12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Ada pertanyaan: “Kita sekarang berada pada bulan Ramadan. Apa nasihat Anda terkait sedekah bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta dan ingin menyedekahkan hartanya.” PERTAMA: (Wakaf untuk Membantu Menyebarkan Ilmu) Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, yang aku nasihatkan adalah memberi wakaf untuk membantu menyebarkan ilmu. Wakaf dalam menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk ibadah yang paling mulia. Mengapa? Karena itu merupakan bentuk Sedekah Jariyah. Anda menyebarkan ajaran agama dan menegakkannya, Anda membantu menjaga agama, ikut berkontribusi dalam menegakkan hujjah Allah kepada para hamba-Nya. Mengapa Allah mengutus para Rasul? Mengapa Allah menurunkan kitab-kitab? Oleh karena itu, ketika Anda menyebarkan ilmu agama atau membantu menyebarkan dan mengajarkannya kepada manusia, berarti Anda menegakkan hujjah Allah kepada manusia. KEDUA: (Memenuhi Kebutuhan Ulama dan Penuntut Ilmu) Wahai saudaraku yang budiman, ketika Anda mau memberikan harta Anda dalam bentuk wakaf -Anda katakan bahwa Anda memiliki banyak harta-, ketika Anda mau memberi sedekah dalam bentuk wakaf, Anda dapat memberikannya untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu dan para ulama serta meringankan beban mereka. Dan ini adalah amalan yang sangat agung, alih-alih para ulama sibuk pergi mencari nafkah menghabiskan waktu delapan jam setiap harinya, lebih baik waktu dan kesibukannya diberikan untuk umat, karena umat lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkannya. Jika ada seseorang yang lurus, tegak di atas manhaj yang benar, di atas Kitabullah dan Sunah Nabi ṣallallahu ‘alaihi wa sallam, berpegang dengan sunah, maka demi Allah, meringankan bebannya agar bisa fokus terhadap umat adalah sedekah jariyah yang sangat agung! Bayangkan, berapa yang akan Anda dapatkan? Semua yang dia ajarkan maka Anda dapat pahala yang sama di timbangan amal Anda! Apakah Anda tidak mau berkontribusi? KETIGA: (Mencukupi Kebutuhan Penuntut Ilmu yang Fakir Miskin) Kemudian, sedekah untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu yang fakir (miskin). KEEMPAT: (Menerbitkan Buku/Kitab) Pembiayaan penerbitan kitab-kitab. KELIMA: (Memberikan Hadiah untuk Lomba Islam) Penyediaan hadiah untuk kompetisi-kompetisi ilmiah. (*) Seperti lomba menghafal al-Quran dan hadis Nabi. KEENAM: (Mendirikan Perpustakaan Islam) Sejak dahulu umat Islam mendirikan perpustakaan. Umat Islam di Andalus, Baghdad, Damaskus, dan lain sebagainya di berbagai wilayah Islam, sejak dahulu mereka memiliki banyak sekali aset-aset wakaf untuk madrasah yang melahirkan para ulama. Oleh sebab itulah pada zaman tersebut banyak bermunculan para ulama dan karya-karya besar. KETUJUH: (Mencetak Manuskrip Karya Ulama) Betapa banyak manuskrip kitab ulama yang belum dicetak. Ada berapa yang sudah dicetak?! Sedikit! Ada banyak yang belum dicetak. Manuskrip yang ada di kota Mosul, Baghdad, Aleppo, Damaskus, di Mesir, di Maroko, di Andalus (Spanyol), di Yaman, kota Hijaz, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Ini semua tujuannya apa? Untuk mempermudah para ulama. Aset-aset wakaf ini semua mempermudah mereka. Bersedekah untuk para penuntut ilmu dan ulama untuk memenuhi kebutuhan mereka, agar mereka tidak meminta-minta dengan terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian fokusnya hanya memberikan manfaat untuk umat KEDELAPAN: (Mendirikan Kampus dan Pondok Pesantren) Dan zaman sekarang, bisa mendirikan kampus, mendirikan pondok pesantren, KESEMBILAN: (Mengadakan Program Pelatihan/Pembelajaran Islam) Jamaah sekalian, Anda bisa membuat Islamic Courses. Anda mengajar melalui Islamic e-Learning, jarak jauh maupun dekat. Bisa puluhan ribu dibuat, contohnya seperti halaqoh belajar membaca dan menghafal Al-Quran, juga tafsir dan tadaburnya. Ini semua termasuk menyebarkan ilmu. KESEPULUH: (Membangun Masjid) Ada seseorang yang memiliki sebuah proyek. Mungkin bisa diperlihatkan proyek tersebut! Ada seseorang yang punya gambar rancangan proyeknya. Ini, perhatikan! Ini contohnya, orang ini, menurut saya, dia adalah orang cerdas, dia merancang proyek pembangunan gedung yang terdapat masjid padanya, karena masjid memiliki keutamaan. Masjid adalah rumah Allah. Masjid adalah rumah Allah sehingga dia membangunnya karena Allah, untuk salat Jumat, majelis tahfidz al-Quran, salat wajib, iktikaf, dan pengajian. Dan di sini juga ada lantai untuk hotel, apartemen, kantor, dan pertokoan. Sehingga proyek ini sebagiannya untuk masjid dan sebagiannya untuk menyebarkan ilmu dan dakwah. Proyek-proyek semacam ini, subḥānallāh! Perhatikan! Proyek semacam ini adalah hidayah dari Allah. Ini semata-mata hidayah dari Allah. Bayangkan apabila ada orang yang Allah arahkan ke arah ini… (Yaitu Allah beri hidayah untuk membuat proyek semacam ini, dan hasilnya banyak orang yang salat di masjid yang dia bangun, dst…) “Dan tiap-tiap umat memiliki kiblatnya masing-masing yang mereka menghadap ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dia membangun rumah Allah kemudian mewakafkan banyak aset padanya. Dia mewakafkan banyak aset untuk ilmu! Untuk ilmu, wahai para jamaah, untuk ilmu! Kita sekarang berada di zaman fitnah dan banyak sekali jenisnya. KESEBELAS: (Berdakwah ke Masyarakat dengan Mengajarkan Ilmu) Mengajarlah! Ajarkan kepada manusia ilmu tauhid, akidah yang benar, sunah-sunah Nabi, tafsir, hadis, fikih, akidah, sirah Nabi, bahasa Arab, dan lain sebagainya, karena dengan semua itu betapa banyak hati menjadi hidup. KEDUA BELAS: (Mengajar dan Mendidik Anak-anak) Begitu juga mengajar anak-anak, karena di tengah masyarakat banyak anak-anak yang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak paham tentang Islam, padahal dari nama-namanya, mereka adalah anak-anak Islam. ================================================================================ يَقُولُ السُّؤَالُ مَاذَا تَنْصَحُ بِالنِّسْبَةِ لِلصِّدْقَاتِ نَحْنُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ مَنْ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ؟ وَاللهِ أَنْصَحُ بِهِ يَا إِخْوَانُ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ نَشْرُ الْعِلْمِ وَالتَّعْلِيمُ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ لِأَيشْ؟ لِأَنَّهُ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوَّلًا أَنْتَ تَنْشُرُ الدِّينَ وَتُقِيمُ الدِّينَ وَتُعِينُ فِي رِعَايَةِ الدِّينِ تُقِيمُ وَتُسَاهِمُ فِي إِقَامَةِ حُجَّةِ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ لِأَيشْ اللهُ أَرْسَلَ الرُّسُلَ؟ لِأَيشْ لِمَاذَا أَنْزَلَ اللهُ الْكُتُبَ؟ فَأَنْتَ لَمَّا تَنْشُرُ الْعِلْمَ تُسَاهِمُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ لِلنَّاسِ هَذِهِ الْحُجَّةُ الْإِلَهِيَّةُ عَلَى الْخَلْقِ تَقُومُ فَلَمَّا تُنْفِقُ يَا أَخِي الْكَرِيمُ تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تَقُوْلُ عِنْدَكَ أَمْوَالٌ كَثِيرَةٌ لَمَّا تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تُنْفِقُ مِنْهُ فِي كَفَالَاتِ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ وَتَفْرِيغِهِمْ وَهَذَا شَيْءٌ عَظِيمٌ بَدَلًا هُوَ يَرُوحُ وَيَشْتَغِلُ وَيُضَيِّعُ ثَمَانِي سَاعَاتٍ مِنْ يَوْمِهِ هَذِهِ لِمَا… هَذِهِ الْأُمَّةُ أَحَقُّ بِهَا وَأَولَى بِهَا لَوْ وَاحِدٌ وُجِدَ وَاحِدٌ جَادٌّ جَادٌّ عَلَى الْمَنْهَجِ عَلَى الْمَنْهَجِ الصَّحِيحِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْسُّنَّةِ عَلَى الْسُّنَّةِ واللهِ هَذَا تَفْرِيغُهُ لِلْأُمَّةِ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ عَظِيمَةٌ شُفْ الْأَحَدُ أَنْتَ كَمْ؟ كُلَّمَا كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُهُ فِي مِثْلِ فِي مِيزَانٍ أَنْتَ أَنْتَ مَا سَاهَمْتَ؟ ثُمَّ كَفَالَةُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ الْفُقَرَاءِ قَضِيَّةُ طِبَاعَةِ الْكُتُبِ الْجَوَائِزُ فِي الْمُسَابَقَاتِ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ زَمَانٍ تَرَى الْمُسْلِمِينَ فِي… إِنْشَاءُ الْمَكْتَبَاتِ الْعِلْمِيَّةِ الْمُسْلِمُونَ فِي الْأَنْدَلُسِ وَغَيْرِهَا وَفِي بَغْدَادَ وَفِي دِمَشْقَ فِي حَوَاضِرِ الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَ عِنْدَهُمْ أَوْقَافٌ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَلَى الْمَدَارِسِ الَّتِي تُخَرِّجُ الْعُلَمَاءَ وَلِذَلِكَ مَا كَانَ فِيهِ كَانَ الْعُلَمَاءُ وَالْكُتُبُ عَظِيمَةً مَخْطُوطَاتٌ الْآنَ مَا طَبَعَ كَمْ طَبَعَ مِنْهَا ؟ وَلَيْسَ! بَاقٍ كَثِيرٌ جِدًّا مَخْطُوطَاتُ الْمَوْصُلِ وَبَغْدَادَ وَحَلَبَ وَدِمَشْقَ وَمَخْطُوطَاتُ الْمِصْرِيَّةِ وَالْمَغْرِبِ وَالْأَنْدَلُسِ وَمَخْطُوطَاتُ الْيَمَنِ وَالْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ وَالْحِجَازِ هَذِهِ أَيْنَ جِهَةٌ؟ تَفْرِيغُ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانَ فِيهِ تَفْرِيغٌ فِي أَوْقَافٍ تَصْرِيْفٌ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ مَا كَانَ الْعَالِمُ يَحْتَاجُ وَلَا يَمُدُّ يَدَهُ عِنْدَ مَا يُغْنِيهِ وَيَكْفِيهِ بَسْ تَفَرَّغَ لِنَفْعِ الْأُمَّةِ وَالْآنَ إِنْشَاءُ الْكُلِّيَّاتِ إِنْشَاءُ الْمَعَاهِدِ إِنْشَاءُ الْمِنَصَّاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَا جَمَاعَةُ مِنَصَّاتٌ شَرْعِيَّةٌ إِلِكْتُرُونِيَّةٌ الَّتِي تُدَرِّسُ الآنَ عَنْ بُعْدٍ أَوْ عَنْ قُرْبٍ مُمْكِنٌ عَشَرَاتِ الْآلَافِ مَقَارِئُ القُرْآنِ تَحْفِيظُ الْقُرْآنِ التَّفْسِيرُ وَالتَّدَبُّرُ هَذَا نَشْرُ الْعِلْمِ يَعْنِي فِيهِ وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ مَشْرُوعٌ مَا أَدْرِي إِذَا كَانَ نَسْتَطِيعُ نَطَّلِعُ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ يَعْنِي صُورَةٌ صُورَةٌ هَذَا شُفْ هَذَا مِثَالٌ شُفْ وَاحِدٌ وَاحِدٌ أَنَا أَعْتَبِرُهُ هَذَا الشَّخْصُ ذَكِيٌّ ذَكِيٌّ سَوَّى الْمَشْرُوعَ فِيهِ مَسْجِدٌ مَرْكَزِيٌّ لِأَنَّهُ الْمَسْجِدُ فَضْلُ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ وَبُيُوتُ اللهِ بُيُوتُ اللهِ فَوَضَعَ مَسْجِدًا لِلهِ الْجُمُعَةُ وَحَلَقَاتُ التَّحْفِيظِ وَالْفَرَائِضُ وَالْاِعْتِكَافُ وَحِلَقُ الذِّكْرِ وَفِيهِ أَدْوَارٌ فُنْدُقِيَّةٌ وَسَكَنِيَّةٌ وَمَكْتَبِيَّةٌ وَمَعَارِضُ هَذِهِ مِنْهَا عَلَى الْمَسْجِدِ وَمِنْهَا عَلَى نَشْرِ الْعِلْمِ أَوِ الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ إِذَا يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ لَوْ أَنَّ هُنَاكَ يَعْنِي هِيَ شُفْ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ يَعْنِي هِيَ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ لَوْ وَاحِدٌ اللهُ يُوَجِّهُهُ هَا؟ وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا – الْبَقَرَةُ: ١٤٨ يَبْنِي بُيُوتَ اللهِ وَيُوقِفُ عَلَيْهَا الْأَوْقَافَ وَيُوقِفُ الْأَوْقَافَ عَلَى الْعِلْمِ عَلَى الْعِلْمِ يَا جَمَاعَةُ عَلَى الْعِلْمِ نَحْنُ الْآنَ فِي زَمَنِ الْفِتَنِ فِيهِ أَشْيَاءُ خُذِ الْعِلْمَ عَلِّمْ عَلِّمْ النَّاسَ التَّوْحِيدَ وَالْعَقِيدَةَ الصَّحِيحَةَ السُّنَّةَ النَّبَوِيَّةَ التَّفْسِيرَ وَالْحَدِيثَ وَالْفِقْهَ وَالْعَقِيدَةَ وَالسِّيْرَةَ وَاللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ وَ… وَ فِيهَا يَعْنِي فِيهِ فِيهِ كَمْ تَحْيَى الْقُلُوبُ؟ وَبَعْدٍ تَعْلِيمُ الْأَطْفَالِ فِي النَّاسِ أَوْلَادٌ الَّذِينَ لَا يَعْرِفُونَ الْعَرَبِيَّةَ مَا يَعْرِفُونَ الْأَشْيَاءَ مِنَ الدِّينِ وَهُمْ أَوْلَاَدُ مُسْلِمِينَ بِالْاِسْمِ

12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Ada pertanyaan: “Kita sekarang berada pada bulan Ramadan. Apa nasihat Anda terkait sedekah bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta dan ingin menyedekahkan hartanya.” PERTAMA: (Wakaf untuk Membantu Menyebarkan Ilmu) Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, yang aku nasihatkan adalah memberi wakaf untuk membantu menyebarkan ilmu. Wakaf dalam menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk ibadah yang paling mulia. Mengapa? Karena itu merupakan bentuk Sedekah Jariyah. Anda menyebarkan ajaran agama dan menegakkannya, Anda membantu menjaga agama, ikut berkontribusi dalam menegakkan hujjah Allah kepada para hamba-Nya. Mengapa Allah mengutus para Rasul? Mengapa Allah menurunkan kitab-kitab? Oleh karena itu, ketika Anda menyebarkan ilmu agama atau membantu menyebarkan dan mengajarkannya kepada manusia, berarti Anda menegakkan hujjah Allah kepada manusia. KEDUA: (Memenuhi Kebutuhan Ulama dan Penuntut Ilmu) Wahai saudaraku yang budiman, ketika Anda mau memberikan harta Anda dalam bentuk wakaf -Anda katakan bahwa Anda memiliki banyak harta-, ketika Anda mau memberi sedekah dalam bentuk wakaf, Anda dapat memberikannya untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu dan para ulama serta meringankan beban mereka. Dan ini adalah amalan yang sangat agung, alih-alih para ulama sibuk pergi mencari nafkah menghabiskan waktu delapan jam setiap harinya, lebih baik waktu dan kesibukannya diberikan untuk umat, karena umat lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkannya. Jika ada seseorang yang lurus, tegak di atas manhaj yang benar, di atas Kitabullah dan Sunah Nabi ṣallallahu ‘alaihi wa sallam, berpegang dengan sunah, maka demi Allah, meringankan bebannya agar bisa fokus terhadap umat adalah sedekah jariyah yang sangat agung! Bayangkan, berapa yang akan Anda dapatkan? Semua yang dia ajarkan maka Anda dapat pahala yang sama di timbangan amal Anda! Apakah Anda tidak mau berkontribusi? KETIGA: (Mencukupi Kebutuhan Penuntut Ilmu yang Fakir Miskin) Kemudian, sedekah untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu yang fakir (miskin). KEEMPAT: (Menerbitkan Buku/Kitab) Pembiayaan penerbitan kitab-kitab. KELIMA: (Memberikan Hadiah untuk Lomba Islam) Penyediaan hadiah untuk kompetisi-kompetisi ilmiah. (*) Seperti lomba menghafal al-Quran dan hadis Nabi. KEENAM: (Mendirikan Perpustakaan Islam) Sejak dahulu umat Islam mendirikan perpustakaan. Umat Islam di Andalus, Baghdad, Damaskus, dan lain sebagainya di berbagai wilayah Islam, sejak dahulu mereka memiliki banyak sekali aset-aset wakaf untuk madrasah yang melahirkan para ulama. Oleh sebab itulah pada zaman tersebut banyak bermunculan para ulama dan karya-karya besar. KETUJUH: (Mencetak Manuskrip Karya Ulama) Betapa banyak manuskrip kitab ulama yang belum dicetak. Ada berapa yang sudah dicetak?! Sedikit! Ada banyak yang belum dicetak. Manuskrip yang ada di kota Mosul, Baghdad, Aleppo, Damaskus, di Mesir, di Maroko, di Andalus (Spanyol), di Yaman, kota Hijaz, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Ini semua tujuannya apa? Untuk mempermudah para ulama. Aset-aset wakaf ini semua mempermudah mereka. Bersedekah untuk para penuntut ilmu dan ulama untuk memenuhi kebutuhan mereka, agar mereka tidak meminta-minta dengan terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian fokusnya hanya memberikan manfaat untuk umat KEDELAPAN: (Mendirikan Kampus dan Pondok Pesantren) Dan zaman sekarang, bisa mendirikan kampus, mendirikan pondok pesantren, KESEMBILAN: (Mengadakan Program Pelatihan/Pembelajaran Islam) Jamaah sekalian, Anda bisa membuat Islamic Courses. Anda mengajar melalui Islamic e-Learning, jarak jauh maupun dekat. Bisa puluhan ribu dibuat, contohnya seperti halaqoh belajar membaca dan menghafal Al-Quran, juga tafsir dan tadaburnya. Ini semua termasuk menyebarkan ilmu. KESEPULUH: (Membangun Masjid) Ada seseorang yang memiliki sebuah proyek. Mungkin bisa diperlihatkan proyek tersebut! Ada seseorang yang punya gambar rancangan proyeknya. Ini, perhatikan! Ini contohnya, orang ini, menurut saya, dia adalah orang cerdas, dia merancang proyek pembangunan gedung yang terdapat masjid padanya, karena masjid memiliki keutamaan. Masjid adalah rumah Allah. Masjid adalah rumah Allah sehingga dia membangunnya karena Allah, untuk salat Jumat, majelis tahfidz al-Quran, salat wajib, iktikaf, dan pengajian. Dan di sini juga ada lantai untuk hotel, apartemen, kantor, dan pertokoan. Sehingga proyek ini sebagiannya untuk masjid dan sebagiannya untuk menyebarkan ilmu dan dakwah. Proyek-proyek semacam ini, subḥānallāh! Perhatikan! Proyek semacam ini adalah hidayah dari Allah. Ini semata-mata hidayah dari Allah. Bayangkan apabila ada orang yang Allah arahkan ke arah ini… (Yaitu Allah beri hidayah untuk membuat proyek semacam ini, dan hasilnya banyak orang yang salat di masjid yang dia bangun, dst…) “Dan tiap-tiap umat memiliki kiblatnya masing-masing yang mereka menghadap ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dia membangun rumah Allah kemudian mewakafkan banyak aset padanya. Dia mewakafkan banyak aset untuk ilmu! Untuk ilmu, wahai para jamaah, untuk ilmu! Kita sekarang berada di zaman fitnah dan banyak sekali jenisnya. KESEBELAS: (Berdakwah ke Masyarakat dengan Mengajarkan Ilmu) Mengajarlah! Ajarkan kepada manusia ilmu tauhid, akidah yang benar, sunah-sunah Nabi, tafsir, hadis, fikih, akidah, sirah Nabi, bahasa Arab, dan lain sebagainya, karena dengan semua itu betapa banyak hati menjadi hidup. KEDUA BELAS: (Mengajar dan Mendidik Anak-anak) Begitu juga mengajar anak-anak, karena di tengah masyarakat banyak anak-anak yang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak paham tentang Islam, padahal dari nama-namanya, mereka adalah anak-anak Islam. ================================================================================ يَقُولُ السُّؤَالُ مَاذَا تَنْصَحُ بِالنِّسْبَةِ لِلصِّدْقَاتِ نَحْنُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ مَنْ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ؟ وَاللهِ أَنْصَحُ بِهِ يَا إِخْوَانُ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ نَشْرُ الْعِلْمِ وَالتَّعْلِيمُ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ لِأَيشْ؟ لِأَنَّهُ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوَّلًا أَنْتَ تَنْشُرُ الدِّينَ وَتُقِيمُ الدِّينَ وَتُعِينُ فِي رِعَايَةِ الدِّينِ تُقِيمُ وَتُسَاهِمُ فِي إِقَامَةِ حُجَّةِ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ لِأَيشْ اللهُ أَرْسَلَ الرُّسُلَ؟ لِأَيشْ لِمَاذَا أَنْزَلَ اللهُ الْكُتُبَ؟ فَأَنْتَ لَمَّا تَنْشُرُ الْعِلْمَ تُسَاهِمُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ لِلنَّاسِ هَذِهِ الْحُجَّةُ الْإِلَهِيَّةُ عَلَى الْخَلْقِ تَقُومُ فَلَمَّا تُنْفِقُ يَا أَخِي الْكَرِيمُ تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تَقُوْلُ عِنْدَكَ أَمْوَالٌ كَثِيرَةٌ لَمَّا تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تُنْفِقُ مِنْهُ فِي كَفَالَاتِ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ وَتَفْرِيغِهِمْ وَهَذَا شَيْءٌ عَظِيمٌ بَدَلًا هُوَ يَرُوحُ وَيَشْتَغِلُ وَيُضَيِّعُ ثَمَانِي سَاعَاتٍ مِنْ يَوْمِهِ هَذِهِ لِمَا… هَذِهِ الْأُمَّةُ أَحَقُّ بِهَا وَأَولَى بِهَا لَوْ وَاحِدٌ وُجِدَ وَاحِدٌ جَادٌّ جَادٌّ عَلَى الْمَنْهَجِ عَلَى الْمَنْهَجِ الصَّحِيحِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْسُّنَّةِ عَلَى الْسُّنَّةِ واللهِ هَذَا تَفْرِيغُهُ لِلْأُمَّةِ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ عَظِيمَةٌ شُفْ الْأَحَدُ أَنْتَ كَمْ؟ كُلَّمَا كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُهُ فِي مِثْلِ فِي مِيزَانٍ أَنْتَ أَنْتَ مَا سَاهَمْتَ؟ ثُمَّ كَفَالَةُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ الْفُقَرَاءِ قَضِيَّةُ طِبَاعَةِ الْكُتُبِ الْجَوَائِزُ فِي الْمُسَابَقَاتِ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ زَمَانٍ تَرَى الْمُسْلِمِينَ فِي… إِنْشَاءُ الْمَكْتَبَاتِ الْعِلْمِيَّةِ الْمُسْلِمُونَ فِي الْأَنْدَلُسِ وَغَيْرِهَا وَفِي بَغْدَادَ وَفِي دِمَشْقَ فِي حَوَاضِرِ الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَ عِنْدَهُمْ أَوْقَافٌ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَلَى الْمَدَارِسِ الَّتِي تُخَرِّجُ الْعُلَمَاءَ وَلِذَلِكَ مَا كَانَ فِيهِ كَانَ الْعُلَمَاءُ وَالْكُتُبُ عَظِيمَةً مَخْطُوطَاتٌ الْآنَ مَا طَبَعَ كَمْ طَبَعَ مِنْهَا ؟ وَلَيْسَ! بَاقٍ كَثِيرٌ جِدًّا مَخْطُوطَاتُ الْمَوْصُلِ وَبَغْدَادَ وَحَلَبَ وَدِمَشْقَ وَمَخْطُوطَاتُ الْمِصْرِيَّةِ وَالْمَغْرِبِ وَالْأَنْدَلُسِ وَمَخْطُوطَاتُ الْيَمَنِ وَالْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ وَالْحِجَازِ هَذِهِ أَيْنَ جِهَةٌ؟ تَفْرِيغُ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانَ فِيهِ تَفْرِيغٌ فِي أَوْقَافٍ تَصْرِيْفٌ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ مَا كَانَ الْعَالِمُ يَحْتَاجُ وَلَا يَمُدُّ يَدَهُ عِنْدَ مَا يُغْنِيهِ وَيَكْفِيهِ بَسْ تَفَرَّغَ لِنَفْعِ الْأُمَّةِ وَالْآنَ إِنْشَاءُ الْكُلِّيَّاتِ إِنْشَاءُ الْمَعَاهِدِ إِنْشَاءُ الْمِنَصَّاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَا جَمَاعَةُ مِنَصَّاتٌ شَرْعِيَّةٌ إِلِكْتُرُونِيَّةٌ الَّتِي تُدَرِّسُ الآنَ عَنْ بُعْدٍ أَوْ عَنْ قُرْبٍ مُمْكِنٌ عَشَرَاتِ الْآلَافِ مَقَارِئُ القُرْآنِ تَحْفِيظُ الْقُرْآنِ التَّفْسِيرُ وَالتَّدَبُّرُ هَذَا نَشْرُ الْعِلْمِ يَعْنِي فِيهِ وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ مَشْرُوعٌ مَا أَدْرِي إِذَا كَانَ نَسْتَطِيعُ نَطَّلِعُ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ يَعْنِي صُورَةٌ صُورَةٌ هَذَا شُفْ هَذَا مِثَالٌ شُفْ وَاحِدٌ وَاحِدٌ أَنَا أَعْتَبِرُهُ هَذَا الشَّخْصُ ذَكِيٌّ ذَكِيٌّ سَوَّى الْمَشْرُوعَ فِيهِ مَسْجِدٌ مَرْكَزِيٌّ لِأَنَّهُ الْمَسْجِدُ فَضْلُ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ وَبُيُوتُ اللهِ بُيُوتُ اللهِ فَوَضَعَ مَسْجِدًا لِلهِ الْجُمُعَةُ وَحَلَقَاتُ التَّحْفِيظِ وَالْفَرَائِضُ وَالْاِعْتِكَافُ وَحِلَقُ الذِّكْرِ وَفِيهِ أَدْوَارٌ فُنْدُقِيَّةٌ وَسَكَنِيَّةٌ وَمَكْتَبِيَّةٌ وَمَعَارِضُ هَذِهِ مِنْهَا عَلَى الْمَسْجِدِ وَمِنْهَا عَلَى نَشْرِ الْعِلْمِ أَوِ الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ إِذَا يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ لَوْ أَنَّ هُنَاكَ يَعْنِي هِيَ شُفْ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ يَعْنِي هِيَ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ لَوْ وَاحِدٌ اللهُ يُوَجِّهُهُ هَا؟ وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا – الْبَقَرَةُ: ١٤٨ يَبْنِي بُيُوتَ اللهِ وَيُوقِفُ عَلَيْهَا الْأَوْقَافَ وَيُوقِفُ الْأَوْقَافَ عَلَى الْعِلْمِ عَلَى الْعِلْمِ يَا جَمَاعَةُ عَلَى الْعِلْمِ نَحْنُ الْآنَ فِي زَمَنِ الْفِتَنِ فِيهِ أَشْيَاءُ خُذِ الْعِلْمَ عَلِّمْ عَلِّمْ النَّاسَ التَّوْحِيدَ وَالْعَقِيدَةَ الصَّحِيحَةَ السُّنَّةَ النَّبَوِيَّةَ التَّفْسِيرَ وَالْحَدِيثَ وَالْفِقْهَ وَالْعَقِيدَةَ وَالسِّيْرَةَ وَاللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ وَ… وَ فِيهَا يَعْنِي فِيهِ فِيهِ كَمْ تَحْيَى الْقُلُوبُ؟ وَبَعْدٍ تَعْلِيمُ الْأَطْفَالِ فِي النَّاسِ أَوْلَادٌ الَّذِينَ لَا يَعْرِفُونَ الْعَرَبِيَّةَ مَا يَعْرِفُونَ الْأَشْيَاءَ مِنَ الدِّينِ وَهُمْ أَوْلَاَدُ مُسْلِمِينَ بِالْاِسْمِ
12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Ada pertanyaan: “Kita sekarang berada pada bulan Ramadan. Apa nasihat Anda terkait sedekah bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta dan ingin menyedekahkan hartanya.” PERTAMA: (Wakaf untuk Membantu Menyebarkan Ilmu) Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, yang aku nasihatkan adalah memberi wakaf untuk membantu menyebarkan ilmu. Wakaf dalam menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk ibadah yang paling mulia. Mengapa? Karena itu merupakan bentuk Sedekah Jariyah. Anda menyebarkan ajaran agama dan menegakkannya, Anda membantu menjaga agama, ikut berkontribusi dalam menegakkan hujjah Allah kepada para hamba-Nya. Mengapa Allah mengutus para Rasul? Mengapa Allah menurunkan kitab-kitab? Oleh karena itu, ketika Anda menyebarkan ilmu agama atau membantu menyebarkan dan mengajarkannya kepada manusia, berarti Anda menegakkan hujjah Allah kepada manusia. KEDUA: (Memenuhi Kebutuhan Ulama dan Penuntut Ilmu) Wahai saudaraku yang budiman, ketika Anda mau memberikan harta Anda dalam bentuk wakaf -Anda katakan bahwa Anda memiliki banyak harta-, ketika Anda mau memberi sedekah dalam bentuk wakaf, Anda dapat memberikannya untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu dan para ulama serta meringankan beban mereka. Dan ini adalah amalan yang sangat agung, alih-alih para ulama sibuk pergi mencari nafkah menghabiskan waktu delapan jam setiap harinya, lebih baik waktu dan kesibukannya diberikan untuk umat, karena umat lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkannya. Jika ada seseorang yang lurus, tegak di atas manhaj yang benar, di atas Kitabullah dan Sunah Nabi ṣallallahu ‘alaihi wa sallam, berpegang dengan sunah, maka demi Allah, meringankan bebannya agar bisa fokus terhadap umat adalah sedekah jariyah yang sangat agung! Bayangkan, berapa yang akan Anda dapatkan? Semua yang dia ajarkan maka Anda dapat pahala yang sama di timbangan amal Anda! Apakah Anda tidak mau berkontribusi? KETIGA: (Mencukupi Kebutuhan Penuntut Ilmu yang Fakir Miskin) Kemudian, sedekah untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu yang fakir (miskin). KEEMPAT: (Menerbitkan Buku/Kitab) Pembiayaan penerbitan kitab-kitab. KELIMA: (Memberikan Hadiah untuk Lomba Islam) Penyediaan hadiah untuk kompetisi-kompetisi ilmiah. (*) Seperti lomba menghafal al-Quran dan hadis Nabi. KEENAM: (Mendirikan Perpustakaan Islam) Sejak dahulu umat Islam mendirikan perpustakaan. Umat Islam di Andalus, Baghdad, Damaskus, dan lain sebagainya di berbagai wilayah Islam, sejak dahulu mereka memiliki banyak sekali aset-aset wakaf untuk madrasah yang melahirkan para ulama. Oleh sebab itulah pada zaman tersebut banyak bermunculan para ulama dan karya-karya besar. KETUJUH: (Mencetak Manuskrip Karya Ulama) Betapa banyak manuskrip kitab ulama yang belum dicetak. Ada berapa yang sudah dicetak?! Sedikit! Ada banyak yang belum dicetak. Manuskrip yang ada di kota Mosul, Baghdad, Aleppo, Damaskus, di Mesir, di Maroko, di Andalus (Spanyol), di Yaman, kota Hijaz, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Ini semua tujuannya apa? Untuk mempermudah para ulama. Aset-aset wakaf ini semua mempermudah mereka. Bersedekah untuk para penuntut ilmu dan ulama untuk memenuhi kebutuhan mereka, agar mereka tidak meminta-minta dengan terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian fokusnya hanya memberikan manfaat untuk umat KEDELAPAN: (Mendirikan Kampus dan Pondok Pesantren) Dan zaman sekarang, bisa mendirikan kampus, mendirikan pondok pesantren, KESEMBILAN: (Mengadakan Program Pelatihan/Pembelajaran Islam) Jamaah sekalian, Anda bisa membuat Islamic Courses. Anda mengajar melalui Islamic e-Learning, jarak jauh maupun dekat. Bisa puluhan ribu dibuat, contohnya seperti halaqoh belajar membaca dan menghafal Al-Quran, juga tafsir dan tadaburnya. Ini semua termasuk menyebarkan ilmu. KESEPULUH: (Membangun Masjid) Ada seseorang yang memiliki sebuah proyek. Mungkin bisa diperlihatkan proyek tersebut! Ada seseorang yang punya gambar rancangan proyeknya. Ini, perhatikan! Ini contohnya, orang ini, menurut saya, dia adalah orang cerdas, dia merancang proyek pembangunan gedung yang terdapat masjid padanya, karena masjid memiliki keutamaan. Masjid adalah rumah Allah. Masjid adalah rumah Allah sehingga dia membangunnya karena Allah, untuk salat Jumat, majelis tahfidz al-Quran, salat wajib, iktikaf, dan pengajian. Dan di sini juga ada lantai untuk hotel, apartemen, kantor, dan pertokoan. Sehingga proyek ini sebagiannya untuk masjid dan sebagiannya untuk menyebarkan ilmu dan dakwah. Proyek-proyek semacam ini, subḥānallāh! Perhatikan! Proyek semacam ini adalah hidayah dari Allah. Ini semata-mata hidayah dari Allah. Bayangkan apabila ada orang yang Allah arahkan ke arah ini… (Yaitu Allah beri hidayah untuk membuat proyek semacam ini, dan hasilnya banyak orang yang salat di masjid yang dia bangun, dst…) “Dan tiap-tiap umat memiliki kiblatnya masing-masing yang mereka menghadap ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dia membangun rumah Allah kemudian mewakafkan banyak aset padanya. Dia mewakafkan banyak aset untuk ilmu! Untuk ilmu, wahai para jamaah, untuk ilmu! Kita sekarang berada di zaman fitnah dan banyak sekali jenisnya. KESEBELAS: (Berdakwah ke Masyarakat dengan Mengajarkan Ilmu) Mengajarlah! Ajarkan kepada manusia ilmu tauhid, akidah yang benar, sunah-sunah Nabi, tafsir, hadis, fikih, akidah, sirah Nabi, bahasa Arab, dan lain sebagainya, karena dengan semua itu betapa banyak hati menjadi hidup. KEDUA BELAS: (Mengajar dan Mendidik Anak-anak) Begitu juga mengajar anak-anak, karena di tengah masyarakat banyak anak-anak yang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak paham tentang Islam, padahal dari nama-namanya, mereka adalah anak-anak Islam. ================================================================================ يَقُولُ السُّؤَالُ مَاذَا تَنْصَحُ بِالنِّسْبَةِ لِلصِّدْقَاتِ نَحْنُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ مَنْ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ؟ وَاللهِ أَنْصَحُ بِهِ يَا إِخْوَانُ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ نَشْرُ الْعِلْمِ وَالتَّعْلِيمُ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ لِأَيشْ؟ لِأَنَّهُ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوَّلًا أَنْتَ تَنْشُرُ الدِّينَ وَتُقِيمُ الدِّينَ وَتُعِينُ فِي رِعَايَةِ الدِّينِ تُقِيمُ وَتُسَاهِمُ فِي إِقَامَةِ حُجَّةِ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ لِأَيشْ اللهُ أَرْسَلَ الرُّسُلَ؟ لِأَيشْ لِمَاذَا أَنْزَلَ اللهُ الْكُتُبَ؟ فَأَنْتَ لَمَّا تَنْشُرُ الْعِلْمَ تُسَاهِمُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ لِلنَّاسِ هَذِهِ الْحُجَّةُ الْإِلَهِيَّةُ عَلَى الْخَلْقِ تَقُومُ فَلَمَّا تُنْفِقُ يَا أَخِي الْكَرِيمُ تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تَقُوْلُ عِنْدَكَ أَمْوَالٌ كَثِيرَةٌ لَمَّا تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تُنْفِقُ مِنْهُ فِي كَفَالَاتِ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ وَتَفْرِيغِهِمْ وَهَذَا شَيْءٌ عَظِيمٌ بَدَلًا هُوَ يَرُوحُ وَيَشْتَغِلُ وَيُضَيِّعُ ثَمَانِي سَاعَاتٍ مِنْ يَوْمِهِ هَذِهِ لِمَا… هَذِهِ الْأُمَّةُ أَحَقُّ بِهَا وَأَولَى بِهَا لَوْ وَاحِدٌ وُجِدَ وَاحِدٌ جَادٌّ جَادٌّ عَلَى الْمَنْهَجِ عَلَى الْمَنْهَجِ الصَّحِيحِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْسُّنَّةِ عَلَى الْسُّنَّةِ واللهِ هَذَا تَفْرِيغُهُ لِلْأُمَّةِ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ عَظِيمَةٌ شُفْ الْأَحَدُ أَنْتَ كَمْ؟ كُلَّمَا كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُهُ فِي مِثْلِ فِي مِيزَانٍ أَنْتَ أَنْتَ مَا سَاهَمْتَ؟ ثُمَّ كَفَالَةُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ الْفُقَرَاءِ قَضِيَّةُ طِبَاعَةِ الْكُتُبِ الْجَوَائِزُ فِي الْمُسَابَقَاتِ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ زَمَانٍ تَرَى الْمُسْلِمِينَ فِي… إِنْشَاءُ الْمَكْتَبَاتِ الْعِلْمِيَّةِ الْمُسْلِمُونَ فِي الْأَنْدَلُسِ وَغَيْرِهَا وَفِي بَغْدَادَ وَفِي دِمَشْقَ فِي حَوَاضِرِ الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَ عِنْدَهُمْ أَوْقَافٌ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَلَى الْمَدَارِسِ الَّتِي تُخَرِّجُ الْعُلَمَاءَ وَلِذَلِكَ مَا كَانَ فِيهِ كَانَ الْعُلَمَاءُ وَالْكُتُبُ عَظِيمَةً مَخْطُوطَاتٌ الْآنَ مَا طَبَعَ كَمْ طَبَعَ مِنْهَا ؟ وَلَيْسَ! بَاقٍ كَثِيرٌ جِدًّا مَخْطُوطَاتُ الْمَوْصُلِ وَبَغْدَادَ وَحَلَبَ وَدِمَشْقَ وَمَخْطُوطَاتُ الْمِصْرِيَّةِ وَالْمَغْرِبِ وَالْأَنْدَلُسِ وَمَخْطُوطَاتُ الْيَمَنِ وَالْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ وَالْحِجَازِ هَذِهِ أَيْنَ جِهَةٌ؟ تَفْرِيغُ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانَ فِيهِ تَفْرِيغٌ فِي أَوْقَافٍ تَصْرِيْفٌ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ مَا كَانَ الْعَالِمُ يَحْتَاجُ وَلَا يَمُدُّ يَدَهُ عِنْدَ مَا يُغْنِيهِ وَيَكْفِيهِ بَسْ تَفَرَّغَ لِنَفْعِ الْأُمَّةِ وَالْآنَ إِنْشَاءُ الْكُلِّيَّاتِ إِنْشَاءُ الْمَعَاهِدِ إِنْشَاءُ الْمِنَصَّاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَا جَمَاعَةُ مِنَصَّاتٌ شَرْعِيَّةٌ إِلِكْتُرُونِيَّةٌ الَّتِي تُدَرِّسُ الآنَ عَنْ بُعْدٍ أَوْ عَنْ قُرْبٍ مُمْكِنٌ عَشَرَاتِ الْآلَافِ مَقَارِئُ القُرْآنِ تَحْفِيظُ الْقُرْآنِ التَّفْسِيرُ وَالتَّدَبُّرُ هَذَا نَشْرُ الْعِلْمِ يَعْنِي فِيهِ وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ مَشْرُوعٌ مَا أَدْرِي إِذَا كَانَ نَسْتَطِيعُ نَطَّلِعُ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ يَعْنِي صُورَةٌ صُورَةٌ هَذَا شُفْ هَذَا مِثَالٌ شُفْ وَاحِدٌ وَاحِدٌ أَنَا أَعْتَبِرُهُ هَذَا الشَّخْصُ ذَكِيٌّ ذَكِيٌّ سَوَّى الْمَشْرُوعَ فِيهِ مَسْجِدٌ مَرْكَزِيٌّ لِأَنَّهُ الْمَسْجِدُ فَضْلُ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ وَبُيُوتُ اللهِ بُيُوتُ اللهِ فَوَضَعَ مَسْجِدًا لِلهِ الْجُمُعَةُ وَحَلَقَاتُ التَّحْفِيظِ وَالْفَرَائِضُ وَالْاِعْتِكَافُ وَحِلَقُ الذِّكْرِ وَفِيهِ أَدْوَارٌ فُنْدُقِيَّةٌ وَسَكَنِيَّةٌ وَمَكْتَبِيَّةٌ وَمَعَارِضُ هَذِهِ مِنْهَا عَلَى الْمَسْجِدِ وَمِنْهَا عَلَى نَشْرِ الْعِلْمِ أَوِ الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ إِذَا يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ لَوْ أَنَّ هُنَاكَ يَعْنِي هِيَ شُفْ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ يَعْنِي هِيَ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ لَوْ وَاحِدٌ اللهُ يُوَجِّهُهُ هَا؟ وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا – الْبَقَرَةُ: ١٤٨ يَبْنِي بُيُوتَ اللهِ وَيُوقِفُ عَلَيْهَا الْأَوْقَافَ وَيُوقِفُ الْأَوْقَافَ عَلَى الْعِلْمِ عَلَى الْعِلْمِ يَا جَمَاعَةُ عَلَى الْعِلْمِ نَحْنُ الْآنَ فِي زَمَنِ الْفِتَنِ فِيهِ أَشْيَاءُ خُذِ الْعِلْمَ عَلِّمْ عَلِّمْ النَّاسَ التَّوْحِيدَ وَالْعَقِيدَةَ الصَّحِيحَةَ السُّنَّةَ النَّبَوِيَّةَ التَّفْسِيرَ وَالْحَدِيثَ وَالْفِقْهَ وَالْعَقِيدَةَ وَالسِّيْرَةَ وَاللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ وَ… وَ فِيهَا يَعْنِي فِيهِ فِيهِ كَمْ تَحْيَى الْقُلُوبُ؟ وَبَعْدٍ تَعْلِيمُ الْأَطْفَالِ فِي النَّاسِ أَوْلَادٌ الَّذِينَ لَا يَعْرِفُونَ الْعَرَبِيَّةَ مَا يَعْرِفُونَ الْأَشْيَاءَ مِنَ الدِّينِ وَهُمْ أَوْلَاَدُ مُسْلِمِينَ بِالْاِسْمِ


12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Ada pertanyaan: “Kita sekarang berada pada bulan Ramadan. Apa nasihat Anda terkait sedekah bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta dan ingin menyedekahkan hartanya.” PERTAMA: (Wakaf untuk Membantu Menyebarkan Ilmu) Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, yang aku nasihatkan adalah memberi wakaf untuk membantu menyebarkan ilmu. Wakaf dalam menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk ibadah yang paling mulia. Mengapa? Karena itu merupakan bentuk Sedekah Jariyah. Anda menyebarkan ajaran agama dan menegakkannya, Anda membantu menjaga agama, ikut berkontribusi dalam menegakkan hujjah Allah kepada para hamba-Nya. Mengapa Allah mengutus para Rasul? Mengapa Allah menurunkan kitab-kitab? Oleh karena itu, ketika Anda menyebarkan ilmu agama atau membantu menyebarkan dan mengajarkannya kepada manusia, berarti Anda menegakkan hujjah Allah kepada manusia. KEDUA: (Memenuhi Kebutuhan Ulama dan Penuntut Ilmu) Wahai saudaraku yang budiman, ketika Anda mau memberikan harta Anda dalam bentuk wakaf -Anda katakan bahwa Anda memiliki banyak harta-, ketika Anda mau memberi sedekah dalam bentuk wakaf, Anda dapat memberikannya untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu dan para ulama serta meringankan beban mereka. Dan ini adalah amalan yang sangat agung, alih-alih para ulama sibuk pergi mencari nafkah menghabiskan waktu delapan jam setiap harinya, lebih baik waktu dan kesibukannya diberikan untuk umat, karena umat lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkannya. Jika ada seseorang yang lurus, tegak di atas manhaj yang benar, di atas Kitabullah dan Sunah Nabi ṣallallahu ‘alaihi wa sallam, berpegang dengan sunah, maka demi Allah, meringankan bebannya agar bisa fokus terhadap umat adalah sedekah jariyah yang sangat agung! Bayangkan, berapa yang akan Anda dapatkan? Semua yang dia ajarkan maka Anda dapat pahala yang sama di timbangan amal Anda! Apakah Anda tidak mau berkontribusi? KETIGA: (Mencukupi Kebutuhan Penuntut Ilmu yang Fakir Miskin) Kemudian, sedekah untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu yang fakir (miskin). KEEMPAT: (Menerbitkan Buku/Kitab) Pembiayaan penerbitan kitab-kitab. KELIMA: (Memberikan Hadiah untuk Lomba Islam) Penyediaan hadiah untuk kompetisi-kompetisi ilmiah. (*) Seperti lomba menghafal al-Quran dan hadis Nabi. KEENAM: (Mendirikan Perpustakaan Islam) Sejak dahulu umat Islam mendirikan perpustakaan. Umat Islam di Andalus, Baghdad, Damaskus, dan lain sebagainya di berbagai wilayah Islam, sejak dahulu mereka memiliki banyak sekali aset-aset wakaf untuk madrasah yang melahirkan para ulama. Oleh sebab itulah pada zaman tersebut banyak bermunculan para ulama dan karya-karya besar. KETUJUH: (Mencetak Manuskrip Karya Ulama) Betapa banyak manuskrip kitab ulama yang belum dicetak. Ada berapa yang sudah dicetak?! Sedikit! Ada banyak yang belum dicetak. Manuskrip yang ada di kota Mosul, Baghdad, Aleppo, Damaskus, di Mesir, di Maroko, di Andalus (Spanyol), di Yaman, kota Hijaz, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Ini semua tujuannya apa? Untuk mempermudah para ulama. Aset-aset wakaf ini semua mempermudah mereka. Bersedekah untuk para penuntut ilmu dan ulama untuk memenuhi kebutuhan mereka, agar mereka tidak meminta-minta dengan terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian fokusnya hanya memberikan manfaat untuk umat KEDELAPAN: (Mendirikan Kampus dan Pondok Pesantren) Dan zaman sekarang, bisa mendirikan kampus, mendirikan pondok pesantren, KESEMBILAN: (Mengadakan Program Pelatihan/Pembelajaran Islam) Jamaah sekalian, Anda bisa membuat Islamic Courses. Anda mengajar melalui Islamic e-Learning, jarak jauh maupun dekat. Bisa puluhan ribu dibuat, contohnya seperti halaqoh belajar membaca dan menghafal Al-Quran, juga tafsir dan tadaburnya. Ini semua termasuk menyebarkan ilmu. KESEPULUH: (Membangun Masjid) Ada seseorang yang memiliki sebuah proyek. Mungkin bisa diperlihatkan proyek tersebut! Ada seseorang yang punya gambar rancangan proyeknya. Ini, perhatikan! Ini contohnya, orang ini, menurut saya, dia adalah orang cerdas, dia merancang proyek pembangunan gedung yang terdapat masjid padanya, karena masjid memiliki keutamaan. Masjid adalah rumah Allah. Masjid adalah rumah Allah sehingga dia membangunnya karena Allah, untuk salat Jumat, majelis tahfidz al-Quran, salat wajib, iktikaf, dan pengajian. Dan di sini juga ada lantai untuk hotel, apartemen, kantor, dan pertokoan. Sehingga proyek ini sebagiannya untuk masjid dan sebagiannya untuk menyebarkan ilmu dan dakwah. Proyek-proyek semacam ini, subḥānallāh! Perhatikan! Proyek semacam ini adalah hidayah dari Allah. Ini semata-mata hidayah dari Allah. Bayangkan apabila ada orang yang Allah arahkan ke arah ini… (Yaitu Allah beri hidayah untuk membuat proyek semacam ini, dan hasilnya banyak orang yang salat di masjid yang dia bangun, dst…) “Dan tiap-tiap umat memiliki kiblatnya masing-masing yang mereka menghadap ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dia membangun rumah Allah kemudian mewakafkan banyak aset padanya. Dia mewakafkan banyak aset untuk ilmu! Untuk ilmu, wahai para jamaah, untuk ilmu! Kita sekarang berada di zaman fitnah dan banyak sekali jenisnya. KESEBELAS: (Berdakwah ke Masyarakat dengan Mengajarkan Ilmu) Mengajarlah! Ajarkan kepada manusia ilmu tauhid, akidah yang benar, sunah-sunah Nabi, tafsir, hadis, fikih, akidah, sirah Nabi, bahasa Arab, dan lain sebagainya, karena dengan semua itu betapa banyak hati menjadi hidup. KEDUA BELAS: (Mengajar dan Mendidik Anak-anak) Begitu juga mengajar anak-anak, karena di tengah masyarakat banyak anak-anak yang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak paham tentang Islam, padahal dari nama-namanya, mereka adalah anak-anak Islam. ================================================================================ يَقُولُ السُّؤَالُ مَاذَا تَنْصَحُ بِالنِّسْبَةِ لِلصِّدْقَاتِ نَحْنُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ مَنْ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ؟ وَاللهِ أَنْصَحُ بِهِ يَا إِخْوَانُ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ نَشْرُ الْعِلْمِ وَالتَّعْلِيمُ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ لِأَيشْ؟ لِأَنَّهُ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوَّلًا أَنْتَ تَنْشُرُ الدِّينَ وَتُقِيمُ الدِّينَ وَتُعِينُ فِي رِعَايَةِ الدِّينِ تُقِيمُ وَتُسَاهِمُ فِي إِقَامَةِ حُجَّةِ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ لِأَيشْ اللهُ أَرْسَلَ الرُّسُلَ؟ لِأَيشْ لِمَاذَا أَنْزَلَ اللهُ الْكُتُبَ؟ فَأَنْتَ لَمَّا تَنْشُرُ الْعِلْمَ تُسَاهِمُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ لِلنَّاسِ هَذِهِ الْحُجَّةُ الْإِلَهِيَّةُ عَلَى الْخَلْقِ تَقُومُ فَلَمَّا تُنْفِقُ يَا أَخِي الْكَرِيمُ تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تَقُوْلُ عِنْدَكَ أَمْوَالٌ كَثِيرَةٌ لَمَّا تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تُنْفِقُ مِنْهُ فِي كَفَالَاتِ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ وَتَفْرِيغِهِمْ وَهَذَا شَيْءٌ عَظِيمٌ بَدَلًا هُوَ يَرُوحُ وَيَشْتَغِلُ وَيُضَيِّعُ ثَمَانِي سَاعَاتٍ مِنْ يَوْمِهِ هَذِهِ لِمَا… هَذِهِ الْأُمَّةُ أَحَقُّ بِهَا وَأَولَى بِهَا لَوْ وَاحِدٌ وُجِدَ وَاحِدٌ جَادٌّ جَادٌّ عَلَى الْمَنْهَجِ عَلَى الْمَنْهَجِ الصَّحِيحِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْسُّنَّةِ عَلَى الْسُّنَّةِ واللهِ هَذَا تَفْرِيغُهُ لِلْأُمَّةِ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ عَظِيمَةٌ شُفْ الْأَحَدُ أَنْتَ كَمْ؟ كُلَّمَا كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُهُ فِي مِثْلِ فِي مِيزَانٍ أَنْتَ أَنْتَ مَا سَاهَمْتَ؟ ثُمَّ كَفَالَةُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ الْفُقَرَاءِ قَضِيَّةُ طِبَاعَةِ الْكُتُبِ الْجَوَائِزُ فِي الْمُسَابَقَاتِ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ زَمَانٍ تَرَى الْمُسْلِمِينَ فِي… إِنْشَاءُ الْمَكْتَبَاتِ الْعِلْمِيَّةِ الْمُسْلِمُونَ فِي الْأَنْدَلُسِ وَغَيْرِهَا وَفِي بَغْدَادَ وَفِي دِمَشْقَ فِي حَوَاضِرِ الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَ عِنْدَهُمْ أَوْقَافٌ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَلَى الْمَدَارِسِ الَّتِي تُخَرِّجُ الْعُلَمَاءَ وَلِذَلِكَ مَا كَانَ فِيهِ كَانَ الْعُلَمَاءُ وَالْكُتُبُ عَظِيمَةً مَخْطُوطَاتٌ الْآنَ مَا طَبَعَ كَمْ طَبَعَ مِنْهَا ؟ وَلَيْسَ! بَاقٍ كَثِيرٌ جِدًّا مَخْطُوطَاتُ الْمَوْصُلِ وَبَغْدَادَ وَحَلَبَ وَدِمَشْقَ وَمَخْطُوطَاتُ الْمِصْرِيَّةِ وَالْمَغْرِبِ وَالْأَنْدَلُسِ وَمَخْطُوطَاتُ الْيَمَنِ وَالْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ وَالْحِجَازِ هَذِهِ أَيْنَ جِهَةٌ؟ تَفْرِيغُ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانَ فِيهِ تَفْرِيغٌ فِي أَوْقَافٍ تَصْرِيْفٌ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ مَا كَانَ الْعَالِمُ يَحْتَاجُ وَلَا يَمُدُّ يَدَهُ عِنْدَ مَا يُغْنِيهِ وَيَكْفِيهِ بَسْ تَفَرَّغَ لِنَفْعِ الْأُمَّةِ وَالْآنَ إِنْشَاءُ الْكُلِّيَّاتِ إِنْشَاءُ الْمَعَاهِدِ إِنْشَاءُ الْمِنَصَّاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَا جَمَاعَةُ مِنَصَّاتٌ شَرْعِيَّةٌ إِلِكْتُرُونِيَّةٌ الَّتِي تُدَرِّسُ الآنَ عَنْ بُعْدٍ أَوْ عَنْ قُرْبٍ مُمْكِنٌ عَشَرَاتِ الْآلَافِ مَقَارِئُ القُرْآنِ تَحْفِيظُ الْقُرْآنِ التَّفْسِيرُ وَالتَّدَبُّرُ هَذَا نَشْرُ الْعِلْمِ يَعْنِي فِيهِ وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ مَشْرُوعٌ مَا أَدْرِي إِذَا كَانَ نَسْتَطِيعُ نَطَّلِعُ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ يَعْنِي صُورَةٌ صُورَةٌ هَذَا شُفْ هَذَا مِثَالٌ شُفْ وَاحِدٌ وَاحِدٌ أَنَا أَعْتَبِرُهُ هَذَا الشَّخْصُ ذَكِيٌّ ذَكِيٌّ سَوَّى الْمَشْرُوعَ فِيهِ مَسْجِدٌ مَرْكَزِيٌّ لِأَنَّهُ الْمَسْجِدُ فَضْلُ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ وَبُيُوتُ اللهِ بُيُوتُ اللهِ فَوَضَعَ مَسْجِدًا لِلهِ الْجُمُعَةُ وَحَلَقَاتُ التَّحْفِيظِ وَالْفَرَائِضُ وَالْاِعْتِكَافُ وَحِلَقُ الذِّكْرِ وَفِيهِ أَدْوَارٌ فُنْدُقِيَّةٌ وَسَكَنِيَّةٌ وَمَكْتَبِيَّةٌ وَمَعَارِضُ هَذِهِ مِنْهَا عَلَى الْمَسْجِدِ وَمِنْهَا عَلَى نَشْرِ الْعِلْمِ أَوِ الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ إِذَا يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ لَوْ أَنَّ هُنَاكَ يَعْنِي هِيَ شُفْ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ يَعْنِي هِيَ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ لَوْ وَاحِدٌ اللهُ يُوَجِّهُهُ هَا؟ وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا – الْبَقَرَةُ: ١٤٨ يَبْنِي بُيُوتَ اللهِ وَيُوقِفُ عَلَيْهَا الْأَوْقَافَ وَيُوقِفُ الْأَوْقَافَ عَلَى الْعِلْمِ عَلَى الْعِلْمِ يَا جَمَاعَةُ عَلَى الْعِلْمِ نَحْنُ الْآنَ فِي زَمَنِ الْفِتَنِ فِيهِ أَشْيَاءُ خُذِ الْعِلْمَ عَلِّمْ عَلِّمْ النَّاسَ التَّوْحِيدَ وَالْعَقِيدَةَ الصَّحِيحَةَ السُّنَّةَ النَّبَوِيَّةَ التَّفْسِيرَ وَالْحَدِيثَ وَالْفِقْهَ وَالْعَقِيدَةَ وَالسِّيْرَةَ وَاللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ وَ… وَ فِيهَا يَعْنِي فِيهِ فِيهِ كَمْ تَحْيَى الْقُلُوبُ؟ وَبَعْدٍ تَعْلِيمُ الْأَطْفَالِ فِي النَّاسِ أَوْلَادٌ الَّذِينَ لَا يَعْرِفُونَ الْعَرَبِيَّةَ مَا يَعْرِفُونَ الْأَشْيَاءَ مِنَ الدِّينِ وَهُمْ أَوْلَاَدُ مُسْلِمِينَ بِالْاِسْمِ

Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata: “Ya Syaikh kami, ahsanallahu ilaikum. Ada seseorang yang banyak menggunjing orang-orang hingga ia tidak ingat lagi nama-nama mereka, dan ia sekarang ingin bertaubat, maka bagaimana cara ia untuk bertaubat? Dan bagaimana caranya agar ia dapat membayar kezalimannya dan meminta penghalalan dari mereka? Jazakumullahu khairan…” Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang baik agar mengampuni saudara kita yang bertanya ini dan memberinya taufik untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dan mengaruniakan kepada kita semua taufik kepada perkataan yang benar dan amalan yang shalih, serta melindungi kita dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita. Ghibah, urusannya tidaklah remeh. Urusannya sangat besar! Dan seandainya tidak ada larangan tentang ghibah kecuali ayat dalam surat al-Hujurat (niscaya sudah cukup menjelaskan keburukannya) “Apakah salah satu dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik terhadapnya… Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam ayat ini terdapat pembuka pintu bagi orang yang mengghibah agar bertaubat. Pintu taubat terbuka baginya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima Taubat dari dosa ghibah dan dosa lainnya. Namun itu jika seorang hamba jujur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam taubatnya. Dan dosa yang seorang hamba hendak bertaubat darinya jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia. Jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ia harus meminta penghalalan dari mereka dan meminta maaf kepada mereka karena dosanya berkaitan dengan hak mereka dan akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. Mereka akan mengambil pahala kebaikannya; dari shalatnya, dari bacaan al-Qur’annya, dari duduknya untuk menuntut ilmu. Ia telah menuntut ilmu bertahun-tahun, namun bisa jadi pahala duduk bertahun-tahun ini pergi begitu saja untuk orang lain yang tidak menuntut ilmu selama itu. Pahala menuntut ilmu ini untuk mereka, begitu juga pahala shalatnya, bahkan sebagian orang karena begitu banyak kezalimannya terhadap orang lain datang di hari kiamat sebagai orang yang bangkrut, padahal ia memiliki pahala shalat yang banyak, puasa yang banyak, sedekah-sedekah, dan amal-amal kebaikan lainnya. Semuanya lenyap. Pahala itu pergi untuk orang-orang yang memiliki hak atasnya. Maka sebuah kebaikan bagi seorang hamba untuk membebaskan diri dari hak-hak ini di dunia sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Dan adapun yang berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan orang lain, ghibah, hinaan dan celaan, dan lain sebagainya. Jika pelakunya itu mengetahui bahwa meminta maaf dari orang-orang yang ia ghibahi dengan cara menjelaskan dengan detail apa yang ia katakan tentang mereka akan menimbulkan berbagai kerusakan maka syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Jika ia mengetahui bahwa cara itu menyebabkan berbagai kerusakan maka sebenarnya syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, dalam keadaan ini ia harus melakukan dua perkara PERTAMA: banyak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sebagai ganti atas keburukan yang ia sebutkan tentang mereka. Banyak menyebut kebaikan mereka, mendoakan mereka, memohonkan ampun dan rahmat bagi mereka, dan lain sebagainya, baik itu mereka masih hidup maupun telah meninggal. KEDUA: Hendaklah ia meminta dari mereka pemberian maaf tanpa menjelaskan dengan detail apa yang telah ia katakan tentang mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Namun cukup dengan menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum dengan menemui dan berkata kepadanya, “Aku telah melakukan kesalahan terhadap hakmu dan aku telah lalai…” Dan meminta darinya dengan lembut agar rela memberinya maaf. Dan kebanyakan orang akan berbaik hati. Jadi lebih baik baginya untuk meminta maaf dari mereka di dunia sehingga mereka memaafkannya sebelum mereka menuntut balas darinya dengan mengambil pahala kebaikannya di hari kiamat. Demikian. =============================================================================== يَقُولُ شَيْخَنَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ رَجُلٌ اغْتَابَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى إِنَّهُ لَا يَذْكُرُ أَسْمَاءَهُمْ وَهُوَ الْآنَ يُرِيدُ التَّوْبَةَ فَكَيْفَ السَّبِيلُ إِلَى ذَلِكَ وَكَيْفَ يَرُدُّ الْمَظَالِمَ وَيَتَحَلَّلُ مِنْ هَؤُلَاءِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى أَنْ يَتُوبَ عَلَى أَخِينَا السَّائِلِ وَأَنْ يُوَفِّقَهُ لِــ التَّوْبَةِ النَّصُوحِ وَأَنْ يَمُنَّ عَلَيْنَا أَجْمَعِيْنَ بِالتَّوْفِيقِ لِسَدِيْدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَأَنْ يُعِيذَنَا مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا الْغِيبَةُ أَمْرُهَا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا وَ لَوْ لَمْ يَأْتِ فِي الْغِيبَةِ إِلَّا الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْحُجُرَاتِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ وَهَذَا فِيهِ فَتْحُ بَابٍ لِلْمُغْتَابِ أَنْ يَتُوبَ وَأَنَّ بَابَ التَّوْبَةِ مَفْتُوحٌ وَأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَوَّابٌ مِنَ الْغِيبَةِ وَغَيْرِهَا لَكِنْ إِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي التَّوْبَةِ وَالذَّنْبُ الَّذِي يَتُوبُ مِنْهُ الْعَبْدُ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ لَا بُدَّ أَنْ يَتَحَلَّلَهُمْ وَأَنْ يَطْلُبَ مُسَامَحَتَهُمْ لِأَنَّ ذَنْبَهُ تَعَلَّقَ بِحَقٍّ لَهُمْ وَ سَيُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ مِنْ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ مِنْ جُلُوسِهِ لِطَلَبِ الْعِلْمِ يَجْلِسُ لِطَلَبِ الْعِلْمِ سَنَوَاتٍ رُبَّمَا تَذْهَبُ بِالسَّنَوَاتِ الَّتِي جَلَسَهَا لِآخَرِيْنَ مَا جَلَسُوا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلَهُ فَتَذْهَبُ جُلُوسُهُ لَهُم تَذْهَبُ صَلَاتُهُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ مِنْ كَثْرَةِ تَعَدِّيَاتِهِ عَلَى الْآخَرِينَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَكُونُ مُفْلِسًا مَعَ أَنَّ عِنْدَهُ صَلَاةً كَثِيرَةً وَصِيَامٌ كَثِيرٌ وَصَدَقَاتٌ وَإِعْمَالُ بِرٍّ كُلُّهَا تَذْهَبُ تَذْهَبُ لِأَصْحَابِ التَّبِعَاتِ وَالْحُقُوقِ فَمِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَفِيمَا يَتَعَلَّقُ بِـ الطَّعْنِ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ وَالْغِيبَةِ لَهُم وَالسُّخْرِيَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ طَلَبَ الْمُسَامَحَةِ مِمَّنِ اغْتَابَهُمْ بِتَفْصِيْلِ مَا قَالَهُ فِيهِمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَعَلَيْهِ فِي هَذَا الْمَقَامِ أَنْ يَفْعَلَ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلَ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ تَعْوِيضًا عَنِ الذِّكْرِ لَهُم بِالسُّوءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ مَعَ الدُّعَاءِ لَهُمْ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَحْيَاءً كَانُوا أَوْ أَمْوَاتًا وَالثَّانِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُسَامَحَةَ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيلِ بِذِكْرِ مَا كَانَ مِنْهُ مِمَّا يُخْشَى أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ الْمَفْسَدَةُ وَلَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ يَذْهَبُ وَيَقُولُ لاَ بُدَّ أَنَّنِي أَخْطَأْتُ فِي حَقِّكَ وَحَصَلَ مِنِّي تَقْصِيْرٌ وَيَطْلُبُ مِنْهُ يَعْنِي مُتَلَطِّفًا مَعَهُ أَنْ يُسَامِحَهُ وَالْغَالِبُ النَّاسُ فِيهِمْ خَيْرٌ فَمِنَ الخَيْرِ لَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ مُسَامَحَةً فِي الدُّنْيَا فَيَعْفُوا عَنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْتَصُّوا مِنْهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَعَمْ

Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata: “Ya Syaikh kami, ahsanallahu ilaikum. Ada seseorang yang banyak menggunjing orang-orang hingga ia tidak ingat lagi nama-nama mereka, dan ia sekarang ingin bertaubat, maka bagaimana cara ia untuk bertaubat? Dan bagaimana caranya agar ia dapat membayar kezalimannya dan meminta penghalalan dari mereka? Jazakumullahu khairan…” Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang baik agar mengampuni saudara kita yang bertanya ini dan memberinya taufik untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dan mengaruniakan kepada kita semua taufik kepada perkataan yang benar dan amalan yang shalih, serta melindungi kita dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita. Ghibah, urusannya tidaklah remeh. Urusannya sangat besar! Dan seandainya tidak ada larangan tentang ghibah kecuali ayat dalam surat al-Hujurat (niscaya sudah cukup menjelaskan keburukannya) “Apakah salah satu dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik terhadapnya… Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam ayat ini terdapat pembuka pintu bagi orang yang mengghibah agar bertaubat. Pintu taubat terbuka baginya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima Taubat dari dosa ghibah dan dosa lainnya. Namun itu jika seorang hamba jujur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam taubatnya. Dan dosa yang seorang hamba hendak bertaubat darinya jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia. Jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ia harus meminta penghalalan dari mereka dan meminta maaf kepada mereka karena dosanya berkaitan dengan hak mereka dan akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. Mereka akan mengambil pahala kebaikannya; dari shalatnya, dari bacaan al-Qur’annya, dari duduknya untuk menuntut ilmu. Ia telah menuntut ilmu bertahun-tahun, namun bisa jadi pahala duduk bertahun-tahun ini pergi begitu saja untuk orang lain yang tidak menuntut ilmu selama itu. Pahala menuntut ilmu ini untuk mereka, begitu juga pahala shalatnya, bahkan sebagian orang karena begitu banyak kezalimannya terhadap orang lain datang di hari kiamat sebagai orang yang bangkrut, padahal ia memiliki pahala shalat yang banyak, puasa yang banyak, sedekah-sedekah, dan amal-amal kebaikan lainnya. Semuanya lenyap. Pahala itu pergi untuk orang-orang yang memiliki hak atasnya. Maka sebuah kebaikan bagi seorang hamba untuk membebaskan diri dari hak-hak ini di dunia sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Dan adapun yang berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan orang lain, ghibah, hinaan dan celaan, dan lain sebagainya. Jika pelakunya itu mengetahui bahwa meminta maaf dari orang-orang yang ia ghibahi dengan cara menjelaskan dengan detail apa yang ia katakan tentang mereka akan menimbulkan berbagai kerusakan maka syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Jika ia mengetahui bahwa cara itu menyebabkan berbagai kerusakan maka sebenarnya syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, dalam keadaan ini ia harus melakukan dua perkara PERTAMA: banyak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sebagai ganti atas keburukan yang ia sebutkan tentang mereka. Banyak menyebut kebaikan mereka, mendoakan mereka, memohonkan ampun dan rahmat bagi mereka, dan lain sebagainya, baik itu mereka masih hidup maupun telah meninggal. KEDUA: Hendaklah ia meminta dari mereka pemberian maaf tanpa menjelaskan dengan detail apa yang telah ia katakan tentang mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Namun cukup dengan menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum dengan menemui dan berkata kepadanya, “Aku telah melakukan kesalahan terhadap hakmu dan aku telah lalai…” Dan meminta darinya dengan lembut agar rela memberinya maaf. Dan kebanyakan orang akan berbaik hati. Jadi lebih baik baginya untuk meminta maaf dari mereka di dunia sehingga mereka memaafkannya sebelum mereka menuntut balas darinya dengan mengambil pahala kebaikannya di hari kiamat. Demikian. =============================================================================== يَقُولُ شَيْخَنَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ رَجُلٌ اغْتَابَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى إِنَّهُ لَا يَذْكُرُ أَسْمَاءَهُمْ وَهُوَ الْآنَ يُرِيدُ التَّوْبَةَ فَكَيْفَ السَّبِيلُ إِلَى ذَلِكَ وَكَيْفَ يَرُدُّ الْمَظَالِمَ وَيَتَحَلَّلُ مِنْ هَؤُلَاءِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى أَنْ يَتُوبَ عَلَى أَخِينَا السَّائِلِ وَأَنْ يُوَفِّقَهُ لِــ التَّوْبَةِ النَّصُوحِ وَأَنْ يَمُنَّ عَلَيْنَا أَجْمَعِيْنَ بِالتَّوْفِيقِ لِسَدِيْدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَأَنْ يُعِيذَنَا مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا الْغِيبَةُ أَمْرُهَا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا وَ لَوْ لَمْ يَأْتِ فِي الْغِيبَةِ إِلَّا الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْحُجُرَاتِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ وَهَذَا فِيهِ فَتْحُ بَابٍ لِلْمُغْتَابِ أَنْ يَتُوبَ وَأَنَّ بَابَ التَّوْبَةِ مَفْتُوحٌ وَأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَوَّابٌ مِنَ الْغِيبَةِ وَغَيْرِهَا لَكِنْ إِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي التَّوْبَةِ وَالذَّنْبُ الَّذِي يَتُوبُ مِنْهُ الْعَبْدُ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ لَا بُدَّ أَنْ يَتَحَلَّلَهُمْ وَأَنْ يَطْلُبَ مُسَامَحَتَهُمْ لِأَنَّ ذَنْبَهُ تَعَلَّقَ بِحَقٍّ لَهُمْ وَ سَيُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ مِنْ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ مِنْ جُلُوسِهِ لِطَلَبِ الْعِلْمِ يَجْلِسُ لِطَلَبِ الْعِلْمِ سَنَوَاتٍ رُبَّمَا تَذْهَبُ بِالسَّنَوَاتِ الَّتِي جَلَسَهَا لِآخَرِيْنَ مَا جَلَسُوا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلَهُ فَتَذْهَبُ جُلُوسُهُ لَهُم تَذْهَبُ صَلَاتُهُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ مِنْ كَثْرَةِ تَعَدِّيَاتِهِ عَلَى الْآخَرِينَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَكُونُ مُفْلِسًا مَعَ أَنَّ عِنْدَهُ صَلَاةً كَثِيرَةً وَصِيَامٌ كَثِيرٌ وَصَدَقَاتٌ وَإِعْمَالُ بِرٍّ كُلُّهَا تَذْهَبُ تَذْهَبُ لِأَصْحَابِ التَّبِعَاتِ وَالْحُقُوقِ فَمِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَفِيمَا يَتَعَلَّقُ بِـ الطَّعْنِ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ وَالْغِيبَةِ لَهُم وَالسُّخْرِيَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ طَلَبَ الْمُسَامَحَةِ مِمَّنِ اغْتَابَهُمْ بِتَفْصِيْلِ مَا قَالَهُ فِيهِمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَعَلَيْهِ فِي هَذَا الْمَقَامِ أَنْ يَفْعَلَ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلَ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ تَعْوِيضًا عَنِ الذِّكْرِ لَهُم بِالسُّوءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ مَعَ الدُّعَاءِ لَهُمْ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَحْيَاءً كَانُوا أَوْ أَمْوَاتًا وَالثَّانِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُسَامَحَةَ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيلِ بِذِكْرِ مَا كَانَ مِنْهُ مِمَّا يُخْشَى أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ الْمَفْسَدَةُ وَلَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ يَذْهَبُ وَيَقُولُ لاَ بُدَّ أَنَّنِي أَخْطَأْتُ فِي حَقِّكَ وَحَصَلَ مِنِّي تَقْصِيْرٌ وَيَطْلُبُ مِنْهُ يَعْنِي مُتَلَطِّفًا مَعَهُ أَنْ يُسَامِحَهُ وَالْغَالِبُ النَّاسُ فِيهِمْ خَيْرٌ فَمِنَ الخَيْرِ لَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ مُسَامَحَةً فِي الدُّنْيَا فَيَعْفُوا عَنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْتَصُّوا مِنْهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَعَمْ
Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata: “Ya Syaikh kami, ahsanallahu ilaikum. Ada seseorang yang banyak menggunjing orang-orang hingga ia tidak ingat lagi nama-nama mereka, dan ia sekarang ingin bertaubat, maka bagaimana cara ia untuk bertaubat? Dan bagaimana caranya agar ia dapat membayar kezalimannya dan meminta penghalalan dari mereka? Jazakumullahu khairan…” Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang baik agar mengampuni saudara kita yang bertanya ini dan memberinya taufik untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dan mengaruniakan kepada kita semua taufik kepada perkataan yang benar dan amalan yang shalih, serta melindungi kita dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita. Ghibah, urusannya tidaklah remeh. Urusannya sangat besar! Dan seandainya tidak ada larangan tentang ghibah kecuali ayat dalam surat al-Hujurat (niscaya sudah cukup menjelaskan keburukannya) “Apakah salah satu dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik terhadapnya… Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam ayat ini terdapat pembuka pintu bagi orang yang mengghibah agar bertaubat. Pintu taubat terbuka baginya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima Taubat dari dosa ghibah dan dosa lainnya. Namun itu jika seorang hamba jujur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam taubatnya. Dan dosa yang seorang hamba hendak bertaubat darinya jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia. Jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ia harus meminta penghalalan dari mereka dan meminta maaf kepada mereka karena dosanya berkaitan dengan hak mereka dan akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. Mereka akan mengambil pahala kebaikannya; dari shalatnya, dari bacaan al-Qur’annya, dari duduknya untuk menuntut ilmu. Ia telah menuntut ilmu bertahun-tahun, namun bisa jadi pahala duduk bertahun-tahun ini pergi begitu saja untuk orang lain yang tidak menuntut ilmu selama itu. Pahala menuntut ilmu ini untuk mereka, begitu juga pahala shalatnya, bahkan sebagian orang karena begitu banyak kezalimannya terhadap orang lain datang di hari kiamat sebagai orang yang bangkrut, padahal ia memiliki pahala shalat yang banyak, puasa yang banyak, sedekah-sedekah, dan amal-amal kebaikan lainnya. Semuanya lenyap. Pahala itu pergi untuk orang-orang yang memiliki hak atasnya. Maka sebuah kebaikan bagi seorang hamba untuk membebaskan diri dari hak-hak ini di dunia sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Dan adapun yang berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan orang lain, ghibah, hinaan dan celaan, dan lain sebagainya. Jika pelakunya itu mengetahui bahwa meminta maaf dari orang-orang yang ia ghibahi dengan cara menjelaskan dengan detail apa yang ia katakan tentang mereka akan menimbulkan berbagai kerusakan maka syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Jika ia mengetahui bahwa cara itu menyebabkan berbagai kerusakan maka sebenarnya syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, dalam keadaan ini ia harus melakukan dua perkara PERTAMA: banyak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sebagai ganti atas keburukan yang ia sebutkan tentang mereka. Banyak menyebut kebaikan mereka, mendoakan mereka, memohonkan ampun dan rahmat bagi mereka, dan lain sebagainya, baik itu mereka masih hidup maupun telah meninggal. KEDUA: Hendaklah ia meminta dari mereka pemberian maaf tanpa menjelaskan dengan detail apa yang telah ia katakan tentang mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Namun cukup dengan menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum dengan menemui dan berkata kepadanya, “Aku telah melakukan kesalahan terhadap hakmu dan aku telah lalai…” Dan meminta darinya dengan lembut agar rela memberinya maaf. Dan kebanyakan orang akan berbaik hati. Jadi lebih baik baginya untuk meminta maaf dari mereka di dunia sehingga mereka memaafkannya sebelum mereka menuntut balas darinya dengan mengambil pahala kebaikannya di hari kiamat. Demikian. =============================================================================== يَقُولُ شَيْخَنَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ رَجُلٌ اغْتَابَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى إِنَّهُ لَا يَذْكُرُ أَسْمَاءَهُمْ وَهُوَ الْآنَ يُرِيدُ التَّوْبَةَ فَكَيْفَ السَّبِيلُ إِلَى ذَلِكَ وَكَيْفَ يَرُدُّ الْمَظَالِمَ وَيَتَحَلَّلُ مِنْ هَؤُلَاءِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى أَنْ يَتُوبَ عَلَى أَخِينَا السَّائِلِ وَأَنْ يُوَفِّقَهُ لِــ التَّوْبَةِ النَّصُوحِ وَأَنْ يَمُنَّ عَلَيْنَا أَجْمَعِيْنَ بِالتَّوْفِيقِ لِسَدِيْدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَأَنْ يُعِيذَنَا مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا الْغِيبَةُ أَمْرُهَا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا وَ لَوْ لَمْ يَأْتِ فِي الْغِيبَةِ إِلَّا الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْحُجُرَاتِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ وَهَذَا فِيهِ فَتْحُ بَابٍ لِلْمُغْتَابِ أَنْ يَتُوبَ وَأَنَّ بَابَ التَّوْبَةِ مَفْتُوحٌ وَأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَوَّابٌ مِنَ الْغِيبَةِ وَغَيْرِهَا لَكِنْ إِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي التَّوْبَةِ وَالذَّنْبُ الَّذِي يَتُوبُ مِنْهُ الْعَبْدُ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ لَا بُدَّ أَنْ يَتَحَلَّلَهُمْ وَأَنْ يَطْلُبَ مُسَامَحَتَهُمْ لِأَنَّ ذَنْبَهُ تَعَلَّقَ بِحَقٍّ لَهُمْ وَ سَيُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ مِنْ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ مِنْ جُلُوسِهِ لِطَلَبِ الْعِلْمِ يَجْلِسُ لِطَلَبِ الْعِلْمِ سَنَوَاتٍ رُبَّمَا تَذْهَبُ بِالسَّنَوَاتِ الَّتِي جَلَسَهَا لِآخَرِيْنَ مَا جَلَسُوا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلَهُ فَتَذْهَبُ جُلُوسُهُ لَهُم تَذْهَبُ صَلَاتُهُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ مِنْ كَثْرَةِ تَعَدِّيَاتِهِ عَلَى الْآخَرِينَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَكُونُ مُفْلِسًا مَعَ أَنَّ عِنْدَهُ صَلَاةً كَثِيرَةً وَصِيَامٌ كَثِيرٌ وَصَدَقَاتٌ وَإِعْمَالُ بِرٍّ كُلُّهَا تَذْهَبُ تَذْهَبُ لِأَصْحَابِ التَّبِعَاتِ وَالْحُقُوقِ فَمِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَفِيمَا يَتَعَلَّقُ بِـ الطَّعْنِ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ وَالْغِيبَةِ لَهُم وَالسُّخْرِيَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ طَلَبَ الْمُسَامَحَةِ مِمَّنِ اغْتَابَهُمْ بِتَفْصِيْلِ مَا قَالَهُ فِيهِمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَعَلَيْهِ فِي هَذَا الْمَقَامِ أَنْ يَفْعَلَ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلَ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ تَعْوِيضًا عَنِ الذِّكْرِ لَهُم بِالسُّوءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ مَعَ الدُّعَاءِ لَهُمْ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَحْيَاءً كَانُوا أَوْ أَمْوَاتًا وَالثَّانِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُسَامَحَةَ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيلِ بِذِكْرِ مَا كَانَ مِنْهُ مِمَّا يُخْشَى أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ الْمَفْسَدَةُ وَلَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ يَذْهَبُ وَيَقُولُ لاَ بُدَّ أَنَّنِي أَخْطَأْتُ فِي حَقِّكَ وَحَصَلَ مِنِّي تَقْصِيْرٌ وَيَطْلُبُ مِنْهُ يَعْنِي مُتَلَطِّفًا مَعَهُ أَنْ يُسَامِحَهُ وَالْغَالِبُ النَّاسُ فِيهِمْ خَيْرٌ فَمِنَ الخَيْرِ لَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ مُسَامَحَةً فِي الدُّنْيَا فَيَعْفُوا عَنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْتَصُّوا مِنْهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَعَمْ


Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata: “Ya Syaikh kami, ahsanallahu ilaikum. Ada seseorang yang banyak menggunjing orang-orang hingga ia tidak ingat lagi nama-nama mereka, dan ia sekarang ingin bertaubat, maka bagaimana cara ia untuk bertaubat? Dan bagaimana caranya agar ia dapat membayar kezalimannya dan meminta penghalalan dari mereka? Jazakumullahu khairan…” Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang baik agar mengampuni saudara kita yang bertanya ini dan memberinya taufik untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dan mengaruniakan kepada kita semua taufik kepada perkataan yang benar dan amalan yang shalih, serta melindungi kita dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita. Ghibah, urusannya tidaklah remeh. Urusannya sangat besar! Dan seandainya tidak ada larangan tentang ghibah kecuali ayat dalam surat al-Hujurat (niscaya sudah cukup menjelaskan keburukannya) “Apakah salah satu dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik terhadapnya… Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam ayat ini terdapat pembuka pintu bagi orang yang mengghibah agar bertaubat. Pintu taubat terbuka baginya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima Taubat dari dosa ghibah dan dosa lainnya. Namun itu jika seorang hamba jujur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam taubatnya. Dan dosa yang seorang hamba hendak bertaubat darinya jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia. Jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ia harus meminta penghalalan dari mereka dan meminta maaf kepada mereka karena dosanya berkaitan dengan hak mereka dan akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. Mereka akan mengambil pahala kebaikannya; dari shalatnya, dari bacaan al-Qur’annya, dari duduknya untuk menuntut ilmu. Ia telah menuntut ilmu bertahun-tahun, namun bisa jadi pahala duduk bertahun-tahun ini pergi begitu saja untuk orang lain yang tidak menuntut ilmu selama itu. Pahala menuntut ilmu ini untuk mereka, begitu juga pahala shalatnya, bahkan sebagian orang karena begitu banyak kezalimannya terhadap orang lain datang di hari kiamat sebagai orang yang bangkrut, padahal ia memiliki pahala shalat yang banyak, puasa yang banyak, sedekah-sedekah, dan amal-amal kebaikan lainnya. Semuanya lenyap. Pahala itu pergi untuk orang-orang yang memiliki hak atasnya. Maka sebuah kebaikan bagi seorang hamba untuk membebaskan diri dari hak-hak ini di dunia sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Dan adapun yang berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan orang lain, ghibah, hinaan dan celaan, dan lain sebagainya. Jika pelakunya itu mengetahui bahwa meminta maaf dari orang-orang yang ia ghibahi dengan cara menjelaskan dengan detail apa yang ia katakan tentang mereka akan menimbulkan berbagai kerusakan maka syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Jika ia mengetahui bahwa cara itu menyebabkan berbagai kerusakan maka sebenarnya syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, dalam keadaan ini ia harus melakukan dua perkara PERTAMA: banyak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sebagai ganti atas keburukan yang ia sebutkan tentang mereka. Banyak menyebut kebaikan mereka, mendoakan mereka, memohonkan ampun dan rahmat bagi mereka, dan lain sebagainya, baik itu mereka masih hidup maupun telah meninggal. KEDUA: Hendaklah ia meminta dari mereka pemberian maaf tanpa menjelaskan dengan detail apa yang telah ia katakan tentang mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Namun cukup dengan menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum dengan menemui dan berkata kepadanya, “Aku telah melakukan kesalahan terhadap hakmu dan aku telah lalai…” Dan meminta darinya dengan lembut agar rela memberinya maaf. Dan kebanyakan orang akan berbaik hati. Jadi lebih baik baginya untuk meminta maaf dari mereka di dunia sehingga mereka memaafkannya sebelum mereka menuntut balas darinya dengan mengambil pahala kebaikannya di hari kiamat. Demikian. =============================================================================== يَقُولُ شَيْخَنَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ رَجُلٌ اغْتَابَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى إِنَّهُ لَا يَذْكُرُ أَسْمَاءَهُمْ وَهُوَ الْآنَ يُرِيدُ التَّوْبَةَ فَكَيْفَ السَّبِيلُ إِلَى ذَلِكَ وَكَيْفَ يَرُدُّ الْمَظَالِمَ وَيَتَحَلَّلُ مِنْ هَؤُلَاءِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى أَنْ يَتُوبَ عَلَى أَخِينَا السَّائِلِ وَأَنْ يُوَفِّقَهُ لِــ التَّوْبَةِ النَّصُوحِ وَأَنْ يَمُنَّ عَلَيْنَا أَجْمَعِيْنَ بِالتَّوْفِيقِ لِسَدِيْدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَأَنْ يُعِيذَنَا مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا الْغِيبَةُ أَمْرُهَا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا وَ لَوْ لَمْ يَأْتِ فِي الْغِيبَةِ إِلَّا الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْحُجُرَاتِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ وَهَذَا فِيهِ فَتْحُ بَابٍ لِلْمُغْتَابِ أَنْ يَتُوبَ وَأَنَّ بَابَ التَّوْبَةِ مَفْتُوحٌ وَأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَوَّابٌ مِنَ الْغِيبَةِ وَغَيْرِهَا لَكِنْ إِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي التَّوْبَةِ وَالذَّنْبُ الَّذِي يَتُوبُ مِنْهُ الْعَبْدُ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ لَا بُدَّ أَنْ يَتَحَلَّلَهُمْ وَأَنْ يَطْلُبَ مُسَامَحَتَهُمْ لِأَنَّ ذَنْبَهُ تَعَلَّقَ بِحَقٍّ لَهُمْ وَ سَيُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ مِنْ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ مِنْ جُلُوسِهِ لِطَلَبِ الْعِلْمِ يَجْلِسُ لِطَلَبِ الْعِلْمِ سَنَوَاتٍ رُبَّمَا تَذْهَبُ بِالسَّنَوَاتِ الَّتِي جَلَسَهَا لِآخَرِيْنَ مَا جَلَسُوا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلَهُ فَتَذْهَبُ جُلُوسُهُ لَهُم تَذْهَبُ صَلَاتُهُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ مِنْ كَثْرَةِ تَعَدِّيَاتِهِ عَلَى الْآخَرِينَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَكُونُ مُفْلِسًا مَعَ أَنَّ عِنْدَهُ صَلَاةً كَثِيرَةً وَصِيَامٌ كَثِيرٌ وَصَدَقَاتٌ وَإِعْمَالُ بِرٍّ كُلُّهَا تَذْهَبُ تَذْهَبُ لِأَصْحَابِ التَّبِعَاتِ وَالْحُقُوقِ فَمِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَفِيمَا يَتَعَلَّقُ بِـ الطَّعْنِ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ وَالْغِيبَةِ لَهُم وَالسُّخْرِيَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ طَلَبَ الْمُسَامَحَةِ مِمَّنِ اغْتَابَهُمْ بِتَفْصِيْلِ مَا قَالَهُ فِيهِمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَعَلَيْهِ فِي هَذَا الْمَقَامِ أَنْ يَفْعَلَ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلَ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ تَعْوِيضًا عَنِ الذِّكْرِ لَهُم بِالسُّوءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ مَعَ الدُّعَاءِ لَهُمْ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَحْيَاءً كَانُوا أَوْ أَمْوَاتًا وَالثَّانِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُسَامَحَةَ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيلِ بِذِكْرِ مَا كَانَ مِنْهُ مِمَّا يُخْشَى أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ الْمَفْسَدَةُ وَلَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ يَذْهَبُ وَيَقُولُ لاَ بُدَّ أَنَّنِي أَخْطَأْتُ فِي حَقِّكَ وَحَصَلَ مِنِّي تَقْصِيْرٌ وَيَطْلُبُ مِنْهُ يَعْنِي مُتَلَطِّفًا مَعَهُ أَنْ يُسَامِحَهُ وَالْغَالِبُ النَّاسُ فِيهِمْ خَيْرٌ فَمِنَ الخَيْرِ لَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ مُسَامَحَةً فِي الدُّنْيَا فَيَعْفُوا عَنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْتَصُّوا مِنْهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَعَمْ

Salah Paham tentang Memahami Tawakal

Sebagian orang ada yang salah paham dengan tawakal. Sebelumnya, perlu diketahui ada dua rukun tawakal:1. Menempuh dan melakukan sebab/usaha2. Berdoa memohon bantuan kepada Allah dan menyerahkan hasilnya kepada Allah serta ridha dengan apapun yang Allah takdirkan nantiAda dua sikap ekstrim (berlebihan) terkait tawakal:Pertama: Tidak melakukan sebab atau usaha sama sekaliInilah yang sering salah dipahami oleh sebagian orang, yaitu memahami tawakal dengan “pasrah” saja. Tidak melakukan sebab atau usaha dengan apapun.Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahBerikut pembahasannya:Pertama: Tidak melakukan sebab sama sekaliHal ini tidak dibenarkan, karena Allah telah menciptakan sebab dan akibatnya. Manusia harus menempuh sebab dan melakukan usaha untuk mendapatkan hasilnya nanti.Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.Yang penting bagi burung adalah: 1. Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha) 2. Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya 3. Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannyaSyaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan,ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahKita adalah seorang hamba Allah dan jangan sampai melupakan Allah sebagai pencipta kita dan yang memberikan kita kemampuan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,فالإلتفات الى الأسباب شرك فى التوحيد و محو الأسباب أن تكون أسبابا نقض فى العقل و الأعراض عن الأسباب المأمور بها قدح فى الشرع فعلى العبد أن يكون قلبه متعمدا على الله لا على سبب من الأسباب و الله ييسر له من الأسباب ما يصلحه فى الدنيا و الأخرة“Mengandalkan (terlalu memperhatikan) sebab atau usaha itu menodai kemurnian tauhid. Tidak percaya bahwa sebab adalah sebab adalah tindakan merusak akal sehat. Tidak mau melakukan usaha atau sebab adalah celaan terhadap syariat (yang memerintahkannya). Hamba berkewajiban menjadikan hatinya bersandar kepada Allah, bukan bersandar kepada usaha semata. Allahlah yang memudahkannya untuk melakukan sebab yang akan mengantarkannya kepada kebaikan di dunia dan akherat” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 8/528)Orang yang terlalu mengandalkan sebab atau usaha sangat berpotensi untuk stres dan depresi ketika ia tidak bisa mencapai target atau hasil yang ia inginkan, padahal ia sudah giat dan bersusah payah. Seorang yang bertawakal tidak akan stres atau depresi karena ia berbaik sangka kepada Allah. Apapun yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi seorang hamba. Inilah menakjubkannya urusan seorang muslim sebagaimana dalam hadits.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لأَِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” (HR. Muslim)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dropship Haram, Tasbih Setelah Sholat, Cara Shalat Duduk Di Kursi, Doa Kafaratul Masjid, Batas Waktu Sholat Isya Jam Berapa

Salah Paham tentang Memahami Tawakal

Sebagian orang ada yang salah paham dengan tawakal. Sebelumnya, perlu diketahui ada dua rukun tawakal:1. Menempuh dan melakukan sebab/usaha2. Berdoa memohon bantuan kepada Allah dan menyerahkan hasilnya kepada Allah serta ridha dengan apapun yang Allah takdirkan nantiAda dua sikap ekstrim (berlebihan) terkait tawakal:Pertama: Tidak melakukan sebab atau usaha sama sekaliInilah yang sering salah dipahami oleh sebagian orang, yaitu memahami tawakal dengan “pasrah” saja. Tidak melakukan sebab atau usaha dengan apapun.Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahBerikut pembahasannya:Pertama: Tidak melakukan sebab sama sekaliHal ini tidak dibenarkan, karena Allah telah menciptakan sebab dan akibatnya. Manusia harus menempuh sebab dan melakukan usaha untuk mendapatkan hasilnya nanti.Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.Yang penting bagi burung adalah: 1. Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha) 2. Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya 3. Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannyaSyaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan,ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahKita adalah seorang hamba Allah dan jangan sampai melupakan Allah sebagai pencipta kita dan yang memberikan kita kemampuan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,فالإلتفات الى الأسباب شرك فى التوحيد و محو الأسباب أن تكون أسبابا نقض فى العقل و الأعراض عن الأسباب المأمور بها قدح فى الشرع فعلى العبد أن يكون قلبه متعمدا على الله لا على سبب من الأسباب و الله ييسر له من الأسباب ما يصلحه فى الدنيا و الأخرة“Mengandalkan (terlalu memperhatikan) sebab atau usaha itu menodai kemurnian tauhid. Tidak percaya bahwa sebab adalah sebab adalah tindakan merusak akal sehat. Tidak mau melakukan usaha atau sebab adalah celaan terhadap syariat (yang memerintahkannya). Hamba berkewajiban menjadikan hatinya bersandar kepada Allah, bukan bersandar kepada usaha semata. Allahlah yang memudahkannya untuk melakukan sebab yang akan mengantarkannya kepada kebaikan di dunia dan akherat” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 8/528)Orang yang terlalu mengandalkan sebab atau usaha sangat berpotensi untuk stres dan depresi ketika ia tidak bisa mencapai target atau hasil yang ia inginkan, padahal ia sudah giat dan bersusah payah. Seorang yang bertawakal tidak akan stres atau depresi karena ia berbaik sangka kepada Allah. Apapun yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi seorang hamba. Inilah menakjubkannya urusan seorang muslim sebagaimana dalam hadits.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لأَِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” (HR. Muslim)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dropship Haram, Tasbih Setelah Sholat, Cara Shalat Duduk Di Kursi, Doa Kafaratul Masjid, Batas Waktu Sholat Isya Jam Berapa
Sebagian orang ada yang salah paham dengan tawakal. Sebelumnya, perlu diketahui ada dua rukun tawakal:1. Menempuh dan melakukan sebab/usaha2. Berdoa memohon bantuan kepada Allah dan menyerahkan hasilnya kepada Allah serta ridha dengan apapun yang Allah takdirkan nantiAda dua sikap ekstrim (berlebihan) terkait tawakal:Pertama: Tidak melakukan sebab atau usaha sama sekaliInilah yang sering salah dipahami oleh sebagian orang, yaitu memahami tawakal dengan “pasrah” saja. Tidak melakukan sebab atau usaha dengan apapun.Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahBerikut pembahasannya:Pertama: Tidak melakukan sebab sama sekaliHal ini tidak dibenarkan, karena Allah telah menciptakan sebab dan akibatnya. Manusia harus menempuh sebab dan melakukan usaha untuk mendapatkan hasilnya nanti.Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.Yang penting bagi burung adalah: 1. Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha) 2. Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya 3. Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannyaSyaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan,ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahKita adalah seorang hamba Allah dan jangan sampai melupakan Allah sebagai pencipta kita dan yang memberikan kita kemampuan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,فالإلتفات الى الأسباب شرك فى التوحيد و محو الأسباب أن تكون أسبابا نقض فى العقل و الأعراض عن الأسباب المأمور بها قدح فى الشرع فعلى العبد أن يكون قلبه متعمدا على الله لا على سبب من الأسباب و الله ييسر له من الأسباب ما يصلحه فى الدنيا و الأخرة“Mengandalkan (terlalu memperhatikan) sebab atau usaha itu menodai kemurnian tauhid. Tidak percaya bahwa sebab adalah sebab adalah tindakan merusak akal sehat. Tidak mau melakukan usaha atau sebab adalah celaan terhadap syariat (yang memerintahkannya). Hamba berkewajiban menjadikan hatinya bersandar kepada Allah, bukan bersandar kepada usaha semata. Allahlah yang memudahkannya untuk melakukan sebab yang akan mengantarkannya kepada kebaikan di dunia dan akherat” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 8/528)Orang yang terlalu mengandalkan sebab atau usaha sangat berpotensi untuk stres dan depresi ketika ia tidak bisa mencapai target atau hasil yang ia inginkan, padahal ia sudah giat dan bersusah payah. Seorang yang bertawakal tidak akan stres atau depresi karena ia berbaik sangka kepada Allah. Apapun yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi seorang hamba. Inilah menakjubkannya urusan seorang muslim sebagaimana dalam hadits.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لأَِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” (HR. Muslim)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dropship Haram, Tasbih Setelah Sholat, Cara Shalat Duduk Di Kursi, Doa Kafaratul Masjid, Batas Waktu Sholat Isya Jam Berapa


Sebagian orang ada yang salah paham dengan tawakal. Sebelumnya, perlu diketahui ada dua rukun tawakal:1. Menempuh dan melakukan sebab/usaha2. Berdoa memohon bantuan kepada Allah dan menyerahkan hasilnya kepada Allah serta ridha dengan apapun yang Allah takdirkan nantiAda dua sikap ekstrim (berlebihan) terkait tawakal:Pertama: Tidak melakukan sebab atau usaha sama sekaliInilah yang sering salah dipahami oleh sebagian orang, yaitu memahami tawakal dengan “pasrah” saja. Tidak melakukan sebab atau usaha dengan apapun.Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahBerikut pembahasannya:Pertama: Tidak melakukan sebab sama sekaliHal ini tidak dibenarkan, karena Allah telah menciptakan sebab dan akibatnya. Manusia harus menempuh sebab dan melakukan usaha untuk mendapatkan hasilnya nanti.Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.Yang penting bagi burung adalah: 1. Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha) 2. Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya 3. Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannyaSyaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan,ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahKita adalah seorang hamba Allah dan jangan sampai melupakan Allah sebagai pencipta kita dan yang memberikan kita kemampuan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,فالإلتفات الى الأسباب شرك فى التوحيد و محو الأسباب أن تكون أسبابا نقض فى العقل و الأعراض عن الأسباب المأمور بها قدح فى الشرع فعلى العبد أن يكون قلبه متعمدا على الله لا على سبب من الأسباب و الله ييسر له من الأسباب ما يصلحه فى الدنيا و الأخرة“Mengandalkan (terlalu memperhatikan) sebab atau usaha itu menodai kemurnian tauhid. Tidak percaya bahwa sebab adalah sebab adalah tindakan merusak akal sehat. Tidak mau melakukan usaha atau sebab adalah celaan terhadap syariat (yang memerintahkannya). Hamba berkewajiban menjadikan hatinya bersandar kepada Allah, bukan bersandar kepada usaha semata. Allahlah yang memudahkannya untuk melakukan sebab yang akan mengantarkannya kepada kebaikan di dunia dan akherat” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 8/528)Orang yang terlalu mengandalkan sebab atau usaha sangat berpotensi untuk stres dan depresi ketika ia tidak bisa mencapai target atau hasil yang ia inginkan, padahal ia sudah giat dan bersusah payah. Seorang yang bertawakal tidak akan stres atau depresi karena ia berbaik sangka kepada Allah. Apapun yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi seorang hamba. Inilah menakjubkannya urusan seorang muslim sebagaimana dalam hadits.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لأَِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” (HR. Muslim)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dropship Haram, Tasbih Setelah Sholat, Cara Shalat Duduk Di Kursi, Doa Kafaratul Masjid, Batas Waktu Sholat Isya Jam Berapa

Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai orang-orang yang aku cintai, aku ingin berbicara kepadamu tentang sesuatu yang dicari manusia, yang pada zaman ini banyak dari mereka mengeluh tidak memilikinya…Sesuatu yang semua orang menginginkannya; anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita. Sesuatu itu adalah KEBAHAGIAAN, yang banyak manusia pada zaman sekarang berkata, “Kami tidak merasakan kebahagiaan…” Banyak jalan yang telah manusia tempuh untuk mencari kebahagiaan ini. Sebagian mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu ada pada banyaknya harta, sehingga mereka berusaha memperbanyak harta tanpa peduli bagaimana cara ia mendapatkannya. Ini membuat mereka lalai dari mengingat Allah. Ketika berbenturan antara waktu mencari uang dan shalat, setan lantas mengajaknya, “hayya ‘alal maa’!” (Ayo kita mencari air!) – (seruan yang berkebalikan dari seruan azan “hayya ‘alas shalaah!”) Namun kebahagiaan juga tidak dia dapatkan. Keadaannya seperti apa yang Allah ‘Azza wa Jalla firmankan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2) Mereka terus menumpuk harta. Sebagian manusia ada yang berusaha memperbanyak anak sehingga membuat mereka lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebagian manusia menyangka bahwa kebahagiaan ada dalam tamasya sehingga dia habiskan sepanjang usianya bertamasya dari satu tempat ke tempat lain. Istri dan anaknya tak cukup membuatnya bahagia sehingga dia pergi mencari kebahagiaan namun juga tidak mendapatkannya…Sebagian manusia ada yang berputus asa untuk mendapatkan kebahagiaan. Ia berkata bahwa kebahagiaan adalah ilusi indah yang tidak ada realitanya… Dan orang-orang bingung ini tidak mengetahui bahwa kebahagiaan itu ada. Demi Allah, kebahagiaan memang ada! Sungguh kebahagiaan itu ada pada HATI YANG BERTAKWA dan AMAL SALEH yang murni. Barang siapa yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan taufik pada jalan takwa maka Allah karuniakan kepadanya hati yang bertakwa, yang dengannya dia mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan dan tidak melanggarnya, dan dengannya dia bisa mengenali kewajiban-kewajiban dari Allah sehingga dia tidak melalaikannya, dan Allah membuat dia beramal saleh. Sungguh dia telah dikaruniai kebahagiaan… Wahai saudaraku, yang demikian itu karena kebahagiaan adalah ketenangan hati, dan hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih sehingga Dia bisa membolak-baliknya sesuai kehendak-Nya…Jadi, KEBAHAGIAAN adalah PEMBERIAN DARI ALLAH Subhanahu wa Ta’ala yang Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh.. =========================================================== أَيُّهَا الْأَحِبَّةُ أُحِبُّ أَنْ أَتَذَاكَرَ مَعَكُمْ أَمْرًا يَطْلُبُهُ النَّاسُ وَيَشْكُو كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ فَقْدَهُ هُوَ أَمْرٌ يَطْلُبُهُ كُلُّ أَحَدٍ يَطْلُبُهُ الصَّغِيرُ وَيَطْلُبُهُ الْكَبِيرُ يَطْلُبُهُ الذَّكَرُ وَتَطْلُبُهُ الْأُنْثَى ذَلِكُمُ الْأَمْرُ هُوَ السَّعَادَةُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ يَقُولُونَ إِنَّا لَا نَشْعُرُ بِالسَّعَادَةِ وَقَدْ تَنَوَّعَتْ طُرُقُ النَّاسِ فِي طَلَبِ السَّعَادَةِ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ فَأَصْبَحَ يَسْعَى فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ وَلَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ طَرِيقٍ كَانَتْ وَأَلْهَتْهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ فَإِذَا تَعَارَضَ طَلَبُ الْمَالِ مَعَ الصَّلَاةِ نَادَاهُ شَيْطَانُهُ حَيَّ عَلَى الْمَاءِ فَلَا يُحَقِّقُ الْسَعَادَةَ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَالُهُ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى ٰ زُرْتُم الْمَقَابِرَ- التَّكَاثُرُ الْآيَةُ 2-1 فَطَلَبَ التَّكْثِيرَ بِالْأَمْوَالِ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ طَلَبَ التَّكْثيرَ بِالْأَوْلَادِ وَأَلْهَاهُ ذَلِكَ عَنْ ذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي الْأَسْفَارِ فَيَظَلُّ طُولَ عُمْرِهِ يَنْتَقِلُ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لَا تَهْنَأُ بِهِ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ يَبْحَثُ عَنِ السَّعَادَةِ فَلَا يُحَصِّلُهَا وَمِنَ النَّاسِ مَنْ أَيِسَ مِنَ السَّعَادَةِ وَقَالَ إِنَّ السَّعَادَةَ وَهْمٌ مَنْشُودٌ لَاحَقِيقَةَ لَهُ وَمَا دَرَى أُولَئِكَ الْحَيَارَى أَنَّ السَّعَادَةَ مَوْجُودَةٌ وَاللهِ إِنَّهَا مَوْجُودَةٌ إِنَّ السَّعَادَةَ فِي قَلْبٍ تَقِيٍّ وَعَمَلٍ صَالِحٍ زَكِيٍّ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلتَّقْوَى فَرَزَقَهُ اللهُ قَلْبًا تَقِيًّا يَقِفُ بِهِ عِنْدَ مَحَارِمِ اللهِ فَلَا يَنْتَهِكُهَا وَيَقِفُ بِهِ عِنْدَ فَرَائِضِ اللهِ فَلَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَرَزَقَهُ عَمَلًا صَالِحًا فَقَدْ رَزَقَهُ السَّعَادَةَ وَذَلِكَ أَنَّ السَّعَادَةَ يَا إِخْوَةُ هِيَ اطْمِئْنَانُ الْقَلْبِ وَالْقُلُوبُ بَيْنَ أُصْبُعَينِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ فَالسَّعَادَةُ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَهَبُهَا لِعِبَادِهِ الصَّالِحِينَ  

Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai orang-orang yang aku cintai, aku ingin berbicara kepadamu tentang sesuatu yang dicari manusia, yang pada zaman ini banyak dari mereka mengeluh tidak memilikinya…Sesuatu yang semua orang menginginkannya; anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita. Sesuatu itu adalah KEBAHAGIAAN, yang banyak manusia pada zaman sekarang berkata, “Kami tidak merasakan kebahagiaan…” Banyak jalan yang telah manusia tempuh untuk mencari kebahagiaan ini. Sebagian mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu ada pada banyaknya harta, sehingga mereka berusaha memperbanyak harta tanpa peduli bagaimana cara ia mendapatkannya. Ini membuat mereka lalai dari mengingat Allah. Ketika berbenturan antara waktu mencari uang dan shalat, setan lantas mengajaknya, “hayya ‘alal maa’!” (Ayo kita mencari air!) – (seruan yang berkebalikan dari seruan azan “hayya ‘alas shalaah!”) Namun kebahagiaan juga tidak dia dapatkan. Keadaannya seperti apa yang Allah ‘Azza wa Jalla firmankan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2) Mereka terus menumpuk harta. Sebagian manusia ada yang berusaha memperbanyak anak sehingga membuat mereka lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebagian manusia menyangka bahwa kebahagiaan ada dalam tamasya sehingga dia habiskan sepanjang usianya bertamasya dari satu tempat ke tempat lain. Istri dan anaknya tak cukup membuatnya bahagia sehingga dia pergi mencari kebahagiaan namun juga tidak mendapatkannya…Sebagian manusia ada yang berputus asa untuk mendapatkan kebahagiaan. Ia berkata bahwa kebahagiaan adalah ilusi indah yang tidak ada realitanya… Dan orang-orang bingung ini tidak mengetahui bahwa kebahagiaan itu ada. Demi Allah, kebahagiaan memang ada! Sungguh kebahagiaan itu ada pada HATI YANG BERTAKWA dan AMAL SALEH yang murni. Barang siapa yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan taufik pada jalan takwa maka Allah karuniakan kepadanya hati yang bertakwa, yang dengannya dia mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan dan tidak melanggarnya, dan dengannya dia bisa mengenali kewajiban-kewajiban dari Allah sehingga dia tidak melalaikannya, dan Allah membuat dia beramal saleh. Sungguh dia telah dikaruniai kebahagiaan… Wahai saudaraku, yang demikian itu karena kebahagiaan adalah ketenangan hati, dan hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih sehingga Dia bisa membolak-baliknya sesuai kehendak-Nya…Jadi, KEBAHAGIAAN adalah PEMBERIAN DARI ALLAH Subhanahu wa Ta’ala yang Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh.. =========================================================== أَيُّهَا الْأَحِبَّةُ أُحِبُّ أَنْ أَتَذَاكَرَ مَعَكُمْ أَمْرًا يَطْلُبُهُ النَّاسُ وَيَشْكُو كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ فَقْدَهُ هُوَ أَمْرٌ يَطْلُبُهُ كُلُّ أَحَدٍ يَطْلُبُهُ الصَّغِيرُ وَيَطْلُبُهُ الْكَبِيرُ يَطْلُبُهُ الذَّكَرُ وَتَطْلُبُهُ الْأُنْثَى ذَلِكُمُ الْأَمْرُ هُوَ السَّعَادَةُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ يَقُولُونَ إِنَّا لَا نَشْعُرُ بِالسَّعَادَةِ وَقَدْ تَنَوَّعَتْ طُرُقُ النَّاسِ فِي طَلَبِ السَّعَادَةِ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ فَأَصْبَحَ يَسْعَى فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ وَلَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ طَرِيقٍ كَانَتْ وَأَلْهَتْهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ فَإِذَا تَعَارَضَ طَلَبُ الْمَالِ مَعَ الصَّلَاةِ نَادَاهُ شَيْطَانُهُ حَيَّ عَلَى الْمَاءِ فَلَا يُحَقِّقُ الْسَعَادَةَ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَالُهُ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى ٰ زُرْتُم الْمَقَابِرَ- التَّكَاثُرُ الْآيَةُ 2-1 فَطَلَبَ التَّكْثِيرَ بِالْأَمْوَالِ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ طَلَبَ التَّكْثيرَ بِالْأَوْلَادِ وَأَلْهَاهُ ذَلِكَ عَنْ ذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي الْأَسْفَارِ فَيَظَلُّ طُولَ عُمْرِهِ يَنْتَقِلُ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لَا تَهْنَأُ بِهِ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ يَبْحَثُ عَنِ السَّعَادَةِ فَلَا يُحَصِّلُهَا وَمِنَ النَّاسِ مَنْ أَيِسَ مِنَ السَّعَادَةِ وَقَالَ إِنَّ السَّعَادَةَ وَهْمٌ مَنْشُودٌ لَاحَقِيقَةَ لَهُ وَمَا دَرَى أُولَئِكَ الْحَيَارَى أَنَّ السَّعَادَةَ مَوْجُودَةٌ وَاللهِ إِنَّهَا مَوْجُودَةٌ إِنَّ السَّعَادَةَ فِي قَلْبٍ تَقِيٍّ وَعَمَلٍ صَالِحٍ زَكِيٍّ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلتَّقْوَى فَرَزَقَهُ اللهُ قَلْبًا تَقِيًّا يَقِفُ بِهِ عِنْدَ مَحَارِمِ اللهِ فَلَا يَنْتَهِكُهَا وَيَقِفُ بِهِ عِنْدَ فَرَائِضِ اللهِ فَلَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَرَزَقَهُ عَمَلًا صَالِحًا فَقَدْ رَزَقَهُ السَّعَادَةَ وَذَلِكَ أَنَّ السَّعَادَةَ يَا إِخْوَةُ هِيَ اطْمِئْنَانُ الْقَلْبِ وَالْقُلُوبُ بَيْنَ أُصْبُعَينِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ فَالسَّعَادَةُ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَهَبُهَا لِعِبَادِهِ الصَّالِحِينَ  
Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai orang-orang yang aku cintai, aku ingin berbicara kepadamu tentang sesuatu yang dicari manusia, yang pada zaman ini banyak dari mereka mengeluh tidak memilikinya…Sesuatu yang semua orang menginginkannya; anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita. Sesuatu itu adalah KEBAHAGIAAN, yang banyak manusia pada zaman sekarang berkata, “Kami tidak merasakan kebahagiaan…” Banyak jalan yang telah manusia tempuh untuk mencari kebahagiaan ini. Sebagian mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu ada pada banyaknya harta, sehingga mereka berusaha memperbanyak harta tanpa peduli bagaimana cara ia mendapatkannya. Ini membuat mereka lalai dari mengingat Allah. Ketika berbenturan antara waktu mencari uang dan shalat, setan lantas mengajaknya, “hayya ‘alal maa’!” (Ayo kita mencari air!) – (seruan yang berkebalikan dari seruan azan “hayya ‘alas shalaah!”) Namun kebahagiaan juga tidak dia dapatkan. Keadaannya seperti apa yang Allah ‘Azza wa Jalla firmankan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2) Mereka terus menumpuk harta. Sebagian manusia ada yang berusaha memperbanyak anak sehingga membuat mereka lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebagian manusia menyangka bahwa kebahagiaan ada dalam tamasya sehingga dia habiskan sepanjang usianya bertamasya dari satu tempat ke tempat lain. Istri dan anaknya tak cukup membuatnya bahagia sehingga dia pergi mencari kebahagiaan namun juga tidak mendapatkannya…Sebagian manusia ada yang berputus asa untuk mendapatkan kebahagiaan. Ia berkata bahwa kebahagiaan adalah ilusi indah yang tidak ada realitanya… Dan orang-orang bingung ini tidak mengetahui bahwa kebahagiaan itu ada. Demi Allah, kebahagiaan memang ada! Sungguh kebahagiaan itu ada pada HATI YANG BERTAKWA dan AMAL SALEH yang murni. Barang siapa yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan taufik pada jalan takwa maka Allah karuniakan kepadanya hati yang bertakwa, yang dengannya dia mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan dan tidak melanggarnya, dan dengannya dia bisa mengenali kewajiban-kewajiban dari Allah sehingga dia tidak melalaikannya, dan Allah membuat dia beramal saleh. Sungguh dia telah dikaruniai kebahagiaan… Wahai saudaraku, yang demikian itu karena kebahagiaan adalah ketenangan hati, dan hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih sehingga Dia bisa membolak-baliknya sesuai kehendak-Nya…Jadi, KEBAHAGIAAN adalah PEMBERIAN DARI ALLAH Subhanahu wa Ta’ala yang Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh.. =========================================================== أَيُّهَا الْأَحِبَّةُ أُحِبُّ أَنْ أَتَذَاكَرَ مَعَكُمْ أَمْرًا يَطْلُبُهُ النَّاسُ وَيَشْكُو كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ فَقْدَهُ هُوَ أَمْرٌ يَطْلُبُهُ كُلُّ أَحَدٍ يَطْلُبُهُ الصَّغِيرُ وَيَطْلُبُهُ الْكَبِيرُ يَطْلُبُهُ الذَّكَرُ وَتَطْلُبُهُ الْأُنْثَى ذَلِكُمُ الْأَمْرُ هُوَ السَّعَادَةُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ يَقُولُونَ إِنَّا لَا نَشْعُرُ بِالسَّعَادَةِ وَقَدْ تَنَوَّعَتْ طُرُقُ النَّاسِ فِي طَلَبِ السَّعَادَةِ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ فَأَصْبَحَ يَسْعَى فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ وَلَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ طَرِيقٍ كَانَتْ وَأَلْهَتْهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ فَإِذَا تَعَارَضَ طَلَبُ الْمَالِ مَعَ الصَّلَاةِ نَادَاهُ شَيْطَانُهُ حَيَّ عَلَى الْمَاءِ فَلَا يُحَقِّقُ الْسَعَادَةَ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَالُهُ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى ٰ زُرْتُم الْمَقَابِرَ- التَّكَاثُرُ الْآيَةُ 2-1 فَطَلَبَ التَّكْثِيرَ بِالْأَمْوَالِ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ طَلَبَ التَّكْثيرَ بِالْأَوْلَادِ وَأَلْهَاهُ ذَلِكَ عَنْ ذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي الْأَسْفَارِ فَيَظَلُّ طُولَ عُمْرِهِ يَنْتَقِلُ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لَا تَهْنَأُ بِهِ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ يَبْحَثُ عَنِ السَّعَادَةِ فَلَا يُحَصِّلُهَا وَمِنَ النَّاسِ مَنْ أَيِسَ مِنَ السَّعَادَةِ وَقَالَ إِنَّ السَّعَادَةَ وَهْمٌ مَنْشُودٌ لَاحَقِيقَةَ لَهُ وَمَا دَرَى أُولَئِكَ الْحَيَارَى أَنَّ السَّعَادَةَ مَوْجُودَةٌ وَاللهِ إِنَّهَا مَوْجُودَةٌ إِنَّ السَّعَادَةَ فِي قَلْبٍ تَقِيٍّ وَعَمَلٍ صَالِحٍ زَكِيٍّ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلتَّقْوَى فَرَزَقَهُ اللهُ قَلْبًا تَقِيًّا يَقِفُ بِهِ عِنْدَ مَحَارِمِ اللهِ فَلَا يَنْتَهِكُهَا وَيَقِفُ بِهِ عِنْدَ فَرَائِضِ اللهِ فَلَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَرَزَقَهُ عَمَلًا صَالِحًا فَقَدْ رَزَقَهُ السَّعَادَةَ وَذَلِكَ أَنَّ السَّعَادَةَ يَا إِخْوَةُ هِيَ اطْمِئْنَانُ الْقَلْبِ وَالْقُلُوبُ بَيْنَ أُصْبُعَينِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ فَالسَّعَادَةُ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَهَبُهَا لِعِبَادِهِ الصَّالِحِينَ  


Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai orang-orang yang aku cintai, aku ingin berbicara kepadamu tentang sesuatu yang dicari manusia, yang pada zaman ini banyak dari mereka mengeluh tidak memilikinya…Sesuatu yang semua orang menginginkannya; anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita. Sesuatu itu adalah KEBAHAGIAAN, yang banyak manusia pada zaman sekarang berkata, “Kami tidak merasakan kebahagiaan…” Banyak jalan yang telah manusia tempuh untuk mencari kebahagiaan ini. Sebagian mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu ada pada banyaknya harta, sehingga mereka berusaha memperbanyak harta tanpa peduli bagaimana cara ia mendapatkannya. Ini membuat mereka lalai dari mengingat Allah. Ketika berbenturan antara waktu mencari uang dan shalat, setan lantas mengajaknya, “hayya ‘alal maa’!” (Ayo kita mencari air!) – (seruan yang berkebalikan dari seruan azan “hayya ‘alas shalaah!”) Namun kebahagiaan juga tidak dia dapatkan. Keadaannya seperti apa yang Allah ‘Azza wa Jalla firmankan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2) Mereka terus menumpuk harta. Sebagian manusia ada yang berusaha memperbanyak anak sehingga membuat mereka lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebagian manusia menyangka bahwa kebahagiaan ada dalam tamasya sehingga dia habiskan sepanjang usianya bertamasya dari satu tempat ke tempat lain. Istri dan anaknya tak cukup membuatnya bahagia sehingga dia pergi mencari kebahagiaan namun juga tidak mendapatkannya…Sebagian manusia ada yang berputus asa untuk mendapatkan kebahagiaan. Ia berkata bahwa kebahagiaan adalah ilusi indah yang tidak ada realitanya… Dan orang-orang bingung ini tidak mengetahui bahwa kebahagiaan itu ada. Demi Allah, kebahagiaan memang ada! Sungguh kebahagiaan itu ada pada HATI YANG BERTAKWA dan AMAL SALEH yang murni. Barang siapa yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan taufik pada jalan takwa maka Allah karuniakan kepadanya hati yang bertakwa, yang dengannya dia mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan dan tidak melanggarnya, dan dengannya dia bisa mengenali kewajiban-kewajiban dari Allah sehingga dia tidak melalaikannya, dan Allah membuat dia beramal saleh. Sungguh dia telah dikaruniai kebahagiaan… Wahai saudaraku, yang demikian itu karena kebahagiaan adalah ketenangan hati, dan hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih sehingga Dia bisa membolak-baliknya sesuai kehendak-Nya…Jadi, KEBAHAGIAAN adalah PEMBERIAN DARI ALLAH Subhanahu wa Ta’ala yang Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh.. =========================================================== أَيُّهَا الْأَحِبَّةُ أُحِبُّ أَنْ أَتَذَاكَرَ مَعَكُمْ أَمْرًا يَطْلُبُهُ النَّاسُ وَيَشْكُو كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ فَقْدَهُ هُوَ أَمْرٌ يَطْلُبُهُ كُلُّ أَحَدٍ يَطْلُبُهُ الصَّغِيرُ وَيَطْلُبُهُ الْكَبِيرُ يَطْلُبُهُ الذَّكَرُ وَتَطْلُبُهُ الْأُنْثَى ذَلِكُمُ الْأَمْرُ هُوَ السَّعَادَةُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ يَقُولُونَ إِنَّا لَا نَشْعُرُ بِالسَّعَادَةِ وَقَدْ تَنَوَّعَتْ طُرُقُ النَّاسِ فِي طَلَبِ السَّعَادَةِ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ فَأَصْبَحَ يَسْعَى فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ وَلَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ طَرِيقٍ كَانَتْ وَأَلْهَتْهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ فَإِذَا تَعَارَضَ طَلَبُ الْمَالِ مَعَ الصَّلَاةِ نَادَاهُ شَيْطَانُهُ حَيَّ عَلَى الْمَاءِ فَلَا يُحَقِّقُ الْسَعَادَةَ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَالُهُ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى ٰ زُرْتُم الْمَقَابِرَ- التَّكَاثُرُ الْآيَةُ 2-1 فَطَلَبَ التَّكْثِيرَ بِالْأَمْوَالِ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ طَلَبَ التَّكْثيرَ بِالْأَوْلَادِ وَأَلْهَاهُ ذَلِكَ عَنْ ذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي الْأَسْفَارِ فَيَظَلُّ طُولَ عُمْرِهِ يَنْتَقِلُ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لَا تَهْنَأُ بِهِ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ يَبْحَثُ عَنِ السَّعَادَةِ فَلَا يُحَصِّلُهَا وَمِنَ النَّاسِ مَنْ أَيِسَ مِنَ السَّعَادَةِ وَقَالَ إِنَّ السَّعَادَةَ وَهْمٌ مَنْشُودٌ لَاحَقِيقَةَ لَهُ وَمَا دَرَى أُولَئِكَ الْحَيَارَى أَنَّ السَّعَادَةَ مَوْجُودَةٌ وَاللهِ إِنَّهَا مَوْجُودَةٌ إِنَّ السَّعَادَةَ فِي قَلْبٍ تَقِيٍّ وَعَمَلٍ صَالِحٍ زَكِيٍّ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلتَّقْوَى فَرَزَقَهُ اللهُ قَلْبًا تَقِيًّا يَقِفُ بِهِ عِنْدَ مَحَارِمِ اللهِ فَلَا يَنْتَهِكُهَا وَيَقِفُ بِهِ عِنْدَ فَرَائِضِ اللهِ فَلَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَرَزَقَهُ عَمَلًا صَالِحًا فَقَدْ رَزَقَهُ السَّعَادَةَ وَذَلِكَ أَنَّ السَّعَادَةَ يَا إِخْوَةُ هِيَ اطْمِئْنَانُ الْقَلْبِ وَالْقُلُوبُ بَيْنَ أُصْبُعَينِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ فَالسَّعَادَةُ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَهَبُهَا لِعِبَادِهِ الصَّالِحِينَ  

Putus Asa dari Rahmat Allah

Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala adalah di antara ciri khas orang-orang kafir.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ”Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Melindungi lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [42]: 28)Berangan-angat cepat mati ketika mendapatkan musibahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 5125)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mendapatkan musibah dilarang  untuk memiliki angan-angan agar cepat mati karena dia merasa tidak sanggup lagi menanggung dan menjalani musibah tersebut. Jika ada yang memiliki angan-angan tersebut, pada hakikatnya merupakan suatu kebodohan menurut logika (akal sehat) dan merupakan suatu kesesatan menurut ajaran agama yang mulia ini.Mengapa disebut sebagai sebuah kebodohan menurut logika (akal sehat)? Hal ini karena jika dia tetap hidup, dia bisa menambah lagi kebaikan-kebaikannya, jika dia selama ini memang orang yang terbiasa berbuat baik. Sebaliknya, jika dia selama ini termasuk orang yang sering dan gemar berbuat maksiat, maka dia bisa meperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala selama masih diberikan kehidupan. Jika setelah bertaubat dari maksiat dan keburukannya tersebut, dia mati, maka hal itu merupakan satu akhir kehidupan yang sangat baik.Lalu, mengapa disebut sebagai kesesatan menurut ajaran agama? Hal ini karena orang tersebut telah menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam hadis di atas, “Janganlah kalian berharap untuk mati.”Kalimat larangan pada hadis ini menunjukkan hukum haram. Di sisi lain, orang yang memiliki angan-angan dan harapan agar cepat mati menunjukkan bahwa dirinya tidak sabar dengan takdir Allah Ta’ala. Padahal, bersabar ketika mendapatkan dan menghadapi musibah merupakan salah satu kewajiban seorang mukmin.Dua pahala ketika bersikap sabar dalam menghadapi ujian dan musibahJika seseorang bisa bersikap sabar ketika menghadapi kesulitan, dia akan mendapatkan dua pahala dan kebaikan.Pertama, dosa-dosanya yang telah berlalu akan dihapus oleh Allah Ta’ala. Sekecil apapun setiap musibah yang menimpa manusia, semua itu akan menjadi sebab terhapusnya dosa.Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kekhawatiran, dan kesedihan, tidak juga gangguan dan kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari no. 5641)Kedua, jika seseorang diberi taufik dan hidayah untuk bersabar dan berharap pahala, dia akan mendapatkan pahala sabar. Padahal, pahala sabar adalah pahala yang tidak ternilai dan tanpa batas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10)Ayat ini merupakan dalil bahwa sabar itu tidak berbatas, sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang bersabar juga tidak ada batasnya. Hal ini sesuai dengan kaidah al–jaza’ min jinsil ‘amal, bahwa balasan (pahala) itu senilai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Ketika balasan pahala sabar itu tanpa ada batas, maka hal ini adalah isyarat bahwa sabar itu juga tidak mempunyai batas. Sehingga ungkapan sebagian orang, “Sabarku ada batasnya”, itu adalah ungkapan yang kurang tepat.Oleh karena itu, sikap yang benar dari seorang muslim ketika sedang ditimpa ujian dan musibah adalah bersabar dan mengharap pahala. Hal ini karena sesungguhnya setelah adanya kesulitan, pasti akan datang berbagai macam kemudahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ؛ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al–Insyirah [94]: 5 – 6)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Cadar, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Surat Tentang Puasa Ramadhan, Teks Sholawat Talbiyah, Hukum Semir Rambut

Putus Asa dari Rahmat Allah

Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala adalah di antara ciri khas orang-orang kafir.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ”Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Melindungi lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [42]: 28)Berangan-angat cepat mati ketika mendapatkan musibahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 5125)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mendapatkan musibah dilarang  untuk memiliki angan-angan agar cepat mati karena dia merasa tidak sanggup lagi menanggung dan menjalani musibah tersebut. Jika ada yang memiliki angan-angan tersebut, pada hakikatnya merupakan suatu kebodohan menurut logika (akal sehat) dan merupakan suatu kesesatan menurut ajaran agama yang mulia ini.Mengapa disebut sebagai sebuah kebodohan menurut logika (akal sehat)? Hal ini karena jika dia tetap hidup, dia bisa menambah lagi kebaikan-kebaikannya, jika dia selama ini memang orang yang terbiasa berbuat baik. Sebaliknya, jika dia selama ini termasuk orang yang sering dan gemar berbuat maksiat, maka dia bisa meperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala selama masih diberikan kehidupan. Jika setelah bertaubat dari maksiat dan keburukannya tersebut, dia mati, maka hal itu merupakan satu akhir kehidupan yang sangat baik.Lalu, mengapa disebut sebagai kesesatan menurut ajaran agama? Hal ini karena orang tersebut telah menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam hadis di atas, “Janganlah kalian berharap untuk mati.”Kalimat larangan pada hadis ini menunjukkan hukum haram. Di sisi lain, orang yang memiliki angan-angan dan harapan agar cepat mati menunjukkan bahwa dirinya tidak sabar dengan takdir Allah Ta’ala. Padahal, bersabar ketika mendapatkan dan menghadapi musibah merupakan salah satu kewajiban seorang mukmin.Dua pahala ketika bersikap sabar dalam menghadapi ujian dan musibahJika seseorang bisa bersikap sabar ketika menghadapi kesulitan, dia akan mendapatkan dua pahala dan kebaikan.Pertama, dosa-dosanya yang telah berlalu akan dihapus oleh Allah Ta’ala. Sekecil apapun setiap musibah yang menimpa manusia, semua itu akan menjadi sebab terhapusnya dosa.Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kekhawatiran, dan kesedihan, tidak juga gangguan dan kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari no. 5641)Kedua, jika seseorang diberi taufik dan hidayah untuk bersabar dan berharap pahala, dia akan mendapatkan pahala sabar. Padahal, pahala sabar adalah pahala yang tidak ternilai dan tanpa batas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10)Ayat ini merupakan dalil bahwa sabar itu tidak berbatas, sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang bersabar juga tidak ada batasnya. Hal ini sesuai dengan kaidah al–jaza’ min jinsil ‘amal, bahwa balasan (pahala) itu senilai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Ketika balasan pahala sabar itu tanpa ada batas, maka hal ini adalah isyarat bahwa sabar itu juga tidak mempunyai batas. Sehingga ungkapan sebagian orang, “Sabarku ada batasnya”, itu adalah ungkapan yang kurang tepat.Oleh karena itu, sikap yang benar dari seorang muslim ketika sedang ditimpa ujian dan musibah adalah bersabar dan mengharap pahala. Hal ini karena sesungguhnya setelah adanya kesulitan, pasti akan datang berbagai macam kemudahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ؛ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al–Insyirah [94]: 5 – 6)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Cadar, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Surat Tentang Puasa Ramadhan, Teks Sholawat Talbiyah, Hukum Semir Rambut
Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala adalah di antara ciri khas orang-orang kafir.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ”Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Melindungi lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [42]: 28)Berangan-angat cepat mati ketika mendapatkan musibahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 5125)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mendapatkan musibah dilarang  untuk memiliki angan-angan agar cepat mati karena dia merasa tidak sanggup lagi menanggung dan menjalani musibah tersebut. Jika ada yang memiliki angan-angan tersebut, pada hakikatnya merupakan suatu kebodohan menurut logika (akal sehat) dan merupakan suatu kesesatan menurut ajaran agama yang mulia ini.Mengapa disebut sebagai sebuah kebodohan menurut logika (akal sehat)? Hal ini karena jika dia tetap hidup, dia bisa menambah lagi kebaikan-kebaikannya, jika dia selama ini memang orang yang terbiasa berbuat baik. Sebaliknya, jika dia selama ini termasuk orang yang sering dan gemar berbuat maksiat, maka dia bisa meperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala selama masih diberikan kehidupan. Jika setelah bertaubat dari maksiat dan keburukannya tersebut, dia mati, maka hal itu merupakan satu akhir kehidupan yang sangat baik.Lalu, mengapa disebut sebagai kesesatan menurut ajaran agama? Hal ini karena orang tersebut telah menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam hadis di atas, “Janganlah kalian berharap untuk mati.”Kalimat larangan pada hadis ini menunjukkan hukum haram. Di sisi lain, orang yang memiliki angan-angan dan harapan agar cepat mati menunjukkan bahwa dirinya tidak sabar dengan takdir Allah Ta’ala. Padahal, bersabar ketika mendapatkan dan menghadapi musibah merupakan salah satu kewajiban seorang mukmin.Dua pahala ketika bersikap sabar dalam menghadapi ujian dan musibahJika seseorang bisa bersikap sabar ketika menghadapi kesulitan, dia akan mendapatkan dua pahala dan kebaikan.Pertama, dosa-dosanya yang telah berlalu akan dihapus oleh Allah Ta’ala. Sekecil apapun setiap musibah yang menimpa manusia, semua itu akan menjadi sebab terhapusnya dosa.Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kekhawatiran, dan kesedihan, tidak juga gangguan dan kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari no. 5641)Kedua, jika seseorang diberi taufik dan hidayah untuk bersabar dan berharap pahala, dia akan mendapatkan pahala sabar. Padahal, pahala sabar adalah pahala yang tidak ternilai dan tanpa batas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10)Ayat ini merupakan dalil bahwa sabar itu tidak berbatas, sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang bersabar juga tidak ada batasnya. Hal ini sesuai dengan kaidah al–jaza’ min jinsil ‘amal, bahwa balasan (pahala) itu senilai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Ketika balasan pahala sabar itu tanpa ada batas, maka hal ini adalah isyarat bahwa sabar itu juga tidak mempunyai batas. Sehingga ungkapan sebagian orang, “Sabarku ada batasnya”, itu adalah ungkapan yang kurang tepat.Oleh karena itu, sikap yang benar dari seorang muslim ketika sedang ditimpa ujian dan musibah adalah bersabar dan mengharap pahala. Hal ini karena sesungguhnya setelah adanya kesulitan, pasti akan datang berbagai macam kemudahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ؛ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al–Insyirah [94]: 5 – 6)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Cadar, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Surat Tentang Puasa Ramadhan, Teks Sholawat Talbiyah, Hukum Semir Rambut


Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala adalah di antara ciri khas orang-orang kafir.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ”Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Melindungi lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [42]: 28)Berangan-angat cepat mati ketika mendapatkan musibahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 5125)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mendapatkan musibah dilarang  untuk memiliki angan-angan agar cepat mati karena dia merasa tidak sanggup lagi menanggung dan menjalani musibah tersebut. Jika ada yang memiliki angan-angan tersebut, pada hakikatnya merupakan suatu kebodohan menurut logika (akal sehat) dan merupakan suatu kesesatan menurut ajaran agama yang mulia ini.Mengapa disebut sebagai sebuah kebodohan menurut logika (akal sehat)? Hal ini karena jika dia tetap hidup, dia bisa menambah lagi kebaikan-kebaikannya, jika dia selama ini memang orang yang terbiasa berbuat baik. Sebaliknya, jika dia selama ini termasuk orang yang sering dan gemar berbuat maksiat, maka dia bisa meperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala selama masih diberikan kehidupan. Jika setelah bertaubat dari maksiat dan keburukannya tersebut, dia mati, maka hal itu merupakan satu akhir kehidupan yang sangat baik.Lalu, mengapa disebut sebagai kesesatan menurut ajaran agama? Hal ini karena orang tersebut telah menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam hadis di atas, “Janganlah kalian berharap untuk mati.”Kalimat larangan pada hadis ini menunjukkan hukum haram. Di sisi lain, orang yang memiliki angan-angan dan harapan agar cepat mati menunjukkan bahwa dirinya tidak sabar dengan takdir Allah Ta’ala. Padahal, bersabar ketika mendapatkan dan menghadapi musibah merupakan salah satu kewajiban seorang mukmin.Dua pahala ketika bersikap sabar dalam menghadapi ujian dan musibahJika seseorang bisa bersikap sabar ketika menghadapi kesulitan, dia akan mendapatkan dua pahala dan kebaikan.Pertama, dosa-dosanya yang telah berlalu akan dihapus oleh Allah Ta’ala. Sekecil apapun setiap musibah yang menimpa manusia, semua itu akan menjadi sebab terhapusnya dosa.Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kekhawatiran, dan kesedihan, tidak juga gangguan dan kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari no. 5641)Kedua, jika seseorang diberi taufik dan hidayah untuk bersabar dan berharap pahala, dia akan mendapatkan pahala sabar. Padahal, pahala sabar adalah pahala yang tidak ternilai dan tanpa batas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10)Ayat ini merupakan dalil bahwa sabar itu tidak berbatas, sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang bersabar juga tidak ada batasnya. Hal ini sesuai dengan kaidah al–jaza’ min jinsil ‘amal, bahwa balasan (pahala) itu senilai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Ketika balasan pahala sabar itu tanpa ada batas, maka hal ini adalah isyarat bahwa sabar itu juga tidak mempunyai batas. Sehingga ungkapan sebagian orang, “Sabarku ada batasnya”, itu adalah ungkapan yang kurang tepat.Oleh karena itu, sikap yang benar dari seorang muslim ketika sedang ditimpa ujian dan musibah adalah bersabar dan mengharap pahala. Hal ini karena sesungguhnya setelah adanya kesulitan, pasti akan datang berbagai macam kemudahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ؛ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al–Insyirah [94]: 5 – 6)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Cadar, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Surat Tentang Puasa Ramadhan, Teks Sholawat Talbiyah, Hukum Semir Rambut

Hukum Mengqada Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.Jawaban:Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuAdapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar Dalam Islam, Malas Sholat, Ucapan Adalah Doa Dalam Islam, Manfaat Jenggot Menurut Islam, Sinshe Abu Muhammad

Hukum Mengqada Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.Jawaban:Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuAdapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar Dalam Islam, Malas Sholat, Ucapan Adalah Doa Dalam Islam, Manfaat Jenggot Menurut Islam, Sinshe Abu Muhammad
Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.Jawaban:Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuAdapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar Dalam Islam, Malas Sholat, Ucapan Adalah Doa Dalam Islam, Manfaat Jenggot Menurut Islam, Sinshe Abu Muhammad


Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.Jawaban:Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuAdapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar Dalam Islam, Malas Sholat, Ucapan Adalah Doa Dalam Islam, Manfaat Jenggot Menurut Islam, Sinshe Abu Muhammad

Sekilas tentang Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta

(Update 2021) Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta merupakan wadah bagi para mahasiswa di Yogyakarta dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam belajar dan mendakwahkan Islam yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah. FKIM membantu memfasilitasi kegiatan dakwah para mahasiswa sehingga diharapkan tersebar dakwah Sunnah di kalangan mahasiswa seluruh Yogyakarta.Lokasi kegiatan FKIM belakangan ini cukup luas karena mencakup beberapa universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, STIKES Surya Global, dan lain-lain. Kedepannya diharapkan dapat meliputi seluruh universitas di Yogyakarta.Sekretariat FKIM berada di kantor Yayasan Islam Pendidikan Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta. Untuk menjalankan perannya, terdapat visi dan misi yang melandasi setiap  program kerja yang berjalan di FKIM. Program kerja yang terdapat di FKIM berjalan via luring maupun daring, terkhusus di saat pandemi.Visi Membuka jalan kebaikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi Yogyakarta untuk menjadi pemuda dan pemudi beraqidah benar dan berakhlak mulia sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Menjadi sarana tersebarnya dakwah Ahlussunnah di kalangan mahasiswa. Memurnikan akidah serta mendidik mahasiswa dan mahasiswi melalui program pembelajaran diniyyah sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Misi Menyelenggarakan kajian rutin mingguan dan bulanan di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Menyelenggarakan program diniyyah dasar yang memiliki standar mutu yang baik di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Mengadakan program kajian tematik dengan mengundang Asatidz yang berkompeten. Membangun dan mengembangkan media informasi, baik maya maupun cetak dengan konten berkualitas. Mengadakan program pengembangan mutu dan kualitas pengurus FKIM.  Terdapat 4 divisi dalam kepengurusan FKIM, yaitu Divisi Media dan Humas, Divisi Kajian, Divisi Pendidikan, dan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan program-program kerja FKIM. Penjelasan mengenai divisi-divisi tersebut beserta jobdesknya dapat dilihat pada uraian berikut,  Divisi Media dan Humas Merupakan divisi yang bertugas dalam ranah penyebaran informasi dan kegiatan sosial FKIM. Divisi ini mengelola seluruh akun media sosial FKIM, di antaranya instagram @fkimyogyakarta, twitter @fkimyogyaarta, facebook @faidahilmu, serta channel youtube FKIM Yogyakarta. Selain digunakan sebagai sarana penyebarkan informasi, medsos FKIM juga diperuntukan untuk menyebarkan postingan-postingan nasihat dan motivasi terkait tuntunan beragama maupun kehidupan mahasiswa.  Divisi Kajian Merupakan divisi yang mewadahi kegiatan mahasiswa di daerah terkait dengan ilmu agama (ilmu diniyyah) melalui kajian. Terdapat dua program kerja pada divisi kajian ini diantaranya kajian rutin kampus dan kajian akbar. Kajian rutin kampus (KRK) merupakan program kajian yang diadakan di salah satu universitas bekerja sama dengan pihak lembaga dakwah kampus terkait, dengan membahas sebuah kitab yang yang dijadwalkan selesai pada kurun waktu tertentu. Adapun kajian akbar merupakan event di bawah naungan divisi ini, dilaksanakan minimal satu tahun sekali dengan mengundang ustadz kibar di Indonesia. Peserta kajian akbar dibuka untuk mahasiswa dan umum.  Divisi Pendidikan Divisi ini berfokus pada peningkatan ilmu diniyyah bagi para mahasiswa maupun lembaga dakwah kampus di Yogyakarta dan sekitarnya melaui kegiatan belajar dan mengajar yang terstruktur. Terdapat 2 program kerja dalam divisi ini, yaitu ma’had cerdas dan program pembelajaran bahasa Arab. Ma’had cerdas merupakan kajian yang terkurikulum secara sistematis selama kurang lebih satu semester dengan latihan dan sertifikat bagi peserta yang dapat menyelesaikan program ini. Kemudian program pembelajaran bahasa Arab merupakan program yang diadakan bekerja sama dengan teman-teman lembaga dakwah kampus, dengan sasaran pesertanya adalah teman-teman lembaga dakwah kampus.  Divisi PSDM Divisi ini berfokus pada pengelolaan pengurus FKIM mulai dari rekrutmen, penempatan, penjagaan hingga peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa program yang dinaungi divisi ini, seperti recruitment, evaluasi internal dan eksternal, bonding, dan upgrading. Salah satu bentuk upgrading yaitu beasiswa YPIA Academy, yang meliputi Ma’had ‘Umar bin Khattab (bahasa Arab), Kampus Tahfidz (tahsin dan tahfidz al-Qur’an), dan Ma’had Al-‘Ilmi (ma’had untuk mahasiswa dan umum yang mempelajari ilmu diniyyah dasar dan ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, musthalah hadits, dll). Selain itu, FKIM juga mengadakan beberapa event yang panitia berasal dari seluruh pengurus FKIM, seperti kajian akbar dan majalah Uleenuha. Terdapat pula event yang diikuti pengurus FKIM bersama dengan divisi YPIA yang lainnya seperti Wisma Muslim, YPIA Academy, Peduli Muslim, dan lain-lain, seperti Pesantren Liburan YPIA dan Semarak Ramadhan YPIA.  Kajian Akbar FKIM Talks FKIM Talks merupakan tabligh akbar yang bertemakan “Antara Kuliah dan Menuntut Ilmu” yang diadakan selama 2 hari dengan menghadirkan 4 asatidzah yang berkompeten dalam membahas tema ini. Kajian ini juga merupakan hasil pengembangan dari kajian akbar semenjak terjadinya wabah pandemi yang mengakibatkan progam-progam yang ada harus dilaksanakan secara online. Event ini diadakan minimal setahun sekali.  Majalah Uleenuha Majalah Uleenuha merupakan majalah yang membahas artikel-artikel menarik seputar pengetahuan Islam dan pengetahuan umum yang ditargetkan untuk pelajar dan mahasiswa. Majalah ini biasa dibagikan kepada mahasiswa baru saat masa orientasi di beberapa universitas Yogyakarta, seperti: UGM, UNY, UII, dan universitas lainnya. Produksi majalah ini tercatat bisa mencapai 20 ribu eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Namun semenjak pandemi, penyebaran majalah Uleenuha dilakukan secara daring melalui media sosial. Tercatat majalah uleenuha edisi tahun 2020 telah diunduh sebanyak lebih dari 1500 kali.     🔍 Labbaik Allahumma Labbaik Arab, Jalan Tauhid, Materi Puasa Lengkap, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Sholat Isyroq

Sekilas tentang Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta

(Update 2021) Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta merupakan wadah bagi para mahasiswa di Yogyakarta dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam belajar dan mendakwahkan Islam yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah. FKIM membantu memfasilitasi kegiatan dakwah para mahasiswa sehingga diharapkan tersebar dakwah Sunnah di kalangan mahasiswa seluruh Yogyakarta.Lokasi kegiatan FKIM belakangan ini cukup luas karena mencakup beberapa universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, STIKES Surya Global, dan lain-lain. Kedepannya diharapkan dapat meliputi seluruh universitas di Yogyakarta.Sekretariat FKIM berada di kantor Yayasan Islam Pendidikan Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta. Untuk menjalankan perannya, terdapat visi dan misi yang melandasi setiap  program kerja yang berjalan di FKIM. Program kerja yang terdapat di FKIM berjalan via luring maupun daring, terkhusus di saat pandemi.Visi Membuka jalan kebaikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi Yogyakarta untuk menjadi pemuda dan pemudi beraqidah benar dan berakhlak mulia sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Menjadi sarana tersebarnya dakwah Ahlussunnah di kalangan mahasiswa. Memurnikan akidah serta mendidik mahasiswa dan mahasiswi melalui program pembelajaran diniyyah sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Misi Menyelenggarakan kajian rutin mingguan dan bulanan di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Menyelenggarakan program diniyyah dasar yang memiliki standar mutu yang baik di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Mengadakan program kajian tematik dengan mengundang Asatidz yang berkompeten. Membangun dan mengembangkan media informasi, baik maya maupun cetak dengan konten berkualitas. Mengadakan program pengembangan mutu dan kualitas pengurus FKIM.  Terdapat 4 divisi dalam kepengurusan FKIM, yaitu Divisi Media dan Humas, Divisi Kajian, Divisi Pendidikan, dan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan program-program kerja FKIM. Penjelasan mengenai divisi-divisi tersebut beserta jobdesknya dapat dilihat pada uraian berikut,  Divisi Media dan Humas Merupakan divisi yang bertugas dalam ranah penyebaran informasi dan kegiatan sosial FKIM. Divisi ini mengelola seluruh akun media sosial FKIM, di antaranya instagram @fkimyogyakarta, twitter @fkimyogyaarta, facebook @faidahilmu, serta channel youtube FKIM Yogyakarta. Selain digunakan sebagai sarana penyebarkan informasi, medsos FKIM juga diperuntukan untuk menyebarkan postingan-postingan nasihat dan motivasi terkait tuntunan beragama maupun kehidupan mahasiswa.  Divisi Kajian Merupakan divisi yang mewadahi kegiatan mahasiswa di daerah terkait dengan ilmu agama (ilmu diniyyah) melalui kajian. Terdapat dua program kerja pada divisi kajian ini diantaranya kajian rutin kampus dan kajian akbar. Kajian rutin kampus (KRK) merupakan program kajian yang diadakan di salah satu universitas bekerja sama dengan pihak lembaga dakwah kampus terkait, dengan membahas sebuah kitab yang yang dijadwalkan selesai pada kurun waktu tertentu. Adapun kajian akbar merupakan event di bawah naungan divisi ini, dilaksanakan minimal satu tahun sekali dengan mengundang ustadz kibar di Indonesia. Peserta kajian akbar dibuka untuk mahasiswa dan umum.  Divisi Pendidikan Divisi ini berfokus pada peningkatan ilmu diniyyah bagi para mahasiswa maupun lembaga dakwah kampus di Yogyakarta dan sekitarnya melaui kegiatan belajar dan mengajar yang terstruktur. Terdapat 2 program kerja dalam divisi ini, yaitu ma’had cerdas dan program pembelajaran bahasa Arab. Ma’had cerdas merupakan kajian yang terkurikulum secara sistematis selama kurang lebih satu semester dengan latihan dan sertifikat bagi peserta yang dapat menyelesaikan program ini. Kemudian program pembelajaran bahasa Arab merupakan program yang diadakan bekerja sama dengan teman-teman lembaga dakwah kampus, dengan sasaran pesertanya adalah teman-teman lembaga dakwah kampus.  Divisi PSDM Divisi ini berfokus pada pengelolaan pengurus FKIM mulai dari rekrutmen, penempatan, penjagaan hingga peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa program yang dinaungi divisi ini, seperti recruitment, evaluasi internal dan eksternal, bonding, dan upgrading. Salah satu bentuk upgrading yaitu beasiswa YPIA Academy, yang meliputi Ma’had ‘Umar bin Khattab (bahasa Arab), Kampus Tahfidz (tahsin dan tahfidz al-Qur’an), dan Ma’had Al-‘Ilmi (ma’had untuk mahasiswa dan umum yang mempelajari ilmu diniyyah dasar dan ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, musthalah hadits, dll). Selain itu, FKIM juga mengadakan beberapa event yang panitia berasal dari seluruh pengurus FKIM, seperti kajian akbar dan majalah Uleenuha. Terdapat pula event yang diikuti pengurus FKIM bersama dengan divisi YPIA yang lainnya seperti Wisma Muslim, YPIA Academy, Peduli Muslim, dan lain-lain, seperti Pesantren Liburan YPIA dan Semarak Ramadhan YPIA.  Kajian Akbar FKIM Talks FKIM Talks merupakan tabligh akbar yang bertemakan “Antara Kuliah dan Menuntut Ilmu” yang diadakan selama 2 hari dengan menghadirkan 4 asatidzah yang berkompeten dalam membahas tema ini. Kajian ini juga merupakan hasil pengembangan dari kajian akbar semenjak terjadinya wabah pandemi yang mengakibatkan progam-progam yang ada harus dilaksanakan secara online. Event ini diadakan minimal setahun sekali.  Majalah Uleenuha Majalah Uleenuha merupakan majalah yang membahas artikel-artikel menarik seputar pengetahuan Islam dan pengetahuan umum yang ditargetkan untuk pelajar dan mahasiswa. Majalah ini biasa dibagikan kepada mahasiswa baru saat masa orientasi di beberapa universitas Yogyakarta, seperti: UGM, UNY, UII, dan universitas lainnya. Produksi majalah ini tercatat bisa mencapai 20 ribu eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Namun semenjak pandemi, penyebaran majalah Uleenuha dilakukan secara daring melalui media sosial. Tercatat majalah uleenuha edisi tahun 2020 telah diunduh sebanyak lebih dari 1500 kali.     🔍 Labbaik Allahumma Labbaik Arab, Jalan Tauhid, Materi Puasa Lengkap, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Sholat Isyroq
(Update 2021) Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta merupakan wadah bagi para mahasiswa di Yogyakarta dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam belajar dan mendakwahkan Islam yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah. FKIM membantu memfasilitasi kegiatan dakwah para mahasiswa sehingga diharapkan tersebar dakwah Sunnah di kalangan mahasiswa seluruh Yogyakarta.Lokasi kegiatan FKIM belakangan ini cukup luas karena mencakup beberapa universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, STIKES Surya Global, dan lain-lain. Kedepannya diharapkan dapat meliputi seluruh universitas di Yogyakarta.Sekretariat FKIM berada di kantor Yayasan Islam Pendidikan Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta. Untuk menjalankan perannya, terdapat visi dan misi yang melandasi setiap  program kerja yang berjalan di FKIM. Program kerja yang terdapat di FKIM berjalan via luring maupun daring, terkhusus di saat pandemi.Visi Membuka jalan kebaikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi Yogyakarta untuk menjadi pemuda dan pemudi beraqidah benar dan berakhlak mulia sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Menjadi sarana tersebarnya dakwah Ahlussunnah di kalangan mahasiswa. Memurnikan akidah serta mendidik mahasiswa dan mahasiswi melalui program pembelajaran diniyyah sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Misi Menyelenggarakan kajian rutin mingguan dan bulanan di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Menyelenggarakan program diniyyah dasar yang memiliki standar mutu yang baik di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Mengadakan program kajian tematik dengan mengundang Asatidz yang berkompeten. Membangun dan mengembangkan media informasi, baik maya maupun cetak dengan konten berkualitas. Mengadakan program pengembangan mutu dan kualitas pengurus FKIM.  Terdapat 4 divisi dalam kepengurusan FKIM, yaitu Divisi Media dan Humas, Divisi Kajian, Divisi Pendidikan, dan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan program-program kerja FKIM. Penjelasan mengenai divisi-divisi tersebut beserta jobdesknya dapat dilihat pada uraian berikut,  Divisi Media dan Humas Merupakan divisi yang bertugas dalam ranah penyebaran informasi dan kegiatan sosial FKIM. Divisi ini mengelola seluruh akun media sosial FKIM, di antaranya instagram @fkimyogyakarta, twitter @fkimyogyaarta, facebook @faidahilmu, serta channel youtube FKIM Yogyakarta. Selain digunakan sebagai sarana penyebarkan informasi, medsos FKIM juga diperuntukan untuk menyebarkan postingan-postingan nasihat dan motivasi terkait tuntunan beragama maupun kehidupan mahasiswa.  Divisi Kajian Merupakan divisi yang mewadahi kegiatan mahasiswa di daerah terkait dengan ilmu agama (ilmu diniyyah) melalui kajian. Terdapat dua program kerja pada divisi kajian ini diantaranya kajian rutin kampus dan kajian akbar. Kajian rutin kampus (KRK) merupakan program kajian yang diadakan di salah satu universitas bekerja sama dengan pihak lembaga dakwah kampus terkait, dengan membahas sebuah kitab yang yang dijadwalkan selesai pada kurun waktu tertentu. Adapun kajian akbar merupakan event di bawah naungan divisi ini, dilaksanakan minimal satu tahun sekali dengan mengundang ustadz kibar di Indonesia. Peserta kajian akbar dibuka untuk mahasiswa dan umum.  Divisi Pendidikan Divisi ini berfokus pada peningkatan ilmu diniyyah bagi para mahasiswa maupun lembaga dakwah kampus di Yogyakarta dan sekitarnya melaui kegiatan belajar dan mengajar yang terstruktur. Terdapat 2 program kerja dalam divisi ini, yaitu ma’had cerdas dan program pembelajaran bahasa Arab. Ma’had cerdas merupakan kajian yang terkurikulum secara sistematis selama kurang lebih satu semester dengan latihan dan sertifikat bagi peserta yang dapat menyelesaikan program ini. Kemudian program pembelajaran bahasa Arab merupakan program yang diadakan bekerja sama dengan teman-teman lembaga dakwah kampus, dengan sasaran pesertanya adalah teman-teman lembaga dakwah kampus.  Divisi PSDM Divisi ini berfokus pada pengelolaan pengurus FKIM mulai dari rekrutmen, penempatan, penjagaan hingga peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa program yang dinaungi divisi ini, seperti recruitment, evaluasi internal dan eksternal, bonding, dan upgrading. Salah satu bentuk upgrading yaitu beasiswa YPIA Academy, yang meliputi Ma’had ‘Umar bin Khattab (bahasa Arab), Kampus Tahfidz (tahsin dan tahfidz al-Qur’an), dan Ma’had Al-‘Ilmi (ma’had untuk mahasiswa dan umum yang mempelajari ilmu diniyyah dasar dan ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, musthalah hadits, dll). Selain itu, FKIM juga mengadakan beberapa event yang panitia berasal dari seluruh pengurus FKIM, seperti kajian akbar dan majalah Uleenuha. Terdapat pula event yang diikuti pengurus FKIM bersama dengan divisi YPIA yang lainnya seperti Wisma Muslim, YPIA Academy, Peduli Muslim, dan lain-lain, seperti Pesantren Liburan YPIA dan Semarak Ramadhan YPIA.  Kajian Akbar FKIM Talks FKIM Talks merupakan tabligh akbar yang bertemakan “Antara Kuliah dan Menuntut Ilmu” yang diadakan selama 2 hari dengan menghadirkan 4 asatidzah yang berkompeten dalam membahas tema ini. Kajian ini juga merupakan hasil pengembangan dari kajian akbar semenjak terjadinya wabah pandemi yang mengakibatkan progam-progam yang ada harus dilaksanakan secara online. Event ini diadakan minimal setahun sekali.  Majalah Uleenuha Majalah Uleenuha merupakan majalah yang membahas artikel-artikel menarik seputar pengetahuan Islam dan pengetahuan umum yang ditargetkan untuk pelajar dan mahasiswa. Majalah ini biasa dibagikan kepada mahasiswa baru saat masa orientasi di beberapa universitas Yogyakarta, seperti: UGM, UNY, UII, dan universitas lainnya. Produksi majalah ini tercatat bisa mencapai 20 ribu eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Namun semenjak pandemi, penyebaran majalah Uleenuha dilakukan secara daring melalui media sosial. Tercatat majalah uleenuha edisi tahun 2020 telah diunduh sebanyak lebih dari 1500 kali.     🔍 Labbaik Allahumma Labbaik Arab, Jalan Tauhid, Materi Puasa Lengkap, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Sholat Isyroq


(Update 2021) Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta merupakan wadah bagi para mahasiswa di Yogyakarta dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam belajar dan mendakwahkan Islam yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah. FKIM membantu memfasilitasi kegiatan dakwah para mahasiswa sehingga diharapkan tersebar dakwah Sunnah di kalangan mahasiswa seluruh Yogyakarta.Lokasi kegiatan FKIM belakangan ini cukup luas karena mencakup beberapa universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, STIKES Surya Global, dan lain-lain. Kedepannya diharapkan dapat meliputi seluruh universitas di Yogyakarta.Sekretariat FKIM berada di kantor Yayasan Islam Pendidikan Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta. Untuk menjalankan perannya, terdapat visi dan misi yang melandasi setiap  program kerja yang berjalan di FKIM. Program kerja yang terdapat di FKIM berjalan via luring maupun daring, terkhusus di saat pandemi.Visi Membuka jalan kebaikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi Yogyakarta untuk menjadi pemuda dan pemudi beraqidah benar dan berakhlak mulia sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Menjadi sarana tersebarnya dakwah Ahlussunnah di kalangan mahasiswa. Memurnikan akidah serta mendidik mahasiswa dan mahasiswi melalui program pembelajaran diniyyah sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Misi Menyelenggarakan kajian rutin mingguan dan bulanan di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Menyelenggarakan program diniyyah dasar yang memiliki standar mutu yang baik di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Mengadakan program kajian tematik dengan mengundang Asatidz yang berkompeten. Membangun dan mengembangkan media informasi, baik maya maupun cetak dengan konten berkualitas. Mengadakan program pengembangan mutu dan kualitas pengurus FKIM.  Terdapat 4 divisi dalam kepengurusan FKIM, yaitu Divisi Media dan Humas, Divisi Kajian, Divisi Pendidikan, dan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan program-program kerja FKIM. Penjelasan mengenai divisi-divisi tersebut beserta jobdesknya dapat dilihat pada uraian berikut,  Divisi Media dan Humas Merupakan divisi yang bertugas dalam ranah penyebaran informasi dan kegiatan sosial FKIM. Divisi ini mengelola seluruh akun media sosial FKIM, di antaranya instagram @fkimyogyakarta, twitter @fkimyogyaarta, facebook @faidahilmu, serta channel youtube FKIM Yogyakarta. Selain digunakan sebagai sarana penyebarkan informasi, medsos FKIM juga diperuntukan untuk menyebarkan postingan-postingan nasihat dan motivasi terkait tuntunan beragama maupun kehidupan mahasiswa.  Divisi Kajian Merupakan divisi yang mewadahi kegiatan mahasiswa di daerah terkait dengan ilmu agama (ilmu diniyyah) melalui kajian. Terdapat dua program kerja pada divisi kajian ini diantaranya kajian rutin kampus dan kajian akbar. Kajian rutin kampus (KRK) merupakan program kajian yang diadakan di salah satu universitas bekerja sama dengan pihak lembaga dakwah kampus terkait, dengan membahas sebuah kitab yang yang dijadwalkan selesai pada kurun waktu tertentu. Adapun kajian akbar merupakan event di bawah naungan divisi ini, dilaksanakan minimal satu tahun sekali dengan mengundang ustadz kibar di Indonesia. Peserta kajian akbar dibuka untuk mahasiswa dan umum.  Divisi Pendidikan Divisi ini berfokus pada peningkatan ilmu diniyyah bagi para mahasiswa maupun lembaga dakwah kampus di Yogyakarta dan sekitarnya melaui kegiatan belajar dan mengajar yang terstruktur. Terdapat 2 program kerja dalam divisi ini, yaitu ma’had cerdas dan program pembelajaran bahasa Arab. Ma’had cerdas merupakan kajian yang terkurikulum secara sistematis selama kurang lebih satu semester dengan latihan dan sertifikat bagi peserta yang dapat menyelesaikan program ini. Kemudian program pembelajaran bahasa Arab merupakan program yang diadakan bekerja sama dengan teman-teman lembaga dakwah kampus, dengan sasaran pesertanya adalah teman-teman lembaga dakwah kampus.  Divisi PSDM Divisi ini berfokus pada pengelolaan pengurus FKIM mulai dari rekrutmen, penempatan, penjagaan hingga peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa program yang dinaungi divisi ini, seperti recruitment, evaluasi internal dan eksternal, bonding, dan upgrading. Salah satu bentuk upgrading yaitu beasiswa YPIA Academy, yang meliputi Ma’had ‘Umar bin Khattab (bahasa Arab), Kampus Tahfidz (tahsin dan tahfidz al-Qur’an), dan Ma’had Al-‘Ilmi (ma’had untuk mahasiswa dan umum yang mempelajari ilmu diniyyah dasar dan ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, musthalah hadits, dll). Selain itu, FKIM juga mengadakan beberapa event yang panitia berasal dari seluruh pengurus FKIM, seperti kajian akbar dan majalah Uleenuha. Terdapat pula event yang diikuti pengurus FKIM bersama dengan divisi YPIA yang lainnya seperti Wisma Muslim, YPIA Academy, Peduli Muslim, dan lain-lain, seperti Pesantren Liburan YPIA dan Semarak Ramadhan YPIA.  Kajian Akbar FKIM Talks FKIM Talks merupakan tabligh akbar yang bertemakan “Antara Kuliah dan Menuntut Ilmu” yang diadakan selama 2 hari dengan menghadirkan 4 asatidzah yang berkompeten dalam membahas tema ini. Kajian ini juga merupakan hasil pengembangan dari kajian akbar semenjak terjadinya wabah pandemi yang mengakibatkan progam-progam yang ada harus dilaksanakan secara online. Event ini diadakan minimal setahun sekali.  Majalah Uleenuha Majalah Uleenuha merupakan majalah yang membahas artikel-artikel menarik seputar pengetahuan Islam dan pengetahuan umum yang ditargetkan untuk pelajar dan mahasiswa. Majalah ini biasa dibagikan kepada mahasiswa baru saat masa orientasi di beberapa universitas Yogyakarta, seperti: UGM, UNY, UII, dan universitas lainnya. Produksi majalah ini tercatat bisa mencapai 20 ribu eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Namun semenjak pandemi, penyebaran majalah Uleenuha dilakukan secara daring melalui media sosial. Tercatat majalah uleenuha edisi tahun 2020 telah diunduh sebanyak lebih dari 1500 kali.     🔍 Labbaik Allahumma Labbaik Arab, Jalan Tauhid, Materi Puasa Lengkap, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Sholat Isyroq

Doa Sahih Awal Bulan dan Awal Tahun Hijriyah

Ada dua doa berikut bisa diamalkan pada awal bulan atau awal tahun hijriyah.   Doa Pertama: Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan agar kami mendapat rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Doa Kedua: Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat hilal, beliau mengucapkan: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Silakan diamalkan. Semoga jadi amal bagi penulis dan pembaca sekalian.   — Ahad siang, 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam tahun baru hijriyah

Doa Sahih Awal Bulan dan Awal Tahun Hijriyah

Ada dua doa berikut bisa diamalkan pada awal bulan atau awal tahun hijriyah.   Doa Pertama: Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan agar kami mendapat rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Doa Kedua: Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat hilal, beliau mengucapkan: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Silakan diamalkan. Semoga jadi amal bagi penulis dan pembaca sekalian.   — Ahad siang, 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam tahun baru hijriyah
Ada dua doa berikut bisa diamalkan pada awal bulan atau awal tahun hijriyah.   Doa Pertama: Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan agar kami mendapat rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Doa Kedua: Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat hilal, beliau mengucapkan: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Silakan diamalkan. Semoga jadi amal bagi penulis dan pembaca sekalian.   — Ahad siang, 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam tahun baru hijriyah


Ada dua doa berikut bisa diamalkan pada awal bulan atau awal tahun hijriyah.   Doa Pertama: Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan agar kami mendapat rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Doa Kedua: Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat hilal, beliau mengucapkan: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Silakan diamalkan. Semoga jadi amal bagi penulis dan pembaca sekalian.   — Ahad siang, 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam tahun baru hijriyah

Apa yang Dimaksud dengan Takhayul?

Kita sering mendengar kata “takhayul”. Namun apa sebenarnya makna dari takhayul itu? Dan apa hukumnya dalam pandangan Islam? Simak uraian ringkas berikut ini.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), takhayul bermakna: (sesuatu yang) hanya ada dalam khayal belaka. kepercayaan kepada sesuatu yang dianggap ada atau sakti, tetapi sebenarnya tidak ada atau tidak sakti. Makna yang pertamaMakna yang pertama, ini sesuai dengan makna dalam bahasa Arab. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan:تخيل ، تصور الشيء في النفس“takhoyyala artinya: tergambarnya suatu hal dalam jiwa (pikiran)”.Maka takhayul di sini sama dengan kata “berkhayal” atau “khayalan” yang kita tahu bersama. Jika demikian, takhayul dengan makna pertama ini hukumnya tergantung apa yang dikhayalkan dan apa manfaat atau mudaratnya.Jika yang dikhayalkan adalah perkara yang mubah, maka hukumnya mubah. Jika yang dikhayalkan adalah perkara yang haram, atau mengkhayalkan yang tidak bermanfaat, atau terlalu banyak berkhayal, maka ini terlarang.Contoh khayalan yang haram adalah seorang lelaki mengkhayalkan wanita yang tidak halal baginya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no.2657).Allah Ta’ala dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ“Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid: 16).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ“Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. Bukhari no. 6420).Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ“Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya‘, 1: 76).Makna yang keduaAdapun makna yang kedua, takhayul di sini lebih dekat kepada dua perkara: Khurafat Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ’anha, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أتدرون ما خرافةُ ؟ إنَّ خُرافةَ كان رجلًا من عذرةٍ أسرَتْه الجنُّ في الجاهليةِ ، فمكث فيهم دهرًا ، ثم ردُّوه إلى الإنسِ ، فكان يُحدِّثُ الناسَ بما رأى فيهم من الأعاجيبِ ، فقال الناسُ : حديثُ خُرافَةَ“Apakah kalian tahu kisah tentang khurafah? Sesungguhnya khurafah adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah, yang ditawan oleh kaum jin di masa Jahiliyah. Khurafah tinggal bersama para jin beberapa waktu. Kemudian para jin mengembalikannya ke tengah manusia. Kemudian si Khurafah ini menceritakan kisah-kisah ajaib yang ia lihat. Maka setelah itu, manusia punya istilah baru yaitu: cerita khurafah” (HR. Ahmad no. 25283, dinilai sebagai hadis yang dhaif oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1712).Hadis ini lemah, namun memiliki makna yang sejalan dengan perkataan para ulama, bahwa khurafah adalah cerita tentang hal-hal yang ajaib dan aneh yang merupakan kedustaan.Ibnu Manzhur rahimahullah dalam Lisanul Arab menjelaskan makna khurafah dalam hadis dhaif di atas. Beliau rahimahullah berkata,أَن يريد به الخُرافاتِ الموضوعةَ من حديث الليل، أَجْرَوْه على كل ما يُكَذِّبُونَه من الأَحاديث، وعلى كل ما يُسْتَمْلَحُ ويُتَعَجَّبُ منه“Yang dimaksud khurafat dalam hadis di atas adalah cerita-cerita malam yang dibuat-buat. Istilah khurafah ini (yang awalnya merupakan nama seorang lelaki) menjadi identik dengan semua cerita yang dusta, yang mengandung kisah-kisah ajaib yang dibumbui”.Dan khurafat itu minimalnya adalah kebid’ahan dalam keyakinan terhadap perkara gaib, dan seringkali khurafat itu berupa kesyirikan. Contoh khurafat yang berupa cerita adalah cerita-cerita legenda, urban legend, folklore, mitos dan semisalnya.Demikian juga mitos-mitos yang dikaitkan dengan suatu manfaat atau bahaya, tanpa landasan dalil atau bukti ilmiah, seperti: Berdiri di pintu nanti akan membuat sulit jodoh. Jika gigi putus, lemparkan ke atas atau ke bawah, supaya tumbuh dengan baik. Jika sedang hamil tidak boleh membunuh binatang, nanti anaknya akan lahir dalam keadaan cacat. dan semisalnya. Ini semua khurafat atau takhayul yang tidak boleh diyakini. Sihir takhayyul Salah satu jenis sihir adalah sihir takhayyul. Disebutkan oleh Syekh Shadiq Ibnul Haaj,سحر التخيل وهو أن يعمـد الساحـر إلـى القـوى المتخيلـة فيتصرف فيها بنوع من التصرف ويلقى فيها أنواعـا من الخـيالات والمـحاكاة وصورا مما يقصده من ذلك ثم ينزلها إلى الحس من الرائيـن بقـوة نفسه الخبيثة المؤثرة فيه فينظرها كأنها فى الخارج وليس هناك شيء من ذلك“Sihir takhayyul adalah seorang penyihir mengandalkan kekuatan yang mengendalikan khayalan orang, sehingga ia melakukan berbagai macam cara untuk menimbulkan suatu khayalan dan gambaran dalam benak seseorang sesuai dengan keinginan si penyihir. Kemudian khayalan tersebut seolah-olah bisa diindera secara fisik karena kuatnya pengendalian khayalan tersebut. Sehingga orang yang disihir merasa itu terjadi secara nyata, padahal tidak ada apa-apa” (Al-Iidhahul Mubin, li Kasyfi Hiyalis Saharah wal-Musya’wadzin, hal. 9).Contohnya sebagaimana penyihir yang dihadapi Nabi Musa ‘alaihis salaam,قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Nabi Musa mengatakan, ‘Hendaknya kalian (penyihir) yang melempar duluan.’ Seketika itu tali dan tongkat mereka dikhayalkan dengan sihir mereka seolah-olah benda-benda tersebut bergerak-gerak” (QS. Thaha: 66).Jika demikian, maka takhayyul di sini termasuk sihir dan sihir itu termasuk kekufuran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102).Maka, takhayul dalam artian sihir takhayul ini wajib dijauhi sejauh-jauhnya.Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Ulang Tahun, Laporan Kegiatan Qurban, Hewan Yang Hidup Di 2 Alam, Portal Muslim, Asal Kata Kafir

Apa yang Dimaksud dengan Takhayul?

Kita sering mendengar kata “takhayul”. Namun apa sebenarnya makna dari takhayul itu? Dan apa hukumnya dalam pandangan Islam? Simak uraian ringkas berikut ini.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), takhayul bermakna: (sesuatu yang) hanya ada dalam khayal belaka. kepercayaan kepada sesuatu yang dianggap ada atau sakti, tetapi sebenarnya tidak ada atau tidak sakti. Makna yang pertamaMakna yang pertama, ini sesuai dengan makna dalam bahasa Arab. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan:تخيل ، تصور الشيء في النفس“takhoyyala artinya: tergambarnya suatu hal dalam jiwa (pikiran)”.Maka takhayul di sini sama dengan kata “berkhayal” atau “khayalan” yang kita tahu bersama. Jika demikian, takhayul dengan makna pertama ini hukumnya tergantung apa yang dikhayalkan dan apa manfaat atau mudaratnya.Jika yang dikhayalkan adalah perkara yang mubah, maka hukumnya mubah. Jika yang dikhayalkan adalah perkara yang haram, atau mengkhayalkan yang tidak bermanfaat, atau terlalu banyak berkhayal, maka ini terlarang.Contoh khayalan yang haram adalah seorang lelaki mengkhayalkan wanita yang tidak halal baginya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no.2657).Allah Ta’ala dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ“Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid: 16).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ“Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. Bukhari no. 6420).Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ“Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya‘, 1: 76).Makna yang keduaAdapun makna yang kedua, takhayul di sini lebih dekat kepada dua perkara: Khurafat Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ’anha, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أتدرون ما خرافةُ ؟ إنَّ خُرافةَ كان رجلًا من عذرةٍ أسرَتْه الجنُّ في الجاهليةِ ، فمكث فيهم دهرًا ، ثم ردُّوه إلى الإنسِ ، فكان يُحدِّثُ الناسَ بما رأى فيهم من الأعاجيبِ ، فقال الناسُ : حديثُ خُرافَةَ“Apakah kalian tahu kisah tentang khurafah? Sesungguhnya khurafah adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah, yang ditawan oleh kaum jin di masa Jahiliyah. Khurafah tinggal bersama para jin beberapa waktu. Kemudian para jin mengembalikannya ke tengah manusia. Kemudian si Khurafah ini menceritakan kisah-kisah ajaib yang ia lihat. Maka setelah itu, manusia punya istilah baru yaitu: cerita khurafah” (HR. Ahmad no. 25283, dinilai sebagai hadis yang dhaif oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1712).Hadis ini lemah, namun memiliki makna yang sejalan dengan perkataan para ulama, bahwa khurafah adalah cerita tentang hal-hal yang ajaib dan aneh yang merupakan kedustaan.Ibnu Manzhur rahimahullah dalam Lisanul Arab menjelaskan makna khurafah dalam hadis dhaif di atas. Beliau rahimahullah berkata,أَن يريد به الخُرافاتِ الموضوعةَ من حديث الليل، أَجْرَوْه على كل ما يُكَذِّبُونَه من الأَحاديث، وعلى كل ما يُسْتَمْلَحُ ويُتَعَجَّبُ منه“Yang dimaksud khurafat dalam hadis di atas adalah cerita-cerita malam yang dibuat-buat. Istilah khurafah ini (yang awalnya merupakan nama seorang lelaki) menjadi identik dengan semua cerita yang dusta, yang mengandung kisah-kisah ajaib yang dibumbui”.Dan khurafat itu minimalnya adalah kebid’ahan dalam keyakinan terhadap perkara gaib, dan seringkali khurafat itu berupa kesyirikan. Contoh khurafat yang berupa cerita adalah cerita-cerita legenda, urban legend, folklore, mitos dan semisalnya.Demikian juga mitos-mitos yang dikaitkan dengan suatu manfaat atau bahaya, tanpa landasan dalil atau bukti ilmiah, seperti: Berdiri di pintu nanti akan membuat sulit jodoh. Jika gigi putus, lemparkan ke atas atau ke bawah, supaya tumbuh dengan baik. Jika sedang hamil tidak boleh membunuh binatang, nanti anaknya akan lahir dalam keadaan cacat. dan semisalnya. Ini semua khurafat atau takhayul yang tidak boleh diyakini. Sihir takhayyul Salah satu jenis sihir adalah sihir takhayyul. Disebutkan oleh Syekh Shadiq Ibnul Haaj,سحر التخيل وهو أن يعمـد الساحـر إلـى القـوى المتخيلـة فيتصرف فيها بنوع من التصرف ويلقى فيها أنواعـا من الخـيالات والمـحاكاة وصورا مما يقصده من ذلك ثم ينزلها إلى الحس من الرائيـن بقـوة نفسه الخبيثة المؤثرة فيه فينظرها كأنها فى الخارج وليس هناك شيء من ذلك“Sihir takhayyul adalah seorang penyihir mengandalkan kekuatan yang mengendalikan khayalan orang, sehingga ia melakukan berbagai macam cara untuk menimbulkan suatu khayalan dan gambaran dalam benak seseorang sesuai dengan keinginan si penyihir. Kemudian khayalan tersebut seolah-olah bisa diindera secara fisik karena kuatnya pengendalian khayalan tersebut. Sehingga orang yang disihir merasa itu terjadi secara nyata, padahal tidak ada apa-apa” (Al-Iidhahul Mubin, li Kasyfi Hiyalis Saharah wal-Musya’wadzin, hal. 9).Contohnya sebagaimana penyihir yang dihadapi Nabi Musa ‘alaihis salaam,قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Nabi Musa mengatakan, ‘Hendaknya kalian (penyihir) yang melempar duluan.’ Seketika itu tali dan tongkat mereka dikhayalkan dengan sihir mereka seolah-olah benda-benda tersebut bergerak-gerak” (QS. Thaha: 66).Jika demikian, maka takhayyul di sini termasuk sihir dan sihir itu termasuk kekufuran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102).Maka, takhayul dalam artian sihir takhayul ini wajib dijauhi sejauh-jauhnya.Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Ulang Tahun, Laporan Kegiatan Qurban, Hewan Yang Hidup Di 2 Alam, Portal Muslim, Asal Kata Kafir
Kita sering mendengar kata “takhayul”. Namun apa sebenarnya makna dari takhayul itu? Dan apa hukumnya dalam pandangan Islam? Simak uraian ringkas berikut ini.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), takhayul bermakna: (sesuatu yang) hanya ada dalam khayal belaka. kepercayaan kepada sesuatu yang dianggap ada atau sakti, tetapi sebenarnya tidak ada atau tidak sakti. Makna yang pertamaMakna yang pertama, ini sesuai dengan makna dalam bahasa Arab. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan:تخيل ، تصور الشيء في النفس“takhoyyala artinya: tergambarnya suatu hal dalam jiwa (pikiran)”.Maka takhayul di sini sama dengan kata “berkhayal” atau “khayalan” yang kita tahu bersama. Jika demikian, takhayul dengan makna pertama ini hukumnya tergantung apa yang dikhayalkan dan apa manfaat atau mudaratnya.Jika yang dikhayalkan adalah perkara yang mubah, maka hukumnya mubah. Jika yang dikhayalkan adalah perkara yang haram, atau mengkhayalkan yang tidak bermanfaat, atau terlalu banyak berkhayal, maka ini terlarang.Contoh khayalan yang haram adalah seorang lelaki mengkhayalkan wanita yang tidak halal baginya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no.2657).Allah Ta’ala dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ“Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid: 16).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ“Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. Bukhari no. 6420).Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ“Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya‘, 1: 76).Makna yang keduaAdapun makna yang kedua, takhayul di sini lebih dekat kepada dua perkara: Khurafat Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ’anha, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أتدرون ما خرافةُ ؟ إنَّ خُرافةَ كان رجلًا من عذرةٍ أسرَتْه الجنُّ في الجاهليةِ ، فمكث فيهم دهرًا ، ثم ردُّوه إلى الإنسِ ، فكان يُحدِّثُ الناسَ بما رأى فيهم من الأعاجيبِ ، فقال الناسُ : حديثُ خُرافَةَ“Apakah kalian tahu kisah tentang khurafah? Sesungguhnya khurafah adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah, yang ditawan oleh kaum jin di masa Jahiliyah. Khurafah tinggal bersama para jin beberapa waktu. Kemudian para jin mengembalikannya ke tengah manusia. Kemudian si Khurafah ini menceritakan kisah-kisah ajaib yang ia lihat. Maka setelah itu, manusia punya istilah baru yaitu: cerita khurafah” (HR. Ahmad no. 25283, dinilai sebagai hadis yang dhaif oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1712).Hadis ini lemah, namun memiliki makna yang sejalan dengan perkataan para ulama, bahwa khurafah adalah cerita tentang hal-hal yang ajaib dan aneh yang merupakan kedustaan.Ibnu Manzhur rahimahullah dalam Lisanul Arab menjelaskan makna khurafah dalam hadis dhaif di atas. Beliau rahimahullah berkata,أَن يريد به الخُرافاتِ الموضوعةَ من حديث الليل، أَجْرَوْه على كل ما يُكَذِّبُونَه من الأَحاديث، وعلى كل ما يُسْتَمْلَحُ ويُتَعَجَّبُ منه“Yang dimaksud khurafat dalam hadis di atas adalah cerita-cerita malam yang dibuat-buat. Istilah khurafah ini (yang awalnya merupakan nama seorang lelaki) menjadi identik dengan semua cerita yang dusta, yang mengandung kisah-kisah ajaib yang dibumbui”.Dan khurafat itu minimalnya adalah kebid’ahan dalam keyakinan terhadap perkara gaib, dan seringkali khurafat itu berupa kesyirikan. Contoh khurafat yang berupa cerita adalah cerita-cerita legenda, urban legend, folklore, mitos dan semisalnya.Demikian juga mitos-mitos yang dikaitkan dengan suatu manfaat atau bahaya, tanpa landasan dalil atau bukti ilmiah, seperti: Berdiri di pintu nanti akan membuat sulit jodoh. Jika gigi putus, lemparkan ke atas atau ke bawah, supaya tumbuh dengan baik. Jika sedang hamil tidak boleh membunuh binatang, nanti anaknya akan lahir dalam keadaan cacat. dan semisalnya. Ini semua khurafat atau takhayul yang tidak boleh diyakini. Sihir takhayyul Salah satu jenis sihir adalah sihir takhayyul. Disebutkan oleh Syekh Shadiq Ibnul Haaj,سحر التخيل وهو أن يعمـد الساحـر إلـى القـوى المتخيلـة فيتصرف فيها بنوع من التصرف ويلقى فيها أنواعـا من الخـيالات والمـحاكاة وصورا مما يقصده من ذلك ثم ينزلها إلى الحس من الرائيـن بقـوة نفسه الخبيثة المؤثرة فيه فينظرها كأنها فى الخارج وليس هناك شيء من ذلك“Sihir takhayyul adalah seorang penyihir mengandalkan kekuatan yang mengendalikan khayalan orang, sehingga ia melakukan berbagai macam cara untuk menimbulkan suatu khayalan dan gambaran dalam benak seseorang sesuai dengan keinginan si penyihir. Kemudian khayalan tersebut seolah-olah bisa diindera secara fisik karena kuatnya pengendalian khayalan tersebut. Sehingga orang yang disihir merasa itu terjadi secara nyata, padahal tidak ada apa-apa” (Al-Iidhahul Mubin, li Kasyfi Hiyalis Saharah wal-Musya’wadzin, hal. 9).Contohnya sebagaimana penyihir yang dihadapi Nabi Musa ‘alaihis salaam,قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Nabi Musa mengatakan, ‘Hendaknya kalian (penyihir) yang melempar duluan.’ Seketika itu tali dan tongkat mereka dikhayalkan dengan sihir mereka seolah-olah benda-benda tersebut bergerak-gerak” (QS. Thaha: 66).Jika demikian, maka takhayyul di sini termasuk sihir dan sihir itu termasuk kekufuran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102).Maka, takhayul dalam artian sihir takhayul ini wajib dijauhi sejauh-jauhnya.Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Ulang Tahun, Laporan Kegiatan Qurban, Hewan Yang Hidup Di 2 Alam, Portal Muslim, Asal Kata Kafir


Kita sering mendengar kata “takhayul”. Namun apa sebenarnya makna dari takhayul itu? Dan apa hukumnya dalam pandangan Islam? Simak uraian ringkas berikut ini.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), takhayul bermakna: (sesuatu yang) hanya ada dalam khayal belaka. kepercayaan kepada sesuatu yang dianggap ada atau sakti, tetapi sebenarnya tidak ada atau tidak sakti. Makna yang pertamaMakna yang pertama, ini sesuai dengan makna dalam bahasa Arab. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan:تخيل ، تصور الشيء في النفس“takhoyyala artinya: tergambarnya suatu hal dalam jiwa (pikiran)”.Maka takhayul di sini sama dengan kata “berkhayal” atau “khayalan” yang kita tahu bersama. Jika demikian, takhayul dengan makna pertama ini hukumnya tergantung apa yang dikhayalkan dan apa manfaat atau mudaratnya.Jika yang dikhayalkan adalah perkara yang mubah, maka hukumnya mubah. Jika yang dikhayalkan adalah perkara yang haram, atau mengkhayalkan yang tidak bermanfaat, atau terlalu banyak berkhayal, maka ini terlarang.Contoh khayalan yang haram adalah seorang lelaki mengkhayalkan wanita yang tidak halal baginya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no.2657).Allah Ta’ala dan Rasul-Nya mencela sifat panjang angan-angan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ“Janganlah kalian seperti orang-orang yang telah diberikan kitab (Ahlul Kitab) sebelumnya, panjang angan-angan mereka sehingga rusak hati mereka. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Hadid: 16).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَزالُ قَلْبُ الكَبِيرِ شابًّا في اثْنَتَيْنِ: في حُبِّ الدُّنْيا وطُولِ الأمَلِ“Hati orang yang sudah tua akan senantiasa seperti anak muda dalam menyikapi dua hal: cinta dunia dan panjang angan-angan” (HR. Bukhari no. 6420).Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ اتِّبَاعُ الْهَوَى، وَطُولُ الْأَمَلِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ عَنِ الْحَقِّ، وَأَمَّا طُولُ الْأَمَلِ فَيُنْسِي الْآخِرَةَ“Perkara yang paling aku takutkan adalah mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Adapun mengikuti hawa nafsu, ia akan memalingkan dari kebenaran. Adapun panjang angan-angan, ia akan membuat lupa akan akhirat” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya‘, 1: 76).Makna yang keduaAdapun makna yang kedua, takhayul di sini lebih dekat kepada dua perkara: Khurafat Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ’anha, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أتدرون ما خرافةُ ؟ إنَّ خُرافةَ كان رجلًا من عذرةٍ أسرَتْه الجنُّ في الجاهليةِ ، فمكث فيهم دهرًا ، ثم ردُّوه إلى الإنسِ ، فكان يُحدِّثُ الناسَ بما رأى فيهم من الأعاجيبِ ، فقال الناسُ : حديثُ خُرافَةَ“Apakah kalian tahu kisah tentang khurafah? Sesungguhnya khurafah adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah, yang ditawan oleh kaum jin di masa Jahiliyah. Khurafah tinggal bersama para jin beberapa waktu. Kemudian para jin mengembalikannya ke tengah manusia. Kemudian si Khurafah ini menceritakan kisah-kisah ajaib yang ia lihat. Maka setelah itu, manusia punya istilah baru yaitu: cerita khurafah” (HR. Ahmad no. 25283, dinilai sebagai hadis yang dhaif oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1712).Hadis ini lemah, namun memiliki makna yang sejalan dengan perkataan para ulama, bahwa khurafah adalah cerita tentang hal-hal yang ajaib dan aneh yang merupakan kedustaan.Ibnu Manzhur rahimahullah dalam Lisanul Arab menjelaskan makna khurafah dalam hadis dhaif di atas. Beliau rahimahullah berkata,أَن يريد به الخُرافاتِ الموضوعةَ من حديث الليل، أَجْرَوْه على كل ما يُكَذِّبُونَه من الأَحاديث، وعلى كل ما يُسْتَمْلَحُ ويُتَعَجَّبُ منه“Yang dimaksud khurafat dalam hadis di atas adalah cerita-cerita malam yang dibuat-buat. Istilah khurafah ini (yang awalnya merupakan nama seorang lelaki) menjadi identik dengan semua cerita yang dusta, yang mengandung kisah-kisah ajaib yang dibumbui”.Dan khurafat itu minimalnya adalah kebid’ahan dalam keyakinan terhadap perkara gaib, dan seringkali khurafat itu berupa kesyirikan. Contoh khurafat yang berupa cerita adalah cerita-cerita legenda, urban legend, folklore, mitos dan semisalnya.Demikian juga mitos-mitos yang dikaitkan dengan suatu manfaat atau bahaya, tanpa landasan dalil atau bukti ilmiah, seperti: Berdiri di pintu nanti akan membuat sulit jodoh. Jika gigi putus, lemparkan ke atas atau ke bawah, supaya tumbuh dengan baik. Jika sedang hamil tidak boleh membunuh binatang, nanti anaknya akan lahir dalam keadaan cacat. dan semisalnya. Ini semua khurafat atau takhayul yang tidak boleh diyakini. Sihir takhayyul Salah satu jenis sihir adalah sihir takhayyul. Disebutkan oleh Syekh Shadiq Ibnul Haaj,سحر التخيل وهو أن يعمـد الساحـر إلـى القـوى المتخيلـة فيتصرف فيها بنوع من التصرف ويلقى فيها أنواعـا من الخـيالات والمـحاكاة وصورا مما يقصده من ذلك ثم ينزلها إلى الحس من الرائيـن بقـوة نفسه الخبيثة المؤثرة فيه فينظرها كأنها فى الخارج وليس هناك شيء من ذلك“Sihir takhayyul adalah seorang penyihir mengandalkan kekuatan yang mengendalikan khayalan orang, sehingga ia melakukan berbagai macam cara untuk menimbulkan suatu khayalan dan gambaran dalam benak seseorang sesuai dengan keinginan si penyihir. Kemudian khayalan tersebut seolah-olah bisa diindera secara fisik karena kuatnya pengendalian khayalan tersebut. Sehingga orang yang disihir merasa itu terjadi secara nyata, padahal tidak ada apa-apa” (Al-Iidhahul Mubin, li Kasyfi Hiyalis Saharah wal-Musya’wadzin, hal. 9).Contohnya sebagaimana penyihir yang dihadapi Nabi Musa ‘alaihis salaam,قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Nabi Musa mengatakan, ‘Hendaknya kalian (penyihir) yang melempar duluan.’ Seketika itu tali dan tongkat mereka dikhayalkan dengan sihir mereka seolah-olah benda-benda tersebut bergerak-gerak” (QS. Thaha: 66).Jika demikian, maka takhayyul di sini termasuk sihir dan sihir itu termasuk kekufuran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ“Mereka (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya ujian (bagimu), sebab itu janganlah kamu kufur’” (QS. Al-Baqarah: 102).Maka, takhayul dalam artian sihir takhayul ini wajib dijauhi sejauh-jauhnya.Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Ulang Tahun, Laporan Kegiatan Qurban, Hewan Yang Hidup Di 2 Alam, Portal Muslim, Asal Kata Kafir

Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub?

Ada yang bertanya ketika bangun tidur celana basah dan tidak terasa mani keluar, apakah wajib mandi junub?   Pertanyaan Seputar Ibadah (22 Juli 2021) Dari: Digto Y. Ardiansyah – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 14 “Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukum jika mendapati celana basah setelah bangun tidur, dan tidak terasa kapan cairan tersebut keluar, apakah wajib mandi besar atau cukup dengan berwudhu saja? Mohon penjelasannya ustadz”.   Jawaban:   Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Yang jelas ada perintah untuk mandi besar atau mandi junub ketika keluar mani. Baca juga: Tata Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ» “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Baca juga: Yang Mewajibkan Mandi   Mimpi basah ada beberapa keadaan Mimpi basah lantas keluar mani, maka wajib mandi. Hal ini dikatakan sebagai ijmak para ulama seperti dinyatakan oleh Ibnu Hazm, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Mimpi namun tidak keluar mani atau tidak melihat apa pun, maka tidak wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Melihat mani, namun tidak mengingat mimpi basah ataukah tidak, tetap wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Melihat ada sesuatu yang basah, namun ragu apakah itu mani ataukah madzi, maka tidak wajib mandi. Itulah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, pendapat dari Abu Yusuf, pendapat dari ulama Malikiyyah, pendapat dari Hanabilah, inilah pendapat sekelompok salaf. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa hal ini jadi pendapat kebanyakan ulama. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 113-114. Baca juga: Baru Sadar, Tadi Shalat dalam Keadaan Junub   Kesimpulannya, kalau yakin saat bangun tidur keluar mani, maka wajib mandi walaupun tidak mengingat saat tidur bermimpi apa.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. — Sabtu sore, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Safinatun Najah: Rukun Mandi dan Cara Mandi Junub Secara Lengkap Mandi Junub dengan Air Hangat Tagscara mandi junub cara mandi junub ringkas cara praktik mandi junub hadits mandi junub junub mandi junub mandi wajib rukun mandi wajib

Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub?

Ada yang bertanya ketika bangun tidur celana basah dan tidak terasa mani keluar, apakah wajib mandi junub?   Pertanyaan Seputar Ibadah (22 Juli 2021) Dari: Digto Y. Ardiansyah – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 14 “Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukum jika mendapati celana basah setelah bangun tidur, dan tidak terasa kapan cairan tersebut keluar, apakah wajib mandi besar atau cukup dengan berwudhu saja? Mohon penjelasannya ustadz”.   Jawaban:   Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Yang jelas ada perintah untuk mandi besar atau mandi junub ketika keluar mani. Baca juga: Tata Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ» “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Baca juga: Yang Mewajibkan Mandi   Mimpi basah ada beberapa keadaan Mimpi basah lantas keluar mani, maka wajib mandi. Hal ini dikatakan sebagai ijmak para ulama seperti dinyatakan oleh Ibnu Hazm, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Mimpi namun tidak keluar mani atau tidak melihat apa pun, maka tidak wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Melihat mani, namun tidak mengingat mimpi basah ataukah tidak, tetap wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Melihat ada sesuatu yang basah, namun ragu apakah itu mani ataukah madzi, maka tidak wajib mandi. Itulah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, pendapat dari Abu Yusuf, pendapat dari ulama Malikiyyah, pendapat dari Hanabilah, inilah pendapat sekelompok salaf. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa hal ini jadi pendapat kebanyakan ulama. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 113-114. Baca juga: Baru Sadar, Tadi Shalat dalam Keadaan Junub   Kesimpulannya, kalau yakin saat bangun tidur keluar mani, maka wajib mandi walaupun tidak mengingat saat tidur bermimpi apa.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. — Sabtu sore, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Safinatun Najah: Rukun Mandi dan Cara Mandi Junub Secara Lengkap Mandi Junub dengan Air Hangat Tagscara mandi junub cara mandi junub ringkas cara praktik mandi junub hadits mandi junub junub mandi junub mandi wajib rukun mandi wajib
Ada yang bertanya ketika bangun tidur celana basah dan tidak terasa mani keluar, apakah wajib mandi junub?   Pertanyaan Seputar Ibadah (22 Juli 2021) Dari: Digto Y. Ardiansyah – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 14 “Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukum jika mendapati celana basah setelah bangun tidur, dan tidak terasa kapan cairan tersebut keluar, apakah wajib mandi besar atau cukup dengan berwudhu saja? Mohon penjelasannya ustadz”.   Jawaban:   Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Yang jelas ada perintah untuk mandi besar atau mandi junub ketika keluar mani. Baca juga: Tata Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ» “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Baca juga: Yang Mewajibkan Mandi   Mimpi basah ada beberapa keadaan Mimpi basah lantas keluar mani, maka wajib mandi. Hal ini dikatakan sebagai ijmak para ulama seperti dinyatakan oleh Ibnu Hazm, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Mimpi namun tidak keluar mani atau tidak melihat apa pun, maka tidak wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Melihat mani, namun tidak mengingat mimpi basah ataukah tidak, tetap wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Melihat ada sesuatu yang basah, namun ragu apakah itu mani ataukah madzi, maka tidak wajib mandi. Itulah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, pendapat dari Abu Yusuf, pendapat dari ulama Malikiyyah, pendapat dari Hanabilah, inilah pendapat sekelompok salaf. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa hal ini jadi pendapat kebanyakan ulama. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 113-114. Baca juga: Baru Sadar, Tadi Shalat dalam Keadaan Junub   Kesimpulannya, kalau yakin saat bangun tidur keluar mani, maka wajib mandi walaupun tidak mengingat saat tidur bermimpi apa.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. — Sabtu sore, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Safinatun Najah: Rukun Mandi dan Cara Mandi Junub Secara Lengkap Mandi Junub dengan Air Hangat Tagscara mandi junub cara mandi junub ringkas cara praktik mandi junub hadits mandi junub junub mandi junub mandi wajib rukun mandi wajib


Ada yang bertanya ketika bangun tidur celana basah dan tidak terasa mani keluar, apakah wajib mandi junub?   Pertanyaan Seputar Ibadah (22 Juli 2021) Dari: Digto Y. Ardiansyah – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 14 “Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukum jika mendapati celana basah setelah bangun tidur, dan tidak terasa kapan cairan tersebut keluar, apakah wajib mandi besar atau cukup dengan berwudhu saja? Mohon penjelasannya ustadz”.   Jawaban:   Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Yang jelas ada perintah untuk mandi besar atau mandi junub ketika keluar mani. Baca juga: Tata Cara Mandi Junub yang Paling Ringkas   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ» “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Baca juga: Yang Mewajibkan Mandi   Mimpi basah ada beberapa keadaan Mimpi basah lantas keluar mani, maka wajib mandi. Hal ini dikatakan sebagai ijmak para ulama seperti dinyatakan oleh Ibnu Hazm, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Mimpi namun tidak keluar mani atau tidak melihat apa pun, maka tidak wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Melihat mani, namun tidak mengingat mimpi basah ataukah tidak, tetap wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Melihat ada sesuatu yang basah, namun ragu apakah itu mani ataukah madzi, maka tidak wajib mandi. Itulah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, pendapat dari Abu Yusuf, pendapat dari ulama Malikiyyah, pendapat dari Hanabilah, inilah pendapat sekelompok salaf. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa hal ini jadi pendapat kebanyakan ulama. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 113-114. Baca juga: Baru Sadar, Tadi Shalat dalam Keadaan Junub   Kesimpulannya, kalau yakin saat bangun tidur keluar mani, maka wajib mandi walaupun tidak mengingat saat tidur bermimpi apa.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. — Sabtu sore, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Safinatun Najah: Rukun Mandi dan Cara Mandi Junub Secara Lengkap Mandi Junub dengan Air Hangat Tagscara mandi junub cara mandi junub ringkas cara praktik mandi junub hadits mandi junub junub mandi junub mandi wajib rukun mandi wajib

Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat

Bagaimana cara mengingatkan imam dalam shalat misalnya, imamnya kelebihan rakaat hingga rakaat kelima dalam shalat Zhuhur?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #222 Cara Mengingatkan Imam dalam Shalat   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ مُسْلِمٌ { فِي اَلصَّلَاةِ } . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim menambahkan “di dalam shalat”) [HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422]   Faedah hadits Ini menjadi dalil jika seseorang mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat, atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat, hendaklah mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki, sedangkan wanita mengingatkannya dengan tashfiq (menepuk tangan). Bentuk tashfiq adalah: (a) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung tangan lainnya, (b) bagian punggung telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya, (c) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya. Cara tashfiq ini bebas memilih tata cara yang mana karena syariat tidak membatasi pada cara tertentu. Jika imam yang diingatkan—misalnya—sekali diingatkan langsung tanggap dengan ucapan tasbih, hal itu tidak perlu diulangi lagi. Namun, kalau yang ditegur belum tanggap, ia bisa diingatkan berulang kali. Kenapa wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara ketika menegur imam? Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suara dalam shalat secara mutlak agar tidak timbul godaan. Oleh karena itu, wanita dilarang mengeraskan suara saat membaca Al-Qur’an, bertalbiyah, dan ibadah lainnya. Begitu pula wanita sebaiknya tidak mengeraskan suara ketika hadir lelaki bukan mahram (ajanib). Kalau yang diingatkan adalah imam wanita dan yang menghadiri shalat adalah wanita, maka mengingatkannya bisa dengan tashfiq (sebagaimana keumuman hadits), bisa pula dengan ucapan tasbih. Namun, yang tampak secara eksplisit (zhahir) adalah wanita mengingatkan dengan tashfiq (menepuk tangan) ketika ada jamaah laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, jika jamaah perempuan saja, boleh dengan tasbih ketika mengingatkan. Hukum tashfiq (tepuk tangan): (a) hanya menjadi kekhususan wanita karena dalam riwayat ada yang menyebutkan “at-tashfiq minan nisaa’” (tepuk tangan itu hanya boleh pada wanita); (b) tepuk tangan dalam berbagai pesta dan saat melihat momen menakjubkan tidak perlu dilakukan (karena tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang musyrik), yang tepat saat melihat hal menakjubkan adalah dengan ucapan “masya Allah”, “Allahu Akbar”, atau ucapan semisalnya. Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Baca Juga: Tak Keliru: Satu Keluarga Lebih Dari Satu Qurban Amalan Keliru di Bulan Sya’ban Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Sabtu siang, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat

Bagaimana cara mengingatkan imam dalam shalat misalnya, imamnya kelebihan rakaat hingga rakaat kelima dalam shalat Zhuhur?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #222 Cara Mengingatkan Imam dalam Shalat   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ مُسْلِمٌ { فِي اَلصَّلَاةِ } . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim menambahkan “di dalam shalat”) [HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422]   Faedah hadits Ini menjadi dalil jika seseorang mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat, atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat, hendaklah mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki, sedangkan wanita mengingatkannya dengan tashfiq (menepuk tangan). Bentuk tashfiq adalah: (a) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung tangan lainnya, (b) bagian punggung telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya, (c) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya. Cara tashfiq ini bebas memilih tata cara yang mana karena syariat tidak membatasi pada cara tertentu. Jika imam yang diingatkan—misalnya—sekali diingatkan langsung tanggap dengan ucapan tasbih, hal itu tidak perlu diulangi lagi. Namun, kalau yang ditegur belum tanggap, ia bisa diingatkan berulang kali. Kenapa wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara ketika menegur imam? Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suara dalam shalat secara mutlak agar tidak timbul godaan. Oleh karena itu, wanita dilarang mengeraskan suara saat membaca Al-Qur’an, bertalbiyah, dan ibadah lainnya. Begitu pula wanita sebaiknya tidak mengeraskan suara ketika hadir lelaki bukan mahram (ajanib). Kalau yang diingatkan adalah imam wanita dan yang menghadiri shalat adalah wanita, maka mengingatkannya bisa dengan tashfiq (sebagaimana keumuman hadits), bisa pula dengan ucapan tasbih. Namun, yang tampak secara eksplisit (zhahir) adalah wanita mengingatkan dengan tashfiq (menepuk tangan) ketika ada jamaah laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, jika jamaah perempuan saja, boleh dengan tasbih ketika mengingatkan. Hukum tashfiq (tepuk tangan): (a) hanya menjadi kekhususan wanita karena dalam riwayat ada yang menyebutkan “at-tashfiq minan nisaa’” (tepuk tangan itu hanya boleh pada wanita); (b) tepuk tangan dalam berbagai pesta dan saat melihat momen menakjubkan tidak perlu dilakukan (karena tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang musyrik), yang tepat saat melihat hal menakjubkan adalah dengan ucapan “masya Allah”, “Allahu Akbar”, atau ucapan semisalnya. Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Baca Juga: Tak Keliru: Satu Keluarga Lebih Dari Satu Qurban Amalan Keliru di Bulan Sya’ban Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Sabtu siang, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana cara mengingatkan imam dalam shalat misalnya, imamnya kelebihan rakaat hingga rakaat kelima dalam shalat Zhuhur?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #222 Cara Mengingatkan Imam dalam Shalat   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ مُسْلِمٌ { فِي اَلصَّلَاةِ } . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim menambahkan “di dalam shalat”) [HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422]   Faedah hadits Ini menjadi dalil jika seseorang mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat, atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat, hendaklah mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki, sedangkan wanita mengingatkannya dengan tashfiq (menepuk tangan). Bentuk tashfiq adalah: (a) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung tangan lainnya, (b) bagian punggung telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya, (c) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya. Cara tashfiq ini bebas memilih tata cara yang mana karena syariat tidak membatasi pada cara tertentu. Jika imam yang diingatkan—misalnya—sekali diingatkan langsung tanggap dengan ucapan tasbih, hal itu tidak perlu diulangi lagi. Namun, kalau yang ditegur belum tanggap, ia bisa diingatkan berulang kali. Kenapa wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara ketika menegur imam? Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suara dalam shalat secara mutlak agar tidak timbul godaan. Oleh karena itu, wanita dilarang mengeraskan suara saat membaca Al-Qur’an, bertalbiyah, dan ibadah lainnya. Begitu pula wanita sebaiknya tidak mengeraskan suara ketika hadir lelaki bukan mahram (ajanib). Kalau yang diingatkan adalah imam wanita dan yang menghadiri shalat adalah wanita, maka mengingatkannya bisa dengan tashfiq (sebagaimana keumuman hadits), bisa pula dengan ucapan tasbih. Namun, yang tampak secara eksplisit (zhahir) adalah wanita mengingatkan dengan tashfiq (menepuk tangan) ketika ada jamaah laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, jika jamaah perempuan saja, boleh dengan tasbih ketika mengingatkan. Hukum tashfiq (tepuk tangan): (a) hanya menjadi kekhususan wanita karena dalam riwayat ada yang menyebutkan “at-tashfiq minan nisaa’” (tepuk tangan itu hanya boleh pada wanita); (b) tepuk tangan dalam berbagai pesta dan saat melihat momen menakjubkan tidak perlu dilakukan (karena tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang musyrik), yang tepat saat melihat hal menakjubkan adalah dengan ucapan “masya Allah”, “Allahu Akbar”, atau ucapan semisalnya. Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Baca Juga: Tak Keliru: Satu Keluarga Lebih Dari Satu Qurban Amalan Keliru di Bulan Sya’ban Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Sabtu siang, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana cara mengingatkan imam dalam shalat misalnya, imamnya kelebihan rakaat hingga rakaat kelima dalam shalat Zhuhur?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #222 Cara Mengingatkan Imam dalam Shalat   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ مُسْلِمٌ { فِي اَلصَّلَاةِ } . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim menambahkan “di dalam shalat”) [HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422]   Faedah hadits Ini menjadi dalil jika seseorang mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat, atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat, hendaklah mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki, sedangkan wanita mengingatkannya dengan tashfiq (menepuk tangan). Bentuk tashfiq adalah: (a) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung tangan lainnya, (b) bagian punggung telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya, (c) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya. Cara tashfiq ini bebas memilih tata cara yang mana karena syariat tidak membatasi pada cara tertentu. Jika imam yang diingatkan—misalnya—sekali diingatkan langsung tanggap dengan ucapan tasbih, hal itu tidak perlu diulangi lagi. Namun, kalau yang ditegur belum tanggap, ia bisa diingatkan berulang kali. Kenapa wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara ketika menegur imam? Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suara dalam shalat secara mutlak agar tidak timbul godaan. Oleh karena itu, wanita dilarang mengeraskan suara saat membaca Al-Qur’an, bertalbiyah, dan ibadah lainnya. Begitu pula wanita sebaiknya tidak mengeraskan suara ketika hadir lelaki bukan mahram (ajanib). Kalau yang diingatkan adalah imam wanita dan yang menghadiri shalat adalah wanita, maka mengingatkannya bisa dengan tashfiq (sebagaimana keumuman hadits), bisa pula dengan ucapan tasbih. Namun, yang tampak secara eksplisit (zhahir) adalah wanita mengingatkan dengan tashfiq (menepuk tangan) ketika ada jamaah laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, jika jamaah perempuan saja, boleh dengan tasbih ketika mengingatkan. Hukum tashfiq (tepuk tangan): (a) hanya menjadi kekhususan wanita karena dalam riwayat ada yang menyebutkan “at-tashfiq minan nisaa’” (tepuk tangan itu hanya boleh pada wanita); (b) tepuk tangan dalam berbagai pesta dan saat melihat momen menakjubkan tidak perlu dilakukan (karena tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang musyrik), yang tepat saat melihat hal menakjubkan adalah dengan ucapan “masya Allah”, “Allahu Akbar”, atau ucapan semisalnya. Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Baca Juga: Tak Keliru: Satu Keluarga Lebih Dari Satu Qurban Amalan Keliru di Bulan Sya’ban Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Sabtu siang, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat cara shalat tata cara shalat nabi

Hanya Meminta Hak, namun Melupakan Kewajiban

Ancaman Allah Ta’ala kepada Al-MuthaffifinAllah Ta’ala berfirman,وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ , الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ, وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ, لِيَوْمٍ عَظِيمٍ“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,  (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar.” (QS. Al-Muthafifin: 1-5)Orang yang berbuat curang dalam takaran dan timbangan itu sejenis dengan orang yang mencuri dan berkhianat. Semuanya termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang batil.Ayat di atas menjelaskan pengertian al-muthaffifin. Al-Muthaffifin adalah orang yang jika meminta takaran atau timbangan dari orang lain, mereka minta dipenuhi takaran atau timbangannnya secara utuh, tidak boleh kurang sedikit pun. Akan tetapi, jika mereka menimbang atau menakar untuk orang lain, mereka mengurangi takaran atau timbangan untuk orang lain tersebut.Sehingga dari sini kita mengetahui bahwa pada hakikatnya, al-muthaffifin itu mengumpulkan dua perbuatan sekaligus. Yaitu, dia meminta haknya dipenuhi secara utuh, tidak boleh dan tidak rela dikurangi sedikit pun (sifat sukh). Akan tetapi, dia tidak mau menunaikan apa yang menjadi kewajibannya dengan baik (sifat bukhl). Dengan kata lain, muthaffif mengumpulkan dua sifat, yaitu sifat sukh dan bukhl.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha ManusiaContoh lain Al-MuthaffifinPengertian al-muthaffif dalam surat di atas adalah dengan menyebutkan salah satu contoh saja. Dan dengan mengetahui pengertian dari al-muthaffif, kita bisa membuat contoh-contoh (analogi) yang lain, yaitu semua perbuatan seseorang yang meminta haknya dipenuhi secara utuh, namun enggan menunaikan kewajiban, atau enggan memenuhi hak-hak orang lain.Dalam rumah tangga, kita jumpai seorang suami yang meminta istrinya untuk menunaikan haknya secara penuh. Suami meminta sang istri untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, dia enggan untuk memenuhi hak istrinya, dia tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan istrinya. Inilah di antara bentuk kezaliman seorang suami kepada istri. Dan fenomena semacam mungkin sering kita jumpai.Kepada para suami yang meremehkan hak-hak istrinya, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berpesan kepada para suami pada saat haji wada di hari Arafah,اتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَـانَةِ اللهِ، وَاسْـتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُـمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ“Hendaklah kalian (para suami) bertakwa kepada Allah dalam (bersikap) kepada istri-istri kalian. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluan-kemaluan istri kalian dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim no. 1218)Bisa jadi yang menjadi al-muthaffif adalah seorang istri. Yaitu seorang  istri yang menuntut kepada suaminya untuk menunaikan hak-hak dirinya secara sempurna. Akan tetapi, sang istri tidak mau menunaikan hak suami dengan baik.Contoh al-muthaffif yang lain adalah seorang karyawan (pekerja) yang menuntut agar gaji dan hak-haknya yang lain dibayar (ditunaikan) oleh pengusaha secara penuh. Akan tetapi, dirinya tidak melakukan kewajiban sebagai seorang karyawan dengan baik. Misalnya, sering terlambat ketika masuk jam kerja dan pulang ke rumah sebelum jam kerja selesai.Dalam kehidupan keluarga, ada seorang ayah yang menginginkan anak-anaknya menunaikan haknya sebagai ayah secara sempurna. Namun dirinya meremehkan dan tidak memperhatikan apa yang menjadi hak-hak anaknya. Sang ayah ingin agar anak-anaknya bisa berbakti dengan harta, tenaga, dan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk berbakti kepada orang tua dengan sempurna. Namun, sang ayah tersebut menyia-nyiakan hak anak-anaknya dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik.Hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhi perbuatan al-muthaffif.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 24 Dzulhijah 1442/3 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Mudharat, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Jumlah Kata Kafir Dalam Al Quran, Selamat Tinggal Ramadhan, Apa Arti Surat Al Fatihah

Hanya Meminta Hak, namun Melupakan Kewajiban

Ancaman Allah Ta’ala kepada Al-MuthaffifinAllah Ta’ala berfirman,وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ , الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ, وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ, لِيَوْمٍ عَظِيمٍ“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,  (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar.” (QS. Al-Muthafifin: 1-5)Orang yang berbuat curang dalam takaran dan timbangan itu sejenis dengan orang yang mencuri dan berkhianat. Semuanya termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang batil.Ayat di atas menjelaskan pengertian al-muthaffifin. Al-Muthaffifin adalah orang yang jika meminta takaran atau timbangan dari orang lain, mereka minta dipenuhi takaran atau timbangannnya secara utuh, tidak boleh kurang sedikit pun. Akan tetapi, jika mereka menimbang atau menakar untuk orang lain, mereka mengurangi takaran atau timbangan untuk orang lain tersebut.Sehingga dari sini kita mengetahui bahwa pada hakikatnya, al-muthaffifin itu mengumpulkan dua perbuatan sekaligus. Yaitu, dia meminta haknya dipenuhi secara utuh, tidak boleh dan tidak rela dikurangi sedikit pun (sifat sukh). Akan tetapi, dia tidak mau menunaikan apa yang menjadi kewajibannya dengan baik (sifat bukhl). Dengan kata lain, muthaffif mengumpulkan dua sifat, yaitu sifat sukh dan bukhl.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha ManusiaContoh lain Al-MuthaffifinPengertian al-muthaffif dalam surat di atas adalah dengan menyebutkan salah satu contoh saja. Dan dengan mengetahui pengertian dari al-muthaffif, kita bisa membuat contoh-contoh (analogi) yang lain, yaitu semua perbuatan seseorang yang meminta haknya dipenuhi secara utuh, namun enggan menunaikan kewajiban, atau enggan memenuhi hak-hak orang lain.Dalam rumah tangga, kita jumpai seorang suami yang meminta istrinya untuk menunaikan haknya secara penuh. Suami meminta sang istri untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, dia enggan untuk memenuhi hak istrinya, dia tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan istrinya. Inilah di antara bentuk kezaliman seorang suami kepada istri. Dan fenomena semacam mungkin sering kita jumpai.Kepada para suami yang meremehkan hak-hak istrinya, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berpesan kepada para suami pada saat haji wada di hari Arafah,اتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَـانَةِ اللهِ، وَاسْـتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُـمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ“Hendaklah kalian (para suami) bertakwa kepada Allah dalam (bersikap) kepada istri-istri kalian. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluan-kemaluan istri kalian dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim no. 1218)Bisa jadi yang menjadi al-muthaffif adalah seorang istri. Yaitu seorang  istri yang menuntut kepada suaminya untuk menunaikan hak-hak dirinya secara sempurna. Akan tetapi, sang istri tidak mau menunaikan hak suami dengan baik.Contoh al-muthaffif yang lain adalah seorang karyawan (pekerja) yang menuntut agar gaji dan hak-haknya yang lain dibayar (ditunaikan) oleh pengusaha secara penuh. Akan tetapi, dirinya tidak melakukan kewajiban sebagai seorang karyawan dengan baik. Misalnya, sering terlambat ketika masuk jam kerja dan pulang ke rumah sebelum jam kerja selesai.Dalam kehidupan keluarga, ada seorang ayah yang menginginkan anak-anaknya menunaikan haknya sebagai ayah secara sempurna. Namun dirinya meremehkan dan tidak memperhatikan apa yang menjadi hak-hak anaknya. Sang ayah ingin agar anak-anaknya bisa berbakti dengan harta, tenaga, dan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk berbakti kepada orang tua dengan sempurna. Namun, sang ayah tersebut menyia-nyiakan hak anak-anaknya dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik.Hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhi perbuatan al-muthaffif.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 24 Dzulhijah 1442/3 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Mudharat, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Jumlah Kata Kafir Dalam Al Quran, Selamat Tinggal Ramadhan, Apa Arti Surat Al Fatihah
Ancaman Allah Ta’ala kepada Al-MuthaffifinAllah Ta’ala berfirman,وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ , الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ, وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ, لِيَوْمٍ عَظِيمٍ“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,  (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar.” (QS. Al-Muthafifin: 1-5)Orang yang berbuat curang dalam takaran dan timbangan itu sejenis dengan orang yang mencuri dan berkhianat. Semuanya termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang batil.Ayat di atas menjelaskan pengertian al-muthaffifin. Al-Muthaffifin adalah orang yang jika meminta takaran atau timbangan dari orang lain, mereka minta dipenuhi takaran atau timbangannnya secara utuh, tidak boleh kurang sedikit pun. Akan tetapi, jika mereka menimbang atau menakar untuk orang lain, mereka mengurangi takaran atau timbangan untuk orang lain tersebut.Sehingga dari sini kita mengetahui bahwa pada hakikatnya, al-muthaffifin itu mengumpulkan dua perbuatan sekaligus. Yaitu, dia meminta haknya dipenuhi secara utuh, tidak boleh dan tidak rela dikurangi sedikit pun (sifat sukh). Akan tetapi, dia tidak mau menunaikan apa yang menjadi kewajibannya dengan baik (sifat bukhl). Dengan kata lain, muthaffif mengumpulkan dua sifat, yaitu sifat sukh dan bukhl.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha ManusiaContoh lain Al-MuthaffifinPengertian al-muthaffif dalam surat di atas adalah dengan menyebutkan salah satu contoh saja. Dan dengan mengetahui pengertian dari al-muthaffif, kita bisa membuat contoh-contoh (analogi) yang lain, yaitu semua perbuatan seseorang yang meminta haknya dipenuhi secara utuh, namun enggan menunaikan kewajiban, atau enggan memenuhi hak-hak orang lain.Dalam rumah tangga, kita jumpai seorang suami yang meminta istrinya untuk menunaikan haknya secara penuh. Suami meminta sang istri untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, dia enggan untuk memenuhi hak istrinya, dia tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan istrinya. Inilah di antara bentuk kezaliman seorang suami kepada istri. Dan fenomena semacam mungkin sering kita jumpai.Kepada para suami yang meremehkan hak-hak istrinya, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berpesan kepada para suami pada saat haji wada di hari Arafah,اتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَـانَةِ اللهِ، وَاسْـتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُـمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ“Hendaklah kalian (para suami) bertakwa kepada Allah dalam (bersikap) kepada istri-istri kalian. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluan-kemaluan istri kalian dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim no. 1218)Bisa jadi yang menjadi al-muthaffif adalah seorang istri. Yaitu seorang  istri yang menuntut kepada suaminya untuk menunaikan hak-hak dirinya secara sempurna. Akan tetapi, sang istri tidak mau menunaikan hak suami dengan baik.Contoh al-muthaffif yang lain adalah seorang karyawan (pekerja) yang menuntut agar gaji dan hak-haknya yang lain dibayar (ditunaikan) oleh pengusaha secara penuh. Akan tetapi, dirinya tidak melakukan kewajiban sebagai seorang karyawan dengan baik. Misalnya, sering terlambat ketika masuk jam kerja dan pulang ke rumah sebelum jam kerja selesai.Dalam kehidupan keluarga, ada seorang ayah yang menginginkan anak-anaknya menunaikan haknya sebagai ayah secara sempurna. Namun dirinya meremehkan dan tidak memperhatikan apa yang menjadi hak-hak anaknya. Sang ayah ingin agar anak-anaknya bisa berbakti dengan harta, tenaga, dan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk berbakti kepada orang tua dengan sempurna. Namun, sang ayah tersebut menyia-nyiakan hak anak-anaknya dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik.Hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhi perbuatan al-muthaffif.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 24 Dzulhijah 1442/3 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Mudharat, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Jumlah Kata Kafir Dalam Al Quran, Selamat Tinggal Ramadhan, Apa Arti Surat Al Fatihah


Ancaman Allah Ta’ala kepada Al-MuthaffifinAllah Ta’ala berfirman,وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ , الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ, وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ, أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ, لِيَوْمٍ عَظِيمٍ“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,  (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar.” (QS. Al-Muthafifin: 1-5)Orang yang berbuat curang dalam takaran dan timbangan itu sejenis dengan orang yang mencuri dan berkhianat. Semuanya termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang batil.Ayat di atas menjelaskan pengertian al-muthaffifin. Al-Muthaffifin adalah orang yang jika meminta takaran atau timbangan dari orang lain, mereka minta dipenuhi takaran atau timbangannnya secara utuh, tidak boleh kurang sedikit pun. Akan tetapi, jika mereka menimbang atau menakar untuk orang lain, mereka mengurangi takaran atau timbangan untuk orang lain tersebut.Sehingga dari sini kita mengetahui bahwa pada hakikatnya, al-muthaffifin itu mengumpulkan dua perbuatan sekaligus. Yaitu, dia meminta haknya dipenuhi secara utuh, tidak boleh dan tidak rela dikurangi sedikit pun (sifat sukh). Akan tetapi, dia tidak mau menunaikan apa yang menjadi kewajibannya dengan baik (sifat bukhl). Dengan kata lain, muthaffif mengumpulkan dua sifat, yaitu sifat sukh dan bukhl.Baca Juga: Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha ManusiaContoh lain Al-MuthaffifinPengertian al-muthaffif dalam surat di atas adalah dengan menyebutkan salah satu contoh saja. Dan dengan mengetahui pengertian dari al-muthaffif, kita bisa membuat contoh-contoh (analogi) yang lain, yaitu semua perbuatan seseorang yang meminta haknya dipenuhi secara utuh, namun enggan menunaikan kewajiban, atau enggan memenuhi hak-hak orang lain.Dalam rumah tangga, kita jumpai seorang suami yang meminta istrinya untuk menunaikan haknya secara penuh. Suami meminta sang istri untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, dia enggan untuk memenuhi hak istrinya, dia tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan istrinya. Inilah di antara bentuk kezaliman seorang suami kepada istri. Dan fenomena semacam mungkin sering kita jumpai.Kepada para suami yang meremehkan hak-hak istrinya, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berpesan kepada para suami pada saat haji wada di hari Arafah,اتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَـانَةِ اللهِ، وَاسْـتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُـمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ“Hendaklah kalian (para suami) bertakwa kepada Allah dalam (bersikap) kepada istri-istri kalian. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluan-kemaluan istri kalian dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim no. 1218)Bisa jadi yang menjadi al-muthaffif adalah seorang istri. Yaitu seorang  istri yang menuntut kepada suaminya untuk menunaikan hak-hak dirinya secara sempurna. Akan tetapi, sang istri tidak mau menunaikan hak suami dengan baik.Contoh al-muthaffif yang lain adalah seorang karyawan (pekerja) yang menuntut agar gaji dan hak-haknya yang lain dibayar (ditunaikan) oleh pengusaha secara penuh. Akan tetapi, dirinya tidak melakukan kewajiban sebagai seorang karyawan dengan baik. Misalnya, sering terlambat ketika masuk jam kerja dan pulang ke rumah sebelum jam kerja selesai.Dalam kehidupan keluarga, ada seorang ayah yang menginginkan anak-anaknya menunaikan haknya sebagai ayah secara sempurna. Namun dirinya meremehkan dan tidak memperhatikan apa yang menjadi hak-hak anaknya. Sang ayah ingin agar anak-anaknya bisa berbakti dengan harta, tenaga, dan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk berbakti kepada orang tua dengan sempurna. Namun, sang ayah tersebut menyia-nyiakan hak anak-anaknya dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik.Hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhi perbuatan al-muthaffif.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 24 Dzulhijah 1442/3 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Mudharat, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Jumlah Kata Kafir Dalam Al Quran, Selamat Tinggal Ramadhan, Apa Arti Surat Al Fatihah

Doa Mustajab Ini di Setiap Malam, Jangan Kamu Lalai! – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Doa Mustajab Ini di Setiap Malam, Jangan Kamu Lalai! – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Diriwayatkan dalam hadits shahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang ‘ta’arra’ di malam hari…” Makna ta’arra yakni bangun tidur. “Barangsiapa bangun tidur di malam hari kemudian berdoa: LAA ILAAHA ILLALLAAH “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. WAHDAHU LAA SYARIIKALAH hanya Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya. LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segalanya. SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah. WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar. WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH dan tidak ada daya dan tidak ada upaya kecuali dengan pertolongan Allah. “Kemudian dia beristighfar…atau beliau bersabda: kemudian dia berdoa…maka doanya tersebut akan dikabulkan Allah. Lalu jika dia berdiri…lalu berwudhu dan shalat, maka shalatnya itu diterima. Maka perhatikanlah hal ini… Yakni…Perhatikanlah tugas harian ini. Setiap malam, jika kamu terbangun dari tidur…maka segera mulai membaca. LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala puji, WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR dan Dia Maha Kuasa atas segalanya. SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah… WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah.” Setelah itu beristighfar dan berdoalah. Istighfar itu akan diterima dan doa itu akan dikabulkan. Lalu setelah itu, berwudhu dan dirikanlah shalat. Dan shalat itu akan diterima. Dan shalat itu akan diterima. Dan disebutkan dalam hadits bahwa shalat yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setelah shalat wajib adalah shalat yang dilakukan seseorang di tengah malam. Shalat yang dilakukan seseorang di tengah malam. Dan bersegera untuk membaca zikir ini, dan bersegera untuk membaca zikir ini sesaat setelah kamu bangun dari tidur akan membantu kamu untuk berdoa dan akan membantu kamu untuk mendirikan shalat. DOA KETIKA BANGUN MALAM LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH (HR. Abu Daud) *** Kemudian membaca istighfar, misal: ROBBIGHFIRLII (Ya Allah ampunilah aku) *** Kemudian berdoa sesuai dengan kebutuhan dan keinginanmu. *** Kemudian bangkit untuk berwudu dan melakukan Shalat Tahajud (Shalat Malam) ============================================================================== جَاءَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ مَعْنَى تَعَارَّ يَعْنِي اسْتَيْقَظَ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ أَوْ قَالَ دَعَا اسْتُجِيْبَ لَهُ ثُمَّ إِنْ قَامَ فَتَوَضَّأَ فَصَلَّى قُبِلَتْ صَلاَتُهُ فَانْتَبِهْ لِهَذَا، يَعْنِي انْتَبِهْ لِهَذِهِ الْوَظِيفَةِ اليَوْمِيَّةِ كُلُّ لَيْلَةٍ إِذَا اسْتَيْقَظْتَ مِنَ النَّوْمِ اِبْدَأْ مُبَاشَرَةً لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَغْفِرْ اُدْعُ الِاسْتِغْفَارُ مُسْتَجَابٌ وَالدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَوَضَّأْ وَصَلِّ وَالصَّلَاةُ مَقْبُولَةٌ وَالصَّلَاةُ مَقْبُولَةٌ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ أَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ صَلَاةُ الْمَرْءِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَى هَذَا الذِّكْرِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى هَذَا الذِّكْرِ أَوَّلُ مَا تَقُومُ مِنَ النَّوْمِ مَعُونَةً لَكَ عَلَى الدُّعَاءِ وَمَعُونَةً لَكَ عَلَى الصَّلَاةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

Doa Mustajab Ini di Setiap Malam, Jangan Kamu Lalai! – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Doa Mustajab Ini di Setiap Malam, Jangan Kamu Lalai! – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Diriwayatkan dalam hadits shahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang ‘ta’arra’ di malam hari…” Makna ta’arra yakni bangun tidur. “Barangsiapa bangun tidur di malam hari kemudian berdoa: LAA ILAAHA ILLALLAAH “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. WAHDAHU LAA SYARIIKALAH hanya Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya. LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segalanya. SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah. WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar. WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH dan tidak ada daya dan tidak ada upaya kecuali dengan pertolongan Allah. “Kemudian dia beristighfar…atau beliau bersabda: kemudian dia berdoa…maka doanya tersebut akan dikabulkan Allah. Lalu jika dia berdiri…lalu berwudhu dan shalat, maka shalatnya itu diterima. Maka perhatikanlah hal ini… Yakni…Perhatikanlah tugas harian ini. Setiap malam, jika kamu terbangun dari tidur…maka segera mulai membaca. LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala puji, WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR dan Dia Maha Kuasa atas segalanya. SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah… WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah.” Setelah itu beristighfar dan berdoalah. Istighfar itu akan diterima dan doa itu akan dikabulkan. Lalu setelah itu, berwudhu dan dirikanlah shalat. Dan shalat itu akan diterima. Dan shalat itu akan diterima. Dan disebutkan dalam hadits bahwa shalat yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setelah shalat wajib adalah shalat yang dilakukan seseorang di tengah malam. Shalat yang dilakukan seseorang di tengah malam. Dan bersegera untuk membaca zikir ini, dan bersegera untuk membaca zikir ini sesaat setelah kamu bangun dari tidur akan membantu kamu untuk berdoa dan akan membantu kamu untuk mendirikan shalat. DOA KETIKA BANGUN MALAM LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH (HR. Abu Daud) *** Kemudian membaca istighfar, misal: ROBBIGHFIRLII (Ya Allah ampunilah aku) *** Kemudian berdoa sesuai dengan kebutuhan dan keinginanmu. *** Kemudian bangkit untuk berwudu dan melakukan Shalat Tahajud (Shalat Malam) ============================================================================== جَاءَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ مَعْنَى تَعَارَّ يَعْنِي اسْتَيْقَظَ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ أَوْ قَالَ دَعَا اسْتُجِيْبَ لَهُ ثُمَّ إِنْ قَامَ فَتَوَضَّأَ فَصَلَّى قُبِلَتْ صَلاَتُهُ فَانْتَبِهْ لِهَذَا، يَعْنِي انْتَبِهْ لِهَذِهِ الْوَظِيفَةِ اليَوْمِيَّةِ كُلُّ لَيْلَةٍ إِذَا اسْتَيْقَظْتَ مِنَ النَّوْمِ اِبْدَأْ مُبَاشَرَةً لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَغْفِرْ اُدْعُ الِاسْتِغْفَارُ مُسْتَجَابٌ وَالدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَوَضَّأْ وَصَلِّ وَالصَّلَاةُ مَقْبُولَةٌ وَالصَّلَاةُ مَقْبُولَةٌ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ أَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ صَلَاةُ الْمَرْءِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَى هَذَا الذِّكْرِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى هَذَا الذِّكْرِ أَوَّلُ مَا تَقُومُ مِنَ النَّوْمِ مَعُونَةً لَكَ عَلَى الدُّعَاءِ وَمَعُونَةً لَكَ عَلَى الصَّلَاةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ
Doa Mustajab Ini di Setiap Malam, Jangan Kamu Lalai! – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Diriwayatkan dalam hadits shahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang ‘ta’arra’ di malam hari…” Makna ta’arra yakni bangun tidur. “Barangsiapa bangun tidur di malam hari kemudian berdoa: LAA ILAAHA ILLALLAAH “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. WAHDAHU LAA SYARIIKALAH hanya Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya. LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segalanya. SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah. WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar. WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH dan tidak ada daya dan tidak ada upaya kecuali dengan pertolongan Allah. “Kemudian dia beristighfar…atau beliau bersabda: kemudian dia berdoa…maka doanya tersebut akan dikabulkan Allah. Lalu jika dia berdiri…lalu berwudhu dan shalat, maka shalatnya itu diterima. Maka perhatikanlah hal ini… Yakni…Perhatikanlah tugas harian ini. Setiap malam, jika kamu terbangun dari tidur…maka segera mulai membaca. LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala puji, WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR dan Dia Maha Kuasa atas segalanya. SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah… WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah.” Setelah itu beristighfar dan berdoalah. Istighfar itu akan diterima dan doa itu akan dikabulkan. Lalu setelah itu, berwudhu dan dirikanlah shalat. Dan shalat itu akan diterima. Dan shalat itu akan diterima. Dan disebutkan dalam hadits bahwa shalat yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setelah shalat wajib adalah shalat yang dilakukan seseorang di tengah malam. Shalat yang dilakukan seseorang di tengah malam. Dan bersegera untuk membaca zikir ini, dan bersegera untuk membaca zikir ini sesaat setelah kamu bangun dari tidur akan membantu kamu untuk berdoa dan akan membantu kamu untuk mendirikan shalat. DOA KETIKA BANGUN MALAM LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH (HR. Abu Daud) *** Kemudian membaca istighfar, misal: ROBBIGHFIRLII (Ya Allah ampunilah aku) *** Kemudian berdoa sesuai dengan kebutuhan dan keinginanmu. *** Kemudian bangkit untuk berwudu dan melakukan Shalat Tahajud (Shalat Malam) ============================================================================== جَاءَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ مَعْنَى تَعَارَّ يَعْنِي اسْتَيْقَظَ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ أَوْ قَالَ دَعَا اسْتُجِيْبَ لَهُ ثُمَّ إِنْ قَامَ فَتَوَضَّأَ فَصَلَّى قُبِلَتْ صَلاَتُهُ فَانْتَبِهْ لِهَذَا، يَعْنِي انْتَبِهْ لِهَذِهِ الْوَظِيفَةِ اليَوْمِيَّةِ كُلُّ لَيْلَةٍ إِذَا اسْتَيْقَظْتَ مِنَ النَّوْمِ اِبْدَأْ مُبَاشَرَةً لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَغْفِرْ اُدْعُ الِاسْتِغْفَارُ مُسْتَجَابٌ وَالدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَوَضَّأْ وَصَلِّ وَالصَّلَاةُ مَقْبُولَةٌ وَالصَّلَاةُ مَقْبُولَةٌ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ أَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ صَلَاةُ الْمَرْءِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَى هَذَا الذِّكْرِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى هَذَا الذِّكْرِ أَوَّلُ مَا تَقُومُ مِنَ النَّوْمِ مَعُونَةً لَكَ عَلَى الدُّعَاءِ وَمَعُونَةً لَكَ عَلَى الصَّلَاةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ


Doa Mustajab Ini di Setiap Malam, Jangan Kamu Lalai! – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Diriwayatkan dalam hadits shahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang ‘ta’arra’ di malam hari…” Makna ta’arra yakni bangun tidur. “Barangsiapa bangun tidur di malam hari kemudian berdoa: LAA ILAAHA ILLALLAAH “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. WAHDAHU LAA SYARIIKALAH hanya Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya. LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segalanya. SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah. WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar. WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH dan tidak ada daya dan tidak ada upaya kecuali dengan pertolongan Allah. “Kemudian dia beristighfar…atau beliau bersabda: kemudian dia berdoa…maka doanya tersebut akan dikabulkan Allah. Lalu jika dia berdiri…lalu berwudhu dan shalat, maka shalatnya itu diterima. Maka perhatikanlah hal ini… Yakni…Perhatikanlah tugas harian ini. Setiap malam, jika kamu terbangun dari tidur…maka segera mulai membaca. LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU milik-Nya seluruh kerajaan, milik-Nya segala puji, WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR dan Dia Maha Kuasa atas segalanya. SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH Maha Suci Allah dan segala puji hanya bagi Allah… WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah.” Setelah itu beristighfar dan berdoalah. Istighfar itu akan diterima dan doa itu akan dikabulkan. Lalu setelah itu, berwudhu dan dirikanlah shalat. Dan shalat itu akan diterima. Dan shalat itu akan diterima. Dan disebutkan dalam hadits bahwa shalat yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setelah shalat wajib adalah shalat yang dilakukan seseorang di tengah malam. Shalat yang dilakukan seseorang di tengah malam. Dan bersegera untuk membaca zikir ini, dan bersegera untuk membaca zikir ini sesaat setelah kamu bangun dari tidur akan membantu kamu untuk berdoa dan akan membantu kamu untuk mendirikan shalat. DOA KETIKA BANGUN MALAM LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-ING QODIIR SUBHAANALLAAH WALHAMDULILLAAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BIL-LAAH (HR. Abu Daud) *** Kemudian membaca istighfar, misal: ROBBIGHFIRLII (Ya Allah ampunilah aku) *** Kemudian berdoa sesuai dengan kebutuhan dan keinginanmu. *** Kemudian bangkit untuk berwudu dan melakukan Shalat Tahajud (Shalat Malam) ============================================================================== جَاءَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ مَعْنَى تَعَارَّ يَعْنِي اسْتَيْقَظَ مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ أَوْ قَالَ دَعَا اسْتُجِيْبَ لَهُ ثُمَّ إِنْ قَامَ فَتَوَضَّأَ فَصَلَّى قُبِلَتْ صَلاَتُهُ فَانْتَبِهْ لِهَذَا، يَعْنِي انْتَبِهْ لِهَذِهِ الْوَظِيفَةِ اليَوْمِيَّةِ كُلُّ لَيْلَةٍ إِذَا اسْتَيْقَظْتَ مِنَ النَّوْمِ اِبْدَأْ مُبَاشَرَةً لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَغْفِرْ اُدْعُ الِاسْتِغْفَارُ مُسْتَجَابٌ وَالدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَوَضَّأْ وَصَلِّ وَالصَّلَاةُ مَقْبُولَةٌ وَالصَّلَاةُ مَقْبُولَةٌ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ أَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ صَلَاةُ الْمَرْءِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَى هَذَا الذِّكْرِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى هَذَا الذِّكْرِ أَوَّلُ مَا تَقُومُ مِنَ النَّوْمِ مَعُونَةً لَكَ عَلَى الدُّعَاءِ وَمَعُونَةً لَكَ عَلَى الصَّلَاةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

Empat Hukum Mencukur Jenggot – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Empat Hukum Mencukur Jenggot – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Berkenaan dengan jenggot pria, Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Dia menciptakan kaum wanita dengan bentuk yang baik untuk mereka dan dan sesuai bagi mereka. Dan Dia menciptakan kaum pria dengan bentuk yang baik untuk mereka dan dan sesuai bagi mereka. Dia mengaruniakan kaum pria berupa jenggot. Dan mencukur jenggot secara keseluruhan hukumnya haram, sebagaimana ijma’ para ulama. Adapun hukum lain yang dikatakan sebagian ulama muta’akhir madzhab syafi’i, telah didahului adanya ijma’. Ibnu Hazm rahimahullah ‘Azza wa Jalla berkata, “Dan para ulama telah bersepakat memotong seluruh jenggot merupakan bentuk merusak penciptaan, dan tidak boleh dilakukan.” Dan Ibnu Taimiyah rahimahullah tidak mengomentari hal ini dalam kitab “Naqd Maratib al-Ijma'”, yakni beliau menyetujui pernyataan itu. Ibnu al-Qatthan rahimahullah ‘Azza wa Jalla juga berkata, “Dan para ulama telah bersepakat, memotong seluruh jenggot merupakan bentuk merusak penciptaan, tidak boleh dilakukan.” Dan demikianlah yang aku dapati di kitab para ulama fiqih generasi terdahulu. Mereka semua menyatakan haramnya mencukur jenggot secara keseluruhan. Dan juga pendapat yang rajih, tidak boleh mencukur sebagian jenggot, kecuali jika telah panjang sekali sehingga merusak penampilan, maka yang rajih menurutku -wallahu a’lam-, tidak mengapa dipotong. Jika ia ingin, maka ia boleh memotong jenggot yang memanjang ke bawah dan ke samping, jika memang panjang sekali, hingga keluar dari batas normal, agar ia mengembalikannya ke batas normal saja. Adapun mengukurnya dengan satu genggaman, lalu memotong yang melebihinya. Maka ini diriwayatkan pernah dilakukan sebagian sahabat -ridhwanullah ‘alaihim- jika ada yang melakukannya, maka tidak boleh dicela. tidak boleh pula dicibir. Namun hukumnya yang menurutku benar -wallahu a’lam- secara fiqih dan pengamatan tidak boleh juga memotong jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman tangan. Namun wajibnya adalah memelihara dan memanjangkan jenggot. Kecuali jika telah panjang sekali melebihi batas normal maka boleh untuk dipotong agar kembali ke batas normal, Insya Allah. Jadi, kita punya beberapa perkara dalam masalah jenggot. PERTAMA: Mencukur secara keseluruhan, dan ini tidak boleh dilakukan dan HARAM sesuai kesepakatan, sebagaimana yang aku baca dalam kitab para ulama fiqih generasi terdahulu serta yang diriwayatkan dan ditetapkan sebagian ulama yang perhatian pada ijma’. KEDUA: Memotong jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggaman. Dalam perkara ini terdapat perselisihan pendapat para ulama fiqih; namun yang rajih, itu tidak boleh dilakukan. tidak ada dalil yang membolehkannya. KETIGA: Memotong jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggaman. Ini pernah dilakukan beberapa sahabat -ridhwanullah ‘alaihim- sehingga yang melakukan ini tidak boleh dicela, tidak boleh dianggap fasik, dan lain sebagainya. Namun menurutku -wallahu a’lam-, jenggot itu tetap wajib dipelihara. KEEMPAT: Memotong jenggot yang melewati batas normal pada panjangnya yang ke bawah dan ke samping; agar kembali ke bentuk normal. Dan yang menurutku benar -wallahu a’lam-, itu boleh dilakukan karena itulah asalnya di syariat dalam hal ini. ================================================================================ مَا يَتَعَلَّقُ بِلِحْيَةِ الرَّجُلِ وَاللهُ حَكِيْمٌ عَلِيمٌ خَلَقَ النِّسَاءَ عَلَى هَيْئَةٍ تَصْلُحُ لَهُنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ وَخَلَقَ الرِّجَالَ عَلَى هَيْئَةٍ تَصْلُحُ لَهُمْ وَتُصْلِحُهُمْ فَكَرَّمَ الرِّجَالَ بِاللِّحَى وَحَلْقُ اللِّحْيَةِ بِالْكُلِّيَّةِ حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمَا حَكَاهُ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ الْمُتَأَخِّرُونَ مَسْبُوْقٌ بِالْإِجْمَاعِ يَقُولُ ابْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيعِ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لَا تَجُوزُ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فِي نَقْدِ مَرَاتِبِ الْإِجْمَاعِ يَعْنِي أَنَّهُ يُوَافِقُهُ عَلَى ذَلِكَ وَقَالَ ابْنُ الْقَطَّانِ رَحِمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيعِ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لَا تَجُوزُ وَهَذَا الَّذِي رَأَيْتُهُ فِي كُتُبِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمُتَقَدِّمِينَ كُلُّهُمْ يَنُصُّوْنَ عَلَى حُرْمَةِ حَلْقِ اللِّحْيَةِ بِالْكُلِّيَّةِ وَكَذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ لَا يَجُوزُ الْأَخْذُ مِنْهَا إِلَّا إِذَا طَالَتْ طُوْلًا زَائِدًا مُشَوِّهًا فَالرَّاجِحُ عِنْدِيْ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا حَرَجَ إِنْ شَاءَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ طُولِهَا وَعَرْضِهَا إِنْ زَادَ حَتَّى خَرَجَ عَنِ الْحَدِّ الْمُعْتَادِ لِيَرُدَّهَا إِلَى الْمُعْتَادِ فَقَطْ وَأَمَّا الْقَبْضُ بِالْقَبْضَةِ وَأَخْذُ مَا زَادَ فَهَذَا ثَبَتَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فَمَنْ فَعَلَهُ لَا يُنْبَزُ وَلَا يُتَنَقَّصُ مِنْه لَكِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ فِقْهًا وَنَظَرًا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ بَلِ الْوَاجِبُ إِحْفَاؤُ اللِّحْيَةِ وَتَرْكُ اللِّحْيَةِ إِلَّا إِذَا طَالَتْ طُوْلًا زَائِدًا عَنِ الْمُعْتَادِ فَتُرَدُّ إِلَى الْمُعْتَادِ فَلَا بَأْسَ إِنْ شَاءَ اللهُ إِذًا عِنْدَنَا أُمُورٌ فِي اللِّحْيَةِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْحَلْقُ بِالْكُلِّيَّة وَهَذَا لَا يَجُوزُ وَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ فِيمَا اطَّلَعْتُ عَلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْفُقَهَاءِ الْمُتَقَدِّمِينَ وَنَقَلَهُ وَنَصَّ عَلَيْهِ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ الْمُهْتَمِّيْنَ بِالْإِجْمَاعِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي تَقْصِيرُ اللِّحْيَةِ أَقَلُّ مِنَ الْقَبْضَةِ وَهَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ لَكِنَّ الرَّاجِحَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَلَمْ يَأْتِ دَلِيلٌ عَلَى الْجَوَازِ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ وَهَذَا ثَبَتَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَهُوَ يَمْنَعُ التَّنَقُّصَ وَالتَّفْسِيْقَ وَغَيْرَ ذَلِكَ لَكِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُتْرَكَ وَالْمَرْحَلَةُ الرَّابِعَةُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْمُعْتَادِ فِي طُولِ اللِّحْيَةِ وَعَرْضِهَا حَتّى تُرَدَّ إِلَى الْمُعْتَادِ وَهَذَا يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّ هَذَا هُوَ الْأَصْلُ فِي الشَّرِيعَةِ فِي مِثْلِ هَذَا  

Empat Hukum Mencukur Jenggot – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Empat Hukum Mencukur Jenggot – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Berkenaan dengan jenggot pria, Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Dia menciptakan kaum wanita dengan bentuk yang baik untuk mereka dan dan sesuai bagi mereka. Dan Dia menciptakan kaum pria dengan bentuk yang baik untuk mereka dan dan sesuai bagi mereka. Dia mengaruniakan kaum pria berupa jenggot. Dan mencukur jenggot secara keseluruhan hukumnya haram, sebagaimana ijma’ para ulama. Adapun hukum lain yang dikatakan sebagian ulama muta’akhir madzhab syafi’i, telah didahului adanya ijma’. Ibnu Hazm rahimahullah ‘Azza wa Jalla berkata, “Dan para ulama telah bersepakat memotong seluruh jenggot merupakan bentuk merusak penciptaan, dan tidak boleh dilakukan.” Dan Ibnu Taimiyah rahimahullah tidak mengomentari hal ini dalam kitab “Naqd Maratib al-Ijma'”, yakni beliau menyetujui pernyataan itu. Ibnu al-Qatthan rahimahullah ‘Azza wa Jalla juga berkata, “Dan para ulama telah bersepakat, memotong seluruh jenggot merupakan bentuk merusak penciptaan, tidak boleh dilakukan.” Dan demikianlah yang aku dapati di kitab para ulama fiqih generasi terdahulu. Mereka semua menyatakan haramnya mencukur jenggot secara keseluruhan. Dan juga pendapat yang rajih, tidak boleh mencukur sebagian jenggot, kecuali jika telah panjang sekali sehingga merusak penampilan, maka yang rajih menurutku -wallahu a’lam-, tidak mengapa dipotong. Jika ia ingin, maka ia boleh memotong jenggot yang memanjang ke bawah dan ke samping, jika memang panjang sekali, hingga keluar dari batas normal, agar ia mengembalikannya ke batas normal saja. Adapun mengukurnya dengan satu genggaman, lalu memotong yang melebihinya. Maka ini diriwayatkan pernah dilakukan sebagian sahabat -ridhwanullah ‘alaihim- jika ada yang melakukannya, maka tidak boleh dicela. tidak boleh pula dicibir. Namun hukumnya yang menurutku benar -wallahu a’lam- secara fiqih dan pengamatan tidak boleh juga memotong jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman tangan. Namun wajibnya adalah memelihara dan memanjangkan jenggot. Kecuali jika telah panjang sekali melebihi batas normal maka boleh untuk dipotong agar kembali ke batas normal, Insya Allah. Jadi, kita punya beberapa perkara dalam masalah jenggot. PERTAMA: Mencukur secara keseluruhan, dan ini tidak boleh dilakukan dan HARAM sesuai kesepakatan, sebagaimana yang aku baca dalam kitab para ulama fiqih generasi terdahulu serta yang diriwayatkan dan ditetapkan sebagian ulama yang perhatian pada ijma’. KEDUA: Memotong jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggaman. Dalam perkara ini terdapat perselisihan pendapat para ulama fiqih; namun yang rajih, itu tidak boleh dilakukan. tidak ada dalil yang membolehkannya. KETIGA: Memotong jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggaman. Ini pernah dilakukan beberapa sahabat -ridhwanullah ‘alaihim- sehingga yang melakukan ini tidak boleh dicela, tidak boleh dianggap fasik, dan lain sebagainya. Namun menurutku -wallahu a’lam-, jenggot itu tetap wajib dipelihara. KEEMPAT: Memotong jenggot yang melewati batas normal pada panjangnya yang ke bawah dan ke samping; agar kembali ke bentuk normal. Dan yang menurutku benar -wallahu a’lam-, itu boleh dilakukan karena itulah asalnya di syariat dalam hal ini. ================================================================================ مَا يَتَعَلَّقُ بِلِحْيَةِ الرَّجُلِ وَاللهُ حَكِيْمٌ عَلِيمٌ خَلَقَ النِّسَاءَ عَلَى هَيْئَةٍ تَصْلُحُ لَهُنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ وَخَلَقَ الرِّجَالَ عَلَى هَيْئَةٍ تَصْلُحُ لَهُمْ وَتُصْلِحُهُمْ فَكَرَّمَ الرِّجَالَ بِاللِّحَى وَحَلْقُ اللِّحْيَةِ بِالْكُلِّيَّةِ حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمَا حَكَاهُ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ الْمُتَأَخِّرُونَ مَسْبُوْقٌ بِالْإِجْمَاعِ يَقُولُ ابْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيعِ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لَا تَجُوزُ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فِي نَقْدِ مَرَاتِبِ الْإِجْمَاعِ يَعْنِي أَنَّهُ يُوَافِقُهُ عَلَى ذَلِكَ وَقَالَ ابْنُ الْقَطَّانِ رَحِمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيعِ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لَا تَجُوزُ وَهَذَا الَّذِي رَأَيْتُهُ فِي كُتُبِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمُتَقَدِّمِينَ كُلُّهُمْ يَنُصُّوْنَ عَلَى حُرْمَةِ حَلْقِ اللِّحْيَةِ بِالْكُلِّيَّةِ وَكَذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ لَا يَجُوزُ الْأَخْذُ مِنْهَا إِلَّا إِذَا طَالَتْ طُوْلًا زَائِدًا مُشَوِّهًا فَالرَّاجِحُ عِنْدِيْ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا حَرَجَ إِنْ شَاءَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ طُولِهَا وَعَرْضِهَا إِنْ زَادَ حَتَّى خَرَجَ عَنِ الْحَدِّ الْمُعْتَادِ لِيَرُدَّهَا إِلَى الْمُعْتَادِ فَقَطْ وَأَمَّا الْقَبْضُ بِالْقَبْضَةِ وَأَخْذُ مَا زَادَ فَهَذَا ثَبَتَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فَمَنْ فَعَلَهُ لَا يُنْبَزُ وَلَا يُتَنَقَّصُ مِنْه لَكِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ فِقْهًا وَنَظَرًا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ بَلِ الْوَاجِبُ إِحْفَاؤُ اللِّحْيَةِ وَتَرْكُ اللِّحْيَةِ إِلَّا إِذَا طَالَتْ طُوْلًا زَائِدًا عَنِ الْمُعْتَادِ فَتُرَدُّ إِلَى الْمُعْتَادِ فَلَا بَأْسَ إِنْ شَاءَ اللهُ إِذًا عِنْدَنَا أُمُورٌ فِي اللِّحْيَةِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْحَلْقُ بِالْكُلِّيَّة وَهَذَا لَا يَجُوزُ وَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ فِيمَا اطَّلَعْتُ عَلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْفُقَهَاءِ الْمُتَقَدِّمِينَ وَنَقَلَهُ وَنَصَّ عَلَيْهِ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ الْمُهْتَمِّيْنَ بِالْإِجْمَاعِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي تَقْصِيرُ اللِّحْيَةِ أَقَلُّ مِنَ الْقَبْضَةِ وَهَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ لَكِنَّ الرَّاجِحَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَلَمْ يَأْتِ دَلِيلٌ عَلَى الْجَوَازِ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ وَهَذَا ثَبَتَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَهُوَ يَمْنَعُ التَّنَقُّصَ وَالتَّفْسِيْقَ وَغَيْرَ ذَلِكَ لَكِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُتْرَكَ وَالْمَرْحَلَةُ الرَّابِعَةُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْمُعْتَادِ فِي طُولِ اللِّحْيَةِ وَعَرْضِهَا حَتّى تُرَدَّ إِلَى الْمُعْتَادِ وَهَذَا يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّ هَذَا هُوَ الْأَصْلُ فِي الشَّرِيعَةِ فِي مِثْلِ هَذَا  
Empat Hukum Mencukur Jenggot – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Berkenaan dengan jenggot pria, Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Dia menciptakan kaum wanita dengan bentuk yang baik untuk mereka dan dan sesuai bagi mereka. Dan Dia menciptakan kaum pria dengan bentuk yang baik untuk mereka dan dan sesuai bagi mereka. Dia mengaruniakan kaum pria berupa jenggot. Dan mencukur jenggot secara keseluruhan hukumnya haram, sebagaimana ijma’ para ulama. Adapun hukum lain yang dikatakan sebagian ulama muta’akhir madzhab syafi’i, telah didahului adanya ijma’. Ibnu Hazm rahimahullah ‘Azza wa Jalla berkata, “Dan para ulama telah bersepakat memotong seluruh jenggot merupakan bentuk merusak penciptaan, dan tidak boleh dilakukan.” Dan Ibnu Taimiyah rahimahullah tidak mengomentari hal ini dalam kitab “Naqd Maratib al-Ijma'”, yakni beliau menyetujui pernyataan itu. Ibnu al-Qatthan rahimahullah ‘Azza wa Jalla juga berkata, “Dan para ulama telah bersepakat, memotong seluruh jenggot merupakan bentuk merusak penciptaan, tidak boleh dilakukan.” Dan demikianlah yang aku dapati di kitab para ulama fiqih generasi terdahulu. Mereka semua menyatakan haramnya mencukur jenggot secara keseluruhan. Dan juga pendapat yang rajih, tidak boleh mencukur sebagian jenggot, kecuali jika telah panjang sekali sehingga merusak penampilan, maka yang rajih menurutku -wallahu a’lam-, tidak mengapa dipotong. Jika ia ingin, maka ia boleh memotong jenggot yang memanjang ke bawah dan ke samping, jika memang panjang sekali, hingga keluar dari batas normal, agar ia mengembalikannya ke batas normal saja. Adapun mengukurnya dengan satu genggaman, lalu memotong yang melebihinya. Maka ini diriwayatkan pernah dilakukan sebagian sahabat -ridhwanullah ‘alaihim- jika ada yang melakukannya, maka tidak boleh dicela. tidak boleh pula dicibir. Namun hukumnya yang menurutku benar -wallahu a’lam- secara fiqih dan pengamatan tidak boleh juga memotong jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman tangan. Namun wajibnya adalah memelihara dan memanjangkan jenggot. Kecuali jika telah panjang sekali melebihi batas normal maka boleh untuk dipotong agar kembali ke batas normal, Insya Allah. Jadi, kita punya beberapa perkara dalam masalah jenggot. PERTAMA: Mencukur secara keseluruhan, dan ini tidak boleh dilakukan dan HARAM sesuai kesepakatan, sebagaimana yang aku baca dalam kitab para ulama fiqih generasi terdahulu serta yang diriwayatkan dan ditetapkan sebagian ulama yang perhatian pada ijma’. KEDUA: Memotong jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggaman. Dalam perkara ini terdapat perselisihan pendapat para ulama fiqih; namun yang rajih, itu tidak boleh dilakukan. tidak ada dalil yang membolehkannya. KETIGA: Memotong jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggaman. Ini pernah dilakukan beberapa sahabat -ridhwanullah ‘alaihim- sehingga yang melakukan ini tidak boleh dicela, tidak boleh dianggap fasik, dan lain sebagainya. Namun menurutku -wallahu a’lam-, jenggot itu tetap wajib dipelihara. KEEMPAT: Memotong jenggot yang melewati batas normal pada panjangnya yang ke bawah dan ke samping; agar kembali ke bentuk normal. Dan yang menurutku benar -wallahu a’lam-, itu boleh dilakukan karena itulah asalnya di syariat dalam hal ini. ================================================================================ مَا يَتَعَلَّقُ بِلِحْيَةِ الرَّجُلِ وَاللهُ حَكِيْمٌ عَلِيمٌ خَلَقَ النِّسَاءَ عَلَى هَيْئَةٍ تَصْلُحُ لَهُنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ وَخَلَقَ الرِّجَالَ عَلَى هَيْئَةٍ تَصْلُحُ لَهُمْ وَتُصْلِحُهُمْ فَكَرَّمَ الرِّجَالَ بِاللِّحَى وَحَلْقُ اللِّحْيَةِ بِالْكُلِّيَّةِ حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمَا حَكَاهُ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ الْمُتَأَخِّرُونَ مَسْبُوْقٌ بِالْإِجْمَاعِ يَقُولُ ابْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيعِ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لَا تَجُوزُ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فِي نَقْدِ مَرَاتِبِ الْإِجْمَاعِ يَعْنِي أَنَّهُ يُوَافِقُهُ عَلَى ذَلِكَ وَقَالَ ابْنُ الْقَطَّانِ رَحِمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيعِ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لَا تَجُوزُ وَهَذَا الَّذِي رَأَيْتُهُ فِي كُتُبِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمُتَقَدِّمِينَ كُلُّهُمْ يَنُصُّوْنَ عَلَى حُرْمَةِ حَلْقِ اللِّحْيَةِ بِالْكُلِّيَّةِ وَكَذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ لَا يَجُوزُ الْأَخْذُ مِنْهَا إِلَّا إِذَا طَالَتْ طُوْلًا زَائِدًا مُشَوِّهًا فَالرَّاجِحُ عِنْدِيْ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا حَرَجَ إِنْ شَاءَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ طُولِهَا وَعَرْضِهَا إِنْ زَادَ حَتَّى خَرَجَ عَنِ الْحَدِّ الْمُعْتَادِ لِيَرُدَّهَا إِلَى الْمُعْتَادِ فَقَطْ وَأَمَّا الْقَبْضُ بِالْقَبْضَةِ وَأَخْذُ مَا زَادَ فَهَذَا ثَبَتَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فَمَنْ فَعَلَهُ لَا يُنْبَزُ وَلَا يُتَنَقَّصُ مِنْه لَكِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ فِقْهًا وَنَظَرًا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ بَلِ الْوَاجِبُ إِحْفَاؤُ اللِّحْيَةِ وَتَرْكُ اللِّحْيَةِ إِلَّا إِذَا طَالَتْ طُوْلًا زَائِدًا عَنِ الْمُعْتَادِ فَتُرَدُّ إِلَى الْمُعْتَادِ فَلَا بَأْسَ إِنْ شَاءَ اللهُ إِذًا عِنْدَنَا أُمُورٌ فِي اللِّحْيَةِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْحَلْقُ بِالْكُلِّيَّة وَهَذَا لَا يَجُوزُ وَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ فِيمَا اطَّلَعْتُ عَلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْفُقَهَاءِ الْمُتَقَدِّمِينَ وَنَقَلَهُ وَنَصَّ عَلَيْهِ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ الْمُهْتَمِّيْنَ بِالْإِجْمَاعِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي تَقْصِيرُ اللِّحْيَةِ أَقَلُّ مِنَ الْقَبْضَةِ وَهَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ لَكِنَّ الرَّاجِحَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَلَمْ يَأْتِ دَلِيلٌ عَلَى الْجَوَازِ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ وَهَذَا ثَبَتَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَهُوَ يَمْنَعُ التَّنَقُّصَ وَالتَّفْسِيْقَ وَغَيْرَ ذَلِكَ لَكِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُتْرَكَ وَالْمَرْحَلَةُ الرَّابِعَةُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْمُعْتَادِ فِي طُولِ اللِّحْيَةِ وَعَرْضِهَا حَتّى تُرَدَّ إِلَى الْمُعْتَادِ وَهَذَا يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّ هَذَا هُوَ الْأَصْلُ فِي الشَّرِيعَةِ فِي مِثْلِ هَذَا  


Empat Hukum Mencukur Jenggot – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Berkenaan dengan jenggot pria, Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Dia menciptakan kaum wanita dengan bentuk yang baik untuk mereka dan dan sesuai bagi mereka. Dan Dia menciptakan kaum pria dengan bentuk yang baik untuk mereka dan dan sesuai bagi mereka. Dia mengaruniakan kaum pria berupa jenggot. Dan mencukur jenggot secara keseluruhan hukumnya haram, sebagaimana ijma’ para ulama. Adapun hukum lain yang dikatakan sebagian ulama muta’akhir madzhab syafi’i, telah didahului adanya ijma’. Ibnu Hazm rahimahullah ‘Azza wa Jalla berkata, “Dan para ulama telah bersepakat memotong seluruh jenggot merupakan bentuk merusak penciptaan, dan tidak boleh dilakukan.” Dan Ibnu Taimiyah rahimahullah tidak mengomentari hal ini dalam kitab “Naqd Maratib al-Ijma'”, yakni beliau menyetujui pernyataan itu. Ibnu al-Qatthan rahimahullah ‘Azza wa Jalla juga berkata, “Dan para ulama telah bersepakat, memotong seluruh jenggot merupakan bentuk merusak penciptaan, tidak boleh dilakukan.” Dan demikianlah yang aku dapati di kitab para ulama fiqih generasi terdahulu. Mereka semua menyatakan haramnya mencukur jenggot secara keseluruhan. Dan juga pendapat yang rajih, tidak boleh mencukur sebagian jenggot, kecuali jika telah panjang sekali sehingga merusak penampilan, maka yang rajih menurutku -wallahu a’lam-, tidak mengapa dipotong. Jika ia ingin, maka ia boleh memotong jenggot yang memanjang ke bawah dan ke samping, jika memang panjang sekali, hingga keluar dari batas normal, agar ia mengembalikannya ke batas normal saja. Adapun mengukurnya dengan satu genggaman, lalu memotong yang melebihinya. Maka ini diriwayatkan pernah dilakukan sebagian sahabat -ridhwanullah ‘alaihim- jika ada yang melakukannya, maka tidak boleh dicela. tidak boleh pula dicibir. Namun hukumnya yang menurutku benar -wallahu a’lam- secara fiqih dan pengamatan tidak boleh juga memotong jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman tangan. Namun wajibnya adalah memelihara dan memanjangkan jenggot. Kecuali jika telah panjang sekali melebihi batas normal maka boleh untuk dipotong agar kembali ke batas normal, Insya Allah. Jadi, kita punya beberapa perkara dalam masalah jenggot. PERTAMA: Mencukur secara keseluruhan, dan ini tidak boleh dilakukan dan HARAM sesuai kesepakatan, sebagaimana yang aku baca dalam kitab para ulama fiqih generasi terdahulu serta yang diriwayatkan dan ditetapkan sebagian ulama yang perhatian pada ijma’. KEDUA: Memotong jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggaman. Dalam perkara ini terdapat perselisihan pendapat para ulama fiqih; namun yang rajih, itu tidak boleh dilakukan. tidak ada dalil yang membolehkannya. KETIGA: Memotong jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggaman. Ini pernah dilakukan beberapa sahabat -ridhwanullah ‘alaihim- sehingga yang melakukan ini tidak boleh dicela, tidak boleh dianggap fasik, dan lain sebagainya. Namun menurutku -wallahu a’lam-, jenggot itu tetap wajib dipelihara. KEEMPAT: Memotong jenggot yang melewati batas normal pada panjangnya yang ke bawah dan ke samping; agar kembali ke bentuk normal. Dan yang menurutku benar -wallahu a’lam-, itu boleh dilakukan karena itulah asalnya di syariat dalam hal ini. ================================================================================ مَا يَتَعَلَّقُ بِلِحْيَةِ الرَّجُلِ وَاللهُ حَكِيْمٌ عَلِيمٌ خَلَقَ النِّسَاءَ عَلَى هَيْئَةٍ تَصْلُحُ لَهُنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ وَخَلَقَ الرِّجَالَ عَلَى هَيْئَةٍ تَصْلُحُ لَهُمْ وَتُصْلِحُهُمْ فَكَرَّمَ الرِّجَالَ بِاللِّحَى وَحَلْقُ اللِّحْيَةِ بِالْكُلِّيَّةِ حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمَا حَكَاهُ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ الْمُتَأَخِّرُونَ مَسْبُوْقٌ بِالْإِجْمَاعِ يَقُولُ ابْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيعِ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لَا تَجُوزُ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فِي نَقْدِ مَرَاتِبِ الْإِجْمَاعِ يَعْنِي أَنَّهُ يُوَافِقُهُ عَلَى ذَلِكَ وَقَالَ ابْنُ الْقَطَّانِ رَحِمَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيعِ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لَا تَجُوزُ وَهَذَا الَّذِي رَأَيْتُهُ فِي كُتُبِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمُتَقَدِّمِينَ كُلُّهُمْ يَنُصُّوْنَ عَلَى حُرْمَةِ حَلْقِ اللِّحْيَةِ بِالْكُلِّيَّةِ وَكَذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ لَا يَجُوزُ الْأَخْذُ مِنْهَا إِلَّا إِذَا طَالَتْ طُوْلًا زَائِدًا مُشَوِّهًا فَالرَّاجِحُ عِنْدِيْ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا حَرَجَ إِنْ شَاءَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ طُولِهَا وَعَرْضِهَا إِنْ زَادَ حَتَّى خَرَجَ عَنِ الْحَدِّ الْمُعْتَادِ لِيَرُدَّهَا إِلَى الْمُعْتَادِ فَقَطْ وَأَمَّا الْقَبْضُ بِالْقَبْضَةِ وَأَخْذُ مَا زَادَ فَهَذَا ثَبَتَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ فَمَنْ فَعَلَهُ لَا يُنْبَزُ وَلَا يُتَنَقَّصُ مِنْه لَكِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ فِقْهًا وَنَظَرًا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ بَلِ الْوَاجِبُ إِحْفَاؤُ اللِّحْيَةِ وَتَرْكُ اللِّحْيَةِ إِلَّا إِذَا طَالَتْ طُوْلًا زَائِدًا عَنِ الْمُعْتَادِ فَتُرَدُّ إِلَى الْمُعْتَادِ فَلَا بَأْسَ إِنْ شَاءَ اللهُ إِذًا عِنْدَنَا أُمُورٌ فِي اللِّحْيَةِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْحَلْقُ بِالْكُلِّيَّة وَهَذَا لَا يَجُوزُ وَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ فِيمَا اطَّلَعْتُ عَلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْفُقَهَاءِ الْمُتَقَدِّمِينَ وَنَقَلَهُ وَنَصَّ عَلَيْهِ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ الْمُهْتَمِّيْنَ بِالْإِجْمَاعِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي تَقْصِيرُ اللِّحْيَةِ أَقَلُّ مِنَ الْقَبْضَةِ وَهَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ لَكِنَّ الرَّاجِحَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَلَمْ يَأْتِ دَلِيلٌ عَلَى الْجَوَازِ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْقَبْضَةِ وَهَذَا ثَبَتَ عَنْ عَدَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَهُوَ يَمْنَعُ التَّنَقُّصَ وَالتَّفْسِيْقَ وَغَيْرَ ذَلِكَ لَكِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُتْرَكَ وَالْمَرْحَلَةُ الرَّابِعَةُ أَخْذُ مَا زَادَ عَنِ الْمُعْتَادِ فِي طُولِ اللِّحْيَةِ وَعَرْضِهَا حَتّى تُرَدَّ إِلَى الْمُعْتَادِ وَهَذَا يَظْهَرُ لِي وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّ هَذَا هُوَ الْأَصْلُ فِي الشَّرِيعَةِ فِي مِثْلِ هَذَا  
Prev     Next