Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama

Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan yang membuatku takjub, yang diucapkan al-Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala.Sungguh kalimat yang begitu berharga. Aku mendapatkannya dalam kitab beliau, “Ar-Ruh”. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata di kitab tersebut, -karena perkara ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang-, beliau rahimahullah berkata, “Jika ini membingungkanmu …” -yakni perkara ini membingungkan apakah orang ini seorang wali atau tidak? Bagaimana kamu mengungkap hakikat perkara ini, jika ia membingungkanmu- Beliau berkata, “Jika perkara ini membingungkanmu, maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Hafalkanlah tiga hal ini! Beliau berkata, “… maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Tiga hal ini akan mengungkap hakikat orang itu, apakah dia termasuk wali atau hanya mengaku-aku saja. Apa saja itu? Beliau rahimahullah berkata, … (PERTAMA) “Lihatlah shalatnya …” Ini adalah tolak ukur harian Apakah dia orang yang tekun mendirikan shalat atau tidak? Apakah selalu menjaga shalatnya atau tidak? Karena shalat adalah tolak ukur harian yang dapat menyingkap hakikat orang ini. Beliau berkata, “Lihatlah dari shalatnya…” Inilah perkara pertama. (KEDUA) Beliau berkata, “Dan yang kedua, cintanya kepada sunnah. …” “… Rasa cintanya kepada sunnah dan kepada orang-orang yang menjalankan sunnah atau dia benci terhadap mereka.” Jika mencintai sunnah dan orang-orang yang mengamalkannya, maka itu salah satu tanda. Namun jika dia sinis terhadap Ahlussunnah dan membenci serta memusuhi mereka, maka itu bukan termasuk tanda dia adalah salah satu wali Allah. Karena para wali Allah mencintai sunnah Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam, dan mencintai orang-orang yang berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (KETIGA) Dan tanda yang ketiga …Beliau rahimahullah berkata, “Dan seruannya … kepada Allah dan Rasul-Nya …” Yaitu menyeru kepada Allah dengan ikhlas, dan kepada Rasulullah untuk mengikutinya. “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya …” Berbeda jauh antara orang yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang yang menyeru kepada diri sendiri, dan hanya ingin memperbanyak pengikut, ingin memperbanyak golongannya, ingin diagungkan, dan seterusnya. Yang seperti ini hanya menyeru kepada dirinya. Namun salah satu tanda wali Allah, dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. (Allah berfirman): “Katakanlah: Ini adalah jalanku …” “Katakanlah: Ini adalah jalanku, untuk menyeru kepada Allah …” (QS. Yusuf: 108) al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku ingin .jika orang-orang masuk ke dalam agama Allah berduyun-duyun meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” “Meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” Ini adalah tanda keikhlasan dan kejujuran niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, salah satu tanda seorang wali, dia menyeru kepada Allah agar mengesakan-Nya, dan menyeru kepada Rasul-Nya untuk mengikutinya. Dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. Tidak ada sifat wali yang hakiki menyeru, “Bergabunglah dengan kami, jalan yang benar milik kami, dan jadilah …” Tidak! Menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya: Tauhid dan meneladani Rasulullah. Mentauhidkan Allah dan meneladani Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam. Beliau berkata, “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya, … dan memurnikan tauhid dan meneladani Rasul, … serta menjadikan sunnah sebagai sumber hukum. Maka timbanglah orang itu dengan hal itu!” Beliau rahimahullah berkata, “Maka timbanglah orang itu dengan hal itu! …” Yakni dengan tiga hal ini. “… Dan janganlah menimbangnya dengan keadaannya … atau mukasyafahnya, atau juga kekeramatannya, meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara.” Bukanlah itu tolak ukurnya. Tolak ukurnya adalah tiga hal ini, yang dengannya dikenali kewalian, dan dengannya terbedakan para wali. ============================================================================== أَعْجَبَتْنِي كَلِمَةٌ لِلْإِمَامِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ثَمِينَةٌ جِدًّا حَقِيْقَةً وَجَدْتُهَا فِي كِتَابِهِ الرُّوحِ يَقُولُ فِيهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا الْمَسْأَلَةُ هَذِهِ قَد تَشْتَبِهُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ يَقُوْلُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ يَعْنِي هَذَا الْأَمْرُ هَذَا وَلِيٌّ وَلَا غَيْرُ وَلِيٍّ كَيْفَ تَكْتَشِفُ الْأَمْرَ إِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ قَالَ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ احْفَظُوهَا قَال فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ هَذِه ثَلَاثَةُ الْمَوَاطِنِ تَكْشِفُ فِي الرَّجُلِ هَلْ هُوَ مِنَ الْأَوْلِيَاءِ أَوْ هُوَ مِنَ الْأَدْعِيَاءِ مَا هِيَ؟ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْمِيزَانُ الْيَوْمِيُّ هَلْ هُوَ الْمُوَاظِبُ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَا غَيْرُ المُوَاظِبِ؟ مُحَافِظٌ عَلَيْهَا أَوْ غَيْرُ مُحَافِظٍ ؟ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مِيزَانٌ يَوْمِيٌّ يَكْشِفُ لَكَ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ قَالَ الثَّانِي وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَأَهْلِهَا أَوْ نَفْرَتِهِ عَنْهُمْ إِذَا كَانَ يُحِبُّ السُّنَّةَ وَيُحِبُّ أَهْلَ السُّنَّةِ هَذِهِ مِنَ الْعَلَامَاتِ وَإِذَا كَانَ يُبْغِضُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَيَكْرَهُهُمْ وَيُعَادِيْهِمْ هَذَا لَيْسَ مِنْ عَلَامَاتِ أَنَّهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لِأَنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ يُحِبُّونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيُحِبُّونَ مَن يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَلَامَةُ الثَّالِثَةُ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى اللهِ إِخْلَاصًا يَعْنِي وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَرْقٌ بَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَبَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ أَتْبَاعَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ حَاشِيَتَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُعَظَّمَ وَيُرِيدُ أَنْ … إِلَى آخِرِهِ هَذَا دَاعِيَةٌ لِنَفْسِهِ لَكِنْ وَلِيُّ اللهِ مِنْ عَلَامَتِهِ أَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ يَقُولُ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَدِدْتُ لَوْ دَخَلَ النَّاسُ فِي دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِي بِالْمَقَارِيْضِ وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِيْ بِالْمَقَارِيْضِ وَهَذَا عَلَامَاتُ الْإِخْلَاصِ وَالصِّدْقِ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَمِنْ عَلَامَاتِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ يَدْعُو إِلَى اللهِ تَوْحِيْدًا وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ مَا فِي عِنْدَ الْوَلِيِّ الصَّادِقِ تَنْضَمَّ إِلَيْنَا وَالصِّرَاطُ مَعَنَا وَصِرْ كَـ … لَا دَعْوَةٌ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ التَّوْحِيْدُ وَالاِتِّبَاعُ تَوْحِيدُ الْمَعْبُودِ وَاتِّبَاعٌ لِلرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَدَعَوْتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَتَجْرِيدِ التَّوْحِيدِ وَالْمُتَابَعَةِ وَتَحْكِيمِ السُّنَّةِ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَعْنِي بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ وَلَا تَزِنْهُ بِحَالٍ وَلَا كَشْفٍ وَلَا خَارِقٍ وَلَوْ مَشَى عَلَى الْمَاءِ وَطَارَ فِي الْهَوَاءِ لَيْسَتْ هَذِهِ الْمِقْيَاس الْمِقْيَاسُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ بِهَا تُعْرَفُ الْوِلَايَةُ وَبِهَا يَتَمَيَّزُ الْأَوْلِيَاءُ  

Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama

Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan yang membuatku takjub, yang diucapkan al-Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala.Sungguh kalimat yang begitu berharga. Aku mendapatkannya dalam kitab beliau, “Ar-Ruh”. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata di kitab tersebut, -karena perkara ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang-, beliau rahimahullah berkata, “Jika ini membingungkanmu …” -yakni perkara ini membingungkan apakah orang ini seorang wali atau tidak? Bagaimana kamu mengungkap hakikat perkara ini, jika ia membingungkanmu- Beliau berkata, “Jika perkara ini membingungkanmu, maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Hafalkanlah tiga hal ini! Beliau berkata, “… maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Tiga hal ini akan mengungkap hakikat orang itu, apakah dia termasuk wali atau hanya mengaku-aku saja. Apa saja itu? Beliau rahimahullah berkata, … (PERTAMA) “Lihatlah shalatnya …” Ini adalah tolak ukur harian Apakah dia orang yang tekun mendirikan shalat atau tidak? Apakah selalu menjaga shalatnya atau tidak? Karena shalat adalah tolak ukur harian yang dapat menyingkap hakikat orang ini. Beliau berkata, “Lihatlah dari shalatnya…” Inilah perkara pertama. (KEDUA) Beliau berkata, “Dan yang kedua, cintanya kepada sunnah. …” “… Rasa cintanya kepada sunnah dan kepada orang-orang yang menjalankan sunnah atau dia benci terhadap mereka.” Jika mencintai sunnah dan orang-orang yang mengamalkannya, maka itu salah satu tanda. Namun jika dia sinis terhadap Ahlussunnah dan membenci serta memusuhi mereka, maka itu bukan termasuk tanda dia adalah salah satu wali Allah. Karena para wali Allah mencintai sunnah Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam, dan mencintai orang-orang yang berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (KETIGA) Dan tanda yang ketiga …Beliau rahimahullah berkata, “Dan seruannya … kepada Allah dan Rasul-Nya …” Yaitu menyeru kepada Allah dengan ikhlas, dan kepada Rasulullah untuk mengikutinya. “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya …” Berbeda jauh antara orang yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang yang menyeru kepada diri sendiri, dan hanya ingin memperbanyak pengikut, ingin memperbanyak golongannya, ingin diagungkan, dan seterusnya. Yang seperti ini hanya menyeru kepada dirinya. Namun salah satu tanda wali Allah, dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. (Allah berfirman): “Katakanlah: Ini adalah jalanku …” “Katakanlah: Ini adalah jalanku, untuk menyeru kepada Allah …” (QS. Yusuf: 108) al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku ingin .jika orang-orang masuk ke dalam agama Allah berduyun-duyun meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” “Meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” Ini adalah tanda keikhlasan dan kejujuran niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, salah satu tanda seorang wali, dia menyeru kepada Allah agar mengesakan-Nya, dan menyeru kepada Rasul-Nya untuk mengikutinya. Dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. Tidak ada sifat wali yang hakiki menyeru, “Bergabunglah dengan kami, jalan yang benar milik kami, dan jadilah …” Tidak! Menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya: Tauhid dan meneladani Rasulullah. Mentauhidkan Allah dan meneladani Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam. Beliau berkata, “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya, … dan memurnikan tauhid dan meneladani Rasul, … serta menjadikan sunnah sebagai sumber hukum. Maka timbanglah orang itu dengan hal itu!” Beliau rahimahullah berkata, “Maka timbanglah orang itu dengan hal itu! …” Yakni dengan tiga hal ini. “… Dan janganlah menimbangnya dengan keadaannya … atau mukasyafahnya, atau juga kekeramatannya, meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara.” Bukanlah itu tolak ukurnya. Tolak ukurnya adalah tiga hal ini, yang dengannya dikenali kewalian, dan dengannya terbedakan para wali. ============================================================================== أَعْجَبَتْنِي كَلِمَةٌ لِلْإِمَامِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ثَمِينَةٌ جِدًّا حَقِيْقَةً وَجَدْتُهَا فِي كِتَابِهِ الرُّوحِ يَقُولُ فِيهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا الْمَسْأَلَةُ هَذِهِ قَد تَشْتَبِهُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ يَقُوْلُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ يَعْنِي هَذَا الْأَمْرُ هَذَا وَلِيٌّ وَلَا غَيْرُ وَلِيٍّ كَيْفَ تَكْتَشِفُ الْأَمْرَ إِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ قَالَ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ احْفَظُوهَا قَال فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ هَذِه ثَلَاثَةُ الْمَوَاطِنِ تَكْشِفُ فِي الرَّجُلِ هَلْ هُوَ مِنَ الْأَوْلِيَاءِ أَوْ هُوَ مِنَ الْأَدْعِيَاءِ مَا هِيَ؟ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْمِيزَانُ الْيَوْمِيُّ هَلْ هُوَ الْمُوَاظِبُ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَا غَيْرُ المُوَاظِبِ؟ مُحَافِظٌ عَلَيْهَا أَوْ غَيْرُ مُحَافِظٍ ؟ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مِيزَانٌ يَوْمِيٌّ يَكْشِفُ لَكَ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ قَالَ الثَّانِي وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَأَهْلِهَا أَوْ نَفْرَتِهِ عَنْهُمْ إِذَا كَانَ يُحِبُّ السُّنَّةَ وَيُحِبُّ أَهْلَ السُّنَّةِ هَذِهِ مِنَ الْعَلَامَاتِ وَإِذَا كَانَ يُبْغِضُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَيَكْرَهُهُمْ وَيُعَادِيْهِمْ هَذَا لَيْسَ مِنْ عَلَامَاتِ أَنَّهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لِأَنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ يُحِبُّونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيُحِبُّونَ مَن يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَلَامَةُ الثَّالِثَةُ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى اللهِ إِخْلَاصًا يَعْنِي وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَرْقٌ بَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَبَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ أَتْبَاعَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ حَاشِيَتَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُعَظَّمَ وَيُرِيدُ أَنْ … إِلَى آخِرِهِ هَذَا دَاعِيَةٌ لِنَفْسِهِ لَكِنْ وَلِيُّ اللهِ مِنْ عَلَامَتِهِ أَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ يَقُولُ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَدِدْتُ لَوْ دَخَلَ النَّاسُ فِي دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِي بِالْمَقَارِيْضِ وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِيْ بِالْمَقَارِيْضِ وَهَذَا عَلَامَاتُ الْإِخْلَاصِ وَالصِّدْقِ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَمِنْ عَلَامَاتِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ يَدْعُو إِلَى اللهِ تَوْحِيْدًا وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ مَا فِي عِنْدَ الْوَلِيِّ الصَّادِقِ تَنْضَمَّ إِلَيْنَا وَالصِّرَاطُ مَعَنَا وَصِرْ كَـ … لَا دَعْوَةٌ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ التَّوْحِيْدُ وَالاِتِّبَاعُ تَوْحِيدُ الْمَعْبُودِ وَاتِّبَاعٌ لِلرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَدَعَوْتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَتَجْرِيدِ التَّوْحِيدِ وَالْمُتَابَعَةِ وَتَحْكِيمِ السُّنَّةِ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَعْنِي بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ وَلَا تَزِنْهُ بِحَالٍ وَلَا كَشْفٍ وَلَا خَارِقٍ وَلَوْ مَشَى عَلَى الْمَاءِ وَطَارَ فِي الْهَوَاءِ لَيْسَتْ هَذِهِ الْمِقْيَاس الْمِقْيَاسُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ بِهَا تُعْرَفُ الْوِلَايَةُ وَبِهَا يَتَمَيَّزُ الْأَوْلِيَاءُ  
Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan yang membuatku takjub, yang diucapkan al-Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala.Sungguh kalimat yang begitu berharga. Aku mendapatkannya dalam kitab beliau, “Ar-Ruh”. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata di kitab tersebut, -karena perkara ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang-, beliau rahimahullah berkata, “Jika ini membingungkanmu …” -yakni perkara ini membingungkan apakah orang ini seorang wali atau tidak? Bagaimana kamu mengungkap hakikat perkara ini, jika ia membingungkanmu- Beliau berkata, “Jika perkara ini membingungkanmu, maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Hafalkanlah tiga hal ini! Beliau berkata, “… maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Tiga hal ini akan mengungkap hakikat orang itu, apakah dia termasuk wali atau hanya mengaku-aku saja. Apa saja itu? Beliau rahimahullah berkata, … (PERTAMA) “Lihatlah shalatnya …” Ini adalah tolak ukur harian Apakah dia orang yang tekun mendirikan shalat atau tidak? Apakah selalu menjaga shalatnya atau tidak? Karena shalat adalah tolak ukur harian yang dapat menyingkap hakikat orang ini. Beliau berkata, “Lihatlah dari shalatnya…” Inilah perkara pertama. (KEDUA) Beliau berkata, “Dan yang kedua, cintanya kepada sunnah. …” “… Rasa cintanya kepada sunnah dan kepada orang-orang yang menjalankan sunnah atau dia benci terhadap mereka.” Jika mencintai sunnah dan orang-orang yang mengamalkannya, maka itu salah satu tanda. Namun jika dia sinis terhadap Ahlussunnah dan membenci serta memusuhi mereka, maka itu bukan termasuk tanda dia adalah salah satu wali Allah. Karena para wali Allah mencintai sunnah Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam, dan mencintai orang-orang yang berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (KETIGA) Dan tanda yang ketiga …Beliau rahimahullah berkata, “Dan seruannya … kepada Allah dan Rasul-Nya …” Yaitu menyeru kepada Allah dengan ikhlas, dan kepada Rasulullah untuk mengikutinya. “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya …” Berbeda jauh antara orang yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang yang menyeru kepada diri sendiri, dan hanya ingin memperbanyak pengikut, ingin memperbanyak golongannya, ingin diagungkan, dan seterusnya. Yang seperti ini hanya menyeru kepada dirinya. Namun salah satu tanda wali Allah, dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. (Allah berfirman): “Katakanlah: Ini adalah jalanku …” “Katakanlah: Ini adalah jalanku, untuk menyeru kepada Allah …” (QS. Yusuf: 108) al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku ingin .jika orang-orang masuk ke dalam agama Allah berduyun-duyun meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” “Meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” Ini adalah tanda keikhlasan dan kejujuran niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, salah satu tanda seorang wali, dia menyeru kepada Allah agar mengesakan-Nya, dan menyeru kepada Rasul-Nya untuk mengikutinya. Dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. Tidak ada sifat wali yang hakiki menyeru, “Bergabunglah dengan kami, jalan yang benar milik kami, dan jadilah …” Tidak! Menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya: Tauhid dan meneladani Rasulullah. Mentauhidkan Allah dan meneladani Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam. Beliau berkata, “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya, … dan memurnikan tauhid dan meneladani Rasul, … serta menjadikan sunnah sebagai sumber hukum. Maka timbanglah orang itu dengan hal itu!” Beliau rahimahullah berkata, “Maka timbanglah orang itu dengan hal itu! …” Yakni dengan tiga hal ini. “… Dan janganlah menimbangnya dengan keadaannya … atau mukasyafahnya, atau juga kekeramatannya, meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara.” Bukanlah itu tolak ukurnya. Tolak ukurnya adalah tiga hal ini, yang dengannya dikenali kewalian, dan dengannya terbedakan para wali. ============================================================================== أَعْجَبَتْنِي كَلِمَةٌ لِلْإِمَامِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ثَمِينَةٌ جِدًّا حَقِيْقَةً وَجَدْتُهَا فِي كِتَابِهِ الرُّوحِ يَقُولُ فِيهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا الْمَسْأَلَةُ هَذِهِ قَد تَشْتَبِهُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ يَقُوْلُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ يَعْنِي هَذَا الْأَمْرُ هَذَا وَلِيٌّ وَلَا غَيْرُ وَلِيٍّ كَيْفَ تَكْتَشِفُ الْأَمْرَ إِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ قَالَ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ احْفَظُوهَا قَال فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ هَذِه ثَلَاثَةُ الْمَوَاطِنِ تَكْشِفُ فِي الرَّجُلِ هَلْ هُوَ مِنَ الْأَوْلِيَاءِ أَوْ هُوَ مِنَ الْأَدْعِيَاءِ مَا هِيَ؟ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْمِيزَانُ الْيَوْمِيُّ هَلْ هُوَ الْمُوَاظِبُ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَا غَيْرُ المُوَاظِبِ؟ مُحَافِظٌ عَلَيْهَا أَوْ غَيْرُ مُحَافِظٍ ؟ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مِيزَانٌ يَوْمِيٌّ يَكْشِفُ لَكَ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ قَالَ الثَّانِي وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَأَهْلِهَا أَوْ نَفْرَتِهِ عَنْهُمْ إِذَا كَانَ يُحِبُّ السُّنَّةَ وَيُحِبُّ أَهْلَ السُّنَّةِ هَذِهِ مِنَ الْعَلَامَاتِ وَإِذَا كَانَ يُبْغِضُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَيَكْرَهُهُمْ وَيُعَادِيْهِمْ هَذَا لَيْسَ مِنْ عَلَامَاتِ أَنَّهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لِأَنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ يُحِبُّونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيُحِبُّونَ مَن يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَلَامَةُ الثَّالِثَةُ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى اللهِ إِخْلَاصًا يَعْنِي وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَرْقٌ بَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَبَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ أَتْبَاعَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ حَاشِيَتَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُعَظَّمَ وَيُرِيدُ أَنْ … إِلَى آخِرِهِ هَذَا دَاعِيَةٌ لِنَفْسِهِ لَكِنْ وَلِيُّ اللهِ مِنْ عَلَامَتِهِ أَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ يَقُولُ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَدِدْتُ لَوْ دَخَلَ النَّاسُ فِي دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِي بِالْمَقَارِيْضِ وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِيْ بِالْمَقَارِيْضِ وَهَذَا عَلَامَاتُ الْإِخْلَاصِ وَالصِّدْقِ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَمِنْ عَلَامَاتِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ يَدْعُو إِلَى اللهِ تَوْحِيْدًا وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ مَا فِي عِنْدَ الْوَلِيِّ الصَّادِقِ تَنْضَمَّ إِلَيْنَا وَالصِّرَاطُ مَعَنَا وَصِرْ كَـ … لَا دَعْوَةٌ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ التَّوْحِيْدُ وَالاِتِّبَاعُ تَوْحِيدُ الْمَعْبُودِ وَاتِّبَاعٌ لِلرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَدَعَوْتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَتَجْرِيدِ التَّوْحِيدِ وَالْمُتَابَعَةِ وَتَحْكِيمِ السُّنَّةِ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَعْنِي بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ وَلَا تَزِنْهُ بِحَالٍ وَلَا كَشْفٍ وَلَا خَارِقٍ وَلَوْ مَشَى عَلَى الْمَاءِ وَطَارَ فِي الْهَوَاءِ لَيْسَتْ هَذِهِ الْمِقْيَاس الْمِقْيَاسُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ بِهَا تُعْرَفُ الْوِلَايَةُ وَبِهَا يَتَمَيَّزُ الْأَوْلِيَاءُ  


Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan yang membuatku takjub, yang diucapkan al-Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala.Sungguh kalimat yang begitu berharga. Aku mendapatkannya dalam kitab beliau, “Ar-Ruh”. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata di kitab tersebut, -karena perkara ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang-, beliau rahimahullah berkata, “Jika ini membingungkanmu …” -yakni perkara ini membingungkan apakah orang ini seorang wali atau tidak? Bagaimana kamu mengungkap hakikat perkara ini, jika ia membingungkanmu- Beliau berkata, “Jika perkara ini membingungkanmu, maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Hafalkanlah tiga hal ini! Beliau berkata, “… maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Tiga hal ini akan mengungkap hakikat orang itu, apakah dia termasuk wali atau hanya mengaku-aku saja. Apa saja itu? Beliau rahimahullah berkata, … (PERTAMA) “Lihatlah shalatnya …” Ini adalah tolak ukur harian Apakah dia orang yang tekun mendirikan shalat atau tidak? Apakah selalu menjaga shalatnya atau tidak? Karena shalat adalah tolak ukur harian yang dapat menyingkap hakikat orang ini. Beliau berkata, “Lihatlah dari shalatnya…” Inilah perkara pertama. (KEDUA) Beliau berkata, “Dan yang kedua, cintanya kepada sunnah. …” “… Rasa cintanya kepada sunnah dan kepada orang-orang yang menjalankan sunnah atau dia benci terhadap mereka.” Jika mencintai sunnah dan orang-orang yang mengamalkannya, maka itu salah satu tanda. Namun jika dia sinis terhadap Ahlussunnah dan membenci serta memusuhi mereka, maka itu bukan termasuk tanda dia adalah salah satu wali Allah. Karena para wali Allah mencintai sunnah Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam, dan mencintai orang-orang yang berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (KETIGA) Dan tanda yang ketiga …Beliau rahimahullah berkata, “Dan seruannya … kepada Allah dan Rasul-Nya …” Yaitu menyeru kepada Allah dengan ikhlas, dan kepada Rasulullah untuk mengikutinya. “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya …” Berbeda jauh antara orang yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang yang menyeru kepada diri sendiri, dan hanya ingin memperbanyak pengikut, ingin memperbanyak golongannya, ingin diagungkan, dan seterusnya. Yang seperti ini hanya menyeru kepada dirinya. Namun salah satu tanda wali Allah, dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. (Allah berfirman): “Katakanlah: Ini adalah jalanku …” “Katakanlah: Ini adalah jalanku, untuk menyeru kepada Allah …” (QS. Yusuf: 108) al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku ingin .jika orang-orang masuk ke dalam agama Allah berduyun-duyun meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” “Meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” Ini adalah tanda keikhlasan dan kejujuran niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, salah satu tanda seorang wali, dia menyeru kepada Allah agar mengesakan-Nya, dan menyeru kepada Rasul-Nya untuk mengikutinya. Dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. Tidak ada sifat wali yang hakiki menyeru, “Bergabunglah dengan kami, jalan yang benar milik kami, dan jadilah …” Tidak! Menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya: Tauhid dan meneladani Rasulullah. Mentauhidkan Allah dan meneladani Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam. Beliau berkata, “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya, … dan memurnikan tauhid dan meneladani Rasul, … serta menjadikan sunnah sebagai sumber hukum. Maka timbanglah orang itu dengan hal itu!” Beliau rahimahullah berkata, “Maka timbanglah orang itu dengan hal itu! …” Yakni dengan tiga hal ini. “… Dan janganlah menimbangnya dengan keadaannya … atau mukasyafahnya, atau juga kekeramatannya, meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara.” Bukanlah itu tolak ukurnya. Tolak ukurnya adalah tiga hal ini, yang dengannya dikenali kewalian, dan dengannya terbedakan para wali. ============================================================================== أَعْجَبَتْنِي كَلِمَةٌ لِلْإِمَامِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ثَمِينَةٌ جِدًّا حَقِيْقَةً وَجَدْتُهَا فِي كِتَابِهِ الرُّوحِ يَقُولُ فِيهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا الْمَسْأَلَةُ هَذِهِ قَد تَشْتَبِهُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ يَقُوْلُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ يَعْنِي هَذَا الْأَمْرُ هَذَا وَلِيٌّ وَلَا غَيْرُ وَلِيٍّ كَيْفَ تَكْتَشِفُ الْأَمْرَ إِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ قَالَ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ احْفَظُوهَا قَال فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ هَذِه ثَلَاثَةُ الْمَوَاطِنِ تَكْشِفُ فِي الرَّجُلِ هَلْ هُوَ مِنَ الْأَوْلِيَاءِ أَوْ هُوَ مِنَ الْأَدْعِيَاءِ مَا هِيَ؟ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْمِيزَانُ الْيَوْمِيُّ هَلْ هُوَ الْمُوَاظِبُ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَا غَيْرُ المُوَاظِبِ؟ مُحَافِظٌ عَلَيْهَا أَوْ غَيْرُ مُحَافِظٍ ؟ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مِيزَانٌ يَوْمِيٌّ يَكْشِفُ لَكَ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ قَالَ الثَّانِي وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَأَهْلِهَا أَوْ نَفْرَتِهِ عَنْهُمْ إِذَا كَانَ يُحِبُّ السُّنَّةَ وَيُحِبُّ أَهْلَ السُّنَّةِ هَذِهِ مِنَ الْعَلَامَاتِ وَإِذَا كَانَ يُبْغِضُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَيَكْرَهُهُمْ وَيُعَادِيْهِمْ هَذَا لَيْسَ مِنْ عَلَامَاتِ أَنَّهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لِأَنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ يُحِبُّونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيُحِبُّونَ مَن يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَلَامَةُ الثَّالِثَةُ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى اللهِ إِخْلَاصًا يَعْنِي وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَرْقٌ بَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَبَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ أَتْبَاعَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ حَاشِيَتَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُعَظَّمَ وَيُرِيدُ أَنْ … إِلَى آخِرِهِ هَذَا دَاعِيَةٌ لِنَفْسِهِ لَكِنْ وَلِيُّ اللهِ مِنْ عَلَامَتِهِ أَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ يَقُولُ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَدِدْتُ لَوْ دَخَلَ النَّاسُ فِي دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِي بِالْمَقَارِيْضِ وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِيْ بِالْمَقَارِيْضِ وَهَذَا عَلَامَاتُ الْإِخْلَاصِ وَالصِّدْقِ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَمِنْ عَلَامَاتِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ يَدْعُو إِلَى اللهِ تَوْحِيْدًا وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ مَا فِي عِنْدَ الْوَلِيِّ الصَّادِقِ تَنْضَمَّ إِلَيْنَا وَالصِّرَاطُ مَعَنَا وَصِرْ كَـ … لَا دَعْوَةٌ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ التَّوْحِيْدُ وَالاِتِّبَاعُ تَوْحِيدُ الْمَعْبُودِ وَاتِّبَاعٌ لِلرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَدَعَوْتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَتَجْرِيدِ التَّوْحِيدِ وَالْمُتَابَعَةِ وَتَحْكِيمِ السُّنَّةِ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَعْنِي بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ وَلَا تَزِنْهُ بِحَالٍ وَلَا كَشْفٍ وَلَا خَارِقٍ وَلَوْ مَشَى عَلَى الْمَاءِ وَطَارَ فِي الْهَوَاءِ لَيْسَتْ هَذِهِ الْمِقْيَاس الْمِقْيَاسُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ بِهَا تُعْرَفُ الْوِلَايَةُ وَبِهَا يَتَمَيَّزُ الْأَوْلِيَاءُ  

Matan Taqrib: Pembatal Wudhu dengan Penjelasan Lengkap

Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.   Daftar Isi tutup 1. Pembatal Wudhu 1.1. Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: 1.2. Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. 1.3. Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. 1.4. Ketiga: Hilang kesadaran (akal). 1.5. Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. 1.6. Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 1.7. Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). 1.8. Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) 1.9. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ. Pembatal Wudhu Ada enam perkara yang membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).   Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat). Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.   Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh). Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.   Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.   Ketiga: Hilang kesadaran (akal). Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.   Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal. Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah: Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu. Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati. Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri   Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu. Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.   Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press. — Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersentuhan lawan jenis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah pembatal wudhu suami istri

Matan Taqrib: Pembatal Wudhu dengan Penjelasan Lengkap

Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.   Daftar Isi tutup 1. Pembatal Wudhu 1.1. Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: 1.2. Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. 1.3. Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. 1.4. Ketiga: Hilang kesadaran (akal). 1.5. Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. 1.6. Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 1.7. Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). 1.8. Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) 1.9. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ. Pembatal Wudhu Ada enam perkara yang membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).   Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat). Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.   Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh). Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.   Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.   Ketiga: Hilang kesadaran (akal). Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.   Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal. Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah: Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu. Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati. Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri   Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu. Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.   Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press. — Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersentuhan lawan jenis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah pembatal wudhu suami istri
Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.   Daftar Isi tutup 1. Pembatal Wudhu 1.1. Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: 1.2. Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. 1.3. Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. 1.4. Ketiga: Hilang kesadaran (akal). 1.5. Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. 1.6. Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 1.7. Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). 1.8. Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) 1.9. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ. Pembatal Wudhu Ada enam perkara yang membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).   Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat). Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.   Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh). Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.   Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.   Ketiga: Hilang kesadaran (akal). Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.   Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal. Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah: Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu. Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati. Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri   Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu. Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.   Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press. — Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersentuhan lawan jenis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah pembatal wudhu suami istri


Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.   Daftar Isi tutup 1. Pembatal Wudhu 1.1. Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: 1.2. Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. 1.3. Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. 1.4. Ketiga: Hilang kesadaran (akal). 1.5. Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. 1.6. Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 1.7. Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). 1.8. Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) 1.9. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ. Pembatal Wudhu Ada enam perkara yang membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).   Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat). Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.   Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh). Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.   Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.   Ketiga: Hilang kesadaran (akal). Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.   Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal. Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah: Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu. Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati. Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri   Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu. Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.   Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press. — Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersentuhan lawan jenis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah pembatal wudhu suami istri

Istikamah, Anugerah Terindah

Anugerah TerindahSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb yang telah menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita agar kita beriman dan istikamah di atas ketaatan kepada-Nya. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi terakhir dan kekasih Ar-Rahman, sang pembawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama yang ada. Amma ba’du.Saudara-saudaraku sekalian.Kita hidup di zaman yang penuh dengan cobaan dari Allah Al-‘Aziz Al-Hakim. Cobaan dan ujian yang menyelimuti umat manusia ibarat derasnya hujan yang menyirami bumi, bahkan terkadang bergelombang menyerang silih berganti bak ombak lautan yang menerjang tepi-tepi pantai. Mahasuci Allah dari melakukan perbuatan yang sia-sia. Sesungguhnya, dengan ujian dan musibah yang mendera manusia akan menampakkan kepada kita siapakah orang yang tegar di atas jalan-Nya, dan siapakah orang-orang yang berjatuhan dan melenceng dari jalan-Nya yang lurus.Istikamah merupakan sebuah perkara yang sangat mulia, yang tak akan ditemukan jawabannya, kecuali dari jawaban seorang utusan Rabb semesta alam. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya,عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ“Dari Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi. Dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepada saya suatu ucapan di dalam Islam yang tidak akan saya tanyakan kepada seorang pun sesudah Anda.’ Sedangkan dalam penuturan Abu Usamah dengan ungkapan, “orang selain Anda.’ Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.”” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, lihat Syarh Nawawi [2: 91-92])Sebuah perkara yang sangat agung dan tidak bisa diremehkan, sampai-sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan tatkala menjelaskan firman Allah Ta’ala,فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ“Istikamahlah Engkau sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud : 112)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “Tidaklah turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam keseluruhan Al-Qur’an suatu ayat yang lebih berat dan lebih sulit bagi beliau daripada ayat ini.” (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Sampai-sampai sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi rahimahullah mengatakan,الِاسْتِقَامَة لَا يُطِيقهَا إِلَّا الْأَكَابِر“Tidak ada yang bisa benar-benar istikamah, melainkan orang-orang besar.” (Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim [2: 92])Oleh sebab itu ikhwah sekalian, semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita di atas jalan-Nya, marilah barang sejenak kita mengingat besarnya nikmat yang Allah Ta’ala karuniakan kepada Ahlussunnah yang tetap tegak di atas kebenaran di antara berbagai golongan yang menyimpang dari jalan-Nya. Inilah nikmat teragung dan anugerah terindah yang menjadi cita-cita setiap mukmin.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah, akan turun kepada mereka para malaikat seraya mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepada kalian.’” (QS. Fusshilat: 30)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas (QS. Fusshilat : 30) adalah orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dan beriman kepada-Nya, lalu istikamah dan tidak berpaling dari tauhid. Mereka konsisten dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sampai akhirnya mereka meninggal dalam keadaan itu. (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mengakui dan mengikrarkan keimanan mereka. Mereka rida akan rububiyah Allah Ta’ala serta pasrah kepada perintah-Nya. Kemudian mereka istikamah di atas jalan yang lurus dengan ilmu dan amal mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman [2: 1037-1038]) Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas (yang artinya), “Kemudian mereka tetap istikamah”, maka beliau mengatakan, “Artinya mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” Diriwayatkan pula dari beliau, “Yaitu mereka tidak berpaling kepada sesembahan selain-Nya.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam Jami’ al-‘Ulum, hal. 260)Ali bin Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang makna firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah’, beliau mengatakan, ‘Yaitu mereka istikamah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan.'” Sedangkan Abu Al-‘Aliyah mengatakan, “Kemudian (setelah mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah’) maka mereka pun mengikhlaskan kepada-Nya agama dan amal.” Qatadah mengatakan, “Mereka istikamah di atas ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan pula dari Hasan Al-Bashri, apabila beliau membaca ayat ini maka beliau berdoa, “Allahumma anta Rabbuna farzuqnal istiqomah.” (Ya Allah, engkaulah Rabb kami, karuniakanlah rezeki keistikamahan kepada kami.) (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 260)Baca Juga: Penjelasan Hadits IstikharahJangan Lupakan Allah!Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada hari kiamat didatangkan seorang hamba. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Bukankah telah Aku berikan kepadamu pendengaran, penglihatan, harta, dan anak? Aku tundukkan untukmu binatang ternak dan tanam-tanaman. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat hasil rampasan perang. Apakah dulu kamu mengira akan bertemu dengan-Ku pada hari ini?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Allah pun berkata, “Kalau begitu pada hari ini Aku pun melupakanmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis sahih gharib.”, lihat Al-Ba’ts karya Ibnu Abi Dawud, hal. 36-37)Faedah HadisHadis ini mengingatkan kita tentang dahsyatnya hari kiamat. Betapa butuhnya seorang hamba terhadap pertolongan Allah Ta’ala ketika itu. Akan tetapi, pertolongan Allah itu hanya akan diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul dan mengamalkan ajarannya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku maka dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dulu aku bisa melihat?’ (Allah menjawab), ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan.’” (QS. Thaha: 124-126)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan makna ‘peringatan-Ku’ di dalam ayat di atas. Beliau berkata, “Artinya [barangsiapa yang berpaling] dari agama-Ku, tidak membaca Kitab-Ku, dan tidak mengamalkan isi ajarannya. Ada juga yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah keterangan-keterangan yang telah Aku turunkan. Namun, bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud peringatan ini adalah [keberadaan] Rasul, karena peringatan itu datang melalui perantara beliau.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Sebagian ulama berkata, “Tidaklah seorang pun yang berpaling dari peringatan Rabbnya, kecuali waktu yang dilaluinya semakin menambah gelap (buruk) keadaan dirinya, mencerai-beraikan urusan rezekinya, dan membuatnya selalu mengalami kesempitan di dalam hidupnya.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Adapun maksud dari “Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan”; Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dibiarkan dalam keadaan tersiksa, yaitu di dalam neraka Jahannam.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 158])Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَقِیلَ ٱلۡیَوۡمَ نَنسَىٰكُمۡ كَمَا نَسِیتُمۡ لِقَاۤءَ یَوۡمِكُمۡ هَـٰذَا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّـٰصِرِینَ“Dan dikatakan, ‘Pada hari ini Kami melupakan kalian sebagaimana halnya dahulu kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini. Tempat tinggal untuk kalian adalah neraka. Sama sekali tidak ada bagi kalian seorang penolong.” (QS. Al-Jatsiyah: 34)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini” adalah kalian meninggalkan amal untuk akhirat. (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [19: 173])Baca Juga:Pernak-pernik IstikharahApakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?***Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Makhluk Hidup, Laporan Kegiatan Qurban, Sebaik Baik Manusia Adalah, Arti Kata Walimatul Ursy, Suami Setia Menurut IslamTags: fikihfikih istikharahhikmah istikharahistikharahkeutamaan istikharahpanduan istikharahtata cara istikharahtuntunan istikharah

Istikamah, Anugerah Terindah

Anugerah TerindahSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb yang telah menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita agar kita beriman dan istikamah di atas ketaatan kepada-Nya. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi terakhir dan kekasih Ar-Rahman, sang pembawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama yang ada. Amma ba’du.Saudara-saudaraku sekalian.Kita hidup di zaman yang penuh dengan cobaan dari Allah Al-‘Aziz Al-Hakim. Cobaan dan ujian yang menyelimuti umat manusia ibarat derasnya hujan yang menyirami bumi, bahkan terkadang bergelombang menyerang silih berganti bak ombak lautan yang menerjang tepi-tepi pantai. Mahasuci Allah dari melakukan perbuatan yang sia-sia. Sesungguhnya, dengan ujian dan musibah yang mendera manusia akan menampakkan kepada kita siapakah orang yang tegar di atas jalan-Nya, dan siapakah orang-orang yang berjatuhan dan melenceng dari jalan-Nya yang lurus.Istikamah merupakan sebuah perkara yang sangat mulia, yang tak akan ditemukan jawabannya, kecuali dari jawaban seorang utusan Rabb semesta alam. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya,عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ“Dari Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi. Dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepada saya suatu ucapan di dalam Islam yang tidak akan saya tanyakan kepada seorang pun sesudah Anda.’ Sedangkan dalam penuturan Abu Usamah dengan ungkapan, “orang selain Anda.’ Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.”” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, lihat Syarh Nawawi [2: 91-92])Sebuah perkara yang sangat agung dan tidak bisa diremehkan, sampai-sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan tatkala menjelaskan firman Allah Ta’ala,فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ“Istikamahlah Engkau sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud : 112)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “Tidaklah turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam keseluruhan Al-Qur’an suatu ayat yang lebih berat dan lebih sulit bagi beliau daripada ayat ini.” (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Sampai-sampai sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi rahimahullah mengatakan,الِاسْتِقَامَة لَا يُطِيقهَا إِلَّا الْأَكَابِر“Tidak ada yang bisa benar-benar istikamah, melainkan orang-orang besar.” (Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim [2: 92])Oleh sebab itu ikhwah sekalian, semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita di atas jalan-Nya, marilah barang sejenak kita mengingat besarnya nikmat yang Allah Ta’ala karuniakan kepada Ahlussunnah yang tetap tegak di atas kebenaran di antara berbagai golongan yang menyimpang dari jalan-Nya. Inilah nikmat teragung dan anugerah terindah yang menjadi cita-cita setiap mukmin.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah, akan turun kepada mereka para malaikat seraya mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepada kalian.’” (QS. Fusshilat: 30)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas (QS. Fusshilat : 30) adalah orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dan beriman kepada-Nya, lalu istikamah dan tidak berpaling dari tauhid. Mereka konsisten dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sampai akhirnya mereka meninggal dalam keadaan itu. (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mengakui dan mengikrarkan keimanan mereka. Mereka rida akan rububiyah Allah Ta’ala serta pasrah kepada perintah-Nya. Kemudian mereka istikamah di atas jalan yang lurus dengan ilmu dan amal mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman [2: 1037-1038]) Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas (yang artinya), “Kemudian mereka tetap istikamah”, maka beliau mengatakan, “Artinya mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” Diriwayatkan pula dari beliau, “Yaitu mereka tidak berpaling kepada sesembahan selain-Nya.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam Jami’ al-‘Ulum, hal. 260)Ali bin Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang makna firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah’, beliau mengatakan, ‘Yaitu mereka istikamah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan.'” Sedangkan Abu Al-‘Aliyah mengatakan, “Kemudian (setelah mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah’) maka mereka pun mengikhlaskan kepada-Nya agama dan amal.” Qatadah mengatakan, “Mereka istikamah di atas ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan pula dari Hasan Al-Bashri, apabila beliau membaca ayat ini maka beliau berdoa, “Allahumma anta Rabbuna farzuqnal istiqomah.” (Ya Allah, engkaulah Rabb kami, karuniakanlah rezeki keistikamahan kepada kami.) (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 260)Baca Juga: Penjelasan Hadits IstikharahJangan Lupakan Allah!Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada hari kiamat didatangkan seorang hamba. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Bukankah telah Aku berikan kepadamu pendengaran, penglihatan, harta, dan anak? Aku tundukkan untukmu binatang ternak dan tanam-tanaman. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat hasil rampasan perang. Apakah dulu kamu mengira akan bertemu dengan-Ku pada hari ini?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Allah pun berkata, “Kalau begitu pada hari ini Aku pun melupakanmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis sahih gharib.”, lihat Al-Ba’ts karya Ibnu Abi Dawud, hal. 36-37)Faedah HadisHadis ini mengingatkan kita tentang dahsyatnya hari kiamat. Betapa butuhnya seorang hamba terhadap pertolongan Allah Ta’ala ketika itu. Akan tetapi, pertolongan Allah itu hanya akan diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul dan mengamalkan ajarannya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku maka dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dulu aku bisa melihat?’ (Allah menjawab), ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan.’” (QS. Thaha: 124-126)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan makna ‘peringatan-Ku’ di dalam ayat di atas. Beliau berkata, “Artinya [barangsiapa yang berpaling] dari agama-Ku, tidak membaca Kitab-Ku, dan tidak mengamalkan isi ajarannya. Ada juga yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah keterangan-keterangan yang telah Aku turunkan. Namun, bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud peringatan ini adalah [keberadaan] Rasul, karena peringatan itu datang melalui perantara beliau.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Sebagian ulama berkata, “Tidaklah seorang pun yang berpaling dari peringatan Rabbnya, kecuali waktu yang dilaluinya semakin menambah gelap (buruk) keadaan dirinya, mencerai-beraikan urusan rezekinya, dan membuatnya selalu mengalami kesempitan di dalam hidupnya.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Adapun maksud dari “Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan”; Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dibiarkan dalam keadaan tersiksa, yaitu di dalam neraka Jahannam.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 158])Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَقِیلَ ٱلۡیَوۡمَ نَنسَىٰكُمۡ كَمَا نَسِیتُمۡ لِقَاۤءَ یَوۡمِكُمۡ هَـٰذَا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّـٰصِرِینَ“Dan dikatakan, ‘Pada hari ini Kami melupakan kalian sebagaimana halnya dahulu kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini. Tempat tinggal untuk kalian adalah neraka. Sama sekali tidak ada bagi kalian seorang penolong.” (QS. Al-Jatsiyah: 34)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini” adalah kalian meninggalkan amal untuk akhirat. (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [19: 173])Baca Juga:Pernak-pernik IstikharahApakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?***Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Makhluk Hidup, Laporan Kegiatan Qurban, Sebaik Baik Manusia Adalah, Arti Kata Walimatul Ursy, Suami Setia Menurut IslamTags: fikihfikih istikharahhikmah istikharahistikharahkeutamaan istikharahpanduan istikharahtata cara istikharahtuntunan istikharah
Anugerah TerindahSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb yang telah menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita agar kita beriman dan istikamah di atas ketaatan kepada-Nya. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi terakhir dan kekasih Ar-Rahman, sang pembawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama yang ada. Amma ba’du.Saudara-saudaraku sekalian.Kita hidup di zaman yang penuh dengan cobaan dari Allah Al-‘Aziz Al-Hakim. Cobaan dan ujian yang menyelimuti umat manusia ibarat derasnya hujan yang menyirami bumi, bahkan terkadang bergelombang menyerang silih berganti bak ombak lautan yang menerjang tepi-tepi pantai. Mahasuci Allah dari melakukan perbuatan yang sia-sia. Sesungguhnya, dengan ujian dan musibah yang mendera manusia akan menampakkan kepada kita siapakah orang yang tegar di atas jalan-Nya, dan siapakah orang-orang yang berjatuhan dan melenceng dari jalan-Nya yang lurus.Istikamah merupakan sebuah perkara yang sangat mulia, yang tak akan ditemukan jawabannya, kecuali dari jawaban seorang utusan Rabb semesta alam. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya,عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ“Dari Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi. Dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepada saya suatu ucapan di dalam Islam yang tidak akan saya tanyakan kepada seorang pun sesudah Anda.’ Sedangkan dalam penuturan Abu Usamah dengan ungkapan, “orang selain Anda.’ Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.”” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, lihat Syarh Nawawi [2: 91-92])Sebuah perkara yang sangat agung dan tidak bisa diremehkan, sampai-sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan tatkala menjelaskan firman Allah Ta’ala,فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ“Istikamahlah Engkau sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud : 112)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “Tidaklah turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam keseluruhan Al-Qur’an suatu ayat yang lebih berat dan lebih sulit bagi beliau daripada ayat ini.” (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Sampai-sampai sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi rahimahullah mengatakan,الِاسْتِقَامَة لَا يُطِيقهَا إِلَّا الْأَكَابِر“Tidak ada yang bisa benar-benar istikamah, melainkan orang-orang besar.” (Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim [2: 92])Oleh sebab itu ikhwah sekalian, semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita di atas jalan-Nya, marilah barang sejenak kita mengingat besarnya nikmat yang Allah Ta’ala karuniakan kepada Ahlussunnah yang tetap tegak di atas kebenaran di antara berbagai golongan yang menyimpang dari jalan-Nya. Inilah nikmat teragung dan anugerah terindah yang menjadi cita-cita setiap mukmin.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah, akan turun kepada mereka para malaikat seraya mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepada kalian.’” (QS. Fusshilat: 30)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas (QS. Fusshilat : 30) adalah orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dan beriman kepada-Nya, lalu istikamah dan tidak berpaling dari tauhid. Mereka konsisten dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sampai akhirnya mereka meninggal dalam keadaan itu. (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mengakui dan mengikrarkan keimanan mereka. Mereka rida akan rububiyah Allah Ta’ala serta pasrah kepada perintah-Nya. Kemudian mereka istikamah di atas jalan yang lurus dengan ilmu dan amal mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman [2: 1037-1038]) Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas (yang artinya), “Kemudian mereka tetap istikamah”, maka beliau mengatakan, “Artinya mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” Diriwayatkan pula dari beliau, “Yaitu mereka tidak berpaling kepada sesembahan selain-Nya.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam Jami’ al-‘Ulum, hal. 260)Ali bin Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang makna firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah’, beliau mengatakan, ‘Yaitu mereka istikamah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan.'” Sedangkan Abu Al-‘Aliyah mengatakan, “Kemudian (setelah mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah’) maka mereka pun mengikhlaskan kepada-Nya agama dan amal.” Qatadah mengatakan, “Mereka istikamah di atas ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan pula dari Hasan Al-Bashri, apabila beliau membaca ayat ini maka beliau berdoa, “Allahumma anta Rabbuna farzuqnal istiqomah.” (Ya Allah, engkaulah Rabb kami, karuniakanlah rezeki keistikamahan kepada kami.) (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 260)Baca Juga: Penjelasan Hadits IstikharahJangan Lupakan Allah!Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada hari kiamat didatangkan seorang hamba. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Bukankah telah Aku berikan kepadamu pendengaran, penglihatan, harta, dan anak? Aku tundukkan untukmu binatang ternak dan tanam-tanaman. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat hasil rampasan perang. Apakah dulu kamu mengira akan bertemu dengan-Ku pada hari ini?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Allah pun berkata, “Kalau begitu pada hari ini Aku pun melupakanmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis sahih gharib.”, lihat Al-Ba’ts karya Ibnu Abi Dawud, hal. 36-37)Faedah HadisHadis ini mengingatkan kita tentang dahsyatnya hari kiamat. Betapa butuhnya seorang hamba terhadap pertolongan Allah Ta’ala ketika itu. Akan tetapi, pertolongan Allah itu hanya akan diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul dan mengamalkan ajarannya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku maka dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dulu aku bisa melihat?’ (Allah menjawab), ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan.’” (QS. Thaha: 124-126)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan makna ‘peringatan-Ku’ di dalam ayat di atas. Beliau berkata, “Artinya [barangsiapa yang berpaling] dari agama-Ku, tidak membaca Kitab-Ku, dan tidak mengamalkan isi ajarannya. Ada juga yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah keterangan-keterangan yang telah Aku turunkan. Namun, bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud peringatan ini adalah [keberadaan] Rasul, karena peringatan itu datang melalui perantara beliau.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Sebagian ulama berkata, “Tidaklah seorang pun yang berpaling dari peringatan Rabbnya, kecuali waktu yang dilaluinya semakin menambah gelap (buruk) keadaan dirinya, mencerai-beraikan urusan rezekinya, dan membuatnya selalu mengalami kesempitan di dalam hidupnya.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Adapun maksud dari “Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan”; Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dibiarkan dalam keadaan tersiksa, yaitu di dalam neraka Jahannam.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 158])Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَقِیلَ ٱلۡیَوۡمَ نَنسَىٰكُمۡ كَمَا نَسِیتُمۡ لِقَاۤءَ یَوۡمِكُمۡ هَـٰذَا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّـٰصِرِینَ“Dan dikatakan, ‘Pada hari ini Kami melupakan kalian sebagaimana halnya dahulu kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini. Tempat tinggal untuk kalian adalah neraka. Sama sekali tidak ada bagi kalian seorang penolong.” (QS. Al-Jatsiyah: 34)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini” adalah kalian meninggalkan amal untuk akhirat. (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [19: 173])Baca Juga:Pernak-pernik IstikharahApakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?***Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Makhluk Hidup, Laporan Kegiatan Qurban, Sebaik Baik Manusia Adalah, Arti Kata Walimatul Ursy, Suami Setia Menurut IslamTags: fikihfikih istikharahhikmah istikharahistikharahkeutamaan istikharahpanduan istikharahtata cara istikharahtuntunan istikharah


Anugerah TerindahSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb yang telah menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita agar kita beriman dan istikamah di atas ketaatan kepada-Nya. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi terakhir dan kekasih Ar-Rahman, sang pembawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama yang ada. Amma ba’du.Saudara-saudaraku sekalian.Kita hidup di zaman yang penuh dengan cobaan dari Allah Al-‘Aziz Al-Hakim. Cobaan dan ujian yang menyelimuti umat manusia ibarat derasnya hujan yang menyirami bumi, bahkan terkadang bergelombang menyerang silih berganti bak ombak lautan yang menerjang tepi-tepi pantai. Mahasuci Allah dari melakukan perbuatan yang sia-sia. Sesungguhnya, dengan ujian dan musibah yang mendera manusia akan menampakkan kepada kita siapakah orang yang tegar di atas jalan-Nya, dan siapakah orang-orang yang berjatuhan dan melenceng dari jalan-Nya yang lurus.Istikamah merupakan sebuah perkara yang sangat mulia, yang tak akan ditemukan jawabannya, kecuali dari jawaban seorang utusan Rabb semesta alam. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya,عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ“Dari Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi. Dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepada saya suatu ucapan di dalam Islam yang tidak akan saya tanyakan kepada seorang pun sesudah Anda.’ Sedangkan dalam penuturan Abu Usamah dengan ungkapan, “orang selain Anda.’ Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.”” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, lihat Syarh Nawawi [2: 91-92])Sebuah perkara yang sangat agung dan tidak bisa diremehkan, sampai-sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan tatkala menjelaskan firman Allah Ta’ala,فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ“Istikamahlah Engkau sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud : 112)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “Tidaklah turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam keseluruhan Al-Qur’an suatu ayat yang lebih berat dan lebih sulit bagi beliau daripada ayat ini.” (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Sampai-sampai sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi rahimahullah mengatakan,الِاسْتِقَامَة لَا يُطِيقهَا إِلَّا الْأَكَابِر“Tidak ada yang bisa benar-benar istikamah, melainkan orang-orang besar.” (Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim [2: 92])Oleh sebab itu ikhwah sekalian, semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita di atas jalan-Nya, marilah barang sejenak kita mengingat besarnya nikmat yang Allah Ta’ala karuniakan kepada Ahlussunnah yang tetap tegak di atas kebenaran di antara berbagai golongan yang menyimpang dari jalan-Nya. Inilah nikmat teragung dan anugerah terindah yang menjadi cita-cita setiap mukmin.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah, akan turun kepada mereka para malaikat seraya mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepada kalian.’” (QS. Fusshilat: 30)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas (QS. Fusshilat : 30) adalah orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dan beriman kepada-Nya, lalu istikamah dan tidak berpaling dari tauhid. Mereka konsisten dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sampai akhirnya mereka meninggal dalam keadaan itu. (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mengakui dan mengikrarkan keimanan mereka. Mereka rida akan rububiyah Allah Ta’ala serta pasrah kepada perintah-Nya. Kemudian mereka istikamah di atas jalan yang lurus dengan ilmu dan amal mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman [2: 1037-1038]) Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas (yang artinya), “Kemudian mereka tetap istikamah”, maka beliau mengatakan, “Artinya mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” Diriwayatkan pula dari beliau, “Yaitu mereka tidak berpaling kepada sesembahan selain-Nya.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam Jami’ al-‘Ulum, hal. 260)Ali bin Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang makna firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah’, beliau mengatakan, ‘Yaitu mereka istikamah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan.'” Sedangkan Abu Al-‘Aliyah mengatakan, “Kemudian (setelah mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah’) maka mereka pun mengikhlaskan kepada-Nya agama dan amal.” Qatadah mengatakan, “Mereka istikamah di atas ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan pula dari Hasan Al-Bashri, apabila beliau membaca ayat ini maka beliau berdoa, “Allahumma anta Rabbuna farzuqnal istiqomah.” (Ya Allah, engkaulah Rabb kami, karuniakanlah rezeki keistikamahan kepada kami.) (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 260)Baca Juga: Penjelasan Hadits IstikharahJangan Lupakan Allah!Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada hari kiamat didatangkan seorang hamba. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Bukankah telah Aku berikan kepadamu pendengaran, penglihatan, harta, dan anak? Aku tundukkan untukmu binatang ternak dan tanam-tanaman. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat hasil rampasan perang. Apakah dulu kamu mengira akan bertemu dengan-Ku pada hari ini?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Allah pun berkata, “Kalau begitu pada hari ini Aku pun melupakanmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis sahih gharib.”, lihat Al-Ba’ts karya Ibnu Abi Dawud, hal. 36-37)Faedah HadisHadis ini mengingatkan kita tentang dahsyatnya hari kiamat. Betapa butuhnya seorang hamba terhadap pertolongan Allah Ta’ala ketika itu. Akan tetapi, pertolongan Allah itu hanya akan diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul dan mengamalkan ajarannya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku maka dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dulu aku bisa melihat?’ (Allah menjawab), ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan.’” (QS. Thaha: 124-126)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan makna ‘peringatan-Ku’ di dalam ayat di atas. Beliau berkata, “Artinya [barangsiapa yang berpaling] dari agama-Ku, tidak membaca Kitab-Ku, dan tidak mengamalkan isi ajarannya. Ada juga yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah keterangan-keterangan yang telah Aku turunkan. Namun, bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud peringatan ini adalah [keberadaan] Rasul, karena peringatan itu datang melalui perantara beliau.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Sebagian ulama berkata, “Tidaklah seorang pun yang berpaling dari peringatan Rabbnya, kecuali waktu yang dilaluinya semakin menambah gelap (buruk) keadaan dirinya, mencerai-beraikan urusan rezekinya, dan membuatnya selalu mengalami kesempitan di dalam hidupnya.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Adapun maksud dari “Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan”; Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dibiarkan dalam keadaan tersiksa, yaitu di dalam neraka Jahannam.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 158])Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَقِیلَ ٱلۡیَوۡمَ نَنسَىٰكُمۡ كَمَا نَسِیتُمۡ لِقَاۤءَ یَوۡمِكُمۡ هَـٰذَا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّـٰصِرِینَ“Dan dikatakan, ‘Pada hari ini Kami melupakan kalian sebagaimana halnya dahulu kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini. Tempat tinggal untuk kalian adalah neraka. Sama sekali tidak ada bagi kalian seorang penolong.” (QS. Al-Jatsiyah: 34)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini” adalah kalian meninggalkan amal untuk akhirat. (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [19: 173])Baca Juga:Pernak-pernik IstikharahApakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?***Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Makhluk Hidup, Laporan Kegiatan Qurban, Sebaik Baik Manusia Adalah, Arti Kata Walimatul Ursy, Suami Setia Menurut IslamTags: fikihfikih istikharahhikmah istikharahistikharahkeutamaan istikharahpanduan istikharahtata cara istikharahtuntunan istikharah

Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Terkadang, seseorang diuji dengan godaan berbagai syahwat dan kecintaan kepada hal-hal haram, sehingga ia menjadi hamba hina yang dikuasai hawa nafsunya, yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka ia terjerumus ke dalam kerusakan dan terperosok ke dalam perkara-perkara mungkar. Kemudian, ia berangan-angan agar dapat terbebas dari itu semua, akan tetapi, maksiat-maksiat dapat membekas dalam hati, sehingga maksiat-maksiat itu terus membelenggu dan mengikatnya. Dan ia terus bermaksiat, dan berpindah-pindah dari satu maksiat menuju maksiat yang lain, dan dari maksiat kecil menuju maksiat yang lebih besar. Demikianlah, setan setahap demi setahap menjalankan langkah penjerumusannya. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita-wanita lain, …” (QS. Al-Ahzab: 32) Mereka adalah wanita-wanita paling mulia, dan ibu-ibu kita radhiyallahu ‘anhunna; sungguh jauh mereka dari perbuatan keji. (lanjutan ayat) “… jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang hatinya berpenyakit dapat tergoda.” (QS. Al-Ahzab: 32) Jadi, wanita yang berbicara dengan dilembut-lembutkan, atau menampakkan diri kepada lelaki dengan berhias —wal ‘iyadzubillah—dapat menyebabkan orang yang hatinya berpenyakit itu teruji imannya, sehingga ia bernafsu kepada wanita itu, jika lelaki tersebut memiliki penyakit ini, yakni penyakit syahwat. Dan kesembuhannya dari penyakit itu adalah dengan: (1) takut kepada Allah Tuhannya, dan (2) selalu merasa diawasi oleh-Nya, serta (3) istiqamah di atas agama-Nya. Dan itu dapat diraih dengan (4) membaca al-Quran. =============================================================================== فَيُبْتَلَى الْإِنْسَانُ بِالشَّهَوَاتِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَيُصْبِحُ عَبْدًا ذَلِيلًا تَسُوْقُهُ نَفْسُهُ الْأَمَّارَةُ بِالسُّوءِ فَيَقَعُ فِي الْعَطَبِ وَيَقَعُ فِي الْمُنْكَرَاتِ ثُمّ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا وَلَكِنَّ الْمَعَاصِي لَهَا أَثَرٌ فِي الْقُلُوبِ فَتُقَيِّدُهَا وَتُكَبِّلُهَا وَيَسْتَمِرُّ الْإِنْسَانُ يَتَنَقَّلُ فِيهَا مِنْ مَعْصِيَةٍ إِلَى أُخْرَى وَمِنْ صَغِيرَةٍ إِلَى أَكْبَرَ وَهَكَذَا يَتَدَرَّجُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي خُطَوَاتِهِ قَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ وَهُنَّ أَفْضَلُ النِّسَاءِ وَأُمَّهَاتُنَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ وَحَاشَاهُنَّ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فَخُضُوْعُ الْمَرْأَةِ فِيْ صَوْتِهَا وَخُرُوجُهَا لِلرَّجُلِ فِي زِينَتِهَا يُؤَدِّي إِلَى أَنْ يُبْتَلَى عِيَاذًا بِاللهِ هَذَا الْمَرِيضُ فِي قَلْبِهِ إِلَى أَنْ يَطْمَعَ فِيهَا إِذَا كَانَ مُصَابًا بِهَذَا الْمَرَضِ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ وَشِفَاؤُهُ مِنْ ذَلِكَ خَوْفُهُ مِنْ رَبِّهِ وَمُرَاقَبَتُهُ لَهُ وَاسْتِقَامَتُهُ عَلَى دِينِهِ وَذَلِكَ يَكُونُ بِتِلَاوَةِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  

Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Terkadang, seseorang diuji dengan godaan berbagai syahwat dan kecintaan kepada hal-hal haram, sehingga ia menjadi hamba hina yang dikuasai hawa nafsunya, yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka ia terjerumus ke dalam kerusakan dan terperosok ke dalam perkara-perkara mungkar. Kemudian, ia berangan-angan agar dapat terbebas dari itu semua, akan tetapi, maksiat-maksiat dapat membekas dalam hati, sehingga maksiat-maksiat itu terus membelenggu dan mengikatnya. Dan ia terus bermaksiat, dan berpindah-pindah dari satu maksiat menuju maksiat yang lain, dan dari maksiat kecil menuju maksiat yang lebih besar. Demikianlah, setan setahap demi setahap menjalankan langkah penjerumusannya. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita-wanita lain, …” (QS. Al-Ahzab: 32) Mereka adalah wanita-wanita paling mulia, dan ibu-ibu kita radhiyallahu ‘anhunna; sungguh jauh mereka dari perbuatan keji. (lanjutan ayat) “… jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang hatinya berpenyakit dapat tergoda.” (QS. Al-Ahzab: 32) Jadi, wanita yang berbicara dengan dilembut-lembutkan, atau menampakkan diri kepada lelaki dengan berhias —wal ‘iyadzubillah—dapat menyebabkan orang yang hatinya berpenyakit itu teruji imannya, sehingga ia bernafsu kepada wanita itu, jika lelaki tersebut memiliki penyakit ini, yakni penyakit syahwat. Dan kesembuhannya dari penyakit itu adalah dengan: (1) takut kepada Allah Tuhannya, dan (2) selalu merasa diawasi oleh-Nya, serta (3) istiqamah di atas agama-Nya. Dan itu dapat diraih dengan (4) membaca al-Quran. =============================================================================== فَيُبْتَلَى الْإِنْسَانُ بِالشَّهَوَاتِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَيُصْبِحُ عَبْدًا ذَلِيلًا تَسُوْقُهُ نَفْسُهُ الْأَمَّارَةُ بِالسُّوءِ فَيَقَعُ فِي الْعَطَبِ وَيَقَعُ فِي الْمُنْكَرَاتِ ثُمّ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا وَلَكِنَّ الْمَعَاصِي لَهَا أَثَرٌ فِي الْقُلُوبِ فَتُقَيِّدُهَا وَتُكَبِّلُهَا وَيَسْتَمِرُّ الْإِنْسَانُ يَتَنَقَّلُ فِيهَا مِنْ مَعْصِيَةٍ إِلَى أُخْرَى وَمِنْ صَغِيرَةٍ إِلَى أَكْبَرَ وَهَكَذَا يَتَدَرَّجُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي خُطَوَاتِهِ قَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ وَهُنَّ أَفْضَلُ النِّسَاءِ وَأُمَّهَاتُنَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ وَحَاشَاهُنَّ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فَخُضُوْعُ الْمَرْأَةِ فِيْ صَوْتِهَا وَخُرُوجُهَا لِلرَّجُلِ فِي زِينَتِهَا يُؤَدِّي إِلَى أَنْ يُبْتَلَى عِيَاذًا بِاللهِ هَذَا الْمَرِيضُ فِي قَلْبِهِ إِلَى أَنْ يَطْمَعَ فِيهَا إِذَا كَانَ مُصَابًا بِهَذَا الْمَرَضِ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ وَشِفَاؤُهُ مِنْ ذَلِكَ خَوْفُهُ مِنْ رَبِّهِ وَمُرَاقَبَتُهُ لَهُ وَاسْتِقَامَتُهُ عَلَى دِينِهِ وَذَلِكَ يَكُونُ بِتِلَاوَةِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  
Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Terkadang, seseorang diuji dengan godaan berbagai syahwat dan kecintaan kepada hal-hal haram, sehingga ia menjadi hamba hina yang dikuasai hawa nafsunya, yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka ia terjerumus ke dalam kerusakan dan terperosok ke dalam perkara-perkara mungkar. Kemudian, ia berangan-angan agar dapat terbebas dari itu semua, akan tetapi, maksiat-maksiat dapat membekas dalam hati, sehingga maksiat-maksiat itu terus membelenggu dan mengikatnya. Dan ia terus bermaksiat, dan berpindah-pindah dari satu maksiat menuju maksiat yang lain, dan dari maksiat kecil menuju maksiat yang lebih besar. Demikianlah, setan setahap demi setahap menjalankan langkah penjerumusannya. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita-wanita lain, …” (QS. Al-Ahzab: 32) Mereka adalah wanita-wanita paling mulia, dan ibu-ibu kita radhiyallahu ‘anhunna; sungguh jauh mereka dari perbuatan keji. (lanjutan ayat) “… jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang hatinya berpenyakit dapat tergoda.” (QS. Al-Ahzab: 32) Jadi, wanita yang berbicara dengan dilembut-lembutkan, atau menampakkan diri kepada lelaki dengan berhias —wal ‘iyadzubillah—dapat menyebabkan orang yang hatinya berpenyakit itu teruji imannya, sehingga ia bernafsu kepada wanita itu, jika lelaki tersebut memiliki penyakit ini, yakni penyakit syahwat. Dan kesembuhannya dari penyakit itu adalah dengan: (1) takut kepada Allah Tuhannya, dan (2) selalu merasa diawasi oleh-Nya, serta (3) istiqamah di atas agama-Nya. Dan itu dapat diraih dengan (4) membaca al-Quran. =============================================================================== فَيُبْتَلَى الْإِنْسَانُ بِالشَّهَوَاتِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَيُصْبِحُ عَبْدًا ذَلِيلًا تَسُوْقُهُ نَفْسُهُ الْأَمَّارَةُ بِالسُّوءِ فَيَقَعُ فِي الْعَطَبِ وَيَقَعُ فِي الْمُنْكَرَاتِ ثُمّ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا وَلَكِنَّ الْمَعَاصِي لَهَا أَثَرٌ فِي الْقُلُوبِ فَتُقَيِّدُهَا وَتُكَبِّلُهَا وَيَسْتَمِرُّ الْإِنْسَانُ يَتَنَقَّلُ فِيهَا مِنْ مَعْصِيَةٍ إِلَى أُخْرَى وَمِنْ صَغِيرَةٍ إِلَى أَكْبَرَ وَهَكَذَا يَتَدَرَّجُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي خُطَوَاتِهِ قَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ وَهُنَّ أَفْضَلُ النِّسَاءِ وَأُمَّهَاتُنَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ وَحَاشَاهُنَّ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فَخُضُوْعُ الْمَرْأَةِ فِيْ صَوْتِهَا وَخُرُوجُهَا لِلرَّجُلِ فِي زِينَتِهَا يُؤَدِّي إِلَى أَنْ يُبْتَلَى عِيَاذًا بِاللهِ هَذَا الْمَرِيضُ فِي قَلْبِهِ إِلَى أَنْ يَطْمَعَ فِيهَا إِذَا كَانَ مُصَابًا بِهَذَا الْمَرَضِ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ وَشِفَاؤُهُ مِنْ ذَلِكَ خَوْفُهُ مِنْ رَبِّهِ وَمُرَاقَبَتُهُ لَهُ وَاسْتِقَامَتُهُ عَلَى دِينِهِ وَذَلِكَ يَكُونُ بِتِلَاوَةِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  


Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Terkadang, seseorang diuji dengan godaan berbagai syahwat dan kecintaan kepada hal-hal haram, sehingga ia menjadi hamba hina yang dikuasai hawa nafsunya, yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka ia terjerumus ke dalam kerusakan dan terperosok ke dalam perkara-perkara mungkar. Kemudian, ia berangan-angan agar dapat terbebas dari itu semua, akan tetapi, maksiat-maksiat dapat membekas dalam hati, sehingga maksiat-maksiat itu terus membelenggu dan mengikatnya. Dan ia terus bermaksiat, dan berpindah-pindah dari satu maksiat menuju maksiat yang lain, dan dari maksiat kecil menuju maksiat yang lebih besar. Demikianlah, setan setahap demi setahap menjalankan langkah penjerumusannya. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita-wanita lain, …” (QS. Al-Ahzab: 32) Mereka adalah wanita-wanita paling mulia, dan ibu-ibu kita radhiyallahu ‘anhunna; sungguh jauh mereka dari perbuatan keji. (lanjutan ayat) “… jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang hatinya berpenyakit dapat tergoda.” (QS. Al-Ahzab: 32) Jadi, wanita yang berbicara dengan dilembut-lembutkan, atau menampakkan diri kepada lelaki dengan berhias —wal ‘iyadzubillah—dapat menyebabkan orang yang hatinya berpenyakit itu teruji imannya, sehingga ia bernafsu kepada wanita itu, jika lelaki tersebut memiliki penyakit ini, yakni penyakit syahwat. Dan kesembuhannya dari penyakit itu adalah dengan: (1) takut kepada Allah Tuhannya, dan (2) selalu merasa diawasi oleh-Nya, serta (3) istiqamah di atas agama-Nya. Dan itu dapat diraih dengan (4) membaca al-Quran. =============================================================================== فَيُبْتَلَى الْإِنْسَانُ بِالشَّهَوَاتِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَيُصْبِحُ عَبْدًا ذَلِيلًا تَسُوْقُهُ نَفْسُهُ الْأَمَّارَةُ بِالسُّوءِ فَيَقَعُ فِي الْعَطَبِ وَيَقَعُ فِي الْمُنْكَرَاتِ ثُمّ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا وَلَكِنَّ الْمَعَاصِي لَهَا أَثَرٌ فِي الْقُلُوبِ فَتُقَيِّدُهَا وَتُكَبِّلُهَا وَيَسْتَمِرُّ الْإِنْسَانُ يَتَنَقَّلُ فِيهَا مِنْ مَعْصِيَةٍ إِلَى أُخْرَى وَمِنْ صَغِيرَةٍ إِلَى أَكْبَرَ وَهَكَذَا يَتَدَرَّجُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي خُطَوَاتِهِ قَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ وَهُنَّ أَفْضَلُ النِّسَاءِ وَأُمَّهَاتُنَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ وَحَاشَاهُنَّ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فَخُضُوْعُ الْمَرْأَةِ فِيْ صَوْتِهَا وَخُرُوجُهَا لِلرَّجُلِ فِي زِينَتِهَا يُؤَدِّي إِلَى أَنْ يُبْتَلَى عِيَاذًا بِاللهِ هَذَا الْمَرِيضُ فِي قَلْبِهِ إِلَى أَنْ يَطْمَعَ فِيهَا إِذَا كَانَ مُصَابًا بِهَذَا الْمَرَضِ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ وَشِفَاؤُهُ مِنْ ذَلِكَ خَوْفُهُ مِنْ رَبِّهِ وَمُرَاقَبَتُهُ لَهُ وَاسْتِقَامَتُهُ عَلَى دِينِهِ وَذَلِكَ يَكُونُ بِتِلَاوَةِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  

Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniFikih Jenazah (3) : Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Merebut Istri Orang, Etika Berbusana Dalam Islam, Pesantren Al Bina Karawang, Cara Mengkafani MayatTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih pengurusan jenazahjenzahmengubur jenazahpemakamanpemakaman malam hari

Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniFikih Jenazah (3) : Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Merebut Istri Orang, Etika Berbusana Dalam Islam, Pesantren Al Bina Karawang, Cara Mengkafani MayatTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih pengurusan jenazahjenzahmengubur jenazahpemakamanpemakaman malam hari
Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniFikih Jenazah (3) : Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Merebut Istri Orang, Etika Berbusana Dalam Islam, Pesantren Al Bina Karawang, Cara Mengkafani MayatTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih pengurusan jenazahjenzahmengubur jenazahpemakamanpemakaman malam hari


Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniFikih Jenazah (3) : Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Merebut Istri Orang, Etika Berbusana Dalam Islam, Pesantren Al Bina Karawang, Cara Mengkafani MayatTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih pengurusan jenazahjenzahmengubur jenazahpemakamanpemakaman malam hari

Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Sesungguhnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) dalam perkara yang Allah jaga beliau. Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para nabi: (PERTAMA) Mereka maksum dari syirik. (KEDUA) Mereka maksum dari dosa-dosa besar. (KETIGA) Mereka maksum dalam perkara yang berkaitan penyampaian syariat, yaitu, Nabi tidak mungkin menyampaikan syariat yang tidak sebagaimana mestinya. (KEEMPAT) Seperti yang dikatakan oleh al-Qādī ʿIyāḍ dalam kitab aš-Šifā, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum dalam Jawāmiʿ al-Kalim (kalimat yang singkat namun sarat makna) Ini adalah empat hal yang disepakati oleh umat Islam, bahwa Nabi Muhammad dan para Nabi, maksum dalam perkara tersebut. Selain empat hal itu, mungkin saja para Nabi keliru, karena mereka adalah manusia. Begitu pula Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi beliau salah pada permasalahan tertentu, sebagaimana dalam hadis penyilangan benih kurma, karena ini adalah urusan dunia, sehingga beliau bisa keliru, dan lain sebagainya. Tetapi semua hal yang berhubungan dengan syariat, dosa besar, dan Jawāmiʿ al-Kalim, maka sudah ada kesepakatan bahwa dalam hal-hal ini para Nabi tidak mungkin keliru, dan mereka maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan), sama sekali tidak mungkin salah, baik sengaja atau pun tidak sengaja. =============================================================================== فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا عَصَمَهُ اللهُ فِيهِ أَوْ مِنْهُ فَقَدِ انْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ أَوَّلًا مَعْصُومُونَ مِنَ الشِّرْكِ وَأَنَّهُمْ ثَانِيًا مَعْصُومُونَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَأَنَّهُمْ ثَالِثًا مَعْصُومُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُبَلِّغَ رِسَالَةً عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا وَأَنَّهُمْ رَابِعًا كَمَا قَالَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ فِي الشِّفَا مَعْصُومٌ… النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا كَانَ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ هَذِهِ الْأَرْبَعَةُ أَرْبَعَةُ أُمُورٍ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ وَالْأَنْبِيَاءَ مَعْصُومُونَ فِيهَا وَأَمَّا مَا عَادَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَقَعَ الْخَطَأُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لِأَنَّهُمْ بَشَرٌ وَمِنْهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ يَقَعُ مِنْهُ الْخَطَأُ فِي أَمْرٍ دُونَ أَمْرٍ كَمَا فِي حَدِيثِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ وَهَذَا مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُخْطِئُ فِيهِ وَهَكَذَا وَلَكِنْ مَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّسَالَةِ وَبِالذُّنُوبِ وَبِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فَإِنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ وُقُوعِ الْخَطَأِ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ مَعْصُومُونَ لَا يُقْبَلُ لَا يَقَعُ مِنْهُمْ تَعَمُّدٌ وَلَا خَطَأٌ مُطْلَقًا  

Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Sesungguhnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) dalam perkara yang Allah jaga beliau. Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para nabi: (PERTAMA) Mereka maksum dari syirik. (KEDUA) Mereka maksum dari dosa-dosa besar. (KETIGA) Mereka maksum dalam perkara yang berkaitan penyampaian syariat, yaitu, Nabi tidak mungkin menyampaikan syariat yang tidak sebagaimana mestinya. (KEEMPAT) Seperti yang dikatakan oleh al-Qādī ʿIyāḍ dalam kitab aš-Šifā, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum dalam Jawāmiʿ al-Kalim (kalimat yang singkat namun sarat makna) Ini adalah empat hal yang disepakati oleh umat Islam, bahwa Nabi Muhammad dan para Nabi, maksum dalam perkara tersebut. Selain empat hal itu, mungkin saja para Nabi keliru, karena mereka adalah manusia. Begitu pula Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi beliau salah pada permasalahan tertentu, sebagaimana dalam hadis penyilangan benih kurma, karena ini adalah urusan dunia, sehingga beliau bisa keliru, dan lain sebagainya. Tetapi semua hal yang berhubungan dengan syariat, dosa besar, dan Jawāmiʿ al-Kalim, maka sudah ada kesepakatan bahwa dalam hal-hal ini para Nabi tidak mungkin keliru, dan mereka maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan), sama sekali tidak mungkin salah, baik sengaja atau pun tidak sengaja. =============================================================================== فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا عَصَمَهُ اللهُ فِيهِ أَوْ مِنْهُ فَقَدِ انْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ أَوَّلًا مَعْصُومُونَ مِنَ الشِّرْكِ وَأَنَّهُمْ ثَانِيًا مَعْصُومُونَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَأَنَّهُمْ ثَالِثًا مَعْصُومُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُبَلِّغَ رِسَالَةً عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا وَأَنَّهُمْ رَابِعًا كَمَا قَالَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ فِي الشِّفَا مَعْصُومٌ… النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا كَانَ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ هَذِهِ الْأَرْبَعَةُ أَرْبَعَةُ أُمُورٍ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ وَالْأَنْبِيَاءَ مَعْصُومُونَ فِيهَا وَأَمَّا مَا عَادَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَقَعَ الْخَطَأُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لِأَنَّهُمْ بَشَرٌ وَمِنْهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ يَقَعُ مِنْهُ الْخَطَأُ فِي أَمْرٍ دُونَ أَمْرٍ كَمَا فِي حَدِيثِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ وَهَذَا مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُخْطِئُ فِيهِ وَهَكَذَا وَلَكِنْ مَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّسَالَةِ وَبِالذُّنُوبِ وَبِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فَإِنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ وُقُوعِ الْخَطَأِ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ مَعْصُومُونَ لَا يُقْبَلُ لَا يَقَعُ مِنْهُمْ تَعَمُّدٌ وَلَا خَطَأٌ مُطْلَقًا  
Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Sesungguhnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) dalam perkara yang Allah jaga beliau. Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para nabi: (PERTAMA) Mereka maksum dari syirik. (KEDUA) Mereka maksum dari dosa-dosa besar. (KETIGA) Mereka maksum dalam perkara yang berkaitan penyampaian syariat, yaitu, Nabi tidak mungkin menyampaikan syariat yang tidak sebagaimana mestinya. (KEEMPAT) Seperti yang dikatakan oleh al-Qādī ʿIyāḍ dalam kitab aš-Šifā, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum dalam Jawāmiʿ al-Kalim (kalimat yang singkat namun sarat makna) Ini adalah empat hal yang disepakati oleh umat Islam, bahwa Nabi Muhammad dan para Nabi, maksum dalam perkara tersebut. Selain empat hal itu, mungkin saja para Nabi keliru, karena mereka adalah manusia. Begitu pula Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi beliau salah pada permasalahan tertentu, sebagaimana dalam hadis penyilangan benih kurma, karena ini adalah urusan dunia, sehingga beliau bisa keliru, dan lain sebagainya. Tetapi semua hal yang berhubungan dengan syariat, dosa besar, dan Jawāmiʿ al-Kalim, maka sudah ada kesepakatan bahwa dalam hal-hal ini para Nabi tidak mungkin keliru, dan mereka maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan), sama sekali tidak mungkin salah, baik sengaja atau pun tidak sengaja. =============================================================================== فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا عَصَمَهُ اللهُ فِيهِ أَوْ مِنْهُ فَقَدِ انْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ أَوَّلًا مَعْصُومُونَ مِنَ الشِّرْكِ وَأَنَّهُمْ ثَانِيًا مَعْصُومُونَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَأَنَّهُمْ ثَالِثًا مَعْصُومُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُبَلِّغَ رِسَالَةً عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا وَأَنَّهُمْ رَابِعًا كَمَا قَالَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ فِي الشِّفَا مَعْصُومٌ… النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا كَانَ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ هَذِهِ الْأَرْبَعَةُ أَرْبَعَةُ أُمُورٍ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ وَالْأَنْبِيَاءَ مَعْصُومُونَ فِيهَا وَأَمَّا مَا عَادَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَقَعَ الْخَطَأُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لِأَنَّهُمْ بَشَرٌ وَمِنْهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ يَقَعُ مِنْهُ الْخَطَأُ فِي أَمْرٍ دُونَ أَمْرٍ كَمَا فِي حَدِيثِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ وَهَذَا مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُخْطِئُ فِيهِ وَهَكَذَا وَلَكِنْ مَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّسَالَةِ وَبِالذُّنُوبِ وَبِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فَإِنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ وُقُوعِ الْخَطَأِ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ مَعْصُومُونَ لَا يُقْبَلُ لَا يَقَعُ مِنْهُمْ تَعَمُّدٌ وَلَا خَطَأٌ مُطْلَقًا  


Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Sesungguhnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) dalam perkara yang Allah jaga beliau. Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para nabi: (PERTAMA) Mereka maksum dari syirik. (KEDUA) Mereka maksum dari dosa-dosa besar. (KETIGA) Mereka maksum dalam perkara yang berkaitan penyampaian syariat, yaitu, Nabi tidak mungkin menyampaikan syariat yang tidak sebagaimana mestinya. (KEEMPAT) Seperti yang dikatakan oleh al-Qādī ʿIyāḍ dalam kitab aš-Šifā, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum dalam Jawāmiʿ al-Kalim (kalimat yang singkat namun sarat makna) Ini adalah empat hal yang disepakati oleh umat Islam, bahwa Nabi Muhammad dan para Nabi, maksum dalam perkara tersebut. Selain empat hal itu, mungkin saja para Nabi keliru, karena mereka adalah manusia. Begitu pula Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi beliau salah pada permasalahan tertentu, sebagaimana dalam hadis penyilangan benih kurma, karena ini adalah urusan dunia, sehingga beliau bisa keliru, dan lain sebagainya. Tetapi semua hal yang berhubungan dengan syariat, dosa besar, dan Jawāmiʿ al-Kalim, maka sudah ada kesepakatan bahwa dalam hal-hal ini para Nabi tidak mungkin keliru, dan mereka maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan), sama sekali tidak mungkin salah, baik sengaja atau pun tidak sengaja. =============================================================================== فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا عَصَمَهُ اللهُ فِيهِ أَوْ مِنْهُ فَقَدِ انْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ أَوَّلًا مَعْصُومُونَ مِنَ الشِّرْكِ وَأَنَّهُمْ ثَانِيًا مَعْصُومُونَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَأَنَّهُمْ ثَالِثًا مَعْصُومُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُبَلِّغَ رِسَالَةً عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا وَأَنَّهُمْ رَابِعًا كَمَا قَالَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ فِي الشِّفَا مَعْصُومٌ… النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا كَانَ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ هَذِهِ الْأَرْبَعَةُ أَرْبَعَةُ أُمُورٍ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ وَالْأَنْبِيَاءَ مَعْصُومُونَ فِيهَا وَأَمَّا مَا عَادَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَقَعَ الْخَطَأُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لِأَنَّهُمْ بَشَرٌ وَمِنْهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ يَقَعُ مِنْهُ الْخَطَأُ فِي أَمْرٍ دُونَ أَمْرٍ كَمَا فِي حَدِيثِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ وَهَذَا مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُخْطِئُ فِيهِ وَهَكَذَا وَلَكِنْ مَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّسَالَةِ وَبِالذُّنُوبِ وَبِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فَإِنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ وُقُوعِ الْخَطَأِ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ مَعْصُومُونَ لَا يُقْبَلُ لَا يَقَعُ مِنْهُمْ تَعَمُّدٌ وَلَا خَطَأٌ مُطْلَقًا  

Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah

Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah


Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  
Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  


Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  
Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  


Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  

Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ

Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ
  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ


  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ

Kaedah Fikih (28): Hukum itu Berlaku Hingga Terpenuhi Syarat dan Hilangnya Penghalang

Syarat dan penghalang hukum, ini kaidah fikih yang penting dipelajari. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَلاَ يَتِمُّ الحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالمَوَانِعْ تَرْتَفِعْ Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi, Seluruh syarat dan hilangnya penghalang Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Baca juga: Syarat Shalat dari Bulughul Maram Misalnya: thaharah (bersuci) adalah syarat shalat. Shalat itu tergantung pada thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah berarti tidak ada shalat. Namun, jika thaharah itu ada, belum tentu shalat itu ada. Syarat itu ada macam-macam: Syarat sah, seperti thaharah itu syarat sah shalat. Syarat wujub, seperti syarat tamyiz. Syarat sah dan wujub, seperti syarat berakal. Syarat adaa’ (penunaian), seperti yang disebutkan dalam kitab haji. Mawani’ (penghalang) adalah: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهَا عَدَمَ الحُكْمِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهَا وُجُوْدَ الحُكْمِ وَلاَ عَدَمَهُ لِذَاتِهِ “Adanya mawani’ berarti tidak adanya hukum. Tidak adanya mawani’ tidak melazimkan adanya hukum atau tidak adanya dilihat dari dzatnya.” Contoh: Haidh adalah jadi penghalang wajibnya shalat. Adanya haidh berarti menunjukkan tidak adanya kewajiban shalat. Namun, bukan berarti tidak adanya haidh, berarti ada shalat atau tidak adanya. Karena bisa jadi ia tidak haidh, tetapi ia dalam keadaan majnun (gila), maka tidak wajib shalat. Mawani’ itu ada tiga: Mawani’ sedari awal hingga seterusnya, seperti persusuan itu jadi penghalang nikah dari awal hingga seterusnya. Mawani’ yang menghalangi dari awal, tetapi tidak menghalangi seterusnya, seperti ihram jadi penghalang nikah, artinya orang yang lagi ihram tidak boleh menikah, tetapi hal ini tidak berlaku selamanya. Mawani’ yang menghalangi seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal, seperti talak raj’iy (yang bisa rujuk) menghalangi nikah seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Perjalanan Panggang – Jalan Kaliurang, 6 Rajab 1443 H, 8 Februari 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (28): Hukum itu Berlaku Hingga Terpenuhi Syarat dan Hilangnya Penghalang

Syarat dan penghalang hukum, ini kaidah fikih yang penting dipelajari. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَلاَ يَتِمُّ الحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالمَوَانِعْ تَرْتَفِعْ Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi, Seluruh syarat dan hilangnya penghalang Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Baca juga: Syarat Shalat dari Bulughul Maram Misalnya: thaharah (bersuci) adalah syarat shalat. Shalat itu tergantung pada thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah berarti tidak ada shalat. Namun, jika thaharah itu ada, belum tentu shalat itu ada. Syarat itu ada macam-macam: Syarat sah, seperti thaharah itu syarat sah shalat. Syarat wujub, seperti syarat tamyiz. Syarat sah dan wujub, seperti syarat berakal. Syarat adaa’ (penunaian), seperti yang disebutkan dalam kitab haji. Mawani’ (penghalang) adalah: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهَا عَدَمَ الحُكْمِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهَا وُجُوْدَ الحُكْمِ وَلاَ عَدَمَهُ لِذَاتِهِ “Adanya mawani’ berarti tidak adanya hukum. Tidak adanya mawani’ tidak melazimkan adanya hukum atau tidak adanya dilihat dari dzatnya.” Contoh: Haidh adalah jadi penghalang wajibnya shalat. Adanya haidh berarti menunjukkan tidak adanya kewajiban shalat. Namun, bukan berarti tidak adanya haidh, berarti ada shalat atau tidak adanya. Karena bisa jadi ia tidak haidh, tetapi ia dalam keadaan majnun (gila), maka tidak wajib shalat. Mawani’ itu ada tiga: Mawani’ sedari awal hingga seterusnya, seperti persusuan itu jadi penghalang nikah dari awal hingga seterusnya. Mawani’ yang menghalangi dari awal, tetapi tidak menghalangi seterusnya, seperti ihram jadi penghalang nikah, artinya orang yang lagi ihram tidak boleh menikah, tetapi hal ini tidak berlaku selamanya. Mawani’ yang menghalangi seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal, seperti talak raj’iy (yang bisa rujuk) menghalangi nikah seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Perjalanan Panggang – Jalan Kaliurang, 6 Rajab 1443 H, 8 Februari 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih
Syarat dan penghalang hukum, ini kaidah fikih yang penting dipelajari. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَلاَ يَتِمُّ الحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالمَوَانِعْ تَرْتَفِعْ Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi, Seluruh syarat dan hilangnya penghalang Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Baca juga: Syarat Shalat dari Bulughul Maram Misalnya: thaharah (bersuci) adalah syarat shalat. Shalat itu tergantung pada thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah berarti tidak ada shalat. Namun, jika thaharah itu ada, belum tentu shalat itu ada. Syarat itu ada macam-macam: Syarat sah, seperti thaharah itu syarat sah shalat. Syarat wujub, seperti syarat tamyiz. Syarat sah dan wujub, seperti syarat berakal. Syarat adaa’ (penunaian), seperti yang disebutkan dalam kitab haji. Mawani’ (penghalang) adalah: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهَا عَدَمَ الحُكْمِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهَا وُجُوْدَ الحُكْمِ وَلاَ عَدَمَهُ لِذَاتِهِ “Adanya mawani’ berarti tidak adanya hukum. Tidak adanya mawani’ tidak melazimkan adanya hukum atau tidak adanya dilihat dari dzatnya.” Contoh: Haidh adalah jadi penghalang wajibnya shalat. Adanya haidh berarti menunjukkan tidak adanya kewajiban shalat. Namun, bukan berarti tidak adanya haidh, berarti ada shalat atau tidak adanya. Karena bisa jadi ia tidak haidh, tetapi ia dalam keadaan majnun (gila), maka tidak wajib shalat. Mawani’ itu ada tiga: Mawani’ sedari awal hingga seterusnya, seperti persusuan itu jadi penghalang nikah dari awal hingga seterusnya. Mawani’ yang menghalangi dari awal, tetapi tidak menghalangi seterusnya, seperti ihram jadi penghalang nikah, artinya orang yang lagi ihram tidak boleh menikah, tetapi hal ini tidak berlaku selamanya. Mawani’ yang menghalangi seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal, seperti talak raj’iy (yang bisa rujuk) menghalangi nikah seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Perjalanan Panggang – Jalan Kaliurang, 6 Rajab 1443 H, 8 Februari 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih


Syarat dan penghalang hukum, ini kaidah fikih yang penting dipelajari. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَلاَ يَتِمُّ الحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالمَوَانِعْ تَرْتَفِعْ Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi, Seluruh syarat dan hilangnya penghalang Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Baca juga: Syarat Shalat dari Bulughul Maram Misalnya: thaharah (bersuci) adalah syarat shalat. Shalat itu tergantung pada thaharah (bersuci). Tidak adanya thaharah berarti tidak ada shalat. Namun, jika thaharah itu ada, belum tentu shalat itu ada. Syarat itu ada macam-macam: Syarat sah, seperti thaharah itu syarat sah shalat. Syarat wujub, seperti syarat tamyiz. Syarat sah dan wujub, seperti syarat berakal. Syarat adaa’ (penunaian), seperti yang disebutkan dalam kitab haji. Mawani’ (penghalang) adalah: مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهَا عَدَمَ الحُكْمِ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهَا وُجُوْدَ الحُكْمِ وَلاَ عَدَمَهُ لِذَاتِهِ “Adanya mawani’ berarti tidak adanya hukum. Tidak adanya mawani’ tidak melazimkan adanya hukum atau tidak adanya dilihat dari dzatnya.” Contoh: Haidh adalah jadi penghalang wajibnya shalat. Adanya haidh berarti menunjukkan tidak adanya kewajiban shalat. Namun, bukan berarti tidak adanya haidh, berarti ada shalat atau tidak adanya. Karena bisa jadi ia tidak haidh, tetapi ia dalam keadaan majnun (gila), maka tidak wajib shalat. Mawani’ itu ada tiga: Mawani’ sedari awal hingga seterusnya, seperti persusuan itu jadi penghalang nikah dari awal hingga seterusnya. Mawani’ yang menghalangi dari awal, tetapi tidak menghalangi seterusnya, seperti ihram jadi penghalang nikah, artinya orang yang lagi ihram tidak boleh menikah, tetapi hal ini tidak berlaku selamanya. Mawani’ yang menghalangi seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal, seperti talak raj’iy (yang bisa rujuk) menghalangi nikah seterusnya, tetapi tidak menghalangi dari awal.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Perjalanan Panggang – Jalan Kaliurang, 6 Rajab 1443 H, 8 Februari 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih

Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Qunut Saat Witir

Cara membaca qunut saat witir, berikut diterangkan dalam hadits di Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Qunut Witir 2. Hadits #308 3. Hadits #309 3.1. Makna doa 3.2. Faedah hadits 3.3. Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: 3.4. Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: 3.5. Referensi:   Qunut Witir Hadits #308 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَليٍّ رضي الله عنهما قَالَ: عَلّمَنِي رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِيفِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. Dari Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu: ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada selain-Mu yang mampu menetapkan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima). [HR. Tirmidzi, no. 1425; An-Nasai, 3:248; Ibnu Majah, no. 1178; Ahmad, 3:245. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ: «وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ». Imam Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan, “WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT (Artinya: Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai).” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 3:73, no. 2707 dan 744] زَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ فِي آخِرِهِ: «وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ». Imam An-Nasai menambahkan dari jalur yang lain pada akhirnya, “(Artinya, semoga shalawat Allah selalu terlimpah atas Nabi.” [HR. An-Nasai, 3:284 dengan bentuk yang lain. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:133].   Hadits #309 ـ وَلِلْبَيْهَقيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ في الْقُنُوتِ مِنْ صَلاَةِالصُّبْحِ. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ. Menurut Imam Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami doa agar kami baca dalam qunut Shubuh. (Dalam sanadnya terdapat kelemahan). [HR. Al-Baihaqi, 2:209, 2:210. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:134].   Makna doa ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT: Ya Allah, berikanlah kepadaku petunjuk dan teguhkanlah aku di atas hidayah. Hidayah ini mencakup dua macam hidayah: (1) hidayah irsyad (berupa petunjuk atau pengajaran), lawannya adalah adh-dhalaal (kesesatan), (2) hidayah taufiq (berupa ilham untuk melaksanakan kebenaran), lawannya adalah al-ghayy. FIIMAN HADAIT: sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, yaitu jadikan aku sebagai bagian dari golongan yang Engkau beri hidayah. Maknanya sama dengan: Sebagaimana Engkau memberi hidayah kepada selainku, berilah hidayah untukku. Inilah bentuk tawasul kepada Allah dengan tawasul melalui perbuatan Allah. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT: karuniakanlah (rezekikanlah) kepadaku ‘aafiyah (keselamatan) dari segala kekurangan dalam urusan dunia dan urusan agama. Doa ini mengandung makna, meminta keselamatan dari penyakit hati (syahwat dan syubhat) dan penyakit badan. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT: jadikanlah aku wali dan tolonglah aku dari segala hal yang menyimpang hingga berpaling ke jalan yang lain. WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT: Turunkanlah keberkahan pada yang Engkau anugerahkan kepadaku berupa ilmu, harta, kedudukan, anak, dan lainnya. Jika Allah memberikan berkah pada hamba, maka itu tidak ada batasannya. WA QINII SYARRO MAA QODHOIT: selamatkanlah aku dari berbagai kejelekan yang Engkau takdirkan. Walaupun secara hakikat, perbuatan Allah itu semua baik dan ada hikmahnya. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK: karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada yang lain yang mampu menetapkan. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT: sesungguhnya tidak akan hina atau tidak akan lemah orang yang telah Engkau tolong. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT: tidak akan mulia orang yang telah Engkau kalahkan. Yang Allah tolong itulah yang menang, yang Allah musuhi itulah yang kalah. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT: Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi. Allah itu Mahatinggi secara dzat dan secara sifat. Baca juga: Bacaan Doa Qunut bagi Imam dan Orang yang Shalat Sendirian   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disunnahkannya membaca qunut pada saat witir. Doa ini berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Jika imam berdoa qunut hendaklah mengubah dengan lafaz jamak, seperti: ALLOHUMMAH DINAA FIIMAN HADAIT, dst karena ada makmum di belakangnya dan mereka akan mengaminkan. Disunnahkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa qunut. Karena ada hadits dari beberapa sahabat mengenai hal ini. Jika imam menambahkan dengan doa lainnya yang sesuai keadaan, itu pun bagus. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bagi yang ingin berdoa qunut saat Ramadhan: (1) hendaknya berdoa dengan doa-doa yang berasal dari Al-Kitab dan As-Sunnah, (2) tidak terlalu panjang membaca doanya karena nantinya akan memberatkan makmum, (3) suara imam ketika membaca doa adalah suara yang biasa saja karena itu lebih menunjukkan keikhlasan dan lebih beradab.   Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.   Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir. Baca juga: Sunnah Ab’ah dan Qunut    Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:131-139. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 6 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Qunut Saat Witir

Cara membaca qunut saat witir, berikut diterangkan dalam hadits di Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Qunut Witir 2. Hadits #308 3. Hadits #309 3.1. Makna doa 3.2. Faedah hadits 3.3. Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: 3.4. Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: 3.5. Referensi:   Qunut Witir Hadits #308 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَليٍّ رضي الله عنهما قَالَ: عَلّمَنِي رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِيفِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. Dari Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu: ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada selain-Mu yang mampu menetapkan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima). [HR. Tirmidzi, no. 1425; An-Nasai, 3:248; Ibnu Majah, no. 1178; Ahmad, 3:245. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ: «وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ». Imam Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan, “WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT (Artinya: Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai).” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 3:73, no. 2707 dan 744] زَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ فِي آخِرِهِ: «وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ». Imam An-Nasai menambahkan dari jalur yang lain pada akhirnya, “(Artinya, semoga shalawat Allah selalu terlimpah atas Nabi.” [HR. An-Nasai, 3:284 dengan bentuk yang lain. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:133].   Hadits #309 ـ وَلِلْبَيْهَقيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ في الْقُنُوتِ مِنْ صَلاَةِالصُّبْحِ. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ. Menurut Imam Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami doa agar kami baca dalam qunut Shubuh. (Dalam sanadnya terdapat kelemahan). [HR. Al-Baihaqi, 2:209, 2:210. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:134].   Makna doa ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT: Ya Allah, berikanlah kepadaku petunjuk dan teguhkanlah aku di atas hidayah. Hidayah ini mencakup dua macam hidayah: (1) hidayah irsyad (berupa petunjuk atau pengajaran), lawannya adalah adh-dhalaal (kesesatan), (2) hidayah taufiq (berupa ilham untuk melaksanakan kebenaran), lawannya adalah al-ghayy. FIIMAN HADAIT: sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, yaitu jadikan aku sebagai bagian dari golongan yang Engkau beri hidayah. Maknanya sama dengan: Sebagaimana Engkau memberi hidayah kepada selainku, berilah hidayah untukku. Inilah bentuk tawasul kepada Allah dengan tawasul melalui perbuatan Allah. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT: karuniakanlah (rezekikanlah) kepadaku ‘aafiyah (keselamatan) dari segala kekurangan dalam urusan dunia dan urusan agama. Doa ini mengandung makna, meminta keselamatan dari penyakit hati (syahwat dan syubhat) dan penyakit badan. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT: jadikanlah aku wali dan tolonglah aku dari segala hal yang menyimpang hingga berpaling ke jalan yang lain. WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT: Turunkanlah keberkahan pada yang Engkau anugerahkan kepadaku berupa ilmu, harta, kedudukan, anak, dan lainnya. Jika Allah memberikan berkah pada hamba, maka itu tidak ada batasannya. WA QINII SYARRO MAA QODHOIT: selamatkanlah aku dari berbagai kejelekan yang Engkau takdirkan. Walaupun secara hakikat, perbuatan Allah itu semua baik dan ada hikmahnya. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK: karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada yang lain yang mampu menetapkan. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT: sesungguhnya tidak akan hina atau tidak akan lemah orang yang telah Engkau tolong. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT: tidak akan mulia orang yang telah Engkau kalahkan. Yang Allah tolong itulah yang menang, yang Allah musuhi itulah yang kalah. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT: Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi. Allah itu Mahatinggi secara dzat dan secara sifat. Baca juga: Bacaan Doa Qunut bagi Imam dan Orang yang Shalat Sendirian   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disunnahkannya membaca qunut pada saat witir. Doa ini berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Jika imam berdoa qunut hendaklah mengubah dengan lafaz jamak, seperti: ALLOHUMMAH DINAA FIIMAN HADAIT, dst karena ada makmum di belakangnya dan mereka akan mengaminkan. Disunnahkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa qunut. Karena ada hadits dari beberapa sahabat mengenai hal ini. Jika imam menambahkan dengan doa lainnya yang sesuai keadaan, itu pun bagus. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bagi yang ingin berdoa qunut saat Ramadhan: (1) hendaknya berdoa dengan doa-doa yang berasal dari Al-Kitab dan As-Sunnah, (2) tidak terlalu panjang membaca doanya karena nantinya akan memberatkan makmum, (3) suara imam ketika membaca doa adalah suara yang biasa saja karena itu lebih menunjukkan keikhlasan dan lebih beradab.   Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.   Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir. Baca juga: Sunnah Ab’ah dan Qunut    Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:131-139. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 6 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi
Cara membaca qunut saat witir, berikut diterangkan dalam hadits di Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Qunut Witir 2. Hadits #308 3. Hadits #309 3.1. Makna doa 3.2. Faedah hadits 3.3. Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: 3.4. Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: 3.5. Referensi:   Qunut Witir Hadits #308 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَليٍّ رضي الله عنهما قَالَ: عَلّمَنِي رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِيفِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. Dari Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu: ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada selain-Mu yang mampu menetapkan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima). [HR. Tirmidzi, no. 1425; An-Nasai, 3:248; Ibnu Majah, no. 1178; Ahmad, 3:245. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ: «وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ». Imam Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan, “WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT (Artinya: Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai).” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 3:73, no. 2707 dan 744] زَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ فِي آخِرِهِ: «وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ». Imam An-Nasai menambahkan dari jalur yang lain pada akhirnya, “(Artinya, semoga shalawat Allah selalu terlimpah atas Nabi.” [HR. An-Nasai, 3:284 dengan bentuk yang lain. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:133].   Hadits #309 ـ وَلِلْبَيْهَقيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ في الْقُنُوتِ مِنْ صَلاَةِالصُّبْحِ. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ. Menurut Imam Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami doa agar kami baca dalam qunut Shubuh. (Dalam sanadnya terdapat kelemahan). [HR. Al-Baihaqi, 2:209, 2:210. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:134].   Makna doa ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT: Ya Allah, berikanlah kepadaku petunjuk dan teguhkanlah aku di atas hidayah. Hidayah ini mencakup dua macam hidayah: (1) hidayah irsyad (berupa petunjuk atau pengajaran), lawannya adalah adh-dhalaal (kesesatan), (2) hidayah taufiq (berupa ilham untuk melaksanakan kebenaran), lawannya adalah al-ghayy. FIIMAN HADAIT: sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, yaitu jadikan aku sebagai bagian dari golongan yang Engkau beri hidayah. Maknanya sama dengan: Sebagaimana Engkau memberi hidayah kepada selainku, berilah hidayah untukku. Inilah bentuk tawasul kepada Allah dengan tawasul melalui perbuatan Allah. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT: karuniakanlah (rezekikanlah) kepadaku ‘aafiyah (keselamatan) dari segala kekurangan dalam urusan dunia dan urusan agama. Doa ini mengandung makna, meminta keselamatan dari penyakit hati (syahwat dan syubhat) dan penyakit badan. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT: jadikanlah aku wali dan tolonglah aku dari segala hal yang menyimpang hingga berpaling ke jalan yang lain. WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT: Turunkanlah keberkahan pada yang Engkau anugerahkan kepadaku berupa ilmu, harta, kedudukan, anak, dan lainnya. Jika Allah memberikan berkah pada hamba, maka itu tidak ada batasannya. WA QINII SYARRO MAA QODHOIT: selamatkanlah aku dari berbagai kejelekan yang Engkau takdirkan. Walaupun secara hakikat, perbuatan Allah itu semua baik dan ada hikmahnya. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK: karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada yang lain yang mampu menetapkan. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT: sesungguhnya tidak akan hina atau tidak akan lemah orang yang telah Engkau tolong. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT: tidak akan mulia orang yang telah Engkau kalahkan. Yang Allah tolong itulah yang menang, yang Allah musuhi itulah yang kalah. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT: Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi. Allah itu Mahatinggi secara dzat dan secara sifat. Baca juga: Bacaan Doa Qunut bagi Imam dan Orang yang Shalat Sendirian   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disunnahkannya membaca qunut pada saat witir. Doa ini berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Jika imam berdoa qunut hendaklah mengubah dengan lafaz jamak, seperti: ALLOHUMMAH DINAA FIIMAN HADAIT, dst karena ada makmum di belakangnya dan mereka akan mengaminkan. Disunnahkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa qunut. Karena ada hadits dari beberapa sahabat mengenai hal ini. Jika imam menambahkan dengan doa lainnya yang sesuai keadaan, itu pun bagus. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bagi yang ingin berdoa qunut saat Ramadhan: (1) hendaknya berdoa dengan doa-doa yang berasal dari Al-Kitab dan As-Sunnah, (2) tidak terlalu panjang membaca doanya karena nantinya akan memberatkan makmum, (3) suara imam ketika membaca doa adalah suara yang biasa saja karena itu lebih menunjukkan keikhlasan dan lebih beradab.   Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.   Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir. Baca juga: Sunnah Ab’ah dan Qunut    Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:131-139. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 6 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi


Cara membaca qunut saat witir, berikut diterangkan dalam hadits di Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Qunut Witir 2. Hadits #308 3. Hadits #309 3.1. Makna doa 3.2. Faedah hadits 3.3. Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: 3.4. Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: 3.5. Referensi:   Qunut Witir Hadits #308 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَليٍّ رضي الله عنهما قَالَ: عَلّمَنِي رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِيفِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. Dari Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu: ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada selain-Mu yang mampu menetapkan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima). [HR. Tirmidzi, no. 1425; An-Nasai, 3:248; Ibnu Majah, no. 1178; Ahmad, 3:245. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih]. وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ: «وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ». Imam Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan, “WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT (Artinya: Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai).” [HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 3:73, no. 2707 dan 744] زَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ فِي آخِرِهِ: «وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ». Imam An-Nasai menambahkan dari jalur yang lain pada akhirnya, “(Artinya, semoga shalawat Allah selalu terlimpah atas Nabi.” [HR. An-Nasai, 3:284 dengan bentuk yang lain. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:133].   Hadits #309 ـ وَلِلْبَيْهَقيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ في الْقُنُوتِ مِنْ صَلاَةِالصُّبْحِ. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ. Menurut Imam Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami doa agar kami baca dalam qunut Shubuh. (Dalam sanadnya terdapat kelemahan). [HR. Al-Baihaqi, 2:209, 2:210. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:134].   Makna doa ALLOHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT: Ya Allah, berikanlah kepadaku petunjuk dan teguhkanlah aku di atas hidayah. Hidayah ini mencakup dua macam hidayah: (1) hidayah irsyad (berupa petunjuk atau pengajaran), lawannya adalah adh-dhalaal (kesesatan), (2) hidayah taufiq (berupa ilham untuk melaksanakan kebenaran), lawannya adalah al-ghayy. FIIMAN HADAIT: sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, yaitu jadikan aku sebagai bagian dari golongan yang Engkau beri hidayah. Maknanya sama dengan: Sebagaimana Engkau memberi hidayah kepada selainku, berilah hidayah untukku. Inilah bentuk tawasul kepada Allah dengan tawasul melalui perbuatan Allah. WA ‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT: karuniakanlah (rezekikanlah) kepadaku ‘aafiyah (keselamatan) dari segala kekurangan dalam urusan dunia dan urusan agama. Doa ini mengandung makna, meminta keselamatan dari penyakit hati (syahwat dan syubhat) dan penyakit badan. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT: jadikanlah aku wali dan tolonglah aku dari segala hal yang menyimpang hingga berpaling ke jalan yang lain. WA BAARIK LII FIIMAA A’THOIT: Turunkanlah keberkahan pada yang Engkau anugerahkan kepadaku berupa ilmu, harta, kedudukan, anak, dan lainnya. Jika Allah memberikan berkah pada hamba, maka itu tidak ada batasannya. WA QINII SYARRO MAA QODHOIT: selamatkanlah aku dari berbagai kejelekan yang Engkau takdirkan. Walaupun secara hakikat, perbuatan Allah itu semua baik dan ada hikmahnya. FA-INNAKA TAQ-DHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAIK: karena hanya Engkau-lah yang menetapkan dan tidak ada yang lain yang mampu menetapkan. INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT: sesungguhnya tidak akan hina atau tidak akan lemah orang yang telah Engkau tolong. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIT: tidak akan mulia orang yang telah Engkau kalahkan. Yang Allah tolong itulah yang menang, yang Allah musuhi itulah yang kalah. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT: Mahaberkah Engkau Rabb kami dan Mahatinggi. Allah itu Mahatinggi secara dzat dan secara sifat. Baca juga: Bacaan Doa Qunut bagi Imam dan Orang yang Shalat Sendirian   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disunnahkannya membaca qunut pada saat witir. Doa ini berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Jika imam berdoa qunut hendaklah mengubah dengan lafaz jamak, seperti: ALLOHUMMAH DINAA FIIMAN HADAIT, dst karena ada makmum di belakangnya dan mereka akan mengaminkan. Disunnahkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa qunut. Karena ada hadits dari beberapa sahabat mengenai hal ini. Jika imam menambahkan dengan doa lainnya yang sesuai keadaan, itu pun bagus. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bagi yang ingin berdoa qunut saat Ramadhan: (1) hendaknya berdoa dengan doa-doa yang berasal dari Al-Kitab dan As-Sunnah, (2) tidak terlalu panjang membaca doanya karena nantinya akan memberatkan makmum, (3) suara imam ketika membaca doa adalah suara yang biasa saja karena itu lebih menunjukkan keikhlasan dan lebih beradab.   Berikut adalah sunnah ab’adh dan di dalamnya ada pensyariatan qunut menurut madzhab Syafii: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.   Qunut yang ada dalam madzhab Syafii adalah: qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir. Baca juga: Sunnah Ab’ah dan Qunut    Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:131-139. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Senin sore, 6 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi

Waktu Shalat Maghrib itu Satu Waktu Sehingga Tak Ada Jeda Antara Azan dan Iqamah?

Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.   Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur. Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib. Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk: 1. azan 2. berwudhu  3. menutup aurat 4. iqamah 5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)* Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.  *Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173) Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.  Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib   Referensi bahasan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat matan taqrib shalat waktu shalat waktu shalat maghrib

Waktu Shalat Maghrib itu Satu Waktu Sehingga Tak Ada Jeda Antara Azan dan Iqamah?

Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.   Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur. Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib. Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk: 1. azan 2. berwudhu  3. menutup aurat 4. iqamah 5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)* Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.  *Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173) Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.  Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib   Referensi bahasan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat matan taqrib shalat waktu shalat waktu shalat maghrib
Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.   Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur. Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib. Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk: 1. azan 2. berwudhu  3. menutup aurat 4. iqamah 5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)* Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.  *Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173) Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.  Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib   Referensi bahasan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat matan taqrib shalat waktu shalat waktu shalat maghrib


Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.   Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur. Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib. Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk: 1. azan 2. berwudhu  3. menutup aurat 4. iqamah 5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)* Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.  *Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat. Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173) Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.  Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama). Baca juga: Waktu Shalat Maghrib   Referensi bahasan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.   — Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitab shalat matan taqrib shalat waktu shalat waktu shalat maghrib

Fatwa: Hukum Berobat kepada Tukang Sihir dan Dukun

السؤال:هل يجوز التداوي من عند الساحر أو الكاهن؟ وهل هذا يعد من الشرك المحبط للعمل أم لا؟الجواب:لا يجوز التداوي عند السحرة والكهنة؛ لأن النبي ﷺ نهى عن إتيان الكهنة والسحرة، قال: لا تأتوهم وقال -عليه الصلاة والسلام-: من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا رواه مسلم في الصحيح، والعراف يطلق على الكاهن والمنجم والساحر والرمال وأشباههم، وقال ﷺ: من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-، قال: ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.فلا ينبغي للمؤمن أن يأتي العرافين، ولا الكهنة، ولا المنجمين، بل يحذرهم غاية الحذر، ولا يجوز سؤالهم، ولا تصديقهم، سؤالهم منكر، وليس من الشرك، لكنه منكر، وتصديقهم في علم الغيب إذا صدقهم بأنهم يعلمون الغيب هذا كفر أكبر؛ لأن علم الغيب إلى الله، فمن زعم أن أحدًا يعلم الغيب الرسول ﷺ أو غيره فهو كافر؛ لأن علم الغيب إلى الله، قال تعالى: قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ [النمل:65] فالغيب عنده ليس إلى غيره، نعم.Pertanyaan:Bolehkah berobat kepada tukang sihir atau dukun? Apakah hal ini termasuk kesyirikan yang membatalkan amalan ataukah bukan termasuk kesyirikan?Jawaban:Tidak boleh berobat kepada tukang sihir dan juga dukun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendatangi dukun dan tukang sihir. Beliau besabda, “Janganlah kalian mendatanginya…”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)“Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim dalam sahihnya).Mendatangi ‘arraf (peramal) sama halnya mendatangi kahin [1] (dukun), munajjim (ahli nujum), sahir (tukang sihir), rammal (tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu), dan yang semisal dengannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-“Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad  ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud no. 3904, at Timidzi no. 135, an Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 9017, Ibnu Majah no. 639, Ahmad no. 10167, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”Seorang mukmin tidak boleh mendatangi (termasuk berobat) kepada peramal, dukun, dan ahli nujum. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperingatkan dengan peringatan yang keras. Tidak boleh pula bertanya dan membenarkan ucapannya. Bertanya kepada mereka tanpa membenarkannya merupakan suatu kemungkaran besar meskipun belum termasuk kesyirikan. Membenarkan ucapannya, meyakini bahwa mereka mengetahui hal ghaib, merupakan kufur akbar. Hal itu dikarenakan yang mengetahui ilmu ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Barang siapa mengklaim bahwa ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah Ta’ala, maka dia kafir. Baik dia mengatakan bahwa yang mengetahui hal ghaib itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya. Hanya Allah Ta’ala yang  mengetahui ilmu ghaib. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ.“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’” (QS. An Naml: 65)Ilmu ghaib itu hanya Dia yang mengetahui, bukan yang selain Nya.Baca Juga:Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunHukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan***Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id Catatan: [1] Al-Baghawi Rahimahullah mengatakan, “Al-kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam kalbu. Sedangkan ‘arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu. Dengan cara itu, ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.”Sumber:Fatwa Binbaz.org.sa🔍 Tasawuf Adalah, Di Hari, Shalat Yang Khusyu, Hadits Taat Kepada Allah Dan Rasulnya, Lc Itu Gelar ApaTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikberobat ke dukundukundukun hitamdukun putihkesehatannasihatorang pintarparanormalperdukunanSyirikTauhidtukang sihir

Fatwa: Hukum Berobat kepada Tukang Sihir dan Dukun

السؤال:هل يجوز التداوي من عند الساحر أو الكاهن؟ وهل هذا يعد من الشرك المحبط للعمل أم لا؟الجواب:لا يجوز التداوي عند السحرة والكهنة؛ لأن النبي ﷺ نهى عن إتيان الكهنة والسحرة، قال: لا تأتوهم وقال -عليه الصلاة والسلام-: من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا رواه مسلم في الصحيح، والعراف يطلق على الكاهن والمنجم والساحر والرمال وأشباههم، وقال ﷺ: من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-، قال: ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.فلا ينبغي للمؤمن أن يأتي العرافين، ولا الكهنة، ولا المنجمين، بل يحذرهم غاية الحذر، ولا يجوز سؤالهم، ولا تصديقهم، سؤالهم منكر، وليس من الشرك، لكنه منكر، وتصديقهم في علم الغيب إذا صدقهم بأنهم يعلمون الغيب هذا كفر أكبر؛ لأن علم الغيب إلى الله، فمن زعم أن أحدًا يعلم الغيب الرسول ﷺ أو غيره فهو كافر؛ لأن علم الغيب إلى الله، قال تعالى: قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ [النمل:65] فالغيب عنده ليس إلى غيره، نعم.Pertanyaan:Bolehkah berobat kepada tukang sihir atau dukun? Apakah hal ini termasuk kesyirikan yang membatalkan amalan ataukah bukan termasuk kesyirikan?Jawaban:Tidak boleh berobat kepada tukang sihir dan juga dukun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendatangi dukun dan tukang sihir. Beliau besabda, “Janganlah kalian mendatanginya…”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)“Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim dalam sahihnya).Mendatangi ‘arraf (peramal) sama halnya mendatangi kahin [1] (dukun), munajjim (ahli nujum), sahir (tukang sihir), rammal (tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu), dan yang semisal dengannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-“Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad  ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud no. 3904, at Timidzi no. 135, an Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 9017, Ibnu Majah no. 639, Ahmad no. 10167, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”Seorang mukmin tidak boleh mendatangi (termasuk berobat) kepada peramal, dukun, dan ahli nujum. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperingatkan dengan peringatan yang keras. Tidak boleh pula bertanya dan membenarkan ucapannya. Bertanya kepada mereka tanpa membenarkannya merupakan suatu kemungkaran besar meskipun belum termasuk kesyirikan. Membenarkan ucapannya, meyakini bahwa mereka mengetahui hal ghaib, merupakan kufur akbar. Hal itu dikarenakan yang mengetahui ilmu ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Barang siapa mengklaim bahwa ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah Ta’ala, maka dia kafir. Baik dia mengatakan bahwa yang mengetahui hal ghaib itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya. Hanya Allah Ta’ala yang  mengetahui ilmu ghaib. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ.“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’” (QS. An Naml: 65)Ilmu ghaib itu hanya Dia yang mengetahui, bukan yang selain Nya.Baca Juga:Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunHukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan***Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id Catatan: [1] Al-Baghawi Rahimahullah mengatakan, “Al-kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam kalbu. Sedangkan ‘arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu. Dengan cara itu, ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.”Sumber:Fatwa Binbaz.org.sa🔍 Tasawuf Adalah, Di Hari, Shalat Yang Khusyu, Hadits Taat Kepada Allah Dan Rasulnya, Lc Itu Gelar ApaTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikberobat ke dukundukundukun hitamdukun putihkesehatannasihatorang pintarparanormalperdukunanSyirikTauhidtukang sihir
السؤال:هل يجوز التداوي من عند الساحر أو الكاهن؟ وهل هذا يعد من الشرك المحبط للعمل أم لا؟الجواب:لا يجوز التداوي عند السحرة والكهنة؛ لأن النبي ﷺ نهى عن إتيان الكهنة والسحرة، قال: لا تأتوهم وقال -عليه الصلاة والسلام-: من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا رواه مسلم في الصحيح، والعراف يطلق على الكاهن والمنجم والساحر والرمال وأشباههم، وقال ﷺ: من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-، قال: ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.فلا ينبغي للمؤمن أن يأتي العرافين، ولا الكهنة، ولا المنجمين، بل يحذرهم غاية الحذر، ولا يجوز سؤالهم، ولا تصديقهم، سؤالهم منكر، وليس من الشرك، لكنه منكر، وتصديقهم في علم الغيب إذا صدقهم بأنهم يعلمون الغيب هذا كفر أكبر؛ لأن علم الغيب إلى الله، فمن زعم أن أحدًا يعلم الغيب الرسول ﷺ أو غيره فهو كافر؛ لأن علم الغيب إلى الله، قال تعالى: قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ [النمل:65] فالغيب عنده ليس إلى غيره، نعم.Pertanyaan:Bolehkah berobat kepada tukang sihir atau dukun? Apakah hal ini termasuk kesyirikan yang membatalkan amalan ataukah bukan termasuk kesyirikan?Jawaban:Tidak boleh berobat kepada tukang sihir dan juga dukun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendatangi dukun dan tukang sihir. Beliau besabda, “Janganlah kalian mendatanginya…”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)“Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim dalam sahihnya).Mendatangi ‘arraf (peramal) sama halnya mendatangi kahin [1] (dukun), munajjim (ahli nujum), sahir (tukang sihir), rammal (tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu), dan yang semisal dengannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-“Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad  ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud no. 3904, at Timidzi no. 135, an Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 9017, Ibnu Majah no. 639, Ahmad no. 10167, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”Seorang mukmin tidak boleh mendatangi (termasuk berobat) kepada peramal, dukun, dan ahli nujum. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperingatkan dengan peringatan yang keras. Tidak boleh pula bertanya dan membenarkan ucapannya. Bertanya kepada mereka tanpa membenarkannya merupakan suatu kemungkaran besar meskipun belum termasuk kesyirikan. Membenarkan ucapannya, meyakini bahwa mereka mengetahui hal ghaib, merupakan kufur akbar. Hal itu dikarenakan yang mengetahui ilmu ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Barang siapa mengklaim bahwa ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah Ta’ala, maka dia kafir. Baik dia mengatakan bahwa yang mengetahui hal ghaib itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya. Hanya Allah Ta’ala yang  mengetahui ilmu ghaib. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ.“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’” (QS. An Naml: 65)Ilmu ghaib itu hanya Dia yang mengetahui, bukan yang selain Nya.Baca Juga:Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunHukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan***Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id Catatan: [1] Al-Baghawi Rahimahullah mengatakan, “Al-kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam kalbu. Sedangkan ‘arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu. Dengan cara itu, ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.”Sumber:Fatwa Binbaz.org.sa🔍 Tasawuf Adalah, Di Hari, Shalat Yang Khusyu, Hadits Taat Kepada Allah Dan Rasulnya, Lc Itu Gelar ApaTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikberobat ke dukundukundukun hitamdukun putihkesehatannasihatorang pintarparanormalperdukunanSyirikTauhidtukang sihir


السؤال:هل يجوز التداوي من عند الساحر أو الكاهن؟ وهل هذا يعد من الشرك المحبط للعمل أم لا؟الجواب:لا يجوز التداوي عند السحرة والكهنة؛ لأن النبي ﷺ نهى عن إتيان الكهنة والسحرة، قال: لا تأتوهم وقال -عليه الصلاة والسلام-: من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا رواه مسلم في الصحيح، والعراف يطلق على الكاهن والمنجم والساحر والرمال وأشباههم، وقال ﷺ: من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-، قال: ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.فلا ينبغي للمؤمن أن يأتي العرافين، ولا الكهنة، ولا المنجمين، بل يحذرهم غاية الحذر، ولا يجوز سؤالهم، ولا تصديقهم، سؤالهم منكر، وليس من الشرك، لكنه منكر، وتصديقهم في علم الغيب إذا صدقهم بأنهم يعلمون الغيب هذا كفر أكبر؛ لأن علم الغيب إلى الله، فمن زعم أن أحدًا يعلم الغيب الرسول ﷺ أو غيره فهو كافر؛ لأن علم الغيب إلى الله، قال تعالى: قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ [النمل:65] فالغيب عنده ليس إلى غيره، نعم.Pertanyaan:Bolehkah berobat kepada tukang sihir atau dukun? Apakah hal ini termasuk kesyirikan yang membatalkan amalan ataukah bukan termasuk kesyirikan?Jawaban:Tidak boleh berobat kepada tukang sihir dan juga dukun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendatangi dukun dan tukang sihir. Beliau besabda, “Janganlah kalian mendatanginya…”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)“Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim dalam sahihnya).Mendatangi ‘arraf (peramal) sama halnya mendatangi kahin [1] (dukun), munajjim (ahli nujum), sahir (tukang sihir), rammal (tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu), dan yang semisal dengannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-“Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad  ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud no. 3904, at Timidzi no. 135, an Nasai dalam as-Sunan al-Kubra no. 9017, Ibnu Majah no. 639, Ahmad no. 10167, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”Seorang mukmin tidak boleh mendatangi (termasuk berobat) kepada peramal, dukun, dan ahli nujum. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperingatkan dengan peringatan yang keras. Tidak boleh pula bertanya dan membenarkan ucapannya. Bertanya kepada mereka tanpa membenarkannya merupakan suatu kemungkaran besar meskipun belum termasuk kesyirikan. Membenarkan ucapannya, meyakini bahwa mereka mengetahui hal ghaib, merupakan kufur akbar. Hal itu dikarenakan yang mengetahui ilmu ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Barang siapa mengklaim bahwa ada yang mengetahui hal ghaib selain Allah Ta’ala, maka dia kafir. Baik dia mengatakan bahwa yang mengetahui hal ghaib itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya. Hanya Allah Ta’ala yang  mengetahui ilmu ghaib. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ.“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’” (QS. An Naml: 65)Ilmu ghaib itu hanya Dia yang mengetahui, bukan yang selain Nya.Baca Juga:Larangan Sangat Keras Pergi ke DukunHukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan***Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id Catatan: [1] Al-Baghawi Rahimahullah mengatakan, “Al-kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam kalbu. Sedangkan ‘arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu. Dengan cara itu, ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.”Sumber:Fatwa Binbaz.org.sa🔍 Tasawuf Adalah, Di Hari, Shalat Yang Khusyu, Hadits Taat Kepada Allah Dan Rasulnya, Lc Itu Gelar ApaTags: Aqidahaqidah islambahaya syirikberobat ke dukundukundukun hitamdukun putihkesehatannasihatorang pintarparanormalperdukunanSyirikTauhidtukang sihir
Prev     Next