Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan

Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas masalah bunuh diri dalam islam. Semoga pembahasan bunuh diri dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ketika menghadapi cobaan hidup, sebagian orang mengambil “jalan pintas” dengan cara bunuh diri. Padahal bunuh diri bukanlah solusi dan bukanlah jalan pintas, bahkan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Besarnya dosanya bunuh diriSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Maka bunuh diri dalam islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap dishalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Ngerinya adzab bagi orang yang bunuh diriNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di neraka Jahannam. Artinya seseorang yang bunuh diri pasti akan masuk neraka Jahannam” (Syarhu Al Kabair, 109).Maka orang yang bunuh diri akan mengalami dua kengerian : Ia akan masuk neraka Jahannam yang merupakan neraka terburuk dan terngeri. Dalam Al Qur’an sering kali disebutkan tentang Jahannam:لَبِئْسَ الْمِهَادُ “seburuk-buruk tempat”بِئْسَ الْمَصِيرُ “seburuk-buruk tempat kembali” Ia akan terus diadzab dengan cara yang sama dengan cara ia bunuh diri secara terus-menerus di neraka Baca Juga: Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?Apakah orang yang bunuh diri kafir?Orang yang mati dalam keadaan Muslim, bukan dalam keadaan Musyrik, maka ia tidak akan kekal di neraka jika ia masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (Qs. An Nisa: 48).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan.  akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Hadits-hadits semacam ini sangat banyak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “namun orang yang bunuh diri tidaklah keluar dari Islam jika memang ia Muslim sebelum melakukan bunuh diri. Bunuh diri tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun nasibnya di akhirat tahta masyiatillah (tergantung pada kehendak Allah) sebagaimana maksiat yang lainnya. Jika Allah berkehendak, Allah bisa mengampuninya dan memasukkannya ke surga karena keislamannya dan keimanannya. Dan jika Allah berkehendak, Allah juga bisa mengadzabnya di neraka atas kejahatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan. Lalu setelah bersih dosa-dosanya dengan adzab yang ia terima, Allah pun mengeluarkannya dari neraka untuk dimasukkan ke surga. Maka orang tua dari orang yang bunuh diri hendaknya banyak-banyak berdoa kebaikan dan rahmat baginya, banyak-banyak bersedekah untuknya, semoga Allah meringankan perkaranya dan memberikan rahmat kepadanya jika memang ia seorang Muslim” (http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Karena orang yang bunuh diri tidak kafir, maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap seorang yang misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau menshalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: shalatkan ia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadits yang terdapat lafadz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafadz tersebut mahfuzh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al Kabair, 110).Dalil-dalil yang berbicara mengenai amalan dosa yang bukan syirik, yang mengandung kalimat semacam “tidak masuk surga orang yang demikian dan demikian” atau “diharamkan masuk surga orang yang demikian dan demikian”, maka maknanya sebagaimana dijelaskan Syaikh Musthafa Al Adawi tidak lepas dari dua kemungkinan: Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk surga bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali. Ia mendapatkan adzab atas dosa yang ia lakukan (jika Allah tidak mengampuni dosanya), baru setelah itu dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk pada jenis surga tertentu dari surga-surga yang ada (Mafatihul Fiqhi, 1/20). Bunuh diri bukan solusiKetika seseorang menghadapi suatu permasalahan, akal yang sehat tentu akan setuju bahwa bunuh diri bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Apapun permasalahannya, selama-lamanya bunuh diri bukanlah solusi. Bunuh diri hanyalah bentuk lari dari permasalahan, bahkan justru ia akan menambah permasalahan-permasalahan yang lain bagi orang yang ditinggalkannya.Ketahuilah bahwa setiap masalah yang kita hadapi itu pasti ada solusinya. Karena Allah Ta’ala tidak akan membebani sesuatu kepada kita kecuali masih dalam batas kemampuan kita. Allah Ta’ala berfirman:لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).Dan solusi dalam permasalahan hidup itu pasti akan bisa didapatkan jika kita kembali kepada Allah, kembali kepada agama, mendekatkan diri kepada Rabb kita dengan menjalankan berbagai ketaatan dan menjauhi segala larangan. Karena demikianlah janji Allah Ta’ala Ia adalah sebaik-sebaik penepat janji:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath Thalaq: 2).Bunuh diri bukan mengakhiri kehidupanKematian bukanlah akhir. Bahkan ia adalah awal kehidupan akhirat yang lebih kekal. Allah Ta’ala berfirman:وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al A’la: 17).Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’ . Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).Maka orang yang bunuh diri sesungguhnya berpikiran pendek dan dangkal dengan beranggapan bahwa jika ia mati maka berakhirlah semuanya. Justru kehidupan setelah kematian itu adalah kehidupan sesungguhnya yang lebih kekal lebih berat. Jika seseorang yang tidak memiliki bekal yang cukup untuk akhiratnya lalu ia mengakhiri hidupnya di dunia dengan dosa besar, yaitu bunuh diri, maka ia meninggalkan masalah yang jauh lebih kecil di dunia (jika dibandingkan dengan masalah di akhirat), lalu menghadapi masalah yang lebih besar dan lebih berat di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi kita hidayah agar kita tetap istiqamah di atas jalan yang benar hingga ajal menjemput kita. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jihadkah?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan

Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas masalah bunuh diri dalam islam. Semoga pembahasan bunuh diri dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ketika menghadapi cobaan hidup, sebagian orang mengambil “jalan pintas” dengan cara bunuh diri. Padahal bunuh diri bukanlah solusi dan bukanlah jalan pintas, bahkan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Besarnya dosanya bunuh diriSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Maka bunuh diri dalam islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap dishalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Ngerinya adzab bagi orang yang bunuh diriNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di neraka Jahannam. Artinya seseorang yang bunuh diri pasti akan masuk neraka Jahannam” (Syarhu Al Kabair, 109).Maka orang yang bunuh diri akan mengalami dua kengerian : Ia akan masuk neraka Jahannam yang merupakan neraka terburuk dan terngeri. Dalam Al Qur’an sering kali disebutkan tentang Jahannam:لَبِئْسَ الْمِهَادُ “seburuk-buruk tempat”بِئْسَ الْمَصِيرُ “seburuk-buruk tempat kembali” Ia akan terus diadzab dengan cara yang sama dengan cara ia bunuh diri secara terus-menerus di neraka Baca Juga: Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?Apakah orang yang bunuh diri kafir?Orang yang mati dalam keadaan Muslim, bukan dalam keadaan Musyrik, maka ia tidak akan kekal di neraka jika ia masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (Qs. An Nisa: 48).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan.  akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Hadits-hadits semacam ini sangat banyak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “namun orang yang bunuh diri tidaklah keluar dari Islam jika memang ia Muslim sebelum melakukan bunuh diri. Bunuh diri tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun nasibnya di akhirat tahta masyiatillah (tergantung pada kehendak Allah) sebagaimana maksiat yang lainnya. Jika Allah berkehendak, Allah bisa mengampuninya dan memasukkannya ke surga karena keislamannya dan keimanannya. Dan jika Allah berkehendak, Allah juga bisa mengadzabnya di neraka atas kejahatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan. Lalu setelah bersih dosa-dosanya dengan adzab yang ia terima, Allah pun mengeluarkannya dari neraka untuk dimasukkan ke surga. Maka orang tua dari orang yang bunuh diri hendaknya banyak-banyak berdoa kebaikan dan rahmat baginya, banyak-banyak bersedekah untuknya, semoga Allah meringankan perkaranya dan memberikan rahmat kepadanya jika memang ia seorang Muslim” (http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Karena orang yang bunuh diri tidak kafir, maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap seorang yang misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau menshalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: shalatkan ia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadits yang terdapat lafadz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafadz tersebut mahfuzh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al Kabair, 110).Dalil-dalil yang berbicara mengenai amalan dosa yang bukan syirik, yang mengandung kalimat semacam “tidak masuk surga orang yang demikian dan demikian” atau “diharamkan masuk surga orang yang demikian dan demikian”, maka maknanya sebagaimana dijelaskan Syaikh Musthafa Al Adawi tidak lepas dari dua kemungkinan: Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk surga bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali. Ia mendapatkan adzab atas dosa yang ia lakukan (jika Allah tidak mengampuni dosanya), baru setelah itu dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk pada jenis surga tertentu dari surga-surga yang ada (Mafatihul Fiqhi, 1/20). Bunuh diri bukan solusiKetika seseorang menghadapi suatu permasalahan, akal yang sehat tentu akan setuju bahwa bunuh diri bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Apapun permasalahannya, selama-lamanya bunuh diri bukanlah solusi. Bunuh diri hanyalah bentuk lari dari permasalahan, bahkan justru ia akan menambah permasalahan-permasalahan yang lain bagi orang yang ditinggalkannya.Ketahuilah bahwa setiap masalah yang kita hadapi itu pasti ada solusinya. Karena Allah Ta’ala tidak akan membebani sesuatu kepada kita kecuali masih dalam batas kemampuan kita. Allah Ta’ala berfirman:لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).Dan solusi dalam permasalahan hidup itu pasti akan bisa didapatkan jika kita kembali kepada Allah, kembali kepada agama, mendekatkan diri kepada Rabb kita dengan menjalankan berbagai ketaatan dan menjauhi segala larangan. Karena demikianlah janji Allah Ta’ala Ia adalah sebaik-sebaik penepat janji:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath Thalaq: 2).Bunuh diri bukan mengakhiri kehidupanKematian bukanlah akhir. Bahkan ia adalah awal kehidupan akhirat yang lebih kekal. Allah Ta’ala berfirman:وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al A’la: 17).Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’ . Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).Maka orang yang bunuh diri sesungguhnya berpikiran pendek dan dangkal dengan beranggapan bahwa jika ia mati maka berakhirlah semuanya. Justru kehidupan setelah kematian itu adalah kehidupan sesungguhnya yang lebih kekal lebih berat. Jika seseorang yang tidak memiliki bekal yang cukup untuk akhiratnya lalu ia mengakhiri hidupnya di dunia dengan dosa besar, yaitu bunuh diri, maka ia meninggalkan masalah yang jauh lebih kecil di dunia (jika dibandingkan dengan masalah di akhirat), lalu menghadapi masalah yang lebih besar dan lebih berat di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi kita hidayah agar kita tetap istiqamah di atas jalan yang benar hingga ajal menjemput kita. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jihadkah?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas masalah bunuh diri dalam islam. Semoga pembahasan bunuh diri dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ketika menghadapi cobaan hidup, sebagian orang mengambil “jalan pintas” dengan cara bunuh diri. Padahal bunuh diri bukanlah solusi dan bukanlah jalan pintas, bahkan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Besarnya dosanya bunuh diriSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Maka bunuh diri dalam islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap dishalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Ngerinya adzab bagi orang yang bunuh diriNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di neraka Jahannam. Artinya seseorang yang bunuh diri pasti akan masuk neraka Jahannam” (Syarhu Al Kabair, 109).Maka orang yang bunuh diri akan mengalami dua kengerian : Ia akan masuk neraka Jahannam yang merupakan neraka terburuk dan terngeri. Dalam Al Qur’an sering kali disebutkan tentang Jahannam:لَبِئْسَ الْمِهَادُ “seburuk-buruk tempat”بِئْسَ الْمَصِيرُ “seburuk-buruk tempat kembali” Ia akan terus diadzab dengan cara yang sama dengan cara ia bunuh diri secara terus-menerus di neraka Baca Juga: Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?Apakah orang yang bunuh diri kafir?Orang yang mati dalam keadaan Muslim, bukan dalam keadaan Musyrik, maka ia tidak akan kekal di neraka jika ia masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (Qs. An Nisa: 48).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan.  akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Hadits-hadits semacam ini sangat banyak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “namun orang yang bunuh diri tidaklah keluar dari Islam jika memang ia Muslim sebelum melakukan bunuh diri. Bunuh diri tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun nasibnya di akhirat tahta masyiatillah (tergantung pada kehendak Allah) sebagaimana maksiat yang lainnya. Jika Allah berkehendak, Allah bisa mengampuninya dan memasukkannya ke surga karena keislamannya dan keimanannya. Dan jika Allah berkehendak, Allah juga bisa mengadzabnya di neraka atas kejahatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan. Lalu setelah bersih dosa-dosanya dengan adzab yang ia terima, Allah pun mengeluarkannya dari neraka untuk dimasukkan ke surga. Maka orang tua dari orang yang bunuh diri hendaknya banyak-banyak berdoa kebaikan dan rahmat baginya, banyak-banyak bersedekah untuknya, semoga Allah meringankan perkaranya dan memberikan rahmat kepadanya jika memang ia seorang Muslim” (http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Karena orang yang bunuh diri tidak kafir, maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap seorang yang misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau menshalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: shalatkan ia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadits yang terdapat lafadz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafadz tersebut mahfuzh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al Kabair, 110).Dalil-dalil yang berbicara mengenai amalan dosa yang bukan syirik, yang mengandung kalimat semacam “tidak masuk surga orang yang demikian dan demikian” atau “diharamkan masuk surga orang yang demikian dan demikian”, maka maknanya sebagaimana dijelaskan Syaikh Musthafa Al Adawi tidak lepas dari dua kemungkinan: Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk surga bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali. Ia mendapatkan adzab atas dosa yang ia lakukan (jika Allah tidak mengampuni dosanya), baru setelah itu dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk pada jenis surga tertentu dari surga-surga yang ada (Mafatihul Fiqhi, 1/20). Bunuh diri bukan solusiKetika seseorang menghadapi suatu permasalahan, akal yang sehat tentu akan setuju bahwa bunuh diri bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Apapun permasalahannya, selama-lamanya bunuh diri bukanlah solusi. Bunuh diri hanyalah bentuk lari dari permasalahan, bahkan justru ia akan menambah permasalahan-permasalahan yang lain bagi orang yang ditinggalkannya.Ketahuilah bahwa setiap masalah yang kita hadapi itu pasti ada solusinya. Karena Allah Ta’ala tidak akan membebani sesuatu kepada kita kecuali masih dalam batas kemampuan kita. Allah Ta’ala berfirman:لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).Dan solusi dalam permasalahan hidup itu pasti akan bisa didapatkan jika kita kembali kepada Allah, kembali kepada agama, mendekatkan diri kepada Rabb kita dengan menjalankan berbagai ketaatan dan menjauhi segala larangan. Karena demikianlah janji Allah Ta’ala Ia adalah sebaik-sebaik penepat janji:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath Thalaq: 2).Bunuh diri bukan mengakhiri kehidupanKematian bukanlah akhir. Bahkan ia adalah awal kehidupan akhirat yang lebih kekal. Allah Ta’ala berfirman:وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al A’la: 17).Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’ . Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).Maka orang yang bunuh diri sesungguhnya berpikiran pendek dan dangkal dengan beranggapan bahwa jika ia mati maka berakhirlah semuanya. Justru kehidupan setelah kematian itu adalah kehidupan sesungguhnya yang lebih kekal lebih berat. Jika seseorang yang tidak memiliki bekal yang cukup untuk akhiratnya lalu ia mengakhiri hidupnya di dunia dengan dosa besar, yaitu bunuh diri, maka ia meninggalkan masalah yang jauh lebih kecil di dunia (jika dibandingkan dengan masalah di akhirat), lalu menghadapi masalah yang lebih besar dan lebih berat di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi kita hidayah agar kita tetap istiqamah di atas jalan yang benar hingga ajal menjemput kita. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jihadkah?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas masalah bunuh diri dalam islam. Semoga pembahasan bunuh diri dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ketika menghadapi cobaan hidup, sebagian orang mengambil “jalan pintas” dengan cara bunuh diri. Padahal bunuh diri bukanlah solusi dan bukanlah jalan pintas, bahkan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Besarnya dosanya bunuh diriSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Maka bunuh diri dalam islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap dishalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Ngerinya adzab bagi orang yang bunuh diriNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di neraka Jahannam. Artinya seseorang yang bunuh diri pasti akan masuk neraka Jahannam” (Syarhu Al Kabair, 109).Maka orang yang bunuh diri akan mengalami dua kengerian : Ia akan masuk neraka Jahannam yang merupakan neraka terburuk dan terngeri. Dalam Al Qur’an sering kali disebutkan tentang Jahannam:لَبِئْسَ الْمِهَادُ “seburuk-buruk tempat”بِئْسَ الْمَصِيرُ “seburuk-buruk tempat kembali” Ia akan terus diadzab dengan cara yang sama dengan cara ia bunuh diri secara terus-menerus di neraka Baca Juga: Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?Apakah orang yang bunuh diri kafir?Orang yang mati dalam keadaan Muslim, bukan dalam keadaan Musyrik, maka ia tidak akan kekal di neraka jika ia masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (Qs. An Nisa: 48).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan.  akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Hadits-hadits semacam ini sangat banyak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “namun orang yang bunuh diri tidaklah keluar dari Islam jika memang ia Muslim sebelum melakukan bunuh diri. Bunuh diri tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun nasibnya di akhirat tahta masyiatillah (tergantung pada kehendak Allah) sebagaimana maksiat yang lainnya. Jika Allah berkehendak, Allah bisa mengampuninya dan memasukkannya ke surga karena keislamannya dan keimanannya. Dan jika Allah berkehendak, Allah juga bisa mengadzabnya di neraka atas kejahatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan. Lalu setelah bersih dosa-dosanya dengan adzab yang ia terima, Allah pun mengeluarkannya dari neraka untuk dimasukkan ke surga. Maka orang tua dari orang yang bunuh diri hendaknya banyak-banyak berdoa kebaikan dan rahmat baginya, banyak-banyak bersedekah untuknya, semoga Allah meringankan perkaranya dan memberikan rahmat kepadanya jika memang ia seorang Muslim” (http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Karena orang yang bunuh diri tidak kafir, maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap seorang yang misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau menshalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: shalatkan ia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadits yang terdapat lafadz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafadz tersebut mahfuzh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al Kabair, 110).Dalil-dalil yang berbicara mengenai amalan dosa yang bukan syirik, yang mengandung kalimat semacam “tidak masuk surga orang yang demikian dan demikian” atau “diharamkan masuk surga orang yang demikian dan demikian”, maka maknanya sebagaimana dijelaskan Syaikh Musthafa Al Adawi tidak lepas dari dua kemungkinan: Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk surga bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali. Ia mendapatkan adzab atas dosa yang ia lakukan (jika Allah tidak mengampuni dosanya), baru setelah itu dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk pada jenis surga tertentu dari surga-surga yang ada (Mafatihul Fiqhi, 1/20). Bunuh diri bukan solusiKetika seseorang menghadapi suatu permasalahan, akal yang sehat tentu akan setuju bahwa bunuh diri bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Apapun permasalahannya, selama-lamanya bunuh diri bukanlah solusi. Bunuh diri hanyalah bentuk lari dari permasalahan, bahkan justru ia akan menambah permasalahan-permasalahan yang lain bagi orang yang ditinggalkannya.Ketahuilah bahwa setiap masalah yang kita hadapi itu pasti ada solusinya. Karena Allah Ta’ala tidak akan membebani sesuatu kepada kita kecuali masih dalam batas kemampuan kita. Allah Ta’ala berfirman:لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).Dan solusi dalam permasalahan hidup itu pasti akan bisa didapatkan jika kita kembali kepada Allah, kembali kepada agama, mendekatkan diri kepada Rabb kita dengan menjalankan berbagai ketaatan dan menjauhi segala larangan. Karena demikianlah janji Allah Ta’ala Ia adalah sebaik-sebaik penepat janji:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath Thalaq: 2).Bunuh diri bukan mengakhiri kehidupanKematian bukanlah akhir. Bahkan ia adalah awal kehidupan akhirat yang lebih kekal. Allah Ta’ala berfirman:وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al A’la: 17).Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’ . Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).Maka orang yang bunuh diri sesungguhnya berpikiran pendek dan dangkal dengan beranggapan bahwa jika ia mati maka berakhirlah semuanya. Justru kehidupan setelah kematian itu adalah kehidupan sesungguhnya yang lebih kekal lebih berat. Jika seseorang yang tidak memiliki bekal yang cukup untuk akhiratnya lalu ia mengakhiri hidupnya di dunia dengan dosa besar, yaitu bunuh diri, maka ia meninggalkan masalah yang jauh lebih kecil di dunia (jika dibandingkan dengan masalah di akhirat), lalu menghadapi masalah yang lebih besar dan lebih berat di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi kita hidayah agar kita tetap istiqamah di atas jalan yang benar hingga ajal menjemput kita. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jihadkah?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Pernak-Pernik Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa la haula wa la quwwata illa billah, amma ba’du,Definisi “ucapan selamat”Definisi “ucapan selamat” adalah menyampaikan ungkapan yang menggembirakan terkait dengan momen tertentu. Maksud ucapan selamat adalah menyatakan kasih sayang dan menampakkan kegembiraan.Dengan demikian, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim pada hakikatnya adalah ikut serta bergembira dengan hari raya mereka. Dan hal ini pada umumnya menunjukkan pengakuan dan rida terhadapnya.Ulama dahulu sepakat hukumnya haram!Hukum seorang muslim mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim adalah haram. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama rahimahumullah sejak zaman dahulu.Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan dalam kitab beliau, Ahkamu Ahlidz Dzimmah,“Adapun ucapan selamat terkait syiar-syiar khusus kekafiran, maka hukumnya haram. Ulama sepakat akan hal ini.Contoh:Seseorang mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa (ibadah) kaum nonmuslim dengan mengatakan, “Hari raya yang semoga Anda diberkahi padanya” atau mengucapkan, “Selamat hari raya” kepada nonmuslim dan ucapan lain yang semisalnya.Terkait dengan hal ini, seandainya pengucapnya selamat dari kekafiran pun, maka tetap diharamkan. Dan statusnya sama seperti seseorang yang mengucapkan selamat kepada nonmuslim terkait dengan sujudnya (ibadah mereka) kepada salib.Bahkan, dosa ucapan selamat hari raya nonmuslim ini lebih besar dan lebih dibenci di sisi Allah daripada ucapan selamat minum miras/khamr, selamat membunuh, selamat berzina, dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian yang baik kepada agama Islam telah terjerumus dalam masalah ini, sedangkan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya.Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran kepada pelakunya, maka ia akan terancam mendapatkan kebencian dan kemurkaan Allah.” Demikian penegasan Ibnul Qoyyim rahimahullah.Baca Juga: Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?Alasan diharamkannyaAlasan Pertama: Terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnya. Meskipun ia tidak rida syiar kekafiran tersebut untuk dirinya, namun tetap haram karena ia rida syiar kekafiran tersebut untuk orang lain.Bahkan, hari raya nonmuslim termasuk ajaran agama mereka yang paling khusus dan syiar agama mereka yang paling nampak. Sehingga, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan dan rida terhadap:– ajaran agama mereka yang termasuk paling khusus,– syiar kekafiran yang termasuk paling nampak.Padahal, Allah Ta’ala tidak rida kepada kekafiran,اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Hanya Islam agama yang Allah ridai,اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Alasan Kedua: Termasuk tasyabbuh (meniru kekhususan) nonmuslimMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk bentuk menyerupai kekhususan nonmuslim karena hari raya keagamaan termasuk syiar yang paling khusus suatu agama.Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa menyerupai atau meniru-niru kekhususan suatu kaum menyebabkan pelakunya digolongkan ke dalam golongan kaum tersebut dalam hal yang ditiru tersebut.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’” (HR. Abu Dawud, Syekh Al-Albani menyatakan hasan shahih)Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin meniru nonmuslim dalam kekhususan agama mereka. Contohnya, hukumnya haram:-ikut serta merayakan hari raya non muslim,-saling menukar hadiah atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya,-meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka dan agar bisa menggunakan waktu liburan untuk ikut serta bersukaria dengan hari raya mereka,– dan semacamnya.Mengapa tasyabbuh dengan orang nonmuslim dalam kekhususan mereka itu dilarang?– Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya,– Karena meniru kekhususan keagamaan mereka ini bisa melahirkan rasa suka terhadap kebatilan akidah mereka sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Alasan Ketiga: Sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk sebab pendorong mereka senang dengan keyakinan kekafiran. Bahkan, bisa bangga dengannya dan tetap berada di dalam kekafiran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida terhadap kekafiran.اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Dan Allah melarang kita saling tolong menolong dalam kemaksiatan, sedangkan kekafiran adalah kemaksiatan yang terbesar. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim yang hal ini menjadi sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan! Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Alasan Keempat: Bertentangan dengan kewajiban mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran sebagai bentuk Islam rahmatan lil’alamin.Dalam Islam, kekafiran adalah dosa terbesar, sedangkan tatkala kita melihat perkara kekafiran, kita diperintahkan untuk mendakwahi manusia agar senantiasa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, dan tidak membiarkannya berada dalam kebatilan tanpa pencerahan dan dakwah. Dan hakikatnya, mendakwahi mereka dan memberi pencerahan kepada mereka adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka agar mereka mendapatkan keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jauh dari murka-Nya. Dan ini juga bentuk kebaikan terbesar dari seorang muslim kepada nonmuslim. Ini adalah salah satu bukti Islam rahmatan lil’alamin.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad), ‘Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah di atas basirah (ilmu syar’i). Mahasuci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimCatatan: Tentunya, mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran ini dengan lembut dan bijaksana, dengan metode dakwah yang simpatik, serta bukan dengan kekerasan. Namun, tampakkan keindahan tauhid dan tidak benarnya kesyirikan dan kekafiran sehingga diharapkan mereka meninggalkan syirik dan kekafiran dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sukarela dan tanpa paksaan.Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita berdakwah dengan bijaksana (hikmah),اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)Bagaimana jika sebabnya hanya basa-basi, malu, sungkan, rasa sayang, atau semisalnya?Barangsiapa melakukan hal-hal terlarang di atas (mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut serta merayakan hari raya nonmuslim, saling tukar menukar hadiah, atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya, meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka, dan perbuatan semacamnya, baik hal-hal itu dilakukan hanya sekedar basa-basi, malu, sungkan, karena rasa sayang, ataupun alasan semisalnya, maka ia tetap berdosa. Karena hal itu termasuk bentuk basa-basi dalam perkara yang terlarang dan bisa menyebabkan mereka berbangga dengan kekafiran mereka.Bagaimana jika pihak nonmuslim yang memberi ucapan selamat hari raya mereka kepada seorang muslim?Apabila seorang muslim mendapatkan ucapan selamat hari raya nonmuslim dari seorang nonmuslim, maka kita tidak boleh membalasnya dengan mengucapkan selamat hari raya karena itu bukan hari raya kaum muslimin dan Allah tidak mensyariatkan merayakan hari raya tersebut. Bahkan, itu adalah hari raya yang tidak Allah ridai.Allah berfirman,وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti menunjukkan bolehnya menzalimi merekaHal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ulama menjelaskan bahwa selama orang nonmuslim tersebut adalah seorang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, mereka hidup damai bersama kaum muslimin seperti contohnya keumuman masyarakat kita di NKRI yang kita cintai ini, maka seorang muslim tidak boleh menzalimi nonmuslim, tidak pada jiwa, harta, maupun kehormatannya. Karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzaliminya, baik tidak menzhaliminya pada hartanya, misalnya dengan tidak mencuri, tidak berkhianat, dan tidak menipunya. Tidak pula seorang muslim menzaliminya pada badannya, misalnya dengan tidak memukul dan selainnya.Meski seorang muslim tetap berprinsip tegas, tidak mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, namun tetap berlaku baik dan tidak berlaku zalim.Jadi, profil seorang muslim adalah: “tegas dalam hal prinsip, namun tetap baik dan tidak zalim.”Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti tidak toleransi kepada merekaDalam agama Islam, toleransi yang baik itu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan dengan melanggar syariat Islam, bukan pula dengan mengorbankan akidah Islam dan menukarnya dengan akidah batil!Umat Islam adalah umat moderat (pertengahan). Allah Ta’ala berfirman,وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ”umat moderat (pertengahan)” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)Toleransi itu harus moderat (pertengahan), tengah-tengah antara ifroth (melampui batasan syariat Islam) & tafrith (mengurangi batasan syariat Islam)! Toleransi itu:-tidak boleh kebablasan (ghuluw), tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh keterlaluan! Atau dengan istilah lain, tidak boleh ifroth (melampui batasan syariat Islam).-Tidak boleh menelantarkan, tidak boleh teledor, dan tidak boleh meninggalkan toleransi kepada nonmuslim. Atau dengan istilah lain tidak boleh tafrith (mengurangi batasan Syariat Islam).Moderat yang benar itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halalSesuatu yang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinilai syirik, sekarang pun tetap syirik, dan yang dulu dinilai maksiat, sekarang pun juga tetap maksiat. Ini baru moderat, karena moderat bukan dengan mengubah syariat!Baca Juga: Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?Toleransi yang benar adalah toleransi yang sesuai syari’at Islam. Contohnya di NKRI yang kita cintai ini, kita bertoleransi kepada umat nonmuslim dengan tidak mengganggu ibadah mereka, tidak boleh menzalimi mereka, tidak boleh mengganggu keamanan mereka, tidak boleh bersikap keras, dan memaksa mereka masuk ke dalam Islam, dan tetap berbuat baik, simpatik, bijaksana, dan lembut dalam rangka mendakwahi mereka dan menampakkan keindahan Islam kepada mereka.Toleransi yang tidak tepat, contohnya: ikut mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut merayakan hari raya mereka, ikut ibadah mereka di tempat ibadah mereka, berdoa dengan cara doa mereka, dan mengucapkan kalimat-kalimat ritual mereka.Haramnya ucapan selamat hari raya non muslim TIDAKLAH berdampak kepada antipatinya mereka terhadap agama Islam, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran, sesuai ajaran Islam kepada mereka, insyaa Allah!Dikarenakan Islam ajaran yang adil, indah, lengkap, serta sempurna, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran sesuai ajaran Islam, maka sikap tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim itu justru menunjukkan kesan positif bahwa kaum muslimin punya prinsip agama yang benar dan tegas, tidak basa-basi dengan mengorbankan akidah yang hak dan menukarnya dengan kekafiran, serta tidak mengakui dan tidak rida terhadap kekafiran.Di sisi lainnya, akan lahir kesan positif bahwa kaum muslimin adalah umat yang berlaku baik dan simpatik, kaum muslimin adalah umat yang toleran, bahkan suka menolong umat lainnya ketika mereka berada dalam kesulitan dan tertimpa musibah demi menampakkan indahnya Islam dan saling tolong menolong dalam perkara yang bermanfaat dan tidak melanggar Syariat Islam.Dengan demikian, citra Islam dan kaum muslimin justru positif meski tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim, asalkan tetap bersikap baik dan toleran sesuai Syariat Islam, insyaAllah!Mari kita hidup indah, tanpa menggadaikan akidah!   Dan hidup damai tanpa saling bertikai!حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ و لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ و اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi: https://www.alukah.net/spotlight/0/131914/ https://Islamqa.info/ar/answers/947 http://www.binbaz.org.sa/node/290 🔍 Bulan Haram, Kekayaan Hati, Dzikir Yang Benar, Waro Adalah, Shaf Sholat Berjamaah

Pernak-Pernik Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa la haula wa la quwwata illa billah, amma ba’du,Definisi “ucapan selamat”Definisi “ucapan selamat” adalah menyampaikan ungkapan yang menggembirakan terkait dengan momen tertentu. Maksud ucapan selamat adalah menyatakan kasih sayang dan menampakkan kegembiraan.Dengan demikian, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim pada hakikatnya adalah ikut serta bergembira dengan hari raya mereka. Dan hal ini pada umumnya menunjukkan pengakuan dan rida terhadapnya.Ulama dahulu sepakat hukumnya haram!Hukum seorang muslim mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim adalah haram. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama rahimahumullah sejak zaman dahulu.Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan dalam kitab beliau, Ahkamu Ahlidz Dzimmah,“Adapun ucapan selamat terkait syiar-syiar khusus kekafiran, maka hukumnya haram. Ulama sepakat akan hal ini.Contoh:Seseorang mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa (ibadah) kaum nonmuslim dengan mengatakan, “Hari raya yang semoga Anda diberkahi padanya” atau mengucapkan, “Selamat hari raya” kepada nonmuslim dan ucapan lain yang semisalnya.Terkait dengan hal ini, seandainya pengucapnya selamat dari kekafiran pun, maka tetap diharamkan. Dan statusnya sama seperti seseorang yang mengucapkan selamat kepada nonmuslim terkait dengan sujudnya (ibadah mereka) kepada salib.Bahkan, dosa ucapan selamat hari raya nonmuslim ini lebih besar dan lebih dibenci di sisi Allah daripada ucapan selamat minum miras/khamr, selamat membunuh, selamat berzina, dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian yang baik kepada agama Islam telah terjerumus dalam masalah ini, sedangkan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya.Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran kepada pelakunya, maka ia akan terancam mendapatkan kebencian dan kemurkaan Allah.” Demikian penegasan Ibnul Qoyyim rahimahullah.Baca Juga: Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?Alasan diharamkannyaAlasan Pertama: Terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnya. Meskipun ia tidak rida syiar kekafiran tersebut untuk dirinya, namun tetap haram karena ia rida syiar kekafiran tersebut untuk orang lain.Bahkan, hari raya nonmuslim termasuk ajaran agama mereka yang paling khusus dan syiar agama mereka yang paling nampak. Sehingga, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan dan rida terhadap:– ajaran agama mereka yang termasuk paling khusus,– syiar kekafiran yang termasuk paling nampak.Padahal, Allah Ta’ala tidak rida kepada kekafiran,اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Hanya Islam agama yang Allah ridai,اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Alasan Kedua: Termasuk tasyabbuh (meniru kekhususan) nonmuslimMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk bentuk menyerupai kekhususan nonmuslim karena hari raya keagamaan termasuk syiar yang paling khusus suatu agama.Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa menyerupai atau meniru-niru kekhususan suatu kaum menyebabkan pelakunya digolongkan ke dalam golongan kaum tersebut dalam hal yang ditiru tersebut.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’” (HR. Abu Dawud, Syekh Al-Albani menyatakan hasan shahih)Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin meniru nonmuslim dalam kekhususan agama mereka. Contohnya, hukumnya haram:-ikut serta merayakan hari raya non muslim,-saling menukar hadiah atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya,-meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka dan agar bisa menggunakan waktu liburan untuk ikut serta bersukaria dengan hari raya mereka,– dan semacamnya.Mengapa tasyabbuh dengan orang nonmuslim dalam kekhususan mereka itu dilarang?– Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya,– Karena meniru kekhususan keagamaan mereka ini bisa melahirkan rasa suka terhadap kebatilan akidah mereka sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Alasan Ketiga: Sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk sebab pendorong mereka senang dengan keyakinan kekafiran. Bahkan, bisa bangga dengannya dan tetap berada di dalam kekafiran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida terhadap kekafiran.اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Dan Allah melarang kita saling tolong menolong dalam kemaksiatan, sedangkan kekafiran adalah kemaksiatan yang terbesar. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim yang hal ini menjadi sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan! Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Alasan Keempat: Bertentangan dengan kewajiban mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran sebagai bentuk Islam rahmatan lil’alamin.Dalam Islam, kekafiran adalah dosa terbesar, sedangkan tatkala kita melihat perkara kekafiran, kita diperintahkan untuk mendakwahi manusia agar senantiasa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, dan tidak membiarkannya berada dalam kebatilan tanpa pencerahan dan dakwah. Dan hakikatnya, mendakwahi mereka dan memberi pencerahan kepada mereka adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka agar mereka mendapatkan keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jauh dari murka-Nya. Dan ini juga bentuk kebaikan terbesar dari seorang muslim kepada nonmuslim. Ini adalah salah satu bukti Islam rahmatan lil’alamin.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad), ‘Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah di atas basirah (ilmu syar’i). Mahasuci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimCatatan: Tentunya, mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran ini dengan lembut dan bijaksana, dengan metode dakwah yang simpatik, serta bukan dengan kekerasan. Namun, tampakkan keindahan tauhid dan tidak benarnya kesyirikan dan kekafiran sehingga diharapkan mereka meninggalkan syirik dan kekafiran dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sukarela dan tanpa paksaan.Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita berdakwah dengan bijaksana (hikmah),اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)Bagaimana jika sebabnya hanya basa-basi, malu, sungkan, rasa sayang, atau semisalnya?Barangsiapa melakukan hal-hal terlarang di atas (mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut serta merayakan hari raya nonmuslim, saling tukar menukar hadiah, atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya, meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka, dan perbuatan semacamnya, baik hal-hal itu dilakukan hanya sekedar basa-basi, malu, sungkan, karena rasa sayang, ataupun alasan semisalnya, maka ia tetap berdosa. Karena hal itu termasuk bentuk basa-basi dalam perkara yang terlarang dan bisa menyebabkan mereka berbangga dengan kekafiran mereka.Bagaimana jika pihak nonmuslim yang memberi ucapan selamat hari raya mereka kepada seorang muslim?Apabila seorang muslim mendapatkan ucapan selamat hari raya nonmuslim dari seorang nonmuslim, maka kita tidak boleh membalasnya dengan mengucapkan selamat hari raya karena itu bukan hari raya kaum muslimin dan Allah tidak mensyariatkan merayakan hari raya tersebut. Bahkan, itu adalah hari raya yang tidak Allah ridai.Allah berfirman,وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti menunjukkan bolehnya menzalimi merekaHal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ulama menjelaskan bahwa selama orang nonmuslim tersebut adalah seorang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, mereka hidup damai bersama kaum muslimin seperti contohnya keumuman masyarakat kita di NKRI yang kita cintai ini, maka seorang muslim tidak boleh menzalimi nonmuslim, tidak pada jiwa, harta, maupun kehormatannya. Karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzaliminya, baik tidak menzhaliminya pada hartanya, misalnya dengan tidak mencuri, tidak berkhianat, dan tidak menipunya. Tidak pula seorang muslim menzaliminya pada badannya, misalnya dengan tidak memukul dan selainnya.Meski seorang muslim tetap berprinsip tegas, tidak mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, namun tetap berlaku baik dan tidak berlaku zalim.Jadi, profil seorang muslim adalah: “tegas dalam hal prinsip, namun tetap baik dan tidak zalim.”Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti tidak toleransi kepada merekaDalam agama Islam, toleransi yang baik itu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan dengan melanggar syariat Islam, bukan pula dengan mengorbankan akidah Islam dan menukarnya dengan akidah batil!Umat Islam adalah umat moderat (pertengahan). Allah Ta’ala berfirman,وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ”umat moderat (pertengahan)” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)Toleransi itu harus moderat (pertengahan), tengah-tengah antara ifroth (melampui batasan syariat Islam) & tafrith (mengurangi batasan syariat Islam)! Toleransi itu:-tidak boleh kebablasan (ghuluw), tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh keterlaluan! Atau dengan istilah lain, tidak boleh ifroth (melampui batasan syariat Islam).-Tidak boleh menelantarkan, tidak boleh teledor, dan tidak boleh meninggalkan toleransi kepada nonmuslim. Atau dengan istilah lain tidak boleh tafrith (mengurangi batasan Syariat Islam).Moderat yang benar itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halalSesuatu yang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinilai syirik, sekarang pun tetap syirik, dan yang dulu dinilai maksiat, sekarang pun juga tetap maksiat. Ini baru moderat, karena moderat bukan dengan mengubah syariat!Baca Juga: Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?Toleransi yang benar adalah toleransi yang sesuai syari’at Islam. Contohnya di NKRI yang kita cintai ini, kita bertoleransi kepada umat nonmuslim dengan tidak mengganggu ibadah mereka, tidak boleh menzalimi mereka, tidak boleh mengganggu keamanan mereka, tidak boleh bersikap keras, dan memaksa mereka masuk ke dalam Islam, dan tetap berbuat baik, simpatik, bijaksana, dan lembut dalam rangka mendakwahi mereka dan menampakkan keindahan Islam kepada mereka.Toleransi yang tidak tepat, contohnya: ikut mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut merayakan hari raya mereka, ikut ibadah mereka di tempat ibadah mereka, berdoa dengan cara doa mereka, dan mengucapkan kalimat-kalimat ritual mereka.Haramnya ucapan selamat hari raya non muslim TIDAKLAH berdampak kepada antipatinya mereka terhadap agama Islam, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran, sesuai ajaran Islam kepada mereka, insyaa Allah!Dikarenakan Islam ajaran yang adil, indah, lengkap, serta sempurna, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran sesuai ajaran Islam, maka sikap tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim itu justru menunjukkan kesan positif bahwa kaum muslimin punya prinsip agama yang benar dan tegas, tidak basa-basi dengan mengorbankan akidah yang hak dan menukarnya dengan kekafiran, serta tidak mengakui dan tidak rida terhadap kekafiran.Di sisi lainnya, akan lahir kesan positif bahwa kaum muslimin adalah umat yang berlaku baik dan simpatik, kaum muslimin adalah umat yang toleran, bahkan suka menolong umat lainnya ketika mereka berada dalam kesulitan dan tertimpa musibah demi menampakkan indahnya Islam dan saling tolong menolong dalam perkara yang bermanfaat dan tidak melanggar Syariat Islam.Dengan demikian, citra Islam dan kaum muslimin justru positif meski tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim, asalkan tetap bersikap baik dan toleran sesuai Syariat Islam, insyaAllah!Mari kita hidup indah, tanpa menggadaikan akidah!   Dan hidup damai tanpa saling bertikai!حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ و لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ و اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi: https://www.alukah.net/spotlight/0/131914/ https://Islamqa.info/ar/answers/947 http://www.binbaz.org.sa/node/290 🔍 Bulan Haram, Kekayaan Hati, Dzikir Yang Benar, Waro Adalah, Shaf Sholat Berjamaah
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa la haula wa la quwwata illa billah, amma ba’du,Definisi “ucapan selamat”Definisi “ucapan selamat” adalah menyampaikan ungkapan yang menggembirakan terkait dengan momen tertentu. Maksud ucapan selamat adalah menyatakan kasih sayang dan menampakkan kegembiraan.Dengan demikian, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim pada hakikatnya adalah ikut serta bergembira dengan hari raya mereka. Dan hal ini pada umumnya menunjukkan pengakuan dan rida terhadapnya.Ulama dahulu sepakat hukumnya haram!Hukum seorang muslim mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim adalah haram. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama rahimahumullah sejak zaman dahulu.Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan dalam kitab beliau, Ahkamu Ahlidz Dzimmah,“Adapun ucapan selamat terkait syiar-syiar khusus kekafiran, maka hukumnya haram. Ulama sepakat akan hal ini.Contoh:Seseorang mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa (ibadah) kaum nonmuslim dengan mengatakan, “Hari raya yang semoga Anda diberkahi padanya” atau mengucapkan, “Selamat hari raya” kepada nonmuslim dan ucapan lain yang semisalnya.Terkait dengan hal ini, seandainya pengucapnya selamat dari kekafiran pun, maka tetap diharamkan. Dan statusnya sama seperti seseorang yang mengucapkan selamat kepada nonmuslim terkait dengan sujudnya (ibadah mereka) kepada salib.Bahkan, dosa ucapan selamat hari raya nonmuslim ini lebih besar dan lebih dibenci di sisi Allah daripada ucapan selamat minum miras/khamr, selamat membunuh, selamat berzina, dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian yang baik kepada agama Islam telah terjerumus dalam masalah ini, sedangkan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya.Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran kepada pelakunya, maka ia akan terancam mendapatkan kebencian dan kemurkaan Allah.” Demikian penegasan Ibnul Qoyyim rahimahullah.Baca Juga: Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?Alasan diharamkannyaAlasan Pertama: Terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnya. Meskipun ia tidak rida syiar kekafiran tersebut untuk dirinya, namun tetap haram karena ia rida syiar kekafiran tersebut untuk orang lain.Bahkan, hari raya nonmuslim termasuk ajaran agama mereka yang paling khusus dan syiar agama mereka yang paling nampak. Sehingga, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan dan rida terhadap:– ajaran agama mereka yang termasuk paling khusus,– syiar kekafiran yang termasuk paling nampak.Padahal, Allah Ta’ala tidak rida kepada kekafiran,اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Hanya Islam agama yang Allah ridai,اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Alasan Kedua: Termasuk tasyabbuh (meniru kekhususan) nonmuslimMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk bentuk menyerupai kekhususan nonmuslim karena hari raya keagamaan termasuk syiar yang paling khusus suatu agama.Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa menyerupai atau meniru-niru kekhususan suatu kaum menyebabkan pelakunya digolongkan ke dalam golongan kaum tersebut dalam hal yang ditiru tersebut.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’” (HR. Abu Dawud, Syekh Al-Albani menyatakan hasan shahih)Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin meniru nonmuslim dalam kekhususan agama mereka. Contohnya, hukumnya haram:-ikut serta merayakan hari raya non muslim,-saling menukar hadiah atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya,-meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka dan agar bisa menggunakan waktu liburan untuk ikut serta bersukaria dengan hari raya mereka,– dan semacamnya.Mengapa tasyabbuh dengan orang nonmuslim dalam kekhususan mereka itu dilarang?– Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya,– Karena meniru kekhususan keagamaan mereka ini bisa melahirkan rasa suka terhadap kebatilan akidah mereka sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Alasan Ketiga: Sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk sebab pendorong mereka senang dengan keyakinan kekafiran. Bahkan, bisa bangga dengannya dan tetap berada di dalam kekafiran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida terhadap kekafiran.اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Dan Allah melarang kita saling tolong menolong dalam kemaksiatan, sedangkan kekafiran adalah kemaksiatan yang terbesar. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim yang hal ini menjadi sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan! Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Alasan Keempat: Bertentangan dengan kewajiban mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran sebagai bentuk Islam rahmatan lil’alamin.Dalam Islam, kekafiran adalah dosa terbesar, sedangkan tatkala kita melihat perkara kekafiran, kita diperintahkan untuk mendakwahi manusia agar senantiasa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, dan tidak membiarkannya berada dalam kebatilan tanpa pencerahan dan dakwah. Dan hakikatnya, mendakwahi mereka dan memberi pencerahan kepada mereka adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka agar mereka mendapatkan keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jauh dari murka-Nya. Dan ini juga bentuk kebaikan terbesar dari seorang muslim kepada nonmuslim. Ini adalah salah satu bukti Islam rahmatan lil’alamin.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad), ‘Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah di atas basirah (ilmu syar’i). Mahasuci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimCatatan: Tentunya, mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran ini dengan lembut dan bijaksana, dengan metode dakwah yang simpatik, serta bukan dengan kekerasan. Namun, tampakkan keindahan tauhid dan tidak benarnya kesyirikan dan kekafiran sehingga diharapkan mereka meninggalkan syirik dan kekafiran dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sukarela dan tanpa paksaan.Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita berdakwah dengan bijaksana (hikmah),اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)Bagaimana jika sebabnya hanya basa-basi, malu, sungkan, rasa sayang, atau semisalnya?Barangsiapa melakukan hal-hal terlarang di atas (mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut serta merayakan hari raya nonmuslim, saling tukar menukar hadiah, atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya, meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka, dan perbuatan semacamnya, baik hal-hal itu dilakukan hanya sekedar basa-basi, malu, sungkan, karena rasa sayang, ataupun alasan semisalnya, maka ia tetap berdosa. Karena hal itu termasuk bentuk basa-basi dalam perkara yang terlarang dan bisa menyebabkan mereka berbangga dengan kekafiran mereka.Bagaimana jika pihak nonmuslim yang memberi ucapan selamat hari raya mereka kepada seorang muslim?Apabila seorang muslim mendapatkan ucapan selamat hari raya nonmuslim dari seorang nonmuslim, maka kita tidak boleh membalasnya dengan mengucapkan selamat hari raya karena itu bukan hari raya kaum muslimin dan Allah tidak mensyariatkan merayakan hari raya tersebut. Bahkan, itu adalah hari raya yang tidak Allah ridai.Allah berfirman,وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti menunjukkan bolehnya menzalimi merekaHal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ulama menjelaskan bahwa selama orang nonmuslim tersebut adalah seorang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, mereka hidup damai bersama kaum muslimin seperti contohnya keumuman masyarakat kita di NKRI yang kita cintai ini, maka seorang muslim tidak boleh menzalimi nonmuslim, tidak pada jiwa, harta, maupun kehormatannya. Karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzaliminya, baik tidak menzhaliminya pada hartanya, misalnya dengan tidak mencuri, tidak berkhianat, dan tidak menipunya. Tidak pula seorang muslim menzaliminya pada badannya, misalnya dengan tidak memukul dan selainnya.Meski seorang muslim tetap berprinsip tegas, tidak mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, namun tetap berlaku baik dan tidak berlaku zalim.Jadi, profil seorang muslim adalah: “tegas dalam hal prinsip, namun tetap baik dan tidak zalim.”Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti tidak toleransi kepada merekaDalam agama Islam, toleransi yang baik itu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan dengan melanggar syariat Islam, bukan pula dengan mengorbankan akidah Islam dan menukarnya dengan akidah batil!Umat Islam adalah umat moderat (pertengahan). Allah Ta’ala berfirman,وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ”umat moderat (pertengahan)” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)Toleransi itu harus moderat (pertengahan), tengah-tengah antara ifroth (melampui batasan syariat Islam) & tafrith (mengurangi batasan syariat Islam)! Toleransi itu:-tidak boleh kebablasan (ghuluw), tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh keterlaluan! Atau dengan istilah lain, tidak boleh ifroth (melampui batasan syariat Islam).-Tidak boleh menelantarkan, tidak boleh teledor, dan tidak boleh meninggalkan toleransi kepada nonmuslim. Atau dengan istilah lain tidak boleh tafrith (mengurangi batasan Syariat Islam).Moderat yang benar itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halalSesuatu yang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinilai syirik, sekarang pun tetap syirik, dan yang dulu dinilai maksiat, sekarang pun juga tetap maksiat. Ini baru moderat, karena moderat bukan dengan mengubah syariat!Baca Juga: Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?Toleransi yang benar adalah toleransi yang sesuai syari’at Islam. Contohnya di NKRI yang kita cintai ini, kita bertoleransi kepada umat nonmuslim dengan tidak mengganggu ibadah mereka, tidak boleh menzalimi mereka, tidak boleh mengganggu keamanan mereka, tidak boleh bersikap keras, dan memaksa mereka masuk ke dalam Islam, dan tetap berbuat baik, simpatik, bijaksana, dan lembut dalam rangka mendakwahi mereka dan menampakkan keindahan Islam kepada mereka.Toleransi yang tidak tepat, contohnya: ikut mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut merayakan hari raya mereka, ikut ibadah mereka di tempat ibadah mereka, berdoa dengan cara doa mereka, dan mengucapkan kalimat-kalimat ritual mereka.Haramnya ucapan selamat hari raya non muslim TIDAKLAH berdampak kepada antipatinya mereka terhadap agama Islam, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran, sesuai ajaran Islam kepada mereka, insyaa Allah!Dikarenakan Islam ajaran yang adil, indah, lengkap, serta sempurna, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran sesuai ajaran Islam, maka sikap tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim itu justru menunjukkan kesan positif bahwa kaum muslimin punya prinsip agama yang benar dan tegas, tidak basa-basi dengan mengorbankan akidah yang hak dan menukarnya dengan kekafiran, serta tidak mengakui dan tidak rida terhadap kekafiran.Di sisi lainnya, akan lahir kesan positif bahwa kaum muslimin adalah umat yang berlaku baik dan simpatik, kaum muslimin adalah umat yang toleran, bahkan suka menolong umat lainnya ketika mereka berada dalam kesulitan dan tertimpa musibah demi menampakkan indahnya Islam dan saling tolong menolong dalam perkara yang bermanfaat dan tidak melanggar Syariat Islam.Dengan demikian, citra Islam dan kaum muslimin justru positif meski tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim, asalkan tetap bersikap baik dan toleran sesuai Syariat Islam, insyaAllah!Mari kita hidup indah, tanpa menggadaikan akidah!   Dan hidup damai tanpa saling bertikai!حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ و لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ و اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi: https://www.alukah.net/spotlight/0/131914/ https://Islamqa.info/ar/answers/947 http://www.binbaz.org.sa/node/290 🔍 Bulan Haram, Kekayaan Hati, Dzikir Yang Benar, Waro Adalah, Shaf Sholat Berjamaah


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa la haula wa la quwwata illa billah, amma ba’du,Definisi “ucapan selamat”Definisi “ucapan selamat” adalah menyampaikan ungkapan yang menggembirakan terkait dengan momen tertentu. Maksud ucapan selamat adalah menyatakan kasih sayang dan menampakkan kegembiraan.Dengan demikian, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim pada hakikatnya adalah ikut serta bergembira dengan hari raya mereka. Dan hal ini pada umumnya menunjukkan pengakuan dan rida terhadapnya.Ulama dahulu sepakat hukumnya haram!Hukum seorang muslim mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim adalah haram. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama rahimahumullah sejak zaman dahulu.Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan dalam kitab beliau, Ahkamu Ahlidz Dzimmah,“Adapun ucapan selamat terkait syiar-syiar khusus kekafiran, maka hukumnya haram. Ulama sepakat akan hal ini.Contoh:Seseorang mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa (ibadah) kaum nonmuslim dengan mengatakan, “Hari raya yang semoga Anda diberkahi padanya” atau mengucapkan, “Selamat hari raya” kepada nonmuslim dan ucapan lain yang semisalnya.Terkait dengan hal ini, seandainya pengucapnya selamat dari kekafiran pun, maka tetap diharamkan. Dan statusnya sama seperti seseorang yang mengucapkan selamat kepada nonmuslim terkait dengan sujudnya (ibadah mereka) kepada salib.Bahkan, dosa ucapan selamat hari raya nonmuslim ini lebih besar dan lebih dibenci di sisi Allah daripada ucapan selamat minum miras/khamr, selamat membunuh, selamat berzina, dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian yang baik kepada agama Islam telah terjerumus dalam masalah ini, sedangkan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya.Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran kepada pelakunya, maka ia akan terancam mendapatkan kebencian dan kemurkaan Allah.” Demikian penegasan Ibnul Qoyyim rahimahullah.Baca Juga: Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?Alasan diharamkannyaAlasan Pertama: Terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnya. Meskipun ia tidak rida syiar kekafiran tersebut untuk dirinya, namun tetap haram karena ia rida syiar kekafiran tersebut untuk orang lain.Bahkan, hari raya nonmuslim termasuk ajaran agama mereka yang paling khusus dan syiar agama mereka yang paling nampak. Sehingga, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan dan rida terhadap:– ajaran agama mereka yang termasuk paling khusus,– syiar kekafiran yang termasuk paling nampak.Padahal, Allah Ta’ala tidak rida kepada kekafiran,اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Hanya Islam agama yang Allah ridai,اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Alasan Kedua: Termasuk tasyabbuh (meniru kekhususan) nonmuslimMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk bentuk menyerupai kekhususan nonmuslim karena hari raya keagamaan termasuk syiar yang paling khusus suatu agama.Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa menyerupai atau meniru-niru kekhususan suatu kaum menyebabkan pelakunya digolongkan ke dalam golongan kaum tersebut dalam hal yang ditiru tersebut.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’” (HR. Abu Dawud, Syekh Al-Albani menyatakan hasan shahih)Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin meniru nonmuslim dalam kekhususan agama mereka. Contohnya, hukumnya haram:-ikut serta merayakan hari raya non muslim,-saling menukar hadiah atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya,-meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka dan agar bisa menggunakan waktu liburan untuk ikut serta bersukaria dengan hari raya mereka,– dan semacamnya.Mengapa tasyabbuh dengan orang nonmuslim dalam kekhususan mereka itu dilarang?– Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya,– Karena meniru kekhususan keagamaan mereka ini bisa melahirkan rasa suka terhadap kebatilan akidah mereka sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Alasan Ketiga: Sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk sebab pendorong mereka senang dengan keyakinan kekafiran. Bahkan, bisa bangga dengannya dan tetap berada di dalam kekafiran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida terhadap kekafiran.اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Dan Allah melarang kita saling tolong menolong dalam kemaksiatan, sedangkan kekafiran adalah kemaksiatan yang terbesar. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim yang hal ini menjadi sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan! Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Alasan Keempat: Bertentangan dengan kewajiban mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran sebagai bentuk Islam rahmatan lil’alamin.Dalam Islam, kekafiran adalah dosa terbesar, sedangkan tatkala kita melihat perkara kekafiran, kita diperintahkan untuk mendakwahi manusia agar senantiasa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, dan tidak membiarkannya berada dalam kebatilan tanpa pencerahan dan dakwah. Dan hakikatnya, mendakwahi mereka dan memberi pencerahan kepada mereka adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka agar mereka mendapatkan keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jauh dari murka-Nya. Dan ini juga bentuk kebaikan terbesar dari seorang muslim kepada nonmuslim. Ini adalah salah satu bukti Islam rahmatan lil’alamin.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad), ‘Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah di atas basirah (ilmu syar’i). Mahasuci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimCatatan: Tentunya, mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran ini dengan lembut dan bijaksana, dengan metode dakwah yang simpatik, serta bukan dengan kekerasan. Namun, tampakkan keindahan tauhid dan tidak benarnya kesyirikan dan kekafiran sehingga diharapkan mereka meninggalkan syirik dan kekafiran dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sukarela dan tanpa paksaan.Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita berdakwah dengan bijaksana (hikmah),اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)Bagaimana jika sebabnya hanya basa-basi, malu, sungkan, rasa sayang, atau semisalnya?Barangsiapa melakukan hal-hal terlarang di atas (mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut serta merayakan hari raya nonmuslim, saling tukar menukar hadiah, atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya, meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka, dan perbuatan semacamnya, baik hal-hal itu dilakukan hanya sekedar basa-basi, malu, sungkan, karena rasa sayang, ataupun alasan semisalnya, maka ia tetap berdosa. Karena hal itu termasuk bentuk basa-basi dalam perkara yang terlarang dan bisa menyebabkan mereka berbangga dengan kekafiran mereka.Bagaimana jika pihak nonmuslim yang memberi ucapan selamat hari raya mereka kepada seorang muslim?Apabila seorang muslim mendapatkan ucapan selamat hari raya nonmuslim dari seorang nonmuslim, maka kita tidak boleh membalasnya dengan mengucapkan selamat hari raya karena itu bukan hari raya kaum muslimin dan Allah tidak mensyariatkan merayakan hari raya tersebut. Bahkan, itu adalah hari raya yang tidak Allah ridai.Allah berfirman,وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti menunjukkan bolehnya menzalimi merekaHal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ulama menjelaskan bahwa selama orang nonmuslim tersebut adalah seorang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, mereka hidup damai bersama kaum muslimin seperti contohnya keumuman masyarakat kita di NKRI yang kita cintai ini, maka seorang muslim tidak boleh menzalimi nonmuslim, tidak pada jiwa, harta, maupun kehormatannya. Karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzaliminya, baik tidak menzhaliminya pada hartanya, misalnya dengan tidak mencuri, tidak berkhianat, dan tidak menipunya. Tidak pula seorang muslim menzaliminya pada badannya, misalnya dengan tidak memukul dan selainnya.Meski seorang muslim tetap berprinsip tegas, tidak mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, namun tetap berlaku baik dan tidak berlaku zalim.Jadi, profil seorang muslim adalah: “tegas dalam hal prinsip, namun tetap baik dan tidak zalim.”Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti tidak toleransi kepada merekaDalam agama Islam, toleransi yang baik itu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan dengan melanggar syariat Islam, bukan pula dengan mengorbankan akidah Islam dan menukarnya dengan akidah batil!Umat Islam adalah umat moderat (pertengahan). Allah Ta’ala berfirman,وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ”umat moderat (pertengahan)” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)Toleransi itu harus moderat (pertengahan), tengah-tengah antara ifroth (melampui batasan syariat Islam) & tafrith (mengurangi batasan syariat Islam)! Toleransi itu:-tidak boleh kebablasan (ghuluw), tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh keterlaluan! Atau dengan istilah lain, tidak boleh ifroth (melampui batasan syariat Islam).-Tidak boleh menelantarkan, tidak boleh teledor, dan tidak boleh meninggalkan toleransi kepada nonmuslim. Atau dengan istilah lain tidak boleh tafrith (mengurangi batasan Syariat Islam).Moderat yang benar itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halalSesuatu yang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinilai syirik, sekarang pun tetap syirik, dan yang dulu dinilai maksiat, sekarang pun juga tetap maksiat. Ini baru moderat, karena moderat bukan dengan mengubah syariat!Baca Juga: Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?Toleransi yang benar adalah toleransi yang sesuai syari’at Islam. Contohnya di NKRI yang kita cintai ini, kita bertoleransi kepada umat nonmuslim dengan tidak mengganggu ibadah mereka, tidak boleh menzalimi mereka, tidak boleh mengganggu keamanan mereka, tidak boleh bersikap keras, dan memaksa mereka masuk ke dalam Islam, dan tetap berbuat baik, simpatik, bijaksana, dan lembut dalam rangka mendakwahi mereka dan menampakkan keindahan Islam kepada mereka.Toleransi yang tidak tepat, contohnya: ikut mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut merayakan hari raya mereka, ikut ibadah mereka di tempat ibadah mereka, berdoa dengan cara doa mereka, dan mengucapkan kalimat-kalimat ritual mereka.Haramnya ucapan selamat hari raya non muslim TIDAKLAH berdampak kepada antipatinya mereka terhadap agama Islam, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran, sesuai ajaran Islam kepada mereka, insyaa Allah!Dikarenakan Islam ajaran yang adil, indah, lengkap, serta sempurna, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran sesuai ajaran Islam, maka sikap tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim itu justru menunjukkan kesan positif bahwa kaum muslimin punya prinsip agama yang benar dan tegas, tidak basa-basi dengan mengorbankan akidah yang hak dan menukarnya dengan kekafiran, serta tidak mengakui dan tidak rida terhadap kekafiran.Di sisi lainnya, akan lahir kesan positif bahwa kaum muslimin adalah umat yang berlaku baik dan simpatik, kaum muslimin adalah umat yang toleran, bahkan suka menolong umat lainnya ketika mereka berada dalam kesulitan dan tertimpa musibah demi menampakkan indahnya Islam dan saling tolong menolong dalam perkara yang bermanfaat dan tidak melanggar Syariat Islam.Dengan demikian, citra Islam dan kaum muslimin justru positif meski tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim, asalkan tetap bersikap baik dan toleran sesuai Syariat Islam, insyaAllah!Mari kita hidup indah, tanpa menggadaikan akidah!   Dan hidup damai tanpa saling bertikai!حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ و لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ و اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi: https://www.alukah.net/spotlight/0/131914/ https://Islamqa.info/ar/answers/947 http://www.binbaz.org.sa/node/290 🔍 Bulan Haram, Kekayaan Hati, Dzikir Yang Benar, Waro Adalah, Shaf Sholat Berjamaah

Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?

Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafirSaling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimBagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.Alasannya adalah:Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم “Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Salatiga, 19 Jumada I 14423 H****Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Shalat, Hadits Tentang Suudzon, Contoh Hewan Yang Hidup Di Dua Alam, Keutamaan Menghormati Guru, Tuliskan Rukun Shalat

Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?

Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafirSaling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimBagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.Alasannya adalah:Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم “Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Salatiga, 19 Jumada I 14423 H****Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Shalat, Hadits Tentang Suudzon, Contoh Hewan Yang Hidup Di Dua Alam, Keutamaan Menghormati Guru, Tuliskan Rukun Shalat
Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafirSaling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimBagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.Alasannya adalah:Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم “Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Salatiga, 19 Jumada I 14423 H****Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Shalat, Hadits Tentang Suudzon, Contoh Hewan Yang Hidup Di Dua Alam, Keutamaan Menghormati Guru, Tuliskan Rukun Shalat


Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafirSaling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimBagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.Alasannya adalah:Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم “Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Salatiga, 19 Jumada I 14423 H****Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Shalat, Hadits Tentang Suudzon, Contoh Hewan Yang Hidup Di Dua Alam, Keutamaan Menghormati Guru, Tuliskan Rukun Shalat

Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudu?

Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:Pendapat pertamaUlama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)Juga dalam hadits,وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuPendapat keduaUlama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.Pendapat ketigaPendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.Tarjih pendapatPendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini adalah dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.Dalil yang lain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha,كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.Kata ghamaza (غمز) dalam hadis ini memang bisa bermakna “isyarat dengan tangan”. Sehingga tidak tegas menjelaskan adanya sentuhan kulit atau sentuhan tersebut terhalangi penghalang. Ibnu Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah menjelaskan,وبعضهم فسر ” الغمز ” في بعض الأحاديث بالإشارة ، كالرمز بالعين أو الحاجب أو اليد“Sebagian ulama menafsirkan al-ghamz di sebagian hadis dengan makna isyarat atau kode menggunakan mata, gerakan kening atau tangan.” (An-Nihayah, 3: 386)Namun, kata ghamaza pada asalnya bermakna “memijat dengan tangan”. Di antaranya dalam hadis tentang mandi junub,قال لها : اغمزي قرونك“Nabi bersabda, ‘Ighmazi (peraslah) jalinan rambutmu.’”Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي اكبسي ضفائر شعرك عند الغسل : والغمز : العصر والكبس باليد“Maksudnya adalah tekanlah jalinan rambutmu ketika mandi. Al-ghamz artinya ‘memeras dan menekan (baca: memijat) menggunakan tangan’” (An-Nihayah, 3: 386)Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Dalil Tentang Kesombongan, Pengertian Amal Saleh, Doa Buat Orang Menikah, Amalan Ruqyah

Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudu?

Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:Pendapat pertamaUlama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)Juga dalam hadits,وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuPendapat keduaUlama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.Pendapat ketigaPendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.Tarjih pendapatPendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini adalah dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.Dalil yang lain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha,كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.Kata ghamaza (غمز) dalam hadis ini memang bisa bermakna “isyarat dengan tangan”. Sehingga tidak tegas menjelaskan adanya sentuhan kulit atau sentuhan tersebut terhalangi penghalang. Ibnu Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah menjelaskan,وبعضهم فسر ” الغمز ” في بعض الأحاديث بالإشارة ، كالرمز بالعين أو الحاجب أو اليد“Sebagian ulama menafsirkan al-ghamz di sebagian hadis dengan makna isyarat atau kode menggunakan mata, gerakan kening atau tangan.” (An-Nihayah, 3: 386)Namun, kata ghamaza pada asalnya bermakna “memijat dengan tangan”. Di antaranya dalam hadis tentang mandi junub,قال لها : اغمزي قرونك“Nabi bersabda, ‘Ighmazi (peraslah) jalinan rambutmu.’”Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي اكبسي ضفائر شعرك عند الغسل : والغمز : العصر والكبس باليد“Maksudnya adalah tekanlah jalinan rambutmu ketika mandi. Al-ghamz artinya ‘memeras dan menekan (baca: memijat) menggunakan tangan’” (An-Nihayah, 3: 386)Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Dalil Tentang Kesombongan, Pengertian Amal Saleh, Doa Buat Orang Menikah, Amalan Ruqyah
Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:Pendapat pertamaUlama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)Juga dalam hadits,وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuPendapat keduaUlama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.Pendapat ketigaPendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.Tarjih pendapatPendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini adalah dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.Dalil yang lain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha,كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.Kata ghamaza (غمز) dalam hadis ini memang bisa bermakna “isyarat dengan tangan”. Sehingga tidak tegas menjelaskan adanya sentuhan kulit atau sentuhan tersebut terhalangi penghalang. Ibnu Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah menjelaskan,وبعضهم فسر ” الغمز ” في بعض الأحاديث بالإشارة ، كالرمز بالعين أو الحاجب أو اليد“Sebagian ulama menafsirkan al-ghamz di sebagian hadis dengan makna isyarat atau kode menggunakan mata, gerakan kening atau tangan.” (An-Nihayah, 3: 386)Namun, kata ghamaza pada asalnya bermakna “memijat dengan tangan”. Di antaranya dalam hadis tentang mandi junub,قال لها : اغمزي قرونك“Nabi bersabda, ‘Ighmazi (peraslah) jalinan rambutmu.’”Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي اكبسي ضفائر شعرك عند الغسل : والغمز : العصر والكبس باليد“Maksudnya adalah tekanlah jalinan rambutmu ketika mandi. Al-ghamz artinya ‘memeras dan menekan (baca: memijat) menggunakan tangan’” (An-Nihayah, 3: 386)Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Dalil Tentang Kesombongan, Pengertian Amal Saleh, Doa Buat Orang Menikah, Amalan Ruqyah


Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:Pendapat pertamaUlama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)Juga dalam hadits,وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuPendapat keduaUlama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.Pendapat ketigaPendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.Tarjih pendapatPendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini adalah dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.Dalil yang lain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha,كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.Kata ghamaza (غمز) dalam hadis ini memang bisa bermakna “isyarat dengan tangan”. Sehingga tidak tegas menjelaskan adanya sentuhan kulit atau sentuhan tersebut terhalangi penghalang. Ibnu Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah menjelaskan,وبعضهم فسر ” الغمز ” في بعض الأحاديث بالإشارة ، كالرمز بالعين أو الحاجب أو اليد“Sebagian ulama menafsirkan al-ghamz di sebagian hadis dengan makna isyarat atau kode menggunakan mata, gerakan kening atau tangan.” (An-Nihayah, 3: 386)Namun, kata ghamaza pada asalnya bermakna “memijat dengan tangan”. Di antaranya dalam hadis tentang mandi junub,قال لها : اغمزي قرونك“Nabi bersabda, ‘Ighmazi (peraslah) jalinan rambutmu.’”Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي اكبسي ضفائر شعرك عند الغسل : والغمز : العصر والكبس باليد“Maksudnya adalah tekanlah jalinan rambutmu ketika mandi. Al-ghamz artinya ‘memeras dan menekan (baca: memijat) menggunakan tangan’” (An-Nihayah, 3: 386)Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Dalil Tentang Kesombongan, Pengertian Amal Saleh, Doa Buat Orang Menikah, Amalan Ruqyah

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel kami yang berjudul 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 7).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kesepuluh, mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknyaPada pembahasan yang telah lalu, kita telah membahas 9 sebab untuk mendapatkan kelapangan dada, di mana kelapangan dada adalah tujuan yang sangat mulia. Dengannya kita bisa lebih menerima semua karunia yang telah Allah Ta’ala berikan dan membantu kita menjadi hamba yang lebih bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Syukurilah nikmat Allah jika kalian benar-benar hanya beribadah pada-Nya” (QS. An-Nahl: 114).Ayat di atas menjelaskan dengan jelas bahwa bersyukur dan lapang dada dengan semua nikmat dan takdir yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita merupakan salah satu bukti keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah. Sebaliknya, orang yang tidak lapang dada dan legowo, itu merupakan pertanda kurangnya keimanan kita, serta lemahnya keyakinan kita bahwa Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak disembah.Allah Ta’ala juga menjanjikan balasan istimewa bagi hamba-Nya yang bersyukur. Allah juga mengiringi ancaman bagi orang yang tidak bisa bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan, ‘Jika kalian bersyukur, niscaya akan Ku tambah (nikmat-Ku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7).Mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kunci utama lapangnya dadaMengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, berada di atas manhajnya yang lurus, mengikuti semua petunjuknya, merupakan sebab lapangnya dada. Bahkan hal tersebut merupakan rangkuman dari semua pembahasan mengenai sebab lapangnya dada. Mengapa? Karena apa yang kita lakukan ini adalah mencontoh orang yang paling lapang dadanya, paling mulia akhlaknya, paling bagus riwayat hidupannya, dan paling suci kepribadiannya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)?” (QS. Al-Insyirah: 1).Sebagai bentuk Allah Ta’ala melapangkan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan meluaskannya serta mengumpulkan semua keutamaan, kesempurnaan, adab-adab dengan segala bentuknya di dalam hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).Sehingga semakin banyak seorang hamba mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti petunjuknya yang mulia, maka ia akan mendapatkan yang sepantas dengannya dari kelapangan dada, rileksnya pikiran, dan tenangnya hati. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,“Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan makhluk yang paling sempurna. Hal itu dikarenakan Rasulullah memiliki sifat dada yang lapang, hati yang luas, dan penyejuk mata, serta apa-apa yang beliau dapatkan secara khusus.Sejauh mana seseorang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam secara sempurna, sejauh itu pula ia meraih kelapangan, kelezatan, dan sejuknya mata. Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang memiliki kedudukan dan keluasan dada paling tinggi, namanya sering disebut, dan beratnya timbangan beliau di akhirat kelak. Seberapa besar balasan yang didapatkan oleh pengikutinya, sebesar apa ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik penolong.Salah satu keutamaan orang yang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah untuk mereka. Selain itu, mereka mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya, sesuai dengan porsi dan besarnya ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan kebaikan, maka ia harus memuji Allah Ta’ala. Barang siapa yang mendapatkan selain hal itu, maka tidak ada yang bisa ia salahkan kecuali dirinya sendiri.”Lalu bagaimana cara kita mengikuti sunah-sunah Rasulullah di kehidupan sehari-hari? Sehingga dengan melakukan hal tersebut, kita memperoleh kelapangan dada serta tenangnya pikiran?Baca Juga: Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatBeberapa sunah Nabi Muhammad di kehidupan sehari-hariTerdapat banyak sekali sunah-sunah Rasulullah yang bisa kita praktikkan sehari-hari, yang mana beberapa di antaranya sering kali dilupakan oleh seorang muslim. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:1. Membaca zikir pagi, seperti membaca ayat kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas), dan lain sebagainya;2. Memperhatikan adab-adab saat berjumpa dengan sesama muslim, seperti mengucapkan salam, tersenyum, dan berjabat tangan;3. Memperhatikan adab-adab makan, seperti membaca doa sebelum makan, memakan dengan tangan kanan, mengambil makanan yang dekat dengannya, makan menggunakan tiga jari, dan menjilat sisa-sisa makanan yang berada di jari jemarinya;4. Mengerjakan salat sunah nawafil di rumah, berdasarkan hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,فإنَّ خَيْرَ صَلَاةِ المَرْءِ في بَيْتِهِ إلَّا الصَّلَاةَ المَكْتوبة“Sebaik-baik salat seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali salat wajib lima waktu” (HR. Bukhari).5. Mengerjakan sunah-sunah tidur, seperti membaca ayat kursi, tidur dalam keadaan suci, bertumpu dengan badan bagian kanannya/miring ke kanan, membersihkan kasur sebelum tidur, dan meletakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan;6. Memperaktekkan sunah-sunah mengenakan pakaian, seperti memulai menggunakan sepatu/sandal sebelah kanan terlebih dahulu, melepas sepatu/sandal sebelah kiri terlebih dahulu, tidak menggunakan sepatu/sandal satu sisi saja (kanan atau kiri), menggunakan baju yang berwarna putih, dan memulai sisi kanan terlebih dahulu ketika menyisir;7. Mempraktekkan sunah-sunah saat bersin dan menguap, seperti mengucapkan, “Alhamdulilah” setelah bersin, lalu orang yang mendengarnya mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)” , lalu orang yang bersin menjawab kembali, “Yahdikumullah wa yuslihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaan kalian).” Sedangkan sunah ketika menguap adalah sebisa mungkin menahannya atau menutupnya dengan tangan, sehingga mulutnya tidak sampai tampak terbuka lebar.Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKeutamaan yang kita peroleh saat mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam1. Meraih kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat, dikarenakan apa yang kita lakukan itu menyebarkan kemuliaan dan memerangi kebatilan serta kekejian;2. Mendapatkan pengawasan Allah Ta’ala serta terkabulnya doa kita;3. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan kita saat mengerjakan ibadah wajib dan menjauhi jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesesatan;4. Sebab hidupnya hati dan lapangnya dada;5. Meraih cinta dan rida Allah Ta’ala.Syekh menutup pembahasan 10 sebab meraih lapang dada ini dengan doa, “Ya Allah, lapangkanlah dada kami, mudahkanlah urusan kami. Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikan kami hamba-hamba-Mu yang mendapatkan petunjuk. Mudahkanlah kami di dalam menempuh jalan yang lurus ini, jalannya orang-orang yang Engkau berikan rezeki, baik para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, serta orang-orang saleh. Sungguh mereka adalah sebaik-baik sahabat dan teman perjalanan. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa kami. Tempat berlabuhnya semua keinginan. Engkaulah satu-satunya penolong kami.”Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, selawat dan salam teruntuk baginda kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam, beserta keluarga, dan sahabatnya.Baca Juga:[Selesai] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan. 🔍 Muslim, Silaturahmi, Sabar Itu Apa, Nasehat Yang Baik, Doa Rasulullah Setelah Sholat

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel kami yang berjudul 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 7).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kesepuluh, mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknyaPada pembahasan yang telah lalu, kita telah membahas 9 sebab untuk mendapatkan kelapangan dada, di mana kelapangan dada adalah tujuan yang sangat mulia. Dengannya kita bisa lebih menerima semua karunia yang telah Allah Ta’ala berikan dan membantu kita menjadi hamba yang lebih bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Syukurilah nikmat Allah jika kalian benar-benar hanya beribadah pada-Nya” (QS. An-Nahl: 114).Ayat di atas menjelaskan dengan jelas bahwa bersyukur dan lapang dada dengan semua nikmat dan takdir yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita merupakan salah satu bukti keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah. Sebaliknya, orang yang tidak lapang dada dan legowo, itu merupakan pertanda kurangnya keimanan kita, serta lemahnya keyakinan kita bahwa Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak disembah.Allah Ta’ala juga menjanjikan balasan istimewa bagi hamba-Nya yang bersyukur. Allah juga mengiringi ancaman bagi orang yang tidak bisa bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan, ‘Jika kalian bersyukur, niscaya akan Ku tambah (nikmat-Ku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7).Mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kunci utama lapangnya dadaMengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, berada di atas manhajnya yang lurus, mengikuti semua petunjuknya, merupakan sebab lapangnya dada. Bahkan hal tersebut merupakan rangkuman dari semua pembahasan mengenai sebab lapangnya dada. Mengapa? Karena apa yang kita lakukan ini adalah mencontoh orang yang paling lapang dadanya, paling mulia akhlaknya, paling bagus riwayat hidupannya, dan paling suci kepribadiannya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)?” (QS. Al-Insyirah: 1).Sebagai bentuk Allah Ta’ala melapangkan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan meluaskannya serta mengumpulkan semua keutamaan, kesempurnaan, adab-adab dengan segala bentuknya di dalam hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).Sehingga semakin banyak seorang hamba mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti petunjuknya yang mulia, maka ia akan mendapatkan yang sepantas dengannya dari kelapangan dada, rileksnya pikiran, dan tenangnya hati. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,“Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan makhluk yang paling sempurna. Hal itu dikarenakan Rasulullah memiliki sifat dada yang lapang, hati yang luas, dan penyejuk mata, serta apa-apa yang beliau dapatkan secara khusus.Sejauh mana seseorang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam secara sempurna, sejauh itu pula ia meraih kelapangan, kelezatan, dan sejuknya mata. Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang memiliki kedudukan dan keluasan dada paling tinggi, namanya sering disebut, dan beratnya timbangan beliau di akhirat kelak. Seberapa besar balasan yang didapatkan oleh pengikutinya, sebesar apa ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik penolong.Salah satu keutamaan orang yang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah untuk mereka. Selain itu, mereka mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya, sesuai dengan porsi dan besarnya ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan kebaikan, maka ia harus memuji Allah Ta’ala. Barang siapa yang mendapatkan selain hal itu, maka tidak ada yang bisa ia salahkan kecuali dirinya sendiri.”Lalu bagaimana cara kita mengikuti sunah-sunah Rasulullah di kehidupan sehari-hari? Sehingga dengan melakukan hal tersebut, kita memperoleh kelapangan dada serta tenangnya pikiran?Baca Juga: Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatBeberapa sunah Nabi Muhammad di kehidupan sehari-hariTerdapat banyak sekali sunah-sunah Rasulullah yang bisa kita praktikkan sehari-hari, yang mana beberapa di antaranya sering kali dilupakan oleh seorang muslim. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:1. Membaca zikir pagi, seperti membaca ayat kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas), dan lain sebagainya;2. Memperhatikan adab-adab saat berjumpa dengan sesama muslim, seperti mengucapkan salam, tersenyum, dan berjabat tangan;3. Memperhatikan adab-adab makan, seperti membaca doa sebelum makan, memakan dengan tangan kanan, mengambil makanan yang dekat dengannya, makan menggunakan tiga jari, dan menjilat sisa-sisa makanan yang berada di jari jemarinya;4. Mengerjakan salat sunah nawafil di rumah, berdasarkan hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,فإنَّ خَيْرَ صَلَاةِ المَرْءِ في بَيْتِهِ إلَّا الصَّلَاةَ المَكْتوبة“Sebaik-baik salat seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali salat wajib lima waktu” (HR. Bukhari).5. Mengerjakan sunah-sunah tidur, seperti membaca ayat kursi, tidur dalam keadaan suci, bertumpu dengan badan bagian kanannya/miring ke kanan, membersihkan kasur sebelum tidur, dan meletakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan;6. Memperaktekkan sunah-sunah mengenakan pakaian, seperti memulai menggunakan sepatu/sandal sebelah kanan terlebih dahulu, melepas sepatu/sandal sebelah kiri terlebih dahulu, tidak menggunakan sepatu/sandal satu sisi saja (kanan atau kiri), menggunakan baju yang berwarna putih, dan memulai sisi kanan terlebih dahulu ketika menyisir;7. Mempraktekkan sunah-sunah saat bersin dan menguap, seperti mengucapkan, “Alhamdulilah” setelah bersin, lalu orang yang mendengarnya mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)” , lalu orang yang bersin menjawab kembali, “Yahdikumullah wa yuslihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaan kalian).” Sedangkan sunah ketika menguap adalah sebisa mungkin menahannya atau menutupnya dengan tangan, sehingga mulutnya tidak sampai tampak terbuka lebar.Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKeutamaan yang kita peroleh saat mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam1. Meraih kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat, dikarenakan apa yang kita lakukan itu menyebarkan kemuliaan dan memerangi kebatilan serta kekejian;2. Mendapatkan pengawasan Allah Ta’ala serta terkabulnya doa kita;3. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan kita saat mengerjakan ibadah wajib dan menjauhi jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesesatan;4. Sebab hidupnya hati dan lapangnya dada;5. Meraih cinta dan rida Allah Ta’ala.Syekh menutup pembahasan 10 sebab meraih lapang dada ini dengan doa, “Ya Allah, lapangkanlah dada kami, mudahkanlah urusan kami. Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikan kami hamba-hamba-Mu yang mendapatkan petunjuk. Mudahkanlah kami di dalam menempuh jalan yang lurus ini, jalannya orang-orang yang Engkau berikan rezeki, baik para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, serta orang-orang saleh. Sungguh mereka adalah sebaik-baik sahabat dan teman perjalanan. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa kami. Tempat berlabuhnya semua keinginan. Engkaulah satu-satunya penolong kami.”Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, selawat dan salam teruntuk baginda kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam, beserta keluarga, dan sahabatnya.Baca Juga:[Selesai] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan. 🔍 Muslim, Silaturahmi, Sabar Itu Apa, Nasehat Yang Baik, Doa Rasulullah Setelah Sholat
Baca pembahasan sebelumnya pada artikel kami yang berjudul 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 7).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kesepuluh, mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknyaPada pembahasan yang telah lalu, kita telah membahas 9 sebab untuk mendapatkan kelapangan dada, di mana kelapangan dada adalah tujuan yang sangat mulia. Dengannya kita bisa lebih menerima semua karunia yang telah Allah Ta’ala berikan dan membantu kita menjadi hamba yang lebih bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Syukurilah nikmat Allah jika kalian benar-benar hanya beribadah pada-Nya” (QS. An-Nahl: 114).Ayat di atas menjelaskan dengan jelas bahwa bersyukur dan lapang dada dengan semua nikmat dan takdir yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita merupakan salah satu bukti keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah. Sebaliknya, orang yang tidak lapang dada dan legowo, itu merupakan pertanda kurangnya keimanan kita, serta lemahnya keyakinan kita bahwa Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak disembah.Allah Ta’ala juga menjanjikan balasan istimewa bagi hamba-Nya yang bersyukur. Allah juga mengiringi ancaman bagi orang yang tidak bisa bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan, ‘Jika kalian bersyukur, niscaya akan Ku tambah (nikmat-Ku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7).Mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kunci utama lapangnya dadaMengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, berada di atas manhajnya yang lurus, mengikuti semua petunjuknya, merupakan sebab lapangnya dada. Bahkan hal tersebut merupakan rangkuman dari semua pembahasan mengenai sebab lapangnya dada. Mengapa? Karena apa yang kita lakukan ini adalah mencontoh orang yang paling lapang dadanya, paling mulia akhlaknya, paling bagus riwayat hidupannya, dan paling suci kepribadiannya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)?” (QS. Al-Insyirah: 1).Sebagai bentuk Allah Ta’ala melapangkan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan meluaskannya serta mengumpulkan semua keutamaan, kesempurnaan, adab-adab dengan segala bentuknya di dalam hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).Sehingga semakin banyak seorang hamba mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti petunjuknya yang mulia, maka ia akan mendapatkan yang sepantas dengannya dari kelapangan dada, rileksnya pikiran, dan tenangnya hati. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,“Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan makhluk yang paling sempurna. Hal itu dikarenakan Rasulullah memiliki sifat dada yang lapang, hati yang luas, dan penyejuk mata, serta apa-apa yang beliau dapatkan secara khusus.Sejauh mana seseorang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam secara sempurna, sejauh itu pula ia meraih kelapangan, kelezatan, dan sejuknya mata. Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang memiliki kedudukan dan keluasan dada paling tinggi, namanya sering disebut, dan beratnya timbangan beliau di akhirat kelak. Seberapa besar balasan yang didapatkan oleh pengikutinya, sebesar apa ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik penolong.Salah satu keutamaan orang yang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah untuk mereka. Selain itu, mereka mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya, sesuai dengan porsi dan besarnya ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan kebaikan, maka ia harus memuji Allah Ta’ala. Barang siapa yang mendapatkan selain hal itu, maka tidak ada yang bisa ia salahkan kecuali dirinya sendiri.”Lalu bagaimana cara kita mengikuti sunah-sunah Rasulullah di kehidupan sehari-hari? Sehingga dengan melakukan hal tersebut, kita memperoleh kelapangan dada serta tenangnya pikiran?Baca Juga: Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatBeberapa sunah Nabi Muhammad di kehidupan sehari-hariTerdapat banyak sekali sunah-sunah Rasulullah yang bisa kita praktikkan sehari-hari, yang mana beberapa di antaranya sering kali dilupakan oleh seorang muslim. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:1. Membaca zikir pagi, seperti membaca ayat kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas), dan lain sebagainya;2. Memperhatikan adab-adab saat berjumpa dengan sesama muslim, seperti mengucapkan salam, tersenyum, dan berjabat tangan;3. Memperhatikan adab-adab makan, seperti membaca doa sebelum makan, memakan dengan tangan kanan, mengambil makanan yang dekat dengannya, makan menggunakan tiga jari, dan menjilat sisa-sisa makanan yang berada di jari jemarinya;4. Mengerjakan salat sunah nawafil di rumah, berdasarkan hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,فإنَّ خَيْرَ صَلَاةِ المَرْءِ في بَيْتِهِ إلَّا الصَّلَاةَ المَكْتوبة“Sebaik-baik salat seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali salat wajib lima waktu” (HR. Bukhari).5. Mengerjakan sunah-sunah tidur, seperti membaca ayat kursi, tidur dalam keadaan suci, bertumpu dengan badan bagian kanannya/miring ke kanan, membersihkan kasur sebelum tidur, dan meletakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan;6. Memperaktekkan sunah-sunah mengenakan pakaian, seperti memulai menggunakan sepatu/sandal sebelah kanan terlebih dahulu, melepas sepatu/sandal sebelah kiri terlebih dahulu, tidak menggunakan sepatu/sandal satu sisi saja (kanan atau kiri), menggunakan baju yang berwarna putih, dan memulai sisi kanan terlebih dahulu ketika menyisir;7. Mempraktekkan sunah-sunah saat bersin dan menguap, seperti mengucapkan, “Alhamdulilah” setelah bersin, lalu orang yang mendengarnya mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)” , lalu orang yang bersin menjawab kembali, “Yahdikumullah wa yuslihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaan kalian).” Sedangkan sunah ketika menguap adalah sebisa mungkin menahannya atau menutupnya dengan tangan, sehingga mulutnya tidak sampai tampak terbuka lebar.Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKeutamaan yang kita peroleh saat mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam1. Meraih kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat, dikarenakan apa yang kita lakukan itu menyebarkan kemuliaan dan memerangi kebatilan serta kekejian;2. Mendapatkan pengawasan Allah Ta’ala serta terkabulnya doa kita;3. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan kita saat mengerjakan ibadah wajib dan menjauhi jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesesatan;4. Sebab hidupnya hati dan lapangnya dada;5. Meraih cinta dan rida Allah Ta’ala.Syekh menutup pembahasan 10 sebab meraih lapang dada ini dengan doa, “Ya Allah, lapangkanlah dada kami, mudahkanlah urusan kami. Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikan kami hamba-hamba-Mu yang mendapatkan petunjuk. Mudahkanlah kami di dalam menempuh jalan yang lurus ini, jalannya orang-orang yang Engkau berikan rezeki, baik para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, serta orang-orang saleh. Sungguh mereka adalah sebaik-baik sahabat dan teman perjalanan. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa kami. Tempat berlabuhnya semua keinginan. Engkaulah satu-satunya penolong kami.”Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, selawat dan salam teruntuk baginda kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam, beserta keluarga, dan sahabatnya.Baca Juga:[Selesai] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan. 🔍 Muslim, Silaturahmi, Sabar Itu Apa, Nasehat Yang Baik, Doa Rasulullah Setelah Sholat


Baca pembahasan sebelumnya pada artikel kami yang berjudul 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 7).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kesepuluh, mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknyaPada pembahasan yang telah lalu, kita telah membahas 9 sebab untuk mendapatkan kelapangan dada, di mana kelapangan dada adalah tujuan yang sangat mulia. Dengannya kita bisa lebih menerima semua karunia yang telah Allah Ta’ala berikan dan membantu kita menjadi hamba yang lebih bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Syukurilah nikmat Allah jika kalian benar-benar hanya beribadah pada-Nya” (QS. An-Nahl: 114).Ayat di atas menjelaskan dengan jelas bahwa bersyukur dan lapang dada dengan semua nikmat dan takdir yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita merupakan salah satu bukti keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah. Sebaliknya, orang yang tidak lapang dada dan legowo, itu merupakan pertanda kurangnya keimanan kita, serta lemahnya keyakinan kita bahwa Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak disembah.Allah Ta’ala juga menjanjikan balasan istimewa bagi hamba-Nya yang bersyukur. Allah juga mengiringi ancaman bagi orang yang tidak bisa bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan, ‘Jika kalian bersyukur, niscaya akan Ku tambah (nikmat-Ku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7).Mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kunci utama lapangnya dadaMengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, berada di atas manhajnya yang lurus, mengikuti semua petunjuknya, merupakan sebab lapangnya dada. Bahkan hal tersebut merupakan rangkuman dari semua pembahasan mengenai sebab lapangnya dada. Mengapa? Karena apa yang kita lakukan ini adalah mencontoh orang yang paling lapang dadanya, paling mulia akhlaknya, paling bagus riwayat hidupannya, dan paling suci kepribadiannya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)?” (QS. Al-Insyirah: 1).Sebagai bentuk Allah Ta’ala melapangkan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan meluaskannya serta mengumpulkan semua keutamaan, kesempurnaan, adab-adab dengan segala bentuknya di dalam hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).Sehingga semakin banyak seorang hamba mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti petunjuknya yang mulia, maka ia akan mendapatkan yang sepantas dengannya dari kelapangan dada, rileksnya pikiran, dan tenangnya hati. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,“Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan makhluk yang paling sempurna. Hal itu dikarenakan Rasulullah memiliki sifat dada yang lapang, hati yang luas, dan penyejuk mata, serta apa-apa yang beliau dapatkan secara khusus.Sejauh mana seseorang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam secara sempurna, sejauh itu pula ia meraih kelapangan, kelezatan, dan sejuknya mata. Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang memiliki kedudukan dan keluasan dada paling tinggi, namanya sering disebut, dan beratnya timbangan beliau di akhirat kelak. Seberapa besar balasan yang didapatkan oleh pengikutinya, sebesar apa ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik penolong.Salah satu keutamaan orang yang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah untuk mereka. Selain itu, mereka mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya, sesuai dengan porsi dan besarnya ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan kebaikan, maka ia harus memuji Allah Ta’ala. Barang siapa yang mendapatkan selain hal itu, maka tidak ada yang bisa ia salahkan kecuali dirinya sendiri.”Lalu bagaimana cara kita mengikuti sunah-sunah Rasulullah di kehidupan sehari-hari? Sehingga dengan melakukan hal tersebut, kita memperoleh kelapangan dada serta tenangnya pikiran?Baca Juga: Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatBeberapa sunah Nabi Muhammad di kehidupan sehari-hariTerdapat banyak sekali sunah-sunah Rasulullah yang bisa kita praktikkan sehari-hari, yang mana beberapa di antaranya sering kali dilupakan oleh seorang muslim. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:1. Membaca zikir pagi, seperti membaca ayat kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas), dan lain sebagainya;2. Memperhatikan adab-adab saat berjumpa dengan sesama muslim, seperti mengucapkan salam, tersenyum, dan berjabat tangan;3. Memperhatikan adab-adab makan, seperti membaca doa sebelum makan, memakan dengan tangan kanan, mengambil makanan yang dekat dengannya, makan menggunakan tiga jari, dan menjilat sisa-sisa makanan yang berada di jari jemarinya;4. Mengerjakan salat sunah nawafil di rumah, berdasarkan hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,فإنَّ خَيْرَ صَلَاةِ المَرْءِ في بَيْتِهِ إلَّا الصَّلَاةَ المَكْتوبة“Sebaik-baik salat seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali salat wajib lima waktu” (HR. Bukhari).5. Mengerjakan sunah-sunah tidur, seperti membaca ayat kursi, tidur dalam keadaan suci, bertumpu dengan badan bagian kanannya/miring ke kanan, membersihkan kasur sebelum tidur, dan meletakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan;6. Memperaktekkan sunah-sunah mengenakan pakaian, seperti memulai menggunakan sepatu/sandal sebelah kanan terlebih dahulu, melepas sepatu/sandal sebelah kiri terlebih dahulu, tidak menggunakan sepatu/sandal satu sisi saja (kanan atau kiri), menggunakan baju yang berwarna putih, dan memulai sisi kanan terlebih dahulu ketika menyisir;7. Mempraktekkan sunah-sunah saat bersin dan menguap, seperti mengucapkan, “Alhamdulilah” setelah bersin, lalu orang yang mendengarnya mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)” , lalu orang yang bersin menjawab kembali, “Yahdikumullah wa yuslihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaan kalian).” Sedangkan sunah ketika menguap adalah sebisa mungkin menahannya atau menutupnya dengan tangan, sehingga mulutnya tidak sampai tampak terbuka lebar.Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKeutamaan yang kita peroleh saat mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam1. Meraih kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat, dikarenakan apa yang kita lakukan itu menyebarkan kemuliaan dan memerangi kebatilan serta kekejian;2. Mendapatkan pengawasan Allah Ta’ala serta terkabulnya doa kita;3. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan kita saat mengerjakan ibadah wajib dan menjauhi jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesesatan;4. Sebab hidupnya hati dan lapangnya dada;5. Meraih cinta dan rida Allah Ta’ala.Syekh menutup pembahasan 10 sebab meraih lapang dada ini dengan doa, “Ya Allah, lapangkanlah dada kami, mudahkanlah urusan kami. Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikan kami hamba-hamba-Mu yang mendapatkan petunjuk. Mudahkanlah kami di dalam menempuh jalan yang lurus ini, jalannya orang-orang yang Engkau berikan rezeki, baik para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, serta orang-orang saleh. Sungguh mereka adalah sebaik-baik sahabat dan teman perjalanan. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa kami. Tempat berlabuhnya semua keinginan. Engkaulah satu-satunya penolong kami.”Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, selawat dan salam teruntuk baginda kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam, beserta keluarga, dan sahabatnya.Baca Juga:[Selesai] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan. 🔍 Muslim, Silaturahmi, Sabar Itu Apa, Nasehat Yang Baik, Doa Rasulullah Setelah Sholat

Faedah Surat An-Nuur #42: Sumpah dan Taat kepada Rasul disertai Fikih Nadzar

Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54 2. Penjelasan ayat 2.1. Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara 3. Faedah ayat 4. Fikih Nadzar 4.1. Tidak boleh bernadzar dalam maksiat 4.2. Nadzar dalam hal mubah 4.3. Nadzar dalam hal makruh 4.4. Kafarat sumpah 4.5. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54   Allah Ta’ala berfirman, وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.   Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara [1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.   Faedah ayat Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.   Fikih Nadzar Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرُ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibakan suatu bentuk ketaatan yang tidak wajib dengan dasar syariat.” Rukun nadzar: Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri) Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri Nadzar ada dua macam: Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha. Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.   Tidak boleh bernadzar dalam maksiat Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk: Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan. Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)   Nadzar dalam hal mubah Meninggalkan yang mubah Melaksanakan yang mubah Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan. Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.   Nadzar dalam hal makruh Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.   Catatan: Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar. Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.   Kafarat sumpah (1) memilih antara tiga hal yaitu: (a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau (b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau (c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang); (2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut. Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) Baca juga: Seputar Hukum Nadzar   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi. Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur fikih nadzar nabi muhammad nadzar nazar rasulullah sumpah surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #42: Sumpah dan Taat kepada Rasul disertai Fikih Nadzar

Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54 2. Penjelasan ayat 2.1. Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara 3. Faedah ayat 4. Fikih Nadzar 4.1. Tidak boleh bernadzar dalam maksiat 4.2. Nadzar dalam hal mubah 4.3. Nadzar dalam hal makruh 4.4. Kafarat sumpah 4.5. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54   Allah Ta’ala berfirman, وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.   Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara [1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.   Faedah ayat Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.   Fikih Nadzar Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرُ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibakan suatu bentuk ketaatan yang tidak wajib dengan dasar syariat.” Rukun nadzar: Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri) Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri Nadzar ada dua macam: Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha. Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.   Tidak boleh bernadzar dalam maksiat Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk: Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan. Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)   Nadzar dalam hal mubah Meninggalkan yang mubah Melaksanakan yang mubah Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan. Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.   Nadzar dalam hal makruh Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.   Catatan: Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar. Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.   Kafarat sumpah (1) memilih antara tiga hal yaitu: (a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau (b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau (c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang); (2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut. Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) Baca juga: Seputar Hukum Nadzar   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi. Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur fikih nadzar nabi muhammad nadzar nazar rasulullah sumpah surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54 2. Penjelasan ayat 2.1. Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara 3. Faedah ayat 4. Fikih Nadzar 4.1. Tidak boleh bernadzar dalam maksiat 4.2. Nadzar dalam hal mubah 4.3. Nadzar dalam hal makruh 4.4. Kafarat sumpah 4.5. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54   Allah Ta’ala berfirman, وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.   Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara [1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.   Faedah ayat Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.   Fikih Nadzar Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرُ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibakan suatu bentuk ketaatan yang tidak wajib dengan dasar syariat.” Rukun nadzar: Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri) Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri Nadzar ada dua macam: Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha. Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.   Tidak boleh bernadzar dalam maksiat Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk: Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan. Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)   Nadzar dalam hal mubah Meninggalkan yang mubah Melaksanakan yang mubah Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan. Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.   Nadzar dalam hal makruh Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.   Catatan: Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar. Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.   Kafarat sumpah (1) memilih antara tiga hal yaitu: (a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau (b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau (c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang); (2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut. Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) Baca juga: Seputar Hukum Nadzar   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi. Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur fikih nadzar nabi muhammad nadzar nazar rasulullah sumpah surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54 2. Penjelasan ayat 2.1. Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara 3. Faedah ayat 4. Fikih Nadzar 4.1. Tidak boleh bernadzar dalam maksiat 4.2. Nadzar dalam hal mubah 4.3. Nadzar dalam hal makruh 4.4. Kafarat sumpah 4.5. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54   Allah Ta’ala berfirman, وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.   Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara [1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.   Faedah ayat Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.   Fikih Nadzar Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرُ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibakan suatu bentuk ketaatan yang tidak wajib dengan dasar syariat.” Rukun nadzar: Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri) Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri Nadzar ada dua macam: Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha. Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.   Tidak boleh bernadzar dalam maksiat Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk: Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan. Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)   Nadzar dalam hal mubah Meninggalkan yang mubah Melaksanakan yang mubah Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan. Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.   Nadzar dalam hal makruh Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.   Catatan: Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar. Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.   Kafarat sumpah (1) memilih antara tiga hal yaitu: (a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau (b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau (c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang); (2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut. Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) Baca juga: Seputar Hukum Nadzar   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi. Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur fikih nadzar nabi muhammad nadzar nazar rasulullah sumpah surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Khutbah Jumat: Prinsip Akidah Seorang Muslim Terkait Natal

Inilah prinsip akidah seorang muslim terkait natal. Semoga bisa diambil pelajaran dari Khutbah Jumat berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Ingatlah prinsip akidah kita 1.2. Perkataan Imam Ibnu Hajar Asy-Syafii 1.3. Kesimpulan 2. Khutbah Kedua 2.1. Silakan Unduh Khutbah Jumat: PRINSIP AKIDAH SEORANG MUSLIM TERKAIT NATAL Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ (التوبة: ١١٩ Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Hadirin jamaah shalat Jumat yang berbahagia. Di kesempatan kali ini, di momen akhir tahun, sebagian kaum muslimin goyah pendirian imannya, tak paham akan prinsip akidah. Sangat baik sekali, kami selaku khatib mengingatkan kembali nasihat bijak dari Imam Al-Mujaddid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau mengatakan dalam kitabnya Tsalatsah Al-Ushul, أَنَّ مَن أَطَاعَ الرَّسُولَ وَوَحَّدَ اللَّهَ لَا يَجُوزُ لَهُ مُوَالَاةُ مَن حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَو كَانَ أَقرَبَ قَرِيبٍ Barangsiapa yang mentaati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Paham maksud prinsip dalam ayat yang baru disebutkan? Itulah prinsip al-wala’ wa al-bara’. Wala’ artinya setia dan bara’ artinya berlepas diri. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang, أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Syarh Shahih Muslim, 3:77) Contoh penerapan prinsip al-wala’ dan al-bara’ adalah tidak tasyabbuh dengan non-muslim, tidak meniru-niru gaya dan peribadatan non-muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30). Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1:549). Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Termasuk dalam prinsip wala’ dan bara’ adalah tidak memberikan dukungan untuk perayaan orang kafir. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بَشِعَائِرِ الكُفْرِ المخْتَصَةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالاتِّفَاقِ “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hlm. 154). Perhartikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim, no. 2167). Mengucapkan selamat natal itu sama halnya dengan mengucapkan salam. Karena salam itu berarti mendoakan selamat. Hadits ini sudah secara jelas melarang mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim. Sungguh aneh jika ada seorang muslim mengucapkan selamat natal padahal diketahui bahwa itu memperingati kelahiran Nabi Isa yang dianggap sebagai anak Tuhan. Padahal prinsip Nashrani sudah diingkari dalam Al-Qur’an, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maidah: 72-75).   Ingatlah prinsip akidah kita لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6) قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)   Perkataan Imam Ibnu Hajar Asy-Syafii Al-Hafiz Ibnu Hajar Asy-Syafii setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, lalu mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad, 3:178, sanadnya sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Ibnu Hajar rahimahullah lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Kabir An-Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fath Al-Bari, 2:442).   Kesimpulan Seorang muslim itu tidak mencintai dan mendukung agama non-muslim karena prinsip wala dan bara’ (setia dan benci) yang mesti dijalankan. Seorang muslim tidak boleh mendukung perayaan non-muslim baik ikut serta dan mengucapkan selamat perayaan. Seorang muslim dilarang tasyabbuh, tidak boleh menyerupai dalam hal yang menjadi ciri khas non-muslim. Prinsip muslim adalah membiarkan orang kafir beribadah tanpa mengganggu dan mendukung karena prinsip kita adalah LAKUM DIINUKUM WA LIYA DIIN.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 19 Jumadal Ula 1443 H (24 Desember 2021) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Hukum Menghadiri Undangan Natal Menerima Orderan Natal Silakan Unduh Khutbah Jumat: PRINSIP AKIDAH SEORANG MUSLIM TERKAIT NATAL   Download   Tagsbelajar loyal khutbah jumat lakum diinukum loyal loyal non muslim loyal pada non muslim natal natal bersama selamat natal

Khutbah Jumat: Prinsip Akidah Seorang Muslim Terkait Natal

Inilah prinsip akidah seorang muslim terkait natal. Semoga bisa diambil pelajaran dari Khutbah Jumat berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Ingatlah prinsip akidah kita 1.2. Perkataan Imam Ibnu Hajar Asy-Syafii 1.3. Kesimpulan 2. Khutbah Kedua 2.1. Silakan Unduh Khutbah Jumat: PRINSIP AKIDAH SEORANG MUSLIM TERKAIT NATAL Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ (التوبة: ١١٩ Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Hadirin jamaah shalat Jumat yang berbahagia. Di kesempatan kali ini, di momen akhir tahun, sebagian kaum muslimin goyah pendirian imannya, tak paham akan prinsip akidah. Sangat baik sekali, kami selaku khatib mengingatkan kembali nasihat bijak dari Imam Al-Mujaddid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau mengatakan dalam kitabnya Tsalatsah Al-Ushul, أَنَّ مَن أَطَاعَ الرَّسُولَ وَوَحَّدَ اللَّهَ لَا يَجُوزُ لَهُ مُوَالَاةُ مَن حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَو كَانَ أَقرَبَ قَرِيبٍ Barangsiapa yang mentaati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Paham maksud prinsip dalam ayat yang baru disebutkan? Itulah prinsip al-wala’ wa al-bara’. Wala’ artinya setia dan bara’ artinya berlepas diri. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang, أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Syarh Shahih Muslim, 3:77) Contoh penerapan prinsip al-wala’ dan al-bara’ adalah tidak tasyabbuh dengan non-muslim, tidak meniru-niru gaya dan peribadatan non-muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30). Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1:549). Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Termasuk dalam prinsip wala’ dan bara’ adalah tidak memberikan dukungan untuk perayaan orang kafir. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بَشِعَائِرِ الكُفْرِ المخْتَصَةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالاتِّفَاقِ “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hlm. 154). Perhartikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim, no. 2167). Mengucapkan selamat natal itu sama halnya dengan mengucapkan salam. Karena salam itu berarti mendoakan selamat. Hadits ini sudah secara jelas melarang mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim. Sungguh aneh jika ada seorang muslim mengucapkan selamat natal padahal diketahui bahwa itu memperingati kelahiran Nabi Isa yang dianggap sebagai anak Tuhan. Padahal prinsip Nashrani sudah diingkari dalam Al-Qur’an, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maidah: 72-75).   Ingatlah prinsip akidah kita لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6) قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)   Perkataan Imam Ibnu Hajar Asy-Syafii Al-Hafiz Ibnu Hajar Asy-Syafii setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, lalu mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad, 3:178, sanadnya sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Ibnu Hajar rahimahullah lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Kabir An-Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fath Al-Bari, 2:442).   Kesimpulan Seorang muslim itu tidak mencintai dan mendukung agama non-muslim karena prinsip wala dan bara’ (setia dan benci) yang mesti dijalankan. Seorang muslim tidak boleh mendukung perayaan non-muslim baik ikut serta dan mengucapkan selamat perayaan. Seorang muslim dilarang tasyabbuh, tidak boleh menyerupai dalam hal yang menjadi ciri khas non-muslim. Prinsip muslim adalah membiarkan orang kafir beribadah tanpa mengganggu dan mendukung karena prinsip kita adalah LAKUM DIINUKUM WA LIYA DIIN.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 19 Jumadal Ula 1443 H (24 Desember 2021) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Hukum Menghadiri Undangan Natal Menerima Orderan Natal Silakan Unduh Khutbah Jumat: PRINSIP AKIDAH SEORANG MUSLIM TERKAIT NATAL   Download   Tagsbelajar loyal khutbah jumat lakum diinukum loyal loyal non muslim loyal pada non muslim natal natal bersama selamat natal
Inilah prinsip akidah seorang muslim terkait natal. Semoga bisa diambil pelajaran dari Khutbah Jumat berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Ingatlah prinsip akidah kita 1.2. Perkataan Imam Ibnu Hajar Asy-Syafii 1.3. Kesimpulan 2. Khutbah Kedua 2.1. Silakan Unduh Khutbah Jumat: PRINSIP AKIDAH SEORANG MUSLIM TERKAIT NATAL Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ (التوبة: ١١٩ Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Hadirin jamaah shalat Jumat yang berbahagia. Di kesempatan kali ini, di momen akhir tahun, sebagian kaum muslimin goyah pendirian imannya, tak paham akan prinsip akidah. Sangat baik sekali, kami selaku khatib mengingatkan kembali nasihat bijak dari Imam Al-Mujaddid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau mengatakan dalam kitabnya Tsalatsah Al-Ushul, أَنَّ مَن أَطَاعَ الرَّسُولَ وَوَحَّدَ اللَّهَ لَا يَجُوزُ لَهُ مُوَالَاةُ مَن حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَو كَانَ أَقرَبَ قَرِيبٍ Barangsiapa yang mentaati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Paham maksud prinsip dalam ayat yang baru disebutkan? Itulah prinsip al-wala’ wa al-bara’. Wala’ artinya setia dan bara’ artinya berlepas diri. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang, أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Syarh Shahih Muslim, 3:77) Contoh penerapan prinsip al-wala’ dan al-bara’ adalah tidak tasyabbuh dengan non-muslim, tidak meniru-niru gaya dan peribadatan non-muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30). Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1:549). Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Termasuk dalam prinsip wala’ dan bara’ adalah tidak memberikan dukungan untuk perayaan orang kafir. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بَشِعَائِرِ الكُفْرِ المخْتَصَةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالاتِّفَاقِ “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hlm. 154). Perhartikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim, no. 2167). Mengucapkan selamat natal itu sama halnya dengan mengucapkan salam. Karena salam itu berarti mendoakan selamat. Hadits ini sudah secara jelas melarang mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim. Sungguh aneh jika ada seorang muslim mengucapkan selamat natal padahal diketahui bahwa itu memperingati kelahiran Nabi Isa yang dianggap sebagai anak Tuhan. Padahal prinsip Nashrani sudah diingkari dalam Al-Qur’an, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maidah: 72-75).   Ingatlah prinsip akidah kita لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6) قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)   Perkataan Imam Ibnu Hajar Asy-Syafii Al-Hafiz Ibnu Hajar Asy-Syafii setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, lalu mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad, 3:178, sanadnya sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Ibnu Hajar rahimahullah lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Kabir An-Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fath Al-Bari, 2:442).   Kesimpulan Seorang muslim itu tidak mencintai dan mendukung agama non-muslim karena prinsip wala dan bara’ (setia dan benci) yang mesti dijalankan. Seorang muslim tidak boleh mendukung perayaan non-muslim baik ikut serta dan mengucapkan selamat perayaan. Seorang muslim dilarang tasyabbuh, tidak boleh menyerupai dalam hal yang menjadi ciri khas non-muslim. Prinsip muslim adalah membiarkan orang kafir beribadah tanpa mengganggu dan mendukung karena prinsip kita adalah LAKUM DIINUKUM WA LIYA DIIN.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 19 Jumadal Ula 1443 H (24 Desember 2021) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Hukum Menghadiri Undangan Natal Menerima Orderan Natal Silakan Unduh Khutbah Jumat: PRINSIP AKIDAH SEORANG MUSLIM TERKAIT NATAL   Download   Tagsbelajar loyal khutbah jumat lakum diinukum loyal loyal non muslim loyal pada non muslim natal natal bersama selamat natal


Inilah prinsip akidah seorang muslim terkait natal. Semoga bisa diambil pelajaran dari Khutbah Jumat berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Ingatlah prinsip akidah kita 1.2. Perkataan Imam Ibnu Hajar Asy-Syafii 1.3. Kesimpulan 2. Khutbah Kedua 2.1. Silakan Unduh Khutbah Jumat: PRINSIP AKIDAH SEORANG MUSLIM TERKAIT NATAL Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ (التوبة: ١١٩ Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Hadirin jamaah shalat Jumat yang berbahagia. Di kesempatan kali ini, di momen akhir tahun, sebagian kaum muslimin goyah pendirian imannya, tak paham akan prinsip akidah. Sangat baik sekali, kami selaku khatib mengingatkan kembali nasihat bijak dari Imam Al-Mujaddid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah. Beliau mengatakan dalam kitabnya Tsalatsah Al-Ushul, أَنَّ مَن أَطَاعَ الرَّسُولَ وَوَحَّدَ اللَّهَ لَا يَجُوزُ لَهُ مُوَالَاةُ مَن حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَو كَانَ أَقرَبَ قَرِيبٍ Barangsiapa yang mentaati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mentauhidkan Allah, maka tidak boleh baginya untuk berwala’ (berkasih sayang) kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun ia adalah kerabat dekatnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 22)   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah. Paham maksud prinsip dalam ayat yang baru disebutkan? Itulah prinsip al-wala’ wa al-bara’. Wala’ artinya setia dan bara’ artinya berlepas diri. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip wala’ dan bara’. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Al-‘Ash; ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan lantang, أَلاَ إِنَّ آلَ أَبِى – يَعْنِى فُلاَنًا – لَيْسُوا لِى بِأَوْلِيَاءَ إِنَّمَا وَلِيِّىَ اللَّهُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan bukanlah kekasihku. Sesungguhnya kekasih setiaku adalah orang saleh yang beriman.” (HR. Muslim, no. 215) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud “waliyyiya” adalah orang saleh; itulah yang dijadikan kekasih dan teman setia walau hubungan nasabnya jauh (bukan kerabat dekat). Yang dijadikan kekasih bukanlah orang yang tidak saleh walaupun nasabnya dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hadits ini mengajarkan (orang muslim) untuk berlepas diri dari orang-orang yang menyimpang dan untuk setia kepada orang saleh. Kesetiaan atau keloyalan semacam itu boleh dinyatakan terang-terangan, selama tidak timbul kerusakan. (Syarh Shahih Muslim, 3:77) Contoh penerapan prinsip al-wala’ dan al-bara’ adalah tidak tasyabbuh dengan non-muslim, tidak meniru-niru gaya dan peribadatan non-muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30). Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1:549). Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Termasuk dalam prinsip wala’ dan bara’ adalah tidak memberikan dukungan untuk perayaan orang kafir. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بَشِعَائِرِ الكُفْرِ المخْتَصَةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالاتِّفَاقِ “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hlm. 154). Perhartikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim, no. 2167). Mengucapkan selamat natal itu sama halnya dengan mengucapkan salam. Karena salam itu berarti mendoakan selamat. Hadits ini sudah secara jelas melarang mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim. Sungguh aneh jika ada seorang muslim mengucapkan selamat natal padahal diketahui bahwa itu memperingati kelahiran Nabi Isa yang dianggap sebagai anak Tuhan. Padahal prinsip Nashrani sudah diingkari dalam Al-Qur’an, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maidah: 72-75).   Ingatlah prinsip akidah kita لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6) قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ “Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84) أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ “Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41) لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)   Perkataan Imam Ibnu Hajar Asy-Syafii Al-Hafiz Ibnu Hajar Asy-Syafii setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, lalu mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad, 3:178, sanadnya sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Ibnu Hajar rahimahullah lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Kabir An-Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fath Al-Bari, 2:442).   Kesimpulan Seorang muslim itu tidak mencintai dan mendukung agama non-muslim karena prinsip wala dan bara’ (setia dan benci) yang mesti dijalankan. Seorang muslim tidak boleh mendukung perayaan non-muslim baik ikut serta dan mengucapkan selamat perayaan. Seorang muslim dilarang tasyabbuh, tidak boleh menyerupai dalam hal yang menjadi ciri khas non-muslim. Prinsip muslim adalah membiarkan orang kafir beribadah tanpa mengganggu dan mendukung karena prinsip kita adalah LAKUM DIINUKUM WA LIYA DIIN.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 19 Jumadal Ula 1443 H (24 Desember 2021) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Hukum Menghadiri Undangan Natal Menerima Orderan Natal Silakan Unduh Khutbah Jumat: PRINSIP AKIDAH SEORANG MUSLIM TERKAIT NATAL   Download   Tagsbelajar loyal khutbah jumat lakum diinukum loyal loyal non muslim loyal pada non muslim natal natal bersama selamat natal

Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

Asmaul Husna Nama Allah ﷻ اَلْوَاحِدُ\اَلْأَحَدُ (Maha Tunggal/Maha Esa)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Lafal Al-Ahad hanya datang pada surah Al-Ikhlas, Allah ﷻ berfirman,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ“Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas:1)Adapun lafal Al-Wahid datang pada banyak ayat.Al-Ahad maknanya Maha Esa dalam:Rububiyah-Nya:Secara dzat-Nya Allah ﷻ maha tunggal. Allah ﷻ tidak butuh kepada pasangan maka Allah ﷻ tidak memiliki anak, bukan satu yang tiga, dan Allah ﷻ tidak bersatu dengan yang lain. Allah ﷻ berfirman,لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ هُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Kalau sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4)Allah ﷻ berfirman,وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا“dan janganlah kamu mengatakan: “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.” (QS. An-Nisa’: 171)Konsekuensi dari Allah ﷻ Maha Esa adalah Allah ﷻ tidak menerima trinitas dan memiliki anak.Dari sisi: penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan alam semesta. Hanya Allah ﷻ yang menciptakan, mengatur, dan memiliki alam semesta ini. Tidak ada yang bersama Allah ﷻ dalam penciptaan, pemilikan, dan pengaturan. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ إِلَهَكُمْ لَوَاحِدٌ. رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَرَبُّ الْمَشَارِقِ“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa. Tuhan langit dan bumi dan apa yang berada di antara keduanya dan Tuhan tempat-tempat terbit matahari.” (QS. As-Saffat: 4-5)Dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan bahwasanya Allah ﷻ maha Esa maka Dia bersendiri dalam rububiyah-Nya.Uluhiyah-Nya.Allah ﷻ berfirman,وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163)Barang siapa yang menyembah selain Allah ﷻ seperti menyembah makhluk, malaikat, jin, manusia, batu, pohon, wali yang telah meninggal, nabi, sapi, tikus, dan yang lainnya maka dia tidak mengesakan Allah ﷻ dan ini membatalkan keesaan Allah ﷻ.Nama-nama dan sifat-sifatnyaAllah ﷻ berfirman,يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39)Allah ﷻ Maha Melihat tidak ada yang menyamai penglihatan-Nya. Allah ﷻ Maha Mendengar tidak ada yang menyamai pendengaran-Nya. Allah ﷻ Maha Menciptakan tidak ada yang menyamai ciptaan-Nya. Allah ﷻ Maha Tinggi tidak ada yang menyamai ketinggian-Nya. Allah ﷻ Maha Agung tidak ada yang menyamai keagungan-Nya. Allah ﷻ Maha berilmu mengetahui hal yang gaib tidak ada yang menyamai keilmuan-Nya. Allah ﷻ berfirman,قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)Inilah makna dari Al-Wahid Al-Ahad yang artinya Allah ﷻ Maha Esa dalam segala hal. 

Allah Al Ahad – Yang Maha Esa

Asmaul Husna Nama Allah ﷻ اَلْوَاحِدُ\اَلْأَحَدُ (Maha Tunggal/Maha Esa)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Lafal Al-Ahad hanya datang pada surah Al-Ikhlas, Allah ﷻ berfirman,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ“Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas:1)Adapun lafal Al-Wahid datang pada banyak ayat.Al-Ahad maknanya Maha Esa dalam:Rububiyah-Nya:Secara dzat-Nya Allah ﷻ maha tunggal. Allah ﷻ tidak butuh kepada pasangan maka Allah ﷻ tidak memiliki anak, bukan satu yang tiga, dan Allah ﷻ tidak bersatu dengan yang lain. Allah ﷻ berfirman,لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ هُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Kalau sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4)Allah ﷻ berfirman,وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا“dan janganlah kamu mengatakan: “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.” (QS. An-Nisa’: 171)Konsekuensi dari Allah ﷻ Maha Esa adalah Allah ﷻ tidak menerima trinitas dan memiliki anak.Dari sisi: penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan alam semesta. Hanya Allah ﷻ yang menciptakan, mengatur, dan memiliki alam semesta ini. Tidak ada yang bersama Allah ﷻ dalam penciptaan, pemilikan, dan pengaturan. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ إِلَهَكُمْ لَوَاحِدٌ. رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَرَبُّ الْمَشَارِقِ“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa. Tuhan langit dan bumi dan apa yang berada di antara keduanya dan Tuhan tempat-tempat terbit matahari.” (QS. As-Saffat: 4-5)Dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan bahwasanya Allah ﷻ maha Esa maka Dia bersendiri dalam rububiyah-Nya.Uluhiyah-Nya.Allah ﷻ berfirman,وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163)Barang siapa yang menyembah selain Allah ﷻ seperti menyembah makhluk, malaikat, jin, manusia, batu, pohon, wali yang telah meninggal, nabi, sapi, tikus, dan yang lainnya maka dia tidak mengesakan Allah ﷻ dan ini membatalkan keesaan Allah ﷻ.Nama-nama dan sifat-sifatnyaAllah ﷻ berfirman,يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39)Allah ﷻ Maha Melihat tidak ada yang menyamai penglihatan-Nya. Allah ﷻ Maha Mendengar tidak ada yang menyamai pendengaran-Nya. Allah ﷻ Maha Menciptakan tidak ada yang menyamai ciptaan-Nya. Allah ﷻ Maha Tinggi tidak ada yang menyamai ketinggian-Nya. Allah ﷻ Maha Agung tidak ada yang menyamai keagungan-Nya. Allah ﷻ Maha berilmu mengetahui hal yang gaib tidak ada yang menyamai keilmuan-Nya. Allah ﷻ berfirman,قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)Inilah makna dari Al-Wahid Al-Ahad yang artinya Allah ﷻ Maha Esa dalam segala hal. 
Asmaul Husna Nama Allah ﷻ اَلْوَاحِدُ\اَلْأَحَدُ (Maha Tunggal/Maha Esa)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Lafal Al-Ahad hanya datang pada surah Al-Ikhlas, Allah ﷻ berfirman,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ“Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas:1)Adapun lafal Al-Wahid datang pada banyak ayat.Al-Ahad maknanya Maha Esa dalam:Rububiyah-Nya:Secara dzat-Nya Allah ﷻ maha tunggal. Allah ﷻ tidak butuh kepada pasangan maka Allah ﷻ tidak memiliki anak, bukan satu yang tiga, dan Allah ﷻ tidak bersatu dengan yang lain. Allah ﷻ berfirman,لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ هُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Kalau sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4)Allah ﷻ berfirman,وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا“dan janganlah kamu mengatakan: “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.” (QS. An-Nisa’: 171)Konsekuensi dari Allah ﷻ Maha Esa adalah Allah ﷻ tidak menerima trinitas dan memiliki anak.Dari sisi: penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan alam semesta. Hanya Allah ﷻ yang menciptakan, mengatur, dan memiliki alam semesta ini. Tidak ada yang bersama Allah ﷻ dalam penciptaan, pemilikan, dan pengaturan. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ إِلَهَكُمْ لَوَاحِدٌ. رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَرَبُّ الْمَشَارِقِ“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa. Tuhan langit dan bumi dan apa yang berada di antara keduanya dan Tuhan tempat-tempat terbit matahari.” (QS. As-Saffat: 4-5)Dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan bahwasanya Allah ﷻ maha Esa maka Dia bersendiri dalam rububiyah-Nya.Uluhiyah-Nya.Allah ﷻ berfirman,وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163)Barang siapa yang menyembah selain Allah ﷻ seperti menyembah makhluk, malaikat, jin, manusia, batu, pohon, wali yang telah meninggal, nabi, sapi, tikus, dan yang lainnya maka dia tidak mengesakan Allah ﷻ dan ini membatalkan keesaan Allah ﷻ.Nama-nama dan sifat-sifatnyaAllah ﷻ berfirman,يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39)Allah ﷻ Maha Melihat tidak ada yang menyamai penglihatan-Nya. Allah ﷻ Maha Mendengar tidak ada yang menyamai pendengaran-Nya. Allah ﷻ Maha Menciptakan tidak ada yang menyamai ciptaan-Nya. Allah ﷻ Maha Tinggi tidak ada yang menyamai ketinggian-Nya. Allah ﷻ Maha Agung tidak ada yang menyamai keagungan-Nya. Allah ﷻ Maha berilmu mengetahui hal yang gaib tidak ada yang menyamai keilmuan-Nya. Allah ﷻ berfirman,قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)Inilah makna dari Al-Wahid Al-Ahad yang artinya Allah ﷻ Maha Esa dalam segala hal. 


Asmaul Husna Nama Allah ﷻ اَلْوَاحِدُ\اَلْأَحَدُ (Maha Tunggal/Maha Esa)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Lafal Al-Ahad hanya datang pada surah Al-Ikhlas, Allah ﷻ berfirman,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ“Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas:1)Adapun lafal Al-Wahid datang pada banyak ayat.Al-Ahad maknanya Maha Esa dalam:Rububiyah-Nya:Secara dzat-Nya Allah ﷻ maha tunggal. Allah ﷻ tidak butuh kepada pasangan maka Allah ﷻ tidak memiliki anak, bukan satu yang tiga, dan Allah ﷻ tidak bersatu dengan yang lain. Allah ﷻ berfirman,لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ هُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Kalau sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4)Allah ﷻ berfirman,وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا“dan janganlah kamu mengatakan: “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.” (QS. An-Nisa’: 171)Konsekuensi dari Allah ﷻ Maha Esa adalah Allah ﷻ tidak menerima trinitas dan memiliki anak.Dari sisi: penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan alam semesta. Hanya Allah ﷻ yang menciptakan, mengatur, dan memiliki alam semesta ini. Tidak ada yang bersama Allah ﷻ dalam penciptaan, pemilikan, dan pengaturan. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ إِلَهَكُمْ لَوَاحِدٌ. رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَرَبُّ الْمَشَارِقِ“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa. Tuhan langit dan bumi dan apa yang berada di antara keduanya dan Tuhan tempat-tempat terbit matahari.” (QS. As-Saffat: 4-5)Dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan bahwasanya Allah ﷻ maha Esa maka Dia bersendiri dalam rububiyah-Nya.Uluhiyah-Nya.Allah ﷻ berfirman,وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163)Barang siapa yang menyembah selain Allah ﷻ seperti menyembah makhluk, malaikat, jin, manusia, batu, pohon, wali yang telah meninggal, nabi, sapi, tikus, dan yang lainnya maka dia tidak mengesakan Allah ﷻ dan ini membatalkan keesaan Allah ﷻ.Nama-nama dan sifat-sifatnyaAllah ﷻ berfirman,يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 39)Allah ﷻ Maha Melihat tidak ada yang menyamai penglihatan-Nya. Allah ﷻ Maha Mendengar tidak ada yang menyamai pendengaran-Nya. Allah ﷻ Maha Menciptakan tidak ada yang menyamai ciptaan-Nya. Allah ﷻ Maha Tinggi tidak ada yang menyamai ketinggian-Nya. Allah ﷻ Maha Agung tidak ada yang menyamai keagungan-Nya. Allah ﷻ Maha berilmu mengetahui hal yang gaib tidak ada yang menyamai keilmuan-Nya. Allah ﷻ berfirman,قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ“Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)Inilah makna dari Al-Wahid Al-Ahad yang artinya Allah ﷻ Maha Esa dalam segala hal. 

Iman Itu Bertambah dan Berkurang

Pertanyaan:Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengajarkan sahabat tentang iman, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang? Bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan?Jawaban:الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعدDalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah banyak menunjukkan bahwa iman dapat bertambah dan berkurang. Inilah yang menjadi landasan para sahabat dan jumhur salaf. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الصحابة وجمهور السلف على أن الإيمان يزيد وينقص“Para sahabat dan jumhur salaf berada di atas pendapat bahwa iman itu dapat berkurang dan bertambah.” [Jami’ al-Masa’il] Beliau juga berkata, “Oleh karena itu, pendapat Ahlussunnah dan Ahlul Hadits bahwa iman itu bertingkat-tingkat. Jumhur mereka berkata, ‘(Iman itu) bertambah dan berkurang.’ Sebagian mereka mengatakan bahwa iman itu bertambah, namun tidak berkurang sebagaimana riwayat dari Malik dalam salah satu dari dua riwayat. Sebagian mereka menggunakan istilah tafadhul (bertingkat-tingkat) sebagaimana pendapat Abdullah bin Mubarak. Adapun istilah “yazid wa yanqus” (bertambah dan berkurang) telah sahih dari para sahabat serta diketahui tidak ada yang mengingkari dari mereka.” [Majmu’ Al-Fataawa] Dalam penjelasan Kitab At-Thohawiyah karya Ibnu Abi al-Izz al-Hanafi rahimahullah dijelaskan bahwa dalil tentang bertambah dan berkurangnya iman adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat salaf yang sangat banyak. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya).” (Q.S. Al-Anfal: 2)وَيَزِيدُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ٱهْتَدَوْا۟ هُدًى“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (Q.S. Maryam: 76)وَيَزْدَادَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِيمَٰنًا“Supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (Q.S. Al-Mudatsir: 31)هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (Q.S. Al-Fath: 4)ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدْ جَمَعُوا۟ لَكُمْ فَٱخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَٰنًا وَقَالُوا۟ حَسْبُنَا ٱللَّهُ وَنِعْمَ ٱلْوَكِيلُ“(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka.’ Maka, perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'” (Q.S. Ali ‘Imran: 173)Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriAllah Ta’ala juga berfirman,وَإِذَا مَآ أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَٰذِهِۦٓ إِيمَٰنًا ۚ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فَزَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ, وَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَىٰ رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كَٰفِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surah ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surah ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surah itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (Q.S At-Taubah: 124-125)Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين”Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga menjadikan aku lebih dicintai melebihi kecintaannya kepada anaknya, bapaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Muslim no. 44, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Maksud dari “tidak beriman” adalah tidak sempurna imannya. Dan hadis semisal ini cukup banyak seperti hadis tentang “cabang iman”, hadis tentang “syafa’at”. Di mana maksud dari hadis-hadis tersebut adalah bahwa orang yang dalam hatinya ada iman meskipun lebih kecil dari atom akan keluar dari neraka (masuk surga).Maka, bagaimana mungkin bisa kita benarkan perkataan, “Iman semua penduduk langit dan bumi adalah sama, yang berbeda adalah hal-hal yang lain, namun bukan imannya”? Ini perkataan batil.Begitu pula, perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang masalah iman ini juga banyak.Di antaranya adalah perkataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Di antara tanda kefakihan seorang adalah ia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya. Dan di antara tanda kefakihan seseorang adalah mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.”Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada sahabat-sahabatnya,هلموا نزدد إيمانًا، فيذكرون الله عز وجل“Mari kita tambah iman dengan berzikir kepada Allah.”Sedangkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata dalam doanya,اللهم زدنا إيمانًا، ويقينًا، وفقهًا“Ya Allah tambahkan kepada kami keimanan, keyakinan, dan kefahaman.”(HR. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal [As-Sunnah, 1: 368], lihat kitab Syarhu At-Thahawiyyah, hal. 290)Juga Mu’adz bin Jabal juga berkata kepada seseorang,اجلس بنا نؤمن ساعة“Mari duduk bersama kami, untuk menambah iman sesaat saja.”Demikian Ammar bin Yasir berkata,ثلاث من كن فيه، فقد استكمل الإيمان: إنصاف من نفسه، والإنفاق من إقتار، وبذل السلام للعالم“Tiga hal bila dimiliki seseorang maka ia telah menyempurnakan imannya, yaitu adil terhadap diri sendiri, berinfak ketika sempit, dan memberi salam kepada semua orang.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya)Maka, tidak ada keraguan bahwa para sahabat belajar tentang perkara agama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara ilmu yang mereka pelajari itu adalah yang berkaitan dengan bertambah dan berkurangnya keimanan. Wallahua’lam.Sumber : https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/432355Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs, Ilmu Dan Amal, Malaikat Menurut Islam, Doa Mohon Hidayah Allah, Surat Az Zariyat Ayat 56-58

Iman Itu Bertambah dan Berkurang

Pertanyaan:Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengajarkan sahabat tentang iman, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang? Bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan?Jawaban:الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعدDalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah banyak menunjukkan bahwa iman dapat bertambah dan berkurang. Inilah yang menjadi landasan para sahabat dan jumhur salaf. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الصحابة وجمهور السلف على أن الإيمان يزيد وينقص“Para sahabat dan jumhur salaf berada di atas pendapat bahwa iman itu dapat berkurang dan bertambah.” [Jami’ al-Masa’il] Beliau juga berkata, “Oleh karena itu, pendapat Ahlussunnah dan Ahlul Hadits bahwa iman itu bertingkat-tingkat. Jumhur mereka berkata, ‘(Iman itu) bertambah dan berkurang.’ Sebagian mereka mengatakan bahwa iman itu bertambah, namun tidak berkurang sebagaimana riwayat dari Malik dalam salah satu dari dua riwayat. Sebagian mereka menggunakan istilah tafadhul (bertingkat-tingkat) sebagaimana pendapat Abdullah bin Mubarak. Adapun istilah “yazid wa yanqus” (bertambah dan berkurang) telah sahih dari para sahabat serta diketahui tidak ada yang mengingkari dari mereka.” [Majmu’ Al-Fataawa] Dalam penjelasan Kitab At-Thohawiyah karya Ibnu Abi al-Izz al-Hanafi rahimahullah dijelaskan bahwa dalil tentang bertambah dan berkurangnya iman adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat salaf yang sangat banyak. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya).” (Q.S. Al-Anfal: 2)وَيَزِيدُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ٱهْتَدَوْا۟ هُدًى“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (Q.S. Maryam: 76)وَيَزْدَادَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِيمَٰنًا“Supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (Q.S. Al-Mudatsir: 31)هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (Q.S. Al-Fath: 4)ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدْ جَمَعُوا۟ لَكُمْ فَٱخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَٰنًا وَقَالُوا۟ حَسْبُنَا ٱللَّهُ وَنِعْمَ ٱلْوَكِيلُ“(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka.’ Maka, perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'” (Q.S. Ali ‘Imran: 173)Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriAllah Ta’ala juga berfirman,وَإِذَا مَآ أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَٰذِهِۦٓ إِيمَٰنًا ۚ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فَزَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ, وَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَىٰ رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كَٰفِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surah ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surah ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surah itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (Q.S At-Taubah: 124-125)Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين”Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga menjadikan aku lebih dicintai melebihi kecintaannya kepada anaknya, bapaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Muslim no. 44, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Maksud dari “tidak beriman” adalah tidak sempurna imannya. Dan hadis semisal ini cukup banyak seperti hadis tentang “cabang iman”, hadis tentang “syafa’at”. Di mana maksud dari hadis-hadis tersebut adalah bahwa orang yang dalam hatinya ada iman meskipun lebih kecil dari atom akan keluar dari neraka (masuk surga).Maka, bagaimana mungkin bisa kita benarkan perkataan, “Iman semua penduduk langit dan bumi adalah sama, yang berbeda adalah hal-hal yang lain, namun bukan imannya”? Ini perkataan batil.Begitu pula, perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang masalah iman ini juga banyak.Di antaranya adalah perkataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Di antara tanda kefakihan seorang adalah ia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya. Dan di antara tanda kefakihan seseorang adalah mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.”Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada sahabat-sahabatnya,هلموا نزدد إيمانًا، فيذكرون الله عز وجل“Mari kita tambah iman dengan berzikir kepada Allah.”Sedangkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata dalam doanya,اللهم زدنا إيمانًا، ويقينًا، وفقهًا“Ya Allah tambahkan kepada kami keimanan, keyakinan, dan kefahaman.”(HR. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal [As-Sunnah, 1: 368], lihat kitab Syarhu At-Thahawiyyah, hal. 290)Juga Mu’adz bin Jabal juga berkata kepada seseorang,اجلس بنا نؤمن ساعة“Mari duduk bersama kami, untuk menambah iman sesaat saja.”Demikian Ammar bin Yasir berkata,ثلاث من كن فيه، فقد استكمل الإيمان: إنصاف من نفسه، والإنفاق من إقتار، وبذل السلام للعالم“Tiga hal bila dimiliki seseorang maka ia telah menyempurnakan imannya, yaitu adil terhadap diri sendiri, berinfak ketika sempit, dan memberi salam kepada semua orang.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya)Maka, tidak ada keraguan bahwa para sahabat belajar tentang perkara agama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara ilmu yang mereka pelajari itu adalah yang berkaitan dengan bertambah dan berkurangnya keimanan. Wallahua’lam.Sumber : https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/432355Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs, Ilmu Dan Amal, Malaikat Menurut Islam, Doa Mohon Hidayah Allah, Surat Az Zariyat Ayat 56-58
Pertanyaan:Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengajarkan sahabat tentang iman, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang? Bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan?Jawaban:الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعدDalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah banyak menunjukkan bahwa iman dapat bertambah dan berkurang. Inilah yang menjadi landasan para sahabat dan jumhur salaf. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الصحابة وجمهور السلف على أن الإيمان يزيد وينقص“Para sahabat dan jumhur salaf berada di atas pendapat bahwa iman itu dapat berkurang dan bertambah.” [Jami’ al-Masa’il] Beliau juga berkata, “Oleh karena itu, pendapat Ahlussunnah dan Ahlul Hadits bahwa iman itu bertingkat-tingkat. Jumhur mereka berkata, ‘(Iman itu) bertambah dan berkurang.’ Sebagian mereka mengatakan bahwa iman itu bertambah, namun tidak berkurang sebagaimana riwayat dari Malik dalam salah satu dari dua riwayat. Sebagian mereka menggunakan istilah tafadhul (bertingkat-tingkat) sebagaimana pendapat Abdullah bin Mubarak. Adapun istilah “yazid wa yanqus” (bertambah dan berkurang) telah sahih dari para sahabat serta diketahui tidak ada yang mengingkari dari mereka.” [Majmu’ Al-Fataawa] Dalam penjelasan Kitab At-Thohawiyah karya Ibnu Abi al-Izz al-Hanafi rahimahullah dijelaskan bahwa dalil tentang bertambah dan berkurangnya iman adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat salaf yang sangat banyak. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya).” (Q.S. Al-Anfal: 2)وَيَزِيدُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ٱهْتَدَوْا۟ هُدًى“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (Q.S. Maryam: 76)وَيَزْدَادَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِيمَٰنًا“Supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (Q.S. Al-Mudatsir: 31)هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (Q.S. Al-Fath: 4)ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدْ جَمَعُوا۟ لَكُمْ فَٱخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَٰنًا وَقَالُوا۟ حَسْبُنَا ٱللَّهُ وَنِعْمَ ٱلْوَكِيلُ“(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka.’ Maka, perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'” (Q.S. Ali ‘Imran: 173)Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriAllah Ta’ala juga berfirman,وَإِذَا مَآ أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَٰذِهِۦٓ إِيمَٰنًا ۚ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فَزَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ, وَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَىٰ رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كَٰفِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surah ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surah ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surah itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (Q.S At-Taubah: 124-125)Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين”Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga menjadikan aku lebih dicintai melebihi kecintaannya kepada anaknya, bapaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Muslim no. 44, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Maksud dari “tidak beriman” adalah tidak sempurna imannya. Dan hadis semisal ini cukup banyak seperti hadis tentang “cabang iman”, hadis tentang “syafa’at”. Di mana maksud dari hadis-hadis tersebut adalah bahwa orang yang dalam hatinya ada iman meskipun lebih kecil dari atom akan keluar dari neraka (masuk surga).Maka, bagaimana mungkin bisa kita benarkan perkataan, “Iman semua penduduk langit dan bumi adalah sama, yang berbeda adalah hal-hal yang lain, namun bukan imannya”? Ini perkataan batil.Begitu pula, perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang masalah iman ini juga banyak.Di antaranya adalah perkataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Di antara tanda kefakihan seorang adalah ia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya. Dan di antara tanda kefakihan seseorang adalah mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.”Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada sahabat-sahabatnya,هلموا نزدد إيمانًا، فيذكرون الله عز وجل“Mari kita tambah iman dengan berzikir kepada Allah.”Sedangkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata dalam doanya,اللهم زدنا إيمانًا، ويقينًا، وفقهًا“Ya Allah tambahkan kepada kami keimanan, keyakinan, dan kefahaman.”(HR. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal [As-Sunnah, 1: 368], lihat kitab Syarhu At-Thahawiyyah, hal. 290)Juga Mu’adz bin Jabal juga berkata kepada seseorang,اجلس بنا نؤمن ساعة“Mari duduk bersama kami, untuk menambah iman sesaat saja.”Demikian Ammar bin Yasir berkata,ثلاث من كن فيه، فقد استكمل الإيمان: إنصاف من نفسه، والإنفاق من إقتار، وبذل السلام للعالم“Tiga hal bila dimiliki seseorang maka ia telah menyempurnakan imannya, yaitu adil terhadap diri sendiri, berinfak ketika sempit, dan memberi salam kepada semua orang.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya)Maka, tidak ada keraguan bahwa para sahabat belajar tentang perkara agama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara ilmu yang mereka pelajari itu adalah yang berkaitan dengan bertambah dan berkurangnya keimanan. Wallahua’lam.Sumber : https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/432355Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs, Ilmu Dan Amal, Malaikat Menurut Islam, Doa Mohon Hidayah Allah, Surat Az Zariyat Ayat 56-58


Pertanyaan:Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengajarkan sahabat tentang iman, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang? Bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan?Jawaban:الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعدDalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah banyak menunjukkan bahwa iman dapat bertambah dan berkurang. Inilah yang menjadi landasan para sahabat dan jumhur salaf. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الصحابة وجمهور السلف على أن الإيمان يزيد وينقص“Para sahabat dan jumhur salaf berada di atas pendapat bahwa iman itu dapat berkurang dan bertambah.” [Jami’ al-Masa’il] Beliau juga berkata, “Oleh karena itu, pendapat Ahlussunnah dan Ahlul Hadits bahwa iman itu bertingkat-tingkat. Jumhur mereka berkata, ‘(Iman itu) bertambah dan berkurang.’ Sebagian mereka mengatakan bahwa iman itu bertambah, namun tidak berkurang sebagaimana riwayat dari Malik dalam salah satu dari dua riwayat. Sebagian mereka menggunakan istilah tafadhul (bertingkat-tingkat) sebagaimana pendapat Abdullah bin Mubarak. Adapun istilah “yazid wa yanqus” (bertambah dan berkurang) telah sahih dari para sahabat serta diketahui tidak ada yang mengingkari dari mereka.” [Majmu’ Al-Fataawa] Dalam penjelasan Kitab At-Thohawiyah karya Ibnu Abi al-Izz al-Hanafi rahimahullah dijelaskan bahwa dalil tentang bertambah dan berkurangnya iman adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat salaf yang sangat banyak. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا“Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya).” (Q.S. Al-Anfal: 2)وَيَزِيدُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ٱهْتَدَوْا۟ هُدًى“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (Q.S. Maryam: 76)وَيَزْدَادَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِيمَٰنًا“Supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (Q.S. Al-Mudatsir: 31)هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (Q.S. Al-Fath: 4)ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ إِنَّ ٱلنَّاسَ قَدْ جَمَعُوا۟ لَكُمْ فَٱخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَٰنًا وَقَالُوا۟ حَسْبُنَا ٱللَّهُ وَنِعْمَ ٱلْوَكِيلُ“(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka.’ Maka, perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'” (Q.S. Ali ‘Imran: 173)Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriAllah Ta’ala juga berfirman,وَإِذَا مَآ أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَٰذِهِۦٓ إِيمَٰنًا ۚ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فَزَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ, وَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَىٰ رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كَٰفِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surah ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surah ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surah itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (Q.S At-Taubah: 124-125)Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين”Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga menjadikan aku lebih dicintai melebihi kecintaannya kepada anaknya, bapaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Muslim no. 44, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Maksud dari “tidak beriman” adalah tidak sempurna imannya. Dan hadis semisal ini cukup banyak seperti hadis tentang “cabang iman”, hadis tentang “syafa’at”. Di mana maksud dari hadis-hadis tersebut adalah bahwa orang yang dalam hatinya ada iman meskipun lebih kecil dari atom akan keluar dari neraka (masuk surga).Maka, bagaimana mungkin bisa kita benarkan perkataan, “Iman semua penduduk langit dan bumi adalah sama, yang berbeda adalah hal-hal yang lain, namun bukan imannya”? Ini perkataan batil.Begitu pula, perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang masalah iman ini juga banyak.Di antaranya adalah perkataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Di antara tanda kefakihan seorang adalah ia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya. Dan di antara tanda kefakihan seseorang adalah mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.”Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada sahabat-sahabatnya,هلموا نزدد إيمانًا، فيذكرون الله عز وجل“Mari kita tambah iman dengan berzikir kepada Allah.”Sedangkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata dalam doanya,اللهم زدنا إيمانًا، ويقينًا، وفقهًا“Ya Allah tambahkan kepada kami keimanan, keyakinan, dan kefahaman.”(HR. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal [As-Sunnah, 1: 368], lihat kitab Syarhu At-Thahawiyyah, hal. 290)Juga Mu’adz bin Jabal juga berkata kepada seseorang,اجلس بنا نؤمن ساعة“Mari duduk bersama kami, untuk menambah iman sesaat saja.”Demikian Ammar bin Yasir berkata,ثلاث من كن فيه، فقد استكمل الإيمان: إنصاف من نفسه، والإنفاق من إقتار، وبذل السلام للعالم“Tiga hal bila dimiliki seseorang maka ia telah menyempurnakan imannya, yaitu adil terhadap diri sendiri, berinfak ketika sempit, dan memberi salam kepada semua orang.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya)Maka, tidak ada keraguan bahwa para sahabat belajar tentang perkara agama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara ilmu yang mereka pelajari itu adalah yang berkaitan dengan bertambah dan berkurangnya keimanan. Wallahua’lam.Sumber : https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/432355Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Bpjs, Ilmu Dan Amal, Malaikat Menurut Islam, Doa Mohon Hidayah Allah, Surat Az Zariyat Ayat 56-58

Matan Taqrib: Rukun dan Sunnah Wudhu

Sekarang kita masuk bahasan rukun dan sunnah wudhu dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja).   الوضوء: فرائض الوضوء: وَفُرُوْضُ الوُضُوْءِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الوَجْهِ وَغَسْلُ الوَجْهِ وَغَسْلُ اليَدَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلَى الكَعْبَيْنِ وَالتَّرْتِيْبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ. Rukun (fardhu) wudhu ada enam: Niat ketika membasuh muka. Membasuh muka. Membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap sebagian kepala. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Tertib (berurutan) sesuai dengan yang telah kami sebutkan.   Faedah dari Fathul Qorib: Al-wudhu menunjukkan perbuatan. Al-wadhu menunjukkan sesuatu yang digunakan untuk berwudhu.   Fardhu wudhu (rukun wudhu) Pertama: niat Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ “bermaksud mengerjakan sesuatu dibarengi dengan pekerjaannya.” Jika dilakukan sebelum pekerjaan disebut dengan ‘azam. Niat itu mesti ada ketika membasuh awal bagian dari wajah. Niat wudhu adalah: Niat menghilangkan hadats Niat istibahah (boleh) membutuhkan wudhu Niat fardhu wudhu Niat berwudhu Niat bersuci dari hadats (catatan: tidak cukup berniat bersuci saja). Jika niat di atas dibersamai dengan niat tanzhif (bersih-bersih) atau tabarrud (mendinginkan badan), wudhu tetap sah.   Kedua: membasuh muka. Yang dimaksud adalah membasuh seluruh wajah. Batasan wajah: Panjang (thuulan): antara tempat tumbuh rambut kepala (ghaliban, umumnya) dan ujung lahyayni (tulang tumbuh gigi bawah, mulai dari dagu hingga telinga). Lebar (‘ardhan): di antara kedua telinga. Jika di wajah ada rambut tipis atau tebal, air wajib sampai pada kulit di dasarnya. Adapun jenggot: yang tebal di mana ditandai dengan kulit yang tidak tampak dari sela-selanya saat berbicara, yang dicuci adalah bagian luar saja. yang tipis di mana ditandai dengan kulit yang tampak saat berbicara, air wajib mengenai kulit. Catatan: Jenggot pada wanita dan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda), air wajib mengenai kulit meskipun jenggot tersebut tebal. Ketika membasuh muka, wajib juga membasuh sebagian kepala, sebagian leher, dan sesuatu di bawah dagu.   Ketiga: membasuh kedua tangan sampai siku. Jika tidak memiliki siku, maka dikira-kira siku itu kadarnya sampai di mana. Termasuk yang dibasuh adalah bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, serta kuku. Kotoran yang mencegah masuknya air harus dihilangkan.   Keempat: mengusap sebagian kepala. Mengusap kepala ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, atau khuntsa. Mengusap sebagian kepala ini bisa dengan mengusap sebagian rambut yang ada pada batasan kepala. Mengusap di sini bisa jadi tidak dengan tangan, bisa dengan kain. Membasuh kepala sebagai ganti dari mengusap, itu sah. Meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya, sah wudhunya.   Kelima: membasuh kaki hingga mata kaki. Jika yang berwudhu memakai khuf, maka ia wajib mengusap khufnya atau mencuci kedua kakinya. Membasuh kedua kaki ini mencakup membasuh bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, sebagaimana penjelasan pada membasuh tangan.   Keenam: tertib (berurutan) Yang harus berurutan adalah pada fardhu wudhu. Jika lupa urutan, tidaklah cukup. Wudhu harus diulang sesuai urutan. Jika membasuh empat anggota wudhu sekaligus dengan izin orang yang berwudhu, maka dianggap baru membasuh wajah saja.   Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)   Catatan tambahan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syarat wudhu ada lima: Islam Tamyiz, wudhu orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz tidaklah sah karena niatnya tidak dianggap sah. Sucinya air, wudhu dengan air yang tidak thohur (suci dan menyucikan) tidaklah sah. Tidak ada penghalang hissi maupun syari. Penghalang hissi yaitu adanya kotoran yang menghalangi air terkena anggota wudhu. Penghalang syari yaitu haidh dan nifas. Masuknya waktu shalat untuk orang yang memiliki keadaan darurat yaitu pada daimul hadats yaitu wanita haidh dan orang yang keluar angin terus menerus. Letak niat adalah di hati, berdasarkan ijmak. Melafazkan niat di lisan tidaklah wajib berdasarkan ijmak. Namun, niat dengan hati saja tidak cukup. Batasan kepala dari sisi thulan (panjang): tumbuhnya rambut kepala dari batasan wajah hingga akhir tengkuk. Batasan kepala dari sisi ‘ardhan (lebar): antara dua shudghoin, batasan rambut yang merupakan tambahan ke kepala. Mash (mengusap) itu tidak mesti menyeluruh, sehingga mengusap sebagian kepala saja sudah sah. Karena mengusap seluruh kepala dan ada yang tidak terkena usapan, tetap sah.   سنن الوضوء: وَسُنَنُهُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: التَّسْمِيَّةُ وَغَسْلُ الكَفَّيْنِ قَبْلِ إِدْخِالِهِمَا الإِنَاءَ وَالمضْمَضَةُ والاِسْتِنْشَاقُ وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ وَمَسْحُ الأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ وَتَخْلِيْلُ اللِّحْيَةِ الكَثَّةِ وَتَخْلِيْلُ أَصَابِعِ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى وَالطَّهَارَةُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا وَالموَلاَةُ.   Sunnah wudhu ada sepuluh: Mengucap basmalah. Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah. Memasukkan air ke mulut (madhmadhah). Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Mengusap seluruh kepala. Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru. Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Bersuci masing-masing tiga kali. Muwalah, tanpa ada jeda.   Faedah dari Fathul Qorib: Pertama: Mengucap basmalah Minimalnya adalah membaca BISMILLAH. Yang lebih sempurna adalah membaca BISMILLAHIRROHMAANIR-ROHIIM. Jika lupa membaca basmalah di awal, lalu ingat di tengah-tengah, maka membaca saat itu. Namun, jika wudhu telah selesai, tak perlu lagi membaca basmalah.   Kedua: Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah. Yaitu membasuh kedua tangan sampai kuu’aini (pergelangan tangan) sebelum memasukkan air ke mulut (madh-madhah). Membasuh tangan itu sebanyak tiga kali jika ragu akan sucinya sebelum tangan dimasukkan ke dalam wadah dan air tersebut kurang dari dua qullah. Jika tidak membasuh keduanya saat itu, berarti makruh mencelupkan tangan tersebut ke dalam wadah berisi air. Jika yakin kedua tangan dalam keadaan suci, maka tidak makruh mencelupkannya ke dalam wadah berisi air. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278) Mencuci tangan itu alasannya karena ragu akan sucinya kedua tangan, bukan karena bangun dari tidur.   Ketiga: Memasukkan air ke mulut (madhmadhah). Setelah mencuci tangan, dilanjutkan dengan madh-madhah. Asal sunnah sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik air tersebut diputar di dalam mulutnya atau membuangnya ataukah tidak membuangnya. Jika mau yang lebih sempurna, air tersebut dikeluarkan.   Keempat: Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Istinsyaq dilakukan setelah madh-madhah. Asal sunnah sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik dihirup dengan sendirinya hingga ke batang hidungnya dan mengeluarkannya (istintsar) ataukah tidak dikeluarkan. Jika mau yang lebih sempurna, air tersebut dikeluarkan. Yang dianjurkan adalah mubaalaghoh (berlebihan) dalam madhmadhah dan istinsyaq. Yang lebih utama adalah menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq dengan tiga cidukan. Madhmadhah dilakukan sebagian dari tiap cidukan tadi, lalu dilanjutkan dengan istinsyaq. Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq lebih utama daripada memisahnya. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Mubalaghah ketika madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut dan memutar-mutarnya di dalamnya. Mubalaghah ketika istinsyaq adalah memasukkan air hingga ke batang hidung.   Kelima: Mengusap seluruh kepala. Adapun mengusap sebagian kepala itu termasuk fardhu wudhu. Jika tidak ingin melepaskan sesuatu yang ada di atas kepalanya seperti surban dan lainnya, maka ia menyempurnakan usapannya dengan mengusap di atas surban. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Cara mengusap kepala yang sempurna adalah: Meletakkan tangan di bagian depan kepala, lalu menempelkan jari telunjuk dengan lainnya dan jari jempol pada shudghoin, kemudian mengusap hingga tengkuk, kemudian kembali mengusap lagi ke depan (tempat memulainya).   Keenam: Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru. Yaitu mengusapnya bukan dengan air yang basah dari kepala. Cara mengusap telinga adalah memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam dua lubang telinganya, memutar kedua telunjuknya di atas sela-sela dan menjalankan kedua jempolnya di atas bagian luar kedua telinganya, lalu menempelkan kedua telapak tangan dan kedua telapak tangannya yang basah pada kedua telinga untuk memperjelas. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Kebanyakan ulama membolehkan mengusap telinga dengan air dari mengusap kepala karena hal ini ada dalam praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedandainya kepala diusap dengan sebagian jari dan telinga dengan sebagian jari, maka dihukumi sah.   Ketujuh: Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki. Menyela-nyela jenggot laki-laki yang tebal itu hukumnya sunnah. Sedangkan menyela-nyela jenggot yang tipis, jenggot wanita, dan jenggot khuntsa dihukumi wajib. Cara menyela-nyela jenggot laki-laki adalah memasukkan jari dari bagian bawah jenggot. Jika air itu sampai pada cela jari tanpa menyela-nyelanya, maka sah. Jika air itu sampai pada jari yang harus dibelah (multaffah), maka wajib menyela-nyela jari tersebut. Namun, jika tidak mudah membelahnya, haram membelah jarinya untuk menyela-nyela. Cara menyela-nyela jari adalah dengan melakukan tasybik. Sedangkan cara menyela-nyela jari kaki adalah dengan memulai pada jari kelingking tangannya yang kiri dari ujung bawah kaki dimulai dari jari kelingking kaki yang kanan dan berakhir pada jari kelingking yang kiri. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Jika ada cincin, lalu air sampai pada kulit jari, maka sah. Jika air tidak sampai melainkan harus dengan memutar-mutar cincin, maka wajib dilakukan seperti itu.   Kedelapan: Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Ini berlaku pada tangan dan kaki. Adapun bagian anggota wudhu yang bisa dicuci berbarengan seperti kedua pipi, tidak perlu mendahulukan yang kanan dari yang kiri, keduanya disucikan sekaligus saja. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Jika ada yang memulai dari kiri lalu kanan, maka wudhunya sah. Karena penyebutan tangan atau kaki kanan dan kiri dalam Al-Qur’an dianggap satu.   Kesembilan: Bersuci masing-masing tiga kali. Ini berlaku bagi anggota tubuh yang dibasuh dan diusap. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Kebanyakan hadits menyebutkan membasuh tiga kali tiga kali. Boleh juga membasuh dua kali dua kali. Boleh juga membasuh hanya sekali. Boleh juga membasuh sebagian anggota wudhu tiga kali, yang lain dua kali, atau yang lain sekali. Boleh mengusap kepala tiga kali karena Utsman mencontohkan mengusap kepala itu tiga kali. Tidak disyariatkan membasuh lebih dari tiga kali.   Kesepuluh: Muwalah, tanpa ada jeda. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal. Jika membasuh tiga kali, yang dijadikan patokan untuk muwalah adalah basuhan terakhir. Muwalah ini berlaku untuk orang yang tidak dalam keadaan darurat (daimul hadats). Orang yang dalam keadaan darurat (daimul hadats) diwajibkan muwalah.   Sunnah wudhu lainnya: Bersiwak Menggosok-gosok anggota wudhu ketika membasuh. Membaca doa bakda wudhu. Adapun dzikir yang dibaca ketika membasuh setiap anggota wudhu tidak ada asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengerjakan shalat dua rakaat bakda wudhu.   Doa bakda wudhu أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci. Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu.   Dalil shalat sunnah wudhu Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي. «الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.   — Kamis sore, 18 Jumadal Ula 1443 H, 23 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu fardhu wudhu matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah rukun wudhu sunnah wudhu

Matan Taqrib: Rukun dan Sunnah Wudhu

Sekarang kita masuk bahasan rukun dan sunnah wudhu dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja).   الوضوء: فرائض الوضوء: وَفُرُوْضُ الوُضُوْءِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الوَجْهِ وَغَسْلُ الوَجْهِ وَغَسْلُ اليَدَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلَى الكَعْبَيْنِ وَالتَّرْتِيْبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ. Rukun (fardhu) wudhu ada enam: Niat ketika membasuh muka. Membasuh muka. Membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap sebagian kepala. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Tertib (berurutan) sesuai dengan yang telah kami sebutkan.   Faedah dari Fathul Qorib: Al-wudhu menunjukkan perbuatan. Al-wadhu menunjukkan sesuatu yang digunakan untuk berwudhu.   Fardhu wudhu (rukun wudhu) Pertama: niat Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ “bermaksud mengerjakan sesuatu dibarengi dengan pekerjaannya.” Jika dilakukan sebelum pekerjaan disebut dengan ‘azam. Niat itu mesti ada ketika membasuh awal bagian dari wajah. Niat wudhu adalah: Niat menghilangkan hadats Niat istibahah (boleh) membutuhkan wudhu Niat fardhu wudhu Niat berwudhu Niat bersuci dari hadats (catatan: tidak cukup berniat bersuci saja). Jika niat di atas dibersamai dengan niat tanzhif (bersih-bersih) atau tabarrud (mendinginkan badan), wudhu tetap sah.   Kedua: membasuh muka. Yang dimaksud adalah membasuh seluruh wajah. Batasan wajah: Panjang (thuulan): antara tempat tumbuh rambut kepala (ghaliban, umumnya) dan ujung lahyayni (tulang tumbuh gigi bawah, mulai dari dagu hingga telinga). Lebar (‘ardhan): di antara kedua telinga. Jika di wajah ada rambut tipis atau tebal, air wajib sampai pada kulit di dasarnya. Adapun jenggot: yang tebal di mana ditandai dengan kulit yang tidak tampak dari sela-selanya saat berbicara, yang dicuci adalah bagian luar saja. yang tipis di mana ditandai dengan kulit yang tampak saat berbicara, air wajib mengenai kulit. Catatan: Jenggot pada wanita dan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda), air wajib mengenai kulit meskipun jenggot tersebut tebal. Ketika membasuh muka, wajib juga membasuh sebagian kepala, sebagian leher, dan sesuatu di bawah dagu.   Ketiga: membasuh kedua tangan sampai siku. Jika tidak memiliki siku, maka dikira-kira siku itu kadarnya sampai di mana. Termasuk yang dibasuh adalah bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, serta kuku. Kotoran yang mencegah masuknya air harus dihilangkan.   Keempat: mengusap sebagian kepala. Mengusap kepala ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, atau khuntsa. Mengusap sebagian kepala ini bisa dengan mengusap sebagian rambut yang ada pada batasan kepala. Mengusap di sini bisa jadi tidak dengan tangan, bisa dengan kain. Membasuh kepala sebagai ganti dari mengusap, itu sah. Meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya, sah wudhunya.   Kelima: membasuh kaki hingga mata kaki. Jika yang berwudhu memakai khuf, maka ia wajib mengusap khufnya atau mencuci kedua kakinya. Membasuh kedua kaki ini mencakup membasuh bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, sebagaimana penjelasan pada membasuh tangan.   Keenam: tertib (berurutan) Yang harus berurutan adalah pada fardhu wudhu. Jika lupa urutan, tidaklah cukup. Wudhu harus diulang sesuai urutan. Jika membasuh empat anggota wudhu sekaligus dengan izin orang yang berwudhu, maka dianggap baru membasuh wajah saja.   Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)   Catatan tambahan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syarat wudhu ada lima: Islam Tamyiz, wudhu orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz tidaklah sah karena niatnya tidak dianggap sah. Sucinya air, wudhu dengan air yang tidak thohur (suci dan menyucikan) tidaklah sah. Tidak ada penghalang hissi maupun syari. Penghalang hissi yaitu adanya kotoran yang menghalangi air terkena anggota wudhu. Penghalang syari yaitu haidh dan nifas. Masuknya waktu shalat untuk orang yang memiliki keadaan darurat yaitu pada daimul hadats yaitu wanita haidh dan orang yang keluar angin terus menerus. Letak niat adalah di hati, berdasarkan ijmak. Melafazkan niat di lisan tidaklah wajib berdasarkan ijmak. Namun, niat dengan hati saja tidak cukup. Batasan kepala dari sisi thulan (panjang): tumbuhnya rambut kepala dari batasan wajah hingga akhir tengkuk. Batasan kepala dari sisi ‘ardhan (lebar): antara dua shudghoin, batasan rambut yang merupakan tambahan ke kepala. Mash (mengusap) itu tidak mesti menyeluruh, sehingga mengusap sebagian kepala saja sudah sah. Karena mengusap seluruh kepala dan ada yang tidak terkena usapan, tetap sah.   سنن الوضوء: وَسُنَنُهُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: التَّسْمِيَّةُ وَغَسْلُ الكَفَّيْنِ قَبْلِ إِدْخِالِهِمَا الإِنَاءَ وَالمضْمَضَةُ والاِسْتِنْشَاقُ وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ وَمَسْحُ الأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ وَتَخْلِيْلُ اللِّحْيَةِ الكَثَّةِ وَتَخْلِيْلُ أَصَابِعِ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى وَالطَّهَارَةُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا وَالموَلاَةُ.   Sunnah wudhu ada sepuluh: Mengucap basmalah. Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah. Memasukkan air ke mulut (madhmadhah). Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Mengusap seluruh kepala. Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru. Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Bersuci masing-masing tiga kali. Muwalah, tanpa ada jeda.   Faedah dari Fathul Qorib: Pertama: Mengucap basmalah Minimalnya adalah membaca BISMILLAH. Yang lebih sempurna adalah membaca BISMILLAHIRROHMAANIR-ROHIIM. Jika lupa membaca basmalah di awal, lalu ingat di tengah-tengah, maka membaca saat itu. Namun, jika wudhu telah selesai, tak perlu lagi membaca basmalah.   Kedua: Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah. Yaitu membasuh kedua tangan sampai kuu’aini (pergelangan tangan) sebelum memasukkan air ke mulut (madh-madhah). Membasuh tangan itu sebanyak tiga kali jika ragu akan sucinya sebelum tangan dimasukkan ke dalam wadah dan air tersebut kurang dari dua qullah. Jika tidak membasuh keduanya saat itu, berarti makruh mencelupkan tangan tersebut ke dalam wadah berisi air. Jika yakin kedua tangan dalam keadaan suci, maka tidak makruh mencelupkannya ke dalam wadah berisi air. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278) Mencuci tangan itu alasannya karena ragu akan sucinya kedua tangan, bukan karena bangun dari tidur.   Ketiga: Memasukkan air ke mulut (madhmadhah). Setelah mencuci tangan, dilanjutkan dengan madh-madhah. Asal sunnah sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik air tersebut diputar di dalam mulutnya atau membuangnya ataukah tidak membuangnya. Jika mau yang lebih sempurna, air tersebut dikeluarkan.   Keempat: Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Istinsyaq dilakukan setelah madh-madhah. Asal sunnah sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik dihirup dengan sendirinya hingga ke batang hidungnya dan mengeluarkannya (istintsar) ataukah tidak dikeluarkan. Jika mau yang lebih sempurna, air tersebut dikeluarkan. Yang dianjurkan adalah mubaalaghoh (berlebihan) dalam madhmadhah dan istinsyaq. Yang lebih utama adalah menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq dengan tiga cidukan. Madhmadhah dilakukan sebagian dari tiap cidukan tadi, lalu dilanjutkan dengan istinsyaq. Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq lebih utama daripada memisahnya. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Mubalaghah ketika madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut dan memutar-mutarnya di dalamnya. Mubalaghah ketika istinsyaq adalah memasukkan air hingga ke batang hidung.   Kelima: Mengusap seluruh kepala. Adapun mengusap sebagian kepala itu termasuk fardhu wudhu. Jika tidak ingin melepaskan sesuatu yang ada di atas kepalanya seperti surban dan lainnya, maka ia menyempurnakan usapannya dengan mengusap di atas surban. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Cara mengusap kepala yang sempurna adalah: Meletakkan tangan di bagian depan kepala, lalu menempelkan jari telunjuk dengan lainnya dan jari jempol pada shudghoin, kemudian mengusap hingga tengkuk, kemudian kembali mengusap lagi ke depan (tempat memulainya).   Keenam: Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru. Yaitu mengusapnya bukan dengan air yang basah dari kepala. Cara mengusap telinga adalah memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam dua lubang telinganya, memutar kedua telunjuknya di atas sela-sela dan menjalankan kedua jempolnya di atas bagian luar kedua telinganya, lalu menempelkan kedua telapak tangan dan kedua telapak tangannya yang basah pada kedua telinga untuk memperjelas. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Kebanyakan ulama membolehkan mengusap telinga dengan air dari mengusap kepala karena hal ini ada dalam praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedandainya kepala diusap dengan sebagian jari dan telinga dengan sebagian jari, maka dihukumi sah.   Ketujuh: Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki. Menyela-nyela jenggot laki-laki yang tebal itu hukumnya sunnah. Sedangkan menyela-nyela jenggot yang tipis, jenggot wanita, dan jenggot khuntsa dihukumi wajib. Cara menyela-nyela jenggot laki-laki adalah memasukkan jari dari bagian bawah jenggot. Jika air itu sampai pada cela jari tanpa menyela-nyelanya, maka sah. Jika air itu sampai pada jari yang harus dibelah (multaffah), maka wajib menyela-nyela jari tersebut. Namun, jika tidak mudah membelahnya, haram membelah jarinya untuk menyela-nyela. Cara menyela-nyela jari adalah dengan melakukan tasybik. Sedangkan cara menyela-nyela jari kaki adalah dengan memulai pada jari kelingking tangannya yang kiri dari ujung bawah kaki dimulai dari jari kelingking kaki yang kanan dan berakhir pada jari kelingking yang kiri. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Jika ada cincin, lalu air sampai pada kulit jari, maka sah. Jika air tidak sampai melainkan harus dengan memutar-mutar cincin, maka wajib dilakukan seperti itu.   Kedelapan: Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Ini berlaku pada tangan dan kaki. Adapun bagian anggota wudhu yang bisa dicuci berbarengan seperti kedua pipi, tidak perlu mendahulukan yang kanan dari yang kiri, keduanya disucikan sekaligus saja. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Jika ada yang memulai dari kiri lalu kanan, maka wudhunya sah. Karena penyebutan tangan atau kaki kanan dan kiri dalam Al-Qur’an dianggap satu.   Kesembilan: Bersuci masing-masing tiga kali. Ini berlaku bagi anggota tubuh yang dibasuh dan diusap. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Kebanyakan hadits menyebutkan membasuh tiga kali tiga kali. Boleh juga membasuh dua kali dua kali. Boleh juga membasuh hanya sekali. Boleh juga membasuh sebagian anggota wudhu tiga kali, yang lain dua kali, atau yang lain sekali. Boleh mengusap kepala tiga kali karena Utsman mencontohkan mengusap kepala itu tiga kali. Tidak disyariatkan membasuh lebih dari tiga kali.   Kesepuluh: Muwalah, tanpa ada jeda. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal. Jika membasuh tiga kali, yang dijadikan patokan untuk muwalah adalah basuhan terakhir. Muwalah ini berlaku untuk orang yang tidak dalam keadaan darurat (daimul hadats). Orang yang dalam keadaan darurat (daimul hadats) diwajibkan muwalah.   Sunnah wudhu lainnya: Bersiwak Menggosok-gosok anggota wudhu ketika membasuh. Membaca doa bakda wudhu. Adapun dzikir yang dibaca ketika membasuh setiap anggota wudhu tidak ada asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengerjakan shalat dua rakaat bakda wudhu.   Doa bakda wudhu أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci. Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu.   Dalil shalat sunnah wudhu Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي. «الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.   — Kamis sore, 18 Jumadal Ula 1443 H, 23 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu fardhu wudhu matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah rukun wudhu sunnah wudhu
Sekarang kita masuk bahasan rukun dan sunnah wudhu dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja).   الوضوء: فرائض الوضوء: وَفُرُوْضُ الوُضُوْءِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الوَجْهِ وَغَسْلُ الوَجْهِ وَغَسْلُ اليَدَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلَى الكَعْبَيْنِ وَالتَّرْتِيْبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ. Rukun (fardhu) wudhu ada enam: Niat ketika membasuh muka. Membasuh muka. Membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap sebagian kepala. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Tertib (berurutan) sesuai dengan yang telah kami sebutkan.   Faedah dari Fathul Qorib: Al-wudhu menunjukkan perbuatan. Al-wadhu menunjukkan sesuatu yang digunakan untuk berwudhu.   Fardhu wudhu (rukun wudhu) Pertama: niat Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ “bermaksud mengerjakan sesuatu dibarengi dengan pekerjaannya.” Jika dilakukan sebelum pekerjaan disebut dengan ‘azam. Niat itu mesti ada ketika membasuh awal bagian dari wajah. Niat wudhu adalah: Niat menghilangkan hadats Niat istibahah (boleh) membutuhkan wudhu Niat fardhu wudhu Niat berwudhu Niat bersuci dari hadats (catatan: tidak cukup berniat bersuci saja). Jika niat di atas dibersamai dengan niat tanzhif (bersih-bersih) atau tabarrud (mendinginkan badan), wudhu tetap sah.   Kedua: membasuh muka. Yang dimaksud adalah membasuh seluruh wajah. Batasan wajah: Panjang (thuulan): antara tempat tumbuh rambut kepala (ghaliban, umumnya) dan ujung lahyayni (tulang tumbuh gigi bawah, mulai dari dagu hingga telinga). Lebar (‘ardhan): di antara kedua telinga. Jika di wajah ada rambut tipis atau tebal, air wajib sampai pada kulit di dasarnya. Adapun jenggot: yang tebal di mana ditandai dengan kulit yang tidak tampak dari sela-selanya saat berbicara, yang dicuci adalah bagian luar saja. yang tipis di mana ditandai dengan kulit yang tampak saat berbicara, air wajib mengenai kulit. Catatan: Jenggot pada wanita dan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda), air wajib mengenai kulit meskipun jenggot tersebut tebal. Ketika membasuh muka, wajib juga membasuh sebagian kepala, sebagian leher, dan sesuatu di bawah dagu.   Ketiga: membasuh kedua tangan sampai siku. Jika tidak memiliki siku, maka dikira-kira siku itu kadarnya sampai di mana. Termasuk yang dibasuh adalah bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, serta kuku. Kotoran yang mencegah masuknya air harus dihilangkan.   Keempat: mengusap sebagian kepala. Mengusap kepala ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, atau khuntsa. Mengusap sebagian kepala ini bisa dengan mengusap sebagian rambut yang ada pada batasan kepala. Mengusap di sini bisa jadi tidak dengan tangan, bisa dengan kain. Membasuh kepala sebagai ganti dari mengusap, itu sah. Meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya, sah wudhunya.   Kelima: membasuh kaki hingga mata kaki. Jika yang berwudhu memakai khuf, maka ia wajib mengusap khufnya atau mencuci kedua kakinya. Membasuh kedua kaki ini mencakup membasuh bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, sebagaimana penjelasan pada membasuh tangan.   Keenam: tertib (berurutan) Yang harus berurutan adalah pada fardhu wudhu. Jika lupa urutan, tidaklah cukup. Wudhu harus diulang sesuai urutan. Jika membasuh empat anggota wudhu sekaligus dengan izin orang yang berwudhu, maka dianggap baru membasuh wajah saja.   Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)   Catatan tambahan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syarat wudhu ada lima: Islam Tamyiz, wudhu orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz tidaklah sah karena niatnya tidak dianggap sah. Sucinya air, wudhu dengan air yang tidak thohur (suci dan menyucikan) tidaklah sah. Tidak ada penghalang hissi maupun syari. Penghalang hissi yaitu adanya kotoran yang menghalangi air terkena anggota wudhu. Penghalang syari yaitu haidh dan nifas. Masuknya waktu shalat untuk orang yang memiliki keadaan darurat yaitu pada daimul hadats yaitu wanita haidh dan orang yang keluar angin terus menerus. Letak niat adalah di hati, berdasarkan ijmak. Melafazkan niat di lisan tidaklah wajib berdasarkan ijmak. Namun, niat dengan hati saja tidak cukup. Batasan kepala dari sisi thulan (panjang): tumbuhnya rambut kepala dari batasan wajah hingga akhir tengkuk. Batasan kepala dari sisi ‘ardhan (lebar): antara dua shudghoin, batasan rambut yang merupakan tambahan ke kepala. Mash (mengusap) itu tidak mesti menyeluruh, sehingga mengusap sebagian kepala saja sudah sah. Karena mengusap seluruh kepala dan ada yang tidak terkena usapan, tetap sah.   سنن الوضوء: وَسُنَنُهُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: التَّسْمِيَّةُ وَغَسْلُ الكَفَّيْنِ قَبْلِ إِدْخِالِهِمَا الإِنَاءَ وَالمضْمَضَةُ والاِسْتِنْشَاقُ وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ وَمَسْحُ الأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ وَتَخْلِيْلُ اللِّحْيَةِ الكَثَّةِ وَتَخْلِيْلُ أَصَابِعِ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى وَالطَّهَارَةُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا وَالموَلاَةُ.   Sunnah wudhu ada sepuluh: Mengucap basmalah. Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah. Memasukkan air ke mulut (madhmadhah). Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Mengusap seluruh kepala. Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru. Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Bersuci masing-masing tiga kali. Muwalah, tanpa ada jeda.   Faedah dari Fathul Qorib: Pertama: Mengucap basmalah Minimalnya adalah membaca BISMILLAH. Yang lebih sempurna adalah membaca BISMILLAHIRROHMAANIR-ROHIIM. Jika lupa membaca basmalah di awal, lalu ingat di tengah-tengah, maka membaca saat itu. Namun, jika wudhu telah selesai, tak perlu lagi membaca basmalah.   Kedua: Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah. Yaitu membasuh kedua tangan sampai kuu’aini (pergelangan tangan) sebelum memasukkan air ke mulut (madh-madhah). Membasuh tangan itu sebanyak tiga kali jika ragu akan sucinya sebelum tangan dimasukkan ke dalam wadah dan air tersebut kurang dari dua qullah. Jika tidak membasuh keduanya saat itu, berarti makruh mencelupkan tangan tersebut ke dalam wadah berisi air. Jika yakin kedua tangan dalam keadaan suci, maka tidak makruh mencelupkannya ke dalam wadah berisi air. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278) Mencuci tangan itu alasannya karena ragu akan sucinya kedua tangan, bukan karena bangun dari tidur.   Ketiga: Memasukkan air ke mulut (madhmadhah). Setelah mencuci tangan, dilanjutkan dengan madh-madhah. Asal sunnah sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik air tersebut diputar di dalam mulutnya atau membuangnya ataukah tidak membuangnya. Jika mau yang lebih sempurna, air tersebut dikeluarkan.   Keempat: Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Istinsyaq dilakukan setelah madh-madhah. Asal sunnah sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik dihirup dengan sendirinya hingga ke batang hidungnya dan mengeluarkannya (istintsar) ataukah tidak dikeluarkan. Jika mau yang lebih sempurna, air tersebut dikeluarkan. Yang dianjurkan adalah mubaalaghoh (berlebihan) dalam madhmadhah dan istinsyaq. Yang lebih utama adalah menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq dengan tiga cidukan. Madhmadhah dilakukan sebagian dari tiap cidukan tadi, lalu dilanjutkan dengan istinsyaq. Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq lebih utama daripada memisahnya. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Mubalaghah ketika madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut dan memutar-mutarnya di dalamnya. Mubalaghah ketika istinsyaq adalah memasukkan air hingga ke batang hidung.   Kelima: Mengusap seluruh kepala. Adapun mengusap sebagian kepala itu termasuk fardhu wudhu. Jika tidak ingin melepaskan sesuatu yang ada di atas kepalanya seperti surban dan lainnya, maka ia menyempurnakan usapannya dengan mengusap di atas surban. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Cara mengusap kepala yang sempurna adalah: Meletakkan tangan di bagian depan kepala, lalu menempelkan jari telunjuk dengan lainnya dan jari jempol pada shudghoin, kemudian mengusap hingga tengkuk, kemudian kembali mengusap lagi ke depan (tempat memulainya).   Keenam: Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru. Yaitu mengusapnya bukan dengan air yang basah dari kepala. Cara mengusap telinga adalah memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam dua lubang telinganya, memutar kedua telunjuknya di atas sela-sela dan menjalankan kedua jempolnya di atas bagian luar kedua telinganya, lalu menempelkan kedua telapak tangan dan kedua telapak tangannya yang basah pada kedua telinga untuk memperjelas. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Kebanyakan ulama membolehkan mengusap telinga dengan air dari mengusap kepala karena hal ini ada dalam praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedandainya kepala diusap dengan sebagian jari dan telinga dengan sebagian jari, maka dihukumi sah.   Ketujuh: Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki. Menyela-nyela jenggot laki-laki yang tebal itu hukumnya sunnah. Sedangkan menyela-nyela jenggot yang tipis, jenggot wanita, dan jenggot khuntsa dihukumi wajib. Cara menyela-nyela jenggot laki-laki adalah memasukkan jari dari bagian bawah jenggot. Jika air itu sampai pada cela jari tanpa menyela-nyelanya, maka sah. Jika air itu sampai pada jari yang harus dibelah (multaffah), maka wajib menyela-nyela jari tersebut. Namun, jika tidak mudah membelahnya, haram membelah jarinya untuk menyela-nyela. Cara menyela-nyela jari adalah dengan melakukan tasybik. Sedangkan cara menyela-nyela jari kaki adalah dengan memulai pada jari kelingking tangannya yang kiri dari ujung bawah kaki dimulai dari jari kelingking kaki yang kanan dan berakhir pada jari kelingking yang kiri. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Jika ada cincin, lalu air sampai pada kulit jari, maka sah. Jika air tidak sampai melainkan harus dengan memutar-mutar cincin, maka wajib dilakukan seperti itu.   Kedelapan: Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Ini berlaku pada tangan dan kaki. Adapun bagian anggota wudhu yang bisa dicuci berbarengan seperti kedua pipi, tidak perlu mendahulukan yang kanan dari yang kiri, keduanya disucikan sekaligus saja. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Jika ada yang memulai dari kiri lalu kanan, maka wudhunya sah. Karena penyebutan tangan atau kaki kanan dan kiri dalam Al-Qur’an dianggap satu.   Kesembilan: Bersuci masing-masing tiga kali. Ini berlaku bagi anggota tubuh yang dibasuh dan diusap. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Kebanyakan hadits menyebutkan membasuh tiga kali tiga kali. Boleh juga membasuh dua kali dua kali. Boleh juga membasuh hanya sekali. Boleh juga membasuh sebagian anggota wudhu tiga kali, yang lain dua kali, atau yang lain sekali. Boleh mengusap kepala tiga kali karena Utsman mencontohkan mengusap kepala itu tiga kali. Tidak disyariatkan membasuh lebih dari tiga kali.   Kesepuluh: Muwalah, tanpa ada jeda. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal. Jika membasuh tiga kali, yang dijadikan patokan untuk muwalah adalah basuhan terakhir. Muwalah ini berlaku untuk orang yang tidak dalam keadaan darurat (daimul hadats). Orang yang dalam keadaan darurat (daimul hadats) diwajibkan muwalah.   Sunnah wudhu lainnya: Bersiwak Menggosok-gosok anggota wudhu ketika membasuh. Membaca doa bakda wudhu. Adapun dzikir yang dibaca ketika membasuh setiap anggota wudhu tidak ada asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengerjakan shalat dua rakaat bakda wudhu.   Doa bakda wudhu أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci. Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu.   Dalil shalat sunnah wudhu Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي. «الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.   — Kamis sore, 18 Jumadal Ula 1443 H, 23 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu fardhu wudhu matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah rukun wudhu sunnah wudhu


Sekarang kita masuk bahasan rukun dan sunnah wudhu dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja).   الوضوء: فرائض الوضوء: وَفُرُوْضُ الوُضُوْءِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الوَجْهِ وَغَسْلُ الوَجْهِ وَغَسْلُ اليَدَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلَى الكَعْبَيْنِ وَالتَّرْتِيْبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ. Rukun (fardhu) wudhu ada enam: Niat ketika membasuh muka. Membasuh muka. Membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap sebagian kepala. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Tertib (berurutan) sesuai dengan yang telah kami sebutkan.   Faedah dari Fathul Qorib: Al-wudhu menunjukkan perbuatan. Al-wadhu menunjukkan sesuatu yang digunakan untuk berwudhu.   Fardhu wudhu (rukun wudhu) Pertama: niat Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ “bermaksud mengerjakan sesuatu dibarengi dengan pekerjaannya.” Jika dilakukan sebelum pekerjaan disebut dengan ‘azam. Niat itu mesti ada ketika membasuh awal bagian dari wajah. Niat wudhu adalah: Niat menghilangkan hadats Niat istibahah (boleh) membutuhkan wudhu Niat fardhu wudhu Niat berwudhu Niat bersuci dari hadats (catatan: tidak cukup berniat bersuci saja). Jika niat di atas dibersamai dengan niat tanzhif (bersih-bersih) atau tabarrud (mendinginkan badan), wudhu tetap sah.   Kedua: membasuh muka. Yang dimaksud adalah membasuh seluruh wajah. Batasan wajah: Panjang (thuulan): antara tempat tumbuh rambut kepala (ghaliban, umumnya) dan ujung lahyayni (tulang tumbuh gigi bawah, mulai dari dagu hingga telinga). Lebar (‘ardhan): di antara kedua telinga. Jika di wajah ada rambut tipis atau tebal, air wajib sampai pada kulit di dasarnya. Adapun jenggot: yang tebal di mana ditandai dengan kulit yang tidak tampak dari sela-selanya saat berbicara, yang dicuci adalah bagian luar saja. yang tipis di mana ditandai dengan kulit yang tampak saat berbicara, air wajib mengenai kulit. Catatan: Jenggot pada wanita dan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda), air wajib mengenai kulit meskipun jenggot tersebut tebal. Ketika membasuh muka, wajib juga membasuh sebagian kepala, sebagian leher, dan sesuatu di bawah dagu.   Ketiga: membasuh kedua tangan sampai siku. Jika tidak memiliki siku, maka dikira-kira siku itu kadarnya sampai di mana. Termasuk yang dibasuh adalah bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, serta kuku. Kotoran yang mencegah masuknya air harus dihilangkan.   Keempat: mengusap sebagian kepala. Mengusap kepala ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, atau khuntsa. Mengusap sebagian kepala ini bisa dengan mengusap sebagian rambut yang ada pada batasan kepala. Mengusap di sini bisa jadi tidak dengan tangan, bisa dengan kain. Membasuh kepala sebagai ganti dari mengusap, itu sah. Meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya, sah wudhunya.   Kelima: membasuh kaki hingga mata kaki. Jika yang berwudhu memakai khuf, maka ia wajib mengusap khufnya atau mencuci kedua kakinya. Membasuh kedua kaki ini mencakup membasuh bulu (rambut) hingga sil’atin (kelenjar atau beguk antara kulit dan daging), juga jari yang lebih, sebagaimana penjelasan pada membasuh tangan.   Keenam: tertib (berurutan) Yang harus berurutan adalah pada fardhu wudhu. Jika lupa urutan, tidaklah cukup. Wudhu harus diulang sesuai urutan. Jika membasuh empat anggota wudhu sekaligus dengan izin orang yang berwudhu, maka dianggap baru membasuh wajah saja.   Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)   Catatan tambahan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syarat wudhu ada lima: Islam Tamyiz, wudhu orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz tidaklah sah karena niatnya tidak dianggap sah. Sucinya air, wudhu dengan air yang tidak thohur (suci dan menyucikan) tidaklah sah. Tidak ada penghalang hissi maupun syari. Penghalang hissi yaitu adanya kotoran yang menghalangi air terkena anggota wudhu. Penghalang syari yaitu haidh dan nifas. Masuknya waktu shalat untuk orang yang memiliki keadaan darurat yaitu pada daimul hadats yaitu wanita haidh dan orang yang keluar angin terus menerus. Letak niat adalah di hati, berdasarkan ijmak. Melafazkan niat di lisan tidaklah wajib berdasarkan ijmak. Namun, niat dengan hati saja tidak cukup. Batasan kepala dari sisi thulan (panjang): tumbuhnya rambut kepala dari batasan wajah hingga akhir tengkuk. Batasan kepala dari sisi ‘ardhan (lebar): antara dua shudghoin, batasan rambut yang merupakan tambahan ke kepala. Mash (mengusap) itu tidak mesti menyeluruh, sehingga mengusap sebagian kepala saja sudah sah. Karena mengusap seluruh kepala dan ada yang tidak terkena usapan, tetap sah.   سنن الوضوء: وَسُنَنُهُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: التَّسْمِيَّةُ وَغَسْلُ الكَفَّيْنِ قَبْلِ إِدْخِالِهِمَا الإِنَاءَ وَالمضْمَضَةُ والاِسْتِنْشَاقُ وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ وَمَسْحُ الأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ وَتَخْلِيْلُ اللِّحْيَةِ الكَثَّةِ وَتَخْلِيْلُ أَصَابِعِ اليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى وَالطَّهَارَةُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا وَالموَلاَةُ.   Sunnah wudhu ada sepuluh: Mengucap basmalah. Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah. Memasukkan air ke mulut (madhmadhah). Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Mengusap seluruh kepala. Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru. Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Bersuci masing-masing tiga kali. Muwalah, tanpa ada jeda.   Faedah dari Fathul Qorib: Pertama: Mengucap basmalah Minimalnya adalah membaca BISMILLAH. Yang lebih sempurna adalah membaca BISMILLAHIRROHMAANIR-ROHIIM. Jika lupa membaca basmalah di awal, lalu ingat di tengah-tengah, maka membaca saat itu. Namun, jika wudhu telah selesai, tak perlu lagi membaca basmalah.   Kedua: Mencuci kedua tangan sebelum memasukkan tangan tersebut ke dalam wadah. Yaitu membasuh kedua tangan sampai kuu’aini (pergelangan tangan) sebelum memasukkan air ke mulut (madh-madhah). Membasuh tangan itu sebanyak tiga kali jika ragu akan sucinya sebelum tangan dimasukkan ke dalam wadah dan air tersebut kurang dari dua qullah. Jika tidak membasuh keduanya saat itu, berarti makruh mencelupkan tangan tersebut ke dalam wadah berisi air. Jika yakin kedua tangan dalam keadaan suci, maka tidak makruh mencelupkannya ke dalam wadah berisi air. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُولَ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ. وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَليُوْتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثًا؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke dalam hidung lalu ia menghembuskan keluar. Siapa saja yang beristijmar (membersihkan kotoran saat buang hajat dengan menggunakan batu), hendaklah ia menggunakan batu berjumlah ganjil. Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia cuci tangannya sebelum ia celupkan ke dalam bejana, mencucinya sebanyak tiga kali dahulu, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam semalam.” (HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278) Mencuci tangan itu alasannya karena ragu akan sucinya kedua tangan, bukan karena bangun dari tidur.   Ketiga: Memasukkan air ke mulut (madhmadhah). Setelah mencuci tangan, dilanjutkan dengan madh-madhah. Asal sunnah sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik air tersebut diputar di dalam mulutnya atau membuangnya ataukah tidak membuangnya. Jika mau yang lebih sempurna, air tersebut dikeluarkan.   Keempat: Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Istinsyaq dilakukan setelah madh-madhah. Asal sunnah sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik dihirup dengan sendirinya hingga ke batang hidungnya dan mengeluarkannya (istintsar) ataukah tidak dikeluarkan. Jika mau yang lebih sempurna, air tersebut dikeluarkan. Yang dianjurkan adalah mubaalaghoh (berlebihan) dalam madhmadhah dan istinsyaq. Yang lebih utama adalah menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq dengan tiga cidukan. Madhmadhah dilakukan sebagian dari tiap cidukan tadi, lalu dilanjutkan dengan istinsyaq. Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq lebih utama daripada memisahnya. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Mubalaghah ketika madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut dan memutar-mutarnya di dalamnya. Mubalaghah ketika istinsyaq adalah memasukkan air hingga ke batang hidung.   Kelima: Mengusap seluruh kepala. Adapun mengusap sebagian kepala itu termasuk fardhu wudhu. Jika tidak ingin melepaskan sesuatu yang ada di atas kepalanya seperti surban dan lainnya, maka ia menyempurnakan usapannya dengan mengusap di atas surban. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Cara mengusap kepala yang sempurna adalah: Meletakkan tangan di bagian depan kepala, lalu menempelkan jari telunjuk dengan lainnya dan jari jempol pada shudghoin, kemudian mengusap hingga tengkuk, kemudian kembali mengusap lagi ke depan (tempat memulainya).   Keenam: Mengusap kedua telinga luar maupun bagian dalamnya dengan air yang baru. Yaitu mengusapnya bukan dengan air yang basah dari kepala. Cara mengusap telinga adalah memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam dua lubang telinganya, memutar kedua telunjuknya di atas sela-sela dan menjalankan kedua jempolnya di atas bagian luar kedua telinganya, lalu menempelkan kedua telapak tangan dan kedua telapak tangannya yang basah pada kedua telinga untuk memperjelas. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Kebanyakan ulama membolehkan mengusap telinga dengan air dari mengusap kepala karena hal ini ada dalam praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedandainya kepala diusap dengan sebagian jari dan telinga dengan sebagian jari, maka dihukumi sah.   Ketujuh: Menyela-nyela jenggot yang tebal, serta menyela-nyela jari tangan dan kaki. Menyela-nyela jenggot laki-laki yang tebal itu hukumnya sunnah. Sedangkan menyela-nyela jenggot yang tipis, jenggot wanita, dan jenggot khuntsa dihukumi wajib. Cara menyela-nyela jenggot laki-laki adalah memasukkan jari dari bagian bawah jenggot. Jika air itu sampai pada cela jari tanpa menyela-nyelanya, maka sah. Jika air itu sampai pada jari yang harus dibelah (multaffah), maka wajib menyela-nyela jari tersebut. Namun, jika tidak mudah membelahnya, haram membelah jarinya untuk menyela-nyela. Cara menyela-nyela jari adalah dengan melakukan tasybik. Sedangkan cara menyela-nyela jari kaki adalah dengan memulai pada jari kelingking tangannya yang kiri dari ujung bawah kaki dimulai dari jari kelingking kaki yang kanan dan berakhir pada jari kelingking yang kiri. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Jika ada cincin, lalu air sampai pada kulit jari, maka sah. Jika air tidak sampai melainkan harus dengan memutar-mutar cincin, maka wajib dilakukan seperti itu.   Kedelapan: Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Ini berlaku pada tangan dan kaki. Adapun bagian anggota wudhu yang bisa dicuci berbarengan seperti kedua pipi, tidak perlu mendahulukan yang kanan dari yang kiri, keduanya disucikan sekaligus saja. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Jika ada yang memulai dari kiri lalu kanan, maka wudhunya sah. Karena penyebutan tangan atau kaki kanan dan kiri dalam Al-Qur’an dianggap satu.   Kesembilan: Bersuci masing-masing tiga kali. Ini berlaku bagi anggota tubuh yang dibasuh dan diusap. Catatan dari Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj: Kebanyakan hadits menyebutkan membasuh tiga kali tiga kali. Boleh juga membasuh dua kali dua kali. Boleh juga membasuh hanya sekali. Boleh juga membasuh sebagian anggota wudhu tiga kali, yang lain dua kali, atau yang lain sekali. Boleh mengusap kepala tiga kali karena Utsman mencontohkan mengusap kepala itu tiga kali. Tidak disyariatkan membasuh lebih dari tiga kali.   Kesepuluh: Muwalah, tanpa ada jeda. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal. Jika membasuh tiga kali, yang dijadikan patokan untuk muwalah adalah basuhan terakhir. Muwalah ini berlaku untuk orang yang tidak dalam keadaan darurat (daimul hadats). Orang yang dalam keadaan darurat (daimul hadats) diwajibkan muwalah.   Sunnah wudhu lainnya: Bersiwak Menggosok-gosok anggota wudhu ketika membasuh. Membaca doa bakda wudhu. Adapun dzikir yang dibaca ketika membasuh setiap anggota wudhu tidak ada asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengerjakan shalat dua rakaat bakda wudhu.   Doa bakda wudhu أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci. Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu.   Dalil shalat sunnah wudhu Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي. «الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.   — Kamis sore, 18 Jumadal Ula 1443 H, 23 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu fardhu wudhu matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah rukun wudhu sunnah wudhu

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasa lapang dada adalah sebuah tujuan yang sangat besar dan mulia, yang mana setiap hamba pasti ingin memilikinya. Bagaimana tidak? Rasa lapang dada adalah salah satu sebab paling utama agar kita selalu mensyukuri semua yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Rasa lapang dada juga merupakan kunci utama agar selalu bersabar. Sabar merupakan pintu kesuksesan kita di kehidupan dunia ini.Jika Allah Ta’ala telah mengaruniakan rasa lapang dada ini kepada salah satu hamba-Nya, maka itu pertanda bahwasannya Allah Ta’ala telah memudahkan urusannya. Sehingga akan mudah baginya untuk melaksanakan ibadah dan ketaatan, serta dimungkinkan baginya untuk selalu konsisten di dalam melakukan kebaikan.Adapun jika Allah Ta’ala menyempitkan hati seorang hamba, maka urusan hamba tersebut akan menjadi kacau balau. Sehingga ia tidak bisa fokus di dalam menjalankan pekerjaannya, dan aktivitas kesehariannya tidak akan mengarah kepada kebaikan, bahkan ia akan selalu merasa khawatir dan sedih.Makna lapang dadaSyekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah menyebutkan di dalam karyanya,“Maksud dari lapang dada adalah rasa puas, rasa tenang, hilangnya rasa tidak nyaman dan masalah dari hati, serta terus menerus merasa bahagia di kehidupan yang mulia dan baik.”Maka bisa diambil kesimpulan bahwasannya lapang dada adalah sebab terbesar yang dapat menolong seorang hamba di dalam mencapai tujuan dan meraih semua keinginan. Maka ketika Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Musa ‘Alaihissalam untuk pergi menemui Fir’aun dalam rangka mendakwahi dan memberi peringatan kepadanya akan konsekuensi dari kecongkakannya, Nabi Musa ‘Alahissalam mengangkat wajahnya ke langit seraya berdoa,رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي“Wahai Rabb-ku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah semua urusanku” (QS. Thaha: 25).Dan Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (wahai Muhammad)?” (QS. Asy-Syarh: 1).Dari kedua ayat ini bisa kita ketahui bahwa hakikat lapang dada yang sebenarnya adalah yang bersumber dari Allah Ta’ala semata. Itu merupakan karunia yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, orang yang memanfaatkan dengan sebaik-baiknya akan berpeluang besar mendapatkan hidayah.Sedangkan orang yang menyia-nyiakan nikmat lapang dada yang Allah Ta’ala berikan, maka akan mudah baginya terjerumus ke dalam kesesatan. Sebagaimana lapangnya dada adalah kenikmatan yang paling utama, maka menyia-nyiakannya adalah seberat-beratnya ujian.Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiHal-hal yang harus diperhatikan untuk meraih rasa lapang dadaSyekh Abdurrazzaq Hafidzhohullah menjelaskan, “Tidaklah mungkin kita memperoleh kedudukan yang agung ini, kecuali dengan memperhatikan agama kita dengan sebenar-benarnya, serta menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Setiap kali seorang hamba bersemangat istikamah menjalankan agama ini, serta berkomitmen dengan apa yang datang dengannya, maka ia layak mendapatkan kelapangan dada sesuai dengan apa yang dia perbuat.”Oleh karena itu, seluruh sebab yang akan mengarahkan kita untuk mendapatkan kelapangan dada bermuara pada dua hal yang saling berkaitan, sebagai berikut:Pertama, lapang dada tidak akan bisa kita raih kecuali dengan taufik atau petunjuk dari Allah Ta’ala, dan pertolongan dari-Nya.Kedua, pemberian dari Allah ini tidaklah datang kepada seorang hamba, kecuali dengan cara mentaati-Nya dan konsisten di dalam menjalankan syariat-Nya.Maka kedua hal ini merupakan intisari dari pembahasan lapang dada. Karena sejatinya hati kita berada di tangan Allah Subhaanahu wa Ta’ala, Allah dapat membolak-balik hati kita sesuai kehendak-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki akan terjadi, dan apa yang tidak Allah Ta’ala kehendaki tidak akan terjadi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يَهْدِيَهُۥ يَشْرَحْ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ  ۖ  وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُۥ يَجْعَلْ صَدْرَهُۥ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى ٱلسَّمَآءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ ٱللَّهُ ٱلرِّجْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya hidayah, maka Allah akan lapangkan dadanya untuk menerima Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatan baginya, Allah akan jadikan dadanya sempit dan sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit ” (QS. Al-An’am: 125).Satu-satunya cara meraih kelapangan dada adalah dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sudah sepantasnya kita hanya meminta kepada-Nya dengan cara yang sesuai syariat dan wahyu dari-Nya. Hal yang bisa dilakukan seorang mukmin untuk meraih kelapangan dada adalah dengan berdoa kepada Allah Ta’ala dan menyandarkan semua urusan hanya kepada-Nya. Kemudian diikuti dengan menjalankan sebab-sebab yang bisa mengantarkannya untuk meraih tujuan mulia ini. Ibnul Qayyim Rahimahullah pernah menyebutkan,أن حال العبد في القبر كحال القلب في الصدر نعيما وعذابا، وسجنا وانطلاقا“Keadaan seorang hamba di alam kubur itu sebagaimana keadaan hati di dalam dada, baik itu merasakan kenikmatan atau kesengsaraan, rasa terkekang maupun kebebasan.”Barangsiapa yang dadanya terasa sempit dan sesak karena menjalankan agama ini, begitu pula-lah keadaan kuburnya; akan sempit dan sesak pula. Barangsiapa yang dadanya lapang serta menerima agama ini, maka Allah Ta’ala akan lapangkan kuburnya.Baca Juga: Mengobati KegalauanCiri-ciri hamba yang Allah Ta’ala lapangkan dadanyaKelapangan dada itu tanda-tandanya sangat jelas, serta nampak pada seorang mukmin dan itu terangkum pada tiga hal.Pertama, menerima dan meyakini akan adanya akhirat atau alam keabadian.Kedua, menjauhkan diri atau mencukupkan diri dari hal-hal yang berkaitan dengan dunia yang fana ini.Ketiga, menyiapkan diri dari kematian dan kehidupan setelahnya.Sehingga bila terwujud tiga hal ini di hati seorang hamba, sungguh itu adalah tanda bahwa Allah melapangkan dadanya dan menenangkan hatinya.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,… كما في الأثر المشهور: إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل : ومت علامة ذلك ؟ قال: التجافي عن دار الغرور، والإنابة إلى دار الخلود، والإستعداد للموت قبل نزوله“Disebutkan di dalam sebuah atsar yang terkenal, bilamana cahaya masuk ke dalam hati, maka hati tersebut akan merasa lapang dan menerima. Dikatakan kepadanya, ‘Apa tandanya?’ Dijawab, ‘(1) Mencukupkan diri dari dunia yang penuh tipuan; (2) condong kepada kehidupan abadi (akhirat); dan (3) menyiapkan diri menghadapi kematian sebelum kematian itu mendatanganinya.'”Sepuluh sebab yang dianjurkan syariat untuk meraih lapang dadaPertama, mengesakan Allah Ta’ala dan mengikhlaskan agama hanya kepada-Nya.Kedua, cahaya yang Allah Ta’ala karuniakan ke dalam hati hamba-Nya.Ketiga, menuntut ilmu yang bermanfaat.Keempat, kembali kepada Allah Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik kondisi.Kelima, konsisten di dalam berzikir (mengingat Allah Ta’ala).Keenam, berbuat baik kepada hamba-hamba Allah Ta’ala.Ketujuh, keberanian dan kuatnya hati.Kedelapan, menjauhkan diri dari penyakit-penyakit hati dan racun-racunnya.Kesembilan, meninggalkan berlebih-lebihan di dalam semua aspek kehidupan.Kesepuluh, mengikuti petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknya.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Daftar Pustaka:Bersumber dari Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.🔍 Imam Muslim, Brosur Kajian Islam, Kultum Wanita, Keutamaan Sholat Wajib, Riwayat Panas Api Neraka

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasa lapang dada adalah sebuah tujuan yang sangat besar dan mulia, yang mana setiap hamba pasti ingin memilikinya. Bagaimana tidak? Rasa lapang dada adalah salah satu sebab paling utama agar kita selalu mensyukuri semua yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Rasa lapang dada juga merupakan kunci utama agar selalu bersabar. Sabar merupakan pintu kesuksesan kita di kehidupan dunia ini.Jika Allah Ta’ala telah mengaruniakan rasa lapang dada ini kepada salah satu hamba-Nya, maka itu pertanda bahwasannya Allah Ta’ala telah memudahkan urusannya. Sehingga akan mudah baginya untuk melaksanakan ibadah dan ketaatan, serta dimungkinkan baginya untuk selalu konsisten di dalam melakukan kebaikan.Adapun jika Allah Ta’ala menyempitkan hati seorang hamba, maka urusan hamba tersebut akan menjadi kacau balau. Sehingga ia tidak bisa fokus di dalam menjalankan pekerjaannya, dan aktivitas kesehariannya tidak akan mengarah kepada kebaikan, bahkan ia akan selalu merasa khawatir dan sedih.Makna lapang dadaSyekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah menyebutkan di dalam karyanya,“Maksud dari lapang dada adalah rasa puas, rasa tenang, hilangnya rasa tidak nyaman dan masalah dari hati, serta terus menerus merasa bahagia di kehidupan yang mulia dan baik.”Maka bisa diambil kesimpulan bahwasannya lapang dada adalah sebab terbesar yang dapat menolong seorang hamba di dalam mencapai tujuan dan meraih semua keinginan. Maka ketika Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Musa ‘Alaihissalam untuk pergi menemui Fir’aun dalam rangka mendakwahi dan memberi peringatan kepadanya akan konsekuensi dari kecongkakannya, Nabi Musa ‘Alahissalam mengangkat wajahnya ke langit seraya berdoa,رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي“Wahai Rabb-ku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah semua urusanku” (QS. Thaha: 25).Dan Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (wahai Muhammad)?” (QS. Asy-Syarh: 1).Dari kedua ayat ini bisa kita ketahui bahwa hakikat lapang dada yang sebenarnya adalah yang bersumber dari Allah Ta’ala semata. Itu merupakan karunia yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, orang yang memanfaatkan dengan sebaik-baiknya akan berpeluang besar mendapatkan hidayah.Sedangkan orang yang menyia-nyiakan nikmat lapang dada yang Allah Ta’ala berikan, maka akan mudah baginya terjerumus ke dalam kesesatan. Sebagaimana lapangnya dada adalah kenikmatan yang paling utama, maka menyia-nyiakannya adalah seberat-beratnya ujian.Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiHal-hal yang harus diperhatikan untuk meraih rasa lapang dadaSyekh Abdurrazzaq Hafidzhohullah menjelaskan, “Tidaklah mungkin kita memperoleh kedudukan yang agung ini, kecuali dengan memperhatikan agama kita dengan sebenar-benarnya, serta menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Setiap kali seorang hamba bersemangat istikamah menjalankan agama ini, serta berkomitmen dengan apa yang datang dengannya, maka ia layak mendapatkan kelapangan dada sesuai dengan apa yang dia perbuat.”Oleh karena itu, seluruh sebab yang akan mengarahkan kita untuk mendapatkan kelapangan dada bermuara pada dua hal yang saling berkaitan, sebagai berikut:Pertama, lapang dada tidak akan bisa kita raih kecuali dengan taufik atau petunjuk dari Allah Ta’ala, dan pertolongan dari-Nya.Kedua, pemberian dari Allah ini tidaklah datang kepada seorang hamba, kecuali dengan cara mentaati-Nya dan konsisten di dalam menjalankan syariat-Nya.Maka kedua hal ini merupakan intisari dari pembahasan lapang dada. Karena sejatinya hati kita berada di tangan Allah Subhaanahu wa Ta’ala, Allah dapat membolak-balik hati kita sesuai kehendak-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki akan terjadi, dan apa yang tidak Allah Ta’ala kehendaki tidak akan terjadi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يَهْدِيَهُۥ يَشْرَحْ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ  ۖ  وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُۥ يَجْعَلْ صَدْرَهُۥ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى ٱلسَّمَآءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ ٱللَّهُ ٱلرِّجْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya hidayah, maka Allah akan lapangkan dadanya untuk menerima Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatan baginya, Allah akan jadikan dadanya sempit dan sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit ” (QS. Al-An’am: 125).Satu-satunya cara meraih kelapangan dada adalah dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sudah sepantasnya kita hanya meminta kepada-Nya dengan cara yang sesuai syariat dan wahyu dari-Nya. Hal yang bisa dilakukan seorang mukmin untuk meraih kelapangan dada adalah dengan berdoa kepada Allah Ta’ala dan menyandarkan semua urusan hanya kepada-Nya. Kemudian diikuti dengan menjalankan sebab-sebab yang bisa mengantarkannya untuk meraih tujuan mulia ini. Ibnul Qayyim Rahimahullah pernah menyebutkan,أن حال العبد في القبر كحال القلب في الصدر نعيما وعذابا، وسجنا وانطلاقا“Keadaan seorang hamba di alam kubur itu sebagaimana keadaan hati di dalam dada, baik itu merasakan kenikmatan atau kesengsaraan, rasa terkekang maupun kebebasan.”Barangsiapa yang dadanya terasa sempit dan sesak karena menjalankan agama ini, begitu pula-lah keadaan kuburnya; akan sempit dan sesak pula. Barangsiapa yang dadanya lapang serta menerima agama ini, maka Allah Ta’ala akan lapangkan kuburnya.Baca Juga: Mengobati KegalauanCiri-ciri hamba yang Allah Ta’ala lapangkan dadanyaKelapangan dada itu tanda-tandanya sangat jelas, serta nampak pada seorang mukmin dan itu terangkum pada tiga hal.Pertama, menerima dan meyakini akan adanya akhirat atau alam keabadian.Kedua, menjauhkan diri atau mencukupkan diri dari hal-hal yang berkaitan dengan dunia yang fana ini.Ketiga, menyiapkan diri dari kematian dan kehidupan setelahnya.Sehingga bila terwujud tiga hal ini di hati seorang hamba, sungguh itu adalah tanda bahwa Allah melapangkan dadanya dan menenangkan hatinya.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,… كما في الأثر المشهور: إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل : ومت علامة ذلك ؟ قال: التجافي عن دار الغرور، والإنابة إلى دار الخلود، والإستعداد للموت قبل نزوله“Disebutkan di dalam sebuah atsar yang terkenal, bilamana cahaya masuk ke dalam hati, maka hati tersebut akan merasa lapang dan menerima. Dikatakan kepadanya, ‘Apa tandanya?’ Dijawab, ‘(1) Mencukupkan diri dari dunia yang penuh tipuan; (2) condong kepada kehidupan abadi (akhirat); dan (3) menyiapkan diri menghadapi kematian sebelum kematian itu mendatanganinya.'”Sepuluh sebab yang dianjurkan syariat untuk meraih lapang dadaPertama, mengesakan Allah Ta’ala dan mengikhlaskan agama hanya kepada-Nya.Kedua, cahaya yang Allah Ta’ala karuniakan ke dalam hati hamba-Nya.Ketiga, menuntut ilmu yang bermanfaat.Keempat, kembali kepada Allah Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik kondisi.Kelima, konsisten di dalam berzikir (mengingat Allah Ta’ala).Keenam, berbuat baik kepada hamba-hamba Allah Ta’ala.Ketujuh, keberanian dan kuatnya hati.Kedelapan, menjauhkan diri dari penyakit-penyakit hati dan racun-racunnya.Kesembilan, meninggalkan berlebih-lebihan di dalam semua aspek kehidupan.Kesepuluh, mengikuti petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknya.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Daftar Pustaka:Bersumber dari Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.🔍 Imam Muslim, Brosur Kajian Islam, Kultum Wanita, Keutamaan Sholat Wajib, Riwayat Panas Api Neraka
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasa lapang dada adalah sebuah tujuan yang sangat besar dan mulia, yang mana setiap hamba pasti ingin memilikinya. Bagaimana tidak? Rasa lapang dada adalah salah satu sebab paling utama agar kita selalu mensyukuri semua yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Rasa lapang dada juga merupakan kunci utama agar selalu bersabar. Sabar merupakan pintu kesuksesan kita di kehidupan dunia ini.Jika Allah Ta’ala telah mengaruniakan rasa lapang dada ini kepada salah satu hamba-Nya, maka itu pertanda bahwasannya Allah Ta’ala telah memudahkan urusannya. Sehingga akan mudah baginya untuk melaksanakan ibadah dan ketaatan, serta dimungkinkan baginya untuk selalu konsisten di dalam melakukan kebaikan.Adapun jika Allah Ta’ala menyempitkan hati seorang hamba, maka urusan hamba tersebut akan menjadi kacau balau. Sehingga ia tidak bisa fokus di dalam menjalankan pekerjaannya, dan aktivitas kesehariannya tidak akan mengarah kepada kebaikan, bahkan ia akan selalu merasa khawatir dan sedih.Makna lapang dadaSyekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah menyebutkan di dalam karyanya,“Maksud dari lapang dada adalah rasa puas, rasa tenang, hilangnya rasa tidak nyaman dan masalah dari hati, serta terus menerus merasa bahagia di kehidupan yang mulia dan baik.”Maka bisa diambil kesimpulan bahwasannya lapang dada adalah sebab terbesar yang dapat menolong seorang hamba di dalam mencapai tujuan dan meraih semua keinginan. Maka ketika Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Musa ‘Alaihissalam untuk pergi menemui Fir’aun dalam rangka mendakwahi dan memberi peringatan kepadanya akan konsekuensi dari kecongkakannya, Nabi Musa ‘Alahissalam mengangkat wajahnya ke langit seraya berdoa,رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي“Wahai Rabb-ku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah semua urusanku” (QS. Thaha: 25).Dan Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (wahai Muhammad)?” (QS. Asy-Syarh: 1).Dari kedua ayat ini bisa kita ketahui bahwa hakikat lapang dada yang sebenarnya adalah yang bersumber dari Allah Ta’ala semata. Itu merupakan karunia yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, orang yang memanfaatkan dengan sebaik-baiknya akan berpeluang besar mendapatkan hidayah.Sedangkan orang yang menyia-nyiakan nikmat lapang dada yang Allah Ta’ala berikan, maka akan mudah baginya terjerumus ke dalam kesesatan. Sebagaimana lapangnya dada adalah kenikmatan yang paling utama, maka menyia-nyiakannya adalah seberat-beratnya ujian.Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiHal-hal yang harus diperhatikan untuk meraih rasa lapang dadaSyekh Abdurrazzaq Hafidzhohullah menjelaskan, “Tidaklah mungkin kita memperoleh kedudukan yang agung ini, kecuali dengan memperhatikan agama kita dengan sebenar-benarnya, serta menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Setiap kali seorang hamba bersemangat istikamah menjalankan agama ini, serta berkomitmen dengan apa yang datang dengannya, maka ia layak mendapatkan kelapangan dada sesuai dengan apa yang dia perbuat.”Oleh karena itu, seluruh sebab yang akan mengarahkan kita untuk mendapatkan kelapangan dada bermuara pada dua hal yang saling berkaitan, sebagai berikut:Pertama, lapang dada tidak akan bisa kita raih kecuali dengan taufik atau petunjuk dari Allah Ta’ala, dan pertolongan dari-Nya.Kedua, pemberian dari Allah ini tidaklah datang kepada seorang hamba, kecuali dengan cara mentaati-Nya dan konsisten di dalam menjalankan syariat-Nya.Maka kedua hal ini merupakan intisari dari pembahasan lapang dada. Karena sejatinya hati kita berada di tangan Allah Subhaanahu wa Ta’ala, Allah dapat membolak-balik hati kita sesuai kehendak-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki akan terjadi, dan apa yang tidak Allah Ta’ala kehendaki tidak akan terjadi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يَهْدِيَهُۥ يَشْرَحْ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ  ۖ  وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُۥ يَجْعَلْ صَدْرَهُۥ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى ٱلسَّمَآءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ ٱللَّهُ ٱلرِّجْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya hidayah, maka Allah akan lapangkan dadanya untuk menerima Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatan baginya, Allah akan jadikan dadanya sempit dan sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit ” (QS. Al-An’am: 125).Satu-satunya cara meraih kelapangan dada adalah dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sudah sepantasnya kita hanya meminta kepada-Nya dengan cara yang sesuai syariat dan wahyu dari-Nya. Hal yang bisa dilakukan seorang mukmin untuk meraih kelapangan dada adalah dengan berdoa kepada Allah Ta’ala dan menyandarkan semua urusan hanya kepada-Nya. Kemudian diikuti dengan menjalankan sebab-sebab yang bisa mengantarkannya untuk meraih tujuan mulia ini. Ibnul Qayyim Rahimahullah pernah menyebutkan,أن حال العبد في القبر كحال القلب في الصدر نعيما وعذابا، وسجنا وانطلاقا“Keadaan seorang hamba di alam kubur itu sebagaimana keadaan hati di dalam dada, baik itu merasakan kenikmatan atau kesengsaraan, rasa terkekang maupun kebebasan.”Barangsiapa yang dadanya terasa sempit dan sesak karena menjalankan agama ini, begitu pula-lah keadaan kuburnya; akan sempit dan sesak pula. Barangsiapa yang dadanya lapang serta menerima agama ini, maka Allah Ta’ala akan lapangkan kuburnya.Baca Juga: Mengobati KegalauanCiri-ciri hamba yang Allah Ta’ala lapangkan dadanyaKelapangan dada itu tanda-tandanya sangat jelas, serta nampak pada seorang mukmin dan itu terangkum pada tiga hal.Pertama, menerima dan meyakini akan adanya akhirat atau alam keabadian.Kedua, menjauhkan diri atau mencukupkan diri dari hal-hal yang berkaitan dengan dunia yang fana ini.Ketiga, menyiapkan diri dari kematian dan kehidupan setelahnya.Sehingga bila terwujud tiga hal ini di hati seorang hamba, sungguh itu adalah tanda bahwa Allah melapangkan dadanya dan menenangkan hatinya.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,… كما في الأثر المشهور: إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل : ومت علامة ذلك ؟ قال: التجافي عن دار الغرور، والإنابة إلى دار الخلود، والإستعداد للموت قبل نزوله“Disebutkan di dalam sebuah atsar yang terkenal, bilamana cahaya masuk ke dalam hati, maka hati tersebut akan merasa lapang dan menerima. Dikatakan kepadanya, ‘Apa tandanya?’ Dijawab, ‘(1) Mencukupkan diri dari dunia yang penuh tipuan; (2) condong kepada kehidupan abadi (akhirat); dan (3) menyiapkan diri menghadapi kematian sebelum kematian itu mendatanganinya.'”Sepuluh sebab yang dianjurkan syariat untuk meraih lapang dadaPertama, mengesakan Allah Ta’ala dan mengikhlaskan agama hanya kepada-Nya.Kedua, cahaya yang Allah Ta’ala karuniakan ke dalam hati hamba-Nya.Ketiga, menuntut ilmu yang bermanfaat.Keempat, kembali kepada Allah Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik kondisi.Kelima, konsisten di dalam berzikir (mengingat Allah Ta’ala).Keenam, berbuat baik kepada hamba-hamba Allah Ta’ala.Ketujuh, keberanian dan kuatnya hati.Kedelapan, menjauhkan diri dari penyakit-penyakit hati dan racun-racunnya.Kesembilan, meninggalkan berlebih-lebihan di dalam semua aspek kehidupan.Kesepuluh, mengikuti petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknya.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Daftar Pustaka:Bersumber dari Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.🔍 Imam Muslim, Brosur Kajian Islam, Kultum Wanita, Keutamaan Sholat Wajib, Riwayat Panas Api Neraka


Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasa lapang dada adalah sebuah tujuan yang sangat besar dan mulia, yang mana setiap hamba pasti ingin memilikinya. Bagaimana tidak? Rasa lapang dada adalah salah satu sebab paling utama agar kita selalu mensyukuri semua yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Rasa lapang dada juga merupakan kunci utama agar selalu bersabar. Sabar merupakan pintu kesuksesan kita di kehidupan dunia ini.Jika Allah Ta’ala telah mengaruniakan rasa lapang dada ini kepada salah satu hamba-Nya, maka itu pertanda bahwasannya Allah Ta’ala telah memudahkan urusannya. Sehingga akan mudah baginya untuk melaksanakan ibadah dan ketaatan, serta dimungkinkan baginya untuk selalu konsisten di dalam melakukan kebaikan.Adapun jika Allah Ta’ala menyempitkan hati seorang hamba, maka urusan hamba tersebut akan menjadi kacau balau. Sehingga ia tidak bisa fokus di dalam menjalankan pekerjaannya, dan aktivitas kesehariannya tidak akan mengarah kepada kebaikan, bahkan ia akan selalu merasa khawatir dan sedih.Makna lapang dadaSyekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah menyebutkan di dalam karyanya,“Maksud dari lapang dada adalah rasa puas, rasa tenang, hilangnya rasa tidak nyaman dan masalah dari hati, serta terus menerus merasa bahagia di kehidupan yang mulia dan baik.”Maka bisa diambil kesimpulan bahwasannya lapang dada adalah sebab terbesar yang dapat menolong seorang hamba di dalam mencapai tujuan dan meraih semua keinginan. Maka ketika Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Musa ‘Alaihissalam untuk pergi menemui Fir’aun dalam rangka mendakwahi dan memberi peringatan kepadanya akan konsekuensi dari kecongkakannya, Nabi Musa ‘Alahissalam mengangkat wajahnya ke langit seraya berdoa,رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي“Wahai Rabb-ku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah semua urusanku” (QS. Thaha: 25).Dan Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (wahai Muhammad)?” (QS. Asy-Syarh: 1).Dari kedua ayat ini bisa kita ketahui bahwa hakikat lapang dada yang sebenarnya adalah yang bersumber dari Allah Ta’ala semata. Itu merupakan karunia yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, orang yang memanfaatkan dengan sebaik-baiknya akan berpeluang besar mendapatkan hidayah.Sedangkan orang yang menyia-nyiakan nikmat lapang dada yang Allah Ta’ala berikan, maka akan mudah baginya terjerumus ke dalam kesesatan. Sebagaimana lapangnya dada adalah kenikmatan yang paling utama, maka menyia-nyiakannya adalah seberat-beratnya ujian.Baca Juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan DepresiHal-hal yang harus diperhatikan untuk meraih rasa lapang dadaSyekh Abdurrazzaq Hafidzhohullah menjelaskan, “Tidaklah mungkin kita memperoleh kedudukan yang agung ini, kecuali dengan memperhatikan agama kita dengan sebenar-benarnya, serta menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Setiap kali seorang hamba bersemangat istikamah menjalankan agama ini, serta berkomitmen dengan apa yang datang dengannya, maka ia layak mendapatkan kelapangan dada sesuai dengan apa yang dia perbuat.”Oleh karena itu, seluruh sebab yang akan mengarahkan kita untuk mendapatkan kelapangan dada bermuara pada dua hal yang saling berkaitan, sebagai berikut:Pertama, lapang dada tidak akan bisa kita raih kecuali dengan taufik atau petunjuk dari Allah Ta’ala, dan pertolongan dari-Nya.Kedua, pemberian dari Allah ini tidaklah datang kepada seorang hamba, kecuali dengan cara mentaati-Nya dan konsisten di dalam menjalankan syariat-Nya.Maka kedua hal ini merupakan intisari dari pembahasan lapang dada. Karena sejatinya hati kita berada di tangan Allah Subhaanahu wa Ta’ala, Allah dapat membolak-balik hati kita sesuai kehendak-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki akan terjadi, dan apa yang tidak Allah Ta’ala kehendaki tidak akan terjadi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يَهْدِيَهُۥ يَشْرَحْ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ  ۖ  وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُۥ يَجْعَلْ صَدْرَهُۥ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى ٱلسَّمَآءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ ٱللَّهُ ٱلرِّجْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya hidayah, maka Allah akan lapangkan dadanya untuk menerima Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatan baginya, Allah akan jadikan dadanya sempit dan sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit ” (QS. Al-An’am: 125).Satu-satunya cara meraih kelapangan dada adalah dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sudah sepantasnya kita hanya meminta kepada-Nya dengan cara yang sesuai syariat dan wahyu dari-Nya. Hal yang bisa dilakukan seorang mukmin untuk meraih kelapangan dada adalah dengan berdoa kepada Allah Ta’ala dan menyandarkan semua urusan hanya kepada-Nya. Kemudian diikuti dengan menjalankan sebab-sebab yang bisa mengantarkannya untuk meraih tujuan mulia ini. Ibnul Qayyim Rahimahullah pernah menyebutkan,أن حال العبد في القبر كحال القلب في الصدر نعيما وعذابا، وسجنا وانطلاقا“Keadaan seorang hamba di alam kubur itu sebagaimana keadaan hati di dalam dada, baik itu merasakan kenikmatan atau kesengsaraan, rasa terkekang maupun kebebasan.”Barangsiapa yang dadanya terasa sempit dan sesak karena menjalankan agama ini, begitu pula-lah keadaan kuburnya; akan sempit dan sesak pula. Barangsiapa yang dadanya lapang serta menerima agama ini, maka Allah Ta’ala akan lapangkan kuburnya.Baca Juga: Mengobati KegalauanCiri-ciri hamba yang Allah Ta’ala lapangkan dadanyaKelapangan dada itu tanda-tandanya sangat jelas, serta nampak pada seorang mukmin dan itu terangkum pada tiga hal.Pertama, menerima dan meyakini akan adanya akhirat atau alam keabadian.Kedua, menjauhkan diri atau mencukupkan diri dari hal-hal yang berkaitan dengan dunia yang fana ini.Ketiga, menyiapkan diri dari kematian dan kehidupan setelahnya.Sehingga bila terwujud tiga hal ini di hati seorang hamba, sungguh itu adalah tanda bahwa Allah melapangkan dadanya dan menenangkan hatinya.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,… كما في الأثر المشهور: إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل : ومت علامة ذلك ؟ قال: التجافي عن دار الغرور، والإنابة إلى دار الخلود، والإستعداد للموت قبل نزوله“Disebutkan di dalam sebuah atsar yang terkenal, bilamana cahaya masuk ke dalam hati, maka hati tersebut akan merasa lapang dan menerima. Dikatakan kepadanya, ‘Apa tandanya?’ Dijawab, ‘(1) Mencukupkan diri dari dunia yang penuh tipuan; (2) condong kepada kehidupan abadi (akhirat); dan (3) menyiapkan diri menghadapi kematian sebelum kematian itu mendatanganinya.'”Sepuluh sebab yang dianjurkan syariat untuk meraih lapang dadaPertama, mengesakan Allah Ta’ala dan mengikhlaskan agama hanya kepada-Nya.Kedua, cahaya yang Allah Ta’ala karuniakan ke dalam hati hamba-Nya.Ketiga, menuntut ilmu yang bermanfaat.Keempat, kembali kepada Allah Ta’ala dan menghadap kepada-Nya dengan sebaik-baik kondisi.Kelima, konsisten di dalam berzikir (mengingat Allah Ta’ala).Keenam, berbuat baik kepada hamba-hamba Allah Ta’ala.Ketujuh, keberanian dan kuatnya hati.Kedelapan, menjauhkan diri dari penyakit-penyakit hati dan racun-racunnya.Kesembilan, meninggalkan berlebih-lebihan di dalam semua aspek kehidupan.Kesepuluh, mengikuti petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknya.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Daftar Pustaka:Bersumber dari Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.🔍 Imam Muslim, Brosur Kajian Islam, Kultum Wanita, Keutamaan Sholat Wajib, Riwayat Panas Api Neraka

Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan Tauhid

Cukup banyak kaum muslimin yang bertanya buku-buku apa yang perlu dipelajari untuk memahami dasar-dasar tauhid dan aqidah. Alhamdulillah, dakwah tauhid dan aqidah mulai gencar dan banyak kaum muslimin yang mulai menerimanya karena memang dakwah tauhid dan aqidah yang lurus itu sesuai dengan fitrah dan akal sehat manusia.Ada beberapa buku-buku dasar tentang tauhid dan aqidah yang cocok bagi pemula. Berikut kami sebutkan beberapa buku dasar tauhid dan aqidah. Buku-buku ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Perlu kami tekankan bahwa buku-buku yang kami sebutkan, ini bukanlah pembatasan, masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik, tetapi belum kami sebutkan.Baca Juga: Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid SepenuhnyaBerikut buku-buku tersebut: Tsalatsah Al-Ushul (Tiga Landasan Utama) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Qawa’id Al-Arba’ (Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah. Ushul As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal. Syarhu As-Sunnah karya Al-Imam Al-Barbahariy  Al Waajibaat karya Syaikh Abdullah Al-Qar’awiy  Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ath-Thahawi Kitab At-Tauhid karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Kasyfu Asy-Syubuhaat  karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Ushul As-Sittah karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Sekali lagi masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik dan lebih berkualitas. Kelebihan buku-buku yang kami sebutkan ini adalah buku yang ringkas, to the point, yang tidak berpanjang lebar sehingga cocok bagi pemula.Hendaknya kita bersemangat mempelajari agama ini dari dasarnya dan pelajaran dasar dari agama ini adalah tauhid dan aqidah. Dengan mempelajari dasar ilmu kita akan mudah mempelajari ilmu selanjutnya dan lebih kokoh. Sebagaimana ungkapan dari ulama, من حرم الأصول حرم الوصول“Barangsiapa yang tidak menguasai hal-hal dasar, maka ia tidak akan bisa mencapai (pemahaman yang benar dan utuh)”Ketika kita akan belajar dan mengajarkan, hendaknya kita memulai dari dasar, inilah yang disebut dengan “rabbaniy”.Allah Ta’ala berfirman,ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﺭَﺑَّﺎﻧِﻴِّﻴﻦَ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﻌَﻠِّﻤُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺪْﺭُﺳُﻮﻥ“… Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbaniy, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (QS. Al-Imran : 79)Syaikh As-Sa’diy menjelaskan makna Rabbaniy,علماء حكماء حلماء معلمين للناس ومربيهم، بصغار العلم قبل كباره، عاملين بذلك“Ulama, hakim, orang yang sabar/lembut yang mengajarkan dan membimbing manusia dengan ilmu-ilmu dasar dahulu sebelum ilmu-ilmu lanjutan (advanced)” (Lihat Tafsir As-Sa’diy)Semoga kita dimudahkan mempelajari dasar-dasar ilmu agama yaitu tauhid dan aqidah yang benar.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rapatkan Shaf, Pakaian Dalam Islam, Arti Islam Rahmatan Lil Alamin, Suami Istri Sholat Berjamaah, Youtube Kajian Islam

Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan Tauhid

Cukup banyak kaum muslimin yang bertanya buku-buku apa yang perlu dipelajari untuk memahami dasar-dasar tauhid dan aqidah. Alhamdulillah, dakwah tauhid dan aqidah mulai gencar dan banyak kaum muslimin yang mulai menerimanya karena memang dakwah tauhid dan aqidah yang lurus itu sesuai dengan fitrah dan akal sehat manusia.Ada beberapa buku-buku dasar tentang tauhid dan aqidah yang cocok bagi pemula. Berikut kami sebutkan beberapa buku dasar tauhid dan aqidah. Buku-buku ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Perlu kami tekankan bahwa buku-buku yang kami sebutkan, ini bukanlah pembatasan, masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik, tetapi belum kami sebutkan.Baca Juga: Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid SepenuhnyaBerikut buku-buku tersebut: Tsalatsah Al-Ushul (Tiga Landasan Utama) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Qawa’id Al-Arba’ (Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah. Ushul As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal. Syarhu As-Sunnah karya Al-Imam Al-Barbahariy  Al Waajibaat karya Syaikh Abdullah Al-Qar’awiy  Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ath-Thahawi Kitab At-Tauhid karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Kasyfu Asy-Syubuhaat  karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Ushul As-Sittah karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Sekali lagi masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik dan lebih berkualitas. Kelebihan buku-buku yang kami sebutkan ini adalah buku yang ringkas, to the point, yang tidak berpanjang lebar sehingga cocok bagi pemula.Hendaknya kita bersemangat mempelajari agama ini dari dasarnya dan pelajaran dasar dari agama ini adalah tauhid dan aqidah. Dengan mempelajari dasar ilmu kita akan mudah mempelajari ilmu selanjutnya dan lebih kokoh. Sebagaimana ungkapan dari ulama, من حرم الأصول حرم الوصول“Barangsiapa yang tidak menguasai hal-hal dasar, maka ia tidak akan bisa mencapai (pemahaman yang benar dan utuh)”Ketika kita akan belajar dan mengajarkan, hendaknya kita memulai dari dasar, inilah yang disebut dengan “rabbaniy”.Allah Ta’ala berfirman,ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﺭَﺑَّﺎﻧِﻴِّﻴﻦَ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﻌَﻠِّﻤُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺪْﺭُﺳُﻮﻥ“… Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbaniy, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (QS. Al-Imran : 79)Syaikh As-Sa’diy menjelaskan makna Rabbaniy,علماء حكماء حلماء معلمين للناس ومربيهم، بصغار العلم قبل كباره، عاملين بذلك“Ulama, hakim, orang yang sabar/lembut yang mengajarkan dan membimbing manusia dengan ilmu-ilmu dasar dahulu sebelum ilmu-ilmu lanjutan (advanced)” (Lihat Tafsir As-Sa’diy)Semoga kita dimudahkan mempelajari dasar-dasar ilmu agama yaitu tauhid dan aqidah yang benar.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rapatkan Shaf, Pakaian Dalam Islam, Arti Islam Rahmatan Lil Alamin, Suami Istri Sholat Berjamaah, Youtube Kajian Islam
Cukup banyak kaum muslimin yang bertanya buku-buku apa yang perlu dipelajari untuk memahami dasar-dasar tauhid dan aqidah. Alhamdulillah, dakwah tauhid dan aqidah mulai gencar dan banyak kaum muslimin yang mulai menerimanya karena memang dakwah tauhid dan aqidah yang lurus itu sesuai dengan fitrah dan akal sehat manusia.Ada beberapa buku-buku dasar tentang tauhid dan aqidah yang cocok bagi pemula. Berikut kami sebutkan beberapa buku dasar tauhid dan aqidah. Buku-buku ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Perlu kami tekankan bahwa buku-buku yang kami sebutkan, ini bukanlah pembatasan, masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik, tetapi belum kami sebutkan.Baca Juga: Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid SepenuhnyaBerikut buku-buku tersebut: Tsalatsah Al-Ushul (Tiga Landasan Utama) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Qawa’id Al-Arba’ (Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah. Ushul As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal. Syarhu As-Sunnah karya Al-Imam Al-Barbahariy  Al Waajibaat karya Syaikh Abdullah Al-Qar’awiy  Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ath-Thahawi Kitab At-Tauhid karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Kasyfu Asy-Syubuhaat  karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Ushul As-Sittah karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Sekali lagi masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik dan lebih berkualitas. Kelebihan buku-buku yang kami sebutkan ini adalah buku yang ringkas, to the point, yang tidak berpanjang lebar sehingga cocok bagi pemula.Hendaknya kita bersemangat mempelajari agama ini dari dasarnya dan pelajaran dasar dari agama ini adalah tauhid dan aqidah. Dengan mempelajari dasar ilmu kita akan mudah mempelajari ilmu selanjutnya dan lebih kokoh. Sebagaimana ungkapan dari ulama, من حرم الأصول حرم الوصول“Barangsiapa yang tidak menguasai hal-hal dasar, maka ia tidak akan bisa mencapai (pemahaman yang benar dan utuh)”Ketika kita akan belajar dan mengajarkan, hendaknya kita memulai dari dasar, inilah yang disebut dengan “rabbaniy”.Allah Ta’ala berfirman,ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﺭَﺑَّﺎﻧِﻴِّﻴﻦَ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﻌَﻠِّﻤُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺪْﺭُﺳُﻮﻥ“… Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbaniy, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (QS. Al-Imran : 79)Syaikh As-Sa’diy menjelaskan makna Rabbaniy,علماء حكماء حلماء معلمين للناس ومربيهم، بصغار العلم قبل كباره، عاملين بذلك“Ulama, hakim, orang yang sabar/lembut yang mengajarkan dan membimbing manusia dengan ilmu-ilmu dasar dahulu sebelum ilmu-ilmu lanjutan (advanced)” (Lihat Tafsir As-Sa’diy)Semoga kita dimudahkan mempelajari dasar-dasar ilmu agama yaitu tauhid dan aqidah yang benar.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rapatkan Shaf, Pakaian Dalam Islam, Arti Islam Rahmatan Lil Alamin, Suami Istri Sholat Berjamaah, Youtube Kajian Islam


Cukup banyak kaum muslimin yang bertanya buku-buku apa yang perlu dipelajari untuk memahami dasar-dasar tauhid dan aqidah. Alhamdulillah, dakwah tauhid dan aqidah mulai gencar dan banyak kaum muslimin yang mulai menerimanya karena memang dakwah tauhid dan aqidah yang lurus itu sesuai dengan fitrah dan akal sehat manusia.Ada beberapa buku-buku dasar tentang tauhid dan aqidah yang cocok bagi pemula. Berikut kami sebutkan beberapa buku dasar tauhid dan aqidah. Buku-buku ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Perlu kami tekankan bahwa buku-buku yang kami sebutkan, ini bukanlah pembatasan, masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik, tetapi belum kami sebutkan.Baca Juga: Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid SepenuhnyaBerikut buku-buku tersebut: Tsalatsah Al-Ushul (Tiga Landasan Utama) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Qawa’id Al-Arba’ (Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah. Ushul As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal. Syarhu As-Sunnah karya Al-Imam Al-Barbahariy  Al Waajibaat karya Syaikh Abdullah Al-Qar’awiy  Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ath-Thahawi Kitab At-Tauhid karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Kasyfu Asy-Syubuhaat  karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Ushul As-Sittah karya Syaikh Muhammad At-Tamimi. Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Sekali lagi masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik dan lebih berkualitas. Kelebihan buku-buku yang kami sebutkan ini adalah buku yang ringkas, to the point, yang tidak berpanjang lebar sehingga cocok bagi pemula.Hendaknya kita bersemangat mempelajari agama ini dari dasarnya dan pelajaran dasar dari agama ini adalah tauhid dan aqidah. Dengan mempelajari dasar ilmu kita akan mudah mempelajari ilmu selanjutnya dan lebih kokoh. Sebagaimana ungkapan dari ulama, من حرم الأصول حرم الوصول“Barangsiapa yang tidak menguasai hal-hal dasar, maka ia tidak akan bisa mencapai (pemahaman yang benar dan utuh)”Ketika kita akan belajar dan mengajarkan, hendaknya kita memulai dari dasar, inilah yang disebut dengan “rabbaniy”.Allah Ta’ala berfirman,ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﺭَﺑَّﺎﻧِﻴِّﻴﻦَ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﻌَﻠِّﻤُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺪْﺭُﺳُﻮﻥ“… Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbaniy, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (QS. Al-Imran : 79)Syaikh As-Sa’diy menjelaskan makna Rabbaniy,علماء حكماء حلماء معلمين للناس ومربيهم، بصغار العلم قبل كباره، عاملين بذلك“Ulama, hakim, orang yang sabar/lembut yang mengajarkan dan membimbing manusia dengan ilmu-ilmu dasar dahulu sebelum ilmu-ilmu lanjutan (advanced)” (Lihat Tafsir As-Sa’diy)Semoga kita dimudahkan mempelajari dasar-dasar ilmu agama yaitu tauhid dan aqidah yang benar.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rapatkan Shaf, Pakaian Dalam Islam, Arti Islam Rahmatan Lil Alamin, Suami Istri Sholat Berjamaah, Youtube Kajian Islam

Pendaftaran Santri Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi

Kamu Masih Bisa Daftar…Bismillah.Buat teman-teman mahasiswa pecinta al-Qur’an yang berdomisili di Yogyakarta. Kini telah hadir program Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi. Program menghafal al-Qur’an khusus untuk mahasiswa. Full beasiswa. Gratis tempat tinggal, biaya pendidikan dan kebutuhan makan sehari-hari.Tempatnya di Dipowinatan MG 1 no 270 Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta. Daya tampungnya bisa untuk 8 santri. Ini khusus untuk putra/ikhwan nggih. Syaratnya apa? Muslim, mahasiswa S-1 max semester 4, bisa membaca al-Qur’an, belum menikah, diizinkan oleh orang tua/wali. Batas akhir pendaftaran diperpanjang sampai 5 Januari 2022.Pengumuman hasil seleksi tanggal 7 Januari 2022 dan wawancara pada tanggal 8 Januari 2022. Daurah pembukaan insya Allah pada hari Ahad, 9 Januari 2022 (jadwal lebih rinci menyusul). Oiya, selain menghafal al-Qur’an juga ada suplemen kajian diniyah yaitu aqidah, fikih dan tazkiyatun nufus. Selain itu juga ada program dakwah masyarakat seperti membantu kegiatan TPA, menjadi imam, bakti sosial, dsb. Ada juga daurah ilmiah pada waktu liburan atau di akhir pekan.Tenaga pengajar bersanad. Penasihat program antara lain : Ust. Arif Syarifuddin, Lc., Ust. Afifi Abdul Wadud, B.A., Ust. Dokter Agung Panji Widiyanto hafizhahumullah. Tenaga pengajar materi diniyah antara lain : Ust. Dr. Aris Munandar, S.S. M.PI, Ust. Faharudin, S.Pd.I dll. hafizhahumullah. Ini kesempatan buat kamu belajar agama di luar waktu-waktu kuliah. Jarang lho program semacam ini… Apalagi gratis… Benar-benar nikmat besar yang harus kita syukuri!Yuk, buat kamu yang pingin menggembleng diri untuk menjadi lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Pingin tahu apa saja syarat dan berkas yang harus dipenuhi untuk mendaftar Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi?Silahkan hubungi panitia penerimaan di nomor : 0819 9555 5431 (mas Rama).Semoga Allah beri kemudahan bagi kita dalam menempuh jalan ilmu dan menebar manfaat bagi umat.Penyelenggara : – Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari – Yayasan Pengeran Diponegoro🔍 Tauhid Adalah, Bacaan Isti'adzah, Tulisan Ya Allah, Said Aqil Siradj Muda, Peristiwa Yang Menggambarkan Takdir Allah

Pendaftaran Santri Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi

Kamu Masih Bisa Daftar…Bismillah.Buat teman-teman mahasiswa pecinta al-Qur’an yang berdomisili di Yogyakarta. Kini telah hadir program Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi. Program menghafal al-Qur’an khusus untuk mahasiswa. Full beasiswa. Gratis tempat tinggal, biaya pendidikan dan kebutuhan makan sehari-hari.Tempatnya di Dipowinatan MG 1 no 270 Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta. Daya tampungnya bisa untuk 8 santri. Ini khusus untuk putra/ikhwan nggih. Syaratnya apa? Muslim, mahasiswa S-1 max semester 4, bisa membaca al-Qur’an, belum menikah, diizinkan oleh orang tua/wali. Batas akhir pendaftaran diperpanjang sampai 5 Januari 2022.Pengumuman hasil seleksi tanggal 7 Januari 2022 dan wawancara pada tanggal 8 Januari 2022. Daurah pembukaan insya Allah pada hari Ahad, 9 Januari 2022 (jadwal lebih rinci menyusul). Oiya, selain menghafal al-Qur’an juga ada suplemen kajian diniyah yaitu aqidah, fikih dan tazkiyatun nufus. Selain itu juga ada program dakwah masyarakat seperti membantu kegiatan TPA, menjadi imam, bakti sosial, dsb. Ada juga daurah ilmiah pada waktu liburan atau di akhir pekan.Tenaga pengajar bersanad. Penasihat program antara lain : Ust. Arif Syarifuddin, Lc., Ust. Afifi Abdul Wadud, B.A., Ust. Dokter Agung Panji Widiyanto hafizhahumullah. Tenaga pengajar materi diniyah antara lain : Ust. Dr. Aris Munandar, S.S. M.PI, Ust. Faharudin, S.Pd.I dll. hafizhahumullah. Ini kesempatan buat kamu belajar agama di luar waktu-waktu kuliah. Jarang lho program semacam ini… Apalagi gratis… Benar-benar nikmat besar yang harus kita syukuri!Yuk, buat kamu yang pingin menggembleng diri untuk menjadi lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Pingin tahu apa saja syarat dan berkas yang harus dipenuhi untuk mendaftar Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi?Silahkan hubungi panitia penerimaan di nomor : 0819 9555 5431 (mas Rama).Semoga Allah beri kemudahan bagi kita dalam menempuh jalan ilmu dan menebar manfaat bagi umat.Penyelenggara : – Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari – Yayasan Pengeran Diponegoro🔍 Tauhid Adalah, Bacaan Isti'adzah, Tulisan Ya Allah, Said Aqil Siradj Muda, Peristiwa Yang Menggambarkan Takdir Allah
Kamu Masih Bisa Daftar…Bismillah.Buat teman-teman mahasiswa pecinta al-Qur’an yang berdomisili di Yogyakarta. Kini telah hadir program Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi. Program menghafal al-Qur’an khusus untuk mahasiswa. Full beasiswa. Gratis tempat tinggal, biaya pendidikan dan kebutuhan makan sehari-hari.Tempatnya di Dipowinatan MG 1 no 270 Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta. Daya tampungnya bisa untuk 8 santri. Ini khusus untuk putra/ikhwan nggih. Syaratnya apa? Muslim, mahasiswa S-1 max semester 4, bisa membaca al-Qur’an, belum menikah, diizinkan oleh orang tua/wali. Batas akhir pendaftaran diperpanjang sampai 5 Januari 2022.Pengumuman hasil seleksi tanggal 7 Januari 2022 dan wawancara pada tanggal 8 Januari 2022. Daurah pembukaan insya Allah pada hari Ahad, 9 Januari 2022 (jadwal lebih rinci menyusul). Oiya, selain menghafal al-Qur’an juga ada suplemen kajian diniyah yaitu aqidah, fikih dan tazkiyatun nufus. Selain itu juga ada program dakwah masyarakat seperti membantu kegiatan TPA, menjadi imam, bakti sosial, dsb. Ada juga daurah ilmiah pada waktu liburan atau di akhir pekan.Tenaga pengajar bersanad. Penasihat program antara lain : Ust. Arif Syarifuddin, Lc., Ust. Afifi Abdul Wadud, B.A., Ust. Dokter Agung Panji Widiyanto hafizhahumullah. Tenaga pengajar materi diniyah antara lain : Ust. Dr. Aris Munandar, S.S. M.PI, Ust. Faharudin, S.Pd.I dll. hafizhahumullah. Ini kesempatan buat kamu belajar agama di luar waktu-waktu kuliah. Jarang lho program semacam ini… Apalagi gratis… Benar-benar nikmat besar yang harus kita syukuri!Yuk, buat kamu yang pingin menggembleng diri untuk menjadi lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Pingin tahu apa saja syarat dan berkas yang harus dipenuhi untuk mendaftar Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi?Silahkan hubungi panitia penerimaan di nomor : 0819 9555 5431 (mas Rama).Semoga Allah beri kemudahan bagi kita dalam menempuh jalan ilmu dan menebar manfaat bagi umat.Penyelenggara : – Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari – Yayasan Pengeran Diponegoro🔍 Tauhid Adalah, Bacaan Isti'adzah, Tulisan Ya Allah, Said Aqil Siradj Muda, Peristiwa Yang Menggambarkan Takdir Allah


Kamu Masih Bisa Daftar…Bismillah.Buat teman-teman mahasiswa pecinta al-Qur’an yang berdomisili di Yogyakarta. Kini telah hadir program Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi. Program menghafal al-Qur’an khusus untuk mahasiswa. Full beasiswa. Gratis tempat tinggal, biaya pendidikan dan kebutuhan makan sehari-hari.Tempatnya di Dipowinatan MG 1 no 270 Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta. Daya tampungnya bisa untuk 8 santri. Ini khusus untuk putra/ikhwan nggih. Syaratnya apa? Muslim, mahasiswa S-1 max semester 4, bisa membaca al-Qur’an, belum menikah, diizinkan oleh orang tua/wali. Batas akhir pendaftaran diperpanjang sampai 5 Januari 2022.Pengumuman hasil seleksi tanggal 7 Januari 2022 dan wawancara pada tanggal 8 Januari 2022. Daurah pembukaan insya Allah pada hari Ahad, 9 Januari 2022 (jadwal lebih rinci menyusul). Oiya, selain menghafal al-Qur’an juga ada suplemen kajian diniyah yaitu aqidah, fikih dan tazkiyatun nufus. Selain itu juga ada program dakwah masyarakat seperti membantu kegiatan TPA, menjadi imam, bakti sosial, dsb. Ada juga daurah ilmiah pada waktu liburan atau di akhir pekan.Tenaga pengajar bersanad. Penasihat program antara lain : Ust. Arif Syarifuddin, Lc., Ust. Afifi Abdul Wadud, B.A., Ust. Dokter Agung Panji Widiyanto hafizhahumullah. Tenaga pengajar materi diniyah antara lain : Ust. Dr. Aris Munandar, S.S. M.PI, Ust. Faharudin, S.Pd.I dll. hafizhahumullah. Ini kesempatan buat kamu belajar agama di luar waktu-waktu kuliah. Jarang lho program semacam ini… Apalagi gratis… Benar-benar nikmat besar yang harus kita syukuri!Yuk, buat kamu yang pingin menggembleng diri untuk menjadi lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Pingin tahu apa saja syarat dan berkas yang harus dipenuhi untuk mendaftar Rumah Tahfizh Ashabul Kahfi?Silahkan hubungi panitia penerimaan di nomor : 0819 9555 5431 (mas Rama).Semoga Allah beri kemudahan bagi kita dalam menempuh jalan ilmu dan menebar manfaat bagi umat.Penyelenggara : – Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari – Yayasan Pengeran Diponegoro🔍 Tauhid Adalah, Bacaan Isti'adzah, Tulisan Ya Allah, Said Aqil Siradj Muda, Peristiwa Yang Menggambarkan Takdir Allah

Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat

Apa saja waktu shalat dan waktu terlarang untuk shalat? Berikut keterangan lanjutan dari Safinah An-Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Pembagian Waktu Shalat] 1.2. [Pembagian Mega] 1.3. [Waktu Larangan Shalat] [KITAB SHALAT] [Pembagian Waktu Shalat]   أَوْقَاتُ الصَّلاَةِ خَمْسَةٌ: 1- أَوَّلُ وَقْتِ الظُّهْرِ: زَوَالُ الشَّمْسِ.  وَآخِرُهُ: مَصِيْرُ ظِلِّ الشَّيْءِ مِثْلَهُ، غَيْرَ ظِلِّ الاسْتِوَاءِ. وَ2- أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ: إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ وَزَادَ قَلِيْلاً. وَآخِرُهُ: عِنْدَ غُرُبُ الشَّمْسِ. وَ3- أَوَّلُ وَقْتِ الْمَغْرِبِ: غُرُوْبُ الشَّمْسِ. وَآخِرُهُ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَ4- أَوَّلُ وَقْتِ العِشَاءِ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَآخِرُهُ طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَ5- أَوَّلُ وَقْتِ الصُّبْحِ: طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَأَخِرُهُ: طُلُوْعُ الشَّمْسِ.   Fasal: Waktu-waktu shalat ada 5 yaitu [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’, [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari, [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah, [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq, dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. — Shalat lima waktu ada lima macam, dan setiap macam mempunyai waktu tersendiri. [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’. Zhuhur secara bahasa adalah maa ba’da az-zawaal, waktu setelah tergelincir matahari. Secara istilah, Zhuhur adalah nama shalat yang dikerjakan di waktu tersebut, yaitu shalat yang dikerjakan setelah tergelincirnya matahari. Makna zawal adalah tergelincirnya matahari (ke barat) dari atas langit. Istiwa’ adalah matahari berada di tengah langit. Waktu Zhuhur secara keseluruhan masuk dengan tergelincirnya matahari menuju arah barat, dan berakhir hingga bayangan sesuatu menyerupainya, selain bayangan yang ada ketika matahari istiwa’ yaitu berada di tengah langit. Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam waktu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. dan 3. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat), yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Hal ini disebut pula waktu ikhtiyar (pilihan), keduanya bergabung dalam waktu yang sama. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu, jika penghalang telah hilang (haidh atau gila) dan tersisa waktu hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram. Waktu uzur, yaitu waktu ‘Ashar bagi orang yang ingin menjamak takhir.   [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari. Ashar secara bahasa berarti ad-dahru (masa). Secara istilah, Ashar adalah shalat tertentu. Waktu Ashar secara keseluruhan masuk bila bayangan sesuatu menyerupainya dengan ditambah sedikit, dan keluar waktu Ashar dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari. Waktu ‘Ashar dibagi menjadi tujuh waktu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga bayangan sesuatu menyerupai dua kalinya, selain bayangan yang ada di waktu istiwa’. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh (bi laa karohah), yaitu hingga langit menguning (al-ish-firor). Waktu jawaz dan makruh, yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri. Waktu uzur yaitu waktu Zhuhur bagi orang yang ingin menjamak takdim. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu jika penghalang shalat telah tiada dan tersisa waktu yang hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram.   [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah Maghrib secara bahasa berarti waktu terbenamnya matahari. Secara istilah, Maghrib adalah shalat tertentu yang dilakukan setelah terbenamnya seluruh lingkaran matahari. Syafaq adalah kemerahan. Al-ahmar di sini adalah penegasan dari maksud syafaq yaitu kemerahan. Waktu Maghrib secara keseluruhan adalah dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari, dan keluar waktunya dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah). Catatan: Waktu maghrib itu ada awal dan akhir, tidak hanya satu waktu.   Waktu Maghrib terbagi menjadi tujuh waktu yaitu: 1, 2, dan 3. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu, yaitu inilah waktu ikhtiyar (pilihan) dan jawaz yang tidak makruh. Waktu jawaz dan makruh. Waktu haram Waktu uzur, yaitu Maghrib ditunda untuk jamak takhir. Waktu dhoruroh (darurat), penjelasannya seperti sebelumnya.   [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq Isya’ secara bahasa berarti nama dari awal waktu gelap. Secara istilah, Isya adalah shalat tertentu. Makna fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya) adalah fajar yang sinarnya melebar (horizontal) dari arah timur yang merata dari selatan ke utara. Sedangkan fajar kadzib (fajar bohong) adalah fajar yang muncul sebelum fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya), sinarnya memanjang (vertikal) yang bagian atasnya lebih terang dari yang lainnya, dan biasanya gelap setelah itu. Waktu Isya’ secara keseluruhan masuk dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah) dan berakhir dengan terbitnya fajar shodiq. Waktu Isya‘ terbagi menjadi tujuh waktu, yaitu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga akhir sepertiga malam pertama. Waktu jawaz (boleh) dan tidak makruh yaitu hingga fajar kadzib. Waktu jawaz dan makruh yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna. Waktu haram. Waktu uzur yaitu waktu Magrib jika dilakukan jamak takdim. Waktu dhoruroh (darurat)   Catatan: Akhir waktu shalat Isya’ lebih baik hingga pertengahan malam saja, sekitar jam 11 agar selamat dari perselisihan para ulama dalam penentuan akhir waktu shalat Isya.   dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. Shubuh secara bahasa adalah awwalun nahaar (awal siang). Secara istilah, Shubuh adalah shalat tertentu. Waktu Shubuh secara keseluruhan masuk dengan terbitnya fajar shodiq dan berakhir dengan terbitnya matahari. Waktu Shubuh terbagi menjadi enam waktu yaitu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga waktu isfaar di mana seseorang dapat membedakan sesuatu yang dekat dengannya. Isfaar dapat disebut sudah semakin terang. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh, yaitu dari awal waktu hingga terbitnya warna kemerahan. Sehingga ketiga waktu di atas masuk secara bersamaan dan keluar secara berurutan. Waktu jawaz dan makruh yaitu dari terbitnya warna kemerahan hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dengan sempurna. Waktu haram. Waktu dhoruroh (darurat).   [Pembagian Mega] الأَشْفَاقُ ثَلاَثَةٌ: 1- أَحْمَرُ . وَ2- أَصْفَرُ. وَ3- أَبْيَضُ. الأَحْمَرُ: مَغْرِبٌ. والأَصْفَرُ وَالأَبْيَضْ: عِشَاءٌ. وَيُنْدَبُ تَأْخِيْرُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ الأَصْفَر والأَبْيَضُ. Mega ada 3, yaitu mega merah, kuning, dan putih. Mega merah tanda Maghrib, sementara kuning dan putih tanda Isya. Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga hilangnya mega merah dan putih.   [Waktu Larangan Shalat] تَحْرُمُ الصَّلاَةُ الَّتِيْ لَيْسَ لَهَا سَبَبُ مُتَقَدِّمٌ وَلاَ مُقَارِنٌ فِيْ خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ: 1- عِنْدَ طُلُوْعِ الشِّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ. وَ2- عِنْدَ الاسْتِوَاءِ فِيْ غَيْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُوْلَ. وَ3- عِنْدَ الإِصْفِرَارِ حَتْى تَغْرُبَ. وَ4- بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. وَ5- بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ حَتْى تَغْرُبَ. Fasal: Shalat yang diharamkan yang tidak memiliki sebab  yang mendahuluinya atau menyertainya ada 5 waktu, yaitu [1] saat matahari terbit hingga meninggi sekitar ujung tombak, [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) selain hari Jum’at hingga bergeser, [3] saat kekuning-kuningan hingga matahari terbenam, [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.   Catatan: Shalat dibagi tiga berdasarkan adanya sebab: Shalat yang mempunyai sebab awal (lahaa sababun muqaddimun), seperti: shalat yang luput, shalat nadzar, shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah thawaf. Shalat muqarinun, yaitu yang mempunyai sebab bersamaan, seperti: shalat kusuf (gerhana) dan shalat istisqa’. Shalat muta’akkhirun, yaitu shalat yang mempunyai sebab belakangan, seperti: shalat istikharah dan shalat ihram. Shalat yang tidak mempunyai sebab awal dan sebab yang berbarengan yaitu shalat yang tidak punya sebab seperti shalat sunnah mutlak atau mempunyai sebab akhir yaitu shalat istikhoroh dan shalat ihram. Hal itu diharamkan dan tidak sah bila dilakukan pada lima waktu, tiga di antaranya berkaitan dengan waktu, itulah yang disebut di bagian awal, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan perbuatan, itulah yang disebut di bagian terakhir. *Semua larangan itu hanya berlaku di luar tanah haram Makkah, sedangkan di Makkah tidak ada waktu yang dilarang secara mutlak.   [1] saat matahari terbit hingga matahari setinggi tombak, Hingga matahari setinggi kira-kira tujuh hasta menurut pandangan mata kita. *Waktunya setinggi tombak: kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. **Waktu awal Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, berarti dimulai dari 15 menit setelah matahari terbit.   [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) hingga bergeser selain hari Jumat, Pengecualian di waktu istiwa pada hari Jumat. Tidak ada larangan shalat pada waktu istiwa hari Jumat, termasuk bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat.   [3] saat kekuning-kuningan (ishfirar) hingga matahari terbenam, Waktu langit menguning, walaupun bagi orang yang belum shalat Ashar dan larangan itu berlangsung hingga terbenamnya matahari.   [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, Setelah mengerjakan shalat shubuh yang sah yang tidak perlu diqadha hingga matahari terbit. Artinya: Setelah shalat Shubuh tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab. *Shalat tahiyatul masjid karena punya sebab, maka masih boleh dilakukan bakda Shubuh.   dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Setelah mengerjakan shalat Ashar yang sah yang tidak perlu diqadha walaupun shalat Ashar itu dilakukan di waktu Zhuhur melalui jamak takdim dan berlangsung larangan itu hingga terbenamnya matahari. Artinya: Setelah shalat Ashar tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab, walaupun shalat Asharnya di waktu Zhuhur (dengan jamak takdim). *Shalat tahiyatul masjid bakda Ashar masih dibolehkan karena punya sebab.   Catatan: Wanita yang suci dari haidh di waktu shalat, maka ia hanya mengerjakan shalat yang ada pada waktu tersebut. Misal: Suci di waktu Zhuhur, berarti hanya mengerjakan shalat Zhuhur saja. Suci di waktu Ashar, hanya mengerjakan shalat Ashar saja.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Mengejar Shaf Pertama —   Catatan 28-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat safinatun naja safinatun najah waktu shalat waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh

Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat

Apa saja waktu shalat dan waktu terlarang untuk shalat? Berikut keterangan lanjutan dari Safinah An-Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Pembagian Waktu Shalat] 1.2. [Pembagian Mega] 1.3. [Waktu Larangan Shalat] [KITAB SHALAT] [Pembagian Waktu Shalat]   أَوْقَاتُ الصَّلاَةِ خَمْسَةٌ: 1- أَوَّلُ وَقْتِ الظُّهْرِ: زَوَالُ الشَّمْسِ.  وَآخِرُهُ: مَصِيْرُ ظِلِّ الشَّيْءِ مِثْلَهُ، غَيْرَ ظِلِّ الاسْتِوَاءِ. وَ2- أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ: إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ وَزَادَ قَلِيْلاً. وَآخِرُهُ: عِنْدَ غُرُبُ الشَّمْسِ. وَ3- أَوَّلُ وَقْتِ الْمَغْرِبِ: غُرُوْبُ الشَّمْسِ. وَآخِرُهُ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَ4- أَوَّلُ وَقْتِ العِشَاءِ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَآخِرُهُ طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَ5- أَوَّلُ وَقْتِ الصُّبْحِ: طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَأَخِرُهُ: طُلُوْعُ الشَّمْسِ.   Fasal: Waktu-waktu shalat ada 5 yaitu [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’, [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari, [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah, [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq, dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. — Shalat lima waktu ada lima macam, dan setiap macam mempunyai waktu tersendiri. [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’. Zhuhur secara bahasa adalah maa ba’da az-zawaal, waktu setelah tergelincir matahari. Secara istilah, Zhuhur adalah nama shalat yang dikerjakan di waktu tersebut, yaitu shalat yang dikerjakan setelah tergelincirnya matahari. Makna zawal adalah tergelincirnya matahari (ke barat) dari atas langit. Istiwa’ adalah matahari berada di tengah langit. Waktu Zhuhur secara keseluruhan masuk dengan tergelincirnya matahari menuju arah barat, dan berakhir hingga bayangan sesuatu menyerupainya, selain bayangan yang ada ketika matahari istiwa’ yaitu berada di tengah langit. Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam waktu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. dan 3. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat), yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Hal ini disebut pula waktu ikhtiyar (pilihan), keduanya bergabung dalam waktu yang sama. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu, jika penghalang telah hilang (haidh atau gila) dan tersisa waktu hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram. Waktu uzur, yaitu waktu ‘Ashar bagi orang yang ingin menjamak takhir.   [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari. Ashar secara bahasa berarti ad-dahru (masa). Secara istilah, Ashar adalah shalat tertentu. Waktu Ashar secara keseluruhan masuk bila bayangan sesuatu menyerupainya dengan ditambah sedikit, dan keluar waktu Ashar dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari. Waktu ‘Ashar dibagi menjadi tujuh waktu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga bayangan sesuatu menyerupai dua kalinya, selain bayangan yang ada di waktu istiwa’. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh (bi laa karohah), yaitu hingga langit menguning (al-ish-firor). Waktu jawaz dan makruh, yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri. Waktu uzur yaitu waktu Zhuhur bagi orang yang ingin menjamak takdim. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu jika penghalang shalat telah tiada dan tersisa waktu yang hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram.   [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah Maghrib secara bahasa berarti waktu terbenamnya matahari. Secara istilah, Maghrib adalah shalat tertentu yang dilakukan setelah terbenamnya seluruh lingkaran matahari. Syafaq adalah kemerahan. Al-ahmar di sini adalah penegasan dari maksud syafaq yaitu kemerahan. Waktu Maghrib secara keseluruhan adalah dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari, dan keluar waktunya dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah). Catatan: Waktu maghrib itu ada awal dan akhir, tidak hanya satu waktu.   Waktu Maghrib terbagi menjadi tujuh waktu yaitu: 1, 2, dan 3. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu, yaitu inilah waktu ikhtiyar (pilihan) dan jawaz yang tidak makruh. Waktu jawaz dan makruh. Waktu haram Waktu uzur, yaitu Maghrib ditunda untuk jamak takhir. Waktu dhoruroh (darurat), penjelasannya seperti sebelumnya.   [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq Isya’ secara bahasa berarti nama dari awal waktu gelap. Secara istilah, Isya adalah shalat tertentu. Makna fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya) adalah fajar yang sinarnya melebar (horizontal) dari arah timur yang merata dari selatan ke utara. Sedangkan fajar kadzib (fajar bohong) adalah fajar yang muncul sebelum fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya), sinarnya memanjang (vertikal) yang bagian atasnya lebih terang dari yang lainnya, dan biasanya gelap setelah itu. Waktu Isya’ secara keseluruhan masuk dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah) dan berakhir dengan terbitnya fajar shodiq. Waktu Isya‘ terbagi menjadi tujuh waktu, yaitu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga akhir sepertiga malam pertama. Waktu jawaz (boleh) dan tidak makruh yaitu hingga fajar kadzib. Waktu jawaz dan makruh yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna. Waktu haram. Waktu uzur yaitu waktu Magrib jika dilakukan jamak takdim. Waktu dhoruroh (darurat)   Catatan: Akhir waktu shalat Isya’ lebih baik hingga pertengahan malam saja, sekitar jam 11 agar selamat dari perselisihan para ulama dalam penentuan akhir waktu shalat Isya.   dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. Shubuh secara bahasa adalah awwalun nahaar (awal siang). Secara istilah, Shubuh adalah shalat tertentu. Waktu Shubuh secara keseluruhan masuk dengan terbitnya fajar shodiq dan berakhir dengan terbitnya matahari. Waktu Shubuh terbagi menjadi enam waktu yaitu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga waktu isfaar di mana seseorang dapat membedakan sesuatu yang dekat dengannya. Isfaar dapat disebut sudah semakin terang. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh, yaitu dari awal waktu hingga terbitnya warna kemerahan. Sehingga ketiga waktu di atas masuk secara bersamaan dan keluar secara berurutan. Waktu jawaz dan makruh yaitu dari terbitnya warna kemerahan hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dengan sempurna. Waktu haram. Waktu dhoruroh (darurat).   [Pembagian Mega] الأَشْفَاقُ ثَلاَثَةٌ: 1- أَحْمَرُ . وَ2- أَصْفَرُ. وَ3- أَبْيَضُ. الأَحْمَرُ: مَغْرِبٌ. والأَصْفَرُ وَالأَبْيَضْ: عِشَاءٌ. وَيُنْدَبُ تَأْخِيْرُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ الأَصْفَر والأَبْيَضُ. Mega ada 3, yaitu mega merah, kuning, dan putih. Mega merah tanda Maghrib, sementara kuning dan putih tanda Isya. Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga hilangnya mega merah dan putih.   [Waktu Larangan Shalat] تَحْرُمُ الصَّلاَةُ الَّتِيْ لَيْسَ لَهَا سَبَبُ مُتَقَدِّمٌ وَلاَ مُقَارِنٌ فِيْ خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ: 1- عِنْدَ طُلُوْعِ الشِّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ. وَ2- عِنْدَ الاسْتِوَاءِ فِيْ غَيْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُوْلَ. وَ3- عِنْدَ الإِصْفِرَارِ حَتْى تَغْرُبَ. وَ4- بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. وَ5- بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ حَتْى تَغْرُبَ. Fasal: Shalat yang diharamkan yang tidak memiliki sebab  yang mendahuluinya atau menyertainya ada 5 waktu, yaitu [1] saat matahari terbit hingga meninggi sekitar ujung tombak, [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) selain hari Jum’at hingga bergeser, [3] saat kekuning-kuningan hingga matahari terbenam, [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.   Catatan: Shalat dibagi tiga berdasarkan adanya sebab: Shalat yang mempunyai sebab awal (lahaa sababun muqaddimun), seperti: shalat yang luput, shalat nadzar, shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah thawaf. Shalat muqarinun, yaitu yang mempunyai sebab bersamaan, seperti: shalat kusuf (gerhana) dan shalat istisqa’. Shalat muta’akkhirun, yaitu shalat yang mempunyai sebab belakangan, seperti: shalat istikharah dan shalat ihram. Shalat yang tidak mempunyai sebab awal dan sebab yang berbarengan yaitu shalat yang tidak punya sebab seperti shalat sunnah mutlak atau mempunyai sebab akhir yaitu shalat istikhoroh dan shalat ihram. Hal itu diharamkan dan tidak sah bila dilakukan pada lima waktu, tiga di antaranya berkaitan dengan waktu, itulah yang disebut di bagian awal, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan perbuatan, itulah yang disebut di bagian terakhir. *Semua larangan itu hanya berlaku di luar tanah haram Makkah, sedangkan di Makkah tidak ada waktu yang dilarang secara mutlak.   [1] saat matahari terbit hingga matahari setinggi tombak, Hingga matahari setinggi kira-kira tujuh hasta menurut pandangan mata kita. *Waktunya setinggi tombak: kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. **Waktu awal Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, berarti dimulai dari 15 menit setelah matahari terbit.   [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) hingga bergeser selain hari Jumat, Pengecualian di waktu istiwa pada hari Jumat. Tidak ada larangan shalat pada waktu istiwa hari Jumat, termasuk bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat.   [3] saat kekuning-kuningan (ishfirar) hingga matahari terbenam, Waktu langit menguning, walaupun bagi orang yang belum shalat Ashar dan larangan itu berlangsung hingga terbenamnya matahari.   [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, Setelah mengerjakan shalat shubuh yang sah yang tidak perlu diqadha hingga matahari terbit. Artinya: Setelah shalat Shubuh tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab. *Shalat tahiyatul masjid karena punya sebab, maka masih boleh dilakukan bakda Shubuh.   dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Setelah mengerjakan shalat Ashar yang sah yang tidak perlu diqadha walaupun shalat Ashar itu dilakukan di waktu Zhuhur melalui jamak takdim dan berlangsung larangan itu hingga terbenamnya matahari. Artinya: Setelah shalat Ashar tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab, walaupun shalat Asharnya di waktu Zhuhur (dengan jamak takdim). *Shalat tahiyatul masjid bakda Ashar masih dibolehkan karena punya sebab.   Catatan: Wanita yang suci dari haidh di waktu shalat, maka ia hanya mengerjakan shalat yang ada pada waktu tersebut. Misal: Suci di waktu Zhuhur, berarti hanya mengerjakan shalat Zhuhur saja. Suci di waktu Ashar, hanya mengerjakan shalat Ashar saja.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Mengejar Shaf Pertama —   Catatan 28-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat safinatun naja safinatun najah waktu shalat waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh
Apa saja waktu shalat dan waktu terlarang untuk shalat? Berikut keterangan lanjutan dari Safinah An-Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Pembagian Waktu Shalat] 1.2. [Pembagian Mega] 1.3. [Waktu Larangan Shalat] [KITAB SHALAT] [Pembagian Waktu Shalat]   أَوْقَاتُ الصَّلاَةِ خَمْسَةٌ: 1- أَوَّلُ وَقْتِ الظُّهْرِ: زَوَالُ الشَّمْسِ.  وَآخِرُهُ: مَصِيْرُ ظِلِّ الشَّيْءِ مِثْلَهُ، غَيْرَ ظِلِّ الاسْتِوَاءِ. وَ2- أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ: إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ وَزَادَ قَلِيْلاً. وَآخِرُهُ: عِنْدَ غُرُبُ الشَّمْسِ. وَ3- أَوَّلُ وَقْتِ الْمَغْرِبِ: غُرُوْبُ الشَّمْسِ. وَآخِرُهُ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَ4- أَوَّلُ وَقْتِ العِشَاءِ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَآخِرُهُ طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَ5- أَوَّلُ وَقْتِ الصُّبْحِ: طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَأَخِرُهُ: طُلُوْعُ الشَّمْسِ.   Fasal: Waktu-waktu shalat ada 5 yaitu [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’, [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari, [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah, [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq, dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. — Shalat lima waktu ada lima macam, dan setiap macam mempunyai waktu tersendiri. [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’. Zhuhur secara bahasa adalah maa ba’da az-zawaal, waktu setelah tergelincir matahari. Secara istilah, Zhuhur adalah nama shalat yang dikerjakan di waktu tersebut, yaitu shalat yang dikerjakan setelah tergelincirnya matahari. Makna zawal adalah tergelincirnya matahari (ke barat) dari atas langit. Istiwa’ adalah matahari berada di tengah langit. Waktu Zhuhur secara keseluruhan masuk dengan tergelincirnya matahari menuju arah barat, dan berakhir hingga bayangan sesuatu menyerupainya, selain bayangan yang ada ketika matahari istiwa’ yaitu berada di tengah langit. Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam waktu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. dan 3. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat), yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Hal ini disebut pula waktu ikhtiyar (pilihan), keduanya bergabung dalam waktu yang sama. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu, jika penghalang telah hilang (haidh atau gila) dan tersisa waktu hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram. Waktu uzur, yaitu waktu ‘Ashar bagi orang yang ingin menjamak takhir.   [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari. Ashar secara bahasa berarti ad-dahru (masa). Secara istilah, Ashar adalah shalat tertentu. Waktu Ashar secara keseluruhan masuk bila bayangan sesuatu menyerupainya dengan ditambah sedikit, dan keluar waktu Ashar dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari. Waktu ‘Ashar dibagi menjadi tujuh waktu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga bayangan sesuatu menyerupai dua kalinya, selain bayangan yang ada di waktu istiwa’. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh (bi laa karohah), yaitu hingga langit menguning (al-ish-firor). Waktu jawaz dan makruh, yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri. Waktu uzur yaitu waktu Zhuhur bagi orang yang ingin menjamak takdim. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu jika penghalang shalat telah tiada dan tersisa waktu yang hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram.   [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah Maghrib secara bahasa berarti waktu terbenamnya matahari. Secara istilah, Maghrib adalah shalat tertentu yang dilakukan setelah terbenamnya seluruh lingkaran matahari. Syafaq adalah kemerahan. Al-ahmar di sini adalah penegasan dari maksud syafaq yaitu kemerahan. Waktu Maghrib secara keseluruhan adalah dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari, dan keluar waktunya dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah). Catatan: Waktu maghrib itu ada awal dan akhir, tidak hanya satu waktu.   Waktu Maghrib terbagi menjadi tujuh waktu yaitu: 1, 2, dan 3. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu, yaitu inilah waktu ikhtiyar (pilihan) dan jawaz yang tidak makruh. Waktu jawaz dan makruh. Waktu haram Waktu uzur, yaitu Maghrib ditunda untuk jamak takhir. Waktu dhoruroh (darurat), penjelasannya seperti sebelumnya.   [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq Isya’ secara bahasa berarti nama dari awal waktu gelap. Secara istilah, Isya adalah shalat tertentu. Makna fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya) adalah fajar yang sinarnya melebar (horizontal) dari arah timur yang merata dari selatan ke utara. Sedangkan fajar kadzib (fajar bohong) adalah fajar yang muncul sebelum fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya), sinarnya memanjang (vertikal) yang bagian atasnya lebih terang dari yang lainnya, dan biasanya gelap setelah itu. Waktu Isya’ secara keseluruhan masuk dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah) dan berakhir dengan terbitnya fajar shodiq. Waktu Isya‘ terbagi menjadi tujuh waktu, yaitu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga akhir sepertiga malam pertama. Waktu jawaz (boleh) dan tidak makruh yaitu hingga fajar kadzib. Waktu jawaz dan makruh yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna. Waktu haram. Waktu uzur yaitu waktu Magrib jika dilakukan jamak takdim. Waktu dhoruroh (darurat)   Catatan: Akhir waktu shalat Isya’ lebih baik hingga pertengahan malam saja, sekitar jam 11 agar selamat dari perselisihan para ulama dalam penentuan akhir waktu shalat Isya.   dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. Shubuh secara bahasa adalah awwalun nahaar (awal siang). Secara istilah, Shubuh adalah shalat tertentu. Waktu Shubuh secara keseluruhan masuk dengan terbitnya fajar shodiq dan berakhir dengan terbitnya matahari. Waktu Shubuh terbagi menjadi enam waktu yaitu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga waktu isfaar di mana seseorang dapat membedakan sesuatu yang dekat dengannya. Isfaar dapat disebut sudah semakin terang. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh, yaitu dari awal waktu hingga terbitnya warna kemerahan. Sehingga ketiga waktu di atas masuk secara bersamaan dan keluar secara berurutan. Waktu jawaz dan makruh yaitu dari terbitnya warna kemerahan hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dengan sempurna. Waktu haram. Waktu dhoruroh (darurat).   [Pembagian Mega] الأَشْفَاقُ ثَلاَثَةٌ: 1- أَحْمَرُ . وَ2- أَصْفَرُ. وَ3- أَبْيَضُ. الأَحْمَرُ: مَغْرِبٌ. والأَصْفَرُ وَالأَبْيَضْ: عِشَاءٌ. وَيُنْدَبُ تَأْخِيْرُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ الأَصْفَر والأَبْيَضُ. Mega ada 3, yaitu mega merah, kuning, dan putih. Mega merah tanda Maghrib, sementara kuning dan putih tanda Isya. Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga hilangnya mega merah dan putih.   [Waktu Larangan Shalat] تَحْرُمُ الصَّلاَةُ الَّتِيْ لَيْسَ لَهَا سَبَبُ مُتَقَدِّمٌ وَلاَ مُقَارِنٌ فِيْ خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ: 1- عِنْدَ طُلُوْعِ الشِّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ. وَ2- عِنْدَ الاسْتِوَاءِ فِيْ غَيْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُوْلَ. وَ3- عِنْدَ الإِصْفِرَارِ حَتْى تَغْرُبَ. وَ4- بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. وَ5- بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ حَتْى تَغْرُبَ. Fasal: Shalat yang diharamkan yang tidak memiliki sebab  yang mendahuluinya atau menyertainya ada 5 waktu, yaitu [1] saat matahari terbit hingga meninggi sekitar ujung tombak, [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) selain hari Jum’at hingga bergeser, [3] saat kekuning-kuningan hingga matahari terbenam, [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.   Catatan: Shalat dibagi tiga berdasarkan adanya sebab: Shalat yang mempunyai sebab awal (lahaa sababun muqaddimun), seperti: shalat yang luput, shalat nadzar, shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah thawaf. Shalat muqarinun, yaitu yang mempunyai sebab bersamaan, seperti: shalat kusuf (gerhana) dan shalat istisqa’. Shalat muta’akkhirun, yaitu shalat yang mempunyai sebab belakangan, seperti: shalat istikharah dan shalat ihram. Shalat yang tidak mempunyai sebab awal dan sebab yang berbarengan yaitu shalat yang tidak punya sebab seperti shalat sunnah mutlak atau mempunyai sebab akhir yaitu shalat istikhoroh dan shalat ihram. Hal itu diharamkan dan tidak sah bila dilakukan pada lima waktu, tiga di antaranya berkaitan dengan waktu, itulah yang disebut di bagian awal, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan perbuatan, itulah yang disebut di bagian terakhir. *Semua larangan itu hanya berlaku di luar tanah haram Makkah, sedangkan di Makkah tidak ada waktu yang dilarang secara mutlak.   [1] saat matahari terbit hingga matahari setinggi tombak, Hingga matahari setinggi kira-kira tujuh hasta menurut pandangan mata kita. *Waktunya setinggi tombak: kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. **Waktu awal Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, berarti dimulai dari 15 menit setelah matahari terbit.   [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) hingga bergeser selain hari Jumat, Pengecualian di waktu istiwa pada hari Jumat. Tidak ada larangan shalat pada waktu istiwa hari Jumat, termasuk bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat.   [3] saat kekuning-kuningan (ishfirar) hingga matahari terbenam, Waktu langit menguning, walaupun bagi orang yang belum shalat Ashar dan larangan itu berlangsung hingga terbenamnya matahari.   [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, Setelah mengerjakan shalat shubuh yang sah yang tidak perlu diqadha hingga matahari terbit. Artinya: Setelah shalat Shubuh tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab. *Shalat tahiyatul masjid karena punya sebab, maka masih boleh dilakukan bakda Shubuh.   dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Setelah mengerjakan shalat Ashar yang sah yang tidak perlu diqadha walaupun shalat Ashar itu dilakukan di waktu Zhuhur melalui jamak takdim dan berlangsung larangan itu hingga terbenamnya matahari. Artinya: Setelah shalat Ashar tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab, walaupun shalat Asharnya di waktu Zhuhur (dengan jamak takdim). *Shalat tahiyatul masjid bakda Ashar masih dibolehkan karena punya sebab.   Catatan: Wanita yang suci dari haidh di waktu shalat, maka ia hanya mengerjakan shalat yang ada pada waktu tersebut. Misal: Suci di waktu Zhuhur, berarti hanya mengerjakan shalat Zhuhur saja. Suci di waktu Ashar, hanya mengerjakan shalat Ashar saja.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Mengejar Shaf Pertama —   Catatan 28-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat safinatun naja safinatun najah waktu shalat waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh


Apa saja waktu shalat dan waktu terlarang untuk shalat? Berikut keterangan lanjutan dari Safinah An-Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Pembagian Waktu Shalat] 1.2. [Pembagian Mega] 1.3. [Waktu Larangan Shalat] [KITAB SHALAT] [Pembagian Waktu Shalat]   أَوْقَاتُ الصَّلاَةِ خَمْسَةٌ: 1- أَوَّلُ وَقْتِ الظُّهْرِ: زَوَالُ الشَّمْسِ.  وَآخِرُهُ: مَصِيْرُ ظِلِّ الشَّيْءِ مِثْلَهُ، غَيْرَ ظِلِّ الاسْتِوَاءِ. وَ2- أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ: إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ وَزَادَ قَلِيْلاً. وَآخِرُهُ: عِنْدَ غُرُبُ الشَّمْسِ. وَ3- أَوَّلُ وَقْتِ الْمَغْرِبِ: غُرُوْبُ الشَّمْسِ. وَآخِرُهُ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَ4- أَوَّلُ وَقْتِ العِشَاءِ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَآخِرُهُ طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَ5- أَوَّلُ وَقْتِ الصُّبْحِ: طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَأَخِرُهُ: طُلُوْعُ الشَّمْسِ.   Fasal: Waktu-waktu shalat ada 5 yaitu [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’, [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari, [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah, [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq, dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. — Shalat lima waktu ada lima macam, dan setiap macam mempunyai waktu tersendiri. [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’. Zhuhur secara bahasa adalah maa ba’da az-zawaal, waktu setelah tergelincir matahari. Secara istilah, Zhuhur adalah nama shalat yang dikerjakan di waktu tersebut, yaitu shalat yang dikerjakan setelah tergelincirnya matahari. Makna zawal adalah tergelincirnya matahari (ke barat) dari atas langit. Istiwa’ adalah matahari berada di tengah langit. Waktu Zhuhur secara keseluruhan masuk dengan tergelincirnya matahari menuju arah barat, dan berakhir hingga bayangan sesuatu menyerupainya, selain bayangan yang ada ketika matahari istiwa’ yaitu berada di tengah langit. Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam waktu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. dan 3. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat), yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Hal ini disebut pula waktu ikhtiyar (pilihan), keduanya bergabung dalam waktu yang sama. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu, jika penghalang telah hilang (haidh atau gila) dan tersisa waktu hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram. Waktu uzur, yaitu waktu ‘Ashar bagi orang yang ingin menjamak takhir.   [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari. Ashar secara bahasa berarti ad-dahru (masa). Secara istilah, Ashar adalah shalat tertentu. Waktu Ashar secara keseluruhan masuk bila bayangan sesuatu menyerupainya dengan ditambah sedikit, dan keluar waktu Ashar dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari. Waktu ‘Ashar dibagi menjadi tujuh waktu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga bayangan sesuatu menyerupai dua kalinya, selain bayangan yang ada di waktu istiwa’. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh (bi laa karohah), yaitu hingga langit menguning (al-ish-firor). Waktu jawaz dan makruh, yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri. Waktu uzur yaitu waktu Zhuhur bagi orang yang ingin menjamak takdim. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu jika penghalang shalat telah tiada dan tersisa waktu yang hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram.   [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah Maghrib secara bahasa berarti waktu terbenamnya matahari. Secara istilah, Maghrib adalah shalat tertentu yang dilakukan setelah terbenamnya seluruh lingkaran matahari. Syafaq adalah kemerahan. Al-ahmar di sini adalah penegasan dari maksud syafaq yaitu kemerahan. Waktu Maghrib secara keseluruhan adalah dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari, dan keluar waktunya dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah). Catatan: Waktu maghrib itu ada awal dan akhir, tidak hanya satu waktu.   Waktu Maghrib terbagi menjadi tujuh waktu yaitu: 1, 2, dan 3. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu, yaitu inilah waktu ikhtiyar (pilihan) dan jawaz yang tidak makruh. Waktu jawaz dan makruh. Waktu haram Waktu uzur, yaitu Maghrib ditunda untuk jamak takhir. Waktu dhoruroh (darurat), penjelasannya seperti sebelumnya.   [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq Isya’ secara bahasa berarti nama dari awal waktu gelap. Secara istilah, Isya adalah shalat tertentu. Makna fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya) adalah fajar yang sinarnya melebar (horizontal) dari arah timur yang merata dari selatan ke utara. Sedangkan fajar kadzib (fajar bohong) adalah fajar yang muncul sebelum fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya), sinarnya memanjang (vertikal) yang bagian atasnya lebih terang dari yang lainnya, dan biasanya gelap setelah itu. Waktu Isya’ secara keseluruhan masuk dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah) dan berakhir dengan terbitnya fajar shodiq. Waktu Isya‘ terbagi menjadi tujuh waktu, yaitu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga akhir sepertiga malam pertama. Waktu jawaz (boleh) dan tidak makruh yaitu hingga fajar kadzib. Waktu jawaz dan makruh yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna. Waktu haram. Waktu uzur yaitu waktu Magrib jika dilakukan jamak takdim. Waktu dhoruroh (darurat)   Catatan: Akhir waktu shalat Isya’ lebih baik hingga pertengahan malam saja, sekitar jam 11 agar selamat dari perselisihan para ulama dalam penentuan akhir waktu shalat Isya.   dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari. Shubuh secara bahasa adalah awwalun nahaar (awal siang). Secara istilah, Shubuh adalah shalat tertentu. Waktu Shubuh secara keseluruhan masuk dengan terbitnya fajar shodiq dan berakhir dengan terbitnya matahari. Waktu Shubuh terbagi menjadi enam waktu yaitu: Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga waktu isfaar di mana seseorang dapat membedakan sesuatu yang dekat dengannya. Isfaar dapat disebut sudah semakin terang. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh, yaitu dari awal waktu hingga terbitnya warna kemerahan. Sehingga ketiga waktu di atas masuk secara bersamaan dan keluar secara berurutan. Waktu jawaz dan makruh yaitu dari terbitnya warna kemerahan hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dengan sempurna. Waktu haram. Waktu dhoruroh (darurat).   [Pembagian Mega] الأَشْفَاقُ ثَلاَثَةٌ: 1- أَحْمَرُ . وَ2- أَصْفَرُ. وَ3- أَبْيَضُ. الأَحْمَرُ: مَغْرِبٌ. والأَصْفَرُ وَالأَبْيَضْ: عِشَاءٌ. وَيُنْدَبُ تَأْخِيْرُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ الأَصْفَر والأَبْيَضُ. Mega ada 3, yaitu mega merah, kuning, dan putih. Mega merah tanda Maghrib, sementara kuning dan putih tanda Isya. Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga hilangnya mega merah dan putih.   [Waktu Larangan Shalat] تَحْرُمُ الصَّلاَةُ الَّتِيْ لَيْسَ لَهَا سَبَبُ مُتَقَدِّمٌ وَلاَ مُقَارِنٌ فِيْ خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ: 1- عِنْدَ طُلُوْعِ الشِّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ. وَ2- عِنْدَ الاسْتِوَاءِ فِيْ غَيْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُوْلَ. وَ3- عِنْدَ الإِصْفِرَارِ حَتْى تَغْرُبَ. وَ4- بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. وَ5- بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ حَتْى تَغْرُبَ. Fasal: Shalat yang diharamkan yang tidak memiliki sebab  yang mendahuluinya atau menyertainya ada 5 waktu, yaitu [1] saat matahari terbit hingga meninggi sekitar ujung tombak, [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) selain hari Jum’at hingga bergeser, [3] saat kekuning-kuningan hingga matahari terbenam, [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.   Catatan: Shalat dibagi tiga berdasarkan adanya sebab: Shalat yang mempunyai sebab awal (lahaa sababun muqaddimun), seperti: shalat yang luput, shalat nadzar, shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah thawaf. Shalat muqarinun, yaitu yang mempunyai sebab bersamaan, seperti: shalat kusuf (gerhana) dan shalat istisqa’. Shalat muta’akkhirun, yaitu shalat yang mempunyai sebab belakangan, seperti: shalat istikharah dan shalat ihram. Shalat yang tidak mempunyai sebab awal dan sebab yang berbarengan yaitu shalat yang tidak punya sebab seperti shalat sunnah mutlak atau mempunyai sebab akhir yaitu shalat istikhoroh dan shalat ihram. Hal itu diharamkan dan tidak sah bila dilakukan pada lima waktu, tiga di antaranya berkaitan dengan waktu, itulah yang disebut di bagian awal, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan perbuatan, itulah yang disebut di bagian terakhir. *Semua larangan itu hanya berlaku di luar tanah haram Makkah, sedangkan di Makkah tidak ada waktu yang dilarang secara mutlak.   [1] saat matahari terbit hingga matahari setinggi tombak, Hingga matahari setinggi kira-kira tujuh hasta menurut pandangan mata kita. *Waktunya setinggi tombak: kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. **Waktu awal Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, berarti dimulai dari 15 menit setelah matahari terbit.   [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) hingga bergeser selain hari Jumat, Pengecualian di waktu istiwa pada hari Jumat. Tidak ada larangan shalat pada waktu istiwa hari Jumat, termasuk bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat.   [3] saat kekuning-kuningan (ishfirar) hingga matahari terbenam, Waktu langit menguning, walaupun bagi orang yang belum shalat Ashar dan larangan itu berlangsung hingga terbenamnya matahari.   [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, Setelah mengerjakan shalat shubuh yang sah yang tidak perlu diqadha hingga matahari terbit. Artinya: Setelah shalat Shubuh tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab. *Shalat tahiyatul masjid karena punya sebab, maka masih boleh dilakukan bakda Shubuh.   dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Setelah mengerjakan shalat Ashar yang sah yang tidak perlu diqadha walaupun shalat Ashar itu dilakukan di waktu Zhuhur melalui jamak takdim dan berlangsung larangan itu hingga terbenamnya matahari. Artinya: Setelah shalat Ashar tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab, walaupun shalat Asharnya di waktu Zhuhur (dengan jamak takdim). *Shalat tahiyatul masjid bakda Ashar masih dibolehkan karena punya sebab.   Catatan: Wanita yang suci dari haidh di waktu shalat, maka ia hanya mengerjakan shalat yang ada pada waktu tersebut. Misal: Suci di waktu Zhuhur, berarti hanya mengerjakan shalat Zhuhur saja. Suci di waktu Ashar, hanya mengerjakan shalat Ashar saja.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Mengejar Shaf Pertama —   Catatan 28-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskitab shalat safinatun naja safinatun najah waktu shalat waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh
Prev     Next