Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah

Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk tujuan yang agung dan hikmah yang mulia. Allah Ta’ala memberi tugas kepada para Rasul dengan beberapa tugas berikut ini.Perantara dan penjelas dari Allah kepada hamba-NyaAllah Ta’ala menjadikan para Rasul sebagai perantara antara Dia dengan hamba-Nya untuk memperkenalkan Allah Ta’ala dan juga mengajarkan kepada mereka apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan mereka.Termasuk dalam tugas ini adalah misi para Rasul untuk mengenalkan Allah Ta’ala dengan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan untuk Allah Ta’ala, mengajarkan tauhid, dan takdir. Juga mengajarkan dan menceritakan tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala berkaitan dengan wali-Nya dan musuh-Nya, misalnya kisah-kisah yang Allah Ta’ala ceritakan kepada hamba-Nya dan juga permisalan-permisalan yang Allah Ta’ala buat untuk mereka.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Di atas pengenalan (ilmu) ini, tegaklah semua tujuan risalah seluruhnya, dari awal hingga akhir” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69).Mengajarkan syariat-NyaTugas para Rasul yang kedua adalah mengenalkan jalan menuju Allah Ta’ala, yaitu dengan mengajarkan syariat-Nya.Dalam tugas ini terkandung rincian syariat, perintah, larangan, perkara yang mubah, juga penjelasan tentang apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala benci.Menjelaskan kondisi ketika bertemu AllahTugas para Rasul yang ketiga adalah mengenalkan kepada hamba tentang kondisi mereka ketika bertemu dengan Allah Ta’ala.Tercakup dalam tugas ini adalah mengajarkan iman terhadap hari akhir, surga, neraka, pahala, dan hukuman.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Di atas tiga pokok tersebut, berputarlah poros penciptaan dan perintah (syariat). Kebahagiaan dan keberuntungan tergantung kepadanya. Tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui perantaraan para Rasul. Karena akal manusia tidak akan bisa memberikan petunjuk secara rinci dan juga menunjukkan hakikat senyatanya dari perkara-perkara tersebut. Meskipun akal bisa jadi memberikan petunjuk secara global (umum) saja. Sebagaimana orang sakit mengetahui adanya sisi kebutuhan untuk mendatangi dokter dan siapa saja yang bisa mengobatinya. Akan tetapi, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti dia sakit apa dan obat spesifik apa yang dia butuhkan.Kebutuhan seorang hamba kepada risalah itu jauh lebih besar daripada kebutuhan orang sakit kepada dokter. Karena takdir maksimal dengan tidak adanya dokter bagi orang sakit adalah kematian. Adapun jika seorang hamba tidak mendapatkan cahaya risalah, hatinya akan mati. Tidak akan bisa diharapkan kehidupan sama sekali bersama hati yang mati tersebut, atau dia akan celaka dan tidak mendapatkan kebahagiaan sama sekali” (Majmu’ Al-Fataawa, 19: 97).Baca Juga: Keistimewaan para RasulPembawa berita gembiraAllah Ta’ala mengutus Rasul sebagai pembawa berita gembira. Yaitu, siapa saja yang taat kepada Rasul, maka berhak masuk surga. Juga mengutus Rasul sebagai pemberi peringatan. Yaitu, siapa saja yang tidak mau taat kepada Rasul, maka berhak mendapatkan azab dan hukuman.Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ بَعَثْنَا مِن بَعْدِهِ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَآؤُوهُم بِالْبَيِّنَاتِ“Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata” (QS. Yunus [10]: 74).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-An’am [6]: 48).قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ“Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 9).Penegakan hujjah kepada manusiaUntuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala (atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan).Demikian pula, Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan untuk bisa terhindar dari azab dan hukuman dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 165).يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَاءنَا مِن بَشِيرٍ وَلاَ نَذِيرٍ فَقَدْ جَاءكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan, ‘Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Maidah [6]: 19).يَوْمَ يَجْمَعُ اللّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُواْ لاَ عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib’” (QS. Al-Maidah [6]: 109).وَقَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ كَذَلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ“Dan orang-orang musyrik berkata, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nahl [16]: 35).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para Rasul[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 15-17.

Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah

Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk tujuan yang agung dan hikmah yang mulia. Allah Ta’ala memberi tugas kepada para Rasul dengan beberapa tugas berikut ini.Perantara dan penjelas dari Allah kepada hamba-NyaAllah Ta’ala menjadikan para Rasul sebagai perantara antara Dia dengan hamba-Nya untuk memperkenalkan Allah Ta’ala dan juga mengajarkan kepada mereka apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan mereka.Termasuk dalam tugas ini adalah misi para Rasul untuk mengenalkan Allah Ta’ala dengan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan untuk Allah Ta’ala, mengajarkan tauhid, dan takdir. Juga mengajarkan dan menceritakan tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala berkaitan dengan wali-Nya dan musuh-Nya, misalnya kisah-kisah yang Allah Ta’ala ceritakan kepada hamba-Nya dan juga permisalan-permisalan yang Allah Ta’ala buat untuk mereka.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Di atas pengenalan (ilmu) ini, tegaklah semua tujuan risalah seluruhnya, dari awal hingga akhir” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69).Mengajarkan syariat-NyaTugas para Rasul yang kedua adalah mengenalkan jalan menuju Allah Ta’ala, yaitu dengan mengajarkan syariat-Nya.Dalam tugas ini terkandung rincian syariat, perintah, larangan, perkara yang mubah, juga penjelasan tentang apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala benci.Menjelaskan kondisi ketika bertemu AllahTugas para Rasul yang ketiga adalah mengenalkan kepada hamba tentang kondisi mereka ketika bertemu dengan Allah Ta’ala.Tercakup dalam tugas ini adalah mengajarkan iman terhadap hari akhir, surga, neraka, pahala, dan hukuman.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Di atas tiga pokok tersebut, berputarlah poros penciptaan dan perintah (syariat). Kebahagiaan dan keberuntungan tergantung kepadanya. Tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui perantaraan para Rasul. Karena akal manusia tidak akan bisa memberikan petunjuk secara rinci dan juga menunjukkan hakikat senyatanya dari perkara-perkara tersebut. Meskipun akal bisa jadi memberikan petunjuk secara global (umum) saja. Sebagaimana orang sakit mengetahui adanya sisi kebutuhan untuk mendatangi dokter dan siapa saja yang bisa mengobatinya. Akan tetapi, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti dia sakit apa dan obat spesifik apa yang dia butuhkan.Kebutuhan seorang hamba kepada risalah itu jauh lebih besar daripada kebutuhan orang sakit kepada dokter. Karena takdir maksimal dengan tidak adanya dokter bagi orang sakit adalah kematian. Adapun jika seorang hamba tidak mendapatkan cahaya risalah, hatinya akan mati. Tidak akan bisa diharapkan kehidupan sama sekali bersama hati yang mati tersebut, atau dia akan celaka dan tidak mendapatkan kebahagiaan sama sekali” (Majmu’ Al-Fataawa, 19: 97).Baca Juga: Keistimewaan para RasulPembawa berita gembiraAllah Ta’ala mengutus Rasul sebagai pembawa berita gembira. Yaitu, siapa saja yang taat kepada Rasul, maka berhak masuk surga. Juga mengutus Rasul sebagai pemberi peringatan. Yaitu, siapa saja yang tidak mau taat kepada Rasul, maka berhak mendapatkan azab dan hukuman.Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ بَعَثْنَا مِن بَعْدِهِ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَآؤُوهُم بِالْبَيِّنَاتِ“Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata” (QS. Yunus [10]: 74).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-An’am [6]: 48).قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ“Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 9).Penegakan hujjah kepada manusiaUntuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala (atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan).Demikian pula, Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan untuk bisa terhindar dari azab dan hukuman dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 165).يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَاءنَا مِن بَشِيرٍ وَلاَ نَذِيرٍ فَقَدْ جَاءكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan, ‘Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Maidah [6]: 19).يَوْمَ يَجْمَعُ اللّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُواْ لاَ عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib’” (QS. Al-Maidah [6]: 109).وَقَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ كَذَلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ“Dan orang-orang musyrik berkata, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nahl [16]: 35).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para Rasul[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 15-17.
Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk tujuan yang agung dan hikmah yang mulia. Allah Ta’ala memberi tugas kepada para Rasul dengan beberapa tugas berikut ini.Perantara dan penjelas dari Allah kepada hamba-NyaAllah Ta’ala menjadikan para Rasul sebagai perantara antara Dia dengan hamba-Nya untuk memperkenalkan Allah Ta’ala dan juga mengajarkan kepada mereka apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan mereka.Termasuk dalam tugas ini adalah misi para Rasul untuk mengenalkan Allah Ta’ala dengan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan untuk Allah Ta’ala, mengajarkan tauhid, dan takdir. Juga mengajarkan dan menceritakan tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala berkaitan dengan wali-Nya dan musuh-Nya, misalnya kisah-kisah yang Allah Ta’ala ceritakan kepada hamba-Nya dan juga permisalan-permisalan yang Allah Ta’ala buat untuk mereka.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Di atas pengenalan (ilmu) ini, tegaklah semua tujuan risalah seluruhnya, dari awal hingga akhir” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69).Mengajarkan syariat-NyaTugas para Rasul yang kedua adalah mengenalkan jalan menuju Allah Ta’ala, yaitu dengan mengajarkan syariat-Nya.Dalam tugas ini terkandung rincian syariat, perintah, larangan, perkara yang mubah, juga penjelasan tentang apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala benci.Menjelaskan kondisi ketika bertemu AllahTugas para Rasul yang ketiga adalah mengenalkan kepada hamba tentang kondisi mereka ketika bertemu dengan Allah Ta’ala.Tercakup dalam tugas ini adalah mengajarkan iman terhadap hari akhir, surga, neraka, pahala, dan hukuman.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Di atas tiga pokok tersebut, berputarlah poros penciptaan dan perintah (syariat). Kebahagiaan dan keberuntungan tergantung kepadanya. Tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui perantaraan para Rasul. Karena akal manusia tidak akan bisa memberikan petunjuk secara rinci dan juga menunjukkan hakikat senyatanya dari perkara-perkara tersebut. Meskipun akal bisa jadi memberikan petunjuk secara global (umum) saja. Sebagaimana orang sakit mengetahui adanya sisi kebutuhan untuk mendatangi dokter dan siapa saja yang bisa mengobatinya. Akan tetapi, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti dia sakit apa dan obat spesifik apa yang dia butuhkan.Kebutuhan seorang hamba kepada risalah itu jauh lebih besar daripada kebutuhan orang sakit kepada dokter. Karena takdir maksimal dengan tidak adanya dokter bagi orang sakit adalah kematian. Adapun jika seorang hamba tidak mendapatkan cahaya risalah, hatinya akan mati. Tidak akan bisa diharapkan kehidupan sama sekali bersama hati yang mati tersebut, atau dia akan celaka dan tidak mendapatkan kebahagiaan sama sekali” (Majmu’ Al-Fataawa, 19: 97).Baca Juga: Keistimewaan para RasulPembawa berita gembiraAllah Ta’ala mengutus Rasul sebagai pembawa berita gembira. Yaitu, siapa saja yang taat kepada Rasul, maka berhak masuk surga. Juga mengutus Rasul sebagai pemberi peringatan. Yaitu, siapa saja yang tidak mau taat kepada Rasul, maka berhak mendapatkan azab dan hukuman.Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ بَعَثْنَا مِن بَعْدِهِ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَآؤُوهُم بِالْبَيِّنَاتِ“Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata” (QS. Yunus [10]: 74).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-An’am [6]: 48).قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ“Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 9).Penegakan hujjah kepada manusiaUntuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala (atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan).Demikian pula, Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan untuk bisa terhindar dari azab dan hukuman dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 165).يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَاءنَا مِن بَشِيرٍ وَلاَ نَذِيرٍ فَقَدْ جَاءكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan, ‘Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Maidah [6]: 19).يَوْمَ يَجْمَعُ اللّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُواْ لاَ عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib’” (QS. Al-Maidah [6]: 109).وَقَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ كَذَلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ“Dan orang-orang musyrik berkata, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nahl [16]: 35).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para Rasul[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 15-17.


Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk tujuan yang agung dan hikmah yang mulia. Allah Ta’ala memberi tugas kepada para Rasul dengan beberapa tugas berikut ini.Perantara dan penjelas dari Allah kepada hamba-NyaAllah Ta’ala menjadikan para Rasul sebagai perantara antara Dia dengan hamba-Nya untuk memperkenalkan Allah Ta’ala dan juga mengajarkan kepada mereka apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan mereka.Termasuk dalam tugas ini adalah misi para Rasul untuk mengenalkan Allah Ta’ala dengan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan untuk Allah Ta’ala, mengajarkan tauhid, dan takdir. Juga mengajarkan dan menceritakan tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala berkaitan dengan wali-Nya dan musuh-Nya, misalnya kisah-kisah yang Allah Ta’ala ceritakan kepada hamba-Nya dan juga permisalan-permisalan yang Allah Ta’ala buat untuk mereka.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Di atas pengenalan (ilmu) ini, tegaklah semua tujuan risalah seluruhnya, dari awal hingga akhir” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69).Mengajarkan syariat-NyaTugas para Rasul yang kedua adalah mengenalkan jalan menuju Allah Ta’ala, yaitu dengan mengajarkan syariat-Nya.Dalam tugas ini terkandung rincian syariat, perintah, larangan, perkara yang mubah, juga penjelasan tentang apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala benci.Menjelaskan kondisi ketika bertemu AllahTugas para Rasul yang ketiga adalah mengenalkan kepada hamba tentang kondisi mereka ketika bertemu dengan Allah Ta’ala.Tercakup dalam tugas ini adalah mengajarkan iman terhadap hari akhir, surga, neraka, pahala, dan hukuman.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Di atas tiga pokok tersebut, berputarlah poros penciptaan dan perintah (syariat). Kebahagiaan dan keberuntungan tergantung kepadanya. Tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui perantaraan para Rasul. Karena akal manusia tidak akan bisa memberikan petunjuk secara rinci dan juga menunjukkan hakikat senyatanya dari perkara-perkara tersebut. Meskipun akal bisa jadi memberikan petunjuk secara global (umum) saja. Sebagaimana orang sakit mengetahui adanya sisi kebutuhan untuk mendatangi dokter dan siapa saja yang bisa mengobatinya. Akan tetapi, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti dia sakit apa dan obat spesifik apa yang dia butuhkan.Kebutuhan seorang hamba kepada risalah itu jauh lebih besar daripada kebutuhan orang sakit kepada dokter. Karena takdir maksimal dengan tidak adanya dokter bagi orang sakit adalah kematian. Adapun jika seorang hamba tidak mendapatkan cahaya risalah, hatinya akan mati. Tidak akan bisa diharapkan kehidupan sama sekali bersama hati yang mati tersebut, atau dia akan celaka dan tidak mendapatkan kebahagiaan sama sekali” (Majmu’ Al-Fataawa, 19: 97).Baca Juga: Keistimewaan para RasulPembawa berita gembiraAllah Ta’ala mengutus Rasul sebagai pembawa berita gembira. Yaitu, siapa saja yang taat kepada Rasul, maka berhak masuk surga. Juga mengutus Rasul sebagai pemberi peringatan. Yaitu, siapa saja yang tidak mau taat kepada Rasul, maka berhak mendapatkan azab dan hukuman.Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ بَعَثْنَا مِن بَعْدِهِ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَآؤُوهُم بِالْبَيِّنَاتِ“Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata” (QS. Yunus [10]: 74).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-An’am [6]: 48).قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ“Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 9).Penegakan hujjah kepada manusiaUntuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala (atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan).Demikian pula, Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan untuk bisa terhindar dari azab dan hukuman dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 165).يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَاءنَا مِن بَشِيرٍ وَلاَ نَذِيرٍ فَقَدْ جَاءكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan, ‘Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Maidah [6]: 19).يَوْمَ يَجْمَعُ اللّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُواْ لاَ عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib’” (QS. Al-Maidah [6]: 109).وَقَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ كَذَلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ“Dan orang-orang musyrik berkata, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nahl [16]: 35).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para Rasul[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 15-17.

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah

Kali ini kita bahas kembali cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan dalam hadits Aisyah berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah 1.1. Hadits #274 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah Hadits #274 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ. وَكَانَ إذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً. وَإذَا رَفَعَ مِنَ السُّجودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَويَ جَالِساً. وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ. وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى. وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ، وَيَنْهى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ. وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتسْلِيمِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim dan hadits ini memiliki ‘illah, yaitu cacat). [HR. Muslim, no. 498. Hadits ini secara zhahir sahih, tetapi ada ‘illah, cacat. Karena Abul Jauza’, yang mana nama aslinya adalah Aus bin ‘Abdullah Ar-Raba’i tidak mendengar dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi dan Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan seperti itu. Namun, ada kemungkinann Abul Jauza itu mendengar langsung karena masih semasa. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Muslim. Namun, sejatinya perawi tidak berjumpa dengan yang ia riwayatkan darinya atau tidak mendengarnya secara langsung. Oleh karena itu, hadits ini mursal. Wallahu a’lam].   Keterangan hadits: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir. Kaana itu fiil madhi naaqish. Jika khabar kaana itu fiil mudhari’, itu menunjukkan istimror (terus menerus dilakukan), selama tidak ada hal yang menyatakan lain. Yang dimaksud membuka shalat dengan takbir di sini adalah takbiratul ihram. “وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}}”, dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”, berarti beliau membaca surah Al-Fatihah. “وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ”, apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya, maksudnya ketika rukuk, kepala tidak terlalu diangkat, tidak terlalu diturunkan, tetapi kepala dalam keadaan lurus dengan punggung. “وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ”, beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon (disebut pula: ‘aqiba asy-syaithon), maksudnya ada tiga bentuk: telapak kaki diletakkan di lantai, di mana kedua punggung telapak kaki ke arah lantai, lalu duduk di atas tumit. kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. meletakkan pantat di atas tumit, seperti dilakukan saat duduk antara dua sujud, yang disebut duduk iq’a’. Duduk iq’a’ ini tidak terlarang.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya membuka shalat dengan takbir, yaitu takbiratul ihram dengan lafaz “ALLOHU AKBAR”. Sehingga membuka shalat itu dengan niat dan takbir. Hikmah membuka shalat dengan takbir adalah orang yang shalat menghadirkan hati bahwa ia sedang menghadap Allah Yang Mahabesar. Allah itu Mahabesar dari segala sesuatu yang terlintas dalam pikirannya. Menghadirkan seperti ini berarti seseorang itu khusyuk dan malu jika ia menyibukkan diri dengan selain Allah saat shalat. Membaca surah dalam shalat dimulai dengan surah Al-Fatihah. Seandainya ada bagian Al-Qur’an yang lain yang dibaca sebelum surah Al-Fatihah tidak dianggap. Antara takbiratul ihram dan bacaan surah tetap ada bacaan iftitah. Dalam catatan kaki Al-Yaqut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris (hlm. 74, terbitan Dar Al-Minhaj) disebutkan bahwa membaca iftitah jadi gugur ketika sudah terlanjur membaca ta’awudz walaupun meninggalkan iftitah karena lupa. Iftitah juga jadi gugur jika makmum masbuk baru masuk ketika duduk bersama imam. Sedangkan, jika makmum masbuk masuknya ketika mengucapkan amin (aamiin) bersama imam, maka tetap dianjurkan membaca iftitah. Rukuk yang sesuai sunnah—sebagaimana diterangkan sebelumnya—adalah kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung. Ketika bangkit dari rukuk diperintahkan berdiri sejenak (thumakninah) dan ketika bangkit dari sujud lalu duduk antara dua sujud diperintahkan duduk sejenak (thumakninah). Hal ini telah dijelaskan pula dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dijelaskan dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik beliau. Membaca tahiyat disyariatkan di akhir setiap dua rakaat. Jika shalat hanya dua rakaat, diakhiri dengan tasyahhud lalu salam. Jika lebih dari dua rakaat, setelah tasyahud awal dilanjutkan mengerjakan rakaat selanjutnya, lalu tasyahhud kemudian salam. Ketika duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, duduknya adalah iftirosy, yaitu meletakkan kaki kiri di lantai, menegakkan kaki kanan ketika duduk. Adapun tasyahhud akhir, duduknya adalah tawaruk yaitu mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan dan duduk pada lantai. Inilah cara duduk yang disebutkan dalam madzhab Imam Syafii. Sedangkan dalam madzhab Imam Ahmad, duduk tawaruk barulah ada untuk duduk yang memiliki dua kali tasyahhud. Dilarang duduk ‘uqbah syaithan adalah duduk pada tumit sedangkan dua kaki dibentangkan di tanah. Ada juga tafsiran duduk ‘uqbah syaithan adalah kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. Yang jelas duduk ‘uqbah syaithan jenis pertama tidak bisa membuat seseorang duduk sejenak di lantai. Hadits ini juga menunjukkan larangan meletakkan lengan bawah di lantai saat sujud. Yang disunnahkan adalah mengangkat kedua lengan tersebut saat sujud. Yang diletakkan di lantai adalah dua telapak tangan. Sujud dengan meletakkan lengan di lantai menunjukkan shalat orang yang malas serta tasyabuh (meniru-niru) hewan buas dan anjing. Dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud   Menutup shalat adalah dengan salam. Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’ (artinya: Keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian, keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian).” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Menutup Shalat dengan Salam    Referensi: Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:32-36.   — Senin pagi, 17 Rabiul Akhir 1443 H, 23 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat duduk tahiyat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah

Kali ini kita bahas kembali cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan dalam hadits Aisyah berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah 1.1. Hadits #274 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah Hadits #274 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ. وَكَانَ إذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً. وَإذَا رَفَعَ مِنَ السُّجودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَويَ جَالِساً. وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ. وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى. وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ، وَيَنْهى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ. وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتسْلِيمِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim dan hadits ini memiliki ‘illah, yaitu cacat). [HR. Muslim, no. 498. Hadits ini secara zhahir sahih, tetapi ada ‘illah, cacat. Karena Abul Jauza’, yang mana nama aslinya adalah Aus bin ‘Abdullah Ar-Raba’i tidak mendengar dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi dan Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan seperti itu. Namun, ada kemungkinann Abul Jauza itu mendengar langsung karena masih semasa. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Muslim. Namun, sejatinya perawi tidak berjumpa dengan yang ia riwayatkan darinya atau tidak mendengarnya secara langsung. Oleh karena itu, hadits ini mursal. Wallahu a’lam].   Keterangan hadits: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir. Kaana itu fiil madhi naaqish. Jika khabar kaana itu fiil mudhari’, itu menunjukkan istimror (terus menerus dilakukan), selama tidak ada hal yang menyatakan lain. Yang dimaksud membuka shalat dengan takbir di sini adalah takbiratul ihram. “وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}}”, dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”, berarti beliau membaca surah Al-Fatihah. “وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ”, apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya, maksudnya ketika rukuk, kepala tidak terlalu diangkat, tidak terlalu diturunkan, tetapi kepala dalam keadaan lurus dengan punggung. “وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ”, beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon (disebut pula: ‘aqiba asy-syaithon), maksudnya ada tiga bentuk: telapak kaki diletakkan di lantai, di mana kedua punggung telapak kaki ke arah lantai, lalu duduk di atas tumit. kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. meletakkan pantat di atas tumit, seperti dilakukan saat duduk antara dua sujud, yang disebut duduk iq’a’. Duduk iq’a’ ini tidak terlarang.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya membuka shalat dengan takbir, yaitu takbiratul ihram dengan lafaz “ALLOHU AKBAR”. Sehingga membuka shalat itu dengan niat dan takbir. Hikmah membuka shalat dengan takbir adalah orang yang shalat menghadirkan hati bahwa ia sedang menghadap Allah Yang Mahabesar. Allah itu Mahabesar dari segala sesuatu yang terlintas dalam pikirannya. Menghadirkan seperti ini berarti seseorang itu khusyuk dan malu jika ia menyibukkan diri dengan selain Allah saat shalat. Membaca surah dalam shalat dimulai dengan surah Al-Fatihah. Seandainya ada bagian Al-Qur’an yang lain yang dibaca sebelum surah Al-Fatihah tidak dianggap. Antara takbiratul ihram dan bacaan surah tetap ada bacaan iftitah. Dalam catatan kaki Al-Yaqut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris (hlm. 74, terbitan Dar Al-Minhaj) disebutkan bahwa membaca iftitah jadi gugur ketika sudah terlanjur membaca ta’awudz walaupun meninggalkan iftitah karena lupa. Iftitah juga jadi gugur jika makmum masbuk baru masuk ketika duduk bersama imam. Sedangkan, jika makmum masbuk masuknya ketika mengucapkan amin (aamiin) bersama imam, maka tetap dianjurkan membaca iftitah. Rukuk yang sesuai sunnah—sebagaimana diterangkan sebelumnya—adalah kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung. Ketika bangkit dari rukuk diperintahkan berdiri sejenak (thumakninah) dan ketika bangkit dari sujud lalu duduk antara dua sujud diperintahkan duduk sejenak (thumakninah). Hal ini telah dijelaskan pula dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dijelaskan dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik beliau. Membaca tahiyat disyariatkan di akhir setiap dua rakaat. Jika shalat hanya dua rakaat, diakhiri dengan tasyahhud lalu salam. Jika lebih dari dua rakaat, setelah tasyahud awal dilanjutkan mengerjakan rakaat selanjutnya, lalu tasyahhud kemudian salam. Ketika duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, duduknya adalah iftirosy, yaitu meletakkan kaki kiri di lantai, menegakkan kaki kanan ketika duduk. Adapun tasyahhud akhir, duduknya adalah tawaruk yaitu mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan dan duduk pada lantai. Inilah cara duduk yang disebutkan dalam madzhab Imam Syafii. Sedangkan dalam madzhab Imam Ahmad, duduk tawaruk barulah ada untuk duduk yang memiliki dua kali tasyahhud. Dilarang duduk ‘uqbah syaithan adalah duduk pada tumit sedangkan dua kaki dibentangkan di tanah. Ada juga tafsiran duduk ‘uqbah syaithan adalah kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. Yang jelas duduk ‘uqbah syaithan jenis pertama tidak bisa membuat seseorang duduk sejenak di lantai. Hadits ini juga menunjukkan larangan meletakkan lengan bawah di lantai saat sujud. Yang disunnahkan adalah mengangkat kedua lengan tersebut saat sujud. Yang diletakkan di lantai adalah dua telapak tangan. Sujud dengan meletakkan lengan di lantai menunjukkan shalat orang yang malas serta tasyabuh (meniru-niru) hewan buas dan anjing. Dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud   Menutup shalat adalah dengan salam. Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’ (artinya: Keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian, keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian).” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Menutup Shalat dengan Salam    Referensi: Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:32-36.   — Senin pagi, 17 Rabiul Akhir 1443 H, 23 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat duduk tahiyat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi
Kali ini kita bahas kembali cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan dalam hadits Aisyah berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah 1.1. Hadits #274 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah Hadits #274 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ. وَكَانَ إذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً. وَإذَا رَفَعَ مِنَ السُّجودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَويَ جَالِساً. وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ. وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى. وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ، وَيَنْهى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ. وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتسْلِيمِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim dan hadits ini memiliki ‘illah, yaitu cacat). [HR. Muslim, no. 498. Hadits ini secara zhahir sahih, tetapi ada ‘illah, cacat. Karena Abul Jauza’, yang mana nama aslinya adalah Aus bin ‘Abdullah Ar-Raba’i tidak mendengar dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi dan Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan seperti itu. Namun, ada kemungkinann Abul Jauza itu mendengar langsung karena masih semasa. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Muslim. Namun, sejatinya perawi tidak berjumpa dengan yang ia riwayatkan darinya atau tidak mendengarnya secara langsung. Oleh karena itu, hadits ini mursal. Wallahu a’lam].   Keterangan hadits: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir. Kaana itu fiil madhi naaqish. Jika khabar kaana itu fiil mudhari’, itu menunjukkan istimror (terus menerus dilakukan), selama tidak ada hal yang menyatakan lain. Yang dimaksud membuka shalat dengan takbir di sini adalah takbiratul ihram. “وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}}”, dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”, berarti beliau membaca surah Al-Fatihah. “وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ”, apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya, maksudnya ketika rukuk, kepala tidak terlalu diangkat, tidak terlalu diturunkan, tetapi kepala dalam keadaan lurus dengan punggung. “وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ”, beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon (disebut pula: ‘aqiba asy-syaithon), maksudnya ada tiga bentuk: telapak kaki diletakkan di lantai, di mana kedua punggung telapak kaki ke arah lantai, lalu duduk di atas tumit. kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. meletakkan pantat di atas tumit, seperti dilakukan saat duduk antara dua sujud, yang disebut duduk iq’a’. Duduk iq’a’ ini tidak terlarang.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya membuka shalat dengan takbir, yaitu takbiratul ihram dengan lafaz “ALLOHU AKBAR”. Sehingga membuka shalat itu dengan niat dan takbir. Hikmah membuka shalat dengan takbir adalah orang yang shalat menghadirkan hati bahwa ia sedang menghadap Allah Yang Mahabesar. Allah itu Mahabesar dari segala sesuatu yang terlintas dalam pikirannya. Menghadirkan seperti ini berarti seseorang itu khusyuk dan malu jika ia menyibukkan diri dengan selain Allah saat shalat. Membaca surah dalam shalat dimulai dengan surah Al-Fatihah. Seandainya ada bagian Al-Qur’an yang lain yang dibaca sebelum surah Al-Fatihah tidak dianggap. Antara takbiratul ihram dan bacaan surah tetap ada bacaan iftitah. Dalam catatan kaki Al-Yaqut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris (hlm. 74, terbitan Dar Al-Minhaj) disebutkan bahwa membaca iftitah jadi gugur ketika sudah terlanjur membaca ta’awudz walaupun meninggalkan iftitah karena lupa. Iftitah juga jadi gugur jika makmum masbuk baru masuk ketika duduk bersama imam. Sedangkan, jika makmum masbuk masuknya ketika mengucapkan amin (aamiin) bersama imam, maka tetap dianjurkan membaca iftitah. Rukuk yang sesuai sunnah—sebagaimana diterangkan sebelumnya—adalah kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung. Ketika bangkit dari rukuk diperintahkan berdiri sejenak (thumakninah) dan ketika bangkit dari sujud lalu duduk antara dua sujud diperintahkan duduk sejenak (thumakninah). Hal ini telah dijelaskan pula dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dijelaskan dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik beliau. Membaca tahiyat disyariatkan di akhir setiap dua rakaat. Jika shalat hanya dua rakaat, diakhiri dengan tasyahhud lalu salam. Jika lebih dari dua rakaat, setelah tasyahud awal dilanjutkan mengerjakan rakaat selanjutnya, lalu tasyahhud kemudian salam. Ketika duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, duduknya adalah iftirosy, yaitu meletakkan kaki kiri di lantai, menegakkan kaki kanan ketika duduk. Adapun tasyahhud akhir, duduknya adalah tawaruk yaitu mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan dan duduk pada lantai. Inilah cara duduk yang disebutkan dalam madzhab Imam Syafii. Sedangkan dalam madzhab Imam Ahmad, duduk tawaruk barulah ada untuk duduk yang memiliki dua kali tasyahhud. Dilarang duduk ‘uqbah syaithan adalah duduk pada tumit sedangkan dua kaki dibentangkan di tanah. Ada juga tafsiran duduk ‘uqbah syaithan adalah kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. Yang jelas duduk ‘uqbah syaithan jenis pertama tidak bisa membuat seseorang duduk sejenak di lantai. Hadits ini juga menunjukkan larangan meletakkan lengan bawah di lantai saat sujud. Yang disunnahkan adalah mengangkat kedua lengan tersebut saat sujud. Yang diletakkan di lantai adalah dua telapak tangan. Sujud dengan meletakkan lengan di lantai menunjukkan shalat orang yang malas serta tasyabuh (meniru-niru) hewan buas dan anjing. Dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud   Menutup shalat adalah dengan salam. Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’ (artinya: Keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian, keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian).” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Menutup Shalat dengan Salam    Referensi: Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:32-36.   — Senin pagi, 17 Rabiul Akhir 1443 H, 23 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat duduk tahiyat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi


Kali ini kita bahas kembali cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan dalam hadits Aisyah berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah 1.1. Hadits #274 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah Hadits #274 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ. وَكَانَ إذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً. وَإذَا رَفَعَ مِنَ السُّجودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَويَ جَالِساً. وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ. وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى. وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ، وَيَنْهى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ. وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتسْلِيمِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim dan hadits ini memiliki ‘illah, yaitu cacat). [HR. Muslim, no. 498. Hadits ini secara zhahir sahih, tetapi ada ‘illah, cacat. Karena Abul Jauza’, yang mana nama aslinya adalah Aus bin ‘Abdullah Ar-Raba’i tidak mendengar dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi dan Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan seperti itu. Namun, ada kemungkinann Abul Jauza itu mendengar langsung karena masih semasa. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Muslim. Namun, sejatinya perawi tidak berjumpa dengan yang ia riwayatkan darinya atau tidak mendengarnya secara langsung. Oleh karena itu, hadits ini mursal. Wallahu a’lam].   Keterangan hadits: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir. Kaana itu fiil madhi naaqish. Jika khabar kaana itu fiil mudhari’, itu menunjukkan istimror (terus menerus dilakukan), selama tidak ada hal yang menyatakan lain. Yang dimaksud membuka shalat dengan takbir di sini adalah takbiratul ihram. “وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}}”, dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”, berarti beliau membaca surah Al-Fatihah. “وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ”, apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya, maksudnya ketika rukuk, kepala tidak terlalu diangkat, tidak terlalu diturunkan, tetapi kepala dalam keadaan lurus dengan punggung. “وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ”, beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon (disebut pula: ‘aqiba asy-syaithon), maksudnya ada tiga bentuk: telapak kaki diletakkan di lantai, di mana kedua punggung telapak kaki ke arah lantai, lalu duduk di atas tumit. kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. meletakkan pantat di atas tumit, seperti dilakukan saat duduk antara dua sujud, yang disebut duduk iq’a’. Duduk iq’a’ ini tidak terlarang.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya membuka shalat dengan takbir, yaitu takbiratul ihram dengan lafaz “ALLOHU AKBAR”. Sehingga membuka shalat itu dengan niat dan takbir. Hikmah membuka shalat dengan takbir adalah orang yang shalat menghadirkan hati bahwa ia sedang menghadap Allah Yang Mahabesar. Allah itu Mahabesar dari segala sesuatu yang terlintas dalam pikirannya. Menghadirkan seperti ini berarti seseorang itu khusyuk dan malu jika ia menyibukkan diri dengan selain Allah saat shalat. Membaca surah dalam shalat dimulai dengan surah Al-Fatihah. Seandainya ada bagian Al-Qur’an yang lain yang dibaca sebelum surah Al-Fatihah tidak dianggap. Antara takbiratul ihram dan bacaan surah tetap ada bacaan iftitah. Dalam catatan kaki Al-Yaqut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris (hlm. 74, terbitan Dar Al-Minhaj) disebutkan bahwa membaca iftitah jadi gugur ketika sudah terlanjur membaca ta’awudz walaupun meninggalkan iftitah karena lupa. Iftitah juga jadi gugur jika makmum masbuk baru masuk ketika duduk bersama imam. Sedangkan, jika makmum masbuk masuknya ketika mengucapkan amin (aamiin) bersama imam, maka tetap dianjurkan membaca iftitah. Rukuk yang sesuai sunnah—sebagaimana diterangkan sebelumnya—adalah kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung. Ketika bangkit dari rukuk diperintahkan berdiri sejenak (thumakninah) dan ketika bangkit dari sujud lalu duduk antara dua sujud diperintahkan duduk sejenak (thumakninah). Hal ini telah dijelaskan pula dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dijelaskan dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik beliau. Membaca tahiyat disyariatkan di akhir setiap dua rakaat. Jika shalat hanya dua rakaat, diakhiri dengan tasyahhud lalu salam. Jika lebih dari dua rakaat, setelah tasyahud awal dilanjutkan mengerjakan rakaat selanjutnya, lalu tasyahhud kemudian salam. Ketika duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, duduknya adalah iftirosy, yaitu meletakkan kaki kiri di lantai, menegakkan kaki kanan ketika duduk. Adapun tasyahhud akhir, duduknya adalah tawaruk yaitu mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan dan duduk pada lantai. Inilah cara duduk yang disebutkan dalam madzhab Imam Syafii. Sedangkan dalam madzhab Imam Ahmad, duduk tawaruk barulah ada untuk duduk yang memiliki dua kali tasyahhud. Dilarang duduk ‘uqbah syaithan adalah duduk pada tumit sedangkan dua kaki dibentangkan di tanah. Ada juga tafsiran duduk ‘uqbah syaithan adalah kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. Yang jelas duduk ‘uqbah syaithan jenis pertama tidak bisa membuat seseorang duduk sejenak di lantai. Hadits ini juga menunjukkan larangan meletakkan lengan bawah di lantai saat sujud. Yang disunnahkan adalah mengangkat kedua lengan tersebut saat sujud. Yang diletakkan di lantai adalah dua telapak tangan. Sujud dengan meletakkan lengan di lantai menunjukkan shalat orang yang malas serta tasyabuh (meniru-niru) hewan buas dan anjing. Dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud   Menutup shalat adalah dengan salam. Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’ (artinya: Keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian, keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian).” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Menutup Shalat dengan Salam    Referensi: Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:32-36.   — Senin pagi, 17 Rabiul Akhir 1443 H, 23 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat duduk tahiyat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar HutangMungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahidRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasaTentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaatDari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuriRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hariUmar bin Abdul Aziz berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.Al-Munawi menjelaskan,والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkataويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]Itulah sedikit pembahasan terkait hutang dalam islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang—@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-YogyakartaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan Kaki[1] HR. Bukhari [2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600 [3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607 [4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah [5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343 [6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah [7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih [8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71 [9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah [10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah

Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar HutangMungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahidRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasaTentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaatDari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuriRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hariUmar bin Abdul Aziz berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.Al-Munawi menjelaskan,والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkataويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]Itulah sedikit pembahasan terkait hutang dalam islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang—@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-YogyakartaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan Kaki[1] HR. Bukhari [2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600 [3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607 [4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah [5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343 [6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah [7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih [8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71 [9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah [10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar HutangMungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahidRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasaTentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaatDari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuriRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hariUmar bin Abdul Aziz berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.Al-Munawi menjelaskan,والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkataويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]Itulah sedikit pembahasan terkait hutang dalam islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang—@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-YogyakartaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan Kaki[1] HR. Bukhari [2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600 [3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607 [4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah [5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343 [6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah [7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih [8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71 [9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah [10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah


Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar HutangMungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahidRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasaTentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaatDari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuriRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hariUmar bin Abdul Aziz berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.Al-Munawi menjelaskan,والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkataويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]Itulah sedikit pembahasan terkait hutang dalam islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang—@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-YogyakartaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan Kaki[1] HR. Bukhari [2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600 [3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607 [4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah [5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343 [6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah [7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih [8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71 [9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah [10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah

Agar Ibadah Terasa Nikmat dan Mudah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Agar Ibadah Terasa Nikmat dan Mudah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ini juga merupakan salah satu manfaat zikir, yang luar biasa, yaitu membantu dalam ketaatan dan mempermudah ibadah. Semakin sering Anda berzikir kepada Allah, semakin Anda merasa ringan dan terbantu dalam ibadah. Orang ini datang menemui Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām karena merasa keberatan dengan banyaknya beban syariat, yaitu merasa kesulitan dan kesusahan menjalankan berbagai amalan, ibadah, dan kewajiban agama Islam, “Sungguh beban syariat dalam Islam terasa berat bagiku, nasehatilah aku!” Orang ini ketika menemui Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām dan mengatakan bahwa syariat Islam terasa berat baginya. Apa yang dia inginkan? Apakah dia ingin diringankan beban amalannya? Atau ingin sesuatu yang bisa membantunya dan mempermudahnya beramal? Mana yang jadi tujuannya? Ketika dia berkata, “Syariat ini terasa berat bagiku.” Apakah dia ingin Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām berkata, “Sudah, kamu tidak perlu mengerjakan sebagian salat wajib.” Atau misalnya, “Kamu tinggalkan sebagian puasa Ramadan.” Apakah orang ini berharap demikian dengan pertanyaannya tersebut? Apakah dia ingin diringankan atau dihapuskan sebagian syariat atasnya? Jawabannya, “Tidak.” Dia ingin sesuatu yang memperingan dan mempermudahnya dalam beramal. Maka Nabi menyuruhnya untuk memperbanyak zikir. Beliau bersabda, “Hendaknya lisanmu senantiasa basah karena berzikir kepada Allah.” (HR. Tirmizi) Artinya bahwa jika Anda memperbanyak berzikir, niscaya salat akan ringan bagi Anda, begitu pula puasa dan semua amalan-amalan kebaikan. Subḥānallāh! Di antara manfaat zikir yang luar biasa, meringankan dan memudahkan ketaatan. Bagi sebagian orang, ibadah dan ketaatan terasa berat bagi mereka. Ketika ada panggilan salat, dia mendatanginya, namun dia merasa berat. Dalam hal ini, perhatikan betapa beratnya salat bagi kaum munafik.Dan Allah telah menyebutkan sifat mereka, “Mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit saja.” (QS. An-Nisa’: 142) Salat berat bagi orang munafik. “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Subuh dan salat Isya.” Sangat berat, sehingga mereka mengerjakannya dengan susah payah. Mereka tidak menunaikannya, kecuali dengan susah payah, karena terasa berat bagi mereka. “Mereka tidak mengingat Allah, kecuali sedikit saja.” (QS. An-Nisa’: 142) Tapi seseorang yang sering berzikir, salat Subuh dan salat lainnya akan terasa ringan dan mudah baginya. Inilah salah satu manfaat zikir, yang luar biasa dan berharga. =============================================================================== وَهَذِهِ ثَمَرَةٌ أَيْضًا عَظِيمَةٌ مِنْ ثِمَارِ الذِّكْرِ أَنَّهُ يُعِينُ عَلَى طَاعَةٍ وَيُلَيِّنُ الْعِبَادَةَ كُلَّمَا أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ كَانَ ذَلِكَ سَبَبًا لِلِينِ الْعِبَادَةِ وَيُسْرِهَا عَلَيْكَ فَهَذَا الرَّجُلُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَكَانَ يَجْهَدُ فِي حَمْلِ الشَّرَائِعِ يَعْنِي يَجِدُ جُهْدًا وَمَشَقَّةً فِي الْقِيَامِ بِالْأَعْمَالِ وَالْعِبَادَاتِ وَفَرَائِضِ الْإِسْلَامِ إِنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ كَثُرَتْ عَلَيَّ فَأَوْصِنِي هَذَا الرَّجُلُ لَمَّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَذَكَرَ لَهُ أَنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ كَثُرَتْ عَلَيْهِ مَاذَا كَانَ يُرِيدُ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنِ الْأَعْمَالِ؟ أَوْ يُرِيدُ شَيْئًا يُعِيْنُهُ وَيُيَسِّرُ لَهُ الْأَعْمَالَ؟ أَيُّ الْأَمْرَيْنِ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ لَمَّا قَالَ إِنَّهَا كَثُرَتْ عَلَيَّ أَيْ أَنْ يَقُولَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ خَلَاصٌ أَنْتَ تَتْرُكُ بَعْضَ الصَّلَوَاتِ وَتَتْرُكُ مَثَلًا بَعْضَ رَمَضَانَ هَلْ كَانَ يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ بِهَذَا بِإِيصَالِهِ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ تُخَفَّفَ عَنْهُ الْأَعْمَالُ بِأَنْ يُحْذَفَ جُزْءٌ مِنْهَا؟ الْجَوَابُ: لَا يُرِيدُ الشَّيْءَ يُلَيِّنُ لَهُ الْأَعْمَالَ وَيُيَسِّرُهَا عَلَيْهِ فَأَرْشَدَهُ إِلَى كَثْرَةِ الذِّكْرِ قَالَ: لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِمَعْنَى أَنَّكَ إِذَا أَكْثَرْتَ مِنَ الذِّكْرِ لَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَيْكَ وَلَانَتِ الصِّيَامُ وَلَانَتْ جَمِيعُ الْأَعْمَالِ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَالذِّكْرُ سُبْحَانَ اللهِ مِنْ فَوَائِدِهِ العَظِيمَةِ أَنَّهُ يُلَيِّنُ الطَّاعَةَ وَيُسَهِّلُهَا بَعْضُ النَّاسِ الطَّاعَةُ وَالْعِبَادَةُ ثَقِيلَةٌ عَلَيْهِ إِذَا نُودِيَ إِلَى الصَّلَاةِ يَقُومُ وَلَكِنْ يُحِسُّ بِثِقَلٍ وَانْظُرْ فِي هَذَا الْمَقَامِ ثِقَلَ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ وَقَدْ وَصَفَهُمُ اللهُ بِأَنَِّهُمْ: لَا يَذْكُرُونَ اللهَ إِلَّا قَلِيلًا الصَّلَاةُ ثَقِيلَةٌ عَلَيْهِمْ أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَصَلَاةُ الْعِشَاءِ ثَقِيلَةٌ جِدًّا وَلَا يَقُومُ لَهَا إِلَّا بِشِدَّةٍ لَا يَقُومُ لَهَا إِلَّا بِشِدَّةٍ ثَقِيلَةٌ جِدًّا عَلَيْهِمْ لَا يَذْكُرُونَ اللهَ إِلَّا قَلِيلًا لَكِنِ الْإِنْسَانُ الَّذِي يَذْكُرُ اللهَ كَثِيرًا الْفَجْرُ وَغَيْرُهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ تَكُونُ لَيِّنَةً وَسَهْلَةً عَلَيْهِ فَهَذِهِ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ وَثَمِينَةٌ مِنْ فَوَائِدِ الذِّكْرِ

Agar Ibadah Terasa Nikmat dan Mudah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Agar Ibadah Terasa Nikmat dan Mudah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ini juga merupakan salah satu manfaat zikir, yang luar biasa, yaitu membantu dalam ketaatan dan mempermudah ibadah. Semakin sering Anda berzikir kepada Allah, semakin Anda merasa ringan dan terbantu dalam ibadah. Orang ini datang menemui Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām karena merasa keberatan dengan banyaknya beban syariat, yaitu merasa kesulitan dan kesusahan menjalankan berbagai amalan, ibadah, dan kewajiban agama Islam, “Sungguh beban syariat dalam Islam terasa berat bagiku, nasehatilah aku!” Orang ini ketika menemui Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām dan mengatakan bahwa syariat Islam terasa berat baginya. Apa yang dia inginkan? Apakah dia ingin diringankan beban amalannya? Atau ingin sesuatu yang bisa membantunya dan mempermudahnya beramal? Mana yang jadi tujuannya? Ketika dia berkata, “Syariat ini terasa berat bagiku.” Apakah dia ingin Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām berkata, “Sudah, kamu tidak perlu mengerjakan sebagian salat wajib.” Atau misalnya, “Kamu tinggalkan sebagian puasa Ramadan.” Apakah orang ini berharap demikian dengan pertanyaannya tersebut? Apakah dia ingin diringankan atau dihapuskan sebagian syariat atasnya? Jawabannya, “Tidak.” Dia ingin sesuatu yang memperingan dan mempermudahnya dalam beramal. Maka Nabi menyuruhnya untuk memperbanyak zikir. Beliau bersabda, “Hendaknya lisanmu senantiasa basah karena berzikir kepada Allah.” (HR. Tirmizi) Artinya bahwa jika Anda memperbanyak berzikir, niscaya salat akan ringan bagi Anda, begitu pula puasa dan semua amalan-amalan kebaikan. Subḥānallāh! Di antara manfaat zikir yang luar biasa, meringankan dan memudahkan ketaatan. Bagi sebagian orang, ibadah dan ketaatan terasa berat bagi mereka. Ketika ada panggilan salat, dia mendatanginya, namun dia merasa berat. Dalam hal ini, perhatikan betapa beratnya salat bagi kaum munafik.Dan Allah telah menyebutkan sifat mereka, “Mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit saja.” (QS. An-Nisa’: 142) Salat berat bagi orang munafik. “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Subuh dan salat Isya.” Sangat berat, sehingga mereka mengerjakannya dengan susah payah. Mereka tidak menunaikannya, kecuali dengan susah payah, karena terasa berat bagi mereka. “Mereka tidak mengingat Allah, kecuali sedikit saja.” (QS. An-Nisa’: 142) Tapi seseorang yang sering berzikir, salat Subuh dan salat lainnya akan terasa ringan dan mudah baginya. Inilah salah satu manfaat zikir, yang luar biasa dan berharga. =============================================================================== وَهَذِهِ ثَمَرَةٌ أَيْضًا عَظِيمَةٌ مِنْ ثِمَارِ الذِّكْرِ أَنَّهُ يُعِينُ عَلَى طَاعَةٍ وَيُلَيِّنُ الْعِبَادَةَ كُلَّمَا أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ كَانَ ذَلِكَ سَبَبًا لِلِينِ الْعِبَادَةِ وَيُسْرِهَا عَلَيْكَ فَهَذَا الرَّجُلُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَكَانَ يَجْهَدُ فِي حَمْلِ الشَّرَائِعِ يَعْنِي يَجِدُ جُهْدًا وَمَشَقَّةً فِي الْقِيَامِ بِالْأَعْمَالِ وَالْعِبَادَاتِ وَفَرَائِضِ الْإِسْلَامِ إِنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ كَثُرَتْ عَلَيَّ فَأَوْصِنِي هَذَا الرَّجُلُ لَمَّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَذَكَرَ لَهُ أَنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ كَثُرَتْ عَلَيْهِ مَاذَا كَانَ يُرِيدُ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنِ الْأَعْمَالِ؟ أَوْ يُرِيدُ شَيْئًا يُعِيْنُهُ وَيُيَسِّرُ لَهُ الْأَعْمَالَ؟ أَيُّ الْأَمْرَيْنِ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ لَمَّا قَالَ إِنَّهَا كَثُرَتْ عَلَيَّ أَيْ أَنْ يَقُولَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ خَلَاصٌ أَنْتَ تَتْرُكُ بَعْضَ الصَّلَوَاتِ وَتَتْرُكُ مَثَلًا بَعْضَ رَمَضَانَ هَلْ كَانَ يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ بِهَذَا بِإِيصَالِهِ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ تُخَفَّفَ عَنْهُ الْأَعْمَالُ بِأَنْ يُحْذَفَ جُزْءٌ مِنْهَا؟ الْجَوَابُ: لَا يُرِيدُ الشَّيْءَ يُلَيِّنُ لَهُ الْأَعْمَالَ وَيُيَسِّرُهَا عَلَيْهِ فَأَرْشَدَهُ إِلَى كَثْرَةِ الذِّكْرِ قَالَ: لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِمَعْنَى أَنَّكَ إِذَا أَكْثَرْتَ مِنَ الذِّكْرِ لَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَيْكَ وَلَانَتِ الصِّيَامُ وَلَانَتْ جَمِيعُ الْأَعْمَالِ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَالذِّكْرُ سُبْحَانَ اللهِ مِنْ فَوَائِدِهِ العَظِيمَةِ أَنَّهُ يُلَيِّنُ الطَّاعَةَ وَيُسَهِّلُهَا بَعْضُ النَّاسِ الطَّاعَةُ وَالْعِبَادَةُ ثَقِيلَةٌ عَلَيْهِ إِذَا نُودِيَ إِلَى الصَّلَاةِ يَقُومُ وَلَكِنْ يُحِسُّ بِثِقَلٍ وَانْظُرْ فِي هَذَا الْمَقَامِ ثِقَلَ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ وَقَدْ وَصَفَهُمُ اللهُ بِأَنَِّهُمْ: لَا يَذْكُرُونَ اللهَ إِلَّا قَلِيلًا الصَّلَاةُ ثَقِيلَةٌ عَلَيْهِمْ أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَصَلَاةُ الْعِشَاءِ ثَقِيلَةٌ جِدًّا وَلَا يَقُومُ لَهَا إِلَّا بِشِدَّةٍ لَا يَقُومُ لَهَا إِلَّا بِشِدَّةٍ ثَقِيلَةٌ جِدًّا عَلَيْهِمْ لَا يَذْكُرُونَ اللهَ إِلَّا قَلِيلًا لَكِنِ الْإِنْسَانُ الَّذِي يَذْكُرُ اللهَ كَثِيرًا الْفَجْرُ وَغَيْرُهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ تَكُونُ لَيِّنَةً وَسَهْلَةً عَلَيْهِ فَهَذِهِ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ وَثَمِينَةٌ مِنْ فَوَائِدِ الذِّكْرِ
Agar Ibadah Terasa Nikmat dan Mudah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ini juga merupakan salah satu manfaat zikir, yang luar biasa, yaitu membantu dalam ketaatan dan mempermudah ibadah. Semakin sering Anda berzikir kepada Allah, semakin Anda merasa ringan dan terbantu dalam ibadah. Orang ini datang menemui Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām karena merasa keberatan dengan banyaknya beban syariat, yaitu merasa kesulitan dan kesusahan menjalankan berbagai amalan, ibadah, dan kewajiban agama Islam, “Sungguh beban syariat dalam Islam terasa berat bagiku, nasehatilah aku!” Orang ini ketika menemui Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām dan mengatakan bahwa syariat Islam terasa berat baginya. Apa yang dia inginkan? Apakah dia ingin diringankan beban amalannya? Atau ingin sesuatu yang bisa membantunya dan mempermudahnya beramal? Mana yang jadi tujuannya? Ketika dia berkata, “Syariat ini terasa berat bagiku.” Apakah dia ingin Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām berkata, “Sudah, kamu tidak perlu mengerjakan sebagian salat wajib.” Atau misalnya, “Kamu tinggalkan sebagian puasa Ramadan.” Apakah orang ini berharap demikian dengan pertanyaannya tersebut? Apakah dia ingin diringankan atau dihapuskan sebagian syariat atasnya? Jawabannya, “Tidak.” Dia ingin sesuatu yang memperingan dan mempermudahnya dalam beramal. Maka Nabi menyuruhnya untuk memperbanyak zikir. Beliau bersabda, “Hendaknya lisanmu senantiasa basah karena berzikir kepada Allah.” (HR. Tirmizi) Artinya bahwa jika Anda memperbanyak berzikir, niscaya salat akan ringan bagi Anda, begitu pula puasa dan semua amalan-amalan kebaikan. Subḥānallāh! Di antara manfaat zikir yang luar biasa, meringankan dan memudahkan ketaatan. Bagi sebagian orang, ibadah dan ketaatan terasa berat bagi mereka. Ketika ada panggilan salat, dia mendatanginya, namun dia merasa berat. Dalam hal ini, perhatikan betapa beratnya salat bagi kaum munafik.Dan Allah telah menyebutkan sifat mereka, “Mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit saja.” (QS. An-Nisa’: 142) Salat berat bagi orang munafik. “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Subuh dan salat Isya.” Sangat berat, sehingga mereka mengerjakannya dengan susah payah. Mereka tidak menunaikannya, kecuali dengan susah payah, karena terasa berat bagi mereka. “Mereka tidak mengingat Allah, kecuali sedikit saja.” (QS. An-Nisa’: 142) Tapi seseorang yang sering berzikir, salat Subuh dan salat lainnya akan terasa ringan dan mudah baginya. Inilah salah satu manfaat zikir, yang luar biasa dan berharga. =============================================================================== وَهَذِهِ ثَمَرَةٌ أَيْضًا عَظِيمَةٌ مِنْ ثِمَارِ الذِّكْرِ أَنَّهُ يُعِينُ عَلَى طَاعَةٍ وَيُلَيِّنُ الْعِبَادَةَ كُلَّمَا أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ كَانَ ذَلِكَ سَبَبًا لِلِينِ الْعِبَادَةِ وَيُسْرِهَا عَلَيْكَ فَهَذَا الرَّجُلُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَكَانَ يَجْهَدُ فِي حَمْلِ الشَّرَائِعِ يَعْنِي يَجِدُ جُهْدًا وَمَشَقَّةً فِي الْقِيَامِ بِالْأَعْمَالِ وَالْعِبَادَاتِ وَفَرَائِضِ الْإِسْلَامِ إِنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ كَثُرَتْ عَلَيَّ فَأَوْصِنِي هَذَا الرَّجُلُ لَمَّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَذَكَرَ لَهُ أَنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ كَثُرَتْ عَلَيْهِ مَاذَا كَانَ يُرِيدُ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنِ الْأَعْمَالِ؟ أَوْ يُرِيدُ شَيْئًا يُعِيْنُهُ وَيُيَسِّرُ لَهُ الْأَعْمَالَ؟ أَيُّ الْأَمْرَيْنِ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ لَمَّا قَالَ إِنَّهَا كَثُرَتْ عَلَيَّ أَيْ أَنْ يَقُولَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ خَلَاصٌ أَنْتَ تَتْرُكُ بَعْضَ الصَّلَوَاتِ وَتَتْرُكُ مَثَلًا بَعْضَ رَمَضَانَ هَلْ كَانَ يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ بِهَذَا بِإِيصَالِهِ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ تُخَفَّفَ عَنْهُ الْأَعْمَالُ بِأَنْ يُحْذَفَ جُزْءٌ مِنْهَا؟ الْجَوَابُ: لَا يُرِيدُ الشَّيْءَ يُلَيِّنُ لَهُ الْأَعْمَالَ وَيُيَسِّرُهَا عَلَيْهِ فَأَرْشَدَهُ إِلَى كَثْرَةِ الذِّكْرِ قَالَ: لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِمَعْنَى أَنَّكَ إِذَا أَكْثَرْتَ مِنَ الذِّكْرِ لَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَيْكَ وَلَانَتِ الصِّيَامُ وَلَانَتْ جَمِيعُ الْأَعْمَالِ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَالذِّكْرُ سُبْحَانَ اللهِ مِنْ فَوَائِدِهِ العَظِيمَةِ أَنَّهُ يُلَيِّنُ الطَّاعَةَ وَيُسَهِّلُهَا بَعْضُ النَّاسِ الطَّاعَةُ وَالْعِبَادَةُ ثَقِيلَةٌ عَلَيْهِ إِذَا نُودِيَ إِلَى الصَّلَاةِ يَقُومُ وَلَكِنْ يُحِسُّ بِثِقَلٍ وَانْظُرْ فِي هَذَا الْمَقَامِ ثِقَلَ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ وَقَدْ وَصَفَهُمُ اللهُ بِأَنَِّهُمْ: لَا يَذْكُرُونَ اللهَ إِلَّا قَلِيلًا الصَّلَاةُ ثَقِيلَةٌ عَلَيْهِمْ أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَصَلَاةُ الْعِشَاءِ ثَقِيلَةٌ جِدًّا وَلَا يَقُومُ لَهَا إِلَّا بِشِدَّةٍ لَا يَقُومُ لَهَا إِلَّا بِشِدَّةٍ ثَقِيلَةٌ جِدًّا عَلَيْهِمْ لَا يَذْكُرُونَ اللهَ إِلَّا قَلِيلًا لَكِنِ الْإِنْسَانُ الَّذِي يَذْكُرُ اللهَ كَثِيرًا الْفَجْرُ وَغَيْرُهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ تَكُونُ لَيِّنَةً وَسَهْلَةً عَلَيْهِ فَهَذِهِ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ وَثَمِينَةٌ مِنْ فَوَائِدِ الذِّكْرِ


Agar Ibadah Terasa Nikmat dan Mudah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ini juga merupakan salah satu manfaat zikir, yang luar biasa, yaitu membantu dalam ketaatan dan mempermudah ibadah. Semakin sering Anda berzikir kepada Allah, semakin Anda merasa ringan dan terbantu dalam ibadah. Orang ini datang menemui Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām karena merasa keberatan dengan banyaknya beban syariat, yaitu merasa kesulitan dan kesusahan menjalankan berbagai amalan, ibadah, dan kewajiban agama Islam, “Sungguh beban syariat dalam Islam terasa berat bagiku, nasehatilah aku!” Orang ini ketika menemui Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām dan mengatakan bahwa syariat Islam terasa berat baginya. Apa yang dia inginkan? Apakah dia ingin diringankan beban amalannya? Atau ingin sesuatu yang bisa membantunya dan mempermudahnya beramal? Mana yang jadi tujuannya? Ketika dia berkata, “Syariat ini terasa berat bagiku.” Apakah dia ingin Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām berkata, “Sudah, kamu tidak perlu mengerjakan sebagian salat wajib.” Atau misalnya, “Kamu tinggalkan sebagian puasa Ramadan.” Apakah orang ini berharap demikian dengan pertanyaannya tersebut? Apakah dia ingin diringankan atau dihapuskan sebagian syariat atasnya? Jawabannya, “Tidak.” Dia ingin sesuatu yang memperingan dan mempermudahnya dalam beramal. Maka Nabi menyuruhnya untuk memperbanyak zikir. Beliau bersabda, “Hendaknya lisanmu senantiasa basah karena berzikir kepada Allah.” (HR. Tirmizi) Artinya bahwa jika Anda memperbanyak berzikir, niscaya salat akan ringan bagi Anda, begitu pula puasa dan semua amalan-amalan kebaikan. Subḥānallāh! Di antara manfaat zikir yang luar biasa, meringankan dan memudahkan ketaatan. Bagi sebagian orang, ibadah dan ketaatan terasa berat bagi mereka. Ketika ada panggilan salat, dia mendatanginya, namun dia merasa berat. Dalam hal ini, perhatikan betapa beratnya salat bagi kaum munafik.Dan Allah telah menyebutkan sifat mereka, “Mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit saja.” (QS. An-Nisa’: 142) Salat berat bagi orang munafik. “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Subuh dan salat Isya.” Sangat berat, sehingga mereka mengerjakannya dengan susah payah. Mereka tidak menunaikannya, kecuali dengan susah payah, karena terasa berat bagi mereka. “Mereka tidak mengingat Allah, kecuali sedikit saja.” (QS. An-Nisa’: 142) Tapi seseorang yang sering berzikir, salat Subuh dan salat lainnya akan terasa ringan dan mudah baginya. Inilah salah satu manfaat zikir, yang luar biasa dan berharga. =============================================================================== وَهَذِهِ ثَمَرَةٌ أَيْضًا عَظِيمَةٌ مِنْ ثِمَارِ الذِّكْرِ أَنَّهُ يُعِينُ عَلَى طَاعَةٍ وَيُلَيِّنُ الْعِبَادَةَ كُلَّمَا أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ كَانَ ذَلِكَ سَبَبًا لِلِينِ الْعِبَادَةِ وَيُسْرِهَا عَلَيْكَ فَهَذَا الرَّجُلُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَكَانَ يَجْهَدُ فِي حَمْلِ الشَّرَائِعِ يَعْنِي يَجِدُ جُهْدًا وَمَشَقَّةً فِي الْقِيَامِ بِالْأَعْمَالِ وَالْعِبَادَاتِ وَفَرَائِضِ الْإِسْلَامِ إِنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ كَثُرَتْ عَلَيَّ فَأَوْصِنِي هَذَا الرَّجُلُ لَمَّا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَذَكَرَ لَهُ أَنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ كَثُرَتْ عَلَيْهِ مَاذَا كَانَ يُرِيدُ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنِ الْأَعْمَالِ؟ أَوْ يُرِيدُ شَيْئًا يُعِيْنُهُ وَيُيَسِّرُ لَهُ الْأَعْمَالَ؟ أَيُّ الْأَمْرَيْنِ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ لَمَّا قَالَ إِنَّهَا كَثُرَتْ عَلَيَّ أَيْ أَنْ يَقُولَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ خَلَاصٌ أَنْتَ تَتْرُكُ بَعْضَ الصَّلَوَاتِ وَتَتْرُكُ مَثَلًا بَعْضَ رَمَضَانَ هَلْ كَانَ يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ بِهَذَا بِإِيصَالِهِ؟ هَلْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ تُخَفَّفَ عَنْهُ الْأَعْمَالُ بِأَنْ يُحْذَفَ جُزْءٌ مِنْهَا؟ الْجَوَابُ: لَا يُرِيدُ الشَّيْءَ يُلَيِّنُ لَهُ الْأَعْمَالَ وَيُيَسِّرُهَا عَلَيْهِ فَأَرْشَدَهُ إِلَى كَثْرَةِ الذِّكْرِ قَالَ: لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِمَعْنَى أَنَّكَ إِذَا أَكْثَرْتَ مِنَ الذِّكْرِ لَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَيْكَ وَلَانَتِ الصِّيَامُ وَلَانَتْ جَمِيعُ الْأَعْمَالِ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَالذِّكْرُ سُبْحَانَ اللهِ مِنْ فَوَائِدِهِ العَظِيمَةِ أَنَّهُ يُلَيِّنُ الطَّاعَةَ وَيُسَهِّلُهَا بَعْضُ النَّاسِ الطَّاعَةُ وَالْعِبَادَةُ ثَقِيلَةٌ عَلَيْهِ إِذَا نُودِيَ إِلَى الصَّلَاةِ يَقُومُ وَلَكِنْ يُحِسُّ بِثِقَلٍ وَانْظُرْ فِي هَذَا الْمَقَامِ ثِقَلَ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ وَقَدْ وَصَفَهُمُ اللهُ بِأَنَِّهُمْ: لَا يَذْكُرُونَ اللهَ إِلَّا قَلِيلًا الصَّلَاةُ ثَقِيلَةٌ عَلَيْهِمْ أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْفَجْرِ وَصَلَاةُ الْعِشَاءِ ثَقِيلَةٌ جِدًّا وَلَا يَقُومُ لَهَا إِلَّا بِشِدَّةٍ لَا يَقُومُ لَهَا إِلَّا بِشِدَّةٍ ثَقِيلَةٌ جِدًّا عَلَيْهِمْ لَا يَذْكُرُونَ اللهَ إِلَّا قَلِيلًا لَكِنِ الْإِنْسَانُ الَّذِي يَذْكُرُ اللهَ كَثِيرًا الْفَجْرُ وَغَيْرُهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ تَكُونُ لَيِّنَةً وَسَهْلَةً عَلَيْهِ فَهَذِهِ فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ وَثَمِينَةٌ مِنْ فَوَائِدِ الذِّكْرِ

Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Salah seorang penceramah di salah satu masjid di Eropa mengatakan dalam sebagian ceramahnya bahwa tidak boleh mengkafirkan Yahudi dan Nasrani. Dan Engkau mengetahui –semoga Allah Ta’ala menjagamu- bahwa perbekalan ilmu orang-orang yang mendatangi masjid-masjid di Eropa itu sangat sedikit. Sehingga kami khawatir perkataan semacam ini akan tersebar. Kami mengharapkan penjelasan yang memuaskan dari Anda.Jawaban:Perkataan yang muncul dari penceramah tersebut adalah perkataan yang menyesatkan, dan bisa jadi merupakan kekafiran (membatalkan iman). Hal ini karena Allah Ta’ala telah memvonis orang-orang Yahudi dan Nasrani kafir dalam kitab-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ ؛ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Orang-orang Yahudi berkata, “’Uzair itu putera Allah.” Dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masih itu putera Allah.” Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknat mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai sesembahan selain Allah. (Juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan (Allah) yang Esa, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah [9]: 30-31)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik. Allah Ta’ala juga menyebutkan di ayat yang lain dengan (penjelasan) yang tegas menunjukkan kekafiran mereka. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إنَّ اللَّه هُوَ المسيح بن مَرْيَم“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 17)لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah adalah salah seorang dari yang tiga.” (QS. Al-Maidah [5]: 73)لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 78)إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Ayat-ayat dan hadits tentang masalah ini sangatlah banyak. Siapa saja yang mengingkari orang Yahudi dan Nasrani kafir(dimana orang Yahudi dan Nasrani tersebut tidak mau beriman terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendustakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka sungguh mereka ini telah mendustakan Allah Ta’ala. Sedangkan mendustakan Allah Ta’ala adalah perbuatan kekafiran. Siapa saja yang meragukan Yahudi dan Nasrani kafir, maka tidak diragukan lagi kafirnya orang tersebut.Subhanallah!Baca Juga: Kelicikan Kaum YahudiBagaimana mungkin kita ridha dengan penceramah tersebut yang mengatakan: “Tidak boleh memvonis mereka (Yahudi dan Nasrani) kafir”, padahal mereka mengatakan Allah adalah trinitas? Dan mereka ini telah divonis kafir oleh pencipta mereka, yaitu Allah Ta’ala?Bagaimana mungkin kita tidak ridha dengan status kafir mereka, sedangkan mereka mengatakan, “Sesungguhnya Isa Al-Masih adalah anak Allah?” Mereka juga mengatakan, “Tangan Allah terbelenggu.” Mereka juga mengatakan, “Sesungguhnya Allah itu miskin, sedangkan kami kaya raya?”Bagaimana mungkin kita tidak tidak ridha kafirnya mereka dan tidak ridha untuk menyebut kafirnya mereka, padahal mereka telah menyiifati Allah Ta’ala dengan sifat-sifat yang jelek yang semuanya adalah aib, penghinaan, dan celaan?Sesungguhnya aku berdoa meminta kepada Allah Ta’ala agar penceramah itu bertaubat kepada Allah Ta’ala dan agar dia membaca firman Allah Ta’ala,وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak, lalu mereka pun bersikap lunak (pula kepadamu).” (QS. Al-Qalam [68]: 9)(Aku berdoa meminta kepada Allah Ta’ala) agar mereka (orang-orang mukmin) tidak bersikap lunak (mudahanah) [1] terhadap kekafiran mereka (Yahudi dan Nasrani), dan agar mereka menjelaskan ke semua orang bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir dan penghuni neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi dan Nashrani, mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya (yaitu agama Islam, pent.), kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)Oleh karena itu, kepada penceramah tersebut, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perkataan yang dusta ini. Dan agar penceramah tersebut menjelaskan dengan penjelasan yang tegas bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir, kekal di neraka. Dan juga menjelaskan bahwa kewajiban orang Yahudi dan Nasrani adalah mengikuti seorang Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis, pent.), yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini telah diketahui (ma’ruf) di kalangan Yahudi dan Nasrani. Maksudnya, mereka telah mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana mereka mengenal Nabi mereka sendiri. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis, pent.) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf [7]: 157)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kabar gembira dari Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. ‘Isa ‘alaihis salaam berkata, sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ“Dan (ingatlah) ketika ‘Isa ibnu Maryam berkata, “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata, “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS. Ash-Shaf [61]: 6)Ketika kabar gembira yang diberitakan kepada mereka (yaitu Ahmad atau Muhammad) itu datang dengan bukti-bukti nyata, mereka mengatakan bahwa ini adalah sihir yang nyata. Dan dengan ini kami menolak klaim orang Nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya kabar gembira yang disebutkan oleh ‘Isa ‘alaihis salaam adalah Ahmad, dan bukan Muhammad”, dengan kami katakan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengatakan,فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ“Maka ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata.” (QS. Ash-Shaf [61]: 6)Tidaklah datang kepada mereka setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, kecuali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad adalah Ahmad, akan tetapi Allah Ta’ala memberikan ilham (wahyu) kepada ‘Isa ‘alaihis salaam untuk menyebut Muhammad dengan Ahmad. Hal ini karena “Ahmad” adalah bentuk isim tafdhil [2] dari kata “al-hamdu”. Artinya, Ahmad adalah orang yang paling banyak memuji Allah Ta’ala, dan Ahmad adalah orang yang paling banyak mendapatkan pujian karena memiliki sifat-sifat sempurna (luhur) sehingga berhak (layak) mendapatkan pujian karenanya.Sehingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah “Ahmad” dengan makna “manusia yang paling banyak memuji Allah Ta’ala”, dengan memaknai isim tafdhil tersebut ke dalam makna fa’il (pelaku perbuatan). “Ahmad” juga bermakna “manusia yang paling berhak mendapatkan pujian”, dengan memaknai isim tafdhil tersebut ke dalam makna maf’ul (objek dari perbuatan). Jadi, “Ahmad” adalah “haamid” (paling banyak memuji Allah) dan “mahmuud” (paling berhak mendapatkan pujian).Saya katakan bahwa siapa saja yang menyangka bahwa di bumi ini ada agama yang Allah Ta’ala terima selain agama Islam, maka dia kafir, dan tidak diragukan kekafirannya. Karena Allah Ta’ala berkata di dalam kitab-Nya,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah (agama) Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)Oleh karena itu, dan saya ulangi untuk kali ketiga, wajib atas penceramah tersebut untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan agar menjelaskan ke seluruh manusia bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir. Hal ini karena bukti-bukti (dalil atau hujjah) telah sampai sampai kepada mereka (Yahudi dan Nasrani) dan telah sampai pula kepada mereka risalah kenabian (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi, mereka kafir karena tidak mau mengikuti kebenaran.Dan sungguh orang Yahudi telah Allah Ta’ala sifati sebagai “orang yang dimurkai”, karena mereka mengetahui kebenaran, akan tetapi kemudian menyelisihinya. Adapun orang Nasrani telah disifati sebagai kaum yang sesat, karena mereka menginginkan kebenaran dan tersesat dari mendapatkan kebenaran. Adapun sekarang ini, mereka semua telah mengetahui kebenaran dan mengenalnya, akan tetapi mereka (Yahudi dan Nasrani) kemudian menyelisihinya. Oleh karena itu, mereka semua berhak untuk mendapatkan murka Allah Ta’ala.Sesungguhnya saya mengajak mereka, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, untuk beriman kepada Allah Ta’ala dan para Rasul semuanya. Dan agar mereka mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena inilah yang diperintahkan kepada mereka melalui kitab-kitab mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ ؛ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ؛ قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman, “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami.” (Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka; yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar; dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk; dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka هtulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah, “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-A’raf [7]: 156-158)Dan agar mereka mengambil dua bagian dari pahala, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali, (pertama) seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam … “ (HR. Bukhari no. 97 dan Muslim no. 154)Kemudian setelah itu, saya menelaah perkataan penulis kitab Al-Iqna’ (yaitu kitab fiqh dalam madzhab Hambali, pent.) dalam bab hukum murtad, beliau mengatakan,أو لم يكفر من دان بغير الإسلام: كالنصارى أو شك في كفرهم أو صحح مذهبهم فهو كافر“ … atau tidak mengkafirkan orang-orang yang beragama dengan selain agama Islam, semacam Nasrani, atau ragu-ragu tentang kekafiran mereka, atau membenarkan agama mereka, maka orang itu statusnya kafir.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata, “Siapa saja yang meyakini bahwa gereja adalah rumah (Allah); (meyakini bahwa) Allah disembah di dalamnya; (meyakini bahwa) apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani adalah ibadah kepada Allah Ta’ala dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya; atau mencintai hal itu dan meridhai mereka; atau membantu mereka untuk menegakkan agama mereka; atau (meyakini bahwa perbuatan orang Yahudi dan Nasrani) adalah peribadatan dan ketaatan kepada Allah, maka dia telah kafir.“Beliau juga berkata di tempat (kitab) yang lain, “Siapa saja yang meyakini bahwa datangnya orang-orang kafir ahlu dzimmah [3] ke tempat ibadah mereka adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala, maka dia kafir.“Ini menguatkan apa yang telah saya sebutkan di awal jawaban ini, sehingga hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Wallahul musta’an. [4][Selesai]Untuk mempelajari tentang yahudi lebih dalam, coba baca artikel berikut ini. Yahudi Bukan Israel Israel dan Celaan pada Yahudi ***@Jogjakarta, 18 Rajab 1440/25 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Mudahanah artinya bermuamalah dengan orang fasiq, menampakkan keridhaan kepadanya, tanpa menunjukkan pengingkaran. Sebagian ulama juga mendefinisikan mudahanah dengan “mengorbankan agama demi kemaslahatan dunia”.[2] Isim tafdhiil digunakan untuk menunjukkan sebuah perbandingan antara satu dengan yang lain (bentuk komparatif), dan untuk menunjukkan bentuk superlatif (perbandingan yang teratas, yang menyatakan paling, atau ter-).[3] Silakan dibaca pengertian kafir ahlu dzimmah.[4] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 166-171; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Pengertian Sabar, Ciri Ciri Terkena Gangguan Jin, Allahumma Firlaha Warhamha Wa'afiha Wa'fuanha Artinya, Pengertian Shalat Istisqa, Buku Hadits Shahih Bukhari Muslim

Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Salah seorang penceramah di salah satu masjid di Eropa mengatakan dalam sebagian ceramahnya bahwa tidak boleh mengkafirkan Yahudi dan Nasrani. Dan Engkau mengetahui –semoga Allah Ta’ala menjagamu- bahwa perbekalan ilmu orang-orang yang mendatangi masjid-masjid di Eropa itu sangat sedikit. Sehingga kami khawatir perkataan semacam ini akan tersebar. Kami mengharapkan penjelasan yang memuaskan dari Anda.Jawaban:Perkataan yang muncul dari penceramah tersebut adalah perkataan yang menyesatkan, dan bisa jadi merupakan kekafiran (membatalkan iman). Hal ini karena Allah Ta’ala telah memvonis orang-orang Yahudi dan Nasrani kafir dalam kitab-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ ؛ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Orang-orang Yahudi berkata, “’Uzair itu putera Allah.” Dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masih itu putera Allah.” Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknat mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai sesembahan selain Allah. (Juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan (Allah) yang Esa, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah [9]: 30-31)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik. Allah Ta’ala juga menyebutkan di ayat yang lain dengan (penjelasan) yang tegas menunjukkan kekafiran mereka. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إنَّ اللَّه هُوَ المسيح بن مَرْيَم“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 17)لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah adalah salah seorang dari yang tiga.” (QS. Al-Maidah [5]: 73)لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 78)إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Ayat-ayat dan hadits tentang masalah ini sangatlah banyak. Siapa saja yang mengingkari orang Yahudi dan Nasrani kafir(dimana orang Yahudi dan Nasrani tersebut tidak mau beriman terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendustakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka sungguh mereka ini telah mendustakan Allah Ta’ala. Sedangkan mendustakan Allah Ta’ala adalah perbuatan kekafiran. Siapa saja yang meragukan Yahudi dan Nasrani kafir, maka tidak diragukan lagi kafirnya orang tersebut.Subhanallah!Baca Juga: Kelicikan Kaum YahudiBagaimana mungkin kita ridha dengan penceramah tersebut yang mengatakan: “Tidak boleh memvonis mereka (Yahudi dan Nasrani) kafir”, padahal mereka mengatakan Allah adalah trinitas? Dan mereka ini telah divonis kafir oleh pencipta mereka, yaitu Allah Ta’ala?Bagaimana mungkin kita tidak ridha dengan status kafir mereka, sedangkan mereka mengatakan, “Sesungguhnya Isa Al-Masih adalah anak Allah?” Mereka juga mengatakan, “Tangan Allah terbelenggu.” Mereka juga mengatakan, “Sesungguhnya Allah itu miskin, sedangkan kami kaya raya?”Bagaimana mungkin kita tidak tidak ridha kafirnya mereka dan tidak ridha untuk menyebut kafirnya mereka, padahal mereka telah menyiifati Allah Ta’ala dengan sifat-sifat yang jelek yang semuanya adalah aib, penghinaan, dan celaan?Sesungguhnya aku berdoa meminta kepada Allah Ta’ala agar penceramah itu bertaubat kepada Allah Ta’ala dan agar dia membaca firman Allah Ta’ala,وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak, lalu mereka pun bersikap lunak (pula kepadamu).” (QS. Al-Qalam [68]: 9)(Aku berdoa meminta kepada Allah Ta’ala) agar mereka (orang-orang mukmin) tidak bersikap lunak (mudahanah) [1] terhadap kekafiran mereka (Yahudi dan Nasrani), dan agar mereka menjelaskan ke semua orang bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir dan penghuni neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi dan Nashrani, mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya (yaitu agama Islam, pent.), kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)Oleh karena itu, kepada penceramah tersebut, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perkataan yang dusta ini. Dan agar penceramah tersebut menjelaskan dengan penjelasan yang tegas bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir, kekal di neraka. Dan juga menjelaskan bahwa kewajiban orang Yahudi dan Nasrani adalah mengikuti seorang Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis, pent.), yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini telah diketahui (ma’ruf) di kalangan Yahudi dan Nasrani. Maksudnya, mereka telah mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana mereka mengenal Nabi mereka sendiri. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis, pent.) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf [7]: 157)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kabar gembira dari Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. ‘Isa ‘alaihis salaam berkata, sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ“Dan (ingatlah) ketika ‘Isa ibnu Maryam berkata, “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata, “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS. Ash-Shaf [61]: 6)Ketika kabar gembira yang diberitakan kepada mereka (yaitu Ahmad atau Muhammad) itu datang dengan bukti-bukti nyata, mereka mengatakan bahwa ini adalah sihir yang nyata. Dan dengan ini kami menolak klaim orang Nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya kabar gembira yang disebutkan oleh ‘Isa ‘alaihis salaam adalah Ahmad, dan bukan Muhammad”, dengan kami katakan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengatakan,فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ“Maka ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata.” (QS. Ash-Shaf [61]: 6)Tidaklah datang kepada mereka setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, kecuali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad adalah Ahmad, akan tetapi Allah Ta’ala memberikan ilham (wahyu) kepada ‘Isa ‘alaihis salaam untuk menyebut Muhammad dengan Ahmad. Hal ini karena “Ahmad” adalah bentuk isim tafdhil [2] dari kata “al-hamdu”. Artinya, Ahmad adalah orang yang paling banyak memuji Allah Ta’ala, dan Ahmad adalah orang yang paling banyak mendapatkan pujian karena memiliki sifat-sifat sempurna (luhur) sehingga berhak (layak) mendapatkan pujian karenanya.Sehingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah “Ahmad” dengan makna “manusia yang paling banyak memuji Allah Ta’ala”, dengan memaknai isim tafdhil tersebut ke dalam makna fa’il (pelaku perbuatan). “Ahmad” juga bermakna “manusia yang paling berhak mendapatkan pujian”, dengan memaknai isim tafdhil tersebut ke dalam makna maf’ul (objek dari perbuatan). Jadi, “Ahmad” adalah “haamid” (paling banyak memuji Allah) dan “mahmuud” (paling berhak mendapatkan pujian).Saya katakan bahwa siapa saja yang menyangka bahwa di bumi ini ada agama yang Allah Ta’ala terima selain agama Islam, maka dia kafir, dan tidak diragukan kekafirannya. Karena Allah Ta’ala berkata di dalam kitab-Nya,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah (agama) Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)Oleh karena itu, dan saya ulangi untuk kali ketiga, wajib atas penceramah tersebut untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan agar menjelaskan ke seluruh manusia bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir. Hal ini karena bukti-bukti (dalil atau hujjah) telah sampai sampai kepada mereka (Yahudi dan Nasrani) dan telah sampai pula kepada mereka risalah kenabian (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi, mereka kafir karena tidak mau mengikuti kebenaran.Dan sungguh orang Yahudi telah Allah Ta’ala sifati sebagai “orang yang dimurkai”, karena mereka mengetahui kebenaran, akan tetapi kemudian menyelisihinya. Adapun orang Nasrani telah disifati sebagai kaum yang sesat, karena mereka menginginkan kebenaran dan tersesat dari mendapatkan kebenaran. Adapun sekarang ini, mereka semua telah mengetahui kebenaran dan mengenalnya, akan tetapi mereka (Yahudi dan Nasrani) kemudian menyelisihinya. Oleh karena itu, mereka semua berhak untuk mendapatkan murka Allah Ta’ala.Sesungguhnya saya mengajak mereka, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, untuk beriman kepada Allah Ta’ala dan para Rasul semuanya. Dan agar mereka mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena inilah yang diperintahkan kepada mereka melalui kitab-kitab mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ ؛ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ؛ قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman, “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami.” (Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka; yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar; dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk; dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka هtulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah, “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-A’raf [7]: 156-158)Dan agar mereka mengambil dua bagian dari pahala, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali, (pertama) seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam … “ (HR. Bukhari no. 97 dan Muslim no. 154)Kemudian setelah itu, saya menelaah perkataan penulis kitab Al-Iqna’ (yaitu kitab fiqh dalam madzhab Hambali, pent.) dalam bab hukum murtad, beliau mengatakan,أو لم يكفر من دان بغير الإسلام: كالنصارى أو شك في كفرهم أو صحح مذهبهم فهو كافر“ … atau tidak mengkafirkan orang-orang yang beragama dengan selain agama Islam, semacam Nasrani, atau ragu-ragu tentang kekafiran mereka, atau membenarkan agama mereka, maka orang itu statusnya kafir.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata, “Siapa saja yang meyakini bahwa gereja adalah rumah (Allah); (meyakini bahwa) Allah disembah di dalamnya; (meyakini bahwa) apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani adalah ibadah kepada Allah Ta’ala dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya; atau mencintai hal itu dan meridhai mereka; atau membantu mereka untuk menegakkan agama mereka; atau (meyakini bahwa perbuatan orang Yahudi dan Nasrani) adalah peribadatan dan ketaatan kepada Allah, maka dia telah kafir.“Beliau juga berkata di tempat (kitab) yang lain, “Siapa saja yang meyakini bahwa datangnya orang-orang kafir ahlu dzimmah [3] ke tempat ibadah mereka adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala, maka dia kafir.“Ini menguatkan apa yang telah saya sebutkan di awal jawaban ini, sehingga hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Wallahul musta’an. [4][Selesai]Untuk mempelajari tentang yahudi lebih dalam, coba baca artikel berikut ini. Yahudi Bukan Israel Israel dan Celaan pada Yahudi ***@Jogjakarta, 18 Rajab 1440/25 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Mudahanah artinya bermuamalah dengan orang fasiq, menampakkan keridhaan kepadanya, tanpa menunjukkan pengingkaran. Sebagian ulama juga mendefinisikan mudahanah dengan “mengorbankan agama demi kemaslahatan dunia”.[2] Isim tafdhiil digunakan untuk menunjukkan sebuah perbandingan antara satu dengan yang lain (bentuk komparatif), dan untuk menunjukkan bentuk superlatif (perbandingan yang teratas, yang menyatakan paling, atau ter-).[3] Silakan dibaca pengertian kafir ahlu dzimmah.[4] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 166-171; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Pengertian Sabar, Ciri Ciri Terkena Gangguan Jin, Allahumma Firlaha Warhamha Wa'afiha Wa'fuanha Artinya, Pengertian Shalat Istisqa, Buku Hadits Shahih Bukhari Muslim
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Salah seorang penceramah di salah satu masjid di Eropa mengatakan dalam sebagian ceramahnya bahwa tidak boleh mengkafirkan Yahudi dan Nasrani. Dan Engkau mengetahui –semoga Allah Ta’ala menjagamu- bahwa perbekalan ilmu orang-orang yang mendatangi masjid-masjid di Eropa itu sangat sedikit. Sehingga kami khawatir perkataan semacam ini akan tersebar. Kami mengharapkan penjelasan yang memuaskan dari Anda.Jawaban:Perkataan yang muncul dari penceramah tersebut adalah perkataan yang menyesatkan, dan bisa jadi merupakan kekafiran (membatalkan iman). Hal ini karena Allah Ta’ala telah memvonis orang-orang Yahudi dan Nasrani kafir dalam kitab-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ ؛ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Orang-orang Yahudi berkata, “’Uzair itu putera Allah.” Dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masih itu putera Allah.” Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknat mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai sesembahan selain Allah. (Juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan (Allah) yang Esa, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah [9]: 30-31)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik. Allah Ta’ala juga menyebutkan di ayat yang lain dengan (penjelasan) yang tegas menunjukkan kekafiran mereka. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إنَّ اللَّه هُوَ المسيح بن مَرْيَم“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 17)لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah adalah salah seorang dari yang tiga.” (QS. Al-Maidah [5]: 73)لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 78)إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Ayat-ayat dan hadits tentang masalah ini sangatlah banyak. Siapa saja yang mengingkari orang Yahudi dan Nasrani kafir(dimana orang Yahudi dan Nasrani tersebut tidak mau beriman terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendustakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka sungguh mereka ini telah mendustakan Allah Ta’ala. Sedangkan mendustakan Allah Ta’ala adalah perbuatan kekafiran. Siapa saja yang meragukan Yahudi dan Nasrani kafir, maka tidak diragukan lagi kafirnya orang tersebut.Subhanallah!Baca Juga: Kelicikan Kaum YahudiBagaimana mungkin kita ridha dengan penceramah tersebut yang mengatakan: “Tidak boleh memvonis mereka (Yahudi dan Nasrani) kafir”, padahal mereka mengatakan Allah adalah trinitas? Dan mereka ini telah divonis kafir oleh pencipta mereka, yaitu Allah Ta’ala?Bagaimana mungkin kita tidak ridha dengan status kafir mereka, sedangkan mereka mengatakan, “Sesungguhnya Isa Al-Masih adalah anak Allah?” Mereka juga mengatakan, “Tangan Allah terbelenggu.” Mereka juga mengatakan, “Sesungguhnya Allah itu miskin, sedangkan kami kaya raya?”Bagaimana mungkin kita tidak tidak ridha kafirnya mereka dan tidak ridha untuk menyebut kafirnya mereka, padahal mereka telah menyiifati Allah Ta’ala dengan sifat-sifat yang jelek yang semuanya adalah aib, penghinaan, dan celaan?Sesungguhnya aku berdoa meminta kepada Allah Ta’ala agar penceramah itu bertaubat kepada Allah Ta’ala dan agar dia membaca firman Allah Ta’ala,وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak, lalu mereka pun bersikap lunak (pula kepadamu).” (QS. Al-Qalam [68]: 9)(Aku berdoa meminta kepada Allah Ta’ala) agar mereka (orang-orang mukmin) tidak bersikap lunak (mudahanah) [1] terhadap kekafiran mereka (Yahudi dan Nasrani), dan agar mereka menjelaskan ke semua orang bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir dan penghuni neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi dan Nashrani, mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya (yaitu agama Islam, pent.), kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)Oleh karena itu, kepada penceramah tersebut, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perkataan yang dusta ini. Dan agar penceramah tersebut menjelaskan dengan penjelasan yang tegas bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir, kekal di neraka. Dan juga menjelaskan bahwa kewajiban orang Yahudi dan Nasrani adalah mengikuti seorang Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis, pent.), yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini telah diketahui (ma’ruf) di kalangan Yahudi dan Nasrani. Maksudnya, mereka telah mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana mereka mengenal Nabi mereka sendiri. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis, pent.) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf [7]: 157)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kabar gembira dari Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. ‘Isa ‘alaihis salaam berkata, sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ“Dan (ingatlah) ketika ‘Isa ibnu Maryam berkata, “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata, “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS. Ash-Shaf [61]: 6)Ketika kabar gembira yang diberitakan kepada mereka (yaitu Ahmad atau Muhammad) itu datang dengan bukti-bukti nyata, mereka mengatakan bahwa ini adalah sihir yang nyata. Dan dengan ini kami menolak klaim orang Nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya kabar gembira yang disebutkan oleh ‘Isa ‘alaihis salaam adalah Ahmad, dan bukan Muhammad”, dengan kami katakan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengatakan,فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ“Maka ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata.” (QS. Ash-Shaf [61]: 6)Tidaklah datang kepada mereka setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, kecuali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad adalah Ahmad, akan tetapi Allah Ta’ala memberikan ilham (wahyu) kepada ‘Isa ‘alaihis salaam untuk menyebut Muhammad dengan Ahmad. Hal ini karena “Ahmad” adalah bentuk isim tafdhil [2] dari kata “al-hamdu”. Artinya, Ahmad adalah orang yang paling banyak memuji Allah Ta’ala, dan Ahmad adalah orang yang paling banyak mendapatkan pujian karena memiliki sifat-sifat sempurna (luhur) sehingga berhak (layak) mendapatkan pujian karenanya.Sehingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah “Ahmad” dengan makna “manusia yang paling banyak memuji Allah Ta’ala”, dengan memaknai isim tafdhil tersebut ke dalam makna fa’il (pelaku perbuatan). “Ahmad” juga bermakna “manusia yang paling berhak mendapatkan pujian”, dengan memaknai isim tafdhil tersebut ke dalam makna maf’ul (objek dari perbuatan). Jadi, “Ahmad” adalah “haamid” (paling banyak memuji Allah) dan “mahmuud” (paling berhak mendapatkan pujian).Saya katakan bahwa siapa saja yang menyangka bahwa di bumi ini ada agama yang Allah Ta’ala terima selain agama Islam, maka dia kafir, dan tidak diragukan kekafirannya. Karena Allah Ta’ala berkata di dalam kitab-Nya,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah (agama) Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)Oleh karena itu, dan saya ulangi untuk kali ketiga, wajib atas penceramah tersebut untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan agar menjelaskan ke seluruh manusia bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir. Hal ini karena bukti-bukti (dalil atau hujjah) telah sampai sampai kepada mereka (Yahudi dan Nasrani) dan telah sampai pula kepada mereka risalah kenabian (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi, mereka kafir karena tidak mau mengikuti kebenaran.Dan sungguh orang Yahudi telah Allah Ta’ala sifati sebagai “orang yang dimurkai”, karena mereka mengetahui kebenaran, akan tetapi kemudian menyelisihinya. Adapun orang Nasrani telah disifati sebagai kaum yang sesat, karena mereka menginginkan kebenaran dan tersesat dari mendapatkan kebenaran. Adapun sekarang ini, mereka semua telah mengetahui kebenaran dan mengenalnya, akan tetapi mereka (Yahudi dan Nasrani) kemudian menyelisihinya. Oleh karena itu, mereka semua berhak untuk mendapatkan murka Allah Ta’ala.Sesungguhnya saya mengajak mereka, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, untuk beriman kepada Allah Ta’ala dan para Rasul semuanya. Dan agar mereka mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena inilah yang diperintahkan kepada mereka melalui kitab-kitab mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ ؛ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ؛ قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman, “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami.” (Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka; yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar; dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk; dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka هtulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah, “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-A’raf [7]: 156-158)Dan agar mereka mengambil dua bagian dari pahala, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali, (pertama) seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam … “ (HR. Bukhari no. 97 dan Muslim no. 154)Kemudian setelah itu, saya menelaah perkataan penulis kitab Al-Iqna’ (yaitu kitab fiqh dalam madzhab Hambali, pent.) dalam bab hukum murtad, beliau mengatakan,أو لم يكفر من دان بغير الإسلام: كالنصارى أو شك في كفرهم أو صحح مذهبهم فهو كافر“ … atau tidak mengkafirkan orang-orang yang beragama dengan selain agama Islam, semacam Nasrani, atau ragu-ragu tentang kekafiran mereka, atau membenarkan agama mereka, maka orang itu statusnya kafir.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata, “Siapa saja yang meyakini bahwa gereja adalah rumah (Allah); (meyakini bahwa) Allah disembah di dalamnya; (meyakini bahwa) apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani adalah ibadah kepada Allah Ta’ala dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya; atau mencintai hal itu dan meridhai mereka; atau membantu mereka untuk menegakkan agama mereka; atau (meyakini bahwa perbuatan orang Yahudi dan Nasrani) adalah peribadatan dan ketaatan kepada Allah, maka dia telah kafir.“Beliau juga berkata di tempat (kitab) yang lain, “Siapa saja yang meyakini bahwa datangnya orang-orang kafir ahlu dzimmah [3] ke tempat ibadah mereka adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala, maka dia kafir.“Ini menguatkan apa yang telah saya sebutkan di awal jawaban ini, sehingga hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Wallahul musta’an. [4][Selesai]Untuk mempelajari tentang yahudi lebih dalam, coba baca artikel berikut ini. Yahudi Bukan Israel Israel dan Celaan pada Yahudi ***@Jogjakarta, 18 Rajab 1440/25 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Mudahanah artinya bermuamalah dengan orang fasiq, menampakkan keridhaan kepadanya, tanpa menunjukkan pengingkaran. Sebagian ulama juga mendefinisikan mudahanah dengan “mengorbankan agama demi kemaslahatan dunia”.[2] Isim tafdhiil digunakan untuk menunjukkan sebuah perbandingan antara satu dengan yang lain (bentuk komparatif), dan untuk menunjukkan bentuk superlatif (perbandingan yang teratas, yang menyatakan paling, atau ter-).[3] Silakan dibaca pengertian kafir ahlu dzimmah.[4] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 166-171; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Pengertian Sabar, Ciri Ciri Terkena Gangguan Jin, Allahumma Firlaha Warhamha Wa'afiha Wa'fuanha Artinya, Pengertian Shalat Istisqa, Buku Hadits Shahih Bukhari Muslim


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Salah seorang penceramah di salah satu masjid di Eropa mengatakan dalam sebagian ceramahnya bahwa tidak boleh mengkafirkan Yahudi dan Nasrani. Dan Engkau mengetahui –semoga Allah Ta’ala menjagamu- bahwa perbekalan ilmu orang-orang yang mendatangi masjid-masjid di Eropa itu sangat sedikit. Sehingga kami khawatir perkataan semacam ini akan tersebar. Kami mengharapkan penjelasan yang memuaskan dari Anda.Jawaban:Perkataan yang muncul dari penceramah tersebut adalah perkataan yang menyesatkan, dan bisa jadi merupakan kekafiran (membatalkan iman). Hal ini karena Allah Ta’ala telah memvonis orang-orang Yahudi dan Nasrani kafir dalam kitab-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ ؛ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Orang-orang Yahudi berkata, “’Uzair itu putera Allah.” Dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masih itu putera Allah.” Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknat mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai sesembahan selain Allah. (Juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan (Allah) yang Esa, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah [9]: 30-31)Ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik. Allah Ta’ala juga menyebutkan di ayat yang lain dengan (penjelasan) yang tegas menunjukkan kekafiran mereka. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إنَّ اللَّه هُوَ المسيح بن مَرْيَم“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 17)لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah adalah salah seorang dari yang tiga.” (QS. Al-Maidah [5]: 73)لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam.” (QS. Al-Maidah [5]: 78)إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Ayat-ayat dan hadits tentang masalah ini sangatlah banyak. Siapa saja yang mengingkari orang Yahudi dan Nasrani kafir(dimana orang Yahudi dan Nasrani tersebut tidak mau beriman terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendustakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka sungguh mereka ini telah mendustakan Allah Ta’ala. Sedangkan mendustakan Allah Ta’ala adalah perbuatan kekafiran. Siapa saja yang meragukan Yahudi dan Nasrani kafir, maka tidak diragukan lagi kafirnya orang tersebut.Subhanallah!Baca Juga: Kelicikan Kaum YahudiBagaimana mungkin kita ridha dengan penceramah tersebut yang mengatakan: “Tidak boleh memvonis mereka (Yahudi dan Nasrani) kafir”, padahal mereka mengatakan Allah adalah trinitas? Dan mereka ini telah divonis kafir oleh pencipta mereka, yaitu Allah Ta’ala?Bagaimana mungkin kita tidak ridha dengan status kafir mereka, sedangkan mereka mengatakan, “Sesungguhnya Isa Al-Masih adalah anak Allah?” Mereka juga mengatakan, “Tangan Allah terbelenggu.” Mereka juga mengatakan, “Sesungguhnya Allah itu miskin, sedangkan kami kaya raya?”Bagaimana mungkin kita tidak tidak ridha kafirnya mereka dan tidak ridha untuk menyebut kafirnya mereka, padahal mereka telah menyiifati Allah Ta’ala dengan sifat-sifat yang jelek yang semuanya adalah aib, penghinaan, dan celaan?Sesungguhnya aku berdoa meminta kepada Allah Ta’ala agar penceramah itu bertaubat kepada Allah Ta’ala dan agar dia membaca firman Allah Ta’ala,وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak, lalu mereka pun bersikap lunak (pula kepadamu).” (QS. Al-Qalam [68]: 9)(Aku berdoa meminta kepada Allah Ta’ala) agar mereka (orang-orang mukmin) tidak bersikap lunak (mudahanah) [1] terhadap kekafiran mereka (Yahudi dan Nasrani), dan agar mereka menjelaskan ke semua orang bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir dan penghuni neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi dan Nashrani, mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya (yaitu agama Islam, pent.), kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)Oleh karena itu, kepada penceramah tersebut, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perkataan yang dusta ini. Dan agar penceramah tersebut menjelaskan dengan penjelasan yang tegas bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir, kekal di neraka. Dan juga menjelaskan bahwa kewajiban orang Yahudi dan Nasrani adalah mengikuti seorang Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis, pent.), yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini telah diketahui (ma’ruf) di kalangan Yahudi dan Nasrani. Maksudnya, mereka telah mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana mereka mengenal Nabi mereka sendiri. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis, pent.) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf [7]: 157)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kabar gembira dari Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. ‘Isa ‘alaihis salaam berkata, sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ“Dan (ingatlah) ketika ‘Isa ibnu Maryam berkata, “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata, “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS. Ash-Shaf [61]: 6)Ketika kabar gembira yang diberitakan kepada mereka (yaitu Ahmad atau Muhammad) itu datang dengan bukti-bukti nyata, mereka mengatakan bahwa ini adalah sihir yang nyata. Dan dengan ini kami menolak klaim orang Nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya kabar gembira yang disebutkan oleh ‘Isa ‘alaihis salaam adalah Ahmad, dan bukan Muhammad”, dengan kami katakan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengatakan,فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ“Maka ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata.” (QS. Ash-Shaf [61]: 6)Tidaklah datang kepada mereka setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, kecuali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad adalah Ahmad, akan tetapi Allah Ta’ala memberikan ilham (wahyu) kepada ‘Isa ‘alaihis salaam untuk menyebut Muhammad dengan Ahmad. Hal ini karena “Ahmad” adalah bentuk isim tafdhil [2] dari kata “al-hamdu”. Artinya, Ahmad adalah orang yang paling banyak memuji Allah Ta’ala, dan Ahmad adalah orang yang paling banyak mendapatkan pujian karena memiliki sifat-sifat sempurna (luhur) sehingga berhak (layak) mendapatkan pujian karenanya.Sehingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah “Ahmad” dengan makna “manusia yang paling banyak memuji Allah Ta’ala”, dengan memaknai isim tafdhil tersebut ke dalam makna fa’il (pelaku perbuatan). “Ahmad” juga bermakna “manusia yang paling berhak mendapatkan pujian”, dengan memaknai isim tafdhil tersebut ke dalam makna maf’ul (objek dari perbuatan). Jadi, “Ahmad” adalah “haamid” (paling banyak memuji Allah) dan “mahmuud” (paling berhak mendapatkan pujian).Saya katakan bahwa siapa saja yang menyangka bahwa di bumi ini ada agama yang Allah Ta’ala terima selain agama Islam, maka dia kafir, dan tidak diragukan kekafirannya. Karena Allah Ta’ala berkata di dalam kitab-Nya,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85)الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah (agama) Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)Oleh karena itu, dan saya ulangi untuk kali ketiga, wajib atas penceramah tersebut untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan agar menjelaskan ke seluruh manusia bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir. Hal ini karena bukti-bukti (dalil atau hujjah) telah sampai sampai kepada mereka (Yahudi dan Nasrani) dan telah sampai pula kepada mereka risalah kenabian (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi, mereka kafir karena tidak mau mengikuti kebenaran.Dan sungguh orang Yahudi telah Allah Ta’ala sifati sebagai “orang yang dimurkai”, karena mereka mengetahui kebenaran, akan tetapi kemudian menyelisihinya. Adapun orang Nasrani telah disifati sebagai kaum yang sesat, karena mereka menginginkan kebenaran dan tersesat dari mendapatkan kebenaran. Adapun sekarang ini, mereka semua telah mengetahui kebenaran dan mengenalnya, akan tetapi mereka (Yahudi dan Nasrani) kemudian menyelisihinya. Oleh karena itu, mereka semua berhak untuk mendapatkan murka Allah Ta’ala.Sesungguhnya saya mengajak mereka, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, untuk beriman kepada Allah Ta’ala dan para Rasul semuanya. Dan agar mereka mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena inilah yang diperintahkan kepada mereka melalui kitab-kitab mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ ؛ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ؛ قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman, “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami.” (Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka; yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar; dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk; dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka هtulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah, “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-A’raf [7]: 156-158)Dan agar mereka mengambil dua bagian dari pahala, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali, (pertama) seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam … “ (HR. Bukhari no. 97 dan Muslim no. 154)Kemudian setelah itu, saya menelaah perkataan penulis kitab Al-Iqna’ (yaitu kitab fiqh dalam madzhab Hambali, pent.) dalam bab hukum murtad, beliau mengatakan,أو لم يكفر من دان بغير الإسلام: كالنصارى أو شك في كفرهم أو صحح مذهبهم فهو كافر“ … atau tidak mengkafirkan orang-orang yang beragama dengan selain agama Islam, semacam Nasrani, atau ragu-ragu tentang kekafiran mereka, atau membenarkan agama mereka, maka orang itu statusnya kafir.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata, “Siapa saja yang meyakini bahwa gereja adalah rumah (Allah); (meyakini bahwa) Allah disembah di dalamnya; (meyakini bahwa) apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani adalah ibadah kepada Allah Ta’ala dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya; atau mencintai hal itu dan meridhai mereka; atau membantu mereka untuk menegakkan agama mereka; atau (meyakini bahwa perbuatan orang Yahudi dan Nasrani) adalah peribadatan dan ketaatan kepada Allah, maka dia telah kafir.“Beliau juga berkata di tempat (kitab) yang lain, “Siapa saja yang meyakini bahwa datangnya orang-orang kafir ahlu dzimmah [3] ke tempat ibadah mereka adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala, maka dia kafir.“Ini menguatkan apa yang telah saya sebutkan di awal jawaban ini, sehingga hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Wallahul musta’an. [4][Selesai]Untuk mempelajari tentang yahudi lebih dalam, coba baca artikel berikut ini. Yahudi Bukan Israel Israel dan Celaan pada Yahudi ***@Jogjakarta, 18 Rajab 1440/25 Maret 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Mudahanah artinya bermuamalah dengan orang fasiq, menampakkan keridhaan kepadanya, tanpa menunjukkan pengingkaran. Sebagian ulama juga mendefinisikan mudahanah dengan “mengorbankan agama demi kemaslahatan dunia”.[2] Isim tafdhiil digunakan untuk menunjukkan sebuah perbandingan antara satu dengan yang lain (bentuk komparatif), dan untuk menunjukkan bentuk superlatif (perbandingan yang teratas, yang menyatakan paling, atau ter-).[3] Silakan dibaca pengertian kafir ahlu dzimmah.[4] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dhawabith wa Taujihaat, hal. 166-171; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, cetakan ke dua tahun 1436, penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Al-Khairiyyah.🔍 Pengertian Sabar, Ciri Ciri Terkena Gangguan Jin, Allahumma Firlaha Warhamha Wa'afiha Wa'fuanha Artinya, Pengertian Shalat Istisqa, Buku Hadits Shahih Bukhari Muslim

Setelah Salam Imam Atau Makmum Dulu yang Meninggalkan Tempat?

Hukum Imam Atau Makmum Langsung Pergi Setelah SalamPertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِkemudian ia menghadap ke makmum. ([1])Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591Pertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِkemudian ia menghadap ke makmum. ([1])Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591

Setelah Salam Imam Atau Makmum Dulu yang Meninggalkan Tempat?

Hukum Imam Atau Makmum Langsung Pergi Setelah SalamPertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِkemudian ia menghadap ke makmum. ([1])Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591Pertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِkemudian ia menghadap ke makmum. ([1])Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591
Hukum Imam Atau Makmum Langsung Pergi Setelah SalamPertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِkemudian ia menghadap ke makmum. ([1])Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591Pertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِkemudian ia menghadap ke makmum. ([1])Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591


Hukum Imam Atau Makmum Langsung Pergi Setelah SalamPertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِkemudian ia menghadap ke makmum. ([1])Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591Pertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِkemudian ia menghadap ke makmum. ([1])Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap_______ Footnote:([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591

Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)

Nama-nama Nabi dan RasulDalil Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan sebagian dari nama-nama para Rasul yang Allah Ta’ala. Nama-nama yang disebutkan dalam Al-Qur’an tersebut mencapai dua puluh lima nabi dan rasul. Di antara dalil yang menunjukkan nama nabi dan rasul adalah sebagai berikut.Dalam satu rangkaian ayat, Allah Ta’ala mengumpulkan delapan belas nabi dan rasul. Allah Ta’ala berfirman,وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ عَلَى قَوْمِهِ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّن نَّشَاء إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ ؛ وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ كُلاًّ هَدَيْنَا وَنُوحاً هَدَيْنَا مِن قَبْلُ وَمِن ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ  ؛ وَزَكَرِيَّا وَيَحْيَى وَعِيسَى وَإِلْيَاسَ كُلٌّ مِّنَ الصَّالِحِينَ ؛ وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطاً وَكُلاًّ فضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ“Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada (1) Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan siapa yang Kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dan Kami telah menganugerahkan (2) Ishak dan (3) Yaqub kepadanya. Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada (4) Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu (5) Daud, (6) Sulaiman, (7) Ayyub, (8) Yusuf, (9) Musa, dan (10) Harun. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan (11) Zakaria, (12) Yahya, (13) ‘Isa, dan (14) Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang salih. Dan (15) Ismail, (16) Alyasa’, (17) Yunus, dan (18) Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al-An’am: 83-86).Di dalam surat An-Nisa’, Allah Ta’ala sebutkan tiga belas nabi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu (1) (Muhammad) sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada (2) Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada (3) Ibrahim, (4) Isma’il, (5) Ishak, (6) Ya’qub dan (7) al-asbath (anak cucunya, yaitu Yusuf, pen.) (8) ‘Isa, (9) Ayyub, (10) Yunus, (11) Harun, dan (12) Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada (13) Daud.” (QS. An-Nisa’: 163).Selebihnya, Allah Ta’ala sebutkan dalam surat yang terpisah,وَعَلَّمَ آدَمَ الأَسْمَاء كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاء هَـؤُلاء إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman, ‘Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!’” (QS. Al-Baqarah: 31).وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُوداً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ إِنْ أَنتُمْ إِلاَّ مُفْتَرُونَ“Dan kepada kaum ‘Ad (Kami utus) saudara mereka, Huud. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Kamu hanyalah mengada-adakan saja.’” (QS. Huud: 50).وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 73).وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْباً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 85).وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِدْرِيسَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقاً نَّبِيّاً“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka, kisah) Idris (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya dia adalah seorang yang sangat membenarkan dan seorang nabi.” (QS. Maryam: 56).وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِّنَ الصَّابِرِينَ“Dan (ingatlah kisah) Ismail, Idris, dan Dzulkifli. Semua mereka termasuk orang-orang yang sabar” (QS. Al-Anbiya’: 85).مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ“Muhammad itu adalah utusan Allah” (QS. Al-Fath: 29).Berdasarkan ayat-ayat di atas, nama Nabi dan Rasul yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah: (1) Adam; (2) Nuh; (3) Ibrahim; (4) Isma’il; (5) Ishaq; (6) Ya’qub; (7) Dawud; (8) Sulaiman; (9) Ayyub; (10) Yusuf; (11) Musa; (12) Harun; (13) Zakariya; (14) Yahya; (15) Isa; (16) Ilyas; (17) Alyasa’; (18) Idris; (19) Yunus; (20) Luth; (21) Hud; (22) Shalih; (23) Syu’aib; (24) Dzulkifli; dan (25) Muhammad ‘Alihimus shalaatu was salaam.Yang dimaksud dengan “al-asbath” (sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 163) adalah Nabi dari anak keturunan Ya’qub ‘alaihis salaam (lihat Tafsir Ath-Thabari, 3: 109).Perlu dicatat bahwa para Nabi itu jumlahnya sangatlah banyak. Tidak terdapat dalil yang sahih yang menunjukkan jumlah yang pasti [1]. Oleh karena itu, wajib beriman kepada mereka seluruhnya tanpa membatasi jumlah mereka dengan angka atau bilangan tertentu.Adapun jumlah 25 nama yang tadi disebutkan, itu adalah nama-nama yang Allah Ta’ala sebutkan atau ceritakan dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala memang menyebutkan nama sebagian mereka di dalam Al-Qur’an, namun tidak menceritakan sebagian besar dari mereka yang lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ مِنْهُم مَّن قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُم مَّن لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ“Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu.” (QS. Al-Mu’min: 78).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSaudara-saudara Yusuf bukanlah NabiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Tidaklah diketahui dari Bani Israil (adanya nabi) sebelum Musa kecuali Yusuf. Di antara yang menguatkan  hal tersebut adalah ketika Allah Ta’ala menyebutkan para nabi dari keturunan Ibrahim, Allah Ta’ala mengatakan,وَمِن ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ‘Dan kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa, dan Harun’ (QS. Al-An’am: 84).Maka disebutkanlah Yusuf dan yang bersamanya, dan tidak disebutkan al-asbath. Seandainya saudara-saudara Yusuf adalah Nabi sebagaimana kenabian Yusuf, tentu akan ikut disebutkan bersamanya” (Jaami’ul Masaail, 3: 298).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan kenabian saudara-saudara Yusuf” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 327).Tambahan dari dalil As-SunnahTerdapat tambahan dari yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu Yusya’ bin Nun. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,غَزَا نَبِيٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ، فَقَالَ لِقَوْمِهِ: لاَ يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ، وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا؟ وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا، وَلاَ أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا، وَلاَ أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلاَدَهَا، فَغَزَا فَدَنَا مِنَ القَرْيَةِ صَلاَةَ العَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لِلشَّمْسِ: إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا، فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَجَمَعَ الغَنَائِمَ، فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا، فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ: إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا، فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنَ الذَّهَبِ، فَوَضَعُوهَا، فَجَاءَتِ النَّارُ، فَأَكَلَتْهَا ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا، وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا“Ada seorang Nabi di antara para nabi yang berperang lalu berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah mengikuti aku seseorang yang baru saja menikahi wanita sedangkan dia hendak menyetubuhinya karena dia belum lagi menyetubuhinya (sejak malam pertama); dan jangan pula seseorang yang membangun rumah-rumah sedang dia belum memasang atap-atapnya; dan jangan pula seseorang yang membeli seekor kambing atau seekor unta yang bunting sedang dia menanti-nanti hewan itu beranak.’Maka Nabi tersebut berperang dan ketika sudah hampir mendekati suatu kampung, datanglah waktu salat Asar atau sekitar waktu itu. lalu Nabi itu berkata kepada matahari, ‘Kamu adalah hamba yang diperintah begitu juga aku hamba yang diperintah. Ya Allah tahanlah matahari ini untuk kami.’ Maka matahari itu tertahan (berhenti beredar) hingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut. Kemudian Nabi tersebut mengumpulkan ghanimah, lalu tak lama kemudian datanglah api untuk memakan (menghanguskannya), namun api itu tidak dapat memakannya.Nabi tersebut berkata, ‘Sungguh di antara kalian ada yang berkhiyanat (mencuri ghanimah). Untuk itu, hendaklah dari setiap suku ada seorang yang berbaiat kepadaku.’ Maka ada tangan seorang laki-laki yang melekat (berjabatan tangan) dengan tangan Nabi tersebut. Lalu Nabi tersebut berkata, ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah, maka hendaklah suku kamu berbaiat kepadaku.’ Maka tangan dua atau tiga orang laki-laki suku itu berjabatan tangan dengan tangan Nabi tersebut, lalu Nabi tersebut berkata, ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah.’Mereka datang dengan membawa emas sebesar kepala sapi lalu meletakkannya. Kemudian datanglah api lalu menghanguskannya. Kemudian Allah menghalalkan ghanimah untuk kita karena Allah melihat kelemahan dan ketidakmampuan kita sehingga Dia menghalalkannya untuk kita” (HR. Bukhari no. 3124).Nama Nabi tersebut adalah Yusya’ bin Nun. Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الشَّمْسَ لَمْ تُحْبَسْ عَلَى بَشَرٍ إِلَّا لِيُوشَعَ لَيَالِيَ سَارَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ“Sesungguhnya matahari tidaklah ditahan untuk seorang manusia, kecuali untuk Yusya’ [ada saat dia berjalan pada malam hari menuju Baitul Maqdis]” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 14: 65, no. 8315. Dinilai sahih oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 6: 221) [2].Di seri berikutnya, akan kami bahas apakah Khidir itu seorang Nabi ataukah bukan? Semoga Allah Ta’ala mudahkan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 10 Rabiul akhir 1443/15 November 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jumlah Para Nabi dan RasulAl-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul, 🔍 Manhaj Salaf Adalah, Arasy Artinya, Doa Sholat Qodho, Dalil Tentang Menyantuni Anak Yatim, Akhlak Terhadap Sesama Manusia

Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)

Nama-nama Nabi dan RasulDalil Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan sebagian dari nama-nama para Rasul yang Allah Ta’ala. Nama-nama yang disebutkan dalam Al-Qur’an tersebut mencapai dua puluh lima nabi dan rasul. Di antara dalil yang menunjukkan nama nabi dan rasul adalah sebagai berikut.Dalam satu rangkaian ayat, Allah Ta’ala mengumpulkan delapan belas nabi dan rasul. Allah Ta’ala berfirman,وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ عَلَى قَوْمِهِ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّن نَّشَاء إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ ؛ وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ كُلاًّ هَدَيْنَا وَنُوحاً هَدَيْنَا مِن قَبْلُ وَمِن ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ  ؛ وَزَكَرِيَّا وَيَحْيَى وَعِيسَى وَإِلْيَاسَ كُلٌّ مِّنَ الصَّالِحِينَ ؛ وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطاً وَكُلاًّ فضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ“Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada (1) Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan siapa yang Kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dan Kami telah menganugerahkan (2) Ishak dan (3) Yaqub kepadanya. Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada (4) Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu (5) Daud, (6) Sulaiman, (7) Ayyub, (8) Yusuf, (9) Musa, dan (10) Harun. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan (11) Zakaria, (12) Yahya, (13) ‘Isa, dan (14) Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang salih. Dan (15) Ismail, (16) Alyasa’, (17) Yunus, dan (18) Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al-An’am: 83-86).Di dalam surat An-Nisa’, Allah Ta’ala sebutkan tiga belas nabi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu (1) (Muhammad) sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada (2) Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada (3) Ibrahim, (4) Isma’il, (5) Ishak, (6) Ya’qub dan (7) al-asbath (anak cucunya, yaitu Yusuf, pen.) (8) ‘Isa, (9) Ayyub, (10) Yunus, (11) Harun, dan (12) Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada (13) Daud.” (QS. An-Nisa’: 163).Selebihnya, Allah Ta’ala sebutkan dalam surat yang terpisah,وَعَلَّمَ آدَمَ الأَسْمَاء كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاء هَـؤُلاء إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman, ‘Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!’” (QS. Al-Baqarah: 31).وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُوداً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ إِنْ أَنتُمْ إِلاَّ مُفْتَرُونَ“Dan kepada kaum ‘Ad (Kami utus) saudara mereka, Huud. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Kamu hanyalah mengada-adakan saja.’” (QS. Huud: 50).وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 73).وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْباً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 85).وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِدْرِيسَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقاً نَّبِيّاً“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka, kisah) Idris (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya dia adalah seorang yang sangat membenarkan dan seorang nabi.” (QS. Maryam: 56).وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِّنَ الصَّابِرِينَ“Dan (ingatlah kisah) Ismail, Idris, dan Dzulkifli. Semua mereka termasuk orang-orang yang sabar” (QS. Al-Anbiya’: 85).مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ“Muhammad itu adalah utusan Allah” (QS. Al-Fath: 29).Berdasarkan ayat-ayat di atas, nama Nabi dan Rasul yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah: (1) Adam; (2) Nuh; (3) Ibrahim; (4) Isma’il; (5) Ishaq; (6) Ya’qub; (7) Dawud; (8) Sulaiman; (9) Ayyub; (10) Yusuf; (11) Musa; (12) Harun; (13) Zakariya; (14) Yahya; (15) Isa; (16) Ilyas; (17) Alyasa’; (18) Idris; (19) Yunus; (20) Luth; (21) Hud; (22) Shalih; (23) Syu’aib; (24) Dzulkifli; dan (25) Muhammad ‘Alihimus shalaatu was salaam.Yang dimaksud dengan “al-asbath” (sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 163) adalah Nabi dari anak keturunan Ya’qub ‘alaihis salaam (lihat Tafsir Ath-Thabari, 3: 109).Perlu dicatat bahwa para Nabi itu jumlahnya sangatlah banyak. Tidak terdapat dalil yang sahih yang menunjukkan jumlah yang pasti [1]. Oleh karena itu, wajib beriman kepada mereka seluruhnya tanpa membatasi jumlah mereka dengan angka atau bilangan tertentu.Adapun jumlah 25 nama yang tadi disebutkan, itu adalah nama-nama yang Allah Ta’ala sebutkan atau ceritakan dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala memang menyebutkan nama sebagian mereka di dalam Al-Qur’an, namun tidak menceritakan sebagian besar dari mereka yang lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ مِنْهُم مَّن قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُم مَّن لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ“Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu.” (QS. Al-Mu’min: 78).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSaudara-saudara Yusuf bukanlah NabiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Tidaklah diketahui dari Bani Israil (adanya nabi) sebelum Musa kecuali Yusuf. Di antara yang menguatkan  hal tersebut adalah ketika Allah Ta’ala menyebutkan para nabi dari keturunan Ibrahim, Allah Ta’ala mengatakan,وَمِن ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ‘Dan kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa, dan Harun’ (QS. Al-An’am: 84).Maka disebutkanlah Yusuf dan yang bersamanya, dan tidak disebutkan al-asbath. Seandainya saudara-saudara Yusuf adalah Nabi sebagaimana kenabian Yusuf, tentu akan ikut disebutkan bersamanya” (Jaami’ul Masaail, 3: 298).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan kenabian saudara-saudara Yusuf” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 327).Tambahan dari dalil As-SunnahTerdapat tambahan dari yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu Yusya’ bin Nun. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,غَزَا نَبِيٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ، فَقَالَ لِقَوْمِهِ: لاَ يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ، وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا؟ وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا، وَلاَ أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا، وَلاَ أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلاَدَهَا، فَغَزَا فَدَنَا مِنَ القَرْيَةِ صَلاَةَ العَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لِلشَّمْسِ: إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا، فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَجَمَعَ الغَنَائِمَ، فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا، فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ: إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا، فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنَ الذَّهَبِ، فَوَضَعُوهَا، فَجَاءَتِ النَّارُ، فَأَكَلَتْهَا ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا، وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا“Ada seorang Nabi di antara para nabi yang berperang lalu berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah mengikuti aku seseorang yang baru saja menikahi wanita sedangkan dia hendak menyetubuhinya karena dia belum lagi menyetubuhinya (sejak malam pertama); dan jangan pula seseorang yang membangun rumah-rumah sedang dia belum memasang atap-atapnya; dan jangan pula seseorang yang membeli seekor kambing atau seekor unta yang bunting sedang dia menanti-nanti hewan itu beranak.’Maka Nabi tersebut berperang dan ketika sudah hampir mendekati suatu kampung, datanglah waktu salat Asar atau sekitar waktu itu. lalu Nabi itu berkata kepada matahari, ‘Kamu adalah hamba yang diperintah begitu juga aku hamba yang diperintah. Ya Allah tahanlah matahari ini untuk kami.’ Maka matahari itu tertahan (berhenti beredar) hingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut. Kemudian Nabi tersebut mengumpulkan ghanimah, lalu tak lama kemudian datanglah api untuk memakan (menghanguskannya), namun api itu tidak dapat memakannya.Nabi tersebut berkata, ‘Sungguh di antara kalian ada yang berkhiyanat (mencuri ghanimah). Untuk itu, hendaklah dari setiap suku ada seorang yang berbaiat kepadaku.’ Maka ada tangan seorang laki-laki yang melekat (berjabatan tangan) dengan tangan Nabi tersebut. Lalu Nabi tersebut berkata, ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah, maka hendaklah suku kamu berbaiat kepadaku.’ Maka tangan dua atau tiga orang laki-laki suku itu berjabatan tangan dengan tangan Nabi tersebut, lalu Nabi tersebut berkata, ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah.’Mereka datang dengan membawa emas sebesar kepala sapi lalu meletakkannya. Kemudian datanglah api lalu menghanguskannya. Kemudian Allah menghalalkan ghanimah untuk kita karena Allah melihat kelemahan dan ketidakmampuan kita sehingga Dia menghalalkannya untuk kita” (HR. Bukhari no. 3124).Nama Nabi tersebut adalah Yusya’ bin Nun. Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الشَّمْسَ لَمْ تُحْبَسْ عَلَى بَشَرٍ إِلَّا لِيُوشَعَ لَيَالِيَ سَارَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ“Sesungguhnya matahari tidaklah ditahan untuk seorang manusia, kecuali untuk Yusya’ [ada saat dia berjalan pada malam hari menuju Baitul Maqdis]” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 14: 65, no. 8315. Dinilai sahih oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 6: 221) [2].Di seri berikutnya, akan kami bahas apakah Khidir itu seorang Nabi ataukah bukan? Semoga Allah Ta’ala mudahkan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 10 Rabiul akhir 1443/15 November 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jumlah Para Nabi dan RasulAl-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul, 🔍 Manhaj Salaf Adalah, Arasy Artinya, Doa Sholat Qodho, Dalil Tentang Menyantuni Anak Yatim, Akhlak Terhadap Sesama Manusia
Nama-nama Nabi dan RasulDalil Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan sebagian dari nama-nama para Rasul yang Allah Ta’ala. Nama-nama yang disebutkan dalam Al-Qur’an tersebut mencapai dua puluh lima nabi dan rasul. Di antara dalil yang menunjukkan nama nabi dan rasul adalah sebagai berikut.Dalam satu rangkaian ayat, Allah Ta’ala mengumpulkan delapan belas nabi dan rasul. Allah Ta’ala berfirman,وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ عَلَى قَوْمِهِ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّن نَّشَاء إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ ؛ وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ كُلاًّ هَدَيْنَا وَنُوحاً هَدَيْنَا مِن قَبْلُ وَمِن ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ  ؛ وَزَكَرِيَّا وَيَحْيَى وَعِيسَى وَإِلْيَاسَ كُلٌّ مِّنَ الصَّالِحِينَ ؛ وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطاً وَكُلاًّ فضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ“Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada (1) Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan siapa yang Kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dan Kami telah menganugerahkan (2) Ishak dan (3) Yaqub kepadanya. Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada (4) Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu (5) Daud, (6) Sulaiman, (7) Ayyub, (8) Yusuf, (9) Musa, dan (10) Harun. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan (11) Zakaria, (12) Yahya, (13) ‘Isa, dan (14) Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang salih. Dan (15) Ismail, (16) Alyasa’, (17) Yunus, dan (18) Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al-An’am: 83-86).Di dalam surat An-Nisa’, Allah Ta’ala sebutkan tiga belas nabi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu (1) (Muhammad) sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada (2) Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada (3) Ibrahim, (4) Isma’il, (5) Ishak, (6) Ya’qub dan (7) al-asbath (anak cucunya, yaitu Yusuf, pen.) (8) ‘Isa, (9) Ayyub, (10) Yunus, (11) Harun, dan (12) Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada (13) Daud.” (QS. An-Nisa’: 163).Selebihnya, Allah Ta’ala sebutkan dalam surat yang terpisah,وَعَلَّمَ آدَمَ الأَسْمَاء كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاء هَـؤُلاء إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman, ‘Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!’” (QS. Al-Baqarah: 31).وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُوداً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ إِنْ أَنتُمْ إِلاَّ مُفْتَرُونَ“Dan kepada kaum ‘Ad (Kami utus) saudara mereka, Huud. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Kamu hanyalah mengada-adakan saja.’” (QS. Huud: 50).وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 73).وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْباً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 85).وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِدْرِيسَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقاً نَّبِيّاً“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka, kisah) Idris (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya dia adalah seorang yang sangat membenarkan dan seorang nabi.” (QS. Maryam: 56).وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِّنَ الصَّابِرِينَ“Dan (ingatlah kisah) Ismail, Idris, dan Dzulkifli. Semua mereka termasuk orang-orang yang sabar” (QS. Al-Anbiya’: 85).مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ“Muhammad itu adalah utusan Allah” (QS. Al-Fath: 29).Berdasarkan ayat-ayat di atas, nama Nabi dan Rasul yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah: (1) Adam; (2) Nuh; (3) Ibrahim; (4) Isma’il; (5) Ishaq; (6) Ya’qub; (7) Dawud; (8) Sulaiman; (9) Ayyub; (10) Yusuf; (11) Musa; (12) Harun; (13) Zakariya; (14) Yahya; (15) Isa; (16) Ilyas; (17) Alyasa’; (18) Idris; (19) Yunus; (20) Luth; (21) Hud; (22) Shalih; (23) Syu’aib; (24) Dzulkifli; dan (25) Muhammad ‘Alihimus shalaatu was salaam.Yang dimaksud dengan “al-asbath” (sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 163) adalah Nabi dari anak keturunan Ya’qub ‘alaihis salaam (lihat Tafsir Ath-Thabari, 3: 109).Perlu dicatat bahwa para Nabi itu jumlahnya sangatlah banyak. Tidak terdapat dalil yang sahih yang menunjukkan jumlah yang pasti [1]. Oleh karena itu, wajib beriman kepada mereka seluruhnya tanpa membatasi jumlah mereka dengan angka atau bilangan tertentu.Adapun jumlah 25 nama yang tadi disebutkan, itu adalah nama-nama yang Allah Ta’ala sebutkan atau ceritakan dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala memang menyebutkan nama sebagian mereka di dalam Al-Qur’an, namun tidak menceritakan sebagian besar dari mereka yang lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ مِنْهُم مَّن قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُم مَّن لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ“Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu.” (QS. Al-Mu’min: 78).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSaudara-saudara Yusuf bukanlah NabiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Tidaklah diketahui dari Bani Israil (adanya nabi) sebelum Musa kecuali Yusuf. Di antara yang menguatkan  hal tersebut adalah ketika Allah Ta’ala menyebutkan para nabi dari keturunan Ibrahim, Allah Ta’ala mengatakan,وَمِن ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ‘Dan kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa, dan Harun’ (QS. Al-An’am: 84).Maka disebutkanlah Yusuf dan yang bersamanya, dan tidak disebutkan al-asbath. Seandainya saudara-saudara Yusuf adalah Nabi sebagaimana kenabian Yusuf, tentu akan ikut disebutkan bersamanya” (Jaami’ul Masaail, 3: 298).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan kenabian saudara-saudara Yusuf” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 327).Tambahan dari dalil As-SunnahTerdapat tambahan dari yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu Yusya’ bin Nun. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,غَزَا نَبِيٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ، فَقَالَ لِقَوْمِهِ: لاَ يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ، وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا؟ وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا، وَلاَ أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا، وَلاَ أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلاَدَهَا، فَغَزَا فَدَنَا مِنَ القَرْيَةِ صَلاَةَ العَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لِلشَّمْسِ: إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا، فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَجَمَعَ الغَنَائِمَ، فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا، فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ: إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا، فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنَ الذَّهَبِ، فَوَضَعُوهَا، فَجَاءَتِ النَّارُ، فَأَكَلَتْهَا ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا، وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا“Ada seorang Nabi di antara para nabi yang berperang lalu berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah mengikuti aku seseorang yang baru saja menikahi wanita sedangkan dia hendak menyetubuhinya karena dia belum lagi menyetubuhinya (sejak malam pertama); dan jangan pula seseorang yang membangun rumah-rumah sedang dia belum memasang atap-atapnya; dan jangan pula seseorang yang membeli seekor kambing atau seekor unta yang bunting sedang dia menanti-nanti hewan itu beranak.’Maka Nabi tersebut berperang dan ketika sudah hampir mendekati suatu kampung, datanglah waktu salat Asar atau sekitar waktu itu. lalu Nabi itu berkata kepada matahari, ‘Kamu adalah hamba yang diperintah begitu juga aku hamba yang diperintah. Ya Allah tahanlah matahari ini untuk kami.’ Maka matahari itu tertahan (berhenti beredar) hingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut. Kemudian Nabi tersebut mengumpulkan ghanimah, lalu tak lama kemudian datanglah api untuk memakan (menghanguskannya), namun api itu tidak dapat memakannya.Nabi tersebut berkata, ‘Sungguh di antara kalian ada yang berkhiyanat (mencuri ghanimah). Untuk itu, hendaklah dari setiap suku ada seorang yang berbaiat kepadaku.’ Maka ada tangan seorang laki-laki yang melekat (berjabatan tangan) dengan tangan Nabi tersebut. Lalu Nabi tersebut berkata, ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah, maka hendaklah suku kamu berbaiat kepadaku.’ Maka tangan dua atau tiga orang laki-laki suku itu berjabatan tangan dengan tangan Nabi tersebut, lalu Nabi tersebut berkata, ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah.’Mereka datang dengan membawa emas sebesar kepala sapi lalu meletakkannya. Kemudian datanglah api lalu menghanguskannya. Kemudian Allah menghalalkan ghanimah untuk kita karena Allah melihat kelemahan dan ketidakmampuan kita sehingga Dia menghalalkannya untuk kita” (HR. Bukhari no. 3124).Nama Nabi tersebut adalah Yusya’ bin Nun. Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الشَّمْسَ لَمْ تُحْبَسْ عَلَى بَشَرٍ إِلَّا لِيُوشَعَ لَيَالِيَ سَارَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ“Sesungguhnya matahari tidaklah ditahan untuk seorang manusia, kecuali untuk Yusya’ [ada saat dia berjalan pada malam hari menuju Baitul Maqdis]” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 14: 65, no. 8315. Dinilai sahih oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 6: 221) [2].Di seri berikutnya, akan kami bahas apakah Khidir itu seorang Nabi ataukah bukan? Semoga Allah Ta’ala mudahkan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 10 Rabiul akhir 1443/15 November 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jumlah Para Nabi dan RasulAl-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul, 🔍 Manhaj Salaf Adalah, Arasy Artinya, Doa Sholat Qodho, Dalil Tentang Menyantuni Anak Yatim, Akhlak Terhadap Sesama Manusia


Nama-nama Nabi dan RasulDalil Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan sebagian dari nama-nama para Rasul yang Allah Ta’ala. Nama-nama yang disebutkan dalam Al-Qur’an tersebut mencapai dua puluh lima nabi dan rasul. Di antara dalil yang menunjukkan nama nabi dan rasul adalah sebagai berikut.Dalam satu rangkaian ayat, Allah Ta’ala mengumpulkan delapan belas nabi dan rasul. Allah Ta’ala berfirman,وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ عَلَى قَوْمِهِ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّن نَّشَاء إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ ؛ وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ كُلاًّ هَدَيْنَا وَنُوحاً هَدَيْنَا مِن قَبْلُ وَمِن ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ  ؛ وَزَكَرِيَّا وَيَحْيَى وَعِيسَى وَإِلْيَاسَ كُلٌّ مِّنَ الصَّالِحِينَ ؛ وَإِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَيُونُسَ وَلُوطاً وَكُلاًّ فضَّلْنَا عَلَى الْعَالَمِينَ“Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada (1) Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan siapa yang Kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dan Kami telah menganugerahkan (2) Ishak dan (3) Yaqub kepadanya. Kepada keduanya masing-masing telah Kami beri petunjuk; dan kepada (4) Nuh sebelum itu (juga) telah Kami beri petunjuk, dan kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu (5) Daud, (6) Sulaiman, (7) Ayyub, (8) Yusuf, (9) Musa, dan (10) Harun. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan (11) Zakaria, (12) Yahya, (13) ‘Isa, dan (14) Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang salih. Dan (15) Ismail, (16) Alyasa’, (17) Yunus, dan (18) Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al-An’am: 83-86).Di dalam surat An-Nisa’, Allah Ta’ala sebutkan tiga belas nabi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu (1) (Muhammad) sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada (2) Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada (3) Ibrahim, (4) Isma’il, (5) Ishak, (6) Ya’qub dan (7) al-asbath (anak cucunya, yaitu Yusuf, pen.) (8) ‘Isa, (9) Ayyub, (10) Yunus, (11) Harun, dan (12) Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada (13) Daud.” (QS. An-Nisa’: 163).Selebihnya, Allah Ta’ala sebutkan dalam surat yang terpisah,وَعَلَّمَ آدَمَ الأَسْمَاء كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاء هَـؤُلاء إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman, ‘Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!’” (QS. Al-Baqarah: 31).وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُوداً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ إِنْ أَنتُمْ إِلاَّ مُفْتَرُونَ“Dan kepada kaum ‘Ad (Kami utus) saudara mereka, Huud. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Kamu hanyalah mengada-adakan saja.’” (QS. Huud: 50).وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 73).وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْباً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Dia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 85).وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِدْرِيسَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقاً نَّبِيّاً“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka, kisah) Idris (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya dia adalah seorang yang sangat membenarkan dan seorang nabi.” (QS. Maryam: 56).وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِّنَ الصَّابِرِينَ“Dan (ingatlah kisah) Ismail, Idris, dan Dzulkifli. Semua mereka termasuk orang-orang yang sabar” (QS. Al-Anbiya’: 85).مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ“Muhammad itu adalah utusan Allah” (QS. Al-Fath: 29).Berdasarkan ayat-ayat di atas, nama Nabi dan Rasul yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah: (1) Adam; (2) Nuh; (3) Ibrahim; (4) Isma’il; (5) Ishaq; (6) Ya’qub; (7) Dawud; (8) Sulaiman; (9) Ayyub; (10) Yusuf; (11) Musa; (12) Harun; (13) Zakariya; (14) Yahya; (15) Isa; (16) Ilyas; (17) Alyasa’; (18) Idris; (19) Yunus; (20) Luth; (21) Hud; (22) Shalih; (23) Syu’aib; (24) Dzulkifli; dan (25) Muhammad ‘Alihimus shalaatu was salaam.Yang dimaksud dengan “al-asbath” (sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 163) adalah Nabi dari anak keturunan Ya’qub ‘alaihis salaam (lihat Tafsir Ath-Thabari, 3: 109).Perlu dicatat bahwa para Nabi itu jumlahnya sangatlah banyak. Tidak terdapat dalil yang sahih yang menunjukkan jumlah yang pasti [1]. Oleh karena itu, wajib beriman kepada mereka seluruhnya tanpa membatasi jumlah mereka dengan angka atau bilangan tertentu.Adapun jumlah 25 nama yang tadi disebutkan, itu adalah nama-nama yang Allah Ta’ala sebutkan atau ceritakan dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala memang menyebutkan nama sebagian mereka di dalam Al-Qur’an, namun tidak menceritakan sebagian besar dari mereka yang lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ مِنْهُم مَّن قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُم مَّن لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ“Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu.” (QS. Al-Mu’min: 78).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSaudara-saudara Yusuf bukanlah NabiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Tidaklah diketahui dari Bani Israil (adanya nabi) sebelum Musa kecuali Yusuf. Di antara yang menguatkan  hal tersebut adalah ketika Allah Ta’ala menyebutkan para nabi dari keturunan Ibrahim, Allah Ta’ala mengatakan,وَمِن ذُرِّيَّتِهِ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ وَأَيُّوبَ وَيُوسُفَ وَمُوسَى وَهَارُونَ‘Dan kepada sebagian dari keturunannya (Nuh) yaitu Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa, dan Harun’ (QS. Al-An’am: 84).Maka disebutkanlah Yusuf dan yang bersamanya, dan tidak disebutkan al-asbath. Seandainya saudara-saudara Yusuf adalah Nabi sebagaimana kenabian Yusuf, tentu akan ikut disebutkan bersamanya” (Jaami’ul Masaail, 3: 298).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa tidak terdapat dalil yang menunjukkan kenabian saudara-saudara Yusuf” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 327).Tambahan dari dalil As-SunnahTerdapat tambahan dari yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu Yusya’ bin Nun. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,غَزَا نَبِيٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ، فَقَالَ لِقَوْمِهِ: لاَ يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ، وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا؟ وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا، وَلاَ أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا، وَلاَ أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلاَدَهَا، فَغَزَا فَدَنَا مِنَ القَرْيَةِ صَلاَةَ العَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لِلشَّمْسِ: إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا، فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَجَمَعَ الغَنَائِمَ، فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا، فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ: إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا، فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنَ الذَّهَبِ، فَوَضَعُوهَا، فَجَاءَتِ النَّارُ، فَأَكَلَتْهَا ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا، وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا“Ada seorang Nabi di antara para nabi yang berperang lalu berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah mengikuti aku seseorang yang baru saja menikahi wanita sedangkan dia hendak menyetubuhinya karena dia belum lagi menyetubuhinya (sejak malam pertama); dan jangan pula seseorang yang membangun rumah-rumah sedang dia belum memasang atap-atapnya; dan jangan pula seseorang yang membeli seekor kambing atau seekor unta yang bunting sedang dia menanti-nanti hewan itu beranak.’Maka Nabi tersebut berperang dan ketika sudah hampir mendekati suatu kampung, datanglah waktu salat Asar atau sekitar waktu itu. lalu Nabi itu berkata kepada matahari, ‘Kamu adalah hamba yang diperintah begitu juga aku hamba yang diperintah. Ya Allah tahanlah matahari ini untuk kami.’ Maka matahari itu tertahan (berhenti beredar) hingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut. Kemudian Nabi tersebut mengumpulkan ghanimah, lalu tak lama kemudian datanglah api untuk memakan (menghanguskannya), namun api itu tidak dapat memakannya.Nabi tersebut berkata, ‘Sungguh di antara kalian ada yang berkhiyanat (mencuri ghanimah). Untuk itu, hendaklah dari setiap suku ada seorang yang berbaiat kepadaku.’ Maka ada tangan seorang laki-laki yang melekat (berjabatan tangan) dengan tangan Nabi tersebut. Lalu Nabi tersebut berkata, ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah, maka hendaklah suku kamu berbaiat kepadaku.’ Maka tangan dua atau tiga orang laki-laki suku itu berjabatan tangan dengan tangan Nabi tersebut, lalu Nabi tersebut berkata, ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah.’Mereka datang dengan membawa emas sebesar kepala sapi lalu meletakkannya. Kemudian datanglah api lalu menghanguskannya. Kemudian Allah menghalalkan ghanimah untuk kita karena Allah melihat kelemahan dan ketidakmampuan kita sehingga Dia menghalalkannya untuk kita” (HR. Bukhari no. 3124).Nama Nabi tersebut adalah Yusya’ bin Nun. Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الشَّمْسَ لَمْ تُحْبَسْ عَلَى بَشَرٍ إِلَّا لِيُوشَعَ لَيَالِيَ سَارَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ“Sesungguhnya matahari tidaklah ditahan untuk seorang manusia, kecuali untuk Yusya’ [ada saat dia berjalan pada malam hari menuju Baitul Maqdis]” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 14: 65, no. 8315. Dinilai sahih oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 6: 221) [2].Di seri berikutnya, akan kami bahas apakah Khidir itu seorang Nabi ataukah bukan? Semoga Allah Ta’ala mudahkan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 10 Rabiul akhir 1443/15 November 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jumlah Para Nabi dan RasulAl-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul, 🔍 Manhaj Salaf Adalah, Arasy Artinya, Doa Sholat Qodho, Dalil Tentang Menyantuni Anak Yatim, Akhlak Terhadap Sesama Manusia

Jumlah Minimal Jemaah Salat Jumat

Pada asalnya, salat berjemaah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al-jama’ah sendiri dari kata al-ijtima’ yang artinya adalah sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut al-ijtima’.Ini juga sebagaimana hadis dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk salat,ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang salat ini?” Maka seorang lelaki pun berdiri untuk salat bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang ini adalah jemaah.” (HR. Ahmad no. 22189, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Demikian juga dalam hadis Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka hendak melakukan safar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika kalian kalian dalam perjalanan (dan akan mendirikan salat) maka azanlah dan ikamahlah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no. 674).Baca Juga:  Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHadis-hadis ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya salat berjemaah.Namun, ulama berbeda pendapat tentang jumlah peserta salat jumat sehingga bisa sah disebut sebagai salat jumat.Daud Azh-Zhahiri dan Asy-Syaukani rahimahumullah menguatkan bahwa batasan minimal jemaah salat jumat adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum) sebagaimana salat fardu.Syekh Ibnu Badran Ad-Dimasyqi rahimahullah menjelaskan, “Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad tentang jumlah jemaah dalam salat jumat yang sah. Terdapat riwayat bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang jika di qoryah (kampung), namun tidak mencukupi jika di amshar (kota). Riwayat-riwayat ini disebutkan dalam kitab Al-Furu‘. Menurutku, angka-angka di atas, tidak didasari oleh dalil yang sahih, sehingga yang kuat adalah salat jumat paling minimal 3 orang (1 imam dan 2 makmum).” (Hasyiyah Al-Akhshar libni Badran, 127).Pendapat ini juga di-rajih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yaitu bahwa minimal salat jumat dan juga salat id adalah 3 orang, dengan 1 orang imam dan 2 orang makmum. Alasan beliau, karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2 orang. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2 orang.Namun, 3 orang tersebut haruslah orang-orang yang terkena kewajiban salat jumat. Yaitu, orang yang balig, berakal, dan mustauthin (orang yang bertempat tinggal).Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه“Ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jemaah salat id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta salat jumat dan salat id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang sahih.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga mengatakan,أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban salat jumat.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5/41).Baca Juga:Wallahu a’lam. ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Keadaan Surga Dan Neraka, Dalil Shalat Sunnah, Nama Asli Imam Syafi'i, Cara Wudhu Nabi Muhammad Saw

Jumlah Minimal Jemaah Salat Jumat

Pada asalnya, salat berjemaah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al-jama’ah sendiri dari kata al-ijtima’ yang artinya adalah sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut al-ijtima’.Ini juga sebagaimana hadis dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk salat,ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang salat ini?” Maka seorang lelaki pun berdiri untuk salat bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang ini adalah jemaah.” (HR. Ahmad no. 22189, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Demikian juga dalam hadis Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka hendak melakukan safar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika kalian kalian dalam perjalanan (dan akan mendirikan salat) maka azanlah dan ikamahlah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no. 674).Baca Juga:  Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHadis-hadis ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya salat berjemaah.Namun, ulama berbeda pendapat tentang jumlah peserta salat jumat sehingga bisa sah disebut sebagai salat jumat.Daud Azh-Zhahiri dan Asy-Syaukani rahimahumullah menguatkan bahwa batasan minimal jemaah salat jumat adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum) sebagaimana salat fardu.Syekh Ibnu Badran Ad-Dimasyqi rahimahullah menjelaskan, “Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad tentang jumlah jemaah dalam salat jumat yang sah. Terdapat riwayat bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang jika di qoryah (kampung), namun tidak mencukupi jika di amshar (kota). Riwayat-riwayat ini disebutkan dalam kitab Al-Furu‘. Menurutku, angka-angka di atas, tidak didasari oleh dalil yang sahih, sehingga yang kuat adalah salat jumat paling minimal 3 orang (1 imam dan 2 makmum).” (Hasyiyah Al-Akhshar libni Badran, 127).Pendapat ini juga di-rajih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yaitu bahwa minimal salat jumat dan juga salat id adalah 3 orang, dengan 1 orang imam dan 2 orang makmum. Alasan beliau, karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2 orang. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2 orang.Namun, 3 orang tersebut haruslah orang-orang yang terkena kewajiban salat jumat. Yaitu, orang yang balig, berakal, dan mustauthin (orang yang bertempat tinggal).Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه“Ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jemaah salat id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta salat jumat dan salat id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang sahih.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga mengatakan,أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban salat jumat.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5/41).Baca Juga:Wallahu a’lam. ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Keadaan Surga Dan Neraka, Dalil Shalat Sunnah, Nama Asli Imam Syafi'i, Cara Wudhu Nabi Muhammad Saw
Pada asalnya, salat berjemaah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al-jama’ah sendiri dari kata al-ijtima’ yang artinya adalah sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut al-ijtima’.Ini juga sebagaimana hadis dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk salat,ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang salat ini?” Maka seorang lelaki pun berdiri untuk salat bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang ini adalah jemaah.” (HR. Ahmad no. 22189, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Demikian juga dalam hadis Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka hendak melakukan safar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika kalian kalian dalam perjalanan (dan akan mendirikan salat) maka azanlah dan ikamahlah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no. 674).Baca Juga:  Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHadis-hadis ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya salat berjemaah.Namun, ulama berbeda pendapat tentang jumlah peserta salat jumat sehingga bisa sah disebut sebagai salat jumat.Daud Azh-Zhahiri dan Asy-Syaukani rahimahumullah menguatkan bahwa batasan minimal jemaah salat jumat adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum) sebagaimana salat fardu.Syekh Ibnu Badran Ad-Dimasyqi rahimahullah menjelaskan, “Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad tentang jumlah jemaah dalam salat jumat yang sah. Terdapat riwayat bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang jika di qoryah (kampung), namun tidak mencukupi jika di amshar (kota). Riwayat-riwayat ini disebutkan dalam kitab Al-Furu‘. Menurutku, angka-angka di atas, tidak didasari oleh dalil yang sahih, sehingga yang kuat adalah salat jumat paling minimal 3 orang (1 imam dan 2 makmum).” (Hasyiyah Al-Akhshar libni Badran, 127).Pendapat ini juga di-rajih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yaitu bahwa minimal salat jumat dan juga salat id adalah 3 orang, dengan 1 orang imam dan 2 orang makmum. Alasan beliau, karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2 orang. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2 orang.Namun, 3 orang tersebut haruslah orang-orang yang terkena kewajiban salat jumat. Yaitu, orang yang balig, berakal, dan mustauthin (orang yang bertempat tinggal).Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه“Ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jemaah salat id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta salat jumat dan salat id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang sahih.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga mengatakan,أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban salat jumat.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5/41).Baca Juga:Wallahu a’lam. ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Keadaan Surga Dan Neraka, Dalil Shalat Sunnah, Nama Asli Imam Syafi'i, Cara Wudhu Nabi Muhammad Saw


Pada asalnya, salat berjemaah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al-jama’ah sendiri dari kata al-ijtima’ yang artinya adalah sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut al-ijtima’.Ini juga sebagaimana hadis dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk salat,ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang salat ini?” Maka seorang lelaki pun berdiri untuk salat bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang ini adalah jemaah.” (HR. Ahmad no. 22189, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Demikian juga dalam hadis Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka hendak melakukan safar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika kalian kalian dalam perjalanan (dan akan mendirikan salat) maka azanlah dan ikamahlah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no. 674).Baca Juga:  Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatHadis-hadis ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya salat berjemaah.Namun, ulama berbeda pendapat tentang jumlah peserta salat jumat sehingga bisa sah disebut sebagai salat jumat.Daud Azh-Zhahiri dan Asy-Syaukani rahimahumullah menguatkan bahwa batasan minimal jemaah salat jumat adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum) sebagaimana salat fardu.Syekh Ibnu Badran Ad-Dimasyqi rahimahullah menjelaskan, “Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad tentang jumlah jemaah dalam salat jumat yang sah. Terdapat riwayat bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang jika di qoryah (kampung), namun tidak mencukupi jika di amshar (kota). Riwayat-riwayat ini disebutkan dalam kitab Al-Furu‘. Menurutku, angka-angka di atas, tidak didasari oleh dalil yang sahih, sehingga yang kuat adalah salat jumat paling minimal 3 orang (1 imam dan 2 makmum).” (Hasyiyah Al-Akhshar libni Badran, 127).Pendapat ini juga di-rajih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yaitu bahwa minimal salat jumat dan juga salat id adalah 3 orang, dengan 1 orang imam dan 2 orang makmum. Alasan beliau, karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2 orang. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2 orang.Namun, 3 orang tersebut haruslah orang-orang yang terkena kewajiban salat jumat. Yaitu, orang yang balig, berakal, dan mustauthin (orang yang bertempat tinggal).Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه“Ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jemaah salat id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta salat jumat dan salat id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang sahih.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga mengatakan,أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban salat jumat.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5/41).Baca Juga:Wallahu a’lam. ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Keadaan Surga Dan Neraka, Dalil Shalat Sunnah, Nama Asli Imam Syafi'i, Cara Wudhu Nabi Muhammad Saw

Makna dan Hukum Seputar Hijrah

Pengertian hijrahHijrah secara bahasa diambil dari kata (الهجر) yang artinya meninggalkan. Adapun secara istilah syariat yaitu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad at Tamimi Rahimahullah dalam risalahnya Tsalatsatul Ushul,وَالهِجْرَةُ: الاِنْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلى بَلَدِ الإِسْلاَمِ“Hijrah adalah berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam” (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).Sebab disyariatkannya hijrah adalah karena seorang mukmin wajib untuk menampakkan agamanya dan bangga denganya, dalam rangka menjelaskan kepada manusia bahwa dirinya telah bersaksi dengan kebenaran. Dalam persaksian syahadat tauhid Laa ilaha illallah dan syahadat risalah Muhammad Rasulullah, terdapat unsur kewajiban untuk mengabarkan kepada orang lain. Pemberitahuan tentang kabar ini mencakup dengan lisan dan juga amal perbuatan. Menampakkan agama merupakan bentuk pengabaran kepada orang lain yang merupakan kandungan dan makna sayahadat. Oleh karena itu, hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam adalah suatu yang wajib apabila seorang muslim tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tersebut.Bentuk hijrahHijrah ada dua bentuk, yaitu:Pertama, hijrah tempatHijrah tempat adalah hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam sebagaimana penjelasan di atas. Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi menjadi dua:1. Hijrah yang umum, yaitu setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.2. Hijrah yang khusus, yaitu hijrah dari Mekah ke Madinah di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat Nabi meninggalkan negeri Mekah, status Mekah dalah negeri syirik. Kemudian Nabi hijrah ke Madinah dan di negeri tersebut tersebarlah agama Islam ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi negeri Islam. Sehingga pada saat itu, Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu Mekah, menuju negeri Islam, yaitu Madinah. Ini adalah hijrah yang khusus dan hanya berlaku pada saat itu.Hal ini sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hijrah setelah Fathul Mekah.” Yang dimaksud dalam hadis ini adalah hijrah khusus, yaitu dari Mekah ke Madinah (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).Baca Juga: Saudaraku, Inilah Waktu HijrahmuKedua, hijrah maknawiHijrah maknawi adalah hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang” (HR. Bukhari).Contohnya hijrah dari memakan harta riba, mendengrakan musik, meminum khamr, dan perbuatan maksiat lainnya (lihat Syarh Al Ushul Ats Tsalatsah karya Ustadz Dr. Firanda Andirja Hafiidzahullah).Hukum hijrahDalam permasalahan hijrah, kondisi manusia dibagi menjadi tiga golongan:Petama, golongan yang wajib untuk hijrahIni berlaku bagi orang yang mampu untuk hijrah sementara dia tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tempat dia tinggal saat ini. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)’. Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisa: 97).Sisi pendalilannya yaitu bahwa Allah menyifati orang yang tidak mau hijrah bahwa mereka menzalimi diri mereka sendiri. Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, sementara dia mampu untuk berhijrah dan dia tidak mampu menampakkan agama Islam di negeri tersebut, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Orang ini telah melakukan hal yang haram berdasarkan kesepakatan para ulama.Kedua, golongan yang tidak wajib hijrahGolongan ini adalah  orang-orang yang tidak mampu hijrah baik karena sakit atau dipaksa untuk tetap tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan tempat tersebut. Begitu juga orang-orang yang lemah seperti wanita dan anak-anak. Allah Ta’ala berfirman,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)” (QS. An-Nisa: 98).Kewajiban golongan ini adalah mengasingkan diri dari orang-orang kafir ketika melaksanakan agamanya dan bersabar terhadap gangguan dari mereka.Ketiga, golongan yang dianjurkan untuk hijrahTidak diwajibkan atas mereka untuk berhijrah seperti golongan yang pertama, yaitu bagi orang-orang yang mampu hijrah namun dia masih bisa menampakkan agamanya di negeri kafir tersebut. Bagi golongan ini dianjurkan untuk berhijrah agar dapat ikut jihad memerangi orang kafir dan memperkuat barisan kaum muslimin serta menjauhkan diri dari orang-orang kafir dan tidak berbaur dengan mereka (Hushulul Ma’mul hal. 171-172).Hukum di atas berkaitan tentang hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Selain itu ada jenis hijrah yang lain yaitu dari negeri yang banyak maksiat dan bid’ah menuju ke negeri yang tidak ada atau sedikit perbuatan maksiat dan bid’ah. Sebagian ulama menjelaskan hijrah seperti ini hukumnya mustahab (dianjurkan) (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).Baca Juga: Berguguran di Jalan Hijrah dan Dakwah Kewajiban hijrah berlaku hingga hari kiamatDalil tentang kewajiban hijrah dari sunah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة، ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها“Tidak terputus (kewajiban) hijrah sampai terputusnya taubat, dan bertaubat tidak terputus waktunya sampai terbitnya matahari dari barat.”Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban hijrah terus berlaku sampai tegaknya hari kiamat. Selama seseorang masih diterima taubatnya, maka tetap ada kewajiban hijrah baginya. Pintu taubat tertutup ketika hari kiamat tiba. Termasuk tanda awal terjadinya kiamat adalah terbitnya matahari dari barat. Jika matahari terbit dari barat, maka pada saat itu taubat sudah tidak diterima. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ“Pada hari datangnya sebagian ayat-ayat Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, ‘Tunggulah olehmu sesungguhnya Kamipun menunggu (pula)’“ (QS. Al-An’am: 158).Yang dimaksud dengan “sebagian ayat-ayat Tuhanmu” di sini adalah terbitnya matahari dari barat. Hal ini menunjukkan bahwa taubat seorang hamba dapat diterima sebelum terbitnya matahari dari barat. Jika taubat masih dapat diterima, maka kewajiban hijrah tidak terputus.Baca Juga:Penyusun: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tasawuf Adalah, Aqli, Qodo Sholat, Apakah Orang Kafir Bisa Masuk Surga, Syarat Masuk Islam Bagi Wanita

Makna dan Hukum Seputar Hijrah

Pengertian hijrahHijrah secara bahasa diambil dari kata (الهجر) yang artinya meninggalkan. Adapun secara istilah syariat yaitu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad at Tamimi Rahimahullah dalam risalahnya Tsalatsatul Ushul,وَالهِجْرَةُ: الاِنْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلى بَلَدِ الإِسْلاَمِ“Hijrah adalah berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam” (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).Sebab disyariatkannya hijrah adalah karena seorang mukmin wajib untuk menampakkan agamanya dan bangga denganya, dalam rangka menjelaskan kepada manusia bahwa dirinya telah bersaksi dengan kebenaran. Dalam persaksian syahadat tauhid Laa ilaha illallah dan syahadat risalah Muhammad Rasulullah, terdapat unsur kewajiban untuk mengabarkan kepada orang lain. Pemberitahuan tentang kabar ini mencakup dengan lisan dan juga amal perbuatan. Menampakkan agama merupakan bentuk pengabaran kepada orang lain yang merupakan kandungan dan makna sayahadat. Oleh karena itu, hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam adalah suatu yang wajib apabila seorang muslim tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tersebut.Bentuk hijrahHijrah ada dua bentuk, yaitu:Pertama, hijrah tempatHijrah tempat adalah hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam sebagaimana penjelasan di atas. Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi menjadi dua:1. Hijrah yang umum, yaitu setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.2. Hijrah yang khusus, yaitu hijrah dari Mekah ke Madinah di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat Nabi meninggalkan negeri Mekah, status Mekah dalah negeri syirik. Kemudian Nabi hijrah ke Madinah dan di negeri tersebut tersebarlah agama Islam ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi negeri Islam. Sehingga pada saat itu, Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu Mekah, menuju negeri Islam, yaitu Madinah. Ini adalah hijrah yang khusus dan hanya berlaku pada saat itu.Hal ini sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hijrah setelah Fathul Mekah.” Yang dimaksud dalam hadis ini adalah hijrah khusus, yaitu dari Mekah ke Madinah (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).Baca Juga: Saudaraku, Inilah Waktu HijrahmuKedua, hijrah maknawiHijrah maknawi adalah hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang” (HR. Bukhari).Contohnya hijrah dari memakan harta riba, mendengrakan musik, meminum khamr, dan perbuatan maksiat lainnya (lihat Syarh Al Ushul Ats Tsalatsah karya Ustadz Dr. Firanda Andirja Hafiidzahullah).Hukum hijrahDalam permasalahan hijrah, kondisi manusia dibagi menjadi tiga golongan:Petama, golongan yang wajib untuk hijrahIni berlaku bagi orang yang mampu untuk hijrah sementara dia tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tempat dia tinggal saat ini. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)’. Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisa: 97).Sisi pendalilannya yaitu bahwa Allah menyifati orang yang tidak mau hijrah bahwa mereka menzalimi diri mereka sendiri. Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, sementara dia mampu untuk berhijrah dan dia tidak mampu menampakkan agama Islam di negeri tersebut, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Orang ini telah melakukan hal yang haram berdasarkan kesepakatan para ulama.Kedua, golongan yang tidak wajib hijrahGolongan ini adalah  orang-orang yang tidak mampu hijrah baik karena sakit atau dipaksa untuk tetap tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan tempat tersebut. Begitu juga orang-orang yang lemah seperti wanita dan anak-anak. Allah Ta’ala berfirman,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)” (QS. An-Nisa: 98).Kewajiban golongan ini adalah mengasingkan diri dari orang-orang kafir ketika melaksanakan agamanya dan bersabar terhadap gangguan dari mereka.Ketiga, golongan yang dianjurkan untuk hijrahTidak diwajibkan atas mereka untuk berhijrah seperti golongan yang pertama, yaitu bagi orang-orang yang mampu hijrah namun dia masih bisa menampakkan agamanya di negeri kafir tersebut. Bagi golongan ini dianjurkan untuk berhijrah agar dapat ikut jihad memerangi orang kafir dan memperkuat barisan kaum muslimin serta menjauhkan diri dari orang-orang kafir dan tidak berbaur dengan mereka (Hushulul Ma’mul hal. 171-172).Hukum di atas berkaitan tentang hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Selain itu ada jenis hijrah yang lain yaitu dari negeri yang banyak maksiat dan bid’ah menuju ke negeri yang tidak ada atau sedikit perbuatan maksiat dan bid’ah. Sebagian ulama menjelaskan hijrah seperti ini hukumnya mustahab (dianjurkan) (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).Baca Juga: Berguguran di Jalan Hijrah dan Dakwah Kewajiban hijrah berlaku hingga hari kiamatDalil tentang kewajiban hijrah dari sunah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة، ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها“Tidak terputus (kewajiban) hijrah sampai terputusnya taubat, dan bertaubat tidak terputus waktunya sampai terbitnya matahari dari barat.”Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban hijrah terus berlaku sampai tegaknya hari kiamat. Selama seseorang masih diterima taubatnya, maka tetap ada kewajiban hijrah baginya. Pintu taubat tertutup ketika hari kiamat tiba. Termasuk tanda awal terjadinya kiamat adalah terbitnya matahari dari barat. Jika matahari terbit dari barat, maka pada saat itu taubat sudah tidak diterima. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ“Pada hari datangnya sebagian ayat-ayat Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, ‘Tunggulah olehmu sesungguhnya Kamipun menunggu (pula)’“ (QS. Al-An’am: 158).Yang dimaksud dengan “sebagian ayat-ayat Tuhanmu” di sini adalah terbitnya matahari dari barat. Hal ini menunjukkan bahwa taubat seorang hamba dapat diterima sebelum terbitnya matahari dari barat. Jika taubat masih dapat diterima, maka kewajiban hijrah tidak terputus.Baca Juga:Penyusun: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tasawuf Adalah, Aqli, Qodo Sholat, Apakah Orang Kafir Bisa Masuk Surga, Syarat Masuk Islam Bagi Wanita
Pengertian hijrahHijrah secara bahasa diambil dari kata (الهجر) yang artinya meninggalkan. Adapun secara istilah syariat yaitu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad at Tamimi Rahimahullah dalam risalahnya Tsalatsatul Ushul,وَالهِجْرَةُ: الاِنْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلى بَلَدِ الإِسْلاَمِ“Hijrah adalah berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam” (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).Sebab disyariatkannya hijrah adalah karena seorang mukmin wajib untuk menampakkan agamanya dan bangga denganya, dalam rangka menjelaskan kepada manusia bahwa dirinya telah bersaksi dengan kebenaran. Dalam persaksian syahadat tauhid Laa ilaha illallah dan syahadat risalah Muhammad Rasulullah, terdapat unsur kewajiban untuk mengabarkan kepada orang lain. Pemberitahuan tentang kabar ini mencakup dengan lisan dan juga amal perbuatan. Menampakkan agama merupakan bentuk pengabaran kepada orang lain yang merupakan kandungan dan makna sayahadat. Oleh karena itu, hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam adalah suatu yang wajib apabila seorang muslim tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tersebut.Bentuk hijrahHijrah ada dua bentuk, yaitu:Pertama, hijrah tempatHijrah tempat adalah hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam sebagaimana penjelasan di atas. Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi menjadi dua:1. Hijrah yang umum, yaitu setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.2. Hijrah yang khusus, yaitu hijrah dari Mekah ke Madinah di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat Nabi meninggalkan negeri Mekah, status Mekah dalah negeri syirik. Kemudian Nabi hijrah ke Madinah dan di negeri tersebut tersebarlah agama Islam ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi negeri Islam. Sehingga pada saat itu, Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu Mekah, menuju negeri Islam, yaitu Madinah. Ini adalah hijrah yang khusus dan hanya berlaku pada saat itu.Hal ini sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hijrah setelah Fathul Mekah.” Yang dimaksud dalam hadis ini adalah hijrah khusus, yaitu dari Mekah ke Madinah (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).Baca Juga: Saudaraku, Inilah Waktu HijrahmuKedua, hijrah maknawiHijrah maknawi adalah hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang” (HR. Bukhari).Contohnya hijrah dari memakan harta riba, mendengrakan musik, meminum khamr, dan perbuatan maksiat lainnya (lihat Syarh Al Ushul Ats Tsalatsah karya Ustadz Dr. Firanda Andirja Hafiidzahullah).Hukum hijrahDalam permasalahan hijrah, kondisi manusia dibagi menjadi tiga golongan:Petama, golongan yang wajib untuk hijrahIni berlaku bagi orang yang mampu untuk hijrah sementara dia tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tempat dia tinggal saat ini. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)’. Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisa: 97).Sisi pendalilannya yaitu bahwa Allah menyifati orang yang tidak mau hijrah bahwa mereka menzalimi diri mereka sendiri. Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, sementara dia mampu untuk berhijrah dan dia tidak mampu menampakkan agama Islam di negeri tersebut, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Orang ini telah melakukan hal yang haram berdasarkan kesepakatan para ulama.Kedua, golongan yang tidak wajib hijrahGolongan ini adalah  orang-orang yang tidak mampu hijrah baik karena sakit atau dipaksa untuk tetap tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan tempat tersebut. Begitu juga orang-orang yang lemah seperti wanita dan anak-anak. Allah Ta’ala berfirman,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)” (QS. An-Nisa: 98).Kewajiban golongan ini adalah mengasingkan diri dari orang-orang kafir ketika melaksanakan agamanya dan bersabar terhadap gangguan dari mereka.Ketiga, golongan yang dianjurkan untuk hijrahTidak diwajibkan atas mereka untuk berhijrah seperti golongan yang pertama, yaitu bagi orang-orang yang mampu hijrah namun dia masih bisa menampakkan agamanya di negeri kafir tersebut. Bagi golongan ini dianjurkan untuk berhijrah agar dapat ikut jihad memerangi orang kafir dan memperkuat barisan kaum muslimin serta menjauhkan diri dari orang-orang kafir dan tidak berbaur dengan mereka (Hushulul Ma’mul hal. 171-172).Hukum di atas berkaitan tentang hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Selain itu ada jenis hijrah yang lain yaitu dari negeri yang banyak maksiat dan bid’ah menuju ke negeri yang tidak ada atau sedikit perbuatan maksiat dan bid’ah. Sebagian ulama menjelaskan hijrah seperti ini hukumnya mustahab (dianjurkan) (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).Baca Juga: Berguguran di Jalan Hijrah dan Dakwah Kewajiban hijrah berlaku hingga hari kiamatDalil tentang kewajiban hijrah dari sunah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة، ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها“Tidak terputus (kewajiban) hijrah sampai terputusnya taubat, dan bertaubat tidak terputus waktunya sampai terbitnya matahari dari barat.”Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban hijrah terus berlaku sampai tegaknya hari kiamat. Selama seseorang masih diterima taubatnya, maka tetap ada kewajiban hijrah baginya. Pintu taubat tertutup ketika hari kiamat tiba. Termasuk tanda awal terjadinya kiamat adalah terbitnya matahari dari barat. Jika matahari terbit dari barat, maka pada saat itu taubat sudah tidak diterima. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ“Pada hari datangnya sebagian ayat-ayat Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, ‘Tunggulah olehmu sesungguhnya Kamipun menunggu (pula)’“ (QS. Al-An’am: 158).Yang dimaksud dengan “sebagian ayat-ayat Tuhanmu” di sini adalah terbitnya matahari dari barat. Hal ini menunjukkan bahwa taubat seorang hamba dapat diterima sebelum terbitnya matahari dari barat. Jika taubat masih dapat diterima, maka kewajiban hijrah tidak terputus.Baca Juga:Penyusun: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tasawuf Adalah, Aqli, Qodo Sholat, Apakah Orang Kafir Bisa Masuk Surga, Syarat Masuk Islam Bagi Wanita


Pengertian hijrahHijrah secara bahasa diambil dari kata (الهجر) yang artinya meninggalkan. Adapun secara istilah syariat yaitu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad at Tamimi Rahimahullah dalam risalahnya Tsalatsatul Ushul,وَالهِجْرَةُ: الاِنْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلى بَلَدِ الإِسْلاَمِ“Hijrah adalah berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam” (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).Sebab disyariatkannya hijrah adalah karena seorang mukmin wajib untuk menampakkan agamanya dan bangga denganya, dalam rangka menjelaskan kepada manusia bahwa dirinya telah bersaksi dengan kebenaran. Dalam persaksian syahadat tauhid Laa ilaha illallah dan syahadat risalah Muhammad Rasulullah, terdapat unsur kewajiban untuk mengabarkan kepada orang lain. Pemberitahuan tentang kabar ini mencakup dengan lisan dan juga amal perbuatan. Menampakkan agama merupakan bentuk pengabaran kepada orang lain yang merupakan kandungan dan makna sayahadat. Oleh karena itu, hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam adalah suatu yang wajib apabila seorang muslim tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tersebut.Bentuk hijrahHijrah ada dua bentuk, yaitu:Pertama, hijrah tempatHijrah tempat adalah hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam sebagaimana penjelasan di atas. Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi menjadi dua:1. Hijrah yang umum, yaitu setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.2. Hijrah yang khusus, yaitu hijrah dari Mekah ke Madinah di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat Nabi meninggalkan negeri Mekah, status Mekah dalah negeri syirik. Kemudian Nabi hijrah ke Madinah dan di negeri tersebut tersebarlah agama Islam ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi negeri Islam. Sehingga pada saat itu, Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu Mekah, menuju negeri Islam, yaitu Madinah. Ini adalah hijrah yang khusus dan hanya berlaku pada saat itu.Hal ini sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hijrah setelah Fathul Mekah.” Yang dimaksud dalam hadis ini adalah hijrah khusus, yaitu dari Mekah ke Madinah (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).Baca Juga: Saudaraku, Inilah Waktu HijrahmuKedua, hijrah maknawiHijrah maknawi adalah hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang” (HR. Bukhari).Contohnya hijrah dari memakan harta riba, mendengrakan musik, meminum khamr, dan perbuatan maksiat lainnya (lihat Syarh Al Ushul Ats Tsalatsah karya Ustadz Dr. Firanda Andirja Hafiidzahullah).Hukum hijrahDalam permasalahan hijrah, kondisi manusia dibagi menjadi tiga golongan:Petama, golongan yang wajib untuk hijrahIni berlaku bagi orang yang mampu untuk hijrah sementara dia tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tempat dia tinggal saat ini. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)’. Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisa: 97).Sisi pendalilannya yaitu bahwa Allah menyifati orang yang tidak mau hijrah bahwa mereka menzalimi diri mereka sendiri. Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, sementara dia mampu untuk berhijrah dan dia tidak mampu menampakkan agama Islam di negeri tersebut, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Orang ini telah melakukan hal yang haram berdasarkan kesepakatan para ulama.Kedua, golongan yang tidak wajib hijrahGolongan ini adalah  orang-orang yang tidak mampu hijrah baik karena sakit atau dipaksa untuk tetap tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan tempat tersebut. Begitu juga orang-orang yang lemah seperti wanita dan anak-anak. Allah Ta’ala berfirman,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)” (QS. An-Nisa: 98).Kewajiban golongan ini adalah mengasingkan diri dari orang-orang kafir ketika melaksanakan agamanya dan bersabar terhadap gangguan dari mereka.Ketiga, golongan yang dianjurkan untuk hijrahTidak diwajibkan atas mereka untuk berhijrah seperti golongan yang pertama, yaitu bagi orang-orang yang mampu hijrah namun dia masih bisa menampakkan agamanya di negeri kafir tersebut. Bagi golongan ini dianjurkan untuk berhijrah agar dapat ikut jihad memerangi orang kafir dan memperkuat barisan kaum muslimin serta menjauhkan diri dari orang-orang kafir dan tidak berbaur dengan mereka (Hushulul Ma’mul hal. 171-172).Hukum di atas berkaitan tentang hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Selain itu ada jenis hijrah yang lain yaitu dari negeri yang banyak maksiat dan bid’ah menuju ke negeri yang tidak ada atau sedikit perbuatan maksiat dan bid’ah. Sebagian ulama menjelaskan hijrah seperti ini hukumnya mustahab (dianjurkan) (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).Baca Juga: Berguguran di Jalan Hijrah dan Dakwah Kewajiban hijrah berlaku hingga hari kiamatDalil tentang kewajiban hijrah dari sunah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة، ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها“Tidak terputus (kewajiban) hijrah sampai terputusnya taubat, dan bertaubat tidak terputus waktunya sampai terbitnya matahari dari barat.”Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban hijrah terus berlaku sampai tegaknya hari kiamat. Selama seseorang masih diterima taubatnya, maka tetap ada kewajiban hijrah baginya. Pintu taubat tertutup ketika hari kiamat tiba. Termasuk tanda awal terjadinya kiamat adalah terbitnya matahari dari barat. Jika matahari terbit dari barat, maka pada saat itu taubat sudah tidak diterima. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ“Pada hari datangnya sebagian ayat-ayat Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, ‘Tunggulah olehmu sesungguhnya Kamipun menunggu (pula)’“ (QS. Al-An’am: 158).Yang dimaksud dengan “sebagian ayat-ayat Tuhanmu” di sini adalah terbitnya matahari dari barat. Hal ini menunjukkan bahwa taubat seorang hamba dapat diterima sebelum terbitnya matahari dari barat. Jika taubat masih dapat diterima, maka kewajiban hijrah tidak terputus.Baca Juga:Penyusun: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tasawuf Adalah, Aqli, Qodo Sholat, Apakah Orang Kafir Bisa Masuk Surga, Syarat Masuk Islam Bagi Wanita

Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak Keturunan

Malaikat bukanlah makhluk yang memiliki jenis kelamin laki-laki ataupun perempuan. Allah Ta’ala menjelaskan karakteristik (sifat) malaikat sebagai hamba Allah dan meniadakan anak keturunan dari malaikat. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَداً سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُّكْرَمُونَ ؛ لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ؛ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُم مِّنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ“Dan mereka berkata, “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak.” Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka. Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 26-28)Baca Juga: Rincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-SunnahAllah Ta’ala berfirman,وَجَعَلُوا الْمَلَائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثاً أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ“Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban.” (QS. Az-Zukhruf: 19)Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata,الملائكة ليسوا ذكورا ولا إناثا ولا يأكلون ولا يشربون ولا يتناكحون ولا يتوالدون“Malaikat itu tidak berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, tidak makan, dan tidak minum. Juga tidak menikah dan tidak memiliki keturunan.” (Fathul Baari, 6: 306)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فَإِنَّ الْإِنْسَ وَالْجِنَّ مُشْتَرِكُونَ مَعَ كَوْنِهِمْ أَحْيَاءً نَاطِقِينَ مَأْمُورِينَ مَنْهِيِّينَ. فَإِنَّهُمْ يَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَيَنْكِحُونَ وَيَنْسِلُونَ وَيَغْتَذُونَ وَيَنْمُونَ بِالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ. وَهَذِهِ الْأُمُورُ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَهُمْ. وَهُمْ يَتَمَيَّزُونَ بِهَا عَنْ الْمَلَائِكَةِ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَأْكُلُ وَلَا تَشْرَبُ وَلَا تَنْكِحُ وَلَا تَنْسِلُ.“Manusia dan jin itu sama dalam hal sebagai makhluk hidup yang bisa berbicara, mendapatkan perintah dan larangan. Mereka sama-sama makan, minum, menikah, memiliki keturunan, dan tumbuh dengan adanya makanan dan minuman. Ini adalah perkara yang sama-sama dimiliki oleh manusia dan jin. Mereka (manusia dan jin) terbedakan dari malaikat. Karena malaikat itu tidak makan, tidak minum, tidak menikah, dan tidak memiliki anak keturunan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 16: 192)Keadaan malaikat yang tidak menikah, tidak memiliki keturunan, tidak memiliki jenis kelamin laki-laki atau perempuan merupakan keistimewaan yang Allah Ta’ala berikan kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hakikat malaikat itu berbeda dengan hakikat jin dan manusia. Ini juga menunjukkan keagungan Allah Ta’ala yang telah menciptakan malaikat. Allah Ta’ala menciptakan makhluk-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki, dengan hakikat yang Allah Ta’ala kehendaki pula.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 52-53. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kita tersebut.🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Bermaafan, Hadist Riba, Tanda Tanda Orang Munafik Dalam Hadits Nabi, Doa Setelah Salam

Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak Keturunan

Malaikat bukanlah makhluk yang memiliki jenis kelamin laki-laki ataupun perempuan. Allah Ta’ala menjelaskan karakteristik (sifat) malaikat sebagai hamba Allah dan meniadakan anak keturunan dari malaikat. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَداً سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُّكْرَمُونَ ؛ لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ؛ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُم مِّنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ“Dan mereka berkata, “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak.” Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka. Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 26-28)Baca Juga: Rincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-SunnahAllah Ta’ala berfirman,وَجَعَلُوا الْمَلَائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثاً أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ“Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban.” (QS. Az-Zukhruf: 19)Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata,الملائكة ليسوا ذكورا ولا إناثا ولا يأكلون ولا يشربون ولا يتناكحون ولا يتوالدون“Malaikat itu tidak berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, tidak makan, dan tidak minum. Juga tidak menikah dan tidak memiliki keturunan.” (Fathul Baari, 6: 306)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فَإِنَّ الْإِنْسَ وَالْجِنَّ مُشْتَرِكُونَ مَعَ كَوْنِهِمْ أَحْيَاءً نَاطِقِينَ مَأْمُورِينَ مَنْهِيِّينَ. فَإِنَّهُمْ يَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَيَنْكِحُونَ وَيَنْسِلُونَ وَيَغْتَذُونَ وَيَنْمُونَ بِالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ. وَهَذِهِ الْأُمُورُ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَهُمْ. وَهُمْ يَتَمَيَّزُونَ بِهَا عَنْ الْمَلَائِكَةِ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَأْكُلُ وَلَا تَشْرَبُ وَلَا تَنْكِحُ وَلَا تَنْسِلُ.“Manusia dan jin itu sama dalam hal sebagai makhluk hidup yang bisa berbicara, mendapatkan perintah dan larangan. Mereka sama-sama makan, minum, menikah, memiliki keturunan, dan tumbuh dengan adanya makanan dan minuman. Ini adalah perkara yang sama-sama dimiliki oleh manusia dan jin. Mereka (manusia dan jin) terbedakan dari malaikat. Karena malaikat itu tidak makan, tidak minum, tidak menikah, dan tidak memiliki anak keturunan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 16: 192)Keadaan malaikat yang tidak menikah, tidak memiliki keturunan, tidak memiliki jenis kelamin laki-laki atau perempuan merupakan keistimewaan yang Allah Ta’ala berikan kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hakikat malaikat itu berbeda dengan hakikat jin dan manusia. Ini juga menunjukkan keagungan Allah Ta’ala yang telah menciptakan malaikat. Allah Ta’ala menciptakan makhluk-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki, dengan hakikat yang Allah Ta’ala kehendaki pula.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 52-53. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kita tersebut.🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Bermaafan, Hadist Riba, Tanda Tanda Orang Munafik Dalam Hadits Nabi, Doa Setelah Salam
Malaikat bukanlah makhluk yang memiliki jenis kelamin laki-laki ataupun perempuan. Allah Ta’ala menjelaskan karakteristik (sifat) malaikat sebagai hamba Allah dan meniadakan anak keturunan dari malaikat. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَداً سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُّكْرَمُونَ ؛ لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ؛ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُم مِّنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ“Dan mereka berkata, “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak.” Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka. Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 26-28)Baca Juga: Rincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-SunnahAllah Ta’ala berfirman,وَجَعَلُوا الْمَلَائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثاً أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ“Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban.” (QS. Az-Zukhruf: 19)Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata,الملائكة ليسوا ذكورا ولا إناثا ولا يأكلون ولا يشربون ولا يتناكحون ولا يتوالدون“Malaikat itu tidak berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, tidak makan, dan tidak minum. Juga tidak menikah dan tidak memiliki keturunan.” (Fathul Baari, 6: 306)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فَإِنَّ الْإِنْسَ وَالْجِنَّ مُشْتَرِكُونَ مَعَ كَوْنِهِمْ أَحْيَاءً نَاطِقِينَ مَأْمُورِينَ مَنْهِيِّينَ. فَإِنَّهُمْ يَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَيَنْكِحُونَ وَيَنْسِلُونَ وَيَغْتَذُونَ وَيَنْمُونَ بِالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ. وَهَذِهِ الْأُمُورُ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَهُمْ. وَهُمْ يَتَمَيَّزُونَ بِهَا عَنْ الْمَلَائِكَةِ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَأْكُلُ وَلَا تَشْرَبُ وَلَا تَنْكِحُ وَلَا تَنْسِلُ.“Manusia dan jin itu sama dalam hal sebagai makhluk hidup yang bisa berbicara, mendapatkan perintah dan larangan. Mereka sama-sama makan, minum, menikah, memiliki keturunan, dan tumbuh dengan adanya makanan dan minuman. Ini adalah perkara yang sama-sama dimiliki oleh manusia dan jin. Mereka (manusia dan jin) terbedakan dari malaikat. Karena malaikat itu tidak makan, tidak minum, tidak menikah, dan tidak memiliki anak keturunan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 16: 192)Keadaan malaikat yang tidak menikah, tidak memiliki keturunan, tidak memiliki jenis kelamin laki-laki atau perempuan merupakan keistimewaan yang Allah Ta’ala berikan kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hakikat malaikat itu berbeda dengan hakikat jin dan manusia. Ini juga menunjukkan keagungan Allah Ta’ala yang telah menciptakan malaikat. Allah Ta’ala menciptakan makhluk-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki, dengan hakikat yang Allah Ta’ala kehendaki pula.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 52-53. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kita tersebut.🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Bermaafan, Hadist Riba, Tanda Tanda Orang Munafik Dalam Hadits Nabi, Doa Setelah Salam


Malaikat bukanlah makhluk yang memiliki jenis kelamin laki-laki ataupun perempuan. Allah Ta’ala menjelaskan karakteristik (sifat) malaikat sebagai hamba Allah dan meniadakan anak keturunan dari malaikat. Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَداً سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُّكْرَمُونَ ؛ لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ؛ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُم مِّنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ“Dan mereka berkata, “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak.” Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka. Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 26-28)Baca Juga: Rincian Nama-Nama Malaikat dari Dalil Al-Qur’an dan As-SunnahAllah Ta’ala berfirman,وَجَعَلُوا الْمَلَائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثاً أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ“Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban.” (QS. Az-Zukhruf: 19)Sa’id bin Musayyib rahimahullah berkata,الملائكة ليسوا ذكورا ولا إناثا ولا يأكلون ولا يشربون ولا يتناكحون ولا يتوالدون“Malaikat itu tidak berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, tidak makan, dan tidak minum. Juga tidak menikah dan tidak memiliki keturunan.” (Fathul Baari, 6: 306)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فَإِنَّ الْإِنْسَ وَالْجِنَّ مُشْتَرِكُونَ مَعَ كَوْنِهِمْ أَحْيَاءً نَاطِقِينَ مَأْمُورِينَ مَنْهِيِّينَ. فَإِنَّهُمْ يَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَيَنْكِحُونَ وَيَنْسِلُونَ وَيَغْتَذُونَ وَيَنْمُونَ بِالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ. وَهَذِهِ الْأُمُورُ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَهُمْ. وَهُمْ يَتَمَيَّزُونَ بِهَا عَنْ الْمَلَائِكَةِ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَأْكُلُ وَلَا تَشْرَبُ وَلَا تَنْكِحُ وَلَا تَنْسِلُ.“Manusia dan jin itu sama dalam hal sebagai makhluk hidup yang bisa berbicara, mendapatkan perintah dan larangan. Mereka sama-sama makan, minum, menikah, memiliki keturunan, dan tumbuh dengan adanya makanan dan minuman. Ini adalah perkara yang sama-sama dimiliki oleh manusia dan jin. Mereka (manusia dan jin) terbedakan dari malaikat. Karena malaikat itu tidak makan, tidak minum, tidak menikah, dan tidak memiliki anak keturunan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 16: 192)Keadaan malaikat yang tidak menikah, tidak memiliki keturunan, tidak memiliki jenis kelamin laki-laki atau perempuan merupakan keistimewaan yang Allah Ta’ala berikan kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hakikat malaikat itu berbeda dengan hakikat jin dan manusia. Ini juga menunjukkan keagungan Allah Ta’ala yang telah menciptakan malaikat. Allah Ta’ala menciptakan makhluk-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki, dengan hakikat yang Allah Ta’ala kehendaki pula.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Rabi’ul awwal 1442/ 30 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 52-53. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kita tersebut.🔍 Belajar Bahasa Arab Online, Bermaafan, Hadist Riba, Tanda Tanda Orang Munafik Dalam Hadits Nabi, Doa Setelah Salam

Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat?

Takbir intiqal adalah takbir yang diucapkan saat berpindah rukun. Takbir tersebut ada selama gerakan berpindah itu ada. Sebagaimana takbiratul ihram itu dengan mengangkat tangan, ucapan takbir dimulai ketika mulai mengangkat tangan dan takbir berhenti ketika tangan sudah diletakkan. Silakan lihat pembahasan hal ini dalam pembahasan takbiratul ihram dalam hadits Abu Hadits Abu Humaid. Adapun dalil tentang takbir intiqal dan caranya, silakan simak uraian di bawah ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, وقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Imam Al-‘Imraani Al-Yamani rahimahullah berkata, “Disunnahkan memulai takbir ketika akan mau turun sujud, akhir takbir adalah saat awal sujud.” Lalu Imam Al-‘Imraani memberikan alasan, “Karena turun sujud itu adalah perbuatan (fiil) dalam shalat, maka disunnahkan memanjangkan takbirnya agar tidak lepas dari dzikir sebagaimana dalam perbuatan shalat yang lain.” (Lihat Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadis ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk, dan dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Dalam bahasan madzhab Syafii, memanjangkan kalimat takbir menjadi ALLOOHU AKBAR (sampai huruf lam itu dipanjangkan sekitar tujuh harokat) itu disunnahkan ketika berpindah rukun, walaupun ketika sedang duduk istirahah sehingga bacaan takbir intiqal terlihat panjang. Yang masih melakukan hal di atas saat ini hanyalah imam-imam sepuh. Sedangkan imam-imam muda sudah tidak mempraktikkan hal ini lagi. Imam muda hanya ingatnya nikah dan taaddud saja 😊. Demikian, dibahasakan secara bebas dari Syaikhuna Dr. Labib Najib dalam kajian Al-Yaqut An-Nafiis. Namun, pendapat ini disanggah oleh ulama lainnya, termasuk ulama madzhab Syafiiyah seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Dalam Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Imam Nawawi. Lalu beliau memberikan komentar, bahwa hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tidak menunjukkan anjuran untuk memperpanjang lafadz takbir intiqal. (Fath Al-Bari, 2:273). Kalau ada ulama lain menyanggah pendapat di atas, itu sah-sah saja sebagaimana dalam masalah fikih yang lain sering ada bantahan pendapat. Semoga semakin berlapang dada dalam masalah ikhtilaf. — Muhammad Abduh Tuasikal 13 Rabiul Akhir 1443 H @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Sifat Shalat Nabi, Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan Hukum Makmum Mengeraskan Bacaan Takbir Tagscara shalat cara takbir dalam shalat cara takbiratul ihram takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram

Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat?

Takbir intiqal adalah takbir yang diucapkan saat berpindah rukun. Takbir tersebut ada selama gerakan berpindah itu ada. Sebagaimana takbiratul ihram itu dengan mengangkat tangan, ucapan takbir dimulai ketika mulai mengangkat tangan dan takbir berhenti ketika tangan sudah diletakkan. Silakan lihat pembahasan hal ini dalam pembahasan takbiratul ihram dalam hadits Abu Hadits Abu Humaid. Adapun dalil tentang takbir intiqal dan caranya, silakan simak uraian di bawah ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, وقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Imam Al-‘Imraani Al-Yamani rahimahullah berkata, “Disunnahkan memulai takbir ketika akan mau turun sujud, akhir takbir adalah saat awal sujud.” Lalu Imam Al-‘Imraani memberikan alasan, “Karena turun sujud itu adalah perbuatan (fiil) dalam shalat, maka disunnahkan memanjangkan takbirnya agar tidak lepas dari dzikir sebagaimana dalam perbuatan shalat yang lain.” (Lihat Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadis ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk, dan dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Dalam bahasan madzhab Syafii, memanjangkan kalimat takbir menjadi ALLOOHU AKBAR (sampai huruf lam itu dipanjangkan sekitar tujuh harokat) itu disunnahkan ketika berpindah rukun, walaupun ketika sedang duduk istirahah sehingga bacaan takbir intiqal terlihat panjang. Yang masih melakukan hal di atas saat ini hanyalah imam-imam sepuh. Sedangkan imam-imam muda sudah tidak mempraktikkan hal ini lagi. Imam muda hanya ingatnya nikah dan taaddud saja 😊. Demikian, dibahasakan secara bebas dari Syaikhuna Dr. Labib Najib dalam kajian Al-Yaqut An-Nafiis. Namun, pendapat ini disanggah oleh ulama lainnya, termasuk ulama madzhab Syafiiyah seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Dalam Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Imam Nawawi. Lalu beliau memberikan komentar, bahwa hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tidak menunjukkan anjuran untuk memperpanjang lafadz takbir intiqal. (Fath Al-Bari, 2:273). Kalau ada ulama lain menyanggah pendapat di atas, itu sah-sah saja sebagaimana dalam masalah fikih yang lain sering ada bantahan pendapat. Semoga semakin berlapang dada dalam masalah ikhtilaf. — Muhammad Abduh Tuasikal 13 Rabiul Akhir 1443 H @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Sifat Shalat Nabi, Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan Hukum Makmum Mengeraskan Bacaan Takbir Tagscara shalat cara takbir dalam shalat cara takbiratul ihram takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram
Takbir intiqal adalah takbir yang diucapkan saat berpindah rukun. Takbir tersebut ada selama gerakan berpindah itu ada. Sebagaimana takbiratul ihram itu dengan mengangkat tangan, ucapan takbir dimulai ketika mulai mengangkat tangan dan takbir berhenti ketika tangan sudah diletakkan. Silakan lihat pembahasan hal ini dalam pembahasan takbiratul ihram dalam hadits Abu Hadits Abu Humaid. Adapun dalil tentang takbir intiqal dan caranya, silakan simak uraian di bawah ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, وقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Imam Al-‘Imraani Al-Yamani rahimahullah berkata, “Disunnahkan memulai takbir ketika akan mau turun sujud, akhir takbir adalah saat awal sujud.” Lalu Imam Al-‘Imraani memberikan alasan, “Karena turun sujud itu adalah perbuatan (fiil) dalam shalat, maka disunnahkan memanjangkan takbirnya agar tidak lepas dari dzikir sebagaimana dalam perbuatan shalat yang lain.” (Lihat Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadis ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk, dan dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Dalam bahasan madzhab Syafii, memanjangkan kalimat takbir menjadi ALLOOHU AKBAR (sampai huruf lam itu dipanjangkan sekitar tujuh harokat) itu disunnahkan ketika berpindah rukun, walaupun ketika sedang duduk istirahah sehingga bacaan takbir intiqal terlihat panjang. Yang masih melakukan hal di atas saat ini hanyalah imam-imam sepuh. Sedangkan imam-imam muda sudah tidak mempraktikkan hal ini lagi. Imam muda hanya ingatnya nikah dan taaddud saja 😊. Demikian, dibahasakan secara bebas dari Syaikhuna Dr. Labib Najib dalam kajian Al-Yaqut An-Nafiis. Namun, pendapat ini disanggah oleh ulama lainnya, termasuk ulama madzhab Syafiiyah seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Dalam Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Imam Nawawi. Lalu beliau memberikan komentar, bahwa hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tidak menunjukkan anjuran untuk memperpanjang lafadz takbir intiqal. (Fath Al-Bari, 2:273). Kalau ada ulama lain menyanggah pendapat di atas, itu sah-sah saja sebagaimana dalam masalah fikih yang lain sering ada bantahan pendapat. Semoga semakin berlapang dada dalam masalah ikhtilaf. — Muhammad Abduh Tuasikal 13 Rabiul Akhir 1443 H @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Sifat Shalat Nabi, Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan Hukum Makmum Mengeraskan Bacaan Takbir Tagscara shalat cara takbir dalam shalat cara takbiratul ihram takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram


Takbir intiqal adalah takbir yang diucapkan saat berpindah rukun. Takbir tersebut ada selama gerakan berpindah itu ada. Sebagaimana takbiratul ihram itu dengan mengangkat tangan, ucapan takbir dimulai ketika mulai mengangkat tangan dan takbir berhenti ketika tangan sudah diletakkan. Silakan lihat pembahasan hal ini dalam pembahasan takbiratul ihram dalam hadits Abu Hadits Abu Humaid. Adapun dalil tentang takbir intiqal dan caranya, silakan simak uraian di bawah ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, وقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Imam Al-‘Imraani Al-Yamani rahimahullah berkata, “Disunnahkan memulai takbir ketika akan mau turun sujud, akhir takbir adalah saat awal sujud.” Lalu Imam Al-‘Imraani memberikan alasan, “Karena turun sujud itu adalah perbuatan (fiil) dalam shalat, maka disunnahkan memanjangkan takbirnya agar tidak lepas dari dzikir sebagaimana dalam perbuatan shalat yang lain.” (Lihat Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 2:215, Penerbit Dar Al-Minhaj). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadis ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk, dan dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Dalam bahasan madzhab Syafii, memanjangkan kalimat takbir menjadi ALLOOHU AKBAR (sampai huruf lam itu dipanjangkan sekitar tujuh harokat) itu disunnahkan ketika berpindah rukun, walaupun ketika sedang duduk istirahah sehingga bacaan takbir intiqal terlihat panjang. Yang masih melakukan hal di atas saat ini hanyalah imam-imam sepuh. Sedangkan imam-imam muda sudah tidak mempraktikkan hal ini lagi. Imam muda hanya ingatnya nikah dan taaddud saja 😊. Demikian, dibahasakan secara bebas dari Syaikhuna Dr. Labib Najib dalam kajian Al-Yaqut An-Nafiis. Namun, pendapat ini disanggah oleh ulama lainnya, termasuk ulama madzhab Syafiiyah seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Dalam Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Imam Nawawi. Lalu beliau memberikan komentar, bahwa hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tidak menunjukkan anjuran untuk memperpanjang lafadz takbir intiqal. (Fath Al-Bari, 2:273). Kalau ada ulama lain menyanggah pendapat di atas, itu sah-sah saja sebagaimana dalam masalah fikih yang lain sering ada bantahan pendapat. Semoga semakin berlapang dada dalam masalah ikhtilaf. — Muhammad Abduh Tuasikal 13 Rabiul Akhir 1443 H @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Sifat Shalat Nabi, Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan Hukum Makmum Mengeraskan Bacaan Takbir Tagscara shalat cara takbir dalam shalat cara takbiratul ihram takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram

Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu

Menyentuh istri termasuk dalam permasalahan ikhtilaf yang masyhur di antara para ulama madzhab. Semua pihak memiliki dalil pendukung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dari pendapat yang dipegang. Setiap mujtahid akan mendapatkan pahala. Adapun ulama madzhab Syafii menyetakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu, walaupun bersentuhan itu terjadi tanpa syahwat. Dalil dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6) Imam Syafii rahimahullah menyatakan mengenai firman Allah Ta’ala, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau LAAMASTUMUN NISAA’” yang dimaksudkan adalah bersentuhan kulit dan kulit, walaupun bukan berjimak. Tafsiran ini dengan beberapa alasan: Pertama: Allah menyebutkan tentang junub pada awal ayat, lalu menyebutkan setelah itu “lamsun nisaa’” (menyentuh perempuan) dibarengkan dengan al-ghaith (buang hajat). Hal ini menunjukkan bahwa “lamsun nisaa’” termasuk jenis hadats ash-ghor (hadat kecil) seperti buang hajat, dan itu bukan karena junub. Sehingga yang dimaksudkan adlaah al-lams dengan tangan, bukan jimak. Kedua: Kalau secara tinjauan bahasa Arab, laamasa dalam ayat bermakna lamasa sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain, وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri.” (QS. Al-An’am: 7) Baca juga: Tafsir Ayat Wudhu   Sebagaimana hadits ini menunjukkan al-lamsu bermakna meraba, وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ “Zinanya tangan adalah dengan meraba.” (HR. Ahmad, 2:349. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Ada dalil dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ “Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudhu.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’, dengan sanad sahih). Disebutkan dalam Hasyiyah Al-Bujairami (1:211), اعلم أن اللمس ناقض بشروط خمسة: أحدها: أن يكون بين مختلفين ذكورة وأنوثة. ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر. ثالثها: أن يكون بدون حائل. رابعها: أن يبلغ كل منهما حدا يشتهى فيه. خامسها: عدم المحرمية” انتهى “Ketahuilah bahwa al-lams termasuk pembatal wudhu dengan lima syarat: Antara lawan jenis, laki-laki dan perempuan Menyentuh kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku. Tanpa penghalang (haa-il) Telah memiliki kecenderungan syahwat Sesama bukan mahram.” Maksud dari al-lams adalah bersentuhan kulit dan kulit, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, yang menyentuh itu tangan, badan, atau anggota tubuh lainnya, baik secara sengaja maupun tidak. Hal ini sebagaimana keumuman ayat surah Al-Maidah ayat 6 dan surah An-Nisaa’ ayat 43. Mulamasah itu mencakup makna jimak dan perkara yang tingkatannya di bawah jimak. Cara baca yang lainnya adalah “LAMASTUMUN NISAA'” (tidak memanjangkan “la“). Ibnu Mas’ud sendiri memaknakan mulamasah dengan perkara yang lebih rendah dari jimak. (HR. ‘Abdurrazaq, 1:133; Ibnul Mundzir, 1:117; Ibnu Abi Hatim, 3:961; Ibnu Abi Syaibah, 1:153; Ath-Thabari, 7:68. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini mawshul dan sahih). Ada riwayat dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar itu berwudhu setelah mencium istri. Ia berpendapat bahwa dalam hal itu mesti berwudhu. Karena mencium itu masuk dalam istilah mulamasah. (HR. Ath-Thabari, 7:71, sanad hadits ini sahih). Lihat bahasan dalam Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Tata’allaq bihi Min Dalilin wa Ijmaa’in min Ath-Thaharah il Al-Hajj, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri, hlm. 49-50.   Dalil yang Menunjukkan Tidak Membatalkan Wudhu Hadits-hadits ini yang dijadikan dalil oleh ulama Hanafiyah termasuk juga Ibnu Taimiyah bahwa menyentuh lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, baik menyentuh istri, bukan mahram, atau mahram. Pertama: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …” (HR. Muslim, no. 486) Kedua: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.” (HR. Bukhari, no. 382 dan Muslim, no. 512) Ketiga: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,  أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau, kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad, 42:479; Abu Daud, no. 179; Tirmidzi, no. 86, Ibnu Majah, 1:168. Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini. Namun, ulama belakangan mensahihkan hadits ini seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz). Komentar Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan untuk hadits ini: Hadits ini ma’lul, memiliki cacat. Hadits ini memiliki syawahid (penguat) yang juga ma’lulah (ada cacat). Syaikh Ahmad Syakir memiliki catatan berharga dalam Jami’ At-Tirmidzi, beliau berkata sebagian haditsnya sahih, sebagiannya mendekati sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:300. Kesimpulan untuk hadits ketiga ini, masih ada perselisihan kuat di antara para ulama pakar hadits. Ulama yang mendhaifkan haditsnya di antaranya adalah Imam Al-Bukhari, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Bulugh Al-Maram. Baca juga: Pembatal Wudhu dari Bulugh Al-Maram   Al-Lams Bermakna Jimak Ada pula ayat yang menyebut al-lams, tetapi bermakna jimak. Seperti firman Allah tentang Maryam, قَالَتْ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ ۖ قَالَ كَذَٰلِكِ اللَّهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ إِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ “Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia.” (QS. Ali Imran: 47). Sebagian sahabat menafsirkan al-lams dengan jimak seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas, dan ada riwayat dari ‘Umar bin Al-Khatthab.   Batal Jika dengan Syahwat Ulama Malikiyah dan ulama Hambali telah mengompromikan dua dalil dalam masalah ini. Kesimpulan mereka adalah menyentuh wanita termasuk pembatal wudhu jika bersentuhan kulit dengan kulit disertai syahwat. Itulah yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia. Adapun jika bersentuhan kulit dan kulit tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana dua hadits dari Aisyah (hadits pertama dan kedua) yang disebutkan di atas.   Pendapat Terkuat Yang lebih hati-hati adalah pendapat yang berpegang pada zhahir Al-Qur’an, yaitu menyentuh lawan jenis (bukan mahram) termasuk pembatal wudhu. Adapun hadits ‘Aisyah yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah saling bersentuhan adalah dengan adanya haa-il (penghalang). Itulah yang dimaksud “غَمَزَنِى” (ghomazanii) yaitu meraba dengan adanya penghalang (haa-il). Umumnya orang yang tidur pasti ada penghalang (haa-il)-nya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4:182, pembahasan hadits no. 486 dan 4:205, pembahasan hadits no. 512.   Catatan: Istri itu termasuk bukan mahram bagi suami karenanya boleh menikah dan setelah menikah hubungan keduanya menjadi halal. Namun, kalau bersentuhan, hukumnya tetap batal wudhu dalam madzhab Syafii. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, bahwa bersentuhan saat thawaf dengan lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu. Karena ada kaidah fikih: مَا لاَ يُمْكِنُ الاِحْتِرَازُ مِنْهُ فَهُوَ مَعْفُوٌّ عَنْهُ Sesuatu yang sulit untuk dihindari, maka hal itu dimaafkan. * Ada alasan lainnya, sebagian ulama Syafiiyah menyatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah yang menyentuh saja, yang disentuh tidaklah batal wudhunya. Pendapat ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj. Kami mendengar hal ini dari salah satu Youtube guru kami, Syaikh Dr. Labib Najib. Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Dalil Ulama yang Menyatakan Menyentuh Istri Tidak Membatalkan Wudhu   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Tata’allaq bihi Min Dalilin wa Ijmaa’in min Ath-Thaharah il Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=1895#.YZcugS2l10s — 13 Rabiul Akhir 1443 H @ Hotel Grand Rohan Jogja Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan wudhu mencium istri menyentuh istri menyentuh wanita pembatal wudhu

Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu

Menyentuh istri termasuk dalam permasalahan ikhtilaf yang masyhur di antara para ulama madzhab. Semua pihak memiliki dalil pendukung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dari pendapat yang dipegang. Setiap mujtahid akan mendapatkan pahala. Adapun ulama madzhab Syafii menyetakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu, walaupun bersentuhan itu terjadi tanpa syahwat. Dalil dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6) Imam Syafii rahimahullah menyatakan mengenai firman Allah Ta’ala, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau LAAMASTUMUN NISAA’” yang dimaksudkan adalah bersentuhan kulit dan kulit, walaupun bukan berjimak. Tafsiran ini dengan beberapa alasan: Pertama: Allah menyebutkan tentang junub pada awal ayat, lalu menyebutkan setelah itu “lamsun nisaa’” (menyentuh perempuan) dibarengkan dengan al-ghaith (buang hajat). Hal ini menunjukkan bahwa “lamsun nisaa’” termasuk jenis hadats ash-ghor (hadat kecil) seperti buang hajat, dan itu bukan karena junub. Sehingga yang dimaksudkan adlaah al-lams dengan tangan, bukan jimak. Kedua: Kalau secara tinjauan bahasa Arab, laamasa dalam ayat bermakna lamasa sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain, وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri.” (QS. Al-An’am: 7) Baca juga: Tafsir Ayat Wudhu   Sebagaimana hadits ini menunjukkan al-lamsu bermakna meraba, وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ “Zinanya tangan adalah dengan meraba.” (HR. Ahmad, 2:349. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Ada dalil dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ “Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudhu.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’, dengan sanad sahih). Disebutkan dalam Hasyiyah Al-Bujairami (1:211), اعلم أن اللمس ناقض بشروط خمسة: أحدها: أن يكون بين مختلفين ذكورة وأنوثة. ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر. ثالثها: أن يكون بدون حائل. رابعها: أن يبلغ كل منهما حدا يشتهى فيه. خامسها: عدم المحرمية” انتهى “Ketahuilah bahwa al-lams termasuk pembatal wudhu dengan lima syarat: Antara lawan jenis, laki-laki dan perempuan Menyentuh kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku. Tanpa penghalang (haa-il) Telah memiliki kecenderungan syahwat Sesama bukan mahram.” Maksud dari al-lams adalah bersentuhan kulit dan kulit, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, yang menyentuh itu tangan, badan, atau anggota tubuh lainnya, baik secara sengaja maupun tidak. Hal ini sebagaimana keumuman ayat surah Al-Maidah ayat 6 dan surah An-Nisaa’ ayat 43. Mulamasah itu mencakup makna jimak dan perkara yang tingkatannya di bawah jimak. Cara baca yang lainnya adalah “LAMASTUMUN NISAA'” (tidak memanjangkan “la“). Ibnu Mas’ud sendiri memaknakan mulamasah dengan perkara yang lebih rendah dari jimak. (HR. ‘Abdurrazaq, 1:133; Ibnul Mundzir, 1:117; Ibnu Abi Hatim, 3:961; Ibnu Abi Syaibah, 1:153; Ath-Thabari, 7:68. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini mawshul dan sahih). Ada riwayat dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar itu berwudhu setelah mencium istri. Ia berpendapat bahwa dalam hal itu mesti berwudhu. Karena mencium itu masuk dalam istilah mulamasah. (HR. Ath-Thabari, 7:71, sanad hadits ini sahih). Lihat bahasan dalam Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Tata’allaq bihi Min Dalilin wa Ijmaa’in min Ath-Thaharah il Al-Hajj, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri, hlm. 49-50.   Dalil yang Menunjukkan Tidak Membatalkan Wudhu Hadits-hadits ini yang dijadikan dalil oleh ulama Hanafiyah termasuk juga Ibnu Taimiyah bahwa menyentuh lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, baik menyentuh istri, bukan mahram, atau mahram. Pertama: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …” (HR. Muslim, no. 486) Kedua: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.” (HR. Bukhari, no. 382 dan Muslim, no. 512) Ketiga: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,  أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau, kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad, 42:479; Abu Daud, no. 179; Tirmidzi, no. 86, Ibnu Majah, 1:168. Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini. Namun, ulama belakangan mensahihkan hadits ini seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz). Komentar Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan untuk hadits ini: Hadits ini ma’lul, memiliki cacat. Hadits ini memiliki syawahid (penguat) yang juga ma’lulah (ada cacat). Syaikh Ahmad Syakir memiliki catatan berharga dalam Jami’ At-Tirmidzi, beliau berkata sebagian haditsnya sahih, sebagiannya mendekati sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:300. Kesimpulan untuk hadits ketiga ini, masih ada perselisihan kuat di antara para ulama pakar hadits. Ulama yang mendhaifkan haditsnya di antaranya adalah Imam Al-Bukhari, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Bulugh Al-Maram. Baca juga: Pembatal Wudhu dari Bulugh Al-Maram   Al-Lams Bermakna Jimak Ada pula ayat yang menyebut al-lams, tetapi bermakna jimak. Seperti firman Allah tentang Maryam, قَالَتْ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ ۖ قَالَ كَذَٰلِكِ اللَّهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ إِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ “Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia.” (QS. Ali Imran: 47). Sebagian sahabat menafsirkan al-lams dengan jimak seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas, dan ada riwayat dari ‘Umar bin Al-Khatthab.   Batal Jika dengan Syahwat Ulama Malikiyah dan ulama Hambali telah mengompromikan dua dalil dalam masalah ini. Kesimpulan mereka adalah menyentuh wanita termasuk pembatal wudhu jika bersentuhan kulit dengan kulit disertai syahwat. Itulah yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia. Adapun jika bersentuhan kulit dan kulit tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana dua hadits dari Aisyah (hadits pertama dan kedua) yang disebutkan di atas.   Pendapat Terkuat Yang lebih hati-hati adalah pendapat yang berpegang pada zhahir Al-Qur’an, yaitu menyentuh lawan jenis (bukan mahram) termasuk pembatal wudhu. Adapun hadits ‘Aisyah yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah saling bersentuhan adalah dengan adanya haa-il (penghalang). Itulah yang dimaksud “غَمَزَنِى” (ghomazanii) yaitu meraba dengan adanya penghalang (haa-il). Umumnya orang yang tidur pasti ada penghalang (haa-il)-nya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4:182, pembahasan hadits no. 486 dan 4:205, pembahasan hadits no. 512.   Catatan: Istri itu termasuk bukan mahram bagi suami karenanya boleh menikah dan setelah menikah hubungan keduanya menjadi halal. Namun, kalau bersentuhan, hukumnya tetap batal wudhu dalam madzhab Syafii. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, bahwa bersentuhan saat thawaf dengan lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu. Karena ada kaidah fikih: مَا لاَ يُمْكِنُ الاِحْتِرَازُ مِنْهُ فَهُوَ مَعْفُوٌّ عَنْهُ Sesuatu yang sulit untuk dihindari, maka hal itu dimaafkan. * Ada alasan lainnya, sebagian ulama Syafiiyah menyatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah yang menyentuh saja, yang disentuh tidaklah batal wudhunya. Pendapat ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj. Kami mendengar hal ini dari salah satu Youtube guru kami, Syaikh Dr. Labib Najib. Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Dalil Ulama yang Menyatakan Menyentuh Istri Tidak Membatalkan Wudhu   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Tata’allaq bihi Min Dalilin wa Ijmaa’in min Ath-Thaharah il Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=1895#.YZcugS2l10s — 13 Rabiul Akhir 1443 H @ Hotel Grand Rohan Jogja Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan wudhu mencium istri menyentuh istri menyentuh wanita pembatal wudhu
Menyentuh istri termasuk dalam permasalahan ikhtilaf yang masyhur di antara para ulama madzhab. Semua pihak memiliki dalil pendukung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dari pendapat yang dipegang. Setiap mujtahid akan mendapatkan pahala. Adapun ulama madzhab Syafii menyetakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu, walaupun bersentuhan itu terjadi tanpa syahwat. Dalil dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6) Imam Syafii rahimahullah menyatakan mengenai firman Allah Ta’ala, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau LAAMASTUMUN NISAA’” yang dimaksudkan adalah bersentuhan kulit dan kulit, walaupun bukan berjimak. Tafsiran ini dengan beberapa alasan: Pertama: Allah menyebutkan tentang junub pada awal ayat, lalu menyebutkan setelah itu “lamsun nisaa’” (menyentuh perempuan) dibarengkan dengan al-ghaith (buang hajat). Hal ini menunjukkan bahwa “lamsun nisaa’” termasuk jenis hadats ash-ghor (hadat kecil) seperti buang hajat, dan itu bukan karena junub. Sehingga yang dimaksudkan adlaah al-lams dengan tangan, bukan jimak. Kedua: Kalau secara tinjauan bahasa Arab, laamasa dalam ayat bermakna lamasa sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain, وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri.” (QS. Al-An’am: 7) Baca juga: Tafsir Ayat Wudhu   Sebagaimana hadits ini menunjukkan al-lamsu bermakna meraba, وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ “Zinanya tangan adalah dengan meraba.” (HR. Ahmad, 2:349. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Ada dalil dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ “Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudhu.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’, dengan sanad sahih). Disebutkan dalam Hasyiyah Al-Bujairami (1:211), اعلم أن اللمس ناقض بشروط خمسة: أحدها: أن يكون بين مختلفين ذكورة وأنوثة. ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر. ثالثها: أن يكون بدون حائل. رابعها: أن يبلغ كل منهما حدا يشتهى فيه. خامسها: عدم المحرمية” انتهى “Ketahuilah bahwa al-lams termasuk pembatal wudhu dengan lima syarat: Antara lawan jenis, laki-laki dan perempuan Menyentuh kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku. Tanpa penghalang (haa-il) Telah memiliki kecenderungan syahwat Sesama bukan mahram.” Maksud dari al-lams adalah bersentuhan kulit dan kulit, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, yang menyentuh itu tangan, badan, atau anggota tubuh lainnya, baik secara sengaja maupun tidak. Hal ini sebagaimana keumuman ayat surah Al-Maidah ayat 6 dan surah An-Nisaa’ ayat 43. Mulamasah itu mencakup makna jimak dan perkara yang tingkatannya di bawah jimak. Cara baca yang lainnya adalah “LAMASTUMUN NISAA'” (tidak memanjangkan “la“). Ibnu Mas’ud sendiri memaknakan mulamasah dengan perkara yang lebih rendah dari jimak. (HR. ‘Abdurrazaq, 1:133; Ibnul Mundzir, 1:117; Ibnu Abi Hatim, 3:961; Ibnu Abi Syaibah, 1:153; Ath-Thabari, 7:68. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini mawshul dan sahih). Ada riwayat dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar itu berwudhu setelah mencium istri. Ia berpendapat bahwa dalam hal itu mesti berwudhu. Karena mencium itu masuk dalam istilah mulamasah. (HR. Ath-Thabari, 7:71, sanad hadits ini sahih). Lihat bahasan dalam Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Tata’allaq bihi Min Dalilin wa Ijmaa’in min Ath-Thaharah il Al-Hajj, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri, hlm. 49-50.   Dalil yang Menunjukkan Tidak Membatalkan Wudhu Hadits-hadits ini yang dijadikan dalil oleh ulama Hanafiyah termasuk juga Ibnu Taimiyah bahwa menyentuh lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, baik menyentuh istri, bukan mahram, atau mahram. Pertama: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …” (HR. Muslim, no. 486) Kedua: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.” (HR. Bukhari, no. 382 dan Muslim, no. 512) Ketiga: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,  أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau, kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad, 42:479; Abu Daud, no. 179; Tirmidzi, no. 86, Ibnu Majah, 1:168. Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini. Namun, ulama belakangan mensahihkan hadits ini seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz). Komentar Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan untuk hadits ini: Hadits ini ma’lul, memiliki cacat. Hadits ini memiliki syawahid (penguat) yang juga ma’lulah (ada cacat). Syaikh Ahmad Syakir memiliki catatan berharga dalam Jami’ At-Tirmidzi, beliau berkata sebagian haditsnya sahih, sebagiannya mendekati sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:300. Kesimpulan untuk hadits ketiga ini, masih ada perselisihan kuat di antara para ulama pakar hadits. Ulama yang mendhaifkan haditsnya di antaranya adalah Imam Al-Bukhari, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Bulugh Al-Maram. Baca juga: Pembatal Wudhu dari Bulugh Al-Maram   Al-Lams Bermakna Jimak Ada pula ayat yang menyebut al-lams, tetapi bermakna jimak. Seperti firman Allah tentang Maryam, قَالَتْ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ ۖ قَالَ كَذَٰلِكِ اللَّهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ إِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ “Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia.” (QS. Ali Imran: 47). Sebagian sahabat menafsirkan al-lams dengan jimak seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas, dan ada riwayat dari ‘Umar bin Al-Khatthab.   Batal Jika dengan Syahwat Ulama Malikiyah dan ulama Hambali telah mengompromikan dua dalil dalam masalah ini. Kesimpulan mereka adalah menyentuh wanita termasuk pembatal wudhu jika bersentuhan kulit dengan kulit disertai syahwat. Itulah yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia. Adapun jika bersentuhan kulit dan kulit tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana dua hadits dari Aisyah (hadits pertama dan kedua) yang disebutkan di atas.   Pendapat Terkuat Yang lebih hati-hati adalah pendapat yang berpegang pada zhahir Al-Qur’an, yaitu menyentuh lawan jenis (bukan mahram) termasuk pembatal wudhu. Adapun hadits ‘Aisyah yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah saling bersentuhan adalah dengan adanya haa-il (penghalang). Itulah yang dimaksud “غَمَزَنِى” (ghomazanii) yaitu meraba dengan adanya penghalang (haa-il). Umumnya orang yang tidur pasti ada penghalang (haa-il)-nya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4:182, pembahasan hadits no. 486 dan 4:205, pembahasan hadits no. 512.   Catatan: Istri itu termasuk bukan mahram bagi suami karenanya boleh menikah dan setelah menikah hubungan keduanya menjadi halal. Namun, kalau bersentuhan, hukumnya tetap batal wudhu dalam madzhab Syafii. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, bahwa bersentuhan saat thawaf dengan lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu. Karena ada kaidah fikih: مَا لاَ يُمْكِنُ الاِحْتِرَازُ مِنْهُ فَهُوَ مَعْفُوٌّ عَنْهُ Sesuatu yang sulit untuk dihindari, maka hal itu dimaafkan. * Ada alasan lainnya, sebagian ulama Syafiiyah menyatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah yang menyentuh saja, yang disentuh tidaklah batal wudhunya. Pendapat ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj. Kami mendengar hal ini dari salah satu Youtube guru kami, Syaikh Dr. Labib Najib. Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Dalil Ulama yang Menyatakan Menyentuh Istri Tidak Membatalkan Wudhu   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Tata’allaq bihi Min Dalilin wa Ijmaa’in min Ath-Thaharah il Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=1895#.YZcugS2l10s — 13 Rabiul Akhir 1443 H @ Hotel Grand Rohan Jogja Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan wudhu mencium istri menyentuh istri menyentuh wanita pembatal wudhu


Menyentuh istri termasuk dalam permasalahan ikhtilaf yang masyhur di antara para ulama madzhab. Semua pihak memiliki dalil pendukung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dari pendapat yang dipegang. Setiap mujtahid akan mendapatkan pahala. Adapun ulama madzhab Syafii menyetakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu, walaupun bersentuhan itu terjadi tanpa syahwat. Dalil dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6) Imam Syafii rahimahullah menyatakan mengenai firman Allah Ta’ala, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau LAAMASTUMUN NISAA’” yang dimaksudkan adalah bersentuhan kulit dan kulit, walaupun bukan berjimak. Tafsiran ini dengan beberapa alasan: Pertama: Allah menyebutkan tentang junub pada awal ayat, lalu menyebutkan setelah itu “lamsun nisaa’” (menyentuh perempuan) dibarengkan dengan al-ghaith (buang hajat). Hal ini menunjukkan bahwa “lamsun nisaa’” termasuk jenis hadats ash-ghor (hadat kecil) seperti buang hajat, dan itu bukan karena junub. Sehingga yang dimaksudkan adlaah al-lams dengan tangan, bukan jimak. Kedua: Kalau secara tinjauan bahasa Arab, laamasa dalam ayat bermakna lamasa sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain, وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ “Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri.” (QS. Al-An’am: 7) Baca juga: Tafsir Ayat Wudhu   Sebagaimana hadits ini menunjukkan al-lamsu bermakna meraba, وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ “Zinanya tangan adalah dengan meraba.” (HR. Ahmad, 2:349. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ketiga: Ada dalil dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ “Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudhu.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’, dengan sanad sahih). Disebutkan dalam Hasyiyah Al-Bujairami (1:211), اعلم أن اللمس ناقض بشروط خمسة: أحدها: أن يكون بين مختلفين ذكورة وأنوثة. ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر. ثالثها: أن يكون بدون حائل. رابعها: أن يبلغ كل منهما حدا يشتهى فيه. خامسها: عدم المحرمية” انتهى “Ketahuilah bahwa al-lams termasuk pembatal wudhu dengan lima syarat: Antara lawan jenis, laki-laki dan perempuan Menyentuh kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku. Tanpa penghalang (haa-il) Telah memiliki kecenderungan syahwat Sesama bukan mahram.” Maksud dari al-lams adalah bersentuhan kulit dan kulit, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, yang menyentuh itu tangan, badan, atau anggota tubuh lainnya, baik secara sengaja maupun tidak. Hal ini sebagaimana keumuman ayat surah Al-Maidah ayat 6 dan surah An-Nisaa’ ayat 43. Mulamasah itu mencakup makna jimak dan perkara yang tingkatannya di bawah jimak. Cara baca yang lainnya adalah “LAMASTUMUN NISAA'” (tidak memanjangkan “la“). Ibnu Mas’ud sendiri memaknakan mulamasah dengan perkara yang lebih rendah dari jimak. (HR. ‘Abdurrazaq, 1:133; Ibnul Mundzir, 1:117; Ibnu Abi Hatim, 3:961; Ibnu Abi Syaibah, 1:153; Ath-Thabari, 7:68. Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini mawshul dan sahih). Ada riwayat dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar itu berwudhu setelah mencium istri. Ia berpendapat bahwa dalam hal itu mesti berwudhu. Karena mencium itu masuk dalam istilah mulamasah. (HR. Ath-Thabari, 7:71, sanad hadits ini sahih). Lihat bahasan dalam Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Tata’allaq bihi Min Dalilin wa Ijmaa’in min Ath-Thaharah il Al-Hajj, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri, hlm. 49-50.   Dalil yang Menunjukkan Tidak Membatalkan Wudhu Hadits-hadits ini yang dijadikan dalil oleh ulama Hanafiyah termasuk juga Ibnu Taimiyah bahwa menyentuh lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, baik menyentuh istri, bukan mahram, atau mahram. Pertama: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …” (HR. Muslim, no. 486) Kedua: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.” (HR. Bukhari, no. 382 dan Muslim, no. 512) Ketiga: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,  أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau, kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad, 42:479; Abu Daud, no. 179; Tirmidzi, no. 86, Ibnu Majah, 1:168. Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini. Namun, ulama belakangan mensahihkan hadits ini seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz). Komentar Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan untuk hadits ini: Hadits ini ma’lul, memiliki cacat. Hadits ini memiliki syawahid (penguat) yang juga ma’lulah (ada cacat). Syaikh Ahmad Syakir memiliki catatan berharga dalam Jami’ At-Tirmidzi, beliau berkata sebagian haditsnya sahih, sebagiannya mendekati sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:300. Kesimpulan untuk hadits ketiga ini, masih ada perselisihan kuat di antara para ulama pakar hadits. Ulama yang mendhaifkan haditsnya di antaranya adalah Imam Al-Bukhari, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Bulugh Al-Maram. Baca juga: Pembatal Wudhu dari Bulugh Al-Maram   Al-Lams Bermakna Jimak Ada pula ayat yang menyebut al-lams, tetapi bermakna jimak. Seperti firman Allah tentang Maryam, قَالَتْ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ ۖ قَالَ كَذَٰلِكِ اللَّهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ إِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ “Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia.” (QS. Ali Imran: 47). Sebagian sahabat menafsirkan al-lams dengan jimak seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas, dan ada riwayat dari ‘Umar bin Al-Khatthab.   Batal Jika dengan Syahwat Ulama Malikiyah dan ulama Hambali telah mengompromikan dua dalil dalam masalah ini. Kesimpulan mereka adalah menyentuh wanita termasuk pembatal wudhu jika bersentuhan kulit dengan kulit disertai syahwat. Itulah yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia. Adapun jika bersentuhan kulit dan kulit tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana dua hadits dari Aisyah (hadits pertama dan kedua) yang disebutkan di atas.   Pendapat Terkuat Yang lebih hati-hati adalah pendapat yang berpegang pada zhahir Al-Qur’an, yaitu menyentuh lawan jenis (bukan mahram) termasuk pembatal wudhu. Adapun hadits ‘Aisyah yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah saling bersentuhan adalah dengan adanya haa-il (penghalang). Itulah yang dimaksud “غَمَزَنِى” (ghomazanii) yaitu meraba dengan adanya penghalang (haa-il). Umumnya orang yang tidur pasti ada penghalang (haa-il)-nya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4:182, pembahasan hadits no. 486 dan 4:205, pembahasan hadits no. 512.   Catatan: Istri itu termasuk bukan mahram bagi suami karenanya boleh menikah dan setelah menikah hubungan keduanya menjadi halal. Namun, kalau bersentuhan, hukumnya tetap batal wudhu dalam madzhab Syafii. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, bahwa bersentuhan saat thawaf dengan lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu. Karena ada kaidah fikih: مَا لاَ يُمْكِنُ الاِحْتِرَازُ مِنْهُ فَهُوَ مَعْفُوٌّ عَنْهُ Sesuatu yang sulit untuk dihindari, maka hal itu dimaafkan. * Ada alasan lainnya, sebagian ulama Syafiiyah menyatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah yang menyentuh saja, yang disentuh tidaklah batal wudhunya. Pendapat ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj. Kami mendengar hal ini dari salah satu Youtube guru kami, Syaikh Dr. Labib Najib. Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Dalil Ulama yang Menyatakan Menyentuh Istri Tidak Membatalkan Wudhu   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Tata’allaq bihi Min Dalilin wa Ijmaa’in min Ath-Thaharah il Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=1895#.YZcugS2l10s — 13 Rabiul Akhir 1443 H @ Hotel Grand Rohan Jogja Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskesalahan wudhu mencium istri menyentuh istri menyentuh wanita pembatal wudhu

Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”

Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dalam kesempatan kali ini, kami akan sedikit membahas fikih lafaz “aamiin” secara ringkas dalam poin-poin berikut ini.Bagaimana harakatnya?Harakatnya adalah آمِيْنَ– Huruf أ berharakat fathah dan dibaca mad badal karena aslinya adalah dua hamzah, lalu hamzah yang kedua diubah menjadi alif mad.– Huruf م berharakat kasrah.– Huruf ي berharakat sukun.– Huruf ن berharakat fathah karena آمِيْنَ adalah isim mabni ‘alal fathi, yaitu isim yang harakat akhirnya tetap berharakat fathah pada setiap kondisi.Adapun jenis isimnya adalah isim fiil amr, yaitu sebuah isim mabni yang menggantikan fiil ‘amr (kata kerja perintah) secara makna dan penggunaan sehingga ia mengandung makna fiil ‘amr serta zamannya. Di samping itu, juga beramal seperti amalannya, namun tidak terdapat tanda-tanda fiil pada isim tersebut.Isim fiil, baik madhi, mudhari’, maupun ‘amr lebih kuat menghantarkan makna daripada fiilnya masing-masing. Beberapa contoh isim fiil, seperti هيهات , أفّ , dan صهٍ .Bagaimana cara bacanya? [1]Pertama, memendekkan alif (أَمِيْنَ) dengan wazan : فَعِيْلٍKedua, memanjangkan huruf alif dan ya , masing-masing 2 harakat (آمِيْنَ) dengan wazan فَاعِيْلٍ Ketiga, memanjangkan alif dan ya, kedua huruf tersebut bisa 2/4/6 harakat.-Alasan alif bisa 2/4/6 harakat karena statusnya mad badal.-Alasan ya bisa 2/4/6 harakat karena statusnya mad ‘aridh lissukun.Adakah cara membaca آمِيْنَ yang salah?Ulama berselisih pendapat tentang mentasydidkan huruf mim pada lafaz aamiin sehingga menjadi آمِّيْنَ. Pendapat terkuat adalah ini bacaan yang salah karena bisa merubah arti. Artinya adalah orang-orang yang menuju. (seperti dalam surat Al-Maidah ayat 2). [2]Ulama juga berselisih pendapat apakah bacaan dengan mentasydidkan huruf mim ini membatalkan salat?Pendapat terkuat adalah ulama yang menyatakan bahwa bacaan tersebut membatalkan salat dan haram diucapkan. Hal ini karena maknanya berubah, sehingga hal itu termasuk kata-kata manusia di luar lafaz salat. [3]Baca Juga: Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama ImamApakah makna aamiin yang benar?Kata آمِيْنَ adalah isim fiil amr, mengandung makna kata kerja perintah, yaitu استجب (kabulkanlah). Perintah ini konteksnya adalah memohon alias berdoa sehingga makna lengkap آمِيْنَ adalah اللهم استجب  (Ya Allah, kabulkanlah doaku/doa kami).Karena kandungan lafaz aamiin adalah doa, hendaknya pada saat mengucapkannya, seseorang menghadirkan dalam hati rasa berharap kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberi hidayah shirathal mustaqim, yaitu jalan lurus, jalan ilmu syar’i, dan amal saleh.Apakah آمِيْنَ adalah ayat Al-Qur’an dan bagian dari Al-Fatihah?آمِيْنَ bukanlah ayat Al-Qur’an, dan bukan juga bagian dari Al-Fatihah, hal ini berdasarkan ijma’ ulama rahimahumullah.Apakah hukum mengucapkannya?Hukum mengucapkannya adalah sunah, baik di luar salat (seperti saat doa dalam khotbah Jumat dan membaca Al-Fatihah di luar salat), maupun di dalam salat, baik ketika salat sendirian, atau menjadi makmum, atau imam, baik dalam salat fardhu maupun salat sunah, baik dalam salat jahriyyah maupun sirriyyah, termasuk juga ketika qunut dalam witir atau lainnya, begitu pula saat salat Istisqo’.Jika lafaz aamiin tidak dibaca atau lupa saat salat, maka tidak membatalkan salat dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.Apakah membacanya dengan mengeraskan suara?Jumhur ulama menyatakan disunahkan bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendirian untuk membacanya dengan keras pada salat jahriyyah, dan dipelankan pada salat sirriyyah.Kapan makmum dan imam membacanya pada salat jahriyyah?Berdasarkan hadis di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim [4], dapat disimpulkan waktu membaca dalam salat jahriyyah sebagai berikut:– Apabila makmum mendengar aamiin imam, maka hendaknya makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam.Dan agar ucapan aamiin makmum dapat bertepatan dengan ucapan aamiin imam, maka caranya adalah dengan menunggu imam mengucapkan permulaan kata aamiin (huruf pertama), lalu makmum segera mengucapkannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [5]– Apabila makmum tidak mendengar aamiin imam, maka makmum mengucapkannya langsung setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, karena saat itu waktu imam mengucapkan aamiin.Dan makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam ini adalah perkara yang dikecualikan dari hukum makruhnya makmum membarengi imam saat salat karena adanya perintah khusus membarengi imam saat mengucapkan aamiin dalam hadis di dalam Shahih Bukhari tersebut. [6]Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?Apa hukum makmum mendahului imam dalam mengucapkannya?Makmum yang mendahului imam dalam mengucapkan aamiin, maka ia tidak mendapatkan keutamaan ganjaran membersamai imam saat mengucapkan aamiin, berupa diampuni dosa yang telah lalu sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Dan bila makmum mengucapkan aamiin dengan sengaja, padahal imam belum selesai membaca Al-Fatihah, maka sebagian ulama menyatakan bahwa makmum itu berdosa sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syekh Al-Albani dan Syekh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahumallah karena melanggar larangan menyelisihi imam dalam hadis yang muttafaqun ‘alaih.Sedangkan jika tidak dengan sengaja, maka ia mengulang mengucapkan aamiin bersama imam sebagaimana telah dijelaskan di atas. [7]Apakah keutamaan mengucapkan aamiin dalam salat berjemaah bagi imam maupun makmum?Dalam salat jemaah, jika makmum mengucapkan aamiin bertepatan dengan imam mengucapkannya sehingga ucapan aamiin makmum bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat, maka dosanya yang telah lalu diampuni oleh Allah, keutamaan ini untuk imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian.Di samping itu, makmum dan imam pun juga mendapatkan keutamaan lainnya, yaitu dikabulkan doanya.Dalil pertama adalah hadis dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا أمَّن الإمامُ فأمِّنوا؛ فإنَّه مَن وافَقَ تأمينُه تأمينَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Jika imam mulai mengucapkan ‘Aamiin’ ucapkanlah ‘Aamiin’! Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”Dan hadis riwayat Imam Al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ) ، فَقُولُوا : آمِينَ ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam selesai mengucapkan, ‘ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin’, maka ucapkanlah, ‘Aamiin’! Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin para malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fathul Bari [8] ,وفيه فضيلة الإمام؛ لأن تأمين الإمام يُوافِق تأمين الملائكة؛ ولهذا شُرِعت للمأموم موافقته“Dalam hadis ini terdapat keutamaan kedudukan imam karena ucapan aamiin imam bertepatan dengan ucapan aamiin para malaikat. Oleh karena itu, disyari’atkan bagi makmum agar membersamai imam dalam mengucapkannya.”Dalil kedua adalah hadis sahih dalam Shahih An-Nasa’i rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وإذا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقولوا آمينَ يُجِبكمُ اللَّهُ“Jika imam selesai mengucapkan, ‘ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin’, maka ucapkanlah ‘Aamiin’, niscaya Allah mengabulkan doa kalian.” [9]Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatBagaimana cara ucapan bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat?Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini [10],Pendapat pertamaSyekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah saat ditanya dengan pertanyaan ini, beliau menjawab,“Apabila Anda mengucapkan aamiin saat imam (selesai) mengatakan ‘waladhdhoolliin’, maka berarti Anda telah bertepatan dengan ucapan aamiin (malaikat).”Pendapat keduaMakmum baru mengucapkan aamiin saat imam memulai mengucapkan aamiin agar ucapan aamiin makmum bersamaan dengan ucapan aamiin imam, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban pertanyaan nomor delapan. Dan inilah pendapat terkuat, wallahu a’lam.Dosa apakah yang dilebur sebagai ganjaran aamiin makmum bersamaan dengan aamiin imam sehingga dikatakan bertepatan dengan aamiin malaikat?Berdasarkan dari gabungan dalil-dalilnya, maka maksud dosa telah lalu yang diampuni di sini adalah (khusus) dosa kecil.Apakah wanita dan orang yang salat sendirian (tidak berjemaah) yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu?Sebagian ulama menyatakan bahwa wanita dan orang yang salat sendirian yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu asalkan sama dengan malaikat dari sisi sama-sama ada keikhlasan (memurnikan hanya untuk Allah), kekhusyukan dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin.Karena maksud dari “bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat” adalah bertepatan dengan mereka dalam hal keikhlasan, kekhusyukan, dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin, menurut sebagian ulama.Alasan lainnya, menurut sebagian ulama adalah karena dalam hadis tidaklah disebutkan barangsiapa yang ucapan aamiinnya bertepatan dengan ucapan aamiin imam, namun yang disebutkan dalam hadis adalah bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat. Sehingga keutamaan amalan ini tidak khusus untuk makmum, tetapi juga untuk orang yang salat sendirian, termasuk wanita yang salat di rumah.Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah,إذا قال أحدكم في الصلاة آمين والملائكة في السماء آمين فوافق إحداهما الأخرى غفر له ما تقدم من ذنبه“Jika salah seorang di antara kalian mengucapkan dalam salatnya “Aamiin” dan malaikat di langit mengucapkan “Aamiin” (pula), lalu satu dengan lainnya saling bertepatan, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”Dari hadis inilah Badruddin Al-’Aini rahimahullah menyimpulkan bahwa keutamaan amalan tersebut juga untuk orang yang salat sendirian. [11]Baca Juga:Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ***Penulis: Sa’id Abu ‘UkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] . Al-Madkhal li ‘Ilmi Tafsir Kitabillah, Al-Istidzkar, Ma’alamut Tanzil, Mirqotul Msfstih, dan Mathalib Ulin Nuhahttps://www.alukah.net/sharia/0/146026/#_ftn9 , https://www.m-a-arabia.com/vb/showthread.php?t=13452 , https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609 dan https://Islamqa.info/ar/answers/216571[2] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609[3] . Adzakiirah Al-Burhaniyyah, hal 601 dan Syarhul Mumti’ jilid 3 hal 51[4] . Hadis disebutkan di pertanyaan no. 10[5] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/[6] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/59725[7] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/ & https://ar.Islamway.net/fatwa/4037/[8] . https://www.alukah.net/sharia/0/129406/[9] . https://www.dorar.net/hadith/sharh/33153[10]. http://Islamport.com/w/ftw/Web/2447/4451.htm , https://www.alukah.net/sharia/0/129406/, & https://www.al-albany.com/audios/content/5908/[11] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/107015/

Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”

Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dalam kesempatan kali ini, kami akan sedikit membahas fikih lafaz “aamiin” secara ringkas dalam poin-poin berikut ini.Bagaimana harakatnya?Harakatnya adalah آمِيْنَ– Huruf أ berharakat fathah dan dibaca mad badal karena aslinya adalah dua hamzah, lalu hamzah yang kedua diubah menjadi alif mad.– Huruf م berharakat kasrah.– Huruf ي berharakat sukun.– Huruf ن berharakat fathah karena آمِيْنَ adalah isim mabni ‘alal fathi, yaitu isim yang harakat akhirnya tetap berharakat fathah pada setiap kondisi.Adapun jenis isimnya adalah isim fiil amr, yaitu sebuah isim mabni yang menggantikan fiil ‘amr (kata kerja perintah) secara makna dan penggunaan sehingga ia mengandung makna fiil ‘amr serta zamannya. Di samping itu, juga beramal seperti amalannya, namun tidak terdapat tanda-tanda fiil pada isim tersebut.Isim fiil, baik madhi, mudhari’, maupun ‘amr lebih kuat menghantarkan makna daripada fiilnya masing-masing. Beberapa contoh isim fiil, seperti هيهات , أفّ , dan صهٍ .Bagaimana cara bacanya? [1]Pertama, memendekkan alif (أَمِيْنَ) dengan wazan : فَعِيْلٍKedua, memanjangkan huruf alif dan ya , masing-masing 2 harakat (آمِيْنَ) dengan wazan فَاعِيْلٍ Ketiga, memanjangkan alif dan ya, kedua huruf tersebut bisa 2/4/6 harakat.-Alasan alif bisa 2/4/6 harakat karena statusnya mad badal.-Alasan ya bisa 2/4/6 harakat karena statusnya mad ‘aridh lissukun.Adakah cara membaca آمِيْنَ yang salah?Ulama berselisih pendapat tentang mentasydidkan huruf mim pada lafaz aamiin sehingga menjadi آمِّيْنَ. Pendapat terkuat adalah ini bacaan yang salah karena bisa merubah arti. Artinya adalah orang-orang yang menuju. (seperti dalam surat Al-Maidah ayat 2). [2]Ulama juga berselisih pendapat apakah bacaan dengan mentasydidkan huruf mim ini membatalkan salat?Pendapat terkuat adalah ulama yang menyatakan bahwa bacaan tersebut membatalkan salat dan haram diucapkan. Hal ini karena maknanya berubah, sehingga hal itu termasuk kata-kata manusia di luar lafaz salat. [3]Baca Juga: Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama ImamApakah makna aamiin yang benar?Kata آمِيْنَ adalah isim fiil amr, mengandung makna kata kerja perintah, yaitu استجب (kabulkanlah). Perintah ini konteksnya adalah memohon alias berdoa sehingga makna lengkap آمِيْنَ adalah اللهم استجب  (Ya Allah, kabulkanlah doaku/doa kami).Karena kandungan lafaz aamiin adalah doa, hendaknya pada saat mengucapkannya, seseorang menghadirkan dalam hati rasa berharap kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberi hidayah shirathal mustaqim, yaitu jalan lurus, jalan ilmu syar’i, dan amal saleh.Apakah آمِيْنَ adalah ayat Al-Qur’an dan bagian dari Al-Fatihah?آمِيْنَ bukanlah ayat Al-Qur’an, dan bukan juga bagian dari Al-Fatihah, hal ini berdasarkan ijma’ ulama rahimahumullah.Apakah hukum mengucapkannya?Hukum mengucapkannya adalah sunah, baik di luar salat (seperti saat doa dalam khotbah Jumat dan membaca Al-Fatihah di luar salat), maupun di dalam salat, baik ketika salat sendirian, atau menjadi makmum, atau imam, baik dalam salat fardhu maupun salat sunah, baik dalam salat jahriyyah maupun sirriyyah, termasuk juga ketika qunut dalam witir atau lainnya, begitu pula saat salat Istisqo’.Jika lafaz aamiin tidak dibaca atau lupa saat salat, maka tidak membatalkan salat dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.Apakah membacanya dengan mengeraskan suara?Jumhur ulama menyatakan disunahkan bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendirian untuk membacanya dengan keras pada salat jahriyyah, dan dipelankan pada salat sirriyyah.Kapan makmum dan imam membacanya pada salat jahriyyah?Berdasarkan hadis di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim [4], dapat disimpulkan waktu membaca dalam salat jahriyyah sebagai berikut:– Apabila makmum mendengar aamiin imam, maka hendaknya makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam.Dan agar ucapan aamiin makmum dapat bertepatan dengan ucapan aamiin imam, maka caranya adalah dengan menunggu imam mengucapkan permulaan kata aamiin (huruf pertama), lalu makmum segera mengucapkannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [5]– Apabila makmum tidak mendengar aamiin imam, maka makmum mengucapkannya langsung setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, karena saat itu waktu imam mengucapkan aamiin.Dan makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam ini adalah perkara yang dikecualikan dari hukum makruhnya makmum membarengi imam saat salat karena adanya perintah khusus membarengi imam saat mengucapkan aamiin dalam hadis di dalam Shahih Bukhari tersebut. [6]Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?Apa hukum makmum mendahului imam dalam mengucapkannya?Makmum yang mendahului imam dalam mengucapkan aamiin, maka ia tidak mendapatkan keutamaan ganjaran membersamai imam saat mengucapkan aamiin, berupa diampuni dosa yang telah lalu sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Dan bila makmum mengucapkan aamiin dengan sengaja, padahal imam belum selesai membaca Al-Fatihah, maka sebagian ulama menyatakan bahwa makmum itu berdosa sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syekh Al-Albani dan Syekh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahumallah karena melanggar larangan menyelisihi imam dalam hadis yang muttafaqun ‘alaih.Sedangkan jika tidak dengan sengaja, maka ia mengulang mengucapkan aamiin bersama imam sebagaimana telah dijelaskan di atas. [7]Apakah keutamaan mengucapkan aamiin dalam salat berjemaah bagi imam maupun makmum?Dalam salat jemaah, jika makmum mengucapkan aamiin bertepatan dengan imam mengucapkannya sehingga ucapan aamiin makmum bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat, maka dosanya yang telah lalu diampuni oleh Allah, keutamaan ini untuk imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian.Di samping itu, makmum dan imam pun juga mendapatkan keutamaan lainnya, yaitu dikabulkan doanya.Dalil pertama adalah hadis dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا أمَّن الإمامُ فأمِّنوا؛ فإنَّه مَن وافَقَ تأمينُه تأمينَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Jika imam mulai mengucapkan ‘Aamiin’ ucapkanlah ‘Aamiin’! Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”Dan hadis riwayat Imam Al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ) ، فَقُولُوا : آمِينَ ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam selesai mengucapkan, ‘ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin’, maka ucapkanlah, ‘Aamiin’! Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin para malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fathul Bari [8] ,وفيه فضيلة الإمام؛ لأن تأمين الإمام يُوافِق تأمين الملائكة؛ ولهذا شُرِعت للمأموم موافقته“Dalam hadis ini terdapat keutamaan kedudukan imam karena ucapan aamiin imam bertepatan dengan ucapan aamiin para malaikat. Oleh karena itu, disyari’atkan bagi makmum agar membersamai imam dalam mengucapkannya.”Dalil kedua adalah hadis sahih dalam Shahih An-Nasa’i rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وإذا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقولوا آمينَ يُجِبكمُ اللَّهُ“Jika imam selesai mengucapkan, ‘ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin’, maka ucapkanlah ‘Aamiin’, niscaya Allah mengabulkan doa kalian.” [9]Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatBagaimana cara ucapan bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat?Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini [10],Pendapat pertamaSyekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah saat ditanya dengan pertanyaan ini, beliau menjawab,“Apabila Anda mengucapkan aamiin saat imam (selesai) mengatakan ‘waladhdhoolliin’, maka berarti Anda telah bertepatan dengan ucapan aamiin (malaikat).”Pendapat keduaMakmum baru mengucapkan aamiin saat imam memulai mengucapkan aamiin agar ucapan aamiin makmum bersamaan dengan ucapan aamiin imam, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban pertanyaan nomor delapan. Dan inilah pendapat terkuat, wallahu a’lam.Dosa apakah yang dilebur sebagai ganjaran aamiin makmum bersamaan dengan aamiin imam sehingga dikatakan bertepatan dengan aamiin malaikat?Berdasarkan dari gabungan dalil-dalilnya, maka maksud dosa telah lalu yang diampuni di sini adalah (khusus) dosa kecil.Apakah wanita dan orang yang salat sendirian (tidak berjemaah) yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu?Sebagian ulama menyatakan bahwa wanita dan orang yang salat sendirian yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu asalkan sama dengan malaikat dari sisi sama-sama ada keikhlasan (memurnikan hanya untuk Allah), kekhusyukan dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin.Karena maksud dari “bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat” adalah bertepatan dengan mereka dalam hal keikhlasan, kekhusyukan, dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin, menurut sebagian ulama.Alasan lainnya, menurut sebagian ulama adalah karena dalam hadis tidaklah disebutkan barangsiapa yang ucapan aamiinnya bertepatan dengan ucapan aamiin imam, namun yang disebutkan dalam hadis adalah bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat. Sehingga keutamaan amalan ini tidak khusus untuk makmum, tetapi juga untuk orang yang salat sendirian, termasuk wanita yang salat di rumah.Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah,إذا قال أحدكم في الصلاة آمين والملائكة في السماء آمين فوافق إحداهما الأخرى غفر له ما تقدم من ذنبه“Jika salah seorang di antara kalian mengucapkan dalam salatnya “Aamiin” dan malaikat di langit mengucapkan “Aamiin” (pula), lalu satu dengan lainnya saling bertepatan, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”Dari hadis inilah Badruddin Al-’Aini rahimahullah menyimpulkan bahwa keutamaan amalan tersebut juga untuk orang yang salat sendirian. [11]Baca Juga:Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ***Penulis: Sa’id Abu ‘UkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] . Al-Madkhal li ‘Ilmi Tafsir Kitabillah, Al-Istidzkar, Ma’alamut Tanzil, Mirqotul Msfstih, dan Mathalib Ulin Nuhahttps://www.alukah.net/sharia/0/146026/#_ftn9 , https://www.m-a-arabia.com/vb/showthread.php?t=13452 , https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609 dan https://Islamqa.info/ar/answers/216571[2] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609[3] . Adzakiirah Al-Burhaniyyah, hal 601 dan Syarhul Mumti’ jilid 3 hal 51[4] . Hadis disebutkan di pertanyaan no. 10[5] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/[6] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/59725[7] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/ & https://ar.Islamway.net/fatwa/4037/[8] . https://www.alukah.net/sharia/0/129406/[9] . https://www.dorar.net/hadith/sharh/33153[10]. http://Islamport.com/w/ftw/Web/2447/4451.htm , https://www.alukah.net/sharia/0/129406/, & https://www.al-albany.com/audios/content/5908/[11] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/107015/
Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dalam kesempatan kali ini, kami akan sedikit membahas fikih lafaz “aamiin” secara ringkas dalam poin-poin berikut ini.Bagaimana harakatnya?Harakatnya adalah آمِيْنَ– Huruf أ berharakat fathah dan dibaca mad badal karena aslinya adalah dua hamzah, lalu hamzah yang kedua diubah menjadi alif mad.– Huruf م berharakat kasrah.– Huruf ي berharakat sukun.– Huruf ن berharakat fathah karena آمِيْنَ adalah isim mabni ‘alal fathi, yaitu isim yang harakat akhirnya tetap berharakat fathah pada setiap kondisi.Adapun jenis isimnya adalah isim fiil amr, yaitu sebuah isim mabni yang menggantikan fiil ‘amr (kata kerja perintah) secara makna dan penggunaan sehingga ia mengandung makna fiil ‘amr serta zamannya. Di samping itu, juga beramal seperti amalannya, namun tidak terdapat tanda-tanda fiil pada isim tersebut.Isim fiil, baik madhi, mudhari’, maupun ‘amr lebih kuat menghantarkan makna daripada fiilnya masing-masing. Beberapa contoh isim fiil, seperti هيهات , أفّ , dan صهٍ .Bagaimana cara bacanya? [1]Pertama, memendekkan alif (أَمِيْنَ) dengan wazan : فَعِيْلٍKedua, memanjangkan huruf alif dan ya , masing-masing 2 harakat (آمِيْنَ) dengan wazan فَاعِيْلٍ Ketiga, memanjangkan alif dan ya, kedua huruf tersebut bisa 2/4/6 harakat.-Alasan alif bisa 2/4/6 harakat karena statusnya mad badal.-Alasan ya bisa 2/4/6 harakat karena statusnya mad ‘aridh lissukun.Adakah cara membaca آمِيْنَ yang salah?Ulama berselisih pendapat tentang mentasydidkan huruf mim pada lafaz aamiin sehingga menjadi آمِّيْنَ. Pendapat terkuat adalah ini bacaan yang salah karena bisa merubah arti. Artinya adalah orang-orang yang menuju. (seperti dalam surat Al-Maidah ayat 2). [2]Ulama juga berselisih pendapat apakah bacaan dengan mentasydidkan huruf mim ini membatalkan salat?Pendapat terkuat adalah ulama yang menyatakan bahwa bacaan tersebut membatalkan salat dan haram diucapkan. Hal ini karena maknanya berubah, sehingga hal itu termasuk kata-kata manusia di luar lafaz salat. [3]Baca Juga: Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama ImamApakah makna aamiin yang benar?Kata آمِيْنَ adalah isim fiil amr, mengandung makna kata kerja perintah, yaitu استجب (kabulkanlah). Perintah ini konteksnya adalah memohon alias berdoa sehingga makna lengkap آمِيْنَ adalah اللهم استجب  (Ya Allah, kabulkanlah doaku/doa kami).Karena kandungan lafaz aamiin adalah doa, hendaknya pada saat mengucapkannya, seseorang menghadirkan dalam hati rasa berharap kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberi hidayah shirathal mustaqim, yaitu jalan lurus, jalan ilmu syar’i, dan amal saleh.Apakah آمِيْنَ adalah ayat Al-Qur’an dan bagian dari Al-Fatihah?آمِيْنَ bukanlah ayat Al-Qur’an, dan bukan juga bagian dari Al-Fatihah, hal ini berdasarkan ijma’ ulama rahimahumullah.Apakah hukum mengucapkannya?Hukum mengucapkannya adalah sunah, baik di luar salat (seperti saat doa dalam khotbah Jumat dan membaca Al-Fatihah di luar salat), maupun di dalam salat, baik ketika salat sendirian, atau menjadi makmum, atau imam, baik dalam salat fardhu maupun salat sunah, baik dalam salat jahriyyah maupun sirriyyah, termasuk juga ketika qunut dalam witir atau lainnya, begitu pula saat salat Istisqo’.Jika lafaz aamiin tidak dibaca atau lupa saat salat, maka tidak membatalkan salat dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.Apakah membacanya dengan mengeraskan suara?Jumhur ulama menyatakan disunahkan bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendirian untuk membacanya dengan keras pada salat jahriyyah, dan dipelankan pada salat sirriyyah.Kapan makmum dan imam membacanya pada salat jahriyyah?Berdasarkan hadis di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim [4], dapat disimpulkan waktu membaca dalam salat jahriyyah sebagai berikut:– Apabila makmum mendengar aamiin imam, maka hendaknya makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam.Dan agar ucapan aamiin makmum dapat bertepatan dengan ucapan aamiin imam, maka caranya adalah dengan menunggu imam mengucapkan permulaan kata aamiin (huruf pertama), lalu makmum segera mengucapkannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [5]– Apabila makmum tidak mendengar aamiin imam, maka makmum mengucapkannya langsung setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, karena saat itu waktu imam mengucapkan aamiin.Dan makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam ini adalah perkara yang dikecualikan dari hukum makruhnya makmum membarengi imam saat salat karena adanya perintah khusus membarengi imam saat mengucapkan aamiin dalam hadis di dalam Shahih Bukhari tersebut. [6]Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?Apa hukum makmum mendahului imam dalam mengucapkannya?Makmum yang mendahului imam dalam mengucapkan aamiin, maka ia tidak mendapatkan keutamaan ganjaran membersamai imam saat mengucapkan aamiin, berupa diampuni dosa yang telah lalu sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Dan bila makmum mengucapkan aamiin dengan sengaja, padahal imam belum selesai membaca Al-Fatihah, maka sebagian ulama menyatakan bahwa makmum itu berdosa sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syekh Al-Albani dan Syekh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahumallah karena melanggar larangan menyelisihi imam dalam hadis yang muttafaqun ‘alaih.Sedangkan jika tidak dengan sengaja, maka ia mengulang mengucapkan aamiin bersama imam sebagaimana telah dijelaskan di atas. [7]Apakah keutamaan mengucapkan aamiin dalam salat berjemaah bagi imam maupun makmum?Dalam salat jemaah, jika makmum mengucapkan aamiin bertepatan dengan imam mengucapkannya sehingga ucapan aamiin makmum bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat, maka dosanya yang telah lalu diampuni oleh Allah, keutamaan ini untuk imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian.Di samping itu, makmum dan imam pun juga mendapatkan keutamaan lainnya, yaitu dikabulkan doanya.Dalil pertama adalah hadis dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا أمَّن الإمامُ فأمِّنوا؛ فإنَّه مَن وافَقَ تأمينُه تأمينَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Jika imam mulai mengucapkan ‘Aamiin’ ucapkanlah ‘Aamiin’! Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”Dan hadis riwayat Imam Al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ) ، فَقُولُوا : آمِينَ ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam selesai mengucapkan, ‘ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin’, maka ucapkanlah, ‘Aamiin’! Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin para malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fathul Bari [8] ,وفيه فضيلة الإمام؛ لأن تأمين الإمام يُوافِق تأمين الملائكة؛ ولهذا شُرِعت للمأموم موافقته“Dalam hadis ini terdapat keutamaan kedudukan imam karena ucapan aamiin imam bertepatan dengan ucapan aamiin para malaikat. Oleh karena itu, disyari’atkan bagi makmum agar membersamai imam dalam mengucapkannya.”Dalil kedua adalah hadis sahih dalam Shahih An-Nasa’i rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وإذا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقولوا آمينَ يُجِبكمُ اللَّهُ“Jika imam selesai mengucapkan, ‘ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin’, maka ucapkanlah ‘Aamiin’, niscaya Allah mengabulkan doa kalian.” [9]Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatBagaimana cara ucapan bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat?Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini [10],Pendapat pertamaSyekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah saat ditanya dengan pertanyaan ini, beliau menjawab,“Apabila Anda mengucapkan aamiin saat imam (selesai) mengatakan ‘waladhdhoolliin’, maka berarti Anda telah bertepatan dengan ucapan aamiin (malaikat).”Pendapat keduaMakmum baru mengucapkan aamiin saat imam memulai mengucapkan aamiin agar ucapan aamiin makmum bersamaan dengan ucapan aamiin imam, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban pertanyaan nomor delapan. Dan inilah pendapat terkuat, wallahu a’lam.Dosa apakah yang dilebur sebagai ganjaran aamiin makmum bersamaan dengan aamiin imam sehingga dikatakan bertepatan dengan aamiin malaikat?Berdasarkan dari gabungan dalil-dalilnya, maka maksud dosa telah lalu yang diampuni di sini adalah (khusus) dosa kecil.Apakah wanita dan orang yang salat sendirian (tidak berjemaah) yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu?Sebagian ulama menyatakan bahwa wanita dan orang yang salat sendirian yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu asalkan sama dengan malaikat dari sisi sama-sama ada keikhlasan (memurnikan hanya untuk Allah), kekhusyukan dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin.Karena maksud dari “bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat” adalah bertepatan dengan mereka dalam hal keikhlasan, kekhusyukan, dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin, menurut sebagian ulama.Alasan lainnya, menurut sebagian ulama adalah karena dalam hadis tidaklah disebutkan barangsiapa yang ucapan aamiinnya bertepatan dengan ucapan aamiin imam, namun yang disebutkan dalam hadis adalah bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat. Sehingga keutamaan amalan ini tidak khusus untuk makmum, tetapi juga untuk orang yang salat sendirian, termasuk wanita yang salat di rumah.Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah,إذا قال أحدكم في الصلاة آمين والملائكة في السماء آمين فوافق إحداهما الأخرى غفر له ما تقدم من ذنبه“Jika salah seorang di antara kalian mengucapkan dalam salatnya “Aamiin” dan malaikat di langit mengucapkan “Aamiin” (pula), lalu satu dengan lainnya saling bertepatan, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”Dari hadis inilah Badruddin Al-’Aini rahimahullah menyimpulkan bahwa keutamaan amalan tersebut juga untuk orang yang salat sendirian. [11]Baca Juga:Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ***Penulis: Sa’id Abu ‘UkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] . Al-Madkhal li ‘Ilmi Tafsir Kitabillah, Al-Istidzkar, Ma’alamut Tanzil, Mirqotul Msfstih, dan Mathalib Ulin Nuhahttps://www.alukah.net/sharia/0/146026/#_ftn9 , https://www.m-a-arabia.com/vb/showthread.php?t=13452 , https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609 dan https://Islamqa.info/ar/answers/216571[2] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609[3] . Adzakiirah Al-Burhaniyyah, hal 601 dan Syarhul Mumti’ jilid 3 hal 51[4] . Hadis disebutkan di pertanyaan no. 10[5] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/[6] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/59725[7] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/ & https://ar.Islamway.net/fatwa/4037/[8] . https://www.alukah.net/sharia/0/129406/[9] . https://www.dorar.net/hadith/sharh/33153[10]. http://Islamport.com/w/ftw/Web/2447/4451.htm , https://www.alukah.net/sharia/0/129406/, & https://www.al-albany.com/audios/content/5908/[11] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/107015/


Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dalam kesempatan kali ini, kami akan sedikit membahas fikih lafaz “aamiin” secara ringkas dalam poin-poin berikut ini.Bagaimana harakatnya?Harakatnya adalah آمِيْنَ– Huruf أ berharakat fathah dan dibaca mad badal karena aslinya adalah dua hamzah, lalu hamzah yang kedua diubah menjadi alif mad.– Huruf م berharakat kasrah.– Huruf ي berharakat sukun.– Huruf ن berharakat fathah karena آمِيْنَ adalah isim mabni ‘alal fathi, yaitu isim yang harakat akhirnya tetap berharakat fathah pada setiap kondisi.Adapun jenis isimnya adalah isim fiil amr, yaitu sebuah isim mabni yang menggantikan fiil ‘amr (kata kerja perintah) secara makna dan penggunaan sehingga ia mengandung makna fiil ‘amr serta zamannya. Di samping itu, juga beramal seperti amalannya, namun tidak terdapat tanda-tanda fiil pada isim tersebut.Isim fiil, baik madhi, mudhari’, maupun ‘amr lebih kuat menghantarkan makna daripada fiilnya masing-masing. Beberapa contoh isim fiil, seperti هيهات , أفّ , dan صهٍ .Bagaimana cara bacanya? [1]Pertama, memendekkan alif (أَمِيْنَ) dengan wazan : فَعِيْلٍKedua, memanjangkan huruf alif dan ya , masing-masing 2 harakat (آمِيْنَ) dengan wazan فَاعِيْلٍ Ketiga, memanjangkan alif dan ya, kedua huruf tersebut bisa 2/4/6 harakat.-Alasan alif bisa 2/4/6 harakat karena statusnya mad badal.-Alasan ya bisa 2/4/6 harakat karena statusnya mad ‘aridh lissukun.Adakah cara membaca آمِيْنَ yang salah?Ulama berselisih pendapat tentang mentasydidkan huruf mim pada lafaz aamiin sehingga menjadi آمِّيْنَ. Pendapat terkuat adalah ini bacaan yang salah karena bisa merubah arti. Artinya adalah orang-orang yang menuju. (seperti dalam surat Al-Maidah ayat 2). [2]Ulama juga berselisih pendapat apakah bacaan dengan mentasydidkan huruf mim ini membatalkan salat?Pendapat terkuat adalah ulama yang menyatakan bahwa bacaan tersebut membatalkan salat dan haram diucapkan. Hal ini karena maknanya berubah, sehingga hal itu termasuk kata-kata manusia di luar lafaz salat. [3]Baca Juga: Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama ImamApakah makna aamiin yang benar?Kata آمِيْنَ adalah isim fiil amr, mengandung makna kata kerja perintah, yaitu استجب (kabulkanlah). Perintah ini konteksnya adalah memohon alias berdoa sehingga makna lengkap آمِيْنَ adalah اللهم استجب  (Ya Allah, kabulkanlah doaku/doa kami).Karena kandungan lafaz aamiin adalah doa, hendaknya pada saat mengucapkannya, seseorang menghadirkan dalam hati rasa berharap kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberi hidayah shirathal mustaqim, yaitu jalan lurus, jalan ilmu syar’i, dan amal saleh.Apakah آمِيْنَ adalah ayat Al-Qur’an dan bagian dari Al-Fatihah?آمِيْنَ bukanlah ayat Al-Qur’an, dan bukan juga bagian dari Al-Fatihah, hal ini berdasarkan ijma’ ulama rahimahumullah.Apakah hukum mengucapkannya?Hukum mengucapkannya adalah sunah, baik di luar salat (seperti saat doa dalam khotbah Jumat dan membaca Al-Fatihah di luar salat), maupun di dalam salat, baik ketika salat sendirian, atau menjadi makmum, atau imam, baik dalam salat fardhu maupun salat sunah, baik dalam salat jahriyyah maupun sirriyyah, termasuk juga ketika qunut dalam witir atau lainnya, begitu pula saat salat Istisqo’.Jika lafaz aamiin tidak dibaca atau lupa saat salat, maka tidak membatalkan salat dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.Apakah membacanya dengan mengeraskan suara?Jumhur ulama menyatakan disunahkan bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendirian untuk membacanya dengan keras pada salat jahriyyah, dan dipelankan pada salat sirriyyah.Kapan makmum dan imam membacanya pada salat jahriyyah?Berdasarkan hadis di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim [4], dapat disimpulkan waktu membaca dalam salat jahriyyah sebagai berikut:– Apabila makmum mendengar aamiin imam, maka hendaknya makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam.Dan agar ucapan aamiin makmum dapat bertepatan dengan ucapan aamiin imam, maka caranya adalah dengan menunggu imam mengucapkan permulaan kata aamiin (huruf pertama), lalu makmum segera mengucapkannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [5]– Apabila makmum tidak mendengar aamiin imam, maka makmum mengucapkannya langsung setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, karena saat itu waktu imam mengucapkan aamiin.Dan makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam ini adalah perkara yang dikecualikan dari hukum makruhnya makmum membarengi imam saat salat karena adanya perintah khusus membarengi imam saat mengucapkan aamiin dalam hadis di dalam Shahih Bukhari tersebut. [6]Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?Apa hukum makmum mendahului imam dalam mengucapkannya?Makmum yang mendahului imam dalam mengucapkan aamiin, maka ia tidak mendapatkan keutamaan ganjaran membersamai imam saat mengucapkan aamiin, berupa diampuni dosa yang telah lalu sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.Dan bila makmum mengucapkan aamiin dengan sengaja, padahal imam belum selesai membaca Al-Fatihah, maka sebagian ulama menyatakan bahwa makmum itu berdosa sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syekh Al-Albani dan Syekh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahumallah karena melanggar larangan menyelisihi imam dalam hadis yang muttafaqun ‘alaih.Sedangkan jika tidak dengan sengaja, maka ia mengulang mengucapkan aamiin bersama imam sebagaimana telah dijelaskan di atas. [7]Apakah keutamaan mengucapkan aamiin dalam salat berjemaah bagi imam maupun makmum?Dalam salat jemaah, jika makmum mengucapkan aamiin bertepatan dengan imam mengucapkannya sehingga ucapan aamiin makmum bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat, maka dosanya yang telah lalu diampuni oleh Allah, keutamaan ini untuk imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian.Di samping itu, makmum dan imam pun juga mendapatkan keutamaan lainnya, yaitu dikabulkan doanya.Dalil pertama adalah hadis dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا أمَّن الإمامُ فأمِّنوا؛ فإنَّه مَن وافَقَ تأمينُه تأمينَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه“Jika imam mulai mengucapkan ‘Aamiin’ ucapkanlah ‘Aamiin’! Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”Dan hadis riwayat Imam Al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ) ، فَقُولُوا : آمِينَ ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam selesai mengucapkan, ‘ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin’, maka ucapkanlah, ‘Aamiin’! Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin para malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fathul Bari [8] ,وفيه فضيلة الإمام؛ لأن تأمين الإمام يُوافِق تأمين الملائكة؛ ولهذا شُرِعت للمأموم موافقته“Dalam hadis ini terdapat keutamaan kedudukan imam karena ucapan aamiin imam bertepatan dengan ucapan aamiin para malaikat. Oleh karena itu, disyari’atkan bagi makmum agar membersamai imam dalam mengucapkannya.”Dalil kedua adalah hadis sahih dalam Shahih An-Nasa’i rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وإذا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقولوا آمينَ يُجِبكمُ اللَّهُ“Jika imam selesai mengucapkan, ‘ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin’, maka ucapkanlah ‘Aamiin’, niscaya Allah mengabulkan doa kalian.” [9]Baca Juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al Fatihah di Luar ShalatBagaimana cara ucapan bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat?Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini [10],Pendapat pertamaSyekh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah saat ditanya dengan pertanyaan ini, beliau menjawab,“Apabila Anda mengucapkan aamiin saat imam (selesai) mengatakan ‘waladhdhoolliin’, maka berarti Anda telah bertepatan dengan ucapan aamiin (malaikat).”Pendapat keduaMakmum baru mengucapkan aamiin saat imam memulai mengucapkan aamiin agar ucapan aamiin makmum bersamaan dengan ucapan aamiin imam, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban pertanyaan nomor delapan. Dan inilah pendapat terkuat, wallahu a’lam.Dosa apakah yang dilebur sebagai ganjaran aamiin makmum bersamaan dengan aamiin imam sehingga dikatakan bertepatan dengan aamiin malaikat?Berdasarkan dari gabungan dalil-dalilnya, maka maksud dosa telah lalu yang diampuni di sini adalah (khusus) dosa kecil.Apakah wanita dan orang yang salat sendirian (tidak berjemaah) yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu?Sebagian ulama menyatakan bahwa wanita dan orang yang salat sendirian yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu asalkan sama dengan malaikat dari sisi sama-sama ada keikhlasan (memurnikan hanya untuk Allah), kekhusyukan dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin.Karena maksud dari “bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat” adalah bertepatan dengan mereka dalam hal keikhlasan, kekhusyukan, dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin, menurut sebagian ulama.Alasan lainnya, menurut sebagian ulama adalah karena dalam hadis tidaklah disebutkan barangsiapa yang ucapan aamiinnya bertepatan dengan ucapan aamiin imam, namun yang disebutkan dalam hadis adalah bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat. Sehingga keutamaan amalan ini tidak khusus untuk makmum, tetapi juga untuk orang yang salat sendirian, termasuk wanita yang salat di rumah.Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah,إذا قال أحدكم في الصلاة آمين والملائكة في السماء آمين فوافق إحداهما الأخرى غفر له ما تقدم من ذنبه“Jika salah seorang di antara kalian mengucapkan dalam salatnya “Aamiin” dan malaikat di langit mengucapkan “Aamiin” (pula), lalu satu dengan lainnya saling bertepatan, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”Dari hadis inilah Badruddin Al-’Aini rahimahullah menyimpulkan bahwa keutamaan amalan tersebut juga untuk orang yang salat sendirian. [11]Baca Juga:Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ***Penulis: Sa’id Abu ‘UkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] . Al-Madkhal li ‘Ilmi Tafsir Kitabillah, Al-Istidzkar, Ma’alamut Tanzil, Mirqotul Msfstih, dan Mathalib Ulin Nuhahttps://www.alukah.net/sharia/0/146026/#_ftn9 , https://www.m-a-arabia.com/vb/showthread.php?t=13452 , https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609 dan https://Islamqa.info/ar/answers/216571[2] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609[3] . Adzakiirah Al-Burhaniyyah, hal 601 dan Syarhul Mumti’ jilid 3 hal 51[4] . Hadis disebutkan di pertanyaan no. 10[5] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/[6] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/59725[7] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/ & https://ar.Islamway.net/fatwa/4037/[8] . https://www.alukah.net/sharia/0/129406/[9] . https://www.dorar.net/hadith/sharh/33153[10]. http://Islamport.com/w/ftw/Web/2447/4451.htm , https://www.alukah.net/sharia/0/129406/, & https://www.al-albany.com/audios/content/5908/[11] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/107015/

Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat Witir

Soal:Apa hukum doa qunut witir dan bagaimana tata caranya? Apakah dianjurkan membaca doa qunut witir setiap shalat malam ataukah hanya sebagiannya saja? Dan apakah doa qunut itu terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Kemudian bolehkah menggunakan lafadz doa dengan shighah jamak (plural) ataukah hanya terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Dan bagaimana menurut anda mengenai masalah melagukan doa qunut seperti melagukan Al Qur’an?Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjawab:Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:قال أحمد في رواية المروذي: كنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلت: هو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”Dan dari Ali radhiallahu’anhu,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وتره: اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.”Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/“Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/“Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Atau dengan doa yang dibaca Ubay[1. Demikian teks dari fatwa Syaikh Ibnu Jibrin, namun yang kami temukan doa ini diriwayatkan dari Ubaid bin Umair rahimahullah bukan Ubay. Wallahu a’lam.], yang pertama:اللهمَّ إنَّا نستعينك ونستغفرك ، ونُثْنِي عليك ولا نَكفُرُكَ ، ونخلعُ ونتركُ من يفجرك /Allohumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa nutsnii ‘alaika walaa nakfuruka, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka/“Yaa Allah aku memohon pertolonganMu dan memohon ampunanMu, aku memujiMu dan tidak kufur kepadaMu, dan kami berlepas diri dan meninggalkan orang yang berbuat maksiat kepadaMu”Yang kedua:اللهمَّ إياكَ نعبدُ ، ولك نُصلِّي ونسجدُ ، وإليك نسعى ونحفدُ ، نخشى عذابكَ الجِدَّ ، ونرجو رحمتكَ ، إنَّ عذابكَ بالكفارِ مُلْحِقٌ/Allohumma iyaaka na’budu, walaka nusholli wa nasjudu, wa ilaika nas’a wa nahfadu, nakhsya ‘adzaabakal hidda, wa narjuu rohmataka, innaa ‘adzaabaka bilkuffari mulhiqun/“Yaa Allah hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami shalat dan sujud, hanya kepadaMu kami memohon dan meminta pertolongan, kami takut akan adzabMu yang pedih, dan kami mengharapkan rahmatMu, sungguh adzabMu kepada orang-orang kafir itu pasti”Karena Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membaca kedua doa tersebut ketika qunut. Dan ditambahkan juga dengan doa:اللهمَّ عذِّبْ كَفَرَةَ أهلِ الكتابِ والمشركينَ الذين يَصُدُّونَ عن سبيلِكَ ويجْحَدُونَ آياتِكَ ويكذِّبُونَ رُسُلَكَ ويتَعدَّوْنَ حُدُودَكَ ويَدْعُونَ معَكَ إلهًا آخرَ لا إلهَ إلا أنتَ تبَارَكتَ وتعَالَيتَ عمَّا يقولُ الظالمونَ علوًّا كبيرًا/Allohumma ‘adzib kafarota ahlil kitaabi wal musyrikiinalladziina yashudduna ‘an sabiilika wa yajhaduuna aayaatika wa yukadzibuuna rusulaka wa yata’addauna huduudaka wa yad’uuna ma’aka ilaahan aakhor laa ilaaha illa anta tabaarokta wa ta’aalayta ‘amma yaquuluzh zhoolimuuna ‘uluwwan kabiiron/“Yaa Allah adzablah orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan musyrikin yang menyimpang dari jalanMu dan mendustakan ayat-ayatMu dan mendustakan para Rasul-Mu dan melewati batasan-batasanMu, dan menyembah sesembahan yang lain selain diriMu, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau terhadap apa yang dikatakan orang-orang zhalim itu, Engkau Maha Tinggi dan Maha Besar” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/211, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/170]).Dari sini juga diketahui bolehnya menambah doa-doa tersebut dengan doa-doa yang sesuai dengan keadaan. Namun dengan berusaha memilih doa-doa yang diajarkan Rasulullah yang padat kalimatnya. Tapi hendaknya tidak terlalu banyak memberikan tambahan doa-doa, sehingga bisa membuat makmum bosan dan kesusahan.Jika doa itu diaminkan banyak orang maka hendaknya menggunakan lafadz jamak. Dan terkadang lafadz jamak ini lebih afdhal walaupun ia berdoa sendirian.Adapun melagukan dan mendayu-dayukan bacaan doa sehingga sampai taraf yang tidak lagi menjadi doa yang khusyuk dan penuh harap, maka ini tidak boleh. Karena yang dituntut dalam berdoa adalah ketundukan hati, tawadhu dan khusyuk. Ini lebih menguatkan untuk dikabulkannya doa.Wallahu a’lam.(Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 24/42, Asy Syamilah)Baca Juga: Mengkaji Qunut Nazilah***Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Dan Dzikir Setelah Sholat, Kitab Tazkiyatun Nufus, Fiqih Shalat Pdf, Mengapa Orang Tua Perlu Mencontoh Pola Pendidikan Anak Dari Luqman, Bacaan Makmum Dalam Shalat Berjamaah

Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat Witir

Soal:Apa hukum doa qunut witir dan bagaimana tata caranya? Apakah dianjurkan membaca doa qunut witir setiap shalat malam ataukah hanya sebagiannya saja? Dan apakah doa qunut itu terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Kemudian bolehkah menggunakan lafadz doa dengan shighah jamak (plural) ataukah hanya terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Dan bagaimana menurut anda mengenai masalah melagukan doa qunut seperti melagukan Al Qur’an?Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjawab:Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:قال أحمد في رواية المروذي: كنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلت: هو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”Dan dari Ali radhiallahu’anhu,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وتره: اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.”Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/“Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/“Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Atau dengan doa yang dibaca Ubay[1. Demikian teks dari fatwa Syaikh Ibnu Jibrin, namun yang kami temukan doa ini diriwayatkan dari Ubaid bin Umair rahimahullah bukan Ubay. Wallahu a’lam.], yang pertama:اللهمَّ إنَّا نستعينك ونستغفرك ، ونُثْنِي عليك ولا نَكفُرُكَ ، ونخلعُ ونتركُ من يفجرك /Allohumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa nutsnii ‘alaika walaa nakfuruka, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka/“Yaa Allah aku memohon pertolonganMu dan memohon ampunanMu, aku memujiMu dan tidak kufur kepadaMu, dan kami berlepas diri dan meninggalkan orang yang berbuat maksiat kepadaMu”Yang kedua:اللهمَّ إياكَ نعبدُ ، ولك نُصلِّي ونسجدُ ، وإليك نسعى ونحفدُ ، نخشى عذابكَ الجِدَّ ، ونرجو رحمتكَ ، إنَّ عذابكَ بالكفارِ مُلْحِقٌ/Allohumma iyaaka na’budu, walaka nusholli wa nasjudu, wa ilaika nas’a wa nahfadu, nakhsya ‘adzaabakal hidda, wa narjuu rohmataka, innaa ‘adzaabaka bilkuffari mulhiqun/“Yaa Allah hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami shalat dan sujud, hanya kepadaMu kami memohon dan meminta pertolongan, kami takut akan adzabMu yang pedih, dan kami mengharapkan rahmatMu, sungguh adzabMu kepada orang-orang kafir itu pasti”Karena Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membaca kedua doa tersebut ketika qunut. Dan ditambahkan juga dengan doa:اللهمَّ عذِّبْ كَفَرَةَ أهلِ الكتابِ والمشركينَ الذين يَصُدُّونَ عن سبيلِكَ ويجْحَدُونَ آياتِكَ ويكذِّبُونَ رُسُلَكَ ويتَعدَّوْنَ حُدُودَكَ ويَدْعُونَ معَكَ إلهًا آخرَ لا إلهَ إلا أنتَ تبَارَكتَ وتعَالَيتَ عمَّا يقولُ الظالمونَ علوًّا كبيرًا/Allohumma ‘adzib kafarota ahlil kitaabi wal musyrikiinalladziina yashudduna ‘an sabiilika wa yajhaduuna aayaatika wa yukadzibuuna rusulaka wa yata’addauna huduudaka wa yad’uuna ma’aka ilaahan aakhor laa ilaaha illa anta tabaarokta wa ta’aalayta ‘amma yaquuluzh zhoolimuuna ‘uluwwan kabiiron/“Yaa Allah adzablah orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan musyrikin yang menyimpang dari jalanMu dan mendustakan ayat-ayatMu dan mendustakan para Rasul-Mu dan melewati batasan-batasanMu, dan menyembah sesembahan yang lain selain diriMu, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau terhadap apa yang dikatakan orang-orang zhalim itu, Engkau Maha Tinggi dan Maha Besar” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/211, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/170]).Dari sini juga diketahui bolehnya menambah doa-doa tersebut dengan doa-doa yang sesuai dengan keadaan. Namun dengan berusaha memilih doa-doa yang diajarkan Rasulullah yang padat kalimatnya. Tapi hendaknya tidak terlalu banyak memberikan tambahan doa-doa, sehingga bisa membuat makmum bosan dan kesusahan.Jika doa itu diaminkan banyak orang maka hendaknya menggunakan lafadz jamak. Dan terkadang lafadz jamak ini lebih afdhal walaupun ia berdoa sendirian.Adapun melagukan dan mendayu-dayukan bacaan doa sehingga sampai taraf yang tidak lagi menjadi doa yang khusyuk dan penuh harap, maka ini tidak boleh. Karena yang dituntut dalam berdoa adalah ketundukan hati, tawadhu dan khusyuk. Ini lebih menguatkan untuk dikabulkannya doa.Wallahu a’lam.(Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 24/42, Asy Syamilah)Baca Juga: Mengkaji Qunut Nazilah***Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Dan Dzikir Setelah Sholat, Kitab Tazkiyatun Nufus, Fiqih Shalat Pdf, Mengapa Orang Tua Perlu Mencontoh Pola Pendidikan Anak Dari Luqman, Bacaan Makmum Dalam Shalat Berjamaah
Soal:Apa hukum doa qunut witir dan bagaimana tata caranya? Apakah dianjurkan membaca doa qunut witir setiap shalat malam ataukah hanya sebagiannya saja? Dan apakah doa qunut itu terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Kemudian bolehkah menggunakan lafadz doa dengan shighah jamak (plural) ataukah hanya terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Dan bagaimana menurut anda mengenai masalah melagukan doa qunut seperti melagukan Al Qur’an?Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjawab:Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:قال أحمد في رواية المروذي: كنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلت: هو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”Dan dari Ali radhiallahu’anhu,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وتره: اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.”Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/“Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/“Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Atau dengan doa yang dibaca Ubay[1. Demikian teks dari fatwa Syaikh Ibnu Jibrin, namun yang kami temukan doa ini diriwayatkan dari Ubaid bin Umair rahimahullah bukan Ubay. Wallahu a’lam.], yang pertama:اللهمَّ إنَّا نستعينك ونستغفرك ، ونُثْنِي عليك ولا نَكفُرُكَ ، ونخلعُ ونتركُ من يفجرك /Allohumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa nutsnii ‘alaika walaa nakfuruka, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka/“Yaa Allah aku memohon pertolonganMu dan memohon ampunanMu, aku memujiMu dan tidak kufur kepadaMu, dan kami berlepas diri dan meninggalkan orang yang berbuat maksiat kepadaMu”Yang kedua:اللهمَّ إياكَ نعبدُ ، ولك نُصلِّي ونسجدُ ، وإليك نسعى ونحفدُ ، نخشى عذابكَ الجِدَّ ، ونرجو رحمتكَ ، إنَّ عذابكَ بالكفارِ مُلْحِقٌ/Allohumma iyaaka na’budu, walaka nusholli wa nasjudu, wa ilaika nas’a wa nahfadu, nakhsya ‘adzaabakal hidda, wa narjuu rohmataka, innaa ‘adzaabaka bilkuffari mulhiqun/“Yaa Allah hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami shalat dan sujud, hanya kepadaMu kami memohon dan meminta pertolongan, kami takut akan adzabMu yang pedih, dan kami mengharapkan rahmatMu, sungguh adzabMu kepada orang-orang kafir itu pasti”Karena Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membaca kedua doa tersebut ketika qunut. Dan ditambahkan juga dengan doa:اللهمَّ عذِّبْ كَفَرَةَ أهلِ الكتابِ والمشركينَ الذين يَصُدُّونَ عن سبيلِكَ ويجْحَدُونَ آياتِكَ ويكذِّبُونَ رُسُلَكَ ويتَعدَّوْنَ حُدُودَكَ ويَدْعُونَ معَكَ إلهًا آخرَ لا إلهَ إلا أنتَ تبَارَكتَ وتعَالَيتَ عمَّا يقولُ الظالمونَ علوًّا كبيرًا/Allohumma ‘adzib kafarota ahlil kitaabi wal musyrikiinalladziina yashudduna ‘an sabiilika wa yajhaduuna aayaatika wa yukadzibuuna rusulaka wa yata’addauna huduudaka wa yad’uuna ma’aka ilaahan aakhor laa ilaaha illa anta tabaarokta wa ta’aalayta ‘amma yaquuluzh zhoolimuuna ‘uluwwan kabiiron/“Yaa Allah adzablah orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan musyrikin yang menyimpang dari jalanMu dan mendustakan ayat-ayatMu dan mendustakan para Rasul-Mu dan melewati batasan-batasanMu, dan menyembah sesembahan yang lain selain diriMu, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau terhadap apa yang dikatakan orang-orang zhalim itu, Engkau Maha Tinggi dan Maha Besar” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/211, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/170]).Dari sini juga diketahui bolehnya menambah doa-doa tersebut dengan doa-doa yang sesuai dengan keadaan. Namun dengan berusaha memilih doa-doa yang diajarkan Rasulullah yang padat kalimatnya. Tapi hendaknya tidak terlalu banyak memberikan tambahan doa-doa, sehingga bisa membuat makmum bosan dan kesusahan.Jika doa itu diaminkan banyak orang maka hendaknya menggunakan lafadz jamak. Dan terkadang lafadz jamak ini lebih afdhal walaupun ia berdoa sendirian.Adapun melagukan dan mendayu-dayukan bacaan doa sehingga sampai taraf yang tidak lagi menjadi doa yang khusyuk dan penuh harap, maka ini tidak boleh. Karena yang dituntut dalam berdoa adalah ketundukan hati, tawadhu dan khusyuk. Ini lebih menguatkan untuk dikabulkannya doa.Wallahu a’lam.(Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 24/42, Asy Syamilah)Baca Juga: Mengkaji Qunut Nazilah***Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Dan Dzikir Setelah Sholat, Kitab Tazkiyatun Nufus, Fiqih Shalat Pdf, Mengapa Orang Tua Perlu Mencontoh Pola Pendidikan Anak Dari Luqman, Bacaan Makmum Dalam Shalat Berjamaah


Soal:Apa hukum doa qunut witir dan bagaimana tata caranya? Apakah dianjurkan membaca doa qunut witir setiap shalat malam ataukah hanya sebagiannya saja? Dan apakah doa qunut itu terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Kemudian bolehkah menggunakan lafadz doa dengan shighah jamak (plural) ataukah hanya terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Dan bagaimana menurut anda mengenai masalah melagukan doa qunut seperti melagukan Al Qur’an?Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjawab:Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:قال أحمد في رواية المروذي: كنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلت: هو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”Dan dari Ali radhiallahu’anhu,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وتره: اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.”Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/“Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/“Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Atau dengan doa yang dibaca Ubay[1. Demikian teks dari fatwa Syaikh Ibnu Jibrin, namun yang kami temukan doa ini diriwayatkan dari Ubaid bin Umair rahimahullah bukan Ubay. Wallahu a’lam.], yang pertama:اللهمَّ إنَّا نستعينك ونستغفرك ، ونُثْنِي عليك ولا نَكفُرُكَ ، ونخلعُ ونتركُ من يفجرك /Allohumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa nutsnii ‘alaika walaa nakfuruka, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka/“Yaa Allah aku memohon pertolonganMu dan memohon ampunanMu, aku memujiMu dan tidak kufur kepadaMu, dan kami berlepas diri dan meninggalkan orang yang berbuat maksiat kepadaMu”Yang kedua:اللهمَّ إياكَ نعبدُ ، ولك نُصلِّي ونسجدُ ، وإليك نسعى ونحفدُ ، نخشى عذابكَ الجِدَّ ، ونرجو رحمتكَ ، إنَّ عذابكَ بالكفارِ مُلْحِقٌ/Allohumma iyaaka na’budu, walaka nusholli wa nasjudu, wa ilaika nas’a wa nahfadu, nakhsya ‘adzaabakal hidda, wa narjuu rohmataka, innaa ‘adzaabaka bilkuffari mulhiqun/“Yaa Allah hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami shalat dan sujud, hanya kepadaMu kami memohon dan meminta pertolongan, kami takut akan adzabMu yang pedih, dan kami mengharapkan rahmatMu, sungguh adzabMu kepada orang-orang kafir itu pasti”Karena Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membaca kedua doa tersebut ketika qunut. Dan ditambahkan juga dengan doa:اللهمَّ عذِّبْ كَفَرَةَ أهلِ الكتابِ والمشركينَ الذين يَصُدُّونَ عن سبيلِكَ ويجْحَدُونَ آياتِكَ ويكذِّبُونَ رُسُلَكَ ويتَعدَّوْنَ حُدُودَكَ ويَدْعُونَ معَكَ إلهًا آخرَ لا إلهَ إلا أنتَ تبَارَكتَ وتعَالَيتَ عمَّا يقولُ الظالمونَ علوًّا كبيرًا/Allohumma ‘adzib kafarota ahlil kitaabi wal musyrikiinalladziina yashudduna ‘an sabiilika wa yajhaduuna aayaatika wa yukadzibuuna rusulaka wa yata’addauna huduudaka wa yad’uuna ma’aka ilaahan aakhor laa ilaaha illa anta tabaarokta wa ta’aalayta ‘amma yaquuluzh zhoolimuuna ‘uluwwan kabiiron/“Yaa Allah adzablah orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan musyrikin yang menyimpang dari jalanMu dan mendustakan ayat-ayatMu dan mendustakan para Rasul-Mu dan melewati batasan-batasanMu, dan menyembah sesembahan yang lain selain diriMu, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau terhadap apa yang dikatakan orang-orang zhalim itu, Engkau Maha Tinggi dan Maha Besar” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/211, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/170]).Dari sini juga diketahui bolehnya menambah doa-doa tersebut dengan doa-doa yang sesuai dengan keadaan. Namun dengan berusaha memilih doa-doa yang diajarkan Rasulullah yang padat kalimatnya. Tapi hendaknya tidak terlalu banyak memberikan tambahan doa-doa, sehingga bisa membuat makmum bosan dan kesusahan.Jika doa itu diaminkan banyak orang maka hendaknya menggunakan lafadz jamak. Dan terkadang lafadz jamak ini lebih afdhal walaupun ia berdoa sendirian.Adapun melagukan dan mendayu-dayukan bacaan doa sehingga sampai taraf yang tidak lagi menjadi doa yang khusyuk dan penuh harap, maka ini tidak boleh. Karena yang dituntut dalam berdoa adalah ketundukan hati, tawadhu dan khusyuk. Ini lebih menguatkan untuk dikabulkannya doa.Wallahu a’lam.(Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 24/42, Asy Syamilah)Baca Juga: Mengkaji Qunut Nazilah***Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Dan Dzikir Setelah Sholat, Kitab Tazkiyatun Nufus, Fiqih Shalat Pdf, Mengapa Orang Tua Perlu Mencontoh Pola Pendidikan Anak Dari Luqman, Bacaan Makmum Dalam Shalat Berjamaah
Prev     Next