Hukum Mengumumkan Kematian Seseorang

Ketika ada yang meninggal dari kaum Muslimin, terkadang kematiannya diumumkan kepada banyak orang. Ini disebut dengan an na’yu. Bagaimana hukum an na’yu dalam Islam?Definisi an na’yuAn na’yu artinya mengumumkan kematian seseorang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Atsir, beliau rahimahullah mengatakan,نعى الميت إذا أذاع موته ، وأخبر به ، وإذا ندبه“Na’al mayyit artinya diumumkan kematiannya, dikabarkan kepada orang-orang, dan memotivasi orang-orang untuk bertakziah” (An Nihayah fi Gharibil Hadits, 5: 85).Umumnya, an na’yu disertai dengan nida’ (panggilan dengan suara yang keras). Oleh karena itu, At Tirmidzi rahimahullah mendefinisikan an na’yu,والنعي عندهم أن ينادى في الناس أن فلاناً مات ليشهدوا جنازته“An na’yu menurut para ulama adalah mengumumkan dengan suara yang keras kepada orang-orang bahwa si fulan telah meninggal dan diajak untuk menghadiri pemakamannya” (Jami’ At Tirmidzi, hal. 239).Hukum an na’yuAn na’yu ada yang tercela dan ada yang dibolehkan. Para ulama merinci antara an na’yu yang disertai nida‘ (panggilan dengan suara keras) dengan tanpa disertai nida’.Pertama: an na’yu jika disertai nida’Ulama empat mazhab sepakat bahwa an na’yu jika disertai nida’, hukumnya makruh dan merupakan perbuatan yang tercela, walaupun mereka berbeda dalam rinciannya. Di antara dalilnya adalah perkataan Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiallahu’ anhuma, beliau berkata,إذا مِتُّ فلا تُؤذِنوا بي؛ إنِّي أخافُ أن يكون نَعْيًا؛ فإنِّي سَمِعْتُ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم يَنْهَى عن النَّعْيِ“Jika aku meninggal, maka janganlah kalian mengganggu aku (dengan mengumumkan kematianku), karena aku khawatir itu termasuk na’yu. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang an na’yu” (HR. At Tirmidzi no. 986, Ibnu Majah no. 1476, Ahmad no. 23502, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan alasan terlarangnya an na’yu adalah karena menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah terdahulu. Sedangkan Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum itu” (HR. Abu Daud no. 4033, Ahmad no. 5232, disahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1269).Bagaimana bentuk an na’yu yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah terdahulu? Yaitu an na’yu yang disertai nida’ (seruan dengan suara keras), tanwih (memuji-muji berlebihan), dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit). Sebagaimana dijelaskan Ibnu Abidin, ulama Hanafiyah, beliau rahimahullah berkata,وكره بعضهم أن ينادى عليه في الأزقة والأسواق لأنه يشبه نعي الجاهلية والأصح أنه لا يكره إذا لم يكن معه تنويه بذكره وتفخيم“Sebagian ulama memakruhkan an na’yu, jika disertai dengan seruan yang keras di gang-gang dan di pasar-pasar. Karena ini menyerupai perbuatan kaum Jahiliyah. Namun yang lebih tepat, an na’yu tidak dimakruhkan jika tidak disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) terhadap mayit dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit)” (Hasyiah Ibnu Abidin, 2: 239).Baca Juga: Kematian Pasti DatangAn Nawawi rahimahullah, ulama besar Syafi’iyah, mengatakan,اِسْتِحْبَاب الإِعْلام بِالْمَيِّتِ لا عَلَى صُورَة نَعْي الْجَاهِلِيَّة , بَلْ مُجَرَّد إِعْلَام للصَّلَاة عَلَيْهِ وَتَشْيِيعه وَقَضَاء حَقّه فِي ذَلِكَ , وَاَلَّذِي جَاءَ مِنْ النَّهْي عَنْ النَّعْي لَيْسَ الْمُرَاد بِهِ هَذَا , وَإِنَّمَا الْمُرَاد نَعْي الْجَاهِلِيَّة الْمُشْتَمِل عَلَى ذِكْر الْمَفَاخِر وَغَيْرهَا“Dianjurkan mengumumkan kematian jika bukan dengan cara kaum Jahiliyah. Namun sekedar mengumumkan agar bisa menghadiri salat jenazah, memberitahukan info kepada orang lain, dan untuk menunaikan hak mayit. An na’yu yang dilarang oleh Nabi bukanlah an na’yu dengan tujuan ini, namun an na’yu ala kaum Jahiliyah yang disertai dengan menyebutkan pujian-pujian berlebihan terhadap mayit dan menyebutkan perkara lainnya” (Syarah Shahih Muslim, 7: 21).Ringkasnya, sebagian ulama memakruhkan an na’yu secara mutlak jika disertai nida’. Dan sebagian ulama merinci, bahwa yang makruh adalah jika disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit).Yang rajih adalah pendapat kedua, bahwa boleh an na’yu disertai nida’ jika tidak disertai tanwih dan tafkhim. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Bolehkan mengumumkan kematian seseorang di koran?” Beliau rahimahullah menjawab,لا نعلم فيه شيئًا، من باب الخبر“Kami memandang perbuatan tersebut tidak mengapa. Karena perbuatan demikian termasuk kebaikan” (Masail Al Imam Ibni Baz, no. 295, hal. 108).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,الإعلان عن موت الميت : فإن كان لمصلحة مثل أن يكون الميت واسع المعاملة مع الناس بين أخذ وإعطاء ، وأعلن موته لعل أحداً يكون له حق عليه فيقضى أو نحو ذلك : فلا بأس“Mengumumkan kematian seseorang yang sudah meninggal, jika dilakukan untuk suatu maslahat, semisal jika si mayit tersebut muamalahnya luas di tengah masyarakat, sering melakukan transaksi, lalu diumumkan kematiannya karena bisa jadi ada seseorang yang haknya belum ditunaikan oleh si mayit, sehingga dengan diumumkan, hak tersebut bisa ditunaikan, atau maslahat yang semisalnya, ini hukumnya tidak mengapa” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 461).Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan,لا بأس بنشر الخبر عن وفاة بعض الأشخاص المشهورين بالخير والصلاح ، ليحصل الترحم عليهم والدعاء لهم من المسلمين ، ولكن لا يجوز مدحهم بما ليس فيهم ، فإنَّ ذلك كذب صريح“Tidak mengapa menyebarkan berita kematian sebagian orang yang dikenal sebagai orang baik dan salih. Agar ia didoakan rahmat oleh kaum Muslimin serta didoakan kebaikan. Akan tetapi, tidak boleh memuji orang tersebut secara berlebihan dengan sifat-sifat yang tidak ada pada dirinya, karena ini merupakan bentuk dusta yang nyata” (Fatawa Islamiyah, 2: 106).Kedua: an na’yu jika tanpa disertai nida’Adapun an na’yu tanpa disertai nida’, maka ulama empat mazhab sepakat akan bolehnya. Bahkan dinukil ijmak akan hal ini. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan an na’yu dengan model ini. Di antara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu,أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم نعى النَّجاشيَّ في اليومِ الذي مات فيه؛ خَرَجَ إلى المُصلَّى، فصَفَّ بهم، وكَبَّرَ أربعًا“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan an na’yu terhadap wafatnya an-Najasyi di hari ia wafat. Beliau lalu keluar menuju lapangan dan membariskan para sahabat dalam saf, kemudian bertakbir 4 kali” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951).Juga hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أنَّ رجلًا أسودَ- أو امرأةً سوداءَ- كان يقمُّ  المسجِدَ فمات، فسألَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم عنه، فقالوا: مات، قال: أفلا كُنْتُم آذنْتُموني به، دُلُّوني على قبره- أو قال قبرِها- فأتى قبْرَها فصلَّى عليها“Ada seorang lelaki (atau wanita) berkulit hitam yang biasa menyapu masjid. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang orang tersebut. Orang-orang menjawab bahwa orang tersebut sudah meninggal. Nabi berkata, ‘Mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku? Kabarkan kepadaku di mana kuburnya!’ Kemudian Nabi pun mendatangi kubur orang tersebut” (HR. Bukhari no. 458 dan Muslim no. 956).Perkataan Nabi “mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku?” menunjukkan bolehnya dan tidak tercelanya mengabarkan kematian seseorang tanpa nida’.Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An na’yu tidak terlarang semuanya. Yang dilarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan kaum Jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang, ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar” (Fathul Bari, 3: 117).Al Buhuti rahimahullah, ulama Hanabilah, mengatakan,قالوا: لا بأسَ أن يُعْلِمَ به أقاربَه وإخوانَه من غير نداءٍ“Para ulama Hanabilah berkata: tidak mengapa melakukan an na’yu atas kematian kerabat dan saudara, tanpa melakukan nida’” (Kasyful Qana’, 2: 85).Bahkan dinukil ijmak akan bolehnya an na’yu jika tanpa nida’. Ibnu Rusyd Al Jadd rahimahullah mengatakan,وأمَّا الإِذْنُ بها، والإعلامُ من غير نداءٍ، فذلك جائزٌ بإجماعٍ“Adapun jika an na’yu sudah atas izin keluarga, dan diumumkan tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh berdasarkan ijmak” (Al Bayan wat Tahshil, 2: 218).Al Mawwaq rahimahullah juga mengatakan,وأمَّا الأذانُ والإعلامُ مِن غير نداءٍ؛ فذلك جائزٌ بإجماع“Adapun memanggil orang-orang dan mengumumkan kematian tanpa disertai nida’, ini hukumnya boleh berdasarkan ijmak ulama” (At Taj wal Iklil, 2: 241).Ringkasnya, an na’yu jika tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh tanpa khilaf ulama. Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.***Referensi: Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyyah dengan beberapa tambahan.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Mulia, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ruqyah Islami, Niat Mengqadha Shalat, Sholat Khusyu Itu Mudah

Hukum Mengumumkan Kematian Seseorang

Ketika ada yang meninggal dari kaum Muslimin, terkadang kematiannya diumumkan kepada banyak orang. Ini disebut dengan an na’yu. Bagaimana hukum an na’yu dalam Islam?Definisi an na’yuAn na’yu artinya mengumumkan kematian seseorang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Atsir, beliau rahimahullah mengatakan,نعى الميت إذا أذاع موته ، وأخبر به ، وإذا ندبه“Na’al mayyit artinya diumumkan kematiannya, dikabarkan kepada orang-orang, dan memotivasi orang-orang untuk bertakziah” (An Nihayah fi Gharibil Hadits, 5: 85).Umumnya, an na’yu disertai dengan nida’ (panggilan dengan suara yang keras). Oleh karena itu, At Tirmidzi rahimahullah mendefinisikan an na’yu,والنعي عندهم أن ينادى في الناس أن فلاناً مات ليشهدوا جنازته“An na’yu menurut para ulama adalah mengumumkan dengan suara yang keras kepada orang-orang bahwa si fulan telah meninggal dan diajak untuk menghadiri pemakamannya” (Jami’ At Tirmidzi, hal. 239).Hukum an na’yuAn na’yu ada yang tercela dan ada yang dibolehkan. Para ulama merinci antara an na’yu yang disertai nida‘ (panggilan dengan suara keras) dengan tanpa disertai nida’.Pertama: an na’yu jika disertai nida’Ulama empat mazhab sepakat bahwa an na’yu jika disertai nida’, hukumnya makruh dan merupakan perbuatan yang tercela, walaupun mereka berbeda dalam rinciannya. Di antara dalilnya adalah perkataan Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiallahu’ anhuma, beliau berkata,إذا مِتُّ فلا تُؤذِنوا بي؛ إنِّي أخافُ أن يكون نَعْيًا؛ فإنِّي سَمِعْتُ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم يَنْهَى عن النَّعْيِ“Jika aku meninggal, maka janganlah kalian mengganggu aku (dengan mengumumkan kematianku), karena aku khawatir itu termasuk na’yu. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang an na’yu” (HR. At Tirmidzi no. 986, Ibnu Majah no. 1476, Ahmad no. 23502, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan alasan terlarangnya an na’yu adalah karena menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah terdahulu. Sedangkan Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum itu” (HR. Abu Daud no. 4033, Ahmad no. 5232, disahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1269).Bagaimana bentuk an na’yu yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah terdahulu? Yaitu an na’yu yang disertai nida’ (seruan dengan suara keras), tanwih (memuji-muji berlebihan), dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit). Sebagaimana dijelaskan Ibnu Abidin, ulama Hanafiyah, beliau rahimahullah berkata,وكره بعضهم أن ينادى عليه في الأزقة والأسواق لأنه يشبه نعي الجاهلية والأصح أنه لا يكره إذا لم يكن معه تنويه بذكره وتفخيم“Sebagian ulama memakruhkan an na’yu, jika disertai dengan seruan yang keras di gang-gang dan di pasar-pasar. Karena ini menyerupai perbuatan kaum Jahiliyah. Namun yang lebih tepat, an na’yu tidak dimakruhkan jika tidak disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) terhadap mayit dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit)” (Hasyiah Ibnu Abidin, 2: 239).Baca Juga: Kematian Pasti DatangAn Nawawi rahimahullah, ulama besar Syafi’iyah, mengatakan,اِسْتِحْبَاب الإِعْلام بِالْمَيِّتِ لا عَلَى صُورَة نَعْي الْجَاهِلِيَّة , بَلْ مُجَرَّد إِعْلَام للصَّلَاة عَلَيْهِ وَتَشْيِيعه وَقَضَاء حَقّه فِي ذَلِكَ , وَاَلَّذِي جَاءَ مِنْ النَّهْي عَنْ النَّعْي لَيْسَ الْمُرَاد بِهِ هَذَا , وَإِنَّمَا الْمُرَاد نَعْي الْجَاهِلِيَّة الْمُشْتَمِل عَلَى ذِكْر الْمَفَاخِر وَغَيْرهَا“Dianjurkan mengumumkan kematian jika bukan dengan cara kaum Jahiliyah. Namun sekedar mengumumkan agar bisa menghadiri salat jenazah, memberitahukan info kepada orang lain, dan untuk menunaikan hak mayit. An na’yu yang dilarang oleh Nabi bukanlah an na’yu dengan tujuan ini, namun an na’yu ala kaum Jahiliyah yang disertai dengan menyebutkan pujian-pujian berlebihan terhadap mayit dan menyebutkan perkara lainnya” (Syarah Shahih Muslim, 7: 21).Ringkasnya, sebagian ulama memakruhkan an na’yu secara mutlak jika disertai nida’. Dan sebagian ulama merinci, bahwa yang makruh adalah jika disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit).Yang rajih adalah pendapat kedua, bahwa boleh an na’yu disertai nida’ jika tidak disertai tanwih dan tafkhim. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Bolehkan mengumumkan kematian seseorang di koran?” Beliau rahimahullah menjawab,لا نعلم فيه شيئًا، من باب الخبر“Kami memandang perbuatan tersebut tidak mengapa. Karena perbuatan demikian termasuk kebaikan” (Masail Al Imam Ibni Baz, no. 295, hal. 108).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,الإعلان عن موت الميت : فإن كان لمصلحة مثل أن يكون الميت واسع المعاملة مع الناس بين أخذ وإعطاء ، وأعلن موته لعل أحداً يكون له حق عليه فيقضى أو نحو ذلك : فلا بأس“Mengumumkan kematian seseorang yang sudah meninggal, jika dilakukan untuk suatu maslahat, semisal jika si mayit tersebut muamalahnya luas di tengah masyarakat, sering melakukan transaksi, lalu diumumkan kematiannya karena bisa jadi ada seseorang yang haknya belum ditunaikan oleh si mayit, sehingga dengan diumumkan, hak tersebut bisa ditunaikan, atau maslahat yang semisalnya, ini hukumnya tidak mengapa” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 461).Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan,لا بأس بنشر الخبر عن وفاة بعض الأشخاص المشهورين بالخير والصلاح ، ليحصل الترحم عليهم والدعاء لهم من المسلمين ، ولكن لا يجوز مدحهم بما ليس فيهم ، فإنَّ ذلك كذب صريح“Tidak mengapa menyebarkan berita kematian sebagian orang yang dikenal sebagai orang baik dan salih. Agar ia didoakan rahmat oleh kaum Muslimin serta didoakan kebaikan. Akan tetapi, tidak boleh memuji orang tersebut secara berlebihan dengan sifat-sifat yang tidak ada pada dirinya, karena ini merupakan bentuk dusta yang nyata” (Fatawa Islamiyah, 2: 106).Kedua: an na’yu jika tanpa disertai nida’Adapun an na’yu tanpa disertai nida’, maka ulama empat mazhab sepakat akan bolehnya. Bahkan dinukil ijmak akan hal ini. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan an na’yu dengan model ini. Di antara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu,أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم نعى النَّجاشيَّ في اليومِ الذي مات فيه؛ خَرَجَ إلى المُصلَّى، فصَفَّ بهم، وكَبَّرَ أربعًا“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan an na’yu terhadap wafatnya an-Najasyi di hari ia wafat. Beliau lalu keluar menuju lapangan dan membariskan para sahabat dalam saf, kemudian bertakbir 4 kali” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951).Juga hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أنَّ رجلًا أسودَ- أو امرأةً سوداءَ- كان يقمُّ  المسجِدَ فمات، فسألَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم عنه، فقالوا: مات، قال: أفلا كُنْتُم آذنْتُموني به، دُلُّوني على قبره- أو قال قبرِها- فأتى قبْرَها فصلَّى عليها“Ada seorang lelaki (atau wanita) berkulit hitam yang biasa menyapu masjid. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang orang tersebut. Orang-orang menjawab bahwa orang tersebut sudah meninggal. Nabi berkata, ‘Mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku? Kabarkan kepadaku di mana kuburnya!’ Kemudian Nabi pun mendatangi kubur orang tersebut” (HR. Bukhari no. 458 dan Muslim no. 956).Perkataan Nabi “mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku?” menunjukkan bolehnya dan tidak tercelanya mengabarkan kematian seseorang tanpa nida’.Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An na’yu tidak terlarang semuanya. Yang dilarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan kaum Jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang, ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar” (Fathul Bari, 3: 117).Al Buhuti rahimahullah, ulama Hanabilah, mengatakan,قالوا: لا بأسَ أن يُعْلِمَ به أقاربَه وإخوانَه من غير نداءٍ“Para ulama Hanabilah berkata: tidak mengapa melakukan an na’yu atas kematian kerabat dan saudara, tanpa melakukan nida’” (Kasyful Qana’, 2: 85).Bahkan dinukil ijmak akan bolehnya an na’yu jika tanpa nida’. Ibnu Rusyd Al Jadd rahimahullah mengatakan,وأمَّا الإِذْنُ بها، والإعلامُ من غير نداءٍ، فذلك جائزٌ بإجماعٍ“Adapun jika an na’yu sudah atas izin keluarga, dan diumumkan tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh berdasarkan ijmak” (Al Bayan wat Tahshil, 2: 218).Al Mawwaq rahimahullah juga mengatakan,وأمَّا الأذانُ والإعلامُ مِن غير نداءٍ؛ فذلك جائزٌ بإجماع“Adapun memanggil orang-orang dan mengumumkan kematian tanpa disertai nida’, ini hukumnya boleh berdasarkan ijmak ulama” (At Taj wal Iklil, 2: 241).Ringkasnya, an na’yu jika tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh tanpa khilaf ulama. Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.***Referensi: Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyyah dengan beberapa tambahan.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Mulia, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ruqyah Islami, Niat Mengqadha Shalat, Sholat Khusyu Itu Mudah
Ketika ada yang meninggal dari kaum Muslimin, terkadang kematiannya diumumkan kepada banyak orang. Ini disebut dengan an na’yu. Bagaimana hukum an na’yu dalam Islam?Definisi an na’yuAn na’yu artinya mengumumkan kematian seseorang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Atsir, beliau rahimahullah mengatakan,نعى الميت إذا أذاع موته ، وأخبر به ، وإذا ندبه“Na’al mayyit artinya diumumkan kematiannya, dikabarkan kepada orang-orang, dan memotivasi orang-orang untuk bertakziah” (An Nihayah fi Gharibil Hadits, 5: 85).Umumnya, an na’yu disertai dengan nida’ (panggilan dengan suara yang keras). Oleh karena itu, At Tirmidzi rahimahullah mendefinisikan an na’yu,والنعي عندهم أن ينادى في الناس أن فلاناً مات ليشهدوا جنازته“An na’yu menurut para ulama adalah mengumumkan dengan suara yang keras kepada orang-orang bahwa si fulan telah meninggal dan diajak untuk menghadiri pemakamannya” (Jami’ At Tirmidzi, hal. 239).Hukum an na’yuAn na’yu ada yang tercela dan ada yang dibolehkan. Para ulama merinci antara an na’yu yang disertai nida‘ (panggilan dengan suara keras) dengan tanpa disertai nida’.Pertama: an na’yu jika disertai nida’Ulama empat mazhab sepakat bahwa an na’yu jika disertai nida’, hukumnya makruh dan merupakan perbuatan yang tercela, walaupun mereka berbeda dalam rinciannya. Di antara dalilnya adalah perkataan Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiallahu’ anhuma, beliau berkata,إذا مِتُّ فلا تُؤذِنوا بي؛ إنِّي أخافُ أن يكون نَعْيًا؛ فإنِّي سَمِعْتُ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم يَنْهَى عن النَّعْيِ“Jika aku meninggal, maka janganlah kalian mengganggu aku (dengan mengumumkan kematianku), karena aku khawatir itu termasuk na’yu. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang an na’yu” (HR. At Tirmidzi no. 986, Ibnu Majah no. 1476, Ahmad no. 23502, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan alasan terlarangnya an na’yu adalah karena menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah terdahulu. Sedangkan Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum itu” (HR. Abu Daud no. 4033, Ahmad no. 5232, disahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1269).Bagaimana bentuk an na’yu yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah terdahulu? Yaitu an na’yu yang disertai nida’ (seruan dengan suara keras), tanwih (memuji-muji berlebihan), dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit). Sebagaimana dijelaskan Ibnu Abidin, ulama Hanafiyah, beliau rahimahullah berkata,وكره بعضهم أن ينادى عليه في الأزقة والأسواق لأنه يشبه نعي الجاهلية والأصح أنه لا يكره إذا لم يكن معه تنويه بذكره وتفخيم“Sebagian ulama memakruhkan an na’yu, jika disertai dengan seruan yang keras di gang-gang dan di pasar-pasar. Karena ini menyerupai perbuatan kaum Jahiliyah. Namun yang lebih tepat, an na’yu tidak dimakruhkan jika tidak disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) terhadap mayit dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit)” (Hasyiah Ibnu Abidin, 2: 239).Baca Juga: Kematian Pasti DatangAn Nawawi rahimahullah, ulama besar Syafi’iyah, mengatakan,اِسْتِحْبَاب الإِعْلام بِالْمَيِّتِ لا عَلَى صُورَة نَعْي الْجَاهِلِيَّة , بَلْ مُجَرَّد إِعْلَام للصَّلَاة عَلَيْهِ وَتَشْيِيعه وَقَضَاء حَقّه فِي ذَلِكَ , وَاَلَّذِي جَاءَ مِنْ النَّهْي عَنْ النَّعْي لَيْسَ الْمُرَاد بِهِ هَذَا , وَإِنَّمَا الْمُرَاد نَعْي الْجَاهِلِيَّة الْمُشْتَمِل عَلَى ذِكْر الْمَفَاخِر وَغَيْرهَا“Dianjurkan mengumumkan kematian jika bukan dengan cara kaum Jahiliyah. Namun sekedar mengumumkan agar bisa menghadiri salat jenazah, memberitahukan info kepada orang lain, dan untuk menunaikan hak mayit. An na’yu yang dilarang oleh Nabi bukanlah an na’yu dengan tujuan ini, namun an na’yu ala kaum Jahiliyah yang disertai dengan menyebutkan pujian-pujian berlebihan terhadap mayit dan menyebutkan perkara lainnya” (Syarah Shahih Muslim, 7: 21).Ringkasnya, sebagian ulama memakruhkan an na’yu secara mutlak jika disertai nida’. Dan sebagian ulama merinci, bahwa yang makruh adalah jika disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit).Yang rajih adalah pendapat kedua, bahwa boleh an na’yu disertai nida’ jika tidak disertai tanwih dan tafkhim. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Bolehkan mengumumkan kematian seseorang di koran?” Beliau rahimahullah menjawab,لا نعلم فيه شيئًا، من باب الخبر“Kami memandang perbuatan tersebut tidak mengapa. Karena perbuatan demikian termasuk kebaikan” (Masail Al Imam Ibni Baz, no. 295, hal. 108).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,الإعلان عن موت الميت : فإن كان لمصلحة مثل أن يكون الميت واسع المعاملة مع الناس بين أخذ وإعطاء ، وأعلن موته لعل أحداً يكون له حق عليه فيقضى أو نحو ذلك : فلا بأس“Mengumumkan kematian seseorang yang sudah meninggal, jika dilakukan untuk suatu maslahat, semisal jika si mayit tersebut muamalahnya luas di tengah masyarakat, sering melakukan transaksi, lalu diumumkan kematiannya karena bisa jadi ada seseorang yang haknya belum ditunaikan oleh si mayit, sehingga dengan diumumkan, hak tersebut bisa ditunaikan, atau maslahat yang semisalnya, ini hukumnya tidak mengapa” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 461).Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan,لا بأس بنشر الخبر عن وفاة بعض الأشخاص المشهورين بالخير والصلاح ، ليحصل الترحم عليهم والدعاء لهم من المسلمين ، ولكن لا يجوز مدحهم بما ليس فيهم ، فإنَّ ذلك كذب صريح“Tidak mengapa menyebarkan berita kematian sebagian orang yang dikenal sebagai orang baik dan salih. Agar ia didoakan rahmat oleh kaum Muslimin serta didoakan kebaikan. Akan tetapi, tidak boleh memuji orang tersebut secara berlebihan dengan sifat-sifat yang tidak ada pada dirinya, karena ini merupakan bentuk dusta yang nyata” (Fatawa Islamiyah, 2: 106).Kedua: an na’yu jika tanpa disertai nida’Adapun an na’yu tanpa disertai nida’, maka ulama empat mazhab sepakat akan bolehnya. Bahkan dinukil ijmak akan hal ini. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan an na’yu dengan model ini. Di antara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu,أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم نعى النَّجاشيَّ في اليومِ الذي مات فيه؛ خَرَجَ إلى المُصلَّى، فصَفَّ بهم، وكَبَّرَ أربعًا“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan an na’yu terhadap wafatnya an-Najasyi di hari ia wafat. Beliau lalu keluar menuju lapangan dan membariskan para sahabat dalam saf, kemudian bertakbir 4 kali” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951).Juga hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أنَّ رجلًا أسودَ- أو امرأةً سوداءَ- كان يقمُّ  المسجِدَ فمات، فسألَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم عنه، فقالوا: مات، قال: أفلا كُنْتُم آذنْتُموني به، دُلُّوني على قبره- أو قال قبرِها- فأتى قبْرَها فصلَّى عليها“Ada seorang lelaki (atau wanita) berkulit hitam yang biasa menyapu masjid. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang orang tersebut. Orang-orang menjawab bahwa orang tersebut sudah meninggal. Nabi berkata, ‘Mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku? Kabarkan kepadaku di mana kuburnya!’ Kemudian Nabi pun mendatangi kubur orang tersebut” (HR. Bukhari no. 458 dan Muslim no. 956).Perkataan Nabi “mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku?” menunjukkan bolehnya dan tidak tercelanya mengabarkan kematian seseorang tanpa nida’.Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An na’yu tidak terlarang semuanya. Yang dilarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan kaum Jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang, ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar” (Fathul Bari, 3: 117).Al Buhuti rahimahullah, ulama Hanabilah, mengatakan,قالوا: لا بأسَ أن يُعْلِمَ به أقاربَه وإخوانَه من غير نداءٍ“Para ulama Hanabilah berkata: tidak mengapa melakukan an na’yu atas kematian kerabat dan saudara, tanpa melakukan nida’” (Kasyful Qana’, 2: 85).Bahkan dinukil ijmak akan bolehnya an na’yu jika tanpa nida’. Ibnu Rusyd Al Jadd rahimahullah mengatakan,وأمَّا الإِذْنُ بها، والإعلامُ من غير نداءٍ، فذلك جائزٌ بإجماعٍ“Adapun jika an na’yu sudah atas izin keluarga, dan diumumkan tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh berdasarkan ijmak” (Al Bayan wat Tahshil, 2: 218).Al Mawwaq rahimahullah juga mengatakan,وأمَّا الأذانُ والإعلامُ مِن غير نداءٍ؛ فذلك جائزٌ بإجماع“Adapun memanggil orang-orang dan mengumumkan kematian tanpa disertai nida’, ini hukumnya boleh berdasarkan ijmak ulama” (At Taj wal Iklil, 2: 241).Ringkasnya, an na’yu jika tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh tanpa khilaf ulama. Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.***Referensi: Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyyah dengan beberapa tambahan.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Mulia, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ruqyah Islami, Niat Mengqadha Shalat, Sholat Khusyu Itu Mudah


Ketika ada yang meninggal dari kaum Muslimin, terkadang kematiannya diumumkan kepada banyak orang. Ini disebut dengan an na’yu. Bagaimana hukum an na’yu dalam Islam?Definisi an na’yuAn na’yu artinya mengumumkan kematian seseorang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Atsir, beliau rahimahullah mengatakan,نعى الميت إذا أذاع موته ، وأخبر به ، وإذا ندبه“Na’al mayyit artinya diumumkan kematiannya, dikabarkan kepada orang-orang, dan memotivasi orang-orang untuk bertakziah” (An Nihayah fi Gharibil Hadits, 5: 85).Umumnya, an na’yu disertai dengan nida’ (panggilan dengan suara yang keras). Oleh karena itu, At Tirmidzi rahimahullah mendefinisikan an na’yu,والنعي عندهم أن ينادى في الناس أن فلاناً مات ليشهدوا جنازته“An na’yu menurut para ulama adalah mengumumkan dengan suara yang keras kepada orang-orang bahwa si fulan telah meninggal dan diajak untuk menghadiri pemakamannya” (Jami’ At Tirmidzi, hal. 239).Hukum an na’yuAn na’yu ada yang tercela dan ada yang dibolehkan. Para ulama merinci antara an na’yu yang disertai nida‘ (panggilan dengan suara keras) dengan tanpa disertai nida’.Pertama: an na’yu jika disertai nida’Ulama empat mazhab sepakat bahwa an na’yu jika disertai nida’, hukumnya makruh dan merupakan perbuatan yang tercela, walaupun mereka berbeda dalam rinciannya. Di antara dalilnya adalah perkataan Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiallahu’ anhuma, beliau berkata,إذا مِتُّ فلا تُؤذِنوا بي؛ إنِّي أخافُ أن يكون نَعْيًا؛ فإنِّي سَمِعْتُ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم يَنْهَى عن النَّعْيِ“Jika aku meninggal, maka janganlah kalian mengganggu aku (dengan mengumumkan kematianku), karena aku khawatir itu termasuk na’yu. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang an na’yu” (HR. At Tirmidzi no. 986, Ibnu Majah no. 1476, Ahmad no. 23502, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan alasan terlarangnya an na’yu adalah karena menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah terdahulu. Sedangkan Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum itu” (HR. Abu Daud no. 4033, Ahmad no. 5232, disahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1269).Bagaimana bentuk an na’yu yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah terdahulu? Yaitu an na’yu yang disertai nida’ (seruan dengan suara keras), tanwih (memuji-muji berlebihan), dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit). Sebagaimana dijelaskan Ibnu Abidin, ulama Hanafiyah, beliau rahimahullah berkata,وكره بعضهم أن ينادى عليه في الأزقة والأسواق لأنه يشبه نعي الجاهلية والأصح أنه لا يكره إذا لم يكن معه تنويه بذكره وتفخيم“Sebagian ulama memakruhkan an na’yu, jika disertai dengan seruan yang keras di gang-gang dan di pasar-pasar. Karena ini menyerupai perbuatan kaum Jahiliyah. Namun yang lebih tepat, an na’yu tidak dimakruhkan jika tidak disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) terhadap mayit dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit)” (Hasyiah Ibnu Abidin, 2: 239).Baca Juga: Kematian Pasti DatangAn Nawawi rahimahullah, ulama besar Syafi’iyah, mengatakan,اِسْتِحْبَاب الإِعْلام بِالْمَيِّتِ لا عَلَى صُورَة نَعْي الْجَاهِلِيَّة , بَلْ مُجَرَّد إِعْلَام للصَّلَاة عَلَيْهِ وَتَشْيِيعه وَقَضَاء حَقّه فِي ذَلِكَ , وَاَلَّذِي جَاءَ مِنْ النَّهْي عَنْ النَّعْي لَيْسَ الْمُرَاد بِهِ هَذَا , وَإِنَّمَا الْمُرَاد نَعْي الْجَاهِلِيَّة الْمُشْتَمِل عَلَى ذِكْر الْمَفَاخِر وَغَيْرهَا“Dianjurkan mengumumkan kematian jika bukan dengan cara kaum Jahiliyah. Namun sekedar mengumumkan agar bisa menghadiri salat jenazah, memberitahukan info kepada orang lain, dan untuk menunaikan hak mayit. An na’yu yang dilarang oleh Nabi bukanlah an na’yu dengan tujuan ini, namun an na’yu ala kaum Jahiliyah yang disertai dengan menyebutkan pujian-pujian berlebihan terhadap mayit dan menyebutkan perkara lainnya” (Syarah Shahih Muslim, 7: 21).Ringkasnya, sebagian ulama memakruhkan an na’yu secara mutlak jika disertai nida’. Dan sebagian ulama merinci, bahwa yang makruh adalah jika disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit).Yang rajih adalah pendapat kedua, bahwa boleh an na’yu disertai nida’ jika tidak disertai tanwih dan tafkhim. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Bolehkan mengumumkan kematian seseorang di koran?” Beliau rahimahullah menjawab,لا نعلم فيه شيئًا، من باب الخبر“Kami memandang perbuatan tersebut tidak mengapa. Karena perbuatan demikian termasuk kebaikan” (Masail Al Imam Ibni Baz, no. 295, hal. 108).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,الإعلان عن موت الميت : فإن كان لمصلحة مثل أن يكون الميت واسع المعاملة مع الناس بين أخذ وإعطاء ، وأعلن موته لعل أحداً يكون له حق عليه فيقضى أو نحو ذلك : فلا بأس“Mengumumkan kematian seseorang yang sudah meninggal, jika dilakukan untuk suatu maslahat, semisal jika si mayit tersebut muamalahnya luas di tengah masyarakat, sering melakukan transaksi, lalu diumumkan kematiannya karena bisa jadi ada seseorang yang haknya belum ditunaikan oleh si mayit, sehingga dengan diumumkan, hak tersebut bisa ditunaikan, atau maslahat yang semisalnya, ini hukumnya tidak mengapa” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 461).Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan,لا بأس بنشر الخبر عن وفاة بعض الأشخاص المشهورين بالخير والصلاح ، ليحصل الترحم عليهم والدعاء لهم من المسلمين ، ولكن لا يجوز مدحهم بما ليس فيهم ، فإنَّ ذلك كذب صريح“Tidak mengapa menyebarkan berita kematian sebagian orang yang dikenal sebagai orang baik dan salih. Agar ia didoakan rahmat oleh kaum Muslimin serta didoakan kebaikan. Akan tetapi, tidak boleh memuji orang tersebut secara berlebihan dengan sifat-sifat yang tidak ada pada dirinya, karena ini merupakan bentuk dusta yang nyata” (Fatawa Islamiyah, 2: 106).Kedua: an na’yu jika tanpa disertai nida’Adapun an na’yu tanpa disertai nida’, maka ulama empat mazhab sepakat akan bolehnya. Bahkan dinukil ijmak akan hal ini. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan an na’yu dengan model ini. Di antara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu,أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم نعى النَّجاشيَّ في اليومِ الذي مات فيه؛ خَرَجَ إلى المُصلَّى، فصَفَّ بهم، وكَبَّرَ أربعًا“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan an na’yu terhadap wafatnya an-Najasyi di hari ia wafat. Beliau lalu keluar menuju lapangan dan membariskan para sahabat dalam saf, kemudian bertakbir 4 kali” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951).Juga hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أنَّ رجلًا أسودَ- أو امرأةً سوداءَ- كان يقمُّ  المسجِدَ فمات، فسألَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم عنه، فقالوا: مات، قال: أفلا كُنْتُم آذنْتُموني به، دُلُّوني على قبره- أو قال قبرِها- فأتى قبْرَها فصلَّى عليها“Ada seorang lelaki (atau wanita) berkulit hitam yang biasa menyapu masjid. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang orang tersebut. Orang-orang menjawab bahwa orang tersebut sudah meninggal. Nabi berkata, ‘Mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku? Kabarkan kepadaku di mana kuburnya!’ Kemudian Nabi pun mendatangi kubur orang tersebut” (HR. Bukhari no. 458 dan Muslim no. 956).Perkataan Nabi “mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku?” menunjukkan bolehnya dan tidak tercelanya mengabarkan kematian seseorang tanpa nida’.Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An na’yu tidak terlarang semuanya. Yang dilarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan kaum Jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang, ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar” (Fathul Bari, 3: 117).Al Buhuti rahimahullah, ulama Hanabilah, mengatakan,قالوا: لا بأسَ أن يُعْلِمَ به أقاربَه وإخوانَه من غير نداءٍ“Para ulama Hanabilah berkata: tidak mengapa melakukan an na’yu atas kematian kerabat dan saudara, tanpa melakukan nida’” (Kasyful Qana’, 2: 85).Bahkan dinukil ijmak akan bolehnya an na’yu jika tanpa nida’. Ibnu Rusyd Al Jadd rahimahullah mengatakan,وأمَّا الإِذْنُ بها، والإعلامُ من غير نداءٍ، فذلك جائزٌ بإجماعٍ“Adapun jika an na’yu sudah atas izin keluarga, dan diumumkan tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh berdasarkan ijmak” (Al Bayan wat Tahshil, 2: 218).Al Mawwaq rahimahullah juga mengatakan,وأمَّا الأذانُ والإعلامُ مِن غير نداءٍ؛ فذلك جائزٌ بإجماع“Adapun memanggil orang-orang dan mengumumkan kematian tanpa disertai nida’, ini hukumnya boleh berdasarkan ijmak ulama” (At Taj wal Iklil, 2: 241).Ringkasnya, an na’yu jika tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh tanpa khilaf ulama. Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.***Referensi: Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyyah dengan beberapa tambahan.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Mulia, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ruqyah Islami, Niat Mengqadha Shalat, Sholat Khusyu Itu Mudah

Mengisi Hari Libur Puasa Dawud dengan Puasa Senin Kamis?

Bismillahirrahmanirrahim….Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang paling utama. Dasarnya adalah cakupan makna umum dari hadis sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,صُم من الشَّهر ثلاثةَ أيام“Puasalah tiga hari dalam sebulan!”“Aku sungguh mampu melakukan puasa lebih banyak dari itu, wahai Nabi.” Kata ‘Abdullah bin ‘Amr.Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan,صُم يومًا وأفطِر يومًا؛ فذلك صيام داودَ، وهو أفضل الصيام“Puasalah sehari, berbukalah sehari! Itu adalah puasa Dawud. Dan itu adalah puasa yang paling utama.”‘Abdullah bin ‘Amr kembali menanggapi, “Aku mampu lebih dari itu, wahai Rasulullah.”لا أفضلَ من ذلك“Tidak ada puasa (sunnah) yang lebih utama dari itu.“ Jawab Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan,قوله: ( وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ) يقتضي ثبوت الأفضلية مطلقا، ورواه الترمذي من وجه آخر عن أبي العباس عن عبد الله بن عمرو بلفظ: ( أفضل الصيام صيام داود )، وكذلك رواه مسلم من طريق أبي عياض عن عبد الله، ومقتضاه أن تكون الزيادة على ذلك من الصوم مفضولة“Hadis Nabi (yang berbunyi), “Puasa (sunnah) yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud” menunjukkan bahwa puasa Dawud adalah puasa (sunnah) yang paling utama secara mutlak. Pada riwayat yang lain, yaitu riwayat Tirmidzi, dari Abul ‘Abbas dari ‘Abdullah bin ‘Amr dengan lafadz, “Puasa yang paling utama adalah puasa Dawud.” Keterangan yang sama juga ada dalam hadis riwayat Muslim dari jalur Abu ‘Iyadh dari ‘Abdullah. Ini menunjukkan bahwa puasa tambahan dari rutinitas puasa Dawud, statusnya sebagai puasa yang mafdhul (kurang utama).” (Fathul Bari, 4: 220-221)Baca Juga: Aturan dalam Puasa SunnahSaat sedang berada di hari libur puasa dalam siklus puasa Dawud, bertepatan dengan hari Senin dan Kamis. Apakah dianjurkan juga untuk puasa Senin Kamis?Berdasarkan dalil tentang keutamaan puasa Dawud di atas dan keterangan para ulama tentang masalah menggabungkan puasa Dawud dengan puasa-puasa sunnah lainnya, dapat dibagi menjadi dua rincian berikut ini:Pertama, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas (tatanan) puasa Dawud secara terus-menerus. Seperti menambah puasa Dawud dengan puasa Senin dan Kamis atau puasa Ayyamul Bidh.Maka puasa Dawud sudah mencukupi, tidak perlu lagi menambah dengan puasa sunnah Senin Kamis atau Ayyamul Bidh. Karena kalau ditambah dengan puasa itu, tatanan puasa Dawud yang sehari puasa sehari tidak, menjadi hilang.Dasarnya adalah keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang puasa Dawud,لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ“Tidak ada puasa sunnah yang lebih utama dari puasa Dawud.”Hadis ini merupakan dalil bahwa puasa Dawud secara mutlak adalah puasa sunnah yang paling utama. Sehingga semua puasa sunnah selain puasa Dawud saat disandingkan dengan puasa Dawud statusnya menjadi puasa yang mafdhul (kurang utama). Mafdhul adalah lawan kata dari afdhol. Afdhol itu ungkapan hiperbola yang artinya adalah paling utama. Sehingga mafdhul adalah kebalikannya yaitu, kurang utama. Sementara semua memaklumi bahwa sesuatu yang derajatnya mafdhul tidak boleh ‘merusak’ isi (ciri khas) dari sesuatu yang afdhol.Kedua, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas/tatanan puasa Dawud secara terus-menerus seperti menyisipkan puasa Asyura dan puasa Arafah.Maka hukumnya boleh.Hal ini karena tidak mengubah tatanan puasa Dawud secara terus-menerus. Karena puasa seperti itu sangat jarang dalam satu tahun. Sesuatu yang jarang, tidak dinilai keberadaannya, sebagaimana diterangkan dalam kaidah fikih,النادر لا حكم له“Suatu yang jarang, tidak memiliki hukum.” (Islamqa.info)Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: ***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Tentang Bulan Ramadhan, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Sejarah Yajuj Majuj, Cara Kerja Medical Representative, Ayat Alquran Tentang Wanita Solehah

Mengisi Hari Libur Puasa Dawud dengan Puasa Senin Kamis?

Bismillahirrahmanirrahim….Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang paling utama. Dasarnya adalah cakupan makna umum dari hadis sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,صُم من الشَّهر ثلاثةَ أيام“Puasalah tiga hari dalam sebulan!”“Aku sungguh mampu melakukan puasa lebih banyak dari itu, wahai Nabi.” Kata ‘Abdullah bin ‘Amr.Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan,صُم يومًا وأفطِر يومًا؛ فذلك صيام داودَ، وهو أفضل الصيام“Puasalah sehari, berbukalah sehari! Itu adalah puasa Dawud. Dan itu adalah puasa yang paling utama.”‘Abdullah bin ‘Amr kembali menanggapi, “Aku mampu lebih dari itu, wahai Rasulullah.”لا أفضلَ من ذلك“Tidak ada puasa (sunnah) yang lebih utama dari itu.“ Jawab Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan,قوله: ( وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ) يقتضي ثبوت الأفضلية مطلقا، ورواه الترمذي من وجه آخر عن أبي العباس عن عبد الله بن عمرو بلفظ: ( أفضل الصيام صيام داود )، وكذلك رواه مسلم من طريق أبي عياض عن عبد الله، ومقتضاه أن تكون الزيادة على ذلك من الصوم مفضولة“Hadis Nabi (yang berbunyi), “Puasa (sunnah) yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud” menunjukkan bahwa puasa Dawud adalah puasa (sunnah) yang paling utama secara mutlak. Pada riwayat yang lain, yaitu riwayat Tirmidzi, dari Abul ‘Abbas dari ‘Abdullah bin ‘Amr dengan lafadz, “Puasa yang paling utama adalah puasa Dawud.” Keterangan yang sama juga ada dalam hadis riwayat Muslim dari jalur Abu ‘Iyadh dari ‘Abdullah. Ini menunjukkan bahwa puasa tambahan dari rutinitas puasa Dawud, statusnya sebagai puasa yang mafdhul (kurang utama).” (Fathul Bari, 4: 220-221)Baca Juga: Aturan dalam Puasa SunnahSaat sedang berada di hari libur puasa dalam siklus puasa Dawud, bertepatan dengan hari Senin dan Kamis. Apakah dianjurkan juga untuk puasa Senin Kamis?Berdasarkan dalil tentang keutamaan puasa Dawud di atas dan keterangan para ulama tentang masalah menggabungkan puasa Dawud dengan puasa-puasa sunnah lainnya, dapat dibagi menjadi dua rincian berikut ini:Pertama, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas (tatanan) puasa Dawud secara terus-menerus. Seperti menambah puasa Dawud dengan puasa Senin dan Kamis atau puasa Ayyamul Bidh.Maka puasa Dawud sudah mencukupi, tidak perlu lagi menambah dengan puasa sunnah Senin Kamis atau Ayyamul Bidh. Karena kalau ditambah dengan puasa itu, tatanan puasa Dawud yang sehari puasa sehari tidak, menjadi hilang.Dasarnya adalah keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang puasa Dawud,لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ“Tidak ada puasa sunnah yang lebih utama dari puasa Dawud.”Hadis ini merupakan dalil bahwa puasa Dawud secara mutlak adalah puasa sunnah yang paling utama. Sehingga semua puasa sunnah selain puasa Dawud saat disandingkan dengan puasa Dawud statusnya menjadi puasa yang mafdhul (kurang utama). Mafdhul adalah lawan kata dari afdhol. Afdhol itu ungkapan hiperbola yang artinya adalah paling utama. Sehingga mafdhul adalah kebalikannya yaitu, kurang utama. Sementara semua memaklumi bahwa sesuatu yang derajatnya mafdhul tidak boleh ‘merusak’ isi (ciri khas) dari sesuatu yang afdhol.Kedua, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas/tatanan puasa Dawud secara terus-menerus seperti menyisipkan puasa Asyura dan puasa Arafah.Maka hukumnya boleh.Hal ini karena tidak mengubah tatanan puasa Dawud secara terus-menerus. Karena puasa seperti itu sangat jarang dalam satu tahun. Sesuatu yang jarang, tidak dinilai keberadaannya, sebagaimana diterangkan dalam kaidah fikih,النادر لا حكم له“Suatu yang jarang, tidak memiliki hukum.” (Islamqa.info)Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: ***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Tentang Bulan Ramadhan, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Sejarah Yajuj Majuj, Cara Kerja Medical Representative, Ayat Alquran Tentang Wanita Solehah
Bismillahirrahmanirrahim….Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang paling utama. Dasarnya adalah cakupan makna umum dari hadis sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,صُم من الشَّهر ثلاثةَ أيام“Puasalah tiga hari dalam sebulan!”“Aku sungguh mampu melakukan puasa lebih banyak dari itu, wahai Nabi.” Kata ‘Abdullah bin ‘Amr.Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan,صُم يومًا وأفطِر يومًا؛ فذلك صيام داودَ، وهو أفضل الصيام“Puasalah sehari, berbukalah sehari! Itu adalah puasa Dawud. Dan itu adalah puasa yang paling utama.”‘Abdullah bin ‘Amr kembali menanggapi, “Aku mampu lebih dari itu, wahai Rasulullah.”لا أفضلَ من ذلك“Tidak ada puasa (sunnah) yang lebih utama dari itu.“ Jawab Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan,قوله: ( وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ) يقتضي ثبوت الأفضلية مطلقا، ورواه الترمذي من وجه آخر عن أبي العباس عن عبد الله بن عمرو بلفظ: ( أفضل الصيام صيام داود )، وكذلك رواه مسلم من طريق أبي عياض عن عبد الله، ومقتضاه أن تكون الزيادة على ذلك من الصوم مفضولة“Hadis Nabi (yang berbunyi), “Puasa (sunnah) yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud” menunjukkan bahwa puasa Dawud adalah puasa (sunnah) yang paling utama secara mutlak. Pada riwayat yang lain, yaitu riwayat Tirmidzi, dari Abul ‘Abbas dari ‘Abdullah bin ‘Amr dengan lafadz, “Puasa yang paling utama adalah puasa Dawud.” Keterangan yang sama juga ada dalam hadis riwayat Muslim dari jalur Abu ‘Iyadh dari ‘Abdullah. Ini menunjukkan bahwa puasa tambahan dari rutinitas puasa Dawud, statusnya sebagai puasa yang mafdhul (kurang utama).” (Fathul Bari, 4: 220-221)Baca Juga: Aturan dalam Puasa SunnahSaat sedang berada di hari libur puasa dalam siklus puasa Dawud, bertepatan dengan hari Senin dan Kamis. Apakah dianjurkan juga untuk puasa Senin Kamis?Berdasarkan dalil tentang keutamaan puasa Dawud di atas dan keterangan para ulama tentang masalah menggabungkan puasa Dawud dengan puasa-puasa sunnah lainnya, dapat dibagi menjadi dua rincian berikut ini:Pertama, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas (tatanan) puasa Dawud secara terus-menerus. Seperti menambah puasa Dawud dengan puasa Senin dan Kamis atau puasa Ayyamul Bidh.Maka puasa Dawud sudah mencukupi, tidak perlu lagi menambah dengan puasa sunnah Senin Kamis atau Ayyamul Bidh. Karena kalau ditambah dengan puasa itu, tatanan puasa Dawud yang sehari puasa sehari tidak, menjadi hilang.Dasarnya adalah keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang puasa Dawud,لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ“Tidak ada puasa sunnah yang lebih utama dari puasa Dawud.”Hadis ini merupakan dalil bahwa puasa Dawud secara mutlak adalah puasa sunnah yang paling utama. Sehingga semua puasa sunnah selain puasa Dawud saat disandingkan dengan puasa Dawud statusnya menjadi puasa yang mafdhul (kurang utama). Mafdhul adalah lawan kata dari afdhol. Afdhol itu ungkapan hiperbola yang artinya adalah paling utama. Sehingga mafdhul adalah kebalikannya yaitu, kurang utama. Sementara semua memaklumi bahwa sesuatu yang derajatnya mafdhul tidak boleh ‘merusak’ isi (ciri khas) dari sesuatu yang afdhol.Kedua, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas/tatanan puasa Dawud secara terus-menerus seperti menyisipkan puasa Asyura dan puasa Arafah.Maka hukumnya boleh.Hal ini karena tidak mengubah tatanan puasa Dawud secara terus-menerus. Karena puasa seperti itu sangat jarang dalam satu tahun. Sesuatu yang jarang, tidak dinilai keberadaannya, sebagaimana diterangkan dalam kaidah fikih,النادر لا حكم له“Suatu yang jarang, tidak memiliki hukum.” (Islamqa.info)Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: ***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Tentang Bulan Ramadhan, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Sejarah Yajuj Majuj, Cara Kerja Medical Representative, Ayat Alquran Tentang Wanita Solehah


Bismillahirrahmanirrahim….Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang paling utama. Dasarnya adalah cakupan makna umum dari hadis sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,صُم من الشَّهر ثلاثةَ أيام“Puasalah tiga hari dalam sebulan!”“Aku sungguh mampu melakukan puasa lebih banyak dari itu, wahai Nabi.” Kata ‘Abdullah bin ‘Amr.Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan,صُم يومًا وأفطِر يومًا؛ فذلك صيام داودَ، وهو أفضل الصيام“Puasalah sehari, berbukalah sehari! Itu adalah puasa Dawud. Dan itu adalah puasa yang paling utama.”‘Abdullah bin ‘Amr kembali menanggapi, “Aku mampu lebih dari itu, wahai Rasulullah.”لا أفضلَ من ذلك“Tidak ada puasa (sunnah) yang lebih utama dari itu.“ Jawab Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan,قوله: ( وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ) يقتضي ثبوت الأفضلية مطلقا، ورواه الترمذي من وجه آخر عن أبي العباس عن عبد الله بن عمرو بلفظ: ( أفضل الصيام صيام داود )، وكذلك رواه مسلم من طريق أبي عياض عن عبد الله، ومقتضاه أن تكون الزيادة على ذلك من الصوم مفضولة“Hadis Nabi (yang berbunyi), “Puasa (sunnah) yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud” menunjukkan bahwa puasa Dawud adalah puasa (sunnah) yang paling utama secara mutlak. Pada riwayat yang lain, yaitu riwayat Tirmidzi, dari Abul ‘Abbas dari ‘Abdullah bin ‘Amr dengan lafadz, “Puasa yang paling utama adalah puasa Dawud.” Keterangan yang sama juga ada dalam hadis riwayat Muslim dari jalur Abu ‘Iyadh dari ‘Abdullah. Ini menunjukkan bahwa puasa tambahan dari rutinitas puasa Dawud, statusnya sebagai puasa yang mafdhul (kurang utama).” (Fathul Bari, 4: 220-221)Baca Juga: Aturan dalam Puasa SunnahSaat sedang berada di hari libur puasa dalam siklus puasa Dawud, bertepatan dengan hari Senin dan Kamis. Apakah dianjurkan juga untuk puasa Senin Kamis?Berdasarkan dalil tentang keutamaan puasa Dawud di atas dan keterangan para ulama tentang masalah menggabungkan puasa Dawud dengan puasa-puasa sunnah lainnya, dapat dibagi menjadi dua rincian berikut ini:Pertama, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas (tatanan) puasa Dawud secara terus-menerus. Seperti menambah puasa Dawud dengan puasa Senin dan Kamis atau puasa Ayyamul Bidh.Maka puasa Dawud sudah mencukupi, tidak perlu lagi menambah dengan puasa sunnah Senin Kamis atau Ayyamul Bidh. Karena kalau ditambah dengan puasa itu, tatanan puasa Dawud yang sehari puasa sehari tidak, menjadi hilang.Dasarnya adalah keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang puasa Dawud,لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ“Tidak ada puasa sunnah yang lebih utama dari puasa Dawud.”Hadis ini merupakan dalil bahwa puasa Dawud secara mutlak adalah puasa sunnah yang paling utama. Sehingga semua puasa sunnah selain puasa Dawud saat disandingkan dengan puasa Dawud statusnya menjadi puasa yang mafdhul (kurang utama). Mafdhul adalah lawan kata dari afdhol. Afdhol itu ungkapan hiperbola yang artinya adalah paling utama. Sehingga mafdhul adalah kebalikannya yaitu, kurang utama. Sementara semua memaklumi bahwa sesuatu yang derajatnya mafdhul tidak boleh ‘merusak’ isi (ciri khas) dari sesuatu yang afdhol.Kedua, menambah puasa sunnah yang dapat mengubah ciri khas/tatanan puasa Dawud secara terus-menerus seperti menyisipkan puasa Asyura dan puasa Arafah.Maka hukumnya boleh.Hal ini karena tidak mengubah tatanan puasa Dawud secara terus-menerus. Karena puasa seperti itu sangat jarang dalam satu tahun. Sesuatu yang jarang, tidak dinilai keberadaannya, sebagaimana diterangkan dalam kaidah fikih,النادر لا حكم له“Suatu yang jarang, tidak memiliki hukum.” (Islamqa.info)Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: ***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Tentang Bulan Ramadhan, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Sejarah Yajuj Majuj, Cara Kerja Medical Representative, Ayat Alquran Tentang Wanita Solehah

Tuntunan islam Dalam Menghadapi Musibah – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Tuntunan islam Dalam Menghadapi Musibah – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Khasyah, Inabah, Isti’anah, Isti’adzah

Masih dalam pembahasan macam-macam ibadah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: Dalil khasyyah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي﴾ “Maka, janganlah engkau takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah [2]: 150) Dalil inabah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ﴾ “Dan bertaubatlah kepada Tuhanmu dan serahkanlah dirimu kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 54) Dalil isti’anah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4) Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ» “Apabila engkau meminta pertolongan, maka mintalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 2516) Dalil isti’adzah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya falaq (waktu Shubuh).” (QS. Al-Falaq [113]: 1) ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1)   Penjelasan dari beberapa ibadah di atas. Daftar Isi tutup 1. Khasyah 2. Inabah 3. Isti’anah 4. Isti’adzah 4.1. Referensi: Khasyah Khasyah berarti takut yang dibangun di atas ilmu karena merasakan keagungan dan kesempurnaan kekuasaan dari yang diikuti. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Yang dimaksud ulama atau orang yang berilmu di sini adalah yang mengetahui keagungan dan kesempurnaan kuasa Allah. Khasyah ini lebih istimewa dibanding khauf. Perbedaan khauf dan khasyah berarti jelas. Jika kita takut pada sesuatu yang kita tidak tahu bahwa ia bisa menaklukkan kita, itu berarti khauf. Sedangkan jika kita takut pada sesuatu yang kita tahu bahwa ia bisa menaklukkan kita, itu berarti khasyah. Macam-macam khasyah sama dengan macam-macam khauf yang telah diterangkan sebelumnya. Lihat penjelasan dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 60-61.   Inabah Inabah berarti kembali kepada Allah dengan menjalankan ketaatan dan menjauhi maksiat. Inabah itu hampir sama dengan makna taubat. Namun, di dalam inabah ini ada penyandaran kepada Allah. Inabah hanya boleh dilakukan kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ﴾ “Dan bertaubatlah kepada Rabbmu dan serahkanlah dirimu kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 54). “Wa aslimuu lahu” artinya berserah diri, yaitu ada berserah diri pada hukum syari (dikenal: istislam syari); dan berserah diri pada ketetapan kauni, ini berlaku pada seluruh penduduk langit dan bumi, muslim dan kafir, ahli kebaikan dan ahli maksiat (dikenal: istislam kauni). Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 61.   Isti’anah Isti’anah berarti meminta tolong. Isti’anah ada beberapa macam. Pertama: Isti’anah kepada Allah yang di dalamnya ada ketundukkan dari seorang hamba kepada Allah, penyerahan segala urusan kepada Allah, dan kecukupan hanyalah Allah yang memberikan. Isti’anah semacam ini hanya boleh ditujukan kepada Allah. Inilah konsekuensi dari ayat, ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4) Kedua: Isti’anah kepada makhluk pada perkara yang makhluk mampu. Jika tolong menolongnya dalam kebaikan, disyariatkan untuk memberikan pertolongan. Jika tolong menolongnya dalam dosa, haram untuk memberikan pertolongan. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2) Jika tolong menolong dalam perkara mubah, dibolehkan memberikan pertolongan, akan mendapatkan pahala ihsan (berbuat baik) kepada yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Ketiga: Isti’anah kepada makhluk yang hidup dan hadir, tetapi ia tidak mampu, ini adalah kesia-siaan. Misalnya: meminta tolong pada anak kecil untuk membawa beban berat di luar kemampuannya. Keempat: Isti’anah kepada mayat atau kepada yang masih hidup tetapi dalam perkara ghaib, yang dimintai tolong tidak mampu memenuhinya secara langsung, ini termasuk syirik. Yang meminta tolong pasti melakukannya karena meyakini bahwa yang dimintai pertolongan itu mampu mengatur alam ini secara tidak kasatmata. Kelima: Isti’anah dengan amalan, keadaan yang dicintai kepada Allah, ini disyariatkan. Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 45) Hudzaifah bin Al-Yaman berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati kesulitan dalam suatu urusan, beliau segera mengerjakan shalat. (HR. Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir)   Isti’adzah Isti’adzah berarti meminta perlindungan dari sesuatu yang dibenci (tidak disukai). Isti’adzah ini ada beberapa macam. Pertama: Isti’adzah kepada Allah Ta’ala dengan benar-benar bergantung, bersandar, meyakini Allah yang beri kecukupan dan perlindungan dari segala sesuatu. Dalam ayat disebutkan, ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya falaq (waktu Shubuh).” (QS. Al-Falaq [113]: 1) ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1) Kedua: Isti’adzah dengan salah satu sifat Allah seperti kesempurnaan dan keagungan Allah.  Hal ini disyariatkan. Seperti dalam bacaan dzikir, أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ “Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya.” (HR. Muslim, no. 2708). Ada dalam bacaan dzikir pagi petang, وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ “Artinya: Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR. Abu Daud, no. 5074 dan Ibnu Majah, no. 3871. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ada doa ketika meruqyah diri sendiri, بِاسْمِ اللَّهِ ( 3×) أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ ( 7×) “Bismillah (3 x) A’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir (7 x)” “Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai” (HR. Muslim no. 2202) Ada juga dalam doa bakda witir, atau bacaan saat rukuk dan sujud, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.” Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Isti’adzah kepada mayat atau kepada yang masih hidup tetapi tidak hadir, tidak mampu memberikan perlindungan, ini termasuk syirik. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin: 6). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna “rohaqo” adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Keempat: Isti’adzah kepada makhluk yang mampu memberikan perlindungan. Namun, kalau ada yang meminta perlindungan agar diselamatkan dari kejelekan orang zalim, wajib ditolong.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik — Darush Sholihin, 14 Muharram 1443 H, 23 Agustus 2021 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah cara shalat khusyuk cara taubat kiat shalat khusyuk meminta tolong shalat khusyuk taubat tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Khasyah, Inabah, Isti’anah, Isti’adzah

Masih dalam pembahasan macam-macam ibadah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: Dalil khasyyah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي﴾ “Maka, janganlah engkau takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah [2]: 150) Dalil inabah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ﴾ “Dan bertaubatlah kepada Tuhanmu dan serahkanlah dirimu kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 54) Dalil isti’anah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4) Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ» “Apabila engkau meminta pertolongan, maka mintalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 2516) Dalil isti’adzah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya falaq (waktu Shubuh).” (QS. Al-Falaq [113]: 1) ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1)   Penjelasan dari beberapa ibadah di atas. Daftar Isi tutup 1. Khasyah 2. Inabah 3. Isti’anah 4. Isti’adzah 4.1. Referensi: Khasyah Khasyah berarti takut yang dibangun di atas ilmu karena merasakan keagungan dan kesempurnaan kekuasaan dari yang diikuti. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Yang dimaksud ulama atau orang yang berilmu di sini adalah yang mengetahui keagungan dan kesempurnaan kuasa Allah. Khasyah ini lebih istimewa dibanding khauf. Perbedaan khauf dan khasyah berarti jelas. Jika kita takut pada sesuatu yang kita tidak tahu bahwa ia bisa menaklukkan kita, itu berarti khauf. Sedangkan jika kita takut pada sesuatu yang kita tahu bahwa ia bisa menaklukkan kita, itu berarti khasyah. Macam-macam khasyah sama dengan macam-macam khauf yang telah diterangkan sebelumnya. Lihat penjelasan dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 60-61.   Inabah Inabah berarti kembali kepada Allah dengan menjalankan ketaatan dan menjauhi maksiat. Inabah itu hampir sama dengan makna taubat. Namun, di dalam inabah ini ada penyandaran kepada Allah. Inabah hanya boleh dilakukan kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ﴾ “Dan bertaubatlah kepada Rabbmu dan serahkanlah dirimu kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 54). “Wa aslimuu lahu” artinya berserah diri, yaitu ada berserah diri pada hukum syari (dikenal: istislam syari); dan berserah diri pada ketetapan kauni, ini berlaku pada seluruh penduduk langit dan bumi, muslim dan kafir, ahli kebaikan dan ahli maksiat (dikenal: istislam kauni). Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 61.   Isti’anah Isti’anah berarti meminta tolong. Isti’anah ada beberapa macam. Pertama: Isti’anah kepada Allah yang di dalamnya ada ketundukkan dari seorang hamba kepada Allah, penyerahan segala urusan kepada Allah, dan kecukupan hanyalah Allah yang memberikan. Isti’anah semacam ini hanya boleh ditujukan kepada Allah. Inilah konsekuensi dari ayat, ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4) Kedua: Isti’anah kepada makhluk pada perkara yang makhluk mampu. Jika tolong menolongnya dalam kebaikan, disyariatkan untuk memberikan pertolongan. Jika tolong menolongnya dalam dosa, haram untuk memberikan pertolongan. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2) Jika tolong menolong dalam perkara mubah, dibolehkan memberikan pertolongan, akan mendapatkan pahala ihsan (berbuat baik) kepada yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Ketiga: Isti’anah kepada makhluk yang hidup dan hadir, tetapi ia tidak mampu, ini adalah kesia-siaan. Misalnya: meminta tolong pada anak kecil untuk membawa beban berat di luar kemampuannya. Keempat: Isti’anah kepada mayat atau kepada yang masih hidup tetapi dalam perkara ghaib, yang dimintai tolong tidak mampu memenuhinya secara langsung, ini termasuk syirik. Yang meminta tolong pasti melakukannya karena meyakini bahwa yang dimintai pertolongan itu mampu mengatur alam ini secara tidak kasatmata. Kelima: Isti’anah dengan amalan, keadaan yang dicintai kepada Allah, ini disyariatkan. Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 45) Hudzaifah bin Al-Yaman berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati kesulitan dalam suatu urusan, beliau segera mengerjakan shalat. (HR. Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir)   Isti’adzah Isti’adzah berarti meminta perlindungan dari sesuatu yang dibenci (tidak disukai). Isti’adzah ini ada beberapa macam. Pertama: Isti’adzah kepada Allah Ta’ala dengan benar-benar bergantung, bersandar, meyakini Allah yang beri kecukupan dan perlindungan dari segala sesuatu. Dalam ayat disebutkan, ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya falaq (waktu Shubuh).” (QS. Al-Falaq [113]: 1) ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1) Kedua: Isti’adzah dengan salah satu sifat Allah seperti kesempurnaan dan keagungan Allah.  Hal ini disyariatkan. Seperti dalam bacaan dzikir, أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ “Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya.” (HR. Muslim, no. 2708). Ada dalam bacaan dzikir pagi petang, وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ “Artinya: Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR. Abu Daud, no. 5074 dan Ibnu Majah, no. 3871. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ada doa ketika meruqyah diri sendiri, بِاسْمِ اللَّهِ ( 3×) أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ ( 7×) “Bismillah (3 x) A’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir (7 x)” “Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai” (HR. Muslim no. 2202) Ada juga dalam doa bakda witir, atau bacaan saat rukuk dan sujud, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.” Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Isti’adzah kepada mayat atau kepada yang masih hidup tetapi tidak hadir, tidak mampu memberikan perlindungan, ini termasuk syirik. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin: 6). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna “rohaqo” adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Keempat: Isti’adzah kepada makhluk yang mampu memberikan perlindungan. Namun, kalau ada yang meminta perlindungan agar diselamatkan dari kejelekan orang zalim, wajib ditolong.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik — Darush Sholihin, 14 Muharram 1443 H, 23 Agustus 2021 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah cara shalat khusyuk cara taubat kiat shalat khusyuk meminta tolong shalat khusyuk taubat tsalatsatul ushul
Masih dalam pembahasan macam-macam ibadah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: Dalil khasyyah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي﴾ “Maka, janganlah engkau takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah [2]: 150) Dalil inabah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ﴾ “Dan bertaubatlah kepada Tuhanmu dan serahkanlah dirimu kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 54) Dalil isti’anah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4) Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ» “Apabila engkau meminta pertolongan, maka mintalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 2516) Dalil isti’adzah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya falaq (waktu Shubuh).” (QS. Al-Falaq [113]: 1) ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1)   Penjelasan dari beberapa ibadah di atas. Daftar Isi tutup 1. Khasyah 2. Inabah 3. Isti’anah 4. Isti’adzah 4.1. Referensi: Khasyah Khasyah berarti takut yang dibangun di atas ilmu karena merasakan keagungan dan kesempurnaan kekuasaan dari yang diikuti. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Yang dimaksud ulama atau orang yang berilmu di sini adalah yang mengetahui keagungan dan kesempurnaan kuasa Allah. Khasyah ini lebih istimewa dibanding khauf. Perbedaan khauf dan khasyah berarti jelas. Jika kita takut pada sesuatu yang kita tidak tahu bahwa ia bisa menaklukkan kita, itu berarti khauf. Sedangkan jika kita takut pada sesuatu yang kita tahu bahwa ia bisa menaklukkan kita, itu berarti khasyah. Macam-macam khasyah sama dengan macam-macam khauf yang telah diterangkan sebelumnya. Lihat penjelasan dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 60-61.   Inabah Inabah berarti kembali kepada Allah dengan menjalankan ketaatan dan menjauhi maksiat. Inabah itu hampir sama dengan makna taubat. Namun, di dalam inabah ini ada penyandaran kepada Allah. Inabah hanya boleh dilakukan kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ﴾ “Dan bertaubatlah kepada Rabbmu dan serahkanlah dirimu kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 54). “Wa aslimuu lahu” artinya berserah diri, yaitu ada berserah diri pada hukum syari (dikenal: istislam syari); dan berserah diri pada ketetapan kauni, ini berlaku pada seluruh penduduk langit dan bumi, muslim dan kafir, ahli kebaikan dan ahli maksiat (dikenal: istislam kauni). Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 61.   Isti’anah Isti’anah berarti meminta tolong. Isti’anah ada beberapa macam. Pertama: Isti’anah kepada Allah yang di dalamnya ada ketundukkan dari seorang hamba kepada Allah, penyerahan segala urusan kepada Allah, dan kecukupan hanyalah Allah yang memberikan. Isti’anah semacam ini hanya boleh ditujukan kepada Allah. Inilah konsekuensi dari ayat, ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4) Kedua: Isti’anah kepada makhluk pada perkara yang makhluk mampu. Jika tolong menolongnya dalam kebaikan, disyariatkan untuk memberikan pertolongan. Jika tolong menolongnya dalam dosa, haram untuk memberikan pertolongan. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2) Jika tolong menolong dalam perkara mubah, dibolehkan memberikan pertolongan, akan mendapatkan pahala ihsan (berbuat baik) kepada yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Ketiga: Isti’anah kepada makhluk yang hidup dan hadir, tetapi ia tidak mampu, ini adalah kesia-siaan. Misalnya: meminta tolong pada anak kecil untuk membawa beban berat di luar kemampuannya. Keempat: Isti’anah kepada mayat atau kepada yang masih hidup tetapi dalam perkara ghaib, yang dimintai tolong tidak mampu memenuhinya secara langsung, ini termasuk syirik. Yang meminta tolong pasti melakukannya karena meyakini bahwa yang dimintai pertolongan itu mampu mengatur alam ini secara tidak kasatmata. Kelima: Isti’anah dengan amalan, keadaan yang dicintai kepada Allah, ini disyariatkan. Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 45) Hudzaifah bin Al-Yaman berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati kesulitan dalam suatu urusan, beliau segera mengerjakan shalat. (HR. Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir)   Isti’adzah Isti’adzah berarti meminta perlindungan dari sesuatu yang dibenci (tidak disukai). Isti’adzah ini ada beberapa macam. Pertama: Isti’adzah kepada Allah Ta’ala dengan benar-benar bergantung, bersandar, meyakini Allah yang beri kecukupan dan perlindungan dari segala sesuatu. Dalam ayat disebutkan, ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya falaq (waktu Shubuh).” (QS. Al-Falaq [113]: 1) ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1) Kedua: Isti’adzah dengan salah satu sifat Allah seperti kesempurnaan dan keagungan Allah.  Hal ini disyariatkan. Seperti dalam bacaan dzikir, أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ “Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya.” (HR. Muslim, no. 2708). Ada dalam bacaan dzikir pagi petang, وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ “Artinya: Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR. Abu Daud, no. 5074 dan Ibnu Majah, no. 3871. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ada doa ketika meruqyah diri sendiri, بِاسْمِ اللَّهِ ( 3×) أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ ( 7×) “Bismillah (3 x) A’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir (7 x)” “Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai” (HR. Muslim no. 2202) Ada juga dalam doa bakda witir, atau bacaan saat rukuk dan sujud, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.” Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Isti’adzah kepada mayat atau kepada yang masih hidup tetapi tidak hadir, tidak mampu memberikan perlindungan, ini termasuk syirik. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin: 6). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna “rohaqo” adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Keempat: Isti’adzah kepada makhluk yang mampu memberikan perlindungan. Namun, kalau ada yang meminta perlindungan agar diselamatkan dari kejelekan orang zalim, wajib ditolong.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik — Darush Sholihin, 14 Muharram 1443 H, 23 Agustus 2021 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah cara shalat khusyuk cara taubat kiat shalat khusyuk meminta tolong shalat khusyuk taubat tsalatsatul ushul


Masih dalam pembahasan macam-macam ibadah.   Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: Dalil khasyyah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي﴾ “Maka, janganlah engkau takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah [2]: 150) Dalil inabah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ﴾ “Dan bertaubatlah kepada Tuhanmu dan serahkanlah dirimu kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 54) Dalil isti’anah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4) Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ» “Apabila engkau meminta pertolongan, maka mintalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 2516) Dalil isti’adzah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya falaq (waktu Shubuh).” (QS. Al-Falaq [113]: 1) ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1)   Penjelasan dari beberapa ibadah di atas. Daftar Isi tutup 1. Khasyah 2. Inabah 3. Isti’anah 4. Isti’adzah 4.1. Referensi: Khasyah Khasyah berarti takut yang dibangun di atas ilmu karena merasakan keagungan dan kesempurnaan kekuasaan dari yang diikuti. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Yang dimaksud ulama atau orang yang berilmu di sini adalah yang mengetahui keagungan dan kesempurnaan kuasa Allah. Khasyah ini lebih istimewa dibanding khauf. Perbedaan khauf dan khasyah berarti jelas. Jika kita takut pada sesuatu yang kita tidak tahu bahwa ia bisa menaklukkan kita, itu berarti khauf. Sedangkan jika kita takut pada sesuatu yang kita tahu bahwa ia bisa menaklukkan kita, itu berarti khasyah. Macam-macam khasyah sama dengan macam-macam khauf yang telah diterangkan sebelumnya. Lihat penjelasan dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 60-61.   Inabah Inabah berarti kembali kepada Allah dengan menjalankan ketaatan dan menjauhi maksiat. Inabah itu hampir sama dengan makna taubat. Namun, di dalam inabah ini ada penyandaran kepada Allah. Inabah hanya boleh dilakukan kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ﴿وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ﴾ “Dan bertaubatlah kepada Rabbmu dan serahkanlah dirimu kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 54). “Wa aslimuu lahu” artinya berserah diri, yaitu ada berserah diri pada hukum syari (dikenal: istislam syari); dan berserah diri pada ketetapan kauni, ini berlaku pada seluruh penduduk langit dan bumi, muslim dan kafir, ahli kebaikan dan ahli maksiat (dikenal: istislam kauni). Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 61.   Isti’anah Isti’anah berarti meminta tolong. Isti’anah ada beberapa macam. Pertama: Isti’anah kepada Allah yang di dalamnya ada ketundukkan dari seorang hamba kepada Allah, penyerahan segala urusan kepada Allah, dan kecukupan hanyalah Allah yang memberikan. Isti’anah semacam ini hanya boleh ditujukan kepada Allah. Inilah konsekuensi dari ayat, ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 4) Kedua: Isti’anah kepada makhluk pada perkara yang makhluk mampu. Jika tolong menolongnya dalam kebaikan, disyariatkan untuk memberikan pertolongan. Jika tolong menolongnya dalam dosa, haram untuk memberikan pertolongan. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2) Jika tolong menolong dalam perkara mubah, dibolehkan memberikan pertolongan, akan mendapatkan pahala ihsan (berbuat baik) kepada yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Ketiga: Isti’anah kepada makhluk yang hidup dan hadir, tetapi ia tidak mampu, ini adalah kesia-siaan. Misalnya: meminta tolong pada anak kecil untuk membawa beban berat di luar kemampuannya. Keempat: Isti’anah kepada mayat atau kepada yang masih hidup tetapi dalam perkara ghaib, yang dimintai tolong tidak mampu memenuhinya secara langsung, ini termasuk syirik. Yang meminta tolong pasti melakukannya karena meyakini bahwa yang dimintai pertolongan itu mampu mengatur alam ini secara tidak kasatmata. Kelima: Isti’anah dengan amalan, keadaan yang dicintai kepada Allah, ini disyariatkan. Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 45) Hudzaifah bin Al-Yaman berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati kesulitan dalam suatu urusan, beliau segera mengerjakan shalat. (HR. Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir)   Isti’adzah Isti’adzah berarti meminta perlindungan dari sesuatu yang dibenci (tidak disukai). Isti’adzah ini ada beberapa macam. Pertama: Isti’adzah kepada Allah Ta’ala dengan benar-benar bergantung, bersandar, meyakini Allah yang beri kecukupan dan perlindungan dari segala sesuatu. Dalam ayat disebutkan, ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya falaq (waktu Shubuh).” (QS. Al-Falaq [113]: 1) ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ “Katakanlah: aku berlindung kepada Rabbnya manusia.” (QS. An-Naas [114]: 1) Kedua: Isti’adzah dengan salah satu sifat Allah seperti kesempurnaan dan keagungan Allah.  Hal ini disyariatkan. Seperti dalam bacaan dzikir, أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ “Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya.” (HR. Muslim, no. 2708). Ada dalam bacaan dzikir pagi petang, وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ “Artinya: Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR. Abu Daud, no. 5074 dan Ibnu Majah, no. 3871. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ada doa ketika meruqyah diri sendiri, بِاسْمِ اللَّهِ ( 3×) أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ ( 7×) “Bismillah (3 x) A’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir (7 x)” “Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai” (HR. Muslim no. 2202) Ada juga dalam doa bakda witir, atau bacaan saat rukuk dan sujud, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.” Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Isti’adzah kepada mayat atau kepada yang masih hidup tetapi tidak hadir, tidak mampu memberikan perlindungan, ini termasuk syirik. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin: 6). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna “rohaqo” adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Keempat: Isti’adzah kepada makhluk yang mampu memberikan perlindungan. Namun, kalau ada yang meminta perlindungan agar diselamatkan dari kejelekan orang zalim, wajib ditolong.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Menarik Mengenai Doa, Harap, Takut, Khusyuk, dan Tawakal Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik — Darush Sholihin, 14 Muharram 1443 H, 23 Agustus 2021 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah cara shalat khusyuk cara taubat kiat shalat khusyuk meminta tolong shalat khusyuk taubat tsalatsatul ushul

Menuju Kesempurnaan Ibadah Salat (Bag. 9): Syarat Sah Salat

Baca pembahasan sebelumnya Hukum dan Kedudukan SalatApabila hendak melaksanakan suatu kewajiban atau perintah Allah Ta’ala, tentu kita wajib mengetahui apa saja syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini agar ibadah tidak menjadi sia-sia atau tidak sah disebabkan satu atau dua syarat yang belum terpenuhi.Misalnya: tanpa wudu, maka salat tidak akan sah; karena wudu merupakan syarat sah salat. Sebagaimana makna “syarat” secara istilah menurut Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah adalah sesuatu yang apabila tidak ada, hal itu merupakan sebab yang mengharuskan tidak adanya perkara yang lain. (1) Oleh karenanya, syarat salat menjadi unsur yang sangat penting untuk kita pelajari sebagai ikhtiar kita untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah salat yang menjadi cita-cita semua orang beriman.Syarat-Syarat Salat Syekh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani dalam kitabnya “Shalatul Mu’min” mengemukakan bahwa terdapat 7 (tujuh) syarat sah salat, di antaranya:1. IslamOrang yang diwajibkan untuk melaksanakan salat adalah seorang muslim. Karena amalan orang kafir adalah tertolak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِينَ أَن يَعۡمُرُواْ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ شَٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ وَفِي ٱلنَّارِ هُمۡ خَٰلِدُونَ“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri adalah orang kafir. Mereka itu sia-sia amal-amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At-Taubah: 17)2. Berakal/MumayyizOrang yang tidak waras atau gila tidak mendapatkan beban syariat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Yang terbebas dari hukum itu ada tiga golongan: (1) orang tidak waras yang hilang akalnya hingga waras kembali; (2) orang yang tidur hingga dia bangun, dan (3) anak (kecil) hingga dia bermimpi (mimpi basah).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan lainnya). (2)Berkaitan dengan taklif anak kecil, batas umur mulai diberi pendidikan tentang wajibnya salat adalah 7 (tujuh) tahun sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan salat ketika mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (karena enggan mengerjakan salat) pada saat mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)3. Suci dari Hadas dan NajisSebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya, hadas terbagi dua yaitu: hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dihilangkan dengan cara berwudu dan hadas besar dengan cara mandi wajib.Terhadap najis yang berasal dari kotoran, dapat dihilangkan dengan istinja’ (bersuci dengan air) dan istijmar (bersuci dengan benda-benda seperti batu dan lainnya). Selengkapnya tentang najis dan cara menyucikannya dapat merujuk pada artikel sebelumnya. (Baca disini).4. Menutup Aurat Batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. Adapun wanita, seluruh anggota badannya adalah aurat yang wajib ditutupi ketika salat kecuali wajahnya. (3)5. Masuk Waktu SalatSebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Berikut penjelasan ringkas terkait dengan waktu-waktu salat wajib: Salat Zuhur, yaitu mulai dari ketika matahari zawal (condong ke arah barat) hingga ketika bayangan segala benda telah sama dengan panjangnya. (4) Salat Asar, yaitu mulai sejak selesainya waktu zuhur (ketika bayangan segala benda telah sama dengan panjangnya) hingga ketika bayangan segala benda telah sama dengan dua kali panjangnya atau matahari menguning. (5) Salat Magrib, yaitu mulai sejak matahari terbenam hingga terbenamnya syafaq (cahaya merah). (6) Salat Isya, yaitu mulai dari terbenamnya syafaq sampai pertengahan malam. Adapun waktu darurat adalah sampai terbit fajar. (7) Salat Subuh, yaitu mulai dari terbit fajar shadiq putih (fajar kedua) hingga berakhirnya gelap malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  biasa mengerjakannya pada waktu gelap ketika malam masih pekat. Adapun waktu (diperbolehkannya) salat subuh sampai terbit matahari. (8) 6. Menghadap KiblatSebagaimana firman Allah Ta’ala,قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ“Sungguh kami melihat wajahmu (sering) menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.”  (QS. Al-Baqarah : 144)Oleh karenanya, menghadap ke arah Baitul Haram merupakan syarat sah salat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Jika Engkau hendak mengerjakan salat, sempurnakanlah wudu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah!” (Muttafaqun ‘alaih)Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah secara langsung, wajib berupaya semaksimal mungkin menghadap persis ke arahnya, meskipun antara dirinya dengan Ka’bah terhalang sesuatu atau berada jauh darinya. Namun, jika melenceng sedikit (tidak terlalu banyak), hal itu tidak membatalkan salat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ“Antara timur dan barat adalah arah kiblat.” (Muttafaqun ‘Alaih)*Begitu pula fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah tentang hadis di atas,“Hadis ini sahih. Ini memperkuat tidak perlunya takalluf (menyulitkan diri) dalam masalah arah kiblat. Bahwasanya kapanpun seseorang salat menghadap ke arah kiblat, namun agak sedikit melenceng darinya, seperti ini atau seperti itu, maka hal itu tidak mengapa. Dengan demikian, arah di mana dia menghadap, adalah kiblat.” (9)Penting pula untuk kita ketahui bahwa syarat menghadap kiblat menjadi gugur dengan beberapa kondisi berikut: Apabila seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari arah kiblat, kemudian ia melaksanakan salat ke arah kiblat yang ia yakini. Namun, ternyata arah kiblat tersebut salah. (10) Orang yang tidak mampu. Seperti orang buta yang tidak mengetahui arah kiblat, orang sakit yang tidak dapat bergerak ke arah kiblat dan tidak ada yang bisa membantunya. Begitu pula orang yang ditawan dan diikat. (11) Ketika dalam keadaan takut akan keselamatan diri dan harta benda. Maka orang yang dalam keadaan demikian diperbolehkan menghadap kiblat sesuai kemampuannya. (12) Salat sunah di atas kendaraan. (13) 7. NiatNiat merupakan kemauan keras untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Niat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Niat yang ditujukan untuk Zat yang memerintahkan, yaitu ikhlas tulus karena Allah Ta’ala. Niat yang ditujukan untuk perbuatan, sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, sehingga seseorang bisa berniat untuk melakukan ibadah tertentu. Kedua bentuk niat tersebut menjadi tekad seseorang dalam hatinya. Ketika seseorang hendak melakukan sesuatu berdasarkan apa yang diniatkannya, maka hal itu cukup baginya tanpa harus mengucapkan niat tersebut karena pengucapan niat merupakan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (14)Tujuh syarat sah shalat di atas kiranya menjadi pedoman yang sangat penting bagi kita sebagai seorang muslim dalam melaksanakan ibadah yang pertama kali dihisab pada hari akhir kelak ini. Sebelum melaksanakan ibadah salat, kita wajib memperhatikan satu demi satu syarat sah tersebut sehingga ikhtiar kita dalam menggapai salat yang sah dan sempurna telah terlaksana. Selebihnya kita serahkan kepada Allah Ta’ala yang dengan keadilan-Nya menilai kualitas ibadah kita. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita. Wallahu a’lam.Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:(1) Lihat Kitab Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Ibnu ‘Utsaimin (2: 85).(2) Dinilai sahih oleh al-Albani dalam Kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (2: 4) dari hadis ‘Aisyah, ‘Ali dan Abu Qatadah radhiallahu ’anhum.(3) Lihat Kitab Fataawaa Ibni Taimiyah (21: 116).(4) Lihat Kitab “Al-Masaajid” Bab “Auqaatu as-Shalawat al-Khamsi” Karya Muslim no. 612.(5) Ibid.(6) Ibid.(7) Ibid.(8) Lihat Kitab Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (10: 385).(9) Lihat Kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani hlm. 231(10) Hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang penduduk Quba’ yang menghadap ke arah Syam, lalu mereka diberitahu bahwa Allah telah memerintahkan untuk menghadap ke Masjidil Haram. Mereka pun segera menghadap Ka’bah sedang mereka dalam salat. (HR. Bukhari dan Muslim)(11) Lihat QS. At-Tagabun: 16.(12) Lihat QS. Al-Baqarah: 239.(13) Lihat Kitab At-Taqshiir, Bab Shalatut Tathawwu ‘ala Dawaabi wa Haitsuma Tawajjahat karya Muslim no. 1093(14) Lihat Kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, hlm. 235.* Ditinjau dari posisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah. (ed.)

Menuju Kesempurnaan Ibadah Salat (Bag. 9): Syarat Sah Salat

Baca pembahasan sebelumnya Hukum dan Kedudukan SalatApabila hendak melaksanakan suatu kewajiban atau perintah Allah Ta’ala, tentu kita wajib mengetahui apa saja syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini agar ibadah tidak menjadi sia-sia atau tidak sah disebabkan satu atau dua syarat yang belum terpenuhi.Misalnya: tanpa wudu, maka salat tidak akan sah; karena wudu merupakan syarat sah salat. Sebagaimana makna “syarat” secara istilah menurut Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah adalah sesuatu yang apabila tidak ada, hal itu merupakan sebab yang mengharuskan tidak adanya perkara yang lain. (1) Oleh karenanya, syarat salat menjadi unsur yang sangat penting untuk kita pelajari sebagai ikhtiar kita untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah salat yang menjadi cita-cita semua orang beriman.Syarat-Syarat Salat Syekh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani dalam kitabnya “Shalatul Mu’min” mengemukakan bahwa terdapat 7 (tujuh) syarat sah salat, di antaranya:1. IslamOrang yang diwajibkan untuk melaksanakan salat adalah seorang muslim. Karena amalan orang kafir adalah tertolak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِينَ أَن يَعۡمُرُواْ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ شَٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ وَفِي ٱلنَّارِ هُمۡ خَٰلِدُونَ“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri adalah orang kafir. Mereka itu sia-sia amal-amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At-Taubah: 17)2. Berakal/MumayyizOrang yang tidak waras atau gila tidak mendapatkan beban syariat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Yang terbebas dari hukum itu ada tiga golongan: (1) orang tidak waras yang hilang akalnya hingga waras kembali; (2) orang yang tidur hingga dia bangun, dan (3) anak (kecil) hingga dia bermimpi (mimpi basah).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan lainnya). (2)Berkaitan dengan taklif anak kecil, batas umur mulai diberi pendidikan tentang wajibnya salat adalah 7 (tujuh) tahun sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan salat ketika mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (karena enggan mengerjakan salat) pada saat mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)3. Suci dari Hadas dan NajisSebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya, hadas terbagi dua yaitu: hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dihilangkan dengan cara berwudu dan hadas besar dengan cara mandi wajib.Terhadap najis yang berasal dari kotoran, dapat dihilangkan dengan istinja’ (bersuci dengan air) dan istijmar (bersuci dengan benda-benda seperti batu dan lainnya). Selengkapnya tentang najis dan cara menyucikannya dapat merujuk pada artikel sebelumnya. (Baca disini).4. Menutup Aurat Batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. Adapun wanita, seluruh anggota badannya adalah aurat yang wajib ditutupi ketika salat kecuali wajahnya. (3)5. Masuk Waktu SalatSebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Berikut penjelasan ringkas terkait dengan waktu-waktu salat wajib: Salat Zuhur, yaitu mulai dari ketika matahari zawal (condong ke arah barat) hingga ketika bayangan segala benda telah sama dengan panjangnya. (4) Salat Asar, yaitu mulai sejak selesainya waktu zuhur (ketika bayangan segala benda telah sama dengan panjangnya) hingga ketika bayangan segala benda telah sama dengan dua kali panjangnya atau matahari menguning. (5) Salat Magrib, yaitu mulai sejak matahari terbenam hingga terbenamnya syafaq (cahaya merah). (6) Salat Isya, yaitu mulai dari terbenamnya syafaq sampai pertengahan malam. Adapun waktu darurat adalah sampai terbit fajar. (7) Salat Subuh, yaitu mulai dari terbit fajar shadiq putih (fajar kedua) hingga berakhirnya gelap malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  biasa mengerjakannya pada waktu gelap ketika malam masih pekat. Adapun waktu (diperbolehkannya) salat subuh sampai terbit matahari. (8) 6. Menghadap KiblatSebagaimana firman Allah Ta’ala,قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ“Sungguh kami melihat wajahmu (sering) menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.”  (QS. Al-Baqarah : 144)Oleh karenanya, menghadap ke arah Baitul Haram merupakan syarat sah salat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Jika Engkau hendak mengerjakan salat, sempurnakanlah wudu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah!” (Muttafaqun ‘alaih)Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah secara langsung, wajib berupaya semaksimal mungkin menghadap persis ke arahnya, meskipun antara dirinya dengan Ka’bah terhalang sesuatu atau berada jauh darinya. Namun, jika melenceng sedikit (tidak terlalu banyak), hal itu tidak membatalkan salat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ“Antara timur dan barat adalah arah kiblat.” (Muttafaqun ‘Alaih)*Begitu pula fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah tentang hadis di atas,“Hadis ini sahih. Ini memperkuat tidak perlunya takalluf (menyulitkan diri) dalam masalah arah kiblat. Bahwasanya kapanpun seseorang salat menghadap ke arah kiblat, namun agak sedikit melenceng darinya, seperti ini atau seperti itu, maka hal itu tidak mengapa. Dengan demikian, arah di mana dia menghadap, adalah kiblat.” (9)Penting pula untuk kita ketahui bahwa syarat menghadap kiblat menjadi gugur dengan beberapa kondisi berikut: Apabila seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari arah kiblat, kemudian ia melaksanakan salat ke arah kiblat yang ia yakini. Namun, ternyata arah kiblat tersebut salah. (10) Orang yang tidak mampu. Seperti orang buta yang tidak mengetahui arah kiblat, orang sakit yang tidak dapat bergerak ke arah kiblat dan tidak ada yang bisa membantunya. Begitu pula orang yang ditawan dan diikat. (11) Ketika dalam keadaan takut akan keselamatan diri dan harta benda. Maka orang yang dalam keadaan demikian diperbolehkan menghadap kiblat sesuai kemampuannya. (12) Salat sunah di atas kendaraan. (13) 7. NiatNiat merupakan kemauan keras untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Niat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Niat yang ditujukan untuk Zat yang memerintahkan, yaitu ikhlas tulus karena Allah Ta’ala. Niat yang ditujukan untuk perbuatan, sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, sehingga seseorang bisa berniat untuk melakukan ibadah tertentu. Kedua bentuk niat tersebut menjadi tekad seseorang dalam hatinya. Ketika seseorang hendak melakukan sesuatu berdasarkan apa yang diniatkannya, maka hal itu cukup baginya tanpa harus mengucapkan niat tersebut karena pengucapan niat merupakan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (14)Tujuh syarat sah shalat di atas kiranya menjadi pedoman yang sangat penting bagi kita sebagai seorang muslim dalam melaksanakan ibadah yang pertama kali dihisab pada hari akhir kelak ini. Sebelum melaksanakan ibadah salat, kita wajib memperhatikan satu demi satu syarat sah tersebut sehingga ikhtiar kita dalam menggapai salat yang sah dan sempurna telah terlaksana. Selebihnya kita serahkan kepada Allah Ta’ala yang dengan keadilan-Nya menilai kualitas ibadah kita. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita. Wallahu a’lam.Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:(1) Lihat Kitab Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Ibnu ‘Utsaimin (2: 85).(2) Dinilai sahih oleh al-Albani dalam Kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (2: 4) dari hadis ‘Aisyah, ‘Ali dan Abu Qatadah radhiallahu ’anhum.(3) Lihat Kitab Fataawaa Ibni Taimiyah (21: 116).(4) Lihat Kitab “Al-Masaajid” Bab “Auqaatu as-Shalawat al-Khamsi” Karya Muslim no. 612.(5) Ibid.(6) Ibid.(7) Ibid.(8) Lihat Kitab Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (10: 385).(9) Lihat Kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani hlm. 231(10) Hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang penduduk Quba’ yang menghadap ke arah Syam, lalu mereka diberitahu bahwa Allah telah memerintahkan untuk menghadap ke Masjidil Haram. Mereka pun segera menghadap Ka’bah sedang mereka dalam salat. (HR. Bukhari dan Muslim)(11) Lihat QS. At-Tagabun: 16.(12) Lihat QS. Al-Baqarah: 239.(13) Lihat Kitab At-Taqshiir, Bab Shalatut Tathawwu ‘ala Dawaabi wa Haitsuma Tawajjahat karya Muslim no. 1093(14) Lihat Kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, hlm. 235.* Ditinjau dari posisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah. (ed.)
Baca pembahasan sebelumnya Hukum dan Kedudukan SalatApabila hendak melaksanakan suatu kewajiban atau perintah Allah Ta’ala, tentu kita wajib mengetahui apa saja syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini agar ibadah tidak menjadi sia-sia atau tidak sah disebabkan satu atau dua syarat yang belum terpenuhi.Misalnya: tanpa wudu, maka salat tidak akan sah; karena wudu merupakan syarat sah salat. Sebagaimana makna “syarat” secara istilah menurut Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah adalah sesuatu yang apabila tidak ada, hal itu merupakan sebab yang mengharuskan tidak adanya perkara yang lain. (1) Oleh karenanya, syarat salat menjadi unsur yang sangat penting untuk kita pelajari sebagai ikhtiar kita untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah salat yang menjadi cita-cita semua orang beriman.Syarat-Syarat Salat Syekh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani dalam kitabnya “Shalatul Mu’min” mengemukakan bahwa terdapat 7 (tujuh) syarat sah salat, di antaranya:1. IslamOrang yang diwajibkan untuk melaksanakan salat adalah seorang muslim. Karena amalan orang kafir adalah tertolak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِينَ أَن يَعۡمُرُواْ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ شَٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ وَفِي ٱلنَّارِ هُمۡ خَٰلِدُونَ“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri adalah orang kafir. Mereka itu sia-sia amal-amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At-Taubah: 17)2. Berakal/MumayyizOrang yang tidak waras atau gila tidak mendapatkan beban syariat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Yang terbebas dari hukum itu ada tiga golongan: (1) orang tidak waras yang hilang akalnya hingga waras kembali; (2) orang yang tidur hingga dia bangun, dan (3) anak (kecil) hingga dia bermimpi (mimpi basah).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan lainnya). (2)Berkaitan dengan taklif anak kecil, batas umur mulai diberi pendidikan tentang wajibnya salat adalah 7 (tujuh) tahun sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan salat ketika mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (karena enggan mengerjakan salat) pada saat mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)3. Suci dari Hadas dan NajisSebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya, hadas terbagi dua yaitu: hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dihilangkan dengan cara berwudu dan hadas besar dengan cara mandi wajib.Terhadap najis yang berasal dari kotoran, dapat dihilangkan dengan istinja’ (bersuci dengan air) dan istijmar (bersuci dengan benda-benda seperti batu dan lainnya). Selengkapnya tentang najis dan cara menyucikannya dapat merujuk pada artikel sebelumnya. (Baca disini).4. Menutup Aurat Batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. Adapun wanita, seluruh anggota badannya adalah aurat yang wajib ditutupi ketika salat kecuali wajahnya. (3)5. Masuk Waktu SalatSebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Berikut penjelasan ringkas terkait dengan waktu-waktu salat wajib: Salat Zuhur, yaitu mulai dari ketika matahari zawal (condong ke arah barat) hingga ketika bayangan segala benda telah sama dengan panjangnya. (4) Salat Asar, yaitu mulai sejak selesainya waktu zuhur (ketika bayangan segala benda telah sama dengan panjangnya) hingga ketika bayangan segala benda telah sama dengan dua kali panjangnya atau matahari menguning. (5) Salat Magrib, yaitu mulai sejak matahari terbenam hingga terbenamnya syafaq (cahaya merah). (6) Salat Isya, yaitu mulai dari terbenamnya syafaq sampai pertengahan malam. Adapun waktu darurat adalah sampai terbit fajar. (7) Salat Subuh, yaitu mulai dari terbit fajar shadiq putih (fajar kedua) hingga berakhirnya gelap malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  biasa mengerjakannya pada waktu gelap ketika malam masih pekat. Adapun waktu (diperbolehkannya) salat subuh sampai terbit matahari. (8) 6. Menghadap KiblatSebagaimana firman Allah Ta’ala,قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ“Sungguh kami melihat wajahmu (sering) menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.”  (QS. Al-Baqarah : 144)Oleh karenanya, menghadap ke arah Baitul Haram merupakan syarat sah salat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Jika Engkau hendak mengerjakan salat, sempurnakanlah wudu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah!” (Muttafaqun ‘alaih)Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah secara langsung, wajib berupaya semaksimal mungkin menghadap persis ke arahnya, meskipun antara dirinya dengan Ka’bah terhalang sesuatu atau berada jauh darinya. Namun, jika melenceng sedikit (tidak terlalu banyak), hal itu tidak membatalkan salat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ“Antara timur dan barat adalah arah kiblat.” (Muttafaqun ‘Alaih)*Begitu pula fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah tentang hadis di atas,“Hadis ini sahih. Ini memperkuat tidak perlunya takalluf (menyulitkan diri) dalam masalah arah kiblat. Bahwasanya kapanpun seseorang salat menghadap ke arah kiblat, namun agak sedikit melenceng darinya, seperti ini atau seperti itu, maka hal itu tidak mengapa. Dengan demikian, arah di mana dia menghadap, adalah kiblat.” (9)Penting pula untuk kita ketahui bahwa syarat menghadap kiblat menjadi gugur dengan beberapa kondisi berikut: Apabila seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari arah kiblat, kemudian ia melaksanakan salat ke arah kiblat yang ia yakini. Namun, ternyata arah kiblat tersebut salah. (10) Orang yang tidak mampu. Seperti orang buta yang tidak mengetahui arah kiblat, orang sakit yang tidak dapat bergerak ke arah kiblat dan tidak ada yang bisa membantunya. Begitu pula orang yang ditawan dan diikat. (11) Ketika dalam keadaan takut akan keselamatan diri dan harta benda. Maka orang yang dalam keadaan demikian diperbolehkan menghadap kiblat sesuai kemampuannya. (12) Salat sunah di atas kendaraan. (13) 7. NiatNiat merupakan kemauan keras untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Niat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Niat yang ditujukan untuk Zat yang memerintahkan, yaitu ikhlas tulus karena Allah Ta’ala. Niat yang ditujukan untuk perbuatan, sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, sehingga seseorang bisa berniat untuk melakukan ibadah tertentu. Kedua bentuk niat tersebut menjadi tekad seseorang dalam hatinya. Ketika seseorang hendak melakukan sesuatu berdasarkan apa yang diniatkannya, maka hal itu cukup baginya tanpa harus mengucapkan niat tersebut karena pengucapan niat merupakan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (14)Tujuh syarat sah shalat di atas kiranya menjadi pedoman yang sangat penting bagi kita sebagai seorang muslim dalam melaksanakan ibadah yang pertama kali dihisab pada hari akhir kelak ini. Sebelum melaksanakan ibadah salat, kita wajib memperhatikan satu demi satu syarat sah tersebut sehingga ikhtiar kita dalam menggapai salat yang sah dan sempurna telah terlaksana. Selebihnya kita serahkan kepada Allah Ta’ala yang dengan keadilan-Nya menilai kualitas ibadah kita. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita. Wallahu a’lam.Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:(1) Lihat Kitab Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Ibnu ‘Utsaimin (2: 85).(2) Dinilai sahih oleh al-Albani dalam Kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (2: 4) dari hadis ‘Aisyah, ‘Ali dan Abu Qatadah radhiallahu ’anhum.(3) Lihat Kitab Fataawaa Ibni Taimiyah (21: 116).(4) Lihat Kitab “Al-Masaajid” Bab “Auqaatu as-Shalawat al-Khamsi” Karya Muslim no. 612.(5) Ibid.(6) Ibid.(7) Ibid.(8) Lihat Kitab Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (10: 385).(9) Lihat Kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani hlm. 231(10) Hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang penduduk Quba’ yang menghadap ke arah Syam, lalu mereka diberitahu bahwa Allah telah memerintahkan untuk menghadap ke Masjidil Haram. Mereka pun segera menghadap Ka’bah sedang mereka dalam salat. (HR. Bukhari dan Muslim)(11) Lihat QS. At-Tagabun: 16.(12) Lihat QS. Al-Baqarah: 239.(13) Lihat Kitab At-Taqshiir, Bab Shalatut Tathawwu ‘ala Dawaabi wa Haitsuma Tawajjahat karya Muslim no. 1093(14) Lihat Kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, hlm. 235.* Ditinjau dari posisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah. (ed.)


Baca pembahasan sebelumnya Hukum dan Kedudukan SalatApabila hendak melaksanakan suatu kewajiban atau perintah Allah Ta’ala, tentu kita wajib mengetahui apa saja syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini agar ibadah tidak menjadi sia-sia atau tidak sah disebabkan satu atau dua syarat yang belum terpenuhi.Misalnya: tanpa wudu, maka salat tidak akan sah; karena wudu merupakan syarat sah salat. Sebagaimana makna “syarat” secara istilah menurut Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah adalah sesuatu yang apabila tidak ada, hal itu merupakan sebab yang mengharuskan tidak adanya perkara yang lain. (1) Oleh karenanya, syarat salat menjadi unsur yang sangat penting untuk kita pelajari sebagai ikhtiar kita untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah salat yang menjadi cita-cita semua orang beriman.Syarat-Syarat Salat Syekh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani dalam kitabnya “Shalatul Mu’min” mengemukakan bahwa terdapat 7 (tujuh) syarat sah salat, di antaranya:1. IslamOrang yang diwajibkan untuk melaksanakan salat adalah seorang muslim. Karena amalan orang kafir adalah tertolak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِينَ أَن يَعۡمُرُواْ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ شَٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ وَفِي ٱلنَّارِ هُمۡ خَٰلِدُونَ“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri adalah orang kafir. Mereka itu sia-sia amal-amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At-Taubah: 17)2. Berakal/MumayyizOrang yang tidak waras atau gila tidak mendapatkan beban syariat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Yang terbebas dari hukum itu ada tiga golongan: (1) orang tidak waras yang hilang akalnya hingga waras kembali; (2) orang yang tidur hingga dia bangun, dan (3) anak (kecil) hingga dia bermimpi (mimpi basah).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan lainnya). (2)Berkaitan dengan taklif anak kecil, batas umur mulai diberi pendidikan tentang wajibnya salat adalah 7 (tujuh) tahun sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan salat ketika mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (karena enggan mengerjakan salat) pada saat mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)3. Suci dari Hadas dan NajisSebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya, hadas terbagi dua yaitu: hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dihilangkan dengan cara berwudu dan hadas besar dengan cara mandi wajib.Terhadap najis yang berasal dari kotoran, dapat dihilangkan dengan istinja’ (bersuci dengan air) dan istijmar (bersuci dengan benda-benda seperti batu dan lainnya). Selengkapnya tentang najis dan cara menyucikannya dapat merujuk pada artikel sebelumnya. (Baca disini).4. Menutup Aurat Batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. Adapun wanita, seluruh anggota badannya adalah aurat yang wajib ditutupi ketika salat kecuali wajahnya. (3)5. Masuk Waktu SalatSebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)Berikut penjelasan ringkas terkait dengan waktu-waktu salat wajib: Salat Zuhur, yaitu mulai dari ketika matahari zawal (condong ke arah barat) hingga ketika bayangan segala benda telah sama dengan panjangnya. (4) Salat Asar, yaitu mulai sejak selesainya waktu zuhur (ketika bayangan segala benda telah sama dengan panjangnya) hingga ketika bayangan segala benda telah sama dengan dua kali panjangnya atau matahari menguning. (5) Salat Magrib, yaitu mulai sejak matahari terbenam hingga terbenamnya syafaq (cahaya merah). (6) Salat Isya, yaitu mulai dari terbenamnya syafaq sampai pertengahan malam. Adapun waktu darurat adalah sampai terbit fajar. (7) Salat Subuh, yaitu mulai dari terbit fajar shadiq putih (fajar kedua) hingga berakhirnya gelap malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  biasa mengerjakannya pada waktu gelap ketika malam masih pekat. Adapun waktu (diperbolehkannya) salat subuh sampai terbit matahari. (8) 6. Menghadap KiblatSebagaimana firman Allah Ta’ala,قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ“Sungguh kami melihat wajahmu (sering) menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.”  (QS. Al-Baqarah : 144)Oleh karenanya, menghadap ke arah Baitul Haram merupakan syarat sah salat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Jika Engkau hendak mengerjakan salat, sempurnakanlah wudu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah!” (Muttafaqun ‘alaih)Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah secara langsung, wajib berupaya semaksimal mungkin menghadap persis ke arahnya, meskipun antara dirinya dengan Ka’bah terhalang sesuatu atau berada jauh darinya. Namun, jika melenceng sedikit (tidak terlalu banyak), hal itu tidak membatalkan salat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ“Antara timur dan barat adalah arah kiblat.” (Muttafaqun ‘Alaih)*Begitu pula fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah tentang hadis di atas,“Hadis ini sahih. Ini memperkuat tidak perlunya takalluf (menyulitkan diri) dalam masalah arah kiblat. Bahwasanya kapanpun seseorang salat menghadap ke arah kiblat, namun agak sedikit melenceng darinya, seperti ini atau seperti itu, maka hal itu tidak mengapa. Dengan demikian, arah di mana dia menghadap, adalah kiblat.” (9)Penting pula untuk kita ketahui bahwa syarat menghadap kiblat menjadi gugur dengan beberapa kondisi berikut: Apabila seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari arah kiblat, kemudian ia melaksanakan salat ke arah kiblat yang ia yakini. Namun, ternyata arah kiblat tersebut salah. (10) Orang yang tidak mampu. Seperti orang buta yang tidak mengetahui arah kiblat, orang sakit yang tidak dapat bergerak ke arah kiblat dan tidak ada yang bisa membantunya. Begitu pula orang yang ditawan dan diikat. (11) Ketika dalam keadaan takut akan keselamatan diri dan harta benda. Maka orang yang dalam keadaan demikian diperbolehkan menghadap kiblat sesuai kemampuannya. (12) Salat sunah di atas kendaraan. (13) 7. NiatNiat merupakan kemauan keras untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Niat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Niat yang ditujukan untuk Zat yang memerintahkan, yaitu ikhlas tulus karena Allah Ta’ala. Niat yang ditujukan untuk perbuatan, sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, sehingga seseorang bisa berniat untuk melakukan ibadah tertentu. Kedua bentuk niat tersebut menjadi tekad seseorang dalam hatinya. Ketika seseorang hendak melakukan sesuatu berdasarkan apa yang diniatkannya, maka hal itu cukup baginya tanpa harus mengucapkan niat tersebut karena pengucapan niat merupakan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (14)Tujuh syarat sah shalat di atas kiranya menjadi pedoman yang sangat penting bagi kita sebagai seorang muslim dalam melaksanakan ibadah yang pertama kali dihisab pada hari akhir kelak ini. Sebelum melaksanakan ibadah salat, kita wajib memperhatikan satu demi satu syarat sah tersebut sehingga ikhtiar kita dalam menggapai salat yang sah dan sempurna telah terlaksana. Selebihnya kita serahkan kepada Allah Ta’ala yang dengan keadilan-Nya menilai kualitas ibadah kita. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita. Wallahu a’lam.Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:(1) Lihat Kitab Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Ibnu ‘Utsaimin (2: 85).(2) Dinilai sahih oleh al-Albani dalam Kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (2: 4) dari hadis ‘Aisyah, ‘Ali dan Abu Qatadah radhiallahu ’anhum.(3) Lihat Kitab Fataawaa Ibni Taimiyah (21: 116).(4) Lihat Kitab “Al-Masaajid” Bab “Auqaatu as-Shalawat al-Khamsi” Karya Muslim no. 612.(5) Ibid.(6) Ibid.(7) Ibid.(8) Lihat Kitab Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (10: 385).(9) Lihat Kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani hlm. 231(10) Hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu tentang penduduk Quba’ yang menghadap ke arah Syam, lalu mereka diberitahu bahwa Allah telah memerintahkan untuk menghadap ke Masjidil Haram. Mereka pun segera menghadap Ka’bah sedang mereka dalam salat. (HR. Bukhari dan Muslim)(11) Lihat QS. At-Tagabun: 16.(12) Lihat QS. Al-Baqarah: 239.(13) Lihat Kitab At-Taqshiir, Bab Shalatut Tathawwu ‘ala Dawaabi wa Haitsuma Tawajjahat karya Muslim no. 1093(14) Lihat Kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, hlm. 235.* Ditinjau dari posisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah. (ed.)

Apakah Bayi Meninggal Diakikahkan?

Bismillahirrahmanirrahim.Akikah memiliki keutamaan yang sangat besar. Hal ini sebagaimana yang dikabarkan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad no. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).Al-Khottobi Rahimahullah menerangkan makna hadis ini, dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah,قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak'” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengakikahkan bayi yang lahir meskipun telah meninggal.Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut,إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah, 10: 459-460).Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga, dianjurkan untuk tetap diakikahkan.Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Nasyid, Tafsir Surah Al Ashr, Sejarah Sholat Dhuha, Cara Menghilangkan Penyakit Gay, Kisah Asal Usul Hajar Aswad

Apakah Bayi Meninggal Diakikahkan?

Bismillahirrahmanirrahim.Akikah memiliki keutamaan yang sangat besar. Hal ini sebagaimana yang dikabarkan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad no. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).Al-Khottobi Rahimahullah menerangkan makna hadis ini, dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah,قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak'” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengakikahkan bayi yang lahir meskipun telah meninggal.Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut,إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah, 10: 459-460).Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga, dianjurkan untuk tetap diakikahkan.Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Nasyid, Tafsir Surah Al Ashr, Sejarah Sholat Dhuha, Cara Menghilangkan Penyakit Gay, Kisah Asal Usul Hajar Aswad
Bismillahirrahmanirrahim.Akikah memiliki keutamaan yang sangat besar. Hal ini sebagaimana yang dikabarkan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad no. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).Al-Khottobi Rahimahullah menerangkan makna hadis ini, dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah,قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak'” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengakikahkan bayi yang lahir meskipun telah meninggal.Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut,إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah, 10: 459-460).Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga, dianjurkan untuk tetap diakikahkan.Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Nasyid, Tafsir Surah Al Ashr, Sejarah Sholat Dhuha, Cara Menghilangkan Penyakit Gay, Kisah Asal Usul Hajar Aswad


Bismillahirrahmanirrahim.Akikah memiliki keutamaan yang sangat besar. Hal ini sebagaimana yang dikabarkan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad no. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).Al-Khottobi Rahimahullah menerangkan makna hadis ini, dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah,قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak'” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengakikahkan bayi yang lahir meskipun telah meninggal.Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut,إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah, 10: 459-460).Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga, dianjurkan untuk tetap diakikahkan.Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Nasyid, Tafsir Surah Al Ashr, Sejarah Sholat Dhuha, Cara Menghilangkan Penyakit Gay, Kisah Asal Usul Hajar Aswad

Tata Cara Tasyahud Awal Dalam Salat

Pada rakaat kedua, setelah sujud kedua, disyariatkan untuk duduk tasyahud awal dan membaca doa tasyahud awal. Duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal, keduanya hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Hanaifyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik dan juga imam Asy Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Diantara dalil akan wajibnya, dari Abdullah bin Buhainah ia mengatakan,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى بهم الظُّهرَ، فقام في الرَّكعتينِ الأُوليَيْنِ، لم يجلِسْ، فقام النَّاسُ معه، حتَّى إذا قضى الصَّلاةَ، وانتظَرَ النَّاسُ تسليمَه،كبَّرَ وهو جالسٌ، فسجَد سجدتينِ قبْلَ أنْ يُسلِّمَ، ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengimami para sahabat. Beliau salat di dua rakaat pertama tanpa duduk (tasyahud awal). Maka orang-orang pun ikut berdiri (tidak tasyahud awal). Sampai ketika salat hampir selesai, orang-orang menunggu beliau salam, namun ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sujud sebelum salam. Kemudian setelah itu baru salam“ (HR. Bukhari no. 829, Muslim no. 570).Hadis ini menceritakan tentang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lupa mengerjakan tasyahud awal, sehingga beliau melakukan sujud sahwi. Maka ini menunjukkan bahwa duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal adalah kewajiban, yang jika ditinggalkan maka ada kewajiban sujud sahwi.Kemudian juga hadis dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا أنتَ قُمْتَ في صلاتِكَ، فكبِّرِ اللهَ تعالى، ثم اقرَأْ ما تيسَّرَ عليك مِن القُرآنِ، وقال فيه: فإذا جلَسْتَ في وسَطِ الصَّلاةِ، فاطمئِنَّ وافتَرِشْ فخِذَك اليُسرى، ثم تشهَّدْ، ثم إذا قُمْتَ فمِثْلَ ذلك حتَّى تفرُغَ مِن صلاتِكَ“Jika engkau berdiri untuk salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang engkau mampu”. Kemudian Nabi juga bersabda di dalamnya: “jika engkau duduk di tengah salat, maka duduklah dengan tuma’ninah dan bentangkanlah pahamu yang sebelah kiri, kemudian tasyahudlah. Kemudian jika engkau berdiri lagi (untuk rakaat ke-3) maka semisal itu juga sampai selesai salat.” (HR. Abu Daud no. 860, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud) Dalam hadis ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk tasyahud awal. Menunjukkan hukumnya wajib.  Cara Duduk Tasyahud AwalCara duduk tasyahud awal adalah dengan duduk iftirasy, sama seperti duduk di antara dua sujud, yaitu telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, kemudian telapak kaki kanan ditegakkan. Dalam hadis al musi’ salatuhu’ di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلَاةِ فَاطْمَئِنَّ، وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Jika kamu duduk di tengah salat (tasyahud awal), duduklah dengan tuma’ninah, bentangkan pahamu yang kiri, kemudian bertasyahud-lah.” (HR. Abu Daud no. 860, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)Juga termasuk keumuman hadis Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.”(HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”)Ketika duduk tasyahud tangan kanan berada di atas paha atau lutut kanan, dan tangan kiri di atas paha atau lutut kiri dengan posisi telapak tangan membentang, dan jari-jari menghadap kiblat. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:كان إذا جلَس في الصلاةِ ، وضَع كفَّه اليُمنى على فخِذِه اليُمنى . وقبَض أصابعَه كلَّها . وأشار بإصبَعِه التي تلي الإبهامَ . ووضَع كفَّه اليُسرى على فخِذِه اليُسرى“Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tasyahud), beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas pahanya yang kanan. Kemudian menggenggam semua jari tangan kanannya, kemudian berisyarat dengan jari telunjuk yang ada di sebelah jempol. Dan beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri.” (HR. Muslim no. 580)Kemudian dari Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ“… kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 888, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Kemudian posisi siku sejajar dengan paha dan diletakkan di atas paha, sebagaimana dalam hadis Wail bin Hujr radhiallahu’anhu.Baca Juga: Rukun-Rukun ShalatIsyarat Telunjuk ke Arah KiblatDari hadis Ibnu Umar dan Wail bin Hujr radhiallahu’anhuma di atas, kita ketahui ada dua cara berisyarat dengan tangan kanan ketika tasyahud: Menggenggam semua jari kecuali jari telunjuk yang mengarah ke kiblat, sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar Menggenggam jari kelingking dan jari manis, membentuk lingkaran dengan jari tengah dan jempol, dan jari telunjuk berisyarat ke kiblat. Ketika tasyahud, jari telunjuk tangan kanan berisyarat ke arah kiblat dan pandangan mata ke arah jari telunjuk tersebut. Ini disebutkan oleh beberapa hadis di atas dan juga dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:وأشار بأُصبُعِه الَّتي تلي الإبهامَ إلى القِبْلةِ ورمى ببصرِه إليها“… beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang ada di sebelah jempol, ke arah kiblat, dan memandang jari tersebut.” (HR. Ibnu Hibban no. 1947, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati salatin Nabi [3/838])Para ulama khilaf mengenai kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk dalam beberapa pendapat: Hanafiyah berpendapat bahwa dimulai sejak ucapan “laailaaha illallah” Malikiyyah berpendapat bahwa dimulai sejak awal tasyahud hingga akhir Syafi’iyyah berpendapat bahwa dimulai sejak “illallah” Hanabilah berpendapat bahwa dimulai sejak ada kata “Allah” Bila kita melihat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berikut:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، كان إذا قعَد في التشَهُّدِ وضَع يدَه اليُسرى على رُكبتِه اليُسرى . ووضَع يدَه اليُمنى على رُكبتِه اليُمنى . وعقَد ثلاثةً وخمسينَ . وأشار بالسبابةِ“Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya. Dan beliau meletakkan tangan kanannya di lutut kanannya. Dan jarinya membentuk lima puluh tiga, sedangkan telunjuknya berisyarat ke kiblat.” (HR. Muslim no. 580)Disebut di sini … إذا قعَد في التشَهُّدِ …“jika beliau duduk untuk tasyahud” menunjukkan bahwa isyarat jari telunjuk dimulai ketika awal tasyahud. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:السنة أن تشير بالسبابة، يقيم السبابة من أول الجلوس في التحيات، التشهد الأول والأخير“Yang sesuai sunnah dalam berisyarat dengan telunjuk itu, mengacungkan jari telunjuk sejak mulai duduk tasyahud awal dan akhir” (Sumber: binbaz.org.sa).Baca Juga: Tata Cara Berdiri Dalam ShalatBacaan Doa TasyahudAda tiga macam bacaan tasyahud awal yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:Bacaan pertamaDari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ “Dahulu kami membaca tahiyyat dalam salat, menyebut nama Allah kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengar hal tersebut lalu beliau mengatakan: Ucapkahlah“At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin. Asyhadu an laailaaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wara suuluh”(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402)Bacaan keduaDari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran, beliau mengucapkan:“At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah.”(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)ز” (HR. Muslim no. 403)Bacaan ketigaDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وإذا كان عندَ القعدةِ فليكنْ مِن أوَّل قولِ أحدِكم: اَلتَّحِيَاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لله السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَاالنَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أَن مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُوْلُهُ“Jika kalian duduk (tasyahud) dalam salat, hendaknya yang pertama kali kalian baca adalah:“At tahiyyat at thayyibat ash shalawaatu lillah, As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rahmatullah wabarakatuh, As salaamu ‘alaina wa ‘alaa ibaadillahish shalihin. Asy-hadu an laa ilaaha illallah wa asy-hadu anna muhammadan rasuulullah”(Segala penghormatan, kebaikan dan shalawat hanya milik Allah. Mudah-mudahan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Muslim no. 404)Baca Juga: Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!Apakah Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk?Dalam hadis Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ فرأيته يحركها يدعو بها“… kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa.” (HR. An Nasai no. 888, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan ketika tasyahud.Namun tambahan di akhir hadis, yaitu:فرأيته يحركها يدعو بها“…dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa”Ini diperselisihkan oleh para ulama apakah sahih atau tidak. Karena tambahan ini hanya terdapat dalam riwayat dari perawi bernama Zaidah bin Qudamah dari Ashim bin Kulaib. Padahal ada kurang lebih 12 perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkan dari Ashim bin Kulaib tanpa tambahan tersebut. Yang rajih, wallahu a’lam, tambahan tersebut adalah tambahan yang syadz sehingga statusnya dha’if (lemah). Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i mengatakan tentang hadis Wail bin Hujr ini:ظاهره أنه حسن ، ولكن فيه لفظة شاذة وهي ذكر تحريك الإصبع“Zahirnya hadis ini hasan, namun terdapat lafadz yang syadz yaitu penyebutan menggerak-gerakkan telunjuk.” (Al Ahadis Al Mu’allah, 389)Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mengatakan:إسناده صحيح وقوله: “فرأيته يحركها يدعو بها” لفظة شاذة“Sanad hadis ini sahih namun tambahan [dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa] ini lafadz yang syadz.” (Takhrij Sunan Abi Daud, 2/233)Sehingga yang rajih, tidak perlu menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.Namun tentunya ini masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama, kita bersikap longgar terhadap pendapat yang menyatakan disyariatkan menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. Diantara yang menguatkan tambahan tersebut adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.Wallahu a’lam.Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Tata Cara Tasyahud Awal Dalam Salat

Pada rakaat kedua, setelah sujud kedua, disyariatkan untuk duduk tasyahud awal dan membaca doa tasyahud awal. Duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal, keduanya hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Hanaifyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik dan juga imam Asy Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Diantara dalil akan wajibnya, dari Abdullah bin Buhainah ia mengatakan,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى بهم الظُّهرَ، فقام في الرَّكعتينِ الأُوليَيْنِ، لم يجلِسْ، فقام النَّاسُ معه، حتَّى إذا قضى الصَّلاةَ، وانتظَرَ النَّاسُ تسليمَه،كبَّرَ وهو جالسٌ، فسجَد سجدتينِ قبْلَ أنْ يُسلِّمَ، ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengimami para sahabat. Beliau salat di dua rakaat pertama tanpa duduk (tasyahud awal). Maka orang-orang pun ikut berdiri (tidak tasyahud awal). Sampai ketika salat hampir selesai, orang-orang menunggu beliau salam, namun ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sujud sebelum salam. Kemudian setelah itu baru salam“ (HR. Bukhari no. 829, Muslim no. 570).Hadis ini menceritakan tentang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lupa mengerjakan tasyahud awal, sehingga beliau melakukan sujud sahwi. Maka ini menunjukkan bahwa duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal adalah kewajiban, yang jika ditinggalkan maka ada kewajiban sujud sahwi.Kemudian juga hadis dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا أنتَ قُمْتَ في صلاتِكَ، فكبِّرِ اللهَ تعالى، ثم اقرَأْ ما تيسَّرَ عليك مِن القُرآنِ، وقال فيه: فإذا جلَسْتَ في وسَطِ الصَّلاةِ، فاطمئِنَّ وافتَرِشْ فخِذَك اليُسرى، ثم تشهَّدْ، ثم إذا قُمْتَ فمِثْلَ ذلك حتَّى تفرُغَ مِن صلاتِكَ“Jika engkau berdiri untuk salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang engkau mampu”. Kemudian Nabi juga bersabda di dalamnya: “jika engkau duduk di tengah salat, maka duduklah dengan tuma’ninah dan bentangkanlah pahamu yang sebelah kiri, kemudian tasyahudlah. Kemudian jika engkau berdiri lagi (untuk rakaat ke-3) maka semisal itu juga sampai selesai salat.” (HR. Abu Daud no. 860, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud) Dalam hadis ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk tasyahud awal. Menunjukkan hukumnya wajib.  Cara Duduk Tasyahud AwalCara duduk tasyahud awal adalah dengan duduk iftirasy, sama seperti duduk di antara dua sujud, yaitu telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, kemudian telapak kaki kanan ditegakkan. Dalam hadis al musi’ salatuhu’ di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلَاةِ فَاطْمَئِنَّ، وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Jika kamu duduk di tengah salat (tasyahud awal), duduklah dengan tuma’ninah, bentangkan pahamu yang kiri, kemudian bertasyahud-lah.” (HR. Abu Daud no. 860, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)Juga termasuk keumuman hadis Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.”(HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”)Ketika duduk tasyahud tangan kanan berada di atas paha atau lutut kanan, dan tangan kiri di atas paha atau lutut kiri dengan posisi telapak tangan membentang, dan jari-jari menghadap kiblat. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:كان إذا جلَس في الصلاةِ ، وضَع كفَّه اليُمنى على فخِذِه اليُمنى . وقبَض أصابعَه كلَّها . وأشار بإصبَعِه التي تلي الإبهامَ . ووضَع كفَّه اليُسرى على فخِذِه اليُسرى“Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tasyahud), beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas pahanya yang kanan. Kemudian menggenggam semua jari tangan kanannya, kemudian berisyarat dengan jari telunjuk yang ada di sebelah jempol. Dan beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri.” (HR. Muslim no. 580)Kemudian dari Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ“… kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 888, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Kemudian posisi siku sejajar dengan paha dan diletakkan di atas paha, sebagaimana dalam hadis Wail bin Hujr radhiallahu’anhu.Baca Juga: Rukun-Rukun ShalatIsyarat Telunjuk ke Arah KiblatDari hadis Ibnu Umar dan Wail bin Hujr radhiallahu’anhuma di atas, kita ketahui ada dua cara berisyarat dengan tangan kanan ketika tasyahud: Menggenggam semua jari kecuali jari telunjuk yang mengarah ke kiblat, sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar Menggenggam jari kelingking dan jari manis, membentuk lingkaran dengan jari tengah dan jempol, dan jari telunjuk berisyarat ke kiblat. Ketika tasyahud, jari telunjuk tangan kanan berisyarat ke arah kiblat dan pandangan mata ke arah jari telunjuk tersebut. Ini disebutkan oleh beberapa hadis di atas dan juga dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:وأشار بأُصبُعِه الَّتي تلي الإبهامَ إلى القِبْلةِ ورمى ببصرِه إليها“… beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang ada di sebelah jempol, ke arah kiblat, dan memandang jari tersebut.” (HR. Ibnu Hibban no. 1947, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati salatin Nabi [3/838])Para ulama khilaf mengenai kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk dalam beberapa pendapat: Hanafiyah berpendapat bahwa dimulai sejak ucapan “laailaaha illallah” Malikiyyah berpendapat bahwa dimulai sejak awal tasyahud hingga akhir Syafi’iyyah berpendapat bahwa dimulai sejak “illallah” Hanabilah berpendapat bahwa dimulai sejak ada kata “Allah” Bila kita melihat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berikut:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، كان إذا قعَد في التشَهُّدِ وضَع يدَه اليُسرى على رُكبتِه اليُسرى . ووضَع يدَه اليُمنى على رُكبتِه اليُمنى . وعقَد ثلاثةً وخمسينَ . وأشار بالسبابةِ“Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya. Dan beliau meletakkan tangan kanannya di lutut kanannya. Dan jarinya membentuk lima puluh tiga, sedangkan telunjuknya berisyarat ke kiblat.” (HR. Muslim no. 580)Disebut di sini … إذا قعَد في التشَهُّدِ …“jika beliau duduk untuk tasyahud” menunjukkan bahwa isyarat jari telunjuk dimulai ketika awal tasyahud. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:السنة أن تشير بالسبابة، يقيم السبابة من أول الجلوس في التحيات، التشهد الأول والأخير“Yang sesuai sunnah dalam berisyarat dengan telunjuk itu, mengacungkan jari telunjuk sejak mulai duduk tasyahud awal dan akhir” (Sumber: binbaz.org.sa).Baca Juga: Tata Cara Berdiri Dalam ShalatBacaan Doa TasyahudAda tiga macam bacaan tasyahud awal yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:Bacaan pertamaDari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ “Dahulu kami membaca tahiyyat dalam salat, menyebut nama Allah kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengar hal tersebut lalu beliau mengatakan: Ucapkahlah“At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin. Asyhadu an laailaaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wara suuluh”(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402)Bacaan keduaDari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran, beliau mengucapkan:“At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah.”(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)ز” (HR. Muslim no. 403)Bacaan ketigaDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وإذا كان عندَ القعدةِ فليكنْ مِن أوَّل قولِ أحدِكم: اَلتَّحِيَاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لله السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَاالنَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أَن مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُوْلُهُ“Jika kalian duduk (tasyahud) dalam salat, hendaknya yang pertama kali kalian baca adalah:“At tahiyyat at thayyibat ash shalawaatu lillah, As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rahmatullah wabarakatuh, As salaamu ‘alaina wa ‘alaa ibaadillahish shalihin. Asy-hadu an laa ilaaha illallah wa asy-hadu anna muhammadan rasuulullah”(Segala penghormatan, kebaikan dan shalawat hanya milik Allah. Mudah-mudahan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Muslim no. 404)Baca Juga: Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!Apakah Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk?Dalam hadis Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ فرأيته يحركها يدعو بها“… kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa.” (HR. An Nasai no. 888, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan ketika tasyahud.Namun tambahan di akhir hadis, yaitu:فرأيته يحركها يدعو بها“…dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa”Ini diperselisihkan oleh para ulama apakah sahih atau tidak. Karena tambahan ini hanya terdapat dalam riwayat dari perawi bernama Zaidah bin Qudamah dari Ashim bin Kulaib. Padahal ada kurang lebih 12 perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkan dari Ashim bin Kulaib tanpa tambahan tersebut. Yang rajih, wallahu a’lam, tambahan tersebut adalah tambahan yang syadz sehingga statusnya dha’if (lemah). Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i mengatakan tentang hadis Wail bin Hujr ini:ظاهره أنه حسن ، ولكن فيه لفظة شاذة وهي ذكر تحريك الإصبع“Zahirnya hadis ini hasan, namun terdapat lafadz yang syadz yaitu penyebutan menggerak-gerakkan telunjuk.” (Al Ahadis Al Mu’allah, 389)Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mengatakan:إسناده صحيح وقوله: “فرأيته يحركها يدعو بها” لفظة شاذة“Sanad hadis ini sahih namun tambahan [dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa] ini lafadz yang syadz.” (Takhrij Sunan Abi Daud, 2/233)Sehingga yang rajih, tidak perlu menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.Namun tentunya ini masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama, kita bersikap longgar terhadap pendapat yang menyatakan disyariatkan menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. Diantara yang menguatkan tambahan tersebut adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.Wallahu a’lam.Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Pada rakaat kedua, setelah sujud kedua, disyariatkan untuk duduk tasyahud awal dan membaca doa tasyahud awal. Duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal, keduanya hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Hanaifyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik dan juga imam Asy Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Diantara dalil akan wajibnya, dari Abdullah bin Buhainah ia mengatakan,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى بهم الظُّهرَ، فقام في الرَّكعتينِ الأُوليَيْنِ، لم يجلِسْ، فقام النَّاسُ معه، حتَّى إذا قضى الصَّلاةَ، وانتظَرَ النَّاسُ تسليمَه،كبَّرَ وهو جالسٌ، فسجَد سجدتينِ قبْلَ أنْ يُسلِّمَ، ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengimami para sahabat. Beliau salat di dua rakaat pertama tanpa duduk (tasyahud awal). Maka orang-orang pun ikut berdiri (tidak tasyahud awal). Sampai ketika salat hampir selesai, orang-orang menunggu beliau salam, namun ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sujud sebelum salam. Kemudian setelah itu baru salam“ (HR. Bukhari no. 829, Muslim no. 570).Hadis ini menceritakan tentang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lupa mengerjakan tasyahud awal, sehingga beliau melakukan sujud sahwi. Maka ini menunjukkan bahwa duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal adalah kewajiban, yang jika ditinggalkan maka ada kewajiban sujud sahwi.Kemudian juga hadis dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا أنتَ قُمْتَ في صلاتِكَ، فكبِّرِ اللهَ تعالى، ثم اقرَأْ ما تيسَّرَ عليك مِن القُرآنِ، وقال فيه: فإذا جلَسْتَ في وسَطِ الصَّلاةِ، فاطمئِنَّ وافتَرِشْ فخِذَك اليُسرى، ثم تشهَّدْ، ثم إذا قُمْتَ فمِثْلَ ذلك حتَّى تفرُغَ مِن صلاتِكَ“Jika engkau berdiri untuk salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang engkau mampu”. Kemudian Nabi juga bersabda di dalamnya: “jika engkau duduk di tengah salat, maka duduklah dengan tuma’ninah dan bentangkanlah pahamu yang sebelah kiri, kemudian tasyahudlah. Kemudian jika engkau berdiri lagi (untuk rakaat ke-3) maka semisal itu juga sampai selesai salat.” (HR. Abu Daud no. 860, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud) Dalam hadis ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk tasyahud awal. Menunjukkan hukumnya wajib.  Cara Duduk Tasyahud AwalCara duduk tasyahud awal adalah dengan duduk iftirasy, sama seperti duduk di antara dua sujud, yaitu telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, kemudian telapak kaki kanan ditegakkan. Dalam hadis al musi’ salatuhu’ di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلَاةِ فَاطْمَئِنَّ، وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Jika kamu duduk di tengah salat (tasyahud awal), duduklah dengan tuma’ninah, bentangkan pahamu yang kiri, kemudian bertasyahud-lah.” (HR. Abu Daud no. 860, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)Juga termasuk keumuman hadis Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.”(HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”)Ketika duduk tasyahud tangan kanan berada di atas paha atau lutut kanan, dan tangan kiri di atas paha atau lutut kiri dengan posisi telapak tangan membentang, dan jari-jari menghadap kiblat. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:كان إذا جلَس في الصلاةِ ، وضَع كفَّه اليُمنى على فخِذِه اليُمنى . وقبَض أصابعَه كلَّها . وأشار بإصبَعِه التي تلي الإبهامَ . ووضَع كفَّه اليُسرى على فخِذِه اليُسرى“Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tasyahud), beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas pahanya yang kanan. Kemudian menggenggam semua jari tangan kanannya, kemudian berisyarat dengan jari telunjuk yang ada di sebelah jempol. Dan beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri.” (HR. Muslim no. 580)Kemudian dari Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ“… kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 888, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Kemudian posisi siku sejajar dengan paha dan diletakkan di atas paha, sebagaimana dalam hadis Wail bin Hujr radhiallahu’anhu.Baca Juga: Rukun-Rukun ShalatIsyarat Telunjuk ke Arah KiblatDari hadis Ibnu Umar dan Wail bin Hujr radhiallahu’anhuma di atas, kita ketahui ada dua cara berisyarat dengan tangan kanan ketika tasyahud: Menggenggam semua jari kecuali jari telunjuk yang mengarah ke kiblat, sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar Menggenggam jari kelingking dan jari manis, membentuk lingkaran dengan jari tengah dan jempol, dan jari telunjuk berisyarat ke kiblat. Ketika tasyahud, jari telunjuk tangan kanan berisyarat ke arah kiblat dan pandangan mata ke arah jari telunjuk tersebut. Ini disebutkan oleh beberapa hadis di atas dan juga dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:وأشار بأُصبُعِه الَّتي تلي الإبهامَ إلى القِبْلةِ ورمى ببصرِه إليها“… beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang ada di sebelah jempol, ke arah kiblat, dan memandang jari tersebut.” (HR. Ibnu Hibban no. 1947, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati salatin Nabi [3/838])Para ulama khilaf mengenai kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk dalam beberapa pendapat: Hanafiyah berpendapat bahwa dimulai sejak ucapan “laailaaha illallah” Malikiyyah berpendapat bahwa dimulai sejak awal tasyahud hingga akhir Syafi’iyyah berpendapat bahwa dimulai sejak “illallah” Hanabilah berpendapat bahwa dimulai sejak ada kata “Allah” Bila kita melihat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berikut:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، كان إذا قعَد في التشَهُّدِ وضَع يدَه اليُسرى على رُكبتِه اليُسرى . ووضَع يدَه اليُمنى على رُكبتِه اليُمنى . وعقَد ثلاثةً وخمسينَ . وأشار بالسبابةِ“Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya. Dan beliau meletakkan tangan kanannya di lutut kanannya. Dan jarinya membentuk lima puluh tiga, sedangkan telunjuknya berisyarat ke kiblat.” (HR. Muslim no. 580)Disebut di sini … إذا قعَد في التشَهُّدِ …“jika beliau duduk untuk tasyahud” menunjukkan bahwa isyarat jari telunjuk dimulai ketika awal tasyahud. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:السنة أن تشير بالسبابة، يقيم السبابة من أول الجلوس في التحيات، التشهد الأول والأخير“Yang sesuai sunnah dalam berisyarat dengan telunjuk itu, mengacungkan jari telunjuk sejak mulai duduk tasyahud awal dan akhir” (Sumber: binbaz.org.sa).Baca Juga: Tata Cara Berdiri Dalam ShalatBacaan Doa TasyahudAda tiga macam bacaan tasyahud awal yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:Bacaan pertamaDari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ “Dahulu kami membaca tahiyyat dalam salat, menyebut nama Allah kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengar hal tersebut lalu beliau mengatakan: Ucapkahlah“At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin. Asyhadu an laailaaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wara suuluh”(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402)Bacaan keduaDari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran, beliau mengucapkan:“At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah.”(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)ز” (HR. Muslim no. 403)Bacaan ketigaDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وإذا كان عندَ القعدةِ فليكنْ مِن أوَّل قولِ أحدِكم: اَلتَّحِيَاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لله السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَاالنَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أَن مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُوْلُهُ“Jika kalian duduk (tasyahud) dalam salat, hendaknya yang pertama kali kalian baca adalah:“At tahiyyat at thayyibat ash shalawaatu lillah, As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rahmatullah wabarakatuh, As salaamu ‘alaina wa ‘alaa ibaadillahish shalihin. Asy-hadu an laa ilaaha illallah wa asy-hadu anna muhammadan rasuulullah”(Segala penghormatan, kebaikan dan shalawat hanya milik Allah. Mudah-mudahan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Muslim no. 404)Baca Juga: Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!Apakah Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk?Dalam hadis Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ فرأيته يحركها يدعو بها“… kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa.” (HR. An Nasai no. 888, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan ketika tasyahud.Namun tambahan di akhir hadis, yaitu:فرأيته يحركها يدعو بها“…dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa”Ini diperselisihkan oleh para ulama apakah sahih atau tidak. Karena tambahan ini hanya terdapat dalam riwayat dari perawi bernama Zaidah bin Qudamah dari Ashim bin Kulaib. Padahal ada kurang lebih 12 perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkan dari Ashim bin Kulaib tanpa tambahan tersebut. Yang rajih, wallahu a’lam, tambahan tersebut adalah tambahan yang syadz sehingga statusnya dha’if (lemah). Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i mengatakan tentang hadis Wail bin Hujr ini:ظاهره أنه حسن ، ولكن فيه لفظة شاذة وهي ذكر تحريك الإصبع“Zahirnya hadis ini hasan, namun terdapat lafadz yang syadz yaitu penyebutan menggerak-gerakkan telunjuk.” (Al Ahadis Al Mu’allah, 389)Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mengatakan:إسناده صحيح وقوله: “فرأيته يحركها يدعو بها” لفظة شاذة“Sanad hadis ini sahih namun tambahan [dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa] ini lafadz yang syadz.” (Takhrij Sunan Abi Daud, 2/233)Sehingga yang rajih, tidak perlu menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.Namun tentunya ini masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama, kita bersikap longgar terhadap pendapat yang menyatakan disyariatkan menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. Diantara yang menguatkan tambahan tersebut adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.Wallahu a’lam.Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Pada rakaat kedua, setelah sujud kedua, disyariatkan untuk duduk tasyahud awal dan membaca doa tasyahud awal. Duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal, keduanya hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Hanaifyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik dan juga imam Asy Syafi’i, dikuatkan juga oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Diantara dalil akan wajibnya, dari Abdullah bin Buhainah ia mengatakan,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى بهم الظُّهرَ، فقام في الرَّكعتينِ الأُوليَيْنِ، لم يجلِسْ، فقام النَّاسُ معه، حتَّى إذا قضى الصَّلاةَ، وانتظَرَ النَّاسُ تسليمَه،كبَّرَ وهو جالسٌ، فسجَد سجدتينِ قبْلَ أنْ يُسلِّمَ، ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengimami para sahabat. Beliau salat di dua rakaat pertama tanpa duduk (tasyahud awal). Maka orang-orang pun ikut berdiri (tidak tasyahud awal). Sampai ketika salat hampir selesai, orang-orang menunggu beliau salam, namun ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sujud sebelum salam. Kemudian setelah itu baru salam“ (HR. Bukhari no. 829, Muslim no. 570).Hadis ini menceritakan tentang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lupa mengerjakan tasyahud awal, sehingga beliau melakukan sujud sahwi. Maka ini menunjukkan bahwa duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal adalah kewajiban, yang jika ditinggalkan maka ada kewajiban sujud sahwi.Kemudian juga hadis dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا أنتَ قُمْتَ في صلاتِكَ، فكبِّرِ اللهَ تعالى، ثم اقرَأْ ما تيسَّرَ عليك مِن القُرآنِ، وقال فيه: فإذا جلَسْتَ في وسَطِ الصَّلاةِ، فاطمئِنَّ وافتَرِشْ فخِذَك اليُسرى، ثم تشهَّدْ، ثم إذا قُمْتَ فمِثْلَ ذلك حتَّى تفرُغَ مِن صلاتِكَ“Jika engkau berdiri untuk salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang engkau mampu”. Kemudian Nabi juga bersabda di dalamnya: “jika engkau duduk di tengah salat, maka duduklah dengan tuma’ninah dan bentangkanlah pahamu yang sebelah kiri, kemudian tasyahudlah. Kemudian jika engkau berdiri lagi (untuk rakaat ke-3) maka semisal itu juga sampai selesai salat.” (HR. Abu Daud no. 860, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud) Dalam hadis ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk tasyahud awal. Menunjukkan hukumnya wajib.  Cara Duduk Tasyahud AwalCara duduk tasyahud awal adalah dengan duduk iftirasy, sama seperti duduk di antara dua sujud, yaitu telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, kemudian telapak kaki kanan ditegakkan. Dalam hadis al musi’ salatuhu’ di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلَاةِ فَاطْمَئِنَّ، وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Jika kamu duduk di tengah salat (tasyahud awal), duduklah dengan tuma’ninah, bentangkan pahamu yang kiri, kemudian bertasyahud-lah.” (HR. Abu Daud no. 860, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)Juga termasuk keumuman hadis Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.”(HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”)Ketika duduk tasyahud tangan kanan berada di atas paha atau lutut kanan, dan tangan kiri di atas paha atau lutut kiri dengan posisi telapak tangan membentang, dan jari-jari menghadap kiblat. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:كان إذا جلَس في الصلاةِ ، وضَع كفَّه اليُمنى على فخِذِه اليُمنى . وقبَض أصابعَه كلَّها . وأشار بإصبَعِه التي تلي الإبهامَ . ووضَع كفَّه اليُسرى على فخِذِه اليُسرى“Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tasyahud), beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas pahanya yang kanan. Kemudian menggenggam semua jari tangan kanannya, kemudian berisyarat dengan jari telunjuk yang ada di sebelah jempol. Dan beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri.” (HR. Muslim no. 580)Kemudian dari Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ“… kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 888, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Kemudian posisi siku sejajar dengan paha dan diletakkan di atas paha, sebagaimana dalam hadis Wail bin Hujr radhiallahu’anhu.Baca Juga: Rukun-Rukun ShalatIsyarat Telunjuk ke Arah KiblatDari hadis Ibnu Umar dan Wail bin Hujr radhiallahu’anhuma di atas, kita ketahui ada dua cara berisyarat dengan tangan kanan ketika tasyahud: Menggenggam semua jari kecuali jari telunjuk yang mengarah ke kiblat, sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar Menggenggam jari kelingking dan jari manis, membentuk lingkaran dengan jari tengah dan jempol, dan jari telunjuk berisyarat ke kiblat. Ketika tasyahud, jari telunjuk tangan kanan berisyarat ke arah kiblat dan pandangan mata ke arah jari telunjuk tersebut. Ini disebutkan oleh beberapa hadis di atas dan juga dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:وأشار بأُصبُعِه الَّتي تلي الإبهامَ إلى القِبْلةِ ورمى ببصرِه إليها“… beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang ada di sebelah jempol, ke arah kiblat, dan memandang jari tersebut.” (HR. Ibnu Hibban no. 1947, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati salatin Nabi [3/838])Para ulama khilaf mengenai kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk dalam beberapa pendapat: Hanafiyah berpendapat bahwa dimulai sejak ucapan “laailaaha illallah” Malikiyyah berpendapat bahwa dimulai sejak awal tasyahud hingga akhir Syafi’iyyah berpendapat bahwa dimulai sejak “illallah” Hanabilah berpendapat bahwa dimulai sejak ada kata “Allah” Bila kita melihat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berikut:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، كان إذا قعَد في التشَهُّدِ وضَع يدَه اليُسرى على رُكبتِه اليُسرى . ووضَع يدَه اليُمنى على رُكبتِه اليُمنى . وعقَد ثلاثةً وخمسينَ . وأشار بالسبابةِ“Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya. Dan beliau meletakkan tangan kanannya di lutut kanannya. Dan jarinya membentuk lima puluh tiga, sedangkan telunjuknya berisyarat ke kiblat.” (HR. Muslim no. 580)Disebut di sini … إذا قعَد في التشَهُّدِ …“jika beliau duduk untuk tasyahud” menunjukkan bahwa isyarat jari telunjuk dimulai ketika awal tasyahud. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:السنة أن تشير بالسبابة، يقيم السبابة من أول الجلوس في التحيات، التشهد الأول والأخير“Yang sesuai sunnah dalam berisyarat dengan telunjuk itu, mengacungkan jari telunjuk sejak mulai duduk tasyahud awal dan akhir” (Sumber: binbaz.org.sa).Baca Juga: Tata Cara Berdiri Dalam ShalatBacaan Doa TasyahudAda tiga macam bacaan tasyahud awal yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:Bacaan pertamaDari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu,كنا نقولُ: التَّحية في الصلاةِ، ونسمِّي، ويسلِّم بعضُنا على بعض، فسمعه رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: قولوا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ “Dahulu kami membaca tahiyyat dalam salat, menyebut nama Allah kemudian mengucapkan salam satu sama lain. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengar hal tersebut lalu beliau mengatakan: Ucapkahlah“At tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaatu. As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin. Asyhadu an laailaaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wara suuluh”(Segala ucapan selamat, salawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan salawat serta salam terlimpahkan kepadamu wahai engkau wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan salawat dan salam terlimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402)Bacaan keduaDari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:ان رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يعلمنا التشهد كما يعلمنا السورة من القرآن فكان يقول: ((اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله))“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan kepada kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan bacaan surat dalam Alquran, beliau mengucapkan:“At tahiyaatu mubaarokaatu sholawaatu thoyyibaatu lillah, Assalamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rohmatullahi wabarokaatuh, Assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahi shoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah.”(Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan shalawat dan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)ز” (HR. Muslim no. 403)Bacaan ketigaDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وإذا كان عندَ القعدةِ فليكنْ مِن أوَّل قولِ أحدِكم: اَلتَّحِيَاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لله السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَاالنَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أَن مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُوْلُهُ“Jika kalian duduk (tasyahud) dalam salat, hendaknya yang pertama kali kalian baca adalah:“At tahiyyat at thayyibat ash shalawaatu lillah, As salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa rahmatullah wabarakatuh, As salaamu ‘alaina wa ‘alaa ibaadillahish shalihin. Asy-hadu an laa ilaaha illallah wa asy-hadu anna muhammadan rasuulullah”(Segala penghormatan, kebaikan dan shalawat hanya milik Allah. Mudah-mudahan salam terlimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan salam terlimpah pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Muslim no. 404)Baca Juga: Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!Apakah Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk?Dalam hadis Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ فرأيته يحركها يدعو بها“… kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa.” (HR. An Nasai no. 888, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan ketika tasyahud.Namun tambahan di akhir hadis, yaitu:فرأيته يحركها يدعو بها“…dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa”Ini diperselisihkan oleh para ulama apakah sahih atau tidak. Karena tambahan ini hanya terdapat dalam riwayat dari perawi bernama Zaidah bin Qudamah dari Ashim bin Kulaib. Padahal ada kurang lebih 12 perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkan dari Ashim bin Kulaib tanpa tambahan tersebut. Yang rajih, wallahu a’lam, tambahan tersebut adalah tambahan yang syadz sehingga statusnya dha’if (lemah). Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i mengatakan tentang hadis Wail bin Hujr ini:ظاهره أنه حسن ، ولكن فيه لفظة شاذة وهي ذكر تحريك الإصبع“Zahirnya hadis ini hasan, namun terdapat lafadz yang syadz yaitu penyebutan menggerak-gerakkan telunjuk.” (Al Ahadis Al Mu’allah, 389)Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mengatakan:إسناده صحيح وقوله: “فرأيته يحركها يدعو بها” لفظة شاذة“Sanad hadis ini sahih namun tambahan [dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa] ini lafadz yang syadz.” (Takhrij Sunan Abi Daud, 2/233)Sehingga yang rajih, tidak perlu menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.Namun tentunya ini masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama, kita bersikap longgar terhadap pendapat yang menyatakan disyariatkan menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. Diantara yang menguatkan tambahan tersebut adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.Wallahu a’lam.Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang Musik

Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang: musik.Akan kita bahas dalil-dalil mengenai masalah ini dan bagaimana pemahaman para ulama mazhab Syafi’i terhadap masalah musik. Sengaja kami bawakan fatwa ulama Syafi’iyyah tentang musik karena kita ketahui bersama mayoritas kaum Muslimin di negeri kita bermazhab Syafi’i. Mari kita simak.Dalil-dalil Yang Membahas Mengenai MusikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1] Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan:نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2] Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3] Juga disebutkan dalam hadis Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4] Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Hadis ini menunjukkan bahwa memainkan duff dan thabl di luar pesta pernikahan hukumnya terlarang. Oleh karena ini Amir bin Sa’ad Al Bajali sempat mengingkarinya.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”. [5] Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Makna Ma’azifDalam dalil-dalil di atas, sebagiannya menggunakan kata ma’azif. Apa definisi dari ma’azif? Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata:العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به“Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh”.Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان“Ma’azif (alat musik) contohnya yaraa’, duff, sitar, ‘idaan”Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata:وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به“Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh”.Dalam Jamharatul Lughah karya Ibnu Duraid disebutkan definisi ma’azif:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”.Maka jelas dari sini bahwa ma’azif itu mencakup semua alat yang digunakan untuk bermain musik.Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusFatwa Ulama Syafi’iyah Tentang MusikMemang benar sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif. Syamsyuddin Asy Syarbini mengatakan:الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ (لَا) اسْتِعْمَالُ (يَرَاعٍ) وَهُوَ الشَّبَّابَةُ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِخُلُوِّ جَوْفِهَا، فَلَا تَحْرُمُ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ“Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar. [An Nawawi mengatakan: yang sahih hukumnya haram, wallahu a’lam] sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i). Namun yang tepat adalah pendapat pertama, dan ini juga dipilih oleh Ar Rafi’i dan Al Ghazali”. [6] Adapun Abu Hamid Al Ghazzali, beliau mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. Beliau mengatakan:المعازف والأوتار حرَام لِأَنَّهَا تشوق إِلَى الشّرْب وَهُوَ شعار الشّرْب فَحرم التَّشَبُّه بهم وَأما الدُّف إِن لم يكن فِيهِ جلاجل فَهُوَ حَلَال ضرب فِي بَيت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم“Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”.[7] Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Al Imam Asy Syafi’i sendiri. Beliau mengatakan:تَرَكْتُ فِي الْعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ : التَّغْبِيرُ أَحْدَثَهُ الزَّنَادِقَةُ ، يَصُدُّونَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ“Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an”. [8] Al Jauhari dalam Tajul ‘Arus menjelaskan makna taghbir:التغبير: تهليل أو ترديد صوت يُرَدَّدُ بقراءة وغيرها.. والمراد به ما قال الليث: ما نصه: وقد سموا ما يطربون من الشعر في ذكر الله تغبيراً كأنهم إذا تناشدوه بالألحان طربوا فرقصوا وأرهجوا“At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya. Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”Imam Asy Syafi’i juga mengatakan:الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته“Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”. [9] Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”. [10] Sedangkan Ar Rafi’i mengatakan:المذاهب الأربعة على بطلان بيع ألات اللهو مطلقا كالمزمار و الطنبور و غيرها“Madzhab yang empat berpendapat batalnya jual-beli alat musik secara mutlak seperti seruling, thanbur (mandolin), dan semisalnya” [11] Kemudian Al Juwaini, Imamul Haramain, beliau mengatakan:الفصل يشتمل على ما يتعلق السماع به من ضروب الغناء. والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب“Pasal yang mencakup seluruh nyanyian yang menggunakan alat musik pukul. Sebelumnya, dalam masalah ini telah diharamkan ma’azif (alat musik) dan gitar, semuanya haram. Karena menjadi wasilah yang mengantarkan kepada dosa-dosa besar”. [12] Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 973H), beliau berkata:الكبيرة السادسة والسابعة والثامنة والتاسعة والأربعون، والخمسون والحادية والخمسون بعد الأربعمائة: ضرب وتر واستماعه، وزمر بمزمار واستماعه وضرب بكوبة واستماعه“Dosa besar yang ke 446, 447, 448, 449, 450, 451 adalah memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya ”. [13] Beliau juga mengatakan:يحرم سماع الغناء من أجنبية حرة كانت أو أمة ولو من وراء حجاب“Diharamkan mendengarkan al ghina’ (nyanyian) dari wanita ajnabiyah, baik yang merdeka atau pun budak. Walaupun dari balik hijab”. [14] Ibnu Shalah (wafat 643H), ulama besar di bidang hadis, beliau berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma’ dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini”. [15] Bahkan mengenai musik Islami, beliau pernah ditanya,مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف والشبابة حَلَال وَإِن صدر الْغناء والشبابة من أَمْرَد دلق حسن الصَّوْت كَانَ ذَلِك نور على نور وَذَلِكَ يحضرهم النِّسَاء الأجنبيات يخالطونهم فِي بعض الْأَوْقَات ويشاهدونهن بقربهم فِي بعض الْأَوْقَات وَفِي بعض الْأَوْقَات يعانق الرِّجَال بَعضهم بَعْضًا ويجتمعون لسَمَاع الْغناء وَضرب الدُّف من الْأَمْرَد وَالَّذِي يُغني لَهُم مصوبين رؤوسهم نَحْو وَجه الْأَمْرَد متهالكين على الْمُغنِي والمغنى ثمَّ يتفرقون عَن السماع بالرقص والتصفيق ويعتقدون أَن ذَلِك حَلَال وقربة يتوصلون بهَا إِلَى الله تَعَالَى وَيَقُولُونَ إِنَّه أفضل الْعِبَادَات فَهَل ذَلِك حرَام أم حَلَال وَمن ادّعى تَحْلِيل ذَلِك هَل يزْجر أم لَا وَهل يجب على ولي الْأَمر أَن يمنعهُم من ذَلِك فَإِذا لم يمنعهُم وَهُوَ قَادر عَلَيْهِ يَأْثَم بذلك أم لَا“Mengenai sebagian kaum yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu dengan duff (rebana) dan klarinet itu halal. Padahal lagu tersebut dibawakan oleh pemuda amrad (yang ganteng dan tidak berjenggot) yang bagus suaranya, mereka mengatakan itu cahaya di atas cahaya. Acara ini juga dihadiri wanita ajnabiyah (yang bukan mahram) yang bercampur-baur pada sebagian waktu. Dan terkadang para penonton pria melihat para wanita itu dengan sangat dekat. Bahkan terkadang mereka juga saling berpelukan satu sama lain. Mereka berkumpul untuk mendengarkan lantunan musik dari gendang yang dimainkan pemuda amrad. Dan orang yang yang menikmati nyanyian ini semua mengarahkan wajah mereka ke arah si amrad namun mereka berbeda-beda gerakan, ada yang berjoget ada yang bertepuk tangan. Mereka meyakini ini halal dan merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala. Mereka juga mengatakan ini adalah ibadah yang paling afdhal. Jadi sebenarnya ini halal atau kan haram? Dan orang yang menganggap halal ini apakah perlu diberi peringatan atau tidak? Dan apakah wajib bagi pemerintah untuk melarang mereka? Jika pemerintah tidak melarang padahal mereka mampu, apakah pemerintah berdosa?”Berikut ini jawaban Ibnu Shalah,أجَاب رَضِي الله عَنهُ ليعلم أَن هَؤُلَاءِ من إخْوَان أهل الْإِبَاحَة الَّذين هم أفسد فرق الضَّلَالَة وَمن أجمع الحمقى لأنواع الْجَهَالَة والحماقة هم الرافضون شرائع الْأَنْبِيَاء القادحون فِي الْعلم وَالْعُلَمَاء لبسوا ملابس الزهاد وأظهروا ترك الدُّنْيَا واسترسلوا فِي اتِّبَاع الشَّهَوَات وَأَجَابُوا دواعي الْهوى وتظاهروا باللهو والملاهي فتشاغلوا بِمَا لم يكن إِلَّا فِي أهل البطالة والمعاصي وَزَعَمُوا أَن ذَلِك يقربهُمْ إِلَى الله تَعَالَى زلفى مقتدون فِيهِ بِمن تقدمهم من أهل الرشاد وَلَقَد كذبُوا على الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وعَلى عباده الَّذين اصْطفى أحبولة نصبوها من حبائل الشَّيْطَان خداعا واعجوبة“Ibnu Shalah, semoga Allah meridhainya, menjawab bahwa ketahuilah mereka para ikhwan yang membolehkan perbuatan tersebut merupakan firqah sesat yang paling jelek dan pemilik kebodohan yang paling bodoh. Dan mereka adalah orang-orang yang menolak untuk mengikuti jalan para Nabi, mereka orang-orang yang suka mencela ilmu dan ulama. Mereka berpakaian dengan pakaian zuhud, menampakkan diri bahwa mereka meninggalkan perkara duniawi namun mereka pindah kepada mengikuti syahwat. Mereka pun menjawab panggilan hawa nafsu dan bersenang-senang dengan hiburan dan kesia-siaan. Mereka menyibukkan diri dengan apa yang biasa dilakukan ahlul batil dan pelaku maksiat. Dan mereka mengira itu merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya, yang menurut mereka hal itu karena meneladani orang-orang terdahulu yang tertunjuki. Sungguh mereka ini telah berdusta atas nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan atas nama hamba-hambanya yang terpilih. Karena telah masuk dalam perangkap-perangkap yang di buat karena tertipu dan terkagum-kagum kepadanya”. [16] Zainuddin Abu Yahya Zakariya Al Anshari mengatakan:(قَوْلُهُ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ) لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ «لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحُرَّ وَالْخَمْرَ وَالْحَرِيرَ وَالْمَعَازِفَ» وَلِأَنَّهَا تَدْعُو إلَى شُرْبِ الْخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهِ وَلِأَنَّ التَّشَبُّهَ بِأَهْلِ الْمَعَاصِي حَرَامٌ“Perkataan An Nawawi [semua ma’azif] ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukhari: “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”. Karena memainkan ma’azif akan membawa kepada minum khamr, lebih lagi bagi orang yang dekat dengan khamr. Juga karena memainkan ma’azif itu menyerupai ahli maksiat. Hukumnya haram”. [17] Demikianlah fatwa para ulama-ulama besar dalam mazhab Syafi’i, bahwasanya memainkan al ma’azif (alat musik) itu haram, bahkan diharamkan bahkan tidak boleh memperjualbelikannya. Inilah pendapat yang benar yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Sangat jelas bagi orang yang mau merenungkannya dan lapang dadanya untuk menerima kebenaran.Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah di atas jalan yang haq. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?***Catatan KakiAth ThabariIbnu Katsirmu’allaqshighah jazmhasanMughnil Muhtaj***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang Musik

Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang: musik.Akan kita bahas dalil-dalil mengenai masalah ini dan bagaimana pemahaman para ulama mazhab Syafi’i terhadap masalah musik. Sengaja kami bawakan fatwa ulama Syafi’iyyah tentang musik karena kita ketahui bersama mayoritas kaum Muslimin di negeri kita bermazhab Syafi’i. Mari kita simak.Dalil-dalil Yang Membahas Mengenai MusikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1] Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan:نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2] Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3] Juga disebutkan dalam hadis Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4] Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Hadis ini menunjukkan bahwa memainkan duff dan thabl di luar pesta pernikahan hukumnya terlarang. Oleh karena ini Amir bin Sa’ad Al Bajali sempat mengingkarinya.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”. [5] Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Makna Ma’azifDalam dalil-dalil di atas, sebagiannya menggunakan kata ma’azif. Apa definisi dari ma’azif? Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata:العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به“Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh”.Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان“Ma’azif (alat musik) contohnya yaraa’, duff, sitar, ‘idaan”Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata:وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به“Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh”.Dalam Jamharatul Lughah karya Ibnu Duraid disebutkan definisi ma’azif:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”.Maka jelas dari sini bahwa ma’azif itu mencakup semua alat yang digunakan untuk bermain musik.Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusFatwa Ulama Syafi’iyah Tentang MusikMemang benar sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif. Syamsyuddin Asy Syarbini mengatakan:الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ (لَا) اسْتِعْمَالُ (يَرَاعٍ) وَهُوَ الشَّبَّابَةُ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِخُلُوِّ جَوْفِهَا، فَلَا تَحْرُمُ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ“Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar. [An Nawawi mengatakan: yang sahih hukumnya haram, wallahu a’lam] sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i). Namun yang tepat adalah pendapat pertama, dan ini juga dipilih oleh Ar Rafi’i dan Al Ghazali”. [6] Adapun Abu Hamid Al Ghazzali, beliau mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. Beliau mengatakan:المعازف والأوتار حرَام لِأَنَّهَا تشوق إِلَى الشّرْب وَهُوَ شعار الشّرْب فَحرم التَّشَبُّه بهم وَأما الدُّف إِن لم يكن فِيهِ جلاجل فَهُوَ حَلَال ضرب فِي بَيت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم“Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”.[7] Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Al Imam Asy Syafi’i sendiri. Beliau mengatakan:تَرَكْتُ فِي الْعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ : التَّغْبِيرُ أَحْدَثَهُ الزَّنَادِقَةُ ، يَصُدُّونَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ“Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an”. [8] Al Jauhari dalam Tajul ‘Arus menjelaskan makna taghbir:التغبير: تهليل أو ترديد صوت يُرَدَّدُ بقراءة وغيرها.. والمراد به ما قال الليث: ما نصه: وقد سموا ما يطربون من الشعر في ذكر الله تغبيراً كأنهم إذا تناشدوه بالألحان طربوا فرقصوا وأرهجوا“At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya. Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”Imam Asy Syafi’i juga mengatakan:الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته“Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”. [9] Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”. [10] Sedangkan Ar Rafi’i mengatakan:المذاهب الأربعة على بطلان بيع ألات اللهو مطلقا كالمزمار و الطنبور و غيرها“Madzhab yang empat berpendapat batalnya jual-beli alat musik secara mutlak seperti seruling, thanbur (mandolin), dan semisalnya” [11] Kemudian Al Juwaini, Imamul Haramain, beliau mengatakan:الفصل يشتمل على ما يتعلق السماع به من ضروب الغناء. والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب“Pasal yang mencakup seluruh nyanyian yang menggunakan alat musik pukul. Sebelumnya, dalam masalah ini telah diharamkan ma’azif (alat musik) dan gitar, semuanya haram. Karena menjadi wasilah yang mengantarkan kepada dosa-dosa besar”. [12] Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 973H), beliau berkata:الكبيرة السادسة والسابعة والثامنة والتاسعة والأربعون، والخمسون والحادية والخمسون بعد الأربعمائة: ضرب وتر واستماعه، وزمر بمزمار واستماعه وضرب بكوبة واستماعه“Dosa besar yang ke 446, 447, 448, 449, 450, 451 adalah memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya ”. [13] Beliau juga mengatakan:يحرم سماع الغناء من أجنبية حرة كانت أو أمة ولو من وراء حجاب“Diharamkan mendengarkan al ghina’ (nyanyian) dari wanita ajnabiyah, baik yang merdeka atau pun budak. Walaupun dari balik hijab”. [14] Ibnu Shalah (wafat 643H), ulama besar di bidang hadis, beliau berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma’ dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini”. [15] Bahkan mengenai musik Islami, beliau pernah ditanya,مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف والشبابة حَلَال وَإِن صدر الْغناء والشبابة من أَمْرَد دلق حسن الصَّوْت كَانَ ذَلِك نور على نور وَذَلِكَ يحضرهم النِّسَاء الأجنبيات يخالطونهم فِي بعض الْأَوْقَات ويشاهدونهن بقربهم فِي بعض الْأَوْقَات وَفِي بعض الْأَوْقَات يعانق الرِّجَال بَعضهم بَعْضًا ويجتمعون لسَمَاع الْغناء وَضرب الدُّف من الْأَمْرَد وَالَّذِي يُغني لَهُم مصوبين رؤوسهم نَحْو وَجه الْأَمْرَد متهالكين على الْمُغنِي والمغنى ثمَّ يتفرقون عَن السماع بالرقص والتصفيق ويعتقدون أَن ذَلِك حَلَال وقربة يتوصلون بهَا إِلَى الله تَعَالَى وَيَقُولُونَ إِنَّه أفضل الْعِبَادَات فَهَل ذَلِك حرَام أم حَلَال وَمن ادّعى تَحْلِيل ذَلِك هَل يزْجر أم لَا وَهل يجب على ولي الْأَمر أَن يمنعهُم من ذَلِك فَإِذا لم يمنعهُم وَهُوَ قَادر عَلَيْهِ يَأْثَم بذلك أم لَا“Mengenai sebagian kaum yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu dengan duff (rebana) dan klarinet itu halal. Padahal lagu tersebut dibawakan oleh pemuda amrad (yang ganteng dan tidak berjenggot) yang bagus suaranya, mereka mengatakan itu cahaya di atas cahaya. Acara ini juga dihadiri wanita ajnabiyah (yang bukan mahram) yang bercampur-baur pada sebagian waktu. Dan terkadang para penonton pria melihat para wanita itu dengan sangat dekat. Bahkan terkadang mereka juga saling berpelukan satu sama lain. Mereka berkumpul untuk mendengarkan lantunan musik dari gendang yang dimainkan pemuda amrad. Dan orang yang yang menikmati nyanyian ini semua mengarahkan wajah mereka ke arah si amrad namun mereka berbeda-beda gerakan, ada yang berjoget ada yang bertepuk tangan. Mereka meyakini ini halal dan merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala. Mereka juga mengatakan ini adalah ibadah yang paling afdhal. Jadi sebenarnya ini halal atau kan haram? Dan orang yang menganggap halal ini apakah perlu diberi peringatan atau tidak? Dan apakah wajib bagi pemerintah untuk melarang mereka? Jika pemerintah tidak melarang padahal mereka mampu, apakah pemerintah berdosa?”Berikut ini jawaban Ibnu Shalah,أجَاب رَضِي الله عَنهُ ليعلم أَن هَؤُلَاءِ من إخْوَان أهل الْإِبَاحَة الَّذين هم أفسد فرق الضَّلَالَة وَمن أجمع الحمقى لأنواع الْجَهَالَة والحماقة هم الرافضون شرائع الْأَنْبِيَاء القادحون فِي الْعلم وَالْعُلَمَاء لبسوا ملابس الزهاد وأظهروا ترك الدُّنْيَا واسترسلوا فِي اتِّبَاع الشَّهَوَات وَأَجَابُوا دواعي الْهوى وتظاهروا باللهو والملاهي فتشاغلوا بِمَا لم يكن إِلَّا فِي أهل البطالة والمعاصي وَزَعَمُوا أَن ذَلِك يقربهُمْ إِلَى الله تَعَالَى زلفى مقتدون فِيهِ بِمن تقدمهم من أهل الرشاد وَلَقَد كذبُوا على الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وعَلى عباده الَّذين اصْطفى أحبولة نصبوها من حبائل الشَّيْطَان خداعا واعجوبة“Ibnu Shalah, semoga Allah meridhainya, menjawab bahwa ketahuilah mereka para ikhwan yang membolehkan perbuatan tersebut merupakan firqah sesat yang paling jelek dan pemilik kebodohan yang paling bodoh. Dan mereka adalah orang-orang yang menolak untuk mengikuti jalan para Nabi, mereka orang-orang yang suka mencela ilmu dan ulama. Mereka berpakaian dengan pakaian zuhud, menampakkan diri bahwa mereka meninggalkan perkara duniawi namun mereka pindah kepada mengikuti syahwat. Mereka pun menjawab panggilan hawa nafsu dan bersenang-senang dengan hiburan dan kesia-siaan. Mereka menyibukkan diri dengan apa yang biasa dilakukan ahlul batil dan pelaku maksiat. Dan mereka mengira itu merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya, yang menurut mereka hal itu karena meneladani orang-orang terdahulu yang tertunjuki. Sungguh mereka ini telah berdusta atas nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan atas nama hamba-hambanya yang terpilih. Karena telah masuk dalam perangkap-perangkap yang di buat karena tertipu dan terkagum-kagum kepadanya”. [16] Zainuddin Abu Yahya Zakariya Al Anshari mengatakan:(قَوْلُهُ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ) لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ «لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحُرَّ وَالْخَمْرَ وَالْحَرِيرَ وَالْمَعَازِفَ» وَلِأَنَّهَا تَدْعُو إلَى شُرْبِ الْخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهِ وَلِأَنَّ التَّشَبُّهَ بِأَهْلِ الْمَعَاصِي حَرَامٌ“Perkataan An Nawawi [semua ma’azif] ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukhari: “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”. Karena memainkan ma’azif akan membawa kepada minum khamr, lebih lagi bagi orang yang dekat dengan khamr. Juga karena memainkan ma’azif itu menyerupai ahli maksiat. Hukumnya haram”. [17] Demikianlah fatwa para ulama-ulama besar dalam mazhab Syafi’i, bahwasanya memainkan al ma’azif (alat musik) itu haram, bahkan diharamkan bahkan tidak boleh memperjualbelikannya. Inilah pendapat yang benar yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Sangat jelas bagi orang yang mau merenungkannya dan lapang dadanya untuk menerima kebenaran.Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah di atas jalan yang haq. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?***Catatan KakiAth ThabariIbnu Katsirmu’allaqshighah jazmhasanMughnil Muhtaj***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang: musik.Akan kita bahas dalil-dalil mengenai masalah ini dan bagaimana pemahaman para ulama mazhab Syafi’i terhadap masalah musik. Sengaja kami bawakan fatwa ulama Syafi’iyyah tentang musik karena kita ketahui bersama mayoritas kaum Muslimin di negeri kita bermazhab Syafi’i. Mari kita simak.Dalil-dalil Yang Membahas Mengenai MusikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1] Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan:نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2] Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3] Juga disebutkan dalam hadis Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4] Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Hadis ini menunjukkan bahwa memainkan duff dan thabl di luar pesta pernikahan hukumnya terlarang. Oleh karena ini Amir bin Sa’ad Al Bajali sempat mengingkarinya.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”. [5] Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Makna Ma’azifDalam dalil-dalil di atas, sebagiannya menggunakan kata ma’azif. Apa definisi dari ma’azif? Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata:العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به“Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh”.Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان“Ma’azif (alat musik) contohnya yaraa’, duff, sitar, ‘idaan”Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata:وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به“Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh”.Dalam Jamharatul Lughah karya Ibnu Duraid disebutkan definisi ma’azif:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”.Maka jelas dari sini bahwa ma’azif itu mencakup semua alat yang digunakan untuk bermain musik.Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusFatwa Ulama Syafi’iyah Tentang MusikMemang benar sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif. Syamsyuddin Asy Syarbini mengatakan:الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ (لَا) اسْتِعْمَالُ (يَرَاعٍ) وَهُوَ الشَّبَّابَةُ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِخُلُوِّ جَوْفِهَا، فَلَا تَحْرُمُ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ“Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar. [An Nawawi mengatakan: yang sahih hukumnya haram, wallahu a’lam] sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i). Namun yang tepat adalah pendapat pertama, dan ini juga dipilih oleh Ar Rafi’i dan Al Ghazali”. [6] Adapun Abu Hamid Al Ghazzali, beliau mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. Beliau mengatakan:المعازف والأوتار حرَام لِأَنَّهَا تشوق إِلَى الشّرْب وَهُوَ شعار الشّرْب فَحرم التَّشَبُّه بهم وَأما الدُّف إِن لم يكن فِيهِ جلاجل فَهُوَ حَلَال ضرب فِي بَيت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم“Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”.[7] Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Al Imam Asy Syafi’i sendiri. Beliau mengatakan:تَرَكْتُ فِي الْعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ : التَّغْبِيرُ أَحْدَثَهُ الزَّنَادِقَةُ ، يَصُدُّونَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ“Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an”. [8] Al Jauhari dalam Tajul ‘Arus menjelaskan makna taghbir:التغبير: تهليل أو ترديد صوت يُرَدَّدُ بقراءة وغيرها.. والمراد به ما قال الليث: ما نصه: وقد سموا ما يطربون من الشعر في ذكر الله تغبيراً كأنهم إذا تناشدوه بالألحان طربوا فرقصوا وأرهجوا“At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya. Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”Imam Asy Syafi’i juga mengatakan:الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته“Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”. [9] Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”. [10] Sedangkan Ar Rafi’i mengatakan:المذاهب الأربعة على بطلان بيع ألات اللهو مطلقا كالمزمار و الطنبور و غيرها“Madzhab yang empat berpendapat batalnya jual-beli alat musik secara mutlak seperti seruling, thanbur (mandolin), dan semisalnya” [11] Kemudian Al Juwaini, Imamul Haramain, beliau mengatakan:الفصل يشتمل على ما يتعلق السماع به من ضروب الغناء. والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب“Pasal yang mencakup seluruh nyanyian yang menggunakan alat musik pukul. Sebelumnya, dalam masalah ini telah diharamkan ma’azif (alat musik) dan gitar, semuanya haram. Karena menjadi wasilah yang mengantarkan kepada dosa-dosa besar”. [12] Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 973H), beliau berkata:الكبيرة السادسة والسابعة والثامنة والتاسعة والأربعون، والخمسون والحادية والخمسون بعد الأربعمائة: ضرب وتر واستماعه، وزمر بمزمار واستماعه وضرب بكوبة واستماعه“Dosa besar yang ke 446, 447, 448, 449, 450, 451 adalah memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya ”. [13] Beliau juga mengatakan:يحرم سماع الغناء من أجنبية حرة كانت أو أمة ولو من وراء حجاب“Diharamkan mendengarkan al ghina’ (nyanyian) dari wanita ajnabiyah, baik yang merdeka atau pun budak. Walaupun dari balik hijab”. [14] Ibnu Shalah (wafat 643H), ulama besar di bidang hadis, beliau berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma’ dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini”. [15] Bahkan mengenai musik Islami, beliau pernah ditanya,مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف والشبابة حَلَال وَإِن صدر الْغناء والشبابة من أَمْرَد دلق حسن الصَّوْت كَانَ ذَلِك نور على نور وَذَلِكَ يحضرهم النِّسَاء الأجنبيات يخالطونهم فِي بعض الْأَوْقَات ويشاهدونهن بقربهم فِي بعض الْأَوْقَات وَفِي بعض الْأَوْقَات يعانق الرِّجَال بَعضهم بَعْضًا ويجتمعون لسَمَاع الْغناء وَضرب الدُّف من الْأَمْرَد وَالَّذِي يُغني لَهُم مصوبين رؤوسهم نَحْو وَجه الْأَمْرَد متهالكين على الْمُغنِي والمغنى ثمَّ يتفرقون عَن السماع بالرقص والتصفيق ويعتقدون أَن ذَلِك حَلَال وقربة يتوصلون بهَا إِلَى الله تَعَالَى وَيَقُولُونَ إِنَّه أفضل الْعِبَادَات فَهَل ذَلِك حرَام أم حَلَال وَمن ادّعى تَحْلِيل ذَلِك هَل يزْجر أم لَا وَهل يجب على ولي الْأَمر أَن يمنعهُم من ذَلِك فَإِذا لم يمنعهُم وَهُوَ قَادر عَلَيْهِ يَأْثَم بذلك أم لَا“Mengenai sebagian kaum yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu dengan duff (rebana) dan klarinet itu halal. Padahal lagu tersebut dibawakan oleh pemuda amrad (yang ganteng dan tidak berjenggot) yang bagus suaranya, mereka mengatakan itu cahaya di atas cahaya. Acara ini juga dihadiri wanita ajnabiyah (yang bukan mahram) yang bercampur-baur pada sebagian waktu. Dan terkadang para penonton pria melihat para wanita itu dengan sangat dekat. Bahkan terkadang mereka juga saling berpelukan satu sama lain. Mereka berkumpul untuk mendengarkan lantunan musik dari gendang yang dimainkan pemuda amrad. Dan orang yang yang menikmati nyanyian ini semua mengarahkan wajah mereka ke arah si amrad namun mereka berbeda-beda gerakan, ada yang berjoget ada yang bertepuk tangan. Mereka meyakini ini halal dan merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala. Mereka juga mengatakan ini adalah ibadah yang paling afdhal. Jadi sebenarnya ini halal atau kan haram? Dan orang yang menganggap halal ini apakah perlu diberi peringatan atau tidak? Dan apakah wajib bagi pemerintah untuk melarang mereka? Jika pemerintah tidak melarang padahal mereka mampu, apakah pemerintah berdosa?”Berikut ini jawaban Ibnu Shalah,أجَاب رَضِي الله عَنهُ ليعلم أَن هَؤُلَاءِ من إخْوَان أهل الْإِبَاحَة الَّذين هم أفسد فرق الضَّلَالَة وَمن أجمع الحمقى لأنواع الْجَهَالَة والحماقة هم الرافضون شرائع الْأَنْبِيَاء القادحون فِي الْعلم وَالْعُلَمَاء لبسوا ملابس الزهاد وأظهروا ترك الدُّنْيَا واسترسلوا فِي اتِّبَاع الشَّهَوَات وَأَجَابُوا دواعي الْهوى وتظاهروا باللهو والملاهي فتشاغلوا بِمَا لم يكن إِلَّا فِي أهل البطالة والمعاصي وَزَعَمُوا أَن ذَلِك يقربهُمْ إِلَى الله تَعَالَى زلفى مقتدون فِيهِ بِمن تقدمهم من أهل الرشاد وَلَقَد كذبُوا على الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وعَلى عباده الَّذين اصْطفى أحبولة نصبوها من حبائل الشَّيْطَان خداعا واعجوبة“Ibnu Shalah, semoga Allah meridhainya, menjawab bahwa ketahuilah mereka para ikhwan yang membolehkan perbuatan tersebut merupakan firqah sesat yang paling jelek dan pemilik kebodohan yang paling bodoh. Dan mereka adalah orang-orang yang menolak untuk mengikuti jalan para Nabi, mereka orang-orang yang suka mencela ilmu dan ulama. Mereka berpakaian dengan pakaian zuhud, menampakkan diri bahwa mereka meninggalkan perkara duniawi namun mereka pindah kepada mengikuti syahwat. Mereka pun menjawab panggilan hawa nafsu dan bersenang-senang dengan hiburan dan kesia-siaan. Mereka menyibukkan diri dengan apa yang biasa dilakukan ahlul batil dan pelaku maksiat. Dan mereka mengira itu merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya, yang menurut mereka hal itu karena meneladani orang-orang terdahulu yang tertunjuki. Sungguh mereka ini telah berdusta atas nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan atas nama hamba-hambanya yang terpilih. Karena telah masuk dalam perangkap-perangkap yang di buat karena tertipu dan terkagum-kagum kepadanya”. [16] Zainuddin Abu Yahya Zakariya Al Anshari mengatakan:(قَوْلُهُ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ) لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ «لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحُرَّ وَالْخَمْرَ وَالْحَرِيرَ وَالْمَعَازِفَ» وَلِأَنَّهَا تَدْعُو إلَى شُرْبِ الْخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهِ وَلِأَنَّ التَّشَبُّهَ بِأَهْلِ الْمَعَاصِي حَرَامٌ“Perkataan An Nawawi [semua ma’azif] ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukhari: “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”. Karena memainkan ma’azif akan membawa kepada minum khamr, lebih lagi bagi orang yang dekat dengan khamr. Juga karena memainkan ma’azif itu menyerupai ahli maksiat. Hukumnya haram”. [17] Demikianlah fatwa para ulama-ulama besar dalam mazhab Syafi’i, bahwasanya memainkan al ma’azif (alat musik) itu haram, bahkan diharamkan bahkan tidak boleh memperjualbelikannya. Inilah pendapat yang benar yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Sangat jelas bagi orang yang mau merenungkannya dan lapang dadanya untuk menerima kebenaran.Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah di atas jalan yang haq. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?***Catatan KakiAth ThabariIbnu Katsirmu’allaqshighah jazmhasanMughnil Muhtaj***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang: musik.Akan kita bahas dalil-dalil mengenai masalah ini dan bagaimana pemahaman para ulama mazhab Syafi’i terhadap masalah musik. Sengaja kami bawakan fatwa ulama Syafi’iyyah tentang musik karena kita ketahui bersama mayoritas kaum Muslimin di negeri kita bermazhab Syafi’i. Mari kita simak.Dalil-dalil Yang Membahas Mengenai MusikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1] Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan:نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2] Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3] Juga disebutkan dalam hadis Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4] Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Hadis ini menunjukkan bahwa memainkan duff dan thabl di luar pesta pernikahan hukumnya terlarang. Oleh karena ini Amir bin Sa’ad Al Bajali sempat mengingkarinya.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”. [5] Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Makna Ma’azifDalam dalil-dalil di atas, sebagiannya menggunakan kata ma’azif. Apa definisi dari ma’azif? Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata:العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به“Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh”.Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان“Ma’azif (alat musik) contohnya yaraa’, duff, sitar, ‘idaan”Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata:وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به“Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh”.Dalam Jamharatul Lughah karya Ibnu Duraid disebutkan definisi ma’azif:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”.Maka jelas dari sini bahwa ma’azif itu mencakup semua alat yang digunakan untuk bermain musik.Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusFatwa Ulama Syafi’iyah Tentang MusikMemang benar sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif. Syamsyuddin Asy Syarbini mengatakan:الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ (لَا) اسْتِعْمَالُ (يَرَاعٍ) وَهُوَ الشَّبَّابَةُ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِخُلُوِّ جَوْفِهَا، فَلَا تَحْرُمُ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ“Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar. [An Nawawi mengatakan: yang sahih hukumnya haram, wallahu a’lam] sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i). Namun yang tepat adalah pendapat pertama, dan ini juga dipilih oleh Ar Rafi’i dan Al Ghazali”. [6] Adapun Abu Hamid Al Ghazzali, beliau mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. Beliau mengatakan:المعازف والأوتار حرَام لِأَنَّهَا تشوق إِلَى الشّرْب وَهُوَ شعار الشّرْب فَحرم التَّشَبُّه بهم وَأما الدُّف إِن لم يكن فِيهِ جلاجل فَهُوَ حَلَال ضرب فِي بَيت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم“Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”.[7] Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Al Imam Asy Syafi’i sendiri. Beliau mengatakan:تَرَكْتُ فِي الْعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ : التَّغْبِيرُ أَحْدَثَهُ الزَّنَادِقَةُ ، يَصُدُّونَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ“Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an”. [8] Al Jauhari dalam Tajul ‘Arus menjelaskan makna taghbir:التغبير: تهليل أو ترديد صوت يُرَدَّدُ بقراءة وغيرها.. والمراد به ما قال الليث: ما نصه: وقد سموا ما يطربون من الشعر في ذكر الله تغبيراً كأنهم إذا تناشدوه بالألحان طربوا فرقصوا وأرهجوا“At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya. Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”Imam Asy Syafi’i juga mengatakan:الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته“Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”. [9] Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”. [10] Sedangkan Ar Rafi’i mengatakan:المذاهب الأربعة على بطلان بيع ألات اللهو مطلقا كالمزمار و الطنبور و غيرها“Madzhab yang empat berpendapat batalnya jual-beli alat musik secara mutlak seperti seruling, thanbur (mandolin), dan semisalnya” [11] Kemudian Al Juwaini, Imamul Haramain, beliau mengatakan:الفصل يشتمل على ما يتعلق السماع به من ضروب الغناء. والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب“Pasal yang mencakup seluruh nyanyian yang menggunakan alat musik pukul. Sebelumnya, dalam masalah ini telah diharamkan ma’azif (alat musik) dan gitar, semuanya haram. Karena menjadi wasilah yang mengantarkan kepada dosa-dosa besar”. [12] Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 973H), beliau berkata:الكبيرة السادسة والسابعة والثامنة والتاسعة والأربعون، والخمسون والحادية والخمسون بعد الأربعمائة: ضرب وتر واستماعه، وزمر بمزمار واستماعه وضرب بكوبة واستماعه“Dosa besar yang ke 446, 447, 448, 449, 450, 451 adalah memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya ”. [13] Beliau juga mengatakan:يحرم سماع الغناء من أجنبية حرة كانت أو أمة ولو من وراء حجاب“Diharamkan mendengarkan al ghina’ (nyanyian) dari wanita ajnabiyah, baik yang merdeka atau pun budak. Walaupun dari balik hijab”. [14] Ibnu Shalah (wafat 643H), ulama besar di bidang hadis, beliau berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma’ dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini”. [15] Bahkan mengenai musik Islami, beliau pernah ditanya,مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف والشبابة حَلَال وَإِن صدر الْغناء والشبابة من أَمْرَد دلق حسن الصَّوْت كَانَ ذَلِك نور على نور وَذَلِكَ يحضرهم النِّسَاء الأجنبيات يخالطونهم فِي بعض الْأَوْقَات ويشاهدونهن بقربهم فِي بعض الْأَوْقَات وَفِي بعض الْأَوْقَات يعانق الرِّجَال بَعضهم بَعْضًا ويجتمعون لسَمَاع الْغناء وَضرب الدُّف من الْأَمْرَد وَالَّذِي يُغني لَهُم مصوبين رؤوسهم نَحْو وَجه الْأَمْرَد متهالكين على الْمُغنِي والمغنى ثمَّ يتفرقون عَن السماع بالرقص والتصفيق ويعتقدون أَن ذَلِك حَلَال وقربة يتوصلون بهَا إِلَى الله تَعَالَى وَيَقُولُونَ إِنَّه أفضل الْعِبَادَات فَهَل ذَلِك حرَام أم حَلَال وَمن ادّعى تَحْلِيل ذَلِك هَل يزْجر أم لَا وَهل يجب على ولي الْأَمر أَن يمنعهُم من ذَلِك فَإِذا لم يمنعهُم وَهُوَ قَادر عَلَيْهِ يَأْثَم بذلك أم لَا“Mengenai sebagian kaum yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu dengan duff (rebana) dan klarinet itu halal. Padahal lagu tersebut dibawakan oleh pemuda amrad (yang ganteng dan tidak berjenggot) yang bagus suaranya, mereka mengatakan itu cahaya di atas cahaya. Acara ini juga dihadiri wanita ajnabiyah (yang bukan mahram) yang bercampur-baur pada sebagian waktu. Dan terkadang para penonton pria melihat para wanita itu dengan sangat dekat. Bahkan terkadang mereka juga saling berpelukan satu sama lain. Mereka berkumpul untuk mendengarkan lantunan musik dari gendang yang dimainkan pemuda amrad. Dan orang yang yang menikmati nyanyian ini semua mengarahkan wajah mereka ke arah si amrad namun mereka berbeda-beda gerakan, ada yang berjoget ada yang bertepuk tangan. Mereka meyakini ini halal dan merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala. Mereka juga mengatakan ini adalah ibadah yang paling afdhal. Jadi sebenarnya ini halal atau kan haram? Dan orang yang menganggap halal ini apakah perlu diberi peringatan atau tidak? Dan apakah wajib bagi pemerintah untuk melarang mereka? Jika pemerintah tidak melarang padahal mereka mampu, apakah pemerintah berdosa?”Berikut ini jawaban Ibnu Shalah,أجَاب رَضِي الله عَنهُ ليعلم أَن هَؤُلَاءِ من إخْوَان أهل الْإِبَاحَة الَّذين هم أفسد فرق الضَّلَالَة وَمن أجمع الحمقى لأنواع الْجَهَالَة والحماقة هم الرافضون شرائع الْأَنْبِيَاء القادحون فِي الْعلم وَالْعُلَمَاء لبسوا ملابس الزهاد وأظهروا ترك الدُّنْيَا واسترسلوا فِي اتِّبَاع الشَّهَوَات وَأَجَابُوا دواعي الْهوى وتظاهروا باللهو والملاهي فتشاغلوا بِمَا لم يكن إِلَّا فِي أهل البطالة والمعاصي وَزَعَمُوا أَن ذَلِك يقربهُمْ إِلَى الله تَعَالَى زلفى مقتدون فِيهِ بِمن تقدمهم من أهل الرشاد وَلَقَد كذبُوا على الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وعَلى عباده الَّذين اصْطفى أحبولة نصبوها من حبائل الشَّيْطَان خداعا واعجوبة“Ibnu Shalah, semoga Allah meridhainya, menjawab bahwa ketahuilah mereka para ikhwan yang membolehkan perbuatan tersebut merupakan firqah sesat yang paling jelek dan pemilik kebodohan yang paling bodoh. Dan mereka adalah orang-orang yang menolak untuk mengikuti jalan para Nabi, mereka orang-orang yang suka mencela ilmu dan ulama. Mereka berpakaian dengan pakaian zuhud, menampakkan diri bahwa mereka meninggalkan perkara duniawi namun mereka pindah kepada mengikuti syahwat. Mereka pun menjawab panggilan hawa nafsu dan bersenang-senang dengan hiburan dan kesia-siaan. Mereka menyibukkan diri dengan apa yang biasa dilakukan ahlul batil dan pelaku maksiat. Dan mereka mengira itu merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya, yang menurut mereka hal itu karena meneladani orang-orang terdahulu yang tertunjuki. Sungguh mereka ini telah berdusta atas nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan atas nama hamba-hambanya yang terpilih. Karena telah masuk dalam perangkap-perangkap yang di buat karena tertipu dan terkagum-kagum kepadanya”. [16] Zainuddin Abu Yahya Zakariya Al Anshari mengatakan:(قَوْلُهُ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ) لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ «لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحُرَّ وَالْخَمْرَ وَالْحَرِيرَ وَالْمَعَازِفَ» وَلِأَنَّهَا تَدْعُو إلَى شُرْبِ الْخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهِ وَلِأَنَّ التَّشَبُّهَ بِأَهْلِ الْمَعَاصِي حَرَامٌ“Perkataan An Nawawi [semua ma’azif] ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukhari: “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”. Karena memainkan ma’azif akan membawa kepada minum khamr, lebih lagi bagi orang yang dekat dengan khamr. Juga karena memainkan ma’azif itu menyerupai ahli maksiat. Hukumnya haram”. [17] Demikianlah fatwa para ulama-ulama besar dalam mazhab Syafi’i, bahwasanya memainkan al ma’azif (alat musik) itu haram, bahkan diharamkan bahkan tidak boleh memperjualbelikannya. Inilah pendapat yang benar yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Sangat jelas bagi orang yang mau merenungkannya dan lapang dadanya untuk menerima kebenaran.Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah di atas jalan yang haq. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?***Catatan KakiAth ThabariIbnu Katsirmu’allaqshighah jazmhasanMughnil Muhtaj***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”

Ar-Rahman artinya apa? Mungkin itulah pertanyaan dari sebagian kaum muslimin yang belum belajar asmaul husna. Oleh karena itu, kami akan coba menjelaskan pengertian dari Ar-Rahman sekaligus perbedaannya dengan Ar Rahiim.“Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” berasal dari kata yang sama, yaitu “rahmah”. Dalam terjemah bahasa Indonesia, “Ar-Rahman” seringkali diterjemahkan dengan “Maha Pengasih”, sedangkan “Ar-Rahiim” diterjemahkan dengan “Maha Penyayang.” Secara sekilas membaca terjemah tersebut, seolah-olah makna “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” adalah sama, yaitu menunjukkan sifat rahmah Allah Ta’ala.Konsekuensi dari pemahaman ini adalah disebutkannya nama “Ar-Rahiim” itu untuk menguatkan makna “Ar-Rahman” yang telah disebutkan sebelumnya, sebagaimana dalam lafadz basmalah,بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيمMaksudnya, nama “Ar-Rahiim” itu berfungsi untuk menguatkan nama Allah “Ar-Rahman” yang telah disebutkan terlebih dahulu, karena keduanya memiliki makna yang sama (menunjukkan sifat rahmah Allah Ta’ala) dan tidak ada perbedaan. Dalam bahasa Arab, penguatan makna ini disebut dengan ta’kiid. Inilah pendapat sebagian ulama, yaitu “Ar-Rahiim” berfungsi sebagai penguat untuk nama “Ar-Rahmaan”, karena keduanya memiliki makna yang sama.Akan tetapi, dalam bahasa Arab terdapat sebuah kaidah,تأسيس المعني مقدم علي التأكيد“Memunculkan makna baru itu lebih didahulukan daripada menguatkan makna sebelumnya.”Inilah yang lebih tepat, yaitu meskipun sama-sama berasal dari akar kata yang sama (yaitu rahmah), kedua nama Allah Ta’ala tersebut memiliki makna yang berbeda. Hal ini juga diperkuat dari sisi bahasa Arab, karena “Ar-Rahman” mengikuti pola (wazan) (فعلان) (fa’laan), sedangkan “Ar-Rahiim” mengikuti pola (فعيل) (fa’iil). Karena memiliki pola yang berbeda, maka maknanya pun juga menjadi berbeda.Baca Juga: Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama AllahPerbedaan pendapat para ulama tentang perbedaan nama Allah Ta’ala “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perbedaan makna “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”.Pendapat pertama, “Ar-Rahman” menunjukkan rahmat Allah Ta’ala yang sangat luas, yang meliputi seluruh makhluk, termasuk hamba-Nya yang kafir. Hal ini sebagaimana kaidah dalam bahasa Arab, karena “Ar-Rahmaan” mengikuti pola (wazan) (فعلان) (fa’laan) yang berarti “penuh atau sangat banyak”. Contohnya adalah (غضبان) (ghadhbaan) yang menunjukkan orang yang sedang dipenuhi dengan rasa marah. Sehingga “Ar-Rahmaan” kurang lebih bermakna “Dzat yang dipenuhi rasa rahmah mencakup seluruh makhluk.”Sedangkan “Ar-Rahiim” adalah rahmat yang khusus ditujukan untuk orang-orang yang beriman. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia (Allah) Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 43)Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala. (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 5-6)Inilah yang mungkin menjadi rahasia mengapa Allah Ta’ala memilih nama “Ar-Rahmaan” ketika menyebut sifat istiwa’ di atas ‘Arsy, dan tidak memilih “Ar-Rahiim”. Allah Ta’ala berfirman,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang tinggi di atas ‘arsy.” (QS. Thaha [20]: 5)Sisi kesesuaian pemilihan “Ar-Rahman” adalah bahwa ‘arsy merupakan makhluk Allah Ta’ala yang paling besar dan paling tinggi, dan menaungi seluruh makhluk yang lainnya.Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranPendapat ke dua, “Ar-Rahman” menunjukkan sifat rahmat Allah Ta’ala sejak dahulu tanpa awal. Sedangkan “Ar-Rahiim” menunjukkan perbuatan (fi’il) Allah Ta’ala yang merahmati hamba-hamba-Nya yang berhak untuk mendapatkan rahmat-Nya. Sebagaimana dalam ayat di atas,وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dan adalah Dia (Allah) Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 43)Pendapat ke dua ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Dan di antara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ke dua ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. (Syarh Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah, hal. 15)Pendapat yang lebih kuat: Di antara dua pendapat tersebut, pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat adalah pendapat ke dua. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada seluruh manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebut sifat “rahiim” dan dikaitkan dengan semua manusia (بِالنَّاسِ). Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, “manusia” di sini bersifat umum, mencakup muslim ataupun kafir, baik hamba-Nya yang shalih ataupun yang suka bermaksiat. Sehingga mengatakan bahwa “Ar-Rahiim” adalah rahmat yang khusus kepada hamba-Nya yang beriman itu tidaklah tepat berdasarkan ayat di atas. Sehingga yang lebih tepat adalah pendapat yang ke dua. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu“Ar-Rahmaan” itu khusus milik Allah Ta’ala, berbeda dengan “Ar-Rahiim”Perbedaan antara “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” lainnya adalah bahwa “Ar-Rahmaan” itu khusus untuk Allah Ta’ala. Sedangkan Allah Ta’ala terkadang mensifati sebagian hamba-Nya dengan sifat “rahiim”. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah [9]: 128)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala mensifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat rahmat, dengan memilih kata “rahiim” dan bukan “rahmaan”. Dan di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala tidak pernah mensifati hamba-Nya dengan “rahmaan”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa “rahmaan” adalah khusus untuk Allah, berbeda dengan “rahiim”.Yang perlu diperhatikan adalah meskipun sebagian hamba memiliki sifat “rahiim”, sifat tersebut berbeda dengan sifat “rahiim” yang dimiliki oleh Allah Ta’ala. Karena sifat “rahiim” Allah adalah sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala, dan sifat “rahiim” yang dimiliki hamba itu sesuai dengan yang layak untuk makhluk. Dan sifat Allah Ta’ala tidaklah sama atau serupa dengan sifat makhluk, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)Baca Juga: Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh Hamba Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 14-15 (tahqiq: Abu Malik Kamal Saalim, penerbit Maktabah Al-‘Ilmi)Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 5-6 (cetakan pertama, tahun 1425, penerbit Daarul ‘Ashimah Riyadh KSA)

Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”

Ar-Rahman artinya apa? Mungkin itulah pertanyaan dari sebagian kaum muslimin yang belum belajar asmaul husna. Oleh karena itu, kami akan coba menjelaskan pengertian dari Ar-Rahman sekaligus perbedaannya dengan Ar Rahiim.“Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” berasal dari kata yang sama, yaitu “rahmah”. Dalam terjemah bahasa Indonesia, “Ar-Rahman” seringkali diterjemahkan dengan “Maha Pengasih”, sedangkan “Ar-Rahiim” diterjemahkan dengan “Maha Penyayang.” Secara sekilas membaca terjemah tersebut, seolah-olah makna “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” adalah sama, yaitu menunjukkan sifat rahmah Allah Ta’ala.Konsekuensi dari pemahaman ini adalah disebutkannya nama “Ar-Rahiim” itu untuk menguatkan makna “Ar-Rahman” yang telah disebutkan sebelumnya, sebagaimana dalam lafadz basmalah,بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيمMaksudnya, nama “Ar-Rahiim” itu berfungsi untuk menguatkan nama Allah “Ar-Rahman” yang telah disebutkan terlebih dahulu, karena keduanya memiliki makna yang sama (menunjukkan sifat rahmah Allah Ta’ala) dan tidak ada perbedaan. Dalam bahasa Arab, penguatan makna ini disebut dengan ta’kiid. Inilah pendapat sebagian ulama, yaitu “Ar-Rahiim” berfungsi sebagai penguat untuk nama “Ar-Rahmaan”, karena keduanya memiliki makna yang sama.Akan tetapi, dalam bahasa Arab terdapat sebuah kaidah,تأسيس المعني مقدم علي التأكيد“Memunculkan makna baru itu lebih didahulukan daripada menguatkan makna sebelumnya.”Inilah yang lebih tepat, yaitu meskipun sama-sama berasal dari akar kata yang sama (yaitu rahmah), kedua nama Allah Ta’ala tersebut memiliki makna yang berbeda. Hal ini juga diperkuat dari sisi bahasa Arab, karena “Ar-Rahman” mengikuti pola (wazan) (فعلان) (fa’laan), sedangkan “Ar-Rahiim” mengikuti pola (فعيل) (fa’iil). Karena memiliki pola yang berbeda, maka maknanya pun juga menjadi berbeda.Baca Juga: Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama AllahPerbedaan pendapat para ulama tentang perbedaan nama Allah Ta’ala “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perbedaan makna “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”.Pendapat pertama, “Ar-Rahman” menunjukkan rahmat Allah Ta’ala yang sangat luas, yang meliputi seluruh makhluk, termasuk hamba-Nya yang kafir. Hal ini sebagaimana kaidah dalam bahasa Arab, karena “Ar-Rahmaan” mengikuti pola (wazan) (فعلان) (fa’laan) yang berarti “penuh atau sangat banyak”. Contohnya adalah (غضبان) (ghadhbaan) yang menunjukkan orang yang sedang dipenuhi dengan rasa marah. Sehingga “Ar-Rahmaan” kurang lebih bermakna “Dzat yang dipenuhi rasa rahmah mencakup seluruh makhluk.”Sedangkan “Ar-Rahiim” adalah rahmat yang khusus ditujukan untuk orang-orang yang beriman. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia (Allah) Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 43)Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala. (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 5-6)Inilah yang mungkin menjadi rahasia mengapa Allah Ta’ala memilih nama “Ar-Rahmaan” ketika menyebut sifat istiwa’ di atas ‘Arsy, dan tidak memilih “Ar-Rahiim”. Allah Ta’ala berfirman,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang tinggi di atas ‘arsy.” (QS. Thaha [20]: 5)Sisi kesesuaian pemilihan “Ar-Rahman” adalah bahwa ‘arsy merupakan makhluk Allah Ta’ala yang paling besar dan paling tinggi, dan menaungi seluruh makhluk yang lainnya.Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranPendapat ke dua, “Ar-Rahman” menunjukkan sifat rahmat Allah Ta’ala sejak dahulu tanpa awal. Sedangkan “Ar-Rahiim” menunjukkan perbuatan (fi’il) Allah Ta’ala yang merahmati hamba-hamba-Nya yang berhak untuk mendapatkan rahmat-Nya. Sebagaimana dalam ayat di atas,وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dan adalah Dia (Allah) Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 43)Pendapat ke dua ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Dan di antara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ke dua ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. (Syarh Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah, hal. 15)Pendapat yang lebih kuat: Di antara dua pendapat tersebut, pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat adalah pendapat ke dua. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada seluruh manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebut sifat “rahiim” dan dikaitkan dengan semua manusia (بِالنَّاسِ). Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, “manusia” di sini bersifat umum, mencakup muslim ataupun kafir, baik hamba-Nya yang shalih ataupun yang suka bermaksiat. Sehingga mengatakan bahwa “Ar-Rahiim” adalah rahmat yang khusus kepada hamba-Nya yang beriman itu tidaklah tepat berdasarkan ayat di atas. Sehingga yang lebih tepat adalah pendapat yang ke dua. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu“Ar-Rahmaan” itu khusus milik Allah Ta’ala, berbeda dengan “Ar-Rahiim”Perbedaan antara “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” lainnya adalah bahwa “Ar-Rahmaan” itu khusus untuk Allah Ta’ala. Sedangkan Allah Ta’ala terkadang mensifati sebagian hamba-Nya dengan sifat “rahiim”. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah [9]: 128)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala mensifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat rahmat, dengan memilih kata “rahiim” dan bukan “rahmaan”. Dan di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala tidak pernah mensifati hamba-Nya dengan “rahmaan”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa “rahmaan” adalah khusus untuk Allah, berbeda dengan “rahiim”.Yang perlu diperhatikan adalah meskipun sebagian hamba memiliki sifat “rahiim”, sifat tersebut berbeda dengan sifat “rahiim” yang dimiliki oleh Allah Ta’ala. Karena sifat “rahiim” Allah adalah sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala, dan sifat “rahiim” yang dimiliki hamba itu sesuai dengan yang layak untuk makhluk. Dan sifat Allah Ta’ala tidaklah sama atau serupa dengan sifat makhluk, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)Baca Juga: Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh Hamba Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 14-15 (tahqiq: Abu Malik Kamal Saalim, penerbit Maktabah Al-‘Ilmi)Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 5-6 (cetakan pertama, tahun 1425, penerbit Daarul ‘Ashimah Riyadh KSA)
Ar-Rahman artinya apa? Mungkin itulah pertanyaan dari sebagian kaum muslimin yang belum belajar asmaul husna. Oleh karena itu, kami akan coba menjelaskan pengertian dari Ar-Rahman sekaligus perbedaannya dengan Ar Rahiim.“Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” berasal dari kata yang sama, yaitu “rahmah”. Dalam terjemah bahasa Indonesia, “Ar-Rahman” seringkali diterjemahkan dengan “Maha Pengasih”, sedangkan “Ar-Rahiim” diterjemahkan dengan “Maha Penyayang.” Secara sekilas membaca terjemah tersebut, seolah-olah makna “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” adalah sama, yaitu menunjukkan sifat rahmah Allah Ta’ala.Konsekuensi dari pemahaman ini adalah disebutkannya nama “Ar-Rahiim” itu untuk menguatkan makna “Ar-Rahman” yang telah disebutkan sebelumnya, sebagaimana dalam lafadz basmalah,بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيمMaksudnya, nama “Ar-Rahiim” itu berfungsi untuk menguatkan nama Allah “Ar-Rahman” yang telah disebutkan terlebih dahulu, karena keduanya memiliki makna yang sama (menunjukkan sifat rahmah Allah Ta’ala) dan tidak ada perbedaan. Dalam bahasa Arab, penguatan makna ini disebut dengan ta’kiid. Inilah pendapat sebagian ulama, yaitu “Ar-Rahiim” berfungsi sebagai penguat untuk nama “Ar-Rahmaan”, karena keduanya memiliki makna yang sama.Akan tetapi, dalam bahasa Arab terdapat sebuah kaidah,تأسيس المعني مقدم علي التأكيد“Memunculkan makna baru itu lebih didahulukan daripada menguatkan makna sebelumnya.”Inilah yang lebih tepat, yaitu meskipun sama-sama berasal dari akar kata yang sama (yaitu rahmah), kedua nama Allah Ta’ala tersebut memiliki makna yang berbeda. Hal ini juga diperkuat dari sisi bahasa Arab, karena “Ar-Rahman” mengikuti pola (wazan) (فعلان) (fa’laan), sedangkan “Ar-Rahiim” mengikuti pola (فعيل) (fa’iil). Karena memiliki pola yang berbeda, maka maknanya pun juga menjadi berbeda.Baca Juga: Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama AllahPerbedaan pendapat para ulama tentang perbedaan nama Allah Ta’ala “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perbedaan makna “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”.Pendapat pertama, “Ar-Rahman” menunjukkan rahmat Allah Ta’ala yang sangat luas, yang meliputi seluruh makhluk, termasuk hamba-Nya yang kafir. Hal ini sebagaimana kaidah dalam bahasa Arab, karena “Ar-Rahmaan” mengikuti pola (wazan) (فعلان) (fa’laan) yang berarti “penuh atau sangat banyak”. Contohnya adalah (غضبان) (ghadhbaan) yang menunjukkan orang yang sedang dipenuhi dengan rasa marah. Sehingga “Ar-Rahmaan” kurang lebih bermakna “Dzat yang dipenuhi rasa rahmah mencakup seluruh makhluk.”Sedangkan “Ar-Rahiim” adalah rahmat yang khusus ditujukan untuk orang-orang yang beriman. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia (Allah) Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 43)Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala. (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 5-6)Inilah yang mungkin menjadi rahasia mengapa Allah Ta’ala memilih nama “Ar-Rahmaan” ketika menyebut sifat istiwa’ di atas ‘Arsy, dan tidak memilih “Ar-Rahiim”. Allah Ta’ala berfirman,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang tinggi di atas ‘arsy.” (QS. Thaha [20]: 5)Sisi kesesuaian pemilihan “Ar-Rahman” adalah bahwa ‘arsy merupakan makhluk Allah Ta’ala yang paling besar dan paling tinggi, dan menaungi seluruh makhluk yang lainnya.Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranPendapat ke dua, “Ar-Rahman” menunjukkan sifat rahmat Allah Ta’ala sejak dahulu tanpa awal. Sedangkan “Ar-Rahiim” menunjukkan perbuatan (fi’il) Allah Ta’ala yang merahmati hamba-hamba-Nya yang berhak untuk mendapatkan rahmat-Nya. Sebagaimana dalam ayat di atas,وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dan adalah Dia (Allah) Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 43)Pendapat ke dua ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Dan di antara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ke dua ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. (Syarh Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah, hal. 15)Pendapat yang lebih kuat: Di antara dua pendapat tersebut, pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat adalah pendapat ke dua. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada seluruh manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebut sifat “rahiim” dan dikaitkan dengan semua manusia (بِالنَّاسِ). Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, “manusia” di sini bersifat umum, mencakup muslim ataupun kafir, baik hamba-Nya yang shalih ataupun yang suka bermaksiat. Sehingga mengatakan bahwa “Ar-Rahiim” adalah rahmat yang khusus kepada hamba-Nya yang beriman itu tidaklah tepat berdasarkan ayat di atas. Sehingga yang lebih tepat adalah pendapat yang ke dua. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu“Ar-Rahmaan” itu khusus milik Allah Ta’ala, berbeda dengan “Ar-Rahiim”Perbedaan antara “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” lainnya adalah bahwa “Ar-Rahmaan” itu khusus untuk Allah Ta’ala. Sedangkan Allah Ta’ala terkadang mensifati sebagian hamba-Nya dengan sifat “rahiim”. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah [9]: 128)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala mensifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat rahmat, dengan memilih kata “rahiim” dan bukan “rahmaan”. Dan di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala tidak pernah mensifati hamba-Nya dengan “rahmaan”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa “rahmaan” adalah khusus untuk Allah, berbeda dengan “rahiim”.Yang perlu diperhatikan adalah meskipun sebagian hamba memiliki sifat “rahiim”, sifat tersebut berbeda dengan sifat “rahiim” yang dimiliki oleh Allah Ta’ala. Karena sifat “rahiim” Allah adalah sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala, dan sifat “rahiim” yang dimiliki hamba itu sesuai dengan yang layak untuk makhluk. Dan sifat Allah Ta’ala tidaklah sama atau serupa dengan sifat makhluk, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)Baca Juga: Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh Hamba Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 14-15 (tahqiq: Abu Malik Kamal Saalim, penerbit Maktabah Al-‘Ilmi)Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 5-6 (cetakan pertama, tahun 1425, penerbit Daarul ‘Ashimah Riyadh KSA)


Ar-Rahman artinya apa? Mungkin itulah pertanyaan dari sebagian kaum muslimin yang belum belajar asmaul husna. Oleh karena itu, kami akan coba menjelaskan pengertian dari Ar-Rahman sekaligus perbedaannya dengan Ar Rahiim.“Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” berasal dari kata yang sama, yaitu “rahmah”. Dalam terjemah bahasa Indonesia, “Ar-Rahman” seringkali diterjemahkan dengan “Maha Pengasih”, sedangkan “Ar-Rahiim” diterjemahkan dengan “Maha Penyayang.” Secara sekilas membaca terjemah tersebut, seolah-olah makna “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” adalah sama, yaitu menunjukkan sifat rahmah Allah Ta’ala.Konsekuensi dari pemahaman ini adalah disebutkannya nama “Ar-Rahiim” itu untuk menguatkan makna “Ar-Rahman” yang telah disebutkan sebelumnya, sebagaimana dalam lafadz basmalah,بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيمMaksudnya, nama “Ar-Rahiim” itu berfungsi untuk menguatkan nama Allah “Ar-Rahman” yang telah disebutkan terlebih dahulu, karena keduanya memiliki makna yang sama (menunjukkan sifat rahmah Allah Ta’ala) dan tidak ada perbedaan. Dalam bahasa Arab, penguatan makna ini disebut dengan ta’kiid. Inilah pendapat sebagian ulama, yaitu “Ar-Rahiim” berfungsi sebagai penguat untuk nama “Ar-Rahmaan”, karena keduanya memiliki makna yang sama.Akan tetapi, dalam bahasa Arab terdapat sebuah kaidah,تأسيس المعني مقدم علي التأكيد“Memunculkan makna baru itu lebih didahulukan daripada menguatkan makna sebelumnya.”Inilah yang lebih tepat, yaitu meskipun sama-sama berasal dari akar kata yang sama (yaitu rahmah), kedua nama Allah Ta’ala tersebut memiliki makna yang berbeda. Hal ini juga diperkuat dari sisi bahasa Arab, karena “Ar-Rahman” mengikuti pola (wazan) (فعلان) (fa’laan), sedangkan “Ar-Rahiim” mengikuti pola (فعيل) (fa’iil). Karena memiliki pola yang berbeda, maka maknanya pun juga menjadi berbeda.Baca Juga: Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama AllahPerbedaan pendapat para ulama tentang perbedaan nama Allah Ta’ala “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perbedaan makna “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”.Pendapat pertama, “Ar-Rahman” menunjukkan rahmat Allah Ta’ala yang sangat luas, yang meliputi seluruh makhluk, termasuk hamba-Nya yang kafir. Hal ini sebagaimana kaidah dalam bahasa Arab, karena “Ar-Rahmaan” mengikuti pola (wazan) (فعلان) (fa’laan) yang berarti “penuh atau sangat banyak”. Contohnya adalah (غضبان) (ghadhbaan) yang menunjukkan orang yang sedang dipenuhi dengan rasa marah. Sehingga “Ar-Rahmaan” kurang lebih bermakna “Dzat yang dipenuhi rasa rahmah mencakup seluruh makhluk.”Sedangkan “Ar-Rahiim” adalah rahmat yang khusus ditujukan untuk orang-orang yang beriman. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia (Allah) Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 43)Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala. (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, hal. 5-6)Inilah yang mungkin menjadi rahasia mengapa Allah Ta’ala memilih nama “Ar-Rahmaan” ketika menyebut sifat istiwa’ di atas ‘Arsy, dan tidak memilih “Ar-Rahiim”. Allah Ta’ala berfirman,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang tinggi di atas ‘arsy.” (QS. Thaha [20]: 5)Sisi kesesuaian pemilihan “Ar-Rahman” adalah bahwa ‘arsy merupakan makhluk Allah Ta’ala yang paling besar dan paling tinggi, dan menaungi seluruh makhluk yang lainnya.Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranPendapat ke dua, “Ar-Rahman” menunjukkan sifat rahmat Allah Ta’ala sejak dahulu tanpa awal. Sedangkan “Ar-Rahiim” menunjukkan perbuatan (fi’il) Allah Ta’ala yang merahmati hamba-hamba-Nya yang berhak untuk mendapatkan rahmat-Nya. Sebagaimana dalam ayat di atas,وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا“Dan adalah Dia (Allah) Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 43)Pendapat ke dua ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala. Dan di antara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ke dua ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. (Syarh Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah, hal. 15)Pendapat yang lebih kuat: Di antara dua pendapat tersebut, pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat adalah pendapat ke dua. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ“Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada seluruh manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebut sifat “rahiim” dan dikaitkan dengan semua manusia (بِالنَّاسِ). Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, “manusia” di sini bersifat umum, mencakup muslim ataupun kafir, baik hamba-Nya yang shalih ataupun yang suka bermaksiat. Sehingga mengatakan bahwa “Ar-Rahiim” adalah rahmat yang khusus kepada hamba-Nya yang beriman itu tidaklah tepat berdasarkan ayat di atas. Sehingga yang lebih tepat adalah pendapat yang ke dua. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu“Ar-Rahmaan” itu khusus milik Allah Ta’ala, berbeda dengan “Ar-Rahiim”Perbedaan antara “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim” lainnya adalah bahwa “Ar-Rahmaan” itu khusus untuk Allah Ta’ala. Sedangkan Allah Ta’ala terkadang mensifati sebagian hamba-Nya dengan sifat “rahiim”. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah [9]: 128)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala mensifati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat rahmat, dengan memilih kata “rahiim” dan bukan “rahmaan”. Dan di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala tidak pernah mensifati hamba-Nya dengan “rahmaan”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa “rahmaan” adalah khusus untuk Allah, berbeda dengan “rahiim”.Yang perlu diperhatikan adalah meskipun sebagian hamba memiliki sifat “rahiim”, sifat tersebut berbeda dengan sifat “rahiim” yang dimiliki oleh Allah Ta’ala. Karena sifat “rahiim” Allah adalah sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala, dan sifat “rahiim” yang dimiliki hamba itu sesuai dengan yang layak untuk makhluk. Dan sifat Allah Ta’ala tidaklah sama atau serupa dengan sifat makhluk, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)Baca Juga: Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh Hamba Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 14-15 (tahqiq: Abu Malik Kamal Saalim, penerbit Maktabah Al-‘Ilmi)Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 5-6 (cetakan pertama, tahun 1425, penerbit Daarul ‘Ashimah Riyadh KSA)

Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia

Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah ManusiaSiapa yang tidak cinta dengan tanah air (tanah kelahiran)? Tempat melalui masa kecil yang indah. Tempat dengan penuh kenangan. Tempat di mana masih banyak keluarga serta kerabat yang menyayangi kita. Semua manusia secara tabiat dan fitrahnya, akan cinta dengan tanah airnya.Syekh Al-Albani rahimahullah mengutip perkataan Ash-Shagani rahimahullah dan yang lainnya, untuk menjelaskan hal ini,إذ إن حب الوطن كحب النفس، والمال، ونحوه، كل ذلك غريزي في الإنسان، لا يمدح بحبه، ولا هو من لوازم الإيمان؛ ألا ترى أن الناس كلَّهم مشتركون في هذا الحب، لا فرق في ذلك بين مؤمنهم وكافرهم“Jadi, cinta tanah air itu sebagaimana cinta terhadap jiwa, cinta terhadap harta, dan semisalnya. Semua ini adalah tabiat (fitrah) pada manusia. Tidak dipuji karena cinta ini saja (secara syariat cinta ini wajar dan hukum asalnya tidak bernilai ibadah, pent.), tidak pula termasuk dari konsekuensi iman (bagian dari iman). Tidakkah engkau melihat semua manusia memiliki kesamaan dalam cinta ini (cinta tanah air)? Tidak ada perbedaan antara muslim dan kafir (mereka semua cinta tanah air).” (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, lihat hadis no. 36)Cinta tanah air sebagaimana cinta pada harta, istri, anak-anak, dan lain-lain merupakan fitrah serta tabiat manusia.Allah Ta’ala berfirman,زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14)Kecintaan Rasulullah kepada Tanah Airnya di Kota MekahBerikut beberapa dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun cinta dengan tanah airnya yaitu kota Mekah. Beliau menunjukan kesedihan yang mendalam saat harus meninggalkan tanah air kota Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ“Demi Allah, sungguh engkau (wahai Mekah) adalah bumi Allah yang paling baik dan yang paling dicintai oleh-Nya. Sekiranya bukan karena aku diusir dari engkau, tentu aku tidak akan keluar meninggalkan engkau.” (HR. Ahmad)Demikian juga tatkala sampai di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan rasa cinta kepada kota Madinah sebagaimana cinta beliau terhadap tanah air Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa,اللهم حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ“‘Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah, sebagaimana kecintaan kami kepada Mekah atau lebih.” (HR. Bukhari)Hadis Palsu “Cinta Tanah Air Bagian dari Iman” dan PenjelasannyaTerdapat hadis palsu yang menyebar di masyarakat yang berbunyi,حُبُّ الْوَطَنِ مِنَ الإِيْمَانِ“Cinta tanah air termasuk iman.”Ahli hadis Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu dan maknanya juga tidak tepat. Beliau rahimahullah berkata,موضوع، كما قال الصغاني وغيره، ومعناه غير مستقيم“(Ini) hadis palsu, sebagaimana dikatakan oleh Ash-Shagani dan yang lainnya. Maknanya juga tidak benar.”  (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, lihat hadis no. 36)Syekh Muhammad bin Shalih  al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadis itu adalah dusta. Yang benar, kita cinta tanah air apabila tanah air kita adalah negara Islam di mana syiar-syiar Islam tampak di negara tersebut. Beliau rahimahullah berkata,وأن ذلك حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم كذب. حب الوطن إن كان إسلاميًا فهذا تحبه لأنه إسلامي، ولا فرق بين وطنك الذي هو مسقط رأسك أو الوطن البعيد عن بلاد المسلمين كلها وطن إسلامي يجب أن نحميه. على كل حال؛ يجب أن نعلم أن النية الصحيحة هي أن نقاتل من أجل الإسلام في بلدنا أو من أجل وطننا لأنه إسلامي لا لمجرد الوطنية“Bahwa (menyatakan) hadis tersebut adalah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kedustaan. Cinta tanah air, apabila tanah air tersebut adalah negara Islam, maka Engkau mencintainya karena itu merupakan negara Islam. Tidak ada  perbedaannya antara tanah airmu yang merupakan tanah kelahiranmu atau negara lain yang jauh (yang merupakan) negeri kaum muslimin. Semuanya negara Islam, maka kita wajib menjaga dan melindunginya. Perlu diketahui bahwa niat yang benar adalah kita membela tanah air karena Islam ada di negara kita, atau karena negara kita adalah negara Islam, bukan semata-mata karena rasa cinta tanah air saja.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 56)Indonesia adalah Negara dengan Syiar-Syiar Islam yang TampakAlhamdulillah, negara kita adalah negara dengan syiar-syiar Islam yang tampak dan penduduknya mudah melakukan berbagai macam ibadah. Mudah melakukan salat berjamaah di masjid. Mudah melakukan salat ‘id. Mudah memakai jilbab dan niqab. Mudah melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan. Hal ini membuat kaum muslimin semakin cinta dengan tanah air. Betapa banyak yang merantau di luar negeri, ketika ada momen hari raya idul fitri dan idul adha, mereka sangat rindu dengan suasana tanah air.Sangat banyak ulama yang menjelaskan bahwa kita harus bersemangat melakukan kebaikan untuk negara Islam serta menjaga kestabilan, membela, dan menjaganya.Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk kelestariannya (agar) tetap menjadi negara Islam. (Dan wajib) berusaha untuk menjaga kestabilan situasi keadaan dan penduduknya. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317)Jangan Sampai Cinta Tanah Air Mengalahkan Cinta terhadap AgamaPara ulama mengingatkan agar jangan sampai cinta hal-hal dunia mengalahkan cinta terhadap agama, termasuk cinta terhadap tanah air. Maksudnya adalah melakulan hal-hal yang dilarang agama demi tanah air.Allah Ta’ala menurunkan ayat terhadap orang-orang yang tidak mau hijrah dengan alasan cinta tanah air. Di mana kondisi di saat itu adalah mengharuskan hijrah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, malaikat bertanya (kepada mereka), ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Mereka itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisa’: 97-98)Bukan hanya cinta tanah air, bahkan cinta kepada orang tua, ayah, ibu, saudara dan kerabat jangan sampai mengalahkan cinta terhadap agama. Artinya karena cinta kepada mereka, kita melakukan hal yang dilarang agama.Allah Ta’ala berfirman,لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu merupakan bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.“ (QS. Al-Mujadilah: 22)Semoga Allah menjaga negara Indonesia kita tercinta. Aamiin …***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia

Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah ManusiaSiapa yang tidak cinta dengan tanah air (tanah kelahiran)? Tempat melalui masa kecil yang indah. Tempat dengan penuh kenangan. Tempat di mana masih banyak keluarga serta kerabat yang menyayangi kita. Semua manusia secara tabiat dan fitrahnya, akan cinta dengan tanah airnya.Syekh Al-Albani rahimahullah mengutip perkataan Ash-Shagani rahimahullah dan yang lainnya, untuk menjelaskan hal ini,إذ إن حب الوطن كحب النفس، والمال، ونحوه، كل ذلك غريزي في الإنسان، لا يمدح بحبه، ولا هو من لوازم الإيمان؛ ألا ترى أن الناس كلَّهم مشتركون في هذا الحب، لا فرق في ذلك بين مؤمنهم وكافرهم“Jadi, cinta tanah air itu sebagaimana cinta terhadap jiwa, cinta terhadap harta, dan semisalnya. Semua ini adalah tabiat (fitrah) pada manusia. Tidak dipuji karena cinta ini saja (secara syariat cinta ini wajar dan hukum asalnya tidak bernilai ibadah, pent.), tidak pula termasuk dari konsekuensi iman (bagian dari iman). Tidakkah engkau melihat semua manusia memiliki kesamaan dalam cinta ini (cinta tanah air)? Tidak ada perbedaan antara muslim dan kafir (mereka semua cinta tanah air).” (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, lihat hadis no. 36)Cinta tanah air sebagaimana cinta pada harta, istri, anak-anak, dan lain-lain merupakan fitrah serta tabiat manusia.Allah Ta’ala berfirman,زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14)Kecintaan Rasulullah kepada Tanah Airnya di Kota MekahBerikut beberapa dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun cinta dengan tanah airnya yaitu kota Mekah. Beliau menunjukan kesedihan yang mendalam saat harus meninggalkan tanah air kota Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ“Demi Allah, sungguh engkau (wahai Mekah) adalah bumi Allah yang paling baik dan yang paling dicintai oleh-Nya. Sekiranya bukan karena aku diusir dari engkau, tentu aku tidak akan keluar meninggalkan engkau.” (HR. Ahmad)Demikian juga tatkala sampai di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan rasa cinta kepada kota Madinah sebagaimana cinta beliau terhadap tanah air Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa,اللهم حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ“‘Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah, sebagaimana kecintaan kami kepada Mekah atau lebih.” (HR. Bukhari)Hadis Palsu “Cinta Tanah Air Bagian dari Iman” dan PenjelasannyaTerdapat hadis palsu yang menyebar di masyarakat yang berbunyi,حُبُّ الْوَطَنِ مِنَ الإِيْمَانِ“Cinta tanah air termasuk iman.”Ahli hadis Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu dan maknanya juga tidak tepat. Beliau rahimahullah berkata,موضوع، كما قال الصغاني وغيره، ومعناه غير مستقيم“(Ini) hadis palsu, sebagaimana dikatakan oleh Ash-Shagani dan yang lainnya. Maknanya juga tidak benar.”  (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, lihat hadis no. 36)Syekh Muhammad bin Shalih  al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadis itu adalah dusta. Yang benar, kita cinta tanah air apabila tanah air kita adalah negara Islam di mana syiar-syiar Islam tampak di negara tersebut. Beliau rahimahullah berkata,وأن ذلك حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم كذب. حب الوطن إن كان إسلاميًا فهذا تحبه لأنه إسلامي، ولا فرق بين وطنك الذي هو مسقط رأسك أو الوطن البعيد عن بلاد المسلمين كلها وطن إسلامي يجب أن نحميه. على كل حال؛ يجب أن نعلم أن النية الصحيحة هي أن نقاتل من أجل الإسلام في بلدنا أو من أجل وطننا لأنه إسلامي لا لمجرد الوطنية“Bahwa (menyatakan) hadis tersebut adalah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kedustaan. Cinta tanah air, apabila tanah air tersebut adalah negara Islam, maka Engkau mencintainya karena itu merupakan negara Islam. Tidak ada  perbedaannya antara tanah airmu yang merupakan tanah kelahiranmu atau negara lain yang jauh (yang merupakan) negeri kaum muslimin. Semuanya negara Islam, maka kita wajib menjaga dan melindunginya. Perlu diketahui bahwa niat yang benar adalah kita membela tanah air karena Islam ada di negara kita, atau karena negara kita adalah negara Islam, bukan semata-mata karena rasa cinta tanah air saja.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 56)Indonesia adalah Negara dengan Syiar-Syiar Islam yang TampakAlhamdulillah, negara kita adalah negara dengan syiar-syiar Islam yang tampak dan penduduknya mudah melakukan berbagai macam ibadah. Mudah melakukan salat berjamaah di masjid. Mudah melakukan salat ‘id. Mudah memakai jilbab dan niqab. Mudah melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan. Hal ini membuat kaum muslimin semakin cinta dengan tanah air. Betapa banyak yang merantau di luar negeri, ketika ada momen hari raya idul fitri dan idul adha, mereka sangat rindu dengan suasana tanah air.Sangat banyak ulama yang menjelaskan bahwa kita harus bersemangat melakukan kebaikan untuk negara Islam serta menjaga kestabilan, membela, dan menjaganya.Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk kelestariannya (agar) tetap menjadi negara Islam. (Dan wajib) berusaha untuk menjaga kestabilan situasi keadaan dan penduduknya. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317)Jangan Sampai Cinta Tanah Air Mengalahkan Cinta terhadap AgamaPara ulama mengingatkan agar jangan sampai cinta hal-hal dunia mengalahkan cinta terhadap agama, termasuk cinta terhadap tanah air. Maksudnya adalah melakulan hal-hal yang dilarang agama demi tanah air.Allah Ta’ala menurunkan ayat terhadap orang-orang yang tidak mau hijrah dengan alasan cinta tanah air. Di mana kondisi di saat itu adalah mengharuskan hijrah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, malaikat bertanya (kepada mereka), ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Mereka itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisa’: 97-98)Bukan hanya cinta tanah air, bahkan cinta kepada orang tua, ayah, ibu, saudara dan kerabat jangan sampai mengalahkan cinta terhadap agama. Artinya karena cinta kepada mereka, kita melakukan hal yang dilarang agama.Allah Ta’ala berfirman,لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu merupakan bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.“ (QS. Al-Mujadilah: 22)Semoga Allah menjaga negara Indonesia kita tercinta. Aamiin …***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id
Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah ManusiaSiapa yang tidak cinta dengan tanah air (tanah kelahiran)? Tempat melalui masa kecil yang indah. Tempat dengan penuh kenangan. Tempat di mana masih banyak keluarga serta kerabat yang menyayangi kita. Semua manusia secara tabiat dan fitrahnya, akan cinta dengan tanah airnya.Syekh Al-Albani rahimahullah mengutip perkataan Ash-Shagani rahimahullah dan yang lainnya, untuk menjelaskan hal ini,إذ إن حب الوطن كحب النفس، والمال، ونحوه، كل ذلك غريزي في الإنسان، لا يمدح بحبه، ولا هو من لوازم الإيمان؛ ألا ترى أن الناس كلَّهم مشتركون في هذا الحب، لا فرق في ذلك بين مؤمنهم وكافرهم“Jadi, cinta tanah air itu sebagaimana cinta terhadap jiwa, cinta terhadap harta, dan semisalnya. Semua ini adalah tabiat (fitrah) pada manusia. Tidak dipuji karena cinta ini saja (secara syariat cinta ini wajar dan hukum asalnya tidak bernilai ibadah, pent.), tidak pula termasuk dari konsekuensi iman (bagian dari iman). Tidakkah engkau melihat semua manusia memiliki kesamaan dalam cinta ini (cinta tanah air)? Tidak ada perbedaan antara muslim dan kafir (mereka semua cinta tanah air).” (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, lihat hadis no. 36)Cinta tanah air sebagaimana cinta pada harta, istri, anak-anak, dan lain-lain merupakan fitrah serta tabiat manusia.Allah Ta’ala berfirman,زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14)Kecintaan Rasulullah kepada Tanah Airnya di Kota MekahBerikut beberapa dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun cinta dengan tanah airnya yaitu kota Mekah. Beliau menunjukan kesedihan yang mendalam saat harus meninggalkan tanah air kota Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ“Demi Allah, sungguh engkau (wahai Mekah) adalah bumi Allah yang paling baik dan yang paling dicintai oleh-Nya. Sekiranya bukan karena aku diusir dari engkau, tentu aku tidak akan keluar meninggalkan engkau.” (HR. Ahmad)Demikian juga tatkala sampai di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan rasa cinta kepada kota Madinah sebagaimana cinta beliau terhadap tanah air Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa,اللهم حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ“‘Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah, sebagaimana kecintaan kami kepada Mekah atau lebih.” (HR. Bukhari)Hadis Palsu “Cinta Tanah Air Bagian dari Iman” dan PenjelasannyaTerdapat hadis palsu yang menyebar di masyarakat yang berbunyi,حُبُّ الْوَطَنِ مِنَ الإِيْمَانِ“Cinta tanah air termasuk iman.”Ahli hadis Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu dan maknanya juga tidak tepat. Beliau rahimahullah berkata,موضوع، كما قال الصغاني وغيره، ومعناه غير مستقيم“(Ini) hadis palsu, sebagaimana dikatakan oleh Ash-Shagani dan yang lainnya. Maknanya juga tidak benar.”  (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, lihat hadis no. 36)Syekh Muhammad bin Shalih  al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadis itu adalah dusta. Yang benar, kita cinta tanah air apabila tanah air kita adalah negara Islam di mana syiar-syiar Islam tampak di negara tersebut. Beliau rahimahullah berkata,وأن ذلك حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم كذب. حب الوطن إن كان إسلاميًا فهذا تحبه لأنه إسلامي، ولا فرق بين وطنك الذي هو مسقط رأسك أو الوطن البعيد عن بلاد المسلمين كلها وطن إسلامي يجب أن نحميه. على كل حال؛ يجب أن نعلم أن النية الصحيحة هي أن نقاتل من أجل الإسلام في بلدنا أو من أجل وطننا لأنه إسلامي لا لمجرد الوطنية“Bahwa (menyatakan) hadis tersebut adalah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kedustaan. Cinta tanah air, apabila tanah air tersebut adalah negara Islam, maka Engkau mencintainya karena itu merupakan negara Islam. Tidak ada  perbedaannya antara tanah airmu yang merupakan tanah kelahiranmu atau negara lain yang jauh (yang merupakan) negeri kaum muslimin. Semuanya negara Islam, maka kita wajib menjaga dan melindunginya. Perlu diketahui bahwa niat yang benar adalah kita membela tanah air karena Islam ada di negara kita, atau karena negara kita adalah negara Islam, bukan semata-mata karena rasa cinta tanah air saja.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 56)Indonesia adalah Negara dengan Syiar-Syiar Islam yang TampakAlhamdulillah, negara kita adalah negara dengan syiar-syiar Islam yang tampak dan penduduknya mudah melakukan berbagai macam ibadah. Mudah melakukan salat berjamaah di masjid. Mudah melakukan salat ‘id. Mudah memakai jilbab dan niqab. Mudah melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan. Hal ini membuat kaum muslimin semakin cinta dengan tanah air. Betapa banyak yang merantau di luar negeri, ketika ada momen hari raya idul fitri dan idul adha, mereka sangat rindu dengan suasana tanah air.Sangat banyak ulama yang menjelaskan bahwa kita harus bersemangat melakukan kebaikan untuk negara Islam serta menjaga kestabilan, membela, dan menjaganya.Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk kelestariannya (agar) tetap menjadi negara Islam. (Dan wajib) berusaha untuk menjaga kestabilan situasi keadaan dan penduduknya. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317)Jangan Sampai Cinta Tanah Air Mengalahkan Cinta terhadap AgamaPara ulama mengingatkan agar jangan sampai cinta hal-hal dunia mengalahkan cinta terhadap agama, termasuk cinta terhadap tanah air. Maksudnya adalah melakulan hal-hal yang dilarang agama demi tanah air.Allah Ta’ala menurunkan ayat terhadap orang-orang yang tidak mau hijrah dengan alasan cinta tanah air. Di mana kondisi di saat itu adalah mengharuskan hijrah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, malaikat bertanya (kepada mereka), ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Mereka itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisa’: 97-98)Bukan hanya cinta tanah air, bahkan cinta kepada orang tua, ayah, ibu, saudara dan kerabat jangan sampai mengalahkan cinta terhadap agama. Artinya karena cinta kepada mereka, kita melakukan hal yang dilarang agama.Allah Ta’ala berfirman,لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu merupakan bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.“ (QS. Al-Mujadilah: 22)Semoga Allah menjaga negara Indonesia kita tercinta. Aamiin …***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id


Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah ManusiaSiapa yang tidak cinta dengan tanah air (tanah kelahiran)? Tempat melalui masa kecil yang indah. Tempat dengan penuh kenangan. Tempat di mana masih banyak keluarga serta kerabat yang menyayangi kita. Semua manusia secara tabiat dan fitrahnya, akan cinta dengan tanah airnya.Syekh Al-Albani rahimahullah mengutip perkataan Ash-Shagani rahimahullah dan yang lainnya, untuk menjelaskan hal ini,إذ إن حب الوطن كحب النفس، والمال، ونحوه، كل ذلك غريزي في الإنسان، لا يمدح بحبه، ولا هو من لوازم الإيمان؛ ألا ترى أن الناس كلَّهم مشتركون في هذا الحب، لا فرق في ذلك بين مؤمنهم وكافرهم“Jadi, cinta tanah air itu sebagaimana cinta terhadap jiwa, cinta terhadap harta, dan semisalnya. Semua ini adalah tabiat (fitrah) pada manusia. Tidak dipuji karena cinta ini saja (secara syariat cinta ini wajar dan hukum asalnya tidak bernilai ibadah, pent.), tidak pula termasuk dari konsekuensi iman (bagian dari iman). Tidakkah engkau melihat semua manusia memiliki kesamaan dalam cinta ini (cinta tanah air)? Tidak ada perbedaan antara muslim dan kafir (mereka semua cinta tanah air).” (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, lihat hadis no. 36)Cinta tanah air sebagaimana cinta pada harta, istri, anak-anak, dan lain-lain merupakan fitrah serta tabiat manusia.Allah Ta’ala berfirman,زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14)Kecintaan Rasulullah kepada Tanah Airnya di Kota MekahBerikut beberapa dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun cinta dengan tanah airnya yaitu kota Mekah. Beliau menunjukan kesedihan yang mendalam saat harus meninggalkan tanah air kota Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ“Demi Allah, sungguh engkau (wahai Mekah) adalah bumi Allah yang paling baik dan yang paling dicintai oleh-Nya. Sekiranya bukan karena aku diusir dari engkau, tentu aku tidak akan keluar meninggalkan engkau.” (HR. Ahmad)Demikian juga tatkala sampai di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan rasa cinta kepada kota Madinah sebagaimana cinta beliau terhadap tanah air Mekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa,اللهم حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ“‘Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah, sebagaimana kecintaan kami kepada Mekah atau lebih.” (HR. Bukhari)Hadis Palsu “Cinta Tanah Air Bagian dari Iman” dan PenjelasannyaTerdapat hadis palsu yang menyebar di masyarakat yang berbunyi,حُبُّ الْوَطَنِ مِنَ الإِيْمَانِ“Cinta tanah air termasuk iman.”Ahli hadis Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah hadis palsu dan maknanya juga tidak tepat. Beliau rahimahullah berkata,موضوع، كما قال الصغاني وغيره، ومعناه غير مستقيم“(Ini) hadis palsu, sebagaimana dikatakan oleh Ash-Shagani dan yang lainnya. Maknanya juga tidak benar.”  (Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah, lihat hadis no. 36)Syekh Muhammad bin Shalih  al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadis itu adalah dusta. Yang benar, kita cinta tanah air apabila tanah air kita adalah negara Islam di mana syiar-syiar Islam tampak di negara tersebut. Beliau rahimahullah berkata,وأن ذلك حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم كذب. حب الوطن إن كان إسلاميًا فهذا تحبه لأنه إسلامي، ولا فرق بين وطنك الذي هو مسقط رأسك أو الوطن البعيد عن بلاد المسلمين كلها وطن إسلامي يجب أن نحميه. على كل حال؛ يجب أن نعلم أن النية الصحيحة هي أن نقاتل من أجل الإسلام في بلدنا أو من أجل وطننا لأنه إسلامي لا لمجرد الوطنية“Bahwa (menyatakan) hadis tersebut adalah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kedustaan. Cinta tanah air, apabila tanah air tersebut adalah negara Islam, maka Engkau mencintainya karena itu merupakan negara Islam. Tidak ada  perbedaannya antara tanah airmu yang merupakan tanah kelahiranmu atau negara lain yang jauh (yang merupakan) negeri kaum muslimin. Semuanya negara Islam, maka kita wajib menjaga dan melindunginya. Perlu diketahui bahwa niat yang benar adalah kita membela tanah air karena Islam ada di negara kita, atau karena negara kita adalah negara Islam, bukan semata-mata karena rasa cinta tanah air saja.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 56)Indonesia adalah Negara dengan Syiar-Syiar Islam yang TampakAlhamdulillah, negara kita adalah negara dengan syiar-syiar Islam yang tampak dan penduduknya mudah melakukan berbagai macam ibadah. Mudah melakukan salat berjamaah di masjid. Mudah melakukan salat ‘id. Mudah memakai jilbab dan niqab. Mudah melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan. Hal ini membuat kaum muslimin semakin cinta dengan tanah air. Betapa banyak yang merantau di luar negeri, ketika ada momen hari raya idul fitri dan idul adha, mereka sangat rindu dengan suasana tanah air.Sangat banyak ulama yang menjelaskan bahwa kita harus bersemangat melakukan kebaikan untuk negara Islam serta menjaga kestabilan, membela, dan menjaganya.Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk kelestariannya (agar) tetap menjadi negara Islam. (Dan wajib) berusaha untuk menjaga kestabilan situasi keadaan dan penduduknya. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317)Jangan Sampai Cinta Tanah Air Mengalahkan Cinta terhadap AgamaPara ulama mengingatkan agar jangan sampai cinta hal-hal dunia mengalahkan cinta terhadap agama, termasuk cinta terhadap tanah air. Maksudnya adalah melakulan hal-hal yang dilarang agama demi tanah air.Allah Ta’ala menurunkan ayat terhadap orang-orang yang tidak mau hijrah dengan alasan cinta tanah air. Di mana kondisi di saat itu adalah mengharuskan hijrah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, malaikat bertanya (kepada mereka), ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Mereka itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An-Nisa’: 97-98)Bukan hanya cinta tanah air, bahkan cinta kepada orang tua, ayah, ibu, saudara dan kerabat jangan sampai mengalahkan cinta terhadap agama. Artinya karena cinta kepada mereka, kita melakukan hal yang dilarang agama.Allah Ta’ala berfirman,لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu merupakan bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.“ (QS. Al-Mujadilah: 22)Semoga Allah menjaga negara Indonesia kita tercinta. Aamiin …***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id

Hukum Puasa 11 Muharram

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu puasa sunnah adalah puasa ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Kita diperintahkan juga puasa Tasu’a yaitu tanggal 9 Muharram dengan tujuan menyelisihi Yahudi yang puasa juga tanggal 10 Muharram. Bagaimana dengan puasa tanggal 11 Muharram? Memang terdapat hadits bahwa cara menyelisinya Yahudi adalah puasa sebelum (9 Muharram) & sesudahnya (11 Muharram), akan tetapi sebagian ulama menilai hadits ini Dhaif.Pendapat terkuat bahwa puasa tanggal 11 Muharram juga diperbolehkan dengan dalil keumuman keutamaan berpuasa di bulan Muharram, sehingga seseorang bisa berpuasa di tanggal 9, 10 & 11 Muharram, meskipun yang terbaik adalah puasa tanggal 9 & 10 saja.Berikut pembahasannya:Hadits yang menjelaskan puasa sebelum dan sesudah puasa ‘Asyura adalah sebagai berikut:صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا“Puasalah pada hari Asyura’ dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. [HR. Ahmad]Hanya saja ulama ikhtilaf mengenai status hadits di atas. Hadits di atas didhaifkan oleh syaikh Al-Albani, Al-Mubarafkfury dll. Hadits ini dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir.Apabila kita anggap hadits tersebut dhaif, bukan berarti tidak boleh puasa pada tanggal 11 Muharram. Puasa 11 Muharram diperbolehkan dengan alasan berikut:Keumuman keutamaan puasa di bulan MuharramJadi boleh puasa tanggal berapa pun dengan patokan hadits keutamaan hadits ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (bulan) al-Muharram”.[HR.Muslim: 1163]Bulan sebelumnya yaitu Dzulhijjah bisa saja 29 atau 30 hari, sehingga bisa jadi tanggal 11 adalah tanggal 10 Muharram. Jadi ini bentuk berjaga-jaga & kehati-hatian, terlebih apabila ada keragu-raguan.Imam Ahmad berkata:من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام“Barangsiapa yang ingin puasa ‘Asyura, ia berpuasa pada tanggal 9 & 10 Muharram, kecuali apabila ragu mengenai (hitungan) bulan, maka hendaknya berpuasa 3 hari (9, 10 & 11 Muharram).” [Al-Mughni 4/441]Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa tanggal 10 & 11 Muharram juga tercapai tujuan menyelisihi YahudiSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata,الأولى للإنسان أن يأتي بالتاسع مع العاشر، وإذا لم يأت بالتاسع فإنه يأتي بالحادي عشر مع العاشر؛ لأنه تحصل به المخالفة“Lebih baik bagi manusia adalah tanggal 9 & 10. Apabila tidak bisa, maka ia puasa 10 & 11 agar terjadi maksud menyelisihi Yahudi.” [sumber: ar.islamway.net/fatwa/30284]Demikian lah puasa tanggal 11 Muharram tidak lah terlarang dengan dalil-dalil di atas dan boleh puasa 9, 10 & 11 Muharram sekaligus.CATATAN: Terdapat hadits shahih yang menyatakan puasa itu dianjurkan pada tanggal 9 & 10 Muharram untuk menyelisihi Yahudi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda:فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“. Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [HR. Muslim. No.1134]Sehinggal beberapa ulama menyatakan bahwa lebih baik puasa tanggal 9 & 10 Muharram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,وصوم التاسع مع العاشر أفضل، وإن صام العاشر مع الحادي عشر كفى ذلك، لمخالفة اليهود، وإن صامهما جميعًا مع العاشر فلا بأس؛ “Puasa 9 & 10 Muharram lebih baik, apabila puasa pada tanggal 10 & 11 maka sudah mencukupi untuk menyelisihi Yahudi, apabila puasa semuanya (9,10, & 11) maka tidak apa-apa.” [sumber: binbaz.org.sa/fatwas/12711] Apabila tidak bisa puasa tanggal 9 Muharram, maka puasa tanggal 10 Muharram SAJA tidak mengapa Al-Mawardi berkata,لا يكره إفراد العاشر بالصيام على الصحيح من المذهب ، ووافق الشيخ تقي الدين [ابن تيمية] أنه لا يكره“Tidak makruh apabila hanya puasa tanggal 10 Muharram saja menurut pendapat terkuat, inilah yang disetujui oleh Ibnu Taimiyyah bahwasanya hal tersebut tidaklah makruh.” [Al-Inshaf 3/346]Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:—@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id

Hukum Puasa 11 Muharram

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu puasa sunnah adalah puasa ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Kita diperintahkan juga puasa Tasu’a yaitu tanggal 9 Muharram dengan tujuan menyelisihi Yahudi yang puasa juga tanggal 10 Muharram. Bagaimana dengan puasa tanggal 11 Muharram? Memang terdapat hadits bahwa cara menyelisinya Yahudi adalah puasa sebelum (9 Muharram) & sesudahnya (11 Muharram), akan tetapi sebagian ulama menilai hadits ini Dhaif.Pendapat terkuat bahwa puasa tanggal 11 Muharram juga diperbolehkan dengan dalil keumuman keutamaan berpuasa di bulan Muharram, sehingga seseorang bisa berpuasa di tanggal 9, 10 & 11 Muharram, meskipun yang terbaik adalah puasa tanggal 9 & 10 saja.Berikut pembahasannya:Hadits yang menjelaskan puasa sebelum dan sesudah puasa ‘Asyura adalah sebagai berikut:صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا“Puasalah pada hari Asyura’ dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. [HR. Ahmad]Hanya saja ulama ikhtilaf mengenai status hadits di atas. Hadits di atas didhaifkan oleh syaikh Al-Albani, Al-Mubarafkfury dll. Hadits ini dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir.Apabila kita anggap hadits tersebut dhaif, bukan berarti tidak boleh puasa pada tanggal 11 Muharram. Puasa 11 Muharram diperbolehkan dengan alasan berikut:Keumuman keutamaan puasa di bulan MuharramJadi boleh puasa tanggal berapa pun dengan patokan hadits keutamaan hadits ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (bulan) al-Muharram”.[HR.Muslim: 1163]Bulan sebelumnya yaitu Dzulhijjah bisa saja 29 atau 30 hari, sehingga bisa jadi tanggal 11 adalah tanggal 10 Muharram. Jadi ini bentuk berjaga-jaga & kehati-hatian, terlebih apabila ada keragu-raguan.Imam Ahmad berkata:من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام“Barangsiapa yang ingin puasa ‘Asyura, ia berpuasa pada tanggal 9 & 10 Muharram, kecuali apabila ragu mengenai (hitungan) bulan, maka hendaknya berpuasa 3 hari (9, 10 & 11 Muharram).” [Al-Mughni 4/441]Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa tanggal 10 & 11 Muharram juga tercapai tujuan menyelisihi YahudiSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata,الأولى للإنسان أن يأتي بالتاسع مع العاشر، وإذا لم يأت بالتاسع فإنه يأتي بالحادي عشر مع العاشر؛ لأنه تحصل به المخالفة“Lebih baik bagi manusia adalah tanggal 9 & 10. Apabila tidak bisa, maka ia puasa 10 & 11 agar terjadi maksud menyelisihi Yahudi.” [sumber: ar.islamway.net/fatwa/30284]Demikian lah puasa tanggal 11 Muharram tidak lah terlarang dengan dalil-dalil di atas dan boleh puasa 9, 10 & 11 Muharram sekaligus.CATATAN: Terdapat hadits shahih yang menyatakan puasa itu dianjurkan pada tanggal 9 & 10 Muharram untuk menyelisihi Yahudi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda:فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“. Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [HR. Muslim. No.1134]Sehinggal beberapa ulama menyatakan bahwa lebih baik puasa tanggal 9 & 10 Muharram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,وصوم التاسع مع العاشر أفضل، وإن صام العاشر مع الحادي عشر كفى ذلك، لمخالفة اليهود، وإن صامهما جميعًا مع العاشر فلا بأس؛ “Puasa 9 & 10 Muharram lebih baik, apabila puasa pada tanggal 10 & 11 maka sudah mencukupi untuk menyelisihi Yahudi, apabila puasa semuanya (9,10, & 11) maka tidak apa-apa.” [sumber: binbaz.org.sa/fatwas/12711] Apabila tidak bisa puasa tanggal 9 Muharram, maka puasa tanggal 10 Muharram SAJA tidak mengapa Al-Mawardi berkata,لا يكره إفراد العاشر بالصيام على الصحيح من المذهب ، ووافق الشيخ تقي الدين [ابن تيمية] أنه لا يكره“Tidak makruh apabila hanya puasa tanggal 10 Muharram saja menurut pendapat terkuat, inilah yang disetujui oleh Ibnu Taimiyyah bahwasanya hal tersebut tidaklah makruh.” [Al-Inshaf 3/346]Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:—@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu puasa sunnah adalah puasa ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Kita diperintahkan juga puasa Tasu’a yaitu tanggal 9 Muharram dengan tujuan menyelisihi Yahudi yang puasa juga tanggal 10 Muharram. Bagaimana dengan puasa tanggal 11 Muharram? Memang terdapat hadits bahwa cara menyelisinya Yahudi adalah puasa sebelum (9 Muharram) & sesudahnya (11 Muharram), akan tetapi sebagian ulama menilai hadits ini Dhaif.Pendapat terkuat bahwa puasa tanggal 11 Muharram juga diperbolehkan dengan dalil keumuman keutamaan berpuasa di bulan Muharram, sehingga seseorang bisa berpuasa di tanggal 9, 10 & 11 Muharram, meskipun yang terbaik adalah puasa tanggal 9 & 10 saja.Berikut pembahasannya:Hadits yang menjelaskan puasa sebelum dan sesudah puasa ‘Asyura adalah sebagai berikut:صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا“Puasalah pada hari Asyura’ dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. [HR. Ahmad]Hanya saja ulama ikhtilaf mengenai status hadits di atas. Hadits di atas didhaifkan oleh syaikh Al-Albani, Al-Mubarafkfury dll. Hadits ini dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir.Apabila kita anggap hadits tersebut dhaif, bukan berarti tidak boleh puasa pada tanggal 11 Muharram. Puasa 11 Muharram diperbolehkan dengan alasan berikut:Keumuman keutamaan puasa di bulan MuharramJadi boleh puasa tanggal berapa pun dengan patokan hadits keutamaan hadits ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (bulan) al-Muharram”.[HR.Muslim: 1163]Bulan sebelumnya yaitu Dzulhijjah bisa saja 29 atau 30 hari, sehingga bisa jadi tanggal 11 adalah tanggal 10 Muharram. Jadi ini bentuk berjaga-jaga & kehati-hatian, terlebih apabila ada keragu-raguan.Imam Ahmad berkata:من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام“Barangsiapa yang ingin puasa ‘Asyura, ia berpuasa pada tanggal 9 & 10 Muharram, kecuali apabila ragu mengenai (hitungan) bulan, maka hendaknya berpuasa 3 hari (9, 10 & 11 Muharram).” [Al-Mughni 4/441]Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa tanggal 10 & 11 Muharram juga tercapai tujuan menyelisihi YahudiSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata,الأولى للإنسان أن يأتي بالتاسع مع العاشر، وإذا لم يأت بالتاسع فإنه يأتي بالحادي عشر مع العاشر؛ لأنه تحصل به المخالفة“Lebih baik bagi manusia adalah tanggal 9 & 10. Apabila tidak bisa, maka ia puasa 10 & 11 agar terjadi maksud menyelisihi Yahudi.” [sumber: ar.islamway.net/fatwa/30284]Demikian lah puasa tanggal 11 Muharram tidak lah terlarang dengan dalil-dalil di atas dan boleh puasa 9, 10 & 11 Muharram sekaligus.CATATAN: Terdapat hadits shahih yang menyatakan puasa itu dianjurkan pada tanggal 9 & 10 Muharram untuk menyelisihi Yahudi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda:فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“. Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [HR. Muslim. No.1134]Sehinggal beberapa ulama menyatakan bahwa lebih baik puasa tanggal 9 & 10 Muharram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,وصوم التاسع مع العاشر أفضل، وإن صام العاشر مع الحادي عشر كفى ذلك، لمخالفة اليهود، وإن صامهما جميعًا مع العاشر فلا بأس؛ “Puasa 9 & 10 Muharram lebih baik, apabila puasa pada tanggal 10 & 11 maka sudah mencukupi untuk menyelisihi Yahudi, apabila puasa semuanya (9,10, & 11) maka tidak apa-apa.” [sumber: binbaz.org.sa/fatwas/12711] Apabila tidak bisa puasa tanggal 9 Muharram, maka puasa tanggal 10 Muharram SAJA tidak mengapa Al-Mawardi berkata,لا يكره إفراد العاشر بالصيام على الصحيح من المذهب ، ووافق الشيخ تقي الدين [ابن تيمية] أنه لا يكره“Tidak makruh apabila hanya puasa tanggal 10 Muharram saja menurut pendapat terkuat, inilah yang disetujui oleh Ibnu Taimiyyah bahwasanya hal tersebut tidaklah makruh.” [Al-Inshaf 3/346]Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:—@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id


Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu puasa sunnah adalah puasa ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Kita diperintahkan juga puasa Tasu’a yaitu tanggal 9 Muharram dengan tujuan menyelisihi Yahudi yang puasa juga tanggal 10 Muharram. Bagaimana dengan puasa tanggal 11 Muharram? Memang terdapat hadits bahwa cara menyelisinya Yahudi adalah puasa sebelum (9 Muharram) & sesudahnya (11 Muharram), akan tetapi sebagian ulama menilai hadits ini Dhaif.Pendapat terkuat bahwa puasa tanggal 11 Muharram juga diperbolehkan dengan dalil keumuman keutamaan berpuasa di bulan Muharram, sehingga seseorang bisa berpuasa di tanggal 9, 10 & 11 Muharram, meskipun yang terbaik adalah puasa tanggal 9 & 10 saja.Berikut pembahasannya:Hadits yang menjelaskan puasa sebelum dan sesudah puasa ‘Asyura adalah sebagai berikut:صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا“Puasalah pada hari Asyura’ dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. [HR. Ahmad]Hanya saja ulama ikhtilaf mengenai status hadits di atas. Hadits di atas didhaifkan oleh syaikh Al-Albani, Al-Mubarafkfury dll. Hadits ini dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir.Apabila kita anggap hadits tersebut dhaif, bukan berarti tidak boleh puasa pada tanggal 11 Muharram. Puasa 11 Muharram diperbolehkan dengan alasan berikut:Keumuman keutamaan puasa di bulan MuharramJadi boleh puasa tanggal berapa pun dengan patokan hadits keutamaan hadits ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (bulan) al-Muharram”.[HR.Muslim: 1163]Bulan sebelumnya yaitu Dzulhijjah bisa saja 29 atau 30 hari, sehingga bisa jadi tanggal 11 adalah tanggal 10 Muharram. Jadi ini bentuk berjaga-jaga & kehati-hatian, terlebih apabila ada keragu-raguan.Imam Ahmad berkata:من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام“Barangsiapa yang ingin puasa ‘Asyura, ia berpuasa pada tanggal 9 & 10 Muharram, kecuali apabila ragu mengenai (hitungan) bulan, maka hendaknya berpuasa 3 hari (9, 10 & 11 Muharram).” [Al-Mughni 4/441]Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa tanggal 10 & 11 Muharram juga tercapai tujuan menyelisihi YahudiSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata,الأولى للإنسان أن يأتي بالتاسع مع العاشر، وإذا لم يأت بالتاسع فإنه يأتي بالحادي عشر مع العاشر؛ لأنه تحصل به المخالفة“Lebih baik bagi manusia adalah tanggal 9 & 10. Apabila tidak bisa, maka ia puasa 10 & 11 agar terjadi maksud menyelisihi Yahudi.” [sumber: ar.islamway.net/fatwa/30284]Demikian lah puasa tanggal 11 Muharram tidak lah terlarang dengan dalil-dalil di atas dan boleh puasa 9, 10 & 11 Muharram sekaligus.CATATAN: Terdapat hadits shahih yang menyatakan puasa itu dianjurkan pada tanggal 9 & 10 Muharram untuk menyelisihi Yahudi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda:فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“. Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [HR. Muslim. No.1134]Sehinggal beberapa ulama menyatakan bahwa lebih baik puasa tanggal 9 & 10 Muharram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,وصوم التاسع مع العاشر أفضل، وإن صام العاشر مع الحادي عشر كفى ذلك، لمخالفة اليهود، وإن صامهما جميعًا مع العاشر فلا بأس؛ “Puasa 9 & 10 Muharram lebih baik, apabila puasa pada tanggal 10 & 11 maka sudah mencukupi untuk menyelisihi Yahudi, apabila puasa semuanya (9,10, & 11) maka tidak apa-apa.” [sumber: binbaz.org.sa/fatwas/12711] Apabila tidak bisa puasa tanggal 9 Muharram, maka puasa tanggal 10 Muharram SAJA tidak mengapa Al-Mawardi berkata,لا يكره إفراد العاشر بالصيام على الصحيح من المذهب ، ووافق الشيخ تقي الدين [ابن تيمية] أنه لا يكره“Tidak makruh apabila hanya puasa tanggal 10 Muharram saja menurut pendapat terkuat, inilah yang disetujui oleh Ibnu Taimiyyah bahwasanya hal tersebut tidaklah makruh.” [Al-Inshaf 3/346]Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:—@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id

Tips Istiqomah di Permulaan Hijrah – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Tips Istiqomah di Permulaan Hijrah – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Apa nasehat Anda bagi seorang pemuda yang baru berada di awal jalan istiqamahnya? Pertama, hendaknya dia punya waktu khusus untuk membaca Al-Quran dan berusaha merutinkannya. Dan lebih baik lagi jika dia berusaha menghafal Al-Quran semampu dia, secara bertahap jika memang memungkinkan. Dan saya nasehatkan juga untuk membaca hadis-hadis. Dan aku nasehatkan membaca kitab Riyaḍuṣ Ṣāliḥīn atau kitab Ṣaḥīḥ at-Targhīb wa at-Tarhīb, hendaknya dia membacanya setiap hari. Demikian pula kami menasehatkan untuk memilih teman yang saleh yang memiliki tekad yang kuat untuk membantunya dalam kebaikan.Yang mengingatkannya jika mendapatinya turun ketaatannya sehingga dia bisa bekerja sama dengannya dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan aku berwasiat kepadanya agar memanfaatkan waktunya dengan baik dan tidak menyia-nyiakan waktunya. Namun juga aku wasiatkan agar tetap bersikap pertengahan di atas jalan istiqamahnya, dan tidak memaksakan dirinya untuk berbuat yang berlebihan yang biasanya jiwa muda mendorong seseorang bersikap demikian, karena amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dia lakukan terus-menerus walaupun sedikit. Dia harus menjaga ibadah-ibadah wajib dan tidak melalaikannya dan meninggalkan perkara-perkara yang haram. Adapun perkara-perkara sunah, hendaknya diamalkan semampunya dan terus-menerus mengamalkannya dengan disertai doa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menguatkannya. Hendaknya dia senantiasa berdoa kepada Allah agar menguatkannya, agar Allah subḥānhu wa ta’alā mengukuhkannya. =========== مَا نَصِيحَتُكُمْ لِلشَّابِّ فِي بِدَايَةِ طَرِيقِ الْاِسْتِقَامَةِ؟ أَوَّلًا بِأَنْ يَجْعَلَ لَهُ وِرْدًا مِنَ الْقُرْآنِ يُحَافِظُ عَلَيْهِ وَحَبَّذَا لَوْ حَفِظَ الْقُرْآنَ بِمَا يَسْتَطِيعُ رَتَّبَ ذَلِكَ بِحَسَبِ اسْتِطَاعَتِهِ وَكَذَلِكَ يُنْصَحُ بِأَنْ يَجْعَلَ لَهُ نَصِيبًا مِنَ السُّنَّةِ وَأَنَا أَنْصَحُهُ إِمَّا بِكِتَابِ رِيَاضِ الصَّالِحِينَ وَإِمَّا بِكِتَابِ صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ يَقْرَأُ مِنْهُمَا فِي كُلِّ يَوْمٍ وَكَذَلِكَ نَنْصَحُهُ بِاخْتِيَارِ جَلِيسٍ صَالِحٍ ذِي هِمَّةٍ عَالِيَةٍ يُعِينُهُ عَلَى الْخَيْرِ وَإِذَا رَأَى مِنْهُ فُتُورًا نَبَّهَهُ فَيَتَعَاوَنُ مَعَهُ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَأُوْصِيهِ بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى وَقْتِهِ وَأَنْ لَا يُضِيعَ وَقْتَهُ كَمَا أَنِّي أُوْصِيهِ بِأَنْ يَأْخُذَ بِالْاِعْتِدَالِ فِي الْاِسْتِقَامَةِ وَأَنْ لَا يَأْخُذَ نَفْسَهُ بِشِدَّةٍ تَدْعُو إِلَيْهَا حَرَارَةُ الشَّبَابِ فَإِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ فَيُحَافِظُ عَلَى الْفَرَائِضِ مَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَيَجْتَنِبُ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَمَّا النَّوَافِلُ فَيَأْتِي مِنْهَا بِمَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمِرَّ عَلَيْهِ مَعَ الدُّعَاءِ بِأَنْ يُثَبِّتَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَدْعُوَ اللهَ دَائِمًا أَنْ يُثَبِّتَهُ اللهُ أَنْ يُثَبِّتَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Tips Istiqomah di Permulaan Hijrah – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Tips Istiqomah di Permulaan Hijrah – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Apa nasehat Anda bagi seorang pemuda yang baru berada di awal jalan istiqamahnya? Pertama, hendaknya dia punya waktu khusus untuk membaca Al-Quran dan berusaha merutinkannya. Dan lebih baik lagi jika dia berusaha menghafal Al-Quran semampu dia, secara bertahap jika memang memungkinkan. Dan saya nasehatkan juga untuk membaca hadis-hadis. Dan aku nasehatkan membaca kitab Riyaḍuṣ Ṣāliḥīn atau kitab Ṣaḥīḥ at-Targhīb wa at-Tarhīb, hendaknya dia membacanya setiap hari. Demikian pula kami menasehatkan untuk memilih teman yang saleh yang memiliki tekad yang kuat untuk membantunya dalam kebaikan.Yang mengingatkannya jika mendapatinya turun ketaatannya sehingga dia bisa bekerja sama dengannya dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan aku berwasiat kepadanya agar memanfaatkan waktunya dengan baik dan tidak menyia-nyiakan waktunya. Namun juga aku wasiatkan agar tetap bersikap pertengahan di atas jalan istiqamahnya, dan tidak memaksakan dirinya untuk berbuat yang berlebihan yang biasanya jiwa muda mendorong seseorang bersikap demikian, karena amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dia lakukan terus-menerus walaupun sedikit. Dia harus menjaga ibadah-ibadah wajib dan tidak melalaikannya dan meninggalkan perkara-perkara yang haram. Adapun perkara-perkara sunah, hendaknya diamalkan semampunya dan terus-menerus mengamalkannya dengan disertai doa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menguatkannya. Hendaknya dia senantiasa berdoa kepada Allah agar menguatkannya, agar Allah subḥānhu wa ta’alā mengukuhkannya. =========== مَا نَصِيحَتُكُمْ لِلشَّابِّ فِي بِدَايَةِ طَرِيقِ الْاِسْتِقَامَةِ؟ أَوَّلًا بِأَنْ يَجْعَلَ لَهُ وِرْدًا مِنَ الْقُرْآنِ يُحَافِظُ عَلَيْهِ وَحَبَّذَا لَوْ حَفِظَ الْقُرْآنَ بِمَا يَسْتَطِيعُ رَتَّبَ ذَلِكَ بِحَسَبِ اسْتِطَاعَتِهِ وَكَذَلِكَ يُنْصَحُ بِأَنْ يَجْعَلَ لَهُ نَصِيبًا مِنَ السُّنَّةِ وَأَنَا أَنْصَحُهُ إِمَّا بِكِتَابِ رِيَاضِ الصَّالِحِينَ وَإِمَّا بِكِتَابِ صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ يَقْرَأُ مِنْهُمَا فِي كُلِّ يَوْمٍ وَكَذَلِكَ نَنْصَحُهُ بِاخْتِيَارِ جَلِيسٍ صَالِحٍ ذِي هِمَّةٍ عَالِيَةٍ يُعِينُهُ عَلَى الْخَيْرِ وَإِذَا رَأَى مِنْهُ فُتُورًا نَبَّهَهُ فَيَتَعَاوَنُ مَعَهُ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَأُوْصِيهِ بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى وَقْتِهِ وَأَنْ لَا يُضِيعَ وَقْتَهُ كَمَا أَنِّي أُوْصِيهِ بِأَنْ يَأْخُذَ بِالْاِعْتِدَالِ فِي الْاِسْتِقَامَةِ وَأَنْ لَا يَأْخُذَ نَفْسَهُ بِشِدَّةٍ تَدْعُو إِلَيْهَا حَرَارَةُ الشَّبَابِ فَإِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ فَيُحَافِظُ عَلَى الْفَرَائِضِ مَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَيَجْتَنِبُ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَمَّا النَّوَافِلُ فَيَأْتِي مِنْهَا بِمَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمِرَّ عَلَيْهِ مَعَ الدُّعَاءِ بِأَنْ يُثَبِّتَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَدْعُوَ اللهَ دَائِمًا أَنْ يُثَبِّتَهُ اللهُ أَنْ يُثَبِّتَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Tips Istiqomah di Permulaan Hijrah – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Apa nasehat Anda bagi seorang pemuda yang baru berada di awal jalan istiqamahnya? Pertama, hendaknya dia punya waktu khusus untuk membaca Al-Quran dan berusaha merutinkannya. Dan lebih baik lagi jika dia berusaha menghafal Al-Quran semampu dia, secara bertahap jika memang memungkinkan. Dan saya nasehatkan juga untuk membaca hadis-hadis. Dan aku nasehatkan membaca kitab Riyaḍuṣ Ṣāliḥīn atau kitab Ṣaḥīḥ at-Targhīb wa at-Tarhīb, hendaknya dia membacanya setiap hari. Demikian pula kami menasehatkan untuk memilih teman yang saleh yang memiliki tekad yang kuat untuk membantunya dalam kebaikan.Yang mengingatkannya jika mendapatinya turun ketaatannya sehingga dia bisa bekerja sama dengannya dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan aku berwasiat kepadanya agar memanfaatkan waktunya dengan baik dan tidak menyia-nyiakan waktunya. Namun juga aku wasiatkan agar tetap bersikap pertengahan di atas jalan istiqamahnya, dan tidak memaksakan dirinya untuk berbuat yang berlebihan yang biasanya jiwa muda mendorong seseorang bersikap demikian, karena amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dia lakukan terus-menerus walaupun sedikit. Dia harus menjaga ibadah-ibadah wajib dan tidak melalaikannya dan meninggalkan perkara-perkara yang haram. Adapun perkara-perkara sunah, hendaknya diamalkan semampunya dan terus-menerus mengamalkannya dengan disertai doa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menguatkannya. Hendaknya dia senantiasa berdoa kepada Allah agar menguatkannya, agar Allah subḥānhu wa ta’alā mengukuhkannya. =========== مَا نَصِيحَتُكُمْ لِلشَّابِّ فِي بِدَايَةِ طَرِيقِ الْاِسْتِقَامَةِ؟ أَوَّلًا بِأَنْ يَجْعَلَ لَهُ وِرْدًا مِنَ الْقُرْآنِ يُحَافِظُ عَلَيْهِ وَحَبَّذَا لَوْ حَفِظَ الْقُرْآنَ بِمَا يَسْتَطِيعُ رَتَّبَ ذَلِكَ بِحَسَبِ اسْتِطَاعَتِهِ وَكَذَلِكَ يُنْصَحُ بِأَنْ يَجْعَلَ لَهُ نَصِيبًا مِنَ السُّنَّةِ وَأَنَا أَنْصَحُهُ إِمَّا بِكِتَابِ رِيَاضِ الصَّالِحِينَ وَإِمَّا بِكِتَابِ صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ يَقْرَأُ مِنْهُمَا فِي كُلِّ يَوْمٍ وَكَذَلِكَ نَنْصَحُهُ بِاخْتِيَارِ جَلِيسٍ صَالِحٍ ذِي هِمَّةٍ عَالِيَةٍ يُعِينُهُ عَلَى الْخَيْرِ وَإِذَا رَأَى مِنْهُ فُتُورًا نَبَّهَهُ فَيَتَعَاوَنُ مَعَهُ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَأُوْصِيهِ بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى وَقْتِهِ وَأَنْ لَا يُضِيعَ وَقْتَهُ كَمَا أَنِّي أُوْصِيهِ بِأَنْ يَأْخُذَ بِالْاِعْتِدَالِ فِي الْاِسْتِقَامَةِ وَأَنْ لَا يَأْخُذَ نَفْسَهُ بِشِدَّةٍ تَدْعُو إِلَيْهَا حَرَارَةُ الشَّبَابِ فَإِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ فَيُحَافِظُ عَلَى الْفَرَائِضِ مَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَيَجْتَنِبُ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَمَّا النَّوَافِلُ فَيَأْتِي مِنْهَا بِمَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمِرَّ عَلَيْهِ مَعَ الدُّعَاءِ بِأَنْ يُثَبِّتَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَدْعُوَ اللهَ دَائِمًا أَنْ يُثَبِّتَهُ اللهُ أَنْ يُثَبِّتَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى


Tips Istiqomah di Permulaan Hijrah – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Apa nasehat Anda bagi seorang pemuda yang baru berada di awal jalan istiqamahnya? Pertama, hendaknya dia punya waktu khusus untuk membaca Al-Quran dan berusaha merutinkannya. Dan lebih baik lagi jika dia berusaha menghafal Al-Quran semampu dia, secara bertahap jika memang memungkinkan. Dan saya nasehatkan juga untuk membaca hadis-hadis. Dan aku nasehatkan membaca kitab Riyaḍuṣ Ṣāliḥīn atau kitab Ṣaḥīḥ at-Targhīb wa at-Tarhīb, hendaknya dia membacanya setiap hari. Demikian pula kami menasehatkan untuk memilih teman yang saleh yang memiliki tekad yang kuat untuk membantunya dalam kebaikan.Yang mengingatkannya jika mendapatinya turun ketaatannya sehingga dia bisa bekerja sama dengannya dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan aku berwasiat kepadanya agar memanfaatkan waktunya dengan baik dan tidak menyia-nyiakan waktunya. Namun juga aku wasiatkan agar tetap bersikap pertengahan di atas jalan istiqamahnya, dan tidak memaksakan dirinya untuk berbuat yang berlebihan yang biasanya jiwa muda mendorong seseorang bersikap demikian, karena amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dia lakukan terus-menerus walaupun sedikit. Dia harus menjaga ibadah-ibadah wajib dan tidak melalaikannya dan meninggalkan perkara-perkara yang haram. Adapun perkara-perkara sunah, hendaknya diamalkan semampunya dan terus-menerus mengamalkannya dengan disertai doa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menguatkannya. Hendaknya dia senantiasa berdoa kepada Allah agar menguatkannya, agar Allah subḥānhu wa ta’alā mengukuhkannya. =========== مَا نَصِيحَتُكُمْ لِلشَّابِّ فِي بِدَايَةِ طَرِيقِ الْاِسْتِقَامَةِ؟ أَوَّلًا بِأَنْ يَجْعَلَ لَهُ وِرْدًا مِنَ الْقُرْآنِ يُحَافِظُ عَلَيْهِ وَحَبَّذَا لَوْ حَفِظَ الْقُرْآنَ بِمَا يَسْتَطِيعُ رَتَّبَ ذَلِكَ بِحَسَبِ اسْتِطَاعَتِهِ وَكَذَلِكَ يُنْصَحُ بِأَنْ يَجْعَلَ لَهُ نَصِيبًا مِنَ السُّنَّةِ وَأَنَا أَنْصَحُهُ إِمَّا بِكِتَابِ رِيَاضِ الصَّالِحِينَ وَإِمَّا بِكِتَابِ صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ يَقْرَأُ مِنْهُمَا فِي كُلِّ يَوْمٍ وَكَذَلِكَ نَنْصَحُهُ بِاخْتِيَارِ جَلِيسٍ صَالِحٍ ذِي هِمَّةٍ عَالِيَةٍ يُعِينُهُ عَلَى الْخَيْرِ وَإِذَا رَأَى مِنْهُ فُتُورًا نَبَّهَهُ فَيَتَعَاوَنُ مَعَهُ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَأُوْصِيهِ بِأَنْ يَحْرِصَ عَلَى وَقْتِهِ وَأَنْ لَا يُضِيعَ وَقْتَهُ كَمَا أَنِّي أُوْصِيهِ بِأَنْ يَأْخُذَ بِالْاِعْتِدَالِ فِي الْاِسْتِقَامَةِ وَأَنْ لَا يَأْخُذَ نَفْسَهُ بِشِدَّةٍ تَدْعُو إِلَيْهَا حَرَارَةُ الشَّبَابِ فَإِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ فَيُحَافِظُ عَلَى الْفَرَائِضِ مَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَيَجْتَنِبُ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَمَّا النَّوَافِلُ فَيَأْتِي مِنْهَا بِمَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمِرَّ عَلَيْهِ مَعَ الدُّعَاءِ بِأَنْ يُثَبِّتَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَدْعُوَ اللهَ دَائِمًا أَنْ يُثَبِّتَهُ اللهُ أَنْ يُثَبِّتَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Membunuh Kalajengking Saat Shalat

Bagaimana hukum membunuh kalajengking, ular, dan hewan pengganggu saat shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #227 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #227 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 921; Tirmidzi, no. 390; An-Nasai, 3:10; Ibnu Majah, no. 1245; Ibnu Hibban, no. 2352. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:393, menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya terpercaya dan merupakan perawi dua kitab sahih].   Faedah hadits Disunnahkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Cara membunuhnya bisa dengan bergerak sedikit atau mengambil sandal untuk memukulnya. Jika membunuh hewan ini membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal. Karena banyaknya gerakan ini termasuk gerakan di luar shalat. Jika hewan pengganggu tadi letaknya jauh, tetapi akan mencelakai orang yang tidur atau mencelakai anak kecil, maka shalat dibatalkan, lantas segera membunuh hewan tadi untuk menyelamatkan orang lain. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:337) menyampaikan pendapat sebagian ulama Hambali, “Shalat bisa dibatalkan jika memang butuh gerakan yang banyak untuk mengambil sesuatu. Namun, jika gerakan itu sedikit, tidaklah membatalkan shalat.”   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat — Malam Selasa, 8 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat hewan pengganggu kalajengking ular

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Membunuh Kalajengking Saat Shalat

Bagaimana hukum membunuh kalajengking, ular, dan hewan pengganggu saat shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #227 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #227 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 921; Tirmidzi, no. 390; An-Nasai, 3:10; Ibnu Majah, no. 1245; Ibnu Hibban, no. 2352. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:393, menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya terpercaya dan merupakan perawi dua kitab sahih].   Faedah hadits Disunnahkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Cara membunuhnya bisa dengan bergerak sedikit atau mengambil sandal untuk memukulnya. Jika membunuh hewan ini membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal. Karena banyaknya gerakan ini termasuk gerakan di luar shalat. Jika hewan pengganggu tadi letaknya jauh, tetapi akan mencelakai orang yang tidur atau mencelakai anak kecil, maka shalat dibatalkan, lantas segera membunuh hewan tadi untuk menyelamatkan orang lain. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:337) menyampaikan pendapat sebagian ulama Hambali, “Shalat bisa dibatalkan jika memang butuh gerakan yang banyak untuk mengambil sesuatu. Namun, jika gerakan itu sedikit, tidaklah membatalkan shalat.”   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat — Malam Selasa, 8 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat hewan pengganggu kalajengking ular
Bagaimana hukum membunuh kalajengking, ular, dan hewan pengganggu saat shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #227 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #227 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 921; Tirmidzi, no. 390; An-Nasai, 3:10; Ibnu Majah, no. 1245; Ibnu Hibban, no. 2352. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:393, menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya terpercaya dan merupakan perawi dua kitab sahih].   Faedah hadits Disunnahkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Cara membunuhnya bisa dengan bergerak sedikit atau mengambil sandal untuk memukulnya. Jika membunuh hewan ini membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal. Karena banyaknya gerakan ini termasuk gerakan di luar shalat. Jika hewan pengganggu tadi letaknya jauh, tetapi akan mencelakai orang yang tidur atau mencelakai anak kecil, maka shalat dibatalkan, lantas segera membunuh hewan tadi untuk menyelamatkan orang lain. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:337) menyampaikan pendapat sebagian ulama Hambali, “Shalat bisa dibatalkan jika memang butuh gerakan yang banyak untuk mengambil sesuatu. Namun, jika gerakan itu sedikit, tidaklah membatalkan shalat.”   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat — Malam Selasa, 8 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat hewan pengganggu kalajengking ular


Bagaimana hukum membunuh kalajengking, ular, dan hewan pengganggu saat shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #227 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #227 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 921; Tirmidzi, no. 390; An-Nasai, 3:10; Ibnu Majah, no. 1245; Ibnu Hibban, no. 2352. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:393, menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya terpercaya dan merupakan perawi dua kitab sahih].   Faedah hadits Disunnahkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Cara membunuhnya bisa dengan bergerak sedikit atau mengambil sandal untuk memukulnya. Jika membunuh hewan ini membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal. Karena banyaknya gerakan ini termasuk gerakan di luar shalat. Jika hewan pengganggu tadi letaknya jauh, tetapi akan mencelakai orang yang tidur atau mencelakai anak kecil, maka shalat dibatalkan, lantas segera membunuh hewan tadi untuk menyelamatkan orang lain. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:337) menyampaikan pendapat sebagian ulama Hambali, “Shalat bisa dibatalkan jika memang butuh gerakan yang banyak untuk mengambil sesuatu. Namun, jika gerakan itu sedikit, tidaklah membatalkan shalat.”   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat Bulughul Maram – Shalat: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat — Malam Selasa, 8 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat hewan pengganggu kalajengking ular

Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)?

Beberapa hari belakangan ini, kolom komentar dan direct message media sosial kami dipenuhi pertanyaan tentang hukum childfree dalam Islam. Hal ini dikarenakan ada salah satu Selebgram atau Youtuber yang mengumumkan untuk melakukan childfree dengan pasangannya, bahkan saking hebohnya sampai viral di Twitter dan media sosial lainnya. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Childfree? 2. Tujuan Menikah itu untuk Mendapat Keturunan 3. Nabi Muhammad Bangga dengan Banyaknya Umatnya pada Hari Kiamat 4. Yang Menanggung Rezeki itu Allah 5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mencela ‘Azl, Kenapa? 6. Sisi Negatif Childfree Apa itu Childfree? Sebenarnya, apa sih istilah childfree itu dan dari mana asalnya? Childfree adalah sebuah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Penggunaan istilah Childfree untuk menyebut orang-orang yang memilih untuk tidak memiliki anak ini mulai muncul di akhir abad 20. St. (Saint) Augustine (seorang filsuf dan teolog Kristen) percaya bahwa membuat anak adalah suatu sikap tidak bermoral, dan dengan demikian (sesuai sistem kepercayaannya) menjebak jiwa-jiwa dalam tubuh yang tidak kekal. Untuk mencegahnya, mereka mempraktikkan penggunaan kontrasepsi dengan sistem kalender. (Saint, Bishop of Hippo Augustine (1887). “Chapter 18.—Of the Symbol of the Breast, and of the Shameful Mysteries of the Manichæans”. Dalam Philip Schaff. A Select Library of the Nicene and Post-Nicene Fathers of the Christian Church, Volume IV. Grand Rapids, MI: WM. B. Eerdmans Publishing Co). St. Augustine sendiri dikenal sebagai pengikut kepercayaan Maniisme (Maniisme adalah salah satu aliran keagamaan yang bercirikan Gnostik atau Gnostisisme. Gnotisisme sendiri adalah gerakan keagamaan yang mencampurkan berbagai ajaran agama, yang biasanya pada intinya mengajarkan bahwa manusia pada dasarnya adalah jiwa yang terperangkap di dalam alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan yang tidak sempurna). Para pendukung gaya hidup childfree (seperti Corinne Maier, Penulis asal Paris dalam bukunya “No Kids: 40 Reasons For Not Having Children”) mengutip beragam alasan untuk tidak memiliki anak, di antaranya: 1. Adanya masalah kesehatan, termasuk kelainan genetik, 2. Masalah finansial, 3. Kurangnya akses untuk mendukung jaringan dan sumber daya, 4. Ketakutan bahwa aktivitas seksual akan berkurang, 5. Ketakutan akan perubahan fisik akibat kehamilan, childbirth experience, dan masa pemulihan (misalnya berkurangnya daya tarik fisik), 6. Orientasi karir, 7. Keyakinan akan kondisi bumi yang terus memburuk ke arah negatif sehingga menolak untuk membawa seorang anak ke dalam situasi yang kian memburuk tersebut (global warming effects, perang, kelaparan, overpopulation, pollution, dan kelangkaan sumber daya alam). Segala peristiwa buruk tersebut dapat membawa anak hidup dalam penderitaan hingga kematian. 8. Kesadaran akan ketidakmampuannya untuk menjadi orang tua yang sabar dan bertanggung jawab, dan masih banyak alasan-alasan lainnya. Bahkan ada penelitian yang menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan seorang wanita adalah faktor paling penting dalam menentukan apakah dia memutuskan mau punya anak atau tidak. Makin tinggi tingkat pendidikan, makin sedikit keinginan untuk memiliki anak (atau, jika dia mau, makin sedikit jumlah anak yang ingin dimiliki). Secara keseluruhan, para peneliti telah mengobservasi bahwa para pasangan yang childfree ternyata lebih berpendidikan, dan mungkin karena hal ini, mereka cenderung ingin dipekerjakan dalam bidang manajemen dan profesional, pada kedua belah pihak atau pasangan untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dan untuk tinggal di area urban. Mereka juga cenderung kurang religius, dan tidak mengikuti aturan peran gender umum yang konvensional. (Park, Kristin (August 2005). “Choosing Childlessness: Weber’s Typology of Action and Motives of the Voluntarily Childless”. Sociological Inquiry. Doi. 75 (3): 372–402). Baca juga: Manfaat Memiliki Anak     Tujuan Menikah itu untuk Mendapat Keturunan Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70. Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan. Baca juga: Hubungan Intim untuk Mendapatkan Keturunan     Nabi Muhammad Bangga dengan Banyaknya Umatnya pada Hari Kiamat Dalam hadits disebutkan, عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ » Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Baca juga: Rasul Senang dengan Banyak Umat    Yang Menanggung Rezeki itu Allah Harus yakin dengan ayat ini,  ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32) Baca juga: Allah Beri Kecukupan dengan Menikah   Dalam ayat lain disebutkan, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” (QS. Huud: 6). Baca juga: Dua Anak Lebih, Itu Lebih Baik   Dalil lainnya lagi adalah tidak boleh membunuh anak karena takut miskin. وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86] Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan. Dua ayat di atas mengajarkan pada kita bahwa yang menanggung rezeki itu Allah. Yang penting orang tua berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, Allah akan berkahi rezeki tersebut. Baca juga: Membunuh Anak Karena Takut Miskin   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mencela ‘Azl, Kenapa? Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata, عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها . “’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).” Al-Jauhari berkata, عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل . “Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.” Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:72). Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:81). Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda, ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ “Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442) Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibni Al-Qayyim, 6:151) Walaupun ‘azl sendiri tidaklah haram. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fath Al-Bari, 9:309) Baca juga: Hukum Melakukan ‘Azl untuk Mencegah Kehamilan Sisi Negatif Childfree Tentunya ada sisi negatif dari keputusan pasutri yang berkomitmen untuk childfree, di antaranya adalah; 1. Hilang kesempatan untuk mendapatkan amal jariah dari anak yang saleh. Ini adalah kerugian terbesar dari pasutri yang memutuskan untuk childfree. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Bagaimana Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?   2. Mendapat stigma buruk dari lingkungan dan masyarakat yang masih memegang kuat adagium “banyak anak banyak rezeki”. 3. Silsilah keluarganya terputus. 4. Bingung mewariskan harta kekayaan atau orang yang bisa menanggung utangnya setelah meninggal dunia. 5. Gangguan psikologi di mana seiring dengan bertambahnya usia, perasaan kesepian dapat makin berkembang. 6. Hidup tanpa anak berpotensi memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan. 7. Pasutri tidak memiliki orang yang bisa diandalkan untuk merawat ketika sudah tua. 8. Tidak mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memiliki keturunan, padahal ia mampu. 9. Tidak merasakan kesempatan mendapatkan penyejuk mata (qurrota a’yun) padahal mampu. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, يعنون من يعمل بالطاعة، فتقرُّ به أعينهم في الدنيا والآخرة. “Yaitu mereka (ibadurrahman) meminta agar mendapatkan keturunan yang gemar beramal ketaatan sehingga sejuklah mata mereka di dunia dan akhirat.” Baca juga: Anak itu Penyejuk Mata (Qurrota A’yun)   Tentu untuk jadi penyejuk mata, anak mesti dipersiapkan oleh orang tua dengan pendidikan yang baik. Didikan terbaik adalah dari teladan orang tua itu sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kalau memerintahkan shalat, tentu orang tua mesti memberi contoh melaksanakan shalat terlebih dahulu. Baca juga: Pendidikan Agama Sejak Dini pada Anak     Semoga Allah beri taufik dan hidayah bagi penulis dan seluruh pembaca tulisan ini. Semoga kita dijauhi dari pemahaman keliru yang jauh dari ajaran Islam. Semoga Allah memberikan kita karunia keturunan yang qurrota a’yun.   Baca juga: Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga   — Malam Kamis, 10 Muharram 1443 H, 18 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal dan Tim Rumaysho Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan pembuka pintu rezeki anak saleh banyak anak banyak rezeki childfree doa pada anak hukum membatasi keturunan membatasi keturunan pembuka pintu rezeki rezeki

Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)?

Beberapa hari belakangan ini, kolom komentar dan direct message media sosial kami dipenuhi pertanyaan tentang hukum childfree dalam Islam. Hal ini dikarenakan ada salah satu Selebgram atau Youtuber yang mengumumkan untuk melakukan childfree dengan pasangannya, bahkan saking hebohnya sampai viral di Twitter dan media sosial lainnya. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Childfree? 2. Tujuan Menikah itu untuk Mendapat Keturunan 3. Nabi Muhammad Bangga dengan Banyaknya Umatnya pada Hari Kiamat 4. Yang Menanggung Rezeki itu Allah 5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mencela ‘Azl, Kenapa? 6. Sisi Negatif Childfree Apa itu Childfree? Sebenarnya, apa sih istilah childfree itu dan dari mana asalnya? Childfree adalah sebuah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Penggunaan istilah Childfree untuk menyebut orang-orang yang memilih untuk tidak memiliki anak ini mulai muncul di akhir abad 20. St. (Saint) Augustine (seorang filsuf dan teolog Kristen) percaya bahwa membuat anak adalah suatu sikap tidak bermoral, dan dengan demikian (sesuai sistem kepercayaannya) menjebak jiwa-jiwa dalam tubuh yang tidak kekal. Untuk mencegahnya, mereka mempraktikkan penggunaan kontrasepsi dengan sistem kalender. (Saint, Bishop of Hippo Augustine (1887). “Chapter 18.—Of the Symbol of the Breast, and of the Shameful Mysteries of the Manichæans”. Dalam Philip Schaff. A Select Library of the Nicene and Post-Nicene Fathers of the Christian Church, Volume IV. Grand Rapids, MI: WM. B. Eerdmans Publishing Co). St. Augustine sendiri dikenal sebagai pengikut kepercayaan Maniisme (Maniisme adalah salah satu aliran keagamaan yang bercirikan Gnostik atau Gnostisisme. Gnotisisme sendiri adalah gerakan keagamaan yang mencampurkan berbagai ajaran agama, yang biasanya pada intinya mengajarkan bahwa manusia pada dasarnya adalah jiwa yang terperangkap di dalam alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan yang tidak sempurna). Para pendukung gaya hidup childfree (seperti Corinne Maier, Penulis asal Paris dalam bukunya “No Kids: 40 Reasons For Not Having Children”) mengutip beragam alasan untuk tidak memiliki anak, di antaranya: 1. Adanya masalah kesehatan, termasuk kelainan genetik, 2. Masalah finansial, 3. Kurangnya akses untuk mendukung jaringan dan sumber daya, 4. Ketakutan bahwa aktivitas seksual akan berkurang, 5. Ketakutan akan perubahan fisik akibat kehamilan, childbirth experience, dan masa pemulihan (misalnya berkurangnya daya tarik fisik), 6. Orientasi karir, 7. Keyakinan akan kondisi bumi yang terus memburuk ke arah negatif sehingga menolak untuk membawa seorang anak ke dalam situasi yang kian memburuk tersebut (global warming effects, perang, kelaparan, overpopulation, pollution, dan kelangkaan sumber daya alam). Segala peristiwa buruk tersebut dapat membawa anak hidup dalam penderitaan hingga kematian. 8. Kesadaran akan ketidakmampuannya untuk menjadi orang tua yang sabar dan bertanggung jawab, dan masih banyak alasan-alasan lainnya. Bahkan ada penelitian yang menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan seorang wanita adalah faktor paling penting dalam menentukan apakah dia memutuskan mau punya anak atau tidak. Makin tinggi tingkat pendidikan, makin sedikit keinginan untuk memiliki anak (atau, jika dia mau, makin sedikit jumlah anak yang ingin dimiliki). Secara keseluruhan, para peneliti telah mengobservasi bahwa para pasangan yang childfree ternyata lebih berpendidikan, dan mungkin karena hal ini, mereka cenderung ingin dipekerjakan dalam bidang manajemen dan profesional, pada kedua belah pihak atau pasangan untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dan untuk tinggal di area urban. Mereka juga cenderung kurang religius, dan tidak mengikuti aturan peran gender umum yang konvensional. (Park, Kristin (August 2005). “Choosing Childlessness: Weber’s Typology of Action and Motives of the Voluntarily Childless”. Sociological Inquiry. Doi. 75 (3): 372–402). Baca juga: Manfaat Memiliki Anak     Tujuan Menikah itu untuk Mendapat Keturunan Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70. Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan. Baca juga: Hubungan Intim untuk Mendapatkan Keturunan     Nabi Muhammad Bangga dengan Banyaknya Umatnya pada Hari Kiamat Dalam hadits disebutkan, عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ » Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Baca juga: Rasul Senang dengan Banyak Umat    Yang Menanggung Rezeki itu Allah Harus yakin dengan ayat ini,  ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32) Baca juga: Allah Beri Kecukupan dengan Menikah   Dalam ayat lain disebutkan, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” (QS. Huud: 6). Baca juga: Dua Anak Lebih, Itu Lebih Baik   Dalil lainnya lagi adalah tidak boleh membunuh anak karena takut miskin. وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86] Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan. Dua ayat di atas mengajarkan pada kita bahwa yang menanggung rezeki itu Allah. Yang penting orang tua berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, Allah akan berkahi rezeki tersebut. Baca juga: Membunuh Anak Karena Takut Miskin   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mencela ‘Azl, Kenapa? Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata, عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها . “’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).” Al-Jauhari berkata, عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل . “Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.” Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:72). Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:81). Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda, ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ “Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442) Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibni Al-Qayyim, 6:151) Walaupun ‘azl sendiri tidaklah haram. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fath Al-Bari, 9:309) Baca juga: Hukum Melakukan ‘Azl untuk Mencegah Kehamilan Sisi Negatif Childfree Tentunya ada sisi negatif dari keputusan pasutri yang berkomitmen untuk childfree, di antaranya adalah; 1. Hilang kesempatan untuk mendapatkan amal jariah dari anak yang saleh. Ini adalah kerugian terbesar dari pasutri yang memutuskan untuk childfree. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Bagaimana Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?   2. Mendapat stigma buruk dari lingkungan dan masyarakat yang masih memegang kuat adagium “banyak anak banyak rezeki”. 3. Silsilah keluarganya terputus. 4. Bingung mewariskan harta kekayaan atau orang yang bisa menanggung utangnya setelah meninggal dunia. 5. Gangguan psikologi di mana seiring dengan bertambahnya usia, perasaan kesepian dapat makin berkembang. 6. Hidup tanpa anak berpotensi memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan. 7. Pasutri tidak memiliki orang yang bisa diandalkan untuk merawat ketika sudah tua. 8. Tidak mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memiliki keturunan, padahal ia mampu. 9. Tidak merasakan kesempatan mendapatkan penyejuk mata (qurrota a’yun) padahal mampu. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, يعنون من يعمل بالطاعة، فتقرُّ به أعينهم في الدنيا والآخرة. “Yaitu mereka (ibadurrahman) meminta agar mendapatkan keturunan yang gemar beramal ketaatan sehingga sejuklah mata mereka di dunia dan akhirat.” Baca juga: Anak itu Penyejuk Mata (Qurrota A’yun)   Tentu untuk jadi penyejuk mata, anak mesti dipersiapkan oleh orang tua dengan pendidikan yang baik. Didikan terbaik adalah dari teladan orang tua itu sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kalau memerintahkan shalat, tentu orang tua mesti memberi contoh melaksanakan shalat terlebih dahulu. Baca juga: Pendidikan Agama Sejak Dini pada Anak     Semoga Allah beri taufik dan hidayah bagi penulis dan seluruh pembaca tulisan ini. Semoga kita dijauhi dari pemahaman keliru yang jauh dari ajaran Islam. Semoga Allah memberikan kita karunia keturunan yang qurrota a’yun.   Baca juga: Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga   — Malam Kamis, 10 Muharram 1443 H, 18 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal dan Tim Rumaysho Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan pembuka pintu rezeki anak saleh banyak anak banyak rezeki childfree doa pada anak hukum membatasi keturunan membatasi keturunan pembuka pintu rezeki rezeki
Beberapa hari belakangan ini, kolom komentar dan direct message media sosial kami dipenuhi pertanyaan tentang hukum childfree dalam Islam. Hal ini dikarenakan ada salah satu Selebgram atau Youtuber yang mengumumkan untuk melakukan childfree dengan pasangannya, bahkan saking hebohnya sampai viral di Twitter dan media sosial lainnya. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Childfree? 2. Tujuan Menikah itu untuk Mendapat Keturunan 3. Nabi Muhammad Bangga dengan Banyaknya Umatnya pada Hari Kiamat 4. Yang Menanggung Rezeki itu Allah 5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mencela ‘Azl, Kenapa? 6. Sisi Negatif Childfree Apa itu Childfree? Sebenarnya, apa sih istilah childfree itu dan dari mana asalnya? Childfree adalah sebuah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Penggunaan istilah Childfree untuk menyebut orang-orang yang memilih untuk tidak memiliki anak ini mulai muncul di akhir abad 20. St. (Saint) Augustine (seorang filsuf dan teolog Kristen) percaya bahwa membuat anak adalah suatu sikap tidak bermoral, dan dengan demikian (sesuai sistem kepercayaannya) menjebak jiwa-jiwa dalam tubuh yang tidak kekal. Untuk mencegahnya, mereka mempraktikkan penggunaan kontrasepsi dengan sistem kalender. (Saint, Bishop of Hippo Augustine (1887). “Chapter 18.—Of the Symbol of the Breast, and of the Shameful Mysteries of the Manichæans”. Dalam Philip Schaff. A Select Library of the Nicene and Post-Nicene Fathers of the Christian Church, Volume IV. Grand Rapids, MI: WM. B. Eerdmans Publishing Co). St. Augustine sendiri dikenal sebagai pengikut kepercayaan Maniisme (Maniisme adalah salah satu aliran keagamaan yang bercirikan Gnostik atau Gnostisisme. Gnotisisme sendiri adalah gerakan keagamaan yang mencampurkan berbagai ajaran agama, yang biasanya pada intinya mengajarkan bahwa manusia pada dasarnya adalah jiwa yang terperangkap di dalam alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan yang tidak sempurna). Para pendukung gaya hidup childfree (seperti Corinne Maier, Penulis asal Paris dalam bukunya “No Kids: 40 Reasons For Not Having Children”) mengutip beragam alasan untuk tidak memiliki anak, di antaranya: 1. Adanya masalah kesehatan, termasuk kelainan genetik, 2. Masalah finansial, 3. Kurangnya akses untuk mendukung jaringan dan sumber daya, 4. Ketakutan bahwa aktivitas seksual akan berkurang, 5. Ketakutan akan perubahan fisik akibat kehamilan, childbirth experience, dan masa pemulihan (misalnya berkurangnya daya tarik fisik), 6. Orientasi karir, 7. Keyakinan akan kondisi bumi yang terus memburuk ke arah negatif sehingga menolak untuk membawa seorang anak ke dalam situasi yang kian memburuk tersebut (global warming effects, perang, kelaparan, overpopulation, pollution, dan kelangkaan sumber daya alam). Segala peristiwa buruk tersebut dapat membawa anak hidup dalam penderitaan hingga kematian. 8. Kesadaran akan ketidakmampuannya untuk menjadi orang tua yang sabar dan bertanggung jawab, dan masih banyak alasan-alasan lainnya. Bahkan ada penelitian yang menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan seorang wanita adalah faktor paling penting dalam menentukan apakah dia memutuskan mau punya anak atau tidak. Makin tinggi tingkat pendidikan, makin sedikit keinginan untuk memiliki anak (atau, jika dia mau, makin sedikit jumlah anak yang ingin dimiliki). Secara keseluruhan, para peneliti telah mengobservasi bahwa para pasangan yang childfree ternyata lebih berpendidikan, dan mungkin karena hal ini, mereka cenderung ingin dipekerjakan dalam bidang manajemen dan profesional, pada kedua belah pihak atau pasangan untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dan untuk tinggal di area urban. Mereka juga cenderung kurang religius, dan tidak mengikuti aturan peran gender umum yang konvensional. (Park, Kristin (August 2005). “Choosing Childlessness: Weber’s Typology of Action and Motives of the Voluntarily Childless”. Sociological Inquiry. Doi. 75 (3): 372–402). Baca juga: Manfaat Memiliki Anak     Tujuan Menikah itu untuk Mendapat Keturunan Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70. Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan. Baca juga: Hubungan Intim untuk Mendapatkan Keturunan     Nabi Muhammad Bangga dengan Banyaknya Umatnya pada Hari Kiamat Dalam hadits disebutkan, عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ » Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Baca juga: Rasul Senang dengan Banyak Umat    Yang Menanggung Rezeki itu Allah Harus yakin dengan ayat ini,  ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32) Baca juga: Allah Beri Kecukupan dengan Menikah   Dalam ayat lain disebutkan, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” (QS. Huud: 6). Baca juga: Dua Anak Lebih, Itu Lebih Baik   Dalil lainnya lagi adalah tidak boleh membunuh anak karena takut miskin. وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86] Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan. Dua ayat di atas mengajarkan pada kita bahwa yang menanggung rezeki itu Allah. Yang penting orang tua berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, Allah akan berkahi rezeki tersebut. Baca juga: Membunuh Anak Karena Takut Miskin   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mencela ‘Azl, Kenapa? Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata, عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها . “’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).” Al-Jauhari berkata, عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل . “Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.” Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:72). Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:81). Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda, ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ “Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442) Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibni Al-Qayyim, 6:151) Walaupun ‘azl sendiri tidaklah haram. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fath Al-Bari, 9:309) Baca juga: Hukum Melakukan ‘Azl untuk Mencegah Kehamilan Sisi Negatif Childfree Tentunya ada sisi negatif dari keputusan pasutri yang berkomitmen untuk childfree, di antaranya adalah; 1. Hilang kesempatan untuk mendapatkan amal jariah dari anak yang saleh. Ini adalah kerugian terbesar dari pasutri yang memutuskan untuk childfree. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Bagaimana Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?   2. Mendapat stigma buruk dari lingkungan dan masyarakat yang masih memegang kuat adagium “banyak anak banyak rezeki”. 3. Silsilah keluarganya terputus. 4. Bingung mewariskan harta kekayaan atau orang yang bisa menanggung utangnya setelah meninggal dunia. 5. Gangguan psikologi di mana seiring dengan bertambahnya usia, perasaan kesepian dapat makin berkembang. 6. Hidup tanpa anak berpotensi memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan. 7. Pasutri tidak memiliki orang yang bisa diandalkan untuk merawat ketika sudah tua. 8. Tidak mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memiliki keturunan, padahal ia mampu. 9. Tidak merasakan kesempatan mendapatkan penyejuk mata (qurrota a’yun) padahal mampu. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, يعنون من يعمل بالطاعة، فتقرُّ به أعينهم في الدنيا والآخرة. “Yaitu mereka (ibadurrahman) meminta agar mendapatkan keturunan yang gemar beramal ketaatan sehingga sejuklah mata mereka di dunia dan akhirat.” Baca juga: Anak itu Penyejuk Mata (Qurrota A’yun)   Tentu untuk jadi penyejuk mata, anak mesti dipersiapkan oleh orang tua dengan pendidikan yang baik. Didikan terbaik adalah dari teladan orang tua itu sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kalau memerintahkan shalat, tentu orang tua mesti memberi contoh melaksanakan shalat terlebih dahulu. Baca juga: Pendidikan Agama Sejak Dini pada Anak     Semoga Allah beri taufik dan hidayah bagi penulis dan seluruh pembaca tulisan ini. Semoga kita dijauhi dari pemahaman keliru yang jauh dari ajaran Islam. Semoga Allah memberikan kita karunia keturunan yang qurrota a’yun.   Baca juga: Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga   — Malam Kamis, 10 Muharram 1443 H, 18 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal dan Tim Rumaysho Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan pembuka pintu rezeki anak saleh banyak anak banyak rezeki childfree doa pada anak hukum membatasi keturunan membatasi keturunan pembuka pintu rezeki rezeki


Beberapa hari belakangan ini, kolom komentar dan direct message media sosial kami dipenuhi pertanyaan tentang hukum childfree dalam Islam. Hal ini dikarenakan ada salah satu Selebgram atau Youtuber yang mengumumkan untuk melakukan childfree dengan pasangannya, bahkan saking hebohnya sampai viral di Twitter dan media sosial lainnya. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Childfree? 2. Tujuan Menikah itu untuk Mendapat Keturunan 3. Nabi Muhammad Bangga dengan Banyaknya Umatnya pada Hari Kiamat 4. Yang Menanggung Rezeki itu Allah 5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mencela ‘Azl, Kenapa? 6. Sisi Negatif Childfree Apa itu Childfree? Sebenarnya, apa sih istilah childfree itu dan dari mana asalnya? Childfree adalah sebuah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Penggunaan istilah Childfree untuk menyebut orang-orang yang memilih untuk tidak memiliki anak ini mulai muncul di akhir abad 20. St. (Saint) Augustine (seorang filsuf dan teolog Kristen) percaya bahwa membuat anak adalah suatu sikap tidak bermoral, dan dengan demikian (sesuai sistem kepercayaannya) menjebak jiwa-jiwa dalam tubuh yang tidak kekal. Untuk mencegahnya, mereka mempraktikkan penggunaan kontrasepsi dengan sistem kalender. (Saint, Bishop of Hippo Augustine (1887). “Chapter 18.—Of the Symbol of the Breast, and of the Shameful Mysteries of the Manichæans”. Dalam Philip Schaff. A Select Library of the Nicene and Post-Nicene Fathers of the Christian Church, Volume IV. Grand Rapids, MI: WM. B. Eerdmans Publishing Co). St. Augustine sendiri dikenal sebagai pengikut kepercayaan Maniisme (Maniisme adalah salah satu aliran keagamaan yang bercirikan Gnostik atau Gnostisisme. Gnotisisme sendiri adalah gerakan keagamaan yang mencampurkan berbagai ajaran agama, yang biasanya pada intinya mengajarkan bahwa manusia pada dasarnya adalah jiwa yang terperangkap di dalam alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan yang tidak sempurna). Para pendukung gaya hidup childfree (seperti Corinne Maier, Penulis asal Paris dalam bukunya “No Kids: 40 Reasons For Not Having Children”) mengutip beragam alasan untuk tidak memiliki anak, di antaranya: 1. Adanya masalah kesehatan, termasuk kelainan genetik, 2. Masalah finansial, 3. Kurangnya akses untuk mendukung jaringan dan sumber daya, 4. Ketakutan bahwa aktivitas seksual akan berkurang, 5. Ketakutan akan perubahan fisik akibat kehamilan, childbirth experience, dan masa pemulihan (misalnya berkurangnya daya tarik fisik), 6. Orientasi karir, 7. Keyakinan akan kondisi bumi yang terus memburuk ke arah negatif sehingga menolak untuk membawa seorang anak ke dalam situasi yang kian memburuk tersebut (global warming effects, perang, kelaparan, overpopulation, pollution, dan kelangkaan sumber daya alam). Segala peristiwa buruk tersebut dapat membawa anak hidup dalam penderitaan hingga kematian. 8. Kesadaran akan ketidakmampuannya untuk menjadi orang tua yang sabar dan bertanggung jawab, dan masih banyak alasan-alasan lainnya. Bahkan ada penelitian yang menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan seorang wanita adalah faktor paling penting dalam menentukan apakah dia memutuskan mau punya anak atau tidak. Makin tinggi tingkat pendidikan, makin sedikit keinginan untuk memiliki anak (atau, jika dia mau, makin sedikit jumlah anak yang ingin dimiliki). Secara keseluruhan, para peneliti telah mengobservasi bahwa para pasangan yang childfree ternyata lebih berpendidikan, dan mungkin karena hal ini, mereka cenderung ingin dipekerjakan dalam bidang manajemen dan profesional, pada kedua belah pihak atau pasangan untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dan untuk tinggal di area urban. Mereka juga cenderung kurang religius, dan tidak mengikuti aturan peran gender umum yang konvensional. (Park, Kristin (August 2005). “Choosing Childlessness: Weber’s Typology of Action and Motives of the Voluntarily Childless”. Sociological Inquiry. Doi. 75 (3): 372–402). Baca juga: Manfaat Memiliki Anak     Tujuan Menikah itu untuk Mendapat Keturunan Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70. Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan. Baca juga: Hubungan Intim untuk Mendapatkan Keturunan     Nabi Muhammad Bangga dengan Banyaknya Umatnya pada Hari Kiamat Dalam hadits disebutkan, عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ » Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Baca juga: Rasul Senang dengan Banyak Umat    Yang Menanggung Rezeki itu Allah Harus yakin dengan ayat ini,  ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32) Baca juga: Allah Beri Kecukupan dengan Menikah   Dalam ayat lain disebutkan, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” (QS. Huud: 6). Baca juga: Dua Anak Lebih, Itu Lebih Baik   Dalil lainnya lagi adalah tidak boleh membunuh anak karena takut miskin. وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86] Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini. Juga firman Allah, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan. Dua ayat di atas mengajarkan pada kita bahwa yang menanggung rezeki itu Allah. Yang penting orang tua berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal, Allah akan berkahi rezeki tersebut. Baca juga: Membunuh Anak Karena Takut Miskin   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mencela ‘Azl, Kenapa? Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata, عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها . “’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).” Al-Jauhari berkata, عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل . “Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.” Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:72). Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:81). Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda, ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ “Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442) Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibni Al-Qayyim, 6:151) Walaupun ‘azl sendiri tidaklah haram. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fath Al-Bari, 9:309) Baca juga: Hukum Melakukan ‘Azl untuk Mencegah Kehamilan Sisi Negatif Childfree Tentunya ada sisi negatif dari keputusan pasutri yang berkomitmen untuk childfree, di antaranya adalah; 1. Hilang kesempatan untuk mendapatkan amal jariah dari anak yang saleh. Ini adalah kerugian terbesar dari pasutri yang memutuskan untuk childfree. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Bagaimana Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?   2. Mendapat stigma buruk dari lingkungan dan masyarakat yang masih memegang kuat adagium “banyak anak banyak rezeki”. 3. Silsilah keluarganya terputus. 4. Bingung mewariskan harta kekayaan atau orang yang bisa menanggung utangnya setelah meninggal dunia. 5. Gangguan psikologi di mana seiring dengan bertambahnya usia, perasaan kesepian dapat makin berkembang. 6. Hidup tanpa anak berpotensi memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan. 7. Pasutri tidak memiliki orang yang bisa diandalkan untuk merawat ketika sudah tua. 8. Tidak mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memiliki keturunan, padahal ia mampu. 9. Tidak merasakan kesempatan mendapatkan penyejuk mata (qurrota a’yun) padahal mampu. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, يعنون من يعمل بالطاعة، فتقرُّ به أعينهم في الدنيا والآخرة. “Yaitu mereka (ibadurrahman) meminta agar mendapatkan keturunan yang gemar beramal ketaatan sehingga sejuklah mata mereka di dunia dan akhirat.” Baca juga: Anak itu Penyejuk Mata (Qurrota A’yun)   Tentu untuk jadi penyejuk mata, anak mesti dipersiapkan oleh orang tua dengan pendidikan yang baik. Didikan terbaik adalah dari teladan orang tua itu sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kalau memerintahkan shalat, tentu orang tua mesti memberi contoh melaksanakan shalat terlebih dahulu. Baca juga: Pendidikan Agama Sejak Dini pada Anak     Semoga Allah beri taufik dan hidayah bagi penulis dan seluruh pembaca tulisan ini. Semoga kita dijauhi dari pemahaman keliru yang jauh dari ajaran Islam. Semoga Allah memberikan kita karunia keturunan yang qurrota a’yun.   Baca juga: Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga   — Malam Kamis, 10 Muharram 1443 H, 18 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal dan Tim Rumaysho Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan pembuka pintu rezeki anak saleh banyak anak banyak rezeki childfree doa pada anak hukum membatasi keturunan membatasi keturunan pembuka pintu rezeki rezeki
Prev     Next