Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat

Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat 1.1. Hadits #248 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Hadits #248 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)   Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat). Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456. — Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa menghadap ke atas bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara berdoa cara doa cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk memandang ke atas pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat

Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat 1.1. Hadits #248 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Hadits #248 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)   Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat). Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456. — Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa menghadap ke atas bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara berdoa cara doa cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk memandang ke atas pembatal shalat shalat khusyuk
Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat 1.1. Hadits #248 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Hadits #248 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)   Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat). Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456. — Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa menghadap ke atas bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara berdoa cara doa cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk memandang ke atas pembatal shalat shalat khusyuk


Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat 1.1. Hadits #248 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Hadits #248 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)   Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat). Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456. — Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa menghadap ke atas bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara berdoa cara doa cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk memandang ke atas pembatal shalat shalat khusyuk

Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?

Alhamdulillah, kata-kata “hijrah” sekarang menjadi familiar dan memang mulai banyak kaum muslimin yang hijrah. Yang sebelumnya banyak melanggar aturan agama, sekarang menjadi lebih baik, berusaha mempelajari agama dan mengamalkannya dengan baik.Yang melakukan hijrah bisa jadi orang yang dahulunya melakukan pekerjaan yang haram sehingga mendapatkan penghasilan yang haram pula, seperti pelacur, pekerja riba, musisi, menjual-beli barang-barang haram, dan lain-lainnya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan uang hasil pekerjaan haram yang dia dapatkan dahulu setelah dia bertaubat sekarang? Apakah halal atau tidak? Apakah dia harus sumbangkan dan  sedekahkan semuanya?Berikut sedikit pembahasannya:Terkait dengan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, berikut rincian ringkasnya1. Apabila didapatkan dengam cara zalim dan mengambil hak orang lain, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak. Misalnya, mencuri, merampas, merampok, dan lain-lain.2. Apabila didapatkan dengan saling ridha dan suka sama suka, ini ada rincian: a. Apabila dia sudah tahu itu hukumnya haram, maka penghasilannya haram dipakai dan dimanfaatkan. Dia wajib menyalurkan dan menyedekahkan harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin. b. Apabila belum tahu itu hukumnya haram (ingat: “benar-benar tidak tahu”), maka dia boleh memanfaatkan harta tersebut karena mendapatkan uzur serta tidak harus menyedekahkan semuanya.Poin nomor 2b ini yang menjadi pembahasan kita. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penghasilan semacam ini boleh digunakan dan tidak harus disedekahkan semuanya.Dahulu beberapa sahabat mendapatkan uang dan penghasilan dengan menjual khamar dan melakukan praktek riba jahiliyyah sebagaimana yang dilakukan oleh paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Transaksi ini dilakukam dengan saling rida dan suka sama suka, lalu tatkala turun ayat larangam khamar dan praktek riba jahiliyyah, tidak ada perintah kepada para sahabat untuk tidak memanfaatkan uang yang didapatkan dahulu.Ketidaktahuan ini  adalah uzur sebagaimana kaidah umum,جهل المكلف بالحكم موجب للعذر“Ketidaktahuan mukallaf terhadap hukum, mengharuskan adanya uzur.”Beberapa ulama juga berdalil dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 275).Baca Juga: Penghasilan Haram, Doa Menjadi Tidak TerkabulSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan ayat ini. Beliau rahimahullah berkata,فهذه الآية الكريمة يستفاد منها حل الكسب الماضي من العمل غير المشروع إذا تاب العبد إلى الله ورجع عن ذلك وإن تصدقتم به أو بشيء منه احتياطا فحسن“Dari ayat yang mulia ini, bisa diambil faidah mengenai status halal harta sebelumnya yang didapatkan dengan cara yang tidak masyru’ (tidak halal) apabila seorang hamba telah bertaubat dan rujuk dari pekerjaan haram tersebut. Apabila dia menyedekahkannya atau sebagian disedekahkan, maka ini lebih hati-hati dan lebih baik” (Majmu’ Fatwa, 4: 306).Demikian juga penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر“Harta yang didapatkan oleh manusia dari akad yang diyakini keabsahannya, maka tidak wajib baginya mengembalikan -pendapat terkuat dari dua pendapat-. (Hal ini) bagi mereka yang mendapatkan harta haram dengan ridha dari yang membayar/memberikan (saling ridha) kemudian bertaubat, seperti hasil menjual khamr, hasil berzina, atau hasil perdukunan. Disimpulkan dari perkataan Abul Abbas bahwa orang yang mendapatkan harta tersebut, apabila tidak tahu sebelumnya lalu bertaubat, maka boleh memakan hasilnya (memanfaatkan harta tersebut). Apabila dia tahu bahwa itu pekerjaan haram di awal lalu bertaubat, maka dia harus menyedekahkannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad terkait kurir khamr.” (Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Fatawa, 4: 77).Hal ini juga sesuai dengan kemudahan dalam syariat. Karena apabila seseorang tahu cara taubatnya dengan menyedekahkan semua harta, padahal dia mendapat uzur karena tidak tahu, bisa jadi dia akan menunda-nunda taubat karena dia masih butuh harta tersebut.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,وأُمر برد جميع ما اكتسبه من الأموال ، والخروج عما يحبه من الأبضاع إلى غير ذلك صارت التوبة في حقه عذابا ، وكان الكفر حينئذ أحب إليه من ذلك الإسلام الذي كان عليه“Perintah mengembalikan semua harta yang dia dapatkan dan keluar dari keadaan tersebut (zona nyaman), maka akan menjadikan taubat adalah azab baginya. Bisa jadi kekafiran ini lebih ia sukai daripada Islam dengan keadaan tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 21)Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Setelah bertaubat hendaknya tunaikan zakat pembersih harta yang terlupakan dan perbanyak sedekah.Apabila telah bertaubat dengan keadaan ini, hendaknya taubat diikuti dengan memperbaiki diri dan mengiringi (membalas) perbuatan buruk dengan perbuatan baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah kepada Allah di mana saja Engkau berada dan iringilah sesuatu perbuatan dosa (kesalahan)  dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, Shahih at-Targhib no. 3139)Perbuatan baik akan menghapus perbuatan yang buruk di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)Karena ini terkait dengan harta, hendaknya bayarkan zakat-zakat terdahulu yang lalai ditunaikan karena zakat akan menjadi pembersih harta. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Tidak lupa memperbanyak sedekah terutama sedekah sembunyi-sembunyi karena bisa meredam murka Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.“Sedekah secara sembunyi-sembunyi itu meredamkan kemurkaan Rabb (Allah).” (HR. Ath-Thabrani)Semoga dengan sedekah tesebut bisa menjaga kita dari api neraka atas dosa-dosa yang kita lakukan di masa lalu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah dari ahli maksiat sekalipun bisa mencegah bala’, apalagi seorang muslim yang sudah bertaubat. Beliau rahimahullah menjelaskan,“إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء، ولو كانت من فاجر أو من ظالم، بل من كافر، فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به؛ لأنهم جرَّبوه”“Sedekah memiliki pengaruh yang ajaib dalam mencegah berbagai bala’, walaupun sedekah dari seorang fajir (ahli maksiat) atau zalim bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia, baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Waabilus Shayyib hal. 49, Darul Kitab Al-‘Iraqi).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Murjiah, Sunnah Nabi Forum, Sesungguhnya Dalam Penciptaan Langit Dan Bumi, Az Zumar 3, Doa Ketika Melihat Kabah

Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?

Alhamdulillah, kata-kata “hijrah” sekarang menjadi familiar dan memang mulai banyak kaum muslimin yang hijrah. Yang sebelumnya banyak melanggar aturan agama, sekarang menjadi lebih baik, berusaha mempelajari agama dan mengamalkannya dengan baik.Yang melakukan hijrah bisa jadi orang yang dahulunya melakukan pekerjaan yang haram sehingga mendapatkan penghasilan yang haram pula, seperti pelacur, pekerja riba, musisi, menjual-beli barang-barang haram, dan lain-lainnya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan uang hasil pekerjaan haram yang dia dapatkan dahulu setelah dia bertaubat sekarang? Apakah halal atau tidak? Apakah dia harus sumbangkan dan  sedekahkan semuanya?Berikut sedikit pembahasannya:Terkait dengan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, berikut rincian ringkasnya1. Apabila didapatkan dengam cara zalim dan mengambil hak orang lain, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak. Misalnya, mencuri, merampas, merampok, dan lain-lain.2. Apabila didapatkan dengan saling ridha dan suka sama suka, ini ada rincian: a. Apabila dia sudah tahu itu hukumnya haram, maka penghasilannya haram dipakai dan dimanfaatkan. Dia wajib menyalurkan dan menyedekahkan harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin. b. Apabila belum tahu itu hukumnya haram (ingat: “benar-benar tidak tahu”), maka dia boleh memanfaatkan harta tersebut karena mendapatkan uzur serta tidak harus menyedekahkan semuanya.Poin nomor 2b ini yang menjadi pembahasan kita. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penghasilan semacam ini boleh digunakan dan tidak harus disedekahkan semuanya.Dahulu beberapa sahabat mendapatkan uang dan penghasilan dengan menjual khamar dan melakukan praktek riba jahiliyyah sebagaimana yang dilakukan oleh paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Transaksi ini dilakukam dengan saling rida dan suka sama suka, lalu tatkala turun ayat larangam khamar dan praktek riba jahiliyyah, tidak ada perintah kepada para sahabat untuk tidak memanfaatkan uang yang didapatkan dahulu.Ketidaktahuan ini  adalah uzur sebagaimana kaidah umum,جهل المكلف بالحكم موجب للعذر“Ketidaktahuan mukallaf terhadap hukum, mengharuskan adanya uzur.”Beberapa ulama juga berdalil dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 275).Baca Juga: Penghasilan Haram, Doa Menjadi Tidak TerkabulSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan ayat ini. Beliau rahimahullah berkata,فهذه الآية الكريمة يستفاد منها حل الكسب الماضي من العمل غير المشروع إذا تاب العبد إلى الله ورجع عن ذلك وإن تصدقتم به أو بشيء منه احتياطا فحسن“Dari ayat yang mulia ini, bisa diambil faidah mengenai status halal harta sebelumnya yang didapatkan dengan cara yang tidak masyru’ (tidak halal) apabila seorang hamba telah bertaubat dan rujuk dari pekerjaan haram tersebut. Apabila dia menyedekahkannya atau sebagian disedekahkan, maka ini lebih hati-hati dan lebih baik” (Majmu’ Fatwa, 4: 306).Demikian juga penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر“Harta yang didapatkan oleh manusia dari akad yang diyakini keabsahannya, maka tidak wajib baginya mengembalikan -pendapat terkuat dari dua pendapat-. (Hal ini) bagi mereka yang mendapatkan harta haram dengan ridha dari yang membayar/memberikan (saling ridha) kemudian bertaubat, seperti hasil menjual khamr, hasil berzina, atau hasil perdukunan. Disimpulkan dari perkataan Abul Abbas bahwa orang yang mendapatkan harta tersebut, apabila tidak tahu sebelumnya lalu bertaubat, maka boleh memakan hasilnya (memanfaatkan harta tersebut). Apabila dia tahu bahwa itu pekerjaan haram di awal lalu bertaubat, maka dia harus menyedekahkannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad terkait kurir khamr.” (Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Fatawa, 4: 77).Hal ini juga sesuai dengan kemudahan dalam syariat. Karena apabila seseorang tahu cara taubatnya dengan menyedekahkan semua harta, padahal dia mendapat uzur karena tidak tahu, bisa jadi dia akan menunda-nunda taubat karena dia masih butuh harta tersebut.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,وأُمر برد جميع ما اكتسبه من الأموال ، والخروج عما يحبه من الأبضاع إلى غير ذلك صارت التوبة في حقه عذابا ، وكان الكفر حينئذ أحب إليه من ذلك الإسلام الذي كان عليه“Perintah mengembalikan semua harta yang dia dapatkan dan keluar dari keadaan tersebut (zona nyaman), maka akan menjadikan taubat adalah azab baginya. Bisa jadi kekafiran ini lebih ia sukai daripada Islam dengan keadaan tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 21)Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Setelah bertaubat hendaknya tunaikan zakat pembersih harta yang terlupakan dan perbanyak sedekah.Apabila telah bertaubat dengan keadaan ini, hendaknya taubat diikuti dengan memperbaiki diri dan mengiringi (membalas) perbuatan buruk dengan perbuatan baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah kepada Allah di mana saja Engkau berada dan iringilah sesuatu perbuatan dosa (kesalahan)  dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, Shahih at-Targhib no. 3139)Perbuatan baik akan menghapus perbuatan yang buruk di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)Karena ini terkait dengan harta, hendaknya bayarkan zakat-zakat terdahulu yang lalai ditunaikan karena zakat akan menjadi pembersih harta. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Tidak lupa memperbanyak sedekah terutama sedekah sembunyi-sembunyi karena bisa meredam murka Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.“Sedekah secara sembunyi-sembunyi itu meredamkan kemurkaan Rabb (Allah).” (HR. Ath-Thabrani)Semoga dengan sedekah tesebut bisa menjaga kita dari api neraka atas dosa-dosa yang kita lakukan di masa lalu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah dari ahli maksiat sekalipun bisa mencegah bala’, apalagi seorang muslim yang sudah bertaubat. Beliau rahimahullah menjelaskan,“إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء، ولو كانت من فاجر أو من ظالم، بل من كافر، فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به؛ لأنهم جرَّبوه”“Sedekah memiliki pengaruh yang ajaib dalam mencegah berbagai bala’, walaupun sedekah dari seorang fajir (ahli maksiat) atau zalim bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia, baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Waabilus Shayyib hal. 49, Darul Kitab Al-‘Iraqi).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Murjiah, Sunnah Nabi Forum, Sesungguhnya Dalam Penciptaan Langit Dan Bumi, Az Zumar 3, Doa Ketika Melihat Kabah
Alhamdulillah, kata-kata “hijrah” sekarang menjadi familiar dan memang mulai banyak kaum muslimin yang hijrah. Yang sebelumnya banyak melanggar aturan agama, sekarang menjadi lebih baik, berusaha mempelajari agama dan mengamalkannya dengan baik.Yang melakukan hijrah bisa jadi orang yang dahulunya melakukan pekerjaan yang haram sehingga mendapatkan penghasilan yang haram pula, seperti pelacur, pekerja riba, musisi, menjual-beli barang-barang haram, dan lain-lainnya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan uang hasil pekerjaan haram yang dia dapatkan dahulu setelah dia bertaubat sekarang? Apakah halal atau tidak? Apakah dia harus sumbangkan dan  sedekahkan semuanya?Berikut sedikit pembahasannya:Terkait dengan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, berikut rincian ringkasnya1. Apabila didapatkan dengam cara zalim dan mengambil hak orang lain, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak. Misalnya, mencuri, merampas, merampok, dan lain-lain.2. Apabila didapatkan dengan saling ridha dan suka sama suka, ini ada rincian: a. Apabila dia sudah tahu itu hukumnya haram, maka penghasilannya haram dipakai dan dimanfaatkan. Dia wajib menyalurkan dan menyedekahkan harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin. b. Apabila belum tahu itu hukumnya haram (ingat: “benar-benar tidak tahu”), maka dia boleh memanfaatkan harta tersebut karena mendapatkan uzur serta tidak harus menyedekahkan semuanya.Poin nomor 2b ini yang menjadi pembahasan kita. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penghasilan semacam ini boleh digunakan dan tidak harus disedekahkan semuanya.Dahulu beberapa sahabat mendapatkan uang dan penghasilan dengan menjual khamar dan melakukan praktek riba jahiliyyah sebagaimana yang dilakukan oleh paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Transaksi ini dilakukam dengan saling rida dan suka sama suka, lalu tatkala turun ayat larangam khamar dan praktek riba jahiliyyah, tidak ada perintah kepada para sahabat untuk tidak memanfaatkan uang yang didapatkan dahulu.Ketidaktahuan ini  adalah uzur sebagaimana kaidah umum,جهل المكلف بالحكم موجب للعذر“Ketidaktahuan mukallaf terhadap hukum, mengharuskan adanya uzur.”Beberapa ulama juga berdalil dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 275).Baca Juga: Penghasilan Haram, Doa Menjadi Tidak TerkabulSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan ayat ini. Beliau rahimahullah berkata,فهذه الآية الكريمة يستفاد منها حل الكسب الماضي من العمل غير المشروع إذا تاب العبد إلى الله ورجع عن ذلك وإن تصدقتم به أو بشيء منه احتياطا فحسن“Dari ayat yang mulia ini, bisa diambil faidah mengenai status halal harta sebelumnya yang didapatkan dengan cara yang tidak masyru’ (tidak halal) apabila seorang hamba telah bertaubat dan rujuk dari pekerjaan haram tersebut. Apabila dia menyedekahkannya atau sebagian disedekahkan, maka ini lebih hati-hati dan lebih baik” (Majmu’ Fatwa, 4: 306).Demikian juga penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر“Harta yang didapatkan oleh manusia dari akad yang diyakini keabsahannya, maka tidak wajib baginya mengembalikan -pendapat terkuat dari dua pendapat-. (Hal ini) bagi mereka yang mendapatkan harta haram dengan ridha dari yang membayar/memberikan (saling ridha) kemudian bertaubat, seperti hasil menjual khamr, hasil berzina, atau hasil perdukunan. Disimpulkan dari perkataan Abul Abbas bahwa orang yang mendapatkan harta tersebut, apabila tidak tahu sebelumnya lalu bertaubat, maka boleh memakan hasilnya (memanfaatkan harta tersebut). Apabila dia tahu bahwa itu pekerjaan haram di awal lalu bertaubat, maka dia harus menyedekahkannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad terkait kurir khamr.” (Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Fatawa, 4: 77).Hal ini juga sesuai dengan kemudahan dalam syariat. Karena apabila seseorang tahu cara taubatnya dengan menyedekahkan semua harta, padahal dia mendapat uzur karena tidak tahu, bisa jadi dia akan menunda-nunda taubat karena dia masih butuh harta tersebut.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,وأُمر برد جميع ما اكتسبه من الأموال ، والخروج عما يحبه من الأبضاع إلى غير ذلك صارت التوبة في حقه عذابا ، وكان الكفر حينئذ أحب إليه من ذلك الإسلام الذي كان عليه“Perintah mengembalikan semua harta yang dia dapatkan dan keluar dari keadaan tersebut (zona nyaman), maka akan menjadikan taubat adalah azab baginya. Bisa jadi kekafiran ini lebih ia sukai daripada Islam dengan keadaan tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 21)Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Setelah bertaubat hendaknya tunaikan zakat pembersih harta yang terlupakan dan perbanyak sedekah.Apabila telah bertaubat dengan keadaan ini, hendaknya taubat diikuti dengan memperbaiki diri dan mengiringi (membalas) perbuatan buruk dengan perbuatan baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah kepada Allah di mana saja Engkau berada dan iringilah sesuatu perbuatan dosa (kesalahan)  dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, Shahih at-Targhib no. 3139)Perbuatan baik akan menghapus perbuatan yang buruk di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)Karena ini terkait dengan harta, hendaknya bayarkan zakat-zakat terdahulu yang lalai ditunaikan karena zakat akan menjadi pembersih harta. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Tidak lupa memperbanyak sedekah terutama sedekah sembunyi-sembunyi karena bisa meredam murka Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.“Sedekah secara sembunyi-sembunyi itu meredamkan kemurkaan Rabb (Allah).” (HR. Ath-Thabrani)Semoga dengan sedekah tesebut bisa menjaga kita dari api neraka atas dosa-dosa yang kita lakukan di masa lalu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah dari ahli maksiat sekalipun bisa mencegah bala’, apalagi seorang muslim yang sudah bertaubat. Beliau rahimahullah menjelaskan,“إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء، ولو كانت من فاجر أو من ظالم، بل من كافر، فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به؛ لأنهم جرَّبوه”“Sedekah memiliki pengaruh yang ajaib dalam mencegah berbagai bala’, walaupun sedekah dari seorang fajir (ahli maksiat) atau zalim bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia, baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Waabilus Shayyib hal. 49, Darul Kitab Al-‘Iraqi).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Murjiah, Sunnah Nabi Forum, Sesungguhnya Dalam Penciptaan Langit Dan Bumi, Az Zumar 3, Doa Ketika Melihat Kabah


Alhamdulillah, kata-kata “hijrah” sekarang menjadi familiar dan memang mulai banyak kaum muslimin yang hijrah. Yang sebelumnya banyak melanggar aturan agama, sekarang menjadi lebih baik, berusaha mempelajari agama dan mengamalkannya dengan baik.Yang melakukan hijrah bisa jadi orang yang dahulunya melakukan pekerjaan yang haram sehingga mendapatkan penghasilan yang haram pula, seperti pelacur, pekerja riba, musisi, menjual-beli barang-barang haram, dan lain-lainnya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan uang hasil pekerjaan haram yang dia dapatkan dahulu setelah dia bertaubat sekarang? Apakah halal atau tidak? Apakah dia harus sumbangkan dan  sedekahkan semuanya?Berikut sedikit pembahasannya:Terkait dengan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, berikut rincian ringkasnya1. Apabila didapatkan dengam cara zalim dan mengambil hak orang lain, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak. Misalnya, mencuri, merampas, merampok, dan lain-lain.2. Apabila didapatkan dengan saling ridha dan suka sama suka, ini ada rincian: a. Apabila dia sudah tahu itu hukumnya haram, maka penghasilannya haram dipakai dan dimanfaatkan. Dia wajib menyalurkan dan menyedekahkan harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin. b. Apabila belum tahu itu hukumnya haram (ingat: “benar-benar tidak tahu”), maka dia boleh memanfaatkan harta tersebut karena mendapatkan uzur serta tidak harus menyedekahkan semuanya.Poin nomor 2b ini yang menjadi pembahasan kita. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penghasilan semacam ini boleh digunakan dan tidak harus disedekahkan semuanya.Dahulu beberapa sahabat mendapatkan uang dan penghasilan dengan menjual khamar dan melakukan praktek riba jahiliyyah sebagaimana yang dilakukan oleh paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Transaksi ini dilakukam dengan saling rida dan suka sama suka, lalu tatkala turun ayat larangam khamar dan praktek riba jahiliyyah, tidak ada perintah kepada para sahabat untuk tidak memanfaatkan uang yang didapatkan dahulu.Ketidaktahuan ini  adalah uzur sebagaimana kaidah umum,جهل المكلف بالحكم موجب للعذر“Ketidaktahuan mukallaf terhadap hukum, mengharuskan adanya uzur.”Beberapa ulama juga berdalil dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 275).Baca Juga: Penghasilan Haram, Doa Menjadi Tidak TerkabulSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan ayat ini. Beliau rahimahullah berkata,فهذه الآية الكريمة يستفاد منها حل الكسب الماضي من العمل غير المشروع إذا تاب العبد إلى الله ورجع عن ذلك وإن تصدقتم به أو بشيء منه احتياطا فحسن“Dari ayat yang mulia ini, bisa diambil faidah mengenai status halal harta sebelumnya yang didapatkan dengan cara yang tidak masyru’ (tidak halal) apabila seorang hamba telah bertaubat dan rujuk dari pekerjaan haram tersebut. Apabila dia menyedekahkannya atau sebagian disedekahkan, maka ini lebih hati-hati dan lebih baik” (Majmu’ Fatwa, 4: 306).Demikian juga penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر“Harta yang didapatkan oleh manusia dari akad yang diyakini keabsahannya, maka tidak wajib baginya mengembalikan -pendapat terkuat dari dua pendapat-. (Hal ini) bagi mereka yang mendapatkan harta haram dengan ridha dari yang membayar/memberikan (saling ridha) kemudian bertaubat, seperti hasil menjual khamr, hasil berzina, atau hasil perdukunan. Disimpulkan dari perkataan Abul Abbas bahwa orang yang mendapatkan harta tersebut, apabila tidak tahu sebelumnya lalu bertaubat, maka boleh memakan hasilnya (memanfaatkan harta tersebut). Apabila dia tahu bahwa itu pekerjaan haram di awal lalu bertaubat, maka dia harus menyedekahkannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad terkait kurir khamr.” (Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Fatawa, 4: 77).Hal ini juga sesuai dengan kemudahan dalam syariat. Karena apabila seseorang tahu cara taubatnya dengan menyedekahkan semua harta, padahal dia mendapat uzur karena tidak tahu, bisa jadi dia akan menunda-nunda taubat karena dia masih butuh harta tersebut.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,وأُمر برد جميع ما اكتسبه من الأموال ، والخروج عما يحبه من الأبضاع إلى غير ذلك صارت التوبة في حقه عذابا ، وكان الكفر حينئذ أحب إليه من ذلك الإسلام الذي كان عليه“Perintah mengembalikan semua harta yang dia dapatkan dan keluar dari keadaan tersebut (zona nyaman), maka akan menjadikan taubat adalah azab baginya. Bisa jadi kekafiran ini lebih ia sukai daripada Islam dengan keadaan tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 21)Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Setelah bertaubat hendaknya tunaikan zakat pembersih harta yang terlupakan dan perbanyak sedekah.Apabila telah bertaubat dengan keadaan ini, hendaknya taubat diikuti dengan memperbaiki diri dan mengiringi (membalas) perbuatan buruk dengan perbuatan baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah kepada Allah di mana saja Engkau berada dan iringilah sesuatu perbuatan dosa (kesalahan)  dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, Shahih at-Targhib no. 3139)Perbuatan baik akan menghapus perbuatan yang buruk di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)Karena ini terkait dengan harta, hendaknya bayarkan zakat-zakat terdahulu yang lalai ditunaikan karena zakat akan menjadi pembersih harta. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Tidak lupa memperbanyak sedekah terutama sedekah sembunyi-sembunyi karena bisa meredam murka Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.“Sedekah secara sembunyi-sembunyi itu meredamkan kemurkaan Rabb (Allah).” (HR. Ath-Thabrani)Semoga dengan sedekah tesebut bisa menjaga kita dari api neraka atas dosa-dosa yang kita lakukan di masa lalu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah dari ahli maksiat sekalipun bisa mencegah bala’, apalagi seorang muslim yang sudah bertaubat. Beliau rahimahullah menjelaskan,“إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء، ولو كانت من فاجر أو من ظالم، بل من كافر، فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به؛ لأنهم جرَّبوه”“Sedekah memiliki pengaruh yang ajaib dalam mencegah berbagai bala’, walaupun sedekah dari seorang fajir (ahli maksiat) atau zalim bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia, baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Waabilus Shayyib hal. 49, Darul Kitab Al-‘Iraqi).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Murjiah, Sunnah Nabi Forum, Sesungguhnya Dalam Penciptaan Langit Dan Bumi, Az Zumar 3, Doa Ketika Melihat Kabah

Jual Rumah, Berapa Zakatnya?

Bismillahirrahmanirrahim…Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:1. Menjual rumah2. Jualan rumah.“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatZakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.Berikut cara menghitungnya:– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.Contohnya:Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)Maka, nishob-nya adalah:Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.Misalnya:Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyarLalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hawa Nafsu, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Khusyu Sholat, Download Video Muslimah, Doa Di Jabal Rahmah

Jual Rumah, Berapa Zakatnya?

Bismillahirrahmanirrahim…Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:1. Menjual rumah2. Jualan rumah.“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatZakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.Berikut cara menghitungnya:– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.Contohnya:Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)Maka, nishob-nya adalah:Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.Misalnya:Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyarLalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hawa Nafsu, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Khusyu Sholat, Download Video Muslimah, Doa Di Jabal Rahmah
Bismillahirrahmanirrahim…Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:1. Menjual rumah2. Jualan rumah.“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatZakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.Berikut cara menghitungnya:– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.Contohnya:Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)Maka, nishob-nya adalah:Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.Misalnya:Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyarLalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hawa Nafsu, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Khusyu Sholat, Download Video Muslimah, Doa Di Jabal Rahmah


Bismillahirrahmanirrahim…Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:1. Menjual rumah2. Jualan rumah.“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatZakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.Berikut cara menghitungnya:– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.Contohnya:Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)Maka, nishob-nya adalah:Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.Misalnya:Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyarLalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hawa Nafsu, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Khusyu Sholat, Download Video Muslimah, Doa Di Jabal Rahmah

Mendoakan Saudara Semuslim Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan

Salah satu sunnah yang mungkin sangat jarang kita lakukan adalah mendoakan sesama muslim semisal teman, sahabat, guru dan lain-lain tanpa sepengetahuan dia. Kita doakan dia dengan ikhlas dan tulus agar dia mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.Tidak mudah melakukan sunnah ini, karena butuh keimanan yang tinggi serta hati yang tulus dan ikhlas. Hal ini karena sifat dasar manusia yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri saja. Setelah semua kebutuhan manusia terpenuhi, barulah dia memperhatikan orang lain. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnah ini adalah tanda jujurnya keimanan seseorang.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الدعاء بظهر الغيب يدل دلالة واضحة على صدق الايمانلأن النبي صلى الله عليه وسلم قال :(لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه مايحب لنفسه)“Mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya menunjukkan jujurnya keimanan seseorang. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah sempurna keimanan kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri’.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 6: 54)Mengenai sunnah ini, terdapat dalil hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan sunnah ini. Yaitu apabila kita mendoakan saudara muslim, maka malaikat akan mendoakan bagi kita yang semisal doa yang kita panjatkan. Jadi apa yang kita doakan kepada saudara kita, kita pun akan mendapatkannya dengan izin Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, ‘Dan bagimu juga kebaikan yang sama.’” (HR. Muslim)Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa mustajabah. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, ‘Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.’Para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah generasi terbaik umat ini dengan keimanan yang jujur dan ikhlas. Salah satu riwayat dari mereka yang menerapkan sunnah ini adalah riwayat dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu.  Istri beliau,  Ummu Darda’ menceritakan,كان لأبي الدرداء ستون وثلاث مئة خليل في الله يدعو لهم في الصلاة، فقلت له في ذلك، فقال : إنه ليس رجل يدعو لأخيه في الغيب إلا وكل الله به ملكين يقولان : « ولك بمثل » أفلا أرغب أن تدعو لي الملائكة‘Dahulu Abu Darda’ memiliki sekitar 300 orang sahabat (pertemanan di dalam ketaatan). Di dalam shalatnya, Abu Darda’ seringkali mendoakan mereka. Aku pun berkata kepadanya tentang apa yang dia lakukan.’Maka dia pun berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah seseorang mendoakan bagi saudaranya tanpa sepengetahuanya, kecuali Allah mengutus denganya dua malaikat, yang keduanya akan mengatakan, ‘Begitu juga denganmu.’ Apakah aku tidak boleh mendambakan malaikat mendoakanku?’” (Siyar A’lamin Nubala’, 2: 351)Dalam hadits disebutkan bahwa malaikat ikut mendoakan bagi yang berdoa. Para ulama mejelaskan bahwa doa malaikat itu mustajab.Abul Hasan Al-Mufarakfuri rahimahullah berkata,دعاء الملائكة مستجاب“Doa para malaikat itu mustajab.” (Mura’atul Mafatih, 5: 309)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia? Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Kalimat Talqin, Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab, Udkhulu Fissilmi Kaffah, Ajaran Imam Syafi'i, Bukti Allah Itu Ada

Mendoakan Saudara Semuslim Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan

Salah satu sunnah yang mungkin sangat jarang kita lakukan adalah mendoakan sesama muslim semisal teman, sahabat, guru dan lain-lain tanpa sepengetahuan dia. Kita doakan dia dengan ikhlas dan tulus agar dia mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.Tidak mudah melakukan sunnah ini, karena butuh keimanan yang tinggi serta hati yang tulus dan ikhlas. Hal ini karena sifat dasar manusia yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri saja. Setelah semua kebutuhan manusia terpenuhi, barulah dia memperhatikan orang lain. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnah ini adalah tanda jujurnya keimanan seseorang.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الدعاء بظهر الغيب يدل دلالة واضحة على صدق الايمانلأن النبي صلى الله عليه وسلم قال :(لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه مايحب لنفسه)“Mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya menunjukkan jujurnya keimanan seseorang. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah sempurna keimanan kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri’.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 6: 54)Mengenai sunnah ini, terdapat dalil hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan sunnah ini. Yaitu apabila kita mendoakan saudara muslim, maka malaikat akan mendoakan bagi kita yang semisal doa yang kita panjatkan. Jadi apa yang kita doakan kepada saudara kita, kita pun akan mendapatkannya dengan izin Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, ‘Dan bagimu juga kebaikan yang sama.’” (HR. Muslim)Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa mustajabah. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, ‘Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.’Para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah generasi terbaik umat ini dengan keimanan yang jujur dan ikhlas. Salah satu riwayat dari mereka yang menerapkan sunnah ini adalah riwayat dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu.  Istri beliau,  Ummu Darda’ menceritakan,كان لأبي الدرداء ستون وثلاث مئة خليل في الله يدعو لهم في الصلاة، فقلت له في ذلك، فقال : إنه ليس رجل يدعو لأخيه في الغيب إلا وكل الله به ملكين يقولان : « ولك بمثل » أفلا أرغب أن تدعو لي الملائكة‘Dahulu Abu Darda’ memiliki sekitar 300 orang sahabat (pertemanan di dalam ketaatan). Di dalam shalatnya, Abu Darda’ seringkali mendoakan mereka. Aku pun berkata kepadanya tentang apa yang dia lakukan.’Maka dia pun berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah seseorang mendoakan bagi saudaranya tanpa sepengetahuanya, kecuali Allah mengutus denganya dua malaikat, yang keduanya akan mengatakan, ‘Begitu juga denganmu.’ Apakah aku tidak boleh mendambakan malaikat mendoakanku?’” (Siyar A’lamin Nubala’, 2: 351)Dalam hadits disebutkan bahwa malaikat ikut mendoakan bagi yang berdoa. Para ulama mejelaskan bahwa doa malaikat itu mustajab.Abul Hasan Al-Mufarakfuri rahimahullah berkata,دعاء الملائكة مستجاب“Doa para malaikat itu mustajab.” (Mura’atul Mafatih, 5: 309)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia? Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Kalimat Talqin, Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab, Udkhulu Fissilmi Kaffah, Ajaran Imam Syafi'i, Bukti Allah Itu Ada
Salah satu sunnah yang mungkin sangat jarang kita lakukan adalah mendoakan sesama muslim semisal teman, sahabat, guru dan lain-lain tanpa sepengetahuan dia. Kita doakan dia dengan ikhlas dan tulus agar dia mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.Tidak mudah melakukan sunnah ini, karena butuh keimanan yang tinggi serta hati yang tulus dan ikhlas. Hal ini karena sifat dasar manusia yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri saja. Setelah semua kebutuhan manusia terpenuhi, barulah dia memperhatikan orang lain. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnah ini adalah tanda jujurnya keimanan seseorang.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الدعاء بظهر الغيب يدل دلالة واضحة على صدق الايمانلأن النبي صلى الله عليه وسلم قال :(لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه مايحب لنفسه)“Mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya menunjukkan jujurnya keimanan seseorang. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah sempurna keimanan kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri’.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 6: 54)Mengenai sunnah ini, terdapat dalil hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan sunnah ini. Yaitu apabila kita mendoakan saudara muslim, maka malaikat akan mendoakan bagi kita yang semisal doa yang kita panjatkan. Jadi apa yang kita doakan kepada saudara kita, kita pun akan mendapatkannya dengan izin Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, ‘Dan bagimu juga kebaikan yang sama.’” (HR. Muslim)Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa mustajabah. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, ‘Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.’Para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah generasi terbaik umat ini dengan keimanan yang jujur dan ikhlas. Salah satu riwayat dari mereka yang menerapkan sunnah ini adalah riwayat dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu.  Istri beliau,  Ummu Darda’ menceritakan,كان لأبي الدرداء ستون وثلاث مئة خليل في الله يدعو لهم في الصلاة، فقلت له في ذلك، فقال : إنه ليس رجل يدعو لأخيه في الغيب إلا وكل الله به ملكين يقولان : « ولك بمثل » أفلا أرغب أن تدعو لي الملائكة‘Dahulu Abu Darda’ memiliki sekitar 300 orang sahabat (pertemanan di dalam ketaatan). Di dalam shalatnya, Abu Darda’ seringkali mendoakan mereka. Aku pun berkata kepadanya tentang apa yang dia lakukan.’Maka dia pun berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah seseorang mendoakan bagi saudaranya tanpa sepengetahuanya, kecuali Allah mengutus denganya dua malaikat, yang keduanya akan mengatakan, ‘Begitu juga denganmu.’ Apakah aku tidak boleh mendambakan malaikat mendoakanku?’” (Siyar A’lamin Nubala’, 2: 351)Dalam hadits disebutkan bahwa malaikat ikut mendoakan bagi yang berdoa. Para ulama mejelaskan bahwa doa malaikat itu mustajab.Abul Hasan Al-Mufarakfuri rahimahullah berkata,دعاء الملائكة مستجاب“Doa para malaikat itu mustajab.” (Mura’atul Mafatih, 5: 309)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia? Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Kalimat Talqin, Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab, Udkhulu Fissilmi Kaffah, Ajaran Imam Syafi'i, Bukti Allah Itu Ada


Salah satu sunnah yang mungkin sangat jarang kita lakukan adalah mendoakan sesama muslim semisal teman, sahabat, guru dan lain-lain tanpa sepengetahuan dia. Kita doakan dia dengan ikhlas dan tulus agar dia mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.Tidak mudah melakukan sunnah ini, karena butuh keimanan yang tinggi serta hati yang tulus dan ikhlas. Hal ini karena sifat dasar manusia yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri saja. Setelah semua kebutuhan manusia terpenuhi, barulah dia memperhatikan orang lain. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnah ini adalah tanda jujurnya keimanan seseorang.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الدعاء بظهر الغيب يدل دلالة واضحة على صدق الايمانلأن النبي صلى الله عليه وسلم قال :(لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه مايحب لنفسه)“Mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya menunjukkan jujurnya keimanan seseorang. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah sempurna keimanan kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri’.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 6: 54)Mengenai sunnah ini, terdapat dalil hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan sunnah ini. Yaitu apabila kita mendoakan saudara muslim, maka malaikat akan mendoakan bagi kita yang semisal doa yang kita panjatkan. Jadi apa yang kita doakan kepada saudara kita, kita pun akan mendapatkannya dengan izin Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, ‘Dan bagimu juga kebaikan yang sama.’” (HR. Muslim)Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa mustajabah. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, ‘Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.’Para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah generasi terbaik umat ini dengan keimanan yang jujur dan ikhlas. Salah satu riwayat dari mereka yang menerapkan sunnah ini adalah riwayat dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu.  Istri beliau,  Ummu Darda’ menceritakan,كان لأبي الدرداء ستون وثلاث مئة خليل في الله يدعو لهم في الصلاة، فقلت له في ذلك، فقال : إنه ليس رجل يدعو لأخيه في الغيب إلا وكل الله به ملكين يقولان : « ولك بمثل » أفلا أرغب أن تدعو لي الملائكة‘Dahulu Abu Darda’ memiliki sekitar 300 orang sahabat (pertemanan di dalam ketaatan). Di dalam shalatnya, Abu Darda’ seringkali mendoakan mereka. Aku pun berkata kepadanya tentang apa yang dia lakukan.’Maka dia pun berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah seseorang mendoakan bagi saudaranya tanpa sepengetahuanya, kecuali Allah mengutus denganya dua malaikat, yang keduanya akan mengatakan, ‘Begitu juga denganmu.’ Apakah aku tidak boleh mendambakan malaikat mendoakanku?’” (Siyar A’lamin Nubala’, 2: 351)Dalam hadits disebutkan bahwa malaikat ikut mendoakan bagi yang berdoa. Para ulama mejelaskan bahwa doa malaikat itu mustajab.Abul Hasan Al-Mufarakfuri rahimahullah berkata,دعاء الملائكة مستجاب“Doa para malaikat itu mustajab.” (Mura’atul Mafatih, 5: 309)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia? Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Kalimat Talqin, Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab, Udkhulu Fissilmi Kaffah, Ajaran Imam Syafi'i, Bukti Allah Itu Ada

Apa Maksud Keberkahan Itu Bersama “Orang Tua”? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Apa Maksud Keberkahan Itu Bersama “Orang Tua”? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Apa maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Keberkahan ada bersama orang-orang tua di antara kalian.” (HR. Al-Hakim dan selainnya)? == “Keberkahan ada pada orang-orang tua di antara kalian.” (HR. Al-Hakim dan selainnya), dan kebaikan ada pada mereka. Orang tua yang dimaksud, ada dua jenis: (1) orang tua secara keilmuan, mereka dituakan karena ilmu mereka terhadap alquran dan sunah, walaupun usia mereka masih muda, keberkahan ada pada mereka. Di manapun Anda bertemu orang yang paham alquran dan sunah, mengajarkan keduanya, dan mengajarkan manhaj salafus saleh -semoga Allah meridai mereka semua-maka dia termasuk orang tua. Kemudian dari orang-orang berilmu tersebut, keberkahan ada bersama orang-orang tua di antara mereka. Jadi, semua orang yang jujur berdakwah kepada alquran dan sunah, dan bukti kejujurannya adalah mengikuti manhaj salaf, mereka itulah orang tua, kemudian mereka berbeda-beda derajatnya berdasarkan usia dan ilmu mereka. (2) orang tua jenis kedua adalah tua secara usia, walaupun mereka tidak berilmu, ada keberkahan bersama mereka, dan kebaikan ada pada mereka. Karena meskipun mereka tidak memiliki ilmu agama, mereka memiliki kebijaksanaan yang mereka pelajari dari dunia ini. Wahai saudaraku! Oleh sebab itulah, para pengikut hawa nafsu menjauhkan diri mereka dari kedua jenis orang tua tersebut, karena mereka tahu bahwa orang tua dari kalangan ulama akan menutup jalan syubhat mereka, dan orang yang tua usianya juga menuntun para pemuda ke jalan kebaikan dengan fitrah dan pengalaman mereka. Sekarang, sebagian orang tua mengingkari pemberontakan dan upaya menjelek-jelekkan pemerintah, bukan karena ilmu agama mereka, melainkan karena kebijaksanaan dari tuanya usia mereka. Dan ketika pengikut hawa nafsu menyadari penghalang terbesar mereka dalam mempengaruhi para pemuda adalah orang-orang tua, maka mereka mencela orang tua, menjelekkan para ulama, memberi gelar jelek, menyifatkan dengan buruk, dan menjauhkan diri dari mereka, sehingga anak-anak muda merasa tidak butuh orang tua. Mereka berkata, “Ayahmu memang tua, namun dia awam! Tetaplah bersama para pemuda!” Sehingga seorang pemuda berubah sikap di depan ayahnya, dia tidak menghargai ayahnya sama sekali. Ayahnya berkata padanya, “Wahai anakku, …” Namun dia anggap ayahnya hina dan bodoh, dia terkena pengaruh pengikut hawa nafsu, bahkan sebagian pemuda pulang ke rumah, menemui keluarganya seperti seekor singa. Ayah dan ibunya sedang duduk, kalaupun menyapa hanya mengucapkan salam saja, kemudian langsung masuk kamarnya sampai dia pergi lagi berkumpul bersama pemuda. Demi Allah! Semacam ini adalah perilaku pengikut hawa nafsu! Adapun pengikut sunah, mereka memerintahkan untuk membersamai orang tua, yaitu ulama dan orang yang tua usianya, belajar dari pengalaman mereka, dan memuliakan mereka. Demi Allah! Tidak ada yang memuliakan orang tua kecuali orang yang mulia, dan tidak ada yang merendahkan mereka kecuali orang yang tercela.Dan keberkahan ada bersama orang yang tua secara keilmuan dan secara umur. Jadi, siapa yang ingin keberkahan, sebaiknya dia selalu mematuhi arahan para ulama senior, dan bersama orang yang tua umurnya, dengan memuliakan, menghargai, dan memahami kedudukan mereka. Dan Allah yang lebih tinggi dan lebih tahu. ========================================= مَا مَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيرُهُ؟ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ – وَالْخَيْرُ فِي الْأَكَابِرِ وَالْأَكَابِرُ نَوْعَانِ أَكَابَرُ فِي الْعِلْمِ كَبَّرَهُمْ عِلْمُهُمْ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِنْ كَانُوا صِغَارَ السِّنِّ فَالْبَرَكَةُ مَعَهُمْ فَحَيْثُمَا وَجَدْتَ عَالِمًا بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ يُعَلِّمُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَيُعَلِّمُ مَنْهَجَ السَّلَفِ الصَّالِحِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فَاعْلَمْ أَنَّهُ كَبِيرٌ ثُمَّ هَؤُلَاءِ الْعُلَمَاءُ الْبَرَكَةُ مَعَ الْكِبَارِ مِنْهُمْ الْبَرَكَةُ مَعَ الْكِبَارِ مِنْهُمْ فَكُلُّ مَنْ دَعَا إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ صَادِقًا وَعَلَامَةُ الصِّدْقِ مَنْهَجُ السَّلَفِ فَهُمْ كِبَارٌ ثُمَّ هَؤُلَاءِ الْكِبَارُ يَتَفَاضَلُونَ بِحَسَبِ سِنِّهِمْ وَعِلْمِهِمْ وَالنَّوْعُ الثَّانِي الْأَكَابِرُ فِي السِّنِّ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ عِلْمٌ وَهَؤُلَاءِ مَعَهُمُ الْبَرَكَةُ وَمَعَهُمُ الْخَيْرُ فَإِنَّهُمْ إِنْ فَاتَهُمُ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ لَمْ تَفُتْهُمُ الْحِكْمَةُ الَّتِي تَعَلَّمُوهَا مِنَ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ يُزَهِّدُونَ فِي الْكِبَارِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَفِي كِبَارِ السِّنِّ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ الْكِبَارَ مِنَ الْعُلَمَاءِ يَقْطَعُونَ عَلَيْهِمْ طَرِيقَ الشُّبُهَاتِ وَأَنَّ الْكِبَارَ مِنَ السِّنِّ يَدُلُّونَ الشَّبَابَ عَلَى الْخَيْرِ بِفِطْرَتِهِمْ وَخِبْرَتِهِمْ الْآنَ بَعْضُ كِبَارِ السِّنِّ يُنْكِرُونَ مَا يَقَعُ خُرُوجٌ عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ وَمِنْ طَعْنٍ فِيهِ لَا بِعِلْمٍ عِنْدَهُمْ وَإِنَّمَا بِحِكْمَةِ سِنِينَ فَلَمَّا عَلِمَ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ أَنَّ الْحَاجِزَ الْمَنِيعَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ تَخَطُّفِ الشَّبَابِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكَابِرُ طَعَنُوا فِيهِمْ فَطَعَنُوا فِي الْعُلَمَاءِ وَلَقَّبُوهُمْ وَوَصَفُوهُمْ وَزَهَّدُوا فِيهِمْ وَزَهَّدُوا الصِّغَارُ فِي الْكِبَارِ يَقُولُونَ أَبُوكَ كَبِيرٌ فِي السِّنِّ لَكِنَّهُ عَامِّيٌّ خَلِّك مَعَ الشَّبَابِ حَتَّى يُصْبِحَ الشَّابُّ يَدْخُلُ عَلَى أَبِيهِ لَا يُقِيمُ لِأَبِيهِ وَزْنًا يَقُولُ لَهُ أَبُوهُ يَا بُنَيَّ يَا بُنَيَّ يَضَعُ لِنَفْسِهِ أَنَّهُ مِسْكِينٌ مَا يَدْرِي عَنْ شَيْءٍ فَيَتَخَطَّفُهُ أَهْلُ الْاَهْوَاءِ حَتَّى أَصْبَحَ بَعْضُ الشَّبَابِ يَدْخُلُ بَيْتَ أَهْلِهِ كَأَنَّهُ أَسَدٌ أُمُّهُ وَأَبُوهُ جَالِسَانِ إِنْ سَلَّمَ عَلَيْهِمَا فَحَسْبُ ثُمَّ يَدْخُلُ غُرْفَتَهُ حَتَّى يَذْهَبَ إِلَى الشَّبَابِ وَاللهِ هَذَا مِنْ فِعْلِ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ أَمَّا أَهْلُ السُّنَّةِ فَيَأْمُرُونَ بِلُزُومِ الْكِبَارِ لُزُومِ الْكِبَارِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَلُزُومِ الْكِبَارِ السِّنِّ وَالْاِسْتِفَادَةِ مِنْ تَجَارِبِهِمْ وَإِكْرَامِهِمْ وَاللهِ لَا يُكْرِمُ كِبَارَ السِّنِّ إِلَّا كَرِيمٌ وَلَا يُهِينُهُمْ إِلَّا لَئِيمٌ وَالْبَرَكَةُ مَعَ الْأَكَابِرِ فِي الْعِلْمِ وَفِي السِّنِّ فَمَنْ أَرَادَ الْبَرَكَةَ فَلْيَلْزَمْ غَرْزَ الْعُلَمَاءِ الْأَكَابِرِ وَلْيَكُنْ مَعَ كِبَارِ السِّنِّ مُحْتَرِمًا لَهُمْ مُوَقِّرًا لَهُمْ عَارِفًا قَدْرَهُمْ وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ  

Apa Maksud Keberkahan Itu Bersama “Orang Tua”? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Apa Maksud Keberkahan Itu Bersama “Orang Tua”? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Apa maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Keberkahan ada bersama orang-orang tua di antara kalian.” (HR. Al-Hakim dan selainnya)? == “Keberkahan ada pada orang-orang tua di antara kalian.” (HR. Al-Hakim dan selainnya), dan kebaikan ada pada mereka. Orang tua yang dimaksud, ada dua jenis: (1) orang tua secara keilmuan, mereka dituakan karena ilmu mereka terhadap alquran dan sunah, walaupun usia mereka masih muda, keberkahan ada pada mereka. Di manapun Anda bertemu orang yang paham alquran dan sunah, mengajarkan keduanya, dan mengajarkan manhaj salafus saleh -semoga Allah meridai mereka semua-maka dia termasuk orang tua. Kemudian dari orang-orang berilmu tersebut, keberkahan ada bersama orang-orang tua di antara mereka. Jadi, semua orang yang jujur berdakwah kepada alquran dan sunah, dan bukti kejujurannya adalah mengikuti manhaj salaf, mereka itulah orang tua, kemudian mereka berbeda-beda derajatnya berdasarkan usia dan ilmu mereka. (2) orang tua jenis kedua adalah tua secara usia, walaupun mereka tidak berilmu, ada keberkahan bersama mereka, dan kebaikan ada pada mereka. Karena meskipun mereka tidak memiliki ilmu agama, mereka memiliki kebijaksanaan yang mereka pelajari dari dunia ini. Wahai saudaraku! Oleh sebab itulah, para pengikut hawa nafsu menjauhkan diri mereka dari kedua jenis orang tua tersebut, karena mereka tahu bahwa orang tua dari kalangan ulama akan menutup jalan syubhat mereka, dan orang yang tua usianya juga menuntun para pemuda ke jalan kebaikan dengan fitrah dan pengalaman mereka. Sekarang, sebagian orang tua mengingkari pemberontakan dan upaya menjelek-jelekkan pemerintah, bukan karena ilmu agama mereka, melainkan karena kebijaksanaan dari tuanya usia mereka. Dan ketika pengikut hawa nafsu menyadari penghalang terbesar mereka dalam mempengaruhi para pemuda adalah orang-orang tua, maka mereka mencela orang tua, menjelekkan para ulama, memberi gelar jelek, menyifatkan dengan buruk, dan menjauhkan diri dari mereka, sehingga anak-anak muda merasa tidak butuh orang tua. Mereka berkata, “Ayahmu memang tua, namun dia awam! Tetaplah bersama para pemuda!” Sehingga seorang pemuda berubah sikap di depan ayahnya, dia tidak menghargai ayahnya sama sekali. Ayahnya berkata padanya, “Wahai anakku, …” Namun dia anggap ayahnya hina dan bodoh, dia terkena pengaruh pengikut hawa nafsu, bahkan sebagian pemuda pulang ke rumah, menemui keluarganya seperti seekor singa. Ayah dan ibunya sedang duduk, kalaupun menyapa hanya mengucapkan salam saja, kemudian langsung masuk kamarnya sampai dia pergi lagi berkumpul bersama pemuda. Demi Allah! Semacam ini adalah perilaku pengikut hawa nafsu! Adapun pengikut sunah, mereka memerintahkan untuk membersamai orang tua, yaitu ulama dan orang yang tua usianya, belajar dari pengalaman mereka, dan memuliakan mereka. Demi Allah! Tidak ada yang memuliakan orang tua kecuali orang yang mulia, dan tidak ada yang merendahkan mereka kecuali orang yang tercela.Dan keberkahan ada bersama orang yang tua secara keilmuan dan secara umur. Jadi, siapa yang ingin keberkahan, sebaiknya dia selalu mematuhi arahan para ulama senior, dan bersama orang yang tua umurnya, dengan memuliakan, menghargai, dan memahami kedudukan mereka. Dan Allah yang lebih tinggi dan lebih tahu. ========================================= مَا مَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيرُهُ؟ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ – وَالْخَيْرُ فِي الْأَكَابِرِ وَالْأَكَابِرُ نَوْعَانِ أَكَابَرُ فِي الْعِلْمِ كَبَّرَهُمْ عِلْمُهُمْ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِنْ كَانُوا صِغَارَ السِّنِّ فَالْبَرَكَةُ مَعَهُمْ فَحَيْثُمَا وَجَدْتَ عَالِمًا بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ يُعَلِّمُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَيُعَلِّمُ مَنْهَجَ السَّلَفِ الصَّالِحِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فَاعْلَمْ أَنَّهُ كَبِيرٌ ثُمَّ هَؤُلَاءِ الْعُلَمَاءُ الْبَرَكَةُ مَعَ الْكِبَارِ مِنْهُمْ الْبَرَكَةُ مَعَ الْكِبَارِ مِنْهُمْ فَكُلُّ مَنْ دَعَا إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ صَادِقًا وَعَلَامَةُ الصِّدْقِ مَنْهَجُ السَّلَفِ فَهُمْ كِبَارٌ ثُمَّ هَؤُلَاءِ الْكِبَارُ يَتَفَاضَلُونَ بِحَسَبِ سِنِّهِمْ وَعِلْمِهِمْ وَالنَّوْعُ الثَّانِي الْأَكَابِرُ فِي السِّنِّ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ عِلْمٌ وَهَؤُلَاءِ مَعَهُمُ الْبَرَكَةُ وَمَعَهُمُ الْخَيْرُ فَإِنَّهُمْ إِنْ فَاتَهُمُ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ لَمْ تَفُتْهُمُ الْحِكْمَةُ الَّتِي تَعَلَّمُوهَا مِنَ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ يُزَهِّدُونَ فِي الْكِبَارِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَفِي كِبَارِ السِّنِّ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ الْكِبَارَ مِنَ الْعُلَمَاءِ يَقْطَعُونَ عَلَيْهِمْ طَرِيقَ الشُّبُهَاتِ وَأَنَّ الْكِبَارَ مِنَ السِّنِّ يَدُلُّونَ الشَّبَابَ عَلَى الْخَيْرِ بِفِطْرَتِهِمْ وَخِبْرَتِهِمْ الْآنَ بَعْضُ كِبَارِ السِّنِّ يُنْكِرُونَ مَا يَقَعُ خُرُوجٌ عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ وَمِنْ طَعْنٍ فِيهِ لَا بِعِلْمٍ عِنْدَهُمْ وَإِنَّمَا بِحِكْمَةِ سِنِينَ فَلَمَّا عَلِمَ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ أَنَّ الْحَاجِزَ الْمَنِيعَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ تَخَطُّفِ الشَّبَابِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكَابِرُ طَعَنُوا فِيهِمْ فَطَعَنُوا فِي الْعُلَمَاءِ وَلَقَّبُوهُمْ وَوَصَفُوهُمْ وَزَهَّدُوا فِيهِمْ وَزَهَّدُوا الصِّغَارُ فِي الْكِبَارِ يَقُولُونَ أَبُوكَ كَبِيرٌ فِي السِّنِّ لَكِنَّهُ عَامِّيٌّ خَلِّك مَعَ الشَّبَابِ حَتَّى يُصْبِحَ الشَّابُّ يَدْخُلُ عَلَى أَبِيهِ لَا يُقِيمُ لِأَبِيهِ وَزْنًا يَقُولُ لَهُ أَبُوهُ يَا بُنَيَّ يَا بُنَيَّ يَضَعُ لِنَفْسِهِ أَنَّهُ مِسْكِينٌ مَا يَدْرِي عَنْ شَيْءٍ فَيَتَخَطَّفُهُ أَهْلُ الْاَهْوَاءِ حَتَّى أَصْبَحَ بَعْضُ الشَّبَابِ يَدْخُلُ بَيْتَ أَهْلِهِ كَأَنَّهُ أَسَدٌ أُمُّهُ وَأَبُوهُ جَالِسَانِ إِنْ سَلَّمَ عَلَيْهِمَا فَحَسْبُ ثُمَّ يَدْخُلُ غُرْفَتَهُ حَتَّى يَذْهَبَ إِلَى الشَّبَابِ وَاللهِ هَذَا مِنْ فِعْلِ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ أَمَّا أَهْلُ السُّنَّةِ فَيَأْمُرُونَ بِلُزُومِ الْكِبَارِ لُزُومِ الْكِبَارِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَلُزُومِ الْكِبَارِ السِّنِّ وَالْاِسْتِفَادَةِ مِنْ تَجَارِبِهِمْ وَإِكْرَامِهِمْ وَاللهِ لَا يُكْرِمُ كِبَارَ السِّنِّ إِلَّا كَرِيمٌ وَلَا يُهِينُهُمْ إِلَّا لَئِيمٌ وَالْبَرَكَةُ مَعَ الْأَكَابِرِ فِي الْعِلْمِ وَفِي السِّنِّ فَمَنْ أَرَادَ الْبَرَكَةَ فَلْيَلْزَمْ غَرْزَ الْعُلَمَاءِ الْأَكَابِرِ وَلْيَكُنْ مَعَ كِبَارِ السِّنِّ مُحْتَرِمًا لَهُمْ مُوَقِّرًا لَهُمْ عَارِفًا قَدْرَهُمْ وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ  
Apa Maksud Keberkahan Itu Bersama “Orang Tua”? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Apa maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Keberkahan ada bersama orang-orang tua di antara kalian.” (HR. Al-Hakim dan selainnya)? == “Keberkahan ada pada orang-orang tua di antara kalian.” (HR. Al-Hakim dan selainnya), dan kebaikan ada pada mereka. Orang tua yang dimaksud, ada dua jenis: (1) orang tua secara keilmuan, mereka dituakan karena ilmu mereka terhadap alquran dan sunah, walaupun usia mereka masih muda, keberkahan ada pada mereka. Di manapun Anda bertemu orang yang paham alquran dan sunah, mengajarkan keduanya, dan mengajarkan manhaj salafus saleh -semoga Allah meridai mereka semua-maka dia termasuk orang tua. Kemudian dari orang-orang berilmu tersebut, keberkahan ada bersama orang-orang tua di antara mereka. Jadi, semua orang yang jujur berdakwah kepada alquran dan sunah, dan bukti kejujurannya adalah mengikuti manhaj salaf, mereka itulah orang tua, kemudian mereka berbeda-beda derajatnya berdasarkan usia dan ilmu mereka. (2) orang tua jenis kedua adalah tua secara usia, walaupun mereka tidak berilmu, ada keberkahan bersama mereka, dan kebaikan ada pada mereka. Karena meskipun mereka tidak memiliki ilmu agama, mereka memiliki kebijaksanaan yang mereka pelajari dari dunia ini. Wahai saudaraku! Oleh sebab itulah, para pengikut hawa nafsu menjauhkan diri mereka dari kedua jenis orang tua tersebut, karena mereka tahu bahwa orang tua dari kalangan ulama akan menutup jalan syubhat mereka, dan orang yang tua usianya juga menuntun para pemuda ke jalan kebaikan dengan fitrah dan pengalaman mereka. Sekarang, sebagian orang tua mengingkari pemberontakan dan upaya menjelek-jelekkan pemerintah, bukan karena ilmu agama mereka, melainkan karena kebijaksanaan dari tuanya usia mereka. Dan ketika pengikut hawa nafsu menyadari penghalang terbesar mereka dalam mempengaruhi para pemuda adalah orang-orang tua, maka mereka mencela orang tua, menjelekkan para ulama, memberi gelar jelek, menyifatkan dengan buruk, dan menjauhkan diri dari mereka, sehingga anak-anak muda merasa tidak butuh orang tua. Mereka berkata, “Ayahmu memang tua, namun dia awam! Tetaplah bersama para pemuda!” Sehingga seorang pemuda berubah sikap di depan ayahnya, dia tidak menghargai ayahnya sama sekali. Ayahnya berkata padanya, “Wahai anakku, …” Namun dia anggap ayahnya hina dan bodoh, dia terkena pengaruh pengikut hawa nafsu, bahkan sebagian pemuda pulang ke rumah, menemui keluarganya seperti seekor singa. Ayah dan ibunya sedang duduk, kalaupun menyapa hanya mengucapkan salam saja, kemudian langsung masuk kamarnya sampai dia pergi lagi berkumpul bersama pemuda. Demi Allah! Semacam ini adalah perilaku pengikut hawa nafsu! Adapun pengikut sunah, mereka memerintahkan untuk membersamai orang tua, yaitu ulama dan orang yang tua usianya, belajar dari pengalaman mereka, dan memuliakan mereka. Demi Allah! Tidak ada yang memuliakan orang tua kecuali orang yang mulia, dan tidak ada yang merendahkan mereka kecuali orang yang tercela.Dan keberkahan ada bersama orang yang tua secara keilmuan dan secara umur. Jadi, siapa yang ingin keberkahan, sebaiknya dia selalu mematuhi arahan para ulama senior, dan bersama orang yang tua umurnya, dengan memuliakan, menghargai, dan memahami kedudukan mereka. Dan Allah yang lebih tinggi dan lebih tahu. ========================================= مَا مَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيرُهُ؟ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ – وَالْخَيْرُ فِي الْأَكَابِرِ وَالْأَكَابِرُ نَوْعَانِ أَكَابَرُ فِي الْعِلْمِ كَبَّرَهُمْ عِلْمُهُمْ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِنْ كَانُوا صِغَارَ السِّنِّ فَالْبَرَكَةُ مَعَهُمْ فَحَيْثُمَا وَجَدْتَ عَالِمًا بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ يُعَلِّمُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَيُعَلِّمُ مَنْهَجَ السَّلَفِ الصَّالِحِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فَاعْلَمْ أَنَّهُ كَبِيرٌ ثُمَّ هَؤُلَاءِ الْعُلَمَاءُ الْبَرَكَةُ مَعَ الْكِبَارِ مِنْهُمْ الْبَرَكَةُ مَعَ الْكِبَارِ مِنْهُمْ فَكُلُّ مَنْ دَعَا إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ صَادِقًا وَعَلَامَةُ الصِّدْقِ مَنْهَجُ السَّلَفِ فَهُمْ كِبَارٌ ثُمَّ هَؤُلَاءِ الْكِبَارُ يَتَفَاضَلُونَ بِحَسَبِ سِنِّهِمْ وَعِلْمِهِمْ وَالنَّوْعُ الثَّانِي الْأَكَابِرُ فِي السِّنِّ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ عِلْمٌ وَهَؤُلَاءِ مَعَهُمُ الْبَرَكَةُ وَمَعَهُمُ الْخَيْرُ فَإِنَّهُمْ إِنْ فَاتَهُمُ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ لَمْ تَفُتْهُمُ الْحِكْمَةُ الَّتِي تَعَلَّمُوهَا مِنَ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ يُزَهِّدُونَ فِي الْكِبَارِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَفِي كِبَارِ السِّنِّ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ الْكِبَارَ مِنَ الْعُلَمَاءِ يَقْطَعُونَ عَلَيْهِمْ طَرِيقَ الشُّبُهَاتِ وَأَنَّ الْكِبَارَ مِنَ السِّنِّ يَدُلُّونَ الشَّبَابَ عَلَى الْخَيْرِ بِفِطْرَتِهِمْ وَخِبْرَتِهِمْ الْآنَ بَعْضُ كِبَارِ السِّنِّ يُنْكِرُونَ مَا يَقَعُ خُرُوجٌ عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ وَمِنْ طَعْنٍ فِيهِ لَا بِعِلْمٍ عِنْدَهُمْ وَإِنَّمَا بِحِكْمَةِ سِنِينَ فَلَمَّا عَلِمَ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ أَنَّ الْحَاجِزَ الْمَنِيعَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ تَخَطُّفِ الشَّبَابِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكَابِرُ طَعَنُوا فِيهِمْ فَطَعَنُوا فِي الْعُلَمَاءِ وَلَقَّبُوهُمْ وَوَصَفُوهُمْ وَزَهَّدُوا فِيهِمْ وَزَهَّدُوا الصِّغَارُ فِي الْكِبَارِ يَقُولُونَ أَبُوكَ كَبِيرٌ فِي السِّنِّ لَكِنَّهُ عَامِّيٌّ خَلِّك مَعَ الشَّبَابِ حَتَّى يُصْبِحَ الشَّابُّ يَدْخُلُ عَلَى أَبِيهِ لَا يُقِيمُ لِأَبِيهِ وَزْنًا يَقُولُ لَهُ أَبُوهُ يَا بُنَيَّ يَا بُنَيَّ يَضَعُ لِنَفْسِهِ أَنَّهُ مِسْكِينٌ مَا يَدْرِي عَنْ شَيْءٍ فَيَتَخَطَّفُهُ أَهْلُ الْاَهْوَاءِ حَتَّى أَصْبَحَ بَعْضُ الشَّبَابِ يَدْخُلُ بَيْتَ أَهْلِهِ كَأَنَّهُ أَسَدٌ أُمُّهُ وَأَبُوهُ جَالِسَانِ إِنْ سَلَّمَ عَلَيْهِمَا فَحَسْبُ ثُمَّ يَدْخُلُ غُرْفَتَهُ حَتَّى يَذْهَبَ إِلَى الشَّبَابِ وَاللهِ هَذَا مِنْ فِعْلِ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ أَمَّا أَهْلُ السُّنَّةِ فَيَأْمُرُونَ بِلُزُومِ الْكِبَارِ لُزُومِ الْكِبَارِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَلُزُومِ الْكِبَارِ السِّنِّ وَالْاِسْتِفَادَةِ مِنْ تَجَارِبِهِمْ وَإِكْرَامِهِمْ وَاللهِ لَا يُكْرِمُ كِبَارَ السِّنِّ إِلَّا كَرِيمٌ وَلَا يُهِينُهُمْ إِلَّا لَئِيمٌ وَالْبَرَكَةُ مَعَ الْأَكَابِرِ فِي الْعِلْمِ وَفِي السِّنِّ فَمَنْ أَرَادَ الْبَرَكَةَ فَلْيَلْزَمْ غَرْزَ الْعُلَمَاءِ الْأَكَابِرِ وَلْيَكُنْ مَعَ كِبَارِ السِّنِّ مُحْتَرِمًا لَهُمْ مُوَقِّرًا لَهُمْ عَارِفًا قَدْرَهُمْ وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ  


Apa Maksud Keberkahan Itu Bersama “Orang Tua”? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Apa maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Keberkahan ada bersama orang-orang tua di antara kalian.” (HR. Al-Hakim dan selainnya)? == “Keberkahan ada pada orang-orang tua di antara kalian.” (HR. Al-Hakim dan selainnya), dan kebaikan ada pada mereka. Orang tua yang dimaksud, ada dua jenis: (1) orang tua secara keilmuan, mereka dituakan karena ilmu mereka terhadap alquran dan sunah, walaupun usia mereka masih muda, keberkahan ada pada mereka. Di manapun Anda bertemu orang yang paham alquran dan sunah, mengajarkan keduanya, dan mengajarkan manhaj salafus saleh -semoga Allah meridai mereka semua-maka dia termasuk orang tua. Kemudian dari orang-orang berilmu tersebut, keberkahan ada bersama orang-orang tua di antara mereka. Jadi, semua orang yang jujur berdakwah kepada alquran dan sunah, dan bukti kejujurannya adalah mengikuti manhaj salaf, mereka itulah orang tua, kemudian mereka berbeda-beda derajatnya berdasarkan usia dan ilmu mereka. (2) orang tua jenis kedua adalah tua secara usia, walaupun mereka tidak berilmu, ada keberkahan bersama mereka, dan kebaikan ada pada mereka. Karena meskipun mereka tidak memiliki ilmu agama, mereka memiliki kebijaksanaan yang mereka pelajari dari dunia ini. Wahai saudaraku! Oleh sebab itulah, para pengikut hawa nafsu menjauhkan diri mereka dari kedua jenis orang tua tersebut, karena mereka tahu bahwa orang tua dari kalangan ulama akan menutup jalan syubhat mereka, dan orang yang tua usianya juga menuntun para pemuda ke jalan kebaikan dengan fitrah dan pengalaman mereka. Sekarang, sebagian orang tua mengingkari pemberontakan dan upaya menjelek-jelekkan pemerintah, bukan karena ilmu agama mereka, melainkan karena kebijaksanaan dari tuanya usia mereka. Dan ketika pengikut hawa nafsu menyadari penghalang terbesar mereka dalam mempengaruhi para pemuda adalah orang-orang tua, maka mereka mencela orang tua, menjelekkan para ulama, memberi gelar jelek, menyifatkan dengan buruk, dan menjauhkan diri dari mereka, sehingga anak-anak muda merasa tidak butuh orang tua. Mereka berkata, “Ayahmu memang tua, namun dia awam! Tetaplah bersama para pemuda!” Sehingga seorang pemuda berubah sikap di depan ayahnya, dia tidak menghargai ayahnya sama sekali. Ayahnya berkata padanya, “Wahai anakku, …” Namun dia anggap ayahnya hina dan bodoh, dia terkena pengaruh pengikut hawa nafsu, bahkan sebagian pemuda pulang ke rumah, menemui keluarganya seperti seekor singa. Ayah dan ibunya sedang duduk, kalaupun menyapa hanya mengucapkan salam saja, kemudian langsung masuk kamarnya sampai dia pergi lagi berkumpul bersama pemuda. Demi Allah! Semacam ini adalah perilaku pengikut hawa nafsu! Adapun pengikut sunah, mereka memerintahkan untuk membersamai orang tua, yaitu ulama dan orang yang tua usianya, belajar dari pengalaman mereka, dan memuliakan mereka. Demi Allah! Tidak ada yang memuliakan orang tua kecuali orang yang mulia, dan tidak ada yang merendahkan mereka kecuali orang yang tercela.Dan keberkahan ada bersama orang yang tua secara keilmuan dan secara umur. Jadi, siapa yang ingin keberkahan, sebaiknya dia selalu mematuhi arahan para ulama senior, dan bersama orang yang tua umurnya, dengan memuliakan, menghargai, dan memahami kedudukan mereka. Dan Allah yang lebih tinggi dan lebih tahu. ========================================= مَا مَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيرُهُ؟ الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ – وَالْخَيْرُ فِي الْأَكَابِرِ وَالْأَكَابِرُ نَوْعَانِ أَكَابَرُ فِي الْعِلْمِ كَبَّرَهُمْ عِلْمُهُمْ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِنْ كَانُوا صِغَارَ السِّنِّ فَالْبَرَكَةُ مَعَهُمْ فَحَيْثُمَا وَجَدْتَ عَالِمًا بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ يُعَلِّمُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَيُعَلِّمُ مَنْهَجَ السَّلَفِ الصَّالِحِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فَاعْلَمْ أَنَّهُ كَبِيرٌ ثُمَّ هَؤُلَاءِ الْعُلَمَاءُ الْبَرَكَةُ مَعَ الْكِبَارِ مِنْهُمْ الْبَرَكَةُ مَعَ الْكِبَارِ مِنْهُمْ فَكُلُّ مَنْ دَعَا إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ صَادِقًا وَعَلَامَةُ الصِّدْقِ مَنْهَجُ السَّلَفِ فَهُمْ كِبَارٌ ثُمَّ هَؤُلَاءِ الْكِبَارُ يَتَفَاضَلُونَ بِحَسَبِ سِنِّهِمْ وَعِلْمِهِمْ وَالنَّوْعُ الثَّانِي الْأَكَابِرُ فِي السِّنِّ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُمْ عِلْمٌ وَهَؤُلَاءِ مَعَهُمُ الْبَرَكَةُ وَمَعَهُمُ الْخَيْرُ فَإِنَّهُمْ إِنْ فَاتَهُمُ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ لَمْ تَفُتْهُمُ الْحِكْمَةُ الَّتِي تَعَلَّمُوهَا مِنَ الدُّنْيَا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ يُزَهِّدُونَ فِي الْكِبَارِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَفِي كِبَارِ السِّنِّ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ الْكِبَارَ مِنَ الْعُلَمَاءِ يَقْطَعُونَ عَلَيْهِمْ طَرِيقَ الشُّبُهَاتِ وَأَنَّ الْكِبَارَ مِنَ السِّنِّ يَدُلُّونَ الشَّبَابَ عَلَى الْخَيْرِ بِفِطْرَتِهِمْ وَخِبْرَتِهِمْ الْآنَ بَعْضُ كِبَارِ السِّنِّ يُنْكِرُونَ مَا يَقَعُ خُرُوجٌ عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ وَمِنْ طَعْنٍ فِيهِ لَا بِعِلْمٍ عِنْدَهُمْ وَإِنَّمَا بِحِكْمَةِ سِنِينَ فَلَمَّا عَلِمَ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ أَنَّ الْحَاجِزَ الْمَنِيعَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ تَخَطُّفِ الشَّبَابِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكَابِرُ طَعَنُوا فِيهِمْ فَطَعَنُوا فِي الْعُلَمَاءِ وَلَقَّبُوهُمْ وَوَصَفُوهُمْ وَزَهَّدُوا فِيهِمْ وَزَهَّدُوا الصِّغَارُ فِي الْكِبَارِ يَقُولُونَ أَبُوكَ كَبِيرٌ فِي السِّنِّ لَكِنَّهُ عَامِّيٌّ خَلِّك مَعَ الشَّبَابِ حَتَّى يُصْبِحَ الشَّابُّ يَدْخُلُ عَلَى أَبِيهِ لَا يُقِيمُ لِأَبِيهِ وَزْنًا يَقُولُ لَهُ أَبُوهُ يَا بُنَيَّ يَا بُنَيَّ يَضَعُ لِنَفْسِهِ أَنَّهُ مِسْكِينٌ مَا يَدْرِي عَنْ شَيْءٍ فَيَتَخَطَّفُهُ أَهْلُ الْاَهْوَاءِ حَتَّى أَصْبَحَ بَعْضُ الشَّبَابِ يَدْخُلُ بَيْتَ أَهْلِهِ كَأَنَّهُ أَسَدٌ أُمُّهُ وَأَبُوهُ جَالِسَانِ إِنْ سَلَّمَ عَلَيْهِمَا فَحَسْبُ ثُمَّ يَدْخُلُ غُرْفَتَهُ حَتَّى يَذْهَبَ إِلَى الشَّبَابِ وَاللهِ هَذَا مِنْ فِعْلِ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ أَمَّا أَهْلُ السُّنَّةِ فَيَأْمُرُونَ بِلُزُومِ الْكِبَارِ لُزُومِ الْكِبَارِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَلُزُومِ الْكِبَارِ السِّنِّ وَالْاِسْتِفَادَةِ مِنْ تَجَارِبِهِمْ وَإِكْرَامِهِمْ وَاللهِ لَا يُكْرِمُ كِبَارَ السِّنِّ إِلَّا كَرِيمٌ وَلَا يُهِينُهُمْ إِلَّا لَئِيمٌ وَالْبَرَكَةُ مَعَ الْأَكَابِرِ فِي الْعِلْمِ وَفِي السِّنِّ فَمَنْ أَرَادَ الْبَرَكَةَ فَلْيَلْزَمْ غَرْزَ الْعُلَمَاءِ الْأَكَابِرِ وَلْيَكُنْ مَعَ كِبَارِ السِّنِّ مُحْتَرِمًا لَهُمْ مُوَقِّرًا لَهُمْ عَارِفًا قَدْرَهُمْ وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ  

Cara Agar Tetap Istiqomah – Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Cara Agar Tetap Istiqomah – Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Dan tidak ada jalan keselamatan dari perkara ini, kecuali dengan (1) BERUPAYA UNTUK SELALU TAAT kepada Allah ‘azza wa jalla, dan (2) menghadap Allah dengan BERDOA SAAT KAMU BERSENDIRIAN, juga (3) BERDOA DI SETIAP KESEMPATAN, dengan doa yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan dalam sabda beliau, YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSAB-BIT QOLBII ‘ALAA DIINIK “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmizi), dibarengi TERUS BERUPAYA UNTUK SELALU TAAT kepada-Nya, sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis qudsi yang dikomentari oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai hadis yang paling agung tentang wali Allah. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang kepadanya, jika hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, tidak ada amalan yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya, dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu. Dan jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, menjadi penglihatannya yang dengannya dia melihat, menjadi tangannya yang dengannya dia menyentuh, dan menjadi kakinya yang dengannya dia berjalan, dan jika dia meminta kepada-Ku, niscaya Aku beri, dan apabila dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi. Dan Aku tidak pernah ragu-ragu terhadap sesuatu yang Aku kerjakan,… seperti keragu-raguan-Ku terhadap pencabutan nyawa seorang hamba yang beriman … … ketika dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyusahkannya.” (HR. Bukhari) Wahai saudara-saudara, ini bukanlah fatwa seorang ulama ataupun pendapat seorang imam, melainkan firman Tuhan kalian yang berbicara kepada kita semua. Inilah cara agar teguh beragama: (4) MENDEKATKAN DIRI KEPADA ALLAH DENGAN AMALAN WAJIB, kemudian (5) BERSEGERA MENGERJAKAN AMALAN SUNAH, hingga mencapai derajat ini. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku …. … dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya.” Ketika Allah mencintainya, maka kebaikan pasti didapat. Kemudian Allah berfirman, “Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, …” … menjadi penglihatannya yang dengannya dia melihat, ….. menjadi tangannya yang dengannya dia menyentuh, ….. dan menjadi kakinya yang dengannya dia berjalan.” Dengar! Seolah-olah hamba ini terjaga dari segala dosa. Pendengarannya tunduk dalam ketaatan kepada Allah, jiwanya benci dengan kemaksiatan dan condong kepada ketaatan. Oleh sebab itulah, Anda akan dapati sebagian muslim, dan ini nyata adanya, mereka kuat menahan cambukan, namun tidak tahan mendengar suara musik, dan ketika sebagian musuh-musuh Islam mengetahui perkara ini, mereka kemudian menyiksa sebagian ulama dengan ini. Ketika Ibrahim Pasha memasuki negeri ini dan menyerang para ulama, dan kala itu, di antara ulama yang ditawan adalah syeikh Sulaiman bin Abdullah, pengarang kitab Taisir al-Aziz al-Hamid, disebutkan dalam biografi beliau, bahwa mereka ketika menawan beliau, mereka memperdengarkan alat-alat musik kepada beliau, karena mereka tahu bahwa beliau tersakiti dengan yang demikian itu, mereka mengerti bahwa beliau tersakiti dengan suara alat-alat musik. Dan ini salah satu bukti bahwa orang-orang sesat mengerti bahwa seorang mukmin tersakiti dengan perkara-perkara semacam ini. Dan sebaliknya, sebagian putra-putri Islam zaman sekarang, mereka tidak tidur kecuali sambil mendengar musik! Perhatikan bedanya, ada orang yang tersakiti dengan musik walaupun hanya terdengar dari jalan, namun rasanya seperti dicambuk di punggungnya, Maha Suci Allah! Yang ini manusia dan yang itu juga manusia! Bagaimana bisa demikian, yang ini tersakiti karena lantunan musik,dan yang itu hampir-hampir tidak bisa tidur jika tidak mendengar musik? Inilah bedanya dan inilah buahnya, inilah buah dari ibadah,dan buah dari kesungguhan, dia tunduk dalam ketaatan kepada Allah, sehingga telinganya hanya tunduk kepada apa yang Allah ridhai. =========================================== هَذَا الْأَمْرُ لَا نَجَاةَ مِنْهُ إِلَّا بِلُزُومِ طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالتَّوَجُّهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالدُّعَاءِ فِي الْخَلَوَاتِ وَفِي كُلِّ لَحْظَةٍ بِمَا كَانَ يَدْعُو بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مَعَ مُلَازَمَةِ الطَّاعَةِ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ الَّذِي يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَعْظَمُ حَدِيثٍ فِي الْأَوْلِيَاءِ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِمِثْلِ أَدَاءِ مَا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ بَعْدَ وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدِيْ عَنْ قَبْضِي نَفْسِ عَبْدِيَ الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ لَيْسَتْ فَتْوَى عَالِمٍ وَلَا اجْتِهَادَ إِمَامٍ وَإِنَّمَا كَلَامُ رَبِّكُمْ يُخَاطِبُنَا بِهِ وَهُوَ طَرِيقُ الثَّبَاتِ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِالْفَرَائِضِ ثُمَّ الْمُسَارَعَةُ إِلَى النَّوَافِلِ حَتَّى تَحْصُلَ هَذِهِ الْمَنْزِلَةُ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ إِذَا أَحَبَّهُ اللهُ حَصَلَ الْخَيْرُ ثُمَّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا . وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا . اِسْمَعْ! كَأَنَّ هَذَا الْعَبْدَ عُصِمَ مِنَ الذُّنُوبِ سَمْعُهُ مُنْقَادٌ لِطَاعَةِ اللهِ فَاشْمَئَزَّتْ نَفْسُهُ مِنَ الْمَعَاصِي وَتُقْبِلُ عَلَى الطَّاعَةِ وَلِهَذَا تَجِدُ بَعْضَ الْمُؤْمِنِينَ وَهَذَا مَوْجُودٌ لَرُبَّمَا يَتَحَمَّلُ السِّيَاطَ وَلَا يَتَحَمَّلُ الْمُوسِيقَى وَلَمَّا عَرَفَ بَعْضُ أَعْدَاءِ الْإِسْلَامِ هَذَا الْأَمْرَ كَادُوا لِبَعْضِ الْعُلَمَاءِ بِهَذَا الْأَمْرِ لَمَّا دَخَلَ إِبْرَاهِيمُ بَاشَا هَذِهِ الْبِلَادَ وَقَاتَلَ الْأَئِمَّةَ وَكَانَ مِنْ مِمَّنْ أُسِرَ الشَّيْخُ سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللهِ صَاحِبُ تَيْسِيرِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ ذَكَرُوا فِي تَرْجَمَتِهِ أَنَّهُمْ لَمَّا قَبَضُوا عَلَى الشَّيْخِ أَتَوْا بِالْمَعَازِفِ عِنْدَ الشَّيْخِ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ يَتَأَذَّى بِهَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ يَتَأَذَّى بِالْمَعَازِفِ وَهَذَا مِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَؤُلَاءِ الضُّلَّالُ يَعْلَمُونَ تَأَذِّيَ الْمُؤْمِنِينَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ فِي مُقَابِلٍ بَعْضُ أَبْنَاءِ الْمُسْلِمِينَ الْآنَ مَا يَنَامُ إِلَّا عَلَى الْمُوسِيقَى يَعْنِي انْظُرُوْا إِلَى الْفَرْقِ رَجُلٌ يَتَأَذَّى بِالْمُوسِيقَى وَلَوْ كَانَتْ فِي الطَّرِيقِ وَكَأَنَّهَا سِيَاطٌ فِي ظَهْرِهِ سُبْحَانَ اللهِ هَذَا بَشَرٌ وَهَذَا بَشَرٌ كَيْفَ أَصْبَحَ يَعْنِي هَذِهِ يَتَأَذَّى بِمُوسِيقَى وَهَذَا لَا يَكَادُ يَنَامُ إِلَّا عَلَيْهَا؟ هَذَا الْفَرْقُ هَذِهِ الثَّمَرَةُ هَذِهِ ثَمَرَةُ الْعِبَادَةِ وَثَمَرَةُ الْجُهْدِ انْقَادَ لِطَاعَةِ اللهِ فَانْقَادَ سَمْعُهُ بِمَا يُرْضِيَ اللهَ

Cara Agar Tetap Istiqomah – Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Cara Agar Tetap Istiqomah – Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Dan tidak ada jalan keselamatan dari perkara ini, kecuali dengan (1) BERUPAYA UNTUK SELALU TAAT kepada Allah ‘azza wa jalla, dan (2) menghadap Allah dengan BERDOA SAAT KAMU BERSENDIRIAN, juga (3) BERDOA DI SETIAP KESEMPATAN, dengan doa yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan dalam sabda beliau, YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSAB-BIT QOLBII ‘ALAA DIINIK “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmizi), dibarengi TERUS BERUPAYA UNTUK SELALU TAAT kepada-Nya, sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis qudsi yang dikomentari oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai hadis yang paling agung tentang wali Allah. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang kepadanya, jika hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, tidak ada amalan yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya, dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu. Dan jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, menjadi penglihatannya yang dengannya dia melihat, menjadi tangannya yang dengannya dia menyentuh, dan menjadi kakinya yang dengannya dia berjalan, dan jika dia meminta kepada-Ku, niscaya Aku beri, dan apabila dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi. Dan Aku tidak pernah ragu-ragu terhadap sesuatu yang Aku kerjakan,… seperti keragu-raguan-Ku terhadap pencabutan nyawa seorang hamba yang beriman … … ketika dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyusahkannya.” (HR. Bukhari) Wahai saudara-saudara, ini bukanlah fatwa seorang ulama ataupun pendapat seorang imam, melainkan firman Tuhan kalian yang berbicara kepada kita semua. Inilah cara agar teguh beragama: (4) MENDEKATKAN DIRI KEPADA ALLAH DENGAN AMALAN WAJIB, kemudian (5) BERSEGERA MENGERJAKAN AMALAN SUNAH, hingga mencapai derajat ini. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku …. … dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya.” Ketika Allah mencintainya, maka kebaikan pasti didapat. Kemudian Allah berfirman, “Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, …” … menjadi penglihatannya yang dengannya dia melihat, ….. menjadi tangannya yang dengannya dia menyentuh, ….. dan menjadi kakinya yang dengannya dia berjalan.” Dengar! Seolah-olah hamba ini terjaga dari segala dosa. Pendengarannya tunduk dalam ketaatan kepada Allah, jiwanya benci dengan kemaksiatan dan condong kepada ketaatan. Oleh sebab itulah, Anda akan dapati sebagian muslim, dan ini nyata adanya, mereka kuat menahan cambukan, namun tidak tahan mendengar suara musik, dan ketika sebagian musuh-musuh Islam mengetahui perkara ini, mereka kemudian menyiksa sebagian ulama dengan ini. Ketika Ibrahim Pasha memasuki negeri ini dan menyerang para ulama, dan kala itu, di antara ulama yang ditawan adalah syeikh Sulaiman bin Abdullah, pengarang kitab Taisir al-Aziz al-Hamid, disebutkan dalam biografi beliau, bahwa mereka ketika menawan beliau, mereka memperdengarkan alat-alat musik kepada beliau, karena mereka tahu bahwa beliau tersakiti dengan yang demikian itu, mereka mengerti bahwa beliau tersakiti dengan suara alat-alat musik. Dan ini salah satu bukti bahwa orang-orang sesat mengerti bahwa seorang mukmin tersakiti dengan perkara-perkara semacam ini. Dan sebaliknya, sebagian putra-putri Islam zaman sekarang, mereka tidak tidur kecuali sambil mendengar musik! Perhatikan bedanya, ada orang yang tersakiti dengan musik walaupun hanya terdengar dari jalan, namun rasanya seperti dicambuk di punggungnya, Maha Suci Allah! Yang ini manusia dan yang itu juga manusia! Bagaimana bisa demikian, yang ini tersakiti karena lantunan musik,dan yang itu hampir-hampir tidak bisa tidur jika tidak mendengar musik? Inilah bedanya dan inilah buahnya, inilah buah dari ibadah,dan buah dari kesungguhan, dia tunduk dalam ketaatan kepada Allah, sehingga telinganya hanya tunduk kepada apa yang Allah ridhai. =========================================== هَذَا الْأَمْرُ لَا نَجَاةَ مِنْهُ إِلَّا بِلُزُومِ طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالتَّوَجُّهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالدُّعَاءِ فِي الْخَلَوَاتِ وَفِي كُلِّ لَحْظَةٍ بِمَا كَانَ يَدْعُو بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مَعَ مُلَازَمَةِ الطَّاعَةِ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ الَّذِي يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَعْظَمُ حَدِيثٍ فِي الْأَوْلِيَاءِ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِمِثْلِ أَدَاءِ مَا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ بَعْدَ وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدِيْ عَنْ قَبْضِي نَفْسِ عَبْدِيَ الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ لَيْسَتْ فَتْوَى عَالِمٍ وَلَا اجْتِهَادَ إِمَامٍ وَإِنَّمَا كَلَامُ رَبِّكُمْ يُخَاطِبُنَا بِهِ وَهُوَ طَرِيقُ الثَّبَاتِ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِالْفَرَائِضِ ثُمَّ الْمُسَارَعَةُ إِلَى النَّوَافِلِ حَتَّى تَحْصُلَ هَذِهِ الْمَنْزِلَةُ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ إِذَا أَحَبَّهُ اللهُ حَصَلَ الْخَيْرُ ثُمَّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا . وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا . اِسْمَعْ! كَأَنَّ هَذَا الْعَبْدَ عُصِمَ مِنَ الذُّنُوبِ سَمْعُهُ مُنْقَادٌ لِطَاعَةِ اللهِ فَاشْمَئَزَّتْ نَفْسُهُ مِنَ الْمَعَاصِي وَتُقْبِلُ عَلَى الطَّاعَةِ وَلِهَذَا تَجِدُ بَعْضَ الْمُؤْمِنِينَ وَهَذَا مَوْجُودٌ لَرُبَّمَا يَتَحَمَّلُ السِّيَاطَ وَلَا يَتَحَمَّلُ الْمُوسِيقَى وَلَمَّا عَرَفَ بَعْضُ أَعْدَاءِ الْإِسْلَامِ هَذَا الْأَمْرَ كَادُوا لِبَعْضِ الْعُلَمَاءِ بِهَذَا الْأَمْرِ لَمَّا دَخَلَ إِبْرَاهِيمُ بَاشَا هَذِهِ الْبِلَادَ وَقَاتَلَ الْأَئِمَّةَ وَكَانَ مِنْ مِمَّنْ أُسِرَ الشَّيْخُ سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللهِ صَاحِبُ تَيْسِيرِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ ذَكَرُوا فِي تَرْجَمَتِهِ أَنَّهُمْ لَمَّا قَبَضُوا عَلَى الشَّيْخِ أَتَوْا بِالْمَعَازِفِ عِنْدَ الشَّيْخِ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ يَتَأَذَّى بِهَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ يَتَأَذَّى بِالْمَعَازِفِ وَهَذَا مِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَؤُلَاءِ الضُّلَّالُ يَعْلَمُونَ تَأَذِّيَ الْمُؤْمِنِينَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ فِي مُقَابِلٍ بَعْضُ أَبْنَاءِ الْمُسْلِمِينَ الْآنَ مَا يَنَامُ إِلَّا عَلَى الْمُوسِيقَى يَعْنِي انْظُرُوْا إِلَى الْفَرْقِ رَجُلٌ يَتَأَذَّى بِالْمُوسِيقَى وَلَوْ كَانَتْ فِي الطَّرِيقِ وَكَأَنَّهَا سِيَاطٌ فِي ظَهْرِهِ سُبْحَانَ اللهِ هَذَا بَشَرٌ وَهَذَا بَشَرٌ كَيْفَ أَصْبَحَ يَعْنِي هَذِهِ يَتَأَذَّى بِمُوسِيقَى وَهَذَا لَا يَكَادُ يَنَامُ إِلَّا عَلَيْهَا؟ هَذَا الْفَرْقُ هَذِهِ الثَّمَرَةُ هَذِهِ ثَمَرَةُ الْعِبَادَةِ وَثَمَرَةُ الْجُهْدِ انْقَادَ لِطَاعَةِ اللهِ فَانْقَادَ سَمْعُهُ بِمَا يُرْضِيَ اللهَ
Cara Agar Tetap Istiqomah – Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Dan tidak ada jalan keselamatan dari perkara ini, kecuali dengan (1) BERUPAYA UNTUK SELALU TAAT kepada Allah ‘azza wa jalla, dan (2) menghadap Allah dengan BERDOA SAAT KAMU BERSENDIRIAN, juga (3) BERDOA DI SETIAP KESEMPATAN, dengan doa yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan dalam sabda beliau, YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSAB-BIT QOLBII ‘ALAA DIINIK “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmizi), dibarengi TERUS BERUPAYA UNTUK SELALU TAAT kepada-Nya, sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis qudsi yang dikomentari oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai hadis yang paling agung tentang wali Allah. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang kepadanya, jika hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, tidak ada amalan yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya, dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu. Dan jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, menjadi penglihatannya yang dengannya dia melihat, menjadi tangannya yang dengannya dia menyentuh, dan menjadi kakinya yang dengannya dia berjalan, dan jika dia meminta kepada-Ku, niscaya Aku beri, dan apabila dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi. Dan Aku tidak pernah ragu-ragu terhadap sesuatu yang Aku kerjakan,… seperti keragu-raguan-Ku terhadap pencabutan nyawa seorang hamba yang beriman … … ketika dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyusahkannya.” (HR. Bukhari) Wahai saudara-saudara, ini bukanlah fatwa seorang ulama ataupun pendapat seorang imam, melainkan firman Tuhan kalian yang berbicara kepada kita semua. Inilah cara agar teguh beragama: (4) MENDEKATKAN DIRI KEPADA ALLAH DENGAN AMALAN WAJIB, kemudian (5) BERSEGERA MENGERJAKAN AMALAN SUNAH, hingga mencapai derajat ini. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku …. … dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya.” Ketika Allah mencintainya, maka kebaikan pasti didapat. Kemudian Allah berfirman, “Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, …” … menjadi penglihatannya yang dengannya dia melihat, ….. menjadi tangannya yang dengannya dia menyentuh, ….. dan menjadi kakinya yang dengannya dia berjalan.” Dengar! Seolah-olah hamba ini terjaga dari segala dosa. Pendengarannya tunduk dalam ketaatan kepada Allah, jiwanya benci dengan kemaksiatan dan condong kepada ketaatan. Oleh sebab itulah, Anda akan dapati sebagian muslim, dan ini nyata adanya, mereka kuat menahan cambukan, namun tidak tahan mendengar suara musik, dan ketika sebagian musuh-musuh Islam mengetahui perkara ini, mereka kemudian menyiksa sebagian ulama dengan ini. Ketika Ibrahim Pasha memasuki negeri ini dan menyerang para ulama, dan kala itu, di antara ulama yang ditawan adalah syeikh Sulaiman bin Abdullah, pengarang kitab Taisir al-Aziz al-Hamid, disebutkan dalam biografi beliau, bahwa mereka ketika menawan beliau, mereka memperdengarkan alat-alat musik kepada beliau, karena mereka tahu bahwa beliau tersakiti dengan yang demikian itu, mereka mengerti bahwa beliau tersakiti dengan suara alat-alat musik. Dan ini salah satu bukti bahwa orang-orang sesat mengerti bahwa seorang mukmin tersakiti dengan perkara-perkara semacam ini. Dan sebaliknya, sebagian putra-putri Islam zaman sekarang, mereka tidak tidur kecuali sambil mendengar musik! Perhatikan bedanya, ada orang yang tersakiti dengan musik walaupun hanya terdengar dari jalan, namun rasanya seperti dicambuk di punggungnya, Maha Suci Allah! Yang ini manusia dan yang itu juga manusia! Bagaimana bisa demikian, yang ini tersakiti karena lantunan musik,dan yang itu hampir-hampir tidak bisa tidur jika tidak mendengar musik? Inilah bedanya dan inilah buahnya, inilah buah dari ibadah,dan buah dari kesungguhan, dia tunduk dalam ketaatan kepada Allah, sehingga telinganya hanya tunduk kepada apa yang Allah ridhai. =========================================== هَذَا الْأَمْرُ لَا نَجَاةَ مِنْهُ إِلَّا بِلُزُومِ طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالتَّوَجُّهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالدُّعَاءِ فِي الْخَلَوَاتِ وَفِي كُلِّ لَحْظَةٍ بِمَا كَانَ يَدْعُو بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مَعَ مُلَازَمَةِ الطَّاعَةِ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ الَّذِي يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَعْظَمُ حَدِيثٍ فِي الْأَوْلِيَاءِ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِمِثْلِ أَدَاءِ مَا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ بَعْدَ وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدِيْ عَنْ قَبْضِي نَفْسِ عَبْدِيَ الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ لَيْسَتْ فَتْوَى عَالِمٍ وَلَا اجْتِهَادَ إِمَامٍ وَإِنَّمَا كَلَامُ رَبِّكُمْ يُخَاطِبُنَا بِهِ وَهُوَ طَرِيقُ الثَّبَاتِ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِالْفَرَائِضِ ثُمَّ الْمُسَارَعَةُ إِلَى النَّوَافِلِ حَتَّى تَحْصُلَ هَذِهِ الْمَنْزِلَةُ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ إِذَا أَحَبَّهُ اللهُ حَصَلَ الْخَيْرُ ثُمَّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا . وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا . اِسْمَعْ! كَأَنَّ هَذَا الْعَبْدَ عُصِمَ مِنَ الذُّنُوبِ سَمْعُهُ مُنْقَادٌ لِطَاعَةِ اللهِ فَاشْمَئَزَّتْ نَفْسُهُ مِنَ الْمَعَاصِي وَتُقْبِلُ عَلَى الطَّاعَةِ وَلِهَذَا تَجِدُ بَعْضَ الْمُؤْمِنِينَ وَهَذَا مَوْجُودٌ لَرُبَّمَا يَتَحَمَّلُ السِّيَاطَ وَلَا يَتَحَمَّلُ الْمُوسِيقَى وَلَمَّا عَرَفَ بَعْضُ أَعْدَاءِ الْإِسْلَامِ هَذَا الْأَمْرَ كَادُوا لِبَعْضِ الْعُلَمَاءِ بِهَذَا الْأَمْرِ لَمَّا دَخَلَ إِبْرَاهِيمُ بَاشَا هَذِهِ الْبِلَادَ وَقَاتَلَ الْأَئِمَّةَ وَكَانَ مِنْ مِمَّنْ أُسِرَ الشَّيْخُ سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللهِ صَاحِبُ تَيْسِيرِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ ذَكَرُوا فِي تَرْجَمَتِهِ أَنَّهُمْ لَمَّا قَبَضُوا عَلَى الشَّيْخِ أَتَوْا بِالْمَعَازِفِ عِنْدَ الشَّيْخِ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ يَتَأَذَّى بِهَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ يَتَأَذَّى بِالْمَعَازِفِ وَهَذَا مِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَؤُلَاءِ الضُّلَّالُ يَعْلَمُونَ تَأَذِّيَ الْمُؤْمِنِينَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ فِي مُقَابِلٍ بَعْضُ أَبْنَاءِ الْمُسْلِمِينَ الْآنَ مَا يَنَامُ إِلَّا عَلَى الْمُوسِيقَى يَعْنِي انْظُرُوْا إِلَى الْفَرْقِ رَجُلٌ يَتَأَذَّى بِالْمُوسِيقَى وَلَوْ كَانَتْ فِي الطَّرِيقِ وَكَأَنَّهَا سِيَاطٌ فِي ظَهْرِهِ سُبْحَانَ اللهِ هَذَا بَشَرٌ وَهَذَا بَشَرٌ كَيْفَ أَصْبَحَ يَعْنِي هَذِهِ يَتَأَذَّى بِمُوسِيقَى وَهَذَا لَا يَكَادُ يَنَامُ إِلَّا عَلَيْهَا؟ هَذَا الْفَرْقُ هَذِهِ الثَّمَرَةُ هَذِهِ ثَمَرَةُ الْعِبَادَةِ وَثَمَرَةُ الْجُهْدِ انْقَادَ لِطَاعَةِ اللهِ فَانْقَادَ سَمْعُهُ بِمَا يُرْضِيَ اللهَ


Cara Agar Tetap Istiqomah – Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily #NasehatUlama Dan tidak ada jalan keselamatan dari perkara ini, kecuali dengan (1) BERUPAYA UNTUK SELALU TAAT kepada Allah ‘azza wa jalla, dan (2) menghadap Allah dengan BERDOA SAAT KAMU BERSENDIRIAN, juga (3) BERDOA DI SETIAP KESEMPATAN, dengan doa yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan dalam sabda beliau, YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSAB-BIT QOLBII ‘ALAA DIINIK “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmizi), dibarengi TERUS BERUPAYA UNTUK SELALU TAAT kepada-Nya, sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis qudsi yang dikomentari oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai hadis yang paling agung tentang wali Allah. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang kepadanya, jika hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunah, tidak ada amalan yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya, dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu. Dan jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, menjadi penglihatannya yang dengannya dia melihat, menjadi tangannya yang dengannya dia menyentuh, dan menjadi kakinya yang dengannya dia berjalan, dan jika dia meminta kepada-Ku, niscaya Aku beri, dan apabila dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi. Dan Aku tidak pernah ragu-ragu terhadap sesuatu yang Aku kerjakan,… seperti keragu-raguan-Ku terhadap pencabutan nyawa seorang hamba yang beriman … … ketika dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyusahkannya.” (HR. Bukhari) Wahai saudara-saudara, ini bukanlah fatwa seorang ulama ataupun pendapat seorang imam, melainkan firman Tuhan kalian yang berbicara kepada kita semua. Inilah cara agar teguh beragama: (4) MENDEKATKAN DIRI KEPADA ALLAH DENGAN AMALAN WAJIB, kemudian (5) BERSEGERA MENGERJAKAN AMALAN SUNAH, hingga mencapai derajat ini. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku …. … dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya.” Ketika Allah mencintainya, maka kebaikan pasti didapat. Kemudian Allah berfirman, “Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, …” … menjadi penglihatannya yang dengannya dia melihat, ….. menjadi tangannya yang dengannya dia menyentuh, ….. dan menjadi kakinya yang dengannya dia berjalan.” Dengar! Seolah-olah hamba ini terjaga dari segala dosa. Pendengarannya tunduk dalam ketaatan kepada Allah, jiwanya benci dengan kemaksiatan dan condong kepada ketaatan. Oleh sebab itulah, Anda akan dapati sebagian muslim, dan ini nyata adanya, mereka kuat menahan cambukan, namun tidak tahan mendengar suara musik, dan ketika sebagian musuh-musuh Islam mengetahui perkara ini, mereka kemudian menyiksa sebagian ulama dengan ini. Ketika Ibrahim Pasha memasuki negeri ini dan menyerang para ulama, dan kala itu, di antara ulama yang ditawan adalah syeikh Sulaiman bin Abdullah, pengarang kitab Taisir al-Aziz al-Hamid, disebutkan dalam biografi beliau, bahwa mereka ketika menawan beliau, mereka memperdengarkan alat-alat musik kepada beliau, karena mereka tahu bahwa beliau tersakiti dengan yang demikian itu, mereka mengerti bahwa beliau tersakiti dengan suara alat-alat musik. Dan ini salah satu bukti bahwa orang-orang sesat mengerti bahwa seorang mukmin tersakiti dengan perkara-perkara semacam ini. Dan sebaliknya, sebagian putra-putri Islam zaman sekarang, mereka tidak tidur kecuali sambil mendengar musik! Perhatikan bedanya, ada orang yang tersakiti dengan musik walaupun hanya terdengar dari jalan, namun rasanya seperti dicambuk di punggungnya, Maha Suci Allah! Yang ini manusia dan yang itu juga manusia! Bagaimana bisa demikian, yang ini tersakiti karena lantunan musik,dan yang itu hampir-hampir tidak bisa tidur jika tidak mendengar musik? Inilah bedanya dan inilah buahnya, inilah buah dari ibadah,dan buah dari kesungguhan, dia tunduk dalam ketaatan kepada Allah, sehingga telinganya hanya tunduk kepada apa yang Allah ridhai. =========================================== هَذَا الْأَمْرُ لَا نَجَاةَ مِنْهُ إِلَّا بِلُزُومِ طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالتَّوَجُّهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالدُّعَاءِ فِي الْخَلَوَاتِ وَفِي كُلِّ لَحْظَةٍ بِمَا كَانَ يَدْعُو بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مَعَ مُلَازَمَةِ الطَّاعَةِ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ الَّذِي يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَعْظَمُ حَدِيثٍ فِي الْأَوْلِيَاءِ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِمِثْلِ أَدَاءِ مَا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ بَعْدَ وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدِيْ عَنْ قَبْضِي نَفْسِ عَبْدِيَ الْمُؤْمِنِ يَكْرَهُ الْمَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ هَذَا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ لَيْسَتْ فَتْوَى عَالِمٍ وَلَا اجْتِهَادَ إِمَامٍ وَإِنَّمَا كَلَامُ رَبِّكُمْ يُخَاطِبُنَا بِهِ وَهُوَ طَرِيقُ الثَّبَاتِ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِالْفَرَائِضِ ثُمَّ الْمُسَارَعَةُ إِلَى النَّوَافِلِ حَتَّى تَحْصُلَ هَذِهِ الْمَنْزِلَةُ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ إِذَا أَحَبَّهُ اللهُ حَصَلَ الْخَيْرُ ثُمَّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا . وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا . اِسْمَعْ! كَأَنَّ هَذَا الْعَبْدَ عُصِمَ مِنَ الذُّنُوبِ سَمْعُهُ مُنْقَادٌ لِطَاعَةِ اللهِ فَاشْمَئَزَّتْ نَفْسُهُ مِنَ الْمَعَاصِي وَتُقْبِلُ عَلَى الطَّاعَةِ وَلِهَذَا تَجِدُ بَعْضَ الْمُؤْمِنِينَ وَهَذَا مَوْجُودٌ لَرُبَّمَا يَتَحَمَّلُ السِّيَاطَ وَلَا يَتَحَمَّلُ الْمُوسِيقَى وَلَمَّا عَرَفَ بَعْضُ أَعْدَاءِ الْإِسْلَامِ هَذَا الْأَمْرَ كَادُوا لِبَعْضِ الْعُلَمَاءِ بِهَذَا الْأَمْرِ لَمَّا دَخَلَ إِبْرَاهِيمُ بَاشَا هَذِهِ الْبِلَادَ وَقَاتَلَ الْأَئِمَّةَ وَكَانَ مِنْ مِمَّنْ أُسِرَ الشَّيْخُ سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللهِ صَاحِبُ تَيْسِيرِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ ذَكَرُوا فِي تَرْجَمَتِهِ أَنَّهُمْ لَمَّا قَبَضُوا عَلَى الشَّيْخِ أَتَوْا بِالْمَعَازِفِ عِنْدَ الشَّيْخِ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ يَتَأَذَّى بِهَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ يَتَأَذَّى بِالْمَعَازِفِ وَهَذَا مِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَؤُلَاءِ الضُّلَّالُ يَعْلَمُونَ تَأَذِّيَ الْمُؤْمِنِينَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ فِي مُقَابِلٍ بَعْضُ أَبْنَاءِ الْمُسْلِمِينَ الْآنَ مَا يَنَامُ إِلَّا عَلَى الْمُوسِيقَى يَعْنِي انْظُرُوْا إِلَى الْفَرْقِ رَجُلٌ يَتَأَذَّى بِالْمُوسِيقَى وَلَوْ كَانَتْ فِي الطَّرِيقِ وَكَأَنَّهَا سِيَاطٌ فِي ظَهْرِهِ سُبْحَانَ اللهِ هَذَا بَشَرٌ وَهَذَا بَشَرٌ كَيْفَ أَصْبَحَ يَعْنِي هَذِهِ يَتَأَذَّى بِمُوسِيقَى وَهَذَا لَا يَكَادُ يَنَامُ إِلَّا عَلَيْهَا؟ هَذَا الْفَرْقُ هَذِهِ الثَّمَرَةُ هَذِهِ ثَمَرَةُ الْعِبَادَةِ وَثَمَرَةُ الْجُهْدِ انْقَادَ لِطَاعَةِ اللهِ فَانْقَادَ سَمْعُهُ بِمَا يُرْضِيَ اللهَ

Rahasia Asmaul Husna “Allah” Dalam Al-Quran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Rahasia Asmaul Husna “Allah” Dalam Al-Quran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian beliau -semoga Allah Ta’ala merahmatinya- menjelaskan salah satu rahasia konteks Al-Quran, bahwa nama Allah “Al-Khabir (Yang Maha Mengetahui)” kebanyakannya dalam konteks amal perbuatan dan balasannya. Sebagaimana firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui (perbuatan mereka).” (QS. Al-‘Adiyat: 11) Penyebutan nama Allah “Al-Khabir” setelah penyebutan amal perbuatan dan balasannya, maksudnya adalah untuk menggugah hati dan mengingatkannya kepada derajat yang semestinya seseorang raih, berupa kesempurnaan amal, memperbagusnya, menyempurnakannya, dan ikhlas. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebarkan Asmaul Husna pada ayat-ayat dalam Al-Quran, yaitu setiap ayat yang ditutup dengan salah satu dari nama-nama Allah (Asmaul Husna) Subhanahu wa Ta’ala, atau dalam ayat tersebut ada perbuatan yang dikaitkan dengan salah satu nama-Nya Subhanahu wa Ta’ala, maka dalam keterkaitan atau penutupan ayat tersebut ada satu makna yang tersirat dari konteksnya, sehingga bila seseorang memperhatikan kaidah dalam konteks-konteks Al-Quran berdasarkan makna-maknanya ini, niscaya dia akan menemukan makna-makna Al-Quran dan pemahaman tentangnya yang tidak bisa dipahami oleh orang lain. Contoh yang lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya, ketika ada lafal الْحَمْدُ ‘al-hamdu’ (pujian), Allah berfirman, الْحَمْدُ لِلهِ (Segala puji hanya bagi Allah) (QS. Al-Fatihah: 2), tidak dengan menyebut nama yang lain, الْحَمْدُ لِلرَّحْمَنِ (Segala puji hanya bagi Ar-Rahman), dan tidak pula dengan nama-nama-Nya yang lain, namun hanya nama “Allah” saja yang dikaitkan dengan lafal pujian (الْحَمْدُ), karena pujian yang sempurna yang disematkan pada nama Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah pujian yang sempurna sifatnya bagi Allah ‘Azza wa Jalla, yaitu sifat ketuhanan (uluhiyah), karena sifat ketuhanan ini adalah sifat yang paling sempurna bagi Tuhan kita Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan sifat-sifat lainnya kembali kepadanya, sehingga nama “Allah” ini selalu diikuti oleh Asmaul Husna lainnya, dan nama “Allah” ini tidak pernah mengikuti Asmaul Husna yang lain, bahkan sebaliknya Asmaul Husna yang lain selalu mengikutinya, dan nama “Allah” tidak pernah mengikuti Asmaul Husna yang lainnya, karena hal tersebut lebih kuat dalam menunjukkan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka lafal pujian (الْحَمْدُ) selalu dikaitkan dengan nama “Allah”. =============== ثُمَّ بَيَّنَ رَحِمَهُ الله تَعَالَى مِنْ أَسْرَارِ السِّيَاقِ الْقُرْآنِيِّ أَنَّ هَذَا الِاسْمَ وَهُوَ الْخَبِيرُ يَأْتِي غَالِبًا فِي سِيَاقِ الْأَعْمَالِ وَجَزَائِهَا كَمَا قَالَ تَعَالَى: إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌ- الْعَادِيَاتُ – الْآيَةُ 11 فَذِكْرُ اسْمِ الْخَبِيرِ بَعْدَ ذِكْرِ الْأَعْمَالِ وَالْجَزَاءِ عَلَيْهَا الْمُرَادُ بِهِ إِيْقَاظُ الْقُلُوبِ وَتَنْبِيهُهَا إِلَى مَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ عَلَيهِ مِنْ حَالِ الْكَمَالِ وَالْإِحْسَانِ وَالْإِتْقَانِ وَالْإِخْلَاصِ وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدْ نَشَرَ أَسْمَائَهُ الْحُسْنَى فِي آيَاتِ كِتَابِهِ وَكُلُّ آيَاتٍ خُتِمَتْ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَوْ عُلِّقَ فِيهَا فِعْلٌ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ لِذَلِكَ التَعَلُّقِ أَوِ الْخَتْمِ مَعْنًى رُوعِيَ فِي السِّيَاقِ فَإِذَا لَاحَظَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ فِي سِيَاقَاتِ الْقُرْآنِ بِاعْتِبَارِ الْمَعَانِي فَإِنَّهُ يَطَّلِعُ مِنْ مَعَانِي الْقُرْآنِ وَالْفَهْمِ عَنْهُ مَا لَا يَطَّلِعُ عَلَيْهِ غَيْرُهُ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَثَلًا حَيْثُ جَاءَ ذِكْرُ الْحَمْدِ قَالَ: الْحَمْدُ لِلهِ – الْفَاتِحَةُ – الْآيَةُ 2 وَلَمْ يَأْتِ غَيْرُهُ الْحَمْدُ لِلرَّحْمَنِ أَوْ غَيْرُهُ مِنَ الْأَسْمَاءِ وَإِنَّمَا جُعِلَ اسْمُ اللهِ مُتَعَلَّقًا بِالْحَمْدِ لِأَنَّ الْحَمْدَ الْكَامِلَ الَّذِي وَقَعَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ عَلَى الْوَصْفِ الْكَامِلِ الَّذِي لَهُ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ وَصْفُ الْأُلُوْهِيَّةِ فَإِنَّ وَصْفَ الْأُلُوْهِيَّةِ هُوَ أَكْمَلُ صِفَاتِ رَبِّنَا سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَجَمِيعُ الصِّفَاتِ تَرْجِعُ إِلَيْهِ وَلِذَلِكَ جَاءَ هَذَا الِاسْمُ مَتْبُوعًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَأْتِ تَابِعًا لِغَيْرِهِ بَلِ الْأَسْماءُ تَتْبَعُهُ وَهُوَ لَا يَتْبَعُ شَيئًا مِنْهَا فَلِأَجْلِ كَوْنِهِ أَدَلَّ فِي كَمَالِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى جَاءَ الْحَمْدُ مُعَلَّقًا بِهِ  

Rahasia Asmaul Husna “Allah” Dalam Al-Quran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Rahasia Asmaul Husna “Allah” Dalam Al-Quran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian beliau -semoga Allah Ta’ala merahmatinya- menjelaskan salah satu rahasia konteks Al-Quran, bahwa nama Allah “Al-Khabir (Yang Maha Mengetahui)” kebanyakannya dalam konteks amal perbuatan dan balasannya. Sebagaimana firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui (perbuatan mereka).” (QS. Al-‘Adiyat: 11) Penyebutan nama Allah “Al-Khabir” setelah penyebutan amal perbuatan dan balasannya, maksudnya adalah untuk menggugah hati dan mengingatkannya kepada derajat yang semestinya seseorang raih, berupa kesempurnaan amal, memperbagusnya, menyempurnakannya, dan ikhlas. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebarkan Asmaul Husna pada ayat-ayat dalam Al-Quran, yaitu setiap ayat yang ditutup dengan salah satu dari nama-nama Allah (Asmaul Husna) Subhanahu wa Ta’ala, atau dalam ayat tersebut ada perbuatan yang dikaitkan dengan salah satu nama-Nya Subhanahu wa Ta’ala, maka dalam keterkaitan atau penutupan ayat tersebut ada satu makna yang tersirat dari konteksnya, sehingga bila seseorang memperhatikan kaidah dalam konteks-konteks Al-Quran berdasarkan makna-maknanya ini, niscaya dia akan menemukan makna-makna Al-Quran dan pemahaman tentangnya yang tidak bisa dipahami oleh orang lain. Contoh yang lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya, ketika ada lafal الْحَمْدُ ‘al-hamdu’ (pujian), Allah berfirman, الْحَمْدُ لِلهِ (Segala puji hanya bagi Allah) (QS. Al-Fatihah: 2), tidak dengan menyebut nama yang lain, الْحَمْدُ لِلرَّحْمَنِ (Segala puji hanya bagi Ar-Rahman), dan tidak pula dengan nama-nama-Nya yang lain, namun hanya nama “Allah” saja yang dikaitkan dengan lafal pujian (الْحَمْدُ), karena pujian yang sempurna yang disematkan pada nama Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah pujian yang sempurna sifatnya bagi Allah ‘Azza wa Jalla, yaitu sifat ketuhanan (uluhiyah), karena sifat ketuhanan ini adalah sifat yang paling sempurna bagi Tuhan kita Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan sifat-sifat lainnya kembali kepadanya, sehingga nama “Allah” ini selalu diikuti oleh Asmaul Husna lainnya, dan nama “Allah” ini tidak pernah mengikuti Asmaul Husna yang lain, bahkan sebaliknya Asmaul Husna yang lain selalu mengikutinya, dan nama “Allah” tidak pernah mengikuti Asmaul Husna yang lainnya, karena hal tersebut lebih kuat dalam menunjukkan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka lafal pujian (الْحَمْدُ) selalu dikaitkan dengan nama “Allah”. =============== ثُمَّ بَيَّنَ رَحِمَهُ الله تَعَالَى مِنْ أَسْرَارِ السِّيَاقِ الْقُرْآنِيِّ أَنَّ هَذَا الِاسْمَ وَهُوَ الْخَبِيرُ يَأْتِي غَالِبًا فِي سِيَاقِ الْأَعْمَالِ وَجَزَائِهَا كَمَا قَالَ تَعَالَى: إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌ- الْعَادِيَاتُ – الْآيَةُ 11 فَذِكْرُ اسْمِ الْخَبِيرِ بَعْدَ ذِكْرِ الْأَعْمَالِ وَالْجَزَاءِ عَلَيْهَا الْمُرَادُ بِهِ إِيْقَاظُ الْقُلُوبِ وَتَنْبِيهُهَا إِلَى مَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ عَلَيهِ مِنْ حَالِ الْكَمَالِ وَالْإِحْسَانِ وَالْإِتْقَانِ وَالْإِخْلَاصِ وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدْ نَشَرَ أَسْمَائَهُ الْحُسْنَى فِي آيَاتِ كِتَابِهِ وَكُلُّ آيَاتٍ خُتِمَتْ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَوْ عُلِّقَ فِيهَا فِعْلٌ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ لِذَلِكَ التَعَلُّقِ أَوِ الْخَتْمِ مَعْنًى رُوعِيَ فِي السِّيَاقِ فَإِذَا لَاحَظَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ فِي سِيَاقَاتِ الْقُرْآنِ بِاعْتِبَارِ الْمَعَانِي فَإِنَّهُ يَطَّلِعُ مِنْ مَعَانِي الْقُرْآنِ وَالْفَهْمِ عَنْهُ مَا لَا يَطَّلِعُ عَلَيْهِ غَيْرُهُ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَثَلًا حَيْثُ جَاءَ ذِكْرُ الْحَمْدِ قَالَ: الْحَمْدُ لِلهِ – الْفَاتِحَةُ – الْآيَةُ 2 وَلَمْ يَأْتِ غَيْرُهُ الْحَمْدُ لِلرَّحْمَنِ أَوْ غَيْرُهُ مِنَ الْأَسْمَاءِ وَإِنَّمَا جُعِلَ اسْمُ اللهِ مُتَعَلَّقًا بِالْحَمْدِ لِأَنَّ الْحَمْدَ الْكَامِلَ الَّذِي وَقَعَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ عَلَى الْوَصْفِ الْكَامِلِ الَّذِي لَهُ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ وَصْفُ الْأُلُوْهِيَّةِ فَإِنَّ وَصْفَ الْأُلُوْهِيَّةِ هُوَ أَكْمَلُ صِفَاتِ رَبِّنَا سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَجَمِيعُ الصِّفَاتِ تَرْجِعُ إِلَيْهِ وَلِذَلِكَ جَاءَ هَذَا الِاسْمُ مَتْبُوعًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَأْتِ تَابِعًا لِغَيْرِهِ بَلِ الْأَسْماءُ تَتْبَعُهُ وَهُوَ لَا يَتْبَعُ شَيئًا مِنْهَا فَلِأَجْلِ كَوْنِهِ أَدَلَّ فِي كَمَالِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى جَاءَ الْحَمْدُ مُعَلَّقًا بِهِ  
Rahasia Asmaul Husna “Allah” Dalam Al-Quran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian beliau -semoga Allah Ta’ala merahmatinya- menjelaskan salah satu rahasia konteks Al-Quran, bahwa nama Allah “Al-Khabir (Yang Maha Mengetahui)” kebanyakannya dalam konteks amal perbuatan dan balasannya. Sebagaimana firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui (perbuatan mereka).” (QS. Al-‘Adiyat: 11) Penyebutan nama Allah “Al-Khabir” setelah penyebutan amal perbuatan dan balasannya, maksudnya adalah untuk menggugah hati dan mengingatkannya kepada derajat yang semestinya seseorang raih, berupa kesempurnaan amal, memperbagusnya, menyempurnakannya, dan ikhlas. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebarkan Asmaul Husna pada ayat-ayat dalam Al-Quran, yaitu setiap ayat yang ditutup dengan salah satu dari nama-nama Allah (Asmaul Husna) Subhanahu wa Ta’ala, atau dalam ayat tersebut ada perbuatan yang dikaitkan dengan salah satu nama-Nya Subhanahu wa Ta’ala, maka dalam keterkaitan atau penutupan ayat tersebut ada satu makna yang tersirat dari konteksnya, sehingga bila seseorang memperhatikan kaidah dalam konteks-konteks Al-Quran berdasarkan makna-maknanya ini, niscaya dia akan menemukan makna-makna Al-Quran dan pemahaman tentangnya yang tidak bisa dipahami oleh orang lain. Contoh yang lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya, ketika ada lafal الْحَمْدُ ‘al-hamdu’ (pujian), Allah berfirman, الْحَمْدُ لِلهِ (Segala puji hanya bagi Allah) (QS. Al-Fatihah: 2), tidak dengan menyebut nama yang lain, الْحَمْدُ لِلرَّحْمَنِ (Segala puji hanya bagi Ar-Rahman), dan tidak pula dengan nama-nama-Nya yang lain, namun hanya nama “Allah” saja yang dikaitkan dengan lafal pujian (الْحَمْدُ), karena pujian yang sempurna yang disematkan pada nama Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah pujian yang sempurna sifatnya bagi Allah ‘Azza wa Jalla, yaitu sifat ketuhanan (uluhiyah), karena sifat ketuhanan ini adalah sifat yang paling sempurna bagi Tuhan kita Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan sifat-sifat lainnya kembali kepadanya, sehingga nama “Allah” ini selalu diikuti oleh Asmaul Husna lainnya, dan nama “Allah” ini tidak pernah mengikuti Asmaul Husna yang lain, bahkan sebaliknya Asmaul Husna yang lain selalu mengikutinya, dan nama “Allah” tidak pernah mengikuti Asmaul Husna yang lainnya, karena hal tersebut lebih kuat dalam menunjukkan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka lafal pujian (الْحَمْدُ) selalu dikaitkan dengan nama “Allah”. =============== ثُمَّ بَيَّنَ رَحِمَهُ الله تَعَالَى مِنْ أَسْرَارِ السِّيَاقِ الْقُرْآنِيِّ أَنَّ هَذَا الِاسْمَ وَهُوَ الْخَبِيرُ يَأْتِي غَالِبًا فِي سِيَاقِ الْأَعْمَالِ وَجَزَائِهَا كَمَا قَالَ تَعَالَى: إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌ- الْعَادِيَاتُ – الْآيَةُ 11 فَذِكْرُ اسْمِ الْخَبِيرِ بَعْدَ ذِكْرِ الْأَعْمَالِ وَالْجَزَاءِ عَلَيْهَا الْمُرَادُ بِهِ إِيْقَاظُ الْقُلُوبِ وَتَنْبِيهُهَا إِلَى مَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ عَلَيهِ مِنْ حَالِ الْكَمَالِ وَالْإِحْسَانِ وَالْإِتْقَانِ وَالْإِخْلَاصِ وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدْ نَشَرَ أَسْمَائَهُ الْحُسْنَى فِي آيَاتِ كِتَابِهِ وَكُلُّ آيَاتٍ خُتِمَتْ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَوْ عُلِّقَ فِيهَا فِعْلٌ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ لِذَلِكَ التَعَلُّقِ أَوِ الْخَتْمِ مَعْنًى رُوعِيَ فِي السِّيَاقِ فَإِذَا لَاحَظَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ فِي سِيَاقَاتِ الْقُرْآنِ بِاعْتِبَارِ الْمَعَانِي فَإِنَّهُ يَطَّلِعُ مِنْ مَعَانِي الْقُرْآنِ وَالْفَهْمِ عَنْهُ مَا لَا يَطَّلِعُ عَلَيْهِ غَيْرُهُ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَثَلًا حَيْثُ جَاءَ ذِكْرُ الْحَمْدِ قَالَ: الْحَمْدُ لِلهِ – الْفَاتِحَةُ – الْآيَةُ 2 وَلَمْ يَأْتِ غَيْرُهُ الْحَمْدُ لِلرَّحْمَنِ أَوْ غَيْرُهُ مِنَ الْأَسْمَاءِ وَإِنَّمَا جُعِلَ اسْمُ اللهِ مُتَعَلَّقًا بِالْحَمْدِ لِأَنَّ الْحَمْدَ الْكَامِلَ الَّذِي وَقَعَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ عَلَى الْوَصْفِ الْكَامِلِ الَّذِي لَهُ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ وَصْفُ الْأُلُوْهِيَّةِ فَإِنَّ وَصْفَ الْأُلُوْهِيَّةِ هُوَ أَكْمَلُ صِفَاتِ رَبِّنَا سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَجَمِيعُ الصِّفَاتِ تَرْجِعُ إِلَيْهِ وَلِذَلِكَ جَاءَ هَذَا الِاسْمُ مَتْبُوعًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَأْتِ تَابِعًا لِغَيْرِهِ بَلِ الْأَسْماءُ تَتْبَعُهُ وَهُوَ لَا يَتْبَعُ شَيئًا مِنْهَا فَلِأَجْلِ كَوْنِهِ أَدَلَّ فِي كَمَالِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى جَاءَ الْحَمْدُ مُعَلَّقًا بِهِ  


Rahasia Asmaul Husna “Allah” Dalam Al-Quran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian beliau -semoga Allah Ta’ala merahmatinya- menjelaskan salah satu rahasia konteks Al-Quran, bahwa nama Allah “Al-Khabir (Yang Maha Mengetahui)” kebanyakannya dalam konteks amal perbuatan dan balasannya. Sebagaimana firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui (perbuatan mereka).” (QS. Al-‘Adiyat: 11) Penyebutan nama Allah “Al-Khabir” setelah penyebutan amal perbuatan dan balasannya, maksudnya adalah untuk menggugah hati dan mengingatkannya kepada derajat yang semestinya seseorang raih, berupa kesempurnaan amal, memperbagusnya, menyempurnakannya, dan ikhlas. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebarkan Asmaul Husna pada ayat-ayat dalam Al-Quran, yaitu setiap ayat yang ditutup dengan salah satu dari nama-nama Allah (Asmaul Husna) Subhanahu wa Ta’ala, atau dalam ayat tersebut ada perbuatan yang dikaitkan dengan salah satu nama-Nya Subhanahu wa Ta’ala, maka dalam keterkaitan atau penutupan ayat tersebut ada satu makna yang tersirat dari konteksnya, sehingga bila seseorang memperhatikan kaidah dalam konteks-konteks Al-Quran berdasarkan makna-maknanya ini, niscaya dia akan menemukan makna-makna Al-Quran dan pemahaman tentangnya yang tidak bisa dipahami oleh orang lain. Contoh yang lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya, ketika ada lafal الْحَمْدُ ‘al-hamdu’ (pujian), Allah berfirman, الْحَمْدُ لِلهِ (Segala puji hanya bagi Allah) (QS. Al-Fatihah: 2), tidak dengan menyebut nama yang lain, الْحَمْدُ لِلرَّحْمَنِ (Segala puji hanya bagi Ar-Rahman), dan tidak pula dengan nama-nama-Nya yang lain, namun hanya nama “Allah” saja yang dikaitkan dengan lafal pujian (الْحَمْدُ), karena pujian yang sempurna yang disematkan pada nama Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah pujian yang sempurna sifatnya bagi Allah ‘Azza wa Jalla, yaitu sifat ketuhanan (uluhiyah), karena sifat ketuhanan ini adalah sifat yang paling sempurna bagi Tuhan kita Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan sifat-sifat lainnya kembali kepadanya, sehingga nama “Allah” ini selalu diikuti oleh Asmaul Husna lainnya, dan nama “Allah” ini tidak pernah mengikuti Asmaul Husna yang lain, bahkan sebaliknya Asmaul Husna yang lain selalu mengikutinya, dan nama “Allah” tidak pernah mengikuti Asmaul Husna yang lainnya, karena hal tersebut lebih kuat dalam menunjukkan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka lafal pujian (الْحَمْدُ) selalu dikaitkan dengan nama “Allah”. =============== ثُمَّ بَيَّنَ رَحِمَهُ الله تَعَالَى مِنْ أَسْرَارِ السِّيَاقِ الْقُرْآنِيِّ أَنَّ هَذَا الِاسْمَ وَهُوَ الْخَبِيرُ يَأْتِي غَالِبًا فِي سِيَاقِ الْأَعْمَالِ وَجَزَائِهَا كَمَا قَالَ تَعَالَى: إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌ- الْعَادِيَاتُ – الْآيَةُ 11 فَذِكْرُ اسْمِ الْخَبِيرِ بَعْدَ ذِكْرِ الْأَعْمَالِ وَالْجَزَاءِ عَلَيْهَا الْمُرَادُ بِهِ إِيْقَاظُ الْقُلُوبِ وَتَنْبِيهُهَا إِلَى مَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ عَلَيهِ مِنْ حَالِ الْكَمَالِ وَالْإِحْسَانِ وَالْإِتْقَانِ وَالْإِخْلَاصِ وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدْ نَشَرَ أَسْمَائَهُ الْحُسْنَى فِي آيَاتِ كِتَابِهِ وَكُلُّ آيَاتٍ خُتِمَتْ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَوْ عُلِّقَ فِيهَا فِعْلٌ بِاسْمٍ مِنْ أَسْمَائِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ لِذَلِكَ التَعَلُّقِ أَوِ الْخَتْمِ مَعْنًى رُوعِيَ فِي السِّيَاقِ فَإِذَا لَاحَظَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ فِي سِيَاقَاتِ الْقُرْآنِ بِاعْتِبَارِ الْمَعَانِي فَإِنَّهُ يَطَّلِعُ مِنْ مَعَانِي الْقُرْآنِ وَالْفَهْمِ عَنْهُ مَا لَا يَطَّلِعُ عَلَيْهِ غَيْرُهُ وَمِنْ ذَلِكَ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَثَلًا حَيْثُ جَاءَ ذِكْرُ الْحَمْدِ قَالَ: الْحَمْدُ لِلهِ – الْفَاتِحَةُ – الْآيَةُ 2 وَلَمْ يَأْتِ غَيْرُهُ الْحَمْدُ لِلرَّحْمَنِ أَوْ غَيْرُهُ مِنَ الْأَسْمَاءِ وَإِنَّمَا جُعِلَ اسْمُ اللهِ مُتَعَلَّقًا بِالْحَمْدِ لِأَنَّ الْحَمْدَ الْكَامِلَ الَّذِي وَقَعَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هُوَ عَلَى الْوَصْفِ الْكَامِلِ الَّذِي لَهُ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ وَصْفُ الْأُلُوْهِيَّةِ فَإِنَّ وَصْفَ الْأُلُوْهِيَّةِ هُوَ أَكْمَلُ صِفَاتِ رَبِّنَا سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَجَمِيعُ الصِّفَاتِ تَرْجِعُ إِلَيْهِ وَلِذَلِكَ جَاءَ هَذَا الِاسْمُ مَتْبُوعًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَأْتِ تَابِعًا لِغَيْرِهِ بَلِ الْأَسْماءُ تَتْبَعُهُ وَهُوَ لَا يَتْبَعُ شَيئًا مِنْهَا فَلِأَجْلِ كَوْنِهِ أَدَلَّ فِي كَمَالِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى جَاءَ الْحَمْدُ مُعَلَّقًا بِهِ  

Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari

Hati-hati dengan gambar atau lukisan di arah kiblat karena dapat mengganggu shalat kita.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjauhi Gambar yang Melalaikan Ketika Shalat 1.1. Hadits #246 1.2. Hadits #247 1.2.1. Faedah hadits 1.2.2. Referensi: Menjauhi Gambar yang Melalaikan Ketika Shalat Hadits #246 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمِيْطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلاَتِي». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aisyah mempunyai tirai yang digunakan untuk menutup samping rumahnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Singkirkanlah tirai ini dari kita, karena sungguh gambar-gambar ini menggangguku ketika aku shalat.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 374]   Hadits #247 ـ وَاتَّفَقَا عَلَى حَدِيثِهَا فِي قِصَّةِ أَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، وَفِيهِ: «فَإنَّها ألْهَتْنِي عَنْ صَلاَتِي». Dari Al-Bukhari dan Muslim juga sepakat atas hadits ‘Aisyah tentang kain anbijaniyyah (yang dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dari Abu Jahm. Dalam hadits tersebut disebutkan, “Sesungguhnya ia melalaikan shalatku.” [HR. Bukhari, no. 373 dan Muslim, no. 556]   Kosakata hadits: Qirom adalah kain tipis terbuat dari wol dengan berbagai warna. Abu Jahm di sini adalah ‘Ubaid atau ‘Amir bin Hudzaifah Al-Qurasyi Al-‘Adawi, masuk Islam ketika Fathul Makkah. Kabah dibangun kembali sampai pada zamannya Ibnu Az-Zubair. Ia pun mendapati waktu pembangunan Kabah pada zamannya, begitu pula pada masa Jahiliyah. Ia termasuk pemuka Quraisy dan yang jadi rujukan dalam ilmu nasab. Ia meninggal dunia pada akhir khilafah Ibnu Az-Zubair. Kain anbijaniyyah adalah kain tebal yang tidak ada garis-garisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kain anbijaniyyah sebagai ganti dari kain yang dikembalikan oleh beliau. Awalnya, hati Abu Jahm hancur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hadiahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta ganti dengan kain anbijaniyyah. Alasannya, karena kain yang diberi pertama melalaikan dalam shalat sehingga tidak khusyuk. Padahal beliau hanya terlalaikan dari sebagian shalat saja ketika sekali memandang garis-garis pada kain tadi.   Faedah hadits Hendaklah orang yang shalat menjauhkan segala hal yang melalaikan dari shalatnya. Yang membuat lalai di sini bisa jadi adalah ukiran, gambar, tulisan-tulisan, dan semacamnya. Shalat dituntut untuk khusyuk dengan menghadirkan hati dan menenangkan badan, lalu benar-benar menghadap Allah Ta’ala. Disunnahkan pada orang yang shalat untuk memandang tempat sujud, tidak melihat ke yang lainnya. Hal ini bukan berarti tidak boleh memakai pakaian bagus dalam shalat. Bahkan ayat Al-Qur’an memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang bagus. Namun, jangan sampai pakaian bagus ini sebagai ajang takabur atau hal larangan lainnya. Yang baiknya dihindari di arah kiblat adalah tulisan-tulisan seperti ayat Al-Qur’an, hiasan, jam dinding, dan gambar-gambar lainnya yang bisa melalaikan dari shalat. Karena arah kiblat adalah arah kita menghadap. Baiknya tidak memajang gambar manusia atau hewan pada dinding atau pintu karena ini tasyabbuh (menyerupai) kelakuan penyembah berhala. Bahkan memajang gambar (lebih-lebih orang saleh) dapat mengantarkan kepada penyembahan terhadapnya. Hal ini seperti pernah terjadi kepada kaum Nuh, Yahudi, dan Nasrani. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:449-452. — Senin pagi, 13 Safar 1443 H, 20 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk foto fotografi gambar hukum foto hukum gambar kiat shalat khusyuk pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari

Hati-hati dengan gambar atau lukisan di arah kiblat karena dapat mengganggu shalat kita.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjauhi Gambar yang Melalaikan Ketika Shalat 1.1. Hadits #246 1.2. Hadits #247 1.2.1. Faedah hadits 1.2.2. Referensi: Menjauhi Gambar yang Melalaikan Ketika Shalat Hadits #246 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمِيْطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلاَتِي». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aisyah mempunyai tirai yang digunakan untuk menutup samping rumahnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Singkirkanlah tirai ini dari kita, karena sungguh gambar-gambar ini menggangguku ketika aku shalat.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 374]   Hadits #247 ـ وَاتَّفَقَا عَلَى حَدِيثِهَا فِي قِصَّةِ أَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، وَفِيهِ: «فَإنَّها ألْهَتْنِي عَنْ صَلاَتِي». Dari Al-Bukhari dan Muslim juga sepakat atas hadits ‘Aisyah tentang kain anbijaniyyah (yang dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dari Abu Jahm. Dalam hadits tersebut disebutkan, “Sesungguhnya ia melalaikan shalatku.” [HR. Bukhari, no. 373 dan Muslim, no. 556]   Kosakata hadits: Qirom adalah kain tipis terbuat dari wol dengan berbagai warna. Abu Jahm di sini adalah ‘Ubaid atau ‘Amir bin Hudzaifah Al-Qurasyi Al-‘Adawi, masuk Islam ketika Fathul Makkah. Kabah dibangun kembali sampai pada zamannya Ibnu Az-Zubair. Ia pun mendapati waktu pembangunan Kabah pada zamannya, begitu pula pada masa Jahiliyah. Ia termasuk pemuka Quraisy dan yang jadi rujukan dalam ilmu nasab. Ia meninggal dunia pada akhir khilafah Ibnu Az-Zubair. Kain anbijaniyyah adalah kain tebal yang tidak ada garis-garisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kain anbijaniyyah sebagai ganti dari kain yang dikembalikan oleh beliau. Awalnya, hati Abu Jahm hancur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hadiahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta ganti dengan kain anbijaniyyah. Alasannya, karena kain yang diberi pertama melalaikan dalam shalat sehingga tidak khusyuk. Padahal beliau hanya terlalaikan dari sebagian shalat saja ketika sekali memandang garis-garis pada kain tadi.   Faedah hadits Hendaklah orang yang shalat menjauhkan segala hal yang melalaikan dari shalatnya. Yang membuat lalai di sini bisa jadi adalah ukiran, gambar, tulisan-tulisan, dan semacamnya. Shalat dituntut untuk khusyuk dengan menghadirkan hati dan menenangkan badan, lalu benar-benar menghadap Allah Ta’ala. Disunnahkan pada orang yang shalat untuk memandang tempat sujud, tidak melihat ke yang lainnya. Hal ini bukan berarti tidak boleh memakai pakaian bagus dalam shalat. Bahkan ayat Al-Qur’an memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang bagus. Namun, jangan sampai pakaian bagus ini sebagai ajang takabur atau hal larangan lainnya. Yang baiknya dihindari di arah kiblat adalah tulisan-tulisan seperti ayat Al-Qur’an, hiasan, jam dinding, dan gambar-gambar lainnya yang bisa melalaikan dari shalat. Karena arah kiblat adalah arah kita menghadap. Baiknya tidak memajang gambar manusia atau hewan pada dinding atau pintu karena ini tasyabbuh (menyerupai) kelakuan penyembah berhala. Bahkan memajang gambar (lebih-lebih orang saleh) dapat mengantarkan kepada penyembahan terhadapnya. Hal ini seperti pernah terjadi kepada kaum Nuh, Yahudi, dan Nasrani. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:449-452. — Senin pagi, 13 Safar 1443 H, 20 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk foto fotografi gambar hukum foto hukum gambar kiat shalat khusyuk pembatal shalat shalat khusyuk
Hati-hati dengan gambar atau lukisan di arah kiblat karena dapat mengganggu shalat kita.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjauhi Gambar yang Melalaikan Ketika Shalat 1.1. Hadits #246 1.2. Hadits #247 1.2.1. Faedah hadits 1.2.2. Referensi: Menjauhi Gambar yang Melalaikan Ketika Shalat Hadits #246 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمِيْطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلاَتِي». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aisyah mempunyai tirai yang digunakan untuk menutup samping rumahnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Singkirkanlah tirai ini dari kita, karena sungguh gambar-gambar ini menggangguku ketika aku shalat.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 374]   Hadits #247 ـ وَاتَّفَقَا عَلَى حَدِيثِهَا فِي قِصَّةِ أَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، وَفِيهِ: «فَإنَّها ألْهَتْنِي عَنْ صَلاَتِي». Dari Al-Bukhari dan Muslim juga sepakat atas hadits ‘Aisyah tentang kain anbijaniyyah (yang dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dari Abu Jahm. Dalam hadits tersebut disebutkan, “Sesungguhnya ia melalaikan shalatku.” [HR. Bukhari, no. 373 dan Muslim, no. 556]   Kosakata hadits: Qirom adalah kain tipis terbuat dari wol dengan berbagai warna. Abu Jahm di sini adalah ‘Ubaid atau ‘Amir bin Hudzaifah Al-Qurasyi Al-‘Adawi, masuk Islam ketika Fathul Makkah. Kabah dibangun kembali sampai pada zamannya Ibnu Az-Zubair. Ia pun mendapati waktu pembangunan Kabah pada zamannya, begitu pula pada masa Jahiliyah. Ia termasuk pemuka Quraisy dan yang jadi rujukan dalam ilmu nasab. Ia meninggal dunia pada akhir khilafah Ibnu Az-Zubair. Kain anbijaniyyah adalah kain tebal yang tidak ada garis-garisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kain anbijaniyyah sebagai ganti dari kain yang dikembalikan oleh beliau. Awalnya, hati Abu Jahm hancur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hadiahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta ganti dengan kain anbijaniyyah. Alasannya, karena kain yang diberi pertama melalaikan dalam shalat sehingga tidak khusyuk. Padahal beliau hanya terlalaikan dari sebagian shalat saja ketika sekali memandang garis-garis pada kain tadi.   Faedah hadits Hendaklah orang yang shalat menjauhkan segala hal yang melalaikan dari shalatnya. Yang membuat lalai di sini bisa jadi adalah ukiran, gambar, tulisan-tulisan, dan semacamnya. Shalat dituntut untuk khusyuk dengan menghadirkan hati dan menenangkan badan, lalu benar-benar menghadap Allah Ta’ala. Disunnahkan pada orang yang shalat untuk memandang tempat sujud, tidak melihat ke yang lainnya. Hal ini bukan berarti tidak boleh memakai pakaian bagus dalam shalat. Bahkan ayat Al-Qur’an memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang bagus. Namun, jangan sampai pakaian bagus ini sebagai ajang takabur atau hal larangan lainnya. Yang baiknya dihindari di arah kiblat adalah tulisan-tulisan seperti ayat Al-Qur’an, hiasan, jam dinding, dan gambar-gambar lainnya yang bisa melalaikan dari shalat. Karena arah kiblat adalah arah kita menghadap. Baiknya tidak memajang gambar manusia atau hewan pada dinding atau pintu karena ini tasyabbuh (menyerupai) kelakuan penyembah berhala. Bahkan memajang gambar (lebih-lebih orang saleh) dapat mengantarkan kepada penyembahan terhadapnya. Hal ini seperti pernah terjadi kepada kaum Nuh, Yahudi, dan Nasrani. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:449-452. — Senin pagi, 13 Safar 1443 H, 20 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk foto fotografi gambar hukum foto hukum gambar kiat shalat khusyuk pembatal shalat shalat khusyuk


Hati-hati dengan gambar atau lukisan di arah kiblat karena dapat mengganggu shalat kita.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Menjauhi Gambar yang Melalaikan Ketika Shalat 1.1. Hadits #246 1.2. Hadits #247 1.2.1. Faedah hadits 1.2.2. Referensi: Menjauhi Gambar yang Melalaikan Ketika Shalat Hadits #246 وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمِيْطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلاَتِي». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aisyah mempunyai tirai yang digunakan untuk menutup samping rumahnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Singkirkanlah tirai ini dari kita, karena sungguh gambar-gambar ini menggangguku ketika aku shalat.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 374]   Hadits #247 ـ وَاتَّفَقَا عَلَى حَدِيثِهَا فِي قِصَّةِ أَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، وَفِيهِ: «فَإنَّها ألْهَتْنِي عَنْ صَلاَتِي». Dari Al-Bukhari dan Muslim juga sepakat atas hadits ‘Aisyah tentang kain anbijaniyyah (yang dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dari Abu Jahm. Dalam hadits tersebut disebutkan, “Sesungguhnya ia melalaikan shalatku.” [HR. Bukhari, no. 373 dan Muslim, no. 556]   Kosakata hadits: Qirom adalah kain tipis terbuat dari wol dengan berbagai warna. Abu Jahm di sini adalah ‘Ubaid atau ‘Amir bin Hudzaifah Al-Qurasyi Al-‘Adawi, masuk Islam ketika Fathul Makkah. Kabah dibangun kembali sampai pada zamannya Ibnu Az-Zubair. Ia pun mendapati waktu pembangunan Kabah pada zamannya, begitu pula pada masa Jahiliyah. Ia termasuk pemuka Quraisy dan yang jadi rujukan dalam ilmu nasab. Ia meninggal dunia pada akhir khilafah Ibnu Az-Zubair. Kain anbijaniyyah adalah kain tebal yang tidak ada garis-garisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kain anbijaniyyah sebagai ganti dari kain yang dikembalikan oleh beliau. Awalnya, hati Abu Jahm hancur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hadiahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta ganti dengan kain anbijaniyyah. Alasannya, karena kain yang diberi pertama melalaikan dalam shalat sehingga tidak khusyuk. Padahal beliau hanya terlalaikan dari sebagian shalat saja ketika sekali memandang garis-garis pada kain tadi.   Faedah hadits Hendaklah orang yang shalat menjauhkan segala hal yang melalaikan dari shalatnya. Yang membuat lalai di sini bisa jadi adalah ukiran, gambar, tulisan-tulisan, dan semacamnya. Shalat dituntut untuk khusyuk dengan menghadirkan hati dan menenangkan badan, lalu benar-benar menghadap Allah Ta’ala. Disunnahkan pada orang yang shalat untuk memandang tempat sujud, tidak melihat ke yang lainnya. Hal ini bukan berarti tidak boleh memakai pakaian bagus dalam shalat. Bahkan ayat Al-Qur’an memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang bagus. Namun, jangan sampai pakaian bagus ini sebagai ajang takabur atau hal larangan lainnya. Yang baiknya dihindari di arah kiblat adalah tulisan-tulisan seperti ayat Al-Qur’an, hiasan, jam dinding, dan gambar-gambar lainnya yang bisa melalaikan dari shalat. Karena arah kiblat adalah arah kita menghadap. Baiknya tidak memajang gambar manusia atau hewan pada dinding atau pintu karena ini tasyabbuh (menyerupai) kelakuan penyembah berhala. Bahkan memajang gambar (lebih-lebih orang saleh) dapat mengantarkan kepada penyembahan terhadapnya. Hal ini seperti pernah terjadi kepada kaum Nuh, Yahudi, dan Nasrani. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:449-452. — Senin pagi, 13 Safar 1443 H, 20 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk foto fotografi gambar hukum foto hukum gambar kiat shalat khusyuk pembatal shalat shalat khusyuk

Cara Agar Tidak Sibuk dengan Aib Orang Lain – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Cara Agar Tidak Sibuk dengan Aib Orang Lain – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Penanya berkata, “Bagaimana caranya menyibukkan diri dengan aib sendiri, sehingga saya bisa meninggalkan mengurusi aib orang lain?” Jawabannya adalah dengan fokus memperhatikan diri Anda sendiri, dengan menyibukkan diri mengawasi perilaku Anda sendiri dan terus-menerus introspeksi diri (muhasabah). Karena seorang hamba ketika bisa muhasabah diri sendiri dan mencari-cari kekurangan dirinya, hal tersebut akan memalingkan dia dari mengikuti aib-aib orang lain, dan sibuk mengurusi kekurangan mereka. Sebagaimana para Salaf -semoga Allah Ta’āla merahmati mereka- selalu muhasabah diri mereka sendiri, sehingga muhasabah ini membuat mereka tidak sempat mengurusi aib-aib orang lain. Seperti yang dilakukan oleh Rabī’ bin Khuṡaim -semoga Allah merahmati beliau-, ketika beliau hendak tidur, beliau meneliti kembali amalan-amalannya, jika dia menemukan kebaikan, maka dia memuji Allah, namun jika mendapati keburukan dia bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dan beliau berkata, “Aku ingin saudara-saudaraku seperti ini juga, karena jika mereka mati, mati dalam keadaan taubat, dan jika terbangun, bangun dalam keadaan taubat. Dan Fuḍail bin ‘Iyaḍ mengabarkan, “Sungguh aku mengenal seseorang yang memuhasabah perkataannya dari satu Jumat ke Jumat berikutnya.” Ketika seperti ini keadaan mereka, di puncak muhasabah, dan kesempurnaan muraqabah (merasa diawasi Allah), hal ini menghalangi mereka dari mengurusi aib orang lain. Dengan demikian, siapa yang menempuh jalan mereka dan mengikuti petunjuk mereka, dia akan berhenti dari mengurusi aib orang lain. Terlebih lagi jika hal tersebut dibarengi, atau dihiasi dengan iman dalam hati dan sibuk menyelami makna-makna hidayah, cahaya, iman, ihsan, ilmu, dan keutamaan-keutamaan Islam lainnya yang sempurna. Ketika itulah jiwanya akan sibuk dengan hal ini dan berpaling dari perbuatan-perbuatan rendahan, seperti mengikuti aib-aib manusia, mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka dan mencederai kehormatan mereka. =========================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ: كَيْفَ يَكُونُ الْاِشْتِغَالُ بِعُيُوبِ النَّفْسِ حَتَّى أَتْرُكَ عُيُوبَ غَيْرِي الْجَوَابُ أَنَّ ذَلِكَ يَكُونُ بِإِقْبَالِكَ عَلَى نَفْسِكَ بِالْاِشْتِغَالِ بِالنَّظَرِ فِي تَطْبِيقِكَ وَدَوَامِ مُحَاسَبَتِكَ لِنَفْسِكَ فَإِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَضْمَنَ مُحَاسَبَتَهُ إِلَى نَفْسِهِ وَتَفَقَّدَ عُيُوبَهُ كَانَ ذَلِكَ صَارِفًا لَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَى تَتَبُّعِ عُيُوبِ النَّاسِ وَالْاِشْتِغَالِ بِنَقَائِصِهِمْ كَمَا كَانَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يُدِيمُونَ مُحَاسَبَةَ أَنْفُسِهِمْ فَتَكُفُّهُمْ هَذِهِ الْمُحَاسَبَةُ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ غَيْرِهِمْ كَمَا كَانَ رَبِيعُ بْنُ خُثَيْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى إِذَا أَتَى إِلَى فِرَاشِهِ نَظَرَ فِي عَمَلِهِ فَمَا وَجَدَ مِنْ خَيْرٍ حَمِدَ اللهَ وَمَا وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ تَابَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَانَ يَقُولُ: أُحِبُّ هَذَا لِإِخْوَانِيْ فَإِنْ مَاتُوا مَاتُوا عَلَى التَّوْبَةِ وَإِنْ قَامُوا قَامُوا عَلَى التَّوْبَةِ وَكَانَ فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ يَقُولُ: وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَعُدُّ كَلَامَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمَّا كَانَتْ هَذِهِ أَحْوَالُهُمْ مِنْ تَمَامِ الْمُحَاسَبَةِ وَكَمَالِ الْمُرَاقَبَةِ كَانَ ذَلِكَ كَافًّا لَهُمْ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ النَّاسِ فَمَنْ سَارَ بِسَيْرِهِمْ وَاهْتَدَى بِهَدْيِهِمْ كَفَّهُمْ ذَلِكَ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَلَا سِيَّمَا إِذَا اِقْتَرَنَ بِهَذِهِ التَّقْضِيَةِ إِذَا اقْتَرَنَ بِهَا تَحْلِيَّةُ الْقَلْبِ بِالْإِيْمَانِ وَإِشْغَالُ النَّفْسِ بِطَلَبِ الْمَعَانِي مِنَ الْهُدَى وَالنُّورِ وَالْإِيْمَانِ وَالْإِحْسَانِ وَالْعِلْمِ وَالْفَضَائِلِ الشَّرْعِيَّةِ التَّامَّةِ فَحِيْنَئِذٍ تَكُونُ نَفْسُهُ مَشْغُولَةً بِهَذَا الْأَمْرِ عَنِ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى هَذِهِ الْحَقَارَاتِ مِنْ تَتَبُّعِ عُيُوبِ النَّاسِ وَالنَّظَرِ فِي نَقَائِصِهِمْ وَالاِسْتِطَالَةِ فِي أَعْرَاضِهِمْ  

Cara Agar Tidak Sibuk dengan Aib Orang Lain – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Cara Agar Tidak Sibuk dengan Aib Orang Lain – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Penanya berkata, “Bagaimana caranya menyibukkan diri dengan aib sendiri, sehingga saya bisa meninggalkan mengurusi aib orang lain?” Jawabannya adalah dengan fokus memperhatikan diri Anda sendiri, dengan menyibukkan diri mengawasi perilaku Anda sendiri dan terus-menerus introspeksi diri (muhasabah). Karena seorang hamba ketika bisa muhasabah diri sendiri dan mencari-cari kekurangan dirinya, hal tersebut akan memalingkan dia dari mengikuti aib-aib orang lain, dan sibuk mengurusi kekurangan mereka. Sebagaimana para Salaf -semoga Allah Ta’āla merahmati mereka- selalu muhasabah diri mereka sendiri, sehingga muhasabah ini membuat mereka tidak sempat mengurusi aib-aib orang lain. Seperti yang dilakukan oleh Rabī’ bin Khuṡaim -semoga Allah merahmati beliau-, ketika beliau hendak tidur, beliau meneliti kembali amalan-amalannya, jika dia menemukan kebaikan, maka dia memuji Allah, namun jika mendapati keburukan dia bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dan beliau berkata, “Aku ingin saudara-saudaraku seperti ini juga, karena jika mereka mati, mati dalam keadaan taubat, dan jika terbangun, bangun dalam keadaan taubat. Dan Fuḍail bin ‘Iyaḍ mengabarkan, “Sungguh aku mengenal seseorang yang memuhasabah perkataannya dari satu Jumat ke Jumat berikutnya.” Ketika seperti ini keadaan mereka, di puncak muhasabah, dan kesempurnaan muraqabah (merasa diawasi Allah), hal ini menghalangi mereka dari mengurusi aib orang lain. Dengan demikian, siapa yang menempuh jalan mereka dan mengikuti petunjuk mereka, dia akan berhenti dari mengurusi aib orang lain. Terlebih lagi jika hal tersebut dibarengi, atau dihiasi dengan iman dalam hati dan sibuk menyelami makna-makna hidayah, cahaya, iman, ihsan, ilmu, dan keutamaan-keutamaan Islam lainnya yang sempurna. Ketika itulah jiwanya akan sibuk dengan hal ini dan berpaling dari perbuatan-perbuatan rendahan, seperti mengikuti aib-aib manusia, mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka dan mencederai kehormatan mereka. =========================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ: كَيْفَ يَكُونُ الْاِشْتِغَالُ بِعُيُوبِ النَّفْسِ حَتَّى أَتْرُكَ عُيُوبَ غَيْرِي الْجَوَابُ أَنَّ ذَلِكَ يَكُونُ بِإِقْبَالِكَ عَلَى نَفْسِكَ بِالْاِشْتِغَالِ بِالنَّظَرِ فِي تَطْبِيقِكَ وَدَوَامِ مُحَاسَبَتِكَ لِنَفْسِكَ فَإِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَضْمَنَ مُحَاسَبَتَهُ إِلَى نَفْسِهِ وَتَفَقَّدَ عُيُوبَهُ كَانَ ذَلِكَ صَارِفًا لَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَى تَتَبُّعِ عُيُوبِ النَّاسِ وَالْاِشْتِغَالِ بِنَقَائِصِهِمْ كَمَا كَانَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يُدِيمُونَ مُحَاسَبَةَ أَنْفُسِهِمْ فَتَكُفُّهُمْ هَذِهِ الْمُحَاسَبَةُ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ غَيْرِهِمْ كَمَا كَانَ رَبِيعُ بْنُ خُثَيْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى إِذَا أَتَى إِلَى فِرَاشِهِ نَظَرَ فِي عَمَلِهِ فَمَا وَجَدَ مِنْ خَيْرٍ حَمِدَ اللهَ وَمَا وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ تَابَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَانَ يَقُولُ: أُحِبُّ هَذَا لِإِخْوَانِيْ فَإِنْ مَاتُوا مَاتُوا عَلَى التَّوْبَةِ وَإِنْ قَامُوا قَامُوا عَلَى التَّوْبَةِ وَكَانَ فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ يَقُولُ: وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَعُدُّ كَلَامَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمَّا كَانَتْ هَذِهِ أَحْوَالُهُمْ مِنْ تَمَامِ الْمُحَاسَبَةِ وَكَمَالِ الْمُرَاقَبَةِ كَانَ ذَلِكَ كَافًّا لَهُمْ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ النَّاسِ فَمَنْ سَارَ بِسَيْرِهِمْ وَاهْتَدَى بِهَدْيِهِمْ كَفَّهُمْ ذَلِكَ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَلَا سِيَّمَا إِذَا اِقْتَرَنَ بِهَذِهِ التَّقْضِيَةِ إِذَا اقْتَرَنَ بِهَا تَحْلِيَّةُ الْقَلْبِ بِالْإِيْمَانِ وَإِشْغَالُ النَّفْسِ بِطَلَبِ الْمَعَانِي مِنَ الْهُدَى وَالنُّورِ وَالْإِيْمَانِ وَالْإِحْسَانِ وَالْعِلْمِ وَالْفَضَائِلِ الشَّرْعِيَّةِ التَّامَّةِ فَحِيْنَئِذٍ تَكُونُ نَفْسُهُ مَشْغُولَةً بِهَذَا الْأَمْرِ عَنِ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى هَذِهِ الْحَقَارَاتِ مِنْ تَتَبُّعِ عُيُوبِ النَّاسِ وَالنَّظَرِ فِي نَقَائِصِهِمْ وَالاِسْتِطَالَةِ فِي أَعْرَاضِهِمْ  
Cara Agar Tidak Sibuk dengan Aib Orang Lain – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Penanya berkata, “Bagaimana caranya menyibukkan diri dengan aib sendiri, sehingga saya bisa meninggalkan mengurusi aib orang lain?” Jawabannya adalah dengan fokus memperhatikan diri Anda sendiri, dengan menyibukkan diri mengawasi perilaku Anda sendiri dan terus-menerus introspeksi diri (muhasabah). Karena seorang hamba ketika bisa muhasabah diri sendiri dan mencari-cari kekurangan dirinya, hal tersebut akan memalingkan dia dari mengikuti aib-aib orang lain, dan sibuk mengurusi kekurangan mereka. Sebagaimana para Salaf -semoga Allah Ta’āla merahmati mereka- selalu muhasabah diri mereka sendiri, sehingga muhasabah ini membuat mereka tidak sempat mengurusi aib-aib orang lain. Seperti yang dilakukan oleh Rabī’ bin Khuṡaim -semoga Allah merahmati beliau-, ketika beliau hendak tidur, beliau meneliti kembali amalan-amalannya, jika dia menemukan kebaikan, maka dia memuji Allah, namun jika mendapati keburukan dia bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dan beliau berkata, “Aku ingin saudara-saudaraku seperti ini juga, karena jika mereka mati, mati dalam keadaan taubat, dan jika terbangun, bangun dalam keadaan taubat. Dan Fuḍail bin ‘Iyaḍ mengabarkan, “Sungguh aku mengenal seseorang yang memuhasabah perkataannya dari satu Jumat ke Jumat berikutnya.” Ketika seperti ini keadaan mereka, di puncak muhasabah, dan kesempurnaan muraqabah (merasa diawasi Allah), hal ini menghalangi mereka dari mengurusi aib orang lain. Dengan demikian, siapa yang menempuh jalan mereka dan mengikuti petunjuk mereka, dia akan berhenti dari mengurusi aib orang lain. Terlebih lagi jika hal tersebut dibarengi, atau dihiasi dengan iman dalam hati dan sibuk menyelami makna-makna hidayah, cahaya, iman, ihsan, ilmu, dan keutamaan-keutamaan Islam lainnya yang sempurna. Ketika itulah jiwanya akan sibuk dengan hal ini dan berpaling dari perbuatan-perbuatan rendahan, seperti mengikuti aib-aib manusia, mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka dan mencederai kehormatan mereka. =========================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ: كَيْفَ يَكُونُ الْاِشْتِغَالُ بِعُيُوبِ النَّفْسِ حَتَّى أَتْرُكَ عُيُوبَ غَيْرِي الْجَوَابُ أَنَّ ذَلِكَ يَكُونُ بِإِقْبَالِكَ عَلَى نَفْسِكَ بِالْاِشْتِغَالِ بِالنَّظَرِ فِي تَطْبِيقِكَ وَدَوَامِ مُحَاسَبَتِكَ لِنَفْسِكَ فَإِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَضْمَنَ مُحَاسَبَتَهُ إِلَى نَفْسِهِ وَتَفَقَّدَ عُيُوبَهُ كَانَ ذَلِكَ صَارِفًا لَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَى تَتَبُّعِ عُيُوبِ النَّاسِ وَالْاِشْتِغَالِ بِنَقَائِصِهِمْ كَمَا كَانَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يُدِيمُونَ مُحَاسَبَةَ أَنْفُسِهِمْ فَتَكُفُّهُمْ هَذِهِ الْمُحَاسَبَةُ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ غَيْرِهِمْ كَمَا كَانَ رَبِيعُ بْنُ خُثَيْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى إِذَا أَتَى إِلَى فِرَاشِهِ نَظَرَ فِي عَمَلِهِ فَمَا وَجَدَ مِنْ خَيْرٍ حَمِدَ اللهَ وَمَا وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ تَابَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَانَ يَقُولُ: أُحِبُّ هَذَا لِإِخْوَانِيْ فَإِنْ مَاتُوا مَاتُوا عَلَى التَّوْبَةِ وَإِنْ قَامُوا قَامُوا عَلَى التَّوْبَةِ وَكَانَ فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ يَقُولُ: وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَعُدُّ كَلَامَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمَّا كَانَتْ هَذِهِ أَحْوَالُهُمْ مِنْ تَمَامِ الْمُحَاسَبَةِ وَكَمَالِ الْمُرَاقَبَةِ كَانَ ذَلِكَ كَافًّا لَهُمْ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ النَّاسِ فَمَنْ سَارَ بِسَيْرِهِمْ وَاهْتَدَى بِهَدْيِهِمْ كَفَّهُمْ ذَلِكَ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَلَا سِيَّمَا إِذَا اِقْتَرَنَ بِهَذِهِ التَّقْضِيَةِ إِذَا اقْتَرَنَ بِهَا تَحْلِيَّةُ الْقَلْبِ بِالْإِيْمَانِ وَإِشْغَالُ النَّفْسِ بِطَلَبِ الْمَعَانِي مِنَ الْهُدَى وَالنُّورِ وَالْإِيْمَانِ وَالْإِحْسَانِ وَالْعِلْمِ وَالْفَضَائِلِ الشَّرْعِيَّةِ التَّامَّةِ فَحِيْنَئِذٍ تَكُونُ نَفْسُهُ مَشْغُولَةً بِهَذَا الْأَمْرِ عَنِ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى هَذِهِ الْحَقَارَاتِ مِنْ تَتَبُّعِ عُيُوبِ النَّاسِ وَالنَّظَرِ فِي نَقَائِصِهِمْ وَالاِسْتِطَالَةِ فِي أَعْرَاضِهِمْ  


Cara Agar Tidak Sibuk dengan Aib Orang Lain – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Penanya berkata, “Bagaimana caranya menyibukkan diri dengan aib sendiri, sehingga saya bisa meninggalkan mengurusi aib orang lain?” Jawabannya adalah dengan fokus memperhatikan diri Anda sendiri, dengan menyibukkan diri mengawasi perilaku Anda sendiri dan terus-menerus introspeksi diri (muhasabah). Karena seorang hamba ketika bisa muhasabah diri sendiri dan mencari-cari kekurangan dirinya, hal tersebut akan memalingkan dia dari mengikuti aib-aib orang lain, dan sibuk mengurusi kekurangan mereka. Sebagaimana para Salaf -semoga Allah Ta’āla merahmati mereka- selalu muhasabah diri mereka sendiri, sehingga muhasabah ini membuat mereka tidak sempat mengurusi aib-aib orang lain. Seperti yang dilakukan oleh Rabī’ bin Khuṡaim -semoga Allah merahmati beliau-, ketika beliau hendak tidur, beliau meneliti kembali amalan-amalannya, jika dia menemukan kebaikan, maka dia memuji Allah, namun jika mendapati keburukan dia bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dan beliau berkata, “Aku ingin saudara-saudaraku seperti ini juga, karena jika mereka mati, mati dalam keadaan taubat, dan jika terbangun, bangun dalam keadaan taubat. Dan Fuḍail bin ‘Iyaḍ mengabarkan, “Sungguh aku mengenal seseorang yang memuhasabah perkataannya dari satu Jumat ke Jumat berikutnya.” Ketika seperti ini keadaan mereka, di puncak muhasabah, dan kesempurnaan muraqabah (merasa diawasi Allah), hal ini menghalangi mereka dari mengurusi aib orang lain. Dengan demikian, siapa yang menempuh jalan mereka dan mengikuti petunjuk mereka, dia akan berhenti dari mengurusi aib orang lain. Terlebih lagi jika hal tersebut dibarengi, atau dihiasi dengan iman dalam hati dan sibuk menyelami makna-makna hidayah, cahaya, iman, ihsan, ilmu, dan keutamaan-keutamaan Islam lainnya yang sempurna. Ketika itulah jiwanya akan sibuk dengan hal ini dan berpaling dari perbuatan-perbuatan rendahan, seperti mengikuti aib-aib manusia, mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka dan mencederai kehormatan mereka. =========================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ: كَيْفَ يَكُونُ الْاِشْتِغَالُ بِعُيُوبِ النَّفْسِ حَتَّى أَتْرُكَ عُيُوبَ غَيْرِي الْجَوَابُ أَنَّ ذَلِكَ يَكُونُ بِإِقْبَالِكَ عَلَى نَفْسِكَ بِالْاِشْتِغَالِ بِالنَّظَرِ فِي تَطْبِيقِكَ وَدَوَامِ مُحَاسَبَتِكَ لِنَفْسِكَ فَإِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَضْمَنَ مُحَاسَبَتَهُ إِلَى نَفْسِهِ وَتَفَقَّدَ عُيُوبَهُ كَانَ ذَلِكَ صَارِفًا لَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَى تَتَبُّعِ عُيُوبِ النَّاسِ وَالْاِشْتِغَالِ بِنَقَائِصِهِمْ كَمَا كَانَ السَّلَفُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى يُدِيمُونَ مُحَاسَبَةَ أَنْفُسِهِمْ فَتَكُفُّهُمْ هَذِهِ الْمُحَاسَبَةُ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ غَيْرِهِمْ كَمَا كَانَ رَبِيعُ بْنُ خُثَيْمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى إِذَا أَتَى إِلَى فِرَاشِهِ نَظَرَ فِي عَمَلِهِ فَمَا وَجَدَ مِنْ خَيْرٍ حَمِدَ اللهَ وَمَا وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ تَابَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَانَ يَقُولُ: أُحِبُّ هَذَا لِإِخْوَانِيْ فَإِنْ مَاتُوا مَاتُوا عَلَى التَّوْبَةِ وَإِنْ قَامُوا قَامُوا عَلَى التَّوْبَةِ وَكَانَ فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ يَقُولُ: وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَعُدُّ كَلَامَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمَّا كَانَتْ هَذِهِ أَحْوَالُهُمْ مِنْ تَمَامِ الْمُحَاسَبَةِ وَكَمَالِ الْمُرَاقَبَةِ كَانَ ذَلِكَ كَافًّا لَهُمْ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ النَّاسِ فَمَنْ سَارَ بِسَيْرِهِمْ وَاهْتَدَى بِهَدْيِهِمْ كَفَّهُمْ ذَلِكَ عَنِ الْاِشْتِغَالِ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَلَا سِيَّمَا إِذَا اِقْتَرَنَ بِهَذِهِ التَّقْضِيَةِ إِذَا اقْتَرَنَ بِهَا تَحْلِيَّةُ الْقَلْبِ بِالْإِيْمَانِ وَإِشْغَالُ النَّفْسِ بِطَلَبِ الْمَعَانِي مِنَ الْهُدَى وَالنُّورِ وَالْإِيْمَانِ وَالْإِحْسَانِ وَالْعِلْمِ وَالْفَضَائِلِ الشَّرْعِيَّةِ التَّامَّةِ فَحِيْنَئِذٍ تَكُونُ نَفْسُهُ مَشْغُولَةً بِهَذَا الْأَمْرِ عَنِ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى هَذِهِ الْحَقَارَاتِ مِنْ تَتَبُّعِ عُيُوبِ النَّاسِ وَالنَّظَرِ فِي نَقَائِصِهِمْ وَالاِسْتِطَالَةِ فِي أَعْرَاضِهِمْ  

Childfree dalam Pandangan Islam

Saudaraku yang semoga disayangi Allah Ta’ala. Sebelum Engkau memutuskan untuk melakukan “Childfree” yaitu memutuskan tidak punya anak dalam pernikahan, kami ajak Anda merenung. Salah satunya adalah renungkan kalimat berikut,“Kita tidak ada di dunia,  jika orang tua kita memutuskan childfree.”Ya, kalimat di atas untuk memberikan renungan bagi mereka yang memutuskan untuk melakukan childfree. Benar, salah satu dampak memutuskan childfree yaitu tidak mempunyai anak dalam pernikahan.Apabila kita berbicara masalah hak asasi dan hak memilih, memang benar, setiap orang berhak untuk memutuskan tidak punya anak, baik untuk sementara maupun selamanya dengan alasan apapun. Karena hidup itu adalah pilihan. Bahkan apabila ada orang memilih tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, kita tidak bisa memaksa mereka untuk beriman. Tidak ada paksaan dalam agama ini.Allah Ta’ala berfirman,لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Akan tetapi, kita adalah muslim yang beriman, tentu kita berusaha menjalankan syariat Islam yang Allah Ta’ala turunkan dan Allah Ta’ala hanya ridha dengan agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ“Sesungguhnya agama yang diridai dan diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)Patut kita camkan bahwa Allah Ta’ala yang lebih mengetahui bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan hakiki, bukan kebahagiaan semu semata. Konsep kehidupan selain dari konsep Islam yang Allah Ta’ala turunkan hanyalah membawa kepada kesengsaraan yang terlihat seolah-olah kebahagiaan. Allah Ta’ala yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta sehingga Allah Ta’ala yang paling tahu konsep dan cara untuk berbahagia.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ“Katakanlah, “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS. Al-Baqarah: 140)Tentu saja konsep childfree ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, sangat banyak sekali poin-poinnya, di antaranya:Pertama, mempunyai anak adalah fitrah manusia dan kebahagiaan orang tua adalah memiliki anak. Betapa banyak pasangan mandul yang sampai saat ini berusaha memiliki anak. Mereka bahkan rela mengorbankan apa saja untuk berobat agar memiliki anak. Pasangan yang mandul ini tentu saja sedih hidup mereka belum dikarunai anak.Anak-anak adalah permata hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalah fitrah.Allah Ta’ala berfirman,زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran: 14)Para Nabi ada yang belum dikaruniai anak sampai mereka berumur tua. seperti Nabi Ibrahim dan Zakaria ‘alaihimassalam. Mereka tentu sedih jika tidak mempunyai anak dan yang meneruskan generasi dan gen mereka di muka bumi. Mereka pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai anak dan Allah Ta’ala mengabulkan doa mereka.Perhatikan doa Nabi Zakaria ‘alaihissalam berikut ini,وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَْفَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.” (QS. Al-Anbiya’: 89-90)Baca Juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik AnakKedua, memiliki anak dan mendidik dengan baik termasuk sunnah.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban. Lihat Al-Irwa’ no. 1784)Ketiga, terlalu banyak dalil perintah agar kita memiliki dan memperbanyak keturunan.Salah satunya bahwa jumlah keturunan yang banyak adalah karunia. Sehingga Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingatkan tentang karunia mereka, yaitu jumlah yang banyak padahal dahulunya sedikit,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Keempat, anak mendatangkan rizki dengan izin Allah Ta’ala.Yaitu dengan menjemput rizki dan tidak bermalas-malasan. Allah Ta’ala menyebut memberi rizki anak DAN baru kemudian orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isra’: 31)Kelima, anak-anak adalah harapan kita ketika sudah tua. Bisa jadi ketika kita tua renta kelak akan berpenyakitan seperti terkena stroke (semoga Allah Ta’ala menjaga kita). Dalam keadaan seperti ini, yang paling ikhlas merawat kita adalah anak-anak kita.Terlebih anak tersebut adalah anak yang shalih yang berusaha berbakti mencari ridha orang tua.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)Keenam, anak-anak adalah amal jariyah paling berharga yang akan mendoakan kita ketika kita sudah meninggal kelak. Anak-anaklah yang paling mengingat kita dan mendoakan kita di saat orang lain melupakan kita.Bisa jadi orang tua akan terkaget-kaget di akhirat, karena dia mendapat kedudukan tinggi. Dia bertanya-tanya, ternyata karena doa anak-anaknya, bukan orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ“Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.” Maka ia pun bertanya, “Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?” Allah menjawab, “Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR. Ahmad, Ibnu Katsir berkata, isnadnya shahih)Tentu masih banyak poin pembahasan lainnya.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.idArtikel www.muslim.or.id🔍 Gambar Hukum, Pelajaran Al Qur An, Tanda Tubuh Dihuni Jin, Apakah Sepupu Itu Mahram, Pesantren Bin Baz

Childfree dalam Pandangan Islam

Saudaraku yang semoga disayangi Allah Ta’ala. Sebelum Engkau memutuskan untuk melakukan “Childfree” yaitu memutuskan tidak punya anak dalam pernikahan, kami ajak Anda merenung. Salah satunya adalah renungkan kalimat berikut,“Kita tidak ada di dunia,  jika orang tua kita memutuskan childfree.”Ya, kalimat di atas untuk memberikan renungan bagi mereka yang memutuskan untuk melakukan childfree. Benar, salah satu dampak memutuskan childfree yaitu tidak mempunyai anak dalam pernikahan.Apabila kita berbicara masalah hak asasi dan hak memilih, memang benar, setiap orang berhak untuk memutuskan tidak punya anak, baik untuk sementara maupun selamanya dengan alasan apapun. Karena hidup itu adalah pilihan. Bahkan apabila ada orang memilih tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, kita tidak bisa memaksa mereka untuk beriman. Tidak ada paksaan dalam agama ini.Allah Ta’ala berfirman,لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Akan tetapi, kita adalah muslim yang beriman, tentu kita berusaha menjalankan syariat Islam yang Allah Ta’ala turunkan dan Allah Ta’ala hanya ridha dengan agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ“Sesungguhnya agama yang diridai dan diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)Patut kita camkan bahwa Allah Ta’ala yang lebih mengetahui bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan hakiki, bukan kebahagiaan semu semata. Konsep kehidupan selain dari konsep Islam yang Allah Ta’ala turunkan hanyalah membawa kepada kesengsaraan yang terlihat seolah-olah kebahagiaan. Allah Ta’ala yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta sehingga Allah Ta’ala yang paling tahu konsep dan cara untuk berbahagia.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ“Katakanlah, “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS. Al-Baqarah: 140)Tentu saja konsep childfree ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, sangat banyak sekali poin-poinnya, di antaranya:Pertama, mempunyai anak adalah fitrah manusia dan kebahagiaan orang tua adalah memiliki anak. Betapa banyak pasangan mandul yang sampai saat ini berusaha memiliki anak. Mereka bahkan rela mengorbankan apa saja untuk berobat agar memiliki anak. Pasangan yang mandul ini tentu saja sedih hidup mereka belum dikarunai anak.Anak-anak adalah permata hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalah fitrah.Allah Ta’ala berfirman,زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran: 14)Para Nabi ada yang belum dikaruniai anak sampai mereka berumur tua. seperti Nabi Ibrahim dan Zakaria ‘alaihimassalam. Mereka tentu sedih jika tidak mempunyai anak dan yang meneruskan generasi dan gen mereka di muka bumi. Mereka pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai anak dan Allah Ta’ala mengabulkan doa mereka.Perhatikan doa Nabi Zakaria ‘alaihissalam berikut ini,وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَْفَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.” (QS. Al-Anbiya’: 89-90)Baca Juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik AnakKedua, memiliki anak dan mendidik dengan baik termasuk sunnah.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban. Lihat Al-Irwa’ no. 1784)Ketiga, terlalu banyak dalil perintah agar kita memiliki dan memperbanyak keturunan.Salah satunya bahwa jumlah keturunan yang banyak adalah karunia. Sehingga Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingatkan tentang karunia mereka, yaitu jumlah yang banyak padahal dahulunya sedikit,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Keempat, anak mendatangkan rizki dengan izin Allah Ta’ala.Yaitu dengan menjemput rizki dan tidak bermalas-malasan. Allah Ta’ala menyebut memberi rizki anak DAN baru kemudian orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isra’: 31)Kelima, anak-anak adalah harapan kita ketika sudah tua. Bisa jadi ketika kita tua renta kelak akan berpenyakitan seperti terkena stroke (semoga Allah Ta’ala menjaga kita). Dalam keadaan seperti ini, yang paling ikhlas merawat kita adalah anak-anak kita.Terlebih anak tersebut adalah anak yang shalih yang berusaha berbakti mencari ridha orang tua.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)Keenam, anak-anak adalah amal jariyah paling berharga yang akan mendoakan kita ketika kita sudah meninggal kelak. Anak-anaklah yang paling mengingat kita dan mendoakan kita di saat orang lain melupakan kita.Bisa jadi orang tua akan terkaget-kaget di akhirat, karena dia mendapat kedudukan tinggi. Dia bertanya-tanya, ternyata karena doa anak-anaknya, bukan orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ“Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.” Maka ia pun bertanya, “Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?” Allah menjawab, “Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR. Ahmad, Ibnu Katsir berkata, isnadnya shahih)Tentu masih banyak poin pembahasan lainnya.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.idArtikel www.muslim.or.id🔍 Gambar Hukum, Pelajaran Al Qur An, Tanda Tubuh Dihuni Jin, Apakah Sepupu Itu Mahram, Pesantren Bin Baz
Saudaraku yang semoga disayangi Allah Ta’ala. Sebelum Engkau memutuskan untuk melakukan “Childfree” yaitu memutuskan tidak punya anak dalam pernikahan, kami ajak Anda merenung. Salah satunya adalah renungkan kalimat berikut,“Kita tidak ada di dunia,  jika orang tua kita memutuskan childfree.”Ya, kalimat di atas untuk memberikan renungan bagi mereka yang memutuskan untuk melakukan childfree. Benar, salah satu dampak memutuskan childfree yaitu tidak mempunyai anak dalam pernikahan.Apabila kita berbicara masalah hak asasi dan hak memilih, memang benar, setiap orang berhak untuk memutuskan tidak punya anak, baik untuk sementara maupun selamanya dengan alasan apapun. Karena hidup itu adalah pilihan. Bahkan apabila ada orang memilih tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, kita tidak bisa memaksa mereka untuk beriman. Tidak ada paksaan dalam agama ini.Allah Ta’ala berfirman,لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Akan tetapi, kita adalah muslim yang beriman, tentu kita berusaha menjalankan syariat Islam yang Allah Ta’ala turunkan dan Allah Ta’ala hanya ridha dengan agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ“Sesungguhnya agama yang diridai dan diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)Patut kita camkan bahwa Allah Ta’ala yang lebih mengetahui bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan hakiki, bukan kebahagiaan semu semata. Konsep kehidupan selain dari konsep Islam yang Allah Ta’ala turunkan hanyalah membawa kepada kesengsaraan yang terlihat seolah-olah kebahagiaan. Allah Ta’ala yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta sehingga Allah Ta’ala yang paling tahu konsep dan cara untuk berbahagia.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ“Katakanlah, “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS. Al-Baqarah: 140)Tentu saja konsep childfree ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, sangat banyak sekali poin-poinnya, di antaranya:Pertama, mempunyai anak adalah fitrah manusia dan kebahagiaan orang tua adalah memiliki anak. Betapa banyak pasangan mandul yang sampai saat ini berusaha memiliki anak. Mereka bahkan rela mengorbankan apa saja untuk berobat agar memiliki anak. Pasangan yang mandul ini tentu saja sedih hidup mereka belum dikarunai anak.Anak-anak adalah permata hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalah fitrah.Allah Ta’ala berfirman,زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran: 14)Para Nabi ada yang belum dikaruniai anak sampai mereka berumur tua. seperti Nabi Ibrahim dan Zakaria ‘alaihimassalam. Mereka tentu sedih jika tidak mempunyai anak dan yang meneruskan generasi dan gen mereka di muka bumi. Mereka pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai anak dan Allah Ta’ala mengabulkan doa mereka.Perhatikan doa Nabi Zakaria ‘alaihissalam berikut ini,وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَْفَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.” (QS. Al-Anbiya’: 89-90)Baca Juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik AnakKedua, memiliki anak dan mendidik dengan baik termasuk sunnah.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban. Lihat Al-Irwa’ no. 1784)Ketiga, terlalu banyak dalil perintah agar kita memiliki dan memperbanyak keturunan.Salah satunya bahwa jumlah keturunan yang banyak adalah karunia. Sehingga Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingatkan tentang karunia mereka, yaitu jumlah yang banyak padahal dahulunya sedikit,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Keempat, anak mendatangkan rizki dengan izin Allah Ta’ala.Yaitu dengan menjemput rizki dan tidak bermalas-malasan. Allah Ta’ala menyebut memberi rizki anak DAN baru kemudian orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isra’: 31)Kelima, anak-anak adalah harapan kita ketika sudah tua. Bisa jadi ketika kita tua renta kelak akan berpenyakitan seperti terkena stroke (semoga Allah Ta’ala menjaga kita). Dalam keadaan seperti ini, yang paling ikhlas merawat kita adalah anak-anak kita.Terlebih anak tersebut adalah anak yang shalih yang berusaha berbakti mencari ridha orang tua.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)Keenam, anak-anak adalah amal jariyah paling berharga yang akan mendoakan kita ketika kita sudah meninggal kelak. Anak-anaklah yang paling mengingat kita dan mendoakan kita di saat orang lain melupakan kita.Bisa jadi orang tua akan terkaget-kaget di akhirat, karena dia mendapat kedudukan tinggi. Dia bertanya-tanya, ternyata karena doa anak-anaknya, bukan orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ“Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.” Maka ia pun bertanya, “Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?” Allah menjawab, “Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR. Ahmad, Ibnu Katsir berkata, isnadnya shahih)Tentu masih banyak poin pembahasan lainnya.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.idArtikel www.muslim.or.id🔍 Gambar Hukum, Pelajaran Al Qur An, Tanda Tubuh Dihuni Jin, Apakah Sepupu Itu Mahram, Pesantren Bin Baz


Saudaraku yang semoga disayangi Allah Ta’ala. Sebelum Engkau memutuskan untuk melakukan “Childfree” yaitu memutuskan tidak punya anak dalam pernikahan, kami ajak Anda merenung. Salah satunya adalah renungkan kalimat berikut,“Kita tidak ada di dunia,  jika orang tua kita memutuskan childfree.”Ya, kalimat di atas untuk memberikan renungan bagi mereka yang memutuskan untuk melakukan childfree. Benar, salah satu dampak memutuskan childfree yaitu tidak mempunyai anak dalam pernikahan.Apabila kita berbicara masalah hak asasi dan hak memilih, memang benar, setiap orang berhak untuk memutuskan tidak punya anak, baik untuk sementara maupun selamanya dengan alasan apapun. Karena hidup itu adalah pilihan. Bahkan apabila ada orang memilih tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, kita tidak bisa memaksa mereka untuk beriman. Tidak ada paksaan dalam agama ini.Allah Ta’ala berfirman,لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Akan tetapi, kita adalah muslim yang beriman, tentu kita berusaha menjalankan syariat Islam yang Allah Ta’ala turunkan dan Allah Ta’ala hanya ridha dengan agama Islam.Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ“Sesungguhnya agama yang diridai dan diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)Patut kita camkan bahwa Allah Ta’ala yang lebih mengetahui bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan hakiki, bukan kebahagiaan semu semata. Konsep kehidupan selain dari konsep Islam yang Allah Ta’ala turunkan hanyalah membawa kepada kesengsaraan yang terlihat seolah-olah kebahagiaan. Allah Ta’ala yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta sehingga Allah Ta’ala yang paling tahu konsep dan cara untuk berbahagia.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ“Katakanlah, “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS. Al-Baqarah: 140)Tentu saja konsep childfree ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, sangat banyak sekali poin-poinnya, di antaranya:Pertama, mempunyai anak adalah fitrah manusia dan kebahagiaan orang tua adalah memiliki anak. Betapa banyak pasangan mandul yang sampai saat ini berusaha memiliki anak. Mereka bahkan rela mengorbankan apa saja untuk berobat agar memiliki anak. Pasangan yang mandul ini tentu saja sedih hidup mereka belum dikarunai anak.Anak-anak adalah permata hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalah fitrah.Allah Ta’ala berfirman,زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran: 14)Para Nabi ada yang belum dikaruniai anak sampai mereka berumur tua. seperti Nabi Ibrahim dan Zakaria ‘alaihimassalam. Mereka tentu sedih jika tidak mempunyai anak dan yang meneruskan generasi dan gen mereka di muka bumi. Mereka pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai anak dan Allah Ta’ala mengabulkan doa mereka.Perhatikan doa Nabi Zakaria ‘alaihissalam berikut ini,وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَْفَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.” (QS. Al-Anbiya’: 89-90)Baca Juga: Jangan Lupakan Doa dan Tawakal Dalam Mendidik AnakKedua, memiliki anak dan mendidik dengan baik termasuk sunnah.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban. Lihat Al-Irwa’ no. 1784)Ketiga, terlalu banyak dalil perintah agar kita memiliki dan memperbanyak keturunan.Salah satunya bahwa jumlah keturunan yang banyak adalah karunia. Sehingga Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingatkan tentang karunia mereka, yaitu jumlah yang banyak padahal dahulunya sedikit,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Keempat, anak mendatangkan rizki dengan izin Allah Ta’ala.Yaitu dengan menjemput rizki dan tidak bermalas-malasan. Allah Ta’ala menyebut memberi rizki anak DAN baru kemudian orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isra’: 31)Kelima, anak-anak adalah harapan kita ketika sudah tua. Bisa jadi ketika kita tua renta kelak akan berpenyakitan seperti terkena stroke (semoga Allah Ta’ala menjaga kita). Dalam keadaan seperti ini, yang paling ikhlas merawat kita adalah anak-anak kita.Terlebih anak tersebut adalah anak yang shalih yang berusaha berbakti mencari ridha orang tua.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)Keenam, anak-anak adalah amal jariyah paling berharga yang akan mendoakan kita ketika kita sudah meninggal kelak. Anak-anaklah yang paling mengingat kita dan mendoakan kita di saat orang lain melupakan kita.Bisa jadi orang tua akan terkaget-kaget di akhirat, karena dia mendapat kedudukan tinggi. Dia bertanya-tanya, ternyata karena doa anak-anaknya, bukan orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ“Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.” Maka ia pun bertanya, “Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?” Allah menjawab, “Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR. Ahmad, Ibnu Katsir berkata, isnadnya shahih)Tentu masih banyak poin pembahasan lainnya.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.idArtikel www.muslim.or.id🔍 Gambar Hukum, Pelajaran Al Qur An, Tanda Tubuh Dihuni Jin, Apakah Sepupu Itu Mahram, Pesantren Bin Baz

Waktu Terbaik Membaca Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Waktu Terbaik Membaca Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Kapan waktu terbaik untuk membaca al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengar al-Quran? Dan kapan waktu terbaik untuk mentadabburi al-Quran? Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan kepadanya’.” Dan Shalat Fardhu adalah ibadah yang paling agung bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Shalat Fardhu merupakan ibadah yang paling agung bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Shalat Fardhu adalah rukun Islam yang paling mulia setelah tauhid. Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada Allah dengan sesuatu yang lebih Allah cintai daripada dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, waktu yang paling baik untuk membaca al-Quran adalah membacanya ketika mendirikan Shalat Fardhu. Dan waktu yang paling baik untuk mendengarkan al-Quran adalah ketika Shalat Fardhu, saat imam membacanya. Dan waktu yang paling baik untuk membaca al-Quran ada di waktu tersebut. Dan catatlah faedah berharga dari Syaikh al-Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, beliau berkata, “Dan keutamaan yang ada …” “Dan keutamaan yang ada bagi pembaca al-Quran mencakup orang yang membacanya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya.” “Dan keutamaan yang ada bagi pembaca al-Quran mencakup orang yang membacanya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya.” Orang lainnya, yaitu selain orang yang shalat. Dan katakan juga demikian bahwa keutamaan bagi orang yang mendengar al-Quran mencakup orang yang mendengarnya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya. Juga keutamaan dalam mentadabburi al-Quran mencakup orang yang mentadabburinya saat shalat, melebihi cakupannya pada orang lain. Ketika kita memiliki kelemahan dalam memahami perkara yang seperti ini, maka kamu mendapati beberapa makmum yang jika imam sedikit memperpanjang bacaannya, ia akan mengeluh. Lalu setelah ia bertasbih sehabis shalatnya, ia membuka mushaf al-Quran dan membacanya, masya Allah! Membacanya berlembar-lembar, padahal bacaan al-Quran dalam shalat lebih baik. ======================= مَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَالْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ بَعْدَ التَّوْحِيْدِ وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدٌ إِلَى اللهِ بِشَيْءٍ َبُّ إِلَى اللهِ مِمَّا افْتَرَضَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الْإِمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ وَقَيِّدُوا هَذِهِ الْفَائِدَةَ الثَّمِينَةَ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِقَارِئِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِقَارِئِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ غَيْرَ الْمُصَلِّي أَيْضًا قُلْ مِثْلَ هَذَا مَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ فِي تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ لَّمَا كَانَ عِنْدَنَا خَلَلٌ فِي فَهْمِ مِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ إِذَا طَوَّلَ الْإِمَامُ فِي الْقِرَاءَةِ قَلِيلًا تَضَجَّرَ ثُمَّ بَعْدَ أَنْ يُسَبِّحَ هُوَ مِنْ صَلَاتِهِ يَفْتَحُ الْمُصْحَفَ وَيَقْرَأُ مَا شَاءَ اللهُ يَقْرَأُ صَفَحَاتٍ مَعَ أَنَّ مَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ أَفْضَلُ

Waktu Terbaik Membaca Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Waktu Terbaik Membaca Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Kapan waktu terbaik untuk membaca al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengar al-Quran? Dan kapan waktu terbaik untuk mentadabburi al-Quran? Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan kepadanya’.” Dan Shalat Fardhu adalah ibadah yang paling agung bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Shalat Fardhu merupakan ibadah yang paling agung bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Shalat Fardhu adalah rukun Islam yang paling mulia setelah tauhid. Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada Allah dengan sesuatu yang lebih Allah cintai daripada dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, waktu yang paling baik untuk membaca al-Quran adalah membacanya ketika mendirikan Shalat Fardhu. Dan waktu yang paling baik untuk mendengarkan al-Quran adalah ketika Shalat Fardhu, saat imam membacanya. Dan waktu yang paling baik untuk membaca al-Quran ada di waktu tersebut. Dan catatlah faedah berharga dari Syaikh al-Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, beliau berkata, “Dan keutamaan yang ada …” “Dan keutamaan yang ada bagi pembaca al-Quran mencakup orang yang membacanya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya.” “Dan keutamaan yang ada bagi pembaca al-Quran mencakup orang yang membacanya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya.” Orang lainnya, yaitu selain orang yang shalat. Dan katakan juga demikian bahwa keutamaan bagi orang yang mendengar al-Quran mencakup orang yang mendengarnya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya. Juga keutamaan dalam mentadabburi al-Quran mencakup orang yang mentadabburinya saat shalat, melebihi cakupannya pada orang lain. Ketika kita memiliki kelemahan dalam memahami perkara yang seperti ini, maka kamu mendapati beberapa makmum yang jika imam sedikit memperpanjang bacaannya, ia akan mengeluh. Lalu setelah ia bertasbih sehabis shalatnya, ia membuka mushaf al-Quran dan membacanya, masya Allah! Membacanya berlembar-lembar, padahal bacaan al-Quran dalam shalat lebih baik. ======================= مَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَالْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ بَعْدَ التَّوْحِيْدِ وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدٌ إِلَى اللهِ بِشَيْءٍ َبُّ إِلَى اللهِ مِمَّا افْتَرَضَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الْإِمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ وَقَيِّدُوا هَذِهِ الْفَائِدَةَ الثَّمِينَةَ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِقَارِئِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِقَارِئِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ غَيْرَ الْمُصَلِّي أَيْضًا قُلْ مِثْلَ هَذَا مَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ فِي تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ لَّمَا كَانَ عِنْدَنَا خَلَلٌ فِي فَهْمِ مِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ إِذَا طَوَّلَ الْإِمَامُ فِي الْقِرَاءَةِ قَلِيلًا تَضَجَّرَ ثُمَّ بَعْدَ أَنْ يُسَبِّحَ هُوَ مِنْ صَلَاتِهِ يَفْتَحُ الْمُصْحَفَ وَيَقْرَأُ مَا شَاءَ اللهُ يَقْرَأُ صَفَحَاتٍ مَعَ أَنَّ مَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ أَفْضَلُ
Waktu Terbaik Membaca Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Kapan waktu terbaik untuk membaca al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengar al-Quran? Dan kapan waktu terbaik untuk mentadabburi al-Quran? Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan kepadanya’.” Dan Shalat Fardhu adalah ibadah yang paling agung bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Shalat Fardhu merupakan ibadah yang paling agung bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Shalat Fardhu adalah rukun Islam yang paling mulia setelah tauhid. Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada Allah dengan sesuatu yang lebih Allah cintai daripada dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, waktu yang paling baik untuk membaca al-Quran adalah membacanya ketika mendirikan Shalat Fardhu. Dan waktu yang paling baik untuk mendengarkan al-Quran adalah ketika Shalat Fardhu, saat imam membacanya. Dan waktu yang paling baik untuk membaca al-Quran ada di waktu tersebut. Dan catatlah faedah berharga dari Syaikh al-Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, beliau berkata, “Dan keutamaan yang ada …” “Dan keutamaan yang ada bagi pembaca al-Quran mencakup orang yang membacanya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya.” “Dan keutamaan yang ada bagi pembaca al-Quran mencakup orang yang membacanya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya.” Orang lainnya, yaitu selain orang yang shalat. Dan katakan juga demikian bahwa keutamaan bagi orang yang mendengar al-Quran mencakup orang yang mendengarnya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya. Juga keutamaan dalam mentadabburi al-Quran mencakup orang yang mentadabburinya saat shalat, melebihi cakupannya pada orang lain. Ketika kita memiliki kelemahan dalam memahami perkara yang seperti ini, maka kamu mendapati beberapa makmum yang jika imam sedikit memperpanjang bacaannya, ia akan mengeluh. Lalu setelah ia bertasbih sehabis shalatnya, ia membuka mushaf al-Quran dan membacanya, masya Allah! Membacanya berlembar-lembar, padahal bacaan al-Quran dalam shalat lebih baik. ======================= مَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَالْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ بَعْدَ التَّوْحِيْدِ وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدٌ إِلَى اللهِ بِشَيْءٍ َبُّ إِلَى اللهِ مِمَّا افْتَرَضَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الْإِمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ وَقَيِّدُوا هَذِهِ الْفَائِدَةَ الثَّمِينَةَ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِقَارِئِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِقَارِئِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ غَيْرَ الْمُصَلِّي أَيْضًا قُلْ مِثْلَ هَذَا مَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ فِي تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ لَّمَا كَانَ عِنْدَنَا خَلَلٌ فِي فَهْمِ مِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ إِذَا طَوَّلَ الْإِمَامُ فِي الْقِرَاءَةِ قَلِيلًا تَضَجَّرَ ثُمَّ بَعْدَ أَنْ يُسَبِّحَ هُوَ مِنْ صَلَاتِهِ يَفْتَحُ الْمُصْحَفَ وَيَقْرَأُ مَا شَاءَ اللهُ يَقْرَأُ صَفَحَاتٍ مَعَ أَنَّ مَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ أَفْضَلُ


Waktu Terbaik Membaca Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Kapan waktu terbaik untuk membaca al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengar al-Quran? Dan kapan waktu terbaik untuk mentadabburi al-Quran? Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan kepadanya’.” Dan Shalat Fardhu adalah ibadah yang paling agung bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Shalat Fardhu merupakan ibadah yang paling agung bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Shalat Fardhu adalah rukun Islam yang paling mulia setelah tauhid. Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada Allah dengan sesuatu yang lebih Allah cintai daripada dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, waktu yang paling baik untuk membaca al-Quran adalah membacanya ketika mendirikan Shalat Fardhu. Dan waktu yang paling baik untuk mendengarkan al-Quran adalah ketika Shalat Fardhu, saat imam membacanya. Dan waktu yang paling baik untuk membaca al-Quran ada di waktu tersebut. Dan catatlah faedah berharga dari Syaikh al-Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, beliau berkata, “Dan keutamaan yang ada …” “Dan keutamaan yang ada bagi pembaca al-Quran mencakup orang yang membacanya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya.” “Dan keutamaan yang ada bagi pembaca al-Quran mencakup orang yang membacanya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya.” Orang lainnya, yaitu selain orang yang shalat. Dan katakan juga demikian bahwa keutamaan bagi orang yang mendengar al-Quran mencakup orang yang mendengarnya saat shalat melebihi cakupannya pada orang lainnya. Juga keutamaan dalam mentadabburi al-Quran mencakup orang yang mentadabburinya saat shalat, melebihi cakupannya pada orang lain. Ketika kita memiliki kelemahan dalam memahami perkara yang seperti ini, maka kamu mendapati beberapa makmum yang jika imam sedikit memperpanjang bacaannya, ia akan mengeluh. Lalu setelah ia bertasbih sehabis shalatnya, ia membuka mushaf al-Quran dan membacanya, masya Allah! Membacanya berlembar-lembar, padahal bacaan al-Quran dalam shalat lebih baik. ======================= مَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ الوَقْتِ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَالْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ بَعْدَ التَّوْحِيْدِ وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدٌ إِلَى اللهِ بِشَيْءٍ َبُّ إِلَى اللهِ مِمَّا افْتَرَضَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الْإِمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ وَقَيِّدُوا هَذِهِ الْفَائِدَةَ الثَّمِينَةَ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِقَارِئِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِقَارِئِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ غَيْرَ الْمُصَلِّي أَيْضًا قُلْ مِثْلَ هَذَا مَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ وَمَا وَرَدَ مِنَ الْفَضْلِ فِي تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَنَاوَلُ الْمُصَلِّيَ أَعْظَمَ مِمَّا يَتَنَاوَلُ غَيْرَهُ لَّمَا كَانَ عِنْدَنَا خَلَلٌ فِي فَهْمِ مِثْلِ هَذِهِ الْأُمُورِ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ إِذَا طَوَّلَ الْإِمَامُ فِي الْقِرَاءَةِ قَلِيلًا تَضَجَّرَ ثُمَّ بَعْدَ أَنْ يُسَبِّحَ هُوَ مِنْ صَلَاتِهِ يَفْتَحُ الْمُصْحَفَ وَيَقْرَأُ مَا شَاءَ اللهُ يَقْرَأُ صَفَحَاتٍ مَعَ أَنَّ مَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ أَفْضَلُ

Siap Ditinggal & Meninggalkan Orang yang Dicintai – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Siap Ditinggal & Meninggalkan Orang yang Dicintai – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Siap Ditinggal & Meninggalkan Orang yang Dicintai – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Siap Ditinggal & Meninggalkan Orang yang Dicintai – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Siap Ditinggal & Meninggalkan Orang yang Dicintai – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Siap Ditinggal & Meninggalkan Orang yang Dicintai – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Fatwa Ulama: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum Musyrikin

Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al BarrakSoal:Saya bercerita kepada sahabat saya tentang keadaan para pemuda yang mereka masuk ke tempat-tempat peribadatan orang Budha. Dan pengurus tempat peribadatan tersebut meminta mereka untuk menjaga tempat ibadah tersebut dan meminta uang dari mereka untuk berhala. Saya menceritakan demikian semata-mata mengingatkan tentang apa yang terjadi di tengah para pemuda kita. Lalu dia mengatakan, “jika saya dalam posisi mereka, saya tetap akan memberikan uang masuk tersebut sehingga mereka tidak memerangi saya“. Lalu saya pun terheran, dan saya katakan kepadanya, “apakah engkau ingin berbuat syirik kepada Allah?“. Ia lalu menjawab, “ini karena keadaan terpaksa dan karena darah seorang muslim itu tidak ringan, apakah ingin diperangi gara-gara tidak memberi 1/4 real?“. Lalu saya sampaikan kepadanya hadits tentang orang yang memberikan kurban seekor lalat kepada selain Allah, ia malah menyanggah, “apakah kamu ingin mengkafirkan saya?“.Salah satu teman saya yang lain juga mengatakan bahwa ia pernah masuk ke tempat peribadatan orang Budha dan dikenai biaya masuk dengan jumlah tertentu. Apa pendapat anda wahai Syaikh mengenai hal ini dan bagaimana membantah mereka?Jawab:Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah.ِ Amma ba’du.Tempat peribadatan orang kafir tidak terlepas dari pemandangan-pemandangan yang merupakan praktek kesyirikan, baik berupa perkataan, perbuatan, dan simbol-simbol seperti gambar-gambar syirik dan juga patung berhala. Maka tidak boleh masuk ke sana dalam rangka sekedar melihat-lihat dan jalan-jalan. Karena semua ini termasuk az zuur yang disebutkan dalam firman Allah:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً“(hamba Ar Rahman yang sejati adalah) orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur. Jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia” (QS. Al Furqan: 72).Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan az zuur. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (QS. Al Hajj: 30-31).Bagaimana mungkin seorang Muslim jiwanya menjadi rileks/senang dengan memasuki tempat-tempat seperti ini yang di dalamnya terdapat orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan berbuat syirik kepada Allah dan merendahkan Allah. Bagaimana mungkin ia tidak marah karena Allah? Atau marah karena belum sanggup untuk mengubah dan mengingkari kemungkaran tersebut? Dan telah maklum bahwa orang-orang yang masuk ke tempat tersebut untuk rekreasi mereka tidak ada gairah untuk berdakwah dan mengingkari kemungkaran. Bahkan mereka bersikap dingin saja. Lemah sekali rasa berlepas diri mereka terhadap kaum Musyrikin dan kesyirikan. Dan mereka tidak menjadikan Nabi Ibrahim dan orang-orang yang mengikutinya sebagai teladan mereka. Allah Ta’ala berfirman:قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُر ءَآؤاْ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”” (QS. Al Mumtahanah: 4).Dan para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di gereja Nasrani. Jumhur ulama berpendapat hukumnya tidak sah shalat di sana. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan syarat tidak ada gambar-gambar. Namun secara umum gereja itu tidak lepas dari adanya gambar-gambar orang-orang yang mereka agungkan dan gambar sesembahan-sesembahan mereka yang disalib dan yang lainnya.Maka wajib bagi seorang Muslim untuk bertaqwa kepada Allah dan mencukupkan diri untuk melakukan rekreasi dan jalan-jalan pada perkara-perkara yang Allah bolehkan. Itu sangat cukup dan banyak sehingga kita tidak butuh pada sarana rekreasi yang haram. Inilah yang membedakan seorang Muslim dengan pemeluk agama lain dan ini juga akan semakin mengokohkan predikat Islam pada dirinya.Demikian, semoga shalawat senantiasa terlimpah atas Nabi kita Muhammad serta keluarganya.Baca Juga: My Trip, My Adventure? Fatwa Ulama: Hukum Mengunjungi Gua Hira Dan Tempat Bersejarah Lainnya Ketika Haji ***Sumber: ar.islamway.netPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.d🔍 Siksa Kubur Dalam Al Quran, Budak Menurut Islam, Rukun Shalat Dan Bacaannya, Hadis Anak Soleh, Hukum Memotong Kuku Sebelum Idul Adha

Fatwa Ulama: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum Musyrikin

Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al BarrakSoal:Saya bercerita kepada sahabat saya tentang keadaan para pemuda yang mereka masuk ke tempat-tempat peribadatan orang Budha. Dan pengurus tempat peribadatan tersebut meminta mereka untuk menjaga tempat ibadah tersebut dan meminta uang dari mereka untuk berhala. Saya menceritakan demikian semata-mata mengingatkan tentang apa yang terjadi di tengah para pemuda kita. Lalu dia mengatakan, “jika saya dalam posisi mereka, saya tetap akan memberikan uang masuk tersebut sehingga mereka tidak memerangi saya“. Lalu saya pun terheran, dan saya katakan kepadanya, “apakah engkau ingin berbuat syirik kepada Allah?“. Ia lalu menjawab, “ini karena keadaan terpaksa dan karena darah seorang muslim itu tidak ringan, apakah ingin diperangi gara-gara tidak memberi 1/4 real?“. Lalu saya sampaikan kepadanya hadits tentang orang yang memberikan kurban seekor lalat kepada selain Allah, ia malah menyanggah, “apakah kamu ingin mengkafirkan saya?“.Salah satu teman saya yang lain juga mengatakan bahwa ia pernah masuk ke tempat peribadatan orang Budha dan dikenai biaya masuk dengan jumlah tertentu. Apa pendapat anda wahai Syaikh mengenai hal ini dan bagaimana membantah mereka?Jawab:Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah.ِ Amma ba’du.Tempat peribadatan orang kafir tidak terlepas dari pemandangan-pemandangan yang merupakan praktek kesyirikan, baik berupa perkataan, perbuatan, dan simbol-simbol seperti gambar-gambar syirik dan juga patung berhala. Maka tidak boleh masuk ke sana dalam rangka sekedar melihat-lihat dan jalan-jalan. Karena semua ini termasuk az zuur yang disebutkan dalam firman Allah:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً“(hamba Ar Rahman yang sejati adalah) orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur. Jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia” (QS. Al Furqan: 72).Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan az zuur. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (QS. Al Hajj: 30-31).Bagaimana mungkin seorang Muslim jiwanya menjadi rileks/senang dengan memasuki tempat-tempat seperti ini yang di dalamnya terdapat orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan berbuat syirik kepada Allah dan merendahkan Allah. Bagaimana mungkin ia tidak marah karena Allah? Atau marah karena belum sanggup untuk mengubah dan mengingkari kemungkaran tersebut? Dan telah maklum bahwa orang-orang yang masuk ke tempat tersebut untuk rekreasi mereka tidak ada gairah untuk berdakwah dan mengingkari kemungkaran. Bahkan mereka bersikap dingin saja. Lemah sekali rasa berlepas diri mereka terhadap kaum Musyrikin dan kesyirikan. Dan mereka tidak menjadikan Nabi Ibrahim dan orang-orang yang mengikutinya sebagai teladan mereka. Allah Ta’ala berfirman:قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُر ءَآؤاْ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”” (QS. Al Mumtahanah: 4).Dan para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di gereja Nasrani. Jumhur ulama berpendapat hukumnya tidak sah shalat di sana. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan syarat tidak ada gambar-gambar. Namun secara umum gereja itu tidak lepas dari adanya gambar-gambar orang-orang yang mereka agungkan dan gambar sesembahan-sesembahan mereka yang disalib dan yang lainnya.Maka wajib bagi seorang Muslim untuk bertaqwa kepada Allah dan mencukupkan diri untuk melakukan rekreasi dan jalan-jalan pada perkara-perkara yang Allah bolehkan. Itu sangat cukup dan banyak sehingga kita tidak butuh pada sarana rekreasi yang haram. Inilah yang membedakan seorang Muslim dengan pemeluk agama lain dan ini juga akan semakin mengokohkan predikat Islam pada dirinya.Demikian, semoga shalawat senantiasa terlimpah atas Nabi kita Muhammad serta keluarganya.Baca Juga: My Trip, My Adventure? Fatwa Ulama: Hukum Mengunjungi Gua Hira Dan Tempat Bersejarah Lainnya Ketika Haji ***Sumber: ar.islamway.netPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.d🔍 Siksa Kubur Dalam Al Quran, Budak Menurut Islam, Rukun Shalat Dan Bacaannya, Hadis Anak Soleh, Hukum Memotong Kuku Sebelum Idul Adha
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al BarrakSoal:Saya bercerita kepada sahabat saya tentang keadaan para pemuda yang mereka masuk ke tempat-tempat peribadatan orang Budha. Dan pengurus tempat peribadatan tersebut meminta mereka untuk menjaga tempat ibadah tersebut dan meminta uang dari mereka untuk berhala. Saya menceritakan demikian semata-mata mengingatkan tentang apa yang terjadi di tengah para pemuda kita. Lalu dia mengatakan, “jika saya dalam posisi mereka, saya tetap akan memberikan uang masuk tersebut sehingga mereka tidak memerangi saya“. Lalu saya pun terheran, dan saya katakan kepadanya, “apakah engkau ingin berbuat syirik kepada Allah?“. Ia lalu menjawab, “ini karena keadaan terpaksa dan karena darah seorang muslim itu tidak ringan, apakah ingin diperangi gara-gara tidak memberi 1/4 real?“. Lalu saya sampaikan kepadanya hadits tentang orang yang memberikan kurban seekor lalat kepada selain Allah, ia malah menyanggah, “apakah kamu ingin mengkafirkan saya?“.Salah satu teman saya yang lain juga mengatakan bahwa ia pernah masuk ke tempat peribadatan orang Budha dan dikenai biaya masuk dengan jumlah tertentu. Apa pendapat anda wahai Syaikh mengenai hal ini dan bagaimana membantah mereka?Jawab:Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah.ِ Amma ba’du.Tempat peribadatan orang kafir tidak terlepas dari pemandangan-pemandangan yang merupakan praktek kesyirikan, baik berupa perkataan, perbuatan, dan simbol-simbol seperti gambar-gambar syirik dan juga patung berhala. Maka tidak boleh masuk ke sana dalam rangka sekedar melihat-lihat dan jalan-jalan. Karena semua ini termasuk az zuur yang disebutkan dalam firman Allah:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً“(hamba Ar Rahman yang sejati adalah) orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur. Jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia” (QS. Al Furqan: 72).Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan az zuur. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (QS. Al Hajj: 30-31).Bagaimana mungkin seorang Muslim jiwanya menjadi rileks/senang dengan memasuki tempat-tempat seperti ini yang di dalamnya terdapat orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan berbuat syirik kepada Allah dan merendahkan Allah. Bagaimana mungkin ia tidak marah karena Allah? Atau marah karena belum sanggup untuk mengubah dan mengingkari kemungkaran tersebut? Dan telah maklum bahwa orang-orang yang masuk ke tempat tersebut untuk rekreasi mereka tidak ada gairah untuk berdakwah dan mengingkari kemungkaran. Bahkan mereka bersikap dingin saja. Lemah sekali rasa berlepas diri mereka terhadap kaum Musyrikin dan kesyirikan. Dan mereka tidak menjadikan Nabi Ibrahim dan orang-orang yang mengikutinya sebagai teladan mereka. Allah Ta’ala berfirman:قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُر ءَآؤاْ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”” (QS. Al Mumtahanah: 4).Dan para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di gereja Nasrani. Jumhur ulama berpendapat hukumnya tidak sah shalat di sana. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan syarat tidak ada gambar-gambar. Namun secara umum gereja itu tidak lepas dari adanya gambar-gambar orang-orang yang mereka agungkan dan gambar sesembahan-sesembahan mereka yang disalib dan yang lainnya.Maka wajib bagi seorang Muslim untuk bertaqwa kepada Allah dan mencukupkan diri untuk melakukan rekreasi dan jalan-jalan pada perkara-perkara yang Allah bolehkan. Itu sangat cukup dan banyak sehingga kita tidak butuh pada sarana rekreasi yang haram. Inilah yang membedakan seorang Muslim dengan pemeluk agama lain dan ini juga akan semakin mengokohkan predikat Islam pada dirinya.Demikian, semoga shalawat senantiasa terlimpah atas Nabi kita Muhammad serta keluarganya.Baca Juga: My Trip, My Adventure? Fatwa Ulama: Hukum Mengunjungi Gua Hira Dan Tempat Bersejarah Lainnya Ketika Haji ***Sumber: ar.islamway.netPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.d🔍 Siksa Kubur Dalam Al Quran, Budak Menurut Islam, Rukun Shalat Dan Bacaannya, Hadis Anak Soleh, Hukum Memotong Kuku Sebelum Idul Adha


Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al BarrakSoal:Saya bercerita kepada sahabat saya tentang keadaan para pemuda yang mereka masuk ke tempat-tempat peribadatan orang Budha. Dan pengurus tempat peribadatan tersebut meminta mereka untuk menjaga tempat ibadah tersebut dan meminta uang dari mereka untuk berhala. Saya menceritakan demikian semata-mata mengingatkan tentang apa yang terjadi di tengah para pemuda kita. Lalu dia mengatakan, “jika saya dalam posisi mereka, saya tetap akan memberikan uang masuk tersebut sehingga mereka tidak memerangi saya“. Lalu saya pun terheran, dan saya katakan kepadanya, “apakah engkau ingin berbuat syirik kepada Allah?“. Ia lalu menjawab, “ini karena keadaan terpaksa dan karena darah seorang muslim itu tidak ringan, apakah ingin diperangi gara-gara tidak memberi 1/4 real?“. Lalu saya sampaikan kepadanya hadits tentang orang yang memberikan kurban seekor lalat kepada selain Allah, ia malah menyanggah, “apakah kamu ingin mengkafirkan saya?“.Salah satu teman saya yang lain juga mengatakan bahwa ia pernah masuk ke tempat peribadatan orang Budha dan dikenai biaya masuk dengan jumlah tertentu. Apa pendapat anda wahai Syaikh mengenai hal ini dan bagaimana membantah mereka?Jawab:Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah.ِ Amma ba’du.Tempat peribadatan orang kafir tidak terlepas dari pemandangan-pemandangan yang merupakan praktek kesyirikan, baik berupa perkataan, perbuatan, dan simbol-simbol seperti gambar-gambar syirik dan juga patung berhala. Maka tidak boleh masuk ke sana dalam rangka sekedar melihat-lihat dan jalan-jalan. Karena semua ini termasuk az zuur yang disebutkan dalam firman Allah:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً“(hamba Ar Rahman yang sejati adalah) orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur. Jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia” (QS. Al Furqan: 72).Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan az zuur. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (QS. Al Hajj: 30-31).Bagaimana mungkin seorang Muslim jiwanya menjadi rileks/senang dengan memasuki tempat-tempat seperti ini yang di dalamnya terdapat orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan berbuat syirik kepada Allah dan merendahkan Allah. Bagaimana mungkin ia tidak marah karena Allah? Atau marah karena belum sanggup untuk mengubah dan mengingkari kemungkaran tersebut? Dan telah maklum bahwa orang-orang yang masuk ke tempat tersebut untuk rekreasi mereka tidak ada gairah untuk berdakwah dan mengingkari kemungkaran. Bahkan mereka bersikap dingin saja. Lemah sekali rasa berlepas diri mereka terhadap kaum Musyrikin dan kesyirikan. Dan mereka tidak menjadikan Nabi Ibrahim dan orang-orang yang mengikutinya sebagai teladan mereka. Allah Ta’ala berfirman:قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُر ءَآؤاْ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”” (QS. Al Mumtahanah: 4).Dan para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di gereja Nasrani. Jumhur ulama berpendapat hukumnya tidak sah shalat di sana. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan syarat tidak ada gambar-gambar. Namun secara umum gereja itu tidak lepas dari adanya gambar-gambar orang-orang yang mereka agungkan dan gambar sesembahan-sesembahan mereka yang disalib dan yang lainnya.Maka wajib bagi seorang Muslim untuk bertaqwa kepada Allah dan mencukupkan diri untuk melakukan rekreasi dan jalan-jalan pada perkara-perkara yang Allah bolehkan. Itu sangat cukup dan banyak sehingga kita tidak butuh pada sarana rekreasi yang haram. Inilah yang membedakan seorang Muslim dengan pemeluk agama lain dan ini juga akan semakin mengokohkan predikat Islam pada dirinya.Demikian, semoga shalawat senantiasa terlimpah atas Nabi kita Muhammad serta keluarganya.Baca Juga: My Trip, My Adventure? Fatwa Ulama: Hukum Mengunjungi Gua Hira Dan Tempat Bersejarah Lainnya Ketika Haji ***Sumber: ar.islamway.netPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.d🔍 Siksa Kubur Dalam Al Quran, Budak Menurut Islam, Rukun Shalat Dan Bacaannya, Hadis Anak Soleh, Hukum Memotong Kuku Sebelum Idul Adha

Hukum Menepati Janji

Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan. Berikut kami akan coba jelaskan hukum menepati janji.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat dipahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa dipastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya. Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ“Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari)Terdapat dua kondisi dalam diri seseorang yang melanggar (menyelisihi) janji, yaitu:Pertama, membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, dia sudah berniat dan bertekad untuk tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang dia tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Ini adalah perbuatan menyelisihi janji yang paling jelek.Ke dua, ketika membuat janji tidak ada niat untuk tidak memenuhi janji tersebut. Dia memiliki tekad untuk memenuhi janjinya. Namun ketika tiba hari H, dia tiba-tiba tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dua perbuatan ini termasuk dalam perbuatan menyelisihi janji atau tidak menepati (memenuhi) janji yang telah dibuat.Baca Juga: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarDalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji yang itu murni berbuat baik kepada orang lain adalah sunnah (mustahab) dan tidak wajib. Janji yang murni berbuat baik kepada orang lain misalnya seseorang berjanji jika dia mendapatkan bonus gaji, dia akan mentraktir makan bakso temannya. Maka menurut jumhur ulama, janji semacam ini hukumnya sunnah untuk dipenuhi, tidak sampai derajat wajib.Pendapat ke dua adalah pendapat Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa hukum memenuhi janji itu wajib jika janji tersebut menyebabkan orang lain sudah melakukan suatu tindakan tertentu, dan jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka orang tersebut akan menderita kerugian atau mengalami kesusahan.Misalnya, ada seorang pemuda bujangan yang ingin menikah namun tidak memiliki dana untuk melangsungkan pernikahan. Lalu seseorang berjanji kepada pemuda tersebut bahwa dia lah yang akan menanggung mahar dan biaya pernikahannya. Dengan janji tersebut, sang pemuda melamar wanita yang hendak dinikahinya. Janji seperti inilah yang dalam madzhab Imam Malik rahimahullah wajib untuk ditunaikan dan haram diselisihi karena akan menimbulkan kesusahan bagi orang lain.Pendapat ke tiga mengatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram. Dan wallahu a’lam, pendapat ke tiga inilah yang paling kuat karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan, sehingga tidak mungkin kita katakan bahwa hukum menyelisihi janji itu tidak sampai derajat haram. Dan juga, menyelisihi janji disamakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram, sehingga tidak mungkin kalau menyelisihi janji itu tidak haram (sebatas makruh saja, misalnya). Sehingga yang lebih tepat, menyelisihi janji itu hukumnya haram dan sebaliknya, hukum memenuhi janji adalah wajib.Oleh karena itu, karena hukum menepati janji adalah wajib, dan menyelisihinya adalah haram, maka sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam membuat janji. Seorang muslim tidak akan bermudah-mudah mengobral janji kemudian melupakan dan menyelisihi janjinya sendiri.[Selesai]Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan Wajibnya Bai’at Kepada Ulil Amri ***@Jogjakarta, 10 Syawwal 1440/14 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.IdCatatan kaki:Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 97-98 dengan tambahan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandari hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan bab tersebut.🔍 Qadha Shalat, Contoh Ilmu Fardhu Ain, Rukyah Adalah, Gambar Tentang Ilmu, Cerahkan Nurani Dengan Saling Menasehati

Hukum Menepati Janji

Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan. Berikut kami akan coba jelaskan hukum menepati janji.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat dipahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa dipastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya. Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ“Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari)Terdapat dua kondisi dalam diri seseorang yang melanggar (menyelisihi) janji, yaitu:Pertama, membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, dia sudah berniat dan bertekad untuk tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang dia tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Ini adalah perbuatan menyelisihi janji yang paling jelek.Ke dua, ketika membuat janji tidak ada niat untuk tidak memenuhi janji tersebut. Dia memiliki tekad untuk memenuhi janjinya. Namun ketika tiba hari H, dia tiba-tiba tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dua perbuatan ini termasuk dalam perbuatan menyelisihi janji atau tidak menepati (memenuhi) janji yang telah dibuat.Baca Juga: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarDalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji yang itu murni berbuat baik kepada orang lain adalah sunnah (mustahab) dan tidak wajib. Janji yang murni berbuat baik kepada orang lain misalnya seseorang berjanji jika dia mendapatkan bonus gaji, dia akan mentraktir makan bakso temannya. Maka menurut jumhur ulama, janji semacam ini hukumnya sunnah untuk dipenuhi, tidak sampai derajat wajib.Pendapat ke dua adalah pendapat Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa hukum memenuhi janji itu wajib jika janji tersebut menyebabkan orang lain sudah melakukan suatu tindakan tertentu, dan jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka orang tersebut akan menderita kerugian atau mengalami kesusahan.Misalnya, ada seorang pemuda bujangan yang ingin menikah namun tidak memiliki dana untuk melangsungkan pernikahan. Lalu seseorang berjanji kepada pemuda tersebut bahwa dia lah yang akan menanggung mahar dan biaya pernikahannya. Dengan janji tersebut, sang pemuda melamar wanita yang hendak dinikahinya. Janji seperti inilah yang dalam madzhab Imam Malik rahimahullah wajib untuk ditunaikan dan haram diselisihi karena akan menimbulkan kesusahan bagi orang lain.Pendapat ke tiga mengatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram. Dan wallahu a’lam, pendapat ke tiga inilah yang paling kuat karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan, sehingga tidak mungkin kita katakan bahwa hukum menyelisihi janji itu tidak sampai derajat haram. Dan juga, menyelisihi janji disamakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram, sehingga tidak mungkin kalau menyelisihi janji itu tidak haram (sebatas makruh saja, misalnya). Sehingga yang lebih tepat, menyelisihi janji itu hukumnya haram dan sebaliknya, hukum memenuhi janji adalah wajib.Oleh karena itu, karena hukum menepati janji adalah wajib, dan menyelisihinya adalah haram, maka sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam membuat janji. Seorang muslim tidak akan bermudah-mudah mengobral janji kemudian melupakan dan menyelisihi janjinya sendiri.[Selesai]Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan Wajibnya Bai’at Kepada Ulil Amri ***@Jogjakarta, 10 Syawwal 1440/14 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.IdCatatan kaki:Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 97-98 dengan tambahan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandari hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan bab tersebut.🔍 Qadha Shalat, Contoh Ilmu Fardhu Ain, Rukyah Adalah, Gambar Tentang Ilmu, Cerahkan Nurani Dengan Saling Menasehati
Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan. Berikut kami akan coba jelaskan hukum menepati janji.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat dipahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa dipastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya. Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ“Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari)Terdapat dua kondisi dalam diri seseorang yang melanggar (menyelisihi) janji, yaitu:Pertama, membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, dia sudah berniat dan bertekad untuk tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang dia tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Ini adalah perbuatan menyelisihi janji yang paling jelek.Ke dua, ketika membuat janji tidak ada niat untuk tidak memenuhi janji tersebut. Dia memiliki tekad untuk memenuhi janjinya. Namun ketika tiba hari H, dia tiba-tiba tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dua perbuatan ini termasuk dalam perbuatan menyelisihi janji atau tidak menepati (memenuhi) janji yang telah dibuat.Baca Juga: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarDalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji yang itu murni berbuat baik kepada orang lain adalah sunnah (mustahab) dan tidak wajib. Janji yang murni berbuat baik kepada orang lain misalnya seseorang berjanji jika dia mendapatkan bonus gaji, dia akan mentraktir makan bakso temannya. Maka menurut jumhur ulama, janji semacam ini hukumnya sunnah untuk dipenuhi, tidak sampai derajat wajib.Pendapat ke dua adalah pendapat Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa hukum memenuhi janji itu wajib jika janji tersebut menyebabkan orang lain sudah melakukan suatu tindakan tertentu, dan jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka orang tersebut akan menderita kerugian atau mengalami kesusahan.Misalnya, ada seorang pemuda bujangan yang ingin menikah namun tidak memiliki dana untuk melangsungkan pernikahan. Lalu seseorang berjanji kepada pemuda tersebut bahwa dia lah yang akan menanggung mahar dan biaya pernikahannya. Dengan janji tersebut, sang pemuda melamar wanita yang hendak dinikahinya. Janji seperti inilah yang dalam madzhab Imam Malik rahimahullah wajib untuk ditunaikan dan haram diselisihi karena akan menimbulkan kesusahan bagi orang lain.Pendapat ke tiga mengatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram. Dan wallahu a’lam, pendapat ke tiga inilah yang paling kuat karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan, sehingga tidak mungkin kita katakan bahwa hukum menyelisihi janji itu tidak sampai derajat haram. Dan juga, menyelisihi janji disamakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram, sehingga tidak mungkin kalau menyelisihi janji itu tidak haram (sebatas makruh saja, misalnya). Sehingga yang lebih tepat, menyelisihi janji itu hukumnya haram dan sebaliknya, hukum memenuhi janji adalah wajib.Oleh karena itu, karena hukum menepati janji adalah wajib, dan menyelisihinya adalah haram, maka sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam membuat janji. Seorang muslim tidak akan bermudah-mudah mengobral janji kemudian melupakan dan menyelisihi janjinya sendiri.[Selesai]Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan Wajibnya Bai’at Kepada Ulil Amri ***@Jogjakarta, 10 Syawwal 1440/14 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.IdCatatan kaki:Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 97-98 dengan tambahan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandari hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan bab tersebut.🔍 Qadha Shalat, Contoh Ilmu Fardhu Ain, Rukyah Adalah, Gambar Tentang Ilmu, Cerahkan Nurani Dengan Saling Menasehati


Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan. Berikut kami akan coba jelaskan hukum menepati janji.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat dipahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa dipastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya. Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ“Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari)Terdapat dua kondisi dalam diri seseorang yang melanggar (menyelisihi) janji, yaitu:Pertama, membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, dia sudah berniat dan bertekad untuk tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang dia tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Ini adalah perbuatan menyelisihi janji yang paling jelek.Ke dua, ketika membuat janji tidak ada niat untuk tidak memenuhi janji tersebut. Dia memiliki tekad untuk memenuhi janjinya. Namun ketika tiba hari H, dia tiba-tiba tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dua perbuatan ini termasuk dalam perbuatan menyelisihi janji atau tidak menepati (memenuhi) janji yang telah dibuat.Baca Juga: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarDalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji yang itu murni berbuat baik kepada orang lain adalah sunnah (mustahab) dan tidak wajib. Janji yang murni berbuat baik kepada orang lain misalnya seseorang berjanji jika dia mendapatkan bonus gaji, dia akan mentraktir makan bakso temannya. Maka menurut jumhur ulama, janji semacam ini hukumnya sunnah untuk dipenuhi, tidak sampai derajat wajib.Pendapat ke dua adalah pendapat Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa hukum memenuhi janji itu wajib jika janji tersebut menyebabkan orang lain sudah melakukan suatu tindakan tertentu, dan jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka orang tersebut akan menderita kerugian atau mengalami kesusahan.Misalnya, ada seorang pemuda bujangan yang ingin menikah namun tidak memiliki dana untuk melangsungkan pernikahan. Lalu seseorang berjanji kepada pemuda tersebut bahwa dia lah yang akan menanggung mahar dan biaya pernikahannya. Dengan janji tersebut, sang pemuda melamar wanita yang hendak dinikahinya. Janji seperti inilah yang dalam madzhab Imam Malik rahimahullah wajib untuk ditunaikan dan haram diselisihi karena akan menimbulkan kesusahan bagi orang lain.Pendapat ke tiga mengatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram. Dan wallahu a’lam, pendapat ke tiga inilah yang paling kuat karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan, sehingga tidak mungkin kita katakan bahwa hukum menyelisihi janji itu tidak sampai derajat haram. Dan juga, menyelisihi janji disamakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram, sehingga tidak mungkin kalau menyelisihi janji itu tidak haram (sebatas makruh saja, misalnya). Sehingga yang lebih tepat, menyelisihi janji itu hukumnya haram dan sebaliknya, hukum memenuhi janji adalah wajib.Oleh karena itu, karena hukum menepati janji adalah wajib, dan menyelisihinya adalah haram, maka sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam membuat janji. Seorang muslim tidak akan bermudah-mudah mengobral janji kemudian melupakan dan menyelisihi janjinya sendiri.[Selesai]Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan Wajibnya Bai’at Kepada Ulil Amri ***@Jogjakarta, 10 Syawwal 1440/14 Juni 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.IdCatatan kaki:Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 97-98 dengan tambahan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandari hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan bab tersebut.🔍 Qadha Shalat, Contoh Ilmu Fardhu Ain, Rukyah Adalah, Gambar Tentang Ilmu, Cerahkan Nurani Dengan Saling Menasehati
Prev     Next