH ZHUHROL MAKTUUBAH. Apabila shalat nadzar, contohnya: USHOLLIDH DHUHAA AL-MANDZUUROH. Wajib berniat untuk shalat sunnah muaqqot (memiliki batasan waktu),–contohnya shalat rawatib, Idulfitri, Iduladha atau yang punya sebab seperti shalat istisqa’, shalat kusuf–dengan menyatakan dua hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu mau shalat Penentuan shalaatnya (ta’yin), seperti shalat sunnah qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, sunnah Idulfitri dan Iduladha. Tidak mesti menyebut niat sunnah, tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah muaqqot: USHOLLI QOBLIYATAZH ZHUHRI, USHOLLI ‘IIDAL FITHRI, USHOLLIL KUSUUFA. Wajib berniat untuk shalat sunnah mutlak—yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki batas waktu dan tidak punya sebab–, dengan menyatakan maksud perbuatan (qashdul fi’li). Contoh: USHOLLI. Dimisalkan dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah muqoyyad yang pengerjaannya dengan wujud shalat mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, contohnya: Shalat tahiyatul masjid Shalat sunnah wudhu Shalat istikhoroh Shalat sunnah thowaf Shalat sunnah datang dari bepergian (al-qudum minas safar) Shalat hajat Shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah di situ. Apa yang dimaksud qashdul fi’li, takyin, dan fardhiyah? Syaikh Salim Al-Hadhrami mengatakan: الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu.   [Syarat Takbiratul Ihram]   شُرُوْطُ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرامِ سِتَّةَ عَشَرَ: 1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. Fasal: Syarat takbiratul ihram ada 16, yaitu [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, [2] berbahasa Arab, [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, [7] BA akbar tidak dipanjangkan, [8] BA akbar tidak ditasydid, [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat (yang ada batasan waktu), [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.   1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. [2] berbahasa Arab, Jika orang yang shalat itu mampu. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah. وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, Tidak boleh dengan mengucapkan AAALLOHU AKBAR, karena maknanya menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?” وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. [7] BA akbar tidak dipanjangkan, Tidak dibaca AKBAAAR. AKBAAR, artinya genderang besar. AKBIIR, artinya nama lain dari haidh. Yang sengaja mengucapkan dihukumi kafir. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « [8] BA akbar tidak ditasydid, Ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi AKABBAR, ini tidak sah. وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, Tidak sah membaca ALLAHUU AKBAR, ALLAHU WAKBAR وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, WALLAHU AKBAR وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, Dengan maksud memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat, Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, Catatan: masalah jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan), menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.   وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam. Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.   [Syarat Al-Fatihah]   شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: 1- التَّرْتِيْبُ. وَ2- الْمُوَالاَةُ وَ3- مُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا. وَ4- مُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَتِهَا. وَ5- أَنْ لاَ يَسْكُتَ سَكْتَةً طَوِيْلَةً، وَلاَ قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ. وَ6- قِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا، وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ. وَ7- عَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى وَ8- أَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ. وَ10- أَنْ لاَ يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيٌّ. Fasal: Syarat Al-Fatihah ada 10, yaitu [1] tartib, [2] muwalah (urut dan tidak disela), [3] menjaga hurufnya, [4] menjaga tasydidnya, [5] tidak berhenti lama atau sebentar dengan niatan memutus bacaan, [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, [8] membacanya dengan berdiri saat shalat Fardhu, [9] dirinya mendengarkan bacaannya, dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya.   Ada dua syarat bisa ditambahkan: Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain. Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang. Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang. Baca juga: Makmum Baiknya Tetap Membaca Al-Fatihah   [1] tartib (berurutan), Yaitu membaca tujuh ayat sesuai urutan yang ada. Apabila mendahulukan suatu ayat, lalu mengubah arti atau menghapus maknanya, batallah shalatnya. Hal ini berlaku jika mengetahui dan sengaja. Jika tidak, maka hanya membatalkan bacaan Al-Fatihah saja. Catatan: Surah Al-Fatihah itu tujuh ayat, sepakat ulama. [2] muwalah (urut dan tidak disela), Muwalah antara kalimat-kalimatnya, tidak ada jeda antara ayat yang satu dan berikutnya. Dzikir walaupun sedikit tidak bisa jadi jeda. Bacaan yang masih diperbolehkan jadi sela karena masih terkait maslahat shalat yaitu: Bacaan “aamiin” Berdoa meminta perlindungan (ta’awudz) Meminta rahmat Sujud tilawah karena mengikuti imam Membetulkan bacaan imam [3] menjaga hurufnya, Yaitu tidak boleh kehilangan satu huruf pun walaupun hamzah seperti pada ayat AN-‘AMTA, wajib mengulang kalimat yang merupakan bagian darinya lalu dilanjutkan ayat selanjutnya selama jaraknya belum lama atau selama belum rukuk. Jika telah rukuk, shalatnya batal jika terjadi hal tadi. [4] menjaga tasydidnya, Jika tidak dibaca tasydid, maka bacaan tersebut menjadi batal karena kelirunya kalimat. Namun, bila membaca suatu huruf dengan tasydid sedangkan huruf itu tidak ada tasydidnya, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya ataupun bacaannya. Namun, jika mengubah makna, maka hanya membatalkan bacaannya saja. Shalatnya bisa ikut batal jika mengetahui dan sengaja. [5] tidak berhenti lama atau sebentar dalam memutus bacaan, As-saktah at-thawiilah (diam yang lama) adalah diam yang melebihi dari diam untuk bernafas. Diam ketika di tengah-tengah membaca Al-Fatihah yang bermasalah adalah: – diam di tengah-tengah bacaan dengan maksud diam yang lama secara mutlak, baik ingin memutus bacaan ataukah tidak. – diam dengan diam yang qashir (sebentar) dengan niatan untuk memutus bacaan. Diam yang dibahas ini bermasalah jika sengaja tanpa ada uzur. Jika lupa, diam untuk mengingat ayat selanjutnya, atau karena gagap, maka diamnya masih diperbolehkan. [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Baca juga: Hukum Menjaharkan Basmalah [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, Yang dimaksud adalah melakukan lahn yang (1) mengubah makna atau (2) membatalkan makna. Contoh mengubah makna, membaca menjadi: AN’AMTU atau AN’AMTI. Contoh membatalkan makna, membaca menjadi: AL-MUSTAQIIN. [8] membacanya dengan berdiri saat shalat fardhu, Ini dilakukan ketika mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka dibaca pada posisi penggantinya. [9] dirinya mendengarkan bacaannya, Yaitu: memperdengarkan pada dirinya sendiri seluruh huruf-huruf bacaan Al-Fatihah. Ini jika tidak ada penghalang (seperti tuli atau suara gaduh). Namun, jika ada penghalang, maka diangkat suaranya hingga sekiranya tidak ada penghalang niscaya ia dapat mendengarnya. dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya. Maksudnya, tidak diselingi antara lafaz-lafaznya dengan ucapan yang tidak terkait dengan kepentingannya dalam shalat, jika disengaja dan tahu. Hal ini berbeda jika lupa atau tidak tahu, maka tidaklah berpengaruh. Begitu pula bila ucapan tersebut ada kepentingannya di dalam shalat, maka masih diperbolehkan adanya ucapan tersebut. Yang terkait dengan kepentingan shalat lihat penjelasan nomor dua.   [Tasydid Al-Fatihah]   تَشْدِيْدَاتُ الْفَاتِحَةِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ: 1- } بِسْمِ اللهِ { فَوْقَ الَّلامِ. 2- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 3- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 4- } الْحَمْدُ للهِ { فَوْقَ لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 5- } رَبِّ الْعَالَمِيْنَ { فَوْقَ الْبَاءِ. 6- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 7- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 8- } مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ { فَوْقَ الدِّالِ. 9- } إِيَّاكَ نَعْبُدُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 10- } إِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 11- } إِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ { فَوْقَ الصَّادِ. 12- } صِرَاطَ الَّذِيْنَ { فَوْقَ اللاَّمِ. 13- و14- } أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ { فَوْقَ الضَّادِ وَاللاَّمِ. Fasal: Tasydid Al-Fatihah ada 14, yaitu [1] bismillah tasydidnya di atas huruf LAM, [2] Ar-Rohmaani di atas RO, [3] Ar-Rahim di atas RO, [4] Alhamdu lillahi di atas LAM JALALAH, [5] Rabbil Alamin di atas BA, [6] Ar-Rohmaani di atas RO, [7] Ar-Raohiimi di atas RO, [8] Ad-Diini di atas DAAL, [9] Iyyaka Na’budu di atas YA, [10] Iyyaka Nastaiinu di atas YA, [11] Ihdinash Shiroothol Mustaqiim di atas SHOOD, [12] Shiroothol Ladziina di atas LAM, [13&14] An’amta ‘Alaihim Ghoiril Maghdzuubi Alaihim waladh Dhoolliin di atas DHOOD dan LAAM.   [Waktu Mengangkat Tangan]   يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: 1- عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ. وَ2- عِنْدَ الرُّكُوْعِ. وَ3- عِنْدَ الإِعْتِدَالِ. وَ4- عِنْدَ الْقِيَامِ مِنْ التَشَهُّدِ الأَوَّلِ. Fasal: Disunnahkan mengangkat dua tangan di empat tempat, yaitu [1] saat takbiratul ihram, [2] saat rukuk, [3] saat iktidal, dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Catatan: Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Yang diangkat adalah kedua telapak tangan. Jika yang diangkat hanyalah satu tangan saja, hukumnya makruh. Baca juga: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat   [1] saat takbiratul ihram, Walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring, tetap disunnahkan mengangkat tangan. Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya bersamaan. Cara mengangkat tangan: Kedua telapak tangan disunnahkan dalam keadaan terbuka (tidak memakai sarung tangan), bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat, jari-jari sedikit direnggangkan, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah (syahmah = cuping, tempat anting-anting telinga), dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu. [2] saat rukuk, Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua tangan sejajar bahu, mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna rukuk. [3] saat iktidal, Yaitu ketika bangkit dari rukuk. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri, kedua tangan diluruskan (irsal). Catatan: Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Baca juga: Tangan Sedekap Saat Iktidal dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal, kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal rukuk. Kaidah: Kapan mengangkat dua tangan? Ketika BUKAN akan turun sujud atau bangkit dari sujud. (Kaidah ringkas dari Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi, kami dengar langsung dari guru kami Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir) Catatan: Jilsatul istirohah, duduk sejenak untuk bangkit ke rakaat kedua atau keempat, itu disunnahkan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafii. Duduk iq’a’ disunnahkan ketika duduk antara dua sujud. Ini adalah qaul Asy-Syafii. Sujud pada tujuh anggota tubuh, ada di situ dahi dan hidung. Untuk hidung harus menempel ke lantai, ada beda pendapat ulama. Cara turun sujud menurut jumhur ulama, lutut dahulu baru tangan. Sedangkan menurut ulama lainnya tangan dulu barulah lutut. Cara bangkit dari sujud disunnahkan bertumpu pada kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat.   [Syarat Sujud] شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud di tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud di tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara  dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Meletakkan jabiin bersamaan saat sujud Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Anggota tubuh yang lain dari anggota saat sujud disunnahkan terbuka yaitu kedua tangan dan kakinya, tetapi dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud  [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, Maksudnya adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan. [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, Maksudnya adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud. Apabila jatuh dari iktidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Ia wajib kembali menuju iktidal agar dapat bergerak menuju sujud, tidak ada maksud lain. Hal ini berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika iktidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung gerakan menuju sujud. [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya.Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, tetapi sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya, maka tidak berpengaruh hal ini. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Baca juga: Shalat di Atas Ranjang [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya. [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin.   [Anggota Sujud] خَاتِمَةٌ أَعْضَاءُ السُّجُوُدِ سَبْعَةٌ: 1- الْجَبْهَةُ. وَ2- وَ3- بُطُوْنُ أَصَابعِ الْكَفَّيْنِ. وَ4- وَ5- الرُّكْبَتَانِ. وَ6- وَ7- بُطُوْنُ أَصَابعِ الرِّجْلَيْنِ. Khotimah: Anggota sujud ada 7, yaitu [1] dahi, [2&3] dua telapak tangan bagian dalam, [4&5] dua lutut, [6&7] bagian dalam jari-jari dua kaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)   [Tasydid Tasyahud] تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى وَعِشْرُوْنَ: خَمْسٌ [زَائِدَةٌ] فِيْ أَكْمَلِهِ، وَسِتَّ عَشْرَةَ فِيْ أَقَلِّهِ. 1- و2- » التَّحِيَّاتُ «: عَلَى التَّاءِ وَاليَاءِ. 3- » الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ « عَلَى الصَّادِ. 4- وَ5- » الطَّيِّبَاتُ «: عَلَى الطَّاءِ وَالْيَاءِ. 6- » للهِ « :عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 7- » السَّلاَمُ «: عَلَى السَّيْنِ. 8- وَ9- وَ10- » عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ « عَلَى الْيَاءِ، وَالنُّوْنِ، وَاليَاءِ. 11- » وَرَحْمَةُ اللهِ « عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 12- » وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ « عَلَى السَّيْنِ. 13- » عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ «: عَلَى لاَمِ الْجَلاَلةِ. 14- » الصَّالِحِيْنَ «: عَلَى الصَّادِ. 15- » أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ «: عَلَى لاَمِ أَلفٍ. 16- و17- » إلاَّ اللهُ «: عَلَى لاَمِ أَلِفٍ وَلاَمِ الْجَلاَلَةِ. 18- » وَأَشْهَدُ أَنْ «: عَلَى النُّوْنِ. 19- وَ20- و21- » مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ «: عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى الرَّاءِ، وَعَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. Fasal: Tasydid tasyahhud ada 21: yang 5 penyempurna dan 16 sisanya yang minimal, yaitu: [1&2] (التَّحِيَّاتُ) pada TA dan YA, [3] (الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ) pada SHOOD, [4&5] (الطَّيِّبَاتُ) pada THOO dan YA, [6] (للهِ) pada LAM jalalah, [7] (السَّلاَمُ) pada SIN, [8-9-10] (عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ) pada YA, NUN, dan YA, [11] (وَرَحْمَةُ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [12] (وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ) pada SIN, [13] (عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [14] (الصَّالِحِيْنَ) pada SHOD, [15] (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ) pada LAM ALIF, [16-17] (إلاَّ اللهُ) pada LAM ALIF dan LAM Jalaalah, [18] (وَأَشْهَدُ أَنْ) pada NUN, dan [19,20,21] (مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ) pada MIM, RO, dan LAM Jalaalah.   [Tasydid Shalawat] تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ أَرْبَعٌ: 1- » اللًّهُمَّ «: عَلَى اللاَّمِ وَالمِيْمِ. 2- » صَلِّ « عَلَى اللاَّمِ. 3- » عَلَى مُحَمَّدٍ «: عَلَى الْمِيْمِ. Fasal: Tasydid minimal dalam shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: [1] ALLAHUMMA pada LAM dan MIM, [2] SHOLLI pada LAM, [3] MUHAMMAD pada MIM.   [Salam Minimal] أَقَلُّ السَّلاَمِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ عَلَى السِّيْنِ Fasal: Salam minimal adalah Assalamu ‘alaikum dengan tasydid pada SIN.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Catatan 16-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat membaca al fatihah meninggalkan shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat
Kali ini pembahasan penting mengenai rukun shalat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, cara berniat, dan rincian pentingnya dari pelajaran Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Rukun Shalat] 3. [Niat Shalat] 4. [Syarat Takbiratul Ihram] 5. [Syarat Al-Fatihah] 6. [Tasydid Al-Fatihah] 7. [Waktu Mengangkat Tangan] 8. [Syarat Sujud] 9. [Anggota Sujud] 10. [Tasydid Tasyahud] 11. [Tasydid Shalawat] 12. [Salam Minimal] 12.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Rukun Shalat] أَرْكَانُ الصَّلاَةِ سَبْعَةَ عَشَرَ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: تَكْبِيْرةُ الإِحْرَامِ. الثَّالِثُ: الْقِيَامُ عَلَى القَادِرِ فِيْ الْفَرْضِ. الرَّابعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الرُّكُوْعُ. السَّادِسُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. السَّابعُ: الاعْتِدَالُ. الثَّامِنُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. التَّاسِعُ: السُّجُوْدُ مَرَّتَيْنِ. الْعَاشِرُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الْحَادِيْ عَشَرَ: الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. الثَّانِيْ عَشَرَ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الثَّالِثَ عَشَرَ: التَّشَهُّدُ الأَخِيْرُ. الرَّابِعَ عَشَرَ: الْقُعُوْدُ فِيْهِ. الْخَامِسَ عَشَرَ: الصَّلاَةُ عَلَىَ النَّبِيِّ فِيْهِ. السَّادِسَ عَشَرَ: السَّلاَمُ. السَّاِبَعَ عَشَرَ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Rukun shalat ada 17, yaitu [1] niat, [2] takbiratul ihram, [3] berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib, [4] membaca surah Al-Fatihah, [5] rukuk, [6] thumakninah ketika rukuk, [7] iktidal, [8] thumakninah saat iktidal, [9] sujud dua kali, [10] thumakninah saat sujud, [11] duduk antara dua sujud, [12] thumakninah saat duduk antara dua sujud, [13] tasyahhud akhir, [14] duduk saat tasyahud akhir, [15] shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir, [16] salam, dan [17] tertib.   Catatan: Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti thumakninah dihitung tersendiri. Pertama: Niat Letak niat di sini adalah di hati. Sehingga niat tidak cukup diucapkan, sedangkan hati dalam keadaan lalai. Apabila niat di hati itu shalat fardhu Zhuhur, sedangkan niatan di lisan adalah shalat ‘Ashar, maka yang dianggap adalah yang diniatkan di hatinya. Niat memiliki tingkatan yang nantinya akan dibahas. Kedua: Takbiratul ihram Takbiratul ihram disebut demikian karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum, dan berbicara. Maksud takbiratul ihram adalah mengucapkan pada awal shalat kalimat takbir “Allahu Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkan Allahu Akbar dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir yang lain yang mampu diucapkannya. Ia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan safar. Syarat mengucapkan takbiratul ihram nantinya akan dibahas. Ketiga: Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib Yang dimaksud shalat wajib adalah shalat lima waktu, shalat yang dinadzarkan, shalat fardhu kifayah. Yang termasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya. Apabila tidak mampu duduk, ia wajib berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya. Apabila tidak mampu berbaring, ia wajib telentang dan diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, ia wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya (al-akhmash, bagian lubang di bagian dalam telapak kaki yang tidak menyentuh langsung tanah ketika berjalan). Rukuk dan sujud dilakukan dengan menundukkan kepalanya, dan sujudnya lebih rendah dari rukuknya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu, maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah dianjurkan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, rukuk, dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi. Shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada. Berdiri menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu. Berdiri dalam shalat sunnah tidaklah wajib. Sehingga seseorang diperbolehkan—walaupun ia mampu berdiri–, ia melakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, tetapi tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan rukuk dan sujud. Keempat: Membaca surah Al-Fatihah Membaca surah Al-Fatihah itu wajib ketika berdiri atau pengganti berdiri, berlaku pada setiap rakaat, pada shalat wajib maupun sunnah, baik shalat sendiri, sebagai imam, makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq*. *Kaidah: Mendapatkan rukuk berarti mendapatkan satu rakaat, walau tidak baca Al-Fatihah. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan. Syarat-syarat membaca Al-Fatihah nantinya akan dijelaskan. Baca juga: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Kelima: Rukuk Rukuk secara bahasa berarti menunduk. Secara syariat, rukuk adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin. Inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya.Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya, shalatnya batal. Jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa, shalat tidak batal. Ia wajib kembali menuju berdiri dan melakukan rukuk yang sempurna karena tidak cukup gerakan menuju rukuk yang tujuannya inkhinas. Syarat rukuk adalah tidak bergerak menuju rukuk untuk tujuan yang lain. Keenam: Thumakninah ketika rukuk Yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju rukuk dengan gerakan bangkit dari rukuk. Ketujuh: Iktidal Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Ketika bangkit dari rukuk tidaklah dimaksudkan selain iktidal. Iktidal tidak diperpanjang melebihi dzikir yang disyariatkan sehingga tidak sama dengan lama membaca surah Al-Fatihah. Jika ada yang membuat bacaan iktidal lama secara sengaja dan mengetahui, shalatnya batal. Karena iktidal termasuk rukun qashir (ringkas). Kedelapan: Thumakninah ketika iktidal Yang dimaksud adalah terpisah antara gerakan bangkit dari rukuk dengan gerakan menuju sujud. Kesembilan: Sujud dua kali Sujud secara bahasa berarti condong. Sebagian ada yang berpendapat, sujud adalah merendahkan diri. Secara syariat, sujud adalah terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik pada tanah atau lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh. Rukun yang dimaksud di sini adalah sujud dua kali dalam setiap rakaat. Kesepuluh: Thumakninah ketika sujud Yaitu terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan bangkit dari sujud. Kesebelas: Duduk antara dua sujud Syarat-syaratnya adalah: Tidak ada maksud lain ketika bangkit dari sujud selain duduk Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan, lamanya itu seperti tasyahud yang paling minimal, karena duduk ini termasuk rukun qashir (yang singkat). Kedua belas: Thumakninah ketika duduk antara dua sujud Yaitu terpisah antara gerakan bangkit dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua. Ketiga belas: Tasyahud akhir Tasyahud ini asalnya nama dari dua kalimat syahadat. Syarat-syaratnya: Dibaca dengan bahasa Arab. Bila tidak mampu, boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib (berurutan). Kecuali bila mengubah makna kala tidak tertib, shalatnya batal. Jika tidak mampu membaca tasyahud, tidak wajib digantikan dengan yang lain. Keempat belas: Duduk tasyahud akhir Yang dimaksud adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu. Kaidah dalam madzhab Syafii: setiap duduk dalam shalat adalah duduk iftirosy kecuali untuk duduk tasyahud akhir di mana tawarruk. Kelima belas: Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalawat dibaca setelah tasyahud akhir. Kalau ada jeda antara tasyahud dan shalawat dengan dzikir atau jeda yang lama, hal itu tidaklah masalah. Syaratnya sama dengan syarat membaca tasyahud. Bacaan shalawat paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Keenam belas: Salam Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Sepuluh syarat mengucapkan salam: ‘Arrif, menggunakan makrifah dengan alif lam (as-salaam …), tidak sah jika menggunakan salaamun ‘alaikum. Khootib, menggunakan dhamir orang yang diajak bicara (as-salaamu ‘alaikum), tidak bisa dengan assalaamu ‘alaih. Shil, tidak memisahkan dua kata dengan pembicaraan yang lain. Wajma’, menggunakan dhamir jamak, berarti tidak mengucapkan as-salaamu ‘alaik, tetapi as-salaamu ‘alaikum. Waalin, harus muwalah, mengucapkan salam berkesinambungan. Bila diam lama secara mutlak atau pendek dengan niat memutuskan ucapan salam, maka tidaklah sah. Kun mustaqbilan, menghadap kiblat dengan dadanya. Laa taqshid bihil khobara, tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja. Yang diniatkan saat salam adalah tahallul, artinya boleh melakukan perkara di luar shalat setelah itu. Ijlis, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk. Asmi’ bihi nafsan, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri. Tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Lalu diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu. Jika tidak mampu, dapat diterjemahkan. Ketujuh belas: Tartib (berurutan) Bentuk tidak tartib (tidak berurutan): Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan. Contoh: melakukan sujud sebelum rukuk, melakukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum: – Jika mengetahui dan sengaja, shalatnya batal. –  Jika tidak mengetahui dan tidak sengaja, shalatnya tidak batal. Namun, wajib kembali ke gerakan yang didahulukan pada tempatnya selama belum melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan ke rakaat selanjutnya. Mendahulukan rukun ucapan—selain salam—atas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain. Contoh: mendahulukan tasyahud dari sujud, mendahulukan shalawat pada nabi dari tasyahud. Hukum: Bacaan yang dilakukan tidak dianggap, maka harus diulang pada tempatnya. Hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang tahu dan sengaja dengan lainnya. Mendahulukan salam bukan pada tempatnya. Hukum: Shalatnya batal jika tahu dan sengaja. Bila tidak, maka tidak batal. Ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang. Catatan: Setiap keadaan di atas yang disebutkan–selain yang membatalkan shalat–, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Kecuali pada gambaran yang terakhir karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam. Hal ini dikecualikan jika mendahulukan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.   [Niat Shalat] النِّيَّةُ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ: 1-إنْ كَانَتِ الصَّلاَةُ فَرْضَاً. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ، وَالتَّعْيِيْنُ، وَالْفَرْضِيَّةُ. و2- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ. وَ3- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ. الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Fasal: niat ada 3 tingkatan, yaitu [1] jika shalat fardhu maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin (menentukan jenis shalat) serta fardhiyah (menyatakan kefardhuan), [2] jika shalat sunnah muaqqot (yang ditentukan waktunya) seperti sunnah rawatib atau yang memiliki sebab maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin, dan [3] jika shalat sunnah mutlak (tidak terikat waktu) maka wajib menyengaja berbuat saja. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu. Catatan: Shalat ada tiga macam: Shalat fardhu Shalat sunnah muqayyad (terkait) dengan waktu atau sebab Shalat sunnah mutlak Shalat fardhu itu mencakup: Shalat fardhu Shalat nadzar Shalat fardhu kifayah Shalat fardhu qadha Shalat fardhu i’adah (yang diulangi) Dalam madzhab: disunnahkan untuk melafazhkan niat. Maksud lafazh niat, karena lisan itu membantu agar hati hadir saat melakukan perbuatan. Wajib berniat untuk shalat fardhu dengan menyatakan tiga hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu shalat Penentuan shalatnya (ta’yin), seperti shalat Shubuh atau Zhuhur Niat fardhunya Contoh niat shalat fardhu: USHOLLI FARDHOZH ZHUHRO atau USHOLLIZH ZHUHROL MAKTUUBAH. Apabila shalat nadzar, contohnya: USHOLLIDH DHUHAA AL-MANDZUUROH. Wajib berniat untuk shalat sunnah muaqqot (memiliki batasan waktu),–contohnya shalat rawatib, Idulfitri, Iduladha atau yang punya sebab seperti shalat istisqa’, shalat kusuf–dengan menyatakan dua hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu mau shalat Penentuan shalaatnya (ta’yin), seperti shalat sunnah qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, sunnah Idulfitri dan Iduladha. Tidak mesti menyebut niat sunnah, tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah muaqqot: USHOLLI QOBLIYATAZH ZHUHRI, USHOLLI ‘IIDAL FITHRI, USHOLLIL KUSUUFA. Wajib berniat untuk shalat sunnah mutlak—yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki batas waktu dan tidak punya sebab–, dengan menyatakan maksud perbuatan (qashdul fi’li). Contoh: USHOLLI. Dimisalkan dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah muqoyyad yang pengerjaannya dengan wujud shalat mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, contohnya: Shalat tahiyatul masjid Shalat sunnah wudhu Shalat istikhoroh Shalat sunnah thowaf Shalat sunnah datang dari bepergian (al-qudum minas safar) Shalat hajat Shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah di situ. Apa yang dimaksud qashdul fi’li, takyin, dan fardhiyah? Syaikh Salim Al-Hadhrami mengatakan: الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu.   [Syarat Takbiratul Ihram]   شُرُوْطُ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرامِ سِتَّةَ عَشَرَ: 1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. Fasal: Syarat takbiratul ihram ada 16, yaitu [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, [2] berbahasa Arab, [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, [7] BA akbar tidak dipanjangkan, [8] BA akbar tidak ditasydid, [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat (yang ada batasan waktu), [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.   1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. [2] berbahasa Arab, Jika orang yang shalat itu mampu. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah. وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, Tidak boleh dengan mengucapkan AAALLOHU AKBAR, karena maknanya menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?” وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. [7] BA akbar tidak dipanjangkan, Tidak dibaca AKBAAAR. AKBAAR, artinya genderang besar. AKBIIR, artinya nama lain dari haidh. Yang sengaja mengucapkan dihukumi kafir. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « [8] BA akbar tidak ditasydid, Ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi AKABBAR, ini tidak sah. وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, Tidak sah membaca ALLAHUU AKBAR, ALLAHU WAKBAR وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, WALLAHU AKBAR وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, Dengan maksud memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat, Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, Catatan: masalah jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan), menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.   وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam. Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.   [Syarat Al-Fatihah]   شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: 1- التَّرْتِيْبُ. وَ2- الْمُوَالاَةُ وَ3- مُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا. وَ4- مُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَتِهَا. وَ5- أَنْ لاَ يَسْكُتَ سَكْتَةً طَوِيْلَةً، وَلاَ قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ. وَ6- قِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا، وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ. وَ7- عَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى وَ8- أَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ. وَ10- أَنْ لاَ يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيٌّ. Fasal: Syarat Al-Fatihah ada 10, yaitu [1] tartib, [2] muwalah (urut dan tidak disela), [3] menjaga hurufnya, [4] menjaga tasydidnya, [5] tidak berhenti lama atau sebentar dengan niatan memutus bacaan, [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, [8] membacanya dengan berdiri saat shalat Fardhu, [9] dirinya mendengarkan bacaannya, dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya.   Ada dua syarat bisa ditambahkan: Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain. Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang. Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang. Baca juga: Makmum Baiknya Tetap Membaca Al-Fatihah   [1] tartib (berurutan), Yaitu membaca tujuh ayat sesuai urutan yang ada. Apabila mendahulukan suatu ayat, lalu mengubah arti atau menghapus maknanya, batallah shalatnya. Hal ini berlaku jika mengetahui dan sengaja. Jika tidak, maka hanya membatalkan bacaan Al-Fatihah saja. Catatan: Surah Al-Fatihah itu tujuh ayat, sepakat ulama. [2] muwalah (urut dan tidak disela), Muwalah antara kalimat-kalimatnya, tidak ada jeda antara ayat yang satu dan berikutnya. Dzikir walaupun sedikit tidak bisa jadi jeda. Bacaan yang masih diperbolehkan jadi sela karena masih terkait maslahat shalat yaitu: Bacaan “aamiin” Berdoa meminta perlindungan (ta’awudz) Meminta rahmat Sujud tilawah karena mengikuti imam Membetulkan bacaan imam [3] menjaga hurufnya, Yaitu tidak boleh kehilangan satu huruf pun walaupun hamzah seperti pada ayat AN-‘AMTA, wajib mengulang kalimat yang merupakan bagian darinya lalu dilanjutkan ayat selanjutnya selama jaraknya belum lama atau selama belum rukuk. Jika telah rukuk, shalatnya batal jika terjadi hal tadi. [4] menjaga tasydidnya, Jika tidak dibaca tasydid, maka bacaan tersebut menjadi batal karena kelirunya kalimat. Namun, bila membaca suatu huruf dengan tasydid sedangkan huruf itu tidak ada tasydidnya, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya ataupun bacaannya. Namun, jika mengubah makna, maka hanya membatalkan bacaannya saja. Shalatnya bisa ikut batal jika mengetahui dan sengaja. [5] tidak berhenti lama atau sebentar dalam memutus bacaan, As-saktah at-thawiilah (diam yang lama) adalah diam yang melebihi dari diam untuk bernafas. Diam ketika di tengah-tengah membaca Al-Fatihah yang bermasalah adalah: – diam di tengah-tengah bacaan dengan maksud diam yang lama secara mutlak, baik ingin memutus bacaan ataukah tidak. – diam dengan diam yang qashir (sebentar) dengan niatan untuk memutus bacaan. Diam yang dibahas ini bermasalah jika sengaja tanpa ada uzur. Jika lupa, diam untuk mengingat ayat selanjutnya, atau karena gagap, maka diamnya masih diperbolehkan. [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Baca juga: Hukum Menjaharkan Basmalah [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, Yang dimaksud adalah melakukan lahn yang (1) mengubah makna atau (2) membatalkan makna. Contoh mengubah makna, membaca menjadi: AN’AMTU atau AN’AMTI. Contoh membatalkan makna, membaca menjadi: AL-MUSTAQIIN. [8] membacanya dengan berdiri saat shalat fardhu, Ini dilakukan ketika mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka dibaca pada posisi penggantinya. [9] dirinya mendengarkan bacaannya, Yaitu: memperdengarkan pada dirinya sendiri seluruh huruf-huruf bacaan Al-Fatihah. Ini jika tidak ada penghalang (seperti tuli atau suara gaduh). Namun, jika ada penghalang, maka diangkat suaranya hingga sekiranya tidak ada penghalang niscaya ia dapat mendengarnya. dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya. Maksudnya, tidak diselingi antara lafaz-lafaznya dengan ucapan yang tidak terkait dengan kepentingannya dalam shalat, jika disengaja dan tahu. Hal ini berbeda jika lupa atau tidak tahu, maka tidaklah berpengaruh. Begitu pula bila ucapan tersebut ada kepentingannya di dalam shalat, maka masih diperbolehkan adanya ucapan tersebut. Yang terkait dengan kepentingan shalat lihat penjelasan nomor dua.   [Tasydid Al-Fatihah]   تَشْدِيْدَاتُ الْفَاتِحَةِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ: 1- } بِسْمِ اللهِ { فَوْقَ الَّلامِ. 2- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 3- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 4- } الْحَمْدُ للهِ { فَوْقَ لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 5- } رَبِّ الْعَالَمِيْنَ { فَوْقَ الْبَاءِ. 6- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 7- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 8- } مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ { فَوْقَ الدِّالِ. 9- } إِيَّاكَ نَعْبُدُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 10- } إِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 11- } إِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ { فَوْقَ الصَّادِ. 12- } صِرَاطَ الَّذِيْنَ { فَوْقَ اللاَّمِ. 13- و14- } أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ { فَوْقَ الضَّادِ وَاللاَّمِ. Fasal: Tasydid Al-Fatihah ada 14, yaitu [1] bismillah tasydidnya di atas huruf LAM, [2] Ar-Rohmaani di atas RO, [3] Ar-Rahim di atas RO, [4] Alhamdu lillahi di atas LAM JALALAH, [5] Rabbil Alamin di atas BA, [6] Ar-Rohmaani di atas RO, [7] Ar-Raohiimi di atas RO, [8] Ad-Diini di atas DAAL, [9] Iyyaka Na’budu di atas YA, [10] Iyyaka Nastaiinu di atas YA, [11] Ihdinash Shiroothol Mustaqiim di atas SHOOD, [12] Shiroothol Ladziina di atas LAM, [13&14] An’amta ‘Alaihim Ghoiril Maghdzuubi Alaihim waladh Dhoolliin di atas DHOOD dan LAAM.   [Waktu Mengangkat Tangan]   يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: 1- عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ. وَ2- عِنْدَ الرُّكُوْعِ. وَ3- عِنْدَ الإِعْتِدَالِ. وَ4- عِنْدَ الْقِيَامِ مِنْ التَشَهُّدِ الأَوَّلِ. Fasal: Disunnahkan mengangkat dua tangan di empat tempat, yaitu [1] saat takbiratul ihram, [2] saat rukuk, [3] saat iktidal, dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Catatan: Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Yang diangkat adalah kedua telapak tangan. Jika yang diangkat hanyalah satu tangan saja, hukumnya makruh. Baca juga: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat   [1] saat takbiratul ihram, Walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring, tetap disunnahkan mengangkat tangan. Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya bersamaan. Cara mengangkat tangan: Kedua telapak tangan disunnahkan dalam keadaan terbuka (tidak memakai sarung tangan), bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat, jari-jari sedikit direnggangkan, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah (syahmah = cuping, tempat anting-anting telinga), dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu. [2] saat rukuk, Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua tangan sejajar bahu, mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna rukuk. [3] saat iktidal, Yaitu ketika bangkit dari rukuk. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri, kedua tangan diluruskan (irsal). Catatan: Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Baca juga: Tangan Sedekap Saat Iktidal dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal, kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal rukuk. Kaidah: Kapan mengangkat dua tangan? Ketika BUKAN akan turun sujud atau bangkit dari sujud. (Kaidah ringkas dari Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi, kami dengar langsung dari guru kami Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir) Catatan: Jilsatul istirohah, duduk sejenak untuk bangkit ke rakaat kedua atau keempat, itu disunnahkan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafii. Duduk iq’a’ disunnahkan ketika duduk antara dua sujud. Ini adalah qaul Asy-Syafii. Sujud pada tujuh anggota tubuh, ada di situ dahi dan hidung. Untuk hidung harus menempel ke lantai, ada beda pendapat ulama. Cara turun sujud menurut jumhur ulama, lutut dahulu baru tangan. Sedangkan menurut ulama lainnya tangan dulu barulah lutut. Cara bangkit dari sujud disunnahkan bertumpu pada kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat.   [Syarat Sujud] شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud di tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud di tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara  dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Meletakkan jabiin bersamaan saat sujud Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Anggota tubuh yang lain dari anggota saat sujud disunnahkan terbuka yaitu kedua tangan dan kakinya, tetapi dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud  [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, Maksudnya adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan. [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, Maksudnya adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud. Apabila jatuh dari iktidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Ia wajib kembali menuju iktidal agar dapat bergerak menuju sujud, tidak ada maksud lain. Hal ini berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika iktidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung gerakan menuju sujud. [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya.Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, tetapi sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya, maka tidak berpengaruh hal ini. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Baca juga: Shalat di Atas Ranjang [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya. [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin.   [Anggota Sujud] خَاتِمَةٌ أَعْضَاءُ السُّجُوُدِ سَبْعَةٌ: 1- الْجَبْهَةُ. وَ2- وَ3- بُطُوْنُ أَصَابعِ الْكَفَّيْنِ. وَ4- وَ5- الرُّكْبَتَانِ. وَ6- وَ7- بُطُوْنُ أَصَابعِ الرِّجْلَيْنِ. Khotimah: Anggota sujud ada 7, yaitu [1] dahi, [2&3] dua telapak tangan bagian dalam, [4&5] dua lutut, [6&7] bagian dalam jari-jari dua kaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)   [Tasydid Tasyahud] تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى وَعِشْرُوْنَ: خَمْسٌ [زَائِدَةٌ] فِيْ أَكْمَلِهِ، وَسِتَّ عَشْرَةَ فِيْ أَقَلِّهِ. 1- و2- » التَّحِيَّاتُ «: عَلَى التَّاءِ وَاليَاءِ. 3- » الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ « عَلَى الصَّادِ. 4- وَ5- » الطَّيِّبَاتُ «: عَلَى الطَّاءِ وَالْيَاءِ. 6- » للهِ « :عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 7- » السَّلاَمُ «: عَلَى السَّيْنِ. 8- وَ9- وَ10- » عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ « عَلَى الْيَاءِ، وَالنُّوْنِ، وَاليَاءِ. 11- » وَرَحْمَةُ اللهِ « عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 12- » وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ « عَلَى السَّيْنِ. 13- » عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ «: عَلَى لاَمِ الْجَلاَلةِ. 14- » الصَّالِحِيْنَ «: عَلَى الصَّادِ. 15- » أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ «: عَلَى لاَمِ أَلفٍ. 16- و17- » إلاَّ اللهُ «: عَلَى لاَمِ أَلِفٍ وَلاَمِ الْجَلاَلَةِ. 18- » وَأَشْهَدُ أَنْ «: عَلَى النُّوْنِ. 19- وَ20- و21- » مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ «: عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى الرَّاءِ، وَعَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. Fasal: Tasydid tasyahhud ada 21: yang 5 penyempurna dan 16 sisanya yang minimal, yaitu: [1&2] (التَّحِيَّاتُ) pada TA dan YA, [3] (الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ) pada SHOOD, [4&5] (الطَّيِّبَاتُ) pada THOO dan YA, [6] (للهِ) pada LAM jalalah, [7] (السَّلاَمُ) pada SIN, [8-9-10] (عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ) pada YA, NUN, dan YA, [11] (وَرَحْمَةُ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [12] (وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ) pada SIN, [13] (عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [14] (الصَّالِحِيْنَ) pada SHOD, [15] (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ) pada LAM ALIF, [16-17] (إلاَّ اللهُ) pada LAM ALIF dan LAM Jalaalah, [18] (وَأَشْهَدُ أَنْ) pada NUN, dan [19,20,21] (مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ) pada MIM, RO, dan LAM Jalaalah.   [Tasydid Shalawat] تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ أَرْبَعٌ: 1- » اللًّهُمَّ «: عَلَى اللاَّمِ وَالمِيْمِ. 2- » صَلِّ « عَلَى اللاَّمِ. 3- » عَلَى مُحَمَّدٍ «: عَلَى الْمِيْمِ. Fasal: Tasydid minimal dalam shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: [1] ALLAHUMMA pada LAM dan MIM, [2] SHOLLI pada LAM, [3] MUHAMMAD pada MIM.   [Salam Minimal] أَقَلُّ السَّلاَمِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ عَلَى السِّيْنِ Fasal: Salam minimal adalah Assalamu ‘alaikum dengan tasydid pada SIN.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Catatan 16-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat membaca al fatihah meninggalkan shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat


Kali ini pembahasan penting mengenai rukun shalat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, cara berniat, dan rincian pentingnya dari pelajaran Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 2. [Rukun Shalat] 3. [Niat Shalat] 4. [Syarat Takbiratul Ihram] 5. [Syarat Al-Fatihah] 6. [Tasydid Al-Fatihah] 7. [Waktu Mengangkat Tangan] 8. [Syarat Sujud] 9. [Anggota Sujud] 10. [Tasydid Tasyahud] 11. [Tasydid Shalawat] 12. [Salam Minimal] 12.1. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Rukun Shalat] أَرْكَانُ الصَّلاَةِ سَبْعَةَ عَشَرَ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: تَكْبِيْرةُ الإِحْرَامِ. الثَّالِثُ: الْقِيَامُ عَلَى القَادِرِ فِيْ الْفَرْضِ. الرَّابعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الرُّكُوْعُ. السَّادِسُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. السَّابعُ: الاعْتِدَالُ. الثَّامِنُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. التَّاسِعُ: السُّجُوْدُ مَرَّتَيْنِ. الْعَاشِرُ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الْحَادِيْ عَشَرَ: الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ. الثَّانِيْ عَشَرَ: الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. الثَّالِثَ عَشَرَ: التَّشَهُّدُ الأَخِيْرُ. الرَّابِعَ عَشَرَ: الْقُعُوْدُ فِيْهِ. الْخَامِسَ عَشَرَ: الصَّلاَةُ عَلَىَ النَّبِيِّ فِيْهِ. السَّادِسَ عَشَرَ: السَّلاَمُ. السَّاِبَعَ عَشَرَ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Rukun shalat ada 17, yaitu [1] niat, [2] takbiratul ihram, [3] berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib, [4] membaca surah Al-Fatihah, [5] rukuk, [6] thumakninah ketika rukuk, [7] iktidal, [8] thumakninah saat iktidal, [9] sujud dua kali, [10] thumakninah saat sujud, [11] duduk antara dua sujud, [12] thumakninah saat duduk antara dua sujud, [13] tasyahhud akhir, [14] duduk saat tasyahud akhir, [15] shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir, [16] salam, dan [17] tertib.   Catatan: Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti thumakninah dihitung tersendiri. Pertama: Niat Letak niat di sini adalah di hati. Sehingga niat tidak cukup diucapkan, sedangkan hati dalam keadaan lalai. Apabila niat di hati itu shalat fardhu Zhuhur, sedangkan niatan di lisan adalah shalat ‘Ashar, maka yang dianggap adalah yang diniatkan di hatinya. Niat memiliki tingkatan yang nantinya akan dibahas. Kedua: Takbiratul ihram Takbiratul ihram disebut demikian karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum, dan berbicara. Maksud takbiratul ihram adalah mengucapkan pada awal shalat kalimat takbir “Allahu Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkan Allahu Akbar dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir yang lain yang mampu diucapkannya. Ia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan safar. Syarat mengucapkan takbiratul ihram nantinya akan dibahas. Ketiga: Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib Yang dimaksud shalat wajib adalah shalat lima waktu, shalat yang dinadzarkan, shalat fardhu kifayah. Yang termasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya. Apabila tidak mampu duduk, ia wajib berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya. Apabila tidak mampu berbaring, ia wajib telentang dan diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, ia wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya (al-akhmash, bagian lubang di bagian dalam telapak kaki yang tidak menyentuh langsung tanah ketika berjalan). Rukuk dan sujud dilakukan dengan menundukkan kepalanya, dan sujudnya lebih rendah dari rukuknya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu, maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah dianjurkan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, rukuk, dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi. Shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada. Berdiri menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu. Berdiri dalam shalat sunnah tidaklah wajib. Sehingga seseorang diperbolehkan—walaupun ia mampu berdiri–, ia melakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, tetapi tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan rukuk dan sujud. Keempat: Membaca surah Al-Fatihah Membaca surah Al-Fatihah itu wajib ketika berdiri atau pengganti berdiri, berlaku pada setiap rakaat, pada shalat wajib maupun sunnah, baik shalat sendiri, sebagai imam, makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq*. *Kaidah: Mendapatkan rukuk berarti mendapatkan satu rakaat, walau tidak baca Al-Fatihah. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan. Syarat-syarat membaca Al-Fatihah nantinya akan dijelaskan. Baca juga: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Kelima: Rukuk Rukuk secara bahasa berarti menunduk. Secara syariat, rukuk adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin. Inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya.Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya, shalatnya batal. Jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa, shalat tidak batal. Ia wajib kembali menuju berdiri dan melakukan rukuk yang sempurna karena tidak cukup gerakan menuju rukuk yang tujuannya inkhinas. Syarat rukuk adalah tidak bergerak menuju rukuk untuk tujuan yang lain. Keenam: Thumakninah ketika rukuk Yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju rukuk dengan gerakan bangkit dari rukuk. Ketujuh: Iktidal Iktidal secara bahasa berarti istiqamah. Secara syari, iktidal adalah kembalinya orang yang rukuk menuju gerakan sebelum rukuknya. Ketika bangkit dari rukuk tidaklah dimaksudkan selain iktidal. Iktidal tidak diperpanjang melebihi dzikir yang disyariatkan sehingga tidak sama dengan lama membaca surah Al-Fatihah. Jika ada yang membuat bacaan iktidal lama secara sengaja dan mengetahui, shalatnya batal. Karena iktidal termasuk rukun qashir (ringkas). Kedelapan: Thumakninah ketika iktidal Yang dimaksud adalah terpisah antara gerakan bangkit dari rukuk dengan gerakan menuju sujud. Kesembilan: Sujud dua kali Sujud secara bahasa berarti condong. Sebagian ada yang berpendapat, sujud adalah merendahkan diri. Secara syariat, sujud adalah terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik pada tanah atau lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh. Rukun yang dimaksud di sini adalah sujud dua kali dalam setiap rakaat. Kesepuluh: Thumakninah ketika sujud Yaitu terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan bangkit dari sujud. Kesebelas: Duduk antara dua sujud Syarat-syaratnya adalah: Tidak ada maksud lain ketika bangkit dari sujud selain duduk Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan, lamanya itu seperti tasyahud yang paling minimal, karena duduk ini termasuk rukun qashir (yang singkat). Kedua belas: Thumakninah ketika duduk antara dua sujud Yaitu terpisah antara gerakan bangkit dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua. Ketiga belas: Tasyahud akhir Tasyahud ini asalnya nama dari dua kalimat syahadat. Syarat-syaratnya: Dibaca dengan bahasa Arab. Bila tidak mampu, boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib (berurutan). Kecuali bila mengubah makna kala tidak tertib, shalatnya batal. Jika tidak mampu membaca tasyahud, tidak wajib digantikan dengan yang lain. Keempat belas: Duduk tasyahud akhir Yang dimaksud adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu. Kaidah dalam madzhab Syafii: setiap duduk dalam shalat adalah duduk iftirosy kecuali untuk duduk tasyahud akhir di mana tawarruk. Kelima belas: Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalawat dibaca setelah tasyahud akhir. Kalau ada jeda antara tasyahud dan shalawat dengan dzikir atau jeda yang lama, hal itu tidaklah masalah. Syaratnya sama dengan syarat membaca tasyahud. Bacaan shalawat paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Keenam belas: Salam Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Sepuluh syarat mengucapkan salam: ‘Arrif, menggunakan makrifah dengan alif lam (as-salaam …), tidak sah jika menggunakan salaamun ‘alaikum. Khootib, menggunakan dhamir orang yang diajak bicara (as-salaamu ‘alaikum), tidak bisa dengan assalaamu ‘alaih. Shil, tidak memisahkan dua kata dengan pembicaraan yang lain. Wajma’, menggunakan dhamir jamak, berarti tidak mengucapkan as-salaamu ‘alaik, tetapi as-salaamu ‘alaikum. Waalin, harus muwalah, mengucapkan salam berkesinambungan. Bila diam lama secara mutlak atau pendek dengan niat memutuskan ucapan salam, maka tidaklah sah. Kun mustaqbilan, menghadap kiblat dengan dadanya. Laa taqshid bihil khobara, tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja. Yang diniatkan saat salam adalah tahallul, artinya boleh melakukan perkara di luar shalat setelah itu. Ijlis, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk. Asmi’ bihi nafsan, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri. Tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Lalu diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu. Jika tidak mampu, dapat diterjemahkan. Ketujuh belas: Tartib (berurutan) Bentuk tidak tartib (tidak berurutan): Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan. Contoh: melakukan sujud sebelum rukuk, melakukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum: – Jika mengetahui dan sengaja, shalatnya batal. –  Jika tidak mengetahui dan tidak sengaja, shalatnya tidak batal. Namun, wajib kembali ke gerakan yang didahulukan pada tempatnya selama belum melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan ke rakaat selanjutnya. Mendahulukan rukun ucapan—selain salam—atas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain. Contoh: mendahulukan tasyahud dari sujud, mendahulukan shalawat pada nabi dari tasyahud. Hukum: Bacaan yang dilakukan tidak dianggap, maka harus diulang pada tempatnya. Hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang tahu dan sengaja dengan lainnya. Mendahulukan salam bukan pada tempatnya. Hukum: Shalatnya batal jika tahu dan sengaja. Bila tidak, maka tidak batal. Ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang. Catatan: Setiap keadaan di atas yang disebutkan–selain yang membatalkan shalat–, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Kecuali pada gambaran yang terakhir karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam. Hal ini dikecualikan jika mendahulukan shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.   [Niat Shalat] النِّيَّةُ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ: 1-إنْ كَانَتِ الصَّلاَةُ فَرْضَاً. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ، وَالتَّعْيِيْنُ، وَالْفَرْضِيَّةُ. و2- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ أَوْ ذَاتِ سَبَبٍ، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ. وَ3- إِنْ كَانَتْ نَافِلَةً، وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ. الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Fasal: niat ada 3 tingkatan, yaitu [1] jika shalat fardhu maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin (menentukan jenis shalat) serta fardhiyah (menyatakan kefardhuan), [2] jika shalat sunnah muaqqot (yang ditentukan waktunya) seperti sunnah rawatib atau yang memiliki sebab maka wajib menyengaja berbuat dan ta’yin, dan [3] jika shalat sunnah mutlak (tidak terikat waktu) maka wajib menyengaja berbuat saja. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu. Catatan: Shalat ada tiga macam: Shalat fardhu Shalat sunnah muqayyad (terkait) dengan waktu atau sebab Shalat sunnah mutlak Shalat fardhu itu mencakup: Shalat fardhu Shalat nadzar Shalat fardhu kifayah Shalat fardhu qadha Shalat fardhu i’adah (yang diulangi) Dalam madzhab: disunnahkan untuk melafazhkan niat. Maksud lafazh niat, karena lisan itu membantu agar hati hadir saat melakukan perbuatan. Wajib berniat untuk shalat fardhu dengan menyatakan tiga hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu shalat Penentuan shalatnya (ta’yin), seperti shalat Shubuh atau Zhuhur Niat fardhunya Contoh niat shalat fardhu: USHOLLI FARDHOZH ZHUHRO atau USHOLLIZH ZHUHROL MAKTUUBAH. Apabila shalat nadzar, contohnya: USHOLLIDH DHUHAA AL-MANDZUUROH. Wajib berniat untuk shalat sunnah muaqqot (memiliki batasan waktu),–contohnya shalat rawatib, Idulfitri, Iduladha atau yang punya sebab seperti shalat istisqa’, shalat kusuf–dengan menyatakan dua hal yaitu: Maksud perbuatan (qashdul fi’li)., yaitu mau shalat Penentuan shalaatnya (ta’yin), seperti shalat sunnah qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, sunnah Idulfitri dan Iduladha. Tidak mesti menyebut niat sunnah, tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah muaqqot: USHOLLI QOBLIYATAZH ZHUHRI, USHOLLI ‘IIDAL FITHRI, USHOLLIL KUSUUFA. Wajib berniat untuk shalat sunnah mutlak—yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki batas waktu dan tidak punya sebab–, dengan menyatakan maksud perbuatan (qashdul fi’li). Contoh: USHOLLI. Dimisalkan dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah muqoyyad yang pengerjaannya dengan wujud shalat mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, contohnya: Shalat tahiyatul masjid Shalat sunnah wudhu Shalat istikhoroh Shalat sunnah thowaf Shalat sunnah datang dari bepergian (al-qudum minas safar) Shalat hajat Shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah di situ. Apa yang dimaksud qashdul fi’li, takyin, dan fardhiyah? Syaikh Salim Al-Hadhrami mengatakan: الْفِعْلُ: أُصَلِّيْ. وَالتَّعْيِيْنُ: ظُهْرَاً، أَوْ عَصْرَاً. وَالْفَرْضِيَّةُ: فَرْضَاً. Yang dimaksud berbuat adalah ucapan ushalli (aku shalat), ta’yin adalah ucapan Zhuhur atau Ashar, dan fardhiyyah adalah fardhu.   [Syarat Takbiratul Ihram]   شُرُوْطُ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرامِ سِتَّةَ عَشَرَ: 1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. Fasal: Syarat takbiratul ihram ada 16, yaitu [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, [2] berbahasa Arab, [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, [7] BA akbar tidak dipanjangkan, [8] BA akbar tidak ditasydid, [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat (yang ada batasan waktu), [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam.   1- أَنْ تَقَعَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. [1] dibaca saat berdiri dalam shalat fardhu, Diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu berdiri, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat. Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, maka takbiratul ihram diucapkan pada gerakan penggantinya. وَ2- أَنْ تَكُوْن بِالْعَرَبِيَّةِ. [2] berbahasa Arab, Jika orang yang shalat itu mampu. Jika tidak mampu, maka diucapkan terjemahannya. وَ3وَ4- أَنْ تَكُوْنَ بِلَفْظِ » الْجَلاَلَةِ « وَلَفْظِ » أَكْبَرُ « [3&4] berlafazh jalalah (Allah) dan berlafazh Akbar, Jika mengucapkan Ar-Rahmaanu Akbar atau Allahu A’zhom, maka shalatnya tidak sah. وَ5- التَّرْتِيْبُ بَيْنَ اللَّفْظَيْنِ. [5] tertib (urut) antara dua lafazh tersebut, Tidak sah mengucapkan Akbaru Allah. وَ6- أَنْ لاَ يَمُدَّ هَمْزَةَ » الْجَلاَلَةِ « [6] hamzah jalalah tidak boleh dipanjangkan, Tidak boleh dengan mengucapkan AAALLOHU AKBAR, karena maknanya menjadi “Apakah benar Allah itu Maha Besar?” وَ7- عَدَمُ مَدِّ بَاءِ » أَكْبَرُ «. [7] BA akbar tidak dipanjangkan, Tidak dibaca AKBAAAR. AKBAAR, artinya genderang besar. AKBIIR, artinya nama lain dari haidh. Yang sengaja mengucapkan dihukumi kafir. وَ8- أَنْ لاَ يُشَدِّدَ » الْبَاءَ « [8] BA akbar tidak ditasydid, Ini hanya bisa terjadi jika huruf kaf itu berharokat menjadi AKABBAR, ini tidak sah. وَ9- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً سَاكِنَةً، أَوْ مُتَحَرِّكَةً بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ. [9] tidak ditambah dengan wawu mati atau berharokat di antara dua kata itu, Tidak sah membaca ALLAHUU AKBAR, ALLAHU WAKBAR وَ10- أَنْ لاَ يَزِيْدَ وَاواً قَبْلَ » الْجَلاَلةِ « [10] tidak boleh ditambah wawu sebelum jalalah, WALLAHU AKBAR وَ11- أَنْ لاَ يَقِفَ بَيْنَ كَلِمَتَيِ التَّكْبِيْرِ وَقْفَةً طَوِيْلَةً وَلاَ قَصِيْرَةً. [11] tidak berhenti di antara dua lafazh takbir baik lama atau sebentar, Dengan maksud memutus bacaan takbir, itu tidak boleh. Seandainya, ia diam untuk mengambil nafas, tidaklah masalah. وَ12- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ جَمِيْعَ حُرُوْفِها. [12] dirinya mendengar semua huruf-hurufnya, وَ13- دُخُوْلُ الْوَقْتِ فِيْ الْمُؤَقَّتِ. [13]  masuk waktu dalam shalat muaqqat, Berlaku untuk shalat fardhu dan shalat yang mempunyai batasan waktu atau sebab. وَ14- إِيْقَاعُهَا حَالَ الاسْتِقْبَال. [14] terjadinya sewaktu menghadap kiblat, Ketika mengerjakan shalat yang disyaratkan menghadap kiblat. وَ15- أَنْ لاْ يُخِلَّ بِحَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِهَا. [15] tidak merubah satu pun dari huruf-huruf takbir, Catatan: masalah jika huruf ro’ mengalami takrir (pengulangan), menjadi akbarr, ini tidaklah masalah.   وَ16- تَأْخِيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْمَأمُوْمِ عَنْ تَكْبِيْرَةِ الإِمَام. dan [16] mengakhirkan takbir makmum dari takbir imam. Makmum harus mengakhirkan (ta’khir) seluruh ucapan takbirnya dari takbiratul ihram imam. Apabila makmum membarengi (qoorona) imam dalam mengucapkan takbiratul ihram, walaupun pada sebagian dari ucapan takbir imam, maka tidak sah takbir makmum.   [Syarat Al-Fatihah]   شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: 1- التَّرْتِيْبُ. وَ2- الْمُوَالاَةُ وَ3- مُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا. وَ4- مُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَتِهَا. وَ5- أَنْ لاَ يَسْكُتَ سَكْتَةً طَوِيْلَةً، وَلاَ قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ. وَ6- قِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا، وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ. وَ7- عَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى وَ8- أَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِيْ الْفَرْضِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ. وَ10- أَنْ لاَ يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيٌّ. Fasal: Syarat Al-Fatihah ada 10, yaitu [1] tartib, [2] muwalah (urut dan tidak disela), [3] menjaga hurufnya, [4] menjaga tasydidnya, [5] tidak berhenti lama atau sebentar dengan niatan memutus bacaan, [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, [8] membacanya dengan berdiri saat shalat Fardhu, [9] dirinya mendengarkan bacaannya, dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya.   Ada dua syarat bisa ditambahkan: Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain. Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang. Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang. Baca juga: Makmum Baiknya Tetap Membaca Al-Fatihah   [1] tartib (berurutan), Yaitu membaca tujuh ayat sesuai urutan yang ada. Apabila mendahulukan suatu ayat, lalu mengubah arti atau menghapus maknanya, batallah shalatnya. Hal ini berlaku jika mengetahui dan sengaja. Jika tidak, maka hanya membatalkan bacaan Al-Fatihah saja. Catatan: Surah Al-Fatihah itu tujuh ayat, sepakat ulama. [2] muwalah (urut dan tidak disela), Muwalah antara kalimat-kalimatnya, tidak ada jeda antara ayat yang satu dan berikutnya. Dzikir walaupun sedikit tidak bisa jadi jeda. Bacaan yang masih diperbolehkan jadi sela karena masih terkait maslahat shalat yaitu: Bacaan “aamiin” Berdoa meminta perlindungan (ta’awudz) Meminta rahmat Sujud tilawah karena mengikuti imam Membetulkan bacaan imam [3] menjaga hurufnya, Yaitu tidak boleh kehilangan satu huruf pun walaupun hamzah seperti pada ayat AN-‘AMTA, wajib mengulang kalimat yang merupakan bagian darinya lalu dilanjutkan ayat selanjutnya selama jaraknya belum lama atau selama belum rukuk. Jika telah rukuk, shalatnya batal jika terjadi hal tadi. [4] menjaga tasydidnya, Jika tidak dibaca tasydid, maka bacaan tersebut menjadi batal karena kelirunya kalimat. Namun, bila membaca suatu huruf dengan tasydid sedangkan huruf itu tidak ada tasydidnya, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya ataupun bacaannya. Namun, jika mengubah makna, maka hanya membatalkan bacaannya saja. Shalatnya bisa ikut batal jika mengetahui dan sengaja. [5] tidak berhenti lama atau sebentar dalam memutus bacaan, As-saktah at-thawiilah (diam yang lama) adalah diam yang melebihi dari diam untuk bernafas. Diam ketika di tengah-tengah membaca Al-Fatihah yang bermasalah adalah: – diam di tengah-tengah bacaan dengan maksud diam yang lama secara mutlak, baik ingin memutus bacaan ataukah tidak. – diam dengan diam yang qashir (sebentar) dengan niatan untuk memutus bacaan. Diam yang dibahas ini bermasalah jika sengaja tanpa ada uzur. Jika lupa, diam untuk mengingat ayat selanjutnya, atau karena gagap, maka diamnya masih diperbolehkan. [6] membaca semua ayatnya termasuk basmalah, Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Baca juga: Hukum Menjaharkan Basmalah [7] tidak lahn (salah baca) yang bisa mengubah makna, Yang dimaksud adalah melakukan lahn yang (1) mengubah makna atau (2) membatalkan makna. Contoh mengubah makna, membaca menjadi: AN’AMTU atau AN’AMTI. Contoh membatalkan makna, membaca menjadi: AL-MUSTAQIIN. [8] membacanya dengan berdiri saat shalat fardhu, Ini dilakukan ketika mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka dibaca pada posisi penggantinya. [9] dirinya mendengarkan bacaannya, Yaitu: memperdengarkan pada dirinya sendiri seluruh huruf-huruf bacaan Al-Fatihah. Ini jika tidak ada penghalang (seperti tuli atau suara gaduh). Namun, jika ada penghalang, maka diangkat suaranya hingga sekiranya tidak ada penghalang niscaya ia dapat mendengarnya. dan [10] tidak menyela-nyelanya dengan dzikir lainnya. Maksudnya, tidak diselingi antara lafaz-lafaznya dengan ucapan yang tidak terkait dengan kepentingannya dalam shalat, jika disengaja dan tahu. Hal ini berbeda jika lupa atau tidak tahu, maka tidaklah berpengaruh. Begitu pula bila ucapan tersebut ada kepentingannya di dalam shalat, maka masih diperbolehkan adanya ucapan tersebut. Yang terkait dengan kepentingan shalat lihat penjelasan nomor dua.   [Tasydid Al-Fatihah]   تَشْدِيْدَاتُ الْفَاتِحَةِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ: 1- } بِسْمِ اللهِ { فَوْقَ الَّلامِ. 2- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 3- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 4- } الْحَمْدُ للهِ { فَوْقَ لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 5- } رَبِّ الْعَالَمِيْنَ { فَوْقَ الْبَاءِ. 6- } الرَّحْمنِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 7- } الرَّحِيْمِ { فَوْقَ الرَّاءِ. 8- } مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ { فَوْقَ الدِّالِ. 9- } إِيَّاكَ نَعْبُدُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 10- } إِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ { فَوْقَ الْيَاءِ. 11- } إِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ { فَوْقَ الصَّادِ. 12- } صِرَاطَ الَّذِيْنَ { فَوْقَ اللاَّمِ. 13- و14- } أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ { فَوْقَ الضَّادِ وَاللاَّمِ. Fasal: Tasydid Al-Fatihah ada 14, yaitu [1] bismillah tasydidnya di atas huruf LAM, [2] Ar-Rohmaani di atas RO, [3] Ar-Rahim di atas RO, [4] Alhamdu lillahi di atas LAM JALALAH, [5] Rabbil Alamin di atas BA, [6] Ar-Rohmaani di atas RO, [7] Ar-Raohiimi di atas RO, [8] Ad-Diini di atas DAAL, [9] Iyyaka Na’budu di atas YA, [10] Iyyaka Nastaiinu di atas YA, [11] Ihdinash Shiroothol Mustaqiim di atas SHOOD, [12] Shiroothol Ladziina di atas LAM, [13&14] An’amta ‘Alaihim Ghoiril Maghdzuubi Alaihim waladh Dhoolliin di atas DHOOD dan LAAM.   [Waktu Mengangkat Tangan]   يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: 1- عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ. وَ2- عِنْدَ الرُّكُوْعِ. وَ3- عِنْدَ الإِعْتِدَالِ. وَ4- عِنْدَ الْقِيَامِ مِنْ التَشَهُّدِ الأَوَّلِ. Fasal: Disunnahkan mengangkat dua tangan di empat tempat, yaitu [1] saat takbiratul ihram, [2] saat rukuk, [3] saat iktidal, dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Catatan: Hukum mengangkat tangan di sini adalah sunnah. Yang diangkat adalah kedua telapak tangan. Jika yang diangkat hanyalah satu tangan saja, hukumnya makruh. Baca juga: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat   [1] saat takbiratul ihram, Walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring, tetap disunnahkan mengangkat tangan. Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya bersamaan. Cara mengangkat tangan: Kedua telapak tangan disunnahkan dalam keadaan terbuka (tidak memakai sarung tangan), bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat, jari-jari sedikit direnggangkan, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah (syahmah = cuping, tempat anting-anting telinga), dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu. [2] saat rukuk, Sunnah telah didapatkan dengan bagaimana pun cara mengangkat kedua tangan. Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua tangan sejajar bahu, mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna rukuk. [3] saat iktidal, Yaitu ketika bangkit dari rukuk. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri, kedua tangan diluruskan (irsal). Catatan: Dalam hadits Wail bin Hujr disebutkan, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An-Nasai, no. 888 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri setelah bangkit dari rukuk (sedekap). Ada tiga pendapat dalam hal ini: Disunnahkan sedekap, inilah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami dari Syafiiyah, pilihan Ibnu Hazm, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Tidak disunnahkan sedekap, pernyataan jumhur ulama dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Terserah sedekap ataukah tidak, sebagaimana madzhab Imam Ahmad. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 217-218. Baca juga: Tangan Sedekap Saat Iktidal dan [4] saat bangkit dari tasyahud awal. Yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal, kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal rukuk. Kaidah: Kapan mengangkat dua tangan? Ketika BUKAN akan turun sujud atau bangkit dari sujud. (Kaidah ringkas dari Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi, kami dengar langsung dari guru kami Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir) Catatan: Jilsatul istirohah, duduk sejenak untuk bangkit ke rakaat kedua atau keempat, itu disunnahkan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafii. Duduk iq’a’ disunnahkan ketika duduk antara dua sujud. Ini adalah qaul Asy-Syafii. Sujud pada tujuh anggota tubuh, ada di situ dahi dan hidung. Untuk hidung harus menempel ke lantai, ada beda pendapat ulama. Cara turun sujud menurut jumhur ulama, lutut dahulu baru tangan. Sedangkan menurut ulama lainnya tangan dulu barulah lutut. Cara bangkit dari sujud disunnahkan bertumpu pada kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat.   [Syarat Sujud] شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ. وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ. وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ. وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ. وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ. Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud di tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.   Catatan: [1] sujud di tujuh anggota sujud, Yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki. Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan: – kedua lulut, lalu – kedua tangan, lalu – dahi [2] dahinya terbuka, Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara  dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis. Yang disunnahkan: Meletakkan jabiin bersamaan saat sujud Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya. Anggota tubuh yang lain dari anggota saat sujud disunnahkan terbuka yaitu kedua tangan dan kakinya, tetapi dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud  [3] meletakkan kepalanya dengan menekannya, Maksudnya adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan. [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, Maksudnya adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud. Apabila jatuh dari iktidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Ia wajib kembali menuju iktidal agar dapat bergerak menuju sujud, tidak ada maksud lain. Hal ini berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika iktidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung gerakan menuju sujud. [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya.Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, tetapi sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya, maka tidak berpengaruh hal ini. Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.” Baca juga: Shalat di Atas Ranjang [6] kepala lebih rendah dari pantat, Maksudnya dalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya. [7] thumakninah. Yaitu thumakninah secara yakin.   [Anggota Sujud] خَاتِمَةٌ أَعْضَاءُ السُّجُوُدِ سَبْعَةٌ: 1- الْجَبْهَةُ. وَ2- وَ3- بُطُوْنُ أَصَابعِ الْكَفَّيْنِ. وَ4- وَ5- الرُّكْبَتَانِ. وَ6- وَ7- بُطُوْنُ أَصَابعِ الرِّجْلَيْنِ. Khotimah: Anggota sujud ada 7, yaitu [1] dahi, [2&3] dua telapak tangan bagian dalam, [4&5] dua lutut, [6&7] bagian dalam jari-jari dua kaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)   [Tasydid Tasyahud] تَشْدِيْدَاتُ التَّشَهُّدِ إِحْدَى وَعِشْرُوْنَ: خَمْسٌ [زَائِدَةٌ] فِيْ أَكْمَلِهِ، وَسِتَّ عَشْرَةَ فِيْ أَقَلِّهِ. 1- و2- » التَّحِيَّاتُ «: عَلَى التَّاءِ وَاليَاءِ. 3- » الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ « عَلَى الصَّادِ. 4- وَ5- » الطَّيِّبَاتُ «: عَلَى الطَّاءِ وَالْيَاءِ. 6- » للهِ « :عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 7- » السَّلاَمُ «: عَلَى السَّيْنِ. 8- وَ9- وَ10- » عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ « عَلَى الْيَاءِ، وَالنُّوْنِ، وَاليَاءِ. 11- » وَرَحْمَةُ اللهِ « عَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. 12- » وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ « عَلَى السَّيْنِ. 13- » عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ «: عَلَى لاَمِ الْجَلاَلةِ. 14- » الصَّالِحِيْنَ «: عَلَى الصَّادِ. 15- » أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ «: عَلَى لاَمِ أَلفٍ. 16- و17- » إلاَّ اللهُ «: عَلَى لاَمِ أَلِفٍ وَلاَمِ الْجَلاَلَةِ. 18- » وَأَشْهَدُ أَنْ «: عَلَى النُّوْنِ. 19- وَ20- و21- » مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ «: عَلَى مِيْمِ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى الرَّاءِ، وَعَلَى لاَمِ الْجَلاَلَةِ. Fasal: Tasydid tasyahhud ada 21: yang 5 penyempurna dan 16 sisanya yang minimal, yaitu: [1&2] (التَّحِيَّاتُ) pada TA dan YA, [3] (الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ) pada SHOOD, [4&5] (الطَّيِّبَاتُ) pada THOO dan YA, [6] (للهِ) pada LAM jalalah, [7] (السَّلاَمُ) pada SIN, [8-9-10] (عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ) pada YA, NUN, dan YA, [11] (وَرَحْمَةُ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [12] (وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ) pada SIN, [13] (عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ) pada LAM Jalaalah, [14] (الصَّالِحِيْنَ) pada SHOD, [15] (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ) pada LAM ALIF, [16-17] (إلاَّ اللهُ) pada LAM ALIF dan LAM Jalaalah, [18] (وَأَشْهَدُ أَنْ) pada NUN, dan [19,20,21] (مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ) pada MIM, RO, dan LAM Jalaalah.   [Tasydid Shalawat] تَشْدِيْدَاتُ أَقَلِّ الصَّلاةِ عَلَى النَّبِيِّ أَرْبَعٌ: 1- » اللًّهُمَّ «: عَلَى اللاَّمِ وَالمِيْمِ. 2- » صَلِّ « عَلَى اللاَّمِ. 3- » عَلَى مُحَمَّدٍ «: عَلَى الْمِيْمِ. Fasal: Tasydid minimal dalam shalawat kepada Nabi ada 4, yaitu: [1] ALLAHUMMA pada LAM dan MIM, [2] SHOLLI pada LAM, [3] MUHAMMAD pada MIM.   [Salam Minimal] أَقَلُّ السَّلاَمِ : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ عَلَى السِّيْنِ Fasal: Salam minimal adalah Assalamu ‘alaikum dengan tasydid pada SIN.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Catatan 16-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat membaca al fatihah meninggalkan shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah tidur uzur shalat

Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat

Bagaimana solusi bagi orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah, tetapi tetap ingin shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah 1.1. Hadits #285 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Hadits #285 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبي أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَالْقُرْآن شَيْئاً، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ باللهِ الْعَلِيِّالْعَظِيمِ..» الْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya diriku tidak bisa menghafal satu ayat pun dari Al-Qur’an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang cukup bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Bacalah SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHI ‘ALIYYIL ‘AZHIIM’.” (Al-Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim). [HR. Ahmad, 31:455, 478-479; Abu Daud, no. 832; An-Nasai, 2:143; Ibnu Hibban, 5:114; Ad-Daruquthni, 1:313; Al-Hakim, 1:241. Hadits ini disahihkan oleh Syamsul Haqq Aabaadi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini punya pendukung dari hadits musi’ fii shalatihi yang sudah pernah dibahas].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil, orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dan waktu begitu sempit untuk mengajarkannya, atau tidak ada yang mengajarkan, atau ada uzur lainnya, maka ia bisa mengganti dengan dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Bacaan tersebut tidak mesti diulang, bisa dibaca sekali kemudian rukuk.   Catatan dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan.   Catatan: Tentu lebih bagus bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah mencari guru agar bisa mengajarkannya karena surah Al-Fatihah itu rukun dalam shalat bagi orang imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Semoga Allah mudahkan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:72-74 Berbagai kitab Fikih Syafii — Rabu pagi, 3 Jumadal Ula 1443 H, 8 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat

Bagaimana solusi bagi orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah, tetapi tetap ingin shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah 1.1. Hadits #285 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Hadits #285 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبي أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَالْقُرْآن شَيْئاً، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ باللهِ الْعَلِيِّالْعَظِيمِ..» الْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya diriku tidak bisa menghafal satu ayat pun dari Al-Qur’an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang cukup bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Bacalah SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHI ‘ALIYYIL ‘AZHIIM’.” (Al-Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim). [HR. Ahmad, 31:455, 478-479; Abu Daud, no. 832; An-Nasai, 2:143; Ibnu Hibban, 5:114; Ad-Daruquthni, 1:313; Al-Hakim, 1:241. Hadits ini disahihkan oleh Syamsul Haqq Aabaadi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini punya pendukung dari hadits musi’ fii shalatihi yang sudah pernah dibahas].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil, orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dan waktu begitu sempit untuk mengajarkannya, atau tidak ada yang mengajarkan, atau ada uzur lainnya, maka ia bisa mengganti dengan dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Bacaan tersebut tidak mesti diulang, bisa dibaca sekali kemudian rukuk.   Catatan dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan.   Catatan: Tentu lebih bagus bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah mencari guru agar bisa mengajarkannya karena surah Al-Fatihah itu rukun dalam shalat bagi orang imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Semoga Allah mudahkan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:72-74 Berbagai kitab Fikih Syafii — Rabu pagi, 3 Jumadal Ula 1443 H, 8 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana solusi bagi orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah, tetapi tetap ingin shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah 1.1. Hadits #285 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Hadits #285 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبي أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَالْقُرْآن شَيْئاً، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ باللهِ الْعَلِيِّالْعَظِيمِ..» الْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya diriku tidak bisa menghafal satu ayat pun dari Al-Qur’an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang cukup bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Bacalah SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHI ‘ALIYYIL ‘AZHIIM’.” (Al-Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim). [HR. Ahmad, 31:455, 478-479; Abu Daud, no. 832; An-Nasai, 2:143; Ibnu Hibban, 5:114; Ad-Daruquthni, 1:313; Al-Hakim, 1:241. Hadits ini disahihkan oleh Syamsul Haqq Aabaadi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini punya pendukung dari hadits musi’ fii shalatihi yang sudah pernah dibahas].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil, orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dan waktu begitu sempit untuk mengajarkannya, atau tidak ada yang mengajarkan, atau ada uzur lainnya, maka ia bisa mengganti dengan dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Bacaan tersebut tidak mesti diulang, bisa dibaca sekali kemudian rukuk.   Catatan dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan.   Catatan: Tentu lebih bagus bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah mencari guru agar bisa mengajarkannya karena surah Al-Fatihah itu rukun dalam shalat bagi orang imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Semoga Allah mudahkan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:72-74 Berbagai kitab Fikih Syafii — Rabu pagi, 3 Jumadal Ula 1443 H, 8 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana solusi bagi orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah, tetapi tetap ingin shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah 1.1. Hadits #285 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Al-Fatihah Hadits #285 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبي أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَالْقُرْآن شَيْئاً، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ باللهِ الْعَلِيِّالْعَظِيمِ..» الْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya diriku tidak bisa menghafal satu ayat pun dari Al-Qur’an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang cukup bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Bacalah SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHI ‘ALIYYIL ‘AZHIIM’.” (Al-Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim). [HR. Ahmad, 31:455, 478-479; Abu Daud, no. 832; An-Nasai, 2:143; Ibnu Hibban, 5:114; Ad-Daruquthni, 1:313; Al-Hakim, 1:241. Hadits ini disahihkan oleh Syamsul Haqq Aabaadi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini punya pendukung dari hadits musi’ fii shalatihi yang sudah pernah dibahas].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil, orang yang tidak bisa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dan waktu begitu sempit untuk mengajarkannya, atau tidak ada yang mengajarkan, atau ada uzur lainnya, maka ia bisa mengganti dengan dzikir sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Bacaan tersebut tidak mesti diulang, bisa dibaca sekali kemudian rukuk.   Catatan dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain dari Al-Qur’an, dan disunnahkan ayat-ayat yang berurutan, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf surah Al-Fatihah, walaupun hanya perkiraan. Apabila tidak mampu membaca sebagian ayat Al-Qur’an, maka membaca tujuh macam dzikir seperti SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH, MAA SYA-ALLAHU KAANA WA MAA LAM YASYAA’ LAM YAKUN. Namun, huruf-hurufnya tidak menyamai surah Al-Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al-Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Selain dzikir bisa pula dengan doa. Apabila tidak mampu membaca semua itu, ia wajib diam dengan jeda seperti membaca Al-Fatihah, walaupun lamanya hanya diperkirakan.   Catatan: Tentu lebih bagus bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah mencari guru agar bisa mengajarkannya karena surah Al-Fatihah itu rukun dalam shalat bagi orang imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Semoga Allah mudahkan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:72-74 Berbagai kitab Fikih Syafii — Rabu pagi, 3 Jumadal Ula 1443 H, 8 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Menyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat Kuat

Dahulu kala, apabila seseorang ingin membicarakan hal-hal rahasia dan sensitif, mereka harus berkumpul dan bertemu. Akan tetapi, di zaman sosial media seperti ini, sangat mudah berbicara di berbagai grup sosial media. Salah satu pembicaraan yang dahulunya menjadi pembicaraan sensitif dan berbalut malu, namun sekarang menjadi pembicaraan terang-terangan dan menjadi konsumsi publik, adalah pembicaraan masalah seksual dengan detail sekali. Sampai-sampai menggambarkan sifat dan memancing orang yang membacanya untuk membayangkan, atau bahkan berangan-angan.Bisa jadi juga seorang suami atau istri membicarakan hal ini di grup sosial media dan menjadi konsumsi publik. Demikian juga yang mulai tren, penjualan obat kuat dan produk semacam ini. Testimoni produk ini seolah-olah menggambarkan dengan detail apa yang terjadi antara dia dan istrinya semalam. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat. Sebenarnya memberikan testimoni boleh-boleh saja asalkan memperhatikan aturan syariat. Dikhawatirkan menceritakan detail dan terperinci hal semacam ini akan menjerumuskan ke arah larangan menceritakan rahasia ranjang dalam syariat.Berikut sedikit pembahasan tentang hal ini.Larangan menceritakan rahasia ranjangTerdapat beberapa hadis yang menyebutkan larangan menceritakan rahasia ranjang dan adegan-adegannya secara detail dan terperinci.Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا‘Sesungguhnya termasuk orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasia ranjang mereka kepada orang lain.’” (HR. Muslim no. 1437)Dari sahabiyah Asma’ binti Yazid, beliau sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para laki-laki dan perempuan sedang duduk-duduk. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا. فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ: أَيْ، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وَإِنَّهُمْ ليَفْعَلُوْنَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.”Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah bersabda, “Jangan kalian lakukan itu! Sesungguhnya hal itu hanyalah seperti setan laki-laki bertemu setan perempuan di suatu jalan. Lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad hasan lighairihi lihat Al-Adabuz Zifaaf)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,فيه تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه“Hadis tersebut menjelaskan larangan menyebarkan apa yang terjadi antara ia dan istrinya ketika berhubungan badan secara rinci dan (larangan menyebarkan) apa yang dirasakan oleh istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Shahih Muslim, kitab Nikah bab 21)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan,فلا يجوز نشر سرها، ولا لها نشر سرِّه فيما يقع بينهما حول الجماع، أو غير الجماع، …..، وعدم نشره، وكتم السر من أعظم الأمانات.“Tidak boleh bagi suami menyebarkan rahasia ranjang dan tidak boleh pula bagi istri menyebarkan apa yang terjadi (rinciannya) ketika berhubungan badan … Tidak boleh menyebarkan dan menyembunyikan rahasia ini adalah amanah terbesar.” [Syarh Bulugul Maram, https://binbaz.org.sa/audios/102/7] Demikian juga wanita dilarang menyebarkan dengan gosip dan sebagainya karena terdapat perintah bagi wanita agar menjaga amanah rahasia di rumah suaminya dan termasuk rahasia tersebut adalah rahasia ranjang.Allah Ta’ala befirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Jika ada maslahat, boleh dijelaskan dengan kalimat tidak tegasSemisal sedang meminta fatwa, sedang berobat atau sedang berhukum di hadapan qadhi, maka hendaknya sebisa mungkin menggunakan kata-kata yang tidak tegas. Tentu hal ini juga bukan konsumsi publik.Perhatikan hadis berikut.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi (orgasme). Apakah keduanya diwajibkan mandi besar? ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian, kami berdua mandi besar.”  (HR. Muslim no. 350)Demikian juga hadis berikut,Diriwayatkan dari Ikrimah,أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا ، وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا – قَالَتْ عَائِشَةُ : مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا. قَالَ: وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا ، قَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا – فَقَالَ : كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ …“Bahwasanya seorang lelaki dari bernama Rifa’ah menalak (menceraikan) istrinya. Kemudian, wanita ini dinikahi Abdur Rahman bin Az-Zabir Al-Qurazhi.Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Aisyah berkata, ‘Dia (wanita tersebut) memiliki kerudung hijau. Dia mengadukan ke Aisyah, dan menampakkan kulitnya yang kehijauan (frigid).Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, dan para wanita saling mendukung, ‘Aisyah berkata, ‘Aku belum pernah melihat wanita-wanita mukminah seperti ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dibandingkan pakaiannya.'”Ikrimah melanjutkan ceritanya, “Ketika Abdur Rahman bin Az-Zabir mendengar bahwa istrinya melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia pun menyusul datang dengan membawa dua anak laki-lakinya dari istrinya yang lain. Untuk membuktikan, dia lelaki jantan.Wanita tersebut mengadukan suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Demi Allah, dia tidak membuat kesalahan kepadaku. Hanya saja, dia tidak punya sesuatu yang bisa memuaskanku, selain seperti ini. Dia pun memegang ujung kainnya.’ Maksud wanita ini adalah “punya” Abdurrahman loyo.Abdurrahman langsung menyanggah, ‘Dia bohong! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh aku sudah benar-benar ‘menggoyangnya’ seperti goyangnya bumi, tetapi dia durhaka (kepadaku). Dia masih ingin dengan Rifa’ah (mantan suaminya).'” (HR. Bukhari no. 5825)Terkait hal ini Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,فيه جواز إفشاء السر إذا زال ما يترتب على إفشائه من المضرة؛ لأنَّ الأصل في السرِّ الكتمان، وإلا فما فائدته“Dari hadis tersebut didapatkan kesimpulan bolehnya membuka rahasia ranjang jika hilang apa yang menjadi sebab dilarangnya, yaitu bahaya yang muncul. Karena hukum asal rahasia (ranjang) adalah disembunyikan, kecuali ada faidahnya.” (Fathul Bari, 11: 83)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Aqidah Adalah, Olahraga Sunnah, Dzikir Menjelang Buka Puasa, Hari Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Menjawab Pertanyaan Anak Tentang Allah

Menyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat Kuat

Dahulu kala, apabila seseorang ingin membicarakan hal-hal rahasia dan sensitif, mereka harus berkumpul dan bertemu. Akan tetapi, di zaman sosial media seperti ini, sangat mudah berbicara di berbagai grup sosial media. Salah satu pembicaraan yang dahulunya menjadi pembicaraan sensitif dan berbalut malu, namun sekarang menjadi pembicaraan terang-terangan dan menjadi konsumsi publik, adalah pembicaraan masalah seksual dengan detail sekali. Sampai-sampai menggambarkan sifat dan memancing orang yang membacanya untuk membayangkan, atau bahkan berangan-angan.Bisa jadi juga seorang suami atau istri membicarakan hal ini di grup sosial media dan menjadi konsumsi publik. Demikian juga yang mulai tren, penjualan obat kuat dan produk semacam ini. Testimoni produk ini seolah-olah menggambarkan dengan detail apa yang terjadi antara dia dan istrinya semalam. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat. Sebenarnya memberikan testimoni boleh-boleh saja asalkan memperhatikan aturan syariat. Dikhawatirkan menceritakan detail dan terperinci hal semacam ini akan menjerumuskan ke arah larangan menceritakan rahasia ranjang dalam syariat.Berikut sedikit pembahasan tentang hal ini.Larangan menceritakan rahasia ranjangTerdapat beberapa hadis yang menyebutkan larangan menceritakan rahasia ranjang dan adegan-adegannya secara detail dan terperinci.Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا‘Sesungguhnya termasuk orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasia ranjang mereka kepada orang lain.’” (HR. Muslim no. 1437)Dari sahabiyah Asma’ binti Yazid, beliau sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para laki-laki dan perempuan sedang duduk-duduk. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا. فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ: أَيْ، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وَإِنَّهُمْ ليَفْعَلُوْنَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.”Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah bersabda, “Jangan kalian lakukan itu! Sesungguhnya hal itu hanyalah seperti setan laki-laki bertemu setan perempuan di suatu jalan. Lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad hasan lighairihi lihat Al-Adabuz Zifaaf)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,فيه تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه“Hadis tersebut menjelaskan larangan menyebarkan apa yang terjadi antara ia dan istrinya ketika berhubungan badan secara rinci dan (larangan menyebarkan) apa yang dirasakan oleh istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Shahih Muslim, kitab Nikah bab 21)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan,فلا يجوز نشر سرها، ولا لها نشر سرِّه فيما يقع بينهما حول الجماع، أو غير الجماع، …..، وعدم نشره، وكتم السر من أعظم الأمانات.“Tidak boleh bagi suami menyebarkan rahasia ranjang dan tidak boleh pula bagi istri menyebarkan apa yang terjadi (rinciannya) ketika berhubungan badan … Tidak boleh menyebarkan dan menyembunyikan rahasia ini adalah amanah terbesar.” [Syarh Bulugul Maram, https://binbaz.org.sa/audios/102/7] Demikian juga wanita dilarang menyebarkan dengan gosip dan sebagainya karena terdapat perintah bagi wanita agar menjaga amanah rahasia di rumah suaminya dan termasuk rahasia tersebut adalah rahasia ranjang.Allah Ta’ala befirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Jika ada maslahat, boleh dijelaskan dengan kalimat tidak tegasSemisal sedang meminta fatwa, sedang berobat atau sedang berhukum di hadapan qadhi, maka hendaknya sebisa mungkin menggunakan kata-kata yang tidak tegas. Tentu hal ini juga bukan konsumsi publik.Perhatikan hadis berikut.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi (orgasme). Apakah keduanya diwajibkan mandi besar? ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian, kami berdua mandi besar.”  (HR. Muslim no. 350)Demikian juga hadis berikut,Diriwayatkan dari Ikrimah,أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا ، وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا – قَالَتْ عَائِشَةُ : مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا. قَالَ: وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا ، قَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا – فَقَالَ : كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ …“Bahwasanya seorang lelaki dari bernama Rifa’ah menalak (menceraikan) istrinya. Kemudian, wanita ini dinikahi Abdur Rahman bin Az-Zabir Al-Qurazhi.Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Aisyah berkata, ‘Dia (wanita tersebut) memiliki kerudung hijau. Dia mengadukan ke Aisyah, dan menampakkan kulitnya yang kehijauan (frigid).Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, dan para wanita saling mendukung, ‘Aisyah berkata, ‘Aku belum pernah melihat wanita-wanita mukminah seperti ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dibandingkan pakaiannya.'”Ikrimah melanjutkan ceritanya, “Ketika Abdur Rahman bin Az-Zabir mendengar bahwa istrinya melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia pun menyusul datang dengan membawa dua anak laki-lakinya dari istrinya yang lain. Untuk membuktikan, dia lelaki jantan.Wanita tersebut mengadukan suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Demi Allah, dia tidak membuat kesalahan kepadaku. Hanya saja, dia tidak punya sesuatu yang bisa memuaskanku, selain seperti ini. Dia pun memegang ujung kainnya.’ Maksud wanita ini adalah “punya” Abdurrahman loyo.Abdurrahman langsung menyanggah, ‘Dia bohong! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh aku sudah benar-benar ‘menggoyangnya’ seperti goyangnya bumi, tetapi dia durhaka (kepadaku). Dia masih ingin dengan Rifa’ah (mantan suaminya).'” (HR. Bukhari no. 5825)Terkait hal ini Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,فيه جواز إفشاء السر إذا زال ما يترتب على إفشائه من المضرة؛ لأنَّ الأصل في السرِّ الكتمان، وإلا فما فائدته“Dari hadis tersebut didapatkan kesimpulan bolehnya membuka rahasia ranjang jika hilang apa yang menjadi sebab dilarangnya, yaitu bahaya yang muncul. Karena hukum asal rahasia (ranjang) adalah disembunyikan, kecuali ada faidahnya.” (Fathul Bari, 11: 83)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Aqidah Adalah, Olahraga Sunnah, Dzikir Menjelang Buka Puasa, Hari Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Menjawab Pertanyaan Anak Tentang Allah
Dahulu kala, apabila seseorang ingin membicarakan hal-hal rahasia dan sensitif, mereka harus berkumpul dan bertemu. Akan tetapi, di zaman sosial media seperti ini, sangat mudah berbicara di berbagai grup sosial media. Salah satu pembicaraan yang dahulunya menjadi pembicaraan sensitif dan berbalut malu, namun sekarang menjadi pembicaraan terang-terangan dan menjadi konsumsi publik, adalah pembicaraan masalah seksual dengan detail sekali. Sampai-sampai menggambarkan sifat dan memancing orang yang membacanya untuk membayangkan, atau bahkan berangan-angan.Bisa jadi juga seorang suami atau istri membicarakan hal ini di grup sosial media dan menjadi konsumsi publik. Demikian juga yang mulai tren, penjualan obat kuat dan produk semacam ini. Testimoni produk ini seolah-olah menggambarkan dengan detail apa yang terjadi antara dia dan istrinya semalam. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat. Sebenarnya memberikan testimoni boleh-boleh saja asalkan memperhatikan aturan syariat. Dikhawatirkan menceritakan detail dan terperinci hal semacam ini akan menjerumuskan ke arah larangan menceritakan rahasia ranjang dalam syariat.Berikut sedikit pembahasan tentang hal ini.Larangan menceritakan rahasia ranjangTerdapat beberapa hadis yang menyebutkan larangan menceritakan rahasia ranjang dan adegan-adegannya secara detail dan terperinci.Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا‘Sesungguhnya termasuk orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasia ranjang mereka kepada orang lain.’” (HR. Muslim no. 1437)Dari sahabiyah Asma’ binti Yazid, beliau sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para laki-laki dan perempuan sedang duduk-duduk. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا. فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ: أَيْ، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وَإِنَّهُمْ ليَفْعَلُوْنَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.”Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah bersabda, “Jangan kalian lakukan itu! Sesungguhnya hal itu hanyalah seperti setan laki-laki bertemu setan perempuan di suatu jalan. Lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad hasan lighairihi lihat Al-Adabuz Zifaaf)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,فيه تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه“Hadis tersebut menjelaskan larangan menyebarkan apa yang terjadi antara ia dan istrinya ketika berhubungan badan secara rinci dan (larangan menyebarkan) apa yang dirasakan oleh istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Shahih Muslim, kitab Nikah bab 21)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan,فلا يجوز نشر سرها، ولا لها نشر سرِّه فيما يقع بينهما حول الجماع، أو غير الجماع، …..، وعدم نشره، وكتم السر من أعظم الأمانات.“Tidak boleh bagi suami menyebarkan rahasia ranjang dan tidak boleh pula bagi istri menyebarkan apa yang terjadi (rinciannya) ketika berhubungan badan … Tidak boleh menyebarkan dan menyembunyikan rahasia ini adalah amanah terbesar.” [Syarh Bulugul Maram, https://binbaz.org.sa/audios/102/7] Demikian juga wanita dilarang menyebarkan dengan gosip dan sebagainya karena terdapat perintah bagi wanita agar menjaga amanah rahasia di rumah suaminya dan termasuk rahasia tersebut adalah rahasia ranjang.Allah Ta’ala befirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Jika ada maslahat, boleh dijelaskan dengan kalimat tidak tegasSemisal sedang meminta fatwa, sedang berobat atau sedang berhukum di hadapan qadhi, maka hendaknya sebisa mungkin menggunakan kata-kata yang tidak tegas. Tentu hal ini juga bukan konsumsi publik.Perhatikan hadis berikut.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi (orgasme). Apakah keduanya diwajibkan mandi besar? ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian, kami berdua mandi besar.”  (HR. Muslim no. 350)Demikian juga hadis berikut,Diriwayatkan dari Ikrimah,أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا ، وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا – قَالَتْ عَائِشَةُ : مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا. قَالَ: وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا ، قَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا – فَقَالَ : كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ …“Bahwasanya seorang lelaki dari bernama Rifa’ah menalak (menceraikan) istrinya. Kemudian, wanita ini dinikahi Abdur Rahman bin Az-Zabir Al-Qurazhi.Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Aisyah berkata, ‘Dia (wanita tersebut) memiliki kerudung hijau. Dia mengadukan ke Aisyah, dan menampakkan kulitnya yang kehijauan (frigid).Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, dan para wanita saling mendukung, ‘Aisyah berkata, ‘Aku belum pernah melihat wanita-wanita mukminah seperti ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dibandingkan pakaiannya.'”Ikrimah melanjutkan ceritanya, “Ketika Abdur Rahman bin Az-Zabir mendengar bahwa istrinya melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia pun menyusul datang dengan membawa dua anak laki-lakinya dari istrinya yang lain. Untuk membuktikan, dia lelaki jantan.Wanita tersebut mengadukan suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Demi Allah, dia tidak membuat kesalahan kepadaku. Hanya saja, dia tidak punya sesuatu yang bisa memuaskanku, selain seperti ini. Dia pun memegang ujung kainnya.’ Maksud wanita ini adalah “punya” Abdurrahman loyo.Abdurrahman langsung menyanggah, ‘Dia bohong! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh aku sudah benar-benar ‘menggoyangnya’ seperti goyangnya bumi, tetapi dia durhaka (kepadaku). Dia masih ingin dengan Rifa’ah (mantan suaminya).'” (HR. Bukhari no. 5825)Terkait hal ini Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,فيه جواز إفشاء السر إذا زال ما يترتب على إفشائه من المضرة؛ لأنَّ الأصل في السرِّ الكتمان، وإلا فما فائدته“Dari hadis tersebut didapatkan kesimpulan bolehnya membuka rahasia ranjang jika hilang apa yang menjadi sebab dilarangnya, yaitu bahaya yang muncul. Karena hukum asal rahasia (ranjang) adalah disembunyikan, kecuali ada faidahnya.” (Fathul Bari, 11: 83)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Aqidah Adalah, Olahraga Sunnah, Dzikir Menjelang Buka Puasa, Hari Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Menjawab Pertanyaan Anak Tentang Allah


Dahulu kala, apabila seseorang ingin membicarakan hal-hal rahasia dan sensitif, mereka harus berkumpul dan bertemu. Akan tetapi, di zaman sosial media seperti ini, sangat mudah berbicara di berbagai grup sosial media. Salah satu pembicaraan yang dahulunya menjadi pembicaraan sensitif dan berbalut malu, namun sekarang menjadi pembicaraan terang-terangan dan menjadi konsumsi publik, adalah pembicaraan masalah seksual dengan detail sekali. Sampai-sampai menggambarkan sifat dan memancing orang yang membacanya untuk membayangkan, atau bahkan berangan-angan.Bisa jadi juga seorang suami atau istri membicarakan hal ini di grup sosial media dan menjadi konsumsi publik. Demikian juga yang mulai tren, penjualan obat kuat dan produk semacam ini. Testimoni produk ini seolah-olah menggambarkan dengan detail apa yang terjadi antara dia dan istrinya semalam. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat. Sebenarnya memberikan testimoni boleh-boleh saja asalkan memperhatikan aturan syariat. Dikhawatirkan menceritakan detail dan terperinci hal semacam ini akan menjerumuskan ke arah larangan menceritakan rahasia ranjang dalam syariat.Berikut sedikit pembahasan tentang hal ini.Larangan menceritakan rahasia ranjangTerdapat beberapa hadis yang menyebutkan larangan menceritakan rahasia ranjang dan adegan-adegannya secara detail dan terperinci.Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا‘Sesungguhnya termasuk orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasia ranjang mereka kepada orang lain.’” (HR. Muslim no. 1437)Dari sahabiyah Asma’ binti Yazid, beliau sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para laki-laki dan perempuan sedang duduk-duduk. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا. فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ: أَيْ، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وَإِنَّهُمْ ليَفْعَلُوْنَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita menceritakan apa yang dilakukannya bersama suaminya.”Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah bersabda, “Jangan kalian lakukan itu! Sesungguhnya hal itu hanyalah seperti setan laki-laki bertemu setan perempuan di suatu jalan. Lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad hasan lighairihi lihat Al-Adabuz Zifaaf)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,فيه تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه“Hadis tersebut menjelaskan larangan menyebarkan apa yang terjadi antara ia dan istrinya ketika berhubungan badan secara rinci dan (larangan menyebarkan) apa yang dirasakan oleh istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan dan semisalnya.” (Syarh An-Nawawi Ala Shahih Muslim, kitab Nikah bab 21)Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan,فلا يجوز نشر سرها، ولا لها نشر سرِّه فيما يقع بينهما حول الجماع، أو غير الجماع، …..، وعدم نشره، وكتم السر من أعظم الأمانات.“Tidak boleh bagi suami menyebarkan rahasia ranjang dan tidak boleh pula bagi istri menyebarkan apa yang terjadi (rinciannya) ketika berhubungan badan … Tidak boleh menyebarkan dan menyembunyikan rahasia ini adalah amanah terbesar.” [Syarh Bulugul Maram, https://binbaz.org.sa/audios/102/7] Demikian juga wanita dilarang menyebarkan dengan gosip dan sebagainya karena terdapat perintah bagi wanita agar menjaga amanah rahasia di rumah suaminya dan termasuk rahasia tersebut adalah rahasia ranjang.Allah Ta’ala befirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Jika ada maslahat, boleh dijelaskan dengan kalimat tidak tegasSemisal sedang meminta fatwa, sedang berobat atau sedang berhukum di hadapan qadhi, maka hendaknya sebisa mungkin menggunakan kata-kata yang tidak tegas. Tentu hal ini juga bukan konsumsi publik.Perhatikan hadis berikut.‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi (orgasme). Apakah keduanya diwajibkan mandi besar? ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian, kami berdua mandi besar.”  (HR. Muslim no. 350)Demikian juga hadis berikut,Diriwayatkan dari Ikrimah,أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا ، وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا – قَالَتْ عَائِشَةُ : مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا. قَالَ: وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا ، قَالَتْ: وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا – فَقَالَ : كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ …“Bahwasanya seorang lelaki dari bernama Rifa’ah menalak (menceraikan) istrinya. Kemudian, wanita ini dinikahi Abdur Rahman bin Az-Zabir Al-Qurazhi.Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Aisyah berkata, ‘Dia (wanita tersebut) memiliki kerudung hijau. Dia mengadukan ke Aisyah, dan menampakkan kulitnya yang kehijauan (frigid).Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, dan para wanita saling mendukung, ‘Aisyah berkata, ‘Aku belum pernah melihat wanita-wanita mukminah seperti ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dibandingkan pakaiannya.'”Ikrimah melanjutkan ceritanya, “Ketika Abdur Rahman bin Az-Zabir mendengar bahwa istrinya melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia pun menyusul datang dengan membawa dua anak laki-lakinya dari istrinya yang lain. Untuk membuktikan, dia lelaki jantan.Wanita tersebut mengadukan suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Demi Allah, dia tidak membuat kesalahan kepadaku. Hanya saja, dia tidak punya sesuatu yang bisa memuaskanku, selain seperti ini. Dia pun memegang ujung kainnya.’ Maksud wanita ini adalah “punya” Abdurrahman loyo.Abdurrahman langsung menyanggah, ‘Dia bohong! Demi Allah, wahai Rasulullah! Sungguh aku sudah benar-benar ‘menggoyangnya’ seperti goyangnya bumi, tetapi dia durhaka (kepadaku). Dia masih ingin dengan Rifa’ah (mantan suaminya).'” (HR. Bukhari no. 5825)Terkait hal ini Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,فيه جواز إفشاء السر إذا زال ما يترتب على إفشائه من المضرة؛ لأنَّ الأصل في السرِّ الكتمان، وإلا فما فائدته“Dari hadis tersebut didapatkan kesimpulan bolehnya membuka rahasia ranjang jika hilang apa yang menjadi sebab dilarangnya, yaitu bahaya yang muncul. Karena hukum asal rahasia (ranjang) adalah disembunyikan, kecuali ada faidahnya.” (Fathul Bari, 11: 83)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Aqidah Adalah, Olahraga Sunnah, Dzikir Menjelang Buka Puasa, Hari Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Menjawab Pertanyaan Anak Tentang Allah

Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah

Bagaimana cara mengucapkan amin (aamiin) setelah membaca Al-Fatihah?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengeraskan Bacaan AMIN 1.1. Hadits #283 1.2. Hadits #284 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Mengeraskan Bacaan AMIN Hadits #283 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ الْقُرْآن رَفَعَ صَوْتَه وَقَالَ: «آمِين». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ،وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai membaca Al-Fatihah, beliau mengangkat suaranya dan membaca AAMIIN.” (HR. Ad-Daruquthni, hadits ini hasan menurutnya dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:335; Al-Hakim, 1:223. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Secara sanad, hadits ini hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid atau penguat dengan hadits sesudahnya].   Hadits #284 وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي مِنْ حَدِيثِ وَائِل بْنِ حُجْرٍ نَحْوُهُ. Menurut riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Wa’il bin Hujr terdapat hadits yang serupa dengannya. [HR. Abu Daud, no. 932 dan Tirmidzi, no. 248. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid].   Faedah hadits Amin atau AAMIIN adalah isim fi’il amer yang bermakna: Ya Allah, kabulkanlah. Ini adalah perintah untuk mengucapkan amin di akhir membaca surah Al-Fatihah karena mengaminkan doa yang ada di dalamnya. Ada dua cara baca untuk madd-nya, bisa dengan AAMIIN, atau AMIIN. Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya membaca amin bagi imam setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan mengeraskan suara saat itu. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hambali, dan selainnya. Makmum dan orang yang shalat sendirian (munfarid) dianjurkan pula membaca amin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jahar (bacaannya keras). Dalam hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Apakah Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin dalam Shalat Berjamaah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:69-71. Berbagai kitab Fikih Syafii — Selasa pagi, 2 Jumadal Ula 1443 H, 7 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah

Bagaimana cara mengucapkan amin (aamiin) setelah membaca Al-Fatihah?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengeraskan Bacaan AMIN 1.1. Hadits #283 1.2. Hadits #284 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Mengeraskan Bacaan AMIN Hadits #283 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ الْقُرْآن رَفَعَ صَوْتَه وَقَالَ: «آمِين». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ،وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai membaca Al-Fatihah, beliau mengangkat suaranya dan membaca AAMIIN.” (HR. Ad-Daruquthni, hadits ini hasan menurutnya dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:335; Al-Hakim, 1:223. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Secara sanad, hadits ini hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid atau penguat dengan hadits sesudahnya].   Hadits #284 وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي مِنْ حَدِيثِ وَائِل بْنِ حُجْرٍ نَحْوُهُ. Menurut riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Wa’il bin Hujr terdapat hadits yang serupa dengannya. [HR. Abu Daud, no. 932 dan Tirmidzi, no. 248. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid].   Faedah hadits Amin atau AAMIIN adalah isim fi’il amer yang bermakna: Ya Allah, kabulkanlah. Ini adalah perintah untuk mengucapkan amin di akhir membaca surah Al-Fatihah karena mengaminkan doa yang ada di dalamnya. Ada dua cara baca untuk madd-nya, bisa dengan AAMIIN, atau AMIIN. Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya membaca amin bagi imam setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan mengeraskan suara saat itu. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hambali, dan selainnya. Makmum dan orang yang shalat sendirian (munfarid) dianjurkan pula membaca amin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jahar (bacaannya keras). Dalam hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Apakah Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin dalam Shalat Berjamaah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:69-71. Berbagai kitab Fikih Syafii — Selasa pagi, 2 Jumadal Ula 1443 H, 7 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana cara mengucapkan amin (aamiin) setelah membaca Al-Fatihah?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengeraskan Bacaan AMIN 1.1. Hadits #283 1.2. Hadits #284 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Mengeraskan Bacaan AMIN Hadits #283 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ الْقُرْآن رَفَعَ صَوْتَه وَقَالَ: «آمِين». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ،وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai membaca Al-Fatihah, beliau mengangkat suaranya dan membaca AAMIIN.” (HR. Ad-Daruquthni, hadits ini hasan menurutnya dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:335; Al-Hakim, 1:223. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Secara sanad, hadits ini hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid atau penguat dengan hadits sesudahnya].   Hadits #284 وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي مِنْ حَدِيثِ وَائِل بْنِ حُجْرٍ نَحْوُهُ. Menurut riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Wa’il bin Hujr terdapat hadits yang serupa dengannya. [HR. Abu Daud, no. 932 dan Tirmidzi, no. 248. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid].   Faedah hadits Amin atau AAMIIN adalah isim fi’il amer yang bermakna: Ya Allah, kabulkanlah. Ini adalah perintah untuk mengucapkan amin di akhir membaca surah Al-Fatihah karena mengaminkan doa yang ada di dalamnya. Ada dua cara baca untuk madd-nya, bisa dengan AAMIIN, atau AMIIN. Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya membaca amin bagi imam setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan mengeraskan suara saat itu. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hambali, dan selainnya. Makmum dan orang yang shalat sendirian (munfarid) dianjurkan pula membaca amin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jahar (bacaannya keras). Dalam hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Apakah Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin dalam Shalat Berjamaah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:69-71. Berbagai kitab Fikih Syafii — Selasa pagi, 2 Jumadal Ula 1443 H, 7 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana cara mengucapkan amin (aamiin) setelah membaca Al-Fatihah?     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengeraskan Bacaan AMIN 1.1. Hadits #283 1.2. Hadits #284 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Mengeraskan Bacaan AMIN Hadits #283 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ الْقُرْآن رَفَعَ صَوْتَه وَقَالَ: «آمِين». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ،وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai membaca Al-Fatihah, beliau mengangkat suaranya dan membaca AAMIIN.” (HR. Ad-Daruquthni, hadits ini hasan menurutnya dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:335; Al-Hakim, 1:223. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Secara sanad, hadits ini hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid atau penguat dengan hadits sesudahnya].   Hadits #284 وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي مِنْ حَدِيثِ وَائِل بْنِ حُجْرٍ نَحْوُهُ. Menurut riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari hadits Wa’il bin Hujr terdapat hadits yang serupa dengannya. [HR. Abu Daud, no. 932 dan Tirmidzi, no. 248. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid].   Faedah hadits Amin atau AAMIIN adalah isim fi’il amer yang bermakna: Ya Allah, kabulkanlah. Ini adalah perintah untuk mengucapkan amin di akhir membaca surah Al-Fatihah karena mengaminkan doa yang ada di dalamnya. Ada dua cara baca untuk madd-nya, bisa dengan AAMIIN, atau AMIIN. Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya membaca amin bagi imam setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan mengeraskan suara saat itu. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hambali, dan selainnya. Makmum dan orang yang shalat sendirian (munfarid) dianjurkan pula membaca amin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Sifat Shalat Nabi, Membaca Al-Fatihah Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata, التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jahar (bacaannya keras). Dalam hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Apakah Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin dalam Shalat Berjamaah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:69-71. Berbagai kitab Fikih Syafii — Selasa pagi, 2 Jumadal Ula 1443 H, 7 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Keutamaan Berhias dengan Akhlak Mulia

Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits tentang akhlak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits tentang akhlak tersebut di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)Dalam hadits tentang akhlak di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.Semoga pembahasan hadits tentang akhlak ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 7-12.🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban

Keutamaan Berhias dengan Akhlak Mulia

Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits tentang akhlak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits tentang akhlak tersebut di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)Dalam hadits tentang akhlak di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.Semoga pembahasan hadits tentang akhlak ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 7-12.🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban
Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits tentang akhlak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits tentang akhlak tersebut di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)Dalam hadits tentang akhlak di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.Semoga pembahasan hadits tentang akhlak ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 7-12.🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban


Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits tentang akhlak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits tentang akhlak tersebut di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)Dalam hadits tentang akhlak di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.Semoga pembahasan hadits tentang akhlak ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia***@Bornsesteeg NL 6C1, 29 Ramadhan 1439/ 14 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Huquuq kibaaris sinni fil Islaam karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 7-12.🔍 Doa Untuk Yang Menikah, Dalil Berjilbab, Imam Al_ghazali, Sabar Dalam Menghadapi Penyakit, Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya Ban

Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?

Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:Pendapat Pertama: WajibBerdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib.Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.Pendapat Kedua: MustahabBerdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).Di hadits Abdurrahman bin Auf Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan 2 mud gandum. Menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب“Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf dimaknai sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).Pendapat Jumhur Ulama Tentang Walimatul UrsWallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah.Demikian juga walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, padahal dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).Sampai-sampai ketika walimatul ‘urs dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan anak-anak perempuan. Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Padahal kita ketahui hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Namun dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs. Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Inilah yang dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?

Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:Pendapat Pertama: WajibBerdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib.Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.Pendapat Kedua: MustahabBerdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).Di hadits Abdurrahman bin Auf Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan 2 mud gandum. Menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب“Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf dimaknai sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).Pendapat Jumhur Ulama Tentang Walimatul UrsWallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah.Demikian juga walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, padahal dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).Sampai-sampai ketika walimatul ‘urs dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan anak-anak perempuan. Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Padahal kita ketahui hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Namun dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs. Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Inilah yang dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:Pendapat Pertama: WajibBerdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib.Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.Pendapat Kedua: MustahabBerdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).Di hadits Abdurrahman bin Auf Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan 2 mud gandum. Menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب“Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf dimaknai sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).Pendapat Jumhur Ulama Tentang Walimatul UrsWallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah.Demikian juga walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, padahal dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).Sampai-sampai ketika walimatul ‘urs dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan anak-anak perempuan. Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Padahal kita ketahui hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Namun dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs. Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Inilah yang dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:Pendapat Pertama: WajibBerdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib.Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.Pendapat Kedua: MustahabBerdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).Di hadits Abdurrahman bin Auf Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan 2 mud gandum. Menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب“Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf dimaknai sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).Pendapat Jumhur Ulama Tentang Walimatul UrsWallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah.Demikian juga walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, padahal dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).Sampai-sampai ketika walimatul ‘urs dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan anak-anak perempuan. Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Padahal kita ketahui hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Namun dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs. Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Inilah yang dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bacaan Tasyahud yang Paling Minimal dalam Shalat

Jumhur ulama mengatakan bahwa tasyahud dalam salat itu wajib. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahumullah. Jadi, bagaimana bacaan tasyahud yang paling minimal dalam shalat?Beberapa bacaan tasyahudDan kita ketahui ada beberapa model bacaan tasyahud yang sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Di antaranya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ“Dahulu kami membaca tahiyat dalam salat, menyebut nama Allah, kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun mendengar hal tersebut, lalu beliau mengatakan, ‘Ucapkahlah:/At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullah wabarokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin. Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluh/(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai Engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402).Demikian juga dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu, beliau berkata,ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran. Beliau mengucapkan,‘/At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna muhammadan rasuululloh/(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Muslim no. 403).Dan terdapat beberapa riwayat bacaan tasyahud lainnya yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bagaimana kadar tasyahud yang minimal?Namun, bagaimana bacaan yang paling minimal dari beberapa bacaan tasyahud tersebut? Yang jika kita membacanya, sudah dianggap menunaikan kewajiban bacaan tasyahud. Dan jika kita tidak memenuhi kadar minimal ini, kita dianggap belum membaca tasyahud.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bacaan tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah,  As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/anna muhammadan rasuululloh/” (Al Mughni, 1/385).Juga dijelaskan oleh Ibnu Muflih rahimahullah, beliau mengatakan, “Bacaan tasyahud yang wajib ada 5 kalimat,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِسَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِسَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُهُ/wa asy-hadu anna muhammadan rasuuluh/Karena 5 kalimat ini sudah mencakup semua makna. Dan 5 kalimat ini disepakati adanya dalam riwayat-riwayat tentang tasyahud” (Al Mubdi’, 1/142).Demikian juga, An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarokatuh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan rasuululloh/Sebagian ulama mengatakan: boleh tidak membaca “wa barakaatuhu” dan tidak membaca “ash shoolihiina” (Al Majmu’, 3/445).Cukup jelas penjelasan para ulama di atas, bahwa tasyahud yang paling minimal ada 5 kalimat. Siapa yang membaca 5 kalimat ini, maka dianggap sudah menunaikan kewajiban tasyahud. Namun membacanya dengan lafadz yang panjang dan lengkap tentu saja lebih utama dan lebih besar pahalanya. Dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bacaan Tasyahud yang Paling Minimal dalam Shalat

Jumhur ulama mengatakan bahwa tasyahud dalam salat itu wajib. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahumullah. Jadi, bagaimana bacaan tasyahud yang paling minimal dalam shalat?Beberapa bacaan tasyahudDan kita ketahui ada beberapa model bacaan tasyahud yang sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Di antaranya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ“Dahulu kami membaca tahiyat dalam salat, menyebut nama Allah, kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun mendengar hal tersebut, lalu beliau mengatakan, ‘Ucapkahlah:/At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullah wabarokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin. Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluh/(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai Engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402).Demikian juga dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu, beliau berkata,ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran. Beliau mengucapkan,‘/At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna muhammadan rasuululloh/(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Muslim no. 403).Dan terdapat beberapa riwayat bacaan tasyahud lainnya yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bagaimana kadar tasyahud yang minimal?Namun, bagaimana bacaan yang paling minimal dari beberapa bacaan tasyahud tersebut? Yang jika kita membacanya, sudah dianggap menunaikan kewajiban bacaan tasyahud. Dan jika kita tidak memenuhi kadar minimal ini, kita dianggap belum membaca tasyahud.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bacaan tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah,  As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/anna muhammadan rasuululloh/” (Al Mughni, 1/385).Juga dijelaskan oleh Ibnu Muflih rahimahullah, beliau mengatakan, “Bacaan tasyahud yang wajib ada 5 kalimat,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِسَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِسَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُهُ/wa asy-hadu anna muhammadan rasuuluh/Karena 5 kalimat ini sudah mencakup semua makna. Dan 5 kalimat ini disepakati adanya dalam riwayat-riwayat tentang tasyahud” (Al Mubdi’, 1/142).Demikian juga, An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarokatuh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan rasuululloh/Sebagian ulama mengatakan: boleh tidak membaca “wa barakaatuhu” dan tidak membaca “ash shoolihiina” (Al Majmu’, 3/445).Cukup jelas penjelasan para ulama di atas, bahwa tasyahud yang paling minimal ada 5 kalimat. Siapa yang membaca 5 kalimat ini, maka dianggap sudah menunaikan kewajiban tasyahud. Namun membacanya dengan lafadz yang panjang dan lengkap tentu saja lebih utama dan lebih besar pahalanya. Dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Jumhur ulama mengatakan bahwa tasyahud dalam salat itu wajib. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahumullah. Jadi, bagaimana bacaan tasyahud yang paling minimal dalam shalat?Beberapa bacaan tasyahudDan kita ketahui ada beberapa model bacaan tasyahud yang sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Di antaranya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ“Dahulu kami membaca tahiyat dalam salat, menyebut nama Allah, kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun mendengar hal tersebut, lalu beliau mengatakan, ‘Ucapkahlah:/At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullah wabarokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin. Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluh/(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai Engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402).Demikian juga dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu, beliau berkata,ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran. Beliau mengucapkan,‘/At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna muhammadan rasuululloh/(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Muslim no. 403).Dan terdapat beberapa riwayat bacaan tasyahud lainnya yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bagaimana kadar tasyahud yang minimal?Namun, bagaimana bacaan yang paling minimal dari beberapa bacaan tasyahud tersebut? Yang jika kita membacanya, sudah dianggap menunaikan kewajiban bacaan tasyahud. Dan jika kita tidak memenuhi kadar minimal ini, kita dianggap belum membaca tasyahud.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bacaan tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah,  As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/anna muhammadan rasuululloh/” (Al Mughni, 1/385).Juga dijelaskan oleh Ibnu Muflih rahimahullah, beliau mengatakan, “Bacaan tasyahud yang wajib ada 5 kalimat,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِسَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِسَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُهُ/wa asy-hadu anna muhammadan rasuuluh/Karena 5 kalimat ini sudah mencakup semua makna. Dan 5 kalimat ini disepakati adanya dalam riwayat-riwayat tentang tasyahud” (Al Mubdi’, 1/142).Demikian juga, An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarokatuh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan rasuululloh/Sebagian ulama mengatakan: boleh tidak membaca “wa barakaatuhu” dan tidak membaca “ash shoolihiina” (Al Majmu’, 3/445).Cukup jelas penjelasan para ulama di atas, bahwa tasyahud yang paling minimal ada 5 kalimat. Siapa yang membaca 5 kalimat ini, maka dianggap sudah menunaikan kewajiban tasyahud. Namun membacanya dengan lafadz yang panjang dan lengkap tentu saja lebih utama dan lebih besar pahalanya. Dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Jumhur ulama mengatakan bahwa tasyahud dalam salat itu wajib. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahumullah. Jadi, bagaimana bacaan tasyahud yang paling minimal dalam shalat?Beberapa bacaan tasyahudDan kita ketahui ada beberapa model bacaan tasyahud yang sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Di antaranya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ“Dahulu kami membaca tahiyat dalam salat, menyebut nama Allah, kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun mendengar hal tersebut, lalu beliau mengatakan, ‘Ucapkahlah:/At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullah wabarokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin. Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluh/(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai Engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402).Demikian juga dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu, beliau berkata,ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran. Beliau mengucapkan,‘/At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna muhammadan rasuululloh/(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’” (HR. Muslim no. 403).Dan terdapat beberapa riwayat bacaan tasyahud lainnya yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bagaimana kadar tasyahud yang minimal?Namun, bagaimana bacaan yang paling minimal dari beberapa bacaan tasyahud tersebut? Yang jika kita membacanya, sudah dianggap menunaikan kewajiban bacaan tasyahud. Dan jika kita tidak memenuhi kadar minimal ini, kita dianggap belum membaca tasyahud.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bacaan tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah,  As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/anna muhammadan rasuululloh/” (Al Mughni, 1/385).Juga dijelaskan oleh Ibnu Muflih rahimahullah, beliau mengatakan, “Bacaan tasyahud yang wajib ada 5 kalimat,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِسَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِسَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatulloh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shoolihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu warosuuluh/atau (kalimat terakhir ini) cukup dengan,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُولُهُ/wa asy-hadu anna muhammadan rasuuluh/Karena 5 kalimat ini sudah mencakup semua makna. Dan 5 kalimat ini disepakati adanya dalam riwayat-riwayat tentang tasyahud” (Al Mubdi’, 1/142).Demikian juga, An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Tasyahud yang paling minimal adalah,التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/At tahiyyaatu lillaah, Salaamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarokatuh, Salaamun ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin, Asyhadu an laailaaha illalloh, wa asy-hadu anna muhammadan rasuululloh/Sebagian ulama mengatakan: boleh tidak membaca “wa barakaatuhu” dan tidak membaca “ash shoolihiina” (Al Majmu’, 3/445).Cukup jelas penjelasan para ulama di atas, bahwa tasyahud yang paling minimal ada 5 kalimat. Siapa yang membaca 5 kalimat ini, maka dianggap sudah menunaikan kewajiban tasyahud. Namun membacanya dengan lafadz yang panjang dan lengkap tentu saja lebih utama dan lebih besar pahalanya. Dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Semoga bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Untukmu yang Sedang Malas Beribadah

Kadangkala tubuh ini terasa berat untuk bangun dari nyenyaknya lelap atau asyiknya aktivitas. Berat untuk menyambut seruan muazin, mendatangi masjid, dan melaksanakan salat.Tubuh dan anggota badan adalah anugerah Allah. Itu pun terkadang enggan untuk sedikit menahan lapar dan dahaga di Senin dan Kamis untuk melakukan puasa sunah.Tangan pun sering terasa berat untuk memberi dan berbagi, meskipun hanya secuil dari limpahan nikmat Allah dari harta benda yang kita punya.Hati pun terasa berat untuk memantapkan niat mendorong diri menyisihkan sedikit demi sedikit rezeki supaya dapat berqurban di hari ‘Id Adha atau agar bisa menabung untuk umroh dan haji pada suatu saat kelak.Padahal, semua itu adalah ibadah-ibadah yang mengandung banyak pahala dan keutamaan. Semua itu juga adalah amal-amal saleh yang menjadi jalan di antara wasilah-wasilah menuju surga yang Allah janjikan. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan juga menyampaikan banyak fadilah-fadilah dari amalan-amalan saleh baik wajib maupun sunah, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima salat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala bahwa Ia akan memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah menghendaki, Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)Baca Juga: Orang Islam kok Malas Berdoa? (3)Iman dan Beratnya IbadahSemua kita tentu mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita meyakini segala isi kandungan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah berdasarkan pemahaman salafus shalih adalah benar. Tak ada keraguan.Lantas, apakah gerangan yang menjadikan semua perintah Allah itu terasa berat?Jawabannya adalah iman. Ya, sebagaimana sebuah ungkapan salafus shalih yang kita kenal yaitu,أن الإيمان يزيد وينقص: يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية“Bahwasanya iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan.”Jika ditelisik lebih jauh, pengetahuan tentang hakikat penciptaan jin dan manusia (yaitu untuk menyembah Allah Ta’ala) telah banyak diketahui oleh manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Namun, tetap saja hakikat itu terlupakan atau sengaja dilupakan. Sehingga, alasan “Imanku sedang turun” sering dijadikan tameng setiap kali dirundung kemalasan dalam melaksanakan ibadah.Sayangnya, kemalasan itu bahkan selalu menghinggapi diri yang kemudian dapat ditunggangi setan untuk selalu beralibi “yanqus” karena enggan melaksanakan ibadah.Oleh karenanya, sudah semestinya kita menyadari betapa pentingnya menjaga keimanan kita agar tetap “yazdad“. Penting pula bagi kita untuk menjaga semangat dalam melaksanakan ibadah dalam rangka menggapai rida Allah untuk mendapatkan surganya.Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIman Terjaga, Ibadah Mudah TerlaksanaAda 3 (tiga) hal yang kiranya dengannya kita dapat menjaga iman agar senantiasa mudah untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah. Agar dapat menjadikan rangkaian ibadah tersebut sebagai momen yang dinanti-nantikan. Serta, agar memiliki semangat yang tinggi menanti momen itu tiba.Pertama, mengetahui keutamaan suatu amalSebagaimana kita bekerja yang menginginkan upah atau pun bersekolah dengan mengharap ilmu dan pendidikan, begitu pula seharusnya dalam beribadah. Kita mengharapkan rida Allah Ta’ala dan surga-Nya. Kita pun berusaha untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.Mengerjakan amalan-amalan saleh karena Allah menyebut orang yang beramal saleh sebagai sebaik-baik makhluk. Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dengan surga yang nikmatnya tiada tara. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada tuhan-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Lebih rinci, kita pun dapat membekali diri dengan ilmu tentang keutaman apa saja yang kita dapatkan dari suatu amalan ibadah yang kita lakukan. Salat wajib, salat duha, salat tahajud, salat rawatib, dan berbagai jenis ibadah salat berikut dengan fadilah (keutamaan) yang akan kita peroleh jika melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Begitu pula dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, qurban, zikir, dan berbagai ibadah wajib dan sunah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, menjauhi maksiatMengutip ungkapan salafus salih yang telah dipaparkan di atas bahwa iman itu juga dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Artinya, rasa malas yang menghantui jiwa untuk melaksanakan amalan-amalan saleh itu tidak lain adalah disebabkan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Wal’iyadzu billah.Dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu,ما نستطيع قيام الليل؟“Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?”Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم“Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.”  (Lathaiful Ma’arif, hal. 46)Begitu pula dalam Kitab Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,حِرْمَانُ الطَّاعَةِ ، فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِلذَّنْبِ عُقُوبَةٌ إِلَّا أَنْ يَصُدَّ عَنْ طَاعَةٍ تَكُونُ بَدَلَهُ ، وَيَقْطَعَ طَرِيقَ طَاعَةٍ أُخْرَى ، فَيَنْقَطِعَ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَرِيقٌ ثَالِثَةٌ ، ثُمَّ رَابِعَةٌ ، وَهَلُمَّ جَرًّا ، فَيَنْقَطِعُ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَاعَاتٌ كَثِيرَةٌ“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”،كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا ، وَهَذَا كَرَجُلٍ أَكَلَ أَكْلَةً أَوْجَبَتْ لَهُ مِرْضَةً طَوِيلَةً مَنَعَتْهُ مِنْ عِدَّةِ أَكَلَاتِ أَطْيَبَ مِنْهَا، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”  (Al-Jawabul Kafi, hal. 44)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaKetiga, berteman dengan orang-orang salehSetelah membekali diri dengan ilmu terutama yang berkaitan dengan keutaman-keutaman amal saleh dan menyadari sumber utama beratnya melakukan ibadah, kiranya belum cukup jika keseharian kita masih intens bergaul dengan mereka yang cenderung mengesampingkan ibadah kepada Allah Ta’ala.Oleh karenanya, berteman dengan orang-orang saleh menjadi hal yang tidak kalah penting agar jiwa kita selalu bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian memperhatikan siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi no. 927)Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)Ketika menyadari bahwa diri kita selalu dirongrong oleh rasa malas yang ditunggangi oleh setan agar merasa malas saat akan melakukan suatu ibadah, maka menjadi penting bagi kita untuk menggali lebih dalam hal-hal yang dapat membentengi diri dari kemalasan tersebut. Mengetahui keutamaan amal, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh adalah tameng bagi kita atas godaan setan dalam rasa malas tersebut.Kita senantiasa berdoa kepada Allah agar dianugerahi hidayah dan inayah dalam setiap langkah kita menuju rida-Nya. Jangan pernah berhenti memohon kepada-Nya agar iman kita bertambah dengan ketaatan-ketaatan pada-Nya.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُBaca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Untukmu yang Sedang Malas Beribadah

Kadangkala tubuh ini terasa berat untuk bangun dari nyenyaknya lelap atau asyiknya aktivitas. Berat untuk menyambut seruan muazin, mendatangi masjid, dan melaksanakan salat.Tubuh dan anggota badan adalah anugerah Allah. Itu pun terkadang enggan untuk sedikit menahan lapar dan dahaga di Senin dan Kamis untuk melakukan puasa sunah.Tangan pun sering terasa berat untuk memberi dan berbagi, meskipun hanya secuil dari limpahan nikmat Allah dari harta benda yang kita punya.Hati pun terasa berat untuk memantapkan niat mendorong diri menyisihkan sedikit demi sedikit rezeki supaya dapat berqurban di hari ‘Id Adha atau agar bisa menabung untuk umroh dan haji pada suatu saat kelak.Padahal, semua itu adalah ibadah-ibadah yang mengandung banyak pahala dan keutamaan. Semua itu juga adalah amal-amal saleh yang menjadi jalan di antara wasilah-wasilah menuju surga yang Allah janjikan. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan juga menyampaikan banyak fadilah-fadilah dari amalan-amalan saleh baik wajib maupun sunah, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima salat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala bahwa Ia akan memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah menghendaki, Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)Baca Juga: Orang Islam kok Malas Berdoa? (3)Iman dan Beratnya IbadahSemua kita tentu mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita meyakini segala isi kandungan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah berdasarkan pemahaman salafus shalih adalah benar. Tak ada keraguan.Lantas, apakah gerangan yang menjadikan semua perintah Allah itu terasa berat?Jawabannya adalah iman. Ya, sebagaimana sebuah ungkapan salafus shalih yang kita kenal yaitu,أن الإيمان يزيد وينقص: يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية“Bahwasanya iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan.”Jika ditelisik lebih jauh, pengetahuan tentang hakikat penciptaan jin dan manusia (yaitu untuk menyembah Allah Ta’ala) telah banyak diketahui oleh manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Namun, tetap saja hakikat itu terlupakan atau sengaja dilupakan. Sehingga, alasan “Imanku sedang turun” sering dijadikan tameng setiap kali dirundung kemalasan dalam melaksanakan ibadah.Sayangnya, kemalasan itu bahkan selalu menghinggapi diri yang kemudian dapat ditunggangi setan untuk selalu beralibi “yanqus” karena enggan melaksanakan ibadah.Oleh karenanya, sudah semestinya kita menyadari betapa pentingnya menjaga keimanan kita agar tetap “yazdad“. Penting pula bagi kita untuk menjaga semangat dalam melaksanakan ibadah dalam rangka menggapai rida Allah untuk mendapatkan surganya.Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIman Terjaga, Ibadah Mudah TerlaksanaAda 3 (tiga) hal yang kiranya dengannya kita dapat menjaga iman agar senantiasa mudah untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah. Agar dapat menjadikan rangkaian ibadah tersebut sebagai momen yang dinanti-nantikan. Serta, agar memiliki semangat yang tinggi menanti momen itu tiba.Pertama, mengetahui keutamaan suatu amalSebagaimana kita bekerja yang menginginkan upah atau pun bersekolah dengan mengharap ilmu dan pendidikan, begitu pula seharusnya dalam beribadah. Kita mengharapkan rida Allah Ta’ala dan surga-Nya. Kita pun berusaha untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.Mengerjakan amalan-amalan saleh karena Allah menyebut orang yang beramal saleh sebagai sebaik-baik makhluk. Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dengan surga yang nikmatnya tiada tara. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada tuhan-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Lebih rinci, kita pun dapat membekali diri dengan ilmu tentang keutaman apa saja yang kita dapatkan dari suatu amalan ibadah yang kita lakukan. Salat wajib, salat duha, salat tahajud, salat rawatib, dan berbagai jenis ibadah salat berikut dengan fadilah (keutamaan) yang akan kita peroleh jika melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Begitu pula dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, qurban, zikir, dan berbagai ibadah wajib dan sunah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, menjauhi maksiatMengutip ungkapan salafus salih yang telah dipaparkan di atas bahwa iman itu juga dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Artinya, rasa malas yang menghantui jiwa untuk melaksanakan amalan-amalan saleh itu tidak lain adalah disebabkan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Wal’iyadzu billah.Dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu,ما نستطيع قيام الليل؟“Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?”Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم“Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.”  (Lathaiful Ma’arif, hal. 46)Begitu pula dalam Kitab Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,حِرْمَانُ الطَّاعَةِ ، فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِلذَّنْبِ عُقُوبَةٌ إِلَّا أَنْ يَصُدَّ عَنْ طَاعَةٍ تَكُونُ بَدَلَهُ ، وَيَقْطَعَ طَرِيقَ طَاعَةٍ أُخْرَى ، فَيَنْقَطِعَ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَرِيقٌ ثَالِثَةٌ ، ثُمَّ رَابِعَةٌ ، وَهَلُمَّ جَرًّا ، فَيَنْقَطِعُ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَاعَاتٌ كَثِيرَةٌ“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”،كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا ، وَهَذَا كَرَجُلٍ أَكَلَ أَكْلَةً أَوْجَبَتْ لَهُ مِرْضَةً طَوِيلَةً مَنَعَتْهُ مِنْ عِدَّةِ أَكَلَاتِ أَطْيَبَ مِنْهَا، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”  (Al-Jawabul Kafi, hal. 44)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaKetiga, berteman dengan orang-orang salehSetelah membekali diri dengan ilmu terutama yang berkaitan dengan keutaman-keutaman amal saleh dan menyadari sumber utama beratnya melakukan ibadah, kiranya belum cukup jika keseharian kita masih intens bergaul dengan mereka yang cenderung mengesampingkan ibadah kepada Allah Ta’ala.Oleh karenanya, berteman dengan orang-orang saleh menjadi hal yang tidak kalah penting agar jiwa kita selalu bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian memperhatikan siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi no. 927)Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)Ketika menyadari bahwa diri kita selalu dirongrong oleh rasa malas yang ditunggangi oleh setan agar merasa malas saat akan melakukan suatu ibadah, maka menjadi penting bagi kita untuk menggali lebih dalam hal-hal yang dapat membentengi diri dari kemalasan tersebut. Mengetahui keutamaan amal, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh adalah tameng bagi kita atas godaan setan dalam rasa malas tersebut.Kita senantiasa berdoa kepada Allah agar dianugerahi hidayah dan inayah dalam setiap langkah kita menuju rida-Nya. Jangan pernah berhenti memohon kepada-Nya agar iman kita bertambah dengan ketaatan-ketaatan pada-Nya.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُBaca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id
Kadangkala tubuh ini terasa berat untuk bangun dari nyenyaknya lelap atau asyiknya aktivitas. Berat untuk menyambut seruan muazin, mendatangi masjid, dan melaksanakan salat.Tubuh dan anggota badan adalah anugerah Allah. Itu pun terkadang enggan untuk sedikit menahan lapar dan dahaga di Senin dan Kamis untuk melakukan puasa sunah.Tangan pun sering terasa berat untuk memberi dan berbagi, meskipun hanya secuil dari limpahan nikmat Allah dari harta benda yang kita punya.Hati pun terasa berat untuk memantapkan niat mendorong diri menyisihkan sedikit demi sedikit rezeki supaya dapat berqurban di hari ‘Id Adha atau agar bisa menabung untuk umroh dan haji pada suatu saat kelak.Padahal, semua itu adalah ibadah-ibadah yang mengandung banyak pahala dan keutamaan. Semua itu juga adalah amal-amal saleh yang menjadi jalan di antara wasilah-wasilah menuju surga yang Allah janjikan. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan juga menyampaikan banyak fadilah-fadilah dari amalan-amalan saleh baik wajib maupun sunah, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima salat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala bahwa Ia akan memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah menghendaki, Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)Baca Juga: Orang Islam kok Malas Berdoa? (3)Iman dan Beratnya IbadahSemua kita tentu mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita meyakini segala isi kandungan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah berdasarkan pemahaman salafus shalih adalah benar. Tak ada keraguan.Lantas, apakah gerangan yang menjadikan semua perintah Allah itu terasa berat?Jawabannya adalah iman. Ya, sebagaimana sebuah ungkapan salafus shalih yang kita kenal yaitu,أن الإيمان يزيد وينقص: يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية“Bahwasanya iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan.”Jika ditelisik lebih jauh, pengetahuan tentang hakikat penciptaan jin dan manusia (yaitu untuk menyembah Allah Ta’ala) telah banyak diketahui oleh manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Namun, tetap saja hakikat itu terlupakan atau sengaja dilupakan. Sehingga, alasan “Imanku sedang turun” sering dijadikan tameng setiap kali dirundung kemalasan dalam melaksanakan ibadah.Sayangnya, kemalasan itu bahkan selalu menghinggapi diri yang kemudian dapat ditunggangi setan untuk selalu beralibi “yanqus” karena enggan melaksanakan ibadah.Oleh karenanya, sudah semestinya kita menyadari betapa pentingnya menjaga keimanan kita agar tetap “yazdad“. Penting pula bagi kita untuk menjaga semangat dalam melaksanakan ibadah dalam rangka menggapai rida Allah untuk mendapatkan surganya.Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIman Terjaga, Ibadah Mudah TerlaksanaAda 3 (tiga) hal yang kiranya dengannya kita dapat menjaga iman agar senantiasa mudah untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah. Agar dapat menjadikan rangkaian ibadah tersebut sebagai momen yang dinanti-nantikan. Serta, agar memiliki semangat yang tinggi menanti momen itu tiba.Pertama, mengetahui keutamaan suatu amalSebagaimana kita bekerja yang menginginkan upah atau pun bersekolah dengan mengharap ilmu dan pendidikan, begitu pula seharusnya dalam beribadah. Kita mengharapkan rida Allah Ta’ala dan surga-Nya. Kita pun berusaha untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.Mengerjakan amalan-amalan saleh karena Allah menyebut orang yang beramal saleh sebagai sebaik-baik makhluk. Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dengan surga yang nikmatnya tiada tara. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada tuhan-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Lebih rinci, kita pun dapat membekali diri dengan ilmu tentang keutaman apa saja yang kita dapatkan dari suatu amalan ibadah yang kita lakukan. Salat wajib, salat duha, salat tahajud, salat rawatib, dan berbagai jenis ibadah salat berikut dengan fadilah (keutamaan) yang akan kita peroleh jika melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Begitu pula dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, qurban, zikir, dan berbagai ibadah wajib dan sunah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, menjauhi maksiatMengutip ungkapan salafus salih yang telah dipaparkan di atas bahwa iman itu juga dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Artinya, rasa malas yang menghantui jiwa untuk melaksanakan amalan-amalan saleh itu tidak lain adalah disebabkan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Wal’iyadzu billah.Dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu,ما نستطيع قيام الليل؟“Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?”Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم“Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.”  (Lathaiful Ma’arif, hal. 46)Begitu pula dalam Kitab Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,حِرْمَانُ الطَّاعَةِ ، فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِلذَّنْبِ عُقُوبَةٌ إِلَّا أَنْ يَصُدَّ عَنْ طَاعَةٍ تَكُونُ بَدَلَهُ ، وَيَقْطَعَ طَرِيقَ طَاعَةٍ أُخْرَى ، فَيَنْقَطِعَ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَرِيقٌ ثَالِثَةٌ ، ثُمَّ رَابِعَةٌ ، وَهَلُمَّ جَرًّا ، فَيَنْقَطِعُ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَاعَاتٌ كَثِيرَةٌ“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”،كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا ، وَهَذَا كَرَجُلٍ أَكَلَ أَكْلَةً أَوْجَبَتْ لَهُ مِرْضَةً طَوِيلَةً مَنَعَتْهُ مِنْ عِدَّةِ أَكَلَاتِ أَطْيَبَ مِنْهَا، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”  (Al-Jawabul Kafi, hal. 44)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaKetiga, berteman dengan orang-orang salehSetelah membekali diri dengan ilmu terutama yang berkaitan dengan keutaman-keutaman amal saleh dan menyadari sumber utama beratnya melakukan ibadah, kiranya belum cukup jika keseharian kita masih intens bergaul dengan mereka yang cenderung mengesampingkan ibadah kepada Allah Ta’ala.Oleh karenanya, berteman dengan orang-orang saleh menjadi hal yang tidak kalah penting agar jiwa kita selalu bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian memperhatikan siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi no. 927)Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)Ketika menyadari bahwa diri kita selalu dirongrong oleh rasa malas yang ditunggangi oleh setan agar merasa malas saat akan melakukan suatu ibadah, maka menjadi penting bagi kita untuk menggali lebih dalam hal-hal yang dapat membentengi diri dari kemalasan tersebut. Mengetahui keutamaan amal, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh adalah tameng bagi kita atas godaan setan dalam rasa malas tersebut.Kita senantiasa berdoa kepada Allah agar dianugerahi hidayah dan inayah dalam setiap langkah kita menuju rida-Nya. Jangan pernah berhenti memohon kepada-Nya agar iman kita bertambah dengan ketaatan-ketaatan pada-Nya.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُBaca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id


Kadangkala tubuh ini terasa berat untuk bangun dari nyenyaknya lelap atau asyiknya aktivitas. Berat untuk menyambut seruan muazin, mendatangi masjid, dan melaksanakan salat.Tubuh dan anggota badan adalah anugerah Allah. Itu pun terkadang enggan untuk sedikit menahan lapar dan dahaga di Senin dan Kamis untuk melakukan puasa sunah.Tangan pun sering terasa berat untuk memberi dan berbagi, meskipun hanya secuil dari limpahan nikmat Allah dari harta benda yang kita punya.Hati pun terasa berat untuk memantapkan niat mendorong diri menyisihkan sedikit demi sedikit rezeki supaya dapat berqurban di hari ‘Id Adha atau agar bisa menabung untuk umroh dan haji pada suatu saat kelak.Padahal, semua itu adalah ibadah-ibadah yang mengandung banyak pahala dan keutamaan. Semua itu juga adalah amal-amal saleh yang menjadi jalan di antara wasilah-wasilah menuju surga yang Allah janjikan. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan juga menyampaikan banyak fadilah-fadilah dari amalan-amalan saleh baik wajib maupun sunah, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima salat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala bahwa Ia akan memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya. Dan jika Allah menghendaki, Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)Baca Juga: Orang Islam kok Malas Berdoa? (3)Iman dan Beratnya IbadahSemua kita tentu mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita meyakini segala isi kandungan Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah berdasarkan pemahaman salafus shalih adalah benar. Tak ada keraguan.Lantas, apakah gerangan yang menjadikan semua perintah Allah itu terasa berat?Jawabannya adalah iman. Ya, sebagaimana sebuah ungkapan salafus shalih yang kita kenal yaitu,أن الإيمان يزيد وينقص: يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية“Bahwasanya iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan.”Jika ditelisik lebih jauh, pengetahuan tentang hakikat penciptaan jin dan manusia (yaitu untuk menyembah Allah Ta’ala) telah banyak diketahui oleh manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Namun, tetap saja hakikat itu terlupakan atau sengaja dilupakan. Sehingga, alasan “Imanku sedang turun” sering dijadikan tameng setiap kali dirundung kemalasan dalam melaksanakan ibadah.Sayangnya, kemalasan itu bahkan selalu menghinggapi diri yang kemudian dapat ditunggangi setan untuk selalu beralibi “yanqus” karena enggan melaksanakan ibadah.Oleh karenanya, sudah semestinya kita menyadari betapa pentingnya menjaga keimanan kita agar tetap “yazdad“. Penting pula bagi kita untuk menjaga semangat dalam melaksanakan ibadah dalam rangka menggapai rida Allah untuk mendapatkan surganya.Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqIman Terjaga, Ibadah Mudah TerlaksanaAda 3 (tiga) hal yang kiranya dengannya kita dapat menjaga iman agar senantiasa mudah untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah. Agar dapat menjadikan rangkaian ibadah tersebut sebagai momen yang dinanti-nantikan. Serta, agar memiliki semangat yang tinggi menanti momen itu tiba.Pertama, mengetahui keutamaan suatu amalSebagaimana kita bekerja yang menginginkan upah atau pun bersekolah dengan mengharap ilmu dan pendidikan, begitu pula seharusnya dalam beribadah. Kita mengharapkan rida Allah Ta’ala dan surga-Nya. Kita pun berusaha untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.Mengerjakan amalan-amalan saleh karena Allah menyebut orang yang beramal saleh sebagai sebaik-baik makhluk. Allah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh dengan surga yang nikmatnya tiada tara. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada tuhan-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Lebih rinci, kita pun dapat membekali diri dengan ilmu tentang keutaman apa saja yang kita dapatkan dari suatu amalan ibadah yang kita lakukan. Salat wajib, salat duha, salat tahajud, salat rawatib, dan berbagai jenis ibadah salat berikut dengan fadilah (keutamaan) yang akan kita peroleh jika melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Begitu pula dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, qurban, zikir, dan berbagai ibadah wajib dan sunah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, menjauhi maksiatMengutip ungkapan salafus salih yang telah dipaparkan di atas bahwa iman itu juga dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Artinya, rasa malas yang menghantui jiwa untuk melaksanakan amalan-amalan saleh itu tidak lain adalah disebabkan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Wal’iyadzu billah.Dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu,ما نستطيع قيام الليل؟“Mengapa kami tidak mampu melakukan salat malam?”Beliau pun menjawab, أقعدتكم ذنوبكم“Dosa-dosa kalian telah menghalangi kalian.”  (Lathaiful Ma’arif, hal. 46)Begitu pula dalam Kitab Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,حِرْمَانُ الطَّاعَةِ ، فَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِلذَّنْبِ عُقُوبَةٌ إِلَّا أَنْ يَصُدَّ عَنْ طَاعَةٍ تَكُونُ بَدَلَهُ ، وَيَقْطَعَ طَرِيقَ طَاعَةٍ أُخْرَى ، فَيَنْقَطِعَ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَرِيقٌ ثَالِثَةٌ ، ثُمَّ رَابِعَةٌ ، وَهَلُمَّ جَرًّا ، فَيَنْقَطِعُ عَلَيْهِ بِالذَّنْبِ طَاعَاتٌ كَثِيرَةٌ“Di antara pengaruh buruk maksiat adalah menghilangkan amal ketaatan. Maka, seandainya tidak ada hukuman atas dosa, kecuali menghalangi seseorang untuk melakukan amal ketaatan dan memutus jalan untuk melakukan amal ketaatan yang kedua, kemudian putusnya amalan yang kedua adalah dosa yang memutuskan amalan yang ketiga, kemudian keempat dan seterusnya, maka karena dosa terputuslah banyak amal ketaatan.”،كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا ، وَهَذَا كَرَجُلٍ أَكَلَ أَكْلَةً أَوْجَبَتْ لَهُ مِرْضَةً طَوِيلَةً مَنَعَتْهُ مِنْ عِدَّةِ أَكَلَاتِ أَطْيَبَ مِنْهَا، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ“Padalah setiap amal ketaatan tersebut lebih baik daripada dunia dan isinya. Maka, pelaku maksiat itu seperti orang yang makan suatu makanan buruk yang menyebabkan ia terkena penyakit berkepanjangan. Sehingga, ia tidak bisa makan berbagai makanan yang lebih baik daripada makanan yang telah menyebabkan ia sakit tersebut. Wallaahul Musta’an.”  (Al-Jawabul Kafi, hal. 44)Baca Juga: Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu AgamaKetiga, berteman dengan orang-orang salehSetelah membekali diri dengan ilmu terutama yang berkaitan dengan keutaman-keutaman amal saleh dan menyadari sumber utama beratnya melakukan ibadah, kiranya belum cukup jika keseharian kita masih intens bergaul dengan mereka yang cenderung mengesampingkan ibadah kepada Allah Ta’ala.Oleh karenanya, berteman dengan orang-orang saleh menjadi hal yang tidak kalah penting agar jiwa kita selalu bersemangat dalam melaksanakan ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian memperhatikan siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi no. 927)Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu. Kalau pun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628)Ketika menyadari bahwa diri kita selalu dirongrong oleh rasa malas yang ditunggangi oleh setan agar merasa malas saat akan melakukan suatu ibadah, maka menjadi penting bagi kita untuk menggali lebih dalam hal-hal yang dapat membentengi diri dari kemalasan tersebut. Mengetahui keutamaan amal, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh adalah tameng bagi kita atas godaan setan dalam rasa malas tersebut.Kita senantiasa berdoa kepada Allah agar dianugerahi hidayah dan inayah dalam setiap langkah kita menuju rida-Nya. Jangan pernah berhenti memohon kepada-Nya agar iman kita bertambah dengan ketaatan-ketaatan pada-Nya.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُBaca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Menjaharkan Basmalah dalam Shalat, Adakah Tuntunan?

Bagaimana menjaharkan basmalah dalam shalat, adakah tuntunan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjaharkan Basmalah dalam Shalat 1.1. Hadits #280 1.2. Hadits #281 1.3. Hadits #282 1.4. Faedah hadits 1.5. Catatan faedah dari madzhab Syafii 1.6. Menyesuaikan diri lebih baik 1.7. Referensi:   Menjaharkan Basmalah dalam Shalat Hadits #280 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِـ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} [الفاتحة: 2] مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘A”LAMIIN’.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 743 dan Muslim, no. 399] Imam Muslim menambahkan, “Mereka tidak menyebut (membaca) ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’ baik pada awal bacaan maupun akhirnya. Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras. [HR. Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135] Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #281 وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: (صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: {{وَلاَ الضَّالِّينَ}} [الفاتحة: 7] قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘BASMALAH’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat ‘WALADH-DHOLLIIN’, beliau membaca ‘AAMIIN’. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ‘ALLOHU AKBAR’. Setelah salam, beliau mengatakan, ‘Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah). [HR. An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, no. 499. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini sahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61].   Hadits #282 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) [HR. Ad-Daruquthni, 2:312. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih secara marfu’ maupun mauquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:65-66].   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat: Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad. Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini. Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya. Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir. Hadits #282 menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.   Catatan faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Catatan di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.   Menyesuaikan diri lebih baik Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:58-68. Berbagai kitab Fikih Syafii. Ad-Duror As-Saniyyah. — Senin pagi, 1 Jumadal Ula 1443 H, 6 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Menjaharkan Basmalah dalam Shalat, Adakah Tuntunan?

Bagaimana menjaharkan basmalah dalam shalat, adakah tuntunan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjaharkan Basmalah dalam Shalat 1.1. Hadits #280 1.2. Hadits #281 1.3. Hadits #282 1.4. Faedah hadits 1.5. Catatan faedah dari madzhab Syafii 1.6. Menyesuaikan diri lebih baik 1.7. Referensi:   Menjaharkan Basmalah dalam Shalat Hadits #280 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِـ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} [الفاتحة: 2] مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘A”LAMIIN’.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 743 dan Muslim, no. 399] Imam Muslim menambahkan, “Mereka tidak menyebut (membaca) ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’ baik pada awal bacaan maupun akhirnya. Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras. [HR. Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135] Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #281 وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: (صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: {{وَلاَ الضَّالِّينَ}} [الفاتحة: 7] قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘BASMALAH’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat ‘WALADH-DHOLLIIN’, beliau membaca ‘AAMIIN’. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ‘ALLOHU AKBAR’. Setelah salam, beliau mengatakan, ‘Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah). [HR. An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, no. 499. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini sahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61].   Hadits #282 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) [HR. Ad-Daruquthni, 2:312. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih secara marfu’ maupun mauquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:65-66].   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat: Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad. Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini. Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya. Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir. Hadits #282 menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.   Catatan faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Catatan di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.   Menyesuaikan diri lebih baik Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:58-68. Berbagai kitab Fikih Syafii. Ad-Duror As-Saniyyah. — Senin pagi, 1 Jumadal Ula 1443 H, 6 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana menjaharkan basmalah dalam shalat, adakah tuntunan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjaharkan Basmalah dalam Shalat 1.1. Hadits #280 1.2. Hadits #281 1.3. Hadits #282 1.4. Faedah hadits 1.5. Catatan faedah dari madzhab Syafii 1.6. Menyesuaikan diri lebih baik 1.7. Referensi:   Menjaharkan Basmalah dalam Shalat Hadits #280 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِـ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} [الفاتحة: 2] مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘A”LAMIIN’.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 743 dan Muslim, no. 399] Imam Muslim menambahkan, “Mereka tidak menyebut (membaca) ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’ baik pada awal bacaan maupun akhirnya. Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras. [HR. Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135] Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #281 وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: (صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: {{وَلاَ الضَّالِّينَ}} [الفاتحة: 7] قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘BASMALAH’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat ‘WALADH-DHOLLIIN’, beliau membaca ‘AAMIIN’. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ‘ALLOHU AKBAR’. Setelah salam, beliau mengatakan, ‘Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah). [HR. An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, no. 499. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini sahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61].   Hadits #282 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) [HR. Ad-Daruquthni, 2:312. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih secara marfu’ maupun mauquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:65-66].   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat: Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad. Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini. Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya. Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir. Hadits #282 menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.   Catatan faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Catatan di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.   Menyesuaikan diri lebih baik Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:58-68. Berbagai kitab Fikih Syafii. Ad-Duror As-Saniyyah. — Senin pagi, 1 Jumadal Ula 1443 H, 6 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana menjaharkan basmalah dalam shalat, adakah tuntunan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjaharkan Basmalah dalam Shalat 1.1. Hadits #280 1.2. Hadits #281 1.3. Hadits #282 1.4. Faedah hadits 1.5. Catatan faedah dari madzhab Syafii 1.6. Menyesuaikan diri lebih baik 1.7. Referensi:   Menjaharkan Basmalah dalam Shalat Hadits #280 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِـ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} [الفاتحة: 2] مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ مُسْلِمٌ: لاَ يَذْكُرُونَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا. وَفِي رِوَايَةٍ، لِأحْمَدَ، وَالنَّسَائِيِّ وَابْنِ خُزَيمَةَ: لاَ يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ. وَفِي أُخْرَى لاَبْنِ خُزَيْمَةَ: (كَانُوا يُسِرُّونَ). وَعَلى هذَا يُحْمَلُ النّفْيُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلاَفاً لِمَنْ أَعَلَّهَا. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar serta ‘Umar, mereka memulai shalat dengan membaca ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘A”LAMIIN’.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 743 dan Muslim, no. 399] Imam Muslim menambahkan, “Mereka tidak menyebut (membaca) ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’ baik pada awal bacaan maupun akhirnya. Dalam riwayat Imam Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa mereka tidak membaca basmalah dengan keras. [HR. Ahmad, 21:368; Ibnu Khuzaimah, 1:250; An-Nasai, 2:135] Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, “Mereka membacanya dengan lirih.” Dalam pengertian ini,–membaca dengan amat pelan—diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan menyatakan bahwa hadits ini ma’lul (cacat). [HR. Ibnu Khuzaimah, 1:250. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   Hadits #281 وَعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: (صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ، حَتَّى إذَا بَلَغَ: {{وَلاَ الضَّالِّينَ}} [الفاتحة: 7] قالَ: (آمِيْن) وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وإذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَقولُ إذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)، رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Nu’aim Al-Mujmir rahimahullah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau membaca ‘BASMALAH’ kemudian membaca Al-Fatihah sampai pada kalimat ‘WALADH-DHOLLIIN’, beliau membaca ‘AAMIIN’. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca ‘ALLOHU AKBAR’. Setelah salam, beliau mengatakan, ‘Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah). [HR. An-Nasai, 2:134; Ibnu Khuzaimah, no. 499. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini sahih, seluruh perawinya terpercaya. Ulama yang lain menyebutkan bahwa hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat, menyelisihi seluruh periwayat tsiqqah yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dan jumlahnya ada 800. Adapun penyebutan dari ash-haab Abu Hurairah bahwa ia menyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan basmalah tidaklah sahih. Intinya, riwayat lain tidak menyebutkan jahar basmalah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:61].   Hadits #282 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا قَرَأْتُمُ الفَاتِحَةَ فَاقْرَأُوا: {{بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ *}} [الفاتحة: 1] ، فَإنَّهَا إحْدَى آيَاتِها». رَوَاهُ الدَّارَقُطْني، وَصَوَّبَ وَقْفَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah pula ‘BISMILLAHIRROHMANIR-ROHIIM’. Sesungguhnya ia merupakan salah satu dari ayatnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan beliau menilai hadits ini mauquf) [HR. Ad-Daruquthni, 2:312. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih secara marfu’ maupun mauquf. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:65-66].   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jahar basmalah dalam shalat, ada tiga pendapat: Pertama: Menjaharkan basmalah tidak disyariatkan, basmalah hanya dibaca sir sebelum Al-Fatihah. Dalilnya adalah hadits Anas yang disebutkan di atas. Pendapat ini dianut oleh ash-haab ar-ro’yi dan Imam Ahmad. Kedua: Membaca basmalah itu jahar. Dalilnya adalah hadits Nu’aim Al-Mujmir. Inilah dalil yang terkuat dalam pendapat ini. Yang menganut pendapat ini adalah Imam Syafii dan pengikutnya. Ketiga: Memilih di antara keduanya, antara jahar atau sir. Inilah pendapat dari Ishaq bin Rahuyah dan Ibnu Hazm. Seakan-akan pendapat ini ingin mengamalkan dua dalil yang berbeda yang menunjukkan jahar dan sir. Hadits #282 menunjukkan pelajaran mengenai basmalah apakah bagian dari surah Al-Fatihah ataukah tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari Al-Fatihah. Inilah pendapat qari’ dan fuqaha Makkah dan Kufah, pendapat Imam Syafii dan Syafiiyah, riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian ulama Hambali. Pendapat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan ayat dari surah Al-Fatihah dan ayat dari surah lainnnya. Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri. Ayat tersebut ditulis untuk tujuan fashl (pemisah), tabarruk (raih berkah), dan ibtida’ (memulai bacaan) kecuali memulai surah Al-Baroah (At-Taubah), itu tanpa basmalah.   Catatan faedah dari madzhab Syafii Membaca seluruh ayat dalam surah Al-Fatihah termasuk basmalah, ini termasuk pendapat madzhab Syafii. Hal ini berlaku juga untuk semua surah dalam Al-Qur’an kecuali surah Baro’ah (At-Taubah). Catatan: Kalau mau memulai membaca surah lainnya, diperintahkan memulainya dengan basmalah. Untuk surah At-Taubah, haram membaca basmalah di awalnya dan makruh dibaca di pertengahannya menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli, ia menyatakan membaca basmalah itu makruh di awal At-Taubah dan sunnah di pertengahannya. Surah lainnya selain At-Taubah disunnahkan membaca basmalah saat mulai membaca di tengah surat. Hal ini menjadi pendapat Ba’isyin, penulis Busyral Karim. Hal ini berbeda seperti yang dikatakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai disunnahkannya membaca basmalah ketika membaca dari pertengahan surah. Ulama salaf kami dan para fuqaha menyatakan, “Basmalah hanyalah dibaca di awal surah saja. Itulah yang lebih tepat.” Catatan di atas diambil dari Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 239-240.   Menyesuaikan diri lebih baik Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu, afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik karena perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:58-68. Berbagai kitab Fikih Syafii. Ad-Duror As-Saniyyah. — Senin pagi, 1 Jumadal Ula 1443 H, 6 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

Pertanyaan: Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.Hisyam berkata,وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””Al-Baihaqi rahimahullah berkata,والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulan:Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإن قضيبا من أراك”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.Allahu a’lam.Baca Juga:***Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086Penerjemah: M. Said Hairul InsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Isra Mi'raj, Hadis Qudsi, Arti Kata Kalam, Hadist Al Quran, Contoh Tauhid Uluhiyah

Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

Pertanyaan: Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.Hisyam berkata,وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””Al-Baihaqi rahimahullah berkata,والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulan:Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإن قضيبا من أراك”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.Allahu a’lam.Baca Juga:***Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086Penerjemah: M. Said Hairul InsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Isra Mi'raj, Hadis Qudsi, Arti Kata Kalam, Hadist Al Quran, Contoh Tauhid Uluhiyah
Pertanyaan: Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.Hisyam berkata,وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””Al-Baihaqi rahimahullah berkata,والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulan:Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإن قضيبا من أراك”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.Allahu a’lam.Baca Juga:***Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086Penerjemah: M. Said Hairul InsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Isra Mi'raj, Hadis Qudsi, Arti Kata Kalam, Hadist Al Quran, Contoh Tauhid Uluhiyah


Pertanyaan: Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.Hisyam berkata,وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””Al-Baihaqi rahimahullah berkata,والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulan:Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإن قضيبا من أراك”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.Allahu a’lam.Baca Juga:***Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086Penerjemah: M. Said Hairul InsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Isra Mi'raj, Hadis Qudsi, Arti Kata Kalam, Hadist Al Quran, Contoh Tauhid Uluhiyah

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School Dengan mengharapkan ridho dan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala: RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLMembina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! (Gelombang 2: 11 Januari – 31 Maret 2021) Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0896 3677 0470  Lokasi: https://goo.gl/maps/z93RwPXrkZkweb : www.nibs.sch.idFP : Nuraida Islamic Boarding SchoolIG : nuraida_ibs ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat. Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi. Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih. NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup.MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik.  🔍 Doa Dalam Al Quran, Larangan Dalam Ihram, Hadits Mencari Nafkah, Hukum Fardhu Kifayah, Sholawat Tawasul

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School

Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School Dengan mengharapkan ridho dan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala: RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLMembina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! (Gelombang 2: 11 Januari – 31 Maret 2021) Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0896 3677 0470  Lokasi: https://goo.gl/maps/z93RwPXrkZkweb : www.nibs.sch.idFP : Nuraida Islamic Boarding SchoolIG : nuraida_ibs ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat. Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi. Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih. NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup.MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik.  🔍 Doa Dalam Al Quran, Larangan Dalam Ihram, Hadits Mencari Nafkah, Hukum Fardhu Kifayah, Sholawat Tawasul
Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School Dengan mengharapkan ridho dan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala: RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLMembina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! (Gelombang 2: 11 Januari – 31 Maret 2021) Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0896 3677 0470  Lokasi: https://goo.gl/maps/z93RwPXrkZkweb : www.nibs.sch.idFP : Nuraida Islamic Boarding SchoolIG : nuraida_ibs ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat. Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi. Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih. NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup.MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik.  🔍 Doa Dalam Al Quran, Larangan Dalam Ihram, Hadits Mencari Nafkah, Hukum Fardhu Kifayah, Sholawat Tawasul


Pendaftaran Santri Baru SMP-SMA Nuraida Islamic Boarding School<img class="aligncenter wp-image-60931 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru.jpg" alt="" width="1806" height="1280" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru.jpg 1806w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru-300x213.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru-1024x726.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru-768x544.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/02/Brosur-combine-baru-1536x1089.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1806px) 100vw, 1806px" /> Dengan mengharapkan ridho dan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala: RESMI DIBUKAPENDAFTARAN SANTRI BARUTahun Pelajaran 2021/2022SMP-SMA NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOLMembina Generasi Rabbani Berprestasi Menuju Ridha IlahiKeunggulan NIBS Lokasi strategis di kota Bogor Aqidah ahlussunnah wal jamaah Terakreditasi A (SMP) dan berijin operasional (SMA) Guru profesional dan berpengalaman Kurikulum terpadu (K13, kurikulum diniyah, dan kurikulum khas) Program Ibu Pendidik Program Pengembangan Diri Persiapan masuk PTN dan Universitas Diniyah Penerapan teknologi Informasi DAFTAR SEKARANG, TEMPAT TERBATAS! (Gelombang 2: 11 Januari – 31 Maret 2021) Online melalui: www.ppdb.nibs.sch.idINFORMASI:SMP: 0896 7489 9341 SMA: 0823 1170 7575Umum: 0896 3677 0470  Lokasi: https://goo.gl/maps/z93RwPXrkZkweb : www.nibs.sch.idFP : Nuraida Islamic Boarding SchoolIG : nuraida_ibs ProfilNuraida Islamic Boarding School (NIBS) didirikan oleh Yayasan Izzatul Muhsinin pada tahun 2014 dan mulai beroperasi pada tahun pendidikan 2015/2016 dengan SMP. Berkedudukan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. YIM melalui NIBS berkomitmen untuk mendidik Santriwati dengan pendidikan Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Salafus Shalih serta membuka wawasan dan mendorong mereka untuk senantiasa menuntut ilmu dan berkontribusi kepada umat. Moto: Membina generasi Robbani, berprestasi munuju ridho Ilahi. Harapan YIM para santriwati NIBS akan tumbuh menjadi para ibu dari generasi penerus umat dan juga SDM yang tangguh untuk berkontribusi pada umat dalam berbagai ilmu dunia dan Islam pemahaman Salafus Shalih. NIBS hanya diperuntukkan bagi siswa/santri putri dari wilayah manapun di Indonesia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) bertujuan membentuk pribadi santri memiliki kedisiplinan tinggi, berperilaku taqwa, konsisten menjalankan perintah Allah dan menjauhkan dari setiap laranganNya sebagaimana Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.VISIMenjadi lembaga pendidikan teladan yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam untuk membina muslimah yang unggul dalam iman dan taqwa, ilmu pengetahuan, dan kecakapan hidup.MISI Membina peserta didik menuju iman daan taqwa kepada Allah Ta’ala berlandaskan Al Qur’an dan As sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih;  Membina generasi muslimah tangguh, berakhlak mulia, dan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi kepada ummat;  Mengembangkan potensi peserta didik dalam ilmu pengetahuan, bahasa, teknologi, dan keterampilan;  Menyelenggarakan fasilitas sekolah dan asrama pendidikan yang nyaman, aman, sehat dan mendukung proses pembinaan peserta didik.  🔍 Doa Dalam Al Quran, Larangan Dalam Ihram, Hadits Mencari Nafkah, Hukum Fardhu Kifayah, Sholawat Tawasul

Safinatun Naja: Syarat Sah Shalat

Syarat sah shalat itu apa saja? Daftar Isi tutup 1. [Syarat Shalat] 2. [Pembagian Hadats] 3. [Pembagian Aurat]     [Syarat Shalat]   شُرُوْطُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةٌ: 1- طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ فِيْ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ. وَ5- دُخُوْلُ الْوَقْتِ. وَ6- الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً. وَ8- اجْتِنَابُ الْمُبْطِلاَتِ.   Fasal: Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats (besar dan kecil), [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya.   Catatan: Syarat wujub (diwajibkan shalat) ada enam: (1) Islam*, (2) baligh, (3) berakal, (4) bersih dari haidh dan nifas, (5) telah sampainya dakwah, (6) selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207.   Catatan dari Syaikh Dr. Labib: *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadha’ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadha’ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar.   Syarat untuk tiap ibadah: Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat: Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat   Pertama: Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu (dengan syaratnya). Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang.   Shalat dalam keadaan berhadats: Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap (seperti karena ditawan atau sakit), maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa KSA).   Kedua: Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-ma’fuu ‘anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar menjelaskan, “Bersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.” (Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207).   Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis: Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Ketiga: Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya (seperti celana ketat), masih diperbolehkan untuk shalat (tetapi disertai hukum makruh). Sesuatu yang tidak ada jizmnya (konkritnya) tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul (kemaluan). Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.   Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:   Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah (yang paling kuat). Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat.     Keempat: Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ‘ainul Kabah (persis ke Kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta (sekitar 30 cm) atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu.   Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat: Shalat sunnah dalam perjalanan (safar) yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat (atau lebih dari batasan itu), jika terpenuhi syarat qashar shalat (di antaranya menempuh jarak 83 km). Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf (sangat genting, sangat takut). Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi.   Kelima: Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad.   Keenam: Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah.   Ketujuh: Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya: Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah: Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat.   Kedelapan: Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya.   [Pembagian Hadats]   الأَحْدَاثُ اثْنَانِ: أَصْغَرُ، وَأَكْبَرُ. فَالأَصْغَرُ: مَا أوْجَبَ الْوُضُوْءَ. وَالأَكبَرُ: مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.   Hadats itu ada dua, yaitu ashghor (kecil) dan akbar (besar). Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi.   Catatan: Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna: Sebab yang menghentikan thaharah (bersuci) Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam: Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub.   [Pembagian Aurat]   الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ: 1- عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقَاً. وَالأَمَةِ فِيْ الصَّلاَةِ مَا بَيْنَ السُّرَةِ والرُّكْبَةِ. وَ2- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَ3- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالأَمَةِ عِنْدَ الأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ4- عِنْدَ مَحَارِمِهمَا وَالنِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka (bukan budak) di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut.   Catatan: Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah.   Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat:   (1) Aurat laki-laki (secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat) dan budak wanita di dalam shalat: Antara pusar dan lutut Baiknya pusar dan lutut ditutup karena: مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib.   (2) Aurat wanita di dalam shalat: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.   (3) Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram): Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja) Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad) Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.   (4) Aurat wanita di hadapan wanita dan mahram: Antara pusar dan lutut. Catatan: Aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah seperti lagi beres-beres dalam rumah.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jum’at —   Catatan 15-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsrukun shalat safinatun naja safinatun najah shalat syarat shalat tidur

Safinatun Naja: Syarat Sah Shalat

Syarat sah shalat itu apa saja? Daftar Isi tutup 1. [Syarat Shalat] 2. [Pembagian Hadats] 3. [Pembagian Aurat]     [Syarat Shalat]   شُرُوْطُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةٌ: 1- طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ فِيْ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ. وَ5- دُخُوْلُ الْوَقْتِ. وَ6- الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً. وَ8- اجْتِنَابُ الْمُبْطِلاَتِ.   Fasal: Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats (besar dan kecil), [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya.   Catatan: Syarat wujub (diwajibkan shalat) ada enam: (1) Islam*, (2) baligh, (3) berakal, (4) bersih dari haidh dan nifas, (5) telah sampainya dakwah, (6) selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207.   Catatan dari Syaikh Dr. Labib: *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadha’ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadha’ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar.   Syarat untuk tiap ibadah: Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat: Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat   Pertama: Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu (dengan syaratnya). Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang.   Shalat dalam keadaan berhadats: Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap (seperti karena ditawan atau sakit), maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa KSA).   Kedua: Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-ma’fuu ‘anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar menjelaskan, “Bersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.” (Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207).   Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis: Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Ketiga: Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya (seperti celana ketat), masih diperbolehkan untuk shalat (tetapi disertai hukum makruh). Sesuatu yang tidak ada jizmnya (konkritnya) tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul (kemaluan). Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.   Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:   Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah (yang paling kuat). Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat.     Keempat: Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ‘ainul Kabah (persis ke Kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta (sekitar 30 cm) atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu.   Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat: Shalat sunnah dalam perjalanan (safar) yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat (atau lebih dari batasan itu), jika terpenuhi syarat qashar shalat (di antaranya menempuh jarak 83 km). Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf (sangat genting, sangat takut). Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi.   Kelima: Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad.   Keenam: Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah.   Ketujuh: Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya: Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah: Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat.   Kedelapan: Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya.   [Pembagian Hadats]   الأَحْدَاثُ اثْنَانِ: أَصْغَرُ، وَأَكْبَرُ. فَالأَصْغَرُ: مَا أوْجَبَ الْوُضُوْءَ. وَالأَكبَرُ: مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.   Hadats itu ada dua, yaitu ashghor (kecil) dan akbar (besar). Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi.   Catatan: Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna: Sebab yang menghentikan thaharah (bersuci) Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam: Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub.   [Pembagian Aurat]   الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ: 1- عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقَاً. وَالأَمَةِ فِيْ الصَّلاَةِ مَا بَيْنَ السُّرَةِ والرُّكْبَةِ. وَ2- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَ3- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالأَمَةِ عِنْدَ الأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ4- عِنْدَ مَحَارِمِهمَا وَالنِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka (bukan budak) di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut.   Catatan: Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah.   Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat:   (1) Aurat laki-laki (secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat) dan budak wanita di dalam shalat: Antara pusar dan lutut Baiknya pusar dan lutut ditutup karena: مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib.   (2) Aurat wanita di dalam shalat: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.   (3) Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram): Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja) Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad) Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.   (4) Aurat wanita di hadapan wanita dan mahram: Antara pusar dan lutut. Catatan: Aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah seperti lagi beres-beres dalam rumah.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jum’at —   Catatan 15-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsrukun shalat safinatun naja safinatun najah shalat syarat shalat tidur
Syarat sah shalat itu apa saja? Daftar Isi tutup 1. [Syarat Shalat] 2. [Pembagian Hadats] 3. [Pembagian Aurat]     [Syarat Shalat]   شُرُوْطُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةٌ: 1- طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ فِيْ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ. وَ5- دُخُوْلُ الْوَقْتِ. وَ6- الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً. وَ8- اجْتِنَابُ الْمُبْطِلاَتِ.   Fasal: Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats (besar dan kecil), [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya.   Catatan: Syarat wujub (diwajibkan shalat) ada enam: (1) Islam*, (2) baligh, (3) berakal, (4) bersih dari haidh dan nifas, (5) telah sampainya dakwah, (6) selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207.   Catatan dari Syaikh Dr. Labib: *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadha’ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadha’ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar.   Syarat untuk tiap ibadah: Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat: Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat   Pertama: Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu (dengan syaratnya). Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang.   Shalat dalam keadaan berhadats: Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap (seperti karena ditawan atau sakit), maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa KSA).   Kedua: Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-ma’fuu ‘anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar menjelaskan, “Bersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.” (Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207).   Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis: Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Ketiga: Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya (seperti celana ketat), masih diperbolehkan untuk shalat (tetapi disertai hukum makruh). Sesuatu yang tidak ada jizmnya (konkritnya) tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul (kemaluan). Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.   Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:   Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah (yang paling kuat). Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat.     Keempat: Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ‘ainul Kabah (persis ke Kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta (sekitar 30 cm) atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu.   Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat: Shalat sunnah dalam perjalanan (safar) yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat (atau lebih dari batasan itu), jika terpenuhi syarat qashar shalat (di antaranya menempuh jarak 83 km). Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf (sangat genting, sangat takut). Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi.   Kelima: Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad.   Keenam: Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah.   Ketujuh: Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya: Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah: Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat.   Kedelapan: Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya.   [Pembagian Hadats]   الأَحْدَاثُ اثْنَانِ: أَصْغَرُ، وَأَكْبَرُ. فَالأَصْغَرُ: مَا أوْجَبَ الْوُضُوْءَ. وَالأَكبَرُ: مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.   Hadats itu ada dua, yaitu ashghor (kecil) dan akbar (besar). Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi.   Catatan: Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna: Sebab yang menghentikan thaharah (bersuci) Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam: Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub.   [Pembagian Aurat]   الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ: 1- عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقَاً. وَالأَمَةِ فِيْ الصَّلاَةِ مَا بَيْنَ السُّرَةِ والرُّكْبَةِ. وَ2- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَ3- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالأَمَةِ عِنْدَ الأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ4- عِنْدَ مَحَارِمِهمَا وَالنِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka (bukan budak) di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut.   Catatan: Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah.   Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat:   (1) Aurat laki-laki (secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat) dan budak wanita di dalam shalat: Antara pusar dan lutut Baiknya pusar dan lutut ditutup karena: مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib.   (2) Aurat wanita di dalam shalat: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.   (3) Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram): Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja) Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad) Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.   (4) Aurat wanita di hadapan wanita dan mahram: Antara pusar dan lutut. Catatan: Aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah seperti lagi beres-beres dalam rumah.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jum’at —   Catatan 15-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsrukun shalat safinatun naja safinatun najah shalat syarat shalat tidur


Syarat sah shalat itu apa saja? Daftar Isi tutup 1. [Syarat Shalat] 2. [Pembagian Hadats] 3. [Pembagian Aurat]     [Syarat Shalat]   شُرُوْطُ الصَّلاَةِ ثَمَانِيَةٌ: 1- طَهَارَةُ الْحَدَثَيْنِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ فِيْ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ. وَ5- دُخُوْلُ الْوَقْتِ. وَ6- الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهَا. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فُرُوْضِهَا سُنَّةً. وَ8- اجْتِنَابُ الْمُبْطِلاَتِ.   Fasal: Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats (besar dan kecil), [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya.   Catatan: Syarat wujub (diwajibkan shalat) ada enam: (1) Islam*, (2) baligh, (3) berakal, (4) bersih dari haidh dan nifas, (5) telah sampainya dakwah, (6) selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207.   Catatan dari Syaikh Dr. Labib: *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadha’ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadha’ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar.   Syarat untuk tiap ibadah: Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat: Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat   Pertama: Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu (dengan syaratnya). Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang.   Shalat dalam keadaan berhadats: Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap (seperti karena ditawan atau sakit), maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa KSA).   Kedua: Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-ma’fuu ‘anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar menjelaskan, “Bersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.” (Nail Ar-Rajaa’ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207).   Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis: Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   Ketiga: Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya (seperti celana ketat), masih diperbolehkan untuk shalat (tetapi disertai hukum makruh). Sesuatu yang tidak ada jizmnya (konkritnya) tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul (kemaluan). Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.   Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat:   Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah (yang paling kuat). Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat.     Keempat: Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ‘ainul Kabah (persis ke Kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta (sekitar 30 cm) atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu.   Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat: Shalat sunnah dalam perjalanan (safar) yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat (atau lebih dari batasan itu), jika terpenuhi syarat qashar shalat (di antaranya menempuh jarak 83 km). Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf (sangat genting, sangat takut). Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi.   Kelima: Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad.   Keenam: Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah.   Ketujuh: Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya: Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah: Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat.   Kedelapan: Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya.   [Pembagian Hadats]   الأَحْدَاثُ اثْنَانِ: أَصْغَرُ، وَأَكْبَرُ. فَالأَصْغَرُ: مَا أوْجَبَ الْوُضُوْءَ. وَالأَكبَرُ: مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.   Hadats itu ada dua, yaitu ashghor (kecil) dan akbar (besar). Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi.   Catatan: Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna: Sebab yang menghentikan thaharah (bersuci) Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam: Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub.   [Pembagian Aurat]   الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ: 1- عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقَاً. وَالأَمَةِ فِيْ الصَّلاَةِ مَا بَيْنَ السُّرَةِ والرُّكْبَةِ. وَ2- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَ3- عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالأَمَةِ عِنْدَ الأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ4- عِنْدَ مَحَارِمِهمَا وَالنِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka (bukan budak) di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut.   Catatan: Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah.   Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat:   (1) Aurat laki-laki (secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat) dan budak wanita di dalam shalat: Antara pusar dan lutut Baiknya pusar dan lutut ditutup karena: مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib.   (2) Aurat wanita di dalam shalat: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.   (3) Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram): Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja) Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad) Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.   (4) Aurat wanita di hadapan wanita dan mahram: Antara pusar dan lutut. Catatan: Aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah seperti lagi beres-beres dalam rumah.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jum’at —   Catatan 15-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsrukun shalat safinatun naja safinatun najah shalat syarat shalat tidur
Prev     Next