10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Ada banyak cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada video ini hanya disebutkan 10 cara yang mudah kita lakukan sehari-hari. Ayo kita amalkan! Segala puji bagi Allah, (1) kita mengimani bahwa beliau benar-benar utusan Allah, (2) kita merindukan beliau, (3) kita mengutamakan beliau di atas harta, jiwa, keluarga, orang tua, dan anak kita, (4) kita memahami sunah beliau, (5) kita membela dan menolong sunah beliau, (6) kita mempelajari perjalanan hidup beliau, (7) kita mengajarkan sunah beliau kepada anak-anak kita, (8) kita mencintai keluarga beliau, dan (9) kita bela sahabat-sahabat beliau, (10) (kita bershalawat untuk beliau) shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَنْ نُؤْمِنَ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ حَقًّا أَنْ نَشْتَاقَ إِلَيْهِ أَنْ نُقَدِّمَهُ عَلَى الْمَالِ وَالنَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْوَالِدِ وَالْوَلَدِ وَأَنْ نَعْرِفَ سُنَّتَهُ وَأَنْ نَذُبَّ عَنْهَا وَأَنْ نَنْصُرَهَا وَأَنْ نَقْرَأَ سِيْرَتَهُ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَوْلَادَنَا وَأَنْ نُحِبَّ آلَهُ وَأَنْ نُدَافِعَ عَنْ أَصْحَابِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  

10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Ada banyak cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada video ini hanya disebutkan 10 cara yang mudah kita lakukan sehari-hari. Ayo kita amalkan! Segala puji bagi Allah, (1) kita mengimani bahwa beliau benar-benar utusan Allah, (2) kita merindukan beliau, (3) kita mengutamakan beliau di atas harta, jiwa, keluarga, orang tua, dan anak kita, (4) kita memahami sunah beliau, (5) kita membela dan menolong sunah beliau, (6) kita mempelajari perjalanan hidup beliau, (7) kita mengajarkan sunah beliau kepada anak-anak kita, (8) kita mencintai keluarga beliau, dan (9) kita bela sahabat-sahabat beliau, (10) (kita bershalawat untuk beliau) shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَنْ نُؤْمِنَ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ حَقًّا أَنْ نَشْتَاقَ إِلَيْهِ أَنْ نُقَدِّمَهُ عَلَى الْمَالِ وَالنَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْوَالِدِ وَالْوَلَدِ وَأَنْ نَعْرِفَ سُنَّتَهُ وَأَنْ نَذُبَّ عَنْهَا وَأَنْ نَنْصُرَهَا وَأَنْ نَقْرَأَ سِيْرَتَهُ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَوْلَادَنَا وَأَنْ نُحِبَّ آلَهُ وَأَنْ نُدَافِعَ عَنْ أَصْحَابِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  
10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Ada banyak cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada video ini hanya disebutkan 10 cara yang mudah kita lakukan sehari-hari. Ayo kita amalkan! Segala puji bagi Allah, (1) kita mengimani bahwa beliau benar-benar utusan Allah, (2) kita merindukan beliau, (3) kita mengutamakan beliau di atas harta, jiwa, keluarga, orang tua, dan anak kita, (4) kita memahami sunah beliau, (5) kita membela dan menolong sunah beliau, (6) kita mempelajari perjalanan hidup beliau, (7) kita mengajarkan sunah beliau kepada anak-anak kita, (8) kita mencintai keluarga beliau, dan (9) kita bela sahabat-sahabat beliau, (10) (kita bershalawat untuk beliau) shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَنْ نُؤْمِنَ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ حَقًّا أَنْ نَشْتَاقَ إِلَيْهِ أَنْ نُقَدِّمَهُ عَلَى الْمَالِ وَالنَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْوَالِدِ وَالْوَلَدِ وَأَنْ نَعْرِفَ سُنَّتَهُ وَأَنْ نَذُبَّ عَنْهَا وَأَنْ نَنْصُرَهَا وَأَنْ نَقْرَأَ سِيْرَتَهُ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَوْلَادَنَا وَأَنْ نُحِبَّ آلَهُ وَأَنْ نُدَافِعَ عَنْ أَصْحَابِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  


10 Cara Mencintai Nabi – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Ada banyak cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada video ini hanya disebutkan 10 cara yang mudah kita lakukan sehari-hari. Ayo kita amalkan! Segala puji bagi Allah, (1) kita mengimani bahwa beliau benar-benar utusan Allah, (2) kita merindukan beliau, (3) kita mengutamakan beliau di atas harta, jiwa, keluarga, orang tua, dan anak kita, (4) kita memahami sunah beliau, (5) kita membela dan menolong sunah beliau, (6) kita mempelajari perjalanan hidup beliau, (7) kita mengajarkan sunah beliau kepada anak-anak kita, (8) kita mencintai keluarga beliau, dan (9) kita bela sahabat-sahabat beliau, (10) (kita bershalawat untuk beliau) shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada beliau) ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَنْ نُؤْمِنَ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ حَقًّا أَنْ نَشْتَاقَ إِلَيْهِ أَنْ نُقَدِّمَهُ عَلَى الْمَالِ وَالنَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْوَالِدِ وَالْوَلَدِ وَأَنْ نَعْرِفَ سُنَّتَهُ وَأَنْ نَذُبَّ عَنْهَا وَأَنْ نَنْصُرَهَا وَأَنْ نَقْرَأَ سِيْرَتَهُ وَأَنْ نُعَلِّمَهَا أَوْلَادَنَا وَأَنْ نُحِبَّ آلَهُ وَأَنْ نُدَافِعَ عَنْ أَصْحَابِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Surah Nabi Ketika Shalat Maghrib Apakah Identik dengan Surah Pendek?

Bacaan surah Nabi Muhammad ketika shalat Maghrib apakah identik dengan surah pendek? Kalau kita lihat dari praktik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terkadang membaca selain surah pendek, seperti surah Ath-Thuur yang dibicarakan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib 2. Hadits #289 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib Hadits #289   عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطعِم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال:َ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thuur ketika shalat Maghrib. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 765 dan Muslim, no. 463]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa shalat Magrib itu jahar. Terkadang dalam shalat Maghrib bisa dengan membaca surah panjang. Surah Ath-Thuur termasuk surah thiwal mufashshal. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib tidak selalu dengan surah pendek. Di kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Mursalat ketika shalat Maghrib. Begitu pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surah Al-A’raf dan beliau membagi menjadi dua dalam dua rakaat shalat Maghrib. Jubair bin Muth’im masuk Islam lantaran mendengar surah Ath-Thuur. Ia mendengar surah tersebut ketika masih dalam keadaan kafir. Lalu beliau menyampaikannya ketika sudah masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan hadits saat ia telah masuk Islam atau saat telah memenuhi ‘adalah, walaupun ia mendengar hadits tersebut dalam keadaan kafir atau fasik (lawan dari ‘adalah). Imam Bukhari meriwayatkan dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur pada shalat Maghrib. Ketika sampai pada ayat berikut, أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36) أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ (37) أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (38) “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau merekakah yang berkuasa? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib)? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.”(QS. Ath-Thur: 35-38). Jubair menyatakan, كَادَ قَلْبِى أَنْ يَطِيرَ “Hampir-hampir saja hatiku terbang.” (HR. Bukhari, no. 4854). Ketika itu, Jubair masih dalam keadaan musyrik. Selain itu, peristiwa inilah yang mengantarkannya untuk masuk Islam. Lihat Fiqh As-Sirah, hlm. 267. Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Menawarkan Islam kepada Tokoh dan Kabilah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:85-86. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 267.   — Senin pagi, 8 Jumadal Ula 1443 H, 13 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Surah Nabi Ketika Shalat Maghrib Apakah Identik dengan Surah Pendek?

Bacaan surah Nabi Muhammad ketika shalat Maghrib apakah identik dengan surah pendek? Kalau kita lihat dari praktik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terkadang membaca selain surah pendek, seperti surah Ath-Thuur yang dibicarakan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib 2. Hadits #289 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib Hadits #289   عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطعِم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال:َ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thuur ketika shalat Maghrib. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 765 dan Muslim, no. 463]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa shalat Magrib itu jahar. Terkadang dalam shalat Maghrib bisa dengan membaca surah panjang. Surah Ath-Thuur termasuk surah thiwal mufashshal. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib tidak selalu dengan surah pendek. Di kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Mursalat ketika shalat Maghrib. Begitu pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surah Al-A’raf dan beliau membagi menjadi dua dalam dua rakaat shalat Maghrib. Jubair bin Muth’im masuk Islam lantaran mendengar surah Ath-Thuur. Ia mendengar surah tersebut ketika masih dalam keadaan kafir. Lalu beliau menyampaikannya ketika sudah masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan hadits saat ia telah masuk Islam atau saat telah memenuhi ‘adalah, walaupun ia mendengar hadits tersebut dalam keadaan kafir atau fasik (lawan dari ‘adalah). Imam Bukhari meriwayatkan dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur pada shalat Maghrib. Ketika sampai pada ayat berikut, أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36) أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ (37) أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (38) “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau merekakah yang berkuasa? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib)? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.”(QS. Ath-Thur: 35-38). Jubair menyatakan, كَادَ قَلْبِى أَنْ يَطِيرَ “Hampir-hampir saja hatiku terbang.” (HR. Bukhari, no. 4854). Ketika itu, Jubair masih dalam keadaan musyrik. Selain itu, peristiwa inilah yang mengantarkannya untuk masuk Islam. Lihat Fiqh As-Sirah, hlm. 267. Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Menawarkan Islam kepada Tokoh dan Kabilah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:85-86. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 267.   — Senin pagi, 8 Jumadal Ula 1443 H, 13 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bacaan surah Nabi Muhammad ketika shalat Maghrib apakah identik dengan surah pendek? Kalau kita lihat dari praktik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terkadang membaca selain surah pendek, seperti surah Ath-Thuur yang dibicarakan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib 2. Hadits #289 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib Hadits #289   عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطعِم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال:َ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thuur ketika shalat Maghrib. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 765 dan Muslim, no. 463]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa shalat Magrib itu jahar. Terkadang dalam shalat Maghrib bisa dengan membaca surah panjang. Surah Ath-Thuur termasuk surah thiwal mufashshal. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib tidak selalu dengan surah pendek. Di kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Mursalat ketika shalat Maghrib. Begitu pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surah Al-A’raf dan beliau membagi menjadi dua dalam dua rakaat shalat Maghrib. Jubair bin Muth’im masuk Islam lantaran mendengar surah Ath-Thuur. Ia mendengar surah tersebut ketika masih dalam keadaan kafir. Lalu beliau menyampaikannya ketika sudah masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan hadits saat ia telah masuk Islam atau saat telah memenuhi ‘adalah, walaupun ia mendengar hadits tersebut dalam keadaan kafir atau fasik (lawan dari ‘adalah). Imam Bukhari meriwayatkan dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur pada shalat Maghrib. Ketika sampai pada ayat berikut, أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36) أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ (37) أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (38) “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau merekakah yang berkuasa? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib)? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.”(QS. Ath-Thur: 35-38). Jubair menyatakan, كَادَ قَلْبِى أَنْ يَطِيرَ “Hampir-hampir saja hatiku terbang.” (HR. Bukhari, no. 4854). Ketika itu, Jubair masih dalam keadaan musyrik. Selain itu, peristiwa inilah yang mengantarkannya untuk masuk Islam. Lihat Fiqh As-Sirah, hlm. 267. Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Menawarkan Islam kepada Tokoh dan Kabilah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:85-86. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 267.   — Senin pagi, 8 Jumadal Ula 1443 H, 13 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bacaan surah Nabi Muhammad ketika shalat Maghrib apakah identik dengan surah pendek? Kalau kita lihat dari praktik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau terkadang membaca selain surah pendek, seperti surah Ath-Thuur yang dibicarakan dalam hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib 2. Hadits #289 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Bacaan Surah Ketika Shalat Maghrib Hadits #289   عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطعِم رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال:َ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thuur ketika shalat Maghrib. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 765 dan Muslim, no. 463]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa shalat Magrib itu jahar. Terkadang dalam shalat Maghrib bisa dengan membaca surah panjang. Surah Ath-Thuur termasuk surah thiwal mufashshal. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib tidak selalu dengan surah pendek. Di kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Mursalat ketika shalat Maghrib. Begitu pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surah Al-A’raf dan beliau membagi menjadi dua dalam dua rakaat shalat Maghrib. Jubair bin Muth’im masuk Islam lantaran mendengar surah Ath-Thuur. Ia mendengar surah tersebut ketika masih dalam keadaan kafir. Lalu beliau menyampaikannya ketika sudah masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan hadits saat ia telah masuk Islam atau saat telah memenuhi ‘adalah, walaupun ia mendengar hadits tersebut dalam keadaan kafir atau fasik (lawan dari ‘adalah). Imam Bukhari meriwayatkan dari Jubair bin Muth’im, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur pada shalat Maghrib. Ketika sampai pada ayat berikut, أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36) أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُسَيْطِرُونَ (37) أَمْ لَهُمْ سُلَّمٌ يَسْتَمِعُونَ فِيهِ فَلْيَأْتِ مُسْتَمِعُهُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (38) “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau merekakah yang berkuasa? Ataukah mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang gaib)? Maka hendaklah orang yang mendengarkan di antara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.”(QS. Ath-Thur: 35-38). Jubair menyatakan, كَادَ قَلْبِى أَنْ يَطِيرَ “Hampir-hampir saja hatiku terbang.” (HR. Bukhari, no. 4854). Ketika itu, Jubair masih dalam keadaan musyrik. Selain itu, peristiwa inilah yang mengantarkannya untuk masuk Islam. Lihat Fiqh As-Sirah, hlm. 267. Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Menawarkan Islam kepada Tokoh dan Kabilah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:85-86. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 267.   — Senin pagi, 8 Jumadal Ula 1443 H, 13 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)Sebab Keempat: Kembali kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Menghadap kepada-Nya dengan Sebaik-BaiknyaTermasuk dari sebab-sebab lapang dada adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik keadaan serta menikmati momentum di dalam beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya.Sejatinya, ketaatan dan ibadah bagi seorang muslim adalah pelepas lelah bagi hati dan istirahat bagi jiwa, serta merupakan sesuatu yang enak dilihat oleh mata dan membawa rasa bahagia di dalam dada.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kembali kepada Allah Ta’ala serta mencintai dan menghadap kepada-Nya dengan sepenuh hati lalu diikuti dengan menikmati ibadah kepada-Nya. Maka, tidak ada yang lebih melapangkan dada seorang hamba melebihi hal-hal tersebut.”Bahkan terkadang Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Jikalau kehidupanku di surga seperti keadaan ini, maka aku benar-benar berada di dalam kehidupan yang paling baik.”Contohnya adalah melaksanakan salat. Betapa banyak di dalamnya yang dapat menyejukkan mata serta mengistirahatkan pikiran dan menenangkan hati seorang mukmin. Bahkan, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Berdirilah wahai Bilal, dan istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud)Dan beliau bersabda juga di dalam hadis lainnya,وجُعِلت قرَّة عيني في الصلاة“Allah telah menjadikan penyejuk mataku berada pada salat.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)Syekh Abdurrazaq hafidhzahullah mengakhiri pembahasan sebab keempat ini dengan menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menjelaskan keseharian ibadah seorang muslim yang bertakwa, “Saat seorang yang bertakwa itu terbangun dari tidurnya, yang terbesit pertama kali adalah berwudu dan bergegas untuk melaksanakan salat sebagaimana yang Allah perintahkan. Setelah melaksanakan salat pada waktunya, ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan berzikir hingga terbitnya matahari, lalu melaksanakan salat Duha.Kemudian pergi untuk mencari rezeki. Lalu ketika datang waktu salat Zuhur, ia bersegera untuk bersuci dan bergegas untuk mendapatkan saf pertama di masjid. Lalu ia melaksanakan salat Zuhur sebagaimana yang diperintahkan, baik dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, maupun sunah-sunahnya dan hak-hak batinnya; dari rasa khusyuk serta merasa diawasi dan juga menghadirkan diri seolah-olah ia berada di depan Rabbnya. Lalu, ia menyelesaikan salat, dan di hati, badan, serta keadaannya terdapat bekas dan pengaruh yang nampak jelas pada lisannya serta anggota tubuhnya. Dia juga mendapatkan hasilnya (buahnya) di hatinya; dari rasa condong ke alam keabadian serta mencukupkan diri dari dunia yang menipu ini dan juga mengurangi berlelah-lelah dan terlalu bersemangat untuk dunia serta masa depannya.Dan salatnya itu mencegah dari melakukan perbuatan yang tercela serta perbuatan mungkar, membuahkan keinginan untuk berjumpa dengan Allah Ta’ala, serta membuatnya lari dari semua hal yang dapat memisahkan dirinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.”Baca Juga: Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai PenolongmuSebab Kelima: Konsisten di dalam Mengingat (Berzikir) kepada AllahBerzikir dan mengingat Allah Ta’ala adalah amalan agung yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan seorang muslim. Mudah dilakukan, namun pahalanya sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, yaitu “Subhanallah wabi hamdih, subhanallahil ‘azhim.” (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung.)” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Dua kalimat yang disebutkan di dalam hadis merupakan contoh dari berzikir kepada Allah Ta’ala. Walaupun keduanya sangatlah mudah diucapkan oleh lisan, namun di mata Allah Ta’ala memiliki pahala yang sangat besar.Konsistennya seorang hamba di dalam mengingat Allah merupakan salah satu sebab terbesar untuk meraih ketenangan hati, lapangnya jiwa, dan hilangnya rasa sedih serta galau. Bahkan, cobaan serta musibah tidak akan diangkat oleh Allah Ta’ala, kecuali dengan mengingat-Nya, serta bersandar kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sudah sepantasnya bagi seorang hamba yang sangat perhatian terhadap dirinya sendiri untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah di semua keadaan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا ۝  وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41 – 43)Lawan dari mengingat/berzikir adalah lalai, yaitu kegelapan yang berada di dalam hati dan keburukan yang berada di dalam dada serta kemurungan di dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَثلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang yang hidup dan mati.”Maka, berzikir atau mengingat Allah adalah penyejuk mata bagi orang yang melakukannya, mengistirahatkan pikirannya, serta diganjar dengan pahala yang banyak dan berlipat yang akan ia peroleh pada hari kiamat kelak. Dan di dalamnya terdapat timbal balik yang sangat terpuji serta manfaat yang sangat banyak yang akan kembali kepada seorang hamba di kehidupan dunia dan akhiratnya. Adapun lalai dari berzikir, maka akan berimbas buruk pada dada kita serta akan menimbulkan kesedihan dan kegalauan.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memperinci di dalam pendahuluan kitabnya Al-Waabil Assoyyib perihal manfaat-manfaat mengingat (berzikir) kepada Allah Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa berzikir memiliki 100 faidah atau keutamaan. Lalu, beliau rahimahullah memperinci 70 faidah darinya.Berzikir kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik kesibukan untuk mengisi kekosongan, mengerahkan nafas, serta menghabiskan waktu. Dan dengannya hati seorang mukmin menjadi tenang, jiwa menjadi damai, menguatkan keyakinan, serta menambah keimanan.Dan ia merupakan tanda kebahagiaan serta jalan kesuksesan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Bahkan, semua kebaikan, kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan di dunia maupun di akhirat itu tolak ukurnya adalah menjalankan zikir kepada Allah Ta’ala.Berzikir merupakan ruh hati dan sumber kehidupannya serta merupakan sebab tumbuh dan menguatnya hati. Allah Ta’ala akan mengganjar orang-orang yang senantiasa mengingat dan berzikir kepada-Nya dengan pahala yang sangat besar. Dia juga akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat yang tidak dapat dihitung jumlahnya, kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam,وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ یَضِیقُ صَدۡرُكَ بِمَا یَقُولُونَ ۝  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّـٰجِدِینَ“Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah Engkau di antara orang yang bersujud (salat).” (QS. Al-Hijr: 97-98)Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Perbanyaklah berzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, serta memuji-Nya dan laksanakanlah salat. Maka, semua hal itu akan meluaskan dada dan melapangkannya dan akan membantumu untuk menjalankan semua pekerjaanmu.”Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber:Asyaratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzhahullah dengan beberapa perubahan.

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)Sebab Keempat: Kembali kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Menghadap kepada-Nya dengan Sebaik-BaiknyaTermasuk dari sebab-sebab lapang dada adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik keadaan serta menikmati momentum di dalam beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya.Sejatinya, ketaatan dan ibadah bagi seorang muslim adalah pelepas lelah bagi hati dan istirahat bagi jiwa, serta merupakan sesuatu yang enak dilihat oleh mata dan membawa rasa bahagia di dalam dada.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kembali kepada Allah Ta’ala serta mencintai dan menghadap kepada-Nya dengan sepenuh hati lalu diikuti dengan menikmati ibadah kepada-Nya. Maka, tidak ada yang lebih melapangkan dada seorang hamba melebihi hal-hal tersebut.”Bahkan terkadang Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Jikalau kehidupanku di surga seperti keadaan ini, maka aku benar-benar berada di dalam kehidupan yang paling baik.”Contohnya adalah melaksanakan salat. Betapa banyak di dalamnya yang dapat menyejukkan mata serta mengistirahatkan pikiran dan menenangkan hati seorang mukmin. Bahkan, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Berdirilah wahai Bilal, dan istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud)Dan beliau bersabda juga di dalam hadis lainnya,وجُعِلت قرَّة عيني في الصلاة“Allah telah menjadikan penyejuk mataku berada pada salat.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)Syekh Abdurrazaq hafidhzahullah mengakhiri pembahasan sebab keempat ini dengan menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menjelaskan keseharian ibadah seorang muslim yang bertakwa, “Saat seorang yang bertakwa itu terbangun dari tidurnya, yang terbesit pertama kali adalah berwudu dan bergegas untuk melaksanakan salat sebagaimana yang Allah perintahkan. Setelah melaksanakan salat pada waktunya, ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan berzikir hingga terbitnya matahari, lalu melaksanakan salat Duha.Kemudian pergi untuk mencari rezeki. Lalu ketika datang waktu salat Zuhur, ia bersegera untuk bersuci dan bergegas untuk mendapatkan saf pertama di masjid. Lalu ia melaksanakan salat Zuhur sebagaimana yang diperintahkan, baik dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, maupun sunah-sunahnya dan hak-hak batinnya; dari rasa khusyuk serta merasa diawasi dan juga menghadirkan diri seolah-olah ia berada di depan Rabbnya. Lalu, ia menyelesaikan salat, dan di hati, badan, serta keadaannya terdapat bekas dan pengaruh yang nampak jelas pada lisannya serta anggota tubuhnya. Dia juga mendapatkan hasilnya (buahnya) di hatinya; dari rasa condong ke alam keabadian serta mencukupkan diri dari dunia yang menipu ini dan juga mengurangi berlelah-lelah dan terlalu bersemangat untuk dunia serta masa depannya.Dan salatnya itu mencegah dari melakukan perbuatan yang tercela serta perbuatan mungkar, membuahkan keinginan untuk berjumpa dengan Allah Ta’ala, serta membuatnya lari dari semua hal yang dapat memisahkan dirinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.”Baca Juga: Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai PenolongmuSebab Kelima: Konsisten di dalam Mengingat (Berzikir) kepada AllahBerzikir dan mengingat Allah Ta’ala adalah amalan agung yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan seorang muslim. Mudah dilakukan, namun pahalanya sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, yaitu “Subhanallah wabi hamdih, subhanallahil ‘azhim.” (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung.)” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Dua kalimat yang disebutkan di dalam hadis merupakan contoh dari berzikir kepada Allah Ta’ala. Walaupun keduanya sangatlah mudah diucapkan oleh lisan, namun di mata Allah Ta’ala memiliki pahala yang sangat besar.Konsistennya seorang hamba di dalam mengingat Allah merupakan salah satu sebab terbesar untuk meraih ketenangan hati, lapangnya jiwa, dan hilangnya rasa sedih serta galau. Bahkan, cobaan serta musibah tidak akan diangkat oleh Allah Ta’ala, kecuali dengan mengingat-Nya, serta bersandar kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sudah sepantasnya bagi seorang hamba yang sangat perhatian terhadap dirinya sendiri untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah di semua keadaan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا ۝  وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41 – 43)Lawan dari mengingat/berzikir adalah lalai, yaitu kegelapan yang berada di dalam hati dan keburukan yang berada di dalam dada serta kemurungan di dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَثلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang yang hidup dan mati.”Maka, berzikir atau mengingat Allah adalah penyejuk mata bagi orang yang melakukannya, mengistirahatkan pikirannya, serta diganjar dengan pahala yang banyak dan berlipat yang akan ia peroleh pada hari kiamat kelak. Dan di dalamnya terdapat timbal balik yang sangat terpuji serta manfaat yang sangat banyak yang akan kembali kepada seorang hamba di kehidupan dunia dan akhiratnya. Adapun lalai dari berzikir, maka akan berimbas buruk pada dada kita serta akan menimbulkan kesedihan dan kegalauan.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memperinci di dalam pendahuluan kitabnya Al-Waabil Assoyyib perihal manfaat-manfaat mengingat (berzikir) kepada Allah Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa berzikir memiliki 100 faidah atau keutamaan. Lalu, beliau rahimahullah memperinci 70 faidah darinya.Berzikir kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik kesibukan untuk mengisi kekosongan, mengerahkan nafas, serta menghabiskan waktu. Dan dengannya hati seorang mukmin menjadi tenang, jiwa menjadi damai, menguatkan keyakinan, serta menambah keimanan.Dan ia merupakan tanda kebahagiaan serta jalan kesuksesan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Bahkan, semua kebaikan, kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan di dunia maupun di akhirat itu tolak ukurnya adalah menjalankan zikir kepada Allah Ta’ala.Berzikir merupakan ruh hati dan sumber kehidupannya serta merupakan sebab tumbuh dan menguatnya hati. Allah Ta’ala akan mengganjar orang-orang yang senantiasa mengingat dan berzikir kepada-Nya dengan pahala yang sangat besar. Dia juga akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat yang tidak dapat dihitung jumlahnya, kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam,وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ یَضِیقُ صَدۡرُكَ بِمَا یَقُولُونَ ۝  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّـٰجِدِینَ“Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah Engkau di antara orang yang bersujud (salat).” (QS. Al-Hijr: 97-98)Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Perbanyaklah berzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, serta memuji-Nya dan laksanakanlah salat. Maka, semua hal itu akan meluaskan dada dan melapangkannya dan akan membantumu untuk menjalankan semua pekerjaanmu.”Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber:Asyaratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzhahullah dengan beberapa perubahan.
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)Sebab Keempat: Kembali kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Menghadap kepada-Nya dengan Sebaik-BaiknyaTermasuk dari sebab-sebab lapang dada adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik keadaan serta menikmati momentum di dalam beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya.Sejatinya, ketaatan dan ibadah bagi seorang muslim adalah pelepas lelah bagi hati dan istirahat bagi jiwa, serta merupakan sesuatu yang enak dilihat oleh mata dan membawa rasa bahagia di dalam dada.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kembali kepada Allah Ta’ala serta mencintai dan menghadap kepada-Nya dengan sepenuh hati lalu diikuti dengan menikmati ibadah kepada-Nya. Maka, tidak ada yang lebih melapangkan dada seorang hamba melebihi hal-hal tersebut.”Bahkan terkadang Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Jikalau kehidupanku di surga seperti keadaan ini, maka aku benar-benar berada di dalam kehidupan yang paling baik.”Contohnya adalah melaksanakan salat. Betapa banyak di dalamnya yang dapat menyejukkan mata serta mengistirahatkan pikiran dan menenangkan hati seorang mukmin. Bahkan, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Berdirilah wahai Bilal, dan istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud)Dan beliau bersabda juga di dalam hadis lainnya,وجُعِلت قرَّة عيني في الصلاة“Allah telah menjadikan penyejuk mataku berada pada salat.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)Syekh Abdurrazaq hafidhzahullah mengakhiri pembahasan sebab keempat ini dengan menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menjelaskan keseharian ibadah seorang muslim yang bertakwa, “Saat seorang yang bertakwa itu terbangun dari tidurnya, yang terbesit pertama kali adalah berwudu dan bergegas untuk melaksanakan salat sebagaimana yang Allah perintahkan. Setelah melaksanakan salat pada waktunya, ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan berzikir hingga terbitnya matahari, lalu melaksanakan salat Duha.Kemudian pergi untuk mencari rezeki. Lalu ketika datang waktu salat Zuhur, ia bersegera untuk bersuci dan bergegas untuk mendapatkan saf pertama di masjid. Lalu ia melaksanakan salat Zuhur sebagaimana yang diperintahkan, baik dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, maupun sunah-sunahnya dan hak-hak batinnya; dari rasa khusyuk serta merasa diawasi dan juga menghadirkan diri seolah-olah ia berada di depan Rabbnya. Lalu, ia menyelesaikan salat, dan di hati, badan, serta keadaannya terdapat bekas dan pengaruh yang nampak jelas pada lisannya serta anggota tubuhnya. Dia juga mendapatkan hasilnya (buahnya) di hatinya; dari rasa condong ke alam keabadian serta mencukupkan diri dari dunia yang menipu ini dan juga mengurangi berlelah-lelah dan terlalu bersemangat untuk dunia serta masa depannya.Dan salatnya itu mencegah dari melakukan perbuatan yang tercela serta perbuatan mungkar, membuahkan keinginan untuk berjumpa dengan Allah Ta’ala, serta membuatnya lari dari semua hal yang dapat memisahkan dirinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.”Baca Juga: Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai PenolongmuSebab Kelima: Konsisten di dalam Mengingat (Berzikir) kepada AllahBerzikir dan mengingat Allah Ta’ala adalah amalan agung yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan seorang muslim. Mudah dilakukan, namun pahalanya sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, yaitu “Subhanallah wabi hamdih, subhanallahil ‘azhim.” (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung.)” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Dua kalimat yang disebutkan di dalam hadis merupakan contoh dari berzikir kepada Allah Ta’ala. Walaupun keduanya sangatlah mudah diucapkan oleh lisan, namun di mata Allah Ta’ala memiliki pahala yang sangat besar.Konsistennya seorang hamba di dalam mengingat Allah merupakan salah satu sebab terbesar untuk meraih ketenangan hati, lapangnya jiwa, dan hilangnya rasa sedih serta galau. Bahkan, cobaan serta musibah tidak akan diangkat oleh Allah Ta’ala, kecuali dengan mengingat-Nya, serta bersandar kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sudah sepantasnya bagi seorang hamba yang sangat perhatian terhadap dirinya sendiri untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah di semua keadaan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا ۝  وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41 – 43)Lawan dari mengingat/berzikir adalah lalai, yaitu kegelapan yang berada di dalam hati dan keburukan yang berada di dalam dada serta kemurungan di dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَثلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang yang hidup dan mati.”Maka, berzikir atau mengingat Allah adalah penyejuk mata bagi orang yang melakukannya, mengistirahatkan pikirannya, serta diganjar dengan pahala yang banyak dan berlipat yang akan ia peroleh pada hari kiamat kelak. Dan di dalamnya terdapat timbal balik yang sangat terpuji serta manfaat yang sangat banyak yang akan kembali kepada seorang hamba di kehidupan dunia dan akhiratnya. Adapun lalai dari berzikir, maka akan berimbas buruk pada dada kita serta akan menimbulkan kesedihan dan kegalauan.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memperinci di dalam pendahuluan kitabnya Al-Waabil Assoyyib perihal manfaat-manfaat mengingat (berzikir) kepada Allah Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa berzikir memiliki 100 faidah atau keutamaan. Lalu, beliau rahimahullah memperinci 70 faidah darinya.Berzikir kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik kesibukan untuk mengisi kekosongan, mengerahkan nafas, serta menghabiskan waktu. Dan dengannya hati seorang mukmin menjadi tenang, jiwa menjadi damai, menguatkan keyakinan, serta menambah keimanan.Dan ia merupakan tanda kebahagiaan serta jalan kesuksesan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Bahkan, semua kebaikan, kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan di dunia maupun di akhirat itu tolak ukurnya adalah menjalankan zikir kepada Allah Ta’ala.Berzikir merupakan ruh hati dan sumber kehidupannya serta merupakan sebab tumbuh dan menguatnya hati. Allah Ta’ala akan mengganjar orang-orang yang senantiasa mengingat dan berzikir kepada-Nya dengan pahala yang sangat besar. Dia juga akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat yang tidak dapat dihitung jumlahnya, kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam,وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ یَضِیقُ صَدۡرُكَ بِمَا یَقُولُونَ ۝  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّـٰجِدِینَ“Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah Engkau di antara orang yang bersujud (salat).” (QS. Al-Hijr: 97-98)Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Perbanyaklah berzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, serta memuji-Nya dan laksanakanlah salat. Maka, semua hal itu akan meluaskan dada dan melapangkannya dan akan membantumu untuk menjalankan semua pekerjaanmu.”Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber:Asyaratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzhahullah dengan beberapa perubahan.


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)Sebab Keempat: Kembali kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Menghadap kepada-Nya dengan Sebaik-BaiknyaTermasuk dari sebab-sebab lapang dada adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik keadaan serta menikmati momentum di dalam beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya.Sejatinya, ketaatan dan ibadah bagi seorang muslim adalah pelepas lelah bagi hati dan istirahat bagi jiwa, serta merupakan sesuatu yang enak dilihat oleh mata dan membawa rasa bahagia di dalam dada.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kembali kepada Allah Ta’ala serta mencintai dan menghadap kepada-Nya dengan sepenuh hati lalu diikuti dengan menikmati ibadah kepada-Nya. Maka, tidak ada yang lebih melapangkan dada seorang hamba melebihi hal-hal tersebut.”Bahkan terkadang Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Jikalau kehidupanku di surga seperti keadaan ini, maka aku benar-benar berada di dalam kehidupan yang paling baik.”Contohnya adalah melaksanakan salat. Betapa banyak di dalamnya yang dapat menyejukkan mata serta mengistirahatkan pikiran dan menenangkan hati seorang mukmin. Bahkan, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Berdirilah wahai Bilal, dan istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud)Dan beliau bersabda juga di dalam hadis lainnya,وجُعِلت قرَّة عيني في الصلاة“Allah telah menjadikan penyejuk mataku berada pada salat.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)Syekh Abdurrazaq hafidhzahullah mengakhiri pembahasan sebab keempat ini dengan menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menjelaskan keseharian ibadah seorang muslim yang bertakwa, “Saat seorang yang bertakwa itu terbangun dari tidurnya, yang terbesit pertama kali adalah berwudu dan bergegas untuk melaksanakan salat sebagaimana yang Allah perintahkan. Setelah melaksanakan salat pada waktunya, ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan berzikir hingga terbitnya matahari, lalu melaksanakan salat Duha.Kemudian pergi untuk mencari rezeki. Lalu ketika datang waktu salat Zuhur, ia bersegera untuk bersuci dan bergegas untuk mendapatkan saf pertama di masjid. Lalu ia melaksanakan salat Zuhur sebagaimana yang diperintahkan, baik dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, maupun sunah-sunahnya dan hak-hak batinnya; dari rasa khusyuk serta merasa diawasi dan juga menghadirkan diri seolah-olah ia berada di depan Rabbnya. Lalu, ia menyelesaikan salat, dan di hati, badan, serta keadaannya terdapat bekas dan pengaruh yang nampak jelas pada lisannya serta anggota tubuhnya. Dia juga mendapatkan hasilnya (buahnya) di hatinya; dari rasa condong ke alam keabadian serta mencukupkan diri dari dunia yang menipu ini dan juga mengurangi berlelah-lelah dan terlalu bersemangat untuk dunia serta masa depannya.Dan salatnya itu mencegah dari melakukan perbuatan yang tercela serta perbuatan mungkar, membuahkan keinginan untuk berjumpa dengan Allah Ta’ala, serta membuatnya lari dari semua hal yang dapat memisahkan dirinya dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.”Baca Juga: Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai PenolongmuSebab Kelima: Konsisten di dalam Mengingat (Berzikir) kepada AllahBerzikir dan mengingat Allah Ta’ala adalah amalan agung yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan seorang muslim. Mudah dilakukan, namun pahalanya sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat di timbangan, dan disukai Ar-Rahman, yaitu “Subhanallah wabi hamdih, subhanallahil ‘azhim.” (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung.)” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Dua kalimat yang disebutkan di dalam hadis merupakan contoh dari berzikir kepada Allah Ta’ala. Walaupun keduanya sangatlah mudah diucapkan oleh lisan, namun di mata Allah Ta’ala memiliki pahala yang sangat besar.Konsistennya seorang hamba di dalam mengingat Allah merupakan salah satu sebab terbesar untuk meraih ketenangan hati, lapangnya jiwa, dan hilangnya rasa sedih serta galau. Bahkan, cobaan serta musibah tidak akan diangkat oleh Allah Ta’ala, kecuali dengan mengingat-Nya, serta bersandar kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sudah sepantasnya bagi seorang hamba yang sangat perhatian terhadap dirinya sendiri untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah di semua keadaan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا ۝  وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41 – 43)Lawan dari mengingat/berzikir adalah lalai, yaitu kegelapan yang berada di dalam hati dan keburukan yang berada di dalam dada serta kemurungan di dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَثلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingatnya adalah seperti orang yang hidup dan mati.”Maka, berzikir atau mengingat Allah adalah penyejuk mata bagi orang yang melakukannya, mengistirahatkan pikirannya, serta diganjar dengan pahala yang banyak dan berlipat yang akan ia peroleh pada hari kiamat kelak. Dan di dalamnya terdapat timbal balik yang sangat terpuji serta manfaat yang sangat banyak yang akan kembali kepada seorang hamba di kehidupan dunia dan akhiratnya. Adapun lalai dari berzikir, maka akan berimbas buruk pada dada kita serta akan menimbulkan kesedihan dan kegalauan.Ibnul Qayyim rahimahullah pernah memperinci di dalam pendahuluan kitabnya Al-Waabil Assoyyib perihal manfaat-manfaat mengingat (berzikir) kepada Allah Ta’ala. Beliau menyebutkan bahwa berzikir memiliki 100 faidah atau keutamaan. Lalu, beliau rahimahullah memperinci 70 faidah darinya.Berzikir kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik kesibukan untuk mengisi kekosongan, mengerahkan nafas, serta menghabiskan waktu. Dan dengannya hati seorang mukmin menjadi tenang, jiwa menjadi damai, menguatkan keyakinan, serta menambah keimanan.Dan ia merupakan tanda kebahagiaan serta jalan kesuksesan seorang hamba di dunia dan di akhirat. Bahkan, semua kebaikan, kebahagiaan, kenyamanan, dan ketenangan di dunia maupun di akhirat itu tolak ukurnya adalah menjalankan zikir kepada Allah Ta’ala.Berzikir merupakan ruh hati dan sumber kehidupannya serta merupakan sebab tumbuh dan menguatnya hati. Allah Ta’ala akan mengganjar orang-orang yang senantiasa mengingat dan berzikir kepada-Nya dengan pahala yang sangat besar. Dia juga akan memperoleh kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat yang tidak dapat dihitung jumlahnya, kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam,وَلَقَدۡ نَعۡلَمُ أَنَّكَ یَضِیقُ صَدۡرُكَ بِمَا یَقُولُونَ ۝  فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ ٱلسَّـٰجِدِینَ“Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah Engkau di antara orang yang bersujud (salat).” (QS. Al-Hijr: 97-98)Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya, “Perbanyaklah berzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, serta memuji-Nya dan laksanakanlah salat. Maka, semua hal itu akan meluaskan dada dan melapangkannya dan akan membantumu untuk menjalankan semua pekerjaanmu.”Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber:Asyaratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzhahullah dengan beberapa perubahan.

Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore

Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id

Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore

Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id
Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id


Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id

Syarat dan Rukun Jual-Beli

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.Rukun jual beliDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau ijab-qabul.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah (yaitu al–mu’athah) yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” (Al Iqna’, 2/56-57).Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah (ucapan). Shighah juga bisa berupa fi’liyah (perbuatan), yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164).1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida (suka sama-suka) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa: 29).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 7).2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.Namun para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat (barang-barang yang nilainya kecil). Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf). Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 8).Baca Juga: Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah (boleh digunakan).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9).4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال: (لا تبع ما ليس عندك)“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan (spesifik) bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak Prasetyo.Adapun menjual barang yang maushuf (hanya disebutkan sifat-sifatnya saja), tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1: 1274, Asy Syamilah).5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan: tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 11).6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 12).7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Demikian juga dalam akad ijarah (sewa-menyewa). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 1481).Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara ‘urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul (tidak jelas)” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Syarat dan Rukun Jual-Beli

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.Rukun jual beliDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau ijab-qabul.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah (yaitu al–mu’athah) yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” (Al Iqna’, 2/56-57).Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah (ucapan). Shighah juga bisa berupa fi’liyah (perbuatan), yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164).1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida (suka sama-suka) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa: 29).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 7).2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.Namun para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat (barang-barang yang nilainya kecil). Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf). Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 8).Baca Juga: Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah (boleh digunakan).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9).4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال: (لا تبع ما ليس عندك)“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan (spesifik) bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak Prasetyo.Adapun menjual barang yang maushuf (hanya disebutkan sifat-sifatnya saja), tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1: 1274, Asy Syamilah).5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan: tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 11).6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 12).7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Demikian juga dalam akad ijarah (sewa-menyewa). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 1481).Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara ‘urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul (tidak jelas)” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.Rukun jual beliDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau ijab-qabul.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah (yaitu al–mu’athah) yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” (Al Iqna’, 2/56-57).Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah (ucapan). Shighah juga bisa berupa fi’liyah (perbuatan), yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164).1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida (suka sama-suka) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa: 29).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 7).2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.Namun para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat (barang-barang yang nilainya kecil). Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf). Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 8).Baca Juga: Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah (boleh digunakan).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9).4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال: (لا تبع ما ليس عندك)“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan (spesifik) bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak Prasetyo.Adapun menjual barang yang maushuf (hanya disebutkan sifat-sifatnya saja), tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1: 1274, Asy Syamilah).5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan: tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 11).6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 12).7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Demikian juga dalam akad ijarah (sewa-menyewa). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 1481).Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara ‘urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul (tidak jelas)” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.Rukun jual beliDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau ijab-qabul.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah (yaitu al–mu’athah) yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” (Al Iqna’, 2/56-57).Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah (ucapan). Shighah juga bisa berupa fi’liyah (perbuatan), yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164).1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida (suka sama-suka) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa: 29).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, (termasuk jual-beli yang batal) jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 7).2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih (dungu), atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah jual-belinya.Namun para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat (barang-barang yang nilainya kecil). Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan ‘urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar (dalam ‘urf). Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 8).Baca Juga: Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah (boleh digunakan).Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara ‘urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9).4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال: (لا تبع ما ليس عندك)“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan (spesifik) bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 10).Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak Prasetyo.Adapun menjual barang yang maushuf (hanya disebutkan sifat-sifatnya saja), tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1: 1274, Asy Syamilah).5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan: tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 11).6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek).Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 12).7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-‘iwadh (yang ditukarkan dalam jual-beli). Dan al-‘iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Demikian juga dalam akad ijarah (sewa-menyewa). Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 1481).Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara ‘urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul (tidak jelas)” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25: 13).Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Cara Membersihkan Najis

Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Kemudian, najis berbeda dengan pembatal wudhu. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut.Perintah membersihkan najisSyariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).Allah Ta’ala juga berfirman:وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).Dan dalil-dalil yang lainnya.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Cara membersihkan najisPara ulama membagi najis dibagi menjadi tiga: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najasah mukhaffafah (ringan) Najasah mutawashitah (pertengahan) 1. Cara membersihkan najasah tsaqilahMisalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].2. Cara membersihkan najasah mukhaffafahNajasah yang mukhaffah ada 3 macam di lihat dari cara membersihkannya:a. Dengan cara memercikkan air sekali percikanSyaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Berikut perincian dalilnya: Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i). Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan, diqiyaskan dengan air kencing. Madzi Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303). b. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknyaIni berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat ‘ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air”[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Dari hadits ini jelas bahwa najis yang ada di permukaan lantai atau tanah maka cukup hingga hilang  ‘ainun najasah (inti dari objek najis), tidak harus hilang 100%. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menyiram air kencing orang badwi tersebut dengan air seember yang tentu belum menghilangkan semua najisnya 100%.c. Dengan menyentuhkan pada debu atau tanahYaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, juga pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah. Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, cukup disentuhkan pada permukaan tanah atau pada debu, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih. Dan ini yang sesuai dengan hikmah syar’iyyah”.Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ““Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’. Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR. Abu Daud no. 650, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Juga hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ“Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”).3. Cara membersihkan najasah mutawashitahYaitu yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, darah haid, dll. Maka cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. Bisa dengan menyiramnya, atau membasuhnya, atau mencucinya, atau menyikatnya, atau menggunakan sabun, atau menggunakan alat-alat kebersihan.Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)”[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Demikian pembahasan tentang cara membersihkan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Cara Membersihkan Najis

Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Kemudian, najis berbeda dengan pembatal wudhu. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut.Perintah membersihkan najisSyariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).Allah Ta’ala juga berfirman:وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).Dan dalil-dalil yang lainnya.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Cara membersihkan najisPara ulama membagi najis dibagi menjadi tiga: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najasah mukhaffafah (ringan) Najasah mutawashitah (pertengahan) 1. Cara membersihkan najasah tsaqilahMisalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].2. Cara membersihkan najasah mukhaffafahNajasah yang mukhaffah ada 3 macam di lihat dari cara membersihkannya:a. Dengan cara memercikkan air sekali percikanSyaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Berikut perincian dalilnya: Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i). Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan, diqiyaskan dengan air kencing. Madzi Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303). b. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknyaIni berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat ‘ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air”[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Dari hadits ini jelas bahwa najis yang ada di permukaan lantai atau tanah maka cukup hingga hilang  ‘ainun najasah (inti dari objek najis), tidak harus hilang 100%. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menyiram air kencing orang badwi tersebut dengan air seember yang tentu belum menghilangkan semua najisnya 100%.c. Dengan menyentuhkan pada debu atau tanahYaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, juga pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah. Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, cukup disentuhkan pada permukaan tanah atau pada debu, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih. Dan ini yang sesuai dengan hikmah syar’iyyah”.Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ““Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’. Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR. Abu Daud no. 650, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Juga hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ“Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”).3. Cara membersihkan najasah mutawashitahYaitu yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, darah haid, dll. Maka cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. Bisa dengan menyiramnya, atau membasuhnya, atau mencucinya, atau menyikatnya, atau menggunakan sabun, atau menggunakan alat-alat kebersihan.Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)”[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Demikian pembahasan tentang cara membersihkan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Kemudian, najis berbeda dengan pembatal wudhu. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut.Perintah membersihkan najisSyariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).Allah Ta’ala juga berfirman:وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).Dan dalil-dalil yang lainnya.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Cara membersihkan najisPara ulama membagi najis dibagi menjadi tiga: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najasah mukhaffafah (ringan) Najasah mutawashitah (pertengahan) 1. Cara membersihkan najasah tsaqilahMisalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].2. Cara membersihkan najasah mukhaffafahNajasah yang mukhaffah ada 3 macam di lihat dari cara membersihkannya:a. Dengan cara memercikkan air sekali percikanSyaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Berikut perincian dalilnya: Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i). Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan, diqiyaskan dengan air kencing. Madzi Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303). b. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknyaIni berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat ‘ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air”[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Dari hadits ini jelas bahwa najis yang ada di permukaan lantai atau tanah maka cukup hingga hilang  ‘ainun najasah (inti dari objek najis), tidak harus hilang 100%. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menyiram air kencing orang badwi tersebut dengan air seember yang tentu belum menghilangkan semua najisnya 100%.c. Dengan menyentuhkan pada debu atau tanahYaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, juga pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah. Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, cukup disentuhkan pada permukaan tanah atau pada debu, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih. Dan ini yang sesuai dengan hikmah syar’iyyah”.Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ““Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’. Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR. Abu Daud no. 650, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Juga hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ“Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”).3. Cara membersihkan najasah mutawashitahYaitu yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, darah haid, dll. Maka cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. Bisa dengan menyiramnya, atau membasuhnya, atau mencucinya, atau menyikatnya, atau menggunakan sabun, atau menggunakan alat-alat kebersihan.Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)”[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Demikian pembahasan tentang cara membersihkan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.Kemudian, najis berbeda dengan pembatal wudhu. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut.Perintah membersihkan najisSyariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).Allah Ta’ala juga berfirman:وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).Dan dalil-dalil yang lainnya.Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Cara membersihkan najisPara ulama membagi najis dibagi menjadi tiga: Najasah mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najasah mukhaffafah (ringan) Najasah mutawashitah (pertengahan) 1. Cara membersihkan najasah tsaqilahMisalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].2. Cara membersihkan najasah mukhaffafahNajasah yang mukhaffah ada 3 macam di lihat dari cara membersihkannya:a. Dengan cara memercikkan air sekali percikanSyaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja, ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Berikut perincian dalilnya: Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i). Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan, diqiyaskan dengan air kencing. Madzi Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303). b. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknyaIni berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat ‘ainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember air”[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ»“Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).Dari hadits ini jelas bahwa najis yang ada di permukaan lantai atau tanah maka cukup hingga hilang  ‘ainun najasah (inti dari objek najis), tidak harus hilang 100%. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menyiram air kencing orang badwi tersebut dengan air seember yang tentu belum menghilangkan semua najisnya 100%.c. Dengan menyentuhkan pada debu atau tanahYaitu najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, juga pada bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah. Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najis yang ada pada bagian bawah sepatu dan alas kaki lainnya, cukup disentuhkan pada permukaan tanah atau pada debu, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih. Dan ini yang sesuai dengan hikmah syar’iyyah”.Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا ““Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’. Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR. Abu Daud no. 650, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Juga hadits dari Ummu Salamah radhiallahu’anha. Dari jalan Ummu Walad (disebut juga: Hamidah), ia berkata:قُلْتُ لأُمِّ سَلَمَةَ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ القَذِرِ؟ فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ“Aku bertanya kepada Ummu Salamah: ‘saya ini wanita yang panjang gaunnya dan saya biasa berjalan di tempat yang kotor’. Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannya””(HR. Tirmidzi 143, ia berkata: “hadits ini shahih”).3. Cara membersihkan najasah mutawashitahYaitu yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feces), bangkai, darah haid, dll. Maka cara membersihkannya bisa dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. Bisa dengan menyiramnya, atau membasuhnya, atau mencucinya, atau menyikatnya, atau menggunakan sabun, atau menggunakan alat-alat kebersihan.Syaikh As Sa’di menjelaskan: “Najasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)”[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].Demikian pembahasan tentang cara membersihkan najis. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Perbedaan Najasah, Hadats, Nawaqidhul Wudhu, dan Qadzarah***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore (2)

Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id

Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore (2)

Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id
Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id


Syariat Dzikir Pagi dan SorePerlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore, bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ“Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi” (QS. Ghafir: 55).Makna Al-Ibkaar dalam ayat yang agung ini adalah awal hari (pagi), sedangkan makna Al-‘Asiyiyy adalah akhir hari (sore).فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39).فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada di waktu pagi hari” (QS. Ar-Rum:17).Waktu Dzikir Pagi dan SoreKapankah dzikir pagi dan sore dilaksanakan? Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً“Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala mulai dari (waktu) sholat shubuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits yang agung di atas menunjukkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat shubuh hingga terbit matahari lebih dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il alaihis salam, demikian pula disebutkan keutamaan orang yang duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah Ta’ala dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Dalam hadits di atas, nampak petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terkait dengan waktu dzikir pagi dan sore, yaitu pagi hari dimulai dari shalat shubuh hingga terbit matahari, sedangkan sore hari dimulai dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,الفصل الأول في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب….. وقال تعالى: {وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب} وهذا تفسير ما جاء في الأحاديث: من قال كذا وكذا حين يصبح وحين يمسي، أن المراد به قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، وأن محل هذه الأذكار بعد الصبح وبعد العصر.Pasal Pertama: Penjelasan tentang dzikir dua penghujung hari.Rentang kedua waktu tersebut adalah antara (masuk waktu) shubuh dan terbitnya matahari, serta antara (masuk waktu)  ashar dan terbenamnya matahari….Allah Ta’ala berfirman,وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39), dan ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits bahwasanya “barangsiapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan sore hari…” maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan waktu (mulai)nya adalah setelah (masuk waktu) shubuh dan setelah (masuk waktu) ashar” (Al-Wabilush Shayyib, 1/93, Syamilah).Apakah Dzikir Pagi dan Sore Boleh Diucapkan antara Adzan dan Iqamah Shalat Shubuh?Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam website resmi beliau pernah ditanya,هل الأذكار الواردة في الحديث -أعني أذكار الصباح والمساء- هل هي قبل الصلاة أو بعدها؟“Apakah dzikir yang ada dalam hadits -yaitu: dzikir pagi dan sore- apakah dzikir tersebut (diucapkan) sebelum shalat atau sesudahnya?”الأمر موسع قبل الصلاة وبعدها……وأذكار الصباح تكون في أول النهار قبل الصبح أو بعد صلاة الصبح“Perkara ini luas, (mencakup) sebelum shalat maupun sesudahnya…..dan dzikir pagi bisa (diucapkan) di awal hari sebelum (shalat) shubuh atau setelah shalat shubuh” (http://www.binbaz.org.sa/noor/2563).Markaz Fatwa Islamweb.net juga menjelaskan bahwa,فأذكار الصباح يبدأ وقتها الشرعي حسب ما يظهر من تحقق طلوع الفجر….فلا ما نع من أن تقال الأذكار المذكورة بين الأذان والإقامة مع تحقق دخول وقت الصبح“Yang nampak (dari dalilnya), waktu dzikir pagi yang disyariatkan adalah dimulai dari terbitnya fajar …., maka tidak mengapa dzikir tersebut diucapkan antara adzan dan iqomah, asalkan benar-benar dipastikan telah masuk waktu shubuh.”[1]Apakah Harus Urut dalam Mengucapkan Dzikir Pagi dan Sore?Markaz Fatwa Islamweb.net menjelaskan bahwa seorang muslim boleh mengucapkan dzikir pagi dan sore ini dengan cara tidak urut atau disela dengan aktifitas yang bermanfaat lainnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan harus urut dalam mengucapkannya.[2]Maksudnya seorang muslim boleh dalam mengucapkan dzikir-dzikir pagi dan sore lalu berhenti pada satu lafal -setelah lafal tersebut sempurna diucapkan, lalu ia selingi dengan melakukan aktifitas yang bermanfaat lainnya, misal memasak, bersiap-siap untuk berangkat mencari nafkah, dan selainnya, kemudian ia lanjutkan lagi melengkapi dzikirnya yang terhenti tadi.Baca Juga: Dzikir Setelah Shalat—Daftar Rujukan:[1]. fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=57328[2] . fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=249280***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id

Bab Terdepan dan Paling Utama

Bismillah.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Salah satu pedoman yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah perhatian kepada masalah tauhid dan akidah. Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Maksudnya, segala bentuk ibadah ditujukan hanya kepada Allah. Adapun akidah adalah perkara-perkara yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Akidah merupakan pondasi amalan dan perbuatan. Dia laksana pondasi bagi sebuah gedung dan bangunan.Apabila kita melihat dan memperhatian para ulama Islam di sepanjang masa, begitu jelas kedudukan tauhid dan nilai penting akidah ini bagi hidup dan perjuangan mereka. Karena tauhid inilah tujuan hidup kita sebagai manusia. Hamba Allah yang wajib mengabdi dengan tulus kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. adz-Dzariyat: 56).Beribadah kepada Allah tentu tidak terbatas dengan mengerjakan salat, puasa, zakat, sedekah, atau membaca al-Qur’an. Akan tetapi, ibadah ini sangat luas cakupannya meliputi segala perkara yang dicintai oleh Allah dan diridai oleh-Nya. Bentuknya berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin di dalam hati seorang insan. Ibadah kepada Allah berporos kepada kecintaan, takut, dan harapan. Perumpamaan poros ibadah seperti seekor burung bisa terbang apabila memiliki kedua sayap dan kepala. Tanpa ketiganya, burung itu tidak bisa terbang, bahkan binasa. Cinta bagaikan kepala, takut dan harap bagaikan kedua sayapnya. Inilah gambaran ibadah yang wajib untuk kita tunaikan.Apabila kita mencermati berbagai kejadian di dalam kehidupan, kejadian berupa musibah dan bencana, nikmat dan karunia, kebaikan dan keburukan, kezaliman dan keadilan, kekayaan dan kemiskinan, sungguh kita akan melihat bahwa mereka yang dengan sukses melalui perjalanan hidup di alam dunia ini tidak lain adalah orang yang tunduk menghamba kepada Allah dengan penuh keikhlasan. Dia patuh kepada perintah dan larangan Allah. Dia mengikuti ajaran rasul-Nya. Dia beriman kepada kitab-Nya, dan menjadikan wahyu sebagai pemandu perjalanan hidupnya sepanjang hembusan nafas.Allah Ta’ala berfirman,لَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya” (QS. al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun” (QS. al-Kahfi: 110).Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّى هُدًى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan teresat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).Tauhid bagi seorang muslim jauh lebih penting daripada urusan makanan dan minuman. Ia lebih penting daripada sandang, pangan, dan papan. Ia lebih penting daripada listrik, air, dan udara sekali pun. Sebab tauhid inilah hakikat kehidupan insan dan kunci kebahagiaan hidup. Bukankah Allah menyebut orang kafir -walaupun di tangan mereka segala bentuk kesenangan dunia- sebagai orang yang mati dan orang-orang yang lebih sesat daripada binatang ternak?!Maka sungguh mengherankan apabila ada di antara para pejuang kemuliaan Islam dan pembela kepentingan umat yang menyepelekan tauhid. Bahkan menganggap tauhid sebagai sumber perpecahan dan sebab kelemahan umat. Subhanallah, lalu di manakah keagungan dakwah tauhid para nabi dan rasul yang selalu menghiasi seruan kejayaan yang mereka sebarkan di sepanjang zaman? Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’” (QS. an-Nahl: 36).Tauhid inilah yang menjadi kunci surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka untuk menyiksa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas mencari wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Banyak orang yang salah paham. Mereka mengira bahwa dengan ucapan syahadat saja orang bisa selamat dari neraka. Padahal syahadat itu mengandung konsekuensi dan makna yang harus diwujudkan. Ia bukan sekedar ucapan tanpa pembuktian. Hasan al-Bashri Rahimahullah -seorang ulama tabiin- berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.”Karena itulah para ulama ahlussunnah di sepanjang masa mengatakan bahwa iman itu mencakup ucapan dan amalan; ucapan hati dan ucapan lisan; amalan hati dan amalan anggota badan. Mereka menegaskan bahwa iman harus mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang akibat kemaksiatan.Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidKalimat tauhid laa ilaha illallah mengandung dua rukun; (1) penolakan; dan (2) penetapan. Penolakan (atau penafian)  diartikan menolak sesembahan selain Allah. Penetapan diartikan bahwa seluruh ibadah ditujukan hanya kepada Allah semata. Maksudnya, tidak ada yang berhak diibadahi -dengan segala macam bentuknya- selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلْبَٰطِلُ“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (sesembahan) yang benar, sedangkan apa-apa yang mereka seru selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj : 62)Ibadah -tercakup di dalamnya doa, meminta perlindungan (isti’adzah), meminta pertolongan saat tertimpa musibah (istighotsah), nazar, sembelihan, dan sebagainya- hanya boleh ditujukan kepada Allah. Apabila suatu ibadah ditujukan kepada Allah, tetapi disertai dengan ibadah kepada selain-Nya, maka itu merupakan syirik besar yang menjadi sebab pelakunya haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/beribadah bersama dengan Allah siapa pun” (QS. al-Jin: 18).Syirik kepada Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Syrik kepada Allah merupakan sebab kehinaan dan kesengsaraan bagi umat manusia. Akan tetapi, banyak sekali manusia yang terjerumus di dalamnya. Mereka mengira bahwa syirik itulah yang akan membuat hidupnya bahagia. Wal ‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. al-Maidah: 72).Itulah yang dilukiskan oleh Malik bin Dinar Rahimahullah dalam sebuah riwayat yang masyhur. Beliau berkata, “Para pemuja dunia telah keluar meninggalkan dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling baik atau lezat di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, dan merasakan ketenangan dengan zikir dan ketaatan kepada-Nya.”Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa di akhir salat dengan membaca doa, “Allahumma a’innii ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.” (Artinya: ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Sebagaimana disebutkan hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dinyatakan sahih Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kami dan segenap pembaca. Wallahul muwaffiq.Baca Juga:***Referensi:– Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah– Hishnul Muslim, Dr. Sa’id al-Qahthani rahimahullah– Mulakhosh Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ebook Islam, Waktu Sholat Wajib, Abu Tholib, Audzubillahiminasyaitonirojim, Pakaian Sufi

Bab Terdepan dan Paling Utama

Bismillah.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Salah satu pedoman yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah perhatian kepada masalah tauhid dan akidah. Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Maksudnya, segala bentuk ibadah ditujukan hanya kepada Allah. Adapun akidah adalah perkara-perkara yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Akidah merupakan pondasi amalan dan perbuatan. Dia laksana pondasi bagi sebuah gedung dan bangunan.Apabila kita melihat dan memperhatian para ulama Islam di sepanjang masa, begitu jelas kedudukan tauhid dan nilai penting akidah ini bagi hidup dan perjuangan mereka. Karena tauhid inilah tujuan hidup kita sebagai manusia. Hamba Allah yang wajib mengabdi dengan tulus kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. adz-Dzariyat: 56).Beribadah kepada Allah tentu tidak terbatas dengan mengerjakan salat, puasa, zakat, sedekah, atau membaca al-Qur’an. Akan tetapi, ibadah ini sangat luas cakupannya meliputi segala perkara yang dicintai oleh Allah dan diridai oleh-Nya. Bentuknya berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin di dalam hati seorang insan. Ibadah kepada Allah berporos kepada kecintaan, takut, dan harapan. Perumpamaan poros ibadah seperti seekor burung bisa terbang apabila memiliki kedua sayap dan kepala. Tanpa ketiganya, burung itu tidak bisa terbang, bahkan binasa. Cinta bagaikan kepala, takut dan harap bagaikan kedua sayapnya. Inilah gambaran ibadah yang wajib untuk kita tunaikan.Apabila kita mencermati berbagai kejadian di dalam kehidupan, kejadian berupa musibah dan bencana, nikmat dan karunia, kebaikan dan keburukan, kezaliman dan keadilan, kekayaan dan kemiskinan, sungguh kita akan melihat bahwa mereka yang dengan sukses melalui perjalanan hidup di alam dunia ini tidak lain adalah orang yang tunduk menghamba kepada Allah dengan penuh keikhlasan. Dia patuh kepada perintah dan larangan Allah. Dia mengikuti ajaran rasul-Nya. Dia beriman kepada kitab-Nya, dan menjadikan wahyu sebagai pemandu perjalanan hidupnya sepanjang hembusan nafas.Allah Ta’ala berfirman,لَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya” (QS. al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun” (QS. al-Kahfi: 110).Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّى هُدًى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan teresat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).Tauhid bagi seorang muslim jauh lebih penting daripada urusan makanan dan minuman. Ia lebih penting daripada sandang, pangan, dan papan. Ia lebih penting daripada listrik, air, dan udara sekali pun. Sebab tauhid inilah hakikat kehidupan insan dan kunci kebahagiaan hidup. Bukankah Allah menyebut orang kafir -walaupun di tangan mereka segala bentuk kesenangan dunia- sebagai orang yang mati dan orang-orang yang lebih sesat daripada binatang ternak?!Maka sungguh mengherankan apabila ada di antara para pejuang kemuliaan Islam dan pembela kepentingan umat yang menyepelekan tauhid. Bahkan menganggap tauhid sebagai sumber perpecahan dan sebab kelemahan umat. Subhanallah, lalu di manakah keagungan dakwah tauhid para nabi dan rasul yang selalu menghiasi seruan kejayaan yang mereka sebarkan di sepanjang zaman? Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’” (QS. an-Nahl: 36).Tauhid inilah yang menjadi kunci surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka untuk menyiksa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas mencari wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Banyak orang yang salah paham. Mereka mengira bahwa dengan ucapan syahadat saja orang bisa selamat dari neraka. Padahal syahadat itu mengandung konsekuensi dan makna yang harus diwujudkan. Ia bukan sekedar ucapan tanpa pembuktian. Hasan al-Bashri Rahimahullah -seorang ulama tabiin- berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.”Karena itulah para ulama ahlussunnah di sepanjang masa mengatakan bahwa iman itu mencakup ucapan dan amalan; ucapan hati dan ucapan lisan; amalan hati dan amalan anggota badan. Mereka menegaskan bahwa iman harus mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang akibat kemaksiatan.Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidKalimat tauhid laa ilaha illallah mengandung dua rukun; (1) penolakan; dan (2) penetapan. Penolakan (atau penafian)  diartikan menolak sesembahan selain Allah. Penetapan diartikan bahwa seluruh ibadah ditujukan hanya kepada Allah semata. Maksudnya, tidak ada yang berhak diibadahi -dengan segala macam bentuknya- selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلْبَٰطِلُ“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (sesembahan) yang benar, sedangkan apa-apa yang mereka seru selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj : 62)Ibadah -tercakup di dalamnya doa, meminta perlindungan (isti’adzah), meminta pertolongan saat tertimpa musibah (istighotsah), nazar, sembelihan, dan sebagainya- hanya boleh ditujukan kepada Allah. Apabila suatu ibadah ditujukan kepada Allah, tetapi disertai dengan ibadah kepada selain-Nya, maka itu merupakan syirik besar yang menjadi sebab pelakunya haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/beribadah bersama dengan Allah siapa pun” (QS. al-Jin: 18).Syirik kepada Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Syrik kepada Allah merupakan sebab kehinaan dan kesengsaraan bagi umat manusia. Akan tetapi, banyak sekali manusia yang terjerumus di dalamnya. Mereka mengira bahwa syirik itulah yang akan membuat hidupnya bahagia. Wal ‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. al-Maidah: 72).Itulah yang dilukiskan oleh Malik bin Dinar Rahimahullah dalam sebuah riwayat yang masyhur. Beliau berkata, “Para pemuja dunia telah keluar meninggalkan dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling baik atau lezat di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, dan merasakan ketenangan dengan zikir dan ketaatan kepada-Nya.”Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa di akhir salat dengan membaca doa, “Allahumma a’innii ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.” (Artinya: ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Sebagaimana disebutkan hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dinyatakan sahih Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kami dan segenap pembaca. Wallahul muwaffiq.Baca Juga:***Referensi:– Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah– Hishnul Muslim, Dr. Sa’id al-Qahthani rahimahullah– Mulakhosh Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ebook Islam, Waktu Sholat Wajib, Abu Tholib, Audzubillahiminasyaitonirojim, Pakaian Sufi
Bismillah.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Salah satu pedoman yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah perhatian kepada masalah tauhid dan akidah. Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Maksudnya, segala bentuk ibadah ditujukan hanya kepada Allah. Adapun akidah adalah perkara-perkara yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Akidah merupakan pondasi amalan dan perbuatan. Dia laksana pondasi bagi sebuah gedung dan bangunan.Apabila kita melihat dan memperhatian para ulama Islam di sepanjang masa, begitu jelas kedudukan tauhid dan nilai penting akidah ini bagi hidup dan perjuangan mereka. Karena tauhid inilah tujuan hidup kita sebagai manusia. Hamba Allah yang wajib mengabdi dengan tulus kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. adz-Dzariyat: 56).Beribadah kepada Allah tentu tidak terbatas dengan mengerjakan salat, puasa, zakat, sedekah, atau membaca al-Qur’an. Akan tetapi, ibadah ini sangat luas cakupannya meliputi segala perkara yang dicintai oleh Allah dan diridai oleh-Nya. Bentuknya berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin di dalam hati seorang insan. Ibadah kepada Allah berporos kepada kecintaan, takut, dan harapan. Perumpamaan poros ibadah seperti seekor burung bisa terbang apabila memiliki kedua sayap dan kepala. Tanpa ketiganya, burung itu tidak bisa terbang, bahkan binasa. Cinta bagaikan kepala, takut dan harap bagaikan kedua sayapnya. Inilah gambaran ibadah yang wajib untuk kita tunaikan.Apabila kita mencermati berbagai kejadian di dalam kehidupan, kejadian berupa musibah dan bencana, nikmat dan karunia, kebaikan dan keburukan, kezaliman dan keadilan, kekayaan dan kemiskinan, sungguh kita akan melihat bahwa mereka yang dengan sukses melalui perjalanan hidup di alam dunia ini tidak lain adalah orang yang tunduk menghamba kepada Allah dengan penuh keikhlasan. Dia patuh kepada perintah dan larangan Allah. Dia mengikuti ajaran rasul-Nya. Dia beriman kepada kitab-Nya, dan menjadikan wahyu sebagai pemandu perjalanan hidupnya sepanjang hembusan nafas.Allah Ta’ala berfirman,لَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya” (QS. al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun” (QS. al-Kahfi: 110).Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّى هُدًى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan teresat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).Tauhid bagi seorang muslim jauh lebih penting daripada urusan makanan dan minuman. Ia lebih penting daripada sandang, pangan, dan papan. Ia lebih penting daripada listrik, air, dan udara sekali pun. Sebab tauhid inilah hakikat kehidupan insan dan kunci kebahagiaan hidup. Bukankah Allah menyebut orang kafir -walaupun di tangan mereka segala bentuk kesenangan dunia- sebagai orang yang mati dan orang-orang yang lebih sesat daripada binatang ternak?!Maka sungguh mengherankan apabila ada di antara para pejuang kemuliaan Islam dan pembela kepentingan umat yang menyepelekan tauhid. Bahkan menganggap tauhid sebagai sumber perpecahan dan sebab kelemahan umat. Subhanallah, lalu di manakah keagungan dakwah tauhid para nabi dan rasul yang selalu menghiasi seruan kejayaan yang mereka sebarkan di sepanjang zaman? Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’” (QS. an-Nahl: 36).Tauhid inilah yang menjadi kunci surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka untuk menyiksa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas mencari wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Banyak orang yang salah paham. Mereka mengira bahwa dengan ucapan syahadat saja orang bisa selamat dari neraka. Padahal syahadat itu mengandung konsekuensi dan makna yang harus diwujudkan. Ia bukan sekedar ucapan tanpa pembuktian. Hasan al-Bashri Rahimahullah -seorang ulama tabiin- berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.”Karena itulah para ulama ahlussunnah di sepanjang masa mengatakan bahwa iman itu mencakup ucapan dan amalan; ucapan hati dan ucapan lisan; amalan hati dan amalan anggota badan. Mereka menegaskan bahwa iman harus mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang akibat kemaksiatan.Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidKalimat tauhid laa ilaha illallah mengandung dua rukun; (1) penolakan; dan (2) penetapan. Penolakan (atau penafian)  diartikan menolak sesembahan selain Allah. Penetapan diartikan bahwa seluruh ibadah ditujukan hanya kepada Allah semata. Maksudnya, tidak ada yang berhak diibadahi -dengan segala macam bentuknya- selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلْبَٰطِلُ“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (sesembahan) yang benar, sedangkan apa-apa yang mereka seru selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj : 62)Ibadah -tercakup di dalamnya doa, meminta perlindungan (isti’adzah), meminta pertolongan saat tertimpa musibah (istighotsah), nazar, sembelihan, dan sebagainya- hanya boleh ditujukan kepada Allah. Apabila suatu ibadah ditujukan kepada Allah, tetapi disertai dengan ibadah kepada selain-Nya, maka itu merupakan syirik besar yang menjadi sebab pelakunya haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/beribadah bersama dengan Allah siapa pun” (QS. al-Jin: 18).Syirik kepada Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Syrik kepada Allah merupakan sebab kehinaan dan kesengsaraan bagi umat manusia. Akan tetapi, banyak sekali manusia yang terjerumus di dalamnya. Mereka mengira bahwa syirik itulah yang akan membuat hidupnya bahagia. Wal ‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. al-Maidah: 72).Itulah yang dilukiskan oleh Malik bin Dinar Rahimahullah dalam sebuah riwayat yang masyhur. Beliau berkata, “Para pemuja dunia telah keluar meninggalkan dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling baik atau lezat di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, dan merasakan ketenangan dengan zikir dan ketaatan kepada-Nya.”Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa di akhir salat dengan membaca doa, “Allahumma a’innii ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.” (Artinya: ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Sebagaimana disebutkan hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dinyatakan sahih Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kami dan segenap pembaca. Wallahul muwaffiq.Baca Juga:***Referensi:– Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah– Hishnul Muslim, Dr. Sa’id al-Qahthani rahimahullah– Mulakhosh Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ebook Islam, Waktu Sholat Wajib, Abu Tholib, Audzubillahiminasyaitonirojim, Pakaian Sufi


Bismillah.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Salah satu pedoman yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah perhatian kepada masalah tauhid dan akidah. Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal ibadah. Maksudnya, segala bentuk ibadah ditujukan hanya kepada Allah. Adapun akidah adalah perkara-perkara yang wajib diyakini oleh setiap muslim dan muslimah. Akidah merupakan pondasi amalan dan perbuatan. Dia laksana pondasi bagi sebuah gedung dan bangunan.Apabila kita melihat dan memperhatian para ulama Islam di sepanjang masa, begitu jelas kedudukan tauhid dan nilai penting akidah ini bagi hidup dan perjuangan mereka. Karena tauhid inilah tujuan hidup kita sebagai manusia. Hamba Allah yang wajib mengabdi dengan tulus kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. adz-Dzariyat: 56).Beribadah kepada Allah tentu tidak terbatas dengan mengerjakan salat, puasa, zakat, sedekah, atau membaca al-Qur’an. Akan tetapi, ibadah ini sangat luas cakupannya meliputi segala perkara yang dicintai oleh Allah dan diridai oleh-Nya. Bentuknya berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin di dalam hati seorang insan. Ibadah kepada Allah berporos kepada kecintaan, takut, dan harapan. Perumpamaan poros ibadah seperti seekor burung bisa terbang apabila memiliki kedua sayap dan kepala. Tanpa ketiganya, burung itu tidak bisa terbang, bahkan binasa. Cinta bagaikan kepala, takut dan harap bagaikan kedua sayapnya. Inilah gambaran ibadah yang wajib untuk kita tunaikan.Apabila kita mencermati berbagai kejadian di dalam kehidupan, kejadian berupa musibah dan bencana, nikmat dan karunia, kebaikan dan keburukan, kezaliman dan keadilan, kekayaan dan kemiskinan, sungguh kita akan melihat bahwa mereka yang dengan sukses melalui perjalanan hidup di alam dunia ini tidak lain adalah orang yang tunduk menghamba kepada Allah dengan penuh keikhlasan. Dia patuh kepada perintah dan larangan Allah. Dia mengikuti ajaran rasul-Nya. Dia beriman kepada kitab-Nya, dan menjadikan wahyu sebagai pemandu perjalanan hidupnya sepanjang hembusan nafas.Allah Ta’ala berfirman,لَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya” (QS. al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun” (QS. al-Kahfi: 110).Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّى هُدًى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَاىَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan teresat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).Tauhid bagi seorang muslim jauh lebih penting daripada urusan makanan dan minuman. Ia lebih penting daripada sandang, pangan, dan papan. Ia lebih penting daripada listrik, air, dan udara sekali pun. Sebab tauhid inilah hakikat kehidupan insan dan kunci kebahagiaan hidup. Bukankah Allah menyebut orang kafir -walaupun di tangan mereka segala bentuk kesenangan dunia- sebagai orang yang mati dan orang-orang yang lebih sesat daripada binatang ternak?!Maka sungguh mengherankan apabila ada di antara para pejuang kemuliaan Islam dan pembela kepentingan umat yang menyepelekan tauhid. Bahkan menganggap tauhid sebagai sumber perpecahan dan sebab kelemahan umat. Subhanallah, lalu di manakah keagungan dakwah tauhid para nabi dan rasul yang selalu menghiasi seruan kejayaan yang mereka sebarkan di sepanjang zaman? Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’” (QS. an-Nahl: 36).Tauhid inilah yang menjadi kunci surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka untuk menyiksa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas mencari wajah Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Banyak orang yang salah paham. Mereka mengira bahwa dengan ucapan syahadat saja orang bisa selamat dari neraka. Padahal syahadat itu mengandung konsekuensi dan makna yang harus diwujudkan. Ia bukan sekedar ucapan tanpa pembuktian. Hasan al-Bashri Rahimahullah -seorang ulama tabiin- berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.”Karena itulah para ulama ahlussunnah di sepanjang masa mengatakan bahwa iman itu mencakup ucapan dan amalan; ucapan hati dan ucapan lisan; amalan hati dan amalan anggota badan. Mereka menegaskan bahwa iman harus mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang akibat kemaksiatan.Baca Juga: Sepuluh Kaidah Pemurnian TauhidKalimat tauhid laa ilaha illallah mengandung dua rukun; (1) penolakan; dan (2) penetapan. Penolakan (atau penafian)  diartikan menolak sesembahan selain Allah. Penetapan diartikan bahwa seluruh ibadah ditujukan hanya kepada Allah semata. Maksudnya, tidak ada yang berhak diibadahi -dengan segala macam bentuknya- selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,لِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلْبَٰطِلُ“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah (sesembahan) yang benar, sedangkan apa-apa yang mereka seru selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj : 62)Ibadah -tercakup di dalamnya doa, meminta perlindungan (isti’adzah), meminta pertolongan saat tertimpa musibah (istighotsah), nazar, sembelihan, dan sebagainya- hanya boleh ditujukan kepada Allah. Apabila suatu ibadah ditujukan kepada Allah, tetapi disertai dengan ibadah kepada selain-Nya, maka itu merupakan syirik besar yang menjadi sebab pelakunya haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/beribadah bersama dengan Allah siapa pun” (QS. al-Jin: 18).Syirik kepada Allah merupakan dosa besar yang paling besar. Syrik kepada Allah merupakan sebab kehinaan dan kesengsaraan bagi umat manusia. Akan tetapi, banyak sekali manusia yang terjerumus di dalamnya. Mereka mengira bahwa syirik itulah yang akan membuat hidupnya bahagia. Wal ‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong.” (QS. al-Maidah: 72).Itulah yang dilukiskan oleh Malik bin Dinar Rahimahullah dalam sebuah riwayat yang masyhur. Beliau berkata, “Para pemuja dunia telah keluar meninggalkan dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling baik atau lezat di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, dan merasakan ketenangan dengan zikir dan ketaatan kepada-Nya.”Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk berdoa di akhir salat dengan membaca doa, “Allahumma a’innii ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.” (Artinya: ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Sebagaimana disebutkan hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dinyatakan sahih Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud).Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kami dan segenap pembaca. Wallahul muwaffiq.Baca Juga:***Referensi:– Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah– Hishnul Muslim, Dr. Sa’id al-Qahthani rahimahullah– Mulakhosh Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Ebook Islam, Waktu Sholat Wajib, Abu Tholib, Audzubillahiminasyaitonirojim, Pakaian Sufi

Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami. Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami. Sebab turunnya ayat adalah: Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata: Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346   — Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama   ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistri istri nabi istri satu saja poligami

Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami. Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami. Sebab turunnya ayat adalah: Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata: Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346   — Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama   ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistri istri nabi istri satu saja poligami
Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami. Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami. Sebab turunnya ayat adalah: Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata: Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346   — Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama   ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistri istri nabi istri satu saja poligami


Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).” Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami. Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami. Sebab turunnya ayat adalah: Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata: Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346   — Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami Poligami Tanpa Diketahui Istri Pertama   ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistri istri nabi istri satu saja poligami

Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu

Ada beberapa model atau tipe surah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Perhatikan pembahasan Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu 1.1. Hadits #287 1.2. Hadits #288 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Hadits #287 عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] . وَفِي الأُخْريَينِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. وَفِي الأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، والأُخْرَيَينِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur ternyata lama berdirinya pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur sekitar lamanya membaca ALIF LAAM MIIM TANZIIL (Surah As-Sajadah). Pada rakaat ketiga dan keempat, kadarnya sekitar setengahnya. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar seperti dua rakaat terakhir shalat Zhuhur. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar, kadarnya adalah setengahnya lagi.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 452]   Hadits #288 وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رحمه الله قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ، وَيَقْرَأُ فِي المغْرِبِ بِقِصَارِ المُفَصَّل وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وفِي الصُّبْحِ بِطِوَالِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: (مَا صَلَّيْتُ وَرَاء أَحَدٍ أَشْبَهُ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنْ هذَا). أَخْرَجَهُ النَّسَائيُّ بِإسْنَادٍ صَحِيح. Dari Sulaiman bin Yasar rahimahullah ia berkata, “Ada seseorang yang selalu memanjangkan rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur dan memendekkan shalat Ashar. Dalam shalat Magrib, ia membaca surah al-mufashshal yang pendek. Dalam shalat Isya, ia membaca surah al-mufashshal yang pertengahan. Dalam shalat Shubuh, ia membaca surah al-mufashshal yang panjang. Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku belum pernah bermakmum dengan seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain orang ini.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai dengan sanad yang sahih). [HR. An-Nasai, 2:167-168 dan Ahmad, 14:102, sanad hadits ini kuat, perawinya tsiqqah selain Adh-Dhahak bin ‘Utsman. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:80, mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan insya Allah].   Faedah hadits Surah As-Sajadah yang disebutkan ada 30 ayat. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur berarti membaca sekitar 30 ayat. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur berarti membaca separuh dari 30 ayat, yaitu 15 ayat. Hal ini menunjukkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur masih ada ayat lain yang dibaca selain surah Al-Fatihah yang tujuh ayat. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur kadar bacaannya itu lama. Sedangkan, shalat Ashar itu lebih ringan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar adalah separuh dari shalat Zhuhur, yaitu sekitar 15 ayat. Hadits ini menunjukkan lama rakaat pertama dan kedua itu sama. Sedangkan dalam hadits Abu Qatadah (hadits #286) menyebutkan bahwa rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kalau mau dikompromikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang menyamakan lamanya rakaat pertama dan kedua, kadang beliau memperlama rakaat pertama dari rakaat kedua. Pendapat Imam Syafii (qaul qadiim) bahwa di rakaat ketiga dan keempat cukup membaca surah Al-Fatihah saja. Sedangkan pendapat lainnya dari Imam Syafii–bahkan ada nash dalam Al-Umm–, pada rakaat ketiga dan keempat masih dibolehkan membaca surah setelah surah Al-Fatihah. Dari hadits Sulaiman bin Yasar, shalat Zhuhur dianjurkan membaca surah yang panjang. Shalat Ashar dianjurkan diperingan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Isya dianjurkan membaca surah awsath al-mufashshal. Adapun shalat Magrib lebih ringan lagi bacaannya dengan membaca surah qishar al-mufashshal. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca surah qishar, awsath, bahkan thiwal al-mufashshal ketika shalat Magrib. Dalam shalat Magrib, beliau pernah membaca surah Ath-Thuur, surah Al-Mursalat, surah Muhammad, dan surah Al-A’raf dalam dua rakaat. Sedangkan shalat Shubuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah thiwal al-mufashshal. Shalat Shubuh sengaja diperlama agar orang yang telat shalat karena tertidur atau lalai masih sempat mendapatkannya karena shalat Shubuh hanya dua rakaat. Shalat Shubuh juga diperlama karena setelah bangun dan istirahat, jamaah masih semangat untuk mendengarkan ayat Al-Qur’an. Di samping itu, malaikat turut menyaksikan shalat Shubuh. Hendaknya imam bisa melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Namun, imam harus memperhatikan pula keadaan makmumnya karena di belakangnya ada orang yang butuh shalat diperingan seperti orang sepuh (tua renta), ada orang yang fisiknya lemah, atau ada orang yang punya kebutuhan. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Shalat Lima Waktu Ketika Isra Mikraj Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. — Jumat siang, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu

Ada beberapa model atau tipe surah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Perhatikan pembahasan Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu 1.1. Hadits #287 1.2. Hadits #288 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Hadits #287 عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] . وَفِي الأُخْريَينِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. وَفِي الأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، والأُخْرَيَينِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur ternyata lama berdirinya pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur sekitar lamanya membaca ALIF LAAM MIIM TANZIIL (Surah As-Sajadah). Pada rakaat ketiga dan keempat, kadarnya sekitar setengahnya. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar seperti dua rakaat terakhir shalat Zhuhur. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar, kadarnya adalah setengahnya lagi.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 452]   Hadits #288 وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رحمه الله قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ، وَيَقْرَأُ فِي المغْرِبِ بِقِصَارِ المُفَصَّل وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وفِي الصُّبْحِ بِطِوَالِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: (مَا صَلَّيْتُ وَرَاء أَحَدٍ أَشْبَهُ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنْ هذَا). أَخْرَجَهُ النَّسَائيُّ بِإسْنَادٍ صَحِيح. Dari Sulaiman bin Yasar rahimahullah ia berkata, “Ada seseorang yang selalu memanjangkan rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur dan memendekkan shalat Ashar. Dalam shalat Magrib, ia membaca surah al-mufashshal yang pendek. Dalam shalat Isya, ia membaca surah al-mufashshal yang pertengahan. Dalam shalat Shubuh, ia membaca surah al-mufashshal yang panjang. Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku belum pernah bermakmum dengan seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain orang ini.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai dengan sanad yang sahih). [HR. An-Nasai, 2:167-168 dan Ahmad, 14:102, sanad hadits ini kuat, perawinya tsiqqah selain Adh-Dhahak bin ‘Utsman. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:80, mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan insya Allah].   Faedah hadits Surah As-Sajadah yang disebutkan ada 30 ayat. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur berarti membaca sekitar 30 ayat. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur berarti membaca separuh dari 30 ayat, yaitu 15 ayat. Hal ini menunjukkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur masih ada ayat lain yang dibaca selain surah Al-Fatihah yang tujuh ayat. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur kadar bacaannya itu lama. Sedangkan, shalat Ashar itu lebih ringan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar adalah separuh dari shalat Zhuhur, yaitu sekitar 15 ayat. Hadits ini menunjukkan lama rakaat pertama dan kedua itu sama. Sedangkan dalam hadits Abu Qatadah (hadits #286) menyebutkan bahwa rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kalau mau dikompromikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang menyamakan lamanya rakaat pertama dan kedua, kadang beliau memperlama rakaat pertama dari rakaat kedua. Pendapat Imam Syafii (qaul qadiim) bahwa di rakaat ketiga dan keempat cukup membaca surah Al-Fatihah saja. Sedangkan pendapat lainnya dari Imam Syafii–bahkan ada nash dalam Al-Umm–, pada rakaat ketiga dan keempat masih dibolehkan membaca surah setelah surah Al-Fatihah. Dari hadits Sulaiman bin Yasar, shalat Zhuhur dianjurkan membaca surah yang panjang. Shalat Ashar dianjurkan diperingan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Isya dianjurkan membaca surah awsath al-mufashshal. Adapun shalat Magrib lebih ringan lagi bacaannya dengan membaca surah qishar al-mufashshal. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca surah qishar, awsath, bahkan thiwal al-mufashshal ketika shalat Magrib. Dalam shalat Magrib, beliau pernah membaca surah Ath-Thuur, surah Al-Mursalat, surah Muhammad, dan surah Al-A’raf dalam dua rakaat. Sedangkan shalat Shubuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah thiwal al-mufashshal. Shalat Shubuh sengaja diperlama agar orang yang telat shalat karena tertidur atau lalai masih sempat mendapatkannya karena shalat Shubuh hanya dua rakaat. Shalat Shubuh juga diperlama karena setelah bangun dan istirahat, jamaah masih semangat untuk mendengarkan ayat Al-Qur’an. Di samping itu, malaikat turut menyaksikan shalat Shubuh. Hendaknya imam bisa melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Namun, imam harus memperhatikan pula keadaan makmumnya karena di belakangnya ada orang yang butuh shalat diperingan seperti orang sepuh (tua renta), ada orang yang fisiknya lemah, atau ada orang yang punya kebutuhan. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Shalat Lima Waktu Ketika Isra Mikraj Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. — Jumat siang, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Ada beberapa model atau tipe surah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Perhatikan pembahasan Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu 1.1. Hadits #287 1.2. Hadits #288 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Hadits #287 عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] . وَفِي الأُخْريَينِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. وَفِي الأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، والأُخْرَيَينِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur ternyata lama berdirinya pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur sekitar lamanya membaca ALIF LAAM MIIM TANZIIL (Surah As-Sajadah). Pada rakaat ketiga dan keempat, kadarnya sekitar setengahnya. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar seperti dua rakaat terakhir shalat Zhuhur. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar, kadarnya adalah setengahnya lagi.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 452]   Hadits #288 وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رحمه الله قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ، وَيَقْرَأُ فِي المغْرِبِ بِقِصَارِ المُفَصَّل وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وفِي الصُّبْحِ بِطِوَالِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: (مَا صَلَّيْتُ وَرَاء أَحَدٍ أَشْبَهُ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنْ هذَا). أَخْرَجَهُ النَّسَائيُّ بِإسْنَادٍ صَحِيح. Dari Sulaiman bin Yasar rahimahullah ia berkata, “Ada seseorang yang selalu memanjangkan rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur dan memendekkan shalat Ashar. Dalam shalat Magrib, ia membaca surah al-mufashshal yang pendek. Dalam shalat Isya, ia membaca surah al-mufashshal yang pertengahan. Dalam shalat Shubuh, ia membaca surah al-mufashshal yang panjang. Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku belum pernah bermakmum dengan seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain orang ini.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai dengan sanad yang sahih). [HR. An-Nasai, 2:167-168 dan Ahmad, 14:102, sanad hadits ini kuat, perawinya tsiqqah selain Adh-Dhahak bin ‘Utsman. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:80, mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan insya Allah].   Faedah hadits Surah As-Sajadah yang disebutkan ada 30 ayat. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur berarti membaca sekitar 30 ayat. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur berarti membaca separuh dari 30 ayat, yaitu 15 ayat. Hal ini menunjukkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur masih ada ayat lain yang dibaca selain surah Al-Fatihah yang tujuh ayat. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur kadar bacaannya itu lama. Sedangkan, shalat Ashar itu lebih ringan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar adalah separuh dari shalat Zhuhur, yaitu sekitar 15 ayat. Hadits ini menunjukkan lama rakaat pertama dan kedua itu sama. Sedangkan dalam hadits Abu Qatadah (hadits #286) menyebutkan bahwa rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kalau mau dikompromikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang menyamakan lamanya rakaat pertama dan kedua, kadang beliau memperlama rakaat pertama dari rakaat kedua. Pendapat Imam Syafii (qaul qadiim) bahwa di rakaat ketiga dan keempat cukup membaca surah Al-Fatihah saja. Sedangkan pendapat lainnya dari Imam Syafii–bahkan ada nash dalam Al-Umm–, pada rakaat ketiga dan keempat masih dibolehkan membaca surah setelah surah Al-Fatihah. Dari hadits Sulaiman bin Yasar, shalat Zhuhur dianjurkan membaca surah yang panjang. Shalat Ashar dianjurkan diperingan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Isya dianjurkan membaca surah awsath al-mufashshal. Adapun shalat Magrib lebih ringan lagi bacaannya dengan membaca surah qishar al-mufashshal. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca surah qishar, awsath, bahkan thiwal al-mufashshal ketika shalat Magrib. Dalam shalat Magrib, beliau pernah membaca surah Ath-Thuur, surah Al-Mursalat, surah Muhammad, dan surah Al-A’raf dalam dua rakaat. Sedangkan shalat Shubuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah thiwal al-mufashshal. Shalat Shubuh sengaja diperlama agar orang yang telat shalat karena tertidur atau lalai masih sempat mendapatkannya karena shalat Shubuh hanya dua rakaat. Shalat Shubuh juga diperlama karena setelah bangun dan istirahat, jamaah masih semangat untuk mendengarkan ayat Al-Qur’an. Di samping itu, malaikat turut menyaksikan shalat Shubuh. Hendaknya imam bisa melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Namun, imam harus memperhatikan pula keadaan makmumnya karena di belakangnya ada orang yang butuh shalat diperingan seperti orang sepuh (tua renta), ada orang yang fisiknya lemah, atau ada orang yang punya kebutuhan. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Shalat Lima Waktu Ketika Isra Mikraj Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. — Jumat siang, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Ada beberapa model atau tipe surah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya. Perhatikan pembahasan Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu 1.1. Hadits #287 1.2. Hadits #288 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Hadits #287 عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] . وَفِي الأُخْريَينِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. وَفِي الأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، والأُخْرَيَينِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur ternyata lama berdirinya pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur sekitar lamanya membaca ALIF LAAM MIIM TANZIIL (Surah As-Sajadah). Pada rakaat ketiga dan keempat, kadarnya sekitar setengahnya. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar seperti dua rakaat terakhir shalat Zhuhur. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar, kadarnya adalah setengahnya lagi.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 452]   Hadits #288 وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رحمه الله قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ، وَيَقْرَأُ فِي المغْرِبِ بِقِصَارِ المُفَصَّل وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وفِي الصُّبْحِ بِطِوَالِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: (مَا صَلَّيْتُ وَرَاء أَحَدٍ أَشْبَهُ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنْ هذَا). أَخْرَجَهُ النَّسَائيُّ بِإسْنَادٍ صَحِيح. Dari Sulaiman bin Yasar rahimahullah ia berkata, “Ada seseorang yang selalu memanjangkan rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur dan memendekkan shalat Ashar. Dalam shalat Magrib, ia membaca surah al-mufashshal yang pendek. Dalam shalat Isya, ia membaca surah al-mufashshal yang pertengahan. Dalam shalat Shubuh, ia membaca surah al-mufashshal yang panjang. Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku belum pernah bermakmum dengan seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain orang ini.” (Dikeluarkan oleh An-Nasai dengan sanad yang sahih). [HR. An-Nasai, 2:167-168 dan Ahmad, 14:102, sanad hadits ini kuat, perawinya tsiqqah selain Adh-Dhahak bin ‘Utsman. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:80, mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan insya Allah].   Faedah hadits Surah As-Sajadah yang disebutkan ada 30 ayat. Pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur berarti membaca sekitar 30 ayat. Rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur berarti membaca separuh dari 30 ayat, yaitu 15 ayat. Hal ini menunjukkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur masih ada ayat lain yang dibaca selain surah Al-Fatihah yang tujuh ayat. Surah al-mufashshal adalah surah dari Qaaf hingga surah An-Naas. Inilah pendapat sahih dari pendapat para ulama yang ada. Surah ini dinamakan al-mufashshal karena banyak fashl-nya (pemisahnya) dalam surah-surahnya, lalu dipisah dengan basmalah antara surah. Surah al-mufhashshal dibagi menjadi tiga: (a) thiwaal al-mufashshal, yang panjang, yaitu dari surah Qaaf hingga surah ‘Abasa, (b) awsath al-mufashshal, yang pertengahan, yaitu dari surah thiwaal al-mufashshal hingga surah Adh-Dhuha, dan (c) qishaar al-mufashshal, yang pendek, yaitu sisanya hingga surah An-Naas. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Zhuhur kadar bacaannya itu lama. Sedangkan, shalat Ashar itu lebih ringan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Ashar adalah separuh dari shalat Zhuhur, yaitu sekitar 15 ayat. Hadits ini menunjukkan lama rakaat pertama dan kedua itu sama. Sedangkan dalam hadits Abu Qatadah (hadits #286) menyebutkan bahwa rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kalau mau dikompromikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang menyamakan lamanya rakaat pertama dan kedua, kadang beliau memperlama rakaat pertama dari rakaat kedua. Pendapat Imam Syafii (qaul qadiim) bahwa di rakaat ketiga dan keempat cukup membaca surah Al-Fatihah saja. Sedangkan pendapat lainnya dari Imam Syafii–bahkan ada nash dalam Al-Umm–, pada rakaat ketiga dan keempat masih dibolehkan membaca surah setelah surah Al-Fatihah. Dari hadits Sulaiman bin Yasar, shalat Zhuhur dianjurkan membaca surah yang panjang. Shalat Ashar dianjurkan diperingan. Rakaat pertama dan kedua dari shalat Isya dianjurkan membaca surah awsath al-mufashshal. Adapun shalat Magrib lebih ringan lagi bacaannya dengan membaca surah qishar al-mufashshal. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca surah qishar, awsath, bahkan thiwal al-mufashshal ketika shalat Magrib. Dalam shalat Magrib, beliau pernah membaca surah Ath-Thuur, surah Al-Mursalat, surah Muhammad, dan surah Al-A’raf dalam dua rakaat. Sedangkan shalat Shubuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah thiwal al-mufashshal. Shalat Shubuh sengaja diperlama agar orang yang telat shalat karena tertidur atau lalai masih sempat mendapatkannya karena shalat Shubuh hanya dua rakaat. Shalat Shubuh juga diperlama karena setelah bangun dan istirahat, jamaah masih semangat untuk mendengarkan ayat Al-Qur’an. Di samping itu, malaikat turut menyaksikan shalat Shubuh. Hendaknya imam bisa melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau bersabda “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Namun, imam harus memperhatikan pula keadaan makmumnya karena di belakangnya ada orang yang butuh shalat diperingan seperti orang sepuh (tua renta), ada orang yang fisiknya lemah, atau ada orang yang punya kebutuhan. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Shalat Lima Waktu Ketika Isra Mikraj Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. — Jumat siang, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Sunnahnya Membaca Surah Bakda Al-Fatihah

Setelah membaca surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat lainnya. Keterangannya pada hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah 1.1. Hadits #286 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah Hadits #286 عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا، فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ـ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ ـ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، ويُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى، ويَقْرَأُ في الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dan beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah pada shalat Zhuhur dan ‘Ashar dalam dua rakaat pertama. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dan hanya membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang dianjurkannya membaca surah setelah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Hukum membaca surah bakda surah Al-Fatihah adalah sunnah menurut jumhur ulama. Para ulama berkata bahwa dimakruhkan jika hanya membaca surah Al Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua karena hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rakaat pertama dan kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar itu panjang. Shalat Shubuh pun ditemukan demikian. Rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kadang-kadang seorang imam boleh menjaharkan shalat yang sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Tujuan jahar dalam kondisi ini untuk menyemangati yang sedang lalai atau untuk menjelaskan bahwa ketika itu imam tidak diam saja, tetapi imam kala itu tetap membaca surah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperdengarkan pada para jamaah di belakang beliau agar mereka pun bisa mentadaburi bacaan surah beliau. Di rakaat ketiga dan keempat, orang yang shalat bisa hanya membaca surah Al Fatihah saja. Walau di rakaat tersebut, orang yang shalat masih bisa menambah membaca ayat setelah membaca surah Al-Fatihah. Membaca surah secara utuh lebih utama daripada membaca surah panjang tetapi hanya sebagian. Karena membaca surah secara utuh akan membuat terkaitnya ayat yang satu dan lainnya, tidak terputus. Kalau imam ingin memutus bacaan pada ayat tertentu, maka hendaklah memotongnya pada tempat yang pas untuk berhenti.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:75-78. — Jumat pagi, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Sunnahnya Membaca Surah Bakda Al-Fatihah

Setelah membaca surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat lainnya. Keterangannya pada hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah 1.1. Hadits #286 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah Hadits #286 عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا، فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ـ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ ـ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، ويُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى، ويَقْرَأُ في الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dan beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah pada shalat Zhuhur dan ‘Ashar dalam dua rakaat pertama. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dan hanya membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang dianjurkannya membaca surah setelah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Hukum membaca surah bakda surah Al-Fatihah adalah sunnah menurut jumhur ulama. Para ulama berkata bahwa dimakruhkan jika hanya membaca surah Al Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua karena hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rakaat pertama dan kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar itu panjang. Shalat Shubuh pun ditemukan demikian. Rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kadang-kadang seorang imam boleh menjaharkan shalat yang sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Tujuan jahar dalam kondisi ini untuk menyemangati yang sedang lalai atau untuk menjelaskan bahwa ketika itu imam tidak diam saja, tetapi imam kala itu tetap membaca surah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperdengarkan pada para jamaah di belakang beliau agar mereka pun bisa mentadaburi bacaan surah beliau. Di rakaat ketiga dan keempat, orang yang shalat bisa hanya membaca surah Al Fatihah saja. Walau di rakaat tersebut, orang yang shalat masih bisa menambah membaca ayat setelah membaca surah Al-Fatihah. Membaca surah secara utuh lebih utama daripada membaca surah panjang tetapi hanya sebagian. Karena membaca surah secara utuh akan membuat terkaitnya ayat yang satu dan lainnya, tidak terputus. Kalau imam ingin memutus bacaan pada ayat tertentu, maka hendaklah memotongnya pada tempat yang pas untuk berhenti.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:75-78. — Jumat pagi, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Setelah membaca surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat lainnya. Keterangannya pada hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah 1.1. Hadits #286 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah Hadits #286 عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا، فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ـ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ ـ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، ويُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى، ويَقْرَأُ في الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dan beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah pada shalat Zhuhur dan ‘Ashar dalam dua rakaat pertama. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dan hanya membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang dianjurkannya membaca surah setelah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Hukum membaca surah bakda surah Al-Fatihah adalah sunnah menurut jumhur ulama. Para ulama berkata bahwa dimakruhkan jika hanya membaca surah Al Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua karena hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rakaat pertama dan kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar itu panjang. Shalat Shubuh pun ditemukan demikian. Rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kadang-kadang seorang imam boleh menjaharkan shalat yang sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Tujuan jahar dalam kondisi ini untuk menyemangati yang sedang lalai atau untuk menjelaskan bahwa ketika itu imam tidak diam saja, tetapi imam kala itu tetap membaca surah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperdengarkan pada para jamaah di belakang beliau agar mereka pun bisa mentadaburi bacaan surah beliau. Di rakaat ketiga dan keempat, orang yang shalat bisa hanya membaca surah Al Fatihah saja. Walau di rakaat tersebut, orang yang shalat masih bisa menambah membaca ayat setelah membaca surah Al-Fatihah. Membaca surah secara utuh lebih utama daripada membaca surah panjang tetapi hanya sebagian. Karena membaca surah secara utuh akan membuat terkaitnya ayat yang satu dan lainnya, tidak terputus. Kalau imam ingin memutus bacaan pada ayat tertentu, maka hendaklah memotongnya pada tempat yang pas untuk berhenti.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:75-78. — Jumat pagi, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Setelah membaca surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat lainnya. Keterangannya pada hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah 1.1. Hadits #286 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Membaca Surah Bakda Surah Al-Fatihah Hadits #286 عَنْ أَبي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا، فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ـ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ ـ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، ويُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى، ويَقْرَأُ في الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dan beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah pada shalat Zhuhur dan ‘Ashar dalam dua rakaat pertama. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami, beliau memanjangkan rakaat pertama dan hanya membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang dianjurkannya membaca surah setelah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Hukum membaca surah bakda surah Al-Fatihah adalah sunnah menurut jumhur ulama. Para ulama berkata bahwa dimakruhkan jika hanya membaca surah Al Fatihah saja pada rakaat pertama dan kedua karena hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rakaat pertama dan kedua pada shalat Zhuhur dan Ashar itu panjang. Shalat Shubuh pun ditemukan demikian. Rakaat pertama itu lebih lama daripada rakaat kedua. Kadang-kadang seorang imam boleh menjaharkan shalat yang sirr (shalat Zhuhur dan Ashar). Tujuan jahar dalam kondisi ini untuk menyemangati yang sedang lalai atau untuk menjelaskan bahwa ketika itu imam tidak diam saja, tetapi imam kala itu tetap membaca surah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperdengarkan pada para jamaah di belakang beliau agar mereka pun bisa mentadaburi bacaan surah beliau. Di rakaat ketiga dan keempat, orang yang shalat bisa hanya membaca surah Al Fatihah saja. Walau di rakaat tersebut, orang yang shalat masih bisa menambah membaca ayat setelah membaca surah Al-Fatihah. Membaca surah secara utuh lebih utama daripada membaca surah panjang tetapi hanya sebagian. Karena membaca surah secara utuh akan membuat terkaitnya ayat yang satu dan lainnya, tidak terputus. Kalau imam ingin memutus bacaan pada ayat tertentu, maka hendaklah memotongnya pada tempat yang pas untuk berhenti.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:75-78. — Jumat pagi, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Solusi bagi yang Tidak Bisa Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengucapkan Amin Setelah Membaca Al Fatihah Tagsal fatihah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sifat shalat nabi surat al fatihah tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Hukum Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

Makmum Masbuk Shalat JumatMasbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])Ustadz DR. Firanda Andirja, MA. Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ_______ Footnote:[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.

Hukum Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

Makmum Masbuk Shalat JumatMasbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])Ustadz DR. Firanda Andirja, MA. Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ_______ Footnote:[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.
Makmum Masbuk Shalat JumatMasbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])Ustadz DR. Firanda Andirja, MA. Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ_______ Footnote:[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.


Makmum Masbuk Shalat JumatMasbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])Ustadz DR. Firanda Andirja, MA. Buku Bekal Shalat Panduan Lengkap Sifat Shalat Nabi ﷺ_______ Footnote:[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.

Penerimaan Santri Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Gratis Full Beasiswa Menghafal Al-Qur’an ♻️🔰━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ DIBUKA PENERIMAAN SANTRI RUMAH TAHFIDZ ASHABUL KAHFI ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛ Belajar dan Beramal dengan Al-Qur’an✅ Program Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa ✅ Target Hafalan min 3 juz mutqin per tahun ✅ Masa Pendidikan 2 Tahun📬Alamat : jl. Dipowinatan MG 1 No.270, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta DIY 55152📓 Program Pendidikan1️⃣ Program Tahfidz 2️⃣ Kajian Rutin Pekanan 4️⃣ Dauroh Ilmiah 4️⃣ Dakwah Masyarakat📝 Persyaratan 1. Mahasiswa S1 (Max Semester 2) 2. Muslim 3. Bisa Membaca Al-Qur’an 4. Belum menikah 5. Diizinkan oleh orang tua 6. Bertekad kuat untuk menghafal Al-Qur’an📚Fasilitas 1. Kamar tidur 2. Ranjang dan kasur 3. Lemari 4. Kamat mandi 5. Tempat jemuran 6. Dapur 7. Ruang tengah untuk belajar♻ Tata Cara Pendaftaran 1. Calon santri mengisi formulir pendaftaran dan tes tertulis secara online (link : Al-Mubarok.com/pendaftaran-rtak) 2. Calon santri yang lolos tes tertulis dapat melakukan tes wawancara dengan membawa Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dapat diunduh dilink pendaftaran.🗓️ Waktu Pendaftaran dan Tes Tertulis 6-20 Desember 2021Pengumuman Hasil Tes Tertulis 22 Desember 2021Wawancara 25-26 Desember 2021Pengumuman Hasil Wawancara 27 Desember 2021Daurah Pembukaan 1 Januari 2022📦 Biaya Pendaftaran Gratiss Full Beasiswa☎️ Informasi Pendaftaran 081995555431🌐 www.al-mubarok.com 🍃Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi🔍 Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Hukum Qurban, Lafadz Iqomah, Cara Bertaubat Menurut Islam, Suami Kasar Terhadap Istri Dalam Islam

Penerimaan Santri Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Gratis Full Beasiswa Menghafal Al-Qur’an ♻️🔰━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ DIBUKA PENERIMAAN SANTRI RUMAH TAHFIDZ ASHABUL KAHFI ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛ Belajar dan Beramal dengan Al-Qur’an✅ Program Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa ✅ Target Hafalan min 3 juz mutqin per tahun ✅ Masa Pendidikan 2 Tahun📬Alamat : jl. Dipowinatan MG 1 No.270, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta DIY 55152📓 Program Pendidikan1️⃣ Program Tahfidz 2️⃣ Kajian Rutin Pekanan 4️⃣ Dauroh Ilmiah 4️⃣ Dakwah Masyarakat📝 Persyaratan 1. Mahasiswa S1 (Max Semester 2) 2. Muslim 3. Bisa Membaca Al-Qur’an 4. Belum menikah 5. Diizinkan oleh orang tua 6. Bertekad kuat untuk menghafal Al-Qur’an📚Fasilitas 1. Kamar tidur 2. Ranjang dan kasur 3. Lemari 4. Kamat mandi 5. Tempat jemuran 6. Dapur 7. Ruang tengah untuk belajar♻ Tata Cara Pendaftaran 1. Calon santri mengisi formulir pendaftaran dan tes tertulis secara online (link : Al-Mubarok.com/pendaftaran-rtak) 2. Calon santri yang lolos tes tertulis dapat melakukan tes wawancara dengan membawa Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dapat diunduh dilink pendaftaran.🗓️ Waktu Pendaftaran dan Tes Tertulis 6-20 Desember 2021Pengumuman Hasil Tes Tertulis 22 Desember 2021Wawancara 25-26 Desember 2021Pengumuman Hasil Wawancara 27 Desember 2021Daurah Pembukaan 1 Januari 2022📦 Biaya Pendaftaran Gratiss Full Beasiswa☎️ Informasi Pendaftaran 081995555431🌐 www.al-mubarok.com 🍃Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi🔍 Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Hukum Qurban, Lafadz Iqomah, Cara Bertaubat Menurut Islam, Suami Kasar Terhadap Istri Dalam Islam
Gratis Full Beasiswa Menghafal Al-Qur’an ♻️🔰━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ DIBUKA PENERIMAAN SANTRI RUMAH TAHFIDZ ASHABUL KAHFI ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛ Belajar dan Beramal dengan Al-Qur’an✅ Program Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa ✅ Target Hafalan min 3 juz mutqin per tahun ✅ Masa Pendidikan 2 Tahun📬Alamat : jl. Dipowinatan MG 1 No.270, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta DIY 55152📓 Program Pendidikan1️⃣ Program Tahfidz 2️⃣ Kajian Rutin Pekanan 4️⃣ Dauroh Ilmiah 4️⃣ Dakwah Masyarakat📝 Persyaratan 1. Mahasiswa S1 (Max Semester 2) 2. Muslim 3. Bisa Membaca Al-Qur’an 4. Belum menikah 5. Diizinkan oleh orang tua 6. Bertekad kuat untuk menghafal Al-Qur’an📚Fasilitas 1. Kamar tidur 2. Ranjang dan kasur 3. Lemari 4. Kamat mandi 5. Tempat jemuran 6. Dapur 7. Ruang tengah untuk belajar♻ Tata Cara Pendaftaran 1. Calon santri mengisi formulir pendaftaran dan tes tertulis secara online (link : Al-Mubarok.com/pendaftaran-rtak) 2. Calon santri yang lolos tes tertulis dapat melakukan tes wawancara dengan membawa Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dapat diunduh dilink pendaftaran.🗓️ Waktu Pendaftaran dan Tes Tertulis 6-20 Desember 2021Pengumuman Hasil Tes Tertulis 22 Desember 2021Wawancara 25-26 Desember 2021Pengumuman Hasil Wawancara 27 Desember 2021Daurah Pembukaan 1 Januari 2022📦 Biaya Pendaftaran Gratiss Full Beasiswa☎️ Informasi Pendaftaran 081995555431🌐 www.al-mubarok.com 🍃Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi🔍 Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Hukum Qurban, Lafadz Iqomah, Cara Bertaubat Menurut Islam, Suami Kasar Terhadap Istri Dalam Islam


Gratis Full Beasiswa Menghafal Al-Qur’an ♻️🔰━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ DIBUKA PENERIMAAN SANTRI RUMAH TAHFIDZ ASHABUL KAHFI ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛ Belajar dan Beramal dengan Al-Qur’an✅ Program Tahfidz Al-Qur’an untuk Mahasiswa ✅ Target Hafalan min 3 juz mutqin per tahun ✅ Masa Pendidikan 2 Tahun📬Alamat : jl. Dipowinatan MG 1 No.270, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta DIY 55152📓 Program Pendidikan1️⃣ Program Tahfidz 2️⃣ Kajian Rutin Pekanan 4️⃣ Dauroh Ilmiah 4️⃣ Dakwah Masyarakat📝 Persyaratan 1. Mahasiswa S1 (Max Semester 2) 2. Muslim 3. Bisa Membaca Al-Qur’an 4. Belum menikah 5. Diizinkan oleh orang tua 6. Bertekad kuat untuk menghafal Al-Qur’an📚Fasilitas 1. Kamar tidur 2. Ranjang dan kasur 3. Lemari 4. Kamat mandi 5. Tempat jemuran 6. Dapur 7. Ruang tengah untuk belajar♻ Tata Cara Pendaftaran 1. Calon santri mengisi formulir pendaftaran dan tes tertulis secara online (link : Al-Mubarok.com/pendaftaran-rtak) 2. Calon santri yang lolos tes tertulis dapat melakukan tes wawancara dengan membawa Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dapat diunduh dilink pendaftaran.🗓️ Waktu Pendaftaran dan Tes Tertulis 6-20 Desember 2021Pengumuman Hasil Tes Tertulis 22 Desember 2021Wawancara 25-26 Desember 2021Pengumuman Hasil Wawancara 27 Desember 2021Daurah Pembukaan 1 Januari 2022📦 Biaya Pendaftaran Gratiss Full Beasiswa☎️ Informasi Pendaftaran 081995555431🌐 www.al-mubarok.com 🍃<img class="aligncenter wp-image-70984 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi-240x300.jpg" alt="Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi" width="240" height="300" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi-240x300.jpg 240w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi-819x1024.jpg 819w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi-768x960.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Rumah-Tahfidz-Ashabul-Kahfi.jpg 1024w" sizes="(max-width: 240px) 100vw, 240px" />🔍 Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Hukum Qurban, Lafadz Iqomah, Cara Bertaubat Menurut Islam, Suami Kasar Terhadap Istri Dalam Islam

Turunnya Wahyu Pertama Kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

Bagaimana proses turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut penjelasan singkatnya.Ketika usia beliau mendekati 40 tahun, beliau telah banyak merenungi keadaan kaumnya dan menyadari banyak keadaan kaumnya tidak sejalan dengan kebenaran. Beliau pun mulai sering uzlah (mengasingkan diri) dari kaumnya. Beliau biasa ber-tahannuts di gua Hira yang terletak di Jabal Nur, dengan membawa bekal air dan roti gandum. Gua Hira merupakan gua kecil yang berukuran lebar 1,75 hasta dan panjang 4 hasta dengan ukuran dzira’ hadid (ukuran hasta dari besi).Beliau tinggal di dalam gua tersebut selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan waktu untuk beribadah di sana dan banyak merenungi kekuasaan Allah di alam semesta yang begitu sempurna. Selama perenungan itu juga beliau semakin menyadari keterpurukan kaumnya yang masih terbelenggu oleh keyakinan syirik. Namun ketika itu beliau belum memiliki jalan yang terang dan manhaj yang jelas mengenai bagaimana jalan yang harus ditempuh.Ketika usia beliau genap 40 tahun, tanda-tanda kenabian semakin nampak dan bersinar. Diantaranya ada sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّي لَأَعْرِفُهُ الْآنَ“Sungguh aku mengetahui sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus (menjadi Nabi). Dan aku masih mengenalkan sampai sekarang” (HR. Muslim no. 2277).Kemudian diantara tanda lainnya adalah mimpi-mimpi beliau semakin jelas, yang disebut dengan ru’ya ash shalihah atau ru’ya ash shadiqah. Dan ini merupakan salah satu tanda kenabian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ“Mimpi yang benar adalah salah satu dari 46 tanda kenabian” (HR. Muslim no. 2263).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Al Baihaqi mengisahkan bahwa masa ru’ya ash shalihah berlangsung selama 6 bulan. Berdasarkan hal ini, maka permulaan kenabian dengan adanya ru’ya ash shalihah terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal, setelah beliau genap 40 tahun. Sedangkan wahyu dalam kondisi terjaga terjadi pada bulan Ramadhan” (Fathul Bari, 1/27).Ketika uzlah beliau memasuki tahun ketiga, tepatnya di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menakdirkan ketika itu turun wahyu pertama kepada beliau dan diangkatnya beliau menjadi Nabi. Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu pertama.Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, dalam kitab beliau Rahiqul Makhtum, menelaah waktu turunnya wahyu pertama ini, dan beliau menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Ramadhan di malam hari, bertepatan dengan 10 Agustus 610M. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat itu berusia 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut kalender hijriyah. Atau sekitar 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari menurut kalender masehi.Ayat Pertama Yang TurunAda 3 pendapat yang disebutkan para ulama mengenai ayat mana yang pertama kali turun:Pendapat pertama: yang pertama kali turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1 – 5. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau menyebutkan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ {“Awal turunnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dengan ar ru’ya ash shadiqah (mimpi yang benar dalam tidur). Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi rasa ingin untuk menyendiri. Nabi pun memilih gua Hira dan ber-tahannuts. Yaitu ibadah di malam hari dalam beberapa waktu. Kemudian beliau kembali kepada keluarganya untuk mempersiapkan bekal untuk ber-tahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hira. Malaikat Jibril datang dan berkata: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!”. Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)” (HR. Bukhari no. 6982, Muslim no. 160).Pendapat kedua: yang pertama kali turun adalah surat Al Mudatsir 1 – 3. Berdasarkan keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu. Dari Abu Salamah bin Abdirrahman ia mengatakan:سألتُ جابرَ بنَ عبدِ اللهِ : أيُّ القرآنِ أنْزِلَ أوَّلُ ؟ فقالَ : {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ } . فقلتُ : أنْبِئْتُ أنَّهُ : { اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} . فقالَ : لا أخْبِرُكَ إلا بمَا قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( جَاوَرْتُ في حِراءَ ، فلمَّا قضَيتُ جِوارِي هَبَطْتُ ، فاسْتَبْطَنْتُ الوادِيَ ، فَنُودِيتُ ، فَنَظَرْتُ أمَامِي وخَلْفِي ، وعن يمِينِي وعن شِمَالي ، فإذَا هوَ جالسٌ على عرْشٍ بينَ السماءِ والأرضِ ، فَأَتَيْتُ خدِيجَةَ فقلتُ : دَثِّرُونِي وصبُّوا عليَّ ماءً بارِدًا ، وأُنْزِلَ عليَّ : { يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ} ) .“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah: ayat Al Qur’an mana yang pertama kali turun? Jabir menjawab: Yaa ayyuhal muddatsir. Abu Salamah menukas: bukanlah iqra bismirabbika? Jabir mengatakan: tidak akan aku kabarkan kecuali apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Aku berdiam diri di gua Hira’, ketika selesai berdiam, aku pun beranjak turun (keluar). Lalu ada yang menyeruku, aku pun melihat ke sebelah depan dan belakangku dan ke sebelah kanan dan kiriku. Ternyata, (yang memanggilku) ia duduk di atas Arasy antara langit dan bumi. Lalu aku bergegas mendatangi Khadijah lalu aku berkata, ‘Selimutilah aku. Dan tuangkanlah air dingin pada tubuhku’. Lalu turunlah ayat: ‘Yaa ayyuhal muddatsir, qum fa-anzhir warabbaka fakabbir (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatakan. Dan Tuhan-mu, agungkanlah)'”” (HR. Bukhari no. 4924).Pendapat ketiga: yang pertama kali turun adalah surat Al Fatihah. Dalam sebuah riwayat:عن أبي اسحاق عن أبي ميسرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع الصوت انطلق هاربا, وذكر نزول الملك عليه و قوله : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ … إلى أخرها“Dari Abu Ishaq dari Abu Maysarah ia berkata, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar suara (gaib) beliau pun pergi dalam keadaan takut. Kemudian beliau menyebutkan tentang datangnya Malaikat dan menyampaikan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin… sampai akhir surat” (dinukil dari Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207).Kompromi dari tiga pendapat ini adalah, bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al ‘Alaq 1-5 sedangkan yang pertama kali turun berupa perintah untuk tabligh (menyebarkan Islam) adalah Al Muddatsir 1-3 dan yang pertama kali turun berupa surat secara sempurna adalah Al Fatihah ( Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207, karya Badruddin Az Zarkasyi).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakSetelah Wahyu Pertama TurunSetelah menerima wahyu di gua Hira, beliau Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke rumah Khadijah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha:فرجَع بها ترجُفُ بوادرُه حتَّى دخَل على خديجةَ فقال: زمِّلوني زمِّلوني فزمَّلوه حتَّى ذهَب عنه الرَّوعُ ثمَّ قال: يا خديجةُ ما لي ؟ وأخبَرها الخبرَ وقال: قد خشيتُه علَيَّ فقالت: كلَّا أبشِرْ فواللهِ لا يُخزيك اللهُ أبدًا إنَّك لَتصِلُ الرَّحمَ وتصدُقُ الحديثَ وتحمِلُ الكَلَّ وتَقري الضَّيفَ وتُعينُ على نوائبِ الحقِّ ثمَّ انطلَقَت به خديجةُ حتَّى أتَتْ به ورقةَ بنَ نوفلٍ وكان أخا أبيها وكان امرأً تنصَّر في الجاهليَّةِ وكان يكتُبُ الكتابَ العربيَّ فيكتُبُ بالعربيَّةِ مِن الإنجيلِ ما شاء أنْ يكتُبَ وكان شيخًا كبيرًا قد عمِيَ فقالت له خديجةُ: أيْ عمِّ، اسمَعْ مِن ابنِ أخيك فقال ورقةُ: ابنَ أخي، ما ترى ؟ فأخبَره رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما رأى فقال ورقةُ: هذا النَّاموسُ الَّذي أُنزِل على موسى يا ليتَني أكونُ فيها جذَعًا أكونُ حيًّا حينَ يُخرِجُك قومُك فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أمُخرِجيَّ هم ؟ ! قال: نَعم لم يأتِ أحدٌ قطُّ بما جِئْتَ به إلَّا عُودِي وأوذي وإنْ يُدرِكْني يومُك أنصُرْك نصرًا مؤزَّرًا ثمَّ لم ينشَبْ ورقةُ أنْ تُوفِّي“Beliaupun pulang dalam kondisi gemetar dan bergegas hingga masuk ke rumah Khadijah. Kemudian Nabi berkata kepadanya: Selimuti aku, selimuti aku. Maka Khadijah pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya. Kemudian Nabi bertanya: ‘wahai Khadijah, apa yang terjadi denganku ini?’. Lalu Nabi menceritakan kejadian yang beliau alamai kemudian mengatakan, ‘aku amat khawatir terhadap diriku’. Maka Khadijah mengatakan, ‘sekali-kali janganlah takut! Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Sungguh engkau adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, pemikul beban orang lain yang susah, pemberi orang yang miskin, penjamu tamu serta penolong orang yang menegakkan kebenaran. Setelah itu Khadijah pergi bersama Nabi menemui Waraqah bin Naufal, ia adalah saudara dari ayahnya Khadijah. Waraqah telah memeluk agama Nasrani sejak zaman jahiliyah. Ia pandai menulis Al Kitab dalam bahasa Arab. Maka disalinnya Kitab Injil dalam bahasa Arab seberapa yang dikehendaki Allah untuk dapat ditulis. Namun usianya ketika itu telah lanjut dan matanya telah buta.Khadijah berkata kepada Waraqah, “wahai paman. Dengarkan kabar dari anak saudaramu ini”. Waraqah berkata, “Wahai anak saudaraku. Apa yang terjadi atas dirimu?”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menceritakan kepadanya semua peristiwa yang telah dialaminya. Waraqah berkata, “(Jibril) ini adalah Namus yang pernah diutus Allah kepada Nabi Musa. Duhai, semoga saya masih hidup ketika kamu diusir oleh kaummu”. Nabi bertanya, “Apakah mereka akan mengusir aku?” Waraqah menjawab, “Ya, betul. Tidak ada seorang pun yang diberi wahyu seperti engkau kecuali pasti dimusuhi orang. Jika aku masih mendapati hari itu niscaya aku akan menolongmu sekuat-kuatnya”. Tidak berapa lama kemudian Waraqah meninggal dunia” (HR. Al Bukhari no. 6982).Masa Fatrah, Tidak Ada Wahyu Yang TurunSetelah wahyu pertama turun, setelah itu wahyu berhenti turun untuk beberapa waktu. Masa-masa tidak ada wahyu yang turun ini disebut dengan masa fatratul wahyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:وفتَر الوحيُ فترةً حتَّى حزِن رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم [ فيما بلَغَنا ] حزنًا غدَا منه مِرارًا لكي يتردَّى مِن رؤوسِ شواهقِ الجبالِ فكلَّما أوفى بذِروةِ جبلٍ كي يُلقيَ نفسَه منها تبدَّى له جبريلُ فقال له: يا محمَّدُ إنَّك رسولُ اللهِ حقًّا فيسكُنُ لذلك جأشُه وتقَرُّ نفسُه“Telah sampai informasi kepada kami bahwa masa fatrah terjadi begitu lama hingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersedih hati. Yang ini membuat beliau berulang kali berlari kencang ke atas bukit untuk melompat. Setiap kali beliau sampai ke atas bukit, malaikat Jibril menampakkan diri dan berkata: ‘wahai Muhammad, engkau adalah benar-benar Rasulullah’. Sehingga hati dan jiwa beliau menjadi tenang” (HR. Al Bukhari no. 6982).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:وَقَعَ فِي تَارِيخِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ مُدَّةَ فَتْرَةِ الْوَحْيِ كَانَت ثَلَاث سِنِين ، وَبِه جزم ابن إِسْحَاقَ“Terdapat riwayat dari Tarikh Ahmad bin Hambal, dari Asy Sya’bi bahwa rentang waktu fatratul wahyi adalah 3 tahun, ini pendapat yang dipegang oleh Ibnu Ishaq” (Fathul Baari, 1/27).Ibnu Katsir menyebutkan:قَالَ بَعْضُهُمْ: كَانَتْ مُدَّةُ الْفَتْرَةِ قَرِيبًا مِنْ سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَتَيْنِ وَنِصْفٍ“Sebagian ulama mengatakan bahwa rentang waktu rentang waktu fatratul wahyi adalah 2 tahun atau 2,5 tahun” (Al Bidayah wan Nihayah, 4/42).Dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat fatratul wahyi hanya beberapa hari saja.Lalu setelah berakhir masa fatratul wahyi, turunlah wahyu kedua yaitu surat Al Mudatsir ayat 1 sampai 7, sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu di atas.Dengan demikian, beliau diangkat menjadi seorang Rasulullah. Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam matan Tsalatsatul Ushul mengatakan:نبئ باقرأ وأرسل بالمدثر“Beliau diangkat menjadi Nabi dengan “Iqra’” dan diangkat menjadi Rasul dengan ‘Al Mudatsir’”Wallahu a’lam.Baca Juga: Lebah, Hewan Yang Mendapat Wahyu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Turunnya Wahyu Pertama Kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

Bagaimana proses turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut penjelasan singkatnya.Ketika usia beliau mendekati 40 tahun, beliau telah banyak merenungi keadaan kaumnya dan menyadari banyak keadaan kaumnya tidak sejalan dengan kebenaran. Beliau pun mulai sering uzlah (mengasingkan diri) dari kaumnya. Beliau biasa ber-tahannuts di gua Hira yang terletak di Jabal Nur, dengan membawa bekal air dan roti gandum. Gua Hira merupakan gua kecil yang berukuran lebar 1,75 hasta dan panjang 4 hasta dengan ukuran dzira’ hadid (ukuran hasta dari besi).Beliau tinggal di dalam gua tersebut selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan waktu untuk beribadah di sana dan banyak merenungi kekuasaan Allah di alam semesta yang begitu sempurna. Selama perenungan itu juga beliau semakin menyadari keterpurukan kaumnya yang masih terbelenggu oleh keyakinan syirik. Namun ketika itu beliau belum memiliki jalan yang terang dan manhaj yang jelas mengenai bagaimana jalan yang harus ditempuh.Ketika usia beliau genap 40 tahun, tanda-tanda kenabian semakin nampak dan bersinar. Diantaranya ada sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّي لَأَعْرِفُهُ الْآنَ“Sungguh aku mengetahui sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus (menjadi Nabi). Dan aku masih mengenalkan sampai sekarang” (HR. Muslim no. 2277).Kemudian diantara tanda lainnya adalah mimpi-mimpi beliau semakin jelas, yang disebut dengan ru’ya ash shalihah atau ru’ya ash shadiqah. Dan ini merupakan salah satu tanda kenabian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ“Mimpi yang benar adalah salah satu dari 46 tanda kenabian” (HR. Muslim no. 2263).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Al Baihaqi mengisahkan bahwa masa ru’ya ash shalihah berlangsung selama 6 bulan. Berdasarkan hal ini, maka permulaan kenabian dengan adanya ru’ya ash shalihah terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal, setelah beliau genap 40 tahun. Sedangkan wahyu dalam kondisi terjaga terjadi pada bulan Ramadhan” (Fathul Bari, 1/27).Ketika uzlah beliau memasuki tahun ketiga, tepatnya di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menakdirkan ketika itu turun wahyu pertama kepada beliau dan diangkatnya beliau menjadi Nabi. Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu pertama.Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, dalam kitab beliau Rahiqul Makhtum, menelaah waktu turunnya wahyu pertama ini, dan beliau menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Ramadhan di malam hari, bertepatan dengan 10 Agustus 610M. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat itu berusia 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut kalender hijriyah. Atau sekitar 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari menurut kalender masehi.Ayat Pertama Yang TurunAda 3 pendapat yang disebutkan para ulama mengenai ayat mana yang pertama kali turun:Pendapat pertama: yang pertama kali turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1 – 5. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau menyebutkan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ {“Awal turunnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dengan ar ru’ya ash shadiqah (mimpi yang benar dalam tidur). Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi rasa ingin untuk menyendiri. Nabi pun memilih gua Hira dan ber-tahannuts. Yaitu ibadah di malam hari dalam beberapa waktu. Kemudian beliau kembali kepada keluarganya untuk mempersiapkan bekal untuk ber-tahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hira. Malaikat Jibril datang dan berkata: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!”. Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)” (HR. Bukhari no. 6982, Muslim no. 160).Pendapat kedua: yang pertama kali turun adalah surat Al Mudatsir 1 – 3. Berdasarkan keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu. Dari Abu Salamah bin Abdirrahman ia mengatakan:سألتُ جابرَ بنَ عبدِ اللهِ : أيُّ القرآنِ أنْزِلَ أوَّلُ ؟ فقالَ : {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ } . فقلتُ : أنْبِئْتُ أنَّهُ : { اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} . فقالَ : لا أخْبِرُكَ إلا بمَا قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( جَاوَرْتُ في حِراءَ ، فلمَّا قضَيتُ جِوارِي هَبَطْتُ ، فاسْتَبْطَنْتُ الوادِيَ ، فَنُودِيتُ ، فَنَظَرْتُ أمَامِي وخَلْفِي ، وعن يمِينِي وعن شِمَالي ، فإذَا هوَ جالسٌ على عرْشٍ بينَ السماءِ والأرضِ ، فَأَتَيْتُ خدِيجَةَ فقلتُ : دَثِّرُونِي وصبُّوا عليَّ ماءً بارِدًا ، وأُنْزِلَ عليَّ : { يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ} ) .“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah: ayat Al Qur’an mana yang pertama kali turun? Jabir menjawab: Yaa ayyuhal muddatsir. Abu Salamah menukas: bukanlah iqra bismirabbika? Jabir mengatakan: tidak akan aku kabarkan kecuali apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Aku berdiam diri di gua Hira’, ketika selesai berdiam, aku pun beranjak turun (keluar). Lalu ada yang menyeruku, aku pun melihat ke sebelah depan dan belakangku dan ke sebelah kanan dan kiriku. Ternyata, (yang memanggilku) ia duduk di atas Arasy antara langit dan bumi. Lalu aku bergegas mendatangi Khadijah lalu aku berkata, ‘Selimutilah aku. Dan tuangkanlah air dingin pada tubuhku’. Lalu turunlah ayat: ‘Yaa ayyuhal muddatsir, qum fa-anzhir warabbaka fakabbir (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatakan. Dan Tuhan-mu, agungkanlah)'”” (HR. Bukhari no. 4924).Pendapat ketiga: yang pertama kali turun adalah surat Al Fatihah. Dalam sebuah riwayat:عن أبي اسحاق عن أبي ميسرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع الصوت انطلق هاربا, وذكر نزول الملك عليه و قوله : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ … إلى أخرها“Dari Abu Ishaq dari Abu Maysarah ia berkata, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar suara (gaib) beliau pun pergi dalam keadaan takut. Kemudian beliau menyebutkan tentang datangnya Malaikat dan menyampaikan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin… sampai akhir surat” (dinukil dari Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207).Kompromi dari tiga pendapat ini adalah, bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al ‘Alaq 1-5 sedangkan yang pertama kali turun berupa perintah untuk tabligh (menyebarkan Islam) adalah Al Muddatsir 1-3 dan yang pertama kali turun berupa surat secara sempurna adalah Al Fatihah ( Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207, karya Badruddin Az Zarkasyi).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakSetelah Wahyu Pertama TurunSetelah menerima wahyu di gua Hira, beliau Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke rumah Khadijah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha:فرجَع بها ترجُفُ بوادرُه حتَّى دخَل على خديجةَ فقال: زمِّلوني زمِّلوني فزمَّلوه حتَّى ذهَب عنه الرَّوعُ ثمَّ قال: يا خديجةُ ما لي ؟ وأخبَرها الخبرَ وقال: قد خشيتُه علَيَّ فقالت: كلَّا أبشِرْ فواللهِ لا يُخزيك اللهُ أبدًا إنَّك لَتصِلُ الرَّحمَ وتصدُقُ الحديثَ وتحمِلُ الكَلَّ وتَقري الضَّيفَ وتُعينُ على نوائبِ الحقِّ ثمَّ انطلَقَت به خديجةُ حتَّى أتَتْ به ورقةَ بنَ نوفلٍ وكان أخا أبيها وكان امرأً تنصَّر في الجاهليَّةِ وكان يكتُبُ الكتابَ العربيَّ فيكتُبُ بالعربيَّةِ مِن الإنجيلِ ما شاء أنْ يكتُبَ وكان شيخًا كبيرًا قد عمِيَ فقالت له خديجةُ: أيْ عمِّ، اسمَعْ مِن ابنِ أخيك فقال ورقةُ: ابنَ أخي، ما ترى ؟ فأخبَره رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما رأى فقال ورقةُ: هذا النَّاموسُ الَّذي أُنزِل على موسى يا ليتَني أكونُ فيها جذَعًا أكونُ حيًّا حينَ يُخرِجُك قومُك فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أمُخرِجيَّ هم ؟ ! قال: نَعم لم يأتِ أحدٌ قطُّ بما جِئْتَ به إلَّا عُودِي وأوذي وإنْ يُدرِكْني يومُك أنصُرْك نصرًا مؤزَّرًا ثمَّ لم ينشَبْ ورقةُ أنْ تُوفِّي“Beliaupun pulang dalam kondisi gemetar dan bergegas hingga masuk ke rumah Khadijah. Kemudian Nabi berkata kepadanya: Selimuti aku, selimuti aku. Maka Khadijah pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya. Kemudian Nabi bertanya: ‘wahai Khadijah, apa yang terjadi denganku ini?’. Lalu Nabi menceritakan kejadian yang beliau alamai kemudian mengatakan, ‘aku amat khawatir terhadap diriku’. Maka Khadijah mengatakan, ‘sekali-kali janganlah takut! Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Sungguh engkau adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, pemikul beban orang lain yang susah, pemberi orang yang miskin, penjamu tamu serta penolong orang yang menegakkan kebenaran. Setelah itu Khadijah pergi bersama Nabi menemui Waraqah bin Naufal, ia adalah saudara dari ayahnya Khadijah. Waraqah telah memeluk agama Nasrani sejak zaman jahiliyah. Ia pandai menulis Al Kitab dalam bahasa Arab. Maka disalinnya Kitab Injil dalam bahasa Arab seberapa yang dikehendaki Allah untuk dapat ditulis. Namun usianya ketika itu telah lanjut dan matanya telah buta.Khadijah berkata kepada Waraqah, “wahai paman. Dengarkan kabar dari anak saudaramu ini”. Waraqah berkata, “Wahai anak saudaraku. Apa yang terjadi atas dirimu?”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menceritakan kepadanya semua peristiwa yang telah dialaminya. Waraqah berkata, “(Jibril) ini adalah Namus yang pernah diutus Allah kepada Nabi Musa. Duhai, semoga saya masih hidup ketika kamu diusir oleh kaummu”. Nabi bertanya, “Apakah mereka akan mengusir aku?” Waraqah menjawab, “Ya, betul. Tidak ada seorang pun yang diberi wahyu seperti engkau kecuali pasti dimusuhi orang. Jika aku masih mendapati hari itu niscaya aku akan menolongmu sekuat-kuatnya”. Tidak berapa lama kemudian Waraqah meninggal dunia” (HR. Al Bukhari no. 6982).Masa Fatrah, Tidak Ada Wahyu Yang TurunSetelah wahyu pertama turun, setelah itu wahyu berhenti turun untuk beberapa waktu. Masa-masa tidak ada wahyu yang turun ini disebut dengan masa fatratul wahyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:وفتَر الوحيُ فترةً حتَّى حزِن رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم [ فيما بلَغَنا ] حزنًا غدَا منه مِرارًا لكي يتردَّى مِن رؤوسِ شواهقِ الجبالِ فكلَّما أوفى بذِروةِ جبلٍ كي يُلقيَ نفسَه منها تبدَّى له جبريلُ فقال له: يا محمَّدُ إنَّك رسولُ اللهِ حقًّا فيسكُنُ لذلك جأشُه وتقَرُّ نفسُه“Telah sampai informasi kepada kami bahwa masa fatrah terjadi begitu lama hingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersedih hati. Yang ini membuat beliau berulang kali berlari kencang ke atas bukit untuk melompat. Setiap kali beliau sampai ke atas bukit, malaikat Jibril menampakkan diri dan berkata: ‘wahai Muhammad, engkau adalah benar-benar Rasulullah’. Sehingga hati dan jiwa beliau menjadi tenang” (HR. Al Bukhari no. 6982).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:وَقَعَ فِي تَارِيخِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ مُدَّةَ فَتْرَةِ الْوَحْيِ كَانَت ثَلَاث سِنِين ، وَبِه جزم ابن إِسْحَاقَ“Terdapat riwayat dari Tarikh Ahmad bin Hambal, dari Asy Sya’bi bahwa rentang waktu fatratul wahyi adalah 3 tahun, ini pendapat yang dipegang oleh Ibnu Ishaq” (Fathul Baari, 1/27).Ibnu Katsir menyebutkan:قَالَ بَعْضُهُمْ: كَانَتْ مُدَّةُ الْفَتْرَةِ قَرِيبًا مِنْ سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَتَيْنِ وَنِصْفٍ“Sebagian ulama mengatakan bahwa rentang waktu rentang waktu fatratul wahyi adalah 2 tahun atau 2,5 tahun” (Al Bidayah wan Nihayah, 4/42).Dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat fatratul wahyi hanya beberapa hari saja.Lalu setelah berakhir masa fatratul wahyi, turunlah wahyu kedua yaitu surat Al Mudatsir ayat 1 sampai 7, sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu di atas.Dengan demikian, beliau diangkat menjadi seorang Rasulullah. Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam matan Tsalatsatul Ushul mengatakan:نبئ باقرأ وأرسل بالمدثر“Beliau diangkat menjadi Nabi dengan “Iqra’” dan diangkat menjadi Rasul dengan ‘Al Mudatsir’”Wallahu a’lam.Baca Juga: Lebah, Hewan Yang Mendapat Wahyu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Bagaimana proses turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut penjelasan singkatnya.Ketika usia beliau mendekati 40 tahun, beliau telah banyak merenungi keadaan kaumnya dan menyadari banyak keadaan kaumnya tidak sejalan dengan kebenaran. Beliau pun mulai sering uzlah (mengasingkan diri) dari kaumnya. Beliau biasa ber-tahannuts di gua Hira yang terletak di Jabal Nur, dengan membawa bekal air dan roti gandum. Gua Hira merupakan gua kecil yang berukuran lebar 1,75 hasta dan panjang 4 hasta dengan ukuran dzira’ hadid (ukuran hasta dari besi).Beliau tinggal di dalam gua tersebut selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan waktu untuk beribadah di sana dan banyak merenungi kekuasaan Allah di alam semesta yang begitu sempurna. Selama perenungan itu juga beliau semakin menyadari keterpurukan kaumnya yang masih terbelenggu oleh keyakinan syirik. Namun ketika itu beliau belum memiliki jalan yang terang dan manhaj yang jelas mengenai bagaimana jalan yang harus ditempuh.Ketika usia beliau genap 40 tahun, tanda-tanda kenabian semakin nampak dan bersinar. Diantaranya ada sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّي لَأَعْرِفُهُ الْآنَ“Sungguh aku mengetahui sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus (menjadi Nabi). Dan aku masih mengenalkan sampai sekarang” (HR. Muslim no. 2277).Kemudian diantara tanda lainnya adalah mimpi-mimpi beliau semakin jelas, yang disebut dengan ru’ya ash shalihah atau ru’ya ash shadiqah. Dan ini merupakan salah satu tanda kenabian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ“Mimpi yang benar adalah salah satu dari 46 tanda kenabian” (HR. Muslim no. 2263).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Al Baihaqi mengisahkan bahwa masa ru’ya ash shalihah berlangsung selama 6 bulan. Berdasarkan hal ini, maka permulaan kenabian dengan adanya ru’ya ash shalihah terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal, setelah beliau genap 40 tahun. Sedangkan wahyu dalam kondisi terjaga terjadi pada bulan Ramadhan” (Fathul Bari, 1/27).Ketika uzlah beliau memasuki tahun ketiga, tepatnya di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menakdirkan ketika itu turun wahyu pertama kepada beliau dan diangkatnya beliau menjadi Nabi. Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu pertama.Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, dalam kitab beliau Rahiqul Makhtum, menelaah waktu turunnya wahyu pertama ini, dan beliau menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Ramadhan di malam hari, bertepatan dengan 10 Agustus 610M. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat itu berusia 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut kalender hijriyah. Atau sekitar 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari menurut kalender masehi.Ayat Pertama Yang TurunAda 3 pendapat yang disebutkan para ulama mengenai ayat mana yang pertama kali turun:Pendapat pertama: yang pertama kali turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1 – 5. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau menyebutkan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ {“Awal turunnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dengan ar ru’ya ash shadiqah (mimpi yang benar dalam tidur). Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi rasa ingin untuk menyendiri. Nabi pun memilih gua Hira dan ber-tahannuts. Yaitu ibadah di malam hari dalam beberapa waktu. Kemudian beliau kembali kepada keluarganya untuk mempersiapkan bekal untuk ber-tahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hira. Malaikat Jibril datang dan berkata: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!”. Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)” (HR. Bukhari no. 6982, Muslim no. 160).Pendapat kedua: yang pertama kali turun adalah surat Al Mudatsir 1 – 3. Berdasarkan keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu. Dari Abu Salamah bin Abdirrahman ia mengatakan:سألتُ جابرَ بنَ عبدِ اللهِ : أيُّ القرآنِ أنْزِلَ أوَّلُ ؟ فقالَ : {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ } . فقلتُ : أنْبِئْتُ أنَّهُ : { اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} . فقالَ : لا أخْبِرُكَ إلا بمَا قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( جَاوَرْتُ في حِراءَ ، فلمَّا قضَيتُ جِوارِي هَبَطْتُ ، فاسْتَبْطَنْتُ الوادِيَ ، فَنُودِيتُ ، فَنَظَرْتُ أمَامِي وخَلْفِي ، وعن يمِينِي وعن شِمَالي ، فإذَا هوَ جالسٌ على عرْشٍ بينَ السماءِ والأرضِ ، فَأَتَيْتُ خدِيجَةَ فقلتُ : دَثِّرُونِي وصبُّوا عليَّ ماءً بارِدًا ، وأُنْزِلَ عليَّ : { يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ} ) .“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah: ayat Al Qur’an mana yang pertama kali turun? Jabir menjawab: Yaa ayyuhal muddatsir. Abu Salamah menukas: bukanlah iqra bismirabbika? Jabir mengatakan: tidak akan aku kabarkan kecuali apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Aku berdiam diri di gua Hira’, ketika selesai berdiam, aku pun beranjak turun (keluar). Lalu ada yang menyeruku, aku pun melihat ke sebelah depan dan belakangku dan ke sebelah kanan dan kiriku. Ternyata, (yang memanggilku) ia duduk di atas Arasy antara langit dan bumi. Lalu aku bergegas mendatangi Khadijah lalu aku berkata, ‘Selimutilah aku. Dan tuangkanlah air dingin pada tubuhku’. Lalu turunlah ayat: ‘Yaa ayyuhal muddatsir, qum fa-anzhir warabbaka fakabbir (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatakan. Dan Tuhan-mu, agungkanlah)'”” (HR. Bukhari no. 4924).Pendapat ketiga: yang pertama kali turun adalah surat Al Fatihah. Dalam sebuah riwayat:عن أبي اسحاق عن أبي ميسرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع الصوت انطلق هاربا, وذكر نزول الملك عليه و قوله : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ … إلى أخرها“Dari Abu Ishaq dari Abu Maysarah ia berkata, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar suara (gaib) beliau pun pergi dalam keadaan takut. Kemudian beliau menyebutkan tentang datangnya Malaikat dan menyampaikan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin… sampai akhir surat” (dinukil dari Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207).Kompromi dari tiga pendapat ini adalah, bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al ‘Alaq 1-5 sedangkan yang pertama kali turun berupa perintah untuk tabligh (menyebarkan Islam) adalah Al Muddatsir 1-3 dan yang pertama kali turun berupa surat secara sempurna adalah Al Fatihah ( Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207, karya Badruddin Az Zarkasyi).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakSetelah Wahyu Pertama TurunSetelah menerima wahyu di gua Hira, beliau Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke rumah Khadijah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha:فرجَع بها ترجُفُ بوادرُه حتَّى دخَل على خديجةَ فقال: زمِّلوني زمِّلوني فزمَّلوه حتَّى ذهَب عنه الرَّوعُ ثمَّ قال: يا خديجةُ ما لي ؟ وأخبَرها الخبرَ وقال: قد خشيتُه علَيَّ فقالت: كلَّا أبشِرْ فواللهِ لا يُخزيك اللهُ أبدًا إنَّك لَتصِلُ الرَّحمَ وتصدُقُ الحديثَ وتحمِلُ الكَلَّ وتَقري الضَّيفَ وتُعينُ على نوائبِ الحقِّ ثمَّ انطلَقَت به خديجةُ حتَّى أتَتْ به ورقةَ بنَ نوفلٍ وكان أخا أبيها وكان امرأً تنصَّر في الجاهليَّةِ وكان يكتُبُ الكتابَ العربيَّ فيكتُبُ بالعربيَّةِ مِن الإنجيلِ ما شاء أنْ يكتُبَ وكان شيخًا كبيرًا قد عمِيَ فقالت له خديجةُ: أيْ عمِّ، اسمَعْ مِن ابنِ أخيك فقال ورقةُ: ابنَ أخي، ما ترى ؟ فأخبَره رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما رأى فقال ورقةُ: هذا النَّاموسُ الَّذي أُنزِل على موسى يا ليتَني أكونُ فيها جذَعًا أكونُ حيًّا حينَ يُخرِجُك قومُك فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أمُخرِجيَّ هم ؟ ! قال: نَعم لم يأتِ أحدٌ قطُّ بما جِئْتَ به إلَّا عُودِي وأوذي وإنْ يُدرِكْني يومُك أنصُرْك نصرًا مؤزَّرًا ثمَّ لم ينشَبْ ورقةُ أنْ تُوفِّي“Beliaupun pulang dalam kondisi gemetar dan bergegas hingga masuk ke rumah Khadijah. Kemudian Nabi berkata kepadanya: Selimuti aku, selimuti aku. Maka Khadijah pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya. Kemudian Nabi bertanya: ‘wahai Khadijah, apa yang terjadi denganku ini?’. Lalu Nabi menceritakan kejadian yang beliau alamai kemudian mengatakan, ‘aku amat khawatir terhadap diriku’. Maka Khadijah mengatakan, ‘sekali-kali janganlah takut! Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Sungguh engkau adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, pemikul beban orang lain yang susah, pemberi orang yang miskin, penjamu tamu serta penolong orang yang menegakkan kebenaran. Setelah itu Khadijah pergi bersama Nabi menemui Waraqah bin Naufal, ia adalah saudara dari ayahnya Khadijah. Waraqah telah memeluk agama Nasrani sejak zaman jahiliyah. Ia pandai menulis Al Kitab dalam bahasa Arab. Maka disalinnya Kitab Injil dalam bahasa Arab seberapa yang dikehendaki Allah untuk dapat ditulis. Namun usianya ketika itu telah lanjut dan matanya telah buta.Khadijah berkata kepada Waraqah, “wahai paman. Dengarkan kabar dari anak saudaramu ini”. Waraqah berkata, “Wahai anak saudaraku. Apa yang terjadi atas dirimu?”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menceritakan kepadanya semua peristiwa yang telah dialaminya. Waraqah berkata, “(Jibril) ini adalah Namus yang pernah diutus Allah kepada Nabi Musa. Duhai, semoga saya masih hidup ketika kamu diusir oleh kaummu”. Nabi bertanya, “Apakah mereka akan mengusir aku?” Waraqah menjawab, “Ya, betul. Tidak ada seorang pun yang diberi wahyu seperti engkau kecuali pasti dimusuhi orang. Jika aku masih mendapati hari itu niscaya aku akan menolongmu sekuat-kuatnya”. Tidak berapa lama kemudian Waraqah meninggal dunia” (HR. Al Bukhari no. 6982).Masa Fatrah, Tidak Ada Wahyu Yang TurunSetelah wahyu pertama turun, setelah itu wahyu berhenti turun untuk beberapa waktu. Masa-masa tidak ada wahyu yang turun ini disebut dengan masa fatratul wahyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:وفتَر الوحيُ فترةً حتَّى حزِن رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم [ فيما بلَغَنا ] حزنًا غدَا منه مِرارًا لكي يتردَّى مِن رؤوسِ شواهقِ الجبالِ فكلَّما أوفى بذِروةِ جبلٍ كي يُلقيَ نفسَه منها تبدَّى له جبريلُ فقال له: يا محمَّدُ إنَّك رسولُ اللهِ حقًّا فيسكُنُ لذلك جأشُه وتقَرُّ نفسُه“Telah sampai informasi kepada kami bahwa masa fatrah terjadi begitu lama hingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersedih hati. Yang ini membuat beliau berulang kali berlari kencang ke atas bukit untuk melompat. Setiap kali beliau sampai ke atas bukit, malaikat Jibril menampakkan diri dan berkata: ‘wahai Muhammad, engkau adalah benar-benar Rasulullah’. Sehingga hati dan jiwa beliau menjadi tenang” (HR. Al Bukhari no. 6982).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:وَقَعَ فِي تَارِيخِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ مُدَّةَ فَتْرَةِ الْوَحْيِ كَانَت ثَلَاث سِنِين ، وَبِه جزم ابن إِسْحَاقَ“Terdapat riwayat dari Tarikh Ahmad bin Hambal, dari Asy Sya’bi bahwa rentang waktu fatratul wahyi adalah 3 tahun, ini pendapat yang dipegang oleh Ibnu Ishaq” (Fathul Baari, 1/27).Ibnu Katsir menyebutkan:قَالَ بَعْضُهُمْ: كَانَتْ مُدَّةُ الْفَتْرَةِ قَرِيبًا مِنْ سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَتَيْنِ وَنِصْفٍ“Sebagian ulama mengatakan bahwa rentang waktu rentang waktu fatratul wahyi adalah 2 tahun atau 2,5 tahun” (Al Bidayah wan Nihayah, 4/42).Dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat fatratul wahyi hanya beberapa hari saja.Lalu setelah berakhir masa fatratul wahyi, turunlah wahyu kedua yaitu surat Al Mudatsir ayat 1 sampai 7, sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu di atas.Dengan demikian, beliau diangkat menjadi seorang Rasulullah. Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam matan Tsalatsatul Ushul mengatakan:نبئ باقرأ وأرسل بالمدثر“Beliau diangkat menjadi Nabi dengan “Iqra’” dan diangkat menjadi Rasul dengan ‘Al Mudatsir’”Wallahu a’lam.Baca Juga: Lebah, Hewan Yang Mendapat Wahyu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Bagaimana proses turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut penjelasan singkatnya.Ketika usia beliau mendekati 40 tahun, beliau telah banyak merenungi keadaan kaumnya dan menyadari banyak keadaan kaumnya tidak sejalan dengan kebenaran. Beliau pun mulai sering uzlah (mengasingkan diri) dari kaumnya. Beliau biasa ber-tahannuts di gua Hira yang terletak di Jabal Nur, dengan membawa bekal air dan roti gandum. Gua Hira merupakan gua kecil yang berukuran lebar 1,75 hasta dan panjang 4 hasta dengan ukuran dzira’ hadid (ukuran hasta dari besi).Beliau tinggal di dalam gua tersebut selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan waktu untuk beribadah di sana dan banyak merenungi kekuasaan Allah di alam semesta yang begitu sempurna. Selama perenungan itu juga beliau semakin menyadari keterpurukan kaumnya yang masih terbelenggu oleh keyakinan syirik. Namun ketika itu beliau belum memiliki jalan yang terang dan manhaj yang jelas mengenai bagaimana jalan yang harus ditempuh.Ketika usia beliau genap 40 tahun, tanda-tanda kenabian semakin nampak dan bersinar. Diantaranya ada sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepada beliau. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنِّي لَأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّي لَأَعْرِفُهُ الْآنَ“Sungguh aku mengetahui sebuah batu di Mekkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus (menjadi Nabi). Dan aku masih mengenalkan sampai sekarang” (HR. Muslim no. 2277).Kemudian diantara tanda lainnya adalah mimpi-mimpi beliau semakin jelas, yang disebut dengan ru’ya ash shalihah atau ru’ya ash shadiqah. Dan ini merupakan salah satu tanda kenabian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ“Mimpi yang benar adalah salah satu dari 46 tanda kenabian” (HR. Muslim no. 2263).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Al Baihaqi mengisahkan bahwa masa ru’ya ash shalihah berlangsung selama 6 bulan. Berdasarkan hal ini, maka permulaan kenabian dengan adanya ru’ya ash shalihah terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal, setelah beliau genap 40 tahun. Sedangkan wahyu dalam kondisi terjaga terjadi pada bulan Ramadhan” (Fathul Bari, 1/27).Ketika uzlah beliau memasuki tahun ketiga, tepatnya di bulan Ramadhan, Allah Ta’ala menakdirkan ketika itu turun wahyu pertama kepada beliau dan diangkatnya beliau menjadi Nabi. Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu pertama.Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, dalam kitab beliau Rahiqul Makhtum, menelaah waktu turunnya wahyu pertama ini, dan beliau menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 21 Ramadhan di malam hari, bertepatan dengan 10 Agustus 610M. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat itu berusia 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut kalender hijriyah. Atau sekitar 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari menurut kalender masehi.Ayat Pertama Yang TurunAda 3 pendapat yang disebutkan para ulama mengenai ayat mana yang pertama kali turun:Pendapat pertama: yang pertama kali turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1 – 5. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau menyebutkan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ {“Awal turunnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimulai dengan ar ru’ya ash shadiqah (mimpi yang benar dalam tidur). Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi rasa ingin untuk menyendiri. Nabi pun memilih gua Hira dan ber-tahannuts. Yaitu ibadah di malam hari dalam beberapa waktu. Kemudian beliau kembali kepada keluarganya untuk mempersiapkan bekal untuk ber-tahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hira. Malaikat Jibril datang dan berkata: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!” Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: “Bacalah!”. Beliau menjawab: “Aku tidak bisa baca”. Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)” (HR. Bukhari no. 6982, Muslim no. 160).Pendapat kedua: yang pertama kali turun adalah surat Al Mudatsir 1 – 3. Berdasarkan keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu. Dari Abu Salamah bin Abdirrahman ia mengatakan:سألتُ جابرَ بنَ عبدِ اللهِ : أيُّ القرآنِ أنْزِلَ أوَّلُ ؟ فقالَ : {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ } . فقلتُ : أنْبِئْتُ أنَّهُ : { اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} . فقالَ : لا أخْبِرُكَ إلا بمَا قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( جَاوَرْتُ في حِراءَ ، فلمَّا قضَيتُ جِوارِي هَبَطْتُ ، فاسْتَبْطَنْتُ الوادِيَ ، فَنُودِيتُ ، فَنَظَرْتُ أمَامِي وخَلْفِي ، وعن يمِينِي وعن شِمَالي ، فإذَا هوَ جالسٌ على عرْشٍ بينَ السماءِ والأرضِ ، فَأَتَيْتُ خدِيجَةَ فقلتُ : دَثِّرُونِي وصبُّوا عليَّ ماءً بارِدًا ، وأُنْزِلَ عليَّ : { يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ} ) .“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah: ayat Al Qur’an mana yang pertama kali turun? Jabir menjawab: Yaa ayyuhal muddatsir. Abu Salamah menukas: bukanlah iqra bismirabbika? Jabir mengatakan: tidak akan aku kabarkan kecuali apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Aku berdiam diri di gua Hira’, ketika selesai berdiam, aku pun beranjak turun (keluar). Lalu ada yang menyeruku, aku pun melihat ke sebelah depan dan belakangku dan ke sebelah kanan dan kiriku. Ternyata, (yang memanggilku) ia duduk di atas Arasy antara langit dan bumi. Lalu aku bergegas mendatangi Khadijah lalu aku berkata, ‘Selimutilah aku. Dan tuangkanlah air dingin pada tubuhku’. Lalu turunlah ayat: ‘Yaa ayyuhal muddatsir, qum fa-anzhir warabbaka fakabbir (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatakan. Dan Tuhan-mu, agungkanlah)'”” (HR. Bukhari no. 4924).Pendapat ketiga: yang pertama kali turun adalah surat Al Fatihah. Dalam sebuah riwayat:عن أبي اسحاق عن أبي ميسرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سمع الصوت انطلق هاربا, وذكر نزول الملك عليه و قوله : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ … إلى أخرها“Dari Abu Ishaq dari Abu Maysarah ia berkata, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar suara (gaib) beliau pun pergi dalam keadaan takut. Kemudian beliau menyebutkan tentang datangnya Malaikat dan menyampaikan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin… sampai akhir surat” (dinukil dari Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207).Kompromi dari tiga pendapat ini adalah, bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al ‘Alaq 1-5 sedangkan yang pertama kali turun berupa perintah untuk tabligh (menyebarkan Islam) adalah Al Muddatsir 1-3 dan yang pertama kali turun berupa surat secara sempurna adalah Al Fatihah ( Al Burhan fi Ulumil Qur’an, 207, karya Badruddin Az Zarkasyi).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakSetelah Wahyu Pertama TurunSetelah menerima wahyu di gua Hira, beliau Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kembali ke rumah Khadijah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha:فرجَع بها ترجُفُ بوادرُه حتَّى دخَل على خديجةَ فقال: زمِّلوني زمِّلوني فزمَّلوه حتَّى ذهَب عنه الرَّوعُ ثمَّ قال: يا خديجةُ ما لي ؟ وأخبَرها الخبرَ وقال: قد خشيتُه علَيَّ فقالت: كلَّا أبشِرْ فواللهِ لا يُخزيك اللهُ أبدًا إنَّك لَتصِلُ الرَّحمَ وتصدُقُ الحديثَ وتحمِلُ الكَلَّ وتَقري الضَّيفَ وتُعينُ على نوائبِ الحقِّ ثمَّ انطلَقَت به خديجةُ حتَّى أتَتْ به ورقةَ بنَ نوفلٍ وكان أخا أبيها وكان امرأً تنصَّر في الجاهليَّةِ وكان يكتُبُ الكتابَ العربيَّ فيكتُبُ بالعربيَّةِ مِن الإنجيلِ ما شاء أنْ يكتُبَ وكان شيخًا كبيرًا قد عمِيَ فقالت له خديجةُ: أيْ عمِّ، اسمَعْ مِن ابنِ أخيك فقال ورقةُ: ابنَ أخي، ما ترى ؟ فأخبَره رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ما رأى فقال ورقةُ: هذا النَّاموسُ الَّذي أُنزِل على موسى يا ليتَني أكونُ فيها جذَعًا أكونُ حيًّا حينَ يُخرِجُك قومُك فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أمُخرِجيَّ هم ؟ ! قال: نَعم لم يأتِ أحدٌ قطُّ بما جِئْتَ به إلَّا عُودِي وأوذي وإنْ يُدرِكْني يومُك أنصُرْك نصرًا مؤزَّرًا ثمَّ لم ينشَبْ ورقةُ أنْ تُوفِّي“Beliaupun pulang dalam kondisi gemetar dan bergegas hingga masuk ke rumah Khadijah. Kemudian Nabi berkata kepadanya: Selimuti aku, selimuti aku. Maka Khadijah pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya. Kemudian Nabi bertanya: ‘wahai Khadijah, apa yang terjadi denganku ini?’. Lalu Nabi menceritakan kejadian yang beliau alamai kemudian mengatakan, ‘aku amat khawatir terhadap diriku’. Maka Khadijah mengatakan, ‘sekali-kali janganlah takut! Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Sungguh engkau adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, pemikul beban orang lain yang susah, pemberi orang yang miskin, penjamu tamu serta penolong orang yang menegakkan kebenaran. Setelah itu Khadijah pergi bersama Nabi menemui Waraqah bin Naufal, ia adalah saudara dari ayahnya Khadijah. Waraqah telah memeluk agama Nasrani sejak zaman jahiliyah. Ia pandai menulis Al Kitab dalam bahasa Arab. Maka disalinnya Kitab Injil dalam bahasa Arab seberapa yang dikehendaki Allah untuk dapat ditulis. Namun usianya ketika itu telah lanjut dan matanya telah buta.Khadijah berkata kepada Waraqah, “wahai paman. Dengarkan kabar dari anak saudaramu ini”. Waraqah berkata, “Wahai anak saudaraku. Apa yang terjadi atas dirimu?”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menceritakan kepadanya semua peristiwa yang telah dialaminya. Waraqah berkata, “(Jibril) ini adalah Namus yang pernah diutus Allah kepada Nabi Musa. Duhai, semoga saya masih hidup ketika kamu diusir oleh kaummu”. Nabi bertanya, “Apakah mereka akan mengusir aku?” Waraqah menjawab, “Ya, betul. Tidak ada seorang pun yang diberi wahyu seperti engkau kecuali pasti dimusuhi orang. Jika aku masih mendapati hari itu niscaya aku akan menolongmu sekuat-kuatnya”. Tidak berapa lama kemudian Waraqah meninggal dunia” (HR. Al Bukhari no. 6982).Masa Fatrah, Tidak Ada Wahyu Yang TurunSetelah wahyu pertama turun, setelah itu wahyu berhenti turun untuk beberapa waktu. Masa-masa tidak ada wahyu yang turun ini disebut dengan masa fatratul wahyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:وفتَر الوحيُ فترةً حتَّى حزِن رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم [ فيما بلَغَنا ] حزنًا غدَا منه مِرارًا لكي يتردَّى مِن رؤوسِ شواهقِ الجبالِ فكلَّما أوفى بذِروةِ جبلٍ كي يُلقيَ نفسَه منها تبدَّى له جبريلُ فقال له: يا محمَّدُ إنَّك رسولُ اللهِ حقًّا فيسكُنُ لذلك جأشُه وتقَرُّ نفسُه“Telah sampai informasi kepada kami bahwa masa fatrah terjadi begitu lama hingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersedih hati. Yang ini membuat beliau berulang kali berlari kencang ke atas bukit untuk melompat. Setiap kali beliau sampai ke atas bukit, malaikat Jibril menampakkan diri dan berkata: ‘wahai Muhammad, engkau adalah benar-benar Rasulullah’. Sehingga hati dan jiwa beliau menjadi tenang” (HR. Al Bukhari no. 6982).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:وَقَعَ فِي تَارِيخِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ مُدَّةَ فَتْرَةِ الْوَحْيِ كَانَت ثَلَاث سِنِين ، وَبِه جزم ابن إِسْحَاقَ“Terdapat riwayat dari Tarikh Ahmad bin Hambal, dari Asy Sya’bi bahwa rentang waktu fatratul wahyi adalah 3 tahun, ini pendapat yang dipegang oleh Ibnu Ishaq” (Fathul Baari, 1/27).Ibnu Katsir menyebutkan:قَالَ بَعْضُهُمْ: كَانَتْ مُدَّةُ الْفَتْرَةِ قَرِيبًا مِنْ سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَتَيْنِ وَنِصْفٍ“Sebagian ulama mengatakan bahwa rentang waktu rentang waktu fatratul wahyi adalah 2 tahun atau 2,5 tahun” (Al Bidayah wan Nihayah, 4/42).Dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat fatratul wahyi hanya beberapa hari saja.Lalu setelah berakhir masa fatratul wahyi, turunlah wahyu kedua yaitu surat Al Mudatsir ayat 1 sampai 7, sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu di atas.Dengan demikian, beliau diangkat menjadi seorang Rasulullah. Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam matan Tsalatsatul Ushul mengatakan:نبئ باقرأ وأرسل بالمدثر“Beliau diangkat menjadi Nabi dengan “Iqra’” dan diangkat menjadi Rasul dengan ‘Al Mudatsir’”Wallahu a’lam.Baca Juga: Lebah, Hewan Yang Mendapat Wahyu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next