Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag.2) Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenam 1.1. Faedah ayat keenam 1.2. Kesimpulan tafsir ayat keenam 2. Tafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuh 2.1. Kesimpulan tafsir ayat ketujuh Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”Maksud (ٱهۡدِنَا) adalah memohon seluruh macam petunjuk (hidayah) Allah.Karena firman Allah Ta’ala(ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, teguhkanlah kami di atas agama Islam.Kedua, tunjukilah kami perincian agama Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya.[1]Oleh karena inilah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah berilah kami petunjuk, taufik, dan ilham.[2]Sedangkan macam-macam hidayah Allah dalam ayat keenam ini, yaitu:Ditinjau dari sisi ilmu dan amal, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:[3]Pertama, hidayatul irsyad berupa ilmu syar’i.Kedua, hidayatut taufiq berupa amal saleh.Ditinjau dari sisi Islam dan perinciannya, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:Pertama, hidayah agar istikamah tetap di atas agama Islam dan meninggalkan agama selainnya dan perkara yang membatalkan keislaman, berupa kesyirikan dan kekafiran. Oleh karena inilah, Ali radhiyallahu ‘anhu menafsirkan (ٱهۡدِنَا) dengan “Teguhkanlah kami”.[4]Kedua, hidayah berupa tambahan petunjuk dalam bentuk perincian ajaran Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya, baik dalam hal akidah dan tauhid, muamalah, ibadah, akhlak, dan selainnya.[5]Dengan demikian, petunjuk Allah Ta’ala sangat dibutuhkan oleh makhluk dalam semua kondisinya, seperti petunjuk ilmu tentang jenis amal saleh, petunjuk agar hati bisa menghendakinya (kehendak melakukan amal saleh), petunjuk mampu mengamalkannya dengan benar dan terhindar dari penghalang-penghalangnya, petunjuk setelah beramal untuk bisa istikamah dan bisa menghindari penggugur amalan, petunjuk mendakwahkannya serta bersabar atas gangguan di jalan dakwah[6], serta petunjuk berdoa agar mampu melakukan amal ibadah dengan terpenuhi dua syarat diterima amal ibadah, serta agar diterima amalannya oleh Allah Ta’ala.Karena demikan luasnya kandungan ayat ini, maka doa dalam ayat ini disebutkan dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah, sebagai doa yang paling lengkap, paling menyeluruh, dan paling bermanfaat bagi seorang hamba.Baca Juga: Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahMaksud (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ)Berdasarkan surah Al-Ahqaf ayat 30 dan surah Asy-Syura ayat 52, maka (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) adalah jalan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah, atau dengan kata lain adalah jalan Islam, karena keduanya adalah dasar ajaran agama Islam.Oleh karena itu, ulama ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, serta dari kalangan tabi’in Al-Hasan dan Abul ‘Aliyah rahimahumallah menafsirkan (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) dengan agama Islam.Inilah dalil bahwa jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan yang lurus (Ash-Sirath Al-Mustaqim). Allah Ta’ala berfirman,یَهۡدِیۤ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِیقࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Al-Qur’an membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf : 30)وَإِنَّكَ لَتَهۡدِیۤ إِلَىٰ صِرَ ٰ⁠طࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Dan sungguh, Engkau (Rasulullah) benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)Faedah ayat keenamPertama, karena kandungan ayat ini adalah memohon hidayah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam melaksanakan agama Islam ini, maka hakikatnya ayat ini adalah isyarat kepada kewajiban memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya amal ibadah, yaitu al-mutaba’ah. Al-mutaba’ah adalah meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada-Nya.Sedangkan syarat diterimanya amal ibadah yang satu lagi adalah ikhlas, mencari rida Allah Ta’ala semata dalam melaksanakan agama Islam ini, beribadah kepada-Nya. Hal ini ditunjukkan dalam ayat kelima (إِيَّاكَ نَعْبُدُ).Kedua, dalam ayat ini, “ash-sirath al-mustaqim” disebutkan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam ayat yang lain di surah Al-An’am ayat 153, “jalan kesesatan” disebutkan dalam bentuk jamak. Hal ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu, yaitu Islam, sedangkan jalan kesesatan itu banyak.Kesimpulan tafsir ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَBermakna,“Teguhkanlah kami di atas agama Islam dan jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Serta berilah kami tambahan petunjuk ilmu perincian ajaran Islam dan perincian pengamalannya.”Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatTafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”Maksud (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)Maksud dari “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka”, yaitu:Pertama, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka adalah ahli hidayah (orang-orang yang berilmu syar’i) dan istikamah beramal saleh lagi ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana juga Ibnul Qoyyim rahimahullah menafsirkan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu syar’i dan beramal saleh.Kedua, Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukilkan tafsir Salaf Shalih:Ahli tafsir dari kalangan tabi’ut tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Abul ‘Aliyah rahimahullah menyatakan bahwa mereka adalah para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Sorang ulama besar tabi’in, Syahr bin Hausyab rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya.Ketiga, Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan tafsir seorang ulama tafsir kota Madinah dari kalangan tabi’in, Zaid bin Aslam rahimahullah yang menyatakan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[7]Pelajaran besar dari tafsir para Salaf Shalih terhadap ayat (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)[8]Pertama, jika Anda ingin meniti ash-sirath al-mustaqim, maka ikutilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Bagaimanakah jalan mereka dalam memahami agama Islam dan mengamalkannya.Kedua, jika Anda ingin memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (ash-sirath al-mustaqim) dengan benar, maka ikuti pemahaman dan pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Inilah yang dimaksud dengan bermanhaj Salaf Shalih dalam beragama Islam.Dengan demikian, ayat ketujuh ini mengisyaratkan bahwa tidak cukup kita hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, namun haruslah ditambah dengan pemahaman dan pengamalan Salaf Shalih terhadap keduanya. Sehingga pilar beragama Islam itu tiga, yaitu: 1) Al-Qur’an; 2) As-Sunnah; 3) manhaj Salaf Shalih. Salaf Shalih adalah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta murid-muridnya (tabi’in), dan murid-murid tabi’in (tabi’ut tabi’in) berdasarkan hadis yang muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, barangsiapa yang dalam beragama Islam menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, maka pastilah berada dalam kesesatan, sebagaimana di dalam surah An-Nisa’ ayat 115 dan diancam neraka Jahannam.Maksud (غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ)Maksud “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” adalah bukan jalan orang-orang yang berilmu tapi meninggalkan amal, seperti Yahudi. Karena Allah Ta’ala menghukumi Yahudi dengan mendapatkan kemurkaan-Nya, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 60,قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ“Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah.” (QS. Al.Maidah: 60)Maksud (وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ)Maksud “dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” adalah bukan jalan orang-orang yang beramal tanpa dasar ilmu, seperti nashara. Karena Allah Ta’ala menghukumi nashara dengan sesat sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 77,قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)Kesimpulan tafsir ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَBermakna,“Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh, bukan jalan mereka yang dimurkai, yaitu mereka yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya dan bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu mereka yang beramal tanpa ilmu.”[Bersambung]Baca Juga:Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-FatihahBacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah Dalam ShalatPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullahTafsir Ibnul Qoyyim rahimahullahTafsir As-Sa’di rahimahullah Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah Tafsir Al-Baghawi rahimahullahTafsir Ibnu Katsir rahimahullahSittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullahCatatan kaki:[1]  Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[3] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6[4]  Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[5] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6 dan An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullah https://tafsir.app/almawirdee/1/6[6] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/6[7] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/7[8] Sittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullah🔍 Ulang Tahun Dalam Islam, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Contoh Pengumuman Pemenang Lomba, Pengertian Aqidah, Oleh Oleh UmrohTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag.2) Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenam 1.1. Faedah ayat keenam 1.2. Kesimpulan tafsir ayat keenam 2. Tafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuh 2.1. Kesimpulan tafsir ayat ketujuh Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”Maksud (ٱهۡدِنَا) adalah memohon seluruh macam petunjuk (hidayah) Allah.Karena firman Allah Ta’ala(ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, teguhkanlah kami di atas agama Islam.Kedua, tunjukilah kami perincian agama Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya.[1]Oleh karena inilah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah berilah kami petunjuk, taufik, dan ilham.[2]Sedangkan macam-macam hidayah Allah dalam ayat keenam ini, yaitu:Ditinjau dari sisi ilmu dan amal, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:[3]Pertama, hidayatul irsyad berupa ilmu syar’i.Kedua, hidayatut taufiq berupa amal saleh.Ditinjau dari sisi Islam dan perinciannya, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:Pertama, hidayah agar istikamah tetap di atas agama Islam dan meninggalkan agama selainnya dan perkara yang membatalkan keislaman, berupa kesyirikan dan kekafiran. Oleh karena inilah, Ali radhiyallahu ‘anhu menafsirkan (ٱهۡدِنَا) dengan “Teguhkanlah kami”.[4]Kedua, hidayah berupa tambahan petunjuk dalam bentuk perincian ajaran Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya, baik dalam hal akidah dan tauhid, muamalah, ibadah, akhlak, dan selainnya.[5]Dengan demikian, petunjuk Allah Ta’ala sangat dibutuhkan oleh makhluk dalam semua kondisinya, seperti petunjuk ilmu tentang jenis amal saleh, petunjuk agar hati bisa menghendakinya (kehendak melakukan amal saleh), petunjuk mampu mengamalkannya dengan benar dan terhindar dari penghalang-penghalangnya, petunjuk setelah beramal untuk bisa istikamah dan bisa menghindari penggugur amalan, petunjuk mendakwahkannya serta bersabar atas gangguan di jalan dakwah[6], serta petunjuk berdoa agar mampu melakukan amal ibadah dengan terpenuhi dua syarat diterima amal ibadah, serta agar diterima amalannya oleh Allah Ta’ala.Karena demikan luasnya kandungan ayat ini, maka doa dalam ayat ini disebutkan dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah, sebagai doa yang paling lengkap, paling menyeluruh, dan paling bermanfaat bagi seorang hamba.Baca Juga: Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahMaksud (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ)Berdasarkan surah Al-Ahqaf ayat 30 dan surah Asy-Syura ayat 52, maka (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) adalah jalan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah, atau dengan kata lain adalah jalan Islam, karena keduanya adalah dasar ajaran agama Islam.Oleh karena itu, ulama ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, serta dari kalangan tabi’in Al-Hasan dan Abul ‘Aliyah rahimahumallah menafsirkan (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) dengan agama Islam.Inilah dalil bahwa jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan yang lurus (Ash-Sirath Al-Mustaqim). Allah Ta’ala berfirman,یَهۡدِیۤ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِیقࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Al-Qur’an membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf : 30)وَإِنَّكَ لَتَهۡدِیۤ إِلَىٰ صِرَ ٰ⁠طࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Dan sungguh, Engkau (Rasulullah) benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)Faedah ayat keenamPertama, karena kandungan ayat ini adalah memohon hidayah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam melaksanakan agama Islam ini, maka hakikatnya ayat ini adalah isyarat kepada kewajiban memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya amal ibadah, yaitu al-mutaba’ah. Al-mutaba’ah adalah meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada-Nya.Sedangkan syarat diterimanya amal ibadah yang satu lagi adalah ikhlas, mencari rida Allah Ta’ala semata dalam melaksanakan agama Islam ini, beribadah kepada-Nya. Hal ini ditunjukkan dalam ayat kelima (إِيَّاكَ نَعْبُدُ).Kedua, dalam ayat ini, “ash-sirath al-mustaqim” disebutkan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam ayat yang lain di surah Al-An’am ayat 153, “jalan kesesatan” disebutkan dalam bentuk jamak. Hal ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu, yaitu Islam, sedangkan jalan kesesatan itu banyak.Kesimpulan tafsir ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَBermakna,“Teguhkanlah kami di atas agama Islam dan jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Serta berilah kami tambahan petunjuk ilmu perincian ajaran Islam dan perincian pengamalannya.”Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatTafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”Maksud (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)Maksud dari “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka”, yaitu:Pertama, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka adalah ahli hidayah (orang-orang yang berilmu syar’i) dan istikamah beramal saleh lagi ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana juga Ibnul Qoyyim rahimahullah menafsirkan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu syar’i dan beramal saleh.Kedua, Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukilkan tafsir Salaf Shalih:Ahli tafsir dari kalangan tabi’ut tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Abul ‘Aliyah rahimahullah menyatakan bahwa mereka adalah para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Sorang ulama besar tabi’in, Syahr bin Hausyab rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya.Ketiga, Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan tafsir seorang ulama tafsir kota Madinah dari kalangan tabi’in, Zaid bin Aslam rahimahullah yang menyatakan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[7]Pelajaran besar dari tafsir para Salaf Shalih terhadap ayat (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)[8]Pertama, jika Anda ingin meniti ash-sirath al-mustaqim, maka ikutilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Bagaimanakah jalan mereka dalam memahami agama Islam dan mengamalkannya.Kedua, jika Anda ingin memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (ash-sirath al-mustaqim) dengan benar, maka ikuti pemahaman dan pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Inilah yang dimaksud dengan bermanhaj Salaf Shalih dalam beragama Islam.Dengan demikian, ayat ketujuh ini mengisyaratkan bahwa tidak cukup kita hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, namun haruslah ditambah dengan pemahaman dan pengamalan Salaf Shalih terhadap keduanya. Sehingga pilar beragama Islam itu tiga, yaitu: 1) Al-Qur’an; 2) As-Sunnah; 3) manhaj Salaf Shalih. Salaf Shalih adalah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta murid-muridnya (tabi’in), dan murid-murid tabi’in (tabi’ut tabi’in) berdasarkan hadis yang muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, barangsiapa yang dalam beragama Islam menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, maka pastilah berada dalam kesesatan, sebagaimana di dalam surah An-Nisa’ ayat 115 dan diancam neraka Jahannam.Maksud (غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ)Maksud “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” adalah bukan jalan orang-orang yang berilmu tapi meninggalkan amal, seperti Yahudi. Karena Allah Ta’ala menghukumi Yahudi dengan mendapatkan kemurkaan-Nya, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 60,قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ“Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah.” (QS. Al.Maidah: 60)Maksud (وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ)Maksud “dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” adalah bukan jalan orang-orang yang beramal tanpa dasar ilmu, seperti nashara. Karena Allah Ta’ala menghukumi nashara dengan sesat sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 77,قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)Kesimpulan tafsir ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَBermakna,“Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh, bukan jalan mereka yang dimurkai, yaitu mereka yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya dan bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu mereka yang beramal tanpa ilmu.”[Bersambung]Baca Juga:Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-FatihahBacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah Dalam ShalatPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullahTafsir Ibnul Qoyyim rahimahullahTafsir As-Sa’di rahimahullah Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah Tafsir Al-Baghawi rahimahullahTafsir Ibnu Katsir rahimahullahSittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullahCatatan kaki:[1]  Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[3] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6[4]  Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[5] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6 dan An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullah https://tafsir.app/almawirdee/1/6[6] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/6[7] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/7[8] Sittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullah🔍 Ulang Tahun Dalam Islam, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Contoh Pengumuman Pemenang Lomba, Pengertian Aqidah, Oleh Oleh UmrohTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor
Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag.2) Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenam 1.1. Faedah ayat keenam 1.2. Kesimpulan tafsir ayat keenam 2. Tafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuh 2.1. Kesimpulan tafsir ayat ketujuh Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”Maksud (ٱهۡدِنَا) adalah memohon seluruh macam petunjuk (hidayah) Allah.Karena firman Allah Ta’ala(ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, teguhkanlah kami di atas agama Islam.Kedua, tunjukilah kami perincian agama Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya.[1]Oleh karena inilah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah berilah kami petunjuk, taufik, dan ilham.[2]Sedangkan macam-macam hidayah Allah dalam ayat keenam ini, yaitu:Ditinjau dari sisi ilmu dan amal, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:[3]Pertama, hidayatul irsyad berupa ilmu syar’i.Kedua, hidayatut taufiq berupa amal saleh.Ditinjau dari sisi Islam dan perinciannya, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:Pertama, hidayah agar istikamah tetap di atas agama Islam dan meninggalkan agama selainnya dan perkara yang membatalkan keislaman, berupa kesyirikan dan kekafiran. Oleh karena inilah, Ali radhiyallahu ‘anhu menafsirkan (ٱهۡدِنَا) dengan “Teguhkanlah kami”.[4]Kedua, hidayah berupa tambahan petunjuk dalam bentuk perincian ajaran Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya, baik dalam hal akidah dan tauhid, muamalah, ibadah, akhlak, dan selainnya.[5]Dengan demikian, petunjuk Allah Ta’ala sangat dibutuhkan oleh makhluk dalam semua kondisinya, seperti petunjuk ilmu tentang jenis amal saleh, petunjuk agar hati bisa menghendakinya (kehendak melakukan amal saleh), petunjuk mampu mengamalkannya dengan benar dan terhindar dari penghalang-penghalangnya, petunjuk setelah beramal untuk bisa istikamah dan bisa menghindari penggugur amalan, petunjuk mendakwahkannya serta bersabar atas gangguan di jalan dakwah[6], serta petunjuk berdoa agar mampu melakukan amal ibadah dengan terpenuhi dua syarat diterima amal ibadah, serta agar diterima amalannya oleh Allah Ta’ala.Karena demikan luasnya kandungan ayat ini, maka doa dalam ayat ini disebutkan dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah, sebagai doa yang paling lengkap, paling menyeluruh, dan paling bermanfaat bagi seorang hamba.Baca Juga: Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahMaksud (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ)Berdasarkan surah Al-Ahqaf ayat 30 dan surah Asy-Syura ayat 52, maka (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) adalah jalan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah, atau dengan kata lain adalah jalan Islam, karena keduanya adalah dasar ajaran agama Islam.Oleh karena itu, ulama ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, serta dari kalangan tabi’in Al-Hasan dan Abul ‘Aliyah rahimahumallah menafsirkan (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) dengan agama Islam.Inilah dalil bahwa jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan yang lurus (Ash-Sirath Al-Mustaqim). Allah Ta’ala berfirman,یَهۡدِیۤ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِیقࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Al-Qur’an membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf : 30)وَإِنَّكَ لَتَهۡدِیۤ إِلَىٰ صِرَ ٰ⁠طࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Dan sungguh, Engkau (Rasulullah) benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)Faedah ayat keenamPertama, karena kandungan ayat ini adalah memohon hidayah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam melaksanakan agama Islam ini, maka hakikatnya ayat ini adalah isyarat kepada kewajiban memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya amal ibadah, yaitu al-mutaba’ah. Al-mutaba’ah adalah meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada-Nya.Sedangkan syarat diterimanya amal ibadah yang satu lagi adalah ikhlas, mencari rida Allah Ta’ala semata dalam melaksanakan agama Islam ini, beribadah kepada-Nya. Hal ini ditunjukkan dalam ayat kelima (إِيَّاكَ نَعْبُدُ).Kedua, dalam ayat ini, “ash-sirath al-mustaqim” disebutkan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam ayat yang lain di surah Al-An’am ayat 153, “jalan kesesatan” disebutkan dalam bentuk jamak. Hal ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu, yaitu Islam, sedangkan jalan kesesatan itu banyak.Kesimpulan tafsir ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَBermakna,“Teguhkanlah kami di atas agama Islam dan jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Serta berilah kami tambahan petunjuk ilmu perincian ajaran Islam dan perincian pengamalannya.”Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatTafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”Maksud (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)Maksud dari “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka”, yaitu:Pertama, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka adalah ahli hidayah (orang-orang yang berilmu syar’i) dan istikamah beramal saleh lagi ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana juga Ibnul Qoyyim rahimahullah menafsirkan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu syar’i dan beramal saleh.Kedua, Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukilkan tafsir Salaf Shalih:Ahli tafsir dari kalangan tabi’ut tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Abul ‘Aliyah rahimahullah menyatakan bahwa mereka adalah para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Sorang ulama besar tabi’in, Syahr bin Hausyab rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya.Ketiga, Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan tafsir seorang ulama tafsir kota Madinah dari kalangan tabi’in, Zaid bin Aslam rahimahullah yang menyatakan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[7]Pelajaran besar dari tafsir para Salaf Shalih terhadap ayat (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)[8]Pertama, jika Anda ingin meniti ash-sirath al-mustaqim, maka ikutilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Bagaimanakah jalan mereka dalam memahami agama Islam dan mengamalkannya.Kedua, jika Anda ingin memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (ash-sirath al-mustaqim) dengan benar, maka ikuti pemahaman dan pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Inilah yang dimaksud dengan bermanhaj Salaf Shalih dalam beragama Islam.Dengan demikian, ayat ketujuh ini mengisyaratkan bahwa tidak cukup kita hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, namun haruslah ditambah dengan pemahaman dan pengamalan Salaf Shalih terhadap keduanya. Sehingga pilar beragama Islam itu tiga, yaitu: 1) Al-Qur’an; 2) As-Sunnah; 3) manhaj Salaf Shalih. Salaf Shalih adalah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta murid-muridnya (tabi’in), dan murid-murid tabi’in (tabi’ut tabi’in) berdasarkan hadis yang muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, barangsiapa yang dalam beragama Islam menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, maka pastilah berada dalam kesesatan, sebagaimana di dalam surah An-Nisa’ ayat 115 dan diancam neraka Jahannam.Maksud (غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ)Maksud “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” adalah bukan jalan orang-orang yang berilmu tapi meninggalkan amal, seperti Yahudi. Karena Allah Ta’ala menghukumi Yahudi dengan mendapatkan kemurkaan-Nya, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 60,قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ“Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah.” (QS. Al.Maidah: 60)Maksud (وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ)Maksud “dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” adalah bukan jalan orang-orang yang beramal tanpa dasar ilmu, seperti nashara. Karena Allah Ta’ala menghukumi nashara dengan sesat sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 77,قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)Kesimpulan tafsir ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَBermakna,“Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh, bukan jalan mereka yang dimurkai, yaitu mereka yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya dan bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu mereka yang beramal tanpa ilmu.”[Bersambung]Baca Juga:Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-FatihahBacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah Dalam ShalatPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullahTafsir Ibnul Qoyyim rahimahullahTafsir As-Sa’di rahimahullah Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah Tafsir Al-Baghawi rahimahullahTafsir Ibnu Katsir rahimahullahSittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullahCatatan kaki:[1]  Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[3] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6[4]  Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[5] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6 dan An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullah https://tafsir.app/almawirdee/1/6[6] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/6[7] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/7[8] Sittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullah🔍 Ulang Tahun Dalam Islam, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Contoh Pengumuman Pemenang Lomba, Pengertian Aqidah, Oleh Oleh UmrohTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor


Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag.2) Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenam 1.1. Faedah ayat keenam 1.2. Kesimpulan tafsir ayat keenam 2. Tafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuh 2.1. Kesimpulan tafsir ayat ketujuh Tafisr surah Al-Fatihah ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”Maksud (ٱهۡدِنَا) adalah memohon seluruh macam petunjuk (hidayah) Allah.Karena firman Allah Ta’ala(ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, teguhkanlah kami di atas agama Islam.Kedua, tunjukilah kami perincian agama Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya.[1]Oleh karena inilah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah berilah kami petunjuk, taufik, dan ilham.[2]Sedangkan macam-macam hidayah Allah dalam ayat keenam ini, yaitu:Ditinjau dari sisi ilmu dan amal, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:[3]Pertama, hidayatul irsyad berupa ilmu syar’i.Kedua, hidayatut taufiq berupa amal saleh.Ditinjau dari sisi Islam dan perinciannya, maka hidayah Allah Ta’ala dalam ayat yang agung ini terbagi dua, yaitu:Pertama, hidayah agar istikamah tetap di atas agama Islam dan meninggalkan agama selainnya dan perkara yang membatalkan keislaman, berupa kesyirikan dan kekafiran. Oleh karena inilah, Ali radhiyallahu ‘anhu menafsirkan (ٱهۡدِنَا) dengan “Teguhkanlah kami”.[4]Kedua, hidayah berupa tambahan petunjuk dalam bentuk perincian ajaran Islam, baik ilmu syar’i maupun pengamalannya, baik dalam hal akidah dan tauhid, muamalah, ibadah, akhlak, dan selainnya.[5]Dengan demikian, petunjuk Allah Ta’ala sangat dibutuhkan oleh makhluk dalam semua kondisinya, seperti petunjuk ilmu tentang jenis amal saleh, petunjuk agar hati bisa menghendakinya (kehendak melakukan amal saleh), petunjuk mampu mengamalkannya dengan benar dan terhindar dari penghalang-penghalangnya, petunjuk setelah beramal untuk bisa istikamah dan bisa menghindari penggugur amalan, petunjuk mendakwahkannya serta bersabar atas gangguan di jalan dakwah[6], serta petunjuk berdoa agar mampu melakukan amal ibadah dengan terpenuhi dua syarat diterima amal ibadah, serta agar diterima amalannya oleh Allah Ta’ala.Karena demikan luasnya kandungan ayat ini, maka doa dalam ayat ini disebutkan dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah, sebagai doa yang paling lengkap, paling menyeluruh, dan paling bermanfaat bagi seorang hamba.Baca Juga: Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahMaksud (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ)Berdasarkan surah Al-Ahqaf ayat 30 dan surah Asy-Syura ayat 52, maka (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) adalah jalan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah, atau dengan kata lain adalah jalan Islam, karena keduanya adalah dasar ajaran agama Islam.Oleh karena itu, ulama ahli tafsir di kalangan sahabat, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, serta dari kalangan tabi’in Al-Hasan dan Abul ‘Aliyah rahimahumallah menafsirkan (ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ) dengan agama Islam.Inilah dalil bahwa jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan yang lurus (Ash-Sirath Al-Mustaqim). Allah Ta’ala berfirman,یَهۡدِیۤ إِلَى ٱلۡحَقِّ وَإِلَىٰ طَرِیقࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Al-Qur’an membimbing kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf : 30)وَإِنَّكَ لَتَهۡدِیۤ إِلَىٰ صِرَ ٰ⁠طࣲ مُّسۡتَقِیمࣲ“Dan sungguh, Engkau (Rasulullah) benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)Faedah ayat keenamPertama, karena kandungan ayat ini adalah memohon hidayah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam melaksanakan agama Islam ini, maka hakikatnya ayat ini adalah isyarat kepada kewajiban memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya amal ibadah, yaitu al-mutaba’ah. Al-mutaba’ah adalah meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada-Nya.Sedangkan syarat diterimanya amal ibadah yang satu lagi adalah ikhlas, mencari rida Allah Ta’ala semata dalam melaksanakan agama Islam ini, beribadah kepada-Nya. Hal ini ditunjukkan dalam ayat kelima (إِيَّاكَ نَعْبُدُ).Kedua, dalam ayat ini, “ash-sirath al-mustaqim” disebutkan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam ayat yang lain di surah Al-An’am ayat 153, “jalan kesesatan” disebutkan dalam bentuk jamak. Hal ini menunjukkan bahwa jalan kebenaran hanya satu, yaitu Islam, sedangkan jalan kesesatan itu banyak.Kesimpulan tafsir ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَBermakna,“Teguhkanlah kami di atas agama Islam dan jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Serta berilah kami tambahan petunjuk ilmu perincian ajaran Islam dan perincian pengamalannya.”Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatTafsir surah Al-Fatihah ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”Maksud (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)Maksud dari “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka”, yaitu:Pertama, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka adalah ahli hidayah (orang-orang yang berilmu syar’i) dan istikamah beramal saleh lagi ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana juga Ibnul Qoyyim rahimahullah menafsirkan mereka ini adalah orang-orang yang berilmu syar’i dan beramal saleh.Kedua, Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya menukilkan tafsir Salaf Shalih:Ahli tafsir dari kalangan tabi’ut tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Abul ‘Aliyah rahimahullah menyatakan bahwa mereka adalah para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Sorang ulama besar tabi’in, Syahr bin Hausyab rahimahullah menafsirkan bahwa mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya.Ketiga, Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan tafsir seorang ulama tafsir kota Madinah dari kalangan tabi’in, Zaid bin Aslam rahimahullah yang menyatakan bahwa mereka adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[7]Pelajaran besar dari tafsir para Salaf Shalih terhadap ayat (صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ)[8]Pertama, jika Anda ingin meniti ash-sirath al-mustaqim, maka ikutilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Bagaimanakah jalan mereka dalam memahami agama Islam dan mengamalkannya.Kedua, jika Anda ingin memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (ash-sirath al-mustaqim) dengan benar, maka ikuti pemahaman dan pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Inilah yang dimaksud dengan bermanhaj Salaf Shalih dalam beragama Islam.Dengan demikian, ayat ketujuh ini mengisyaratkan bahwa tidak cukup kita hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah saja, namun haruslah ditambah dengan pemahaman dan pengamalan Salaf Shalih terhadap keduanya. Sehingga pilar beragama Islam itu tiga, yaitu: 1) Al-Qur’an; 2) As-Sunnah; 3) manhaj Salaf Shalih. Salaf Shalih adalah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta murid-muridnya (tabi’in), dan murid-murid tabi’in (tabi’ut tabi’in) berdasarkan hadis yang muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.Ketiga, barangsiapa yang dalam beragama Islam menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, maka pastilah berada dalam kesesatan, sebagaimana di dalam surah An-Nisa’ ayat 115 dan diancam neraka Jahannam.Maksud (غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ)Maksud “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” adalah bukan jalan orang-orang yang berilmu tapi meninggalkan amal, seperti Yahudi. Karena Allah Ta’ala menghukumi Yahudi dengan mendapatkan kemurkaan-Nya, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 60,قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ“Katakanlah (Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah.” (QS. Al.Maidah: 60)Maksud (وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ)Maksud “dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” adalah bukan jalan orang-orang yang beramal tanpa dasar ilmu, seperti nashara. Karena Allah Ta’ala menghukumi nashara dengan sesat sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 77,قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan (telah) menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)Kesimpulan tafsir ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَBermakna,“Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh, bukan jalan mereka yang dimurkai, yaitu mereka yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya dan bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu mereka yang beramal tanpa ilmu.”[Bersambung]Baca Juga:Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-FatihahBacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah Dalam ShalatPenulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullahTafsir Ibnul Qoyyim rahimahullahTafsir As-Sa’di rahimahullah Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah Tafsir Al-Baghawi rahimahullahTafsir Ibnu Katsir rahimahullahSittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullahCatatan kaki:[1]  Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[3] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-‘Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6[4]  Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[5] Zaadul Masir, Ibnul Jauzi rahimahullah https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6 dan An-Nukat wal ‘Uyun, Al-Mawardi rahimahullah https://tafsir.app/almawirdee/1/6[6] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/6[7] https://tafsir.app/ibn-alqayyim/1/7[8] Sittu Durar, Syekh Ar-Ramadhani hafizhahullah🔍 Ulang Tahun Dalam Islam, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Contoh Pengumuman Pemenang Lomba, Pengertian Aqidah, Oleh Oleh UmrohTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat

Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilanBerikut ini beberapa praktik para sahabat Nabi dalam meluruskan shaf.Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalatIbn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه“Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم“Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmumIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف“Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.Sanad atsar ini shahih.3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkokIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله“Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.Sanad atsar ini shahih.4. Mengutus petugas khusus meluruskan shafIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف“Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf ShalatIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف“Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar : Meluruskan shaf shalat Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir” Formasi Shaf dalam Shalat BerjamaahImam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ“Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.***Diambil dari artikel (klik disini) oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullahPenyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id

Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat

Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilanBerikut ini beberapa praktik para sahabat Nabi dalam meluruskan shaf.Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalatIbn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه“Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم“Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmumIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف“Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.Sanad atsar ini shahih.3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkokIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله“Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.Sanad atsar ini shahih.4. Mengutus petugas khusus meluruskan shafIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف“Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf ShalatIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف“Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar : Meluruskan shaf shalat Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir” Formasi Shaf dalam Shalat BerjamaahImam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ“Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.***Diambil dari artikel (klik disini) oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullahPenyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id
Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilanBerikut ini beberapa praktik para sahabat Nabi dalam meluruskan shaf.Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalatIbn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه“Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم“Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmumIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف“Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.Sanad atsar ini shahih.3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkokIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله“Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.Sanad atsar ini shahih.4. Mengutus petugas khusus meluruskan shafIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف“Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf ShalatIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف“Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar : Meluruskan shaf shalat Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir” Formasi Shaf dalam Shalat BerjamaahImam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ“Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.***Diambil dari artikel (klik disini) oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullahPenyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id


Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم “Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilanBerikut ini beberapa praktik para sahabat Nabi dalam meluruskan shaf.Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalatIbn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه“Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم“Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmumIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف“Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.Sanad atsar ini shahih.3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkokIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله“Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.Sanad atsar ini shahih.4. Mengutus petugas khusus meluruskan shafIbn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف“Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf ShalatIbn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف“Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar : Meluruskan shaf shalat Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir” Formasi Shaf dalam Shalat BerjamaahImam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ“Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.***Diambil dari artikel (klik disini) oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullahPenyusun: Yhouga Mopratama AriestaArtikel Muslim.or.id

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Tafsir surah Al-Fatihah ayat kedua 1.1. Buah penghayatan ayat kedua 1.2. Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk 1.3. Makna Ar-Rabb 1.4. Kesimpulan tafsir ayat kedua 2. Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketiga 2.1. Dua bentuk kasih sayang (rahmat) Allah 2.2. Buah penghayatan ayat ketiga 2.3. Kesimpulan tafsir ayat ketiga 3. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempat 3.1. Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasan 3.2. Buah penghayatan ayat keempat 3.3. Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempat 3.4. Kesimpulan tafsir ayat keempat 4. Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelima 4.1. Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan” 4.2. Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala 4.3. Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hamba 4.4. Faedah penghayatan ayat kelima ini 4.5. Kesimpulan tafsir ayat kelima Tafsir surah Al-Fatihah ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam” (QS. Al-Fatihah: 2).(ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) artinya segala pujian dan syukur yang sempurna hanya hak Allah Ta’ala. Hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Pada kata al-hamdu terdapat alif lam yang menunjukkan seluruh bentuk pujian dan syukur yang sempurna. Imam ahli tafsir Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna alif lam ketika terdapat pada kata hamdu dengan mengatakan,جميع المحامد والشّكر الكامل للّه“Seluruh pujian dan syukur yang sempurna hanya untuk Allah semata.”Allah dipuji dengan pujian yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aib sedikit pun aib bagi Allah Ta’ala dari segala sisi.Al-hamdu sendiri memiliki makna,وصف المحمود بالكمال مع المحبة والتعظيم“Mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan (dzat, sifat, dan perbuatan-Nya) disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya.”Dengan demikian, hakikat (ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) adalah memuji Allah dengan pujian yang sempurna, disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala itu sempurna, baik dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Tidak ada satupun yang sama dengan-Nya.Buah penghayatan ayat keduaBuah menghayati ayat kedua adalah menghadirkan di dalam hati rasa cinta kepada Allah yang Mahasempurna dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.(رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ) artinya pemelihara alam semesta dan seluruh makhluk.Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk Pertama, pemeliharaan umum Pemeliharaan umum adalah pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap seluruh makhluk-Nya dengan menciptakan mereka dan memberi rezeki kepada mereka, sehingga mereka bisa hidup di dunia ini. Kedua, pemeliharaan khususPemeliharaan Allah Ta’ala yang khusus ditujukan bagi wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala menganugerahkan keimanan, taufik, dan penjegaan bagi mereka dari segala hal yang merusak keimanan mereka. Barangkali inilah rahasia mengapa kebanyakan doa para nabi ‘Alaihimush shalatu was salam itu memakai lafaz Ar-Rabb. Misalnya, menggunakan lafaz Rabbana atau Rabbi. Hal ini karena isi doa-doa mereka adalah masalah kemakmuran iman.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Makna Ar-RabbMakna Ar-Rabb mencakup tiga makna, yaitu: Sang Pencipta, Sang Pemilik, dan Sang Pengatur seluruh makhluk.Kesimpulan tafsir ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala kesempurnaan pujian dan syukur hanya ditujukan kepada Allah semata, yang memelihara seluruh makhluk. Pujian dan syukur tersebut disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Fatihah: 3).Jika ayat ini digabungkan dengan ayat sebelumnya “(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam. (3) yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, maka menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Pada dua ayat ini, Allah Ta’ala disifati dengan tiga sifat, yaitu:Pertama, Tuhan pemelihara seluruh alam;Kedua, yang Maha Pengasih;Ketiga, yang Maha Penyayang.Dengan demikian, Allah Ta’ala adalah Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, dan yang Maha Penyayang.Digandengkannya Rububiyyah (pemeliharaan) Allah dan rahmat (kasih sayang) Allah dalam dua ayat secara berturut-turut memiliki faedah bahwa Rububiyyah Allah dibangun di atas dasar kasih sayang-Nya. Allah Ta’ala memelihara alam semesta dan mengatur seluruh makhluk dengan kasih sayang-Nya yang meliputi seluruh makhluk.Baca Juga: Khasiat Rahasia Surat Al-FatihahDua bentuk kasih sayang (rahmat) AllahPertama, rahmat Allah Ta’ala yang umumSecara umum, bentuk kasih sayang Allah Ta’ala adalah dengan menganugerahkan kenikmatan duniawi kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga mereka dapat hidup di dunia ini. “Seluruh makhluk” di sini meliputi semua manusia, baik manusia beriman maupun kafir, binatang, dan makhluk ciptaan Allah yang lain. Sehingga rahmat yang bersifat umum ini tidak menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Kedua, rahmat Allah Ta’ala yang khususBentuk kasih sayang Allah yang khusus adalah menganugerahkan nikmat iman pada kehidupan hamba-Nya. Nikmat iman ini berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Allah Ta’ala juga memberikan kehidupan duniawi yang bermanfaat untuk keimanan hamba-Nya. Rahmat yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rahmat khusus ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Buah penghayatan ayat ketigaBuah menghayati ayat ketiga ini adalah menghadirkan di dalam hati pembacanya rasa harap kepada Allah Ta’ala agar mencurahkan kasih sayang untuk dirinya, demi kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.Kesimpulan tafsir ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah Ta’ala adalah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Ta’ala menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat khusus.Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik hari pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).(الدِّيْنِ) bisa bermakna pembalasan dan bisa bermakna amal ibadah (pelaksanaan agama Islam). Sedangkan dalam ayat yang mulia ini, (الدِّيْنِ) bermakna pembalasan. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma [1]. Sehingga ayat yang agung ini menunjukkan bahwa Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan sifat pemilik hari pembalasan.Dengan demikian, dari ayat kedua, ketiga dan keempat, Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, yang Maha Penyayang, dan pemilik hari pembalasan.Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasanAllah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, baik hari pembalasan maupun selainnya. Namun, dikhususkannya kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasan karena sangat tampak kepemilikan dan kekuasan Allah Ta’ala atas segala sesuatu saat hari pembalasan. Hal ini sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat ini yang disebutkan dalam tafsir Ath-Thabari Rahimahullah,“Tidak ada satu pun selain Allah yang memiliki keputusan hukum di hari pembalasan tersebut, seperti raja mereka sewaktu di dunia.”Beliau Radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,“Hari perhitungan amalan makhluk, yaitu hari kiamat. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali jika hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya.”Buah penghayatan ayat keempatBuah menghayati ayat keempat adalah menghadirkan di dalam hati rasa takut kepada Allah Ta’ala. Khawatir dirinya disiksa di hari pembalasan disebabkan oleh dosa-dosanya.Baca Juga: Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempatAyat kedua membuahkan ibadah cinta kepada Allah Ta’ala. Ayat ketiga membuahkan ibadah harap kepada Allah Ta’ala. Ayat keempat membuahkan ibadah takut kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, menghayati Al-Fatihah membuahkan tiga rukun ibadah hati dan penggeraknya, yaitu: ibadah berupa rasa cinta, harap, takut kepada Allah Ta’ala semata.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa jalla itu ada tiga, yaitu: cinta, takut, dan harap. (Penggerak) yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan karena bentuknya ada di dunia dan di akhirat. Lain halnya dengan takut. Rasa takut kepada Allah Ta’ala akan hilang di akhirat (surga).”Kesimpulan tafsir ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah Ta’ala adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah Ta’ala membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala pemilik hari pembalasan.Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan”Susunan (إِيَّاكَ نَعْبُدُ) pada asalnya adalah نعبدك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami beribadah”.Demikian pula (إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) pada asalnya نستعين بك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu:Rukun pertama, nafi (meniadakan sesembahan selain Allah Ta’ala);Rukun kedua, itsbat (menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah Ta’ala).Inilah hakikat tauhid. Bahwa hanya kepada Allah-lah seluruh peribadatan ditujukan. Tidak mempersembahkan ibadah apa pun kepada selain-Nya. Salah satu bentuk ibadah adalah ibadah isti’anah (memohon pertolongan). Sehingga wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’alaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [2] dengan mengatakan,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik ibadah yang batin (di dalam hati) maupun ibadah yang dzahir (dengan anggota badan).”Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hambaSyekh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan definisinya dengan,التذلل لله – عز وجل – بفعل أوامره واجتناب نواهيه؛ محبة وتعظيماً“Merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa jalla dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, disertai cinta dan mengagungkan-Nya” [3].Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Hal ini dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah;Kedua, mendahulukan hak Allah Ta’ala daripada makhluk;Ketiga, mendahulukan tujuan (‘ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah);Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada khusus.Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat tujuan dan sarana yang paling mulia. Tujuan yang paling mulia tersebut adalah ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan sarana yang paling mulia untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Ta’ala semata.Faedah penghayatan ayat kelima iniPertama, hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan memohon pertolongan kepada-Nya.Kedua, dalam ayat kelima ini terdapat dua dari tiga prinsip istikamah dalam beragama Islam. Pertama, ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Murni dan bersih dari kesyirikan. Kedua, tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata agar bisa beribadah hanya kepada-Nya. Sedangkan prinsip istikamah ketiga terdapat pada ayat keenam, yaitu Al-Mutaba’ah (meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah kepada-Nya).Catatan: ibadah kepada Allah tidak mungkin diterima kecuali jika disertai ikhlas dan mutaba’ah. Keduanya adalah syarat diterimanya amal ibadah. Begitu pun tidak mungkin amal ibadah bisa diterima kecuali dengan bertawakal dan mohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Kesimpulan tafsir ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُTujuan hidup kita hanyalah beribadah kepada Allah dan hanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga:Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahHukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ath-Thabari2. Tafsir As-Sa’di3. Tafsir Al-‘Utsaimin4. Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah5. Al-Qoulul Mufid, Al-‘Utsaimin.6. Syarah Aqidah Wasithiyyah, Al-‘Utsaimin.Catatan Kaki: [1]  https://tafsir.app/zad-almaseer/1/4 [2] Al-‘Ubudiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 [3] Al-Qoulul Mufid, hal. 10🔍 Ushul Tsalatsah, Sami Allahu Liman Hamidah, Cara Merubah Takdir Buruk, Hadis Rasulullah Tentang Wanita, Hadits Al JassasahTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Tafsir surah Al-Fatihah ayat kedua 1.1. Buah penghayatan ayat kedua 1.2. Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk 1.3. Makna Ar-Rabb 1.4. Kesimpulan tafsir ayat kedua 2. Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketiga 2.1. Dua bentuk kasih sayang (rahmat) Allah 2.2. Buah penghayatan ayat ketiga 2.3. Kesimpulan tafsir ayat ketiga 3. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempat 3.1. Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasan 3.2. Buah penghayatan ayat keempat 3.3. Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempat 3.4. Kesimpulan tafsir ayat keempat 4. Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelima 4.1. Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan” 4.2. Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala 4.3. Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hamba 4.4. Faedah penghayatan ayat kelima ini 4.5. Kesimpulan tafsir ayat kelima Tafsir surah Al-Fatihah ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam” (QS. Al-Fatihah: 2).(ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) artinya segala pujian dan syukur yang sempurna hanya hak Allah Ta’ala. Hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Pada kata al-hamdu terdapat alif lam yang menunjukkan seluruh bentuk pujian dan syukur yang sempurna. Imam ahli tafsir Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna alif lam ketika terdapat pada kata hamdu dengan mengatakan,جميع المحامد والشّكر الكامل للّه“Seluruh pujian dan syukur yang sempurna hanya untuk Allah semata.”Allah dipuji dengan pujian yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aib sedikit pun aib bagi Allah Ta’ala dari segala sisi.Al-hamdu sendiri memiliki makna,وصف المحمود بالكمال مع المحبة والتعظيم“Mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan (dzat, sifat, dan perbuatan-Nya) disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya.”Dengan demikian, hakikat (ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) adalah memuji Allah dengan pujian yang sempurna, disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala itu sempurna, baik dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Tidak ada satupun yang sama dengan-Nya.Buah penghayatan ayat keduaBuah menghayati ayat kedua adalah menghadirkan di dalam hati rasa cinta kepada Allah yang Mahasempurna dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.(رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ) artinya pemelihara alam semesta dan seluruh makhluk.Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk Pertama, pemeliharaan umum Pemeliharaan umum adalah pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap seluruh makhluk-Nya dengan menciptakan mereka dan memberi rezeki kepada mereka, sehingga mereka bisa hidup di dunia ini. Kedua, pemeliharaan khususPemeliharaan Allah Ta’ala yang khusus ditujukan bagi wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala menganugerahkan keimanan, taufik, dan penjegaan bagi mereka dari segala hal yang merusak keimanan mereka. Barangkali inilah rahasia mengapa kebanyakan doa para nabi ‘Alaihimush shalatu was salam itu memakai lafaz Ar-Rabb. Misalnya, menggunakan lafaz Rabbana atau Rabbi. Hal ini karena isi doa-doa mereka adalah masalah kemakmuran iman.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Makna Ar-RabbMakna Ar-Rabb mencakup tiga makna, yaitu: Sang Pencipta, Sang Pemilik, dan Sang Pengatur seluruh makhluk.Kesimpulan tafsir ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala kesempurnaan pujian dan syukur hanya ditujukan kepada Allah semata, yang memelihara seluruh makhluk. Pujian dan syukur tersebut disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Fatihah: 3).Jika ayat ini digabungkan dengan ayat sebelumnya “(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam. (3) yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, maka menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Pada dua ayat ini, Allah Ta’ala disifati dengan tiga sifat, yaitu:Pertama, Tuhan pemelihara seluruh alam;Kedua, yang Maha Pengasih;Ketiga, yang Maha Penyayang.Dengan demikian, Allah Ta’ala adalah Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, dan yang Maha Penyayang.Digandengkannya Rububiyyah (pemeliharaan) Allah dan rahmat (kasih sayang) Allah dalam dua ayat secara berturut-turut memiliki faedah bahwa Rububiyyah Allah dibangun di atas dasar kasih sayang-Nya. Allah Ta’ala memelihara alam semesta dan mengatur seluruh makhluk dengan kasih sayang-Nya yang meliputi seluruh makhluk.Baca Juga: Khasiat Rahasia Surat Al-FatihahDua bentuk kasih sayang (rahmat) AllahPertama, rahmat Allah Ta’ala yang umumSecara umum, bentuk kasih sayang Allah Ta’ala adalah dengan menganugerahkan kenikmatan duniawi kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga mereka dapat hidup di dunia ini. “Seluruh makhluk” di sini meliputi semua manusia, baik manusia beriman maupun kafir, binatang, dan makhluk ciptaan Allah yang lain. Sehingga rahmat yang bersifat umum ini tidak menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Kedua, rahmat Allah Ta’ala yang khususBentuk kasih sayang Allah yang khusus adalah menganugerahkan nikmat iman pada kehidupan hamba-Nya. Nikmat iman ini berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Allah Ta’ala juga memberikan kehidupan duniawi yang bermanfaat untuk keimanan hamba-Nya. Rahmat yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rahmat khusus ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Buah penghayatan ayat ketigaBuah menghayati ayat ketiga ini adalah menghadirkan di dalam hati pembacanya rasa harap kepada Allah Ta’ala agar mencurahkan kasih sayang untuk dirinya, demi kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.Kesimpulan tafsir ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah Ta’ala adalah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Ta’ala menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat khusus.Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik hari pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).(الدِّيْنِ) bisa bermakna pembalasan dan bisa bermakna amal ibadah (pelaksanaan agama Islam). Sedangkan dalam ayat yang mulia ini, (الدِّيْنِ) bermakna pembalasan. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma [1]. Sehingga ayat yang agung ini menunjukkan bahwa Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan sifat pemilik hari pembalasan.Dengan demikian, dari ayat kedua, ketiga dan keempat, Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, yang Maha Penyayang, dan pemilik hari pembalasan.Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasanAllah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, baik hari pembalasan maupun selainnya. Namun, dikhususkannya kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasan karena sangat tampak kepemilikan dan kekuasan Allah Ta’ala atas segala sesuatu saat hari pembalasan. Hal ini sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat ini yang disebutkan dalam tafsir Ath-Thabari Rahimahullah,“Tidak ada satu pun selain Allah yang memiliki keputusan hukum di hari pembalasan tersebut, seperti raja mereka sewaktu di dunia.”Beliau Radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,“Hari perhitungan amalan makhluk, yaitu hari kiamat. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali jika hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya.”Buah penghayatan ayat keempatBuah menghayati ayat keempat adalah menghadirkan di dalam hati rasa takut kepada Allah Ta’ala. Khawatir dirinya disiksa di hari pembalasan disebabkan oleh dosa-dosanya.Baca Juga: Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempatAyat kedua membuahkan ibadah cinta kepada Allah Ta’ala. Ayat ketiga membuahkan ibadah harap kepada Allah Ta’ala. Ayat keempat membuahkan ibadah takut kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, menghayati Al-Fatihah membuahkan tiga rukun ibadah hati dan penggeraknya, yaitu: ibadah berupa rasa cinta, harap, takut kepada Allah Ta’ala semata.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa jalla itu ada tiga, yaitu: cinta, takut, dan harap. (Penggerak) yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan karena bentuknya ada di dunia dan di akhirat. Lain halnya dengan takut. Rasa takut kepada Allah Ta’ala akan hilang di akhirat (surga).”Kesimpulan tafsir ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah Ta’ala adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah Ta’ala membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala pemilik hari pembalasan.Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan”Susunan (إِيَّاكَ نَعْبُدُ) pada asalnya adalah نعبدك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami beribadah”.Demikian pula (إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) pada asalnya نستعين بك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu:Rukun pertama, nafi (meniadakan sesembahan selain Allah Ta’ala);Rukun kedua, itsbat (menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah Ta’ala).Inilah hakikat tauhid. Bahwa hanya kepada Allah-lah seluruh peribadatan ditujukan. Tidak mempersembahkan ibadah apa pun kepada selain-Nya. Salah satu bentuk ibadah adalah ibadah isti’anah (memohon pertolongan). Sehingga wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’alaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [2] dengan mengatakan,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik ibadah yang batin (di dalam hati) maupun ibadah yang dzahir (dengan anggota badan).”Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hambaSyekh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan definisinya dengan,التذلل لله – عز وجل – بفعل أوامره واجتناب نواهيه؛ محبة وتعظيماً“Merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa jalla dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, disertai cinta dan mengagungkan-Nya” [3].Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Hal ini dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah;Kedua, mendahulukan hak Allah Ta’ala daripada makhluk;Ketiga, mendahulukan tujuan (‘ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah);Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada khusus.Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat tujuan dan sarana yang paling mulia. Tujuan yang paling mulia tersebut adalah ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan sarana yang paling mulia untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Ta’ala semata.Faedah penghayatan ayat kelima iniPertama, hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan memohon pertolongan kepada-Nya.Kedua, dalam ayat kelima ini terdapat dua dari tiga prinsip istikamah dalam beragama Islam. Pertama, ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Murni dan bersih dari kesyirikan. Kedua, tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata agar bisa beribadah hanya kepada-Nya. Sedangkan prinsip istikamah ketiga terdapat pada ayat keenam, yaitu Al-Mutaba’ah (meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah kepada-Nya).Catatan: ibadah kepada Allah tidak mungkin diterima kecuali jika disertai ikhlas dan mutaba’ah. Keduanya adalah syarat diterimanya amal ibadah. Begitu pun tidak mungkin amal ibadah bisa diterima kecuali dengan bertawakal dan mohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Kesimpulan tafsir ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُTujuan hidup kita hanyalah beribadah kepada Allah dan hanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga:Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahHukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ath-Thabari2. Tafsir As-Sa’di3. Tafsir Al-‘Utsaimin4. Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah5. Al-Qoulul Mufid, Al-‘Utsaimin.6. Syarah Aqidah Wasithiyyah, Al-‘Utsaimin.Catatan Kaki: [1]  https://tafsir.app/zad-almaseer/1/4 [2] Al-‘Ubudiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 [3] Al-Qoulul Mufid, hal. 10🔍 Ushul Tsalatsah, Sami Allahu Liman Hamidah, Cara Merubah Takdir Buruk, Hadis Rasulullah Tentang Wanita, Hadits Al JassasahTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor
Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Tafsir surah Al-Fatihah ayat kedua 1.1. Buah penghayatan ayat kedua 1.2. Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk 1.3. Makna Ar-Rabb 1.4. Kesimpulan tafsir ayat kedua 2. Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketiga 2.1. Dua bentuk kasih sayang (rahmat) Allah 2.2. Buah penghayatan ayat ketiga 2.3. Kesimpulan tafsir ayat ketiga 3. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempat 3.1. Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasan 3.2. Buah penghayatan ayat keempat 3.3. Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempat 3.4. Kesimpulan tafsir ayat keempat 4. Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelima 4.1. Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan” 4.2. Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala 4.3. Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hamba 4.4. Faedah penghayatan ayat kelima ini 4.5. Kesimpulan tafsir ayat kelima Tafsir surah Al-Fatihah ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam” (QS. Al-Fatihah: 2).(ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) artinya segala pujian dan syukur yang sempurna hanya hak Allah Ta’ala. Hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Pada kata al-hamdu terdapat alif lam yang menunjukkan seluruh bentuk pujian dan syukur yang sempurna. Imam ahli tafsir Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna alif lam ketika terdapat pada kata hamdu dengan mengatakan,جميع المحامد والشّكر الكامل للّه“Seluruh pujian dan syukur yang sempurna hanya untuk Allah semata.”Allah dipuji dengan pujian yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aib sedikit pun aib bagi Allah Ta’ala dari segala sisi.Al-hamdu sendiri memiliki makna,وصف المحمود بالكمال مع المحبة والتعظيم“Mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan (dzat, sifat, dan perbuatan-Nya) disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya.”Dengan demikian, hakikat (ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) adalah memuji Allah dengan pujian yang sempurna, disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala itu sempurna, baik dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Tidak ada satupun yang sama dengan-Nya.Buah penghayatan ayat keduaBuah menghayati ayat kedua adalah menghadirkan di dalam hati rasa cinta kepada Allah yang Mahasempurna dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.(رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ) artinya pemelihara alam semesta dan seluruh makhluk.Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk Pertama, pemeliharaan umum Pemeliharaan umum adalah pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap seluruh makhluk-Nya dengan menciptakan mereka dan memberi rezeki kepada mereka, sehingga mereka bisa hidup di dunia ini. Kedua, pemeliharaan khususPemeliharaan Allah Ta’ala yang khusus ditujukan bagi wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala menganugerahkan keimanan, taufik, dan penjegaan bagi mereka dari segala hal yang merusak keimanan mereka. Barangkali inilah rahasia mengapa kebanyakan doa para nabi ‘Alaihimush shalatu was salam itu memakai lafaz Ar-Rabb. Misalnya, menggunakan lafaz Rabbana atau Rabbi. Hal ini karena isi doa-doa mereka adalah masalah kemakmuran iman.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Makna Ar-RabbMakna Ar-Rabb mencakup tiga makna, yaitu: Sang Pencipta, Sang Pemilik, dan Sang Pengatur seluruh makhluk.Kesimpulan tafsir ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala kesempurnaan pujian dan syukur hanya ditujukan kepada Allah semata, yang memelihara seluruh makhluk. Pujian dan syukur tersebut disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Fatihah: 3).Jika ayat ini digabungkan dengan ayat sebelumnya “(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam. (3) yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, maka menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Pada dua ayat ini, Allah Ta’ala disifati dengan tiga sifat, yaitu:Pertama, Tuhan pemelihara seluruh alam;Kedua, yang Maha Pengasih;Ketiga, yang Maha Penyayang.Dengan demikian, Allah Ta’ala adalah Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, dan yang Maha Penyayang.Digandengkannya Rububiyyah (pemeliharaan) Allah dan rahmat (kasih sayang) Allah dalam dua ayat secara berturut-turut memiliki faedah bahwa Rububiyyah Allah dibangun di atas dasar kasih sayang-Nya. Allah Ta’ala memelihara alam semesta dan mengatur seluruh makhluk dengan kasih sayang-Nya yang meliputi seluruh makhluk.Baca Juga: Khasiat Rahasia Surat Al-FatihahDua bentuk kasih sayang (rahmat) AllahPertama, rahmat Allah Ta’ala yang umumSecara umum, bentuk kasih sayang Allah Ta’ala adalah dengan menganugerahkan kenikmatan duniawi kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga mereka dapat hidup di dunia ini. “Seluruh makhluk” di sini meliputi semua manusia, baik manusia beriman maupun kafir, binatang, dan makhluk ciptaan Allah yang lain. Sehingga rahmat yang bersifat umum ini tidak menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Kedua, rahmat Allah Ta’ala yang khususBentuk kasih sayang Allah yang khusus adalah menganugerahkan nikmat iman pada kehidupan hamba-Nya. Nikmat iman ini berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Allah Ta’ala juga memberikan kehidupan duniawi yang bermanfaat untuk keimanan hamba-Nya. Rahmat yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rahmat khusus ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Buah penghayatan ayat ketigaBuah menghayati ayat ketiga ini adalah menghadirkan di dalam hati pembacanya rasa harap kepada Allah Ta’ala agar mencurahkan kasih sayang untuk dirinya, demi kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.Kesimpulan tafsir ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah Ta’ala adalah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Ta’ala menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat khusus.Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik hari pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).(الدِّيْنِ) bisa bermakna pembalasan dan bisa bermakna amal ibadah (pelaksanaan agama Islam). Sedangkan dalam ayat yang mulia ini, (الدِّيْنِ) bermakna pembalasan. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma [1]. Sehingga ayat yang agung ini menunjukkan bahwa Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan sifat pemilik hari pembalasan.Dengan demikian, dari ayat kedua, ketiga dan keempat, Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, yang Maha Penyayang, dan pemilik hari pembalasan.Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasanAllah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, baik hari pembalasan maupun selainnya. Namun, dikhususkannya kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasan karena sangat tampak kepemilikan dan kekuasan Allah Ta’ala atas segala sesuatu saat hari pembalasan. Hal ini sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat ini yang disebutkan dalam tafsir Ath-Thabari Rahimahullah,“Tidak ada satu pun selain Allah yang memiliki keputusan hukum di hari pembalasan tersebut, seperti raja mereka sewaktu di dunia.”Beliau Radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,“Hari perhitungan amalan makhluk, yaitu hari kiamat. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali jika hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya.”Buah penghayatan ayat keempatBuah menghayati ayat keempat adalah menghadirkan di dalam hati rasa takut kepada Allah Ta’ala. Khawatir dirinya disiksa di hari pembalasan disebabkan oleh dosa-dosanya.Baca Juga: Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempatAyat kedua membuahkan ibadah cinta kepada Allah Ta’ala. Ayat ketiga membuahkan ibadah harap kepada Allah Ta’ala. Ayat keempat membuahkan ibadah takut kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, menghayati Al-Fatihah membuahkan tiga rukun ibadah hati dan penggeraknya, yaitu: ibadah berupa rasa cinta, harap, takut kepada Allah Ta’ala semata.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa jalla itu ada tiga, yaitu: cinta, takut, dan harap. (Penggerak) yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan karena bentuknya ada di dunia dan di akhirat. Lain halnya dengan takut. Rasa takut kepada Allah Ta’ala akan hilang di akhirat (surga).”Kesimpulan tafsir ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah Ta’ala adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah Ta’ala membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala pemilik hari pembalasan.Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan”Susunan (إِيَّاكَ نَعْبُدُ) pada asalnya adalah نعبدك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami beribadah”.Demikian pula (إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) pada asalnya نستعين بك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu:Rukun pertama, nafi (meniadakan sesembahan selain Allah Ta’ala);Rukun kedua, itsbat (menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah Ta’ala).Inilah hakikat tauhid. Bahwa hanya kepada Allah-lah seluruh peribadatan ditujukan. Tidak mempersembahkan ibadah apa pun kepada selain-Nya. Salah satu bentuk ibadah adalah ibadah isti’anah (memohon pertolongan). Sehingga wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’alaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [2] dengan mengatakan,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik ibadah yang batin (di dalam hati) maupun ibadah yang dzahir (dengan anggota badan).”Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hambaSyekh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan definisinya dengan,التذلل لله – عز وجل – بفعل أوامره واجتناب نواهيه؛ محبة وتعظيماً“Merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa jalla dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, disertai cinta dan mengagungkan-Nya” [3].Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Hal ini dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah;Kedua, mendahulukan hak Allah Ta’ala daripada makhluk;Ketiga, mendahulukan tujuan (‘ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah);Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada khusus.Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat tujuan dan sarana yang paling mulia. Tujuan yang paling mulia tersebut adalah ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan sarana yang paling mulia untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Ta’ala semata.Faedah penghayatan ayat kelima iniPertama, hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan memohon pertolongan kepada-Nya.Kedua, dalam ayat kelima ini terdapat dua dari tiga prinsip istikamah dalam beragama Islam. Pertama, ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Murni dan bersih dari kesyirikan. Kedua, tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata agar bisa beribadah hanya kepada-Nya. Sedangkan prinsip istikamah ketiga terdapat pada ayat keenam, yaitu Al-Mutaba’ah (meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah kepada-Nya).Catatan: ibadah kepada Allah tidak mungkin diterima kecuali jika disertai ikhlas dan mutaba’ah. Keduanya adalah syarat diterimanya amal ibadah. Begitu pun tidak mungkin amal ibadah bisa diterima kecuali dengan bertawakal dan mohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Kesimpulan tafsir ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُTujuan hidup kita hanyalah beribadah kepada Allah dan hanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga:Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahHukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ath-Thabari2. Tafsir As-Sa’di3. Tafsir Al-‘Utsaimin4. Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah5. Al-Qoulul Mufid, Al-‘Utsaimin.6. Syarah Aqidah Wasithiyyah, Al-‘Utsaimin.Catatan Kaki: [1]  https://tafsir.app/zad-almaseer/1/4 [2] Al-‘Ubudiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 [3] Al-Qoulul Mufid, hal. 10🔍 Ushul Tsalatsah, Sami Allahu Liman Hamidah, Cara Merubah Takdir Buruk, Hadis Rasulullah Tentang Wanita, Hadits Al JassasahTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor


Baca pembahasan sebelumnya Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Tafsir surah Al-Fatihah ayat kedua 1.1. Buah penghayatan ayat kedua 1.2. Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk 1.3. Makna Ar-Rabb 1.4. Kesimpulan tafsir ayat kedua 2. Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketiga 2.1. Dua bentuk kasih sayang (rahmat) Allah 2.2. Buah penghayatan ayat ketiga 2.3. Kesimpulan tafsir ayat ketiga 3. Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempat 3.1. Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasan 3.2. Buah penghayatan ayat keempat 3.3. Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempat 3.4. Kesimpulan tafsir ayat keempat 4. Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelima 4.1. Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan” 4.2. Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala 4.3. Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hamba 4.4. Faedah penghayatan ayat kelima ini 4.5. Kesimpulan tafsir ayat kelima Tafsir surah Al-Fatihah ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam” (QS. Al-Fatihah: 2).(ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) artinya segala pujian dan syukur yang sempurna hanya hak Allah Ta’ala. Hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Pada kata al-hamdu terdapat alif lam yang menunjukkan seluruh bentuk pujian dan syukur yang sempurna. Imam ahli tafsir Ath-Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna alif lam ketika terdapat pada kata hamdu dengan mengatakan,جميع المحامد والشّكر الكامل للّه“Seluruh pujian dan syukur yang sempurna hanya untuk Allah semata.”Allah dipuji dengan pujian yang sempurna dari segala sisi. Tidak ada aib sedikit pun aib bagi Allah Ta’ala dari segala sisi.Al-hamdu sendiri memiliki makna,وصف المحمود بالكمال مع المحبة والتعظيم“Mensifati yang dipuji dengan kesempurnaan (dzat, sifat, dan perbuatan-Nya) disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya.”Dengan demikian, hakikat (ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ) adalah memuji Allah dengan pujian yang sempurna, disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala itu sempurna, baik dzat, sifat, dan perbuatan-Nya. Tidak ada satupun yang sama dengan-Nya.Buah penghayatan ayat keduaBuah menghayati ayat kedua adalah menghadirkan di dalam hati rasa cinta kepada Allah yang Mahasempurna dzat, sifat, dan perbuatan-Nya.(رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ) artinya pemelihara alam semesta dan seluruh makhluk.Dua bentuk pemeliharaan Allah terhadap makhluk Pertama, pemeliharaan umum Pemeliharaan umum adalah pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap seluruh makhluk-Nya dengan menciptakan mereka dan memberi rezeki kepada mereka, sehingga mereka bisa hidup di dunia ini. Kedua, pemeliharaan khususPemeliharaan Allah Ta’ala yang khusus ditujukan bagi wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala menganugerahkan keimanan, taufik, dan penjegaan bagi mereka dari segala hal yang merusak keimanan mereka. Barangkali inilah rahasia mengapa kebanyakan doa para nabi ‘Alaihimush shalatu was salam itu memakai lafaz Ar-Rabb. Misalnya, menggunakan lafaz Rabbana atau Rabbi. Hal ini karena isi doa-doa mereka adalah masalah kemakmuran iman.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Makna Ar-RabbMakna Ar-Rabb mencakup tiga makna, yaitu: Sang Pencipta, Sang Pemilik, dan Sang Pengatur seluruh makhluk.Kesimpulan tafsir ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala kesempurnaan pujian dan syukur hanya ditujukan kepada Allah semata, yang memelihara seluruh makhluk. Pujian dan syukur tersebut disertai dengan mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya. Itu semua didasari dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Tafsir surat Al-Fatihah ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Fatihah: 3).Jika ayat ini digabungkan dengan ayat sebelumnya “(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan pemelihara seluruh alam. (3) yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, maka menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Pada dua ayat ini, Allah Ta’ala disifati dengan tiga sifat, yaitu:Pertama, Tuhan pemelihara seluruh alam;Kedua, yang Maha Pengasih;Ketiga, yang Maha Penyayang.Dengan demikian, Allah Ta’ala adalah Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, dan yang Maha Penyayang.Digandengkannya Rububiyyah (pemeliharaan) Allah dan rahmat (kasih sayang) Allah dalam dua ayat secara berturut-turut memiliki faedah bahwa Rububiyyah Allah dibangun di atas dasar kasih sayang-Nya. Allah Ta’ala memelihara alam semesta dan mengatur seluruh makhluk dengan kasih sayang-Nya yang meliputi seluruh makhluk.Baca Juga: Khasiat Rahasia Surat Al-FatihahDua bentuk kasih sayang (rahmat) AllahPertama, rahmat Allah Ta’ala yang umumSecara umum, bentuk kasih sayang Allah Ta’ala adalah dengan menganugerahkan kenikmatan duniawi kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga mereka dapat hidup di dunia ini. “Seluruh makhluk” di sini meliputi semua manusia, baik manusia beriman maupun kafir, binatang, dan makhluk ciptaan Allah yang lain. Sehingga rahmat yang bersifat umum ini tidak menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Kedua, rahmat Allah Ta’ala yang khususBentuk kasih sayang Allah yang khusus adalah menganugerahkan nikmat iman pada kehidupan hamba-Nya. Nikmat iman ini berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Allah Ta’ala juga memberikan kehidupan duniawi yang bermanfaat untuk keimanan hamba-Nya. Rahmat yang bersifat khusus ini hanya diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rahmat khusus ini menunjukkan kecintaan Allah Ta’ala kepada orang yang mendapatkannya.Buah penghayatan ayat ketigaBuah menghayati ayat ketiga ini adalah menghadirkan di dalam hati pembacanya rasa harap kepada Allah Ta’ala agar mencurahkan kasih sayang untuk dirinya, demi kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.Kesimpulan tafsir ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah Ta’ala adalah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Ta’ala menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat khusus.Tafisr surah Al-Fatihah ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik hari pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).(الدِّيْنِ) bisa bermakna pembalasan dan bisa bermakna amal ibadah (pelaksanaan agama Islam). Sedangkan dalam ayat yang mulia ini, (الدِّيْنِ) bermakna pembalasan. Sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma [1]. Sehingga ayat yang agung ini menunjukkan bahwa Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan sifat pemilik hari pembalasan.Dengan demikian, dari ayat kedua, ketiga dan keempat, Allah (الدِّيْنِ) disifati dengan Tuhan pemelihara seluruh alam, yang Maha Pengasih, yang Maha Penyayang, dan pemilik hari pembalasan.Rahasia dikhususkannya kepemilikan Allah terhadap hari pembalasanAllah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, baik hari pembalasan maupun selainnya. Namun, dikhususkannya kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasan karena sangat tampak kepemilikan dan kekuasan Allah Ta’ala atas segala sesuatu saat hari pembalasan. Hal ini sebagaimana tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat ini yang disebutkan dalam tafsir Ath-Thabari Rahimahullah,“Tidak ada satu pun selain Allah yang memiliki keputusan hukum di hari pembalasan tersebut, seperti raja mereka sewaktu di dunia.”Beliau Radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,“Hari perhitungan amalan makhluk, yaitu hari kiamat. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali jika hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya.”Buah penghayatan ayat keempatBuah menghayati ayat keempat adalah menghadirkan di dalam hati rasa takut kepada Allah Ta’ala. Khawatir dirinya disiksa di hari pembalasan disebabkan oleh dosa-dosanya.Baca Juga: Faedah dari ayat kedua, ketiga, dan keempatAyat kedua membuahkan ibadah cinta kepada Allah Ta’ala. Ayat ketiga membuahkan ibadah harap kepada Allah Ta’ala. Ayat keempat membuahkan ibadah takut kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, menghayati Al-Fatihah membuahkan tiga rukun ibadah hati dan penggeraknya, yaitu: ibadah berupa rasa cinta, harap, takut kepada Allah Ta’ala semata.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa jalla itu ada tiga, yaitu: cinta, takut, dan harap. (Penggerak) yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan karena bentuknya ada di dunia dan di akhirat. Lain halnya dengan takut. Rasa takut kepada Allah Ta’ala akan hilang di akhirat (surga).”Kesimpulan tafsir ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah Ta’ala adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah Ta’ala membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali hamba yang Allah Ta’ala maafkan. Sehingga semua urusan kembali kepada keputusan-Nya. Karena hanya Allah Ta’ala pemilik hari pembalasan.Tafisr surah Al-Fatihah ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).Kaidah “mendahulukan sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan kepada pembatasan”Susunan (إِيَّاكَ نَعْبُدُ) pada asalnya adalah نعبدك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami beribadah”.Demikian pula (إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) pada asalnya نستعين بك, dengan mengakhirkan objek setelah kata kerjanya. Namun dalam ayat yang mulia ini, susunan kalimatnya dibalik, yaitu objek didahulukan daripada kata kerjanya. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan yang diterjemahkan dengan, “hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu:Rukun pertama, nafi (meniadakan sesembahan selain Allah Ta’ala);Rukun kedua, itsbat (menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah Ta’ala).Inilah hakikat tauhid. Bahwa hanya kepada Allah-lah seluruh peribadatan ditujukan. Tidak mempersembahkan ibadah apa pun kepada selain-Nya. Salah satu bentuk ibadah adalah ibadah isti’anah (memohon pertolongan). Sehingga wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Definisi ibadah ditinjau dari jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’alaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [2] dengan mengatakan,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu kata yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik ibadah yang batin (di dalam hati) maupun ibadah yang dzahir (dengan anggota badan).”Definisi ibadah ditinjau dari sisi perbuatan yang dilakukan seorang hambaSyekh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan definisinya dengan,التذلل لله – عز وجل – بفعل أوامره واجتناب نواهيه؛ محبة وتعظيماً“Merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa jalla dengan melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, disertai cinta dan mengagungkan-Nya” [3].Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Hal ini dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah;Kedua, mendahulukan hak Allah Ta’ala daripada makhluk;Ketiga, mendahulukan tujuan (‘ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah);Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada khusus.Dalam (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) terdapat tujuan dan sarana yang paling mulia. Tujuan yang paling mulia tersebut adalah ibadah kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan sarana yang paling mulia untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah isti’anah (memohon pertolongan) kepada Allah Ta’ala semata.Faedah penghayatan ayat kelima iniPertama, hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan memohon pertolongan kepada-Nya.Kedua, dalam ayat kelima ini terdapat dua dari tiga prinsip istikamah dalam beragama Islam. Pertama, ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Murni dan bersih dari kesyirikan. Kedua, tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata agar bisa beribadah hanya kepada-Nya. Sedangkan prinsip istikamah ketiga terdapat pada ayat keenam, yaitu Al-Mutaba’ah (meniti jalan lurus yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah kepada-Nya).Catatan: ibadah kepada Allah tidak mungkin diterima kecuali jika disertai ikhlas dan mutaba’ah. Keduanya adalah syarat diterimanya amal ibadah. Begitu pun tidak mungkin amal ibadah bisa diterima kecuali dengan bertawakal dan mohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Kesimpulan tafsir ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُTujuan hidup kita hanyalah beribadah kepada Allah dan hanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga:Dalil Manhaj Salaf Dalam Surat Al FatihahHukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar Shalat[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Tafsir Ath-Thabari2. Tafsir As-Sa’di3. Tafsir Al-‘Utsaimin4. Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah5. Al-Qoulul Mufid, Al-‘Utsaimin.6. Syarah Aqidah Wasithiyyah, Al-‘Utsaimin.Catatan Kaki: [1]  https://tafsir.app/zad-almaseer/1/4 [2] Al-‘Ubudiyyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 [3] Al-Qoulul Mufid, hal. 10🔍 Ushul Tsalatsah, Sami Allahu Liman Hamidah, Cara Merubah Takdir Buruk, Hadis Rasulullah Tentang Wanita, Hadits Al JassasahTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Salah satu ucapan Imam Malik rahimahullah yang sangat indah, adalah ucapan beliau, “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan, …” “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (1) dari orang kurang akal yang menampakkan kebodohannya, meskipun ia adalah orang yang paling banyak periwayatan ilmunya, (2) pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, (3) orang yang suka berdusta saat berbicara dengan orang-orang, (4) serta orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, namun tidak kokoh ilmunya.” Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (PERTAMA) Orang yang kurang akal. Yaitu orang yang dikenal dengan kebodohan dan penyimpangan, dan menampakkan kebodohannya itu, seperti sebagian orang yang tampil di stasiun TV, dan menampakkan sikap bodoh pada beberapa ucapan dan tingkah lakunya, yang tidak layak dilakukan oleh seorang penuntut ilmu. Dan itu bagi penuntut ilmu adalah perilaku yang bodoh. Maka orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, meskipun ia orang yang berilmu. Maka bagaimana lagi jika ia bukan orang yang berilmu, namun hanya sekedar sok tahu?! Orang bodoh yang sok tahu. Orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, dan tidak diharapkan datang kebenaran darinya. (KEDUA) Pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, dan menyeru kepada perbuatan bid’ahnya. Maka bagaimana lagi jika ia juga membuat orang lain menjauhi sunnah, sehingga ia menjadi orang yang menyeru kepada hawa nafsunya dan menjauhkan orang lain dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu ini lebih buruk daripada pelaku bid’ah yang hanya menyeru kepada hawa nafsunya. (KETIGA) Orang yang suka berbohong saat berbicara. Orang yang dikenal pendusta di kalangan orang banyak. Meskipun ia tidak berdusta dalam periwayatan ilmu, namun ia dikenal pendusta di kalangan orang banyak, dalam pembicaraan mereka sehari-hari. Karena kebaikan tidak mungkin diharapkan datang dari tukang bohong. (KEEMPAT) Dan orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, memiliki agama yang baik, namun ia tidak menghafal apa yang ia katakan, yaitu tidak kokoh ilmunya. Meskipun ia berpegang pada agama, baik, dan wara’, namun ia tidak kokoh ilmunya. Maka keempat jenis orang itu, tidak layak diambil ilmu dari mereka, karena itu akan mengakibatkan kekurangan yang besar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang memiliki sifat empat golongan ini sekaligus?! Ia adalah orang yang kurang akal, pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, tukang dusta, dan tidak kokoh ilmunya, meskipun ia juga bukan orang shalih. Karena sifat yang dimaksud adalah tidak kokoh ilmunya. Bagaimana mungkin akan diambil ilmu darinya?! Tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari orang seperti itu, tidak boleh juga dimintai fatwa, dan tidak boleh juga perkataannya dijadikan sebagai bagian dari kebenaran dan agama. Inilah ucapan Imam Malik rahimahullah pada zaman beliau. Dan bagaimana lagi dengan zaman kita ini, yang sedikit sekali sifat wara’ pada banyak orang, dan mereka juga lemah dalam berpegang pada agama, meskipun kebaikan tetap ada, alhamdulillah ‘azza wa Jalla. =============================================================================== وَمِنْ جَمِيلِ كَلَامِ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ قَوْلُهُ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْلِنُ السَّفَهَ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ إِذَا كَانَ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْرَبُ بِالسَّفَهِ وَالطَّيْشِ وَيُعْلِنُ سَفَهَهُ كَبَعْضِ الَّذِينَ يَظْهَرُونَ فِي الْفَضَائِيَّاتِ وَيُظْهِرُونَ السَّفَهَ مِنْ بَعْضِ الْكَلَامِ وَبَعْضِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا هِيَ بِالنِّسْبَةِ لَهُ سَفَهٌ فَهَذَا وَلَوْ كَانَ عَالِمًا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ فَكَيْفَ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا لَكِنَّهُ يَتَعَالَمُ سَفِيْهٌ يَتَعَالَمُ هَذَا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا يُرْتَجَى مِنْهُ الْحَقُّ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ مُبْتَدِعٌ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَيَدْعُو إِلَى بِدْعَتِهِ فَكَيْفَ إِذَا جَمَعَ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ السُّنَّةِ فَهُوَ دَاعِيَةُ هَوَى وَمُنَفِّرٌ عَنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا أَقْبَحُ مِنْ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الَّذِي يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ فَقَطْ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ مَنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْرِّوَايَةِ مَا يَكْذِبُ فِي الرِّوَايَةِ لَكِنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ فِي حَدِيثِ النَّاسِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى خَيْرٌ مِنْ كَذَّابٍ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ فِيهِ دِيَانَةٌ لَكِنَّهُ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ مَعَ دِيَانَتِهِ وَخَيْرِهِ وَوَرَعِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ فَهَؤُلَاءِ لَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الْعِلْمُ لِأَنَّ هَذَا يُدْخِلُ الْخَلَلَ الْعَظِيمَ فَكَيْفَ بِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْأُمُورُ الْأَرْبَعَةُ فَكَانَ سَفِيْهًا وَكَانَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَكَانَ كَذَّابًا وَكَانَ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ حَتَّى لَوْ لَمْ يَكُنْ صَالِحًا الصِّفَةُ الْمَقْصُودَةُ أَنَّهُ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ كَيْفَ يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ لَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا أَنْ يُسْتَفْتَى وَلَا أَنْ يُنْسَبَ كَلَامُهُ إِلَى الْحَقِّ وَالدِّينِ فَهَذِهِ كَلِمَةٌ مِنَ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي ذَاكَ الزَّمَانِ فَكَيْفَ بِهَذَا الزَّمَانِ الَّذِي قَلَّ فِيهِ الْوَرَعُ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَرَقَّتْ فِيهِ الدِّيَانَةُ وَإِنْ كَانَ الْخَيْرُ مَوْجُودًا بِحَمْدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  

Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Salah satu ucapan Imam Malik rahimahullah yang sangat indah, adalah ucapan beliau, “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan, …” “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (1) dari orang kurang akal yang menampakkan kebodohannya, meskipun ia adalah orang yang paling banyak periwayatan ilmunya, (2) pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, (3) orang yang suka berdusta saat berbicara dengan orang-orang, (4) serta orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, namun tidak kokoh ilmunya.” Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (PERTAMA) Orang yang kurang akal. Yaitu orang yang dikenal dengan kebodohan dan penyimpangan, dan menampakkan kebodohannya itu, seperti sebagian orang yang tampil di stasiun TV, dan menampakkan sikap bodoh pada beberapa ucapan dan tingkah lakunya, yang tidak layak dilakukan oleh seorang penuntut ilmu. Dan itu bagi penuntut ilmu adalah perilaku yang bodoh. Maka orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, meskipun ia orang yang berilmu. Maka bagaimana lagi jika ia bukan orang yang berilmu, namun hanya sekedar sok tahu?! Orang bodoh yang sok tahu. Orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, dan tidak diharapkan datang kebenaran darinya. (KEDUA) Pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, dan menyeru kepada perbuatan bid’ahnya. Maka bagaimana lagi jika ia juga membuat orang lain menjauhi sunnah, sehingga ia menjadi orang yang menyeru kepada hawa nafsunya dan menjauhkan orang lain dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu ini lebih buruk daripada pelaku bid’ah yang hanya menyeru kepada hawa nafsunya. (KETIGA) Orang yang suka berbohong saat berbicara. Orang yang dikenal pendusta di kalangan orang banyak. Meskipun ia tidak berdusta dalam periwayatan ilmu, namun ia dikenal pendusta di kalangan orang banyak, dalam pembicaraan mereka sehari-hari. Karena kebaikan tidak mungkin diharapkan datang dari tukang bohong. (KEEMPAT) Dan orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, memiliki agama yang baik, namun ia tidak menghafal apa yang ia katakan, yaitu tidak kokoh ilmunya. Meskipun ia berpegang pada agama, baik, dan wara’, namun ia tidak kokoh ilmunya. Maka keempat jenis orang itu, tidak layak diambil ilmu dari mereka, karena itu akan mengakibatkan kekurangan yang besar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang memiliki sifat empat golongan ini sekaligus?! Ia adalah orang yang kurang akal, pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, tukang dusta, dan tidak kokoh ilmunya, meskipun ia juga bukan orang shalih. Karena sifat yang dimaksud adalah tidak kokoh ilmunya. Bagaimana mungkin akan diambil ilmu darinya?! Tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari orang seperti itu, tidak boleh juga dimintai fatwa, dan tidak boleh juga perkataannya dijadikan sebagai bagian dari kebenaran dan agama. Inilah ucapan Imam Malik rahimahullah pada zaman beliau. Dan bagaimana lagi dengan zaman kita ini, yang sedikit sekali sifat wara’ pada banyak orang, dan mereka juga lemah dalam berpegang pada agama, meskipun kebaikan tetap ada, alhamdulillah ‘azza wa Jalla. =============================================================================== وَمِنْ جَمِيلِ كَلَامِ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ قَوْلُهُ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْلِنُ السَّفَهَ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ إِذَا كَانَ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْرَبُ بِالسَّفَهِ وَالطَّيْشِ وَيُعْلِنُ سَفَهَهُ كَبَعْضِ الَّذِينَ يَظْهَرُونَ فِي الْفَضَائِيَّاتِ وَيُظْهِرُونَ السَّفَهَ مِنْ بَعْضِ الْكَلَامِ وَبَعْضِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا هِيَ بِالنِّسْبَةِ لَهُ سَفَهٌ فَهَذَا وَلَوْ كَانَ عَالِمًا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ فَكَيْفَ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا لَكِنَّهُ يَتَعَالَمُ سَفِيْهٌ يَتَعَالَمُ هَذَا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا يُرْتَجَى مِنْهُ الْحَقُّ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ مُبْتَدِعٌ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَيَدْعُو إِلَى بِدْعَتِهِ فَكَيْفَ إِذَا جَمَعَ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ السُّنَّةِ فَهُوَ دَاعِيَةُ هَوَى وَمُنَفِّرٌ عَنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا أَقْبَحُ مِنْ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الَّذِي يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ فَقَطْ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ مَنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْرِّوَايَةِ مَا يَكْذِبُ فِي الرِّوَايَةِ لَكِنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ فِي حَدِيثِ النَّاسِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى خَيْرٌ مِنْ كَذَّابٍ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ فِيهِ دِيَانَةٌ لَكِنَّهُ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ مَعَ دِيَانَتِهِ وَخَيْرِهِ وَوَرَعِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ فَهَؤُلَاءِ لَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الْعِلْمُ لِأَنَّ هَذَا يُدْخِلُ الْخَلَلَ الْعَظِيمَ فَكَيْفَ بِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْأُمُورُ الْأَرْبَعَةُ فَكَانَ سَفِيْهًا وَكَانَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَكَانَ كَذَّابًا وَكَانَ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ حَتَّى لَوْ لَمْ يَكُنْ صَالِحًا الصِّفَةُ الْمَقْصُودَةُ أَنَّهُ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ كَيْفَ يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ لَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا أَنْ يُسْتَفْتَى وَلَا أَنْ يُنْسَبَ كَلَامُهُ إِلَى الْحَقِّ وَالدِّينِ فَهَذِهِ كَلِمَةٌ مِنَ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي ذَاكَ الزَّمَانِ فَكَيْفَ بِهَذَا الزَّمَانِ الَّذِي قَلَّ فِيهِ الْوَرَعُ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَرَقَّتْ فِيهِ الدِّيَانَةُ وَإِنْ كَانَ الْخَيْرُ مَوْجُودًا بِحَمْدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  
Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Salah satu ucapan Imam Malik rahimahullah yang sangat indah, adalah ucapan beliau, “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan, …” “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (1) dari orang kurang akal yang menampakkan kebodohannya, meskipun ia adalah orang yang paling banyak periwayatan ilmunya, (2) pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, (3) orang yang suka berdusta saat berbicara dengan orang-orang, (4) serta orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, namun tidak kokoh ilmunya.” Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (PERTAMA) Orang yang kurang akal. Yaitu orang yang dikenal dengan kebodohan dan penyimpangan, dan menampakkan kebodohannya itu, seperti sebagian orang yang tampil di stasiun TV, dan menampakkan sikap bodoh pada beberapa ucapan dan tingkah lakunya, yang tidak layak dilakukan oleh seorang penuntut ilmu. Dan itu bagi penuntut ilmu adalah perilaku yang bodoh. Maka orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, meskipun ia orang yang berilmu. Maka bagaimana lagi jika ia bukan orang yang berilmu, namun hanya sekedar sok tahu?! Orang bodoh yang sok tahu. Orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, dan tidak diharapkan datang kebenaran darinya. (KEDUA) Pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, dan menyeru kepada perbuatan bid’ahnya. Maka bagaimana lagi jika ia juga membuat orang lain menjauhi sunnah, sehingga ia menjadi orang yang menyeru kepada hawa nafsunya dan menjauhkan orang lain dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu ini lebih buruk daripada pelaku bid’ah yang hanya menyeru kepada hawa nafsunya. (KETIGA) Orang yang suka berbohong saat berbicara. Orang yang dikenal pendusta di kalangan orang banyak. Meskipun ia tidak berdusta dalam periwayatan ilmu, namun ia dikenal pendusta di kalangan orang banyak, dalam pembicaraan mereka sehari-hari. Karena kebaikan tidak mungkin diharapkan datang dari tukang bohong. (KEEMPAT) Dan orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, memiliki agama yang baik, namun ia tidak menghafal apa yang ia katakan, yaitu tidak kokoh ilmunya. Meskipun ia berpegang pada agama, baik, dan wara’, namun ia tidak kokoh ilmunya. Maka keempat jenis orang itu, tidak layak diambil ilmu dari mereka, karena itu akan mengakibatkan kekurangan yang besar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang memiliki sifat empat golongan ini sekaligus?! Ia adalah orang yang kurang akal, pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, tukang dusta, dan tidak kokoh ilmunya, meskipun ia juga bukan orang shalih. Karena sifat yang dimaksud adalah tidak kokoh ilmunya. Bagaimana mungkin akan diambil ilmu darinya?! Tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari orang seperti itu, tidak boleh juga dimintai fatwa, dan tidak boleh juga perkataannya dijadikan sebagai bagian dari kebenaran dan agama. Inilah ucapan Imam Malik rahimahullah pada zaman beliau. Dan bagaimana lagi dengan zaman kita ini, yang sedikit sekali sifat wara’ pada banyak orang, dan mereka juga lemah dalam berpegang pada agama, meskipun kebaikan tetap ada, alhamdulillah ‘azza wa Jalla. =============================================================================== وَمِنْ جَمِيلِ كَلَامِ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ قَوْلُهُ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْلِنُ السَّفَهَ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ إِذَا كَانَ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْرَبُ بِالسَّفَهِ وَالطَّيْشِ وَيُعْلِنُ سَفَهَهُ كَبَعْضِ الَّذِينَ يَظْهَرُونَ فِي الْفَضَائِيَّاتِ وَيُظْهِرُونَ السَّفَهَ مِنْ بَعْضِ الْكَلَامِ وَبَعْضِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا هِيَ بِالنِّسْبَةِ لَهُ سَفَهٌ فَهَذَا وَلَوْ كَانَ عَالِمًا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ فَكَيْفَ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا لَكِنَّهُ يَتَعَالَمُ سَفِيْهٌ يَتَعَالَمُ هَذَا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا يُرْتَجَى مِنْهُ الْحَقُّ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ مُبْتَدِعٌ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَيَدْعُو إِلَى بِدْعَتِهِ فَكَيْفَ إِذَا جَمَعَ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ السُّنَّةِ فَهُوَ دَاعِيَةُ هَوَى وَمُنَفِّرٌ عَنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا أَقْبَحُ مِنْ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الَّذِي يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ فَقَطْ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ مَنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْرِّوَايَةِ مَا يَكْذِبُ فِي الرِّوَايَةِ لَكِنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ فِي حَدِيثِ النَّاسِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى خَيْرٌ مِنْ كَذَّابٍ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ فِيهِ دِيَانَةٌ لَكِنَّهُ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ مَعَ دِيَانَتِهِ وَخَيْرِهِ وَوَرَعِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ فَهَؤُلَاءِ لَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الْعِلْمُ لِأَنَّ هَذَا يُدْخِلُ الْخَلَلَ الْعَظِيمَ فَكَيْفَ بِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْأُمُورُ الْأَرْبَعَةُ فَكَانَ سَفِيْهًا وَكَانَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَكَانَ كَذَّابًا وَكَانَ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ حَتَّى لَوْ لَمْ يَكُنْ صَالِحًا الصِّفَةُ الْمَقْصُودَةُ أَنَّهُ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ كَيْفَ يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ لَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا أَنْ يُسْتَفْتَى وَلَا أَنْ يُنْسَبَ كَلَامُهُ إِلَى الْحَقِّ وَالدِّينِ فَهَذِهِ كَلِمَةٌ مِنَ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي ذَاكَ الزَّمَانِ فَكَيْفَ بِهَذَا الزَّمَانِ الَّذِي قَلَّ فِيهِ الْوَرَعُ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَرَقَّتْ فِيهِ الدِّيَانَةُ وَإِنْ كَانَ الْخَيْرُ مَوْجُودًا بِحَمْدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  


Jangan Belajar dari Empat Orang Ini – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Salah satu ucapan Imam Malik rahimahullah yang sangat indah, adalah ucapan beliau, “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan, …” “Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (1) dari orang kurang akal yang menampakkan kebodohannya, meskipun ia adalah orang yang paling banyak periwayatan ilmunya, (2) pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, (3) orang yang suka berdusta saat berbicara dengan orang-orang, (4) serta orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, namun tidak kokoh ilmunya.” Ilmu tidak layak diambil dari empat golongan: (PERTAMA) Orang yang kurang akal. Yaitu orang yang dikenal dengan kebodohan dan penyimpangan, dan menampakkan kebodohannya itu, seperti sebagian orang yang tampil di stasiun TV, dan menampakkan sikap bodoh pada beberapa ucapan dan tingkah lakunya, yang tidak layak dilakukan oleh seorang penuntut ilmu. Dan itu bagi penuntut ilmu adalah perilaku yang bodoh. Maka orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, meskipun ia orang yang berilmu. Maka bagaimana lagi jika ia bukan orang yang berilmu, namun hanya sekedar sok tahu?! Orang bodoh yang sok tahu. Orang seperti ini tidak layak diambil ilmu darinya, dan tidak diharapkan datang kebenaran darinya. (KEDUA) Pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, dan menyeru kepada perbuatan bid’ahnya. Maka bagaimana lagi jika ia juga membuat orang lain menjauhi sunnah, sehingga ia menjadi orang yang menyeru kepada hawa nafsunya dan menjauhkan orang lain dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu ini lebih buruk daripada pelaku bid’ah yang hanya menyeru kepada hawa nafsunya. (KETIGA) Orang yang suka berbohong saat berbicara. Orang yang dikenal pendusta di kalangan orang banyak. Meskipun ia tidak berdusta dalam periwayatan ilmu, namun ia dikenal pendusta di kalangan orang banyak, dalam pembicaraan mereka sehari-hari. Karena kebaikan tidak mungkin diharapkan datang dari tukang bohong. (KEEMPAT) Dan orang shalih, ahli ibadah, dan terhormat, memiliki agama yang baik, namun ia tidak menghafal apa yang ia katakan, yaitu tidak kokoh ilmunya. Meskipun ia berpegang pada agama, baik, dan wara’, namun ia tidak kokoh ilmunya. Maka keempat jenis orang itu, tidak layak diambil ilmu dari mereka, karena itu akan mengakibatkan kekurangan yang besar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang memiliki sifat empat golongan ini sekaligus?! Ia adalah orang yang kurang akal, pelaku bid’ah yang menyeru kepada hawa nafsunya, tukang dusta, dan tidak kokoh ilmunya, meskipun ia juga bukan orang shalih. Karena sifat yang dimaksud adalah tidak kokoh ilmunya. Bagaimana mungkin akan diambil ilmu darinya?! Tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari orang seperti itu, tidak boleh juga dimintai fatwa, dan tidak boleh juga perkataannya dijadikan sebagai bagian dari kebenaran dan agama. Inilah ucapan Imam Malik rahimahullah pada zaman beliau. Dan bagaimana lagi dengan zaman kita ini, yang sedikit sekali sifat wara’ pada banyak orang, dan mereka juga lemah dalam berpegang pada agama, meskipun kebaikan tetap ada, alhamdulillah ‘azza wa Jalla. =============================================================================== وَمِنْ جَمِيلِ كَلَامِ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ قَوْلُهُ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْلِنُ السَّفَهَ وَإِنْ كَانَ أَرْوَى النَّاسِ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ إِذَا كَانَ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ سَفِيْهٍ يُعْرَبُ بِالسَّفَهِ وَالطَّيْشِ وَيُعْلِنُ سَفَهَهُ كَبَعْضِ الَّذِينَ يَظْهَرُونَ فِي الْفَضَائِيَّاتِ وَيُظْهِرُونَ السَّفَهَ مِنْ بَعْضِ الْكَلَامِ وَبَعْضِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَلِيقُ بِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّمَا هِيَ بِالنِّسْبَةِ لَهُ سَفَهٌ فَهَذَا وَلَوْ كَانَ عَالِمًا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ فَكَيْفَ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَالِمًا لَكِنَّهُ يَتَعَالَمُ سَفِيْهٌ يَتَعَالَمُ هَذَا لَا يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا يُرْتَجَى مِنْهُ الْحَقُّ وَصَاحِبِ بِدْعَةٍ مُبْتَدِعٌ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَيَدْعُو إِلَى بِدْعَتِهِ فَكَيْفَ إِذَا جَمَعَ إِلَى ذَلِكَ أَنَّهُ يُنَفِّرُ عَنِ السُّنَّةِ فَهُوَ دَاعِيَةُ هَوَى وَمُنَفِّرٌ عَنْ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا أَقْبَحُ مِنْ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الَّذِي يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ فَقَطْ وَمَنْ يَكْذِبُ فِي حَدِيثِ النَّاسِ مَنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْرِّوَايَةِ مَا يَكْذِبُ فِي الرِّوَايَةِ لَكِنْ عُرِفَ بِالْكَذِبِ بَيْنَ النَّاسِ فِي حَدِيثِ النَّاسِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ لَا يُرْجَى خَيْرٌ مِنْ كَذَّابٍ وَصَالِحٍ عَابِدٍ فَاضِلٍ فِيهِ دِيَانَةٌ لَكِنَّهُ لَا يَحْفَظُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ مَعَ دِيَانَتِهِ وَخَيْرِهِ وَوَرَعِهِ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ فَهَؤُلَاءِ لَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الْعِلْمُ لِأَنَّ هَذَا يُدْخِلُ الْخَلَلَ الْعَظِيمَ فَكَيْفَ بِمَنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ هَذِهِ الْأُمُورُ الْأَرْبَعَةُ فَكَانَ سَفِيْهًا وَكَانَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ يَدْعُو إِلَى هَوَاهُ وَكَانَ كَذَّابًا وَكَانَ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ حَتَّى لَوْ لَمْ يَكُنْ صَالِحًا الصِّفَةُ الْمَقْصُودَةُ أَنَّهُ لَا يَضْبِطُ الْعِلْمَ كَيْفَ يُؤْخَذُ عَنْهُ الْعِلْمُ لَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ عَنْهُ الْعِلْمُ وَلَا أَنْ يُسْتَفْتَى وَلَا أَنْ يُنْسَبَ كَلَامُهُ إِلَى الْحَقِّ وَالدِّينِ فَهَذِهِ كَلِمَةٌ مِنَ الْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهُ فِي ذَاكَ الزَّمَانِ فَكَيْفَ بِهَذَا الزَّمَانِ الَّذِي قَلَّ فِيهِ الْوَرَعُ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَرَقَّتْ فِيهِ الدِّيَانَةُ وَإِنْ كَانَ الْخَيْرُ مَوْجُودًا بِحَمْدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  

Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir

Sekarang kita pelajari, cara melakukan tasyahud terutama posisi tangan dan jari, lalu cara berisyarat dengan jari telunjuk dan jari lainnya. Pembahasan Bulughul Maram kali ini penting sekali agar shalat kita sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Tangan dan Jari Saat Tasyahud 2. Hadits #313 3. Faedah hadits 4. Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk 4.1. Referensi   Tangan dan Jari Saat Tasyahud Hadits #313 ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَالْيُمْنَى عَلَى الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِيْنَ، وَأَشَارَ بِإصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالّتِي تَلِي الإبْهَامَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim) Dalam suatu riwayat Muslim yang lain disebutkan, “Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.”  [HR. Muslim, no. 680, 115, 116]   Faedah hadits “Beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya”, yang dimaksud “genggaman lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking dan jari manis pada bagian telapak, lalu membentuk lingkaran antara jari tengah dan jari jempol. Tiga itu dibentuk dengan lingkaran jari tengah dan jempol. Sedangkan lima puluh dibentuk dengan digenggamnya jari kelingking dan jari manis. Itulah cara hisabiyah (perhitungan) menurut orang Arab untuk menyebut genggaman lima puluh tiga. Lalu berisyarat dengan jari sabbaabah (jari telunjuk, yang berada di samping jari jempol) ketika menyebut laa ilaha illallah, sebagai isyarat tauhid. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:147-148. Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhailiy dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (1:504) menjelaskan mengenai bentuk genggaman lima puluh tiga adalah jari jempol berada lurus di bawah jari telunjuk, lalu jari telunjuk memberikan isyarat, sedangkan tiga jari lain (jari kelingking, jari manis, dan jari tengah) digenggam. Adapun kalimat “beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari” adalah empat jari (jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari jempol) digenggam lalu jari telunjuk memberi isyarat. Hadits ini menerangkan mengenai keadaan tangan saat duduk tasyahud, di mana orang yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada paha yang kanan dan telapak tangan kiri pada paha yang kiri. Adapun keadaan jari terdapat dua keadaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: (a) menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu jari tengah dan jari jempol membentuk lingkaran, lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya; (b) menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu jari jempol digenggam (bersama tiga jari sebelumnya), lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya. Adapun jari tangan kiri dibentangkan dalam keadaan rapat, tidak renggang, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Jari tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri atau di lutut, agar tangan kiri tidak melakukan ‘abats (suatu hal yang sia-sia). Baca juga: Cara Menggenggam Jari Saat Tasyahud Hikmah jari telunjuk memberi isyarat adalah untuk menunjukkan tauhid atau keesaan Allah dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan? Ada hadits dari Wail bin Hujr yang menyebutkan hal ini. Namun, Zaidah bin Qudamah bersendirian dalam hal ini yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ada ulama yang menerima tambahan ini karena berasal dari perawi yang ‘adel, seorang penghafal, mutqin, dan dhabith (kuat hafalannya). Ada ulama juga yang menolak tambahan ini karena alasan ia menyelisihi riwayat yang banyak yang tidak menyebutkan jari itu digerak-gerakkan, sehingga riwayat tambahan itu dianggap wahm (termasuk riwayat yang lemah). Yang dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar adalah duduk tasyahud yaitu tasyahud awal dan akhir. Yang berisyarat adalah jari telunjuk, bukan jari yang lain. Seandainya jari telunjuk terpotong atau sedang dalam keadaan sakit, maka tidak berisyarat dengan jari tangan kanan yang lain atau isyarat dengan jari tangan kiri. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 1:505. Duduk selain tasyahud awal dan akhir tidak ada isyarat dengan jari telunjuk. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Baca juga: Kelemahan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)   Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk Imam Syafii menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Lihat Al-Majmu’, 3:301. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74) berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.” Dalam Al-Majmu’ (3:301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illalllah) …” Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jari telunjuk diangkat saat ucapan “illallah”, yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah sebagaimana mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu tampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri ke rakaat ketiga pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir.” (Lihat Nihayah Al-Muhtaj, 1:522). Baca juga: Kapan Menurunkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud?    Referensi Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Daar ‘Alam Al-Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:504-505. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:147-154.   — Malam Kamis, 23 Rajab 1443 H, 23 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rakaat terakhir sifat shalat nabi tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud akhir tasyahud awal

Bulughul Maram – Shalat: Tangan dan Jari Saat Duduk Tasyahud Awal dan Akhir

Sekarang kita pelajari, cara melakukan tasyahud terutama posisi tangan dan jari, lalu cara berisyarat dengan jari telunjuk dan jari lainnya. Pembahasan Bulughul Maram kali ini penting sekali agar shalat kita sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Tangan dan Jari Saat Tasyahud 2. Hadits #313 3. Faedah hadits 4. Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk 4.1. Referensi   Tangan dan Jari Saat Tasyahud Hadits #313 ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَالْيُمْنَى عَلَى الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِيْنَ، وَأَشَارَ بِإصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالّتِي تَلِي الإبْهَامَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim) Dalam suatu riwayat Muslim yang lain disebutkan, “Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.”  [HR. Muslim, no. 680, 115, 116]   Faedah hadits “Beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya”, yang dimaksud “genggaman lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking dan jari manis pada bagian telapak, lalu membentuk lingkaran antara jari tengah dan jari jempol. Tiga itu dibentuk dengan lingkaran jari tengah dan jempol. Sedangkan lima puluh dibentuk dengan digenggamnya jari kelingking dan jari manis. Itulah cara hisabiyah (perhitungan) menurut orang Arab untuk menyebut genggaman lima puluh tiga. Lalu berisyarat dengan jari sabbaabah (jari telunjuk, yang berada di samping jari jempol) ketika menyebut laa ilaha illallah, sebagai isyarat tauhid. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:147-148. Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhailiy dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (1:504) menjelaskan mengenai bentuk genggaman lima puluh tiga adalah jari jempol berada lurus di bawah jari telunjuk, lalu jari telunjuk memberikan isyarat, sedangkan tiga jari lain (jari kelingking, jari manis, dan jari tengah) digenggam. Adapun kalimat “beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari” adalah empat jari (jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari jempol) digenggam lalu jari telunjuk memberi isyarat. Hadits ini menerangkan mengenai keadaan tangan saat duduk tasyahud, di mana orang yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada paha yang kanan dan telapak tangan kiri pada paha yang kiri. Adapun keadaan jari terdapat dua keadaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: (a) menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu jari tengah dan jari jempol membentuk lingkaran, lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya; (b) menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu jari jempol digenggam (bersama tiga jari sebelumnya), lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya. Adapun jari tangan kiri dibentangkan dalam keadaan rapat, tidak renggang, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Jari tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri atau di lutut, agar tangan kiri tidak melakukan ‘abats (suatu hal yang sia-sia). Baca juga: Cara Menggenggam Jari Saat Tasyahud Hikmah jari telunjuk memberi isyarat adalah untuk menunjukkan tauhid atau keesaan Allah dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan? Ada hadits dari Wail bin Hujr yang menyebutkan hal ini. Namun, Zaidah bin Qudamah bersendirian dalam hal ini yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ada ulama yang menerima tambahan ini karena berasal dari perawi yang ‘adel, seorang penghafal, mutqin, dan dhabith (kuat hafalannya). Ada ulama juga yang menolak tambahan ini karena alasan ia menyelisihi riwayat yang banyak yang tidak menyebutkan jari itu digerak-gerakkan, sehingga riwayat tambahan itu dianggap wahm (termasuk riwayat yang lemah). Yang dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar adalah duduk tasyahud yaitu tasyahud awal dan akhir. Yang berisyarat adalah jari telunjuk, bukan jari yang lain. Seandainya jari telunjuk terpotong atau sedang dalam keadaan sakit, maka tidak berisyarat dengan jari tangan kanan yang lain atau isyarat dengan jari tangan kiri. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 1:505. Duduk selain tasyahud awal dan akhir tidak ada isyarat dengan jari telunjuk. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Baca juga: Kelemahan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)   Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk Imam Syafii menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Lihat Al-Majmu’, 3:301. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74) berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.” Dalam Al-Majmu’ (3:301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illalllah) …” Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jari telunjuk diangkat saat ucapan “illallah”, yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah sebagaimana mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu tampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri ke rakaat ketiga pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir.” (Lihat Nihayah Al-Muhtaj, 1:522). Baca juga: Kapan Menurunkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud?    Referensi Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Daar ‘Alam Al-Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:504-505. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:147-154.   — Malam Kamis, 23 Rajab 1443 H, 23 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rakaat terakhir sifat shalat nabi tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud akhir tasyahud awal
Sekarang kita pelajari, cara melakukan tasyahud terutama posisi tangan dan jari, lalu cara berisyarat dengan jari telunjuk dan jari lainnya. Pembahasan Bulughul Maram kali ini penting sekali agar shalat kita sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Tangan dan Jari Saat Tasyahud 2. Hadits #313 3. Faedah hadits 4. Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk 4.1. Referensi   Tangan dan Jari Saat Tasyahud Hadits #313 ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَالْيُمْنَى عَلَى الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِيْنَ، وَأَشَارَ بِإصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالّتِي تَلِي الإبْهَامَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim) Dalam suatu riwayat Muslim yang lain disebutkan, “Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.”  [HR. Muslim, no. 680, 115, 116]   Faedah hadits “Beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya”, yang dimaksud “genggaman lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking dan jari manis pada bagian telapak, lalu membentuk lingkaran antara jari tengah dan jari jempol. Tiga itu dibentuk dengan lingkaran jari tengah dan jempol. Sedangkan lima puluh dibentuk dengan digenggamnya jari kelingking dan jari manis. Itulah cara hisabiyah (perhitungan) menurut orang Arab untuk menyebut genggaman lima puluh tiga. Lalu berisyarat dengan jari sabbaabah (jari telunjuk, yang berada di samping jari jempol) ketika menyebut laa ilaha illallah, sebagai isyarat tauhid. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:147-148. Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhailiy dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (1:504) menjelaskan mengenai bentuk genggaman lima puluh tiga adalah jari jempol berada lurus di bawah jari telunjuk, lalu jari telunjuk memberikan isyarat, sedangkan tiga jari lain (jari kelingking, jari manis, dan jari tengah) digenggam. Adapun kalimat “beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari” adalah empat jari (jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari jempol) digenggam lalu jari telunjuk memberi isyarat. Hadits ini menerangkan mengenai keadaan tangan saat duduk tasyahud, di mana orang yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada paha yang kanan dan telapak tangan kiri pada paha yang kiri. Adapun keadaan jari terdapat dua keadaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: (a) menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu jari tengah dan jari jempol membentuk lingkaran, lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya; (b) menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu jari jempol digenggam (bersama tiga jari sebelumnya), lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya. Adapun jari tangan kiri dibentangkan dalam keadaan rapat, tidak renggang, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Jari tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri atau di lutut, agar tangan kiri tidak melakukan ‘abats (suatu hal yang sia-sia). Baca juga: Cara Menggenggam Jari Saat Tasyahud Hikmah jari telunjuk memberi isyarat adalah untuk menunjukkan tauhid atau keesaan Allah dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan? Ada hadits dari Wail bin Hujr yang menyebutkan hal ini. Namun, Zaidah bin Qudamah bersendirian dalam hal ini yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ada ulama yang menerima tambahan ini karena berasal dari perawi yang ‘adel, seorang penghafal, mutqin, dan dhabith (kuat hafalannya). Ada ulama juga yang menolak tambahan ini karena alasan ia menyelisihi riwayat yang banyak yang tidak menyebutkan jari itu digerak-gerakkan, sehingga riwayat tambahan itu dianggap wahm (termasuk riwayat yang lemah). Yang dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar adalah duduk tasyahud yaitu tasyahud awal dan akhir. Yang berisyarat adalah jari telunjuk, bukan jari yang lain. Seandainya jari telunjuk terpotong atau sedang dalam keadaan sakit, maka tidak berisyarat dengan jari tangan kanan yang lain atau isyarat dengan jari tangan kiri. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 1:505. Duduk selain tasyahud awal dan akhir tidak ada isyarat dengan jari telunjuk. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Baca juga: Kelemahan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)   Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk Imam Syafii menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Lihat Al-Majmu’, 3:301. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74) berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.” Dalam Al-Majmu’ (3:301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illalllah) …” Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jari telunjuk diangkat saat ucapan “illallah”, yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah sebagaimana mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu tampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri ke rakaat ketiga pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir.” (Lihat Nihayah Al-Muhtaj, 1:522). Baca juga: Kapan Menurunkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud?    Referensi Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Daar ‘Alam Al-Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:504-505. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:147-154.   — Malam Kamis, 23 Rajab 1443 H, 23 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rakaat terakhir sifat shalat nabi tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud akhir tasyahud awal


Sekarang kita pelajari, cara melakukan tasyahud terutama posisi tangan dan jari, lalu cara berisyarat dengan jari telunjuk dan jari lainnya. Pembahasan Bulughul Maram kali ini penting sekali agar shalat kita sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Tangan dan Jari Saat Tasyahud 2. Hadits #313 3. Faedah hadits 4. Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk 4.1. Referensi   Tangan dan Jari Saat Tasyahud Hadits #313 ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَالْيُمْنَى عَلَى الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً وَخَمْسِيْنَ، وَأَشَارَ بِإصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالّتِي تَلِي الإبْهَامَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim) Dalam suatu riwayat Muslim yang lain disebutkan, “Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.”  [HR. Muslim, no. 680, 115, 116]   Faedah hadits “Beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya”, yang dimaksud “genggaman lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking dan jari manis pada bagian telapak, lalu membentuk lingkaran antara jari tengah dan jari jempol. Tiga itu dibentuk dengan lingkaran jari tengah dan jempol. Sedangkan lima puluh dibentuk dengan digenggamnya jari kelingking dan jari manis. Itulah cara hisabiyah (perhitungan) menurut orang Arab untuk menyebut genggaman lima puluh tiga. Lalu berisyarat dengan jari sabbaabah (jari telunjuk, yang berada di samping jari jempol) ketika menyebut laa ilaha illallah, sebagai isyarat tauhid. Demikian dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:147-148. Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhailiy dalam Fiqh Bulugh Al-Maram (1:504) menjelaskan mengenai bentuk genggaman lima puluh tiga adalah jari jempol berada lurus di bawah jari telunjuk, lalu jari telunjuk memberikan isyarat, sedangkan tiga jari lain (jari kelingking, jari manis, dan jari tengah) digenggam. Adapun kalimat “beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari” adalah empat jari (jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari jempol) digenggam lalu jari telunjuk memberi isyarat. Hadits ini menerangkan mengenai keadaan tangan saat duduk tasyahud, di mana orang yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada paha yang kanan dan telapak tangan kiri pada paha yang kiri. Adapun keadaan jari terdapat dua keadaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: (a) menggenggam jari kelingking dan jari manis, lalu jari tengah dan jari jempol membentuk lingkaran, lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya; (b) menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu jari jempol digenggam (bersama tiga jari sebelumnya), lalu jari telunjuk berisyarat dan berdoa dengannya. Adapun jari tangan kiri dibentangkan dalam keadaan rapat, tidak renggang, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Jari tangan kiri diletakkan di atas lutut kiri atau di lutut, agar tangan kiri tidak melakukan ‘abats (suatu hal yang sia-sia). Baca juga: Cara Menggenggam Jari Saat Tasyahud Hikmah jari telunjuk memberi isyarat adalah untuk menunjukkan tauhid atau keesaan Allah dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan? Ada hadits dari Wail bin Hujr yang menyebutkan hal ini. Namun, Zaidah bin Qudamah bersendirian dalam hal ini yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan. Ada ulama yang menerima tambahan ini karena berasal dari perawi yang ‘adel, seorang penghafal, mutqin, dan dhabith (kuat hafalannya). Ada ulama juga yang menolak tambahan ini karena alasan ia menyelisihi riwayat yang banyak yang tidak menyebutkan jari itu digerak-gerakkan, sehingga riwayat tambahan itu dianggap wahm (termasuk riwayat yang lemah). Yang dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar adalah duduk tasyahud yaitu tasyahud awal dan akhir. Yang berisyarat adalah jari telunjuk, bukan jari yang lain. Seandainya jari telunjuk terpotong atau sedang dalam keadaan sakit, maka tidak berisyarat dengan jari tangan kanan yang lain atau isyarat dengan jari tangan kiri. Demikian keterangan dari Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 1:505. Duduk selain tasyahud awal dan akhir tidak ada isyarat dengan jari telunjuk. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Baca juga: Kelemahan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Penjelasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)   Catatan: Awal dan Akhir Berisyarat dengan Jari Telunjuk Imam Syafii menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. Lihat Al-Majmu’, 3:301. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:73-74) berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunnahkan agar pandangan tidak lewat dari isyarat jari tadi karena ada hadits sahih yang disebutkan dalam Sunan Abi Daud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.” Dalam Al-Majmu’ (3:301), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa disunnahkan mengisyaratkan jari telunjuk tangan kanan, lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (laa ilaaha illalllah) …” Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jari telunjuk diangkat saat ucapan “illallah”, yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah sebagaimana mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu tampak jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai sesaat sebelum berdiri ke rakaat ketiga pada tasyahud awal atau sampai salam pada tasyahud akhir.” (Lihat Nihayah Al-Muhtaj, 1:522). Baca juga: Kapan Menurunkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud?    Referensi Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Daar ‘Alam Al-Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:504-505. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:147-154.   — Malam Kamis, 23 Rajab 1443 H, 23 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rakaat terakhir sifat shalat nabi tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud akhir tasyahud awal

Salat dan Tekad untuk Tidak Masbuk

Seorang karyawan mungkin akan sangat khawatir ketika ia terlambat masuk kantor sebab ancaman pemotongan gaji yang akan ia hadapi. Atau ketika terlambat beberapa saat dari waktu rapat bersama atasan. Hal tersebut dapat menjadikannya merasa sangat bersalah dan menyesal.Sebuah sikap manusiawi bagi orang-orang yang idealis dan memegang teguh integritas demi sebuah pengabdian dalam pekerjaan. Tapi, adakah sikap yang demikian juga ia miliki saat berurusan dengan Rabbnya? Apakah kekhawatiran yang sama juga dirasakan saat merasa akan terlambat memenuhi panggilan muazin?Saudaraku, alangkah indahnya jika kita telah terbiasa untuk selalu menjalankan perintah Allah Ta’ala dengan tepat waktu. Setelah mengetahui dua syarat diterimanya ibadah (ikhlas dan ittiba‘), sudah selayaknya kita kemudian memperhatikan tentang bagaimana diri kita mampu untuk disiplin terhadap waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Terkhusus untuk salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dari Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol (utama). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426)Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)Baca Juga: Kewajiban Shalat secara Berjamaah Daftar Isi sembunyikan 1. Masbuk, antara Lalai dan Uzur 2. Salat Tepat Waktu dan Berjemaah 3. Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 Hari Masbuk, antara Lalai dan UzurKembali pada kondisi si karyawan. Dengan sistem komputerisasi yang ada saat ini, rasa-rasanya tiada lagi yang namanya toleransi jika ia terlambat untuk absensi dengan alasan lupa atau sakit, tetapi tidak sempat mengurus surat keterangan dari dokter kepada atasan. Maka, dalam kondisi tersebut otomatis gaji pun dipotong oleh sistem.Saudaraku, apakah sistem tersebut juga berlaku dalam hubungan ibadah dengan Allah?Perhatikanlah analogi berikut. Kita ambil contoh seorang yang masbuk, yaitu orang yang tidak dapat memulai salat bersama imam. Dengan istilah lain, masbuk adalah orang yang menemui Allah Ta’ala dengan tidak tepat waktu.Ada dua kondisi seorang yang masbuk, sengaja dan tidak disengaja. Orang-orang yang sengaja melalaikan salat tanpa adanya uzur syar’i  tentu saja mereka akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala.فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ“Celakalah bagi orang yang salat! Yaitu mereka yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Ibnu Jarir rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Thabari berkata, “Dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ‘Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan salat.’ (QS. Maryam: 59)Al-Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, ‘Mereka yang menyia-nyiakan waktu salat. Sedangkan jika sampai meninggalkan salat, maka kafir.’”Sungguh merugi orang yang dengan sengaja melalaikan salat padahal untuk perkara duniawi seperti urusan pekerjaan justru ia mampu bergegas dan tepat waktu. Sementara perkara ibadah yang berhadapan langsung dengan Rabbnya ia sia-siakan. Na’udzubillah.Adapun orang yang tidak sengaja atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka insyaallah baginya rukhsoh atas keterlambatannya melaksanakan salat. Udzur syar’i yang dimaksud di sini adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara syariat seperti tanpa ada maksud (niat) terlambat salat sebelumnya, kemudian lupa atau tertidur, baik disebabkan oleh kondisi sakit maupun dalam keadaan safar.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ‘Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, ‘Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini shahih, sedangkan sanad hadis ini hasan)Oleh karenanya, selain dalam kondisi tersebut, tidak pantas bagi kita untuk menunda-nunda, lalai, ataupun meremehkan waktu salat. Sepantasnya untuk segera bergegas menuju Allah Ta’ala. Karena semakin kita mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah pun akan semakin dekat dengan kita.Baca Juga: Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya KesulitanPerhatikan hadis qudsi berikut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً“Jika ia (hamba-Ku) mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675)Salat Tepat Waktu dan BerjemaahTelah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah salat itu telah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah Ta’ala. Oleh karenanya, hendaklah kita semaksimal mungkin mendorong diri untuk senantiasa disiplin tepat waktu dalam melaksanakan ibadah salat. Di samping itu, khususnya untuk para lelaki muslim, pelaksanaan lima waktu tempatnya adalah di masjid yang dilakukan secara berjemaah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh salat dan diserukan azan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri salat jemaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi salat isya.“ (Muttafaqun ‘alaihi,  Lafaz hadis milik Al-Bukhari No. 608)Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 HariSaudaraku, di antara hal penting yang mesti kita hindari selama diberikan Allah kesempatan hidup di dunia adalah kemunafikan. Maka, bentuk dari upaya kita menghindari kemunafikan itu bisa terlihat dari bagaimana kita melakukan amal saleh, khususnya salat. Allah Ta’ala menggambarkan orang-orang yang malas dan lalai dalam salatnya dengan berfirman,وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa : 142)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً“Tidak ada salat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari salat subuh dan salat isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua salat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657)Untuk kehidupan akhirat hal yang sangat penting untuk kita upayakan adalah menghindari azab Allah (neraka) dengan memperbanyak amalan saleh. Dan salat juga merupakan bagian terpenting dan menjadi penentu dalam melakukan amalan saleh itu.Lantas, bagaimana caranya agar salat kita dapat mencegah diri dari kemunafikan di dunia dan siksa neraka di akhirat. Perhatikan hadis berikut!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.“Barangsiapa salat jemaah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari neraka dan kemunafikan.” (HR  Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Subhanallah! Hadis ini sangat layak untuk kita jadikan motivasi dalam melakukan amalan saleh khususnya salat sepanjang hidup kita. Hadis yang memacu semangat kita untuk bertekad agar menghindari menjadi masbuk saat salat.Namun, sebelumnya tanyakanlah pada diri, pernahkah kita melakukan salat berjemaah selama 40 hari tanpa masbuk? Saudaraku, kita telah mengetahui janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mampu secara konsisten untuk tepat waktu melaksanakan ibadah. Maka, mari kita mulai untuk bertekad menggapai cita-cita mampu melaksanakan salat berjemaah tepat waktu, tanpa masbuk, dan mendapatkan takbir pertama imam selama 40 hari. Meski hanya sekali seumur hidup!Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah bagi MusafirMenjaga Salat Subuh Secara BerjamaahSemoga Allah beri kemudahan. Wallahua’lamPenulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or id🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Ta'awwudz, Ceramah Singkat Tentang Qurban, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: fikih shalatmakmummakmum masbukmalas shalatnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat wajibtelat shalattuntunan shalat

Salat dan Tekad untuk Tidak Masbuk

Seorang karyawan mungkin akan sangat khawatir ketika ia terlambat masuk kantor sebab ancaman pemotongan gaji yang akan ia hadapi. Atau ketika terlambat beberapa saat dari waktu rapat bersama atasan. Hal tersebut dapat menjadikannya merasa sangat bersalah dan menyesal.Sebuah sikap manusiawi bagi orang-orang yang idealis dan memegang teguh integritas demi sebuah pengabdian dalam pekerjaan. Tapi, adakah sikap yang demikian juga ia miliki saat berurusan dengan Rabbnya? Apakah kekhawatiran yang sama juga dirasakan saat merasa akan terlambat memenuhi panggilan muazin?Saudaraku, alangkah indahnya jika kita telah terbiasa untuk selalu menjalankan perintah Allah Ta’ala dengan tepat waktu. Setelah mengetahui dua syarat diterimanya ibadah (ikhlas dan ittiba‘), sudah selayaknya kita kemudian memperhatikan tentang bagaimana diri kita mampu untuk disiplin terhadap waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Terkhusus untuk salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dari Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol (utama). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426)Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)Baca Juga: Kewajiban Shalat secara Berjamaah Daftar Isi sembunyikan 1. Masbuk, antara Lalai dan Uzur 2. Salat Tepat Waktu dan Berjemaah 3. Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 Hari Masbuk, antara Lalai dan UzurKembali pada kondisi si karyawan. Dengan sistem komputerisasi yang ada saat ini, rasa-rasanya tiada lagi yang namanya toleransi jika ia terlambat untuk absensi dengan alasan lupa atau sakit, tetapi tidak sempat mengurus surat keterangan dari dokter kepada atasan. Maka, dalam kondisi tersebut otomatis gaji pun dipotong oleh sistem.Saudaraku, apakah sistem tersebut juga berlaku dalam hubungan ibadah dengan Allah?Perhatikanlah analogi berikut. Kita ambil contoh seorang yang masbuk, yaitu orang yang tidak dapat memulai salat bersama imam. Dengan istilah lain, masbuk adalah orang yang menemui Allah Ta’ala dengan tidak tepat waktu.Ada dua kondisi seorang yang masbuk, sengaja dan tidak disengaja. Orang-orang yang sengaja melalaikan salat tanpa adanya uzur syar’i  tentu saja mereka akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala.فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ“Celakalah bagi orang yang salat! Yaitu mereka yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Ibnu Jarir rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Thabari berkata, “Dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ‘Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan salat.’ (QS. Maryam: 59)Al-Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, ‘Mereka yang menyia-nyiakan waktu salat. Sedangkan jika sampai meninggalkan salat, maka kafir.’”Sungguh merugi orang yang dengan sengaja melalaikan salat padahal untuk perkara duniawi seperti urusan pekerjaan justru ia mampu bergegas dan tepat waktu. Sementara perkara ibadah yang berhadapan langsung dengan Rabbnya ia sia-siakan. Na’udzubillah.Adapun orang yang tidak sengaja atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka insyaallah baginya rukhsoh atas keterlambatannya melaksanakan salat. Udzur syar’i yang dimaksud di sini adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara syariat seperti tanpa ada maksud (niat) terlambat salat sebelumnya, kemudian lupa atau tertidur, baik disebabkan oleh kondisi sakit maupun dalam keadaan safar.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ‘Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, ‘Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini shahih, sedangkan sanad hadis ini hasan)Oleh karenanya, selain dalam kondisi tersebut, tidak pantas bagi kita untuk menunda-nunda, lalai, ataupun meremehkan waktu salat. Sepantasnya untuk segera bergegas menuju Allah Ta’ala. Karena semakin kita mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah pun akan semakin dekat dengan kita.Baca Juga: Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya KesulitanPerhatikan hadis qudsi berikut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً“Jika ia (hamba-Ku) mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675)Salat Tepat Waktu dan BerjemaahTelah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah salat itu telah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah Ta’ala. Oleh karenanya, hendaklah kita semaksimal mungkin mendorong diri untuk senantiasa disiplin tepat waktu dalam melaksanakan ibadah salat. Di samping itu, khususnya untuk para lelaki muslim, pelaksanaan lima waktu tempatnya adalah di masjid yang dilakukan secara berjemaah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh salat dan diserukan azan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri salat jemaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi salat isya.“ (Muttafaqun ‘alaihi,  Lafaz hadis milik Al-Bukhari No. 608)Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 HariSaudaraku, di antara hal penting yang mesti kita hindari selama diberikan Allah kesempatan hidup di dunia adalah kemunafikan. Maka, bentuk dari upaya kita menghindari kemunafikan itu bisa terlihat dari bagaimana kita melakukan amal saleh, khususnya salat. Allah Ta’ala menggambarkan orang-orang yang malas dan lalai dalam salatnya dengan berfirman,وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa : 142)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً“Tidak ada salat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari salat subuh dan salat isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua salat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657)Untuk kehidupan akhirat hal yang sangat penting untuk kita upayakan adalah menghindari azab Allah (neraka) dengan memperbanyak amalan saleh. Dan salat juga merupakan bagian terpenting dan menjadi penentu dalam melakukan amalan saleh itu.Lantas, bagaimana caranya agar salat kita dapat mencegah diri dari kemunafikan di dunia dan siksa neraka di akhirat. Perhatikan hadis berikut!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.“Barangsiapa salat jemaah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari neraka dan kemunafikan.” (HR  Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Subhanallah! Hadis ini sangat layak untuk kita jadikan motivasi dalam melakukan amalan saleh khususnya salat sepanjang hidup kita. Hadis yang memacu semangat kita untuk bertekad agar menghindari menjadi masbuk saat salat.Namun, sebelumnya tanyakanlah pada diri, pernahkah kita melakukan salat berjemaah selama 40 hari tanpa masbuk? Saudaraku, kita telah mengetahui janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mampu secara konsisten untuk tepat waktu melaksanakan ibadah. Maka, mari kita mulai untuk bertekad menggapai cita-cita mampu melaksanakan salat berjemaah tepat waktu, tanpa masbuk, dan mendapatkan takbir pertama imam selama 40 hari. Meski hanya sekali seumur hidup!Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah bagi MusafirMenjaga Salat Subuh Secara BerjamaahSemoga Allah beri kemudahan. Wallahua’lamPenulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or id🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Ta'awwudz, Ceramah Singkat Tentang Qurban, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: fikih shalatmakmummakmum masbukmalas shalatnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat wajibtelat shalattuntunan shalat
Seorang karyawan mungkin akan sangat khawatir ketika ia terlambat masuk kantor sebab ancaman pemotongan gaji yang akan ia hadapi. Atau ketika terlambat beberapa saat dari waktu rapat bersama atasan. Hal tersebut dapat menjadikannya merasa sangat bersalah dan menyesal.Sebuah sikap manusiawi bagi orang-orang yang idealis dan memegang teguh integritas demi sebuah pengabdian dalam pekerjaan. Tapi, adakah sikap yang demikian juga ia miliki saat berurusan dengan Rabbnya? Apakah kekhawatiran yang sama juga dirasakan saat merasa akan terlambat memenuhi panggilan muazin?Saudaraku, alangkah indahnya jika kita telah terbiasa untuk selalu menjalankan perintah Allah Ta’ala dengan tepat waktu. Setelah mengetahui dua syarat diterimanya ibadah (ikhlas dan ittiba‘), sudah selayaknya kita kemudian memperhatikan tentang bagaimana diri kita mampu untuk disiplin terhadap waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Terkhusus untuk salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dari Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol (utama). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426)Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)Baca Juga: Kewajiban Shalat secara Berjamaah Daftar Isi sembunyikan 1. Masbuk, antara Lalai dan Uzur 2. Salat Tepat Waktu dan Berjemaah 3. Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 Hari Masbuk, antara Lalai dan UzurKembali pada kondisi si karyawan. Dengan sistem komputerisasi yang ada saat ini, rasa-rasanya tiada lagi yang namanya toleransi jika ia terlambat untuk absensi dengan alasan lupa atau sakit, tetapi tidak sempat mengurus surat keterangan dari dokter kepada atasan. Maka, dalam kondisi tersebut otomatis gaji pun dipotong oleh sistem.Saudaraku, apakah sistem tersebut juga berlaku dalam hubungan ibadah dengan Allah?Perhatikanlah analogi berikut. Kita ambil contoh seorang yang masbuk, yaitu orang yang tidak dapat memulai salat bersama imam. Dengan istilah lain, masbuk adalah orang yang menemui Allah Ta’ala dengan tidak tepat waktu.Ada dua kondisi seorang yang masbuk, sengaja dan tidak disengaja. Orang-orang yang sengaja melalaikan salat tanpa adanya uzur syar’i  tentu saja mereka akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala.فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ“Celakalah bagi orang yang salat! Yaitu mereka yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Ibnu Jarir rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Thabari berkata, “Dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ‘Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan salat.’ (QS. Maryam: 59)Al-Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, ‘Mereka yang menyia-nyiakan waktu salat. Sedangkan jika sampai meninggalkan salat, maka kafir.’”Sungguh merugi orang yang dengan sengaja melalaikan salat padahal untuk perkara duniawi seperti urusan pekerjaan justru ia mampu bergegas dan tepat waktu. Sementara perkara ibadah yang berhadapan langsung dengan Rabbnya ia sia-siakan. Na’udzubillah.Adapun orang yang tidak sengaja atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka insyaallah baginya rukhsoh atas keterlambatannya melaksanakan salat. Udzur syar’i yang dimaksud di sini adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara syariat seperti tanpa ada maksud (niat) terlambat salat sebelumnya, kemudian lupa atau tertidur, baik disebabkan oleh kondisi sakit maupun dalam keadaan safar.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ‘Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, ‘Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini shahih, sedangkan sanad hadis ini hasan)Oleh karenanya, selain dalam kondisi tersebut, tidak pantas bagi kita untuk menunda-nunda, lalai, ataupun meremehkan waktu salat. Sepantasnya untuk segera bergegas menuju Allah Ta’ala. Karena semakin kita mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah pun akan semakin dekat dengan kita.Baca Juga: Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya KesulitanPerhatikan hadis qudsi berikut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً“Jika ia (hamba-Ku) mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675)Salat Tepat Waktu dan BerjemaahTelah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah salat itu telah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah Ta’ala. Oleh karenanya, hendaklah kita semaksimal mungkin mendorong diri untuk senantiasa disiplin tepat waktu dalam melaksanakan ibadah salat. Di samping itu, khususnya untuk para lelaki muslim, pelaksanaan lima waktu tempatnya adalah di masjid yang dilakukan secara berjemaah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh salat dan diserukan azan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri salat jemaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi salat isya.“ (Muttafaqun ‘alaihi,  Lafaz hadis milik Al-Bukhari No. 608)Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 HariSaudaraku, di antara hal penting yang mesti kita hindari selama diberikan Allah kesempatan hidup di dunia adalah kemunafikan. Maka, bentuk dari upaya kita menghindari kemunafikan itu bisa terlihat dari bagaimana kita melakukan amal saleh, khususnya salat. Allah Ta’ala menggambarkan orang-orang yang malas dan lalai dalam salatnya dengan berfirman,وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa : 142)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً“Tidak ada salat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari salat subuh dan salat isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua salat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657)Untuk kehidupan akhirat hal yang sangat penting untuk kita upayakan adalah menghindari azab Allah (neraka) dengan memperbanyak amalan saleh. Dan salat juga merupakan bagian terpenting dan menjadi penentu dalam melakukan amalan saleh itu.Lantas, bagaimana caranya agar salat kita dapat mencegah diri dari kemunafikan di dunia dan siksa neraka di akhirat. Perhatikan hadis berikut!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.“Barangsiapa salat jemaah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari neraka dan kemunafikan.” (HR  Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Subhanallah! Hadis ini sangat layak untuk kita jadikan motivasi dalam melakukan amalan saleh khususnya salat sepanjang hidup kita. Hadis yang memacu semangat kita untuk bertekad agar menghindari menjadi masbuk saat salat.Namun, sebelumnya tanyakanlah pada diri, pernahkah kita melakukan salat berjemaah selama 40 hari tanpa masbuk? Saudaraku, kita telah mengetahui janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mampu secara konsisten untuk tepat waktu melaksanakan ibadah. Maka, mari kita mulai untuk bertekad menggapai cita-cita mampu melaksanakan salat berjemaah tepat waktu, tanpa masbuk, dan mendapatkan takbir pertama imam selama 40 hari. Meski hanya sekali seumur hidup!Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah bagi MusafirMenjaga Salat Subuh Secara BerjamaahSemoga Allah beri kemudahan. Wallahua’lamPenulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or id🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Ta'awwudz, Ceramah Singkat Tentang Qurban, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: fikih shalatmakmummakmum masbukmalas shalatnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat wajibtelat shalattuntunan shalat


Seorang karyawan mungkin akan sangat khawatir ketika ia terlambat masuk kantor sebab ancaman pemotongan gaji yang akan ia hadapi. Atau ketika terlambat beberapa saat dari waktu rapat bersama atasan. Hal tersebut dapat menjadikannya merasa sangat bersalah dan menyesal.Sebuah sikap manusiawi bagi orang-orang yang idealis dan memegang teguh integritas demi sebuah pengabdian dalam pekerjaan. Tapi, adakah sikap yang demikian juga ia miliki saat berurusan dengan Rabbnya? Apakah kekhawatiran yang sama juga dirasakan saat merasa akan terlambat memenuhi panggilan muazin?Saudaraku, alangkah indahnya jika kita telah terbiasa untuk selalu menjalankan perintah Allah Ta’ala dengan tepat waktu. Setelah mengetahui dua syarat diterimanya ibadah (ikhlas dan ittiba‘), sudah selayaknya kita kemudian memperhatikan tentang bagaimana diri kita mampu untuk disiplin terhadap waktu pelaksanaan ibadah tersebut. Terkhusus untuk salat lima waktu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Dari Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol (utama). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا“Salat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426)Allah Ta’ala berfirman,حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)Baca Juga: Kewajiban Shalat secara Berjamaah Daftar Isi sembunyikan 1. Masbuk, antara Lalai dan Uzur 2. Salat Tepat Waktu dan Berjemaah 3. Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 Hari Masbuk, antara Lalai dan UzurKembali pada kondisi si karyawan. Dengan sistem komputerisasi yang ada saat ini, rasa-rasanya tiada lagi yang namanya toleransi jika ia terlambat untuk absensi dengan alasan lupa atau sakit, tetapi tidak sempat mengurus surat keterangan dari dokter kepada atasan. Maka, dalam kondisi tersebut otomatis gaji pun dipotong oleh sistem.Saudaraku, apakah sistem tersebut juga berlaku dalam hubungan ibadah dengan Allah?Perhatikanlah analogi berikut. Kita ambil contoh seorang yang masbuk, yaitu orang yang tidak dapat memulai salat bersama imam. Dengan istilah lain, masbuk adalah orang yang menemui Allah Ta’ala dengan tidak tepat waktu.Ada dua kondisi seorang yang masbuk, sengaja dan tidak disengaja. Orang-orang yang sengaja melalaikan salat tanpa adanya uzur syar’i  tentu saja mereka akan mendapatkan kemurkaan Allah Ta’ala.فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ“Celakalah bagi orang yang salat! Yaitu mereka yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)Ibnu Jarir rahimahullah dalam kitab Tafsir Al-Thabari berkata, “Dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ‘Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan salat.’ (QS. Maryam: 59)Al-Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, ‘Mereka yang menyia-nyiakan waktu salat. Sedangkan jika sampai meninggalkan salat, maka kafir.’”Sungguh merugi orang yang dengan sengaja melalaikan salat padahal untuk perkara duniawi seperti urusan pekerjaan justru ia mampu bergegas dan tepat waktu. Sementara perkara ibadah yang berhadapan langsung dengan Rabbnya ia sia-siakan. Na’udzubillah.Adapun orang yang tidak sengaja atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka insyaallah baginya rukhsoh atas keterlambatannya melaksanakan salat. Udzur syar’i yang dimaksud di sini adalah alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara syariat seperti tanpa ada maksud (niat) terlambat salat sebelumnya, kemudian lupa atau tertidur, baik disebabkan oleh kondisi sakit maupun dalam keadaan safar.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996)Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ‘Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, ‘Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini shahih, sedangkan sanad hadis ini hasan)Oleh karenanya, selain dalam kondisi tersebut, tidak pantas bagi kita untuk menunda-nunda, lalai, ataupun meremehkan waktu salat. Sepantasnya untuk segera bergegas menuju Allah Ta’ala. Karena semakin kita mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah pun akan semakin dekat dengan kita.Baca Juga: Meninggalkan Salat Berjamaah Karena Adanya KesulitanPerhatikan hadis qudsi berikut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً“Jika ia (hamba-Ku) mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675)Salat Tepat Waktu dan BerjemaahTelah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah salat itu telah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah Ta’ala. Oleh karenanya, hendaklah kita semaksimal mungkin mendorong diri untuk senantiasa disiplin tepat waktu dalam melaksanakan ibadah salat. Di samping itu, khususnya untuk para lelaki muslim, pelaksanaan lima waktu tempatnya adalah di masjid yang dilakukan secara berjemaah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh salat dan diserukan azan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri salat jemaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi salat isya.“ (Muttafaqun ‘alaihi,  Lafaz hadis milik Al-Bukhari No. 608)Bertekad Salat tanpa Masbuk Selama 40 HariSaudaraku, di antara hal penting yang mesti kita hindari selama diberikan Allah kesempatan hidup di dunia adalah kemunafikan. Maka, bentuk dari upaya kita menghindari kemunafikan itu bisa terlihat dari bagaimana kita melakukan amal saleh, khususnya salat. Allah Ta’ala menggambarkan orang-orang yang malas dan lalai dalam salatnya dengan berfirman,وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas.” (QS. An-Nisa : 142)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً“Tidak ada salat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari salat subuh dan salat isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua salat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657)Untuk kehidupan akhirat hal yang sangat penting untuk kita upayakan adalah menghindari azab Allah (neraka) dengan memperbanyak amalan saleh. Dan salat juga merupakan bagian terpenting dan menjadi penentu dalam melakukan amalan saleh itu.Lantas, bagaimana caranya agar salat kita dapat mencegah diri dari kemunafikan di dunia dan siksa neraka di akhirat. Perhatikan hadis berikut!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.“Barangsiapa salat jemaah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari neraka dan kemunafikan.” (HR  Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Subhanallah! Hadis ini sangat layak untuk kita jadikan motivasi dalam melakukan amalan saleh khususnya salat sepanjang hidup kita. Hadis yang memacu semangat kita untuk bertekad agar menghindari menjadi masbuk saat salat.Namun, sebelumnya tanyakanlah pada diri, pernahkah kita melakukan salat berjemaah selama 40 hari tanpa masbuk? Saudaraku, kita telah mengetahui janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mampu secara konsisten untuk tepat waktu melaksanakan ibadah. Maka, mari kita mulai untuk bertekad menggapai cita-cita mampu melaksanakan salat berjemaah tepat waktu, tanpa masbuk, dan mendapatkan takbir pertama imam selama 40 hari. Meski hanya sekali seumur hidup!Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah bagi MusafirMenjaga Salat Subuh Secara BerjamaahSemoga Allah beri kemudahan. Wallahua’lamPenulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or id🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Ta'awwudz, Ceramah Singkat Tentang Qurban, Ceramah Mualaf Mantan PendetaTags: fikih shalatmakmummakmum masbukmalas shalatnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat wajibtelat shalattuntunan shalat

Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia, yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah. PERTAMA: Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya. Bahkan sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah. KEDUA: Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan tidak wajibnya wanita menutup wajahnya, dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji, namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan? Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu untuk memakai henna pada wajahnya, meletakkan henna di wajahnya.” Mengapa demikian? Agar warna henna itu dapat menutupi wajahnya di depan kaum pria, ketika dia sedang berihram. KETIGA: Berhati-hatilah, wahai saudariku! Wahai saudariku yang diberkahi! Wahai saudariku, berhati-hatilah dari menampakkan perhiasan (aurat) ketika menampakkan wajah, karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram, bahkan menurut para ulama yang berpendapat tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya. KEEMPAT: Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan! Karena setan mendatangi sebagian saudari kita, setelah saudari itu menampakkan wajahnya, karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram, maka kemudian datanglah setan kepadanya, sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya, dan melonggarkan tudung kepalanya. Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang. Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini. Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, maka janganlah sekali-kali tangannya terjulur pada perkara lainnya, seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain. ===============================================================================   إِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ لِمَاذَا؟ لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ حَالَ إِحْرَامِهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ جَاءَهَا الشَّيْطَانُ فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا فَإِيَّاهَا أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ  

Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia, yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah. PERTAMA: Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya. Bahkan sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah. KEDUA: Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan tidak wajibnya wanita menutup wajahnya, dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji, namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan? Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu untuk memakai henna pada wajahnya, meletakkan henna di wajahnya.” Mengapa demikian? Agar warna henna itu dapat menutupi wajahnya di depan kaum pria, ketika dia sedang berihram. KETIGA: Berhati-hatilah, wahai saudariku! Wahai saudariku yang diberkahi! Wahai saudariku, berhati-hatilah dari menampakkan perhiasan (aurat) ketika menampakkan wajah, karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram, bahkan menurut para ulama yang berpendapat tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya. KEEMPAT: Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan! Karena setan mendatangi sebagian saudari kita, setelah saudari itu menampakkan wajahnya, karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram, maka kemudian datanglah setan kepadanya, sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya, dan melonggarkan tudung kepalanya. Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang. Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini. Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, maka janganlah sekali-kali tangannya terjulur pada perkara lainnya, seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain. ===============================================================================   إِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ لِمَاذَا؟ لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ حَالَ إِحْرَامِهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ جَاءَهَا الشَّيْطَانُ فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا فَإِيَّاهَا أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ  
Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia, yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah. PERTAMA: Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya. Bahkan sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah. KEDUA: Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan tidak wajibnya wanita menutup wajahnya, dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji, namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan? Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu untuk memakai henna pada wajahnya, meletakkan henna di wajahnya.” Mengapa demikian? Agar warna henna itu dapat menutupi wajahnya di depan kaum pria, ketika dia sedang berihram. KETIGA: Berhati-hatilah, wahai saudariku! Wahai saudariku yang diberkahi! Wahai saudariku, berhati-hatilah dari menampakkan perhiasan (aurat) ketika menampakkan wajah, karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram, bahkan menurut para ulama yang berpendapat tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya. KEEMPAT: Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan! Karena setan mendatangi sebagian saudari kita, setelah saudari itu menampakkan wajahnya, karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram, maka kemudian datanglah setan kepadanya, sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya, dan melonggarkan tudung kepalanya. Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang. Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini. Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, maka janganlah sekali-kali tangannya terjulur pada perkara lainnya, seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain. ===============================================================================   إِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ لِمَاذَا؟ لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ حَالَ إِحْرَامِهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ جَاءَهَا الشَّيْطَانُ فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا فَإِيَّاهَا أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ  


Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia, yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah. PERTAMA: Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya. Bahkan sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah. KEDUA: Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan tidak wajibnya wanita menutup wajahnya, dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji, namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan? Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu untuk memakai henna pada wajahnya, meletakkan henna di wajahnya.” Mengapa demikian? Agar warna henna itu dapat menutupi wajahnya di depan kaum pria, ketika dia sedang berihram. KETIGA: Berhati-hatilah, wahai saudariku! Wahai saudariku yang diberkahi! Wahai saudariku, berhati-hatilah dari menampakkan perhiasan (aurat) ketika menampakkan wajah, karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram, bahkan menurut para ulama yang berpendapat tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya. KEEMPAT: Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan! Karena setan mendatangi sebagian saudari kita, setelah saudari itu menampakkan wajahnya, karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram, maka kemudian datanglah setan kepadanya, sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya, dan melonggarkan tudung kepalanya. Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang. Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini. Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya, maka janganlah sekali-kali tangannya terjulur pada perkara lainnya, seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain. ===============================================================================   إِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ لِمَاذَا؟ لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ حَالَ إِحْرَامِهَا الْأَمْرُ الثَّالِثُ اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ جَاءَهَا الشَّيْطَانُ فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا فَإِيَّاهَا أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ  

Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ketika Imam Ahmad baru mulai menuntut ilmu, ibu beliau berkata, “Carilah ilmu, dan aku yang akan menafkahimu dengan alat tenunku.” Ibu beliau mencukupi nafkahnya, sehingga beliau tidak perlu bekerja. Dan di zaman ini, Allah ‘Azza wa Jalla telah mencukupi banyak orang dengan harta yang melimpah, sehingga yang menyibukkan mereka tidak lagi urusan mengais rezeki, namun yang justru menyibukkan mereka adalah media sosial dan lain sebagainya. Sehingga kamu mendapati ada orang yang baru bangun tidur, hal pertama yang dia lihat sebelum berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla bisa jadi adalah media sosial itu! Kamu dapati orang itu—seandainya menghitung jumlah jam, bukan lagi menit—untuk media sosial dalam sehari, pasti berkali-kali lipat dari waktu yang dia luangkan untuk membaca Alquran, menghafal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca kitab-kitab para ulama! Dan ini menjadi fenomena yang nyata, dan tidak lagi sekedar cerita sebagian orang. Yakni fenomena yang tampak pada para penuntut ilmu, bukan sekedar cerita dari sebagian mereka. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan hal-hal ini, termasuk menyibukkan diri (sehingga lalai) dari perkara wajib. Bisa jadi berupa penyibukan diri dengan perkara yang kurang utama, perkara mubah, atau bahkan haram, sebagaimana yang aku sebutkan di awal pembahasan. Perkara kedua, bahwa orang yang menyibukkan diri dengan hal-hal ini dengan menonton, membaca, atau lain sebagainya, menjadikan orang itu tergiring bersama media itu tanpa terasa, dan mulai berpikir dengan pola pikirnya. Terlebih lagi jika yang ia baca adalah media berita propaganda. Dan pembahasan dalam hal ini cukup panjang, dan contoh-contohnya sangat banyak, terlebih lagi yang ada di dua abad terakhir ini. Baca saja beberapa sastra dan tulisan sebagian orang yang dianggap berilmu pada abad yang lalu, kemudian lihat dan bandingkan dengan apa yang disebar di media-media informasi, maka kamu akan mengetahui bahwa si A dan si B telah terpengaruh dengan berita yang tersebar itu. Dan perkara ketiga, dengan tidak tersibukkan oleh media-media informasi, menjadikannya memiliki pandangan yang netral, dan membuatnya cukup dengan dalil-dalil syar’i. Andai saja contoh-contoh dalam hal ini, yang hendak aku katakan, tidak menjadi ghibah terhadap orang-orang yang telah meninggal, pasti aku akan sebutkan contoh-contoh yang ada di kepalaku saat ini, tentang para ulama yang dianggap berilmu, dalam bidang fiqih dan hadits di abad yang lalu, dan media-media informasi yang mempengaruhi mereka, meskipun media-media itu masih sangat sederhana dan simpel di abad yang lalu, maka bayangkan bagaimana pengaruh media-media informasi yang dapat masuk setiap rumah di zaman ini! =============================================================================== الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا بَدَأَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَأَنَا أَكْفِيْكَ الرِّزْقَ بِمَغْزِلِيْ فَكَانَتْ أُمُّهُ تَكْفِيْهِ الْمُؤْنَةَ عَنِ الْاِنْشِغَالِ وَفِي هَذَا الْوَقْتِ وَقَدْ وَفَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءِ الكَثِيرِ أَصْبَحَ شُغْلُهُم لَيْسَ بِالرِّزْقِ وَإِنَّمَا شُغْلُهُم بِهَذِهِ الْوَسَائِلِ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَغَيْرِهَا فَتَجِدُ الْمَرْءَ أَوَّلَ مَا يَسْتَيْقِظُ مِنْ نَوْمِهِ أَوَّلُ مَا يَنْظُرُ فِيهِ قَبْلَ ذِكْرِهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رُبَّمَا بَعْضَ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ تَجِدُ هَذَا الرَّجُلَ لَوْ حَسَبَ السَّاعَاتِ وَلَا أَقُولُ الدَّقَائِقَ فِي يَوْمِهِ وَمِنْ حِفْظِ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قِرَاءَةِ كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهَذَا أَصْبَحَ ظَاهِرًا وَلَيْس مَحْكِيًّا عَنِ الْبَعْضِ وَأَعْنِي بِهِ ظَاهِرًا فِي طَلَبِةِ الْعِلْمِ وَلَيْسَ مَحْكِيًّا عَنْ بَعْضِهِمْ وَلِذَلِك فَإِنَّ الِانْشِغَالَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ هُوَ مِنْ بَابِ الِانْشِغَالِ عَنِ الْوَاجِبِ وَقَدْ يَكُونُ الِانْشِغَالُ بِمَفْضُولٍ أَو بِمُبَاحٍ أَوْ بِمُحَرَّمٍ كَمَا ذَكَرْتُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيْثِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ انْشِغالَ الْمَرْءِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ مُطَالَعَةً وَقِرَاءَةً وَغَيْرَ ذَلِكَ تَجْعَلُ الْمَرْءَ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُ يَنْسَاقُ مَعَهَا وَيُفَكِّرُ بِتَفْكِيْرِهَا وَخُصُوصًا إِذَا كَانَ مَا يَقْرَأُهُ إِعْلَامًا مُوَجَّهًا وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ طَوِيلٌ وَالْأَمْثِلَةُ عَلَيْه وَخَاصَّةً فِي الْقَرْنَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ كَثِيرَةٌ جِدًّا اقْرَأْ لِبَعْضِ أَدَبِيَّاتِ وَكِتَابَاتِ بَعْضِ الْمَنْسُوْبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَانْظُرْ وَقَارِنْهَا بِمَا كَانَ يُطْرَحُ فِي وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ فَسَتَعْرِفُ أَنَّ فُلَانًا وَفُلَانًا قَدْ تَأَثَّرَ بِمَا طُرِحَ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَإِنَّ عَدَمَ انْشِغَالِهِ جَعَلَهُ يَنْظُرُ نَظَرًا مُحَايِدًا وَيَكْتَفِي بِالاسْتِدْلَالَاتِ الشَّرْعِيَّةِ وَلَوْلَا أَنْ يَكُونَ مِثَالٌ أَمْ الْأَمْثِلَةُ الَّتِي أَذْكُرُهَا تَكُونُ غِيْبَةً لِأَقْوَامٍ فِي قُبُورِهِمْ لَذَكَرْتُ أَمْثِلَةً حَاضِرَةً فِي ذِهْنِي الْآنَ لِعُلَمَاءَ مَنْسُوبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِقْهًا وَحَدِيثًا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَمَا أَثَّرَ عَلَيْهِم وَسَائِلُ الإِعْلاَمِ عَلَى بَسَاطَتِهَا وَسُهُوْلَتِهَا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي نَاهِيْكَ عَنْ وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ الَّتِي تَصِلُ كُلَّ بَيْتٍ فِي هَذَا الْوَقْتِ  

Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ketika Imam Ahmad baru mulai menuntut ilmu, ibu beliau berkata, “Carilah ilmu, dan aku yang akan menafkahimu dengan alat tenunku.” Ibu beliau mencukupi nafkahnya, sehingga beliau tidak perlu bekerja. Dan di zaman ini, Allah ‘Azza wa Jalla telah mencukupi banyak orang dengan harta yang melimpah, sehingga yang menyibukkan mereka tidak lagi urusan mengais rezeki, namun yang justru menyibukkan mereka adalah media sosial dan lain sebagainya. Sehingga kamu mendapati ada orang yang baru bangun tidur, hal pertama yang dia lihat sebelum berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla bisa jadi adalah media sosial itu! Kamu dapati orang itu—seandainya menghitung jumlah jam, bukan lagi menit—untuk media sosial dalam sehari, pasti berkali-kali lipat dari waktu yang dia luangkan untuk membaca Alquran, menghafal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca kitab-kitab para ulama! Dan ini menjadi fenomena yang nyata, dan tidak lagi sekedar cerita sebagian orang. Yakni fenomena yang tampak pada para penuntut ilmu, bukan sekedar cerita dari sebagian mereka. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan hal-hal ini, termasuk menyibukkan diri (sehingga lalai) dari perkara wajib. Bisa jadi berupa penyibukan diri dengan perkara yang kurang utama, perkara mubah, atau bahkan haram, sebagaimana yang aku sebutkan di awal pembahasan. Perkara kedua, bahwa orang yang menyibukkan diri dengan hal-hal ini dengan menonton, membaca, atau lain sebagainya, menjadikan orang itu tergiring bersama media itu tanpa terasa, dan mulai berpikir dengan pola pikirnya. Terlebih lagi jika yang ia baca adalah media berita propaganda. Dan pembahasan dalam hal ini cukup panjang, dan contoh-contohnya sangat banyak, terlebih lagi yang ada di dua abad terakhir ini. Baca saja beberapa sastra dan tulisan sebagian orang yang dianggap berilmu pada abad yang lalu, kemudian lihat dan bandingkan dengan apa yang disebar di media-media informasi, maka kamu akan mengetahui bahwa si A dan si B telah terpengaruh dengan berita yang tersebar itu. Dan perkara ketiga, dengan tidak tersibukkan oleh media-media informasi, menjadikannya memiliki pandangan yang netral, dan membuatnya cukup dengan dalil-dalil syar’i. Andai saja contoh-contoh dalam hal ini, yang hendak aku katakan, tidak menjadi ghibah terhadap orang-orang yang telah meninggal, pasti aku akan sebutkan contoh-contoh yang ada di kepalaku saat ini, tentang para ulama yang dianggap berilmu, dalam bidang fiqih dan hadits di abad yang lalu, dan media-media informasi yang mempengaruhi mereka, meskipun media-media itu masih sangat sederhana dan simpel di abad yang lalu, maka bayangkan bagaimana pengaruh media-media informasi yang dapat masuk setiap rumah di zaman ini! =============================================================================== الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا بَدَأَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَأَنَا أَكْفِيْكَ الرِّزْقَ بِمَغْزِلِيْ فَكَانَتْ أُمُّهُ تَكْفِيْهِ الْمُؤْنَةَ عَنِ الْاِنْشِغَالِ وَفِي هَذَا الْوَقْتِ وَقَدْ وَفَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءِ الكَثِيرِ أَصْبَحَ شُغْلُهُم لَيْسَ بِالرِّزْقِ وَإِنَّمَا شُغْلُهُم بِهَذِهِ الْوَسَائِلِ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَغَيْرِهَا فَتَجِدُ الْمَرْءَ أَوَّلَ مَا يَسْتَيْقِظُ مِنْ نَوْمِهِ أَوَّلُ مَا يَنْظُرُ فِيهِ قَبْلَ ذِكْرِهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رُبَّمَا بَعْضَ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ تَجِدُ هَذَا الرَّجُلَ لَوْ حَسَبَ السَّاعَاتِ وَلَا أَقُولُ الدَّقَائِقَ فِي يَوْمِهِ وَمِنْ حِفْظِ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قِرَاءَةِ كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهَذَا أَصْبَحَ ظَاهِرًا وَلَيْس مَحْكِيًّا عَنِ الْبَعْضِ وَأَعْنِي بِهِ ظَاهِرًا فِي طَلَبِةِ الْعِلْمِ وَلَيْسَ مَحْكِيًّا عَنْ بَعْضِهِمْ وَلِذَلِك فَإِنَّ الِانْشِغَالَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ هُوَ مِنْ بَابِ الِانْشِغَالِ عَنِ الْوَاجِبِ وَقَدْ يَكُونُ الِانْشِغَالُ بِمَفْضُولٍ أَو بِمُبَاحٍ أَوْ بِمُحَرَّمٍ كَمَا ذَكَرْتُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيْثِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ انْشِغالَ الْمَرْءِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ مُطَالَعَةً وَقِرَاءَةً وَغَيْرَ ذَلِكَ تَجْعَلُ الْمَرْءَ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُ يَنْسَاقُ مَعَهَا وَيُفَكِّرُ بِتَفْكِيْرِهَا وَخُصُوصًا إِذَا كَانَ مَا يَقْرَأُهُ إِعْلَامًا مُوَجَّهًا وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ طَوِيلٌ وَالْأَمْثِلَةُ عَلَيْه وَخَاصَّةً فِي الْقَرْنَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ كَثِيرَةٌ جِدًّا اقْرَأْ لِبَعْضِ أَدَبِيَّاتِ وَكِتَابَاتِ بَعْضِ الْمَنْسُوْبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَانْظُرْ وَقَارِنْهَا بِمَا كَانَ يُطْرَحُ فِي وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ فَسَتَعْرِفُ أَنَّ فُلَانًا وَفُلَانًا قَدْ تَأَثَّرَ بِمَا طُرِحَ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَإِنَّ عَدَمَ انْشِغَالِهِ جَعَلَهُ يَنْظُرُ نَظَرًا مُحَايِدًا وَيَكْتَفِي بِالاسْتِدْلَالَاتِ الشَّرْعِيَّةِ وَلَوْلَا أَنْ يَكُونَ مِثَالٌ أَمْ الْأَمْثِلَةُ الَّتِي أَذْكُرُهَا تَكُونُ غِيْبَةً لِأَقْوَامٍ فِي قُبُورِهِمْ لَذَكَرْتُ أَمْثِلَةً حَاضِرَةً فِي ذِهْنِي الْآنَ لِعُلَمَاءَ مَنْسُوبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِقْهًا وَحَدِيثًا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَمَا أَثَّرَ عَلَيْهِم وَسَائِلُ الإِعْلاَمِ عَلَى بَسَاطَتِهَا وَسُهُوْلَتِهَا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي نَاهِيْكَ عَنْ وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ الَّتِي تَصِلُ كُلَّ بَيْتٍ فِي هَذَا الْوَقْتِ  
Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ketika Imam Ahmad baru mulai menuntut ilmu, ibu beliau berkata, “Carilah ilmu, dan aku yang akan menafkahimu dengan alat tenunku.” Ibu beliau mencukupi nafkahnya, sehingga beliau tidak perlu bekerja. Dan di zaman ini, Allah ‘Azza wa Jalla telah mencukupi banyak orang dengan harta yang melimpah, sehingga yang menyibukkan mereka tidak lagi urusan mengais rezeki, namun yang justru menyibukkan mereka adalah media sosial dan lain sebagainya. Sehingga kamu mendapati ada orang yang baru bangun tidur, hal pertama yang dia lihat sebelum berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla bisa jadi adalah media sosial itu! Kamu dapati orang itu—seandainya menghitung jumlah jam, bukan lagi menit—untuk media sosial dalam sehari, pasti berkali-kali lipat dari waktu yang dia luangkan untuk membaca Alquran, menghafal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca kitab-kitab para ulama! Dan ini menjadi fenomena yang nyata, dan tidak lagi sekedar cerita sebagian orang. Yakni fenomena yang tampak pada para penuntut ilmu, bukan sekedar cerita dari sebagian mereka. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan hal-hal ini, termasuk menyibukkan diri (sehingga lalai) dari perkara wajib. Bisa jadi berupa penyibukan diri dengan perkara yang kurang utama, perkara mubah, atau bahkan haram, sebagaimana yang aku sebutkan di awal pembahasan. Perkara kedua, bahwa orang yang menyibukkan diri dengan hal-hal ini dengan menonton, membaca, atau lain sebagainya, menjadikan orang itu tergiring bersama media itu tanpa terasa, dan mulai berpikir dengan pola pikirnya. Terlebih lagi jika yang ia baca adalah media berita propaganda. Dan pembahasan dalam hal ini cukup panjang, dan contoh-contohnya sangat banyak, terlebih lagi yang ada di dua abad terakhir ini. Baca saja beberapa sastra dan tulisan sebagian orang yang dianggap berilmu pada abad yang lalu, kemudian lihat dan bandingkan dengan apa yang disebar di media-media informasi, maka kamu akan mengetahui bahwa si A dan si B telah terpengaruh dengan berita yang tersebar itu. Dan perkara ketiga, dengan tidak tersibukkan oleh media-media informasi, menjadikannya memiliki pandangan yang netral, dan membuatnya cukup dengan dalil-dalil syar’i. Andai saja contoh-contoh dalam hal ini, yang hendak aku katakan, tidak menjadi ghibah terhadap orang-orang yang telah meninggal, pasti aku akan sebutkan contoh-contoh yang ada di kepalaku saat ini, tentang para ulama yang dianggap berilmu, dalam bidang fiqih dan hadits di abad yang lalu, dan media-media informasi yang mempengaruhi mereka, meskipun media-media itu masih sangat sederhana dan simpel di abad yang lalu, maka bayangkan bagaimana pengaruh media-media informasi yang dapat masuk setiap rumah di zaman ini! =============================================================================== الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا بَدَأَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَأَنَا أَكْفِيْكَ الرِّزْقَ بِمَغْزِلِيْ فَكَانَتْ أُمُّهُ تَكْفِيْهِ الْمُؤْنَةَ عَنِ الْاِنْشِغَالِ وَفِي هَذَا الْوَقْتِ وَقَدْ وَفَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءِ الكَثِيرِ أَصْبَحَ شُغْلُهُم لَيْسَ بِالرِّزْقِ وَإِنَّمَا شُغْلُهُم بِهَذِهِ الْوَسَائِلِ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَغَيْرِهَا فَتَجِدُ الْمَرْءَ أَوَّلَ مَا يَسْتَيْقِظُ مِنْ نَوْمِهِ أَوَّلُ مَا يَنْظُرُ فِيهِ قَبْلَ ذِكْرِهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رُبَّمَا بَعْضَ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ تَجِدُ هَذَا الرَّجُلَ لَوْ حَسَبَ السَّاعَاتِ وَلَا أَقُولُ الدَّقَائِقَ فِي يَوْمِهِ وَمِنْ حِفْظِ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قِرَاءَةِ كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهَذَا أَصْبَحَ ظَاهِرًا وَلَيْس مَحْكِيًّا عَنِ الْبَعْضِ وَأَعْنِي بِهِ ظَاهِرًا فِي طَلَبِةِ الْعِلْمِ وَلَيْسَ مَحْكِيًّا عَنْ بَعْضِهِمْ وَلِذَلِك فَإِنَّ الِانْشِغَالَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ هُوَ مِنْ بَابِ الِانْشِغَالِ عَنِ الْوَاجِبِ وَقَدْ يَكُونُ الِانْشِغَالُ بِمَفْضُولٍ أَو بِمُبَاحٍ أَوْ بِمُحَرَّمٍ كَمَا ذَكَرْتُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيْثِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ انْشِغالَ الْمَرْءِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ مُطَالَعَةً وَقِرَاءَةً وَغَيْرَ ذَلِكَ تَجْعَلُ الْمَرْءَ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُ يَنْسَاقُ مَعَهَا وَيُفَكِّرُ بِتَفْكِيْرِهَا وَخُصُوصًا إِذَا كَانَ مَا يَقْرَأُهُ إِعْلَامًا مُوَجَّهًا وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ طَوِيلٌ وَالْأَمْثِلَةُ عَلَيْه وَخَاصَّةً فِي الْقَرْنَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ كَثِيرَةٌ جِدًّا اقْرَأْ لِبَعْضِ أَدَبِيَّاتِ وَكِتَابَاتِ بَعْضِ الْمَنْسُوْبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَانْظُرْ وَقَارِنْهَا بِمَا كَانَ يُطْرَحُ فِي وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ فَسَتَعْرِفُ أَنَّ فُلَانًا وَفُلَانًا قَدْ تَأَثَّرَ بِمَا طُرِحَ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَإِنَّ عَدَمَ انْشِغَالِهِ جَعَلَهُ يَنْظُرُ نَظَرًا مُحَايِدًا وَيَكْتَفِي بِالاسْتِدْلَالَاتِ الشَّرْعِيَّةِ وَلَوْلَا أَنْ يَكُونَ مِثَالٌ أَمْ الْأَمْثِلَةُ الَّتِي أَذْكُرُهَا تَكُونُ غِيْبَةً لِأَقْوَامٍ فِي قُبُورِهِمْ لَذَكَرْتُ أَمْثِلَةً حَاضِرَةً فِي ذِهْنِي الْآنَ لِعُلَمَاءَ مَنْسُوبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِقْهًا وَحَدِيثًا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَمَا أَثَّرَ عَلَيْهِم وَسَائِلُ الإِعْلاَمِ عَلَى بَسَاطَتِهَا وَسُهُوْلَتِهَا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي نَاهِيْكَ عَنْ وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ الَّتِي تَصِلُ كُلَّ بَيْتٍ فِي هَذَا الْوَقْتِ  


Umurmu Terbatas Kurangi Media Sosial dan Internet – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Ketika Imam Ahmad baru mulai menuntut ilmu, ibu beliau berkata, “Carilah ilmu, dan aku yang akan menafkahimu dengan alat tenunku.” Ibu beliau mencukupi nafkahnya, sehingga beliau tidak perlu bekerja. Dan di zaman ini, Allah ‘Azza wa Jalla telah mencukupi banyak orang dengan harta yang melimpah, sehingga yang menyibukkan mereka tidak lagi urusan mengais rezeki, namun yang justru menyibukkan mereka adalah media sosial dan lain sebagainya. Sehingga kamu mendapati ada orang yang baru bangun tidur, hal pertama yang dia lihat sebelum berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla bisa jadi adalah media sosial itu! Kamu dapati orang itu—seandainya menghitung jumlah jam, bukan lagi menit—untuk media sosial dalam sehari, pasti berkali-kali lipat dari waktu yang dia luangkan untuk membaca Alquran, menghafal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membaca kitab-kitab para ulama! Dan ini menjadi fenomena yang nyata, dan tidak lagi sekedar cerita sebagian orang. Yakni fenomena yang tampak pada para penuntut ilmu, bukan sekedar cerita dari sebagian mereka. Oleh sebab itu, menyibukkan diri dengan hal-hal ini, termasuk menyibukkan diri (sehingga lalai) dari perkara wajib. Bisa jadi berupa penyibukan diri dengan perkara yang kurang utama, perkara mubah, atau bahkan haram, sebagaimana yang aku sebutkan di awal pembahasan. Perkara kedua, bahwa orang yang menyibukkan diri dengan hal-hal ini dengan menonton, membaca, atau lain sebagainya, menjadikan orang itu tergiring bersama media itu tanpa terasa, dan mulai berpikir dengan pola pikirnya. Terlebih lagi jika yang ia baca adalah media berita propaganda. Dan pembahasan dalam hal ini cukup panjang, dan contoh-contohnya sangat banyak, terlebih lagi yang ada di dua abad terakhir ini. Baca saja beberapa sastra dan tulisan sebagian orang yang dianggap berilmu pada abad yang lalu, kemudian lihat dan bandingkan dengan apa yang disebar di media-media informasi, maka kamu akan mengetahui bahwa si A dan si B telah terpengaruh dengan berita yang tersebar itu. Dan perkara ketiga, dengan tidak tersibukkan oleh media-media informasi, menjadikannya memiliki pandangan yang netral, dan membuatnya cukup dengan dalil-dalil syar’i. Andai saja contoh-contoh dalam hal ini, yang hendak aku katakan, tidak menjadi ghibah terhadap orang-orang yang telah meninggal, pasti aku akan sebutkan contoh-contoh yang ada di kepalaku saat ini, tentang para ulama yang dianggap berilmu, dalam bidang fiqih dan hadits di abad yang lalu, dan media-media informasi yang mempengaruhi mereka, meskipun media-media itu masih sangat sederhana dan simpel di abad yang lalu, maka bayangkan bagaimana pengaruh media-media informasi yang dapat masuk setiap rumah di zaman ini! =============================================================================== الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا بَدَأَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ قَالَتْ لَهُ أُمُّهُ اُطْلُبِ الْعِلْمَ وَأَنَا أَكْفِيْكَ الرِّزْقَ بِمَغْزِلِيْ فَكَانَتْ أُمُّهُ تَكْفِيْهِ الْمُؤْنَةَ عَنِ الْاِنْشِغَالِ وَفِي هَذَا الْوَقْتِ وَقَدْ وَفَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءِ الكَثِيرِ أَصْبَحَ شُغْلُهُم لَيْسَ بِالرِّزْقِ وَإِنَّمَا شُغْلُهُم بِهَذِهِ الْوَسَائِلِ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَغَيْرِهَا فَتَجِدُ الْمَرْءَ أَوَّلَ مَا يَسْتَيْقِظُ مِنْ نَوْمِهِ أَوَّلُ مَا يَنْظُرُ فِيهِ قَبْلَ ذِكْرِهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ رُبَّمَا بَعْضَ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ تَجِدُ هَذَا الرَّجُلَ لَوْ حَسَبَ السَّاعَاتِ وَلَا أَقُولُ الدَّقَائِقَ فِي يَوْمِهِ وَمِنْ حِفْظِ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قِرَاءَةِ كُتُبِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهَذَا أَصْبَحَ ظَاهِرًا وَلَيْس مَحْكِيًّا عَنِ الْبَعْضِ وَأَعْنِي بِهِ ظَاهِرًا فِي طَلَبِةِ الْعِلْمِ وَلَيْسَ مَحْكِيًّا عَنْ بَعْضِهِمْ وَلِذَلِك فَإِنَّ الِانْشِغَالَ بِهَذِهِ الْأُمُورِ هُوَ مِنْ بَابِ الِانْشِغَالِ عَنِ الْوَاجِبِ وَقَدْ يَكُونُ الِانْشِغَالُ بِمَفْضُولٍ أَو بِمُبَاحٍ أَوْ بِمُحَرَّمٍ كَمَا ذَكَرْتُ فِي أَوَّلِ الْحَدِيْثِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ انْشِغالَ الْمَرْءِ بِهَذِهِ الْأُمُورِ مُطَالَعَةً وَقِرَاءَةً وَغَيْرَ ذَلِكَ تَجْعَلُ الْمَرْءَ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُ يَنْسَاقُ مَعَهَا وَيُفَكِّرُ بِتَفْكِيْرِهَا وَخُصُوصًا إِذَا كَانَ مَا يَقْرَأُهُ إِعْلَامًا مُوَجَّهًا وَالْحَدِيثُ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ طَوِيلٌ وَالْأَمْثِلَةُ عَلَيْه وَخَاصَّةً فِي الْقَرْنَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ كَثِيرَةٌ جِدًّا اقْرَأْ لِبَعْضِ أَدَبِيَّاتِ وَكِتَابَاتِ بَعْضِ الْمَنْسُوْبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَانْظُرْ وَقَارِنْهَا بِمَا كَانَ يُطْرَحُ فِي وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ فَسَتَعْرِفُ أَنَّ فُلَانًا وَفُلَانًا قَدْ تَأَثَّرَ بِمَا طُرِحَ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَإِنَّ عَدَمَ انْشِغَالِهِ جَعَلَهُ يَنْظُرُ نَظَرًا مُحَايِدًا وَيَكْتَفِي بِالاسْتِدْلَالَاتِ الشَّرْعِيَّةِ وَلَوْلَا أَنْ يَكُونَ مِثَالٌ أَمْ الْأَمْثِلَةُ الَّتِي أَذْكُرُهَا تَكُونُ غِيْبَةً لِأَقْوَامٍ فِي قُبُورِهِمْ لَذَكَرْتُ أَمْثِلَةً حَاضِرَةً فِي ذِهْنِي الْآنَ لِعُلَمَاءَ مَنْسُوبِيْنَ لِلْعِلْمِ فِقْهًا وَحَدِيثًا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي وَمَا أَثَّرَ عَلَيْهِم وَسَائِلُ الإِعْلاَمِ عَلَى بَسَاطَتِهَا وَسُهُوْلَتِهَا فِي الْقَرْنِ الْمَاضِي نَاهِيْكَ عَنْ وَسَائِلِ الإِعْلاَمِ الَّتِي تَصِلُ كُلَّ بَيْتٍ فِي هَذَا الْوَقْتِ  

Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Mana yang lebih utama, seseorang sendirian membangun masjid, ataukah ia bersama saudara-saudaranya membangun masjid yang lebih besar? Karunia Allah sangat luas, yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya, yang lebih baik adalah yang lebih besar manfaatnya. Apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid kecil, maka lebih baik seseorang membangunnya sendirian. Namun, apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid besar, maka lebih baik sekelompok orang bekerja sama membangunnya, karena besarnya pahala berbanding lurus dengan besarnya manfaat. Benar, orang yang membangun masjid sendirian, maka dia mendapat semua pahala masjidnya. Sedangkan seseorang yang ikut serta membangun masjid bersama yang lainnya, maka dia mendapat sebagian pahalanya. Tapi mana yang lebih utama? Yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya. Jika memang maslahatnya berimbang, maka yang lebih baik adalah membangun masjid sendirian. Sebaiknya dia membangun masjid sendirian, namun jarang sekali adanya maslahat yang berimbang. Demikian. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ================================================================================ هَلِ الْأَفْضَلُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ أَمْ يَشْتَرِكَ مَعَ إِخْوَانِهِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَكْبَرَ؟ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَالْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ الْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ فَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ صَغِيرٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْإِنْسَانُ فَهَذَا أَفْضَلُ وَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ كَبِيرٍ يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ عَدَدٌ فَهَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَجْرَ يَعْظُمُ بِعِظَمِ الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ فَلَهُ أَجْرُ الْمَسْجِدِ وَمَنْ شَارَكَ فِي بِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَلَهُ جُزْءُهُ مِنْ أَجْرِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ مَا هُوَ الْأَفْضَلُ؟ نَقُولُ الْأَفْضَلُ الْأَصْلَحُ فَإِنِ اسْتَوَيَا فِي الْمَصْلَحَةِ فَالْأَفْضَلُ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ وَهَذَا قَلِيلٌ أَنْ يَسْتَوِيَا فِي الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  

Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Mana yang lebih utama, seseorang sendirian membangun masjid, ataukah ia bersama saudara-saudaranya membangun masjid yang lebih besar? Karunia Allah sangat luas, yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya, yang lebih baik adalah yang lebih besar manfaatnya. Apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid kecil, maka lebih baik seseorang membangunnya sendirian. Namun, apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid besar, maka lebih baik sekelompok orang bekerja sama membangunnya, karena besarnya pahala berbanding lurus dengan besarnya manfaat. Benar, orang yang membangun masjid sendirian, maka dia mendapat semua pahala masjidnya. Sedangkan seseorang yang ikut serta membangun masjid bersama yang lainnya, maka dia mendapat sebagian pahalanya. Tapi mana yang lebih utama? Yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya. Jika memang maslahatnya berimbang, maka yang lebih baik adalah membangun masjid sendirian. Sebaiknya dia membangun masjid sendirian, namun jarang sekali adanya maslahat yang berimbang. Demikian. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ================================================================================ هَلِ الْأَفْضَلُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ أَمْ يَشْتَرِكَ مَعَ إِخْوَانِهِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَكْبَرَ؟ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَالْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ الْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ فَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ صَغِيرٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْإِنْسَانُ فَهَذَا أَفْضَلُ وَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ كَبِيرٍ يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ عَدَدٌ فَهَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَجْرَ يَعْظُمُ بِعِظَمِ الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ فَلَهُ أَجْرُ الْمَسْجِدِ وَمَنْ شَارَكَ فِي بِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَلَهُ جُزْءُهُ مِنْ أَجْرِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ مَا هُوَ الْأَفْضَلُ؟ نَقُولُ الْأَفْضَلُ الْأَصْلَحُ فَإِنِ اسْتَوَيَا فِي الْمَصْلَحَةِ فَالْأَفْضَلُ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ وَهَذَا قَلِيلٌ أَنْ يَسْتَوِيَا فِي الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  
Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Mana yang lebih utama, seseorang sendirian membangun masjid, ataukah ia bersama saudara-saudaranya membangun masjid yang lebih besar? Karunia Allah sangat luas, yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya, yang lebih baik adalah yang lebih besar manfaatnya. Apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid kecil, maka lebih baik seseorang membangunnya sendirian. Namun, apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid besar, maka lebih baik sekelompok orang bekerja sama membangunnya, karena besarnya pahala berbanding lurus dengan besarnya manfaat. Benar, orang yang membangun masjid sendirian, maka dia mendapat semua pahala masjidnya. Sedangkan seseorang yang ikut serta membangun masjid bersama yang lainnya, maka dia mendapat sebagian pahalanya. Tapi mana yang lebih utama? Yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya. Jika memang maslahatnya berimbang, maka yang lebih baik adalah membangun masjid sendirian. Sebaiknya dia membangun masjid sendirian, namun jarang sekali adanya maslahat yang berimbang. Demikian. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ================================================================================ هَلِ الْأَفْضَلُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ أَمْ يَشْتَرِكَ مَعَ إِخْوَانِهِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَكْبَرَ؟ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَالْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ الْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ فَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ صَغِيرٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْإِنْسَانُ فَهَذَا أَفْضَلُ وَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ كَبِيرٍ يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ عَدَدٌ فَهَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَجْرَ يَعْظُمُ بِعِظَمِ الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ فَلَهُ أَجْرُ الْمَسْجِدِ وَمَنْ شَارَكَ فِي بِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَلَهُ جُزْءُهُ مِنْ أَجْرِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ مَا هُوَ الْأَفْضَلُ؟ نَقُولُ الْأَفْضَلُ الْأَصْلَحُ فَإِنِ اسْتَوَيَا فِي الْمَصْلَحَةِ فَالْأَفْضَلُ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ وَهَذَا قَلِيلٌ أَنْ يَسْتَوِيَا فِي الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  


Sebaiknya Bikin Masjid Sendiri atau Berjamaah? – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Mana yang lebih utama, seseorang sendirian membangun masjid, ataukah ia bersama saudara-saudaranya membangun masjid yang lebih besar? Karunia Allah sangat luas, yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya, yang lebih baik adalah yang lebih besar manfaatnya. Apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid kecil, maka lebih baik seseorang membangunnya sendirian. Namun, apabila yang lebih bermanfaat bagi umat Islam adalah membangun masjid besar, maka lebih baik sekelompok orang bekerja sama membangunnya, karena besarnya pahala berbanding lurus dengan besarnya manfaat. Benar, orang yang membangun masjid sendirian, maka dia mendapat semua pahala masjidnya. Sedangkan seseorang yang ikut serta membangun masjid bersama yang lainnya, maka dia mendapat sebagian pahalanya. Tapi mana yang lebih utama? Yang lebih utama adalah yang lebih besar maslahatnya. Jika memang maslahatnya berimbang, maka yang lebih baik adalah membangun masjid sendirian. Sebaiknya dia membangun masjid sendirian, namun jarang sekali adanya maslahat yang berimbang. Demikian. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ================================================================================ هَلِ الْأَفْضَلُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ أَمْ يَشْتَرِكَ مَعَ إِخْوَانِهِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَكْبَرَ؟ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَالْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ الْأَفْضَلُ هُوَ الْأَصْلَحُ فَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ صَغِيرٍ يَنْفَرِدُ بِهِ الْإِنْسَانُ فَهَذَا أَفْضَلُ وَإِذَا كَانَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ بِنَاءَ مَسْجِدٍ كَبِيرٍ يَجْتَمِعُ عَلَيْهِ عَدَدٌ فَهَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّ الْأَجْرَ يَعْظُمُ بِعِظَمِ الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِوَحْدِهِ فَلَهُ أَجْرُ الْمَسْجِدِ وَمَنْ شَارَكَ فِي بِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَلَهُ جُزْءُهُ مِنْ أَجْرِ الْمَسْجِدِ لَكِنْ مَا هُوَ الْأَفْضَلُ؟ نَقُولُ الْأَفْضَلُ الْأَصْلَحُ فَإِنِ اسْتَوَيَا فِي الْمَصْلَحَةِ فَالْأَفْضَلُ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ أَنْ يَبْنِيَ بِنَفْسِهِ وَهَذَا قَلِيلٌ أَنْ يَسْتَوِيَا فِي الْمَصْلَحَةِ نَعَمْ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  

Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Semoga Allah menjaga Anda, mana yang lebih utama, berada di shaf pertama, namun jauh dari imam, atau di shaf kedua namun dekat dengan imam? Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah di shaf pertama walaupun jauh dari imam, karena shaf yang paling utama bagi lelaki adalah yang paling depan. Benar bahwa sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri, artinya berada di shaf pertama sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri. Dan sebelah kiri shaf pertama lebih baik daripada shaf kedua. Shaf kedua sebelah kanan, lebih baik daripada sebelah kiri, dan demikian seterusnya. Dan yang diperintahkan pada seorang mukmin adalah untuk bersegera menuju shaf pertama. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang terbiasa terlambat menempati shaf pertama, maka Allah akhirkan ia keluar dari neraka.” Para ulama mengatakan, “Maksudnya, ketika seorang selalu bersegera menuju shaf pertama, berarti dia menjaga salatnya dan terhindar dari dosa, tapi jika dia terlambat menuju shaf pertama, dikhawatirkan juga terlambat mengawali salat, kemudian dikhawatirkan akan terlambat hingga akhir salat, kemudian dikhawatirkan hanya akan salat di rumahnya, jika dia melakukannya, dia sudah terjatuh dalam maksiat dan dosa.” Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan itu, berada di shaf pertama lebih baik daripada orang yang berdiri di belakang imam di shaf kedua. Demikian. =============================================================================== حَفِظَكُمُ اللهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْإِمَامِ أَمِ الصَّفُّ الثَّانِي مَعَ الْقُرْبِ مِنَ الْإِمَامِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ الْأَفْضَلَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ وَلَوْ بَعُدَ عَنِ الْإِمَامِ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَصَحِيحٌ أَنَّ الْيَمِينَ أَفْضَلُ مِنَ الْيَسَارِ بِمَعْنَى أَنَّ يَمِينَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ وَيَسَارُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَيَمِينُ الصَّفِّ الثَّانِي أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الثَّانِي وَهَكَذَا وَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُؤْمِنِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُ اللهُ فِي النَّارِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنَّ الْمَقْصُودَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُبَادِرُ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَسْلَمُ مِنَ الْإِثْمِ لَكِنْ إِذَا تَأَخَّرَ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ أَوَّلِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ إِلَى آخِرِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَإِذَا فَعَلَ كَانَ وَاقِعًا فِي الذَّنْبِ مُسْتَحِقًّا لِلْإِثْمِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْجَوَابُ عَنِ السُّؤَالِ ْضَلُ مِنَ الَّذِي يَقِفُ بَعْدَ الْإِمَامِ أَوْ وَرَاءَ الْإِمَامِ فِي الصَّفِّ الثَّانِي نَعَمْ  

Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Semoga Allah menjaga Anda, mana yang lebih utama, berada di shaf pertama, namun jauh dari imam, atau di shaf kedua namun dekat dengan imam? Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah di shaf pertama walaupun jauh dari imam, karena shaf yang paling utama bagi lelaki adalah yang paling depan. Benar bahwa sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri, artinya berada di shaf pertama sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri. Dan sebelah kiri shaf pertama lebih baik daripada shaf kedua. Shaf kedua sebelah kanan, lebih baik daripada sebelah kiri, dan demikian seterusnya. Dan yang diperintahkan pada seorang mukmin adalah untuk bersegera menuju shaf pertama. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang terbiasa terlambat menempati shaf pertama, maka Allah akhirkan ia keluar dari neraka.” Para ulama mengatakan, “Maksudnya, ketika seorang selalu bersegera menuju shaf pertama, berarti dia menjaga salatnya dan terhindar dari dosa, tapi jika dia terlambat menuju shaf pertama, dikhawatirkan juga terlambat mengawali salat, kemudian dikhawatirkan akan terlambat hingga akhir salat, kemudian dikhawatirkan hanya akan salat di rumahnya, jika dia melakukannya, dia sudah terjatuh dalam maksiat dan dosa.” Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan itu, berada di shaf pertama lebih baik daripada orang yang berdiri di belakang imam di shaf kedua. Demikian. =============================================================================== حَفِظَكُمُ اللهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْإِمَامِ أَمِ الصَّفُّ الثَّانِي مَعَ الْقُرْبِ مِنَ الْإِمَامِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ الْأَفْضَلَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ وَلَوْ بَعُدَ عَنِ الْإِمَامِ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَصَحِيحٌ أَنَّ الْيَمِينَ أَفْضَلُ مِنَ الْيَسَارِ بِمَعْنَى أَنَّ يَمِينَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ وَيَسَارُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَيَمِينُ الصَّفِّ الثَّانِي أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الثَّانِي وَهَكَذَا وَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُؤْمِنِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُ اللهُ فِي النَّارِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنَّ الْمَقْصُودَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُبَادِرُ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَسْلَمُ مِنَ الْإِثْمِ لَكِنْ إِذَا تَأَخَّرَ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ أَوَّلِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ إِلَى آخِرِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَإِذَا فَعَلَ كَانَ وَاقِعًا فِي الذَّنْبِ مُسْتَحِقًّا لِلْإِثْمِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْجَوَابُ عَنِ السُّؤَالِ ْضَلُ مِنَ الَّذِي يَقِفُ بَعْدَ الْإِمَامِ أَوْ وَرَاءَ الْإِمَامِ فِي الصَّفِّ الثَّانِي نَعَمْ  
Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Semoga Allah menjaga Anda, mana yang lebih utama, berada di shaf pertama, namun jauh dari imam, atau di shaf kedua namun dekat dengan imam? Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah di shaf pertama walaupun jauh dari imam, karena shaf yang paling utama bagi lelaki adalah yang paling depan. Benar bahwa sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri, artinya berada di shaf pertama sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri. Dan sebelah kiri shaf pertama lebih baik daripada shaf kedua. Shaf kedua sebelah kanan, lebih baik daripada sebelah kiri, dan demikian seterusnya. Dan yang diperintahkan pada seorang mukmin adalah untuk bersegera menuju shaf pertama. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang terbiasa terlambat menempati shaf pertama, maka Allah akhirkan ia keluar dari neraka.” Para ulama mengatakan, “Maksudnya, ketika seorang selalu bersegera menuju shaf pertama, berarti dia menjaga salatnya dan terhindar dari dosa, tapi jika dia terlambat menuju shaf pertama, dikhawatirkan juga terlambat mengawali salat, kemudian dikhawatirkan akan terlambat hingga akhir salat, kemudian dikhawatirkan hanya akan salat di rumahnya, jika dia melakukannya, dia sudah terjatuh dalam maksiat dan dosa.” Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan itu, berada di shaf pertama lebih baik daripada orang yang berdiri di belakang imam di shaf kedua. Demikian. =============================================================================== حَفِظَكُمُ اللهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْإِمَامِ أَمِ الصَّفُّ الثَّانِي مَعَ الْقُرْبِ مِنَ الْإِمَامِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ الْأَفْضَلَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ وَلَوْ بَعُدَ عَنِ الْإِمَامِ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَصَحِيحٌ أَنَّ الْيَمِينَ أَفْضَلُ مِنَ الْيَسَارِ بِمَعْنَى أَنَّ يَمِينَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ وَيَسَارُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَيَمِينُ الصَّفِّ الثَّانِي أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الثَّانِي وَهَكَذَا وَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُؤْمِنِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُ اللهُ فِي النَّارِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنَّ الْمَقْصُودَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُبَادِرُ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَسْلَمُ مِنَ الْإِثْمِ لَكِنْ إِذَا تَأَخَّرَ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ أَوَّلِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ إِلَى آخِرِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَإِذَا فَعَلَ كَانَ وَاقِعًا فِي الذَّنْبِ مُسْتَحِقًّا لِلْإِثْمِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْجَوَابُ عَنِ السُّؤَالِ ْضَلُ مِنَ الَّذِي يَقِفُ بَعْدَ الْإِمَامِ أَوْ وَرَاءَ الْإِمَامِ فِي الصَّفِّ الثَّانِي نَعَمْ  


Urutan Shaf Shalat Berjamaah yang Terbaik – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Semoga Allah menjaga Anda, mana yang lebih utama, berada di shaf pertama, namun jauh dari imam, atau di shaf kedua namun dekat dengan imam? Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah di shaf pertama walaupun jauh dari imam, karena shaf yang paling utama bagi lelaki adalah yang paling depan. Benar bahwa sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri, artinya berada di shaf pertama sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri. Dan sebelah kiri shaf pertama lebih baik daripada shaf kedua. Shaf kedua sebelah kanan, lebih baik daripada sebelah kiri, dan demikian seterusnya. Dan yang diperintahkan pada seorang mukmin adalah untuk bersegera menuju shaf pertama. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang terbiasa terlambat menempati shaf pertama, maka Allah akhirkan ia keluar dari neraka.” Para ulama mengatakan, “Maksudnya, ketika seorang selalu bersegera menuju shaf pertama, berarti dia menjaga salatnya dan terhindar dari dosa, tapi jika dia terlambat menuju shaf pertama, dikhawatirkan juga terlambat mengawali salat, kemudian dikhawatirkan akan terlambat hingga akhir salat, kemudian dikhawatirkan hanya akan salat di rumahnya, jika dia melakukannya, dia sudah terjatuh dalam maksiat dan dosa.” Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan itu, berada di shaf pertama lebih baik daripada orang yang berdiri di belakang imam di shaf kedua. Demikian. =============================================================================== حَفِظَكُمُ اللهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْإِمَامِ أَمِ الصَّفُّ الثَّانِي مَعَ الْقُرْبِ مِنَ الْإِمَامِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ الْأَفْضَلَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ وَلَوْ بَعُدَ عَنِ الْإِمَامِ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَصَحِيحٌ أَنَّ الْيَمِينَ أَفْضَلُ مِنَ الْيَسَارِ بِمَعْنَى أَنَّ يَمِينَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ وَيَسَارُ الصَّفِّ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَيَمِينُ الصَّفِّ الثَّانِي أَفْضَلُ مِنْ يَسَارِ الصَّفِّ الثَّانِي وَهَكَذَا وَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُؤْمِنِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ حَتَّى يُؤَخِّرَهُ اللهُ فِي النَّارِ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنَّ الْمَقْصُودَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُبَادِرُ إِلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُحَافِظُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَسْلَمُ مِنَ الْإِثْمِ لَكِنْ إِذَا تَأَخَّرَ عَنِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ أَوَّلِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يَتَأَخَّرَ إِلَى آخِرِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يُوشِكُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَإِذَا فَعَلَ كَانَ وَاقِعًا فِي الذَّنْبِ مُسْتَحِقًّا لِلْإِثْمِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْجَوَابُ عَنِ السُّؤَالِ ْضَلُ مِنَ الَّذِي يَقِفُ بَعْدَ الْإِمَامِ أَوْ وَرَاءَ الْإِمَامِ فِي الصَّفِّ الثَّانِي نَعَمْ  

Matan Taqrib: Seputar Hukum Jual Beli

Kali ini kita melihat hukum jual beli dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’).   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR BUYU’ 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: 3. Rukun jual beli ada tiga: 4. Ada Tiga Macam Jual Beli 4.1. Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: 4.2. Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: 4.3. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, أَحْكَامُ البُيُوْعِ البُيُوْعُ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ ، وَبَيْعُ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلاَ يَجُوْزُ . وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ، وَ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلاَ مَا لاَ مَنْفَعَةَ فِيْهِ. Ahkam Al-Buyu’ Jual beli itu ada tiga macam: Jual beli barang yang dapat disaksikan, maka hukumnya boleh. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya dalam perjanjian, maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. Jual beli sesuatu yang suci, yang bermanfaat, dan dimiliki, maka hukumnya sah. Sebaliknya, jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnnya, maka hukumnya tidak sah.   SEPUTAR BUYU’ Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’. Secara bahasa, bai’ adalah muqobalah syai’ bi syai’, saling menukar sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, bai’ adalah: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ، Kepimilikan suatu benda berupa harta dengan prinsip mu’awadhoh (saling mengambil keuntungan) dengan izin syari atau kepemilikan manfaat yang mubah yang berlaku ta’bid (selamanya) dengan tsaman (harga) yang berupa harta.   Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: – al-qardh (utang piutang). – Riba karena tidak diizinkan syariat. – Ijaroh, karena ijaroh menggunakan ujroh (upah) bukan tsaman (harga).   Rukun jual beli ada tiga: ‘Aqidaan, dua orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Ma’qud ‘alaih, yaitu harga (tsaman) dan barang yang ditaksir harganya (mutsman). Shighah, adanya ijab dan qabul, baik dengan ijab sharih (tegas), maupun ijab kinayah (tidak tegas, tergantung niat).   Ada Tiga Macam Jual Beli Pertama: bai’ ‘ain musyahadah, menjual sesuatu benda yang dapat dilihat, artinya hadhiroh (benda yang ada). Hukumnya adalah jaiz (boleh). Syarat kebolehannya: Mabi’ (barang yang dijual) itu suci Mabi’ bisa diambil manfaatnya Mampu menyerahterimakannya pada orang yang berakad yang mana ia memiliki kekuasaan dalam jual beli Adanya shighah, yaitu ijab (menyatakan saya menjual kepadamu) dan qabul (menyatakan saya membeli darimu). Kedua: bai’ syai’ mawshuf fidz dzimmah, menjual sesuatu yang disifati dalam suatu tanggungan. Hal ini dikenal dengan jual beli salam. Secara hukum, jual beli salam itu boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ketiga: bai’ ainin ghaibah lam tusyahad, menjual sesuatu yang ghaib yang tidak dapat dilihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Hukumnya adalah tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Karena ada larangan jual beli gharar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim, no. 1513). Jika jual beli dihukumi boleh, itu berarti jual belinya sah.   Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: Pertama: Suci (thahir). Walaupun mutanajjis (terkena najis), tetapi masih bisa dicuci, maka sah untuk diperjualbelikan. Seperti misalnya pakaian yang terkena najis. Kedua: Yang dapat diambil manfaat (muntafa’in bihi). Pemanfaatan di sini adalah pemanfaatan yang tujuannya mubah, walaupun pemanfaatannya di masa akan datang seperti membeli anak keledai. Ketiga: Dimiliki (mamluukin). Maksudnya adalah yang melakukan akad memiliki atau sebagai wakil. Keempat: Diketahui barang tersebut oleh orang yang melakukan akad yaitu ‘ain (barangnya terlihat), qadr (ukurannya), dan shifah (sifatnya). Kelima: Barang tersebut mampu sampai pada penerima.   Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: – Barang najis atau mutanajjis yang tidak mungkin disucikan. Contoh: darah yang mengalir, bangkai, khamar, barang najis yang tidak mungkin dicuci najisnya seperti minyak dan cuka yang najis menurut kebanyakan ulama. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari upah jual beli anjing, walaupun anjing ada manfaatnya. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini jadi dalil diharamkannya jual beli barang najis dan yang lain diqiyaskan seperti itu pula. – Barang yang tidak bermanfaat, yaitu kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat. Barang-barang ini tidak dianggap sebagai harta. Membelinya termasuk membuang-buang harta dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Begitu pula yang terlarang adalah jual beli barang yang pemanfaatannya haram seperti alat musik, buku sihir dan semacamnya. – Jual beli sesuatu yang belum dimiliki oleh pembeli dan tidak ada kepemilikan padanya, dan tidak sebagai wakil. – Jual beli barang yang majhul (tidak jelas) juga tidak sah. – Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan juga tidak sah. Baca Juga: Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta Berilmu Sebelum Berdagang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Matan Taqrib: Seputar Hukum Jual Beli

Kali ini kita melihat hukum jual beli dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’).   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR BUYU’ 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: 3. Rukun jual beli ada tiga: 4. Ada Tiga Macam Jual Beli 4.1. Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: 4.2. Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: 4.3. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, أَحْكَامُ البُيُوْعِ البُيُوْعُ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ ، وَبَيْعُ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلاَ يَجُوْزُ . وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ، وَ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلاَ مَا لاَ مَنْفَعَةَ فِيْهِ. Ahkam Al-Buyu’ Jual beli itu ada tiga macam: Jual beli barang yang dapat disaksikan, maka hukumnya boleh. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya dalam perjanjian, maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. Jual beli sesuatu yang suci, yang bermanfaat, dan dimiliki, maka hukumnya sah. Sebaliknya, jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnnya, maka hukumnya tidak sah.   SEPUTAR BUYU’ Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’. Secara bahasa, bai’ adalah muqobalah syai’ bi syai’, saling menukar sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, bai’ adalah: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ، Kepimilikan suatu benda berupa harta dengan prinsip mu’awadhoh (saling mengambil keuntungan) dengan izin syari atau kepemilikan manfaat yang mubah yang berlaku ta’bid (selamanya) dengan tsaman (harga) yang berupa harta.   Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: – al-qardh (utang piutang). – Riba karena tidak diizinkan syariat. – Ijaroh, karena ijaroh menggunakan ujroh (upah) bukan tsaman (harga).   Rukun jual beli ada tiga: ‘Aqidaan, dua orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Ma’qud ‘alaih, yaitu harga (tsaman) dan barang yang ditaksir harganya (mutsman). Shighah, adanya ijab dan qabul, baik dengan ijab sharih (tegas), maupun ijab kinayah (tidak tegas, tergantung niat).   Ada Tiga Macam Jual Beli Pertama: bai’ ‘ain musyahadah, menjual sesuatu benda yang dapat dilihat, artinya hadhiroh (benda yang ada). Hukumnya adalah jaiz (boleh). Syarat kebolehannya: Mabi’ (barang yang dijual) itu suci Mabi’ bisa diambil manfaatnya Mampu menyerahterimakannya pada orang yang berakad yang mana ia memiliki kekuasaan dalam jual beli Adanya shighah, yaitu ijab (menyatakan saya menjual kepadamu) dan qabul (menyatakan saya membeli darimu). Kedua: bai’ syai’ mawshuf fidz dzimmah, menjual sesuatu yang disifati dalam suatu tanggungan. Hal ini dikenal dengan jual beli salam. Secara hukum, jual beli salam itu boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ketiga: bai’ ainin ghaibah lam tusyahad, menjual sesuatu yang ghaib yang tidak dapat dilihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Hukumnya adalah tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Karena ada larangan jual beli gharar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim, no. 1513). Jika jual beli dihukumi boleh, itu berarti jual belinya sah.   Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: Pertama: Suci (thahir). Walaupun mutanajjis (terkena najis), tetapi masih bisa dicuci, maka sah untuk diperjualbelikan. Seperti misalnya pakaian yang terkena najis. Kedua: Yang dapat diambil manfaat (muntafa’in bihi). Pemanfaatan di sini adalah pemanfaatan yang tujuannya mubah, walaupun pemanfaatannya di masa akan datang seperti membeli anak keledai. Ketiga: Dimiliki (mamluukin). Maksudnya adalah yang melakukan akad memiliki atau sebagai wakil. Keempat: Diketahui barang tersebut oleh orang yang melakukan akad yaitu ‘ain (barangnya terlihat), qadr (ukurannya), dan shifah (sifatnya). Kelima: Barang tersebut mampu sampai pada penerima.   Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: – Barang najis atau mutanajjis yang tidak mungkin disucikan. Contoh: darah yang mengalir, bangkai, khamar, barang najis yang tidak mungkin dicuci najisnya seperti minyak dan cuka yang najis menurut kebanyakan ulama. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari upah jual beli anjing, walaupun anjing ada manfaatnya. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini jadi dalil diharamkannya jual beli barang najis dan yang lain diqiyaskan seperti itu pula. – Barang yang tidak bermanfaat, yaitu kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat. Barang-barang ini tidak dianggap sebagai harta. Membelinya termasuk membuang-buang harta dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Begitu pula yang terlarang adalah jual beli barang yang pemanfaatannya haram seperti alat musik, buku sihir dan semacamnya. – Jual beli sesuatu yang belum dimiliki oleh pembeli dan tidak ada kepemilikan padanya, dan tidak sebagai wakil. – Jual beli barang yang majhul (tidak jelas) juga tidak sah. – Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan juga tidak sah. Baca Juga: Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta Berilmu Sebelum Berdagang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu
Kali ini kita melihat hukum jual beli dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’).   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR BUYU’ 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: 3. Rukun jual beli ada tiga: 4. Ada Tiga Macam Jual Beli 4.1. Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: 4.2. Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: 4.3. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, أَحْكَامُ البُيُوْعِ البُيُوْعُ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ ، وَبَيْعُ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلاَ يَجُوْزُ . وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ، وَ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلاَ مَا لاَ مَنْفَعَةَ فِيْهِ. Ahkam Al-Buyu’ Jual beli itu ada tiga macam: Jual beli barang yang dapat disaksikan, maka hukumnya boleh. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya dalam perjanjian, maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. Jual beli sesuatu yang suci, yang bermanfaat, dan dimiliki, maka hukumnya sah. Sebaliknya, jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnnya, maka hukumnya tidak sah.   SEPUTAR BUYU’ Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’. Secara bahasa, bai’ adalah muqobalah syai’ bi syai’, saling menukar sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, bai’ adalah: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ، Kepimilikan suatu benda berupa harta dengan prinsip mu’awadhoh (saling mengambil keuntungan) dengan izin syari atau kepemilikan manfaat yang mubah yang berlaku ta’bid (selamanya) dengan tsaman (harga) yang berupa harta.   Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: – al-qardh (utang piutang). – Riba karena tidak diizinkan syariat. – Ijaroh, karena ijaroh menggunakan ujroh (upah) bukan tsaman (harga).   Rukun jual beli ada tiga: ‘Aqidaan, dua orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Ma’qud ‘alaih, yaitu harga (tsaman) dan barang yang ditaksir harganya (mutsman). Shighah, adanya ijab dan qabul, baik dengan ijab sharih (tegas), maupun ijab kinayah (tidak tegas, tergantung niat).   Ada Tiga Macam Jual Beli Pertama: bai’ ‘ain musyahadah, menjual sesuatu benda yang dapat dilihat, artinya hadhiroh (benda yang ada). Hukumnya adalah jaiz (boleh). Syarat kebolehannya: Mabi’ (barang yang dijual) itu suci Mabi’ bisa diambil manfaatnya Mampu menyerahterimakannya pada orang yang berakad yang mana ia memiliki kekuasaan dalam jual beli Adanya shighah, yaitu ijab (menyatakan saya menjual kepadamu) dan qabul (menyatakan saya membeli darimu). Kedua: bai’ syai’ mawshuf fidz dzimmah, menjual sesuatu yang disifati dalam suatu tanggungan. Hal ini dikenal dengan jual beli salam. Secara hukum, jual beli salam itu boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ketiga: bai’ ainin ghaibah lam tusyahad, menjual sesuatu yang ghaib yang tidak dapat dilihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Hukumnya adalah tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Karena ada larangan jual beli gharar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim, no. 1513). Jika jual beli dihukumi boleh, itu berarti jual belinya sah.   Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: Pertama: Suci (thahir). Walaupun mutanajjis (terkena najis), tetapi masih bisa dicuci, maka sah untuk diperjualbelikan. Seperti misalnya pakaian yang terkena najis. Kedua: Yang dapat diambil manfaat (muntafa’in bihi). Pemanfaatan di sini adalah pemanfaatan yang tujuannya mubah, walaupun pemanfaatannya di masa akan datang seperti membeli anak keledai. Ketiga: Dimiliki (mamluukin). Maksudnya adalah yang melakukan akad memiliki atau sebagai wakil. Keempat: Diketahui barang tersebut oleh orang yang melakukan akad yaitu ‘ain (barangnya terlihat), qadr (ukurannya), dan shifah (sifatnya). Kelima: Barang tersebut mampu sampai pada penerima.   Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: – Barang najis atau mutanajjis yang tidak mungkin disucikan. Contoh: darah yang mengalir, bangkai, khamar, barang najis yang tidak mungkin dicuci najisnya seperti minyak dan cuka yang najis menurut kebanyakan ulama. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari upah jual beli anjing, walaupun anjing ada manfaatnya. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini jadi dalil diharamkannya jual beli barang najis dan yang lain diqiyaskan seperti itu pula. – Barang yang tidak bermanfaat, yaitu kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat. Barang-barang ini tidak dianggap sebagai harta. Membelinya termasuk membuang-buang harta dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Begitu pula yang terlarang adalah jual beli barang yang pemanfaatannya haram seperti alat musik, buku sihir dan semacamnya. – Jual beli sesuatu yang belum dimiliki oleh pembeli dan tidak ada kepemilikan padanya, dan tidak sebagai wakil. – Jual beli barang yang majhul (tidak jelas) juga tidak sah. – Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan juga tidak sah. Baca Juga: Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta Berilmu Sebelum Berdagang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu


Kali ini kita melihat hukum jual beli dari Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’).   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR BUYU’ 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: 3. Rukun jual beli ada tiga: 4. Ada Tiga Macam Jual Beli 4.1. Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: 4.2. Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: 4.3. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata, أَحْكَامُ البُيُوْعِ البُيُوْعُ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ ، وَبَيْعُ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلاَ يَجُوْزُ . وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ، وَ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلاَ مَا لاَ مَنْفَعَةَ فِيْهِ. Ahkam Al-Buyu’ Jual beli itu ada tiga macam: Jual beli barang yang dapat disaksikan, maka hukumnya boleh. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya dalam perjanjian, maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. Jual beli sesuatu yang suci, yang bermanfaat, dan dimiliki, maka hukumnya sah. Sebaliknya, jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnnya, maka hukumnya tidak sah.   SEPUTAR BUYU’ Buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’. Secara bahasa, bai’ adalah muqobalah syai’ bi syai’, saling menukar sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, bai’ adalah: تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِإِذْنٍ شَرْعِيٍّ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ، Kepimilikan suatu benda berupa harta dengan prinsip mu’awadhoh (saling mengambil keuntungan) dengan izin syari atau kepemilikan manfaat yang mubah yang berlaku ta’bid (selamanya) dengan tsaman (harga) yang berupa harta.   Yang tidak termasuk dalam pengertian bai’: – al-qardh (utang piutang). – Riba karena tidak diizinkan syariat. – Ijaroh, karena ijaroh menggunakan ujroh (upah) bukan tsaman (harga).   Rukun jual beli ada tiga: ‘Aqidaan, dua orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Ma’qud ‘alaih, yaitu harga (tsaman) dan barang yang ditaksir harganya (mutsman). Shighah, adanya ijab dan qabul, baik dengan ijab sharih (tegas), maupun ijab kinayah (tidak tegas, tergantung niat).   Ada Tiga Macam Jual Beli Pertama: bai’ ‘ain musyahadah, menjual sesuatu benda yang dapat dilihat, artinya hadhiroh (benda yang ada). Hukumnya adalah jaiz (boleh). Syarat kebolehannya: Mabi’ (barang yang dijual) itu suci Mabi’ bisa diambil manfaatnya Mampu menyerahterimakannya pada orang yang berakad yang mana ia memiliki kekuasaan dalam jual beli Adanya shighah, yaitu ijab (menyatakan saya menjual kepadamu) dan qabul (menyatakan saya membeli darimu). Kedua: bai’ syai’ mawshuf fidz dzimmah, menjual sesuatu yang disifati dalam suatu tanggungan. Hal ini dikenal dengan jual beli salam. Secara hukum, jual beli salam itu boleh jika terpenuhi syarat-syaratnya. Ketiga: bai’ ainin ghaibah lam tusyahad, menjual sesuatu yang ghaib yang tidak dapat dilihat oleh kedua orang yang melakukan akad. Hukumnya adalah tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Karena ada larangan jual beli gharar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim, no. 1513). Jika jual beli dihukumi boleh, itu berarti jual belinya sah.   Sifat barang yang diperjualbelikan adalah: Pertama: Suci (thahir). Walaupun mutanajjis (terkena najis), tetapi masih bisa dicuci, maka sah untuk diperjualbelikan. Seperti misalnya pakaian yang terkena najis. Kedua: Yang dapat diambil manfaat (muntafa’in bihi). Pemanfaatan di sini adalah pemanfaatan yang tujuannya mubah, walaupun pemanfaatannya di masa akan datang seperti membeli anak keledai. Ketiga: Dimiliki (mamluukin). Maksudnya adalah yang melakukan akad memiliki atau sebagai wakil. Keempat: Diketahui barang tersebut oleh orang yang melakukan akad yaitu ‘ain (barangnya terlihat), qadr (ukurannya), dan shifah (sifatnya). Kelima: Barang tersebut mampu sampai pada penerima.   Barang yang tidak sah diperjualbelikan adalah: – Barang najis atau mutanajjis yang tidak mungkin disucikan. Contoh: darah yang mengalir, bangkai, khamar, barang najis yang tidak mungkin dicuci najisnya seperti minyak dan cuka yang najis menurut kebanyakan ulama. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari upah jual beli anjing, walaupun anjing ada manfaatnya. Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini jadi dalil diharamkannya jual beli barang najis dan yang lain diqiyaskan seperti itu pula. – Barang yang tidak bermanfaat, yaitu kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat. Barang-barang ini tidak dianggap sebagai harta. Membelinya termasuk membuang-buang harta dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Begitu pula yang terlarang adalah jual beli barang yang pemanfaatannya haram seperti alat musik, buku sihir dan semacamnya. – Jual beli sesuatu yang belum dimiliki oleh pembeli dan tidak ada kepemilikan padanya, dan tidak sebagai wakil. – Jual beli barang yang majhul (tidak jelas) juga tidak sah. – Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan juga tidak sah. Baca Juga: Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta Berilmu Sebelum Berdagang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Mencela Orang-Orang Shalih

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya?Jawab:Mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya karena keteguhan mereka dalam beragama, merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi seseorang. Karena hal ini dikhawatirkan merupakan bentuk kebencian terhadap apa yang mereka terapkan yaitu istiqomah dalam beragama, sehingga menjadi kebencian terhadap ajaran agama yang mereka jalankan. Ini semisal dengan apa yang Allah firmankan:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”” (QS. At Taubah: 65).karena ayat ini turun berkenaan dengan kaum Munafikin yang mengatakan: “kami belum pernah melihat orang-orang yang semisal mereka itu (yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya), yang paling gendut perutnya, yang dusta perkataannya, dan paling pengecut ketika bertemu musuh“. Maka turunlah ayat tersebut.Maka orang yang melecehkan ahlul haq itu hendaknya berhati-hati. Karena mereka adalah orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran agama, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إن الذين أجرموا كانوا من الذين آمنوا يضحكون ، وإذا مروا بهم يتغامزون ، وإذا انقلبوا إلى أهلهم انقلبوا فكهين . وإذا رأوهم قالوا إن هؤلاء لضالون ، وما أرسلوا عليهم حافظين ، فاليوم الذين آمنوا من الكفار يضحكون . على الآرائك ينظرون ، هل ثوب الكفار ما كانوا يفعلون“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.  Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.  Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al Muthaffifin: 29-34).***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=7136Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id tebar quran ypia 🔍 Hukum Membaca Alquran Di Kuburan, Ustadz Yulian Purnama, Perempuan Dalam Pandangan Islam, Teladan, Adab Berbicara Dalam Islam

Mencela Orang-Orang Shalih

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya?Jawab:Mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya karena keteguhan mereka dalam beragama, merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi seseorang. Karena hal ini dikhawatirkan merupakan bentuk kebencian terhadap apa yang mereka terapkan yaitu istiqomah dalam beragama, sehingga menjadi kebencian terhadap ajaran agama yang mereka jalankan. Ini semisal dengan apa yang Allah firmankan:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”” (QS. At Taubah: 65).karena ayat ini turun berkenaan dengan kaum Munafikin yang mengatakan: “kami belum pernah melihat orang-orang yang semisal mereka itu (yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya), yang paling gendut perutnya, yang dusta perkataannya, dan paling pengecut ketika bertemu musuh“. Maka turunlah ayat tersebut.Maka orang yang melecehkan ahlul haq itu hendaknya berhati-hati. Karena mereka adalah orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran agama, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إن الذين أجرموا كانوا من الذين آمنوا يضحكون ، وإذا مروا بهم يتغامزون ، وإذا انقلبوا إلى أهلهم انقلبوا فكهين . وإذا رأوهم قالوا إن هؤلاء لضالون ، وما أرسلوا عليهم حافظين ، فاليوم الذين آمنوا من الكفار يضحكون . على الآرائك ينظرون ، هل ثوب الكفار ما كانوا يفعلون“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.  Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.  Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al Muthaffifin: 29-34).***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=7136Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id tebar quran ypia 🔍 Hukum Membaca Alquran Di Kuburan, Ustadz Yulian Purnama, Perempuan Dalam Pandangan Islam, Teladan, Adab Berbicara Dalam Islam
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya?Jawab:Mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya karena keteguhan mereka dalam beragama, merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi seseorang. Karena hal ini dikhawatirkan merupakan bentuk kebencian terhadap apa yang mereka terapkan yaitu istiqomah dalam beragama, sehingga menjadi kebencian terhadap ajaran agama yang mereka jalankan. Ini semisal dengan apa yang Allah firmankan:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”” (QS. At Taubah: 65).karena ayat ini turun berkenaan dengan kaum Munafikin yang mengatakan: “kami belum pernah melihat orang-orang yang semisal mereka itu (yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya), yang paling gendut perutnya, yang dusta perkataannya, dan paling pengecut ketika bertemu musuh“. Maka turunlah ayat tersebut.Maka orang yang melecehkan ahlul haq itu hendaknya berhati-hati. Karena mereka adalah orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran agama, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إن الذين أجرموا كانوا من الذين آمنوا يضحكون ، وإذا مروا بهم يتغامزون ، وإذا انقلبوا إلى أهلهم انقلبوا فكهين . وإذا رأوهم قالوا إن هؤلاء لضالون ، وما أرسلوا عليهم حافظين ، فاليوم الذين آمنوا من الكفار يضحكون . على الآرائك ينظرون ، هل ثوب الكفار ما كانوا يفعلون“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.  Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.  Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al Muthaffifin: 29-34).***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=7136Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id tebar quran ypia 🔍 Hukum Membaca Alquran Di Kuburan, Ustadz Yulian Purnama, Perempuan Dalam Pandangan Islam, Teladan, Adab Berbicara Dalam Islam


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya?Jawab:Mencela orang-orang yang berpegang teguh menjalankan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya karena keteguhan mereka dalam beragama, merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi seseorang. Karena hal ini dikhawatirkan merupakan bentuk kebencian terhadap apa yang mereka terapkan yaitu istiqomah dalam beragama, sehingga menjadi kebencian terhadap ajaran agama yang mereka jalankan. Ini semisal dengan apa yang Allah firmankan:وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”” (QS. At Taubah: 65).karena ayat ini turun berkenaan dengan kaum Munafikin yang mengatakan: “kami belum pernah melihat orang-orang yang semisal mereka itu (yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya), yang paling gendut perutnya, yang dusta perkataannya, dan paling pengecut ketika bertemu musuh“. Maka turunlah ayat tersebut.Maka orang yang melecehkan ahlul haq itu hendaknya berhati-hati. Karena mereka adalah orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran agama, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إن الذين أجرموا كانوا من الذين آمنوا يضحكون ، وإذا مروا بهم يتغامزون ، وإذا انقلبوا إلى أهلهم انقلبوا فكهين . وإذا رأوهم قالوا إن هؤلاء لضالون ، وما أرسلوا عليهم حافظين ، فاليوم الذين آمنوا من الكفار يضحكون . على الآرائك ينظرون ، هل ثوب الكفار ما كانوا يفعلون“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.  Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.  Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al Muthaffifin: 29-34).***Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=7136Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id <img src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2022/03/01-Tebar-Mushaf-Al-Quran-web.jpg" alt="tebar quran ypia" class="responsive" width="600" height="400"> 🔍 Hukum Membaca Alquran Di Kuburan, Ustadz Yulian Purnama, Perempuan Dalam Pandangan Islam, Teladan, Adab Berbicara Dalam Islam

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Surah Al-Fatihah 2. Tafsir isti’adzah 2.1. Penjelasan 3. Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertama 3.1. Alasan penafsiran 3.2. Nama (اللّٰه) adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain 3.3. Kesimpulan tafsir ayat pertama Surah Al-Fatihahبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١)“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢)“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣)“Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)“Pemilik hari pembalasan.”اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥)“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦)“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ (٧)“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”Tafsir isti’adzahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِPenjelasanأَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari kata “al-‘iyaadzu”, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala untuk menghindar dan menjauh dari keburukan.” Karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, Yang Maha melindungi dan Maha menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Dari setan yang terkutuk.”Maksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihis salam, namun enggan untuk sujud, juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu yang terlaknat, terusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala [1].Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesimpulan tafsir isti’adzah billahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِMaknanya, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala -yang terkumpul pada-Nya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Mahasempurna penjagaan dan perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya, dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”(بِسْمِ اللّٰهِ)Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah Ta’ala, sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya.Alasan penafsiranAlasan pertama, adanya kata tunggal ismun disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum. Hal ini mencakup seluruh nama Allah Ta’ala.Alasan kedua, adanya huruf ba’ yang bermakna memohon pertolongan dan keberkahan.(اللّٰهِ)Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.”Nama (اللّٰه)  adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain(اللّٰه)  adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh memiliki nama tersebut, dan makhluk tidak boleh pula memiliki sifat yang terkandung di dalamnya.Bahkan (اللّٰه) adalah nama Allah yang teragung dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه) dan digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه). Nama (اللّٰه) juga menunjukkan seluruh nama-Nya yang lain secara global, sedangkan nama-nama-Nya yang lain adalah rincian dan penjelasan dari makna nama (اللّٰه).Contoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه)Ar-Rahman adalah nama Allah dan bukan sebaliknya, (Allah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه)Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya, (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ)(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya. Makhluk tidak boleh bernama dengannya. Makhluk juga tidak boleh memiliki sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu rahmat yang luas dan meliputi seluruh makhluk.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah yang memiliki sifat kasih sayang yang luas meliputi seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang. Karena secara bahasa,  (ٱلرَّحۡمَـٰنِ) mengandung makna luas dan penuh. Sifat rahmat yang luas ini adalah sifat Dzatiyyah, yaitu sifat yang senantiasa ada pada Allah Ta’ala meskipun sebelum diciptakan makhluk.(ٱلرَّحِیمِ)(ٱلرَّحِیمِ) adalah nama Allah. Maknanya adalah yang menyayangi makhluk-Nya. Sehingga (ٱلرَّحِیمِ) menunjukkan perbuatan Allah yang menyampaikan kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya.Kesimpulan tafsir ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِMaknanya, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah. Satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.”[Bersambung]Baca Juga:Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.idReferensi:1. Tafsir As-Sa’di.2. Fiqih Al-Asma’ul Husna, Syekh Abdur Razaq.3. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Shalih Al-Fauzan.4. https://bit.ly/3Lg8kYo (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).Catatan Kaki: [1] Syarhul Mumti’ : 3/72-73. [2] Berdasarkan Hadis riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Salafus Shalih, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Tinggalkan Perdebatan, Sifat Sifat Orang Munafik, Tata Cara Menuntut IlmuTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Surah Al-Fatihah 2. Tafsir isti’adzah 2.1. Penjelasan 3. Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertama 3.1. Alasan penafsiran 3.2. Nama (اللّٰه) adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain 3.3. Kesimpulan tafsir ayat pertama Surah Al-Fatihahبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١)“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢)“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣)“Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)“Pemilik hari pembalasan.”اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥)“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦)“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ (٧)“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”Tafsir isti’adzahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِPenjelasanأَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari kata “al-‘iyaadzu”, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala untuk menghindar dan menjauh dari keburukan.” Karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, Yang Maha melindungi dan Maha menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Dari setan yang terkutuk.”Maksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihis salam, namun enggan untuk sujud, juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu yang terlaknat, terusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala [1].Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesimpulan tafsir isti’adzah billahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِMaknanya, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala -yang terkumpul pada-Nya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Mahasempurna penjagaan dan perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya, dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”(بِسْمِ اللّٰهِ)Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah Ta’ala, sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya.Alasan penafsiranAlasan pertama, adanya kata tunggal ismun disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum. Hal ini mencakup seluruh nama Allah Ta’ala.Alasan kedua, adanya huruf ba’ yang bermakna memohon pertolongan dan keberkahan.(اللّٰهِ)Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.”Nama (اللّٰه)  adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain(اللّٰه)  adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh memiliki nama tersebut, dan makhluk tidak boleh pula memiliki sifat yang terkandung di dalamnya.Bahkan (اللّٰه) adalah nama Allah yang teragung dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه) dan digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه). Nama (اللّٰه) juga menunjukkan seluruh nama-Nya yang lain secara global, sedangkan nama-nama-Nya yang lain adalah rincian dan penjelasan dari makna nama (اللّٰه).Contoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه)Ar-Rahman adalah nama Allah dan bukan sebaliknya, (Allah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه)Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya, (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ)(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya. Makhluk tidak boleh bernama dengannya. Makhluk juga tidak boleh memiliki sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu rahmat yang luas dan meliputi seluruh makhluk.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah yang memiliki sifat kasih sayang yang luas meliputi seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang. Karena secara bahasa,  (ٱلرَّحۡمَـٰنِ) mengandung makna luas dan penuh. Sifat rahmat yang luas ini adalah sifat Dzatiyyah, yaitu sifat yang senantiasa ada pada Allah Ta’ala meskipun sebelum diciptakan makhluk.(ٱلرَّحِیمِ)(ٱلرَّحِیمِ) adalah nama Allah. Maknanya adalah yang menyayangi makhluk-Nya. Sehingga (ٱلرَّحِیمِ) menunjukkan perbuatan Allah yang menyampaikan kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya.Kesimpulan tafsir ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِMaknanya, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah. Satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.”[Bersambung]Baca Juga:Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.idReferensi:1. Tafsir As-Sa’di.2. Fiqih Al-Asma’ul Husna, Syekh Abdur Razaq.3. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Shalih Al-Fauzan.4. https://bit.ly/3Lg8kYo (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).Catatan Kaki: [1] Syarhul Mumti’ : 3/72-73. [2] Berdasarkan Hadis riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Salafus Shalih, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Tinggalkan Perdebatan, Sifat Sifat Orang Munafik, Tata Cara Menuntut IlmuTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Surah Al-Fatihah 2. Tafsir isti’adzah 2.1. Penjelasan 3. Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertama 3.1. Alasan penafsiran 3.2. Nama (اللّٰه) adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain 3.3. Kesimpulan tafsir ayat pertama Surah Al-Fatihahبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١)“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢)“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣)“Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)“Pemilik hari pembalasan.”اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥)“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦)“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ (٧)“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”Tafsir isti’adzahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِPenjelasanأَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari kata “al-‘iyaadzu”, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala untuk menghindar dan menjauh dari keburukan.” Karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, Yang Maha melindungi dan Maha menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Dari setan yang terkutuk.”Maksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihis salam, namun enggan untuk sujud, juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu yang terlaknat, terusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala [1].Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesimpulan tafsir isti’adzah billahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِMaknanya, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala -yang terkumpul pada-Nya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Mahasempurna penjagaan dan perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya, dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”(بِسْمِ اللّٰهِ)Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah Ta’ala, sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya.Alasan penafsiranAlasan pertama, adanya kata tunggal ismun disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum. Hal ini mencakup seluruh nama Allah Ta’ala.Alasan kedua, adanya huruf ba’ yang bermakna memohon pertolongan dan keberkahan.(اللّٰهِ)Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.”Nama (اللّٰه)  adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain(اللّٰه)  adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh memiliki nama tersebut, dan makhluk tidak boleh pula memiliki sifat yang terkandung di dalamnya.Bahkan (اللّٰه) adalah nama Allah yang teragung dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه) dan digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه). Nama (اللّٰه) juga menunjukkan seluruh nama-Nya yang lain secara global, sedangkan nama-nama-Nya yang lain adalah rincian dan penjelasan dari makna nama (اللّٰه).Contoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه)Ar-Rahman adalah nama Allah dan bukan sebaliknya, (Allah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه)Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya, (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ)(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya. Makhluk tidak boleh bernama dengannya. Makhluk juga tidak boleh memiliki sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu rahmat yang luas dan meliputi seluruh makhluk.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah yang memiliki sifat kasih sayang yang luas meliputi seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang. Karena secara bahasa,  (ٱلرَّحۡمَـٰنِ) mengandung makna luas dan penuh. Sifat rahmat yang luas ini adalah sifat Dzatiyyah, yaitu sifat yang senantiasa ada pada Allah Ta’ala meskipun sebelum diciptakan makhluk.(ٱلرَّحِیمِ)(ٱلرَّحِیمِ) adalah nama Allah. Maknanya adalah yang menyayangi makhluk-Nya. Sehingga (ٱلرَّحِیمِ) menunjukkan perbuatan Allah yang menyampaikan kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya.Kesimpulan tafsir ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِMaknanya, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah. Satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.”[Bersambung]Baca Juga:Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.idReferensi:1. Tafsir As-Sa’di.2. Fiqih Al-Asma’ul Husna, Syekh Abdur Razaq.3. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Shalih Al-Fauzan.4. https://bit.ly/3Lg8kYo (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).Catatan Kaki: [1] Syarhul Mumti’ : 3/72-73. [2] Berdasarkan Hadis riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Salafus Shalih, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Tinggalkan Perdebatan, Sifat Sifat Orang Munafik, Tata Cara Menuntut IlmuTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor


Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Surah Al-Fatihah 2. Tafsir isti’adzah 2.1. Penjelasan 3. Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertama 3.1. Alasan penafsiran 3.2. Nama (اللّٰه) adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain 3.3. Kesimpulan tafsir ayat pertama Surah Al-Fatihahبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١)“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢)“Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣)“Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤)“Pemilik hari pembalasan.”اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥)“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦)“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ (٧)“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”Tafsir isti’adzahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِPenjelasanأَعُوذُ بِاَللَّهِ“Saya berlindung kepada Allah”Kata kerja di dalam kalimat ini diambil dari kata “al-‘iyaadzu”, yaitu berlari dari keburukan.Sehingga maknanya adalah, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala untuk menghindar dan menjauh dari keburukan.” Karena Allah Ta’ala-lah tujuan permohonan perlindungan, Yang Maha melindungi dan Maha menjaga hamba-hamba-Nya yang beriman dari segala hal yang merusak keimanan mereka.مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Dari setan yang terkutuk.”Maksud setan di sini adalah setan pertama yang diperintahkan untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘Alaihis salam, namun enggan untuk sujud, juga termasuk keturunan setan yang pertama tersebut.Adapun ar-rajiim bermakna raajim, yaitu menggoda selainnya (manusia) untuk berbuat maksiat. Bisa pula ar-rajiim bermakna marjuum, yaitu yang terlaknat, terusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala [1].Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesimpulan tafsir isti’adzah billahأَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِMaknanya, “Saya berlindung kepada Allah Ta’ala -yang terkumpul pada-Nya seluruh sifat-sifat yang sempurna, di antaranya bahwa Dia Mahasempurna penjagaan dan perlindungan-Nya terhadap hamba-Nya, dari segala kejahatan setan yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”Tafsir surah Al-Fatihah ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ“Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”(بِسْمِ اللّٰهِ)Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah Ta’ala, sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya.Alasan penafsiranAlasan pertama, adanya kata tunggal ismun disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum. Hal ini mencakup seluruh nama Allah Ta’ala.Alasan kedua, adanya huruf ba’ yang bermakna memohon pertolongan dan keberkahan.(اللّٰهِ)Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.”Nama (اللّٰه)  adalah nama-Nya yang teragung [2] dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain(اللّٰه)  adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh memiliki nama tersebut, dan makhluk tidak boleh pula memiliki sifat yang terkandung di dalamnya.Bahkan (اللّٰه) adalah nama Allah yang teragung dan asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه) dan digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه). Nama (اللّٰه) juga menunjukkan seluruh nama-Nya yang lain secara global, sedangkan nama-nama-Nya yang lain adalah rincian dan penjelasan dari makna nama (اللّٰه).Contoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama (اللّٰه)Ar-Rahman adalah nama Allah dan bukan sebaliknya, (Allah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama (اللّٰه)Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya, (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya. Demikianlah seterusnya.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ)(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya. Makhluk tidak boleh bernama dengannya. Makhluk juga tidak boleh memiliki sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu rahmat yang luas dan meliputi seluruh makhluk.(ٱلرَّحۡمَـٰنِ) adalah yang memiliki sifat kasih sayang yang luas meliputi seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang. Karena secara bahasa,  (ٱلرَّحۡمَـٰنِ) mengandung makna luas dan penuh. Sifat rahmat yang luas ini adalah sifat Dzatiyyah, yaitu sifat yang senantiasa ada pada Allah Ta’ala meskipun sebelum diciptakan makhluk.(ٱلرَّحِیمِ)(ٱلرَّحِیمِ) adalah nama Allah. Maknanya adalah yang menyayangi makhluk-Nya. Sehingga (ٱلرَّحِیمِ) menunjukkan perbuatan Allah yang menyampaikan kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya.Kesimpulan tafsir ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِMaknanya, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut setiap nama Allah. Satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. Yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.”[Bersambung]Baca Juga:Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.idReferensi:1. Tafsir As-Sa’di.2. Fiqih Al-Asma’ul Husna, Syekh Abdur Razaq.3. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Shalih Al-Fauzan.4. https://bit.ly/3Lg8kYo (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).Catatan Kaki: [1] Syarhul Mumti’ : 3/72-73. [2] Berdasarkan Hadis riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Salafus Shalih, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Tinggalkan Perdebatan, Sifat Sifat Orang Munafik, Tata Cara Menuntut IlmuTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara kelima yang dapat menjadi penyelamat dari fitnah Dajjal adalah mengetahui ciri-cirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan fitnah Dajjal, beliau sekaligus menyebutkan ciri-cirinya. Beliau menyebutkan ciri-ciri Dajjal ketika memberitahukan tentang fitnahnya. Kita harus mengetahui ciri-cirinya, karena ketika Dajjal keluar—wal’ iyadzubillah— yakni ketika keluar di akhir zaman kelak, ia membawa fitnah-fitnah yang mencengangkan, sangat mencengangkan, tidak pernah dilihat manusia sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, ketika ia melewati suatu negeri, ia melewati suatu negeri, lalu mengajak penduduknya untuk beriman kepadanya. Jika mereka beriman kepadanya, maka ia berkata pada langit, “Hujanlah!” Maka turunlah hujan. Dan ia berkata kepada tanah, “Tumbuhlah!” Maka tumbuhlah tanamannya. Sungguh mencengangkan! Mencengangkan sekali. Manusia tidak pernah melihat yang seperti ini. Dan jika mereka menolak ajakan Dajjal, maka ia akan meninggalkan mereka, lalu negeri mereka menjadi tandus, tanpa ada tanaman dan lainnya. Dajjal akan melewati rumah yang runtuh dan kampung yang hancur. Lalu ia berkata pada harta terpendamnya, “Ikutilah aku!” Maka harta-harta itu akan mengikutinya dan berjalan di belakangnya. Manusia akan melihat sesuatu yang mencengangkan sekali, sehingga dapat membutakan hati. Namun, perlindungan dan keselamatan dapat diraih dengan keimanan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ciri-ciri Dajjal yang harus diketahui. Harus diketahui. Beliau bersabda dalam hadits shahih, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: “Tidaklah ada satu pun Nabi yang diutus Allah, kecuali ia akan memperingatkan umatnya dari si buta sebelah dan pendusta.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia memiliki mata buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” Inilah satu cirinya. Matanya yang buta sebelah sangat jelas. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Buta sebelah merupakan cacat. Dan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR).” Tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR). Dan dalam kalimat hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Inilah kalimat kunci dalam perkara ini. Sebesar dan seajaib apa pun peristiwa yang akan kamu saksikan, maka kaidahnya dalam hal ini telah jelas dan gamblang, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Subhanallah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Ini menunjukkan bahwa Dajjal akan membawa berbagai hal yang benar-benar dapat mempengaruhi banyak orang. Dan orang-orang beriman perlu mengetahui hal-hal tersebut, sehingga jika seseorang diuji, apabila ia ditakdirkan untuk diuji dengan bertemu dengan Dajjal—semoga Allah melindungi kita darinya— maka ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas ini. Ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas, sehingga ia tidak goyah, apa pun yang ia saksikan. Dajjal buta sebelah, tertulis di dahinya tulisan كَافِرٌ (KAFIR), dan kaidah utama dalam perkara ini, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” ================================================================================ الْأَمْرُ الْخَامِسُ مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْجِيَةِ مِنْ فِتْنَتِهِ مَعْرِفَةُ صِفَتِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ ذَكَرَ صِفَتَهُ ذَكَرَ صِفَتَهُ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ وَلَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ صِفَتِهِ لِأَنَّهُ لَمَّا يَخْرُجُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعَهَا فِتَنٌ مُذْهِلَةٌ مُذْهِلَةٌ جِدًّا مَا مَرَّتْ عَلَى النَّاسِ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ فَيَدْعُو أَهْلَهَا لِلْإِيمَانِ بِهِ فَإِذَا آمَنُوا قَالَ لِلسَّمَاءِ أَمْطِرِي فَتُمْطِرُ يَقُولُ لِلْأَرْضِ أَنْبِتِي فَتُنْبِتُ شَيْءٌ مُذْهِلٌ مُذْهِلٌ جِدًّا النَّاسُ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ شَيْءٌ مِثْلُ هَذَا وَإِذَا امْتَنَعُوا مِنْ قَبُولِ دَعْوَتِهِ خَرَجَ مِنْهُمْ وَأَرْضٌ مُمْحِلَةٌ لَا نَبَاتَ فِيهَا وَلَا زَرْعَ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ وَيَمُرُّ بِالْأَرْضِ الْبَيْتِ الْخَرِبِ وَالْقَرْيَةِ الْخَرِبَةِ وَيَقُولُ لِكُنُوْزِهَا اتْبَعِيْنِي فَتَتْبَعَهُ كُنُوْزُهَا تَمْشِي وَرَاءَهُ النَّاسُ يَرَوْنَ شَيْئًا مُذْهِلًا جِدًّا يُعْمِي لَكِنْ الْعِصْمَةُ وَالنَّجَاةُ بِالْإِيمَانِ بِتَوْفِيقِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِتَوْفِيقِ اللهِ وَلِهَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي أَعْطَى أَوْصَافًا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا قَالَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ إِلَّا وَأَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ إِنَّهُ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ هَذِهِ عَلَامَةٌ عَوَرٌ فِي عَيْنِهِ بَيِّنٌ عَيْنُهُ كَأَنَّهَا عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ وَالْعَوَرُ نَقْصٌ إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ قَالَ وَمَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَأَيْضًا فِي السِّيَاقِ نَفْسِهِ قَالَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا فَيْصَلٌ فِي الْمَوْضُوعِ مَهْمَا تَرَى مِنْ أُمُورٍ وَأَشْيَاءَ مُذْهِلَةٍ قَاعِدَةٌ فِي الْبَابِ جَامِعَةٌ فَيْصَلٌ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سُبْحَانَ اللهِ لَمَّا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدَّجَّالَ مَعَهُ أَشْيَاءُ فِعْلًا يَعْنِي تُؤَثِّرُ فِي كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَالنَّاسُ بِحَاجَةٍ يَعْنِي أَهْلُ الْإِيمَانَ بِحَاجَةٍ إِلَى مَعْرِفَةِ هَذِهِ الأَشْيَاءِ لَوْ بُلِيَ الْإِنْسَانُ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ بُلِيَ بِمُلَاقَاةِ الدَّجَّالِ اللهُ يُعِيذَنَا أَجْمَعِينَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ فَلَا يَغْتَرُّ مَهْمَا يَرَى أَعْوَرُ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَالْقَاعِدَةُ الْجَامِعَةُ فِي هَذَا الْبَابِ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara kelima yang dapat menjadi penyelamat dari fitnah Dajjal adalah mengetahui ciri-cirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan fitnah Dajjal, beliau sekaligus menyebutkan ciri-cirinya. Beliau menyebutkan ciri-ciri Dajjal ketika memberitahukan tentang fitnahnya. Kita harus mengetahui ciri-cirinya, karena ketika Dajjal keluar—wal’ iyadzubillah— yakni ketika keluar di akhir zaman kelak, ia membawa fitnah-fitnah yang mencengangkan, sangat mencengangkan, tidak pernah dilihat manusia sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, ketika ia melewati suatu negeri, ia melewati suatu negeri, lalu mengajak penduduknya untuk beriman kepadanya. Jika mereka beriman kepadanya, maka ia berkata pada langit, “Hujanlah!” Maka turunlah hujan. Dan ia berkata kepada tanah, “Tumbuhlah!” Maka tumbuhlah tanamannya. Sungguh mencengangkan! Mencengangkan sekali. Manusia tidak pernah melihat yang seperti ini. Dan jika mereka menolak ajakan Dajjal, maka ia akan meninggalkan mereka, lalu negeri mereka menjadi tandus, tanpa ada tanaman dan lainnya. Dajjal akan melewati rumah yang runtuh dan kampung yang hancur. Lalu ia berkata pada harta terpendamnya, “Ikutilah aku!” Maka harta-harta itu akan mengikutinya dan berjalan di belakangnya. Manusia akan melihat sesuatu yang mencengangkan sekali, sehingga dapat membutakan hati. Namun, perlindungan dan keselamatan dapat diraih dengan keimanan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ciri-ciri Dajjal yang harus diketahui. Harus diketahui. Beliau bersabda dalam hadits shahih, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: “Tidaklah ada satu pun Nabi yang diutus Allah, kecuali ia akan memperingatkan umatnya dari si buta sebelah dan pendusta.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia memiliki mata buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” Inilah satu cirinya. Matanya yang buta sebelah sangat jelas. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Buta sebelah merupakan cacat. Dan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR).” Tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR). Dan dalam kalimat hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Inilah kalimat kunci dalam perkara ini. Sebesar dan seajaib apa pun peristiwa yang akan kamu saksikan, maka kaidahnya dalam hal ini telah jelas dan gamblang, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Subhanallah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Ini menunjukkan bahwa Dajjal akan membawa berbagai hal yang benar-benar dapat mempengaruhi banyak orang. Dan orang-orang beriman perlu mengetahui hal-hal tersebut, sehingga jika seseorang diuji, apabila ia ditakdirkan untuk diuji dengan bertemu dengan Dajjal—semoga Allah melindungi kita darinya— maka ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas ini. Ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas, sehingga ia tidak goyah, apa pun yang ia saksikan. Dajjal buta sebelah, tertulis di dahinya tulisan كَافِرٌ (KAFIR), dan kaidah utama dalam perkara ini, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” ================================================================================ الْأَمْرُ الْخَامِسُ مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْجِيَةِ مِنْ فِتْنَتِهِ مَعْرِفَةُ صِفَتِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ ذَكَرَ صِفَتَهُ ذَكَرَ صِفَتَهُ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ وَلَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ صِفَتِهِ لِأَنَّهُ لَمَّا يَخْرُجُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعَهَا فِتَنٌ مُذْهِلَةٌ مُذْهِلَةٌ جِدًّا مَا مَرَّتْ عَلَى النَّاسِ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ فَيَدْعُو أَهْلَهَا لِلْإِيمَانِ بِهِ فَإِذَا آمَنُوا قَالَ لِلسَّمَاءِ أَمْطِرِي فَتُمْطِرُ يَقُولُ لِلْأَرْضِ أَنْبِتِي فَتُنْبِتُ شَيْءٌ مُذْهِلٌ مُذْهِلٌ جِدًّا النَّاسُ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ شَيْءٌ مِثْلُ هَذَا وَإِذَا امْتَنَعُوا مِنْ قَبُولِ دَعْوَتِهِ خَرَجَ مِنْهُمْ وَأَرْضٌ مُمْحِلَةٌ لَا نَبَاتَ فِيهَا وَلَا زَرْعَ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ وَيَمُرُّ بِالْأَرْضِ الْبَيْتِ الْخَرِبِ وَالْقَرْيَةِ الْخَرِبَةِ وَيَقُولُ لِكُنُوْزِهَا اتْبَعِيْنِي فَتَتْبَعَهُ كُنُوْزُهَا تَمْشِي وَرَاءَهُ النَّاسُ يَرَوْنَ شَيْئًا مُذْهِلًا جِدًّا يُعْمِي لَكِنْ الْعِصْمَةُ وَالنَّجَاةُ بِالْإِيمَانِ بِتَوْفِيقِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِتَوْفِيقِ اللهِ وَلِهَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي أَعْطَى أَوْصَافًا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا قَالَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ إِلَّا وَأَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ إِنَّهُ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ هَذِهِ عَلَامَةٌ عَوَرٌ فِي عَيْنِهِ بَيِّنٌ عَيْنُهُ كَأَنَّهَا عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ وَالْعَوَرُ نَقْصٌ إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ قَالَ وَمَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَأَيْضًا فِي السِّيَاقِ نَفْسِهِ قَالَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا فَيْصَلٌ فِي الْمَوْضُوعِ مَهْمَا تَرَى مِنْ أُمُورٍ وَأَشْيَاءَ مُذْهِلَةٍ قَاعِدَةٌ فِي الْبَابِ جَامِعَةٌ فَيْصَلٌ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سُبْحَانَ اللهِ لَمَّا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدَّجَّالَ مَعَهُ أَشْيَاءُ فِعْلًا يَعْنِي تُؤَثِّرُ فِي كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَالنَّاسُ بِحَاجَةٍ يَعْنِي أَهْلُ الْإِيمَانَ بِحَاجَةٍ إِلَى مَعْرِفَةِ هَذِهِ الأَشْيَاءِ لَوْ بُلِيَ الْإِنْسَانُ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ بُلِيَ بِمُلَاقَاةِ الدَّجَّالِ اللهُ يُعِيذَنَا أَجْمَعِينَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ فَلَا يَغْتَرُّ مَهْمَا يَرَى أَعْوَرُ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَالْقَاعِدَةُ الْجَامِعَةُ فِي هَذَا الْبَابِ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ  
Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara kelima yang dapat menjadi penyelamat dari fitnah Dajjal adalah mengetahui ciri-cirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan fitnah Dajjal, beliau sekaligus menyebutkan ciri-cirinya. Beliau menyebutkan ciri-ciri Dajjal ketika memberitahukan tentang fitnahnya. Kita harus mengetahui ciri-cirinya, karena ketika Dajjal keluar—wal’ iyadzubillah— yakni ketika keluar di akhir zaman kelak, ia membawa fitnah-fitnah yang mencengangkan, sangat mencengangkan, tidak pernah dilihat manusia sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, ketika ia melewati suatu negeri, ia melewati suatu negeri, lalu mengajak penduduknya untuk beriman kepadanya. Jika mereka beriman kepadanya, maka ia berkata pada langit, “Hujanlah!” Maka turunlah hujan. Dan ia berkata kepada tanah, “Tumbuhlah!” Maka tumbuhlah tanamannya. Sungguh mencengangkan! Mencengangkan sekali. Manusia tidak pernah melihat yang seperti ini. Dan jika mereka menolak ajakan Dajjal, maka ia akan meninggalkan mereka, lalu negeri mereka menjadi tandus, tanpa ada tanaman dan lainnya. Dajjal akan melewati rumah yang runtuh dan kampung yang hancur. Lalu ia berkata pada harta terpendamnya, “Ikutilah aku!” Maka harta-harta itu akan mengikutinya dan berjalan di belakangnya. Manusia akan melihat sesuatu yang mencengangkan sekali, sehingga dapat membutakan hati. Namun, perlindungan dan keselamatan dapat diraih dengan keimanan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ciri-ciri Dajjal yang harus diketahui. Harus diketahui. Beliau bersabda dalam hadits shahih, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: “Tidaklah ada satu pun Nabi yang diutus Allah, kecuali ia akan memperingatkan umatnya dari si buta sebelah dan pendusta.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia memiliki mata buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” Inilah satu cirinya. Matanya yang buta sebelah sangat jelas. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Buta sebelah merupakan cacat. Dan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR).” Tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR). Dan dalam kalimat hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Inilah kalimat kunci dalam perkara ini. Sebesar dan seajaib apa pun peristiwa yang akan kamu saksikan, maka kaidahnya dalam hal ini telah jelas dan gamblang, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Subhanallah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Ini menunjukkan bahwa Dajjal akan membawa berbagai hal yang benar-benar dapat mempengaruhi banyak orang. Dan orang-orang beriman perlu mengetahui hal-hal tersebut, sehingga jika seseorang diuji, apabila ia ditakdirkan untuk diuji dengan bertemu dengan Dajjal—semoga Allah melindungi kita darinya— maka ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas ini. Ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas, sehingga ia tidak goyah, apa pun yang ia saksikan. Dajjal buta sebelah, tertulis di dahinya tulisan كَافِرٌ (KAFIR), dan kaidah utama dalam perkara ini, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” ================================================================================ الْأَمْرُ الْخَامِسُ مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْجِيَةِ مِنْ فِتْنَتِهِ مَعْرِفَةُ صِفَتِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ ذَكَرَ صِفَتَهُ ذَكَرَ صِفَتَهُ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ وَلَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ صِفَتِهِ لِأَنَّهُ لَمَّا يَخْرُجُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعَهَا فِتَنٌ مُذْهِلَةٌ مُذْهِلَةٌ جِدًّا مَا مَرَّتْ عَلَى النَّاسِ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ فَيَدْعُو أَهْلَهَا لِلْإِيمَانِ بِهِ فَإِذَا آمَنُوا قَالَ لِلسَّمَاءِ أَمْطِرِي فَتُمْطِرُ يَقُولُ لِلْأَرْضِ أَنْبِتِي فَتُنْبِتُ شَيْءٌ مُذْهِلٌ مُذْهِلٌ جِدًّا النَّاسُ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ شَيْءٌ مِثْلُ هَذَا وَإِذَا امْتَنَعُوا مِنْ قَبُولِ دَعْوَتِهِ خَرَجَ مِنْهُمْ وَأَرْضٌ مُمْحِلَةٌ لَا نَبَاتَ فِيهَا وَلَا زَرْعَ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ وَيَمُرُّ بِالْأَرْضِ الْبَيْتِ الْخَرِبِ وَالْقَرْيَةِ الْخَرِبَةِ وَيَقُولُ لِكُنُوْزِهَا اتْبَعِيْنِي فَتَتْبَعَهُ كُنُوْزُهَا تَمْشِي وَرَاءَهُ النَّاسُ يَرَوْنَ شَيْئًا مُذْهِلًا جِدًّا يُعْمِي لَكِنْ الْعِصْمَةُ وَالنَّجَاةُ بِالْإِيمَانِ بِتَوْفِيقِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِتَوْفِيقِ اللهِ وَلِهَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي أَعْطَى أَوْصَافًا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا قَالَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ إِلَّا وَأَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ إِنَّهُ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ هَذِهِ عَلَامَةٌ عَوَرٌ فِي عَيْنِهِ بَيِّنٌ عَيْنُهُ كَأَنَّهَا عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ وَالْعَوَرُ نَقْصٌ إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ قَالَ وَمَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَأَيْضًا فِي السِّيَاقِ نَفْسِهِ قَالَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا فَيْصَلٌ فِي الْمَوْضُوعِ مَهْمَا تَرَى مِنْ أُمُورٍ وَأَشْيَاءَ مُذْهِلَةٍ قَاعِدَةٌ فِي الْبَابِ جَامِعَةٌ فَيْصَلٌ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سُبْحَانَ اللهِ لَمَّا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدَّجَّالَ مَعَهُ أَشْيَاءُ فِعْلًا يَعْنِي تُؤَثِّرُ فِي كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَالنَّاسُ بِحَاجَةٍ يَعْنِي أَهْلُ الْإِيمَانَ بِحَاجَةٍ إِلَى مَعْرِفَةِ هَذِهِ الأَشْيَاءِ لَوْ بُلِيَ الْإِنْسَانُ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ بُلِيَ بِمُلَاقَاةِ الدَّجَّالِ اللهُ يُعِيذَنَا أَجْمَعِينَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ فَلَا يَغْتَرُّ مَهْمَا يَرَى أَعْوَرُ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَالْقَاعِدَةُ الْجَامِعَةُ فِي هَذَا الْبَابِ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ  


Ciri-ciri Khas Dajjal yang Perlu Kau Tahu – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Perkara kelima yang dapat menjadi penyelamat dari fitnah Dajjal adalah mengetahui ciri-cirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan fitnah Dajjal, beliau sekaligus menyebutkan ciri-cirinya. Beliau menyebutkan ciri-ciri Dajjal ketika memberitahukan tentang fitnahnya. Kita harus mengetahui ciri-cirinya, karena ketika Dajjal keluar—wal’ iyadzubillah— yakni ketika keluar di akhir zaman kelak, ia membawa fitnah-fitnah yang mencengangkan, sangat mencengangkan, tidak pernah dilihat manusia sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, ketika ia melewati suatu negeri, ia melewati suatu negeri, lalu mengajak penduduknya untuk beriman kepadanya. Jika mereka beriman kepadanya, maka ia berkata pada langit, “Hujanlah!” Maka turunlah hujan. Dan ia berkata kepada tanah, “Tumbuhlah!” Maka tumbuhlah tanamannya. Sungguh mencengangkan! Mencengangkan sekali. Manusia tidak pernah melihat yang seperti ini. Dan jika mereka menolak ajakan Dajjal, maka ia akan meninggalkan mereka, lalu negeri mereka menjadi tandus, tanpa ada tanaman dan lainnya. Dajjal akan melewati rumah yang runtuh dan kampung yang hancur. Lalu ia berkata pada harta terpendamnya, “Ikutilah aku!” Maka harta-harta itu akan mengikutinya dan berjalan di belakangnya. Manusia akan melihat sesuatu yang mencengangkan sekali, sehingga dapat membutakan hati. Namun, perlindungan dan keselamatan dapat diraih dengan keimanan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ciri-ciri Dajjal yang harus diketahui. Harus diketahui. Beliau bersabda dalam hadits shahih, dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: “Tidaklah ada satu pun Nabi yang diutus Allah, kecuali ia akan memperingatkan umatnya dari si buta sebelah dan pendusta.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia memiliki mata buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.” Inilah satu cirinya. Matanya yang buta sebelah sangat jelas. Matanya seperti buah anggur yang menonjol. Buta sebelah merupakan cacat. Dan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR).” Tertulis di antara kedua matanya, tulisan كَافِرٌ (KAFIR). Dan dalam kalimat hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Inilah kalimat kunci dalam perkara ini. Sebesar dan seajaib apa pun peristiwa yang akan kamu saksikan, maka kaidahnya dalam hal ini telah jelas dan gamblang, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Subhanallah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” Ini menunjukkan bahwa Dajjal akan membawa berbagai hal yang benar-benar dapat mempengaruhi banyak orang. Dan orang-orang beriman perlu mengetahui hal-hal tersebut, sehingga jika seseorang diuji, apabila ia ditakdirkan untuk diuji dengan bertemu dengan Dajjal—semoga Allah melindungi kita darinya— maka ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas ini. Ia telah mengetahui ciri-ciri yang jelas, sehingga ia tidak goyah, apa pun yang ia saksikan. Dajjal buta sebelah, tertulis di dahinya tulisan كَافِرٌ (KAFIR), dan kaidah utama dalam perkara ini, yaitu, “Kalian tidak akan melihat Tuhan kalian, kecuali pada hari kiamat.” ================================================================================ الْأَمْرُ الْخَامِسُ مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْجِيَةِ مِنْ فِتْنَتِهِ مَعْرِفَةُ صِفَتِهِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ ذَكَرَ صِفَتَهُ ذَكَرَ صِفَتَهُ فِي مَقَامِ التَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَتِهِ وَلَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ صِفَتِهِ لِأَنَّهُ لَمَّا يَخْرُجُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ مَعَهَا فِتَنٌ مُذْهِلَةٌ مُذْهِلَةٌ جِدًّا مَا مَرَّتْ عَلَى النَّاسِ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ يَمُرُّ عَلَى الْبَلْدَةِ فَيَدْعُو أَهْلَهَا لِلْإِيمَانِ بِهِ فَإِذَا آمَنُوا قَالَ لِلسَّمَاءِ أَمْطِرِي فَتُمْطِرُ يَقُولُ لِلْأَرْضِ أَنْبِتِي فَتُنْبِتُ شَيْءٌ مُذْهِلٌ مُذْهِلٌ جِدًّا النَّاسُ مَا مَرَّ عَلَيْهِمْ شَيْءٌ مِثْلُ هَذَا وَإِذَا امْتَنَعُوا مِنْ قَبُولِ دَعْوَتِهِ خَرَجَ مِنْهُمْ وَأَرْضٌ مُمْحِلَةٌ لَا نَبَاتَ فِيهَا وَلَا زَرْعَ وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ وَيَمُرُّ بِالْأَرْضِ الْبَيْتِ الْخَرِبِ وَالْقَرْيَةِ الْخَرِبَةِ وَيَقُولُ لِكُنُوْزِهَا اتْبَعِيْنِي فَتَتْبَعَهُ كُنُوْزُهَا تَمْشِي وَرَاءَهُ النَّاسُ يَرَوْنَ شَيْئًا مُذْهِلًا جِدًّا يُعْمِي لَكِنْ الْعِصْمَةُ وَالنَّجَاةُ بِالْإِيمَانِ بِتَوْفِيقِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِتَوْفِيقِ اللهِ وَلِهَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي أَعْطَى أَوْصَافًا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا قَالَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ إِلَّا وَأَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ إِنَّهُ يَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّهُ أَعْوَرُ وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ هَذِهِ عَلَامَةٌ عَوَرٌ فِي عَيْنِهِ بَيِّنٌ عَيْنُهُ كَأَنَّهَا عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ وَالْعَوَرُ نَقْصٌ إِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ قَالَ وَمَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَأَيْضًا فِي السِّيَاقِ نَفْسِهِ قَالَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا فَيْصَلٌ فِي الْمَوْضُوعِ مَهْمَا تَرَى مِنْ أُمُورٍ وَأَشْيَاءَ مُذْهِلَةٍ قَاعِدَةٌ فِي الْبَابِ جَامِعَةٌ فَيْصَلٌ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سُبْحَانَ اللهِ لَمَّا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدَّجَّالَ مَعَهُ أَشْيَاءُ فِعْلًا يَعْنِي تُؤَثِّرُ فِي كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ وَالنَّاسُ بِحَاجَةٍ يَعْنِي أَهْلُ الْإِيمَانَ بِحَاجَةٍ إِلَى مَعْرِفَةِ هَذِهِ الأَشْيَاءِ لَوْ بُلِيَ الْإِنْسَانُ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ بُلِيَ بِمُلَاقَاةِ الدَّجَّالِ اللهُ يُعِيذَنَا أَجْمَعِينَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يَكُونُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ عِنْدَهُ هَذِهِ الْعَلَامَاتُ الْكَاشِفَةُ فَلَا يَغْتَرُّ مَهْمَا يَرَى أَعْوَرُ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ وَالْقَاعِدَةُ الْجَامِعَةُ فِي هَذَا الْبَابِ لَنْ تَرَوْا رَبَّكُمْ إِلَّا يَوْمَ الْقِيَامَةِ  
Prev     Next