Tawadhu Itu Ada pada Dua Perkara – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Tawadhu Itu Ada pada Dua Perkara – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji bagi Allah, dua perkara ini disebutkan oleh Abdullah bin Mas’ud -radhiallaahu ‘anhu-, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya. Pokok kerendahan hati (tawadhu) itu ada pada dua perkara. PERTAMA: Ketika Anda rela duduk di pinggiran pada majelis yang mulia, maksudnya di tempat yang tidak terlihat, tidak harus di tempat yang terhormat dalam majelis tersebut. KEDUA: Anda selalu memulai mengucapkan salam kepada siapa pun yang Anda temui, Anda yang memulai mengucapkan salam! Semoga Allah meridhai orang-orang yang rendah hati (tawadhu) ============================================================================= الْحَمْدُ لِلهِ ذَكَرَ هَاتَيْنِ الْخَصْلَتَيْنِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْهُ رَأْسُ التَّوَاضُعِ خَصْلَتَانِ الْأُوْلَى أَنْ تَرْضَى بِالدُّونِ مِنْ شَرَفِ الْمَجْلِسِ يَعْنِي الْمَكَانَ الْمُنْزَوِيَّ لَيْسَ صَدْرَ الْمَجْلِسِ الثَّانِيَةُ أَنْ تَبْدَأَ بِالسَّلَامِ مَنْ لَقِيْتَهُ أَنْتَ الَّذِي تَبْدَأُ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْمُتَوَاضِعِينَ

Tawadhu Itu Ada pada Dua Perkara – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Tawadhu Itu Ada pada Dua Perkara – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji bagi Allah, dua perkara ini disebutkan oleh Abdullah bin Mas’ud -radhiallaahu ‘anhu-, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya. Pokok kerendahan hati (tawadhu) itu ada pada dua perkara. PERTAMA: Ketika Anda rela duduk di pinggiran pada majelis yang mulia, maksudnya di tempat yang tidak terlihat, tidak harus di tempat yang terhormat dalam majelis tersebut. KEDUA: Anda selalu memulai mengucapkan salam kepada siapa pun yang Anda temui, Anda yang memulai mengucapkan salam! Semoga Allah meridhai orang-orang yang rendah hati (tawadhu) ============================================================================= الْحَمْدُ لِلهِ ذَكَرَ هَاتَيْنِ الْخَصْلَتَيْنِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْهُ رَأْسُ التَّوَاضُعِ خَصْلَتَانِ الْأُوْلَى أَنْ تَرْضَى بِالدُّونِ مِنْ شَرَفِ الْمَجْلِسِ يَعْنِي الْمَكَانَ الْمُنْزَوِيَّ لَيْسَ صَدْرَ الْمَجْلِسِ الثَّانِيَةُ أَنْ تَبْدَأَ بِالسَّلَامِ مَنْ لَقِيْتَهُ أَنْتَ الَّذِي تَبْدَأُ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْمُتَوَاضِعِينَ
Tawadhu Itu Ada pada Dua Perkara – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji bagi Allah, dua perkara ini disebutkan oleh Abdullah bin Mas’ud -radhiallaahu ‘anhu-, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya. Pokok kerendahan hati (tawadhu) itu ada pada dua perkara. PERTAMA: Ketika Anda rela duduk di pinggiran pada majelis yang mulia, maksudnya di tempat yang tidak terlihat, tidak harus di tempat yang terhormat dalam majelis tersebut. KEDUA: Anda selalu memulai mengucapkan salam kepada siapa pun yang Anda temui, Anda yang memulai mengucapkan salam! Semoga Allah meridhai orang-orang yang rendah hati (tawadhu) ============================================================================= الْحَمْدُ لِلهِ ذَكَرَ هَاتَيْنِ الْخَصْلَتَيْنِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْهُ رَأْسُ التَّوَاضُعِ خَصْلَتَانِ الْأُوْلَى أَنْ تَرْضَى بِالدُّونِ مِنْ شَرَفِ الْمَجْلِسِ يَعْنِي الْمَكَانَ الْمُنْزَوِيَّ لَيْسَ صَدْرَ الْمَجْلِسِ الثَّانِيَةُ أَنْ تَبْدَأَ بِالسَّلَامِ مَنْ لَقِيْتَهُ أَنْتَ الَّذِي تَبْدَأُ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْمُتَوَاضِعِينَ


Tawadhu Itu Ada pada Dua Perkara – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji bagi Allah, dua perkara ini disebutkan oleh Abdullah bin Mas’ud -radhiallaahu ‘anhu-, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya. Pokok kerendahan hati (tawadhu) itu ada pada dua perkara. PERTAMA: Ketika Anda rela duduk di pinggiran pada majelis yang mulia, maksudnya di tempat yang tidak terlihat, tidak harus di tempat yang terhormat dalam majelis tersebut. KEDUA: Anda selalu memulai mengucapkan salam kepada siapa pun yang Anda temui, Anda yang memulai mengucapkan salam! Semoga Allah meridhai orang-orang yang rendah hati (tawadhu) ============================================================================= الْحَمْدُ لِلهِ ذَكَرَ هَاتَيْنِ الْخَصْلَتَيْنِ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا رَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْهُ رَأْسُ التَّوَاضُعِ خَصْلَتَانِ الْأُوْلَى أَنْ تَرْضَى بِالدُّونِ مِنْ شَرَفِ الْمَجْلِسِ يَعْنِي الْمَكَانَ الْمُنْزَوِيَّ لَيْسَ صَدْرَ الْمَجْلِسِ الثَّانِيَةُ أَنْ تَبْدَأَ بِالسَّلَامِ مَنْ لَقِيْتَهُ أَنْتَ الَّذِي تَبْدَأُ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْمُتَوَاضِعِينَ

Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa

Ketika gempa bumi menyapa, bila tsunami menghampiri manusia, ketika para korban berjatuhan meninggal dunia, ketika bangunan hancur berkeping-keping menjadi tanah, ketika para wanita menjadi janda dan anak-anak menjadi yatim tanpa orang tua … pada saat itu semua hendaknya kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah, mengingat akhirat, segera bertaubat, bersemangat ibadah, dan tidak tertipu dengan dunia yang fana.Berikut ini beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa dan tsunami terjadi:Taubat kepada AllahSesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan.Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”.Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada AllahImam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah:فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144).Renungkanlah juga bersama saya firman Allah:وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33).Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab.Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara.Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia.Membantu para korban bencanaSaudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699).Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban.Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah.Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya.Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi MunkarSebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran.Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita.لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79).***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id

Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa

Ketika gempa bumi menyapa, bila tsunami menghampiri manusia, ketika para korban berjatuhan meninggal dunia, ketika bangunan hancur berkeping-keping menjadi tanah, ketika para wanita menjadi janda dan anak-anak menjadi yatim tanpa orang tua … pada saat itu semua hendaknya kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah, mengingat akhirat, segera bertaubat, bersemangat ibadah, dan tidak tertipu dengan dunia yang fana.Berikut ini beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa dan tsunami terjadi:Taubat kepada AllahSesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan.Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”.Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada AllahImam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah:فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144).Renungkanlah juga bersama saya firman Allah:وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33).Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab.Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara.Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia.Membantu para korban bencanaSaudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699).Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban.Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah.Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya.Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi MunkarSebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran.Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita.لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79).***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id
Ketika gempa bumi menyapa, bila tsunami menghampiri manusia, ketika para korban berjatuhan meninggal dunia, ketika bangunan hancur berkeping-keping menjadi tanah, ketika para wanita menjadi janda dan anak-anak menjadi yatim tanpa orang tua … pada saat itu semua hendaknya kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah, mengingat akhirat, segera bertaubat, bersemangat ibadah, dan tidak tertipu dengan dunia yang fana.Berikut ini beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa dan tsunami terjadi:Taubat kepada AllahSesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan.Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”.Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada AllahImam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah:فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144).Renungkanlah juga bersama saya firman Allah:وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33).Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab.Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara.Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia.Membantu para korban bencanaSaudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699).Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban.Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah.Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya.Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi MunkarSebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran.Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita.لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79).***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id


Ketika gempa bumi menyapa, bila tsunami menghampiri manusia, ketika para korban berjatuhan meninggal dunia, ketika bangunan hancur berkeping-keping menjadi tanah, ketika para wanita menjadi janda dan anak-anak menjadi yatim tanpa orang tua … pada saat itu semua hendaknya kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah, mengingat akhirat, segera bertaubat, bersemangat ibadah, dan tidak tertipu dengan dunia yang fana.Berikut ini beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa dan tsunami terjadi:Taubat kepada AllahSesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan.Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”.Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada AllahImam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah:فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144).Renungkanlah juga bersama saya firman Allah:وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33).Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab.Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara.Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia.Membantu para korban bencanaSaudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699).Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban.Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah.Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya.Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi MunkarSebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran.Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita.لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79).***Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id

Ini Tanda – tanda Seseorang yang Bertaqwa – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Ini Tanda – tanda Seseorang yang Bertaqwa – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaan: “Syeikh yang mulia, apakah ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa seorang hamba telah mencapai derajat takwa sehingga dia bisa terus meniti jalan tersebut ataukah takwa adalah kedudukan yang tidak diketahui kecuali Allah saja?” Tidak diragukan lagi bahwa takwa ada tanda-tandanya, sehingga barang siapa yang mendapati dirinya sedang meniti jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menjalankan apa yang Allah wajibkan dan meninggalkan apa yang telah Allah haramkan, kemudian istiqamah dalam islam. Barang siapa mendapati hal tersebut dalam dirinya, dia mencintai karena Allah, membenci karena Allah, bersungguh-sungguh mentaati Allah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya dan berupaya mencari yang halal, maka hendaknya dia paham bahwa dia adalah seorang yang bertakwa dalam keadaan seperti itu, dan hendaknya ia bersyukur kepada Allah dan memohon keteguhan di atas agama-Nya. Barang siapa menyadari bahwa dalam dirinya ada kekurangan (melakukan dosa), seperti memakan makanan yang haram, memakan harta riba, curang dan dusta dalam bertransaksi, sumpah palsu, dan memutuskan hubungan persaudaraan. Sungguh beberapa perkara tersebut termasuk bentuk kemaksiatan, sehingga hendaknya seseorang menyadari bahwa takwanya dan imannya berkurang (dengan melakukan maksiat tersebut). Dia membutuhkan sesuatu yang bisa menutup kekurangan tersebut maka hendaknya dia menutupnya dengan taubat, istighfar dan meninggalkan semua hal yang menyelisihi perintah Allah. Dengan ini seorang mukmin yang berilmu dan berakal harusnya mengetahui bahwa dia di dunia ini selalu menyiapkan diri dan bersiap siaga, tiada henti senantiasa menyiapkan diri dan bersiap siaga, karena kondisi (iman dan takwanya) bisa berkurang dan bertambah, bisa melemah dan menguat, selalu dan senantiasa seperti itu hingga dia menemui Tuhan-Nya. Dan dia pasti terjatuh dalam kesalahan sehingga dia harus bersungguh-sungguh dalam menetapi kebaikan dan teguh di atasnya dengan segenap kemampuannya. Dengan demikian semoga apabila ajal menjemputnya, dia sedang dalam keadaan yang sempurna imannya, bukan dalam keadaan berkurang imannya -dan Allahlah yang menjadi Penolong-. Demikian. ============================================================================== السُّؤَالُ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ هَلْ هُنَاكَ عَلَامَاتٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَبْدَ قَدْ أَدْرَكَ دَرَجَةَ التَّقْوَى فَيَسْتَمِرُّ عَلَى طَرِيقَةٍ…عَلَى…عَلَى هَذَا الطَّرِيقِ أَمْ هِيَ دَرَجَةٌ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا اللهُ؟ بَلَى لَهَا عَلَاَمَاتٌ لَا شَكَّ مَنْ تَعَرَّفَ مِنْ نَسْفِهِ أَنَّهُ سَارَ الطَّرِيقَ الَّذِي رَسَمَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ أَدَاءُ مَا أَوْجَبَ اللهُ وَتَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ وَالْاِسْتِقَامَةُ عَلَى هَذَا الدِّينِ مَنْ تَعَرَّفَ مِنْ نَفْسِهِ ذَلِكَ وَأَنَّهُ يُحِبُّهُ فِي اللهِ ويُبْغِضُ فِي اللهِ وَأَنَّهُ يَجْتَهِدُ فِي طَاعَةِ اللهِ وَتَرْكِ مَحَارِمِهِ وَيَكْسِبُ الْحَلَالَ وَلِيَعْرِفَ…وَلِيَعْلَمَ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْتَقْوَى فِي هَذِهِ الْحَالَةِ وَيَشْكُرُ لِلهِ وَيَسْأَلُهُ الثَّبَاتَ عَلَى دِينِهِ وَمَنْ تَعَرَّفَ أَنَّ عِنْدَهُ شَيْئًا مِنَ التَّقْصِيرِ كَأَكْلِ بَعْضِ الْحَرَامِ كَتَنَاوُلِ بَعْضِ الرِّبَا كَغِشٍّ فِي الْمُعَامَلَةِ كَذِبٍ فِي الْمُعَامَلَةِ يَمِينٍ كَاذِبَةٍ قَطِيعَةِ رَحِمٍ فَإِنَّ هَذَا مِنْ وُجُوهِ الْمَعَاصِي فَلِيَعْلَمَ أَنَّ هَذِهِ التَّقْوَى وَأَنَّ هَذَا الْإِيمَانَ نَاقِصٌ وَأَنَّهُ يَحْتَاجُ إِلَى تَرْقِيعٍ فَلْيَبْحَثْ عَنِ التَّرْقِيعِ بِالتَّوْبَةِ وَالْاِسْتِغْفَارِ وَتَرْكِ مَا يُخَالِفُ أَمْرَ اللهِ وَبِهَذَا يَعْلَمُ أَنَّ المُؤْمِنَ يَعْلَمُ عَاقِلٌ أَنَّهُ فِي هَذِهِ الدَّارِ لَا يَزَالُ أَبَدًا أَعَدَّ وَجَهَّزَ لَا يَزَالُ أَبَدًا أَعَدَّ وَجَهَّزَ فِي نَقْصٍ وَزِيَادَةٍ فِي ضَعْفٍ وَقُوَّةٍ أَبَدًا أَبَدًا حَتَّى يَلْقَى رَبَّهُ وَعَلَى خَطَأٍ فَلْيَحْرِصْ أَنْ يَلْزِمَ الْخَيْرَ وَيَثْبُتَ عَلَيْهِ غَايَةَ مَا يُمْكِنُهُ لَعَلَّهُ إِذَا أَدْرَكَهُ الْأَجَلُ فَإِذَا هُوَ عَلَى حَالَةِ الْكَمَالِ لَا عَلَى حَالَةِ النَّقْصِ وَاللهُ المُسْتَعَانُ، نَعَمْ

Ini Tanda – tanda Seseorang yang Bertaqwa – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Ini Tanda – tanda Seseorang yang Bertaqwa – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaan: “Syeikh yang mulia, apakah ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa seorang hamba telah mencapai derajat takwa sehingga dia bisa terus meniti jalan tersebut ataukah takwa adalah kedudukan yang tidak diketahui kecuali Allah saja?” Tidak diragukan lagi bahwa takwa ada tanda-tandanya, sehingga barang siapa yang mendapati dirinya sedang meniti jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menjalankan apa yang Allah wajibkan dan meninggalkan apa yang telah Allah haramkan, kemudian istiqamah dalam islam. Barang siapa mendapati hal tersebut dalam dirinya, dia mencintai karena Allah, membenci karena Allah, bersungguh-sungguh mentaati Allah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya dan berupaya mencari yang halal, maka hendaknya dia paham bahwa dia adalah seorang yang bertakwa dalam keadaan seperti itu, dan hendaknya ia bersyukur kepada Allah dan memohon keteguhan di atas agama-Nya. Barang siapa menyadari bahwa dalam dirinya ada kekurangan (melakukan dosa), seperti memakan makanan yang haram, memakan harta riba, curang dan dusta dalam bertransaksi, sumpah palsu, dan memutuskan hubungan persaudaraan. Sungguh beberapa perkara tersebut termasuk bentuk kemaksiatan, sehingga hendaknya seseorang menyadari bahwa takwanya dan imannya berkurang (dengan melakukan maksiat tersebut). Dia membutuhkan sesuatu yang bisa menutup kekurangan tersebut maka hendaknya dia menutupnya dengan taubat, istighfar dan meninggalkan semua hal yang menyelisihi perintah Allah. Dengan ini seorang mukmin yang berilmu dan berakal harusnya mengetahui bahwa dia di dunia ini selalu menyiapkan diri dan bersiap siaga, tiada henti senantiasa menyiapkan diri dan bersiap siaga, karena kondisi (iman dan takwanya) bisa berkurang dan bertambah, bisa melemah dan menguat, selalu dan senantiasa seperti itu hingga dia menemui Tuhan-Nya. Dan dia pasti terjatuh dalam kesalahan sehingga dia harus bersungguh-sungguh dalam menetapi kebaikan dan teguh di atasnya dengan segenap kemampuannya. Dengan demikian semoga apabila ajal menjemputnya, dia sedang dalam keadaan yang sempurna imannya, bukan dalam keadaan berkurang imannya -dan Allahlah yang menjadi Penolong-. Demikian. ============================================================================== السُّؤَالُ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ هَلْ هُنَاكَ عَلَامَاتٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَبْدَ قَدْ أَدْرَكَ دَرَجَةَ التَّقْوَى فَيَسْتَمِرُّ عَلَى طَرِيقَةٍ…عَلَى…عَلَى هَذَا الطَّرِيقِ أَمْ هِيَ دَرَجَةٌ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا اللهُ؟ بَلَى لَهَا عَلَاَمَاتٌ لَا شَكَّ مَنْ تَعَرَّفَ مِنْ نَسْفِهِ أَنَّهُ سَارَ الطَّرِيقَ الَّذِي رَسَمَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ أَدَاءُ مَا أَوْجَبَ اللهُ وَتَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ وَالْاِسْتِقَامَةُ عَلَى هَذَا الدِّينِ مَنْ تَعَرَّفَ مِنْ نَفْسِهِ ذَلِكَ وَأَنَّهُ يُحِبُّهُ فِي اللهِ ويُبْغِضُ فِي اللهِ وَأَنَّهُ يَجْتَهِدُ فِي طَاعَةِ اللهِ وَتَرْكِ مَحَارِمِهِ وَيَكْسِبُ الْحَلَالَ وَلِيَعْرِفَ…وَلِيَعْلَمَ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْتَقْوَى فِي هَذِهِ الْحَالَةِ وَيَشْكُرُ لِلهِ وَيَسْأَلُهُ الثَّبَاتَ عَلَى دِينِهِ وَمَنْ تَعَرَّفَ أَنَّ عِنْدَهُ شَيْئًا مِنَ التَّقْصِيرِ كَأَكْلِ بَعْضِ الْحَرَامِ كَتَنَاوُلِ بَعْضِ الرِّبَا كَغِشٍّ فِي الْمُعَامَلَةِ كَذِبٍ فِي الْمُعَامَلَةِ يَمِينٍ كَاذِبَةٍ قَطِيعَةِ رَحِمٍ فَإِنَّ هَذَا مِنْ وُجُوهِ الْمَعَاصِي فَلِيَعْلَمَ أَنَّ هَذِهِ التَّقْوَى وَأَنَّ هَذَا الْإِيمَانَ نَاقِصٌ وَأَنَّهُ يَحْتَاجُ إِلَى تَرْقِيعٍ فَلْيَبْحَثْ عَنِ التَّرْقِيعِ بِالتَّوْبَةِ وَالْاِسْتِغْفَارِ وَتَرْكِ مَا يُخَالِفُ أَمْرَ اللهِ وَبِهَذَا يَعْلَمُ أَنَّ المُؤْمِنَ يَعْلَمُ عَاقِلٌ أَنَّهُ فِي هَذِهِ الدَّارِ لَا يَزَالُ أَبَدًا أَعَدَّ وَجَهَّزَ لَا يَزَالُ أَبَدًا أَعَدَّ وَجَهَّزَ فِي نَقْصٍ وَزِيَادَةٍ فِي ضَعْفٍ وَقُوَّةٍ أَبَدًا أَبَدًا حَتَّى يَلْقَى رَبَّهُ وَعَلَى خَطَأٍ فَلْيَحْرِصْ أَنْ يَلْزِمَ الْخَيْرَ وَيَثْبُتَ عَلَيْهِ غَايَةَ مَا يُمْكِنُهُ لَعَلَّهُ إِذَا أَدْرَكَهُ الْأَجَلُ فَإِذَا هُوَ عَلَى حَالَةِ الْكَمَالِ لَا عَلَى حَالَةِ النَّقْصِ وَاللهُ المُسْتَعَانُ، نَعَمْ
Ini Tanda – tanda Seseorang yang Bertaqwa – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaan: “Syeikh yang mulia, apakah ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa seorang hamba telah mencapai derajat takwa sehingga dia bisa terus meniti jalan tersebut ataukah takwa adalah kedudukan yang tidak diketahui kecuali Allah saja?” Tidak diragukan lagi bahwa takwa ada tanda-tandanya, sehingga barang siapa yang mendapati dirinya sedang meniti jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menjalankan apa yang Allah wajibkan dan meninggalkan apa yang telah Allah haramkan, kemudian istiqamah dalam islam. Barang siapa mendapati hal tersebut dalam dirinya, dia mencintai karena Allah, membenci karena Allah, bersungguh-sungguh mentaati Allah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya dan berupaya mencari yang halal, maka hendaknya dia paham bahwa dia adalah seorang yang bertakwa dalam keadaan seperti itu, dan hendaknya ia bersyukur kepada Allah dan memohon keteguhan di atas agama-Nya. Barang siapa menyadari bahwa dalam dirinya ada kekurangan (melakukan dosa), seperti memakan makanan yang haram, memakan harta riba, curang dan dusta dalam bertransaksi, sumpah palsu, dan memutuskan hubungan persaudaraan. Sungguh beberapa perkara tersebut termasuk bentuk kemaksiatan, sehingga hendaknya seseorang menyadari bahwa takwanya dan imannya berkurang (dengan melakukan maksiat tersebut). Dia membutuhkan sesuatu yang bisa menutup kekurangan tersebut maka hendaknya dia menutupnya dengan taubat, istighfar dan meninggalkan semua hal yang menyelisihi perintah Allah. Dengan ini seorang mukmin yang berilmu dan berakal harusnya mengetahui bahwa dia di dunia ini selalu menyiapkan diri dan bersiap siaga, tiada henti senantiasa menyiapkan diri dan bersiap siaga, karena kondisi (iman dan takwanya) bisa berkurang dan bertambah, bisa melemah dan menguat, selalu dan senantiasa seperti itu hingga dia menemui Tuhan-Nya. Dan dia pasti terjatuh dalam kesalahan sehingga dia harus bersungguh-sungguh dalam menetapi kebaikan dan teguh di atasnya dengan segenap kemampuannya. Dengan demikian semoga apabila ajal menjemputnya, dia sedang dalam keadaan yang sempurna imannya, bukan dalam keadaan berkurang imannya -dan Allahlah yang menjadi Penolong-. Demikian. ============================================================================== السُّؤَالُ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ هَلْ هُنَاكَ عَلَامَاتٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَبْدَ قَدْ أَدْرَكَ دَرَجَةَ التَّقْوَى فَيَسْتَمِرُّ عَلَى طَرِيقَةٍ…عَلَى…عَلَى هَذَا الطَّرِيقِ أَمْ هِيَ دَرَجَةٌ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا اللهُ؟ بَلَى لَهَا عَلَاَمَاتٌ لَا شَكَّ مَنْ تَعَرَّفَ مِنْ نَسْفِهِ أَنَّهُ سَارَ الطَّرِيقَ الَّذِي رَسَمَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ أَدَاءُ مَا أَوْجَبَ اللهُ وَتَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ وَالْاِسْتِقَامَةُ عَلَى هَذَا الدِّينِ مَنْ تَعَرَّفَ مِنْ نَفْسِهِ ذَلِكَ وَأَنَّهُ يُحِبُّهُ فِي اللهِ ويُبْغِضُ فِي اللهِ وَأَنَّهُ يَجْتَهِدُ فِي طَاعَةِ اللهِ وَتَرْكِ مَحَارِمِهِ وَيَكْسِبُ الْحَلَالَ وَلِيَعْرِفَ…وَلِيَعْلَمَ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْتَقْوَى فِي هَذِهِ الْحَالَةِ وَيَشْكُرُ لِلهِ وَيَسْأَلُهُ الثَّبَاتَ عَلَى دِينِهِ وَمَنْ تَعَرَّفَ أَنَّ عِنْدَهُ شَيْئًا مِنَ التَّقْصِيرِ كَأَكْلِ بَعْضِ الْحَرَامِ كَتَنَاوُلِ بَعْضِ الرِّبَا كَغِشٍّ فِي الْمُعَامَلَةِ كَذِبٍ فِي الْمُعَامَلَةِ يَمِينٍ كَاذِبَةٍ قَطِيعَةِ رَحِمٍ فَإِنَّ هَذَا مِنْ وُجُوهِ الْمَعَاصِي فَلِيَعْلَمَ أَنَّ هَذِهِ التَّقْوَى وَأَنَّ هَذَا الْإِيمَانَ نَاقِصٌ وَأَنَّهُ يَحْتَاجُ إِلَى تَرْقِيعٍ فَلْيَبْحَثْ عَنِ التَّرْقِيعِ بِالتَّوْبَةِ وَالْاِسْتِغْفَارِ وَتَرْكِ مَا يُخَالِفُ أَمْرَ اللهِ وَبِهَذَا يَعْلَمُ أَنَّ المُؤْمِنَ يَعْلَمُ عَاقِلٌ أَنَّهُ فِي هَذِهِ الدَّارِ لَا يَزَالُ أَبَدًا أَعَدَّ وَجَهَّزَ لَا يَزَالُ أَبَدًا أَعَدَّ وَجَهَّزَ فِي نَقْصٍ وَزِيَادَةٍ فِي ضَعْفٍ وَقُوَّةٍ أَبَدًا أَبَدًا حَتَّى يَلْقَى رَبَّهُ وَعَلَى خَطَأٍ فَلْيَحْرِصْ أَنْ يَلْزِمَ الْخَيْرَ وَيَثْبُتَ عَلَيْهِ غَايَةَ مَا يُمْكِنُهُ لَعَلَّهُ إِذَا أَدْرَكَهُ الْأَجَلُ فَإِذَا هُوَ عَلَى حَالَةِ الْكَمَالِ لَا عَلَى حَالَةِ النَّقْصِ وَاللهُ المُسْتَعَانُ، نَعَمْ


Ini Tanda – tanda Seseorang yang Bertaqwa – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Pertanyaan: “Syeikh yang mulia, apakah ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa seorang hamba telah mencapai derajat takwa sehingga dia bisa terus meniti jalan tersebut ataukah takwa adalah kedudukan yang tidak diketahui kecuali Allah saja?” Tidak diragukan lagi bahwa takwa ada tanda-tandanya, sehingga barang siapa yang mendapati dirinya sedang meniti jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menjalankan apa yang Allah wajibkan dan meninggalkan apa yang telah Allah haramkan, kemudian istiqamah dalam islam. Barang siapa mendapati hal tersebut dalam dirinya, dia mencintai karena Allah, membenci karena Allah, bersungguh-sungguh mentaati Allah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya dan berupaya mencari yang halal, maka hendaknya dia paham bahwa dia adalah seorang yang bertakwa dalam keadaan seperti itu, dan hendaknya ia bersyukur kepada Allah dan memohon keteguhan di atas agama-Nya. Barang siapa menyadari bahwa dalam dirinya ada kekurangan (melakukan dosa), seperti memakan makanan yang haram, memakan harta riba, curang dan dusta dalam bertransaksi, sumpah palsu, dan memutuskan hubungan persaudaraan. Sungguh beberapa perkara tersebut termasuk bentuk kemaksiatan, sehingga hendaknya seseorang menyadari bahwa takwanya dan imannya berkurang (dengan melakukan maksiat tersebut). Dia membutuhkan sesuatu yang bisa menutup kekurangan tersebut maka hendaknya dia menutupnya dengan taubat, istighfar dan meninggalkan semua hal yang menyelisihi perintah Allah. Dengan ini seorang mukmin yang berilmu dan berakal harusnya mengetahui bahwa dia di dunia ini selalu menyiapkan diri dan bersiap siaga, tiada henti senantiasa menyiapkan diri dan bersiap siaga, karena kondisi (iman dan takwanya) bisa berkurang dan bertambah, bisa melemah dan menguat, selalu dan senantiasa seperti itu hingga dia menemui Tuhan-Nya. Dan dia pasti terjatuh dalam kesalahan sehingga dia harus bersungguh-sungguh dalam menetapi kebaikan dan teguh di atasnya dengan segenap kemampuannya. Dengan demikian semoga apabila ajal menjemputnya, dia sedang dalam keadaan yang sempurna imannya, bukan dalam keadaan berkurang imannya -dan Allahlah yang menjadi Penolong-. Demikian. ============================================================================== السُّؤَالُ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ هَلْ هُنَاكَ عَلَامَاتٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَبْدَ قَدْ أَدْرَكَ دَرَجَةَ التَّقْوَى فَيَسْتَمِرُّ عَلَى طَرِيقَةٍ…عَلَى…عَلَى هَذَا الطَّرِيقِ أَمْ هِيَ دَرَجَةٌ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا اللهُ؟ بَلَى لَهَا عَلَاَمَاتٌ لَا شَكَّ مَنْ تَعَرَّفَ مِنْ نَسْفِهِ أَنَّهُ سَارَ الطَّرِيقَ الَّذِي رَسَمَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ أَدَاءُ مَا أَوْجَبَ اللهُ وَتَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ وَالْاِسْتِقَامَةُ عَلَى هَذَا الدِّينِ مَنْ تَعَرَّفَ مِنْ نَفْسِهِ ذَلِكَ وَأَنَّهُ يُحِبُّهُ فِي اللهِ ويُبْغِضُ فِي اللهِ وَأَنَّهُ يَجْتَهِدُ فِي طَاعَةِ اللهِ وَتَرْكِ مَحَارِمِهِ وَيَكْسِبُ الْحَلَالَ وَلِيَعْرِفَ…وَلِيَعْلَمَ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْتَقْوَى فِي هَذِهِ الْحَالَةِ وَيَشْكُرُ لِلهِ وَيَسْأَلُهُ الثَّبَاتَ عَلَى دِينِهِ وَمَنْ تَعَرَّفَ أَنَّ عِنْدَهُ شَيْئًا مِنَ التَّقْصِيرِ كَأَكْلِ بَعْضِ الْحَرَامِ كَتَنَاوُلِ بَعْضِ الرِّبَا كَغِشٍّ فِي الْمُعَامَلَةِ كَذِبٍ فِي الْمُعَامَلَةِ يَمِينٍ كَاذِبَةٍ قَطِيعَةِ رَحِمٍ فَإِنَّ هَذَا مِنْ وُجُوهِ الْمَعَاصِي فَلِيَعْلَمَ أَنَّ هَذِهِ التَّقْوَى وَأَنَّ هَذَا الْإِيمَانَ نَاقِصٌ وَأَنَّهُ يَحْتَاجُ إِلَى تَرْقِيعٍ فَلْيَبْحَثْ عَنِ التَّرْقِيعِ بِالتَّوْبَةِ وَالْاِسْتِغْفَارِ وَتَرْكِ مَا يُخَالِفُ أَمْرَ اللهِ وَبِهَذَا يَعْلَمُ أَنَّ المُؤْمِنَ يَعْلَمُ عَاقِلٌ أَنَّهُ فِي هَذِهِ الدَّارِ لَا يَزَالُ أَبَدًا أَعَدَّ وَجَهَّزَ لَا يَزَالُ أَبَدًا أَعَدَّ وَجَهَّزَ فِي نَقْصٍ وَزِيَادَةٍ فِي ضَعْفٍ وَقُوَّةٍ أَبَدًا أَبَدًا حَتَّى يَلْقَى رَبَّهُ وَعَلَى خَطَأٍ فَلْيَحْرِصْ أَنْ يَلْزِمَ الْخَيْرَ وَيَثْبُتَ عَلَيْهِ غَايَةَ مَا يُمْكِنُهُ لَعَلَّهُ إِذَا أَدْرَكَهُ الْأَجَلُ فَإِذَا هُوَ عَلَى حَالَةِ الْكَمَالِ لَا عَلَى حَالَةِ النَّقْصِ وَاللهُ المُسْتَعَانُ، نَعَمْ

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 2)Kiat Kedua: Berdoa di Waktu yang MustajabImam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan ada enam keadaan waktu mustajab terkabulnya doa, yaitu:1. Saat Sepertiga Malam TerakhirWaktu ini adalah di antara waktu yang paling mustajab terkabulnya doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu Dia berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa pada-Ku, Aku akan memperkenankan doanya. Barangsiapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Aku beri. Barangsiapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Aku ampuni.’ ” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwasanya waktu ini merupakan waktu mulia yang penuh dengan keberkahan dan sekaligus merupakan waktu yang paling mustajab untuk berdoa. Maka hendaknya setiap muslim bersungguh-sungguh dalam mengambil kesempatan baik ini dan bersemangat agar tidak terluput satu malam pun untuk berdoa kepada Allah Ta’ala di waktu yag penuh berkah ini.2. Ketika Selesai AzanMaksudnya adalah waktu tepat setelah azan selesai dikumandangkan, karena sesunggguhnya saat ini merupakan waktu yang agung untuk berdoa. Waktu ini lebih spesifik dibanding waktu antara azan dan iqamah. Karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa barangsiapa mendengar azan, kemudian mengikuti ucapan muadzin, kemudian langsung berdoa setelah selesai azan, maka doanya mustajab. Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah hadis,أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ يَفْضُلُونَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ“Ada seseorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh para muadzin telah mengungguli kami dalam kebaikan.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab, ‘Ucapkanlah seperti yang mereka kumandangkan. Jika  telah selesai, maka berdoalah, niscaya akan dikabulkan.’” (HR. Abu Dawud, hasan)Hadis ini menunjukkan keterkaitan doa dengan mendengar azan dan mengikuti ucapan muadzin. Apabila seorang muslim mendengar azan, kemudian mengikuti ucapan muadzin, kemudian mengucapkan doa setelah azan, hendaknya setelah itu dia tidak berhenti. Namun dilanjutkan dengan berdoa dengan permohonan yang diinginkannya karena waktu tersebut adalah kesempatan besar untuk diijabahnya doa.3. Antara Azan dan IqomahTerdapat hadis mengenai keutamaan berdoa di waku antara azan dan iqomah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ“Doa antara azan dan iqamah tidak akan tertolak.“ (HR. Tirmidzi, sahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إذا نُودي بالصلاةِ فُتِّحتْ أبوابُ السماءِ ، و اسْتُجيبَ الدعاءُ“Apabila azan dikumandangkan, maka terbukalah pintu-pintu langit dan doa dikabulkan.”  (HR. Ath-Thuyalasi dalam musnadnya, sahih)Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Maka hendaknya setiap mukmin memperbanyak untuk dirinya di waktu-waktu ini dengan doa meminta kebaikan dari Allah Rabbul ‘aalamin.4. Di Akhir Salat Wajib Maksudnya adalah di akhir salat wajib sebelum salam. Keadaan ini merupakan waktu yang utama. Ini merupakan waktu yang tepat terkabulkan doa karena di sini terkumpul banyak sebab-sebab terkabulnya doa. Pada saat ini seorang muslim dalam kondisi yang suci, menghadap ke arah kiblat, sebelumnya bertakbir dan mengagungkan Allah serta membaca firman-Nya, kemudian rukuk dan sujud dengan penuh penghinaan diri kepada Allah Rabbul ‘aalamiin, kemudian duduk tasyahud setelah amal-amal yang agung sebelumnya, kemudian mengucapkan doa tahiyat, kemudian setelahnya mengucapkan persaksian tauhidullah, kemudian berselawat kepada Nabi dengan selawat yang sempurna –yaitu shalawat Ibrahimiyyah-. Aktifitas ini seluruhnya merupakan bentuk penghambaan yang agung yang menjadikan kondisi sebelum salam ini merupakan waktu yang paling penting pengkabulan Allah terhadap setiap doa orang yang salat dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, terdapat hadis dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثم يتخير من الدعاء أعجبه إليه فيدعو“Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang paling ia senangi, lalu ia berdoa.” (HR. Bukhari)Baca Juga: Doa Berlindung Dari Virus Corona5. Ketika Khatib Naik Mimbar Sampai Selesai Salat JumatTerdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنَّ في الجُمُعَةِ لَساعَةً، لا يُوافِقُها مُسْلِمٌ، يَسْأَلُ اللَّهَ فيها خَيْرًا، إلَّا أعْطاهُ إيَّاهُ“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah kebaikan melainkan Allah akan berikan kepadanya.” (HR. Muslim)Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya waktu yang dimaksud yaitu sejak naiknya imam ke atas mimbar sampai selesainya salat Jumat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan sahabat Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,هي ما بَينَ أن يجلِسَ الإمامُ إلى أنْ تُقضَى الصَّلاةُ“Waktu tersebut adalah antara duduknya imam sampai berakhirnya salat.“ (HR. Muslim)Sudah selayakanya setiap muslim bersemangat mengaminkan doa khatib dan menaruh perhatian untuk banyak berdoa takala menunaikan salat jumat, lebih-lebih lagi tatakala sujud. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan paling dekat antara hamba dengan rabb-Nya adalah tatakala sujud, maka perbanyaklah doa ketika itu. “ (HR. Muslim)Demikian pula hendaknya bersungguh-sungguh untuk bedoa ketika tasyahud akhir sebelum salam, karena hal ini merupakan waktu terkabulnya doa sebagaimana penjelasan di atas.6. Waktu Setelah Asar Hari Jumat Yang dimaksud adalah waktu akhir setelah shalat asar sampai terbenamnya matahari di hari Jumat. Terdapat hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ“Siang hari jumat ada dua belas jam. Tidaklah seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Allah pasti akan kabulkan. Maka mintalah di waktu  setelah salat ashar. “ (HR. Abu Dawud, sahih)Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam kitab beliau Zaadul Ma’aad bahwasanya yang paling rajih tentang batas waktu yang utama di hari Jumat yang merupakan waktu terkabulnya doa adalah dua pendapat berikut:Pertama, ketika imam naik mimbar sampai berakhirnya waktu salat Jumat.Kedua, akhir waktu setelah salat asar sampai sebelum maghrib di hari Jumat.Hendaknya setiap muslim bisa menyemangati dirinya sendiri untuk tidak melewatkan dua waktu yang utama ini dengan bersungguh-sungguh berdoa di waktu tersebut serta menaruh perhatian yang khusus sehingga bisa meraih kebaikan yang banyak.Inilah di antara enam kondisi yang merupakan waktu terkabulnya doa. Tentunya penyebutan enam kondisi di atas hanyalah contoh dan bukan merupakan pembatasan. Masih banyak kondisi lain yang juga merupakan kondisi terkabulkannya doa sebagaimana disebutkan dalam banyak dalil  lainnya.Inilah kiat penting yang kedua agar doa dikabukan, yaitu memperhatikan waktu dan kondisi mustajab terkabulnya doa.  Insya Allah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber : Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syekh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah yang diunduh dari : https://www.al-badr.net/ebook/192Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 2)Kiat Kedua: Berdoa di Waktu yang MustajabImam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan ada enam keadaan waktu mustajab terkabulnya doa, yaitu:1. Saat Sepertiga Malam TerakhirWaktu ini adalah di antara waktu yang paling mustajab terkabulnya doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu Dia berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa pada-Ku, Aku akan memperkenankan doanya. Barangsiapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Aku beri. Barangsiapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Aku ampuni.’ ” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwasanya waktu ini merupakan waktu mulia yang penuh dengan keberkahan dan sekaligus merupakan waktu yang paling mustajab untuk berdoa. Maka hendaknya setiap muslim bersungguh-sungguh dalam mengambil kesempatan baik ini dan bersemangat agar tidak terluput satu malam pun untuk berdoa kepada Allah Ta’ala di waktu yag penuh berkah ini.2. Ketika Selesai AzanMaksudnya adalah waktu tepat setelah azan selesai dikumandangkan, karena sesunggguhnya saat ini merupakan waktu yang agung untuk berdoa. Waktu ini lebih spesifik dibanding waktu antara azan dan iqamah. Karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa barangsiapa mendengar azan, kemudian mengikuti ucapan muadzin, kemudian langsung berdoa setelah selesai azan, maka doanya mustajab. Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah hadis,أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ يَفْضُلُونَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ“Ada seseorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh para muadzin telah mengungguli kami dalam kebaikan.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab, ‘Ucapkanlah seperti yang mereka kumandangkan. Jika  telah selesai, maka berdoalah, niscaya akan dikabulkan.’” (HR. Abu Dawud, hasan)Hadis ini menunjukkan keterkaitan doa dengan mendengar azan dan mengikuti ucapan muadzin. Apabila seorang muslim mendengar azan, kemudian mengikuti ucapan muadzin, kemudian mengucapkan doa setelah azan, hendaknya setelah itu dia tidak berhenti. Namun dilanjutkan dengan berdoa dengan permohonan yang diinginkannya karena waktu tersebut adalah kesempatan besar untuk diijabahnya doa.3. Antara Azan dan IqomahTerdapat hadis mengenai keutamaan berdoa di waku antara azan dan iqomah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ“Doa antara azan dan iqamah tidak akan tertolak.“ (HR. Tirmidzi, sahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إذا نُودي بالصلاةِ فُتِّحتْ أبوابُ السماءِ ، و اسْتُجيبَ الدعاءُ“Apabila azan dikumandangkan, maka terbukalah pintu-pintu langit dan doa dikabulkan.”  (HR. Ath-Thuyalasi dalam musnadnya, sahih)Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Maka hendaknya setiap mukmin memperbanyak untuk dirinya di waktu-waktu ini dengan doa meminta kebaikan dari Allah Rabbul ‘aalamin.4. Di Akhir Salat Wajib Maksudnya adalah di akhir salat wajib sebelum salam. Keadaan ini merupakan waktu yang utama. Ini merupakan waktu yang tepat terkabulkan doa karena di sini terkumpul banyak sebab-sebab terkabulnya doa. Pada saat ini seorang muslim dalam kondisi yang suci, menghadap ke arah kiblat, sebelumnya bertakbir dan mengagungkan Allah serta membaca firman-Nya, kemudian rukuk dan sujud dengan penuh penghinaan diri kepada Allah Rabbul ‘aalamiin, kemudian duduk tasyahud setelah amal-amal yang agung sebelumnya, kemudian mengucapkan doa tahiyat, kemudian setelahnya mengucapkan persaksian tauhidullah, kemudian berselawat kepada Nabi dengan selawat yang sempurna –yaitu shalawat Ibrahimiyyah-. Aktifitas ini seluruhnya merupakan bentuk penghambaan yang agung yang menjadikan kondisi sebelum salam ini merupakan waktu yang paling penting pengkabulan Allah terhadap setiap doa orang yang salat dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, terdapat hadis dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثم يتخير من الدعاء أعجبه إليه فيدعو“Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang paling ia senangi, lalu ia berdoa.” (HR. Bukhari)Baca Juga: Doa Berlindung Dari Virus Corona5. Ketika Khatib Naik Mimbar Sampai Selesai Salat JumatTerdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنَّ في الجُمُعَةِ لَساعَةً، لا يُوافِقُها مُسْلِمٌ، يَسْأَلُ اللَّهَ فيها خَيْرًا، إلَّا أعْطاهُ إيَّاهُ“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah kebaikan melainkan Allah akan berikan kepadanya.” (HR. Muslim)Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya waktu yang dimaksud yaitu sejak naiknya imam ke atas mimbar sampai selesainya salat Jumat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan sahabat Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,هي ما بَينَ أن يجلِسَ الإمامُ إلى أنْ تُقضَى الصَّلاةُ“Waktu tersebut adalah antara duduknya imam sampai berakhirnya salat.“ (HR. Muslim)Sudah selayakanya setiap muslim bersemangat mengaminkan doa khatib dan menaruh perhatian untuk banyak berdoa takala menunaikan salat jumat, lebih-lebih lagi tatakala sujud. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan paling dekat antara hamba dengan rabb-Nya adalah tatakala sujud, maka perbanyaklah doa ketika itu. “ (HR. Muslim)Demikian pula hendaknya bersungguh-sungguh untuk bedoa ketika tasyahud akhir sebelum salam, karena hal ini merupakan waktu terkabulnya doa sebagaimana penjelasan di atas.6. Waktu Setelah Asar Hari Jumat Yang dimaksud adalah waktu akhir setelah shalat asar sampai terbenamnya matahari di hari Jumat. Terdapat hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ“Siang hari jumat ada dua belas jam. Tidaklah seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Allah pasti akan kabulkan. Maka mintalah di waktu  setelah salat ashar. “ (HR. Abu Dawud, sahih)Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam kitab beliau Zaadul Ma’aad bahwasanya yang paling rajih tentang batas waktu yang utama di hari Jumat yang merupakan waktu terkabulnya doa adalah dua pendapat berikut:Pertama, ketika imam naik mimbar sampai berakhirnya waktu salat Jumat.Kedua, akhir waktu setelah salat asar sampai sebelum maghrib di hari Jumat.Hendaknya setiap muslim bisa menyemangati dirinya sendiri untuk tidak melewatkan dua waktu yang utama ini dengan bersungguh-sungguh berdoa di waktu tersebut serta menaruh perhatian yang khusus sehingga bisa meraih kebaikan yang banyak.Inilah di antara enam kondisi yang merupakan waktu terkabulnya doa. Tentunya penyebutan enam kondisi di atas hanyalah contoh dan bukan merupakan pembatasan. Masih banyak kondisi lain yang juga merupakan kondisi terkabulkannya doa sebagaimana disebutkan dalam banyak dalil  lainnya.Inilah kiat penting yang kedua agar doa dikabukan, yaitu memperhatikan waktu dan kondisi mustajab terkabulnya doa.  Insya Allah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber : Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syekh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah yang diunduh dari : https://www.al-badr.net/ebook/192Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 2)Kiat Kedua: Berdoa di Waktu yang MustajabImam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan ada enam keadaan waktu mustajab terkabulnya doa, yaitu:1. Saat Sepertiga Malam TerakhirWaktu ini adalah di antara waktu yang paling mustajab terkabulnya doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu Dia berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa pada-Ku, Aku akan memperkenankan doanya. Barangsiapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Aku beri. Barangsiapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Aku ampuni.’ ” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwasanya waktu ini merupakan waktu mulia yang penuh dengan keberkahan dan sekaligus merupakan waktu yang paling mustajab untuk berdoa. Maka hendaknya setiap muslim bersungguh-sungguh dalam mengambil kesempatan baik ini dan bersemangat agar tidak terluput satu malam pun untuk berdoa kepada Allah Ta’ala di waktu yag penuh berkah ini.2. Ketika Selesai AzanMaksudnya adalah waktu tepat setelah azan selesai dikumandangkan, karena sesunggguhnya saat ini merupakan waktu yang agung untuk berdoa. Waktu ini lebih spesifik dibanding waktu antara azan dan iqamah. Karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa barangsiapa mendengar azan, kemudian mengikuti ucapan muadzin, kemudian langsung berdoa setelah selesai azan, maka doanya mustajab. Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah hadis,أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ يَفْضُلُونَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ“Ada seseorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh para muadzin telah mengungguli kami dalam kebaikan.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab, ‘Ucapkanlah seperti yang mereka kumandangkan. Jika  telah selesai, maka berdoalah, niscaya akan dikabulkan.’” (HR. Abu Dawud, hasan)Hadis ini menunjukkan keterkaitan doa dengan mendengar azan dan mengikuti ucapan muadzin. Apabila seorang muslim mendengar azan, kemudian mengikuti ucapan muadzin, kemudian mengucapkan doa setelah azan, hendaknya setelah itu dia tidak berhenti. Namun dilanjutkan dengan berdoa dengan permohonan yang diinginkannya karena waktu tersebut adalah kesempatan besar untuk diijabahnya doa.3. Antara Azan dan IqomahTerdapat hadis mengenai keutamaan berdoa di waku antara azan dan iqomah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ“Doa antara azan dan iqamah tidak akan tertolak.“ (HR. Tirmidzi, sahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إذا نُودي بالصلاةِ فُتِّحتْ أبوابُ السماءِ ، و اسْتُجيبَ الدعاءُ“Apabila azan dikumandangkan, maka terbukalah pintu-pintu langit dan doa dikabulkan.”  (HR. Ath-Thuyalasi dalam musnadnya, sahih)Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Maka hendaknya setiap mukmin memperbanyak untuk dirinya di waktu-waktu ini dengan doa meminta kebaikan dari Allah Rabbul ‘aalamin.4. Di Akhir Salat Wajib Maksudnya adalah di akhir salat wajib sebelum salam. Keadaan ini merupakan waktu yang utama. Ini merupakan waktu yang tepat terkabulkan doa karena di sini terkumpul banyak sebab-sebab terkabulnya doa. Pada saat ini seorang muslim dalam kondisi yang suci, menghadap ke arah kiblat, sebelumnya bertakbir dan mengagungkan Allah serta membaca firman-Nya, kemudian rukuk dan sujud dengan penuh penghinaan diri kepada Allah Rabbul ‘aalamiin, kemudian duduk tasyahud setelah amal-amal yang agung sebelumnya, kemudian mengucapkan doa tahiyat, kemudian setelahnya mengucapkan persaksian tauhidullah, kemudian berselawat kepada Nabi dengan selawat yang sempurna –yaitu shalawat Ibrahimiyyah-. Aktifitas ini seluruhnya merupakan bentuk penghambaan yang agung yang menjadikan kondisi sebelum salam ini merupakan waktu yang paling penting pengkabulan Allah terhadap setiap doa orang yang salat dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, terdapat hadis dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثم يتخير من الدعاء أعجبه إليه فيدعو“Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang paling ia senangi, lalu ia berdoa.” (HR. Bukhari)Baca Juga: Doa Berlindung Dari Virus Corona5. Ketika Khatib Naik Mimbar Sampai Selesai Salat JumatTerdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنَّ في الجُمُعَةِ لَساعَةً، لا يُوافِقُها مُسْلِمٌ، يَسْأَلُ اللَّهَ فيها خَيْرًا، إلَّا أعْطاهُ إيَّاهُ“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah kebaikan melainkan Allah akan berikan kepadanya.” (HR. Muslim)Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya waktu yang dimaksud yaitu sejak naiknya imam ke atas mimbar sampai selesainya salat Jumat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan sahabat Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,هي ما بَينَ أن يجلِسَ الإمامُ إلى أنْ تُقضَى الصَّلاةُ“Waktu tersebut adalah antara duduknya imam sampai berakhirnya salat.“ (HR. Muslim)Sudah selayakanya setiap muslim bersemangat mengaminkan doa khatib dan menaruh perhatian untuk banyak berdoa takala menunaikan salat jumat, lebih-lebih lagi tatakala sujud. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan paling dekat antara hamba dengan rabb-Nya adalah tatakala sujud, maka perbanyaklah doa ketika itu. “ (HR. Muslim)Demikian pula hendaknya bersungguh-sungguh untuk bedoa ketika tasyahud akhir sebelum salam, karena hal ini merupakan waktu terkabulnya doa sebagaimana penjelasan di atas.6. Waktu Setelah Asar Hari Jumat Yang dimaksud adalah waktu akhir setelah shalat asar sampai terbenamnya matahari di hari Jumat. Terdapat hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ“Siang hari jumat ada dua belas jam. Tidaklah seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Allah pasti akan kabulkan. Maka mintalah di waktu  setelah salat ashar. “ (HR. Abu Dawud, sahih)Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam kitab beliau Zaadul Ma’aad bahwasanya yang paling rajih tentang batas waktu yang utama di hari Jumat yang merupakan waktu terkabulnya doa adalah dua pendapat berikut:Pertama, ketika imam naik mimbar sampai berakhirnya waktu salat Jumat.Kedua, akhir waktu setelah salat asar sampai sebelum maghrib di hari Jumat.Hendaknya setiap muslim bisa menyemangati dirinya sendiri untuk tidak melewatkan dua waktu yang utama ini dengan bersungguh-sungguh berdoa di waktu tersebut serta menaruh perhatian yang khusus sehingga bisa meraih kebaikan yang banyak.Inilah di antara enam kondisi yang merupakan waktu terkabulnya doa. Tentunya penyebutan enam kondisi di atas hanyalah contoh dan bukan merupakan pembatasan. Masih banyak kondisi lain yang juga merupakan kondisi terkabulkannya doa sebagaimana disebutkan dalam banyak dalil  lainnya.Inilah kiat penting yang kedua agar doa dikabukan, yaitu memperhatikan waktu dan kondisi mustajab terkabulnya doa.  Insya Allah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber : Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syekh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah yang diunduh dari : https://www.al-badr.net/ebook/192Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 2)Kiat Kedua: Berdoa di Waktu yang MustajabImam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan ada enam keadaan waktu mustajab terkabulnya doa, yaitu:1. Saat Sepertiga Malam TerakhirWaktu ini adalah di antara waktu yang paling mustajab terkabulnya doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu Dia berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa pada-Ku, Aku akan memperkenankan doanya. Barangsiapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Aku beri. Barangsiapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Aku ampuni.’ ” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwasanya waktu ini merupakan waktu mulia yang penuh dengan keberkahan dan sekaligus merupakan waktu yang paling mustajab untuk berdoa. Maka hendaknya setiap muslim bersungguh-sungguh dalam mengambil kesempatan baik ini dan bersemangat agar tidak terluput satu malam pun untuk berdoa kepada Allah Ta’ala di waktu yag penuh berkah ini.2. Ketika Selesai AzanMaksudnya adalah waktu tepat setelah azan selesai dikumandangkan, karena sesunggguhnya saat ini merupakan waktu yang agung untuk berdoa. Waktu ini lebih spesifik dibanding waktu antara azan dan iqamah. Karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa barangsiapa mendengar azan, kemudian mengikuti ucapan muadzin, kemudian langsung berdoa setelah selesai azan, maka doanya mustajab. Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah hadis,أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ يَفْضُلُونَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ“Ada seseorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh para muadzin telah mengungguli kami dalam kebaikan.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab, ‘Ucapkanlah seperti yang mereka kumandangkan. Jika  telah selesai, maka berdoalah, niscaya akan dikabulkan.’” (HR. Abu Dawud, hasan)Hadis ini menunjukkan keterkaitan doa dengan mendengar azan dan mengikuti ucapan muadzin. Apabila seorang muslim mendengar azan, kemudian mengikuti ucapan muadzin, kemudian mengucapkan doa setelah azan, hendaknya setelah itu dia tidak berhenti. Namun dilanjutkan dengan berdoa dengan permohonan yang diinginkannya karena waktu tersebut adalah kesempatan besar untuk diijabahnya doa.3. Antara Azan dan IqomahTerdapat hadis mengenai keutamaan berdoa di waku antara azan dan iqomah. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ“Doa antara azan dan iqamah tidak akan tertolak.“ (HR. Tirmidzi, sahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إذا نُودي بالصلاةِ فُتِّحتْ أبوابُ السماءِ ، و اسْتُجيبَ الدعاءُ“Apabila azan dikumandangkan, maka terbukalah pintu-pintu langit dan doa dikabulkan.”  (HR. Ath-Thuyalasi dalam musnadnya, sahih)Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Maka hendaknya setiap mukmin memperbanyak untuk dirinya di waktu-waktu ini dengan doa meminta kebaikan dari Allah Rabbul ‘aalamin.4. Di Akhir Salat Wajib Maksudnya adalah di akhir salat wajib sebelum salam. Keadaan ini merupakan waktu yang utama. Ini merupakan waktu yang tepat terkabulkan doa karena di sini terkumpul banyak sebab-sebab terkabulnya doa. Pada saat ini seorang muslim dalam kondisi yang suci, menghadap ke arah kiblat, sebelumnya bertakbir dan mengagungkan Allah serta membaca firman-Nya, kemudian rukuk dan sujud dengan penuh penghinaan diri kepada Allah Rabbul ‘aalamiin, kemudian duduk tasyahud setelah amal-amal yang agung sebelumnya, kemudian mengucapkan doa tahiyat, kemudian setelahnya mengucapkan persaksian tauhidullah, kemudian berselawat kepada Nabi dengan selawat yang sempurna –yaitu shalawat Ibrahimiyyah-. Aktifitas ini seluruhnya merupakan bentuk penghambaan yang agung yang menjadikan kondisi sebelum salam ini merupakan waktu yang paling penting pengkabulan Allah terhadap setiap doa orang yang salat dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, terdapat hadis dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud akhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثم يتخير من الدعاء أعجبه إليه فيدعو“Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang paling ia senangi, lalu ia berdoa.” (HR. Bukhari)Baca Juga: Doa Berlindung Dari Virus Corona5. Ketika Khatib Naik Mimbar Sampai Selesai Salat JumatTerdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إنَّ في الجُمُعَةِ لَساعَةً، لا يُوافِقُها مُسْلِمٌ، يَسْأَلُ اللَّهَ فيها خَيْرًا، إلَّا أعْطاهُ إيَّاهُ“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah kebaikan melainkan Allah akan berikan kepadanya.” (HR. Muslim)Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya waktu yang dimaksud yaitu sejak naiknya imam ke atas mimbar sampai selesainya salat Jumat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan sahabat Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,هي ما بَينَ أن يجلِسَ الإمامُ إلى أنْ تُقضَى الصَّلاةُ“Waktu tersebut adalah antara duduknya imam sampai berakhirnya salat.“ (HR. Muslim)Sudah selayakanya setiap muslim bersemangat mengaminkan doa khatib dan menaruh perhatian untuk banyak berdoa takala menunaikan salat jumat, lebih-lebih lagi tatakala sujud. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan paling dekat antara hamba dengan rabb-Nya adalah tatakala sujud, maka perbanyaklah doa ketika itu. “ (HR. Muslim)Demikian pula hendaknya bersungguh-sungguh untuk bedoa ketika tasyahud akhir sebelum salam, karena hal ini merupakan waktu terkabulnya doa sebagaimana penjelasan di atas.6. Waktu Setelah Asar Hari Jumat Yang dimaksud adalah waktu akhir setelah shalat asar sampai terbenamnya matahari di hari Jumat. Terdapat hadis yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ“Siang hari jumat ada dua belas jam. Tidaklah seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Allah pasti akan kabulkan. Maka mintalah di waktu  setelah salat ashar. “ (HR. Abu Dawud, sahih)Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam kitab beliau Zaadul Ma’aad bahwasanya yang paling rajih tentang batas waktu yang utama di hari Jumat yang merupakan waktu terkabulnya doa adalah dua pendapat berikut:Pertama, ketika imam naik mimbar sampai berakhirnya waktu salat Jumat.Kedua, akhir waktu setelah salat asar sampai sebelum maghrib di hari Jumat.Hendaknya setiap muslim bisa menyemangati dirinya sendiri untuk tidak melewatkan dua waktu yang utama ini dengan bersungguh-sungguh berdoa di waktu tersebut serta menaruh perhatian yang khusus sehingga bisa meraih kebaikan yang banyak.Inilah di antara enam kondisi yang merupakan waktu terkabulnya doa. Tentunya penyebutan enam kondisi di atas hanyalah contoh dan bukan merupakan pembatasan. Masih banyak kondisi lain yang juga merupakan kondisi terkabulkannya doa sebagaimana disebutkan dalam banyak dalil  lainnya.Inilah kiat penting yang kedua agar doa dikabukan, yaitu memperhatikan waktu dan kondisi mustajab terkabulnya doa.  Insya Allah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber : Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syekh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah yang diunduh dari : https://www.al-badr.net/ebook/192Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Amal dan Iman

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Samahatus Syaikh, sebagian orang ada yang berpendapat bahwa amal bukan termasuk rukun (pilar) keimanan. Menurut mereka, amal adalah bagian penyempurna (iman) saja. Sejauh mana kebenaran pendapat ini?Jawaban:Dalam masalah amal, ada perinciannya. Sebagian amal ada yang termasuk pokok keimanan, dan sebagian yang lain termasuk penyempurna atasnya. Iman adalah ucapan dan amalan, ia bertambah dan berkurang. Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdiri dari ucapan dan amalan. Ia bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.Salat adalah iman. Zakat adalah iman. Puasa adalah iman. Haji adalah iman. Amar ma’ruf dan nahi munkar pun (termasuk) iman. Demikian seterusnya. Meskipun demikian, sebagian di antaranya ada yang jika ditinggalkan menyebabkan pelakunya tergolong pelaku maksiat (dan tidak menjadi kafir, pent).Orang yang tidak menunaikan zakat (misalnya), menjadi termasuk pelaku maksiat dan bukan kafir. Atau orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur, maka dia pun termasuk pelaku maksiat, namun tidak menjadi kafir berdasarkan pendapat yang benar. Atau orang yang menunda-nunda ibadah haji padahal dia mampu, maka dia termasuk pelaku maksiat dan tidak menjadi kafir.Adapun orang yang meninggalkan salat, maka menurut pendapat yang benar (lebih kuat) dia adalah kafir. Melakukan sujud kepada selain Allah Ta’ala, pelakunya juga dihukumi kafir. Orang yang mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, dia pun dihukumi kafir. Menyembelih untuk -persembahan kepada- selain Allah, pelakunya juga dihukumi kafir.Nas’alullahal ‘afiyah.Baca Juga:Penerjemah: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Lihat Asbab ats-Tsabat Amama al-Fitan, hal. 35.🔍 Allah Tidak Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya, Hadits Tentang Rukun Iman Ada 6, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Ceramah Tentang Poligami, Istiqomah Dalam Beribadah

Amal dan Iman

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Samahatus Syaikh, sebagian orang ada yang berpendapat bahwa amal bukan termasuk rukun (pilar) keimanan. Menurut mereka, amal adalah bagian penyempurna (iman) saja. Sejauh mana kebenaran pendapat ini?Jawaban:Dalam masalah amal, ada perinciannya. Sebagian amal ada yang termasuk pokok keimanan, dan sebagian yang lain termasuk penyempurna atasnya. Iman adalah ucapan dan amalan, ia bertambah dan berkurang. Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdiri dari ucapan dan amalan. Ia bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.Salat adalah iman. Zakat adalah iman. Puasa adalah iman. Haji adalah iman. Amar ma’ruf dan nahi munkar pun (termasuk) iman. Demikian seterusnya. Meskipun demikian, sebagian di antaranya ada yang jika ditinggalkan menyebabkan pelakunya tergolong pelaku maksiat (dan tidak menjadi kafir, pent).Orang yang tidak menunaikan zakat (misalnya), menjadi termasuk pelaku maksiat dan bukan kafir. Atau orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur, maka dia pun termasuk pelaku maksiat, namun tidak menjadi kafir berdasarkan pendapat yang benar. Atau orang yang menunda-nunda ibadah haji padahal dia mampu, maka dia termasuk pelaku maksiat dan tidak menjadi kafir.Adapun orang yang meninggalkan salat, maka menurut pendapat yang benar (lebih kuat) dia adalah kafir. Melakukan sujud kepada selain Allah Ta’ala, pelakunya juga dihukumi kafir. Orang yang mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, dia pun dihukumi kafir. Menyembelih untuk -persembahan kepada- selain Allah, pelakunya juga dihukumi kafir.Nas’alullahal ‘afiyah.Baca Juga:Penerjemah: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Lihat Asbab ats-Tsabat Amama al-Fitan, hal. 35.🔍 Allah Tidak Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya, Hadits Tentang Rukun Iman Ada 6, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Ceramah Tentang Poligami, Istiqomah Dalam Beribadah
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Samahatus Syaikh, sebagian orang ada yang berpendapat bahwa amal bukan termasuk rukun (pilar) keimanan. Menurut mereka, amal adalah bagian penyempurna (iman) saja. Sejauh mana kebenaran pendapat ini?Jawaban:Dalam masalah amal, ada perinciannya. Sebagian amal ada yang termasuk pokok keimanan, dan sebagian yang lain termasuk penyempurna atasnya. Iman adalah ucapan dan amalan, ia bertambah dan berkurang. Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdiri dari ucapan dan amalan. Ia bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.Salat adalah iman. Zakat adalah iman. Puasa adalah iman. Haji adalah iman. Amar ma’ruf dan nahi munkar pun (termasuk) iman. Demikian seterusnya. Meskipun demikian, sebagian di antaranya ada yang jika ditinggalkan menyebabkan pelakunya tergolong pelaku maksiat (dan tidak menjadi kafir, pent).Orang yang tidak menunaikan zakat (misalnya), menjadi termasuk pelaku maksiat dan bukan kafir. Atau orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur, maka dia pun termasuk pelaku maksiat, namun tidak menjadi kafir berdasarkan pendapat yang benar. Atau orang yang menunda-nunda ibadah haji padahal dia mampu, maka dia termasuk pelaku maksiat dan tidak menjadi kafir.Adapun orang yang meninggalkan salat, maka menurut pendapat yang benar (lebih kuat) dia adalah kafir. Melakukan sujud kepada selain Allah Ta’ala, pelakunya juga dihukumi kafir. Orang yang mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, dia pun dihukumi kafir. Menyembelih untuk -persembahan kepada- selain Allah, pelakunya juga dihukumi kafir.Nas’alullahal ‘afiyah.Baca Juga:Penerjemah: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Lihat Asbab ats-Tsabat Amama al-Fitan, hal. 35.🔍 Allah Tidak Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya, Hadits Tentang Rukun Iman Ada 6, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Ceramah Tentang Poligami, Istiqomah Dalam Beribadah


Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Samahatus Syaikh, sebagian orang ada yang berpendapat bahwa amal bukan termasuk rukun (pilar) keimanan. Menurut mereka, amal adalah bagian penyempurna (iman) saja. Sejauh mana kebenaran pendapat ini?Jawaban:Dalam masalah amal, ada perinciannya. Sebagian amal ada yang termasuk pokok keimanan, dan sebagian yang lain termasuk penyempurna atasnya. Iman adalah ucapan dan amalan, ia bertambah dan berkurang. Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdiri dari ucapan dan amalan. Ia bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.Salat adalah iman. Zakat adalah iman. Puasa adalah iman. Haji adalah iman. Amar ma’ruf dan nahi munkar pun (termasuk) iman. Demikian seterusnya. Meskipun demikian, sebagian di antaranya ada yang jika ditinggalkan menyebabkan pelakunya tergolong pelaku maksiat (dan tidak menjadi kafir, pent).Orang yang tidak menunaikan zakat (misalnya), menjadi termasuk pelaku maksiat dan bukan kafir. Atau orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur, maka dia pun termasuk pelaku maksiat, namun tidak menjadi kafir berdasarkan pendapat yang benar. Atau orang yang menunda-nunda ibadah haji padahal dia mampu, maka dia termasuk pelaku maksiat dan tidak menjadi kafir.Adapun orang yang meninggalkan salat, maka menurut pendapat yang benar (lebih kuat) dia adalah kafir. Melakukan sujud kepada selain Allah Ta’ala, pelakunya juga dihukumi kafir. Orang yang mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, dia pun dihukumi kafir. Menyembelih untuk -persembahan kepada- selain Allah, pelakunya juga dihukumi kafir.Nas’alullahal ‘afiyah.Baca Juga:Penerjemah: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Lihat Asbab ats-Tsabat Amama al-Fitan, hal. 35.🔍 Allah Tidak Membebani Seseorang Melainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya, Hadits Tentang Rukun Iman Ada 6, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Ceramah Tentang Poligami, Istiqomah Dalam Beribadah

Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya Kesulitan

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang pria memiliki toko makanan. Ia mengambil beberapa barangnya dari toko, seperti kotak buah-buahan dan barang-barang lainnya. Namun, ia kesulitan jika mengeluarkannya dan meninggalkannya setiap kali melaksanaan salat berjamaah.Apakah dia boleh meninggalkan seseorang di belakangnya (untuk menjaga tokonya -pen.), kemudian ia melaksanakan salat jamaah, atau apakah baginya uzur untuk meninggalkan salat berjamaah tersebut? Jazakallah khairan.Jawaban:Menurut pendapat yang mewajibkan salat berjamaah kecuali dengan uzur syar’i, maka salat berjamaah di masjid itu (hukumnya) wajib bagi orang tersebut. Namun demikian, terhadap kasus ini terdapat perbedaan hukum tergantung pada jarak masjid yang dimaksud, apakah dekat atau jauh dari tempatnya.* Apabila masjid jauh dari tempatnya, sehingga ia tidak dapat mendengar seruan azan, maka tidak wajib baginya melaksanaan salat berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ»، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُفَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَا «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: «فَأَجِبْ»“Seorang tunanetra mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang bisa memandu saya ke masjid (untuk melaksanakan salat berjamaah -pen.)”. Ia kemudian meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberikan rukhsoh (keringanan) agar ia dapat melaksanakan salat wajib di rumahnya saja. Maka Rasullullah pun mengizinkannya. Namun, saat orang itu hendak pergi, Rasulullah kemudian memanggilnya dan bersabda, “Apakah Engkau mendengar seruan azan?” “Iya, benar”, jawab orang tersebut. Rasulullah bersabda, “Maka jawablah (seruan tersebut -pen.)” (HR. Muslim no. 653).Hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang tidak dapat mendengarkan seruan azan, maka tidak ada kewajiban berjamaah baginya.* Adapun jika ia dapat mendengarkan seruan azan, maka berlaku baginya ketentuan berikut:Pertama, apabila ia khawatir kehilangan barang dagangannya jika ia tinggalkan, dan ia mendapatkan cara untuk memasukkan dagangannya tanpa ada kesulitan. Atau ia dapat membawa dagangannya yang ada di trotoar dengan menggunakan troli serta meletakkan barang-barang tersebut di dalam troli. Sehingga jika azan berkumandang, ia dapat menarik troli tersebut dengan mudah, memasukkannya ke dalam, dan menutup tokonya. Apabila dia mampu melakukan itu, tidak ada alasan lagi baginya untuk tetap tinggal di toko atau menyuruh orang lain menjaganya.Kedua, jika ia tidak mendapatkan alternatif lain, sementara ia khawatir kehilangan dagangan tersebut jika ia tinggalkan. Sedangkan jika ia memasukkan dagangan tersebut justru akan menghabiskan waktu, maka wajib baginya menjaga salat berjamaah pada dua waktu yaitu shalat asar dan salat subuh. Hal ini sebagaimana hadis Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata,عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: «وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ»، قَالَ: قُلْتُ: «إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي»، فَقَالَ: «حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ»، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا فَقُلْتُ: «وَمَا الْعَصْرَانِ؟» فَقَالَ: «صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan sesuatu kepadaku dan bersabda, “Jagalah salat lima waktu“. Aku pun berkata, “Sungguh aku mempunyai kesibukan di waktu-waktu tersebut. Maka perintahkanlah aku untuk mengerjakan suatu amalan ringkas yang apabila aku kerjakan, aku pun mendapatkan pahala”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jagalah di dua waktu”. Aku belum memahami maksudnya, kemudian bertanya, “Apakah dua waktu itu?” Rasulullah menjawab, “Shalat yang ada di waktu sebelum matahari terbit, dan shalat di waktu sebelum terbenamnya”. (HR. Abu Daud no. 428, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud, dan juga oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 3344).Maka, apabila waktu salat asar tiba, hendaklah pedagang itu memasukkan barang dangannnya dan janganlah ia meninggalkan salat berjamaah kecuali di waktu-waktu lain (selain dua waktu tersebut -pen.). Karena jika seseorang tidak mampu melaksanakan dua kewajiban sekaligus, hendaknya ia melaksanakan salah satunya. Sebagaimana kaidah syar’iyyah,الْمَعْسُورُ لَا يُسْقِطُ الْمَيْسُورَ“Adanya kesulitan pada suatu perkara, tidak menggugurkan hukum pada perkara lain yang tidak ada kesulitan”.Ketahuilah bahwa diperbolehkan meninggalkan kewajiban melaksanakan salat secara berjamaah apabila ada uzur yang dengannya diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berjamaah seperti hujan, lumpur, cuaca yang sangat dingin, sakit, kondisi ketakutan (adanya ancaman apabila keluar rumah -pen), serta kebutuhan yang mendesak dan berbagai kondisi sulit lainnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖ“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. (QS. Al-Hajj : 78)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki bagi kalian kepayahan”. (QS. Al-Baqarah : 185).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga”Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-62Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadis Tentang Ilmu, Surat Dzikir, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo, Zakat Fitrah Bayi, Orang Tua Adalah

Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya Kesulitan

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang pria memiliki toko makanan. Ia mengambil beberapa barangnya dari toko, seperti kotak buah-buahan dan barang-barang lainnya. Namun, ia kesulitan jika mengeluarkannya dan meninggalkannya setiap kali melaksanaan salat berjamaah.Apakah dia boleh meninggalkan seseorang di belakangnya (untuk menjaga tokonya -pen.), kemudian ia melaksanakan salat jamaah, atau apakah baginya uzur untuk meninggalkan salat berjamaah tersebut? Jazakallah khairan.Jawaban:Menurut pendapat yang mewajibkan salat berjamaah kecuali dengan uzur syar’i, maka salat berjamaah di masjid itu (hukumnya) wajib bagi orang tersebut. Namun demikian, terhadap kasus ini terdapat perbedaan hukum tergantung pada jarak masjid yang dimaksud, apakah dekat atau jauh dari tempatnya.* Apabila masjid jauh dari tempatnya, sehingga ia tidak dapat mendengar seruan azan, maka tidak wajib baginya melaksanaan salat berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ»، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُفَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَا «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: «فَأَجِبْ»“Seorang tunanetra mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang bisa memandu saya ke masjid (untuk melaksanakan salat berjamaah -pen.)”. Ia kemudian meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberikan rukhsoh (keringanan) agar ia dapat melaksanakan salat wajib di rumahnya saja. Maka Rasullullah pun mengizinkannya. Namun, saat orang itu hendak pergi, Rasulullah kemudian memanggilnya dan bersabda, “Apakah Engkau mendengar seruan azan?” “Iya, benar”, jawab orang tersebut. Rasulullah bersabda, “Maka jawablah (seruan tersebut -pen.)” (HR. Muslim no. 653).Hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang tidak dapat mendengarkan seruan azan, maka tidak ada kewajiban berjamaah baginya.* Adapun jika ia dapat mendengarkan seruan azan, maka berlaku baginya ketentuan berikut:Pertama, apabila ia khawatir kehilangan barang dagangannya jika ia tinggalkan, dan ia mendapatkan cara untuk memasukkan dagangannya tanpa ada kesulitan. Atau ia dapat membawa dagangannya yang ada di trotoar dengan menggunakan troli serta meletakkan barang-barang tersebut di dalam troli. Sehingga jika azan berkumandang, ia dapat menarik troli tersebut dengan mudah, memasukkannya ke dalam, dan menutup tokonya. Apabila dia mampu melakukan itu, tidak ada alasan lagi baginya untuk tetap tinggal di toko atau menyuruh orang lain menjaganya.Kedua, jika ia tidak mendapatkan alternatif lain, sementara ia khawatir kehilangan dagangan tersebut jika ia tinggalkan. Sedangkan jika ia memasukkan dagangan tersebut justru akan menghabiskan waktu, maka wajib baginya menjaga salat berjamaah pada dua waktu yaitu shalat asar dan salat subuh. Hal ini sebagaimana hadis Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata,عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: «وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ»، قَالَ: قُلْتُ: «إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي»، فَقَالَ: «حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ»، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا فَقُلْتُ: «وَمَا الْعَصْرَانِ؟» فَقَالَ: «صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan sesuatu kepadaku dan bersabda, “Jagalah salat lima waktu“. Aku pun berkata, “Sungguh aku mempunyai kesibukan di waktu-waktu tersebut. Maka perintahkanlah aku untuk mengerjakan suatu amalan ringkas yang apabila aku kerjakan, aku pun mendapatkan pahala”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jagalah di dua waktu”. Aku belum memahami maksudnya, kemudian bertanya, “Apakah dua waktu itu?” Rasulullah menjawab, “Shalat yang ada di waktu sebelum matahari terbit, dan shalat di waktu sebelum terbenamnya”. (HR. Abu Daud no. 428, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud, dan juga oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 3344).Maka, apabila waktu salat asar tiba, hendaklah pedagang itu memasukkan barang dangannnya dan janganlah ia meninggalkan salat berjamaah kecuali di waktu-waktu lain (selain dua waktu tersebut -pen.). Karena jika seseorang tidak mampu melaksanakan dua kewajiban sekaligus, hendaknya ia melaksanakan salah satunya. Sebagaimana kaidah syar’iyyah,الْمَعْسُورُ لَا يُسْقِطُ الْمَيْسُورَ“Adanya kesulitan pada suatu perkara, tidak menggugurkan hukum pada perkara lain yang tidak ada kesulitan”.Ketahuilah bahwa diperbolehkan meninggalkan kewajiban melaksanakan salat secara berjamaah apabila ada uzur yang dengannya diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berjamaah seperti hujan, lumpur, cuaca yang sangat dingin, sakit, kondisi ketakutan (adanya ancaman apabila keluar rumah -pen), serta kebutuhan yang mendesak dan berbagai kondisi sulit lainnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖ“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. (QS. Al-Hajj : 78)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki bagi kalian kepayahan”. (QS. Al-Baqarah : 185).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga”Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-62Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadis Tentang Ilmu, Surat Dzikir, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo, Zakat Fitrah Bayi, Orang Tua Adalah
Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang pria memiliki toko makanan. Ia mengambil beberapa barangnya dari toko, seperti kotak buah-buahan dan barang-barang lainnya. Namun, ia kesulitan jika mengeluarkannya dan meninggalkannya setiap kali melaksanaan salat berjamaah.Apakah dia boleh meninggalkan seseorang di belakangnya (untuk menjaga tokonya -pen.), kemudian ia melaksanakan salat jamaah, atau apakah baginya uzur untuk meninggalkan salat berjamaah tersebut? Jazakallah khairan.Jawaban:Menurut pendapat yang mewajibkan salat berjamaah kecuali dengan uzur syar’i, maka salat berjamaah di masjid itu (hukumnya) wajib bagi orang tersebut. Namun demikian, terhadap kasus ini terdapat perbedaan hukum tergantung pada jarak masjid yang dimaksud, apakah dekat atau jauh dari tempatnya.* Apabila masjid jauh dari tempatnya, sehingga ia tidak dapat mendengar seruan azan, maka tidak wajib baginya melaksanaan salat berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ»، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُفَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَا «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: «فَأَجِبْ»“Seorang tunanetra mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang bisa memandu saya ke masjid (untuk melaksanakan salat berjamaah -pen.)”. Ia kemudian meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberikan rukhsoh (keringanan) agar ia dapat melaksanakan salat wajib di rumahnya saja. Maka Rasullullah pun mengizinkannya. Namun, saat orang itu hendak pergi, Rasulullah kemudian memanggilnya dan bersabda, “Apakah Engkau mendengar seruan azan?” “Iya, benar”, jawab orang tersebut. Rasulullah bersabda, “Maka jawablah (seruan tersebut -pen.)” (HR. Muslim no. 653).Hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang tidak dapat mendengarkan seruan azan, maka tidak ada kewajiban berjamaah baginya.* Adapun jika ia dapat mendengarkan seruan azan, maka berlaku baginya ketentuan berikut:Pertama, apabila ia khawatir kehilangan barang dagangannya jika ia tinggalkan, dan ia mendapatkan cara untuk memasukkan dagangannya tanpa ada kesulitan. Atau ia dapat membawa dagangannya yang ada di trotoar dengan menggunakan troli serta meletakkan barang-barang tersebut di dalam troli. Sehingga jika azan berkumandang, ia dapat menarik troli tersebut dengan mudah, memasukkannya ke dalam, dan menutup tokonya. Apabila dia mampu melakukan itu, tidak ada alasan lagi baginya untuk tetap tinggal di toko atau menyuruh orang lain menjaganya.Kedua, jika ia tidak mendapatkan alternatif lain, sementara ia khawatir kehilangan dagangan tersebut jika ia tinggalkan. Sedangkan jika ia memasukkan dagangan tersebut justru akan menghabiskan waktu, maka wajib baginya menjaga salat berjamaah pada dua waktu yaitu shalat asar dan salat subuh. Hal ini sebagaimana hadis Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata,عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: «وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ»، قَالَ: قُلْتُ: «إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي»، فَقَالَ: «حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ»، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا فَقُلْتُ: «وَمَا الْعَصْرَانِ؟» فَقَالَ: «صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan sesuatu kepadaku dan bersabda, “Jagalah salat lima waktu“. Aku pun berkata, “Sungguh aku mempunyai kesibukan di waktu-waktu tersebut. Maka perintahkanlah aku untuk mengerjakan suatu amalan ringkas yang apabila aku kerjakan, aku pun mendapatkan pahala”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jagalah di dua waktu”. Aku belum memahami maksudnya, kemudian bertanya, “Apakah dua waktu itu?” Rasulullah menjawab, “Shalat yang ada di waktu sebelum matahari terbit, dan shalat di waktu sebelum terbenamnya”. (HR. Abu Daud no. 428, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud, dan juga oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 3344).Maka, apabila waktu salat asar tiba, hendaklah pedagang itu memasukkan barang dangannnya dan janganlah ia meninggalkan salat berjamaah kecuali di waktu-waktu lain (selain dua waktu tersebut -pen.). Karena jika seseorang tidak mampu melaksanakan dua kewajiban sekaligus, hendaknya ia melaksanakan salah satunya. Sebagaimana kaidah syar’iyyah,الْمَعْسُورُ لَا يُسْقِطُ الْمَيْسُورَ“Adanya kesulitan pada suatu perkara, tidak menggugurkan hukum pada perkara lain yang tidak ada kesulitan”.Ketahuilah bahwa diperbolehkan meninggalkan kewajiban melaksanakan salat secara berjamaah apabila ada uzur yang dengannya diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berjamaah seperti hujan, lumpur, cuaca yang sangat dingin, sakit, kondisi ketakutan (adanya ancaman apabila keluar rumah -pen), serta kebutuhan yang mendesak dan berbagai kondisi sulit lainnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖ“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. (QS. Al-Hajj : 78)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki bagi kalian kepayahan”. (QS. Al-Baqarah : 185).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga”Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-62Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadis Tentang Ilmu, Surat Dzikir, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo, Zakat Fitrah Bayi, Orang Tua Adalah


Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang pria memiliki toko makanan. Ia mengambil beberapa barangnya dari toko, seperti kotak buah-buahan dan barang-barang lainnya. Namun, ia kesulitan jika mengeluarkannya dan meninggalkannya setiap kali melaksanaan salat berjamaah.Apakah dia boleh meninggalkan seseorang di belakangnya (untuk menjaga tokonya -pen.), kemudian ia melaksanakan salat jamaah, atau apakah baginya uzur untuk meninggalkan salat berjamaah tersebut? Jazakallah khairan.Jawaban:Menurut pendapat yang mewajibkan salat berjamaah kecuali dengan uzur syar’i, maka salat berjamaah di masjid itu (hukumnya) wajib bagi orang tersebut. Namun demikian, terhadap kasus ini terdapat perbedaan hukum tergantung pada jarak masjid yang dimaksud, apakah dekat atau jauh dari tempatnya.* Apabila masjid jauh dari tempatnya, sehingga ia tidak dapat mendengar seruan azan, maka tidak wajib baginya melaksanaan salat berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ»، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُفَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَا «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: «فَأَجِبْ»“Seorang tunanetra mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang bisa memandu saya ke masjid (untuk melaksanakan salat berjamaah -pen.)”. Ia kemudian meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberikan rukhsoh (keringanan) agar ia dapat melaksanakan salat wajib di rumahnya saja. Maka Rasullullah pun mengizinkannya. Namun, saat orang itu hendak pergi, Rasulullah kemudian memanggilnya dan bersabda, “Apakah Engkau mendengar seruan azan?” “Iya, benar”, jawab orang tersebut. Rasulullah bersabda, “Maka jawablah (seruan tersebut -pen.)” (HR. Muslim no. 653).Hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang tidak dapat mendengarkan seruan azan, maka tidak ada kewajiban berjamaah baginya.* Adapun jika ia dapat mendengarkan seruan azan, maka berlaku baginya ketentuan berikut:Pertama, apabila ia khawatir kehilangan barang dagangannya jika ia tinggalkan, dan ia mendapatkan cara untuk memasukkan dagangannya tanpa ada kesulitan. Atau ia dapat membawa dagangannya yang ada di trotoar dengan menggunakan troli serta meletakkan barang-barang tersebut di dalam troli. Sehingga jika azan berkumandang, ia dapat menarik troli tersebut dengan mudah, memasukkannya ke dalam, dan menutup tokonya. Apabila dia mampu melakukan itu, tidak ada alasan lagi baginya untuk tetap tinggal di toko atau menyuruh orang lain menjaganya.Kedua, jika ia tidak mendapatkan alternatif lain, sementara ia khawatir kehilangan dagangan tersebut jika ia tinggalkan. Sedangkan jika ia memasukkan dagangan tersebut justru akan menghabiskan waktu, maka wajib baginya menjaga salat berjamaah pada dua waktu yaitu shalat asar dan salat subuh. Hal ini sebagaimana hadis Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata,عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: «وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ»، قَالَ: قُلْتُ: «إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي»، فَقَالَ: «حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ»، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا فَقُلْتُ: «وَمَا الْعَصْرَانِ؟» فَقَالَ: «صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan sesuatu kepadaku dan bersabda, “Jagalah salat lima waktu“. Aku pun berkata, “Sungguh aku mempunyai kesibukan di waktu-waktu tersebut. Maka perintahkanlah aku untuk mengerjakan suatu amalan ringkas yang apabila aku kerjakan, aku pun mendapatkan pahala”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jagalah di dua waktu”. Aku belum memahami maksudnya, kemudian bertanya, “Apakah dua waktu itu?” Rasulullah menjawab, “Shalat yang ada di waktu sebelum matahari terbit, dan shalat di waktu sebelum terbenamnya”. (HR. Abu Daud no. 428, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud, dan juga oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 3344).Maka, apabila waktu salat asar tiba, hendaklah pedagang itu memasukkan barang dangannnya dan janganlah ia meninggalkan salat berjamaah kecuali di waktu-waktu lain (selain dua waktu tersebut -pen.). Karena jika seseorang tidak mampu melaksanakan dua kewajiban sekaligus, hendaknya ia melaksanakan salah satunya. Sebagaimana kaidah syar’iyyah,الْمَعْسُورُ لَا يُسْقِطُ الْمَيْسُورَ“Adanya kesulitan pada suatu perkara, tidak menggugurkan hukum pada perkara lain yang tidak ada kesulitan”.Ketahuilah bahwa diperbolehkan meninggalkan kewajiban melaksanakan salat secara berjamaah apabila ada uzur yang dengannya diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berjamaah seperti hujan, lumpur, cuaca yang sangat dingin, sakit, kondisi ketakutan (adanya ancaman apabila keluar rumah -pen), serta kebutuhan yang mendesak dan berbagai kondisi sulit lainnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖ“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. (QS. Al-Hajj : 78)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki bagi kalian kepayahan”. (QS. Al-Baqarah : 185).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga”Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-62Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadis Tentang Ilmu, Surat Dzikir, Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo, Zakat Fitrah Bayi, Orang Tua Adalah

Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?

Beriman Sekaligus Menyekutukan Allah?Pertanyaan ini mungkin terbetik dalam benak ketika membaca firman Allah Ta’ala dalam al-Quran surat Yusuf ayat 106. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” [QS. Yusuf: 106] Mengapa Allah Ta’ala menetapkan keberadaan iman pada diri penyembah berhala? Padahal kita tahu bahwa keimanan dan kesyirikan besar (syirik akbar) tidak mungkin bersatu. Jika demikian, apa makna ayat di atas?Keimanan Penyembah BerhalaKeimanan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah pengakuan (al-iqrar) dan pembenaran (at-tashdiq), yang merupakan hal nyata yang dilakukan oleh kaum musyrikin. Mereka mengakui rububiyah Allah Ta’ala. Mereka tidak mengingkari bahwa Sang Pencipta, Sang Pemberi rezeki, Sang Penguasa, Sang Pengatur, Yang Maha Menghidupkan, Yang Maha Mematikan adalah Allah Ta’ala. Namun, bersama dengan pengakuan tersebut, mereka membuat tandingan bagi Allah Ta’ala dalam peribadahan alias melakukan kesyirikan.Pengakuan inilah keimanan mereka yang diisyaratkan dalam ayat tersebut. Demikian pula dengan kesyirikan mereka dalam peribadahan, pun diisyaratkan dalam ayat itu. Hal itu tercermin dan tampak dalam kalimat talbiyah yang diucapkan kaum musyrikin ketika mereka berhaji,لبيك لا شريك لك، إلا شريكا هو لك، تملكه وما ملك“Aku menjawab panggilan-Mu, ya Allah; tiada sekutu bagi-Mu, kecuali sekutu yang menjadi milik-Mu; Engkau menguasainya dan ia tidak berkuasa.” [HR. Muslim no. 1185] Ternyata meski mengakui rububiyah Allah Ta’ala dan beribadah kepada-Nya, mereka juga mempersembahkan peribadahan kepada selain Allah Ta’ala. Tentu hal itu adalah kesyirikan yang nyata.Hal ini menunjukkan bahwa keimanan yang selaras dengan ajaran agama dan menafikan kesyirikan besar tidak akan terwujud pada diri seseorang dengan hanya mengakui rububiyah Allah Ta’ala. Akan tetapi, keimanan tersebut harus diiringi dengan perbuatan mengesakan Allah Ta’ala dalam peribadahan. Itulah tauhid uluhiyah yang menjadi inti dakwah para rasul ‘alaihim as-salam.Baca Juga: Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat TauhidContoh Keimanan Penyembah Berhala di Masa JahiliyahDi antara bukti pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah Allah Ta’ala adalah apa yang disampaikan dalam firman-Nya,قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ. قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ. سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ . قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ فَأَنَّىٰ تُسْحَرُونَ“Katakanlah, ‘Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak ingat?’ Katakanlah, ‘Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak bertakwa?’ Katakanlah, ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?’ [QS. al-Mukminun: 84-89] Dalam surat al-Ankabut, Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۖ فَأَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’, maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” [QS. al-‘Ankabut: 61] Juga firman-Nya,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ نَزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’, Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah’, tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” [QS. al-‘Ankabut: 63] Di antara bukti keimanan mereka adalah pengakuan kaum musyrikin terhadap kehendak (masyi’ah) Allah Ta’ala yang merupakan tuntutan dari rububiyah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ ۚ كَذَٰلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّىٰ ذَاقُوا بَأْسَنَا ۗ قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا ۖ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ“Orang-orang yang mempersekutukan Allah, akan mengatakan, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun’. Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah, ‘Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?’ Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta.” [QS. al-An’am: 148] Dan di antara atsar terkait ayat 106 surat Yusuf tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma menyatakan,من إيمانهم، إذا قيل لهم: من خلق السماء؟ ومن خلق الأرض؟ ومن خلق الجبال؟ قالوا: الله، وهم مشركون“Di antara keimanan mereka (kaum musyrikin) adalah jika mereka ditanya siapa yang menciptakan langit, bumi, dan pegunungan? Niscaya mereka akan menjawab bahwa Allah yang menciptakan itu semua. Namun, meski begitu, mereka tetap berbuat kesyirikan.”Ikrimah rahimahullah juga mengatakan,تسألهم من خلقهم؟ ومن خلق السماوات والأرض، فيقولون: الله. فذلك إيمانهم بالله، وهم يعبدون غيره“Tanyalah mereka siapa yang menciptakan diri mereka, serta yang menciptakan langit dan bumi? Pasti mereka akan menjawab bahwa Allah yang menciptakan semua itu. Itulah keimanan mereka kepada Allah. Meski demikian, mereka juga tetap menyembah selain-Nya” [lihat Tafsir ath-Thabari, diakses di http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura12-aya106.html] Bentuk keimanan yang juga dipraktikkan kaum musyrikin adalah keimanan temporer yang yang dilakukan ketika mereka menghadapi marabahaya. Ketika Allah Ta’ala menyingkirkan marabahaya itu, serta-merta mereka kembali berbuat kesyirikan! Beberapa ayat dalam al-Quran menunjukkannya, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).” [QS. al-Ankabut: 65] Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah AllahKesimpulanKeimanan yang dimaksud dalam ayat 106 surat Yusuf adalah pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah Allah Ta’ala. Pengakuan terhadap rububiyah ini boleh jadi masih mencakup kesyirikan seperti kondisi kaum musyrikin di zaman kenabian. Berbeda dengan pengakuan terhadap tauhid uluhiyah yang sama sekali tidak mengandung kesyirikan, dimana keberadaannya akan meniadakan kesyirikan besar.  Oleh karena itu, setiap orang yang hanya mengakui rububiyah Allah Ta’ala belum menjadi orang beriman hingga bertauhid uluhiyah. Karena ia tahu bahwa tauhid rububiyah adalah prasyarat dari tauhid uluhiyah.Sebagian ulama memperluas mafhum (pemahaman) ayat di atas, di mana mereka memasukkan kesyirikan kecil tercakup dalam kesyirikan yang diisyaratkan dalam ayat tersebut. Dengan demikian, ayat tersebut juga mencakup seorang muslim yang terjangkit dengan kesyirikan kecil seperti terjerumus dalam riya dan semisalnya.  Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?

Beriman Sekaligus Menyekutukan Allah?Pertanyaan ini mungkin terbetik dalam benak ketika membaca firman Allah Ta’ala dalam al-Quran surat Yusuf ayat 106. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” [QS. Yusuf: 106] Mengapa Allah Ta’ala menetapkan keberadaan iman pada diri penyembah berhala? Padahal kita tahu bahwa keimanan dan kesyirikan besar (syirik akbar) tidak mungkin bersatu. Jika demikian, apa makna ayat di atas?Keimanan Penyembah BerhalaKeimanan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah pengakuan (al-iqrar) dan pembenaran (at-tashdiq), yang merupakan hal nyata yang dilakukan oleh kaum musyrikin. Mereka mengakui rububiyah Allah Ta’ala. Mereka tidak mengingkari bahwa Sang Pencipta, Sang Pemberi rezeki, Sang Penguasa, Sang Pengatur, Yang Maha Menghidupkan, Yang Maha Mematikan adalah Allah Ta’ala. Namun, bersama dengan pengakuan tersebut, mereka membuat tandingan bagi Allah Ta’ala dalam peribadahan alias melakukan kesyirikan.Pengakuan inilah keimanan mereka yang diisyaratkan dalam ayat tersebut. Demikian pula dengan kesyirikan mereka dalam peribadahan, pun diisyaratkan dalam ayat itu. Hal itu tercermin dan tampak dalam kalimat talbiyah yang diucapkan kaum musyrikin ketika mereka berhaji,لبيك لا شريك لك، إلا شريكا هو لك، تملكه وما ملك“Aku menjawab panggilan-Mu, ya Allah; tiada sekutu bagi-Mu, kecuali sekutu yang menjadi milik-Mu; Engkau menguasainya dan ia tidak berkuasa.” [HR. Muslim no. 1185] Ternyata meski mengakui rububiyah Allah Ta’ala dan beribadah kepada-Nya, mereka juga mempersembahkan peribadahan kepada selain Allah Ta’ala. Tentu hal itu adalah kesyirikan yang nyata.Hal ini menunjukkan bahwa keimanan yang selaras dengan ajaran agama dan menafikan kesyirikan besar tidak akan terwujud pada diri seseorang dengan hanya mengakui rububiyah Allah Ta’ala. Akan tetapi, keimanan tersebut harus diiringi dengan perbuatan mengesakan Allah Ta’ala dalam peribadahan. Itulah tauhid uluhiyah yang menjadi inti dakwah para rasul ‘alaihim as-salam.Baca Juga: Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat TauhidContoh Keimanan Penyembah Berhala di Masa JahiliyahDi antara bukti pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah Allah Ta’ala adalah apa yang disampaikan dalam firman-Nya,قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ. قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ. سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ . قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ فَأَنَّىٰ تُسْحَرُونَ“Katakanlah, ‘Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak ingat?’ Katakanlah, ‘Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak bertakwa?’ Katakanlah, ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?’ [QS. al-Mukminun: 84-89] Dalam surat al-Ankabut, Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۖ فَأَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’, maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” [QS. al-‘Ankabut: 61] Juga firman-Nya,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ نَزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’, Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah’, tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” [QS. al-‘Ankabut: 63] Di antara bukti keimanan mereka adalah pengakuan kaum musyrikin terhadap kehendak (masyi’ah) Allah Ta’ala yang merupakan tuntutan dari rububiyah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ ۚ كَذَٰلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّىٰ ذَاقُوا بَأْسَنَا ۗ قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا ۖ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ“Orang-orang yang mempersekutukan Allah, akan mengatakan, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun’. Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah, ‘Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?’ Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta.” [QS. al-An’am: 148] Dan di antara atsar terkait ayat 106 surat Yusuf tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma menyatakan,من إيمانهم، إذا قيل لهم: من خلق السماء؟ ومن خلق الأرض؟ ومن خلق الجبال؟ قالوا: الله، وهم مشركون“Di antara keimanan mereka (kaum musyrikin) adalah jika mereka ditanya siapa yang menciptakan langit, bumi, dan pegunungan? Niscaya mereka akan menjawab bahwa Allah yang menciptakan itu semua. Namun, meski begitu, mereka tetap berbuat kesyirikan.”Ikrimah rahimahullah juga mengatakan,تسألهم من خلقهم؟ ومن خلق السماوات والأرض، فيقولون: الله. فذلك إيمانهم بالله، وهم يعبدون غيره“Tanyalah mereka siapa yang menciptakan diri mereka, serta yang menciptakan langit dan bumi? Pasti mereka akan menjawab bahwa Allah yang menciptakan semua itu. Itulah keimanan mereka kepada Allah. Meski demikian, mereka juga tetap menyembah selain-Nya” [lihat Tafsir ath-Thabari, diakses di http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura12-aya106.html] Bentuk keimanan yang juga dipraktikkan kaum musyrikin adalah keimanan temporer yang yang dilakukan ketika mereka menghadapi marabahaya. Ketika Allah Ta’ala menyingkirkan marabahaya itu, serta-merta mereka kembali berbuat kesyirikan! Beberapa ayat dalam al-Quran menunjukkannya, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).” [QS. al-Ankabut: 65] Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah AllahKesimpulanKeimanan yang dimaksud dalam ayat 106 surat Yusuf adalah pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah Allah Ta’ala. Pengakuan terhadap rububiyah ini boleh jadi masih mencakup kesyirikan seperti kondisi kaum musyrikin di zaman kenabian. Berbeda dengan pengakuan terhadap tauhid uluhiyah yang sama sekali tidak mengandung kesyirikan, dimana keberadaannya akan meniadakan kesyirikan besar.  Oleh karena itu, setiap orang yang hanya mengakui rububiyah Allah Ta’ala belum menjadi orang beriman hingga bertauhid uluhiyah. Karena ia tahu bahwa tauhid rububiyah adalah prasyarat dari tauhid uluhiyah.Sebagian ulama memperluas mafhum (pemahaman) ayat di atas, di mana mereka memasukkan kesyirikan kecil tercakup dalam kesyirikan yang diisyaratkan dalam ayat tersebut. Dengan demikian, ayat tersebut juga mencakup seorang muslim yang terjangkit dengan kesyirikan kecil seperti terjerumus dalam riya dan semisalnya.  Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id
Beriman Sekaligus Menyekutukan Allah?Pertanyaan ini mungkin terbetik dalam benak ketika membaca firman Allah Ta’ala dalam al-Quran surat Yusuf ayat 106. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” [QS. Yusuf: 106] Mengapa Allah Ta’ala menetapkan keberadaan iman pada diri penyembah berhala? Padahal kita tahu bahwa keimanan dan kesyirikan besar (syirik akbar) tidak mungkin bersatu. Jika demikian, apa makna ayat di atas?Keimanan Penyembah BerhalaKeimanan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah pengakuan (al-iqrar) dan pembenaran (at-tashdiq), yang merupakan hal nyata yang dilakukan oleh kaum musyrikin. Mereka mengakui rububiyah Allah Ta’ala. Mereka tidak mengingkari bahwa Sang Pencipta, Sang Pemberi rezeki, Sang Penguasa, Sang Pengatur, Yang Maha Menghidupkan, Yang Maha Mematikan adalah Allah Ta’ala. Namun, bersama dengan pengakuan tersebut, mereka membuat tandingan bagi Allah Ta’ala dalam peribadahan alias melakukan kesyirikan.Pengakuan inilah keimanan mereka yang diisyaratkan dalam ayat tersebut. Demikian pula dengan kesyirikan mereka dalam peribadahan, pun diisyaratkan dalam ayat itu. Hal itu tercermin dan tampak dalam kalimat talbiyah yang diucapkan kaum musyrikin ketika mereka berhaji,لبيك لا شريك لك، إلا شريكا هو لك، تملكه وما ملك“Aku menjawab panggilan-Mu, ya Allah; tiada sekutu bagi-Mu, kecuali sekutu yang menjadi milik-Mu; Engkau menguasainya dan ia tidak berkuasa.” [HR. Muslim no. 1185] Ternyata meski mengakui rububiyah Allah Ta’ala dan beribadah kepada-Nya, mereka juga mempersembahkan peribadahan kepada selain Allah Ta’ala. Tentu hal itu adalah kesyirikan yang nyata.Hal ini menunjukkan bahwa keimanan yang selaras dengan ajaran agama dan menafikan kesyirikan besar tidak akan terwujud pada diri seseorang dengan hanya mengakui rububiyah Allah Ta’ala. Akan tetapi, keimanan tersebut harus diiringi dengan perbuatan mengesakan Allah Ta’ala dalam peribadahan. Itulah tauhid uluhiyah yang menjadi inti dakwah para rasul ‘alaihim as-salam.Baca Juga: Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat TauhidContoh Keimanan Penyembah Berhala di Masa JahiliyahDi antara bukti pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah Allah Ta’ala adalah apa yang disampaikan dalam firman-Nya,قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ. قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ. سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ . قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ فَأَنَّىٰ تُسْحَرُونَ“Katakanlah, ‘Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak ingat?’ Katakanlah, ‘Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak bertakwa?’ Katakanlah, ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?’ [QS. al-Mukminun: 84-89] Dalam surat al-Ankabut, Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۖ فَأَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’, maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” [QS. al-‘Ankabut: 61] Juga firman-Nya,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ نَزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’, Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah’, tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” [QS. al-‘Ankabut: 63] Di antara bukti keimanan mereka adalah pengakuan kaum musyrikin terhadap kehendak (masyi’ah) Allah Ta’ala yang merupakan tuntutan dari rububiyah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ ۚ كَذَٰلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّىٰ ذَاقُوا بَأْسَنَا ۗ قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا ۖ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ“Orang-orang yang mempersekutukan Allah, akan mengatakan, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun’. Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah, ‘Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?’ Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta.” [QS. al-An’am: 148] Dan di antara atsar terkait ayat 106 surat Yusuf tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma menyatakan,من إيمانهم، إذا قيل لهم: من خلق السماء؟ ومن خلق الأرض؟ ومن خلق الجبال؟ قالوا: الله، وهم مشركون“Di antara keimanan mereka (kaum musyrikin) adalah jika mereka ditanya siapa yang menciptakan langit, bumi, dan pegunungan? Niscaya mereka akan menjawab bahwa Allah yang menciptakan itu semua. Namun, meski begitu, mereka tetap berbuat kesyirikan.”Ikrimah rahimahullah juga mengatakan,تسألهم من خلقهم؟ ومن خلق السماوات والأرض، فيقولون: الله. فذلك إيمانهم بالله، وهم يعبدون غيره“Tanyalah mereka siapa yang menciptakan diri mereka, serta yang menciptakan langit dan bumi? Pasti mereka akan menjawab bahwa Allah yang menciptakan semua itu. Itulah keimanan mereka kepada Allah. Meski demikian, mereka juga tetap menyembah selain-Nya” [lihat Tafsir ath-Thabari, diakses di http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura12-aya106.html] Bentuk keimanan yang juga dipraktikkan kaum musyrikin adalah keimanan temporer yang yang dilakukan ketika mereka menghadapi marabahaya. Ketika Allah Ta’ala menyingkirkan marabahaya itu, serta-merta mereka kembali berbuat kesyirikan! Beberapa ayat dalam al-Quran menunjukkannya, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).” [QS. al-Ankabut: 65] Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah AllahKesimpulanKeimanan yang dimaksud dalam ayat 106 surat Yusuf adalah pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah Allah Ta’ala. Pengakuan terhadap rububiyah ini boleh jadi masih mencakup kesyirikan seperti kondisi kaum musyrikin di zaman kenabian. Berbeda dengan pengakuan terhadap tauhid uluhiyah yang sama sekali tidak mengandung kesyirikan, dimana keberadaannya akan meniadakan kesyirikan besar.  Oleh karena itu, setiap orang yang hanya mengakui rububiyah Allah Ta’ala belum menjadi orang beriman hingga bertauhid uluhiyah. Karena ia tahu bahwa tauhid rububiyah adalah prasyarat dari tauhid uluhiyah.Sebagian ulama memperluas mafhum (pemahaman) ayat di atas, di mana mereka memasukkan kesyirikan kecil tercakup dalam kesyirikan yang diisyaratkan dalam ayat tersebut. Dengan demikian, ayat tersebut juga mencakup seorang muslim yang terjangkit dengan kesyirikan kecil seperti terjerumus dalam riya dan semisalnya.  Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id


Beriman Sekaligus Menyekutukan Allah?Pertanyaan ini mungkin terbetik dalam benak ketika membaca firman Allah Ta’ala dalam al-Quran surat Yusuf ayat 106. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” [QS. Yusuf: 106] Mengapa Allah Ta’ala menetapkan keberadaan iman pada diri penyembah berhala? Padahal kita tahu bahwa keimanan dan kesyirikan besar (syirik akbar) tidak mungkin bersatu. Jika demikian, apa makna ayat di atas?Keimanan Penyembah BerhalaKeimanan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah pengakuan (al-iqrar) dan pembenaran (at-tashdiq), yang merupakan hal nyata yang dilakukan oleh kaum musyrikin. Mereka mengakui rububiyah Allah Ta’ala. Mereka tidak mengingkari bahwa Sang Pencipta, Sang Pemberi rezeki, Sang Penguasa, Sang Pengatur, Yang Maha Menghidupkan, Yang Maha Mematikan adalah Allah Ta’ala. Namun, bersama dengan pengakuan tersebut, mereka membuat tandingan bagi Allah Ta’ala dalam peribadahan alias melakukan kesyirikan.Pengakuan inilah keimanan mereka yang diisyaratkan dalam ayat tersebut. Demikian pula dengan kesyirikan mereka dalam peribadahan, pun diisyaratkan dalam ayat itu. Hal itu tercermin dan tampak dalam kalimat talbiyah yang diucapkan kaum musyrikin ketika mereka berhaji,لبيك لا شريك لك، إلا شريكا هو لك، تملكه وما ملك“Aku menjawab panggilan-Mu, ya Allah; tiada sekutu bagi-Mu, kecuali sekutu yang menjadi milik-Mu; Engkau menguasainya dan ia tidak berkuasa.” [HR. Muslim no. 1185] Ternyata meski mengakui rububiyah Allah Ta’ala dan beribadah kepada-Nya, mereka juga mempersembahkan peribadahan kepada selain Allah Ta’ala. Tentu hal itu adalah kesyirikan yang nyata.Hal ini menunjukkan bahwa keimanan yang selaras dengan ajaran agama dan menafikan kesyirikan besar tidak akan terwujud pada diri seseorang dengan hanya mengakui rububiyah Allah Ta’ala. Akan tetapi, keimanan tersebut harus diiringi dengan perbuatan mengesakan Allah Ta’ala dalam peribadahan. Itulah tauhid uluhiyah yang menjadi inti dakwah para rasul ‘alaihim as-salam.Baca Juga: Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat TauhidContoh Keimanan Penyembah Berhala di Masa JahiliyahDi antara bukti pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah Allah Ta’ala adalah apa yang disampaikan dalam firman-Nya,قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ. قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ. سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ . قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . سَيَقُولُونَ لِلَّهِ ۚ قُلْ فَأَنَّىٰ تُسْحَرُونَ“Katakanlah, ‘Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak ingat?’ Katakanlah, ‘Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak bertakwa?’ Katakanlah, ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ‘(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?’ [QS. al-Mukminun: 84-89] Dalam surat al-Ankabut, Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۖ فَأَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’, maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” [QS. al-‘Ankabut: 61] Juga firman-Nya,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ نَزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah’, Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah’, tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” [QS. al-‘Ankabut: 63] Di antara bukti keimanan mereka adalah pengakuan kaum musyrikin terhadap kehendak (masyi’ah) Allah Ta’ala yang merupakan tuntutan dari rububiyah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ ۚ كَذَٰلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّىٰ ذَاقُوا بَأْسَنَا ۗ قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا ۖ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ“Orang-orang yang mempersekutukan Allah, akan mengatakan, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun’. Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah, ‘Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?’ Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta.” [QS. al-An’am: 148] Dan di antara atsar terkait ayat 106 surat Yusuf tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma menyatakan,من إيمانهم، إذا قيل لهم: من خلق السماء؟ ومن خلق الأرض؟ ومن خلق الجبال؟ قالوا: الله، وهم مشركون“Di antara keimanan mereka (kaum musyrikin) adalah jika mereka ditanya siapa yang menciptakan langit, bumi, dan pegunungan? Niscaya mereka akan menjawab bahwa Allah yang menciptakan itu semua. Namun, meski begitu, mereka tetap berbuat kesyirikan.”Ikrimah rahimahullah juga mengatakan,تسألهم من خلقهم؟ ومن خلق السماوات والأرض، فيقولون: الله. فذلك إيمانهم بالله، وهم يعبدون غيره“Tanyalah mereka siapa yang menciptakan diri mereka, serta yang menciptakan langit dan bumi? Pasti mereka akan menjawab bahwa Allah yang menciptakan semua itu. Itulah keimanan mereka kepada Allah. Meski demikian, mereka juga tetap menyembah selain-Nya” [lihat Tafsir ath-Thabari, diakses di http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura12-aya106.html] Bentuk keimanan yang juga dipraktikkan kaum musyrikin adalah keimanan temporer yang yang dilakukan ketika mereka menghadapi marabahaya. Ketika Allah Ta’ala menyingkirkan marabahaya itu, serta-merta mereka kembali berbuat kesyirikan! Beberapa ayat dalam al-Quran menunjukkannya, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).” [QS. al-Ankabut: 65] Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah AllahKesimpulanKeimanan yang dimaksud dalam ayat 106 surat Yusuf adalah pengakuan kaum musyrikin terhadap rububiyah Allah Ta’ala. Pengakuan terhadap rububiyah ini boleh jadi masih mencakup kesyirikan seperti kondisi kaum musyrikin di zaman kenabian. Berbeda dengan pengakuan terhadap tauhid uluhiyah yang sama sekali tidak mengandung kesyirikan, dimana keberadaannya akan meniadakan kesyirikan besar.  Oleh karena itu, setiap orang yang hanya mengakui rububiyah Allah Ta’ala belum menjadi orang beriman hingga bertauhid uluhiyah. Karena ia tahu bahwa tauhid rububiyah adalah prasyarat dari tauhid uluhiyah.Sebagian ulama memperluas mafhum (pemahaman) ayat di atas, di mana mereka memasukkan kesyirikan kecil tercakup dalam kesyirikan yang diisyaratkan dalam ayat tersebut. Dengan demikian, ayat tersebut juga mencakup seorang muslim yang terjangkit dengan kesyirikan kecil seperti terjerumus dalam riya dan semisalnya.  Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Halalkah Penghasilan Youtuber?

Profesi youtuber belakangan ini mulai banyak digandrungi. Youtuber adalah orang yang mencari penghasilan dengan membuat konten video yang diunggah ke Youtube. Bagaimana hukum penghasilan dari profesi Youtuber tersebut?Hukum penghasilan YoutuberSeorang Youtuber mendapatkan penghasilan dari beberapa cara, yaitu:* Komisi dari Youtube karena menampilkan iklan-iklan dari partner Youtube, di konten video yang diunggah.* Komisi endorsement atau iklan yang bekerja sama langsung dengan si Youtuber.* Personal branding. Yaitu seorang Youtuber membangun popularitasnya di Youtube. Lalu dengan popularitasnya tersebut, dia mendapatkan tawaran-tawaran kerjasama yang menghasilkan uang di dunia nyata.Dan ada beberapa cara lainnya.Namun yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara yang pertama dan kedua, yaitu mendapatkan penghasilan melalui iklan. Baik iklan yang berasal dari Youtube ataupun iklan dari partner kerjasama sang Youtuber.Maka pertanyaannya, bagaimana hukum mencari penghasilan dengan menampilkan iklan pada konten video di internet?Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjawab pertanyaan ini. Beliau hafizhahullah menjelaskan,“Tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang Anda buat, dengan syarat:Pertama, pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.Kedua, komisinya jelas nominalnya.Ketiga, iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh menampilkannya. Karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim no. 4831).Jika Anda tidak bisa mengatur iklan yang muncul (pada video Anda), dan iklan tersebut mengandung perkara-perkara haram seperti mengandung musik, gambar wanita, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan hendaknya Anda upload video tersebut pada tempat khusus milik Anda sendiri.Dan tidak cukup dengan mengingatkan penonton untuk mengecilkan suara (ketika iklan). Karena ketika iklan tersebut tersebar luas, belum tentu penonton mematuhi peringatan itu. Di sisi lain, Anda mengambil komisi dari menyebarkan iklan yang mengandung keharaman tersebut. Maka semakin banyak iklan haram yang muncul di video Anda, semakin banyak harta haram yang masuk ke kantong Anda.Dan tidak semestinya niat untuk menyebarkan (video) kebaikan atau sekedar (video) seputar hobi, membuat seseorang melakukan yang makruh, apalagi sampai melakukan yang haram”(Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 267173, sumber: https://islamqa.info/ar/answers/267173).Seorang Muslim hendaknya tidak tergiur dengan besarnya penghasilan jika itu mengandung keharaman. Jangan sampai termasuk orang-orang yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)Memang tidak dipungkiri penghasilan dari Youtube itu bisa sangat besar. Syekh Musthafa al-Adawi ketika ditanya tentang masalah di atas, beliau menjawab, “Jika iklan yang muncul itu fasidah (mengandung kerusakan). Maka ingatlah bahwa Allah ta’ala berfirman,قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apakah sama antara perkara yang buruk dengan perkara yang baik, walaupun terkadang besarnya perkara yang buruk itu membuatmu terkagum-kagum. Bertakwalah kepada Allah wahai orang yang punya akal, semoga kalian beruntung” (QS. Al Maidah: 100).Semoga Allah memberikan kita rezeki yang halal dan thayyib (baik)” [selesai nukilan].(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=QFu7S3UqWsU).Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaJika tidak semua iklannya bermasalahJika semua iklan mengandung keharaman, maka sama sekali tidak boleh mengambil penghasilan dari iklan tersebut. Namun bagaimana jika ada sebagian iklan yang mengandung keharaman dan sebagian lagi tidak bermasalah? Dijelaskan oleh Dewan Fatwa Islamweb yang dibimbing oleh Syekh Abdullah Al-Faqih,وأما  الإعلانات المحرمة: فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به“Adapun jika iklan-iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan wajib bagi Anda untuk berlepas diri dari pendapatan yang datang dari iklan yang haram tersebut. Jika Anda ragu berapa kadarnya, maka hendaknya Anda berusaha memperkirakan jumlah penghasilan yang harus Anda tinggalkan tersebut”.(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/265102).Jika Youtube memaksa untuk mengaktifkan iklanKetika Youtube memaksa para Youtuber untuk mengaktifkan iklan, atau iklan akan muncul dengan sendirinya walaupun Youtuber tidak menginginkannya, maka ketika itu pengunggah video tidaklah berdosa. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ تجاوزَ عن أمَّتيَ الخطأَ والنِّسيانَ ومَا استُكرِهُوا عليه“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah no. 1675, Al-Baihaqi 7: 356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4: 4. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).Namun, ketika iklan yang muncul mengandung perkara-perkara yang diharamkan, tetap saja tidak boleh memanfaatkan penghasilannya. Karena harta tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis:  Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Halalkah Penghasilan Youtuber?

Profesi youtuber belakangan ini mulai banyak digandrungi. Youtuber adalah orang yang mencari penghasilan dengan membuat konten video yang diunggah ke Youtube. Bagaimana hukum penghasilan dari profesi Youtuber tersebut?Hukum penghasilan YoutuberSeorang Youtuber mendapatkan penghasilan dari beberapa cara, yaitu:* Komisi dari Youtube karena menampilkan iklan-iklan dari partner Youtube, di konten video yang diunggah.* Komisi endorsement atau iklan yang bekerja sama langsung dengan si Youtuber.* Personal branding. Yaitu seorang Youtuber membangun popularitasnya di Youtube. Lalu dengan popularitasnya tersebut, dia mendapatkan tawaran-tawaran kerjasama yang menghasilkan uang di dunia nyata.Dan ada beberapa cara lainnya.Namun yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara yang pertama dan kedua, yaitu mendapatkan penghasilan melalui iklan. Baik iklan yang berasal dari Youtube ataupun iklan dari partner kerjasama sang Youtuber.Maka pertanyaannya, bagaimana hukum mencari penghasilan dengan menampilkan iklan pada konten video di internet?Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjawab pertanyaan ini. Beliau hafizhahullah menjelaskan,“Tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang Anda buat, dengan syarat:Pertama, pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.Kedua, komisinya jelas nominalnya.Ketiga, iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh menampilkannya. Karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim no. 4831).Jika Anda tidak bisa mengatur iklan yang muncul (pada video Anda), dan iklan tersebut mengandung perkara-perkara haram seperti mengandung musik, gambar wanita, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan hendaknya Anda upload video tersebut pada tempat khusus milik Anda sendiri.Dan tidak cukup dengan mengingatkan penonton untuk mengecilkan suara (ketika iklan). Karena ketika iklan tersebut tersebar luas, belum tentu penonton mematuhi peringatan itu. Di sisi lain, Anda mengambil komisi dari menyebarkan iklan yang mengandung keharaman tersebut. Maka semakin banyak iklan haram yang muncul di video Anda, semakin banyak harta haram yang masuk ke kantong Anda.Dan tidak semestinya niat untuk menyebarkan (video) kebaikan atau sekedar (video) seputar hobi, membuat seseorang melakukan yang makruh, apalagi sampai melakukan yang haram”(Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 267173, sumber: https://islamqa.info/ar/answers/267173).Seorang Muslim hendaknya tidak tergiur dengan besarnya penghasilan jika itu mengandung keharaman. Jangan sampai termasuk orang-orang yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)Memang tidak dipungkiri penghasilan dari Youtube itu bisa sangat besar. Syekh Musthafa al-Adawi ketika ditanya tentang masalah di atas, beliau menjawab, “Jika iklan yang muncul itu fasidah (mengandung kerusakan). Maka ingatlah bahwa Allah ta’ala berfirman,قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apakah sama antara perkara yang buruk dengan perkara yang baik, walaupun terkadang besarnya perkara yang buruk itu membuatmu terkagum-kagum. Bertakwalah kepada Allah wahai orang yang punya akal, semoga kalian beruntung” (QS. Al Maidah: 100).Semoga Allah memberikan kita rezeki yang halal dan thayyib (baik)” [selesai nukilan].(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=QFu7S3UqWsU).Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaJika tidak semua iklannya bermasalahJika semua iklan mengandung keharaman, maka sama sekali tidak boleh mengambil penghasilan dari iklan tersebut. Namun bagaimana jika ada sebagian iklan yang mengandung keharaman dan sebagian lagi tidak bermasalah? Dijelaskan oleh Dewan Fatwa Islamweb yang dibimbing oleh Syekh Abdullah Al-Faqih,وأما  الإعلانات المحرمة: فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به“Adapun jika iklan-iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan wajib bagi Anda untuk berlepas diri dari pendapatan yang datang dari iklan yang haram tersebut. Jika Anda ragu berapa kadarnya, maka hendaknya Anda berusaha memperkirakan jumlah penghasilan yang harus Anda tinggalkan tersebut”.(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/265102).Jika Youtube memaksa untuk mengaktifkan iklanKetika Youtube memaksa para Youtuber untuk mengaktifkan iklan, atau iklan akan muncul dengan sendirinya walaupun Youtuber tidak menginginkannya, maka ketika itu pengunggah video tidaklah berdosa. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ تجاوزَ عن أمَّتيَ الخطأَ والنِّسيانَ ومَا استُكرِهُوا عليه“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah no. 1675, Al-Baihaqi 7: 356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4: 4. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).Namun, ketika iklan yang muncul mengandung perkara-perkara yang diharamkan, tetap saja tidak boleh memanfaatkan penghasilannya. Karena harta tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis:  Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Profesi youtuber belakangan ini mulai banyak digandrungi. Youtuber adalah orang yang mencari penghasilan dengan membuat konten video yang diunggah ke Youtube. Bagaimana hukum penghasilan dari profesi Youtuber tersebut?Hukum penghasilan YoutuberSeorang Youtuber mendapatkan penghasilan dari beberapa cara, yaitu:* Komisi dari Youtube karena menampilkan iklan-iklan dari partner Youtube, di konten video yang diunggah.* Komisi endorsement atau iklan yang bekerja sama langsung dengan si Youtuber.* Personal branding. Yaitu seorang Youtuber membangun popularitasnya di Youtube. Lalu dengan popularitasnya tersebut, dia mendapatkan tawaran-tawaran kerjasama yang menghasilkan uang di dunia nyata.Dan ada beberapa cara lainnya.Namun yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara yang pertama dan kedua, yaitu mendapatkan penghasilan melalui iklan. Baik iklan yang berasal dari Youtube ataupun iklan dari partner kerjasama sang Youtuber.Maka pertanyaannya, bagaimana hukum mencari penghasilan dengan menampilkan iklan pada konten video di internet?Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjawab pertanyaan ini. Beliau hafizhahullah menjelaskan,“Tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang Anda buat, dengan syarat:Pertama, pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.Kedua, komisinya jelas nominalnya.Ketiga, iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh menampilkannya. Karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim no. 4831).Jika Anda tidak bisa mengatur iklan yang muncul (pada video Anda), dan iklan tersebut mengandung perkara-perkara haram seperti mengandung musik, gambar wanita, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan hendaknya Anda upload video tersebut pada tempat khusus milik Anda sendiri.Dan tidak cukup dengan mengingatkan penonton untuk mengecilkan suara (ketika iklan). Karena ketika iklan tersebut tersebar luas, belum tentu penonton mematuhi peringatan itu. Di sisi lain, Anda mengambil komisi dari menyebarkan iklan yang mengandung keharaman tersebut. Maka semakin banyak iklan haram yang muncul di video Anda, semakin banyak harta haram yang masuk ke kantong Anda.Dan tidak semestinya niat untuk menyebarkan (video) kebaikan atau sekedar (video) seputar hobi, membuat seseorang melakukan yang makruh, apalagi sampai melakukan yang haram”(Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 267173, sumber: https://islamqa.info/ar/answers/267173).Seorang Muslim hendaknya tidak tergiur dengan besarnya penghasilan jika itu mengandung keharaman. Jangan sampai termasuk orang-orang yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)Memang tidak dipungkiri penghasilan dari Youtube itu bisa sangat besar. Syekh Musthafa al-Adawi ketika ditanya tentang masalah di atas, beliau menjawab, “Jika iklan yang muncul itu fasidah (mengandung kerusakan). Maka ingatlah bahwa Allah ta’ala berfirman,قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apakah sama antara perkara yang buruk dengan perkara yang baik, walaupun terkadang besarnya perkara yang buruk itu membuatmu terkagum-kagum. Bertakwalah kepada Allah wahai orang yang punya akal, semoga kalian beruntung” (QS. Al Maidah: 100).Semoga Allah memberikan kita rezeki yang halal dan thayyib (baik)” [selesai nukilan].(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=QFu7S3UqWsU).Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaJika tidak semua iklannya bermasalahJika semua iklan mengandung keharaman, maka sama sekali tidak boleh mengambil penghasilan dari iklan tersebut. Namun bagaimana jika ada sebagian iklan yang mengandung keharaman dan sebagian lagi tidak bermasalah? Dijelaskan oleh Dewan Fatwa Islamweb yang dibimbing oleh Syekh Abdullah Al-Faqih,وأما  الإعلانات المحرمة: فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به“Adapun jika iklan-iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan wajib bagi Anda untuk berlepas diri dari pendapatan yang datang dari iklan yang haram tersebut. Jika Anda ragu berapa kadarnya, maka hendaknya Anda berusaha memperkirakan jumlah penghasilan yang harus Anda tinggalkan tersebut”.(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/265102).Jika Youtube memaksa untuk mengaktifkan iklanKetika Youtube memaksa para Youtuber untuk mengaktifkan iklan, atau iklan akan muncul dengan sendirinya walaupun Youtuber tidak menginginkannya, maka ketika itu pengunggah video tidaklah berdosa. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ تجاوزَ عن أمَّتيَ الخطأَ والنِّسيانَ ومَا استُكرِهُوا عليه“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah no. 1675, Al-Baihaqi 7: 356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4: 4. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).Namun, ketika iklan yang muncul mengandung perkara-perkara yang diharamkan, tetap saja tidak boleh memanfaatkan penghasilannya. Karena harta tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis:  Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Profesi youtuber belakangan ini mulai banyak digandrungi. Youtuber adalah orang yang mencari penghasilan dengan membuat konten video yang diunggah ke Youtube. Bagaimana hukum penghasilan dari profesi Youtuber tersebut?Hukum penghasilan YoutuberSeorang Youtuber mendapatkan penghasilan dari beberapa cara, yaitu:* Komisi dari Youtube karena menampilkan iklan-iklan dari partner Youtube, di konten video yang diunggah.* Komisi endorsement atau iklan yang bekerja sama langsung dengan si Youtuber.* Personal branding. Yaitu seorang Youtuber membangun popularitasnya di Youtube. Lalu dengan popularitasnya tersebut, dia mendapatkan tawaran-tawaran kerjasama yang menghasilkan uang di dunia nyata.Dan ada beberapa cara lainnya.Namun yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara yang pertama dan kedua, yaitu mendapatkan penghasilan melalui iklan. Baik iklan yang berasal dari Youtube ataupun iklan dari partner kerjasama sang Youtuber.Maka pertanyaannya, bagaimana hukum mencari penghasilan dengan menampilkan iklan pada konten video di internet?Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjawab pertanyaan ini. Beliau hafizhahullah menjelaskan,“Tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang Anda buat, dengan syarat:Pertama, pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.Kedua, komisinya jelas nominalnya.Ketiga, iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh menampilkannya. Karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim no. 4831).Jika Anda tidak bisa mengatur iklan yang muncul (pada video Anda), dan iklan tersebut mengandung perkara-perkara haram seperti mengandung musik, gambar wanita, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan hendaknya Anda upload video tersebut pada tempat khusus milik Anda sendiri.Dan tidak cukup dengan mengingatkan penonton untuk mengecilkan suara (ketika iklan). Karena ketika iklan tersebut tersebar luas, belum tentu penonton mematuhi peringatan itu. Di sisi lain, Anda mengambil komisi dari menyebarkan iklan yang mengandung keharaman tersebut. Maka semakin banyak iklan haram yang muncul di video Anda, semakin banyak harta haram yang masuk ke kantong Anda.Dan tidak semestinya niat untuk menyebarkan (video) kebaikan atau sekedar (video) seputar hobi, membuat seseorang melakukan yang makruh, apalagi sampai melakukan yang haram”(Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 267173, sumber: https://islamqa.info/ar/answers/267173).Seorang Muslim hendaknya tidak tergiur dengan besarnya penghasilan jika itu mengandung keharaman. Jangan sampai termasuk orang-orang yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)Memang tidak dipungkiri penghasilan dari Youtube itu bisa sangat besar. Syekh Musthafa al-Adawi ketika ditanya tentang masalah di atas, beliau menjawab, “Jika iklan yang muncul itu fasidah (mengandung kerusakan). Maka ingatlah bahwa Allah ta’ala berfirman,قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apakah sama antara perkara yang buruk dengan perkara yang baik, walaupun terkadang besarnya perkara yang buruk itu membuatmu terkagum-kagum. Bertakwalah kepada Allah wahai orang yang punya akal, semoga kalian beruntung” (QS. Al Maidah: 100).Semoga Allah memberikan kita rezeki yang halal dan thayyib (baik)” [selesai nukilan].(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=QFu7S3UqWsU).Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaJika tidak semua iklannya bermasalahJika semua iklan mengandung keharaman, maka sama sekali tidak boleh mengambil penghasilan dari iklan tersebut. Namun bagaimana jika ada sebagian iklan yang mengandung keharaman dan sebagian lagi tidak bermasalah? Dijelaskan oleh Dewan Fatwa Islamweb yang dibimbing oleh Syekh Abdullah Al-Faqih,وأما  الإعلانات المحرمة: فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به“Adapun jika iklan-iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan wajib bagi Anda untuk berlepas diri dari pendapatan yang datang dari iklan yang haram tersebut. Jika Anda ragu berapa kadarnya, maka hendaknya Anda berusaha memperkirakan jumlah penghasilan yang harus Anda tinggalkan tersebut”.(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/265102).Jika Youtube memaksa untuk mengaktifkan iklanKetika Youtube memaksa para Youtuber untuk mengaktifkan iklan, atau iklan akan muncul dengan sendirinya walaupun Youtuber tidak menginginkannya, maka ketika itu pengunggah video tidaklah berdosa. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ تجاوزَ عن أمَّتيَ الخطأَ والنِّسيانَ ومَا استُكرِهُوا عليه“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah no. 1675, Al-Baihaqi 7: 356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4: 4. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).Namun, ketika iklan yang muncul mengandung perkara-perkara yang diharamkan, tetap saja tidak boleh memanfaatkan penghasilannya. Karena harta tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis:  Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?

Fatwa Syaikh Abdur Rahman Nashir Al-Barak (Anggota Dewan Dosen Universitas Imam Bin Su’ud KSA)Pertanyaan:Bolehkah mengucapkan lafazh doa “yarhamuhullah” [1]  (semoga Allah merahmatinya) untuk orang yang hidup atau doa tersebut khusus bagi orang yang meninggal?Jawaban:الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله وعلى آله وصحبهDoa rahmat itu bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mendoakan saudara-saudaranya kaum muslimin dengan doa rahmat dan ampunan.Semua doa tersebut bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal, karena masing-masing membutuhkan rahmat Allah. Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kebiasaan masyarakat kita,  jika mereka menyebut seorang muslim yang telah wafat, mereka mendoakan “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya). Sedangkan jika mereka menyebut seorang muslim yang masih hidup, mereka mendoakan “hafizhahullah” (semoga Allah menjaganya) dan “waffaqahullah” (semoga Allah memberinya taufiq).Baca Juga: Mendoakan Saudara Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Taufiq dan penjagaan itu termasuk bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika seorang muslim berkata,“Semoga Allah memberi taufik kepada si A dan semoga Allah menjaga si B”, maka ini termasuk macam-macam rahmat-Nya. Rahmat Allah itu mencakup perkara ini dan berbagai macam kebaikan, penjagaan. dan ihsan (perbuatan baik) lainnya.Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala paling penyayang dari seluruh hamba-Nya yang penyayang (Arhamur Rahimin).Namun, ada yang perlu diperhatikan di sini bahwa jika disebut sebuah doa dengan bentuk kata kerja: رحمه الله  /rahimahullah/ (Semoga Allah merahmatinya), maka tidak disertai dengan penyebutan “kehendak Allah”. Sehingga tidaklah dikatakan,فلان رحمه الله إن شاء الله/rahimahullah, in sya Allah/“Semoga Allah merahmati orang itu, insyaallah.”Sedangkan jika dikatakan,فلان المرحوم/Fulan Al-Marhum/,“Orang itu dirahmati”,haruslah diberi keterangan penyebutan kehendak Allah. Yaitu Anda ucapkan,فلان المرحوم إن شاء الله/Fulan Al-Marhum, in sya Allah/“Orang itu dirahmati, insyaallah”Adapun (jika) anda mengucapkan: “Fulan rahimahullah”, maka tidak usah disebutkan kehendak Allah [2].  Wallahu Ta’ala a’lam.(Selesai kutipan fatwa ini) [3]– – –Dalil-dalil dalam Al-Qur’an Al-Karim bahwa doa rahmat bisa diperuntukkan untuk orang yang masih hidup maupun orang yang telah meninggal,رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ“(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. Dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali–‘Imran: 8)قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan merahmati kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ“Engkaulah Penolong kami, maka ampunilah kami serta rahmati kami, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf :155)قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Nuh berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) merahmatiku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.“ (QS. Hud: 47)إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).“ (QS. Al-Kahfi : 10)إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdoa (di dunia), “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan rahmati kami dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (QS. Al-Mukminun: 109)وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku berilah ampun dan rahmati (aku). Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.“ (QS. Al-Mukminun: 118)Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan doa rahmat itu juga disyari’atkan diperuntukan bagi seorang muslim yang masih hidup.Baca Juga:***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] “Yarhamuhullah” (يرحمه الله) sama maknanya dengan “rahimahullah” (رحمه الله)[2] Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika penyebutan almarhum untuk seorang muslim yang telah wafat dengan maksud sebagai harapan. Baca penjelasannya di artikel berikut ini. Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum? [3] Sumber: klik disini  🔍 Hadits Tentang Debat, Yang Termasuk Mahram, Do A Do A Mustajab, Belajar Ilmu Tajwid Hukumnya, Azab Tidak Memakai Jilbab

Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?

Fatwa Syaikh Abdur Rahman Nashir Al-Barak (Anggota Dewan Dosen Universitas Imam Bin Su’ud KSA)Pertanyaan:Bolehkah mengucapkan lafazh doa “yarhamuhullah” [1]  (semoga Allah merahmatinya) untuk orang yang hidup atau doa tersebut khusus bagi orang yang meninggal?Jawaban:الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله وعلى آله وصحبهDoa rahmat itu bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mendoakan saudara-saudaranya kaum muslimin dengan doa rahmat dan ampunan.Semua doa tersebut bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal, karena masing-masing membutuhkan rahmat Allah. Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kebiasaan masyarakat kita,  jika mereka menyebut seorang muslim yang telah wafat, mereka mendoakan “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya). Sedangkan jika mereka menyebut seorang muslim yang masih hidup, mereka mendoakan “hafizhahullah” (semoga Allah menjaganya) dan “waffaqahullah” (semoga Allah memberinya taufiq).Baca Juga: Mendoakan Saudara Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Taufiq dan penjagaan itu termasuk bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika seorang muslim berkata,“Semoga Allah memberi taufik kepada si A dan semoga Allah menjaga si B”, maka ini termasuk macam-macam rahmat-Nya. Rahmat Allah itu mencakup perkara ini dan berbagai macam kebaikan, penjagaan. dan ihsan (perbuatan baik) lainnya.Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala paling penyayang dari seluruh hamba-Nya yang penyayang (Arhamur Rahimin).Namun, ada yang perlu diperhatikan di sini bahwa jika disebut sebuah doa dengan bentuk kata kerja: رحمه الله  /rahimahullah/ (Semoga Allah merahmatinya), maka tidak disertai dengan penyebutan “kehendak Allah”. Sehingga tidaklah dikatakan,فلان رحمه الله إن شاء الله/rahimahullah, in sya Allah/“Semoga Allah merahmati orang itu, insyaallah.”Sedangkan jika dikatakan,فلان المرحوم/Fulan Al-Marhum/,“Orang itu dirahmati”,haruslah diberi keterangan penyebutan kehendak Allah. Yaitu Anda ucapkan,فلان المرحوم إن شاء الله/Fulan Al-Marhum, in sya Allah/“Orang itu dirahmati, insyaallah”Adapun (jika) anda mengucapkan: “Fulan rahimahullah”, maka tidak usah disebutkan kehendak Allah [2].  Wallahu Ta’ala a’lam.(Selesai kutipan fatwa ini) [3]– – –Dalil-dalil dalam Al-Qur’an Al-Karim bahwa doa rahmat bisa diperuntukkan untuk orang yang masih hidup maupun orang yang telah meninggal,رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ“(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. Dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali–‘Imran: 8)قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan merahmati kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ“Engkaulah Penolong kami, maka ampunilah kami serta rahmati kami, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf :155)قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Nuh berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) merahmatiku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.“ (QS. Hud: 47)إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).“ (QS. Al-Kahfi : 10)إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdoa (di dunia), “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan rahmati kami dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (QS. Al-Mukminun: 109)وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku berilah ampun dan rahmati (aku). Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.“ (QS. Al-Mukminun: 118)Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan doa rahmat itu juga disyari’atkan diperuntukan bagi seorang muslim yang masih hidup.Baca Juga:***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] “Yarhamuhullah” (يرحمه الله) sama maknanya dengan “rahimahullah” (رحمه الله)[2] Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika penyebutan almarhum untuk seorang muslim yang telah wafat dengan maksud sebagai harapan. Baca penjelasannya di artikel berikut ini. Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum? [3] Sumber: klik disini  🔍 Hadits Tentang Debat, Yang Termasuk Mahram, Do A Do A Mustajab, Belajar Ilmu Tajwid Hukumnya, Azab Tidak Memakai Jilbab
Fatwa Syaikh Abdur Rahman Nashir Al-Barak (Anggota Dewan Dosen Universitas Imam Bin Su’ud KSA)Pertanyaan:Bolehkah mengucapkan lafazh doa “yarhamuhullah” [1]  (semoga Allah merahmatinya) untuk orang yang hidup atau doa tersebut khusus bagi orang yang meninggal?Jawaban:الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله وعلى آله وصحبهDoa rahmat itu bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mendoakan saudara-saudaranya kaum muslimin dengan doa rahmat dan ampunan.Semua doa tersebut bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal, karena masing-masing membutuhkan rahmat Allah. Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kebiasaan masyarakat kita,  jika mereka menyebut seorang muslim yang telah wafat, mereka mendoakan “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya). Sedangkan jika mereka menyebut seorang muslim yang masih hidup, mereka mendoakan “hafizhahullah” (semoga Allah menjaganya) dan “waffaqahullah” (semoga Allah memberinya taufiq).Baca Juga: Mendoakan Saudara Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Taufiq dan penjagaan itu termasuk bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika seorang muslim berkata,“Semoga Allah memberi taufik kepada si A dan semoga Allah menjaga si B”, maka ini termasuk macam-macam rahmat-Nya. Rahmat Allah itu mencakup perkara ini dan berbagai macam kebaikan, penjagaan. dan ihsan (perbuatan baik) lainnya.Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala paling penyayang dari seluruh hamba-Nya yang penyayang (Arhamur Rahimin).Namun, ada yang perlu diperhatikan di sini bahwa jika disebut sebuah doa dengan bentuk kata kerja: رحمه الله  /rahimahullah/ (Semoga Allah merahmatinya), maka tidak disertai dengan penyebutan “kehendak Allah”. Sehingga tidaklah dikatakan,فلان رحمه الله إن شاء الله/rahimahullah, in sya Allah/“Semoga Allah merahmati orang itu, insyaallah.”Sedangkan jika dikatakan,فلان المرحوم/Fulan Al-Marhum/,“Orang itu dirahmati”,haruslah diberi keterangan penyebutan kehendak Allah. Yaitu Anda ucapkan,فلان المرحوم إن شاء الله/Fulan Al-Marhum, in sya Allah/“Orang itu dirahmati, insyaallah”Adapun (jika) anda mengucapkan: “Fulan rahimahullah”, maka tidak usah disebutkan kehendak Allah [2].  Wallahu Ta’ala a’lam.(Selesai kutipan fatwa ini) [3]– – –Dalil-dalil dalam Al-Qur’an Al-Karim bahwa doa rahmat bisa diperuntukkan untuk orang yang masih hidup maupun orang yang telah meninggal,رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ“(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. Dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali–‘Imran: 8)قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan merahmati kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ“Engkaulah Penolong kami, maka ampunilah kami serta rahmati kami, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf :155)قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Nuh berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) merahmatiku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.“ (QS. Hud: 47)إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).“ (QS. Al-Kahfi : 10)إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdoa (di dunia), “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan rahmati kami dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (QS. Al-Mukminun: 109)وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku berilah ampun dan rahmati (aku). Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.“ (QS. Al-Mukminun: 118)Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan doa rahmat itu juga disyari’atkan diperuntukan bagi seorang muslim yang masih hidup.Baca Juga:***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] “Yarhamuhullah” (يرحمه الله) sama maknanya dengan “rahimahullah” (رحمه الله)[2] Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika penyebutan almarhum untuk seorang muslim yang telah wafat dengan maksud sebagai harapan. Baca penjelasannya di artikel berikut ini. Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum? [3] Sumber: klik disini  🔍 Hadits Tentang Debat, Yang Termasuk Mahram, Do A Do A Mustajab, Belajar Ilmu Tajwid Hukumnya, Azab Tidak Memakai Jilbab


Fatwa Syaikh Abdur Rahman Nashir Al-Barak (Anggota Dewan Dosen Universitas Imam Bin Su’ud KSA)Pertanyaan:Bolehkah mengucapkan lafazh doa “yarhamuhullah” [1]  (semoga Allah merahmatinya) untuk orang yang hidup atau doa tersebut khusus bagi orang yang meninggal?Jawaban:الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله وعلى آله وصحبهDoa rahmat itu bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mendoakan saudara-saudaranya kaum muslimin dengan doa rahmat dan ampunan.Semua doa tersebut bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal, karena masing-masing membutuhkan rahmat Allah. Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kebiasaan masyarakat kita,  jika mereka menyebut seorang muslim yang telah wafat, mereka mendoakan “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya). Sedangkan jika mereka menyebut seorang muslim yang masih hidup, mereka mendoakan “hafizhahullah” (semoga Allah menjaganya) dan “waffaqahullah” (semoga Allah memberinya taufiq).Baca Juga: Mendoakan Saudara Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Taufiq dan penjagaan itu termasuk bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika seorang muslim berkata,“Semoga Allah memberi taufik kepada si A dan semoga Allah menjaga si B”, maka ini termasuk macam-macam rahmat-Nya. Rahmat Allah itu mencakup perkara ini dan berbagai macam kebaikan, penjagaan. dan ihsan (perbuatan baik) lainnya.Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala paling penyayang dari seluruh hamba-Nya yang penyayang (Arhamur Rahimin).Namun, ada yang perlu diperhatikan di sini bahwa jika disebut sebuah doa dengan bentuk kata kerja: رحمه الله  /rahimahullah/ (Semoga Allah merahmatinya), maka tidak disertai dengan penyebutan “kehendak Allah”. Sehingga tidaklah dikatakan,فلان رحمه الله إن شاء الله/rahimahullah, in sya Allah/“Semoga Allah merahmati orang itu, insyaallah.”Sedangkan jika dikatakan,فلان المرحوم/Fulan Al-Marhum/,“Orang itu dirahmati”,haruslah diberi keterangan penyebutan kehendak Allah. Yaitu Anda ucapkan,فلان المرحوم إن شاء الله/Fulan Al-Marhum, in sya Allah/“Orang itu dirahmati, insyaallah”Adapun (jika) anda mengucapkan: “Fulan rahimahullah”, maka tidak usah disebutkan kehendak Allah [2].  Wallahu Ta’ala a’lam.(Selesai kutipan fatwa ini) [3]– – –Dalil-dalil dalam Al-Qur’an Al-Karim bahwa doa rahmat bisa diperuntukkan untuk orang yang masih hidup maupun orang yang telah meninggal,رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ“(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. Dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali–‘Imran: 8)قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan merahmati kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ“Engkaulah Penolong kami, maka ampunilah kami serta rahmati kami, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf :155)قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Nuh berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) merahmatiku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.“ (QS. Hud: 47)إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).“ (QS. Al-Kahfi : 10)إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdoa (di dunia), “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan rahmati kami dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (QS. Al-Mukminun: 109)وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku berilah ampun dan rahmati (aku). Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.“ (QS. Al-Mukminun: 118)Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan doa rahmat itu juga disyari’atkan diperuntukan bagi seorang muslim yang masih hidup.Baca Juga:***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] “Yarhamuhullah” (يرحمه الله) sama maknanya dengan “rahimahullah” (رحمه الله)[2] Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika penyebutan almarhum untuk seorang muslim yang telah wafat dengan maksud sebagai harapan. Baca penjelasannya di artikel berikut ini. Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum? [3] Sumber: klik disini  🔍 Hadits Tentang Debat, Yang Termasuk Mahram, Do A Do A Mustajab, Belajar Ilmu Tajwid Hukumnya, Azab Tidak Memakai Jilbab

Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Dari Mesir, penanya berkata, “Wahai Syeikh, apakah seorang pemudi atau pemuda berdosa apabila dia bertekad untuk tidak menikah?” Ya, dia berdosa apabila dia sebenarnya khawatir terjatuh dalam fitnah, maka sungguh dia wajib untuk menikah, agar dia tidak terjatuh dalam fitnah. Adapun apabila dia tidak khawatir dirinya terjatuh dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) saja. Apabila dalam dirinya ada syahwat namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) hukumnya. Namun tidak ada seorang pun yang aman dari fitnah! Jadi, bagaimana pun keadaannya, selagi seseorang mampu menikah hendaknya dia menikah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah! Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa bisa meredakan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dan Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan juga orang-orang yang shaleh dari kalangan budak-budak kalian yang laki-laki dan yang wanita. Jika mereka miskin, Allah yang akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33) Baiklah, semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ============================================================================== مِنْ مِصْرَ سَائِلٌ يَقُولُ يَا شَيْخُ هَلْ تَأْثَمُ الْفَتَاةُ أَوِ الْفَتَى إِذَا قَرَّرَ عَدَمَ الزَّوَاجِ؟ نَعَمْ يَأْثَمُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ خَوْفٌ مِنَ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الزَّوَاجُ لِأَجْلِ لَا يَقَعُ فِي الْفِتْنَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَالزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَهْوَةٌ لَكِنْ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَهُوَ الزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ وَلَكِنْ لَا أَحَدَ يَأْمَنُ مِنَ الْفِتْنَةِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الزَّوَاجُ مَا دَامَ يَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ يَتَزَوَّجُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ – النُّورُ الآيَةُ 32 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ – النُّورُ الآيَةُ 33 نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ

Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Dari Mesir, penanya berkata, “Wahai Syeikh, apakah seorang pemudi atau pemuda berdosa apabila dia bertekad untuk tidak menikah?” Ya, dia berdosa apabila dia sebenarnya khawatir terjatuh dalam fitnah, maka sungguh dia wajib untuk menikah, agar dia tidak terjatuh dalam fitnah. Adapun apabila dia tidak khawatir dirinya terjatuh dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) saja. Apabila dalam dirinya ada syahwat namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) hukumnya. Namun tidak ada seorang pun yang aman dari fitnah! Jadi, bagaimana pun keadaannya, selagi seseorang mampu menikah hendaknya dia menikah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah! Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa bisa meredakan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dan Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan juga orang-orang yang shaleh dari kalangan budak-budak kalian yang laki-laki dan yang wanita. Jika mereka miskin, Allah yang akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33) Baiklah, semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ============================================================================== مِنْ مِصْرَ سَائِلٌ يَقُولُ يَا شَيْخُ هَلْ تَأْثَمُ الْفَتَاةُ أَوِ الْفَتَى إِذَا قَرَّرَ عَدَمَ الزَّوَاجِ؟ نَعَمْ يَأْثَمُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ خَوْفٌ مِنَ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الزَّوَاجُ لِأَجْلِ لَا يَقَعُ فِي الْفِتْنَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَالزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَهْوَةٌ لَكِنْ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَهُوَ الزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ وَلَكِنْ لَا أَحَدَ يَأْمَنُ مِنَ الْفِتْنَةِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الزَّوَاجُ مَا دَامَ يَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ يَتَزَوَّجُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ – النُّورُ الآيَةُ 32 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ – النُّورُ الآيَةُ 33 نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ
Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Dari Mesir, penanya berkata, “Wahai Syeikh, apakah seorang pemudi atau pemuda berdosa apabila dia bertekad untuk tidak menikah?” Ya, dia berdosa apabila dia sebenarnya khawatir terjatuh dalam fitnah, maka sungguh dia wajib untuk menikah, agar dia tidak terjatuh dalam fitnah. Adapun apabila dia tidak khawatir dirinya terjatuh dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) saja. Apabila dalam dirinya ada syahwat namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) hukumnya. Namun tidak ada seorang pun yang aman dari fitnah! Jadi, bagaimana pun keadaannya, selagi seseorang mampu menikah hendaknya dia menikah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah! Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa bisa meredakan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dan Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan juga orang-orang yang shaleh dari kalangan budak-budak kalian yang laki-laki dan yang wanita. Jika mereka miskin, Allah yang akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33) Baiklah, semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ============================================================================== مِنْ مِصْرَ سَائِلٌ يَقُولُ يَا شَيْخُ هَلْ تَأْثَمُ الْفَتَاةُ أَوِ الْفَتَى إِذَا قَرَّرَ عَدَمَ الزَّوَاجِ؟ نَعَمْ يَأْثَمُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ خَوْفٌ مِنَ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الزَّوَاجُ لِأَجْلِ لَا يَقَعُ فِي الْفِتْنَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَالزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَهْوَةٌ لَكِنْ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَهُوَ الزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ وَلَكِنْ لَا أَحَدَ يَأْمَنُ مِنَ الْفِتْنَةِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الزَّوَاجُ مَا دَامَ يَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ يَتَزَوَّجُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ – النُّورُ الآيَةُ 32 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ – النُّورُ الآيَةُ 33 نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ


Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Dari Mesir, penanya berkata, “Wahai Syeikh, apakah seorang pemudi atau pemuda berdosa apabila dia bertekad untuk tidak menikah?” Ya, dia berdosa apabila dia sebenarnya khawatir terjatuh dalam fitnah, maka sungguh dia wajib untuk menikah, agar dia tidak terjatuh dalam fitnah. Adapun apabila dia tidak khawatir dirinya terjatuh dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) saja. Apabila dalam dirinya ada syahwat namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) hukumnya. Namun tidak ada seorang pun yang aman dari fitnah! Jadi, bagaimana pun keadaannya, selagi seseorang mampu menikah hendaknya dia menikah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah! Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa bisa meredakan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dan Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan juga orang-orang yang shaleh dari kalangan budak-budak kalian yang laki-laki dan yang wanita. Jika mereka miskin, Allah yang akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33) Baiklah, semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ============================================================================== مِنْ مِصْرَ سَائِلٌ يَقُولُ يَا شَيْخُ هَلْ تَأْثَمُ الْفَتَاةُ أَوِ الْفَتَى إِذَا قَرَّرَ عَدَمَ الزَّوَاجِ؟ نَعَمْ يَأْثَمُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ خَوْفٌ مِنَ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الزَّوَاجُ لِأَجْلِ لَا يَقَعُ فِي الْفِتْنَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَالزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَهْوَةٌ لَكِنْ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَهُوَ الزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ وَلَكِنْ لَا أَحَدَ يَأْمَنُ مِنَ الْفِتْنَةِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الزَّوَاجُ مَا دَامَ يَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ يَتَزَوَّجُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ – النُّورُ الآيَةُ 32 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ – النُّورُ الآيَةُ 33 نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ

Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang

Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besarMenghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranDua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulaiCacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaMencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatangYang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama. Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.Baca Juga: Puasa Yang Sempurna Menghasilkan Hati Dan Lisan Yang LurusUcapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314) Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanSa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.” Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Hukuman ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at, sehingga kembali kepada kebijakan penguasa. [2] Hukuman hadd adalah hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at.[3] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abu Dawud, 13: 237.[4] Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani, 8: 54.

Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang

Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besarMenghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranDua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulaiCacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaMencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatangYang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama. Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.Baca Juga: Puasa Yang Sempurna Menghasilkan Hati Dan Lisan Yang LurusUcapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314) Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanSa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.” Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Hukuman ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at, sehingga kembali kepada kebijakan penguasa. [2] Hukuman hadd adalah hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at.[3] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abu Dawud, 13: 237.[4] Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani, 8: 54.
Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besarMenghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranDua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulaiCacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaMencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatangYang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama. Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.Baca Juga: Puasa Yang Sempurna Menghasilkan Hati Dan Lisan Yang LurusUcapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314) Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanSa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.” Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Hukuman ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at, sehingga kembali kepada kebijakan penguasa. [2] Hukuman hadd adalah hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at.[3] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abu Dawud, 13: 237.[4] Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani, 8: 54.


Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besarMenghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranDua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulaiCacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaMencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatangYang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama. Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.Baca Juga: Puasa Yang Sempurna Menghasilkan Hati Dan Lisan Yang LurusUcapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314) Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanSa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.” Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Hukuman ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at, sehingga kembali kepada kebijakan penguasa. [2] Hukuman hadd adalah hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at.[3] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abu Dawud, 13: 237.[4] Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani, 8: 54.

Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara metode agar Anda dapat merasakan nikmatnya al-Qur’an adalah dengan mentadaburi al-Qur’an ketika Anda sedang membacanya. “Maka apakah mereka tidak menghayati Al-Quran?” (QS. Muhammad: 24) Allah ‘azza wa jalla memotivasi kita untuk mentadaburi al-Qur’an dengan cara kita menghayati ayat-ayatnya. CARA TADABUR PERTAMA: Ketika membaca Al-Quran, Anda menyadari bahwa Anda adalah orang yang diajak bicara oleh al-Qur’an. Sehingga Anda senantiasa berhenti di setiap ayat yang Anda baca, ketika Anda dapati ayat berisi perintah, Anda perhatikan keadaan Anda terhadap perintah ini. Apakah Anda termasuk orang yang melaksanakan perintah pada ayat tersebut? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun apabila Anda dapati diri Anda lalai, maka bersegeralah untuk mematuhinya… Dan apabila Anda membaca ayat berisi larangan, Anda perhatikan diri Anda sendiri… Apakah Anda sudah tinggalkan perbuatan dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla larang untuk Anda kerjakan? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun jika Anda dapati Anda melakukan apa yang telah Allah larang dalam kitab-Nya, maka bersegeralah untuk mematuhinya dengan meninggalkan perbuatan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang. CARA TADABUR KEDUA: Anda memikirkan kandungan al-Qur’an, dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an. “Dan sesungguhnya dalam Al-Quran ini telah Kami jelaskan berulang-ulang agar mereka berpikir.” (QS. Al-Isra’: 41) Allah telah mengulang-ulang ayat-ayat dalam al-Qur’an agar kita memikirkannya,agar kita merenungkan dan mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Dan seorang mukmin yang mendapatkan taufik adalah dia yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang ada di semesta ini, ayat-ayat Allah pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan ayat-ayat Allah dalam berbagai peristiwa, sehingga dia termasuk orang yang mengambil pelajaran, karena ini akan membuahkan nikmatnya iman dalam hatinya. =============================================================================== مِنْ مَعَالِمِ الطَّرِيقِ حَتَّى تَجِدَ حَلَاوَةَ الْقُرْآنِ أَنْ تَتَدَبَّرَ الْقُرْآنَ عِنْدَ تِلَاوَتِهِ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ – مُحَمَّدٌ الآيَةُ 24 حَثَّ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَدَبَّرُ الْإِنْسَانُ الآيَاتَ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَقْرَأَ وَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّكَ الْمُخَاطَبُ بِالْقُرْآنِ فَتَكُوْنُ وَقَّافًا عِنْدَ الْآيَاتِ فَإِذَا وَجَدْتَ أَمْرًا نَظَرْتَ فِي حَالِكَ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ هَلْ أَنْتَ مِنْ أَهْلِهِ الْمُمْتَثِلِينَ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ هَذَا حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقَصِّرٌ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ إِذَا مَرَرْتَ بِنَهْيٍ نَظَرْتَ فِي حَالِكَ هَلْ أَنْتَ تَارِكٌ لِمَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِتَرْكِهِ وَنَهَاكَ عَنْ فِعْلِهِ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ ذَلِكَ حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقِيمٌ عَلَى أَمْرٍ قَدْ نَهَاكَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِهِ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ وَتَرَكْتَ فِعْلَ مَا نَهَاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ فِعْلِهِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَتَذَكَّرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَأَنْ تَعْتَبِرَ بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا – الإِسْرَاءُ الآيَةُ 41 اللهُ صَرَّفَ آيَاتِ الْقُرْآنِ لِنَتَذَكَّرَ لِنَتَذَكَّرَ وَنَعْتَبِرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤْمِنُ الْمُوَفَّقُ مَنِ اعْتَبَرَ بِآيَاتِ اللهِ فِي كِتَابِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي كَوْنِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي مَخْلُوقَاتِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي وَقَائِعِهِ فَيَكُونُ مِنَ الْمُعْتَبِرِينَ وَمَنِ اعْتَبَرَ أَثْمَرَ ذَلِكَ فِي قَلْبِهِ حَلَاوَةً

Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara metode agar Anda dapat merasakan nikmatnya al-Qur’an adalah dengan mentadaburi al-Qur’an ketika Anda sedang membacanya. “Maka apakah mereka tidak menghayati Al-Quran?” (QS. Muhammad: 24) Allah ‘azza wa jalla memotivasi kita untuk mentadaburi al-Qur’an dengan cara kita menghayati ayat-ayatnya. CARA TADABUR PERTAMA: Ketika membaca Al-Quran, Anda menyadari bahwa Anda adalah orang yang diajak bicara oleh al-Qur’an. Sehingga Anda senantiasa berhenti di setiap ayat yang Anda baca, ketika Anda dapati ayat berisi perintah, Anda perhatikan keadaan Anda terhadap perintah ini. Apakah Anda termasuk orang yang melaksanakan perintah pada ayat tersebut? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun apabila Anda dapati diri Anda lalai, maka bersegeralah untuk mematuhinya… Dan apabila Anda membaca ayat berisi larangan, Anda perhatikan diri Anda sendiri… Apakah Anda sudah tinggalkan perbuatan dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla larang untuk Anda kerjakan? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun jika Anda dapati Anda melakukan apa yang telah Allah larang dalam kitab-Nya, maka bersegeralah untuk mematuhinya dengan meninggalkan perbuatan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang. CARA TADABUR KEDUA: Anda memikirkan kandungan al-Qur’an, dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an. “Dan sesungguhnya dalam Al-Quran ini telah Kami jelaskan berulang-ulang agar mereka berpikir.” (QS. Al-Isra’: 41) Allah telah mengulang-ulang ayat-ayat dalam al-Qur’an agar kita memikirkannya,agar kita merenungkan dan mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Dan seorang mukmin yang mendapatkan taufik adalah dia yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang ada di semesta ini, ayat-ayat Allah pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan ayat-ayat Allah dalam berbagai peristiwa, sehingga dia termasuk orang yang mengambil pelajaran, karena ini akan membuahkan nikmatnya iman dalam hatinya. =============================================================================== مِنْ مَعَالِمِ الطَّرِيقِ حَتَّى تَجِدَ حَلَاوَةَ الْقُرْآنِ أَنْ تَتَدَبَّرَ الْقُرْآنَ عِنْدَ تِلَاوَتِهِ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ – مُحَمَّدٌ الآيَةُ 24 حَثَّ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَدَبَّرُ الْإِنْسَانُ الآيَاتَ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَقْرَأَ وَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّكَ الْمُخَاطَبُ بِالْقُرْآنِ فَتَكُوْنُ وَقَّافًا عِنْدَ الْآيَاتِ فَإِذَا وَجَدْتَ أَمْرًا نَظَرْتَ فِي حَالِكَ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ هَلْ أَنْتَ مِنْ أَهْلِهِ الْمُمْتَثِلِينَ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ هَذَا حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقَصِّرٌ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ إِذَا مَرَرْتَ بِنَهْيٍ نَظَرْتَ فِي حَالِكَ هَلْ أَنْتَ تَارِكٌ لِمَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِتَرْكِهِ وَنَهَاكَ عَنْ فِعْلِهِ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ ذَلِكَ حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقِيمٌ عَلَى أَمْرٍ قَدْ نَهَاكَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِهِ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ وَتَرَكْتَ فِعْلَ مَا نَهَاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ فِعْلِهِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَتَذَكَّرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَأَنْ تَعْتَبِرَ بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا – الإِسْرَاءُ الآيَةُ 41 اللهُ صَرَّفَ آيَاتِ الْقُرْآنِ لِنَتَذَكَّرَ لِنَتَذَكَّرَ وَنَعْتَبِرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤْمِنُ الْمُوَفَّقُ مَنِ اعْتَبَرَ بِآيَاتِ اللهِ فِي كِتَابِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي كَوْنِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي مَخْلُوقَاتِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي وَقَائِعِهِ فَيَكُونُ مِنَ الْمُعْتَبِرِينَ وَمَنِ اعْتَبَرَ أَثْمَرَ ذَلِكَ فِي قَلْبِهِ حَلَاوَةً
Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara metode agar Anda dapat merasakan nikmatnya al-Qur’an adalah dengan mentadaburi al-Qur’an ketika Anda sedang membacanya. “Maka apakah mereka tidak menghayati Al-Quran?” (QS. Muhammad: 24) Allah ‘azza wa jalla memotivasi kita untuk mentadaburi al-Qur’an dengan cara kita menghayati ayat-ayatnya. CARA TADABUR PERTAMA: Ketika membaca Al-Quran, Anda menyadari bahwa Anda adalah orang yang diajak bicara oleh al-Qur’an. Sehingga Anda senantiasa berhenti di setiap ayat yang Anda baca, ketika Anda dapati ayat berisi perintah, Anda perhatikan keadaan Anda terhadap perintah ini. Apakah Anda termasuk orang yang melaksanakan perintah pada ayat tersebut? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun apabila Anda dapati diri Anda lalai, maka bersegeralah untuk mematuhinya… Dan apabila Anda membaca ayat berisi larangan, Anda perhatikan diri Anda sendiri… Apakah Anda sudah tinggalkan perbuatan dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla larang untuk Anda kerjakan? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun jika Anda dapati Anda melakukan apa yang telah Allah larang dalam kitab-Nya, maka bersegeralah untuk mematuhinya dengan meninggalkan perbuatan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang. CARA TADABUR KEDUA: Anda memikirkan kandungan al-Qur’an, dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an. “Dan sesungguhnya dalam Al-Quran ini telah Kami jelaskan berulang-ulang agar mereka berpikir.” (QS. Al-Isra’: 41) Allah telah mengulang-ulang ayat-ayat dalam al-Qur’an agar kita memikirkannya,agar kita merenungkan dan mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Dan seorang mukmin yang mendapatkan taufik adalah dia yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang ada di semesta ini, ayat-ayat Allah pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan ayat-ayat Allah dalam berbagai peristiwa, sehingga dia termasuk orang yang mengambil pelajaran, karena ini akan membuahkan nikmatnya iman dalam hatinya. =============================================================================== مِنْ مَعَالِمِ الطَّرِيقِ حَتَّى تَجِدَ حَلَاوَةَ الْقُرْآنِ أَنْ تَتَدَبَّرَ الْقُرْآنَ عِنْدَ تِلَاوَتِهِ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ – مُحَمَّدٌ الآيَةُ 24 حَثَّ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَدَبَّرُ الْإِنْسَانُ الآيَاتَ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَقْرَأَ وَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّكَ الْمُخَاطَبُ بِالْقُرْآنِ فَتَكُوْنُ وَقَّافًا عِنْدَ الْآيَاتِ فَإِذَا وَجَدْتَ أَمْرًا نَظَرْتَ فِي حَالِكَ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ هَلْ أَنْتَ مِنْ أَهْلِهِ الْمُمْتَثِلِينَ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ هَذَا حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقَصِّرٌ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ إِذَا مَرَرْتَ بِنَهْيٍ نَظَرْتَ فِي حَالِكَ هَلْ أَنْتَ تَارِكٌ لِمَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِتَرْكِهِ وَنَهَاكَ عَنْ فِعْلِهِ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ ذَلِكَ حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقِيمٌ عَلَى أَمْرٍ قَدْ نَهَاكَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِهِ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ وَتَرَكْتَ فِعْلَ مَا نَهَاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ فِعْلِهِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَتَذَكَّرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَأَنْ تَعْتَبِرَ بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا – الإِسْرَاءُ الآيَةُ 41 اللهُ صَرَّفَ آيَاتِ الْقُرْآنِ لِنَتَذَكَّرَ لِنَتَذَكَّرَ وَنَعْتَبِرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤْمِنُ الْمُوَفَّقُ مَنِ اعْتَبَرَ بِآيَاتِ اللهِ فِي كِتَابِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي كَوْنِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي مَخْلُوقَاتِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي وَقَائِعِهِ فَيَكُونُ مِنَ الْمُعْتَبِرِينَ وَمَنِ اعْتَبَرَ أَثْمَرَ ذَلِكَ فِي قَلْبِهِ حَلَاوَةً


Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara metode agar Anda dapat merasakan nikmatnya al-Qur’an adalah dengan mentadaburi al-Qur’an ketika Anda sedang membacanya. “Maka apakah mereka tidak menghayati Al-Quran?” (QS. Muhammad: 24) Allah ‘azza wa jalla memotivasi kita untuk mentadaburi al-Qur’an dengan cara kita menghayati ayat-ayatnya. CARA TADABUR PERTAMA: Ketika membaca Al-Quran, Anda menyadari bahwa Anda adalah orang yang diajak bicara oleh al-Qur’an. Sehingga Anda senantiasa berhenti di setiap ayat yang Anda baca, ketika Anda dapati ayat berisi perintah, Anda perhatikan keadaan Anda terhadap perintah ini. Apakah Anda termasuk orang yang melaksanakan perintah pada ayat tersebut? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun apabila Anda dapati diri Anda lalai, maka bersegeralah untuk mematuhinya… Dan apabila Anda membaca ayat berisi larangan, Anda perhatikan diri Anda sendiri… Apakah Anda sudah tinggalkan perbuatan dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla larang untuk Anda kerjakan? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun jika Anda dapati Anda melakukan apa yang telah Allah larang dalam kitab-Nya, maka bersegeralah untuk mematuhinya dengan meninggalkan perbuatan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang. CARA TADABUR KEDUA: Anda memikirkan kandungan al-Qur’an, dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an. “Dan sesungguhnya dalam Al-Quran ini telah Kami jelaskan berulang-ulang agar mereka berpikir.” (QS. Al-Isra’: 41) Allah telah mengulang-ulang ayat-ayat dalam al-Qur’an agar kita memikirkannya,agar kita merenungkan dan mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Dan seorang mukmin yang mendapatkan taufik adalah dia yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang ada di semesta ini, ayat-ayat Allah pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan ayat-ayat Allah dalam berbagai peristiwa, sehingga dia termasuk orang yang mengambil pelajaran, karena ini akan membuahkan nikmatnya iman dalam hatinya. =============================================================================== مِنْ مَعَالِمِ الطَّرِيقِ حَتَّى تَجِدَ حَلَاوَةَ الْقُرْآنِ أَنْ تَتَدَبَّرَ الْقُرْآنَ عِنْدَ تِلَاوَتِهِ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ – مُحَمَّدٌ الآيَةُ 24 حَثَّ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَدَبَّرُ الْإِنْسَانُ الآيَاتَ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَقْرَأَ وَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّكَ الْمُخَاطَبُ بِالْقُرْآنِ فَتَكُوْنُ وَقَّافًا عِنْدَ الْآيَاتِ فَإِذَا وَجَدْتَ أَمْرًا نَظَرْتَ فِي حَالِكَ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ هَلْ أَنْتَ مِنْ أَهْلِهِ الْمُمْتَثِلِينَ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ هَذَا حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقَصِّرٌ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ إِذَا مَرَرْتَ بِنَهْيٍ نَظَرْتَ فِي حَالِكَ هَلْ أَنْتَ تَارِكٌ لِمَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِتَرْكِهِ وَنَهَاكَ عَنْ فِعْلِهِ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ ذَلِكَ حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقِيمٌ عَلَى أَمْرٍ قَدْ نَهَاكَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِهِ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ وَتَرَكْتَ فِعْلَ مَا نَهَاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ فِعْلِهِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَتَذَكَّرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَأَنْ تَعْتَبِرَ بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا – الإِسْرَاءُ الآيَةُ 41 اللهُ صَرَّفَ آيَاتِ الْقُرْآنِ لِنَتَذَكَّرَ لِنَتَذَكَّرَ وَنَعْتَبِرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤْمِنُ الْمُوَفَّقُ مَنِ اعْتَبَرَ بِآيَاتِ اللهِ فِي كِتَابِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي كَوْنِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي مَخْلُوقَاتِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي وَقَائِعِهِ فَيَكُونُ مِنَ الْمُعْتَبِرِينَ وَمَنِ اعْتَبَرَ أَثْمَرَ ذَلِكَ فِي قَلْبِهِ حَلَاوَةً

Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Makna sabda Rasulullah, “…maka bukan termasuk golongan kami (LAISA MINNAA)”. “Bukan golongan kami” (LAISA MINNAA) di sini maknanya seperti dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.” Bukan golongan kami (LAISA MINNAA), artinya: “Tidak berada di atas jalan dan tuntunan kami.” Dan yang dimaksud bukanlah menjadi kafir. Namun yang dimaksud adalah ia telah melakukan dosa besar. Melakukan dosa besar. Ketika Rasul bersabda, “Maka ia bukan golongan kami (LAISA MINNAA)” yakni ia telah melakukan dosa besar. Demikian. =============================================================================== وَقَوْلُهُ لَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا أَيْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِنَا وَلَا عَلَى هَدْيِنَا وَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ كَافِرٌ وَلَكِنْ الْمَقْصُودُ لَيْسَ مِنَّا أَيْ اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً عِنْدَمَا يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ جَاءَ بِكَبِيرَةٍ نَعَمْ

Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Makna sabda Rasulullah, “…maka bukan termasuk golongan kami (LAISA MINNAA)”. “Bukan golongan kami” (LAISA MINNAA) di sini maknanya seperti dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.” Bukan golongan kami (LAISA MINNAA), artinya: “Tidak berada di atas jalan dan tuntunan kami.” Dan yang dimaksud bukanlah menjadi kafir. Namun yang dimaksud adalah ia telah melakukan dosa besar. Melakukan dosa besar. Ketika Rasul bersabda, “Maka ia bukan golongan kami (LAISA MINNAA)” yakni ia telah melakukan dosa besar. Demikian. =============================================================================== وَقَوْلُهُ لَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا أَيْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِنَا وَلَا عَلَى هَدْيِنَا وَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ كَافِرٌ وَلَكِنْ الْمَقْصُودُ لَيْسَ مِنَّا أَيْ اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً عِنْدَمَا يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ جَاءَ بِكَبِيرَةٍ نَعَمْ
Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Makna sabda Rasulullah, “…maka bukan termasuk golongan kami (LAISA MINNAA)”. “Bukan golongan kami” (LAISA MINNAA) di sini maknanya seperti dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.” Bukan golongan kami (LAISA MINNAA), artinya: “Tidak berada di atas jalan dan tuntunan kami.” Dan yang dimaksud bukanlah menjadi kafir. Namun yang dimaksud adalah ia telah melakukan dosa besar. Melakukan dosa besar. Ketika Rasul bersabda, “Maka ia bukan golongan kami (LAISA MINNAA)” yakni ia telah melakukan dosa besar. Demikian. =============================================================================== وَقَوْلُهُ لَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا أَيْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِنَا وَلَا عَلَى هَدْيِنَا وَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ كَافِرٌ وَلَكِنْ الْمَقْصُودُ لَيْسَ مِنَّا أَيْ اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً عِنْدَمَا يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ جَاءَ بِكَبِيرَةٍ نَعَمْ


Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Makna sabda Rasulullah, “…maka bukan termasuk golongan kami (LAISA MINNAA)”. “Bukan golongan kami” (LAISA MINNAA) di sini maknanya seperti dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.” Bukan golongan kami (LAISA MINNAA), artinya: “Tidak berada di atas jalan dan tuntunan kami.” Dan yang dimaksud bukanlah menjadi kafir. Namun yang dimaksud adalah ia telah melakukan dosa besar. Melakukan dosa besar. Ketika Rasul bersabda, “Maka ia bukan golongan kami (LAISA MINNAA)” yakni ia telah melakukan dosa besar. Demikian. =============================================================================== وَقَوْلُهُ لَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا أَيْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِنَا وَلَا عَلَى هَدْيِنَا وَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ كَافِرٌ وَلَكِنْ الْمَقْصُودُ لَيْسَ مِنَّا أَيْ اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً عِنْدَمَا يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ جَاءَ بِكَبِيرَةٍ نَعَمْ

Memahami Dua Kalimat Syahadat

Penjelasan mengenai makna dari dua kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah”.Bersama Al Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA. hafizhahullah.***Diselenggarakan di Yogyakarta pada bulan September 2020🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain

Memahami Dua Kalimat Syahadat

Penjelasan mengenai makna dari dua kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah”.Bersama Al Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA. hafizhahullah.***Diselenggarakan di Yogyakarta pada bulan September 2020🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain
Penjelasan mengenai makna dari dua kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah”.Bersama Al Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA. hafizhahullah.***Diselenggarakan di Yogyakarta pada bulan September 2020🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain


Penjelasan mengenai makna dari dua kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah”.Bersama Al Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA. hafizhahullah.***Diselenggarakan di Yogyakarta pada bulan September 2020🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain
Prev     Next