Fikih Puasa Syawal

Di antara rahmat Allah ta’ala bagi hamba-Nya adalah Ia mensyariatkan puasa Syawal setelah bulan Ramadan, agar mereka bisa mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai fikih puasa Syawal, semoga bermanfaat.Hukum Puasa SyawalPuasa Syawal hukumnya mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ“Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama” (Al-Mughni, 3/176).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (28/92): “Jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ulama Hanafiyah yang muta’akhir (kontemporer) berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan itu mustahab. Dan dinukil dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh secara mutlak, baik jika dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan. Dan dinukil dari Abu Yusuf (ulama Hanafi) bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh jika berurutan, namun boleh jika tidak berurutan. Namun jumhur (mayoritas) ulama Hanafiyah muta’akhirin berpendapat hukumnya tidak mengapa. Ibnu Abidin (ulama Hanafi) dalam kitab At-Tajnis menukil dari kitab Al-Hidayah yang mengatakan: ‘Pendapat yang dipilih para ulama Hanafi muta’akhirin hukumnya tidak mengapa. Karena yang makruh adalah jika puasa Syawal berisiko dianggap sebagai perpanjangan puasa Ramadan, sehingga ini tasyabbuh terhadap Nasrani. Adapun sekarang, ini sudah tidak mungkin lagi’. Al-Kasani mengatakan: ‘Yang makruh adalah puasa di hari Id, lalu puasa lima hari setelahnya. Adapun jika di hari Id tidak puasa lalu besoknya baru puasa enam hari, ini tidak makruh, bahkan mustahab dan sunah’.”Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab (sunah) sebagaimana ditunjukkan oleh hadis.Keutamaan puasa SyawalSecara umum, semua keutamaan ibadah puasa juga terdapat dalam puasa Syawal. Mengenai keutamaan ibadah puasa, simak artikel tulisan kami “Ternyata Puasa Itu Luar Biasa”Namun puasa Syawal memiliki keutamaan khusus, yaitu menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:من صام ستَّةَ أيَّامٍ بعد الفطرِ كان تمامَ السَّنةِ من جاء بالحسنةِ فله عشرُ أمثالِها“Barangsiapa yang puasa enam hari setelah Idul Fitri, maka baginya pahala puasa setahun penuh. Barangsiapa yang melakukan satu kebaikan, baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya“Dalam riwayat lain:جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ“Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun” (HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007).Imam An-Nawawi mengatakan:وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ“Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)” (Syarah Shahih Muslim, 8/56).Buah dari puasa Syawal Puasa Syawal menyempurnakan pahala puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. Puasa Syawal dan puasa Sya’ban sebagaimana salat sunah rawatib sebelum dan sesudah salat, ia menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada pada ibadah yang wajib. Karena ibadah-ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah-ibadah sunah pada hari kiamat kelak. Kebanyakan orang, puasa Ramadannya mengandung kekurangan dan cacat, maka membutuhkan amalan-amalan yang bisa menyempurnakannya. Terbiasa puasa selepas puasa Ramadan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadan. Karena ketika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberikan ia taufik untuk melakukan amalan shalih selanjutnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf: ثواب الحسنة الحسنة بعدها “Balasan dari kebaikan adalah (diberi taufik untuk melakukan) kebaikan selanjutnya” Maka barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, lalu diikuti dengan kebaikan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut diterima oleh Allah. Sebagaimana barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, namun kemudian diikuti dengan keburukan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut tidak diterima oleh Allah. Orang-orang yang berpuasa Ramadan disempurnakan pahalanya di hari Idul Fitri dan diampuni dosa-dosanya. Maka hari Idul Fitri adalah hari pemberian ganjaran kebaikan. Sehingga puasa setelah hari Idul Fitri adalah bentuk syukur atas nikmat tersebut. Sedangkan tidak ada nikmat yang lebih besar selain pahala dari Allah ta’ala dan ampunan dari Allah. Tata cara puasa SyawalTata cara puasa Syawal secara umum sama dengan tata cara puasa Ramadan. Silakan simak tata cara puasa Ramadan pada artikel kami Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan. Perbedaannya ada pada beberapa hal:1. Boleh niat puasa setelah terbit fajarTelah kita ketahui bersama bahwa disyaratkan untuk menghadirkan niat pada malam hari sebelum puasa, yaitu sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:من لم يبيِّتِ الصِّيامَ قبلَ الفَجرِ، فلا صيامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. An-Nasai no. 2331, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasai)Namun para ulama menjelaskan bahwa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa nafilah (sunah) maka boleh menghadirkan niat setelah terbit fajar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍيا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌءقال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Imam An-Nawawi mengatakan:وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ النَّافِلَةِ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْلَ زَوَالِ الشَّمْسِ“Hadits ini merupakan dalil bagi jumhur ulama bahwa dalam puasa sunah boleh menghadirkan niat di siang hari sebelum zawal (matahari mulai bergeser dari tegak lurus)” (Syarah Shahih Muslim, 8/35).2. Tidak harus berurutanTidak sebagaimana puasa Ramadan, puasa Syawal tidak disyaratkan harus berurutan (mutatabi’ah) dalam pelaksanaannya. Boleh dilakukan secara terpisah-pisah (mutafarriqah) harinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,صيام ست من شوال سنة ثابتة عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ويجوز صيامها متتابعة ومتفرقة ؛ لأن الرسول – صلى الله عليه وسلم – أطلق صيامها ولم يذكر تتابعاً ولا تفريقاً ، حيث قال – صلى الله عليه وسلممن صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهرأخرجه الإمام مسلم في صحيحه“Puasa enam hari di bulan Syawal telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan boleh mengerjakannya secara mutatabi’ah (berurutan) atau mutafarriqah (terpisah-pisah). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan puasa Syawal secara mutlaq (baca: tanpa sifat-sifat tambahan) dan tidak disebutkan harus berurutan atau harus terpisah-pisah. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala puasa setahun penuh‘ (HR. Muslim dalam Shahihnya)” (Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah, 15/391).3. Boleh membatalkan puasa dengan atau tanpa uzurDibolehkan membatalkan puasa nafilah (sunnah) baik karena suatu udzur syar’i maupun tanpa udzur. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha,دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari masuk ke rumah dan bertanya: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’. Aisyah menjawab: ‘tidak’. Beliau bersabda: ‘kalau begitu aku akan berpuasa’. Kemudian di lain hari beliau datang kepadaku, lalu aku katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, ada yang memberi kita hadiah berupa hayis (sejenis makanan dari kurma)’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu tunjukkan kepadaku, padahal tadi aku berpuasa’. Lalu Nabi memakannya” (HR. Muslim no. 1154).Juga berdasarkan hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya:لقدْ أفطرتُ وكنتُ صائمةً فقال لها أكنتِ تقضينَ شيئًا قالتْ لا قالَ فلا يضرُّكِ إنْ كانَ تطوعًا“Wahai Rasulullah, aku baru saja membatalkan puasa sedangkan tadi aku berpuasa, bolehkah? Nabi bertanya: ‘apakah itu puasa qadha?’ Aku menjawab: ‘bukan’. Nabi bersabda: ‘Jika demikian maka tidak mengapa, yaitu jika puasa tersebut puasa tathawwu’ (sunah)‘” (HR. Abu Daud no. 2456, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:إذا كان الصوم نافلة فله أن يفطر، ليس بلازم، له الفطر مطلقاً، لكن الأفضل ألا يفطر إلا لأسباب شرعية: مثل شدة الحر، مثل ضيف نزل به، مثل جماعة لزَّموا عليه أن يحضر زواج أو غيره يجبرهم بذلك فلا بأس“Jika puasa tersebut adalah puasa sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar’i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa.” (Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/11778)4. Bagi wanita hendaknya meminta izin kepada suaminyaBila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu atau ia mengetahui bahwa suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لا يحِلُّ للمرأةِ أن تصومَ وزَوجُها شاهِدٌ إلَّا بإذنِه، ولا تأذَنْ في بيته إلا بإذنِه“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Bukhari no. 5195).Dan puasa yang dimaksud dalam hadis ini adalah puasa sunah, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لا تصومُ المرأةُ وبعلُها شاهدٌ إلا بإذنِه غيرَ رمضانَ ولا تأذنْ في بيتِه وهو شاهدٌ إلا بإذنِه“Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya, jika puasa tersebut selain puasa Ramadan. Dan tidak boleh seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abu Daud).Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:قَوْلُهُ شَاهِدٌ أَيْ حَاضِرٌ قَوْلُهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْنِي فِي غَيْرِ صِيَامِ أَيَّامِ رَمَضَانَ وَكَذَا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ مِنَ الْوَاجِبِ إِذَا تَضَيَّقَ الْوَقْتُ“Sabda beliau [sedangkan suaminya hadir] maksudnya sedang tidak safar. [kecuali dengan seizinnya] maksudnya selain puasa Ramadan. Demikian juga berlaku pada puasa wajib selain puasa Ramadan jika waktunya sempit (maka tidak perlu izin, -pent.)”.Beliau juga mengatakan:وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ آكَدُ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالْخَيْرِ لِأَنَّ حَقَّهُ وَاجِبٌ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْقِيَامِ بِالتَّطَوُّعِ“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hak suami lebih ditekankan bagi wanita daripada ibadah sunah. Karena menunaikan hak suami itu wajib dan wajib mendahulukan yang wajib daripada yang sunah” (Fathul Baari, 9/296).Bolehkah mendahulukan puasa Syawal sebelum menunaikan hutang puasa?Dalam masalah ini kami nukilkan penjelasan bagus dari Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dan ini pendapat yang lebih kami condongi dalam masalah ini:“Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan puasa sunah sebelum qadha puasa. Mereka khilaf (berselisih) dalam dua pendapat dan dua riwayat dari Imam Ahmad ada pada dua pendapat tersebut. Dan yang sahih hukumnya boleh.Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits sahih yang marfu’:من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).Sabda beliau “…puasa Ramadan lalu mengikutinya…” dimaknai oleh sejumlah ulama kepada wajibnya menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengerjakan puasa sunah. Dan ini juga zahir perkataan dari Sa’id bin Musayyab yang dibawakan Al-Bukhari secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanad secara lengkap), beliau berkata tentang puasa sunah sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) sebelum qadha puasa Ramadan:لا يصلح حتى يبدأ برمضان“Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qadha) puasa Ramadan“Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Utsman bin Muhib, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ketika ditanya seseorang:إن عليّ أياماً من رمضان أفأصوم العشر تطوعاً؟ قال: لا، ولم؟ إبدأ بحق الله ثم تطوع بعد ما شت“Saya memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah saya puasa sunah sepuluh hari? Abu Hurairah menjawab: tidak boleh. Orang tersebut bertanya: mengapa? Abu Hurairah menjawab: dahulukan hak Allah, kemudian baru kerjakan yang sunah semaumu“.Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha bahwa beliau menganggap hal itu makruh.Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Sufyan, dari Hammad bahwa ia berkata:سألت إبراهيم وسعيد بن جبير عن رجل عليه أيام من رمضان أيتطوع في العشر؟ قالا: يبدأ بالفريضة“Aku bertanya kepada Ibrahim bin Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah ia puasa sunah sepuluh hari? Ibrahim bin Sa’id berkata: tidak boleh, dahulukan yang wajib.“Dan mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Salamah, ia berkata: aku mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban“Pendapat yang sahih adalah boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan walaupun bukan karena darurat, dengan cacatan bahwa menyegerakannya lebih utama. Jika tanpa darurat saja boleh, tentu mengakhirkannya karena mengerjakan puasa Syawal lebih layak untuk dibolehkan. Dan ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Dengan catatan, bahwa ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan qadha puasa dan melepaskan diri dari tanggungan. Dalam pandangan kami, inilah makna yang diinginkan oleh Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyib, Atha, Sa’id bin Jubair, Ibrahim bin Sa’id pada riwayat-riwayat di atas.Dan perlu dicatat juga, bahwa orang yang tidak puasa Ramadan karena suatu uzur maka ditulis baginya pahala puasa untuk hari yang ia tinggalkan tersebut walaupun ia belum menunaikan qadha puasanya. Karena orang yang terhalang karena suatu uzur itu dihukumi sebagaimana orang yang mengamalkan amalan yang sah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم“Jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan dalam keadaan sehat dan tidak safar” (HR. Bukhari no. 2996).Dan qadha puasa Ramadan waktunya luas, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sempit dan cepat berlalu” (Sumber: http://www.altarefe.com/cnt/ftawa/312).Menggabung niat puasa Syawal dengan puasa lainnyaMasalah ini dikenal dalam ilmu fikih sebagai masalah tasyrik an niyyat atau tasyrik ibadatain fi niyyah (menggabung beberapa niat dalam ibadah). Ada tiga rincian dalam masalah ini, yaitu sebagai berikut:فَإِنْ كَانَ مَبْنَاهُمَا عَلَى التَّدَاخُل كَغُسْلَيِ الْجُمُعَةِ وَالْجَنَابَةِ، أَوِ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ، أَوْ غُسْل الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلاَ يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ؛ لأِنَّ مَبْنَى الطَّهَارَةِ عَلَى التَّدَاخُل، وَالتَّحِيَّةُ وَأَمْثَالُهَا غَيْرُ مَقْصُودَةٍ بِذَاتِهَا، بَل الْمَقْصُودُ شَغْل الْمَكَانِ بِالصَّلاَةِ، فَيَنْدَرِجُ فِي غَيْرِهِ.أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهَا كَالظُّهْرِ وَرَاتِبَتِهِ، فَلاَ يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لأِنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ لاَ تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الأْخْرَى“[1] Jika latar belakang pelaksanaan kedua ibadah tersebut karena sifatnya tadakhul (saling bertemu satu sama lain), sebagaimana mandi Jum’at dan mandi janabah (ketika dalam kondisi junub di hari Jum’at, -pent.), atau mandi janabah dan mandi haid, atau mandi Jum’at dan mandi untuk salat Id, atau [2] salah satu dari ibadah tersebut ghayru maqshudah bidzatiha (yang dituntut bukan dzat dari ibadahnya, -pent.) sedangkan ibadah yang lain adalah ibadah wajib atau sunah, maka ini tidak mencacati ibadah (baca: boleh). Karena landasan dari taharah memang at-tadakhul dan salat tahiyyatul masjid dan yang semisalnya yang dituntut bukan dzat dari ibadahnya, namun yang dituntut adalah mengerjakan shalat ketika masuk masjid (apapun salat itu, -pent.). Maka ibadah tersebut bisa masuk pada ibadah yang lain. Adapun [3] menggabungkan niat antara dua ibadah maqshudah bi dzatiha (yang dituntut adalah dzat ibadahnya), seperti menggabungkan salat zuhur dengan salat rawatib zuhur, maka tidak sah menggabungkan keduanya dalam satu niat, karena keduanya adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, yang tidak bisa masuk antara satu dengan yang lain” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 12/24).Maka dari kaidah ini bisa kita jawab permasalah-permasalahan berikut:1. Menggabung puasa Syawal dengan qadha puasaHukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawal dan qadha puasa Ramadan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:أما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، الست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة“Adapun jika anda puasa Syawal dengan menggabung niat puasa qadha dan puasa Syawal, maka saya memandang puasa Syawalnya tidak sah. Karena puasa Syawal membutuhkan niat khusus dan membutuhkan hari-hari yang khusus” (Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/4607).2. Menggabung puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidhHukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة فلو دخل المسجد“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan shalat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid” (Sumber: https://islamqa.info/ar/4015).3. Menggabung puasa Syawal dengan puasa Senin-KamisHukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم“Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس“Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/154).Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua, dan semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mengamalkannya.Wabillahi at-taufiq was-sadaad.***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idReferensi: Ahkam Shiyamis Sitt min Syawal, Muhammad bin Abdillah bin Shalih Al-Habdan, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait, Asy-Syamilah Fatwa-fatwa dari para ulama dari berbagai sumber

Fikih Puasa Syawal

Di antara rahmat Allah ta’ala bagi hamba-Nya adalah Ia mensyariatkan puasa Syawal setelah bulan Ramadan, agar mereka bisa mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai fikih puasa Syawal, semoga bermanfaat.Hukum Puasa SyawalPuasa Syawal hukumnya mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ“Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama” (Al-Mughni, 3/176).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (28/92): “Jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ulama Hanafiyah yang muta’akhir (kontemporer) berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan itu mustahab. Dan dinukil dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh secara mutlak, baik jika dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan. Dan dinukil dari Abu Yusuf (ulama Hanafi) bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh jika berurutan, namun boleh jika tidak berurutan. Namun jumhur (mayoritas) ulama Hanafiyah muta’akhirin berpendapat hukumnya tidak mengapa. Ibnu Abidin (ulama Hanafi) dalam kitab At-Tajnis menukil dari kitab Al-Hidayah yang mengatakan: ‘Pendapat yang dipilih para ulama Hanafi muta’akhirin hukumnya tidak mengapa. Karena yang makruh adalah jika puasa Syawal berisiko dianggap sebagai perpanjangan puasa Ramadan, sehingga ini tasyabbuh terhadap Nasrani. Adapun sekarang, ini sudah tidak mungkin lagi’. Al-Kasani mengatakan: ‘Yang makruh adalah puasa di hari Id, lalu puasa lima hari setelahnya. Adapun jika di hari Id tidak puasa lalu besoknya baru puasa enam hari, ini tidak makruh, bahkan mustahab dan sunah’.”Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab (sunah) sebagaimana ditunjukkan oleh hadis.Keutamaan puasa SyawalSecara umum, semua keutamaan ibadah puasa juga terdapat dalam puasa Syawal. Mengenai keutamaan ibadah puasa, simak artikel tulisan kami “Ternyata Puasa Itu Luar Biasa”Namun puasa Syawal memiliki keutamaan khusus, yaitu menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:من صام ستَّةَ أيَّامٍ بعد الفطرِ كان تمامَ السَّنةِ من جاء بالحسنةِ فله عشرُ أمثالِها“Barangsiapa yang puasa enam hari setelah Idul Fitri, maka baginya pahala puasa setahun penuh. Barangsiapa yang melakukan satu kebaikan, baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya“Dalam riwayat lain:جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ“Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun” (HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007).Imam An-Nawawi mengatakan:وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ“Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)” (Syarah Shahih Muslim, 8/56).Buah dari puasa Syawal Puasa Syawal menyempurnakan pahala puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. Puasa Syawal dan puasa Sya’ban sebagaimana salat sunah rawatib sebelum dan sesudah salat, ia menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada pada ibadah yang wajib. Karena ibadah-ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah-ibadah sunah pada hari kiamat kelak. Kebanyakan orang, puasa Ramadannya mengandung kekurangan dan cacat, maka membutuhkan amalan-amalan yang bisa menyempurnakannya. Terbiasa puasa selepas puasa Ramadan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadan. Karena ketika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberikan ia taufik untuk melakukan amalan shalih selanjutnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf: ثواب الحسنة الحسنة بعدها “Balasan dari kebaikan adalah (diberi taufik untuk melakukan) kebaikan selanjutnya” Maka barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, lalu diikuti dengan kebaikan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut diterima oleh Allah. Sebagaimana barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, namun kemudian diikuti dengan keburukan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut tidak diterima oleh Allah. Orang-orang yang berpuasa Ramadan disempurnakan pahalanya di hari Idul Fitri dan diampuni dosa-dosanya. Maka hari Idul Fitri adalah hari pemberian ganjaran kebaikan. Sehingga puasa setelah hari Idul Fitri adalah bentuk syukur atas nikmat tersebut. Sedangkan tidak ada nikmat yang lebih besar selain pahala dari Allah ta’ala dan ampunan dari Allah. Tata cara puasa SyawalTata cara puasa Syawal secara umum sama dengan tata cara puasa Ramadan. Silakan simak tata cara puasa Ramadan pada artikel kami Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan. Perbedaannya ada pada beberapa hal:1. Boleh niat puasa setelah terbit fajarTelah kita ketahui bersama bahwa disyaratkan untuk menghadirkan niat pada malam hari sebelum puasa, yaitu sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:من لم يبيِّتِ الصِّيامَ قبلَ الفَجرِ، فلا صيامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. An-Nasai no. 2331, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasai)Namun para ulama menjelaskan bahwa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa nafilah (sunah) maka boleh menghadirkan niat setelah terbit fajar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍيا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌءقال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Imam An-Nawawi mengatakan:وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ النَّافِلَةِ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْلَ زَوَالِ الشَّمْسِ“Hadits ini merupakan dalil bagi jumhur ulama bahwa dalam puasa sunah boleh menghadirkan niat di siang hari sebelum zawal (matahari mulai bergeser dari tegak lurus)” (Syarah Shahih Muslim, 8/35).2. Tidak harus berurutanTidak sebagaimana puasa Ramadan, puasa Syawal tidak disyaratkan harus berurutan (mutatabi’ah) dalam pelaksanaannya. Boleh dilakukan secara terpisah-pisah (mutafarriqah) harinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,صيام ست من شوال سنة ثابتة عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ويجوز صيامها متتابعة ومتفرقة ؛ لأن الرسول – صلى الله عليه وسلم – أطلق صيامها ولم يذكر تتابعاً ولا تفريقاً ، حيث قال – صلى الله عليه وسلممن صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهرأخرجه الإمام مسلم في صحيحه“Puasa enam hari di bulan Syawal telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan boleh mengerjakannya secara mutatabi’ah (berurutan) atau mutafarriqah (terpisah-pisah). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan puasa Syawal secara mutlaq (baca: tanpa sifat-sifat tambahan) dan tidak disebutkan harus berurutan atau harus terpisah-pisah. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala puasa setahun penuh‘ (HR. Muslim dalam Shahihnya)” (Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah, 15/391).3. Boleh membatalkan puasa dengan atau tanpa uzurDibolehkan membatalkan puasa nafilah (sunnah) baik karena suatu udzur syar’i maupun tanpa udzur. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha,دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari masuk ke rumah dan bertanya: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’. Aisyah menjawab: ‘tidak’. Beliau bersabda: ‘kalau begitu aku akan berpuasa’. Kemudian di lain hari beliau datang kepadaku, lalu aku katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, ada yang memberi kita hadiah berupa hayis (sejenis makanan dari kurma)’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu tunjukkan kepadaku, padahal tadi aku berpuasa’. Lalu Nabi memakannya” (HR. Muslim no. 1154).Juga berdasarkan hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya:لقدْ أفطرتُ وكنتُ صائمةً فقال لها أكنتِ تقضينَ شيئًا قالتْ لا قالَ فلا يضرُّكِ إنْ كانَ تطوعًا“Wahai Rasulullah, aku baru saja membatalkan puasa sedangkan tadi aku berpuasa, bolehkah? Nabi bertanya: ‘apakah itu puasa qadha?’ Aku menjawab: ‘bukan’. Nabi bersabda: ‘Jika demikian maka tidak mengapa, yaitu jika puasa tersebut puasa tathawwu’ (sunah)‘” (HR. Abu Daud no. 2456, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:إذا كان الصوم نافلة فله أن يفطر، ليس بلازم، له الفطر مطلقاً، لكن الأفضل ألا يفطر إلا لأسباب شرعية: مثل شدة الحر، مثل ضيف نزل به، مثل جماعة لزَّموا عليه أن يحضر زواج أو غيره يجبرهم بذلك فلا بأس“Jika puasa tersebut adalah puasa sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar’i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa.” (Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/11778)4. Bagi wanita hendaknya meminta izin kepada suaminyaBila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu atau ia mengetahui bahwa suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لا يحِلُّ للمرأةِ أن تصومَ وزَوجُها شاهِدٌ إلَّا بإذنِه، ولا تأذَنْ في بيته إلا بإذنِه“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Bukhari no. 5195).Dan puasa yang dimaksud dalam hadis ini adalah puasa sunah, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لا تصومُ المرأةُ وبعلُها شاهدٌ إلا بإذنِه غيرَ رمضانَ ولا تأذنْ في بيتِه وهو شاهدٌ إلا بإذنِه“Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya, jika puasa tersebut selain puasa Ramadan. Dan tidak boleh seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abu Daud).Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:قَوْلُهُ شَاهِدٌ أَيْ حَاضِرٌ قَوْلُهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْنِي فِي غَيْرِ صِيَامِ أَيَّامِ رَمَضَانَ وَكَذَا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ مِنَ الْوَاجِبِ إِذَا تَضَيَّقَ الْوَقْتُ“Sabda beliau [sedangkan suaminya hadir] maksudnya sedang tidak safar. [kecuali dengan seizinnya] maksudnya selain puasa Ramadan. Demikian juga berlaku pada puasa wajib selain puasa Ramadan jika waktunya sempit (maka tidak perlu izin, -pent.)”.Beliau juga mengatakan:وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ آكَدُ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالْخَيْرِ لِأَنَّ حَقَّهُ وَاجِبٌ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْقِيَامِ بِالتَّطَوُّعِ“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hak suami lebih ditekankan bagi wanita daripada ibadah sunah. Karena menunaikan hak suami itu wajib dan wajib mendahulukan yang wajib daripada yang sunah” (Fathul Baari, 9/296).Bolehkah mendahulukan puasa Syawal sebelum menunaikan hutang puasa?Dalam masalah ini kami nukilkan penjelasan bagus dari Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dan ini pendapat yang lebih kami condongi dalam masalah ini:“Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan puasa sunah sebelum qadha puasa. Mereka khilaf (berselisih) dalam dua pendapat dan dua riwayat dari Imam Ahmad ada pada dua pendapat tersebut. Dan yang sahih hukumnya boleh.Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits sahih yang marfu’:من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).Sabda beliau “…puasa Ramadan lalu mengikutinya…” dimaknai oleh sejumlah ulama kepada wajibnya menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengerjakan puasa sunah. Dan ini juga zahir perkataan dari Sa’id bin Musayyab yang dibawakan Al-Bukhari secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanad secara lengkap), beliau berkata tentang puasa sunah sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) sebelum qadha puasa Ramadan:لا يصلح حتى يبدأ برمضان“Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qadha) puasa Ramadan“Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Utsman bin Muhib, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ketika ditanya seseorang:إن عليّ أياماً من رمضان أفأصوم العشر تطوعاً؟ قال: لا، ولم؟ إبدأ بحق الله ثم تطوع بعد ما شت“Saya memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah saya puasa sunah sepuluh hari? Abu Hurairah menjawab: tidak boleh. Orang tersebut bertanya: mengapa? Abu Hurairah menjawab: dahulukan hak Allah, kemudian baru kerjakan yang sunah semaumu“.Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha bahwa beliau menganggap hal itu makruh.Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Sufyan, dari Hammad bahwa ia berkata:سألت إبراهيم وسعيد بن جبير عن رجل عليه أيام من رمضان أيتطوع في العشر؟ قالا: يبدأ بالفريضة“Aku bertanya kepada Ibrahim bin Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah ia puasa sunah sepuluh hari? Ibrahim bin Sa’id berkata: tidak boleh, dahulukan yang wajib.“Dan mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Salamah, ia berkata: aku mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban“Pendapat yang sahih adalah boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan walaupun bukan karena darurat, dengan cacatan bahwa menyegerakannya lebih utama. Jika tanpa darurat saja boleh, tentu mengakhirkannya karena mengerjakan puasa Syawal lebih layak untuk dibolehkan. Dan ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Dengan catatan, bahwa ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan qadha puasa dan melepaskan diri dari tanggungan. Dalam pandangan kami, inilah makna yang diinginkan oleh Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyib, Atha, Sa’id bin Jubair, Ibrahim bin Sa’id pada riwayat-riwayat di atas.Dan perlu dicatat juga, bahwa orang yang tidak puasa Ramadan karena suatu uzur maka ditulis baginya pahala puasa untuk hari yang ia tinggalkan tersebut walaupun ia belum menunaikan qadha puasanya. Karena orang yang terhalang karena suatu uzur itu dihukumi sebagaimana orang yang mengamalkan amalan yang sah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم“Jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan dalam keadaan sehat dan tidak safar” (HR. Bukhari no. 2996).Dan qadha puasa Ramadan waktunya luas, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sempit dan cepat berlalu” (Sumber: http://www.altarefe.com/cnt/ftawa/312).Menggabung niat puasa Syawal dengan puasa lainnyaMasalah ini dikenal dalam ilmu fikih sebagai masalah tasyrik an niyyat atau tasyrik ibadatain fi niyyah (menggabung beberapa niat dalam ibadah). Ada tiga rincian dalam masalah ini, yaitu sebagai berikut:فَإِنْ كَانَ مَبْنَاهُمَا عَلَى التَّدَاخُل كَغُسْلَيِ الْجُمُعَةِ وَالْجَنَابَةِ، أَوِ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ، أَوْ غُسْل الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلاَ يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ؛ لأِنَّ مَبْنَى الطَّهَارَةِ عَلَى التَّدَاخُل، وَالتَّحِيَّةُ وَأَمْثَالُهَا غَيْرُ مَقْصُودَةٍ بِذَاتِهَا، بَل الْمَقْصُودُ شَغْل الْمَكَانِ بِالصَّلاَةِ، فَيَنْدَرِجُ فِي غَيْرِهِ.أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهَا كَالظُّهْرِ وَرَاتِبَتِهِ، فَلاَ يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لأِنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ لاَ تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الأْخْرَى“[1] Jika latar belakang pelaksanaan kedua ibadah tersebut karena sifatnya tadakhul (saling bertemu satu sama lain), sebagaimana mandi Jum’at dan mandi janabah (ketika dalam kondisi junub di hari Jum’at, -pent.), atau mandi janabah dan mandi haid, atau mandi Jum’at dan mandi untuk salat Id, atau [2] salah satu dari ibadah tersebut ghayru maqshudah bidzatiha (yang dituntut bukan dzat dari ibadahnya, -pent.) sedangkan ibadah yang lain adalah ibadah wajib atau sunah, maka ini tidak mencacati ibadah (baca: boleh). Karena landasan dari taharah memang at-tadakhul dan salat tahiyyatul masjid dan yang semisalnya yang dituntut bukan dzat dari ibadahnya, namun yang dituntut adalah mengerjakan shalat ketika masuk masjid (apapun salat itu, -pent.). Maka ibadah tersebut bisa masuk pada ibadah yang lain. Adapun [3] menggabungkan niat antara dua ibadah maqshudah bi dzatiha (yang dituntut adalah dzat ibadahnya), seperti menggabungkan salat zuhur dengan salat rawatib zuhur, maka tidak sah menggabungkan keduanya dalam satu niat, karena keduanya adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, yang tidak bisa masuk antara satu dengan yang lain” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 12/24).Maka dari kaidah ini bisa kita jawab permasalah-permasalahan berikut:1. Menggabung puasa Syawal dengan qadha puasaHukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawal dan qadha puasa Ramadan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:أما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، الست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة“Adapun jika anda puasa Syawal dengan menggabung niat puasa qadha dan puasa Syawal, maka saya memandang puasa Syawalnya tidak sah. Karena puasa Syawal membutuhkan niat khusus dan membutuhkan hari-hari yang khusus” (Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/4607).2. Menggabung puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidhHukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة فلو دخل المسجد“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan shalat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid” (Sumber: https://islamqa.info/ar/4015).3. Menggabung puasa Syawal dengan puasa Senin-KamisHukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم“Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس“Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/154).Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua, dan semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mengamalkannya.Wabillahi at-taufiq was-sadaad.***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idReferensi: Ahkam Shiyamis Sitt min Syawal, Muhammad bin Abdillah bin Shalih Al-Habdan, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait, Asy-Syamilah Fatwa-fatwa dari para ulama dari berbagai sumber
Di antara rahmat Allah ta’ala bagi hamba-Nya adalah Ia mensyariatkan puasa Syawal setelah bulan Ramadan, agar mereka bisa mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai fikih puasa Syawal, semoga bermanfaat.Hukum Puasa SyawalPuasa Syawal hukumnya mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ“Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama” (Al-Mughni, 3/176).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (28/92): “Jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ulama Hanafiyah yang muta’akhir (kontemporer) berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan itu mustahab. Dan dinukil dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh secara mutlak, baik jika dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan. Dan dinukil dari Abu Yusuf (ulama Hanafi) bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh jika berurutan, namun boleh jika tidak berurutan. Namun jumhur (mayoritas) ulama Hanafiyah muta’akhirin berpendapat hukumnya tidak mengapa. Ibnu Abidin (ulama Hanafi) dalam kitab At-Tajnis menukil dari kitab Al-Hidayah yang mengatakan: ‘Pendapat yang dipilih para ulama Hanafi muta’akhirin hukumnya tidak mengapa. Karena yang makruh adalah jika puasa Syawal berisiko dianggap sebagai perpanjangan puasa Ramadan, sehingga ini tasyabbuh terhadap Nasrani. Adapun sekarang, ini sudah tidak mungkin lagi’. Al-Kasani mengatakan: ‘Yang makruh adalah puasa di hari Id, lalu puasa lima hari setelahnya. Adapun jika di hari Id tidak puasa lalu besoknya baru puasa enam hari, ini tidak makruh, bahkan mustahab dan sunah’.”Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab (sunah) sebagaimana ditunjukkan oleh hadis.Keutamaan puasa SyawalSecara umum, semua keutamaan ibadah puasa juga terdapat dalam puasa Syawal. Mengenai keutamaan ibadah puasa, simak artikel tulisan kami “Ternyata Puasa Itu Luar Biasa”Namun puasa Syawal memiliki keutamaan khusus, yaitu menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:من صام ستَّةَ أيَّامٍ بعد الفطرِ كان تمامَ السَّنةِ من جاء بالحسنةِ فله عشرُ أمثالِها“Barangsiapa yang puasa enam hari setelah Idul Fitri, maka baginya pahala puasa setahun penuh. Barangsiapa yang melakukan satu kebaikan, baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya“Dalam riwayat lain:جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ“Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun” (HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007).Imam An-Nawawi mengatakan:وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ“Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)” (Syarah Shahih Muslim, 8/56).Buah dari puasa Syawal Puasa Syawal menyempurnakan pahala puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. Puasa Syawal dan puasa Sya’ban sebagaimana salat sunah rawatib sebelum dan sesudah salat, ia menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada pada ibadah yang wajib. Karena ibadah-ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah-ibadah sunah pada hari kiamat kelak. Kebanyakan orang, puasa Ramadannya mengandung kekurangan dan cacat, maka membutuhkan amalan-amalan yang bisa menyempurnakannya. Terbiasa puasa selepas puasa Ramadan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadan. Karena ketika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberikan ia taufik untuk melakukan amalan shalih selanjutnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf: ثواب الحسنة الحسنة بعدها “Balasan dari kebaikan adalah (diberi taufik untuk melakukan) kebaikan selanjutnya” Maka barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, lalu diikuti dengan kebaikan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut diterima oleh Allah. Sebagaimana barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, namun kemudian diikuti dengan keburukan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut tidak diterima oleh Allah. Orang-orang yang berpuasa Ramadan disempurnakan pahalanya di hari Idul Fitri dan diampuni dosa-dosanya. Maka hari Idul Fitri adalah hari pemberian ganjaran kebaikan. Sehingga puasa setelah hari Idul Fitri adalah bentuk syukur atas nikmat tersebut. Sedangkan tidak ada nikmat yang lebih besar selain pahala dari Allah ta’ala dan ampunan dari Allah. Tata cara puasa SyawalTata cara puasa Syawal secara umum sama dengan tata cara puasa Ramadan. Silakan simak tata cara puasa Ramadan pada artikel kami Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan. Perbedaannya ada pada beberapa hal:1. Boleh niat puasa setelah terbit fajarTelah kita ketahui bersama bahwa disyaratkan untuk menghadirkan niat pada malam hari sebelum puasa, yaitu sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:من لم يبيِّتِ الصِّيامَ قبلَ الفَجرِ، فلا صيامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. An-Nasai no. 2331, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasai)Namun para ulama menjelaskan bahwa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa nafilah (sunah) maka boleh menghadirkan niat setelah terbit fajar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍيا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌءقال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Imam An-Nawawi mengatakan:وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ النَّافِلَةِ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْلَ زَوَالِ الشَّمْسِ“Hadits ini merupakan dalil bagi jumhur ulama bahwa dalam puasa sunah boleh menghadirkan niat di siang hari sebelum zawal (matahari mulai bergeser dari tegak lurus)” (Syarah Shahih Muslim, 8/35).2. Tidak harus berurutanTidak sebagaimana puasa Ramadan, puasa Syawal tidak disyaratkan harus berurutan (mutatabi’ah) dalam pelaksanaannya. Boleh dilakukan secara terpisah-pisah (mutafarriqah) harinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,صيام ست من شوال سنة ثابتة عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ويجوز صيامها متتابعة ومتفرقة ؛ لأن الرسول – صلى الله عليه وسلم – أطلق صيامها ولم يذكر تتابعاً ولا تفريقاً ، حيث قال – صلى الله عليه وسلممن صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهرأخرجه الإمام مسلم في صحيحه“Puasa enam hari di bulan Syawal telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan boleh mengerjakannya secara mutatabi’ah (berurutan) atau mutafarriqah (terpisah-pisah). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan puasa Syawal secara mutlaq (baca: tanpa sifat-sifat tambahan) dan tidak disebutkan harus berurutan atau harus terpisah-pisah. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala puasa setahun penuh‘ (HR. Muslim dalam Shahihnya)” (Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah, 15/391).3. Boleh membatalkan puasa dengan atau tanpa uzurDibolehkan membatalkan puasa nafilah (sunnah) baik karena suatu udzur syar’i maupun tanpa udzur. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha,دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari masuk ke rumah dan bertanya: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’. Aisyah menjawab: ‘tidak’. Beliau bersabda: ‘kalau begitu aku akan berpuasa’. Kemudian di lain hari beliau datang kepadaku, lalu aku katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, ada yang memberi kita hadiah berupa hayis (sejenis makanan dari kurma)’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu tunjukkan kepadaku, padahal tadi aku berpuasa’. Lalu Nabi memakannya” (HR. Muslim no. 1154).Juga berdasarkan hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya:لقدْ أفطرتُ وكنتُ صائمةً فقال لها أكنتِ تقضينَ شيئًا قالتْ لا قالَ فلا يضرُّكِ إنْ كانَ تطوعًا“Wahai Rasulullah, aku baru saja membatalkan puasa sedangkan tadi aku berpuasa, bolehkah? Nabi bertanya: ‘apakah itu puasa qadha?’ Aku menjawab: ‘bukan’. Nabi bersabda: ‘Jika demikian maka tidak mengapa, yaitu jika puasa tersebut puasa tathawwu’ (sunah)‘” (HR. Abu Daud no. 2456, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:إذا كان الصوم نافلة فله أن يفطر، ليس بلازم، له الفطر مطلقاً، لكن الأفضل ألا يفطر إلا لأسباب شرعية: مثل شدة الحر، مثل ضيف نزل به، مثل جماعة لزَّموا عليه أن يحضر زواج أو غيره يجبرهم بذلك فلا بأس“Jika puasa tersebut adalah puasa sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar’i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa.” (Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/11778)4. Bagi wanita hendaknya meminta izin kepada suaminyaBila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu atau ia mengetahui bahwa suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لا يحِلُّ للمرأةِ أن تصومَ وزَوجُها شاهِدٌ إلَّا بإذنِه، ولا تأذَنْ في بيته إلا بإذنِه“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Bukhari no. 5195).Dan puasa yang dimaksud dalam hadis ini adalah puasa sunah, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لا تصومُ المرأةُ وبعلُها شاهدٌ إلا بإذنِه غيرَ رمضانَ ولا تأذنْ في بيتِه وهو شاهدٌ إلا بإذنِه“Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya, jika puasa tersebut selain puasa Ramadan. Dan tidak boleh seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abu Daud).Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:قَوْلُهُ شَاهِدٌ أَيْ حَاضِرٌ قَوْلُهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْنِي فِي غَيْرِ صِيَامِ أَيَّامِ رَمَضَانَ وَكَذَا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ مِنَ الْوَاجِبِ إِذَا تَضَيَّقَ الْوَقْتُ“Sabda beliau [sedangkan suaminya hadir] maksudnya sedang tidak safar. [kecuali dengan seizinnya] maksudnya selain puasa Ramadan. Demikian juga berlaku pada puasa wajib selain puasa Ramadan jika waktunya sempit (maka tidak perlu izin, -pent.)”.Beliau juga mengatakan:وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ آكَدُ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالْخَيْرِ لِأَنَّ حَقَّهُ وَاجِبٌ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْقِيَامِ بِالتَّطَوُّعِ“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hak suami lebih ditekankan bagi wanita daripada ibadah sunah. Karena menunaikan hak suami itu wajib dan wajib mendahulukan yang wajib daripada yang sunah” (Fathul Baari, 9/296).Bolehkah mendahulukan puasa Syawal sebelum menunaikan hutang puasa?Dalam masalah ini kami nukilkan penjelasan bagus dari Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dan ini pendapat yang lebih kami condongi dalam masalah ini:“Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan puasa sunah sebelum qadha puasa. Mereka khilaf (berselisih) dalam dua pendapat dan dua riwayat dari Imam Ahmad ada pada dua pendapat tersebut. Dan yang sahih hukumnya boleh.Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits sahih yang marfu’:من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).Sabda beliau “…puasa Ramadan lalu mengikutinya…” dimaknai oleh sejumlah ulama kepada wajibnya menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengerjakan puasa sunah. Dan ini juga zahir perkataan dari Sa’id bin Musayyab yang dibawakan Al-Bukhari secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanad secara lengkap), beliau berkata tentang puasa sunah sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) sebelum qadha puasa Ramadan:لا يصلح حتى يبدأ برمضان“Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qadha) puasa Ramadan“Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Utsman bin Muhib, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ketika ditanya seseorang:إن عليّ أياماً من رمضان أفأصوم العشر تطوعاً؟ قال: لا، ولم؟ إبدأ بحق الله ثم تطوع بعد ما شت“Saya memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah saya puasa sunah sepuluh hari? Abu Hurairah menjawab: tidak boleh. Orang tersebut bertanya: mengapa? Abu Hurairah menjawab: dahulukan hak Allah, kemudian baru kerjakan yang sunah semaumu“.Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha bahwa beliau menganggap hal itu makruh.Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Sufyan, dari Hammad bahwa ia berkata:سألت إبراهيم وسعيد بن جبير عن رجل عليه أيام من رمضان أيتطوع في العشر؟ قالا: يبدأ بالفريضة“Aku bertanya kepada Ibrahim bin Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah ia puasa sunah sepuluh hari? Ibrahim bin Sa’id berkata: tidak boleh, dahulukan yang wajib.“Dan mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Salamah, ia berkata: aku mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban“Pendapat yang sahih adalah boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan walaupun bukan karena darurat, dengan cacatan bahwa menyegerakannya lebih utama. Jika tanpa darurat saja boleh, tentu mengakhirkannya karena mengerjakan puasa Syawal lebih layak untuk dibolehkan. Dan ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Dengan catatan, bahwa ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan qadha puasa dan melepaskan diri dari tanggungan. Dalam pandangan kami, inilah makna yang diinginkan oleh Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyib, Atha, Sa’id bin Jubair, Ibrahim bin Sa’id pada riwayat-riwayat di atas.Dan perlu dicatat juga, bahwa orang yang tidak puasa Ramadan karena suatu uzur maka ditulis baginya pahala puasa untuk hari yang ia tinggalkan tersebut walaupun ia belum menunaikan qadha puasanya. Karena orang yang terhalang karena suatu uzur itu dihukumi sebagaimana orang yang mengamalkan amalan yang sah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم“Jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan dalam keadaan sehat dan tidak safar” (HR. Bukhari no. 2996).Dan qadha puasa Ramadan waktunya luas, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sempit dan cepat berlalu” (Sumber: http://www.altarefe.com/cnt/ftawa/312).Menggabung niat puasa Syawal dengan puasa lainnyaMasalah ini dikenal dalam ilmu fikih sebagai masalah tasyrik an niyyat atau tasyrik ibadatain fi niyyah (menggabung beberapa niat dalam ibadah). Ada tiga rincian dalam masalah ini, yaitu sebagai berikut:فَإِنْ كَانَ مَبْنَاهُمَا عَلَى التَّدَاخُل كَغُسْلَيِ الْجُمُعَةِ وَالْجَنَابَةِ، أَوِ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ، أَوْ غُسْل الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلاَ يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ؛ لأِنَّ مَبْنَى الطَّهَارَةِ عَلَى التَّدَاخُل، وَالتَّحِيَّةُ وَأَمْثَالُهَا غَيْرُ مَقْصُودَةٍ بِذَاتِهَا، بَل الْمَقْصُودُ شَغْل الْمَكَانِ بِالصَّلاَةِ، فَيَنْدَرِجُ فِي غَيْرِهِ.أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهَا كَالظُّهْرِ وَرَاتِبَتِهِ، فَلاَ يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لأِنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ لاَ تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الأْخْرَى“[1] Jika latar belakang pelaksanaan kedua ibadah tersebut karena sifatnya tadakhul (saling bertemu satu sama lain), sebagaimana mandi Jum’at dan mandi janabah (ketika dalam kondisi junub di hari Jum’at, -pent.), atau mandi janabah dan mandi haid, atau mandi Jum’at dan mandi untuk salat Id, atau [2] salah satu dari ibadah tersebut ghayru maqshudah bidzatiha (yang dituntut bukan dzat dari ibadahnya, -pent.) sedangkan ibadah yang lain adalah ibadah wajib atau sunah, maka ini tidak mencacati ibadah (baca: boleh). Karena landasan dari taharah memang at-tadakhul dan salat tahiyyatul masjid dan yang semisalnya yang dituntut bukan dzat dari ibadahnya, namun yang dituntut adalah mengerjakan shalat ketika masuk masjid (apapun salat itu, -pent.). Maka ibadah tersebut bisa masuk pada ibadah yang lain. Adapun [3] menggabungkan niat antara dua ibadah maqshudah bi dzatiha (yang dituntut adalah dzat ibadahnya), seperti menggabungkan salat zuhur dengan salat rawatib zuhur, maka tidak sah menggabungkan keduanya dalam satu niat, karena keduanya adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, yang tidak bisa masuk antara satu dengan yang lain” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 12/24).Maka dari kaidah ini bisa kita jawab permasalah-permasalahan berikut:1. Menggabung puasa Syawal dengan qadha puasaHukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawal dan qadha puasa Ramadan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:أما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، الست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة“Adapun jika anda puasa Syawal dengan menggabung niat puasa qadha dan puasa Syawal, maka saya memandang puasa Syawalnya tidak sah. Karena puasa Syawal membutuhkan niat khusus dan membutuhkan hari-hari yang khusus” (Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/4607).2. Menggabung puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidhHukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة فلو دخل المسجد“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan shalat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid” (Sumber: https://islamqa.info/ar/4015).3. Menggabung puasa Syawal dengan puasa Senin-KamisHukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم“Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس“Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/154).Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua, dan semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mengamalkannya.Wabillahi at-taufiq was-sadaad.***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idReferensi: Ahkam Shiyamis Sitt min Syawal, Muhammad bin Abdillah bin Shalih Al-Habdan, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait, Asy-Syamilah Fatwa-fatwa dari para ulama dari berbagai sumber


Di antara rahmat Allah ta’ala bagi hamba-Nya adalah Ia mensyariatkan puasa Syawal setelah bulan Ramadan, agar mereka bisa mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai fikih puasa Syawal, semoga bermanfaat.Hukum Puasa SyawalPuasa Syawal hukumnya mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ“Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama” (Al-Mughni, 3/176).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (28/92): “Jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ulama Hanafiyah yang muta’akhir (kontemporer) berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan itu mustahab. Dan dinukil dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh secara mutlak, baik jika dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan. Dan dinukil dari Abu Yusuf (ulama Hanafi) bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh jika berurutan, namun boleh jika tidak berurutan. Namun jumhur (mayoritas) ulama Hanafiyah muta’akhirin berpendapat hukumnya tidak mengapa. Ibnu Abidin (ulama Hanafi) dalam kitab At-Tajnis menukil dari kitab Al-Hidayah yang mengatakan: ‘Pendapat yang dipilih para ulama Hanafi muta’akhirin hukumnya tidak mengapa. Karena yang makruh adalah jika puasa Syawal berisiko dianggap sebagai perpanjangan puasa Ramadan, sehingga ini tasyabbuh terhadap Nasrani. Adapun sekarang, ini sudah tidak mungkin lagi’. Al-Kasani mengatakan: ‘Yang makruh adalah puasa di hari Id, lalu puasa lima hari setelahnya. Adapun jika di hari Id tidak puasa lalu besoknya baru puasa enam hari, ini tidak makruh, bahkan mustahab dan sunah’.”Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab (sunah) sebagaimana ditunjukkan oleh hadis.Keutamaan puasa SyawalSecara umum, semua keutamaan ibadah puasa juga terdapat dalam puasa Syawal. Mengenai keutamaan ibadah puasa, simak artikel tulisan kami “Ternyata Puasa Itu Luar Biasa”Namun puasa Syawal memiliki keutamaan khusus, yaitu menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:من صام ستَّةَ أيَّامٍ بعد الفطرِ كان تمامَ السَّنةِ من جاء بالحسنةِ فله عشرُ أمثالِها“Barangsiapa yang puasa enam hari setelah Idul Fitri, maka baginya pahala puasa setahun penuh. Barangsiapa yang melakukan satu kebaikan, baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya“Dalam riwayat lain:جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ“Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun” (HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007).Imam An-Nawawi mengatakan:وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ“Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)” (Syarah Shahih Muslim, 8/56).Buah dari puasa Syawal Puasa Syawal menyempurnakan pahala puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. Puasa Syawal dan puasa Sya’ban sebagaimana salat sunah rawatib sebelum dan sesudah salat, ia menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada pada ibadah yang wajib. Karena ibadah-ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah-ibadah sunah pada hari kiamat kelak. Kebanyakan orang, puasa Ramadannya mengandung kekurangan dan cacat, maka membutuhkan amalan-amalan yang bisa menyempurnakannya. Terbiasa puasa selepas puasa Ramadan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadan. Karena ketika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberikan ia taufik untuk melakukan amalan shalih selanjutnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf: ثواب الحسنة الحسنة بعدها “Balasan dari kebaikan adalah (diberi taufik untuk melakukan) kebaikan selanjutnya” Maka barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, lalu diikuti dengan kebaikan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut diterima oleh Allah. Sebagaimana barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, namun kemudian diikuti dengan keburukan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut tidak diterima oleh Allah. Orang-orang yang berpuasa Ramadan disempurnakan pahalanya di hari Idul Fitri dan diampuni dosa-dosanya. Maka hari Idul Fitri adalah hari pemberian ganjaran kebaikan. Sehingga puasa setelah hari Idul Fitri adalah bentuk syukur atas nikmat tersebut. Sedangkan tidak ada nikmat yang lebih besar selain pahala dari Allah ta’ala dan ampunan dari Allah. Tata cara puasa SyawalTata cara puasa Syawal secara umum sama dengan tata cara puasa Ramadan. Silakan simak tata cara puasa Ramadan pada artikel kami Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan. Perbedaannya ada pada beberapa hal:1. Boleh niat puasa setelah terbit fajarTelah kita ketahui bersama bahwa disyaratkan untuk menghadirkan niat pada malam hari sebelum puasa, yaitu sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:من لم يبيِّتِ الصِّيامَ قبلَ الفَجرِ، فلا صيامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. An-Nasai no. 2331, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasai)Namun para ulama menjelaskan bahwa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa nafilah (sunah) maka boleh menghadirkan niat setelah terbit fajar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍيا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌءقال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Imam An-Nawawi mengatakan:وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ النَّافِلَةِ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْلَ زَوَالِ الشَّمْسِ“Hadits ini merupakan dalil bagi jumhur ulama bahwa dalam puasa sunah boleh menghadirkan niat di siang hari sebelum zawal (matahari mulai bergeser dari tegak lurus)” (Syarah Shahih Muslim, 8/35).2. Tidak harus berurutanTidak sebagaimana puasa Ramadan, puasa Syawal tidak disyaratkan harus berurutan (mutatabi’ah) dalam pelaksanaannya. Boleh dilakukan secara terpisah-pisah (mutafarriqah) harinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,صيام ست من شوال سنة ثابتة عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ويجوز صيامها متتابعة ومتفرقة ؛ لأن الرسول – صلى الله عليه وسلم – أطلق صيامها ولم يذكر تتابعاً ولا تفريقاً ، حيث قال – صلى الله عليه وسلممن صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهرأخرجه الإمام مسلم في صحيحه“Puasa enam hari di bulan Syawal telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan boleh mengerjakannya secara mutatabi’ah (berurutan) atau mutafarriqah (terpisah-pisah). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan puasa Syawal secara mutlaq (baca: tanpa sifat-sifat tambahan) dan tidak disebutkan harus berurutan atau harus terpisah-pisah. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala puasa setahun penuh‘ (HR. Muslim dalam Shahihnya)” (Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah, 15/391).3. Boleh membatalkan puasa dengan atau tanpa uzurDibolehkan membatalkan puasa nafilah (sunnah) baik karena suatu udzur syar’i maupun tanpa udzur. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha,دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari masuk ke rumah dan bertanya: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’. Aisyah menjawab: ‘tidak’. Beliau bersabda: ‘kalau begitu aku akan berpuasa’. Kemudian di lain hari beliau datang kepadaku, lalu aku katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, ada yang memberi kita hadiah berupa hayis (sejenis makanan dari kurma)’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu tunjukkan kepadaku, padahal tadi aku berpuasa’. Lalu Nabi memakannya” (HR. Muslim no. 1154).Juga berdasarkan hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya:لقدْ أفطرتُ وكنتُ صائمةً فقال لها أكنتِ تقضينَ شيئًا قالتْ لا قالَ فلا يضرُّكِ إنْ كانَ تطوعًا“Wahai Rasulullah, aku baru saja membatalkan puasa sedangkan tadi aku berpuasa, bolehkah? Nabi bertanya: ‘apakah itu puasa qadha?’ Aku menjawab: ‘bukan’. Nabi bersabda: ‘Jika demikian maka tidak mengapa, yaitu jika puasa tersebut puasa tathawwu’ (sunah)‘” (HR. Abu Daud no. 2456, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:إذا كان الصوم نافلة فله أن يفطر، ليس بلازم، له الفطر مطلقاً، لكن الأفضل ألا يفطر إلا لأسباب شرعية: مثل شدة الحر، مثل ضيف نزل به، مثل جماعة لزَّموا عليه أن يحضر زواج أو غيره يجبرهم بذلك فلا بأس“Jika puasa tersebut adalah puasa sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar’i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa.” (Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/11778)4. Bagi wanita hendaknya meminta izin kepada suaminyaBila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu atau ia mengetahui bahwa suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لا يحِلُّ للمرأةِ أن تصومَ وزَوجُها شاهِدٌ إلَّا بإذنِه، ولا تأذَنْ في بيته إلا بإذنِه“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Bukhari no. 5195).Dan puasa yang dimaksud dalam hadis ini adalah puasa sunah, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لا تصومُ المرأةُ وبعلُها شاهدٌ إلا بإذنِه غيرَ رمضانَ ولا تأذنْ في بيتِه وهو شاهدٌ إلا بإذنِه“Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya, jika puasa tersebut selain puasa Ramadan. Dan tidak boleh seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abu Daud).Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:قَوْلُهُ شَاهِدٌ أَيْ حَاضِرٌ قَوْلُهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْنِي فِي غَيْرِ صِيَامِ أَيَّامِ رَمَضَانَ وَكَذَا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ مِنَ الْوَاجِبِ إِذَا تَضَيَّقَ الْوَقْتُ“Sabda beliau [sedangkan suaminya hadir] maksudnya sedang tidak safar. [kecuali dengan seizinnya] maksudnya selain puasa Ramadan. Demikian juga berlaku pada puasa wajib selain puasa Ramadan jika waktunya sempit (maka tidak perlu izin, -pent.)”.Beliau juga mengatakan:وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ آكَدُ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالْخَيْرِ لِأَنَّ حَقَّهُ وَاجِبٌ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْقِيَامِ بِالتَّطَوُّعِ“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hak suami lebih ditekankan bagi wanita daripada ibadah sunah. Karena menunaikan hak suami itu wajib dan wajib mendahulukan yang wajib daripada yang sunah” (Fathul Baari, 9/296).Bolehkah mendahulukan puasa Syawal sebelum menunaikan hutang puasa?Dalam masalah ini kami nukilkan penjelasan bagus dari Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dan ini pendapat yang lebih kami condongi dalam masalah ini:“Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan puasa sunah sebelum qadha puasa. Mereka khilaf (berselisih) dalam dua pendapat dan dua riwayat dari Imam Ahmad ada pada dua pendapat tersebut. Dan yang sahih hukumnya boleh.Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits sahih yang marfu’:من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).Sabda beliau “…puasa Ramadan lalu mengikutinya…” dimaknai oleh sejumlah ulama kepada wajibnya menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengerjakan puasa sunah. Dan ini juga zahir perkataan dari Sa’id bin Musayyab yang dibawakan Al-Bukhari secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanad secara lengkap), beliau berkata tentang puasa sunah sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) sebelum qadha puasa Ramadan:لا يصلح حتى يبدأ برمضان“Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qadha) puasa Ramadan“Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Utsman bin Muhib, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ketika ditanya seseorang:إن عليّ أياماً من رمضان أفأصوم العشر تطوعاً؟ قال: لا، ولم؟ إبدأ بحق الله ثم تطوع بعد ما شت“Saya memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah saya puasa sunah sepuluh hari? Abu Hurairah menjawab: tidak boleh. Orang tersebut bertanya: mengapa? Abu Hurairah menjawab: dahulukan hak Allah, kemudian baru kerjakan yang sunah semaumu“.Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha bahwa beliau menganggap hal itu makruh.Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Sufyan, dari Hammad bahwa ia berkata:سألت إبراهيم وسعيد بن جبير عن رجل عليه أيام من رمضان أيتطوع في العشر؟ قالا: يبدأ بالفريضة“Aku bertanya kepada Ibrahim bin Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah ia puasa sunah sepuluh hari? Ibrahim bin Sa’id berkata: tidak boleh, dahulukan yang wajib.“Dan mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Salamah, ia berkata: aku mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban“Pendapat yang sahih adalah boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan walaupun bukan karena darurat, dengan cacatan bahwa menyegerakannya lebih utama. Jika tanpa darurat saja boleh, tentu mengakhirkannya karena mengerjakan puasa Syawal lebih layak untuk dibolehkan. Dan ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Dengan catatan, bahwa ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan qadha puasa dan melepaskan diri dari tanggungan. Dalam pandangan kami, inilah makna yang diinginkan oleh Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyib, Atha, Sa’id bin Jubair, Ibrahim bin Sa’id pada riwayat-riwayat di atas.Dan perlu dicatat juga, bahwa orang yang tidak puasa Ramadan karena suatu uzur maka ditulis baginya pahala puasa untuk hari yang ia tinggalkan tersebut walaupun ia belum menunaikan qadha puasanya. Karena orang yang terhalang karena suatu uzur itu dihukumi sebagaimana orang yang mengamalkan amalan yang sah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم“Jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan dalam keadaan sehat dan tidak safar” (HR. Bukhari no. 2996).Dan qadha puasa Ramadan waktunya luas, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sempit dan cepat berlalu” (Sumber: http://www.altarefe.com/cnt/ftawa/312).Menggabung niat puasa Syawal dengan puasa lainnyaMasalah ini dikenal dalam ilmu fikih sebagai masalah tasyrik an niyyat atau tasyrik ibadatain fi niyyah (menggabung beberapa niat dalam ibadah). Ada tiga rincian dalam masalah ini, yaitu sebagai berikut:فَإِنْ كَانَ مَبْنَاهُمَا عَلَى التَّدَاخُل كَغُسْلَيِ الْجُمُعَةِ وَالْجَنَابَةِ، أَوِ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ، أَوْ غُسْل الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلاَ يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ؛ لأِنَّ مَبْنَى الطَّهَارَةِ عَلَى التَّدَاخُل، وَالتَّحِيَّةُ وَأَمْثَالُهَا غَيْرُ مَقْصُودَةٍ بِذَاتِهَا، بَل الْمَقْصُودُ شَغْل الْمَكَانِ بِالصَّلاَةِ، فَيَنْدَرِجُ فِي غَيْرِهِ.أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهَا كَالظُّهْرِ وَرَاتِبَتِهِ، فَلاَ يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لأِنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ لاَ تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الأْخْرَى“[1] Jika latar belakang pelaksanaan kedua ibadah tersebut karena sifatnya tadakhul (saling bertemu satu sama lain), sebagaimana mandi Jum’at dan mandi janabah (ketika dalam kondisi junub di hari Jum’at, -pent.), atau mandi janabah dan mandi haid, atau mandi Jum’at dan mandi untuk salat Id, atau [2] salah satu dari ibadah tersebut ghayru maqshudah bidzatiha (yang dituntut bukan dzat dari ibadahnya, -pent.) sedangkan ibadah yang lain adalah ibadah wajib atau sunah, maka ini tidak mencacati ibadah (baca: boleh). Karena landasan dari taharah memang at-tadakhul dan salat tahiyyatul masjid dan yang semisalnya yang dituntut bukan dzat dari ibadahnya, namun yang dituntut adalah mengerjakan shalat ketika masuk masjid (apapun salat itu, -pent.). Maka ibadah tersebut bisa masuk pada ibadah yang lain. Adapun [3] menggabungkan niat antara dua ibadah maqshudah bi dzatiha (yang dituntut adalah dzat ibadahnya), seperti menggabungkan salat zuhur dengan salat rawatib zuhur, maka tidak sah menggabungkan keduanya dalam satu niat, karena keduanya adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, yang tidak bisa masuk antara satu dengan yang lain” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 12/24).Maka dari kaidah ini bisa kita jawab permasalah-permasalahan berikut:1. Menggabung puasa Syawal dengan qadha puasaHukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawal dan qadha puasa Ramadan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:أما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، الست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة“Adapun jika anda puasa Syawal dengan menggabung niat puasa qadha dan puasa Syawal, maka saya memandang puasa Syawalnya tidak sah. Karena puasa Syawal membutuhkan niat khusus dan membutuhkan hari-hari yang khusus” (Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/4607).2. Menggabung puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidhHukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة فلو دخل المسجد“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan shalat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid” (Sumber: https://islamqa.info/ar/4015).3. Menggabung puasa Syawal dengan puasa Senin-KamisHukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم“Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس“Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/154).Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua, dan semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mengamalkannya.Wabillahi at-taufiq was-sadaad.***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idReferensi: Ahkam Shiyamis Sitt min Syawal, Muhammad bin Abdillah bin Shalih Al-Habdan, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait, Asy-Syamilah Fatwa-fatwa dari para ulama dari berbagai sumber

Menghafal al-Quran Dulu atau Menuntut Ilmu? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Menghafal al-Quran Dulu atau Menuntut Ilmu? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama تَقُولُ هَذِهِ الْأُخْتُ Saudari kita ini bertanya: طَالِبُ الْعِلْمِ الَّذِي لَمْ يَخْتِمِ الْقُرْآنَ بَعْدُ Penuntut ilmu yang belum selesai menghafal al-Qur’an, وَهُوَ مَعَ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ الْمُتُونَ وَيَتَلَقَّى شَرْحَهَا bersamaan dengan itu, dia juga menghafal matan-matan dan mempelajari penjelasannya, وَيَضِيقُ عَلَيْهِ الْوَقْتُ لِقِرَاءةِ تَفْسِيرِهَا sehingga dia tidak memiliki waktu lagi untuk membaca tafsir al-Qur’an, فَيَمْضِي فِي الْحِفْظِ فَقَطْ hanya fokus menghafal al-Qur’an saja. هَلْ هُنَاكَ طَرِيقَةٌ يَتْبَعُهَا لِتَحْصِيلِ مَا فَعَلَهُ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ؟ Apakah ada metode agar dapat meraih seperti yang diraih para sahabat -radhiyallahu ‘anhum? مَا هِي التَّفَاسِيرُ الَّتِي تَنْصَحُونَ بِهَا لِتَحْقِيقِ هَذَا؟ Kitab-kitab tafsir apa saja yang Anda sarankan untuk merealisasikan ini? الْجَوَابُ أَنَّ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي تَقَعُ فِي نُفُوسِ الطَّلَبَةِ وَالطَّالِبَاتِ Jawabannya: Kegalauan yang ada dalam diri para penuntut ilmu مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْعِلْمِ yang berkaitan dengan ilmu, لَا يَمْحُوهَا إِلَّا إِرْشَادُ مُرْشِدٍ tidak akan sirna kecuali dengan bimbingan dari orang yang berpengalaman. فَإِنِ ابْتَدَأَ الْمُتَعَلِّمُ النَّظَرَ مِنْ نَفْسِهِ Jika seorang murid mulai mencermati dirinya, (dia akan mendapati dirinya)… يَسْلُكُ طَرِيقًا يَنْدَمُ عَلَيْهِ menempuh suatu metode yang kemudian dia sesali… ثُمَّ يَنْتَقِلُ إِلَى آخَرَ ثُمَّ يَشْرَعُ فِيهِ Lalu dia berpindah ke metode lain dan menempuhnya. ثُمَّ يَنْتَقِلُ إِلَى آخَرَ Lalu berpindah lagi ke metode lainnya. فَلَا يَزَالُ مُتَنَقِّلًا لَا يَهْتَدِي إِلَى صَوَابٍ Dan begitu seterusnya tanpa menemukan metode yang benar, فَيَنْبَغِي أَنْ يَرْجِعَ إِلَى مَنْ يَسْتَرْشِدُ بِهِ Maka hendaklah dia menghadap kepada orang yang dapat menuntunnya… وَالْإِمَامُ أَحْمَدُ سَأَلَهُ رَجُلٌ Imam Ahmad pernah ditanya seorang lelaki, هَلْ أَطْلُبُ الْعِلْمَ أَمْ أَحْفَظُ الْقُرْآنَ؟ “Apakah lebih baik aku menuntut ilmu atau menghafal al-Qur’an?” فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَوَجَدَهُ كَبِيرًا beliau mencermati lelaki itu, dan mendapatinya telah dewasa. فَقَالَ اُطْلُبِ الْعِلْمَ Maka beliau menjawab, “Tuntutlah ilmu!” أَيْ إِنَّ مَا يَلْزَمُ الْإِنْسَانَ بَعْدَ بُلُوغِهِ مِنَ الْأَحْكَامِ Yakni karena tuntutan hukum-hukum Islam terhadapnya setelah dia baligh,… فَوْقَ مَا يَلْزَمُهُ مِنْ حِفْظِ الْقُرْآنِ lebih besar daripada tuntutannya untuk menghafal al-Qur’an… إِذْ حِفْظُ الْقُرْآنِ الَّذِي لَا بُدَّ مِنْهُ هُوَ الْفَاتِحَةُ Karena hafalan al-Qur’an yang wajib dia miliki hanyalah al-Fatihah وَيَتْبَعُهُ مَا تَقُومُ بِهِ صَلَاةُ الْإِنْسَانِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ dan ilmu yang dia gunakan agar dapat mendirikan shalat secara sempurna. فَمِنْهُ وَاجِبٌ وَمِنْهُ مُسْتَحَبٌّ Di antara ilmu itu ada yang wajib, dan ada pula yang mustahab (sunnah) وَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الزِّيَادَةِ عَلَيْهِ Serta ilmu lainnya di samping semua itu. وَالْبُلُوغُ إِلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ هَذِهِ مَرْتَبَةٌ عَظِيمَةٌ Adapun menghafal al-Qur’an merupakan kedudukan agung yang memiliki banyak keutamaan فِيهَا فَضَائِلُ وَثَبَتَتْ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ yang disebutkan dalam al-Qur’an as-Sunnah dan al-Ijma’. خِلَافًا لِمَنْ يُمَوِّهُ بِأَنَّهُ Bukan seperti perkataan orang bahwa,.. لَيْسَ مِنْ هَدْيِ الْإِسْلَامِ الْحِرْصَ عَلَى الْحِفْظِ وَإِنَّمَا الْحِرْصُ عَلَى الْفَهْمِ “Tuntunan agama Islam tidak tertaut pada menghafal, namun pada memahami.” فَهَدْيُ الْإِسْلَامِ الْحِرْصُ عَلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَفَهْمِهِ Sebab tuntunan agama Islam memberi perhatian pada menghafal al-Qur’an dan memahaminya لَكِنْ بِاعْتِبَارِ مَا يَحُفُّ بِذَلِكَ مِنَ الْقَرَائِنِ Namun itu tergantung pada keadaan-keadaan yang melingkupi; فَالْمُتَعَلِّمُ إِذَا كَانَ صَغِيرًا وُجِّهَ إِلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَأُفْرِغَ لَهُ Jika penuntut ilmu masih kecil, maka dianjurkan untuk fokus menghafal al-Qur’an أَمَّا إِذَا كَانَ كَبِيرًا Namun jika telah dewasa,… فَإِنَّهُ يَطْلُبُ مِنَ الْعِلْمِ الْمُتَأَكِّدِ فِي حَقِّهِ وَمَا بَعْدَهُ maka ia harus mencari ilmu yang sangat berkaitan dengan kewajibannya dan lain sebagainya. فَيَحْفَظُ وَيَسْتَشْرِحُ بُطُونَ الْعِلْمِ Maka ia harus menghafal dan mempelajari ilmu yang mendalam, مَعَ الْحِرْصِ عَلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَالْاِجْتِهَادِ بِذَلِكَ بِحَسَبِ وُسْعِهِ sembari tetap berusaha keras menghafal al-Qur’an sesuai kemampuannya, وَيَأْخُذُ كُلَّ ذَلِكَ شَيْئًا فَشَيْئًا حَتَّى يَصِلَ serta melakukan semua itu sedikit demi sedikit hingga dapat mencapainya. فَإِنَّ الْعُمُرَ لَوْ كَانَ كَعُمُرِ نُوْحٍ لَمْ يَفْرَغْ لِلْعِلْمِ Karena umur manusia meski sepanjang umur Nabi Nuh, tetap tidak cukup untuk mencari ilmu. فَالْعِلْمُ بَحْرٌ وَاسِعٌ Karena ilmu adalah lautan luas. لَكِنَّ الْإِنْسَانَ يَأْخُذُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ مُهِمَّاتِهِ Namun manusia harus berusaha mencarinya sedikit demi sedikit sesuai kebutuhannya. وَمَنْ صَبَرَ وَثَابَرَ Barangsiapa yang bersabar dan berjuang فَسَيَصِلُ إِلَى الْخَيْرِ الْكَثِيرِ مِنْهُ niscaya akan meraih banyak kebaikan. وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحِ Dalam hadits shahih, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-… ذَكَرَ مِنْ أَحْوَالِ هَذِهِ الْأُمَّةِ الْمُخِلَّةِ menyebutkan salah satu keadaan umat ini yang tidak baik بِسَيْرِهَا الْاِسْتِعْجَال yaitu yang berjalan dengan terburu-buru. أَيْ قَالَ وَلَكِنَّكُمْ قَوْمٌ تَسْتَعْجِلُونَ Yakni beliau bersabda, “Namun kalian kaum yang terburu-buru.” وَهَذَا ظَاهِرٌ فِي أَحْوَالِ النَّاسِ فِي بَابِ الْعِلْمِ Dan hal ini tampak sekali dalam perkara mencari ilmu,.. أَوْ فِي بَابِ الْعَمَلِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَبْوَابِ dalam bekerja, atau dalam perkara lainnya. فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الْإِنْسَانُ سَيْرًا وَئِيدًا مُسْتَرْشِدًا Maka hendaklah seseorang berjalan dengan tenang sesuai petunjuk. وَلَا يَلْزَمُ أَنْ يَقْرِنَ بَيْنَ الْحِفْظِ وَمَعْرِفَةِ الْمَعَانِي Tidak harus menghafal al-Qur’an dan mengetahui makna-maknanya sekaligus, فَهَذِهِ مَرْتَبَةٌ كُمْلَى karena ini merupakan derajat yang tertinggi. وَمَا كَانَ عَلَيْهِ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Adapun dahulu para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- (dalam mencari ilmu), كَانَ لَهُمْ فِيهِ مَا يُسَاعِدُهُمْ mereka memiliki banyak aspek pendukung; مِنْ صِحَّةِ فُهُوْمِهِمْ وَسَلَامَةِ أَلْسَنَتِهِمْ seperti pemahaman yang benar, kefasihan bahasa, وَشُهُودِهِمُ التَّنْزِيلَ dan berada di zaman turunnya wahyu, فَيَظْهَرُ لَهُمْ مِنْ مَعَانِي الْقُرْآنِ لِأَوَّلِ وَهْلَةٍ sehingga makna-makna al-Qur’an jelas bagi mereka, meski baru pertama mereka dengar… مَا لَا يَظْهَرُ لَنَا yang bagi kita belum jelas. فَأَنْتَ إِذَا سَأَلْتَ جُمْهُورَ النَّاسِ Jika kamu bertanya pada kebanyakan orang… مَا مَعْنَى أَنْ تُبْسَلَ ؟ Apa makna kalimat “An Tubsala”? رُبَّمَا لَمْ تَخْرُجْ إِلَّا بِقَلِيلٍ مِنْهُمْ Mungkin yang dapat menjawabmu hanya sedikit saja. وَأَمَّا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Sedangkan para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-, فَكَانُوا يَتَكَلَّمُونَ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ mereka berbicara dengan bahasa arab tulen فَيَعْرِفُونَ غَالِبَ مَا فِي الْقُرْآنِ مِنَ الْمَعَانِي sehingga mereka mengetahui mayoritas makna kalimat dalam al-Qur’an. وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ أَخْذَ الْعِلْمِ فِي الْأُمَّةِ Dan yang harus diketahui bahwa metode menuntut ilmu pada umat ini تَتَطَوَّرُ أَحْوَالُهُ بِقَدْرِ مَا يُحْفَظُ فِيهَا telah mengalami perkembangan, sejalan dengan metode yang dapat menjaga ilmu itu. فَقَدْ يَكُونُ شَيْئًا كَانَ فِي الْأَوَّلِ Sehingga terkadang suatu metode pada awalnya dipakai… غَيْرَ مَعْمُولٍ بِهِ فِي الْآخِرِ namun kemudian tidak berlaku lagi. وَهَذَا لَهُ شَوَاهِدُ كَثِيرَةٌ مِنْهَا هَذِهِ الْمُتُونُ Ada banyak sekali contohnya, di antaranya adalah matan-matan ilmu ini. فَلَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ أَبِي بِكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Di zaman Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhum- فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ التَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ شَيْءٌ اسْمُهُ الْمُتُونُ juga di zaman tabi’in dan tabi’ut tabi’in, tidak ada sesuatu yang dinamakan dengan matan. وَلَكِنْ بَعْدَ ذَلِكَ اِسْتَقَرَّ الْأَمْرُ عَلَى هَذَا Namun setelah itu, matan-matan ini banyak digunakan. وَأَيْضًا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ مَا يُسَمَّى بِجَمْعِ الْقِرَاءَاتِ Dan juga, di zaman mereka tidak ada yang dinamakan pengumpulan qira’at al-Qur’an. وَبَعْدَ ذَلِكَ لَمَّا صَارُوا يَقْرَؤُونَ بِهَا كَانُوا يُفْرِدُونَ الرِّوَايَةَ الْوَاحِدَةَ Namun setelah itu; ketika mereka membaca dengan berbagai qira’at, mereka memilih satu riwayat ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ صَارَ مِنْ عَادَةِ النَّاسِ بَعْدَ خَمْسِ مِئَةٍ أَنَّهُمْ يَجْمَعُونَ الْقِرَاءَاتِ kemudian setelah berjalan 500 tahun, orang-orang mulai terbiasa mengumpulkan bacaan qira’at. وَأَنَّ هَذَا الطَّرِيقَ لِحِفْظِ الْعِلْمِ لِئَلَّا يَضِيْعَ Dan ini merupakan metode untuk menjaga ilmu agar tidak lenyap. وَإِدْرَاكُ هَذِهِ الْمَعَانِي مَوْكُوْلٌ لِمَنْ لَهُمْ مَعْرِفَةٌ بِالتَّرْبِيَةِ الْعِلْمِيَّةِ Dan untuk mengetahui hal ini, harus diserahkan kepada orang yang memahami tarbiyah ilmiyah. الَّذِينَ امْتَزَجَتْ قَلُوبُهُمْ بِالْعِلْمِ Yang hati mereka telah menyatu dengan ilmu, فَأَحَبُّوا الْعِلْمَ وَعَاشُوا لَهُ sehingga mereka mencintai ilmu dan hidup untuk itu. فَهَؤُلَاءِ هُمُ الَّذِينَ لَهُ لَهُمْ بَصيرَةٌ Merekalah yang memiliki kejernihan pandangan إِذَا وَفَّقَهُمُ اللهُ وَاسْتَعَانُوا بِهِ jika mereka mendapat taufik, dan memohon pertolongan kepada Allah. وَأَمَّا النَّاعِتُونَ طَرِيقَ الْعِلْمِ Adapun orang yang mengada-ada metode menuntut ilmu… فَكَمْ مِنْ نَاعِتٍ نَاعِقٌ ؟ maka betapa banyak dari mereka yang hanya berbual إِذْ يُرْشِدُ إِلَى أَشْيَاءَ هِي مِنْ ضَرْبِ الْخَيَالِ karena mereka hanya memberi arahan yang mustahil dilakukan, وَيَقِلُّ انْتِفَاعُ النَّاسِ بِهَا dan sedikit sekali yang mendapat manfaat darinya. فَأَنَا كَمَا نَبَّهْتُ إِلَى أَصْلٍ كُلِّيّ فِي هَذَا الْأَمْرِ Dan aku menjelaskan kaidah umum dalam hal ini, أُنَبِّهُ إِلَى الْحِرْصِ عَلَى الْاِسْتِرْشَادِ selain itu aku juga menganjurkan untuk selalu meminta bimbingan… بِأَهْلِ الْمَعْرِفَةِ وَالْأَخْذِ لِلْعِلْمِ فِي هَذَا وَمِثْلِهِ kepada orang yang berpengalaman dalam bidang ilmu dan menuntut ilmu dalam hal ini dan lainnya.

Menghafal al-Quran Dulu atau Menuntut Ilmu? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Menghafal al-Quran Dulu atau Menuntut Ilmu? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama تَقُولُ هَذِهِ الْأُخْتُ Saudari kita ini bertanya: طَالِبُ الْعِلْمِ الَّذِي لَمْ يَخْتِمِ الْقُرْآنَ بَعْدُ Penuntut ilmu yang belum selesai menghafal al-Qur’an, وَهُوَ مَعَ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ الْمُتُونَ وَيَتَلَقَّى شَرْحَهَا bersamaan dengan itu, dia juga menghafal matan-matan dan mempelajari penjelasannya, وَيَضِيقُ عَلَيْهِ الْوَقْتُ لِقِرَاءةِ تَفْسِيرِهَا sehingga dia tidak memiliki waktu lagi untuk membaca tafsir al-Qur’an, فَيَمْضِي فِي الْحِفْظِ فَقَطْ hanya fokus menghafal al-Qur’an saja. هَلْ هُنَاكَ طَرِيقَةٌ يَتْبَعُهَا لِتَحْصِيلِ مَا فَعَلَهُ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ؟ Apakah ada metode agar dapat meraih seperti yang diraih para sahabat -radhiyallahu ‘anhum? مَا هِي التَّفَاسِيرُ الَّتِي تَنْصَحُونَ بِهَا لِتَحْقِيقِ هَذَا؟ Kitab-kitab tafsir apa saja yang Anda sarankan untuk merealisasikan ini? الْجَوَابُ أَنَّ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي تَقَعُ فِي نُفُوسِ الطَّلَبَةِ وَالطَّالِبَاتِ Jawabannya: Kegalauan yang ada dalam diri para penuntut ilmu مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْعِلْمِ yang berkaitan dengan ilmu, لَا يَمْحُوهَا إِلَّا إِرْشَادُ مُرْشِدٍ tidak akan sirna kecuali dengan bimbingan dari orang yang berpengalaman. فَإِنِ ابْتَدَأَ الْمُتَعَلِّمُ النَّظَرَ مِنْ نَفْسِهِ Jika seorang murid mulai mencermati dirinya, (dia akan mendapati dirinya)… يَسْلُكُ طَرِيقًا يَنْدَمُ عَلَيْهِ menempuh suatu metode yang kemudian dia sesali… ثُمَّ يَنْتَقِلُ إِلَى آخَرَ ثُمَّ يَشْرَعُ فِيهِ Lalu dia berpindah ke metode lain dan menempuhnya. ثُمَّ يَنْتَقِلُ إِلَى آخَرَ Lalu berpindah lagi ke metode lainnya. فَلَا يَزَالُ مُتَنَقِّلًا لَا يَهْتَدِي إِلَى صَوَابٍ Dan begitu seterusnya tanpa menemukan metode yang benar, فَيَنْبَغِي أَنْ يَرْجِعَ إِلَى مَنْ يَسْتَرْشِدُ بِهِ Maka hendaklah dia menghadap kepada orang yang dapat menuntunnya… وَالْإِمَامُ أَحْمَدُ سَأَلَهُ رَجُلٌ Imam Ahmad pernah ditanya seorang lelaki, هَلْ أَطْلُبُ الْعِلْمَ أَمْ أَحْفَظُ الْقُرْآنَ؟ “Apakah lebih baik aku menuntut ilmu atau menghafal al-Qur’an?” فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَوَجَدَهُ كَبِيرًا beliau mencermati lelaki itu, dan mendapatinya telah dewasa. فَقَالَ اُطْلُبِ الْعِلْمَ Maka beliau menjawab, “Tuntutlah ilmu!” أَيْ إِنَّ مَا يَلْزَمُ الْإِنْسَانَ بَعْدَ بُلُوغِهِ مِنَ الْأَحْكَامِ Yakni karena tuntutan hukum-hukum Islam terhadapnya setelah dia baligh,… فَوْقَ مَا يَلْزَمُهُ مِنْ حِفْظِ الْقُرْآنِ lebih besar daripada tuntutannya untuk menghafal al-Qur’an… إِذْ حِفْظُ الْقُرْآنِ الَّذِي لَا بُدَّ مِنْهُ هُوَ الْفَاتِحَةُ Karena hafalan al-Qur’an yang wajib dia miliki hanyalah al-Fatihah وَيَتْبَعُهُ مَا تَقُومُ بِهِ صَلَاةُ الْإِنْسَانِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ dan ilmu yang dia gunakan agar dapat mendirikan shalat secara sempurna. فَمِنْهُ وَاجِبٌ وَمِنْهُ مُسْتَحَبٌّ Di antara ilmu itu ada yang wajib, dan ada pula yang mustahab (sunnah) وَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الزِّيَادَةِ عَلَيْهِ Serta ilmu lainnya di samping semua itu. وَالْبُلُوغُ إِلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ هَذِهِ مَرْتَبَةٌ عَظِيمَةٌ Adapun menghafal al-Qur’an merupakan kedudukan agung yang memiliki banyak keutamaan فِيهَا فَضَائِلُ وَثَبَتَتْ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ yang disebutkan dalam al-Qur’an as-Sunnah dan al-Ijma’. خِلَافًا لِمَنْ يُمَوِّهُ بِأَنَّهُ Bukan seperti perkataan orang bahwa,.. لَيْسَ مِنْ هَدْيِ الْإِسْلَامِ الْحِرْصَ عَلَى الْحِفْظِ وَإِنَّمَا الْحِرْصُ عَلَى الْفَهْمِ “Tuntunan agama Islam tidak tertaut pada menghafal, namun pada memahami.” فَهَدْيُ الْإِسْلَامِ الْحِرْصُ عَلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَفَهْمِهِ Sebab tuntunan agama Islam memberi perhatian pada menghafal al-Qur’an dan memahaminya لَكِنْ بِاعْتِبَارِ مَا يَحُفُّ بِذَلِكَ مِنَ الْقَرَائِنِ Namun itu tergantung pada keadaan-keadaan yang melingkupi; فَالْمُتَعَلِّمُ إِذَا كَانَ صَغِيرًا وُجِّهَ إِلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَأُفْرِغَ لَهُ Jika penuntut ilmu masih kecil, maka dianjurkan untuk fokus menghafal al-Qur’an أَمَّا إِذَا كَانَ كَبِيرًا Namun jika telah dewasa,… فَإِنَّهُ يَطْلُبُ مِنَ الْعِلْمِ الْمُتَأَكِّدِ فِي حَقِّهِ وَمَا بَعْدَهُ maka ia harus mencari ilmu yang sangat berkaitan dengan kewajibannya dan lain sebagainya. فَيَحْفَظُ وَيَسْتَشْرِحُ بُطُونَ الْعِلْمِ Maka ia harus menghafal dan mempelajari ilmu yang mendalam, مَعَ الْحِرْصِ عَلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَالْاِجْتِهَادِ بِذَلِكَ بِحَسَبِ وُسْعِهِ sembari tetap berusaha keras menghafal al-Qur’an sesuai kemampuannya, وَيَأْخُذُ كُلَّ ذَلِكَ شَيْئًا فَشَيْئًا حَتَّى يَصِلَ serta melakukan semua itu sedikit demi sedikit hingga dapat mencapainya. فَإِنَّ الْعُمُرَ لَوْ كَانَ كَعُمُرِ نُوْحٍ لَمْ يَفْرَغْ لِلْعِلْمِ Karena umur manusia meski sepanjang umur Nabi Nuh, tetap tidak cukup untuk mencari ilmu. فَالْعِلْمُ بَحْرٌ وَاسِعٌ Karena ilmu adalah lautan luas. لَكِنَّ الْإِنْسَانَ يَأْخُذُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ مُهِمَّاتِهِ Namun manusia harus berusaha mencarinya sedikit demi sedikit sesuai kebutuhannya. وَمَنْ صَبَرَ وَثَابَرَ Barangsiapa yang bersabar dan berjuang فَسَيَصِلُ إِلَى الْخَيْرِ الْكَثِيرِ مِنْهُ niscaya akan meraih banyak kebaikan. وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحِ Dalam hadits shahih, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-… ذَكَرَ مِنْ أَحْوَالِ هَذِهِ الْأُمَّةِ الْمُخِلَّةِ menyebutkan salah satu keadaan umat ini yang tidak baik بِسَيْرِهَا الْاِسْتِعْجَال yaitu yang berjalan dengan terburu-buru. أَيْ قَالَ وَلَكِنَّكُمْ قَوْمٌ تَسْتَعْجِلُونَ Yakni beliau bersabda, “Namun kalian kaum yang terburu-buru.” وَهَذَا ظَاهِرٌ فِي أَحْوَالِ النَّاسِ فِي بَابِ الْعِلْمِ Dan hal ini tampak sekali dalam perkara mencari ilmu,.. أَوْ فِي بَابِ الْعَمَلِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَبْوَابِ dalam bekerja, atau dalam perkara lainnya. فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الْإِنْسَانُ سَيْرًا وَئِيدًا مُسْتَرْشِدًا Maka hendaklah seseorang berjalan dengan tenang sesuai petunjuk. وَلَا يَلْزَمُ أَنْ يَقْرِنَ بَيْنَ الْحِفْظِ وَمَعْرِفَةِ الْمَعَانِي Tidak harus menghafal al-Qur’an dan mengetahui makna-maknanya sekaligus, فَهَذِهِ مَرْتَبَةٌ كُمْلَى karena ini merupakan derajat yang tertinggi. وَمَا كَانَ عَلَيْهِ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Adapun dahulu para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- (dalam mencari ilmu), كَانَ لَهُمْ فِيهِ مَا يُسَاعِدُهُمْ mereka memiliki banyak aspek pendukung; مِنْ صِحَّةِ فُهُوْمِهِمْ وَسَلَامَةِ أَلْسَنَتِهِمْ seperti pemahaman yang benar, kefasihan bahasa, وَشُهُودِهِمُ التَّنْزِيلَ dan berada di zaman turunnya wahyu, فَيَظْهَرُ لَهُمْ مِنْ مَعَانِي الْقُرْآنِ لِأَوَّلِ وَهْلَةٍ sehingga makna-makna al-Qur’an jelas bagi mereka, meski baru pertama mereka dengar… مَا لَا يَظْهَرُ لَنَا yang bagi kita belum jelas. فَأَنْتَ إِذَا سَأَلْتَ جُمْهُورَ النَّاسِ Jika kamu bertanya pada kebanyakan orang… مَا مَعْنَى أَنْ تُبْسَلَ ؟ Apa makna kalimat “An Tubsala”? رُبَّمَا لَمْ تَخْرُجْ إِلَّا بِقَلِيلٍ مِنْهُمْ Mungkin yang dapat menjawabmu hanya sedikit saja. وَأَمَّا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Sedangkan para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-, فَكَانُوا يَتَكَلَّمُونَ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ mereka berbicara dengan bahasa arab tulen فَيَعْرِفُونَ غَالِبَ مَا فِي الْقُرْآنِ مِنَ الْمَعَانِي sehingga mereka mengetahui mayoritas makna kalimat dalam al-Qur’an. وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ أَخْذَ الْعِلْمِ فِي الْأُمَّةِ Dan yang harus diketahui bahwa metode menuntut ilmu pada umat ini تَتَطَوَّرُ أَحْوَالُهُ بِقَدْرِ مَا يُحْفَظُ فِيهَا telah mengalami perkembangan, sejalan dengan metode yang dapat menjaga ilmu itu. فَقَدْ يَكُونُ شَيْئًا كَانَ فِي الْأَوَّلِ Sehingga terkadang suatu metode pada awalnya dipakai… غَيْرَ مَعْمُولٍ بِهِ فِي الْآخِرِ namun kemudian tidak berlaku lagi. وَهَذَا لَهُ شَوَاهِدُ كَثِيرَةٌ مِنْهَا هَذِهِ الْمُتُونُ Ada banyak sekali contohnya, di antaranya adalah matan-matan ilmu ini. فَلَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ أَبِي بِكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Di zaman Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhum- فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ التَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ شَيْءٌ اسْمُهُ الْمُتُونُ juga di zaman tabi’in dan tabi’ut tabi’in, tidak ada sesuatu yang dinamakan dengan matan. وَلَكِنْ بَعْدَ ذَلِكَ اِسْتَقَرَّ الْأَمْرُ عَلَى هَذَا Namun setelah itu, matan-matan ini banyak digunakan. وَأَيْضًا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ مَا يُسَمَّى بِجَمْعِ الْقِرَاءَاتِ Dan juga, di zaman mereka tidak ada yang dinamakan pengumpulan qira’at al-Qur’an. وَبَعْدَ ذَلِكَ لَمَّا صَارُوا يَقْرَؤُونَ بِهَا كَانُوا يُفْرِدُونَ الرِّوَايَةَ الْوَاحِدَةَ Namun setelah itu; ketika mereka membaca dengan berbagai qira’at, mereka memilih satu riwayat ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ صَارَ مِنْ عَادَةِ النَّاسِ بَعْدَ خَمْسِ مِئَةٍ أَنَّهُمْ يَجْمَعُونَ الْقِرَاءَاتِ kemudian setelah berjalan 500 tahun, orang-orang mulai terbiasa mengumpulkan bacaan qira’at. وَأَنَّ هَذَا الطَّرِيقَ لِحِفْظِ الْعِلْمِ لِئَلَّا يَضِيْعَ Dan ini merupakan metode untuk menjaga ilmu agar tidak lenyap. وَإِدْرَاكُ هَذِهِ الْمَعَانِي مَوْكُوْلٌ لِمَنْ لَهُمْ مَعْرِفَةٌ بِالتَّرْبِيَةِ الْعِلْمِيَّةِ Dan untuk mengetahui hal ini, harus diserahkan kepada orang yang memahami tarbiyah ilmiyah. الَّذِينَ امْتَزَجَتْ قَلُوبُهُمْ بِالْعِلْمِ Yang hati mereka telah menyatu dengan ilmu, فَأَحَبُّوا الْعِلْمَ وَعَاشُوا لَهُ sehingga mereka mencintai ilmu dan hidup untuk itu. فَهَؤُلَاءِ هُمُ الَّذِينَ لَهُ لَهُمْ بَصيرَةٌ Merekalah yang memiliki kejernihan pandangan إِذَا وَفَّقَهُمُ اللهُ وَاسْتَعَانُوا بِهِ jika mereka mendapat taufik, dan memohon pertolongan kepada Allah. وَأَمَّا النَّاعِتُونَ طَرِيقَ الْعِلْمِ Adapun orang yang mengada-ada metode menuntut ilmu… فَكَمْ مِنْ نَاعِتٍ نَاعِقٌ ؟ maka betapa banyak dari mereka yang hanya berbual إِذْ يُرْشِدُ إِلَى أَشْيَاءَ هِي مِنْ ضَرْبِ الْخَيَالِ karena mereka hanya memberi arahan yang mustahil dilakukan, وَيَقِلُّ انْتِفَاعُ النَّاسِ بِهَا dan sedikit sekali yang mendapat manfaat darinya. فَأَنَا كَمَا نَبَّهْتُ إِلَى أَصْلٍ كُلِّيّ فِي هَذَا الْأَمْرِ Dan aku menjelaskan kaidah umum dalam hal ini, أُنَبِّهُ إِلَى الْحِرْصِ عَلَى الْاِسْتِرْشَادِ selain itu aku juga menganjurkan untuk selalu meminta bimbingan… بِأَهْلِ الْمَعْرِفَةِ وَالْأَخْذِ لِلْعِلْمِ فِي هَذَا وَمِثْلِهِ kepada orang yang berpengalaman dalam bidang ilmu dan menuntut ilmu dalam hal ini dan lainnya.
Menghafal al-Quran Dulu atau Menuntut Ilmu? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama تَقُولُ هَذِهِ الْأُخْتُ Saudari kita ini bertanya: طَالِبُ الْعِلْمِ الَّذِي لَمْ يَخْتِمِ الْقُرْآنَ بَعْدُ Penuntut ilmu yang belum selesai menghafal al-Qur’an, وَهُوَ مَعَ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ الْمُتُونَ وَيَتَلَقَّى شَرْحَهَا bersamaan dengan itu, dia juga menghafal matan-matan dan mempelajari penjelasannya, وَيَضِيقُ عَلَيْهِ الْوَقْتُ لِقِرَاءةِ تَفْسِيرِهَا sehingga dia tidak memiliki waktu lagi untuk membaca tafsir al-Qur’an, فَيَمْضِي فِي الْحِفْظِ فَقَطْ hanya fokus menghafal al-Qur’an saja. هَلْ هُنَاكَ طَرِيقَةٌ يَتْبَعُهَا لِتَحْصِيلِ مَا فَعَلَهُ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ؟ Apakah ada metode agar dapat meraih seperti yang diraih para sahabat -radhiyallahu ‘anhum? مَا هِي التَّفَاسِيرُ الَّتِي تَنْصَحُونَ بِهَا لِتَحْقِيقِ هَذَا؟ Kitab-kitab tafsir apa saja yang Anda sarankan untuk merealisasikan ini? الْجَوَابُ أَنَّ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي تَقَعُ فِي نُفُوسِ الطَّلَبَةِ وَالطَّالِبَاتِ Jawabannya: Kegalauan yang ada dalam diri para penuntut ilmu مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْعِلْمِ yang berkaitan dengan ilmu, لَا يَمْحُوهَا إِلَّا إِرْشَادُ مُرْشِدٍ tidak akan sirna kecuali dengan bimbingan dari orang yang berpengalaman. فَإِنِ ابْتَدَأَ الْمُتَعَلِّمُ النَّظَرَ مِنْ نَفْسِهِ Jika seorang murid mulai mencermati dirinya, (dia akan mendapati dirinya)… يَسْلُكُ طَرِيقًا يَنْدَمُ عَلَيْهِ menempuh suatu metode yang kemudian dia sesali… ثُمَّ يَنْتَقِلُ إِلَى آخَرَ ثُمَّ يَشْرَعُ فِيهِ Lalu dia berpindah ke metode lain dan menempuhnya. ثُمَّ يَنْتَقِلُ إِلَى آخَرَ Lalu berpindah lagi ke metode lainnya. فَلَا يَزَالُ مُتَنَقِّلًا لَا يَهْتَدِي إِلَى صَوَابٍ Dan begitu seterusnya tanpa menemukan metode yang benar, فَيَنْبَغِي أَنْ يَرْجِعَ إِلَى مَنْ يَسْتَرْشِدُ بِهِ Maka hendaklah dia menghadap kepada orang yang dapat menuntunnya… وَالْإِمَامُ أَحْمَدُ سَأَلَهُ رَجُلٌ Imam Ahmad pernah ditanya seorang lelaki, هَلْ أَطْلُبُ الْعِلْمَ أَمْ أَحْفَظُ الْقُرْآنَ؟ “Apakah lebih baik aku menuntut ilmu atau menghafal al-Qur’an?” فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَوَجَدَهُ كَبِيرًا beliau mencermati lelaki itu, dan mendapatinya telah dewasa. فَقَالَ اُطْلُبِ الْعِلْمَ Maka beliau menjawab, “Tuntutlah ilmu!” أَيْ إِنَّ مَا يَلْزَمُ الْإِنْسَانَ بَعْدَ بُلُوغِهِ مِنَ الْأَحْكَامِ Yakni karena tuntutan hukum-hukum Islam terhadapnya setelah dia baligh,… فَوْقَ مَا يَلْزَمُهُ مِنْ حِفْظِ الْقُرْآنِ lebih besar daripada tuntutannya untuk menghafal al-Qur’an… إِذْ حِفْظُ الْقُرْآنِ الَّذِي لَا بُدَّ مِنْهُ هُوَ الْفَاتِحَةُ Karena hafalan al-Qur’an yang wajib dia miliki hanyalah al-Fatihah وَيَتْبَعُهُ مَا تَقُومُ بِهِ صَلَاةُ الْإِنْسَانِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ dan ilmu yang dia gunakan agar dapat mendirikan shalat secara sempurna. فَمِنْهُ وَاجِبٌ وَمِنْهُ مُسْتَحَبٌّ Di antara ilmu itu ada yang wajib, dan ada pula yang mustahab (sunnah) وَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الزِّيَادَةِ عَلَيْهِ Serta ilmu lainnya di samping semua itu. وَالْبُلُوغُ إِلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ هَذِهِ مَرْتَبَةٌ عَظِيمَةٌ Adapun menghafal al-Qur’an merupakan kedudukan agung yang memiliki banyak keutamaan فِيهَا فَضَائِلُ وَثَبَتَتْ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ yang disebutkan dalam al-Qur’an as-Sunnah dan al-Ijma’. خِلَافًا لِمَنْ يُمَوِّهُ بِأَنَّهُ Bukan seperti perkataan orang bahwa,.. لَيْسَ مِنْ هَدْيِ الْإِسْلَامِ الْحِرْصَ عَلَى الْحِفْظِ وَإِنَّمَا الْحِرْصُ عَلَى الْفَهْمِ “Tuntunan agama Islam tidak tertaut pada menghafal, namun pada memahami.” فَهَدْيُ الْإِسْلَامِ الْحِرْصُ عَلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَفَهْمِهِ Sebab tuntunan agama Islam memberi perhatian pada menghafal al-Qur’an dan memahaminya لَكِنْ بِاعْتِبَارِ مَا يَحُفُّ بِذَلِكَ مِنَ الْقَرَائِنِ Namun itu tergantung pada keadaan-keadaan yang melingkupi; فَالْمُتَعَلِّمُ إِذَا كَانَ صَغِيرًا وُجِّهَ إِلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَأُفْرِغَ لَهُ Jika penuntut ilmu masih kecil, maka dianjurkan untuk fokus menghafal al-Qur’an أَمَّا إِذَا كَانَ كَبِيرًا Namun jika telah dewasa,… فَإِنَّهُ يَطْلُبُ مِنَ الْعِلْمِ الْمُتَأَكِّدِ فِي حَقِّهِ وَمَا بَعْدَهُ maka ia harus mencari ilmu yang sangat berkaitan dengan kewajibannya dan lain sebagainya. فَيَحْفَظُ وَيَسْتَشْرِحُ بُطُونَ الْعِلْمِ Maka ia harus menghafal dan mempelajari ilmu yang mendalam, مَعَ الْحِرْصِ عَلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَالْاِجْتِهَادِ بِذَلِكَ بِحَسَبِ وُسْعِهِ sembari tetap berusaha keras menghafal al-Qur’an sesuai kemampuannya, وَيَأْخُذُ كُلَّ ذَلِكَ شَيْئًا فَشَيْئًا حَتَّى يَصِلَ serta melakukan semua itu sedikit demi sedikit hingga dapat mencapainya. فَإِنَّ الْعُمُرَ لَوْ كَانَ كَعُمُرِ نُوْحٍ لَمْ يَفْرَغْ لِلْعِلْمِ Karena umur manusia meski sepanjang umur Nabi Nuh, tetap tidak cukup untuk mencari ilmu. فَالْعِلْمُ بَحْرٌ وَاسِعٌ Karena ilmu adalah lautan luas. لَكِنَّ الْإِنْسَانَ يَأْخُذُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ مُهِمَّاتِهِ Namun manusia harus berusaha mencarinya sedikit demi sedikit sesuai kebutuhannya. وَمَنْ صَبَرَ وَثَابَرَ Barangsiapa yang bersabar dan berjuang فَسَيَصِلُ إِلَى الْخَيْرِ الْكَثِيرِ مِنْهُ niscaya akan meraih banyak kebaikan. وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحِ Dalam hadits shahih, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-… ذَكَرَ مِنْ أَحْوَالِ هَذِهِ الْأُمَّةِ الْمُخِلَّةِ menyebutkan salah satu keadaan umat ini yang tidak baik بِسَيْرِهَا الْاِسْتِعْجَال yaitu yang berjalan dengan terburu-buru. أَيْ قَالَ وَلَكِنَّكُمْ قَوْمٌ تَسْتَعْجِلُونَ Yakni beliau bersabda, “Namun kalian kaum yang terburu-buru.” وَهَذَا ظَاهِرٌ فِي أَحْوَالِ النَّاسِ فِي بَابِ الْعِلْمِ Dan hal ini tampak sekali dalam perkara mencari ilmu,.. أَوْ فِي بَابِ الْعَمَلِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَبْوَابِ dalam bekerja, atau dalam perkara lainnya. فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الْإِنْسَانُ سَيْرًا وَئِيدًا مُسْتَرْشِدًا Maka hendaklah seseorang berjalan dengan tenang sesuai petunjuk. وَلَا يَلْزَمُ أَنْ يَقْرِنَ بَيْنَ الْحِفْظِ وَمَعْرِفَةِ الْمَعَانِي Tidak harus menghafal al-Qur’an dan mengetahui makna-maknanya sekaligus, فَهَذِهِ مَرْتَبَةٌ كُمْلَى karena ini merupakan derajat yang tertinggi. وَمَا كَانَ عَلَيْهِ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Adapun dahulu para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- (dalam mencari ilmu), كَانَ لَهُمْ فِيهِ مَا يُسَاعِدُهُمْ mereka memiliki banyak aspek pendukung; مِنْ صِحَّةِ فُهُوْمِهِمْ وَسَلَامَةِ أَلْسَنَتِهِمْ seperti pemahaman yang benar, kefasihan bahasa, وَشُهُودِهِمُ التَّنْزِيلَ dan berada di zaman turunnya wahyu, فَيَظْهَرُ لَهُمْ مِنْ مَعَانِي الْقُرْآنِ لِأَوَّلِ وَهْلَةٍ sehingga makna-makna al-Qur’an jelas bagi mereka, meski baru pertama mereka dengar… مَا لَا يَظْهَرُ لَنَا yang bagi kita belum jelas. فَأَنْتَ إِذَا سَأَلْتَ جُمْهُورَ النَّاسِ Jika kamu bertanya pada kebanyakan orang… مَا مَعْنَى أَنْ تُبْسَلَ ؟ Apa makna kalimat “An Tubsala”? رُبَّمَا لَمْ تَخْرُجْ إِلَّا بِقَلِيلٍ مِنْهُمْ Mungkin yang dapat menjawabmu hanya sedikit saja. وَأَمَّا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Sedangkan para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-, فَكَانُوا يَتَكَلَّمُونَ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ mereka berbicara dengan bahasa arab tulen فَيَعْرِفُونَ غَالِبَ مَا فِي الْقُرْآنِ مِنَ الْمَعَانِي sehingga mereka mengetahui mayoritas makna kalimat dalam al-Qur’an. وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ أَخْذَ الْعِلْمِ فِي الْأُمَّةِ Dan yang harus diketahui bahwa metode menuntut ilmu pada umat ini تَتَطَوَّرُ أَحْوَالُهُ بِقَدْرِ مَا يُحْفَظُ فِيهَا telah mengalami perkembangan, sejalan dengan metode yang dapat menjaga ilmu itu. فَقَدْ يَكُونُ شَيْئًا كَانَ فِي الْأَوَّلِ Sehingga terkadang suatu metode pada awalnya dipakai… غَيْرَ مَعْمُولٍ بِهِ فِي الْآخِرِ namun kemudian tidak berlaku lagi. وَهَذَا لَهُ شَوَاهِدُ كَثِيرَةٌ مِنْهَا هَذِهِ الْمُتُونُ Ada banyak sekali contohnya, di antaranya adalah matan-matan ilmu ini. فَلَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ أَبِي بِكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Di zaman Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhum- فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ التَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ شَيْءٌ اسْمُهُ الْمُتُونُ juga di zaman tabi’in dan tabi’ut tabi’in, tidak ada sesuatu yang dinamakan dengan matan. وَلَكِنْ بَعْدَ ذَلِكَ اِسْتَقَرَّ الْأَمْرُ عَلَى هَذَا Namun setelah itu, matan-matan ini banyak digunakan. وَأَيْضًا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ مَا يُسَمَّى بِجَمْعِ الْقِرَاءَاتِ Dan juga, di zaman mereka tidak ada yang dinamakan pengumpulan qira’at al-Qur’an. وَبَعْدَ ذَلِكَ لَمَّا صَارُوا يَقْرَؤُونَ بِهَا كَانُوا يُفْرِدُونَ الرِّوَايَةَ الْوَاحِدَةَ Namun setelah itu; ketika mereka membaca dengan berbagai qira’at, mereka memilih satu riwayat ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ صَارَ مِنْ عَادَةِ النَّاسِ بَعْدَ خَمْسِ مِئَةٍ أَنَّهُمْ يَجْمَعُونَ الْقِرَاءَاتِ kemudian setelah berjalan 500 tahun, orang-orang mulai terbiasa mengumpulkan bacaan qira’at. وَأَنَّ هَذَا الطَّرِيقَ لِحِفْظِ الْعِلْمِ لِئَلَّا يَضِيْعَ Dan ini merupakan metode untuk menjaga ilmu agar tidak lenyap. وَإِدْرَاكُ هَذِهِ الْمَعَانِي مَوْكُوْلٌ لِمَنْ لَهُمْ مَعْرِفَةٌ بِالتَّرْبِيَةِ الْعِلْمِيَّةِ Dan untuk mengetahui hal ini, harus diserahkan kepada orang yang memahami tarbiyah ilmiyah. الَّذِينَ امْتَزَجَتْ قَلُوبُهُمْ بِالْعِلْمِ Yang hati mereka telah menyatu dengan ilmu, فَأَحَبُّوا الْعِلْمَ وَعَاشُوا لَهُ sehingga mereka mencintai ilmu dan hidup untuk itu. فَهَؤُلَاءِ هُمُ الَّذِينَ لَهُ لَهُمْ بَصيرَةٌ Merekalah yang memiliki kejernihan pandangan إِذَا وَفَّقَهُمُ اللهُ وَاسْتَعَانُوا بِهِ jika mereka mendapat taufik, dan memohon pertolongan kepada Allah. وَأَمَّا النَّاعِتُونَ طَرِيقَ الْعِلْمِ Adapun orang yang mengada-ada metode menuntut ilmu… فَكَمْ مِنْ نَاعِتٍ نَاعِقٌ ؟ maka betapa banyak dari mereka yang hanya berbual إِذْ يُرْشِدُ إِلَى أَشْيَاءَ هِي مِنْ ضَرْبِ الْخَيَالِ karena mereka hanya memberi arahan yang mustahil dilakukan, وَيَقِلُّ انْتِفَاعُ النَّاسِ بِهَا dan sedikit sekali yang mendapat manfaat darinya. فَأَنَا كَمَا نَبَّهْتُ إِلَى أَصْلٍ كُلِّيّ فِي هَذَا الْأَمْرِ Dan aku menjelaskan kaidah umum dalam hal ini, أُنَبِّهُ إِلَى الْحِرْصِ عَلَى الْاِسْتِرْشَادِ selain itu aku juga menganjurkan untuk selalu meminta bimbingan… بِأَهْلِ الْمَعْرِفَةِ وَالْأَخْذِ لِلْعِلْمِ فِي هَذَا وَمِثْلِهِ kepada orang yang berpengalaman dalam bidang ilmu dan menuntut ilmu dalam hal ini dan lainnya.


Menghafal al-Quran Dulu atau Menuntut Ilmu? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama تَقُولُ هَذِهِ الْأُخْتُ Saudari kita ini bertanya: طَالِبُ الْعِلْمِ الَّذِي لَمْ يَخْتِمِ الْقُرْآنَ بَعْدُ Penuntut ilmu yang belum selesai menghafal al-Qur’an, وَهُوَ مَعَ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ الْمُتُونَ وَيَتَلَقَّى شَرْحَهَا bersamaan dengan itu, dia juga menghafal matan-matan dan mempelajari penjelasannya, وَيَضِيقُ عَلَيْهِ الْوَقْتُ لِقِرَاءةِ تَفْسِيرِهَا sehingga dia tidak memiliki waktu lagi untuk membaca tafsir al-Qur’an, فَيَمْضِي فِي الْحِفْظِ فَقَطْ hanya fokus menghafal al-Qur’an saja. هَلْ هُنَاكَ طَرِيقَةٌ يَتْبَعُهَا لِتَحْصِيلِ مَا فَعَلَهُ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ؟ Apakah ada metode agar dapat meraih seperti yang diraih para sahabat -radhiyallahu ‘anhum? مَا هِي التَّفَاسِيرُ الَّتِي تَنْصَحُونَ بِهَا لِتَحْقِيقِ هَذَا؟ Kitab-kitab tafsir apa saja yang Anda sarankan untuk merealisasikan ini? الْجَوَابُ أَنَّ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي تَقَعُ فِي نُفُوسِ الطَّلَبَةِ وَالطَّالِبَاتِ Jawabannya: Kegalauan yang ada dalam diri para penuntut ilmu مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْعِلْمِ yang berkaitan dengan ilmu, لَا يَمْحُوهَا إِلَّا إِرْشَادُ مُرْشِدٍ tidak akan sirna kecuali dengan bimbingan dari orang yang berpengalaman. فَإِنِ ابْتَدَأَ الْمُتَعَلِّمُ النَّظَرَ مِنْ نَفْسِهِ Jika seorang murid mulai mencermati dirinya, (dia akan mendapati dirinya)… يَسْلُكُ طَرِيقًا يَنْدَمُ عَلَيْهِ menempuh suatu metode yang kemudian dia sesali… ثُمَّ يَنْتَقِلُ إِلَى آخَرَ ثُمَّ يَشْرَعُ فِيهِ Lalu dia berpindah ke metode lain dan menempuhnya. ثُمَّ يَنْتَقِلُ إِلَى آخَرَ Lalu berpindah lagi ke metode lainnya. فَلَا يَزَالُ مُتَنَقِّلًا لَا يَهْتَدِي إِلَى صَوَابٍ Dan begitu seterusnya tanpa menemukan metode yang benar, فَيَنْبَغِي أَنْ يَرْجِعَ إِلَى مَنْ يَسْتَرْشِدُ بِهِ Maka hendaklah dia menghadap kepada orang yang dapat menuntunnya… وَالْإِمَامُ أَحْمَدُ سَأَلَهُ رَجُلٌ Imam Ahmad pernah ditanya seorang lelaki, هَلْ أَطْلُبُ الْعِلْمَ أَمْ أَحْفَظُ الْقُرْآنَ؟ “Apakah lebih baik aku menuntut ilmu atau menghafal al-Qur’an?” فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَوَجَدَهُ كَبِيرًا beliau mencermati lelaki itu, dan mendapatinya telah dewasa. فَقَالَ اُطْلُبِ الْعِلْمَ Maka beliau menjawab, “Tuntutlah ilmu!” أَيْ إِنَّ مَا يَلْزَمُ الْإِنْسَانَ بَعْدَ بُلُوغِهِ مِنَ الْأَحْكَامِ Yakni karena tuntutan hukum-hukum Islam terhadapnya setelah dia baligh,… فَوْقَ مَا يَلْزَمُهُ مِنْ حِفْظِ الْقُرْآنِ lebih besar daripada tuntutannya untuk menghafal al-Qur’an… إِذْ حِفْظُ الْقُرْآنِ الَّذِي لَا بُدَّ مِنْهُ هُوَ الْفَاتِحَةُ Karena hafalan al-Qur’an yang wajib dia miliki hanyalah al-Fatihah وَيَتْبَعُهُ مَا تَقُومُ بِهِ صَلَاةُ الْإِنْسَانِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ dan ilmu yang dia gunakan agar dapat mendirikan shalat secara sempurna. فَمِنْهُ وَاجِبٌ وَمِنْهُ مُسْتَحَبٌّ Di antara ilmu itu ada yang wajib, dan ada pula yang mustahab (sunnah) وَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الزِّيَادَةِ عَلَيْهِ Serta ilmu lainnya di samping semua itu. وَالْبُلُوغُ إِلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ هَذِهِ مَرْتَبَةٌ عَظِيمَةٌ Adapun menghafal al-Qur’an merupakan kedudukan agung yang memiliki banyak keutamaan فِيهَا فَضَائِلُ وَثَبَتَتْ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ yang disebutkan dalam al-Qur’an as-Sunnah dan al-Ijma’. خِلَافًا لِمَنْ يُمَوِّهُ بِأَنَّهُ Bukan seperti perkataan orang bahwa,.. لَيْسَ مِنْ هَدْيِ الْإِسْلَامِ الْحِرْصَ عَلَى الْحِفْظِ وَإِنَّمَا الْحِرْصُ عَلَى الْفَهْمِ “Tuntunan agama Islam tidak tertaut pada menghafal, namun pada memahami.” فَهَدْيُ الْإِسْلَامِ الْحِرْصُ عَلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَفَهْمِهِ Sebab tuntunan agama Islam memberi perhatian pada menghafal al-Qur’an dan memahaminya لَكِنْ بِاعْتِبَارِ مَا يَحُفُّ بِذَلِكَ مِنَ الْقَرَائِنِ Namun itu tergantung pada keadaan-keadaan yang melingkupi; فَالْمُتَعَلِّمُ إِذَا كَانَ صَغِيرًا وُجِّهَ إِلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَأُفْرِغَ لَهُ Jika penuntut ilmu masih kecil, maka dianjurkan untuk fokus menghafal al-Qur’an أَمَّا إِذَا كَانَ كَبِيرًا Namun jika telah dewasa,… فَإِنَّهُ يَطْلُبُ مِنَ الْعِلْمِ الْمُتَأَكِّدِ فِي حَقِّهِ وَمَا بَعْدَهُ maka ia harus mencari ilmu yang sangat berkaitan dengan kewajibannya dan lain sebagainya. فَيَحْفَظُ وَيَسْتَشْرِحُ بُطُونَ الْعِلْمِ Maka ia harus menghafal dan mempelajari ilmu yang mendalam, مَعَ الْحِرْصِ عَلَى حِفْظِ الْقُرْآنِ وَالْاِجْتِهَادِ بِذَلِكَ بِحَسَبِ وُسْعِهِ sembari tetap berusaha keras menghafal al-Qur’an sesuai kemampuannya, وَيَأْخُذُ كُلَّ ذَلِكَ شَيْئًا فَشَيْئًا حَتَّى يَصِلَ serta melakukan semua itu sedikit demi sedikit hingga dapat mencapainya. فَإِنَّ الْعُمُرَ لَوْ كَانَ كَعُمُرِ نُوْحٍ لَمْ يَفْرَغْ لِلْعِلْمِ Karena umur manusia meski sepanjang umur Nabi Nuh, tetap tidak cukup untuk mencari ilmu. فَالْعِلْمُ بَحْرٌ وَاسِعٌ Karena ilmu adalah lautan luas. لَكِنَّ الْإِنْسَانَ يَأْخُذُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ مُهِمَّاتِهِ Namun manusia harus berusaha mencarinya sedikit demi sedikit sesuai kebutuhannya. وَمَنْ صَبَرَ وَثَابَرَ Barangsiapa yang bersabar dan berjuang فَسَيَصِلُ إِلَى الْخَيْرِ الْكَثِيرِ مِنْهُ niscaya akan meraih banyak kebaikan. وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحِ Dalam hadits shahih, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-… ذَكَرَ مِنْ أَحْوَالِ هَذِهِ الْأُمَّةِ الْمُخِلَّةِ menyebutkan salah satu keadaan umat ini yang tidak baik بِسَيْرِهَا الْاِسْتِعْجَال yaitu yang berjalan dengan terburu-buru. أَيْ قَالَ وَلَكِنَّكُمْ قَوْمٌ تَسْتَعْجِلُونَ Yakni beliau bersabda, “Namun kalian kaum yang terburu-buru.” وَهَذَا ظَاهِرٌ فِي أَحْوَالِ النَّاسِ فِي بَابِ الْعِلْمِ Dan hal ini tampak sekali dalam perkara mencari ilmu,.. أَوْ فِي بَابِ الْعَمَلِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَبْوَابِ dalam bekerja, atau dalam perkara lainnya. فَيَنْبَغِي أَنْ يَسِيرَ الْإِنْسَانُ سَيْرًا وَئِيدًا مُسْتَرْشِدًا Maka hendaklah seseorang berjalan dengan tenang sesuai petunjuk. وَلَا يَلْزَمُ أَنْ يَقْرِنَ بَيْنَ الْحِفْظِ وَمَعْرِفَةِ الْمَعَانِي Tidak harus menghafal al-Qur’an dan mengetahui makna-maknanya sekaligus, فَهَذِهِ مَرْتَبَةٌ كُمْلَى karena ini merupakan derajat yang tertinggi. وَمَا كَانَ عَلَيْهِ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Adapun dahulu para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- (dalam mencari ilmu), كَانَ لَهُمْ فِيهِ مَا يُسَاعِدُهُمْ mereka memiliki banyak aspek pendukung; مِنْ صِحَّةِ فُهُوْمِهِمْ وَسَلَامَةِ أَلْسَنَتِهِمْ seperti pemahaman yang benar, kefasihan bahasa, وَشُهُودِهِمُ التَّنْزِيلَ dan berada di zaman turunnya wahyu, فَيَظْهَرُ لَهُمْ مِنْ مَعَانِي الْقُرْآنِ لِأَوَّلِ وَهْلَةٍ sehingga makna-makna al-Qur’an jelas bagi mereka, meski baru pertama mereka dengar… مَا لَا يَظْهَرُ لَنَا yang bagi kita belum jelas. فَأَنْتَ إِذَا سَأَلْتَ جُمْهُورَ النَّاسِ Jika kamu bertanya pada kebanyakan orang… مَا مَعْنَى أَنْ تُبْسَلَ ؟ Apa makna kalimat “An Tubsala”? رُبَّمَا لَمْ تَخْرُجْ إِلَّا بِقَلِيلٍ مِنْهُمْ Mungkin yang dapat menjawabmu hanya sedikit saja. وَأَمَّا الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Sedangkan para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-, فَكَانُوا يَتَكَلَّمُونَ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ mereka berbicara dengan bahasa arab tulen فَيَعْرِفُونَ غَالِبَ مَا فِي الْقُرْآنِ مِنَ الْمَعَانِي sehingga mereka mengetahui mayoritas makna kalimat dalam al-Qur’an. وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ أَخْذَ الْعِلْمِ فِي الْأُمَّةِ Dan yang harus diketahui bahwa metode menuntut ilmu pada umat ini تَتَطَوَّرُ أَحْوَالُهُ بِقَدْرِ مَا يُحْفَظُ فِيهَا telah mengalami perkembangan, sejalan dengan metode yang dapat menjaga ilmu itu. فَقَدْ يَكُونُ شَيْئًا كَانَ فِي الْأَوَّلِ Sehingga terkadang suatu metode pada awalnya dipakai… غَيْرَ مَعْمُولٍ بِهِ فِي الْآخِرِ namun kemudian tidak berlaku lagi. وَهَذَا لَهُ شَوَاهِدُ كَثِيرَةٌ مِنْهَا هَذِهِ الْمُتُونُ Ada banyak sekali contohnya, di antaranya adalah matan-matan ilmu ini. فَلَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ أَبِي بِكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ Di zaman Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhum- فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ التَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ شَيْءٌ اسْمُهُ الْمُتُونُ juga di zaman tabi’in dan tabi’ut tabi’in, tidak ada sesuatu yang dinamakan dengan matan. وَلَكِنْ بَعْدَ ذَلِكَ اِسْتَقَرَّ الْأَمْرُ عَلَى هَذَا Namun setelah itu, matan-matan ini banyak digunakan. وَأَيْضًا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ مَا يُسَمَّى بِجَمْعِ الْقِرَاءَاتِ Dan juga, di zaman mereka tidak ada yang dinamakan pengumpulan qira’at al-Qur’an. وَبَعْدَ ذَلِكَ لَمَّا صَارُوا يَقْرَؤُونَ بِهَا كَانُوا يُفْرِدُونَ الرِّوَايَةَ الْوَاحِدَةَ Namun setelah itu; ketika mereka membaca dengan berbagai qira’at, mereka memilih satu riwayat ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ صَارَ مِنْ عَادَةِ النَّاسِ بَعْدَ خَمْسِ مِئَةٍ أَنَّهُمْ يَجْمَعُونَ الْقِرَاءَاتِ kemudian setelah berjalan 500 tahun, orang-orang mulai terbiasa mengumpulkan bacaan qira’at. وَأَنَّ هَذَا الطَّرِيقَ لِحِفْظِ الْعِلْمِ لِئَلَّا يَضِيْعَ Dan ini merupakan metode untuk menjaga ilmu agar tidak lenyap. وَإِدْرَاكُ هَذِهِ الْمَعَانِي مَوْكُوْلٌ لِمَنْ لَهُمْ مَعْرِفَةٌ بِالتَّرْبِيَةِ الْعِلْمِيَّةِ Dan untuk mengetahui hal ini, harus diserahkan kepada orang yang memahami tarbiyah ilmiyah. الَّذِينَ امْتَزَجَتْ قَلُوبُهُمْ بِالْعِلْمِ Yang hati mereka telah menyatu dengan ilmu, فَأَحَبُّوا الْعِلْمَ وَعَاشُوا لَهُ sehingga mereka mencintai ilmu dan hidup untuk itu. فَهَؤُلَاءِ هُمُ الَّذِينَ لَهُ لَهُمْ بَصيرَةٌ Merekalah yang memiliki kejernihan pandangan إِذَا وَفَّقَهُمُ اللهُ وَاسْتَعَانُوا بِهِ jika mereka mendapat taufik, dan memohon pertolongan kepada Allah. وَأَمَّا النَّاعِتُونَ طَرِيقَ الْعِلْمِ Adapun orang yang mengada-ada metode menuntut ilmu… فَكَمْ مِنْ نَاعِتٍ نَاعِقٌ ؟ maka betapa banyak dari mereka yang hanya berbual إِذْ يُرْشِدُ إِلَى أَشْيَاءَ هِي مِنْ ضَرْبِ الْخَيَالِ karena mereka hanya memberi arahan yang mustahil dilakukan, وَيَقِلُّ انْتِفَاعُ النَّاسِ بِهَا dan sedikit sekali yang mendapat manfaat darinya. فَأَنَا كَمَا نَبَّهْتُ إِلَى أَصْلٍ كُلِّيّ فِي هَذَا الْأَمْرِ Dan aku menjelaskan kaidah umum dalam hal ini, أُنَبِّهُ إِلَى الْحِرْصِ عَلَى الْاِسْتِرْشَادِ selain itu aku juga menganjurkan untuk selalu meminta bimbingan… بِأَهْلِ الْمَعْرِفَةِ وَالْأَخْذِ لِلْعِلْمِ فِي هَذَا وَمِثْلِهِ kepada orang yang berpengalaman dalam bidang ilmu dan menuntut ilmu dalam hal ini dan lainnya.

Polemik Status Orang Tua Nabi ﷺ – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Polemik Status Orang Tua Nabi ﷺ – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Polemik Status Orang Tua Nabi ﷺ – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Polemik Status Orang Tua Nabi ﷺ – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Polemik Status Orang Tua Nabi ﷺ – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Polemik Status Orang Tua Nabi ﷺ – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Ayo Belajar Fiqih Hadis – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Ayo Belajar Fiqih Hadis – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Pembahasan ke-14 adalah Fiqih al-Hadits. Ibnu ‘Uyainah berkata -yakni Sufyan bin ‘Uyainah al-Hilali-, “Wahai ash-Habul Hadits (yaitu ulama hadis dan orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), pelajarilah fiqih hadits.” “Wahai para ash-Habul Hadits, pelajarilah fiqih hadits.” Diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab al-Faqih wa al-Mutafaqqih. Dan yang dimaksud dengan fiqih hadits adalah pemahaman hadits dengan pemahaman yang benar. Fiqih Hadits adalah salah satu cabang ilmu hadits yang disebutkan para ulama terdahulu. Namun Fiqih Hadits ini dilalaikan oleh para ulama muta’akhir. Para ulama muta’akhir yang mengklasifikasi cabang-cabang ilmu hadits seperti Ibnu ash-Shalah, al-‘Iraqi, hingga as-Suyuthi; mereka menyebutkan lebih dari 90 cabang, namun tidak memasukkan cabang (fiqih hadits) ini. Padahal Abu Abdillah al-Hakim, pengarang kitab Ma’rifatu Ulum al-Hadits menyebutkan salah satu cabang ilmu hadits adalah fiqih hadits. Yaitu dengan mengetahui, memahami, dan meneliti hukum-hukum suatu hadits. Dan petunjuk pada hal ini merupakan petunjuk agar berusaha memahami apa yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena melalui pemahamannya, akan menghasilkan pengamalan tuntunan Nabi, karena seluruh hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Baik itu yang berasal dari perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat beliau semuanya mengandung tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan cara untuk memahami tuntunan itu agar dapat diamalkan adalah dengan mengetahui kandungan fiqihnya; yakni dengan memahami hadits tersebut dan mengetahui makna-maknanya, sehingga jika makna-makna tersebut telah dipahami dengan benar, maka kamu baru dapat mengamalkannya. Sebagai contoh, kamu mendengar hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam Shahih Muslim dari riwayat Tamim, “Agama adalah nasehat.” Para sahabat bertanya, “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan bagi para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.” Jika kamu hendak mengamalkan hadits ini, kamu harus mengetahui tuntunan Nabi dalam menjalankan nasehat ini, dan kamu harus mengetahui makna-makna yang terkandung pada kalimat, “Nasehat bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam- para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin. Apabila kamu tidak mendalami fiqih hadits, meski hanya melalui pendalaman dari sisi bahasa arab, maka akan timbul kesalahan dalam memahami makna-maknanya, yang dapat menjerumuskannya ke dalam kerusakan dan kesalahan pemahaman, karena orang tersebut menisbatkan makna-makna yang ia pahami kepada hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal bukan seperti itu maknanya. Maka ia harus memiliki perhatian besar dalam memahami sunnah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena jika ia memahaminya dengan benar, maka ia telah menjaga keselamatan pemikirannya. Karena pemahaman hadits itu tidak merujuk pada makna yang salah yang tidak dimaksudkan oleh hadits tersebut. Dan akhir-akhir ini tersebar luas di masyarakat, karena memahami hadits hanya dengan pandangan akalnya semata. Bahkan oleh sebagian orang yang mengaku mempelajari hadits. Dia mengatakan, “Tampaknya maksud hadits ini adalah begini dan begitu.” Yang ia maksud dengan ‘tampaknya’ adalah yang terbesit dalam dirinya. Namun jika kamu mencarinya, kamu tidak akan mendapati ulama Islam yang memahaminya seperti itu. Bahkan jika kamu mencarinya di setiap generasi umat ini, kamu tidak akan mendapati seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa salah satu syariat, baik itu yang sunnah atau wajib yang telah ditetapkan adalah bagian dari makna hadits itu. Yang menjadi bukti kesalahan dalam memahami hadits yakni ketika dikeluarkan dari konteks yang seharusnya yang merupakan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan diriwayatkan kepada kita dari para sahabat, dan para sahabat meriwayatkannya kepada para tabi’in, dan tabi’in meriwayatkannya kepada tabi’ut tabi’in, begitu seterusnya di setiap generasi umat. Maka jika kamu hendak mengetahui fiqih hadits, kamu harus memulai dari generasi yang meriwayatkan hadits itu kepadamu. Dan ini terkadang kembali pada perhatian kepada pengetahuan tentang hadits. Dan terkadang pula kembali pada penguasaan bahasa arab yang benar. Karena salah satu hal yang merusak pemahaman adalah kerusakan bahasa arab. Al-Hasan al-Bashri dan Abu ‘Amr bin al-Ala’ menyebutkan, bahwa para pelaku bid’ah bersumber dari ‘ujmah, yakni ketidaktahuan mereka terhadap bahasa arab, menghasilkan dalam diri mereka makna-makna yang salah yang mereka terapkan pada teks-teks syariat. Dan saat ini banyak sekali yang berkaitan dengan keselamatan pemikiran. Bahwa meskipun banyak orang yang mengaku sebagai orang arab, namun lisan mereka bukan lisan arab. Mereka hanya orang arab dari sisi silsilah nasab saja, namun jika kamu perhatikan kemampuan bahasa arab mereka, kamu mendapati mereka tidak menguasai bahasa arab, padahal dengan bahasa arab inilah teks-teks syariat dapat dipahami. Dan apabila ada orang yang kemampuan bahasanya tidak dapat dipercaya, maka bagaimana dia akan dipercaya untuk memahami syariat? Dan hal ini telah disampaikan oleh Abu Muhammad Ibnu Hazm -rahimahullahu Ta’ala- =============================================================================== وَالْمُفْرَدَةُ الرَّابِعَةَ عَشْرَةَ فِقْهُ الْحَديثِ قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ وَهُوَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ الْهِلَالِيُّ يَا أَصْحَابَ الْحَديثِ تَعَلَّمُوا فِقْهَ الْحَديثِ يَا أَصْحَابَ الْحَديثِ تَعَلَّمُوا فِقْهَ الْحَديثِ رَوَاهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي الْفَقِيهِ وَالْمُتَفَقِّهِ وَالْمُرَادُ بِفِقْهِ الْحَديثِ أَيْ فَهْمُهُ عَلَى الْوَجْهِ الصَّحِيحِ وَهُوَ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَديثِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُتَقَدِّمُونَ وَأَهْمَلَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ فَالْعَادُّونَ عُلُومَ الْحَديثِ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ كَابْنِ الصَّلَاحِ ثُمَّ الْعِرَاقِيِّ وَانْتِهَاءً إِلَى السُّيُوطِيِّ وَبَلَّغُوهَا بِضْعًا وَتِسْعِينَ نَوْعًا تَرَكُوا هَذَا النَّوْعَ مَعَ أَنَّ أَبَا عَبْدِ اللهِ الْحَاكِمَ صَاحِبَ مَعْرِفَةِ عُلُومِ الْحَديثِ ذَكَرَهُ مِنْ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَديثِ فِقْهَ الْحَديثِ بِمَعْرِفَتِهِ وَدِرَايَتِهِ وَالْاِطِّلَاعِ عَلَى أَحْكَامِهِ وَالْإِرْشَادُ إِلَى هَذَا هُوَ إِرْشَادٌ إِلَى طَلَبِ فَهْمِ مَا يُنْقَلُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّ فَهْمَ ذَلِكَ يُظْهِرُ التَّطْبِيقَ لِلْهَدْيِ النَّبَوِيِّ فَالْأَحَادِيثُ الَّتِي رُوِيَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا أَوْ فِعْلًا أَوْ تَقْرِيرًا أَوْ صِفَةً يَسْتَكِنُّ فِيهَا هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَبِيلُ فَهْمِهَا لِتَطْبِيقِ هَذَا الْهَدْيِ مَعْرِفَةُ فِقْهِهَا بِأَنْ تَفْقَهَ هَذَا الْحَديثَ وَتَعْرِفَ مَعَانِيِهِ حَتَّى إِذَا ثَبَتَتْ فِيهِ هَذِهِ الْمَعَانِي بَادَرْتَ إِلَى تَطْبِيقِهَا فَمَثَلًا أَنْتَ تَسْمَعُ الْحَديثَ الْمَرْوِيَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَديثِ تَمِيْمٍ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قَالُوا لِمَنْ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ وَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُطَبِّقَ هَذَا الْحَديثَ اِفْتَقَرْتَ إِلَى مَعْرِفَةِ الْهَدْيِ النَّبَوِيِّ فِي صِفَةِ الْقِيَامِ بِهَذِهِ النَّصِيحَةِ فَتَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ مَا يَنْدَرِجُ فِي مَعَانِي النَّصِيحَةِ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ فَإِذَا لَمْ تَتَطَلَّبْ فِقْهَ الْحَديثِ نَشَأَ وَلَوْ بِمُجَرَّدِ الْاِقْتِصَارِ عَلَى اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ نَشَأَ مِنْ ذَلِكَ الْغَلَطُ فِي فَهْمِ مَعَانِيْهِ مِمَّا يُوقِعُ فِي فَسَادِ الْعَقْلِ وَاخْتِلَالِهِ وَاضْطِرَابِهِ لِأَنَّ الْمَرْءَ يَصِيْرُ يَنْسِبُ الْمَعَانِي الَّتِي يَدَّعِيهَا إِلَى أَحَادِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِي لَيْسَتْ مِنْهَا فَلَا بُدَّ أَنْ يَعْتَنِيَ الْمَرْءُ بِفِقْهِ مَا نُقِلَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ السُّنَّةِ فَإِنَّهُ إِذَا فَقِهَهُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَتَمِّ حَفِظَ أَمْنَ فِكْرِهِ، لِأَنَّ الْفَهْمَ لِهَذَا الْحَديثِ لَا يَتَوَجَّهُ إِلَى مَعْنًى فَاسِدٍ لَمْ يُرَدْ بِهَذَا الْحَديثِ وَهَذَا شَاعَ بِالنَّاسِ بِأَخَرَةٍ لاِقْتِصَارِهِمْ عَلَى مُجَرَّدِ النَّظَرِ الْعَقْلِيِّ حَتَّى مِمَّنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الْأَثَرِ فَتَجِدُهُ يَقُولُ ظَاهِرُ هَذَا الْحَديثِ كَذَا وَكَذَا وَيُرِيدُ بِالظَّاهِرِ مَا وَقَعَ فِي نَفْسِهِ وَإِذَا رَأَيْتَ هَذَا الظَّاهِرَ لَمْ تَجِدْ أَحَدًا قَدْ قَالَ بِهِ مِنْ عُلَمَاءِ الْإِسْلَامِ حَتَّى أَنَّكَ تَتَصَفَّحُ طَبَقَاتِ الْأُمَّةِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ فَلَا تَجِدُ أَحَدًا قَالَ إِنَّ مِنْ مَعَانِي الشَّرِيعَةِ مَا اسْتُنْبِطَ مِنَ الِاسْتِحْبَابِ أَوِ الْإِيجَابِ مِنْ مَعَانِي هَذَا الْحَديثِ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى الْغَلَطِ فِي فِقْهِ الْحَديثِ لَمَّا اُقْتُطِعَ عَنْ سِيَاقِهِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ مِنْ كَوْنِهِ مِنْ كَلَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ نُقِلَ إِلَيْنَا عَنِ الصَّحَابَةِ وَأَنَّ الصَّحَابَةَ نَقَلُوهُ إِلَى التَّابِعِينَ وَأَنَّ التَّابِعِينَ نَقَلُوهُ إِلَى أَتْبَاعِ التَّابِعِينَ وَهَكَذَا فِي طَبَقَاتِ الْأُمَّةِ فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ فِقْهَ الْحَديثِ يَنْبَغِي أَنْ تَبْتَدِئَ مِنَ الطَّبَقَاتِ الَّتِي نَقَلَتْ إِلَيْكَ هَذَا الْحَديثَ وَهَذَا يَرْجِعُ تَارَةً إِلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْعِنَايَةِ بِمَعْرِفَةِ الْآثَارِ وَتَرْجِعُ تَارَةً أُخْرَى إِلَى صِحَّةِ اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ فَإِنَّ مِمَّا يُفْسِدُ الْعَقْلَ فَسَادَ اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ قَدْ ذَكَرَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَبُو عَمْروٍ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ أُتُوا مِنَ الْعُجْمَةِ أَيْ أَنَّ عَدَمَ مَعْرِفَتِهِمْ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَنْتَجَتْ فِي نُفُوسِهِمْ مَعَانٍ فَاسِدَةً لِلْخِطَابِ الشَّرْعِيِّ حَمَلُوهَا عَلَيْهَا وَهَذَا يُوجَدُ الْيَوْمَ فِي مُتَعَلِّقَاتِ الْأَمْنِ الْفِكْرِيِّ أَنَّ النَّاسَ وَإِنْ كَانُوا فِيمَا يَزْعُمُونَ عَرَبًا لَكِنْ لَيْسَتْ أَلْسِنَتُهُمْ عَرَبِيَّةً فَهُمْ عَرَبٌ بِاعْتِبَارِ سُلَالَاتِ أَنْسَابِهِمْ لَكِنْ إِذَا جِئْتَ إِلَى اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ لَا تَجِدُ عِنْدَهُمْ قُوَّةَ اللِّسَانِ الَّتِي يُفْهَمُ بِهَا خِطَابُ الشَّرْعِ وَإِذَا كَانَ الْمَرْءُ لَا يُؤْمَنُ عَلَى اللِّسَانِ فَكَيْفَ يُؤْمَنُ عَلَى فَهْمِ الشَّرِيعَةِ بِهِ ؟ وَقَدْ ذَكَرَ هَذَا أَبُو مُحَمَّدٍ بْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  

Ayo Belajar Fiqih Hadis – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Ayo Belajar Fiqih Hadis – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Pembahasan ke-14 adalah Fiqih al-Hadits. Ibnu ‘Uyainah berkata -yakni Sufyan bin ‘Uyainah al-Hilali-, “Wahai ash-Habul Hadits (yaitu ulama hadis dan orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), pelajarilah fiqih hadits.” “Wahai para ash-Habul Hadits, pelajarilah fiqih hadits.” Diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab al-Faqih wa al-Mutafaqqih. Dan yang dimaksud dengan fiqih hadits adalah pemahaman hadits dengan pemahaman yang benar. Fiqih Hadits adalah salah satu cabang ilmu hadits yang disebutkan para ulama terdahulu. Namun Fiqih Hadits ini dilalaikan oleh para ulama muta’akhir. Para ulama muta’akhir yang mengklasifikasi cabang-cabang ilmu hadits seperti Ibnu ash-Shalah, al-‘Iraqi, hingga as-Suyuthi; mereka menyebutkan lebih dari 90 cabang, namun tidak memasukkan cabang (fiqih hadits) ini. Padahal Abu Abdillah al-Hakim, pengarang kitab Ma’rifatu Ulum al-Hadits menyebutkan salah satu cabang ilmu hadits adalah fiqih hadits. Yaitu dengan mengetahui, memahami, dan meneliti hukum-hukum suatu hadits. Dan petunjuk pada hal ini merupakan petunjuk agar berusaha memahami apa yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena melalui pemahamannya, akan menghasilkan pengamalan tuntunan Nabi, karena seluruh hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Baik itu yang berasal dari perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat beliau semuanya mengandung tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan cara untuk memahami tuntunan itu agar dapat diamalkan adalah dengan mengetahui kandungan fiqihnya; yakni dengan memahami hadits tersebut dan mengetahui makna-maknanya, sehingga jika makna-makna tersebut telah dipahami dengan benar, maka kamu baru dapat mengamalkannya. Sebagai contoh, kamu mendengar hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam Shahih Muslim dari riwayat Tamim, “Agama adalah nasehat.” Para sahabat bertanya, “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan bagi para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.” Jika kamu hendak mengamalkan hadits ini, kamu harus mengetahui tuntunan Nabi dalam menjalankan nasehat ini, dan kamu harus mengetahui makna-makna yang terkandung pada kalimat, “Nasehat bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam- para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin. Apabila kamu tidak mendalami fiqih hadits, meski hanya melalui pendalaman dari sisi bahasa arab, maka akan timbul kesalahan dalam memahami makna-maknanya, yang dapat menjerumuskannya ke dalam kerusakan dan kesalahan pemahaman, karena orang tersebut menisbatkan makna-makna yang ia pahami kepada hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal bukan seperti itu maknanya. Maka ia harus memiliki perhatian besar dalam memahami sunnah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena jika ia memahaminya dengan benar, maka ia telah menjaga keselamatan pemikirannya. Karena pemahaman hadits itu tidak merujuk pada makna yang salah yang tidak dimaksudkan oleh hadits tersebut. Dan akhir-akhir ini tersebar luas di masyarakat, karena memahami hadits hanya dengan pandangan akalnya semata. Bahkan oleh sebagian orang yang mengaku mempelajari hadits. Dia mengatakan, “Tampaknya maksud hadits ini adalah begini dan begitu.” Yang ia maksud dengan ‘tampaknya’ adalah yang terbesit dalam dirinya. Namun jika kamu mencarinya, kamu tidak akan mendapati ulama Islam yang memahaminya seperti itu. Bahkan jika kamu mencarinya di setiap generasi umat ini, kamu tidak akan mendapati seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa salah satu syariat, baik itu yang sunnah atau wajib yang telah ditetapkan adalah bagian dari makna hadits itu. Yang menjadi bukti kesalahan dalam memahami hadits yakni ketika dikeluarkan dari konteks yang seharusnya yang merupakan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan diriwayatkan kepada kita dari para sahabat, dan para sahabat meriwayatkannya kepada para tabi’in, dan tabi’in meriwayatkannya kepada tabi’ut tabi’in, begitu seterusnya di setiap generasi umat. Maka jika kamu hendak mengetahui fiqih hadits, kamu harus memulai dari generasi yang meriwayatkan hadits itu kepadamu. Dan ini terkadang kembali pada perhatian kepada pengetahuan tentang hadits. Dan terkadang pula kembali pada penguasaan bahasa arab yang benar. Karena salah satu hal yang merusak pemahaman adalah kerusakan bahasa arab. Al-Hasan al-Bashri dan Abu ‘Amr bin al-Ala’ menyebutkan, bahwa para pelaku bid’ah bersumber dari ‘ujmah, yakni ketidaktahuan mereka terhadap bahasa arab, menghasilkan dalam diri mereka makna-makna yang salah yang mereka terapkan pada teks-teks syariat. Dan saat ini banyak sekali yang berkaitan dengan keselamatan pemikiran. Bahwa meskipun banyak orang yang mengaku sebagai orang arab, namun lisan mereka bukan lisan arab. Mereka hanya orang arab dari sisi silsilah nasab saja, namun jika kamu perhatikan kemampuan bahasa arab mereka, kamu mendapati mereka tidak menguasai bahasa arab, padahal dengan bahasa arab inilah teks-teks syariat dapat dipahami. Dan apabila ada orang yang kemampuan bahasanya tidak dapat dipercaya, maka bagaimana dia akan dipercaya untuk memahami syariat? Dan hal ini telah disampaikan oleh Abu Muhammad Ibnu Hazm -rahimahullahu Ta’ala- =============================================================================== وَالْمُفْرَدَةُ الرَّابِعَةَ عَشْرَةَ فِقْهُ الْحَديثِ قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ وَهُوَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ الْهِلَالِيُّ يَا أَصْحَابَ الْحَديثِ تَعَلَّمُوا فِقْهَ الْحَديثِ يَا أَصْحَابَ الْحَديثِ تَعَلَّمُوا فِقْهَ الْحَديثِ رَوَاهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي الْفَقِيهِ وَالْمُتَفَقِّهِ وَالْمُرَادُ بِفِقْهِ الْحَديثِ أَيْ فَهْمُهُ عَلَى الْوَجْهِ الصَّحِيحِ وَهُوَ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَديثِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُتَقَدِّمُونَ وَأَهْمَلَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ فَالْعَادُّونَ عُلُومَ الْحَديثِ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ كَابْنِ الصَّلَاحِ ثُمَّ الْعِرَاقِيِّ وَانْتِهَاءً إِلَى السُّيُوطِيِّ وَبَلَّغُوهَا بِضْعًا وَتِسْعِينَ نَوْعًا تَرَكُوا هَذَا النَّوْعَ مَعَ أَنَّ أَبَا عَبْدِ اللهِ الْحَاكِمَ صَاحِبَ مَعْرِفَةِ عُلُومِ الْحَديثِ ذَكَرَهُ مِنْ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَديثِ فِقْهَ الْحَديثِ بِمَعْرِفَتِهِ وَدِرَايَتِهِ وَالْاِطِّلَاعِ عَلَى أَحْكَامِهِ وَالْإِرْشَادُ إِلَى هَذَا هُوَ إِرْشَادٌ إِلَى طَلَبِ فَهْمِ مَا يُنْقَلُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّ فَهْمَ ذَلِكَ يُظْهِرُ التَّطْبِيقَ لِلْهَدْيِ النَّبَوِيِّ فَالْأَحَادِيثُ الَّتِي رُوِيَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا أَوْ فِعْلًا أَوْ تَقْرِيرًا أَوْ صِفَةً يَسْتَكِنُّ فِيهَا هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَبِيلُ فَهْمِهَا لِتَطْبِيقِ هَذَا الْهَدْيِ مَعْرِفَةُ فِقْهِهَا بِأَنْ تَفْقَهَ هَذَا الْحَديثَ وَتَعْرِفَ مَعَانِيِهِ حَتَّى إِذَا ثَبَتَتْ فِيهِ هَذِهِ الْمَعَانِي بَادَرْتَ إِلَى تَطْبِيقِهَا فَمَثَلًا أَنْتَ تَسْمَعُ الْحَديثَ الْمَرْوِيَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَديثِ تَمِيْمٍ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قَالُوا لِمَنْ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ وَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُطَبِّقَ هَذَا الْحَديثَ اِفْتَقَرْتَ إِلَى مَعْرِفَةِ الْهَدْيِ النَّبَوِيِّ فِي صِفَةِ الْقِيَامِ بِهَذِهِ النَّصِيحَةِ فَتَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ مَا يَنْدَرِجُ فِي مَعَانِي النَّصِيحَةِ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ فَإِذَا لَمْ تَتَطَلَّبْ فِقْهَ الْحَديثِ نَشَأَ وَلَوْ بِمُجَرَّدِ الْاِقْتِصَارِ عَلَى اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ نَشَأَ مِنْ ذَلِكَ الْغَلَطُ فِي فَهْمِ مَعَانِيْهِ مِمَّا يُوقِعُ فِي فَسَادِ الْعَقْلِ وَاخْتِلَالِهِ وَاضْطِرَابِهِ لِأَنَّ الْمَرْءَ يَصِيْرُ يَنْسِبُ الْمَعَانِي الَّتِي يَدَّعِيهَا إِلَى أَحَادِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِي لَيْسَتْ مِنْهَا فَلَا بُدَّ أَنْ يَعْتَنِيَ الْمَرْءُ بِفِقْهِ مَا نُقِلَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ السُّنَّةِ فَإِنَّهُ إِذَا فَقِهَهُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَتَمِّ حَفِظَ أَمْنَ فِكْرِهِ، لِأَنَّ الْفَهْمَ لِهَذَا الْحَديثِ لَا يَتَوَجَّهُ إِلَى مَعْنًى فَاسِدٍ لَمْ يُرَدْ بِهَذَا الْحَديثِ وَهَذَا شَاعَ بِالنَّاسِ بِأَخَرَةٍ لاِقْتِصَارِهِمْ عَلَى مُجَرَّدِ النَّظَرِ الْعَقْلِيِّ حَتَّى مِمَّنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الْأَثَرِ فَتَجِدُهُ يَقُولُ ظَاهِرُ هَذَا الْحَديثِ كَذَا وَكَذَا وَيُرِيدُ بِالظَّاهِرِ مَا وَقَعَ فِي نَفْسِهِ وَإِذَا رَأَيْتَ هَذَا الظَّاهِرَ لَمْ تَجِدْ أَحَدًا قَدْ قَالَ بِهِ مِنْ عُلَمَاءِ الْإِسْلَامِ حَتَّى أَنَّكَ تَتَصَفَّحُ طَبَقَاتِ الْأُمَّةِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ فَلَا تَجِدُ أَحَدًا قَالَ إِنَّ مِنْ مَعَانِي الشَّرِيعَةِ مَا اسْتُنْبِطَ مِنَ الِاسْتِحْبَابِ أَوِ الْإِيجَابِ مِنْ مَعَانِي هَذَا الْحَديثِ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى الْغَلَطِ فِي فِقْهِ الْحَديثِ لَمَّا اُقْتُطِعَ عَنْ سِيَاقِهِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ مِنْ كَوْنِهِ مِنْ كَلَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ نُقِلَ إِلَيْنَا عَنِ الصَّحَابَةِ وَأَنَّ الصَّحَابَةَ نَقَلُوهُ إِلَى التَّابِعِينَ وَأَنَّ التَّابِعِينَ نَقَلُوهُ إِلَى أَتْبَاعِ التَّابِعِينَ وَهَكَذَا فِي طَبَقَاتِ الْأُمَّةِ فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ فِقْهَ الْحَديثِ يَنْبَغِي أَنْ تَبْتَدِئَ مِنَ الطَّبَقَاتِ الَّتِي نَقَلَتْ إِلَيْكَ هَذَا الْحَديثَ وَهَذَا يَرْجِعُ تَارَةً إِلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْعِنَايَةِ بِمَعْرِفَةِ الْآثَارِ وَتَرْجِعُ تَارَةً أُخْرَى إِلَى صِحَّةِ اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ فَإِنَّ مِمَّا يُفْسِدُ الْعَقْلَ فَسَادَ اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ قَدْ ذَكَرَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَبُو عَمْروٍ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ أُتُوا مِنَ الْعُجْمَةِ أَيْ أَنَّ عَدَمَ مَعْرِفَتِهِمْ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَنْتَجَتْ فِي نُفُوسِهِمْ مَعَانٍ فَاسِدَةً لِلْخِطَابِ الشَّرْعِيِّ حَمَلُوهَا عَلَيْهَا وَهَذَا يُوجَدُ الْيَوْمَ فِي مُتَعَلِّقَاتِ الْأَمْنِ الْفِكْرِيِّ أَنَّ النَّاسَ وَإِنْ كَانُوا فِيمَا يَزْعُمُونَ عَرَبًا لَكِنْ لَيْسَتْ أَلْسِنَتُهُمْ عَرَبِيَّةً فَهُمْ عَرَبٌ بِاعْتِبَارِ سُلَالَاتِ أَنْسَابِهِمْ لَكِنْ إِذَا جِئْتَ إِلَى اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ لَا تَجِدُ عِنْدَهُمْ قُوَّةَ اللِّسَانِ الَّتِي يُفْهَمُ بِهَا خِطَابُ الشَّرْعِ وَإِذَا كَانَ الْمَرْءُ لَا يُؤْمَنُ عَلَى اللِّسَانِ فَكَيْفَ يُؤْمَنُ عَلَى فَهْمِ الشَّرِيعَةِ بِهِ ؟ وَقَدْ ذَكَرَ هَذَا أَبُو مُحَمَّدٍ بْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  
Ayo Belajar Fiqih Hadis – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Pembahasan ke-14 adalah Fiqih al-Hadits. Ibnu ‘Uyainah berkata -yakni Sufyan bin ‘Uyainah al-Hilali-, “Wahai ash-Habul Hadits (yaitu ulama hadis dan orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), pelajarilah fiqih hadits.” “Wahai para ash-Habul Hadits, pelajarilah fiqih hadits.” Diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab al-Faqih wa al-Mutafaqqih. Dan yang dimaksud dengan fiqih hadits adalah pemahaman hadits dengan pemahaman yang benar. Fiqih Hadits adalah salah satu cabang ilmu hadits yang disebutkan para ulama terdahulu. Namun Fiqih Hadits ini dilalaikan oleh para ulama muta’akhir. Para ulama muta’akhir yang mengklasifikasi cabang-cabang ilmu hadits seperti Ibnu ash-Shalah, al-‘Iraqi, hingga as-Suyuthi; mereka menyebutkan lebih dari 90 cabang, namun tidak memasukkan cabang (fiqih hadits) ini. Padahal Abu Abdillah al-Hakim, pengarang kitab Ma’rifatu Ulum al-Hadits menyebutkan salah satu cabang ilmu hadits adalah fiqih hadits. Yaitu dengan mengetahui, memahami, dan meneliti hukum-hukum suatu hadits. Dan petunjuk pada hal ini merupakan petunjuk agar berusaha memahami apa yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena melalui pemahamannya, akan menghasilkan pengamalan tuntunan Nabi, karena seluruh hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Baik itu yang berasal dari perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat beliau semuanya mengandung tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan cara untuk memahami tuntunan itu agar dapat diamalkan adalah dengan mengetahui kandungan fiqihnya; yakni dengan memahami hadits tersebut dan mengetahui makna-maknanya, sehingga jika makna-makna tersebut telah dipahami dengan benar, maka kamu baru dapat mengamalkannya. Sebagai contoh, kamu mendengar hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam Shahih Muslim dari riwayat Tamim, “Agama adalah nasehat.” Para sahabat bertanya, “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan bagi para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.” Jika kamu hendak mengamalkan hadits ini, kamu harus mengetahui tuntunan Nabi dalam menjalankan nasehat ini, dan kamu harus mengetahui makna-makna yang terkandung pada kalimat, “Nasehat bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam- para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin. Apabila kamu tidak mendalami fiqih hadits, meski hanya melalui pendalaman dari sisi bahasa arab, maka akan timbul kesalahan dalam memahami makna-maknanya, yang dapat menjerumuskannya ke dalam kerusakan dan kesalahan pemahaman, karena orang tersebut menisbatkan makna-makna yang ia pahami kepada hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal bukan seperti itu maknanya. Maka ia harus memiliki perhatian besar dalam memahami sunnah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena jika ia memahaminya dengan benar, maka ia telah menjaga keselamatan pemikirannya. Karena pemahaman hadits itu tidak merujuk pada makna yang salah yang tidak dimaksudkan oleh hadits tersebut. Dan akhir-akhir ini tersebar luas di masyarakat, karena memahami hadits hanya dengan pandangan akalnya semata. Bahkan oleh sebagian orang yang mengaku mempelajari hadits. Dia mengatakan, “Tampaknya maksud hadits ini adalah begini dan begitu.” Yang ia maksud dengan ‘tampaknya’ adalah yang terbesit dalam dirinya. Namun jika kamu mencarinya, kamu tidak akan mendapati ulama Islam yang memahaminya seperti itu. Bahkan jika kamu mencarinya di setiap generasi umat ini, kamu tidak akan mendapati seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa salah satu syariat, baik itu yang sunnah atau wajib yang telah ditetapkan adalah bagian dari makna hadits itu. Yang menjadi bukti kesalahan dalam memahami hadits yakni ketika dikeluarkan dari konteks yang seharusnya yang merupakan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan diriwayatkan kepada kita dari para sahabat, dan para sahabat meriwayatkannya kepada para tabi’in, dan tabi’in meriwayatkannya kepada tabi’ut tabi’in, begitu seterusnya di setiap generasi umat. Maka jika kamu hendak mengetahui fiqih hadits, kamu harus memulai dari generasi yang meriwayatkan hadits itu kepadamu. Dan ini terkadang kembali pada perhatian kepada pengetahuan tentang hadits. Dan terkadang pula kembali pada penguasaan bahasa arab yang benar. Karena salah satu hal yang merusak pemahaman adalah kerusakan bahasa arab. Al-Hasan al-Bashri dan Abu ‘Amr bin al-Ala’ menyebutkan, bahwa para pelaku bid’ah bersumber dari ‘ujmah, yakni ketidaktahuan mereka terhadap bahasa arab, menghasilkan dalam diri mereka makna-makna yang salah yang mereka terapkan pada teks-teks syariat. Dan saat ini banyak sekali yang berkaitan dengan keselamatan pemikiran. Bahwa meskipun banyak orang yang mengaku sebagai orang arab, namun lisan mereka bukan lisan arab. Mereka hanya orang arab dari sisi silsilah nasab saja, namun jika kamu perhatikan kemampuan bahasa arab mereka, kamu mendapati mereka tidak menguasai bahasa arab, padahal dengan bahasa arab inilah teks-teks syariat dapat dipahami. Dan apabila ada orang yang kemampuan bahasanya tidak dapat dipercaya, maka bagaimana dia akan dipercaya untuk memahami syariat? Dan hal ini telah disampaikan oleh Abu Muhammad Ibnu Hazm -rahimahullahu Ta’ala- =============================================================================== وَالْمُفْرَدَةُ الرَّابِعَةَ عَشْرَةَ فِقْهُ الْحَديثِ قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ وَهُوَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ الْهِلَالِيُّ يَا أَصْحَابَ الْحَديثِ تَعَلَّمُوا فِقْهَ الْحَديثِ يَا أَصْحَابَ الْحَديثِ تَعَلَّمُوا فِقْهَ الْحَديثِ رَوَاهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي الْفَقِيهِ وَالْمُتَفَقِّهِ وَالْمُرَادُ بِفِقْهِ الْحَديثِ أَيْ فَهْمُهُ عَلَى الْوَجْهِ الصَّحِيحِ وَهُوَ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَديثِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُتَقَدِّمُونَ وَأَهْمَلَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ فَالْعَادُّونَ عُلُومَ الْحَديثِ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ كَابْنِ الصَّلَاحِ ثُمَّ الْعِرَاقِيِّ وَانْتِهَاءً إِلَى السُّيُوطِيِّ وَبَلَّغُوهَا بِضْعًا وَتِسْعِينَ نَوْعًا تَرَكُوا هَذَا النَّوْعَ مَعَ أَنَّ أَبَا عَبْدِ اللهِ الْحَاكِمَ صَاحِبَ مَعْرِفَةِ عُلُومِ الْحَديثِ ذَكَرَهُ مِنْ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَديثِ فِقْهَ الْحَديثِ بِمَعْرِفَتِهِ وَدِرَايَتِهِ وَالْاِطِّلَاعِ عَلَى أَحْكَامِهِ وَالْإِرْشَادُ إِلَى هَذَا هُوَ إِرْشَادٌ إِلَى طَلَبِ فَهْمِ مَا يُنْقَلُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّ فَهْمَ ذَلِكَ يُظْهِرُ التَّطْبِيقَ لِلْهَدْيِ النَّبَوِيِّ فَالْأَحَادِيثُ الَّتِي رُوِيَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا أَوْ فِعْلًا أَوْ تَقْرِيرًا أَوْ صِفَةً يَسْتَكِنُّ فِيهَا هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَبِيلُ فَهْمِهَا لِتَطْبِيقِ هَذَا الْهَدْيِ مَعْرِفَةُ فِقْهِهَا بِأَنْ تَفْقَهَ هَذَا الْحَديثَ وَتَعْرِفَ مَعَانِيِهِ حَتَّى إِذَا ثَبَتَتْ فِيهِ هَذِهِ الْمَعَانِي بَادَرْتَ إِلَى تَطْبِيقِهَا فَمَثَلًا أَنْتَ تَسْمَعُ الْحَديثَ الْمَرْوِيَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَديثِ تَمِيْمٍ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قَالُوا لِمَنْ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ وَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُطَبِّقَ هَذَا الْحَديثَ اِفْتَقَرْتَ إِلَى مَعْرِفَةِ الْهَدْيِ النَّبَوِيِّ فِي صِفَةِ الْقِيَامِ بِهَذِهِ النَّصِيحَةِ فَتَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ مَا يَنْدَرِجُ فِي مَعَانِي النَّصِيحَةِ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ فَإِذَا لَمْ تَتَطَلَّبْ فِقْهَ الْحَديثِ نَشَأَ وَلَوْ بِمُجَرَّدِ الْاِقْتِصَارِ عَلَى اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ نَشَأَ مِنْ ذَلِكَ الْغَلَطُ فِي فَهْمِ مَعَانِيْهِ مِمَّا يُوقِعُ فِي فَسَادِ الْعَقْلِ وَاخْتِلَالِهِ وَاضْطِرَابِهِ لِأَنَّ الْمَرْءَ يَصِيْرُ يَنْسِبُ الْمَعَانِي الَّتِي يَدَّعِيهَا إِلَى أَحَادِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِي لَيْسَتْ مِنْهَا فَلَا بُدَّ أَنْ يَعْتَنِيَ الْمَرْءُ بِفِقْهِ مَا نُقِلَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ السُّنَّةِ فَإِنَّهُ إِذَا فَقِهَهُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَتَمِّ حَفِظَ أَمْنَ فِكْرِهِ، لِأَنَّ الْفَهْمَ لِهَذَا الْحَديثِ لَا يَتَوَجَّهُ إِلَى مَعْنًى فَاسِدٍ لَمْ يُرَدْ بِهَذَا الْحَديثِ وَهَذَا شَاعَ بِالنَّاسِ بِأَخَرَةٍ لاِقْتِصَارِهِمْ عَلَى مُجَرَّدِ النَّظَرِ الْعَقْلِيِّ حَتَّى مِمَّنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الْأَثَرِ فَتَجِدُهُ يَقُولُ ظَاهِرُ هَذَا الْحَديثِ كَذَا وَكَذَا وَيُرِيدُ بِالظَّاهِرِ مَا وَقَعَ فِي نَفْسِهِ وَإِذَا رَأَيْتَ هَذَا الظَّاهِرَ لَمْ تَجِدْ أَحَدًا قَدْ قَالَ بِهِ مِنْ عُلَمَاءِ الْإِسْلَامِ حَتَّى أَنَّكَ تَتَصَفَّحُ طَبَقَاتِ الْأُمَّةِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ فَلَا تَجِدُ أَحَدًا قَالَ إِنَّ مِنْ مَعَانِي الشَّرِيعَةِ مَا اسْتُنْبِطَ مِنَ الِاسْتِحْبَابِ أَوِ الْإِيجَابِ مِنْ مَعَانِي هَذَا الْحَديثِ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى الْغَلَطِ فِي فِقْهِ الْحَديثِ لَمَّا اُقْتُطِعَ عَنْ سِيَاقِهِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ مِنْ كَوْنِهِ مِنْ كَلَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ نُقِلَ إِلَيْنَا عَنِ الصَّحَابَةِ وَأَنَّ الصَّحَابَةَ نَقَلُوهُ إِلَى التَّابِعِينَ وَأَنَّ التَّابِعِينَ نَقَلُوهُ إِلَى أَتْبَاعِ التَّابِعِينَ وَهَكَذَا فِي طَبَقَاتِ الْأُمَّةِ فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ فِقْهَ الْحَديثِ يَنْبَغِي أَنْ تَبْتَدِئَ مِنَ الطَّبَقَاتِ الَّتِي نَقَلَتْ إِلَيْكَ هَذَا الْحَديثَ وَهَذَا يَرْجِعُ تَارَةً إِلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْعِنَايَةِ بِمَعْرِفَةِ الْآثَارِ وَتَرْجِعُ تَارَةً أُخْرَى إِلَى صِحَّةِ اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ فَإِنَّ مِمَّا يُفْسِدُ الْعَقْلَ فَسَادَ اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ قَدْ ذَكَرَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَبُو عَمْروٍ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ أُتُوا مِنَ الْعُجْمَةِ أَيْ أَنَّ عَدَمَ مَعْرِفَتِهِمْ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَنْتَجَتْ فِي نُفُوسِهِمْ مَعَانٍ فَاسِدَةً لِلْخِطَابِ الشَّرْعِيِّ حَمَلُوهَا عَلَيْهَا وَهَذَا يُوجَدُ الْيَوْمَ فِي مُتَعَلِّقَاتِ الْأَمْنِ الْفِكْرِيِّ أَنَّ النَّاسَ وَإِنْ كَانُوا فِيمَا يَزْعُمُونَ عَرَبًا لَكِنْ لَيْسَتْ أَلْسِنَتُهُمْ عَرَبِيَّةً فَهُمْ عَرَبٌ بِاعْتِبَارِ سُلَالَاتِ أَنْسَابِهِمْ لَكِنْ إِذَا جِئْتَ إِلَى اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ لَا تَجِدُ عِنْدَهُمْ قُوَّةَ اللِّسَانِ الَّتِي يُفْهَمُ بِهَا خِطَابُ الشَّرْعِ وَإِذَا كَانَ الْمَرْءُ لَا يُؤْمَنُ عَلَى اللِّسَانِ فَكَيْفَ يُؤْمَنُ عَلَى فَهْمِ الشَّرِيعَةِ بِهِ ؟ وَقَدْ ذَكَرَ هَذَا أَبُو مُحَمَّدٍ بْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  


Ayo Belajar Fiqih Hadis – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Pembahasan ke-14 adalah Fiqih al-Hadits. Ibnu ‘Uyainah berkata -yakni Sufyan bin ‘Uyainah al-Hilali-, “Wahai ash-Habul Hadits (yaitu ulama hadis dan orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), pelajarilah fiqih hadits.” “Wahai para ash-Habul Hadits, pelajarilah fiqih hadits.” Diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab al-Faqih wa al-Mutafaqqih. Dan yang dimaksud dengan fiqih hadits adalah pemahaman hadits dengan pemahaman yang benar. Fiqih Hadits adalah salah satu cabang ilmu hadits yang disebutkan para ulama terdahulu. Namun Fiqih Hadits ini dilalaikan oleh para ulama muta’akhir. Para ulama muta’akhir yang mengklasifikasi cabang-cabang ilmu hadits seperti Ibnu ash-Shalah, al-‘Iraqi, hingga as-Suyuthi; mereka menyebutkan lebih dari 90 cabang, namun tidak memasukkan cabang (fiqih hadits) ini. Padahal Abu Abdillah al-Hakim, pengarang kitab Ma’rifatu Ulum al-Hadits menyebutkan salah satu cabang ilmu hadits adalah fiqih hadits. Yaitu dengan mengetahui, memahami, dan meneliti hukum-hukum suatu hadits. Dan petunjuk pada hal ini merupakan petunjuk agar berusaha memahami apa yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena melalui pemahamannya, akan menghasilkan pengamalan tuntunan Nabi, karena seluruh hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Baik itu yang berasal dari perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat beliau semuanya mengandung tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan cara untuk memahami tuntunan itu agar dapat diamalkan adalah dengan mengetahui kandungan fiqihnya; yakni dengan memahami hadits tersebut dan mengetahui makna-maknanya, sehingga jika makna-makna tersebut telah dipahami dengan benar, maka kamu baru dapat mengamalkannya. Sebagai contoh, kamu mendengar hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam Shahih Muslim dari riwayat Tamim, “Agama adalah nasehat.” Para sahabat bertanya, “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan bagi para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.” Jika kamu hendak mengamalkan hadits ini, kamu harus mengetahui tuntunan Nabi dalam menjalankan nasehat ini, dan kamu harus mengetahui makna-makna yang terkandung pada kalimat, “Nasehat bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam- para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin. Apabila kamu tidak mendalami fiqih hadits, meski hanya melalui pendalaman dari sisi bahasa arab, maka akan timbul kesalahan dalam memahami makna-maknanya, yang dapat menjerumuskannya ke dalam kerusakan dan kesalahan pemahaman, karena orang tersebut menisbatkan makna-makna yang ia pahami kepada hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal bukan seperti itu maknanya. Maka ia harus memiliki perhatian besar dalam memahami sunnah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, karena jika ia memahaminya dengan benar, maka ia telah menjaga keselamatan pemikirannya. Karena pemahaman hadits itu tidak merujuk pada makna yang salah yang tidak dimaksudkan oleh hadits tersebut. Dan akhir-akhir ini tersebar luas di masyarakat, karena memahami hadits hanya dengan pandangan akalnya semata. Bahkan oleh sebagian orang yang mengaku mempelajari hadits. Dia mengatakan, “Tampaknya maksud hadits ini adalah begini dan begitu.” Yang ia maksud dengan ‘tampaknya’ adalah yang terbesit dalam dirinya. Namun jika kamu mencarinya, kamu tidak akan mendapati ulama Islam yang memahaminya seperti itu. Bahkan jika kamu mencarinya di setiap generasi umat ini, kamu tidak akan mendapati seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa salah satu syariat, baik itu yang sunnah atau wajib yang telah ditetapkan adalah bagian dari makna hadits itu. Yang menjadi bukti kesalahan dalam memahami hadits yakni ketika dikeluarkan dari konteks yang seharusnya yang merupakan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan diriwayatkan kepada kita dari para sahabat, dan para sahabat meriwayatkannya kepada para tabi’in, dan tabi’in meriwayatkannya kepada tabi’ut tabi’in, begitu seterusnya di setiap generasi umat. Maka jika kamu hendak mengetahui fiqih hadits, kamu harus memulai dari generasi yang meriwayatkan hadits itu kepadamu. Dan ini terkadang kembali pada perhatian kepada pengetahuan tentang hadits. Dan terkadang pula kembali pada penguasaan bahasa arab yang benar. Karena salah satu hal yang merusak pemahaman adalah kerusakan bahasa arab. Al-Hasan al-Bashri dan Abu ‘Amr bin al-Ala’ menyebutkan, bahwa para pelaku bid’ah bersumber dari ‘ujmah, yakni ketidaktahuan mereka terhadap bahasa arab, menghasilkan dalam diri mereka makna-makna yang salah yang mereka terapkan pada teks-teks syariat. Dan saat ini banyak sekali yang berkaitan dengan keselamatan pemikiran. Bahwa meskipun banyak orang yang mengaku sebagai orang arab, namun lisan mereka bukan lisan arab. Mereka hanya orang arab dari sisi silsilah nasab saja, namun jika kamu perhatikan kemampuan bahasa arab mereka, kamu mendapati mereka tidak menguasai bahasa arab, padahal dengan bahasa arab inilah teks-teks syariat dapat dipahami. Dan apabila ada orang yang kemampuan bahasanya tidak dapat dipercaya, maka bagaimana dia akan dipercaya untuk memahami syariat? Dan hal ini telah disampaikan oleh Abu Muhammad Ibnu Hazm -rahimahullahu Ta’ala- =============================================================================== وَالْمُفْرَدَةُ الرَّابِعَةَ عَشْرَةَ فِقْهُ الْحَديثِ قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ وَهُوَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ الْهِلَالِيُّ يَا أَصْحَابَ الْحَديثِ تَعَلَّمُوا فِقْهَ الْحَديثِ يَا أَصْحَابَ الْحَديثِ تَعَلَّمُوا فِقْهَ الْحَديثِ رَوَاهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي الْفَقِيهِ وَالْمُتَفَقِّهِ وَالْمُرَادُ بِفِقْهِ الْحَديثِ أَيْ فَهْمُهُ عَلَى الْوَجْهِ الصَّحِيحِ وَهُوَ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَديثِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُتَقَدِّمُونَ وَأَهْمَلَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ فَالْعَادُّونَ عُلُومَ الْحَديثِ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ كَابْنِ الصَّلَاحِ ثُمَّ الْعِرَاقِيِّ وَانْتِهَاءً إِلَى السُّيُوطِيِّ وَبَلَّغُوهَا بِضْعًا وَتِسْعِينَ نَوْعًا تَرَكُوا هَذَا النَّوْعَ مَعَ أَنَّ أَبَا عَبْدِ اللهِ الْحَاكِمَ صَاحِبَ مَعْرِفَةِ عُلُومِ الْحَديثِ ذَكَرَهُ مِنْ أَنْوَاعِ عُلُومِ الْحَديثِ فِقْهَ الْحَديثِ بِمَعْرِفَتِهِ وَدِرَايَتِهِ وَالْاِطِّلَاعِ عَلَى أَحْكَامِهِ وَالْإِرْشَادُ إِلَى هَذَا هُوَ إِرْشَادٌ إِلَى طَلَبِ فَهْمِ مَا يُنْقَلُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّ فَهْمَ ذَلِكَ يُظْهِرُ التَّطْبِيقَ لِلْهَدْيِ النَّبَوِيِّ فَالْأَحَادِيثُ الَّتِي رُوِيَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا أَوْ فِعْلًا أَوْ تَقْرِيرًا أَوْ صِفَةً يَسْتَكِنُّ فِيهَا هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَبِيلُ فَهْمِهَا لِتَطْبِيقِ هَذَا الْهَدْيِ مَعْرِفَةُ فِقْهِهَا بِأَنْ تَفْقَهَ هَذَا الْحَديثَ وَتَعْرِفَ مَعَانِيِهِ حَتَّى إِذَا ثَبَتَتْ فِيهِ هَذِهِ الْمَعَانِي بَادَرْتَ إِلَى تَطْبِيقِهَا فَمَثَلًا أَنْتَ تَسْمَعُ الْحَديثَ الْمَرْوِيَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَديثِ تَمِيْمٍ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قَالُوا لِمَنْ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ وَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُطَبِّقَ هَذَا الْحَديثَ اِفْتَقَرْتَ إِلَى مَعْرِفَةِ الْهَدْيِ النَّبَوِيِّ فِي صِفَةِ الْقِيَامِ بِهَذِهِ النَّصِيحَةِ فَتَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ مَا يَنْدَرِجُ فِي مَعَانِي النَّصِيحَةِ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ فَإِذَا لَمْ تَتَطَلَّبْ فِقْهَ الْحَديثِ نَشَأَ وَلَوْ بِمُجَرَّدِ الْاِقْتِصَارِ عَلَى اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ نَشَأَ مِنْ ذَلِكَ الْغَلَطُ فِي فَهْمِ مَعَانِيْهِ مِمَّا يُوقِعُ فِي فَسَادِ الْعَقْلِ وَاخْتِلَالِهِ وَاضْطِرَابِهِ لِأَنَّ الْمَرْءَ يَصِيْرُ يَنْسِبُ الْمَعَانِي الَّتِي يَدَّعِيهَا إِلَى أَحَادِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِي لَيْسَتْ مِنْهَا فَلَا بُدَّ أَنْ يَعْتَنِيَ الْمَرْءُ بِفِقْهِ مَا نُقِلَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ السُّنَّةِ فَإِنَّهُ إِذَا فَقِهَهُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَتَمِّ حَفِظَ أَمْنَ فِكْرِهِ، لِأَنَّ الْفَهْمَ لِهَذَا الْحَديثِ لَا يَتَوَجَّهُ إِلَى مَعْنًى فَاسِدٍ لَمْ يُرَدْ بِهَذَا الْحَديثِ وَهَذَا شَاعَ بِالنَّاسِ بِأَخَرَةٍ لاِقْتِصَارِهِمْ عَلَى مُجَرَّدِ النَّظَرِ الْعَقْلِيِّ حَتَّى مِمَّنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الْأَثَرِ فَتَجِدُهُ يَقُولُ ظَاهِرُ هَذَا الْحَديثِ كَذَا وَكَذَا وَيُرِيدُ بِالظَّاهِرِ مَا وَقَعَ فِي نَفْسِهِ وَإِذَا رَأَيْتَ هَذَا الظَّاهِرَ لَمْ تَجِدْ أَحَدًا قَدْ قَالَ بِهِ مِنْ عُلَمَاءِ الْإِسْلَامِ حَتَّى أَنَّكَ تَتَصَفَّحُ طَبَقَاتِ الْأُمَّةِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ فَلَا تَجِدُ أَحَدًا قَالَ إِنَّ مِنْ مَعَانِي الشَّرِيعَةِ مَا اسْتُنْبِطَ مِنَ الِاسْتِحْبَابِ أَوِ الْإِيجَابِ مِنْ مَعَانِي هَذَا الْحَديثِ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى الْغَلَطِ فِي فِقْهِ الْحَديثِ لَمَّا اُقْتُطِعَ عَنْ سِيَاقِهِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ مِنْ كَوْنِهِ مِنْ كَلَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ نُقِلَ إِلَيْنَا عَنِ الصَّحَابَةِ وَأَنَّ الصَّحَابَةَ نَقَلُوهُ إِلَى التَّابِعِينَ وَأَنَّ التَّابِعِينَ نَقَلُوهُ إِلَى أَتْبَاعِ التَّابِعِينَ وَهَكَذَا فِي طَبَقَاتِ الْأُمَّةِ فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ فِقْهَ الْحَديثِ يَنْبَغِي أَنْ تَبْتَدِئَ مِنَ الطَّبَقَاتِ الَّتِي نَقَلَتْ إِلَيْكَ هَذَا الْحَديثَ وَهَذَا يَرْجِعُ تَارَةً إِلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْعِنَايَةِ بِمَعْرِفَةِ الْآثَارِ وَتَرْجِعُ تَارَةً أُخْرَى إِلَى صِحَّةِ اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ فَإِنَّ مِمَّا يُفْسِدُ الْعَقْلَ فَسَادَ اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ قَدْ ذَكَرَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَبُو عَمْروٍ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ أُتُوا مِنَ الْعُجْمَةِ أَيْ أَنَّ عَدَمَ مَعْرِفَتِهِمْ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَنْتَجَتْ فِي نُفُوسِهِمْ مَعَانٍ فَاسِدَةً لِلْخِطَابِ الشَّرْعِيِّ حَمَلُوهَا عَلَيْهَا وَهَذَا يُوجَدُ الْيَوْمَ فِي مُتَعَلِّقَاتِ الْأَمْنِ الْفِكْرِيِّ أَنَّ النَّاسَ وَإِنْ كَانُوا فِيمَا يَزْعُمُونَ عَرَبًا لَكِنْ لَيْسَتْ أَلْسِنَتُهُمْ عَرَبِيَّةً فَهُمْ عَرَبٌ بِاعْتِبَارِ سُلَالَاتِ أَنْسَابِهِمْ لَكِنْ إِذَا جِئْتَ إِلَى اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ لَا تَجِدُ عِنْدَهُمْ قُوَّةَ اللِّسَانِ الَّتِي يُفْهَمُ بِهَا خِطَابُ الشَّرْعِ وَإِذَا كَانَ الْمَرْءُ لَا يُؤْمَنُ عَلَى اللِّسَانِ فَكَيْفَ يُؤْمَنُ عَلَى فَهْمِ الشَّرِيعَةِ بِهِ ؟ وَقَدْ ذَكَرَ هَذَا أَبُو مُحَمَّدٍ بْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  

Bacaan Istighfar Setelah Shalat Wajib yang Paling Bagus – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Bacaan Istighfar Setelah Shalat Wajib yang Paling Bagus – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Terdapat 6 zikir setelah shalat. Pertama: Membaca istighfar sebanyak 3 kali. Dan lafazh yang paling sempurna adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH). Sedangkan yang paling pendek adalah (ASTAGHFIRULLAAH) Inilah zikir pertama yang dapat dibaca setelah selesai mengerjakan shalat fardhu lima waktu, yaitu membaca istighfar sebanyak tiga kali, berdasarkan riwayat Imam Muslim dari al-Walid bin Muslim, dari Abu ‘Amr al-Auza’i, dari Syaddad bin ‘Ammar, dari Abu Asma’ ar-Rahabi, Dari Tsauban -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata: Bahwa apabila Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyelesaikan shalatnya, beliau membaca istighfar sebanyak 3 kali. Dan makna dari kata (انْصَرَفَ) yakni telah melakukan salam. Dan kalimat ‘selesai dari shalat’ yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi memiliki dua makna. Dan kalimat ‘selesai dari shalat’ yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi…memiliki dua makna. Pertama: Telah melakukan salam (di akhir shalat) Pertama: Telah melakukan salam (di akhir shalat) Kedua: Telah selesai shalat dan pergi meninggalkan masjid. Telah selesai shalat dan pergi meninggalkan masjid. Dan makna yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang pertama (yaitu telah melakukan salam di akhir shalat) Yakni apabila Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menutup shalatnya dengan salam, beliau beristighfar sebanyak 3 kali. Hadits ini menyatakan bahwa beliau beristighfar, tanpa menentukan lafazh istighfarnya. Dan pada lanjutan riwayat Imam Muslim disebutkan, al-Walid bin Muslim berkata, “Aku bertanya kepada al-Auza’i, bagaimana istighfar itu?” Ia menjawab, “Dengan mengucapkan ‘ASTAGHFIRULLAAH’.” “Aku bertanya kepada al-Auza’i, bagaimana istighfar itu?” Ia menjawab, “Dengan mengucapkan ‘ASTAGHFIRULLAAH’.” Inilah lafazh yang paling minimal. Karena permohonan ampun terkandung pada lafazh itu, sebab seorang yang memohon ampunan secara pasti mengucapkan ‘Astaghfirullah’ (Aku memohon ampun kepada Allah) Dia memohon ampun dengan lafazh tersebut. Dan imam al-Auza’i tidak menyebutkannya sebagai riwayat hadits, sehingga ia tidak menisbatkannya kepada perawi sebelumnya. Ini kemungkinan ia mengatakannya berdasarkan pemahamannya, yakni permohonan ampun yang harus diucapkan seseorang adalah dengan ucapan (ASTAGHFIRULLAAH) Dan aku belum menemukan hadits Nabi atau ucapan para salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in yang menetapkan lafazh istighfar yang dibaca setelah shalat dengan lafazh tertentu. Dan lafazh istighfar yang paling baik adalah yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Ali -radhiyallahu ‘anhu-, Ia berkata: Jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebelum melakukan salam di akhir shalatnya beliau mengucapkan: “ALLAAHUMMAGHFIR LII MAA QODDAMTU WAMAA AKH-KHORTU WAMAA ASRORTU WAMAA A’LANTU WAMAA ASROFTU WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNII ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MU-AKH-KHIRU LAA ILAAHA ILLAA ANTA.” Para perawinya tsiqat (dapat dipercaya), namun yang lebih kuat (terkait dengan doa istighfar tersebut) adalah lafazh pada riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, yang di Shahih Muslim itu disebutkan bahwa beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca istighfar dengan lafazh tersebut sebelum melakukan salam. Yakni ia termasuk zikir yang dibaca sebelum seseorang melakukan salam. Sehingga makna kalimat dalam riwayat ini (كَانَ إذَا سَلَّمَ) yakni jika telah dekat melakukan salam (sebelum salam), maka ia adalah doa terakhir yang ia baca sebelum salam. Dengan demikian, tidak ada satu riwayat yang menetapkan lafazh khusus istighfar yang dimaksud dalam riwayat Tsauban -radhiyallahu ‘anhu-, “Membaca istighfar sebanyak tiga kali”. Dan beberapa ulama fiqih menyebutkan beberapa lafazh tambahan dari (Astaghfirullah) Seperti dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAHAL ‘AZHIIM) Atau (ASTAGHFIRULLAAHAL LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QOYYUUM) Yakni mereka menyebutkan bahwa Nabi beristighfar dengan lafazh (ASTAGHFIRULLAAH), atau dengan lafazh lainnya yang telah kita sebutkan itu. Dan penetapan lafazh (Astaghfirullah) merupakan yang paling pendek, karena ia yang paling minimal. Karena jika seseorang mengucapkan (Astaghfirullah), maka dapat dikatakan ia telah memohon ampun. Namun lafazh ini tidak dapat ditetapkan sebagai lafazh satu-satunya, karena dalam hadits tidak ada hal yang menunjukkan penetapan lafazh ini saja. Dan lafazh istighfar yang paling sempurna adalah yang senantiasa dibaca Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di akhir-akhir masa hidup beliau setelah surat an-Nasr diturunkan kepada beliau. Yaitu dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIHI)Inilah lafazh istighfar yang paling banyak diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di akhir-akhir masa hidup beliau, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim Namun -sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim, yang sebenarnya ada dalam Shahih al-Bukhari-bahwa lafazh ini tidak menyelisihi hadits riwayat Syaddad bin Aus dalam Shahih al-Bukhari tentang bacaan Sayyidul Istighfar, dan hadits itu menyebutkan zikir yang telah banyak dikenal ini. Zikir ini adalah Sayyidul Istighfar (tuan atau rajanya istighfar) dari sisi keagungan kandungannya. Adapun dari sisi pengamalan, maka disebutkan dalam sunnah bahwa bacaan Sayyidul Istighfar dibaca pada zikir pagi dan sore. Sedangkan dari sisi banyaknya istighfar yang harus dibaca seseorang maka lafazh zikirnya adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH). Sebagaimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memperbanyak bacaan istighfar ini. Sehingga lafazh istighfar yang paling sempurna adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH) Dan para ulama yang membahas zikir-zikir, hanya menyebutkan lafazh (ASTAGHFIRULLAAH), karena ia adalah kadar minimal ucapan istighfar. Dengan demikian, orang yang selesai shalat fardhu disyariatkan untuk beristighfar dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAH), atau (ASTAGHFIRULLAAHA… ================================================================================ وَهِيَ سِتَّةُ أَذْكَارٍ الِاسْتِغْفَارُ ثَلَاثًا وَأَكْمَلُهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَأَدْنَاهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْأَوَّلُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُو الِاسْتِغْفَارُ ثَلَاثًا لِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ الْوَلِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ شَدَّادِ بْنِ عَمَّارٍ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَمَعْنَى انْصَرَفَ سَلَّمَ وَالِانْصِرَافُ مِنَ الصَّلَاةِ الْوَارِدُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ لَهُ مَعْنَيَانِ وَالِانْصِرَافُ مِنَ الصَّلَاةِ الْوَارِدُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ لَهُ مَعْنَيَانِ أَحَدُهُمَا التَّسْلِيمُ مِنْهَا أَحَدُهُمَا التَّسْلِيمُ مِنْهَا وَالْآخَرُ الْقِيَامُ عَنْهَا بِالْخُرُوجِ مِنَ الْمَسْجِدِ الْقِيَامُ عَنْهَا بِالْخُرُوجِ مِنَ الْمَسْجِدِ وَالْمُرَادُ هُنَا هُوَ الْأَوَّلُ فَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ مُسَلِّمًا اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَالْحَدِيْثُ خَبَرٌ عَنْ وُقُوعِ الِاسْتِغْفَارِ دُونَ تَعْيِينِ صِيْغَتِهِ وَعِنْدَ مُسْلِمٍ بَعْدَهُ قَالَ الْوَلِيدُ ابْنُ مُسْلِمٍ قُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ مَا الِاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ قُلْت لِلْأَوْزَاعِيِّ مَا الِاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَهَذَا قَدْرٌ مَجْزُوْمٌ بِهِ لِأَنَّ الْخَبَرَ عَنْ سُؤَالِ الْمَغْفِرَةِ يَقَعُ بِهِ فَإِنَّ الْمُسْتَغْفِرَ يَقُولُ جَزْمًا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِأَنَّهُ يَطْلُبُ الْمَغْفِرَةَ وَيَسْتَدْعِيْهَا بِهَذَا الْقَوْلِ وَلَمْ يَذْكُرِ الْأَوْزَاعِيُّ كَوْنَهُ مُسْنَدًا فَلَمْ يَأْثُرْهُ عَمَّن فَوْقَهُ فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ قَالَهُ مِنْ قِبَلِ فَهْمِهِ أَيْ أَنَّ مَعْنَى الِاسْتِغْفَارِ الْمَطْلُوبِ مِنَ الْعَبْدِ أَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَلَمْ أَجِدْ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ وَلَا الْآثَارِ السَّلَفِيَّةِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالتَّابِعِيْهِمْ مَا يُعَيِّنُ الِاسْتِغْفَارَ الْوَارِدَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فِي صِيغَتِهِ وَأَمْثَلُ مَا جَاءَ فِيهِ مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا سَلَّمَ مِنَ الصَّلَاةِ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ . الْحَدِيثَ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَكِنَّ الْمَحْفُوظَ فِيهِ لَفْظُ مُسْلِمٍ فِي صَحِيحِهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهُ بَيْنَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهُ قَبْلَ التَّسْلِيمِ يَعْنِي فِي الْأَذْكَارِ الَّتِي تَكُونُ قَبْلَ سَلَامِ الْإِنْسَانِ فَمَعْنَى قَوْلِهِ فِي هَذِهِ الرِّوَايَةِ كَانَ إذَا سَلَّمَ يَعْنِي إذَا قَرُبَ مِنَ التَّسْلِيمِ فَيَجْعَلُهُ مِنْ آخِرِ دُعَائِهِ فَلَمْ يُؤْثَرْ شَيْءٌ مُعَيَّنٌ فِي تَبْيِينِ صِيْغَةِ الِاسْتِغْفَارِ الْمُرَادَةِ فِي قَوْلِ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اسْتَغْفَرَ ثَلاثًا وَوَقَعَ فِي كَلَامِ جَمَاعَةٍ مِنَ الْفُقَهَاءِ الزِّيَادَةُ عَلَى أَسْتَغْفِرُ اللهَ بِأَنَّ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ أَوْ أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ يَسْتَغْفِرُ بِقَوْلِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ بِهَذِهِ الصِّيَغِ الَّتِي ذَكَرْنَا وَالْحُكْمُ بِأَنَّ قَوْلَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ هُوَ الْأَقَلُّ لِأَنَّهُ الْمَجْزُومُ بِهِ فَإِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ قُطِعَ بِأَنَّهُ اسْتَغْفَرَ لَكِنْ يَتَعَذَّرُ تَعْيِيْنُهُ جَزْمًا دُونَ غَيْرِهِ إِذْ لَيْسَ فِي الْأَخْبَارِ مَا يَقْتَضِي تَعْيِينَ هَذِهِ الْكَلِمَةِ دُونَ غَيْرِهَا وَأَكْمَلُ الِاسْتِغْفَارِ مَا كَانَ يُلَازِمُهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ بَعْدَ نُزُوْلِ سُورَةِ النَّصْرِ عَلَيْهِ وَهُوَ قَوْلُهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَإِنَّ هَذَا كَانَ أَكْثَرَ اسْتِغْفَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ عُمُرِهِ كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعَكِّرُ كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَأَصْلُهُ عِنْدَ الْبُخَارِي وَلَا يُعَكِّرُ عَلَى هَذَا حَدِيثُ شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ وَذَكَرَ الْذِكْرَ الْمَشْهُورَ فَإِنَّ هَذَا سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ بِاعْتِبَارِ عَظَمَةِ مَا فِيهِ أَمَّا بِاعْتِبَارِ الْعَمَلِ فَإِنَّ الْوَارِدَ فِي السُّنَّةِ جَعَلَهُ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ أَمَّا بِاعْتِبَارِ الْعَمَلِ فِيمَا يُكْثِرُ مِنْهُ الْعَبْدُ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ فَهُوَ أَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ ذَلِكَ فَأَكْمَلُ الِاسْتِغْفَارِ هُوَ قَوْلُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَاقْتَصَرَ الْمُتَكَلِّمُونَ فِي الْأَذْكَارِ عَلَى قَوْلِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْقَدْرِ الْمَجْزُومِ بِهِ فَيُشْرَعُ لِلْفَارِغِ مِنْ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ أَنْ يَسْتَغْفِرَ بِقَوْلِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ بِقَوْلِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَهِيَ أَكْمَلُ وَاللهُ أَعْلَمُ  

Bacaan Istighfar Setelah Shalat Wajib yang Paling Bagus – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Bacaan Istighfar Setelah Shalat Wajib yang Paling Bagus – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Terdapat 6 zikir setelah shalat. Pertama: Membaca istighfar sebanyak 3 kali. Dan lafazh yang paling sempurna adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH). Sedangkan yang paling pendek adalah (ASTAGHFIRULLAAH) Inilah zikir pertama yang dapat dibaca setelah selesai mengerjakan shalat fardhu lima waktu, yaitu membaca istighfar sebanyak tiga kali, berdasarkan riwayat Imam Muslim dari al-Walid bin Muslim, dari Abu ‘Amr al-Auza’i, dari Syaddad bin ‘Ammar, dari Abu Asma’ ar-Rahabi, Dari Tsauban -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata: Bahwa apabila Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyelesaikan shalatnya, beliau membaca istighfar sebanyak 3 kali. Dan makna dari kata (انْصَرَفَ) yakni telah melakukan salam. Dan kalimat ‘selesai dari shalat’ yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi memiliki dua makna. Dan kalimat ‘selesai dari shalat’ yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi…memiliki dua makna. Pertama: Telah melakukan salam (di akhir shalat) Pertama: Telah melakukan salam (di akhir shalat) Kedua: Telah selesai shalat dan pergi meninggalkan masjid. Telah selesai shalat dan pergi meninggalkan masjid. Dan makna yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang pertama (yaitu telah melakukan salam di akhir shalat) Yakni apabila Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menutup shalatnya dengan salam, beliau beristighfar sebanyak 3 kali. Hadits ini menyatakan bahwa beliau beristighfar, tanpa menentukan lafazh istighfarnya. Dan pada lanjutan riwayat Imam Muslim disebutkan, al-Walid bin Muslim berkata, “Aku bertanya kepada al-Auza’i, bagaimana istighfar itu?” Ia menjawab, “Dengan mengucapkan ‘ASTAGHFIRULLAAH’.” “Aku bertanya kepada al-Auza’i, bagaimana istighfar itu?” Ia menjawab, “Dengan mengucapkan ‘ASTAGHFIRULLAAH’.” Inilah lafazh yang paling minimal. Karena permohonan ampun terkandung pada lafazh itu, sebab seorang yang memohon ampunan secara pasti mengucapkan ‘Astaghfirullah’ (Aku memohon ampun kepada Allah) Dia memohon ampun dengan lafazh tersebut. Dan imam al-Auza’i tidak menyebutkannya sebagai riwayat hadits, sehingga ia tidak menisbatkannya kepada perawi sebelumnya. Ini kemungkinan ia mengatakannya berdasarkan pemahamannya, yakni permohonan ampun yang harus diucapkan seseorang adalah dengan ucapan (ASTAGHFIRULLAAH) Dan aku belum menemukan hadits Nabi atau ucapan para salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in yang menetapkan lafazh istighfar yang dibaca setelah shalat dengan lafazh tertentu. Dan lafazh istighfar yang paling baik adalah yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Ali -radhiyallahu ‘anhu-, Ia berkata: Jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebelum melakukan salam di akhir shalatnya beliau mengucapkan: “ALLAAHUMMAGHFIR LII MAA QODDAMTU WAMAA AKH-KHORTU WAMAA ASRORTU WAMAA A’LANTU WAMAA ASROFTU WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNII ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MU-AKH-KHIRU LAA ILAAHA ILLAA ANTA.” Para perawinya tsiqat (dapat dipercaya), namun yang lebih kuat (terkait dengan doa istighfar tersebut) adalah lafazh pada riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, yang di Shahih Muslim itu disebutkan bahwa beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca istighfar dengan lafazh tersebut sebelum melakukan salam. Yakni ia termasuk zikir yang dibaca sebelum seseorang melakukan salam. Sehingga makna kalimat dalam riwayat ini (كَانَ إذَا سَلَّمَ) yakni jika telah dekat melakukan salam (sebelum salam), maka ia adalah doa terakhir yang ia baca sebelum salam. Dengan demikian, tidak ada satu riwayat yang menetapkan lafazh khusus istighfar yang dimaksud dalam riwayat Tsauban -radhiyallahu ‘anhu-, “Membaca istighfar sebanyak tiga kali”. Dan beberapa ulama fiqih menyebutkan beberapa lafazh tambahan dari (Astaghfirullah) Seperti dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAHAL ‘AZHIIM) Atau (ASTAGHFIRULLAAHAL LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QOYYUUM) Yakni mereka menyebutkan bahwa Nabi beristighfar dengan lafazh (ASTAGHFIRULLAAH), atau dengan lafazh lainnya yang telah kita sebutkan itu. Dan penetapan lafazh (Astaghfirullah) merupakan yang paling pendek, karena ia yang paling minimal. Karena jika seseorang mengucapkan (Astaghfirullah), maka dapat dikatakan ia telah memohon ampun. Namun lafazh ini tidak dapat ditetapkan sebagai lafazh satu-satunya, karena dalam hadits tidak ada hal yang menunjukkan penetapan lafazh ini saja. Dan lafazh istighfar yang paling sempurna adalah yang senantiasa dibaca Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di akhir-akhir masa hidup beliau setelah surat an-Nasr diturunkan kepada beliau. Yaitu dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIHI)Inilah lafazh istighfar yang paling banyak diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di akhir-akhir masa hidup beliau, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim Namun -sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim, yang sebenarnya ada dalam Shahih al-Bukhari-bahwa lafazh ini tidak menyelisihi hadits riwayat Syaddad bin Aus dalam Shahih al-Bukhari tentang bacaan Sayyidul Istighfar, dan hadits itu menyebutkan zikir yang telah banyak dikenal ini. Zikir ini adalah Sayyidul Istighfar (tuan atau rajanya istighfar) dari sisi keagungan kandungannya. Adapun dari sisi pengamalan, maka disebutkan dalam sunnah bahwa bacaan Sayyidul Istighfar dibaca pada zikir pagi dan sore. Sedangkan dari sisi banyaknya istighfar yang harus dibaca seseorang maka lafazh zikirnya adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH). Sebagaimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memperbanyak bacaan istighfar ini. Sehingga lafazh istighfar yang paling sempurna adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH) Dan para ulama yang membahas zikir-zikir, hanya menyebutkan lafazh (ASTAGHFIRULLAAH), karena ia adalah kadar minimal ucapan istighfar. Dengan demikian, orang yang selesai shalat fardhu disyariatkan untuk beristighfar dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAH), atau (ASTAGHFIRULLAAHA… ================================================================================ وَهِيَ سِتَّةُ أَذْكَارٍ الِاسْتِغْفَارُ ثَلَاثًا وَأَكْمَلُهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَأَدْنَاهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْأَوَّلُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُو الِاسْتِغْفَارُ ثَلَاثًا لِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ الْوَلِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ شَدَّادِ بْنِ عَمَّارٍ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَمَعْنَى انْصَرَفَ سَلَّمَ وَالِانْصِرَافُ مِنَ الصَّلَاةِ الْوَارِدُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ لَهُ مَعْنَيَانِ وَالِانْصِرَافُ مِنَ الصَّلَاةِ الْوَارِدُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ لَهُ مَعْنَيَانِ أَحَدُهُمَا التَّسْلِيمُ مِنْهَا أَحَدُهُمَا التَّسْلِيمُ مِنْهَا وَالْآخَرُ الْقِيَامُ عَنْهَا بِالْخُرُوجِ مِنَ الْمَسْجِدِ الْقِيَامُ عَنْهَا بِالْخُرُوجِ مِنَ الْمَسْجِدِ وَالْمُرَادُ هُنَا هُوَ الْأَوَّلُ فَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ مُسَلِّمًا اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَالْحَدِيْثُ خَبَرٌ عَنْ وُقُوعِ الِاسْتِغْفَارِ دُونَ تَعْيِينِ صِيْغَتِهِ وَعِنْدَ مُسْلِمٍ بَعْدَهُ قَالَ الْوَلِيدُ ابْنُ مُسْلِمٍ قُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ مَا الِاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ قُلْت لِلْأَوْزَاعِيِّ مَا الِاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَهَذَا قَدْرٌ مَجْزُوْمٌ بِهِ لِأَنَّ الْخَبَرَ عَنْ سُؤَالِ الْمَغْفِرَةِ يَقَعُ بِهِ فَإِنَّ الْمُسْتَغْفِرَ يَقُولُ جَزْمًا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِأَنَّهُ يَطْلُبُ الْمَغْفِرَةَ وَيَسْتَدْعِيْهَا بِهَذَا الْقَوْلِ وَلَمْ يَذْكُرِ الْأَوْزَاعِيُّ كَوْنَهُ مُسْنَدًا فَلَمْ يَأْثُرْهُ عَمَّن فَوْقَهُ فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ قَالَهُ مِنْ قِبَلِ فَهْمِهِ أَيْ أَنَّ مَعْنَى الِاسْتِغْفَارِ الْمَطْلُوبِ مِنَ الْعَبْدِ أَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَلَمْ أَجِدْ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ وَلَا الْآثَارِ السَّلَفِيَّةِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالتَّابِعِيْهِمْ مَا يُعَيِّنُ الِاسْتِغْفَارَ الْوَارِدَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فِي صِيغَتِهِ وَأَمْثَلُ مَا جَاءَ فِيهِ مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا سَلَّمَ مِنَ الصَّلَاةِ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ . الْحَدِيثَ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَكِنَّ الْمَحْفُوظَ فِيهِ لَفْظُ مُسْلِمٍ فِي صَحِيحِهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهُ بَيْنَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهُ قَبْلَ التَّسْلِيمِ يَعْنِي فِي الْأَذْكَارِ الَّتِي تَكُونُ قَبْلَ سَلَامِ الْإِنْسَانِ فَمَعْنَى قَوْلِهِ فِي هَذِهِ الرِّوَايَةِ كَانَ إذَا سَلَّمَ يَعْنِي إذَا قَرُبَ مِنَ التَّسْلِيمِ فَيَجْعَلُهُ مِنْ آخِرِ دُعَائِهِ فَلَمْ يُؤْثَرْ شَيْءٌ مُعَيَّنٌ فِي تَبْيِينِ صِيْغَةِ الِاسْتِغْفَارِ الْمُرَادَةِ فِي قَوْلِ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اسْتَغْفَرَ ثَلاثًا وَوَقَعَ فِي كَلَامِ جَمَاعَةٍ مِنَ الْفُقَهَاءِ الزِّيَادَةُ عَلَى أَسْتَغْفِرُ اللهَ بِأَنَّ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ أَوْ أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ يَسْتَغْفِرُ بِقَوْلِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ بِهَذِهِ الصِّيَغِ الَّتِي ذَكَرْنَا وَالْحُكْمُ بِأَنَّ قَوْلَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ هُوَ الْأَقَلُّ لِأَنَّهُ الْمَجْزُومُ بِهِ فَإِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ قُطِعَ بِأَنَّهُ اسْتَغْفَرَ لَكِنْ يَتَعَذَّرُ تَعْيِيْنُهُ جَزْمًا دُونَ غَيْرِهِ إِذْ لَيْسَ فِي الْأَخْبَارِ مَا يَقْتَضِي تَعْيِينَ هَذِهِ الْكَلِمَةِ دُونَ غَيْرِهَا وَأَكْمَلُ الِاسْتِغْفَارِ مَا كَانَ يُلَازِمُهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ بَعْدَ نُزُوْلِ سُورَةِ النَّصْرِ عَلَيْهِ وَهُوَ قَوْلُهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَإِنَّ هَذَا كَانَ أَكْثَرَ اسْتِغْفَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ عُمُرِهِ كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعَكِّرُ كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَأَصْلُهُ عِنْدَ الْبُخَارِي وَلَا يُعَكِّرُ عَلَى هَذَا حَدِيثُ شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ وَذَكَرَ الْذِكْرَ الْمَشْهُورَ فَإِنَّ هَذَا سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ بِاعْتِبَارِ عَظَمَةِ مَا فِيهِ أَمَّا بِاعْتِبَارِ الْعَمَلِ فَإِنَّ الْوَارِدَ فِي السُّنَّةِ جَعَلَهُ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ أَمَّا بِاعْتِبَارِ الْعَمَلِ فِيمَا يُكْثِرُ مِنْهُ الْعَبْدُ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ فَهُوَ أَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ ذَلِكَ فَأَكْمَلُ الِاسْتِغْفَارِ هُوَ قَوْلُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَاقْتَصَرَ الْمُتَكَلِّمُونَ فِي الْأَذْكَارِ عَلَى قَوْلِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْقَدْرِ الْمَجْزُومِ بِهِ فَيُشْرَعُ لِلْفَارِغِ مِنْ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ أَنْ يَسْتَغْفِرَ بِقَوْلِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ بِقَوْلِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَهِيَ أَكْمَلُ وَاللهُ أَعْلَمُ  
Bacaan Istighfar Setelah Shalat Wajib yang Paling Bagus – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Terdapat 6 zikir setelah shalat. Pertama: Membaca istighfar sebanyak 3 kali. Dan lafazh yang paling sempurna adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH). Sedangkan yang paling pendek adalah (ASTAGHFIRULLAAH) Inilah zikir pertama yang dapat dibaca setelah selesai mengerjakan shalat fardhu lima waktu, yaitu membaca istighfar sebanyak tiga kali, berdasarkan riwayat Imam Muslim dari al-Walid bin Muslim, dari Abu ‘Amr al-Auza’i, dari Syaddad bin ‘Ammar, dari Abu Asma’ ar-Rahabi, Dari Tsauban -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata: Bahwa apabila Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyelesaikan shalatnya, beliau membaca istighfar sebanyak 3 kali. Dan makna dari kata (انْصَرَفَ) yakni telah melakukan salam. Dan kalimat ‘selesai dari shalat’ yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi memiliki dua makna. Dan kalimat ‘selesai dari shalat’ yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi…memiliki dua makna. Pertama: Telah melakukan salam (di akhir shalat) Pertama: Telah melakukan salam (di akhir shalat) Kedua: Telah selesai shalat dan pergi meninggalkan masjid. Telah selesai shalat dan pergi meninggalkan masjid. Dan makna yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang pertama (yaitu telah melakukan salam di akhir shalat) Yakni apabila Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menutup shalatnya dengan salam, beliau beristighfar sebanyak 3 kali. Hadits ini menyatakan bahwa beliau beristighfar, tanpa menentukan lafazh istighfarnya. Dan pada lanjutan riwayat Imam Muslim disebutkan, al-Walid bin Muslim berkata, “Aku bertanya kepada al-Auza’i, bagaimana istighfar itu?” Ia menjawab, “Dengan mengucapkan ‘ASTAGHFIRULLAAH’.” “Aku bertanya kepada al-Auza’i, bagaimana istighfar itu?” Ia menjawab, “Dengan mengucapkan ‘ASTAGHFIRULLAAH’.” Inilah lafazh yang paling minimal. Karena permohonan ampun terkandung pada lafazh itu, sebab seorang yang memohon ampunan secara pasti mengucapkan ‘Astaghfirullah’ (Aku memohon ampun kepada Allah) Dia memohon ampun dengan lafazh tersebut. Dan imam al-Auza’i tidak menyebutkannya sebagai riwayat hadits, sehingga ia tidak menisbatkannya kepada perawi sebelumnya. Ini kemungkinan ia mengatakannya berdasarkan pemahamannya, yakni permohonan ampun yang harus diucapkan seseorang adalah dengan ucapan (ASTAGHFIRULLAAH) Dan aku belum menemukan hadits Nabi atau ucapan para salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in yang menetapkan lafazh istighfar yang dibaca setelah shalat dengan lafazh tertentu. Dan lafazh istighfar yang paling baik adalah yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Ali -radhiyallahu ‘anhu-, Ia berkata: Jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebelum melakukan salam di akhir shalatnya beliau mengucapkan: “ALLAAHUMMAGHFIR LII MAA QODDAMTU WAMAA AKH-KHORTU WAMAA ASRORTU WAMAA A’LANTU WAMAA ASROFTU WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNII ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MU-AKH-KHIRU LAA ILAAHA ILLAA ANTA.” Para perawinya tsiqat (dapat dipercaya), namun yang lebih kuat (terkait dengan doa istighfar tersebut) adalah lafazh pada riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, yang di Shahih Muslim itu disebutkan bahwa beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca istighfar dengan lafazh tersebut sebelum melakukan salam. Yakni ia termasuk zikir yang dibaca sebelum seseorang melakukan salam. Sehingga makna kalimat dalam riwayat ini (كَانَ إذَا سَلَّمَ) yakni jika telah dekat melakukan salam (sebelum salam), maka ia adalah doa terakhir yang ia baca sebelum salam. Dengan demikian, tidak ada satu riwayat yang menetapkan lafazh khusus istighfar yang dimaksud dalam riwayat Tsauban -radhiyallahu ‘anhu-, “Membaca istighfar sebanyak tiga kali”. Dan beberapa ulama fiqih menyebutkan beberapa lafazh tambahan dari (Astaghfirullah) Seperti dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAHAL ‘AZHIIM) Atau (ASTAGHFIRULLAAHAL LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QOYYUUM) Yakni mereka menyebutkan bahwa Nabi beristighfar dengan lafazh (ASTAGHFIRULLAAH), atau dengan lafazh lainnya yang telah kita sebutkan itu. Dan penetapan lafazh (Astaghfirullah) merupakan yang paling pendek, karena ia yang paling minimal. Karena jika seseorang mengucapkan (Astaghfirullah), maka dapat dikatakan ia telah memohon ampun. Namun lafazh ini tidak dapat ditetapkan sebagai lafazh satu-satunya, karena dalam hadits tidak ada hal yang menunjukkan penetapan lafazh ini saja. Dan lafazh istighfar yang paling sempurna adalah yang senantiasa dibaca Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di akhir-akhir masa hidup beliau setelah surat an-Nasr diturunkan kepada beliau. Yaitu dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIHI)Inilah lafazh istighfar yang paling banyak diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di akhir-akhir masa hidup beliau, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim Namun -sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim, yang sebenarnya ada dalam Shahih al-Bukhari-bahwa lafazh ini tidak menyelisihi hadits riwayat Syaddad bin Aus dalam Shahih al-Bukhari tentang bacaan Sayyidul Istighfar, dan hadits itu menyebutkan zikir yang telah banyak dikenal ini. Zikir ini adalah Sayyidul Istighfar (tuan atau rajanya istighfar) dari sisi keagungan kandungannya. Adapun dari sisi pengamalan, maka disebutkan dalam sunnah bahwa bacaan Sayyidul Istighfar dibaca pada zikir pagi dan sore. Sedangkan dari sisi banyaknya istighfar yang harus dibaca seseorang maka lafazh zikirnya adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH). Sebagaimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memperbanyak bacaan istighfar ini. Sehingga lafazh istighfar yang paling sempurna adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH) Dan para ulama yang membahas zikir-zikir, hanya menyebutkan lafazh (ASTAGHFIRULLAAH), karena ia adalah kadar minimal ucapan istighfar. Dengan demikian, orang yang selesai shalat fardhu disyariatkan untuk beristighfar dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAH), atau (ASTAGHFIRULLAAHA… ================================================================================ وَهِيَ سِتَّةُ أَذْكَارٍ الِاسْتِغْفَارُ ثَلَاثًا وَأَكْمَلُهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَأَدْنَاهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْأَوَّلُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُو الِاسْتِغْفَارُ ثَلَاثًا لِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ الْوَلِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ شَدَّادِ بْنِ عَمَّارٍ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَمَعْنَى انْصَرَفَ سَلَّمَ وَالِانْصِرَافُ مِنَ الصَّلَاةِ الْوَارِدُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ لَهُ مَعْنَيَانِ وَالِانْصِرَافُ مِنَ الصَّلَاةِ الْوَارِدُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ لَهُ مَعْنَيَانِ أَحَدُهُمَا التَّسْلِيمُ مِنْهَا أَحَدُهُمَا التَّسْلِيمُ مِنْهَا وَالْآخَرُ الْقِيَامُ عَنْهَا بِالْخُرُوجِ مِنَ الْمَسْجِدِ الْقِيَامُ عَنْهَا بِالْخُرُوجِ مِنَ الْمَسْجِدِ وَالْمُرَادُ هُنَا هُوَ الْأَوَّلُ فَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ مُسَلِّمًا اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَالْحَدِيْثُ خَبَرٌ عَنْ وُقُوعِ الِاسْتِغْفَارِ دُونَ تَعْيِينِ صِيْغَتِهِ وَعِنْدَ مُسْلِمٍ بَعْدَهُ قَالَ الْوَلِيدُ ابْنُ مُسْلِمٍ قُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ مَا الِاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ قُلْت لِلْأَوْزَاعِيِّ مَا الِاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَهَذَا قَدْرٌ مَجْزُوْمٌ بِهِ لِأَنَّ الْخَبَرَ عَنْ سُؤَالِ الْمَغْفِرَةِ يَقَعُ بِهِ فَإِنَّ الْمُسْتَغْفِرَ يَقُولُ جَزْمًا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِأَنَّهُ يَطْلُبُ الْمَغْفِرَةَ وَيَسْتَدْعِيْهَا بِهَذَا الْقَوْلِ وَلَمْ يَذْكُرِ الْأَوْزَاعِيُّ كَوْنَهُ مُسْنَدًا فَلَمْ يَأْثُرْهُ عَمَّن فَوْقَهُ فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ قَالَهُ مِنْ قِبَلِ فَهْمِهِ أَيْ أَنَّ مَعْنَى الِاسْتِغْفَارِ الْمَطْلُوبِ مِنَ الْعَبْدِ أَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَلَمْ أَجِدْ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ وَلَا الْآثَارِ السَّلَفِيَّةِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالتَّابِعِيْهِمْ مَا يُعَيِّنُ الِاسْتِغْفَارَ الْوَارِدَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فِي صِيغَتِهِ وَأَمْثَلُ مَا جَاءَ فِيهِ مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا سَلَّمَ مِنَ الصَّلَاةِ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ . الْحَدِيثَ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَكِنَّ الْمَحْفُوظَ فِيهِ لَفْظُ مُسْلِمٍ فِي صَحِيحِهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهُ بَيْنَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهُ قَبْلَ التَّسْلِيمِ يَعْنِي فِي الْأَذْكَارِ الَّتِي تَكُونُ قَبْلَ سَلَامِ الْإِنْسَانِ فَمَعْنَى قَوْلِهِ فِي هَذِهِ الرِّوَايَةِ كَانَ إذَا سَلَّمَ يَعْنِي إذَا قَرُبَ مِنَ التَّسْلِيمِ فَيَجْعَلُهُ مِنْ آخِرِ دُعَائِهِ فَلَمْ يُؤْثَرْ شَيْءٌ مُعَيَّنٌ فِي تَبْيِينِ صِيْغَةِ الِاسْتِغْفَارِ الْمُرَادَةِ فِي قَوْلِ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اسْتَغْفَرَ ثَلاثًا وَوَقَعَ فِي كَلَامِ جَمَاعَةٍ مِنَ الْفُقَهَاءِ الزِّيَادَةُ عَلَى أَسْتَغْفِرُ اللهَ بِأَنَّ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ أَوْ أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ يَسْتَغْفِرُ بِقَوْلِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ بِهَذِهِ الصِّيَغِ الَّتِي ذَكَرْنَا وَالْحُكْمُ بِأَنَّ قَوْلَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ هُوَ الْأَقَلُّ لِأَنَّهُ الْمَجْزُومُ بِهِ فَإِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ قُطِعَ بِأَنَّهُ اسْتَغْفَرَ لَكِنْ يَتَعَذَّرُ تَعْيِيْنُهُ جَزْمًا دُونَ غَيْرِهِ إِذْ لَيْسَ فِي الْأَخْبَارِ مَا يَقْتَضِي تَعْيِينَ هَذِهِ الْكَلِمَةِ دُونَ غَيْرِهَا وَأَكْمَلُ الِاسْتِغْفَارِ مَا كَانَ يُلَازِمُهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ بَعْدَ نُزُوْلِ سُورَةِ النَّصْرِ عَلَيْهِ وَهُوَ قَوْلُهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَإِنَّ هَذَا كَانَ أَكْثَرَ اسْتِغْفَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ عُمُرِهِ كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعَكِّرُ كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَأَصْلُهُ عِنْدَ الْبُخَارِي وَلَا يُعَكِّرُ عَلَى هَذَا حَدِيثُ شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ وَذَكَرَ الْذِكْرَ الْمَشْهُورَ فَإِنَّ هَذَا سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ بِاعْتِبَارِ عَظَمَةِ مَا فِيهِ أَمَّا بِاعْتِبَارِ الْعَمَلِ فَإِنَّ الْوَارِدَ فِي السُّنَّةِ جَعَلَهُ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ أَمَّا بِاعْتِبَارِ الْعَمَلِ فِيمَا يُكْثِرُ مِنْهُ الْعَبْدُ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ فَهُوَ أَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ ذَلِكَ فَأَكْمَلُ الِاسْتِغْفَارِ هُوَ قَوْلُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَاقْتَصَرَ الْمُتَكَلِّمُونَ فِي الْأَذْكَارِ عَلَى قَوْلِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْقَدْرِ الْمَجْزُومِ بِهِ فَيُشْرَعُ لِلْفَارِغِ مِنْ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ أَنْ يَسْتَغْفِرَ بِقَوْلِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ بِقَوْلِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَهِيَ أَكْمَلُ وَاللهُ أَعْلَمُ  


Bacaan Istighfar Setelah Shalat Wajib yang Paling Bagus – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Terdapat 6 zikir setelah shalat. Pertama: Membaca istighfar sebanyak 3 kali. Dan lafazh yang paling sempurna adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH). Sedangkan yang paling pendek adalah (ASTAGHFIRULLAAH) Inilah zikir pertama yang dapat dibaca setelah selesai mengerjakan shalat fardhu lima waktu, yaitu membaca istighfar sebanyak tiga kali, berdasarkan riwayat Imam Muslim dari al-Walid bin Muslim, dari Abu ‘Amr al-Auza’i, dari Syaddad bin ‘Ammar, dari Abu Asma’ ar-Rahabi, Dari Tsauban -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata: Bahwa apabila Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyelesaikan shalatnya, beliau membaca istighfar sebanyak 3 kali. Dan makna dari kata (انْصَرَفَ) yakni telah melakukan salam. Dan kalimat ‘selesai dari shalat’ yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi memiliki dua makna. Dan kalimat ‘selesai dari shalat’ yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi…memiliki dua makna. Pertama: Telah melakukan salam (di akhir shalat) Pertama: Telah melakukan salam (di akhir shalat) Kedua: Telah selesai shalat dan pergi meninggalkan masjid. Telah selesai shalat dan pergi meninggalkan masjid. Dan makna yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang pertama (yaitu telah melakukan salam di akhir shalat) Yakni apabila Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menutup shalatnya dengan salam, beliau beristighfar sebanyak 3 kali. Hadits ini menyatakan bahwa beliau beristighfar, tanpa menentukan lafazh istighfarnya. Dan pada lanjutan riwayat Imam Muslim disebutkan, al-Walid bin Muslim berkata, “Aku bertanya kepada al-Auza’i, bagaimana istighfar itu?” Ia menjawab, “Dengan mengucapkan ‘ASTAGHFIRULLAAH’.” “Aku bertanya kepada al-Auza’i, bagaimana istighfar itu?” Ia menjawab, “Dengan mengucapkan ‘ASTAGHFIRULLAAH’.” Inilah lafazh yang paling minimal. Karena permohonan ampun terkandung pada lafazh itu, sebab seorang yang memohon ampunan secara pasti mengucapkan ‘Astaghfirullah’ (Aku memohon ampun kepada Allah) Dia memohon ampun dengan lafazh tersebut. Dan imam al-Auza’i tidak menyebutkannya sebagai riwayat hadits, sehingga ia tidak menisbatkannya kepada perawi sebelumnya. Ini kemungkinan ia mengatakannya berdasarkan pemahamannya, yakni permohonan ampun yang harus diucapkan seseorang adalah dengan ucapan (ASTAGHFIRULLAAH) Dan aku belum menemukan hadits Nabi atau ucapan para salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in yang menetapkan lafazh istighfar yang dibaca setelah shalat dengan lafazh tertentu. Dan lafazh istighfar yang paling baik adalah yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Ali -radhiyallahu ‘anhu-, Ia berkata: Jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebelum melakukan salam di akhir shalatnya beliau mengucapkan: “ALLAAHUMMAGHFIR LII MAA QODDAMTU WAMAA AKH-KHORTU WAMAA ASRORTU WAMAA A’LANTU WAMAA ASROFTU WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNII ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MU-AKH-KHIRU LAA ILAAHA ILLAA ANTA.” Para perawinya tsiqat (dapat dipercaya), namun yang lebih kuat (terkait dengan doa istighfar tersebut) adalah lafazh pada riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, yang di Shahih Muslim itu disebutkan bahwa beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- membaca istighfar dengan lafazh tersebut sebelum melakukan salam. Yakni ia termasuk zikir yang dibaca sebelum seseorang melakukan salam. Sehingga makna kalimat dalam riwayat ini (كَانَ إذَا سَلَّمَ) yakni jika telah dekat melakukan salam (sebelum salam), maka ia adalah doa terakhir yang ia baca sebelum salam. Dengan demikian, tidak ada satu riwayat yang menetapkan lafazh khusus istighfar yang dimaksud dalam riwayat Tsauban -radhiyallahu ‘anhu-, “Membaca istighfar sebanyak tiga kali”. Dan beberapa ulama fiqih menyebutkan beberapa lafazh tambahan dari (Astaghfirullah) Seperti dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAHAL ‘AZHIIM) Atau (ASTAGHFIRULLAAHAL LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QOYYUUM) Yakni mereka menyebutkan bahwa Nabi beristighfar dengan lafazh (ASTAGHFIRULLAAH), atau dengan lafazh lainnya yang telah kita sebutkan itu. Dan penetapan lafazh (Astaghfirullah) merupakan yang paling pendek, karena ia yang paling minimal. Karena jika seseorang mengucapkan (Astaghfirullah), maka dapat dikatakan ia telah memohon ampun. Namun lafazh ini tidak dapat ditetapkan sebagai lafazh satu-satunya, karena dalam hadits tidak ada hal yang menunjukkan penetapan lafazh ini saja. Dan lafazh istighfar yang paling sempurna adalah yang senantiasa dibaca Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di akhir-akhir masa hidup beliau setelah surat an-Nasr diturunkan kepada beliau. Yaitu dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIHI)Inilah lafazh istighfar yang paling banyak diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di akhir-akhir masa hidup beliau, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim Namun -sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim, yang sebenarnya ada dalam Shahih al-Bukhari-bahwa lafazh ini tidak menyelisihi hadits riwayat Syaddad bin Aus dalam Shahih al-Bukhari tentang bacaan Sayyidul Istighfar, dan hadits itu menyebutkan zikir yang telah banyak dikenal ini. Zikir ini adalah Sayyidul Istighfar (tuan atau rajanya istighfar) dari sisi keagungan kandungannya. Adapun dari sisi pengamalan, maka disebutkan dalam sunnah bahwa bacaan Sayyidul Istighfar dibaca pada zikir pagi dan sore. Sedangkan dari sisi banyaknya istighfar yang harus dibaca seseorang maka lafazh zikirnya adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH). Sebagaimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memperbanyak bacaan istighfar ini. Sehingga lafazh istighfar yang paling sempurna adalah (ASTAGHFIRULLAAHA WA ATUUBU ILAIIH) Dan para ulama yang membahas zikir-zikir, hanya menyebutkan lafazh (ASTAGHFIRULLAAH), karena ia adalah kadar minimal ucapan istighfar. Dengan demikian, orang yang selesai shalat fardhu disyariatkan untuk beristighfar dengan mengucapkan (ASTAGHFIRULLAAH), atau (ASTAGHFIRULLAAHA… ================================================================================ وَهِيَ سِتَّةُ أَذْكَارٍ الِاسْتِغْفَارُ ثَلَاثًا وَأَكْمَلُهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَأَدْنَاهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْأَوَّلُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُو الِاسْتِغْفَارُ ثَلَاثًا لِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيثِ الْوَلِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ شَدَّادِ بْنِ عَمَّارٍ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَمَعْنَى انْصَرَفَ سَلَّمَ وَالِانْصِرَافُ مِنَ الصَّلَاةِ الْوَارِدُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ لَهُ مَعْنَيَانِ وَالِانْصِرَافُ مِنَ الصَّلَاةِ الْوَارِدُ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ لَهُ مَعْنَيَانِ أَحَدُهُمَا التَّسْلِيمُ مِنْهَا أَحَدُهُمَا التَّسْلِيمُ مِنْهَا وَالْآخَرُ الْقِيَامُ عَنْهَا بِالْخُرُوجِ مِنَ الْمَسْجِدِ الْقِيَامُ عَنْهَا بِالْخُرُوجِ مِنَ الْمَسْجِدِ وَالْمُرَادُ هُنَا هُوَ الْأَوَّلُ فَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ مُسَلِّمًا اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَالْحَدِيْثُ خَبَرٌ عَنْ وُقُوعِ الِاسْتِغْفَارِ دُونَ تَعْيِينِ صِيْغَتِهِ وَعِنْدَ مُسْلِمٍ بَعْدَهُ قَالَ الْوَلِيدُ ابْنُ مُسْلِمٍ قُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ مَا الِاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ قُلْت لِلْأَوْزَاعِيِّ مَا الِاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَهَذَا قَدْرٌ مَجْزُوْمٌ بِهِ لِأَنَّ الْخَبَرَ عَنْ سُؤَالِ الْمَغْفِرَةِ يَقَعُ بِهِ فَإِنَّ الْمُسْتَغْفِرَ يَقُولُ جَزْمًا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِأَنَّهُ يَطْلُبُ الْمَغْفِرَةَ وَيَسْتَدْعِيْهَا بِهَذَا الْقَوْلِ وَلَمْ يَذْكُرِ الْأَوْزَاعِيُّ كَوْنَهُ مُسْنَدًا فَلَمْ يَأْثُرْهُ عَمَّن فَوْقَهُ فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ قَالَهُ مِنْ قِبَلِ فَهْمِهِ أَيْ أَنَّ مَعْنَى الِاسْتِغْفَارِ الْمَطْلُوبِ مِنَ الْعَبْدِ أَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَلَمْ أَجِدْ فِي الْأَحَادِيثِ النَّبَوِيَّةِ وَلَا الْآثَارِ السَّلَفِيَّةِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالتَّابِعِيْهِمْ مَا يُعَيِّنُ الِاسْتِغْفَارَ الْوَارِدَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فِي صِيغَتِهِ وَأَمْثَلُ مَا جَاءَ فِيهِ مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا سَلَّمَ مِنَ الصَّلَاةِ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ . الْحَدِيثَ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَكِنَّ الْمَحْفُوظَ فِيهِ لَفْظُ مُسْلِمٍ فِي صَحِيحِهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهُ بَيْنَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُهُ قَبْلَ التَّسْلِيمِ يَعْنِي فِي الْأَذْكَارِ الَّتِي تَكُونُ قَبْلَ سَلَامِ الْإِنْسَانِ فَمَعْنَى قَوْلِهِ فِي هَذِهِ الرِّوَايَةِ كَانَ إذَا سَلَّمَ يَعْنِي إذَا قَرُبَ مِنَ التَّسْلِيمِ فَيَجْعَلُهُ مِنْ آخِرِ دُعَائِهِ فَلَمْ يُؤْثَرْ شَيْءٌ مُعَيَّنٌ فِي تَبْيِينِ صِيْغَةِ الِاسْتِغْفَارِ الْمُرَادَةِ فِي قَوْلِ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اسْتَغْفَرَ ثَلاثًا وَوَقَعَ فِي كَلَامِ جَمَاعَةٍ مِنَ الْفُقَهَاءِ الزِّيَادَةُ عَلَى أَسْتَغْفِرُ اللهَ بِأَنَّ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ أَوْ أَسْتَغْفِرُ اللهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ يَسْتَغْفِرُ بِقَوْلِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ بِهَذِهِ الصِّيَغِ الَّتِي ذَكَرْنَا وَالْحُكْمُ بِأَنَّ قَوْلَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ هُوَ الْأَقَلُّ لِأَنَّهُ الْمَجْزُومُ بِهِ فَإِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ قُطِعَ بِأَنَّهُ اسْتَغْفَرَ لَكِنْ يَتَعَذَّرُ تَعْيِيْنُهُ جَزْمًا دُونَ غَيْرِهِ إِذْ لَيْسَ فِي الْأَخْبَارِ مَا يَقْتَضِي تَعْيِينَ هَذِهِ الْكَلِمَةِ دُونَ غَيْرِهَا وَأَكْمَلُ الِاسْتِغْفَارِ مَا كَانَ يُلَازِمُهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ بَعْدَ نُزُوْلِ سُورَةِ النَّصْرِ عَلَيْهِ وَهُوَ قَوْلُهُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَإِنَّ هَذَا كَانَ أَكْثَرَ اسْتِغْفَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ عُمُرِهِ كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعَكِّرُ كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَأَصْلُهُ عِنْدَ الْبُخَارِي وَلَا يُعَكِّرُ عَلَى هَذَا حَدِيثُ شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ وَذَكَرَ الْذِكْرَ الْمَشْهُورَ فَإِنَّ هَذَا سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ بِاعْتِبَارِ عَظَمَةِ مَا فِيهِ أَمَّا بِاعْتِبَارِ الْعَمَلِ فَإِنَّ الْوَارِدَ فِي السُّنَّةِ جَعَلَهُ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ أَمَّا بِاعْتِبَارِ الْعَمَلِ فِيمَا يُكْثِرُ مِنْهُ الْعَبْدُ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ فَهُوَ أَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ ذَلِكَ فَأَكْمَلُ الِاسْتِغْفَارِ هُوَ قَوْلُ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَاقْتَصَرَ الْمُتَكَلِّمُونَ فِي الْأَذْكَارِ عَلَى قَوْلِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِأَنَّهَا أَقَلُّ الْقَدْرِ الْمَجْزُومِ بِهِ فَيُشْرَعُ لِلْفَارِغِ مِنْ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ أَنْ يَسْتَغْفِرَ بِقَوْلِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَوْ بِقَوْلِهِ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَهِيَ أَكْمَلُ وَاللهُ أَعْلَمُ  

Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik Anak

Lingkungan adalah salah satu faktor paling menentukan untuk anak menjadi saleh atau tholeh (buruk). Oleh karena itu, banyak di antara orang tua sekarang yang lebih memilih menyekolahkan buah hati tercinta di pesantren-pesantren, sekolah-sekolah berbasis keislaman, atau home schooling di rumah dengan biaya yang tentu tidak murah. Hal ini karena mereka ingin mencari lingkungan tempat belajar yang baik dan kondusif. Hal tersebut semoga menjadi pahala yang besar bagi orang tua tersebut karena telah memikirkan dengan susah payah dan bekerja keras untuk kebaikan putra putri mereka.Namun nyatanya, terkadang realitas tidak sesuai dengan harapan orang tua. Walaupun anak belajar di pondok pesantren, sekolah-sekolah keislaman, mengikuti TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an), sang anak ternyata tetap jauh dari kata “saleh”. Tentunya dengan sebab-sebab dan faktor-faktor lain yang mungkin disadari ataupun tidak disadari oleh orang tuanya. Baik faktor teman, lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan, dan faktor-faktor lainnya.Di sisi yang berbeda, kita lihat ada sebagian orang tua yang kurang agamis, mereka menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah negeri atau sekolah umum, namun atas taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala, sang anak menjadi anak yang baik dan saleh. Karena sebab-sebab lain yang mungkin disadari ataupun tidak disadari oleh orang tuanya. Baik itu karena faktor teman, lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan, dan faktor-faktor lainnya.Ibrah yang bisa diambil adalah, Allah Ta’ala zat yang Maha Perkasa berkuasa mengatur segala makhluk-Nya dan akal manusia begitu lemah sehingga tidak akan mampu bersandar pada dirinya sendiri. Mungkin sebagian orang tua yang sudah “hijrah” berpikir keras dan berjuang untuk menyekolahkan anaknya di pesantren, sekolah Islam, dan lain-lain. Akan tetapi, dia lupa untuk menyerahkan urusan pendidikan anak kepada Rabbul ‘alamin, Rabb yang mengatur jagat raya. Lupa berdoa kepada Allah agar Allah memberikan anaknya taufik dan hidayah-Nya. Padahal, doa merupakan salah satu sebab yang paling utama untuk si anak bisa menjadi hamba Allah yang taat.Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam berdoa untuk kesalehan keturunannya, sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an,رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh” (QS. Ash-Shafat: 100).Allah Ta’ala juga berfirman,رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku” (QS. Ibrahim: 40).Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam merupakan bapak para Nabi dan merupakan salah satu dari Ulul ‘Azmi. Tentu tidak ada yang meragukan kemampuan beliau dalam mendidik anak-anaknya. Namun beliau tetap berdoa kepada Allah Ta’ala, menyerahkan urusan ini kepada Allah Ta’ala, agar Allah Ta’ala menganugerahkan kepadanya keturunan yang saleh.Tentu tulisan ini tidak mengandung pesan meremehkan usaha sebagian orang tua yang telah berjuang dan bersusah payah untuk menyekolahkan anaknya di pesantren, sekolah Islam, dan lembaga pendidikan lainnya. Namun tulisan ini sekedar pengingat bagi kita semua agar kita tidak lupa untuk selalu berdoa dan menyandarkan hati dalam urusan ini kepada Allah Azza wa Jalla.Dan juga bagi sebagian orang tua yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya di pesantren dan sekolah Islam agar tidak berkecil hati dan tidak berputus asa. Karena tentu banyak sebab-sebab lainnya yang dapat diusahakan orang tua dalam mendidik anak. Dengan terus berdoa meminta hidayah kepada Allah dan juga tawakal hanya kepada-Nya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Muhammad Bimo P.Artikel: Muslim.or.id🔍 Gambar Makhluk Hidup, Gambar Orang Berdoa Kepada Allah, Hukum Doa Berjamaah, Hukum Berjilbab Menurut Syariat Islam, 10 Muharram 2019

Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik Anak

Lingkungan adalah salah satu faktor paling menentukan untuk anak menjadi saleh atau tholeh (buruk). Oleh karena itu, banyak di antara orang tua sekarang yang lebih memilih menyekolahkan buah hati tercinta di pesantren-pesantren, sekolah-sekolah berbasis keislaman, atau home schooling di rumah dengan biaya yang tentu tidak murah. Hal ini karena mereka ingin mencari lingkungan tempat belajar yang baik dan kondusif. Hal tersebut semoga menjadi pahala yang besar bagi orang tua tersebut karena telah memikirkan dengan susah payah dan bekerja keras untuk kebaikan putra putri mereka.Namun nyatanya, terkadang realitas tidak sesuai dengan harapan orang tua. Walaupun anak belajar di pondok pesantren, sekolah-sekolah keislaman, mengikuti TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an), sang anak ternyata tetap jauh dari kata “saleh”. Tentunya dengan sebab-sebab dan faktor-faktor lain yang mungkin disadari ataupun tidak disadari oleh orang tuanya. Baik faktor teman, lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan, dan faktor-faktor lainnya.Di sisi yang berbeda, kita lihat ada sebagian orang tua yang kurang agamis, mereka menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah negeri atau sekolah umum, namun atas taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala, sang anak menjadi anak yang baik dan saleh. Karena sebab-sebab lain yang mungkin disadari ataupun tidak disadari oleh orang tuanya. Baik itu karena faktor teman, lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan, dan faktor-faktor lainnya.Ibrah yang bisa diambil adalah, Allah Ta’ala zat yang Maha Perkasa berkuasa mengatur segala makhluk-Nya dan akal manusia begitu lemah sehingga tidak akan mampu bersandar pada dirinya sendiri. Mungkin sebagian orang tua yang sudah “hijrah” berpikir keras dan berjuang untuk menyekolahkan anaknya di pesantren, sekolah Islam, dan lain-lain. Akan tetapi, dia lupa untuk menyerahkan urusan pendidikan anak kepada Rabbul ‘alamin, Rabb yang mengatur jagat raya. Lupa berdoa kepada Allah agar Allah memberikan anaknya taufik dan hidayah-Nya. Padahal, doa merupakan salah satu sebab yang paling utama untuk si anak bisa menjadi hamba Allah yang taat.Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam berdoa untuk kesalehan keturunannya, sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an,رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh” (QS. Ash-Shafat: 100).Allah Ta’ala juga berfirman,رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku” (QS. Ibrahim: 40).Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam merupakan bapak para Nabi dan merupakan salah satu dari Ulul ‘Azmi. Tentu tidak ada yang meragukan kemampuan beliau dalam mendidik anak-anaknya. Namun beliau tetap berdoa kepada Allah Ta’ala, menyerahkan urusan ini kepada Allah Ta’ala, agar Allah Ta’ala menganugerahkan kepadanya keturunan yang saleh.Tentu tulisan ini tidak mengandung pesan meremehkan usaha sebagian orang tua yang telah berjuang dan bersusah payah untuk menyekolahkan anaknya di pesantren, sekolah Islam, dan lembaga pendidikan lainnya. Namun tulisan ini sekedar pengingat bagi kita semua agar kita tidak lupa untuk selalu berdoa dan menyandarkan hati dalam urusan ini kepada Allah Azza wa Jalla.Dan juga bagi sebagian orang tua yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya di pesantren dan sekolah Islam agar tidak berkecil hati dan tidak berputus asa. Karena tentu banyak sebab-sebab lainnya yang dapat diusahakan orang tua dalam mendidik anak. Dengan terus berdoa meminta hidayah kepada Allah dan juga tawakal hanya kepada-Nya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Muhammad Bimo P.Artikel: Muslim.or.id🔍 Gambar Makhluk Hidup, Gambar Orang Berdoa Kepada Allah, Hukum Doa Berjamaah, Hukum Berjilbab Menurut Syariat Islam, 10 Muharram 2019
Lingkungan adalah salah satu faktor paling menentukan untuk anak menjadi saleh atau tholeh (buruk). Oleh karena itu, banyak di antara orang tua sekarang yang lebih memilih menyekolahkan buah hati tercinta di pesantren-pesantren, sekolah-sekolah berbasis keislaman, atau home schooling di rumah dengan biaya yang tentu tidak murah. Hal ini karena mereka ingin mencari lingkungan tempat belajar yang baik dan kondusif. Hal tersebut semoga menjadi pahala yang besar bagi orang tua tersebut karena telah memikirkan dengan susah payah dan bekerja keras untuk kebaikan putra putri mereka.Namun nyatanya, terkadang realitas tidak sesuai dengan harapan orang tua. Walaupun anak belajar di pondok pesantren, sekolah-sekolah keislaman, mengikuti TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an), sang anak ternyata tetap jauh dari kata “saleh”. Tentunya dengan sebab-sebab dan faktor-faktor lain yang mungkin disadari ataupun tidak disadari oleh orang tuanya. Baik faktor teman, lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan, dan faktor-faktor lainnya.Di sisi yang berbeda, kita lihat ada sebagian orang tua yang kurang agamis, mereka menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah negeri atau sekolah umum, namun atas taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala, sang anak menjadi anak yang baik dan saleh. Karena sebab-sebab lain yang mungkin disadari ataupun tidak disadari oleh orang tuanya. Baik itu karena faktor teman, lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan, dan faktor-faktor lainnya.Ibrah yang bisa diambil adalah, Allah Ta’ala zat yang Maha Perkasa berkuasa mengatur segala makhluk-Nya dan akal manusia begitu lemah sehingga tidak akan mampu bersandar pada dirinya sendiri. Mungkin sebagian orang tua yang sudah “hijrah” berpikir keras dan berjuang untuk menyekolahkan anaknya di pesantren, sekolah Islam, dan lain-lain. Akan tetapi, dia lupa untuk menyerahkan urusan pendidikan anak kepada Rabbul ‘alamin, Rabb yang mengatur jagat raya. Lupa berdoa kepada Allah agar Allah memberikan anaknya taufik dan hidayah-Nya. Padahal, doa merupakan salah satu sebab yang paling utama untuk si anak bisa menjadi hamba Allah yang taat.Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam berdoa untuk kesalehan keturunannya, sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an,رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh” (QS. Ash-Shafat: 100).Allah Ta’ala juga berfirman,رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku” (QS. Ibrahim: 40).Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam merupakan bapak para Nabi dan merupakan salah satu dari Ulul ‘Azmi. Tentu tidak ada yang meragukan kemampuan beliau dalam mendidik anak-anaknya. Namun beliau tetap berdoa kepada Allah Ta’ala, menyerahkan urusan ini kepada Allah Ta’ala, agar Allah Ta’ala menganugerahkan kepadanya keturunan yang saleh.Tentu tulisan ini tidak mengandung pesan meremehkan usaha sebagian orang tua yang telah berjuang dan bersusah payah untuk menyekolahkan anaknya di pesantren, sekolah Islam, dan lembaga pendidikan lainnya. Namun tulisan ini sekedar pengingat bagi kita semua agar kita tidak lupa untuk selalu berdoa dan menyandarkan hati dalam urusan ini kepada Allah Azza wa Jalla.Dan juga bagi sebagian orang tua yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya di pesantren dan sekolah Islam agar tidak berkecil hati dan tidak berputus asa. Karena tentu banyak sebab-sebab lainnya yang dapat diusahakan orang tua dalam mendidik anak. Dengan terus berdoa meminta hidayah kepada Allah dan juga tawakal hanya kepada-Nya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Muhammad Bimo P.Artikel: Muslim.or.id🔍 Gambar Makhluk Hidup, Gambar Orang Berdoa Kepada Allah, Hukum Doa Berjamaah, Hukum Berjilbab Menurut Syariat Islam, 10 Muharram 2019


Lingkungan adalah salah satu faktor paling menentukan untuk anak menjadi saleh atau tholeh (buruk). Oleh karena itu, banyak di antara orang tua sekarang yang lebih memilih menyekolahkan buah hati tercinta di pesantren-pesantren, sekolah-sekolah berbasis keislaman, atau home schooling di rumah dengan biaya yang tentu tidak murah. Hal ini karena mereka ingin mencari lingkungan tempat belajar yang baik dan kondusif. Hal tersebut semoga menjadi pahala yang besar bagi orang tua tersebut karena telah memikirkan dengan susah payah dan bekerja keras untuk kebaikan putra putri mereka.Namun nyatanya, terkadang realitas tidak sesuai dengan harapan orang tua. Walaupun anak belajar di pondok pesantren, sekolah-sekolah keislaman, mengikuti TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an), sang anak ternyata tetap jauh dari kata “saleh”. Tentunya dengan sebab-sebab dan faktor-faktor lain yang mungkin disadari ataupun tidak disadari oleh orang tuanya. Baik faktor teman, lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan, dan faktor-faktor lainnya.Di sisi yang berbeda, kita lihat ada sebagian orang tua yang kurang agamis, mereka menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah negeri atau sekolah umum, namun atas taufik dan hidayah dari Allah Ta’ala, sang anak menjadi anak yang baik dan saleh. Karena sebab-sebab lain yang mungkin disadari ataupun tidak disadari oleh orang tuanya. Baik itu karena faktor teman, lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan, dan faktor-faktor lainnya.Ibrah yang bisa diambil adalah, Allah Ta’ala zat yang Maha Perkasa berkuasa mengatur segala makhluk-Nya dan akal manusia begitu lemah sehingga tidak akan mampu bersandar pada dirinya sendiri. Mungkin sebagian orang tua yang sudah “hijrah” berpikir keras dan berjuang untuk menyekolahkan anaknya di pesantren, sekolah Islam, dan lain-lain. Akan tetapi, dia lupa untuk menyerahkan urusan pendidikan anak kepada Rabbul ‘alamin, Rabb yang mengatur jagat raya. Lupa berdoa kepada Allah agar Allah memberikan anaknya taufik dan hidayah-Nya. Padahal, doa merupakan salah satu sebab yang paling utama untuk si anak bisa menjadi hamba Allah yang taat.Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam berdoa untuk kesalehan keturunannya, sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an,رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh” (QS. Ash-Shafat: 100).Allah Ta’ala juga berfirman,رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku” (QS. Ibrahim: 40).Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam merupakan bapak para Nabi dan merupakan salah satu dari Ulul ‘Azmi. Tentu tidak ada yang meragukan kemampuan beliau dalam mendidik anak-anaknya. Namun beliau tetap berdoa kepada Allah Ta’ala, menyerahkan urusan ini kepada Allah Ta’ala, agar Allah Ta’ala menganugerahkan kepadanya keturunan yang saleh.Tentu tulisan ini tidak mengandung pesan meremehkan usaha sebagian orang tua yang telah berjuang dan bersusah payah untuk menyekolahkan anaknya di pesantren, sekolah Islam, dan lembaga pendidikan lainnya. Namun tulisan ini sekedar pengingat bagi kita semua agar kita tidak lupa untuk selalu berdoa dan menyandarkan hati dalam urusan ini kepada Allah Azza wa Jalla.Dan juga bagi sebagian orang tua yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya di pesantren dan sekolah Islam agar tidak berkecil hati dan tidak berputus asa. Karena tentu banyak sebab-sebab lainnya yang dapat diusahakan orang tua dalam mendidik anak. Dengan terus berdoa meminta hidayah kepada Allah dan juga tawakal hanya kepada-Nya.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Muhammad Bimo P.Artikel: Muslim.or.id🔍 Gambar Makhluk Hidup, Gambar Orang Berdoa Kepada Allah, Hukum Doa Berjamaah, Hukum Berjilbab Menurut Syariat Islam, 10 Muharram 2019

Amal Kita Masih Sedikit

Berbuatlah ikhlas untuk amal yang sedikit. Abul Qosim Al-Qusyairi mengatakan, “Ikhlas adalah menjadikan niat hanya untuk Allah dalam melakukan amalan ketaatan. Jadi, amalan ketaatan tersebut dilakukan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Sehingga yang dilakukan bukanlah ingin mendapatkan perlakuan baik dan pujian dari makhluk atau yang dilakukan bukanlah di luar mendekatkan diri pada Allah.” Baca juga: Berusaha untuk Ikhlas Maimun bin Mihran rahimahullah (seorang tabiin) berkata: ‏إِنَّ أَعْمَالَكُمْ قَلِيلَةٌ ‏فَأَخْلِصُوا هَذَا الْقَلِيلَ … Sungguh amal kalian itu amatlah sedikit. Berbuat ikhlaslah untuk yang sedikit ini. (Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, 4:29) Pelajaran yang bisa dipetik dari perkataan Maimun bin Mihran: 1. Kita jangan merasa telah beramal banyak. 2. Selalulah merasa kurang dalam beramal, jangan pernah puas dengan yang sedikit. 3. Ibadah itu harus ikhlas, cari ridha Allah. 4. Amalan yang kecil saja harus ikhlas, apalagi amalan yang besar. Semoga semua amal kita diterima oleh Allah dan selalu ikhlas meraih rida-Nya. — Catatan 29 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amalan ikhlas tauhid

Amal Kita Masih Sedikit

Berbuatlah ikhlas untuk amal yang sedikit. Abul Qosim Al-Qusyairi mengatakan, “Ikhlas adalah menjadikan niat hanya untuk Allah dalam melakukan amalan ketaatan. Jadi, amalan ketaatan tersebut dilakukan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Sehingga yang dilakukan bukanlah ingin mendapatkan perlakuan baik dan pujian dari makhluk atau yang dilakukan bukanlah di luar mendekatkan diri pada Allah.” Baca juga: Berusaha untuk Ikhlas Maimun bin Mihran rahimahullah (seorang tabiin) berkata: ‏إِنَّ أَعْمَالَكُمْ قَلِيلَةٌ ‏فَأَخْلِصُوا هَذَا الْقَلِيلَ … Sungguh amal kalian itu amatlah sedikit. Berbuat ikhlaslah untuk yang sedikit ini. (Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, 4:29) Pelajaran yang bisa dipetik dari perkataan Maimun bin Mihran: 1. Kita jangan merasa telah beramal banyak. 2. Selalulah merasa kurang dalam beramal, jangan pernah puas dengan yang sedikit. 3. Ibadah itu harus ikhlas, cari ridha Allah. 4. Amalan yang kecil saja harus ikhlas, apalagi amalan yang besar. Semoga semua amal kita diterima oleh Allah dan selalu ikhlas meraih rida-Nya. — Catatan 29 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amalan ikhlas tauhid
Berbuatlah ikhlas untuk amal yang sedikit. Abul Qosim Al-Qusyairi mengatakan, “Ikhlas adalah menjadikan niat hanya untuk Allah dalam melakukan amalan ketaatan. Jadi, amalan ketaatan tersebut dilakukan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Sehingga yang dilakukan bukanlah ingin mendapatkan perlakuan baik dan pujian dari makhluk atau yang dilakukan bukanlah di luar mendekatkan diri pada Allah.” Baca juga: Berusaha untuk Ikhlas Maimun bin Mihran rahimahullah (seorang tabiin) berkata: ‏إِنَّ أَعْمَالَكُمْ قَلِيلَةٌ ‏فَأَخْلِصُوا هَذَا الْقَلِيلَ … Sungguh amal kalian itu amatlah sedikit. Berbuat ikhlaslah untuk yang sedikit ini. (Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, 4:29) Pelajaran yang bisa dipetik dari perkataan Maimun bin Mihran: 1. Kita jangan merasa telah beramal banyak. 2. Selalulah merasa kurang dalam beramal, jangan pernah puas dengan yang sedikit. 3. Ibadah itu harus ikhlas, cari ridha Allah. 4. Amalan yang kecil saja harus ikhlas, apalagi amalan yang besar. Semoga semua amal kita diterima oleh Allah dan selalu ikhlas meraih rida-Nya. — Catatan 29 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amalan ikhlas tauhid


Berbuatlah ikhlas untuk amal yang sedikit. Abul Qosim Al-Qusyairi mengatakan, “Ikhlas adalah menjadikan niat hanya untuk Allah dalam melakukan amalan ketaatan. Jadi, amalan ketaatan tersebut dilakukan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Sehingga yang dilakukan bukanlah ingin mendapatkan perlakuan baik dan pujian dari makhluk atau yang dilakukan bukanlah di luar mendekatkan diri pada Allah.” Baca juga: Berusaha untuk Ikhlas Maimun bin Mihran rahimahullah (seorang tabiin) berkata: ‏إِنَّ أَعْمَالَكُمْ قَلِيلَةٌ ‏فَأَخْلِصُوا هَذَا الْقَلِيلَ … Sungguh amal kalian itu amatlah sedikit. Berbuat ikhlaslah untuk yang sedikit ini. (Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, 4:29) Pelajaran yang bisa dipetik dari perkataan Maimun bin Mihran: 1. Kita jangan merasa telah beramal banyak. 2. Selalulah merasa kurang dalam beramal, jangan pernah puas dengan yang sedikit. 3. Ibadah itu harus ikhlas, cari ridha Allah. 4. Amalan yang kecil saja harus ikhlas, apalagi amalan yang besar. Semoga semua amal kita diterima oleh Allah dan selalu ikhlas meraih rida-Nya. — Catatan 29 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amalan ikhlas tauhid

Apa Bacaan Ta’awudz yang Dibaca dalam Shalat ? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apa Bacaan Ta’awudz yang Dibaca dalam Shalat ? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Jika seseorang memulai shalatnya, Maka disyariatkan baginya untuk melakukan dua sunnah: Sunnah yang pertama adalah membaca ta’awwudz.Dan bacaan ta’awwudz Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang diriwayatkan dari jalur-jalur riwayat hadits dalam kitab Sunan dan lainnya, tidak ada satu haditspun yang shahih. Setiap hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang ta’awwudz dalam shalat, seperti…“A’uudzu billaahi minasy-syaithoonirrojiimi min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi” ..bukan berasal dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Namun lafazh ta’awwudz diriwayatkan dari jalur periwayatan al-Qur’an, yaitu periwayatan para ulama qira’at. Para ulama qira’at meriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berbagai macam lafazh ta’awwudz, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu al-Jazari -rahimahullah- dalam kitab an-Nasyr, dan juga ulama selain beliau juga menyebutkan tentang ini. Dan kalimat yang paling banyak disepakati oleh para ulama qira’at dan ulama fiqih adalah kalimat, “A’uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim.” Sebagai bentuk pengamalan firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Jika kamu membaca al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” Inilah lafazh yang diutamakan, sebagaimana disebutkan asy-Syathibi dalam bait sya’irnya, “Kapanpun kamu hendak membaca al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan dengan bacaan yang jelas tanpa terkecuali sesuai lafazh yang ada di surat an-Nahl yang mudah dibaca, dan jika ingin lebih menyucikan Allah (dengan menambah lafazhnya) maka itu bukan kebodohan darimu.” Maka setiap hamba dapat berta’awwudz dengan lafazh yang telah disepakati ini. Dan jika hendak menambah lafazhnya, hendaklah memilih lafazh yang disebutkan para ulama qira’at. Seperti lafazh, “A’uudzu billaahis-samii-‘il-‘aliimi minasy-syaithoonirrojiim” Atau lafazh, “A’uudzu billaahil-‘azhiimi minasy-syaithoonir-rojiim.” Atau lafazh, “A’uudzu billaahi minasy-syaithoonirrojiim innahu huwas-samii’-‘ul-‘aliim.” membacanya dengan idgham atau tidak. Dan terdapat lafazh-lafazh lain yang disebutkan para ulama qira’at. Maksudnya adalah agar kamu mengetahui bahwa lafazh isti’adzah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah melalui riwayat qira’at, karena qira’at juga bersumber dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Qira’ah merupakan sunnah yang shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok ulama salaf. Sedangkan riwayat hadits-hadits tentang sifat shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang lafazh isti’adzah, maka sama sekali tidak ada yang shahih. Dan seorang hamba disyariatkan untuk membaca ta’awwudz di awal shalatnya karena dapat menjauhkannya dari musuh yang tidak terlihat, sebab setiap orang memiliki dua jenis musuh Pertama, musuh yang tidak terlihat, yaitu setan. Kedua, musuh yang terlihat, yaitu setan-setan dari jenis manusia.Dan al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa musuh yang tidak terlihat dapat dihindari dengan memohon perlindungan kepada Allah karena seorang hamba tidak memiliki cara lain kecuali dengan berlindung kepada Allah. Adapun musuh yang terlihat dari golongan manusia, maka dapat dihindari dengan memperlakukannya dengan baik. Allah Ta’ala berfirman: “Tolaklah (keburukan) dengan perbuatan baik, maka antara kamu dan orang yang memusuhimu itu akan berbalik menjadi temanmu yang setia.” Hal ini seperti yang disebutkan Ibnu al-Jazari -rahimahullahu Ta’ala- dengan berkata, “Setanmu yang menggoda adalah musuhmu maka mohonlah perlindungan dan penjagaan kepada Allah darinya adapun musuhmu dari jenis manusia; kenali rasa cintanya, maka kamu akan menguasainya, dan perlakukan (dengan baik), maka akan menjadi (teman setiamu). =============================================================================== إِذَا اسْتَفْتَحَ الْمُصَلِّيُّ شُرِعَتْ لَهُ سُنَّتَانِ اثْنَتَانِ السُّنَّةُ الْأُوْلَى أَنْ يَتَعَوَّذَ وَتَعَوُّذُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَنْقُولُ بِالطُّرُقِ الْحَديثِيَّةِ فِي السُّنَنِ وَغَيْرِهَا لَا يَثْبُتُ مِنْهُ حَديثٌ وَاحِدٌ فَكُلُّ الْأَحَادِيثِ الْمَرْوِيَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْاِسْتِعَاذَةِ فِي الصَّلَاةِ مِثْلُ أَعَوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ لَا يَثْبُتُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . وَإِنَّمَا تَثْبُتُ الْاِسْتِعَاذَةُ بِطَرِيقِ النَّقْلِ الْقُرْآنِيِّ وَهُوَ نَقْلُ عُلَمَاءِ الْقِرَاءَاتِ وَقَدْ نَقَلَ عُلَمَاءُ الْقِرَاءَاتِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْوَاعًا عِدَّةً ذَكَرَهَا ابْنُ الْجَزَرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي النَّشْرِ وَغَيْرُهِ أَجَمْعُهَا وَهُوَ الَّذِي وَقَعَتْ عَلَيْهِ الْكَلِمَةُ جَمْعَاءٌ بَيْنَ الْقُرَّاءِ وَالْفُقَهَاءِ هُوَ قَوْلُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ اِئْتِمَارًا بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَهَذَا هُوَ اللَّفْظُ الْمُقَدَّمُ كَمَا قَالَ الشَّاطِبِيُّ فِي قَصِيدَتِهِ إِذَا مَا أَرَدْتَ الدَّهْرَ تَقْرَأُ فَاسْتَعِذْ جِهَارًا مِنَ الشَّيْطَانِ بِاللهِ مُسْجَلًا عَلَى مَا أَتَى فِي النَّحْلِ يُسْرًا وَإِنْ تَزِدْ لِرَبِّكَ تَنْزِيهًا فَلَسْتَ مُجَهَّلًا فَالْعَبْدُ لَهُ أَنْ يَسْتَعِيذَ بِهَذَا اللَّفْظِ الَّذِي اتُّفِقَ عَلَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ الزِّيَادَةَ فَإِنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ الْقُرَّاءُ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ الْعَظِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ بِالْإِدْغَامِ وَعَدَمِهِ وَثَمَّ أَوْجُهٌ أُخْرَى ذَكَرَهَا الْقُرَّاءُ وَالْمَقْصُودُ أَنْ تَعْرِفَ أَنَّ الْاِسْتِعَاذَةَ الثَّابِتَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِي بِطَرِيقِ نَقْلِ الْقِرَاءَاتِ لِأَنَّ الْقِرَاءَاتِ مُتَلَقَّاةٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالْقِرَاءةُ سُنَّةٌ ثَابِتَةٌ كَمَا صَحَّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ وَأَمَّا الْأَحَادِيْثُ الْمَروِيَّةُ فِي صِفَةِ صِلَاتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْاِسْتِعَاذَةِ فَلَا يَثْبُتُ مِنْهَا حَدِيثٌ وَإِنَّمَا شُرِعَ لِلْعَبْدِ أَنْ يَسْتَعِيذَ فِي صَدْرِ صِلَاتِهِ لِأَنَّهُ يَدْفَعُ بِذَلِكَ عَدُوَّ الْبَاطِنِ عَنْهُ فَإِنَّ الْمَرْءَ لَهُ نَوْعَانِ مِنَ الْأَعْدَاءِ أَحَدُهُمَا عَدُوُّ الْبَاطِنِ وَهُوَ الشَّيْطَانُ وَالثَّانِي عَدُوُّ الظَّاهِرِ وَهُمْ شَيَاطِينُ الْإِنْسِ وَقَدْ دَلَّ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ عَلَى أَنَّ عَدُوَّ الْبَاطِنِ يُدْفَعُ بِالْاِسْتِعَاذَةِ بِاللهِ لِأَنَّهُ لَا سَبِيلَ لِلْعَبْدِ إِلَيْهِ إِلَّا بِالْاِلْتِجَاءِ وَالْاِعْتِصَامِ إِلَى اللهِ أَمَّا عَدُوُّ الظَّاهِرِ مِنْ شَيَاطِينِ الْإِنْسِ فَإِنَّهُ يُدْفَعُ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ كَمَا قَالَ تَعَالَى اِدْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ وَإِلَى هَذَا الْمَعْنَى أَشَارَ ابْنُ الْجَزَرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِقَوْلِهِ شَيْطَانُكَ الْمُغْوِي عَدُوٌّ فَاعْتَصِمْ بِاللهِ مِنْهُ وَالْتَجِي وَتَعَوَّذِ وَعَدُوُّكَ الْإِنْسِيُّ دَارِ وِدَادَهُ تَمْلِكُهُ وَادْفَعْ بِالَّتِي فَإِذَا الَّذِي  

Apa Bacaan Ta’awudz yang Dibaca dalam Shalat ? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apa Bacaan Ta’awudz yang Dibaca dalam Shalat ? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Jika seseorang memulai shalatnya, Maka disyariatkan baginya untuk melakukan dua sunnah: Sunnah yang pertama adalah membaca ta’awwudz.Dan bacaan ta’awwudz Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang diriwayatkan dari jalur-jalur riwayat hadits dalam kitab Sunan dan lainnya, tidak ada satu haditspun yang shahih. Setiap hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang ta’awwudz dalam shalat, seperti…“A’uudzu billaahi minasy-syaithoonirrojiimi min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi” ..bukan berasal dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Namun lafazh ta’awwudz diriwayatkan dari jalur periwayatan al-Qur’an, yaitu periwayatan para ulama qira’at. Para ulama qira’at meriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berbagai macam lafazh ta’awwudz, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu al-Jazari -rahimahullah- dalam kitab an-Nasyr, dan juga ulama selain beliau juga menyebutkan tentang ini. Dan kalimat yang paling banyak disepakati oleh para ulama qira’at dan ulama fiqih adalah kalimat, “A’uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim.” Sebagai bentuk pengamalan firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Jika kamu membaca al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” Inilah lafazh yang diutamakan, sebagaimana disebutkan asy-Syathibi dalam bait sya’irnya, “Kapanpun kamu hendak membaca al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan dengan bacaan yang jelas tanpa terkecuali sesuai lafazh yang ada di surat an-Nahl yang mudah dibaca, dan jika ingin lebih menyucikan Allah (dengan menambah lafazhnya) maka itu bukan kebodohan darimu.” Maka setiap hamba dapat berta’awwudz dengan lafazh yang telah disepakati ini. Dan jika hendak menambah lafazhnya, hendaklah memilih lafazh yang disebutkan para ulama qira’at. Seperti lafazh, “A’uudzu billaahis-samii-‘il-‘aliimi minasy-syaithoonirrojiim” Atau lafazh, “A’uudzu billaahil-‘azhiimi minasy-syaithoonir-rojiim.” Atau lafazh, “A’uudzu billaahi minasy-syaithoonirrojiim innahu huwas-samii’-‘ul-‘aliim.” membacanya dengan idgham atau tidak. Dan terdapat lafazh-lafazh lain yang disebutkan para ulama qira’at. Maksudnya adalah agar kamu mengetahui bahwa lafazh isti’adzah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah melalui riwayat qira’at, karena qira’at juga bersumber dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Qira’ah merupakan sunnah yang shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok ulama salaf. Sedangkan riwayat hadits-hadits tentang sifat shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang lafazh isti’adzah, maka sama sekali tidak ada yang shahih. Dan seorang hamba disyariatkan untuk membaca ta’awwudz di awal shalatnya karena dapat menjauhkannya dari musuh yang tidak terlihat, sebab setiap orang memiliki dua jenis musuh Pertama, musuh yang tidak terlihat, yaitu setan. Kedua, musuh yang terlihat, yaitu setan-setan dari jenis manusia.Dan al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa musuh yang tidak terlihat dapat dihindari dengan memohon perlindungan kepada Allah karena seorang hamba tidak memiliki cara lain kecuali dengan berlindung kepada Allah. Adapun musuh yang terlihat dari golongan manusia, maka dapat dihindari dengan memperlakukannya dengan baik. Allah Ta’ala berfirman: “Tolaklah (keburukan) dengan perbuatan baik, maka antara kamu dan orang yang memusuhimu itu akan berbalik menjadi temanmu yang setia.” Hal ini seperti yang disebutkan Ibnu al-Jazari -rahimahullahu Ta’ala- dengan berkata, “Setanmu yang menggoda adalah musuhmu maka mohonlah perlindungan dan penjagaan kepada Allah darinya adapun musuhmu dari jenis manusia; kenali rasa cintanya, maka kamu akan menguasainya, dan perlakukan (dengan baik), maka akan menjadi (teman setiamu). =============================================================================== إِذَا اسْتَفْتَحَ الْمُصَلِّيُّ شُرِعَتْ لَهُ سُنَّتَانِ اثْنَتَانِ السُّنَّةُ الْأُوْلَى أَنْ يَتَعَوَّذَ وَتَعَوُّذُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَنْقُولُ بِالطُّرُقِ الْحَديثِيَّةِ فِي السُّنَنِ وَغَيْرِهَا لَا يَثْبُتُ مِنْهُ حَديثٌ وَاحِدٌ فَكُلُّ الْأَحَادِيثِ الْمَرْوِيَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْاِسْتِعَاذَةِ فِي الصَّلَاةِ مِثْلُ أَعَوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ لَا يَثْبُتُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . وَإِنَّمَا تَثْبُتُ الْاِسْتِعَاذَةُ بِطَرِيقِ النَّقْلِ الْقُرْآنِيِّ وَهُوَ نَقْلُ عُلَمَاءِ الْقِرَاءَاتِ وَقَدْ نَقَلَ عُلَمَاءُ الْقِرَاءَاتِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْوَاعًا عِدَّةً ذَكَرَهَا ابْنُ الْجَزَرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي النَّشْرِ وَغَيْرُهِ أَجَمْعُهَا وَهُوَ الَّذِي وَقَعَتْ عَلَيْهِ الْكَلِمَةُ جَمْعَاءٌ بَيْنَ الْقُرَّاءِ وَالْفُقَهَاءِ هُوَ قَوْلُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ اِئْتِمَارًا بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَهَذَا هُوَ اللَّفْظُ الْمُقَدَّمُ كَمَا قَالَ الشَّاطِبِيُّ فِي قَصِيدَتِهِ إِذَا مَا أَرَدْتَ الدَّهْرَ تَقْرَأُ فَاسْتَعِذْ جِهَارًا مِنَ الشَّيْطَانِ بِاللهِ مُسْجَلًا عَلَى مَا أَتَى فِي النَّحْلِ يُسْرًا وَإِنْ تَزِدْ لِرَبِّكَ تَنْزِيهًا فَلَسْتَ مُجَهَّلًا فَالْعَبْدُ لَهُ أَنْ يَسْتَعِيذَ بِهَذَا اللَّفْظِ الَّذِي اتُّفِقَ عَلَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ الزِّيَادَةَ فَإِنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ الْقُرَّاءُ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ الْعَظِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ بِالْإِدْغَامِ وَعَدَمِهِ وَثَمَّ أَوْجُهٌ أُخْرَى ذَكَرَهَا الْقُرَّاءُ وَالْمَقْصُودُ أَنْ تَعْرِفَ أَنَّ الْاِسْتِعَاذَةَ الثَّابِتَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِي بِطَرِيقِ نَقْلِ الْقِرَاءَاتِ لِأَنَّ الْقِرَاءَاتِ مُتَلَقَّاةٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالْقِرَاءةُ سُنَّةٌ ثَابِتَةٌ كَمَا صَحَّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ وَأَمَّا الْأَحَادِيْثُ الْمَروِيَّةُ فِي صِفَةِ صِلَاتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْاِسْتِعَاذَةِ فَلَا يَثْبُتُ مِنْهَا حَدِيثٌ وَإِنَّمَا شُرِعَ لِلْعَبْدِ أَنْ يَسْتَعِيذَ فِي صَدْرِ صِلَاتِهِ لِأَنَّهُ يَدْفَعُ بِذَلِكَ عَدُوَّ الْبَاطِنِ عَنْهُ فَإِنَّ الْمَرْءَ لَهُ نَوْعَانِ مِنَ الْأَعْدَاءِ أَحَدُهُمَا عَدُوُّ الْبَاطِنِ وَهُوَ الشَّيْطَانُ وَالثَّانِي عَدُوُّ الظَّاهِرِ وَهُمْ شَيَاطِينُ الْإِنْسِ وَقَدْ دَلَّ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ عَلَى أَنَّ عَدُوَّ الْبَاطِنِ يُدْفَعُ بِالْاِسْتِعَاذَةِ بِاللهِ لِأَنَّهُ لَا سَبِيلَ لِلْعَبْدِ إِلَيْهِ إِلَّا بِالْاِلْتِجَاءِ وَالْاِعْتِصَامِ إِلَى اللهِ أَمَّا عَدُوُّ الظَّاهِرِ مِنْ شَيَاطِينِ الْإِنْسِ فَإِنَّهُ يُدْفَعُ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ كَمَا قَالَ تَعَالَى اِدْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ وَإِلَى هَذَا الْمَعْنَى أَشَارَ ابْنُ الْجَزَرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِقَوْلِهِ شَيْطَانُكَ الْمُغْوِي عَدُوٌّ فَاعْتَصِمْ بِاللهِ مِنْهُ وَالْتَجِي وَتَعَوَّذِ وَعَدُوُّكَ الْإِنْسِيُّ دَارِ وِدَادَهُ تَمْلِكُهُ وَادْفَعْ بِالَّتِي فَإِذَا الَّذِي  
Apa Bacaan Ta’awudz yang Dibaca dalam Shalat ? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Jika seseorang memulai shalatnya, Maka disyariatkan baginya untuk melakukan dua sunnah: Sunnah yang pertama adalah membaca ta’awwudz.Dan bacaan ta’awwudz Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang diriwayatkan dari jalur-jalur riwayat hadits dalam kitab Sunan dan lainnya, tidak ada satu haditspun yang shahih. Setiap hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang ta’awwudz dalam shalat, seperti…“A’uudzu billaahi minasy-syaithoonirrojiimi min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi” ..bukan berasal dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Namun lafazh ta’awwudz diriwayatkan dari jalur periwayatan al-Qur’an, yaitu periwayatan para ulama qira’at. Para ulama qira’at meriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berbagai macam lafazh ta’awwudz, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu al-Jazari -rahimahullah- dalam kitab an-Nasyr, dan juga ulama selain beliau juga menyebutkan tentang ini. Dan kalimat yang paling banyak disepakati oleh para ulama qira’at dan ulama fiqih adalah kalimat, “A’uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim.” Sebagai bentuk pengamalan firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Jika kamu membaca al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” Inilah lafazh yang diutamakan, sebagaimana disebutkan asy-Syathibi dalam bait sya’irnya, “Kapanpun kamu hendak membaca al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan dengan bacaan yang jelas tanpa terkecuali sesuai lafazh yang ada di surat an-Nahl yang mudah dibaca, dan jika ingin lebih menyucikan Allah (dengan menambah lafazhnya) maka itu bukan kebodohan darimu.” Maka setiap hamba dapat berta’awwudz dengan lafazh yang telah disepakati ini. Dan jika hendak menambah lafazhnya, hendaklah memilih lafazh yang disebutkan para ulama qira’at. Seperti lafazh, “A’uudzu billaahis-samii-‘il-‘aliimi minasy-syaithoonirrojiim” Atau lafazh, “A’uudzu billaahil-‘azhiimi minasy-syaithoonir-rojiim.” Atau lafazh, “A’uudzu billaahi minasy-syaithoonirrojiim innahu huwas-samii’-‘ul-‘aliim.” membacanya dengan idgham atau tidak. Dan terdapat lafazh-lafazh lain yang disebutkan para ulama qira’at. Maksudnya adalah agar kamu mengetahui bahwa lafazh isti’adzah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah melalui riwayat qira’at, karena qira’at juga bersumber dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Qira’ah merupakan sunnah yang shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok ulama salaf. Sedangkan riwayat hadits-hadits tentang sifat shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang lafazh isti’adzah, maka sama sekali tidak ada yang shahih. Dan seorang hamba disyariatkan untuk membaca ta’awwudz di awal shalatnya karena dapat menjauhkannya dari musuh yang tidak terlihat, sebab setiap orang memiliki dua jenis musuh Pertama, musuh yang tidak terlihat, yaitu setan. Kedua, musuh yang terlihat, yaitu setan-setan dari jenis manusia.Dan al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa musuh yang tidak terlihat dapat dihindari dengan memohon perlindungan kepada Allah karena seorang hamba tidak memiliki cara lain kecuali dengan berlindung kepada Allah. Adapun musuh yang terlihat dari golongan manusia, maka dapat dihindari dengan memperlakukannya dengan baik. Allah Ta’ala berfirman: “Tolaklah (keburukan) dengan perbuatan baik, maka antara kamu dan orang yang memusuhimu itu akan berbalik menjadi temanmu yang setia.” Hal ini seperti yang disebutkan Ibnu al-Jazari -rahimahullahu Ta’ala- dengan berkata, “Setanmu yang menggoda adalah musuhmu maka mohonlah perlindungan dan penjagaan kepada Allah darinya adapun musuhmu dari jenis manusia; kenali rasa cintanya, maka kamu akan menguasainya, dan perlakukan (dengan baik), maka akan menjadi (teman setiamu). =============================================================================== إِذَا اسْتَفْتَحَ الْمُصَلِّيُّ شُرِعَتْ لَهُ سُنَّتَانِ اثْنَتَانِ السُّنَّةُ الْأُوْلَى أَنْ يَتَعَوَّذَ وَتَعَوُّذُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَنْقُولُ بِالطُّرُقِ الْحَديثِيَّةِ فِي السُّنَنِ وَغَيْرِهَا لَا يَثْبُتُ مِنْهُ حَديثٌ وَاحِدٌ فَكُلُّ الْأَحَادِيثِ الْمَرْوِيَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْاِسْتِعَاذَةِ فِي الصَّلَاةِ مِثْلُ أَعَوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ لَا يَثْبُتُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . وَإِنَّمَا تَثْبُتُ الْاِسْتِعَاذَةُ بِطَرِيقِ النَّقْلِ الْقُرْآنِيِّ وَهُوَ نَقْلُ عُلَمَاءِ الْقِرَاءَاتِ وَقَدْ نَقَلَ عُلَمَاءُ الْقِرَاءَاتِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْوَاعًا عِدَّةً ذَكَرَهَا ابْنُ الْجَزَرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي النَّشْرِ وَغَيْرُهِ أَجَمْعُهَا وَهُوَ الَّذِي وَقَعَتْ عَلَيْهِ الْكَلِمَةُ جَمْعَاءٌ بَيْنَ الْقُرَّاءِ وَالْفُقَهَاءِ هُوَ قَوْلُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ اِئْتِمَارًا بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَهَذَا هُوَ اللَّفْظُ الْمُقَدَّمُ كَمَا قَالَ الشَّاطِبِيُّ فِي قَصِيدَتِهِ إِذَا مَا أَرَدْتَ الدَّهْرَ تَقْرَأُ فَاسْتَعِذْ جِهَارًا مِنَ الشَّيْطَانِ بِاللهِ مُسْجَلًا عَلَى مَا أَتَى فِي النَّحْلِ يُسْرًا وَإِنْ تَزِدْ لِرَبِّكَ تَنْزِيهًا فَلَسْتَ مُجَهَّلًا فَالْعَبْدُ لَهُ أَنْ يَسْتَعِيذَ بِهَذَا اللَّفْظِ الَّذِي اتُّفِقَ عَلَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ الزِّيَادَةَ فَإِنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ الْقُرَّاءُ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ الْعَظِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ بِالْإِدْغَامِ وَعَدَمِهِ وَثَمَّ أَوْجُهٌ أُخْرَى ذَكَرَهَا الْقُرَّاءُ وَالْمَقْصُودُ أَنْ تَعْرِفَ أَنَّ الْاِسْتِعَاذَةَ الثَّابِتَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِي بِطَرِيقِ نَقْلِ الْقِرَاءَاتِ لِأَنَّ الْقِرَاءَاتِ مُتَلَقَّاةٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالْقِرَاءةُ سُنَّةٌ ثَابِتَةٌ كَمَا صَحَّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ وَأَمَّا الْأَحَادِيْثُ الْمَروِيَّةُ فِي صِفَةِ صِلَاتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْاِسْتِعَاذَةِ فَلَا يَثْبُتُ مِنْهَا حَدِيثٌ وَإِنَّمَا شُرِعَ لِلْعَبْدِ أَنْ يَسْتَعِيذَ فِي صَدْرِ صِلَاتِهِ لِأَنَّهُ يَدْفَعُ بِذَلِكَ عَدُوَّ الْبَاطِنِ عَنْهُ فَإِنَّ الْمَرْءَ لَهُ نَوْعَانِ مِنَ الْأَعْدَاءِ أَحَدُهُمَا عَدُوُّ الْبَاطِنِ وَهُوَ الشَّيْطَانُ وَالثَّانِي عَدُوُّ الظَّاهِرِ وَهُمْ شَيَاطِينُ الْإِنْسِ وَقَدْ دَلَّ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ عَلَى أَنَّ عَدُوَّ الْبَاطِنِ يُدْفَعُ بِالْاِسْتِعَاذَةِ بِاللهِ لِأَنَّهُ لَا سَبِيلَ لِلْعَبْدِ إِلَيْهِ إِلَّا بِالْاِلْتِجَاءِ وَالْاِعْتِصَامِ إِلَى اللهِ أَمَّا عَدُوُّ الظَّاهِرِ مِنْ شَيَاطِينِ الْإِنْسِ فَإِنَّهُ يُدْفَعُ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ كَمَا قَالَ تَعَالَى اِدْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ وَإِلَى هَذَا الْمَعْنَى أَشَارَ ابْنُ الْجَزَرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِقَوْلِهِ شَيْطَانُكَ الْمُغْوِي عَدُوٌّ فَاعْتَصِمْ بِاللهِ مِنْهُ وَالْتَجِي وَتَعَوَّذِ وَعَدُوُّكَ الْإِنْسِيُّ دَارِ وِدَادَهُ تَمْلِكُهُ وَادْفَعْ بِالَّتِي فَإِذَا الَّذِي  


Apa Bacaan Ta’awudz yang Dibaca dalam Shalat ? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Jika seseorang memulai shalatnya, Maka disyariatkan baginya untuk melakukan dua sunnah: Sunnah yang pertama adalah membaca ta’awwudz.Dan bacaan ta’awwudz Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang diriwayatkan dari jalur-jalur riwayat hadits dalam kitab Sunan dan lainnya, tidak ada satu haditspun yang shahih. Setiap hadits yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang ta’awwudz dalam shalat, seperti…“A’uudzu billaahi minasy-syaithoonirrojiimi min hamzihi wa nafkhihi wa naftsihi” ..bukan berasal dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Namun lafazh ta’awwudz diriwayatkan dari jalur periwayatan al-Qur’an, yaitu periwayatan para ulama qira’at. Para ulama qira’at meriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berbagai macam lafazh ta’awwudz, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu al-Jazari -rahimahullah- dalam kitab an-Nasyr, dan juga ulama selain beliau juga menyebutkan tentang ini. Dan kalimat yang paling banyak disepakati oleh para ulama qira’at dan ulama fiqih adalah kalimat, “A’uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim.” Sebagai bentuk pengamalan firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Jika kamu membaca al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” Inilah lafazh yang diutamakan, sebagaimana disebutkan asy-Syathibi dalam bait sya’irnya, “Kapanpun kamu hendak membaca al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan dengan bacaan yang jelas tanpa terkecuali sesuai lafazh yang ada di surat an-Nahl yang mudah dibaca, dan jika ingin lebih menyucikan Allah (dengan menambah lafazhnya) maka itu bukan kebodohan darimu.” Maka setiap hamba dapat berta’awwudz dengan lafazh yang telah disepakati ini. Dan jika hendak menambah lafazhnya, hendaklah memilih lafazh yang disebutkan para ulama qira’at. Seperti lafazh, “A’uudzu billaahis-samii-‘il-‘aliimi minasy-syaithoonirrojiim” Atau lafazh, “A’uudzu billaahil-‘azhiimi minasy-syaithoonir-rojiim.” Atau lafazh, “A’uudzu billaahi minasy-syaithoonirrojiim innahu huwas-samii’-‘ul-‘aliim.” membacanya dengan idgham atau tidak. Dan terdapat lafazh-lafazh lain yang disebutkan para ulama qira’at. Maksudnya adalah agar kamu mengetahui bahwa lafazh isti’adzah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah melalui riwayat qira’at, karena qira’at juga bersumber dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Qira’ah merupakan sunnah yang shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok ulama salaf. Sedangkan riwayat hadits-hadits tentang sifat shalat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang lafazh isti’adzah, maka sama sekali tidak ada yang shahih. Dan seorang hamba disyariatkan untuk membaca ta’awwudz di awal shalatnya karena dapat menjauhkannya dari musuh yang tidak terlihat, sebab setiap orang memiliki dua jenis musuh Pertama, musuh yang tidak terlihat, yaitu setan. Kedua, musuh yang terlihat, yaitu setan-setan dari jenis manusia.Dan al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa musuh yang tidak terlihat dapat dihindari dengan memohon perlindungan kepada Allah karena seorang hamba tidak memiliki cara lain kecuali dengan berlindung kepada Allah. Adapun musuh yang terlihat dari golongan manusia, maka dapat dihindari dengan memperlakukannya dengan baik. Allah Ta’ala berfirman: “Tolaklah (keburukan) dengan perbuatan baik, maka antara kamu dan orang yang memusuhimu itu akan berbalik menjadi temanmu yang setia.” Hal ini seperti yang disebutkan Ibnu al-Jazari -rahimahullahu Ta’ala- dengan berkata, “Setanmu yang menggoda adalah musuhmu maka mohonlah perlindungan dan penjagaan kepada Allah darinya adapun musuhmu dari jenis manusia; kenali rasa cintanya, maka kamu akan menguasainya, dan perlakukan (dengan baik), maka akan menjadi (teman setiamu). =============================================================================== إِذَا اسْتَفْتَحَ الْمُصَلِّيُّ شُرِعَتْ لَهُ سُنَّتَانِ اثْنَتَانِ السُّنَّةُ الْأُوْلَى أَنْ يَتَعَوَّذَ وَتَعَوُّذُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَنْقُولُ بِالطُّرُقِ الْحَديثِيَّةِ فِي السُّنَنِ وَغَيْرِهَا لَا يَثْبُتُ مِنْهُ حَديثٌ وَاحِدٌ فَكُلُّ الْأَحَادِيثِ الْمَرْوِيَّةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْاِسْتِعَاذَةِ فِي الصَّلَاةِ مِثْلُ أَعَوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ لَا يَثْبُتُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . وَإِنَّمَا تَثْبُتُ الْاِسْتِعَاذَةُ بِطَرِيقِ النَّقْلِ الْقُرْآنِيِّ وَهُوَ نَقْلُ عُلَمَاءِ الْقِرَاءَاتِ وَقَدْ نَقَلَ عُلَمَاءُ الْقِرَاءَاتِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْوَاعًا عِدَّةً ذَكَرَهَا ابْنُ الْجَزَرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي النَّشْرِ وَغَيْرُهِ أَجَمْعُهَا وَهُوَ الَّذِي وَقَعَتْ عَلَيْهِ الْكَلِمَةُ جَمْعَاءٌ بَيْنَ الْقُرَّاءِ وَالْفُقَهَاءِ هُوَ قَوْلُ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ اِئْتِمَارًا بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَهَذَا هُوَ اللَّفْظُ الْمُقَدَّمُ كَمَا قَالَ الشَّاطِبِيُّ فِي قَصِيدَتِهِ إِذَا مَا أَرَدْتَ الدَّهْرَ تَقْرَأُ فَاسْتَعِذْ جِهَارًا مِنَ الشَّيْطَانِ بِاللهِ مُسْجَلًا عَلَى مَا أَتَى فِي النَّحْلِ يُسْرًا وَإِنْ تَزِدْ لِرَبِّكَ تَنْزِيهًا فَلَسْتَ مُجَهَّلًا فَالْعَبْدُ لَهُ أَنْ يَسْتَعِيذَ بِهَذَا اللَّفْظِ الَّذِي اتُّفِقَ عَلَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ الزِّيَادَةَ فَإِنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى مَا ذَكَرَهُ الْقُرَّاءُ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ الْعَظِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَمِنْهَا أَعَوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ بِالْإِدْغَامِ وَعَدَمِهِ وَثَمَّ أَوْجُهٌ أُخْرَى ذَكَرَهَا الْقُرَّاءُ وَالْمَقْصُودُ أَنْ تَعْرِفَ أَنَّ الْاِسْتِعَاذَةَ الثَّابِتَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِي بِطَرِيقِ نَقْلِ الْقِرَاءَاتِ لِأَنَّ الْقِرَاءَاتِ مُتَلَقَّاةٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالْقِرَاءةُ سُنَّةٌ ثَابِتَةٌ كَمَا صَحَّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ وَأَمَّا الْأَحَادِيْثُ الْمَروِيَّةُ فِي صِفَةِ صِلَاتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْاِسْتِعَاذَةِ فَلَا يَثْبُتُ مِنْهَا حَدِيثٌ وَإِنَّمَا شُرِعَ لِلْعَبْدِ أَنْ يَسْتَعِيذَ فِي صَدْرِ صِلَاتِهِ لِأَنَّهُ يَدْفَعُ بِذَلِكَ عَدُوَّ الْبَاطِنِ عَنْهُ فَإِنَّ الْمَرْءَ لَهُ نَوْعَانِ مِنَ الْأَعْدَاءِ أَحَدُهُمَا عَدُوُّ الْبَاطِنِ وَهُوَ الشَّيْطَانُ وَالثَّانِي عَدُوُّ الظَّاهِرِ وَهُمْ شَيَاطِينُ الْإِنْسِ وَقَدْ دَلَّ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ عَلَى أَنَّ عَدُوَّ الْبَاطِنِ يُدْفَعُ بِالْاِسْتِعَاذَةِ بِاللهِ لِأَنَّهُ لَا سَبِيلَ لِلْعَبْدِ إِلَيْهِ إِلَّا بِالْاِلْتِجَاءِ وَالْاِعْتِصَامِ إِلَى اللهِ أَمَّا عَدُوُّ الظَّاهِرِ مِنْ شَيَاطِينِ الْإِنْسِ فَإِنَّهُ يُدْفَعُ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ كَمَا قَالَ تَعَالَى اِدْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ وَإِلَى هَذَا الْمَعْنَى أَشَارَ ابْنُ الْجَزَرِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى بِقَوْلِهِ شَيْطَانُكَ الْمُغْوِي عَدُوٌّ فَاعْتَصِمْ بِاللهِ مِنْهُ وَالْتَجِي وَتَعَوَّذِ وَعَدُوُّكَ الْإِنْسِيُّ دَارِ وِدَادَهُ تَمْلِكُهُ وَادْفَعْ بِالَّتِي فَإِذَا الَّذِي  

Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis Neraka

Ketika pada da’i menasehati dan melarang amalan-amalan bid’ah maka sama sekali bukan berarti memvonis pelakunya penghuni neraka. Ini adalah kesalah-pahaman yang menjalar di tengah masyarakat. Yang kesalah-pahaman ini juga dijadikan senjata untuk menentang dakwah sunnah dan melarang orang membahas masalah bid’ah. Oleh karena ini mari kita luruskan duduk perkaranya.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Teladan Dalam Mengingkari Bid’ahOrang yang mencontohkan dan memberi kita teladan untuk menjauhi bid’ah serta melarang bid’ah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)Bahkan tidak hanya sekali-dua kali beliau bicara masalah bid’ah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867).Tidak hanya itu, di akhir-akhir hidup beliau, beliau masih mewanti-wanti masalah bid’ah. Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu’anhu mengatakan:صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ذاتَ يَومٍ، ثُمَّ أقبَلَ علينا، فوَعَظَنا مَوعِظةً بَليغةً ذَرَفَتْ منها العُيونُ، ووَجِلَتْ منها القُلوبُ، فقال قائلٌ: يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، كأنَّ هذه مَوعِظةُ مُودِّعٍ، فماذا تَعهَدُ إلينا؟“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami suatu hari. Setelah shalat beliau menghadap kami kemudian memberikan nasehat yang mendalam yang membuat air mata berlinang dan hati bergetar. Maka ada berkata: wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat orang yang akan berpisah, apa yang engkau pesankan kepada kami?”.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Masalah Bid’ah Adalah Masalah PentingTidak heran jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sering mewanti-wanti masalah bid’ah. Karena masalah ini adalah masalah penting. Karena inti dari Islam adalah dua kalimat syahadat.Dan kandungan dari syahadat laa ilaaha illallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah.Sedangkan kandungan dari syahadat muhammadun rasululullah adalah kita tidak beribadah kepada Allah melainkan dengan tuntunan beliau.Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” (Majmu’ Al Fatawa, 10/234, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52).Bedakan Vonis Umum Dengan Vonis IndividuJika seorang da’i membicarakan sebuah larangan dalam agama dan akibat buruknya dalam syariat, apakah itu berupa mendapat laknat Allah, mendapat dosa, mendapat ancaman neraka atau lainnya, bukan berarti sang da’i sedang memvonis pelaku larangan tersebut bahwa mereka pasti mendapat akibat-akibat buruk ini.Karena ia sedang berbicara dalam konteks umum (multhlaq) tidak bicara mengenai person tertentu (mu’ayyan). Bedakan vonis muthlaq dengan mu’ayyan! Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,ولو كان كل ذنب لعن فاعله يلعن المعين الذي فعله؛ للعن جمهور الناس، وهذا بمنزلة الوعيد المطلق لا يستلزم بثبوته في حق المعين إلا إذا وجدت شروطه وانتفت موانعه وهكذا اللعن“Andai setiap dosa yang dilaknat pelakunya, kemudian dilaknat semua pelakunya secara mu’ayyan (spesifik), maka mayoritas manusia akan terkena laknat. Maka ini sebagaimana dalil ancaman yang bersifat muthlaq (umum) tidak berarti jatuh ancaman tersebut pada setiap orang secara spesifik. Kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada mawani’ (penghalang)nya. Maka demikian juga laknat” (Minhajus Sunnah, 4/573).Maka ketika kita bicara hadits bahwa pelaku bid’ah diancam neraka, maka bukan berarti semua orang yang melakukan bid’ah pasti masuk neraka.Bisa jadi ia tidak masuk neraka karena adanya mawani’ (penghalang) semisal karena ia jahil (tidak paham tentang bid’ah), karena sekedar ikut-ikutan, karena syubhat dan semisalnya.Atau karena belum terpenuhinya syarat-syarat jatuhnya vonis, seperti tegaknya hujjah, hilangnya syubhat, bukan penyeru bid’ah dan lainnya.Oleh karena itu para ulama membedakan mubtadi’ (ahlul bid’ah) dan orang yang jatuh pada bid’ah. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan:إذا كان هذا المخالف يخالف نصاً. أولاً: لا يجوز اتباعه، وثانياً: لا نبدع القائل بخلاف النص، وإن كنا نقول: إن قوله بدعة. وأنا أفرق بين أن تقول: فلان وقع في الكفر، وفلان كفر. وكذلك: فلان وقع في البدعة، وفلان مبتدع .. فأقول: فلان مبتدع؛ مش معناه وقع في بدعة، وهو مَن شأنه أنه يبتدع؛ لأن (مبتدع) اسم فاعل؛ هذا كما إذا قلنا: فلان عادل؛ ليس لأنه عدل مرة في حياته؛ فأخذ هذا اسم الفاعل. القصد: أن المجتهد قد يقع في البدعة؛ لكن لا أؤثمه بها، ولا أطلق عليه اسم مبتدع:“Jika seseorang menyelisihi nash (dalil), maka pertama tidak boleh mengikutinya. Kedua, Tidak boleh langsung kita vonis bid’ah orang yang perkataannya menyelisihi nash tersebut. Walaupun tetap kita katakan, apa yang ia ucapkan tersebut bid’ah. Saya membedakan antara ungkapan “Fulan jatuh dalam kekufuran” dengan “Fulan kafir”. Demikian juga berbeda antara “Fulan jatuh pada kebid’ahan” dengan “Fulan ahlul bid’ah”.Jika saya katakan “Fulan ahlul bid’ah” maka maknanya bukan sekedar ia jatuh pada kebid’ahan. Namun kebid’ahan memang menjadi urusan utamanya. Karena istilah mubtadi’ ini merupakan isim fa’il. Sebagaimana kalau kita katakan “Fulan itu orang yang adil” maka bukan maknanya ia berbuat keadilan sekali saja dalam hidupnya. Maka inilah makna dari isim fa’il.Intinya, terkadang seorang ulama mujtahid terjatuh pada kebid’ahan, namun tidak kita vonis dengan kebid’ahan tersebut dan tidak kita vonis dengan ahlul bid’ah” (kaset Silsilah Huda wan Nur, no. 849).Oleh karena itu, para ulama sunnah mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan label dan vonis untuk individu secara spesifik.Syaikh Musthafa Al Adawi menjelaskan:التأني في تنزيل الأحكام على الأشخاص و ذلك حتى يتعلم الجاهل و يرشد الضال و تعلم أعذار المتعذرين و وجهات المخالفين. فلا يعمد شخص إلى امرأة متنمصة بعينها ويسميها باسمها و ينشر في الناس أن فلانة من الملعونة“Hendaknya berhati-hati dalam menerapkan hukum pada individu secara spesifik. Penerapan hukum ini baru bisa diterapkan setelah orang yang jahil diajari, orang yang sesat diberi arahan, orang yang memiliki udzur diketahui udzurnya dan orang yang menyelisihi dalil diketahui sisi pandangnya. Maka (contohnya) seseorang tidak boleh bersengaja secara spesifik menunjuk seorang wanita yang mencukur alisnya kemudian menyebut namanya dan menyebarkan di tengah orang-orang bahwa ia adalah wanita yang terlaknat” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 93).Yang beliau maksud adalah hadits:لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan” (HR. Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125).Wanita yang mencukur alisnya dilaknat oleh Allah, namun laknat ini secara muthlaq. Adapun ketika kita bertemu dengan seorang wanita yang mencukur alisnya, maka tidak boleh langsung kita katakan dia terlaknat, karena bisa jadi belum terpenuhi syarat dan ada penghalang.Sikap Terhadap Dalil-Dalil Wa’id (Ancaman)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i). Ini adalah hadits wa’id (ancaman). Artinya kita diancam oleh syariat, bahwa bisa jadi kita masuk neraka karena sebab bid’ah yang kita lakukan. Namun apakah pasti masuk neraka? Belum tentu. Sebagaimana juga kalau kita menasehati orang yang berdusta. Apakah dengan itu kita memvonis neraka? Padahal hadits mengatakan:وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka” (HR. Muslim no. 2607). Tentu tidak bukan? Karena ini juga wa’id (ancaman). Artinya kita diancam bahwa bisa jadi kita masuk neraka karena sebab dusta yang kita lakukan. Namun apakah pasti masuk neraka? Belum tentu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:لعن المطلق لا يستلزم لعن المعين الذي قام به ما يمنع لحوق اللعنة له، وكذلك (التكفير المطلق) و (الوعيد المطلق) ولهذا كان الوعيد المطلق في الكتاب والسنة مشروطاً بثبوت شروط وانتفاء موانع“Laknat yang muthlaq (umum) tidak berkonsekuensi laknat bagi semua pelakunya secara spesifik selama ada penghalang yang menghalanginya dari terkena laknat. Demikan juga takfir muthlaq dan ancaman yang muthlaq. Oleh karena itu ancaman yang muthlaq yang ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah baru jatuh jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya” (Majmu Al Fatawa, 10/329). Maka orang yang melakukan bid’ah diancam neraka, namun apakah mereka pasti masuk neraka? Belum tentu.  Bisa jadi masuk neraka -wal’iyyadzubillah- jika terpenuhi syarat-syarat dan tidak ada penghalangnya. Bisa jadi tidak masuk neraka karena tidak terpenuhi syarat-syarat dan ada penghalangnya. Mengenai syarat-syarat dan ada penghalang yang dimaksud, ini jika ingin dirinci maka butuh kepada pembahasan tersendiri yang panjang dan lebar.Semoga Allah memberi taufiq.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis Neraka

Ketika pada da’i menasehati dan melarang amalan-amalan bid’ah maka sama sekali bukan berarti memvonis pelakunya penghuni neraka. Ini adalah kesalah-pahaman yang menjalar di tengah masyarakat. Yang kesalah-pahaman ini juga dijadikan senjata untuk menentang dakwah sunnah dan melarang orang membahas masalah bid’ah. Oleh karena ini mari kita luruskan duduk perkaranya.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Teladan Dalam Mengingkari Bid’ahOrang yang mencontohkan dan memberi kita teladan untuk menjauhi bid’ah serta melarang bid’ah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)Bahkan tidak hanya sekali-dua kali beliau bicara masalah bid’ah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867).Tidak hanya itu, di akhir-akhir hidup beliau, beliau masih mewanti-wanti masalah bid’ah. Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu’anhu mengatakan:صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ذاتَ يَومٍ، ثُمَّ أقبَلَ علينا، فوَعَظَنا مَوعِظةً بَليغةً ذَرَفَتْ منها العُيونُ، ووَجِلَتْ منها القُلوبُ، فقال قائلٌ: يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، كأنَّ هذه مَوعِظةُ مُودِّعٍ، فماذا تَعهَدُ إلينا؟“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami suatu hari. Setelah shalat beliau menghadap kami kemudian memberikan nasehat yang mendalam yang membuat air mata berlinang dan hati bergetar. Maka ada berkata: wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat orang yang akan berpisah, apa yang engkau pesankan kepada kami?”.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Masalah Bid’ah Adalah Masalah PentingTidak heran jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sering mewanti-wanti masalah bid’ah. Karena masalah ini adalah masalah penting. Karena inti dari Islam adalah dua kalimat syahadat.Dan kandungan dari syahadat laa ilaaha illallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah.Sedangkan kandungan dari syahadat muhammadun rasululullah adalah kita tidak beribadah kepada Allah melainkan dengan tuntunan beliau.Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” (Majmu’ Al Fatawa, 10/234, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52).Bedakan Vonis Umum Dengan Vonis IndividuJika seorang da’i membicarakan sebuah larangan dalam agama dan akibat buruknya dalam syariat, apakah itu berupa mendapat laknat Allah, mendapat dosa, mendapat ancaman neraka atau lainnya, bukan berarti sang da’i sedang memvonis pelaku larangan tersebut bahwa mereka pasti mendapat akibat-akibat buruk ini.Karena ia sedang berbicara dalam konteks umum (multhlaq) tidak bicara mengenai person tertentu (mu’ayyan). Bedakan vonis muthlaq dengan mu’ayyan! Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,ولو كان كل ذنب لعن فاعله يلعن المعين الذي فعله؛ للعن جمهور الناس، وهذا بمنزلة الوعيد المطلق لا يستلزم بثبوته في حق المعين إلا إذا وجدت شروطه وانتفت موانعه وهكذا اللعن“Andai setiap dosa yang dilaknat pelakunya, kemudian dilaknat semua pelakunya secara mu’ayyan (spesifik), maka mayoritas manusia akan terkena laknat. Maka ini sebagaimana dalil ancaman yang bersifat muthlaq (umum) tidak berarti jatuh ancaman tersebut pada setiap orang secara spesifik. Kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada mawani’ (penghalang)nya. Maka demikian juga laknat” (Minhajus Sunnah, 4/573).Maka ketika kita bicara hadits bahwa pelaku bid’ah diancam neraka, maka bukan berarti semua orang yang melakukan bid’ah pasti masuk neraka.Bisa jadi ia tidak masuk neraka karena adanya mawani’ (penghalang) semisal karena ia jahil (tidak paham tentang bid’ah), karena sekedar ikut-ikutan, karena syubhat dan semisalnya.Atau karena belum terpenuhinya syarat-syarat jatuhnya vonis, seperti tegaknya hujjah, hilangnya syubhat, bukan penyeru bid’ah dan lainnya.Oleh karena itu para ulama membedakan mubtadi’ (ahlul bid’ah) dan orang yang jatuh pada bid’ah. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan:إذا كان هذا المخالف يخالف نصاً. أولاً: لا يجوز اتباعه، وثانياً: لا نبدع القائل بخلاف النص، وإن كنا نقول: إن قوله بدعة. وأنا أفرق بين أن تقول: فلان وقع في الكفر، وفلان كفر. وكذلك: فلان وقع في البدعة، وفلان مبتدع .. فأقول: فلان مبتدع؛ مش معناه وقع في بدعة، وهو مَن شأنه أنه يبتدع؛ لأن (مبتدع) اسم فاعل؛ هذا كما إذا قلنا: فلان عادل؛ ليس لأنه عدل مرة في حياته؛ فأخذ هذا اسم الفاعل. القصد: أن المجتهد قد يقع في البدعة؛ لكن لا أؤثمه بها، ولا أطلق عليه اسم مبتدع:“Jika seseorang menyelisihi nash (dalil), maka pertama tidak boleh mengikutinya. Kedua, Tidak boleh langsung kita vonis bid’ah orang yang perkataannya menyelisihi nash tersebut. Walaupun tetap kita katakan, apa yang ia ucapkan tersebut bid’ah. Saya membedakan antara ungkapan “Fulan jatuh dalam kekufuran” dengan “Fulan kafir”. Demikian juga berbeda antara “Fulan jatuh pada kebid’ahan” dengan “Fulan ahlul bid’ah”.Jika saya katakan “Fulan ahlul bid’ah” maka maknanya bukan sekedar ia jatuh pada kebid’ahan. Namun kebid’ahan memang menjadi urusan utamanya. Karena istilah mubtadi’ ini merupakan isim fa’il. Sebagaimana kalau kita katakan “Fulan itu orang yang adil” maka bukan maknanya ia berbuat keadilan sekali saja dalam hidupnya. Maka inilah makna dari isim fa’il.Intinya, terkadang seorang ulama mujtahid terjatuh pada kebid’ahan, namun tidak kita vonis dengan kebid’ahan tersebut dan tidak kita vonis dengan ahlul bid’ah” (kaset Silsilah Huda wan Nur, no. 849).Oleh karena itu, para ulama sunnah mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan label dan vonis untuk individu secara spesifik.Syaikh Musthafa Al Adawi menjelaskan:التأني في تنزيل الأحكام على الأشخاص و ذلك حتى يتعلم الجاهل و يرشد الضال و تعلم أعذار المتعذرين و وجهات المخالفين. فلا يعمد شخص إلى امرأة متنمصة بعينها ويسميها باسمها و ينشر في الناس أن فلانة من الملعونة“Hendaknya berhati-hati dalam menerapkan hukum pada individu secara spesifik. Penerapan hukum ini baru bisa diterapkan setelah orang yang jahil diajari, orang yang sesat diberi arahan, orang yang memiliki udzur diketahui udzurnya dan orang yang menyelisihi dalil diketahui sisi pandangnya. Maka (contohnya) seseorang tidak boleh bersengaja secara spesifik menunjuk seorang wanita yang mencukur alisnya kemudian menyebut namanya dan menyebarkan di tengah orang-orang bahwa ia adalah wanita yang terlaknat” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 93).Yang beliau maksud adalah hadits:لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan” (HR. Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125).Wanita yang mencukur alisnya dilaknat oleh Allah, namun laknat ini secara muthlaq. Adapun ketika kita bertemu dengan seorang wanita yang mencukur alisnya, maka tidak boleh langsung kita katakan dia terlaknat, karena bisa jadi belum terpenuhi syarat dan ada penghalang.Sikap Terhadap Dalil-Dalil Wa’id (Ancaman)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i). Ini adalah hadits wa’id (ancaman). Artinya kita diancam oleh syariat, bahwa bisa jadi kita masuk neraka karena sebab bid’ah yang kita lakukan. Namun apakah pasti masuk neraka? Belum tentu. Sebagaimana juga kalau kita menasehati orang yang berdusta. Apakah dengan itu kita memvonis neraka? Padahal hadits mengatakan:وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka” (HR. Muslim no. 2607). Tentu tidak bukan? Karena ini juga wa’id (ancaman). Artinya kita diancam bahwa bisa jadi kita masuk neraka karena sebab dusta yang kita lakukan. Namun apakah pasti masuk neraka? Belum tentu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:لعن المطلق لا يستلزم لعن المعين الذي قام به ما يمنع لحوق اللعنة له، وكذلك (التكفير المطلق) و (الوعيد المطلق) ولهذا كان الوعيد المطلق في الكتاب والسنة مشروطاً بثبوت شروط وانتفاء موانع“Laknat yang muthlaq (umum) tidak berkonsekuensi laknat bagi semua pelakunya secara spesifik selama ada penghalang yang menghalanginya dari terkena laknat. Demikan juga takfir muthlaq dan ancaman yang muthlaq. Oleh karena itu ancaman yang muthlaq yang ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah baru jatuh jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya” (Majmu Al Fatawa, 10/329). Maka orang yang melakukan bid’ah diancam neraka, namun apakah mereka pasti masuk neraka? Belum tentu.  Bisa jadi masuk neraka -wal’iyyadzubillah- jika terpenuhi syarat-syarat dan tidak ada penghalangnya. Bisa jadi tidak masuk neraka karena tidak terpenuhi syarat-syarat dan ada penghalangnya. Mengenai syarat-syarat dan ada penghalang yang dimaksud, ini jika ingin dirinci maka butuh kepada pembahasan tersendiri yang panjang dan lebar.Semoga Allah memberi taufiq.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Ketika pada da’i menasehati dan melarang amalan-amalan bid’ah maka sama sekali bukan berarti memvonis pelakunya penghuni neraka. Ini adalah kesalah-pahaman yang menjalar di tengah masyarakat. Yang kesalah-pahaman ini juga dijadikan senjata untuk menentang dakwah sunnah dan melarang orang membahas masalah bid’ah. Oleh karena ini mari kita luruskan duduk perkaranya.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Teladan Dalam Mengingkari Bid’ahOrang yang mencontohkan dan memberi kita teladan untuk menjauhi bid’ah serta melarang bid’ah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)Bahkan tidak hanya sekali-dua kali beliau bicara masalah bid’ah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867).Tidak hanya itu, di akhir-akhir hidup beliau, beliau masih mewanti-wanti masalah bid’ah. Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu’anhu mengatakan:صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ذاتَ يَومٍ، ثُمَّ أقبَلَ علينا، فوَعَظَنا مَوعِظةً بَليغةً ذَرَفَتْ منها العُيونُ، ووَجِلَتْ منها القُلوبُ، فقال قائلٌ: يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، كأنَّ هذه مَوعِظةُ مُودِّعٍ، فماذا تَعهَدُ إلينا؟“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami suatu hari. Setelah shalat beliau menghadap kami kemudian memberikan nasehat yang mendalam yang membuat air mata berlinang dan hati bergetar. Maka ada berkata: wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat orang yang akan berpisah, apa yang engkau pesankan kepada kami?”.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Masalah Bid’ah Adalah Masalah PentingTidak heran jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sering mewanti-wanti masalah bid’ah. Karena masalah ini adalah masalah penting. Karena inti dari Islam adalah dua kalimat syahadat.Dan kandungan dari syahadat laa ilaaha illallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah.Sedangkan kandungan dari syahadat muhammadun rasululullah adalah kita tidak beribadah kepada Allah melainkan dengan tuntunan beliau.Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” (Majmu’ Al Fatawa, 10/234, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52).Bedakan Vonis Umum Dengan Vonis IndividuJika seorang da’i membicarakan sebuah larangan dalam agama dan akibat buruknya dalam syariat, apakah itu berupa mendapat laknat Allah, mendapat dosa, mendapat ancaman neraka atau lainnya, bukan berarti sang da’i sedang memvonis pelaku larangan tersebut bahwa mereka pasti mendapat akibat-akibat buruk ini.Karena ia sedang berbicara dalam konteks umum (multhlaq) tidak bicara mengenai person tertentu (mu’ayyan). Bedakan vonis muthlaq dengan mu’ayyan! Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,ولو كان كل ذنب لعن فاعله يلعن المعين الذي فعله؛ للعن جمهور الناس، وهذا بمنزلة الوعيد المطلق لا يستلزم بثبوته في حق المعين إلا إذا وجدت شروطه وانتفت موانعه وهكذا اللعن“Andai setiap dosa yang dilaknat pelakunya, kemudian dilaknat semua pelakunya secara mu’ayyan (spesifik), maka mayoritas manusia akan terkena laknat. Maka ini sebagaimana dalil ancaman yang bersifat muthlaq (umum) tidak berarti jatuh ancaman tersebut pada setiap orang secara spesifik. Kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada mawani’ (penghalang)nya. Maka demikian juga laknat” (Minhajus Sunnah, 4/573).Maka ketika kita bicara hadits bahwa pelaku bid’ah diancam neraka, maka bukan berarti semua orang yang melakukan bid’ah pasti masuk neraka.Bisa jadi ia tidak masuk neraka karena adanya mawani’ (penghalang) semisal karena ia jahil (tidak paham tentang bid’ah), karena sekedar ikut-ikutan, karena syubhat dan semisalnya.Atau karena belum terpenuhinya syarat-syarat jatuhnya vonis, seperti tegaknya hujjah, hilangnya syubhat, bukan penyeru bid’ah dan lainnya.Oleh karena itu para ulama membedakan mubtadi’ (ahlul bid’ah) dan orang yang jatuh pada bid’ah. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan:إذا كان هذا المخالف يخالف نصاً. أولاً: لا يجوز اتباعه، وثانياً: لا نبدع القائل بخلاف النص، وإن كنا نقول: إن قوله بدعة. وأنا أفرق بين أن تقول: فلان وقع في الكفر، وفلان كفر. وكذلك: فلان وقع في البدعة، وفلان مبتدع .. فأقول: فلان مبتدع؛ مش معناه وقع في بدعة، وهو مَن شأنه أنه يبتدع؛ لأن (مبتدع) اسم فاعل؛ هذا كما إذا قلنا: فلان عادل؛ ليس لأنه عدل مرة في حياته؛ فأخذ هذا اسم الفاعل. القصد: أن المجتهد قد يقع في البدعة؛ لكن لا أؤثمه بها، ولا أطلق عليه اسم مبتدع:“Jika seseorang menyelisihi nash (dalil), maka pertama tidak boleh mengikutinya. Kedua, Tidak boleh langsung kita vonis bid’ah orang yang perkataannya menyelisihi nash tersebut. Walaupun tetap kita katakan, apa yang ia ucapkan tersebut bid’ah. Saya membedakan antara ungkapan “Fulan jatuh dalam kekufuran” dengan “Fulan kafir”. Demikian juga berbeda antara “Fulan jatuh pada kebid’ahan” dengan “Fulan ahlul bid’ah”.Jika saya katakan “Fulan ahlul bid’ah” maka maknanya bukan sekedar ia jatuh pada kebid’ahan. Namun kebid’ahan memang menjadi urusan utamanya. Karena istilah mubtadi’ ini merupakan isim fa’il. Sebagaimana kalau kita katakan “Fulan itu orang yang adil” maka bukan maknanya ia berbuat keadilan sekali saja dalam hidupnya. Maka inilah makna dari isim fa’il.Intinya, terkadang seorang ulama mujtahid terjatuh pada kebid’ahan, namun tidak kita vonis dengan kebid’ahan tersebut dan tidak kita vonis dengan ahlul bid’ah” (kaset Silsilah Huda wan Nur, no. 849).Oleh karena itu, para ulama sunnah mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan label dan vonis untuk individu secara spesifik.Syaikh Musthafa Al Adawi menjelaskan:التأني في تنزيل الأحكام على الأشخاص و ذلك حتى يتعلم الجاهل و يرشد الضال و تعلم أعذار المتعذرين و وجهات المخالفين. فلا يعمد شخص إلى امرأة متنمصة بعينها ويسميها باسمها و ينشر في الناس أن فلانة من الملعونة“Hendaknya berhati-hati dalam menerapkan hukum pada individu secara spesifik. Penerapan hukum ini baru bisa diterapkan setelah orang yang jahil diajari, orang yang sesat diberi arahan, orang yang memiliki udzur diketahui udzurnya dan orang yang menyelisihi dalil diketahui sisi pandangnya. Maka (contohnya) seseorang tidak boleh bersengaja secara spesifik menunjuk seorang wanita yang mencukur alisnya kemudian menyebut namanya dan menyebarkan di tengah orang-orang bahwa ia adalah wanita yang terlaknat” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 93).Yang beliau maksud adalah hadits:لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan” (HR. Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125).Wanita yang mencukur alisnya dilaknat oleh Allah, namun laknat ini secara muthlaq. Adapun ketika kita bertemu dengan seorang wanita yang mencukur alisnya, maka tidak boleh langsung kita katakan dia terlaknat, karena bisa jadi belum terpenuhi syarat dan ada penghalang.Sikap Terhadap Dalil-Dalil Wa’id (Ancaman)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i). Ini adalah hadits wa’id (ancaman). Artinya kita diancam oleh syariat, bahwa bisa jadi kita masuk neraka karena sebab bid’ah yang kita lakukan. Namun apakah pasti masuk neraka? Belum tentu. Sebagaimana juga kalau kita menasehati orang yang berdusta. Apakah dengan itu kita memvonis neraka? Padahal hadits mengatakan:وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka” (HR. Muslim no. 2607). Tentu tidak bukan? Karena ini juga wa’id (ancaman). Artinya kita diancam bahwa bisa jadi kita masuk neraka karena sebab dusta yang kita lakukan. Namun apakah pasti masuk neraka? Belum tentu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:لعن المطلق لا يستلزم لعن المعين الذي قام به ما يمنع لحوق اللعنة له، وكذلك (التكفير المطلق) و (الوعيد المطلق) ولهذا كان الوعيد المطلق في الكتاب والسنة مشروطاً بثبوت شروط وانتفاء موانع“Laknat yang muthlaq (umum) tidak berkonsekuensi laknat bagi semua pelakunya secara spesifik selama ada penghalang yang menghalanginya dari terkena laknat. Demikan juga takfir muthlaq dan ancaman yang muthlaq. Oleh karena itu ancaman yang muthlaq yang ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah baru jatuh jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya” (Majmu Al Fatawa, 10/329). Maka orang yang melakukan bid’ah diancam neraka, namun apakah mereka pasti masuk neraka? Belum tentu.  Bisa jadi masuk neraka -wal’iyyadzubillah- jika terpenuhi syarat-syarat dan tidak ada penghalangnya. Bisa jadi tidak masuk neraka karena tidak terpenuhi syarat-syarat dan ada penghalangnya. Mengenai syarat-syarat dan ada penghalang yang dimaksud, ini jika ingin dirinci maka butuh kepada pembahasan tersendiri yang panjang dan lebar.Semoga Allah memberi taufiq.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Ketika pada da’i menasehati dan melarang amalan-amalan bid’ah maka sama sekali bukan berarti memvonis pelakunya penghuni neraka. Ini adalah kesalah-pahaman yang menjalar di tengah masyarakat. Yang kesalah-pahaman ini juga dijadikan senjata untuk menentang dakwah sunnah dan melarang orang membahas masalah bid’ah. Oleh karena ini mari kita luruskan duduk perkaranya.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Teladan Dalam Mengingkari Bid’ahOrang yang mencontohkan dan memberi kita teladan untuk menjauhi bid’ah serta melarang bid’ah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)Bahkan tidak hanya sekali-dua kali beliau bicara masalah bid’ah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867).Tidak hanya itu, di akhir-akhir hidup beliau, beliau masih mewanti-wanti masalah bid’ah. Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu’anhu mengatakan:صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ذاتَ يَومٍ، ثُمَّ أقبَلَ علينا، فوَعَظَنا مَوعِظةً بَليغةً ذَرَفَتْ منها العُيونُ، ووَجِلَتْ منها القُلوبُ، فقال قائلٌ: يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، كأنَّ هذه مَوعِظةُ مُودِّعٍ، فماذا تَعهَدُ إلينا؟“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami suatu hari. Setelah shalat beliau menghadap kami kemudian memberikan nasehat yang mendalam yang membuat air mata berlinang dan hati bergetar. Maka ada berkata: wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat orang yang akan berpisah, apa yang engkau pesankan kepada kami?”.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Masalah Bid’ah Adalah Masalah PentingTidak heran jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sering mewanti-wanti masalah bid’ah. Karena masalah ini adalah masalah penting. Karena inti dari Islam adalah dua kalimat syahadat.Dan kandungan dari syahadat laa ilaaha illallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah.Sedangkan kandungan dari syahadat muhammadun rasululullah adalah kita tidak beribadah kepada Allah melainkan dengan tuntunan beliau.Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” (Majmu’ Al Fatawa, 10/234, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52).Bedakan Vonis Umum Dengan Vonis IndividuJika seorang da’i membicarakan sebuah larangan dalam agama dan akibat buruknya dalam syariat, apakah itu berupa mendapat laknat Allah, mendapat dosa, mendapat ancaman neraka atau lainnya, bukan berarti sang da’i sedang memvonis pelaku larangan tersebut bahwa mereka pasti mendapat akibat-akibat buruk ini.Karena ia sedang berbicara dalam konteks umum (multhlaq) tidak bicara mengenai person tertentu (mu’ayyan). Bedakan vonis muthlaq dengan mu’ayyan! Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,ولو كان كل ذنب لعن فاعله يلعن المعين الذي فعله؛ للعن جمهور الناس، وهذا بمنزلة الوعيد المطلق لا يستلزم بثبوته في حق المعين إلا إذا وجدت شروطه وانتفت موانعه وهكذا اللعن“Andai setiap dosa yang dilaknat pelakunya, kemudian dilaknat semua pelakunya secara mu’ayyan (spesifik), maka mayoritas manusia akan terkena laknat. Maka ini sebagaimana dalil ancaman yang bersifat muthlaq (umum) tidak berarti jatuh ancaman tersebut pada setiap orang secara spesifik. Kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada mawani’ (penghalang)nya. Maka demikian juga laknat” (Minhajus Sunnah, 4/573).Maka ketika kita bicara hadits bahwa pelaku bid’ah diancam neraka, maka bukan berarti semua orang yang melakukan bid’ah pasti masuk neraka.Bisa jadi ia tidak masuk neraka karena adanya mawani’ (penghalang) semisal karena ia jahil (tidak paham tentang bid’ah), karena sekedar ikut-ikutan, karena syubhat dan semisalnya.Atau karena belum terpenuhinya syarat-syarat jatuhnya vonis, seperti tegaknya hujjah, hilangnya syubhat, bukan penyeru bid’ah dan lainnya.Oleh karena itu para ulama membedakan mubtadi’ (ahlul bid’ah) dan orang yang jatuh pada bid’ah. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan:إذا كان هذا المخالف يخالف نصاً. أولاً: لا يجوز اتباعه، وثانياً: لا نبدع القائل بخلاف النص، وإن كنا نقول: إن قوله بدعة. وأنا أفرق بين أن تقول: فلان وقع في الكفر، وفلان كفر. وكذلك: فلان وقع في البدعة، وفلان مبتدع .. فأقول: فلان مبتدع؛ مش معناه وقع في بدعة، وهو مَن شأنه أنه يبتدع؛ لأن (مبتدع) اسم فاعل؛ هذا كما إذا قلنا: فلان عادل؛ ليس لأنه عدل مرة في حياته؛ فأخذ هذا اسم الفاعل. القصد: أن المجتهد قد يقع في البدعة؛ لكن لا أؤثمه بها، ولا أطلق عليه اسم مبتدع:“Jika seseorang menyelisihi nash (dalil), maka pertama tidak boleh mengikutinya. Kedua, Tidak boleh langsung kita vonis bid’ah orang yang perkataannya menyelisihi nash tersebut. Walaupun tetap kita katakan, apa yang ia ucapkan tersebut bid’ah. Saya membedakan antara ungkapan “Fulan jatuh dalam kekufuran” dengan “Fulan kafir”. Demikian juga berbeda antara “Fulan jatuh pada kebid’ahan” dengan “Fulan ahlul bid’ah”.Jika saya katakan “Fulan ahlul bid’ah” maka maknanya bukan sekedar ia jatuh pada kebid’ahan. Namun kebid’ahan memang menjadi urusan utamanya. Karena istilah mubtadi’ ini merupakan isim fa’il. Sebagaimana kalau kita katakan “Fulan itu orang yang adil” maka bukan maknanya ia berbuat keadilan sekali saja dalam hidupnya. Maka inilah makna dari isim fa’il.Intinya, terkadang seorang ulama mujtahid terjatuh pada kebid’ahan, namun tidak kita vonis dengan kebid’ahan tersebut dan tidak kita vonis dengan ahlul bid’ah” (kaset Silsilah Huda wan Nur, no. 849).Oleh karena itu, para ulama sunnah mengajarkan kita agar tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan label dan vonis untuk individu secara spesifik.Syaikh Musthafa Al Adawi menjelaskan:التأني في تنزيل الأحكام على الأشخاص و ذلك حتى يتعلم الجاهل و يرشد الضال و تعلم أعذار المتعذرين و وجهات المخالفين. فلا يعمد شخص إلى امرأة متنمصة بعينها ويسميها باسمها و ينشر في الناس أن فلانة من الملعونة“Hendaknya berhati-hati dalam menerapkan hukum pada individu secara spesifik. Penerapan hukum ini baru bisa diterapkan setelah orang yang jahil diajari, orang yang sesat diberi arahan, orang yang memiliki udzur diketahui udzurnya dan orang yang menyelisihi dalil diketahui sisi pandangnya. Maka (contohnya) seseorang tidak boleh bersengaja secara spesifik menunjuk seorang wanita yang mencukur alisnya kemudian menyebut namanya dan menyebarkan di tengah orang-orang bahwa ia adalah wanita yang terlaknat” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 93).Yang beliau maksud adalah hadits:لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan” (HR. Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125).Wanita yang mencukur alisnya dilaknat oleh Allah, namun laknat ini secara muthlaq. Adapun ketika kita bertemu dengan seorang wanita yang mencukur alisnya, maka tidak boleh langsung kita katakan dia terlaknat, karena bisa jadi belum terpenuhi syarat dan ada penghalang.Sikap Terhadap Dalil-Dalil Wa’id (Ancaman)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i). Ini adalah hadits wa’id (ancaman). Artinya kita diancam oleh syariat, bahwa bisa jadi kita masuk neraka karena sebab bid’ah yang kita lakukan. Namun apakah pasti masuk neraka? Belum tentu. Sebagaimana juga kalau kita menasehati orang yang berdusta. Apakah dengan itu kita memvonis neraka? Padahal hadits mengatakan:وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka” (HR. Muslim no. 2607). Tentu tidak bukan? Karena ini juga wa’id (ancaman). Artinya kita diancam bahwa bisa jadi kita masuk neraka karena sebab dusta yang kita lakukan. Namun apakah pasti masuk neraka? Belum tentu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:لعن المطلق لا يستلزم لعن المعين الذي قام به ما يمنع لحوق اللعنة له، وكذلك (التكفير المطلق) و (الوعيد المطلق) ولهذا كان الوعيد المطلق في الكتاب والسنة مشروطاً بثبوت شروط وانتفاء موانع“Laknat yang muthlaq (umum) tidak berkonsekuensi laknat bagi semua pelakunya secara spesifik selama ada penghalang yang menghalanginya dari terkena laknat. Demikan juga takfir muthlaq dan ancaman yang muthlaq. Oleh karena itu ancaman yang muthlaq yang ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah baru jatuh jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya” (Majmu Al Fatawa, 10/329). Maka orang yang melakukan bid’ah diancam neraka, namun apakah mereka pasti masuk neraka? Belum tentu.  Bisa jadi masuk neraka -wal’iyyadzubillah- jika terpenuhi syarat-syarat dan tidak ada penghalangnya. Bisa jadi tidak masuk neraka karena tidak terpenuhi syarat-syarat dan ada penghalangnya. Mengenai syarat-syarat dan ada penghalang yang dimaksud, ini jika ingin dirinci maka butuh kepada pembahasan tersendiri yang panjang dan lebar.Semoga Allah memberi taufiq.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Menutup Jalan yang Dapat Mengantarkan Menuju Keharaman adalah Seperempat Agama

Ibnul-Qayyim rahimahullah membagi perkara-perkara di dalam syari’at ini menjadi dua jenis, yaitu:Pertama: al-Ma’murat (المأمورات), yaitu perkara-perkara yang diperintahkan.Kedua: al-Manhiyyat (المنهيات), yaitu perkara-perkara yang dilarang.Adapun al-ma’murat atau perkara-perkara yang diperintahkan, maka terbagi lagi menjadi dua jenis:Pertama, al-Maqashid, yaitu perkara-perkara yang memang diperintahkan dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya.Kedua, al-Wasa’il, yaitu perkara-perkara yang diperintahkan karena ia adalah jalan yang dapat mengantarkan kepada perkara-perkara yang merupakan al-maqashid.Contoh: Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya. Misalnya dalam firman-Nya di al-Qur’an,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Beribadahlah kalian kepada Allah, dan janganlah berbuat syirik.” [QS. an-Nisa’: 36]Beribadah kepada Allah Ta’ala adalah perkara yang diperintahkan dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya. Wajib bagi kita untuk beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah al-maqashid.Itu mengapa, di saat yang sama, kita juga diperintahkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, agar kita dapat beribadah kepada Allah dengan baik. Kita juga diperintahkan untuk mencari nafkah dan penghidupan yang layak, agar kita dapat melangsungkan kehidupan kita di dunia ini sehingga kita dapat beribadah kepada Allah Ta’ala dengan baik. Ini semua adalah al-wasa’il.Adapun al-manhiyyat atau perkara-perkara yang dilarang, maka terbagi pula menjadi dua jenis:Pertama, al-Maqashid, yaitu perkara-perkara yang memang dilarang dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya.Kedua, al-Wasa’il, yaitu perkara-perkara yang dilarang karena ia adalah jalan yang dapat mengantarkan kepada perkara-perkara yang merupakan al-maqashid.Contoh: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kita untuk berbuat kesyirikan, sebagaimana pada ayat yang telah kita bawakan di atas. Ini adalah al-maqashid.Oleh karena itu, di saat yang sama, kita juga dilarang untuk bersikap ghuluw atau berlebih-lebihan kepada para ulama’ dan orang-orang saleh. Karena hal itu adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju kesyirikan. Kita juga dilarang untuk membangun kuburan, karena itu juga adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju kesyirikan. Kita juga dilarang untuk mencela tuhan-tuhan dan sesembahan-sesembahan orang kafir dan musyrik, jika itu akan berujung pada celaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini semua adalah al-wasa’il.Menutup jalan yang dapat mengantarkan menuju keharaman itu dikenal dalam literatur para ulama’ dengan istilah saddudz-dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ). Karena perkara agama berdasarkan penjelasan di atas terbagi menjadi empat: al-Ma’murat yang merupakan al-maqashid, al-Ma’murat yang merupakan al-wasa’il, al-Manhiyyat yang merupakan al-maqashid, al-Manhiyyat yang merupakan al-wasa’il, dan karena letak dari saddudz-dzari’ah adalah pada poin keempat, maka itulah mengapa Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab beliau I’lamul-Muwaqqi’in mengatakan bahwa saddudz-dzari’ah adalah seperempat dari agama.Ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memperhatikan kaidah saddudz-dzari’ah ini, sehingga wajib bagi kita untuk menutup setiap jalan yang dapat mengantarkan menuju perkara yang haram. Kaidah saddudz-dzari’ah ini banyak sekali penerapannya dalam berbagai bab agama, yang insya Allah akan kami bahas dalam kesempatan berikutnya.Baca Juga:Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Al Ghazali, Zina Hati, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Gambar Kekuasaan Alloh, Jumlah Rukun Iman

Menutup Jalan yang Dapat Mengantarkan Menuju Keharaman adalah Seperempat Agama

Ibnul-Qayyim rahimahullah membagi perkara-perkara di dalam syari’at ini menjadi dua jenis, yaitu:Pertama: al-Ma’murat (المأمورات), yaitu perkara-perkara yang diperintahkan.Kedua: al-Manhiyyat (المنهيات), yaitu perkara-perkara yang dilarang.Adapun al-ma’murat atau perkara-perkara yang diperintahkan, maka terbagi lagi menjadi dua jenis:Pertama, al-Maqashid, yaitu perkara-perkara yang memang diperintahkan dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya.Kedua, al-Wasa’il, yaitu perkara-perkara yang diperintahkan karena ia adalah jalan yang dapat mengantarkan kepada perkara-perkara yang merupakan al-maqashid.Contoh: Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya. Misalnya dalam firman-Nya di al-Qur’an,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Beribadahlah kalian kepada Allah, dan janganlah berbuat syirik.” [QS. an-Nisa’: 36]Beribadah kepada Allah Ta’ala adalah perkara yang diperintahkan dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya. Wajib bagi kita untuk beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah al-maqashid.Itu mengapa, di saat yang sama, kita juga diperintahkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, agar kita dapat beribadah kepada Allah dengan baik. Kita juga diperintahkan untuk mencari nafkah dan penghidupan yang layak, agar kita dapat melangsungkan kehidupan kita di dunia ini sehingga kita dapat beribadah kepada Allah Ta’ala dengan baik. Ini semua adalah al-wasa’il.Adapun al-manhiyyat atau perkara-perkara yang dilarang, maka terbagi pula menjadi dua jenis:Pertama, al-Maqashid, yaitu perkara-perkara yang memang dilarang dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya.Kedua, al-Wasa’il, yaitu perkara-perkara yang dilarang karena ia adalah jalan yang dapat mengantarkan kepada perkara-perkara yang merupakan al-maqashid.Contoh: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kita untuk berbuat kesyirikan, sebagaimana pada ayat yang telah kita bawakan di atas. Ini adalah al-maqashid.Oleh karena itu, di saat yang sama, kita juga dilarang untuk bersikap ghuluw atau berlebih-lebihan kepada para ulama’ dan orang-orang saleh. Karena hal itu adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju kesyirikan. Kita juga dilarang untuk membangun kuburan, karena itu juga adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju kesyirikan. Kita juga dilarang untuk mencela tuhan-tuhan dan sesembahan-sesembahan orang kafir dan musyrik, jika itu akan berujung pada celaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini semua adalah al-wasa’il.Menutup jalan yang dapat mengantarkan menuju keharaman itu dikenal dalam literatur para ulama’ dengan istilah saddudz-dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ). Karena perkara agama berdasarkan penjelasan di atas terbagi menjadi empat: al-Ma’murat yang merupakan al-maqashid, al-Ma’murat yang merupakan al-wasa’il, al-Manhiyyat yang merupakan al-maqashid, al-Manhiyyat yang merupakan al-wasa’il, dan karena letak dari saddudz-dzari’ah adalah pada poin keempat, maka itulah mengapa Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab beliau I’lamul-Muwaqqi’in mengatakan bahwa saddudz-dzari’ah adalah seperempat dari agama.Ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memperhatikan kaidah saddudz-dzari’ah ini, sehingga wajib bagi kita untuk menutup setiap jalan yang dapat mengantarkan menuju perkara yang haram. Kaidah saddudz-dzari’ah ini banyak sekali penerapannya dalam berbagai bab agama, yang insya Allah akan kami bahas dalam kesempatan berikutnya.Baca Juga:Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Al Ghazali, Zina Hati, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Gambar Kekuasaan Alloh, Jumlah Rukun Iman
Ibnul-Qayyim rahimahullah membagi perkara-perkara di dalam syari’at ini menjadi dua jenis, yaitu:Pertama: al-Ma’murat (المأمورات), yaitu perkara-perkara yang diperintahkan.Kedua: al-Manhiyyat (المنهيات), yaitu perkara-perkara yang dilarang.Adapun al-ma’murat atau perkara-perkara yang diperintahkan, maka terbagi lagi menjadi dua jenis:Pertama, al-Maqashid, yaitu perkara-perkara yang memang diperintahkan dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya.Kedua, al-Wasa’il, yaitu perkara-perkara yang diperintahkan karena ia adalah jalan yang dapat mengantarkan kepada perkara-perkara yang merupakan al-maqashid.Contoh: Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya. Misalnya dalam firman-Nya di al-Qur’an,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Beribadahlah kalian kepada Allah, dan janganlah berbuat syirik.” [QS. an-Nisa’: 36]Beribadah kepada Allah Ta’ala adalah perkara yang diperintahkan dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya. Wajib bagi kita untuk beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah al-maqashid.Itu mengapa, di saat yang sama, kita juga diperintahkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, agar kita dapat beribadah kepada Allah dengan baik. Kita juga diperintahkan untuk mencari nafkah dan penghidupan yang layak, agar kita dapat melangsungkan kehidupan kita di dunia ini sehingga kita dapat beribadah kepada Allah Ta’ala dengan baik. Ini semua adalah al-wasa’il.Adapun al-manhiyyat atau perkara-perkara yang dilarang, maka terbagi pula menjadi dua jenis:Pertama, al-Maqashid, yaitu perkara-perkara yang memang dilarang dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya.Kedua, al-Wasa’il, yaitu perkara-perkara yang dilarang karena ia adalah jalan yang dapat mengantarkan kepada perkara-perkara yang merupakan al-maqashid.Contoh: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kita untuk berbuat kesyirikan, sebagaimana pada ayat yang telah kita bawakan di atas. Ini adalah al-maqashid.Oleh karena itu, di saat yang sama, kita juga dilarang untuk bersikap ghuluw atau berlebih-lebihan kepada para ulama’ dan orang-orang saleh. Karena hal itu adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju kesyirikan. Kita juga dilarang untuk membangun kuburan, karena itu juga adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju kesyirikan. Kita juga dilarang untuk mencela tuhan-tuhan dan sesembahan-sesembahan orang kafir dan musyrik, jika itu akan berujung pada celaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini semua adalah al-wasa’il.Menutup jalan yang dapat mengantarkan menuju keharaman itu dikenal dalam literatur para ulama’ dengan istilah saddudz-dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ). Karena perkara agama berdasarkan penjelasan di atas terbagi menjadi empat: al-Ma’murat yang merupakan al-maqashid, al-Ma’murat yang merupakan al-wasa’il, al-Manhiyyat yang merupakan al-maqashid, al-Manhiyyat yang merupakan al-wasa’il, dan karena letak dari saddudz-dzari’ah adalah pada poin keempat, maka itulah mengapa Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab beliau I’lamul-Muwaqqi’in mengatakan bahwa saddudz-dzari’ah adalah seperempat dari agama.Ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memperhatikan kaidah saddudz-dzari’ah ini, sehingga wajib bagi kita untuk menutup setiap jalan yang dapat mengantarkan menuju perkara yang haram. Kaidah saddudz-dzari’ah ini banyak sekali penerapannya dalam berbagai bab agama, yang insya Allah akan kami bahas dalam kesempatan berikutnya.Baca Juga:Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Al Ghazali, Zina Hati, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Gambar Kekuasaan Alloh, Jumlah Rukun Iman


Ibnul-Qayyim rahimahullah membagi perkara-perkara di dalam syari’at ini menjadi dua jenis, yaitu:Pertama: al-Ma’murat (المأمورات), yaitu perkara-perkara yang diperintahkan.Kedua: al-Manhiyyat (المنهيات), yaitu perkara-perkara yang dilarang.Adapun al-ma’murat atau perkara-perkara yang diperintahkan, maka terbagi lagi menjadi dua jenis:Pertama, al-Maqashid, yaitu perkara-perkara yang memang diperintahkan dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya.Kedua, al-Wasa’il, yaitu perkara-perkara yang diperintahkan karena ia adalah jalan yang dapat mengantarkan kepada perkara-perkara yang merupakan al-maqashid.Contoh: Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya. Misalnya dalam firman-Nya di al-Qur’an,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Beribadahlah kalian kepada Allah, dan janganlah berbuat syirik.” [QS. an-Nisa’: 36]Beribadah kepada Allah Ta’ala adalah perkara yang diperintahkan dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya. Wajib bagi kita untuk beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah al-maqashid.Itu mengapa, di saat yang sama, kita juga diperintahkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, agar kita dapat beribadah kepada Allah dengan baik. Kita juga diperintahkan untuk mencari nafkah dan penghidupan yang layak, agar kita dapat melangsungkan kehidupan kita di dunia ini sehingga kita dapat beribadah kepada Allah Ta’ala dengan baik. Ini semua adalah al-wasa’il.Adapun al-manhiyyat atau perkara-perkara yang dilarang, maka terbagi pula menjadi dua jenis:Pertama, al-Maqashid, yaitu perkara-perkara yang memang dilarang dan dimaksudkan oleh syari’at secara zatnya.Kedua, al-Wasa’il, yaitu perkara-perkara yang dilarang karena ia adalah jalan yang dapat mengantarkan kepada perkara-perkara yang merupakan al-maqashid.Contoh: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kita untuk berbuat kesyirikan, sebagaimana pada ayat yang telah kita bawakan di atas. Ini adalah al-maqashid.Oleh karena itu, di saat yang sama, kita juga dilarang untuk bersikap ghuluw atau berlebih-lebihan kepada para ulama’ dan orang-orang saleh. Karena hal itu adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju kesyirikan. Kita juga dilarang untuk membangun kuburan, karena itu juga adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju kesyirikan. Kita juga dilarang untuk mencela tuhan-tuhan dan sesembahan-sesembahan orang kafir dan musyrik, jika itu akan berujung pada celaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini semua adalah al-wasa’il.Menutup jalan yang dapat mengantarkan menuju keharaman itu dikenal dalam literatur para ulama’ dengan istilah saddudz-dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ). Karena perkara agama berdasarkan penjelasan di atas terbagi menjadi empat: al-Ma’murat yang merupakan al-maqashid, al-Ma’murat yang merupakan al-wasa’il, al-Manhiyyat yang merupakan al-maqashid, al-Manhiyyat yang merupakan al-wasa’il, dan karena letak dari saddudz-dzari’ah adalah pada poin keempat, maka itulah mengapa Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitab beliau I’lamul-Muwaqqi’in mengatakan bahwa saddudz-dzari’ah adalah seperempat dari agama.Ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memperhatikan kaidah saddudz-dzari’ah ini, sehingga wajib bagi kita untuk menutup setiap jalan yang dapat mengantarkan menuju perkara yang haram. Kaidah saddudz-dzari’ah ini banyak sekali penerapannya dalam berbagai bab agama, yang insya Allah akan kami bahas dalam kesempatan berikutnya.Baca Juga:Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Al Ghazali, Zina Hati, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Gambar Kekuasaan Alloh, Jumlah Rukun Iman

3 Rukun Syukur yang Wajib Kamu Tahu dan Amalkan – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

3 Rukun Syukur yang Wajib Kamu Tahu dan Amalkan – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Wahai hamba Allah, syukur itu tidak sekedar dengan lisan saja, syukur memiliki 3 rukun yang harus dilakukan semuanya, sehingga apabila tidak ada atau hilang salah satunya maka syukur tidak bisa terwujud. Tiga rukun syukur itu. PERTAMA: Mengucapkan dengan lisan, mengabarkan nikmat Allah dengan lisannya, menyebut-nyebut nikmat tersebut dengan niat untuk mengungkapkan syukur atas nikmat tersebut. Allah jalla wa ‘ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu nyatakan (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Duha: 11) Ketika Allah memberi tahu dan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya kepada Nabi-Nya, “Bukankah Allah mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. … Maka terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu nyatakan (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Duha: 6-11) Sebut-sebutlah nikmat Allah! “Hai Bani Israil, sebutlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu. …” (QS. Al-Baqarah: 40) Jangan sandarkan kenikmatan kepada selain Allah, jangan menyandarkannya kepada diri Anda sendiri, jangan pula kepada siapapun! Namun hanya Allah saja yang memberikan semua kenikmatan yang telah sampai kepada Anda, maka syukurilah! Pertama, hendaknya seseorang mengabarkannya dengan lisannya, sebutlah dengan lisan Anda! Dan jangan mengatakan bahwa nikmat ini adalah adalah dari si A atau si B tapi katakan bahwa ini dari Allah. KEDUA: Rukun syukur yang kedua adalah mengakui nikmat tersebut secara batin, dari dalam hatinya. Karena ada orang yang menyebut-nyebut nikmat Allah dan memuji Allah dengan lisannya akan tetapi dia tidak mengakui bahwa nikmat itu dari Allah bahkan dia menganggap bahwa itu karena usahanya, kekuatannya, ketekunannya, kesungguhannya, pekerjaannya dan kecerdasannya. Sebagaimana perkataan Qarun ketika kaumnya menegurnya, Qarun telah dikaruniai Allah, diberi oleh Allah perbendaharaan berupa harta yang banyak jumlahnya, banyak sekali. “Dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat.” (QS. Al-Qasash: 76) Sekumpulan orang tidak mampu membawa kunci-kuncinya, karena banyaknya kunci perbendaraannya. Ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga, …” (Al-Qasash: 76) Maksudnya bangga karena sombong, congkak dan takabur. “… Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (Al-Qasash: 76) “Dan carilah pada apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) dunia…” “… dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasash: 77) Apa jawaban orang bodoh (Qarun) ini? Qarun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasash: 78) Allah tidak punya andil dalam hal itu, aku mendapatkannya karena kerja kerasku, pekerjaanku, pengalamanku dalam membuat barang, pengalamanku dalam berdagang, dan Qarun tidak berkata bahwa ini adalah dari Allah. Qarun berkata, “Aku pantas mendapatkannya di sisi Allah dan ini bukan karena karunia dari Allah, aku berhak mendapatkannya, bukan karena Allah, ini adalah hakku.” Sebagaimana ucapan banyak orang, “Ini adalah hak kami, kami berhak mendapatkanya.” Mereka tidak berkata, “Ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala, ini adalah pemberian dari Allah.” Semestinya dia memuji Allah atas karunia tersebut dan memperhatikan fakir miskin di sekitarnya. Namun dia justru menganggap nikmat ini karena kerja kerasnya, upayanya, usahanya dan lain sebagainya, pekerjaannya, pengalamannya, ijazah-ijazahnya dan seterusnya. Tidak! Ini semua dari Allah ‘azza wa jalla. Karena selain Andapun, selain Anda ada yang lebih pandai dari Anda, lebih pintar dari Anda, namun Allah hanya ingin menguji Anda dengan harta dan kenikmatan ini, maka bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini! KETIGA: Rukun syukur yang ketiga adalah menggunakan nikmat pemberian Allah dalam ketaatan kepada Allah jalla wa ‘ala, dalam ketaatan kepada Allah yang memberi nikmat. Jangan Anda gunakan nikmat tersebut untuk hal-hal yang haram, berfoya-foya, boros, pergi ke negara-negara kafir, untuk memuaskan syahwat yang terlarang. Manfaatkan untuk ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, jangan gunakan untuk membuka tempat-tempat yang menciptakan keburukan, memunculkan alat-alat musik dan seruling, memunculkan nyanyian-nyanyian dan menimbulkan berbagai dosa. Dan tempat-tempat yang tidak menghasilkan apapun kecuali kejelekan, membuka pintu keburukan kepada manusia, menyebarkan keburukan dengan perbuatan dan tempat-tempat yang Anda buat. Ini adalah bentuk kufur nikmat, kufur dalam perbuatan. Allah jalla wa ‘ala berfirman kepada Nabi Sulaiman ketika Allah telah ajarkan kepadanya ilmu yang tidak diajarkan kepada yang lainnya, dan ketika Allah berikan kepadanya kerajaan yang tidak Allah berikan kepada yang lainnya. Allah berfirman kepada Nabi Sulaiman: “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah).” (QS. Saba’: 13) “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Yakni ketika Allah memberi karunia kepada Nabi Daud ‘alaihissalaam, Nabi Daud ‘alaihissalaam diajari oleh Allah kemampuan dalam membuat baju besi. “Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya, … “… buatlah zirah yang besar-besar, …” (QS. Saba’: 10-11) Yaitu baju besi. “…dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’: 11) “Dan Kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan dan Kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya dengan izin Rabnya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala.” (QS. Saba’: 12) “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya …” “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Allah menyebut pekerjaan yang baik dari harta yang baik dengan sebutan syukur kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan hal ini menunjukkan bahwa perbuatan buruk dalam menggunakan harta; membuka tempat-tempat yang buruk dan menghasilkan hal-hal yang merusak, berpergian untuk perkara yang haram, melampiaskan syahwat yang terlarang, yang mana seseorang mengeluarkan hartanya untuk hal-hal tersebut, ini merupakan bentuk tidak bersyukur terhadap nikmat dari Allah subhanahu wa ta’ala. ================================================================================ الشُّكْرُ يَا عِبَادَ اللهِ لَيْسَ هُوَ بِاللِّسَانِ فَقَطْ الشُّكْرُ لَهُ أَرْكَانٌ ثَلَاثَةٌ لَا بُدَّ أَنْ تَتَحَقَّقَ جَمِيعًا فَإِذَا فُقِدَ…فُقِدَ وَاحِدٌ مِنْهَا لَمْ يَحْصُلِ الشُّكْرُ الْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ التَّحَدُّثُ بِاللِّسَانِ التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ بِاللِّسَانِ وَذِكْرُ النِّعْمَةِ لِأَجْلِ الْقِيَامِ بِشُكْرِهَا قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لِنَبِيِّهِ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ الضُّحَى الْآيَةُ 11 لَمَّا ذَكَرَ عَدَّدَ نِعَمَهُ عَلَيْهِ أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَى وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ الضُّحَى الْآيَةُ 6 – 11 اذْكُرْ نِعْمَةَ اللهِ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ الْبَقَرَةُ – الْآيَةُ 40 فَلَا تُضِفِ النِّعْمَةَ إِلَى غَيْرِ اللهِ لَا تُضِفْهَا إِلَى نَفْسِكَ وَلَا إِلَى أَحَدٍ بَلِ اللهُ هُوَ الْمُتَفَرِّدُ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ الَّتِي وَصَلَتْ إِلَيْكَ فَاشْكُرْهَا أَوَّلًا يَتَحَدَّثُ بِهَا بِلِسَانِهِ وَاذْكُرْهَا بِاللِّسَانِ وَلَا تَقُلْ هَذِهِ مِنْ فُلَانٍ وَعَلَّانٍ بَلْ قُلْ هِيَ مِنَ اللهِ الرُّكْنُ الثَّانِي الْاِعْتِرَافُ بِهَا بَاطِنًا فِي قَلْبِهِ لِأَنَّ هُنَاكَ مَنْ يَذْكُرُ النِّعْمَةَ وَيَحْمَدُ اللهَ بِلسَانِهِ لَكِنَّهُ لَا يَعْتَرِفُ أَنَّهَا مِنَ اللهِ بَلْ يَرَى أَنَّهَا بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ وَجُهْدِهِ وَكَدِّهِ وَعَمَلِهِ وَحِذْقِهِ كَمَا قَالَ قَارُونُ لَمَّا ذَكَّرَهُ قَوْمُهُ قَارُونُ آتَاهُ اللهُ آتَاهُ اللهُ مِنَ الْخَزَائِنِ وَالْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْعَظِيمَ الشَّيْءَ الْعَظِيمَ وَآتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 الْجَمَاعَةُ مَا يَحْمِلُونَ الْمَفَاتِيحَ مَفَاتِيحَ الْخَزَائِنِ مِنْ كَثْرَتِهَا إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 يَعْنِي فَرَحَ الْأَشَرِ وَالْبَطَرِ التَّكَبُّرُ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 77 مَاذَا كَانَ جَوَابُ هَذَا الْمِسْكِينِ ؟ قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِندِي الْقَصَصُ – الْآيَةُ 78 لَيْسَ لِلهِ فَضْلٌ فِي ذَلِكَ أَنَا حَصَّلْتُهُ بِكَدِّي وَكَسْبِي وَخِبْرَتِي لِلصَّنَائِعِ وَخِبْرَتِي لِلتِّجَارَةِ مَا قَالَ هَذَا مِنَ اللهِ قَالَ هَذَا أَوْ أَنَا مُسْتَحِقٌّ لَهُ عِنْدَ اللهِ مَا هُوَ فَضْلٌ مِنَ اللهِ أَنَا مُسْتَحِقٌّ عَلَى اللهِ هَذَا هَذَا حَقِّي كَمَا يَقُولُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ هَذِهِ حُقُوقُنَا وَهَذَا حَقُّنَا مَا يَقُولُ هَذَا فَضْلٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَنٌّ مِنَ اللهِ فَيَحْمَدُ اللهَ عَلَى ذَلِكَ وَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ حَوْلَهُ مِنَ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ بَلْ يَنْسِبُ هَذَا إِلَى كَدِّهِ وَكَسْبِهِ وَحِيَلِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَظِيفَتِهِ خِبْرَتِهِ شَهَادَاتِهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ لَا هَذَا مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَّا غَيْرُكَ قَدْ يَكُونُ غَيْرُكَ أَحْذَقَ مِنْكَ وَأَعْرَفَ مِنْكَ وَلَكِنَّ اللهَ اِبْتَلَاكَ اِمْتَحَنَكَ بِهَذَا الْمَالِ وَهَذِهِ النِّعْمَةِ فَاشْكُرِ اللهَ عَلَيْهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ الرُّكْنُ الثَّالِثُ مِنْ أَرْكَانِ الشُّكْرِ صَرْفُهَا فِي طَاعَةِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا فِي طَاعَةِ الْمُنْعِمِ لَا تَصْرِفْهَا فِي الْمُحَرَّمَاتِ فِي الْإِشْرَافِ فِي التَّبْذِيرِ فِي الْأَسْفَارِ إِلَى الْبِلَادِ الْكَافِرَةِ لِلشَّهْوَاتِ الْمُحَرَّمَةِ اصْرِفْهَا فِي طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا تَصْرِفْهَا فِي فَتْحِ الْمَحَلَّاتِ الَّتِي الْمَحَلَّاتِ الَّتِي تُنْتِجُ الشُّرُورَ تُنْتِجُ الْمَعَازِفَ وَالْمَزَامِيرَ وَتُنْتِجُ الأَغَانِي وَتُنْتِجُ الْآثَامَ وَالْمَحَلَّاتِ الَّتِي لَا تُنْتِجُ إِلَّا الشَّرُّ تَفْتَحُ عَلَى النَّاسِ بَابَ الشَّرِّ تَنْشُرُ الشَّرَّ بِمَصَانِعِكَ وَمَحَلَّاتِكَ هَذَا مِنْ كُفْرِ النِّعْمَةِ كُفْرٌ بِالْعَمَلِ اللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ لِنَبِيِّهِ سُلَيمَانَ لَمَّا عَلَّمَهُ مَا عَلَّمَهُ وَأَعْطَاهُ مِنَ الْمُلْكِ مَا أَعْطَاهُ قَالَ لَهُ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا سَبَإ – الْآيَةُ 13 اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ سَبَإ – الْآيَةُ 13 يَعْنِي لَمَّا… لَمَّا أَعْطَى دَاوُودَ عَلَيْهِ السَّلَامُ دَاوُودَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَعْطَاهُ اللهُ أَنَّهُ عَلَّمَهُ صِنَاعَةَ الدُّرُوعِ وَلَقَدْ آتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلًا ۖ يَا جِبَالُ أَوِّبِي مَعَهُ وَالطَّيْرَ ۖ وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ سَبَإ الْآيَةُ 10 – 11 وَهِيَ الدُّرُوعُ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ ۖ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ سَبَإ – الْآيَةُ 11 وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ غُدُوُّهَا شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ ۖ وَأَسَلْنَا لَهُ عَيْنَ الْقِطْرِ ۖ وَمِنَ الْجِنِّ مَن يَعْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَمَن يَزِغْ مِنْهُمْ عَنْ أَمْرِنَا نُذِقْهُ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ سَبَإ الْآيَةُ 12 …يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ سَبَإ – الْآيَةُ 13 فَسَمَّى الْعَمَلَ الصَّالِحَ بِالْمَالِ الصَّالِحِ سَمَّاهُ شُكْرًا لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ السَّيِّءَ مِنَ الْمَالِ فَتْحُ الْمَحَلَّاتِ الْفَاسِدَةِ الْمُنْتَجَاتِ الْفَاسِدَةِ الْأَسْفَارُ الْمُحَرَّمَةُ الشَّهْوَاتُ الْمُحَرَّمَةُ الَّتِي يُنْفِقُ الْأَمْوَالَ فِيهَا هَذَا كُفْرٌ كُفْرٌ لِنِعْمَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى .

3 Rukun Syukur yang Wajib Kamu Tahu dan Amalkan – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

3 Rukun Syukur yang Wajib Kamu Tahu dan Amalkan – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Wahai hamba Allah, syukur itu tidak sekedar dengan lisan saja, syukur memiliki 3 rukun yang harus dilakukan semuanya, sehingga apabila tidak ada atau hilang salah satunya maka syukur tidak bisa terwujud. Tiga rukun syukur itu. PERTAMA: Mengucapkan dengan lisan, mengabarkan nikmat Allah dengan lisannya, menyebut-nyebut nikmat tersebut dengan niat untuk mengungkapkan syukur atas nikmat tersebut. Allah jalla wa ‘ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu nyatakan (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Duha: 11) Ketika Allah memberi tahu dan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya kepada Nabi-Nya, “Bukankah Allah mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. … Maka terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu nyatakan (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Duha: 6-11) Sebut-sebutlah nikmat Allah! “Hai Bani Israil, sebutlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu. …” (QS. Al-Baqarah: 40) Jangan sandarkan kenikmatan kepada selain Allah, jangan menyandarkannya kepada diri Anda sendiri, jangan pula kepada siapapun! Namun hanya Allah saja yang memberikan semua kenikmatan yang telah sampai kepada Anda, maka syukurilah! Pertama, hendaknya seseorang mengabarkannya dengan lisannya, sebutlah dengan lisan Anda! Dan jangan mengatakan bahwa nikmat ini adalah adalah dari si A atau si B tapi katakan bahwa ini dari Allah. KEDUA: Rukun syukur yang kedua adalah mengakui nikmat tersebut secara batin, dari dalam hatinya. Karena ada orang yang menyebut-nyebut nikmat Allah dan memuji Allah dengan lisannya akan tetapi dia tidak mengakui bahwa nikmat itu dari Allah bahkan dia menganggap bahwa itu karena usahanya, kekuatannya, ketekunannya, kesungguhannya, pekerjaannya dan kecerdasannya. Sebagaimana perkataan Qarun ketika kaumnya menegurnya, Qarun telah dikaruniai Allah, diberi oleh Allah perbendaharaan berupa harta yang banyak jumlahnya, banyak sekali. “Dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat.” (QS. Al-Qasash: 76) Sekumpulan orang tidak mampu membawa kunci-kuncinya, karena banyaknya kunci perbendaraannya. Ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga, …” (Al-Qasash: 76) Maksudnya bangga karena sombong, congkak dan takabur. “… Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (Al-Qasash: 76) “Dan carilah pada apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) dunia…” “… dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasash: 77) Apa jawaban orang bodoh (Qarun) ini? Qarun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasash: 78) Allah tidak punya andil dalam hal itu, aku mendapatkannya karena kerja kerasku, pekerjaanku, pengalamanku dalam membuat barang, pengalamanku dalam berdagang, dan Qarun tidak berkata bahwa ini adalah dari Allah. Qarun berkata, “Aku pantas mendapatkannya di sisi Allah dan ini bukan karena karunia dari Allah, aku berhak mendapatkannya, bukan karena Allah, ini adalah hakku.” Sebagaimana ucapan banyak orang, “Ini adalah hak kami, kami berhak mendapatkanya.” Mereka tidak berkata, “Ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala, ini adalah pemberian dari Allah.” Semestinya dia memuji Allah atas karunia tersebut dan memperhatikan fakir miskin di sekitarnya. Namun dia justru menganggap nikmat ini karena kerja kerasnya, upayanya, usahanya dan lain sebagainya, pekerjaannya, pengalamannya, ijazah-ijazahnya dan seterusnya. Tidak! Ini semua dari Allah ‘azza wa jalla. Karena selain Andapun, selain Anda ada yang lebih pandai dari Anda, lebih pintar dari Anda, namun Allah hanya ingin menguji Anda dengan harta dan kenikmatan ini, maka bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini! KETIGA: Rukun syukur yang ketiga adalah menggunakan nikmat pemberian Allah dalam ketaatan kepada Allah jalla wa ‘ala, dalam ketaatan kepada Allah yang memberi nikmat. Jangan Anda gunakan nikmat tersebut untuk hal-hal yang haram, berfoya-foya, boros, pergi ke negara-negara kafir, untuk memuaskan syahwat yang terlarang. Manfaatkan untuk ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, jangan gunakan untuk membuka tempat-tempat yang menciptakan keburukan, memunculkan alat-alat musik dan seruling, memunculkan nyanyian-nyanyian dan menimbulkan berbagai dosa. Dan tempat-tempat yang tidak menghasilkan apapun kecuali kejelekan, membuka pintu keburukan kepada manusia, menyebarkan keburukan dengan perbuatan dan tempat-tempat yang Anda buat. Ini adalah bentuk kufur nikmat, kufur dalam perbuatan. Allah jalla wa ‘ala berfirman kepada Nabi Sulaiman ketika Allah telah ajarkan kepadanya ilmu yang tidak diajarkan kepada yang lainnya, dan ketika Allah berikan kepadanya kerajaan yang tidak Allah berikan kepada yang lainnya. Allah berfirman kepada Nabi Sulaiman: “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah).” (QS. Saba’: 13) “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Yakni ketika Allah memberi karunia kepada Nabi Daud ‘alaihissalaam, Nabi Daud ‘alaihissalaam diajari oleh Allah kemampuan dalam membuat baju besi. “Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya, … “… buatlah zirah yang besar-besar, …” (QS. Saba’: 10-11) Yaitu baju besi. “…dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’: 11) “Dan Kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan dan Kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya dengan izin Rabnya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala.” (QS. Saba’: 12) “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya …” “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Allah menyebut pekerjaan yang baik dari harta yang baik dengan sebutan syukur kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan hal ini menunjukkan bahwa perbuatan buruk dalam menggunakan harta; membuka tempat-tempat yang buruk dan menghasilkan hal-hal yang merusak, berpergian untuk perkara yang haram, melampiaskan syahwat yang terlarang, yang mana seseorang mengeluarkan hartanya untuk hal-hal tersebut, ini merupakan bentuk tidak bersyukur terhadap nikmat dari Allah subhanahu wa ta’ala. ================================================================================ الشُّكْرُ يَا عِبَادَ اللهِ لَيْسَ هُوَ بِاللِّسَانِ فَقَطْ الشُّكْرُ لَهُ أَرْكَانٌ ثَلَاثَةٌ لَا بُدَّ أَنْ تَتَحَقَّقَ جَمِيعًا فَإِذَا فُقِدَ…فُقِدَ وَاحِدٌ مِنْهَا لَمْ يَحْصُلِ الشُّكْرُ الْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ التَّحَدُّثُ بِاللِّسَانِ التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ بِاللِّسَانِ وَذِكْرُ النِّعْمَةِ لِأَجْلِ الْقِيَامِ بِشُكْرِهَا قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لِنَبِيِّهِ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ الضُّحَى الْآيَةُ 11 لَمَّا ذَكَرَ عَدَّدَ نِعَمَهُ عَلَيْهِ أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَى وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ الضُّحَى الْآيَةُ 6 – 11 اذْكُرْ نِعْمَةَ اللهِ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ الْبَقَرَةُ – الْآيَةُ 40 فَلَا تُضِفِ النِّعْمَةَ إِلَى غَيْرِ اللهِ لَا تُضِفْهَا إِلَى نَفْسِكَ وَلَا إِلَى أَحَدٍ بَلِ اللهُ هُوَ الْمُتَفَرِّدُ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ الَّتِي وَصَلَتْ إِلَيْكَ فَاشْكُرْهَا أَوَّلًا يَتَحَدَّثُ بِهَا بِلِسَانِهِ وَاذْكُرْهَا بِاللِّسَانِ وَلَا تَقُلْ هَذِهِ مِنْ فُلَانٍ وَعَلَّانٍ بَلْ قُلْ هِيَ مِنَ اللهِ الرُّكْنُ الثَّانِي الْاِعْتِرَافُ بِهَا بَاطِنًا فِي قَلْبِهِ لِأَنَّ هُنَاكَ مَنْ يَذْكُرُ النِّعْمَةَ وَيَحْمَدُ اللهَ بِلسَانِهِ لَكِنَّهُ لَا يَعْتَرِفُ أَنَّهَا مِنَ اللهِ بَلْ يَرَى أَنَّهَا بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ وَجُهْدِهِ وَكَدِّهِ وَعَمَلِهِ وَحِذْقِهِ كَمَا قَالَ قَارُونُ لَمَّا ذَكَّرَهُ قَوْمُهُ قَارُونُ آتَاهُ اللهُ آتَاهُ اللهُ مِنَ الْخَزَائِنِ وَالْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْعَظِيمَ الشَّيْءَ الْعَظِيمَ وَآتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 الْجَمَاعَةُ مَا يَحْمِلُونَ الْمَفَاتِيحَ مَفَاتِيحَ الْخَزَائِنِ مِنْ كَثْرَتِهَا إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 يَعْنِي فَرَحَ الْأَشَرِ وَالْبَطَرِ التَّكَبُّرُ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 77 مَاذَا كَانَ جَوَابُ هَذَا الْمِسْكِينِ ؟ قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِندِي الْقَصَصُ – الْآيَةُ 78 لَيْسَ لِلهِ فَضْلٌ فِي ذَلِكَ أَنَا حَصَّلْتُهُ بِكَدِّي وَكَسْبِي وَخِبْرَتِي لِلصَّنَائِعِ وَخِبْرَتِي لِلتِّجَارَةِ مَا قَالَ هَذَا مِنَ اللهِ قَالَ هَذَا أَوْ أَنَا مُسْتَحِقٌّ لَهُ عِنْدَ اللهِ مَا هُوَ فَضْلٌ مِنَ اللهِ أَنَا مُسْتَحِقٌّ عَلَى اللهِ هَذَا هَذَا حَقِّي كَمَا يَقُولُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ هَذِهِ حُقُوقُنَا وَهَذَا حَقُّنَا مَا يَقُولُ هَذَا فَضْلٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَنٌّ مِنَ اللهِ فَيَحْمَدُ اللهَ عَلَى ذَلِكَ وَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ حَوْلَهُ مِنَ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ بَلْ يَنْسِبُ هَذَا إِلَى كَدِّهِ وَكَسْبِهِ وَحِيَلِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَظِيفَتِهِ خِبْرَتِهِ شَهَادَاتِهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ لَا هَذَا مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَّا غَيْرُكَ قَدْ يَكُونُ غَيْرُكَ أَحْذَقَ مِنْكَ وَأَعْرَفَ مِنْكَ وَلَكِنَّ اللهَ اِبْتَلَاكَ اِمْتَحَنَكَ بِهَذَا الْمَالِ وَهَذِهِ النِّعْمَةِ فَاشْكُرِ اللهَ عَلَيْهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ الرُّكْنُ الثَّالِثُ مِنْ أَرْكَانِ الشُّكْرِ صَرْفُهَا فِي طَاعَةِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا فِي طَاعَةِ الْمُنْعِمِ لَا تَصْرِفْهَا فِي الْمُحَرَّمَاتِ فِي الْإِشْرَافِ فِي التَّبْذِيرِ فِي الْأَسْفَارِ إِلَى الْبِلَادِ الْكَافِرَةِ لِلشَّهْوَاتِ الْمُحَرَّمَةِ اصْرِفْهَا فِي طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا تَصْرِفْهَا فِي فَتْحِ الْمَحَلَّاتِ الَّتِي الْمَحَلَّاتِ الَّتِي تُنْتِجُ الشُّرُورَ تُنْتِجُ الْمَعَازِفَ وَالْمَزَامِيرَ وَتُنْتِجُ الأَغَانِي وَتُنْتِجُ الْآثَامَ وَالْمَحَلَّاتِ الَّتِي لَا تُنْتِجُ إِلَّا الشَّرُّ تَفْتَحُ عَلَى النَّاسِ بَابَ الشَّرِّ تَنْشُرُ الشَّرَّ بِمَصَانِعِكَ وَمَحَلَّاتِكَ هَذَا مِنْ كُفْرِ النِّعْمَةِ كُفْرٌ بِالْعَمَلِ اللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ لِنَبِيِّهِ سُلَيمَانَ لَمَّا عَلَّمَهُ مَا عَلَّمَهُ وَأَعْطَاهُ مِنَ الْمُلْكِ مَا أَعْطَاهُ قَالَ لَهُ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا سَبَإ – الْآيَةُ 13 اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ سَبَإ – الْآيَةُ 13 يَعْنِي لَمَّا… لَمَّا أَعْطَى دَاوُودَ عَلَيْهِ السَّلَامُ دَاوُودَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَعْطَاهُ اللهُ أَنَّهُ عَلَّمَهُ صِنَاعَةَ الدُّرُوعِ وَلَقَدْ آتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلًا ۖ يَا جِبَالُ أَوِّبِي مَعَهُ وَالطَّيْرَ ۖ وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ سَبَإ الْآيَةُ 10 – 11 وَهِيَ الدُّرُوعُ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ ۖ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ سَبَإ – الْآيَةُ 11 وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ غُدُوُّهَا شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ ۖ وَأَسَلْنَا لَهُ عَيْنَ الْقِطْرِ ۖ وَمِنَ الْجِنِّ مَن يَعْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَمَن يَزِغْ مِنْهُمْ عَنْ أَمْرِنَا نُذِقْهُ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ سَبَإ الْآيَةُ 12 …يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ سَبَإ – الْآيَةُ 13 فَسَمَّى الْعَمَلَ الصَّالِحَ بِالْمَالِ الصَّالِحِ سَمَّاهُ شُكْرًا لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ السَّيِّءَ مِنَ الْمَالِ فَتْحُ الْمَحَلَّاتِ الْفَاسِدَةِ الْمُنْتَجَاتِ الْفَاسِدَةِ الْأَسْفَارُ الْمُحَرَّمَةُ الشَّهْوَاتُ الْمُحَرَّمَةُ الَّتِي يُنْفِقُ الْأَمْوَالَ فِيهَا هَذَا كُفْرٌ كُفْرٌ لِنِعْمَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى .
3 Rukun Syukur yang Wajib Kamu Tahu dan Amalkan – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Wahai hamba Allah, syukur itu tidak sekedar dengan lisan saja, syukur memiliki 3 rukun yang harus dilakukan semuanya, sehingga apabila tidak ada atau hilang salah satunya maka syukur tidak bisa terwujud. Tiga rukun syukur itu. PERTAMA: Mengucapkan dengan lisan, mengabarkan nikmat Allah dengan lisannya, menyebut-nyebut nikmat tersebut dengan niat untuk mengungkapkan syukur atas nikmat tersebut. Allah jalla wa ‘ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu nyatakan (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Duha: 11) Ketika Allah memberi tahu dan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya kepada Nabi-Nya, “Bukankah Allah mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. … Maka terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu nyatakan (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Duha: 6-11) Sebut-sebutlah nikmat Allah! “Hai Bani Israil, sebutlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu. …” (QS. Al-Baqarah: 40) Jangan sandarkan kenikmatan kepada selain Allah, jangan menyandarkannya kepada diri Anda sendiri, jangan pula kepada siapapun! Namun hanya Allah saja yang memberikan semua kenikmatan yang telah sampai kepada Anda, maka syukurilah! Pertama, hendaknya seseorang mengabarkannya dengan lisannya, sebutlah dengan lisan Anda! Dan jangan mengatakan bahwa nikmat ini adalah adalah dari si A atau si B tapi katakan bahwa ini dari Allah. KEDUA: Rukun syukur yang kedua adalah mengakui nikmat tersebut secara batin, dari dalam hatinya. Karena ada orang yang menyebut-nyebut nikmat Allah dan memuji Allah dengan lisannya akan tetapi dia tidak mengakui bahwa nikmat itu dari Allah bahkan dia menganggap bahwa itu karena usahanya, kekuatannya, ketekunannya, kesungguhannya, pekerjaannya dan kecerdasannya. Sebagaimana perkataan Qarun ketika kaumnya menegurnya, Qarun telah dikaruniai Allah, diberi oleh Allah perbendaharaan berupa harta yang banyak jumlahnya, banyak sekali. “Dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat.” (QS. Al-Qasash: 76) Sekumpulan orang tidak mampu membawa kunci-kuncinya, karena banyaknya kunci perbendaraannya. Ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga, …” (Al-Qasash: 76) Maksudnya bangga karena sombong, congkak dan takabur. “… Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (Al-Qasash: 76) “Dan carilah pada apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) dunia…” “… dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasash: 77) Apa jawaban orang bodoh (Qarun) ini? Qarun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasash: 78) Allah tidak punya andil dalam hal itu, aku mendapatkannya karena kerja kerasku, pekerjaanku, pengalamanku dalam membuat barang, pengalamanku dalam berdagang, dan Qarun tidak berkata bahwa ini adalah dari Allah. Qarun berkata, “Aku pantas mendapatkannya di sisi Allah dan ini bukan karena karunia dari Allah, aku berhak mendapatkannya, bukan karena Allah, ini adalah hakku.” Sebagaimana ucapan banyak orang, “Ini adalah hak kami, kami berhak mendapatkanya.” Mereka tidak berkata, “Ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala, ini adalah pemberian dari Allah.” Semestinya dia memuji Allah atas karunia tersebut dan memperhatikan fakir miskin di sekitarnya. Namun dia justru menganggap nikmat ini karena kerja kerasnya, upayanya, usahanya dan lain sebagainya, pekerjaannya, pengalamannya, ijazah-ijazahnya dan seterusnya. Tidak! Ini semua dari Allah ‘azza wa jalla. Karena selain Andapun, selain Anda ada yang lebih pandai dari Anda, lebih pintar dari Anda, namun Allah hanya ingin menguji Anda dengan harta dan kenikmatan ini, maka bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini! KETIGA: Rukun syukur yang ketiga adalah menggunakan nikmat pemberian Allah dalam ketaatan kepada Allah jalla wa ‘ala, dalam ketaatan kepada Allah yang memberi nikmat. Jangan Anda gunakan nikmat tersebut untuk hal-hal yang haram, berfoya-foya, boros, pergi ke negara-negara kafir, untuk memuaskan syahwat yang terlarang. Manfaatkan untuk ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, jangan gunakan untuk membuka tempat-tempat yang menciptakan keburukan, memunculkan alat-alat musik dan seruling, memunculkan nyanyian-nyanyian dan menimbulkan berbagai dosa. Dan tempat-tempat yang tidak menghasilkan apapun kecuali kejelekan, membuka pintu keburukan kepada manusia, menyebarkan keburukan dengan perbuatan dan tempat-tempat yang Anda buat. Ini adalah bentuk kufur nikmat, kufur dalam perbuatan. Allah jalla wa ‘ala berfirman kepada Nabi Sulaiman ketika Allah telah ajarkan kepadanya ilmu yang tidak diajarkan kepada yang lainnya, dan ketika Allah berikan kepadanya kerajaan yang tidak Allah berikan kepada yang lainnya. Allah berfirman kepada Nabi Sulaiman: “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah).” (QS. Saba’: 13) “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Yakni ketika Allah memberi karunia kepada Nabi Daud ‘alaihissalaam, Nabi Daud ‘alaihissalaam diajari oleh Allah kemampuan dalam membuat baju besi. “Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya, … “… buatlah zirah yang besar-besar, …” (QS. Saba’: 10-11) Yaitu baju besi. “…dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’: 11) “Dan Kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan dan Kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya dengan izin Rabnya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala.” (QS. Saba’: 12) “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya …” “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Allah menyebut pekerjaan yang baik dari harta yang baik dengan sebutan syukur kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan hal ini menunjukkan bahwa perbuatan buruk dalam menggunakan harta; membuka tempat-tempat yang buruk dan menghasilkan hal-hal yang merusak, berpergian untuk perkara yang haram, melampiaskan syahwat yang terlarang, yang mana seseorang mengeluarkan hartanya untuk hal-hal tersebut, ini merupakan bentuk tidak bersyukur terhadap nikmat dari Allah subhanahu wa ta’ala. ================================================================================ الشُّكْرُ يَا عِبَادَ اللهِ لَيْسَ هُوَ بِاللِّسَانِ فَقَطْ الشُّكْرُ لَهُ أَرْكَانٌ ثَلَاثَةٌ لَا بُدَّ أَنْ تَتَحَقَّقَ جَمِيعًا فَإِذَا فُقِدَ…فُقِدَ وَاحِدٌ مِنْهَا لَمْ يَحْصُلِ الشُّكْرُ الْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ التَّحَدُّثُ بِاللِّسَانِ التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ بِاللِّسَانِ وَذِكْرُ النِّعْمَةِ لِأَجْلِ الْقِيَامِ بِشُكْرِهَا قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لِنَبِيِّهِ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ الضُّحَى الْآيَةُ 11 لَمَّا ذَكَرَ عَدَّدَ نِعَمَهُ عَلَيْهِ أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَى وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ الضُّحَى الْآيَةُ 6 – 11 اذْكُرْ نِعْمَةَ اللهِ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ الْبَقَرَةُ – الْآيَةُ 40 فَلَا تُضِفِ النِّعْمَةَ إِلَى غَيْرِ اللهِ لَا تُضِفْهَا إِلَى نَفْسِكَ وَلَا إِلَى أَحَدٍ بَلِ اللهُ هُوَ الْمُتَفَرِّدُ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ الَّتِي وَصَلَتْ إِلَيْكَ فَاشْكُرْهَا أَوَّلًا يَتَحَدَّثُ بِهَا بِلِسَانِهِ وَاذْكُرْهَا بِاللِّسَانِ وَلَا تَقُلْ هَذِهِ مِنْ فُلَانٍ وَعَلَّانٍ بَلْ قُلْ هِيَ مِنَ اللهِ الرُّكْنُ الثَّانِي الْاِعْتِرَافُ بِهَا بَاطِنًا فِي قَلْبِهِ لِأَنَّ هُنَاكَ مَنْ يَذْكُرُ النِّعْمَةَ وَيَحْمَدُ اللهَ بِلسَانِهِ لَكِنَّهُ لَا يَعْتَرِفُ أَنَّهَا مِنَ اللهِ بَلْ يَرَى أَنَّهَا بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ وَجُهْدِهِ وَكَدِّهِ وَعَمَلِهِ وَحِذْقِهِ كَمَا قَالَ قَارُونُ لَمَّا ذَكَّرَهُ قَوْمُهُ قَارُونُ آتَاهُ اللهُ آتَاهُ اللهُ مِنَ الْخَزَائِنِ وَالْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْعَظِيمَ الشَّيْءَ الْعَظِيمَ وَآتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 الْجَمَاعَةُ مَا يَحْمِلُونَ الْمَفَاتِيحَ مَفَاتِيحَ الْخَزَائِنِ مِنْ كَثْرَتِهَا إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 يَعْنِي فَرَحَ الْأَشَرِ وَالْبَطَرِ التَّكَبُّرُ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 77 مَاذَا كَانَ جَوَابُ هَذَا الْمِسْكِينِ ؟ قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِندِي الْقَصَصُ – الْآيَةُ 78 لَيْسَ لِلهِ فَضْلٌ فِي ذَلِكَ أَنَا حَصَّلْتُهُ بِكَدِّي وَكَسْبِي وَخِبْرَتِي لِلصَّنَائِعِ وَخِبْرَتِي لِلتِّجَارَةِ مَا قَالَ هَذَا مِنَ اللهِ قَالَ هَذَا أَوْ أَنَا مُسْتَحِقٌّ لَهُ عِنْدَ اللهِ مَا هُوَ فَضْلٌ مِنَ اللهِ أَنَا مُسْتَحِقٌّ عَلَى اللهِ هَذَا هَذَا حَقِّي كَمَا يَقُولُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ هَذِهِ حُقُوقُنَا وَهَذَا حَقُّنَا مَا يَقُولُ هَذَا فَضْلٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَنٌّ مِنَ اللهِ فَيَحْمَدُ اللهَ عَلَى ذَلِكَ وَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ حَوْلَهُ مِنَ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ بَلْ يَنْسِبُ هَذَا إِلَى كَدِّهِ وَكَسْبِهِ وَحِيَلِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَظِيفَتِهِ خِبْرَتِهِ شَهَادَاتِهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ لَا هَذَا مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَّا غَيْرُكَ قَدْ يَكُونُ غَيْرُكَ أَحْذَقَ مِنْكَ وَأَعْرَفَ مِنْكَ وَلَكِنَّ اللهَ اِبْتَلَاكَ اِمْتَحَنَكَ بِهَذَا الْمَالِ وَهَذِهِ النِّعْمَةِ فَاشْكُرِ اللهَ عَلَيْهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ الرُّكْنُ الثَّالِثُ مِنْ أَرْكَانِ الشُّكْرِ صَرْفُهَا فِي طَاعَةِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا فِي طَاعَةِ الْمُنْعِمِ لَا تَصْرِفْهَا فِي الْمُحَرَّمَاتِ فِي الْإِشْرَافِ فِي التَّبْذِيرِ فِي الْأَسْفَارِ إِلَى الْبِلَادِ الْكَافِرَةِ لِلشَّهْوَاتِ الْمُحَرَّمَةِ اصْرِفْهَا فِي طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا تَصْرِفْهَا فِي فَتْحِ الْمَحَلَّاتِ الَّتِي الْمَحَلَّاتِ الَّتِي تُنْتِجُ الشُّرُورَ تُنْتِجُ الْمَعَازِفَ وَالْمَزَامِيرَ وَتُنْتِجُ الأَغَانِي وَتُنْتِجُ الْآثَامَ وَالْمَحَلَّاتِ الَّتِي لَا تُنْتِجُ إِلَّا الشَّرُّ تَفْتَحُ عَلَى النَّاسِ بَابَ الشَّرِّ تَنْشُرُ الشَّرَّ بِمَصَانِعِكَ وَمَحَلَّاتِكَ هَذَا مِنْ كُفْرِ النِّعْمَةِ كُفْرٌ بِالْعَمَلِ اللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ لِنَبِيِّهِ سُلَيمَانَ لَمَّا عَلَّمَهُ مَا عَلَّمَهُ وَأَعْطَاهُ مِنَ الْمُلْكِ مَا أَعْطَاهُ قَالَ لَهُ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا سَبَإ – الْآيَةُ 13 اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ سَبَإ – الْآيَةُ 13 يَعْنِي لَمَّا… لَمَّا أَعْطَى دَاوُودَ عَلَيْهِ السَّلَامُ دَاوُودَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَعْطَاهُ اللهُ أَنَّهُ عَلَّمَهُ صِنَاعَةَ الدُّرُوعِ وَلَقَدْ آتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلًا ۖ يَا جِبَالُ أَوِّبِي مَعَهُ وَالطَّيْرَ ۖ وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ سَبَإ الْآيَةُ 10 – 11 وَهِيَ الدُّرُوعُ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ ۖ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ سَبَإ – الْآيَةُ 11 وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ غُدُوُّهَا شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ ۖ وَأَسَلْنَا لَهُ عَيْنَ الْقِطْرِ ۖ وَمِنَ الْجِنِّ مَن يَعْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَمَن يَزِغْ مِنْهُمْ عَنْ أَمْرِنَا نُذِقْهُ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ سَبَإ الْآيَةُ 12 …يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ سَبَإ – الْآيَةُ 13 فَسَمَّى الْعَمَلَ الصَّالِحَ بِالْمَالِ الصَّالِحِ سَمَّاهُ شُكْرًا لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ السَّيِّءَ مِنَ الْمَالِ فَتْحُ الْمَحَلَّاتِ الْفَاسِدَةِ الْمُنْتَجَاتِ الْفَاسِدَةِ الْأَسْفَارُ الْمُحَرَّمَةُ الشَّهْوَاتُ الْمُحَرَّمَةُ الَّتِي يُنْفِقُ الْأَمْوَالَ فِيهَا هَذَا كُفْرٌ كُفْرٌ لِنِعْمَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى .


3 Rukun Syukur yang Wajib Kamu Tahu dan Amalkan – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Wahai hamba Allah, syukur itu tidak sekedar dengan lisan saja, syukur memiliki 3 rukun yang harus dilakukan semuanya, sehingga apabila tidak ada atau hilang salah satunya maka syukur tidak bisa terwujud. Tiga rukun syukur itu. PERTAMA: Mengucapkan dengan lisan, mengabarkan nikmat Allah dengan lisannya, menyebut-nyebut nikmat tersebut dengan niat untuk mengungkapkan syukur atas nikmat tersebut. Allah jalla wa ‘ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu nyatakan (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Duha: 11) Ketika Allah memberi tahu dan menyebutkan nikmat-nikmat-Nya kepada Nabi-Nya, “Bukankah Allah mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. … Maka terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu nyatakan (dengan bersyukur)” (QS. Ad-Duha: 6-11) Sebut-sebutlah nikmat Allah! “Hai Bani Israil, sebutlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu. …” (QS. Al-Baqarah: 40) Jangan sandarkan kenikmatan kepada selain Allah, jangan menyandarkannya kepada diri Anda sendiri, jangan pula kepada siapapun! Namun hanya Allah saja yang memberikan semua kenikmatan yang telah sampai kepada Anda, maka syukurilah! Pertama, hendaknya seseorang mengabarkannya dengan lisannya, sebutlah dengan lisan Anda! Dan jangan mengatakan bahwa nikmat ini adalah adalah dari si A atau si B tapi katakan bahwa ini dari Allah. KEDUA: Rukun syukur yang kedua adalah mengakui nikmat tersebut secara batin, dari dalam hatinya. Karena ada orang yang menyebut-nyebut nikmat Allah dan memuji Allah dengan lisannya akan tetapi dia tidak mengakui bahwa nikmat itu dari Allah bahkan dia menganggap bahwa itu karena usahanya, kekuatannya, ketekunannya, kesungguhannya, pekerjaannya dan kecerdasannya. Sebagaimana perkataan Qarun ketika kaumnya menegurnya, Qarun telah dikaruniai Allah, diberi oleh Allah perbendaharaan berupa harta yang banyak jumlahnya, banyak sekali. “Dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat.” (QS. Al-Qasash: 76) Sekumpulan orang tidak mampu membawa kunci-kuncinya, karena banyaknya kunci perbendaraannya. Ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga, …” (Al-Qasash: 76) Maksudnya bangga karena sombong, congkak dan takabur. “… Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (Al-Qasash: 76) “Dan carilah pada apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) dunia…” “… dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasash: 77) Apa jawaban orang bodoh (Qarun) ini? Qarun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasash: 78) Allah tidak punya andil dalam hal itu, aku mendapatkannya karena kerja kerasku, pekerjaanku, pengalamanku dalam membuat barang, pengalamanku dalam berdagang, dan Qarun tidak berkata bahwa ini adalah dari Allah. Qarun berkata, “Aku pantas mendapatkannya di sisi Allah dan ini bukan karena karunia dari Allah, aku berhak mendapatkannya, bukan karena Allah, ini adalah hakku.” Sebagaimana ucapan banyak orang, “Ini adalah hak kami, kami berhak mendapatkanya.” Mereka tidak berkata, “Ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala, ini adalah pemberian dari Allah.” Semestinya dia memuji Allah atas karunia tersebut dan memperhatikan fakir miskin di sekitarnya. Namun dia justru menganggap nikmat ini karena kerja kerasnya, upayanya, usahanya dan lain sebagainya, pekerjaannya, pengalamannya, ijazah-ijazahnya dan seterusnya. Tidak! Ini semua dari Allah ‘azza wa jalla. Karena selain Andapun, selain Anda ada yang lebih pandai dari Anda, lebih pintar dari Anda, namun Allah hanya ingin menguji Anda dengan harta dan kenikmatan ini, maka bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini! KETIGA: Rukun syukur yang ketiga adalah menggunakan nikmat pemberian Allah dalam ketaatan kepada Allah jalla wa ‘ala, dalam ketaatan kepada Allah yang memberi nikmat. Jangan Anda gunakan nikmat tersebut untuk hal-hal yang haram, berfoya-foya, boros, pergi ke negara-negara kafir, untuk memuaskan syahwat yang terlarang. Manfaatkan untuk ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, jangan gunakan untuk membuka tempat-tempat yang menciptakan keburukan, memunculkan alat-alat musik dan seruling, memunculkan nyanyian-nyanyian dan menimbulkan berbagai dosa. Dan tempat-tempat yang tidak menghasilkan apapun kecuali kejelekan, membuka pintu keburukan kepada manusia, menyebarkan keburukan dengan perbuatan dan tempat-tempat yang Anda buat. Ini adalah bentuk kufur nikmat, kufur dalam perbuatan. Allah jalla wa ‘ala berfirman kepada Nabi Sulaiman ketika Allah telah ajarkan kepadanya ilmu yang tidak diajarkan kepada yang lainnya, dan ketika Allah berikan kepadanya kerajaan yang tidak Allah berikan kepada yang lainnya. Allah berfirman kepada Nabi Sulaiman: “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah).” (QS. Saba’: 13) “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Yakni ketika Allah memberi karunia kepada Nabi Daud ‘alaihissalaam, Nabi Daud ‘alaihissalaam diajari oleh Allah kemampuan dalam membuat baju besi. “Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya, … “… buatlah zirah yang besar-besar, …” (QS. Saba’: 10-11) Yaitu baju besi. “…dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’: 11) “Dan Kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan dan Kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya dengan izin Rabnya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala.” (QS. Saba’: 12) “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya …” “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Allah menyebut pekerjaan yang baik dari harta yang baik dengan sebutan syukur kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan hal ini menunjukkan bahwa perbuatan buruk dalam menggunakan harta; membuka tempat-tempat yang buruk dan menghasilkan hal-hal yang merusak, berpergian untuk perkara yang haram, melampiaskan syahwat yang terlarang, yang mana seseorang mengeluarkan hartanya untuk hal-hal tersebut, ini merupakan bentuk tidak bersyukur terhadap nikmat dari Allah subhanahu wa ta’ala. ================================================================================ الشُّكْرُ يَا عِبَادَ اللهِ لَيْسَ هُوَ بِاللِّسَانِ فَقَطْ الشُّكْرُ لَهُ أَرْكَانٌ ثَلَاثَةٌ لَا بُدَّ أَنْ تَتَحَقَّقَ جَمِيعًا فَإِذَا فُقِدَ…فُقِدَ وَاحِدٌ مِنْهَا لَمْ يَحْصُلِ الشُّكْرُ الْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ التَّحَدُّثُ بِاللِّسَانِ التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ بِاللِّسَانِ وَذِكْرُ النِّعْمَةِ لِأَجْلِ الْقِيَامِ بِشُكْرِهَا قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لِنَبِيِّهِ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ الضُّحَى الْآيَةُ 11 لَمَّا ذَكَرَ عَدَّدَ نِعَمَهُ عَلَيْهِ أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَى وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ الضُّحَى الْآيَةُ 6 – 11 اذْكُرْ نِعْمَةَ اللهِ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ الْبَقَرَةُ – الْآيَةُ 40 فَلَا تُضِفِ النِّعْمَةَ إِلَى غَيْرِ اللهِ لَا تُضِفْهَا إِلَى نَفْسِكَ وَلَا إِلَى أَحَدٍ بَلِ اللهُ هُوَ الْمُتَفَرِّدُ بِهَذِهِ النِّعْمَةِ الَّتِي وَصَلَتْ إِلَيْكَ فَاشْكُرْهَا أَوَّلًا يَتَحَدَّثُ بِهَا بِلِسَانِهِ وَاذْكُرْهَا بِاللِّسَانِ وَلَا تَقُلْ هَذِهِ مِنْ فُلَانٍ وَعَلَّانٍ بَلْ قُلْ هِيَ مِنَ اللهِ الرُّكْنُ الثَّانِي الْاِعْتِرَافُ بِهَا بَاطِنًا فِي قَلْبِهِ لِأَنَّ هُنَاكَ مَنْ يَذْكُرُ النِّعْمَةَ وَيَحْمَدُ اللهَ بِلسَانِهِ لَكِنَّهُ لَا يَعْتَرِفُ أَنَّهَا مِنَ اللهِ بَلْ يَرَى أَنَّهَا بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ وَجُهْدِهِ وَكَدِّهِ وَعَمَلِهِ وَحِذْقِهِ كَمَا قَالَ قَارُونُ لَمَّا ذَكَّرَهُ قَوْمُهُ قَارُونُ آتَاهُ اللهُ آتَاهُ اللهُ مِنَ الْخَزَائِنِ وَالْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْعَظِيمَ الشَّيْءَ الْعَظِيمَ وَآتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 الْجَمَاعَةُ مَا يَحْمِلُونَ الْمَفَاتِيحَ مَفَاتِيحَ الْخَزَائِنِ مِنْ كَثْرَتِهَا إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 يَعْنِي فَرَحَ الْأَشَرِ وَالْبَطَرِ التَّكَبُّرُ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 76 وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ الْقَصَصُ – الْآيَةُ 77 مَاذَا كَانَ جَوَابُ هَذَا الْمِسْكِينِ ؟ قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِندِي الْقَصَصُ – الْآيَةُ 78 لَيْسَ لِلهِ فَضْلٌ فِي ذَلِكَ أَنَا حَصَّلْتُهُ بِكَدِّي وَكَسْبِي وَخِبْرَتِي لِلصَّنَائِعِ وَخِبْرَتِي لِلتِّجَارَةِ مَا قَالَ هَذَا مِنَ اللهِ قَالَ هَذَا أَوْ أَنَا مُسْتَحِقٌّ لَهُ عِنْدَ اللهِ مَا هُوَ فَضْلٌ مِنَ اللهِ أَنَا مُسْتَحِقٌّ عَلَى اللهِ هَذَا هَذَا حَقِّي كَمَا يَقُولُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ هَذِهِ حُقُوقُنَا وَهَذَا حَقُّنَا مَا يَقُولُ هَذَا فَضْلٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَنٌّ مِنَ اللهِ فَيَحْمَدُ اللهَ عَلَى ذَلِكَ وَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ حَوْلَهُ مِنَ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ بَلْ يَنْسِبُ هَذَا إِلَى كَدِّهِ وَكَسْبِهِ وَحِيَلِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَظِيفَتِهِ خِبْرَتِهِ شَهَادَاتِهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ لَا هَذَا مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَّا غَيْرُكَ قَدْ يَكُونُ غَيْرُكَ أَحْذَقَ مِنْكَ وَأَعْرَفَ مِنْكَ وَلَكِنَّ اللهَ اِبْتَلَاكَ اِمْتَحَنَكَ بِهَذَا الْمَالِ وَهَذِهِ النِّعْمَةِ فَاشْكُرِ اللهَ عَلَيْهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ الرُّكْنُ الثَّالِثُ مِنْ أَرْكَانِ الشُّكْرِ صَرْفُهَا فِي طَاعَةِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا فِي طَاعَةِ الْمُنْعِمِ لَا تَصْرِفْهَا فِي الْمُحَرَّمَاتِ فِي الْإِشْرَافِ فِي التَّبْذِيرِ فِي الْأَسْفَارِ إِلَى الْبِلَادِ الْكَافِرَةِ لِلشَّهْوَاتِ الْمُحَرَّمَةِ اصْرِفْهَا فِي طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا تَصْرِفْهَا فِي فَتْحِ الْمَحَلَّاتِ الَّتِي الْمَحَلَّاتِ الَّتِي تُنْتِجُ الشُّرُورَ تُنْتِجُ الْمَعَازِفَ وَالْمَزَامِيرَ وَتُنْتِجُ الأَغَانِي وَتُنْتِجُ الْآثَامَ وَالْمَحَلَّاتِ الَّتِي لَا تُنْتِجُ إِلَّا الشَّرُّ تَفْتَحُ عَلَى النَّاسِ بَابَ الشَّرِّ تَنْشُرُ الشَّرَّ بِمَصَانِعِكَ وَمَحَلَّاتِكَ هَذَا مِنْ كُفْرِ النِّعْمَةِ كُفْرٌ بِالْعَمَلِ اللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ لِنَبِيِّهِ سُلَيمَانَ لَمَّا عَلَّمَهُ مَا عَلَّمَهُ وَأَعْطَاهُ مِنَ الْمُلْكِ مَا أَعْطَاهُ قَالَ لَهُ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا سَبَإ – الْآيَةُ 13 اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ سَبَإ – الْآيَةُ 13 يَعْنِي لَمَّا… لَمَّا أَعْطَى دَاوُودَ عَلَيْهِ السَّلَامُ دَاوُودَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَعْطَاهُ اللهُ أَنَّهُ عَلَّمَهُ صِنَاعَةَ الدُّرُوعِ وَلَقَدْ آتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلًا ۖ يَا جِبَالُ أَوِّبِي مَعَهُ وَالطَّيْرَ ۖ وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ سَبَإ الْآيَةُ 10 – 11 وَهِيَ الدُّرُوعُ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ ۖ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ سَبَإ – الْآيَةُ 11 وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ غُدُوُّهَا شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ ۖ وَأَسَلْنَا لَهُ عَيْنَ الْقِطْرِ ۖ وَمِنَ الْجِنِّ مَن يَعْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَمَن يَزِغْ مِنْهُمْ عَنْ أَمْرِنَا نُذِقْهُ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ سَبَإ الْآيَةُ 12 …يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ سَبَإ – الْآيَةُ 13 فَسَمَّى الْعَمَلَ الصَّالِحَ بِالْمَالِ الصَّالِحِ سَمَّاهُ شُكْرًا لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ السَّيِّءَ مِنَ الْمَالِ فَتْحُ الْمَحَلَّاتِ الْفَاسِدَةِ الْمُنْتَجَاتِ الْفَاسِدَةِ الْأَسْفَارُ الْمُحَرَّمَةُ الشَّهْوَاتُ الْمُحَرَّمَةُ الَّتِي يُنْفِقُ الْأَمْوَالَ فِيهَا هَذَا كُفْرٌ كُفْرٌ لِنِعْمَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى .

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari

Ilustrasi #unsplash.com cowHukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam HariPertanyaan:Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?Jawaban:Ada khilaf di kalangan para ulama.– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih Udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih Udhhiyah pada waktu malam hari.– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([1])Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([2]).Hikmah penyembelihan pada siang hariAdapun di antara hikmah menyembelih Udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar iduladha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. Artikel tanya jawab ini diambil dari bekalislam.firanda.comFootnote:([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi (12/44)([2]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam Hari

Ilustrasi #unsplash.com cowHukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam HariPertanyaan:Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?Jawaban:Ada khilaf di kalangan para ulama.– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih Udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih Udhhiyah pada waktu malam hari.– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([1])Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([2]).Hikmah penyembelihan pada siang hariAdapun di antara hikmah menyembelih Udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar iduladha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. Artikel tanya jawab ini diambil dari bekalislam.firanda.comFootnote:([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi (12/44)([2]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.
Ilustrasi #unsplash.com cowHukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam HariPertanyaan:Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?Jawaban:Ada khilaf di kalangan para ulama.– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih Udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih Udhhiyah pada waktu malam hari.– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([1])Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([2]).Hikmah penyembelihan pada siang hariAdapun di antara hikmah menyembelih Udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar iduladha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. Artikel tanya jawab ini diambil dari bekalislam.firanda.comFootnote:([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi (12/44)([2]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.


Ilustrasi #unsplash.com cowHukum Menyembelih Hewan Kurban Di Malam HariPertanyaan:Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?Jawaban:Ada khilaf di kalangan para ulama.– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih Udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih Udhhiyah pada waktu malam hari.– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([1])Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([2]).Hikmah penyembelihan pada siang hariAdapun di antara hikmah menyembelih Udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar iduladha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. Artikel tanya jawab ini diambil dari bekalislam.firanda.comFootnote:([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi (12/44)([2]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.

Introspeksi Diri

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang …Meneliti, mengoreksi, dan mengawasi gerak-gerik hati adalah perkara yang sangat penting. Karena hati merupakan sumber dan poros amal. Melalaikan urusan hati akan berakibat rusaknya amal. Oleh sebab itu, seorang mukmin harus senantiasa mengintrospeksi diri sebelum dan sesudah melakukan amal. Siapa tahu ada cacat dan penyakit yang tersembunyi di dalam amalnya, sementara dia tidak menyadarinya?al-Hasan rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berhenti mencermati keinginan hatinya -sebelum melakukan sesuatu-. Apabila niatnya untuk Allah, maka dia akan teruskan. Namun apabila untuk selain-Nya, maka akan dia tunda -sampai niatnya benar-.” (Ighatsat al-Lahfan, hal. 111)Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, bahwa beliau pernah berpesan, “Hisablah diri kalian sebelum kelak kalian akan dihisab -di hari kiamat-. Timbanglah amal-amal kalian sebelum kelak -amal- kalian ditimbang. Karena hal itu akan lebih ringan di timbangan kalian esok -di akhirat- dengan kalian menghisab diri kalian pada hari ini -di dunia-. Dan hiasilah diri kalian -dengan takwa- untuk menyambut hari persidangan yang besar, yang pada hari itu kalian akan disidang dan tiada satu perkara pun yang tersembunyi dari kalian.” (Lihat  Ighatsat al-Lahfan, hal. 106)Menyembuhkan hati yang kerapkali terbius oleh bujukan untuk berbuat maksiat dan dosa adalah dengan dua buah terapi ini. Yaitu dengan bermuhasabah/introspeksi diri dan menyelisihi keinginan hawa nafsu terhadap hal-hal yang diharamkan. Sesungguhnya hati akan menjadi binasa akibat kelalaian untuk mengintrospeksinya dan memperturutkan hawa nafsu. (Lihat al-Ighatsah, hal. 106)Perkara yang akan membantu seorang hamba dalam mengintrospeksi dirinya adalah hendaknya dia memahami bahwa setiap kali dia bersungguh-sungguh dalam bermuhasabah di dunia ini, niscaya hisab yang akan dialaminya kelak di akhirat akan menjadi ringan. Sebagaimana pula apabila dia melalaikan muhasabah ini ketika di dunia, maka dia akan mengalami hisab yang lebih berat di akhirat. (al-Ighatsah, hal. 110)Selain itu, muhasabah akan semakin terasa mudah baginya tatkala dia menyadari bahwa sesungguhnya laba dari ‘perdagangan’ ini adalah mendapatkan ‘kapling’ di surga Firdaus dan merasakan nikmatnya memandangi wajah Allah Ta’ala.Adapun kerugian yang akan dirasakan olehnya ketika tidak menjalankan perdagangan ini dengan baik ialah masuk ke dalam neraka dan terhalangi dari memandang wajah Allah Ta’ala. Apabila perkara-perkara ini telah tertanam kuat di dalam hati, niscaya akan terasa ringan melakukan muhasabah ketika di dunia. (al-Ighatsah, hal. 110)Dua buah pertanyaan yang semestinya diajukan kepada diri kita sebelum mengerjakan suatu amal, yaitu: (1) untuk siapa dan (2) bagaimana caranya.Pertanyaan pertama adalah pertanyaan tentang keikhlasan. Adapun pertanyaan kedua adalah pertanyaan tentang komitmen untuk mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab amal tidak akan diterima jika tidak memenuhi kedua-duanya. Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسۡـَٔلَنَّهُمۡ أَجۡمَعِینَعَمَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Demi Rabbmu, sungguh Kami akan menanyai mereka semuanya tentang apa saja yang mereka amalkan.” (QS. al-Hijr: 92-93).Baca Juga: Sudahkah Kita Muhasabah ?Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَنَسۡـَٔلَنَّ ٱلَّذِینَ أُرۡسِلَ إِلَیۡهِمۡ وَلَنَسۡـَٔلَنَّ ٱلۡمُرۡسَلِینَفَلَنَقُصَّنَّ عَلَیۡهِم بِعِلۡمࣲۖ وَمَا كُنَّا غَاۤىِٕبِینَ“Maka benar-benar Kami akan menanyai orang-orang yang rasul itu diutus kepada mereka dan Kami juga pasti akan menanyai para utusan itu. Maka akan Kami kisahkan kepada mereka dengan penuh pengetahuan dan tidaklah Kami tidak menyaksikan -apa yang telah mereka lakukan-.” (QS. al-A’raaf: 6-7) (Lihat al-Ighatsah, hal. 113).Allah Ta’ala juga berfirman,لِّیَسۡـَٔلَ ٱلصَّـٰدِقِینَ عَن صِدۡقِهِمۡۚ وَأَعَدَّ لِلۡكَـٰفِرِینَ عَذَابًا أَلِیمࣰا“Supaya Allah menanyai orang-orang yang jujur itu mengenai kejujuran mereka.” (QS. al-Ahzab: 8).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kalau orang-orang yang jujur saja ditanyai dan dihisab mengenai kejujuran mereka, maka bagaimanakah lagi dengan para pendusta?”Yang dimaksud dengan orang jujur dalam ayat itu adalah para rasul dan orang-orang yang menyampaikan ajaran rasul itu kepada kaumnya, apakah mereka telah menyampaikan dengan sebagaimana mestinya. Kemudian Allah juga akan menanyai masyarakat yang menjadi sasaran dakwah para rasul itu. Allah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ یُنَادِیهِمۡ فَیَقُولُ مَاذَاۤ أَجَبۡتُمُ ٱلۡمُرۡسَلِینَ“Dan pada hari itu Allah memanggil mereka dan berkata, ‘Apa yang sudah kalian penuhi dari ajakan para rasul itu?’” (QS. al-Qashash: 65) (Lihat al-Ighatsah, hal. 113).Nikmat yang telah Allah curahkan kepada kita -yang jumlahnya sedemikian banyak dan kita tidak bisa menghingganya-, itu pun akan ditanyakan, apakah kita sudah mensyukurinya dengan baik di jalan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ لَتُسۡـَٔلُنَّ یَوۡمَىِٕذٍ عَنِ ٱلنَّعِیمِ“Kemudian kalian benar-benar akan ditanyai mengenai nikmat yang telah diberikan itu.” (QS. at-Takatsur: 8)Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah akan menanyai setiap hamba tentang nikmat dan kewajiban dari-Nya yang dititipkan kepada dirinya.” (Lihat al-Ighatsah, hal. 114).Pendengaran, penglihatan, dan hati itu pun akan dimintai pertanggungjawabannya dari kita. Laporan pertanggungjawaban manakah yang lebih berat daripada laporan mengenai urusan pendengaran, penglihatan, dan gerak-gerik hati?Laporan manakah yang lebih berat daripada laporan yang ditujukan kepada Rabb semesta alam Yang di tangan-Nya segala urusan Yang menguasai pada hari pembalasan Yang tidak tersembunyi darinya satu perkara pun?Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Aduhai, betapa malangnya nasib kita jika dosa-dosa kita tidak diampuni oleh-Nya … Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’: 36)Apabila demikian kenyataannya, lalu sekarang apa yang membuat kita enggan bermuhasabah? Muhasabah adalah sebuah kewajiban.Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang sudah dipersiapkan olehnya untuk hari esok/negeri akhirat.” (QS. al-Hasyr: 18)Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa semestinya setiap kita melihat amal apa yang telah disiapkan olehnya untuk menghadapi hari kiamat kelak, apakah amal salih yang menyelamatkan dirinya ataukah justru keburukan/dosa-dosa yang akan mencelakakan dirinya.Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan, bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Rabb kalian senantiasa mengesankan dekatnya hari kiamat sampai-sampai Allah menjadikannya seperti seolah-olah ia akan terjadi besok.”Ini semua menunjukkan kepada kita bahwa baiknya hati akan terwujud dengan senantiasa mengintrospeksi diri, dan rusaknya hati akan terjadi tatkala kita lalai untuk mengawasi gerak-geriknya dan membiarkannya berjalan begitu saja mengikuti keinginan-keinginannya. (Lihat al-Ighatsah, hal. 114)Maka sekarang, kita bisa bertanya kepada diri kita, apakah kita sudah bermuhasabah mengenai kewajiban-kewajiban kita -karena amal yang wajib itu adalah amal yang paling utama-? Dan apabila ternyata muhasabah itu pun termasuk perkara yang wajib dilakukan, maka pertanyaan berikutnya, sudahkah kita bermuhasabah mengenai muhasabah diri kita?Sudahkah kita bermuhasabah? Jangan sampai kita menjadi seperti orang yang disindir dalam sebuah ungkapan, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak.” Coba, bandingkan diri kita dengan para salafus shalih, betapa jauhnya antara sikap kita dengan sikap mereka?Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah berkata, “Apabila diceritakan tentang orang-orang salih, maka aku merasa bukan termasuk golongan mereka.” Mutharrif bin Abdullah rahimahullah berkata ketika berdoa di Arafah, “Ya Allah, janganlah Engkau tolak doa orang-orang gara-gara diriku.” (Lihat al-Ighatsah, hal. 115)Ya Allah, bersihkanlah hati-hati kami …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sahabat Sejati, Nikmat Dunia, Al Quran Obat, Arti Kay, Baju Muslim Merah

Introspeksi Diri

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang …Meneliti, mengoreksi, dan mengawasi gerak-gerik hati adalah perkara yang sangat penting. Karena hati merupakan sumber dan poros amal. Melalaikan urusan hati akan berakibat rusaknya amal. Oleh sebab itu, seorang mukmin harus senantiasa mengintrospeksi diri sebelum dan sesudah melakukan amal. Siapa tahu ada cacat dan penyakit yang tersembunyi di dalam amalnya, sementara dia tidak menyadarinya?al-Hasan rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berhenti mencermati keinginan hatinya -sebelum melakukan sesuatu-. Apabila niatnya untuk Allah, maka dia akan teruskan. Namun apabila untuk selain-Nya, maka akan dia tunda -sampai niatnya benar-.” (Ighatsat al-Lahfan, hal. 111)Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, bahwa beliau pernah berpesan, “Hisablah diri kalian sebelum kelak kalian akan dihisab -di hari kiamat-. Timbanglah amal-amal kalian sebelum kelak -amal- kalian ditimbang. Karena hal itu akan lebih ringan di timbangan kalian esok -di akhirat- dengan kalian menghisab diri kalian pada hari ini -di dunia-. Dan hiasilah diri kalian -dengan takwa- untuk menyambut hari persidangan yang besar, yang pada hari itu kalian akan disidang dan tiada satu perkara pun yang tersembunyi dari kalian.” (Lihat  Ighatsat al-Lahfan, hal. 106)Menyembuhkan hati yang kerapkali terbius oleh bujukan untuk berbuat maksiat dan dosa adalah dengan dua buah terapi ini. Yaitu dengan bermuhasabah/introspeksi diri dan menyelisihi keinginan hawa nafsu terhadap hal-hal yang diharamkan. Sesungguhnya hati akan menjadi binasa akibat kelalaian untuk mengintrospeksinya dan memperturutkan hawa nafsu. (Lihat al-Ighatsah, hal. 106)Perkara yang akan membantu seorang hamba dalam mengintrospeksi dirinya adalah hendaknya dia memahami bahwa setiap kali dia bersungguh-sungguh dalam bermuhasabah di dunia ini, niscaya hisab yang akan dialaminya kelak di akhirat akan menjadi ringan. Sebagaimana pula apabila dia melalaikan muhasabah ini ketika di dunia, maka dia akan mengalami hisab yang lebih berat di akhirat. (al-Ighatsah, hal. 110)Selain itu, muhasabah akan semakin terasa mudah baginya tatkala dia menyadari bahwa sesungguhnya laba dari ‘perdagangan’ ini adalah mendapatkan ‘kapling’ di surga Firdaus dan merasakan nikmatnya memandangi wajah Allah Ta’ala.Adapun kerugian yang akan dirasakan olehnya ketika tidak menjalankan perdagangan ini dengan baik ialah masuk ke dalam neraka dan terhalangi dari memandang wajah Allah Ta’ala. Apabila perkara-perkara ini telah tertanam kuat di dalam hati, niscaya akan terasa ringan melakukan muhasabah ketika di dunia. (al-Ighatsah, hal. 110)Dua buah pertanyaan yang semestinya diajukan kepada diri kita sebelum mengerjakan suatu amal, yaitu: (1) untuk siapa dan (2) bagaimana caranya.Pertanyaan pertama adalah pertanyaan tentang keikhlasan. Adapun pertanyaan kedua adalah pertanyaan tentang komitmen untuk mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab amal tidak akan diterima jika tidak memenuhi kedua-duanya. Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسۡـَٔلَنَّهُمۡ أَجۡمَعِینَعَمَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Demi Rabbmu, sungguh Kami akan menanyai mereka semuanya tentang apa saja yang mereka amalkan.” (QS. al-Hijr: 92-93).Baca Juga: Sudahkah Kita Muhasabah ?Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَنَسۡـَٔلَنَّ ٱلَّذِینَ أُرۡسِلَ إِلَیۡهِمۡ وَلَنَسۡـَٔلَنَّ ٱلۡمُرۡسَلِینَفَلَنَقُصَّنَّ عَلَیۡهِم بِعِلۡمࣲۖ وَمَا كُنَّا غَاۤىِٕبِینَ“Maka benar-benar Kami akan menanyai orang-orang yang rasul itu diutus kepada mereka dan Kami juga pasti akan menanyai para utusan itu. Maka akan Kami kisahkan kepada mereka dengan penuh pengetahuan dan tidaklah Kami tidak menyaksikan -apa yang telah mereka lakukan-.” (QS. al-A’raaf: 6-7) (Lihat al-Ighatsah, hal. 113).Allah Ta’ala juga berfirman,لِّیَسۡـَٔلَ ٱلصَّـٰدِقِینَ عَن صِدۡقِهِمۡۚ وَأَعَدَّ لِلۡكَـٰفِرِینَ عَذَابًا أَلِیمࣰا“Supaya Allah menanyai orang-orang yang jujur itu mengenai kejujuran mereka.” (QS. al-Ahzab: 8).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kalau orang-orang yang jujur saja ditanyai dan dihisab mengenai kejujuran mereka, maka bagaimanakah lagi dengan para pendusta?”Yang dimaksud dengan orang jujur dalam ayat itu adalah para rasul dan orang-orang yang menyampaikan ajaran rasul itu kepada kaumnya, apakah mereka telah menyampaikan dengan sebagaimana mestinya. Kemudian Allah juga akan menanyai masyarakat yang menjadi sasaran dakwah para rasul itu. Allah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ یُنَادِیهِمۡ فَیَقُولُ مَاذَاۤ أَجَبۡتُمُ ٱلۡمُرۡسَلِینَ“Dan pada hari itu Allah memanggil mereka dan berkata, ‘Apa yang sudah kalian penuhi dari ajakan para rasul itu?’” (QS. al-Qashash: 65) (Lihat al-Ighatsah, hal. 113).Nikmat yang telah Allah curahkan kepada kita -yang jumlahnya sedemikian banyak dan kita tidak bisa menghingganya-, itu pun akan ditanyakan, apakah kita sudah mensyukurinya dengan baik di jalan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ لَتُسۡـَٔلُنَّ یَوۡمَىِٕذٍ عَنِ ٱلنَّعِیمِ“Kemudian kalian benar-benar akan ditanyai mengenai nikmat yang telah diberikan itu.” (QS. at-Takatsur: 8)Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah akan menanyai setiap hamba tentang nikmat dan kewajiban dari-Nya yang dititipkan kepada dirinya.” (Lihat al-Ighatsah, hal. 114).Pendengaran, penglihatan, dan hati itu pun akan dimintai pertanggungjawabannya dari kita. Laporan pertanggungjawaban manakah yang lebih berat daripada laporan mengenai urusan pendengaran, penglihatan, dan gerak-gerik hati?Laporan manakah yang lebih berat daripada laporan yang ditujukan kepada Rabb semesta alam Yang di tangan-Nya segala urusan Yang menguasai pada hari pembalasan Yang tidak tersembunyi darinya satu perkara pun?Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Aduhai, betapa malangnya nasib kita jika dosa-dosa kita tidak diampuni oleh-Nya … Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’: 36)Apabila demikian kenyataannya, lalu sekarang apa yang membuat kita enggan bermuhasabah? Muhasabah adalah sebuah kewajiban.Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang sudah dipersiapkan olehnya untuk hari esok/negeri akhirat.” (QS. al-Hasyr: 18)Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa semestinya setiap kita melihat amal apa yang telah disiapkan olehnya untuk menghadapi hari kiamat kelak, apakah amal salih yang menyelamatkan dirinya ataukah justru keburukan/dosa-dosa yang akan mencelakakan dirinya.Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan, bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Rabb kalian senantiasa mengesankan dekatnya hari kiamat sampai-sampai Allah menjadikannya seperti seolah-olah ia akan terjadi besok.”Ini semua menunjukkan kepada kita bahwa baiknya hati akan terwujud dengan senantiasa mengintrospeksi diri, dan rusaknya hati akan terjadi tatkala kita lalai untuk mengawasi gerak-geriknya dan membiarkannya berjalan begitu saja mengikuti keinginan-keinginannya. (Lihat al-Ighatsah, hal. 114)Maka sekarang, kita bisa bertanya kepada diri kita, apakah kita sudah bermuhasabah mengenai kewajiban-kewajiban kita -karena amal yang wajib itu adalah amal yang paling utama-? Dan apabila ternyata muhasabah itu pun termasuk perkara yang wajib dilakukan, maka pertanyaan berikutnya, sudahkah kita bermuhasabah mengenai muhasabah diri kita?Sudahkah kita bermuhasabah? Jangan sampai kita menjadi seperti orang yang disindir dalam sebuah ungkapan, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak.” Coba, bandingkan diri kita dengan para salafus shalih, betapa jauhnya antara sikap kita dengan sikap mereka?Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah berkata, “Apabila diceritakan tentang orang-orang salih, maka aku merasa bukan termasuk golongan mereka.” Mutharrif bin Abdullah rahimahullah berkata ketika berdoa di Arafah, “Ya Allah, janganlah Engkau tolak doa orang-orang gara-gara diriku.” (Lihat al-Ighatsah, hal. 115)Ya Allah, bersihkanlah hati-hati kami …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sahabat Sejati, Nikmat Dunia, Al Quran Obat, Arti Kay, Baju Muslim Merah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang …Meneliti, mengoreksi, dan mengawasi gerak-gerik hati adalah perkara yang sangat penting. Karena hati merupakan sumber dan poros amal. Melalaikan urusan hati akan berakibat rusaknya amal. Oleh sebab itu, seorang mukmin harus senantiasa mengintrospeksi diri sebelum dan sesudah melakukan amal. Siapa tahu ada cacat dan penyakit yang tersembunyi di dalam amalnya, sementara dia tidak menyadarinya?al-Hasan rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berhenti mencermati keinginan hatinya -sebelum melakukan sesuatu-. Apabila niatnya untuk Allah, maka dia akan teruskan. Namun apabila untuk selain-Nya, maka akan dia tunda -sampai niatnya benar-.” (Ighatsat al-Lahfan, hal. 111)Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, bahwa beliau pernah berpesan, “Hisablah diri kalian sebelum kelak kalian akan dihisab -di hari kiamat-. Timbanglah amal-amal kalian sebelum kelak -amal- kalian ditimbang. Karena hal itu akan lebih ringan di timbangan kalian esok -di akhirat- dengan kalian menghisab diri kalian pada hari ini -di dunia-. Dan hiasilah diri kalian -dengan takwa- untuk menyambut hari persidangan yang besar, yang pada hari itu kalian akan disidang dan tiada satu perkara pun yang tersembunyi dari kalian.” (Lihat  Ighatsat al-Lahfan, hal. 106)Menyembuhkan hati yang kerapkali terbius oleh bujukan untuk berbuat maksiat dan dosa adalah dengan dua buah terapi ini. Yaitu dengan bermuhasabah/introspeksi diri dan menyelisihi keinginan hawa nafsu terhadap hal-hal yang diharamkan. Sesungguhnya hati akan menjadi binasa akibat kelalaian untuk mengintrospeksinya dan memperturutkan hawa nafsu. (Lihat al-Ighatsah, hal. 106)Perkara yang akan membantu seorang hamba dalam mengintrospeksi dirinya adalah hendaknya dia memahami bahwa setiap kali dia bersungguh-sungguh dalam bermuhasabah di dunia ini, niscaya hisab yang akan dialaminya kelak di akhirat akan menjadi ringan. Sebagaimana pula apabila dia melalaikan muhasabah ini ketika di dunia, maka dia akan mengalami hisab yang lebih berat di akhirat. (al-Ighatsah, hal. 110)Selain itu, muhasabah akan semakin terasa mudah baginya tatkala dia menyadari bahwa sesungguhnya laba dari ‘perdagangan’ ini adalah mendapatkan ‘kapling’ di surga Firdaus dan merasakan nikmatnya memandangi wajah Allah Ta’ala.Adapun kerugian yang akan dirasakan olehnya ketika tidak menjalankan perdagangan ini dengan baik ialah masuk ke dalam neraka dan terhalangi dari memandang wajah Allah Ta’ala. Apabila perkara-perkara ini telah tertanam kuat di dalam hati, niscaya akan terasa ringan melakukan muhasabah ketika di dunia. (al-Ighatsah, hal. 110)Dua buah pertanyaan yang semestinya diajukan kepada diri kita sebelum mengerjakan suatu amal, yaitu: (1) untuk siapa dan (2) bagaimana caranya.Pertanyaan pertama adalah pertanyaan tentang keikhlasan. Adapun pertanyaan kedua adalah pertanyaan tentang komitmen untuk mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab amal tidak akan diterima jika tidak memenuhi kedua-duanya. Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسۡـَٔلَنَّهُمۡ أَجۡمَعِینَعَمَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Demi Rabbmu, sungguh Kami akan menanyai mereka semuanya tentang apa saja yang mereka amalkan.” (QS. al-Hijr: 92-93).Baca Juga: Sudahkah Kita Muhasabah ?Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَنَسۡـَٔلَنَّ ٱلَّذِینَ أُرۡسِلَ إِلَیۡهِمۡ وَلَنَسۡـَٔلَنَّ ٱلۡمُرۡسَلِینَفَلَنَقُصَّنَّ عَلَیۡهِم بِعِلۡمࣲۖ وَمَا كُنَّا غَاۤىِٕبِینَ“Maka benar-benar Kami akan menanyai orang-orang yang rasul itu diutus kepada mereka dan Kami juga pasti akan menanyai para utusan itu. Maka akan Kami kisahkan kepada mereka dengan penuh pengetahuan dan tidaklah Kami tidak menyaksikan -apa yang telah mereka lakukan-.” (QS. al-A’raaf: 6-7) (Lihat al-Ighatsah, hal. 113).Allah Ta’ala juga berfirman,لِّیَسۡـَٔلَ ٱلصَّـٰدِقِینَ عَن صِدۡقِهِمۡۚ وَأَعَدَّ لِلۡكَـٰفِرِینَ عَذَابًا أَلِیمࣰا“Supaya Allah menanyai orang-orang yang jujur itu mengenai kejujuran mereka.” (QS. al-Ahzab: 8).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kalau orang-orang yang jujur saja ditanyai dan dihisab mengenai kejujuran mereka, maka bagaimanakah lagi dengan para pendusta?”Yang dimaksud dengan orang jujur dalam ayat itu adalah para rasul dan orang-orang yang menyampaikan ajaran rasul itu kepada kaumnya, apakah mereka telah menyampaikan dengan sebagaimana mestinya. Kemudian Allah juga akan menanyai masyarakat yang menjadi sasaran dakwah para rasul itu. Allah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ یُنَادِیهِمۡ فَیَقُولُ مَاذَاۤ أَجَبۡتُمُ ٱلۡمُرۡسَلِینَ“Dan pada hari itu Allah memanggil mereka dan berkata, ‘Apa yang sudah kalian penuhi dari ajakan para rasul itu?’” (QS. al-Qashash: 65) (Lihat al-Ighatsah, hal. 113).Nikmat yang telah Allah curahkan kepada kita -yang jumlahnya sedemikian banyak dan kita tidak bisa menghingganya-, itu pun akan ditanyakan, apakah kita sudah mensyukurinya dengan baik di jalan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ لَتُسۡـَٔلُنَّ یَوۡمَىِٕذٍ عَنِ ٱلنَّعِیمِ“Kemudian kalian benar-benar akan ditanyai mengenai nikmat yang telah diberikan itu.” (QS. at-Takatsur: 8)Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah akan menanyai setiap hamba tentang nikmat dan kewajiban dari-Nya yang dititipkan kepada dirinya.” (Lihat al-Ighatsah, hal. 114).Pendengaran, penglihatan, dan hati itu pun akan dimintai pertanggungjawabannya dari kita. Laporan pertanggungjawaban manakah yang lebih berat daripada laporan mengenai urusan pendengaran, penglihatan, dan gerak-gerik hati?Laporan manakah yang lebih berat daripada laporan yang ditujukan kepada Rabb semesta alam Yang di tangan-Nya segala urusan Yang menguasai pada hari pembalasan Yang tidak tersembunyi darinya satu perkara pun?Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Aduhai, betapa malangnya nasib kita jika dosa-dosa kita tidak diampuni oleh-Nya … Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’: 36)Apabila demikian kenyataannya, lalu sekarang apa yang membuat kita enggan bermuhasabah? Muhasabah adalah sebuah kewajiban.Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang sudah dipersiapkan olehnya untuk hari esok/negeri akhirat.” (QS. al-Hasyr: 18)Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa semestinya setiap kita melihat amal apa yang telah disiapkan olehnya untuk menghadapi hari kiamat kelak, apakah amal salih yang menyelamatkan dirinya ataukah justru keburukan/dosa-dosa yang akan mencelakakan dirinya.Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan, bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Rabb kalian senantiasa mengesankan dekatnya hari kiamat sampai-sampai Allah menjadikannya seperti seolah-olah ia akan terjadi besok.”Ini semua menunjukkan kepada kita bahwa baiknya hati akan terwujud dengan senantiasa mengintrospeksi diri, dan rusaknya hati akan terjadi tatkala kita lalai untuk mengawasi gerak-geriknya dan membiarkannya berjalan begitu saja mengikuti keinginan-keinginannya. (Lihat al-Ighatsah, hal. 114)Maka sekarang, kita bisa bertanya kepada diri kita, apakah kita sudah bermuhasabah mengenai kewajiban-kewajiban kita -karena amal yang wajib itu adalah amal yang paling utama-? Dan apabila ternyata muhasabah itu pun termasuk perkara yang wajib dilakukan, maka pertanyaan berikutnya, sudahkah kita bermuhasabah mengenai muhasabah diri kita?Sudahkah kita bermuhasabah? Jangan sampai kita menjadi seperti orang yang disindir dalam sebuah ungkapan, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak.” Coba, bandingkan diri kita dengan para salafus shalih, betapa jauhnya antara sikap kita dengan sikap mereka?Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah berkata, “Apabila diceritakan tentang orang-orang salih, maka aku merasa bukan termasuk golongan mereka.” Mutharrif bin Abdullah rahimahullah berkata ketika berdoa di Arafah, “Ya Allah, janganlah Engkau tolak doa orang-orang gara-gara diriku.” (Lihat al-Ighatsah, hal. 115)Ya Allah, bersihkanlah hati-hati kami …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sahabat Sejati, Nikmat Dunia, Al Quran Obat, Arti Kay, Baju Muslim Merah


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang …Meneliti, mengoreksi, dan mengawasi gerak-gerik hati adalah perkara yang sangat penting. Karena hati merupakan sumber dan poros amal. Melalaikan urusan hati akan berakibat rusaknya amal. Oleh sebab itu, seorang mukmin harus senantiasa mengintrospeksi diri sebelum dan sesudah melakukan amal. Siapa tahu ada cacat dan penyakit yang tersembunyi di dalam amalnya, sementara dia tidak menyadarinya?al-Hasan rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berhenti mencermati keinginan hatinya -sebelum melakukan sesuatu-. Apabila niatnya untuk Allah, maka dia akan teruskan. Namun apabila untuk selain-Nya, maka akan dia tunda -sampai niatnya benar-.” (Ighatsat al-Lahfan, hal. 111)Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, bahwa beliau pernah berpesan, “Hisablah diri kalian sebelum kelak kalian akan dihisab -di hari kiamat-. Timbanglah amal-amal kalian sebelum kelak -amal- kalian ditimbang. Karena hal itu akan lebih ringan di timbangan kalian esok -di akhirat- dengan kalian menghisab diri kalian pada hari ini -di dunia-. Dan hiasilah diri kalian -dengan takwa- untuk menyambut hari persidangan yang besar, yang pada hari itu kalian akan disidang dan tiada satu perkara pun yang tersembunyi dari kalian.” (Lihat  Ighatsat al-Lahfan, hal. 106)Menyembuhkan hati yang kerapkali terbius oleh bujukan untuk berbuat maksiat dan dosa adalah dengan dua buah terapi ini. Yaitu dengan bermuhasabah/introspeksi diri dan menyelisihi keinginan hawa nafsu terhadap hal-hal yang diharamkan. Sesungguhnya hati akan menjadi binasa akibat kelalaian untuk mengintrospeksinya dan memperturutkan hawa nafsu. (Lihat al-Ighatsah, hal. 106)Perkara yang akan membantu seorang hamba dalam mengintrospeksi dirinya adalah hendaknya dia memahami bahwa setiap kali dia bersungguh-sungguh dalam bermuhasabah di dunia ini, niscaya hisab yang akan dialaminya kelak di akhirat akan menjadi ringan. Sebagaimana pula apabila dia melalaikan muhasabah ini ketika di dunia, maka dia akan mengalami hisab yang lebih berat di akhirat. (al-Ighatsah, hal. 110)Selain itu, muhasabah akan semakin terasa mudah baginya tatkala dia menyadari bahwa sesungguhnya laba dari ‘perdagangan’ ini adalah mendapatkan ‘kapling’ di surga Firdaus dan merasakan nikmatnya memandangi wajah Allah Ta’ala.Adapun kerugian yang akan dirasakan olehnya ketika tidak menjalankan perdagangan ini dengan baik ialah masuk ke dalam neraka dan terhalangi dari memandang wajah Allah Ta’ala. Apabila perkara-perkara ini telah tertanam kuat di dalam hati, niscaya akan terasa ringan melakukan muhasabah ketika di dunia. (al-Ighatsah, hal. 110)Dua buah pertanyaan yang semestinya diajukan kepada diri kita sebelum mengerjakan suatu amal, yaitu: (1) untuk siapa dan (2) bagaimana caranya.Pertanyaan pertama adalah pertanyaan tentang keikhlasan. Adapun pertanyaan kedua adalah pertanyaan tentang komitmen untuk mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab amal tidak akan diterima jika tidak memenuhi kedua-duanya. Allah Ta’ala berfirman,فَوَرَبِّكَ لَنَسۡـَٔلَنَّهُمۡ أَجۡمَعِینَعَمَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Demi Rabbmu, sungguh Kami akan menanyai mereka semuanya tentang apa saja yang mereka amalkan.” (QS. al-Hijr: 92-93).Baca Juga: Sudahkah Kita Muhasabah ?Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَنَسۡـَٔلَنَّ ٱلَّذِینَ أُرۡسِلَ إِلَیۡهِمۡ وَلَنَسۡـَٔلَنَّ ٱلۡمُرۡسَلِینَفَلَنَقُصَّنَّ عَلَیۡهِم بِعِلۡمࣲۖ وَمَا كُنَّا غَاۤىِٕبِینَ“Maka benar-benar Kami akan menanyai orang-orang yang rasul itu diutus kepada mereka dan Kami juga pasti akan menanyai para utusan itu. Maka akan Kami kisahkan kepada mereka dengan penuh pengetahuan dan tidaklah Kami tidak menyaksikan -apa yang telah mereka lakukan-.” (QS. al-A’raaf: 6-7) (Lihat al-Ighatsah, hal. 113).Allah Ta’ala juga berfirman,لِّیَسۡـَٔلَ ٱلصَّـٰدِقِینَ عَن صِدۡقِهِمۡۚ وَأَعَدَّ لِلۡكَـٰفِرِینَ عَذَابًا أَلِیمࣰا“Supaya Allah menanyai orang-orang yang jujur itu mengenai kejujuran mereka.” (QS. al-Ahzab: 8).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kalau orang-orang yang jujur saja ditanyai dan dihisab mengenai kejujuran mereka, maka bagaimanakah lagi dengan para pendusta?”Yang dimaksud dengan orang jujur dalam ayat itu adalah para rasul dan orang-orang yang menyampaikan ajaran rasul itu kepada kaumnya, apakah mereka telah menyampaikan dengan sebagaimana mestinya. Kemudian Allah juga akan menanyai masyarakat yang menjadi sasaran dakwah para rasul itu. Allah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ یُنَادِیهِمۡ فَیَقُولُ مَاذَاۤ أَجَبۡتُمُ ٱلۡمُرۡسَلِینَ“Dan pada hari itu Allah memanggil mereka dan berkata, ‘Apa yang sudah kalian penuhi dari ajakan para rasul itu?’” (QS. al-Qashash: 65) (Lihat al-Ighatsah, hal. 113).Nikmat yang telah Allah curahkan kepada kita -yang jumlahnya sedemikian banyak dan kita tidak bisa menghingganya-, itu pun akan ditanyakan, apakah kita sudah mensyukurinya dengan baik di jalan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ لَتُسۡـَٔلُنَّ یَوۡمَىِٕذٍ عَنِ ٱلنَّعِیمِ“Kemudian kalian benar-benar akan ditanyai mengenai nikmat yang telah diberikan itu.” (QS. at-Takatsur: 8)Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah akan menanyai setiap hamba tentang nikmat dan kewajiban dari-Nya yang dititipkan kepada dirinya.” (Lihat al-Ighatsah, hal. 114).Pendengaran, penglihatan, dan hati itu pun akan dimintai pertanggungjawabannya dari kita. Laporan pertanggungjawaban manakah yang lebih berat daripada laporan mengenai urusan pendengaran, penglihatan, dan gerak-gerik hati?Laporan manakah yang lebih berat daripada laporan yang ditujukan kepada Rabb semesta alam Yang di tangan-Nya segala urusan Yang menguasai pada hari pembalasan Yang tidak tersembunyi darinya satu perkara pun?Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Aduhai, betapa malangnya nasib kita jika dosa-dosa kita tidak diampuni oleh-Nya … Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’: 36)Apabila demikian kenyataannya, lalu sekarang apa yang membuat kita enggan bermuhasabah? Muhasabah adalah sebuah kewajiban.Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang sudah dipersiapkan olehnya untuk hari esok/negeri akhirat.” (QS. al-Hasyr: 18)Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa semestinya setiap kita melihat amal apa yang telah disiapkan olehnya untuk menghadapi hari kiamat kelak, apakah amal salih yang menyelamatkan dirinya ataukah justru keburukan/dosa-dosa yang akan mencelakakan dirinya.Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan, bahwa Qatadah rahimahullah berkata, “Rabb kalian senantiasa mengesankan dekatnya hari kiamat sampai-sampai Allah menjadikannya seperti seolah-olah ia akan terjadi besok.”Ini semua menunjukkan kepada kita bahwa baiknya hati akan terwujud dengan senantiasa mengintrospeksi diri, dan rusaknya hati akan terjadi tatkala kita lalai untuk mengawasi gerak-geriknya dan membiarkannya berjalan begitu saja mengikuti keinginan-keinginannya. (Lihat al-Ighatsah, hal. 114)Maka sekarang, kita bisa bertanya kepada diri kita, apakah kita sudah bermuhasabah mengenai kewajiban-kewajiban kita -karena amal yang wajib itu adalah amal yang paling utama-? Dan apabila ternyata muhasabah itu pun termasuk perkara yang wajib dilakukan, maka pertanyaan berikutnya, sudahkah kita bermuhasabah mengenai muhasabah diri kita?Sudahkah kita bermuhasabah? Jangan sampai kita menjadi seperti orang yang disindir dalam sebuah ungkapan, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak.” Coba, bandingkan diri kita dengan para salafus shalih, betapa jauhnya antara sikap kita dengan sikap mereka?Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah berkata, “Apabila diceritakan tentang orang-orang salih, maka aku merasa bukan termasuk golongan mereka.” Mutharrif bin Abdullah rahimahullah berkata ketika berdoa di Arafah, “Ya Allah, janganlah Engkau tolak doa orang-orang gara-gara diriku.” (Lihat al-Ighatsah, hal. 115)Ya Allah, bersihkanlah hati-hati kami …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sahabat Sejati, Nikmat Dunia, Al Quran Obat, Arti Kay, Baju Muslim Merah

20 Keutamaan Shalat Malam yang Menakjubkan – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

20 Keutamaan Shalat Malam yang Menakjubkan – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Dan diantara amalan ini adalah salat malam, yaitu menghidupkan malam setelah salat isya’ sampai sebelum terbitnya fajar dengan melakukan salat sesuai dengan kemampuannya, baik di awal, pertengahan atau akhir malam. Akhir malam adalah waktu yang paling utama. (SATU) Salat malam adalah salah satu ketaatan yang paling agung dan ibadah yang paling mulia, menjadi penenang hati, penghapus kesedihan dan media untuk berkomunikasi dengan Allah yang Maha Mengetahui segala perkara gaib. Allah mendengar ketika Anda menyeru-Nya dalam kegelapan. (DUA) Dengan salat malam maka jiwa akan bahagia, kedekatan dengan Allah akan terwujud karena Dia turun pada sepertiga malam yang terakhir. Salat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh dan ciri khas orang beriman. “Lambung mereka jauh dari tempat tidur. Mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan rezeki yang Kami berikan.” (QS. As-Sajdah: 16) (TIGA) Salat malam adalah sebaik-baik salat setelah salat wajib sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim) Allah mengajarkan Nabi-Nya untuk salat malam dan mewajibkannya atas beliau di saat beliau harus mengemban beratnya beban dakwah. “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk salat) di malam hari, kecuali sedikit saja, (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu atau tambahlah dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Quran itu dengan tartil. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 1-5) (EMPAT) Jadi, salat malam itu membantu meringankan beban ketika menyampaikan dakwah islam kepada manusia. Dan ini adalah bentuk persiapan. Allah mempersiapkan Nabi-Nya dengan sebaik-baik ketaatan. (LIMA) Salat malam adalah salah satu ciri hamba Allah yang saleh. “… Mereka melalui malam dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) (ENAM) Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamnya. Tidaklah seseorang terhalang dari salat malam kecuali dia terhalang dari kebaikan. Sebagaimana perkataan Fudhail, “Jika Anda tidak mampu salat di malam hari dan tidak pula puasa di siang hari, maka ketahuilah bahwa Anda terhalang dari kebaikan karena Anda terbelenggu dengan dosa-dosa Anda.” Tidaklah seseorang meninggalkan salat malam kecuali dia adalah orang yang lalai. (TUJUH) Sungguh Nabi ‘alaihish shalatu was salaam bersabda, “Barang siapa berdiri salat malam membaca sepuluh ayat, dia tidak akan ditulis sebagai orang yang lalai.” (HR. Abu Dawud) (DELAPAN) Barang siapa mengerjakan salat malam, dia tercatat sebagai orang yang banyak berzikir kepada Allah. “Barang siapa bangun malam dan dia membangunkan istrinya, kemudian mereka salat malam dua rakaat berjamaah, mereka akan tercatat sebagai laki-laki dan wanita yang banyak berzikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud) (SEMBILAN) Orang yang merutinkan salat malam berhak mendapat pujian. “Sebaik-baik orang adalah Abdullah jika dia mau salat pada sebagian waktu malam.” (HR. Bukhari) (SEPULUH) Salat malam adalah pembersih dari sifat munafik sebagaimana pernah dikatakan bahwa orang yang tidak salat malam adalah orang munafik. (SEBELAS) Salat malam mendatangkan kedekatan kepada Allah. “Sedekat-dekatnya Allah dengan hamba-Nya adalah pada tengah malam yang terakhir.” (HR. Tirmizi) (DUA BELAS) Orang yang salat malam adalah salah satu dari tiga orang yang Allah cintai, Allah tertawa dan bahagia karena mereka. “… Dan orang yang memiliki istri yang cantik dan ranjang yang nyaman dan bagus namun dia tetap melaksanakan salat malam, Allah berfirman, “Dia meninggalkan syahwatnya dan mengingat Aku padahal apabila mau dia akan tidur.” (HR. Al-Hakim dan yang lainnya) (TIGA BELAS) Salat malam adalah bentuk memenuhi tuntutan syariat dan sebagai gantinya hajat Anda akan dikabulkan dan dipenuhi oleh Allah. “Sungguh pada sebagian malam terdapat waktu yang apabila seorang muslim bisa tepat berada pada waktu itu kemudian memohon kebaikan kepada Allah untuk perkara dunia dan akhirat, niscaya apa yang dia minta akan Allah berikan. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim) “Barang siapa terbangun di malam hari kemudian dia mengucapkan LAA ILAAHA IL-LALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMD WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR ALHAMDULILLAAH WA SUBHAANALLAAH WA LAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BIL-LAAH Kemudian dia berdoa: ALLAAHUMMAGH FIRLII Atau dia berdoa (dengan doa bebas) niscaya akan dikabulkan doanya. Apabila dia berwudu kemudian salat, niscaya salatnya diterima oleh Allah.” (HR. Bukhari) Seseorang yang bangun malam dengan berzikir; yaitu ketika terbangun dia membolak-balikkan badannya, lantas tersadar kemudian berzikir kepada Allah. (EMPAT BELAS) Dengan salat malam dosa-dosa akan diampuni dan kesalahan-kesalahan akan dihapuskan. “Sungguh seorang hamba apabila dia bangun dan salat malam, dosa-dosanya akan didatangkan dan diletakkan di atas kepala dan pundaknya sehingga setiap kali dia rukuk dan sujud berguguranlah dosa-dosa tersebut.” (HR. Az-Zahabi dan selainnya) (LIMA BELAS) Diringankan urusan seseorang di hari Kiamat. Al-Auza’i berkata, “Barang siapa memperpanjang salat malamnya niscaya Allah akan mempermudah dia ketika berdiri di hari Kiamat.” (ENAM BELAS) Salat malam adalah sebab masuk surga. “Wahai manusia, sebarkan salam, berilah makan dan salatlah di malam hari ketika orang-orang terlelap tidur, kamu akan masuk surga dengan selamat.” (Hadis sahih riwayat Tirmizi) Dan Allah telah menyiapkan bagi mereka sesuatu yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga dan belum pernah terbersit dalam hati manusia, sebagaimana Allah ta’ala berfirman “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan rezeki yang Kami berikan.” “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) (TUJUH BELAS) Ada kebaikan yang banyak, nikmat yang melimpah ruah, kesenangan, kebahagiaan, kelezatan dan suka cita. Di dalam surga terdapat ruangan yang nampak bagian luarnya dari dalam dan terlihat bagian dalamnya dari luar, untuk siapa? Untuk siapa? Untuk siapa? Sahabat Nabi bertanya, “Untuk siapa semua itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Untuk mereka yang baik perkataannya, memberikan makanan dan melewati malamnya dengan salat ketika orang-orang tertidur.” (HR. Tirmizi) (DELAPAN BELAS) Orang yang terbiasa salat malam akan diberi pakaian dari cahaya. Barang siapa yang salat malam niscaya akan bagus wajahnya di siang hari. Nabi ‘alaihish shalatu was salaam bersabda, “Salat malamlah kalian, karena salat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. … Sungguh salat malam adalah sebab kedekatan dengan Allah, penghenti dari perbuatan dosa, penghapus kesalahan dan pengusir penyakit dari dalam tubuh.” (HR. Tirmizi) (SEMBILAS BELAS) Orang yang terbiasa mengerjakan salat malam pasti akan menjauhi dosa-dosa besar. Nabi ‘alaihish shalaatu was salam bersabda ketika ada yang mengabarkan kepada beliau bahwa ada seseorang yang melakukan salat malam tapi mencuri di pagi hari. Beliau bersabda, “Sungguh salat malamnya akan mencegah dia dari perbuatan yang kau kabarkan.” Hadis riwayat Ahmad dan hadis ini sahih. (DUA PULUH) Salat malam membuat jiwa semangat. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda, “Setan akan mengikat di atas tengkuk salah seorang dari kalian ketika tidur dengan tiga ikatan. …” yaitu di pangkal kepala. “… Setan mengencangkan setiap ikatan itu (sambil berkata) ‘Malammu masih panjang, tidurlah dulu!’ Dan apabila seseorang terbangun dan berzikir kepada Allah, satu ikatan akan terlepas. Dan apabila dia berwudu akan terlepas ikatan yang lain. Dan apabila dia salat terlepaslah ikatan terakhir… … Sehingga dia bangun dalam keadaan semangat dan bugar badannya. Namun apabila sebaliknya, dia akan bangun kehilangan kebugaran dan bermalas-malasan.” (Muttafaqun ‘Alaihi) Cukuplah seseorang dikatakan gagal dan buruk apabila dia tidur hingga pagi tiba. Sungguh setan telah mengencingi telinganya. Sungguh orang saleh terdahulu (salafus saleh) telah menang dalam perlombaan di arena ini. Mereka menangis ketika hendak berpisah dengan salat malam. Mereka bersungguh-sungguh menghidupkan malam dengan membaca al-Quran, tangisan dan khusyuk, sehingga tempat sujud mereka basah karena tetesan air mata. “Adakah yang lebih baik daripada orang yang beribadah di waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut dengan (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabbnya?” (QS. Az-Zumar: 9) ================================================================================ وَمِنْ هَذِهِ الْأَعْمَالِ قِيَامُ اللَّيْلِ وَهُوَ عِمَارَةُ مَا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ بِالصَّلَاةِ عَلَى مَا تَيَسَّرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ مِنْ وَسَطِهِ أَوْ مِنْ آخِرِهِ وآخِرُهُ أَفْضَلُ قِيَامُ اللَّيْلِ مِنْ أَعْظَمِ الطَّاعَاتِ وَأَجَلِّ الْعِبَادَاتِ رَاحَةُ الْقُلُوبِ وَجَلَاءُ الْهُمُومِ وَمُخَاطَبَةُ عَلَّامِ الْغُيُوبِ وَهُوَ يَسْمَعُكَ فِي الظُّلُومَاتِ وَأَنْتَ تُنَادِيهِ تَسْعَدُ النُّفُوسُ بِقِيَامِ اللَّيْلِ وَيَحْصُلُ الْقُرْبُ مِنَ الرَّبِّ لِأَنَّهُ يَدْنُو فِي الثُّلُثِ الْآخِرِ مِنَ اللَّيْلِ قِيَامُ اللَّيْلِ دَأْبُ الصَّالِحِيْنِ وَشِعَارُ الْمُؤْمِنِينَ تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ السَّجْدَةُ – الْآيَةُ 16 أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَرْشَدَ اللهُ نَبِيَّهُ إِلَيْهِ وَكَلَّفَهُ بِهِ مَعَ حَمْلِ أَعْبَاءِ الدَّعْوَةِ يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا نِّصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا الْمُزَمِّلُ الْآيَةُ 1 – 5 إِذَنْ قِيَامُ اللَّيْلِ يُعِينُهُ عَلَى تَحَمُّلِ الْاَعْبَاءِ فِي تَبْلِيغِ النَّاسِ دِيْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا مِنَ الْإِعْدَادِ وَاللهُ يُعِدُّ نَبِيَّهُ بِأَفْضَلِ الطَّاعَاتِ قِيَامُ اللَّيْلِ سِيمَةُ عِبَادِ الرَّحْمَنِ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا الْفُرْقَانُ – الْآيَةُ 64 شَرَفُ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ لَا يُحْرَمُ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ إِلَّا مَحْرُومٌ كَمَا قَالَ الْفُضَيْلُ إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَالصِّيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُومٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ لَا يَتْرُكُهُ إِلَّا غَافِلٌ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ مَنْ قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ صَاحِبُهُ يَسْتَحِقُّ الثَّنَاءَ نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَطَهَارَةٌ مِنَ النِّفَاقِ كَانَ يُقَالُ مَا قَامَ اللَّيْلَ مُنَافِقٌ وَيَحْصُلُ بِهِ الْقُرْبُ مِنَ اللهِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الْقَائِمُ بِاللَّيْلِ مِنَ الثَّلَاثِ الَّذِينَ يُحِبُّهُمُ اللهُ وَيَضْحَكُ إِلَيْهِمْ وَيَسْتَبْشِرُ وَالَّذِينَ… وَالَّذِي لَهُ امْرَأَةٌ حَسَنَةٌ وَفِرَاشٌ لَيِّنٌ حَسَنٌ فَيَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَقُولُ يَذَرُ شَهْوَتَهُ وَيَذْكُرُنِي وَلَوْ شَاءَ رَقَدَ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ وَبِقِيَامِ اللَّيْلِ تُلَبِّي هَذَا الْمَطْلَبَ الشَّرْعِيَّ وَ تُقْضَى حَاجَتُكَ وَتُلَّبَى فِي الْمُقَابِلِ إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنَ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ رَوَاهُ مُسْلِمٌ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلهِ وَسُبْحَانَ اللهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ واللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي أَوْ دَعَا اُسْتُجِيبَ لَهُ فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى قُبِلَتْ صَلَاتُهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فَهَذَا الَّذِي يَقُومُ بِهَذَا الصَّوْتِ يَقُومُ عَلَى ذِكْرِ رَبِّهِ يَتَقَلَّبُ يَنْتَبِهُ فَيَذْكُرُ رَبَّهُ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ بِقِيَامِ اللَّيْلِ تُغْفَرُ الذُّنُوبُ وَتُكَفَّرُ السَّيِّئَاتُ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أُتِيَ بِذُنُوبِهِ فَجُعِلَتْ عَلَى رَأْسِهِ وعَاتِقَيْهِ فَكُلَّمَا رَكَعَ أَوْ سَجَدَ تَسَاقَطَتْ عَنْهُ رَوَاهُ الذّهَبِيُّ وَغَيْرُهُ يُهَوَّنُ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ الأَوْزَاعِيُّ مَنْ أَطَالَ قِيَامَ اللَّيْلِ هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ الْوُقُوفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَبَبُ دُخُولِ الْجَنَّةِ أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوْا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَعَدَّ اللهُ لِهَؤُلَاءِ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ كَمَا قَالَ تَعَالَى تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّجْدَةُ الْآيَةُ 16-17 مِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ وَالنَّعِيمِ الْغَزِيرِ وَالْفَرَحِ وَالسُّرُورِ وَاللَّذَّةِ وَالْحُبُورِ فِي الْجَنَّةِ غُرْفَةٌ يُرَى ظَاهِرُهَا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنُهَا مِنْ ظَاهِرِهَا لِمَنْ؟ لِمَنْ؟ لِمَنْ؟ لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلَامَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَبَاتَ قَائِمًا وَالنَّاسُ نِيَامٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ يُكْسَى قَائِمُ اللَّيْلِ نُوْرًا مَنْ قَامَ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَى اللهِ ومَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَطَرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْجَسَدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الْقِيَامُ اللَّيْلِ هَذَا مَنِ اعْتَادَهُ لَا بُدَّ أَنْ يَتْرُكَ الْكَبَائِرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَمَّا قِيلَ لَهُ إِنَّ فُلَانًا يُصَلِّي بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرَقَ قَالَ إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا تَقُولُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَحَدِيثٌ صَحِيحٌ يُنَشِّطُ النَّفْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ عَلَى مُؤَخِّرَةِ الرَّأْسِ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ حَسْبُ الرَّجُلِ مِنَ الْخَيْبَةِ وَالشَّرِّ أَنْ يَنَامَ حَتَّى يُصْبِحَ وَقَدْ بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ وَقَدْ أَحْرَزَ السَّلَفُ قَصَبَ السَّبْقِ…قَصَبَ السَّبْقِ فِي هَذَا الْمِضْمَارِ وَكَانُوا يَبْكُونَ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ عَلَى فِرَاقِ قِيَامِ اللَّيْلِ كَانُوا يَجْتَهِدُونَ فِي اللَّيْلِ قُرْآنًا وَبُكَاءً وَخُشُوعًا وَمَوَاضِعُ سُجُودِهِمْ رَطْبَةً مِنَ الدُّمُوعِ الَّتِي تَسِيلُ أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ الزُّمَرُ – الْآيَةُ 9

20 Keutamaan Shalat Malam yang Menakjubkan – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

20 Keutamaan Shalat Malam yang Menakjubkan – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Dan diantara amalan ini adalah salat malam, yaitu menghidupkan malam setelah salat isya’ sampai sebelum terbitnya fajar dengan melakukan salat sesuai dengan kemampuannya, baik di awal, pertengahan atau akhir malam. Akhir malam adalah waktu yang paling utama. (SATU) Salat malam adalah salah satu ketaatan yang paling agung dan ibadah yang paling mulia, menjadi penenang hati, penghapus kesedihan dan media untuk berkomunikasi dengan Allah yang Maha Mengetahui segala perkara gaib. Allah mendengar ketika Anda menyeru-Nya dalam kegelapan. (DUA) Dengan salat malam maka jiwa akan bahagia, kedekatan dengan Allah akan terwujud karena Dia turun pada sepertiga malam yang terakhir. Salat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh dan ciri khas orang beriman. “Lambung mereka jauh dari tempat tidur. Mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan rezeki yang Kami berikan.” (QS. As-Sajdah: 16) (TIGA) Salat malam adalah sebaik-baik salat setelah salat wajib sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim) Allah mengajarkan Nabi-Nya untuk salat malam dan mewajibkannya atas beliau di saat beliau harus mengemban beratnya beban dakwah. “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk salat) di malam hari, kecuali sedikit saja, (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu atau tambahlah dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Quran itu dengan tartil. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 1-5) (EMPAT) Jadi, salat malam itu membantu meringankan beban ketika menyampaikan dakwah islam kepada manusia. Dan ini adalah bentuk persiapan. Allah mempersiapkan Nabi-Nya dengan sebaik-baik ketaatan. (LIMA) Salat malam adalah salah satu ciri hamba Allah yang saleh. “… Mereka melalui malam dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) (ENAM) Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamnya. Tidaklah seseorang terhalang dari salat malam kecuali dia terhalang dari kebaikan. Sebagaimana perkataan Fudhail, “Jika Anda tidak mampu salat di malam hari dan tidak pula puasa di siang hari, maka ketahuilah bahwa Anda terhalang dari kebaikan karena Anda terbelenggu dengan dosa-dosa Anda.” Tidaklah seseorang meninggalkan salat malam kecuali dia adalah orang yang lalai. (TUJUH) Sungguh Nabi ‘alaihish shalatu was salaam bersabda, “Barang siapa berdiri salat malam membaca sepuluh ayat, dia tidak akan ditulis sebagai orang yang lalai.” (HR. Abu Dawud) (DELAPAN) Barang siapa mengerjakan salat malam, dia tercatat sebagai orang yang banyak berzikir kepada Allah. “Barang siapa bangun malam dan dia membangunkan istrinya, kemudian mereka salat malam dua rakaat berjamaah, mereka akan tercatat sebagai laki-laki dan wanita yang banyak berzikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud) (SEMBILAN) Orang yang merutinkan salat malam berhak mendapat pujian. “Sebaik-baik orang adalah Abdullah jika dia mau salat pada sebagian waktu malam.” (HR. Bukhari) (SEPULUH) Salat malam adalah pembersih dari sifat munafik sebagaimana pernah dikatakan bahwa orang yang tidak salat malam adalah orang munafik. (SEBELAS) Salat malam mendatangkan kedekatan kepada Allah. “Sedekat-dekatnya Allah dengan hamba-Nya adalah pada tengah malam yang terakhir.” (HR. Tirmizi) (DUA BELAS) Orang yang salat malam adalah salah satu dari tiga orang yang Allah cintai, Allah tertawa dan bahagia karena mereka. “… Dan orang yang memiliki istri yang cantik dan ranjang yang nyaman dan bagus namun dia tetap melaksanakan salat malam, Allah berfirman, “Dia meninggalkan syahwatnya dan mengingat Aku padahal apabila mau dia akan tidur.” (HR. Al-Hakim dan yang lainnya) (TIGA BELAS) Salat malam adalah bentuk memenuhi tuntutan syariat dan sebagai gantinya hajat Anda akan dikabulkan dan dipenuhi oleh Allah. “Sungguh pada sebagian malam terdapat waktu yang apabila seorang muslim bisa tepat berada pada waktu itu kemudian memohon kebaikan kepada Allah untuk perkara dunia dan akhirat, niscaya apa yang dia minta akan Allah berikan. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim) “Barang siapa terbangun di malam hari kemudian dia mengucapkan LAA ILAAHA IL-LALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMD WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR ALHAMDULILLAAH WA SUBHAANALLAAH WA LAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BIL-LAAH Kemudian dia berdoa: ALLAAHUMMAGH FIRLII Atau dia berdoa (dengan doa bebas) niscaya akan dikabulkan doanya. Apabila dia berwudu kemudian salat, niscaya salatnya diterima oleh Allah.” (HR. Bukhari) Seseorang yang bangun malam dengan berzikir; yaitu ketika terbangun dia membolak-balikkan badannya, lantas tersadar kemudian berzikir kepada Allah. (EMPAT BELAS) Dengan salat malam dosa-dosa akan diampuni dan kesalahan-kesalahan akan dihapuskan. “Sungguh seorang hamba apabila dia bangun dan salat malam, dosa-dosanya akan didatangkan dan diletakkan di atas kepala dan pundaknya sehingga setiap kali dia rukuk dan sujud berguguranlah dosa-dosa tersebut.” (HR. Az-Zahabi dan selainnya) (LIMA BELAS) Diringankan urusan seseorang di hari Kiamat. Al-Auza’i berkata, “Barang siapa memperpanjang salat malamnya niscaya Allah akan mempermudah dia ketika berdiri di hari Kiamat.” (ENAM BELAS) Salat malam adalah sebab masuk surga. “Wahai manusia, sebarkan salam, berilah makan dan salatlah di malam hari ketika orang-orang terlelap tidur, kamu akan masuk surga dengan selamat.” (Hadis sahih riwayat Tirmizi) Dan Allah telah menyiapkan bagi mereka sesuatu yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga dan belum pernah terbersit dalam hati manusia, sebagaimana Allah ta’ala berfirman “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan rezeki yang Kami berikan.” “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) (TUJUH BELAS) Ada kebaikan yang banyak, nikmat yang melimpah ruah, kesenangan, kebahagiaan, kelezatan dan suka cita. Di dalam surga terdapat ruangan yang nampak bagian luarnya dari dalam dan terlihat bagian dalamnya dari luar, untuk siapa? Untuk siapa? Untuk siapa? Sahabat Nabi bertanya, “Untuk siapa semua itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Untuk mereka yang baik perkataannya, memberikan makanan dan melewati malamnya dengan salat ketika orang-orang tertidur.” (HR. Tirmizi) (DELAPAN BELAS) Orang yang terbiasa salat malam akan diberi pakaian dari cahaya. Barang siapa yang salat malam niscaya akan bagus wajahnya di siang hari. Nabi ‘alaihish shalatu was salaam bersabda, “Salat malamlah kalian, karena salat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. … Sungguh salat malam adalah sebab kedekatan dengan Allah, penghenti dari perbuatan dosa, penghapus kesalahan dan pengusir penyakit dari dalam tubuh.” (HR. Tirmizi) (SEMBILAS BELAS) Orang yang terbiasa mengerjakan salat malam pasti akan menjauhi dosa-dosa besar. Nabi ‘alaihish shalaatu was salam bersabda ketika ada yang mengabarkan kepada beliau bahwa ada seseorang yang melakukan salat malam tapi mencuri di pagi hari. Beliau bersabda, “Sungguh salat malamnya akan mencegah dia dari perbuatan yang kau kabarkan.” Hadis riwayat Ahmad dan hadis ini sahih. (DUA PULUH) Salat malam membuat jiwa semangat. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda, “Setan akan mengikat di atas tengkuk salah seorang dari kalian ketika tidur dengan tiga ikatan. …” yaitu di pangkal kepala. “… Setan mengencangkan setiap ikatan itu (sambil berkata) ‘Malammu masih panjang, tidurlah dulu!’ Dan apabila seseorang terbangun dan berzikir kepada Allah, satu ikatan akan terlepas. Dan apabila dia berwudu akan terlepas ikatan yang lain. Dan apabila dia salat terlepaslah ikatan terakhir… … Sehingga dia bangun dalam keadaan semangat dan bugar badannya. Namun apabila sebaliknya, dia akan bangun kehilangan kebugaran dan bermalas-malasan.” (Muttafaqun ‘Alaihi) Cukuplah seseorang dikatakan gagal dan buruk apabila dia tidur hingga pagi tiba. Sungguh setan telah mengencingi telinganya. Sungguh orang saleh terdahulu (salafus saleh) telah menang dalam perlombaan di arena ini. Mereka menangis ketika hendak berpisah dengan salat malam. Mereka bersungguh-sungguh menghidupkan malam dengan membaca al-Quran, tangisan dan khusyuk, sehingga tempat sujud mereka basah karena tetesan air mata. “Adakah yang lebih baik daripada orang yang beribadah di waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut dengan (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabbnya?” (QS. Az-Zumar: 9) ================================================================================ وَمِنْ هَذِهِ الْأَعْمَالِ قِيَامُ اللَّيْلِ وَهُوَ عِمَارَةُ مَا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ بِالصَّلَاةِ عَلَى مَا تَيَسَّرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ مِنْ وَسَطِهِ أَوْ مِنْ آخِرِهِ وآخِرُهُ أَفْضَلُ قِيَامُ اللَّيْلِ مِنْ أَعْظَمِ الطَّاعَاتِ وَأَجَلِّ الْعِبَادَاتِ رَاحَةُ الْقُلُوبِ وَجَلَاءُ الْهُمُومِ وَمُخَاطَبَةُ عَلَّامِ الْغُيُوبِ وَهُوَ يَسْمَعُكَ فِي الظُّلُومَاتِ وَأَنْتَ تُنَادِيهِ تَسْعَدُ النُّفُوسُ بِقِيَامِ اللَّيْلِ وَيَحْصُلُ الْقُرْبُ مِنَ الرَّبِّ لِأَنَّهُ يَدْنُو فِي الثُّلُثِ الْآخِرِ مِنَ اللَّيْلِ قِيَامُ اللَّيْلِ دَأْبُ الصَّالِحِيْنِ وَشِعَارُ الْمُؤْمِنِينَ تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ السَّجْدَةُ – الْآيَةُ 16 أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَرْشَدَ اللهُ نَبِيَّهُ إِلَيْهِ وَكَلَّفَهُ بِهِ مَعَ حَمْلِ أَعْبَاءِ الدَّعْوَةِ يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا نِّصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا الْمُزَمِّلُ الْآيَةُ 1 – 5 إِذَنْ قِيَامُ اللَّيْلِ يُعِينُهُ عَلَى تَحَمُّلِ الْاَعْبَاءِ فِي تَبْلِيغِ النَّاسِ دِيْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا مِنَ الْإِعْدَادِ وَاللهُ يُعِدُّ نَبِيَّهُ بِأَفْضَلِ الطَّاعَاتِ قِيَامُ اللَّيْلِ سِيمَةُ عِبَادِ الرَّحْمَنِ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا الْفُرْقَانُ – الْآيَةُ 64 شَرَفُ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ لَا يُحْرَمُ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ إِلَّا مَحْرُومٌ كَمَا قَالَ الْفُضَيْلُ إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَالصِّيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُومٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ لَا يَتْرُكُهُ إِلَّا غَافِلٌ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ مَنْ قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ صَاحِبُهُ يَسْتَحِقُّ الثَّنَاءَ نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَطَهَارَةٌ مِنَ النِّفَاقِ كَانَ يُقَالُ مَا قَامَ اللَّيْلَ مُنَافِقٌ وَيَحْصُلُ بِهِ الْقُرْبُ مِنَ اللهِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الْقَائِمُ بِاللَّيْلِ مِنَ الثَّلَاثِ الَّذِينَ يُحِبُّهُمُ اللهُ وَيَضْحَكُ إِلَيْهِمْ وَيَسْتَبْشِرُ وَالَّذِينَ… وَالَّذِي لَهُ امْرَأَةٌ حَسَنَةٌ وَفِرَاشٌ لَيِّنٌ حَسَنٌ فَيَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَقُولُ يَذَرُ شَهْوَتَهُ وَيَذْكُرُنِي وَلَوْ شَاءَ رَقَدَ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ وَبِقِيَامِ اللَّيْلِ تُلَبِّي هَذَا الْمَطْلَبَ الشَّرْعِيَّ وَ تُقْضَى حَاجَتُكَ وَتُلَّبَى فِي الْمُقَابِلِ إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنَ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ رَوَاهُ مُسْلِمٌ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلهِ وَسُبْحَانَ اللهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ واللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي أَوْ دَعَا اُسْتُجِيبَ لَهُ فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى قُبِلَتْ صَلَاتُهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فَهَذَا الَّذِي يَقُومُ بِهَذَا الصَّوْتِ يَقُومُ عَلَى ذِكْرِ رَبِّهِ يَتَقَلَّبُ يَنْتَبِهُ فَيَذْكُرُ رَبَّهُ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ بِقِيَامِ اللَّيْلِ تُغْفَرُ الذُّنُوبُ وَتُكَفَّرُ السَّيِّئَاتُ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أُتِيَ بِذُنُوبِهِ فَجُعِلَتْ عَلَى رَأْسِهِ وعَاتِقَيْهِ فَكُلَّمَا رَكَعَ أَوْ سَجَدَ تَسَاقَطَتْ عَنْهُ رَوَاهُ الذّهَبِيُّ وَغَيْرُهُ يُهَوَّنُ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ الأَوْزَاعِيُّ مَنْ أَطَالَ قِيَامَ اللَّيْلِ هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ الْوُقُوفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَبَبُ دُخُولِ الْجَنَّةِ أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوْا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَعَدَّ اللهُ لِهَؤُلَاءِ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ كَمَا قَالَ تَعَالَى تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّجْدَةُ الْآيَةُ 16-17 مِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ وَالنَّعِيمِ الْغَزِيرِ وَالْفَرَحِ وَالسُّرُورِ وَاللَّذَّةِ وَالْحُبُورِ فِي الْجَنَّةِ غُرْفَةٌ يُرَى ظَاهِرُهَا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنُهَا مِنْ ظَاهِرِهَا لِمَنْ؟ لِمَنْ؟ لِمَنْ؟ لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلَامَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَبَاتَ قَائِمًا وَالنَّاسُ نِيَامٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ يُكْسَى قَائِمُ اللَّيْلِ نُوْرًا مَنْ قَامَ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَى اللهِ ومَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَطَرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْجَسَدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الْقِيَامُ اللَّيْلِ هَذَا مَنِ اعْتَادَهُ لَا بُدَّ أَنْ يَتْرُكَ الْكَبَائِرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَمَّا قِيلَ لَهُ إِنَّ فُلَانًا يُصَلِّي بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرَقَ قَالَ إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا تَقُولُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَحَدِيثٌ صَحِيحٌ يُنَشِّطُ النَّفْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ عَلَى مُؤَخِّرَةِ الرَّأْسِ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ حَسْبُ الرَّجُلِ مِنَ الْخَيْبَةِ وَالشَّرِّ أَنْ يَنَامَ حَتَّى يُصْبِحَ وَقَدْ بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ وَقَدْ أَحْرَزَ السَّلَفُ قَصَبَ السَّبْقِ…قَصَبَ السَّبْقِ فِي هَذَا الْمِضْمَارِ وَكَانُوا يَبْكُونَ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ عَلَى فِرَاقِ قِيَامِ اللَّيْلِ كَانُوا يَجْتَهِدُونَ فِي اللَّيْلِ قُرْآنًا وَبُكَاءً وَخُشُوعًا وَمَوَاضِعُ سُجُودِهِمْ رَطْبَةً مِنَ الدُّمُوعِ الَّتِي تَسِيلُ أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ الزُّمَرُ – الْآيَةُ 9
20 Keutamaan Shalat Malam yang Menakjubkan – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Dan diantara amalan ini adalah salat malam, yaitu menghidupkan malam setelah salat isya’ sampai sebelum terbitnya fajar dengan melakukan salat sesuai dengan kemampuannya, baik di awal, pertengahan atau akhir malam. Akhir malam adalah waktu yang paling utama. (SATU) Salat malam adalah salah satu ketaatan yang paling agung dan ibadah yang paling mulia, menjadi penenang hati, penghapus kesedihan dan media untuk berkomunikasi dengan Allah yang Maha Mengetahui segala perkara gaib. Allah mendengar ketika Anda menyeru-Nya dalam kegelapan. (DUA) Dengan salat malam maka jiwa akan bahagia, kedekatan dengan Allah akan terwujud karena Dia turun pada sepertiga malam yang terakhir. Salat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh dan ciri khas orang beriman. “Lambung mereka jauh dari tempat tidur. Mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan rezeki yang Kami berikan.” (QS. As-Sajdah: 16) (TIGA) Salat malam adalah sebaik-baik salat setelah salat wajib sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim) Allah mengajarkan Nabi-Nya untuk salat malam dan mewajibkannya atas beliau di saat beliau harus mengemban beratnya beban dakwah. “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk salat) di malam hari, kecuali sedikit saja, (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu atau tambahlah dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Quran itu dengan tartil. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 1-5) (EMPAT) Jadi, salat malam itu membantu meringankan beban ketika menyampaikan dakwah islam kepada manusia. Dan ini adalah bentuk persiapan. Allah mempersiapkan Nabi-Nya dengan sebaik-baik ketaatan. (LIMA) Salat malam adalah salah satu ciri hamba Allah yang saleh. “… Mereka melalui malam dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) (ENAM) Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamnya. Tidaklah seseorang terhalang dari salat malam kecuali dia terhalang dari kebaikan. Sebagaimana perkataan Fudhail, “Jika Anda tidak mampu salat di malam hari dan tidak pula puasa di siang hari, maka ketahuilah bahwa Anda terhalang dari kebaikan karena Anda terbelenggu dengan dosa-dosa Anda.” Tidaklah seseorang meninggalkan salat malam kecuali dia adalah orang yang lalai. (TUJUH) Sungguh Nabi ‘alaihish shalatu was salaam bersabda, “Barang siapa berdiri salat malam membaca sepuluh ayat, dia tidak akan ditulis sebagai orang yang lalai.” (HR. Abu Dawud) (DELAPAN) Barang siapa mengerjakan salat malam, dia tercatat sebagai orang yang banyak berzikir kepada Allah. “Barang siapa bangun malam dan dia membangunkan istrinya, kemudian mereka salat malam dua rakaat berjamaah, mereka akan tercatat sebagai laki-laki dan wanita yang banyak berzikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud) (SEMBILAN) Orang yang merutinkan salat malam berhak mendapat pujian. “Sebaik-baik orang adalah Abdullah jika dia mau salat pada sebagian waktu malam.” (HR. Bukhari) (SEPULUH) Salat malam adalah pembersih dari sifat munafik sebagaimana pernah dikatakan bahwa orang yang tidak salat malam adalah orang munafik. (SEBELAS) Salat malam mendatangkan kedekatan kepada Allah. “Sedekat-dekatnya Allah dengan hamba-Nya adalah pada tengah malam yang terakhir.” (HR. Tirmizi) (DUA BELAS) Orang yang salat malam adalah salah satu dari tiga orang yang Allah cintai, Allah tertawa dan bahagia karena mereka. “… Dan orang yang memiliki istri yang cantik dan ranjang yang nyaman dan bagus namun dia tetap melaksanakan salat malam, Allah berfirman, “Dia meninggalkan syahwatnya dan mengingat Aku padahal apabila mau dia akan tidur.” (HR. Al-Hakim dan yang lainnya) (TIGA BELAS) Salat malam adalah bentuk memenuhi tuntutan syariat dan sebagai gantinya hajat Anda akan dikabulkan dan dipenuhi oleh Allah. “Sungguh pada sebagian malam terdapat waktu yang apabila seorang muslim bisa tepat berada pada waktu itu kemudian memohon kebaikan kepada Allah untuk perkara dunia dan akhirat, niscaya apa yang dia minta akan Allah berikan. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim) “Barang siapa terbangun di malam hari kemudian dia mengucapkan LAA ILAAHA IL-LALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMD WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR ALHAMDULILLAAH WA SUBHAANALLAAH WA LAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BIL-LAAH Kemudian dia berdoa: ALLAAHUMMAGH FIRLII Atau dia berdoa (dengan doa bebas) niscaya akan dikabulkan doanya. Apabila dia berwudu kemudian salat, niscaya salatnya diterima oleh Allah.” (HR. Bukhari) Seseorang yang bangun malam dengan berzikir; yaitu ketika terbangun dia membolak-balikkan badannya, lantas tersadar kemudian berzikir kepada Allah. (EMPAT BELAS) Dengan salat malam dosa-dosa akan diampuni dan kesalahan-kesalahan akan dihapuskan. “Sungguh seorang hamba apabila dia bangun dan salat malam, dosa-dosanya akan didatangkan dan diletakkan di atas kepala dan pundaknya sehingga setiap kali dia rukuk dan sujud berguguranlah dosa-dosa tersebut.” (HR. Az-Zahabi dan selainnya) (LIMA BELAS) Diringankan urusan seseorang di hari Kiamat. Al-Auza’i berkata, “Barang siapa memperpanjang salat malamnya niscaya Allah akan mempermudah dia ketika berdiri di hari Kiamat.” (ENAM BELAS) Salat malam adalah sebab masuk surga. “Wahai manusia, sebarkan salam, berilah makan dan salatlah di malam hari ketika orang-orang terlelap tidur, kamu akan masuk surga dengan selamat.” (Hadis sahih riwayat Tirmizi) Dan Allah telah menyiapkan bagi mereka sesuatu yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga dan belum pernah terbersit dalam hati manusia, sebagaimana Allah ta’ala berfirman “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan rezeki yang Kami berikan.” “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) (TUJUH BELAS) Ada kebaikan yang banyak, nikmat yang melimpah ruah, kesenangan, kebahagiaan, kelezatan dan suka cita. Di dalam surga terdapat ruangan yang nampak bagian luarnya dari dalam dan terlihat bagian dalamnya dari luar, untuk siapa? Untuk siapa? Untuk siapa? Sahabat Nabi bertanya, “Untuk siapa semua itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Untuk mereka yang baik perkataannya, memberikan makanan dan melewati malamnya dengan salat ketika orang-orang tertidur.” (HR. Tirmizi) (DELAPAN BELAS) Orang yang terbiasa salat malam akan diberi pakaian dari cahaya. Barang siapa yang salat malam niscaya akan bagus wajahnya di siang hari. Nabi ‘alaihish shalatu was salaam bersabda, “Salat malamlah kalian, karena salat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. … Sungguh salat malam adalah sebab kedekatan dengan Allah, penghenti dari perbuatan dosa, penghapus kesalahan dan pengusir penyakit dari dalam tubuh.” (HR. Tirmizi) (SEMBILAS BELAS) Orang yang terbiasa mengerjakan salat malam pasti akan menjauhi dosa-dosa besar. Nabi ‘alaihish shalaatu was salam bersabda ketika ada yang mengabarkan kepada beliau bahwa ada seseorang yang melakukan salat malam tapi mencuri di pagi hari. Beliau bersabda, “Sungguh salat malamnya akan mencegah dia dari perbuatan yang kau kabarkan.” Hadis riwayat Ahmad dan hadis ini sahih. (DUA PULUH) Salat malam membuat jiwa semangat. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda, “Setan akan mengikat di atas tengkuk salah seorang dari kalian ketika tidur dengan tiga ikatan. …” yaitu di pangkal kepala. “… Setan mengencangkan setiap ikatan itu (sambil berkata) ‘Malammu masih panjang, tidurlah dulu!’ Dan apabila seseorang terbangun dan berzikir kepada Allah, satu ikatan akan terlepas. Dan apabila dia berwudu akan terlepas ikatan yang lain. Dan apabila dia salat terlepaslah ikatan terakhir… … Sehingga dia bangun dalam keadaan semangat dan bugar badannya. Namun apabila sebaliknya, dia akan bangun kehilangan kebugaran dan bermalas-malasan.” (Muttafaqun ‘Alaihi) Cukuplah seseorang dikatakan gagal dan buruk apabila dia tidur hingga pagi tiba. Sungguh setan telah mengencingi telinganya. Sungguh orang saleh terdahulu (salafus saleh) telah menang dalam perlombaan di arena ini. Mereka menangis ketika hendak berpisah dengan salat malam. Mereka bersungguh-sungguh menghidupkan malam dengan membaca al-Quran, tangisan dan khusyuk, sehingga tempat sujud mereka basah karena tetesan air mata. “Adakah yang lebih baik daripada orang yang beribadah di waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut dengan (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabbnya?” (QS. Az-Zumar: 9) ================================================================================ وَمِنْ هَذِهِ الْأَعْمَالِ قِيَامُ اللَّيْلِ وَهُوَ عِمَارَةُ مَا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ بِالصَّلَاةِ عَلَى مَا تَيَسَّرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ مِنْ وَسَطِهِ أَوْ مِنْ آخِرِهِ وآخِرُهُ أَفْضَلُ قِيَامُ اللَّيْلِ مِنْ أَعْظَمِ الطَّاعَاتِ وَأَجَلِّ الْعِبَادَاتِ رَاحَةُ الْقُلُوبِ وَجَلَاءُ الْهُمُومِ وَمُخَاطَبَةُ عَلَّامِ الْغُيُوبِ وَهُوَ يَسْمَعُكَ فِي الظُّلُومَاتِ وَأَنْتَ تُنَادِيهِ تَسْعَدُ النُّفُوسُ بِقِيَامِ اللَّيْلِ وَيَحْصُلُ الْقُرْبُ مِنَ الرَّبِّ لِأَنَّهُ يَدْنُو فِي الثُّلُثِ الْآخِرِ مِنَ اللَّيْلِ قِيَامُ اللَّيْلِ دَأْبُ الصَّالِحِيْنِ وَشِعَارُ الْمُؤْمِنِينَ تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ السَّجْدَةُ – الْآيَةُ 16 أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَرْشَدَ اللهُ نَبِيَّهُ إِلَيْهِ وَكَلَّفَهُ بِهِ مَعَ حَمْلِ أَعْبَاءِ الدَّعْوَةِ يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا نِّصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا الْمُزَمِّلُ الْآيَةُ 1 – 5 إِذَنْ قِيَامُ اللَّيْلِ يُعِينُهُ عَلَى تَحَمُّلِ الْاَعْبَاءِ فِي تَبْلِيغِ النَّاسِ دِيْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا مِنَ الْإِعْدَادِ وَاللهُ يُعِدُّ نَبِيَّهُ بِأَفْضَلِ الطَّاعَاتِ قِيَامُ اللَّيْلِ سِيمَةُ عِبَادِ الرَّحْمَنِ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا الْفُرْقَانُ – الْآيَةُ 64 شَرَفُ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ لَا يُحْرَمُ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ إِلَّا مَحْرُومٌ كَمَا قَالَ الْفُضَيْلُ إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَالصِّيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُومٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ لَا يَتْرُكُهُ إِلَّا غَافِلٌ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ مَنْ قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ صَاحِبُهُ يَسْتَحِقُّ الثَّنَاءَ نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَطَهَارَةٌ مِنَ النِّفَاقِ كَانَ يُقَالُ مَا قَامَ اللَّيْلَ مُنَافِقٌ وَيَحْصُلُ بِهِ الْقُرْبُ مِنَ اللهِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الْقَائِمُ بِاللَّيْلِ مِنَ الثَّلَاثِ الَّذِينَ يُحِبُّهُمُ اللهُ وَيَضْحَكُ إِلَيْهِمْ وَيَسْتَبْشِرُ وَالَّذِينَ… وَالَّذِي لَهُ امْرَأَةٌ حَسَنَةٌ وَفِرَاشٌ لَيِّنٌ حَسَنٌ فَيَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَقُولُ يَذَرُ شَهْوَتَهُ وَيَذْكُرُنِي وَلَوْ شَاءَ رَقَدَ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ وَبِقِيَامِ اللَّيْلِ تُلَبِّي هَذَا الْمَطْلَبَ الشَّرْعِيَّ وَ تُقْضَى حَاجَتُكَ وَتُلَّبَى فِي الْمُقَابِلِ إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنَ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ رَوَاهُ مُسْلِمٌ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلهِ وَسُبْحَانَ اللهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ واللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي أَوْ دَعَا اُسْتُجِيبَ لَهُ فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى قُبِلَتْ صَلَاتُهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فَهَذَا الَّذِي يَقُومُ بِهَذَا الصَّوْتِ يَقُومُ عَلَى ذِكْرِ رَبِّهِ يَتَقَلَّبُ يَنْتَبِهُ فَيَذْكُرُ رَبَّهُ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ بِقِيَامِ اللَّيْلِ تُغْفَرُ الذُّنُوبُ وَتُكَفَّرُ السَّيِّئَاتُ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أُتِيَ بِذُنُوبِهِ فَجُعِلَتْ عَلَى رَأْسِهِ وعَاتِقَيْهِ فَكُلَّمَا رَكَعَ أَوْ سَجَدَ تَسَاقَطَتْ عَنْهُ رَوَاهُ الذّهَبِيُّ وَغَيْرُهُ يُهَوَّنُ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ الأَوْزَاعِيُّ مَنْ أَطَالَ قِيَامَ اللَّيْلِ هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ الْوُقُوفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَبَبُ دُخُولِ الْجَنَّةِ أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوْا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَعَدَّ اللهُ لِهَؤُلَاءِ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ كَمَا قَالَ تَعَالَى تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّجْدَةُ الْآيَةُ 16-17 مِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ وَالنَّعِيمِ الْغَزِيرِ وَالْفَرَحِ وَالسُّرُورِ وَاللَّذَّةِ وَالْحُبُورِ فِي الْجَنَّةِ غُرْفَةٌ يُرَى ظَاهِرُهَا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنُهَا مِنْ ظَاهِرِهَا لِمَنْ؟ لِمَنْ؟ لِمَنْ؟ لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلَامَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَبَاتَ قَائِمًا وَالنَّاسُ نِيَامٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ يُكْسَى قَائِمُ اللَّيْلِ نُوْرًا مَنْ قَامَ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَى اللهِ ومَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَطَرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْجَسَدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الْقِيَامُ اللَّيْلِ هَذَا مَنِ اعْتَادَهُ لَا بُدَّ أَنْ يَتْرُكَ الْكَبَائِرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَمَّا قِيلَ لَهُ إِنَّ فُلَانًا يُصَلِّي بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرَقَ قَالَ إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا تَقُولُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَحَدِيثٌ صَحِيحٌ يُنَشِّطُ النَّفْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ عَلَى مُؤَخِّرَةِ الرَّأْسِ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ حَسْبُ الرَّجُلِ مِنَ الْخَيْبَةِ وَالشَّرِّ أَنْ يَنَامَ حَتَّى يُصْبِحَ وَقَدْ بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ وَقَدْ أَحْرَزَ السَّلَفُ قَصَبَ السَّبْقِ…قَصَبَ السَّبْقِ فِي هَذَا الْمِضْمَارِ وَكَانُوا يَبْكُونَ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ عَلَى فِرَاقِ قِيَامِ اللَّيْلِ كَانُوا يَجْتَهِدُونَ فِي اللَّيْلِ قُرْآنًا وَبُكَاءً وَخُشُوعًا وَمَوَاضِعُ سُجُودِهِمْ رَطْبَةً مِنَ الدُّمُوعِ الَّتِي تَسِيلُ أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ الزُّمَرُ – الْآيَةُ 9


20 Keutamaan Shalat Malam yang Menakjubkan – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Dan diantara amalan ini adalah salat malam, yaitu menghidupkan malam setelah salat isya’ sampai sebelum terbitnya fajar dengan melakukan salat sesuai dengan kemampuannya, baik di awal, pertengahan atau akhir malam. Akhir malam adalah waktu yang paling utama. (SATU) Salat malam adalah salah satu ketaatan yang paling agung dan ibadah yang paling mulia, menjadi penenang hati, penghapus kesedihan dan media untuk berkomunikasi dengan Allah yang Maha Mengetahui segala perkara gaib. Allah mendengar ketika Anda menyeru-Nya dalam kegelapan. (DUA) Dengan salat malam maka jiwa akan bahagia, kedekatan dengan Allah akan terwujud karena Dia turun pada sepertiga malam yang terakhir. Salat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh dan ciri khas orang beriman. “Lambung mereka jauh dari tempat tidur. Mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan rezeki yang Kami berikan.” (QS. As-Sajdah: 16) (TIGA) Salat malam adalah sebaik-baik salat setelah salat wajib sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR. Muslim) Allah mengajarkan Nabi-Nya untuk salat malam dan mewajibkannya atas beliau di saat beliau harus mengemban beratnya beban dakwah. “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk salat) di malam hari, kecuali sedikit saja, (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu atau tambahlah dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Quran itu dengan tartil. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 1-5) (EMPAT) Jadi, salat malam itu membantu meringankan beban ketika menyampaikan dakwah islam kepada manusia. Dan ini adalah bentuk persiapan. Allah mempersiapkan Nabi-Nya dengan sebaik-baik ketaatan. (LIMA) Salat malam adalah salah satu ciri hamba Allah yang saleh. “… Mereka melalui malam dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) (ENAM) Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamnya. Tidaklah seseorang terhalang dari salat malam kecuali dia terhalang dari kebaikan. Sebagaimana perkataan Fudhail, “Jika Anda tidak mampu salat di malam hari dan tidak pula puasa di siang hari, maka ketahuilah bahwa Anda terhalang dari kebaikan karena Anda terbelenggu dengan dosa-dosa Anda.” Tidaklah seseorang meninggalkan salat malam kecuali dia adalah orang yang lalai. (TUJUH) Sungguh Nabi ‘alaihish shalatu was salaam bersabda, “Barang siapa berdiri salat malam membaca sepuluh ayat, dia tidak akan ditulis sebagai orang yang lalai.” (HR. Abu Dawud) (DELAPAN) Barang siapa mengerjakan salat malam, dia tercatat sebagai orang yang banyak berzikir kepada Allah. “Barang siapa bangun malam dan dia membangunkan istrinya, kemudian mereka salat malam dua rakaat berjamaah, mereka akan tercatat sebagai laki-laki dan wanita yang banyak berzikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud) (SEMBILAN) Orang yang merutinkan salat malam berhak mendapat pujian. “Sebaik-baik orang adalah Abdullah jika dia mau salat pada sebagian waktu malam.” (HR. Bukhari) (SEPULUH) Salat malam adalah pembersih dari sifat munafik sebagaimana pernah dikatakan bahwa orang yang tidak salat malam adalah orang munafik. (SEBELAS) Salat malam mendatangkan kedekatan kepada Allah. “Sedekat-dekatnya Allah dengan hamba-Nya adalah pada tengah malam yang terakhir.” (HR. Tirmizi) (DUA BELAS) Orang yang salat malam adalah salah satu dari tiga orang yang Allah cintai, Allah tertawa dan bahagia karena mereka. “… Dan orang yang memiliki istri yang cantik dan ranjang yang nyaman dan bagus namun dia tetap melaksanakan salat malam, Allah berfirman, “Dia meninggalkan syahwatnya dan mengingat Aku padahal apabila mau dia akan tidur.” (HR. Al-Hakim dan yang lainnya) (TIGA BELAS) Salat malam adalah bentuk memenuhi tuntutan syariat dan sebagai gantinya hajat Anda akan dikabulkan dan dipenuhi oleh Allah. “Sungguh pada sebagian malam terdapat waktu yang apabila seorang muslim bisa tepat berada pada waktu itu kemudian memohon kebaikan kepada Allah untuk perkara dunia dan akhirat, niscaya apa yang dia minta akan Allah berikan. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim) “Barang siapa terbangun di malam hari kemudian dia mengucapkan LAA ILAAHA IL-LALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMD WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR ALHAMDULILLAAH WA SUBHAANALLAAH WA LAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BIL-LAAH Kemudian dia berdoa: ALLAAHUMMAGH FIRLII Atau dia berdoa (dengan doa bebas) niscaya akan dikabulkan doanya. Apabila dia berwudu kemudian salat, niscaya salatnya diterima oleh Allah.” (HR. Bukhari) Seseorang yang bangun malam dengan berzikir; yaitu ketika terbangun dia membolak-balikkan badannya, lantas tersadar kemudian berzikir kepada Allah. (EMPAT BELAS) Dengan salat malam dosa-dosa akan diampuni dan kesalahan-kesalahan akan dihapuskan. “Sungguh seorang hamba apabila dia bangun dan salat malam, dosa-dosanya akan didatangkan dan diletakkan di atas kepala dan pundaknya sehingga setiap kali dia rukuk dan sujud berguguranlah dosa-dosa tersebut.” (HR. Az-Zahabi dan selainnya) (LIMA BELAS) Diringankan urusan seseorang di hari Kiamat. Al-Auza’i berkata, “Barang siapa memperpanjang salat malamnya niscaya Allah akan mempermudah dia ketika berdiri di hari Kiamat.” (ENAM BELAS) Salat malam adalah sebab masuk surga. “Wahai manusia, sebarkan salam, berilah makan dan salatlah di malam hari ketika orang-orang terlelap tidur, kamu akan masuk surga dengan selamat.” (Hadis sahih riwayat Tirmizi) Dan Allah telah menyiapkan bagi mereka sesuatu yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga dan belum pernah terbersit dalam hati manusia, sebagaimana Allah ta’ala berfirman “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan rezeki yang Kami berikan.” “Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) (TUJUH BELAS) Ada kebaikan yang banyak, nikmat yang melimpah ruah, kesenangan, kebahagiaan, kelezatan dan suka cita. Di dalam surga terdapat ruangan yang nampak bagian luarnya dari dalam dan terlihat bagian dalamnya dari luar, untuk siapa? Untuk siapa? Untuk siapa? Sahabat Nabi bertanya, “Untuk siapa semua itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Untuk mereka yang baik perkataannya, memberikan makanan dan melewati malamnya dengan salat ketika orang-orang tertidur.” (HR. Tirmizi) (DELAPAN BELAS) Orang yang terbiasa salat malam akan diberi pakaian dari cahaya. Barang siapa yang salat malam niscaya akan bagus wajahnya di siang hari. Nabi ‘alaihish shalatu was salaam bersabda, “Salat malamlah kalian, karena salat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. … Sungguh salat malam adalah sebab kedekatan dengan Allah, penghenti dari perbuatan dosa, penghapus kesalahan dan pengusir penyakit dari dalam tubuh.” (HR. Tirmizi) (SEMBILAS BELAS) Orang yang terbiasa mengerjakan salat malam pasti akan menjauhi dosa-dosa besar. Nabi ‘alaihish shalaatu was salam bersabda ketika ada yang mengabarkan kepada beliau bahwa ada seseorang yang melakukan salat malam tapi mencuri di pagi hari. Beliau bersabda, “Sungguh salat malamnya akan mencegah dia dari perbuatan yang kau kabarkan.” Hadis riwayat Ahmad dan hadis ini sahih. (DUA PULUH) Salat malam membuat jiwa semangat. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda, “Setan akan mengikat di atas tengkuk salah seorang dari kalian ketika tidur dengan tiga ikatan. …” yaitu di pangkal kepala. “… Setan mengencangkan setiap ikatan itu (sambil berkata) ‘Malammu masih panjang, tidurlah dulu!’ Dan apabila seseorang terbangun dan berzikir kepada Allah, satu ikatan akan terlepas. Dan apabila dia berwudu akan terlepas ikatan yang lain. Dan apabila dia salat terlepaslah ikatan terakhir… … Sehingga dia bangun dalam keadaan semangat dan bugar badannya. Namun apabila sebaliknya, dia akan bangun kehilangan kebugaran dan bermalas-malasan.” (Muttafaqun ‘Alaihi) Cukuplah seseorang dikatakan gagal dan buruk apabila dia tidur hingga pagi tiba. Sungguh setan telah mengencingi telinganya. Sungguh orang saleh terdahulu (salafus saleh) telah menang dalam perlombaan di arena ini. Mereka menangis ketika hendak berpisah dengan salat malam. Mereka bersungguh-sungguh menghidupkan malam dengan membaca al-Quran, tangisan dan khusyuk, sehingga tempat sujud mereka basah karena tetesan air mata. “Adakah yang lebih baik daripada orang yang beribadah di waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut dengan (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabbnya?” (QS. Az-Zumar: 9) ================================================================================ وَمِنْ هَذِهِ الْأَعْمَالِ قِيَامُ اللَّيْلِ وَهُوَ عِمَارَةُ مَا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ بِالصَّلَاةِ عَلَى مَا تَيَسَّرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ أَوْ مِنْ وَسَطِهِ أَوْ مِنْ آخِرِهِ وآخِرُهُ أَفْضَلُ قِيَامُ اللَّيْلِ مِنْ أَعْظَمِ الطَّاعَاتِ وَأَجَلِّ الْعِبَادَاتِ رَاحَةُ الْقُلُوبِ وَجَلَاءُ الْهُمُومِ وَمُخَاطَبَةُ عَلَّامِ الْغُيُوبِ وَهُوَ يَسْمَعُكَ فِي الظُّلُومَاتِ وَأَنْتَ تُنَادِيهِ تَسْعَدُ النُّفُوسُ بِقِيَامِ اللَّيْلِ وَيَحْصُلُ الْقُرْبُ مِنَ الرَّبِّ لِأَنَّهُ يَدْنُو فِي الثُّلُثِ الْآخِرِ مِنَ اللَّيْلِ قِيَامُ اللَّيْلِ دَأْبُ الصَّالِحِيْنِ وَشِعَارُ الْمُؤْمِنِينَ تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ السَّجْدَةُ – الْآيَةُ 16 أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَرْشَدَ اللهُ نَبِيَّهُ إِلَيْهِ وَكَلَّفَهُ بِهِ مَعَ حَمْلِ أَعْبَاءِ الدَّعْوَةِ يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا نِّصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا الْمُزَمِّلُ الْآيَةُ 1 – 5 إِذَنْ قِيَامُ اللَّيْلِ يُعِينُهُ عَلَى تَحَمُّلِ الْاَعْبَاءِ فِي تَبْلِيغِ النَّاسِ دِيْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا مِنَ الْإِعْدَادِ وَاللهُ يُعِدُّ نَبِيَّهُ بِأَفْضَلِ الطَّاعَاتِ قِيَامُ اللَّيْلِ سِيمَةُ عِبَادِ الرَّحْمَنِ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا الْفُرْقَانُ – الْآيَةُ 64 شَرَفُ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ لَا يُحْرَمُ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ إِلَّا مَحْرُومٌ كَمَا قَالَ الْفُضَيْلُ إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَالصِّيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُومٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ لَا يَتْرُكُهُ إِلَّا غَافِلٌ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ مَنْ قَامَ اللَّيْلَ كُتِبَ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُودَ صَاحِبُهُ يَسْتَحِقُّ الثَّنَاءَ نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَطَهَارَةٌ مِنَ النِّفَاقِ كَانَ يُقَالُ مَا قَامَ اللَّيْلَ مُنَافِقٌ وَيَحْصُلُ بِهِ الْقُرْبُ مِنَ اللهِ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الْقَائِمُ بِاللَّيْلِ مِنَ الثَّلَاثِ الَّذِينَ يُحِبُّهُمُ اللهُ وَيَضْحَكُ إِلَيْهِمْ وَيَسْتَبْشِرُ وَالَّذِينَ… وَالَّذِي لَهُ امْرَأَةٌ حَسَنَةٌ وَفِرَاشٌ لَيِّنٌ حَسَنٌ فَيَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَقُولُ يَذَرُ شَهْوَتَهُ وَيَذْكُرُنِي وَلَوْ شَاءَ رَقَدَ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ وَبِقِيَامِ اللَّيْلِ تُلَبِّي هَذَا الْمَطْلَبَ الشَّرْعِيَّ وَ تُقْضَى حَاجَتُكَ وَتُلَّبَى فِي الْمُقَابِلِ إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنَ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ رَوَاهُ مُسْلِمٌ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلهِ وَسُبْحَانَ اللهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ واللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي أَوْ دَعَا اُسْتُجِيبَ لَهُ فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى قُبِلَتْ صَلَاتُهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فَهَذَا الَّذِي يَقُومُ بِهَذَا الصَّوْتِ يَقُومُ عَلَى ذِكْرِ رَبِّهِ يَتَقَلَّبُ يَنْتَبِهُ فَيَذْكُرُ رَبَّهُ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ بِقِيَامِ اللَّيْلِ تُغْفَرُ الذُّنُوبُ وَتُكَفَّرُ السَّيِّئَاتُ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أُتِيَ بِذُنُوبِهِ فَجُعِلَتْ عَلَى رَأْسِهِ وعَاتِقَيْهِ فَكُلَّمَا رَكَعَ أَوْ سَجَدَ تَسَاقَطَتْ عَنْهُ رَوَاهُ الذّهَبِيُّ وَغَيْرُهُ يُهَوَّنُ عَلَيْهِ الْمَوْقِفُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ الأَوْزَاعِيُّ مَنْ أَطَالَ قِيَامَ اللَّيْلِ هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ الْوُقُوفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَبَبُ دُخُولِ الْجَنَّةِ أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوْا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَعَدَّ اللهُ لِهَؤُلَاءِ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ كَمَا قَالَ تَعَالَى تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّجْدَةُ الْآيَةُ 16-17 مِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ وَالنَّعِيمِ الْغَزِيرِ وَالْفَرَحِ وَالسُّرُورِ وَاللَّذَّةِ وَالْحُبُورِ فِي الْجَنَّةِ غُرْفَةٌ يُرَى ظَاهِرُهَا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنُهَا مِنْ ظَاهِرِهَا لِمَنْ؟ لِمَنْ؟ لِمَنْ؟ لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلَامَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَبَاتَ قَائِمًا وَالنَّاسُ نِيَامٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ يُكْسَى قَائِمُ اللَّيْلِ نُوْرًا مَنْ قَامَ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَى اللهِ ومَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَطَرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْجَسَدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الْقِيَامُ اللَّيْلِ هَذَا مَنِ اعْتَادَهُ لَا بُدَّ أَنْ يَتْرُكَ الْكَبَائِرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَمَّا قِيلَ لَهُ إِنَّ فُلَانًا يُصَلِّي بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرَقَ قَالَ إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا تَقُولُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَحَدِيثٌ صَحِيحٌ يُنَشِّطُ النَّفْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ عَلَى مُؤَخِّرَةِ الرَّأْسِ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ حَسْبُ الرَّجُلِ مِنَ الْخَيْبَةِ وَالشَّرِّ أَنْ يَنَامَ حَتَّى يُصْبِحَ وَقَدْ بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ وَقَدْ أَحْرَزَ السَّلَفُ قَصَبَ السَّبْقِ…قَصَبَ السَّبْقِ فِي هَذَا الْمِضْمَارِ وَكَانُوا يَبْكُونَ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ عَلَى فِرَاقِ قِيَامِ اللَّيْلِ كَانُوا يَجْتَهِدُونَ فِي اللَّيْلِ قُرْآنًا وَبُكَاءً وَخُشُوعًا وَمَوَاضِعُ سُجُودِهِمْ رَطْبَةً مِنَ الدُّمُوعِ الَّتِي تَسِيلُ أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ الزُّمَرُ – الْآيَةُ 9
Prev     Next