Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?

Bismillah, kepada Allah semata kita gantungkan harapan.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah ragu bahwa kehidupan yang sementara di alam dunia ini penuh dengan ujian dan cobaan. Belum lama dan masih terasa di tengah kita dampak pandemi bagi kehidupan umat manusia di beragai penjuru dunia. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin musibah bisa menjadi ladang pahala dengan kesabaran dan keridaan kepada takdir Allah atas dirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Alqomah mengenai sosok orang yang sabar, “Dia mengetahui bahwa musibah itu datang dari sisi Allah, sehingga dia pun rida dan pasrah.” Ya, begitulah pribadi yang tumbuh dari kekuatan iman dan akidah Islam.Akan tetapi, sesungguhnya cobaan bukan hanya berupa musibah duniawi. Ada cobaan berupa perintah dan larangan Allah. Allah ingin menguji kita siapakah di antara kita yang paling baik dalam menghamba kepada Allah dan melakukan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلًاۚ“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling bagus amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Sebagaimana telah populer tafsir (penjelasan) dari Fudhail bin Iyadh bahwa yang paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. “Ikhlas” yaitu dikerjakan karena Allah, sedangkan “benar” maksudnya adalah dengan mengikuti sunah/tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sinilah kita mengetahui bahwa ujian di atas keimanan itu menjadi suatu keniscayaan. Orang tidak akan dibiarkan mengaku beriman kemudian dibiarkan begitu saja tanpa deraan ujian dan cobaan.Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن یُتۡرَكُوۤا۟ أَن یَقُولُوۤا۟ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَیَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ صَدَقُوا۟ وَلَیَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَـٰذِبِینَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan, ‘Kami beriman’ begitu saja dalam keadaan tidak diberi cobaan/ujian? Sungguh Kami telah memberikan ujian kepada orang-orang sebelum mereka. Maka Allah benar-benar mengetahui/melihat siapakah orang-orang yang benar (imannya) dan siapakah orang-orang yang pendusta.” (QS. Al-’Ankabut: 2-3)Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriMaka, keberuntungan yang hakiki bagi seorang insan di muka bumi ini bukanlah berupa tumpukan harta, tingginya jabatan, wajah yang cantik dan rupawan, kemewahan, atau ketenaran yang tersiar seantero jagad. Keberuntungan ada pada iman dan amal saleh. Kemuliaan ada pada takwa dan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)Nikmat yang Allah curahkan kepada kita sangat banyak, bahkan tak terhingga. Akan tetapi, sayang seribu sayang banyak orang yang melupakan dan mengingkarinya. Sampai-sampai Allah ceritakan di dalam kitab-Nya bahwa betapa sedikit di antara hamba-hamba Allah yang pandai bersyukur kepada-Nya. Padahal syukur inilah syarat kesuksesan dalam menghadapi cobaan yang berupa nikmat dan kemudahan. Sebagaimana ketundukan merupakan syarat kesuksesan dalam menghadapi cobaan berupa perintah dan larangan.Sebagaimana dikatakan oleh seorang ulama terdahulu, “Risalah/wahyu ini datang dari Allah, kewajiban Rasul menyampaikan risalah itu kepada kita, dan kewajiban kita adalah pasrah dan tunduk menerima ajarannya.” Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Dan tidak akan kokoh pijakan keislaman seorang hamba kecuali di atas sikap pasrah dan ketundukan.”Sabar dan syukur adalah sebuah keniscayaan bagi seorang mukmin. Tunduk kepada hukum Allah merupakan jalan lurus yang mengantarkan hamba menuju kebahagiaan. Allah Jalla Dzikruhu berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, kemudian masih ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)Karena itulah, para ulama Islam menyimpulkan sebuah definisi ringkas yang merangkum sekian banyak pokok ajaran Islam, bahwa Islam adalah “kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya.” Dengan demikian, Islam dibangun di atas akidah dan pemurnian ibadah kepada Allah. Iman mencakup kewajiban beribadah kepada Allah semata dan mengingkari sembahan selain-Nya (thaghut).Sehingga, dakwah para nabi dan rasul di sepanjang zaman tidak pernah lepas dari seruan tauhid dan pemurnian ibadah kepada Rabb Penguasa alam semesta. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh telah Kami utus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan,’ Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut!’” (QS. An-Nahl: 36)Inilah keindahan ajaran Islam. Inilah rahmat bagi segenap insan. Dakwah tauhid yang membebaskan manusia dari perbudakan kepada makhluk menuju penghambaan kepada Allah Zat yang memberikan segala macam kenikmatan dan kemudahan.Maka, sungguh memilukan apabila dakwah tauhid ini dijuluki sebagai pemecah belah persatuan, atau dianggap sebagai musuh kemanusiaan, atau dicap sebagai perusak ketentraman, atau dituduh sebagai sihir dan ocehan orang yang tidak waras/gila. Subhanallah! Akan tetapi, seperti itulah realita dan kenyataan yang terjadi di tengah manusia. Sehingga para nabi dijuluki sebagai orang gila atau tukang sihir. Sehingga para rasul dimusuhi, bahkan diperangi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendakwahkan tauhid pun disakiti oleh kaumnya dan para pembesar kafir jahiliyah yang tidak rela agama nenek moyang mereka ditinggalkan manusia.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Meskipun demikian, Allah sama sekali tidak akan menelantarkan hamba-Nya. Allah pasti akan memberikan pertolongan bagi mereka yang tulus dan serius dalam membela agama-Nya. Karena, sungguh Allah akan menolong orang yang menolong agama tauhid ini. Allah berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِن تَنصُرُوا۟ ٱللَّهَ یَنصُرۡكُمۡ وَیُثَبِّتۡ أَقۡدَامَكُمۡ“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong agama Allah, pasti Allah menolong kalian dan meneguhkan kaki-kaki kalian.” (Muhammad : 7)Maka, kebenaran pasti akan menang dan kebatilan pasti sirna. Walaupun ada kalanya mereka yang memperjuangkan iman itu harus mati di jalan Allah karena mempertahankan akidahnya.Kebenaran ini pasti akan dimenangkan oleh Allah. Meskipun demikian, ia harus melalui berbagai macam bentuk ujian dan cobaan. Janganlah Anda heran, karena seperti itulah ketetapan dan sunah Ar-Rahman bagi umat ini. Lihatlah kesabaran sahabat Bilal dalam mempertahankan imannya. Lihatlah kesabaran Yasir dan Sumayyah yang bersabar menghadapi siksaan musyrikin hingga Allah wafatkan mereka dalam keadaan mati syahid. Lihatlah kesabaran para sahabat Muhajirin yang harus pergi meninggalkan kampung halamannya demi menyelamatkan akidah dan dakwah tauhid ini. Harta, kedudukan, jabatan, dan nyawa sekalipun rela untuk mereka korbankan demi Allah.Baca Juga: Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?Apa yang membuat kita ragu? Kesabaran Imam Ahmad rahimahullah dalam menghadapi tekanan penguasa pada 3 periode kekhalifahan adalah teladan iman dan panutan kesabaran bagi para pejuang tauhid dan keikhlasan. Kita bukanlah pengejar kursi jabatan! Kita juga bukan barisan penjilat kekuasaan! Kita bukanlah budak dolar ataupun boneka negara adidaya. Kita adalah sebuah kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam. Kapan saja kita mencari kemuliaan dengan selain cara-cara Islam pastilah Allah akan menghinakan kita, cepat atau lambat, suka atau tidak suka.Apakah yang kita cari selama ini, saudaraku? Bukankah kita mendambakan limpahan berkah, curahan hidayah, dan kemakmuran bagi negeri dan bangsa ini? Lalu, adakah jalan menuju ke sana selain iman dan takwa serta tauhid yang terhunjam kuat di dalam sanubari?! Apakah kita akan merusak persaudaraan kaum muslimin disebabkan beberapa perbedaan furu’iyah ijtihadiyah? Apakah kita hamba-hamba Allah tega merusak tempat ibadah di mana manusia bersujud di hadapan Allah mengharap surga dan takut dari neraka-Nya? Bukankah Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المؤمن لِلْمؤْمن كالبُنْيان يَشُدُّ بَعْضُه بَعْضا“Kaum beriman satu dengan yang lainnya seperti sebuah bangunan, dimana satu bagian menjadi penguat/pendukung bagi sebagian yang lain.” (HR. Bukhari)Apakah kita hendak merusak fasilitas umum dan aset kaum muslimin dengan dalih membela ajaran warisan nenek moyang? Jika kita kaum muslimin bisa membiarkan rumah ibadah agama lain dalam keadaan aman tidak diganggu, maka sungguh menyedihkan jika ada segelintir kaum yang tega merusak masjid dengan dalih membela adat tradisi dan budaya. Di manakah orang-orang yang gemar berteriak menyerukan toleransi, HAM dan persaudaraan?! Wallahul musta’aan.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan Adalah, Ayat Tentang Karma, Makna Bersyukur Dalam Islam, Hati Keras, Bersyukur Atas Nikmat Allah Swt

Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?

Bismillah, kepada Allah semata kita gantungkan harapan.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah ragu bahwa kehidupan yang sementara di alam dunia ini penuh dengan ujian dan cobaan. Belum lama dan masih terasa di tengah kita dampak pandemi bagi kehidupan umat manusia di beragai penjuru dunia. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin musibah bisa menjadi ladang pahala dengan kesabaran dan keridaan kepada takdir Allah atas dirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Alqomah mengenai sosok orang yang sabar, “Dia mengetahui bahwa musibah itu datang dari sisi Allah, sehingga dia pun rida dan pasrah.” Ya, begitulah pribadi yang tumbuh dari kekuatan iman dan akidah Islam.Akan tetapi, sesungguhnya cobaan bukan hanya berupa musibah duniawi. Ada cobaan berupa perintah dan larangan Allah. Allah ingin menguji kita siapakah di antara kita yang paling baik dalam menghamba kepada Allah dan melakukan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلًاۚ“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling bagus amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Sebagaimana telah populer tafsir (penjelasan) dari Fudhail bin Iyadh bahwa yang paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. “Ikhlas” yaitu dikerjakan karena Allah, sedangkan “benar” maksudnya adalah dengan mengikuti sunah/tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sinilah kita mengetahui bahwa ujian di atas keimanan itu menjadi suatu keniscayaan. Orang tidak akan dibiarkan mengaku beriman kemudian dibiarkan begitu saja tanpa deraan ujian dan cobaan.Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن یُتۡرَكُوۤا۟ أَن یَقُولُوۤا۟ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَیَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ صَدَقُوا۟ وَلَیَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَـٰذِبِینَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan, ‘Kami beriman’ begitu saja dalam keadaan tidak diberi cobaan/ujian? Sungguh Kami telah memberikan ujian kepada orang-orang sebelum mereka. Maka Allah benar-benar mengetahui/melihat siapakah orang-orang yang benar (imannya) dan siapakah orang-orang yang pendusta.” (QS. Al-’Ankabut: 2-3)Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriMaka, keberuntungan yang hakiki bagi seorang insan di muka bumi ini bukanlah berupa tumpukan harta, tingginya jabatan, wajah yang cantik dan rupawan, kemewahan, atau ketenaran yang tersiar seantero jagad. Keberuntungan ada pada iman dan amal saleh. Kemuliaan ada pada takwa dan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)Nikmat yang Allah curahkan kepada kita sangat banyak, bahkan tak terhingga. Akan tetapi, sayang seribu sayang banyak orang yang melupakan dan mengingkarinya. Sampai-sampai Allah ceritakan di dalam kitab-Nya bahwa betapa sedikit di antara hamba-hamba Allah yang pandai bersyukur kepada-Nya. Padahal syukur inilah syarat kesuksesan dalam menghadapi cobaan yang berupa nikmat dan kemudahan. Sebagaimana ketundukan merupakan syarat kesuksesan dalam menghadapi cobaan berupa perintah dan larangan.Sebagaimana dikatakan oleh seorang ulama terdahulu, “Risalah/wahyu ini datang dari Allah, kewajiban Rasul menyampaikan risalah itu kepada kita, dan kewajiban kita adalah pasrah dan tunduk menerima ajarannya.” Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Dan tidak akan kokoh pijakan keislaman seorang hamba kecuali di atas sikap pasrah dan ketundukan.”Sabar dan syukur adalah sebuah keniscayaan bagi seorang mukmin. Tunduk kepada hukum Allah merupakan jalan lurus yang mengantarkan hamba menuju kebahagiaan. Allah Jalla Dzikruhu berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, kemudian masih ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)Karena itulah, para ulama Islam menyimpulkan sebuah definisi ringkas yang merangkum sekian banyak pokok ajaran Islam, bahwa Islam adalah “kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya.” Dengan demikian, Islam dibangun di atas akidah dan pemurnian ibadah kepada Allah. Iman mencakup kewajiban beribadah kepada Allah semata dan mengingkari sembahan selain-Nya (thaghut).Sehingga, dakwah para nabi dan rasul di sepanjang zaman tidak pernah lepas dari seruan tauhid dan pemurnian ibadah kepada Rabb Penguasa alam semesta. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh telah Kami utus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan,’ Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut!’” (QS. An-Nahl: 36)Inilah keindahan ajaran Islam. Inilah rahmat bagi segenap insan. Dakwah tauhid yang membebaskan manusia dari perbudakan kepada makhluk menuju penghambaan kepada Allah Zat yang memberikan segala macam kenikmatan dan kemudahan.Maka, sungguh memilukan apabila dakwah tauhid ini dijuluki sebagai pemecah belah persatuan, atau dianggap sebagai musuh kemanusiaan, atau dicap sebagai perusak ketentraman, atau dituduh sebagai sihir dan ocehan orang yang tidak waras/gila. Subhanallah! Akan tetapi, seperti itulah realita dan kenyataan yang terjadi di tengah manusia. Sehingga para nabi dijuluki sebagai orang gila atau tukang sihir. Sehingga para rasul dimusuhi, bahkan diperangi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendakwahkan tauhid pun disakiti oleh kaumnya dan para pembesar kafir jahiliyah yang tidak rela agama nenek moyang mereka ditinggalkan manusia.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Meskipun demikian, Allah sama sekali tidak akan menelantarkan hamba-Nya. Allah pasti akan memberikan pertolongan bagi mereka yang tulus dan serius dalam membela agama-Nya. Karena, sungguh Allah akan menolong orang yang menolong agama tauhid ini. Allah berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِن تَنصُرُوا۟ ٱللَّهَ یَنصُرۡكُمۡ وَیُثَبِّتۡ أَقۡدَامَكُمۡ“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong agama Allah, pasti Allah menolong kalian dan meneguhkan kaki-kaki kalian.” (Muhammad : 7)Maka, kebenaran pasti akan menang dan kebatilan pasti sirna. Walaupun ada kalanya mereka yang memperjuangkan iman itu harus mati di jalan Allah karena mempertahankan akidahnya.Kebenaran ini pasti akan dimenangkan oleh Allah. Meskipun demikian, ia harus melalui berbagai macam bentuk ujian dan cobaan. Janganlah Anda heran, karena seperti itulah ketetapan dan sunah Ar-Rahman bagi umat ini. Lihatlah kesabaran sahabat Bilal dalam mempertahankan imannya. Lihatlah kesabaran Yasir dan Sumayyah yang bersabar menghadapi siksaan musyrikin hingga Allah wafatkan mereka dalam keadaan mati syahid. Lihatlah kesabaran para sahabat Muhajirin yang harus pergi meninggalkan kampung halamannya demi menyelamatkan akidah dan dakwah tauhid ini. Harta, kedudukan, jabatan, dan nyawa sekalipun rela untuk mereka korbankan demi Allah.Baca Juga: Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?Apa yang membuat kita ragu? Kesabaran Imam Ahmad rahimahullah dalam menghadapi tekanan penguasa pada 3 periode kekhalifahan adalah teladan iman dan panutan kesabaran bagi para pejuang tauhid dan keikhlasan. Kita bukanlah pengejar kursi jabatan! Kita juga bukan barisan penjilat kekuasaan! Kita bukanlah budak dolar ataupun boneka negara adidaya. Kita adalah sebuah kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam. Kapan saja kita mencari kemuliaan dengan selain cara-cara Islam pastilah Allah akan menghinakan kita, cepat atau lambat, suka atau tidak suka.Apakah yang kita cari selama ini, saudaraku? Bukankah kita mendambakan limpahan berkah, curahan hidayah, dan kemakmuran bagi negeri dan bangsa ini? Lalu, adakah jalan menuju ke sana selain iman dan takwa serta tauhid yang terhunjam kuat di dalam sanubari?! Apakah kita akan merusak persaudaraan kaum muslimin disebabkan beberapa perbedaan furu’iyah ijtihadiyah? Apakah kita hamba-hamba Allah tega merusak tempat ibadah di mana manusia bersujud di hadapan Allah mengharap surga dan takut dari neraka-Nya? Bukankah Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المؤمن لِلْمؤْمن كالبُنْيان يَشُدُّ بَعْضُه بَعْضا“Kaum beriman satu dengan yang lainnya seperti sebuah bangunan, dimana satu bagian menjadi penguat/pendukung bagi sebagian yang lain.” (HR. Bukhari)Apakah kita hendak merusak fasilitas umum dan aset kaum muslimin dengan dalih membela ajaran warisan nenek moyang? Jika kita kaum muslimin bisa membiarkan rumah ibadah agama lain dalam keadaan aman tidak diganggu, maka sungguh menyedihkan jika ada segelintir kaum yang tega merusak masjid dengan dalih membela adat tradisi dan budaya. Di manakah orang-orang yang gemar berteriak menyerukan toleransi, HAM dan persaudaraan?! Wallahul musta’aan.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan Adalah, Ayat Tentang Karma, Makna Bersyukur Dalam Islam, Hati Keras, Bersyukur Atas Nikmat Allah Swt
Bismillah, kepada Allah semata kita gantungkan harapan.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah ragu bahwa kehidupan yang sementara di alam dunia ini penuh dengan ujian dan cobaan. Belum lama dan masih terasa di tengah kita dampak pandemi bagi kehidupan umat manusia di beragai penjuru dunia. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin musibah bisa menjadi ladang pahala dengan kesabaran dan keridaan kepada takdir Allah atas dirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Alqomah mengenai sosok orang yang sabar, “Dia mengetahui bahwa musibah itu datang dari sisi Allah, sehingga dia pun rida dan pasrah.” Ya, begitulah pribadi yang tumbuh dari kekuatan iman dan akidah Islam.Akan tetapi, sesungguhnya cobaan bukan hanya berupa musibah duniawi. Ada cobaan berupa perintah dan larangan Allah. Allah ingin menguji kita siapakah di antara kita yang paling baik dalam menghamba kepada Allah dan melakukan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلًاۚ“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling bagus amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Sebagaimana telah populer tafsir (penjelasan) dari Fudhail bin Iyadh bahwa yang paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. “Ikhlas” yaitu dikerjakan karena Allah, sedangkan “benar” maksudnya adalah dengan mengikuti sunah/tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sinilah kita mengetahui bahwa ujian di atas keimanan itu menjadi suatu keniscayaan. Orang tidak akan dibiarkan mengaku beriman kemudian dibiarkan begitu saja tanpa deraan ujian dan cobaan.Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن یُتۡرَكُوۤا۟ أَن یَقُولُوۤا۟ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَیَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ صَدَقُوا۟ وَلَیَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَـٰذِبِینَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan, ‘Kami beriman’ begitu saja dalam keadaan tidak diberi cobaan/ujian? Sungguh Kami telah memberikan ujian kepada orang-orang sebelum mereka. Maka Allah benar-benar mengetahui/melihat siapakah orang-orang yang benar (imannya) dan siapakah orang-orang yang pendusta.” (QS. Al-’Ankabut: 2-3)Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriMaka, keberuntungan yang hakiki bagi seorang insan di muka bumi ini bukanlah berupa tumpukan harta, tingginya jabatan, wajah yang cantik dan rupawan, kemewahan, atau ketenaran yang tersiar seantero jagad. Keberuntungan ada pada iman dan amal saleh. Kemuliaan ada pada takwa dan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)Nikmat yang Allah curahkan kepada kita sangat banyak, bahkan tak terhingga. Akan tetapi, sayang seribu sayang banyak orang yang melupakan dan mengingkarinya. Sampai-sampai Allah ceritakan di dalam kitab-Nya bahwa betapa sedikit di antara hamba-hamba Allah yang pandai bersyukur kepada-Nya. Padahal syukur inilah syarat kesuksesan dalam menghadapi cobaan yang berupa nikmat dan kemudahan. Sebagaimana ketundukan merupakan syarat kesuksesan dalam menghadapi cobaan berupa perintah dan larangan.Sebagaimana dikatakan oleh seorang ulama terdahulu, “Risalah/wahyu ini datang dari Allah, kewajiban Rasul menyampaikan risalah itu kepada kita, dan kewajiban kita adalah pasrah dan tunduk menerima ajarannya.” Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Dan tidak akan kokoh pijakan keislaman seorang hamba kecuali di atas sikap pasrah dan ketundukan.”Sabar dan syukur adalah sebuah keniscayaan bagi seorang mukmin. Tunduk kepada hukum Allah merupakan jalan lurus yang mengantarkan hamba menuju kebahagiaan. Allah Jalla Dzikruhu berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, kemudian masih ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)Karena itulah, para ulama Islam menyimpulkan sebuah definisi ringkas yang merangkum sekian banyak pokok ajaran Islam, bahwa Islam adalah “kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya.” Dengan demikian, Islam dibangun di atas akidah dan pemurnian ibadah kepada Allah. Iman mencakup kewajiban beribadah kepada Allah semata dan mengingkari sembahan selain-Nya (thaghut).Sehingga, dakwah para nabi dan rasul di sepanjang zaman tidak pernah lepas dari seruan tauhid dan pemurnian ibadah kepada Rabb Penguasa alam semesta. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh telah Kami utus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan,’ Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut!’” (QS. An-Nahl: 36)Inilah keindahan ajaran Islam. Inilah rahmat bagi segenap insan. Dakwah tauhid yang membebaskan manusia dari perbudakan kepada makhluk menuju penghambaan kepada Allah Zat yang memberikan segala macam kenikmatan dan kemudahan.Maka, sungguh memilukan apabila dakwah tauhid ini dijuluki sebagai pemecah belah persatuan, atau dianggap sebagai musuh kemanusiaan, atau dicap sebagai perusak ketentraman, atau dituduh sebagai sihir dan ocehan orang yang tidak waras/gila. Subhanallah! Akan tetapi, seperti itulah realita dan kenyataan yang terjadi di tengah manusia. Sehingga para nabi dijuluki sebagai orang gila atau tukang sihir. Sehingga para rasul dimusuhi, bahkan diperangi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendakwahkan tauhid pun disakiti oleh kaumnya dan para pembesar kafir jahiliyah yang tidak rela agama nenek moyang mereka ditinggalkan manusia.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Meskipun demikian, Allah sama sekali tidak akan menelantarkan hamba-Nya. Allah pasti akan memberikan pertolongan bagi mereka yang tulus dan serius dalam membela agama-Nya. Karena, sungguh Allah akan menolong orang yang menolong agama tauhid ini. Allah berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِن تَنصُرُوا۟ ٱللَّهَ یَنصُرۡكُمۡ وَیُثَبِّتۡ أَقۡدَامَكُمۡ“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong agama Allah, pasti Allah menolong kalian dan meneguhkan kaki-kaki kalian.” (Muhammad : 7)Maka, kebenaran pasti akan menang dan kebatilan pasti sirna. Walaupun ada kalanya mereka yang memperjuangkan iman itu harus mati di jalan Allah karena mempertahankan akidahnya.Kebenaran ini pasti akan dimenangkan oleh Allah. Meskipun demikian, ia harus melalui berbagai macam bentuk ujian dan cobaan. Janganlah Anda heran, karena seperti itulah ketetapan dan sunah Ar-Rahman bagi umat ini. Lihatlah kesabaran sahabat Bilal dalam mempertahankan imannya. Lihatlah kesabaran Yasir dan Sumayyah yang bersabar menghadapi siksaan musyrikin hingga Allah wafatkan mereka dalam keadaan mati syahid. Lihatlah kesabaran para sahabat Muhajirin yang harus pergi meninggalkan kampung halamannya demi menyelamatkan akidah dan dakwah tauhid ini. Harta, kedudukan, jabatan, dan nyawa sekalipun rela untuk mereka korbankan demi Allah.Baca Juga: Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?Apa yang membuat kita ragu? Kesabaran Imam Ahmad rahimahullah dalam menghadapi tekanan penguasa pada 3 periode kekhalifahan adalah teladan iman dan panutan kesabaran bagi para pejuang tauhid dan keikhlasan. Kita bukanlah pengejar kursi jabatan! Kita juga bukan barisan penjilat kekuasaan! Kita bukanlah budak dolar ataupun boneka negara adidaya. Kita adalah sebuah kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam. Kapan saja kita mencari kemuliaan dengan selain cara-cara Islam pastilah Allah akan menghinakan kita, cepat atau lambat, suka atau tidak suka.Apakah yang kita cari selama ini, saudaraku? Bukankah kita mendambakan limpahan berkah, curahan hidayah, dan kemakmuran bagi negeri dan bangsa ini? Lalu, adakah jalan menuju ke sana selain iman dan takwa serta tauhid yang terhunjam kuat di dalam sanubari?! Apakah kita akan merusak persaudaraan kaum muslimin disebabkan beberapa perbedaan furu’iyah ijtihadiyah? Apakah kita hamba-hamba Allah tega merusak tempat ibadah di mana manusia bersujud di hadapan Allah mengharap surga dan takut dari neraka-Nya? Bukankah Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المؤمن لِلْمؤْمن كالبُنْيان يَشُدُّ بَعْضُه بَعْضا“Kaum beriman satu dengan yang lainnya seperti sebuah bangunan, dimana satu bagian menjadi penguat/pendukung bagi sebagian yang lain.” (HR. Bukhari)Apakah kita hendak merusak fasilitas umum dan aset kaum muslimin dengan dalih membela ajaran warisan nenek moyang? Jika kita kaum muslimin bisa membiarkan rumah ibadah agama lain dalam keadaan aman tidak diganggu, maka sungguh menyedihkan jika ada segelintir kaum yang tega merusak masjid dengan dalih membela adat tradisi dan budaya. Di manakah orang-orang yang gemar berteriak menyerukan toleransi, HAM dan persaudaraan?! Wallahul musta’aan.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan Adalah, Ayat Tentang Karma, Makna Bersyukur Dalam Islam, Hati Keras, Bersyukur Atas Nikmat Allah Swt


Bismillah, kepada Allah semata kita gantungkan harapan.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah ragu bahwa kehidupan yang sementara di alam dunia ini penuh dengan ujian dan cobaan. Belum lama dan masih terasa di tengah kita dampak pandemi bagi kehidupan umat manusia di beragai penjuru dunia. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin musibah bisa menjadi ladang pahala dengan kesabaran dan keridaan kepada takdir Allah atas dirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Alqomah mengenai sosok orang yang sabar, “Dia mengetahui bahwa musibah itu datang dari sisi Allah, sehingga dia pun rida dan pasrah.” Ya, begitulah pribadi yang tumbuh dari kekuatan iman dan akidah Islam.Akan tetapi, sesungguhnya cobaan bukan hanya berupa musibah duniawi. Ada cobaan berupa perintah dan larangan Allah. Allah ingin menguji kita siapakah di antara kita yang paling baik dalam menghamba kepada Allah dan melakukan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلًاۚ“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling bagus amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)Sebagaimana telah populer tafsir (penjelasan) dari Fudhail bin Iyadh bahwa yang paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. “Ikhlas” yaitu dikerjakan karena Allah, sedangkan “benar” maksudnya adalah dengan mengikuti sunah/tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sinilah kita mengetahui bahwa ujian di atas keimanan itu menjadi suatu keniscayaan. Orang tidak akan dibiarkan mengaku beriman kemudian dibiarkan begitu saja tanpa deraan ujian dan cobaan.Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن یُتۡرَكُوۤا۟ أَن یَقُولُوۤا۟ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَیَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ صَدَقُوا۟ وَلَیَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَـٰذِبِینَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan, ‘Kami beriman’ begitu saja dalam keadaan tidak diberi cobaan/ujian? Sungguh Kami telah memberikan ujian kepada orang-orang sebelum mereka. Maka Allah benar-benar mengetahui/melihat siapakah orang-orang yang benar (imannya) dan siapakah orang-orang yang pendusta.” (QS. Al-’Ankabut: 2-3)Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriMaka, keberuntungan yang hakiki bagi seorang insan di muka bumi ini bukanlah berupa tumpukan harta, tingginya jabatan, wajah yang cantik dan rupawan, kemewahan, atau ketenaran yang tersiar seantero jagad. Keberuntungan ada pada iman dan amal saleh. Kemuliaan ada pada takwa dan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)Nikmat yang Allah curahkan kepada kita sangat banyak, bahkan tak terhingga. Akan tetapi, sayang seribu sayang banyak orang yang melupakan dan mengingkarinya. Sampai-sampai Allah ceritakan di dalam kitab-Nya bahwa betapa sedikit di antara hamba-hamba Allah yang pandai bersyukur kepada-Nya. Padahal syukur inilah syarat kesuksesan dalam menghadapi cobaan yang berupa nikmat dan kemudahan. Sebagaimana ketundukan merupakan syarat kesuksesan dalam menghadapi cobaan berupa perintah dan larangan.Sebagaimana dikatakan oleh seorang ulama terdahulu, “Risalah/wahyu ini datang dari Allah, kewajiban Rasul menyampaikan risalah itu kepada kita, dan kewajiban kita adalah pasrah dan tunduk menerima ajarannya.” Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata, “Dan tidak akan kokoh pijakan keislaman seorang hamba kecuali di atas sikap pasrah dan ketundukan.”Sabar dan syukur adalah sebuah keniscayaan bagi seorang mukmin. Tunduk kepada hukum Allah merupakan jalan lurus yang mengantarkan hamba menuju kebahagiaan. Allah Jalla Dzikruhu berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, kemudian masih ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)Karena itulah, para ulama Islam menyimpulkan sebuah definisi ringkas yang merangkum sekian banyak pokok ajaran Islam, bahwa Islam adalah “kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya.” Dengan demikian, Islam dibangun di atas akidah dan pemurnian ibadah kepada Allah. Iman mencakup kewajiban beribadah kepada Allah semata dan mengingkari sembahan selain-Nya (thaghut).Sehingga, dakwah para nabi dan rasul di sepanjang zaman tidak pernah lepas dari seruan tauhid dan pemurnian ibadah kepada Rabb Penguasa alam semesta. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh telah Kami utus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan,’ Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut!’” (QS. An-Nahl: 36)Inilah keindahan ajaran Islam. Inilah rahmat bagi segenap insan. Dakwah tauhid yang membebaskan manusia dari perbudakan kepada makhluk menuju penghambaan kepada Allah Zat yang memberikan segala macam kenikmatan dan kemudahan.Maka, sungguh memilukan apabila dakwah tauhid ini dijuluki sebagai pemecah belah persatuan, atau dianggap sebagai musuh kemanusiaan, atau dicap sebagai perusak ketentraman, atau dituduh sebagai sihir dan ocehan orang yang tidak waras/gila. Subhanallah! Akan tetapi, seperti itulah realita dan kenyataan yang terjadi di tengah manusia. Sehingga para nabi dijuluki sebagai orang gila atau tukang sihir. Sehingga para rasul dimusuhi, bahkan diperangi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mendakwahkan tauhid pun disakiti oleh kaumnya dan para pembesar kafir jahiliyah yang tidak rela agama nenek moyang mereka ditinggalkan manusia.Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah. Meskipun demikian, Allah sama sekali tidak akan menelantarkan hamba-Nya. Allah pasti akan memberikan pertolongan bagi mereka yang tulus dan serius dalam membela agama-Nya. Karena, sungguh Allah akan menolong orang yang menolong agama tauhid ini. Allah berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِن تَنصُرُوا۟ ٱللَّهَ یَنصُرۡكُمۡ وَیُثَبِّتۡ أَقۡدَامَكُمۡ“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong agama Allah, pasti Allah menolong kalian dan meneguhkan kaki-kaki kalian.” (Muhammad : 7)Maka, kebenaran pasti akan menang dan kebatilan pasti sirna. Walaupun ada kalanya mereka yang memperjuangkan iman itu harus mati di jalan Allah karena mempertahankan akidahnya.Kebenaran ini pasti akan dimenangkan oleh Allah. Meskipun demikian, ia harus melalui berbagai macam bentuk ujian dan cobaan. Janganlah Anda heran, karena seperti itulah ketetapan dan sunah Ar-Rahman bagi umat ini. Lihatlah kesabaran sahabat Bilal dalam mempertahankan imannya. Lihatlah kesabaran Yasir dan Sumayyah yang bersabar menghadapi siksaan musyrikin hingga Allah wafatkan mereka dalam keadaan mati syahid. Lihatlah kesabaran para sahabat Muhajirin yang harus pergi meninggalkan kampung halamannya demi menyelamatkan akidah dan dakwah tauhid ini. Harta, kedudukan, jabatan, dan nyawa sekalipun rela untuk mereka korbankan demi Allah.Baca Juga: Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?Apa yang membuat kita ragu? Kesabaran Imam Ahmad rahimahullah dalam menghadapi tekanan penguasa pada 3 periode kekhalifahan adalah teladan iman dan panutan kesabaran bagi para pejuang tauhid dan keikhlasan. Kita bukanlah pengejar kursi jabatan! Kita juga bukan barisan penjilat kekuasaan! Kita bukanlah budak dolar ataupun boneka negara adidaya. Kita adalah sebuah kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam. Kapan saja kita mencari kemuliaan dengan selain cara-cara Islam pastilah Allah akan menghinakan kita, cepat atau lambat, suka atau tidak suka.Apakah yang kita cari selama ini, saudaraku? Bukankah kita mendambakan limpahan berkah, curahan hidayah, dan kemakmuran bagi negeri dan bangsa ini? Lalu, adakah jalan menuju ke sana selain iman dan takwa serta tauhid yang terhunjam kuat di dalam sanubari?! Apakah kita akan merusak persaudaraan kaum muslimin disebabkan beberapa perbedaan furu’iyah ijtihadiyah? Apakah kita hamba-hamba Allah tega merusak tempat ibadah di mana manusia bersujud di hadapan Allah mengharap surga dan takut dari neraka-Nya? Bukankah Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المؤمن لِلْمؤْمن كالبُنْيان يَشُدُّ بَعْضُه بَعْضا“Kaum beriman satu dengan yang lainnya seperti sebuah bangunan, dimana satu bagian menjadi penguat/pendukung bagi sebagian yang lain.” (HR. Bukhari)Apakah kita hendak merusak fasilitas umum dan aset kaum muslimin dengan dalih membela ajaran warisan nenek moyang? Jika kita kaum muslimin bisa membiarkan rumah ibadah agama lain dalam keadaan aman tidak diganggu, maka sungguh menyedihkan jika ada segelintir kaum yang tega merusak masjid dengan dalih membela adat tradisi dan budaya. Di manakah orang-orang yang gemar berteriak menyerukan toleransi, HAM dan persaudaraan?! Wallahul musta’aan.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan Adalah, Ayat Tentang Karma, Makna Bersyukur Dalam Islam, Hati Keras, Bersyukur Atas Nikmat Allah Swt

Bulughul Maram – Shalat: Lebih Baik Ketika Turun Sujud Mendahulukan Lutut Lalu Telapak Tangan

Lebih baik ketika turun sujud, kita mendahulukan lutut lalu telapak tangan lalu dahi dan hidung. Coba lihat keterangan dalam kitab Bulughul Maram berikut dan perselisihan kuat di dalamnya.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud? 2. Hadits #310 3. Hadits #311 4. Hadits #312 4.1. Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan 4.2. Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan 4.3. Referensi   Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud? Hadits #310 عَنْ أَبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ، فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ». أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sujud, maka janganlah berlutut seperti berlututnya unta, yaitu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang tiga) [HR. Abu Daud, no. 840; Tirmidzi, no. 269; An-Nasai, 2:207. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mensahihkan adalah ‘Abdul Haqq, As-Suyuthi, Ahmad Syakir, Al-Albani, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Bulughul Maram. Hadits ini didhaifkan oleh ulama besar semacam Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi].   وَهُوَ أَقْوَى مِنْ حَدِيثِ وَائِلِ: Hadits ini lebih kuat dari hadits Wail bin Hujr:   Hadits #311 رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ. أَخْرَجَهُ الأرْبَعَةُ. Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (Dikeluarkan oleh Imam yang empat) [HR. Abu Daud, no. 838; Tirmidzi, no. 267; An-Nasai, 2:207; Ibnu Majah, no. 882. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mendhaifkannya adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni, dan Al-Albani. Ulama yang mensahihkannya adalah Tirmidzi, Ath-Thahawi, Al-Khathabi, Al-Baghawi, dan Ibnul Qayyim. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri mendukung pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini sahih. Hadits ini punya syaahid atau penguat pada hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan mendahulukan lutut dari tangannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:345; Al-Hakim, 1:226; Al-Baihaqi, 2:99. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Syaikhain dan tidak diketahui ‘illah dalam hadits ini].   فَإِنَّ لِلأَوَّلِ شَاهِداً مِنْ حَدِيْثِ: Hadits yang pertama mempunyai syahid dari hadits:   Hadits #312 ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ مُعَلَّقاً مَوْقُوفاً. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah. Imam Al-Bukhari menyebutnya dalam keadaan mu’allaq mauquf. [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 627; Ad-Daruquthni, 1:344; Al-Hakim, 1:266; Al-Baihaqi, 2:100; Bukhari menyebut secara mu’allaq, 2:290].   Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan Pendapat pertama: Mendahulukan lutut dari kedua tangan. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khaththab, Ibrahim An-Nakha’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq, dan pendapat ashabur ro’yi (ulama Hanafiyah). Alasan pendapat ini adalah hadits dari Wail bin Hujr. Pendapat kedua: Mendahulukan kedua tangan sebelum lutut. Inilah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalil pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah. Pendapat ketiga: Boleh memilih mendahulukan yang mana. Inilah pendapat Imam Malik. Para ulama sepakat bahwa shalat dengan mendahulukan lutut ataukah tangan keduanya sah. Yang terjadi ikhtilaf hanyalah manakah yang lebih afdal antara keduanya. Baca juga: Cara Sujud dalam Madzhab Syafii   Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-‘Imraani Al-Yamani (489 – 558 H) berkata, وَالمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَكُوْنَ أَوَّلَ مَا يَقَعُ مِنْهُ عَلَى الأَرْضِ فِي السُّجُوْدِ: رُكْبَتَاهُ ثُمَّ يَدَاهُ ثُمَّ جَبْهَتُهُ وَأَنْفُهُ “Yang disunnahkan ketika meletakkan anggota sujud di lantai adalah: (1) kedua lutut, lalu (2) kedua telapak tangan, lalu (3) dahi dan hidungnya.” (Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:274) berkata, مَذْهَبُنَا إِنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُقَدِّمَ فِي السُّجُوْدِ الرُّكْبَتَيْنِ ثُمَّ اليَدَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةَ وَالاَنْفَ “Menurut madzhab kami (Syafii), disunnahkan ketika akan sujud mendahulukan kedua lutut, lalu kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung.” Ada penukilan dari kitab Al-Majmu’ (3:275) sebagai berikut, قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الاُمِّ أُحِبُّ أَنْ يَبْتَدِئَ التَّكْبِيْرَ قَائِمًا وَيَنْحِطُّ وَكَأَنَّهُ سَاجِدٌ ثُمَّ إِنَّهُ يَكُوْنُ أَوَّلَ مَا يَضَعُ عَلَي الأَرْضِ مِنْهُ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَدَيْهِ ثُمَّ وَجْهَهُ فَإِنْ وَضَعَ وَجْهَهُ قَبْلَ يَدَيْهِ أَوْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ كَرِهْتُه ُوَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ وَلاَ سُجُوْدَ سَهْوٍ “Imam Syafii dalam Al-Umm berkata, ‘Aku suka jika memulai dengan takbir mulai dari berdiri lalu turun sujud. Lalu ketika akan sujud yang pertama kali diletakkan di lantai adalah kedua lutut, kemudian kedua telapak tangan, kemudian wajah. Jika wajah diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua telapak tangan atau kedua telapak tangan diletakkan sebelum kedua lutut, aku tidak menyukainya (menganggap makruh). Namun, jika hal tersebut dilakukan, tidak perlu ada pengulangan dan tidak perlu ada sujud sahwi.’” Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:282), Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyebutkan, “Orang yang menjalankan shalat disunnahkan meletakkan lutut, lalu telapak tangan, kemudian dahi dan hidung. Hal ini berdasarkan hadits dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Ketika bangkit, beliau mengangkat tangannya sebelum kedua lututnya.’ Seandainya ada yang akan sujud meletakkan kedua tangannya sebelum lutut, tetaplah sah. Ia tidak mesti sujud sahwi karena yang ditinggalkan hanyalah sunnah hay’ah. Meletakkan hidung saat sujud adalah sunnah. Namun, orang yang sujud tidak cukup sujud pada hidung saja, sedangkan dahinya tidak terkena lantai saat sujud.” Alasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah yang lebih menguatkan pendapat “mendahulukan lutut dari kedua telapak tangan”: Haditsnya memiliki taabi‘ dan syaahid (penguat). Hadits Wail bin Hujr sesuai dengan hadits Abu Hurairah yang melarang orang yang shalat seperti berlututnya unta, di mana unta itu mendahulukan tangan. Mendahulukan lutut lebih mudah bagi orang yang shalat dan sesuai dengan keadaan badan. Karena yang lebih dekat ke lantai adalah lutut, lalu tangan, kemudian dahi dan hidung. Sedangkan ketika bangkit berkebalikan dengan hal itu. Mendahulukan turun dengan lutut dilakukan oleh beberapa sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Umar, ‘Abdullah bin Mas’ud, begitu pula sekelompok tabiin. Catatan: Tentu saja yang bisa melakukan cara sujud dengan mendahulukan lutut dari tangan adalah yang mampu. Jika dalam keadaan tidak mampu, misal karena fisik tidak kuat lagi atau dalam keadaan sakit, maka ia mendahulukan manakah yang mudah baginya. Wallahu a’lam. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:145-146. Baca juga: Tangan Dulu ataukah Lutut Saat Turun Sujud?   Referensi Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lis Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan keempat, Tahun 1435 H. Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-IMRANI Al-Yamani. Penerbit Dar Al-Minhaj. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:140-146. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Selasa siang, 13 Rajab 1443 H, 15 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud sifat shalat nabi sujud turun sujud

Bulughul Maram – Shalat: Lebih Baik Ketika Turun Sujud Mendahulukan Lutut Lalu Telapak Tangan

Lebih baik ketika turun sujud, kita mendahulukan lutut lalu telapak tangan lalu dahi dan hidung. Coba lihat keterangan dalam kitab Bulughul Maram berikut dan perselisihan kuat di dalamnya.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud? 2. Hadits #310 3. Hadits #311 4. Hadits #312 4.1. Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan 4.2. Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan 4.3. Referensi   Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud? Hadits #310 عَنْ أَبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ، فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ». أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sujud, maka janganlah berlutut seperti berlututnya unta, yaitu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang tiga) [HR. Abu Daud, no. 840; Tirmidzi, no. 269; An-Nasai, 2:207. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mensahihkan adalah ‘Abdul Haqq, As-Suyuthi, Ahmad Syakir, Al-Albani, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Bulughul Maram. Hadits ini didhaifkan oleh ulama besar semacam Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi].   وَهُوَ أَقْوَى مِنْ حَدِيثِ وَائِلِ: Hadits ini lebih kuat dari hadits Wail bin Hujr:   Hadits #311 رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ. أَخْرَجَهُ الأرْبَعَةُ. Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (Dikeluarkan oleh Imam yang empat) [HR. Abu Daud, no. 838; Tirmidzi, no. 267; An-Nasai, 2:207; Ibnu Majah, no. 882. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mendhaifkannya adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni, dan Al-Albani. Ulama yang mensahihkannya adalah Tirmidzi, Ath-Thahawi, Al-Khathabi, Al-Baghawi, dan Ibnul Qayyim. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri mendukung pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini sahih. Hadits ini punya syaahid atau penguat pada hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan mendahulukan lutut dari tangannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:345; Al-Hakim, 1:226; Al-Baihaqi, 2:99. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Syaikhain dan tidak diketahui ‘illah dalam hadits ini].   فَإِنَّ لِلأَوَّلِ شَاهِداً مِنْ حَدِيْثِ: Hadits yang pertama mempunyai syahid dari hadits:   Hadits #312 ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ مُعَلَّقاً مَوْقُوفاً. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah. Imam Al-Bukhari menyebutnya dalam keadaan mu’allaq mauquf. [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 627; Ad-Daruquthni, 1:344; Al-Hakim, 1:266; Al-Baihaqi, 2:100; Bukhari menyebut secara mu’allaq, 2:290].   Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan Pendapat pertama: Mendahulukan lutut dari kedua tangan. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khaththab, Ibrahim An-Nakha’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq, dan pendapat ashabur ro’yi (ulama Hanafiyah). Alasan pendapat ini adalah hadits dari Wail bin Hujr. Pendapat kedua: Mendahulukan kedua tangan sebelum lutut. Inilah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalil pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah. Pendapat ketiga: Boleh memilih mendahulukan yang mana. Inilah pendapat Imam Malik. Para ulama sepakat bahwa shalat dengan mendahulukan lutut ataukah tangan keduanya sah. Yang terjadi ikhtilaf hanyalah manakah yang lebih afdal antara keduanya. Baca juga: Cara Sujud dalam Madzhab Syafii   Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-‘Imraani Al-Yamani (489 – 558 H) berkata, وَالمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَكُوْنَ أَوَّلَ مَا يَقَعُ مِنْهُ عَلَى الأَرْضِ فِي السُّجُوْدِ: رُكْبَتَاهُ ثُمَّ يَدَاهُ ثُمَّ جَبْهَتُهُ وَأَنْفُهُ “Yang disunnahkan ketika meletakkan anggota sujud di lantai adalah: (1) kedua lutut, lalu (2) kedua telapak tangan, lalu (3) dahi dan hidungnya.” (Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:274) berkata, مَذْهَبُنَا إِنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُقَدِّمَ فِي السُّجُوْدِ الرُّكْبَتَيْنِ ثُمَّ اليَدَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةَ وَالاَنْفَ “Menurut madzhab kami (Syafii), disunnahkan ketika akan sujud mendahulukan kedua lutut, lalu kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung.” Ada penukilan dari kitab Al-Majmu’ (3:275) sebagai berikut, قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الاُمِّ أُحِبُّ أَنْ يَبْتَدِئَ التَّكْبِيْرَ قَائِمًا وَيَنْحِطُّ وَكَأَنَّهُ سَاجِدٌ ثُمَّ إِنَّهُ يَكُوْنُ أَوَّلَ مَا يَضَعُ عَلَي الأَرْضِ مِنْهُ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَدَيْهِ ثُمَّ وَجْهَهُ فَإِنْ وَضَعَ وَجْهَهُ قَبْلَ يَدَيْهِ أَوْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ كَرِهْتُه ُوَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ وَلاَ سُجُوْدَ سَهْوٍ “Imam Syafii dalam Al-Umm berkata, ‘Aku suka jika memulai dengan takbir mulai dari berdiri lalu turun sujud. Lalu ketika akan sujud yang pertama kali diletakkan di lantai adalah kedua lutut, kemudian kedua telapak tangan, kemudian wajah. Jika wajah diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua telapak tangan atau kedua telapak tangan diletakkan sebelum kedua lutut, aku tidak menyukainya (menganggap makruh). Namun, jika hal tersebut dilakukan, tidak perlu ada pengulangan dan tidak perlu ada sujud sahwi.’” Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:282), Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyebutkan, “Orang yang menjalankan shalat disunnahkan meletakkan lutut, lalu telapak tangan, kemudian dahi dan hidung. Hal ini berdasarkan hadits dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Ketika bangkit, beliau mengangkat tangannya sebelum kedua lututnya.’ Seandainya ada yang akan sujud meletakkan kedua tangannya sebelum lutut, tetaplah sah. Ia tidak mesti sujud sahwi karena yang ditinggalkan hanyalah sunnah hay’ah. Meletakkan hidung saat sujud adalah sunnah. Namun, orang yang sujud tidak cukup sujud pada hidung saja, sedangkan dahinya tidak terkena lantai saat sujud.” Alasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah yang lebih menguatkan pendapat “mendahulukan lutut dari kedua telapak tangan”: Haditsnya memiliki taabi‘ dan syaahid (penguat). Hadits Wail bin Hujr sesuai dengan hadits Abu Hurairah yang melarang orang yang shalat seperti berlututnya unta, di mana unta itu mendahulukan tangan. Mendahulukan lutut lebih mudah bagi orang yang shalat dan sesuai dengan keadaan badan. Karena yang lebih dekat ke lantai adalah lutut, lalu tangan, kemudian dahi dan hidung. Sedangkan ketika bangkit berkebalikan dengan hal itu. Mendahulukan turun dengan lutut dilakukan oleh beberapa sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Umar, ‘Abdullah bin Mas’ud, begitu pula sekelompok tabiin. Catatan: Tentu saja yang bisa melakukan cara sujud dengan mendahulukan lutut dari tangan adalah yang mampu. Jika dalam keadaan tidak mampu, misal karena fisik tidak kuat lagi atau dalam keadaan sakit, maka ia mendahulukan manakah yang mudah baginya. Wallahu a’lam. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:145-146. Baca juga: Tangan Dulu ataukah Lutut Saat Turun Sujud?   Referensi Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lis Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan keempat, Tahun 1435 H. Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-IMRANI Al-Yamani. Penerbit Dar Al-Minhaj. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:140-146. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Selasa siang, 13 Rajab 1443 H, 15 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud sifat shalat nabi sujud turun sujud
Lebih baik ketika turun sujud, kita mendahulukan lutut lalu telapak tangan lalu dahi dan hidung. Coba lihat keterangan dalam kitab Bulughul Maram berikut dan perselisihan kuat di dalamnya.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud? 2. Hadits #310 3. Hadits #311 4. Hadits #312 4.1. Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan 4.2. Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan 4.3. Referensi   Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud? Hadits #310 عَنْ أَبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ، فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ». أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sujud, maka janganlah berlutut seperti berlututnya unta, yaitu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang tiga) [HR. Abu Daud, no. 840; Tirmidzi, no. 269; An-Nasai, 2:207. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mensahihkan adalah ‘Abdul Haqq, As-Suyuthi, Ahmad Syakir, Al-Albani, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Bulughul Maram. Hadits ini didhaifkan oleh ulama besar semacam Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi].   وَهُوَ أَقْوَى مِنْ حَدِيثِ وَائِلِ: Hadits ini lebih kuat dari hadits Wail bin Hujr:   Hadits #311 رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ. أَخْرَجَهُ الأرْبَعَةُ. Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (Dikeluarkan oleh Imam yang empat) [HR. Abu Daud, no. 838; Tirmidzi, no. 267; An-Nasai, 2:207; Ibnu Majah, no. 882. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mendhaifkannya adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni, dan Al-Albani. Ulama yang mensahihkannya adalah Tirmidzi, Ath-Thahawi, Al-Khathabi, Al-Baghawi, dan Ibnul Qayyim. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri mendukung pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini sahih. Hadits ini punya syaahid atau penguat pada hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan mendahulukan lutut dari tangannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:345; Al-Hakim, 1:226; Al-Baihaqi, 2:99. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Syaikhain dan tidak diketahui ‘illah dalam hadits ini].   فَإِنَّ لِلأَوَّلِ شَاهِداً مِنْ حَدِيْثِ: Hadits yang pertama mempunyai syahid dari hadits:   Hadits #312 ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ مُعَلَّقاً مَوْقُوفاً. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah. Imam Al-Bukhari menyebutnya dalam keadaan mu’allaq mauquf. [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 627; Ad-Daruquthni, 1:344; Al-Hakim, 1:266; Al-Baihaqi, 2:100; Bukhari menyebut secara mu’allaq, 2:290].   Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan Pendapat pertama: Mendahulukan lutut dari kedua tangan. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khaththab, Ibrahim An-Nakha’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq, dan pendapat ashabur ro’yi (ulama Hanafiyah). Alasan pendapat ini adalah hadits dari Wail bin Hujr. Pendapat kedua: Mendahulukan kedua tangan sebelum lutut. Inilah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalil pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah. Pendapat ketiga: Boleh memilih mendahulukan yang mana. Inilah pendapat Imam Malik. Para ulama sepakat bahwa shalat dengan mendahulukan lutut ataukah tangan keduanya sah. Yang terjadi ikhtilaf hanyalah manakah yang lebih afdal antara keduanya. Baca juga: Cara Sujud dalam Madzhab Syafii   Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-‘Imraani Al-Yamani (489 – 558 H) berkata, وَالمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَكُوْنَ أَوَّلَ مَا يَقَعُ مِنْهُ عَلَى الأَرْضِ فِي السُّجُوْدِ: رُكْبَتَاهُ ثُمَّ يَدَاهُ ثُمَّ جَبْهَتُهُ وَأَنْفُهُ “Yang disunnahkan ketika meletakkan anggota sujud di lantai adalah: (1) kedua lutut, lalu (2) kedua telapak tangan, lalu (3) dahi dan hidungnya.” (Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:274) berkata, مَذْهَبُنَا إِنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُقَدِّمَ فِي السُّجُوْدِ الرُّكْبَتَيْنِ ثُمَّ اليَدَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةَ وَالاَنْفَ “Menurut madzhab kami (Syafii), disunnahkan ketika akan sujud mendahulukan kedua lutut, lalu kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung.” Ada penukilan dari kitab Al-Majmu’ (3:275) sebagai berikut, قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الاُمِّ أُحِبُّ أَنْ يَبْتَدِئَ التَّكْبِيْرَ قَائِمًا وَيَنْحِطُّ وَكَأَنَّهُ سَاجِدٌ ثُمَّ إِنَّهُ يَكُوْنُ أَوَّلَ مَا يَضَعُ عَلَي الأَرْضِ مِنْهُ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَدَيْهِ ثُمَّ وَجْهَهُ فَإِنْ وَضَعَ وَجْهَهُ قَبْلَ يَدَيْهِ أَوْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ كَرِهْتُه ُوَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ وَلاَ سُجُوْدَ سَهْوٍ “Imam Syafii dalam Al-Umm berkata, ‘Aku suka jika memulai dengan takbir mulai dari berdiri lalu turun sujud. Lalu ketika akan sujud yang pertama kali diletakkan di lantai adalah kedua lutut, kemudian kedua telapak tangan, kemudian wajah. Jika wajah diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua telapak tangan atau kedua telapak tangan diletakkan sebelum kedua lutut, aku tidak menyukainya (menganggap makruh). Namun, jika hal tersebut dilakukan, tidak perlu ada pengulangan dan tidak perlu ada sujud sahwi.’” Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:282), Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyebutkan, “Orang yang menjalankan shalat disunnahkan meletakkan lutut, lalu telapak tangan, kemudian dahi dan hidung. Hal ini berdasarkan hadits dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Ketika bangkit, beliau mengangkat tangannya sebelum kedua lututnya.’ Seandainya ada yang akan sujud meletakkan kedua tangannya sebelum lutut, tetaplah sah. Ia tidak mesti sujud sahwi karena yang ditinggalkan hanyalah sunnah hay’ah. Meletakkan hidung saat sujud adalah sunnah. Namun, orang yang sujud tidak cukup sujud pada hidung saja, sedangkan dahinya tidak terkena lantai saat sujud.” Alasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah yang lebih menguatkan pendapat “mendahulukan lutut dari kedua telapak tangan”: Haditsnya memiliki taabi‘ dan syaahid (penguat). Hadits Wail bin Hujr sesuai dengan hadits Abu Hurairah yang melarang orang yang shalat seperti berlututnya unta, di mana unta itu mendahulukan tangan. Mendahulukan lutut lebih mudah bagi orang yang shalat dan sesuai dengan keadaan badan. Karena yang lebih dekat ke lantai adalah lutut, lalu tangan, kemudian dahi dan hidung. Sedangkan ketika bangkit berkebalikan dengan hal itu. Mendahulukan turun dengan lutut dilakukan oleh beberapa sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Umar, ‘Abdullah bin Mas’ud, begitu pula sekelompok tabiin. Catatan: Tentu saja yang bisa melakukan cara sujud dengan mendahulukan lutut dari tangan adalah yang mampu. Jika dalam keadaan tidak mampu, misal karena fisik tidak kuat lagi atau dalam keadaan sakit, maka ia mendahulukan manakah yang mudah baginya. Wallahu a’lam. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:145-146. Baca juga: Tangan Dulu ataukah Lutut Saat Turun Sujud?   Referensi Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lis Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan keempat, Tahun 1435 H. Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-IMRANI Al-Yamani. Penerbit Dar Al-Minhaj. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:140-146. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Selasa siang, 13 Rajab 1443 H, 15 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud sifat shalat nabi sujud turun sujud


Lebih baik ketika turun sujud, kita mendahulukan lutut lalu telapak tangan lalu dahi dan hidung. Coba lihat keterangan dalam kitab Bulughul Maram berikut dan perselisihan kuat di dalamnya.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud? 2. Hadits #310 3. Hadits #311 4. Hadits #312 4.1. Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan 4.2. Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan 4.3. Referensi   Lutut Dulu ataukah Telapak Tangan Saat Turun Sujud? Hadits #310 عَنْ أَبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ، فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ». أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sujud, maka janganlah berlutut seperti berlututnya unta, yaitu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang tiga) [HR. Abu Daud, no. 840; Tirmidzi, no. 269; An-Nasai, 2:207. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mensahihkan adalah ‘Abdul Haqq, As-Suyuthi, Ahmad Syakir, Al-Albani, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Bulughul Maram. Hadits ini didhaifkan oleh ulama besar semacam Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi].   وَهُوَ أَقْوَى مِنْ حَدِيثِ وَائِلِ: Hadits ini lebih kuat dari hadits Wail bin Hujr:   Hadits #311 رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ. أَخْرَجَهُ الأرْبَعَةُ. Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (Dikeluarkan oleh Imam yang empat) [HR. Abu Daud, no. 838; Tirmidzi, no. 267; An-Nasai, 2:207; Ibnu Majah, no. 882. Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai kesahihannya, sebagian ulama mendhaifkan, sebagian ulama mensahihkan. Ulama yang mendhaifkannya adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni, dan Al-Albani. Ulama yang mensahihkannya adalah Tirmidzi, Ath-Thahawi, Al-Khathabi, Al-Baghawi, dan Ibnul Qayyim. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri mendukung pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini sahih. Hadits ini punya syaahid atau penguat pada hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan mendahulukan lutut dari tangannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:345; Al-Hakim, 1:226; Al-Baihaqi, 2:99. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Syaikhain dan tidak diketahui ‘illah dalam hadits ini].   فَإِنَّ لِلأَوَّلِ شَاهِداً مِنْ حَدِيْثِ: Hadits yang pertama mempunyai syahid dari hadits:   Hadits #312 ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ مُعَلَّقاً مَوْقُوفاً. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah. Imam Al-Bukhari menyebutnya dalam keadaan mu’allaq mauquf. [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 627; Ad-Daruquthni, 1:344; Al-Hakim, 1:266; Al-Baihaqi, 2:100; Bukhari menyebut secara mu’allaq, 2:290].   Perselisihan para ulama mengenai cara turun sujud, apakah lutut dahulu ataukah tangan Pendapat pertama: Mendahulukan lutut dari kedua tangan. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khaththab, Ibrahim An-Nakha’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq, dan pendapat ashabur ro’yi (ulama Hanafiyah). Alasan pendapat ini adalah hadits dari Wail bin Hujr. Pendapat kedua: Mendahulukan kedua tangan sebelum lutut. Inilah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalil pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah. Pendapat ketiga: Boleh memilih mendahulukan yang mana. Inilah pendapat Imam Malik. Para ulama sepakat bahwa shalat dengan mendahulukan lutut ataukah tangan keduanya sah. Yang terjadi ikhtilaf hanyalah manakah yang lebih afdal antara keduanya. Baca juga: Cara Sujud dalam Madzhab Syafii   Lebih baik mendahulukan lutut dari telapak tangan Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-‘Imraani Al-Yamani (489 – 558 H) berkata, وَالمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَكُوْنَ أَوَّلَ مَا يَقَعُ مِنْهُ عَلَى الأَرْضِ فِي السُّجُوْدِ: رُكْبَتَاهُ ثُمَّ يَدَاهُ ثُمَّ جَبْهَتُهُ وَأَنْفُهُ “Yang disunnahkan ketika meletakkan anggota sujud di lantai adalah: (1) kedua lutut, lalu (2) kedua telapak tangan, lalu (3) dahi dan hidungnya.” (Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:274) berkata, مَذْهَبُنَا إِنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُقَدِّمَ فِي السُّجُوْدِ الرُّكْبَتَيْنِ ثُمَّ اليَدَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةَ وَالاَنْفَ “Menurut madzhab kami (Syafii), disunnahkan ketika akan sujud mendahulukan kedua lutut, lalu kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung.” Ada penukilan dari kitab Al-Majmu’ (3:275) sebagai berikut, قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الاُمِّ أُحِبُّ أَنْ يَبْتَدِئَ التَّكْبِيْرَ قَائِمًا وَيَنْحِطُّ وَكَأَنَّهُ سَاجِدٌ ثُمَّ إِنَّهُ يَكُوْنُ أَوَّلَ مَا يَضَعُ عَلَي الأَرْضِ مِنْهُ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَدَيْهِ ثُمَّ وَجْهَهُ فَإِنْ وَضَعَ وَجْهَهُ قَبْلَ يَدَيْهِ أَوْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ كَرِهْتُه ُوَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ وَلاَ سُجُوْدَ سَهْوٍ “Imam Syafii dalam Al-Umm berkata, ‘Aku suka jika memulai dengan takbir mulai dari berdiri lalu turun sujud. Lalu ketika akan sujud yang pertama kali diletakkan di lantai adalah kedua lutut, kemudian kedua telapak tangan, kemudian wajah. Jika wajah diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua telapak tangan atau kedua telapak tangan diletakkan sebelum kedua lutut, aku tidak menyukainya (menganggap makruh). Namun, jika hal tersebut dilakukan, tidak perlu ada pengulangan dan tidak perlu ada sujud sahwi.’” Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (1:282), Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyebutkan, “Orang yang menjalankan shalat disunnahkan meletakkan lutut, lalu telapak tangan, kemudian dahi dan hidung. Hal ini berdasarkan hadits dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Ketika bangkit, beliau mengangkat tangannya sebelum kedua lututnya.’ Seandainya ada yang akan sujud meletakkan kedua tangannya sebelum lutut, tetaplah sah. Ia tidak mesti sujud sahwi karena yang ditinggalkan hanyalah sunnah hay’ah. Meletakkan hidung saat sujud adalah sunnah. Namun, orang yang sujud tidak cukup sujud pada hidung saja, sedangkan dahinya tidak terkena lantai saat sujud.” Alasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah yang lebih menguatkan pendapat “mendahulukan lutut dari kedua telapak tangan”: Haditsnya memiliki taabi‘ dan syaahid (penguat). Hadits Wail bin Hujr sesuai dengan hadits Abu Hurairah yang melarang orang yang shalat seperti berlututnya unta, di mana unta itu mendahulukan tangan. Mendahulukan lutut lebih mudah bagi orang yang shalat dan sesuai dengan keadaan badan. Karena yang lebih dekat ke lantai adalah lutut, lalu tangan, kemudian dahi dan hidung. Sedangkan ketika bangkit berkebalikan dengan hal itu. Mendahulukan turun dengan lutut dilakukan oleh beberapa sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Umar, ‘Abdullah bin Mas’ud, begitu pula sekelompok tabiin. Catatan: Tentu saja yang bisa melakukan cara sujud dengan mendahulukan lutut dari tangan adalah yang mampu. Jika dalam keadaan tidak mampu, misal karena fisik tidak kuat lagi atau dalam keadaan sakit, maka ia mendahulukan manakah yang mudah baginya. Wallahu a’lam. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:145-146. Baca juga: Tangan Dulu ataukah Lutut Saat Turun Sujud?   Referensi Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lis Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan keempat, Tahun 1435 H. Abul Husain Yahya bin Abu Al-Khayr bin Salim Al-IMRANI Al-Yamani. Penerbit Dar Al-Minhaj. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:140-146. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Selasa siang, 13 Rajab 1443 H, 15 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud sifat shalat nabi sujud turun sujud

Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)

Islam agama yang sempurna, yang membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia dan mencegah segala keburukan bagi mereka. Tidak ada perintah dalam Islam, kecuali itu pasti manfaat bagi manusia. Dan tidak ada larangan dalam Islam, kecuali itu akan merugikan jika dilakukan manusia. Oleh karena itu, syariat Islam juga membimbing manusia untuk mengambil semua sarana kepada kebaikan dan menutup semua sarana kepada keburukan.Diantara sarana kepada keburukan adalah menggambar makhluk bernyawa. Oleh karena itulah Islam melarang menggambar makhluk bernyawa apapun alasannya. Karena gambar makhluk bernyawa merupakan sarana kepada banyak sekali keburukan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut.Definisi ash shurahYang dilarang dalam Islam untuk digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah hadits berikut:وعَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الحَسَنِ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ  – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌDari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata, Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR. Bukhari no.2225).Dalam hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa ash shurah yang dilarang untuk digambar adalah gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, maka tidak terlarang untuk digambar.Dan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).Di dalam hadits ini juga terdapat bimbingan bagi orang yang ingin menggambar, hendaknya menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti biji, atau bibit tanaman atau gandum.Baca Juga: Hukum Menggambar Makhluk BernyawaPerlu Dibedakan Antara Dua Hal!Pembahasan terkait ash shurah (gambar makhluk bernyawa) perlu dibagi dan dibedakan antara dua bab: Bab tashwir (membuat ash shurah) Bab iqtina’ ash shurah (memanfaatkan ash shurah) Karena dua bab di atas memiliki hukum yang berbeda dan rincian yang berbeda. Menyamakan dua hal di atas adalah suatu kekeliruan.Hukum tashwir (membuat ash shurah)Tashwir artinya membuat gambar makhluk bernyawa, baik dengan tangan langsung maupun dengan bantuan alat. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan bahwa tashwir hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Pelakunya diancam dengan adzab yang berat di akhirat.Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).Dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari no.5951, Muslim no.2108).Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).Dari Aisyah radhiallahu’anha:أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:وفي الحديث دليل على تحريم التصوير“Dalam hadits ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525).Al imam An Nawawi menjelaskan:قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أو درهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان فليس بحرام“Ulama madzhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadits-hadits.Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala.Baik membuat gambar tersebut di baju, di karpet, di uang dirham atau uang dinar, di uang kertas, di bejana, di tembok, atau di tempat lain.Adapun membuat gambar pohon atau pelana unta, atau benda lain yang bukan gambar hewan maka tidak haram” (Syarah Shahih Muslim, 14/82).Maka kita dapati suatu faedah dari penjelasan An Nawawi ini, bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Ini juga menunjukkan bahwa dosa menggambar gambar makhluk bernyawa itu lebih fatal dan berat daripada menggunakan gambar makhluk bernyawa. Karena mereka diancam dengan ancaman yang berat, diantaranya: Disebut sebagai orang yang paling zhalim Akan diadzab terus-menerus sampai mereka bisa meniupkan ruh pada gambar yang mereka buat, dan mereka tidak akan bisa melakukannya Disebut akan mendapatkan adzab yang paling keras di hari kiamat Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)Menggambar shurah adalah Sarana KesyirikanAllah ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh:وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ “Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no.4920).Perhatikan, kaum Nabi Nuh ketika orang shalih meninggal, mereka membuat patung orang-orang shalih tersebut. Ini adalah tashwir (menggambar) berupa gambar 3 dimensi. Awalnya mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya, namun waktu berjalan dan orang-orang yang membuat patung telah wafat kemudian ilmu yang benar hilang di tengah masyarakat, lama-kelamaan patung-patung tersebut pun disembah.Baca Juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan KhamrAlasan Dilarangnya TashwirDari paparan di atas, kita ketahui bahwa ‘illah (alasan) dilarangnya tashwir diantaranya 3 alasan: Karena menandingi ciptaan Allah, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah. Menyerupai perbuatan kaum Ahlul Kitab, sebagaimana dalam hadits Aisyah. Merupakan sarana menuju kesyirikan, sebagaimana penjelasan Ibnu Mas’ud. Syubhat dalam Larangan TashwirSyubhat: larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembahSebagian orang memiliki syubhat, bahwa larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembah. Adapun jika tidak bermaksud untuk menyembah gambar tersebut maka tidak mengapa.Maka kita jawab syubhat ini dengan beberapa poin:Pertama, hadits-hadits larangan tashwir sifatnya muthlaq tidak menyebutkan keterangan bahwa larangannya berlaku jika gambarnya akan disembah.Kedua, alasan terlarangnya tashwir telah kita sebutkan minimalnya ada 3 alasan. Alasan nomor 3 adalah shurah merupakan sarana menuju kesyirikan. Andaikan shurah yang dibuat tidak bermaksud untuk disembah maka memang alasan nomor 3 gugur. Namun bukankah ada 2 alasan lainnya yang tetap menjadikan tashwir hukumnya terlarang?Ketiga, kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam ketika awal mula mereka membuat patung dari orang shalih yang sudah meninggal, mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu. Namun ternyata berujung kepada penyembahan dan kesyirikan. Sehingga tashwir tetap terlarang meskipun tidak bermaksud untuk menyembahnya, dalam rangka sadd adz dzari’ah (menutup celah menuju keburukan).Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Bagaimana dengan Hukum Fotografi?Di zaman modern, gambar banyak dihasilkan melalui kamera foto. Para ulama kontemporer pun membahas hukum penggunaan kamera foto. Secara garis besar, pembahasan para ulama dibagi menjadi dua pembahasan: Apakah membuat gambar dengan kamera foto termasuk tashwir? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam dua pendapat:Pendapat pertama, membuat gambar dengan kamera termasuk tashwir dan hukumnya haram. Mereka berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang melarang tashwir dan memandang bahwa memfoto dengan kamera itu termasuk membuat shurah walaupun dengan bantuan alat.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya masalah membuat gambar dengan fotografi, beliau menjawab:التصوير لا يجوز، لا باليد ولا بغير اليد، التصوير كله منكر، والرسول عليه الصلاة والسلام لعن المصورين“Tashwir tidak diperbolehkan, baik dengan tangan atau dengan (alat) selain tangan. Tashwir semuanya adalah kemungkaran. Dan Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat tukang gambar” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 28/227).Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga menjelaskan:والجواب عن الأول -وهو أن التصوير بالكاميرا ليس تصويراً لأن ذلك ليس من فعل المكلف- أن يقال: هذا غير مُسَلَّـم، فإنه تصوير لغةً وعرفاً، فإنه يقال للآلة: آلة التصوير، ولمُشغِّلها: المُصور، ولفعله: التصوير، وللحاصل بها: صورة، وهذا التصوير من فعل المكلف ولكن بالوسيلة، وهو من فعل المكلَّف، ولكن بالوسيلة الحديثة ((الكاميرا ))، ومما يدل على أنه من فعل المكلَّف أن له أحكاماً، فقد يكون مباحاً وقد يكون حراماً كما تقدم“Jawaban untuk alasan pertama, yaitu bahwa memfoto dengan kamera bukanlah tashwir karena itu bukan perbuatan mukallaf, maka kita jawab bahwa ini kurang tepat. Karena ini tetap disebut tashwir secara bahasa (lughatan) maupun secara adat (‘urfan). Karena dalam bahasa Arab, kamera disebut: aalatut tashwir. Penggunanya disebut al mushawwir. Perbuatannya disebut at tashwir. Hasilnya disebut ash shurah. Dan perbuatan ini termasuk perbuatan mukallaf namun dengan perantara alat. Sehingga tetap disebut perbuatan mukallaf, namun dengan menggunakan perantara alat modern bernama kamera. Diantara yang menunjukkan bahwa ini adalah perbuatan mukallaf adalah karena dia memiliki hukum syar’i, terkadang hukumnya mubah dan terkadang hukumnya haram sebagaimana telah dijelaskan” (Sumber: https://dorar.net/article/80).Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili.Pendapat kedua, membuat gambar dengan kamera tidak termasuk tashwir, hukum asalnya mubah. Mereka berargumen bahwa mengambil gambar dengan kamera bukanlah menggambar, karena gambar yang terjadi bukan hasil buatan orang yang memfoto. Gambar tersebut adalah tangkapan bayangan yang tersimpan. Dan juga, mengambil gambar dengan kamera sama sekali tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah, karena gambar yang dihasilkan sama sebagaimana adanya, sebagaimana Allah ciptakan.Syaikh Dr. Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjelaskan:والذي يظهر لي أن التصوير الفوتوغرافي لا يدخل فيما جاءت النصوص بتحريمه من التصوير؛ لأنه لا مُضاهاةَ فيه لخَلق الله، إنما غايته أنه صورة خلق الله تعالى ليس للإنسان فيها عمل من تسوية أو تشكيل، فهي نظير المرآة والصورة في الماء“Pendapat yang kuat dalam pandanganku, bahwa mengambil gambar dengan kamera foto tidaklah termasuk dalam larangan yang ada dalam nash-nash yang mengharamkan tashwir. Karena tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah. Karena tujuan dari memfoto adalah mengambil gambar ciptaan Allah ta’ala, tidak ada unsur pengeditan dari manusia. Maka ini sama seperti gambar yang ada di cermin atau yang di air (ketika melihatnya)” (Sumber: http://www.almosleh.com/ar/16458).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:حول حكم التصوير “الفوتوغرافي” وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير “الفوتوغرافي” الفوري، الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولعن فاعله“… seputar hukum membuat gambar fotografi, telah aku sebutkan tentang masalah ini bahwa membuat gambar instan dengan fotografi, yang gambarnya langsung jadi dan keluar (polaroid) tanpa ada pengeditan, saya memandang ini tidak termasuk tashwir yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilaknat pelakunya”.إذا كان الغرض شيئاً مباحاً صار هذا العمل مباحاً بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء حرام“Jika tujuan dari fotografi ini mubah, maka perbuatan fotografinya mubah, disebabkan karena mubahnya tujuannya. Namun jika tujuannya haram, maka perbuatan fotografinya pun menjadi haram. Namun haramnya bukan karena ia termasuk tashwir. Melainkan karena ada unsur keharaman di dalamnya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/271).Namun ulama yang membolehkan foto kamera mereka memberikan syarat-syarat diantaranya: Tidak ada pengeditan pada gambar makhluk yang dihasilkan dari kamera foto, sehingga termasuk menandingi ciptaan Allah. Seperti: mengubah warna kulit, mengubah tinggi badan, mengubah bentuk badan, dan semisalnya. Tidak ada unsur keharaman atau sarana kepada yang haram, seperti memfoto wanita yang bukan mahram, memfoto aurat yang seharusnya disembunyikan, atau memfoto dengan tujuan untuk dipajang, dan semisalnya. Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdullah As Sulmi, Syaikh Khalid Al Mushlih, Syaikh Sa’ad Al Khatslan.Wallahu a’lam, pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran. Karena alasan yang dikemukakan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam nash. Bahwa yang tashwir yang dilarang adalah yang mengandung unsur menandingi ciptaan Allah, dan mengambil gambar dengan foto sama sekali tidak ada unsur tersebut. Mengambil gambar dengan foto juga hakekatnya adalah menyimpan bayangan benda, bukan menggambar. Apakah gambar hasil kamera foto termasuk shurah? Jawabannya, ya. Gambar hasil kamera foto termasuk shurah jika mengandung gambar makhluk bernyawa. Ulama yang membolehkan foto pun tetap menganggap hasilnya sebagai shurah dan memberikan ketentuan-ketentuan dalam penggunaannya. Masalah ini akan kita jelaskan di pembahasan pemanfaatan gambar (iqtina’ as shurah).Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk MasjidBolehkah Menggambar shurah yang Tidak Sempurna?Kita telah memahami larangan menggambar gambar makhluk bernyawa. Lalu bagaimana jika seseorang menggambar makhluk bernyawa namun tidak sempurna gambarnya?Terdapat hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).Andaikan hadits ini mauquf pun, memiliki hukum marfu‘, disandarkan isinya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash shurah adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah. Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika: tidak ada kepalanya, atau ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya Karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.Beliau juga mengatakan:إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).Ini juga berlaku untuk pertanyaan “bolehkah menggambar robot?”, “bolehkah menggambar makhluk fantasi?”. Jawabannya, jika gambarnya mirip seperti gambar makhluk bernyawa yang sempurna maka tidak diperbolehkan. Namun jika jauh dari kemiripan terhadap makhluk bernyawa, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam. Bersambung ke hukum memanfaatkan gambar makhluk bernyawa, insyaAllah…Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)

Islam agama yang sempurna, yang membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia dan mencegah segala keburukan bagi mereka. Tidak ada perintah dalam Islam, kecuali itu pasti manfaat bagi manusia. Dan tidak ada larangan dalam Islam, kecuali itu akan merugikan jika dilakukan manusia. Oleh karena itu, syariat Islam juga membimbing manusia untuk mengambil semua sarana kepada kebaikan dan menutup semua sarana kepada keburukan.Diantara sarana kepada keburukan adalah menggambar makhluk bernyawa. Oleh karena itulah Islam melarang menggambar makhluk bernyawa apapun alasannya. Karena gambar makhluk bernyawa merupakan sarana kepada banyak sekali keburukan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut.Definisi ash shurahYang dilarang dalam Islam untuk digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah hadits berikut:وعَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الحَسَنِ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ  – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌDari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata, Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR. Bukhari no.2225).Dalam hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa ash shurah yang dilarang untuk digambar adalah gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, maka tidak terlarang untuk digambar.Dan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).Di dalam hadits ini juga terdapat bimbingan bagi orang yang ingin menggambar, hendaknya menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti biji, atau bibit tanaman atau gandum.Baca Juga: Hukum Menggambar Makhluk BernyawaPerlu Dibedakan Antara Dua Hal!Pembahasan terkait ash shurah (gambar makhluk bernyawa) perlu dibagi dan dibedakan antara dua bab: Bab tashwir (membuat ash shurah) Bab iqtina’ ash shurah (memanfaatkan ash shurah) Karena dua bab di atas memiliki hukum yang berbeda dan rincian yang berbeda. Menyamakan dua hal di atas adalah suatu kekeliruan.Hukum tashwir (membuat ash shurah)Tashwir artinya membuat gambar makhluk bernyawa, baik dengan tangan langsung maupun dengan bantuan alat. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan bahwa tashwir hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Pelakunya diancam dengan adzab yang berat di akhirat.Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).Dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari no.5951, Muslim no.2108).Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).Dari Aisyah radhiallahu’anha:أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:وفي الحديث دليل على تحريم التصوير“Dalam hadits ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525).Al imam An Nawawi menjelaskan:قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أو درهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان فليس بحرام“Ulama madzhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadits-hadits.Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala.Baik membuat gambar tersebut di baju, di karpet, di uang dirham atau uang dinar, di uang kertas, di bejana, di tembok, atau di tempat lain.Adapun membuat gambar pohon atau pelana unta, atau benda lain yang bukan gambar hewan maka tidak haram” (Syarah Shahih Muslim, 14/82).Maka kita dapati suatu faedah dari penjelasan An Nawawi ini, bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Ini juga menunjukkan bahwa dosa menggambar gambar makhluk bernyawa itu lebih fatal dan berat daripada menggunakan gambar makhluk bernyawa. Karena mereka diancam dengan ancaman yang berat, diantaranya: Disebut sebagai orang yang paling zhalim Akan diadzab terus-menerus sampai mereka bisa meniupkan ruh pada gambar yang mereka buat, dan mereka tidak akan bisa melakukannya Disebut akan mendapatkan adzab yang paling keras di hari kiamat Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)Menggambar shurah adalah Sarana KesyirikanAllah ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh:وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ “Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no.4920).Perhatikan, kaum Nabi Nuh ketika orang shalih meninggal, mereka membuat patung orang-orang shalih tersebut. Ini adalah tashwir (menggambar) berupa gambar 3 dimensi. Awalnya mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya, namun waktu berjalan dan orang-orang yang membuat patung telah wafat kemudian ilmu yang benar hilang di tengah masyarakat, lama-kelamaan patung-patung tersebut pun disembah.Baca Juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan KhamrAlasan Dilarangnya TashwirDari paparan di atas, kita ketahui bahwa ‘illah (alasan) dilarangnya tashwir diantaranya 3 alasan: Karena menandingi ciptaan Allah, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah. Menyerupai perbuatan kaum Ahlul Kitab, sebagaimana dalam hadits Aisyah. Merupakan sarana menuju kesyirikan, sebagaimana penjelasan Ibnu Mas’ud. Syubhat dalam Larangan TashwirSyubhat: larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembahSebagian orang memiliki syubhat, bahwa larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembah. Adapun jika tidak bermaksud untuk menyembah gambar tersebut maka tidak mengapa.Maka kita jawab syubhat ini dengan beberapa poin:Pertama, hadits-hadits larangan tashwir sifatnya muthlaq tidak menyebutkan keterangan bahwa larangannya berlaku jika gambarnya akan disembah.Kedua, alasan terlarangnya tashwir telah kita sebutkan minimalnya ada 3 alasan. Alasan nomor 3 adalah shurah merupakan sarana menuju kesyirikan. Andaikan shurah yang dibuat tidak bermaksud untuk disembah maka memang alasan nomor 3 gugur. Namun bukankah ada 2 alasan lainnya yang tetap menjadikan tashwir hukumnya terlarang?Ketiga, kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam ketika awal mula mereka membuat patung dari orang shalih yang sudah meninggal, mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu. Namun ternyata berujung kepada penyembahan dan kesyirikan. Sehingga tashwir tetap terlarang meskipun tidak bermaksud untuk menyembahnya, dalam rangka sadd adz dzari’ah (menutup celah menuju keburukan).Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Bagaimana dengan Hukum Fotografi?Di zaman modern, gambar banyak dihasilkan melalui kamera foto. Para ulama kontemporer pun membahas hukum penggunaan kamera foto. Secara garis besar, pembahasan para ulama dibagi menjadi dua pembahasan: Apakah membuat gambar dengan kamera foto termasuk tashwir? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam dua pendapat:Pendapat pertama, membuat gambar dengan kamera termasuk tashwir dan hukumnya haram. Mereka berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang melarang tashwir dan memandang bahwa memfoto dengan kamera itu termasuk membuat shurah walaupun dengan bantuan alat.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya masalah membuat gambar dengan fotografi, beliau menjawab:التصوير لا يجوز، لا باليد ولا بغير اليد، التصوير كله منكر، والرسول عليه الصلاة والسلام لعن المصورين“Tashwir tidak diperbolehkan, baik dengan tangan atau dengan (alat) selain tangan. Tashwir semuanya adalah kemungkaran. Dan Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat tukang gambar” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 28/227).Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga menjelaskan:والجواب عن الأول -وهو أن التصوير بالكاميرا ليس تصويراً لأن ذلك ليس من فعل المكلف- أن يقال: هذا غير مُسَلَّـم، فإنه تصوير لغةً وعرفاً، فإنه يقال للآلة: آلة التصوير، ولمُشغِّلها: المُصور، ولفعله: التصوير، وللحاصل بها: صورة، وهذا التصوير من فعل المكلف ولكن بالوسيلة، وهو من فعل المكلَّف، ولكن بالوسيلة الحديثة ((الكاميرا ))، ومما يدل على أنه من فعل المكلَّف أن له أحكاماً، فقد يكون مباحاً وقد يكون حراماً كما تقدم“Jawaban untuk alasan pertama, yaitu bahwa memfoto dengan kamera bukanlah tashwir karena itu bukan perbuatan mukallaf, maka kita jawab bahwa ini kurang tepat. Karena ini tetap disebut tashwir secara bahasa (lughatan) maupun secara adat (‘urfan). Karena dalam bahasa Arab, kamera disebut: aalatut tashwir. Penggunanya disebut al mushawwir. Perbuatannya disebut at tashwir. Hasilnya disebut ash shurah. Dan perbuatan ini termasuk perbuatan mukallaf namun dengan perantara alat. Sehingga tetap disebut perbuatan mukallaf, namun dengan menggunakan perantara alat modern bernama kamera. Diantara yang menunjukkan bahwa ini adalah perbuatan mukallaf adalah karena dia memiliki hukum syar’i, terkadang hukumnya mubah dan terkadang hukumnya haram sebagaimana telah dijelaskan” (Sumber: https://dorar.net/article/80).Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili.Pendapat kedua, membuat gambar dengan kamera tidak termasuk tashwir, hukum asalnya mubah. Mereka berargumen bahwa mengambil gambar dengan kamera bukanlah menggambar, karena gambar yang terjadi bukan hasil buatan orang yang memfoto. Gambar tersebut adalah tangkapan bayangan yang tersimpan. Dan juga, mengambil gambar dengan kamera sama sekali tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah, karena gambar yang dihasilkan sama sebagaimana adanya, sebagaimana Allah ciptakan.Syaikh Dr. Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjelaskan:والذي يظهر لي أن التصوير الفوتوغرافي لا يدخل فيما جاءت النصوص بتحريمه من التصوير؛ لأنه لا مُضاهاةَ فيه لخَلق الله، إنما غايته أنه صورة خلق الله تعالى ليس للإنسان فيها عمل من تسوية أو تشكيل، فهي نظير المرآة والصورة في الماء“Pendapat yang kuat dalam pandanganku, bahwa mengambil gambar dengan kamera foto tidaklah termasuk dalam larangan yang ada dalam nash-nash yang mengharamkan tashwir. Karena tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah. Karena tujuan dari memfoto adalah mengambil gambar ciptaan Allah ta’ala, tidak ada unsur pengeditan dari manusia. Maka ini sama seperti gambar yang ada di cermin atau yang di air (ketika melihatnya)” (Sumber: http://www.almosleh.com/ar/16458).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:حول حكم التصوير “الفوتوغرافي” وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير “الفوتوغرافي” الفوري، الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولعن فاعله“… seputar hukum membuat gambar fotografi, telah aku sebutkan tentang masalah ini bahwa membuat gambar instan dengan fotografi, yang gambarnya langsung jadi dan keluar (polaroid) tanpa ada pengeditan, saya memandang ini tidak termasuk tashwir yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilaknat pelakunya”.إذا كان الغرض شيئاً مباحاً صار هذا العمل مباحاً بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء حرام“Jika tujuan dari fotografi ini mubah, maka perbuatan fotografinya mubah, disebabkan karena mubahnya tujuannya. Namun jika tujuannya haram, maka perbuatan fotografinya pun menjadi haram. Namun haramnya bukan karena ia termasuk tashwir. Melainkan karena ada unsur keharaman di dalamnya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/271).Namun ulama yang membolehkan foto kamera mereka memberikan syarat-syarat diantaranya: Tidak ada pengeditan pada gambar makhluk yang dihasilkan dari kamera foto, sehingga termasuk menandingi ciptaan Allah. Seperti: mengubah warna kulit, mengubah tinggi badan, mengubah bentuk badan, dan semisalnya. Tidak ada unsur keharaman atau sarana kepada yang haram, seperti memfoto wanita yang bukan mahram, memfoto aurat yang seharusnya disembunyikan, atau memfoto dengan tujuan untuk dipajang, dan semisalnya. Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdullah As Sulmi, Syaikh Khalid Al Mushlih, Syaikh Sa’ad Al Khatslan.Wallahu a’lam, pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran. Karena alasan yang dikemukakan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam nash. Bahwa yang tashwir yang dilarang adalah yang mengandung unsur menandingi ciptaan Allah, dan mengambil gambar dengan foto sama sekali tidak ada unsur tersebut. Mengambil gambar dengan foto juga hakekatnya adalah menyimpan bayangan benda, bukan menggambar. Apakah gambar hasil kamera foto termasuk shurah? Jawabannya, ya. Gambar hasil kamera foto termasuk shurah jika mengandung gambar makhluk bernyawa. Ulama yang membolehkan foto pun tetap menganggap hasilnya sebagai shurah dan memberikan ketentuan-ketentuan dalam penggunaannya. Masalah ini akan kita jelaskan di pembahasan pemanfaatan gambar (iqtina’ as shurah).Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk MasjidBolehkah Menggambar shurah yang Tidak Sempurna?Kita telah memahami larangan menggambar gambar makhluk bernyawa. Lalu bagaimana jika seseorang menggambar makhluk bernyawa namun tidak sempurna gambarnya?Terdapat hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).Andaikan hadits ini mauquf pun, memiliki hukum marfu‘, disandarkan isinya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash shurah adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah. Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika: tidak ada kepalanya, atau ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya Karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.Beliau juga mengatakan:إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).Ini juga berlaku untuk pertanyaan “bolehkah menggambar robot?”, “bolehkah menggambar makhluk fantasi?”. Jawabannya, jika gambarnya mirip seperti gambar makhluk bernyawa yang sempurna maka tidak diperbolehkan. Namun jika jauh dari kemiripan terhadap makhluk bernyawa, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam. Bersambung ke hukum memanfaatkan gambar makhluk bernyawa, insyaAllah…Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Islam agama yang sempurna, yang membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia dan mencegah segala keburukan bagi mereka. Tidak ada perintah dalam Islam, kecuali itu pasti manfaat bagi manusia. Dan tidak ada larangan dalam Islam, kecuali itu akan merugikan jika dilakukan manusia. Oleh karena itu, syariat Islam juga membimbing manusia untuk mengambil semua sarana kepada kebaikan dan menutup semua sarana kepada keburukan.Diantara sarana kepada keburukan adalah menggambar makhluk bernyawa. Oleh karena itulah Islam melarang menggambar makhluk bernyawa apapun alasannya. Karena gambar makhluk bernyawa merupakan sarana kepada banyak sekali keburukan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut.Definisi ash shurahYang dilarang dalam Islam untuk digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah hadits berikut:وعَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الحَسَنِ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ  – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌDari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata, Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR. Bukhari no.2225).Dalam hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa ash shurah yang dilarang untuk digambar adalah gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, maka tidak terlarang untuk digambar.Dan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).Di dalam hadits ini juga terdapat bimbingan bagi orang yang ingin menggambar, hendaknya menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti biji, atau bibit tanaman atau gandum.Baca Juga: Hukum Menggambar Makhluk BernyawaPerlu Dibedakan Antara Dua Hal!Pembahasan terkait ash shurah (gambar makhluk bernyawa) perlu dibagi dan dibedakan antara dua bab: Bab tashwir (membuat ash shurah) Bab iqtina’ ash shurah (memanfaatkan ash shurah) Karena dua bab di atas memiliki hukum yang berbeda dan rincian yang berbeda. Menyamakan dua hal di atas adalah suatu kekeliruan.Hukum tashwir (membuat ash shurah)Tashwir artinya membuat gambar makhluk bernyawa, baik dengan tangan langsung maupun dengan bantuan alat. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan bahwa tashwir hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Pelakunya diancam dengan adzab yang berat di akhirat.Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).Dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari no.5951, Muslim no.2108).Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).Dari Aisyah radhiallahu’anha:أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:وفي الحديث دليل على تحريم التصوير“Dalam hadits ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525).Al imam An Nawawi menjelaskan:قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أو درهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان فليس بحرام“Ulama madzhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadits-hadits.Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala.Baik membuat gambar tersebut di baju, di karpet, di uang dirham atau uang dinar, di uang kertas, di bejana, di tembok, atau di tempat lain.Adapun membuat gambar pohon atau pelana unta, atau benda lain yang bukan gambar hewan maka tidak haram” (Syarah Shahih Muslim, 14/82).Maka kita dapati suatu faedah dari penjelasan An Nawawi ini, bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Ini juga menunjukkan bahwa dosa menggambar gambar makhluk bernyawa itu lebih fatal dan berat daripada menggunakan gambar makhluk bernyawa. Karena mereka diancam dengan ancaman yang berat, diantaranya: Disebut sebagai orang yang paling zhalim Akan diadzab terus-menerus sampai mereka bisa meniupkan ruh pada gambar yang mereka buat, dan mereka tidak akan bisa melakukannya Disebut akan mendapatkan adzab yang paling keras di hari kiamat Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)Menggambar shurah adalah Sarana KesyirikanAllah ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh:وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ “Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no.4920).Perhatikan, kaum Nabi Nuh ketika orang shalih meninggal, mereka membuat patung orang-orang shalih tersebut. Ini adalah tashwir (menggambar) berupa gambar 3 dimensi. Awalnya mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya, namun waktu berjalan dan orang-orang yang membuat patung telah wafat kemudian ilmu yang benar hilang di tengah masyarakat, lama-kelamaan patung-patung tersebut pun disembah.Baca Juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan KhamrAlasan Dilarangnya TashwirDari paparan di atas, kita ketahui bahwa ‘illah (alasan) dilarangnya tashwir diantaranya 3 alasan: Karena menandingi ciptaan Allah, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah. Menyerupai perbuatan kaum Ahlul Kitab, sebagaimana dalam hadits Aisyah. Merupakan sarana menuju kesyirikan, sebagaimana penjelasan Ibnu Mas’ud. Syubhat dalam Larangan TashwirSyubhat: larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembahSebagian orang memiliki syubhat, bahwa larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembah. Adapun jika tidak bermaksud untuk menyembah gambar tersebut maka tidak mengapa.Maka kita jawab syubhat ini dengan beberapa poin:Pertama, hadits-hadits larangan tashwir sifatnya muthlaq tidak menyebutkan keterangan bahwa larangannya berlaku jika gambarnya akan disembah.Kedua, alasan terlarangnya tashwir telah kita sebutkan minimalnya ada 3 alasan. Alasan nomor 3 adalah shurah merupakan sarana menuju kesyirikan. Andaikan shurah yang dibuat tidak bermaksud untuk disembah maka memang alasan nomor 3 gugur. Namun bukankah ada 2 alasan lainnya yang tetap menjadikan tashwir hukumnya terlarang?Ketiga, kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam ketika awal mula mereka membuat patung dari orang shalih yang sudah meninggal, mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu. Namun ternyata berujung kepada penyembahan dan kesyirikan. Sehingga tashwir tetap terlarang meskipun tidak bermaksud untuk menyembahnya, dalam rangka sadd adz dzari’ah (menutup celah menuju keburukan).Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Bagaimana dengan Hukum Fotografi?Di zaman modern, gambar banyak dihasilkan melalui kamera foto. Para ulama kontemporer pun membahas hukum penggunaan kamera foto. Secara garis besar, pembahasan para ulama dibagi menjadi dua pembahasan: Apakah membuat gambar dengan kamera foto termasuk tashwir? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam dua pendapat:Pendapat pertama, membuat gambar dengan kamera termasuk tashwir dan hukumnya haram. Mereka berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang melarang tashwir dan memandang bahwa memfoto dengan kamera itu termasuk membuat shurah walaupun dengan bantuan alat.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya masalah membuat gambar dengan fotografi, beliau menjawab:التصوير لا يجوز، لا باليد ولا بغير اليد، التصوير كله منكر، والرسول عليه الصلاة والسلام لعن المصورين“Tashwir tidak diperbolehkan, baik dengan tangan atau dengan (alat) selain tangan. Tashwir semuanya adalah kemungkaran. Dan Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat tukang gambar” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 28/227).Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga menjelaskan:والجواب عن الأول -وهو أن التصوير بالكاميرا ليس تصويراً لأن ذلك ليس من فعل المكلف- أن يقال: هذا غير مُسَلَّـم، فإنه تصوير لغةً وعرفاً، فإنه يقال للآلة: آلة التصوير، ولمُشغِّلها: المُصور، ولفعله: التصوير، وللحاصل بها: صورة، وهذا التصوير من فعل المكلف ولكن بالوسيلة، وهو من فعل المكلَّف، ولكن بالوسيلة الحديثة ((الكاميرا ))، ومما يدل على أنه من فعل المكلَّف أن له أحكاماً، فقد يكون مباحاً وقد يكون حراماً كما تقدم“Jawaban untuk alasan pertama, yaitu bahwa memfoto dengan kamera bukanlah tashwir karena itu bukan perbuatan mukallaf, maka kita jawab bahwa ini kurang tepat. Karena ini tetap disebut tashwir secara bahasa (lughatan) maupun secara adat (‘urfan). Karena dalam bahasa Arab, kamera disebut: aalatut tashwir. Penggunanya disebut al mushawwir. Perbuatannya disebut at tashwir. Hasilnya disebut ash shurah. Dan perbuatan ini termasuk perbuatan mukallaf namun dengan perantara alat. Sehingga tetap disebut perbuatan mukallaf, namun dengan menggunakan perantara alat modern bernama kamera. Diantara yang menunjukkan bahwa ini adalah perbuatan mukallaf adalah karena dia memiliki hukum syar’i, terkadang hukumnya mubah dan terkadang hukumnya haram sebagaimana telah dijelaskan” (Sumber: https://dorar.net/article/80).Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili.Pendapat kedua, membuat gambar dengan kamera tidak termasuk tashwir, hukum asalnya mubah. Mereka berargumen bahwa mengambil gambar dengan kamera bukanlah menggambar, karena gambar yang terjadi bukan hasil buatan orang yang memfoto. Gambar tersebut adalah tangkapan bayangan yang tersimpan. Dan juga, mengambil gambar dengan kamera sama sekali tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah, karena gambar yang dihasilkan sama sebagaimana adanya, sebagaimana Allah ciptakan.Syaikh Dr. Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjelaskan:والذي يظهر لي أن التصوير الفوتوغرافي لا يدخل فيما جاءت النصوص بتحريمه من التصوير؛ لأنه لا مُضاهاةَ فيه لخَلق الله، إنما غايته أنه صورة خلق الله تعالى ليس للإنسان فيها عمل من تسوية أو تشكيل، فهي نظير المرآة والصورة في الماء“Pendapat yang kuat dalam pandanganku, bahwa mengambil gambar dengan kamera foto tidaklah termasuk dalam larangan yang ada dalam nash-nash yang mengharamkan tashwir. Karena tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah. Karena tujuan dari memfoto adalah mengambil gambar ciptaan Allah ta’ala, tidak ada unsur pengeditan dari manusia. Maka ini sama seperti gambar yang ada di cermin atau yang di air (ketika melihatnya)” (Sumber: http://www.almosleh.com/ar/16458).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:حول حكم التصوير “الفوتوغرافي” وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير “الفوتوغرافي” الفوري، الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولعن فاعله“… seputar hukum membuat gambar fotografi, telah aku sebutkan tentang masalah ini bahwa membuat gambar instan dengan fotografi, yang gambarnya langsung jadi dan keluar (polaroid) tanpa ada pengeditan, saya memandang ini tidak termasuk tashwir yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilaknat pelakunya”.إذا كان الغرض شيئاً مباحاً صار هذا العمل مباحاً بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء حرام“Jika tujuan dari fotografi ini mubah, maka perbuatan fotografinya mubah, disebabkan karena mubahnya tujuannya. Namun jika tujuannya haram, maka perbuatan fotografinya pun menjadi haram. Namun haramnya bukan karena ia termasuk tashwir. Melainkan karena ada unsur keharaman di dalamnya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/271).Namun ulama yang membolehkan foto kamera mereka memberikan syarat-syarat diantaranya: Tidak ada pengeditan pada gambar makhluk yang dihasilkan dari kamera foto, sehingga termasuk menandingi ciptaan Allah. Seperti: mengubah warna kulit, mengubah tinggi badan, mengubah bentuk badan, dan semisalnya. Tidak ada unsur keharaman atau sarana kepada yang haram, seperti memfoto wanita yang bukan mahram, memfoto aurat yang seharusnya disembunyikan, atau memfoto dengan tujuan untuk dipajang, dan semisalnya. Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdullah As Sulmi, Syaikh Khalid Al Mushlih, Syaikh Sa’ad Al Khatslan.Wallahu a’lam, pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran. Karena alasan yang dikemukakan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam nash. Bahwa yang tashwir yang dilarang adalah yang mengandung unsur menandingi ciptaan Allah, dan mengambil gambar dengan foto sama sekali tidak ada unsur tersebut. Mengambil gambar dengan foto juga hakekatnya adalah menyimpan bayangan benda, bukan menggambar. Apakah gambar hasil kamera foto termasuk shurah? Jawabannya, ya. Gambar hasil kamera foto termasuk shurah jika mengandung gambar makhluk bernyawa. Ulama yang membolehkan foto pun tetap menganggap hasilnya sebagai shurah dan memberikan ketentuan-ketentuan dalam penggunaannya. Masalah ini akan kita jelaskan di pembahasan pemanfaatan gambar (iqtina’ as shurah).Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk MasjidBolehkah Menggambar shurah yang Tidak Sempurna?Kita telah memahami larangan menggambar gambar makhluk bernyawa. Lalu bagaimana jika seseorang menggambar makhluk bernyawa namun tidak sempurna gambarnya?Terdapat hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).Andaikan hadits ini mauquf pun, memiliki hukum marfu‘, disandarkan isinya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash shurah adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah. Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika: tidak ada kepalanya, atau ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya Karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.Beliau juga mengatakan:إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).Ini juga berlaku untuk pertanyaan “bolehkah menggambar robot?”, “bolehkah menggambar makhluk fantasi?”. Jawabannya, jika gambarnya mirip seperti gambar makhluk bernyawa yang sempurna maka tidak diperbolehkan. Namun jika jauh dari kemiripan terhadap makhluk bernyawa, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam. Bersambung ke hukum memanfaatkan gambar makhluk bernyawa, insyaAllah…Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Islam agama yang sempurna, yang membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia dan mencegah segala keburukan bagi mereka. Tidak ada perintah dalam Islam, kecuali itu pasti manfaat bagi manusia. Dan tidak ada larangan dalam Islam, kecuali itu akan merugikan jika dilakukan manusia. Oleh karena itu, syariat Islam juga membimbing manusia untuk mengambil semua sarana kepada kebaikan dan menutup semua sarana kepada keburukan.Diantara sarana kepada keburukan adalah menggambar makhluk bernyawa. Oleh karena itulah Islam melarang menggambar makhluk bernyawa apapun alasannya. Karena gambar makhluk bernyawa merupakan sarana kepada banyak sekali keburukan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut.Definisi ash shurahYang dilarang dalam Islam untuk digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah hadits berikut:وعَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الحَسَنِ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ  – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌDari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata, Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR. Bukhari no.2225).Dalam hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa ash shurah yang dilarang untuk digambar adalah gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, maka tidak terlarang untuk digambar.Dan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).Di dalam hadits ini juga terdapat bimbingan bagi orang yang ingin menggambar, hendaknya menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti biji, atau bibit tanaman atau gandum.Baca Juga: Hukum Menggambar Makhluk BernyawaPerlu Dibedakan Antara Dua Hal!Pembahasan terkait ash shurah (gambar makhluk bernyawa) perlu dibagi dan dibedakan antara dua bab: Bab tashwir (membuat ash shurah) Bab iqtina’ ash shurah (memanfaatkan ash shurah) Karena dua bab di atas memiliki hukum yang berbeda dan rincian yang berbeda. Menyamakan dua hal di atas adalah suatu kekeliruan.Hukum tashwir (membuat ash shurah)Tashwir artinya membuat gambar makhluk bernyawa, baik dengan tangan langsung maupun dengan bantuan alat. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan bahwa tashwir hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Pelakunya diancam dengan adzab yang berat di akhirat.Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).Dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari no.5951, Muslim no.2108).Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).Dari Aisyah radhiallahu’anha:أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:وفي الحديث دليل على تحريم التصوير“Dalam hadits ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525).Al imam An Nawawi menjelaskan:قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أو درهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان فليس بحرام“Ulama madzhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadits-hadits.Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala.Baik membuat gambar tersebut di baju, di karpet, di uang dirham atau uang dinar, di uang kertas, di bejana, di tembok, atau di tempat lain.Adapun membuat gambar pohon atau pelana unta, atau benda lain yang bukan gambar hewan maka tidak haram” (Syarah Shahih Muslim, 14/82).Maka kita dapati suatu faedah dari penjelasan An Nawawi ini, bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Ini juga menunjukkan bahwa dosa menggambar gambar makhluk bernyawa itu lebih fatal dan berat daripada menggunakan gambar makhluk bernyawa. Karena mereka diancam dengan ancaman yang berat, diantaranya: Disebut sebagai orang yang paling zhalim Akan diadzab terus-menerus sampai mereka bisa meniupkan ruh pada gambar yang mereka buat, dan mereka tidak akan bisa melakukannya Disebut akan mendapatkan adzab yang paling keras di hari kiamat Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)Menggambar shurah adalah Sarana KesyirikanAllah ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh:وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ “Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no.4920).Perhatikan, kaum Nabi Nuh ketika orang shalih meninggal, mereka membuat patung orang-orang shalih tersebut. Ini adalah tashwir (menggambar) berupa gambar 3 dimensi. Awalnya mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya, namun waktu berjalan dan orang-orang yang membuat patung telah wafat kemudian ilmu yang benar hilang di tengah masyarakat, lama-kelamaan patung-patung tersebut pun disembah.Baca Juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan KhamrAlasan Dilarangnya TashwirDari paparan di atas, kita ketahui bahwa ‘illah (alasan) dilarangnya tashwir diantaranya 3 alasan: Karena menandingi ciptaan Allah, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah. Menyerupai perbuatan kaum Ahlul Kitab, sebagaimana dalam hadits Aisyah. Merupakan sarana menuju kesyirikan, sebagaimana penjelasan Ibnu Mas’ud. Syubhat dalam Larangan TashwirSyubhat: larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembahSebagian orang memiliki syubhat, bahwa larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembah. Adapun jika tidak bermaksud untuk menyembah gambar tersebut maka tidak mengapa.Maka kita jawab syubhat ini dengan beberapa poin:Pertama, hadits-hadits larangan tashwir sifatnya muthlaq tidak menyebutkan keterangan bahwa larangannya berlaku jika gambarnya akan disembah.Kedua, alasan terlarangnya tashwir telah kita sebutkan minimalnya ada 3 alasan. Alasan nomor 3 adalah shurah merupakan sarana menuju kesyirikan. Andaikan shurah yang dibuat tidak bermaksud untuk disembah maka memang alasan nomor 3 gugur. Namun bukankah ada 2 alasan lainnya yang tetap menjadikan tashwir hukumnya terlarang?Ketiga, kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam ketika awal mula mereka membuat patung dari orang shalih yang sudah meninggal, mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu. Namun ternyata berujung kepada penyembahan dan kesyirikan. Sehingga tashwir tetap terlarang meskipun tidak bermaksud untuk menyembahnya, dalam rangka sadd adz dzari’ah (menutup celah menuju keburukan).Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Bagaimana dengan Hukum Fotografi?Di zaman modern, gambar banyak dihasilkan melalui kamera foto. Para ulama kontemporer pun membahas hukum penggunaan kamera foto. Secara garis besar, pembahasan para ulama dibagi menjadi dua pembahasan: Apakah membuat gambar dengan kamera foto termasuk tashwir? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam dua pendapat:Pendapat pertama, membuat gambar dengan kamera termasuk tashwir dan hukumnya haram. Mereka berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang melarang tashwir dan memandang bahwa memfoto dengan kamera itu termasuk membuat shurah walaupun dengan bantuan alat.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya masalah membuat gambar dengan fotografi, beliau menjawab:التصوير لا يجوز، لا باليد ولا بغير اليد، التصوير كله منكر، والرسول عليه الصلاة والسلام لعن المصورين“Tashwir tidak diperbolehkan, baik dengan tangan atau dengan (alat) selain tangan. Tashwir semuanya adalah kemungkaran. Dan Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat tukang gambar” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 28/227).Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga menjelaskan:والجواب عن الأول -وهو أن التصوير بالكاميرا ليس تصويراً لأن ذلك ليس من فعل المكلف- أن يقال: هذا غير مُسَلَّـم، فإنه تصوير لغةً وعرفاً، فإنه يقال للآلة: آلة التصوير، ولمُشغِّلها: المُصور، ولفعله: التصوير، وللحاصل بها: صورة، وهذا التصوير من فعل المكلف ولكن بالوسيلة، وهو من فعل المكلَّف، ولكن بالوسيلة الحديثة ((الكاميرا ))، ومما يدل على أنه من فعل المكلَّف أن له أحكاماً، فقد يكون مباحاً وقد يكون حراماً كما تقدم“Jawaban untuk alasan pertama, yaitu bahwa memfoto dengan kamera bukanlah tashwir karena itu bukan perbuatan mukallaf, maka kita jawab bahwa ini kurang tepat. Karena ini tetap disebut tashwir secara bahasa (lughatan) maupun secara adat (‘urfan). Karena dalam bahasa Arab, kamera disebut: aalatut tashwir. Penggunanya disebut al mushawwir. Perbuatannya disebut at tashwir. Hasilnya disebut ash shurah. Dan perbuatan ini termasuk perbuatan mukallaf namun dengan perantara alat. Sehingga tetap disebut perbuatan mukallaf, namun dengan menggunakan perantara alat modern bernama kamera. Diantara yang menunjukkan bahwa ini adalah perbuatan mukallaf adalah karena dia memiliki hukum syar’i, terkadang hukumnya mubah dan terkadang hukumnya haram sebagaimana telah dijelaskan” (Sumber: https://dorar.net/article/80).Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili.Pendapat kedua, membuat gambar dengan kamera tidak termasuk tashwir, hukum asalnya mubah. Mereka berargumen bahwa mengambil gambar dengan kamera bukanlah menggambar, karena gambar yang terjadi bukan hasil buatan orang yang memfoto. Gambar tersebut adalah tangkapan bayangan yang tersimpan. Dan juga, mengambil gambar dengan kamera sama sekali tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah, karena gambar yang dihasilkan sama sebagaimana adanya, sebagaimana Allah ciptakan.Syaikh Dr. Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjelaskan:والذي يظهر لي أن التصوير الفوتوغرافي لا يدخل فيما جاءت النصوص بتحريمه من التصوير؛ لأنه لا مُضاهاةَ فيه لخَلق الله، إنما غايته أنه صورة خلق الله تعالى ليس للإنسان فيها عمل من تسوية أو تشكيل، فهي نظير المرآة والصورة في الماء“Pendapat yang kuat dalam pandanganku, bahwa mengambil gambar dengan kamera foto tidaklah termasuk dalam larangan yang ada dalam nash-nash yang mengharamkan tashwir. Karena tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah. Karena tujuan dari memfoto adalah mengambil gambar ciptaan Allah ta’ala, tidak ada unsur pengeditan dari manusia. Maka ini sama seperti gambar yang ada di cermin atau yang di air (ketika melihatnya)” (Sumber: http://www.almosleh.com/ar/16458).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:حول حكم التصوير “الفوتوغرافي” وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير “الفوتوغرافي” الفوري، الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولعن فاعله“… seputar hukum membuat gambar fotografi, telah aku sebutkan tentang masalah ini bahwa membuat gambar instan dengan fotografi, yang gambarnya langsung jadi dan keluar (polaroid) tanpa ada pengeditan, saya memandang ini tidak termasuk tashwir yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilaknat pelakunya”.إذا كان الغرض شيئاً مباحاً صار هذا العمل مباحاً بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء حرام“Jika tujuan dari fotografi ini mubah, maka perbuatan fotografinya mubah, disebabkan karena mubahnya tujuannya. Namun jika tujuannya haram, maka perbuatan fotografinya pun menjadi haram. Namun haramnya bukan karena ia termasuk tashwir. Melainkan karena ada unsur keharaman di dalamnya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/271).Namun ulama yang membolehkan foto kamera mereka memberikan syarat-syarat diantaranya: Tidak ada pengeditan pada gambar makhluk yang dihasilkan dari kamera foto, sehingga termasuk menandingi ciptaan Allah. Seperti: mengubah warna kulit, mengubah tinggi badan, mengubah bentuk badan, dan semisalnya. Tidak ada unsur keharaman atau sarana kepada yang haram, seperti memfoto wanita yang bukan mahram, memfoto aurat yang seharusnya disembunyikan, atau memfoto dengan tujuan untuk dipajang, dan semisalnya. Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdullah As Sulmi, Syaikh Khalid Al Mushlih, Syaikh Sa’ad Al Khatslan.Wallahu a’lam, pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran. Karena alasan yang dikemukakan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam nash. Bahwa yang tashwir yang dilarang adalah yang mengandung unsur menandingi ciptaan Allah, dan mengambil gambar dengan foto sama sekali tidak ada unsur tersebut. Mengambil gambar dengan foto juga hakekatnya adalah menyimpan bayangan benda, bukan menggambar. Apakah gambar hasil kamera foto termasuk shurah? Jawabannya, ya. Gambar hasil kamera foto termasuk shurah jika mengandung gambar makhluk bernyawa. Ulama yang membolehkan foto pun tetap menganggap hasilnya sebagai shurah dan memberikan ketentuan-ketentuan dalam penggunaannya. Masalah ini akan kita jelaskan di pembahasan pemanfaatan gambar (iqtina’ as shurah).Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk MasjidBolehkah Menggambar shurah yang Tidak Sempurna?Kita telah memahami larangan menggambar gambar makhluk bernyawa. Lalu bagaimana jika seseorang menggambar makhluk bernyawa namun tidak sempurna gambarnya?Terdapat hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).Andaikan hadits ini mauquf pun, memiliki hukum marfu‘, disandarkan isinya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash shurah adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah. Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika: tidak ada kepalanya, atau ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya Karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.Beliau juga mengatakan:إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).Ini juga berlaku untuk pertanyaan “bolehkah menggambar robot?”, “bolehkah menggambar makhluk fantasi?”. Jawabannya, jika gambarnya mirip seperti gambar makhluk bernyawa yang sempurna maka tidak diperbolehkan. Namun jika jauh dari kemiripan terhadap makhluk bernyawa, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam. Bersambung ke hukum memanfaatkan gambar makhluk bernyawa, insyaAllah…Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Definisi Iman Menurut Ahlus Sunnah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Bagaimana definisi iman menurut ahlus sunnah wal jama’ah, dan apakah iman tersebut bisa bertambah dan berkurang?Jawaban:Definisi imanIman menurut ahlus sunnah wal jama’ah adalah, “Ikrar (keyakinan) di dalam hati, ucapan dengan lisan, dan amal dengan anggota badan.” Sehingga terkandung tiga perkara:Pertama, ikrar (keyakinan) dengan hati;Kedua, ucapan dengan lisan;Ketiga, amal dengan anggota badan.Jika demikian, maka iman tersebut bisa saja bertambah dan berkurang. Hal ini karena keyakinan dengan hati itu bertingkat-tingkat (tidak sama). Keyakinan yang didasarkan atas berita (khabar) itu tidak sama dengan keyakinan karena melihat secara langsung dengan mata kepala. Demikian pula, keyakinan karena berita satu orang itu tidak sama dengan keyakinan karena berita dua orang. Dan demikian seterusnya.Oleh karena itu, Nabi Ibrahim ‘Alahis salaam berkata,رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِـي الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِن قَالَ بَلَى وَلَـكِن لِّيَطْمَئِنَّ قَلْبِي“’Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.’ Allah berfirman, ‘Belum yakinkah kamu?’ Ibrahim menjawab, ‘Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku)’” (QS. Al-Baqarah: 260).Maka, iman itu bertambah dari sisi keyakinan dan kemantapan dari dalam hati. Seseorang bisa mendapati kondisi itu dari dirinya sendiri. Ketika seseorang menghadiri mejelis ilmu, disebutkan di dalamnya nasihat-nasihat, (disebutkan pula) surga, dan neraka, maka bertambahlah imannya. Sampai-sampai seolah-olah dia melihatnya dengan mata kepala sendiri. Dan ketika dia lalai, sehingga tidak menghadiri majelis ilmu tersebut, maka berkuranglah keyakinan tersebut dari dalam hatinya.Demikian pula, iman bertambah dari sisi ucapan lisan. Siapa saja yang berzikir menyebut nama Allah Ta’ala sepuluh kali, itu tidak sama dengan yang menyebut seratus kali. Maka yang kedua itu bertambah dengan berlipat-lipat (keimanannya). Demikian pula, orang yang mendirikan suatu ibadah dalam bentuk yang sempurna itu keimanannya lebih tinggi daripada orang yang mendirikan ibadah dalam bentuk yang tidak sempurna.Demikian pula amal perbuatan. Ketika seseorang beramal dengan anggota badannya lebih banyak dari orang lain, maka imannya lebih tinggi daripada orang yang lebih sedikit beramal. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu tentang bertambah dan berkurangnya iman.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَاناً“Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat, dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya” (QS. Al-Muddatsir: 31).Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَا أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَـذِهِ إِيمَاناً فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُواْ فَزَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُواْ وَهُمْ كَافِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir” (QS. At-Taubah: 124-125).Dalam hadis yang sahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Dan aku tidak pernah melihat dari tulang laki-laki yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian” (HR. Bukhari no. 304).Sebab bertambahnya imanOleh karena itu, iman itu bisa bertambah dan berkurang. Akan tetapi, apa sebab bertambahnya iman? Sebab bertambahnya iman ada beberapa hal: Sebab pertama, mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (ma’rifatullah). Setiap kali pengenalan terhadap nama dan sifat Allah bertambah, maka akan bertambah pula keimanannya tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu, engkau jumpai para ulama yang mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah yang tidak diketahui oleh selain mereka, keimanan mereka lebih tinggi dari orang lain dari sisi ini.Sebab kedua, merenungkan ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun ayat syar’iyyah. Seseorang yang merenungkan ayat kauni, yaitu makhluk ciptaan Allah Ta’ala, maka keimanannya akan bertambah. Allah Ta’ala berfirman,وَفِي الْأَرْضِ آيَاتٌ لِّلْمُوقِنِينَ وَفِي أَنفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُونَ“Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 20-21).Ayat-ayat yang menunjukkan hal ini sangat banyak. Maksudnya, ayat-ayat yang menunjukkan bahwa jika manusia merenungkan dan memperhatikan ayat-ayat kauniyah, maka bartambahlah keimanannya.Sebab ketiga, banyaknya ketaatan. Setiap kali seseorang memperbanyak ketaatan, maka bertambahlah imannya, baik ketaatan itu berupa ucapan ataupun perbuatan. Zikir bisa menambah kualitas dan kuantitas iman, demikian pula salat, puasa, haji.Baca Juga: Fatwa: Bagaimana Menjawab Pengingkar Azab KuburSebab berkurangnya imanAdapun sebab berkurangnya iman adalah kebalikan dari perkara-perkara tersebut, yaitu:Sebab pertama, kebodohan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala akan menyebabkan berkurangnya iman. Hal ini karena seseorang yang berkurang pengenalan (pengetahuannya) terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala, maka akan berkurang pula imannya.Sebab kedua, berpaling dari merenungi ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun syar’iyyah. Hal ini merupakan sebab berkurangnya iman, atau minimal iman tersebut stagnan (statis) dan tidak bertambah.Sebab ketiga, mengerjakan maksiat. Maksiat itu memiliki pengaruh yang besar terhadap hati dan juga iman. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina” (HR. Bukhari no. 2475 dan Muslim no. 57).Sebab keempat, meninggalkan ketaatan. Meninggalkan ketaatan merupakan sebab berkurangnya iman. Akan tetapi, jika ketaatan tersebut adalah perkara wajib dan dia meninggalkan tanpa uzur, maka imannya berkurang, dia pun dicela dan berhak mendapatkan hukuman. Jika ketaatan tersebut tidak wajib, atau wajib namun dia meninggalkan karena uzur (syar’i), maka imannya berkurang, namun tidak dicela. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut para wanita sebagai orang yang kurang akal dan agamanya. Beliau memberikan alasan kurangnya agama wanita karena jika mereka haid, mereka tidak salat dan tidak puasa. Padahal, mereka tidaklah dicela karena meninggalkan salat dan puasa ketika haid, bahkan hal itu diperintahkan. Akan tetapi, ketika mereka terlewat dari mengerjakan ibadah yang dikerjakan oleh kaum lelaki, maka di situlah sisi berkurangnya agama mereka.Baca Juga:Faktor Internal Perusak ImanLetak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 32-35, pertanyaan no. 8.🔍 Islami, Sholat Pakai Masker, Amal Saleh, Shaf Sholat, Pentingnya Menutup Aurat Dalam IslamTags: ahlussunnahAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamdefinisi imanimanManhajmanhaj salafrukun imantentang iman

Definisi Iman Menurut Ahlus Sunnah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Bagaimana definisi iman menurut ahlus sunnah wal jama’ah, dan apakah iman tersebut bisa bertambah dan berkurang?Jawaban:Definisi imanIman menurut ahlus sunnah wal jama’ah adalah, “Ikrar (keyakinan) di dalam hati, ucapan dengan lisan, dan amal dengan anggota badan.” Sehingga terkandung tiga perkara:Pertama, ikrar (keyakinan) dengan hati;Kedua, ucapan dengan lisan;Ketiga, amal dengan anggota badan.Jika demikian, maka iman tersebut bisa saja bertambah dan berkurang. Hal ini karena keyakinan dengan hati itu bertingkat-tingkat (tidak sama). Keyakinan yang didasarkan atas berita (khabar) itu tidak sama dengan keyakinan karena melihat secara langsung dengan mata kepala. Demikian pula, keyakinan karena berita satu orang itu tidak sama dengan keyakinan karena berita dua orang. Dan demikian seterusnya.Oleh karena itu, Nabi Ibrahim ‘Alahis salaam berkata,رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِـي الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِن قَالَ بَلَى وَلَـكِن لِّيَطْمَئِنَّ قَلْبِي“’Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.’ Allah berfirman, ‘Belum yakinkah kamu?’ Ibrahim menjawab, ‘Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku)’” (QS. Al-Baqarah: 260).Maka, iman itu bertambah dari sisi keyakinan dan kemantapan dari dalam hati. Seseorang bisa mendapati kondisi itu dari dirinya sendiri. Ketika seseorang menghadiri mejelis ilmu, disebutkan di dalamnya nasihat-nasihat, (disebutkan pula) surga, dan neraka, maka bertambahlah imannya. Sampai-sampai seolah-olah dia melihatnya dengan mata kepala sendiri. Dan ketika dia lalai, sehingga tidak menghadiri majelis ilmu tersebut, maka berkuranglah keyakinan tersebut dari dalam hatinya.Demikian pula, iman bertambah dari sisi ucapan lisan. Siapa saja yang berzikir menyebut nama Allah Ta’ala sepuluh kali, itu tidak sama dengan yang menyebut seratus kali. Maka yang kedua itu bertambah dengan berlipat-lipat (keimanannya). Demikian pula, orang yang mendirikan suatu ibadah dalam bentuk yang sempurna itu keimanannya lebih tinggi daripada orang yang mendirikan ibadah dalam bentuk yang tidak sempurna.Demikian pula amal perbuatan. Ketika seseorang beramal dengan anggota badannya lebih banyak dari orang lain, maka imannya lebih tinggi daripada orang yang lebih sedikit beramal. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu tentang bertambah dan berkurangnya iman.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَاناً“Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat, dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya” (QS. Al-Muddatsir: 31).Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَا أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَـذِهِ إِيمَاناً فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُواْ فَزَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُواْ وَهُمْ كَافِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir” (QS. At-Taubah: 124-125).Dalam hadis yang sahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Dan aku tidak pernah melihat dari tulang laki-laki yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian” (HR. Bukhari no. 304).Sebab bertambahnya imanOleh karena itu, iman itu bisa bertambah dan berkurang. Akan tetapi, apa sebab bertambahnya iman? Sebab bertambahnya iman ada beberapa hal: Sebab pertama, mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (ma’rifatullah). Setiap kali pengenalan terhadap nama dan sifat Allah bertambah, maka akan bertambah pula keimanannya tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu, engkau jumpai para ulama yang mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah yang tidak diketahui oleh selain mereka, keimanan mereka lebih tinggi dari orang lain dari sisi ini.Sebab kedua, merenungkan ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun ayat syar’iyyah. Seseorang yang merenungkan ayat kauni, yaitu makhluk ciptaan Allah Ta’ala, maka keimanannya akan bertambah. Allah Ta’ala berfirman,وَفِي الْأَرْضِ آيَاتٌ لِّلْمُوقِنِينَ وَفِي أَنفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُونَ“Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 20-21).Ayat-ayat yang menunjukkan hal ini sangat banyak. Maksudnya, ayat-ayat yang menunjukkan bahwa jika manusia merenungkan dan memperhatikan ayat-ayat kauniyah, maka bartambahlah keimanannya.Sebab ketiga, banyaknya ketaatan. Setiap kali seseorang memperbanyak ketaatan, maka bertambahlah imannya, baik ketaatan itu berupa ucapan ataupun perbuatan. Zikir bisa menambah kualitas dan kuantitas iman, demikian pula salat, puasa, haji.Baca Juga: Fatwa: Bagaimana Menjawab Pengingkar Azab KuburSebab berkurangnya imanAdapun sebab berkurangnya iman adalah kebalikan dari perkara-perkara tersebut, yaitu:Sebab pertama, kebodohan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala akan menyebabkan berkurangnya iman. Hal ini karena seseorang yang berkurang pengenalan (pengetahuannya) terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala, maka akan berkurang pula imannya.Sebab kedua, berpaling dari merenungi ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun syar’iyyah. Hal ini merupakan sebab berkurangnya iman, atau minimal iman tersebut stagnan (statis) dan tidak bertambah.Sebab ketiga, mengerjakan maksiat. Maksiat itu memiliki pengaruh yang besar terhadap hati dan juga iman. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina” (HR. Bukhari no. 2475 dan Muslim no. 57).Sebab keempat, meninggalkan ketaatan. Meninggalkan ketaatan merupakan sebab berkurangnya iman. Akan tetapi, jika ketaatan tersebut adalah perkara wajib dan dia meninggalkan tanpa uzur, maka imannya berkurang, dia pun dicela dan berhak mendapatkan hukuman. Jika ketaatan tersebut tidak wajib, atau wajib namun dia meninggalkan karena uzur (syar’i), maka imannya berkurang, namun tidak dicela. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut para wanita sebagai orang yang kurang akal dan agamanya. Beliau memberikan alasan kurangnya agama wanita karena jika mereka haid, mereka tidak salat dan tidak puasa. Padahal, mereka tidaklah dicela karena meninggalkan salat dan puasa ketika haid, bahkan hal itu diperintahkan. Akan tetapi, ketika mereka terlewat dari mengerjakan ibadah yang dikerjakan oleh kaum lelaki, maka di situlah sisi berkurangnya agama mereka.Baca Juga:Faktor Internal Perusak ImanLetak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 32-35, pertanyaan no. 8.🔍 Islami, Sholat Pakai Masker, Amal Saleh, Shaf Sholat, Pentingnya Menutup Aurat Dalam IslamTags: ahlussunnahAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamdefinisi imanimanManhajmanhaj salafrukun imantentang iman
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Bagaimana definisi iman menurut ahlus sunnah wal jama’ah, dan apakah iman tersebut bisa bertambah dan berkurang?Jawaban:Definisi imanIman menurut ahlus sunnah wal jama’ah adalah, “Ikrar (keyakinan) di dalam hati, ucapan dengan lisan, dan amal dengan anggota badan.” Sehingga terkandung tiga perkara:Pertama, ikrar (keyakinan) dengan hati;Kedua, ucapan dengan lisan;Ketiga, amal dengan anggota badan.Jika demikian, maka iman tersebut bisa saja bertambah dan berkurang. Hal ini karena keyakinan dengan hati itu bertingkat-tingkat (tidak sama). Keyakinan yang didasarkan atas berita (khabar) itu tidak sama dengan keyakinan karena melihat secara langsung dengan mata kepala. Demikian pula, keyakinan karena berita satu orang itu tidak sama dengan keyakinan karena berita dua orang. Dan demikian seterusnya.Oleh karena itu, Nabi Ibrahim ‘Alahis salaam berkata,رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِـي الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِن قَالَ بَلَى وَلَـكِن لِّيَطْمَئِنَّ قَلْبِي“’Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.’ Allah berfirman, ‘Belum yakinkah kamu?’ Ibrahim menjawab, ‘Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku)’” (QS. Al-Baqarah: 260).Maka, iman itu bertambah dari sisi keyakinan dan kemantapan dari dalam hati. Seseorang bisa mendapati kondisi itu dari dirinya sendiri. Ketika seseorang menghadiri mejelis ilmu, disebutkan di dalamnya nasihat-nasihat, (disebutkan pula) surga, dan neraka, maka bertambahlah imannya. Sampai-sampai seolah-olah dia melihatnya dengan mata kepala sendiri. Dan ketika dia lalai, sehingga tidak menghadiri majelis ilmu tersebut, maka berkuranglah keyakinan tersebut dari dalam hatinya.Demikian pula, iman bertambah dari sisi ucapan lisan. Siapa saja yang berzikir menyebut nama Allah Ta’ala sepuluh kali, itu tidak sama dengan yang menyebut seratus kali. Maka yang kedua itu bertambah dengan berlipat-lipat (keimanannya). Demikian pula, orang yang mendirikan suatu ibadah dalam bentuk yang sempurna itu keimanannya lebih tinggi daripada orang yang mendirikan ibadah dalam bentuk yang tidak sempurna.Demikian pula amal perbuatan. Ketika seseorang beramal dengan anggota badannya lebih banyak dari orang lain, maka imannya lebih tinggi daripada orang yang lebih sedikit beramal. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu tentang bertambah dan berkurangnya iman.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَاناً“Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat, dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya” (QS. Al-Muddatsir: 31).Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَا أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَـذِهِ إِيمَاناً فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُواْ فَزَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُواْ وَهُمْ كَافِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir” (QS. At-Taubah: 124-125).Dalam hadis yang sahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Dan aku tidak pernah melihat dari tulang laki-laki yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian” (HR. Bukhari no. 304).Sebab bertambahnya imanOleh karena itu, iman itu bisa bertambah dan berkurang. Akan tetapi, apa sebab bertambahnya iman? Sebab bertambahnya iman ada beberapa hal: Sebab pertama, mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (ma’rifatullah). Setiap kali pengenalan terhadap nama dan sifat Allah bertambah, maka akan bertambah pula keimanannya tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu, engkau jumpai para ulama yang mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah yang tidak diketahui oleh selain mereka, keimanan mereka lebih tinggi dari orang lain dari sisi ini.Sebab kedua, merenungkan ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun ayat syar’iyyah. Seseorang yang merenungkan ayat kauni, yaitu makhluk ciptaan Allah Ta’ala, maka keimanannya akan bertambah. Allah Ta’ala berfirman,وَفِي الْأَرْضِ آيَاتٌ لِّلْمُوقِنِينَ وَفِي أَنفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُونَ“Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 20-21).Ayat-ayat yang menunjukkan hal ini sangat banyak. Maksudnya, ayat-ayat yang menunjukkan bahwa jika manusia merenungkan dan memperhatikan ayat-ayat kauniyah, maka bartambahlah keimanannya.Sebab ketiga, banyaknya ketaatan. Setiap kali seseorang memperbanyak ketaatan, maka bertambahlah imannya, baik ketaatan itu berupa ucapan ataupun perbuatan. Zikir bisa menambah kualitas dan kuantitas iman, demikian pula salat, puasa, haji.Baca Juga: Fatwa: Bagaimana Menjawab Pengingkar Azab KuburSebab berkurangnya imanAdapun sebab berkurangnya iman adalah kebalikan dari perkara-perkara tersebut, yaitu:Sebab pertama, kebodohan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala akan menyebabkan berkurangnya iman. Hal ini karena seseorang yang berkurang pengenalan (pengetahuannya) terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala, maka akan berkurang pula imannya.Sebab kedua, berpaling dari merenungi ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun syar’iyyah. Hal ini merupakan sebab berkurangnya iman, atau minimal iman tersebut stagnan (statis) dan tidak bertambah.Sebab ketiga, mengerjakan maksiat. Maksiat itu memiliki pengaruh yang besar terhadap hati dan juga iman. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina” (HR. Bukhari no. 2475 dan Muslim no. 57).Sebab keempat, meninggalkan ketaatan. Meninggalkan ketaatan merupakan sebab berkurangnya iman. Akan tetapi, jika ketaatan tersebut adalah perkara wajib dan dia meninggalkan tanpa uzur, maka imannya berkurang, dia pun dicela dan berhak mendapatkan hukuman. Jika ketaatan tersebut tidak wajib, atau wajib namun dia meninggalkan karena uzur (syar’i), maka imannya berkurang, namun tidak dicela. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut para wanita sebagai orang yang kurang akal dan agamanya. Beliau memberikan alasan kurangnya agama wanita karena jika mereka haid, mereka tidak salat dan tidak puasa. Padahal, mereka tidaklah dicela karena meninggalkan salat dan puasa ketika haid, bahkan hal itu diperintahkan. Akan tetapi, ketika mereka terlewat dari mengerjakan ibadah yang dikerjakan oleh kaum lelaki, maka di situlah sisi berkurangnya agama mereka.Baca Juga:Faktor Internal Perusak ImanLetak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 32-35, pertanyaan no. 8.🔍 Islami, Sholat Pakai Masker, Amal Saleh, Shaf Sholat, Pentingnya Menutup Aurat Dalam IslamTags: ahlussunnahAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamdefinisi imanimanManhajmanhaj salafrukun imantentang iman


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Bagaimana definisi iman menurut ahlus sunnah wal jama’ah, dan apakah iman tersebut bisa bertambah dan berkurang?Jawaban:Definisi imanIman menurut ahlus sunnah wal jama’ah adalah, “Ikrar (keyakinan) di dalam hati, ucapan dengan lisan, dan amal dengan anggota badan.” Sehingga terkandung tiga perkara:Pertama, ikrar (keyakinan) dengan hati;Kedua, ucapan dengan lisan;Ketiga, amal dengan anggota badan.Jika demikian, maka iman tersebut bisa saja bertambah dan berkurang. Hal ini karena keyakinan dengan hati itu bertingkat-tingkat (tidak sama). Keyakinan yang didasarkan atas berita (khabar) itu tidak sama dengan keyakinan karena melihat secara langsung dengan mata kepala. Demikian pula, keyakinan karena berita satu orang itu tidak sama dengan keyakinan karena berita dua orang. Dan demikian seterusnya.Oleh karena itu, Nabi Ibrahim ‘Alahis salaam berkata,رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِـي الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِن قَالَ بَلَى وَلَـكِن لِّيَطْمَئِنَّ قَلْبِي“’Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.’ Allah berfirman, ‘Belum yakinkah kamu?’ Ibrahim menjawab, ‘Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku)’” (QS. Al-Baqarah: 260).Maka, iman itu bertambah dari sisi keyakinan dan kemantapan dari dalam hati. Seseorang bisa mendapati kondisi itu dari dirinya sendiri. Ketika seseorang menghadiri mejelis ilmu, disebutkan di dalamnya nasihat-nasihat, (disebutkan pula) surga, dan neraka, maka bertambahlah imannya. Sampai-sampai seolah-olah dia melihatnya dengan mata kepala sendiri. Dan ketika dia lalai, sehingga tidak menghadiri majelis ilmu tersebut, maka berkuranglah keyakinan tersebut dari dalam hatinya.Demikian pula, iman bertambah dari sisi ucapan lisan. Siapa saja yang berzikir menyebut nama Allah Ta’ala sepuluh kali, itu tidak sama dengan yang menyebut seratus kali. Maka yang kedua itu bertambah dengan berlipat-lipat (keimanannya). Demikian pula, orang yang mendirikan suatu ibadah dalam bentuk yang sempurna itu keimanannya lebih tinggi daripada orang yang mendirikan ibadah dalam bentuk yang tidak sempurna.Demikian pula amal perbuatan. Ketika seseorang beramal dengan anggota badannya lebih banyak dari orang lain, maka imannya lebih tinggi daripada orang yang lebih sedikit beramal. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu tentang bertambah dan berkurangnya iman.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَاناً“Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat, dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya” (QS. Al-Muddatsir: 31).Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا مَا أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَـذِهِ إِيمَاناً فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُواْ فَزَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُواْ وَهُمْ كَافِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir” (QS. At-Taubah: 124-125).Dalam hadis yang sahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Dan aku tidak pernah melihat dari tulang laki-laki yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian” (HR. Bukhari no. 304).Sebab bertambahnya imanOleh karena itu, iman itu bisa bertambah dan berkurang. Akan tetapi, apa sebab bertambahnya iman? Sebab bertambahnya iman ada beberapa hal: Sebab pertama, mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala (ma’rifatullah). Setiap kali pengenalan terhadap nama dan sifat Allah bertambah, maka akan bertambah pula keimanannya tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu, engkau jumpai para ulama yang mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah yang tidak diketahui oleh selain mereka, keimanan mereka lebih tinggi dari orang lain dari sisi ini.Sebab kedua, merenungkan ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun ayat syar’iyyah. Seseorang yang merenungkan ayat kauni, yaitu makhluk ciptaan Allah Ta’ala, maka keimanannya akan bertambah. Allah Ta’ala berfirman,وَفِي الْأَرْضِ آيَاتٌ لِّلْمُوقِنِينَ وَفِي أَنفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُونَ“Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 20-21).Ayat-ayat yang menunjukkan hal ini sangat banyak. Maksudnya, ayat-ayat yang menunjukkan bahwa jika manusia merenungkan dan memperhatikan ayat-ayat kauniyah, maka bartambahlah keimanannya.Sebab ketiga, banyaknya ketaatan. Setiap kali seseorang memperbanyak ketaatan, maka bertambahlah imannya, baik ketaatan itu berupa ucapan ataupun perbuatan. Zikir bisa menambah kualitas dan kuantitas iman, demikian pula salat, puasa, haji.Baca Juga: Fatwa: Bagaimana Menjawab Pengingkar Azab KuburSebab berkurangnya imanAdapun sebab berkurangnya iman adalah kebalikan dari perkara-perkara tersebut, yaitu:Sebab pertama, kebodohan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala akan menyebabkan berkurangnya iman. Hal ini karena seseorang yang berkurang pengenalan (pengetahuannya) terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala, maka akan berkurang pula imannya.Sebab kedua, berpaling dari merenungi ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun syar’iyyah. Hal ini merupakan sebab berkurangnya iman, atau minimal iman tersebut stagnan (statis) dan tidak bertambah.Sebab ketiga, mengerjakan maksiat. Maksiat itu memiliki pengaruh yang besar terhadap hati dan juga iman. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina” (HR. Bukhari no. 2475 dan Muslim no. 57).Sebab keempat, meninggalkan ketaatan. Meninggalkan ketaatan merupakan sebab berkurangnya iman. Akan tetapi, jika ketaatan tersebut adalah perkara wajib dan dia meninggalkan tanpa uzur, maka imannya berkurang, dia pun dicela dan berhak mendapatkan hukuman. Jika ketaatan tersebut tidak wajib, atau wajib namun dia meninggalkan karena uzur (syar’i), maka imannya berkurang, namun tidak dicela. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut para wanita sebagai orang yang kurang akal dan agamanya. Beliau memberikan alasan kurangnya agama wanita karena jika mereka haid, mereka tidak salat dan tidak puasa. Padahal, mereka tidaklah dicela karena meninggalkan salat dan puasa ketika haid, bahkan hal itu diperintahkan. Akan tetapi, ketika mereka terlewat dari mengerjakan ibadah yang dikerjakan oleh kaum lelaki, maka di situlah sisi berkurangnya agama mereka.Baca Juga:Faktor Internal Perusak ImanLetak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 32-35, pertanyaan no. 8.🔍 Islami, Sholat Pakai Masker, Amal Saleh, Shaf Sholat, Pentingnya Menutup Aurat Dalam IslamTags: ahlussunnahAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamdefinisi imanimanManhajmanhaj salafrukun imantentang iman

Faktor Eksternal Perusak Iman

Iman seorang mukmin bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Ada beberapa hal yang bisa merusak iman seseorang, baik menyebabkan berkurang atau bahkan membatalkan iman.  Selain faktor internal yang berasal dari dalam diri manusia sendiri, ada faktor eksternal yang berasal dari luar yang bisa merusak keimanan seseorang. Berikut akan disebutkan hal-hal yang bisa merusak iman yang merupakan faktor eksternal. Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor Pertama: Godaan Setan 2. Faktor Kedua: Dunia dengan Berbagai Bentuk Fitnahnya 3. Faktor Ketiga: Teman yang Buruk Faktor Pertama: Godaan SetanSetan sangat besar dan dahsyat bahayanya bagi manusia. Dia merupakan musuh yang paling keras permusuhannya kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu. Jadikanlah dia musuhmu, karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.“  (QS. Fathir: 6)Allah Ta’ala memperingatkan keras tentang bahaya godan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.“ (QS. An-Nur: 21)Di antara dampak nyata bahaya setan adalah dia senantiasa berada di setiap jalan yang ditempuh manusia, baik itu berupa jalan ketaatan maupun jalan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman tentang setan,لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ وَلاَ تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, saya akan mendatangi mereka dari muka, dari belakang mereka, dari kanan, dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).’“  (QS. Al A’raf: 16-17)Adapun di jalan ketaatan, maka dia akan membuat seseorang mejadi patah semangat dalam beramal dan akhirnya meninggalkannya. Sedangkan di jalan kemaksiatan, maka dia akan memotivasi dan medorong manusia untuk terus melakukannya. Ini merupakan godaan yang sangat berbahaya bagi iman seseorang.Baca Juga: Definisi Iman Menurut Ahlus SunnahFaktor Kedua: Dunia dengan Berbagai Bentuk FitnahnyaIni juga merupakan faktor berbahaya yang bisa megurangi iman seseorang. Lebih-lebih jika dunia sudah menjadi cita-cita terbesar dan puncak dari ilmu seorang hamba. Sesuai dengan kadar ketamakannya terhadap dunia dan keinginan dirinya dengan kenikmatan dunia, maka akan terasa bertambah berat pula bagi dirinya untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Allah Ta’ala memperingatkan kita dari fitnah ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرّاً ثُمَّ يَكُونُ حُطَاماً وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan, suatu yang melalaikan, perhiasan, bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanaman-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.“ (QS. Al Hadid: 20) Ayat-ayat semisal ini banyak jumlahnya di dalam Al-Qur’an.Ada dua perkara yang bisa membantu seorang hamba untuk meninggalkan dunia dan bersikap zuhud darinya sehingga dirinya hanya akan mencari apa yang ada di sisi Allah dan negeri akhirat:Pertama, memperhatikan bagaimana singkatnya kehidupan dunia, yang bisa lenyap seketika dan tidak kekal. Setiap hamba pasti akan berpisah dengannya cepat atau lambat.Kedua, memperhatikan akhirat, yang akan datang dalam waktu dekat. Inilah negeri tempat tinggal sesungguhnya, yang lebih baik dan lebih kekal daripada dunia.Jika seorang hamba benar-benar memperhatikan dan merenungi dua hal di atas, niscaya dia akan mendapatkan keberuntungan yang besar. Dia akan berhati-hati dengan berbagi fitnah yang ada di dunia dan akan fokus mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat.Baca Juga: Faktor Internal Perusak ImanFaktor Ketiga: Teman yang Buruk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa memperingatkan dari bahaya teman dekat yang buruk dan rusak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, shahih)Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin tidak berteman dengan seseorang, kecuali dengan pertemanannya tesebut akan membuahkan kebaikan dan kemanfaatan untuk agamanya. Dia hendaknya waspada dalam bergaul dengan siapapun.Fudhail bin ‘Iyyadh rahimahullah mengatakan, “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka duduk dengan siapa saja yang dia inginkan.”Sufyan rahimahullah bekata, “Hal yang paling akan membuat rusak atau membuat baik sesorang adalah pertemanan.“Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lihatlah seseorang dengan siapa teman dekatnya, karena tidaklah dia memilih teman kecuali dengan yang dikaguminya.“Berhati-hatilah dalam memilah dan memilih teman bergaul. Bergaul dengan orang fasik dan orang yang gemar berbuat jelek merupakan sebab penting akan berkurang dan lemahnya iman seseorang, bahkan bisa merusak dan membatalkan iman.Dalam masalah ini, kita temukan di zaman kita perkara yang sangat parah dampaknya, yaitu banyak anak dan remaja duduk sambil menikmati saluran satelit dan situs website sesat di internet yang dikelola oleh musuh-musuh Islam. Melalui media ini, musuh-musuh Islam bisa masuk ke dalam rumah-rumah kaum muslimin dengan membawa berbagai fitnah dan racun pemikiran serta menebar berbagai kerusakan, kekejian, dan kejahatan yang ada pada mereka. Padahal hal ini dulu tidak mampu mereka lakukan untuk bisa mempengaruhi pikiran para pemuda dan anak-anak.Sesungguhnya ini merupakan perkara yang benar-benar bisa merusak anak-anak kaum muslimin, ketika mereka sibuk duduk di depan media yang merusak dalam waktu yang lama. Mereka melihat dan mendengar langsung dengan mata dan telinganya sendiri, yang tentunya akan berpengaruh ke dalam hatinya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan, maka akan menyebabkan masuknya pikiran-pikiran yang merusak.Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga dirinya dan rumahnya dari berbagai kerusakan melalui media ini. Hal ini merupakan bahaya yang sangat mengancam. Yang mampu menjaga hanyalah Allah Ta’ala, kemudian disertai dengan usaha preventif dari orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya media-media tersebut. Barangsiapa yang mendapat penjagaan dari Allah, maka niscaya dia akan diberi petunjuk di atas jalan yang lurus.Semoga bemanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dari berbagai perkara yang bisa merusak iman.Baca Juga:Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi?Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?***Penulis : Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.idReferensi : Tajdiidul Iman  karya Syekh Prof. Dr.Abdurrozzaq bin Abdil Mushin Al-Badr hafidzahullah🔍 Hukum Gambar, Dalil Memuliakan Tamu, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Ayat Tentang Taubat, Kb Implan Menurut IslamTags: Aqidahaqidah islamimankeimanankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmeningkatkan imanrukun imanrusaknya imanTauhid

Faktor Eksternal Perusak Iman

Iman seorang mukmin bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Ada beberapa hal yang bisa merusak iman seseorang, baik menyebabkan berkurang atau bahkan membatalkan iman.  Selain faktor internal yang berasal dari dalam diri manusia sendiri, ada faktor eksternal yang berasal dari luar yang bisa merusak keimanan seseorang. Berikut akan disebutkan hal-hal yang bisa merusak iman yang merupakan faktor eksternal. Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor Pertama: Godaan Setan 2. Faktor Kedua: Dunia dengan Berbagai Bentuk Fitnahnya 3. Faktor Ketiga: Teman yang Buruk Faktor Pertama: Godaan SetanSetan sangat besar dan dahsyat bahayanya bagi manusia. Dia merupakan musuh yang paling keras permusuhannya kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu. Jadikanlah dia musuhmu, karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.“  (QS. Fathir: 6)Allah Ta’ala memperingatkan keras tentang bahaya godan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.“ (QS. An-Nur: 21)Di antara dampak nyata bahaya setan adalah dia senantiasa berada di setiap jalan yang ditempuh manusia, baik itu berupa jalan ketaatan maupun jalan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman tentang setan,لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ وَلاَ تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, saya akan mendatangi mereka dari muka, dari belakang mereka, dari kanan, dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).’“  (QS. Al A’raf: 16-17)Adapun di jalan ketaatan, maka dia akan membuat seseorang mejadi patah semangat dalam beramal dan akhirnya meninggalkannya. Sedangkan di jalan kemaksiatan, maka dia akan memotivasi dan medorong manusia untuk terus melakukannya. Ini merupakan godaan yang sangat berbahaya bagi iman seseorang.Baca Juga: Definisi Iman Menurut Ahlus SunnahFaktor Kedua: Dunia dengan Berbagai Bentuk FitnahnyaIni juga merupakan faktor berbahaya yang bisa megurangi iman seseorang. Lebih-lebih jika dunia sudah menjadi cita-cita terbesar dan puncak dari ilmu seorang hamba. Sesuai dengan kadar ketamakannya terhadap dunia dan keinginan dirinya dengan kenikmatan dunia, maka akan terasa bertambah berat pula bagi dirinya untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Allah Ta’ala memperingatkan kita dari fitnah ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرّاً ثُمَّ يَكُونُ حُطَاماً وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan, suatu yang melalaikan, perhiasan, bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanaman-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.“ (QS. Al Hadid: 20) Ayat-ayat semisal ini banyak jumlahnya di dalam Al-Qur’an.Ada dua perkara yang bisa membantu seorang hamba untuk meninggalkan dunia dan bersikap zuhud darinya sehingga dirinya hanya akan mencari apa yang ada di sisi Allah dan negeri akhirat:Pertama, memperhatikan bagaimana singkatnya kehidupan dunia, yang bisa lenyap seketika dan tidak kekal. Setiap hamba pasti akan berpisah dengannya cepat atau lambat.Kedua, memperhatikan akhirat, yang akan datang dalam waktu dekat. Inilah negeri tempat tinggal sesungguhnya, yang lebih baik dan lebih kekal daripada dunia.Jika seorang hamba benar-benar memperhatikan dan merenungi dua hal di atas, niscaya dia akan mendapatkan keberuntungan yang besar. Dia akan berhati-hati dengan berbagi fitnah yang ada di dunia dan akan fokus mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat.Baca Juga: Faktor Internal Perusak ImanFaktor Ketiga: Teman yang Buruk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa memperingatkan dari bahaya teman dekat yang buruk dan rusak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, shahih)Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin tidak berteman dengan seseorang, kecuali dengan pertemanannya tesebut akan membuahkan kebaikan dan kemanfaatan untuk agamanya. Dia hendaknya waspada dalam bergaul dengan siapapun.Fudhail bin ‘Iyyadh rahimahullah mengatakan, “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka duduk dengan siapa saja yang dia inginkan.”Sufyan rahimahullah bekata, “Hal yang paling akan membuat rusak atau membuat baik sesorang adalah pertemanan.“Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lihatlah seseorang dengan siapa teman dekatnya, karena tidaklah dia memilih teman kecuali dengan yang dikaguminya.“Berhati-hatilah dalam memilah dan memilih teman bergaul. Bergaul dengan orang fasik dan orang yang gemar berbuat jelek merupakan sebab penting akan berkurang dan lemahnya iman seseorang, bahkan bisa merusak dan membatalkan iman.Dalam masalah ini, kita temukan di zaman kita perkara yang sangat parah dampaknya, yaitu banyak anak dan remaja duduk sambil menikmati saluran satelit dan situs website sesat di internet yang dikelola oleh musuh-musuh Islam. Melalui media ini, musuh-musuh Islam bisa masuk ke dalam rumah-rumah kaum muslimin dengan membawa berbagai fitnah dan racun pemikiran serta menebar berbagai kerusakan, kekejian, dan kejahatan yang ada pada mereka. Padahal hal ini dulu tidak mampu mereka lakukan untuk bisa mempengaruhi pikiran para pemuda dan anak-anak.Sesungguhnya ini merupakan perkara yang benar-benar bisa merusak anak-anak kaum muslimin, ketika mereka sibuk duduk di depan media yang merusak dalam waktu yang lama. Mereka melihat dan mendengar langsung dengan mata dan telinganya sendiri, yang tentunya akan berpengaruh ke dalam hatinya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan, maka akan menyebabkan masuknya pikiran-pikiran yang merusak.Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga dirinya dan rumahnya dari berbagai kerusakan melalui media ini. Hal ini merupakan bahaya yang sangat mengancam. Yang mampu menjaga hanyalah Allah Ta’ala, kemudian disertai dengan usaha preventif dari orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya media-media tersebut. Barangsiapa yang mendapat penjagaan dari Allah, maka niscaya dia akan diberi petunjuk di atas jalan yang lurus.Semoga bemanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dari berbagai perkara yang bisa merusak iman.Baca Juga:Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi?Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?***Penulis : Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.idReferensi : Tajdiidul Iman  karya Syekh Prof. Dr.Abdurrozzaq bin Abdil Mushin Al-Badr hafidzahullah🔍 Hukum Gambar, Dalil Memuliakan Tamu, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Ayat Tentang Taubat, Kb Implan Menurut IslamTags: Aqidahaqidah islamimankeimanankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmeningkatkan imanrukun imanrusaknya imanTauhid
Iman seorang mukmin bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Ada beberapa hal yang bisa merusak iman seseorang, baik menyebabkan berkurang atau bahkan membatalkan iman.  Selain faktor internal yang berasal dari dalam diri manusia sendiri, ada faktor eksternal yang berasal dari luar yang bisa merusak keimanan seseorang. Berikut akan disebutkan hal-hal yang bisa merusak iman yang merupakan faktor eksternal. Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor Pertama: Godaan Setan 2. Faktor Kedua: Dunia dengan Berbagai Bentuk Fitnahnya 3. Faktor Ketiga: Teman yang Buruk Faktor Pertama: Godaan SetanSetan sangat besar dan dahsyat bahayanya bagi manusia. Dia merupakan musuh yang paling keras permusuhannya kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu. Jadikanlah dia musuhmu, karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.“  (QS. Fathir: 6)Allah Ta’ala memperingatkan keras tentang bahaya godan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.“ (QS. An-Nur: 21)Di antara dampak nyata bahaya setan adalah dia senantiasa berada di setiap jalan yang ditempuh manusia, baik itu berupa jalan ketaatan maupun jalan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman tentang setan,لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ وَلاَ تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, saya akan mendatangi mereka dari muka, dari belakang mereka, dari kanan, dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).’“  (QS. Al A’raf: 16-17)Adapun di jalan ketaatan, maka dia akan membuat seseorang mejadi patah semangat dalam beramal dan akhirnya meninggalkannya. Sedangkan di jalan kemaksiatan, maka dia akan memotivasi dan medorong manusia untuk terus melakukannya. Ini merupakan godaan yang sangat berbahaya bagi iman seseorang.Baca Juga: Definisi Iman Menurut Ahlus SunnahFaktor Kedua: Dunia dengan Berbagai Bentuk FitnahnyaIni juga merupakan faktor berbahaya yang bisa megurangi iman seseorang. Lebih-lebih jika dunia sudah menjadi cita-cita terbesar dan puncak dari ilmu seorang hamba. Sesuai dengan kadar ketamakannya terhadap dunia dan keinginan dirinya dengan kenikmatan dunia, maka akan terasa bertambah berat pula bagi dirinya untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Allah Ta’ala memperingatkan kita dari fitnah ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرّاً ثُمَّ يَكُونُ حُطَاماً وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan, suatu yang melalaikan, perhiasan, bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanaman-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.“ (QS. Al Hadid: 20) Ayat-ayat semisal ini banyak jumlahnya di dalam Al-Qur’an.Ada dua perkara yang bisa membantu seorang hamba untuk meninggalkan dunia dan bersikap zuhud darinya sehingga dirinya hanya akan mencari apa yang ada di sisi Allah dan negeri akhirat:Pertama, memperhatikan bagaimana singkatnya kehidupan dunia, yang bisa lenyap seketika dan tidak kekal. Setiap hamba pasti akan berpisah dengannya cepat atau lambat.Kedua, memperhatikan akhirat, yang akan datang dalam waktu dekat. Inilah negeri tempat tinggal sesungguhnya, yang lebih baik dan lebih kekal daripada dunia.Jika seorang hamba benar-benar memperhatikan dan merenungi dua hal di atas, niscaya dia akan mendapatkan keberuntungan yang besar. Dia akan berhati-hati dengan berbagi fitnah yang ada di dunia dan akan fokus mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat.Baca Juga: Faktor Internal Perusak ImanFaktor Ketiga: Teman yang Buruk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa memperingatkan dari bahaya teman dekat yang buruk dan rusak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, shahih)Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin tidak berteman dengan seseorang, kecuali dengan pertemanannya tesebut akan membuahkan kebaikan dan kemanfaatan untuk agamanya. Dia hendaknya waspada dalam bergaul dengan siapapun.Fudhail bin ‘Iyyadh rahimahullah mengatakan, “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka duduk dengan siapa saja yang dia inginkan.”Sufyan rahimahullah bekata, “Hal yang paling akan membuat rusak atau membuat baik sesorang adalah pertemanan.“Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lihatlah seseorang dengan siapa teman dekatnya, karena tidaklah dia memilih teman kecuali dengan yang dikaguminya.“Berhati-hatilah dalam memilah dan memilih teman bergaul. Bergaul dengan orang fasik dan orang yang gemar berbuat jelek merupakan sebab penting akan berkurang dan lemahnya iman seseorang, bahkan bisa merusak dan membatalkan iman.Dalam masalah ini, kita temukan di zaman kita perkara yang sangat parah dampaknya, yaitu banyak anak dan remaja duduk sambil menikmati saluran satelit dan situs website sesat di internet yang dikelola oleh musuh-musuh Islam. Melalui media ini, musuh-musuh Islam bisa masuk ke dalam rumah-rumah kaum muslimin dengan membawa berbagai fitnah dan racun pemikiran serta menebar berbagai kerusakan, kekejian, dan kejahatan yang ada pada mereka. Padahal hal ini dulu tidak mampu mereka lakukan untuk bisa mempengaruhi pikiran para pemuda dan anak-anak.Sesungguhnya ini merupakan perkara yang benar-benar bisa merusak anak-anak kaum muslimin, ketika mereka sibuk duduk di depan media yang merusak dalam waktu yang lama. Mereka melihat dan mendengar langsung dengan mata dan telinganya sendiri, yang tentunya akan berpengaruh ke dalam hatinya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan, maka akan menyebabkan masuknya pikiran-pikiran yang merusak.Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga dirinya dan rumahnya dari berbagai kerusakan melalui media ini. Hal ini merupakan bahaya yang sangat mengancam. Yang mampu menjaga hanyalah Allah Ta’ala, kemudian disertai dengan usaha preventif dari orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya media-media tersebut. Barangsiapa yang mendapat penjagaan dari Allah, maka niscaya dia akan diberi petunjuk di atas jalan yang lurus.Semoga bemanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dari berbagai perkara yang bisa merusak iman.Baca Juga:Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi?Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?***Penulis : Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.idReferensi : Tajdiidul Iman  karya Syekh Prof. Dr.Abdurrozzaq bin Abdil Mushin Al-Badr hafidzahullah🔍 Hukum Gambar, Dalil Memuliakan Tamu, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Ayat Tentang Taubat, Kb Implan Menurut IslamTags: Aqidahaqidah islamimankeimanankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmeningkatkan imanrukun imanrusaknya imanTauhid


Iman seorang mukmin bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Ada beberapa hal yang bisa merusak iman seseorang, baik menyebabkan berkurang atau bahkan membatalkan iman.  Selain faktor internal yang berasal dari dalam diri manusia sendiri, ada faktor eksternal yang berasal dari luar yang bisa merusak keimanan seseorang. Berikut akan disebutkan hal-hal yang bisa merusak iman yang merupakan faktor eksternal. Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor Pertama: Godaan Setan 2. Faktor Kedua: Dunia dengan Berbagai Bentuk Fitnahnya 3. Faktor Ketiga: Teman yang Buruk Faktor Pertama: Godaan SetanSetan sangat besar dan dahsyat bahayanya bagi manusia. Dia merupakan musuh yang paling keras permusuhannya kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu. Jadikanlah dia musuhmu, karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.“  (QS. Fathir: 6)Allah Ta’ala memperingatkan keras tentang bahaya godan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.“ (QS. An-Nur: 21)Di antara dampak nyata bahaya setan adalah dia senantiasa berada di setiap jalan yang ditempuh manusia, baik itu berupa jalan ketaatan maupun jalan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman tentang setan,لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ وَلاَ تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, saya akan mendatangi mereka dari muka, dari belakang mereka, dari kanan, dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).’“  (QS. Al A’raf: 16-17)Adapun di jalan ketaatan, maka dia akan membuat seseorang mejadi patah semangat dalam beramal dan akhirnya meninggalkannya. Sedangkan di jalan kemaksiatan, maka dia akan memotivasi dan medorong manusia untuk terus melakukannya. Ini merupakan godaan yang sangat berbahaya bagi iman seseorang.Baca Juga: Definisi Iman Menurut Ahlus SunnahFaktor Kedua: Dunia dengan Berbagai Bentuk FitnahnyaIni juga merupakan faktor berbahaya yang bisa megurangi iman seseorang. Lebih-lebih jika dunia sudah menjadi cita-cita terbesar dan puncak dari ilmu seorang hamba. Sesuai dengan kadar ketamakannya terhadap dunia dan keinginan dirinya dengan kenikmatan dunia, maka akan terasa bertambah berat pula bagi dirinya untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Allah Ta’ala memperingatkan kita dari fitnah ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman,اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرّاً ثُمَّ يَكُونُ حُطَاماً وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan, suatu yang melalaikan, perhiasan, bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanaman-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.“ (QS. Al Hadid: 20) Ayat-ayat semisal ini banyak jumlahnya di dalam Al-Qur’an.Ada dua perkara yang bisa membantu seorang hamba untuk meninggalkan dunia dan bersikap zuhud darinya sehingga dirinya hanya akan mencari apa yang ada di sisi Allah dan negeri akhirat:Pertama, memperhatikan bagaimana singkatnya kehidupan dunia, yang bisa lenyap seketika dan tidak kekal. Setiap hamba pasti akan berpisah dengannya cepat atau lambat.Kedua, memperhatikan akhirat, yang akan datang dalam waktu dekat. Inilah negeri tempat tinggal sesungguhnya, yang lebih baik dan lebih kekal daripada dunia.Jika seorang hamba benar-benar memperhatikan dan merenungi dua hal di atas, niscaya dia akan mendapatkan keberuntungan yang besar. Dia akan berhati-hati dengan berbagi fitnah yang ada di dunia dan akan fokus mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat.Baca Juga: Faktor Internal Perusak ImanFaktor Ketiga: Teman yang Buruk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa memperingatkan dari bahaya teman dekat yang buruk dan rusak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, shahih)Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin tidak berteman dengan seseorang, kecuali dengan pertemanannya tesebut akan membuahkan kebaikan dan kemanfaatan untuk agamanya. Dia hendaknya waspada dalam bergaul dengan siapapun.Fudhail bin ‘Iyyadh rahimahullah mengatakan, “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka duduk dengan siapa saja yang dia inginkan.”Sufyan rahimahullah bekata, “Hal yang paling akan membuat rusak atau membuat baik sesorang adalah pertemanan.“Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lihatlah seseorang dengan siapa teman dekatnya, karena tidaklah dia memilih teman kecuali dengan yang dikaguminya.“Berhati-hatilah dalam memilah dan memilih teman bergaul. Bergaul dengan orang fasik dan orang yang gemar berbuat jelek merupakan sebab penting akan berkurang dan lemahnya iman seseorang, bahkan bisa merusak dan membatalkan iman.Dalam masalah ini, kita temukan di zaman kita perkara yang sangat parah dampaknya, yaitu banyak anak dan remaja duduk sambil menikmati saluran satelit dan situs website sesat di internet yang dikelola oleh musuh-musuh Islam. Melalui media ini, musuh-musuh Islam bisa masuk ke dalam rumah-rumah kaum muslimin dengan membawa berbagai fitnah dan racun pemikiran serta menebar berbagai kerusakan, kekejian, dan kejahatan yang ada pada mereka. Padahal hal ini dulu tidak mampu mereka lakukan untuk bisa mempengaruhi pikiran para pemuda dan anak-anak.Sesungguhnya ini merupakan perkara yang benar-benar bisa merusak anak-anak kaum muslimin, ketika mereka sibuk duduk di depan media yang merusak dalam waktu yang lama. Mereka melihat dan mendengar langsung dengan mata dan telinganya sendiri, yang tentunya akan berpengaruh ke dalam hatinya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan, maka akan menyebabkan masuknya pikiran-pikiran yang merusak.Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga dirinya dan rumahnya dari berbagai kerusakan melalui media ini. Hal ini merupakan bahaya yang sangat mengancam. Yang mampu menjaga hanyalah Allah Ta’ala, kemudian disertai dengan usaha preventif dari orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya media-media tersebut. Barangsiapa yang mendapat penjagaan dari Allah, maka niscaya dia akan diberi petunjuk di atas jalan yang lurus.Semoga bemanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dari berbagai perkara yang bisa merusak iman.Baca Juga:Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi?Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?***Penulis : Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.idReferensi : Tajdiidul Iman  karya Syekh Prof. Dr.Abdurrozzaq bin Abdil Mushin Al-Badr hafidzahullah🔍 Hukum Gambar, Dalil Memuliakan Tamu, Akhlak Dalam Ibadah Haji, Ayat Tentang Taubat, Kb Implan Menurut IslamTags: Aqidahaqidah islamimankeimanankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmeningkatkan imanrukun imanrusaknya imanTauhid

Menjadi Pribadi Muhsin

Pengertian ihsanSebagai hamba Allah yang menginginkan kebaikan baik di dunia maupun akhirat, sudah semestinya kita mengenali diri dan agama ini dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana kita ketahui, dalam Islam terdapat tiga tingkatan seorang hamba, yaitu: Islam, iman, dan ihsan. Wujud keislaman kita dapat dibuktikan dengan mengerjakan amalan-amalan badaniyyah seperti syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan wujud keimanan adalah amalan hati (bathiniyyah), yaitu mengimani Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan takdir yang telah ditetapkan oleh-Nya.Adapun wujud ihsan dapat dimanifestasikan dalam segala bentuk amalan baik badaniyyah maupun bathiniyyah, baik wajib maupun sunnah yang dipersembahkan hanya bagi Allah Ta’ala dengan cara meyakini bahwa Allah Ta’ala mengawasi setiap tutur kata, tingkah laku, perbuatan dan segala gerak-gerik kita di manapun dan kapan pun.Ihsan adalah sebuah istilah yang menggambarkan derajat tertinggi seorang hamba muslim dan beriman. Untuk menggapai derajat ihsan, kita mesti memahami hakikat ihsan dan mengerti tentang betapa pentingnya upaya kita untuk sampai pada derajat ini.Dalam sebuah hadis populer yang dikenal dengan hadis Jibril, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan makna ihsan sebagai berikut,أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Hendaklah Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan Engkau melihat-Nya. Kalaupun Engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu” (HR. Muslim no. 8 dari Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘anhu).Dalam Kitab Bahjatu Qulubil Abraar (hal. 168-169), Syekh ‘Abdurrahman as Sa’di Rahimahullah membagi pengertian ihsan dalam dua macam, yaitu ihsan dalam ibadah kepada Allah Ta’ala dan ihsan dalam bermuamalah dengan makhluk Allah Ta’ala. Namun, dalam artikel ini penulis mengkhususkan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan ihsan dalam pengertian ibadah kepada Allah Ta’ala saja. Syekh As-Sa’di kemudian melanjutkan penjelasan tentang ihsan kepada Allah Ta’ala yaitu dengan melaksanakan perintah Allah seakan-akan melihat-Nya atau merasa diawasi oleh-Nya.Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriBagaimana beribadah dengan ihsanTentu, secara umum kita paham maksud dari “beribadah kepada Allah dan meyakini bahwa Allah mengawasi ibadah kita”. Tapi, bagaimana dengan maksud dari ‘كَأَنَّكَ تَرَاهُ’ (seakan-akan Engkau melihat-Nya)?Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati seorang sahabat yang bernama Ibnu Umar Faidah Radhiallahu ‘anhu dengan bersabda,اعبدِ اللهَ كأنَّك تراه وكنْ في الدُّنيا كأنَّك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ“Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah dan jadilah kamu di dunia seakan-akan orang asing atau musafir” (HR. Ahmad no. 6156).Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اعبدِ الله كأنكَ تراهُ ، فإن لم تكنْ تراهُ فإنه يراك ، واعددْ نفسكَ في الموتَى ، وإياكَ ودعوةُ المظلومِ فإنها تستجابُ ، ومن استطاعَ منكم أن يَشهدَ الصلاتينِ العشاءَ والصبحَ ولو حَبوا فليفعلْ“Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah, jika kamu tidak melihatnya maka sesungguhnya Dia yang melihatmu. Dan anggaplah bahwa seakan-akan kamu hendak mati. Jauhi dan hati-hati dari doa orang-orang yang dizalimi. Dan siapa di antara kalian yang mampu untuk salat Subuh dan Isya berjamaah walaupun dia merangkak untuk mendatanginya, hendaknya dia lakukan” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab As-Silsilah As-Shahihah no. 1474).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang bagaimana kita semestinya menghadirkan perasaan bahwa seakan-akan kita berada di ambang kematian -dan memang kita berada di titik itu saat ini-. Maka dengannya, kita kemudian akan mempersembahkan ibadah terbaik kita kepada Allah, mulai dari tuma’ninah-nya hingga kekhusyukannya.Beribadah seakan-akan melihat Allah juga mengandung makna bahwa beribadah mestinya dengan didahului oleh mempelajari ilmu tentang ibadah tersebut. Adapun pokok ilmu adalah ma’rifatullah (mengenal Allah). Semakin dalam kita mempelajari ilmu tentang Allah, maka semakin dalam pula tingkat pengetahuan kita tentang Allah. Mengenal Allah tentu saja dengan cara mempelajari ilmu tauhid, mulai dari rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, dan asma’ was-shifat-Nya.Demikianlah maksud dari “beribadah seakan-akan melihat Allah”. Oleh karenanya, betapa pentingnya berilmu sebelum beramal. Pada akhirnya, dengan memperdalam ilmu tentang ma’rifatullah akan semakin mendekatkan kita pada derajat ihsan yang merupakan level tertinggi seorang hamba.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia Buah kepribadian ihsanTelah kita ketahui bahwa dengan mengenal Allah lebih dalam, maka akan semakin memudahkan kita untuk mencapai derajat ihsan. Jika kita telah sampai pada suatu titik dimana segala hal yang kita lakukan kita sadari bahwa Allah selalu mengawasi, maka insyaallah kita kemudian akan menjadi hamba yang mendapat keberkahan di setiap tutur kata dan tingkah laku, baik dalam konteks hablun minallah maupun hablun minannaas.Menjadi hamba Allah Ta’ala yang mendapat keberkahan itulah yang disebut muhsin, yaitu orang yang telah sampai pada derajat ihsan dan akan mendapatkan karunia serta pahala terbaik di surga. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26).Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim menjelaskan bahwa maksud dari al-husna adalah surga. Sedangkan maksud dari ziyadatun adalah nikmat terbesar berupa dapat melihat wajah Allah Ta’ala pada hari kiamat.Shuhaib bin Sinan Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)?’ Maka mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka?’ Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Mahamulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah ‘azza wa jalla. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat tersebut di atas (bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya)” (HR. Muslim no. 181).Maka apalagi yang mesti kita tunggu? Mari segera bertekad dan berupaya semaksimal mungkin untuk menggapai derajat ihsan. Mengetahui lebih dalam tentang ma’rifatullah agar dalam beribadah kita dapat menghadirkan Allah seakan-akan kita melihat-Nya. Begitu pula agar kita meyakini dengan haqqul yaqin serta senantiasa menyadari bahwa Allah melihat dan mengawasi apapun yang kita lakukan di manapun dan kapanpun.Wallahua’lam bi ashawab.Baca Juga:Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidMari Evaluasi Akhlak Kita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat, Ketika Sakit Dalam Islam, Doa Mohon Perlindungan Keluarga, Keutamaan Agama Islam, Solat Sunah RowatibTags: adabadab IslamAkhlakakhlak muliaakhlak muslimmuhsinmuslimsifat muhasin

Menjadi Pribadi Muhsin

Pengertian ihsanSebagai hamba Allah yang menginginkan kebaikan baik di dunia maupun akhirat, sudah semestinya kita mengenali diri dan agama ini dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana kita ketahui, dalam Islam terdapat tiga tingkatan seorang hamba, yaitu: Islam, iman, dan ihsan. Wujud keislaman kita dapat dibuktikan dengan mengerjakan amalan-amalan badaniyyah seperti syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan wujud keimanan adalah amalan hati (bathiniyyah), yaitu mengimani Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan takdir yang telah ditetapkan oleh-Nya.Adapun wujud ihsan dapat dimanifestasikan dalam segala bentuk amalan baik badaniyyah maupun bathiniyyah, baik wajib maupun sunnah yang dipersembahkan hanya bagi Allah Ta’ala dengan cara meyakini bahwa Allah Ta’ala mengawasi setiap tutur kata, tingkah laku, perbuatan dan segala gerak-gerik kita di manapun dan kapan pun.Ihsan adalah sebuah istilah yang menggambarkan derajat tertinggi seorang hamba muslim dan beriman. Untuk menggapai derajat ihsan, kita mesti memahami hakikat ihsan dan mengerti tentang betapa pentingnya upaya kita untuk sampai pada derajat ini.Dalam sebuah hadis populer yang dikenal dengan hadis Jibril, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan makna ihsan sebagai berikut,أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Hendaklah Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan Engkau melihat-Nya. Kalaupun Engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu” (HR. Muslim no. 8 dari Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘anhu).Dalam Kitab Bahjatu Qulubil Abraar (hal. 168-169), Syekh ‘Abdurrahman as Sa’di Rahimahullah membagi pengertian ihsan dalam dua macam, yaitu ihsan dalam ibadah kepada Allah Ta’ala dan ihsan dalam bermuamalah dengan makhluk Allah Ta’ala. Namun, dalam artikel ini penulis mengkhususkan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan ihsan dalam pengertian ibadah kepada Allah Ta’ala saja. Syekh As-Sa’di kemudian melanjutkan penjelasan tentang ihsan kepada Allah Ta’ala yaitu dengan melaksanakan perintah Allah seakan-akan melihat-Nya atau merasa diawasi oleh-Nya.Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriBagaimana beribadah dengan ihsanTentu, secara umum kita paham maksud dari “beribadah kepada Allah dan meyakini bahwa Allah mengawasi ibadah kita”. Tapi, bagaimana dengan maksud dari ‘كَأَنَّكَ تَرَاهُ’ (seakan-akan Engkau melihat-Nya)?Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati seorang sahabat yang bernama Ibnu Umar Faidah Radhiallahu ‘anhu dengan bersabda,اعبدِ اللهَ كأنَّك تراه وكنْ في الدُّنيا كأنَّك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ“Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah dan jadilah kamu di dunia seakan-akan orang asing atau musafir” (HR. Ahmad no. 6156).Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اعبدِ الله كأنكَ تراهُ ، فإن لم تكنْ تراهُ فإنه يراك ، واعددْ نفسكَ في الموتَى ، وإياكَ ودعوةُ المظلومِ فإنها تستجابُ ، ومن استطاعَ منكم أن يَشهدَ الصلاتينِ العشاءَ والصبحَ ولو حَبوا فليفعلْ“Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah, jika kamu tidak melihatnya maka sesungguhnya Dia yang melihatmu. Dan anggaplah bahwa seakan-akan kamu hendak mati. Jauhi dan hati-hati dari doa orang-orang yang dizalimi. Dan siapa di antara kalian yang mampu untuk salat Subuh dan Isya berjamaah walaupun dia merangkak untuk mendatanginya, hendaknya dia lakukan” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab As-Silsilah As-Shahihah no. 1474).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang bagaimana kita semestinya menghadirkan perasaan bahwa seakan-akan kita berada di ambang kematian -dan memang kita berada di titik itu saat ini-. Maka dengannya, kita kemudian akan mempersembahkan ibadah terbaik kita kepada Allah, mulai dari tuma’ninah-nya hingga kekhusyukannya.Beribadah seakan-akan melihat Allah juga mengandung makna bahwa beribadah mestinya dengan didahului oleh mempelajari ilmu tentang ibadah tersebut. Adapun pokok ilmu adalah ma’rifatullah (mengenal Allah). Semakin dalam kita mempelajari ilmu tentang Allah, maka semakin dalam pula tingkat pengetahuan kita tentang Allah. Mengenal Allah tentu saja dengan cara mempelajari ilmu tauhid, mulai dari rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, dan asma’ was-shifat-Nya.Demikianlah maksud dari “beribadah seakan-akan melihat Allah”. Oleh karenanya, betapa pentingnya berilmu sebelum beramal. Pada akhirnya, dengan memperdalam ilmu tentang ma’rifatullah akan semakin mendekatkan kita pada derajat ihsan yang merupakan level tertinggi seorang hamba.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia Buah kepribadian ihsanTelah kita ketahui bahwa dengan mengenal Allah lebih dalam, maka akan semakin memudahkan kita untuk mencapai derajat ihsan. Jika kita telah sampai pada suatu titik dimana segala hal yang kita lakukan kita sadari bahwa Allah selalu mengawasi, maka insyaallah kita kemudian akan menjadi hamba yang mendapat keberkahan di setiap tutur kata dan tingkah laku, baik dalam konteks hablun minallah maupun hablun minannaas.Menjadi hamba Allah Ta’ala yang mendapat keberkahan itulah yang disebut muhsin, yaitu orang yang telah sampai pada derajat ihsan dan akan mendapatkan karunia serta pahala terbaik di surga. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26).Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim menjelaskan bahwa maksud dari al-husna adalah surga. Sedangkan maksud dari ziyadatun adalah nikmat terbesar berupa dapat melihat wajah Allah Ta’ala pada hari kiamat.Shuhaib bin Sinan Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)?’ Maka mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka?’ Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Mahamulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah ‘azza wa jalla. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat tersebut di atas (bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya)” (HR. Muslim no. 181).Maka apalagi yang mesti kita tunggu? Mari segera bertekad dan berupaya semaksimal mungkin untuk menggapai derajat ihsan. Mengetahui lebih dalam tentang ma’rifatullah agar dalam beribadah kita dapat menghadirkan Allah seakan-akan kita melihat-Nya. Begitu pula agar kita meyakini dengan haqqul yaqin serta senantiasa menyadari bahwa Allah melihat dan mengawasi apapun yang kita lakukan di manapun dan kapanpun.Wallahua’lam bi ashawab.Baca Juga:Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidMari Evaluasi Akhlak Kita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat, Ketika Sakit Dalam Islam, Doa Mohon Perlindungan Keluarga, Keutamaan Agama Islam, Solat Sunah RowatibTags: adabadab IslamAkhlakakhlak muliaakhlak muslimmuhsinmuslimsifat muhasin
Pengertian ihsanSebagai hamba Allah yang menginginkan kebaikan baik di dunia maupun akhirat, sudah semestinya kita mengenali diri dan agama ini dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana kita ketahui, dalam Islam terdapat tiga tingkatan seorang hamba, yaitu: Islam, iman, dan ihsan. Wujud keislaman kita dapat dibuktikan dengan mengerjakan amalan-amalan badaniyyah seperti syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan wujud keimanan adalah amalan hati (bathiniyyah), yaitu mengimani Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan takdir yang telah ditetapkan oleh-Nya.Adapun wujud ihsan dapat dimanifestasikan dalam segala bentuk amalan baik badaniyyah maupun bathiniyyah, baik wajib maupun sunnah yang dipersembahkan hanya bagi Allah Ta’ala dengan cara meyakini bahwa Allah Ta’ala mengawasi setiap tutur kata, tingkah laku, perbuatan dan segala gerak-gerik kita di manapun dan kapan pun.Ihsan adalah sebuah istilah yang menggambarkan derajat tertinggi seorang hamba muslim dan beriman. Untuk menggapai derajat ihsan, kita mesti memahami hakikat ihsan dan mengerti tentang betapa pentingnya upaya kita untuk sampai pada derajat ini.Dalam sebuah hadis populer yang dikenal dengan hadis Jibril, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan makna ihsan sebagai berikut,أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Hendaklah Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan Engkau melihat-Nya. Kalaupun Engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu” (HR. Muslim no. 8 dari Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘anhu).Dalam Kitab Bahjatu Qulubil Abraar (hal. 168-169), Syekh ‘Abdurrahman as Sa’di Rahimahullah membagi pengertian ihsan dalam dua macam, yaitu ihsan dalam ibadah kepada Allah Ta’ala dan ihsan dalam bermuamalah dengan makhluk Allah Ta’ala. Namun, dalam artikel ini penulis mengkhususkan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan ihsan dalam pengertian ibadah kepada Allah Ta’ala saja. Syekh As-Sa’di kemudian melanjutkan penjelasan tentang ihsan kepada Allah Ta’ala yaitu dengan melaksanakan perintah Allah seakan-akan melihat-Nya atau merasa diawasi oleh-Nya.Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriBagaimana beribadah dengan ihsanTentu, secara umum kita paham maksud dari “beribadah kepada Allah dan meyakini bahwa Allah mengawasi ibadah kita”. Tapi, bagaimana dengan maksud dari ‘كَأَنَّكَ تَرَاهُ’ (seakan-akan Engkau melihat-Nya)?Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati seorang sahabat yang bernama Ibnu Umar Faidah Radhiallahu ‘anhu dengan bersabda,اعبدِ اللهَ كأنَّك تراه وكنْ في الدُّنيا كأنَّك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ“Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah dan jadilah kamu di dunia seakan-akan orang asing atau musafir” (HR. Ahmad no. 6156).Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اعبدِ الله كأنكَ تراهُ ، فإن لم تكنْ تراهُ فإنه يراك ، واعددْ نفسكَ في الموتَى ، وإياكَ ودعوةُ المظلومِ فإنها تستجابُ ، ومن استطاعَ منكم أن يَشهدَ الصلاتينِ العشاءَ والصبحَ ولو حَبوا فليفعلْ“Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah, jika kamu tidak melihatnya maka sesungguhnya Dia yang melihatmu. Dan anggaplah bahwa seakan-akan kamu hendak mati. Jauhi dan hati-hati dari doa orang-orang yang dizalimi. Dan siapa di antara kalian yang mampu untuk salat Subuh dan Isya berjamaah walaupun dia merangkak untuk mendatanginya, hendaknya dia lakukan” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab As-Silsilah As-Shahihah no. 1474).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang bagaimana kita semestinya menghadirkan perasaan bahwa seakan-akan kita berada di ambang kematian -dan memang kita berada di titik itu saat ini-. Maka dengannya, kita kemudian akan mempersembahkan ibadah terbaik kita kepada Allah, mulai dari tuma’ninah-nya hingga kekhusyukannya.Beribadah seakan-akan melihat Allah juga mengandung makna bahwa beribadah mestinya dengan didahului oleh mempelajari ilmu tentang ibadah tersebut. Adapun pokok ilmu adalah ma’rifatullah (mengenal Allah). Semakin dalam kita mempelajari ilmu tentang Allah, maka semakin dalam pula tingkat pengetahuan kita tentang Allah. Mengenal Allah tentu saja dengan cara mempelajari ilmu tauhid, mulai dari rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, dan asma’ was-shifat-Nya.Demikianlah maksud dari “beribadah seakan-akan melihat Allah”. Oleh karenanya, betapa pentingnya berilmu sebelum beramal. Pada akhirnya, dengan memperdalam ilmu tentang ma’rifatullah akan semakin mendekatkan kita pada derajat ihsan yang merupakan level tertinggi seorang hamba.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia Buah kepribadian ihsanTelah kita ketahui bahwa dengan mengenal Allah lebih dalam, maka akan semakin memudahkan kita untuk mencapai derajat ihsan. Jika kita telah sampai pada suatu titik dimana segala hal yang kita lakukan kita sadari bahwa Allah selalu mengawasi, maka insyaallah kita kemudian akan menjadi hamba yang mendapat keberkahan di setiap tutur kata dan tingkah laku, baik dalam konteks hablun minallah maupun hablun minannaas.Menjadi hamba Allah Ta’ala yang mendapat keberkahan itulah yang disebut muhsin, yaitu orang yang telah sampai pada derajat ihsan dan akan mendapatkan karunia serta pahala terbaik di surga. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26).Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim menjelaskan bahwa maksud dari al-husna adalah surga. Sedangkan maksud dari ziyadatun adalah nikmat terbesar berupa dapat melihat wajah Allah Ta’ala pada hari kiamat.Shuhaib bin Sinan Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)?’ Maka mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka?’ Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Mahamulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah ‘azza wa jalla. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat tersebut di atas (bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya)” (HR. Muslim no. 181).Maka apalagi yang mesti kita tunggu? Mari segera bertekad dan berupaya semaksimal mungkin untuk menggapai derajat ihsan. Mengetahui lebih dalam tentang ma’rifatullah agar dalam beribadah kita dapat menghadirkan Allah seakan-akan kita melihat-Nya. Begitu pula agar kita meyakini dengan haqqul yaqin serta senantiasa menyadari bahwa Allah melihat dan mengawasi apapun yang kita lakukan di manapun dan kapanpun.Wallahua’lam bi ashawab.Baca Juga:Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidMari Evaluasi Akhlak Kita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat, Ketika Sakit Dalam Islam, Doa Mohon Perlindungan Keluarga, Keutamaan Agama Islam, Solat Sunah RowatibTags: adabadab IslamAkhlakakhlak muliaakhlak muslimmuhsinmuslimsifat muhasin


Pengertian ihsanSebagai hamba Allah yang menginginkan kebaikan baik di dunia maupun akhirat, sudah semestinya kita mengenali diri dan agama ini dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana kita ketahui, dalam Islam terdapat tiga tingkatan seorang hamba, yaitu: Islam, iman, dan ihsan. Wujud keislaman kita dapat dibuktikan dengan mengerjakan amalan-amalan badaniyyah seperti syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan wujud keimanan adalah amalan hati (bathiniyyah), yaitu mengimani Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan takdir yang telah ditetapkan oleh-Nya.Adapun wujud ihsan dapat dimanifestasikan dalam segala bentuk amalan baik badaniyyah maupun bathiniyyah, baik wajib maupun sunnah yang dipersembahkan hanya bagi Allah Ta’ala dengan cara meyakini bahwa Allah Ta’ala mengawasi setiap tutur kata, tingkah laku, perbuatan dan segala gerak-gerik kita di manapun dan kapan pun.Ihsan adalah sebuah istilah yang menggambarkan derajat tertinggi seorang hamba muslim dan beriman. Untuk menggapai derajat ihsan, kita mesti memahami hakikat ihsan dan mengerti tentang betapa pentingnya upaya kita untuk sampai pada derajat ini.Dalam sebuah hadis populer yang dikenal dengan hadis Jibril, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan makna ihsan sebagai berikut,أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Hendaklah Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan Engkau melihat-Nya. Kalaupun Engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu” (HR. Muslim no. 8 dari Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘anhu).Dalam Kitab Bahjatu Qulubil Abraar (hal. 168-169), Syekh ‘Abdurrahman as Sa’di Rahimahullah membagi pengertian ihsan dalam dua macam, yaitu ihsan dalam ibadah kepada Allah Ta’ala dan ihsan dalam bermuamalah dengan makhluk Allah Ta’ala. Namun, dalam artikel ini penulis mengkhususkan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan ihsan dalam pengertian ibadah kepada Allah Ta’ala saja. Syekh As-Sa’di kemudian melanjutkan penjelasan tentang ihsan kepada Allah Ta’ala yaitu dengan melaksanakan perintah Allah seakan-akan melihat-Nya atau merasa diawasi oleh-Nya.Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap IstriBagaimana beribadah dengan ihsanTentu, secara umum kita paham maksud dari “beribadah kepada Allah dan meyakini bahwa Allah mengawasi ibadah kita”. Tapi, bagaimana dengan maksud dari ‘كَأَنَّكَ تَرَاهُ’ (seakan-akan Engkau melihat-Nya)?Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati seorang sahabat yang bernama Ibnu Umar Faidah Radhiallahu ‘anhu dengan bersabda,اعبدِ اللهَ كأنَّك تراه وكنْ في الدُّنيا كأنَّك غريبٌ أو عابرُ سبيلٍ“Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah dan jadilah kamu di dunia seakan-akan orang asing atau musafir” (HR. Ahmad no. 6156).Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اعبدِ الله كأنكَ تراهُ ، فإن لم تكنْ تراهُ فإنه يراك ، واعددْ نفسكَ في الموتَى ، وإياكَ ودعوةُ المظلومِ فإنها تستجابُ ، ومن استطاعَ منكم أن يَشهدَ الصلاتينِ العشاءَ والصبحَ ولو حَبوا فليفعلْ“Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat Allah, jika kamu tidak melihatnya maka sesungguhnya Dia yang melihatmu. Dan anggaplah bahwa seakan-akan kamu hendak mati. Jauhi dan hati-hati dari doa orang-orang yang dizalimi. Dan siapa di antara kalian yang mampu untuk salat Subuh dan Isya berjamaah walaupun dia merangkak untuk mendatanginya, hendaknya dia lakukan” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Kitab As-Silsilah As-Shahihah no. 1474).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang bagaimana kita semestinya menghadirkan perasaan bahwa seakan-akan kita berada di ambang kematian -dan memang kita berada di titik itu saat ini-. Maka dengannya, kita kemudian akan mempersembahkan ibadah terbaik kita kepada Allah, mulai dari tuma’ninah-nya hingga kekhusyukannya.Beribadah seakan-akan melihat Allah juga mengandung makna bahwa beribadah mestinya dengan didahului oleh mempelajari ilmu tentang ibadah tersebut. Adapun pokok ilmu adalah ma’rifatullah (mengenal Allah). Semakin dalam kita mempelajari ilmu tentang Allah, maka semakin dalam pula tingkat pengetahuan kita tentang Allah. Mengenal Allah tentu saja dengan cara mempelajari ilmu tauhid, mulai dari rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, dan asma’ was-shifat-Nya.Demikianlah maksud dari “beribadah seakan-akan melihat Allah”. Oleh karenanya, betapa pentingnya berilmu sebelum beramal. Pada akhirnya, dengan memperdalam ilmu tentang ma’rifatullah akan semakin mendekatkan kita pada derajat ihsan yang merupakan level tertinggi seorang hamba.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia Buah kepribadian ihsanTelah kita ketahui bahwa dengan mengenal Allah lebih dalam, maka akan semakin memudahkan kita untuk mencapai derajat ihsan. Jika kita telah sampai pada suatu titik dimana segala hal yang kita lakukan kita sadari bahwa Allah selalu mengawasi, maka insyaallah kita kemudian akan menjadi hamba yang mendapat keberkahan di setiap tutur kata dan tingkah laku, baik dalam konteks hablun minallah maupun hablun minannaas.Menjadi hamba Allah Ta’ala yang mendapat keberkahan itulah yang disebut muhsin, yaitu orang yang telah sampai pada derajat ihsan dan akan mendapatkan karunia serta pahala terbaik di surga. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus: 26).Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim menjelaskan bahwa maksud dari al-husna adalah surga. Sedangkan maksud dari ziyadatun adalah nikmat terbesar berupa dapat melihat wajah Allah Ta’ala pada hari kiamat.Shuhaib bin Sinan Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ“Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)?’ Maka mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka?’ Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Mahamulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah ‘azza wa jalla. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat tersebut di atas (bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya)” (HR. Muslim no. 181).Maka apalagi yang mesti kita tunggu? Mari segera bertekad dan berupaya semaksimal mungkin untuk menggapai derajat ihsan. Mengetahui lebih dalam tentang ma’rifatullah agar dalam beribadah kita dapat menghadirkan Allah seakan-akan kita melihat-Nya. Begitu pula agar kita meyakini dengan haqqul yaqin serta senantiasa menyadari bahwa Allah melihat dan mengawasi apapun yang kita lakukan di manapun dan kapanpun.Wallahua’lam bi ashawab.Baca Juga:Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah TauhidMari Evaluasi Akhlak Kita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat, Ketika Sakit Dalam Islam, Doa Mohon Perlindungan Keluarga, Keutamaan Agama Islam, Solat Sunah RowatibTags: adabadab IslamAkhlakakhlak muliaakhlak muslimmuhsinmuslimsifat muhasin

Takbiratul Ihram yang Bikin Shalat Kamu Batal – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Takbiratul Ihram yang Bikin Shalat Kamu Batal – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Takbiratul ihram adalah takbir yang pertama kali dibaca ketika shalat, sebagai pembuka shalat. Dengan membaca “Allaahu akbar” sembari mengangkat kedua tangan. Takbiratul ihram artinya “takbir yang mengharamkan”, karena takbir ini menjadi batas diharamkannya melakukan hal lain yang tidak berkaitan dengan shalat. Segala puji hanya bagi Allah. Di antara syarat takbiratul ihram adalah bertakbir dalam keadaan berdiri (posisi tubuh tegak berdiri). Dari awal huruf Hamzah pada lafaz “ALLAH” hingga akhir huruf Ro’ pada lafaz “AKBAR”, harus dibaca dalam keadaan berdiri tegak! Dan orang yang masbuk, ia tergesa-gesa, mendatangi shalat dengan terburu-buru, dan mendapati imam sudah rukuk, kebanyakan mereka bertakbir seperti ini, “Allaahu akbar” sambil membungkuk (karena buru-buru mengejar imam rukuk). Sehingga ia tidak berdiri tegak dari awal hingga akhir takbir. Seperti ini SHALATNYA BATAL dan TIDAK SAH! ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ مِنْ شُرُوطِ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ أَنْ يُكَبِّرَ وَهُوَ قَائِمٌ مِنْ أَوَّلِ الْهَمْزَةِ (اللهُ) إِلَى نِهَايَةِ الرَّاءِ (أَكْبَرُ) لَا بُدَّ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَنْدَفِعُونَ وَيَأْتُونَ مُسْتَعْجِلِيْنِ وَالْإِمَامُ رَاكِعٌ كَثِيرٌ مِنْهُمْ يُكَبِّرُ هَكَذَا (اللهُ أَكْبَرُ) فَيُكَبِّرُ مَعَ الْاِنْحِنَاءِ وَلَيْسَ قَائِمًا مِنْ أَوَّلِ التَّكْبِيرَةِ إِلَى آخِرِهَا وَهَذَا صَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ  

Takbiratul Ihram yang Bikin Shalat Kamu Batal – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Takbiratul Ihram yang Bikin Shalat Kamu Batal – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Takbiratul ihram adalah takbir yang pertama kali dibaca ketika shalat, sebagai pembuka shalat. Dengan membaca “Allaahu akbar” sembari mengangkat kedua tangan. Takbiratul ihram artinya “takbir yang mengharamkan”, karena takbir ini menjadi batas diharamkannya melakukan hal lain yang tidak berkaitan dengan shalat. Segala puji hanya bagi Allah. Di antara syarat takbiratul ihram adalah bertakbir dalam keadaan berdiri (posisi tubuh tegak berdiri). Dari awal huruf Hamzah pada lafaz “ALLAH” hingga akhir huruf Ro’ pada lafaz “AKBAR”, harus dibaca dalam keadaan berdiri tegak! Dan orang yang masbuk, ia tergesa-gesa, mendatangi shalat dengan terburu-buru, dan mendapati imam sudah rukuk, kebanyakan mereka bertakbir seperti ini, “Allaahu akbar” sambil membungkuk (karena buru-buru mengejar imam rukuk). Sehingga ia tidak berdiri tegak dari awal hingga akhir takbir. Seperti ini SHALATNYA BATAL dan TIDAK SAH! ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ مِنْ شُرُوطِ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ أَنْ يُكَبِّرَ وَهُوَ قَائِمٌ مِنْ أَوَّلِ الْهَمْزَةِ (اللهُ) إِلَى نِهَايَةِ الرَّاءِ (أَكْبَرُ) لَا بُدَّ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَنْدَفِعُونَ وَيَأْتُونَ مُسْتَعْجِلِيْنِ وَالْإِمَامُ رَاكِعٌ كَثِيرٌ مِنْهُمْ يُكَبِّرُ هَكَذَا (اللهُ أَكْبَرُ) فَيُكَبِّرُ مَعَ الْاِنْحِنَاءِ وَلَيْسَ قَائِمًا مِنْ أَوَّلِ التَّكْبِيرَةِ إِلَى آخِرِهَا وَهَذَا صَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ  
Takbiratul Ihram yang Bikin Shalat Kamu Batal – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Takbiratul ihram adalah takbir yang pertama kali dibaca ketika shalat, sebagai pembuka shalat. Dengan membaca “Allaahu akbar” sembari mengangkat kedua tangan. Takbiratul ihram artinya “takbir yang mengharamkan”, karena takbir ini menjadi batas diharamkannya melakukan hal lain yang tidak berkaitan dengan shalat. Segala puji hanya bagi Allah. Di antara syarat takbiratul ihram adalah bertakbir dalam keadaan berdiri (posisi tubuh tegak berdiri). Dari awal huruf Hamzah pada lafaz “ALLAH” hingga akhir huruf Ro’ pada lafaz “AKBAR”, harus dibaca dalam keadaan berdiri tegak! Dan orang yang masbuk, ia tergesa-gesa, mendatangi shalat dengan terburu-buru, dan mendapati imam sudah rukuk, kebanyakan mereka bertakbir seperti ini, “Allaahu akbar” sambil membungkuk (karena buru-buru mengejar imam rukuk). Sehingga ia tidak berdiri tegak dari awal hingga akhir takbir. Seperti ini SHALATNYA BATAL dan TIDAK SAH! ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ مِنْ شُرُوطِ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ أَنْ يُكَبِّرَ وَهُوَ قَائِمٌ مِنْ أَوَّلِ الْهَمْزَةِ (اللهُ) إِلَى نِهَايَةِ الرَّاءِ (أَكْبَرُ) لَا بُدَّ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَنْدَفِعُونَ وَيَأْتُونَ مُسْتَعْجِلِيْنِ وَالْإِمَامُ رَاكِعٌ كَثِيرٌ مِنْهُمْ يُكَبِّرُ هَكَذَا (اللهُ أَكْبَرُ) فَيُكَبِّرُ مَعَ الْاِنْحِنَاءِ وَلَيْسَ قَائِمًا مِنْ أَوَّلِ التَّكْبِيرَةِ إِلَى آخِرِهَا وَهَذَا صَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ  


Takbiratul Ihram yang Bikin Shalat Kamu Batal – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Takbiratul ihram adalah takbir yang pertama kali dibaca ketika shalat, sebagai pembuka shalat. Dengan membaca “Allaahu akbar” sembari mengangkat kedua tangan. Takbiratul ihram artinya “takbir yang mengharamkan”, karena takbir ini menjadi batas diharamkannya melakukan hal lain yang tidak berkaitan dengan shalat. Segala puji hanya bagi Allah. Di antara syarat takbiratul ihram adalah bertakbir dalam keadaan berdiri (posisi tubuh tegak berdiri). Dari awal huruf Hamzah pada lafaz “ALLAH” hingga akhir huruf Ro’ pada lafaz “AKBAR”, harus dibaca dalam keadaan berdiri tegak! Dan orang yang masbuk, ia tergesa-gesa, mendatangi shalat dengan terburu-buru, dan mendapati imam sudah rukuk, kebanyakan mereka bertakbir seperti ini, “Allaahu akbar” sambil membungkuk (karena buru-buru mengejar imam rukuk). Sehingga ia tidak berdiri tegak dari awal hingga akhir takbir. Seperti ini SHALATNYA BATAL dan TIDAK SAH! ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ مِنْ شُرُوطِ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ أَنْ يُكَبِّرَ وَهُوَ قَائِمٌ مِنْ أَوَّلِ الْهَمْزَةِ (اللهُ) إِلَى نِهَايَةِ الرَّاءِ (أَكْبَرُ) لَا بُدَّ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَنْدَفِعُونَ وَيَأْتُونَ مُسْتَعْجِلِيْنِ وَالْإِمَامُ رَاكِعٌ كَثِيرٌ مِنْهُمْ يُكَبِّرُ هَكَذَا (اللهُ أَكْبَرُ) فَيُكَبِّرُ مَعَ الْاِنْحِنَاءِ وَلَيْسَ قَائِمًا مِنْ أَوَّلِ التَّكْبِيرَةِ إِلَى آخِرِهَا وَهَذَا صَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ  

Hukum Mengoleksi Spirit Doll (Boneka Arwah)

Tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat kita tentang tren baru di kalangan para selebritis, yaitu “mengadopsi” spirit doll atau boneka arwah. Disebut “mengadopsi” karena boneka anak-anak itu dianggap sebagai anak betulan oleh pemiliknya. Definisi spirit doll sebagaimana disebut oleh situs Culture Trip (theculturetrip.com),“‘Luk Thep’, or ‘Child Angels’ are plastic, life-like baby dolls that are believed to be possessed by spirits that bring about good luck and future prosperity. Luk Thep are treated like any other baby or child, they are fed, dressed and cradled”“Luk Thep atau Child Angels adalah boneka bayi plastik yang mirip seperti bayi sungguhan, yang dipercaya telah dirasuki oleh arwah dan dapat membawa keberuntungan serta kemakmuran di masa depan. Luk Thep diperlakukan seperti bayi atau anak sungguhan, mereka diberi makan, diberi pakaian, dan dibuai.”Deskripsi di atas menjelaskan keyakinan terhadap boneka arwah yang merupakan bentuk lain dari paganisme atau penyembahan kepada berhala. Hanya saja, dikemas dalam bentuk baru dan dianggap kekinian. Namun, hakikatnya tidak berbeda.Alasan terlarangnya memelihara boneka arwahJelas sekali bahwa ini adalah praktek klenik yang sangat jauh dari tuntunan agama Islam. Bahkan, hal ini dilarang keras dalam syariat Islam. Sisi terlarangnya memelihara boneka arwah atau spirit doll dapat kita jelaskan dalam beberapa poin, di antaranya:Pertama, menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain AllahOrang yang melakukan praktek klenik spirit doll, mereka meyakini bahwa spirit doll bisa mendatangkan kemakmuran dan menghindarkan diri dari kemiskinan. Mereka juga meyakini boneka ini bisa mendatangkan kehidupan yang tenang dan menghindarkan diri dari kesulitan. Sehingga hal ini merupakan bentuk menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain Allah, yang merupakan kesyirikan.Padahal, manfaat dan mudarat itu hanya dari Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An-Nahl: 53).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“Jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al-An’am: 17).Allah Ta’ala melarang kita meminta manfaat dan mencegah mudarat kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّـهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan janganlah kamu berdoa kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Yunus: 106).Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Orang yang meyakini bahwa pohon keramat, batu keramat, kuburan keramat, malaikat, jin, makhluk yang hidup atau yang sudah mati, bisa memberi manfaat atau mudarat, atau bisa mendekatkan diri kepada Allah, atau bisa memberikan syafaat di sisi Allah untuk memenuhi hajat-hajat duniawinya, atau bisa dijadikan media untuk tawassul kepada Allah, maka ia telah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya. Ia telah meyakini perkara yang tidak layak untuk diyakini. Hal ini sebagaimana keyakinannya orang-orang musyirikin penyembah berhala” (Syarhu Tath-hiril I’tiqad, 3: 5).Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirKedua, termasuk jimatJimat atau tamimah adalah segala sesuatu yang dipakai dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mencegah bala (musibah) dan ‘ain (Mukhtashar Tas-hil Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 117). Orang yang melakukan praktek klenik spirit doll biasanya meyakini bahwa spirit doll bisa mencegah dari bencana dan penyakit. Ini adalah bentuk kesyirikan. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar, jika meyakini hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya, mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun, jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung, jimat gelang, atau jimat yang digantung, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11: 6).Ketiga, minta bantuan setan dari kalangan jinOrang yang menggunakan spirit doll meyakini bahwa boneka tersebut diisi oleh arwah yang bisa membantunya melakukan kebaikan-kebaikan. Andaikan klaim ini benar, maka ini termasuk meminta bantuan jin. Padahal meminta bantuan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan, yaitu:Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah, dan semakin suka memperdaya manusia.Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut ber-isti’adzah kepada selain Allah. Ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin, sehingga selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata, “Wahai penunggu lembah, lindungi saya dari temanmu yang jahat.”Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Adapun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, paranormal, orang indigo, dan semisalnya maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan, “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Mereka akan memberikan bantuan kepada manusia dengan syarat manusia menaati mereka dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no. 15924).Keempat, tidak lepas dari praktek sihirPraktek klenik spirit doll ini tidak lepas dari praktek sihir. Definisi sihir dijelaskan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah,عزائم ورقى وعُقَد يؤثر في القلوب والأبدان، فيُمرض ويقتل، ويفرق بين المرء وزوجه، ويأخذ أحد الزوجين عن صاحبه“Mantra-mantra, jampi-jampi, dan buhul-buhul dapat memberikan pengaruh pada hati dan badan. Sehingga bisa membuat sakit atau bahkan bisa membunuh. Juga bisa memisahkan antara suami-istri, atau bisa merekatkan antara suami-istri” (Taisirul Azizil Hamid, 1: 678).Sedangkan praktek sihir termasuk dalam kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al-Baqarah: 102).Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanBeberapa syubhat dan bantahannyaPertama, hanya sekedar untuk koleksiSebagian pemiliki spirit doll mereka mengklaim bahwa niat mereka hanya sekedar koleksi boneka. Maka kita katakan, jika demikian mengapa harus boneka arwah yang dikoleksi? Selain itu, dalam Islam tidak diperbolehkan memanfaatkan benda berupa patung makhluk bernyawa, termasuk boneka. Diriwayatkan dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Maukah Engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Beliau bersabda kepadaku, ‘Hendaknya jangan Engkau biarkan ada patung, kecuali Engkau hancurkan. Dan jangan Engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali Engkau ratakan'” (HR. Muslim no. 969).Demikian juga tidak boleh memasukkan patung-patung dan juga boneka makhluk bernyawa ke dalam rumah, karena akan mencegah malaikat yang membawa rahmat untuk masuk ke dalam rumah. Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiallahu ’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no. 3225, Muslim no. 2106).Untuk boneka mainan, ada pengecualian bagi anak-anak kecil. Boleh bagi mereka untuk bermain boneka berbentuk makhluk bernyawa karena terdapat riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwa ketika masih kecil ia bermain boneka-boneka berbentuk kuda dan manusia, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya. Namun, ini khusus untuk anak-anak kecil dan tidak boleh berupa spirit doll yang mengandung kesyirikan.Kedua, spirit doll membantu melakukan ibadah dan kebaikanMereka yang memiliki spirit doll mengklaim bahwa boneka tersebut memotivasi pemiliknya untuk melakukan berbagai ketaatan seperti salat, sedekah, dan membantu orang lain. Mereka juga mengklaim spirit doll yang mereka miliki mencegah mereka untuk melakukan kejahatan atau hal-hal yang negatif. Bahkan mereka mengklaim bahwa boneka tersebut bisa berbicara sebagaimana manusia biasa.Setan memang senantiasa menimbulkan was-was dan tipu daya dalam hati manusia, sehingga samar bagi manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ“(Setan) yang senantiasa memberikan was-was dalam hati manusia. Baik setan jin maupun manusia” (QS. An-Nas: 5-6).Setan juga senantiasa membuat tipu daya terhadap manusia. Setan memberikan kesan sedang mengajak manusia kepada kebaikan. Padahal nyatanya, setan sedang menggiringnya kepada keburukan. Perhatikan bagaimana setan memperdaya Nabi Adam ‘Alaihis salam,وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَٰذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ﴿٢٠﴾ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ“’Rabb kamu tidak melarangmu mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga).’ Dan dia  bersumpah kepada keduanya. ‘Sesungguhnya saya (setan) adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua’” (QS. Al-A’raf: 20-21).Maka andaikan benar klaim bahwa spirit doll bisa mengajak kepada kebaikan dan mengajak menjauhi keburukan, maka ini adalah bentuk tipu daya setan. Alasannya minimalnya ada dua, yakni:Alasan pertama, belum tentu kebaikan yang dilakukan adalah kebaikan yang masyru’, seperti yang dituntunkan dalam syariat. Apa niat dan motivasi melakukan kebaikan tersebut? Apakah tata caranya sesuai dengan tuntunan syariat? Contohnya, setan terkadang mengajak untuk melakukan ibadah-ibadah yang bid’ah. Bahkan ibadah seperti ini lebih disukai oleh setan daripada maksiat. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan,البدعة أحب إلى إبليس من المعصية, المعصية يتاب منها والبدعة لا يتاب منها“Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat. Karena maksiat, biasanya pelakunya akan bertaubat. Sedangkan bid’ah, biasanya pelakunya tidak bertaubat” (Dzammul Kalam no. 914).Demikian juga ibadah seperti salat, sedekah, membantu orang, yang motivasinya riya’ atau motivasinya menuruti perkataan spirit doll, maka ini ibadah yang tidak ikhlas dan tidak bernilai.Alasan kedua, syirik adalah dosa yang paling besar dan penghapus semua amalan. Sehingga tidak ada manfaatnya ketika seseorang melakukan amalan kebaikan, namun bersamaan dengan itu ia juga berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi'” (Qs. Az-Zumar: 65).Dosa syirik itu tidak diampuni oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa: 48).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah: 72).Setan mengesankan bahwa spirit doll ini membuat seseorang melakukan kebaikan dan amalan saleh. Padahal di sisi lain, setan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan yang menghapuskan semua pahala amalan dan tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Kesyirikan Pertama di Muka Bumi Ketiga, untuk keseimbangan jiwa dan ketentraman jiwaSebagian pemilik dan penjual spirit doll mengklaim bahwa dengan “mengadopsi” spirit doll akan menjaga ketenangan dan kesehatan jiwa. Prof. Dr. Nurul Hartini, S.Psi., M.Kes., psikolog dari Universitas Airlangga membantah hal ini.Beliau mengatakan, “Ketika seseorang menganggap boneka tersebut hidup dan percaya bahwa mereka akan bertumbuh besar, maka hal itu telah keluar dari batas akal sehat. Perilaku tersebut menjadi keanehan tersendiri yang disebabkan oleh berbagai faktor.”Beliau juga mengatakan, “Karena apabila perilaku tersebut dibiarkan terjadi secara terus-menerus, maka akan berdampak terhadap kondisi kesehatan mental seseorang. Jika ketidak-wajaran itu tidak segera dihentikan, maka beresiko pada keadaan psikopatologinya (ketidakstabilan fungsi kejiwaan yang meliputi indera, kognisi, dan emosi, Red.). Segala kondisi berisiko harus ditangani sedini mungkin agar tidak semakin sulit untuk mengembalikan kepada kondisi yang rasional dan realistis” (news.unair.ac.id).Andaipun benar boneka tersebut bisa menentramkan jiwa, maka al ghayah laa tubarrirul wasilah. Artinya, tujuan tidak menghalalkan segala cara. Para penyembah berhala di zaman dahulu pun khusyuk dan tenang hatinya dalam menyembah berhala mereka. Namun, tetap saja kita katakan mereka musyrik.Ketentraman dan ketenangan hakiki hanya didapatkan jika kita bertauhid dan beriman kepada Allah dengan benar. Bukan dengan kesyirikan atau kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِيْ قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ لِيَزْدَادُوْٓا اِيْمَانًا مَّعَ اِيْمَانِهِمْ ۗ وَلِلّٰهِ جُنُوْدُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). Dan milik Allah-lah bala tentara langit dan bumi, dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al-Fath: 4).Sebagai kesimpulan, praktek “adopsi” spirit doll atau boneka arwah adalah praktek klenik yang sarat akan kesyirikan dan sudah semestinya dijauhi oleh kaum Muslimin. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Nama Paman Nabi Muhammad, Sunat Wanita Menurut Islam, Waktu Puasa Sya Ban, Adab Belajar

Hukum Mengoleksi Spirit Doll (Boneka Arwah)

Tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat kita tentang tren baru di kalangan para selebritis, yaitu “mengadopsi” spirit doll atau boneka arwah. Disebut “mengadopsi” karena boneka anak-anak itu dianggap sebagai anak betulan oleh pemiliknya. Definisi spirit doll sebagaimana disebut oleh situs Culture Trip (theculturetrip.com),“‘Luk Thep’, or ‘Child Angels’ are plastic, life-like baby dolls that are believed to be possessed by spirits that bring about good luck and future prosperity. Luk Thep are treated like any other baby or child, they are fed, dressed and cradled”“Luk Thep atau Child Angels adalah boneka bayi plastik yang mirip seperti bayi sungguhan, yang dipercaya telah dirasuki oleh arwah dan dapat membawa keberuntungan serta kemakmuran di masa depan. Luk Thep diperlakukan seperti bayi atau anak sungguhan, mereka diberi makan, diberi pakaian, dan dibuai.”Deskripsi di atas menjelaskan keyakinan terhadap boneka arwah yang merupakan bentuk lain dari paganisme atau penyembahan kepada berhala. Hanya saja, dikemas dalam bentuk baru dan dianggap kekinian. Namun, hakikatnya tidak berbeda.Alasan terlarangnya memelihara boneka arwahJelas sekali bahwa ini adalah praktek klenik yang sangat jauh dari tuntunan agama Islam. Bahkan, hal ini dilarang keras dalam syariat Islam. Sisi terlarangnya memelihara boneka arwah atau spirit doll dapat kita jelaskan dalam beberapa poin, di antaranya:Pertama, menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain AllahOrang yang melakukan praktek klenik spirit doll, mereka meyakini bahwa spirit doll bisa mendatangkan kemakmuran dan menghindarkan diri dari kemiskinan. Mereka juga meyakini boneka ini bisa mendatangkan kehidupan yang tenang dan menghindarkan diri dari kesulitan. Sehingga hal ini merupakan bentuk menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain Allah, yang merupakan kesyirikan.Padahal, manfaat dan mudarat itu hanya dari Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An-Nahl: 53).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“Jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al-An’am: 17).Allah Ta’ala melarang kita meminta manfaat dan mencegah mudarat kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّـهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan janganlah kamu berdoa kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Yunus: 106).Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Orang yang meyakini bahwa pohon keramat, batu keramat, kuburan keramat, malaikat, jin, makhluk yang hidup atau yang sudah mati, bisa memberi manfaat atau mudarat, atau bisa mendekatkan diri kepada Allah, atau bisa memberikan syafaat di sisi Allah untuk memenuhi hajat-hajat duniawinya, atau bisa dijadikan media untuk tawassul kepada Allah, maka ia telah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya. Ia telah meyakini perkara yang tidak layak untuk diyakini. Hal ini sebagaimana keyakinannya orang-orang musyirikin penyembah berhala” (Syarhu Tath-hiril I’tiqad, 3: 5).Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirKedua, termasuk jimatJimat atau tamimah adalah segala sesuatu yang dipakai dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mencegah bala (musibah) dan ‘ain (Mukhtashar Tas-hil Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 117). Orang yang melakukan praktek klenik spirit doll biasanya meyakini bahwa spirit doll bisa mencegah dari bencana dan penyakit. Ini adalah bentuk kesyirikan. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar, jika meyakini hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya, mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun, jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung, jimat gelang, atau jimat yang digantung, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11: 6).Ketiga, minta bantuan setan dari kalangan jinOrang yang menggunakan spirit doll meyakini bahwa boneka tersebut diisi oleh arwah yang bisa membantunya melakukan kebaikan-kebaikan. Andaikan klaim ini benar, maka ini termasuk meminta bantuan jin. Padahal meminta bantuan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan, yaitu:Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah, dan semakin suka memperdaya manusia.Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut ber-isti’adzah kepada selain Allah. Ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin, sehingga selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata, “Wahai penunggu lembah, lindungi saya dari temanmu yang jahat.”Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Adapun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, paranormal, orang indigo, dan semisalnya maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan, “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Mereka akan memberikan bantuan kepada manusia dengan syarat manusia menaati mereka dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no. 15924).Keempat, tidak lepas dari praktek sihirPraktek klenik spirit doll ini tidak lepas dari praktek sihir. Definisi sihir dijelaskan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah,عزائم ورقى وعُقَد يؤثر في القلوب والأبدان، فيُمرض ويقتل، ويفرق بين المرء وزوجه، ويأخذ أحد الزوجين عن صاحبه“Mantra-mantra, jampi-jampi, dan buhul-buhul dapat memberikan pengaruh pada hati dan badan. Sehingga bisa membuat sakit atau bahkan bisa membunuh. Juga bisa memisahkan antara suami-istri, atau bisa merekatkan antara suami-istri” (Taisirul Azizil Hamid, 1: 678).Sedangkan praktek sihir termasuk dalam kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al-Baqarah: 102).Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanBeberapa syubhat dan bantahannyaPertama, hanya sekedar untuk koleksiSebagian pemiliki spirit doll mereka mengklaim bahwa niat mereka hanya sekedar koleksi boneka. Maka kita katakan, jika demikian mengapa harus boneka arwah yang dikoleksi? Selain itu, dalam Islam tidak diperbolehkan memanfaatkan benda berupa patung makhluk bernyawa, termasuk boneka. Diriwayatkan dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Maukah Engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Beliau bersabda kepadaku, ‘Hendaknya jangan Engkau biarkan ada patung, kecuali Engkau hancurkan. Dan jangan Engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali Engkau ratakan'” (HR. Muslim no. 969).Demikian juga tidak boleh memasukkan patung-patung dan juga boneka makhluk bernyawa ke dalam rumah, karena akan mencegah malaikat yang membawa rahmat untuk masuk ke dalam rumah. Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiallahu ’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no. 3225, Muslim no. 2106).Untuk boneka mainan, ada pengecualian bagi anak-anak kecil. Boleh bagi mereka untuk bermain boneka berbentuk makhluk bernyawa karena terdapat riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwa ketika masih kecil ia bermain boneka-boneka berbentuk kuda dan manusia, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya. Namun, ini khusus untuk anak-anak kecil dan tidak boleh berupa spirit doll yang mengandung kesyirikan.Kedua, spirit doll membantu melakukan ibadah dan kebaikanMereka yang memiliki spirit doll mengklaim bahwa boneka tersebut memotivasi pemiliknya untuk melakukan berbagai ketaatan seperti salat, sedekah, dan membantu orang lain. Mereka juga mengklaim spirit doll yang mereka miliki mencegah mereka untuk melakukan kejahatan atau hal-hal yang negatif. Bahkan mereka mengklaim bahwa boneka tersebut bisa berbicara sebagaimana manusia biasa.Setan memang senantiasa menimbulkan was-was dan tipu daya dalam hati manusia, sehingga samar bagi manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ“(Setan) yang senantiasa memberikan was-was dalam hati manusia. Baik setan jin maupun manusia” (QS. An-Nas: 5-6).Setan juga senantiasa membuat tipu daya terhadap manusia. Setan memberikan kesan sedang mengajak manusia kepada kebaikan. Padahal nyatanya, setan sedang menggiringnya kepada keburukan. Perhatikan bagaimana setan memperdaya Nabi Adam ‘Alaihis salam,وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَٰذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ﴿٢٠﴾ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ“’Rabb kamu tidak melarangmu mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga).’ Dan dia  bersumpah kepada keduanya. ‘Sesungguhnya saya (setan) adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua’” (QS. Al-A’raf: 20-21).Maka andaikan benar klaim bahwa spirit doll bisa mengajak kepada kebaikan dan mengajak menjauhi keburukan, maka ini adalah bentuk tipu daya setan. Alasannya minimalnya ada dua, yakni:Alasan pertama, belum tentu kebaikan yang dilakukan adalah kebaikan yang masyru’, seperti yang dituntunkan dalam syariat. Apa niat dan motivasi melakukan kebaikan tersebut? Apakah tata caranya sesuai dengan tuntunan syariat? Contohnya, setan terkadang mengajak untuk melakukan ibadah-ibadah yang bid’ah. Bahkan ibadah seperti ini lebih disukai oleh setan daripada maksiat. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan,البدعة أحب إلى إبليس من المعصية, المعصية يتاب منها والبدعة لا يتاب منها“Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat. Karena maksiat, biasanya pelakunya akan bertaubat. Sedangkan bid’ah, biasanya pelakunya tidak bertaubat” (Dzammul Kalam no. 914).Demikian juga ibadah seperti salat, sedekah, membantu orang, yang motivasinya riya’ atau motivasinya menuruti perkataan spirit doll, maka ini ibadah yang tidak ikhlas dan tidak bernilai.Alasan kedua, syirik adalah dosa yang paling besar dan penghapus semua amalan. Sehingga tidak ada manfaatnya ketika seseorang melakukan amalan kebaikan, namun bersamaan dengan itu ia juga berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi'” (Qs. Az-Zumar: 65).Dosa syirik itu tidak diampuni oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa: 48).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah: 72).Setan mengesankan bahwa spirit doll ini membuat seseorang melakukan kebaikan dan amalan saleh. Padahal di sisi lain, setan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan yang menghapuskan semua pahala amalan dan tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Kesyirikan Pertama di Muka Bumi Ketiga, untuk keseimbangan jiwa dan ketentraman jiwaSebagian pemilik dan penjual spirit doll mengklaim bahwa dengan “mengadopsi” spirit doll akan menjaga ketenangan dan kesehatan jiwa. Prof. Dr. Nurul Hartini, S.Psi., M.Kes., psikolog dari Universitas Airlangga membantah hal ini.Beliau mengatakan, “Ketika seseorang menganggap boneka tersebut hidup dan percaya bahwa mereka akan bertumbuh besar, maka hal itu telah keluar dari batas akal sehat. Perilaku tersebut menjadi keanehan tersendiri yang disebabkan oleh berbagai faktor.”Beliau juga mengatakan, “Karena apabila perilaku tersebut dibiarkan terjadi secara terus-menerus, maka akan berdampak terhadap kondisi kesehatan mental seseorang. Jika ketidak-wajaran itu tidak segera dihentikan, maka beresiko pada keadaan psikopatologinya (ketidakstabilan fungsi kejiwaan yang meliputi indera, kognisi, dan emosi, Red.). Segala kondisi berisiko harus ditangani sedini mungkin agar tidak semakin sulit untuk mengembalikan kepada kondisi yang rasional dan realistis” (news.unair.ac.id).Andaipun benar boneka tersebut bisa menentramkan jiwa, maka al ghayah laa tubarrirul wasilah. Artinya, tujuan tidak menghalalkan segala cara. Para penyembah berhala di zaman dahulu pun khusyuk dan tenang hatinya dalam menyembah berhala mereka. Namun, tetap saja kita katakan mereka musyrik.Ketentraman dan ketenangan hakiki hanya didapatkan jika kita bertauhid dan beriman kepada Allah dengan benar. Bukan dengan kesyirikan atau kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِيْ قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ لِيَزْدَادُوْٓا اِيْمَانًا مَّعَ اِيْمَانِهِمْ ۗ وَلِلّٰهِ جُنُوْدُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). Dan milik Allah-lah bala tentara langit dan bumi, dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al-Fath: 4).Sebagai kesimpulan, praktek “adopsi” spirit doll atau boneka arwah adalah praktek klenik yang sarat akan kesyirikan dan sudah semestinya dijauhi oleh kaum Muslimin. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Nama Paman Nabi Muhammad, Sunat Wanita Menurut Islam, Waktu Puasa Sya Ban, Adab Belajar
Tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat kita tentang tren baru di kalangan para selebritis, yaitu “mengadopsi” spirit doll atau boneka arwah. Disebut “mengadopsi” karena boneka anak-anak itu dianggap sebagai anak betulan oleh pemiliknya. Definisi spirit doll sebagaimana disebut oleh situs Culture Trip (theculturetrip.com),“‘Luk Thep’, or ‘Child Angels’ are plastic, life-like baby dolls that are believed to be possessed by spirits that bring about good luck and future prosperity. Luk Thep are treated like any other baby or child, they are fed, dressed and cradled”“Luk Thep atau Child Angels adalah boneka bayi plastik yang mirip seperti bayi sungguhan, yang dipercaya telah dirasuki oleh arwah dan dapat membawa keberuntungan serta kemakmuran di masa depan. Luk Thep diperlakukan seperti bayi atau anak sungguhan, mereka diberi makan, diberi pakaian, dan dibuai.”Deskripsi di atas menjelaskan keyakinan terhadap boneka arwah yang merupakan bentuk lain dari paganisme atau penyembahan kepada berhala. Hanya saja, dikemas dalam bentuk baru dan dianggap kekinian. Namun, hakikatnya tidak berbeda.Alasan terlarangnya memelihara boneka arwahJelas sekali bahwa ini adalah praktek klenik yang sangat jauh dari tuntunan agama Islam. Bahkan, hal ini dilarang keras dalam syariat Islam. Sisi terlarangnya memelihara boneka arwah atau spirit doll dapat kita jelaskan dalam beberapa poin, di antaranya:Pertama, menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain AllahOrang yang melakukan praktek klenik spirit doll, mereka meyakini bahwa spirit doll bisa mendatangkan kemakmuran dan menghindarkan diri dari kemiskinan. Mereka juga meyakini boneka ini bisa mendatangkan kehidupan yang tenang dan menghindarkan diri dari kesulitan. Sehingga hal ini merupakan bentuk menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain Allah, yang merupakan kesyirikan.Padahal, manfaat dan mudarat itu hanya dari Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An-Nahl: 53).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“Jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al-An’am: 17).Allah Ta’ala melarang kita meminta manfaat dan mencegah mudarat kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّـهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan janganlah kamu berdoa kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Yunus: 106).Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Orang yang meyakini bahwa pohon keramat, batu keramat, kuburan keramat, malaikat, jin, makhluk yang hidup atau yang sudah mati, bisa memberi manfaat atau mudarat, atau bisa mendekatkan diri kepada Allah, atau bisa memberikan syafaat di sisi Allah untuk memenuhi hajat-hajat duniawinya, atau bisa dijadikan media untuk tawassul kepada Allah, maka ia telah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya. Ia telah meyakini perkara yang tidak layak untuk diyakini. Hal ini sebagaimana keyakinannya orang-orang musyirikin penyembah berhala” (Syarhu Tath-hiril I’tiqad, 3: 5).Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirKedua, termasuk jimatJimat atau tamimah adalah segala sesuatu yang dipakai dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mencegah bala (musibah) dan ‘ain (Mukhtashar Tas-hil Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 117). Orang yang melakukan praktek klenik spirit doll biasanya meyakini bahwa spirit doll bisa mencegah dari bencana dan penyakit. Ini adalah bentuk kesyirikan. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar, jika meyakini hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya, mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun, jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung, jimat gelang, atau jimat yang digantung, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11: 6).Ketiga, minta bantuan setan dari kalangan jinOrang yang menggunakan spirit doll meyakini bahwa boneka tersebut diisi oleh arwah yang bisa membantunya melakukan kebaikan-kebaikan. Andaikan klaim ini benar, maka ini termasuk meminta bantuan jin. Padahal meminta bantuan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan, yaitu:Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah, dan semakin suka memperdaya manusia.Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut ber-isti’adzah kepada selain Allah. Ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin, sehingga selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata, “Wahai penunggu lembah, lindungi saya dari temanmu yang jahat.”Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Adapun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, paranormal, orang indigo, dan semisalnya maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan, “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Mereka akan memberikan bantuan kepada manusia dengan syarat manusia menaati mereka dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no. 15924).Keempat, tidak lepas dari praktek sihirPraktek klenik spirit doll ini tidak lepas dari praktek sihir. Definisi sihir dijelaskan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah,عزائم ورقى وعُقَد يؤثر في القلوب والأبدان، فيُمرض ويقتل، ويفرق بين المرء وزوجه، ويأخذ أحد الزوجين عن صاحبه“Mantra-mantra, jampi-jampi, dan buhul-buhul dapat memberikan pengaruh pada hati dan badan. Sehingga bisa membuat sakit atau bahkan bisa membunuh. Juga bisa memisahkan antara suami-istri, atau bisa merekatkan antara suami-istri” (Taisirul Azizil Hamid, 1: 678).Sedangkan praktek sihir termasuk dalam kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al-Baqarah: 102).Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanBeberapa syubhat dan bantahannyaPertama, hanya sekedar untuk koleksiSebagian pemiliki spirit doll mereka mengklaim bahwa niat mereka hanya sekedar koleksi boneka. Maka kita katakan, jika demikian mengapa harus boneka arwah yang dikoleksi? Selain itu, dalam Islam tidak diperbolehkan memanfaatkan benda berupa patung makhluk bernyawa, termasuk boneka. Diriwayatkan dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Maukah Engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Beliau bersabda kepadaku, ‘Hendaknya jangan Engkau biarkan ada patung, kecuali Engkau hancurkan. Dan jangan Engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali Engkau ratakan'” (HR. Muslim no. 969).Demikian juga tidak boleh memasukkan patung-patung dan juga boneka makhluk bernyawa ke dalam rumah, karena akan mencegah malaikat yang membawa rahmat untuk masuk ke dalam rumah. Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiallahu ’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no. 3225, Muslim no. 2106).Untuk boneka mainan, ada pengecualian bagi anak-anak kecil. Boleh bagi mereka untuk bermain boneka berbentuk makhluk bernyawa karena terdapat riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwa ketika masih kecil ia bermain boneka-boneka berbentuk kuda dan manusia, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya. Namun, ini khusus untuk anak-anak kecil dan tidak boleh berupa spirit doll yang mengandung kesyirikan.Kedua, spirit doll membantu melakukan ibadah dan kebaikanMereka yang memiliki spirit doll mengklaim bahwa boneka tersebut memotivasi pemiliknya untuk melakukan berbagai ketaatan seperti salat, sedekah, dan membantu orang lain. Mereka juga mengklaim spirit doll yang mereka miliki mencegah mereka untuk melakukan kejahatan atau hal-hal yang negatif. Bahkan mereka mengklaim bahwa boneka tersebut bisa berbicara sebagaimana manusia biasa.Setan memang senantiasa menimbulkan was-was dan tipu daya dalam hati manusia, sehingga samar bagi manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ“(Setan) yang senantiasa memberikan was-was dalam hati manusia. Baik setan jin maupun manusia” (QS. An-Nas: 5-6).Setan juga senantiasa membuat tipu daya terhadap manusia. Setan memberikan kesan sedang mengajak manusia kepada kebaikan. Padahal nyatanya, setan sedang menggiringnya kepada keburukan. Perhatikan bagaimana setan memperdaya Nabi Adam ‘Alaihis salam,وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَٰذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ﴿٢٠﴾ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ“’Rabb kamu tidak melarangmu mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga).’ Dan dia  bersumpah kepada keduanya. ‘Sesungguhnya saya (setan) adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua’” (QS. Al-A’raf: 20-21).Maka andaikan benar klaim bahwa spirit doll bisa mengajak kepada kebaikan dan mengajak menjauhi keburukan, maka ini adalah bentuk tipu daya setan. Alasannya minimalnya ada dua, yakni:Alasan pertama, belum tentu kebaikan yang dilakukan adalah kebaikan yang masyru’, seperti yang dituntunkan dalam syariat. Apa niat dan motivasi melakukan kebaikan tersebut? Apakah tata caranya sesuai dengan tuntunan syariat? Contohnya, setan terkadang mengajak untuk melakukan ibadah-ibadah yang bid’ah. Bahkan ibadah seperti ini lebih disukai oleh setan daripada maksiat. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan,البدعة أحب إلى إبليس من المعصية, المعصية يتاب منها والبدعة لا يتاب منها“Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat. Karena maksiat, biasanya pelakunya akan bertaubat. Sedangkan bid’ah, biasanya pelakunya tidak bertaubat” (Dzammul Kalam no. 914).Demikian juga ibadah seperti salat, sedekah, membantu orang, yang motivasinya riya’ atau motivasinya menuruti perkataan spirit doll, maka ini ibadah yang tidak ikhlas dan tidak bernilai.Alasan kedua, syirik adalah dosa yang paling besar dan penghapus semua amalan. Sehingga tidak ada manfaatnya ketika seseorang melakukan amalan kebaikan, namun bersamaan dengan itu ia juga berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi'” (Qs. Az-Zumar: 65).Dosa syirik itu tidak diampuni oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa: 48).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah: 72).Setan mengesankan bahwa spirit doll ini membuat seseorang melakukan kebaikan dan amalan saleh. Padahal di sisi lain, setan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan yang menghapuskan semua pahala amalan dan tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Kesyirikan Pertama di Muka Bumi Ketiga, untuk keseimbangan jiwa dan ketentraman jiwaSebagian pemilik dan penjual spirit doll mengklaim bahwa dengan “mengadopsi” spirit doll akan menjaga ketenangan dan kesehatan jiwa. Prof. Dr. Nurul Hartini, S.Psi., M.Kes., psikolog dari Universitas Airlangga membantah hal ini.Beliau mengatakan, “Ketika seseorang menganggap boneka tersebut hidup dan percaya bahwa mereka akan bertumbuh besar, maka hal itu telah keluar dari batas akal sehat. Perilaku tersebut menjadi keanehan tersendiri yang disebabkan oleh berbagai faktor.”Beliau juga mengatakan, “Karena apabila perilaku tersebut dibiarkan terjadi secara terus-menerus, maka akan berdampak terhadap kondisi kesehatan mental seseorang. Jika ketidak-wajaran itu tidak segera dihentikan, maka beresiko pada keadaan psikopatologinya (ketidakstabilan fungsi kejiwaan yang meliputi indera, kognisi, dan emosi, Red.). Segala kondisi berisiko harus ditangani sedini mungkin agar tidak semakin sulit untuk mengembalikan kepada kondisi yang rasional dan realistis” (news.unair.ac.id).Andaipun benar boneka tersebut bisa menentramkan jiwa, maka al ghayah laa tubarrirul wasilah. Artinya, tujuan tidak menghalalkan segala cara. Para penyembah berhala di zaman dahulu pun khusyuk dan tenang hatinya dalam menyembah berhala mereka. Namun, tetap saja kita katakan mereka musyrik.Ketentraman dan ketenangan hakiki hanya didapatkan jika kita bertauhid dan beriman kepada Allah dengan benar. Bukan dengan kesyirikan atau kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِيْ قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ لِيَزْدَادُوْٓا اِيْمَانًا مَّعَ اِيْمَانِهِمْ ۗ وَلِلّٰهِ جُنُوْدُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). Dan milik Allah-lah bala tentara langit dan bumi, dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al-Fath: 4).Sebagai kesimpulan, praktek “adopsi” spirit doll atau boneka arwah adalah praktek klenik yang sarat akan kesyirikan dan sudah semestinya dijauhi oleh kaum Muslimin. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Nama Paman Nabi Muhammad, Sunat Wanita Menurut Islam, Waktu Puasa Sya Ban, Adab Belajar


Tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat kita tentang tren baru di kalangan para selebritis, yaitu “mengadopsi” spirit doll atau boneka arwah. Disebut “mengadopsi” karena boneka anak-anak itu dianggap sebagai anak betulan oleh pemiliknya. Definisi spirit doll sebagaimana disebut oleh situs Culture Trip (theculturetrip.com),“‘Luk Thep’, or ‘Child Angels’ are plastic, life-like baby dolls that are believed to be possessed by spirits that bring about good luck and future prosperity. Luk Thep are treated like any other baby or child, they are fed, dressed and cradled”“Luk Thep atau Child Angels adalah boneka bayi plastik yang mirip seperti bayi sungguhan, yang dipercaya telah dirasuki oleh arwah dan dapat membawa keberuntungan serta kemakmuran di masa depan. Luk Thep diperlakukan seperti bayi atau anak sungguhan, mereka diberi makan, diberi pakaian, dan dibuai.”Deskripsi di atas menjelaskan keyakinan terhadap boneka arwah yang merupakan bentuk lain dari paganisme atau penyembahan kepada berhala. Hanya saja, dikemas dalam bentuk baru dan dianggap kekinian. Namun, hakikatnya tidak berbeda.Alasan terlarangnya memelihara boneka arwahJelas sekali bahwa ini adalah praktek klenik yang sangat jauh dari tuntunan agama Islam. Bahkan, hal ini dilarang keras dalam syariat Islam. Sisi terlarangnya memelihara boneka arwah atau spirit doll dapat kita jelaskan dalam beberapa poin, di antaranya:Pertama, menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain AllahOrang yang melakukan praktek klenik spirit doll, mereka meyakini bahwa spirit doll bisa mendatangkan kemakmuran dan menghindarkan diri dari kemiskinan. Mereka juga meyakini boneka ini bisa mendatangkan kehidupan yang tenang dan menghindarkan diri dari kesulitan. Sehingga hal ini merupakan bentuk menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain Allah, yang merupakan kesyirikan.Padahal, manfaat dan mudarat itu hanya dari Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An-Nahl: 53).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“Jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al-An’am: 17).Allah Ta’ala melarang kita meminta manfaat dan mencegah mudarat kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّـهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan janganlah kamu berdoa kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Yunus: 106).Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Orang yang meyakini bahwa pohon keramat, batu keramat, kuburan keramat, malaikat, jin, makhluk yang hidup atau yang sudah mati, bisa memberi manfaat atau mudarat, atau bisa mendekatkan diri kepada Allah, atau bisa memberikan syafaat di sisi Allah untuk memenuhi hajat-hajat duniawinya, atau bisa dijadikan media untuk tawassul kepada Allah, maka ia telah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya. Ia telah meyakini perkara yang tidak layak untuk diyakini. Hal ini sebagaimana keyakinannya orang-orang musyirikin penyembah berhala” (Syarhu Tath-hiril I’tiqad, 3: 5).Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirKedua, termasuk jimatJimat atau tamimah adalah segala sesuatu yang dipakai dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mencegah bala (musibah) dan ‘ain (Mukhtashar Tas-hil Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 117). Orang yang melakukan praktek klenik spirit doll biasanya meyakini bahwa spirit doll bisa mencegah dari bencana dan penyakit. Ini adalah bentuk kesyirikan. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar, jika meyakini hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya, mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun, jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung, jimat gelang, atau jimat yang digantung, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11: 6).Ketiga, minta bantuan setan dari kalangan jinOrang yang menggunakan spirit doll meyakini bahwa boneka tersebut diisi oleh arwah yang bisa membantunya melakukan kebaikan-kebaikan. Andaikan klaim ini benar, maka ini termasuk meminta bantuan jin. Padahal meminta bantuan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan, yaitu:Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah, dan semakin suka memperdaya manusia.Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut ber-isti’adzah kepada selain Allah. Ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin, sehingga selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata, “Wahai penunggu lembah, lindungi saya dari temanmu yang jahat.”Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Adapun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, paranormal, orang indigo, dan semisalnya maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan, “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Mereka akan memberikan bantuan kepada manusia dengan syarat manusia menaati mereka dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no. 15924).Keempat, tidak lepas dari praktek sihirPraktek klenik spirit doll ini tidak lepas dari praktek sihir. Definisi sihir dijelaskan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah,عزائم ورقى وعُقَد يؤثر في القلوب والأبدان، فيُمرض ويقتل، ويفرق بين المرء وزوجه، ويأخذ أحد الزوجين عن صاحبه“Mantra-mantra, jampi-jampi, dan buhul-buhul dapat memberikan pengaruh pada hati dan badan. Sehingga bisa membuat sakit atau bahkan bisa membunuh. Juga bisa memisahkan antara suami-istri, atau bisa merekatkan antara suami-istri” (Taisirul Azizil Hamid, 1: 678).Sedangkan praktek sihir termasuk dalam kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al-Baqarah: 102).Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanBeberapa syubhat dan bantahannyaPertama, hanya sekedar untuk koleksiSebagian pemiliki spirit doll mereka mengklaim bahwa niat mereka hanya sekedar koleksi boneka. Maka kita katakan, jika demikian mengapa harus boneka arwah yang dikoleksi? Selain itu, dalam Islam tidak diperbolehkan memanfaatkan benda berupa patung makhluk bernyawa, termasuk boneka. Diriwayatkan dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Maukah Engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Beliau bersabda kepadaku, ‘Hendaknya jangan Engkau biarkan ada patung, kecuali Engkau hancurkan. Dan jangan Engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali Engkau ratakan'” (HR. Muslim no. 969).Demikian juga tidak boleh memasukkan patung-patung dan juga boneka makhluk bernyawa ke dalam rumah, karena akan mencegah malaikat yang membawa rahmat untuk masuk ke dalam rumah. Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiallahu ’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no. 3225, Muslim no. 2106).Untuk boneka mainan, ada pengecualian bagi anak-anak kecil. Boleh bagi mereka untuk bermain boneka berbentuk makhluk bernyawa karena terdapat riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwa ketika masih kecil ia bermain boneka-boneka berbentuk kuda dan manusia, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya. Namun, ini khusus untuk anak-anak kecil dan tidak boleh berupa spirit doll yang mengandung kesyirikan.Kedua, spirit doll membantu melakukan ibadah dan kebaikanMereka yang memiliki spirit doll mengklaim bahwa boneka tersebut memotivasi pemiliknya untuk melakukan berbagai ketaatan seperti salat, sedekah, dan membantu orang lain. Mereka juga mengklaim spirit doll yang mereka miliki mencegah mereka untuk melakukan kejahatan atau hal-hal yang negatif. Bahkan mereka mengklaim bahwa boneka tersebut bisa berbicara sebagaimana manusia biasa.Setan memang senantiasa menimbulkan was-was dan tipu daya dalam hati manusia, sehingga samar bagi manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ“(Setan) yang senantiasa memberikan was-was dalam hati manusia. Baik setan jin maupun manusia” (QS. An-Nas: 5-6).Setan juga senantiasa membuat tipu daya terhadap manusia. Setan memberikan kesan sedang mengajak manusia kepada kebaikan. Padahal nyatanya, setan sedang menggiringnya kepada keburukan. Perhatikan bagaimana setan memperdaya Nabi Adam ‘Alaihis salam,وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَٰذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ﴿٢٠﴾ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ“’Rabb kamu tidak melarangmu mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga).’ Dan dia  bersumpah kepada keduanya. ‘Sesungguhnya saya (setan) adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua’” (QS. Al-A’raf: 20-21).Maka andaikan benar klaim bahwa spirit doll bisa mengajak kepada kebaikan dan mengajak menjauhi keburukan, maka ini adalah bentuk tipu daya setan. Alasannya minimalnya ada dua, yakni:Alasan pertama, belum tentu kebaikan yang dilakukan adalah kebaikan yang masyru’, seperti yang dituntunkan dalam syariat. Apa niat dan motivasi melakukan kebaikan tersebut? Apakah tata caranya sesuai dengan tuntunan syariat? Contohnya, setan terkadang mengajak untuk melakukan ibadah-ibadah yang bid’ah. Bahkan ibadah seperti ini lebih disukai oleh setan daripada maksiat. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan,البدعة أحب إلى إبليس من المعصية, المعصية يتاب منها والبدعة لا يتاب منها“Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat. Karena maksiat, biasanya pelakunya akan bertaubat. Sedangkan bid’ah, biasanya pelakunya tidak bertaubat” (Dzammul Kalam no. 914).Demikian juga ibadah seperti salat, sedekah, membantu orang, yang motivasinya riya’ atau motivasinya menuruti perkataan spirit doll, maka ini ibadah yang tidak ikhlas dan tidak bernilai.Alasan kedua, syirik adalah dosa yang paling besar dan penghapus semua amalan. Sehingga tidak ada manfaatnya ketika seseorang melakukan amalan kebaikan, namun bersamaan dengan itu ia juga berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi'” (Qs. Az-Zumar: 65).Dosa syirik itu tidak diampuni oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa: 48).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah: 72).Setan mengesankan bahwa spirit doll ini membuat seseorang melakukan kebaikan dan amalan saleh. Padahal di sisi lain, setan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan yang menghapuskan semua pahala amalan dan tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Kesyirikan Pertama di Muka Bumi Ketiga, untuk keseimbangan jiwa dan ketentraman jiwaSebagian pemilik dan penjual spirit doll mengklaim bahwa dengan “mengadopsi” spirit doll akan menjaga ketenangan dan kesehatan jiwa. Prof. Dr. Nurul Hartini, S.Psi., M.Kes., psikolog dari Universitas Airlangga membantah hal ini.Beliau mengatakan, “Ketika seseorang menganggap boneka tersebut hidup dan percaya bahwa mereka akan bertumbuh besar, maka hal itu telah keluar dari batas akal sehat. Perilaku tersebut menjadi keanehan tersendiri yang disebabkan oleh berbagai faktor.”Beliau juga mengatakan, “Karena apabila perilaku tersebut dibiarkan terjadi secara terus-menerus, maka akan berdampak terhadap kondisi kesehatan mental seseorang. Jika ketidak-wajaran itu tidak segera dihentikan, maka beresiko pada keadaan psikopatologinya (ketidakstabilan fungsi kejiwaan yang meliputi indera, kognisi, dan emosi, Red.). Segala kondisi berisiko harus ditangani sedini mungkin agar tidak semakin sulit untuk mengembalikan kepada kondisi yang rasional dan realistis” (news.unair.ac.id).Andaipun benar boneka tersebut bisa menentramkan jiwa, maka al ghayah laa tubarrirul wasilah. Artinya, tujuan tidak menghalalkan segala cara. Para penyembah berhala di zaman dahulu pun khusyuk dan tenang hatinya dalam menyembah berhala mereka. Namun, tetap saja kita katakan mereka musyrik.Ketentraman dan ketenangan hakiki hanya didapatkan jika kita bertauhid dan beriman kepada Allah dengan benar. Bukan dengan kesyirikan atau kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِيْ قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ لِيَزْدَادُوْٓا اِيْمَانًا مَّعَ اِيْمَانِهِمْ ۗ وَلِلّٰهِ جُنُوْدُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). Dan milik Allah-lah bala tentara langit dan bumi, dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al-Fath: 4).Sebagai kesimpulan, praktek “adopsi” spirit doll atau boneka arwah adalah praktek klenik yang sarat akan kesyirikan dan sudah semestinya dijauhi oleh kaum Muslimin. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Nama Paman Nabi Muhammad, Sunat Wanita Menurut Islam, Waktu Puasa Sya Ban, Adab Belajar

Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan

Diriwayatkan dari sahabat ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ“Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya’” (HR. Abu Dawud no. 3221, Al-Hakim 1: 370).An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Sanadnya jayyid” (Al-Majmu’, 5: 292).An-Nawawi Rahimahullah juga berkata, “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan” (Lihat Al-Khulashah, 2: 1028-1029 dan Al-Adzkar, hal. 147).Hadis ini dinilah sahih oleh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud (1: 2), Misykat Al-Mashabih (1: 29), dan lain-lain.Terdapat beberapa faidah yang bisa diambil dari hadis ini.Faidah pertamaHadis ini menunjukkan disunnahkannya berdiri sejenak di kubur setelah selesai memakamkan jenazah, untuk mendoakan jenazah agar mendapatkan ampunan, dan agar jenazah diberi ketetapan dan keteguhan ketika mendapatkan pertanyaan malaikat. Dan hendaknya, dia juga memerintahkan orang lain yang hadir di pemakaman ketika itu untuk ikut berdiri sejenak dan mendoakannya. Jenazah dalam kondisi semacam itu sangat membutuhkan doa dari orang-orang yang masih hidup dibandingkan ketika sebelum dimakamkan, karena merupakan masa adanya fitnah dan ujian di alam kubur (yaitu adanya pertanyaan malaikat) (lihat Ighatsah Al-Lahfan, 1: 202).Berdasarkan hadis di atas, kita bisa berdoa dengan mengucapkan,اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ“ALLAHUM-MAGHFIR LAHU” (Ya Allah, ampunilah dia)اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ“ALLAHUMMA TSABBIT HU” (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).Atau doa-doa semisal itu.Doa untuk jenazah ini tidak memiliki batas jarak tertentu. Adapun hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا“Apabila kalian menguburkanku, maka taburkanlah tanah padaku, kemudian berdirilah kalian di sekitar makamku sekitar jarak unta disembelih dan dibagikan dagingnya” (HR. Muslim no. 121)Perkataan ini hanyalah bersumber dari ijtihad beliau Radhiyallahu ‘anhu. Dan tidak terdapat penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang penentuan batas (jarak) dalam hal ini. Artinya, meskipun seseorang tidak ikut memakamkan dan berada di tempat yang jauh dari makam saudaranya tersebut, tetap dianjurkan untuk mendoakan si mayit.Terdapat dalil dari Al-Qur’an tentang disyariatkannya berdiri di samping makam untuk mendoakan si mayit. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُونَ“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (QS. At-Taubah: 84).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“Disebutkannya larangan (untuk berdiri mendoakan di kuburnya, pent.) secara khusus (bagi orang-orang kafir, pent.) menunjukkan bahwa selain mereka itu dianjurkan untuk disalatkan dan berdiri di kuburnya (untuk mendoakannya). Karena jika perkara tersebut tidak disyariatkan bagi siapa pun (baik muslim ataupun kafir, pent.), tentu tidak perlu disebutkan larangan itu secara khusus. Dan tidak perlu menyebutkan alasan kafirnya mereka ketika melarang hal itu. Oleh karena itu, menyalatkan jenazah kaum mukminin dan berdiri di kuburnya termasuk sunnah mutawatir” (Majmu’ Al-Fataawa, 1: 165 dan 27: 330)Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Apakah dilaksanakan secara berjamaah?Doa untuk si mayit tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah dengan dikomando oleh satu orang. Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata ketika ditanya tentang mendoakan mayit secara berjamaah di pemakaman,ليس هذا من سنة الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا من سنة الخلفاء الراشدين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم ، وإنما كان الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرشدهم إلى أن يستغفروا للميت ويسألوا له التثبيت ، كلٌّ بنفسه ، وليس جماعة“Hal semacam ini tidak sesuai dengan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran al-Khulafa’ ar-Rosyidun Radhiyallahu ‘anhum. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri, dan tidak dilakukan secara berjamaah” (Fatawa al-Janaiz, hlm. 228).Apakah dilakukan dengan mengangkat tangan?Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan kaidah-kaidah mengangkat tangan ketika berdoa. Beliau Rahimahullah berkata menjelaskan kondisi yang kedua,القسم الثاني أن لا نعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم رفع يديه ولا يكون هو ظاهر الحديث فحينئذٍ لا نرفع الأيدي وذلك مثل الدعاء عند القبر فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه وقال استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل ولم يرد في ذلك رفع يدين فالظاهر عدم الرفع“Kondisi kedua, tidak diketahui apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ataukah tidak, dan dzahir hadis juga tidak menunjukkan bahwa Nabi mengangkat tangan. Dalam kondisi semacam ini, maka tidak perlu mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Contohnya adalah berdoa di makam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri sejenak dan berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.’ Tidak terdapat keterangan dalam hadis tersebut bahwa Nabi mengangkat tangan. Sehingga dzahir hadis menunjukkan tidak mengangkat tangan” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 14: 212).Syekh Abdullah Aba Buthain Rahimahullah ditanya tentang perlukah mengangkat tangan ketika berdiri sejenak mendoakan mayit setelah dimakamkan. Beliau Rahimahullah menjawab, “Tidak perlu mengangkat tangan, karena tidak terdapat dalil.” (Ad-Durar As-Saniyyah, 3: 249)Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahFaidah keduaHadis ini menunjukkan adanya pertanyaan malaikat kepada mayit di dalam kubur, yaitu tentang Rabbnya, agama, dan Nabinya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis-hadis yang sahih. Yang lebih tepat, pertanyaan ini bersifat umum, ditujukan baik kepada muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, seperti Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah (lihat At-Tadzkirah, hal. 62).Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ: ” {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ} [إبراهيم: 27] ” قَالَ: ” نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ، فَيُقَالُ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللهُ، وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَفِي الْآخِرَةِ} [إبراهيم: 27] ““Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Beliau bersabda, “(Ayat ini) turun berkenaan dengan azab kubur. Dia ditanya, “Siapa Rabb-mu?” Dia menjawab, “Rabb-ku Allah, nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Itulah firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27) (HR. Muslim no. 2871)Faidah ketigaHadis ini menunjukkan bahwa mayit itu bisa memperoleh manfaat dengan sebab doa dan permohonan ampunan untuknya. Seandainya tidak bermanfaat untuk mayit, tidak ada faidahnya perintah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Ini adalah ijma’ ulama sebagaimana yang ditegaskan oleh An-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumallah (lihat Al-Adzkar, hal 150 dan Majmu’ Al-Fataawa, 7: 499 dan 24: 306).Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10)Dan juga firman Allah Ta’ala,وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara, (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfa’at baginya, dan (3) anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Faidah keempatHadis tersebut menunjukkan adanya persaudaraan Islam antara orang-orang yang beriman yang diikat oleh tali agama dan akidah yang sahih. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10).Dan di antara buah dari adanya persaudaraan ini adalah motivasi untuk mendoakan saudaranya yang telah meninggal dunia. Dalam hadis di atas, Nabi menggunakan kalimat,اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ“Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian.”Hal ini untuk melembutkan dan mendekatkan hati saudara-saudaranya yang beriman dan masih hidup agar mendoakan ampunan untuknya dengan penuh keikhlasan.Baca Juga:Memandikan dan MengkafaniMendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 350-352 dan sumber-sumber lainnya yang telah disebutkan. Sebagian kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Tahnik, Bintang Pelajar Institute, Hadist Mencari Ilmu, Hadits Tentang Demokrasi, Sholat Isya Jam BerapaTags: do'afikihfikih jenazahfikih pemakaman jenazahfikih pengurusan jenazahpanduan mengurus jenazahpemakaman jenazah

Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan

Diriwayatkan dari sahabat ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ“Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya’” (HR. Abu Dawud no. 3221, Al-Hakim 1: 370).An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Sanadnya jayyid” (Al-Majmu’, 5: 292).An-Nawawi Rahimahullah juga berkata, “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan” (Lihat Al-Khulashah, 2: 1028-1029 dan Al-Adzkar, hal. 147).Hadis ini dinilah sahih oleh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud (1: 2), Misykat Al-Mashabih (1: 29), dan lain-lain.Terdapat beberapa faidah yang bisa diambil dari hadis ini.Faidah pertamaHadis ini menunjukkan disunnahkannya berdiri sejenak di kubur setelah selesai memakamkan jenazah, untuk mendoakan jenazah agar mendapatkan ampunan, dan agar jenazah diberi ketetapan dan keteguhan ketika mendapatkan pertanyaan malaikat. Dan hendaknya, dia juga memerintahkan orang lain yang hadir di pemakaman ketika itu untuk ikut berdiri sejenak dan mendoakannya. Jenazah dalam kondisi semacam itu sangat membutuhkan doa dari orang-orang yang masih hidup dibandingkan ketika sebelum dimakamkan, karena merupakan masa adanya fitnah dan ujian di alam kubur (yaitu adanya pertanyaan malaikat) (lihat Ighatsah Al-Lahfan, 1: 202).Berdasarkan hadis di atas, kita bisa berdoa dengan mengucapkan,اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ“ALLAHUM-MAGHFIR LAHU” (Ya Allah, ampunilah dia)اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ“ALLAHUMMA TSABBIT HU” (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).Atau doa-doa semisal itu.Doa untuk jenazah ini tidak memiliki batas jarak tertentu. Adapun hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا“Apabila kalian menguburkanku, maka taburkanlah tanah padaku, kemudian berdirilah kalian di sekitar makamku sekitar jarak unta disembelih dan dibagikan dagingnya” (HR. Muslim no. 121)Perkataan ini hanyalah bersumber dari ijtihad beliau Radhiyallahu ‘anhu. Dan tidak terdapat penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang penentuan batas (jarak) dalam hal ini. Artinya, meskipun seseorang tidak ikut memakamkan dan berada di tempat yang jauh dari makam saudaranya tersebut, tetap dianjurkan untuk mendoakan si mayit.Terdapat dalil dari Al-Qur’an tentang disyariatkannya berdiri di samping makam untuk mendoakan si mayit. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُونَ“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (QS. At-Taubah: 84).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“Disebutkannya larangan (untuk berdiri mendoakan di kuburnya, pent.) secara khusus (bagi orang-orang kafir, pent.) menunjukkan bahwa selain mereka itu dianjurkan untuk disalatkan dan berdiri di kuburnya (untuk mendoakannya). Karena jika perkara tersebut tidak disyariatkan bagi siapa pun (baik muslim ataupun kafir, pent.), tentu tidak perlu disebutkan larangan itu secara khusus. Dan tidak perlu menyebutkan alasan kafirnya mereka ketika melarang hal itu. Oleh karena itu, menyalatkan jenazah kaum mukminin dan berdiri di kuburnya termasuk sunnah mutawatir” (Majmu’ Al-Fataawa, 1: 165 dan 27: 330)Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Apakah dilaksanakan secara berjamaah?Doa untuk si mayit tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah dengan dikomando oleh satu orang. Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata ketika ditanya tentang mendoakan mayit secara berjamaah di pemakaman,ليس هذا من سنة الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا من سنة الخلفاء الراشدين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم ، وإنما كان الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرشدهم إلى أن يستغفروا للميت ويسألوا له التثبيت ، كلٌّ بنفسه ، وليس جماعة“Hal semacam ini tidak sesuai dengan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran al-Khulafa’ ar-Rosyidun Radhiyallahu ‘anhum. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri, dan tidak dilakukan secara berjamaah” (Fatawa al-Janaiz, hlm. 228).Apakah dilakukan dengan mengangkat tangan?Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan kaidah-kaidah mengangkat tangan ketika berdoa. Beliau Rahimahullah berkata menjelaskan kondisi yang kedua,القسم الثاني أن لا نعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم رفع يديه ولا يكون هو ظاهر الحديث فحينئذٍ لا نرفع الأيدي وذلك مثل الدعاء عند القبر فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه وقال استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل ولم يرد في ذلك رفع يدين فالظاهر عدم الرفع“Kondisi kedua, tidak diketahui apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ataukah tidak, dan dzahir hadis juga tidak menunjukkan bahwa Nabi mengangkat tangan. Dalam kondisi semacam ini, maka tidak perlu mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Contohnya adalah berdoa di makam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri sejenak dan berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.’ Tidak terdapat keterangan dalam hadis tersebut bahwa Nabi mengangkat tangan. Sehingga dzahir hadis menunjukkan tidak mengangkat tangan” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 14: 212).Syekh Abdullah Aba Buthain Rahimahullah ditanya tentang perlukah mengangkat tangan ketika berdiri sejenak mendoakan mayit setelah dimakamkan. Beliau Rahimahullah menjawab, “Tidak perlu mengangkat tangan, karena tidak terdapat dalil.” (Ad-Durar As-Saniyyah, 3: 249)Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahFaidah keduaHadis ini menunjukkan adanya pertanyaan malaikat kepada mayit di dalam kubur, yaitu tentang Rabbnya, agama, dan Nabinya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis-hadis yang sahih. Yang lebih tepat, pertanyaan ini bersifat umum, ditujukan baik kepada muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, seperti Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah (lihat At-Tadzkirah, hal. 62).Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ: ” {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ} [إبراهيم: 27] ” قَالَ: ” نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ، فَيُقَالُ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللهُ، وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَفِي الْآخِرَةِ} [إبراهيم: 27] ““Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Beliau bersabda, “(Ayat ini) turun berkenaan dengan azab kubur. Dia ditanya, “Siapa Rabb-mu?” Dia menjawab, “Rabb-ku Allah, nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Itulah firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27) (HR. Muslim no. 2871)Faidah ketigaHadis ini menunjukkan bahwa mayit itu bisa memperoleh manfaat dengan sebab doa dan permohonan ampunan untuknya. Seandainya tidak bermanfaat untuk mayit, tidak ada faidahnya perintah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Ini adalah ijma’ ulama sebagaimana yang ditegaskan oleh An-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumallah (lihat Al-Adzkar, hal 150 dan Majmu’ Al-Fataawa, 7: 499 dan 24: 306).Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10)Dan juga firman Allah Ta’ala,وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara, (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfa’at baginya, dan (3) anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Faidah keempatHadis tersebut menunjukkan adanya persaudaraan Islam antara orang-orang yang beriman yang diikat oleh tali agama dan akidah yang sahih. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10).Dan di antara buah dari adanya persaudaraan ini adalah motivasi untuk mendoakan saudaranya yang telah meninggal dunia. Dalam hadis di atas, Nabi menggunakan kalimat,اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ“Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian.”Hal ini untuk melembutkan dan mendekatkan hati saudara-saudaranya yang beriman dan masih hidup agar mendoakan ampunan untuknya dengan penuh keikhlasan.Baca Juga:Memandikan dan MengkafaniMendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 350-352 dan sumber-sumber lainnya yang telah disebutkan. Sebagian kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Tahnik, Bintang Pelajar Institute, Hadist Mencari Ilmu, Hadits Tentang Demokrasi, Sholat Isya Jam BerapaTags: do'afikihfikih jenazahfikih pemakaman jenazahfikih pengurusan jenazahpanduan mengurus jenazahpemakaman jenazah
Diriwayatkan dari sahabat ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ“Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya’” (HR. Abu Dawud no. 3221, Al-Hakim 1: 370).An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Sanadnya jayyid” (Al-Majmu’, 5: 292).An-Nawawi Rahimahullah juga berkata, “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan” (Lihat Al-Khulashah, 2: 1028-1029 dan Al-Adzkar, hal. 147).Hadis ini dinilah sahih oleh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud (1: 2), Misykat Al-Mashabih (1: 29), dan lain-lain.Terdapat beberapa faidah yang bisa diambil dari hadis ini.Faidah pertamaHadis ini menunjukkan disunnahkannya berdiri sejenak di kubur setelah selesai memakamkan jenazah, untuk mendoakan jenazah agar mendapatkan ampunan, dan agar jenazah diberi ketetapan dan keteguhan ketika mendapatkan pertanyaan malaikat. Dan hendaknya, dia juga memerintahkan orang lain yang hadir di pemakaman ketika itu untuk ikut berdiri sejenak dan mendoakannya. Jenazah dalam kondisi semacam itu sangat membutuhkan doa dari orang-orang yang masih hidup dibandingkan ketika sebelum dimakamkan, karena merupakan masa adanya fitnah dan ujian di alam kubur (yaitu adanya pertanyaan malaikat) (lihat Ighatsah Al-Lahfan, 1: 202).Berdasarkan hadis di atas, kita bisa berdoa dengan mengucapkan,اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ“ALLAHUM-MAGHFIR LAHU” (Ya Allah, ampunilah dia)اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ“ALLAHUMMA TSABBIT HU” (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).Atau doa-doa semisal itu.Doa untuk jenazah ini tidak memiliki batas jarak tertentu. Adapun hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا“Apabila kalian menguburkanku, maka taburkanlah tanah padaku, kemudian berdirilah kalian di sekitar makamku sekitar jarak unta disembelih dan dibagikan dagingnya” (HR. Muslim no. 121)Perkataan ini hanyalah bersumber dari ijtihad beliau Radhiyallahu ‘anhu. Dan tidak terdapat penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang penentuan batas (jarak) dalam hal ini. Artinya, meskipun seseorang tidak ikut memakamkan dan berada di tempat yang jauh dari makam saudaranya tersebut, tetap dianjurkan untuk mendoakan si mayit.Terdapat dalil dari Al-Qur’an tentang disyariatkannya berdiri di samping makam untuk mendoakan si mayit. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُونَ“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (QS. At-Taubah: 84).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“Disebutkannya larangan (untuk berdiri mendoakan di kuburnya, pent.) secara khusus (bagi orang-orang kafir, pent.) menunjukkan bahwa selain mereka itu dianjurkan untuk disalatkan dan berdiri di kuburnya (untuk mendoakannya). Karena jika perkara tersebut tidak disyariatkan bagi siapa pun (baik muslim ataupun kafir, pent.), tentu tidak perlu disebutkan larangan itu secara khusus. Dan tidak perlu menyebutkan alasan kafirnya mereka ketika melarang hal itu. Oleh karena itu, menyalatkan jenazah kaum mukminin dan berdiri di kuburnya termasuk sunnah mutawatir” (Majmu’ Al-Fataawa, 1: 165 dan 27: 330)Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Apakah dilaksanakan secara berjamaah?Doa untuk si mayit tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah dengan dikomando oleh satu orang. Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata ketika ditanya tentang mendoakan mayit secara berjamaah di pemakaman,ليس هذا من سنة الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا من سنة الخلفاء الراشدين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم ، وإنما كان الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرشدهم إلى أن يستغفروا للميت ويسألوا له التثبيت ، كلٌّ بنفسه ، وليس جماعة“Hal semacam ini tidak sesuai dengan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran al-Khulafa’ ar-Rosyidun Radhiyallahu ‘anhum. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri, dan tidak dilakukan secara berjamaah” (Fatawa al-Janaiz, hlm. 228).Apakah dilakukan dengan mengangkat tangan?Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan kaidah-kaidah mengangkat tangan ketika berdoa. Beliau Rahimahullah berkata menjelaskan kondisi yang kedua,القسم الثاني أن لا نعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم رفع يديه ولا يكون هو ظاهر الحديث فحينئذٍ لا نرفع الأيدي وذلك مثل الدعاء عند القبر فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه وقال استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل ولم يرد في ذلك رفع يدين فالظاهر عدم الرفع“Kondisi kedua, tidak diketahui apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ataukah tidak, dan dzahir hadis juga tidak menunjukkan bahwa Nabi mengangkat tangan. Dalam kondisi semacam ini, maka tidak perlu mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Contohnya adalah berdoa di makam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri sejenak dan berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.’ Tidak terdapat keterangan dalam hadis tersebut bahwa Nabi mengangkat tangan. Sehingga dzahir hadis menunjukkan tidak mengangkat tangan” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 14: 212).Syekh Abdullah Aba Buthain Rahimahullah ditanya tentang perlukah mengangkat tangan ketika berdiri sejenak mendoakan mayit setelah dimakamkan. Beliau Rahimahullah menjawab, “Tidak perlu mengangkat tangan, karena tidak terdapat dalil.” (Ad-Durar As-Saniyyah, 3: 249)Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahFaidah keduaHadis ini menunjukkan adanya pertanyaan malaikat kepada mayit di dalam kubur, yaitu tentang Rabbnya, agama, dan Nabinya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis-hadis yang sahih. Yang lebih tepat, pertanyaan ini bersifat umum, ditujukan baik kepada muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, seperti Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah (lihat At-Tadzkirah, hal. 62).Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ: ” {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ} [إبراهيم: 27] ” قَالَ: ” نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ، فَيُقَالُ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللهُ، وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَفِي الْآخِرَةِ} [إبراهيم: 27] ““Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Beliau bersabda, “(Ayat ini) turun berkenaan dengan azab kubur. Dia ditanya, “Siapa Rabb-mu?” Dia menjawab, “Rabb-ku Allah, nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Itulah firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27) (HR. Muslim no. 2871)Faidah ketigaHadis ini menunjukkan bahwa mayit itu bisa memperoleh manfaat dengan sebab doa dan permohonan ampunan untuknya. Seandainya tidak bermanfaat untuk mayit, tidak ada faidahnya perintah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Ini adalah ijma’ ulama sebagaimana yang ditegaskan oleh An-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumallah (lihat Al-Adzkar, hal 150 dan Majmu’ Al-Fataawa, 7: 499 dan 24: 306).Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10)Dan juga firman Allah Ta’ala,وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara, (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfa’at baginya, dan (3) anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Faidah keempatHadis tersebut menunjukkan adanya persaudaraan Islam antara orang-orang yang beriman yang diikat oleh tali agama dan akidah yang sahih. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10).Dan di antara buah dari adanya persaudaraan ini adalah motivasi untuk mendoakan saudaranya yang telah meninggal dunia. Dalam hadis di atas, Nabi menggunakan kalimat,اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ“Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian.”Hal ini untuk melembutkan dan mendekatkan hati saudara-saudaranya yang beriman dan masih hidup agar mendoakan ampunan untuknya dengan penuh keikhlasan.Baca Juga:Memandikan dan MengkafaniMendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 350-352 dan sumber-sumber lainnya yang telah disebutkan. Sebagian kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Tahnik, Bintang Pelajar Institute, Hadist Mencari Ilmu, Hadits Tentang Demokrasi, Sholat Isya Jam BerapaTags: do'afikihfikih jenazahfikih pemakaman jenazahfikih pengurusan jenazahpanduan mengurus jenazahpemakaman jenazah


Diriwayatkan dari sahabat ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ“Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya’” (HR. Abu Dawud no. 3221, Al-Hakim 1: 370).An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Sanadnya jayyid” (Al-Majmu’, 5: 292).An-Nawawi Rahimahullah juga berkata, “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan” (Lihat Al-Khulashah, 2: 1028-1029 dan Al-Adzkar, hal. 147).Hadis ini dinilah sahih oleh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud (1: 2), Misykat Al-Mashabih (1: 29), dan lain-lain.Terdapat beberapa faidah yang bisa diambil dari hadis ini.Faidah pertamaHadis ini menunjukkan disunnahkannya berdiri sejenak di kubur setelah selesai memakamkan jenazah, untuk mendoakan jenazah agar mendapatkan ampunan, dan agar jenazah diberi ketetapan dan keteguhan ketika mendapatkan pertanyaan malaikat. Dan hendaknya, dia juga memerintahkan orang lain yang hadir di pemakaman ketika itu untuk ikut berdiri sejenak dan mendoakannya. Jenazah dalam kondisi semacam itu sangat membutuhkan doa dari orang-orang yang masih hidup dibandingkan ketika sebelum dimakamkan, karena merupakan masa adanya fitnah dan ujian di alam kubur (yaitu adanya pertanyaan malaikat) (lihat Ighatsah Al-Lahfan, 1: 202).Berdasarkan hadis di atas, kita bisa berdoa dengan mengucapkan,اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ“ALLAHUM-MAGHFIR LAHU” (Ya Allah, ampunilah dia)اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ“ALLAHUMMA TSABBIT HU” (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).Atau doa-doa semisal itu.Doa untuk jenazah ini tidak memiliki batas jarak tertentu. Adapun hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا“Apabila kalian menguburkanku, maka taburkanlah tanah padaku, kemudian berdirilah kalian di sekitar makamku sekitar jarak unta disembelih dan dibagikan dagingnya” (HR. Muslim no. 121)Perkataan ini hanyalah bersumber dari ijtihad beliau Radhiyallahu ‘anhu. Dan tidak terdapat penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang penentuan batas (jarak) dalam hal ini. Artinya, meskipun seseorang tidak ikut memakamkan dan berada di tempat yang jauh dari makam saudaranya tersebut, tetap dianjurkan untuk mendoakan si mayit.Terdapat dalil dari Al-Qur’an tentang disyariatkannya berdiri di samping makam untuk mendoakan si mayit. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُونَ“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (QS. At-Taubah: 84).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“Disebutkannya larangan (untuk berdiri mendoakan di kuburnya, pent.) secara khusus (bagi orang-orang kafir, pent.) menunjukkan bahwa selain mereka itu dianjurkan untuk disalatkan dan berdiri di kuburnya (untuk mendoakannya). Karena jika perkara tersebut tidak disyariatkan bagi siapa pun (baik muslim ataupun kafir, pent.), tentu tidak perlu disebutkan larangan itu secara khusus. Dan tidak perlu menyebutkan alasan kafirnya mereka ketika melarang hal itu. Oleh karena itu, menyalatkan jenazah kaum mukminin dan berdiri di kuburnya termasuk sunnah mutawatir” (Majmu’ Al-Fataawa, 1: 165 dan 27: 330)Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Apakah dilaksanakan secara berjamaah?Doa untuk si mayit tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah dengan dikomando oleh satu orang. Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata ketika ditanya tentang mendoakan mayit secara berjamaah di pemakaman,ليس هذا من سنة الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا من سنة الخلفاء الراشدين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم ، وإنما كان الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرشدهم إلى أن يستغفروا للميت ويسألوا له التثبيت ، كلٌّ بنفسه ، وليس جماعة“Hal semacam ini tidak sesuai dengan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran al-Khulafa’ ar-Rosyidun Radhiyallahu ‘anhum. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri, dan tidak dilakukan secara berjamaah” (Fatawa al-Janaiz, hlm. 228).Apakah dilakukan dengan mengangkat tangan?Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan kaidah-kaidah mengangkat tangan ketika berdoa. Beliau Rahimahullah berkata menjelaskan kondisi yang kedua,القسم الثاني أن لا نعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم رفع يديه ولا يكون هو ظاهر الحديث فحينئذٍ لا نرفع الأيدي وذلك مثل الدعاء عند القبر فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه وقال استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل ولم يرد في ذلك رفع يدين فالظاهر عدم الرفع“Kondisi kedua, tidak diketahui apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ataukah tidak, dan dzahir hadis juga tidak menunjukkan bahwa Nabi mengangkat tangan. Dalam kondisi semacam ini, maka tidak perlu mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Contohnya adalah berdoa di makam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri sejenak dan berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.’ Tidak terdapat keterangan dalam hadis tersebut bahwa Nabi mengangkat tangan. Sehingga dzahir hadis menunjukkan tidak mengangkat tangan” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 14: 212).Syekh Abdullah Aba Buthain Rahimahullah ditanya tentang perlukah mengangkat tangan ketika berdiri sejenak mendoakan mayit setelah dimakamkan. Beliau Rahimahullah menjawab, “Tidak perlu mengangkat tangan, karena tidak terdapat dalil.” (Ad-Durar As-Saniyyah, 3: 249)Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahFaidah keduaHadis ini menunjukkan adanya pertanyaan malaikat kepada mayit di dalam kubur, yaitu tentang Rabbnya, agama, dan Nabinya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis-hadis yang sahih. Yang lebih tepat, pertanyaan ini bersifat umum, ditujukan baik kepada muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, seperti Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah (lihat At-Tadzkirah, hal. 62).Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ: ” {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ} [إبراهيم: 27] ” قَالَ: ” نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ، فَيُقَالُ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللهُ، وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: {يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَفِي الْآخِرَةِ} [إبراهيم: 27] ““Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Beliau bersabda, “(Ayat ini) turun berkenaan dengan azab kubur. Dia ditanya, “Siapa Rabb-mu?” Dia menjawab, “Rabb-ku Allah, nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Itulah firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27) (HR. Muslim no. 2871)Faidah ketigaHadis ini menunjukkan bahwa mayit itu bisa memperoleh manfaat dengan sebab doa dan permohonan ampunan untuknya. Seandainya tidak bermanfaat untuk mayit, tidak ada faidahnya perintah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Ini adalah ijma’ ulama sebagaimana yang ditegaskan oleh An-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumallah (lihat Al-Adzkar, hal 150 dan Majmu’ Al-Fataawa, 7: 499 dan 24: 306).Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10)Dan juga firman Allah Ta’ala,وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara, (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfa’at baginya, dan (3) anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Faidah keempatHadis tersebut menunjukkan adanya persaudaraan Islam antara orang-orang yang beriman yang diikat oleh tali agama dan akidah yang sahih. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10).Dan di antara buah dari adanya persaudaraan ini adalah motivasi untuk mendoakan saudaranya yang telah meninggal dunia. Dalam hadis di atas, Nabi menggunakan kalimat,اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ“Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian.”Hal ini untuk melembutkan dan mendekatkan hati saudara-saudaranya yang beriman dan masih hidup agar mendoakan ampunan untuknya dengan penuh keikhlasan.Baca Juga:Memandikan dan MengkafaniMendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 350-352 dan sumber-sumber lainnya yang telah disebutkan. Sebagian kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Tahnik, Bintang Pelajar Institute, Hadist Mencari Ilmu, Hadits Tentang Demokrasi, Sholat Isya Jam BerapaTags: do'afikihfikih jenazahfikih pemakaman jenazahfikih pengurusan jenazahpanduan mengurus jenazahpemakaman jenazah

Fikih Nikah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 5) Daftar Isi sembunyikan 1. SIKAP ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DURHAKA 1.1. Kapan Seorang Istri Dikatakan Nasyiz? 1.2. Hukum Durhaka terhadap Suami 1.3. Bagaimana Menyikapi Istri yang Nasyiz (Durhaka)? 1.4. Jatuhnya Kewajiban Menafkahi Istri bagi Suami Jika Istri Nasyiz/ Durhaka SIKAP ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DURHAKADi antara salah satu permasalahan yang dibahas oleh para ulama ketika mengkaji fikih nikah adalah nusyuz atau kedurhakaan dan ketidak-taatan istri kepada suami, yang mana hal ini merupakan salah satu bentuk ujian rumah tangga yang harus dihadapi suami. Lalu apa batasannya sehingga seorang istri dikatakan nasyiz/ durhaka? Dan apa yang mesti dilakukan suami ketika istri tidak lagi taat/patuh padanya?Nusyuz secara bahasa berarti “tinggi”. Dikatakan seperti itu karena ketika istri sedang berbuat nusyuz, dia merasa tinggi sehingga tidak menaati suaminya, serta merasa sombong (tinggi) terhadap apa yang Allah Ta’ala wajibkan kepadanya. Oleh karena itu, istri yang tidak taat kepada suaminya dikatakan nasyiz.Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya menyebutkan,المرأة الناشز هي المرأة المرتفعة على زوجها ، التاركة لأمره ، المعرضة عنه ، المبغضة له“Seorang perempuan yang An-Naasyiz adalah seorang perempuan yang merasa tinggi (durhaka) terhadap suaminya, meninggalkan perintahnya, berpaling darinya, serta membencinya.”Kapan Seorang Istri Dikatakan Nasyiz?Adapun kapan seorang wanita dikatakan nasyiz, maka para ulama berbeda pendapat. Adapun menurut mazhab Syafi’iyyah, istri yang durhaka adalah istri yang tidak mau menaati suaminya. Di antara contohnya adalah keluar dari rumah tanpa seizin suami, menolak ajakan suami ke kasur, ataupun istri tersebut menutup pintu di depan muka suaminya. Di dalam mazhab Syafi’iyyah, tidak dibedakan antara tidak menaati perkara yang sudah menjadi kewajibannya ataupun perkara yang bukan menjadi kewajibannya. Hal ini karena keduanya sama-sama merupakan bentuk meremehkan dan menyepelekan suami. Dan hal ini berlaku juga baik itu kedurhakaan yang bisa diselesaikan oleh suami dengan pemaksaan ataupun tidak.Hukum Durhaka terhadap SuamiTidak diragukan lagi bahwa durhakanya istri kepada suami hukumnya haram, karena dua hal:Pertama: karena di dalamnya terdapat pembangkangan dan tidak taatnya istri kepada suami. Padahal menaati suami telah diperintahkan baik di dalam Qur’an maupun hadis, dan mentaati suami hukumnya wajib. Maka, meninggalkan kewajiban hukumnya haram, bahkan Adz-Dzahabi rahimahullah menjadikan kedurhakaan istri sebagai salah satu dosa besar yang tidak akan diampuni, kecuali dengan bertobat. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya ketaatan istri kepada suami adalah:لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)Di dalam hadis lain disebutkan:فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ“Perhatikanlah di mana posisimu darinya. Maka, sesungguhnys suamimu (merupakan) surgamu dan nerakamu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, An-Nasa’i, dan Ahmad)Hadis ini menggambarkan perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi istrinya karena suami adalah surga dan neraka bagi istri. Apabila istri taat kepada suami, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan istri terjatuh ke dalam jurang neraka. Nasalullaahas salaamah wal ‘aafiyah.Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa menunaikan hak suami juga merupakan kunci agar diri kita bisa menunaikan hak Allah Ta’ala,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّى الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّها حَتَّى تُؤَدِّى حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sampai ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (istri) tetap tidak boleh menolak.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban)Kedua: Allah Ta’ala mengancam dengan hukuman bagi mereka yang mendurhakai suaminya, apabila ia tidak bisa dinasihati dan tidak mempan pula dengan hajr. Dan Allah Ta’ala tidaklah memberi hukuman, kecuali perbuatan tersebut adalah perbuatan haram ataupun meninggalkan perkara wajib. Allah Ta’ala berfirman,وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)Bahkan, dalam masalah berhubungan suami istri pun, jika sang istri menolak ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ (فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا) لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si istri menolaknya [sehingga malam itu suaminya murka], maka si istri akan dilaknat oleh malaikat hingga (waktu) subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan telah kita ketahui bersama bahwa jika amalan/ perbuatan yang diancam dengan sebuah hukuman ataupun pelakunya mendapatkan laknat, maka itu merupakan pertanda bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa kedurhakaan istri terhadap suami merupakan salah satu dosa besar. Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita darinya.Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimBagaimana Menyikapi Istri yang Nasyiz (Durhaka)?Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Tidak ada suatu permasalahan di dalam kehidupan, kecuali sudah Allah Ta’ala ajarkan solusinya, tidak terkecuali di dalam pernikahan. Islam telah menunjukkan untuk mereka yang sedang diuji dengan durhakanya istri dengan beberapa jalan keluar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34)Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, urutannya dimulai dari hal berikut ini:Pertama, Memberi NasihatMenasihati istri dengan nasihat yang baik, menunjukkan mereka dengan rasa kasih sayang dan penuh ketulusan, mengingatkan mereka terkait akibat dan hukuman dari perbuatan durhakanya, serta mengingatkan istri akan kewajiban yang harus dilakukan istri untuk suaminya.Jika istri telah menerima nasihat tersebut dan telah berubah, maka suami tidak boleh menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)Namun, jika nasihat belum mendapatkan hasil, maka suami menempuh langkah berikutnya yaitu hajr (boikot).Kedua, Hajr (Boikot)Hajr (memboikot istri) memiliki berbagai macam bentuk, di antaranya adalah pisah ranjang, ataupun tidak menyapanya, bisa juga dengan tidak mengajak bicara dengan durasi tidak boleh lebih dari 3 hari. Tujuan dari perlakuan kita tersebut adalah agar istri kita menjadi belajar dan mengetahui bahwa yang ia lakukan terhadap suaminya itu merupakan perkara yang besar dan berbahaya, bukan sebagai ajang menghinakannya ataupun balas dendam.Di antara yang harus diperhatikan dalam masalah Hajr adalah:Tidak melakukannya di depan anak-anak kita, sehingga akan mempengaruhi psikis mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak serta menjadikan mereka anak yang broken home.Tidak boleh memboikot istri, kecuali di rumahnya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ“Dan janganlah Engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya, serta jangan melakukan hajr, selain di rumah” (HR. Abu Daud)Namun, jika terdapat maslahat melakukan hajr di luar rumah, maka boleh untuk dilakukan. Karena Nabi pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan. Lama masa hajr yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama’, yaitu sampai waktu istri kembali taat dan sudah tidak nusyuuz, karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita mengamalkannya secara mutlak tanpa pembatasan.Ketiga, Memukul IstriSaat kita sudah tidak dapat memperbaiki nusyuuz istri dengan teguran ataupun boikot, maka kita bisa mengambil jalan keluar dengan memukulnya dengan pukulan yang tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan ataupun melecehkan ataupun menyiksa.Disyaratkan juga agar pukulan tersebut tidak dilakukan dengan cara brutal dan tidak melukai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas.” (HR. Muslim)Dan juga tidak diperbolehkan memukulnya di bagian wajah, serta yakin bahwa memukulnya tersebut akan bermanfaat untuk membuat istri tidak berbuat nusyuuz kembali.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Jatuhnya Kewajiban Menafkahi Istri bagi Suami Jika Istri Nasyiz/ DurhakaMengenai hal ini, Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya, lalu beliau menjawab,“Tidak diragukan lagi bahwa istri yang durhaka tidak memiliki hak nafkah atas suaminya hingga ia kembali taat kepada suaminya jika durhakanya tersebut tidak memiliki alasan yang benar. Sedangkan batasan waktunya, maka ini dikembalikan kepada hakim. Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian hakim di mana mereka menjatuhkan kewajiban nafkah untuk istri dan menahan istri dalam jaminan suami bertahun-tahun, maka aku tidak pernah mengetahui ada dalilnya. Dan pada perkara tersebut terdapat kezaliman terhadap istri, dan bisa jadi durhakanya istri itu salah satunya karena perlakuan buruk suami terhadap dirinya. Maka, yang sudah sepantasnya dilakukan dalam perkara seperti ini adalah meneliti dan melihat sebab-sebab kedurhakaan istri sehingga bisa adil di dalam menyelesaikan pertikaian tersebut.” Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Kitab Ahkaamu Nusyuuzi Az-Zaujah fii Asy-Syariah Al-Islamiyyah karya Muktashim Abdurrahman Muhammad Mansur.Web resmi Syekh Bin Baaz.🔍 Tajassus, Durhaka Kepada Ibu, Pengertian Islam Menurut Hadits, Hukum Merokok Di Bulan Puasa, Dajjal Dalam AlquranTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah

Fikih Nikah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 5) Daftar Isi sembunyikan 1. SIKAP ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DURHAKA 1.1. Kapan Seorang Istri Dikatakan Nasyiz? 1.2. Hukum Durhaka terhadap Suami 1.3. Bagaimana Menyikapi Istri yang Nasyiz (Durhaka)? 1.4. Jatuhnya Kewajiban Menafkahi Istri bagi Suami Jika Istri Nasyiz/ Durhaka SIKAP ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DURHAKADi antara salah satu permasalahan yang dibahas oleh para ulama ketika mengkaji fikih nikah adalah nusyuz atau kedurhakaan dan ketidak-taatan istri kepada suami, yang mana hal ini merupakan salah satu bentuk ujian rumah tangga yang harus dihadapi suami. Lalu apa batasannya sehingga seorang istri dikatakan nasyiz/ durhaka? Dan apa yang mesti dilakukan suami ketika istri tidak lagi taat/patuh padanya?Nusyuz secara bahasa berarti “tinggi”. Dikatakan seperti itu karena ketika istri sedang berbuat nusyuz, dia merasa tinggi sehingga tidak menaati suaminya, serta merasa sombong (tinggi) terhadap apa yang Allah Ta’ala wajibkan kepadanya. Oleh karena itu, istri yang tidak taat kepada suaminya dikatakan nasyiz.Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya menyebutkan,المرأة الناشز هي المرأة المرتفعة على زوجها ، التاركة لأمره ، المعرضة عنه ، المبغضة له“Seorang perempuan yang An-Naasyiz adalah seorang perempuan yang merasa tinggi (durhaka) terhadap suaminya, meninggalkan perintahnya, berpaling darinya, serta membencinya.”Kapan Seorang Istri Dikatakan Nasyiz?Adapun kapan seorang wanita dikatakan nasyiz, maka para ulama berbeda pendapat. Adapun menurut mazhab Syafi’iyyah, istri yang durhaka adalah istri yang tidak mau menaati suaminya. Di antara contohnya adalah keluar dari rumah tanpa seizin suami, menolak ajakan suami ke kasur, ataupun istri tersebut menutup pintu di depan muka suaminya. Di dalam mazhab Syafi’iyyah, tidak dibedakan antara tidak menaati perkara yang sudah menjadi kewajibannya ataupun perkara yang bukan menjadi kewajibannya. Hal ini karena keduanya sama-sama merupakan bentuk meremehkan dan menyepelekan suami. Dan hal ini berlaku juga baik itu kedurhakaan yang bisa diselesaikan oleh suami dengan pemaksaan ataupun tidak.Hukum Durhaka terhadap SuamiTidak diragukan lagi bahwa durhakanya istri kepada suami hukumnya haram, karena dua hal:Pertama: karena di dalamnya terdapat pembangkangan dan tidak taatnya istri kepada suami. Padahal menaati suami telah diperintahkan baik di dalam Qur’an maupun hadis, dan mentaati suami hukumnya wajib. Maka, meninggalkan kewajiban hukumnya haram, bahkan Adz-Dzahabi rahimahullah menjadikan kedurhakaan istri sebagai salah satu dosa besar yang tidak akan diampuni, kecuali dengan bertobat. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya ketaatan istri kepada suami adalah:لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)Di dalam hadis lain disebutkan:فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ“Perhatikanlah di mana posisimu darinya. Maka, sesungguhnys suamimu (merupakan) surgamu dan nerakamu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, An-Nasa’i, dan Ahmad)Hadis ini menggambarkan perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi istrinya karena suami adalah surga dan neraka bagi istri. Apabila istri taat kepada suami, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan istri terjatuh ke dalam jurang neraka. Nasalullaahas salaamah wal ‘aafiyah.Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa menunaikan hak suami juga merupakan kunci agar diri kita bisa menunaikan hak Allah Ta’ala,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّى الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّها حَتَّى تُؤَدِّى حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sampai ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (istri) tetap tidak boleh menolak.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban)Kedua: Allah Ta’ala mengancam dengan hukuman bagi mereka yang mendurhakai suaminya, apabila ia tidak bisa dinasihati dan tidak mempan pula dengan hajr. Dan Allah Ta’ala tidaklah memberi hukuman, kecuali perbuatan tersebut adalah perbuatan haram ataupun meninggalkan perkara wajib. Allah Ta’ala berfirman,وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)Bahkan, dalam masalah berhubungan suami istri pun, jika sang istri menolak ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ (فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا) لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si istri menolaknya [sehingga malam itu suaminya murka], maka si istri akan dilaknat oleh malaikat hingga (waktu) subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan telah kita ketahui bersama bahwa jika amalan/ perbuatan yang diancam dengan sebuah hukuman ataupun pelakunya mendapatkan laknat, maka itu merupakan pertanda bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa kedurhakaan istri terhadap suami merupakan salah satu dosa besar. Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita darinya.Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimBagaimana Menyikapi Istri yang Nasyiz (Durhaka)?Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Tidak ada suatu permasalahan di dalam kehidupan, kecuali sudah Allah Ta’ala ajarkan solusinya, tidak terkecuali di dalam pernikahan. Islam telah menunjukkan untuk mereka yang sedang diuji dengan durhakanya istri dengan beberapa jalan keluar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34)Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, urutannya dimulai dari hal berikut ini:Pertama, Memberi NasihatMenasihati istri dengan nasihat yang baik, menunjukkan mereka dengan rasa kasih sayang dan penuh ketulusan, mengingatkan mereka terkait akibat dan hukuman dari perbuatan durhakanya, serta mengingatkan istri akan kewajiban yang harus dilakukan istri untuk suaminya.Jika istri telah menerima nasihat tersebut dan telah berubah, maka suami tidak boleh menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)Namun, jika nasihat belum mendapatkan hasil, maka suami menempuh langkah berikutnya yaitu hajr (boikot).Kedua, Hajr (Boikot)Hajr (memboikot istri) memiliki berbagai macam bentuk, di antaranya adalah pisah ranjang, ataupun tidak menyapanya, bisa juga dengan tidak mengajak bicara dengan durasi tidak boleh lebih dari 3 hari. Tujuan dari perlakuan kita tersebut adalah agar istri kita menjadi belajar dan mengetahui bahwa yang ia lakukan terhadap suaminya itu merupakan perkara yang besar dan berbahaya, bukan sebagai ajang menghinakannya ataupun balas dendam.Di antara yang harus diperhatikan dalam masalah Hajr adalah:Tidak melakukannya di depan anak-anak kita, sehingga akan mempengaruhi psikis mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak serta menjadikan mereka anak yang broken home.Tidak boleh memboikot istri, kecuali di rumahnya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ“Dan janganlah Engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya, serta jangan melakukan hajr, selain di rumah” (HR. Abu Daud)Namun, jika terdapat maslahat melakukan hajr di luar rumah, maka boleh untuk dilakukan. Karena Nabi pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan. Lama masa hajr yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama’, yaitu sampai waktu istri kembali taat dan sudah tidak nusyuuz, karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita mengamalkannya secara mutlak tanpa pembatasan.Ketiga, Memukul IstriSaat kita sudah tidak dapat memperbaiki nusyuuz istri dengan teguran ataupun boikot, maka kita bisa mengambil jalan keluar dengan memukulnya dengan pukulan yang tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan ataupun melecehkan ataupun menyiksa.Disyaratkan juga agar pukulan tersebut tidak dilakukan dengan cara brutal dan tidak melukai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas.” (HR. Muslim)Dan juga tidak diperbolehkan memukulnya di bagian wajah, serta yakin bahwa memukulnya tersebut akan bermanfaat untuk membuat istri tidak berbuat nusyuuz kembali.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Jatuhnya Kewajiban Menafkahi Istri bagi Suami Jika Istri Nasyiz/ DurhakaMengenai hal ini, Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya, lalu beliau menjawab,“Tidak diragukan lagi bahwa istri yang durhaka tidak memiliki hak nafkah atas suaminya hingga ia kembali taat kepada suaminya jika durhakanya tersebut tidak memiliki alasan yang benar. Sedangkan batasan waktunya, maka ini dikembalikan kepada hakim. Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian hakim di mana mereka menjatuhkan kewajiban nafkah untuk istri dan menahan istri dalam jaminan suami bertahun-tahun, maka aku tidak pernah mengetahui ada dalilnya. Dan pada perkara tersebut terdapat kezaliman terhadap istri, dan bisa jadi durhakanya istri itu salah satunya karena perlakuan buruk suami terhadap dirinya. Maka, yang sudah sepantasnya dilakukan dalam perkara seperti ini adalah meneliti dan melihat sebab-sebab kedurhakaan istri sehingga bisa adil di dalam menyelesaikan pertikaian tersebut.” Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Kitab Ahkaamu Nusyuuzi Az-Zaujah fii Asy-Syariah Al-Islamiyyah karya Muktashim Abdurrahman Muhammad Mansur.Web resmi Syekh Bin Baaz.🔍 Tajassus, Durhaka Kepada Ibu, Pengertian Islam Menurut Hadits, Hukum Merokok Di Bulan Puasa, Dajjal Dalam AlquranTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 5) Daftar Isi sembunyikan 1. SIKAP ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DURHAKA 1.1. Kapan Seorang Istri Dikatakan Nasyiz? 1.2. Hukum Durhaka terhadap Suami 1.3. Bagaimana Menyikapi Istri yang Nasyiz (Durhaka)? 1.4. Jatuhnya Kewajiban Menafkahi Istri bagi Suami Jika Istri Nasyiz/ Durhaka SIKAP ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DURHAKADi antara salah satu permasalahan yang dibahas oleh para ulama ketika mengkaji fikih nikah adalah nusyuz atau kedurhakaan dan ketidak-taatan istri kepada suami, yang mana hal ini merupakan salah satu bentuk ujian rumah tangga yang harus dihadapi suami. Lalu apa batasannya sehingga seorang istri dikatakan nasyiz/ durhaka? Dan apa yang mesti dilakukan suami ketika istri tidak lagi taat/patuh padanya?Nusyuz secara bahasa berarti “tinggi”. Dikatakan seperti itu karena ketika istri sedang berbuat nusyuz, dia merasa tinggi sehingga tidak menaati suaminya, serta merasa sombong (tinggi) terhadap apa yang Allah Ta’ala wajibkan kepadanya. Oleh karena itu, istri yang tidak taat kepada suaminya dikatakan nasyiz.Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya menyebutkan,المرأة الناشز هي المرأة المرتفعة على زوجها ، التاركة لأمره ، المعرضة عنه ، المبغضة له“Seorang perempuan yang An-Naasyiz adalah seorang perempuan yang merasa tinggi (durhaka) terhadap suaminya, meninggalkan perintahnya, berpaling darinya, serta membencinya.”Kapan Seorang Istri Dikatakan Nasyiz?Adapun kapan seorang wanita dikatakan nasyiz, maka para ulama berbeda pendapat. Adapun menurut mazhab Syafi’iyyah, istri yang durhaka adalah istri yang tidak mau menaati suaminya. Di antara contohnya adalah keluar dari rumah tanpa seizin suami, menolak ajakan suami ke kasur, ataupun istri tersebut menutup pintu di depan muka suaminya. Di dalam mazhab Syafi’iyyah, tidak dibedakan antara tidak menaati perkara yang sudah menjadi kewajibannya ataupun perkara yang bukan menjadi kewajibannya. Hal ini karena keduanya sama-sama merupakan bentuk meremehkan dan menyepelekan suami. Dan hal ini berlaku juga baik itu kedurhakaan yang bisa diselesaikan oleh suami dengan pemaksaan ataupun tidak.Hukum Durhaka terhadap SuamiTidak diragukan lagi bahwa durhakanya istri kepada suami hukumnya haram, karena dua hal:Pertama: karena di dalamnya terdapat pembangkangan dan tidak taatnya istri kepada suami. Padahal menaati suami telah diperintahkan baik di dalam Qur’an maupun hadis, dan mentaati suami hukumnya wajib. Maka, meninggalkan kewajiban hukumnya haram, bahkan Adz-Dzahabi rahimahullah menjadikan kedurhakaan istri sebagai salah satu dosa besar yang tidak akan diampuni, kecuali dengan bertobat. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya ketaatan istri kepada suami adalah:لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)Di dalam hadis lain disebutkan:فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ“Perhatikanlah di mana posisimu darinya. Maka, sesungguhnys suamimu (merupakan) surgamu dan nerakamu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, An-Nasa’i, dan Ahmad)Hadis ini menggambarkan perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi istrinya karena suami adalah surga dan neraka bagi istri. Apabila istri taat kepada suami, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan istri terjatuh ke dalam jurang neraka. Nasalullaahas salaamah wal ‘aafiyah.Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa menunaikan hak suami juga merupakan kunci agar diri kita bisa menunaikan hak Allah Ta’ala,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّى الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّها حَتَّى تُؤَدِّى حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sampai ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (istri) tetap tidak boleh menolak.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban)Kedua: Allah Ta’ala mengancam dengan hukuman bagi mereka yang mendurhakai suaminya, apabila ia tidak bisa dinasihati dan tidak mempan pula dengan hajr. Dan Allah Ta’ala tidaklah memberi hukuman, kecuali perbuatan tersebut adalah perbuatan haram ataupun meninggalkan perkara wajib. Allah Ta’ala berfirman,وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)Bahkan, dalam masalah berhubungan suami istri pun, jika sang istri menolak ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ (فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا) لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si istri menolaknya [sehingga malam itu suaminya murka], maka si istri akan dilaknat oleh malaikat hingga (waktu) subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan telah kita ketahui bersama bahwa jika amalan/ perbuatan yang diancam dengan sebuah hukuman ataupun pelakunya mendapatkan laknat, maka itu merupakan pertanda bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa kedurhakaan istri terhadap suami merupakan salah satu dosa besar. Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita darinya.Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimBagaimana Menyikapi Istri yang Nasyiz (Durhaka)?Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Tidak ada suatu permasalahan di dalam kehidupan, kecuali sudah Allah Ta’ala ajarkan solusinya, tidak terkecuali di dalam pernikahan. Islam telah menunjukkan untuk mereka yang sedang diuji dengan durhakanya istri dengan beberapa jalan keluar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34)Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, urutannya dimulai dari hal berikut ini:Pertama, Memberi NasihatMenasihati istri dengan nasihat yang baik, menunjukkan mereka dengan rasa kasih sayang dan penuh ketulusan, mengingatkan mereka terkait akibat dan hukuman dari perbuatan durhakanya, serta mengingatkan istri akan kewajiban yang harus dilakukan istri untuk suaminya.Jika istri telah menerima nasihat tersebut dan telah berubah, maka suami tidak boleh menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)Namun, jika nasihat belum mendapatkan hasil, maka suami menempuh langkah berikutnya yaitu hajr (boikot).Kedua, Hajr (Boikot)Hajr (memboikot istri) memiliki berbagai macam bentuk, di antaranya adalah pisah ranjang, ataupun tidak menyapanya, bisa juga dengan tidak mengajak bicara dengan durasi tidak boleh lebih dari 3 hari. Tujuan dari perlakuan kita tersebut adalah agar istri kita menjadi belajar dan mengetahui bahwa yang ia lakukan terhadap suaminya itu merupakan perkara yang besar dan berbahaya, bukan sebagai ajang menghinakannya ataupun balas dendam.Di antara yang harus diperhatikan dalam masalah Hajr adalah:Tidak melakukannya di depan anak-anak kita, sehingga akan mempengaruhi psikis mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak serta menjadikan mereka anak yang broken home.Tidak boleh memboikot istri, kecuali di rumahnya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ“Dan janganlah Engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya, serta jangan melakukan hajr, selain di rumah” (HR. Abu Daud)Namun, jika terdapat maslahat melakukan hajr di luar rumah, maka boleh untuk dilakukan. Karena Nabi pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan. Lama masa hajr yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama’, yaitu sampai waktu istri kembali taat dan sudah tidak nusyuuz, karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita mengamalkannya secara mutlak tanpa pembatasan.Ketiga, Memukul IstriSaat kita sudah tidak dapat memperbaiki nusyuuz istri dengan teguran ataupun boikot, maka kita bisa mengambil jalan keluar dengan memukulnya dengan pukulan yang tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan ataupun melecehkan ataupun menyiksa.Disyaratkan juga agar pukulan tersebut tidak dilakukan dengan cara brutal dan tidak melukai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas.” (HR. Muslim)Dan juga tidak diperbolehkan memukulnya di bagian wajah, serta yakin bahwa memukulnya tersebut akan bermanfaat untuk membuat istri tidak berbuat nusyuuz kembali.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Jatuhnya Kewajiban Menafkahi Istri bagi Suami Jika Istri Nasyiz/ DurhakaMengenai hal ini, Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya, lalu beliau menjawab,“Tidak diragukan lagi bahwa istri yang durhaka tidak memiliki hak nafkah atas suaminya hingga ia kembali taat kepada suaminya jika durhakanya tersebut tidak memiliki alasan yang benar. Sedangkan batasan waktunya, maka ini dikembalikan kepada hakim. Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian hakim di mana mereka menjatuhkan kewajiban nafkah untuk istri dan menahan istri dalam jaminan suami bertahun-tahun, maka aku tidak pernah mengetahui ada dalilnya. Dan pada perkara tersebut terdapat kezaliman terhadap istri, dan bisa jadi durhakanya istri itu salah satunya karena perlakuan buruk suami terhadap dirinya. Maka, yang sudah sepantasnya dilakukan dalam perkara seperti ini adalah meneliti dan melihat sebab-sebab kedurhakaan istri sehingga bisa adil di dalam menyelesaikan pertikaian tersebut.” Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Kitab Ahkaamu Nusyuuzi Az-Zaujah fii Asy-Syariah Al-Islamiyyah karya Muktashim Abdurrahman Muhammad Mansur.Web resmi Syekh Bin Baaz.🔍 Tajassus, Durhaka Kepada Ibu, Pengertian Islam Menurut Hadits, Hukum Merokok Di Bulan Puasa, Dajjal Dalam AlquranTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 5) Daftar Isi sembunyikan 1. SIKAP ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DURHAKA 1.1. Kapan Seorang Istri Dikatakan Nasyiz? 1.2. Hukum Durhaka terhadap Suami 1.3. Bagaimana Menyikapi Istri yang Nasyiz (Durhaka)? 1.4. Jatuhnya Kewajiban Menafkahi Istri bagi Suami Jika Istri Nasyiz/ Durhaka SIKAP ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DURHAKADi antara salah satu permasalahan yang dibahas oleh para ulama ketika mengkaji fikih nikah adalah nusyuz atau kedurhakaan dan ketidak-taatan istri kepada suami, yang mana hal ini merupakan salah satu bentuk ujian rumah tangga yang harus dihadapi suami. Lalu apa batasannya sehingga seorang istri dikatakan nasyiz/ durhaka? Dan apa yang mesti dilakukan suami ketika istri tidak lagi taat/patuh padanya?Nusyuz secara bahasa berarti “tinggi”. Dikatakan seperti itu karena ketika istri sedang berbuat nusyuz, dia merasa tinggi sehingga tidak menaati suaminya, serta merasa sombong (tinggi) terhadap apa yang Allah Ta’ala wajibkan kepadanya. Oleh karena itu, istri yang tidak taat kepada suaminya dikatakan nasyiz.Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya menyebutkan,المرأة الناشز هي المرأة المرتفعة على زوجها ، التاركة لأمره ، المعرضة عنه ، المبغضة له“Seorang perempuan yang An-Naasyiz adalah seorang perempuan yang merasa tinggi (durhaka) terhadap suaminya, meninggalkan perintahnya, berpaling darinya, serta membencinya.”Kapan Seorang Istri Dikatakan Nasyiz?Adapun kapan seorang wanita dikatakan nasyiz, maka para ulama berbeda pendapat. Adapun menurut mazhab Syafi’iyyah, istri yang durhaka adalah istri yang tidak mau menaati suaminya. Di antara contohnya adalah keluar dari rumah tanpa seizin suami, menolak ajakan suami ke kasur, ataupun istri tersebut menutup pintu di depan muka suaminya. Di dalam mazhab Syafi’iyyah, tidak dibedakan antara tidak menaati perkara yang sudah menjadi kewajibannya ataupun perkara yang bukan menjadi kewajibannya. Hal ini karena keduanya sama-sama merupakan bentuk meremehkan dan menyepelekan suami. Dan hal ini berlaku juga baik itu kedurhakaan yang bisa diselesaikan oleh suami dengan pemaksaan ataupun tidak.Hukum Durhaka terhadap SuamiTidak diragukan lagi bahwa durhakanya istri kepada suami hukumnya haram, karena dua hal:Pertama: karena di dalamnya terdapat pembangkangan dan tidak taatnya istri kepada suami. Padahal menaati suami telah diperintahkan baik di dalam Qur’an maupun hadis, dan mentaati suami hukumnya wajib. Maka, meninggalkan kewajiban hukumnya haram, bahkan Adz-Dzahabi rahimahullah menjadikan kedurhakaan istri sebagai salah satu dosa besar yang tidak akan diampuni, kecuali dengan bertobat. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya ketaatan istri kepada suami adalah:لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)Di dalam hadis lain disebutkan:فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ“Perhatikanlah di mana posisimu darinya. Maka, sesungguhnys suamimu (merupakan) surgamu dan nerakamu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, An-Nasa’i, dan Ahmad)Hadis ini menggambarkan perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi istrinya karena suami adalah surga dan neraka bagi istri. Apabila istri taat kepada suami, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan istri terjatuh ke dalam jurang neraka. Nasalullaahas salaamah wal ‘aafiyah.Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan bahwa menunaikan hak suami juga merupakan kunci agar diri kita bisa menunaikan hak Allah Ta’ala,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّى الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّها حَتَّى تُؤَدِّى حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sampai ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (istri) tetap tidak boleh menolak.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban)Kedua: Allah Ta’ala mengancam dengan hukuman bagi mereka yang mendurhakai suaminya, apabila ia tidak bisa dinasihati dan tidak mempan pula dengan hajr. Dan Allah Ta’ala tidaklah memberi hukuman, kecuali perbuatan tersebut adalah perbuatan haram ataupun meninggalkan perkara wajib. Allah Ta’ala berfirman,وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)Bahkan, dalam masalah berhubungan suami istri pun, jika sang istri menolak ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ (فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا) لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si istri menolaknya [sehingga malam itu suaminya murka], maka si istri akan dilaknat oleh malaikat hingga (waktu) subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan telah kita ketahui bersama bahwa jika amalan/ perbuatan yang diancam dengan sebuah hukuman ataupun pelakunya mendapatkan laknat, maka itu merupakan pertanda bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa kedurhakaan istri terhadap suami merupakan salah satu dosa besar. Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita darinya.Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimBagaimana Menyikapi Istri yang Nasyiz (Durhaka)?Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Tidak ada suatu permasalahan di dalam kehidupan, kecuali sudah Allah Ta’ala ajarkan solusinya, tidak terkecuali di dalam pernikahan. Islam telah menunjukkan untuk mereka yang sedang diuji dengan durhakanya istri dengan beberapa jalan keluar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34)Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, urutannya dimulai dari hal berikut ini:Pertama, Memberi NasihatMenasihati istri dengan nasihat yang baik, menunjukkan mereka dengan rasa kasih sayang dan penuh ketulusan, mengingatkan mereka terkait akibat dan hukuman dari perbuatan durhakanya, serta mengingatkan istri akan kewajiban yang harus dilakukan istri untuk suaminya.Jika istri telah menerima nasihat tersebut dan telah berubah, maka suami tidak boleh menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)Namun, jika nasihat belum mendapatkan hasil, maka suami menempuh langkah berikutnya yaitu hajr (boikot).Kedua, Hajr (Boikot)Hajr (memboikot istri) memiliki berbagai macam bentuk, di antaranya adalah pisah ranjang, ataupun tidak menyapanya, bisa juga dengan tidak mengajak bicara dengan durasi tidak boleh lebih dari 3 hari. Tujuan dari perlakuan kita tersebut adalah agar istri kita menjadi belajar dan mengetahui bahwa yang ia lakukan terhadap suaminya itu merupakan perkara yang besar dan berbahaya, bukan sebagai ajang menghinakannya ataupun balas dendam.Di antara yang harus diperhatikan dalam masalah Hajr adalah:Tidak melakukannya di depan anak-anak kita, sehingga akan mempengaruhi psikis mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak serta menjadikan mereka anak yang broken home.Tidak boleh memboikot istri, kecuali di rumahnya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ“Dan janganlah Engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya, serta jangan melakukan hajr, selain di rumah” (HR. Abu Daud)Namun, jika terdapat maslahat melakukan hajr di luar rumah, maka boleh untuk dilakukan. Karena Nabi pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan. Lama masa hajr yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama’, yaitu sampai waktu istri kembali taat dan sudah tidak nusyuuz, karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita mengamalkannya secara mutlak tanpa pembatasan.Ketiga, Memukul IstriSaat kita sudah tidak dapat memperbaiki nusyuuz istri dengan teguran ataupun boikot, maka kita bisa mengambil jalan keluar dengan memukulnya dengan pukulan yang tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan ataupun melecehkan ataupun menyiksa.Disyaratkan juga agar pukulan tersebut tidak dilakukan dengan cara brutal dan tidak melukai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas.” (HR. Muslim)Dan juga tidak diperbolehkan memukulnya di bagian wajah, serta yakin bahwa memukulnya tersebut akan bermanfaat untuk membuat istri tidak berbuat nusyuuz kembali.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Jatuhnya Kewajiban Menafkahi Istri bagi Suami Jika Istri Nasyiz/ DurhakaMengenai hal ini, Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya, lalu beliau menjawab,“Tidak diragukan lagi bahwa istri yang durhaka tidak memiliki hak nafkah atas suaminya hingga ia kembali taat kepada suaminya jika durhakanya tersebut tidak memiliki alasan yang benar. Sedangkan batasan waktunya, maka ini dikembalikan kepada hakim. Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian hakim di mana mereka menjatuhkan kewajiban nafkah untuk istri dan menahan istri dalam jaminan suami bertahun-tahun, maka aku tidak pernah mengetahui ada dalilnya. Dan pada perkara tersebut terdapat kezaliman terhadap istri, dan bisa jadi durhakanya istri itu salah satunya karena perlakuan buruk suami terhadap dirinya. Maka, yang sudah sepantasnya dilakukan dalam perkara seperti ini adalah meneliti dan melihat sebab-sebab kedurhakaan istri sehingga bisa adil di dalam menyelesaikan pertikaian tersebut.” Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Kitab Ahkaamu Nusyuuzi Az-Zaujah fii Asy-Syariah Al-Islamiyyah karya Muktashim Abdurrahman Muhammad Mansur.Web resmi Syekh Bin Baaz.🔍 Tajassus, Durhaka Kepada Ibu, Pengertian Islam Menurut Hadits, Hukum Merokok Di Bulan Puasa, Dajjal Dalam AlquranTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah

Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)? Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini: PERTAMA: Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut, karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran, namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan. Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut. KEDUA: Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut. Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya. Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama beresiko membahayakan matanya, maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya dari berbagai hal yang bisa merusaknya. Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata, maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya, karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan. Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya, maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman— dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya. Wallāhua’lam. ============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ وَاللهُ أَعْلَمُ

Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)? Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini: PERTAMA: Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut, karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran, namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan. Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut. KEDUA: Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut. Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya. Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama beresiko membahayakan matanya, maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya dari berbagai hal yang bisa merusaknya. Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata, maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya, karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan. Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya, maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman— dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya. Wallāhua’lam. ============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ وَاللهُ أَعْلَمُ
Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)? Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini: PERTAMA: Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut, karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran, namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan. Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut. KEDUA: Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut. Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya. Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama beresiko membahayakan matanya, maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya dari berbagai hal yang bisa merusaknya. Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata, maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya, karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan. Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya, maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman— dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya. Wallāhua’lam. ============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ وَاللهُ أَعْلَمُ


Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)? Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini: PERTAMA: Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut, karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran, namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan. Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut. KEDUA: Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut. Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya. Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama beresiko membahayakan matanya, maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya dari berbagai hal yang bisa merusaknya. Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata, maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya, karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan. Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya, maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman— dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya. Wallāhua’lam. ============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ وَاللهُ أَعْلَمُ

Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?

Bagi aktivis dakwah di zaman ini hendaknya kita benar-benar meluruskan niat agar berdakwah hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang kita sampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, bahkan mengganggu kita dengan berbagai macam cara. Sekali lagi hendaknya kita bersabar dan hukum asalnya berlemah-lembut dengan mereka. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tidak jarang dakwah menggangu urusan dunia mereka sehingga mereka merespon negatif.Baca Juga: Inilah Metode Dakwah kepada Orang KafirCara dakwah inilah yang dicontohkan oleh para ulama kita saat ini. Mereka berdakwah dengan lemah-lembut, kita bisa saksikan dalam ceramah dan sikap mereka yang penuh bimbingan dan ilmiah. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkataهذا العصر عصر الرفق والصبر والحكمة ، وليس عصر الشدة ، الناس أكثرهم في جهل ،في غفلة وإيثار للدنيا ، فلا بد من الصبر ، ولا بد من الرفق حتى تصل الدعوة ، وحتى يبلغ الناس وحتى يعلموا“Zaman ini adalah zamannya untuk berlemah-lembut, sabar dan hikmah, Bukan zamannya bersikap keras, karena kebanyakan manusia banyak yang jahil, lalai dan lebih mementingkan urusan dunia. Oleh karena ini harus bersabar dan lemah lembut sampai dakwah ini tersampaikan dan sampai pada manusia agar mereka mengetahuinya.” [Majmu’ Fatawa 8/376]Hukum asal dakwah adalah lemah lembut, terlebih pada hal “memperbaiki/mengkoreksi kebiasaan seseorang/kaum” dan terkadang dalam dakwah tidak boleh terlalu gengsi semisal tidak mau “jemput bola” mendatangi mereka yang butuh dakwah. Terkadang dakwah itu perlu mendatangi manusia dan menjelaskan dengan hikmah dan lembut. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata:ينبغي لطلبة العلم أن ينبهوا الناس ،ولكن يالرفق، لأن العامة إذا أنكر عليهم ما اعتادوه نفروا، فإذا أتوا بالحكمة واللين قبلوا “Hendaknya para penuntut ilmu memperingatkan manusia, namun haruslah dengan lemah lembut, karena kebanyakan manusia jika diingkari sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan mereka, akan lari menjauh, akan tetapi jika mereka didatangi dengan cara yang hikmah dan lembut, mereka akan menerima.” [Syarh al-Mumti’ 3/204]Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahDakwah seperti inilah yang diperintahkan oleh agama kita yaitu lembut dan penuh hikmah.Allah Ta’ala berfirmanادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)Dakwah adalah perkara yang agung, hendaknya kita isi dengan kelembutan sebagaimana arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ “Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidak berada pada sesuatu melainkan dia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, tidaklah sifat itu dicabut dari sesuatu, melainkan dia akan membuatnya menjadi buruk.” [HR. Muslim]Memang benar dakwah juga bisa dengan ketegasan, akan tetapi hukum asalnya adalah hikmah dan lemah-lembut. Jangan sampai dakwah lebih banyak keras dan tegasnya dari pada kelembutan, terlebih di zaman ini. Apabila dakwah dilakukan dengan keras tentu manusia akan menjauh.Allah berfimanفَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap KERAS LAGI BERHATI KASAR, tentulah mereka akan MENJAUHKAN DIRI dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jug bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ “Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Cara Ruku Yang Benar, Do'a Pernikahan, Bahaya Penyakit Hati, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Ustad Yahya Badrusalam

Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?

Bagi aktivis dakwah di zaman ini hendaknya kita benar-benar meluruskan niat agar berdakwah hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang kita sampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, bahkan mengganggu kita dengan berbagai macam cara. Sekali lagi hendaknya kita bersabar dan hukum asalnya berlemah-lembut dengan mereka. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tidak jarang dakwah menggangu urusan dunia mereka sehingga mereka merespon negatif.Baca Juga: Inilah Metode Dakwah kepada Orang KafirCara dakwah inilah yang dicontohkan oleh para ulama kita saat ini. Mereka berdakwah dengan lemah-lembut, kita bisa saksikan dalam ceramah dan sikap mereka yang penuh bimbingan dan ilmiah. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkataهذا العصر عصر الرفق والصبر والحكمة ، وليس عصر الشدة ، الناس أكثرهم في جهل ،في غفلة وإيثار للدنيا ، فلا بد من الصبر ، ولا بد من الرفق حتى تصل الدعوة ، وحتى يبلغ الناس وحتى يعلموا“Zaman ini adalah zamannya untuk berlemah-lembut, sabar dan hikmah, Bukan zamannya bersikap keras, karena kebanyakan manusia banyak yang jahil, lalai dan lebih mementingkan urusan dunia. Oleh karena ini harus bersabar dan lemah lembut sampai dakwah ini tersampaikan dan sampai pada manusia agar mereka mengetahuinya.” [Majmu’ Fatawa 8/376]Hukum asal dakwah adalah lemah lembut, terlebih pada hal “memperbaiki/mengkoreksi kebiasaan seseorang/kaum” dan terkadang dalam dakwah tidak boleh terlalu gengsi semisal tidak mau “jemput bola” mendatangi mereka yang butuh dakwah. Terkadang dakwah itu perlu mendatangi manusia dan menjelaskan dengan hikmah dan lembut. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata:ينبغي لطلبة العلم أن ينبهوا الناس ،ولكن يالرفق، لأن العامة إذا أنكر عليهم ما اعتادوه نفروا، فإذا أتوا بالحكمة واللين قبلوا “Hendaknya para penuntut ilmu memperingatkan manusia, namun haruslah dengan lemah lembut, karena kebanyakan manusia jika diingkari sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan mereka, akan lari menjauh, akan tetapi jika mereka didatangi dengan cara yang hikmah dan lembut, mereka akan menerima.” [Syarh al-Mumti’ 3/204]Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahDakwah seperti inilah yang diperintahkan oleh agama kita yaitu lembut dan penuh hikmah.Allah Ta’ala berfirmanادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)Dakwah adalah perkara yang agung, hendaknya kita isi dengan kelembutan sebagaimana arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ “Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidak berada pada sesuatu melainkan dia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, tidaklah sifat itu dicabut dari sesuatu, melainkan dia akan membuatnya menjadi buruk.” [HR. Muslim]Memang benar dakwah juga bisa dengan ketegasan, akan tetapi hukum asalnya adalah hikmah dan lemah-lembut. Jangan sampai dakwah lebih banyak keras dan tegasnya dari pada kelembutan, terlebih di zaman ini. Apabila dakwah dilakukan dengan keras tentu manusia akan menjauh.Allah berfimanفَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap KERAS LAGI BERHATI KASAR, tentulah mereka akan MENJAUHKAN DIRI dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jug bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ “Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Cara Ruku Yang Benar, Do'a Pernikahan, Bahaya Penyakit Hati, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Ustad Yahya Badrusalam
Bagi aktivis dakwah di zaman ini hendaknya kita benar-benar meluruskan niat agar berdakwah hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang kita sampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, bahkan mengganggu kita dengan berbagai macam cara. Sekali lagi hendaknya kita bersabar dan hukum asalnya berlemah-lembut dengan mereka. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tidak jarang dakwah menggangu urusan dunia mereka sehingga mereka merespon negatif.Baca Juga: Inilah Metode Dakwah kepada Orang KafirCara dakwah inilah yang dicontohkan oleh para ulama kita saat ini. Mereka berdakwah dengan lemah-lembut, kita bisa saksikan dalam ceramah dan sikap mereka yang penuh bimbingan dan ilmiah. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkataهذا العصر عصر الرفق والصبر والحكمة ، وليس عصر الشدة ، الناس أكثرهم في جهل ،في غفلة وإيثار للدنيا ، فلا بد من الصبر ، ولا بد من الرفق حتى تصل الدعوة ، وحتى يبلغ الناس وحتى يعلموا“Zaman ini adalah zamannya untuk berlemah-lembut, sabar dan hikmah, Bukan zamannya bersikap keras, karena kebanyakan manusia banyak yang jahil, lalai dan lebih mementingkan urusan dunia. Oleh karena ini harus bersabar dan lemah lembut sampai dakwah ini tersampaikan dan sampai pada manusia agar mereka mengetahuinya.” [Majmu’ Fatawa 8/376]Hukum asal dakwah adalah lemah lembut, terlebih pada hal “memperbaiki/mengkoreksi kebiasaan seseorang/kaum” dan terkadang dalam dakwah tidak boleh terlalu gengsi semisal tidak mau “jemput bola” mendatangi mereka yang butuh dakwah. Terkadang dakwah itu perlu mendatangi manusia dan menjelaskan dengan hikmah dan lembut. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata:ينبغي لطلبة العلم أن ينبهوا الناس ،ولكن يالرفق، لأن العامة إذا أنكر عليهم ما اعتادوه نفروا، فإذا أتوا بالحكمة واللين قبلوا “Hendaknya para penuntut ilmu memperingatkan manusia, namun haruslah dengan lemah lembut, karena kebanyakan manusia jika diingkari sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan mereka, akan lari menjauh, akan tetapi jika mereka didatangi dengan cara yang hikmah dan lembut, mereka akan menerima.” [Syarh al-Mumti’ 3/204]Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahDakwah seperti inilah yang diperintahkan oleh agama kita yaitu lembut dan penuh hikmah.Allah Ta’ala berfirmanادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)Dakwah adalah perkara yang agung, hendaknya kita isi dengan kelembutan sebagaimana arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ “Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidak berada pada sesuatu melainkan dia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, tidaklah sifat itu dicabut dari sesuatu, melainkan dia akan membuatnya menjadi buruk.” [HR. Muslim]Memang benar dakwah juga bisa dengan ketegasan, akan tetapi hukum asalnya adalah hikmah dan lemah-lembut. Jangan sampai dakwah lebih banyak keras dan tegasnya dari pada kelembutan, terlebih di zaman ini. Apabila dakwah dilakukan dengan keras tentu manusia akan menjauh.Allah berfimanفَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap KERAS LAGI BERHATI KASAR, tentulah mereka akan MENJAUHKAN DIRI dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jug bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ “Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Cara Ruku Yang Benar, Do'a Pernikahan, Bahaya Penyakit Hati, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Ustad Yahya Badrusalam


Bagi aktivis dakwah di zaman ini hendaknya kita benar-benar meluruskan niat agar berdakwah hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang kita sampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, bahkan mengganggu kita dengan berbagai macam cara. Sekali lagi hendaknya kita bersabar dan hukum asalnya berlemah-lembut dengan mereka. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tidak jarang dakwah menggangu urusan dunia mereka sehingga mereka merespon negatif.Baca Juga: Inilah Metode Dakwah kepada Orang KafirCara dakwah inilah yang dicontohkan oleh para ulama kita saat ini. Mereka berdakwah dengan lemah-lembut, kita bisa saksikan dalam ceramah dan sikap mereka yang penuh bimbingan dan ilmiah. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkataهذا العصر عصر الرفق والصبر والحكمة ، وليس عصر الشدة ، الناس أكثرهم في جهل ،في غفلة وإيثار للدنيا ، فلا بد من الصبر ، ولا بد من الرفق حتى تصل الدعوة ، وحتى يبلغ الناس وحتى يعلموا“Zaman ini adalah zamannya untuk berlemah-lembut, sabar dan hikmah, Bukan zamannya bersikap keras, karena kebanyakan manusia banyak yang jahil, lalai dan lebih mementingkan urusan dunia. Oleh karena ini harus bersabar dan lemah lembut sampai dakwah ini tersampaikan dan sampai pada manusia agar mereka mengetahuinya.” [Majmu’ Fatawa 8/376]Hukum asal dakwah adalah lemah lembut, terlebih pada hal “memperbaiki/mengkoreksi kebiasaan seseorang/kaum” dan terkadang dalam dakwah tidak boleh terlalu gengsi semisal tidak mau “jemput bola” mendatangi mereka yang butuh dakwah. Terkadang dakwah itu perlu mendatangi manusia dan menjelaskan dengan hikmah dan lembut. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata:ينبغي لطلبة العلم أن ينبهوا الناس ،ولكن يالرفق، لأن العامة إذا أنكر عليهم ما اعتادوه نفروا، فإذا أتوا بالحكمة واللين قبلوا “Hendaknya para penuntut ilmu memperingatkan manusia, namun haruslah dengan lemah lembut, karena kebanyakan manusia jika diingkari sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan mereka, akan lari menjauh, akan tetapi jika mereka didatangi dengan cara yang hikmah dan lembut, mereka akan menerima.” [Syarh al-Mumti’ 3/204]Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahDakwah seperti inilah yang diperintahkan oleh agama kita yaitu lembut dan penuh hikmah.Allah Ta’ala berfirmanادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)Dakwah adalah perkara yang agung, hendaknya kita isi dengan kelembutan sebagaimana arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ “Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidak berada pada sesuatu melainkan dia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, tidaklah sifat itu dicabut dari sesuatu, melainkan dia akan membuatnya menjadi buruk.” [HR. Muslim]Memang benar dakwah juga bisa dengan ketegasan, akan tetapi hukum asalnya adalah hikmah dan lemah-lembut. Jangan sampai dakwah lebih banyak keras dan tegasnya dari pada kelembutan, terlebih di zaman ini. Apabila dakwah dilakukan dengan keras tentu manusia akan menjauh.Allah berfimanفَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap KERAS LAGI BERHATI KASAR, tentulah mereka akan MENJAUHKAN DIRI dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jug bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ “Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Cara Ruku Yang Benar, Do'a Pernikahan, Bahaya Penyakit Hati, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Ustad Yahya Badrusalam

Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?

Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidahSimak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan. Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim. Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafirUmar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidahJika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah. Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’. Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek. Sebagaimana dijelaskan dalam wikipedia,Praktik perayaan tahun baru Imlek di Indonesia Tahun baru Imlek biasanya berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi etnis Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur). Oleh sebab itu, satu hari sebelumnya atau pada saat Hari Raya Imlek para anggota keluarga akan datang ke rumah anggota keluarga yang memelihara lingwei (meja abu) leluhur untuk bersembahyang, atau mengunjungi rumah abu tempat penitipan lingwei leluhur untuk bersembahyang. Sebagai bentuk penghormatan dan sebagai tanda balas-budi maka pada saat acara sembahyang dilakukan pula persembahan jamuan makan untuk arwah para leluhur. Makna dari adanya jamuan makan untuk arwah leluhur adalah agar kegembiraan dan kebahagian saat menyambut hari raya Imlek yang dilakukan di alam manusia oleh keturunannya juga dapat turut serta dinikmati oleh para leluhur di alam lain. Selain jamuan makan juga dilakukan persembahan bakaran Jinzhi (Hanzi=金紙;sederhana=金纸;hanyu pinyin=jīnzhǐ;Hokkien= kimcoa; harfiah = kertas emas) yang umumnya dikenal sebagai uang arwah (uang orang mati) serta berbagai kesenian kertas (紙紮) zhǐzhā (pakaian, rumah-rumahan, mobil-mobilan, perlengkapan sehari-hari, dan pembantu). Makna persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya adalah agar arwah para leluhur tidak menderita kekurangan serta sebagai bekal untuk mencukupi kebutuhannya di alam lain. Praktik jamuan makan dan persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya untuk arwah para leluhur di alam lain merupakan bentuk perwujudan tanda bakti dan balas-budi atas apa yang telah dilakukan oleh orang-tuanya saat masih hidup kepada anak-anaknya di alam manusia.(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek)Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-MuslimIbnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka. Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka. Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir. Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ” (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13680).KesimpulanTerlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak. Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.Semoga Allah memberi taufiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?

Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidahSimak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan. Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim. Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafirUmar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidahJika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah. Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’. Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek. Sebagaimana dijelaskan dalam wikipedia,Praktik perayaan tahun baru Imlek di Indonesia Tahun baru Imlek biasanya berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi etnis Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur). Oleh sebab itu, satu hari sebelumnya atau pada saat Hari Raya Imlek para anggota keluarga akan datang ke rumah anggota keluarga yang memelihara lingwei (meja abu) leluhur untuk bersembahyang, atau mengunjungi rumah abu tempat penitipan lingwei leluhur untuk bersembahyang. Sebagai bentuk penghormatan dan sebagai tanda balas-budi maka pada saat acara sembahyang dilakukan pula persembahan jamuan makan untuk arwah para leluhur. Makna dari adanya jamuan makan untuk arwah leluhur adalah agar kegembiraan dan kebahagian saat menyambut hari raya Imlek yang dilakukan di alam manusia oleh keturunannya juga dapat turut serta dinikmati oleh para leluhur di alam lain. Selain jamuan makan juga dilakukan persembahan bakaran Jinzhi (Hanzi=金紙;sederhana=金纸;hanyu pinyin=jīnzhǐ;Hokkien= kimcoa; harfiah = kertas emas) yang umumnya dikenal sebagai uang arwah (uang orang mati) serta berbagai kesenian kertas (紙紮) zhǐzhā (pakaian, rumah-rumahan, mobil-mobilan, perlengkapan sehari-hari, dan pembantu). Makna persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya adalah agar arwah para leluhur tidak menderita kekurangan serta sebagai bekal untuk mencukupi kebutuhannya di alam lain. Praktik jamuan makan dan persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya untuk arwah para leluhur di alam lain merupakan bentuk perwujudan tanda bakti dan balas-budi atas apa yang telah dilakukan oleh orang-tuanya saat masih hidup kepada anak-anaknya di alam manusia.(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek)Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-MuslimIbnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka. Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka. Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir. Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ” (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13680).KesimpulanTerlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak. Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.Semoga Allah memberi taufiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidahSimak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan. Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim. Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafirUmar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidahJika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah. Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’. Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek. Sebagaimana dijelaskan dalam wikipedia,Praktik perayaan tahun baru Imlek di Indonesia Tahun baru Imlek biasanya berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi etnis Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur). Oleh sebab itu, satu hari sebelumnya atau pada saat Hari Raya Imlek para anggota keluarga akan datang ke rumah anggota keluarga yang memelihara lingwei (meja abu) leluhur untuk bersembahyang, atau mengunjungi rumah abu tempat penitipan lingwei leluhur untuk bersembahyang. Sebagai bentuk penghormatan dan sebagai tanda balas-budi maka pada saat acara sembahyang dilakukan pula persembahan jamuan makan untuk arwah para leluhur. Makna dari adanya jamuan makan untuk arwah leluhur adalah agar kegembiraan dan kebahagian saat menyambut hari raya Imlek yang dilakukan di alam manusia oleh keturunannya juga dapat turut serta dinikmati oleh para leluhur di alam lain. Selain jamuan makan juga dilakukan persembahan bakaran Jinzhi (Hanzi=金紙;sederhana=金纸;hanyu pinyin=jīnzhǐ;Hokkien= kimcoa; harfiah = kertas emas) yang umumnya dikenal sebagai uang arwah (uang orang mati) serta berbagai kesenian kertas (紙紮) zhǐzhā (pakaian, rumah-rumahan, mobil-mobilan, perlengkapan sehari-hari, dan pembantu). Makna persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya adalah agar arwah para leluhur tidak menderita kekurangan serta sebagai bekal untuk mencukupi kebutuhannya di alam lain. Praktik jamuan makan dan persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya untuk arwah para leluhur di alam lain merupakan bentuk perwujudan tanda bakti dan balas-budi atas apa yang telah dilakukan oleh orang-tuanya saat masih hidup kepada anak-anaknya di alam manusia.(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek)Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-MuslimIbnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka. Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka. Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir. Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ” (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13680).KesimpulanTerlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak. Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.Semoga Allah memberi taufiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidahSimak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan. Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim. Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafirUmar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidahJika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah. Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’. Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek. Sebagaimana dijelaskan dalam wikipedia,Praktik perayaan tahun baru Imlek di Indonesia Tahun baru Imlek biasanya berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi etnis Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur). Oleh sebab itu, satu hari sebelumnya atau pada saat Hari Raya Imlek para anggota keluarga akan datang ke rumah anggota keluarga yang memelihara lingwei (meja abu) leluhur untuk bersembahyang, atau mengunjungi rumah abu tempat penitipan lingwei leluhur untuk bersembahyang. Sebagai bentuk penghormatan dan sebagai tanda balas-budi maka pada saat acara sembahyang dilakukan pula persembahan jamuan makan untuk arwah para leluhur. Makna dari adanya jamuan makan untuk arwah leluhur adalah agar kegembiraan dan kebahagian saat menyambut hari raya Imlek yang dilakukan di alam manusia oleh keturunannya juga dapat turut serta dinikmati oleh para leluhur di alam lain. Selain jamuan makan juga dilakukan persembahan bakaran Jinzhi (Hanzi=金紙;sederhana=金纸;hanyu pinyin=jīnzhǐ;Hokkien= kimcoa; harfiah = kertas emas) yang umumnya dikenal sebagai uang arwah (uang orang mati) serta berbagai kesenian kertas (紙紮) zhǐzhā (pakaian, rumah-rumahan, mobil-mobilan, perlengkapan sehari-hari, dan pembantu). Makna persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya adalah agar arwah para leluhur tidak menderita kekurangan serta sebagai bekal untuk mencukupi kebutuhannya di alam lain. Praktik jamuan makan dan persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya untuk arwah para leluhur di alam lain merupakan bentuk perwujudan tanda bakti dan balas-budi atas apa yang telah dilakukan oleh orang-tuanya saat masih hidup kepada anak-anaknya di alam manusia.(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek)Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-MuslimIbnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka. Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka. Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir. Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ” (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13680).KesimpulanTerlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak. Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.Semoga Allah memberi taufiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama (DOSA BESAR KEDUA: MEMBUNUH) Kemudian dosa besar dan berat setelah dosa ini (dosa syirik) adalah membunuh. Yaitu membunuh jiwa yang terjaga dan terlarang untuk dibunuh. Membunuh adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik. Pembunuhan ini, sama saja, sama saja, antara seseorang yang membunuh dirinya sendiri, atau yang disebut dengan al-Intihār (bunuh diri), atau membunuh orang lain, keduanya sama saja. Bunuh diri dan membunuh orang lain adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah. Dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah adalah membunuh, baik ketika seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, karena jiwanya sendiri terjaga, sehingga dia tidak boleh membunuhnya dengan perbuatan yang disebut dengan bunuh diri, bagaimanapun caranya! Begitu juga jiwa orang lain, terlarang dan terjaga, sehingga tidak boleh dibunuh! Jika dia melakukannya, sungguh dia telah melakukan dosa yang paling besar, yang dengannya dia bermaksiat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla, setelah dosa kufur dan syirik terhadap Allah Subḥānahu wa Ta’āla. (DOSA BESAR KETIGA: BERZINA) Dosa selanjutnya adalah berzina. Perbuatan zina merupakan kejahatan yang berbahaya, kebinasaan yang besar, dan dampak kerusakannya luas! Jika dalam kesyirikan terdapat kerusakan bagi agama, maka dalam zina terdapat kerusakan dan hilangnya jalur keturunan, dan ini adalah salah satu bahaya terbesar bagi umat manusia! Oleh sebab inilah, zina adalah salah satu kejahatan yang paling besar dan keji, sehingga urutannya setelah kesyirikan dan pembunuhan, karena semua perbuatan maksiat dan kejahatan ini diurutkan berdasarkan urutan berat dan besarnya dosa. (DOSA BESAR KEEMPAT: MENCURI) (1) Syirik, (2) membunuh, (3) berzina, kemudian (4) mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap harta orang lain. Dan empat perbuatan ini adalah empat dosa terbesar. Empat perbuatan ini adalah dosa-dosa terbesar, dan Nabi kita ‘Alaihiṣ Ṣalātu was Salām telah menyebutkan empat dosa besar ini dalam khutbah al-Wadā’. Beliau menyebutkan semuanya dalam khutbah perpisahan beliau, dalam penyampaian khutbah beliau yang menjadi khutbah perpisahan dari beliau. Dalam riwayat sahih dari beliau, beliau bersabda dalam salah satu khutbah beliau ketika Haji Wadā’: “Ketahuilah, ada empat perbuatan: janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, janganlah kalian berzina, dan (4) jangan pula kalian mencuri!” (HR. Ahmad) Beliau menyebutkan empat perkara ini. Dan sabda beliau, “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” maksudnya adalah dosa-dosa berat dan besar yang paling besar dan berbahaya. Ada empat, empat dosa yang beliau sebutkan secara khusus, karena besarnya bahayanya dan sangat buruknya akibat yang ditimbulkan, dan merupakan dosa besar yang membinasakan dan paling berbahaya bagi manusia, sehingga setiap muslim harus senantiasa berhati-hati terhadapnya. Dalam khutbah al-Wadā’, beliau juga memperingatkan hal-hal tersebut dengan redaksi lain, dalam kesempatan lain, beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām bersabda, “Sungguh darah, kehormatan, dan harta kalian haram (dilanggar) oleh sesama kalian.” (HR. Bukhari) Sabda beliau, “Sungguh darah kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, …” Sabda beliau, “kehormatan kalian, …” semakna dengan maksud hadis “jangan berzina, …” Dan sabda beliau, “harta kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “jangan mencuri”. Sehingga telah ada berbagai peringatan dari beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām tentang dosa-dosa besar ini, karena sangat besar bahaya dan betapa buruk akibatnya. ================================================================================ ثُمَّ يَلِى هَذَا الذَّنْبَ فِي الْغِلَظِ وَالْعِظَمِ الْقَتْلُ قَتْلُ النَّفْسِ الْمَعْصُومَةِ الْمُحَرَّمَةِ فَهَذَا أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْقَتْلُ سَوَاءً كَانَ قَتْلًا مِنَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِالْاِنْتِحَارِ أَوْ كَانَ قَتْلًا لِغَيْرِهِ هَذَا أَوْ هَذَا هَذَا أَوْ هَذَا هُوَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ الْقَتْلُ سَوَاءً أَنْ يَقْتُلَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ فَنَفْسُهُ هُوَ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُبَاشِرَ قَتْلَهَا بِهَذَا الَّذِي يُسَمَّى الْاِنْتِحَارَ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ وَنُفُوسُ الآخَرِينَ مُحَرَّمَةٌ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ قَتْلُهَا فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ ارْتَكَبَ أَعْظَمَ ذَنْبٍ عُصِيَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ بَعْدَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبَعْدَهُ يَأْتِي الزِّنَا وَالزِّنَا جُرْمٌ خَطِيرٌ وَمُوبِقَةٌ عَظِيمَةٌ وَفَسَادُهُ عَرِيضٌ وَإِذَا كَانَ فِي الشِّرْكِ فَسَادُ الْأَدْيَانِ فَالزِّنَا فِيهِ فَسَادُ الْأَنْسَابِ وَضَيَاعُهَا وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ ضَرَرًا عَلَى النَّاسِ وَلِهَذَا جَرِيمَةُ الزِّنَا مِنْ أَعْظَمِ الْجَرَائِمِ وَأَشْنَعِهَا وَهِيَ تَلِي فِي غِلَظِهَا الشِّرْكُ وَالْقَتْلُ وَلِهَذَا جَاءَتْ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالْجَرَائِمُ عَلَى حَسَبِ غِلَظِهَا وَعِظَمِهَا الشِّرْكُ ثُمَّ الْقَتْلُ ثُمَّ الزِّنَا ثُمَّ السَّرِقَةُ الَّتِي هِيَ اعْتِدَاءٌ عَلَى الْأَمْوَالِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَهَذِهِ الْأَرْبَعُ هِِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ هَذِهِ الْأَرْبَعُ هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَقَدْ جَمَعَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْأَرْبَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ جَمَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ فِي خَطَابَتِهِ الَّتِي هِيَ خَطَابَةُ الْمُوَدِّعِ فَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطَبِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا – رَوَاهُ أَحَمْدُ فَذَكَرَ هَذِهِ الْأَرْبَعَ وَقَوْلُهُ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ أَيْ الذُّنُوبُ الْعِظَامُ الْكِبَارُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَأَخْطَرُهَا أَرْبَعُ ذُنُوبٍ وَخَصَّهَا وَحْدَهَا بِالذِّكْرِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ ضَرَرِهَا وَأَنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْمُوبِقَاتِ وَأَضَرِّهَا عَلَى النَّاسِ وَأَنَّ الْمُسْلِمَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَذَرٍ شَدِيدٍ مِنْهَا وَحَذَّرَ أَيْضًا مِنْهَا فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ بِصِيْغَةٍ أُخْرَى فِي خُطْبَةٍ أُخْرَى قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ هَذَا يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَقَوْلُهُ أَعْرَاضَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَزْنُوا وَقَوْلُهُ أَمْوَالَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَسْرِقُوا فَتَنَوَّعَ تَحْذِيرُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ هَذِهِ الذُّنُوبِ وَهَذِهِ الْعَظَائِمِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ مَضَرَّتِهَا  

Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama (DOSA BESAR KEDUA: MEMBUNUH) Kemudian dosa besar dan berat setelah dosa ini (dosa syirik) adalah membunuh. Yaitu membunuh jiwa yang terjaga dan terlarang untuk dibunuh. Membunuh adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik. Pembunuhan ini, sama saja, sama saja, antara seseorang yang membunuh dirinya sendiri, atau yang disebut dengan al-Intihār (bunuh diri), atau membunuh orang lain, keduanya sama saja. Bunuh diri dan membunuh orang lain adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah. Dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah adalah membunuh, baik ketika seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, karena jiwanya sendiri terjaga, sehingga dia tidak boleh membunuhnya dengan perbuatan yang disebut dengan bunuh diri, bagaimanapun caranya! Begitu juga jiwa orang lain, terlarang dan terjaga, sehingga tidak boleh dibunuh! Jika dia melakukannya, sungguh dia telah melakukan dosa yang paling besar, yang dengannya dia bermaksiat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla, setelah dosa kufur dan syirik terhadap Allah Subḥānahu wa Ta’āla. (DOSA BESAR KETIGA: BERZINA) Dosa selanjutnya adalah berzina. Perbuatan zina merupakan kejahatan yang berbahaya, kebinasaan yang besar, dan dampak kerusakannya luas! Jika dalam kesyirikan terdapat kerusakan bagi agama, maka dalam zina terdapat kerusakan dan hilangnya jalur keturunan, dan ini adalah salah satu bahaya terbesar bagi umat manusia! Oleh sebab inilah, zina adalah salah satu kejahatan yang paling besar dan keji, sehingga urutannya setelah kesyirikan dan pembunuhan, karena semua perbuatan maksiat dan kejahatan ini diurutkan berdasarkan urutan berat dan besarnya dosa. (DOSA BESAR KEEMPAT: MENCURI) (1) Syirik, (2) membunuh, (3) berzina, kemudian (4) mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap harta orang lain. Dan empat perbuatan ini adalah empat dosa terbesar. Empat perbuatan ini adalah dosa-dosa terbesar, dan Nabi kita ‘Alaihiṣ Ṣalātu was Salām telah menyebutkan empat dosa besar ini dalam khutbah al-Wadā’. Beliau menyebutkan semuanya dalam khutbah perpisahan beliau, dalam penyampaian khutbah beliau yang menjadi khutbah perpisahan dari beliau. Dalam riwayat sahih dari beliau, beliau bersabda dalam salah satu khutbah beliau ketika Haji Wadā’: “Ketahuilah, ada empat perbuatan: janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, janganlah kalian berzina, dan (4) jangan pula kalian mencuri!” (HR. Ahmad) Beliau menyebutkan empat perkara ini. Dan sabda beliau, “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” maksudnya adalah dosa-dosa berat dan besar yang paling besar dan berbahaya. Ada empat, empat dosa yang beliau sebutkan secara khusus, karena besarnya bahayanya dan sangat buruknya akibat yang ditimbulkan, dan merupakan dosa besar yang membinasakan dan paling berbahaya bagi manusia, sehingga setiap muslim harus senantiasa berhati-hati terhadapnya. Dalam khutbah al-Wadā’, beliau juga memperingatkan hal-hal tersebut dengan redaksi lain, dalam kesempatan lain, beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām bersabda, “Sungguh darah, kehormatan, dan harta kalian haram (dilanggar) oleh sesama kalian.” (HR. Bukhari) Sabda beliau, “Sungguh darah kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, …” Sabda beliau, “kehormatan kalian, …” semakna dengan maksud hadis “jangan berzina, …” Dan sabda beliau, “harta kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “jangan mencuri”. Sehingga telah ada berbagai peringatan dari beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām tentang dosa-dosa besar ini, karena sangat besar bahaya dan betapa buruk akibatnya. ================================================================================ ثُمَّ يَلِى هَذَا الذَّنْبَ فِي الْغِلَظِ وَالْعِظَمِ الْقَتْلُ قَتْلُ النَّفْسِ الْمَعْصُومَةِ الْمُحَرَّمَةِ فَهَذَا أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْقَتْلُ سَوَاءً كَانَ قَتْلًا مِنَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِالْاِنْتِحَارِ أَوْ كَانَ قَتْلًا لِغَيْرِهِ هَذَا أَوْ هَذَا هَذَا أَوْ هَذَا هُوَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ الْقَتْلُ سَوَاءً أَنْ يَقْتُلَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ فَنَفْسُهُ هُوَ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُبَاشِرَ قَتْلَهَا بِهَذَا الَّذِي يُسَمَّى الْاِنْتِحَارَ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ وَنُفُوسُ الآخَرِينَ مُحَرَّمَةٌ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ قَتْلُهَا فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ ارْتَكَبَ أَعْظَمَ ذَنْبٍ عُصِيَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ بَعْدَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبَعْدَهُ يَأْتِي الزِّنَا وَالزِّنَا جُرْمٌ خَطِيرٌ وَمُوبِقَةٌ عَظِيمَةٌ وَفَسَادُهُ عَرِيضٌ وَإِذَا كَانَ فِي الشِّرْكِ فَسَادُ الْأَدْيَانِ فَالزِّنَا فِيهِ فَسَادُ الْأَنْسَابِ وَضَيَاعُهَا وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ ضَرَرًا عَلَى النَّاسِ وَلِهَذَا جَرِيمَةُ الزِّنَا مِنْ أَعْظَمِ الْجَرَائِمِ وَأَشْنَعِهَا وَهِيَ تَلِي فِي غِلَظِهَا الشِّرْكُ وَالْقَتْلُ وَلِهَذَا جَاءَتْ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالْجَرَائِمُ عَلَى حَسَبِ غِلَظِهَا وَعِظَمِهَا الشِّرْكُ ثُمَّ الْقَتْلُ ثُمَّ الزِّنَا ثُمَّ السَّرِقَةُ الَّتِي هِيَ اعْتِدَاءٌ عَلَى الْأَمْوَالِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَهَذِهِ الْأَرْبَعُ هِِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ هَذِهِ الْأَرْبَعُ هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَقَدْ جَمَعَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْأَرْبَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ جَمَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ فِي خَطَابَتِهِ الَّتِي هِيَ خَطَابَةُ الْمُوَدِّعِ فَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطَبِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا – رَوَاهُ أَحَمْدُ فَذَكَرَ هَذِهِ الْأَرْبَعَ وَقَوْلُهُ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ أَيْ الذُّنُوبُ الْعِظَامُ الْكِبَارُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَأَخْطَرُهَا أَرْبَعُ ذُنُوبٍ وَخَصَّهَا وَحْدَهَا بِالذِّكْرِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ ضَرَرِهَا وَأَنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْمُوبِقَاتِ وَأَضَرِّهَا عَلَى النَّاسِ وَأَنَّ الْمُسْلِمَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَذَرٍ شَدِيدٍ مِنْهَا وَحَذَّرَ أَيْضًا مِنْهَا فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ بِصِيْغَةٍ أُخْرَى فِي خُطْبَةٍ أُخْرَى قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ هَذَا يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَقَوْلُهُ أَعْرَاضَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَزْنُوا وَقَوْلُهُ أَمْوَالَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَسْرِقُوا فَتَنَوَّعَ تَحْذِيرُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ هَذِهِ الذُّنُوبِ وَهَذِهِ الْعَظَائِمِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ مَضَرَّتِهَا  
Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama (DOSA BESAR KEDUA: MEMBUNUH) Kemudian dosa besar dan berat setelah dosa ini (dosa syirik) adalah membunuh. Yaitu membunuh jiwa yang terjaga dan terlarang untuk dibunuh. Membunuh adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik. Pembunuhan ini, sama saja, sama saja, antara seseorang yang membunuh dirinya sendiri, atau yang disebut dengan al-Intihār (bunuh diri), atau membunuh orang lain, keduanya sama saja. Bunuh diri dan membunuh orang lain adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah. Dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah adalah membunuh, baik ketika seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, karena jiwanya sendiri terjaga, sehingga dia tidak boleh membunuhnya dengan perbuatan yang disebut dengan bunuh diri, bagaimanapun caranya! Begitu juga jiwa orang lain, terlarang dan terjaga, sehingga tidak boleh dibunuh! Jika dia melakukannya, sungguh dia telah melakukan dosa yang paling besar, yang dengannya dia bermaksiat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla, setelah dosa kufur dan syirik terhadap Allah Subḥānahu wa Ta’āla. (DOSA BESAR KETIGA: BERZINA) Dosa selanjutnya adalah berzina. Perbuatan zina merupakan kejahatan yang berbahaya, kebinasaan yang besar, dan dampak kerusakannya luas! Jika dalam kesyirikan terdapat kerusakan bagi agama, maka dalam zina terdapat kerusakan dan hilangnya jalur keturunan, dan ini adalah salah satu bahaya terbesar bagi umat manusia! Oleh sebab inilah, zina adalah salah satu kejahatan yang paling besar dan keji, sehingga urutannya setelah kesyirikan dan pembunuhan, karena semua perbuatan maksiat dan kejahatan ini diurutkan berdasarkan urutan berat dan besarnya dosa. (DOSA BESAR KEEMPAT: MENCURI) (1) Syirik, (2) membunuh, (3) berzina, kemudian (4) mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap harta orang lain. Dan empat perbuatan ini adalah empat dosa terbesar. Empat perbuatan ini adalah dosa-dosa terbesar, dan Nabi kita ‘Alaihiṣ Ṣalātu was Salām telah menyebutkan empat dosa besar ini dalam khutbah al-Wadā’. Beliau menyebutkan semuanya dalam khutbah perpisahan beliau, dalam penyampaian khutbah beliau yang menjadi khutbah perpisahan dari beliau. Dalam riwayat sahih dari beliau, beliau bersabda dalam salah satu khutbah beliau ketika Haji Wadā’: “Ketahuilah, ada empat perbuatan: janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, janganlah kalian berzina, dan (4) jangan pula kalian mencuri!” (HR. Ahmad) Beliau menyebutkan empat perkara ini. Dan sabda beliau, “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” maksudnya adalah dosa-dosa berat dan besar yang paling besar dan berbahaya. Ada empat, empat dosa yang beliau sebutkan secara khusus, karena besarnya bahayanya dan sangat buruknya akibat yang ditimbulkan, dan merupakan dosa besar yang membinasakan dan paling berbahaya bagi manusia, sehingga setiap muslim harus senantiasa berhati-hati terhadapnya. Dalam khutbah al-Wadā’, beliau juga memperingatkan hal-hal tersebut dengan redaksi lain, dalam kesempatan lain, beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām bersabda, “Sungguh darah, kehormatan, dan harta kalian haram (dilanggar) oleh sesama kalian.” (HR. Bukhari) Sabda beliau, “Sungguh darah kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, …” Sabda beliau, “kehormatan kalian, …” semakna dengan maksud hadis “jangan berzina, …” Dan sabda beliau, “harta kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “jangan mencuri”. Sehingga telah ada berbagai peringatan dari beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām tentang dosa-dosa besar ini, karena sangat besar bahaya dan betapa buruk akibatnya. ================================================================================ ثُمَّ يَلِى هَذَا الذَّنْبَ فِي الْغِلَظِ وَالْعِظَمِ الْقَتْلُ قَتْلُ النَّفْسِ الْمَعْصُومَةِ الْمُحَرَّمَةِ فَهَذَا أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْقَتْلُ سَوَاءً كَانَ قَتْلًا مِنَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِالْاِنْتِحَارِ أَوْ كَانَ قَتْلًا لِغَيْرِهِ هَذَا أَوْ هَذَا هَذَا أَوْ هَذَا هُوَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ الْقَتْلُ سَوَاءً أَنْ يَقْتُلَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ فَنَفْسُهُ هُوَ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُبَاشِرَ قَتْلَهَا بِهَذَا الَّذِي يُسَمَّى الْاِنْتِحَارَ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ وَنُفُوسُ الآخَرِينَ مُحَرَّمَةٌ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ قَتْلُهَا فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ ارْتَكَبَ أَعْظَمَ ذَنْبٍ عُصِيَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ بَعْدَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبَعْدَهُ يَأْتِي الزِّنَا وَالزِّنَا جُرْمٌ خَطِيرٌ وَمُوبِقَةٌ عَظِيمَةٌ وَفَسَادُهُ عَرِيضٌ وَإِذَا كَانَ فِي الشِّرْكِ فَسَادُ الْأَدْيَانِ فَالزِّنَا فِيهِ فَسَادُ الْأَنْسَابِ وَضَيَاعُهَا وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ ضَرَرًا عَلَى النَّاسِ وَلِهَذَا جَرِيمَةُ الزِّنَا مِنْ أَعْظَمِ الْجَرَائِمِ وَأَشْنَعِهَا وَهِيَ تَلِي فِي غِلَظِهَا الشِّرْكُ وَالْقَتْلُ وَلِهَذَا جَاءَتْ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالْجَرَائِمُ عَلَى حَسَبِ غِلَظِهَا وَعِظَمِهَا الشِّرْكُ ثُمَّ الْقَتْلُ ثُمَّ الزِّنَا ثُمَّ السَّرِقَةُ الَّتِي هِيَ اعْتِدَاءٌ عَلَى الْأَمْوَالِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَهَذِهِ الْأَرْبَعُ هِِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ هَذِهِ الْأَرْبَعُ هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَقَدْ جَمَعَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْأَرْبَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ جَمَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ فِي خَطَابَتِهِ الَّتِي هِيَ خَطَابَةُ الْمُوَدِّعِ فَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطَبِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا – رَوَاهُ أَحَمْدُ فَذَكَرَ هَذِهِ الْأَرْبَعَ وَقَوْلُهُ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ أَيْ الذُّنُوبُ الْعِظَامُ الْكِبَارُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَأَخْطَرُهَا أَرْبَعُ ذُنُوبٍ وَخَصَّهَا وَحْدَهَا بِالذِّكْرِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ ضَرَرِهَا وَأَنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْمُوبِقَاتِ وَأَضَرِّهَا عَلَى النَّاسِ وَأَنَّ الْمُسْلِمَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَذَرٍ شَدِيدٍ مِنْهَا وَحَذَّرَ أَيْضًا مِنْهَا فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ بِصِيْغَةٍ أُخْرَى فِي خُطْبَةٍ أُخْرَى قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ هَذَا يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَقَوْلُهُ أَعْرَاضَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَزْنُوا وَقَوْلُهُ أَمْوَالَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَسْرِقُوا فَتَنَوَّعَ تَحْذِيرُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ هَذِهِ الذُّنُوبِ وَهَذِهِ الْعَظَائِمِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ مَضَرَّتِهَا  


Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama (DOSA BESAR KEDUA: MEMBUNUH) Kemudian dosa besar dan berat setelah dosa ini (dosa syirik) adalah membunuh. Yaitu membunuh jiwa yang terjaga dan terlarang untuk dibunuh. Membunuh adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik. Pembunuhan ini, sama saja, sama saja, antara seseorang yang membunuh dirinya sendiri, atau yang disebut dengan al-Intihār (bunuh diri), atau membunuh orang lain, keduanya sama saja. Bunuh diri dan membunuh orang lain adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah. Dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah adalah membunuh, baik ketika seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, karena jiwanya sendiri terjaga, sehingga dia tidak boleh membunuhnya dengan perbuatan yang disebut dengan bunuh diri, bagaimanapun caranya! Begitu juga jiwa orang lain, terlarang dan terjaga, sehingga tidak boleh dibunuh! Jika dia melakukannya, sungguh dia telah melakukan dosa yang paling besar, yang dengannya dia bermaksiat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla, setelah dosa kufur dan syirik terhadap Allah Subḥānahu wa Ta’āla. (DOSA BESAR KETIGA: BERZINA) Dosa selanjutnya adalah berzina. Perbuatan zina merupakan kejahatan yang berbahaya, kebinasaan yang besar, dan dampak kerusakannya luas! Jika dalam kesyirikan terdapat kerusakan bagi agama, maka dalam zina terdapat kerusakan dan hilangnya jalur keturunan, dan ini adalah salah satu bahaya terbesar bagi umat manusia! Oleh sebab inilah, zina adalah salah satu kejahatan yang paling besar dan keji, sehingga urutannya setelah kesyirikan dan pembunuhan, karena semua perbuatan maksiat dan kejahatan ini diurutkan berdasarkan urutan berat dan besarnya dosa. (DOSA BESAR KEEMPAT: MENCURI) (1) Syirik, (2) membunuh, (3) berzina, kemudian (4) mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap harta orang lain. Dan empat perbuatan ini adalah empat dosa terbesar. Empat perbuatan ini adalah dosa-dosa terbesar, dan Nabi kita ‘Alaihiṣ Ṣalātu was Salām telah menyebutkan empat dosa besar ini dalam khutbah al-Wadā’. Beliau menyebutkan semuanya dalam khutbah perpisahan beliau, dalam penyampaian khutbah beliau yang menjadi khutbah perpisahan dari beliau. Dalam riwayat sahih dari beliau, beliau bersabda dalam salah satu khutbah beliau ketika Haji Wadā’: “Ketahuilah, ada empat perbuatan: janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, janganlah kalian berzina, dan (4) jangan pula kalian mencuri!” (HR. Ahmad) Beliau menyebutkan empat perkara ini. Dan sabda beliau, “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” maksudnya adalah dosa-dosa berat dan besar yang paling besar dan berbahaya. Ada empat, empat dosa yang beliau sebutkan secara khusus, karena besarnya bahayanya dan sangat buruknya akibat yang ditimbulkan, dan merupakan dosa besar yang membinasakan dan paling berbahaya bagi manusia, sehingga setiap muslim harus senantiasa berhati-hati terhadapnya. Dalam khutbah al-Wadā’, beliau juga memperingatkan hal-hal tersebut dengan redaksi lain, dalam kesempatan lain, beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām bersabda, “Sungguh darah, kehormatan, dan harta kalian haram (dilanggar) oleh sesama kalian.” (HR. Bukhari) Sabda beliau, “Sungguh darah kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, …” Sabda beliau, “kehormatan kalian, …” semakna dengan maksud hadis “jangan berzina, …” Dan sabda beliau, “harta kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “jangan mencuri”. Sehingga telah ada berbagai peringatan dari beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām tentang dosa-dosa besar ini, karena sangat besar bahaya dan betapa buruk akibatnya. ================================================================================ ثُمَّ يَلِى هَذَا الذَّنْبَ فِي الْغِلَظِ وَالْعِظَمِ الْقَتْلُ قَتْلُ النَّفْسِ الْمَعْصُومَةِ الْمُحَرَّمَةِ فَهَذَا أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْقَتْلُ سَوَاءً كَانَ قَتْلًا مِنَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِالْاِنْتِحَارِ أَوْ كَانَ قَتْلًا لِغَيْرِهِ هَذَا أَوْ هَذَا هَذَا أَوْ هَذَا هُوَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ الْقَتْلُ سَوَاءً أَنْ يَقْتُلَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ فَنَفْسُهُ هُوَ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُبَاشِرَ قَتْلَهَا بِهَذَا الَّذِي يُسَمَّى الْاِنْتِحَارَ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ وَنُفُوسُ الآخَرِينَ مُحَرَّمَةٌ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ قَتْلُهَا فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ ارْتَكَبَ أَعْظَمَ ذَنْبٍ عُصِيَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ بَعْدَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبَعْدَهُ يَأْتِي الزِّنَا وَالزِّنَا جُرْمٌ خَطِيرٌ وَمُوبِقَةٌ عَظِيمَةٌ وَفَسَادُهُ عَرِيضٌ وَإِذَا كَانَ فِي الشِّرْكِ فَسَادُ الْأَدْيَانِ فَالزِّنَا فِيهِ فَسَادُ الْأَنْسَابِ وَضَيَاعُهَا وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ ضَرَرًا عَلَى النَّاسِ وَلِهَذَا جَرِيمَةُ الزِّنَا مِنْ أَعْظَمِ الْجَرَائِمِ وَأَشْنَعِهَا وَهِيَ تَلِي فِي غِلَظِهَا الشِّرْكُ وَالْقَتْلُ وَلِهَذَا جَاءَتْ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالْجَرَائِمُ عَلَى حَسَبِ غِلَظِهَا وَعِظَمِهَا الشِّرْكُ ثُمَّ الْقَتْلُ ثُمَّ الزِّنَا ثُمَّ السَّرِقَةُ الَّتِي هِيَ اعْتِدَاءٌ عَلَى الْأَمْوَالِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَهَذِهِ الْأَرْبَعُ هِِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ هَذِهِ الْأَرْبَعُ هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَقَدْ جَمَعَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْأَرْبَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ جَمَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ فِي خَطَابَتِهِ الَّتِي هِيَ خَطَابَةُ الْمُوَدِّعِ فَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطَبِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا – رَوَاهُ أَحَمْدُ فَذَكَرَ هَذِهِ الْأَرْبَعَ وَقَوْلُهُ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ أَيْ الذُّنُوبُ الْعِظَامُ الْكِبَارُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَأَخْطَرُهَا أَرْبَعُ ذُنُوبٍ وَخَصَّهَا وَحْدَهَا بِالذِّكْرِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ ضَرَرِهَا وَأَنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْمُوبِقَاتِ وَأَضَرِّهَا عَلَى النَّاسِ وَأَنَّ الْمُسْلِمَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَذَرٍ شَدِيدٍ مِنْهَا وَحَذَّرَ أَيْضًا مِنْهَا فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ بِصِيْغَةٍ أُخْرَى فِي خُطْبَةٍ أُخْرَى قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ هَذَا يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَقَوْلُهُ أَعْرَاضَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَزْنُوا وَقَوْلُهُ أَمْوَالَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَسْرِقُوا فَتَنَوَّعَ تَحْذِيرُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ هَذِهِ الذُّنُوبِ وَهَذِهِ الْعَظَائِمِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ مَضَرَّتِهَا  
Prev     Next