Safinatun Naja: Sebab Sujud Sahwi dan Sunnah Ab’adh

Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Sebab Sujud Sahwi] 1.2. [Ab’ad Shalat] 1.3. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Sebab Sujud Sahwi] أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ: الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Catatan: Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya, Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat. Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca juga: Fikih Ketika Lupa   Perkara dalam shalat: Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan. Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi. Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.   [Ab’ad Shalat] أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat. Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu: [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.   Lengkapnya ada 20: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi   Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM. Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   HUKUM QUNUT SHUBUH: Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah. Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati. Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh   Penjelasan untuk yang tujuh: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi. Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh: Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, Catatan: Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD. Lengkapnya di duduk tasyahud akhir: Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh). Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.   وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Tiga hal di atas disunnahkan dalam qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah

Safinatun Naja: Sebab Sujud Sahwi dan Sunnah Ab’adh

Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Sebab Sujud Sahwi] 1.2. [Ab’ad Shalat] 1.3. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Sebab Sujud Sahwi] أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ: الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Catatan: Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya, Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat. Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca juga: Fikih Ketika Lupa   Perkara dalam shalat: Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan. Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi. Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.   [Ab’ad Shalat] أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat. Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu: [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.   Lengkapnya ada 20: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi   Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM. Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   HUKUM QUNUT SHUBUH: Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah. Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati. Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh   Penjelasan untuk yang tujuh: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi. Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh: Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, Catatan: Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD. Lengkapnya di duduk tasyahud akhir: Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh). Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.   وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Tiga hal di atas disunnahkan dalam qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah
Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Sebab Sujud Sahwi] 1.2. [Ab’ad Shalat] 1.3. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Sebab Sujud Sahwi] أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ: الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Catatan: Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya, Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat. Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca juga: Fikih Ketika Lupa   Perkara dalam shalat: Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan. Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi. Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.   [Ab’ad Shalat] أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat. Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu: [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.   Lengkapnya ada 20: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi   Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM. Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   HUKUM QUNUT SHUBUH: Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah. Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati. Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh   Penjelasan untuk yang tujuh: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi. Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh: Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, Catatan: Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD. Lengkapnya di duduk tasyahud akhir: Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh). Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.   وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Tiga hal di atas disunnahkan dalam qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah


Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Sebab Sujud Sahwi] 1.2. [Ab’ad Shalat] 1.3. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Sebab Sujud Sahwi] أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ: الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Catatan: Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya, Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat. Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca juga: Fikih Ketika Lupa   Perkara dalam shalat: Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan. Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi. Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.   [Ab’ad Shalat] أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat. Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu: [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.   Lengkapnya ada 20: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi   Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM. Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   HUKUM QUNUT SHUBUH: Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah. Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati. Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh   Penjelasan untuk yang tujuh: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi. Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh: Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, Catatan: Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD. Lengkapnya di duduk tasyahud akhir: Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh). Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.   وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Tiga hal di atas disunnahkan dalam qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah

Serial Fikih Zakat (Bag. 12): Zakat Pesangon

Baca seri sebelumnya: Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji BulananDefinisi  dan Karakteristik PesangonPesangon dapat didefinsikan sebagai:حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 269] Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal, hlm. 782] Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 190] Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir. Sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat, hlm. 11]. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 188]. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 247]. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 384] Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung Perspektif Fikih terhadap PesangonHukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.Pendapat pertamaPesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.Pendapat keduaPesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.Pendapat ketigaPesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.Pendapat keempatPesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah, hlm. 274].Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon. Yaitu, pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah menyampaikan,وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada Engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal, 1: 57].Baca Juga: Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatBagaimana Zakat Pesangon?Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian, dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, tampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut, apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut: Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon. Pesangon termasuk Maal MustafadBerdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri. Sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak. Namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (Lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Penulis:  Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.idSumber: Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.

Serial Fikih Zakat (Bag. 12): Zakat Pesangon

Baca seri sebelumnya: Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji BulananDefinisi  dan Karakteristik PesangonPesangon dapat didefinsikan sebagai:حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 269] Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal, hlm. 782] Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 190] Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir. Sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat, hlm. 11]. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 188]. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 247]. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 384] Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung Perspektif Fikih terhadap PesangonHukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.Pendapat pertamaPesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.Pendapat keduaPesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.Pendapat ketigaPesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.Pendapat keempatPesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah, hlm. 274].Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon. Yaitu, pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah menyampaikan,وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada Engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal, 1: 57].Baca Juga: Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatBagaimana Zakat Pesangon?Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian, dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, tampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut, apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut: Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon. Pesangon termasuk Maal MustafadBerdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri. Sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak. Namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (Lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Penulis:  Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.idSumber: Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.
Baca seri sebelumnya: Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji BulananDefinisi  dan Karakteristik PesangonPesangon dapat didefinsikan sebagai:حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 269] Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal, hlm. 782] Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 190] Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir. Sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat, hlm. 11]. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 188]. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 247]. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 384] Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung Perspektif Fikih terhadap PesangonHukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.Pendapat pertamaPesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.Pendapat keduaPesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.Pendapat ketigaPesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.Pendapat keempatPesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah, hlm. 274].Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon. Yaitu, pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah menyampaikan,وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada Engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal, 1: 57].Baca Juga: Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatBagaimana Zakat Pesangon?Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian, dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, tampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut, apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut: Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon. Pesangon termasuk Maal MustafadBerdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri. Sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak. Namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (Lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Penulis:  Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.idSumber: Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.


Baca seri sebelumnya: Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji BulananDefinisi  dan Karakteristik PesangonPesangon dapat didefinsikan sebagai:حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 269] Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal, hlm. 782] Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 190] Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir. Sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat, hlm. 11]. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 188]. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 247]. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 384] Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung Perspektif Fikih terhadap PesangonHukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.Pendapat pertamaPesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.Pendapat keduaPesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.Pendapat ketigaPesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.Pendapat keempatPesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah, hlm. 274].Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon. Yaitu, pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah menyampaikan,وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada Engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal, 1: 57].Baca Juga: Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatBagaimana Zakat Pesangon?Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian, dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, tampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut, apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut: Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon. Pesangon termasuk Maal MustafadBerdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri. Sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak. Namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (Lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Penulis:  Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.idSumber: Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.

Sebuah Kerisauan Mengenai Nada Dering Handphone di Dalam Masjid

Masjid, tempat terbaik di muka bumiTempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi adalah masjid. Tempat berkumpulnya kebaikan dan tempat dilaksanakannya ketaatan. Masjid merupakan rumah Allah Subhanahu wa ta’ala yang dikhususkan dan diizinkan untuk digunakan sebagai tempat berzikir, didirikannya salat, tempat untuk menuntut ilmu, dan tempat keluarnya hidayah, serta kebaikan. Masjid juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan orang-orang yang bertakwa, serta hamba Allah yang takut dengan datangnya hari kebangkitan. Takut dengan hari dimana hati ini mudah berguncang. Allah Ta’ala berfirman,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS. An-Nur: 36-38).Sejatinya, keberadaan kita di masjid dapat menenangkan hati, menentramkan jiwa, melepas rasa lelah, dan memperkuat ikatan hamba kepada Rabb-nya. Betapa besar pengaruhnya dan betapa besar pula manfaat serta faedahnya, sehingga masjid itu menjadi penyejuk mata bagi kaum muslimin. Masjid dapat menenangkan hati mereka dan merupakan kelezatan bagi jiwa-jiwa mereka.Terdapat dalil yang sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah terkait keutamaan membangun dan menjaga masjid. Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan yang tinggi tentang pentingnya perhatian terhadap kebersihan dan kemakmuran masjid dengan menggunakannya dalam hal ketaatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah: 18).Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidNada dering yang mengandung musikPerhatian dan kecintaan kaum muslimin terhadap masjid sangatlah besar. Sayangnya, ada suatu kesalahan yang terjadi pada sebagian kaum muslimin saat mereka berada di masjid. Hal tersebut adalah memperdengarkan nada dering (ring tone) yang mengandung musik di dalam masjid. Tentunya hal tersebut mengganggu dan menghilangkan kekhusyukan kaum muslimin ketika melaksanakan salat atau pun beribadah di dalam masjid.Jika kita tanya seseorang di beberapa puluh tahun yang lalu, “Apakah mungkin akan datang suatu hari dimana musik diperdengarkan di dalam masjid?” Maka orang tersebut pasti akan berkata, “Ini adalah salah satu contoh khayalan yang tidak mungkin terjadi di masjid!”Sungguh miris apa yang menimpa umat Islam saat ini. Nada dering musik ini terus berdengung di dalam rumah-rumah Allah. Dimanakah letak kesucian masjid? Bagaimana kita meletakkan kedudukan masjid di hati kita? Mengapa kita tidak memikirkan hak orang lain yang salat? Dimana letak pengagungan terhadap syiar-syiar Allah jika kita terus melakukan hal ini secara berulang-ulang? Sedangkan orang yang membawa handphone sangat dimungkinkan untuk mematikan handphone-nya setiap kali ia masuk ke masjid. Bisa juga dia menjadikan handpohone-nya dalam mode silent.Namun sangat disayangkan, sebagian orang akhirnya tidak perhatian dan tidak menghormati hal tersebut. Sehingga saat nada deringnya menyala, orang lain yang salat secara terus menerus mendengarkan musik di sepanjang salatnya. Padahal saat itu mereka sedang berdoa dan berzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin saat seorang sedang berzikir dan bertasbih, suara nada dering musik ini bersahut-sahutan dengan volume keras di dalam masjid? Sedangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Tidakkah kita takut dengan doa orang yang terzalimi? Dimana doa mereka dikabulkan oleh Allah. Termasuk jika orang yang terzalimi tersebut mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Sesungguhnya masjid itu memiliki kehormatan. Wajib hukumnya menghormati orang-orang yang salat di dalamnya. Kita tahu bahwa mengangkat suara untuk membaca Al-Quran di dalam masjid saja dilarang. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah ketika itu sedang beriktikaf di dalam masjid. Lalu beliau mendengar para sahabat mengangkat suara membaca Al-Quran, maka beliau pun menyingkap tirainya dan berkata, ‘Sesungguhnya setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb nya, maka janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian saling meninggikan suara di dalam membaca Al-Quran – atau bisa juga Rasulullah berkata – : di dalam salat.’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud).Baca Juga: Wakaf Pembangunan Lantai 2 Masjid MJM YapadiMaka bagaimana lagi hukumnya dengan memperdengarkan suara nada dering musik ini.Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid. Sudah sepantasnya bagi pengguna handphone untuk memanfaatkan handphone hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dimana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di handphone hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik. Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati-hati dari apa-apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa,بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan. Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid. Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya robbal ‘alamin.Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.🔍 Selamat Natal, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Apa Itu Ihsan, Suudzan, Menyenangkan Suami

Sebuah Kerisauan Mengenai Nada Dering Handphone di Dalam Masjid

Masjid, tempat terbaik di muka bumiTempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi adalah masjid. Tempat berkumpulnya kebaikan dan tempat dilaksanakannya ketaatan. Masjid merupakan rumah Allah Subhanahu wa ta’ala yang dikhususkan dan diizinkan untuk digunakan sebagai tempat berzikir, didirikannya salat, tempat untuk menuntut ilmu, dan tempat keluarnya hidayah, serta kebaikan. Masjid juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan orang-orang yang bertakwa, serta hamba Allah yang takut dengan datangnya hari kebangkitan. Takut dengan hari dimana hati ini mudah berguncang. Allah Ta’ala berfirman,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS. An-Nur: 36-38).Sejatinya, keberadaan kita di masjid dapat menenangkan hati, menentramkan jiwa, melepas rasa lelah, dan memperkuat ikatan hamba kepada Rabb-nya. Betapa besar pengaruhnya dan betapa besar pula manfaat serta faedahnya, sehingga masjid itu menjadi penyejuk mata bagi kaum muslimin. Masjid dapat menenangkan hati mereka dan merupakan kelezatan bagi jiwa-jiwa mereka.Terdapat dalil yang sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah terkait keutamaan membangun dan menjaga masjid. Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan yang tinggi tentang pentingnya perhatian terhadap kebersihan dan kemakmuran masjid dengan menggunakannya dalam hal ketaatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah: 18).Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidNada dering yang mengandung musikPerhatian dan kecintaan kaum muslimin terhadap masjid sangatlah besar. Sayangnya, ada suatu kesalahan yang terjadi pada sebagian kaum muslimin saat mereka berada di masjid. Hal tersebut adalah memperdengarkan nada dering (ring tone) yang mengandung musik di dalam masjid. Tentunya hal tersebut mengganggu dan menghilangkan kekhusyukan kaum muslimin ketika melaksanakan salat atau pun beribadah di dalam masjid.Jika kita tanya seseorang di beberapa puluh tahun yang lalu, “Apakah mungkin akan datang suatu hari dimana musik diperdengarkan di dalam masjid?” Maka orang tersebut pasti akan berkata, “Ini adalah salah satu contoh khayalan yang tidak mungkin terjadi di masjid!”Sungguh miris apa yang menimpa umat Islam saat ini. Nada dering musik ini terus berdengung di dalam rumah-rumah Allah. Dimanakah letak kesucian masjid? Bagaimana kita meletakkan kedudukan masjid di hati kita? Mengapa kita tidak memikirkan hak orang lain yang salat? Dimana letak pengagungan terhadap syiar-syiar Allah jika kita terus melakukan hal ini secara berulang-ulang? Sedangkan orang yang membawa handphone sangat dimungkinkan untuk mematikan handphone-nya setiap kali ia masuk ke masjid. Bisa juga dia menjadikan handpohone-nya dalam mode silent.Namun sangat disayangkan, sebagian orang akhirnya tidak perhatian dan tidak menghormati hal tersebut. Sehingga saat nada deringnya menyala, orang lain yang salat secara terus menerus mendengarkan musik di sepanjang salatnya. Padahal saat itu mereka sedang berdoa dan berzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin saat seorang sedang berzikir dan bertasbih, suara nada dering musik ini bersahut-sahutan dengan volume keras di dalam masjid? Sedangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Tidakkah kita takut dengan doa orang yang terzalimi? Dimana doa mereka dikabulkan oleh Allah. Termasuk jika orang yang terzalimi tersebut mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Sesungguhnya masjid itu memiliki kehormatan. Wajib hukumnya menghormati orang-orang yang salat di dalamnya. Kita tahu bahwa mengangkat suara untuk membaca Al-Quran di dalam masjid saja dilarang. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah ketika itu sedang beriktikaf di dalam masjid. Lalu beliau mendengar para sahabat mengangkat suara membaca Al-Quran, maka beliau pun menyingkap tirainya dan berkata, ‘Sesungguhnya setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb nya, maka janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian saling meninggikan suara di dalam membaca Al-Quran – atau bisa juga Rasulullah berkata – : di dalam salat.’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud).Baca Juga: Wakaf Pembangunan Lantai 2 Masjid MJM YapadiMaka bagaimana lagi hukumnya dengan memperdengarkan suara nada dering musik ini.Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid. Sudah sepantasnya bagi pengguna handphone untuk memanfaatkan handphone hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dimana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di handphone hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik. Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati-hati dari apa-apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa,بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan. Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid. Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya robbal ‘alamin.Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.🔍 Selamat Natal, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Apa Itu Ihsan, Suudzan, Menyenangkan Suami
Masjid, tempat terbaik di muka bumiTempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi adalah masjid. Tempat berkumpulnya kebaikan dan tempat dilaksanakannya ketaatan. Masjid merupakan rumah Allah Subhanahu wa ta’ala yang dikhususkan dan diizinkan untuk digunakan sebagai tempat berzikir, didirikannya salat, tempat untuk menuntut ilmu, dan tempat keluarnya hidayah, serta kebaikan. Masjid juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan orang-orang yang bertakwa, serta hamba Allah yang takut dengan datangnya hari kebangkitan. Takut dengan hari dimana hati ini mudah berguncang. Allah Ta’ala berfirman,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS. An-Nur: 36-38).Sejatinya, keberadaan kita di masjid dapat menenangkan hati, menentramkan jiwa, melepas rasa lelah, dan memperkuat ikatan hamba kepada Rabb-nya. Betapa besar pengaruhnya dan betapa besar pula manfaat serta faedahnya, sehingga masjid itu menjadi penyejuk mata bagi kaum muslimin. Masjid dapat menenangkan hati mereka dan merupakan kelezatan bagi jiwa-jiwa mereka.Terdapat dalil yang sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah terkait keutamaan membangun dan menjaga masjid. Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan yang tinggi tentang pentingnya perhatian terhadap kebersihan dan kemakmuran masjid dengan menggunakannya dalam hal ketaatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah: 18).Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidNada dering yang mengandung musikPerhatian dan kecintaan kaum muslimin terhadap masjid sangatlah besar. Sayangnya, ada suatu kesalahan yang terjadi pada sebagian kaum muslimin saat mereka berada di masjid. Hal tersebut adalah memperdengarkan nada dering (ring tone) yang mengandung musik di dalam masjid. Tentunya hal tersebut mengganggu dan menghilangkan kekhusyukan kaum muslimin ketika melaksanakan salat atau pun beribadah di dalam masjid.Jika kita tanya seseorang di beberapa puluh tahun yang lalu, “Apakah mungkin akan datang suatu hari dimana musik diperdengarkan di dalam masjid?” Maka orang tersebut pasti akan berkata, “Ini adalah salah satu contoh khayalan yang tidak mungkin terjadi di masjid!”Sungguh miris apa yang menimpa umat Islam saat ini. Nada dering musik ini terus berdengung di dalam rumah-rumah Allah. Dimanakah letak kesucian masjid? Bagaimana kita meletakkan kedudukan masjid di hati kita? Mengapa kita tidak memikirkan hak orang lain yang salat? Dimana letak pengagungan terhadap syiar-syiar Allah jika kita terus melakukan hal ini secara berulang-ulang? Sedangkan orang yang membawa handphone sangat dimungkinkan untuk mematikan handphone-nya setiap kali ia masuk ke masjid. Bisa juga dia menjadikan handpohone-nya dalam mode silent.Namun sangat disayangkan, sebagian orang akhirnya tidak perhatian dan tidak menghormati hal tersebut. Sehingga saat nada deringnya menyala, orang lain yang salat secara terus menerus mendengarkan musik di sepanjang salatnya. Padahal saat itu mereka sedang berdoa dan berzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin saat seorang sedang berzikir dan bertasbih, suara nada dering musik ini bersahut-sahutan dengan volume keras di dalam masjid? Sedangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Tidakkah kita takut dengan doa orang yang terzalimi? Dimana doa mereka dikabulkan oleh Allah. Termasuk jika orang yang terzalimi tersebut mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Sesungguhnya masjid itu memiliki kehormatan. Wajib hukumnya menghormati orang-orang yang salat di dalamnya. Kita tahu bahwa mengangkat suara untuk membaca Al-Quran di dalam masjid saja dilarang. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah ketika itu sedang beriktikaf di dalam masjid. Lalu beliau mendengar para sahabat mengangkat suara membaca Al-Quran, maka beliau pun menyingkap tirainya dan berkata, ‘Sesungguhnya setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb nya, maka janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian saling meninggikan suara di dalam membaca Al-Quran – atau bisa juga Rasulullah berkata – : di dalam salat.’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud).Baca Juga: Wakaf Pembangunan Lantai 2 Masjid MJM YapadiMaka bagaimana lagi hukumnya dengan memperdengarkan suara nada dering musik ini.Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid. Sudah sepantasnya bagi pengguna handphone untuk memanfaatkan handphone hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dimana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di handphone hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik. Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati-hati dari apa-apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa,بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan. Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid. Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya robbal ‘alamin.Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.🔍 Selamat Natal, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Apa Itu Ihsan, Suudzan, Menyenangkan Suami


Masjid, tempat terbaik di muka bumiTempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi adalah masjid. Tempat berkumpulnya kebaikan dan tempat dilaksanakannya ketaatan. Masjid merupakan rumah Allah Subhanahu wa ta’ala yang dikhususkan dan diizinkan untuk digunakan sebagai tempat berzikir, didirikannya salat, tempat untuk menuntut ilmu, dan tempat keluarnya hidayah, serta kebaikan. Masjid juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan orang-orang yang bertakwa, serta hamba Allah yang takut dengan datangnya hari kebangkitan. Takut dengan hari dimana hati ini mudah berguncang. Allah Ta’ala berfirman,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS. An-Nur: 36-38).Sejatinya, keberadaan kita di masjid dapat menenangkan hati, menentramkan jiwa, melepas rasa lelah, dan memperkuat ikatan hamba kepada Rabb-nya. Betapa besar pengaruhnya dan betapa besar pula manfaat serta faedahnya, sehingga masjid itu menjadi penyejuk mata bagi kaum muslimin. Masjid dapat menenangkan hati mereka dan merupakan kelezatan bagi jiwa-jiwa mereka.Terdapat dalil yang sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah terkait keutamaan membangun dan menjaga masjid. Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan yang tinggi tentang pentingnya perhatian terhadap kebersihan dan kemakmuran masjid dengan menggunakannya dalam hal ketaatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah: 18).Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidNada dering yang mengandung musikPerhatian dan kecintaan kaum muslimin terhadap masjid sangatlah besar. Sayangnya, ada suatu kesalahan yang terjadi pada sebagian kaum muslimin saat mereka berada di masjid. Hal tersebut adalah memperdengarkan nada dering (ring tone) yang mengandung musik di dalam masjid. Tentunya hal tersebut mengganggu dan menghilangkan kekhusyukan kaum muslimin ketika melaksanakan salat atau pun beribadah di dalam masjid.Jika kita tanya seseorang di beberapa puluh tahun yang lalu, “Apakah mungkin akan datang suatu hari dimana musik diperdengarkan di dalam masjid?” Maka orang tersebut pasti akan berkata, “Ini adalah salah satu contoh khayalan yang tidak mungkin terjadi di masjid!”Sungguh miris apa yang menimpa umat Islam saat ini. Nada dering musik ini terus berdengung di dalam rumah-rumah Allah. Dimanakah letak kesucian masjid? Bagaimana kita meletakkan kedudukan masjid di hati kita? Mengapa kita tidak memikirkan hak orang lain yang salat? Dimana letak pengagungan terhadap syiar-syiar Allah jika kita terus melakukan hal ini secara berulang-ulang? Sedangkan orang yang membawa handphone sangat dimungkinkan untuk mematikan handphone-nya setiap kali ia masuk ke masjid. Bisa juga dia menjadikan handpohone-nya dalam mode silent.Namun sangat disayangkan, sebagian orang akhirnya tidak perhatian dan tidak menghormati hal tersebut. Sehingga saat nada deringnya menyala, orang lain yang salat secara terus menerus mendengarkan musik di sepanjang salatnya. Padahal saat itu mereka sedang berdoa dan berzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin saat seorang sedang berzikir dan bertasbih, suara nada dering musik ini bersahut-sahutan dengan volume keras di dalam masjid? Sedangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Tidakkah kita takut dengan doa orang yang terzalimi? Dimana doa mereka dikabulkan oleh Allah. Termasuk jika orang yang terzalimi tersebut mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Sesungguhnya masjid itu memiliki kehormatan. Wajib hukumnya menghormati orang-orang yang salat di dalamnya. Kita tahu bahwa mengangkat suara untuk membaca Al-Quran di dalam masjid saja dilarang. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah ketika itu sedang beriktikaf di dalam masjid. Lalu beliau mendengar para sahabat mengangkat suara membaca Al-Quran, maka beliau pun menyingkap tirainya dan berkata, ‘Sesungguhnya setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb nya, maka janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian saling meninggikan suara di dalam membaca Al-Quran – atau bisa juga Rasulullah berkata – : di dalam salat.’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud).Baca Juga: Wakaf Pembangunan Lantai 2 Masjid MJM YapadiMaka bagaimana lagi hukumnya dengan memperdengarkan suara nada dering musik ini.Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid. Sudah sepantasnya bagi pengguna handphone untuk memanfaatkan handphone hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dimana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di handphone hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik. Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati-hati dari apa-apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa,بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan. Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid. Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya robbal ‘alamin.Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.🔍 Selamat Natal, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Apa Itu Ihsan, Suudzan, Menyenangkan Suami

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Rukuk dan Sujud & Pengamalan Surah An-Nashr

Ini adalah bacaan ketika rukuk dan sujud sebagai pengamalan dari surah An-Nashr ayat terakhir. Yuk pelajari dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Rukuk dan Sujud Sekaligus 1.1. Hadits #294 1.2. Hadits lainnya: 1.3. Faedah hadits 1.4. Referensi:   Bacaan Rukuk dan Sujud Sekaligus Hadits #294 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ: «سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rukuk dan sujudnya membaca ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII’ (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Hadits lainnya: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Saat rukuk dan sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca doa: ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku)’, ini sebagai pengamalan perintah Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4968 dan Muslim, no. 484. Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul bab dalam Shahih Muslim untuk hadits ini, Bab “Bacaan ketika rukuk dan sujud”). Yang menunjukkan hal ini adalah hadits dalam shahihain disebutkan, مَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةً بَعْدَ أَنْ نَزَلَتْ عَلَيْهِ: {{إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ *}} [النصر: 1] إِلاَّ يَقُوْلُ فِيْهَا: «سُبْحَانَكَ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي» “Setelah turun surah An-Nashr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat lalu rutin membaca ‘SUBHAANAKA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII’ (artinya: Mahasuci Engkau, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).” (HR. Bukhari, no. 4667 dan Muslim, no. 219, 484)   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya untuk orang yang shalat membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII” ketika rukuk dan sujud. Hadits ini jadi dalil boleh memperbanyak doa semacam itu. Hadits ini jadi dalil boleh berdoa ketika rukuk dengan doa yang ma’tsur (berdasarkan dalil). Walaupun doa ketika sujud itu lebih banyak karena kita diperintahkan bersungguh-sungguh dalam doa saat sujud. Hadits sebelumnya menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk mengagungkan Rabb kita saat rukuk.   Baca juga: Bacaan Ketika Rukuk dan Sujud Tafsir Surah An-Nashr Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:96. — Rabu pagi, 24 Jumadal Ula 1443 H, 29 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bacaan sujud bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi surah an nashr tafsir juz amma

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Rukuk dan Sujud & Pengamalan Surah An-Nashr

Ini adalah bacaan ketika rukuk dan sujud sebagai pengamalan dari surah An-Nashr ayat terakhir. Yuk pelajari dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Rukuk dan Sujud Sekaligus 1.1. Hadits #294 1.2. Hadits lainnya: 1.3. Faedah hadits 1.4. Referensi:   Bacaan Rukuk dan Sujud Sekaligus Hadits #294 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ: «سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rukuk dan sujudnya membaca ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII’ (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Hadits lainnya: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Saat rukuk dan sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca doa: ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku)’, ini sebagai pengamalan perintah Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4968 dan Muslim, no. 484. Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul bab dalam Shahih Muslim untuk hadits ini, Bab “Bacaan ketika rukuk dan sujud”). Yang menunjukkan hal ini adalah hadits dalam shahihain disebutkan, مَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةً بَعْدَ أَنْ نَزَلَتْ عَلَيْهِ: {{إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ *}} [النصر: 1] إِلاَّ يَقُوْلُ فِيْهَا: «سُبْحَانَكَ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي» “Setelah turun surah An-Nashr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat lalu rutin membaca ‘SUBHAANAKA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII’ (artinya: Mahasuci Engkau, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).” (HR. Bukhari, no. 4667 dan Muslim, no. 219, 484)   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya untuk orang yang shalat membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII” ketika rukuk dan sujud. Hadits ini jadi dalil boleh memperbanyak doa semacam itu. Hadits ini jadi dalil boleh berdoa ketika rukuk dengan doa yang ma’tsur (berdasarkan dalil). Walaupun doa ketika sujud itu lebih banyak karena kita diperintahkan bersungguh-sungguh dalam doa saat sujud. Hadits sebelumnya menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk mengagungkan Rabb kita saat rukuk.   Baca juga: Bacaan Ketika Rukuk dan Sujud Tafsir Surah An-Nashr Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:96. — Rabu pagi, 24 Jumadal Ula 1443 H, 29 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bacaan sujud bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi surah an nashr tafsir juz amma
Ini adalah bacaan ketika rukuk dan sujud sebagai pengamalan dari surah An-Nashr ayat terakhir. Yuk pelajari dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Rukuk dan Sujud Sekaligus 1.1. Hadits #294 1.2. Hadits lainnya: 1.3. Faedah hadits 1.4. Referensi:   Bacaan Rukuk dan Sujud Sekaligus Hadits #294 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ: «سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rukuk dan sujudnya membaca ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII’ (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Hadits lainnya: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Saat rukuk dan sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca doa: ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku)’, ini sebagai pengamalan perintah Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4968 dan Muslim, no. 484. Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul bab dalam Shahih Muslim untuk hadits ini, Bab “Bacaan ketika rukuk dan sujud”). Yang menunjukkan hal ini adalah hadits dalam shahihain disebutkan, مَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةً بَعْدَ أَنْ نَزَلَتْ عَلَيْهِ: {{إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ *}} [النصر: 1] إِلاَّ يَقُوْلُ فِيْهَا: «سُبْحَانَكَ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي» “Setelah turun surah An-Nashr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat lalu rutin membaca ‘SUBHAANAKA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII’ (artinya: Mahasuci Engkau, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).” (HR. Bukhari, no. 4667 dan Muslim, no. 219, 484)   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya untuk orang yang shalat membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII” ketika rukuk dan sujud. Hadits ini jadi dalil boleh memperbanyak doa semacam itu. Hadits ini jadi dalil boleh berdoa ketika rukuk dengan doa yang ma’tsur (berdasarkan dalil). Walaupun doa ketika sujud itu lebih banyak karena kita diperintahkan bersungguh-sungguh dalam doa saat sujud. Hadits sebelumnya menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk mengagungkan Rabb kita saat rukuk.   Baca juga: Bacaan Ketika Rukuk dan Sujud Tafsir Surah An-Nashr Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:96. — Rabu pagi, 24 Jumadal Ula 1443 H, 29 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bacaan sujud bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi surah an nashr tafsir juz amma


Ini adalah bacaan ketika rukuk dan sujud sebagai pengamalan dari surah An-Nashr ayat terakhir. Yuk pelajari dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Rukuk dan Sujud Sekaligus 1.1. Hadits #294 1.2. Hadits lainnya: 1.3. Faedah hadits 1.4. Referensi:   Bacaan Rukuk dan Sujud Sekaligus Hadits #294 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ: «سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rukuk dan sujudnya membaca ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII’ (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Hadits lainnya: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Saat rukuk dan sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca doa: ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku)’, ini sebagai pengamalan perintah Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4968 dan Muslim, no. 484. Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul bab dalam Shahih Muslim untuk hadits ini, Bab “Bacaan ketika rukuk dan sujud”). Yang menunjukkan hal ini adalah hadits dalam shahihain disebutkan, مَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةً بَعْدَ أَنْ نَزَلَتْ عَلَيْهِ: {{إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ *}} [النصر: 1] إِلاَّ يَقُوْلُ فِيْهَا: «سُبْحَانَكَ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي» “Setelah turun surah An-Nashr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat lalu rutin membaca ‘SUBHAANAKA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII’ (artinya: Mahasuci Engkau, Rabb kami dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).” (HR. Bukhari, no. 4667 dan Muslim, no. 219, 484)   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya untuk orang yang shalat membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA, ALLOHUMMAGH-FIRLII” ketika rukuk dan sujud. Hadits ini jadi dalil boleh memperbanyak doa semacam itu. Hadits ini jadi dalil boleh berdoa ketika rukuk dengan doa yang ma’tsur (berdasarkan dalil). Walaupun doa ketika sujud itu lebih banyak karena kita diperintahkan bersungguh-sungguh dalam doa saat sujud. Hadits sebelumnya menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk mengagungkan Rabb kita saat rukuk.   Baca juga: Bacaan Ketika Rukuk dan Sujud Tafsir Surah An-Nashr Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:96. — Rabu pagi, 24 Jumadal Ula 1443 H, 29 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bacaan sujud bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi surah an nashr tafsir juz amma

Siapakah Tetangga Anda?

Bismillahirrahmanirrahim…Di dalam Islam, tetangga memiliki kedudukan yang sangat mulia. Haknya sangat besar atas kita. Bahkan, Allah Ta’ala menyandingkan perintah berbuat baik kepada tetangga dengan perintah untuk menyembah dan mentauhidkan-Nya serta berbakti kepada kedua orangtua,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabīl, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tegas mengingatkan umatnya soal tetangga. Beliau sampai mengabarkan orang yang mengganggu tentangga tidak akan masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ“Tidak akan masuk surga, orang yang membuat tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Saking seringnya malaikat Jibril mengingatkan Nabi tentang hak tentangga, sampai beliau berprasangka tentangga akan menjadi ahli waris,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus berpesan kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga. Hingga aku mengira, tetangga akan menjadi ahli warisnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)Baca Juga: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauOleh karenanya, wajib bagi setiap muslim untuk mengilmui apa definisi atau batasan tetangga yang dimaksud dalam perintah-perintah suci di atas. Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batasan tetangga. Berikut pendapat-pendapat tersebut:1. Yang rumahnya menempel dengan dinding rumah kita.2. Jama’ah salat masjid yang sama dengan kita.3. Warga yang tinggal satu kampung5. Warga satu kota.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,لَّئِن لَّمۡ يَنتَهِ ٱلۡمُنَٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ وَٱلۡمُرۡجِفُونَ فِي ٱلۡمَدِينَةِ لَنُغۡرِيَنَّكَ بِهِمۡ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلَّا قَلِيلٗا“Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan Engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah), kecuali sebentar.” (QS. Al-Ahzab: 60)Di ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang munafik yang tinggal di kota Madinah sebagai tetangga.6. Empat puluh rumah (40) dari setiap penjuru arah rumah kita.7. Kembali kepada budaya atau padangan umumnya masyarakat di tempat yang kita tinggali (‘Urf).(Mughnil Muhtaj, 4: 95; Hasyiah Ibnu ‘Abidin, 2: 259; kami kutip dari Islamqa dan Al-Inshaf, 7: 243)Wallahua’lam, dari rangkuman pendapat ulama tentang batasan tetangga di atas, pendapat yang paling tepat adalah pendapat terakhir. Bahwa tetangga adalah siapa saja yang dianggap tetangga secara budaya daerah yang kita tinggali (‘urf).Baca Juga: Akhlak Islami Dalam BertetanggaKeterangan ini dikuatkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah,والجار عرفا : الملاصق ، أو من يسكن في المحلة” انتهى[والمحلة : المكان تنزله القبيلة وتقيم فيه، وهو أشبه بالحي الصغير].“Tetangga dalam pandangan budaya adalah rumah yang menempel atau yang tinggal satu mahallah.” (Hasyiah Ibni ‘Abidin, 3: 146, cet. Darul Kutub Ilmiyyah)Mahallah adalah kampung. Jadi, menurut budaya masyarakat di tempat Ibnu Abidin tinggal, tetangga adalah dimulai dari rumah yang paling dekat dengan kita sampai warga satu kampung.Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan,وَقِيلَ : يُرْجَعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ . قُلْت : وَهُوَ الصَّوَابُ ، إنْ لَمْ يَصِحَّ الْحَدِيثُ“Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa batasan tentangga dikembalikan kepada budaya.” Komentarku (Imam Al-Mardawi), “Inilah pendapat yang benar, jika memang hadis batasan tetangga tidak sahih.” (Al-Inshof, 7: 244)Hadis yang dimaksud adalah hadis yang mengabarkan bahwa tetangga adalah 40 rumah dari semua arah angin rumah kita. Hadis tersebut dinilai dha’if oleh para ulama hadis, di antaranya Syekh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (6: 100, cetakan Al-Maktab Al-Islami). Andai hadis itu sahih, maka tidak perlu ada perdebatan dalam mendefinisikan tetangga. Namun, ternyata tidak sahih, sehingga dikembalikan kepada ‘urf (adat budaya setempat). Sekian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Nabi Dan Dalilnya, Waktu Belajar Yang Baik Menurut Islam, Niat Baik, Arti Ar Rayyan, Cara Kirim Al Fatihah

Siapakah Tetangga Anda?

Bismillahirrahmanirrahim…Di dalam Islam, tetangga memiliki kedudukan yang sangat mulia. Haknya sangat besar atas kita. Bahkan, Allah Ta’ala menyandingkan perintah berbuat baik kepada tetangga dengan perintah untuk menyembah dan mentauhidkan-Nya serta berbakti kepada kedua orangtua,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabīl, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tegas mengingatkan umatnya soal tetangga. Beliau sampai mengabarkan orang yang mengganggu tentangga tidak akan masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ“Tidak akan masuk surga, orang yang membuat tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Saking seringnya malaikat Jibril mengingatkan Nabi tentang hak tentangga, sampai beliau berprasangka tentangga akan menjadi ahli waris,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus berpesan kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga. Hingga aku mengira, tetangga akan menjadi ahli warisnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)Baca Juga: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauOleh karenanya, wajib bagi setiap muslim untuk mengilmui apa definisi atau batasan tetangga yang dimaksud dalam perintah-perintah suci di atas. Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batasan tetangga. Berikut pendapat-pendapat tersebut:1. Yang rumahnya menempel dengan dinding rumah kita.2. Jama’ah salat masjid yang sama dengan kita.3. Warga yang tinggal satu kampung5. Warga satu kota.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,لَّئِن لَّمۡ يَنتَهِ ٱلۡمُنَٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ وَٱلۡمُرۡجِفُونَ فِي ٱلۡمَدِينَةِ لَنُغۡرِيَنَّكَ بِهِمۡ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلَّا قَلِيلٗا“Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan Engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah), kecuali sebentar.” (QS. Al-Ahzab: 60)Di ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang munafik yang tinggal di kota Madinah sebagai tetangga.6. Empat puluh rumah (40) dari setiap penjuru arah rumah kita.7. Kembali kepada budaya atau padangan umumnya masyarakat di tempat yang kita tinggali (‘Urf).(Mughnil Muhtaj, 4: 95; Hasyiah Ibnu ‘Abidin, 2: 259; kami kutip dari Islamqa dan Al-Inshaf, 7: 243)Wallahua’lam, dari rangkuman pendapat ulama tentang batasan tetangga di atas, pendapat yang paling tepat adalah pendapat terakhir. Bahwa tetangga adalah siapa saja yang dianggap tetangga secara budaya daerah yang kita tinggali (‘urf).Baca Juga: Akhlak Islami Dalam BertetanggaKeterangan ini dikuatkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah,والجار عرفا : الملاصق ، أو من يسكن في المحلة” انتهى[والمحلة : المكان تنزله القبيلة وتقيم فيه، وهو أشبه بالحي الصغير].“Tetangga dalam pandangan budaya adalah rumah yang menempel atau yang tinggal satu mahallah.” (Hasyiah Ibni ‘Abidin, 3: 146, cet. Darul Kutub Ilmiyyah)Mahallah adalah kampung. Jadi, menurut budaya masyarakat di tempat Ibnu Abidin tinggal, tetangga adalah dimulai dari rumah yang paling dekat dengan kita sampai warga satu kampung.Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan,وَقِيلَ : يُرْجَعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ . قُلْت : وَهُوَ الصَّوَابُ ، إنْ لَمْ يَصِحَّ الْحَدِيثُ“Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa batasan tentangga dikembalikan kepada budaya.” Komentarku (Imam Al-Mardawi), “Inilah pendapat yang benar, jika memang hadis batasan tetangga tidak sahih.” (Al-Inshof, 7: 244)Hadis yang dimaksud adalah hadis yang mengabarkan bahwa tetangga adalah 40 rumah dari semua arah angin rumah kita. Hadis tersebut dinilai dha’if oleh para ulama hadis, di antaranya Syekh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (6: 100, cetakan Al-Maktab Al-Islami). Andai hadis itu sahih, maka tidak perlu ada perdebatan dalam mendefinisikan tetangga. Namun, ternyata tidak sahih, sehingga dikembalikan kepada ‘urf (adat budaya setempat). Sekian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Nabi Dan Dalilnya, Waktu Belajar Yang Baik Menurut Islam, Niat Baik, Arti Ar Rayyan, Cara Kirim Al Fatihah
Bismillahirrahmanirrahim…Di dalam Islam, tetangga memiliki kedudukan yang sangat mulia. Haknya sangat besar atas kita. Bahkan, Allah Ta’ala menyandingkan perintah berbuat baik kepada tetangga dengan perintah untuk menyembah dan mentauhidkan-Nya serta berbakti kepada kedua orangtua,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabīl, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tegas mengingatkan umatnya soal tetangga. Beliau sampai mengabarkan orang yang mengganggu tentangga tidak akan masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ“Tidak akan masuk surga, orang yang membuat tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Saking seringnya malaikat Jibril mengingatkan Nabi tentang hak tentangga, sampai beliau berprasangka tentangga akan menjadi ahli waris,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus berpesan kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga. Hingga aku mengira, tetangga akan menjadi ahli warisnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)Baca Juga: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauOleh karenanya, wajib bagi setiap muslim untuk mengilmui apa definisi atau batasan tetangga yang dimaksud dalam perintah-perintah suci di atas. Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batasan tetangga. Berikut pendapat-pendapat tersebut:1. Yang rumahnya menempel dengan dinding rumah kita.2. Jama’ah salat masjid yang sama dengan kita.3. Warga yang tinggal satu kampung5. Warga satu kota.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,لَّئِن لَّمۡ يَنتَهِ ٱلۡمُنَٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ وَٱلۡمُرۡجِفُونَ فِي ٱلۡمَدِينَةِ لَنُغۡرِيَنَّكَ بِهِمۡ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلَّا قَلِيلٗا“Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan Engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah), kecuali sebentar.” (QS. Al-Ahzab: 60)Di ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang munafik yang tinggal di kota Madinah sebagai tetangga.6. Empat puluh rumah (40) dari setiap penjuru arah rumah kita.7. Kembali kepada budaya atau padangan umumnya masyarakat di tempat yang kita tinggali (‘Urf).(Mughnil Muhtaj, 4: 95; Hasyiah Ibnu ‘Abidin, 2: 259; kami kutip dari Islamqa dan Al-Inshaf, 7: 243)Wallahua’lam, dari rangkuman pendapat ulama tentang batasan tetangga di atas, pendapat yang paling tepat adalah pendapat terakhir. Bahwa tetangga adalah siapa saja yang dianggap tetangga secara budaya daerah yang kita tinggali (‘urf).Baca Juga: Akhlak Islami Dalam BertetanggaKeterangan ini dikuatkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah,والجار عرفا : الملاصق ، أو من يسكن في المحلة” انتهى[والمحلة : المكان تنزله القبيلة وتقيم فيه، وهو أشبه بالحي الصغير].“Tetangga dalam pandangan budaya adalah rumah yang menempel atau yang tinggal satu mahallah.” (Hasyiah Ibni ‘Abidin, 3: 146, cet. Darul Kutub Ilmiyyah)Mahallah adalah kampung. Jadi, menurut budaya masyarakat di tempat Ibnu Abidin tinggal, tetangga adalah dimulai dari rumah yang paling dekat dengan kita sampai warga satu kampung.Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan,وَقِيلَ : يُرْجَعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ . قُلْت : وَهُوَ الصَّوَابُ ، إنْ لَمْ يَصِحَّ الْحَدِيثُ“Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa batasan tentangga dikembalikan kepada budaya.” Komentarku (Imam Al-Mardawi), “Inilah pendapat yang benar, jika memang hadis batasan tetangga tidak sahih.” (Al-Inshof, 7: 244)Hadis yang dimaksud adalah hadis yang mengabarkan bahwa tetangga adalah 40 rumah dari semua arah angin rumah kita. Hadis tersebut dinilai dha’if oleh para ulama hadis, di antaranya Syekh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (6: 100, cetakan Al-Maktab Al-Islami). Andai hadis itu sahih, maka tidak perlu ada perdebatan dalam mendefinisikan tetangga. Namun, ternyata tidak sahih, sehingga dikembalikan kepada ‘urf (adat budaya setempat). Sekian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Nabi Dan Dalilnya, Waktu Belajar Yang Baik Menurut Islam, Niat Baik, Arti Ar Rayyan, Cara Kirim Al Fatihah


Bismillahirrahmanirrahim…Di dalam Islam, tetangga memiliki kedudukan yang sangat mulia. Haknya sangat besar atas kita. Bahkan, Allah Ta’ala menyandingkan perintah berbuat baik kepada tetangga dengan perintah untuk menyembah dan mentauhidkan-Nya serta berbakti kepada kedua orangtua,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabīl, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tegas mengingatkan umatnya soal tetangga. Beliau sampai mengabarkan orang yang mengganggu tentangga tidak akan masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ“Tidak akan masuk surga, orang yang membuat tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Saking seringnya malaikat Jibril mengingatkan Nabi tentang hak tentangga, sampai beliau berprasangka tentangga akan menjadi ahli waris,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus berpesan kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga. Hingga aku mengira, tetangga akan menjadi ahli warisnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)Baca Juga: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauOleh karenanya, wajib bagi setiap muslim untuk mengilmui apa definisi atau batasan tetangga yang dimaksud dalam perintah-perintah suci di atas. Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batasan tetangga. Berikut pendapat-pendapat tersebut:1. Yang rumahnya menempel dengan dinding rumah kita.2. Jama’ah salat masjid yang sama dengan kita.3. Warga yang tinggal satu kampung5. Warga satu kota.Berdasarkan firman Allah Ta’ala,لَّئِن لَّمۡ يَنتَهِ ٱلۡمُنَٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ وَٱلۡمُرۡجِفُونَ فِي ٱلۡمَدِينَةِ لَنُغۡرِيَنَّكَ بِهِمۡ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلَّا قَلِيلٗا“Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan Engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah), kecuali sebentar.” (QS. Al-Ahzab: 60)Di ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang munafik yang tinggal di kota Madinah sebagai tetangga.6. Empat puluh rumah (40) dari setiap penjuru arah rumah kita.7. Kembali kepada budaya atau padangan umumnya masyarakat di tempat yang kita tinggali (‘Urf).(Mughnil Muhtaj, 4: 95; Hasyiah Ibnu ‘Abidin, 2: 259; kami kutip dari Islamqa dan Al-Inshaf, 7: 243)Wallahua’lam, dari rangkuman pendapat ulama tentang batasan tetangga di atas, pendapat yang paling tepat adalah pendapat terakhir. Bahwa tetangga adalah siapa saja yang dianggap tetangga secara budaya daerah yang kita tinggali (‘urf).Baca Juga: Akhlak Islami Dalam BertetanggaKeterangan ini dikuatkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah,والجار عرفا : الملاصق ، أو من يسكن في المحلة” انتهى[والمحلة : المكان تنزله القبيلة وتقيم فيه، وهو أشبه بالحي الصغير].“Tetangga dalam pandangan budaya adalah rumah yang menempel atau yang tinggal satu mahallah.” (Hasyiah Ibni ‘Abidin, 3: 146, cet. Darul Kutub Ilmiyyah)Mahallah adalah kampung. Jadi, menurut budaya masyarakat di tempat Ibnu Abidin tinggal, tetangga adalah dimulai dari rumah yang paling dekat dengan kita sampai warga satu kampung.Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan,وَقِيلَ : يُرْجَعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ . قُلْت : وَهُوَ الصَّوَابُ ، إنْ لَمْ يَصِحَّ الْحَدِيثُ“Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa batasan tentangga dikembalikan kepada budaya.” Komentarku (Imam Al-Mardawi), “Inilah pendapat yang benar, jika memang hadis batasan tetangga tidak sahih.” (Al-Inshof, 7: 244)Hadis yang dimaksud adalah hadis yang mengabarkan bahwa tetangga adalah 40 rumah dari semua arah angin rumah kita. Hadis tersebut dinilai dha’if oleh para ulama hadis, di antaranya Syekh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (6: 100, cetakan Al-Maktab Al-Islami). Andai hadis itu sahih, maka tidak perlu ada perdebatan dalam mendefinisikan tetangga. Namun, ternyata tidak sahih, sehingga dikembalikan kepada ‘urf (adat budaya setempat). Sekian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Nabi Dan Dalilnya, Waktu Belajar Yang Baik Menurut Islam, Niat Baik, Arti Ar Rayyan, Cara Kirim Al Fatihah

Faedah Surat An-Nuur #43: Janji Allah untuk Orang yang Beriman dan Beramal Saleh

Inilah janji Allah untuk orang yang beriman dan beramal saleh.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 55 – 56 Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nuur: 55-56)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman terhadap Allah dan mengerjakan amal-amal yang saleh di antara kalian bahwa Dia sungguh akan menolong mereka untuk mengalahkan musuh-musuh mereka, dan akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka dari kalangan kaum mukminin untuk berkuasa, dan sungguh Dia berjanji akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka yaitu Islam, serta berjanji benar-benar akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah Allah semata, dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Dan barangsiapa yang tetap kafir sesudah adanya nikmat dan karunia itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan kepada Allah. Dan tegakkanlah shalat dengan sempurna, dan tunaikanlah zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan taatilah Rasul, mudah-mudahan kalian dirahmati oleh Allah.   Faedah ayat Ayat ini mendorong kita beriman dan beramal saleh. Orang yang beriman dan beramal saleh dijanjikan: Allah sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi. Allah memotivasi untuk beriman dan beramal saleh lalu memberikan janji untuk berkuasa di muka bumi lalu disebutkan bahwa orang-orang sebelumnya telah mendapatkannya, berarti kita harusnya lebih semangat untuk meraih iman dan amal saleh. Allah sejatinya yang memiliki bumi. Allah wariskan itu kepada hamba yang dikendaki oleh Allah. Pemilik muka bumi ini sejatinya adalah Allah, lalu Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Sebab teguh dalam beragama adalah dengan beriman dan beramal saleh. Agama ini bisa lepas karena sebab tidak beriman dan beramal saleh. Ayat ini jadi peringatan agar kita tidak melakukan penyimpangan dan kefasikan di muka bumi karena itulah yang membuat agama kita bisa lepas. Nikmat itu jika tak disyukuri, maka akan lepas. Adapun nikmat Allah yang terbesar bagi hamba-Nya adalah nikmat beragama (nikmat diin). Jika nikmat itu tak disyukuri, nikmat itu akan lepas sebagaimana nikmat yang lainnya. Bagian ayat “agama yang telah diridai-Nya untuk mereka” menunjukkan bahwa Islam itu telah sempurna. Islam inilah agama yang diridai oleh Allah untuk hamba. Islam adalah agama yang paling sempurna sehingga risalah pun dinyatakan berakhir dengan Islam. Bagian ayat “Allah benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa” menunjukkan bahwa iman dan amal saleh menjadi sebab rasa aman itu terus ada dan hilangnya kekhawatiran (ketakutan). Jika rasa aman itu sudah ada sebelumnya, ia akan terus terjaga. Jika ada rasa kekhawatiran, iman dan amal saleh akan menghapusnya. Janji Allah itu akan datang jika kita mentauhidkan Allah karena disebutkan dalam ayat “Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku”. Bagian ayat “barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”, ini adalah ancaman keras untuk orang-orang yang kafir. Ayat ke-56 menunjukkan kita wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat rasul. Kata wajib diambil dari kata perintah dalam ayat karena hukum asal perintah menunjukkan wajib. Ayat ini menunjukkan keutamaan zakat karena zakat selalu digandengkan dengan shalat dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an. Zakat adalah ibadah maliyah mahdhah (murni), sedangkan shalat adalah ibadah badan mahdhah. Bagian ayat “taatlah kepada rasul” menunjukkan bahwa suatu yang ditetapkan berdasarkan hadits sama statusnya dengan suatu yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an. Kita harus mengamalkan hadits sebagaimana kita harus mengamalkan Al-Qur’an. Sebab datangnya rahmat Allah adalah menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada rasul. Shalat itu lebih utama daripada zakat karena shalat jika bergandengan dengan zakat pasti shalat disebutkan lebih dahulu.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Baca Juga: Yang Takut pada Allah, Baginya Dua Surga Allah Jaga Hingga Tua   Disusun di #darushsholihin, 24 Jumadal Ula 1443 H, 29 Desember 2021 (Rabu sore) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih faedah surat an nuur keutamaan amal saleh keutamaan beriman sifat orang beriman surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #43: Janji Allah untuk Orang yang Beriman dan Beramal Saleh

Inilah janji Allah untuk orang yang beriman dan beramal saleh.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 55 – 56 Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nuur: 55-56)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman terhadap Allah dan mengerjakan amal-amal yang saleh di antara kalian bahwa Dia sungguh akan menolong mereka untuk mengalahkan musuh-musuh mereka, dan akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka dari kalangan kaum mukminin untuk berkuasa, dan sungguh Dia berjanji akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka yaitu Islam, serta berjanji benar-benar akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah Allah semata, dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Dan barangsiapa yang tetap kafir sesudah adanya nikmat dan karunia itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan kepada Allah. Dan tegakkanlah shalat dengan sempurna, dan tunaikanlah zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan taatilah Rasul, mudah-mudahan kalian dirahmati oleh Allah.   Faedah ayat Ayat ini mendorong kita beriman dan beramal saleh. Orang yang beriman dan beramal saleh dijanjikan: Allah sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi. Allah memotivasi untuk beriman dan beramal saleh lalu memberikan janji untuk berkuasa di muka bumi lalu disebutkan bahwa orang-orang sebelumnya telah mendapatkannya, berarti kita harusnya lebih semangat untuk meraih iman dan amal saleh. Allah sejatinya yang memiliki bumi. Allah wariskan itu kepada hamba yang dikendaki oleh Allah. Pemilik muka bumi ini sejatinya adalah Allah, lalu Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Sebab teguh dalam beragama adalah dengan beriman dan beramal saleh. Agama ini bisa lepas karena sebab tidak beriman dan beramal saleh. Ayat ini jadi peringatan agar kita tidak melakukan penyimpangan dan kefasikan di muka bumi karena itulah yang membuat agama kita bisa lepas. Nikmat itu jika tak disyukuri, maka akan lepas. Adapun nikmat Allah yang terbesar bagi hamba-Nya adalah nikmat beragama (nikmat diin). Jika nikmat itu tak disyukuri, nikmat itu akan lepas sebagaimana nikmat yang lainnya. Bagian ayat “agama yang telah diridai-Nya untuk mereka” menunjukkan bahwa Islam itu telah sempurna. Islam inilah agama yang diridai oleh Allah untuk hamba. Islam adalah agama yang paling sempurna sehingga risalah pun dinyatakan berakhir dengan Islam. Bagian ayat “Allah benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa” menunjukkan bahwa iman dan amal saleh menjadi sebab rasa aman itu terus ada dan hilangnya kekhawatiran (ketakutan). Jika rasa aman itu sudah ada sebelumnya, ia akan terus terjaga. Jika ada rasa kekhawatiran, iman dan amal saleh akan menghapusnya. Janji Allah itu akan datang jika kita mentauhidkan Allah karena disebutkan dalam ayat “Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku”. Bagian ayat “barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”, ini adalah ancaman keras untuk orang-orang yang kafir. Ayat ke-56 menunjukkan kita wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat rasul. Kata wajib diambil dari kata perintah dalam ayat karena hukum asal perintah menunjukkan wajib. Ayat ini menunjukkan keutamaan zakat karena zakat selalu digandengkan dengan shalat dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an. Zakat adalah ibadah maliyah mahdhah (murni), sedangkan shalat adalah ibadah badan mahdhah. Bagian ayat “taatlah kepada rasul” menunjukkan bahwa suatu yang ditetapkan berdasarkan hadits sama statusnya dengan suatu yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an. Kita harus mengamalkan hadits sebagaimana kita harus mengamalkan Al-Qur’an. Sebab datangnya rahmat Allah adalah menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada rasul. Shalat itu lebih utama daripada zakat karena shalat jika bergandengan dengan zakat pasti shalat disebutkan lebih dahulu.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Baca Juga: Yang Takut pada Allah, Baginya Dua Surga Allah Jaga Hingga Tua   Disusun di #darushsholihin, 24 Jumadal Ula 1443 H, 29 Desember 2021 (Rabu sore) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih faedah surat an nuur keutamaan amal saleh keutamaan beriman sifat orang beriman surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Inilah janji Allah untuk orang yang beriman dan beramal saleh.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 55 – 56 Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nuur: 55-56)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman terhadap Allah dan mengerjakan amal-amal yang saleh di antara kalian bahwa Dia sungguh akan menolong mereka untuk mengalahkan musuh-musuh mereka, dan akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka dari kalangan kaum mukminin untuk berkuasa, dan sungguh Dia berjanji akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka yaitu Islam, serta berjanji benar-benar akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah Allah semata, dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Dan barangsiapa yang tetap kafir sesudah adanya nikmat dan karunia itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan kepada Allah. Dan tegakkanlah shalat dengan sempurna, dan tunaikanlah zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan taatilah Rasul, mudah-mudahan kalian dirahmati oleh Allah.   Faedah ayat Ayat ini mendorong kita beriman dan beramal saleh. Orang yang beriman dan beramal saleh dijanjikan: Allah sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi. Allah memotivasi untuk beriman dan beramal saleh lalu memberikan janji untuk berkuasa di muka bumi lalu disebutkan bahwa orang-orang sebelumnya telah mendapatkannya, berarti kita harusnya lebih semangat untuk meraih iman dan amal saleh. Allah sejatinya yang memiliki bumi. Allah wariskan itu kepada hamba yang dikendaki oleh Allah. Pemilik muka bumi ini sejatinya adalah Allah, lalu Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Sebab teguh dalam beragama adalah dengan beriman dan beramal saleh. Agama ini bisa lepas karena sebab tidak beriman dan beramal saleh. Ayat ini jadi peringatan agar kita tidak melakukan penyimpangan dan kefasikan di muka bumi karena itulah yang membuat agama kita bisa lepas. Nikmat itu jika tak disyukuri, maka akan lepas. Adapun nikmat Allah yang terbesar bagi hamba-Nya adalah nikmat beragama (nikmat diin). Jika nikmat itu tak disyukuri, nikmat itu akan lepas sebagaimana nikmat yang lainnya. Bagian ayat “agama yang telah diridai-Nya untuk mereka” menunjukkan bahwa Islam itu telah sempurna. Islam inilah agama yang diridai oleh Allah untuk hamba. Islam adalah agama yang paling sempurna sehingga risalah pun dinyatakan berakhir dengan Islam. Bagian ayat “Allah benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa” menunjukkan bahwa iman dan amal saleh menjadi sebab rasa aman itu terus ada dan hilangnya kekhawatiran (ketakutan). Jika rasa aman itu sudah ada sebelumnya, ia akan terus terjaga. Jika ada rasa kekhawatiran, iman dan amal saleh akan menghapusnya. Janji Allah itu akan datang jika kita mentauhidkan Allah karena disebutkan dalam ayat “Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku”. Bagian ayat “barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”, ini adalah ancaman keras untuk orang-orang yang kafir. Ayat ke-56 menunjukkan kita wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat rasul. Kata wajib diambil dari kata perintah dalam ayat karena hukum asal perintah menunjukkan wajib. Ayat ini menunjukkan keutamaan zakat karena zakat selalu digandengkan dengan shalat dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an. Zakat adalah ibadah maliyah mahdhah (murni), sedangkan shalat adalah ibadah badan mahdhah. Bagian ayat “taatlah kepada rasul” menunjukkan bahwa suatu yang ditetapkan berdasarkan hadits sama statusnya dengan suatu yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an. Kita harus mengamalkan hadits sebagaimana kita harus mengamalkan Al-Qur’an. Sebab datangnya rahmat Allah adalah menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada rasul. Shalat itu lebih utama daripada zakat karena shalat jika bergandengan dengan zakat pasti shalat disebutkan lebih dahulu.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Baca Juga: Yang Takut pada Allah, Baginya Dua Surga Allah Jaga Hingga Tua   Disusun di #darushsholihin, 24 Jumadal Ula 1443 H, 29 Desember 2021 (Rabu sore) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih faedah surat an nuur keutamaan amal saleh keutamaan beriman sifat orang beriman surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Inilah janji Allah untuk orang yang beriman dan beramal saleh.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 55 – 56 Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nuur: 55-56)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman terhadap Allah dan mengerjakan amal-amal yang saleh di antara kalian bahwa Dia sungguh akan menolong mereka untuk mengalahkan musuh-musuh mereka, dan akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka dari kalangan kaum mukminin untuk berkuasa, dan sungguh Dia berjanji akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka yaitu Islam, serta berjanji benar-benar akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah Allah semata, dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Dan barangsiapa yang tetap kafir sesudah adanya nikmat dan karunia itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan kepada Allah. Dan tegakkanlah shalat dengan sempurna, dan tunaikanlah zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan taatilah Rasul, mudah-mudahan kalian dirahmati oleh Allah.   Faedah ayat Ayat ini mendorong kita beriman dan beramal saleh. Orang yang beriman dan beramal saleh dijanjikan: Allah sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi. Allah memotivasi untuk beriman dan beramal saleh lalu memberikan janji untuk berkuasa di muka bumi lalu disebutkan bahwa orang-orang sebelumnya telah mendapatkannya, berarti kita harusnya lebih semangat untuk meraih iman dan amal saleh. Allah sejatinya yang memiliki bumi. Allah wariskan itu kepada hamba yang dikendaki oleh Allah. Pemilik muka bumi ini sejatinya adalah Allah, lalu Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Sebab teguh dalam beragama adalah dengan beriman dan beramal saleh. Agama ini bisa lepas karena sebab tidak beriman dan beramal saleh. Ayat ini jadi peringatan agar kita tidak melakukan penyimpangan dan kefasikan di muka bumi karena itulah yang membuat agama kita bisa lepas. Nikmat itu jika tak disyukuri, maka akan lepas. Adapun nikmat Allah yang terbesar bagi hamba-Nya adalah nikmat beragama (nikmat diin). Jika nikmat itu tak disyukuri, nikmat itu akan lepas sebagaimana nikmat yang lainnya. Bagian ayat “agama yang telah diridai-Nya untuk mereka” menunjukkan bahwa Islam itu telah sempurna. Islam inilah agama yang diridai oleh Allah untuk hamba. Islam adalah agama yang paling sempurna sehingga risalah pun dinyatakan berakhir dengan Islam. Bagian ayat “Allah benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa” menunjukkan bahwa iman dan amal saleh menjadi sebab rasa aman itu terus ada dan hilangnya kekhawatiran (ketakutan). Jika rasa aman itu sudah ada sebelumnya, ia akan terus terjaga. Jika ada rasa kekhawatiran, iman dan amal saleh akan menghapusnya. Janji Allah itu akan datang jika kita mentauhidkan Allah karena disebutkan dalam ayat “Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku”. Bagian ayat “barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”, ini adalah ancaman keras untuk orang-orang yang kafir. Ayat ke-56 menunjukkan kita wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat rasul. Kata wajib diambil dari kata perintah dalam ayat karena hukum asal perintah menunjukkan wajib. Ayat ini menunjukkan keutamaan zakat karena zakat selalu digandengkan dengan shalat dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an. Zakat adalah ibadah maliyah mahdhah (murni), sedangkan shalat adalah ibadah badan mahdhah. Bagian ayat “taatlah kepada rasul” menunjukkan bahwa suatu yang ditetapkan berdasarkan hadits sama statusnya dengan suatu yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an. Kita harus mengamalkan hadits sebagaimana kita harus mengamalkan Al-Qur’an. Sebab datangnya rahmat Allah adalah menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada rasul. Shalat itu lebih utama daripada zakat karena shalat jika bergandengan dengan zakat pasti shalat disebutkan lebih dahulu.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Baca Juga: Yang Takut pada Allah, Baginya Dua Surga Allah Jaga Hingga Tua   Disusun di #darushsholihin, 24 Jumadal Ula 1443 H, 29 Desember 2021 (Rabu sore) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih faedah surat an nuur keutamaan amal saleh keutamaan beriman sifat orang beriman surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Safinatun Naja: Saktah dalam Shalat dan Rukun Thumakninah

Saktah itu waktu diam dalam shalat. Thumakninah itu sikap diam dalam shalat. Ini yang kita pelajari dalam Safinah An-Naja kali ini. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Saktah Shalat] 1.2. [Rukun Thumakninah]   [KITAB SHALAT] [Saktah Shalat] سَكْتَاتُ الصَّلاَةِ سِتٌ: 1- بَيْنَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ وَدُعَاءِ الافْتِتَاح. وَ2- بَيْنَ دُعَاءِ الافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ3- بَيْنَ الْفَاتِحَةِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ4- بَيْنَ آخِرِ الْفَاتِحَةِ وَآمِيْنَ. وَ5- بَيْنَ آمِيْنَ وَالسُّوْرَةِ. وَ6- بَيْنَ السُّوْرَةِ وَالرُّكُوْعِ. Fasal: Saktah (berhenti sejenak) dalam shalat ada enam, yaitu [1] antara takbiratul ihram dan doa iftitah, [2] antara iftitah dan bacaan ta’awwudz, [3] antara Al-Fatihah dan bacaan ta’awwudz, [4] antara akhir Al-Fatihah dan aamiin, [5] antara aamiin dan surah setelah Al-Fatihah, [6] antara surah setelah Al-Fatihah dan rukuk. Catatan: Hukum saktah ini adalah sunnah di dalam shalat. Saktah (berhenti sejenak) ini sekadar bacaan “SUBHANALLAH”, kecuali antara bacaan AAMIIN dan surah setelah Al-Fatihah (nomor 5), disunnahkan imam berhenti sejenak dalam shalat jahriyah sekadar lamanya membaca surah Al-Fatihah.   [Rukun Thumakninah] الأَرْكَانُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ أَرْبَعَةٌ: 1- الرُّكُوْعُ. وَ2- الاِعْتِدَالُ. وَ3- السُّجُوْدُ. وَ4-الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ . Fasal: Rukun yang melazimkan thumakninah (tenang sejenak) ada 4, yaitu ruku, itidal, sujud, duduk antara dua sujud. الظُّمَأْنِيْنَةُ هِيَ: سُكُوْنٌ بَعْدَ حَرَكَةٍ؛ بِحَيْثُ يَسْتَقِرُّ كُلُ عُضْوٍ مَحَلَّهُ بِقَدْرِ » سُبْحَانَ اللهِ « Thumakninah adalah berdiam setelah bergerak di mana tiap anggota badan tenang di tempatnya, lamanya sekitar ucapan SUBHANALLAH. Baca Juga: Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat? Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah thuma'ninah thumakninah

Safinatun Naja: Saktah dalam Shalat dan Rukun Thumakninah

Saktah itu waktu diam dalam shalat. Thumakninah itu sikap diam dalam shalat. Ini yang kita pelajari dalam Safinah An-Naja kali ini. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Saktah Shalat] 1.2. [Rukun Thumakninah]   [KITAB SHALAT] [Saktah Shalat] سَكْتَاتُ الصَّلاَةِ سِتٌ: 1- بَيْنَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ وَدُعَاءِ الافْتِتَاح. وَ2- بَيْنَ دُعَاءِ الافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ3- بَيْنَ الْفَاتِحَةِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ4- بَيْنَ آخِرِ الْفَاتِحَةِ وَآمِيْنَ. وَ5- بَيْنَ آمِيْنَ وَالسُّوْرَةِ. وَ6- بَيْنَ السُّوْرَةِ وَالرُّكُوْعِ. Fasal: Saktah (berhenti sejenak) dalam shalat ada enam, yaitu [1] antara takbiratul ihram dan doa iftitah, [2] antara iftitah dan bacaan ta’awwudz, [3] antara Al-Fatihah dan bacaan ta’awwudz, [4] antara akhir Al-Fatihah dan aamiin, [5] antara aamiin dan surah setelah Al-Fatihah, [6] antara surah setelah Al-Fatihah dan rukuk. Catatan: Hukum saktah ini adalah sunnah di dalam shalat. Saktah (berhenti sejenak) ini sekadar bacaan “SUBHANALLAH”, kecuali antara bacaan AAMIIN dan surah setelah Al-Fatihah (nomor 5), disunnahkan imam berhenti sejenak dalam shalat jahriyah sekadar lamanya membaca surah Al-Fatihah.   [Rukun Thumakninah] الأَرْكَانُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ أَرْبَعَةٌ: 1- الرُّكُوْعُ. وَ2- الاِعْتِدَالُ. وَ3- السُّجُوْدُ. وَ4-الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ . Fasal: Rukun yang melazimkan thumakninah (tenang sejenak) ada 4, yaitu ruku, itidal, sujud, duduk antara dua sujud. الظُّمَأْنِيْنَةُ هِيَ: سُكُوْنٌ بَعْدَ حَرَكَةٍ؛ بِحَيْثُ يَسْتَقِرُّ كُلُ عُضْوٍ مَحَلَّهُ بِقَدْرِ » سُبْحَانَ اللهِ « Thumakninah adalah berdiam setelah bergerak di mana tiap anggota badan tenang di tempatnya, lamanya sekitar ucapan SUBHANALLAH. Baca Juga: Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat? Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah thuma'ninah thumakninah
Saktah itu waktu diam dalam shalat. Thumakninah itu sikap diam dalam shalat. Ini yang kita pelajari dalam Safinah An-Naja kali ini. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Saktah Shalat] 1.2. [Rukun Thumakninah]   [KITAB SHALAT] [Saktah Shalat] سَكْتَاتُ الصَّلاَةِ سِتٌ: 1- بَيْنَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ وَدُعَاءِ الافْتِتَاح. وَ2- بَيْنَ دُعَاءِ الافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ3- بَيْنَ الْفَاتِحَةِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ4- بَيْنَ آخِرِ الْفَاتِحَةِ وَآمِيْنَ. وَ5- بَيْنَ آمِيْنَ وَالسُّوْرَةِ. وَ6- بَيْنَ السُّوْرَةِ وَالرُّكُوْعِ. Fasal: Saktah (berhenti sejenak) dalam shalat ada enam, yaitu [1] antara takbiratul ihram dan doa iftitah, [2] antara iftitah dan bacaan ta’awwudz, [3] antara Al-Fatihah dan bacaan ta’awwudz, [4] antara akhir Al-Fatihah dan aamiin, [5] antara aamiin dan surah setelah Al-Fatihah, [6] antara surah setelah Al-Fatihah dan rukuk. Catatan: Hukum saktah ini adalah sunnah di dalam shalat. Saktah (berhenti sejenak) ini sekadar bacaan “SUBHANALLAH”, kecuali antara bacaan AAMIIN dan surah setelah Al-Fatihah (nomor 5), disunnahkan imam berhenti sejenak dalam shalat jahriyah sekadar lamanya membaca surah Al-Fatihah.   [Rukun Thumakninah] الأَرْكَانُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ أَرْبَعَةٌ: 1- الرُّكُوْعُ. وَ2- الاِعْتِدَالُ. وَ3- السُّجُوْدُ. وَ4-الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ . Fasal: Rukun yang melazimkan thumakninah (tenang sejenak) ada 4, yaitu ruku, itidal, sujud, duduk antara dua sujud. الظُّمَأْنِيْنَةُ هِيَ: سُكُوْنٌ بَعْدَ حَرَكَةٍ؛ بِحَيْثُ يَسْتَقِرُّ كُلُ عُضْوٍ مَحَلَّهُ بِقَدْرِ » سُبْحَانَ اللهِ « Thumakninah adalah berdiam setelah bergerak di mana tiap anggota badan tenang di tempatnya, lamanya sekitar ucapan SUBHANALLAH. Baca Juga: Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat? Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah thuma'ninah thumakninah


Saktah itu waktu diam dalam shalat. Thumakninah itu sikap diam dalam shalat. Ini yang kita pelajari dalam Safinah An-Naja kali ini. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Saktah Shalat] 1.2. [Rukun Thumakninah]   [KITAB SHALAT] [Saktah Shalat] سَكْتَاتُ الصَّلاَةِ سِتٌ: 1- بَيْنَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ وَدُعَاءِ الافْتِتَاح. وَ2- بَيْنَ دُعَاءِ الافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ3- بَيْنَ الْفَاتِحَةِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ4- بَيْنَ آخِرِ الْفَاتِحَةِ وَآمِيْنَ. وَ5- بَيْنَ آمِيْنَ وَالسُّوْرَةِ. وَ6- بَيْنَ السُّوْرَةِ وَالرُّكُوْعِ. Fasal: Saktah (berhenti sejenak) dalam shalat ada enam, yaitu [1] antara takbiratul ihram dan doa iftitah, [2] antara iftitah dan bacaan ta’awwudz, [3] antara Al-Fatihah dan bacaan ta’awwudz, [4] antara akhir Al-Fatihah dan aamiin, [5] antara aamiin dan surah setelah Al-Fatihah, [6] antara surah setelah Al-Fatihah dan rukuk. Catatan: Hukum saktah ini adalah sunnah di dalam shalat. Saktah (berhenti sejenak) ini sekadar bacaan “SUBHANALLAH”, kecuali antara bacaan AAMIIN dan surah setelah Al-Fatihah (nomor 5), disunnahkan imam berhenti sejenak dalam shalat jahriyah sekadar lamanya membaca surah Al-Fatihah.   [Rukun Thumakninah] الأَرْكَانُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ أَرْبَعَةٌ: 1- الرُّكُوْعُ. وَ2- الاِعْتِدَالُ. وَ3- السُّجُوْدُ. وَ4-الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ . Fasal: Rukun yang melazimkan thumakninah (tenang sejenak) ada 4, yaitu ruku, itidal, sujud, duduk antara dua sujud. الظُّمَأْنِيْنَةُ هِيَ: سُكُوْنٌ بَعْدَ حَرَكَةٍ؛ بِحَيْثُ يَسْتَقِرُّ كُلُ عُضْوٍ مَحَلَّهُ بِقَدْرِ » سُبْحَانَ اللهِ « Thumakninah adalah berdiam setelah bergerak di mana tiap anggota badan tenang di tempatnya, lamanya sekitar ucapan SUBHANALLAH. Baca Juga: Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat? Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah thuma'ninah thumakninah

Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu Lagi

Diriwayatkan oleh Abu Daud (179) dalam Sunan-nya,حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»، قَالَ عُرْوَةُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ“Utsman bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’ Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.” Abu Daud mengatakan, ‘Demikian juga diriwayatkan dari Zaidah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A’masy.'”Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (502),حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ،قَالَا:حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ،عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»قُلْتُ: مَا هِيَ إِلَّا أَنْتِ«فَضَحِكَتْ»“Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, mereka berdua berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib bin Abi Tsabit, dari Urwah bin Az Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’  Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.”'”Dalam riwayat Ibnu Majah ini disebutkan secara jelas bahwa Habib adalah Habib bin Abi Tsabit dan Urwah adalah Urwah bin Az Zubair.Hadis ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami‘-nya (86), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (25766), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (485), Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (566), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (495), dengan jalan yang sama dari Waki’ bin al-Jarrah Rahimahullah.Sanad riwayat ini sahih, semua perawinya tsiqah. Adapun Habib bin Abi Tsabit adalah Habib bin Qais Al Qurasyi. Yahya bin Ma’in dari riwayat Ahmad bin Sa’ad,  bahwa Yahya berkata, “(Habib bin Abi Tsabit) tsiqah, hujjah.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah tanpa keraguan.” (Siyar A’lamin Nubala).Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Inti masalahSebagian ulama melemahkan hadis di atas karena mengklaim bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak pernah mendengar hadis dari Urwah bin Al Zubair. Sehingga terdapat inqitha’ (keterputusan sanad). Sebagaimana perkataan Al Bukhari,عَنِ البُخَارِيِّ، قَالَ: لَمْ يَسْمَعْ حَبِيْبٌ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئاً“Dari Al Bukhari, ia berkata, ‘Habib tidak pernah mendengar hadis dari Urwah sama sekali'” (dinukil dari Siyar A’lamin Nubala).Sehingga Al Bukhari adalah salah satu ulama yang men-dhaif-kan hadis ini. Demikian juga Yahya bin Sa’id Al Qathan Rahimahullah.Maka, jawaban para ulama terhadap masalah ini adalah:Pertama, Habib bin Abi Tsabit di-mutaba’ah oleh perawi yang lain, yaitu Ibrahim at-Taimi dalam jalan yang lain. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (25767),حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ““Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim At Taimi, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.””Sanad riwayat ini lemah, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah mendengar hadis dari ‘Aisyah.  Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani dan Ad Daruquthni. Sehingga terdapat inqitha‘ dalam riwayat ini. Dan Ibrahim at-Taimi perawi yang tsiqah namun sering me-mursal-kan hadis. Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah, ahli ibadah, namun ia sering me-mursal-kan hadis dan melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Sehingga riwayat ini bisa menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Kedua, terdapat mutaba’ah yang lain, yaitu Hisyam bin Urwah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/136),عن أبي بكر النيسابوري، حدثنا حاجب بن سليمان، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة، قالت: قبل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعض نسائِه ثم صلَّى ولم يتوضأ“Dari Abu Bakar An Naisaburi, ia berkata, ‘Hajib bin Sulaiman menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Hisyam bin Urwah, dari Urwan bin az-Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.”””Riwayat ini sahih. Semua perawinya tsiqah. Hajib bin Sulaiman, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Shaduq dan meriwayatkan hadis yang wahm (lemah).” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah.” Ia juga di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i dan juga dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Sehingga ia tsiqah insyaallah.Sedangkan Abu Bakar An Naisaburi adalah Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi. Abu Ya’la Al Khalili mengatakan, “Ia tsiqah hafizh faqih.” Al Khathib mengatakan, “Hafizh mutqin, salah satu masyaikh yang paling berilmu.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia adalah seorang al imam al hafizh.”Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuSehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Ketiga, terdapat mutaba’ah yang lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya,حدثنا إسماعيل ابن يعقوب بن صَبيح، حدثنا محمد بن موسى بن أعين، حدثنا أبي، عن عبد الكريم الجزري، عن عطاء، عن عائشة أنه -عليه السلام- كان يقبل بعض نسائه ولا يتوضأ“Ismail bin Ya’qub bin Shabih menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Muhammad bin Musa bin A’yun menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Ayahku (Musa bin A’yun) menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Abdul Karim Al Juzri, dari Atha (bin Abi Rabah) dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi ‘Alaihis salam mencium sebagian istrinya, dan tidak berwudhu lagi.”””Riwayat ini juga sahih, semua perawinya tsiqah. Abdul Karim Al Juzri adalah salah satu perawi Malik dalam Al Muwatha’, juga perawi Bukhari-Muslim. Ia di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah.Musa bin A’yun, juga di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Ad Daruquthni. Sehingga tidak diragukan lagi ia tsiqah.Sedangkan Muhammad bin Musa bin A’yun ia adalah salah satu perawi Al Bukhari dalam Shahih-nya. Di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i, Abu ‘Awwanah, dan Adz Dzahabi.Sehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Keempat, Habib bin Abi Tsabit dan Urwah hidup sezaman, sama-sama tabi’in dan sama-sama dari Kufah. Urwah wafat pada tahun 94 H sedangkan Habib wafat pada tahun 119 H. Syekh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan,وحبيب لا يُنكر لقاؤه عُروة لروايته عمن هو أكبرُ من عُروة، وأقدم موتاً، وهو إمام ثقة، من أئمة العلماء الأجلة. وقال ابن سيد الناس: وقولُ أبي عمر هذا أفاد إثبات إمكان اللقاء، وهو مزيل للانقطاع عند الأكثرين، وأرفع من هذا قول أبي داود فيما رويناه عنه بالسند المتقدم (وهو عنده بإثر الرواية (١٨٠) قال: وقد روى حمزةُ الزياتُ عن حبيب، عن عروة بن الزبير، عن عائشة حديثاً صحيحاً، فهذا يثبت اللقاء، فهو مزيلٌ للانقطاع عندهم“Habib bin Abi Tsabit tidak dapat dipungkiri bahwa beliau bertemu dengan Urwah, karena Habib meriwayatkan hadis dari tabi’in yang lebih senior dari Urwah dan lebih dahulu wafatnya dari Urwah, dari kalangan para ulama tabi’in yang utama. Ibnu Sayyidin Nas berkata, ‘Perkataan Abu Umar memberi faedah kepada kita tentang validnya kemungkinan pertemuan antara Habib dan Urwah. Dan ini menghilangkan prasangka adanya inqitha’ menurut jumhur ulama.’ Dan yang lebih meyakinkan lagi, apa yang disebutkan oleh Abu Daud dalam riwayat yang sebelumnya (yaitu hadis nomor 180), Abu Daud berkata, ‘Hamzah Az Zayyat meriwayatkan hadis dari Habib, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah sebuah hadis yang sahih.’ Maka perkataan Abu Daud ini menetapkan adanya pertemuan di antara keduanya dan menghilangkan prasangka adanya inqitha’” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498-499).Kelima, dengan semua indikasi-indikasi di atas jelaslah kekeliruan klaim bahwa hadis di atas munqathi’. Abdul Haqq Al Isbili, setelah membawakan riwayat Al Bazzar di atas, beliau mengatakan,لا أعلم له علة توجب تركه“Dari sini saya tidak mengetahui adanya illah yang membuat kita harus meninggalkan hadis ini” (Al Ahkam Al Wustha, 1/142).Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,ودعوى الانقطاع وأن حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة دعوى باطلة ردها غير واحد من الأئمة“Klaim bahwa dalam hadis ini ada inqitha’ dan bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar hadis dari Urwah adalah klaim yang batil, yang telah dibantah oleh beberapa imam ahli hadis” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498).Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang sahih tanpa keraguan. Sebagaimana disahihkan oleh Abdul Haqq Al Isybili (Al Ahkam Al Wustha, 1/142), Ibnu Hajar Al Asqalani (Ad Dirayah, 1/45), Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 3/52), Azhim Al Abadi (‘Aunul Ma’bud, 1/153), Ibnu Sayyidin Nas (Syarh Sunan At Tirmidzi, 1/199), Syu’aib Al Arnauth (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498), dan Al Albani (Shahih Abu Daud, no. 179).Dan di antara fikih dari hadis ini adalah bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diringkas dari penjelasan Syekh Syu’aib Al Arnauth Rahimahullah dalam Takhrij Musnad Ahmad (42/498-500).🔍 Adab Di Masjid, Hadits Tentang Keutamaan Mempelajari Al Quran, Dakwah Tentang Ilmu, Gambar Kalimat Syahadat, Hukum Melalaikan Shalat

Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu Lagi

Diriwayatkan oleh Abu Daud (179) dalam Sunan-nya,حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»، قَالَ عُرْوَةُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ“Utsman bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’ Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.” Abu Daud mengatakan, ‘Demikian juga diriwayatkan dari Zaidah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A’masy.'”Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (502),حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ،قَالَا:حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ،عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»قُلْتُ: مَا هِيَ إِلَّا أَنْتِ«فَضَحِكَتْ»“Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, mereka berdua berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib bin Abi Tsabit, dari Urwah bin Az Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’  Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.”'”Dalam riwayat Ibnu Majah ini disebutkan secara jelas bahwa Habib adalah Habib bin Abi Tsabit dan Urwah adalah Urwah bin Az Zubair.Hadis ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami‘-nya (86), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (25766), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (485), Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (566), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (495), dengan jalan yang sama dari Waki’ bin al-Jarrah Rahimahullah.Sanad riwayat ini sahih, semua perawinya tsiqah. Adapun Habib bin Abi Tsabit adalah Habib bin Qais Al Qurasyi. Yahya bin Ma’in dari riwayat Ahmad bin Sa’ad,  bahwa Yahya berkata, “(Habib bin Abi Tsabit) tsiqah, hujjah.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah tanpa keraguan.” (Siyar A’lamin Nubala).Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Inti masalahSebagian ulama melemahkan hadis di atas karena mengklaim bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak pernah mendengar hadis dari Urwah bin Al Zubair. Sehingga terdapat inqitha’ (keterputusan sanad). Sebagaimana perkataan Al Bukhari,عَنِ البُخَارِيِّ، قَالَ: لَمْ يَسْمَعْ حَبِيْبٌ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئاً“Dari Al Bukhari, ia berkata, ‘Habib tidak pernah mendengar hadis dari Urwah sama sekali'” (dinukil dari Siyar A’lamin Nubala).Sehingga Al Bukhari adalah salah satu ulama yang men-dhaif-kan hadis ini. Demikian juga Yahya bin Sa’id Al Qathan Rahimahullah.Maka, jawaban para ulama terhadap masalah ini adalah:Pertama, Habib bin Abi Tsabit di-mutaba’ah oleh perawi yang lain, yaitu Ibrahim at-Taimi dalam jalan yang lain. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (25767),حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ““Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim At Taimi, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.””Sanad riwayat ini lemah, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah mendengar hadis dari ‘Aisyah.  Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani dan Ad Daruquthni. Sehingga terdapat inqitha‘ dalam riwayat ini. Dan Ibrahim at-Taimi perawi yang tsiqah namun sering me-mursal-kan hadis. Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah, ahli ibadah, namun ia sering me-mursal-kan hadis dan melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Sehingga riwayat ini bisa menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Kedua, terdapat mutaba’ah yang lain, yaitu Hisyam bin Urwah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/136),عن أبي بكر النيسابوري، حدثنا حاجب بن سليمان، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة، قالت: قبل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعض نسائِه ثم صلَّى ولم يتوضأ“Dari Abu Bakar An Naisaburi, ia berkata, ‘Hajib bin Sulaiman menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Hisyam bin Urwah, dari Urwan bin az-Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.”””Riwayat ini sahih. Semua perawinya tsiqah. Hajib bin Sulaiman, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Shaduq dan meriwayatkan hadis yang wahm (lemah).” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah.” Ia juga di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i dan juga dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Sehingga ia tsiqah insyaallah.Sedangkan Abu Bakar An Naisaburi adalah Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi. Abu Ya’la Al Khalili mengatakan, “Ia tsiqah hafizh faqih.” Al Khathib mengatakan, “Hafizh mutqin, salah satu masyaikh yang paling berilmu.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia adalah seorang al imam al hafizh.”Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuSehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Ketiga, terdapat mutaba’ah yang lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya,حدثنا إسماعيل ابن يعقوب بن صَبيح، حدثنا محمد بن موسى بن أعين، حدثنا أبي، عن عبد الكريم الجزري، عن عطاء، عن عائشة أنه -عليه السلام- كان يقبل بعض نسائه ولا يتوضأ“Ismail bin Ya’qub bin Shabih menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Muhammad bin Musa bin A’yun menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Ayahku (Musa bin A’yun) menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Abdul Karim Al Juzri, dari Atha (bin Abi Rabah) dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi ‘Alaihis salam mencium sebagian istrinya, dan tidak berwudhu lagi.”””Riwayat ini juga sahih, semua perawinya tsiqah. Abdul Karim Al Juzri adalah salah satu perawi Malik dalam Al Muwatha’, juga perawi Bukhari-Muslim. Ia di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah.Musa bin A’yun, juga di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Ad Daruquthni. Sehingga tidak diragukan lagi ia tsiqah.Sedangkan Muhammad bin Musa bin A’yun ia adalah salah satu perawi Al Bukhari dalam Shahih-nya. Di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i, Abu ‘Awwanah, dan Adz Dzahabi.Sehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Keempat, Habib bin Abi Tsabit dan Urwah hidup sezaman, sama-sama tabi’in dan sama-sama dari Kufah. Urwah wafat pada tahun 94 H sedangkan Habib wafat pada tahun 119 H. Syekh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan,وحبيب لا يُنكر لقاؤه عُروة لروايته عمن هو أكبرُ من عُروة، وأقدم موتاً، وهو إمام ثقة، من أئمة العلماء الأجلة. وقال ابن سيد الناس: وقولُ أبي عمر هذا أفاد إثبات إمكان اللقاء، وهو مزيل للانقطاع عند الأكثرين، وأرفع من هذا قول أبي داود فيما رويناه عنه بالسند المتقدم (وهو عنده بإثر الرواية (١٨٠) قال: وقد روى حمزةُ الزياتُ عن حبيب، عن عروة بن الزبير، عن عائشة حديثاً صحيحاً، فهذا يثبت اللقاء، فهو مزيلٌ للانقطاع عندهم“Habib bin Abi Tsabit tidak dapat dipungkiri bahwa beliau bertemu dengan Urwah, karena Habib meriwayatkan hadis dari tabi’in yang lebih senior dari Urwah dan lebih dahulu wafatnya dari Urwah, dari kalangan para ulama tabi’in yang utama. Ibnu Sayyidin Nas berkata, ‘Perkataan Abu Umar memberi faedah kepada kita tentang validnya kemungkinan pertemuan antara Habib dan Urwah. Dan ini menghilangkan prasangka adanya inqitha’ menurut jumhur ulama.’ Dan yang lebih meyakinkan lagi, apa yang disebutkan oleh Abu Daud dalam riwayat yang sebelumnya (yaitu hadis nomor 180), Abu Daud berkata, ‘Hamzah Az Zayyat meriwayatkan hadis dari Habib, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah sebuah hadis yang sahih.’ Maka perkataan Abu Daud ini menetapkan adanya pertemuan di antara keduanya dan menghilangkan prasangka adanya inqitha’” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498-499).Kelima, dengan semua indikasi-indikasi di atas jelaslah kekeliruan klaim bahwa hadis di atas munqathi’. Abdul Haqq Al Isbili, setelah membawakan riwayat Al Bazzar di atas, beliau mengatakan,لا أعلم له علة توجب تركه“Dari sini saya tidak mengetahui adanya illah yang membuat kita harus meninggalkan hadis ini” (Al Ahkam Al Wustha, 1/142).Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,ودعوى الانقطاع وأن حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة دعوى باطلة ردها غير واحد من الأئمة“Klaim bahwa dalam hadis ini ada inqitha’ dan bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar hadis dari Urwah adalah klaim yang batil, yang telah dibantah oleh beberapa imam ahli hadis” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498).Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang sahih tanpa keraguan. Sebagaimana disahihkan oleh Abdul Haqq Al Isybili (Al Ahkam Al Wustha, 1/142), Ibnu Hajar Al Asqalani (Ad Dirayah, 1/45), Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 3/52), Azhim Al Abadi (‘Aunul Ma’bud, 1/153), Ibnu Sayyidin Nas (Syarh Sunan At Tirmidzi, 1/199), Syu’aib Al Arnauth (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498), dan Al Albani (Shahih Abu Daud, no. 179).Dan di antara fikih dari hadis ini adalah bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diringkas dari penjelasan Syekh Syu’aib Al Arnauth Rahimahullah dalam Takhrij Musnad Ahmad (42/498-500).🔍 Adab Di Masjid, Hadits Tentang Keutamaan Mempelajari Al Quran, Dakwah Tentang Ilmu, Gambar Kalimat Syahadat, Hukum Melalaikan Shalat
Diriwayatkan oleh Abu Daud (179) dalam Sunan-nya,حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»، قَالَ عُرْوَةُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ“Utsman bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’ Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.” Abu Daud mengatakan, ‘Demikian juga diriwayatkan dari Zaidah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A’masy.'”Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (502),حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ،قَالَا:حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ،عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»قُلْتُ: مَا هِيَ إِلَّا أَنْتِ«فَضَحِكَتْ»“Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, mereka berdua berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib bin Abi Tsabit, dari Urwah bin Az Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’  Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.”'”Dalam riwayat Ibnu Majah ini disebutkan secara jelas bahwa Habib adalah Habib bin Abi Tsabit dan Urwah adalah Urwah bin Az Zubair.Hadis ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami‘-nya (86), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (25766), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (485), Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (566), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (495), dengan jalan yang sama dari Waki’ bin al-Jarrah Rahimahullah.Sanad riwayat ini sahih, semua perawinya tsiqah. Adapun Habib bin Abi Tsabit adalah Habib bin Qais Al Qurasyi. Yahya bin Ma’in dari riwayat Ahmad bin Sa’ad,  bahwa Yahya berkata, “(Habib bin Abi Tsabit) tsiqah, hujjah.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah tanpa keraguan.” (Siyar A’lamin Nubala).Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Inti masalahSebagian ulama melemahkan hadis di atas karena mengklaim bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak pernah mendengar hadis dari Urwah bin Al Zubair. Sehingga terdapat inqitha’ (keterputusan sanad). Sebagaimana perkataan Al Bukhari,عَنِ البُخَارِيِّ، قَالَ: لَمْ يَسْمَعْ حَبِيْبٌ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئاً“Dari Al Bukhari, ia berkata, ‘Habib tidak pernah mendengar hadis dari Urwah sama sekali'” (dinukil dari Siyar A’lamin Nubala).Sehingga Al Bukhari adalah salah satu ulama yang men-dhaif-kan hadis ini. Demikian juga Yahya bin Sa’id Al Qathan Rahimahullah.Maka, jawaban para ulama terhadap masalah ini adalah:Pertama, Habib bin Abi Tsabit di-mutaba’ah oleh perawi yang lain, yaitu Ibrahim at-Taimi dalam jalan yang lain. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (25767),حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ““Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim At Taimi, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.””Sanad riwayat ini lemah, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah mendengar hadis dari ‘Aisyah.  Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani dan Ad Daruquthni. Sehingga terdapat inqitha‘ dalam riwayat ini. Dan Ibrahim at-Taimi perawi yang tsiqah namun sering me-mursal-kan hadis. Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah, ahli ibadah, namun ia sering me-mursal-kan hadis dan melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Sehingga riwayat ini bisa menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Kedua, terdapat mutaba’ah yang lain, yaitu Hisyam bin Urwah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/136),عن أبي بكر النيسابوري، حدثنا حاجب بن سليمان، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة، قالت: قبل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعض نسائِه ثم صلَّى ولم يتوضأ“Dari Abu Bakar An Naisaburi, ia berkata, ‘Hajib bin Sulaiman menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Hisyam bin Urwah, dari Urwan bin az-Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.”””Riwayat ini sahih. Semua perawinya tsiqah. Hajib bin Sulaiman, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Shaduq dan meriwayatkan hadis yang wahm (lemah).” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah.” Ia juga di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i dan juga dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Sehingga ia tsiqah insyaallah.Sedangkan Abu Bakar An Naisaburi adalah Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi. Abu Ya’la Al Khalili mengatakan, “Ia tsiqah hafizh faqih.” Al Khathib mengatakan, “Hafizh mutqin, salah satu masyaikh yang paling berilmu.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia adalah seorang al imam al hafizh.”Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuSehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Ketiga, terdapat mutaba’ah yang lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya,حدثنا إسماعيل ابن يعقوب بن صَبيح، حدثنا محمد بن موسى بن أعين، حدثنا أبي، عن عبد الكريم الجزري، عن عطاء، عن عائشة أنه -عليه السلام- كان يقبل بعض نسائه ولا يتوضأ“Ismail bin Ya’qub bin Shabih menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Muhammad bin Musa bin A’yun menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Ayahku (Musa bin A’yun) menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Abdul Karim Al Juzri, dari Atha (bin Abi Rabah) dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi ‘Alaihis salam mencium sebagian istrinya, dan tidak berwudhu lagi.”””Riwayat ini juga sahih, semua perawinya tsiqah. Abdul Karim Al Juzri adalah salah satu perawi Malik dalam Al Muwatha’, juga perawi Bukhari-Muslim. Ia di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah.Musa bin A’yun, juga di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Ad Daruquthni. Sehingga tidak diragukan lagi ia tsiqah.Sedangkan Muhammad bin Musa bin A’yun ia adalah salah satu perawi Al Bukhari dalam Shahih-nya. Di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i, Abu ‘Awwanah, dan Adz Dzahabi.Sehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Keempat, Habib bin Abi Tsabit dan Urwah hidup sezaman, sama-sama tabi’in dan sama-sama dari Kufah. Urwah wafat pada tahun 94 H sedangkan Habib wafat pada tahun 119 H. Syekh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan,وحبيب لا يُنكر لقاؤه عُروة لروايته عمن هو أكبرُ من عُروة، وأقدم موتاً، وهو إمام ثقة، من أئمة العلماء الأجلة. وقال ابن سيد الناس: وقولُ أبي عمر هذا أفاد إثبات إمكان اللقاء، وهو مزيل للانقطاع عند الأكثرين، وأرفع من هذا قول أبي داود فيما رويناه عنه بالسند المتقدم (وهو عنده بإثر الرواية (١٨٠) قال: وقد روى حمزةُ الزياتُ عن حبيب، عن عروة بن الزبير، عن عائشة حديثاً صحيحاً، فهذا يثبت اللقاء، فهو مزيلٌ للانقطاع عندهم“Habib bin Abi Tsabit tidak dapat dipungkiri bahwa beliau bertemu dengan Urwah, karena Habib meriwayatkan hadis dari tabi’in yang lebih senior dari Urwah dan lebih dahulu wafatnya dari Urwah, dari kalangan para ulama tabi’in yang utama. Ibnu Sayyidin Nas berkata, ‘Perkataan Abu Umar memberi faedah kepada kita tentang validnya kemungkinan pertemuan antara Habib dan Urwah. Dan ini menghilangkan prasangka adanya inqitha’ menurut jumhur ulama.’ Dan yang lebih meyakinkan lagi, apa yang disebutkan oleh Abu Daud dalam riwayat yang sebelumnya (yaitu hadis nomor 180), Abu Daud berkata, ‘Hamzah Az Zayyat meriwayatkan hadis dari Habib, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah sebuah hadis yang sahih.’ Maka perkataan Abu Daud ini menetapkan adanya pertemuan di antara keduanya dan menghilangkan prasangka adanya inqitha’” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498-499).Kelima, dengan semua indikasi-indikasi di atas jelaslah kekeliruan klaim bahwa hadis di atas munqathi’. Abdul Haqq Al Isbili, setelah membawakan riwayat Al Bazzar di atas, beliau mengatakan,لا أعلم له علة توجب تركه“Dari sini saya tidak mengetahui adanya illah yang membuat kita harus meninggalkan hadis ini” (Al Ahkam Al Wustha, 1/142).Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,ودعوى الانقطاع وأن حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة دعوى باطلة ردها غير واحد من الأئمة“Klaim bahwa dalam hadis ini ada inqitha’ dan bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar hadis dari Urwah adalah klaim yang batil, yang telah dibantah oleh beberapa imam ahli hadis” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498).Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang sahih tanpa keraguan. Sebagaimana disahihkan oleh Abdul Haqq Al Isybili (Al Ahkam Al Wustha, 1/142), Ibnu Hajar Al Asqalani (Ad Dirayah, 1/45), Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 3/52), Azhim Al Abadi (‘Aunul Ma’bud, 1/153), Ibnu Sayyidin Nas (Syarh Sunan At Tirmidzi, 1/199), Syu’aib Al Arnauth (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498), dan Al Albani (Shahih Abu Daud, no. 179).Dan di antara fikih dari hadis ini adalah bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diringkas dari penjelasan Syekh Syu’aib Al Arnauth Rahimahullah dalam Takhrij Musnad Ahmad (42/498-500).🔍 Adab Di Masjid, Hadits Tentang Keutamaan Mempelajari Al Quran, Dakwah Tentang Ilmu, Gambar Kalimat Syahadat, Hukum Melalaikan Shalat


Diriwayatkan oleh Abu Daud (179) dalam Sunan-nya,حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»، قَالَ عُرْوَةُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ“Utsman bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’ Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.” Abu Daud mengatakan, ‘Demikian juga diriwayatkan dari Zaidah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A’masy.'”Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (502),حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ،قَالَا:حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ،عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»قُلْتُ: مَا هِيَ إِلَّا أَنْتِ«فَضَحِكَتْ»“Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, mereka berdua berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib bin Abi Tsabit, dari Urwah bin Az Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’  Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.”'”Dalam riwayat Ibnu Majah ini disebutkan secara jelas bahwa Habib adalah Habib bin Abi Tsabit dan Urwah adalah Urwah bin Az Zubair.Hadis ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami‘-nya (86), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (25766), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (485), Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (566), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (495), dengan jalan yang sama dari Waki’ bin al-Jarrah Rahimahullah.Sanad riwayat ini sahih, semua perawinya tsiqah. Adapun Habib bin Abi Tsabit adalah Habib bin Qais Al Qurasyi. Yahya bin Ma’in dari riwayat Ahmad bin Sa’ad,  bahwa Yahya berkata, “(Habib bin Abi Tsabit) tsiqah, hujjah.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah tanpa keraguan.” (Siyar A’lamin Nubala).Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Inti masalahSebagian ulama melemahkan hadis di atas karena mengklaim bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak pernah mendengar hadis dari Urwah bin Al Zubair. Sehingga terdapat inqitha’ (keterputusan sanad). Sebagaimana perkataan Al Bukhari,عَنِ البُخَارِيِّ، قَالَ: لَمْ يَسْمَعْ حَبِيْبٌ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئاً“Dari Al Bukhari, ia berkata, ‘Habib tidak pernah mendengar hadis dari Urwah sama sekali'” (dinukil dari Siyar A’lamin Nubala).Sehingga Al Bukhari adalah salah satu ulama yang men-dhaif-kan hadis ini. Demikian juga Yahya bin Sa’id Al Qathan Rahimahullah.Maka, jawaban para ulama terhadap masalah ini adalah:Pertama, Habib bin Abi Tsabit di-mutaba’ah oleh perawi yang lain, yaitu Ibrahim at-Taimi dalam jalan yang lain. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (25767),حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ““Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim At Taimi, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.””Sanad riwayat ini lemah, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah mendengar hadis dari ‘Aisyah.  Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani dan Ad Daruquthni. Sehingga terdapat inqitha‘ dalam riwayat ini. Dan Ibrahim at-Taimi perawi yang tsiqah namun sering me-mursal-kan hadis. Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah, ahli ibadah, namun ia sering me-mursal-kan hadis dan melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Sehingga riwayat ini bisa menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Kedua, terdapat mutaba’ah yang lain, yaitu Hisyam bin Urwah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/136),عن أبي بكر النيسابوري، حدثنا حاجب بن سليمان، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة، قالت: قبل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعض نسائِه ثم صلَّى ولم يتوضأ“Dari Abu Bakar An Naisaburi, ia berkata, ‘Hajib bin Sulaiman menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Hisyam bin Urwah, dari Urwan bin az-Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.”””Riwayat ini sahih. Semua perawinya tsiqah. Hajib bin Sulaiman, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Shaduq dan meriwayatkan hadis yang wahm (lemah).” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah.” Ia juga di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i dan juga dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Sehingga ia tsiqah insyaallah.Sedangkan Abu Bakar An Naisaburi adalah Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi. Abu Ya’la Al Khalili mengatakan, “Ia tsiqah hafizh faqih.” Al Khathib mengatakan, “Hafizh mutqin, salah satu masyaikh yang paling berilmu.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia adalah seorang al imam al hafizh.”Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuSehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Ketiga, terdapat mutaba’ah yang lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya,حدثنا إسماعيل ابن يعقوب بن صَبيح، حدثنا محمد بن موسى بن أعين، حدثنا أبي، عن عبد الكريم الجزري، عن عطاء، عن عائشة أنه -عليه السلام- كان يقبل بعض نسائه ولا يتوضأ“Ismail bin Ya’qub bin Shabih menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Muhammad bin Musa bin A’yun menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Ayahku (Musa bin A’yun) menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Abdul Karim Al Juzri, dari Atha (bin Abi Rabah) dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi ‘Alaihis salam mencium sebagian istrinya, dan tidak berwudhu lagi.”””Riwayat ini juga sahih, semua perawinya tsiqah. Abdul Karim Al Juzri adalah salah satu perawi Malik dalam Al Muwatha’, juga perawi Bukhari-Muslim. Ia di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah.Musa bin A’yun, juga di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Ad Daruquthni. Sehingga tidak diragukan lagi ia tsiqah.Sedangkan Muhammad bin Musa bin A’yun ia adalah salah satu perawi Al Bukhari dalam Shahih-nya. Di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i, Abu ‘Awwanah, dan Adz Dzahabi.Sehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Keempat, Habib bin Abi Tsabit dan Urwah hidup sezaman, sama-sama tabi’in dan sama-sama dari Kufah. Urwah wafat pada tahun 94 H sedangkan Habib wafat pada tahun 119 H. Syekh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan,وحبيب لا يُنكر لقاؤه عُروة لروايته عمن هو أكبرُ من عُروة، وأقدم موتاً، وهو إمام ثقة، من أئمة العلماء الأجلة. وقال ابن سيد الناس: وقولُ أبي عمر هذا أفاد إثبات إمكان اللقاء، وهو مزيل للانقطاع عند الأكثرين، وأرفع من هذا قول أبي داود فيما رويناه عنه بالسند المتقدم (وهو عنده بإثر الرواية (١٨٠) قال: وقد روى حمزةُ الزياتُ عن حبيب، عن عروة بن الزبير، عن عائشة حديثاً صحيحاً، فهذا يثبت اللقاء، فهو مزيلٌ للانقطاع عندهم“Habib bin Abi Tsabit tidak dapat dipungkiri bahwa beliau bertemu dengan Urwah, karena Habib meriwayatkan hadis dari tabi’in yang lebih senior dari Urwah dan lebih dahulu wafatnya dari Urwah, dari kalangan para ulama tabi’in yang utama. Ibnu Sayyidin Nas berkata, ‘Perkataan Abu Umar memberi faedah kepada kita tentang validnya kemungkinan pertemuan antara Habib dan Urwah. Dan ini menghilangkan prasangka adanya inqitha’ menurut jumhur ulama.’ Dan yang lebih meyakinkan lagi, apa yang disebutkan oleh Abu Daud dalam riwayat yang sebelumnya (yaitu hadis nomor 180), Abu Daud berkata, ‘Hamzah Az Zayyat meriwayatkan hadis dari Habib, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah sebuah hadis yang sahih.’ Maka perkataan Abu Daud ini menetapkan adanya pertemuan di antara keduanya dan menghilangkan prasangka adanya inqitha’” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498-499).Kelima, dengan semua indikasi-indikasi di atas jelaslah kekeliruan klaim bahwa hadis di atas munqathi’. Abdul Haqq Al Isbili, setelah membawakan riwayat Al Bazzar di atas, beliau mengatakan,لا أعلم له علة توجب تركه“Dari sini saya tidak mengetahui adanya illah yang membuat kita harus meninggalkan hadis ini” (Al Ahkam Al Wustha, 1/142).Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,ودعوى الانقطاع وأن حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة دعوى باطلة ردها غير واحد من الأئمة“Klaim bahwa dalam hadis ini ada inqitha’ dan bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar hadis dari Urwah adalah klaim yang batil, yang telah dibantah oleh beberapa imam ahli hadis” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498).Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang sahih tanpa keraguan. Sebagaimana disahihkan oleh Abdul Haqq Al Isybili (Al Ahkam Al Wustha, 1/142), Ibnu Hajar Al Asqalani (Ad Dirayah, 1/45), Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 3/52), Azhim Al Abadi (‘Aunul Ma’bud, 1/153), Ibnu Sayyidin Nas (Syarh Sunan At Tirmidzi, 1/199), Syu’aib Al Arnauth (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498), dan Al Albani (Shahih Abu Daud, no. 179).Dan di antara fikih dari hadis ini adalah bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diringkas dari penjelasan Syekh Syu’aib Al Arnauth Rahimahullah dalam Takhrij Musnad Ahmad (42/498-500).🔍 Adab Di Masjid, Hadits Tentang Keutamaan Mempelajari Al Quran, Dakwah Tentang Ilmu, Gambar Kalimat Syahadat, Hukum Melalaikan Shalat

Fikih Ringkas Poligami

Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).Hukum poligamiNamun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh'” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Syarat bolehnya poligamiSyekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.Pertama, mampu untuk berbuat adilDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”Kedua, mampu menafkahi semua istrinyaDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).Maksimal empat istriDibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahKewajiban adil secara umumLelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kewajiban adil dalam jatah menginapWajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakKewajiban adil dalam nafkahWajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan maduKetika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safarSuami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Selingkuh Adalah Dosa Besar ***Referensi:Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din Dalil ‘ala Manhajis SalikinAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus SaniyahAl Mufashal fi Ahkamil Mar’ahSyarah Al Akhshar al-Mukhtasharat Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik, Memperkuat Iman Kepada Allah Swt, Hukum Berpuasa Di Hari Jumat, Hijab Wanita Muslimah, Nabi Isa Menikah

Fikih Ringkas Poligami

Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).Hukum poligamiNamun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh'” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Syarat bolehnya poligamiSyekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.Pertama, mampu untuk berbuat adilDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”Kedua, mampu menafkahi semua istrinyaDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).Maksimal empat istriDibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahKewajiban adil secara umumLelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kewajiban adil dalam jatah menginapWajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakKewajiban adil dalam nafkahWajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan maduKetika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safarSuami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Selingkuh Adalah Dosa Besar ***Referensi:Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din Dalil ‘ala Manhajis SalikinAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus SaniyahAl Mufashal fi Ahkamil Mar’ahSyarah Al Akhshar al-Mukhtasharat Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik, Memperkuat Iman Kepada Allah Swt, Hukum Berpuasa Di Hari Jumat, Hijab Wanita Muslimah, Nabi Isa Menikah
Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).Hukum poligamiNamun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh'” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Syarat bolehnya poligamiSyekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.Pertama, mampu untuk berbuat adilDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”Kedua, mampu menafkahi semua istrinyaDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).Maksimal empat istriDibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahKewajiban adil secara umumLelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kewajiban adil dalam jatah menginapWajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakKewajiban adil dalam nafkahWajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan maduKetika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safarSuami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Selingkuh Adalah Dosa Besar ***Referensi:Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din Dalil ‘ala Manhajis SalikinAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus SaniyahAl Mufashal fi Ahkamil Mar’ahSyarah Al Akhshar al-Mukhtasharat Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik, Memperkuat Iman Kepada Allah Swt, Hukum Berpuasa Di Hari Jumat, Hijab Wanita Muslimah, Nabi Isa Menikah


Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).Hukum poligamiNamun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh'” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Syarat bolehnya poligamiSyekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.Pertama, mampu untuk berbuat adilDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”Kedua, mampu menafkahi semua istrinyaDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).Maksimal empat istriDibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahKewajiban adil secara umumLelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kewajiban adil dalam jatah menginapWajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakKewajiban adil dalam nafkahWajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan maduKetika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safarSuami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Selingkuh Adalah Dosa Besar ***Referensi:Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din Dalil ‘ala Manhajis SalikinAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus SaniyahAl Mufashal fi Ahkamil Mar’ahSyarah Al Akhshar al-Mukhtasharat Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik, Memperkuat Iman Kepada Allah Swt, Hukum Berpuasa Di Hari Jumat, Hijab Wanita Muslimah, Nabi Isa Menikah

Bulughul Maram – Shalat: Aturan Berdoa Ketika Sujud & Larangan Membaca Al-Qur’an Saat Rukuk dan Sujud

Saat rukuk dan sujud dilarang membaca Al-Qur’an, apa maksudnya? Namun, saat sujud diperkenankan berdoa.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud 1.1. Hadits #293 1.2. Faedah hadits 1.3. Aturan berdoa ketika sujud: 1.3.1. Referensi:   Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud Hadits #293 عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلاَ وَإني نُهيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk. Adapun sewaktu rukuk, agungkanlah Rabb dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan doa kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 479]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil untuk mengangungkan Allah ketika rukuk yaitu dengan membaca SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM (Mahasuci Rabbku Yang Mahagung). Menurut jumhur ulama mengagungkan Rabb ketika rukuk itu sunnah. Hal ini berbeda dengan pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan wajib. Ada larangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dengan niatan tilawah. Dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Berdoa ketika sujud di sini bisa dengan doa yang berdalil maupun tidak, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.   Aturan berdoa ketika sujud: berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, berdoanya dengan bahasa Arab, boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an, tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:93-95. — Selasa pagi, 23 Jumadal Ula 1443 H, 28 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud doa ketika sujud

Bulughul Maram – Shalat: Aturan Berdoa Ketika Sujud & Larangan Membaca Al-Qur’an Saat Rukuk dan Sujud

Saat rukuk dan sujud dilarang membaca Al-Qur’an, apa maksudnya? Namun, saat sujud diperkenankan berdoa.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud 1.1. Hadits #293 1.2. Faedah hadits 1.3. Aturan berdoa ketika sujud: 1.3.1. Referensi:   Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud Hadits #293 عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلاَ وَإني نُهيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk. Adapun sewaktu rukuk, agungkanlah Rabb dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan doa kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 479]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil untuk mengangungkan Allah ketika rukuk yaitu dengan membaca SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM (Mahasuci Rabbku Yang Mahagung). Menurut jumhur ulama mengagungkan Rabb ketika rukuk itu sunnah. Hal ini berbeda dengan pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan wajib. Ada larangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dengan niatan tilawah. Dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Berdoa ketika sujud di sini bisa dengan doa yang berdalil maupun tidak, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.   Aturan berdoa ketika sujud: berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, berdoanya dengan bahasa Arab, boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an, tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:93-95. — Selasa pagi, 23 Jumadal Ula 1443 H, 28 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud doa ketika sujud
Saat rukuk dan sujud dilarang membaca Al-Qur’an, apa maksudnya? Namun, saat sujud diperkenankan berdoa.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud 1.1. Hadits #293 1.2. Faedah hadits 1.3. Aturan berdoa ketika sujud: 1.3.1. Referensi:   Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud Hadits #293 عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلاَ وَإني نُهيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk. Adapun sewaktu rukuk, agungkanlah Rabb dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan doa kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 479]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil untuk mengangungkan Allah ketika rukuk yaitu dengan membaca SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM (Mahasuci Rabbku Yang Mahagung). Menurut jumhur ulama mengagungkan Rabb ketika rukuk itu sunnah. Hal ini berbeda dengan pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan wajib. Ada larangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dengan niatan tilawah. Dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Berdoa ketika sujud di sini bisa dengan doa yang berdalil maupun tidak, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.   Aturan berdoa ketika sujud: berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, berdoanya dengan bahasa Arab, boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an, tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:93-95. — Selasa pagi, 23 Jumadal Ula 1443 H, 28 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud doa ketika sujud


Saat rukuk dan sujud dilarang membaca Al-Qur’an, apa maksudnya? Namun, saat sujud diperkenankan berdoa.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud 1.1. Hadits #293 1.2. Faedah hadits 1.3. Aturan berdoa ketika sujud: 1.3.1. Referensi:   Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud Hadits #293 عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلاَ وَإني نُهيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk. Adapun sewaktu rukuk, agungkanlah Rabb dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan doa kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 479]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil untuk mengangungkan Allah ketika rukuk yaitu dengan membaca SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM (Mahasuci Rabbku Yang Mahagung). Menurut jumhur ulama mengagungkan Rabb ketika rukuk itu sunnah. Hal ini berbeda dengan pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan wajib. Ada larangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dengan niatan tilawah. Dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Berdoa ketika sujud di sini bisa dengan doa yang berdalil maupun tidak, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.   Aturan berdoa ketika sujud: berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, berdoanya dengan bahasa Arab, boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an, tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:93-95. — Selasa pagi, 23 Jumadal Ula 1443 H, 28 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud doa ketika sujud

Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?

Mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan yang terlarang dengan kata sepakat dari para ulama. Karena hari Natal dan juga keyakinan-keyakinan yang terkait dengannya, yaitu bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan, bahwa ia adalah salah satu tiga Tuhan, bahwa ia disalib selama dua hari dua malam, dan sebagainya adalah hal-hal yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Maka bagaimana mungkin kita ucapkan selamat atas hal itu?Namun sebagian orang yang dengan hawa nafsunya berpendapat bahwa boleh mengucapkan selamat Natal, mereka beralasan dengan satu ayat dalam surat Maryam. Yaitu ayat:وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam: 33).Sehingga mereka mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal asalkan ucapan selamat tersebut diniatkan untuk Nabi Isa, atau ucapan semisal. Benarkah alasan ini?Tafsiran para ulamaMari kita lihat pemahaman para ahli tafsir mengenai ayat ini: Imam Ath Thabari menjelaskan: “Maksud salam dalam ayat ini adalah keamanan dari Allah terhadap gangguan setan dan tentaranya pada hari beliau (Nabi Isa) dilahirkan yang hal ini tidak didapatkan orang lain selain beliau. Juga keselamatan dari celaan terhadapnya selama hidupnya. Juga keselamatan dari rasa sakit ketika menghadapi kematian. Juga keselamatan dari kepanikan dan kebingungan ketika dibangkitkan pada hari kiamat sementara orang-orang lain mengalami hal tersebut ketika melihat keadaan yang mengerikan pada hari itu” (Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, 18/193). Al Qurthubi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku] maksudnya keselamatan dari Allah kepadaku -Isa-. [pada hari aku dilahirkan] yaitu ketika di dunia (dari gangguan setan, ini pendapat sebagian ulama, sebagaimana di surat Al Imran). [pada hari aku meninggal] maksudnya di alam kubur. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] maksudnya di akhirat. karena beliau pasti akan melewati tiga fase ini, yaitu hidup di dunia, mati di alam kubur, lalu dibangkitkan lagi menuju akhirat. Dan Allah memberikan keselamatan kepada beliau di semua fase ini, demikian yang dikemukakan oleh Al Kalbi” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an, 11/105). Dalam Tafsir Al Jalalain (1/399) disebutkan: “[Dan keselamatan] dari Allah [semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali]”. Al Baghawi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan] maksudnya keselamatan dari gangguan setan ketika beliau lahir. [pada hari aku meninggal] maksudnya keselamatan dari syirik ketika beliau wafat. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] yaitu keselamatan dari rasa panik” (Ma’alimut Tanzil Fi Tafsiril Qur’an, 5/231). As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, atas karunia dan kemuliaan Rabb-nya, beliau dilimpahkan keselamatan pada hari dilahirkan, pada hari diwafatkan, pada hari dibangkitkan dari kejelekan, dari gangguan setan dan dari dosa. Ini berkonsekuensi beliau juga selamat dari kepanikan menghadapi kematian, selamat dari sumber kemaksiatan, dan beliau termasuk dalam daarus salam. Ini adalah mu’jizat yang agung dan bukti yang jelas bahwa beliau adalah Rasul Allah, hamba Allah yang sejati” (Taisir Kariimirrahman, 1/492). Dan yang paling istimewa adalah penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini. Beliau menjelaskan: “Dalam ayat ini ada penetapan ubudiyah Isa kepada Allah, yaitu bahwa ia adalah makhluk Allah yang hidup dan bisa mati dan beliau juga akan dibangkitkan kelak sebagaimana makhluk yang lain. Namun Allah memberikan keselamatan kepada beliau pada kondisi-kondisi tadi (dihidupkan, dimatikan, dibangkitkan) yang merupakan kondisi-kondisi paling sulit bagi para hamba. Semoga keselamatan senantiasa terlimpah kepada beliau” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5-230).Demikianlah penjelasan para ahli tafsir, yang semuanya menjelaskan makna yang sama garis besarnya. Tidak ada dari mereka yang memahami ayat ini sebagai dari bolehnya mengucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani apalagi memahami bahwa ayat ini dalil disyariatkannya memperingati hari lahir Nabi Isa ‘alaihis salam.SanggahanOleh karena itu, kepada orang yang mengatakan bolehnya ucapan selamat natal atau bolehnya natalan dengan ayat ini, kita katakan:Pertama: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menerima ayat ini dari Allah tidak pernah memahami bahwa ayat ini membolehkan ucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani atau bolehnya merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alahissalam. Dan beliau juga tidak pernah melakukannya, padahal ada kaum Nasrani yang hidup di masa beliau. Namun tidak pernah diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengucapkan atau mengirim ucapan selamat natal kepada mereka.Kedua: para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim, generasi terbaik umat Islam, yang ada ketika Nabi menerima ayat ini dari Allah, mereka memahami isi dan penerapan ayat ini, pun tidak pernah mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Bahkan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:أَعْدَاءَ اللَّهِ ؛ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى ، فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ“jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya hasan).Ketiga: Ayat ini bukti penetapan ubudiyah Isa ‘alaihis salam kepada Allah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir. Karena beliau hidup sebagaimana manusia biasa, bisa mati, dan akan dibangkitkan pula di hari kiamat sebagaimana makhluk yang lain. Dan beliau mengharap serta mendapat keselamatan semata-mata hanya dari Allah Ta’ala. Ini semua bukti bahwa beliau adalah hamba Allah, tidak berhak disembah. Sehingga ayat ini justru bertentangan dengan esensi ucapan selamat natal dan ritual natalan itu sendiri, yang merupakan ritual penghambaan dan penyembahan terhadap Isa ‘alaihissalam. Jadi tidak mungkin ayat ini menjadi dalil ucapan selamat natal atau natalan.Keempat: ulama menafsirkan السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ‘keselamatan dari Allah‘, bukan ucapan selamat. Andai kita terima bahwa السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ucapan selamat, lalu kepada siapa ucapan selamatnya? Ayat menyebutkan السَّلامُ عَلَيَّ ‘as salaam alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa ‘alaihissalam. Bukan kepada orang Nasrani. Dan andai kita ingin mendoakan keselamatan kepada Nabi Isa ‘alaihissalam, maka waktunya luas, bisa kapan saja dan di mana saja tanpa harus dikhususkan pada perayaan Natal dan di depan orang Nasrani.Kelima: jika ada yang mengatakan “biarlah mereka memahami bahwa kita mengucapkan selamat Natal kepada mereka, namun niat kita di dalam hati ingin mendoakan Nabi Isa“. Maka kita katakan: Ini adalah tauriyah. Tauriyah adalah seseorang meniatkan perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Kata para ulama tauriyah itu termasuk dusta, dibolehkan jika ada kebutuhan dan tidak mengandung kezaliman. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kebutuhan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal dan juga terdapat kezaliman di dalamnya. Karena kezaliman yang terbesar adalah mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan melakukan tauriyah demikian, maka di dalam anggapan orang Nasrani, Muslim yang mengucapkan selamat natal telah menyetujui esensi dari perayaan natal dan akidah-akidah yang batil di dalamnya. Keenam: andai kita terima “tafsiran” mereka bahwa dari ayat ini dibolehkan mengucapkan selamat natal pada hari lahir Nabi Isa. Maka pertanyaannya adalah, mana bukti otentik bahwa Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember?? Para ahli perbandingan agama menyatakan tidak ada bukti otentik dan dalil landasan bahwa perayaan hari lahir Isa ‘alaihissalam adalah tanggal 25 Desember.Andrew McGowan, seorang pendeta Nasrani dekan di Yale Divinity School, dalam tulisan ilmiah berjudul “How December 25 Became Christmas” mengatakan: “Celebrations of Jesus’ Nativity are not mentioned in the Gospels or Acts; the date is not given, not even the time of year. The biblical reference to shepherds tending their flocks at night when they hear the news of Jesus’ birth (Luke 2:8) might suggest the spring lambing season; in the cold month of December … The extrabiblical evidence from the first and second century is equally spare: There is no mention of birth celebrations in the writings of early Christian writers such as Irenaeus (c. 130–200) or Tertullian (c. 160–225)”Artinya: “Perayaan kelahiran Yesus tidak disebutkan di dalam kitab Gospel dan kitab Acts. Tidak ada tanggal yang disebutkan di situ, bahkan tahun lahir saja tidak ada. Referensi yang ada adalah mengenai pengembala yang mengembalakan ternak mereka di malam hari ketika mereka mendengar Yesus lahir (Luke 2:8), ini mungkin menjadi ide awal dimunculkannya sangkaan waktu musim semi masa-masa beternak kambing di bulan Desember… Dan bukti-bukti di luar injil di abad pertama dan kedua menyimpulkan hal yang serupa: bahwa tidak disebutkan mengenai perayaan kelahiran dari tulisan-tulisan para penulis kristen terdahulu seperti Irenaus (130-220M) atau Tertullian (160-225M)”Beliau juga mengatakan sebagai kesimpulan tulisannya: “In the end we are left with a question: How did December 25 become Christmas? We cannot be entirely sure. Elements of the festival that developed from the fourth century until modern times may well derive from pagan traditions. Yet the actual date might really derive more from Judaism“.Artinya: “Akhir kata, kita masih meninggalkan pertanyaan: mengapa tanggal 25 Desember bisa menjadi hati perayaan natal? Kita belum yakin secara pasti. Elemen dari festival yang berkembang mulai dari abad ke 4 hingga sekarang bisa jadi merupakan turunan dari tradisi kaum pagan. Bahkan yang ada pada masa ini bisa jadi merupakan turunan dari tradisi Judaisme (Yahudi)” [1. Dari web http://www.biblicalarchaeology.org/daily/biblical-topics/new-testament/how-december-25-became-christmas/].Jadi perayaan ini sebenarnya tidak ada asalnya! Nabi Isa ‘alaihissalam pun ternyata tidak pernah memerintahkan umatnya untuk mengadakan ritual demikian. Mengapa sebagian kaum muslimin malah membela bahwa ritual natalan itu ada dalilnya dari Al Qur’an, dengan pendalilan yang terlalu memaksakan diri?PenutupPembahasan ini semata-mata dalam rangka nasehat kepada saudara sesama muslim. Kami meyakini sebagai muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non-muslim. Dan untuk berakhlak yang baik itu tidak harus dengan ikut-ikut mengucapkan selamat natal atau selamat pada hari raya mereka yang lain. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka.Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Rabbighfirli Waliwalidayya Quran, Hukum Mencela Pemimpin, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Jumlah Surga Dan Neraka, Apa Yang Dimaksud Dengan Amal Saleh

Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?

Mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan yang terlarang dengan kata sepakat dari para ulama. Karena hari Natal dan juga keyakinan-keyakinan yang terkait dengannya, yaitu bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan, bahwa ia adalah salah satu tiga Tuhan, bahwa ia disalib selama dua hari dua malam, dan sebagainya adalah hal-hal yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Maka bagaimana mungkin kita ucapkan selamat atas hal itu?Namun sebagian orang yang dengan hawa nafsunya berpendapat bahwa boleh mengucapkan selamat Natal, mereka beralasan dengan satu ayat dalam surat Maryam. Yaitu ayat:وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam: 33).Sehingga mereka mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal asalkan ucapan selamat tersebut diniatkan untuk Nabi Isa, atau ucapan semisal. Benarkah alasan ini?Tafsiran para ulamaMari kita lihat pemahaman para ahli tafsir mengenai ayat ini: Imam Ath Thabari menjelaskan: “Maksud salam dalam ayat ini adalah keamanan dari Allah terhadap gangguan setan dan tentaranya pada hari beliau (Nabi Isa) dilahirkan yang hal ini tidak didapatkan orang lain selain beliau. Juga keselamatan dari celaan terhadapnya selama hidupnya. Juga keselamatan dari rasa sakit ketika menghadapi kematian. Juga keselamatan dari kepanikan dan kebingungan ketika dibangkitkan pada hari kiamat sementara orang-orang lain mengalami hal tersebut ketika melihat keadaan yang mengerikan pada hari itu” (Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, 18/193). Al Qurthubi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku] maksudnya keselamatan dari Allah kepadaku -Isa-. [pada hari aku dilahirkan] yaitu ketika di dunia (dari gangguan setan, ini pendapat sebagian ulama, sebagaimana di surat Al Imran). [pada hari aku meninggal] maksudnya di alam kubur. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] maksudnya di akhirat. karena beliau pasti akan melewati tiga fase ini, yaitu hidup di dunia, mati di alam kubur, lalu dibangkitkan lagi menuju akhirat. Dan Allah memberikan keselamatan kepada beliau di semua fase ini, demikian yang dikemukakan oleh Al Kalbi” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an, 11/105). Dalam Tafsir Al Jalalain (1/399) disebutkan: “[Dan keselamatan] dari Allah [semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali]”. Al Baghawi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan] maksudnya keselamatan dari gangguan setan ketika beliau lahir. [pada hari aku meninggal] maksudnya keselamatan dari syirik ketika beliau wafat. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] yaitu keselamatan dari rasa panik” (Ma’alimut Tanzil Fi Tafsiril Qur’an, 5/231). As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, atas karunia dan kemuliaan Rabb-nya, beliau dilimpahkan keselamatan pada hari dilahirkan, pada hari diwafatkan, pada hari dibangkitkan dari kejelekan, dari gangguan setan dan dari dosa. Ini berkonsekuensi beliau juga selamat dari kepanikan menghadapi kematian, selamat dari sumber kemaksiatan, dan beliau termasuk dalam daarus salam. Ini adalah mu’jizat yang agung dan bukti yang jelas bahwa beliau adalah Rasul Allah, hamba Allah yang sejati” (Taisir Kariimirrahman, 1/492). Dan yang paling istimewa adalah penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini. Beliau menjelaskan: “Dalam ayat ini ada penetapan ubudiyah Isa kepada Allah, yaitu bahwa ia adalah makhluk Allah yang hidup dan bisa mati dan beliau juga akan dibangkitkan kelak sebagaimana makhluk yang lain. Namun Allah memberikan keselamatan kepada beliau pada kondisi-kondisi tadi (dihidupkan, dimatikan, dibangkitkan) yang merupakan kondisi-kondisi paling sulit bagi para hamba. Semoga keselamatan senantiasa terlimpah kepada beliau” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5-230).Demikianlah penjelasan para ahli tafsir, yang semuanya menjelaskan makna yang sama garis besarnya. Tidak ada dari mereka yang memahami ayat ini sebagai dari bolehnya mengucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani apalagi memahami bahwa ayat ini dalil disyariatkannya memperingati hari lahir Nabi Isa ‘alaihis salam.SanggahanOleh karena itu, kepada orang yang mengatakan bolehnya ucapan selamat natal atau bolehnya natalan dengan ayat ini, kita katakan:Pertama: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menerima ayat ini dari Allah tidak pernah memahami bahwa ayat ini membolehkan ucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani atau bolehnya merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alahissalam. Dan beliau juga tidak pernah melakukannya, padahal ada kaum Nasrani yang hidup di masa beliau. Namun tidak pernah diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengucapkan atau mengirim ucapan selamat natal kepada mereka.Kedua: para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim, generasi terbaik umat Islam, yang ada ketika Nabi menerima ayat ini dari Allah, mereka memahami isi dan penerapan ayat ini, pun tidak pernah mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Bahkan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:أَعْدَاءَ اللَّهِ ؛ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى ، فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ“jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya hasan).Ketiga: Ayat ini bukti penetapan ubudiyah Isa ‘alaihis salam kepada Allah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir. Karena beliau hidup sebagaimana manusia biasa, bisa mati, dan akan dibangkitkan pula di hari kiamat sebagaimana makhluk yang lain. Dan beliau mengharap serta mendapat keselamatan semata-mata hanya dari Allah Ta’ala. Ini semua bukti bahwa beliau adalah hamba Allah, tidak berhak disembah. Sehingga ayat ini justru bertentangan dengan esensi ucapan selamat natal dan ritual natalan itu sendiri, yang merupakan ritual penghambaan dan penyembahan terhadap Isa ‘alaihissalam. Jadi tidak mungkin ayat ini menjadi dalil ucapan selamat natal atau natalan.Keempat: ulama menafsirkan السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ‘keselamatan dari Allah‘, bukan ucapan selamat. Andai kita terima bahwa السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ucapan selamat, lalu kepada siapa ucapan selamatnya? Ayat menyebutkan السَّلامُ عَلَيَّ ‘as salaam alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa ‘alaihissalam. Bukan kepada orang Nasrani. Dan andai kita ingin mendoakan keselamatan kepada Nabi Isa ‘alaihissalam, maka waktunya luas, bisa kapan saja dan di mana saja tanpa harus dikhususkan pada perayaan Natal dan di depan orang Nasrani.Kelima: jika ada yang mengatakan “biarlah mereka memahami bahwa kita mengucapkan selamat Natal kepada mereka, namun niat kita di dalam hati ingin mendoakan Nabi Isa“. Maka kita katakan: Ini adalah tauriyah. Tauriyah adalah seseorang meniatkan perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Kata para ulama tauriyah itu termasuk dusta, dibolehkan jika ada kebutuhan dan tidak mengandung kezaliman. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kebutuhan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal dan juga terdapat kezaliman di dalamnya. Karena kezaliman yang terbesar adalah mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan melakukan tauriyah demikian, maka di dalam anggapan orang Nasrani, Muslim yang mengucapkan selamat natal telah menyetujui esensi dari perayaan natal dan akidah-akidah yang batil di dalamnya. Keenam: andai kita terima “tafsiran” mereka bahwa dari ayat ini dibolehkan mengucapkan selamat natal pada hari lahir Nabi Isa. Maka pertanyaannya adalah, mana bukti otentik bahwa Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember?? Para ahli perbandingan agama menyatakan tidak ada bukti otentik dan dalil landasan bahwa perayaan hari lahir Isa ‘alaihissalam adalah tanggal 25 Desember.Andrew McGowan, seorang pendeta Nasrani dekan di Yale Divinity School, dalam tulisan ilmiah berjudul “How December 25 Became Christmas” mengatakan: “Celebrations of Jesus’ Nativity are not mentioned in the Gospels or Acts; the date is not given, not even the time of year. The biblical reference to shepherds tending their flocks at night when they hear the news of Jesus’ birth (Luke 2:8) might suggest the spring lambing season; in the cold month of December … The extrabiblical evidence from the first and second century is equally spare: There is no mention of birth celebrations in the writings of early Christian writers such as Irenaeus (c. 130–200) or Tertullian (c. 160–225)”Artinya: “Perayaan kelahiran Yesus tidak disebutkan di dalam kitab Gospel dan kitab Acts. Tidak ada tanggal yang disebutkan di situ, bahkan tahun lahir saja tidak ada. Referensi yang ada adalah mengenai pengembala yang mengembalakan ternak mereka di malam hari ketika mereka mendengar Yesus lahir (Luke 2:8), ini mungkin menjadi ide awal dimunculkannya sangkaan waktu musim semi masa-masa beternak kambing di bulan Desember… Dan bukti-bukti di luar injil di abad pertama dan kedua menyimpulkan hal yang serupa: bahwa tidak disebutkan mengenai perayaan kelahiran dari tulisan-tulisan para penulis kristen terdahulu seperti Irenaus (130-220M) atau Tertullian (160-225M)”Beliau juga mengatakan sebagai kesimpulan tulisannya: “In the end we are left with a question: How did December 25 become Christmas? We cannot be entirely sure. Elements of the festival that developed from the fourth century until modern times may well derive from pagan traditions. Yet the actual date might really derive more from Judaism“.Artinya: “Akhir kata, kita masih meninggalkan pertanyaan: mengapa tanggal 25 Desember bisa menjadi hati perayaan natal? Kita belum yakin secara pasti. Elemen dari festival yang berkembang mulai dari abad ke 4 hingga sekarang bisa jadi merupakan turunan dari tradisi kaum pagan. Bahkan yang ada pada masa ini bisa jadi merupakan turunan dari tradisi Judaisme (Yahudi)” [1. Dari web http://www.biblicalarchaeology.org/daily/biblical-topics/new-testament/how-december-25-became-christmas/].Jadi perayaan ini sebenarnya tidak ada asalnya! Nabi Isa ‘alaihissalam pun ternyata tidak pernah memerintahkan umatnya untuk mengadakan ritual demikian. Mengapa sebagian kaum muslimin malah membela bahwa ritual natalan itu ada dalilnya dari Al Qur’an, dengan pendalilan yang terlalu memaksakan diri?PenutupPembahasan ini semata-mata dalam rangka nasehat kepada saudara sesama muslim. Kami meyakini sebagai muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non-muslim. Dan untuk berakhlak yang baik itu tidak harus dengan ikut-ikut mengucapkan selamat natal atau selamat pada hari raya mereka yang lain. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka.Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Rabbighfirli Waliwalidayya Quran, Hukum Mencela Pemimpin, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Jumlah Surga Dan Neraka, Apa Yang Dimaksud Dengan Amal Saleh
Mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan yang terlarang dengan kata sepakat dari para ulama. Karena hari Natal dan juga keyakinan-keyakinan yang terkait dengannya, yaitu bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan, bahwa ia adalah salah satu tiga Tuhan, bahwa ia disalib selama dua hari dua malam, dan sebagainya adalah hal-hal yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Maka bagaimana mungkin kita ucapkan selamat atas hal itu?Namun sebagian orang yang dengan hawa nafsunya berpendapat bahwa boleh mengucapkan selamat Natal, mereka beralasan dengan satu ayat dalam surat Maryam. Yaitu ayat:وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam: 33).Sehingga mereka mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal asalkan ucapan selamat tersebut diniatkan untuk Nabi Isa, atau ucapan semisal. Benarkah alasan ini?Tafsiran para ulamaMari kita lihat pemahaman para ahli tafsir mengenai ayat ini: Imam Ath Thabari menjelaskan: “Maksud salam dalam ayat ini adalah keamanan dari Allah terhadap gangguan setan dan tentaranya pada hari beliau (Nabi Isa) dilahirkan yang hal ini tidak didapatkan orang lain selain beliau. Juga keselamatan dari celaan terhadapnya selama hidupnya. Juga keselamatan dari rasa sakit ketika menghadapi kematian. Juga keselamatan dari kepanikan dan kebingungan ketika dibangkitkan pada hari kiamat sementara orang-orang lain mengalami hal tersebut ketika melihat keadaan yang mengerikan pada hari itu” (Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, 18/193). Al Qurthubi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku] maksudnya keselamatan dari Allah kepadaku -Isa-. [pada hari aku dilahirkan] yaitu ketika di dunia (dari gangguan setan, ini pendapat sebagian ulama, sebagaimana di surat Al Imran). [pada hari aku meninggal] maksudnya di alam kubur. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] maksudnya di akhirat. karena beliau pasti akan melewati tiga fase ini, yaitu hidup di dunia, mati di alam kubur, lalu dibangkitkan lagi menuju akhirat. Dan Allah memberikan keselamatan kepada beliau di semua fase ini, demikian yang dikemukakan oleh Al Kalbi” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an, 11/105). Dalam Tafsir Al Jalalain (1/399) disebutkan: “[Dan keselamatan] dari Allah [semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali]”. Al Baghawi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan] maksudnya keselamatan dari gangguan setan ketika beliau lahir. [pada hari aku meninggal] maksudnya keselamatan dari syirik ketika beliau wafat. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] yaitu keselamatan dari rasa panik” (Ma’alimut Tanzil Fi Tafsiril Qur’an, 5/231). As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, atas karunia dan kemuliaan Rabb-nya, beliau dilimpahkan keselamatan pada hari dilahirkan, pada hari diwafatkan, pada hari dibangkitkan dari kejelekan, dari gangguan setan dan dari dosa. Ini berkonsekuensi beliau juga selamat dari kepanikan menghadapi kematian, selamat dari sumber kemaksiatan, dan beliau termasuk dalam daarus salam. Ini adalah mu’jizat yang agung dan bukti yang jelas bahwa beliau adalah Rasul Allah, hamba Allah yang sejati” (Taisir Kariimirrahman, 1/492). Dan yang paling istimewa adalah penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini. Beliau menjelaskan: “Dalam ayat ini ada penetapan ubudiyah Isa kepada Allah, yaitu bahwa ia adalah makhluk Allah yang hidup dan bisa mati dan beliau juga akan dibangkitkan kelak sebagaimana makhluk yang lain. Namun Allah memberikan keselamatan kepada beliau pada kondisi-kondisi tadi (dihidupkan, dimatikan, dibangkitkan) yang merupakan kondisi-kondisi paling sulit bagi para hamba. Semoga keselamatan senantiasa terlimpah kepada beliau” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5-230).Demikianlah penjelasan para ahli tafsir, yang semuanya menjelaskan makna yang sama garis besarnya. Tidak ada dari mereka yang memahami ayat ini sebagai dari bolehnya mengucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani apalagi memahami bahwa ayat ini dalil disyariatkannya memperingati hari lahir Nabi Isa ‘alaihis salam.SanggahanOleh karena itu, kepada orang yang mengatakan bolehnya ucapan selamat natal atau bolehnya natalan dengan ayat ini, kita katakan:Pertama: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menerima ayat ini dari Allah tidak pernah memahami bahwa ayat ini membolehkan ucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani atau bolehnya merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alahissalam. Dan beliau juga tidak pernah melakukannya, padahal ada kaum Nasrani yang hidup di masa beliau. Namun tidak pernah diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengucapkan atau mengirim ucapan selamat natal kepada mereka.Kedua: para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim, generasi terbaik umat Islam, yang ada ketika Nabi menerima ayat ini dari Allah, mereka memahami isi dan penerapan ayat ini, pun tidak pernah mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Bahkan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:أَعْدَاءَ اللَّهِ ؛ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى ، فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ“jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya hasan).Ketiga: Ayat ini bukti penetapan ubudiyah Isa ‘alaihis salam kepada Allah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir. Karena beliau hidup sebagaimana manusia biasa, bisa mati, dan akan dibangkitkan pula di hari kiamat sebagaimana makhluk yang lain. Dan beliau mengharap serta mendapat keselamatan semata-mata hanya dari Allah Ta’ala. Ini semua bukti bahwa beliau adalah hamba Allah, tidak berhak disembah. Sehingga ayat ini justru bertentangan dengan esensi ucapan selamat natal dan ritual natalan itu sendiri, yang merupakan ritual penghambaan dan penyembahan terhadap Isa ‘alaihissalam. Jadi tidak mungkin ayat ini menjadi dalil ucapan selamat natal atau natalan.Keempat: ulama menafsirkan السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ‘keselamatan dari Allah‘, bukan ucapan selamat. Andai kita terima bahwa السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ucapan selamat, lalu kepada siapa ucapan selamatnya? Ayat menyebutkan السَّلامُ عَلَيَّ ‘as salaam alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa ‘alaihissalam. Bukan kepada orang Nasrani. Dan andai kita ingin mendoakan keselamatan kepada Nabi Isa ‘alaihissalam, maka waktunya luas, bisa kapan saja dan di mana saja tanpa harus dikhususkan pada perayaan Natal dan di depan orang Nasrani.Kelima: jika ada yang mengatakan “biarlah mereka memahami bahwa kita mengucapkan selamat Natal kepada mereka, namun niat kita di dalam hati ingin mendoakan Nabi Isa“. Maka kita katakan: Ini adalah tauriyah. Tauriyah adalah seseorang meniatkan perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Kata para ulama tauriyah itu termasuk dusta, dibolehkan jika ada kebutuhan dan tidak mengandung kezaliman. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kebutuhan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal dan juga terdapat kezaliman di dalamnya. Karena kezaliman yang terbesar adalah mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan melakukan tauriyah demikian, maka di dalam anggapan orang Nasrani, Muslim yang mengucapkan selamat natal telah menyetujui esensi dari perayaan natal dan akidah-akidah yang batil di dalamnya. Keenam: andai kita terima “tafsiran” mereka bahwa dari ayat ini dibolehkan mengucapkan selamat natal pada hari lahir Nabi Isa. Maka pertanyaannya adalah, mana bukti otentik bahwa Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember?? Para ahli perbandingan agama menyatakan tidak ada bukti otentik dan dalil landasan bahwa perayaan hari lahir Isa ‘alaihissalam adalah tanggal 25 Desember.Andrew McGowan, seorang pendeta Nasrani dekan di Yale Divinity School, dalam tulisan ilmiah berjudul “How December 25 Became Christmas” mengatakan: “Celebrations of Jesus’ Nativity are not mentioned in the Gospels or Acts; the date is not given, not even the time of year. The biblical reference to shepherds tending their flocks at night when they hear the news of Jesus’ birth (Luke 2:8) might suggest the spring lambing season; in the cold month of December … The extrabiblical evidence from the first and second century is equally spare: There is no mention of birth celebrations in the writings of early Christian writers such as Irenaeus (c. 130–200) or Tertullian (c. 160–225)”Artinya: “Perayaan kelahiran Yesus tidak disebutkan di dalam kitab Gospel dan kitab Acts. Tidak ada tanggal yang disebutkan di situ, bahkan tahun lahir saja tidak ada. Referensi yang ada adalah mengenai pengembala yang mengembalakan ternak mereka di malam hari ketika mereka mendengar Yesus lahir (Luke 2:8), ini mungkin menjadi ide awal dimunculkannya sangkaan waktu musim semi masa-masa beternak kambing di bulan Desember… Dan bukti-bukti di luar injil di abad pertama dan kedua menyimpulkan hal yang serupa: bahwa tidak disebutkan mengenai perayaan kelahiran dari tulisan-tulisan para penulis kristen terdahulu seperti Irenaus (130-220M) atau Tertullian (160-225M)”Beliau juga mengatakan sebagai kesimpulan tulisannya: “In the end we are left with a question: How did December 25 become Christmas? We cannot be entirely sure. Elements of the festival that developed from the fourth century until modern times may well derive from pagan traditions. Yet the actual date might really derive more from Judaism“.Artinya: “Akhir kata, kita masih meninggalkan pertanyaan: mengapa tanggal 25 Desember bisa menjadi hati perayaan natal? Kita belum yakin secara pasti. Elemen dari festival yang berkembang mulai dari abad ke 4 hingga sekarang bisa jadi merupakan turunan dari tradisi kaum pagan. Bahkan yang ada pada masa ini bisa jadi merupakan turunan dari tradisi Judaisme (Yahudi)” [1. Dari web http://www.biblicalarchaeology.org/daily/biblical-topics/new-testament/how-december-25-became-christmas/].Jadi perayaan ini sebenarnya tidak ada asalnya! Nabi Isa ‘alaihissalam pun ternyata tidak pernah memerintahkan umatnya untuk mengadakan ritual demikian. Mengapa sebagian kaum muslimin malah membela bahwa ritual natalan itu ada dalilnya dari Al Qur’an, dengan pendalilan yang terlalu memaksakan diri?PenutupPembahasan ini semata-mata dalam rangka nasehat kepada saudara sesama muslim. Kami meyakini sebagai muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non-muslim. Dan untuk berakhlak yang baik itu tidak harus dengan ikut-ikut mengucapkan selamat natal atau selamat pada hari raya mereka yang lain. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka.Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Rabbighfirli Waliwalidayya Quran, Hukum Mencela Pemimpin, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Jumlah Surga Dan Neraka, Apa Yang Dimaksud Dengan Amal Saleh


Mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan yang terlarang dengan kata sepakat dari para ulama. Karena hari Natal dan juga keyakinan-keyakinan yang terkait dengannya, yaitu bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan, bahwa ia adalah salah satu tiga Tuhan, bahwa ia disalib selama dua hari dua malam, dan sebagainya adalah hal-hal yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Maka bagaimana mungkin kita ucapkan selamat atas hal itu?Namun sebagian orang yang dengan hawa nafsunya berpendapat bahwa boleh mengucapkan selamat Natal, mereka beralasan dengan satu ayat dalam surat Maryam. Yaitu ayat:وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam: 33).Sehingga mereka mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal asalkan ucapan selamat tersebut diniatkan untuk Nabi Isa, atau ucapan semisal. Benarkah alasan ini?Tafsiran para ulamaMari kita lihat pemahaman para ahli tafsir mengenai ayat ini: Imam Ath Thabari menjelaskan: “Maksud salam dalam ayat ini adalah keamanan dari Allah terhadap gangguan setan dan tentaranya pada hari beliau (Nabi Isa) dilahirkan yang hal ini tidak didapatkan orang lain selain beliau. Juga keselamatan dari celaan terhadapnya selama hidupnya. Juga keselamatan dari rasa sakit ketika menghadapi kematian. Juga keselamatan dari kepanikan dan kebingungan ketika dibangkitkan pada hari kiamat sementara orang-orang lain mengalami hal tersebut ketika melihat keadaan yang mengerikan pada hari itu” (Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, 18/193). Al Qurthubi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku] maksudnya keselamatan dari Allah kepadaku -Isa-. [pada hari aku dilahirkan] yaitu ketika di dunia (dari gangguan setan, ini pendapat sebagian ulama, sebagaimana di surat Al Imran). [pada hari aku meninggal] maksudnya di alam kubur. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] maksudnya di akhirat. karena beliau pasti akan melewati tiga fase ini, yaitu hidup di dunia, mati di alam kubur, lalu dibangkitkan lagi menuju akhirat. Dan Allah memberikan keselamatan kepada beliau di semua fase ini, demikian yang dikemukakan oleh Al Kalbi” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an, 11/105). Dalam Tafsir Al Jalalain (1/399) disebutkan: “[Dan keselamatan] dari Allah [semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali]”. Al Baghawi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan] maksudnya keselamatan dari gangguan setan ketika beliau lahir. [pada hari aku meninggal] maksudnya keselamatan dari syirik ketika beliau wafat. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] yaitu keselamatan dari rasa panik” (Ma’alimut Tanzil Fi Tafsiril Qur’an, 5/231). As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, atas karunia dan kemuliaan Rabb-nya, beliau dilimpahkan keselamatan pada hari dilahirkan, pada hari diwafatkan, pada hari dibangkitkan dari kejelekan, dari gangguan setan dan dari dosa. Ini berkonsekuensi beliau juga selamat dari kepanikan menghadapi kematian, selamat dari sumber kemaksiatan, dan beliau termasuk dalam daarus salam. Ini adalah mu’jizat yang agung dan bukti yang jelas bahwa beliau adalah Rasul Allah, hamba Allah yang sejati” (Taisir Kariimirrahman, 1/492). Dan yang paling istimewa adalah penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini. Beliau menjelaskan: “Dalam ayat ini ada penetapan ubudiyah Isa kepada Allah, yaitu bahwa ia adalah makhluk Allah yang hidup dan bisa mati dan beliau juga akan dibangkitkan kelak sebagaimana makhluk yang lain. Namun Allah memberikan keselamatan kepada beliau pada kondisi-kondisi tadi (dihidupkan, dimatikan, dibangkitkan) yang merupakan kondisi-kondisi paling sulit bagi para hamba. Semoga keselamatan senantiasa terlimpah kepada beliau” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5-230).Demikianlah penjelasan para ahli tafsir, yang semuanya menjelaskan makna yang sama garis besarnya. Tidak ada dari mereka yang memahami ayat ini sebagai dari bolehnya mengucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani apalagi memahami bahwa ayat ini dalil disyariatkannya memperingati hari lahir Nabi Isa ‘alaihis salam.SanggahanOleh karena itu, kepada orang yang mengatakan bolehnya ucapan selamat natal atau bolehnya natalan dengan ayat ini, kita katakan:Pertama: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menerima ayat ini dari Allah tidak pernah memahami bahwa ayat ini membolehkan ucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani atau bolehnya merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alahissalam. Dan beliau juga tidak pernah melakukannya, padahal ada kaum Nasrani yang hidup di masa beliau. Namun tidak pernah diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengucapkan atau mengirim ucapan selamat natal kepada mereka.Kedua: para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim, generasi terbaik umat Islam, yang ada ketika Nabi menerima ayat ini dari Allah, mereka memahami isi dan penerapan ayat ini, pun tidak pernah mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Bahkan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:أَعْدَاءَ اللَّهِ ؛ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى ، فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ“jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya hasan).Ketiga: Ayat ini bukti penetapan ubudiyah Isa ‘alaihis salam kepada Allah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir. Karena beliau hidup sebagaimana manusia biasa, bisa mati, dan akan dibangkitkan pula di hari kiamat sebagaimana makhluk yang lain. Dan beliau mengharap serta mendapat keselamatan semata-mata hanya dari Allah Ta’ala. Ini semua bukti bahwa beliau adalah hamba Allah, tidak berhak disembah. Sehingga ayat ini justru bertentangan dengan esensi ucapan selamat natal dan ritual natalan itu sendiri, yang merupakan ritual penghambaan dan penyembahan terhadap Isa ‘alaihissalam. Jadi tidak mungkin ayat ini menjadi dalil ucapan selamat natal atau natalan.Keempat: ulama menafsirkan السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ‘keselamatan dari Allah‘, bukan ucapan selamat. Andai kita terima bahwa السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ucapan selamat, lalu kepada siapa ucapan selamatnya? Ayat menyebutkan السَّلامُ عَلَيَّ ‘as salaam alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa ‘alaihissalam. Bukan kepada orang Nasrani. Dan andai kita ingin mendoakan keselamatan kepada Nabi Isa ‘alaihissalam, maka waktunya luas, bisa kapan saja dan di mana saja tanpa harus dikhususkan pada perayaan Natal dan di depan orang Nasrani.Kelima: jika ada yang mengatakan “biarlah mereka memahami bahwa kita mengucapkan selamat Natal kepada mereka, namun niat kita di dalam hati ingin mendoakan Nabi Isa“. Maka kita katakan: Ini adalah tauriyah. Tauriyah adalah seseorang meniatkan perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Kata para ulama tauriyah itu termasuk dusta, dibolehkan jika ada kebutuhan dan tidak mengandung kezaliman. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kebutuhan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal dan juga terdapat kezaliman di dalamnya. Karena kezaliman yang terbesar adalah mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan melakukan tauriyah demikian, maka di dalam anggapan orang Nasrani, Muslim yang mengucapkan selamat natal telah menyetujui esensi dari perayaan natal dan akidah-akidah yang batil di dalamnya. Keenam: andai kita terima “tafsiran” mereka bahwa dari ayat ini dibolehkan mengucapkan selamat natal pada hari lahir Nabi Isa. Maka pertanyaannya adalah, mana bukti otentik bahwa Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember?? Para ahli perbandingan agama menyatakan tidak ada bukti otentik dan dalil landasan bahwa perayaan hari lahir Isa ‘alaihissalam adalah tanggal 25 Desember.Andrew McGowan, seorang pendeta Nasrani dekan di Yale Divinity School, dalam tulisan ilmiah berjudul “How December 25 Became Christmas” mengatakan: “Celebrations of Jesus’ Nativity are not mentioned in the Gospels or Acts; the date is not given, not even the time of year. The biblical reference to shepherds tending their flocks at night when they hear the news of Jesus’ birth (Luke 2:8) might suggest the spring lambing season; in the cold month of December … The extrabiblical evidence from the first and second century is equally spare: There is no mention of birth celebrations in the writings of early Christian writers such as Irenaeus (c. 130–200) or Tertullian (c. 160–225)”Artinya: “Perayaan kelahiran Yesus tidak disebutkan di dalam kitab Gospel dan kitab Acts. Tidak ada tanggal yang disebutkan di situ, bahkan tahun lahir saja tidak ada. Referensi yang ada adalah mengenai pengembala yang mengembalakan ternak mereka di malam hari ketika mereka mendengar Yesus lahir (Luke 2:8), ini mungkin menjadi ide awal dimunculkannya sangkaan waktu musim semi masa-masa beternak kambing di bulan Desember… Dan bukti-bukti di luar injil di abad pertama dan kedua menyimpulkan hal yang serupa: bahwa tidak disebutkan mengenai perayaan kelahiran dari tulisan-tulisan para penulis kristen terdahulu seperti Irenaus (130-220M) atau Tertullian (160-225M)”Beliau juga mengatakan sebagai kesimpulan tulisannya: “In the end we are left with a question: How did December 25 become Christmas? We cannot be entirely sure. Elements of the festival that developed from the fourth century until modern times may well derive from pagan traditions. Yet the actual date might really derive more from Judaism“.Artinya: “Akhir kata, kita masih meninggalkan pertanyaan: mengapa tanggal 25 Desember bisa menjadi hati perayaan natal? Kita belum yakin secara pasti. Elemen dari festival yang berkembang mulai dari abad ke 4 hingga sekarang bisa jadi merupakan turunan dari tradisi kaum pagan. Bahkan yang ada pada masa ini bisa jadi merupakan turunan dari tradisi Judaisme (Yahudi)” [1. Dari web http://www.biblicalarchaeology.org/daily/biblical-topics/new-testament/how-december-25-became-christmas/].Jadi perayaan ini sebenarnya tidak ada asalnya! Nabi Isa ‘alaihissalam pun ternyata tidak pernah memerintahkan umatnya untuk mengadakan ritual demikian. Mengapa sebagian kaum muslimin malah membela bahwa ritual natalan itu ada dalilnya dari Al Qur’an, dengan pendalilan yang terlalu memaksakan diri?PenutupPembahasan ini semata-mata dalam rangka nasehat kepada saudara sesama muslim. Kami meyakini sebagai muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non-muslim. Dan untuk berakhlak yang baik itu tidak harus dengan ikut-ikut mengucapkan selamat natal atau selamat pada hari raya mereka yang lain. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka.Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Rabbighfirli Waliwalidayya Quran, Hukum Mencela Pemimpin, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Jumlah Surga Dan Neraka, Apa Yang Dimaksud Dengan Amal Saleh

Fatwa Ulama: Hukum Mengucapkan “Ramadhan Karim”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟ ‏Mengenai hukum kalimat “Ramadhan Karim”?Beliau menjawab:حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة، وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك، ️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Catatan: Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadhan dengan sebutan “Ramadhan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan—Penerjemah: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Allah Itu Dekat, Hukum Khitan Dalam Islam, Al Akhir Asmaul Husna, Arwah Leluhur Menurut Islam, Arti Al Mahdi

Fatwa Ulama: Hukum Mengucapkan “Ramadhan Karim”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟ ‏Mengenai hukum kalimat “Ramadhan Karim”?Beliau menjawab:حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة، وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك، ️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Catatan: Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadhan dengan sebutan “Ramadhan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan—Penerjemah: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Allah Itu Dekat, Hukum Khitan Dalam Islam, Al Akhir Asmaul Husna, Arwah Leluhur Menurut Islam, Arti Al Mahdi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟ ‏Mengenai hukum kalimat “Ramadhan Karim”?Beliau menjawab:حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة، وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك، ️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Catatan: Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadhan dengan sebutan “Ramadhan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan—Penerjemah: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Allah Itu Dekat, Hukum Khitan Dalam Islam, Al Akhir Asmaul Husna, Arwah Leluhur Menurut Islam, Arti Al Mahdi


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟ ‏Mengenai hukum kalimat “Ramadhan Karim”?Beliau menjawab:حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة، وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك، ️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Catatan: Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadhan dengan sebutan “Ramadhan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan—Penerjemah: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Allah Itu Dekat, Hukum Khitan Dalam Islam, Al Akhir Asmaul Husna, Arwah Leluhur Menurut Islam, Arti Al Mahdi

Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.Gelas pecah ditambal oleh NabiAnas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ“Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.Sederhananya cara berpakaian NabiDalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokokNabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا“Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulNabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannyaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).Dalam riwayat lain:ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hariDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه“Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).Sederhananya sandal NabiSandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ“Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).Dalam riwayat lain:أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSederhananya tempat tidur NabiTempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ“Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Sederhananya rumah NabiRumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).Nabi tidak meninggalkan warisan berupa hartaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’inBaca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.Gelas pecah ditambal oleh NabiAnas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ“Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.Sederhananya cara berpakaian NabiDalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokokNabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا“Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulNabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannyaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).Dalam riwayat lain:ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hariDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه“Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).Sederhananya sandal NabiSandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ“Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).Dalam riwayat lain:أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSederhananya tempat tidur NabiTempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ“Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Sederhananya rumah NabiRumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).Nabi tidak meninggalkan warisan berupa hartaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’inBaca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.Gelas pecah ditambal oleh NabiAnas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ“Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.Sederhananya cara berpakaian NabiDalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokokNabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا“Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulNabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannyaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).Dalam riwayat lain:ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hariDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه“Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).Sederhananya sandal NabiSandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ“Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).Dalam riwayat lain:أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSederhananya tempat tidur NabiTempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ“Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Sederhananya rumah NabiRumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).Nabi tidak meninggalkan warisan berupa hartaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’inBaca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.Gelas pecah ditambal oleh NabiAnas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ“Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.Sederhananya cara berpakaian NabiDalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokokNabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا“Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulNabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannyaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).Dalam riwayat lain:ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hariDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه“Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).Sederhananya sandal NabiSandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ“Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).Dalam riwayat lain:أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSederhananya tempat tidur NabiTempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ“Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Sederhananya rumah NabiRumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).Nabi tidak meninggalkan warisan berupa hartaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’inBaca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud

Bagaimana hukum menjawab salam saat sujud? Berikut fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana cara menjawab orang yang mengucapkan salam waktu kita sedang salat tepat pada saat melakukan sujud? Apabila tidak memungkinkan, apakah sebaiknya salam tersebut tidak perlu diucapkan?Jawaban:Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, amma Ba’du.Menjawab salam meskipun ketika sedang salat hukumnya tetap wajib. Karena menjawab perkataan adalah wajib secara kifayah selama belum ada keterangan (dalil) (yang membolehkan tidak menjawab salam ketika salat -pen.). Namun ketika ada uzur untuk menjawab salam dalam salat sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ اللهَ يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ، وَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَزَّ قَدْ أَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ أَنْ لاَ تَكَلَّمُوا فِي الصَّلاَةِ“Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa ‘Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang salat” [1].Maka ucapan salam tersebut mesti dijawab baik dengan isyarat tangan, kepala, maupun dengan jemari. Allah Ta’ala telah menjadikan isyarat tersebut sebagai pengganti jawaban salam. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran sesuai dengan dalil sebagaimana hadis ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu yang berkata,خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ، قَالَ: فَجَاءَتْهُ الأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ: «كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟» قَالَ: «يَقُولُ هَكَذَا»»، وَبَسَطَ كَفَّهُ، وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ، وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ، وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju masjid Quba kemudian salat di dalamnya. Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar seraya mengucapkan salam sementara Rasulullah sedang salat.” ‘Abdullah berkata, “Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimana Engkau melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam saat mereka mengucapkan salam sementara beliau sedang shalat?’ ‘Abdullah berkata, ‘Dia (Bilal) menjawab seperti ini, beliau lalu membuka telapak tangannya, Ja’far bin ‘Auf membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas’” [2].Dari Shuhaib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ يُصَلِّي- فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً، قَالَ: وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ: إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ“Aku lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang salat, lalu aku ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan berisyarat.” Perawi hadis berkata, “Yang aku tahu, Shuhaib yang dikatakan Shuhaib adalah: Nabi berisyarat dengan jarinya” [3].Adapun dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,أَنَّهُ سَلّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَوْمَأَ لَهُ بِرَأْسِهِ“Bahwa beliau (Ibnu Mas’ud) mengucapkan salam saat Rasulullah sedang salat. Kemudian Rasulullah memberi isyarat dengan kepalanya” [4].Maka dari keumuman hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan salat bahkan pada saat sujud melalui isyarat. Apabila tidak mampu dengan tangan, maka bisa dengan jari. Jika tidak mampu, maka bisa diakhirkan setelah gerakan sujud. Menjawab salam dengan isyarat saat salat sama dengan menjawab salam di luar salat dengan perkataan.Adapun hadis yang berbunyi,مَنْ أَشَارَ فِي صَلاَتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ، فَلَيُعِدْ صَلاَتَهُ“Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulangi -salat- nya” [5].ini merupakan hadis yang bathil. Sebab salah satu perawi hadis ini adalah Abu Ghathafaan dari Abu Hurairah, sementara Abu Ghathafaan adalah perawi yang majhul.Wal ‘ilmu ‘indallāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-901Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir—Catatan Kaki:“as-Shalah”;Raddu as-Salam fi as-ShalatRadhiallahu ‘anhuTahqiq-Musnad AhmadShahih al-Jaami’Fathul Baarishahihain as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah Radhiallahu ‘anhumaan-Nawawi“al-Khulashah”as-Silsilah as-Shahihah as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah as-ShalahMaa-Jaa-a fi al-Isyarahan-Nasaa’i as-Sahwu;Raddu as-Salam biil Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuShahih Abi Dawudas-Sunan al-KubraRadhilallahu ‘anhuas-shalah;al-Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuNashab ar-RaayahSunanwahm”al-Khulashah as-Silsilah ad-Dha’ifah—Penerjemah : Fauzan Hidayat, S. STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah Shalat, Puasa Hari Minggu, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Jin Menurut Al Quran, Cara Memakai Imamah

Hukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud

Bagaimana hukum menjawab salam saat sujud? Berikut fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana cara menjawab orang yang mengucapkan salam waktu kita sedang salat tepat pada saat melakukan sujud? Apabila tidak memungkinkan, apakah sebaiknya salam tersebut tidak perlu diucapkan?Jawaban:Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, amma Ba’du.Menjawab salam meskipun ketika sedang salat hukumnya tetap wajib. Karena menjawab perkataan adalah wajib secara kifayah selama belum ada keterangan (dalil) (yang membolehkan tidak menjawab salam ketika salat -pen.). Namun ketika ada uzur untuk menjawab salam dalam salat sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ اللهَ يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ، وَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَزَّ قَدْ أَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ أَنْ لاَ تَكَلَّمُوا فِي الصَّلاَةِ“Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa ‘Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang salat” [1].Maka ucapan salam tersebut mesti dijawab baik dengan isyarat tangan, kepala, maupun dengan jemari. Allah Ta’ala telah menjadikan isyarat tersebut sebagai pengganti jawaban salam. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran sesuai dengan dalil sebagaimana hadis ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu yang berkata,خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ، قَالَ: فَجَاءَتْهُ الأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ: «كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟» قَالَ: «يَقُولُ هَكَذَا»»، وَبَسَطَ كَفَّهُ، وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ، وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ، وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju masjid Quba kemudian salat di dalamnya. Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar seraya mengucapkan salam sementara Rasulullah sedang salat.” ‘Abdullah berkata, “Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimana Engkau melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam saat mereka mengucapkan salam sementara beliau sedang shalat?’ ‘Abdullah berkata, ‘Dia (Bilal) menjawab seperti ini, beliau lalu membuka telapak tangannya, Ja’far bin ‘Auf membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas’” [2].Dari Shuhaib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ يُصَلِّي- فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً، قَالَ: وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ: إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ“Aku lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang salat, lalu aku ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan berisyarat.” Perawi hadis berkata, “Yang aku tahu, Shuhaib yang dikatakan Shuhaib adalah: Nabi berisyarat dengan jarinya” [3].Adapun dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,أَنَّهُ سَلّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَوْمَأَ لَهُ بِرَأْسِهِ“Bahwa beliau (Ibnu Mas’ud) mengucapkan salam saat Rasulullah sedang salat. Kemudian Rasulullah memberi isyarat dengan kepalanya” [4].Maka dari keumuman hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan salat bahkan pada saat sujud melalui isyarat. Apabila tidak mampu dengan tangan, maka bisa dengan jari. Jika tidak mampu, maka bisa diakhirkan setelah gerakan sujud. Menjawab salam dengan isyarat saat salat sama dengan menjawab salam di luar salat dengan perkataan.Adapun hadis yang berbunyi,مَنْ أَشَارَ فِي صَلاَتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ، فَلَيُعِدْ صَلاَتَهُ“Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulangi -salat- nya” [5].ini merupakan hadis yang bathil. Sebab salah satu perawi hadis ini adalah Abu Ghathafaan dari Abu Hurairah, sementara Abu Ghathafaan adalah perawi yang majhul.Wal ‘ilmu ‘indallāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-901Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir—Catatan Kaki:“as-Shalah”;Raddu as-Salam fi as-ShalatRadhiallahu ‘anhuTahqiq-Musnad AhmadShahih al-Jaami’Fathul Baarishahihain as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah Radhiallahu ‘anhumaan-Nawawi“al-Khulashah”as-Silsilah as-Shahihah as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah as-ShalahMaa-Jaa-a fi al-Isyarahan-Nasaa’i as-Sahwu;Raddu as-Salam biil Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuShahih Abi Dawudas-Sunan al-KubraRadhilallahu ‘anhuas-shalah;al-Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuNashab ar-RaayahSunanwahm”al-Khulashah as-Silsilah ad-Dha’ifah—Penerjemah : Fauzan Hidayat, S. STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah Shalat, Puasa Hari Minggu, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Jin Menurut Al Quran, Cara Memakai Imamah
Bagaimana hukum menjawab salam saat sujud? Berikut fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana cara menjawab orang yang mengucapkan salam waktu kita sedang salat tepat pada saat melakukan sujud? Apabila tidak memungkinkan, apakah sebaiknya salam tersebut tidak perlu diucapkan?Jawaban:Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, amma Ba’du.Menjawab salam meskipun ketika sedang salat hukumnya tetap wajib. Karena menjawab perkataan adalah wajib secara kifayah selama belum ada keterangan (dalil) (yang membolehkan tidak menjawab salam ketika salat -pen.). Namun ketika ada uzur untuk menjawab salam dalam salat sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ اللهَ يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ، وَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَزَّ قَدْ أَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ أَنْ لاَ تَكَلَّمُوا فِي الصَّلاَةِ“Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa ‘Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang salat” [1].Maka ucapan salam tersebut mesti dijawab baik dengan isyarat tangan, kepala, maupun dengan jemari. Allah Ta’ala telah menjadikan isyarat tersebut sebagai pengganti jawaban salam. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran sesuai dengan dalil sebagaimana hadis ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu yang berkata,خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ، قَالَ: فَجَاءَتْهُ الأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ: «كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟» قَالَ: «يَقُولُ هَكَذَا»»، وَبَسَطَ كَفَّهُ، وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ، وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ، وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju masjid Quba kemudian salat di dalamnya. Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar seraya mengucapkan salam sementara Rasulullah sedang salat.” ‘Abdullah berkata, “Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimana Engkau melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam saat mereka mengucapkan salam sementara beliau sedang shalat?’ ‘Abdullah berkata, ‘Dia (Bilal) menjawab seperti ini, beliau lalu membuka telapak tangannya, Ja’far bin ‘Auf membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas’” [2].Dari Shuhaib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ يُصَلِّي- فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً، قَالَ: وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ: إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ“Aku lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang salat, lalu aku ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan berisyarat.” Perawi hadis berkata, “Yang aku tahu, Shuhaib yang dikatakan Shuhaib adalah: Nabi berisyarat dengan jarinya” [3].Adapun dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,أَنَّهُ سَلّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَوْمَأَ لَهُ بِرَأْسِهِ“Bahwa beliau (Ibnu Mas’ud) mengucapkan salam saat Rasulullah sedang salat. Kemudian Rasulullah memberi isyarat dengan kepalanya” [4].Maka dari keumuman hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan salat bahkan pada saat sujud melalui isyarat. Apabila tidak mampu dengan tangan, maka bisa dengan jari. Jika tidak mampu, maka bisa diakhirkan setelah gerakan sujud. Menjawab salam dengan isyarat saat salat sama dengan menjawab salam di luar salat dengan perkataan.Adapun hadis yang berbunyi,مَنْ أَشَارَ فِي صَلاَتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ، فَلَيُعِدْ صَلاَتَهُ“Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulangi -salat- nya” [5].ini merupakan hadis yang bathil. Sebab salah satu perawi hadis ini adalah Abu Ghathafaan dari Abu Hurairah, sementara Abu Ghathafaan adalah perawi yang majhul.Wal ‘ilmu ‘indallāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-901Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir—Catatan Kaki:“as-Shalah”;Raddu as-Salam fi as-ShalatRadhiallahu ‘anhuTahqiq-Musnad AhmadShahih al-Jaami’Fathul Baarishahihain as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah Radhiallahu ‘anhumaan-Nawawi“al-Khulashah”as-Silsilah as-Shahihah as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah as-ShalahMaa-Jaa-a fi al-Isyarahan-Nasaa’i as-Sahwu;Raddu as-Salam biil Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuShahih Abi Dawudas-Sunan al-KubraRadhilallahu ‘anhuas-shalah;al-Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuNashab ar-RaayahSunanwahm”al-Khulashah as-Silsilah ad-Dha’ifah—Penerjemah : Fauzan Hidayat, S. STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah Shalat, Puasa Hari Minggu, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Jin Menurut Al Quran, Cara Memakai Imamah


Bagaimana hukum menjawab salam saat sujud? Berikut fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana cara menjawab orang yang mengucapkan salam waktu kita sedang salat tepat pada saat melakukan sujud? Apabila tidak memungkinkan, apakah sebaiknya salam tersebut tidak perlu diucapkan?Jawaban:Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, amma Ba’du.Menjawab salam meskipun ketika sedang salat hukumnya tetap wajib. Karena menjawab perkataan adalah wajib secara kifayah selama belum ada keterangan (dalil) (yang membolehkan tidak menjawab salam ketika salat -pen.). Namun ketika ada uzur untuk menjawab salam dalam salat sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ اللهَ يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ، وَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَزَّ قَدْ أَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ أَنْ لاَ تَكَلَّمُوا فِي الصَّلاَةِ“Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa ‘Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang salat” [1].Maka ucapan salam tersebut mesti dijawab baik dengan isyarat tangan, kepala, maupun dengan jemari. Allah Ta’ala telah menjadikan isyarat tersebut sebagai pengganti jawaban salam. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran sesuai dengan dalil sebagaimana hadis ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu yang berkata,خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ، قَالَ: فَجَاءَتْهُ الأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ: «كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟» قَالَ: «يَقُولُ هَكَذَا»»، وَبَسَطَ كَفَّهُ، وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ، وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ، وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju masjid Quba kemudian salat di dalamnya. Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar seraya mengucapkan salam sementara Rasulullah sedang salat.” ‘Abdullah berkata, “Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimana Engkau melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam saat mereka mengucapkan salam sementara beliau sedang shalat?’ ‘Abdullah berkata, ‘Dia (Bilal) menjawab seperti ini, beliau lalu membuka telapak tangannya, Ja’far bin ‘Auf membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas’” [2].Dari Shuhaib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ يُصَلِّي- فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً، قَالَ: وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ: إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ“Aku lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang salat, lalu aku ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan berisyarat.” Perawi hadis berkata, “Yang aku tahu, Shuhaib yang dikatakan Shuhaib adalah: Nabi berisyarat dengan jarinya” [3].Adapun dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,أَنَّهُ سَلّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَوْمَأَ لَهُ بِرَأْسِهِ“Bahwa beliau (Ibnu Mas’ud) mengucapkan salam saat Rasulullah sedang salat. Kemudian Rasulullah memberi isyarat dengan kepalanya” [4].Maka dari keumuman hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan salat bahkan pada saat sujud melalui isyarat. Apabila tidak mampu dengan tangan, maka bisa dengan jari. Jika tidak mampu, maka bisa diakhirkan setelah gerakan sujud. Menjawab salam dengan isyarat saat salat sama dengan menjawab salam di luar salat dengan perkataan.Adapun hadis yang berbunyi,مَنْ أَشَارَ فِي صَلاَتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ، فَلَيُعِدْ صَلاَتَهُ“Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulangi -salat- nya” [5].ini merupakan hadis yang bathil. Sebab salah satu perawi hadis ini adalah Abu Ghathafaan dari Abu Hurairah, sementara Abu Ghathafaan adalah perawi yang majhul.Wal ‘ilmu ‘indallāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-901Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir—Catatan Kaki:“as-Shalah”;Raddu as-Salam fi as-ShalatRadhiallahu ‘anhuTahqiq-Musnad AhmadShahih al-Jaami’Fathul Baarishahihain as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah Radhiallahu ‘anhumaan-Nawawi“al-Khulashah”as-Silsilah as-Shahihah as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah as-ShalahMaa-Jaa-a fi al-Isyarahan-Nasaa’i as-Sahwu;Raddu as-Salam biil Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuShahih Abi Dawudas-Sunan al-KubraRadhilallahu ‘anhuas-shalah;al-Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuNashab ar-RaayahSunanwahm”al-Khulashah as-Silsilah ad-Dha’ifah—Penerjemah : Fauzan Hidayat, S. STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah Shalat, Puasa Hari Minggu, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Jin Menurut Al Quran, Cara Memakai Imamah
Prev     Next