Kubur Nabi Daniel yang Disembunyikan agar Mencegah Kesyirikan

Salah satu Nabi yang diutus kepada Bani Israil adalah nabi Daniel[1]. Jasad Nabi Daniel ditemukan oleh sahabat Abu Musa Al-Asy’ariy ketika berjihad melawan bangsa Tartar di daerah Hurmuzan. Jasad nabi Daniel ditemukan di baitul mal Hurmuzan dan penduduk Hurmuzan menjelaskan bahwa jasad tersebut telah meninggal 300 tahun yang lalu, akan tetapi jasadnya masih utuh dan tidak membusuk sedikit pun. Lalu Abu Musa Al-Asy’ariy mengirim surat kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah saat itu. Umar bin Khattab menjelaskan bahwa itu adalah jasad nabi Daniel dan memerintahkan untuk MENYEMBUNYIKAN KUBURNYA.Diriwayatkan oleh Ibu Abi Syaibah dengan dari sahabat Anas,عَنْ أَنَسٍ: أَنَّهُمْ لَمَّا فَتَحُوا تُسْتَرَ قَالَ: ” فَوَجَدَ رَجُلًا أَنْفُهُ ذِرَاعٌ فِي التَّابُوتِ , كَانُوا يَسْتَظْهِرُونَ وَيَسْتَمْطِرُونَ بِهِ , فَكَتَبَ أَبُو مُوسَى إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِذَلِكَ , فَكَتَبَ عُمَرُ: إِنَّ هَذَا نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالنَّارُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , وَالْأَرْضُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , فَكَتَبَ أَنِ انْظُرْ أَنْتَ وَأَصْحَابُكَ يَعْنِي أَصْحَابَ أَبِي مُوسَى فَادْفِنُوهُ فِي مَكَانٍ لَا يَعْلَمُهُ أَحَدٌ غَيْرُكُمَا قَالَ: فَذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو مُوسَى فَدَفَنَّاهُ“Tatkala mereka (Abu Musa Al-Asy’Ariy) menaklukan tustur, mereka menemukan jasad seseorang yang hidungnya panjang. Penduduk Hurmuzan ber-isti’anah (minta bantuan) dan meminta hujan dengan perantara jasad tersebut. Abu Musa segera menulis surat kepada Umar bin Khattab. Umar membalas surat: ‘Sesungguhnya ini (jasad tersebut) adalah nabi di antara para nabi. Api tidak akan membakar jasad para Nabi dan bumi tidak akan merusaknya. Hendaklah engkau dan salah seorang sahabatmu menguburkannya di tempat yang tidak ada serorang pun yang mengetahuinya kecuali kalian berdua’. Kemudian aku dan Abu Musa pergi untuk menguburkannya.” [2]Cara menyembunyikan kubur beliau dengan cara para sahabat mengali 13 lubang kubur di sungai (airnya dibendung sementara) lalu menguburkannya pada salah satu lubang di malam hari sehingga tidak ada yang mengetahui di mana kubur beliau.Diriwayatkan Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah, “Dari Khalid  bin Dinar dari Abu ‘Aliyah,فَقُلْتُ لِأَبِي الْعَالِيَةِ: مَا كَانَ فِيهِ؟ فَقَالَ: ” سِيرَتُكُمْ، وَأُمُورُكُمْ، وَدِينُكُمْ، وَلُحُونُ كَلَامِكُمْ، وَمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدُ ” قُلْتُ: فَمَا صَنَعْتُمْ بِالرَّجُلِ؟ قَالَ : ” حَفَرْنَا بِالنَّهَارِ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا مُتَفَرِّقَةً، فَلَمَّا كَانَ فِي اللَّيْلِ دَفَنَّاهُ وَسَوَّيْنَا الْقُبُورَ كُلَّهَا، لِنُعَمِّيَهُ عَلَى النَّاسِ لَا يَنْبُشُونَهُ“Aku berkata kepada Abu Aliyah, ‘Apa yang kalian lakukan pada jasad nabi tersebut?’. Abu ‘Aliyah berkata, kami menggali di sungai (airnya dibendung sementara) sebanyak 13 lubang kubur yang terpisah-pisah. Pada saat malam hari, kami menguburkannya dan kami ratakan semua kubur tersebut agar manusia tidak mengetahui dan tidak menggalinya kembali.”[3]Ahli sejara Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa jasad tersebut adalah nabi Daniel karena bisa diperkirakan dari waktu kematiannya dan khabar mengenai kapan masa hidupnya.وَهُوَ قَرِيبٌ مِنْ وَقْتِ دَانْيَالَ ، إِنْ كَانَ كَوْنُهُ دَانْيَالَ هُوَ الْمُطَابِقَ لِمَا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ“Waktunya dekat dengan waktu kehidupan nabi Daniel. Apabila pasti nabi Daniel mala ini sesuai dengan perkaranya (Lama meninggal dan waktu ditemukan jasadnya).”[4]Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa dan Umar berkata,إذَا كَانَ بِالنَّهَارِ فَاحْفِرْ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا، ثُمَّ ادْفِنْهُ بِاللَّيْلِ فِي وَاحِدٍ مِنْهَا، وَعَفِّرْ قَبْرَهُ، لِئَلَّا يَفْتَتِنَ بِهِ النَّاسُ “Pada siang hari, gali lah 13 lubang kubur, kemudian kuburkan lah pada malam hari pada salah satu lubang tersebut, sembunyikan kuburnya agar tidak menjadi fitnah (disembah-sembah dan dikeramatkan) oleh manusia.”[5]Dari kisah ini mengandung beberapa faidah:1.Kuatnya tauhid pada sahabat dan mereka sangat khawatir manusia terjatuh dalam kesyirikan yang merupakan dosa paling besar dan paling dilarang dalam agama.[6]2.Salah satu sumber kesyirikan adalah ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap nabi dan orang shalih sehingga akhirnya dikultuskan, dikeramatkan bahkan dianggap tuhan.[7]3.Para sahabat telah paham bahwa sejarah pertama kesyrikan di muka bumi adalah pada zaman Nabi Nuh. Patung berhala mereka adalah patung orang-orang shalih sebelum mereka lalu disembah.[8]4.Para sahabat sangat paham bahwa telah banyak kubur Nabi yang disembah dan dikultuskan oleh manusia sehinggga mereka mencegahnya.[9]5.Kuburan bukan tempat ibadah. Ziyarah kubur hukumnya sunnah dengan tujuan mengingat mati dan mendoakan si mayit.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Yahudi Bukan Israel—@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Banyak mengambil faidah dari: https://islamqa.info/ar/233815[2] HR. Ibnu Abi Syaibah (4/7) dengan sanad shahih[3] Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah (1/381)[4] Al-Bidayah wan Nihayah 2/40[5] Majmu’ Fatawa 15/154[6] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/kok-kesyirikan-jadi-larangan-terbesar-dalam-islam.html[7] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/ghuluwberlebihan-terhadap-orang-shalih.html[8] silahkan baca: https://muslimafiyah.com/sejarah-kesyirikan-pertama-di-muka-bumi-dan-di-jazirah-arab.html[9] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/kuburan-bukan-tempat-ibadah-masjid-jangan-sampai-sepi-kuburan-malah-ramai.html🔍 Hukum Pasang Foto Di Medsos, Kafir Dalam Al Quran, Ingkar Janji Menurut Islam, Istri Yg Durhaka, Kajian Salaf Mp3 Download

Kubur Nabi Daniel yang Disembunyikan agar Mencegah Kesyirikan

Salah satu Nabi yang diutus kepada Bani Israil adalah nabi Daniel[1]. Jasad Nabi Daniel ditemukan oleh sahabat Abu Musa Al-Asy’ariy ketika berjihad melawan bangsa Tartar di daerah Hurmuzan. Jasad nabi Daniel ditemukan di baitul mal Hurmuzan dan penduduk Hurmuzan menjelaskan bahwa jasad tersebut telah meninggal 300 tahun yang lalu, akan tetapi jasadnya masih utuh dan tidak membusuk sedikit pun. Lalu Abu Musa Al-Asy’ariy mengirim surat kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah saat itu. Umar bin Khattab menjelaskan bahwa itu adalah jasad nabi Daniel dan memerintahkan untuk MENYEMBUNYIKAN KUBURNYA.Diriwayatkan oleh Ibu Abi Syaibah dengan dari sahabat Anas,عَنْ أَنَسٍ: أَنَّهُمْ لَمَّا فَتَحُوا تُسْتَرَ قَالَ: ” فَوَجَدَ رَجُلًا أَنْفُهُ ذِرَاعٌ فِي التَّابُوتِ , كَانُوا يَسْتَظْهِرُونَ وَيَسْتَمْطِرُونَ بِهِ , فَكَتَبَ أَبُو مُوسَى إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِذَلِكَ , فَكَتَبَ عُمَرُ: إِنَّ هَذَا نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالنَّارُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , وَالْأَرْضُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , فَكَتَبَ أَنِ انْظُرْ أَنْتَ وَأَصْحَابُكَ يَعْنِي أَصْحَابَ أَبِي مُوسَى فَادْفِنُوهُ فِي مَكَانٍ لَا يَعْلَمُهُ أَحَدٌ غَيْرُكُمَا قَالَ: فَذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو مُوسَى فَدَفَنَّاهُ“Tatkala mereka (Abu Musa Al-Asy’Ariy) menaklukan tustur, mereka menemukan jasad seseorang yang hidungnya panjang. Penduduk Hurmuzan ber-isti’anah (minta bantuan) dan meminta hujan dengan perantara jasad tersebut. Abu Musa segera menulis surat kepada Umar bin Khattab. Umar membalas surat: ‘Sesungguhnya ini (jasad tersebut) adalah nabi di antara para nabi. Api tidak akan membakar jasad para Nabi dan bumi tidak akan merusaknya. Hendaklah engkau dan salah seorang sahabatmu menguburkannya di tempat yang tidak ada serorang pun yang mengetahuinya kecuali kalian berdua’. Kemudian aku dan Abu Musa pergi untuk menguburkannya.” [2]Cara menyembunyikan kubur beliau dengan cara para sahabat mengali 13 lubang kubur di sungai (airnya dibendung sementara) lalu menguburkannya pada salah satu lubang di malam hari sehingga tidak ada yang mengetahui di mana kubur beliau.Diriwayatkan Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah, “Dari Khalid  bin Dinar dari Abu ‘Aliyah,فَقُلْتُ لِأَبِي الْعَالِيَةِ: مَا كَانَ فِيهِ؟ فَقَالَ: ” سِيرَتُكُمْ، وَأُمُورُكُمْ، وَدِينُكُمْ، وَلُحُونُ كَلَامِكُمْ، وَمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدُ ” قُلْتُ: فَمَا صَنَعْتُمْ بِالرَّجُلِ؟ قَالَ : ” حَفَرْنَا بِالنَّهَارِ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا مُتَفَرِّقَةً، فَلَمَّا كَانَ فِي اللَّيْلِ دَفَنَّاهُ وَسَوَّيْنَا الْقُبُورَ كُلَّهَا، لِنُعَمِّيَهُ عَلَى النَّاسِ لَا يَنْبُشُونَهُ“Aku berkata kepada Abu Aliyah, ‘Apa yang kalian lakukan pada jasad nabi tersebut?’. Abu ‘Aliyah berkata, kami menggali di sungai (airnya dibendung sementara) sebanyak 13 lubang kubur yang terpisah-pisah. Pada saat malam hari, kami menguburkannya dan kami ratakan semua kubur tersebut agar manusia tidak mengetahui dan tidak menggalinya kembali.”[3]Ahli sejara Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa jasad tersebut adalah nabi Daniel karena bisa diperkirakan dari waktu kematiannya dan khabar mengenai kapan masa hidupnya.وَهُوَ قَرِيبٌ مِنْ وَقْتِ دَانْيَالَ ، إِنْ كَانَ كَوْنُهُ دَانْيَالَ هُوَ الْمُطَابِقَ لِمَا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ“Waktunya dekat dengan waktu kehidupan nabi Daniel. Apabila pasti nabi Daniel mala ini sesuai dengan perkaranya (Lama meninggal dan waktu ditemukan jasadnya).”[4]Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa dan Umar berkata,إذَا كَانَ بِالنَّهَارِ فَاحْفِرْ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا، ثُمَّ ادْفِنْهُ بِاللَّيْلِ فِي وَاحِدٍ مِنْهَا، وَعَفِّرْ قَبْرَهُ، لِئَلَّا يَفْتَتِنَ بِهِ النَّاسُ “Pada siang hari, gali lah 13 lubang kubur, kemudian kuburkan lah pada malam hari pada salah satu lubang tersebut, sembunyikan kuburnya agar tidak menjadi fitnah (disembah-sembah dan dikeramatkan) oleh manusia.”[5]Dari kisah ini mengandung beberapa faidah:1.Kuatnya tauhid pada sahabat dan mereka sangat khawatir manusia terjatuh dalam kesyirikan yang merupakan dosa paling besar dan paling dilarang dalam agama.[6]2.Salah satu sumber kesyirikan adalah ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap nabi dan orang shalih sehingga akhirnya dikultuskan, dikeramatkan bahkan dianggap tuhan.[7]3.Para sahabat telah paham bahwa sejarah pertama kesyrikan di muka bumi adalah pada zaman Nabi Nuh. Patung berhala mereka adalah patung orang-orang shalih sebelum mereka lalu disembah.[8]4.Para sahabat sangat paham bahwa telah banyak kubur Nabi yang disembah dan dikultuskan oleh manusia sehinggga mereka mencegahnya.[9]5.Kuburan bukan tempat ibadah. Ziyarah kubur hukumnya sunnah dengan tujuan mengingat mati dan mendoakan si mayit.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Yahudi Bukan Israel—@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Banyak mengambil faidah dari: https://islamqa.info/ar/233815[2] HR. Ibnu Abi Syaibah (4/7) dengan sanad shahih[3] Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah (1/381)[4] Al-Bidayah wan Nihayah 2/40[5] Majmu’ Fatawa 15/154[6] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/kok-kesyirikan-jadi-larangan-terbesar-dalam-islam.html[7] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/ghuluwberlebihan-terhadap-orang-shalih.html[8] silahkan baca: https://muslimafiyah.com/sejarah-kesyirikan-pertama-di-muka-bumi-dan-di-jazirah-arab.html[9] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/kuburan-bukan-tempat-ibadah-masjid-jangan-sampai-sepi-kuburan-malah-ramai.html🔍 Hukum Pasang Foto Di Medsos, Kafir Dalam Al Quran, Ingkar Janji Menurut Islam, Istri Yg Durhaka, Kajian Salaf Mp3 Download
Salah satu Nabi yang diutus kepada Bani Israil adalah nabi Daniel[1]. Jasad Nabi Daniel ditemukan oleh sahabat Abu Musa Al-Asy’ariy ketika berjihad melawan bangsa Tartar di daerah Hurmuzan. Jasad nabi Daniel ditemukan di baitul mal Hurmuzan dan penduduk Hurmuzan menjelaskan bahwa jasad tersebut telah meninggal 300 tahun yang lalu, akan tetapi jasadnya masih utuh dan tidak membusuk sedikit pun. Lalu Abu Musa Al-Asy’ariy mengirim surat kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah saat itu. Umar bin Khattab menjelaskan bahwa itu adalah jasad nabi Daniel dan memerintahkan untuk MENYEMBUNYIKAN KUBURNYA.Diriwayatkan oleh Ibu Abi Syaibah dengan dari sahabat Anas,عَنْ أَنَسٍ: أَنَّهُمْ لَمَّا فَتَحُوا تُسْتَرَ قَالَ: ” فَوَجَدَ رَجُلًا أَنْفُهُ ذِرَاعٌ فِي التَّابُوتِ , كَانُوا يَسْتَظْهِرُونَ وَيَسْتَمْطِرُونَ بِهِ , فَكَتَبَ أَبُو مُوسَى إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِذَلِكَ , فَكَتَبَ عُمَرُ: إِنَّ هَذَا نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالنَّارُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , وَالْأَرْضُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , فَكَتَبَ أَنِ انْظُرْ أَنْتَ وَأَصْحَابُكَ يَعْنِي أَصْحَابَ أَبِي مُوسَى فَادْفِنُوهُ فِي مَكَانٍ لَا يَعْلَمُهُ أَحَدٌ غَيْرُكُمَا قَالَ: فَذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو مُوسَى فَدَفَنَّاهُ“Tatkala mereka (Abu Musa Al-Asy’Ariy) menaklukan tustur, mereka menemukan jasad seseorang yang hidungnya panjang. Penduduk Hurmuzan ber-isti’anah (minta bantuan) dan meminta hujan dengan perantara jasad tersebut. Abu Musa segera menulis surat kepada Umar bin Khattab. Umar membalas surat: ‘Sesungguhnya ini (jasad tersebut) adalah nabi di antara para nabi. Api tidak akan membakar jasad para Nabi dan bumi tidak akan merusaknya. Hendaklah engkau dan salah seorang sahabatmu menguburkannya di tempat yang tidak ada serorang pun yang mengetahuinya kecuali kalian berdua’. Kemudian aku dan Abu Musa pergi untuk menguburkannya.” [2]Cara menyembunyikan kubur beliau dengan cara para sahabat mengali 13 lubang kubur di sungai (airnya dibendung sementara) lalu menguburkannya pada salah satu lubang di malam hari sehingga tidak ada yang mengetahui di mana kubur beliau.Diriwayatkan Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah, “Dari Khalid  bin Dinar dari Abu ‘Aliyah,فَقُلْتُ لِأَبِي الْعَالِيَةِ: مَا كَانَ فِيهِ؟ فَقَالَ: ” سِيرَتُكُمْ، وَأُمُورُكُمْ، وَدِينُكُمْ، وَلُحُونُ كَلَامِكُمْ، وَمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدُ ” قُلْتُ: فَمَا صَنَعْتُمْ بِالرَّجُلِ؟ قَالَ : ” حَفَرْنَا بِالنَّهَارِ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا مُتَفَرِّقَةً، فَلَمَّا كَانَ فِي اللَّيْلِ دَفَنَّاهُ وَسَوَّيْنَا الْقُبُورَ كُلَّهَا، لِنُعَمِّيَهُ عَلَى النَّاسِ لَا يَنْبُشُونَهُ“Aku berkata kepada Abu Aliyah, ‘Apa yang kalian lakukan pada jasad nabi tersebut?’. Abu ‘Aliyah berkata, kami menggali di sungai (airnya dibendung sementara) sebanyak 13 lubang kubur yang terpisah-pisah. Pada saat malam hari, kami menguburkannya dan kami ratakan semua kubur tersebut agar manusia tidak mengetahui dan tidak menggalinya kembali.”[3]Ahli sejara Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa jasad tersebut adalah nabi Daniel karena bisa diperkirakan dari waktu kematiannya dan khabar mengenai kapan masa hidupnya.وَهُوَ قَرِيبٌ مِنْ وَقْتِ دَانْيَالَ ، إِنْ كَانَ كَوْنُهُ دَانْيَالَ هُوَ الْمُطَابِقَ لِمَا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ“Waktunya dekat dengan waktu kehidupan nabi Daniel. Apabila pasti nabi Daniel mala ini sesuai dengan perkaranya (Lama meninggal dan waktu ditemukan jasadnya).”[4]Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa dan Umar berkata,إذَا كَانَ بِالنَّهَارِ فَاحْفِرْ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا، ثُمَّ ادْفِنْهُ بِاللَّيْلِ فِي وَاحِدٍ مِنْهَا، وَعَفِّرْ قَبْرَهُ، لِئَلَّا يَفْتَتِنَ بِهِ النَّاسُ “Pada siang hari, gali lah 13 lubang kubur, kemudian kuburkan lah pada malam hari pada salah satu lubang tersebut, sembunyikan kuburnya agar tidak menjadi fitnah (disembah-sembah dan dikeramatkan) oleh manusia.”[5]Dari kisah ini mengandung beberapa faidah:1.Kuatnya tauhid pada sahabat dan mereka sangat khawatir manusia terjatuh dalam kesyirikan yang merupakan dosa paling besar dan paling dilarang dalam agama.[6]2.Salah satu sumber kesyirikan adalah ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap nabi dan orang shalih sehingga akhirnya dikultuskan, dikeramatkan bahkan dianggap tuhan.[7]3.Para sahabat telah paham bahwa sejarah pertama kesyrikan di muka bumi adalah pada zaman Nabi Nuh. Patung berhala mereka adalah patung orang-orang shalih sebelum mereka lalu disembah.[8]4.Para sahabat sangat paham bahwa telah banyak kubur Nabi yang disembah dan dikultuskan oleh manusia sehinggga mereka mencegahnya.[9]5.Kuburan bukan tempat ibadah. Ziyarah kubur hukumnya sunnah dengan tujuan mengingat mati dan mendoakan si mayit.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Yahudi Bukan Israel—@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Banyak mengambil faidah dari: https://islamqa.info/ar/233815[2] HR. Ibnu Abi Syaibah (4/7) dengan sanad shahih[3] Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah (1/381)[4] Al-Bidayah wan Nihayah 2/40[5] Majmu’ Fatawa 15/154[6] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/kok-kesyirikan-jadi-larangan-terbesar-dalam-islam.html[7] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/ghuluwberlebihan-terhadap-orang-shalih.html[8] silahkan baca: https://muslimafiyah.com/sejarah-kesyirikan-pertama-di-muka-bumi-dan-di-jazirah-arab.html[9] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/kuburan-bukan-tempat-ibadah-masjid-jangan-sampai-sepi-kuburan-malah-ramai.html🔍 Hukum Pasang Foto Di Medsos, Kafir Dalam Al Quran, Ingkar Janji Menurut Islam, Istri Yg Durhaka, Kajian Salaf Mp3 Download


Salah satu Nabi yang diutus kepada Bani Israil adalah nabi Daniel[1]. Jasad Nabi Daniel ditemukan oleh sahabat Abu Musa Al-Asy’ariy ketika berjihad melawan bangsa Tartar di daerah Hurmuzan. Jasad nabi Daniel ditemukan di baitul mal Hurmuzan dan penduduk Hurmuzan menjelaskan bahwa jasad tersebut telah meninggal 300 tahun yang lalu, akan tetapi jasadnya masih utuh dan tidak membusuk sedikit pun. Lalu Abu Musa Al-Asy’ariy mengirim surat kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah saat itu. Umar bin Khattab menjelaskan bahwa itu adalah jasad nabi Daniel dan memerintahkan untuk MENYEMBUNYIKAN KUBURNYA.Diriwayatkan oleh Ibu Abi Syaibah dengan dari sahabat Anas,عَنْ أَنَسٍ: أَنَّهُمْ لَمَّا فَتَحُوا تُسْتَرَ قَالَ: ” فَوَجَدَ رَجُلًا أَنْفُهُ ذِرَاعٌ فِي التَّابُوتِ , كَانُوا يَسْتَظْهِرُونَ وَيَسْتَمْطِرُونَ بِهِ , فَكَتَبَ أَبُو مُوسَى إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِذَلِكَ , فَكَتَبَ عُمَرُ: إِنَّ هَذَا نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالنَّارُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , وَالْأَرْضُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , فَكَتَبَ أَنِ انْظُرْ أَنْتَ وَأَصْحَابُكَ يَعْنِي أَصْحَابَ أَبِي مُوسَى فَادْفِنُوهُ فِي مَكَانٍ لَا يَعْلَمُهُ أَحَدٌ غَيْرُكُمَا قَالَ: فَذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو مُوسَى فَدَفَنَّاهُ“Tatkala mereka (Abu Musa Al-Asy’Ariy) menaklukan tustur, mereka menemukan jasad seseorang yang hidungnya panjang. Penduduk Hurmuzan ber-isti’anah (minta bantuan) dan meminta hujan dengan perantara jasad tersebut. Abu Musa segera menulis surat kepada Umar bin Khattab. Umar membalas surat: ‘Sesungguhnya ini (jasad tersebut) adalah nabi di antara para nabi. Api tidak akan membakar jasad para Nabi dan bumi tidak akan merusaknya. Hendaklah engkau dan salah seorang sahabatmu menguburkannya di tempat yang tidak ada serorang pun yang mengetahuinya kecuali kalian berdua’. Kemudian aku dan Abu Musa pergi untuk menguburkannya.” [2]Cara menyembunyikan kubur beliau dengan cara para sahabat mengali 13 lubang kubur di sungai (airnya dibendung sementara) lalu menguburkannya pada salah satu lubang di malam hari sehingga tidak ada yang mengetahui di mana kubur beliau.Diriwayatkan Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah, “Dari Khalid  bin Dinar dari Abu ‘Aliyah,فَقُلْتُ لِأَبِي الْعَالِيَةِ: مَا كَانَ فِيهِ؟ فَقَالَ: ” سِيرَتُكُمْ، وَأُمُورُكُمْ، وَدِينُكُمْ، وَلُحُونُ كَلَامِكُمْ، وَمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدُ ” قُلْتُ: فَمَا صَنَعْتُمْ بِالرَّجُلِ؟ قَالَ : ” حَفَرْنَا بِالنَّهَارِ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا مُتَفَرِّقَةً، فَلَمَّا كَانَ فِي اللَّيْلِ دَفَنَّاهُ وَسَوَّيْنَا الْقُبُورَ كُلَّهَا، لِنُعَمِّيَهُ عَلَى النَّاسِ لَا يَنْبُشُونَهُ“Aku berkata kepada Abu Aliyah, ‘Apa yang kalian lakukan pada jasad nabi tersebut?’. Abu ‘Aliyah berkata, kami menggali di sungai (airnya dibendung sementara) sebanyak 13 lubang kubur yang terpisah-pisah. Pada saat malam hari, kami menguburkannya dan kami ratakan semua kubur tersebut agar manusia tidak mengetahui dan tidak menggalinya kembali.”[3]Ahli sejara Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa jasad tersebut adalah nabi Daniel karena bisa diperkirakan dari waktu kematiannya dan khabar mengenai kapan masa hidupnya.وَهُوَ قَرِيبٌ مِنْ وَقْتِ دَانْيَالَ ، إِنْ كَانَ كَوْنُهُ دَانْيَالَ هُوَ الْمُطَابِقَ لِمَا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ“Waktunya dekat dengan waktu kehidupan nabi Daniel. Apabila pasti nabi Daniel mala ini sesuai dengan perkaranya (Lama meninggal dan waktu ditemukan jasadnya).”[4]Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa dan Umar berkata,إذَا كَانَ بِالنَّهَارِ فَاحْفِرْ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا، ثُمَّ ادْفِنْهُ بِاللَّيْلِ فِي وَاحِدٍ مِنْهَا، وَعَفِّرْ قَبْرَهُ، لِئَلَّا يَفْتَتِنَ بِهِ النَّاسُ “Pada siang hari, gali lah 13 lubang kubur, kemudian kuburkan lah pada malam hari pada salah satu lubang tersebut, sembunyikan kuburnya agar tidak menjadi fitnah (disembah-sembah dan dikeramatkan) oleh manusia.”[5]Dari kisah ini mengandung beberapa faidah:1.Kuatnya tauhid pada sahabat dan mereka sangat khawatir manusia terjatuh dalam kesyirikan yang merupakan dosa paling besar dan paling dilarang dalam agama.[6]2.Salah satu sumber kesyirikan adalah ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap nabi dan orang shalih sehingga akhirnya dikultuskan, dikeramatkan bahkan dianggap tuhan.[7]3.Para sahabat telah paham bahwa sejarah pertama kesyrikan di muka bumi adalah pada zaman Nabi Nuh. Patung berhala mereka adalah patung orang-orang shalih sebelum mereka lalu disembah.[8]4.Para sahabat sangat paham bahwa telah banyak kubur Nabi yang disembah dan dikultuskan oleh manusia sehinggga mereka mencegahnya.[9]5.Kuburan bukan tempat ibadah. Ziyarah kubur hukumnya sunnah dengan tujuan mengingat mati dan mendoakan si mayit.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Yahudi Bukan Israel—@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Banyak mengambil faidah dari: https://islamqa.info/ar/233815[2] HR. Ibnu Abi Syaibah (4/7) dengan sanad shahih[3] Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah (1/381)[4] Al-Bidayah wan Nihayah 2/40[5] Majmu’ Fatawa 15/154[6] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/kok-kesyirikan-jadi-larangan-terbesar-dalam-islam.html[7] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/ghuluwberlebihan-terhadap-orang-shalih.html[8] silahkan baca: https://muslimafiyah.com/sejarah-kesyirikan-pertama-di-muka-bumi-dan-di-jazirah-arab.html[9] silahkan baca tulisan kami: https://muslimafiyah.com/kuburan-bukan-tempat-ibadah-masjid-jangan-sampai-sepi-kuburan-malah-ramai.html🔍 Hukum Pasang Foto Di Medsos, Kafir Dalam Al Quran, Ingkar Janji Menurut Islam, Istri Yg Durhaka, Kajian Salaf Mp3 Download

Bulughul Maram – Shalat: Cara Nabi Tadabur Ayat Saat Shalat

Dalam shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mentadaburi setiap ayat, sehingga ketika sampai ke ayat rahmat, beliau meminta rahmat kepada Allah dan ketika sampai ke ayat perlindungan, beliau meminta perlindungan kepada Allah.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #292 1.1. Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Hadits #292 Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا مَرّتْ بِهِ أَيَةُ رَحْمَةٍ إِلاَّ وَقَفَ عِنْدَهَا يَسْأَلُ، وَلاَ آيَةُعَذَابٍ إلاَّ تَعَوَّذَ مِنْهَا. أَخْرَجَهُ الخَمْسَةُ، وَحَسَّنَه الترْمِذِيُّ Dari Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap melewati bacaan ayat tentang rahmat, beliau berhenti untuk berdoa meminta rahmat, dan setiap melewati bacaan tentang azab, beliau berhenti untuk berdoa meminta perlindungan dari-Nya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima dan hadits ini hasan menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 871; An-Nasai, 3:225; Tirmidzi, no. 262; Ibnu Majah, no. 1351; Ahmad, 38:275-369. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughul Al-Maram, 3:90].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat hendaklah mentadaburi ayat yang dibaca dalam shalat. Orang yang shalat hendaklah meminta rahmat ketika ia melewati ayat yang berisi rahmat dan meminta perlindungan kepada Allah ketika ia melewati ayat yang berisi azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan hal ini pada shalat tahajud karena dalam shalat tersebut, beliau banyak membaca surah dan memperlama shalat. Hati hendaklah hadir ketika kita berada dalam shalat. Meminta rahmat atau perlindungan seperti yang dimaksudkan dalam hadits baiknya dilakukan dalam shalat sunnah saja, tidak pada shalat wajib. Walaupun sebagian ulama menyatakan berlaku pada shalat wajib dan shalat sunnah sekaligus. Hal ini bisa dilakukan oleh imam dan orang yang shalat sendirian. Untuk makmum, ia bisa lakukan di saat shalat sir (lirih). Untuk shalat jahar, makmum hendaklah meninggalkannya kecuali imamnya diam saat itu untuk meminta rahmat atau perlindungan. Baca juga: Empat Langkah Tadabur Al-Qur’an   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:90-92. — Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah berdoa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat cara sujud doa meminta perlindungan doa rahmat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat shalat shubuh sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Nabi Tadabur Ayat Saat Shalat

Dalam shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mentadaburi setiap ayat, sehingga ketika sampai ke ayat rahmat, beliau meminta rahmat kepada Allah dan ketika sampai ke ayat perlindungan, beliau meminta perlindungan kepada Allah.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #292 1.1. Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Hadits #292 Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا مَرّتْ بِهِ أَيَةُ رَحْمَةٍ إِلاَّ وَقَفَ عِنْدَهَا يَسْأَلُ، وَلاَ آيَةُعَذَابٍ إلاَّ تَعَوَّذَ مِنْهَا. أَخْرَجَهُ الخَمْسَةُ، وَحَسَّنَه الترْمِذِيُّ Dari Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap melewati bacaan ayat tentang rahmat, beliau berhenti untuk berdoa meminta rahmat, dan setiap melewati bacaan tentang azab, beliau berhenti untuk berdoa meminta perlindungan dari-Nya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima dan hadits ini hasan menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 871; An-Nasai, 3:225; Tirmidzi, no. 262; Ibnu Majah, no. 1351; Ahmad, 38:275-369. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughul Al-Maram, 3:90].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat hendaklah mentadaburi ayat yang dibaca dalam shalat. Orang yang shalat hendaklah meminta rahmat ketika ia melewati ayat yang berisi rahmat dan meminta perlindungan kepada Allah ketika ia melewati ayat yang berisi azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan hal ini pada shalat tahajud karena dalam shalat tersebut, beliau banyak membaca surah dan memperlama shalat. Hati hendaklah hadir ketika kita berada dalam shalat. Meminta rahmat atau perlindungan seperti yang dimaksudkan dalam hadits baiknya dilakukan dalam shalat sunnah saja, tidak pada shalat wajib. Walaupun sebagian ulama menyatakan berlaku pada shalat wajib dan shalat sunnah sekaligus. Hal ini bisa dilakukan oleh imam dan orang yang shalat sendirian. Untuk makmum, ia bisa lakukan di saat shalat sir (lirih). Untuk shalat jahar, makmum hendaklah meninggalkannya kecuali imamnya diam saat itu untuk meminta rahmat atau perlindungan. Baca juga: Empat Langkah Tadabur Al-Qur’an   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:90-92. — Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah berdoa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat cara sujud doa meminta perlindungan doa rahmat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat shalat shubuh sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tata cara shalat tata cara shalat nabi
Dalam shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mentadaburi setiap ayat, sehingga ketika sampai ke ayat rahmat, beliau meminta rahmat kepada Allah dan ketika sampai ke ayat perlindungan, beliau meminta perlindungan kepada Allah.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #292 1.1. Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Hadits #292 Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا مَرّتْ بِهِ أَيَةُ رَحْمَةٍ إِلاَّ وَقَفَ عِنْدَهَا يَسْأَلُ، وَلاَ آيَةُعَذَابٍ إلاَّ تَعَوَّذَ مِنْهَا. أَخْرَجَهُ الخَمْسَةُ، وَحَسَّنَه الترْمِذِيُّ Dari Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap melewati bacaan ayat tentang rahmat, beliau berhenti untuk berdoa meminta rahmat, dan setiap melewati bacaan tentang azab, beliau berhenti untuk berdoa meminta perlindungan dari-Nya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima dan hadits ini hasan menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 871; An-Nasai, 3:225; Tirmidzi, no. 262; Ibnu Majah, no. 1351; Ahmad, 38:275-369. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughul Al-Maram, 3:90].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat hendaklah mentadaburi ayat yang dibaca dalam shalat. Orang yang shalat hendaklah meminta rahmat ketika ia melewati ayat yang berisi rahmat dan meminta perlindungan kepada Allah ketika ia melewati ayat yang berisi azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan hal ini pada shalat tahajud karena dalam shalat tersebut, beliau banyak membaca surah dan memperlama shalat. Hati hendaklah hadir ketika kita berada dalam shalat. Meminta rahmat atau perlindungan seperti yang dimaksudkan dalam hadits baiknya dilakukan dalam shalat sunnah saja, tidak pada shalat wajib. Walaupun sebagian ulama menyatakan berlaku pada shalat wajib dan shalat sunnah sekaligus. Hal ini bisa dilakukan oleh imam dan orang yang shalat sendirian. Untuk makmum, ia bisa lakukan di saat shalat sir (lirih). Untuk shalat jahar, makmum hendaklah meninggalkannya kecuali imamnya diam saat itu untuk meminta rahmat atau perlindungan. Baca juga: Empat Langkah Tadabur Al-Qur’an   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:90-92. — Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah berdoa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat cara sujud doa meminta perlindungan doa rahmat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat shalat shubuh sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tata cara shalat tata cara shalat nabi


Dalam shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mentadaburi setiap ayat, sehingga ketika sampai ke ayat rahmat, beliau meminta rahmat kepada Allah dan ketika sampai ke ayat perlindungan, beliau meminta perlindungan kepada Allah.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #292 1.1. Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi:   Hadits #292 Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا مَرّتْ بِهِ أَيَةُ رَحْمَةٍ إِلاَّ وَقَفَ عِنْدَهَا يَسْأَلُ، وَلاَ آيَةُعَذَابٍ إلاَّ تَعَوَّذَ مِنْهَا. أَخْرَجَهُ الخَمْسَةُ، وَحَسَّنَه الترْمِذِيُّ Dari Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap melewati bacaan ayat tentang rahmat, beliau berhenti untuk berdoa meminta rahmat, dan setiap melewati bacaan tentang azab, beliau berhenti untuk berdoa meminta perlindungan dari-Nya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima dan hadits ini hasan menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 871; An-Nasai, 3:225; Tirmidzi, no. 262; Ibnu Majah, no. 1351; Ahmad, 38:275-369. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughul Al-Maram, 3:90].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat hendaklah mentadaburi ayat yang dibaca dalam shalat. Orang yang shalat hendaklah meminta rahmat ketika ia melewati ayat yang berisi rahmat dan meminta perlindungan kepada Allah ketika ia melewati ayat yang berisi azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan hal ini pada shalat tahajud karena dalam shalat tersebut, beliau banyak membaca surah dan memperlama shalat. Hati hendaklah hadir ketika kita berada dalam shalat. Meminta rahmat atau perlindungan seperti yang dimaksudkan dalam hadits baiknya dilakukan dalam shalat sunnah saja, tidak pada shalat wajib. Walaupun sebagian ulama menyatakan berlaku pada shalat wajib dan shalat sunnah sekaligus. Hal ini bisa dilakukan oleh imam dan orang yang shalat sendirian. Untuk makmum, ia bisa lakukan di saat shalat sir (lirih). Untuk shalat jahar, makmum hendaklah meninggalkannya kecuali imamnya diam saat itu untuk meminta rahmat atau perlindungan. Baca juga: Empat Langkah Tadabur Al-Qur’an   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:90-92. — Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah berdoa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat cara sujud doa meminta perlindungan doa rahmat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat shalat shubuh sifat shalat nabi surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Dua Surah Ini Dianjurkan Dibaca Saat Shalat Shubuh Hari Jumat

Dua surah ini dianjurkan dibaca saat Shalat Shubuh pada hari Jumat? Apa itu? Yuk baca penjelasan hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #290 1.1. Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat 1.2. Hadits #291 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Hadits #290 Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ الجُمُعَةِ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] ، و{{هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ}} [الإنسان: 1] . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat fajar pada hari Jumat, beliau membaca surah Alif Laam Miim Tanzil (surah As-Sajdah) dan surah Hal Ataa ‘alal Insani (surah Al-Insan). (Muttafaqun ‘alaih) [HR.Bukhari, no. 891 dan Muslim, no. 880]   Hadits #291 وَلِلطَّبَرَانِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: «يُدِيمُ ذلِكَ». Menurut Imam Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Mas’ud, “Beliau selalu membaca surah tersebut.” [HR. Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:80. Hadits ini ghairu mahfuzh, artinya menyelisihi riwayat lebih kuat].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya membaca surah As-Sajadah dan surah Al-Insan pada hari Jumat saat shalat Shubuh. Bahkan dua surah ini bisa dijadikan bacaan rutin pada waktu tersebut. Dua surah tersebut dianjurkan dibaca secara sempurna pada masing-masing rakaat. Dua surah ini dianjurkan karena di dalamnya terdapat bahasan awal dan tujuan penciptaan. Peristiwa penciptaan tersebut terjadi pada hari Jumat. Hari Jumat juga waktu disempurnakannya penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam, dan dikeluarkannya Adam dari surga sehingga keturunannya berkembang di muka bumi. Hari Jumat juga waktu terjadinya kiamat, hari kebangkitan, hari pembalasan. Oleh karenanya, ada anjuran membaca dua surah ini untuk mengingatkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari Jumat. Para imam masjid dianjurkan menghafalkan dua surah (surah As-Sajdah dan surah Al-Insan) secara sempurna. Membaca surah yang ada ayat sajadah bukanlah jadi anjuran pada hari Jumat saat waktu Shubuh sebab surah As-Sajdah dan Al-Insan dibaca karena maksud kandungannya, bukan karena adanya ayat sajadah.   Baca juga: Keistimewaan Hari Jumat Amalan Istimewa di Hari Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:87-89.   — Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah ayat sajadah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat cara sujud hari jumat jumat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sajadah shalat shubuh sifat shalat nabi sujud tilawah surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Dua Surah Ini Dianjurkan Dibaca Saat Shalat Shubuh Hari Jumat

Dua surah ini dianjurkan dibaca saat Shalat Shubuh pada hari Jumat? Apa itu? Yuk baca penjelasan hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #290 1.1. Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat 1.2. Hadits #291 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Hadits #290 Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ الجُمُعَةِ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] ، و{{هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ}} [الإنسان: 1] . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat fajar pada hari Jumat, beliau membaca surah Alif Laam Miim Tanzil (surah As-Sajdah) dan surah Hal Ataa ‘alal Insani (surah Al-Insan). (Muttafaqun ‘alaih) [HR.Bukhari, no. 891 dan Muslim, no. 880]   Hadits #291 وَلِلطَّبَرَانِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: «يُدِيمُ ذلِكَ». Menurut Imam Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Mas’ud, “Beliau selalu membaca surah tersebut.” [HR. Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:80. Hadits ini ghairu mahfuzh, artinya menyelisihi riwayat lebih kuat].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya membaca surah As-Sajadah dan surah Al-Insan pada hari Jumat saat shalat Shubuh. Bahkan dua surah ini bisa dijadikan bacaan rutin pada waktu tersebut. Dua surah tersebut dianjurkan dibaca secara sempurna pada masing-masing rakaat. Dua surah ini dianjurkan karena di dalamnya terdapat bahasan awal dan tujuan penciptaan. Peristiwa penciptaan tersebut terjadi pada hari Jumat. Hari Jumat juga waktu disempurnakannya penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam, dan dikeluarkannya Adam dari surga sehingga keturunannya berkembang di muka bumi. Hari Jumat juga waktu terjadinya kiamat, hari kebangkitan, hari pembalasan. Oleh karenanya, ada anjuran membaca dua surah ini untuk mengingatkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari Jumat. Para imam masjid dianjurkan menghafalkan dua surah (surah As-Sajdah dan surah Al-Insan) secara sempurna. Membaca surah yang ada ayat sajadah bukanlah jadi anjuran pada hari Jumat saat waktu Shubuh sebab surah As-Sajdah dan Al-Insan dibaca karena maksud kandungannya, bukan karena adanya ayat sajadah.   Baca juga: Keistimewaan Hari Jumat Amalan Istimewa di Hari Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:87-89.   — Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah ayat sajadah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat cara sujud hari jumat jumat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sajadah shalat shubuh sifat shalat nabi sujud tilawah surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi
Dua surah ini dianjurkan dibaca saat Shalat Shubuh pada hari Jumat? Apa itu? Yuk baca penjelasan hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #290 1.1. Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat 1.2. Hadits #291 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Hadits #290 Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ الجُمُعَةِ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] ، و{{هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ}} [الإنسان: 1] . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat fajar pada hari Jumat, beliau membaca surah Alif Laam Miim Tanzil (surah As-Sajdah) dan surah Hal Ataa ‘alal Insani (surah Al-Insan). (Muttafaqun ‘alaih) [HR.Bukhari, no. 891 dan Muslim, no. 880]   Hadits #291 وَلِلطَّبَرَانِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: «يُدِيمُ ذلِكَ». Menurut Imam Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Mas’ud, “Beliau selalu membaca surah tersebut.” [HR. Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:80. Hadits ini ghairu mahfuzh, artinya menyelisihi riwayat lebih kuat].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya membaca surah As-Sajadah dan surah Al-Insan pada hari Jumat saat shalat Shubuh. Bahkan dua surah ini bisa dijadikan bacaan rutin pada waktu tersebut. Dua surah tersebut dianjurkan dibaca secara sempurna pada masing-masing rakaat. Dua surah ini dianjurkan karena di dalamnya terdapat bahasan awal dan tujuan penciptaan. Peristiwa penciptaan tersebut terjadi pada hari Jumat. Hari Jumat juga waktu disempurnakannya penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam, dan dikeluarkannya Adam dari surga sehingga keturunannya berkembang di muka bumi. Hari Jumat juga waktu terjadinya kiamat, hari kebangkitan, hari pembalasan. Oleh karenanya, ada anjuran membaca dua surah ini untuk mengingatkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari Jumat. Para imam masjid dianjurkan menghafalkan dua surah (surah As-Sajdah dan surah Al-Insan) secara sempurna. Membaca surah yang ada ayat sajadah bukanlah jadi anjuran pada hari Jumat saat waktu Shubuh sebab surah As-Sajdah dan Al-Insan dibaca karena maksud kandungannya, bukan karena adanya ayat sajadah.   Baca juga: Keistimewaan Hari Jumat Amalan Istimewa di Hari Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:87-89.   — Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah ayat sajadah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat cara sujud hari jumat jumat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sajadah shalat shubuh sifat shalat nabi sujud tilawah surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi


Dua surah ini dianjurkan dibaca saat Shalat Shubuh pada hari Jumat? Apa itu? Yuk baca penjelasan hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #290 1.1. Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat 1.2. Hadits #291 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi:   Hadits #290 Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ الجُمُعَةِ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] ، و{{هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ}} [الإنسان: 1] . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat fajar pada hari Jumat, beliau membaca surah Alif Laam Miim Tanzil (surah As-Sajdah) dan surah Hal Ataa ‘alal Insani (surah Al-Insan). (Muttafaqun ‘alaih) [HR.Bukhari, no. 891 dan Muslim, no. 880]   Hadits #291 وَلِلطَّبَرَانِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: «يُدِيمُ ذلِكَ». Menurut Imam Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Mas’ud, “Beliau selalu membaca surah tersebut.” [HR. Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:80. Hadits ini ghairu mahfuzh, artinya menyelisihi riwayat lebih kuat].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya membaca surah As-Sajadah dan surah Al-Insan pada hari Jumat saat shalat Shubuh. Bahkan dua surah ini bisa dijadikan bacaan rutin pada waktu tersebut. Dua surah tersebut dianjurkan dibaca secara sempurna pada masing-masing rakaat. Dua surah ini dianjurkan karena di dalamnya terdapat bahasan awal dan tujuan penciptaan. Peristiwa penciptaan tersebut terjadi pada hari Jumat. Hari Jumat juga waktu disempurnakannya penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam, dan dikeluarkannya Adam dari surga sehingga keturunannya berkembang di muka bumi. Hari Jumat juga waktu terjadinya kiamat, hari kebangkitan, hari pembalasan. Oleh karenanya, ada anjuran membaca dua surah ini untuk mengingatkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari Jumat. Para imam masjid dianjurkan menghafalkan dua surah (surah As-Sajdah dan surah Al-Insan) secara sempurna. Membaca surah yang ada ayat sajadah bukanlah jadi anjuran pada hari Jumat saat waktu Shubuh sebab surah As-Sajdah dan Al-Insan dibaca karena maksud kandungannya, bukan karena adanya ayat sajadah.   Baca juga: Keistimewaan Hari Jumat Amalan Istimewa di Hari Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:87-89.   — Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal fatihah ayat sajadah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara baca surah cara shalat cara sujud hari jumat jumat membaca surah al fatihah membaca surat al fatihah rukun shalat sajadah shalat shubuh sifat shalat nabi sujud tilawah surat al fatihah surat bakda al fatihah surat pendek tafsir al fatihah tafsir surat al fatihah tata cara shalat tata cara shalat nabi

Sabar Dikala Sulit – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel_____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Sabar Dikala Sulit – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel_____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel_____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel_____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Obat Gelisah dan Galau – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Obat Gelisah dan Galau – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara yang bisa menguatkan hati. Jadi, bab ini membahas tentang pengobatan yang mujarab dan pencegahan kegelisahan jiwa, serta cara menjauhkannya dari dalam diri, dengan cara memperkuat hatinya. Beliau -semoga Allah merahmatinya- menjelaskan bahwa cara menguatkan hati adalah dengan melakukan sebab-sebab yang bermanfaat untuk menguatkan hati, karena hati membutuhkan faktor-faktor yang bermanfaat dalam menumbuhkan kekuatannya. Dan hati akan kuat dengan (1) tawakal, dan (2) yakin kepada Allah, serta (3) memohon pertolongan-Nya, (4) sabar dengan ketetapan-Nya, (5) rida dengan-Nya dan kepada-Nya, dan (6) amalan-amalan hati yang penting lainnya. Oleh karena itu, banyak para ulama menulis tentang amalan-amalan hati, dan tulisan-tulisan mereka tentang amalan-amalan hati ini ditulis untuk tujuan ini, yaitu agar seseorang bisa memperkuat hatinya, memperkuatnya dengan iman dan berbagai cabangnya yang agung. Ketika hati bersandar, bertawakal dan yakin kepada Allah, akan tercipta kekuatan iman، sehingga hatinya tidak akan dikalahkan oleh kegelisahan, ataupun dikuasai oleh pikiran-pikiran negatif yang berdampak buruk terhadap banyak orang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh, “Betapa banyak rumah sakit penuh karena orang sakit jiwanya.” Tidak ada sebab lain kecuali kegelisahan, sedangkan kegelisahan adalah penyakit yang akan mengundang banyak penyakit. Kegelisahan adalah penyakit, dan menyebabkan penyakit lain yang teramat banyak. Penyakit gelisah ini tidak ada obatnya, kecuali dengan penguatan dan peneguhan hati. Beliau memberikan contoh salah satu amalan hati, yaitu tawakal, dan membawakan satu ayat yang mulia: “Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Hati yang kuat karena tawakal akan mendatangkan perlindungan dan pertolongan dari Allah untuknya, serta penjagaan dan pencegahan dari Allah ‘Azza wa Jalla terhadap berbagai keburukan, serta kecukupan dari apa yang membuatnya gelisah sehingga hati akan mendapatkan sesuatu yang mengagumkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Dia juga berfirman, “Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36) Dan firman-Nya, “Dia akan mencukupinya,” maksudnya dicukupi semua hal membuat hatinya gelisah, baik urusan agama atau dunianya, sehingga orang yang bertawakal kepada Allah akan kuat hatinya. Jadi, tawakal adalah salah satu faktor terkuat untuk menguatkan hati, karena ketika hati yang kuat telah terbentuk dengan tawakal, maka seorang hamba akan mampu menahan hal-hal yang menakuti dan membahayakannya. Perhatikan pengajaran nabawi yang agung untuk orang yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang keluar dari rumahnya kemudian mengucapkan: BISMIL-LAAHI TAWAK-KALTU ‘ALALLAAH LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BIL-LAAH (Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan, melainkan dengan pertolongan-Nya) Tiga kalimat ini, semuanya tentang tawakal dan memohon pertolongan kepada-Nya BISMIL-LAAH TAWAK-KALTU ‘ALALLAAHI (Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Nya) LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BIL-LAAH (tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan-Nya) Kemudian, dikatakan apa kepadanya? Apa? “Kamu sudah diberi petunjuk, kecukupan dan penjagaan.” (HR. Abu Dawud) Diberi petunjuk, kecukupan dan penjagaan. Petunjuk kepada kebaikan-kebaikan yang dia inginkan. Penjagaan dari mara bahaya yang membuatnya takut. Dan kecukupan dari apa yang dia inginkan hingga membuatnya keluar rumah, baik untuk kebaikan agama ataupun dunianya. Dengan demikian, tawakal adalah kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Dan ketika hati sudah kuat, niscaya penyakit-penyakit ini akan hilang dari dirinya, begitu pula kerisauan, rasa khawatir dan lain sebagainya. Bahkan ketika rasa khawatir datang untuk mengacaukan hati, orang yang dalam hatinya terdapat tawakal akan berkata, “Musibah tidak akan menimpa kami, kecuali apa yang telah Allah tetapkan atas kami.” “Musibah tidak akan menimpa kami, kecuali apa yang telah Allah tetapkan atas kami.” Baiklah. ===============================================================================                      

Obat Gelisah dan Galau – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Obat Gelisah dan Galau – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara yang bisa menguatkan hati. Jadi, bab ini membahas tentang pengobatan yang mujarab dan pencegahan kegelisahan jiwa, serta cara menjauhkannya dari dalam diri, dengan cara memperkuat hatinya. Beliau -semoga Allah merahmatinya- menjelaskan bahwa cara menguatkan hati adalah dengan melakukan sebab-sebab yang bermanfaat untuk menguatkan hati, karena hati membutuhkan faktor-faktor yang bermanfaat dalam menumbuhkan kekuatannya. Dan hati akan kuat dengan (1) tawakal, dan (2) yakin kepada Allah, serta (3) memohon pertolongan-Nya, (4) sabar dengan ketetapan-Nya, (5) rida dengan-Nya dan kepada-Nya, dan (6) amalan-amalan hati yang penting lainnya. Oleh karena itu, banyak para ulama menulis tentang amalan-amalan hati, dan tulisan-tulisan mereka tentang amalan-amalan hati ini ditulis untuk tujuan ini, yaitu agar seseorang bisa memperkuat hatinya, memperkuatnya dengan iman dan berbagai cabangnya yang agung. Ketika hati bersandar, bertawakal dan yakin kepada Allah, akan tercipta kekuatan iman، sehingga hatinya tidak akan dikalahkan oleh kegelisahan, ataupun dikuasai oleh pikiran-pikiran negatif yang berdampak buruk terhadap banyak orang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh, “Betapa banyak rumah sakit penuh karena orang sakit jiwanya.” Tidak ada sebab lain kecuali kegelisahan, sedangkan kegelisahan adalah penyakit yang akan mengundang banyak penyakit. Kegelisahan adalah penyakit, dan menyebabkan penyakit lain yang teramat banyak. Penyakit gelisah ini tidak ada obatnya, kecuali dengan penguatan dan peneguhan hati. Beliau memberikan contoh salah satu amalan hati, yaitu tawakal, dan membawakan satu ayat yang mulia: “Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Hati yang kuat karena tawakal akan mendatangkan perlindungan dan pertolongan dari Allah untuknya, serta penjagaan dan pencegahan dari Allah ‘Azza wa Jalla terhadap berbagai keburukan, serta kecukupan dari apa yang membuatnya gelisah sehingga hati akan mendapatkan sesuatu yang mengagumkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Dia juga berfirman, “Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36) Dan firman-Nya, “Dia akan mencukupinya,” maksudnya dicukupi semua hal membuat hatinya gelisah, baik urusan agama atau dunianya, sehingga orang yang bertawakal kepada Allah akan kuat hatinya. Jadi, tawakal adalah salah satu faktor terkuat untuk menguatkan hati, karena ketika hati yang kuat telah terbentuk dengan tawakal, maka seorang hamba akan mampu menahan hal-hal yang menakuti dan membahayakannya. Perhatikan pengajaran nabawi yang agung untuk orang yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang keluar dari rumahnya kemudian mengucapkan: BISMIL-LAAHI TAWAK-KALTU ‘ALALLAAH LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BIL-LAAH (Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan, melainkan dengan pertolongan-Nya) Tiga kalimat ini, semuanya tentang tawakal dan memohon pertolongan kepada-Nya BISMIL-LAAH TAWAK-KALTU ‘ALALLAAHI (Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Nya) LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BIL-LAAH (tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan-Nya) Kemudian, dikatakan apa kepadanya? Apa? “Kamu sudah diberi petunjuk, kecukupan dan penjagaan.” (HR. Abu Dawud) Diberi petunjuk, kecukupan dan penjagaan. Petunjuk kepada kebaikan-kebaikan yang dia inginkan. Penjagaan dari mara bahaya yang membuatnya takut. Dan kecukupan dari apa yang dia inginkan hingga membuatnya keluar rumah, baik untuk kebaikan agama ataupun dunianya. Dengan demikian, tawakal adalah kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Dan ketika hati sudah kuat, niscaya penyakit-penyakit ini akan hilang dari dirinya, begitu pula kerisauan, rasa khawatir dan lain sebagainya. Bahkan ketika rasa khawatir datang untuk mengacaukan hati, orang yang dalam hatinya terdapat tawakal akan berkata, “Musibah tidak akan menimpa kami, kecuali apa yang telah Allah tetapkan atas kami.” “Musibah tidak akan menimpa kami, kecuali apa yang telah Allah tetapkan atas kami.” Baiklah. ===============================================================================                      
Obat Gelisah dan Galau – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara yang bisa menguatkan hati. Jadi, bab ini membahas tentang pengobatan yang mujarab dan pencegahan kegelisahan jiwa, serta cara menjauhkannya dari dalam diri, dengan cara memperkuat hatinya. Beliau -semoga Allah merahmatinya- menjelaskan bahwa cara menguatkan hati adalah dengan melakukan sebab-sebab yang bermanfaat untuk menguatkan hati, karena hati membutuhkan faktor-faktor yang bermanfaat dalam menumbuhkan kekuatannya. Dan hati akan kuat dengan (1) tawakal, dan (2) yakin kepada Allah, serta (3) memohon pertolongan-Nya, (4) sabar dengan ketetapan-Nya, (5) rida dengan-Nya dan kepada-Nya, dan (6) amalan-amalan hati yang penting lainnya. Oleh karena itu, banyak para ulama menulis tentang amalan-amalan hati, dan tulisan-tulisan mereka tentang amalan-amalan hati ini ditulis untuk tujuan ini, yaitu agar seseorang bisa memperkuat hatinya, memperkuatnya dengan iman dan berbagai cabangnya yang agung. Ketika hati bersandar, bertawakal dan yakin kepada Allah, akan tercipta kekuatan iman، sehingga hatinya tidak akan dikalahkan oleh kegelisahan, ataupun dikuasai oleh pikiran-pikiran negatif yang berdampak buruk terhadap banyak orang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh, “Betapa banyak rumah sakit penuh karena orang sakit jiwanya.” Tidak ada sebab lain kecuali kegelisahan, sedangkan kegelisahan adalah penyakit yang akan mengundang banyak penyakit. Kegelisahan adalah penyakit, dan menyebabkan penyakit lain yang teramat banyak. Penyakit gelisah ini tidak ada obatnya, kecuali dengan penguatan dan peneguhan hati. Beliau memberikan contoh salah satu amalan hati, yaitu tawakal, dan membawakan satu ayat yang mulia: “Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Hati yang kuat karena tawakal akan mendatangkan perlindungan dan pertolongan dari Allah untuknya, serta penjagaan dan pencegahan dari Allah ‘Azza wa Jalla terhadap berbagai keburukan, serta kecukupan dari apa yang membuatnya gelisah sehingga hati akan mendapatkan sesuatu yang mengagumkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Dia juga berfirman, “Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36) Dan firman-Nya, “Dia akan mencukupinya,” maksudnya dicukupi semua hal membuat hatinya gelisah, baik urusan agama atau dunianya, sehingga orang yang bertawakal kepada Allah akan kuat hatinya. Jadi, tawakal adalah salah satu faktor terkuat untuk menguatkan hati, karena ketika hati yang kuat telah terbentuk dengan tawakal, maka seorang hamba akan mampu menahan hal-hal yang menakuti dan membahayakannya. Perhatikan pengajaran nabawi yang agung untuk orang yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang keluar dari rumahnya kemudian mengucapkan: BISMIL-LAAHI TAWAK-KALTU ‘ALALLAAH LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BIL-LAAH (Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan, melainkan dengan pertolongan-Nya) Tiga kalimat ini, semuanya tentang tawakal dan memohon pertolongan kepada-Nya BISMIL-LAAH TAWAK-KALTU ‘ALALLAAHI (Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Nya) LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BIL-LAAH (tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan-Nya) Kemudian, dikatakan apa kepadanya? Apa? “Kamu sudah diberi petunjuk, kecukupan dan penjagaan.” (HR. Abu Dawud) Diberi petunjuk, kecukupan dan penjagaan. Petunjuk kepada kebaikan-kebaikan yang dia inginkan. Penjagaan dari mara bahaya yang membuatnya takut. Dan kecukupan dari apa yang dia inginkan hingga membuatnya keluar rumah, baik untuk kebaikan agama ataupun dunianya. Dengan demikian, tawakal adalah kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Dan ketika hati sudah kuat, niscaya penyakit-penyakit ini akan hilang dari dirinya, begitu pula kerisauan, rasa khawatir dan lain sebagainya. Bahkan ketika rasa khawatir datang untuk mengacaukan hati, orang yang dalam hatinya terdapat tawakal akan berkata, “Musibah tidak akan menimpa kami, kecuali apa yang telah Allah tetapkan atas kami.” “Musibah tidak akan menimpa kami, kecuali apa yang telah Allah tetapkan atas kami.” Baiklah. ===============================================================================                      


Obat Gelisah dan Galau – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara yang bisa menguatkan hati. Jadi, bab ini membahas tentang pengobatan yang mujarab dan pencegahan kegelisahan jiwa, serta cara menjauhkannya dari dalam diri, dengan cara memperkuat hatinya. Beliau -semoga Allah merahmatinya- menjelaskan bahwa cara menguatkan hati adalah dengan melakukan sebab-sebab yang bermanfaat untuk menguatkan hati, karena hati membutuhkan faktor-faktor yang bermanfaat dalam menumbuhkan kekuatannya. Dan hati akan kuat dengan (1) tawakal, dan (2) yakin kepada Allah, serta (3) memohon pertolongan-Nya, (4) sabar dengan ketetapan-Nya, (5) rida dengan-Nya dan kepada-Nya, dan (6) amalan-amalan hati yang penting lainnya. Oleh karena itu, banyak para ulama menulis tentang amalan-amalan hati, dan tulisan-tulisan mereka tentang amalan-amalan hati ini ditulis untuk tujuan ini, yaitu agar seseorang bisa memperkuat hatinya, memperkuatnya dengan iman dan berbagai cabangnya yang agung. Ketika hati bersandar, bertawakal dan yakin kepada Allah, akan tercipta kekuatan iman، sehingga hatinya tidak akan dikalahkan oleh kegelisahan, ataupun dikuasai oleh pikiran-pikiran negatif yang berdampak buruk terhadap banyak orang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh, “Betapa banyak rumah sakit penuh karena orang sakit jiwanya.” Tidak ada sebab lain kecuali kegelisahan, sedangkan kegelisahan adalah penyakit yang akan mengundang banyak penyakit. Kegelisahan adalah penyakit, dan menyebabkan penyakit lain yang teramat banyak. Penyakit gelisah ini tidak ada obatnya, kecuali dengan penguatan dan peneguhan hati. Beliau memberikan contoh salah satu amalan hati, yaitu tawakal, dan membawakan satu ayat yang mulia: “Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Hati yang kuat karena tawakal akan mendatangkan perlindungan dan pertolongan dari Allah untuknya, serta penjagaan dan pencegahan dari Allah ‘Azza wa Jalla terhadap berbagai keburukan, serta kecukupan dari apa yang membuatnya gelisah sehingga hati akan mendapatkan sesuatu yang mengagumkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya.” (QS. At-Talaq: 3) Dia juga berfirman, “Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36) Dan firman-Nya, “Dia akan mencukupinya,” maksudnya dicukupi semua hal membuat hatinya gelisah, baik urusan agama atau dunianya, sehingga orang yang bertawakal kepada Allah akan kuat hatinya. Jadi, tawakal adalah salah satu faktor terkuat untuk menguatkan hati, karena ketika hati yang kuat telah terbentuk dengan tawakal, maka seorang hamba akan mampu menahan hal-hal yang menakuti dan membahayakannya. Perhatikan pengajaran nabawi yang agung untuk orang yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang keluar dari rumahnya kemudian mengucapkan: BISMIL-LAAHI TAWAK-KALTU ‘ALALLAAH LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BIL-LAAH (Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan, melainkan dengan pertolongan-Nya) Tiga kalimat ini, semuanya tentang tawakal dan memohon pertolongan kepada-Nya BISMIL-LAAH TAWAK-KALTU ‘ALALLAAHI (Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Nya) LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BIL-LAAH (tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan-Nya) Kemudian, dikatakan apa kepadanya? Apa? “Kamu sudah diberi petunjuk, kecukupan dan penjagaan.” (HR. Abu Dawud) Diberi petunjuk, kecukupan dan penjagaan. Petunjuk kepada kebaikan-kebaikan yang dia inginkan. Penjagaan dari mara bahaya yang membuatnya takut. Dan kecukupan dari apa yang dia inginkan hingga membuatnya keluar rumah, baik untuk kebaikan agama ataupun dunianya. Dengan demikian, tawakal adalah kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Dan ketika hati sudah kuat, niscaya penyakit-penyakit ini akan hilang dari dirinya, begitu pula kerisauan, rasa khawatir dan lain sebagainya. Bahkan ketika rasa khawatir datang untuk mengacaukan hati, orang yang dalam hatinya terdapat tawakal akan berkata, “Musibah tidak akan menimpa kami, kecuali apa yang telah Allah tetapkan atas kami.” “Musibah tidak akan menimpa kami, kecuali apa yang telah Allah tetapkan atas kami.” Baiklah. ===============================================================================                      

Fikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat

Di antara adab bagi seorang imam salat jamaah setelah selesai salat adalah imam disunahkan berbalik menghadap kepada makmum. Salah satu dalilnya hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika setelah selesai salat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Bukhari no. 845)Demikian juga hadis dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Dahulu kami salat bermakmum bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah salat.” (HR. Muslim no. 709).Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri menjelaskan, “Setelah salat, imam berbalik ke arah makmum dengan cara berputar ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri. Semua ini hukumnya sunah.” (Shifatul Wudhu was Shalah, hal. 27)Baca Juga: Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum WaktunyaKapan berbaliknya?Disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إلَّا مِقْدَارَ ما يقولُ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah duduk sejenak setelah salat, kecuali sekadar bacaan ‘Allohumma antas salam wa minkas salam tabarokta dzal jalali wal ikrom.'” (HR. Muslim no. 592)Ini menunjukkan bahwa imam berbalik ke arah makmum adalah setelah membaca doa di atas.Boleh berputar ke kanan atau ke kiriImam berbalik ke arah makmum dianjurkan dengan cara berputar ke arah kanan, sebagaimana dalam hadis Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Perkataan,أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah salat.”menunjukkan ini yang paling sering Rasulullah lakukan. Namun, juga boleh kadang-kadang berputar ke arah kiri. Sebagaimana dalam hadis dari Hulb Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu,كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَؤُمُّنا فينصرفُ على جانبَيه جميعًا ، على يمينِه ، وعلى شمالِه“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami kami, setelah salat beliau biasa berputar (ke arah kami) melalui dua sisinya. Terkadang ke sisi kanan, dan terkadang ke sisi kiri.” (HR. Abu Daud no. 1041, At-Tirmidzi no. 301, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud dan Shahih At-Tirmidzi)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ” ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah salam beliau istigfar 3x. Beliau lalu mengucapkan, ‘Allohumma antas salam wa minkas salam tabarokta dzal jalali wal ikrom.’ Beliau tidak duduk berdiam menghadap kiblat, kecuali sekadar mengucapkan itu saja. Kemudian, beliau bersegera menghadap para makmum. Terkadang beliau memutar badan ke sisi kanan dan terkadang ke sisi kiri.” (Zaadul Ma’aad, 1: 295).Baca Juga: Larangan Mendahului Imam ketika ShalatBolehkah makmum pergi sebelum imam berbalik?Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, “Sebagian orang berkata, tidak boleh makmum keluar dari masjid selama imam belum berbalik, apakah perkataan ini benar?”Syekh menjawab, “Ada ihtimal bahwa pendapat tersebut benar. Namun, yang lebih tepat, pendapat tersebut tidak benar. Hukumnya mustahab bagi makmum untuk berdiam diri selama imam belum berbalik. Lebih utama demikian. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنِّي إمَامُكُمْ، فلا تَسْبِقُونِي بالرُّكُوعِ ولَا بالسُّجُودِ، ولَا بالقِيَامِ ولَا بالانْصِرَافِ“Sesungguhnya aku adalah imam kalian. Maka, janganlah kalian mendahului aku ketika rukuk, sujud, berdiri, ataupun al-inshiraf  (berpaling).” (HR. Muslim no. 426)Pendapat yang masyhur dalam memahami hadis ini adalah bahwa al-inshiraf di sini maknanya adalah salam, bukan berbalik ke hadapan makmum. Pendapat yang masyhur adalah salam, sebagaimana perkataan Tsauban,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau insharafa (salam) dari salatnya, beliau istigfar 3x.” (HR. Muslim no. 591)Insharafa di sini maknanya salam.Adapun mengenai berbaliknya imam, maka yang lebih utama para makmum bersabar (tidak pergi) sampai imam berbalik kepada mereka. Ini yang lebih utama. Namun, jika makmum berdiri sebelum imam berbalik, maka dalam pendapat yang tepat, itu tidak mengapa. Karena inshiraf dalam hadis maknanya adalah salam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 937)Ikhwati fillah, coba direnungkan, masalah memutar badan saja ada dalilnya dan ada ilmunya. Maka sudahlah, jangan sibukan diri para perkara yang kurang bermanfaat. Karena banyak ilmu yang belum kita pelajari. Sibukan diri dengan ilmu, agar hidupmu berjalan di atas ilmu dan menggapai rida Rabbmu.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id

Fikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat

Di antara adab bagi seorang imam salat jamaah setelah selesai salat adalah imam disunahkan berbalik menghadap kepada makmum. Salah satu dalilnya hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika setelah selesai salat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Bukhari no. 845)Demikian juga hadis dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Dahulu kami salat bermakmum bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah salat.” (HR. Muslim no. 709).Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri menjelaskan, “Setelah salat, imam berbalik ke arah makmum dengan cara berputar ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri. Semua ini hukumnya sunah.” (Shifatul Wudhu was Shalah, hal. 27)Baca Juga: Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum WaktunyaKapan berbaliknya?Disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إلَّا مِقْدَارَ ما يقولُ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah duduk sejenak setelah salat, kecuali sekadar bacaan ‘Allohumma antas salam wa minkas salam tabarokta dzal jalali wal ikrom.'” (HR. Muslim no. 592)Ini menunjukkan bahwa imam berbalik ke arah makmum adalah setelah membaca doa di atas.Boleh berputar ke kanan atau ke kiriImam berbalik ke arah makmum dianjurkan dengan cara berputar ke arah kanan, sebagaimana dalam hadis Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Perkataan,أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah salat.”menunjukkan ini yang paling sering Rasulullah lakukan. Namun, juga boleh kadang-kadang berputar ke arah kiri. Sebagaimana dalam hadis dari Hulb Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu,كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَؤُمُّنا فينصرفُ على جانبَيه جميعًا ، على يمينِه ، وعلى شمالِه“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami kami, setelah salat beliau biasa berputar (ke arah kami) melalui dua sisinya. Terkadang ke sisi kanan, dan terkadang ke sisi kiri.” (HR. Abu Daud no. 1041, At-Tirmidzi no. 301, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud dan Shahih At-Tirmidzi)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ” ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah salam beliau istigfar 3x. Beliau lalu mengucapkan, ‘Allohumma antas salam wa minkas salam tabarokta dzal jalali wal ikrom.’ Beliau tidak duduk berdiam menghadap kiblat, kecuali sekadar mengucapkan itu saja. Kemudian, beliau bersegera menghadap para makmum. Terkadang beliau memutar badan ke sisi kanan dan terkadang ke sisi kiri.” (Zaadul Ma’aad, 1: 295).Baca Juga: Larangan Mendahului Imam ketika ShalatBolehkah makmum pergi sebelum imam berbalik?Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, “Sebagian orang berkata, tidak boleh makmum keluar dari masjid selama imam belum berbalik, apakah perkataan ini benar?”Syekh menjawab, “Ada ihtimal bahwa pendapat tersebut benar. Namun, yang lebih tepat, pendapat tersebut tidak benar. Hukumnya mustahab bagi makmum untuk berdiam diri selama imam belum berbalik. Lebih utama demikian. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنِّي إمَامُكُمْ، فلا تَسْبِقُونِي بالرُّكُوعِ ولَا بالسُّجُودِ، ولَا بالقِيَامِ ولَا بالانْصِرَافِ“Sesungguhnya aku adalah imam kalian. Maka, janganlah kalian mendahului aku ketika rukuk, sujud, berdiri, ataupun al-inshiraf  (berpaling).” (HR. Muslim no. 426)Pendapat yang masyhur dalam memahami hadis ini adalah bahwa al-inshiraf di sini maknanya adalah salam, bukan berbalik ke hadapan makmum. Pendapat yang masyhur adalah salam, sebagaimana perkataan Tsauban,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau insharafa (salam) dari salatnya, beliau istigfar 3x.” (HR. Muslim no. 591)Insharafa di sini maknanya salam.Adapun mengenai berbaliknya imam, maka yang lebih utama para makmum bersabar (tidak pergi) sampai imam berbalik kepada mereka. Ini yang lebih utama. Namun, jika makmum berdiri sebelum imam berbalik, maka dalam pendapat yang tepat, itu tidak mengapa. Karena inshiraf dalam hadis maknanya adalah salam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 937)Ikhwati fillah, coba direnungkan, masalah memutar badan saja ada dalilnya dan ada ilmunya. Maka sudahlah, jangan sibukan diri para perkara yang kurang bermanfaat. Karena banyak ilmu yang belum kita pelajari. Sibukan diri dengan ilmu, agar hidupmu berjalan di atas ilmu dan menggapai rida Rabbmu.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id
Di antara adab bagi seorang imam salat jamaah setelah selesai salat adalah imam disunahkan berbalik menghadap kepada makmum. Salah satu dalilnya hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika setelah selesai salat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Bukhari no. 845)Demikian juga hadis dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Dahulu kami salat bermakmum bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah salat.” (HR. Muslim no. 709).Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri menjelaskan, “Setelah salat, imam berbalik ke arah makmum dengan cara berputar ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri. Semua ini hukumnya sunah.” (Shifatul Wudhu was Shalah, hal. 27)Baca Juga: Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum WaktunyaKapan berbaliknya?Disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إلَّا مِقْدَارَ ما يقولُ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah duduk sejenak setelah salat, kecuali sekadar bacaan ‘Allohumma antas salam wa minkas salam tabarokta dzal jalali wal ikrom.'” (HR. Muslim no. 592)Ini menunjukkan bahwa imam berbalik ke arah makmum adalah setelah membaca doa di atas.Boleh berputar ke kanan atau ke kiriImam berbalik ke arah makmum dianjurkan dengan cara berputar ke arah kanan, sebagaimana dalam hadis Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Perkataan,أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah salat.”menunjukkan ini yang paling sering Rasulullah lakukan. Namun, juga boleh kadang-kadang berputar ke arah kiri. Sebagaimana dalam hadis dari Hulb Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu,كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَؤُمُّنا فينصرفُ على جانبَيه جميعًا ، على يمينِه ، وعلى شمالِه“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami kami, setelah salat beliau biasa berputar (ke arah kami) melalui dua sisinya. Terkadang ke sisi kanan, dan terkadang ke sisi kiri.” (HR. Abu Daud no. 1041, At-Tirmidzi no. 301, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud dan Shahih At-Tirmidzi)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ” ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah salam beliau istigfar 3x. Beliau lalu mengucapkan, ‘Allohumma antas salam wa minkas salam tabarokta dzal jalali wal ikrom.’ Beliau tidak duduk berdiam menghadap kiblat, kecuali sekadar mengucapkan itu saja. Kemudian, beliau bersegera menghadap para makmum. Terkadang beliau memutar badan ke sisi kanan dan terkadang ke sisi kiri.” (Zaadul Ma’aad, 1: 295).Baca Juga: Larangan Mendahului Imam ketika ShalatBolehkah makmum pergi sebelum imam berbalik?Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, “Sebagian orang berkata, tidak boleh makmum keluar dari masjid selama imam belum berbalik, apakah perkataan ini benar?”Syekh menjawab, “Ada ihtimal bahwa pendapat tersebut benar. Namun, yang lebih tepat, pendapat tersebut tidak benar. Hukumnya mustahab bagi makmum untuk berdiam diri selama imam belum berbalik. Lebih utama demikian. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنِّي إمَامُكُمْ، فلا تَسْبِقُونِي بالرُّكُوعِ ولَا بالسُّجُودِ، ولَا بالقِيَامِ ولَا بالانْصِرَافِ“Sesungguhnya aku adalah imam kalian. Maka, janganlah kalian mendahului aku ketika rukuk, sujud, berdiri, ataupun al-inshiraf  (berpaling).” (HR. Muslim no. 426)Pendapat yang masyhur dalam memahami hadis ini adalah bahwa al-inshiraf di sini maknanya adalah salam, bukan berbalik ke hadapan makmum. Pendapat yang masyhur adalah salam, sebagaimana perkataan Tsauban,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau insharafa (salam) dari salatnya, beliau istigfar 3x.” (HR. Muslim no. 591)Insharafa di sini maknanya salam.Adapun mengenai berbaliknya imam, maka yang lebih utama para makmum bersabar (tidak pergi) sampai imam berbalik kepada mereka. Ini yang lebih utama. Namun, jika makmum berdiri sebelum imam berbalik, maka dalam pendapat yang tepat, itu tidak mengapa. Karena inshiraf dalam hadis maknanya adalah salam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 937)Ikhwati fillah, coba direnungkan, masalah memutar badan saja ada dalilnya dan ada ilmunya. Maka sudahlah, jangan sibukan diri para perkara yang kurang bermanfaat. Karena banyak ilmu yang belum kita pelajari. Sibukan diri dengan ilmu, agar hidupmu berjalan di atas ilmu dan menggapai rida Rabbmu.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id


Di antara adab bagi seorang imam salat jamaah setelah selesai salat adalah imam disunahkan berbalik menghadap kepada makmum. Salah satu dalilnya hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika setelah selesai salat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Bukhari no. 845)Demikian juga hadis dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Dahulu kami salat bermakmum bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah salat.” (HR. Muslim no. 709).Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri menjelaskan, “Setelah salat, imam berbalik ke arah makmum dengan cara berputar ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri. Semua ini hukumnya sunah.” (Shifatul Wudhu was Shalah, hal. 27)Baca Juga: Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum WaktunyaKapan berbaliknya?Disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إلَّا مِقْدَارَ ما يقولُ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah duduk sejenak setelah salat, kecuali sekadar bacaan ‘Allohumma antas salam wa minkas salam tabarokta dzal jalali wal ikrom.'” (HR. Muslim no. 592)Ini menunjukkan bahwa imam berbalik ke arah makmum adalah setelah membaca doa di atas.Boleh berputar ke kanan atau ke kiriImam berbalik ke arah makmum dianjurkan dengan cara berputar ke arah kanan, sebagaimana dalam hadis Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Perkataan,أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ“Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah salat.”menunjukkan ini yang paling sering Rasulullah lakukan. Namun, juga boleh kadang-kadang berputar ke arah kiri. Sebagaimana dalam hadis dari Hulb Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu,كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَؤُمُّنا فينصرفُ على جانبَيه جميعًا ، على يمينِه ، وعلى شمالِه“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami kami, setelah salat beliau biasa berputar (ke arah kami) melalui dua sisinya. Terkadang ke sisi kanan, dan terkadang ke sisi kiri.” (HR. Abu Daud no. 1041, At-Tirmidzi no. 301, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud dan Shahih At-Tirmidzi)Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ” ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah salam beliau istigfar 3x. Beliau lalu mengucapkan, ‘Allohumma antas salam wa minkas salam tabarokta dzal jalali wal ikrom.’ Beliau tidak duduk berdiam menghadap kiblat, kecuali sekadar mengucapkan itu saja. Kemudian, beliau bersegera menghadap para makmum. Terkadang beliau memutar badan ke sisi kanan dan terkadang ke sisi kiri.” (Zaadul Ma’aad, 1: 295).Baca Juga: Larangan Mendahului Imam ketika ShalatBolehkah makmum pergi sebelum imam berbalik?Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, “Sebagian orang berkata, tidak boleh makmum keluar dari masjid selama imam belum berbalik, apakah perkataan ini benar?”Syekh menjawab, “Ada ihtimal bahwa pendapat tersebut benar. Namun, yang lebih tepat, pendapat tersebut tidak benar. Hukumnya mustahab bagi makmum untuk berdiam diri selama imam belum berbalik. Lebih utama demikian. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنِّي إمَامُكُمْ، فلا تَسْبِقُونِي بالرُّكُوعِ ولَا بالسُّجُودِ، ولَا بالقِيَامِ ولَا بالانْصِرَافِ“Sesungguhnya aku adalah imam kalian. Maka, janganlah kalian mendahului aku ketika rukuk, sujud, berdiri, ataupun al-inshiraf  (berpaling).” (HR. Muslim no. 426)Pendapat yang masyhur dalam memahami hadis ini adalah bahwa al-inshiraf di sini maknanya adalah salam, bukan berbalik ke hadapan makmum. Pendapat yang masyhur adalah salam, sebagaimana perkataan Tsauban,كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau insharafa (salam) dari salatnya, beliau istigfar 3x.” (HR. Muslim no. 591)Insharafa di sini maknanya salam.Adapun mengenai berbaliknya imam, maka yang lebih utama para makmum bersabar (tidak pergi) sampai imam berbalik kepada mereka. Ini yang lebih utama. Namun, jika makmum berdiri sebelum imam berbalik, maka dalam pendapat yang tepat, itu tidak mengapa. Karena inshiraf dalam hadis maknanya adalah salam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 937)Ikhwati fillah, coba direnungkan, masalah memutar badan saja ada dalilnya dan ada ilmunya. Maka sudahlah, jangan sibukan diri para perkara yang kurang bermanfaat. Karena banyak ilmu yang belum kita pelajari. Sibukan diri dengan ilmu, agar hidupmu berjalan di atas ilmu dan menggapai rida Rabbmu.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id

Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum! (PERTANYAAN) Sebagian orang berkata, “Aku tidak mengikuti mazhab, namun aku mengikuti dalil!” Demikian perkataannya. Dan sebagian lain berkata, “Aku termasuk pengikut hadits.” Bagaimana pendapat Anda tentang ini? (JAWABAN) Kita sampaikan pada saudara kita ini, bahwa ia telah melakukan hal yang benar dan salah. Ia benar, dari sisi pengagungannya pada al-Quran dan as-Sunnah, serta kepeduliannya terhadap keduanya dan ia salah dari sisi jalan yang ia pilih untuk sampai pada tujuan yang ia inginkan. Berapa banyak orang yang menginginkan dan mengharapkan sesuatu, namun ia tidak dapat sampai pada harapannya itu. Saya beri contoh dalam hal ini: Seandainya ada seseorang yang mengaku sebagai pengikut hadits, tidak memakai kaidah-kaidah Ushul Fiqih sepenuhnya, dan tidak menoleh kepada pendapat para ulama fiqih, lalu seandainya ia hendak mendalami hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya, lalu ia tidak mendapatkan dalilnya, maka ia harus melihatnya dari sisi makna-maknanya, dan untuk mendapatkan makna-makna ini, tidak dapat dilakukan seorang diri, namun harus dengan merujuk kembali pada pendapat dan ijtihad dari kecerdasan para ulama di zaman terdahulu. Oleh sebab itu, terdapat kalimat masyhur dari Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam kitab al-Burhan. Beliau berkata, “Seandainya kita perhatikan teks-teks syariat, maka kita dapati bahwa teks-teks ini tidak sampai 1 persen dari hukum-hukum.” Akan tetapi asy-Syaikh Taqiyuddin menyangkal bahwa itu tidak benar, namun teks-teks syariat ini mencakup seluruh hukum. Bahkan ada hal masyhur tentang para penganut mazhab Zhahiri saat mereka berkata, “Tidak ada satupun masalah kecuali kita mendapatkan dalilnya, selain masalah mudharabah.” Dan pengambilan hukum dari dalil membutuhkan kaidah-kaidah asas mazhab, dari kaidah-kaidah ini; dan ini jumlahnya ratusan. Seandainya seseorang tidak mendapati dalil kecuali hadits mursal, lalu orang ini hendak menerapkan kaidah-kaidah yang disebutkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits, niscaya ia mengatakan bahwa hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Namun sebaliknya, para ulama berijma’, dan ijma’ ini disampaikan banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam di 4 tempat dalam kitab Syarh al-Umdah, juga al-Ala’i dalam kitabnya Jami’ at-Tahshil, bahwa hadits mursal boleh digunakan sebagai hujjah, bahkan wajib untuk diamalkan, namun dengan syarat. Dan ada perselisihan pendapat tentang syaratnya. Beliau berkata, “Tidak ada yang menentang pendapat ini, kecuali satu ulama yang bernama Ibnu al-Mufawwaz.” Inilah penerapan kaidah kita ini, ketika ia berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujjah secara mutlak. Oleh sebab itu, ketika Abu Dawud menulis kitab as-Sunan, yang sebelumnya ada di al-Musnad. Beliau hendak menulis kitab setelahnya yang menjelaskan bahwa hadits-hadits itu harus diamalkan, dibutuhkan oleh kaum muslimin, dan dapat menjadi hujjah, bahkan ia termasuk dalam as-Sunan, sehingga layak diamalkan, sebagaimana yang beliau katakan dalam risalahnya pada penduduk Makkah. Beliau menamai kitab ini dengan kitab al-Marasil. Jadi hadits-hadits mursal yang disebutkan Abu Dawud secara umum boleh diamalkan dan dapat menjadi hujjah. Maka kesimpulannya, seseorang membutuhkan kaidah-kaidah para ulama fiqih sesuai mazhab masing-masing, juga membutuhkan pengetahuan tentang makna-makna dan definisi-definisi dari mereka, agar dapat berijtihad dengan baik. Hal yang ketiga, ia juga membutuhkan pengetahuan tentang cabang-cabang fiqih mereka. Sufyan berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menggaruk kepalamu tanpa memiliki dasar riwayat dan nashnya.” Dan kita mengetahui salah satu asas yang disepakati bahwa tidak boleh mendatangkan pendapat baru. Bahkan mendatangkan pendapat ketiga setelah ada kesepakatan atas dua pendapat saja, mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan jika pendapat ketiga itu dapat menghilangkan perselisihan dari dua pendapat sebelumnya. Maka kesimpulannya, wahai orang yang mendapat taufik! Bahwa niat dan ucapan orang ini benar, namun ia juga salah dalam beberapa sisi: Sisi pertama, tentang jalan yang dapat mengantarkan kepada pemahaman hadits, karena untuk dapat sampai ke sana harus melewati jalan para ulama. Dan sebutkan sesukamu dari para ulama umat muslim, dan perhatikan sejak abad ke-4 hingga 2 abad sebelum ini, atau 1 abad sebelum ini, aku katakan bahwa mereka pasti belajar fiqih dengan mazhab ini atau itu! Adapun ulama abad ini, maka jangan tanyakan kepadaku! Karena seseorang dapat dituduh saat menilai baik buruk orang lain yang satu zaman dengannya! Jadi, ini yang berkaitan dengan perkara pertama. Adapun kesalahan kedua yang dilakukan kawan kita ini, bahwa kawan kita ini telah sibuk dengan perkara-perkara yang dapat menyia-nyiakan waktunya. Sebagian saudara kita ingin mendapatkan ilmu, namun tidak menemukan jalan yang ringkas. Dan telah aku sampaikan pada kalian hadits Abu Darda dan lainnya, “Barangsiapa menempuh jalan-jalan …” Rasulullah menyebutkannya dengan penetapan, ini menunjukkan ada banyak jalan untuk meraih ilmu. Namun ada jalan yang lebih dekat dari jalan lainnya, ada jalan yang lebih mudah dari jalan lainnya, dan ada jalan yang lebih sesuai bagi sebagian orang dari jalan lainnya. Dan disebutkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, guru Imam Malik, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya salah satu kenikmatan dari Allah bagi seorang pemuda dan bagi orang non-muslim saat masuk Islam adalah mendapat guru dari kalangan Ahlus Sunnah.” Gurunya akan meringkaskan jalan baginya, dan memudahkan cara-cara baginya, yang barangkali jika ia menempuhnya dengan cara coba-coba (trial and error), agar ia dapat mengetahui jalan yang benar, namun gurunya meringkaskan jalan baginya dengan jalan yang telah ditempuh para ulama. Sisi ketiga, orang yang mengatakan demikian bisa jadi dan aku berharap mereka tidak banyak-, bisa jadi mengeluarkan fatwa dan ijtihad yang nyeleneh dan datang dengan hal-hal yang mengherankan. Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab para penjelas hadits, jika mereka mendapati pendapat yang nyeleneh dari sebagian generasi akhir, maka mereka berucap, “Sebagian generasi akhir yang mengaku-aku memahami hadits, atau mengaku-aku hal yang semisalnya -baik itu hadits atau lain sebagainya-, kamu akan mendapati ungkapan ini dalam kitab para penjelas hadits pada abad ketujuh, delapan, dan lainnya. Oleh karena itu, senantiasa orang yang mencermati hadits secara tekstual begitu saja, tanpa meneliti pemahaman para ulama sebelumnya, maka kemungkinan kesalahannya akan lebih besar daripada kemungkinan kesalahan orang selainnya. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا لَا أَتَمَذْهَبُ أَنَا أَتَّبِعُ الدَّلِيلَ هَكَذَا وَبَعْضُهُمْ يَسْأَلُ يَقُولُ أَنَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مَا رَأْيُكُمْ فِي ذَلِكَ نَقُولُ لِأَخِينَا هَذَا قَدْ أَصَابَ وَأَخْطَأَ أَصَابَ بِاعْتِبَارِ تَعْظِيمِهِ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْعِنَايَةِ بِهِمَا وَأَخْطَأَ فِي طَرِيقِ الْوُصُولِ إِلَى الْهَدَفِ الَّذِي يُرِيدُهُ كَمْ مِنِ امْرِئٍ يَرْغَبُ شَيْئًا وَيَرْجُوْهُ وَلَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُصُولَ إِلَيْهِ وَأَضْرِبُ ذَلِكَ أَمْثِلَةً فَلَو زَعَمَ امْرُؤٌ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَأَنَّهُ لَا يَنْظُرُ فِي قَوَاعِدِ الْأُصُولِ مُطْلَقًا وَلَا يَنْظُرُ فِي كَلَامِ أَهْلِ الْفِقْهِ فَلَوْ أَنَّ مَسْأَلَةً بَحَثَ فِيهَا عَنْ دَلِيلٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهَا دَلِيلًا فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْمَعَانِي وَهَذِهِ الْمَعَانِي لَا يَنْفَرِدُ الْمَرْءُ بِالنَّظَرِ فِيهَا بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي كَلَامِ وَاجْتِهَادِ هَذِهِ الْعُقُولِ الفَّذَّةِ الَّتِي سَبَقَتْهُ وَلِذَلِكَ يَقُولُ مَعْرُوفَةٌ كَلِمَةُ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ فِي الْبُرْهَانِ قَالَ وَلَوْ نَظَرْنَا فِي نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَوَجَدْنَا أَنَّهَا لَا تَفِي بِعُشْرِ مِعْشَارِ الْأَحْكَامِ طَبْعًا رَدَّ عَلَيْهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَقَالَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ إِنَّهَا تَفِي بِالْأَحْكَامِ كُلِّهَا حَتَّى شُهِرَ عَنِ الظَّاهِرِيَّةِ أَنَّهُم حِينَمَا قَالُوا إِنَّهُ مَا مِنْ مَسْأَلَةٍ إِلَّا وَقَدْ وَجَدْنَا الدَّلِيلَ فِيهَا إِلَّا الْقِرَاضَ وَهُوَ الْمُضَارَبَةُ لَكِنِ اسْتِخْرَاجُ الْحُكْمِ مِنَ الدَّلِيلِ يَحْتَاجُ إِلَى قَوَاعِدَ أُصُولِيَّةٍ مَذْهَبِيَّةٍ مِنْ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ وَالْقَوَاعِدُ بِالْمِئِيْنَ لَوْ أَنَّ امْرَأً لَمْ يَجِدْ إِلَّا دَلِيلًا مُرْسَلًا مَرْوِيًّا بِطَرِيقِ الْإِرْسَالِ فَلَوْ أَرَادَ الْمَرْءُ أَنْ يُطَبِّقَ الْقَوَاعِدَ الْمَذْكُورَةَ فِي كُتُبِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيثِ لَقَالَ إِنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي الْمُقَابِلِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ نَقَلَ ذَلِكَ الْإِجْمَاعَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ وَمِنْهُم الْعَلَائِيُّ فِي كِتَابِهِ الْجَلِيلِ جَامِعُ التَّحْصِيلِ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ يَجُوْزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ بَلْ وَيَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ لَكِنْ بِشَرْطِهِ وَالشَّرْطُ مُخْتَلَفٌ بِهِ قَالَ وَلَمْ يُخَالِفْ إِلَّا وَاحِدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَوَّزِ هَذَا تَطْبِيقٌ لِقَاعِدَتِنَا لَمَّا قَالَ إِنَّهُ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثٍ مُرْسَلٍ قَطُّ وَلِذَا لَمَّا أَلَّفَ أَبُو دَاوُدَ كِتَابَهُ السُّنَنَ كَانَ فِي الْمُسْنَدِ أَرَادَ أَنْ يُؤَلِّفَ بَعْدَهُ كِتَابًا يُبَيِّنُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَيَحْتَاجُهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ مُحْتَجٌّ بِهِ بَلْ هُوَ مُلْحَقٌ بِالسُّنَنِ يَكُونُ صَالِحًا كَمَا قَالَ فِي رِسَالَتِهِ لِأَهْلِ مَكَّةَ وَسَمَّى هَذَا الْكِتَابَ بِكِتَابِ الْمَرَاسِيْلِ فَالْمَرَاسِيْلُ الَّتِي أَوْرَدَهَا أَبُو دَاوُدَ فِي الْغَالِبِ أَنَّ عَلَيْهَا مَدَارُ الْعَمَلِ وَبِهَا الِاحْتِجَاجُ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْمَرْءَ مُحْتَاجٌ لِقَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ الَّتِي تَمَذْهَبُوْا بِهَا وَمُحْتَاجٌ كَذَلِكَ أَيْضًا لِمَعْرِفَةِ مَعَانِيْهِمْ وَتَعَارِيْفِهِمْ لِيَضْبِطَ اجْتِهَادَهُ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ مُحْتَاجٌ لِمَعْرِفَةِ فُرُوعِهِم الْفِقْهِيَّةِ وَقَدْ قَالَ سُفْيَانُ إِيَّاكَ أَنْ تَحُكَّ رَأْسَكَ مِنْ غَيْرِ أَثَرٍ وَمِنْ غَيْرِ نَقْلٍ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ مِنَ الْأُصُولِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِحْدَاثُ قَوْلٍ جَدِيدٍ بَلْ إِنَّ إِحْدَاثَ قَوْلٍ ثَالِثٍ بَعْدَ اتِّفَاقِ عَلَى قَوْلَيْنِ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ إِنْ كَانَ الْقَوْلُ الثَّالِثُ رَافِعًا لِلْقَوْلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فَالْمَقْصُودُ أَيُّهَا الْمُوَفَّقُ أَنَّ نِيَّةَ وَكَلَامَ هَذَا الرَّجُلِ صَوَابٌ لَكِنَّهُ أَخْطَأَ مِنْ جِهَاتٍ الْجِهَةُ الْأُولَى الطَّرِيقُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الْوُصُولِ لِفِقْهِ الْحَدِيثِ فَإِنَّمَا يُوْصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقَةِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَاضْرِبْ مَنْ شِئْتَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْقَرْنِ الرَّابِعِ إِلَى قَبْلِ قَرْنَيْنِ أَوْ قَبْلَ قَرْنٍ وَأَنَا أَقُولُ لَكَ تَفَقَّهَ بِمَذْهَبِ كَذَا أَوْ بِمَذْهَبِ كَذَا وَأَمَّا الْقَرْنُ الْأَخِيْرُ فَلَا تُحَاكِمْنِي فَإِنَّ الرَّجُلَ مُتَّهَمٌ فِي أَهْلِ زَمَانِهِ مَدْحًا وَذَمًّا إِذًا هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ الْأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي أَخْطَأَ فِيهِ صَاحِبُنَا أَنَّ صَاحِبَنَا قَدِ انْشَغَلَ بِأُمُورٍ قَدْ تَكُونُ سَبَبًا فِي تَضْيِيْعِ وَقْتِهِ فَبَعْضُ الْإِخْوَانِ يُرِيدُ الْوُصُولَ لِلْعِلْمِ لَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَجِدَ الطَّرِيقَ الْمُبَاشِرَ وَقَدْ قُلْتُ لَكُمْ بِحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَغَيْرِهِ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا ذَكَرَ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتٍ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ طُرُقًا مُتَعَدِّدَةً لِوُصُول الْعِلْمِ لَكِنْ هُنَاكَ طَرِيقٌ أَقْرَبُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَسْهَلُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَنْسَبُ لِبَعْضِ النَّاسِ مِنْ طَرِيقٍ وَإِذَا جَاءَ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ شَيْخِ الْإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى حَدَثٍ أَيْ شَابٍّ وَعَلَى الْأَعْجَمِيِّ إِذَا أَسْلَمَ أَنْ يُوَفَّقَ لِشَيْخٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ فَالشَّيْخُ يَخْتَصِرُ عَلَيْهِ الطَّرِيقَ وَيُقَرِّبُ لَهُ الوَسَائِلَ الَّتي رُبَّمَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهَا عَنْ طَرِيقِ نَظَرِيَّةِ الْخَطَأِ وَالصَّوَابِ يَعْرِفُ طَرِيقَ الصَّوَابِ اخْتَصَرَ عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الَّذِي تَتَابَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ الثَّالِثُ أَنَّ صَاحِبَ هَذِهِ الْمَقَالَةِ رُبَّمَا وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ قَلِيلًا – رُبَّمَا أَغْرَبَ فِي فُتْيَاهُ وَاجْتِهَادِهِ وَأَتَى بِعَجَائِبِ الْأُمُوْرِ وَلِذَلِك دَائِمًا اِقْرَأْ فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ إِذَا وَجَدُوا قَوْلًا غَرِيبًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ قَالَ وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ فِقْهَ الْحَدِيثِ أَوْ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ هَذَا الْمَعْنَى أَوِ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوًا مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ تَجِدُهَا كَثِيرًا فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ فِي الْقُرُونِ السَّابِعِ وَالثَّامِنِ وَنَحْوِهَا إِذًا فَدَائِمًا يَكُونَ الَّذِي يَنْظُرُ نَظَرًا مُجَرَّدًا مِنْ غَيْرِ تَتَبُّعٍ لِفَهْمِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ رُبَّمَا احْتِمَالُ الْخَطَأِ عِنْدَهُ أَكْبَرُ مِنْ احْتِمَالِ الْخَطَأِ عِنْدَ غَيْرِهِ  

Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum! (PERTANYAAN) Sebagian orang berkata, “Aku tidak mengikuti mazhab, namun aku mengikuti dalil!” Demikian perkataannya. Dan sebagian lain berkata, “Aku termasuk pengikut hadits.” Bagaimana pendapat Anda tentang ini? (JAWABAN) Kita sampaikan pada saudara kita ini, bahwa ia telah melakukan hal yang benar dan salah. Ia benar, dari sisi pengagungannya pada al-Quran dan as-Sunnah, serta kepeduliannya terhadap keduanya dan ia salah dari sisi jalan yang ia pilih untuk sampai pada tujuan yang ia inginkan. Berapa banyak orang yang menginginkan dan mengharapkan sesuatu, namun ia tidak dapat sampai pada harapannya itu. Saya beri contoh dalam hal ini: Seandainya ada seseorang yang mengaku sebagai pengikut hadits, tidak memakai kaidah-kaidah Ushul Fiqih sepenuhnya, dan tidak menoleh kepada pendapat para ulama fiqih, lalu seandainya ia hendak mendalami hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya, lalu ia tidak mendapatkan dalilnya, maka ia harus melihatnya dari sisi makna-maknanya, dan untuk mendapatkan makna-makna ini, tidak dapat dilakukan seorang diri, namun harus dengan merujuk kembali pada pendapat dan ijtihad dari kecerdasan para ulama di zaman terdahulu. Oleh sebab itu, terdapat kalimat masyhur dari Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam kitab al-Burhan. Beliau berkata, “Seandainya kita perhatikan teks-teks syariat, maka kita dapati bahwa teks-teks ini tidak sampai 1 persen dari hukum-hukum.” Akan tetapi asy-Syaikh Taqiyuddin menyangkal bahwa itu tidak benar, namun teks-teks syariat ini mencakup seluruh hukum. Bahkan ada hal masyhur tentang para penganut mazhab Zhahiri saat mereka berkata, “Tidak ada satupun masalah kecuali kita mendapatkan dalilnya, selain masalah mudharabah.” Dan pengambilan hukum dari dalil membutuhkan kaidah-kaidah asas mazhab, dari kaidah-kaidah ini; dan ini jumlahnya ratusan. Seandainya seseorang tidak mendapati dalil kecuali hadits mursal, lalu orang ini hendak menerapkan kaidah-kaidah yang disebutkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits, niscaya ia mengatakan bahwa hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Namun sebaliknya, para ulama berijma’, dan ijma’ ini disampaikan banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam di 4 tempat dalam kitab Syarh al-Umdah, juga al-Ala’i dalam kitabnya Jami’ at-Tahshil, bahwa hadits mursal boleh digunakan sebagai hujjah, bahkan wajib untuk diamalkan, namun dengan syarat. Dan ada perselisihan pendapat tentang syaratnya. Beliau berkata, “Tidak ada yang menentang pendapat ini, kecuali satu ulama yang bernama Ibnu al-Mufawwaz.” Inilah penerapan kaidah kita ini, ketika ia berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujjah secara mutlak. Oleh sebab itu, ketika Abu Dawud menulis kitab as-Sunan, yang sebelumnya ada di al-Musnad. Beliau hendak menulis kitab setelahnya yang menjelaskan bahwa hadits-hadits itu harus diamalkan, dibutuhkan oleh kaum muslimin, dan dapat menjadi hujjah, bahkan ia termasuk dalam as-Sunan, sehingga layak diamalkan, sebagaimana yang beliau katakan dalam risalahnya pada penduduk Makkah. Beliau menamai kitab ini dengan kitab al-Marasil. Jadi hadits-hadits mursal yang disebutkan Abu Dawud secara umum boleh diamalkan dan dapat menjadi hujjah. Maka kesimpulannya, seseorang membutuhkan kaidah-kaidah para ulama fiqih sesuai mazhab masing-masing, juga membutuhkan pengetahuan tentang makna-makna dan definisi-definisi dari mereka, agar dapat berijtihad dengan baik. Hal yang ketiga, ia juga membutuhkan pengetahuan tentang cabang-cabang fiqih mereka. Sufyan berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menggaruk kepalamu tanpa memiliki dasar riwayat dan nashnya.” Dan kita mengetahui salah satu asas yang disepakati bahwa tidak boleh mendatangkan pendapat baru. Bahkan mendatangkan pendapat ketiga setelah ada kesepakatan atas dua pendapat saja, mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan jika pendapat ketiga itu dapat menghilangkan perselisihan dari dua pendapat sebelumnya. Maka kesimpulannya, wahai orang yang mendapat taufik! Bahwa niat dan ucapan orang ini benar, namun ia juga salah dalam beberapa sisi: Sisi pertama, tentang jalan yang dapat mengantarkan kepada pemahaman hadits, karena untuk dapat sampai ke sana harus melewati jalan para ulama. Dan sebutkan sesukamu dari para ulama umat muslim, dan perhatikan sejak abad ke-4 hingga 2 abad sebelum ini, atau 1 abad sebelum ini, aku katakan bahwa mereka pasti belajar fiqih dengan mazhab ini atau itu! Adapun ulama abad ini, maka jangan tanyakan kepadaku! Karena seseorang dapat dituduh saat menilai baik buruk orang lain yang satu zaman dengannya! Jadi, ini yang berkaitan dengan perkara pertama. Adapun kesalahan kedua yang dilakukan kawan kita ini, bahwa kawan kita ini telah sibuk dengan perkara-perkara yang dapat menyia-nyiakan waktunya. Sebagian saudara kita ingin mendapatkan ilmu, namun tidak menemukan jalan yang ringkas. Dan telah aku sampaikan pada kalian hadits Abu Darda dan lainnya, “Barangsiapa menempuh jalan-jalan …” Rasulullah menyebutkannya dengan penetapan, ini menunjukkan ada banyak jalan untuk meraih ilmu. Namun ada jalan yang lebih dekat dari jalan lainnya, ada jalan yang lebih mudah dari jalan lainnya, dan ada jalan yang lebih sesuai bagi sebagian orang dari jalan lainnya. Dan disebutkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, guru Imam Malik, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya salah satu kenikmatan dari Allah bagi seorang pemuda dan bagi orang non-muslim saat masuk Islam adalah mendapat guru dari kalangan Ahlus Sunnah.” Gurunya akan meringkaskan jalan baginya, dan memudahkan cara-cara baginya, yang barangkali jika ia menempuhnya dengan cara coba-coba (trial and error), agar ia dapat mengetahui jalan yang benar, namun gurunya meringkaskan jalan baginya dengan jalan yang telah ditempuh para ulama. Sisi ketiga, orang yang mengatakan demikian bisa jadi dan aku berharap mereka tidak banyak-, bisa jadi mengeluarkan fatwa dan ijtihad yang nyeleneh dan datang dengan hal-hal yang mengherankan. Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab para penjelas hadits, jika mereka mendapati pendapat yang nyeleneh dari sebagian generasi akhir, maka mereka berucap, “Sebagian generasi akhir yang mengaku-aku memahami hadits, atau mengaku-aku hal yang semisalnya -baik itu hadits atau lain sebagainya-, kamu akan mendapati ungkapan ini dalam kitab para penjelas hadits pada abad ketujuh, delapan, dan lainnya. Oleh karena itu, senantiasa orang yang mencermati hadits secara tekstual begitu saja, tanpa meneliti pemahaman para ulama sebelumnya, maka kemungkinan kesalahannya akan lebih besar daripada kemungkinan kesalahan orang selainnya. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا لَا أَتَمَذْهَبُ أَنَا أَتَّبِعُ الدَّلِيلَ هَكَذَا وَبَعْضُهُمْ يَسْأَلُ يَقُولُ أَنَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مَا رَأْيُكُمْ فِي ذَلِكَ نَقُولُ لِأَخِينَا هَذَا قَدْ أَصَابَ وَأَخْطَأَ أَصَابَ بِاعْتِبَارِ تَعْظِيمِهِ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْعِنَايَةِ بِهِمَا وَأَخْطَأَ فِي طَرِيقِ الْوُصُولِ إِلَى الْهَدَفِ الَّذِي يُرِيدُهُ كَمْ مِنِ امْرِئٍ يَرْغَبُ شَيْئًا وَيَرْجُوْهُ وَلَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُصُولَ إِلَيْهِ وَأَضْرِبُ ذَلِكَ أَمْثِلَةً فَلَو زَعَمَ امْرُؤٌ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَأَنَّهُ لَا يَنْظُرُ فِي قَوَاعِدِ الْأُصُولِ مُطْلَقًا وَلَا يَنْظُرُ فِي كَلَامِ أَهْلِ الْفِقْهِ فَلَوْ أَنَّ مَسْأَلَةً بَحَثَ فِيهَا عَنْ دَلِيلٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهَا دَلِيلًا فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْمَعَانِي وَهَذِهِ الْمَعَانِي لَا يَنْفَرِدُ الْمَرْءُ بِالنَّظَرِ فِيهَا بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي كَلَامِ وَاجْتِهَادِ هَذِهِ الْعُقُولِ الفَّذَّةِ الَّتِي سَبَقَتْهُ وَلِذَلِكَ يَقُولُ مَعْرُوفَةٌ كَلِمَةُ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ فِي الْبُرْهَانِ قَالَ وَلَوْ نَظَرْنَا فِي نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَوَجَدْنَا أَنَّهَا لَا تَفِي بِعُشْرِ مِعْشَارِ الْأَحْكَامِ طَبْعًا رَدَّ عَلَيْهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَقَالَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ إِنَّهَا تَفِي بِالْأَحْكَامِ كُلِّهَا حَتَّى شُهِرَ عَنِ الظَّاهِرِيَّةِ أَنَّهُم حِينَمَا قَالُوا إِنَّهُ مَا مِنْ مَسْأَلَةٍ إِلَّا وَقَدْ وَجَدْنَا الدَّلِيلَ فِيهَا إِلَّا الْقِرَاضَ وَهُوَ الْمُضَارَبَةُ لَكِنِ اسْتِخْرَاجُ الْحُكْمِ مِنَ الدَّلِيلِ يَحْتَاجُ إِلَى قَوَاعِدَ أُصُولِيَّةٍ مَذْهَبِيَّةٍ مِنْ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ وَالْقَوَاعِدُ بِالْمِئِيْنَ لَوْ أَنَّ امْرَأً لَمْ يَجِدْ إِلَّا دَلِيلًا مُرْسَلًا مَرْوِيًّا بِطَرِيقِ الْإِرْسَالِ فَلَوْ أَرَادَ الْمَرْءُ أَنْ يُطَبِّقَ الْقَوَاعِدَ الْمَذْكُورَةَ فِي كُتُبِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيثِ لَقَالَ إِنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي الْمُقَابِلِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ نَقَلَ ذَلِكَ الْإِجْمَاعَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ وَمِنْهُم الْعَلَائِيُّ فِي كِتَابِهِ الْجَلِيلِ جَامِعُ التَّحْصِيلِ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ يَجُوْزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ بَلْ وَيَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ لَكِنْ بِشَرْطِهِ وَالشَّرْطُ مُخْتَلَفٌ بِهِ قَالَ وَلَمْ يُخَالِفْ إِلَّا وَاحِدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَوَّزِ هَذَا تَطْبِيقٌ لِقَاعِدَتِنَا لَمَّا قَالَ إِنَّهُ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثٍ مُرْسَلٍ قَطُّ وَلِذَا لَمَّا أَلَّفَ أَبُو دَاوُدَ كِتَابَهُ السُّنَنَ كَانَ فِي الْمُسْنَدِ أَرَادَ أَنْ يُؤَلِّفَ بَعْدَهُ كِتَابًا يُبَيِّنُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَيَحْتَاجُهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ مُحْتَجٌّ بِهِ بَلْ هُوَ مُلْحَقٌ بِالسُّنَنِ يَكُونُ صَالِحًا كَمَا قَالَ فِي رِسَالَتِهِ لِأَهْلِ مَكَّةَ وَسَمَّى هَذَا الْكِتَابَ بِكِتَابِ الْمَرَاسِيْلِ فَالْمَرَاسِيْلُ الَّتِي أَوْرَدَهَا أَبُو دَاوُدَ فِي الْغَالِبِ أَنَّ عَلَيْهَا مَدَارُ الْعَمَلِ وَبِهَا الِاحْتِجَاجُ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْمَرْءَ مُحْتَاجٌ لِقَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ الَّتِي تَمَذْهَبُوْا بِهَا وَمُحْتَاجٌ كَذَلِكَ أَيْضًا لِمَعْرِفَةِ مَعَانِيْهِمْ وَتَعَارِيْفِهِمْ لِيَضْبِطَ اجْتِهَادَهُ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ مُحْتَاجٌ لِمَعْرِفَةِ فُرُوعِهِم الْفِقْهِيَّةِ وَقَدْ قَالَ سُفْيَانُ إِيَّاكَ أَنْ تَحُكَّ رَأْسَكَ مِنْ غَيْرِ أَثَرٍ وَمِنْ غَيْرِ نَقْلٍ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ مِنَ الْأُصُولِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِحْدَاثُ قَوْلٍ جَدِيدٍ بَلْ إِنَّ إِحْدَاثَ قَوْلٍ ثَالِثٍ بَعْدَ اتِّفَاقِ عَلَى قَوْلَيْنِ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ إِنْ كَانَ الْقَوْلُ الثَّالِثُ رَافِعًا لِلْقَوْلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فَالْمَقْصُودُ أَيُّهَا الْمُوَفَّقُ أَنَّ نِيَّةَ وَكَلَامَ هَذَا الرَّجُلِ صَوَابٌ لَكِنَّهُ أَخْطَأَ مِنْ جِهَاتٍ الْجِهَةُ الْأُولَى الطَّرِيقُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الْوُصُولِ لِفِقْهِ الْحَدِيثِ فَإِنَّمَا يُوْصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقَةِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَاضْرِبْ مَنْ شِئْتَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْقَرْنِ الرَّابِعِ إِلَى قَبْلِ قَرْنَيْنِ أَوْ قَبْلَ قَرْنٍ وَأَنَا أَقُولُ لَكَ تَفَقَّهَ بِمَذْهَبِ كَذَا أَوْ بِمَذْهَبِ كَذَا وَأَمَّا الْقَرْنُ الْأَخِيْرُ فَلَا تُحَاكِمْنِي فَإِنَّ الرَّجُلَ مُتَّهَمٌ فِي أَهْلِ زَمَانِهِ مَدْحًا وَذَمًّا إِذًا هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ الْأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي أَخْطَأَ فِيهِ صَاحِبُنَا أَنَّ صَاحِبَنَا قَدِ انْشَغَلَ بِأُمُورٍ قَدْ تَكُونُ سَبَبًا فِي تَضْيِيْعِ وَقْتِهِ فَبَعْضُ الْإِخْوَانِ يُرِيدُ الْوُصُولَ لِلْعِلْمِ لَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَجِدَ الطَّرِيقَ الْمُبَاشِرَ وَقَدْ قُلْتُ لَكُمْ بِحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَغَيْرِهِ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا ذَكَرَ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتٍ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ طُرُقًا مُتَعَدِّدَةً لِوُصُول الْعِلْمِ لَكِنْ هُنَاكَ طَرِيقٌ أَقْرَبُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَسْهَلُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَنْسَبُ لِبَعْضِ النَّاسِ مِنْ طَرِيقٍ وَإِذَا جَاءَ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ شَيْخِ الْإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى حَدَثٍ أَيْ شَابٍّ وَعَلَى الْأَعْجَمِيِّ إِذَا أَسْلَمَ أَنْ يُوَفَّقَ لِشَيْخٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ فَالشَّيْخُ يَخْتَصِرُ عَلَيْهِ الطَّرِيقَ وَيُقَرِّبُ لَهُ الوَسَائِلَ الَّتي رُبَّمَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهَا عَنْ طَرِيقِ نَظَرِيَّةِ الْخَطَأِ وَالصَّوَابِ يَعْرِفُ طَرِيقَ الصَّوَابِ اخْتَصَرَ عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الَّذِي تَتَابَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ الثَّالِثُ أَنَّ صَاحِبَ هَذِهِ الْمَقَالَةِ رُبَّمَا وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ قَلِيلًا – رُبَّمَا أَغْرَبَ فِي فُتْيَاهُ وَاجْتِهَادِهِ وَأَتَى بِعَجَائِبِ الْأُمُوْرِ وَلِذَلِك دَائِمًا اِقْرَأْ فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ إِذَا وَجَدُوا قَوْلًا غَرِيبًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ قَالَ وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ فِقْهَ الْحَدِيثِ أَوْ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ هَذَا الْمَعْنَى أَوِ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوًا مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ تَجِدُهَا كَثِيرًا فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ فِي الْقُرُونِ السَّابِعِ وَالثَّامِنِ وَنَحْوِهَا إِذًا فَدَائِمًا يَكُونَ الَّذِي يَنْظُرُ نَظَرًا مُجَرَّدًا مِنْ غَيْرِ تَتَبُّعٍ لِفَهْمِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ رُبَّمَا احْتِمَالُ الْخَطَأِ عِنْدَهُ أَكْبَرُ مِنْ احْتِمَالِ الْخَطَأِ عِنْدَ غَيْرِهِ  
Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum! (PERTANYAAN) Sebagian orang berkata, “Aku tidak mengikuti mazhab, namun aku mengikuti dalil!” Demikian perkataannya. Dan sebagian lain berkata, “Aku termasuk pengikut hadits.” Bagaimana pendapat Anda tentang ini? (JAWABAN) Kita sampaikan pada saudara kita ini, bahwa ia telah melakukan hal yang benar dan salah. Ia benar, dari sisi pengagungannya pada al-Quran dan as-Sunnah, serta kepeduliannya terhadap keduanya dan ia salah dari sisi jalan yang ia pilih untuk sampai pada tujuan yang ia inginkan. Berapa banyak orang yang menginginkan dan mengharapkan sesuatu, namun ia tidak dapat sampai pada harapannya itu. Saya beri contoh dalam hal ini: Seandainya ada seseorang yang mengaku sebagai pengikut hadits, tidak memakai kaidah-kaidah Ushul Fiqih sepenuhnya, dan tidak menoleh kepada pendapat para ulama fiqih, lalu seandainya ia hendak mendalami hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya, lalu ia tidak mendapatkan dalilnya, maka ia harus melihatnya dari sisi makna-maknanya, dan untuk mendapatkan makna-makna ini, tidak dapat dilakukan seorang diri, namun harus dengan merujuk kembali pada pendapat dan ijtihad dari kecerdasan para ulama di zaman terdahulu. Oleh sebab itu, terdapat kalimat masyhur dari Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam kitab al-Burhan. Beliau berkata, “Seandainya kita perhatikan teks-teks syariat, maka kita dapati bahwa teks-teks ini tidak sampai 1 persen dari hukum-hukum.” Akan tetapi asy-Syaikh Taqiyuddin menyangkal bahwa itu tidak benar, namun teks-teks syariat ini mencakup seluruh hukum. Bahkan ada hal masyhur tentang para penganut mazhab Zhahiri saat mereka berkata, “Tidak ada satupun masalah kecuali kita mendapatkan dalilnya, selain masalah mudharabah.” Dan pengambilan hukum dari dalil membutuhkan kaidah-kaidah asas mazhab, dari kaidah-kaidah ini; dan ini jumlahnya ratusan. Seandainya seseorang tidak mendapati dalil kecuali hadits mursal, lalu orang ini hendak menerapkan kaidah-kaidah yang disebutkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits, niscaya ia mengatakan bahwa hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Namun sebaliknya, para ulama berijma’, dan ijma’ ini disampaikan banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam di 4 tempat dalam kitab Syarh al-Umdah, juga al-Ala’i dalam kitabnya Jami’ at-Tahshil, bahwa hadits mursal boleh digunakan sebagai hujjah, bahkan wajib untuk diamalkan, namun dengan syarat. Dan ada perselisihan pendapat tentang syaratnya. Beliau berkata, “Tidak ada yang menentang pendapat ini, kecuali satu ulama yang bernama Ibnu al-Mufawwaz.” Inilah penerapan kaidah kita ini, ketika ia berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujjah secara mutlak. Oleh sebab itu, ketika Abu Dawud menulis kitab as-Sunan, yang sebelumnya ada di al-Musnad. Beliau hendak menulis kitab setelahnya yang menjelaskan bahwa hadits-hadits itu harus diamalkan, dibutuhkan oleh kaum muslimin, dan dapat menjadi hujjah, bahkan ia termasuk dalam as-Sunan, sehingga layak diamalkan, sebagaimana yang beliau katakan dalam risalahnya pada penduduk Makkah. Beliau menamai kitab ini dengan kitab al-Marasil. Jadi hadits-hadits mursal yang disebutkan Abu Dawud secara umum boleh diamalkan dan dapat menjadi hujjah. Maka kesimpulannya, seseorang membutuhkan kaidah-kaidah para ulama fiqih sesuai mazhab masing-masing, juga membutuhkan pengetahuan tentang makna-makna dan definisi-definisi dari mereka, agar dapat berijtihad dengan baik. Hal yang ketiga, ia juga membutuhkan pengetahuan tentang cabang-cabang fiqih mereka. Sufyan berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menggaruk kepalamu tanpa memiliki dasar riwayat dan nashnya.” Dan kita mengetahui salah satu asas yang disepakati bahwa tidak boleh mendatangkan pendapat baru. Bahkan mendatangkan pendapat ketiga setelah ada kesepakatan atas dua pendapat saja, mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan jika pendapat ketiga itu dapat menghilangkan perselisihan dari dua pendapat sebelumnya. Maka kesimpulannya, wahai orang yang mendapat taufik! Bahwa niat dan ucapan orang ini benar, namun ia juga salah dalam beberapa sisi: Sisi pertama, tentang jalan yang dapat mengantarkan kepada pemahaman hadits, karena untuk dapat sampai ke sana harus melewati jalan para ulama. Dan sebutkan sesukamu dari para ulama umat muslim, dan perhatikan sejak abad ke-4 hingga 2 abad sebelum ini, atau 1 abad sebelum ini, aku katakan bahwa mereka pasti belajar fiqih dengan mazhab ini atau itu! Adapun ulama abad ini, maka jangan tanyakan kepadaku! Karena seseorang dapat dituduh saat menilai baik buruk orang lain yang satu zaman dengannya! Jadi, ini yang berkaitan dengan perkara pertama. Adapun kesalahan kedua yang dilakukan kawan kita ini, bahwa kawan kita ini telah sibuk dengan perkara-perkara yang dapat menyia-nyiakan waktunya. Sebagian saudara kita ingin mendapatkan ilmu, namun tidak menemukan jalan yang ringkas. Dan telah aku sampaikan pada kalian hadits Abu Darda dan lainnya, “Barangsiapa menempuh jalan-jalan …” Rasulullah menyebutkannya dengan penetapan, ini menunjukkan ada banyak jalan untuk meraih ilmu. Namun ada jalan yang lebih dekat dari jalan lainnya, ada jalan yang lebih mudah dari jalan lainnya, dan ada jalan yang lebih sesuai bagi sebagian orang dari jalan lainnya. Dan disebutkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, guru Imam Malik, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya salah satu kenikmatan dari Allah bagi seorang pemuda dan bagi orang non-muslim saat masuk Islam adalah mendapat guru dari kalangan Ahlus Sunnah.” Gurunya akan meringkaskan jalan baginya, dan memudahkan cara-cara baginya, yang barangkali jika ia menempuhnya dengan cara coba-coba (trial and error), agar ia dapat mengetahui jalan yang benar, namun gurunya meringkaskan jalan baginya dengan jalan yang telah ditempuh para ulama. Sisi ketiga, orang yang mengatakan demikian bisa jadi dan aku berharap mereka tidak banyak-, bisa jadi mengeluarkan fatwa dan ijtihad yang nyeleneh dan datang dengan hal-hal yang mengherankan. Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab para penjelas hadits, jika mereka mendapati pendapat yang nyeleneh dari sebagian generasi akhir, maka mereka berucap, “Sebagian generasi akhir yang mengaku-aku memahami hadits, atau mengaku-aku hal yang semisalnya -baik itu hadits atau lain sebagainya-, kamu akan mendapati ungkapan ini dalam kitab para penjelas hadits pada abad ketujuh, delapan, dan lainnya. Oleh karena itu, senantiasa orang yang mencermati hadits secara tekstual begitu saja, tanpa meneliti pemahaman para ulama sebelumnya, maka kemungkinan kesalahannya akan lebih besar daripada kemungkinan kesalahan orang selainnya. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا لَا أَتَمَذْهَبُ أَنَا أَتَّبِعُ الدَّلِيلَ هَكَذَا وَبَعْضُهُمْ يَسْأَلُ يَقُولُ أَنَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مَا رَأْيُكُمْ فِي ذَلِكَ نَقُولُ لِأَخِينَا هَذَا قَدْ أَصَابَ وَأَخْطَأَ أَصَابَ بِاعْتِبَارِ تَعْظِيمِهِ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْعِنَايَةِ بِهِمَا وَأَخْطَأَ فِي طَرِيقِ الْوُصُولِ إِلَى الْهَدَفِ الَّذِي يُرِيدُهُ كَمْ مِنِ امْرِئٍ يَرْغَبُ شَيْئًا وَيَرْجُوْهُ وَلَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُصُولَ إِلَيْهِ وَأَضْرِبُ ذَلِكَ أَمْثِلَةً فَلَو زَعَمَ امْرُؤٌ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَأَنَّهُ لَا يَنْظُرُ فِي قَوَاعِدِ الْأُصُولِ مُطْلَقًا وَلَا يَنْظُرُ فِي كَلَامِ أَهْلِ الْفِقْهِ فَلَوْ أَنَّ مَسْأَلَةً بَحَثَ فِيهَا عَنْ دَلِيلٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهَا دَلِيلًا فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْمَعَانِي وَهَذِهِ الْمَعَانِي لَا يَنْفَرِدُ الْمَرْءُ بِالنَّظَرِ فِيهَا بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي كَلَامِ وَاجْتِهَادِ هَذِهِ الْعُقُولِ الفَّذَّةِ الَّتِي سَبَقَتْهُ وَلِذَلِكَ يَقُولُ مَعْرُوفَةٌ كَلِمَةُ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ فِي الْبُرْهَانِ قَالَ وَلَوْ نَظَرْنَا فِي نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَوَجَدْنَا أَنَّهَا لَا تَفِي بِعُشْرِ مِعْشَارِ الْأَحْكَامِ طَبْعًا رَدَّ عَلَيْهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَقَالَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ إِنَّهَا تَفِي بِالْأَحْكَامِ كُلِّهَا حَتَّى شُهِرَ عَنِ الظَّاهِرِيَّةِ أَنَّهُم حِينَمَا قَالُوا إِنَّهُ مَا مِنْ مَسْأَلَةٍ إِلَّا وَقَدْ وَجَدْنَا الدَّلِيلَ فِيهَا إِلَّا الْقِرَاضَ وَهُوَ الْمُضَارَبَةُ لَكِنِ اسْتِخْرَاجُ الْحُكْمِ مِنَ الدَّلِيلِ يَحْتَاجُ إِلَى قَوَاعِدَ أُصُولِيَّةٍ مَذْهَبِيَّةٍ مِنْ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ وَالْقَوَاعِدُ بِالْمِئِيْنَ لَوْ أَنَّ امْرَأً لَمْ يَجِدْ إِلَّا دَلِيلًا مُرْسَلًا مَرْوِيًّا بِطَرِيقِ الْإِرْسَالِ فَلَوْ أَرَادَ الْمَرْءُ أَنْ يُطَبِّقَ الْقَوَاعِدَ الْمَذْكُورَةَ فِي كُتُبِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيثِ لَقَالَ إِنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي الْمُقَابِلِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ نَقَلَ ذَلِكَ الْإِجْمَاعَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ وَمِنْهُم الْعَلَائِيُّ فِي كِتَابِهِ الْجَلِيلِ جَامِعُ التَّحْصِيلِ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ يَجُوْزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ بَلْ وَيَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ لَكِنْ بِشَرْطِهِ وَالشَّرْطُ مُخْتَلَفٌ بِهِ قَالَ وَلَمْ يُخَالِفْ إِلَّا وَاحِدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَوَّزِ هَذَا تَطْبِيقٌ لِقَاعِدَتِنَا لَمَّا قَالَ إِنَّهُ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثٍ مُرْسَلٍ قَطُّ وَلِذَا لَمَّا أَلَّفَ أَبُو دَاوُدَ كِتَابَهُ السُّنَنَ كَانَ فِي الْمُسْنَدِ أَرَادَ أَنْ يُؤَلِّفَ بَعْدَهُ كِتَابًا يُبَيِّنُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَيَحْتَاجُهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ مُحْتَجٌّ بِهِ بَلْ هُوَ مُلْحَقٌ بِالسُّنَنِ يَكُونُ صَالِحًا كَمَا قَالَ فِي رِسَالَتِهِ لِأَهْلِ مَكَّةَ وَسَمَّى هَذَا الْكِتَابَ بِكِتَابِ الْمَرَاسِيْلِ فَالْمَرَاسِيْلُ الَّتِي أَوْرَدَهَا أَبُو دَاوُدَ فِي الْغَالِبِ أَنَّ عَلَيْهَا مَدَارُ الْعَمَلِ وَبِهَا الِاحْتِجَاجُ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْمَرْءَ مُحْتَاجٌ لِقَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ الَّتِي تَمَذْهَبُوْا بِهَا وَمُحْتَاجٌ كَذَلِكَ أَيْضًا لِمَعْرِفَةِ مَعَانِيْهِمْ وَتَعَارِيْفِهِمْ لِيَضْبِطَ اجْتِهَادَهُ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ مُحْتَاجٌ لِمَعْرِفَةِ فُرُوعِهِم الْفِقْهِيَّةِ وَقَدْ قَالَ سُفْيَانُ إِيَّاكَ أَنْ تَحُكَّ رَأْسَكَ مِنْ غَيْرِ أَثَرٍ وَمِنْ غَيْرِ نَقْلٍ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ مِنَ الْأُصُولِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِحْدَاثُ قَوْلٍ جَدِيدٍ بَلْ إِنَّ إِحْدَاثَ قَوْلٍ ثَالِثٍ بَعْدَ اتِّفَاقِ عَلَى قَوْلَيْنِ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ إِنْ كَانَ الْقَوْلُ الثَّالِثُ رَافِعًا لِلْقَوْلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فَالْمَقْصُودُ أَيُّهَا الْمُوَفَّقُ أَنَّ نِيَّةَ وَكَلَامَ هَذَا الرَّجُلِ صَوَابٌ لَكِنَّهُ أَخْطَأَ مِنْ جِهَاتٍ الْجِهَةُ الْأُولَى الطَّرِيقُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الْوُصُولِ لِفِقْهِ الْحَدِيثِ فَإِنَّمَا يُوْصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقَةِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَاضْرِبْ مَنْ شِئْتَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْقَرْنِ الرَّابِعِ إِلَى قَبْلِ قَرْنَيْنِ أَوْ قَبْلَ قَرْنٍ وَأَنَا أَقُولُ لَكَ تَفَقَّهَ بِمَذْهَبِ كَذَا أَوْ بِمَذْهَبِ كَذَا وَأَمَّا الْقَرْنُ الْأَخِيْرُ فَلَا تُحَاكِمْنِي فَإِنَّ الرَّجُلَ مُتَّهَمٌ فِي أَهْلِ زَمَانِهِ مَدْحًا وَذَمًّا إِذًا هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ الْأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي أَخْطَأَ فِيهِ صَاحِبُنَا أَنَّ صَاحِبَنَا قَدِ انْشَغَلَ بِأُمُورٍ قَدْ تَكُونُ سَبَبًا فِي تَضْيِيْعِ وَقْتِهِ فَبَعْضُ الْإِخْوَانِ يُرِيدُ الْوُصُولَ لِلْعِلْمِ لَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَجِدَ الطَّرِيقَ الْمُبَاشِرَ وَقَدْ قُلْتُ لَكُمْ بِحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَغَيْرِهِ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا ذَكَرَ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتٍ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ طُرُقًا مُتَعَدِّدَةً لِوُصُول الْعِلْمِ لَكِنْ هُنَاكَ طَرِيقٌ أَقْرَبُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَسْهَلُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَنْسَبُ لِبَعْضِ النَّاسِ مِنْ طَرِيقٍ وَإِذَا جَاءَ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ شَيْخِ الْإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى حَدَثٍ أَيْ شَابٍّ وَعَلَى الْأَعْجَمِيِّ إِذَا أَسْلَمَ أَنْ يُوَفَّقَ لِشَيْخٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ فَالشَّيْخُ يَخْتَصِرُ عَلَيْهِ الطَّرِيقَ وَيُقَرِّبُ لَهُ الوَسَائِلَ الَّتي رُبَّمَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهَا عَنْ طَرِيقِ نَظَرِيَّةِ الْخَطَأِ وَالصَّوَابِ يَعْرِفُ طَرِيقَ الصَّوَابِ اخْتَصَرَ عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الَّذِي تَتَابَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ الثَّالِثُ أَنَّ صَاحِبَ هَذِهِ الْمَقَالَةِ رُبَّمَا وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ قَلِيلًا – رُبَّمَا أَغْرَبَ فِي فُتْيَاهُ وَاجْتِهَادِهِ وَأَتَى بِعَجَائِبِ الْأُمُوْرِ وَلِذَلِك دَائِمًا اِقْرَأْ فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ إِذَا وَجَدُوا قَوْلًا غَرِيبًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ قَالَ وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ فِقْهَ الْحَدِيثِ أَوْ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ هَذَا الْمَعْنَى أَوِ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوًا مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ تَجِدُهَا كَثِيرًا فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ فِي الْقُرُونِ السَّابِعِ وَالثَّامِنِ وَنَحْوِهَا إِذًا فَدَائِمًا يَكُونَ الَّذِي يَنْظُرُ نَظَرًا مُجَرَّدًا مِنْ غَيْرِ تَتَبُّعٍ لِفَهْمِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ رُبَّمَا احْتِمَالُ الْخَطَأِ عِنْدَهُ أَكْبَرُ مِنْ احْتِمَالِ الْخَطَأِ عِنْدَ غَيْرِهِ  


Saya Ikut Dalil Saya Tidak Bermazhab – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum! (PERTANYAAN) Sebagian orang berkata, “Aku tidak mengikuti mazhab, namun aku mengikuti dalil!” Demikian perkataannya. Dan sebagian lain berkata, “Aku termasuk pengikut hadits.” Bagaimana pendapat Anda tentang ini? (JAWABAN) Kita sampaikan pada saudara kita ini, bahwa ia telah melakukan hal yang benar dan salah. Ia benar, dari sisi pengagungannya pada al-Quran dan as-Sunnah, serta kepeduliannya terhadap keduanya dan ia salah dari sisi jalan yang ia pilih untuk sampai pada tujuan yang ia inginkan. Berapa banyak orang yang menginginkan dan mengharapkan sesuatu, namun ia tidak dapat sampai pada harapannya itu. Saya beri contoh dalam hal ini: Seandainya ada seseorang yang mengaku sebagai pengikut hadits, tidak memakai kaidah-kaidah Ushul Fiqih sepenuhnya, dan tidak menoleh kepada pendapat para ulama fiqih, lalu seandainya ia hendak mendalami hukum suatu masalah berdasarkan dalilnya, lalu ia tidak mendapatkan dalilnya, maka ia harus melihatnya dari sisi makna-maknanya, dan untuk mendapatkan makna-makna ini, tidak dapat dilakukan seorang diri, namun harus dengan merujuk kembali pada pendapat dan ijtihad dari kecerdasan para ulama di zaman terdahulu. Oleh sebab itu, terdapat kalimat masyhur dari Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam kitab al-Burhan. Beliau berkata, “Seandainya kita perhatikan teks-teks syariat, maka kita dapati bahwa teks-teks ini tidak sampai 1 persen dari hukum-hukum.” Akan tetapi asy-Syaikh Taqiyuddin menyangkal bahwa itu tidak benar, namun teks-teks syariat ini mencakup seluruh hukum. Bahkan ada hal masyhur tentang para penganut mazhab Zhahiri saat mereka berkata, “Tidak ada satupun masalah kecuali kita mendapatkan dalilnya, selain masalah mudharabah.” Dan pengambilan hukum dari dalil membutuhkan kaidah-kaidah asas mazhab, dari kaidah-kaidah ini; dan ini jumlahnya ratusan. Seandainya seseorang tidak mendapati dalil kecuali hadits mursal, lalu orang ini hendak menerapkan kaidah-kaidah yang disebutkan dalam kitab-kitab musthalah al-hadits, niscaya ia mengatakan bahwa hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Namun sebaliknya, para ulama berijma’, dan ijma’ ini disampaikan banyak ulama, di antaranya Syaikhul Islam di 4 tempat dalam kitab Syarh al-Umdah, juga al-Ala’i dalam kitabnya Jami’ at-Tahshil, bahwa hadits mursal boleh digunakan sebagai hujjah, bahkan wajib untuk diamalkan, namun dengan syarat. Dan ada perselisihan pendapat tentang syaratnya. Beliau berkata, “Tidak ada yang menentang pendapat ini, kecuali satu ulama yang bernama Ibnu al-Mufawwaz.” Inilah penerapan kaidah kita ini, ketika ia berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujjah secara mutlak. Oleh sebab itu, ketika Abu Dawud menulis kitab as-Sunan, yang sebelumnya ada di al-Musnad. Beliau hendak menulis kitab setelahnya yang menjelaskan bahwa hadits-hadits itu harus diamalkan, dibutuhkan oleh kaum muslimin, dan dapat menjadi hujjah, bahkan ia termasuk dalam as-Sunan, sehingga layak diamalkan, sebagaimana yang beliau katakan dalam risalahnya pada penduduk Makkah. Beliau menamai kitab ini dengan kitab al-Marasil. Jadi hadits-hadits mursal yang disebutkan Abu Dawud secara umum boleh diamalkan dan dapat menjadi hujjah. Maka kesimpulannya, seseorang membutuhkan kaidah-kaidah para ulama fiqih sesuai mazhab masing-masing, juga membutuhkan pengetahuan tentang makna-makna dan definisi-definisi dari mereka, agar dapat berijtihad dengan baik. Hal yang ketiga, ia juga membutuhkan pengetahuan tentang cabang-cabang fiqih mereka. Sufyan berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menggaruk kepalamu tanpa memiliki dasar riwayat dan nashnya.” Dan kita mengetahui salah satu asas yang disepakati bahwa tidak boleh mendatangkan pendapat baru. Bahkan mendatangkan pendapat ketiga setelah ada kesepakatan atas dua pendapat saja, mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan jika pendapat ketiga itu dapat menghilangkan perselisihan dari dua pendapat sebelumnya. Maka kesimpulannya, wahai orang yang mendapat taufik! Bahwa niat dan ucapan orang ini benar, namun ia juga salah dalam beberapa sisi: Sisi pertama, tentang jalan yang dapat mengantarkan kepada pemahaman hadits, karena untuk dapat sampai ke sana harus melewati jalan para ulama. Dan sebutkan sesukamu dari para ulama umat muslim, dan perhatikan sejak abad ke-4 hingga 2 abad sebelum ini, atau 1 abad sebelum ini, aku katakan bahwa mereka pasti belajar fiqih dengan mazhab ini atau itu! Adapun ulama abad ini, maka jangan tanyakan kepadaku! Karena seseorang dapat dituduh saat menilai baik buruk orang lain yang satu zaman dengannya! Jadi, ini yang berkaitan dengan perkara pertama. Adapun kesalahan kedua yang dilakukan kawan kita ini, bahwa kawan kita ini telah sibuk dengan perkara-perkara yang dapat menyia-nyiakan waktunya. Sebagian saudara kita ingin mendapatkan ilmu, namun tidak menemukan jalan yang ringkas. Dan telah aku sampaikan pada kalian hadits Abu Darda dan lainnya, “Barangsiapa menempuh jalan-jalan …” Rasulullah menyebutkannya dengan penetapan, ini menunjukkan ada banyak jalan untuk meraih ilmu. Namun ada jalan yang lebih dekat dari jalan lainnya, ada jalan yang lebih mudah dari jalan lainnya, dan ada jalan yang lebih sesuai bagi sebagian orang dari jalan lainnya. Dan disebutkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, guru Imam Malik, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya salah satu kenikmatan dari Allah bagi seorang pemuda dan bagi orang non-muslim saat masuk Islam adalah mendapat guru dari kalangan Ahlus Sunnah.” Gurunya akan meringkaskan jalan baginya, dan memudahkan cara-cara baginya, yang barangkali jika ia menempuhnya dengan cara coba-coba (trial and error), agar ia dapat mengetahui jalan yang benar, namun gurunya meringkaskan jalan baginya dengan jalan yang telah ditempuh para ulama. Sisi ketiga, orang yang mengatakan demikian bisa jadi dan aku berharap mereka tidak banyak-, bisa jadi mengeluarkan fatwa dan ijtihad yang nyeleneh dan datang dengan hal-hal yang mengherankan. Oleh sebab itu, dalam kitab-kitab para penjelas hadits, jika mereka mendapati pendapat yang nyeleneh dari sebagian generasi akhir, maka mereka berucap, “Sebagian generasi akhir yang mengaku-aku memahami hadits, atau mengaku-aku hal yang semisalnya -baik itu hadits atau lain sebagainya-, kamu akan mendapati ungkapan ini dalam kitab para penjelas hadits pada abad ketujuh, delapan, dan lainnya. Oleh karena itu, senantiasa orang yang mencermati hadits secara tekstual begitu saja, tanpa meneliti pemahaman para ulama sebelumnya, maka kemungkinan kesalahannya akan lebih besar daripada kemungkinan kesalahan orang selainnya. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ أَنَا لَا أَتَمَذْهَبُ أَنَا أَتَّبِعُ الدَّلِيلَ هَكَذَا وَبَعْضُهُمْ يَسْأَلُ يَقُولُ أَنَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ مَا رَأْيُكُمْ فِي ذَلِكَ نَقُولُ لِأَخِينَا هَذَا قَدْ أَصَابَ وَأَخْطَأَ أَصَابَ بِاعْتِبَارِ تَعْظِيمِهِ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْعِنَايَةِ بِهِمَا وَأَخْطَأَ فِي طَرِيقِ الْوُصُولِ إِلَى الْهَدَفِ الَّذِي يُرِيدُهُ كَمْ مِنِ امْرِئٍ يَرْغَبُ شَيْئًا وَيَرْجُوْهُ وَلَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُصُولَ إِلَيْهِ وَأَضْرِبُ ذَلِكَ أَمْثِلَةً فَلَو زَعَمَ امْرُؤٌ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَأَنَّهُ لَا يَنْظُرُ فِي قَوَاعِدِ الْأُصُولِ مُطْلَقًا وَلَا يَنْظُرُ فِي كَلَامِ أَهْلِ الْفِقْهِ فَلَوْ أَنَّ مَسْأَلَةً بَحَثَ فِيهَا عَنْ دَلِيلٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهَا دَلِيلًا فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْمَعَانِي وَهَذِهِ الْمَعَانِي لَا يَنْفَرِدُ الْمَرْءُ بِالنَّظَرِ فِيهَا بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَنْظُرَ فِي كَلَامِ وَاجْتِهَادِ هَذِهِ الْعُقُولِ الفَّذَّةِ الَّتِي سَبَقَتْهُ وَلِذَلِكَ يَقُولُ مَعْرُوفَةٌ كَلِمَةُ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ فِي الْبُرْهَانِ قَالَ وَلَوْ نَظَرْنَا فِي نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَوَجَدْنَا أَنَّهَا لَا تَفِي بِعُشْرِ مِعْشَارِ الْأَحْكَامِ طَبْعًا رَدَّ عَلَيْهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَقَالَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ إِنَّهَا تَفِي بِالْأَحْكَامِ كُلِّهَا حَتَّى شُهِرَ عَنِ الظَّاهِرِيَّةِ أَنَّهُم حِينَمَا قَالُوا إِنَّهُ مَا مِنْ مَسْأَلَةٍ إِلَّا وَقَدْ وَجَدْنَا الدَّلِيلَ فِيهَا إِلَّا الْقِرَاضَ وَهُوَ الْمُضَارَبَةُ لَكِنِ اسْتِخْرَاجُ الْحُكْمِ مِنَ الدَّلِيلِ يَحْتَاجُ إِلَى قَوَاعِدَ أُصُولِيَّةٍ مَذْهَبِيَّةٍ مِنْ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ وَالْقَوَاعِدُ بِالْمِئِيْنَ لَوْ أَنَّ امْرَأً لَمْ يَجِدْ إِلَّا دَلِيلًا مُرْسَلًا مَرْوِيًّا بِطَرِيقِ الْإِرْسَالِ فَلَوْ أَرَادَ الْمَرْءُ أَنْ يُطَبِّقَ الْقَوَاعِدَ الْمَذْكُورَةَ فِي كُتُبِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيثِ لَقَالَ إِنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي الْمُقَابِلِ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ نَقَلَ ذَلِكَ الْإِجْمَاعَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ فِي شَرْحِ الْعُمْدَةِ وَمِنْهُم الْعَلَائِيُّ فِي كِتَابِهِ الْجَلِيلِ جَامِعُ التَّحْصِيلِ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ يَجُوْزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ بَلْ وَيَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ لَكِنْ بِشَرْطِهِ وَالشَّرْطُ مُخْتَلَفٌ بِهِ قَالَ وَلَمْ يُخَالِفْ إِلَّا وَاحِدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَوَّزِ هَذَا تَطْبِيقٌ لِقَاعِدَتِنَا لَمَّا قَالَ إِنَّهُ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثٍ مُرْسَلٍ قَطُّ وَلِذَا لَمَّا أَلَّفَ أَبُو دَاوُدَ كِتَابَهُ السُّنَنَ كَانَ فِي الْمُسْنَدِ أَرَادَ أَنْ يُؤَلِّفَ بَعْدَهُ كِتَابًا يُبَيِّنُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَيَحْتَاجُهُ الْمُسْلِمُونَ وَهُوَ مُحْتَجٌّ بِهِ بَلْ هُوَ مُلْحَقٌ بِالسُّنَنِ يَكُونُ صَالِحًا كَمَا قَالَ فِي رِسَالَتِهِ لِأَهْلِ مَكَّةَ وَسَمَّى هَذَا الْكِتَابَ بِكِتَابِ الْمَرَاسِيْلِ فَالْمَرَاسِيْلُ الَّتِي أَوْرَدَهَا أَبُو دَاوُدَ فِي الْغَالِبِ أَنَّ عَلَيْهَا مَدَارُ الْعَمَلِ وَبِهَا الِاحْتِجَاجُ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْمَرْءَ مُحْتَاجٌ لِقَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ الَّتِي تَمَذْهَبُوْا بِهَا وَمُحْتَاجٌ كَذَلِكَ أَيْضًا لِمَعْرِفَةِ مَعَانِيْهِمْ وَتَعَارِيْفِهِمْ لِيَضْبِطَ اجْتِهَادَهُ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ مُحْتَاجٌ لِمَعْرِفَةِ فُرُوعِهِم الْفِقْهِيَّةِ وَقَدْ قَالَ سُفْيَانُ إِيَّاكَ أَنْ تَحُكَّ رَأْسَكَ مِنْ غَيْرِ أَثَرٍ وَمِنْ غَيْرِ نَقْلٍ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ مِنَ الْأُصُولِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِحْدَاثُ قَوْلٍ جَدِيدٍ بَلْ إِنَّ إِحْدَاثَ قَوْلٍ ثَالِثٍ بَعْدَ اتِّفَاقِ عَلَى قَوْلَيْنِ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ إِنْ كَانَ الْقَوْلُ الثَّالِثُ رَافِعًا لِلْقَوْلَيْنِ السَّابِقَيْنِ فَالْمَقْصُودُ أَيُّهَا الْمُوَفَّقُ أَنَّ نِيَّةَ وَكَلَامَ هَذَا الرَّجُلِ صَوَابٌ لَكِنَّهُ أَخْطَأَ مِنْ جِهَاتٍ الْجِهَةُ الْأُولَى الطَّرِيقُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى الْوُصُولِ لِفِقْهِ الْحَدِيثِ فَإِنَّمَا يُوْصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقَةِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَاضْرِبْ مَنْ شِئْتَ مِنْ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْقَرْنِ الرَّابِعِ إِلَى قَبْلِ قَرْنَيْنِ أَوْ قَبْلَ قَرْنٍ وَأَنَا أَقُولُ لَكَ تَفَقَّهَ بِمَذْهَبِ كَذَا أَوْ بِمَذْهَبِ كَذَا وَأَمَّا الْقَرْنُ الْأَخِيْرُ فَلَا تُحَاكِمْنِي فَإِنَّ الرَّجُلَ مُتَّهَمٌ فِي أَهْلِ زَمَانِهِ مَدْحًا وَذَمًّا إِذًا هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَمْرِ الْأَوَّلِ الْأَمْرُ الثَّانِي الَّذِي أَخْطَأَ فِيهِ صَاحِبُنَا أَنَّ صَاحِبَنَا قَدِ انْشَغَلَ بِأُمُورٍ قَدْ تَكُونُ سَبَبًا فِي تَضْيِيْعِ وَقْتِهِ فَبَعْضُ الْإِخْوَانِ يُرِيدُ الْوُصُولَ لِلْعِلْمِ لَكِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَجِدَ الطَّرِيقَ الْمُبَاشِرَ وَقَدْ قُلْتُ لَكُمْ بِحَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَغَيْرِهِ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا ذَكَرَ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتٍ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ هُنَاكَ طُرُقًا مُتَعَدِّدَةً لِوُصُول الْعِلْمِ لَكِنْ هُنَاكَ طَرِيقٌ أَقْرَبُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَسْهَلُ مِنْ طَرِيقٍ وَهُنَاكَ طَرِيقٌ أَنْسَبُ لِبَعْضِ النَّاسِ مِنْ طَرِيقٍ وَإِذَا جَاءَ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ شَيْخِ الْإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَلَى حَدَثٍ أَيْ شَابٍّ وَعَلَى الْأَعْجَمِيِّ إِذَا أَسْلَمَ أَنْ يُوَفَّقَ لِشَيْخٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ فَالشَّيْخُ يَخْتَصِرُ عَلَيْهِ الطَّرِيقَ وَيُقَرِّبُ لَهُ الوَسَائِلَ الَّتي رُبَّمَا حَتَّى يَصِلَ إِلَيْهَا عَنْ طَرِيقِ نَظَرِيَّةِ الْخَطَأِ وَالصَّوَابِ يَعْرِفُ طَرِيقَ الصَّوَابِ اخْتَصَرَ عَنْ هَذَا الطَّرِيقِ الَّذِي تَتَابَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ الثَّالِثُ أَنَّ صَاحِبَ هَذِهِ الْمَقَالَةِ رُبَّمَا وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ قَلِيلًا – رُبَّمَا أَغْرَبَ فِي فُتْيَاهُ وَاجْتِهَادِهِ وَأَتَى بِعَجَائِبِ الْأُمُوْرِ وَلِذَلِك دَائِمًا اِقْرَأْ فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ إِذَا وَجَدُوا قَوْلًا غَرِيبًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ قَالَ وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ فِقْهَ الْحَدِيثِ أَوْ مِمَّنْ يَنْتَحِلُ هَذَا الْمَعْنَى أَوِ الْحَدِيثَ أَوْ نَحْوًا مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ تَجِدُهَا كَثِيرًا فِي كُتُبِ شُرَّاحِ الْحَدِيثِ فِي الْقُرُونِ السَّابِعِ وَالثَّامِنِ وَنَحْوِهَا إِذًا فَدَائِمًا يَكُونَ الَّذِي يَنْظُرُ نَظَرًا مُجَرَّدًا مِنْ غَيْرِ تَتَبُّعٍ لِفَهْمِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ رُبَّمَا احْتِمَالُ الْخَطَأِ عِنْدَهُ أَكْبَرُ مِنْ احْتِمَالِ الْخَطَأِ عِنْدَ غَيْرِهِ  

Apakah Kotoran Cicak Itu Najis?

Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.Masalah hewan yang tidak mengalir darahnyaSebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.Kotoran cicak, najis ataukah tidak?Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle…Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.KesimpulanYang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.Baca Juga: Cara Membersihkan Najis***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Apakah Kotoran Cicak Itu Najis?

Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.Masalah hewan yang tidak mengalir darahnyaSebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.Kotoran cicak, najis ataukah tidak?Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle…Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.KesimpulanYang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.Baca Juga: Cara Membersihkan Najis***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.Masalah hewan yang tidak mengalir darahnyaSebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.Kotoran cicak, najis ataukah tidak?Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle…Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.KesimpulanYang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.Baca Juga: Cara Membersihkan Najis***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.Masalah hewan yang tidak mengalir darahnyaSebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.Kotoran cicak, najis ataukah tidak?Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle…Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.KesimpulanYang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.Baca Juga: Cara Membersihkan Najis***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?Jawaban:Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.🔍 Hukum Asuransi, Tanya Jawab Islam, Hukum Menikah Menurut Islam, Fadhilah Surah Yasin, Bacaan Setelah Takbiratul Ihram

Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?Jawaban:Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.🔍 Hukum Asuransi, Tanya Jawab Islam, Hukum Menikah Menurut Islam, Fadhilah Surah Yasin, Bacaan Setelah Takbiratul Ihram
Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?Jawaban:Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.🔍 Hukum Asuransi, Tanya Jawab Islam, Hukum Menikah Menurut Islam, Fadhilah Surah Yasin, Bacaan Setelah Takbiratul Ihram


Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Adakah kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila?Jawaban:Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang dimiliki anak kecil (yang belum balig, pent.) dan orang gila. Hal ini mempertimbangkan bahwa mereka tidak dikenai kewajiban (beban) syariat (taklif). Telah dipahami bahwa anak kecil (yang belum balig) dan orang gila itu tidak termasuk mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), sehingga tidak ada kewajiban zakat berkaitan dengan harta yang mereka berdua miliki.Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa zakat itu tetap wajib atas mereka. Inilah pendapat yang tepat. Hal ini karena zakat itu termasuk dalam hak harta (yang harus ditunaikan, pent.), dan tidak melihat status pemilik harta (apakah termasuk mukallaf ataukah tidak, pent.). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Maka Allah Ta’ala kaitkan (adanya) kewajiban zakat itu dengan (kepemilikan) harta. Seperti halnya perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“(Dan jika mereka telah menaatinya), maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).Berdasarkan dalil tersebut, maka terdapat kewajiban zakat atas harta yang dimiliki oleh anak kecil dan orang gila. Dan yang mengurus (pembayaran) zakatnya adalah walinya.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 509-510, pertanyaan no. 356.🔍 Hukum Asuransi, Tanya Jawab Islam, Hukum Menikah Menurut Islam, Fadhilah Surah Yasin, Bacaan Setelah Takbiratul Ihram

Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun Masjid

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?Jawaban:Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPertanyaan:Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?Jawaban:Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 519, pertanyaan no. 368 dan hal. 533-534, pertanyaan no. 386.🔍 Apa Itu Tauhid, Hukum Shalat Jumat Adalah, Pahala Membaca Quran, Makna Surat Al Falaq, Baju Sorban

Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun Masjid

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?Jawaban:Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPertanyaan:Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?Jawaban:Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 519, pertanyaan no. 368 dan hal. 533-534, pertanyaan no. 386.🔍 Apa Itu Tauhid, Hukum Shalat Jumat Adalah, Pahala Membaca Quran, Makna Surat Al Falaq, Baju Sorban
Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?Jawaban:Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPertanyaan:Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?Jawaban:Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 519, pertanyaan no. 368 dan hal. 533-534, pertanyaan no. 386.🔍 Apa Itu Tauhid, Hukum Shalat Jumat Adalah, Pahala Membaca Quran, Makna Surat Al Falaq, Baju Sorban


Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?Jawaban:Zakat tidak boleh diberikan, kecuali kepada delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan saja. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutkan (delapan golongan) tersebut dengan diksi pembatasan (yaitu dengan kata “innamaa” [hanyalah]). Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)(Berdasarkan ayat tersebut), maka tidak boleh mendistribusikan zakat untuk membangun masjid, mengajarkan ilmu, dan sejenisnya. Adapun kalau sedekah yang hukumnya sunah, maka yang afdal (utama) adalah untuk perkara yang paling bermanfaat.Adapun yang dimaksud dengan orang fakir yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah mereka yang tidak memiliki harta (penghasilan) yang cukup untuk (menghidupi) dirinya atau keluarga (kerabat) yang dia tanggung nafkahnya selama satu tahun sesuai dengan kondisi zaman dan tempat tertentu. Maka terkadang 1.000 riyal di suatu zaman dan tempat sudah bisa dianggap sebagai orang kaya. Akan tetapi, di suatu zaman dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai orang kaya karena tingginya kebutuhan, atau sejenisnya.Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPertanyaan:Apakah mendistribusikan zakat untuk membangun masjid itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima zakat,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)?Jawaban:Sesungguhnya, membangun masjid itu tidak termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala,وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” (QS. At-Taubah: 60)Karena, sebagaimana penjelasan ahli tafsir rahimahumullah terhadap ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan “fii sabiilillah” adalah “jihad fii sabiilillah”. Seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud dengan fii sabiilillah (dalam ayat tersebut) adalah seluruh bentuk kebaikan (apapun bentuknya, termasuk membangun masjid, pent.), maka konsekuensinya tidak ada faidah adanya diksi pembatasan dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir … ” (QS. At-Taubah: 60)Maksud diksi pembatasan (hashr) -sebagaimana yang telah diketahui- adalah menetapkan hukum (hanya) untuk perkara yang disebutkan dan meniadakan hukum dari perkara yang tidak disebutkan. Oleh karena itu, jika kita katakan bahwa (yang dimaksud dengan),وَفِي سَبِيلِ اللّهِ“dan untuk di jalan Allah … ” adalah semua jalan kebaikan, maka ayat tersebut tidak ada faidahnya meskipun diawali dengan kata (إِنَّمَا) yang menunjukkan adanya pembatasan.Selain itu, jika mendistribusikan zakat untuk membangun masjid dan juga untuk jalan kebaikan yang lain itu diperbolehkan, maka hal itu akan meniadakan kebaikan (untuk orang miskin yang berhak menerima zakat, pent.). Hal ini karena banyak manusia memiliki jiwa yang pelit (kikir atau bakhil). Jika mereka melihat bahwa (ada jalan untuk) membangun masjid, dan juga jalan kebaikan lain, dan diperbolehkan bagi mereka untuk mendistribusikan zakat ke jalan tersebut, mereka pasti akan lebih memilih jalan tersebut (daripada mereka berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, pent.). Konsekuensinya, orang fakir dan miskin akan selalu berada dalam kesusahan.Baca Juga:***@Kantor Mikro, 4 Jumadil ula 1443/ 9 Desember 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 519, pertanyaan no. 368 dan hal. 533-534, pertanyaan no. 386.🔍 Apa Itu Tauhid, Hukum Shalat Jumat Adalah, Pahala Membaca Quran, Makna Surat Al Falaq, Baju Sorban

Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?

BismillahirrahmanirrahimBertambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya, adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan bahwa jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh salat, puasa, dan juga tawaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan,وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،“Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah” [1].Darah istihadah adalah darah yang keluar disebabkan oleh penyakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.Wanita yang mengalami istihadah, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha, beliau berkata,جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟“Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata,‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat?'”Rasulullah menjawab,لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah” (Muttafaqun ‘alaih).Imam al-Qurtubi Rahimahullah menerangkan,المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an, 2: 86).Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah:– Wanita mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut. Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.– Di samping itu, dia juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة“Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadah. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi, Anda harus berwudu dan beristinja’ (membersihkan darah istihadah) setiap kali salat wajib” [1].Baca Juga:***Link Referensi: Ditulis oleh: Ahmad Anshori, LcArtikel : Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Persahabatan, Bersiwak Adalah, Yahudi Musuh Islam, Manusia Laknat, Ayat Al Quran Tentang Menuntut Ilmu

Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?

BismillahirrahmanirrahimBertambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya, adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan bahwa jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh salat, puasa, dan juga tawaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan,وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،“Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah” [1].Darah istihadah adalah darah yang keluar disebabkan oleh penyakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.Wanita yang mengalami istihadah, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha, beliau berkata,جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟“Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata,‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat?'”Rasulullah menjawab,لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah” (Muttafaqun ‘alaih).Imam al-Qurtubi Rahimahullah menerangkan,المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an, 2: 86).Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah:– Wanita mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut. Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.– Di samping itu, dia juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة“Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadah. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi, Anda harus berwudu dan beristinja’ (membersihkan darah istihadah) setiap kali salat wajib” [1].Baca Juga:***Link Referensi: Ditulis oleh: Ahmad Anshori, LcArtikel : Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Persahabatan, Bersiwak Adalah, Yahudi Musuh Islam, Manusia Laknat, Ayat Al Quran Tentang Menuntut Ilmu
BismillahirrahmanirrahimBertambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya, adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan bahwa jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh salat, puasa, dan juga tawaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan,وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،“Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah” [1].Darah istihadah adalah darah yang keluar disebabkan oleh penyakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.Wanita yang mengalami istihadah, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha, beliau berkata,جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟“Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata,‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat?'”Rasulullah menjawab,لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah” (Muttafaqun ‘alaih).Imam al-Qurtubi Rahimahullah menerangkan,المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an, 2: 86).Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah:– Wanita mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut. Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.– Di samping itu, dia juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة“Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadah. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi, Anda harus berwudu dan beristinja’ (membersihkan darah istihadah) setiap kali salat wajib” [1].Baca Juga:***Link Referensi: Ditulis oleh: Ahmad Anshori, LcArtikel : Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Persahabatan, Bersiwak Adalah, Yahudi Musuh Islam, Manusia Laknat, Ayat Al Quran Tentang Menuntut Ilmu


BismillahirrahmanirrahimBertambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya, adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan bahwa jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh salat, puasa, dan juga tawaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan,وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،“Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadah” [1].Darah istihadah adalah darah yang keluar disebabkan oleh penyakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.Wanita yang mengalami istihadah, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha, beliau berkata,جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟“Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata,‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat?'”Rasulullah menjawab,لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah” (Muttafaqun ‘alaih).Imam al-Qurtubi Rahimahullah menerangkan,المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, salat, tawaf, membaca Al-Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an, 2: 86).Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah:– Wanita mustahadoh wajib berwudu setiap kali masuk waktu salat wajib. Artinya, satu wudu hanya boleh untuk satu salat wajib beserta salat-salat sunnah yang ada di bentangan waktu salat wajib tersebut. Begitu beralih ke salat wajib berikutnya, dia wajib berwudu kembali. Meskipun wudu pada salat sebelumnya belum batal.– Di samping itu, dia juga harus membersihkan darah istihadahnya setiap kali masuk pada waktu salat berikutnya.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة“Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadah. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban salat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi, Anda harus berwudu dan beristinja’ (membersihkan darah istihadah) setiap kali salat wajib” [1].Baca Juga:***Link Referensi: Ditulis oleh: Ahmad Anshori, LcArtikel : Muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Persahabatan, Bersiwak Adalah, Yahudi Musuh Islam, Manusia Laknat, Ayat Al Quran Tentang Menuntut Ilmu

Hukum Perlombaan Dalam Islam

Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.Hukum Asal Perlombaan Dalam IslamPoin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:الأصل في المعاملات الحِلُّ“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Lomba Dengan HadiahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah: Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihHukum Perlombaan Dengan TaruhanUntuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat: Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi). Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572). Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal: Ia termasuk lomba yang terlarang Taruhan tersebut merupakan qimar (judi) Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Perlombaan Dalam Islam

Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.Hukum Asal Perlombaan Dalam IslamPoin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:الأصل في المعاملات الحِلُّ“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Lomba Dengan HadiahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah: Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihHukum Perlombaan Dengan TaruhanUntuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat: Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi). Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572). Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal: Ia termasuk lomba yang terlarang Taruhan tersebut merupakan qimar (judi) Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.Hukum Asal Perlombaan Dalam IslamPoin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:الأصل في المعاملات الحِلُّ“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Lomba Dengan HadiahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah: Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihHukum Perlombaan Dengan TaruhanUntuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat: Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi). Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572). Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal: Ia termasuk lomba yang terlarang Taruhan tersebut merupakan qimar (judi) Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.Hukum Asal Perlombaan Dalam IslamPoin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:الأصل في المعاملات الحِلُّ“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf PertamaHukum Lomba Dengan HadiahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah: Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihHukum Perlombaan Dengan TaruhanUntuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat: Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi). Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572). Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal: Ia termasuk lomba yang terlarang Taruhan tersebut merupakan qimar (judi) Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Hendaklah seorang hamba merasakan lapar dan kenyang. Hendaklah ia merasakan lapar. Rasa lapar memiliki manfaat, bahkan dari sisi kedokteran, mereka membincangkannya. Para dokter mengatakan bahwa rasa lapar bermanfaat besar untuk kesehatan badan. Yaitu, tidak semestinya ada seseorang yang tidak pernah merasakan lapar sama sekali! Sebentar-sebentar, ia makan, sehingga ia tidak merasakan lapar! Padahal ketika ia merasakan lapar di siang atau malam hari, itu bermanfaat untuk dirinya, bermanfaat besar bagi kesehatannya. Oleh sebab itu, para sahabat Nabi, dulu pernah berkata, “Kita adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar. Dan jika kita makan, tidak makan hingga kenyang!” Atau perkataan yang semakna dengan itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” Dan mungkin aku bisa menyempurnakan perkataan ini dengan ungkapan: “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” Banyak orang yang ketika berhenti makan, meletakkan tangannya di perut, dan kesakitan, seraya berkata, “Aku kebanyakan makan, aku sakit dan merasa perutku seperti …!” Banyak orang yang berhenti makan, dalam keadaan ia mengeluh kekenyangan. Oleh karena itu, sebaiknya ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya, bukannya berhenti makan, saat ia mengeluh kekenyangan. Bahkan ini juga mengakibatkan kurangnya rasa syukur atas kenikmatan, kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia makan hingga kekenyangan, kemudian ia mulai mengeluh, padahal dia sendiri yang menjadi sebab keluhan itu. Maka Ibnu al-Qayyim—rahimahullah Ta’ala—berkata, “Hendaklah ia berhenti makan saat ia masih menginginkannya!” Beliau menambahkan, “Dan sebagai ukurannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah bagi seseorang, … beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika memang harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ibnu al-Qayyim berkata, “Janganlah ia menjadikan tiga bagian itu semuanya untuk makanan!” Karena sebagian orang memang punya teori bahwa tiga bagian ini untuk makanan, dan mengatakan, “Adapun air dan udara untuk nafas pasti menemukan jalannya (untuk masuk), pasti menemukan jalan, air akan mengalir sedikit demi sedikit, sedangkan udara untuk nafas lebih pasti lagi menemukan jalannya.” Akan tetapi, … ia lalu mengisi semua tiga bagian ini untuk makanan. Ini membawa bahaya bagi dirinya, dan ia tidak mendapat manfaat yang seharusnya dari makanannya. Subhanallah! Tentang hadits ini, Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam”, dan sebagaimana kalian ketahui, bahwa hadits ini termasuk hadits yang ditambahkan Ibnu Rajab dalam kitab al-Arba’in di Bab Jawami’ al-Kalim, dan memang hadits ini termasuk hadits jawami’, dan mengandung manfaat besar bagi manusia. Ibnu Rajab menukil perkataan dokter non-muslim, yang mendapati hadits ini. Dokter itu berkata kepadanya, “Seandainya orang-orang, …” “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Ia berkata, “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Orang-orang tidak lagi butuh mendatangi rumah sakit, karena banyak penyakit berasal dari perut, dan juga banyak penyakit perut, disebabkan perut penuh berisi makanan. Demikian. ================================================================================ بَلْ يَنْبَغِي الْعَبْدُ أَنْ يَجُوعَ وَيَشْبَعَ يَنْبَغِي أَنْ يَجُوعَ الْجُوعُ لَهُ فَائِدَةٌ حَتَّى طِبِّيًّا يَتَحَدَّثُوْنَ يَتَحَدَّثُ عَنْهُ الْأَطِبَّاءُ فَائِدَةً عَظِيمَةً فِي صِحَّةِ الْجَسَدِ يَعْنِي لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَائِمًا لَا يُحِسُّ بِالْجُوعِ كُلَّمَا أَخَذَ مِنَ الْوَقْتِ أَكَلَ فَلَا يَجِدُ جُوعًا بَلْ كَوْنُهُ يُحِسُّ بِالْجُوعِ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ هَذَا لَهُ فَائِدَةٌ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَيْهِ فِي صِحَّتِهِ وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ أَوْ كَلَامًا هَذَا مَعْنَاهُ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيْهِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ يُمْكِنُ أَنْ أُكَمِّلَ هَذِهِ الْعِبَارَةَ أَقُولُ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِذَا قَامَ بَدَأَ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى بَطْنِهِ وَيَتَأَلَّمُ وَيَقُولُ أَنَا أَكْثَرْتُ الْآنَ وَتَعِبْتُ أُحِسُّ أَنَّ بَطْنِي كَذَا كَثِيرٌ مِمَّا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِي مِنَ الطَّعَامِ فَخَيْرٌ لَهُ أَنْ يَقُومَ مِنَ الطَّعَامِ وَهُوَ يَشْتَهِي الطَّعَامَ لَا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِيْهِ مُتَضَجِّرًا مِنْهُ حَتَّى هَذَا أَيْضًا يُضْعِفُ شُكْرَ النِّعْمَةِ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكُونَ أَكَلَ حَتَّى امْتَلَأَ فَيَبْدَأُ يَتَضَجَّرُ وَهُوَ الَّذِي جَرَّ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الضَّجْرَ فَيَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ قَالَ وَمِيْزَانُ ذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ فِي الْحَدِيثِ قَالَ بِحَسْبِ امْرِئٍ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ لَا يَجْعَلُ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ فِعْلًا عِنْدَهُ نَظَرِيَّةٌ أَنَّ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ يَقُولُ وَالْمَاءُ وَالنَّفَسُ كُلٌّ مِنْهُمَا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا الْمَاءُ يَتَسَرَّبُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَالنَّفَسُ لَا بُدَّ أَنَّهُ يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا لَكِن يَخْتِمُهَا كُلَّهَا ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ بِالطَّعَامِ هَذَا مَضَرَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ الِانْتِفَاعَ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُ مِنْ طَعَامِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْحَدِيثُ هَذَا نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُومِ وَالْحِكَمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ ضِمْنِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي زَادَهَا ابْنُ رَجَبٍ عَلَى الْأَرْبَعِينَ فِي بَابِ جَوَامِعِ الْكَلِمِ وَفِعْلًا هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْجَوَامِعِ وَفِيهِ مَنْفَعَةٌ عَظِيمَةٌ لِلنَّاسِ نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ عَنْ طَبِيبٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ وَقَفَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ هَذَا الطَّبِيبُ غَيْرُ مُسْلِمٍ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مَا أَصْبَحَ النَّاسُ يَحْتَاجُونَ إِلَى مُرَاجَعَتِهِ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَثِيرًا مِنْ أَمْرَاضِ الْمَعِدَةِ مِنَ الِامْتِلَاءِ بِالطَّعَامِ نَعَمْ

Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Hendaklah seorang hamba merasakan lapar dan kenyang. Hendaklah ia merasakan lapar. Rasa lapar memiliki manfaat, bahkan dari sisi kedokteran, mereka membincangkannya. Para dokter mengatakan bahwa rasa lapar bermanfaat besar untuk kesehatan badan. Yaitu, tidak semestinya ada seseorang yang tidak pernah merasakan lapar sama sekali! Sebentar-sebentar, ia makan, sehingga ia tidak merasakan lapar! Padahal ketika ia merasakan lapar di siang atau malam hari, itu bermanfaat untuk dirinya, bermanfaat besar bagi kesehatannya. Oleh sebab itu, para sahabat Nabi, dulu pernah berkata, “Kita adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar. Dan jika kita makan, tidak makan hingga kenyang!” Atau perkataan yang semakna dengan itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” Dan mungkin aku bisa menyempurnakan perkataan ini dengan ungkapan: “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” Banyak orang yang ketika berhenti makan, meletakkan tangannya di perut, dan kesakitan, seraya berkata, “Aku kebanyakan makan, aku sakit dan merasa perutku seperti …!” Banyak orang yang berhenti makan, dalam keadaan ia mengeluh kekenyangan. Oleh karena itu, sebaiknya ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya, bukannya berhenti makan, saat ia mengeluh kekenyangan. Bahkan ini juga mengakibatkan kurangnya rasa syukur atas kenikmatan, kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia makan hingga kekenyangan, kemudian ia mulai mengeluh, padahal dia sendiri yang menjadi sebab keluhan itu. Maka Ibnu al-Qayyim—rahimahullah Ta’ala—berkata, “Hendaklah ia berhenti makan saat ia masih menginginkannya!” Beliau menambahkan, “Dan sebagai ukurannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah bagi seseorang, … beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika memang harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ibnu al-Qayyim berkata, “Janganlah ia menjadikan tiga bagian itu semuanya untuk makanan!” Karena sebagian orang memang punya teori bahwa tiga bagian ini untuk makanan, dan mengatakan, “Adapun air dan udara untuk nafas pasti menemukan jalannya (untuk masuk), pasti menemukan jalan, air akan mengalir sedikit demi sedikit, sedangkan udara untuk nafas lebih pasti lagi menemukan jalannya.” Akan tetapi, … ia lalu mengisi semua tiga bagian ini untuk makanan. Ini membawa bahaya bagi dirinya, dan ia tidak mendapat manfaat yang seharusnya dari makanannya. Subhanallah! Tentang hadits ini, Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam”, dan sebagaimana kalian ketahui, bahwa hadits ini termasuk hadits yang ditambahkan Ibnu Rajab dalam kitab al-Arba’in di Bab Jawami’ al-Kalim, dan memang hadits ini termasuk hadits jawami’, dan mengandung manfaat besar bagi manusia. Ibnu Rajab menukil perkataan dokter non-muslim, yang mendapati hadits ini. Dokter itu berkata kepadanya, “Seandainya orang-orang, …” “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Ia berkata, “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Orang-orang tidak lagi butuh mendatangi rumah sakit, karena banyak penyakit berasal dari perut, dan juga banyak penyakit perut, disebabkan perut penuh berisi makanan. Demikian. ================================================================================ بَلْ يَنْبَغِي الْعَبْدُ أَنْ يَجُوعَ وَيَشْبَعَ يَنْبَغِي أَنْ يَجُوعَ الْجُوعُ لَهُ فَائِدَةٌ حَتَّى طِبِّيًّا يَتَحَدَّثُوْنَ يَتَحَدَّثُ عَنْهُ الْأَطِبَّاءُ فَائِدَةً عَظِيمَةً فِي صِحَّةِ الْجَسَدِ يَعْنِي لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَائِمًا لَا يُحِسُّ بِالْجُوعِ كُلَّمَا أَخَذَ مِنَ الْوَقْتِ أَكَلَ فَلَا يَجِدُ جُوعًا بَلْ كَوْنُهُ يُحِسُّ بِالْجُوعِ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ هَذَا لَهُ فَائِدَةٌ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَيْهِ فِي صِحَّتِهِ وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ أَوْ كَلَامًا هَذَا مَعْنَاهُ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيْهِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ يُمْكِنُ أَنْ أُكَمِّلَ هَذِهِ الْعِبَارَةَ أَقُولُ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِذَا قَامَ بَدَأَ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى بَطْنِهِ وَيَتَأَلَّمُ وَيَقُولُ أَنَا أَكْثَرْتُ الْآنَ وَتَعِبْتُ أُحِسُّ أَنَّ بَطْنِي كَذَا كَثِيرٌ مِمَّا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِي مِنَ الطَّعَامِ فَخَيْرٌ لَهُ أَنْ يَقُومَ مِنَ الطَّعَامِ وَهُوَ يَشْتَهِي الطَّعَامَ لَا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِيْهِ مُتَضَجِّرًا مِنْهُ حَتَّى هَذَا أَيْضًا يُضْعِفُ شُكْرَ النِّعْمَةِ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكُونَ أَكَلَ حَتَّى امْتَلَأَ فَيَبْدَأُ يَتَضَجَّرُ وَهُوَ الَّذِي جَرَّ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الضَّجْرَ فَيَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ قَالَ وَمِيْزَانُ ذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ فِي الْحَدِيثِ قَالَ بِحَسْبِ امْرِئٍ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ لَا يَجْعَلُ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ فِعْلًا عِنْدَهُ نَظَرِيَّةٌ أَنَّ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ يَقُولُ وَالْمَاءُ وَالنَّفَسُ كُلٌّ مِنْهُمَا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا الْمَاءُ يَتَسَرَّبُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَالنَّفَسُ لَا بُدَّ أَنَّهُ يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا لَكِن يَخْتِمُهَا كُلَّهَا ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ بِالطَّعَامِ هَذَا مَضَرَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ الِانْتِفَاعَ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُ مِنْ طَعَامِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْحَدِيثُ هَذَا نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُومِ وَالْحِكَمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ ضِمْنِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي زَادَهَا ابْنُ رَجَبٍ عَلَى الْأَرْبَعِينَ فِي بَابِ جَوَامِعِ الْكَلِمِ وَفِعْلًا هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْجَوَامِعِ وَفِيهِ مَنْفَعَةٌ عَظِيمَةٌ لِلنَّاسِ نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ عَنْ طَبِيبٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ وَقَفَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ هَذَا الطَّبِيبُ غَيْرُ مُسْلِمٍ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مَا أَصْبَحَ النَّاسُ يَحْتَاجُونَ إِلَى مُرَاجَعَتِهِ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَثِيرًا مِنْ أَمْرَاضِ الْمَعِدَةِ مِنَ الِامْتِلَاءِ بِالطَّعَامِ نَعَمْ
Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Hendaklah seorang hamba merasakan lapar dan kenyang. Hendaklah ia merasakan lapar. Rasa lapar memiliki manfaat, bahkan dari sisi kedokteran, mereka membincangkannya. Para dokter mengatakan bahwa rasa lapar bermanfaat besar untuk kesehatan badan. Yaitu, tidak semestinya ada seseorang yang tidak pernah merasakan lapar sama sekali! Sebentar-sebentar, ia makan, sehingga ia tidak merasakan lapar! Padahal ketika ia merasakan lapar di siang atau malam hari, itu bermanfaat untuk dirinya, bermanfaat besar bagi kesehatannya. Oleh sebab itu, para sahabat Nabi, dulu pernah berkata, “Kita adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar. Dan jika kita makan, tidak makan hingga kenyang!” Atau perkataan yang semakna dengan itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” Dan mungkin aku bisa menyempurnakan perkataan ini dengan ungkapan: “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” Banyak orang yang ketika berhenti makan, meletakkan tangannya di perut, dan kesakitan, seraya berkata, “Aku kebanyakan makan, aku sakit dan merasa perutku seperti …!” Banyak orang yang berhenti makan, dalam keadaan ia mengeluh kekenyangan. Oleh karena itu, sebaiknya ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya, bukannya berhenti makan, saat ia mengeluh kekenyangan. Bahkan ini juga mengakibatkan kurangnya rasa syukur atas kenikmatan, kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia makan hingga kekenyangan, kemudian ia mulai mengeluh, padahal dia sendiri yang menjadi sebab keluhan itu. Maka Ibnu al-Qayyim—rahimahullah Ta’ala—berkata, “Hendaklah ia berhenti makan saat ia masih menginginkannya!” Beliau menambahkan, “Dan sebagai ukurannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah bagi seseorang, … beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika memang harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ibnu al-Qayyim berkata, “Janganlah ia menjadikan tiga bagian itu semuanya untuk makanan!” Karena sebagian orang memang punya teori bahwa tiga bagian ini untuk makanan, dan mengatakan, “Adapun air dan udara untuk nafas pasti menemukan jalannya (untuk masuk), pasti menemukan jalan, air akan mengalir sedikit demi sedikit, sedangkan udara untuk nafas lebih pasti lagi menemukan jalannya.” Akan tetapi, … ia lalu mengisi semua tiga bagian ini untuk makanan. Ini membawa bahaya bagi dirinya, dan ia tidak mendapat manfaat yang seharusnya dari makanannya. Subhanallah! Tentang hadits ini, Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam”, dan sebagaimana kalian ketahui, bahwa hadits ini termasuk hadits yang ditambahkan Ibnu Rajab dalam kitab al-Arba’in di Bab Jawami’ al-Kalim, dan memang hadits ini termasuk hadits jawami’, dan mengandung manfaat besar bagi manusia. Ibnu Rajab menukil perkataan dokter non-muslim, yang mendapati hadits ini. Dokter itu berkata kepadanya, “Seandainya orang-orang, …” “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Ia berkata, “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Orang-orang tidak lagi butuh mendatangi rumah sakit, karena banyak penyakit berasal dari perut, dan juga banyak penyakit perut, disebabkan perut penuh berisi makanan. Demikian. ================================================================================ بَلْ يَنْبَغِي الْعَبْدُ أَنْ يَجُوعَ وَيَشْبَعَ يَنْبَغِي أَنْ يَجُوعَ الْجُوعُ لَهُ فَائِدَةٌ حَتَّى طِبِّيًّا يَتَحَدَّثُوْنَ يَتَحَدَّثُ عَنْهُ الْأَطِبَّاءُ فَائِدَةً عَظِيمَةً فِي صِحَّةِ الْجَسَدِ يَعْنِي لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَائِمًا لَا يُحِسُّ بِالْجُوعِ كُلَّمَا أَخَذَ مِنَ الْوَقْتِ أَكَلَ فَلَا يَجِدُ جُوعًا بَلْ كَوْنُهُ يُحِسُّ بِالْجُوعِ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ هَذَا لَهُ فَائِدَةٌ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَيْهِ فِي صِحَّتِهِ وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ أَوْ كَلَامًا هَذَا مَعْنَاهُ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيْهِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ يُمْكِنُ أَنْ أُكَمِّلَ هَذِهِ الْعِبَارَةَ أَقُولُ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِذَا قَامَ بَدَأَ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى بَطْنِهِ وَيَتَأَلَّمُ وَيَقُولُ أَنَا أَكْثَرْتُ الْآنَ وَتَعِبْتُ أُحِسُّ أَنَّ بَطْنِي كَذَا كَثِيرٌ مِمَّا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِي مِنَ الطَّعَامِ فَخَيْرٌ لَهُ أَنْ يَقُومَ مِنَ الطَّعَامِ وَهُوَ يَشْتَهِي الطَّعَامَ لَا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِيْهِ مُتَضَجِّرًا مِنْهُ حَتَّى هَذَا أَيْضًا يُضْعِفُ شُكْرَ النِّعْمَةِ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكُونَ أَكَلَ حَتَّى امْتَلَأَ فَيَبْدَأُ يَتَضَجَّرُ وَهُوَ الَّذِي جَرَّ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الضَّجْرَ فَيَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ قَالَ وَمِيْزَانُ ذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ فِي الْحَدِيثِ قَالَ بِحَسْبِ امْرِئٍ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ لَا يَجْعَلُ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ فِعْلًا عِنْدَهُ نَظَرِيَّةٌ أَنَّ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ يَقُولُ وَالْمَاءُ وَالنَّفَسُ كُلٌّ مِنْهُمَا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا الْمَاءُ يَتَسَرَّبُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَالنَّفَسُ لَا بُدَّ أَنَّهُ يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا لَكِن يَخْتِمُهَا كُلَّهَا ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ بِالطَّعَامِ هَذَا مَضَرَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ الِانْتِفَاعَ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُ مِنْ طَعَامِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْحَدِيثُ هَذَا نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُومِ وَالْحِكَمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ ضِمْنِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي زَادَهَا ابْنُ رَجَبٍ عَلَى الْأَرْبَعِينَ فِي بَابِ جَوَامِعِ الْكَلِمِ وَفِعْلًا هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْجَوَامِعِ وَفِيهِ مَنْفَعَةٌ عَظِيمَةٌ لِلنَّاسِ نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ عَنْ طَبِيبٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ وَقَفَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ هَذَا الطَّبِيبُ غَيْرُ مُسْلِمٍ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مَا أَصْبَحَ النَّاسُ يَحْتَاجُونَ إِلَى مُرَاجَعَتِهِ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَثِيرًا مِنْ أَمْرَاضِ الْمَعِدَةِ مِنَ الِامْتِلَاءِ بِالطَّعَامِ نَعَمْ


Tips Sehat Walafiat Dalam Urusan Makanan – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Hendaklah seorang hamba merasakan lapar dan kenyang. Hendaklah ia merasakan lapar. Rasa lapar memiliki manfaat, bahkan dari sisi kedokteran, mereka membincangkannya. Para dokter mengatakan bahwa rasa lapar bermanfaat besar untuk kesehatan badan. Yaitu, tidak semestinya ada seseorang yang tidak pernah merasakan lapar sama sekali! Sebentar-sebentar, ia makan, sehingga ia tidak merasakan lapar! Padahal ketika ia merasakan lapar di siang atau malam hari, itu bermanfaat untuk dirinya, bermanfaat besar bagi kesehatannya. Oleh sebab itu, para sahabat Nabi, dulu pernah berkata, “Kita adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar. Dan jika kita makan, tidak makan hingga kenyang!” Atau perkataan yang semakna dengan itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” “Hendaklah ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya!” Dan mungkin aku bisa menyempurnakan perkataan ini dengan ungkapan: “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” “Berhentilah makan saat kamu masih menginginkannya, dan janganlah kamu berhenti makan ketika kamu sudah mengeluh kekenyangan!” Banyak orang yang ketika berhenti makan, meletakkan tangannya di perut, dan kesakitan, seraya berkata, “Aku kebanyakan makan, aku sakit dan merasa perutku seperti …!” Banyak orang yang berhenti makan, dalam keadaan ia mengeluh kekenyangan. Oleh karena itu, sebaiknya ia berhenti makan, saat ia masih menginginkannya, bukannya berhenti makan, saat ia mengeluh kekenyangan. Bahkan ini juga mengakibatkan kurangnya rasa syukur atas kenikmatan, kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia makan hingga kekenyangan, kemudian ia mulai mengeluh, padahal dia sendiri yang menjadi sebab keluhan itu. Maka Ibnu al-Qayyim—rahimahullah Ta’ala—berkata, “Hendaklah ia berhenti makan saat ia masih menginginkannya!” Beliau menambahkan, “Dan sebagai ukurannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah bagi seseorang, … beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun, jika memang harus lebih, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ibnu al-Qayyim berkata, “Janganlah ia menjadikan tiga bagian itu semuanya untuk makanan!” Karena sebagian orang memang punya teori bahwa tiga bagian ini untuk makanan, dan mengatakan, “Adapun air dan udara untuk nafas pasti menemukan jalannya (untuk masuk), pasti menemukan jalan, air akan mengalir sedikit demi sedikit, sedangkan udara untuk nafas lebih pasti lagi menemukan jalannya.” Akan tetapi, … ia lalu mengisi semua tiga bagian ini untuk makanan. Ini membawa bahaya bagi dirinya, dan ia tidak mendapat manfaat yang seharusnya dari makanannya. Subhanallah! Tentang hadits ini, Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab “Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam”, dan sebagaimana kalian ketahui, bahwa hadits ini termasuk hadits yang ditambahkan Ibnu Rajab dalam kitab al-Arba’in di Bab Jawami’ al-Kalim, dan memang hadits ini termasuk hadits jawami’, dan mengandung manfaat besar bagi manusia. Ibnu Rajab menukil perkataan dokter non-muslim, yang mendapati hadits ini. Dokter itu berkata kepadanya, “Seandainya orang-orang, …” “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Ia berkata, “Seandainya orang-orang mengamalkan hadits ini, niscaya rumah-rumah sakit akan ditutup!” Orang-orang tidak lagi butuh mendatangi rumah sakit, karena banyak penyakit berasal dari perut, dan juga banyak penyakit perut, disebabkan perut penuh berisi makanan. Demikian. ================================================================================ بَلْ يَنْبَغِي الْعَبْدُ أَنْ يَجُوعَ وَيَشْبَعَ يَنْبَغِي أَنْ يَجُوعَ الْجُوعُ لَهُ فَائِدَةٌ حَتَّى طِبِّيًّا يَتَحَدَّثُوْنَ يَتَحَدَّثُ عَنْهُ الْأَطِبَّاءُ فَائِدَةً عَظِيمَةً فِي صِحَّةِ الْجَسَدِ يَعْنِي لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ دَائِمًا لَا يُحِسُّ بِالْجُوعِ كُلَّمَا أَخَذَ مِنَ الْوَقْتِ أَكَلَ فَلَا يَجِدُ جُوعًا بَلْ كَوْنُهُ يُحِسُّ بِالْجُوعِ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ هَذَا لَهُ فَائِدَةٌ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَيْهِ فِي صِحَّتِهِ وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ أَوْ كَلَامًا هَذَا مَعْنَاهُ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيْهِ وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ يُمْكِنُ أَنْ أُكَمِّلَ هَذِهِ الْعِبَارَةَ أَقُولُ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ قُمْ مِنَ الطَّعَامِ وَأَنْتَ تَشْتَهِيهِ وَلَا تَقُمْ مِنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَكِيْهِ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ إِذَا قَامَ بَدَأَ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى بَطْنِهِ وَيَتَأَلَّمُ وَيَقُولُ أَنَا أَكْثَرْتُ الْآنَ وَتَعِبْتُ أُحِسُّ أَنَّ بَطْنِي كَذَا كَثِيرٌ مِمَّا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِي مِنَ الطَّعَامِ فَخَيْرٌ لَهُ أَنْ يَقُومَ مِنَ الطَّعَامِ وَهُوَ يَشْتَهِي الطَّعَامَ لَا يَقُومُ مِنْهُ وَهُوَ يَشْتَكِيْهِ مُتَضَجِّرًا مِنْهُ حَتَّى هَذَا أَيْضًا يُضْعِفُ شُكْرَ النِّعْمَةِ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَكُونَ أَكَلَ حَتَّى امْتَلَأَ فَيَبْدَأُ يَتَضَجَّرُ وَهُوَ الَّذِي جَرَّ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الضَّجْرَ فَيَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَيَدَعُ الطَّعَامَ وَهُوَ يَشْتَهِيهِ قَالَ وَمِيْزَانُ ذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ فِي الْحَدِيثِ قَالَ بِحَسْبِ امْرِئٍ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ لَا يَجْعَلُ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ لِأَنَّ بَعْضَ النَّاسِ فِعْلًا عِنْدَهُ نَظَرِيَّةٌ أَنَّ ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ كُلَّهَا لِلطَّعَامِ يَقُولُ وَالْمَاءُ وَالنَّفَسُ كُلٌّ مِنْهُمَا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا الْمَاءُ يَتَسَرَّبُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَالنَّفَسُ لَا بُدَّ أَنَّهُ يَجِدُ لَهُ طَرِيقًا لَكِن يَخْتِمُهَا كُلَّهَا ثَلَاثَةَ أَثْلَاثٍ بِالطَّعَامِ هَذَا مَضَرَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَنْتَفِعُ الِانْتِفَاعَ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُ مِنْ طَعَامِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْحَدِيثُ هَذَا نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ فِي جَامِعِ الْعُلُومِ وَالْحِكَمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ ضِمْنِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي زَادَهَا ابْنُ رَجَبٍ عَلَى الْأَرْبَعِينَ فِي بَابِ جَوَامِعِ الْكَلِمِ وَفِعْلًا هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْجَوَامِعِ وَفِيهِ مَنْفَعَةٌ عَظِيمَةٌ لِلنَّاسِ نَقَلَ ابْنُ رَجَبٍ عَنْ طَبِيبٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ وَقَفَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ هَذَا الطَّبِيبُ غَيْرُ مُسْلِمٍ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ يَقُولُ لَوْ أَنَّ النَّاسَ عَمِلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ لَأُغْلِقَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مَا أَصْبَحَ النَّاسُ يَحْتَاجُونَ إِلَى مُرَاجَعَتِهِ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَمْرَاضِ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَثِيرًا مِنْ أَمْرَاضِ الْمَعِدَةِ مِنَ الِامْتِلَاءِ بِالطَّعَامِ نَعَمْ

Sedekah Menyembuhkan Penyakit?

Bismillahirrahmanirrahim.Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم“Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya.Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80)Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan.Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananStatus hadits tentang sedekah sebagai obat dari penyakitSalah satu ikhtiar berobat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berobat melalui sedekah. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وداوُوا مرضاكم بالصدقة“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib)Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7)Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama.Hadis tentang khasiat sedekah dapat menyembuhkan penyakit di atas kebenarannya dikuatkan oleh keterangan berikut ini:Pertama, banyak hadis sahih menerangkan bahwa sedekah dapat menolak bala.Di antaranya yang paling sahih adalah hadis yang tertulis di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang salat gerhana (kusuf),فإذا رأيتم ذلك فادعو الله وكبروا وصلوا وتصدقوا“Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah, bertakbir, salat, dan bersedekahlah.“Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah berkata,وفي الحديث دليل على استحباب الصدقة عند المخاوف لاستدفاع البلاء المحذور“Hadis ini dalil anjuran bersedekah ketika suasana menakutkan untuk menolak bala yang dikhawatirkan.”Kedua, sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan.Sebagaimana disebut dalam hadis,إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. Beliau menilai bahwa hadis ini derajatnya hasan gharib.Demikian pula Imam Thabrani di dalam Mu’jam Al-Kabir, nomor 1018 dan 8014, menilai sanad hadis ini hasan.Dan sejumlah ulama hadis lainnya juga menilainya hasan. Kesimpulan status hasan hadis ini diamini oleh lembaga fatwa Lajnah Da’imah (KSA),فالحديث روي بطرق متعددة بنحو اللفظ المذكور مطولاً ومختصرًا عن عبد الله بن جعفر وأبي سعيد الخدري وعبد الله بن عباس وعمر بن الخطاب وعبد الله بن مسعود وأبي أمامة وأنس بن مالك ومعاوية بن حيدة ، وهي طرق لا تخلو من ضعف كما ذكره أئمة الحديث، لكن الحديث له شواهد تقويه وكثرة طرقه تجعله لا يقل عن مرتبة الحسن لغيره.“Hadis ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur sanad, ada yang dengan redaksi panjang ada yang ringkas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Umamah, Anas bin Malik, dan Muawiyah bin Haidah. Semua sanad tersebut tidak terhindar ke-dhoif -an sebagaimana keterangan para imam hadis. Namun, hadis ini memiliki riwayat penguat dan banyak sanadnya sehingga statusnya dari lemah naik menjadi hasan lighoirihi.” (Fatawa Lajnah Da’imah no. 18860)Makna hadis di atas adalah, sedekah dapat menghapus dosa. Di antara penyebab datangnya musibah adalah karena dosa kita. Melalui musibah, Allah ingin menghapus dosa kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ“Musibah apa pun yang menimpa kamu, maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Maka dengan sedekah, dosa dapat terhapus sehingga akan meringankan musibah, bahkan menghilangkannya dengan izin Allah.Ketiga, salah satu sebab doa menjadi mustajab adalah ketika diiringi tawasul dengan amal saleh, di antaranya seperti sedekah.Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua. Lalu ketiganya berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan amal saleh masing-masing. Ada yang bertawasul dengan baktinya kepada kedua orang tua. Ada yang bertawasul dengan takwanya saat diajak berzina oleh wanita cantik. Ada yang bertawasul dengan amanahnya mengelola harta orang lain. Kemudian, Allah pun kabulkan doa mereka.Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini. Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Agar sedekah manjur menyembuhkan penyakit -dengan izin Allah-Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla.Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا“Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja.”Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه“Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi)Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.“Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, “Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!” (Muttafaqun ‘alaih)Kelima, tepat sasaran.Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti’ Ibnu ‘Utsaimin, 7: 481)Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel : Muslim.or.idReferensi:– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860. – Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’, penerbit Dar Ibnul Jauzi. – Jami’ Al Fiqh – Mausu’ah Al-A’mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa’ – Al Manshuroh. – Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net🔍 Situs Muslim, Ilmu Salaf, Cara Mengatasi Kesurupan, Dalil Keutamaan Sedekah, Cerita Neraka Jahanam

Sedekah Menyembuhkan Penyakit?

Bismillahirrahmanirrahim.Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم“Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya.Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80)Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan.Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananStatus hadits tentang sedekah sebagai obat dari penyakitSalah satu ikhtiar berobat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berobat melalui sedekah. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وداوُوا مرضاكم بالصدقة“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib)Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7)Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama.Hadis tentang khasiat sedekah dapat menyembuhkan penyakit di atas kebenarannya dikuatkan oleh keterangan berikut ini:Pertama, banyak hadis sahih menerangkan bahwa sedekah dapat menolak bala.Di antaranya yang paling sahih adalah hadis yang tertulis di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang salat gerhana (kusuf),فإذا رأيتم ذلك فادعو الله وكبروا وصلوا وتصدقوا“Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah, bertakbir, salat, dan bersedekahlah.“Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah berkata,وفي الحديث دليل على استحباب الصدقة عند المخاوف لاستدفاع البلاء المحذور“Hadis ini dalil anjuran bersedekah ketika suasana menakutkan untuk menolak bala yang dikhawatirkan.”Kedua, sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan.Sebagaimana disebut dalam hadis,إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. Beliau menilai bahwa hadis ini derajatnya hasan gharib.Demikian pula Imam Thabrani di dalam Mu’jam Al-Kabir, nomor 1018 dan 8014, menilai sanad hadis ini hasan.Dan sejumlah ulama hadis lainnya juga menilainya hasan. Kesimpulan status hasan hadis ini diamini oleh lembaga fatwa Lajnah Da’imah (KSA),فالحديث روي بطرق متعددة بنحو اللفظ المذكور مطولاً ومختصرًا عن عبد الله بن جعفر وأبي سعيد الخدري وعبد الله بن عباس وعمر بن الخطاب وعبد الله بن مسعود وأبي أمامة وأنس بن مالك ومعاوية بن حيدة ، وهي طرق لا تخلو من ضعف كما ذكره أئمة الحديث، لكن الحديث له شواهد تقويه وكثرة طرقه تجعله لا يقل عن مرتبة الحسن لغيره.“Hadis ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur sanad, ada yang dengan redaksi panjang ada yang ringkas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Umamah, Anas bin Malik, dan Muawiyah bin Haidah. Semua sanad tersebut tidak terhindar ke-dhoif -an sebagaimana keterangan para imam hadis. Namun, hadis ini memiliki riwayat penguat dan banyak sanadnya sehingga statusnya dari lemah naik menjadi hasan lighoirihi.” (Fatawa Lajnah Da’imah no. 18860)Makna hadis di atas adalah, sedekah dapat menghapus dosa. Di antara penyebab datangnya musibah adalah karena dosa kita. Melalui musibah, Allah ingin menghapus dosa kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ“Musibah apa pun yang menimpa kamu, maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Maka dengan sedekah, dosa dapat terhapus sehingga akan meringankan musibah, bahkan menghilangkannya dengan izin Allah.Ketiga, salah satu sebab doa menjadi mustajab adalah ketika diiringi tawasul dengan amal saleh, di antaranya seperti sedekah.Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua. Lalu ketiganya berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan amal saleh masing-masing. Ada yang bertawasul dengan baktinya kepada kedua orang tua. Ada yang bertawasul dengan takwanya saat diajak berzina oleh wanita cantik. Ada yang bertawasul dengan amanahnya mengelola harta orang lain. Kemudian, Allah pun kabulkan doa mereka.Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini. Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Agar sedekah manjur menyembuhkan penyakit -dengan izin Allah-Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla.Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا“Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja.”Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه“Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi)Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.“Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, “Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!” (Muttafaqun ‘alaih)Kelima, tepat sasaran.Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti’ Ibnu ‘Utsaimin, 7: 481)Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel : Muslim.or.idReferensi:– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860. – Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’, penerbit Dar Ibnul Jauzi. – Jami’ Al Fiqh – Mausu’ah Al-A’mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa’ – Al Manshuroh. – Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net🔍 Situs Muslim, Ilmu Salaf, Cara Mengatasi Kesurupan, Dalil Keutamaan Sedekah, Cerita Neraka Jahanam
Bismillahirrahmanirrahim.Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم“Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya.Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80)Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan.Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananStatus hadits tentang sedekah sebagai obat dari penyakitSalah satu ikhtiar berobat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berobat melalui sedekah. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وداوُوا مرضاكم بالصدقة“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib)Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7)Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama.Hadis tentang khasiat sedekah dapat menyembuhkan penyakit di atas kebenarannya dikuatkan oleh keterangan berikut ini:Pertama, banyak hadis sahih menerangkan bahwa sedekah dapat menolak bala.Di antaranya yang paling sahih adalah hadis yang tertulis di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang salat gerhana (kusuf),فإذا رأيتم ذلك فادعو الله وكبروا وصلوا وتصدقوا“Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah, bertakbir, salat, dan bersedekahlah.“Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah berkata,وفي الحديث دليل على استحباب الصدقة عند المخاوف لاستدفاع البلاء المحذور“Hadis ini dalil anjuran bersedekah ketika suasana menakutkan untuk menolak bala yang dikhawatirkan.”Kedua, sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan.Sebagaimana disebut dalam hadis,إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. Beliau menilai bahwa hadis ini derajatnya hasan gharib.Demikian pula Imam Thabrani di dalam Mu’jam Al-Kabir, nomor 1018 dan 8014, menilai sanad hadis ini hasan.Dan sejumlah ulama hadis lainnya juga menilainya hasan. Kesimpulan status hasan hadis ini diamini oleh lembaga fatwa Lajnah Da’imah (KSA),فالحديث روي بطرق متعددة بنحو اللفظ المذكور مطولاً ومختصرًا عن عبد الله بن جعفر وأبي سعيد الخدري وعبد الله بن عباس وعمر بن الخطاب وعبد الله بن مسعود وأبي أمامة وأنس بن مالك ومعاوية بن حيدة ، وهي طرق لا تخلو من ضعف كما ذكره أئمة الحديث، لكن الحديث له شواهد تقويه وكثرة طرقه تجعله لا يقل عن مرتبة الحسن لغيره.“Hadis ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur sanad, ada yang dengan redaksi panjang ada yang ringkas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Umamah, Anas bin Malik, dan Muawiyah bin Haidah. Semua sanad tersebut tidak terhindar ke-dhoif -an sebagaimana keterangan para imam hadis. Namun, hadis ini memiliki riwayat penguat dan banyak sanadnya sehingga statusnya dari lemah naik menjadi hasan lighoirihi.” (Fatawa Lajnah Da’imah no. 18860)Makna hadis di atas adalah, sedekah dapat menghapus dosa. Di antara penyebab datangnya musibah adalah karena dosa kita. Melalui musibah, Allah ingin menghapus dosa kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ“Musibah apa pun yang menimpa kamu, maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Maka dengan sedekah, dosa dapat terhapus sehingga akan meringankan musibah, bahkan menghilangkannya dengan izin Allah.Ketiga, salah satu sebab doa menjadi mustajab adalah ketika diiringi tawasul dengan amal saleh, di antaranya seperti sedekah.Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua. Lalu ketiganya berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan amal saleh masing-masing. Ada yang bertawasul dengan baktinya kepada kedua orang tua. Ada yang bertawasul dengan takwanya saat diajak berzina oleh wanita cantik. Ada yang bertawasul dengan amanahnya mengelola harta orang lain. Kemudian, Allah pun kabulkan doa mereka.Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini. Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Agar sedekah manjur menyembuhkan penyakit -dengan izin Allah-Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla.Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا“Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja.”Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه“Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi)Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.“Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, “Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!” (Muttafaqun ‘alaih)Kelima, tepat sasaran.Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti’ Ibnu ‘Utsaimin, 7: 481)Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel : Muslim.or.idReferensi:– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860. – Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’, penerbit Dar Ibnul Jauzi. – Jami’ Al Fiqh – Mausu’ah Al-A’mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa’ – Al Manshuroh. – Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net🔍 Situs Muslim, Ilmu Salaf, Cara Mengatasi Kesurupan, Dalil Keutamaan Sedekah, Cerita Neraka Jahanam


Bismillahirrahmanirrahim.Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم“Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.”Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya.Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ“Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80)Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan.Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananStatus hadits tentang sedekah sebagai obat dari penyakitSalah satu ikhtiar berobat yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berobat melalui sedekah. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وداوُوا مرضاكم بالصدقة“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib)Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7)Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama.Hadis tentang khasiat sedekah dapat menyembuhkan penyakit di atas kebenarannya dikuatkan oleh keterangan berikut ini:Pertama, banyak hadis sahih menerangkan bahwa sedekah dapat menolak bala.Di antaranya yang paling sahih adalah hadis yang tertulis di Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang salat gerhana (kusuf),فإذا رأيتم ذلك فادعو الله وكبروا وصلوا وتصدقوا“Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah, bertakbir, salat, dan bersedekahlah.“Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah berkata,وفي الحديث دليل على استحباب الصدقة عند المخاوف لاستدفاع البلاء المحذور“Hadis ini dalil anjuran bersedekah ketika suasana menakutkan untuk menolak bala yang dikhawatirkan.”Kedua, sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan.Sebagaimana disebut dalam hadis,إن الصدقة لتطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء“Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemarahan Tuhan dan mencegah kematian yang buruk.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di Jami’ As-Shahih, pada bab zakat, nomor hadis 644. Beliau menilai bahwa hadis ini derajatnya hasan gharib.Demikian pula Imam Thabrani di dalam Mu’jam Al-Kabir, nomor 1018 dan 8014, menilai sanad hadis ini hasan.Dan sejumlah ulama hadis lainnya juga menilainya hasan. Kesimpulan status hasan hadis ini diamini oleh lembaga fatwa Lajnah Da’imah (KSA),فالحديث روي بطرق متعددة بنحو اللفظ المذكور مطولاً ومختصرًا عن عبد الله بن جعفر وأبي سعيد الخدري وعبد الله بن عباس وعمر بن الخطاب وعبد الله بن مسعود وأبي أمامة وأنس بن مالك ومعاوية بن حيدة ، وهي طرق لا تخلو من ضعف كما ذكره أئمة الحديث، لكن الحديث له شواهد تقويه وكثرة طرقه تجعله لا يقل عن مرتبة الحسن لغيره.“Hadis ini diriwayatkan melalui sejumlah jalur sanad, ada yang dengan redaksi panjang ada yang ringkas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Umamah, Anas bin Malik, dan Muawiyah bin Haidah. Semua sanad tersebut tidak terhindar ke-dhoif -an sebagaimana keterangan para imam hadis. Namun, hadis ini memiliki riwayat penguat dan banyak sanadnya sehingga statusnya dari lemah naik menjadi hasan lighoirihi.” (Fatawa Lajnah Da’imah no. 18860)Makna hadis di atas adalah, sedekah dapat menghapus dosa. Di antara penyebab datangnya musibah adalah karena dosa kita. Melalui musibah, Allah ingin menghapus dosa kita.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٖ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِيكُمۡ وَيَعۡفُواْ عَن كَثِيرٖ“Musibah apa pun yang menimpa kamu, maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Maka dengan sedekah, dosa dapat terhapus sehingga akan meringankan musibah, bahkan menghilangkannya dengan izin Allah.Ketiga, salah satu sebab doa menjadi mustajab adalah ketika diiringi tawasul dengan amal saleh, di antaranya seperti sedekah.Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua. Lalu ketiganya berdoa kepada Allah dengan bertawasul dengan amal saleh masing-masing. Ada yang bertawasul dengan baktinya kepada kedua orang tua. Ada yang bertawasul dengan takwanya saat diajak berzina oleh wanita cantik. Ada yang bertawasul dengan amanahnya mengelola harta orang lain. Kemudian, Allah pun kabulkan doa mereka.Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini. Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Agar sedekah manjur menyembuhkan penyakit -dengan izin Allah-Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla.Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا“Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja.”Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه“Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi)Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.“Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, “Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!” (Muttafaqun ‘alaih)Kelima, tepat sasaran.Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti’ Ibnu ‘Utsaimin, 7: 481)Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel : Muslim.or.idReferensi:– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860. – Syarah Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’, penerbit Dar Ibnul Jauzi. – Jami’ Al Fiqh – Mausu’ah Al-A’mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa’ – Al Manshuroh. – Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net🔍 Situs Muslim, Ilmu Salaf, Cara Mengatasi Kesurupan, Dalil Keutamaan Sedekah, Cerita Neraka Jahanam
Prev     Next