Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Apakah pelaku gibah yang telah bertaubat akan mendapat azab kubur? Allahu a’lam. Namun tidak diragukan lagi bahwa gibah adalah dosa besar, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat dua orang menggibahi Ma’iz bin Malik ketika dirajam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu hingga mereka berjalan melalui bangkai keledai. Bangkai keledai, yakni sudah mati! Maka Nabi bertanya, “Di mana si Fulan dan si Fulan?” Maka dua orang itu datang, lalu Nabi bersabda, “Turunlah, dan makan (bangkai) ini!” Nabi memerintahkan mereka berdua memakan bangkai itu. Maka salah satu dari mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini layak dimakan?” Nabi menjawab, “Apa yang kalian bicarakan terhadap saudara kalian sebelumnya, lebih buruk di sisi Allah daripada kalian memakan ini.” Dan ini adalah dalil bahwa gibah termasuk dosa besar. “…Dan janganlah kalian saling menggibah satu sama lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12) Intinya, gibah termasuk dosa besar. Adapun perkara seseorang yang telah bertaubat darinya, apakah Allah akan menyiksanya di alam kubur atau tidak, maka tidak diragukan bahwa jika seorang hamba bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun, ini termasuk hak sesama manusia, orang yang digibahi tetap memiliki hak atas pelakunya, pada hari kiamat, hingga Allah Jalla wa ‘Ala menjadikannya rela akan hal itu pada hari kiamat. ============================================================================== هَلْ يُعَذَّبُ الْمُغْتَابُ التَّائِبُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَكَلَّمَ رَجُلَانِ فِي مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ لَمَّا رُجِمَ انْتَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرُّوا بِجِيفَةِ حِمَارٍ مَيِّتٍ جِيفَةُ حِمَارٍ يَعْنِي مَيِّتٌ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ فَجَاءَا فَقَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ هَذِهِ أَمَرَهُمَا بِالْأَكْلِ مِنَ الْجِيفَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَيُؤْكَلُ هَذَا؟ قَالَ مَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا سَابِقًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَكْلِكُمَا هَذِهِ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْكَبَائِرِ الْغِيبَةُ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا؟ فَالْقَصْدُ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ أَمَّا قَضِيَّةُ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا هَلْ يُعَذِّبُهُ اللهُ فِي الْقَبْرِ أَوْ لَا يُعَذِّبُهُ لَا شَكَّ أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ إِذَا تَابَ الْعَبْدُ تَابَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ هَذِهِ حُقُوقُ النَّاسِ يَبْقَى حَقُّ صَاحِبِ هَذِهِ الْغِيبَةِ مُعَلَّقًا فِي رَقَبَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُرْضِيَهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Apakah pelaku gibah yang telah bertaubat akan mendapat azab kubur? Allahu a’lam. Namun tidak diragukan lagi bahwa gibah adalah dosa besar, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat dua orang menggibahi Ma’iz bin Malik ketika dirajam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu hingga mereka berjalan melalui bangkai keledai. Bangkai keledai, yakni sudah mati! Maka Nabi bertanya, “Di mana si Fulan dan si Fulan?” Maka dua orang itu datang, lalu Nabi bersabda, “Turunlah, dan makan (bangkai) ini!” Nabi memerintahkan mereka berdua memakan bangkai itu. Maka salah satu dari mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini layak dimakan?” Nabi menjawab, “Apa yang kalian bicarakan terhadap saudara kalian sebelumnya, lebih buruk di sisi Allah daripada kalian memakan ini.” Dan ini adalah dalil bahwa gibah termasuk dosa besar. “…Dan janganlah kalian saling menggibah satu sama lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12) Intinya, gibah termasuk dosa besar. Adapun perkara seseorang yang telah bertaubat darinya, apakah Allah akan menyiksanya di alam kubur atau tidak, maka tidak diragukan bahwa jika seorang hamba bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun, ini termasuk hak sesama manusia, orang yang digibahi tetap memiliki hak atas pelakunya, pada hari kiamat, hingga Allah Jalla wa ‘Ala menjadikannya rela akan hal itu pada hari kiamat. ============================================================================== هَلْ يُعَذَّبُ الْمُغْتَابُ التَّائِبُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَكَلَّمَ رَجُلَانِ فِي مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ لَمَّا رُجِمَ انْتَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرُّوا بِجِيفَةِ حِمَارٍ مَيِّتٍ جِيفَةُ حِمَارٍ يَعْنِي مَيِّتٌ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ فَجَاءَا فَقَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ هَذِهِ أَمَرَهُمَا بِالْأَكْلِ مِنَ الْجِيفَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَيُؤْكَلُ هَذَا؟ قَالَ مَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا سَابِقًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَكْلِكُمَا هَذِهِ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْكَبَائِرِ الْغِيبَةُ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا؟ فَالْقَصْدُ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ أَمَّا قَضِيَّةُ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا هَلْ يُعَذِّبُهُ اللهُ فِي الْقَبْرِ أَوْ لَا يُعَذِّبُهُ لَا شَكَّ أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ إِذَا تَابَ الْعَبْدُ تَابَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ هَذِهِ حُقُوقُ النَّاسِ يَبْقَى حَقُّ صَاحِبِ هَذِهِ الْغِيبَةِ مُعَلَّقًا فِي رَقَبَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُرْضِيَهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  
Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Apakah pelaku gibah yang telah bertaubat akan mendapat azab kubur? Allahu a’lam. Namun tidak diragukan lagi bahwa gibah adalah dosa besar, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat dua orang menggibahi Ma’iz bin Malik ketika dirajam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu hingga mereka berjalan melalui bangkai keledai. Bangkai keledai, yakni sudah mati! Maka Nabi bertanya, “Di mana si Fulan dan si Fulan?” Maka dua orang itu datang, lalu Nabi bersabda, “Turunlah, dan makan (bangkai) ini!” Nabi memerintahkan mereka berdua memakan bangkai itu. Maka salah satu dari mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini layak dimakan?” Nabi menjawab, “Apa yang kalian bicarakan terhadap saudara kalian sebelumnya, lebih buruk di sisi Allah daripada kalian memakan ini.” Dan ini adalah dalil bahwa gibah termasuk dosa besar. “…Dan janganlah kalian saling menggibah satu sama lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12) Intinya, gibah termasuk dosa besar. Adapun perkara seseorang yang telah bertaubat darinya, apakah Allah akan menyiksanya di alam kubur atau tidak, maka tidak diragukan bahwa jika seorang hamba bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun, ini termasuk hak sesama manusia, orang yang digibahi tetap memiliki hak atas pelakunya, pada hari kiamat, hingga Allah Jalla wa ‘Ala menjadikannya rela akan hal itu pada hari kiamat. ============================================================================== هَلْ يُعَذَّبُ الْمُغْتَابُ التَّائِبُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَكَلَّمَ رَجُلَانِ فِي مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ لَمَّا رُجِمَ انْتَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرُّوا بِجِيفَةِ حِمَارٍ مَيِّتٍ جِيفَةُ حِمَارٍ يَعْنِي مَيِّتٌ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ فَجَاءَا فَقَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ هَذِهِ أَمَرَهُمَا بِالْأَكْلِ مِنَ الْجِيفَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَيُؤْكَلُ هَذَا؟ قَالَ مَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا سَابِقًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَكْلِكُمَا هَذِهِ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْكَبَائِرِ الْغِيبَةُ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا؟ فَالْقَصْدُ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ أَمَّا قَضِيَّةُ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا هَلْ يُعَذِّبُهُ اللهُ فِي الْقَبْرِ أَوْ لَا يُعَذِّبُهُ لَا شَكَّ أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ إِذَا تَابَ الْعَبْدُ تَابَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ هَذِهِ حُقُوقُ النَّاسِ يَبْقَى حَقُّ صَاحِبِ هَذِهِ الْغِيبَةِ مُعَلَّقًا فِي رَقَبَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُرْضِيَهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  


Pelaku Gibah yang sudah Tobat apakah Tetap Diazab? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Apakah pelaku gibah yang telah bertaubat akan mendapat azab kubur? Allahu a’lam. Namun tidak diragukan lagi bahwa gibah adalah dosa besar, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat dua orang menggibahi Ma’iz bin Malik ketika dirajam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu hingga mereka berjalan melalui bangkai keledai. Bangkai keledai, yakni sudah mati! Maka Nabi bertanya, “Di mana si Fulan dan si Fulan?” Maka dua orang itu datang, lalu Nabi bersabda, “Turunlah, dan makan (bangkai) ini!” Nabi memerintahkan mereka berdua memakan bangkai itu. Maka salah satu dari mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini layak dimakan?” Nabi menjawab, “Apa yang kalian bicarakan terhadap saudara kalian sebelumnya, lebih buruk di sisi Allah daripada kalian memakan ini.” Dan ini adalah dalil bahwa gibah termasuk dosa besar. “…Dan janganlah kalian saling menggibah satu sama lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang telah mati?” (QS. Al-Hujurat: 12) Intinya, gibah termasuk dosa besar. Adapun perkara seseorang yang telah bertaubat darinya, apakah Allah akan menyiksanya di alam kubur atau tidak, maka tidak diragukan bahwa jika seorang hamba bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun, ini termasuk hak sesama manusia, orang yang digibahi tetap memiliki hak atas pelakunya, pada hari kiamat, hingga Allah Jalla wa ‘Ala menjadikannya rela akan hal itu pada hari kiamat. ============================================================================== هَلْ يُعَذَّبُ الْمُغْتَابُ التَّائِبُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ؟ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَكَلَّمَ رَجُلَانِ فِي مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ لَمَّا رُجِمَ انْتَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرُّوا بِجِيفَةِ حِمَارٍ مَيِّتٍ جِيفَةُ حِمَارٍ يَعْنِي مَيِّتٌ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ فَجَاءَا فَقَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ هَذِهِ أَمَرَهُمَا بِالْأَكْلِ مِنَ الْجِيفَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَيُؤْكَلُ هَذَا؟ قَالَ مَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا سَابِقًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَكْلِكُمَا هَذِهِ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْكَبَائِرِ الْغِيبَةُ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا؟ فَالْقَصْدُ أَنَّ الْغِيبَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ أَمَّا قَضِيَّةُ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ مِنْهَا هَلْ يُعَذِّبُهُ اللهُ فِي الْقَبْرِ أَوْ لَا يُعَذِّبُهُ لَا شَكَّ أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ إِذَا تَابَ الْعَبْدُ تَابَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ هَذِهِ حُقُوقُ النَّاسِ يَبْقَى حَقُّ صَاحِبِ هَذِهِ الْغِيبَةِ مُعَلَّقًا فِي رَقَبَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُرْضِيَهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Kapan Waktu yang Tepat Berhenti Makan Sahur, Saat Imsak atau Azan Shubuh?

Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur? Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   KEADAAN HUKUM MAKAN SAHUR Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)   Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]   Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202) Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh – [1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” [2] Adapun hadits: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih) Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan: إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 01) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 02) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 03 — Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh hukum makan sahur kekeliruan puasa kesalahan puasa makan sahur pembatal puasa sahur

Kapan Waktu yang Tepat Berhenti Makan Sahur, Saat Imsak atau Azan Shubuh?

Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur? Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   KEADAAN HUKUM MAKAN SAHUR Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)   Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]   Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202) Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh – [1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” [2] Adapun hadits: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih) Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan: إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 01) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 02) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 03 — Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh hukum makan sahur kekeliruan puasa kesalahan puasa makan sahur pembatal puasa sahur
Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur? Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   KEADAAN HUKUM MAKAN SAHUR Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)   Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]   Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202) Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh – [1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” [2] Adapun hadits: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih) Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan: إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 01) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 02) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 03 — Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh hukum makan sahur kekeliruan puasa kesalahan puasa makan sahur pembatal puasa sahur


Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur? Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   KEADAAN HUKUM MAKAN SAHUR Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh)   Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada. Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh) Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1] Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan Shubuh Baiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2]   Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202) Baca juga: Hukum Makan Sahur Ketika Azan Shubuh – [1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” [2] Adapun hadits: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih) Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan: إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 01) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 02) Kapan berhenti makan dan minum saat sahur? (bag 03 — Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022 Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh hukum makan sahur kekeliruan puasa kesalahan puasa makan sahur pembatal puasa sahur

Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. STATUS NAMA “الله” 2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله” 2.1. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” 2.1.1. Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”. 2.1.2. Nama “الله” adalah nama khusus Allah semata 2.1.3. Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله” 2.1.4. Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilan 2.1.5. Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” 2.1.6. Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim 2.1.7. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله” 2.2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” STATUS NAMA “الله”Ulama rahimahullah menjelaskan bahwa nama “الله”  memiliki status kedudukan yang tinggi. Nama “الله”  adalah  nama-Nya yang paling agung, paling masyhur, paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, paling dikenal, paling jelas menunjukkan kepada Allah, paling baik, paling luas cakupannya, serta nama paling khusus bagi-Nya, makhluk tidak boleh bernama dengannya.Dalil-dalil bahwa nama “الله”  adalah nama Allah yang teragung1) Firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Ibnul Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya, menukilkan riwayat Atha’ rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir ayat di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan,هل تعلم أحدا يسمى “الله” غيره ؟“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Dikarenakan nama “الله”  adalah nama khusus untuk-Nya saja, maka nama “الله”  merupakan nama-Nya yang teragung.2) Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendengar seseorang berdoa mengucapkan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنِّي أشهدُ أنَّكَ أنتَ اللَّهُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌ-Alloohumma innii as-aluka biannii asyhadu annaka antalloohu laa ilaaha illaa antal ahadush shomadu, alladzii lam yalid wa lam yuulad wa lam yakul lahuu kufuwan ahad-“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu bahwa saya bersaksi sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada tuhan yang berhak disembah, selain Engkau. Tuhan Yang Maha Esa. Yang Sempurna seluruh sifat-Mu. Tuhan Yang tidak beranak dan tidak dilahirkan. Dan tiada yang setara dengan-Nya.”Lalu, beliau bersabda,والَّذي نَفسي بيدِهِ لقد سألَ اللَّهَ باسمِهِ الأعظمِ الَّذي إذا دُعِيَ بِهِ أجابَ، وإذا سُئِلَ بِهِ أعطى“Demi Tuhan Yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya teragung yang jika ia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan mengabulkannya. Dan jika ia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan memberi.” (Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi)Asy-Syuyuthi rahimahullah menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa perselisihan pendapat tentang penentuan nama Allah teragung itu sebanyak dua puluh pendapat. Namun, Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah mengomentari bahwa banyak pendapat yang disebutkan dalam kitabnya tersebut yang sangat lemah karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Di antara pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah [1] bahwa nama Allah yang teragung adalah nama jenis. Maksudnya, kelompok jenis nama Allah tertentu yang mencakup beberapa nama-Nya sekaligus sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Berikut ini kelompok nama Allah yang teragung:الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌالرّحمن الرّحيم، الحيّ القيّومالمنّان، بديع السّماوات والأرض، ذو الجلال والإكرام، الحيّ القيّومWallahu a’lam, pendapat terkuat, paling masyhur, dan paling dekat dengan dalil-dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله”. Ini adalah pendapat kebanyakan [2] ulama rahimahullah.Di antara ulama yang berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (ulama tafsir dari kalangan sahabat), Jabir bin Zaid (ulama tafsir dari kalangan tabi’in), Imam Abu Hanifah, Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i,  Ath-Thahawi, Ath-Thibi, Al-Baqa’i, Al-Munawi, Abu Hayan Al-Andalusi, dan selain mereka rahimahumullah. [3]Alasan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah karena nama “الله” memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nama-nama-Nya selainnya [4], yaitu :1) Nama “الله” disebutkan dalam mayoritas hadis tentang nama-Nya yang teragung.2) Nama “الله” adalah nama Allah yang pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.3) Nama “الله” adalah asal dari semua al-asma’ul husna, sedangkan semua al-asma’ul husna lainnya disandarkan kepada nama “الله”.4) Nama “الله” adalah nama yang paling khusus bagi-Nya karena tidak bisa selain-Nya dinamai dengannya.5) Nama “الله” menunjukkan seluruh al-asma’ul husna dan mengandung seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.6) Nama “الله” disifati dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.Baca Juga: Urgensi Mengenal Allah KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله”Banyak kekhususan dan keistimewaan lafzhul jalaalah  “الله”. Secara umum, kekhususan dan keistimewaannya terbagi menjadi dua macam:Pertama, kekhususan dan keistimewaan lafaz.Kedua, kekhususan dan keistimewaan maknawi. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” Nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”.  Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله” dan digunakan untuk mensifati nama “الله”. Serta nama “الله” berkonsekuensi dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya yang lain secara global. Sedangkan nama-Nya yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Karena Allah tidaklah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi), kecuali menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-Nya. Sedangkan setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya. Sehingga hal ini berkonsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Nama “الله” itu dikatakan mengandung sifat al-uluhiyyah karena nama “الله” itu menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Mahahidup (Al-Hayyu), Yang Mahamendengar (As-Samii’), Yang Mahamelihat (Al-Bashiir), Yang Mahakuasa (Al-Qodiir), Yang Mahabijaksana (Al-Hakiim), Yang disifati dengan berfirman (sifat Al-Kalaam), mengetahui segala sesuatu (sifat Al-‘Ilmu), dan selainnya dari seluruh nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya dengan tiga macam indikasi lafaz (dalalatul alfazh) : Mutahabaqah, tadhommun, dan luzum. Dalil nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya dan sifat-Nyaوَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Dan Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan al-asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari sikap wajib terhadap nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah)  selain Dia, Dia mempunyai al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik).“ (QS. Thaha: 8)Dua ayat yang agung di atas menunjukkan bahwa nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya. Karena di dalam dua ayat tersebut disebutkan bahwa Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik). Sedangkan setiap nama-Nya mengandung sifat-Nya. Dengan demikian, nama “الله” itu menunjukkan juga kepada seluruh sifat-sifat-Nya.Dalil bahwa nama selain “الله” itu memperinci dan menjelaskan nama “الله”Allah Ta’ala berfirman,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Al-Malik (Maharaja), Al-Qudduus (Yang Mahasuci), As-Salaam (Yang Mahasejahtera), Al-Mukmin (Yang Menjaga Keamanan), Al-Muhaimin (Pemelihara Keselamatan), Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Jabbaar (Yang Mahakuasa), AL-Mutakabbir (Yang Memiliki Segala Keagungan), Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ“Dialah Allah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Barik (Yang Mengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), Dia memiliki nama-nama yang terindah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Hakiim (Yang Mahabijaksana).” (QS. Al-Hasyr: 23-24)Perhatikanlah dua ayat yang agung di atas, bagaimana nama “الله” dijelaskan dan diperinci dengan nama-nama-Nya yang lainnya:اَلْمَلِكُ, الْقُدُّوْسُ, السَّلٰمُ, الْمُؤْمِنُ, الْمُهَيْمِنُ, الْعَزِيْزُ, الْجَبَّارُ, الْمُتَكَبِّرُ, الْخَالِقُ, الْبَارِئُContoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله”: Ar–Rahman adalah nama Allah dan bukan  sebaliknya (Allah adalah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama “الله”Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya.Nama “الله” adalah nama khusus Allah semataTidak ada satu pun selain-Nya yang layak bernama dengannya, tidak secara hakiki maupun secara kiasan. Dan sampai pun di kalangan pembesar yang sombong, mereka tidak berani bernama dengan nama “الله”.Sungguh benar firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله”Jumhur ulama rahimahumullah menyatakan seandainya orang kafir yang masuk Islam dengan cara mengucapkan syahadat “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman”, maka tidaklah sah keislamannya karena mengganti nama “الله” dengan “Ar-Rahman”. Dan nama “Ar-Rahman” tidaklah mengandung sifat al-uluhiyyah sebagaimana dikandung dalam nama “الله”. Sehingga dalam ucapan “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman” itu tidak mengandung persaksian Kemahaesaan-Nya dalam peribadatan. Oleh karena itu, syahadat yang benar adalah syahadat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran ayat18 dan hadis muttafaqun ‘laihi, yaitu syahadat yang disebutkan padanya nama “الله”.Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilanContohnya adalah يا الله . Alif lam tetap ada, meski ada huruf panggilan (harfun nida’) : يا . Namun, lain halnya dengan nama-nama Allah lainnya. Saat disebutkan dalam konteks panggilan, menjadi hilang alif lamnya, contoh : يا رحيم , يا غفور , يا كريم .Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” Seperti dalam:Tahlil : لا إله إلا اللهTasbih : سبحان اللهTahmid : الحمد للهTakbir : الله أكبرBasmalah : بسم اللهHauqalah : لا حول ولا قوة إلا باللهHasbalah : حسبنا اللهIstirja’ : إنا لله وإنا إليه راجعون ,dan lainnya.  Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-KarimDalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 2360 kali penyebutan nama “الله”. Hal ini tidak terjadi pada nama-nama Allah lainnya. Allah pun membuka 33 ayat Al-Qur’an dengan nama “الله”. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله”Seandainya ada orang yang salat lalu bertakbirotul ihram bukan dengan lafaz “Allahu Akbar” padahal ia mampu mengucapkannya, tetapi ia ganti dengan “Ar-Rahmanu Akbar”, maka tidaklah sah salatnya. Pendapat yang menyatakan tidak sah disini adalah pendapat jumhur ulama: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah rahimahumullahu ajma’in. Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” Dalam sebuah hadis yang sahih, riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud dan berdoa,اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ برضاكَ مِن سخطِك وبمعافاتِك مِن عقوبتِك وأعوذُ بِك منكَ لا أُحصي ثناءً علَيكَ أنتَ كما أثنَيتَ علَى نفسِك“Ya Allah, saya berlindung dengan rida-Mu dari murka-Mu dan saya berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan saya berlindung dengan rahmat-Mu dari hukuman-Mu. Saya tidak mampu memuji-Mu (sepenuh hak-Mu) sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”Sifat Allah Ta’ala tidak ada batas akhirnya. Maka, demikian pula pujian kepada-Nya pun tak terhingga karena pujian itu mengikuti sifat sempurna yang dipuji. Maka, setiap pujian manusia untuk Allah itu meskipun banyak dan panjang, tetap saja tidak akan mungkin memenuhi hak Allah karena Allah lebih agung dari semua itu. Hak Allah lebih besar. Karunia Allah itu lebih luas. Sifat Allah itu lebih agung dan lebih banyak daripada pujian-pujian manusia terhadap-Nya.Dari sinilah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa keistimewaan nama “الله” secara maknawi tidaklah terhitung banyaknya. Hal itu dikarenakan Allah Mahasempurna dari segala sisi, lagi Mahaagung, Mahaindah, serta Mahaterpuji. Semua kebaikan milik Allah dan dari-Nya semata.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada sesuatu yang sedikit, kecuali memperbanyaknya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada kondisi takut, kecuali Dia menghilangkannya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada saat tertimpa musibah, kecuali Dia mengangkatnya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang lemah, kecuali Dia akan menguatkannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang hina, kecuali Dia akan memuliakannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang kalah, kecuali Dia akan memenangkannyaNama “الله” adalah sebuah nama yang dengannya tertolak keburukan, musibah dan bahaya, diturunkan keberkahan, dikabulkan doa, serta didapatkan segala kebaikan dan keberuntungan! [5][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Asma’illahil Husna lisy-Syaikh Abdir Rahman As-Sa’di rahimahullah, DR. ‘Ubaid bin Ali Al-‘Ubaid hafizhahullah, hal. 166[2] At-Tanqih Ibnu Nahsir dan Al-Mu’in, Ibnul Mulaqqin; Lawami’, As-Safarini; Hasyiah ‘ala Ibni Majah, As-Sindi rahimahumullah (https://bit.ly/35mEh1a)[3] https://bit.ly/35mEh1a[4] Sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sayyid rahimahullah (Tuhafatul Mukhalashin, Muhammad Al-Farisi, hal. 120)[5] Fiqhul Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaaq hafizhahullah, hal. 76.🔍 Tayammum, Letak Arsy Allah, Ajaran Ahmadiyah Yang Menyimpang, Muslim Png, Syirik Menurut BahasaTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. STATUS NAMA “الله” 2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله” 2.1. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” 2.1.1. Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”. 2.1.2. Nama “الله” adalah nama khusus Allah semata 2.1.3. Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله” 2.1.4. Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilan 2.1.5. Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” 2.1.6. Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim 2.1.7. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله” 2.2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” STATUS NAMA “الله”Ulama rahimahullah menjelaskan bahwa nama “الله”  memiliki status kedudukan yang tinggi. Nama “الله”  adalah  nama-Nya yang paling agung, paling masyhur, paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, paling dikenal, paling jelas menunjukkan kepada Allah, paling baik, paling luas cakupannya, serta nama paling khusus bagi-Nya, makhluk tidak boleh bernama dengannya.Dalil-dalil bahwa nama “الله”  adalah nama Allah yang teragung1) Firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Ibnul Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya, menukilkan riwayat Atha’ rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir ayat di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan,هل تعلم أحدا يسمى “الله” غيره ؟“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Dikarenakan nama “الله”  adalah nama khusus untuk-Nya saja, maka nama “الله”  merupakan nama-Nya yang teragung.2) Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendengar seseorang berdoa mengucapkan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنِّي أشهدُ أنَّكَ أنتَ اللَّهُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌ-Alloohumma innii as-aluka biannii asyhadu annaka antalloohu laa ilaaha illaa antal ahadush shomadu, alladzii lam yalid wa lam yuulad wa lam yakul lahuu kufuwan ahad-“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu bahwa saya bersaksi sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada tuhan yang berhak disembah, selain Engkau. Tuhan Yang Maha Esa. Yang Sempurna seluruh sifat-Mu. Tuhan Yang tidak beranak dan tidak dilahirkan. Dan tiada yang setara dengan-Nya.”Lalu, beliau bersabda,والَّذي نَفسي بيدِهِ لقد سألَ اللَّهَ باسمِهِ الأعظمِ الَّذي إذا دُعِيَ بِهِ أجابَ، وإذا سُئِلَ بِهِ أعطى“Demi Tuhan Yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya teragung yang jika ia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan mengabulkannya. Dan jika ia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan memberi.” (Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi)Asy-Syuyuthi rahimahullah menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa perselisihan pendapat tentang penentuan nama Allah teragung itu sebanyak dua puluh pendapat. Namun, Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah mengomentari bahwa banyak pendapat yang disebutkan dalam kitabnya tersebut yang sangat lemah karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Di antara pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah [1] bahwa nama Allah yang teragung adalah nama jenis. Maksudnya, kelompok jenis nama Allah tertentu yang mencakup beberapa nama-Nya sekaligus sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Berikut ini kelompok nama Allah yang teragung:الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌالرّحمن الرّحيم، الحيّ القيّومالمنّان، بديع السّماوات والأرض، ذو الجلال والإكرام، الحيّ القيّومWallahu a’lam, pendapat terkuat, paling masyhur, dan paling dekat dengan dalil-dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله”. Ini adalah pendapat kebanyakan [2] ulama rahimahullah.Di antara ulama yang berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (ulama tafsir dari kalangan sahabat), Jabir bin Zaid (ulama tafsir dari kalangan tabi’in), Imam Abu Hanifah, Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i,  Ath-Thahawi, Ath-Thibi, Al-Baqa’i, Al-Munawi, Abu Hayan Al-Andalusi, dan selain mereka rahimahumullah. [3]Alasan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah karena nama “الله” memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nama-nama-Nya selainnya [4], yaitu :1) Nama “الله” disebutkan dalam mayoritas hadis tentang nama-Nya yang teragung.2) Nama “الله” adalah nama Allah yang pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.3) Nama “الله” adalah asal dari semua al-asma’ul husna, sedangkan semua al-asma’ul husna lainnya disandarkan kepada nama “الله”.4) Nama “الله” adalah nama yang paling khusus bagi-Nya karena tidak bisa selain-Nya dinamai dengannya.5) Nama “الله” menunjukkan seluruh al-asma’ul husna dan mengandung seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.6) Nama “الله” disifati dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.Baca Juga: Urgensi Mengenal Allah KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله”Banyak kekhususan dan keistimewaan lafzhul jalaalah  “الله”. Secara umum, kekhususan dan keistimewaannya terbagi menjadi dua macam:Pertama, kekhususan dan keistimewaan lafaz.Kedua, kekhususan dan keistimewaan maknawi. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” Nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”.  Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله” dan digunakan untuk mensifati nama “الله”. Serta nama “الله” berkonsekuensi dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya yang lain secara global. Sedangkan nama-Nya yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Karena Allah tidaklah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi), kecuali menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-Nya. Sedangkan setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya. Sehingga hal ini berkonsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Nama “الله” itu dikatakan mengandung sifat al-uluhiyyah karena nama “الله” itu menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Mahahidup (Al-Hayyu), Yang Mahamendengar (As-Samii’), Yang Mahamelihat (Al-Bashiir), Yang Mahakuasa (Al-Qodiir), Yang Mahabijaksana (Al-Hakiim), Yang disifati dengan berfirman (sifat Al-Kalaam), mengetahui segala sesuatu (sifat Al-‘Ilmu), dan selainnya dari seluruh nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya dengan tiga macam indikasi lafaz (dalalatul alfazh) : Mutahabaqah, tadhommun, dan luzum. Dalil nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya dan sifat-Nyaوَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Dan Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan al-asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari sikap wajib terhadap nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah)  selain Dia, Dia mempunyai al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik).“ (QS. Thaha: 8)Dua ayat yang agung di atas menunjukkan bahwa nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya. Karena di dalam dua ayat tersebut disebutkan bahwa Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik). Sedangkan setiap nama-Nya mengandung sifat-Nya. Dengan demikian, nama “الله” itu menunjukkan juga kepada seluruh sifat-sifat-Nya.Dalil bahwa nama selain “الله” itu memperinci dan menjelaskan nama “الله”Allah Ta’ala berfirman,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Al-Malik (Maharaja), Al-Qudduus (Yang Mahasuci), As-Salaam (Yang Mahasejahtera), Al-Mukmin (Yang Menjaga Keamanan), Al-Muhaimin (Pemelihara Keselamatan), Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Jabbaar (Yang Mahakuasa), AL-Mutakabbir (Yang Memiliki Segala Keagungan), Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ“Dialah Allah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Barik (Yang Mengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), Dia memiliki nama-nama yang terindah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Hakiim (Yang Mahabijaksana).” (QS. Al-Hasyr: 23-24)Perhatikanlah dua ayat yang agung di atas, bagaimana nama “الله” dijelaskan dan diperinci dengan nama-nama-Nya yang lainnya:اَلْمَلِكُ, الْقُدُّوْسُ, السَّلٰمُ, الْمُؤْمِنُ, الْمُهَيْمِنُ, الْعَزِيْزُ, الْجَبَّارُ, الْمُتَكَبِّرُ, الْخَالِقُ, الْبَارِئُContoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله”: Ar–Rahman adalah nama Allah dan bukan  sebaliknya (Allah adalah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama “الله”Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya.Nama “الله” adalah nama khusus Allah semataTidak ada satu pun selain-Nya yang layak bernama dengannya, tidak secara hakiki maupun secara kiasan. Dan sampai pun di kalangan pembesar yang sombong, mereka tidak berani bernama dengan nama “الله”.Sungguh benar firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله”Jumhur ulama rahimahumullah menyatakan seandainya orang kafir yang masuk Islam dengan cara mengucapkan syahadat “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman”, maka tidaklah sah keislamannya karena mengganti nama “الله” dengan “Ar-Rahman”. Dan nama “Ar-Rahman” tidaklah mengandung sifat al-uluhiyyah sebagaimana dikandung dalam nama “الله”. Sehingga dalam ucapan “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman” itu tidak mengandung persaksian Kemahaesaan-Nya dalam peribadatan. Oleh karena itu, syahadat yang benar adalah syahadat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran ayat18 dan hadis muttafaqun ‘laihi, yaitu syahadat yang disebutkan padanya nama “الله”.Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilanContohnya adalah يا الله . Alif lam tetap ada, meski ada huruf panggilan (harfun nida’) : يا . Namun, lain halnya dengan nama-nama Allah lainnya. Saat disebutkan dalam konteks panggilan, menjadi hilang alif lamnya, contoh : يا رحيم , يا غفور , يا كريم .Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” Seperti dalam:Tahlil : لا إله إلا اللهTasbih : سبحان اللهTahmid : الحمد للهTakbir : الله أكبرBasmalah : بسم اللهHauqalah : لا حول ولا قوة إلا باللهHasbalah : حسبنا اللهIstirja’ : إنا لله وإنا إليه راجعون ,dan lainnya.  Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-KarimDalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 2360 kali penyebutan nama “الله”. Hal ini tidak terjadi pada nama-nama Allah lainnya. Allah pun membuka 33 ayat Al-Qur’an dengan nama “الله”. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله”Seandainya ada orang yang salat lalu bertakbirotul ihram bukan dengan lafaz “Allahu Akbar” padahal ia mampu mengucapkannya, tetapi ia ganti dengan “Ar-Rahmanu Akbar”, maka tidaklah sah salatnya. Pendapat yang menyatakan tidak sah disini adalah pendapat jumhur ulama: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah rahimahumullahu ajma’in. Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” Dalam sebuah hadis yang sahih, riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud dan berdoa,اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ برضاكَ مِن سخطِك وبمعافاتِك مِن عقوبتِك وأعوذُ بِك منكَ لا أُحصي ثناءً علَيكَ أنتَ كما أثنَيتَ علَى نفسِك“Ya Allah, saya berlindung dengan rida-Mu dari murka-Mu dan saya berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan saya berlindung dengan rahmat-Mu dari hukuman-Mu. Saya tidak mampu memuji-Mu (sepenuh hak-Mu) sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”Sifat Allah Ta’ala tidak ada batas akhirnya. Maka, demikian pula pujian kepada-Nya pun tak terhingga karena pujian itu mengikuti sifat sempurna yang dipuji. Maka, setiap pujian manusia untuk Allah itu meskipun banyak dan panjang, tetap saja tidak akan mungkin memenuhi hak Allah karena Allah lebih agung dari semua itu. Hak Allah lebih besar. Karunia Allah itu lebih luas. Sifat Allah itu lebih agung dan lebih banyak daripada pujian-pujian manusia terhadap-Nya.Dari sinilah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa keistimewaan nama “الله” secara maknawi tidaklah terhitung banyaknya. Hal itu dikarenakan Allah Mahasempurna dari segala sisi, lagi Mahaagung, Mahaindah, serta Mahaterpuji. Semua kebaikan milik Allah dan dari-Nya semata.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada sesuatu yang sedikit, kecuali memperbanyaknya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada kondisi takut, kecuali Dia menghilangkannya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada saat tertimpa musibah, kecuali Dia mengangkatnya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang lemah, kecuali Dia akan menguatkannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang hina, kecuali Dia akan memuliakannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang kalah, kecuali Dia akan memenangkannyaNama “الله” adalah sebuah nama yang dengannya tertolak keburukan, musibah dan bahaya, diturunkan keberkahan, dikabulkan doa, serta didapatkan segala kebaikan dan keberuntungan! [5][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Asma’illahil Husna lisy-Syaikh Abdir Rahman As-Sa’di rahimahullah, DR. ‘Ubaid bin Ali Al-‘Ubaid hafizhahullah, hal. 166[2] At-Tanqih Ibnu Nahsir dan Al-Mu’in, Ibnul Mulaqqin; Lawami’, As-Safarini; Hasyiah ‘ala Ibni Majah, As-Sindi rahimahumullah (https://bit.ly/35mEh1a)[3] https://bit.ly/35mEh1a[4] Sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sayyid rahimahullah (Tuhafatul Mukhalashin, Muhammad Al-Farisi, hal. 120)[5] Fiqhul Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaaq hafizhahullah, hal. 76.🔍 Tayammum, Letak Arsy Allah, Ajaran Ahmadiyah Yang Menyimpang, Muslim Png, Syirik Menurut BahasaTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. STATUS NAMA “الله” 2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله” 2.1. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” 2.1.1. Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”. 2.1.2. Nama “الله” adalah nama khusus Allah semata 2.1.3. Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله” 2.1.4. Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilan 2.1.5. Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” 2.1.6. Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim 2.1.7. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله” 2.2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” STATUS NAMA “الله”Ulama rahimahullah menjelaskan bahwa nama “الله”  memiliki status kedudukan yang tinggi. Nama “الله”  adalah  nama-Nya yang paling agung, paling masyhur, paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, paling dikenal, paling jelas menunjukkan kepada Allah, paling baik, paling luas cakupannya, serta nama paling khusus bagi-Nya, makhluk tidak boleh bernama dengannya.Dalil-dalil bahwa nama “الله”  adalah nama Allah yang teragung1) Firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Ibnul Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya, menukilkan riwayat Atha’ rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir ayat di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan,هل تعلم أحدا يسمى “الله” غيره ؟“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Dikarenakan nama “الله”  adalah nama khusus untuk-Nya saja, maka nama “الله”  merupakan nama-Nya yang teragung.2) Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendengar seseorang berdoa mengucapkan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنِّي أشهدُ أنَّكَ أنتَ اللَّهُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌ-Alloohumma innii as-aluka biannii asyhadu annaka antalloohu laa ilaaha illaa antal ahadush shomadu, alladzii lam yalid wa lam yuulad wa lam yakul lahuu kufuwan ahad-“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu bahwa saya bersaksi sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada tuhan yang berhak disembah, selain Engkau. Tuhan Yang Maha Esa. Yang Sempurna seluruh sifat-Mu. Tuhan Yang tidak beranak dan tidak dilahirkan. Dan tiada yang setara dengan-Nya.”Lalu, beliau bersabda,والَّذي نَفسي بيدِهِ لقد سألَ اللَّهَ باسمِهِ الأعظمِ الَّذي إذا دُعِيَ بِهِ أجابَ، وإذا سُئِلَ بِهِ أعطى“Demi Tuhan Yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya teragung yang jika ia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan mengabulkannya. Dan jika ia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan memberi.” (Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi)Asy-Syuyuthi rahimahullah menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa perselisihan pendapat tentang penentuan nama Allah teragung itu sebanyak dua puluh pendapat. Namun, Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah mengomentari bahwa banyak pendapat yang disebutkan dalam kitabnya tersebut yang sangat lemah karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Di antara pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah [1] bahwa nama Allah yang teragung adalah nama jenis. Maksudnya, kelompok jenis nama Allah tertentu yang mencakup beberapa nama-Nya sekaligus sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Berikut ini kelompok nama Allah yang teragung:الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌالرّحمن الرّحيم، الحيّ القيّومالمنّان، بديع السّماوات والأرض، ذو الجلال والإكرام، الحيّ القيّومWallahu a’lam, pendapat terkuat, paling masyhur, dan paling dekat dengan dalil-dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله”. Ini adalah pendapat kebanyakan [2] ulama rahimahullah.Di antara ulama yang berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (ulama tafsir dari kalangan sahabat), Jabir bin Zaid (ulama tafsir dari kalangan tabi’in), Imam Abu Hanifah, Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i,  Ath-Thahawi, Ath-Thibi, Al-Baqa’i, Al-Munawi, Abu Hayan Al-Andalusi, dan selain mereka rahimahumullah. [3]Alasan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah karena nama “الله” memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nama-nama-Nya selainnya [4], yaitu :1) Nama “الله” disebutkan dalam mayoritas hadis tentang nama-Nya yang teragung.2) Nama “الله” adalah nama Allah yang pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.3) Nama “الله” adalah asal dari semua al-asma’ul husna, sedangkan semua al-asma’ul husna lainnya disandarkan kepada nama “الله”.4) Nama “الله” adalah nama yang paling khusus bagi-Nya karena tidak bisa selain-Nya dinamai dengannya.5) Nama “الله” menunjukkan seluruh al-asma’ul husna dan mengandung seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.6) Nama “الله” disifati dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.Baca Juga: Urgensi Mengenal Allah KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله”Banyak kekhususan dan keistimewaan lafzhul jalaalah  “الله”. Secara umum, kekhususan dan keistimewaannya terbagi menjadi dua macam:Pertama, kekhususan dan keistimewaan lafaz.Kedua, kekhususan dan keistimewaan maknawi. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” Nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”.  Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله” dan digunakan untuk mensifati nama “الله”. Serta nama “الله” berkonsekuensi dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya yang lain secara global. Sedangkan nama-Nya yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Karena Allah tidaklah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi), kecuali menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-Nya. Sedangkan setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya. Sehingga hal ini berkonsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Nama “الله” itu dikatakan mengandung sifat al-uluhiyyah karena nama “الله” itu menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Mahahidup (Al-Hayyu), Yang Mahamendengar (As-Samii’), Yang Mahamelihat (Al-Bashiir), Yang Mahakuasa (Al-Qodiir), Yang Mahabijaksana (Al-Hakiim), Yang disifati dengan berfirman (sifat Al-Kalaam), mengetahui segala sesuatu (sifat Al-‘Ilmu), dan selainnya dari seluruh nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya dengan tiga macam indikasi lafaz (dalalatul alfazh) : Mutahabaqah, tadhommun, dan luzum. Dalil nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya dan sifat-Nyaوَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Dan Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan al-asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari sikap wajib terhadap nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah)  selain Dia, Dia mempunyai al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik).“ (QS. Thaha: 8)Dua ayat yang agung di atas menunjukkan bahwa nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya. Karena di dalam dua ayat tersebut disebutkan bahwa Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik). Sedangkan setiap nama-Nya mengandung sifat-Nya. Dengan demikian, nama “الله” itu menunjukkan juga kepada seluruh sifat-sifat-Nya.Dalil bahwa nama selain “الله” itu memperinci dan menjelaskan nama “الله”Allah Ta’ala berfirman,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Al-Malik (Maharaja), Al-Qudduus (Yang Mahasuci), As-Salaam (Yang Mahasejahtera), Al-Mukmin (Yang Menjaga Keamanan), Al-Muhaimin (Pemelihara Keselamatan), Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Jabbaar (Yang Mahakuasa), AL-Mutakabbir (Yang Memiliki Segala Keagungan), Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ“Dialah Allah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Barik (Yang Mengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), Dia memiliki nama-nama yang terindah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Hakiim (Yang Mahabijaksana).” (QS. Al-Hasyr: 23-24)Perhatikanlah dua ayat yang agung di atas, bagaimana nama “الله” dijelaskan dan diperinci dengan nama-nama-Nya yang lainnya:اَلْمَلِكُ, الْقُدُّوْسُ, السَّلٰمُ, الْمُؤْمِنُ, الْمُهَيْمِنُ, الْعَزِيْزُ, الْجَبَّارُ, الْمُتَكَبِّرُ, الْخَالِقُ, الْبَارِئُContoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله”: Ar–Rahman adalah nama Allah dan bukan  sebaliknya (Allah adalah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama “الله”Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya.Nama “الله” adalah nama khusus Allah semataTidak ada satu pun selain-Nya yang layak bernama dengannya, tidak secara hakiki maupun secara kiasan. Dan sampai pun di kalangan pembesar yang sombong, mereka tidak berani bernama dengan nama “الله”.Sungguh benar firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله”Jumhur ulama rahimahumullah menyatakan seandainya orang kafir yang masuk Islam dengan cara mengucapkan syahadat “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman”, maka tidaklah sah keislamannya karena mengganti nama “الله” dengan “Ar-Rahman”. Dan nama “Ar-Rahman” tidaklah mengandung sifat al-uluhiyyah sebagaimana dikandung dalam nama “الله”. Sehingga dalam ucapan “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman” itu tidak mengandung persaksian Kemahaesaan-Nya dalam peribadatan. Oleh karena itu, syahadat yang benar adalah syahadat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran ayat18 dan hadis muttafaqun ‘laihi, yaitu syahadat yang disebutkan padanya nama “الله”.Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilanContohnya adalah يا الله . Alif lam tetap ada, meski ada huruf panggilan (harfun nida’) : يا . Namun, lain halnya dengan nama-nama Allah lainnya. Saat disebutkan dalam konteks panggilan, menjadi hilang alif lamnya, contoh : يا رحيم , يا غفور , يا كريم .Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” Seperti dalam:Tahlil : لا إله إلا اللهTasbih : سبحان اللهTahmid : الحمد للهTakbir : الله أكبرBasmalah : بسم اللهHauqalah : لا حول ولا قوة إلا باللهHasbalah : حسبنا اللهIstirja’ : إنا لله وإنا إليه راجعون ,dan lainnya.  Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-KarimDalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 2360 kali penyebutan nama “الله”. Hal ini tidak terjadi pada nama-nama Allah lainnya. Allah pun membuka 33 ayat Al-Qur’an dengan nama “الله”. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله”Seandainya ada orang yang salat lalu bertakbirotul ihram bukan dengan lafaz “Allahu Akbar” padahal ia mampu mengucapkannya, tetapi ia ganti dengan “Ar-Rahmanu Akbar”, maka tidaklah sah salatnya. Pendapat yang menyatakan tidak sah disini adalah pendapat jumhur ulama: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah rahimahumullahu ajma’in. Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” Dalam sebuah hadis yang sahih, riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud dan berdoa,اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ برضاكَ مِن سخطِك وبمعافاتِك مِن عقوبتِك وأعوذُ بِك منكَ لا أُحصي ثناءً علَيكَ أنتَ كما أثنَيتَ علَى نفسِك“Ya Allah, saya berlindung dengan rida-Mu dari murka-Mu dan saya berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan saya berlindung dengan rahmat-Mu dari hukuman-Mu. Saya tidak mampu memuji-Mu (sepenuh hak-Mu) sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”Sifat Allah Ta’ala tidak ada batas akhirnya. Maka, demikian pula pujian kepada-Nya pun tak terhingga karena pujian itu mengikuti sifat sempurna yang dipuji. Maka, setiap pujian manusia untuk Allah itu meskipun banyak dan panjang, tetap saja tidak akan mungkin memenuhi hak Allah karena Allah lebih agung dari semua itu. Hak Allah lebih besar. Karunia Allah itu lebih luas. Sifat Allah itu lebih agung dan lebih banyak daripada pujian-pujian manusia terhadap-Nya.Dari sinilah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa keistimewaan nama “الله” secara maknawi tidaklah terhitung banyaknya. Hal itu dikarenakan Allah Mahasempurna dari segala sisi, lagi Mahaagung, Mahaindah, serta Mahaterpuji. Semua kebaikan milik Allah dan dari-Nya semata.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada sesuatu yang sedikit, kecuali memperbanyaknya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada kondisi takut, kecuali Dia menghilangkannya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada saat tertimpa musibah, kecuali Dia mengangkatnya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang lemah, kecuali Dia akan menguatkannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang hina, kecuali Dia akan memuliakannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang kalah, kecuali Dia akan memenangkannyaNama “الله” adalah sebuah nama yang dengannya tertolak keburukan, musibah dan bahaya, diturunkan keberkahan, dikabulkan doa, serta didapatkan segala kebaikan dan keberuntungan! [5][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Asma’illahil Husna lisy-Syaikh Abdir Rahman As-Sa’di rahimahullah, DR. ‘Ubaid bin Ali Al-‘Ubaid hafizhahullah, hal. 166[2] At-Tanqih Ibnu Nahsir dan Al-Mu’in, Ibnul Mulaqqin; Lawami’, As-Safarini; Hasyiah ‘ala Ibni Majah, As-Sindi rahimahumullah (https://bit.ly/35mEh1a)[3] https://bit.ly/35mEh1a[4] Sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sayyid rahimahullah (Tuhafatul Mukhalashin, Muhammad Al-Farisi, hal. 120)[5] Fiqhul Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaaq hafizhahullah, hal. 76.🔍 Tayammum, Letak Arsy Allah, Ajaran Ahmadiyah Yang Menyimpang, Muslim Png, Syirik Menurut BahasaTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. STATUS NAMA “الله” 2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله” 2.1. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” 2.1.1. Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”. 2.1.2. Nama “الله” adalah nama khusus Allah semata 2.1.3. Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله” 2.1.4. Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilan 2.1.5. Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” 2.1.6. Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim 2.1.7. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله” 2.2. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” STATUS NAMA “الله”Ulama rahimahullah menjelaskan bahwa nama “الله”  memiliki status kedudukan yang tinggi. Nama “الله”  adalah  nama-Nya yang paling agung, paling masyhur, paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, paling dikenal, paling jelas menunjukkan kepada Allah, paling baik, paling luas cakupannya, serta nama paling khusus bagi-Nya, makhluk tidak boleh bernama dengannya.Dalil-dalil bahwa nama “الله”  adalah nama Allah yang teragung1) Firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Ibnul Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya, menukilkan riwayat Atha’ rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir ayat di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan,هل تعلم أحدا يسمى “الله” غيره ؟“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Dikarenakan nama “الله”  adalah nama khusus untuk-Nya saja, maka nama “الله”  merupakan nama-Nya yang teragung.2) Dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendengar seseorang berdoa mengucapkan,اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنِّي أشهدُ أنَّكَ أنتَ اللَّهُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌ-Alloohumma innii as-aluka biannii asyhadu annaka antalloohu laa ilaaha illaa antal ahadush shomadu, alladzii lam yalid wa lam yuulad wa lam yakul lahuu kufuwan ahad-“Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu bahwa saya bersaksi sesungguhnya Engkau adalah Allah. Tiada tuhan yang berhak disembah, selain Engkau. Tuhan Yang Maha Esa. Yang Sempurna seluruh sifat-Mu. Tuhan Yang tidak beranak dan tidak dilahirkan. Dan tiada yang setara dengan-Nya.”Lalu, beliau bersabda,والَّذي نَفسي بيدِهِ لقد سألَ اللَّهَ باسمِهِ الأعظمِ الَّذي إذا دُعِيَ بِهِ أجابَ، وإذا سُئِلَ بِهِ أعطى“Demi Tuhan Yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya teragung yang jika ia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan mengabulkannya. Dan jika ia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut, niscaya Dia akan memberi.” (Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi)Asy-Syuyuthi rahimahullah menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa perselisihan pendapat tentang penentuan nama Allah teragung itu sebanyak dua puluh pendapat. Namun, Syekh Abdur Razzaq hafizhahullah mengomentari bahwa banyak pendapat yang disebutkan dalam kitabnya tersebut yang sangat lemah karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Di antara pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan Syekh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah [1] bahwa nama Allah yang teragung adalah nama jenis. Maksudnya, kelompok jenis nama Allah tertentu yang mencakup beberapa nama-Nya sekaligus sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Berikut ini kelompok nama Allah yang teragung:الأحدُ الصَّمدُ، الَّذي لم يلِدْ ولم يولَدْ ولم يَكُن لَهُ كفوًا أحدٌالرّحمن الرّحيم، الحيّ القيّومالمنّان، بديع السّماوات والأرض، ذو الجلال والإكرام، الحيّ القيّومWallahu a’lam, pendapat terkuat, paling masyhur, dan paling dekat dengan dalil-dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله”. Ini adalah pendapat kebanyakan [2] ulama rahimahullah.Di antara ulama yang berpendapat bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (ulama tafsir dari kalangan sahabat), Jabir bin Zaid (ulama tafsir dari kalangan tabi’in), Imam Abu Hanifah, Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i,  Ath-Thahawi, Ath-Thibi, Al-Baqa’i, Al-Munawi, Abu Hayan Al-Andalusi, dan selain mereka rahimahumullah. [3]Alasan bahwa nama Allah yang teragung adalah “الله” adalah karena nama “الله” memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh nama-nama-Nya selainnya [4], yaitu :1) Nama “الله” disebutkan dalam mayoritas hadis tentang nama-Nya yang teragung.2) Nama “الله” adalah nama Allah yang pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.3) Nama “الله” adalah asal dari semua al-asma’ul husna, sedangkan semua al-asma’ul husna lainnya disandarkan kepada nama “الله”.4) Nama “الله” adalah nama yang paling khusus bagi-Nya karena tidak bisa selain-Nya dinamai dengannya.5) Nama “الله” menunjukkan seluruh al-asma’ul husna dan mengandung seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.6) Nama “الله” disifati dengan seluruh sifat-sifat-Nya yang ‘ulya.Baca Juga: Urgensi Mengenal Allah KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFZHUL JALAALAH “الله”Banyak kekhususan dan keistimewaan lafzhul jalaalah  “الله”. Secara umum, kekhususan dan keistimewaannya terbagi menjadi dua macam:Pertama, kekhususan dan keistimewaan lafaz.Kedua, kekhususan dan keistimewaan maknawi. KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LAFAZH DARI NAMA “الله” Nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada nama “الله”, sedangkan nama selain “الله” memperinci nama “الله”.  Nama “الله” adalah asal dari seluruh nama-nama-Nya yang lain. Sehingga seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله” dan digunakan untuk mensifati nama “الله”. Serta nama “الله” berkonsekuensi dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya yang lain secara global. Sedangkan nama-Nya yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Karena Allah tidaklah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi), kecuali menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-Nya. Sedangkan setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya. Sehingga hal ini berkonsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Nama “الله” itu dikatakan mengandung sifat al-uluhiyyah karena nama “الله” itu menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Mahahidup (Al-Hayyu), Yang Mahamendengar (As-Samii’), Yang Mahamelihat (Al-Bashiir), Yang Mahakuasa (Al-Qodiir), Yang Mahabijaksana (Al-Hakiim), Yang disifati dengan berfirman (sifat Al-Kalaam), mengetahui segala sesuatu (sifat Al-‘Ilmu), dan selainnya dari seluruh nama yang husna dan sifat yang ‘ulya.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya dengan tiga macam indikasi lafaz (dalalatul alfazh) : Mutahabaqah, tadhommun, dan luzum. Dalil nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya dan sifat-Nyaوَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Dan Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan al-asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari sikap wajib terhadap nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180)اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah)  selain Dia, Dia mempunyai al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik).“ (QS. Thaha: 8)Dua ayat yang agung di atas menunjukkan bahwa nama “الله”  adalah asal dari seluruh nama-Nya yang lain dan menunjukkan kepada seluruh nama-Nya. Karena di dalam dua ayat tersebut disebutkan bahwa Allah memiliki al-asma’ul husna (nama-nama yang terbaik). Sedangkan setiap nama-Nya mengandung sifat-Nya. Dengan demikian, nama “الله” itu menunjukkan juga kepada seluruh sifat-sifat-Nya.Dalil bahwa nama selain “الله” itu memperinci dan menjelaskan nama “الله”Allah Ta’ala berfirman,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Al-Malik (Maharaja), Al-Qudduus (Yang Mahasuci), As-Salaam (Yang Mahasejahtera), Al-Mukmin (Yang Menjaga Keamanan), Al-Muhaimin (Pemelihara Keselamatan), Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Jabbaar (Yang Mahakuasa), AL-Mutakabbir (Yang Memiliki Segala Keagungan), Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”هُوَ اللّٰهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۗ يُسَبِّحُ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ ࣖ“Dialah Allah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Barik (Yang Mengadakan), Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa), Dia memiliki nama-nama yang terindah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Al-‘Aziiz (Yang Mahaperkasa), Al-Hakiim (Yang Mahabijaksana).” (QS. Al-Hasyr: 23-24)Perhatikanlah dua ayat yang agung di atas, bagaimana nama “الله” dijelaskan dan diperinci dengan nama-nama-Nya yang lainnya:اَلْمَلِكُ, الْقُدُّوْسُ, السَّلٰمُ, الْمُؤْمِنُ, الْمُهَيْمِنُ, الْعَزِيْزُ, الْجَبَّارُ, الْمُتَكَبِّرُ, الْخَالِقُ, الْبَارِئُContoh penerapan seluruh nama-Nya yang lain disandarkan kepada nama “الله”: Ar–Rahman adalah nama Allah dan bukan  sebaliknya (Allah adalah nama Ar-Rahman). Ar-Rahim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Ghafur adalah nama Allah dan bukan sebaliknya. Al-Karim adalah nama Allah dan bukan sebaliknya.Contoh penerapan seluruh nama-nama-Nya yang lain digunakan untuk mensifati nama “الله”Allah itu disifati dengan Ar-Rahman dan bukan sebaliknya (Ar-Rahman disifati dengan Allah). Allah itu disifati dengan Ar-Rahim dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Ghafur dan bukan sebaliknya. Allah itu disifati dengan Al-Karim dan bukan sebaliknya.Nama “الله” adalah nama khusus Allah semataTidak ada satu pun selain-Nya yang layak bernama dengannya, tidak secara hakiki maupun secara kiasan. Dan sampai pun di kalangan pembesar yang sombong, mereka tidak berani bernama dengan nama “الله”.Sungguh benar firman Allah Ta’ala dalam surah Maryam ayat 65,هَلْ تَعْلَمُ لَهٗ سَمِيًّا“Apakah Engkau mengetahui ada selain-Nya yang bernama dengannya?”Tidaklah sah syahadat pertama dalam rukun Islam pertama, kecuali dengan nama “الله”Jumhur ulama rahimahumullah menyatakan seandainya orang kafir yang masuk Islam dengan cara mengucapkan syahadat “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman”, maka tidaklah sah keislamannya karena mengganti nama “الله” dengan “Ar-Rahman”. Dan nama “Ar-Rahman” tidaklah mengandung sifat al-uluhiyyah sebagaimana dikandung dalam nama “الله”. Sehingga dalam ucapan “Asyhadu an laa ilaaha illar Rahman” itu tidak mengandung persaksian Kemahaesaan-Nya dalam peribadatan. Oleh karena itu, syahadat yang benar adalah syahadat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran ayat18 dan hadis muttafaqun ‘laihi, yaitu syahadat yang disebutkan padanya nama “الله”.Di antara keistimewaan lafaz “الله” adalah alif lam padanya tetap ada dalam konteks panggilanContohnya adalah يا الله . Alif lam tetap ada, meski ada huruf panggilan (harfun nida’) : يا . Namun, lain halnya dengan nama-nama Allah lainnya. Saat disebutkan dalam konteks panggilan, menjadi hilang alif lamnya, contoh : يا رحيم , يا غفور , يا كريم .Kebanyakan zikir-zikir diiringi dengan nama “الله” Seperti dalam:Tahlil : لا إله إلا اللهTasbih : سبحان اللهTahmid : الحمد للهTakbir : الله أكبرBasmalah : بسم اللهHauqalah : لا حول ولا قوة إلا باللهHasbalah : حسبنا اللهIstirja’ : إنا لله وإنا إليه راجعون ,dan lainnya.  Nama “الله” adalah nama Allah yang paling banyak disebutkan dalam Al-Qur’an Al-KarimDalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 2360 kali penyebutan nama “الله”. Hal ini tidak terjadi pada nama-nama Allah lainnya. Allah pun membuka 33 ayat Al-Qur’an dengan nama “الله”. Tidaklah sah salat seseorang ketika takbiratul ihram, kecuali dengan nama “الله”Seandainya ada orang yang salat lalu bertakbirotul ihram bukan dengan lafaz “Allahu Akbar” padahal ia mampu mengucapkannya, tetapi ia ganti dengan “Ar-Rahmanu Akbar”, maka tidaklah sah salatnya. Pendapat yang menyatakan tidak sah disini adalah pendapat jumhur ulama: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah rahimahumullahu ajma’in. Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN MAKNAWI DARI NAMA “الله” Dalam sebuah hadis yang sahih, riwayat Imam Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud dan berdoa,اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ برضاكَ مِن سخطِك وبمعافاتِك مِن عقوبتِك وأعوذُ بِك منكَ لا أُحصي ثناءً علَيكَ أنتَ كما أثنَيتَ علَى نفسِك“Ya Allah, saya berlindung dengan rida-Mu dari murka-Mu dan saya berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan saya berlindung dengan rahmat-Mu dari hukuman-Mu. Saya tidak mampu memuji-Mu (sepenuh hak-Mu) sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”Sifat Allah Ta’ala tidak ada batas akhirnya. Maka, demikian pula pujian kepada-Nya pun tak terhingga karena pujian itu mengikuti sifat sempurna yang dipuji. Maka, setiap pujian manusia untuk Allah itu meskipun banyak dan panjang, tetap saja tidak akan mungkin memenuhi hak Allah karena Allah lebih agung dari semua itu. Hak Allah lebih besar. Karunia Allah itu lebih luas. Sifat Allah itu lebih agung dan lebih banyak daripada pujian-pujian manusia terhadap-Nya.Dari sinilah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa keistimewaan nama “الله” secara maknawi tidaklah terhitung banyaknya. Hal itu dikarenakan Allah Mahasempurna dari segala sisi, lagi Mahaagung, Mahaindah, serta Mahaterpuji. Semua kebaikan milik Allah dan dari-Nya semata.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada sesuatu yang sedikit, kecuali memperbanyaknya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada kondisi takut, kecuali Dia menghilangkannya.Tidaklah disebutkan nama “الله” pada saat tertimpa musibah, kecuali Dia mengangkatnya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang lemah, kecuali Dia akan menguatkannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang hina, kecuali Dia akan memuliakannya.Tidaklah nama “الله” disebut oleh orang yang kalah, kecuali Dia akan memenangkannyaNama “الله” adalah sebuah nama yang dengannya tertolak keburukan, musibah dan bahaya, diturunkan keberkahan, dikabulkan doa, serta didapatkan segala kebaikan dan keberuntungan! [5][Bersambung]Baca Juga:Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad”Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Asma’illahil Husna lisy-Syaikh Abdir Rahman As-Sa’di rahimahullah, DR. ‘Ubaid bin Ali Al-‘Ubaid hafizhahullah, hal. 166[2] At-Tanqih Ibnu Nahsir dan Al-Mu’in, Ibnul Mulaqqin; Lawami’, As-Safarini; Hasyiah ‘ala Ibni Majah, As-Sindi rahimahumullah (https://bit.ly/35mEh1a)[3] https://bit.ly/35mEh1a[4] Sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sayyid rahimahullah (Tuhafatul Mukhalashin, Muhammad Al-Farisi, hal. 120)[5] Fiqhul Asma’il Husna, Syekh Abdur Razzaaq hafizhahullah, hal. 76.🔍 Tayammum, Letak Arsy Allah, Ajaran Ahmadiyah Yang Menyimpang, Muslim Png, Syirik Menurut BahasaTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Masalah ketiga adalah tentang pahala atas perbuatan yang bukan ibadah. Sungguh, di antara rahmat Allah ʿAzza wa Jalla atas umat ini, adalah Allah memberi pahala atas rutinitas mereka, walaupun mereka tidak meniatkan rutinitas itu untuk ketaatan. “Apakah jika seseorang dari kami menggauli istrinya mendapat pahala?” Beliau bersabda, “Ya, apa pendapatmu jika dia melampiaskannya pada yang haram?” (HR. Muslim) Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Jika dia berniat.” Beliau tidak menjadikan “niat” sebagai syarat. Oleh karena itu, orang mukmin dari kalangan umat Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pendek umurnya, namun paling besar pahalanya, dan paling banyak yang memasuki surga, karena jumlah mereka adalah 2/3 dari penduduk surga, karena Allah ʿAzza wa Jalla memberi pahala atas sebagian besar rutinitas mereka yang diubah menjadi nilai ibadah. Sebab kedua, bahwa Allah ʿAzza wa Jalla memberi mereka musim-musim ketaatan di mana pahala akan dilipatgandakan, yang tidak diketahui umat-umat sebelum kita. Hari Jumat diharamkan kepada Yahudi dan Nasrani, namun diberikan kepada kita. Lailatul Qadar, tidak ada seorang pun dari umat sebelum kita yang mengetahuinya, namun kita mengetahuinya, begitu juga malam-malam dan hari-hari mulia lainnya, seperti Ramadan, Haji, dll. Intinya, rutinitas bisa berubah bernilai ibadah, dengan syarat bahwa rutinitas itu adalah perkara yang dibenarkan, yakni di atas jalan kebenaran, tidak melakukannya atau meniatkannya untuk perkara yang haram. ================================================================================ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْأَجْرِ عَلَى الْعَادَاتِ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَنَّهُ يَأْجُرُهُمْ عَلَى الْعَادَاتِ وَإِنْ لَمْ يَنْوُوا بِفِعْلِ الْعَادَةِ الطَّاعَةَ أَيَأْتِي أَحَدُنَا أَهْلَهُ وَلَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ؟ لَمْ يَقُلْ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: إِنْ نَوَى فَلَمْ يَجْعَلِ الشَّرْطَ النِّيَّةَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ أَقَلُّ النَّاسِ أَعَمَارًا وَأَعْظَمُهُمْ أُجُوْرًا وَأَكْثَرُهُمْ دُخُولَ الْجَنَّةِ فَإِنَّهُمْ ثُلُثَيْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِسَبَبِ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُثِيبُهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عَادَاتٍ فَيَقْلِبُهَا إِلَى الْعِبَادَاتِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَهُمْ مَوَاسِمَ مِنَ الطَّاعَةِ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ أُضِلَّ عَنْهَا مَنْ كَانَ قَبْلَنَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ حُرِّمَهَا الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَرُزِقْنَا إِيَّاهُ لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَمْ يَعْلَمْهَا أَحَدٌ مِنَ الْأُمَمِ قَبْلَنَا وَعَرَفْنَاهَا وَهَكَذَا مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ كَرَمَضَانَ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْعَادَاتِ تَنْقَلِبُ إِلَى الْعِبَادَاتِ بِشَرْطٍ أَنْ تَكُونَ الْعَادَاتُ عَلَى سَوِيٍّ أَيْ عَلَى طَرِيقٍ سَوِيٍّ لَمْ يُعْمَلْ بِهِ حَرَامٌ وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ حَرَامٌ نَعَمْ  

Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Masalah ketiga adalah tentang pahala atas perbuatan yang bukan ibadah. Sungguh, di antara rahmat Allah ʿAzza wa Jalla atas umat ini, adalah Allah memberi pahala atas rutinitas mereka, walaupun mereka tidak meniatkan rutinitas itu untuk ketaatan. “Apakah jika seseorang dari kami menggauli istrinya mendapat pahala?” Beliau bersabda, “Ya, apa pendapatmu jika dia melampiaskannya pada yang haram?” (HR. Muslim) Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Jika dia berniat.” Beliau tidak menjadikan “niat” sebagai syarat. Oleh karena itu, orang mukmin dari kalangan umat Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pendek umurnya, namun paling besar pahalanya, dan paling banyak yang memasuki surga, karena jumlah mereka adalah 2/3 dari penduduk surga, karena Allah ʿAzza wa Jalla memberi pahala atas sebagian besar rutinitas mereka yang diubah menjadi nilai ibadah. Sebab kedua, bahwa Allah ʿAzza wa Jalla memberi mereka musim-musim ketaatan di mana pahala akan dilipatgandakan, yang tidak diketahui umat-umat sebelum kita. Hari Jumat diharamkan kepada Yahudi dan Nasrani, namun diberikan kepada kita. Lailatul Qadar, tidak ada seorang pun dari umat sebelum kita yang mengetahuinya, namun kita mengetahuinya, begitu juga malam-malam dan hari-hari mulia lainnya, seperti Ramadan, Haji, dll. Intinya, rutinitas bisa berubah bernilai ibadah, dengan syarat bahwa rutinitas itu adalah perkara yang dibenarkan, yakni di atas jalan kebenaran, tidak melakukannya atau meniatkannya untuk perkara yang haram. ================================================================================ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْأَجْرِ عَلَى الْعَادَاتِ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَنَّهُ يَأْجُرُهُمْ عَلَى الْعَادَاتِ وَإِنْ لَمْ يَنْوُوا بِفِعْلِ الْعَادَةِ الطَّاعَةَ أَيَأْتِي أَحَدُنَا أَهْلَهُ وَلَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ؟ لَمْ يَقُلْ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: إِنْ نَوَى فَلَمْ يَجْعَلِ الشَّرْطَ النِّيَّةَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ أَقَلُّ النَّاسِ أَعَمَارًا وَأَعْظَمُهُمْ أُجُوْرًا وَأَكْثَرُهُمْ دُخُولَ الْجَنَّةِ فَإِنَّهُمْ ثُلُثَيْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِسَبَبِ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُثِيبُهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عَادَاتٍ فَيَقْلِبُهَا إِلَى الْعِبَادَاتِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَهُمْ مَوَاسِمَ مِنَ الطَّاعَةِ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ أُضِلَّ عَنْهَا مَنْ كَانَ قَبْلَنَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ حُرِّمَهَا الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَرُزِقْنَا إِيَّاهُ لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَمْ يَعْلَمْهَا أَحَدٌ مِنَ الْأُمَمِ قَبْلَنَا وَعَرَفْنَاهَا وَهَكَذَا مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ كَرَمَضَانَ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْعَادَاتِ تَنْقَلِبُ إِلَى الْعِبَادَاتِ بِشَرْطٍ أَنْ تَكُونَ الْعَادَاتُ عَلَى سَوِيٍّ أَيْ عَلَى طَرِيقٍ سَوِيٍّ لَمْ يُعْمَلْ بِهِ حَرَامٌ وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ حَرَامٌ نَعَمْ  
Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Masalah ketiga adalah tentang pahala atas perbuatan yang bukan ibadah. Sungguh, di antara rahmat Allah ʿAzza wa Jalla atas umat ini, adalah Allah memberi pahala atas rutinitas mereka, walaupun mereka tidak meniatkan rutinitas itu untuk ketaatan. “Apakah jika seseorang dari kami menggauli istrinya mendapat pahala?” Beliau bersabda, “Ya, apa pendapatmu jika dia melampiaskannya pada yang haram?” (HR. Muslim) Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Jika dia berniat.” Beliau tidak menjadikan “niat” sebagai syarat. Oleh karena itu, orang mukmin dari kalangan umat Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pendek umurnya, namun paling besar pahalanya, dan paling banyak yang memasuki surga, karena jumlah mereka adalah 2/3 dari penduduk surga, karena Allah ʿAzza wa Jalla memberi pahala atas sebagian besar rutinitas mereka yang diubah menjadi nilai ibadah. Sebab kedua, bahwa Allah ʿAzza wa Jalla memberi mereka musim-musim ketaatan di mana pahala akan dilipatgandakan, yang tidak diketahui umat-umat sebelum kita. Hari Jumat diharamkan kepada Yahudi dan Nasrani, namun diberikan kepada kita. Lailatul Qadar, tidak ada seorang pun dari umat sebelum kita yang mengetahuinya, namun kita mengetahuinya, begitu juga malam-malam dan hari-hari mulia lainnya, seperti Ramadan, Haji, dll. Intinya, rutinitas bisa berubah bernilai ibadah, dengan syarat bahwa rutinitas itu adalah perkara yang dibenarkan, yakni di atas jalan kebenaran, tidak melakukannya atau meniatkannya untuk perkara yang haram. ================================================================================ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْأَجْرِ عَلَى الْعَادَاتِ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَنَّهُ يَأْجُرُهُمْ عَلَى الْعَادَاتِ وَإِنْ لَمْ يَنْوُوا بِفِعْلِ الْعَادَةِ الطَّاعَةَ أَيَأْتِي أَحَدُنَا أَهْلَهُ وَلَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ؟ لَمْ يَقُلْ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: إِنْ نَوَى فَلَمْ يَجْعَلِ الشَّرْطَ النِّيَّةَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ أَقَلُّ النَّاسِ أَعَمَارًا وَأَعْظَمُهُمْ أُجُوْرًا وَأَكْثَرُهُمْ دُخُولَ الْجَنَّةِ فَإِنَّهُمْ ثُلُثَيْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِسَبَبِ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُثِيبُهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عَادَاتٍ فَيَقْلِبُهَا إِلَى الْعِبَادَاتِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَهُمْ مَوَاسِمَ مِنَ الطَّاعَةِ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ أُضِلَّ عَنْهَا مَنْ كَانَ قَبْلَنَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ حُرِّمَهَا الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَرُزِقْنَا إِيَّاهُ لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَمْ يَعْلَمْهَا أَحَدٌ مِنَ الْأُمَمِ قَبْلَنَا وَعَرَفْنَاهَا وَهَكَذَا مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ كَرَمَضَانَ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْعَادَاتِ تَنْقَلِبُ إِلَى الْعِبَادَاتِ بِشَرْطٍ أَنْ تَكُونَ الْعَادَاتُ عَلَى سَوِيٍّ أَيْ عَلَى طَرِيقٍ سَوِيٍّ لَمْ يُعْمَلْ بِهِ حَرَامٌ وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ حَرَامٌ نَعَمْ  


Paling Pendek Umurnya Paling Besar Pahalanya – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Masalah ketiga adalah tentang pahala atas perbuatan yang bukan ibadah. Sungguh, di antara rahmat Allah ʿAzza wa Jalla atas umat ini, adalah Allah memberi pahala atas rutinitas mereka, walaupun mereka tidak meniatkan rutinitas itu untuk ketaatan. “Apakah jika seseorang dari kami menggauli istrinya mendapat pahala?” Beliau bersabda, “Ya, apa pendapatmu jika dia melampiaskannya pada yang haram?” (HR. Muslim) Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Jika dia berniat.” Beliau tidak menjadikan “niat” sebagai syarat. Oleh karena itu, orang mukmin dari kalangan umat Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pendek umurnya, namun paling besar pahalanya, dan paling banyak yang memasuki surga, karena jumlah mereka adalah 2/3 dari penduduk surga, karena Allah ʿAzza wa Jalla memberi pahala atas sebagian besar rutinitas mereka yang diubah menjadi nilai ibadah. Sebab kedua, bahwa Allah ʿAzza wa Jalla memberi mereka musim-musim ketaatan di mana pahala akan dilipatgandakan, yang tidak diketahui umat-umat sebelum kita. Hari Jumat diharamkan kepada Yahudi dan Nasrani, namun diberikan kepada kita. Lailatul Qadar, tidak ada seorang pun dari umat sebelum kita yang mengetahuinya, namun kita mengetahuinya, begitu juga malam-malam dan hari-hari mulia lainnya, seperti Ramadan, Haji, dll. Intinya, rutinitas bisa berubah bernilai ibadah, dengan syarat bahwa rutinitas itu adalah perkara yang dibenarkan, yakni di atas jalan kebenaran, tidak melakukannya atau meniatkannya untuk perkara yang haram. ================================================================================ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْأَجْرِ عَلَى الْعَادَاتِ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْأُمَّةِ أَنَّهُ يَأْجُرُهُمْ عَلَى الْعَادَاتِ وَإِنْ لَمْ يَنْوُوا بِفِعْلِ الْعَادَةِ الطَّاعَةَ أَيَأْتِي أَحَدُنَا أَهْلَهُ وَلَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ؟ لَمْ يَقُلْ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: إِنْ نَوَى فَلَمْ يَجْعَلِ الشَّرْطَ النِّيَّةَ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُمْ أَقَلُّ النَّاسِ أَعَمَارًا وَأَعْظَمُهُمْ أُجُوْرًا وَأَكْثَرُهُمْ دُخُولَ الْجَنَّةِ فَإِنَّهُمْ ثُلُثَيْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِسَبَبِ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُثِيبُهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِنْ عَادَاتٍ فَيَقْلِبُهَا إِلَى الْعِبَادَاتِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَهُمْ مَوَاسِمَ مِنَ الطَّاعَةِ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ أُضِلَّ عَنْهَا مَنْ كَانَ قَبْلَنَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ حُرِّمَهَا الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَرُزِقْنَا إِيَّاهُ لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَمْ يَعْلَمْهَا أَحَدٌ مِنَ الْأُمَمِ قَبْلَنَا وَعَرَفْنَاهَا وَهَكَذَا مِنَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ كَرَمَضَانَ وَالْحَجِّ وَغَيْرِهَا فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْعَادَاتِ تَنْقَلِبُ إِلَى الْعِبَادَاتِ بِشَرْطٍ أَنْ تَكُونَ الْعَادَاتُ عَلَى سَوِيٍّ أَيْ عَلَى طَرِيقٍ سَوِيٍّ لَمْ يُعْمَلْ بِهِ حَرَامٌ وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ حَرَامٌ نَعَمْ  

Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?Jawaban:Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut. Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.Baca Juga:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Sedekah Menyembuhkan Penyakit?***@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Istri Dunia Akhirat, Apa Itu Telaga, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Dilarang NarkobaTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamakeutamaan bulan ramadhankeutamaan sedekahkeutamaan zakatnasihatnasihat islamRamadhanSedekahsedekah di bulan ramadhanzakat

Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?Jawaban:Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut. Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.Baca Juga:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Sedekah Menyembuhkan Penyakit?***@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Istri Dunia Akhirat, Apa Itu Telaga, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Dilarang NarkobaTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamakeutamaan bulan ramadhankeutamaan sedekahkeutamaan zakatnasihatnasihat islamRamadhanSedekahsedekah di bulan ramadhanzakat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?Jawaban:Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut. Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.Baca Juga:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Sedekah Menyembuhkan Penyakit?***@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Istri Dunia Akhirat, Apa Itu Telaga, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Dilarang NarkobaTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamakeutamaan bulan ramadhankeutamaan sedekahkeutamaan zakatnasihatnasihat islamRamadhanSedekahsedekah di bulan ramadhanzakat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?Jawaban:Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut. Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.Baca Juga:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Sedekah Menyembuhkan Penyakit?***@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Istri Dunia Akhirat, Apa Itu Telaga, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Dilarang NarkobaTags: bulan ramadhanfatwaFatwa Ulamakeutamaan bulan ramadhankeutamaan sedekahkeutamaan zakatnasihatnasihat islamRamadhanSedekahsedekah di bulan ramadhanzakat

Membedah Kesalahan-kesalahan di Bulan Ramadhan

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. Daftar Isi tutup 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan 3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya 4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu 5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.   2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!   3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)   4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan, نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..” Perowi hadits di atas  adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan. Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” Lihat Latho-if Al Ma’arif, 279-280. Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.   5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52. Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62.   Baca Juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan   *** Direvisi pada 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan

Membedah Kesalahan-kesalahan di Bulan Ramadhan

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. Daftar Isi tutup 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan 3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya 4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu 5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.   2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!   3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)   4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan, نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..” Perowi hadits di atas  adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan. Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” Lihat Latho-if Al Ma’arif, 279-280. Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.   5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52. Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62.   Baca Juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan   *** Direvisi pada 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan
Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. Daftar Isi tutup 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan 3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya 4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu 5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.   2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!   3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)   4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan, نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..” Perowi hadits di atas  adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan. Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” Lihat Latho-if Al Ma’arif, 279-280. Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.   5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52. Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62.   Baca Juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan   *** Direvisi pada 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan


Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi. Daftar Isi tutup 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan 3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya 4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu 5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu 1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.   2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!   3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i) Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)   4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan, نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..” Perowi hadits di atas  adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan. Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” Lihat Latho-if Al Ma’arif, 279-280. Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.   5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52. Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62.   Baca Juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan   *** Direvisi pada 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan

Pentingnya Memahami Skala Prioritas dalam Beramal

Daftar Isi sembunyikan 1. Pentingnya skala prioritas 2. Realita masa kini 3. Beberapa contoh kaidah terkait fikih prioritas 3.1. Pertama, Islam lebih memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitas 3.2. Kedua, ilmu lebih utama dan diprioritaskan dibandingkan amal 3.3. Ketiga, amalan sedikit namun konsisten lebih utama dari amalan yang banyak tapi jarang dilakukan 3.4. Keempat, hak-hak jamaah (kelompok) lebih didahulukan daripada hak-hak perseorangan Pentingnya skala prioritasDalam beramal dan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, setiap muslim dituntut untuk melaksanakannya secara proporsional dan adil sesuai dengan skala prioritas yang ada. Artinya, ketika Allah Ta’ala memerintahkan suatu amalan yang tingkat hukumnya berbeda, maka setiap muslim semestinya lebih mendahulukan amalan yang posisi hukumnya paling tinggi. Inilah gambaran praktis soal fikih prioritas. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Fiqh Al-Aulawiyyaat.Banyak sekali dalil yang menunjukkan tentang perbedaan hukum setiap amalan dan tingkatannya. Pada akhirnya, kita dituntut untuk mencari dan mengetahui mana yang paling utama dari amalan-amalan tersebut dan bisa menghindari keburukan yang paling buruk saat dihadapkan pada situasi yang sama-sama buruk.Allah Ta’ala berfirman,أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim” (QS. At-Taubah: 19).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الإيمان بضعٌ وسبعون – أو بضع وستون – شعبة، فأفضلها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان“Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih, atau enam puluh cabang lebih. Yang paling utama yaitu perkataan laa ilaaha illallah, dan yang paling ringan yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu termasuk bagian dari iman” (HR. Muslim no. 35).Dari dalil-dalil yang telah disebutkan, Islam mengajarkan bahwa amalan-amalan itu tidaklah dalam satu tingkatan yang sama, namun ia memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Sehingga seorang muslim dituntut untuk lebih bijak dan cerdas dalam memilih amalan mana yang harus ia utamakan.Tidak cukup sampai disitu, pada keadaan sebaliknya Islam juga telah meletakkan takaran-takaran di dalam perbuatan buruk. Sebagaimana Allah Ta’ala telah jelaskan di dalam Al-Qur’an bahwa dosa itu berbeda antara yang besar dan kecil. Suatu perbuatan berbeda pula antara yang diharamkan dan dimakruhkan, dan bahkan terkadang dijelaskan juga kedudukan antara suatu amalan buruk dengan amalan lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,شرار أمتي الثرثارون، المتشدقون، المتفيهقون، وخيار أمتي أحاسنهم أخلاقًا“Sejelek-jelek umatku adalah yang banyak bicaranya dan pandai bersilat lidah. Sedangkan sebaik-baik umatku adalah orang yang paling baik akhlaknya” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1308, Ahmad no. 8822 dan Tirmidzi no. 2018).Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaRealita masa kiniSayangnya pengetahuan tentang kedudukan suatu perbuatan seringkali terlewat dan tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat kita. Oleh sebab itu, ketika kita melihat kembali kasus-kasus yang terjadi, akan kita dapati banyak sekali masyarakat muslim kita memiliki pengetahuan tentang Islam, terutama fikih prioritas ini yang sangat rendah. Hal ini juga dapat menimpa sebagian orang saleh.Kita lihat sebagian dari kaum muslimin lebih perhatian untuk membangun masjid di suatu daerah walaupun di tempat tersebut sudah banyak masjid. Di sisi lain, mereka kurang perhatian dalam mengembangkan yayasan pendidikan Islam yang akan mengajarkan kebaikan dan menunjukkan kepada jalan kebenaran. Sungguh ini cara berpikir yang salah di dalam memahami skala prioritas saat beramal.Kita lihat bagaimana perlakuan seseorang kepada orang tuanya. Seringkali mereka berperilaku kasar terhadap bapak dan ibunya, padahal dengan saudara kandungnya mereka berperilaku lemah lembut. Mereka beralasan bahwa kedua orang tuanya itu ahli maksiat dan orang yang melenceng dari agama. Mereka lupa bahwa Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berbakti kepada kedua orang tuanya walaupun keduanya masih dalam keadaan musyrik dan selalu mengajak anaknya kepada kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ * وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 14-15).Belum lagi sebagian dari mereka yang sangat perhatian terhadap amal ibadah yang sifatnya pribadi, namun di waktu yang sama ia luput dan lalai dari ibadah yang sifatnya sosial yang manfaatnya itu lebih luas. Misalnya, seperti tolong menolong dalam kebaikan, mengingatkan orang lain dalam kesabaran dan kasih sayang, menegakkan keadilan, berdiskusi dengan orang lain serta memperhatikan hak-hak manusia lainnya terutama mereka yang lemah dan tidak mampu. Oleh karena itu, setelah mengetahui pentingnya skala prioritas dalam beramal, seorang muslim yang cerdas tentu harus belajar kembali perihal kedudukan dan derajat suatu amalan. Perlu memahami amalan apa yang harus didahulukan dari amalan lainnya sehingga seluruh kehidupannya sejalan dengan apa yang telah ditunjukkan oleh syariat Islam.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Beberapa contoh kaidah terkait fikih prioritasPertama, Islam lebih memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitasRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional” (HR. Thabrani no. 891 dan Baihaqi no. 334).Hal ini juga terbukti di peperangan Badar. Walaupun jumlah kaum muslimin sedikit, namun Allah Ta’ala memenangkan mereka karena kuatnya mereka dalam kebenaran. Pada peperangan Hunain hampir saja kaum muslimin mengalami kekalahan, karena mereka mengira bahwa kemenangan bisa mereka raih karena jumlah mereka yang banyak.Oleh karena itu, sudah sepatutnya seorang muslim itu lebih perhatian terhadap kualitas ketimbang banyaknya jumlah. Misalnya, dua rakaat yang ia kerjakan dengan khusyuk dan serius itu tentu lebih utama daripada salat dua puluh rakaat dengan cepat dan tanpa rasa khusyuk.Kedua, ilmu lebih utama dan diprioritaskan dibandingkan amalSahabat Umar bin al-Khottob Radhiyallahu ‘anhu berkata,لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ“Janganlah berjualan di pasar kami orang yang belum paham tentang ilmu agama” (HR. At-Tirmidzi no. 487).Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah juga berkata,مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِح“Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka ia lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki” (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah, 2: 383).Ketiga, amalan sedikit namun konsisten lebih utama dari amalan yang banyak tapi jarang dilakukanRasulullah Shallallahu alaihi ‘wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten meskipun sedikit” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783).‘Amr bin Mas’adah Rahimahullah berkata,قليل دائم خير من كثير منقطع“Sedikit yang terus menerus lebih baik daripada banyak yang terputus”. (Wafatatul A’yan di biografi ‘Amr bin Mas’adah).Oleh karena itu, salat malam setiap hari walau hanya dua rakaat lebih baik dari salat semalam suntuk namun pada akhirnya ia tidak salat lagi.Keempat, hak-hak jamaah (kelompok) lebih didahulukan daripada hak-hak perseoranganMaslahat yang bersifat umum lebih didahulukan dari maslahat yang sifatnya khusus. Kepentingan untuk masyarakat luas lebih didahulukan dari kepentingan pribadi ketika keduanya bertabrakan, dengan syarat tidak sampai menyi-nyiakan kepentingan pribadi.Itulah beberapa contoh kaidah fikih prioritas yang paling penting untuk kita amalkan. Kita aplikasikan saat berkumpulnya kebaikan-kebaikan dan kita harus memilih. Bagi seorang dai tentu dia adalah orang yang dituntut pertama kali mengamalkannya karena hal tersebut merupakan makna dari berdakwah dengan hikmah. Tujuannya agar tercipta kebaikan dan perbaikan di masyarakatnya dan sebagai sebab ia lebih mudah diterima oleh masyarakatnya.Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: muslim.or.id Referensi:Artikel Fikhul Aulawiyyat Fii Hayati Al-Fardi Wa Al-Mujtama’ karya Dr. Muhammad Nur Hamdan.Fikhul Aulawiyyat: Ta’riifuhu Wa Adillatuhu karya Dr. Asyraf Abdurrahman🔍 Dzikir Setelah Shalat Fardhu, Shalat Setelah Subuh, Hitung Warisan, Situs Berita Online Islam, Doa Agar Tidak SombongTags: Aqidahaqidah ahlussunnahaqidah islambelajar aqidahkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamprioritas ilmuTauhid

Pentingnya Memahami Skala Prioritas dalam Beramal

Daftar Isi sembunyikan 1. Pentingnya skala prioritas 2. Realita masa kini 3. Beberapa contoh kaidah terkait fikih prioritas 3.1. Pertama, Islam lebih memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitas 3.2. Kedua, ilmu lebih utama dan diprioritaskan dibandingkan amal 3.3. Ketiga, amalan sedikit namun konsisten lebih utama dari amalan yang banyak tapi jarang dilakukan 3.4. Keempat, hak-hak jamaah (kelompok) lebih didahulukan daripada hak-hak perseorangan Pentingnya skala prioritasDalam beramal dan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, setiap muslim dituntut untuk melaksanakannya secara proporsional dan adil sesuai dengan skala prioritas yang ada. Artinya, ketika Allah Ta’ala memerintahkan suatu amalan yang tingkat hukumnya berbeda, maka setiap muslim semestinya lebih mendahulukan amalan yang posisi hukumnya paling tinggi. Inilah gambaran praktis soal fikih prioritas. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Fiqh Al-Aulawiyyaat.Banyak sekali dalil yang menunjukkan tentang perbedaan hukum setiap amalan dan tingkatannya. Pada akhirnya, kita dituntut untuk mencari dan mengetahui mana yang paling utama dari amalan-amalan tersebut dan bisa menghindari keburukan yang paling buruk saat dihadapkan pada situasi yang sama-sama buruk.Allah Ta’ala berfirman,أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim” (QS. At-Taubah: 19).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الإيمان بضعٌ وسبعون – أو بضع وستون – شعبة، فأفضلها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان“Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih, atau enam puluh cabang lebih. Yang paling utama yaitu perkataan laa ilaaha illallah, dan yang paling ringan yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu termasuk bagian dari iman” (HR. Muslim no. 35).Dari dalil-dalil yang telah disebutkan, Islam mengajarkan bahwa amalan-amalan itu tidaklah dalam satu tingkatan yang sama, namun ia memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Sehingga seorang muslim dituntut untuk lebih bijak dan cerdas dalam memilih amalan mana yang harus ia utamakan.Tidak cukup sampai disitu, pada keadaan sebaliknya Islam juga telah meletakkan takaran-takaran di dalam perbuatan buruk. Sebagaimana Allah Ta’ala telah jelaskan di dalam Al-Qur’an bahwa dosa itu berbeda antara yang besar dan kecil. Suatu perbuatan berbeda pula antara yang diharamkan dan dimakruhkan, dan bahkan terkadang dijelaskan juga kedudukan antara suatu amalan buruk dengan amalan lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,شرار أمتي الثرثارون، المتشدقون، المتفيهقون، وخيار أمتي أحاسنهم أخلاقًا“Sejelek-jelek umatku adalah yang banyak bicaranya dan pandai bersilat lidah. Sedangkan sebaik-baik umatku adalah orang yang paling baik akhlaknya” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1308, Ahmad no. 8822 dan Tirmidzi no. 2018).Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaRealita masa kiniSayangnya pengetahuan tentang kedudukan suatu perbuatan seringkali terlewat dan tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat kita. Oleh sebab itu, ketika kita melihat kembali kasus-kasus yang terjadi, akan kita dapati banyak sekali masyarakat muslim kita memiliki pengetahuan tentang Islam, terutama fikih prioritas ini yang sangat rendah. Hal ini juga dapat menimpa sebagian orang saleh.Kita lihat sebagian dari kaum muslimin lebih perhatian untuk membangun masjid di suatu daerah walaupun di tempat tersebut sudah banyak masjid. Di sisi lain, mereka kurang perhatian dalam mengembangkan yayasan pendidikan Islam yang akan mengajarkan kebaikan dan menunjukkan kepada jalan kebenaran. Sungguh ini cara berpikir yang salah di dalam memahami skala prioritas saat beramal.Kita lihat bagaimana perlakuan seseorang kepada orang tuanya. Seringkali mereka berperilaku kasar terhadap bapak dan ibunya, padahal dengan saudara kandungnya mereka berperilaku lemah lembut. Mereka beralasan bahwa kedua orang tuanya itu ahli maksiat dan orang yang melenceng dari agama. Mereka lupa bahwa Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berbakti kepada kedua orang tuanya walaupun keduanya masih dalam keadaan musyrik dan selalu mengajak anaknya kepada kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ * وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 14-15).Belum lagi sebagian dari mereka yang sangat perhatian terhadap amal ibadah yang sifatnya pribadi, namun di waktu yang sama ia luput dan lalai dari ibadah yang sifatnya sosial yang manfaatnya itu lebih luas. Misalnya, seperti tolong menolong dalam kebaikan, mengingatkan orang lain dalam kesabaran dan kasih sayang, menegakkan keadilan, berdiskusi dengan orang lain serta memperhatikan hak-hak manusia lainnya terutama mereka yang lemah dan tidak mampu. Oleh karena itu, setelah mengetahui pentingnya skala prioritas dalam beramal, seorang muslim yang cerdas tentu harus belajar kembali perihal kedudukan dan derajat suatu amalan. Perlu memahami amalan apa yang harus didahulukan dari amalan lainnya sehingga seluruh kehidupannya sejalan dengan apa yang telah ditunjukkan oleh syariat Islam.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Beberapa contoh kaidah terkait fikih prioritasPertama, Islam lebih memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitasRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional” (HR. Thabrani no. 891 dan Baihaqi no. 334).Hal ini juga terbukti di peperangan Badar. Walaupun jumlah kaum muslimin sedikit, namun Allah Ta’ala memenangkan mereka karena kuatnya mereka dalam kebenaran. Pada peperangan Hunain hampir saja kaum muslimin mengalami kekalahan, karena mereka mengira bahwa kemenangan bisa mereka raih karena jumlah mereka yang banyak.Oleh karena itu, sudah sepatutnya seorang muslim itu lebih perhatian terhadap kualitas ketimbang banyaknya jumlah. Misalnya, dua rakaat yang ia kerjakan dengan khusyuk dan serius itu tentu lebih utama daripada salat dua puluh rakaat dengan cepat dan tanpa rasa khusyuk.Kedua, ilmu lebih utama dan diprioritaskan dibandingkan amalSahabat Umar bin al-Khottob Radhiyallahu ‘anhu berkata,لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ“Janganlah berjualan di pasar kami orang yang belum paham tentang ilmu agama” (HR. At-Tirmidzi no. 487).Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah juga berkata,مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِح“Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka ia lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki” (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah, 2: 383).Ketiga, amalan sedikit namun konsisten lebih utama dari amalan yang banyak tapi jarang dilakukanRasulullah Shallallahu alaihi ‘wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten meskipun sedikit” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783).‘Amr bin Mas’adah Rahimahullah berkata,قليل دائم خير من كثير منقطع“Sedikit yang terus menerus lebih baik daripada banyak yang terputus”. (Wafatatul A’yan di biografi ‘Amr bin Mas’adah).Oleh karena itu, salat malam setiap hari walau hanya dua rakaat lebih baik dari salat semalam suntuk namun pada akhirnya ia tidak salat lagi.Keempat, hak-hak jamaah (kelompok) lebih didahulukan daripada hak-hak perseoranganMaslahat yang bersifat umum lebih didahulukan dari maslahat yang sifatnya khusus. Kepentingan untuk masyarakat luas lebih didahulukan dari kepentingan pribadi ketika keduanya bertabrakan, dengan syarat tidak sampai menyi-nyiakan kepentingan pribadi.Itulah beberapa contoh kaidah fikih prioritas yang paling penting untuk kita amalkan. Kita aplikasikan saat berkumpulnya kebaikan-kebaikan dan kita harus memilih. Bagi seorang dai tentu dia adalah orang yang dituntut pertama kali mengamalkannya karena hal tersebut merupakan makna dari berdakwah dengan hikmah. Tujuannya agar tercipta kebaikan dan perbaikan di masyarakatnya dan sebagai sebab ia lebih mudah diterima oleh masyarakatnya.Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: muslim.or.id Referensi:Artikel Fikhul Aulawiyyat Fii Hayati Al-Fardi Wa Al-Mujtama’ karya Dr. Muhammad Nur Hamdan.Fikhul Aulawiyyat: Ta’riifuhu Wa Adillatuhu karya Dr. Asyraf Abdurrahman🔍 Dzikir Setelah Shalat Fardhu, Shalat Setelah Subuh, Hitung Warisan, Situs Berita Online Islam, Doa Agar Tidak SombongTags: Aqidahaqidah ahlussunnahaqidah islambelajar aqidahkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamprioritas ilmuTauhid
Daftar Isi sembunyikan 1. Pentingnya skala prioritas 2. Realita masa kini 3. Beberapa contoh kaidah terkait fikih prioritas 3.1. Pertama, Islam lebih memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitas 3.2. Kedua, ilmu lebih utama dan diprioritaskan dibandingkan amal 3.3. Ketiga, amalan sedikit namun konsisten lebih utama dari amalan yang banyak tapi jarang dilakukan 3.4. Keempat, hak-hak jamaah (kelompok) lebih didahulukan daripada hak-hak perseorangan Pentingnya skala prioritasDalam beramal dan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, setiap muslim dituntut untuk melaksanakannya secara proporsional dan adil sesuai dengan skala prioritas yang ada. Artinya, ketika Allah Ta’ala memerintahkan suatu amalan yang tingkat hukumnya berbeda, maka setiap muslim semestinya lebih mendahulukan amalan yang posisi hukumnya paling tinggi. Inilah gambaran praktis soal fikih prioritas. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Fiqh Al-Aulawiyyaat.Banyak sekali dalil yang menunjukkan tentang perbedaan hukum setiap amalan dan tingkatannya. Pada akhirnya, kita dituntut untuk mencari dan mengetahui mana yang paling utama dari amalan-amalan tersebut dan bisa menghindari keburukan yang paling buruk saat dihadapkan pada situasi yang sama-sama buruk.Allah Ta’ala berfirman,أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim” (QS. At-Taubah: 19).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الإيمان بضعٌ وسبعون – أو بضع وستون – شعبة، فأفضلها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان“Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih, atau enam puluh cabang lebih. Yang paling utama yaitu perkataan laa ilaaha illallah, dan yang paling ringan yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu termasuk bagian dari iman” (HR. Muslim no. 35).Dari dalil-dalil yang telah disebutkan, Islam mengajarkan bahwa amalan-amalan itu tidaklah dalam satu tingkatan yang sama, namun ia memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Sehingga seorang muslim dituntut untuk lebih bijak dan cerdas dalam memilih amalan mana yang harus ia utamakan.Tidak cukup sampai disitu, pada keadaan sebaliknya Islam juga telah meletakkan takaran-takaran di dalam perbuatan buruk. Sebagaimana Allah Ta’ala telah jelaskan di dalam Al-Qur’an bahwa dosa itu berbeda antara yang besar dan kecil. Suatu perbuatan berbeda pula antara yang diharamkan dan dimakruhkan, dan bahkan terkadang dijelaskan juga kedudukan antara suatu amalan buruk dengan amalan lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,شرار أمتي الثرثارون، المتشدقون، المتفيهقون، وخيار أمتي أحاسنهم أخلاقًا“Sejelek-jelek umatku adalah yang banyak bicaranya dan pandai bersilat lidah. Sedangkan sebaik-baik umatku adalah orang yang paling baik akhlaknya” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1308, Ahmad no. 8822 dan Tirmidzi no. 2018).Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaRealita masa kiniSayangnya pengetahuan tentang kedudukan suatu perbuatan seringkali terlewat dan tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat kita. Oleh sebab itu, ketika kita melihat kembali kasus-kasus yang terjadi, akan kita dapati banyak sekali masyarakat muslim kita memiliki pengetahuan tentang Islam, terutama fikih prioritas ini yang sangat rendah. Hal ini juga dapat menimpa sebagian orang saleh.Kita lihat sebagian dari kaum muslimin lebih perhatian untuk membangun masjid di suatu daerah walaupun di tempat tersebut sudah banyak masjid. Di sisi lain, mereka kurang perhatian dalam mengembangkan yayasan pendidikan Islam yang akan mengajarkan kebaikan dan menunjukkan kepada jalan kebenaran. Sungguh ini cara berpikir yang salah di dalam memahami skala prioritas saat beramal.Kita lihat bagaimana perlakuan seseorang kepada orang tuanya. Seringkali mereka berperilaku kasar terhadap bapak dan ibunya, padahal dengan saudara kandungnya mereka berperilaku lemah lembut. Mereka beralasan bahwa kedua orang tuanya itu ahli maksiat dan orang yang melenceng dari agama. Mereka lupa bahwa Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berbakti kepada kedua orang tuanya walaupun keduanya masih dalam keadaan musyrik dan selalu mengajak anaknya kepada kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ * وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 14-15).Belum lagi sebagian dari mereka yang sangat perhatian terhadap amal ibadah yang sifatnya pribadi, namun di waktu yang sama ia luput dan lalai dari ibadah yang sifatnya sosial yang manfaatnya itu lebih luas. Misalnya, seperti tolong menolong dalam kebaikan, mengingatkan orang lain dalam kesabaran dan kasih sayang, menegakkan keadilan, berdiskusi dengan orang lain serta memperhatikan hak-hak manusia lainnya terutama mereka yang lemah dan tidak mampu. Oleh karena itu, setelah mengetahui pentingnya skala prioritas dalam beramal, seorang muslim yang cerdas tentu harus belajar kembali perihal kedudukan dan derajat suatu amalan. Perlu memahami amalan apa yang harus didahulukan dari amalan lainnya sehingga seluruh kehidupannya sejalan dengan apa yang telah ditunjukkan oleh syariat Islam.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Beberapa contoh kaidah terkait fikih prioritasPertama, Islam lebih memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitasRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional” (HR. Thabrani no. 891 dan Baihaqi no. 334).Hal ini juga terbukti di peperangan Badar. Walaupun jumlah kaum muslimin sedikit, namun Allah Ta’ala memenangkan mereka karena kuatnya mereka dalam kebenaran. Pada peperangan Hunain hampir saja kaum muslimin mengalami kekalahan, karena mereka mengira bahwa kemenangan bisa mereka raih karena jumlah mereka yang banyak.Oleh karena itu, sudah sepatutnya seorang muslim itu lebih perhatian terhadap kualitas ketimbang banyaknya jumlah. Misalnya, dua rakaat yang ia kerjakan dengan khusyuk dan serius itu tentu lebih utama daripada salat dua puluh rakaat dengan cepat dan tanpa rasa khusyuk.Kedua, ilmu lebih utama dan diprioritaskan dibandingkan amalSahabat Umar bin al-Khottob Radhiyallahu ‘anhu berkata,لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ“Janganlah berjualan di pasar kami orang yang belum paham tentang ilmu agama” (HR. At-Tirmidzi no. 487).Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah juga berkata,مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِح“Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka ia lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki” (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah, 2: 383).Ketiga, amalan sedikit namun konsisten lebih utama dari amalan yang banyak tapi jarang dilakukanRasulullah Shallallahu alaihi ‘wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten meskipun sedikit” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783).‘Amr bin Mas’adah Rahimahullah berkata,قليل دائم خير من كثير منقطع“Sedikit yang terus menerus lebih baik daripada banyak yang terputus”. (Wafatatul A’yan di biografi ‘Amr bin Mas’adah).Oleh karena itu, salat malam setiap hari walau hanya dua rakaat lebih baik dari salat semalam suntuk namun pada akhirnya ia tidak salat lagi.Keempat, hak-hak jamaah (kelompok) lebih didahulukan daripada hak-hak perseoranganMaslahat yang bersifat umum lebih didahulukan dari maslahat yang sifatnya khusus. Kepentingan untuk masyarakat luas lebih didahulukan dari kepentingan pribadi ketika keduanya bertabrakan, dengan syarat tidak sampai menyi-nyiakan kepentingan pribadi.Itulah beberapa contoh kaidah fikih prioritas yang paling penting untuk kita amalkan. Kita aplikasikan saat berkumpulnya kebaikan-kebaikan dan kita harus memilih. Bagi seorang dai tentu dia adalah orang yang dituntut pertama kali mengamalkannya karena hal tersebut merupakan makna dari berdakwah dengan hikmah. Tujuannya agar tercipta kebaikan dan perbaikan di masyarakatnya dan sebagai sebab ia lebih mudah diterima oleh masyarakatnya.Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: muslim.or.id Referensi:Artikel Fikhul Aulawiyyat Fii Hayati Al-Fardi Wa Al-Mujtama’ karya Dr. Muhammad Nur Hamdan.Fikhul Aulawiyyat: Ta’riifuhu Wa Adillatuhu karya Dr. Asyraf Abdurrahman🔍 Dzikir Setelah Shalat Fardhu, Shalat Setelah Subuh, Hitung Warisan, Situs Berita Online Islam, Doa Agar Tidak SombongTags: Aqidahaqidah ahlussunnahaqidah islambelajar aqidahkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamprioritas ilmuTauhid


Daftar Isi sembunyikan 1. Pentingnya skala prioritas 2. Realita masa kini 3. Beberapa contoh kaidah terkait fikih prioritas 3.1. Pertama, Islam lebih memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitas 3.2. Kedua, ilmu lebih utama dan diprioritaskan dibandingkan amal 3.3. Ketiga, amalan sedikit namun konsisten lebih utama dari amalan yang banyak tapi jarang dilakukan 3.4. Keempat, hak-hak jamaah (kelompok) lebih didahulukan daripada hak-hak perseorangan Pentingnya skala prioritasDalam beramal dan melaksanakan perintah Allah Ta’ala, setiap muslim dituntut untuk melaksanakannya secara proporsional dan adil sesuai dengan skala prioritas yang ada. Artinya, ketika Allah Ta’ala memerintahkan suatu amalan yang tingkat hukumnya berbeda, maka setiap muslim semestinya lebih mendahulukan amalan yang posisi hukumnya paling tinggi. Inilah gambaran praktis soal fikih prioritas. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Fiqh Al-Aulawiyyaat.Banyak sekali dalil yang menunjukkan tentang perbedaan hukum setiap amalan dan tingkatannya. Pada akhirnya, kita dituntut untuk mencari dan mengetahui mana yang paling utama dari amalan-amalan tersebut dan bisa menghindari keburukan yang paling buruk saat dihadapkan pada situasi yang sama-sama buruk.Allah Ta’ala berfirman,أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim” (QS. At-Taubah: 19).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الإيمان بضعٌ وسبعون – أو بضع وستون – شعبة، فأفضلها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان“Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih, atau enam puluh cabang lebih. Yang paling utama yaitu perkataan laa ilaaha illallah, dan yang paling ringan yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu termasuk bagian dari iman” (HR. Muslim no. 35).Dari dalil-dalil yang telah disebutkan, Islam mengajarkan bahwa amalan-amalan itu tidaklah dalam satu tingkatan yang sama, namun ia memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Sehingga seorang muslim dituntut untuk lebih bijak dan cerdas dalam memilih amalan mana yang harus ia utamakan.Tidak cukup sampai disitu, pada keadaan sebaliknya Islam juga telah meletakkan takaran-takaran di dalam perbuatan buruk. Sebagaimana Allah Ta’ala telah jelaskan di dalam Al-Qur’an bahwa dosa itu berbeda antara yang besar dan kecil. Suatu perbuatan berbeda pula antara yang diharamkan dan dimakruhkan, dan bahkan terkadang dijelaskan juga kedudukan antara suatu amalan buruk dengan amalan lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,شرار أمتي الثرثارون، المتشدقون، المتفيهقون، وخيار أمتي أحاسنهم أخلاقًا“Sejelek-jelek umatku adalah yang banyak bicaranya dan pandai bersilat lidah. Sedangkan sebaik-baik umatku adalah orang yang paling baik akhlaknya” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1308, Ahmad no. 8822 dan Tirmidzi no. 2018).Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaRealita masa kiniSayangnya pengetahuan tentang kedudukan suatu perbuatan seringkali terlewat dan tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat kita. Oleh sebab itu, ketika kita melihat kembali kasus-kasus yang terjadi, akan kita dapati banyak sekali masyarakat muslim kita memiliki pengetahuan tentang Islam, terutama fikih prioritas ini yang sangat rendah. Hal ini juga dapat menimpa sebagian orang saleh.Kita lihat sebagian dari kaum muslimin lebih perhatian untuk membangun masjid di suatu daerah walaupun di tempat tersebut sudah banyak masjid. Di sisi lain, mereka kurang perhatian dalam mengembangkan yayasan pendidikan Islam yang akan mengajarkan kebaikan dan menunjukkan kepada jalan kebenaran. Sungguh ini cara berpikir yang salah di dalam memahami skala prioritas saat beramal.Kita lihat bagaimana perlakuan seseorang kepada orang tuanya. Seringkali mereka berperilaku kasar terhadap bapak dan ibunya, padahal dengan saudara kandungnya mereka berperilaku lemah lembut. Mereka beralasan bahwa kedua orang tuanya itu ahli maksiat dan orang yang melenceng dari agama. Mereka lupa bahwa Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk berbakti kepada kedua orang tuanya walaupun keduanya masih dalam keadaan musyrik dan selalu mengajak anaknya kepada kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ * وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 14-15).Belum lagi sebagian dari mereka yang sangat perhatian terhadap amal ibadah yang sifatnya pribadi, namun di waktu yang sama ia luput dan lalai dari ibadah yang sifatnya sosial yang manfaatnya itu lebih luas. Misalnya, seperti tolong menolong dalam kebaikan, mengingatkan orang lain dalam kesabaran dan kasih sayang, menegakkan keadilan, berdiskusi dengan orang lain serta memperhatikan hak-hak manusia lainnya terutama mereka yang lemah dan tidak mampu. Oleh karena itu, setelah mengetahui pentingnya skala prioritas dalam beramal, seorang muslim yang cerdas tentu harus belajar kembali perihal kedudukan dan derajat suatu amalan. Perlu memahami amalan apa yang harus didahulukan dari amalan lainnya sehingga seluruh kehidupannya sejalan dengan apa yang telah ditunjukkan oleh syariat Islam.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Beberapa contoh kaidah terkait fikih prioritasPertama, Islam lebih memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitasRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional” (HR. Thabrani no. 891 dan Baihaqi no. 334).Hal ini juga terbukti di peperangan Badar. Walaupun jumlah kaum muslimin sedikit, namun Allah Ta’ala memenangkan mereka karena kuatnya mereka dalam kebenaran. Pada peperangan Hunain hampir saja kaum muslimin mengalami kekalahan, karena mereka mengira bahwa kemenangan bisa mereka raih karena jumlah mereka yang banyak.Oleh karena itu, sudah sepatutnya seorang muslim itu lebih perhatian terhadap kualitas ketimbang banyaknya jumlah. Misalnya, dua rakaat yang ia kerjakan dengan khusyuk dan serius itu tentu lebih utama daripada salat dua puluh rakaat dengan cepat dan tanpa rasa khusyuk.Kedua, ilmu lebih utama dan diprioritaskan dibandingkan amalSahabat Umar bin al-Khottob Radhiyallahu ‘anhu berkata,لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ“Janganlah berjualan di pasar kami orang yang belum paham tentang ilmu agama” (HR. At-Tirmidzi no. 487).Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah juga berkata,مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِح“Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka ia lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki” (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah, 2: 383).Ketiga, amalan sedikit namun konsisten lebih utama dari amalan yang banyak tapi jarang dilakukanRasulullah Shallallahu alaihi ‘wasallam bersabda,أحب الأعمال إلى الله: أدومها وإن قل“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling konsisten meskipun sedikit” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783).‘Amr bin Mas’adah Rahimahullah berkata,قليل دائم خير من كثير منقطع“Sedikit yang terus menerus lebih baik daripada banyak yang terputus”. (Wafatatul A’yan di biografi ‘Amr bin Mas’adah).Oleh karena itu, salat malam setiap hari walau hanya dua rakaat lebih baik dari salat semalam suntuk namun pada akhirnya ia tidak salat lagi.Keempat, hak-hak jamaah (kelompok) lebih didahulukan daripada hak-hak perseoranganMaslahat yang bersifat umum lebih didahulukan dari maslahat yang sifatnya khusus. Kepentingan untuk masyarakat luas lebih didahulukan dari kepentingan pribadi ketika keduanya bertabrakan, dengan syarat tidak sampai menyi-nyiakan kepentingan pribadi.Itulah beberapa contoh kaidah fikih prioritas yang paling penting untuk kita amalkan. Kita aplikasikan saat berkumpulnya kebaikan-kebaikan dan kita harus memilih. Bagi seorang dai tentu dia adalah orang yang dituntut pertama kali mengamalkannya karena hal tersebut merupakan makna dari berdakwah dengan hikmah. Tujuannya agar tercipta kebaikan dan perbaikan di masyarakatnya dan sebagai sebab ia lebih mudah diterima oleh masyarakatnya.Wallahu A’lam Bisshowaab.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: muslim.or.id Referensi:Artikel Fikhul Aulawiyyat Fii Hayati Al-Fardi Wa Al-Mujtama’ karya Dr. Muhammad Nur Hamdan.Fikhul Aulawiyyat: Ta’riifuhu Wa Adillatuhu karya Dr. Asyraf Abdurrahman🔍 Dzikir Setelah Shalat Fardhu, Shalat Setelah Subuh, Hitung Warisan, Situs Berita Online Islam, Doa Agar Tidak SombongTags: Aqidahaqidah ahlussunnahaqidah islambelajar aqidahkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamprioritas ilmuTauhid

Dua Rahasia Mengapa Ilmu Fikih Sulit – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Dua Rahasia Mengapa Ilmu Fikih Sulit – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Pada mulanya, mungkin Anda akan duduk sangat lama, demi memahami satu baris saja. Oleh karena itu, di antara poin perkataan para ulama, mereka berkata, “Ilmu harus dipersulit,” demikian kata mereka. “Ilmu harus dipersulit.” Itulah mengapa Anda dapati mereka mempersulit kitab-kitab Fikih dari dua sisi: PERTAMA: Dalam susunan redaksi kalimat. Anda dapati mereka mempersulitnya dalam kitab-kitab muẖtaṣarāt (ringkasan) Fikih. Mereka mengatakan, bahwa demikian itu agar para penuntut ilmu memulai dengan muẖtaṣarāt (ilmu dalam bentuk ringkasan). Sehingga mereka bersemangat di awal pembelajaran mereka. Apabila buku pertama yang dia pelajari menggunakan diksi yang rumit dan detail, yang harus diuraikan katanya dan dipahami cakupan maknanya selama beberapa menit, atau bahkan berjam-jam lamanya, saat itulah dia akan terus belajar, sampai menyelesaikan kitab, dan akan terus melanjutkannya. Memang para ulama sengaja melakukannya, hal ini ditegaskan oleh sebagian mereka. Mereka mengatakan, bahwa tujuan dipersulitnya redaksi kalimat dalam Kitab Fikih, ada beberapa tujuan, di antaranya agar penuntut ilmu merasakan letihnya menuntut ilmu, agar wawasan itu dia kuasai. Yakinlah, apabila seseorang berletih-letih dalam menggapai sesuatu, dia akan mendapatkan aroma dan kelezatannya, serta manfaat yang lebih lama menetap dalam dirinya, daripada sesuatu yang dia dapatkan dengan mudah. Koran yang Anda baca setiap hari, dengan bahasa jurnalistik yang sangat mudah. Bahasa jurnalistik sangat mudah, namun Anda akan segera melupakannya. Tapi, perhatikan matan kitab yang tidak Anda pahami kecuali dengan berkonsultasi dengan lima orang,atau bahkan setelah membaca sepuluh kitab lain. Anda akan dapati wawasan ini lebih lama menetap dalam otak Anda, itulah tujuan para Ulama Fikih. Jadi, metode pertama mereka, mereka mempersulit redaksi kalimatnya, KEDUA: Mereka mempersulit—ini tentu hanya oleh ulama— mereka mempersulit pembahasan bab pertama dalam kitab mereka. Para ulama mempersulit bab pertama yang menjadi permulaan kitab. Ini adalah metode Abu Hamid dalam Ushul Fikih, yang kemudian diikuti oleh Abu Muhammad Muwaffaquddin dalam ar-Rauḍah, di mana beliau mengawali kitab Ushul Fikihnya dengan mukadimah ala mantiq. Beliau berkata, “Agar seseorang memulai belajar dengan sulit, agar dia mengetahui kerasnya belajar semaksimal kemampuannya, sehingga selanjutnya dia mulai menuntut ilmu dengan mudah.” ================================================================================ أَوَّلُ مَا تَبْدَأُ قَدْ تَجْلِسُ فِي السَّطْرِ الْوَاحِدِ أَمَدًا طَوِيلًا وَلِذَلِكَ مِنْ نُكَتِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ يَجِبُ أَنْ يُصَعَّبَ الْعِلْمُ كَذَا يَقُولُونَ يَجِبُ أَنْ يُصَعَّبَ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ تَجِدُ فِي كُتُبِ الْفِقْهِ يُصَعِّبُونَ الْعِلْمَ مِنْ جِهَتَيْنِ الْجِهَةُ الْأُوْلَى مِنْ حَيْثُ الصِّيَاغَةُ فَتَجِدُ أَنَّ الْمُخْتَصَرَاتِ الْفِقْهِيَّةَ يُصَعِّبُونَهَا يَقُولُونَ لِكَيْ إِذَا ابْتَدَأَ طَالِبُ الْعِلْمِ يَبْدَأُ بِمُخْتَصَرٍ فَأَوَّلُ مَا يَبْدَأُ يَكُونُ مُتَحَمِّسًا فَإِذَا أَوَّلُ كِتَابٍ يَأْتِيهِ بِهَذِهِ الْعِبَارَاتِ الْمَحْبُوكَةِ الدَّقِيقَةِ الَّتِي يَحْتَاجُ حَلُّ أَلْفَاظِهَا وَفَهْمُ مَعَانِيهَا إِلَى رُبَّمَا دَقَائِقَ أَوْ سَاعَاتٍ سَاعَاتٍ مُمْتَدَّةٍ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ سَيَسْتَمِرُّ إِنْ أَنْجَزَ الْكِتَابَ هُوَ سَيَسْتَمِرُّ لِأَنَّهُمْ تَعَمَّدُوا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ مَجْمُوعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ قَالُوا: إِنَّهُ يُقْصَدُ تَصْعِيْبُ الْأَلْفَاظِ لِأَغْرَاضٍ مِنْ هَذِهِ الْأَغْرَاضِ أَنَّ الْمَرْءَ يَتْعَبُ فِي تَحْصِيلِ الْعِلْمِ لِكَيْ يَجِدَ هَذِهِ الْمَعْلُومَةَ وَثِقْ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا تَعِبَ فِي الشَّيْءِ وَجَدَ لَهُ طَعْمًا وَلَذَّةً وَوَجَدَ لَهُ نَفْعًا فَبَقِيَ فِي نَفْسِهِ أَكْثَرَ مِنْ بَقَائِهِ الَّذِي يَأْتِيهِ بِسُهُولَةٍ الْجَرَائِدُ كُلَّ يَوْمٍ تَقْرَأُهَا بِلُغَةٍ صَحَفِيَّةٍ سَهْلَةٍ جِدًّا اللُّغَةُ الصَّحَفِيَّةُ سَهْلَةٌ جِدًّا وَهَذَا سَتَنْسَى ثَانِيَهُ لَكِنْ اُنْظُرْ ذَلِكَ المَتْنَ الَّذِي مَا فَهِمْتَ حَتَّى شَاوَرْتَ خَمْسَةً وَحَتَّى قَرَأْتَ عَشْرَةَ كُتُبٍ تَجِدُ أَنَّ هَذِهِ الْمَعْلُومَةَ بَقِيَتْ فِي ذِهْنِكَ إِذَنْ غَرَضُهُمْ فَطَرِيقَتُهُمُ الْأُوْلَى أَنَّهُمْ يُصَعِّبُونَ عِبَارَاتِهِ ثَانِيًا أَنَّهُمْ يُصَعِّبُونَ عِنْدَ بَعْضِعِمْ طَبْعًا يُصَعِّبُ أَوَّلَ الْبَابِ فِي كِتَابِهِ أَوَّلُ الْبَابِ يُبْدَأُ بِهِ الْكِتَابُ يُصَعِّبُونَهُ وَهَذِهِ طَرِيقَةُ أَبِيْ حَامِدٍ فِي أُصُولٍ وَتَبِعَهُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمُوَفَّقُ فِي الرَّوْضَةِ فَإِنَّهُ ابْتَدَأَ كِتَابَ الْأُصُولِ بِمُقَدِّمَةٍ مَنْطِقِيَّةٍ قَالَ: لِكَيْ يَعْنِيْ يَبْتَدِئَ الْمَرْءُ بِالصَّعْبِ لِكَيْ يَعْلَمَ أَيشْ شِدَّتَهُ مَعَ… إِلَى أَقْصَى شَيْءٍ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَبْدَأُ لَهُ الْعِلْمُ مُتَيَسِّرًا    

Dua Rahasia Mengapa Ilmu Fikih Sulit – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Dua Rahasia Mengapa Ilmu Fikih Sulit – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Pada mulanya, mungkin Anda akan duduk sangat lama, demi memahami satu baris saja. Oleh karena itu, di antara poin perkataan para ulama, mereka berkata, “Ilmu harus dipersulit,” demikian kata mereka. “Ilmu harus dipersulit.” Itulah mengapa Anda dapati mereka mempersulit kitab-kitab Fikih dari dua sisi: PERTAMA: Dalam susunan redaksi kalimat. Anda dapati mereka mempersulitnya dalam kitab-kitab muẖtaṣarāt (ringkasan) Fikih. Mereka mengatakan, bahwa demikian itu agar para penuntut ilmu memulai dengan muẖtaṣarāt (ilmu dalam bentuk ringkasan). Sehingga mereka bersemangat di awal pembelajaran mereka. Apabila buku pertama yang dia pelajari menggunakan diksi yang rumit dan detail, yang harus diuraikan katanya dan dipahami cakupan maknanya selama beberapa menit, atau bahkan berjam-jam lamanya, saat itulah dia akan terus belajar, sampai menyelesaikan kitab, dan akan terus melanjutkannya. Memang para ulama sengaja melakukannya, hal ini ditegaskan oleh sebagian mereka. Mereka mengatakan, bahwa tujuan dipersulitnya redaksi kalimat dalam Kitab Fikih, ada beberapa tujuan, di antaranya agar penuntut ilmu merasakan letihnya menuntut ilmu, agar wawasan itu dia kuasai. Yakinlah, apabila seseorang berletih-letih dalam menggapai sesuatu, dia akan mendapatkan aroma dan kelezatannya, serta manfaat yang lebih lama menetap dalam dirinya, daripada sesuatu yang dia dapatkan dengan mudah. Koran yang Anda baca setiap hari, dengan bahasa jurnalistik yang sangat mudah. Bahasa jurnalistik sangat mudah, namun Anda akan segera melupakannya. Tapi, perhatikan matan kitab yang tidak Anda pahami kecuali dengan berkonsultasi dengan lima orang,atau bahkan setelah membaca sepuluh kitab lain. Anda akan dapati wawasan ini lebih lama menetap dalam otak Anda, itulah tujuan para Ulama Fikih. Jadi, metode pertama mereka, mereka mempersulit redaksi kalimatnya, KEDUA: Mereka mempersulit—ini tentu hanya oleh ulama— mereka mempersulit pembahasan bab pertama dalam kitab mereka. Para ulama mempersulit bab pertama yang menjadi permulaan kitab. Ini adalah metode Abu Hamid dalam Ushul Fikih, yang kemudian diikuti oleh Abu Muhammad Muwaffaquddin dalam ar-Rauḍah, di mana beliau mengawali kitab Ushul Fikihnya dengan mukadimah ala mantiq. Beliau berkata, “Agar seseorang memulai belajar dengan sulit, agar dia mengetahui kerasnya belajar semaksimal kemampuannya, sehingga selanjutnya dia mulai menuntut ilmu dengan mudah.” ================================================================================ أَوَّلُ مَا تَبْدَأُ قَدْ تَجْلِسُ فِي السَّطْرِ الْوَاحِدِ أَمَدًا طَوِيلًا وَلِذَلِكَ مِنْ نُكَتِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ يَجِبُ أَنْ يُصَعَّبَ الْعِلْمُ كَذَا يَقُولُونَ يَجِبُ أَنْ يُصَعَّبَ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ تَجِدُ فِي كُتُبِ الْفِقْهِ يُصَعِّبُونَ الْعِلْمَ مِنْ جِهَتَيْنِ الْجِهَةُ الْأُوْلَى مِنْ حَيْثُ الصِّيَاغَةُ فَتَجِدُ أَنَّ الْمُخْتَصَرَاتِ الْفِقْهِيَّةَ يُصَعِّبُونَهَا يَقُولُونَ لِكَيْ إِذَا ابْتَدَأَ طَالِبُ الْعِلْمِ يَبْدَأُ بِمُخْتَصَرٍ فَأَوَّلُ مَا يَبْدَأُ يَكُونُ مُتَحَمِّسًا فَإِذَا أَوَّلُ كِتَابٍ يَأْتِيهِ بِهَذِهِ الْعِبَارَاتِ الْمَحْبُوكَةِ الدَّقِيقَةِ الَّتِي يَحْتَاجُ حَلُّ أَلْفَاظِهَا وَفَهْمُ مَعَانِيهَا إِلَى رُبَّمَا دَقَائِقَ أَوْ سَاعَاتٍ سَاعَاتٍ مُمْتَدَّةٍ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ سَيَسْتَمِرُّ إِنْ أَنْجَزَ الْكِتَابَ هُوَ سَيَسْتَمِرُّ لِأَنَّهُمْ تَعَمَّدُوا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ مَجْمُوعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ قَالُوا: إِنَّهُ يُقْصَدُ تَصْعِيْبُ الْأَلْفَاظِ لِأَغْرَاضٍ مِنْ هَذِهِ الْأَغْرَاضِ أَنَّ الْمَرْءَ يَتْعَبُ فِي تَحْصِيلِ الْعِلْمِ لِكَيْ يَجِدَ هَذِهِ الْمَعْلُومَةَ وَثِقْ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا تَعِبَ فِي الشَّيْءِ وَجَدَ لَهُ طَعْمًا وَلَذَّةً وَوَجَدَ لَهُ نَفْعًا فَبَقِيَ فِي نَفْسِهِ أَكْثَرَ مِنْ بَقَائِهِ الَّذِي يَأْتِيهِ بِسُهُولَةٍ الْجَرَائِدُ كُلَّ يَوْمٍ تَقْرَأُهَا بِلُغَةٍ صَحَفِيَّةٍ سَهْلَةٍ جِدًّا اللُّغَةُ الصَّحَفِيَّةُ سَهْلَةٌ جِدًّا وَهَذَا سَتَنْسَى ثَانِيَهُ لَكِنْ اُنْظُرْ ذَلِكَ المَتْنَ الَّذِي مَا فَهِمْتَ حَتَّى شَاوَرْتَ خَمْسَةً وَحَتَّى قَرَأْتَ عَشْرَةَ كُتُبٍ تَجِدُ أَنَّ هَذِهِ الْمَعْلُومَةَ بَقِيَتْ فِي ذِهْنِكَ إِذَنْ غَرَضُهُمْ فَطَرِيقَتُهُمُ الْأُوْلَى أَنَّهُمْ يُصَعِّبُونَ عِبَارَاتِهِ ثَانِيًا أَنَّهُمْ يُصَعِّبُونَ عِنْدَ بَعْضِعِمْ طَبْعًا يُصَعِّبُ أَوَّلَ الْبَابِ فِي كِتَابِهِ أَوَّلُ الْبَابِ يُبْدَأُ بِهِ الْكِتَابُ يُصَعِّبُونَهُ وَهَذِهِ طَرِيقَةُ أَبِيْ حَامِدٍ فِي أُصُولٍ وَتَبِعَهُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمُوَفَّقُ فِي الرَّوْضَةِ فَإِنَّهُ ابْتَدَأَ كِتَابَ الْأُصُولِ بِمُقَدِّمَةٍ مَنْطِقِيَّةٍ قَالَ: لِكَيْ يَعْنِيْ يَبْتَدِئَ الْمَرْءُ بِالصَّعْبِ لِكَيْ يَعْلَمَ أَيشْ شِدَّتَهُ مَعَ… إِلَى أَقْصَى شَيْءٍ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَبْدَأُ لَهُ الْعِلْمُ مُتَيَسِّرًا    
Dua Rahasia Mengapa Ilmu Fikih Sulit – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Pada mulanya, mungkin Anda akan duduk sangat lama, demi memahami satu baris saja. Oleh karena itu, di antara poin perkataan para ulama, mereka berkata, “Ilmu harus dipersulit,” demikian kata mereka. “Ilmu harus dipersulit.” Itulah mengapa Anda dapati mereka mempersulit kitab-kitab Fikih dari dua sisi: PERTAMA: Dalam susunan redaksi kalimat. Anda dapati mereka mempersulitnya dalam kitab-kitab muẖtaṣarāt (ringkasan) Fikih. Mereka mengatakan, bahwa demikian itu agar para penuntut ilmu memulai dengan muẖtaṣarāt (ilmu dalam bentuk ringkasan). Sehingga mereka bersemangat di awal pembelajaran mereka. Apabila buku pertama yang dia pelajari menggunakan diksi yang rumit dan detail, yang harus diuraikan katanya dan dipahami cakupan maknanya selama beberapa menit, atau bahkan berjam-jam lamanya, saat itulah dia akan terus belajar, sampai menyelesaikan kitab, dan akan terus melanjutkannya. Memang para ulama sengaja melakukannya, hal ini ditegaskan oleh sebagian mereka. Mereka mengatakan, bahwa tujuan dipersulitnya redaksi kalimat dalam Kitab Fikih, ada beberapa tujuan, di antaranya agar penuntut ilmu merasakan letihnya menuntut ilmu, agar wawasan itu dia kuasai. Yakinlah, apabila seseorang berletih-letih dalam menggapai sesuatu, dia akan mendapatkan aroma dan kelezatannya, serta manfaat yang lebih lama menetap dalam dirinya, daripada sesuatu yang dia dapatkan dengan mudah. Koran yang Anda baca setiap hari, dengan bahasa jurnalistik yang sangat mudah. Bahasa jurnalistik sangat mudah, namun Anda akan segera melupakannya. Tapi, perhatikan matan kitab yang tidak Anda pahami kecuali dengan berkonsultasi dengan lima orang,atau bahkan setelah membaca sepuluh kitab lain. Anda akan dapati wawasan ini lebih lama menetap dalam otak Anda, itulah tujuan para Ulama Fikih. Jadi, metode pertama mereka, mereka mempersulit redaksi kalimatnya, KEDUA: Mereka mempersulit—ini tentu hanya oleh ulama— mereka mempersulit pembahasan bab pertama dalam kitab mereka. Para ulama mempersulit bab pertama yang menjadi permulaan kitab. Ini adalah metode Abu Hamid dalam Ushul Fikih, yang kemudian diikuti oleh Abu Muhammad Muwaffaquddin dalam ar-Rauḍah, di mana beliau mengawali kitab Ushul Fikihnya dengan mukadimah ala mantiq. Beliau berkata, “Agar seseorang memulai belajar dengan sulit, agar dia mengetahui kerasnya belajar semaksimal kemampuannya, sehingga selanjutnya dia mulai menuntut ilmu dengan mudah.” ================================================================================ أَوَّلُ مَا تَبْدَأُ قَدْ تَجْلِسُ فِي السَّطْرِ الْوَاحِدِ أَمَدًا طَوِيلًا وَلِذَلِكَ مِنْ نُكَتِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ يَجِبُ أَنْ يُصَعَّبَ الْعِلْمُ كَذَا يَقُولُونَ يَجِبُ أَنْ يُصَعَّبَ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ تَجِدُ فِي كُتُبِ الْفِقْهِ يُصَعِّبُونَ الْعِلْمَ مِنْ جِهَتَيْنِ الْجِهَةُ الْأُوْلَى مِنْ حَيْثُ الصِّيَاغَةُ فَتَجِدُ أَنَّ الْمُخْتَصَرَاتِ الْفِقْهِيَّةَ يُصَعِّبُونَهَا يَقُولُونَ لِكَيْ إِذَا ابْتَدَأَ طَالِبُ الْعِلْمِ يَبْدَأُ بِمُخْتَصَرٍ فَأَوَّلُ مَا يَبْدَأُ يَكُونُ مُتَحَمِّسًا فَإِذَا أَوَّلُ كِتَابٍ يَأْتِيهِ بِهَذِهِ الْعِبَارَاتِ الْمَحْبُوكَةِ الدَّقِيقَةِ الَّتِي يَحْتَاجُ حَلُّ أَلْفَاظِهَا وَفَهْمُ مَعَانِيهَا إِلَى رُبَّمَا دَقَائِقَ أَوْ سَاعَاتٍ سَاعَاتٍ مُمْتَدَّةٍ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ سَيَسْتَمِرُّ إِنْ أَنْجَزَ الْكِتَابَ هُوَ سَيَسْتَمِرُّ لِأَنَّهُمْ تَعَمَّدُوا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ مَجْمُوعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ قَالُوا: إِنَّهُ يُقْصَدُ تَصْعِيْبُ الْأَلْفَاظِ لِأَغْرَاضٍ مِنْ هَذِهِ الْأَغْرَاضِ أَنَّ الْمَرْءَ يَتْعَبُ فِي تَحْصِيلِ الْعِلْمِ لِكَيْ يَجِدَ هَذِهِ الْمَعْلُومَةَ وَثِقْ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا تَعِبَ فِي الشَّيْءِ وَجَدَ لَهُ طَعْمًا وَلَذَّةً وَوَجَدَ لَهُ نَفْعًا فَبَقِيَ فِي نَفْسِهِ أَكْثَرَ مِنْ بَقَائِهِ الَّذِي يَأْتِيهِ بِسُهُولَةٍ الْجَرَائِدُ كُلَّ يَوْمٍ تَقْرَأُهَا بِلُغَةٍ صَحَفِيَّةٍ سَهْلَةٍ جِدًّا اللُّغَةُ الصَّحَفِيَّةُ سَهْلَةٌ جِدًّا وَهَذَا سَتَنْسَى ثَانِيَهُ لَكِنْ اُنْظُرْ ذَلِكَ المَتْنَ الَّذِي مَا فَهِمْتَ حَتَّى شَاوَرْتَ خَمْسَةً وَحَتَّى قَرَأْتَ عَشْرَةَ كُتُبٍ تَجِدُ أَنَّ هَذِهِ الْمَعْلُومَةَ بَقِيَتْ فِي ذِهْنِكَ إِذَنْ غَرَضُهُمْ فَطَرِيقَتُهُمُ الْأُوْلَى أَنَّهُمْ يُصَعِّبُونَ عِبَارَاتِهِ ثَانِيًا أَنَّهُمْ يُصَعِّبُونَ عِنْدَ بَعْضِعِمْ طَبْعًا يُصَعِّبُ أَوَّلَ الْبَابِ فِي كِتَابِهِ أَوَّلُ الْبَابِ يُبْدَأُ بِهِ الْكِتَابُ يُصَعِّبُونَهُ وَهَذِهِ طَرِيقَةُ أَبِيْ حَامِدٍ فِي أُصُولٍ وَتَبِعَهُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمُوَفَّقُ فِي الرَّوْضَةِ فَإِنَّهُ ابْتَدَأَ كِتَابَ الْأُصُولِ بِمُقَدِّمَةٍ مَنْطِقِيَّةٍ قَالَ: لِكَيْ يَعْنِيْ يَبْتَدِئَ الْمَرْءُ بِالصَّعْبِ لِكَيْ يَعْلَمَ أَيشْ شِدَّتَهُ مَعَ… إِلَى أَقْصَى شَيْءٍ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَبْدَأُ لَهُ الْعِلْمُ مُتَيَسِّرًا    


Dua Rahasia Mengapa Ilmu Fikih Sulit – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Pada mulanya, mungkin Anda akan duduk sangat lama, demi memahami satu baris saja. Oleh karena itu, di antara poin perkataan para ulama, mereka berkata, “Ilmu harus dipersulit,” demikian kata mereka. “Ilmu harus dipersulit.” Itulah mengapa Anda dapati mereka mempersulit kitab-kitab Fikih dari dua sisi: PERTAMA: Dalam susunan redaksi kalimat. Anda dapati mereka mempersulitnya dalam kitab-kitab muẖtaṣarāt (ringkasan) Fikih. Mereka mengatakan, bahwa demikian itu agar para penuntut ilmu memulai dengan muẖtaṣarāt (ilmu dalam bentuk ringkasan). Sehingga mereka bersemangat di awal pembelajaran mereka. Apabila buku pertama yang dia pelajari menggunakan diksi yang rumit dan detail, yang harus diuraikan katanya dan dipahami cakupan maknanya selama beberapa menit, atau bahkan berjam-jam lamanya, saat itulah dia akan terus belajar, sampai menyelesaikan kitab, dan akan terus melanjutkannya. Memang para ulama sengaja melakukannya, hal ini ditegaskan oleh sebagian mereka. Mereka mengatakan, bahwa tujuan dipersulitnya redaksi kalimat dalam Kitab Fikih, ada beberapa tujuan, di antaranya agar penuntut ilmu merasakan letihnya menuntut ilmu, agar wawasan itu dia kuasai. Yakinlah, apabila seseorang berletih-letih dalam menggapai sesuatu, dia akan mendapatkan aroma dan kelezatannya, serta manfaat yang lebih lama menetap dalam dirinya, daripada sesuatu yang dia dapatkan dengan mudah. Koran yang Anda baca setiap hari, dengan bahasa jurnalistik yang sangat mudah. Bahasa jurnalistik sangat mudah, namun Anda akan segera melupakannya. Tapi, perhatikan matan kitab yang tidak Anda pahami kecuali dengan berkonsultasi dengan lima orang,atau bahkan setelah membaca sepuluh kitab lain. Anda akan dapati wawasan ini lebih lama menetap dalam otak Anda, itulah tujuan para Ulama Fikih. Jadi, metode pertama mereka, mereka mempersulit redaksi kalimatnya, KEDUA: Mereka mempersulit—ini tentu hanya oleh ulama— mereka mempersulit pembahasan bab pertama dalam kitab mereka. Para ulama mempersulit bab pertama yang menjadi permulaan kitab. Ini adalah metode Abu Hamid dalam Ushul Fikih, yang kemudian diikuti oleh Abu Muhammad Muwaffaquddin dalam ar-Rauḍah, di mana beliau mengawali kitab Ushul Fikihnya dengan mukadimah ala mantiq. Beliau berkata, “Agar seseorang memulai belajar dengan sulit, agar dia mengetahui kerasnya belajar semaksimal kemampuannya, sehingga selanjutnya dia mulai menuntut ilmu dengan mudah.” ================================================================================ أَوَّلُ مَا تَبْدَأُ قَدْ تَجْلِسُ فِي السَّطْرِ الْوَاحِدِ أَمَدًا طَوِيلًا وَلِذَلِكَ مِنْ نُكَتِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ يَجِبُ أَنْ يُصَعَّبَ الْعِلْمُ كَذَا يَقُولُونَ يَجِبُ أَنْ يُصَعَّبَ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ تَجِدُ فِي كُتُبِ الْفِقْهِ يُصَعِّبُونَ الْعِلْمَ مِنْ جِهَتَيْنِ الْجِهَةُ الْأُوْلَى مِنْ حَيْثُ الصِّيَاغَةُ فَتَجِدُ أَنَّ الْمُخْتَصَرَاتِ الْفِقْهِيَّةَ يُصَعِّبُونَهَا يَقُولُونَ لِكَيْ إِذَا ابْتَدَأَ طَالِبُ الْعِلْمِ يَبْدَأُ بِمُخْتَصَرٍ فَأَوَّلُ مَا يَبْدَأُ يَكُونُ مُتَحَمِّسًا فَإِذَا أَوَّلُ كِتَابٍ يَأْتِيهِ بِهَذِهِ الْعِبَارَاتِ الْمَحْبُوكَةِ الدَّقِيقَةِ الَّتِي يَحْتَاجُ حَلُّ أَلْفَاظِهَا وَفَهْمُ مَعَانِيهَا إِلَى رُبَّمَا دَقَائِقَ أَوْ سَاعَاتٍ سَاعَاتٍ مُمْتَدَّةٍ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ سَيَسْتَمِرُّ إِنْ أَنْجَزَ الْكِتَابَ هُوَ سَيَسْتَمِرُّ لِأَنَّهُمْ تَعَمَّدُوا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ مَجْمُوعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ قَالُوا: إِنَّهُ يُقْصَدُ تَصْعِيْبُ الْأَلْفَاظِ لِأَغْرَاضٍ مِنْ هَذِهِ الْأَغْرَاضِ أَنَّ الْمَرْءَ يَتْعَبُ فِي تَحْصِيلِ الْعِلْمِ لِكَيْ يَجِدَ هَذِهِ الْمَعْلُومَةَ وَثِقْ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا تَعِبَ فِي الشَّيْءِ وَجَدَ لَهُ طَعْمًا وَلَذَّةً وَوَجَدَ لَهُ نَفْعًا فَبَقِيَ فِي نَفْسِهِ أَكْثَرَ مِنْ بَقَائِهِ الَّذِي يَأْتِيهِ بِسُهُولَةٍ الْجَرَائِدُ كُلَّ يَوْمٍ تَقْرَأُهَا بِلُغَةٍ صَحَفِيَّةٍ سَهْلَةٍ جِدًّا اللُّغَةُ الصَّحَفِيَّةُ سَهْلَةٌ جِدًّا وَهَذَا سَتَنْسَى ثَانِيَهُ لَكِنْ اُنْظُرْ ذَلِكَ المَتْنَ الَّذِي مَا فَهِمْتَ حَتَّى شَاوَرْتَ خَمْسَةً وَحَتَّى قَرَأْتَ عَشْرَةَ كُتُبٍ تَجِدُ أَنَّ هَذِهِ الْمَعْلُومَةَ بَقِيَتْ فِي ذِهْنِكَ إِذَنْ غَرَضُهُمْ فَطَرِيقَتُهُمُ الْأُوْلَى أَنَّهُمْ يُصَعِّبُونَ عِبَارَاتِهِ ثَانِيًا أَنَّهُمْ يُصَعِّبُونَ عِنْدَ بَعْضِعِمْ طَبْعًا يُصَعِّبُ أَوَّلَ الْبَابِ فِي كِتَابِهِ أَوَّلُ الْبَابِ يُبْدَأُ بِهِ الْكِتَابُ يُصَعِّبُونَهُ وَهَذِهِ طَرِيقَةُ أَبِيْ حَامِدٍ فِي أُصُولٍ وَتَبِعَهُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْمُوَفَّقُ فِي الرَّوْضَةِ فَإِنَّهُ ابْتَدَأَ كِتَابَ الْأُصُولِ بِمُقَدِّمَةٍ مَنْطِقِيَّةٍ قَالَ: لِكَيْ يَعْنِيْ يَبْتَدِئَ الْمَرْءُ بِالصَّعْبِ لِكَيْ يَعْلَمَ أَيشْ شِدَّتَهُ مَعَ… إِلَى أَقْصَى شَيْءٍ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَبْدَأُ لَهُ الْعِلْمُ مُتَيَسِّرًا    

Kisah Jin yang Menyebut-nyebut Syaikh bin Baz – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Kisah Jin yang Menyebut-nyebut Syaikh bin Baz – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Tapi, aku tidak pernah lupa saat itu, aku tidak sering meruqyah orang. Namun, aku pernah meruqyah seorang wanita. Suatu hari, aku tidak terpikir apa pun, kecuali membaca Ayat Kursi. Aku baca, dan terus membaca Ayat Kursi, yang kandungannya adalah tauhid dan sifat-sifat Allah Ta’ālā. Kemudian, tiba-tiba jin yang merasuki wanita itu berbicara, tentu saja, suaranya jelas-jelas bukan suara perempuan tersebut. Tiba-tiba, dia berkata, “Aduh, aduh, tauhid! Aduh, aduh, tauhid!” Lalu, aku terus membacanya. Tiba-tiba jin itu berkata, “Aduh, aduh, Bin Baz! Aduh, aduh, Bin Baz!” Lalu, aku rasakan kulitku merinding, yakni, kenapa dia menyebut nama Syaikh Bin Baz terus-menerus dalam situasi tersebut? Di sini, aku berdialog dengannya, aku berkata, “Kenapa kamu sebut nama Bin Baz?” Lalu, dia gemetar, hanya aku tanya, “Kenapa menyebut nama Bin Baz?” Dia gemetar sejadi-jadinya! Dia berkata, “Kami takut dengan Bin Baz! Kami takut dengan Bin Baz!” Lalu ia berkata, “Semua jin di Jazirah Arab takut dengan Syaikh Bin Baz raẖimahullāhu.” Begitulah, yang aku ceritakan ini, sungguh aku alami sendiri dalam sebuah majelis di mana aku meruqyah wanita tersebut. Subẖānallāh! Aku ingat, aku katakan tentang Bin Baz—semoga Allah merahmatinya, seorang imam, seorang syaikh yang mulia, mengapa dia istimewa daripada yang lain, keistimewaan yang beliau miliki adalah keikhlasan dan tauhid, sebagian besar ucapannya adalah mengingatkan manusia tentang hak Allah atas mereka, dan tujuan hidup yang untuknya mereka diciptakan: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Begitulah, beliau ikhlas kepada Allah Jalla wa ʿAlā. Semoga Allah Ta’ālā merahmatinya dengan rahmat yang luas, dan mengasihi ulama-ulama umat Islam lainnya di mana pun mereka. Terlebih lagi, karena kita sekarang hidup di masa-masa seperti ini. Subẖānallāh! Kita banyak kehilangan ulama-ulama dan penuntut ilmu yang mulia, Syaikh al-Itsyūbī—semoga Allah merahmatinya, Syaikh Falah Mandakar, belum lama ini wafat Syaikh Ali Hasan al-Halabi. Semoga Allah Ta’ālā merahmati mereka dengan rahmat yang luas. Sungguh hati bersedih dan mata ini menangis. Alhamdulillah, karena mereka telah banyak berkontribusi untuk agama Allah dan berkhidmat untuk dakwah, doa dari kita dan umat Islam, semoga Allah Ta’ālā membalas mereka dengan sebaik-baik balasan, karena ini adalah zaman keterasingan bagi Ahlusunah. Para ulama telah memberikan kemenangan besar dalam menolong sunah, dan memenangkan tauhid di berbagai penjuru dunia. Doa dari kami untuk para ulama, semoga Allah Ta’ālā membalas mereka dengan sebaik-baik balasan. Betapa besar kontribusi mereka dalam dakwah dan ilmu. Kita memohon kepada Allah Ta’ālā agar memuliakan mereka, mengampuni dan merahmati mereka, dan mengangkat derajat mereka. ================================================================================ لَكِنْ أَنَا مَا أَنْسَى هَذَا الْمَوْقِفَ يَعْنِي أَنَا مَا أَقْرأُ وَأَرْقِي النَّاسَ كَثِيرًا لَكِنْ كُنْتُ مَرَّةً أَقْرَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ وَذَاتَ يَوْمٍ هَكَذَا أُلْهِمْتُ أَنِّي مَا أَقْرأُ إِلَّا آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَأَقْرَأُ وَأَقْرَأُ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَكُلَّهَا تَوْحِيدٌ لِلهِ تَعَالَى وَصِفَاتُ اللهِ تَعَالَى وَإِذَا بِالْجِنِّيِّ الَّذِي فِي الْمَرْأَةِ يَتَكَلَّمُ طَبْعًا صَوْتُهُ وَاضِحٌ أَنَّهُ يَخْتَلِفُ تَمَامًا عَنْ صَوْتِ الْمَرْأَةِ وَإِذَا بِهِ يَقُولُ: أُفٍّ أُفٍّ التَّوْحِيدُ أُفٍّ أُفٍّ التَّوْحِيدُ فَ… ثُمَّ… وَأَنَا أُوَاصِلُ الْقِرَاءَةَ وَإِذَا بِهِ يَقُولُ: أُفٍّ أُفٍّ ابْنُ بَازٍ أُفٍّ أُفٍّ ابْنُ بَازٍ فَأَنَا أَشْعَرُ جِلْدِي يَعْنِي لِمَاذَا ذَكَرَ الشَّيْخَ ابْنَ بَازٍ أَبَدًا فِي هَذِهِ الْمَجَالِسِ؟ فَهُنَا تَطَفَّلْتُ قُلْتُ لَهُ لِمَاذَا تَقُولُ ابْنَ بَازٍ؟ فَانْتَفَضَ فَقَطْ قُلْتُ لِمَاذَا تَقُولُ ابْنَ بَازٍ اِنْتَفَضَ نَفْضَةً شَدِيدَةً وَقَالَ: نَخَافُ مِنِ ابْنِ بَازٍ نَخَافُ مِنِ ابْنِ بَازٍ ثُمَّ قَالَ: الْجِنُّ فِي الْجَزِيرَةِ الْعَرَبِيَّةِ كُلُّهُمْ يَخَافُونَ مِنَ الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ هَكَذَا فَهَذَا يَعْنِي أَقُوْلُهُ يَعْنِي حَصَلَ لِي فِي مَجْلِسٍ مِنْ هَذِهِ الْمَجَالِسِ الَّتِي كُنْتُ أَقْرأُ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَسُبْحَانَ اللهِ أَتَذَكَّرُ أَقُولُ ابْنَ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْإِمَامُ وَهَذَا الشَّيْخُ الْجَلِيلُ لِمَاذَا كَانَ يَتَمَيَّزُ أَعْظَمُ مَا كَانَ يَتَمَيَّزُ بِهِ الْإِخْلَاصُ وَالتَّوْحِيدُ كَلَامُهُ غَالِبُهُ فِي تَذْكِيرِ النَّاسِ بِحَقِّ اللهِ عَلَيْهِمْ وَالْغَايَةِ الَّتِي خُلِقُوْا لِأَجْلِهَا وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ وَهَكَذَا كَانَ مُخْلِصًا لِلهِ جَلَّ وَعَلَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رَحْمَةً وَاسِعَةً وَرَحِمَ عُلَمَاءَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَسُبْحَانَ اللهِ يَعْنِي لَا سِيَّمَا وَنَحْنُ يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ يَعْنِي كَمْ فَقَدْنَا مِنَ الْعُلَمَاءِ وَطُلَّابِ الْعِلْمِ الْأَفَاضِلِ مِنْ… الشَّيْخِ الْإِثْيُوبِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَالشَّيْخِ فَلَاحٍ مَنْدَكَارَ قَرِيبًا الشَّيْخِ عَلِيٍّ حَسَنٍ الْحَلَبِيِّ رَحِمَهُمُ اللهُ رَحْمَةً وَاسِعَةً الْقَلْبُ يَحْزَنُ وَالْعَيْنُ تَدْمَعُ وَهَؤُلَاءِ قَدَّمُوا الْكَثِيرَ وَالْحَمْدُ لِلهِ لِدِيْنِ اللهِ وَخَدَمُوا الدَّعْوَةَ فَجَزَاهُمُ اللهُ تَعَالَى عَنَّا وَعَنِ الْمُسْلِمِينَ خَيْرَ الْجَزَاءِ يَعْنِي الزَّمَنُ الَّذِي نَحْنُ فِيهِ زَمَنُ الْغُرْبَةِ لِأَهْلِ السُّنَّةِ وَهَؤُلَاءِ أَبْلَوْا بَلَاءً حَسَنًا فِي نَصْرِ السُّنَّةِ وَنَصْرِ التَّوْحِيدِ فِي أَنْحَاءِ الْأَرْضِ فَجَزَاهُمُ اللهُ تَعَالَى عَنَّا خَيْرَ الْجَزَاءِ كَمْ خَدَمُوا الدَّعْوَةَ وَخَدَمُوا الْعِلْمَ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُكْرِمَهُمْ وَأَنْ يَغْفِرَ لَهُمْ وَيَرْحَمَهُمْ وَأَنْ يَرْفَعَ فِي دَرَجَاتِهِمْ

Kisah Jin yang Menyebut-nyebut Syaikh bin Baz – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Kisah Jin yang Menyebut-nyebut Syaikh bin Baz – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Tapi, aku tidak pernah lupa saat itu, aku tidak sering meruqyah orang. Namun, aku pernah meruqyah seorang wanita. Suatu hari, aku tidak terpikir apa pun, kecuali membaca Ayat Kursi. Aku baca, dan terus membaca Ayat Kursi, yang kandungannya adalah tauhid dan sifat-sifat Allah Ta’ālā. Kemudian, tiba-tiba jin yang merasuki wanita itu berbicara, tentu saja, suaranya jelas-jelas bukan suara perempuan tersebut. Tiba-tiba, dia berkata, “Aduh, aduh, tauhid! Aduh, aduh, tauhid!” Lalu, aku terus membacanya. Tiba-tiba jin itu berkata, “Aduh, aduh, Bin Baz! Aduh, aduh, Bin Baz!” Lalu, aku rasakan kulitku merinding, yakni, kenapa dia menyebut nama Syaikh Bin Baz terus-menerus dalam situasi tersebut? Di sini, aku berdialog dengannya, aku berkata, “Kenapa kamu sebut nama Bin Baz?” Lalu, dia gemetar, hanya aku tanya, “Kenapa menyebut nama Bin Baz?” Dia gemetar sejadi-jadinya! Dia berkata, “Kami takut dengan Bin Baz! Kami takut dengan Bin Baz!” Lalu ia berkata, “Semua jin di Jazirah Arab takut dengan Syaikh Bin Baz raẖimahullāhu.” Begitulah, yang aku ceritakan ini, sungguh aku alami sendiri dalam sebuah majelis di mana aku meruqyah wanita tersebut. Subẖānallāh! Aku ingat, aku katakan tentang Bin Baz—semoga Allah merahmatinya, seorang imam, seorang syaikh yang mulia, mengapa dia istimewa daripada yang lain, keistimewaan yang beliau miliki adalah keikhlasan dan tauhid, sebagian besar ucapannya adalah mengingatkan manusia tentang hak Allah atas mereka, dan tujuan hidup yang untuknya mereka diciptakan: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Begitulah, beliau ikhlas kepada Allah Jalla wa ʿAlā. Semoga Allah Ta’ālā merahmatinya dengan rahmat yang luas, dan mengasihi ulama-ulama umat Islam lainnya di mana pun mereka. Terlebih lagi, karena kita sekarang hidup di masa-masa seperti ini. Subẖānallāh! Kita banyak kehilangan ulama-ulama dan penuntut ilmu yang mulia, Syaikh al-Itsyūbī—semoga Allah merahmatinya, Syaikh Falah Mandakar, belum lama ini wafat Syaikh Ali Hasan al-Halabi. Semoga Allah Ta’ālā merahmati mereka dengan rahmat yang luas. Sungguh hati bersedih dan mata ini menangis. Alhamdulillah, karena mereka telah banyak berkontribusi untuk agama Allah dan berkhidmat untuk dakwah, doa dari kita dan umat Islam, semoga Allah Ta’ālā membalas mereka dengan sebaik-baik balasan, karena ini adalah zaman keterasingan bagi Ahlusunah. Para ulama telah memberikan kemenangan besar dalam menolong sunah, dan memenangkan tauhid di berbagai penjuru dunia. Doa dari kami untuk para ulama, semoga Allah Ta’ālā membalas mereka dengan sebaik-baik balasan. Betapa besar kontribusi mereka dalam dakwah dan ilmu. Kita memohon kepada Allah Ta’ālā agar memuliakan mereka, mengampuni dan merahmati mereka, dan mengangkat derajat mereka. ================================================================================ لَكِنْ أَنَا مَا أَنْسَى هَذَا الْمَوْقِفَ يَعْنِي أَنَا مَا أَقْرأُ وَأَرْقِي النَّاسَ كَثِيرًا لَكِنْ كُنْتُ مَرَّةً أَقْرَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ وَذَاتَ يَوْمٍ هَكَذَا أُلْهِمْتُ أَنِّي مَا أَقْرأُ إِلَّا آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَأَقْرَأُ وَأَقْرَأُ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَكُلَّهَا تَوْحِيدٌ لِلهِ تَعَالَى وَصِفَاتُ اللهِ تَعَالَى وَإِذَا بِالْجِنِّيِّ الَّذِي فِي الْمَرْأَةِ يَتَكَلَّمُ طَبْعًا صَوْتُهُ وَاضِحٌ أَنَّهُ يَخْتَلِفُ تَمَامًا عَنْ صَوْتِ الْمَرْأَةِ وَإِذَا بِهِ يَقُولُ: أُفٍّ أُفٍّ التَّوْحِيدُ أُفٍّ أُفٍّ التَّوْحِيدُ فَ… ثُمَّ… وَأَنَا أُوَاصِلُ الْقِرَاءَةَ وَإِذَا بِهِ يَقُولُ: أُفٍّ أُفٍّ ابْنُ بَازٍ أُفٍّ أُفٍّ ابْنُ بَازٍ فَأَنَا أَشْعَرُ جِلْدِي يَعْنِي لِمَاذَا ذَكَرَ الشَّيْخَ ابْنَ بَازٍ أَبَدًا فِي هَذِهِ الْمَجَالِسِ؟ فَهُنَا تَطَفَّلْتُ قُلْتُ لَهُ لِمَاذَا تَقُولُ ابْنَ بَازٍ؟ فَانْتَفَضَ فَقَطْ قُلْتُ لِمَاذَا تَقُولُ ابْنَ بَازٍ اِنْتَفَضَ نَفْضَةً شَدِيدَةً وَقَالَ: نَخَافُ مِنِ ابْنِ بَازٍ نَخَافُ مِنِ ابْنِ بَازٍ ثُمَّ قَالَ: الْجِنُّ فِي الْجَزِيرَةِ الْعَرَبِيَّةِ كُلُّهُمْ يَخَافُونَ مِنَ الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ هَكَذَا فَهَذَا يَعْنِي أَقُوْلُهُ يَعْنِي حَصَلَ لِي فِي مَجْلِسٍ مِنْ هَذِهِ الْمَجَالِسِ الَّتِي كُنْتُ أَقْرأُ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَسُبْحَانَ اللهِ أَتَذَكَّرُ أَقُولُ ابْنَ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْإِمَامُ وَهَذَا الشَّيْخُ الْجَلِيلُ لِمَاذَا كَانَ يَتَمَيَّزُ أَعْظَمُ مَا كَانَ يَتَمَيَّزُ بِهِ الْإِخْلَاصُ وَالتَّوْحِيدُ كَلَامُهُ غَالِبُهُ فِي تَذْكِيرِ النَّاسِ بِحَقِّ اللهِ عَلَيْهِمْ وَالْغَايَةِ الَّتِي خُلِقُوْا لِأَجْلِهَا وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ وَهَكَذَا كَانَ مُخْلِصًا لِلهِ جَلَّ وَعَلَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رَحْمَةً وَاسِعَةً وَرَحِمَ عُلَمَاءَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَسُبْحَانَ اللهِ يَعْنِي لَا سِيَّمَا وَنَحْنُ يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ يَعْنِي كَمْ فَقَدْنَا مِنَ الْعُلَمَاءِ وَطُلَّابِ الْعِلْمِ الْأَفَاضِلِ مِنْ… الشَّيْخِ الْإِثْيُوبِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَالشَّيْخِ فَلَاحٍ مَنْدَكَارَ قَرِيبًا الشَّيْخِ عَلِيٍّ حَسَنٍ الْحَلَبِيِّ رَحِمَهُمُ اللهُ رَحْمَةً وَاسِعَةً الْقَلْبُ يَحْزَنُ وَالْعَيْنُ تَدْمَعُ وَهَؤُلَاءِ قَدَّمُوا الْكَثِيرَ وَالْحَمْدُ لِلهِ لِدِيْنِ اللهِ وَخَدَمُوا الدَّعْوَةَ فَجَزَاهُمُ اللهُ تَعَالَى عَنَّا وَعَنِ الْمُسْلِمِينَ خَيْرَ الْجَزَاءِ يَعْنِي الزَّمَنُ الَّذِي نَحْنُ فِيهِ زَمَنُ الْغُرْبَةِ لِأَهْلِ السُّنَّةِ وَهَؤُلَاءِ أَبْلَوْا بَلَاءً حَسَنًا فِي نَصْرِ السُّنَّةِ وَنَصْرِ التَّوْحِيدِ فِي أَنْحَاءِ الْأَرْضِ فَجَزَاهُمُ اللهُ تَعَالَى عَنَّا خَيْرَ الْجَزَاءِ كَمْ خَدَمُوا الدَّعْوَةَ وَخَدَمُوا الْعِلْمَ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُكْرِمَهُمْ وَأَنْ يَغْفِرَ لَهُمْ وَيَرْحَمَهُمْ وَأَنْ يَرْفَعَ فِي دَرَجَاتِهِمْ
Kisah Jin yang Menyebut-nyebut Syaikh bin Baz – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Tapi, aku tidak pernah lupa saat itu, aku tidak sering meruqyah orang. Namun, aku pernah meruqyah seorang wanita. Suatu hari, aku tidak terpikir apa pun, kecuali membaca Ayat Kursi. Aku baca, dan terus membaca Ayat Kursi, yang kandungannya adalah tauhid dan sifat-sifat Allah Ta’ālā. Kemudian, tiba-tiba jin yang merasuki wanita itu berbicara, tentu saja, suaranya jelas-jelas bukan suara perempuan tersebut. Tiba-tiba, dia berkata, “Aduh, aduh, tauhid! Aduh, aduh, tauhid!” Lalu, aku terus membacanya. Tiba-tiba jin itu berkata, “Aduh, aduh, Bin Baz! Aduh, aduh, Bin Baz!” Lalu, aku rasakan kulitku merinding, yakni, kenapa dia menyebut nama Syaikh Bin Baz terus-menerus dalam situasi tersebut? Di sini, aku berdialog dengannya, aku berkata, “Kenapa kamu sebut nama Bin Baz?” Lalu, dia gemetar, hanya aku tanya, “Kenapa menyebut nama Bin Baz?” Dia gemetar sejadi-jadinya! Dia berkata, “Kami takut dengan Bin Baz! Kami takut dengan Bin Baz!” Lalu ia berkata, “Semua jin di Jazirah Arab takut dengan Syaikh Bin Baz raẖimahullāhu.” Begitulah, yang aku ceritakan ini, sungguh aku alami sendiri dalam sebuah majelis di mana aku meruqyah wanita tersebut. Subẖānallāh! Aku ingat, aku katakan tentang Bin Baz—semoga Allah merahmatinya, seorang imam, seorang syaikh yang mulia, mengapa dia istimewa daripada yang lain, keistimewaan yang beliau miliki adalah keikhlasan dan tauhid, sebagian besar ucapannya adalah mengingatkan manusia tentang hak Allah atas mereka, dan tujuan hidup yang untuknya mereka diciptakan: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Begitulah, beliau ikhlas kepada Allah Jalla wa ʿAlā. Semoga Allah Ta’ālā merahmatinya dengan rahmat yang luas, dan mengasihi ulama-ulama umat Islam lainnya di mana pun mereka. Terlebih lagi, karena kita sekarang hidup di masa-masa seperti ini. Subẖānallāh! Kita banyak kehilangan ulama-ulama dan penuntut ilmu yang mulia, Syaikh al-Itsyūbī—semoga Allah merahmatinya, Syaikh Falah Mandakar, belum lama ini wafat Syaikh Ali Hasan al-Halabi. Semoga Allah Ta’ālā merahmati mereka dengan rahmat yang luas. Sungguh hati bersedih dan mata ini menangis. Alhamdulillah, karena mereka telah banyak berkontribusi untuk agama Allah dan berkhidmat untuk dakwah, doa dari kita dan umat Islam, semoga Allah Ta’ālā membalas mereka dengan sebaik-baik balasan, karena ini adalah zaman keterasingan bagi Ahlusunah. Para ulama telah memberikan kemenangan besar dalam menolong sunah, dan memenangkan tauhid di berbagai penjuru dunia. Doa dari kami untuk para ulama, semoga Allah Ta’ālā membalas mereka dengan sebaik-baik balasan. Betapa besar kontribusi mereka dalam dakwah dan ilmu. Kita memohon kepada Allah Ta’ālā agar memuliakan mereka, mengampuni dan merahmati mereka, dan mengangkat derajat mereka. ================================================================================ لَكِنْ أَنَا مَا أَنْسَى هَذَا الْمَوْقِفَ يَعْنِي أَنَا مَا أَقْرأُ وَأَرْقِي النَّاسَ كَثِيرًا لَكِنْ كُنْتُ مَرَّةً أَقْرَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ وَذَاتَ يَوْمٍ هَكَذَا أُلْهِمْتُ أَنِّي مَا أَقْرأُ إِلَّا آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَأَقْرَأُ وَأَقْرَأُ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَكُلَّهَا تَوْحِيدٌ لِلهِ تَعَالَى وَصِفَاتُ اللهِ تَعَالَى وَإِذَا بِالْجِنِّيِّ الَّذِي فِي الْمَرْأَةِ يَتَكَلَّمُ طَبْعًا صَوْتُهُ وَاضِحٌ أَنَّهُ يَخْتَلِفُ تَمَامًا عَنْ صَوْتِ الْمَرْأَةِ وَإِذَا بِهِ يَقُولُ: أُفٍّ أُفٍّ التَّوْحِيدُ أُفٍّ أُفٍّ التَّوْحِيدُ فَ… ثُمَّ… وَأَنَا أُوَاصِلُ الْقِرَاءَةَ وَإِذَا بِهِ يَقُولُ: أُفٍّ أُفٍّ ابْنُ بَازٍ أُفٍّ أُفٍّ ابْنُ بَازٍ فَأَنَا أَشْعَرُ جِلْدِي يَعْنِي لِمَاذَا ذَكَرَ الشَّيْخَ ابْنَ بَازٍ أَبَدًا فِي هَذِهِ الْمَجَالِسِ؟ فَهُنَا تَطَفَّلْتُ قُلْتُ لَهُ لِمَاذَا تَقُولُ ابْنَ بَازٍ؟ فَانْتَفَضَ فَقَطْ قُلْتُ لِمَاذَا تَقُولُ ابْنَ بَازٍ اِنْتَفَضَ نَفْضَةً شَدِيدَةً وَقَالَ: نَخَافُ مِنِ ابْنِ بَازٍ نَخَافُ مِنِ ابْنِ بَازٍ ثُمَّ قَالَ: الْجِنُّ فِي الْجَزِيرَةِ الْعَرَبِيَّةِ كُلُّهُمْ يَخَافُونَ مِنَ الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ هَكَذَا فَهَذَا يَعْنِي أَقُوْلُهُ يَعْنِي حَصَلَ لِي فِي مَجْلِسٍ مِنْ هَذِهِ الْمَجَالِسِ الَّتِي كُنْتُ أَقْرأُ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَسُبْحَانَ اللهِ أَتَذَكَّرُ أَقُولُ ابْنَ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْإِمَامُ وَهَذَا الشَّيْخُ الْجَلِيلُ لِمَاذَا كَانَ يَتَمَيَّزُ أَعْظَمُ مَا كَانَ يَتَمَيَّزُ بِهِ الْإِخْلَاصُ وَالتَّوْحِيدُ كَلَامُهُ غَالِبُهُ فِي تَذْكِيرِ النَّاسِ بِحَقِّ اللهِ عَلَيْهِمْ وَالْغَايَةِ الَّتِي خُلِقُوْا لِأَجْلِهَا وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ وَهَكَذَا كَانَ مُخْلِصًا لِلهِ جَلَّ وَعَلَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رَحْمَةً وَاسِعَةً وَرَحِمَ عُلَمَاءَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَسُبْحَانَ اللهِ يَعْنِي لَا سِيَّمَا وَنَحْنُ يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ يَعْنِي كَمْ فَقَدْنَا مِنَ الْعُلَمَاءِ وَطُلَّابِ الْعِلْمِ الْأَفَاضِلِ مِنْ… الشَّيْخِ الْإِثْيُوبِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَالشَّيْخِ فَلَاحٍ مَنْدَكَارَ قَرِيبًا الشَّيْخِ عَلِيٍّ حَسَنٍ الْحَلَبِيِّ رَحِمَهُمُ اللهُ رَحْمَةً وَاسِعَةً الْقَلْبُ يَحْزَنُ وَالْعَيْنُ تَدْمَعُ وَهَؤُلَاءِ قَدَّمُوا الْكَثِيرَ وَالْحَمْدُ لِلهِ لِدِيْنِ اللهِ وَخَدَمُوا الدَّعْوَةَ فَجَزَاهُمُ اللهُ تَعَالَى عَنَّا وَعَنِ الْمُسْلِمِينَ خَيْرَ الْجَزَاءِ يَعْنِي الزَّمَنُ الَّذِي نَحْنُ فِيهِ زَمَنُ الْغُرْبَةِ لِأَهْلِ السُّنَّةِ وَهَؤُلَاءِ أَبْلَوْا بَلَاءً حَسَنًا فِي نَصْرِ السُّنَّةِ وَنَصْرِ التَّوْحِيدِ فِي أَنْحَاءِ الْأَرْضِ فَجَزَاهُمُ اللهُ تَعَالَى عَنَّا خَيْرَ الْجَزَاءِ كَمْ خَدَمُوا الدَّعْوَةَ وَخَدَمُوا الْعِلْمَ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُكْرِمَهُمْ وَأَنْ يَغْفِرَ لَهُمْ وَيَرْحَمَهُمْ وَأَنْ يَرْفَعَ فِي دَرَجَاتِهِمْ


Kisah Jin yang Menyebut-nyebut Syaikh bin Baz – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Tapi, aku tidak pernah lupa saat itu, aku tidak sering meruqyah orang. Namun, aku pernah meruqyah seorang wanita. Suatu hari, aku tidak terpikir apa pun, kecuali membaca Ayat Kursi. Aku baca, dan terus membaca Ayat Kursi, yang kandungannya adalah tauhid dan sifat-sifat Allah Ta’ālā. Kemudian, tiba-tiba jin yang merasuki wanita itu berbicara, tentu saja, suaranya jelas-jelas bukan suara perempuan tersebut. Tiba-tiba, dia berkata, “Aduh, aduh, tauhid! Aduh, aduh, tauhid!” Lalu, aku terus membacanya. Tiba-tiba jin itu berkata, “Aduh, aduh, Bin Baz! Aduh, aduh, Bin Baz!” Lalu, aku rasakan kulitku merinding, yakni, kenapa dia menyebut nama Syaikh Bin Baz terus-menerus dalam situasi tersebut? Di sini, aku berdialog dengannya, aku berkata, “Kenapa kamu sebut nama Bin Baz?” Lalu, dia gemetar, hanya aku tanya, “Kenapa menyebut nama Bin Baz?” Dia gemetar sejadi-jadinya! Dia berkata, “Kami takut dengan Bin Baz! Kami takut dengan Bin Baz!” Lalu ia berkata, “Semua jin di Jazirah Arab takut dengan Syaikh Bin Baz raẖimahullāhu.” Begitulah, yang aku ceritakan ini, sungguh aku alami sendiri dalam sebuah majelis di mana aku meruqyah wanita tersebut. Subẖānallāh! Aku ingat, aku katakan tentang Bin Baz—semoga Allah merahmatinya, seorang imam, seorang syaikh yang mulia, mengapa dia istimewa daripada yang lain, keistimewaan yang beliau miliki adalah keikhlasan dan tauhid, sebagian besar ucapannya adalah mengingatkan manusia tentang hak Allah atas mereka, dan tujuan hidup yang untuknya mereka diciptakan: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Begitulah, beliau ikhlas kepada Allah Jalla wa ʿAlā. Semoga Allah Ta’ālā merahmatinya dengan rahmat yang luas, dan mengasihi ulama-ulama umat Islam lainnya di mana pun mereka. Terlebih lagi, karena kita sekarang hidup di masa-masa seperti ini. Subẖānallāh! Kita banyak kehilangan ulama-ulama dan penuntut ilmu yang mulia, Syaikh al-Itsyūbī—semoga Allah merahmatinya, Syaikh Falah Mandakar, belum lama ini wafat Syaikh Ali Hasan al-Halabi. Semoga Allah Ta’ālā merahmati mereka dengan rahmat yang luas. Sungguh hati bersedih dan mata ini menangis. Alhamdulillah, karena mereka telah banyak berkontribusi untuk agama Allah dan berkhidmat untuk dakwah, doa dari kita dan umat Islam, semoga Allah Ta’ālā membalas mereka dengan sebaik-baik balasan, karena ini adalah zaman keterasingan bagi Ahlusunah. Para ulama telah memberikan kemenangan besar dalam menolong sunah, dan memenangkan tauhid di berbagai penjuru dunia. Doa dari kami untuk para ulama, semoga Allah Ta’ālā membalas mereka dengan sebaik-baik balasan. Betapa besar kontribusi mereka dalam dakwah dan ilmu. Kita memohon kepada Allah Ta’ālā agar memuliakan mereka, mengampuni dan merahmati mereka, dan mengangkat derajat mereka. ================================================================================ لَكِنْ أَنَا مَا أَنْسَى هَذَا الْمَوْقِفَ يَعْنِي أَنَا مَا أَقْرأُ وَأَرْقِي النَّاسَ كَثِيرًا لَكِنْ كُنْتُ مَرَّةً أَقْرَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ وَذَاتَ يَوْمٍ هَكَذَا أُلْهِمْتُ أَنِّي مَا أَقْرأُ إِلَّا آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَأَقْرَأُ وَأَقْرَأُ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَكُلَّهَا تَوْحِيدٌ لِلهِ تَعَالَى وَصِفَاتُ اللهِ تَعَالَى وَإِذَا بِالْجِنِّيِّ الَّذِي فِي الْمَرْأَةِ يَتَكَلَّمُ طَبْعًا صَوْتُهُ وَاضِحٌ أَنَّهُ يَخْتَلِفُ تَمَامًا عَنْ صَوْتِ الْمَرْأَةِ وَإِذَا بِهِ يَقُولُ: أُفٍّ أُفٍّ التَّوْحِيدُ أُفٍّ أُفٍّ التَّوْحِيدُ فَ… ثُمَّ… وَأَنَا أُوَاصِلُ الْقِرَاءَةَ وَإِذَا بِهِ يَقُولُ: أُفٍّ أُفٍّ ابْنُ بَازٍ أُفٍّ أُفٍّ ابْنُ بَازٍ فَأَنَا أَشْعَرُ جِلْدِي يَعْنِي لِمَاذَا ذَكَرَ الشَّيْخَ ابْنَ بَازٍ أَبَدًا فِي هَذِهِ الْمَجَالِسِ؟ فَهُنَا تَطَفَّلْتُ قُلْتُ لَهُ لِمَاذَا تَقُولُ ابْنَ بَازٍ؟ فَانْتَفَضَ فَقَطْ قُلْتُ لِمَاذَا تَقُولُ ابْنَ بَازٍ اِنْتَفَضَ نَفْضَةً شَدِيدَةً وَقَالَ: نَخَافُ مِنِ ابْنِ بَازٍ نَخَافُ مِنِ ابْنِ بَازٍ ثُمَّ قَالَ: الْجِنُّ فِي الْجَزِيرَةِ الْعَرَبِيَّةِ كُلُّهُمْ يَخَافُونَ مِنَ الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ هَكَذَا فَهَذَا يَعْنِي أَقُوْلُهُ يَعْنِي حَصَلَ لِي فِي مَجْلِسٍ مِنْ هَذِهِ الْمَجَالِسِ الَّتِي كُنْتُ أَقْرأُ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَسُبْحَانَ اللهِ أَتَذَكَّرُ أَقُولُ ابْنَ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْإِمَامُ وَهَذَا الشَّيْخُ الْجَلِيلُ لِمَاذَا كَانَ يَتَمَيَّزُ أَعْظَمُ مَا كَانَ يَتَمَيَّزُ بِهِ الْإِخْلَاصُ وَالتَّوْحِيدُ كَلَامُهُ غَالِبُهُ فِي تَذْكِيرِ النَّاسِ بِحَقِّ اللهِ عَلَيْهِمْ وَالْغَايَةِ الَّتِي خُلِقُوْا لِأَجْلِهَا وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ وَهَكَذَا كَانَ مُخْلِصًا لِلهِ جَلَّ وَعَلَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رَحْمَةً وَاسِعَةً وَرَحِمَ عُلَمَاءَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَسُبْحَانَ اللهِ يَعْنِي لَا سِيَّمَا وَنَحْنُ يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ يَعْنِي كَمْ فَقَدْنَا مِنَ الْعُلَمَاءِ وَطُلَّابِ الْعِلْمِ الْأَفَاضِلِ مِنْ… الشَّيْخِ الْإِثْيُوبِيِّ رَحِمَهُ اللهُ وَالشَّيْخِ فَلَاحٍ مَنْدَكَارَ قَرِيبًا الشَّيْخِ عَلِيٍّ حَسَنٍ الْحَلَبِيِّ رَحِمَهُمُ اللهُ رَحْمَةً وَاسِعَةً الْقَلْبُ يَحْزَنُ وَالْعَيْنُ تَدْمَعُ وَهَؤُلَاءِ قَدَّمُوا الْكَثِيرَ وَالْحَمْدُ لِلهِ لِدِيْنِ اللهِ وَخَدَمُوا الدَّعْوَةَ فَجَزَاهُمُ اللهُ تَعَالَى عَنَّا وَعَنِ الْمُسْلِمِينَ خَيْرَ الْجَزَاءِ يَعْنِي الزَّمَنُ الَّذِي نَحْنُ فِيهِ زَمَنُ الْغُرْبَةِ لِأَهْلِ السُّنَّةِ وَهَؤُلَاءِ أَبْلَوْا بَلَاءً حَسَنًا فِي نَصْرِ السُّنَّةِ وَنَصْرِ التَّوْحِيدِ فِي أَنْحَاءِ الْأَرْضِ فَجَزَاهُمُ اللهُ تَعَالَى عَنَّا خَيْرَ الْجَزَاءِ كَمْ خَدَمُوا الدَّعْوَةَ وَخَدَمُوا الْعِلْمَ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُكْرِمَهُمْ وَأَنْ يَغْفِرَ لَهُمْ وَيَرْحَمَهُمْ وَأَنْ يَرْفَعَ فِي دَرَجَاتِهِمْ

Jika Anak tidak Patuh dengan Orang Tua – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Jika Anak tidak Patuh dengan Orang Tua – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, bahwa anak-anaknya tidak patuh dan durhaka, sehingga ia takut akan mendoakan keburukan bagi mereka. Apa nasihat Anda? Hendaklah ia mendoakan mereka agar mendapat hidayah. Ketika Thufail bin Amr menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suku Daus membangkang kepadaku, maka doakan keburukan bagi mereka.” Maka Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah untuk suku Daus.” Inilah Nabi rahmat bagi seluruh alam—shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hendaklah ayah itu mendoakan mereka agar mendapat hidayah. ================================================================================ يَقُولُ أَوْلَادُهُ لَا يُطِيعُونَهُ وَيَعِيشُ مَعَهُمْ فِي عُقُوقٍ وَيَخَافُ أَنْ يَدْعُوَ عَلَيْهِمْ فَمَا تَوْجِيْهُكُمْ؟ يَدْعُو لَهُمْ يَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ وَلَمَّا جَاءَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا أَبَتْ عَلَيَّ فَادْعُ عَلَيْهِم فَرَفَعَ يَدَيْهِ قَالَ اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا هُوَ رَحْمَةٌ لِلْعَالَمِينَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ يَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ  

Jika Anak tidak Patuh dengan Orang Tua – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Jika Anak tidak Patuh dengan Orang Tua – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, bahwa anak-anaknya tidak patuh dan durhaka, sehingga ia takut akan mendoakan keburukan bagi mereka. Apa nasihat Anda? Hendaklah ia mendoakan mereka agar mendapat hidayah. Ketika Thufail bin Amr menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suku Daus membangkang kepadaku, maka doakan keburukan bagi mereka.” Maka Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah untuk suku Daus.” Inilah Nabi rahmat bagi seluruh alam—shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hendaklah ayah itu mendoakan mereka agar mendapat hidayah. ================================================================================ يَقُولُ أَوْلَادُهُ لَا يُطِيعُونَهُ وَيَعِيشُ مَعَهُمْ فِي عُقُوقٍ وَيَخَافُ أَنْ يَدْعُوَ عَلَيْهِمْ فَمَا تَوْجِيْهُكُمْ؟ يَدْعُو لَهُمْ يَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ وَلَمَّا جَاءَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا أَبَتْ عَلَيَّ فَادْعُ عَلَيْهِم فَرَفَعَ يَدَيْهِ قَالَ اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا هُوَ رَحْمَةٌ لِلْعَالَمِينَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ يَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ  
Jika Anak tidak Patuh dengan Orang Tua – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, bahwa anak-anaknya tidak patuh dan durhaka, sehingga ia takut akan mendoakan keburukan bagi mereka. Apa nasihat Anda? Hendaklah ia mendoakan mereka agar mendapat hidayah. Ketika Thufail bin Amr menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suku Daus membangkang kepadaku, maka doakan keburukan bagi mereka.” Maka Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah untuk suku Daus.” Inilah Nabi rahmat bagi seluruh alam—shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hendaklah ayah itu mendoakan mereka agar mendapat hidayah. ================================================================================ يَقُولُ أَوْلَادُهُ لَا يُطِيعُونَهُ وَيَعِيشُ مَعَهُمْ فِي عُقُوقٍ وَيَخَافُ أَنْ يَدْعُوَ عَلَيْهِمْ فَمَا تَوْجِيْهُكُمْ؟ يَدْعُو لَهُمْ يَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ وَلَمَّا جَاءَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا أَبَتْ عَلَيَّ فَادْعُ عَلَيْهِم فَرَفَعَ يَدَيْهِ قَالَ اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا هُوَ رَحْمَةٌ لِلْعَالَمِينَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ يَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ  


Jika Anak tidak Patuh dengan Orang Tua – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, bahwa anak-anaknya tidak patuh dan durhaka, sehingga ia takut akan mendoakan keburukan bagi mereka. Apa nasihat Anda? Hendaklah ia mendoakan mereka agar mendapat hidayah. Ketika Thufail bin Amr menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suku Daus membangkang kepadaku, maka doakan keburukan bagi mereka.” Maka Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah untuk suku Daus.” Inilah Nabi rahmat bagi seluruh alam—shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hendaklah ayah itu mendoakan mereka agar mendapat hidayah. ================================================================================ يَقُولُ أَوْلَادُهُ لَا يُطِيعُونَهُ وَيَعِيشُ مَعَهُمْ فِي عُقُوقٍ وَيَخَافُ أَنْ يَدْعُوَ عَلَيْهِمْ فَمَا تَوْجِيْهُكُمْ؟ يَدْعُو لَهُمْ يَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ وَلَمَّا جَاءَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا أَبَتْ عَلَيَّ فَادْعُ عَلَيْهِم فَرَفَعَ يَدَيْهِ قَالَ اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا هُوَ رَحْمَةٌ لِلْعَالَمِينَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ يَدْعُو لَهُمْ بِالْهِدَايَةِ  

Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. DALIL NAMA “الله” 2. ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله” 3. MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” 4. DALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” DALIL NAMA “الله”Dalil tentang nama “الله” banyak jumlahnya, di antaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله”Menurut Al-Kisa’i dan Al-Farra’ rahimahumallah[1], lafzhul jalaalah “اللّٰه”  asalnya dari الإِلٰه lalu hamzah dihilangkan, lalu huruf lam yang satu diidghamkan ke lam yang lainnya, sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim)  dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Dalil bahwa asal lafzhul jalaalah “الله” dari الإله adalah firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ ayat 171,اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ“Sesungguhnya Allah adalah Ilaah Yang Maha Esa.” [2]Hamzah setelah alif lam itu dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab sebab letaknya di tengah kata.[3]Alif (setelah lam sebelum ha’) itu dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, namun tetap ada saat diucapkan. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat karena lafzhul jalaalah “الله”   banyak diucapkan maupun ditulis. Karena sering diulang-ulang dalam tulisan itulah sehingga butuh diringankan dalam penulisannya. Maka dihilangkanlah alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Hal ini sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, meski tetap ada saat diucapkan. Dengan sebab yang sama juga, dihilangkanlah alif (setelah lam sebelum ha’) dalam penulisan إله dan  اللهم.  [4]Menurut Az-Zujaji rahimahullah bahwa alif lam ta’rif dimasukkan di awal lafzhul jalaalah “الله”, untuk menunjukkan bahwa Allah adalah Ilah Yang Haq, karena lafaz إله itu umum penggunaannya, bisa untuk ilah yang hak dan bisa pula untuk ilah yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi Ilah Yang Hak, yaitu Allah Ta’ala semata.[5]Adapun الإله disini mengikuti wazan فِعَال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap surah Al-A’raf ayat 127.وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ “Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah Engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan sesembahan-sesembahanmu?’” Ini adalah qira’ah yang masyhur di tengah-tengah kaum muslimin. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari qira’ah sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Jika digabungkan dua macam qira’ah, ini menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله adalah sesembahan (yang berhak disembah).[6]Jadi الإله artinya المألوه yaitu المعبود karena الألوهية bermakana العبودية .Asal الألوهية diambil dari:أله – يأله – إلهة – ألوهة . Maka, nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.[7]Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada AllahMAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh menggunakannya sebagai nama dan makhluk juga tidak boleh bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya. Bahkan, “الله” adalah nama Allah Ta’ala yang teragung sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti, insyaa Allah.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang bersifat dengan sifat al-uluhiyyah dan memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab Tafsir karya beliau)Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ini mengandung dua poin penting:Pertama, ditinjau dari sifat Allah yang terkandung dalam nama “الله”.Bahwa Allah adalah Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu sifat berhak untuk diibadahi/disembah. Sifat al-uluhiyyah adalah sifat kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi yang tidak ada aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula. Sifat al-‘uluhiyyah adalah sifat yang mengandung seluruh sifat-sifat keindahan, kebesaran, keagungan, kasih sayang, kebaikan, dan seluruh sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala yang lainnya.Jadi, sifat al-uluhiyyah mengumpulkan, mengandung, dan menunjukkan kepada seluruh nama Allah Ta’ala yang husna (terindah) dan seluruh sifat-Nya yang ‘ulya (paling sempurna) dan mengandung penyucian Allah Ta’ala dari segala kesamaan dengan makhluk dan dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Karena Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluhiyyah inilah yang menyebabkan Dia satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah. Karena sifat ini mengandung kesempurnaan dari segala sisi, tiada duanya, dan penyucian Allah Ta’ala dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Dari sisi bahasa pun telah dijelaskan bahwa lafzhul jalaalah “الله”  asalnya dari الإله . Sehingga nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.Kedua, ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba.Makna lafzhul jalaalah “الله”, jika ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba adalah sebagai berikut:Bahwa karena Allah Ta’ala satu-satunya Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi), maka nama “الله” mengandung tuntutan kewajiban atas diri hamba. Sekaligus ini menjadi sifat yang melekat pada diri hamba, yaitu al-‘ubudiyyah (menghamba atau beribadah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Nama “الله” yang mengandung sifat al-uluhiyyah mengandung tuntutan bahwa wajib bagi kita sebagai hamba-Nya untuk mempersembahkan segala macam ibadah, baik ibadah zahir maupun batin, hanya kepada-Nya semata karena Allah Ta’ala adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi).Tidaklah kita berdoa, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita kembali saat tertimpa musibah dan kesulitan, kecuali kepada-Nya semata. Tidaklah kita bertawakal, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita memohon perlindungan dari segala keburukan, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita menundukkan dan merendahkan diri dengan ketundukan dan perendahan diri jenis ibadah, kecuali kepada-Nya semata. Karena Allah Ta’ala adalah Yang Mahasempurna dari segala sisi dan disucikan dari aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula, yang semua ini terkandung dan terkumpul dalam sifat al-uluhiyyah.Intinya, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tugas dan kewajiban kita adalah menghamba kepada Allah semata, beribadah, serta menyembah kepada-Nya saja. Ini sesuai dengan akar bahasa hamba Allah, yaitu عبد الله dari عبد – يعبد – عبادة. Sehingga, tugas ‘abdullah (hamba Allah) adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata.Ingatlah bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)”. (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, (baik) yang batin (hati), maupun yang zahir (anggota tubuh yang tampak).”Jadi, inti ibadah itu adalah mempersembahkan kepada Allah Ta’ala semata segala hal yang dicintai dan diridai-Nya. Dengan demikian, tuntutan yang terkandung dalam nama “الله” atas hamba-Nya adalah bagaimana ucapan dan perbuatan seorang hamba dalam 24 jam dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Inilah hakikat penghambaan dan peribadatan kita kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga: Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’alaDALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan oleh ulama tafsir dari kalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil-dalil yang menggabungkan antara sifat al-‘uluhiyyah yang ada pada Allah Ta’ala dengan kewajiban ibadah (al-‘ubudiyyah) atas hamba-Nya.Di antara dalil hal itu adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha: 14)وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum Engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ : 25)[Bersambung]Baca Juga:Allah Tidak Perlu Dibela?Sifat Murka Bagi Allah***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Fathul Majid, karya Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.[2]  Al-Haqqul Wadhih Al-Mubin ( https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/64836/  )[3] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6[4] Dalilul Hairan ‘Ala Maurizh Zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah (hal. 37) dan Al-Anbari rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1: 32), serta As-Syathibi rahimahullah di Aqilah Atrabil Qashaid Fi Asnal Maqashid Fi ‘Ilmi Tasmil Mashahif, hal. 14[5] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126[6] At-Tamhid, karya Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah[7]  At-Tamhid, hal. 18 dan Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 56,  karya Syekh Shaleh Alus Syaikh hafizhahullah🔍 Apa Itu Wahabi, Tentang Bahasa Arab, Arti Kata Rabbani, Cahaya Malaikat, Allah Maha MemberiTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. DALIL NAMA “الله” 2. ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله” 3. MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” 4. DALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” DALIL NAMA “الله”Dalil tentang nama “الله” banyak jumlahnya, di antaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله”Menurut Al-Kisa’i dan Al-Farra’ rahimahumallah[1], lafzhul jalaalah “اللّٰه”  asalnya dari الإِلٰه lalu hamzah dihilangkan, lalu huruf lam yang satu diidghamkan ke lam yang lainnya, sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim)  dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Dalil bahwa asal lafzhul jalaalah “الله” dari الإله adalah firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ ayat 171,اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ“Sesungguhnya Allah adalah Ilaah Yang Maha Esa.” [2]Hamzah setelah alif lam itu dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab sebab letaknya di tengah kata.[3]Alif (setelah lam sebelum ha’) itu dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, namun tetap ada saat diucapkan. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat karena lafzhul jalaalah “الله”   banyak diucapkan maupun ditulis. Karena sering diulang-ulang dalam tulisan itulah sehingga butuh diringankan dalam penulisannya. Maka dihilangkanlah alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Hal ini sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, meski tetap ada saat diucapkan. Dengan sebab yang sama juga, dihilangkanlah alif (setelah lam sebelum ha’) dalam penulisan إله dan  اللهم.  [4]Menurut Az-Zujaji rahimahullah bahwa alif lam ta’rif dimasukkan di awal lafzhul jalaalah “الله”, untuk menunjukkan bahwa Allah adalah Ilah Yang Haq, karena lafaz إله itu umum penggunaannya, bisa untuk ilah yang hak dan bisa pula untuk ilah yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi Ilah Yang Hak, yaitu Allah Ta’ala semata.[5]Adapun الإله disini mengikuti wazan فِعَال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap surah Al-A’raf ayat 127.وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ “Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah Engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan sesembahan-sesembahanmu?’” Ini adalah qira’ah yang masyhur di tengah-tengah kaum muslimin. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari qira’ah sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Jika digabungkan dua macam qira’ah, ini menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله adalah sesembahan (yang berhak disembah).[6]Jadi الإله artinya المألوه yaitu المعبود karena الألوهية bermakana العبودية .Asal الألوهية diambil dari:أله – يأله – إلهة – ألوهة . Maka, nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.[7]Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada AllahMAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh menggunakannya sebagai nama dan makhluk juga tidak boleh bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya. Bahkan, “الله” adalah nama Allah Ta’ala yang teragung sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti, insyaa Allah.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang bersifat dengan sifat al-uluhiyyah dan memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab Tafsir karya beliau)Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ini mengandung dua poin penting:Pertama, ditinjau dari sifat Allah yang terkandung dalam nama “الله”.Bahwa Allah adalah Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu sifat berhak untuk diibadahi/disembah. Sifat al-uluhiyyah adalah sifat kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi yang tidak ada aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula. Sifat al-‘uluhiyyah adalah sifat yang mengandung seluruh sifat-sifat keindahan, kebesaran, keagungan, kasih sayang, kebaikan, dan seluruh sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala yang lainnya.Jadi, sifat al-uluhiyyah mengumpulkan, mengandung, dan menunjukkan kepada seluruh nama Allah Ta’ala yang husna (terindah) dan seluruh sifat-Nya yang ‘ulya (paling sempurna) dan mengandung penyucian Allah Ta’ala dari segala kesamaan dengan makhluk dan dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Karena Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluhiyyah inilah yang menyebabkan Dia satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah. Karena sifat ini mengandung kesempurnaan dari segala sisi, tiada duanya, dan penyucian Allah Ta’ala dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Dari sisi bahasa pun telah dijelaskan bahwa lafzhul jalaalah “الله”  asalnya dari الإله . Sehingga nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.Kedua, ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba.Makna lafzhul jalaalah “الله”, jika ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba adalah sebagai berikut:Bahwa karena Allah Ta’ala satu-satunya Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi), maka nama “الله” mengandung tuntutan kewajiban atas diri hamba. Sekaligus ini menjadi sifat yang melekat pada diri hamba, yaitu al-‘ubudiyyah (menghamba atau beribadah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Nama “الله” yang mengandung sifat al-uluhiyyah mengandung tuntutan bahwa wajib bagi kita sebagai hamba-Nya untuk mempersembahkan segala macam ibadah, baik ibadah zahir maupun batin, hanya kepada-Nya semata karena Allah Ta’ala adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi).Tidaklah kita berdoa, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita kembali saat tertimpa musibah dan kesulitan, kecuali kepada-Nya semata. Tidaklah kita bertawakal, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita memohon perlindungan dari segala keburukan, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita menundukkan dan merendahkan diri dengan ketundukan dan perendahan diri jenis ibadah, kecuali kepada-Nya semata. Karena Allah Ta’ala adalah Yang Mahasempurna dari segala sisi dan disucikan dari aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula, yang semua ini terkandung dan terkumpul dalam sifat al-uluhiyyah.Intinya, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tugas dan kewajiban kita adalah menghamba kepada Allah semata, beribadah, serta menyembah kepada-Nya saja. Ini sesuai dengan akar bahasa hamba Allah, yaitu عبد الله dari عبد – يعبد – عبادة. Sehingga, tugas ‘abdullah (hamba Allah) adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata.Ingatlah bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)”. (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, (baik) yang batin (hati), maupun yang zahir (anggota tubuh yang tampak).”Jadi, inti ibadah itu adalah mempersembahkan kepada Allah Ta’ala semata segala hal yang dicintai dan diridai-Nya. Dengan demikian, tuntutan yang terkandung dalam nama “الله” atas hamba-Nya adalah bagaimana ucapan dan perbuatan seorang hamba dalam 24 jam dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Inilah hakikat penghambaan dan peribadatan kita kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga: Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’alaDALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan oleh ulama tafsir dari kalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil-dalil yang menggabungkan antara sifat al-‘uluhiyyah yang ada pada Allah Ta’ala dengan kewajiban ibadah (al-‘ubudiyyah) atas hamba-Nya.Di antara dalil hal itu adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha: 14)وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum Engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ : 25)[Bersambung]Baca Juga:Allah Tidak Perlu Dibela?Sifat Murka Bagi Allah***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Fathul Majid, karya Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.[2]  Al-Haqqul Wadhih Al-Mubin ( https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/64836/  )[3] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6[4] Dalilul Hairan ‘Ala Maurizh Zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah (hal. 37) dan Al-Anbari rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1: 32), serta As-Syathibi rahimahullah di Aqilah Atrabil Qashaid Fi Asnal Maqashid Fi ‘Ilmi Tasmil Mashahif, hal. 14[5] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126[6] At-Tamhid, karya Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah[7]  At-Tamhid, hal. 18 dan Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 56,  karya Syekh Shaleh Alus Syaikh hafizhahullah🔍 Apa Itu Wahabi, Tentang Bahasa Arab, Arti Kata Rabbani, Cahaya Malaikat, Allah Maha MemberiTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. DALIL NAMA “الله” 2. ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله” 3. MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” 4. DALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” DALIL NAMA “الله”Dalil tentang nama “الله” banyak jumlahnya, di antaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله”Menurut Al-Kisa’i dan Al-Farra’ rahimahumallah[1], lafzhul jalaalah “اللّٰه”  asalnya dari الإِلٰه lalu hamzah dihilangkan, lalu huruf lam yang satu diidghamkan ke lam yang lainnya, sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim)  dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Dalil bahwa asal lafzhul jalaalah “الله” dari الإله adalah firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ ayat 171,اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ“Sesungguhnya Allah adalah Ilaah Yang Maha Esa.” [2]Hamzah setelah alif lam itu dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab sebab letaknya di tengah kata.[3]Alif (setelah lam sebelum ha’) itu dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, namun tetap ada saat diucapkan. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat karena lafzhul jalaalah “الله”   banyak diucapkan maupun ditulis. Karena sering diulang-ulang dalam tulisan itulah sehingga butuh diringankan dalam penulisannya. Maka dihilangkanlah alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Hal ini sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, meski tetap ada saat diucapkan. Dengan sebab yang sama juga, dihilangkanlah alif (setelah lam sebelum ha’) dalam penulisan إله dan  اللهم.  [4]Menurut Az-Zujaji rahimahullah bahwa alif lam ta’rif dimasukkan di awal lafzhul jalaalah “الله”, untuk menunjukkan bahwa Allah adalah Ilah Yang Haq, karena lafaz إله itu umum penggunaannya, bisa untuk ilah yang hak dan bisa pula untuk ilah yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi Ilah Yang Hak, yaitu Allah Ta’ala semata.[5]Adapun الإله disini mengikuti wazan فِعَال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap surah Al-A’raf ayat 127.وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ “Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah Engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan sesembahan-sesembahanmu?’” Ini adalah qira’ah yang masyhur di tengah-tengah kaum muslimin. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari qira’ah sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Jika digabungkan dua macam qira’ah, ini menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله adalah sesembahan (yang berhak disembah).[6]Jadi الإله artinya المألوه yaitu المعبود karena الألوهية bermakana العبودية .Asal الألوهية diambil dari:أله – يأله – إلهة – ألوهة . Maka, nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.[7]Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada AllahMAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh menggunakannya sebagai nama dan makhluk juga tidak boleh bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya. Bahkan, “الله” adalah nama Allah Ta’ala yang teragung sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti, insyaa Allah.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang bersifat dengan sifat al-uluhiyyah dan memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab Tafsir karya beliau)Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ini mengandung dua poin penting:Pertama, ditinjau dari sifat Allah yang terkandung dalam nama “الله”.Bahwa Allah adalah Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu sifat berhak untuk diibadahi/disembah. Sifat al-uluhiyyah adalah sifat kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi yang tidak ada aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula. Sifat al-‘uluhiyyah adalah sifat yang mengandung seluruh sifat-sifat keindahan, kebesaran, keagungan, kasih sayang, kebaikan, dan seluruh sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala yang lainnya.Jadi, sifat al-uluhiyyah mengumpulkan, mengandung, dan menunjukkan kepada seluruh nama Allah Ta’ala yang husna (terindah) dan seluruh sifat-Nya yang ‘ulya (paling sempurna) dan mengandung penyucian Allah Ta’ala dari segala kesamaan dengan makhluk dan dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Karena Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluhiyyah inilah yang menyebabkan Dia satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah. Karena sifat ini mengandung kesempurnaan dari segala sisi, tiada duanya, dan penyucian Allah Ta’ala dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Dari sisi bahasa pun telah dijelaskan bahwa lafzhul jalaalah “الله”  asalnya dari الإله . Sehingga nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.Kedua, ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba.Makna lafzhul jalaalah “الله”, jika ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba adalah sebagai berikut:Bahwa karena Allah Ta’ala satu-satunya Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi), maka nama “الله” mengandung tuntutan kewajiban atas diri hamba. Sekaligus ini menjadi sifat yang melekat pada diri hamba, yaitu al-‘ubudiyyah (menghamba atau beribadah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Nama “الله” yang mengandung sifat al-uluhiyyah mengandung tuntutan bahwa wajib bagi kita sebagai hamba-Nya untuk mempersembahkan segala macam ibadah, baik ibadah zahir maupun batin, hanya kepada-Nya semata karena Allah Ta’ala adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi).Tidaklah kita berdoa, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita kembali saat tertimpa musibah dan kesulitan, kecuali kepada-Nya semata. Tidaklah kita bertawakal, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita memohon perlindungan dari segala keburukan, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita menundukkan dan merendahkan diri dengan ketundukan dan perendahan diri jenis ibadah, kecuali kepada-Nya semata. Karena Allah Ta’ala adalah Yang Mahasempurna dari segala sisi dan disucikan dari aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula, yang semua ini terkandung dan terkumpul dalam sifat al-uluhiyyah.Intinya, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tugas dan kewajiban kita adalah menghamba kepada Allah semata, beribadah, serta menyembah kepada-Nya saja. Ini sesuai dengan akar bahasa hamba Allah, yaitu عبد الله dari عبد – يعبد – عبادة. Sehingga, tugas ‘abdullah (hamba Allah) adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata.Ingatlah bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)”. (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, (baik) yang batin (hati), maupun yang zahir (anggota tubuh yang tampak).”Jadi, inti ibadah itu adalah mempersembahkan kepada Allah Ta’ala semata segala hal yang dicintai dan diridai-Nya. Dengan demikian, tuntutan yang terkandung dalam nama “الله” atas hamba-Nya adalah bagaimana ucapan dan perbuatan seorang hamba dalam 24 jam dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Inilah hakikat penghambaan dan peribadatan kita kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga: Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’alaDALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan oleh ulama tafsir dari kalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil-dalil yang menggabungkan antara sifat al-‘uluhiyyah yang ada pada Allah Ta’ala dengan kewajiban ibadah (al-‘ubudiyyah) atas hamba-Nya.Di antara dalil hal itu adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha: 14)وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum Engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ : 25)[Bersambung]Baca Juga:Allah Tidak Perlu Dibela?Sifat Murka Bagi Allah***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Fathul Majid, karya Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.[2]  Al-Haqqul Wadhih Al-Mubin ( https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/64836/  )[3] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6[4] Dalilul Hairan ‘Ala Maurizh Zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah (hal. 37) dan Al-Anbari rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1: 32), serta As-Syathibi rahimahullah di Aqilah Atrabil Qashaid Fi Asnal Maqashid Fi ‘Ilmi Tasmil Mashahif, hal. 14[5] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126[6] At-Tamhid, karya Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah[7]  At-Tamhid, hal. 18 dan Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 56,  karya Syekh Shaleh Alus Syaikh hafizhahullah🔍 Apa Itu Wahabi, Tentang Bahasa Arab, Arti Kata Rabbani, Cahaya Malaikat, Allah Maha MemberiTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. DALIL NAMA “الله” 2. ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله” 3. MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” 4. DALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” DALIL NAMA “الله”Dalil tentang nama “الله” banyak jumlahnya, di antaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله”Menurut Al-Kisa’i dan Al-Farra’ rahimahumallah[1], lafzhul jalaalah “اللّٰه”  asalnya dari الإِلٰه lalu hamzah dihilangkan, lalu huruf lam yang satu diidghamkan ke lam yang lainnya, sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim)  dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Dalil bahwa asal lafzhul jalaalah “الله” dari الإله adalah firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ ayat 171,اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ“Sesungguhnya Allah adalah Ilaah Yang Maha Esa.” [2]Hamzah setelah alif lam itu dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab sebab letaknya di tengah kata.[3]Alif (setelah lam sebelum ha’) itu dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, namun tetap ada saat diucapkan. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat karena lafzhul jalaalah “الله”   banyak diucapkan maupun ditulis. Karena sering diulang-ulang dalam tulisan itulah sehingga butuh diringankan dalam penulisannya. Maka dihilangkanlah alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Hal ini sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, meski tetap ada saat diucapkan. Dengan sebab yang sama juga, dihilangkanlah alif (setelah lam sebelum ha’) dalam penulisan إله dan  اللهم.  [4]Menurut Az-Zujaji rahimahullah bahwa alif lam ta’rif dimasukkan di awal lafzhul jalaalah “الله”, untuk menunjukkan bahwa Allah adalah Ilah Yang Haq, karena lafaz إله itu umum penggunaannya, bisa untuk ilah yang hak dan bisa pula untuk ilah yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi Ilah Yang Hak, yaitu Allah Ta’ala semata.[5]Adapun الإله disini mengikuti wazan فِعَال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap surah Al-A’raf ayat 127.وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ “Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah Engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan sesembahan-sesembahanmu?’” Ini adalah qira’ah yang masyhur di tengah-tengah kaum muslimin. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari qira’ah sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Jika digabungkan dua macam qira’ah, ini menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله adalah sesembahan (yang berhak disembah).[6]Jadi الإله artinya المألوه yaitu المعبود karena الألوهية bermakana العبودية .Asal الألوهية diambil dari:أله – يأله – إلهة – ألوهة . Maka, nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.[7]Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada AllahMAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh menggunakannya sebagai nama dan makhluk juga tidak boleh bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya. Bahkan, “الله” adalah nama Allah Ta’ala yang teragung sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti, insyaa Allah.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang bersifat dengan sifat al-uluhiyyah dan memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab Tafsir karya beliau)Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ini mengandung dua poin penting:Pertama, ditinjau dari sifat Allah yang terkandung dalam nama “الله”.Bahwa Allah adalah Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu sifat berhak untuk diibadahi/disembah. Sifat al-uluhiyyah adalah sifat kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi yang tidak ada aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula. Sifat al-‘uluhiyyah adalah sifat yang mengandung seluruh sifat-sifat keindahan, kebesaran, keagungan, kasih sayang, kebaikan, dan seluruh sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala yang lainnya.Jadi, sifat al-uluhiyyah mengumpulkan, mengandung, dan menunjukkan kepada seluruh nama Allah Ta’ala yang husna (terindah) dan seluruh sifat-Nya yang ‘ulya (paling sempurna) dan mengandung penyucian Allah Ta’ala dari segala kesamaan dengan makhluk dan dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Karena Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluhiyyah inilah yang menyebabkan Dia satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah. Karena sifat ini mengandung kesempurnaan dari segala sisi, tiada duanya, dan penyucian Allah Ta’ala dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Dari sisi bahasa pun telah dijelaskan bahwa lafzhul jalaalah “الله”  asalnya dari الإله . Sehingga nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.Kedua, ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba.Makna lafzhul jalaalah “الله”, jika ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba adalah sebagai berikut:Bahwa karena Allah Ta’ala satu-satunya Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi), maka nama “الله” mengandung tuntutan kewajiban atas diri hamba. Sekaligus ini menjadi sifat yang melekat pada diri hamba, yaitu al-‘ubudiyyah (menghamba atau beribadah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Nama “الله” yang mengandung sifat al-uluhiyyah mengandung tuntutan bahwa wajib bagi kita sebagai hamba-Nya untuk mempersembahkan segala macam ibadah, baik ibadah zahir maupun batin, hanya kepada-Nya semata karena Allah Ta’ala adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi).Tidaklah kita berdoa, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita kembali saat tertimpa musibah dan kesulitan, kecuali kepada-Nya semata. Tidaklah kita bertawakal, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita memohon perlindungan dari segala keburukan, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita menundukkan dan merendahkan diri dengan ketundukan dan perendahan diri jenis ibadah, kecuali kepada-Nya semata. Karena Allah Ta’ala adalah Yang Mahasempurna dari segala sisi dan disucikan dari aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula, yang semua ini terkandung dan terkumpul dalam sifat al-uluhiyyah.Intinya, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tugas dan kewajiban kita adalah menghamba kepada Allah semata, beribadah, serta menyembah kepada-Nya saja. Ini sesuai dengan akar bahasa hamba Allah, yaitu عبد الله dari عبد – يعبد – عبادة. Sehingga, tugas ‘abdullah (hamba Allah) adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata.Ingatlah bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)”. (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, (baik) yang batin (hati), maupun yang zahir (anggota tubuh yang tampak).”Jadi, inti ibadah itu adalah mempersembahkan kepada Allah Ta’ala semata segala hal yang dicintai dan diridai-Nya. Dengan demikian, tuntutan yang terkandung dalam nama “الله” atas hamba-Nya adalah bagaimana ucapan dan perbuatan seorang hamba dalam 24 jam dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Inilah hakikat penghambaan dan peribadatan kita kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga: Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’alaDALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan oleh ulama tafsir dari kalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil-dalil yang menggabungkan antara sifat al-‘uluhiyyah yang ada pada Allah Ta’ala dengan kewajiban ibadah (al-‘ubudiyyah) atas hamba-Nya.Di antara dalil hal itu adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha: 14)وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum Engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ : 25)[Bersambung]Baca Juga:Allah Tidak Perlu Dibela?Sifat Murka Bagi Allah***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Fathul Majid, karya Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.[2]  Al-Haqqul Wadhih Al-Mubin ( https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/64836/  )[3] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6[4] Dalilul Hairan ‘Ala Maurizh Zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah (hal. 37) dan Al-Anbari rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1: 32), serta As-Syathibi rahimahullah di Aqilah Atrabil Qashaid Fi Asnal Maqashid Fi ‘Ilmi Tasmil Mashahif, hal. 14[5] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126[6] At-Tamhid, karya Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah[7]  At-Tamhid, hal. 18 dan Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 56,  karya Syekh Shaleh Alus Syaikh hafizhahullah🔍 Apa Itu Wahabi, Tentang Bahasa Arab, Arti Kata Rabbani, Cahaya Malaikat, Allah Maha MemberiTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Panduan Ringkas Memahami Qadha dan Fidyah Ramadhan

Berikut kami buatkan ringkasan qadha dan fidyah Ramadhan.   Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah Sakit yang ada harapan sembuh √ X Sakit yang tidak ada harapan sembuh X √ Lansia yang tidak kuat lagi puasa X √ Musafir karena safar yang mubah (ketika fajar Shubuh sudah meninggalkan batas kota) √ X Wanita hamil dan menyusui:     A.    Jika khawatir akan dirinya sendiri √ X B.    Jika khawatir akan dirinya dan bayinya √ X C.     Jika khawatir akan bayinya saja √ √   Pelanggaran Berat Hukuman Karena jimak/ bersetubuh di siang hari Ramadhan 1.     Berdosa 2.     Puasanya batal 3.     Qadha’ puasa 4.     Bayar kafarat besar 5.     Wajib imsak (menahan diri dari pembatal hingga tenggelam matahari) 6.     Kena hukuman ta’zir (dari penguasa) Referensi tabel di atas: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Hamid. Penerbit Darul Manar. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. *Fidyah itu memberi makan kepada orang miskin, setiap harinya satu mud (6 ons beras). Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Dalil pendukung Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Dalil pendukung qadha’ puasa   Fidyah kemudian berlaku untuk yang tidak bisa berpuasa secara permanen berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Sedangkan yang masih kuat puasa, tetap diwajibkan berpuasa berdasarkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Baca juga: Keringanan Tidak Puasa untuk Orang Sakit Hingga Qadha’   Adapun wanita hamil dan menyusui diharuskan qadha’ karena dimisalkan dengan orang sakit. Dalil bahwa Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Ada Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui     – Ahad sore, 1 Ramadhan 1443 H, 3 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah

Panduan Ringkas Memahami Qadha dan Fidyah Ramadhan

Berikut kami buatkan ringkasan qadha dan fidyah Ramadhan.   Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah Sakit yang ada harapan sembuh √ X Sakit yang tidak ada harapan sembuh X √ Lansia yang tidak kuat lagi puasa X √ Musafir karena safar yang mubah (ketika fajar Shubuh sudah meninggalkan batas kota) √ X Wanita hamil dan menyusui:     A.    Jika khawatir akan dirinya sendiri √ X B.    Jika khawatir akan dirinya dan bayinya √ X C.     Jika khawatir akan bayinya saja √ √   Pelanggaran Berat Hukuman Karena jimak/ bersetubuh di siang hari Ramadhan 1.     Berdosa 2.     Puasanya batal 3.     Qadha’ puasa 4.     Bayar kafarat besar 5.     Wajib imsak (menahan diri dari pembatal hingga tenggelam matahari) 6.     Kena hukuman ta’zir (dari penguasa) Referensi tabel di atas: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Hamid. Penerbit Darul Manar. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. *Fidyah itu memberi makan kepada orang miskin, setiap harinya satu mud (6 ons beras). Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Dalil pendukung Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Dalil pendukung qadha’ puasa   Fidyah kemudian berlaku untuk yang tidak bisa berpuasa secara permanen berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Sedangkan yang masih kuat puasa, tetap diwajibkan berpuasa berdasarkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Baca juga: Keringanan Tidak Puasa untuk Orang Sakit Hingga Qadha’   Adapun wanita hamil dan menyusui diharuskan qadha’ karena dimisalkan dengan orang sakit. Dalil bahwa Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Ada Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui     – Ahad sore, 1 Ramadhan 1443 H, 3 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah
Berikut kami buatkan ringkasan qadha dan fidyah Ramadhan.   Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah Sakit yang ada harapan sembuh √ X Sakit yang tidak ada harapan sembuh X √ Lansia yang tidak kuat lagi puasa X √ Musafir karena safar yang mubah (ketika fajar Shubuh sudah meninggalkan batas kota) √ X Wanita hamil dan menyusui:     A.    Jika khawatir akan dirinya sendiri √ X B.    Jika khawatir akan dirinya dan bayinya √ X C.     Jika khawatir akan bayinya saja √ √   Pelanggaran Berat Hukuman Karena jimak/ bersetubuh di siang hari Ramadhan 1.     Berdosa 2.     Puasanya batal 3.     Qadha’ puasa 4.     Bayar kafarat besar 5.     Wajib imsak (menahan diri dari pembatal hingga tenggelam matahari) 6.     Kena hukuman ta’zir (dari penguasa) Referensi tabel di atas: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Hamid. Penerbit Darul Manar. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. *Fidyah itu memberi makan kepada orang miskin, setiap harinya satu mud (6 ons beras). Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Dalil pendukung Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Dalil pendukung qadha’ puasa   Fidyah kemudian berlaku untuk yang tidak bisa berpuasa secara permanen berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Sedangkan yang masih kuat puasa, tetap diwajibkan berpuasa berdasarkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Baca juga: Keringanan Tidak Puasa untuk Orang Sakit Hingga Qadha’   Adapun wanita hamil dan menyusui diharuskan qadha’ karena dimisalkan dengan orang sakit. Dalil bahwa Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Ada Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui     – Ahad sore, 1 Ramadhan 1443 H, 3 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah


Berikut kami buatkan ringkasan qadha dan fidyah Ramadhan.   Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah Sakit yang ada harapan sembuh √ X Sakit yang tidak ada harapan sembuh X √ Lansia yang tidak kuat lagi puasa X √ Musafir karena safar yang mubah (ketika fajar Shubuh sudah meninggalkan batas kota) √ X Wanita hamil dan menyusui:     A.    Jika khawatir akan dirinya sendiri √ X B.    Jika khawatir akan dirinya dan bayinya √ X C.     Jika khawatir akan bayinya saja √ √   Pelanggaran Berat Hukuman Karena jimak/ bersetubuh di siang hari Ramadhan 1.     Berdosa 2.     Puasanya batal 3.     Qadha’ puasa 4.     Bayar kafarat besar 5.     Wajib imsak (menahan diri dari pembatal hingga tenggelam matahari) 6.     Kena hukuman ta’zir (dari penguasa) Referensi tabel di atas: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Hamid. Penerbit Darul Manar. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. *Fidyah itu memberi makan kepada orang miskin, setiap harinya satu mud (6 ons beras). Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Dalil pendukung Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Dalil pendukung qadha’ puasa   Fidyah kemudian berlaku untuk yang tidak bisa berpuasa secara permanen berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Sedangkan yang masih kuat puasa, tetap diwajibkan berpuasa berdasarkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Baca juga: Keringanan Tidak Puasa untuk Orang Sakit Hingga Qadha’   Adapun wanita hamil dan menyusui diharuskan qadha’ karena dimisalkan dengan orang sakit. Dalil bahwa Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Ada Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui     – Ahad sore, 1 Ramadhan 1443 H, 3 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 3)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat perintah namun maknanya adalah doa 2. Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jar 3. Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebut 4. Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal) 5. Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat global 6. Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} 7. Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین} 8. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} 9. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} 10. Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy) Kalimat perintah namun maknanya adalah doaPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} terdapat perintah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Kata “tunjukilah” di sini adalah kata perintah, akan tetapi maksudnya adalah untuk memohon atau berdoa. Oleh karena itu, dapat kita artikan sebagai, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu petunjuk jalan yang lurus”.Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jarPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم}, terdapat kata kerja perintah yang memiliki dua obyek kami dan Ash-Shiroth Al-Mustaqim. Di antara kata kerja perintah {ٱهۡدِ} dan obyek {ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} tidak diiringi dengan huruf jar sebagaimana pada ayat lainnya. Alasannya karena pada ayat ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, {اِهْدِنَا إلى الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya teguhkanlah kami di atas agama Islam (jalan lurus);Kedua, {اِهْدِنَا في الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya tunjukilah kami penjelasan secara detail tentang agama Islam, baik syariatnya maupun pengamalannya [1].Selain itu, ayat ini juga mengandung permohonan agar dipahamkan ilmu agama yang baik dan dapat mengamalkan amalan saleh. Oleh karena itu, maksud keseluruhan ayat ini adalah memohon agar diteguhkan di atas agama Islam, di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan memohon agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Begitu juga memohon agar diberikan tambahan ilmu syariat ajaran Islam dan penjelasan terkait bagaimana mengamalkannya.Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebutDalam ayat ke-6, terdapat permohonan agar ditunjukkan jalan yang lurus. Maksud dari ayat tersebut bukan memohon untuk diberikan jalan yang lurus, karena sejatinya seorang muslim telah meniti jalan yang lurus. Akan tetapi, maksud ayat tersebut adalah bertujuan agar dia dapat istikamah berjalan di jalan yang lurus dan agar dia dapat menyempurnakan agamanya.Allah Ta’ala berfirman,ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6).Ayat ini bukan memiliki maksud agar diberikan petunjuk masuk ke dalam agama Islam (Ash-Shiraath Al-Mustaqiim). Akan tetapi, maksudnya adalah agar diteguhkan di atas agama Islam dan di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga langgeng sampai akhir hayat. Selain itu, memiliki maksud agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman dan agar diberikan tambahan petunjuk ilmu terkait ajaran Islam dan bagaimana cara mengamalkannya.Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal)Pada ayat ke-6 belum dijelaskan apa itu jalan yang lurus. Penjelasan ayat tersebut terdapat pada ayat selanjutnya, ayat ke-7. Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 7).Ulama Bahasa Arab ada yang menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} dapat dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagi penjelasan) [2]. Dengan demikian, kata shiraath pada ayat ke-7 memiliki faedah sebagai penjelasan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-6.Di samping faedah penjelasan At-Tashrih ba’dal ibham, terdapat juga faedah perincian setelah kalimat global (At- Tafshiil ba’dal ijmaal). Hal ini dapat dilihat pada ayat ke-7 yang terdapat perincian apa itu ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus).Baca Juga: Sembilan Faedah Surat al-Fatihah (1)Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat globalSeorang yang membaca ayat ke-6 yang masih global akan menunggu-nunggu dan penasaran terhadap penjelasan pada ayat ke-7. Sehingga ketika ia membaca ayat ke-7 akan siap jiwa dan pikirannya dalam merenungi kandungannya dan demikian besar perhatiannya terhadap ayat tersebut.Hal ini semua sangat membantu pemahaman pembacanya, karena disamping ayat ke-7 mengandung keterangan yang jelas dengan rinci, juga hati, pikiran, jiwa dan perhatiannya telah siap merenunginya.Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ}Ulama Bahasa Arab menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} di samping bisa dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagai penjelasan), juga bisa diartikan sebagai badal (pengganti). Mengartikan kata shiraath sebagai badal (pengganti) memiliki maksud penegasan makna karena mengandung makna pengulangan.Kata {ٱهۡدِنَا} pada ayat ke-6 dan ke-7 seolah-olah ingin menjelaskan,اهدِنا الصِّراط المستقيم، اهدِنا صراطَ الذين أنعمۡت علیهم “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Tunjukilah kami jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.”Sehingga menegaskan benar-benar bahwa ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus) adalah jalan orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum [3]. Ikutilah mereka dan janganlah menjadi orang yang menyelisihi jalan mereka [4].Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین}Sebenarnya kalimat pada ayat terakhir ini disebutkan kata shiraath dua kali, yaitu:غير صراط المغضوب عليهم، وغير صراط الضالينAkan tetapi, tidak disebutkan demikian. Sehingga hal ini mengandung keindahan bahasa karena kalimatnya menjadi singkat dan padat makna, serta mudah dipahami dengan gaya bahasa yang mengandung keterikatan makna yang selaras.Baca Juga: Tafsir Surat Al-FatihahRahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ}Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)Pada ayat {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} itu dinyatakan dengan jelas bahwa pemberi nikmat adalah Allah Ta’ala. Kata ganti {أَنۡعَمۡتَ} adalah “Engkau”. Sedangkan pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} tidak disebutkan siapa yang murka. Hanya disebutkan keterangan “bukan jalan orang-orang yang dimurkai”.Menghindarkan penyandaran murka kepada Allah Ta’ala merupakan bentuk adab dan kesantunan yang tinggi kepada Allah yang menciptakan dan mengatur seluruh makhluk.Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ke-1 sampai ke-4, disebutkan pihak ketiga (dhamiir ghaibah), yaitu pihak yang dibicarakan atau diberitakan.Allah Ta’ala berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(1) Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam, (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, (4) Pemilik Hari Pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 1-4).Pada ayat-ayat ini, dikabarkan tentang Allah Ta’ala dengan bentuk dhamiir ghaibah (pihak ketiga, pihak yang sedang dikabarkan).Sedangkan pada ayat ke-5, seruan (khithaab) ditujukan kepada pihak kedua (mukhaathab), yaitu pihak yang diajak bicara. Pada ayat ini, pihak yang diajak bicara adalah Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan dengan huruf {كَ} yang artinya Engkau. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ  (5)“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).Padahal bisa saja pada seruan (khithaab) ayat ke-5 ditujukan kepada pihak ketiga Dia, misalnya,إِيّاه نعبد وإِيّاه نستعينُ“Hanya kepada Dia-lah kami menyembah dan hanya kepada Dia-lah kami mohon pertolongan.”Allah Ta’ala tidak berfirman begitu, tetapi beralih dari pihak yang sedang dibicarakan Dia (pada ayat ke-1 sampai ke-4) kepada pihak yang diajak bicara Engkau (pada ayat ke-5).Ini adalah sebuah keindahan bahasa yang mengagumkan karena lebih mengena di hati seorang hamba yang membacanya. Pembacanya akan lebih merasa dekat dengan Allah Ta’ala karena setelah dia memuji Allah Ta’ala pada ayat pertama sampai keempat, lalu seolah-olah dia hadir dihadapan Allah Ta’ala dan menyatakan, “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.”Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy)Hal ini dapat ditemukan misalnya pada,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ…… ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ….. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَPada ayat-ayat di atas terdapat kesamaan pada akhir kata di setiap ayat. Demikian pula pada kumpulan ayat-ayat di bawah ini,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ….مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ….إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ….صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَTentulah orang yang memahami ilmu balaghah, khususnya tentang seluk beluk syair dalam bahasa Arab akan sadar bahwa Al-Fatihah ini bukan syair buatan manusia. Al-Fatihah adalah wahyu Allah Ta’ala dan firman-Nya yang tidak ada sedikit pun aib dan kekurangan padanya. Bahkan ia dapat merasakan keindahan yang mengagumkan dan kesempurnaan yang hakiki pada surah yang paling agung dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu Al-Fatihah.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyu’ dalam Shalat (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Rawa’iul Bayan, Muhammad Ash-Shabuni rahimahullah.2. https://dorar.net/tafseer/1/1bvg3. Tafsir Abu Hayan rahimahumallah.4. I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy rahimahumullah5. Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah6. Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin rahimahumullah,7. Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an, Al-Anbari rahimahullah8. Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi rahimahumullah9. Fathul Majid, Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.10. At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah.11. Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahumallah.12. Tafsir As-Sa’di rahimahullah13. Tafsir Abu Su’ud rahimahullahCatatan Kaki:[1] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Tafsir Abu Su’ud & Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahullah[3] Tafsir Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah[4] https://bit.ly/3uTKI6d🔍 Roja, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Beriman Kepada Al Quran, Niat Sholat Sunah Subuh, Doa Berbuka Puasa Menurut SunnahTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 3)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat perintah namun maknanya adalah doa 2. Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jar 3. Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebut 4. Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal) 5. Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat global 6. Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} 7. Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین} 8. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} 9. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} 10. Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy) Kalimat perintah namun maknanya adalah doaPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} terdapat perintah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Kata “tunjukilah” di sini adalah kata perintah, akan tetapi maksudnya adalah untuk memohon atau berdoa. Oleh karena itu, dapat kita artikan sebagai, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu petunjuk jalan yang lurus”.Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jarPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم}, terdapat kata kerja perintah yang memiliki dua obyek kami dan Ash-Shiroth Al-Mustaqim. Di antara kata kerja perintah {ٱهۡدِ} dan obyek {ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} tidak diiringi dengan huruf jar sebagaimana pada ayat lainnya. Alasannya karena pada ayat ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, {اِهْدِنَا إلى الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya teguhkanlah kami di atas agama Islam (jalan lurus);Kedua, {اِهْدِنَا في الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya tunjukilah kami penjelasan secara detail tentang agama Islam, baik syariatnya maupun pengamalannya [1].Selain itu, ayat ini juga mengandung permohonan agar dipahamkan ilmu agama yang baik dan dapat mengamalkan amalan saleh. Oleh karena itu, maksud keseluruhan ayat ini adalah memohon agar diteguhkan di atas agama Islam, di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan memohon agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Begitu juga memohon agar diberikan tambahan ilmu syariat ajaran Islam dan penjelasan terkait bagaimana mengamalkannya.Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebutDalam ayat ke-6, terdapat permohonan agar ditunjukkan jalan yang lurus. Maksud dari ayat tersebut bukan memohon untuk diberikan jalan yang lurus, karena sejatinya seorang muslim telah meniti jalan yang lurus. Akan tetapi, maksud ayat tersebut adalah bertujuan agar dia dapat istikamah berjalan di jalan yang lurus dan agar dia dapat menyempurnakan agamanya.Allah Ta’ala berfirman,ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6).Ayat ini bukan memiliki maksud agar diberikan petunjuk masuk ke dalam agama Islam (Ash-Shiraath Al-Mustaqiim). Akan tetapi, maksudnya adalah agar diteguhkan di atas agama Islam dan di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga langgeng sampai akhir hayat. Selain itu, memiliki maksud agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman dan agar diberikan tambahan petunjuk ilmu terkait ajaran Islam dan bagaimana cara mengamalkannya.Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal)Pada ayat ke-6 belum dijelaskan apa itu jalan yang lurus. Penjelasan ayat tersebut terdapat pada ayat selanjutnya, ayat ke-7. Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 7).Ulama Bahasa Arab ada yang menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} dapat dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagi penjelasan) [2]. Dengan demikian, kata shiraath pada ayat ke-7 memiliki faedah sebagai penjelasan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-6.Di samping faedah penjelasan At-Tashrih ba’dal ibham, terdapat juga faedah perincian setelah kalimat global (At- Tafshiil ba’dal ijmaal). Hal ini dapat dilihat pada ayat ke-7 yang terdapat perincian apa itu ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus).Baca Juga: Sembilan Faedah Surat al-Fatihah (1)Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat globalSeorang yang membaca ayat ke-6 yang masih global akan menunggu-nunggu dan penasaran terhadap penjelasan pada ayat ke-7. Sehingga ketika ia membaca ayat ke-7 akan siap jiwa dan pikirannya dalam merenungi kandungannya dan demikian besar perhatiannya terhadap ayat tersebut.Hal ini semua sangat membantu pemahaman pembacanya, karena disamping ayat ke-7 mengandung keterangan yang jelas dengan rinci, juga hati, pikiran, jiwa dan perhatiannya telah siap merenunginya.Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ}Ulama Bahasa Arab menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} di samping bisa dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagai penjelasan), juga bisa diartikan sebagai badal (pengganti). Mengartikan kata shiraath sebagai badal (pengganti) memiliki maksud penegasan makna karena mengandung makna pengulangan.Kata {ٱهۡدِنَا} pada ayat ke-6 dan ke-7 seolah-olah ingin menjelaskan,اهدِنا الصِّراط المستقيم، اهدِنا صراطَ الذين أنعمۡت علیهم “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Tunjukilah kami jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.”Sehingga menegaskan benar-benar bahwa ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus) adalah jalan orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum [3]. Ikutilah mereka dan janganlah menjadi orang yang menyelisihi jalan mereka [4].Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین}Sebenarnya kalimat pada ayat terakhir ini disebutkan kata shiraath dua kali, yaitu:غير صراط المغضوب عليهم، وغير صراط الضالينAkan tetapi, tidak disebutkan demikian. Sehingga hal ini mengandung keindahan bahasa karena kalimatnya menjadi singkat dan padat makna, serta mudah dipahami dengan gaya bahasa yang mengandung keterikatan makna yang selaras.Baca Juga: Tafsir Surat Al-FatihahRahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ}Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)Pada ayat {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} itu dinyatakan dengan jelas bahwa pemberi nikmat adalah Allah Ta’ala. Kata ganti {أَنۡعَمۡتَ} adalah “Engkau”. Sedangkan pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} tidak disebutkan siapa yang murka. Hanya disebutkan keterangan “bukan jalan orang-orang yang dimurkai”.Menghindarkan penyandaran murka kepada Allah Ta’ala merupakan bentuk adab dan kesantunan yang tinggi kepada Allah yang menciptakan dan mengatur seluruh makhluk.Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ke-1 sampai ke-4, disebutkan pihak ketiga (dhamiir ghaibah), yaitu pihak yang dibicarakan atau diberitakan.Allah Ta’ala berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(1) Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam, (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, (4) Pemilik Hari Pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 1-4).Pada ayat-ayat ini, dikabarkan tentang Allah Ta’ala dengan bentuk dhamiir ghaibah (pihak ketiga, pihak yang sedang dikabarkan).Sedangkan pada ayat ke-5, seruan (khithaab) ditujukan kepada pihak kedua (mukhaathab), yaitu pihak yang diajak bicara. Pada ayat ini, pihak yang diajak bicara adalah Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan dengan huruf {كَ} yang artinya Engkau. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ  (5)“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).Padahal bisa saja pada seruan (khithaab) ayat ke-5 ditujukan kepada pihak ketiga Dia, misalnya,إِيّاه نعبد وإِيّاه نستعينُ“Hanya kepada Dia-lah kami menyembah dan hanya kepada Dia-lah kami mohon pertolongan.”Allah Ta’ala tidak berfirman begitu, tetapi beralih dari pihak yang sedang dibicarakan Dia (pada ayat ke-1 sampai ke-4) kepada pihak yang diajak bicara Engkau (pada ayat ke-5).Ini adalah sebuah keindahan bahasa yang mengagumkan karena lebih mengena di hati seorang hamba yang membacanya. Pembacanya akan lebih merasa dekat dengan Allah Ta’ala karena setelah dia memuji Allah Ta’ala pada ayat pertama sampai keempat, lalu seolah-olah dia hadir dihadapan Allah Ta’ala dan menyatakan, “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.”Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy)Hal ini dapat ditemukan misalnya pada,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ…… ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ….. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَPada ayat-ayat di atas terdapat kesamaan pada akhir kata di setiap ayat. Demikian pula pada kumpulan ayat-ayat di bawah ini,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ….مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ….إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ….صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَTentulah orang yang memahami ilmu balaghah, khususnya tentang seluk beluk syair dalam bahasa Arab akan sadar bahwa Al-Fatihah ini bukan syair buatan manusia. Al-Fatihah adalah wahyu Allah Ta’ala dan firman-Nya yang tidak ada sedikit pun aib dan kekurangan padanya. Bahkan ia dapat merasakan keindahan yang mengagumkan dan kesempurnaan yang hakiki pada surah yang paling agung dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu Al-Fatihah.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyu’ dalam Shalat (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Rawa’iul Bayan, Muhammad Ash-Shabuni rahimahullah.2. https://dorar.net/tafseer/1/1bvg3. Tafsir Abu Hayan rahimahumallah.4. I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy rahimahumullah5. Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah6. Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin rahimahumullah,7. Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an, Al-Anbari rahimahullah8. Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi rahimahumullah9. Fathul Majid, Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.10. At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah.11. Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahumallah.12. Tafsir As-Sa’di rahimahullah13. Tafsir Abu Su’ud rahimahullahCatatan Kaki:[1] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Tafsir Abu Su’ud & Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahullah[3] Tafsir Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah[4] https://bit.ly/3uTKI6d🔍 Roja, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Beriman Kepada Al Quran, Niat Sholat Sunah Subuh, Doa Berbuka Puasa Menurut SunnahTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat perintah namun maknanya adalah doa 2. Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jar 3. Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebut 4. Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal) 5. Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat global 6. Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} 7. Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین} 8. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} 9. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} 10. Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy) Kalimat perintah namun maknanya adalah doaPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} terdapat perintah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Kata “tunjukilah” di sini adalah kata perintah, akan tetapi maksudnya adalah untuk memohon atau berdoa. Oleh karena itu, dapat kita artikan sebagai, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu petunjuk jalan yang lurus”.Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jarPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم}, terdapat kata kerja perintah yang memiliki dua obyek kami dan Ash-Shiroth Al-Mustaqim. Di antara kata kerja perintah {ٱهۡدِ} dan obyek {ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} tidak diiringi dengan huruf jar sebagaimana pada ayat lainnya. Alasannya karena pada ayat ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, {اِهْدِنَا إلى الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya teguhkanlah kami di atas agama Islam (jalan lurus);Kedua, {اِهْدِنَا في الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya tunjukilah kami penjelasan secara detail tentang agama Islam, baik syariatnya maupun pengamalannya [1].Selain itu, ayat ini juga mengandung permohonan agar dipahamkan ilmu agama yang baik dan dapat mengamalkan amalan saleh. Oleh karena itu, maksud keseluruhan ayat ini adalah memohon agar diteguhkan di atas agama Islam, di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan memohon agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Begitu juga memohon agar diberikan tambahan ilmu syariat ajaran Islam dan penjelasan terkait bagaimana mengamalkannya.Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebutDalam ayat ke-6, terdapat permohonan agar ditunjukkan jalan yang lurus. Maksud dari ayat tersebut bukan memohon untuk diberikan jalan yang lurus, karena sejatinya seorang muslim telah meniti jalan yang lurus. Akan tetapi, maksud ayat tersebut adalah bertujuan agar dia dapat istikamah berjalan di jalan yang lurus dan agar dia dapat menyempurnakan agamanya.Allah Ta’ala berfirman,ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6).Ayat ini bukan memiliki maksud agar diberikan petunjuk masuk ke dalam agama Islam (Ash-Shiraath Al-Mustaqiim). Akan tetapi, maksudnya adalah agar diteguhkan di atas agama Islam dan di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga langgeng sampai akhir hayat. Selain itu, memiliki maksud agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman dan agar diberikan tambahan petunjuk ilmu terkait ajaran Islam dan bagaimana cara mengamalkannya.Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal)Pada ayat ke-6 belum dijelaskan apa itu jalan yang lurus. Penjelasan ayat tersebut terdapat pada ayat selanjutnya, ayat ke-7. Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 7).Ulama Bahasa Arab ada yang menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} dapat dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagi penjelasan) [2]. Dengan demikian, kata shiraath pada ayat ke-7 memiliki faedah sebagai penjelasan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-6.Di samping faedah penjelasan At-Tashrih ba’dal ibham, terdapat juga faedah perincian setelah kalimat global (At- Tafshiil ba’dal ijmaal). Hal ini dapat dilihat pada ayat ke-7 yang terdapat perincian apa itu ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus).Baca Juga: Sembilan Faedah Surat al-Fatihah (1)Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat globalSeorang yang membaca ayat ke-6 yang masih global akan menunggu-nunggu dan penasaran terhadap penjelasan pada ayat ke-7. Sehingga ketika ia membaca ayat ke-7 akan siap jiwa dan pikirannya dalam merenungi kandungannya dan demikian besar perhatiannya terhadap ayat tersebut.Hal ini semua sangat membantu pemahaman pembacanya, karena disamping ayat ke-7 mengandung keterangan yang jelas dengan rinci, juga hati, pikiran, jiwa dan perhatiannya telah siap merenunginya.Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ}Ulama Bahasa Arab menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} di samping bisa dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagai penjelasan), juga bisa diartikan sebagai badal (pengganti). Mengartikan kata shiraath sebagai badal (pengganti) memiliki maksud penegasan makna karena mengandung makna pengulangan.Kata {ٱهۡدِنَا} pada ayat ke-6 dan ke-7 seolah-olah ingin menjelaskan,اهدِنا الصِّراط المستقيم، اهدِنا صراطَ الذين أنعمۡت علیهم “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Tunjukilah kami jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.”Sehingga menegaskan benar-benar bahwa ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus) adalah jalan orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum [3]. Ikutilah mereka dan janganlah menjadi orang yang menyelisihi jalan mereka [4].Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین}Sebenarnya kalimat pada ayat terakhir ini disebutkan kata shiraath dua kali, yaitu:غير صراط المغضوب عليهم، وغير صراط الضالينAkan tetapi, tidak disebutkan demikian. Sehingga hal ini mengandung keindahan bahasa karena kalimatnya menjadi singkat dan padat makna, serta mudah dipahami dengan gaya bahasa yang mengandung keterikatan makna yang selaras.Baca Juga: Tafsir Surat Al-FatihahRahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ}Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)Pada ayat {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} itu dinyatakan dengan jelas bahwa pemberi nikmat adalah Allah Ta’ala. Kata ganti {أَنۡعَمۡتَ} adalah “Engkau”. Sedangkan pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} tidak disebutkan siapa yang murka. Hanya disebutkan keterangan “bukan jalan orang-orang yang dimurkai”.Menghindarkan penyandaran murka kepada Allah Ta’ala merupakan bentuk adab dan kesantunan yang tinggi kepada Allah yang menciptakan dan mengatur seluruh makhluk.Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ke-1 sampai ke-4, disebutkan pihak ketiga (dhamiir ghaibah), yaitu pihak yang dibicarakan atau diberitakan.Allah Ta’ala berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(1) Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam, (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, (4) Pemilik Hari Pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 1-4).Pada ayat-ayat ini, dikabarkan tentang Allah Ta’ala dengan bentuk dhamiir ghaibah (pihak ketiga, pihak yang sedang dikabarkan).Sedangkan pada ayat ke-5, seruan (khithaab) ditujukan kepada pihak kedua (mukhaathab), yaitu pihak yang diajak bicara. Pada ayat ini, pihak yang diajak bicara adalah Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan dengan huruf {كَ} yang artinya Engkau. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ  (5)“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).Padahal bisa saja pada seruan (khithaab) ayat ke-5 ditujukan kepada pihak ketiga Dia, misalnya,إِيّاه نعبد وإِيّاه نستعينُ“Hanya kepada Dia-lah kami menyembah dan hanya kepada Dia-lah kami mohon pertolongan.”Allah Ta’ala tidak berfirman begitu, tetapi beralih dari pihak yang sedang dibicarakan Dia (pada ayat ke-1 sampai ke-4) kepada pihak yang diajak bicara Engkau (pada ayat ke-5).Ini adalah sebuah keindahan bahasa yang mengagumkan karena lebih mengena di hati seorang hamba yang membacanya. Pembacanya akan lebih merasa dekat dengan Allah Ta’ala karena setelah dia memuji Allah Ta’ala pada ayat pertama sampai keempat, lalu seolah-olah dia hadir dihadapan Allah Ta’ala dan menyatakan, “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.”Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy)Hal ini dapat ditemukan misalnya pada,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ…… ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ….. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَPada ayat-ayat di atas terdapat kesamaan pada akhir kata di setiap ayat. Demikian pula pada kumpulan ayat-ayat di bawah ini,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ….مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ….إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ….صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَTentulah orang yang memahami ilmu balaghah, khususnya tentang seluk beluk syair dalam bahasa Arab akan sadar bahwa Al-Fatihah ini bukan syair buatan manusia. Al-Fatihah adalah wahyu Allah Ta’ala dan firman-Nya yang tidak ada sedikit pun aib dan kekurangan padanya. Bahkan ia dapat merasakan keindahan yang mengagumkan dan kesempurnaan yang hakiki pada surah yang paling agung dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu Al-Fatihah.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyu’ dalam Shalat (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Rawa’iul Bayan, Muhammad Ash-Shabuni rahimahullah.2. https://dorar.net/tafseer/1/1bvg3. Tafsir Abu Hayan rahimahumallah.4. I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy rahimahumullah5. Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah6. Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin rahimahumullah,7. Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an, Al-Anbari rahimahullah8. Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi rahimahumullah9. Fathul Majid, Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.10. At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah.11. Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahumallah.12. Tafsir As-Sa’di rahimahullah13. Tafsir Abu Su’ud rahimahullahCatatan Kaki:[1] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Tafsir Abu Su’ud & Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahullah[3] Tafsir Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah[4] https://bit.ly/3uTKI6d🔍 Roja, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Beriman Kepada Al Quran, Niat Sholat Sunah Subuh, Doa Berbuka Puasa Menurut SunnahTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat perintah namun maknanya adalah doa 2. Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jar 3. Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebut 4. Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal) 5. Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat global 6. Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} 7. Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین} 8. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} 9. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} 10. Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy) Kalimat perintah namun maknanya adalah doaPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} terdapat perintah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Kata “tunjukilah” di sini adalah kata perintah, akan tetapi maksudnya adalah untuk memohon atau berdoa. Oleh karena itu, dapat kita artikan sebagai, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu petunjuk jalan yang lurus”.Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jarPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم}, terdapat kata kerja perintah yang memiliki dua obyek kami dan Ash-Shiroth Al-Mustaqim. Di antara kata kerja perintah {ٱهۡدِ} dan obyek {ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} tidak diiringi dengan huruf jar sebagaimana pada ayat lainnya. Alasannya karena pada ayat ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, {اِهْدِنَا إلى الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya teguhkanlah kami di atas agama Islam (jalan lurus);Kedua, {اِهْدِنَا في الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya tunjukilah kami penjelasan secara detail tentang agama Islam, baik syariatnya maupun pengamalannya [1].Selain itu, ayat ini juga mengandung permohonan agar dipahamkan ilmu agama yang baik dan dapat mengamalkan amalan saleh. Oleh karena itu, maksud keseluruhan ayat ini adalah memohon agar diteguhkan di atas agama Islam, di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan memohon agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Begitu juga memohon agar diberikan tambahan ilmu syariat ajaran Islam dan penjelasan terkait bagaimana mengamalkannya.Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebutDalam ayat ke-6, terdapat permohonan agar ditunjukkan jalan yang lurus. Maksud dari ayat tersebut bukan memohon untuk diberikan jalan yang lurus, karena sejatinya seorang muslim telah meniti jalan yang lurus. Akan tetapi, maksud ayat tersebut adalah bertujuan agar dia dapat istikamah berjalan di jalan yang lurus dan agar dia dapat menyempurnakan agamanya.Allah Ta’ala berfirman,ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6).Ayat ini bukan memiliki maksud agar diberikan petunjuk masuk ke dalam agama Islam (Ash-Shiraath Al-Mustaqiim). Akan tetapi, maksudnya adalah agar diteguhkan di atas agama Islam dan di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga langgeng sampai akhir hayat. Selain itu, memiliki maksud agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman dan agar diberikan tambahan petunjuk ilmu terkait ajaran Islam dan bagaimana cara mengamalkannya.Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal)Pada ayat ke-6 belum dijelaskan apa itu jalan yang lurus. Penjelasan ayat tersebut terdapat pada ayat selanjutnya, ayat ke-7. Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 7).Ulama Bahasa Arab ada yang menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} dapat dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagi penjelasan) [2]. Dengan demikian, kata shiraath pada ayat ke-7 memiliki faedah sebagai penjelasan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-6.Di samping faedah penjelasan At-Tashrih ba’dal ibham, terdapat juga faedah perincian setelah kalimat global (At- Tafshiil ba’dal ijmaal). Hal ini dapat dilihat pada ayat ke-7 yang terdapat perincian apa itu ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus).Baca Juga: Sembilan Faedah Surat al-Fatihah (1)Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat globalSeorang yang membaca ayat ke-6 yang masih global akan menunggu-nunggu dan penasaran terhadap penjelasan pada ayat ke-7. Sehingga ketika ia membaca ayat ke-7 akan siap jiwa dan pikirannya dalam merenungi kandungannya dan demikian besar perhatiannya terhadap ayat tersebut.Hal ini semua sangat membantu pemahaman pembacanya, karena disamping ayat ke-7 mengandung keterangan yang jelas dengan rinci, juga hati, pikiran, jiwa dan perhatiannya telah siap merenunginya.Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ}Ulama Bahasa Arab menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} di samping bisa dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagai penjelasan), juga bisa diartikan sebagai badal (pengganti). Mengartikan kata shiraath sebagai badal (pengganti) memiliki maksud penegasan makna karena mengandung makna pengulangan.Kata {ٱهۡدِنَا} pada ayat ke-6 dan ke-7 seolah-olah ingin menjelaskan,اهدِنا الصِّراط المستقيم، اهدِنا صراطَ الذين أنعمۡت علیهم “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Tunjukilah kami jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.”Sehingga menegaskan benar-benar bahwa ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus) adalah jalan orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum [3]. Ikutilah mereka dan janganlah menjadi orang yang menyelisihi jalan mereka [4].Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین}Sebenarnya kalimat pada ayat terakhir ini disebutkan kata shiraath dua kali, yaitu:غير صراط المغضوب عليهم، وغير صراط الضالينAkan tetapi, tidak disebutkan demikian. Sehingga hal ini mengandung keindahan bahasa karena kalimatnya menjadi singkat dan padat makna, serta mudah dipahami dengan gaya bahasa yang mengandung keterikatan makna yang selaras.Baca Juga: Tafsir Surat Al-FatihahRahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ}Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)Pada ayat {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} itu dinyatakan dengan jelas bahwa pemberi nikmat adalah Allah Ta’ala. Kata ganti {أَنۡعَمۡتَ} adalah “Engkau”. Sedangkan pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} tidak disebutkan siapa yang murka. Hanya disebutkan keterangan “bukan jalan orang-orang yang dimurkai”.Menghindarkan penyandaran murka kepada Allah Ta’ala merupakan bentuk adab dan kesantunan yang tinggi kepada Allah yang menciptakan dan mengatur seluruh makhluk.Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ke-1 sampai ke-4, disebutkan pihak ketiga (dhamiir ghaibah), yaitu pihak yang dibicarakan atau diberitakan.Allah Ta’ala berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(1) Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam, (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, (4) Pemilik Hari Pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 1-4).Pada ayat-ayat ini, dikabarkan tentang Allah Ta’ala dengan bentuk dhamiir ghaibah (pihak ketiga, pihak yang sedang dikabarkan).Sedangkan pada ayat ke-5, seruan (khithaab) ditujukan kepada pihak kedua (mukhaathab), yaitu pihak yang diajak bicara. Pada ayat ini, pihak yang diajak bicara adalah Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan dengan huruf {كَ} yang artinya Engkau. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ  (5)“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).Padahal bisa saja pada seruan (khithaab) ayat ke-5 ditujukan kepada pihak ketiga Dia, misalnya,إِيّاه نعبد وإِيّاه نستعينُ“Hanya kepada Dia-lah kami menyembah dan hanya kepada Dia-lah kami mohon pertolongan.”Allah Ta’ala tidak berfirman begitu, tetapi beralih dari pihak yang sedang dibicarakan Dia (pada ayat ke-1 sampai ke-4) kepada pihak yang diajak bicara Engkau (pada ayat ke-5).Ini adalah sebuah keindahan bahasa yang mengagumkan karena lebih mengena di hati seorang hamba yang membacanya. Pembacanya akan lebih merasa dekat dengan Allah Ta’ala karena setelah dia memuji Allah Ta’ala pada ayat pertama sampai keempat, lalu seolah-olah dia hadir dihadapan Allah Ta’ala dan menyatakan, “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.”Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy)Hal ini dapat ditemukan misalnya pada,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ…… ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ….. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَPada ayat-ayat di atas terdapat kesamaan pada akhir kata di setiap ayat. Demikian pula pada kumpulan ayat-ayat di bawah ini,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ….مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ….إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ….صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَTentulah orang yang memahami ilmu balaghah, khususnya tentang seluk beluk syair dalam bahasa Arab akan sadar bahwa Al-Fatihah ini bukan syair buatan manusia. Al-Fatihah adalah wahyu Allah Ta’ala dan firman-Nya yang tidak ada sedikit pun aib dan kekurangan padanya. Bahkan ia dapat merasakan keindahan yang mengagumkan dan kesempurnaan yang hakiki pada surah yang paling agung dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu Al-Fatihah.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyu’ dalam Shalat (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Rawa’iul Bayan, Muhammad Ash-Shabuni rahimahullah.2. https://dorar.net/tafseer/1/1bvg3. Tafsir Abu Hayan rahimahumallah.4. I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy rahimahumullah5. Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah6. Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin rahimahumullah,7. Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an, Al-Anbari rahimahullah8. Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi rahimahumullah9. Fathul Majid, Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.10. At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah.11. Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahumallah.12. Tafsir As-Sa’di rahimahullah13. Tafsir Abu Su’ud rahimahullahCatatan Kaki:[1] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Tafsir Abu Su’ud & Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahullah[3] Tafsir Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah[4] https://bit.ly/3uTKI6d🔍 Roja, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Beriman Kepada Al Quran, Niat Sholat Sunah Subuh, Doa Berbuka Puasa Menurut SunnahTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah

Fikih Nikah (Bag. 9)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 8) Daftar Isi sembunyikan 1. Talak Ditinjau dari Waktu Terjadinya 1.1. Pertama, talak munjaz 1.2. Kedua, talak mudhaf 1.3. Ketiga, talak mu’allaq 2. Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya Rujuk 2.1. Pertama, talak raj’i 2.2. Kedua, talak ba’in 3. Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap? 4. Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya? 5. Menceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap? Talak Ditinjau dari Waktu TerjadinyaDitinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga, yaitu: talak munjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq.Pertama, talak munjazYaitu yang diniatkan oleh pengucapnya agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Anti Thaaliq.” (Engkau tertalak) dan yang semisalnya.Hukumnya:Talak tersebut jatuh sejak suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.Kedua, talak mudhafYaitu yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Tanggal 30 bulan depan kamu tertalak.”Hukumnya:Pendapat mayoritas ulama adalah talak ini terlaksana saat waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga, istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.Ketiga, talak mu’allaqYaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dan diiringi dengan syarat. Misalnya, ucapan suami kepada istri, “Jika Engkau pergi meninggalkan rumah, maka Engkau tertalak.”Hukumnya:Ada dua kemungkinan dari niat suami ketika mengucapkannya:Kemungkinan pertama, niat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri mengerjakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut, maka talak terjadi.Kemungkinan kedua, hanya bermaksud memperingatkan istri agar tidak berbuat hal yang disyaratkan dan bukan dalam rangka menalak. Maka, hukumnya sebagaimana sumpah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa. Namun, jika syaratnya tersebut terpenuhi, yaitu istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya RujukDitinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:Pertama, talak raj’iYaitu talak yang dilakukan suami terhadap istri yang telah dipergaulinya, tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri (bukan karena gugat cerai dari istri), dan belum didahului talak sama sekali (talak pertama) atau baru didahului talak satu kali (talak kedua).Berdasarkan firman Allah Ta’ala,الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqarah: 229)Hukum-hukum yang terkait adalah sebagai berikut:Hukum pertama, seorang wanita yang mendapat talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa idah(menunggu).Hukum kedua, jika salah satu dari keduanya meninggal, baik suami maupun istri, dan belum habis masa idahnya, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan warisan yang meninggal karena keduanya masih berstatus sebagai suami istri.Hukum ketiga, suami berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja dia berkehendak selama istri masih di dalam masa idahnya, serta tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.Allah Ta’ala berfirman,وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua, talak ba’inYaitu talak yang seorang suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali. Talak ini terbagi menjadi dua bagian:a) Talak ba’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan: (1) suami tidak merujuk istrinya dari talak raj’i hingga masa idah; (2)  suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru); (3) cerai yang terjadi karena gugatan/ permintaan dari istri (khulu’).b) Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mana mantan suami itu sudah tidak memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak. Syarat lainnya, laki-laki lain tersebut juga telah mencampurinya secara hakiki, kemudian mantan istrinya itu berpisah dengan laki-laki tersebut, baik karena suaminya meninggal atau karena cerai, dan setelah habis masa idah mantan istrinya tersebut, maka baru ia dibolehkan untuk menikahi mantan istrinya tersebut. Namun, harus dengan akad baru, mahar baru, dan tentu saja dengan keridaan mantan istrinya tersebut.Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap?Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan,“Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam keadaan bercanda itu terjadi dan dianggap.”Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق والرجعة“Ada tiga perkara, baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039)Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami yang meniatkan talak, namun belum mengucapkannya maka talaknya tidak dianggap. (Al-Mughni: 8/263)Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله تجاوز عن أُمَّتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 5270)Di dalam riwayat lain disebutkan,Seseorang datang bertanya kepada Al-Hasan dan dia berkata, “Aku telah menalak istriku, namun hanya dalam hati saja.” Al-Hasan bertanya, “Apakah kamu mengatakan sesuatu dari mulutmu?” Orang tersebut menjawab, “Tidak.” Al-Hasan berkata, “Maka, itu bukanlah talak.” (Musannaf Abdurrazzaq, 6: 412).Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanMenceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap?Telah kita ketahui bahwa talaknya orang yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang dalam kondisi tidur tidaklah terjadi dan tidak dianggap. Berdasarkan sabda nabi,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Tirmidzi no. 1423, Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no.  7346, dan Ahmad no. 956)Lalu, bagaimana dengan orang yang dalam keadaan mabuk, apakah talaknya dianggap?As-Syaukani Rahimahullah dalam kitab Nailul Authaar menyebutkan,“Orang yang mabuk sehingga ia hilang ingatan, maka talaknya tidak dihukumi (tidak sah) karena tidak adanya otoritas dan alasan yang menjadi dasar penetapan hukum baginya (akal). Dan syariat juga telah menetapkan hukuman bagi para pemabuk, maka tidak boleh bagi kita untuk melewati batas lalu mengatakan, ‘Talaknya terjadi sebagai hukuman atas mabuknya.’ sehingga terkumpul baginya dua hukuman.”Hal ini juga merupakan pendapat Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta Imam Ibnul Qayyim Rahimahumullah.Beberapa dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43).Di dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan perkataan orang yang dalam keadaan mabuk tidak dianggap dan tidak ada harganya karena ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya.Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, ليس لمجنون ولا لسكران طلاق “Tidak ada talak bagi orang gila dan orang mabuk”. (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 24).Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kifayatul Akhyar fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Taqiyuddin Al-Husaini Rahimahullah.Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Rahimahullah.Nailul Authaar karya As-Syaukaani Rahimahullah.🔍 Hukum Bpjs, Nama Lengkap Abu Bakar, Hari Hari Dilarang Puasa, Jaga Ucapanmu, Makkiyah MadaniyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 9)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 8) Daftar Isi sembunyikan 1. Talak Ditinjau dari Waktu Terjadinya 1.1. Pertama, talak munjaz 1.2. Kedua, talak mudhaf 1.3. Ketiga, talak mu’allaq 2. Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya Rujuk 2.1. Pertama, talak raj’i 2.2. Kedua, talak ba’in 3. Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap? 4. Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya? 5. Menceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap? Talak Ditinjau dari Waktu TerjadinyaDitinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga, yaitu: talak munjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq.Pertama, talak munjazYaitu yang diniatkan oleh pengucapnya agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Anti Thaaliq.” (Engkau tertalak) dan yang semisalnya.Hukumnya:Talak tersebut jatuh sejak suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.Kedua, talak mudhafYaitu yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Tanggal 30 bulan depan kamu tertalak.”Hukumnya:Pendapat mayoritas ulama adalah talak ini terlaksana saat waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga, istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.Ketiga, talak mu’allaqYaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dan diiringi dengan syarat. Misalnya, ucapan suami kepada istri, “Jika Engkau pergi meninggalkan rumah, maka Engkau tertalak.”Hukumnya:Ada dua kemungkinan dari niat suami ketika mengucapkannya:Kemungkinan pertama, niat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri mengerjakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut, maka talak terjadi.Kemungkinan kedua, hanya bermaksud memperingatkan istri agar tidak berbuat hal yang disyaratkan dan bukan dalam rangka menalak. Maka, hukumnya sebagaimana sumpah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa. Namun, jika syaratnya tersebut terpenuhi, yaitu istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya RujukDitinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:Pertama, talak raj’iYaitu talak yang dilakukan suami terhadap istri yang telah dipergaulinya, tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri (bukan karena gugat cerai dari istri), dan belum didahului talak sama sekali (talak pertama) atau baru didahului talak satu kali (talak kedua).Berdasarkan firman Allah Ta’ala,الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqarah: 229)Hukum-hukum yang terkait adalah sebagai berikut:Hukum pertama, seorang wanita yang mendapat talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa idah(menunggu).Hukum kedua, jika salah satu dari keduanya meninggal, baik suami maupun istri, dan belum habis masa idahnya, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan warisan yang meninggal karena keduanya masih berstatus sebagai suami istri.Hukum ketiga, suami berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja dia berkehendak selama istri masih di dalam masa idahnya, serta tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.Allah Ta’ala berfirman,وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua, talak ba’inYaitu talak yang seorang suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali. Talak ini terbagi menjadi dua bagian:a) Talak ba’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan: (1) suami tidak merujuk istrinya dari talak raj’i hingga masa idah; (2)  suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru); (3) cerai yang terjadi karena gugatan/ permintaan dari istri (khulu’).b) Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mana mantan suami itu sudah tidak memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak. Syarat lainnya, laki-laki lain tersebut juga telah mencampurinya secara hakiki, kemudian mantan istrinya itu berpisah dengan laki-laki tersebut, baik karena suaminya meninggal atau karena cerai, dan setelah habis masa idah mantan istrinya tersebut, maka baru ia dibolehkan untuk menikahi mantan istrinya tersebut. Namun, harus dengan akad baru, mahar baru, dan tentu saja dengan keridaan mantan istrinya tersebut.Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap?Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan,“Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam keadaan bercanda itu terjadi dan dianggap.”Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق والرجعة“Ada tiga perkara, baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039)Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami yang meniatkan talak, namun belum mengucapkannya maka talaknya tidak dianggap. (Al-Mughni: 8/263)Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله تجاوز عن أُمَّتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 5270)Di dalam riwayat lain disebutkan,Seseorang datang bertanya kepada Al-Hasan dan dia berkata, “Aku telah menalak istriku, namun hanya dalam hati saja.” Al-Hasan bertanya, “Apakah kamu mengatakan sesuatu dari mulutmu?” Orang tersebut menjawab, “Tidak.” Al-Hasan berkata, “Maka, itu bukanlah talak.” (Musannaf Abdurrazzaq, 6: 412).Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanMenceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap?Telah kita ketahui bahwa talaknya orang yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang dalam kondisi tidur tidaklah terjadi dan tidak dianggap. Berdasarkan sabda nabi,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Tirmidzi no. 1423, Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no.  7346, dan Ahmad no. 956)Lalu, bagaimana dengan orang yang dalam keadaan mabuk, apakah talaknya dianggap?As-Syaukani Rahimahullah dalam kitab Nailul Authaar menyebutkan,“Orang yang mabuk sehingga ia hilang ingatan, maka talaknya tidak dihukumi (tidak sah) karena tidak adanya otoritas dan alasan yang menjadi dasar penetapan hukum baginya (akal). Dan syariat juga telah menetapkan hukuman bagi para pemabuk, maka tidak boleh bagi kita untuk melewati batas lalu mengatakan, ‘Talaknya terjadi sebagai hukuman atas mabuknya.’ sehingga terkumpul baginya dua hukuman.”Hal ini juga merupakan pendapat Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta Imam Ibnul Qayyim Rahimahumullah.Beberapa dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43).Di dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan perkataan orang yang dalam keadaan mabuk tidak dianggap dan tidak ada harganya karena ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya.Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, ليس لمجنون ولا لسكران طلاق “Tidak ada talak bagi orang gila dan orang mabuk”. (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 24).Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kifayatul Akhyar fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Taqiyuddin Al-Husaini Rahimahullah.Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Rahimahullah.Nailul Authaar karya As-Syaukaani Rahimahullah.🔍 Hukum Bpjs, Nama Lengkap Abu Bakar, Hari Hari Dilarang Puasa, Jaga Ucapanmu, Makkiyah MadaniyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 8) Daftar Isi sembunyikan 1. Talak Ditinjau dari Waktu Terjadinya 1.1. Pertama, talak munjaz 1.2. Kedua, talak mudhaf 1.3. Ketiga, talak mu’allaq 2. Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya Rujuk 2.1. Pertama, talak raj’i 2.2. Kedua, talak ba’in 3. Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap? 4. Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya? 5. Menceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap? Talak Ditinjau dari Waktu TerjadinyaDitinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga, yaitu: talak munjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq.Pertama, talak munjazYaitu yang diniatkan oleh pengucapnya agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Anti Thaaliq.” (Engkau tertalak) dan yang semisalnya.Hukumnya:Talak tersebut jatuh sejak suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.Kedua, talak mudhafYaitu yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Tanggal 30 bulan depan kamu tertalak.”Hukumnya:Pendapat mayoritas ulama adalah talak ini terlaksana saat waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga, istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.Ketiga, talak mu’allaqYaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dan diiringi dengan syarat. Misalnya, ucapan suami kepada istri, “Jika Engkau pergi meninggalkan rumah, maka Engkau tertalak.”Hukumnya:Ada dua kemungkinan dari niat suami ketika mengucapkannya:Kemungkinan pertama, niat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri mengerjakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut, maka talak terjadi.Kemungkinan kedua, hanya bermaksud memperingatkan istri agar tidak berbuat hal yang disyaratkan dan bukan dalam rangka menalak. Maka, hukumnya sebagaimana sumpah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa. Namun, jika syaratnya tersebut terpenuhi, yaitu istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya RujukDitinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:Pertama, talak raj’iYaitu talak yang dilakukan suami terhadap istri yang telah dipergaulinya, tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri (bukan karena gugat cerai dari istri), dan belum didahului talak sama sekali (talak pertama) atau baru didahului talak satu kali (talak kedua).Berdasarkan firman Allah Ta’ala,الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqarah: 229)Hukum-hukum yang terkait adalah sebagai berikut:Hukum pertama, seorang wanita yang mendapat talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa idah(menunggu).Hukum kedua, jika salah satu dari keduanya meninggal, baik suami maupun istri, dan belum habis masa idahnya, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan warisan yang meninggal karena keduanya masih berstatus sebagai suami istri.Hukum ketiga, suami berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja dia berkehendak selama istri masih di dalam masa idahnya, serta tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.Allah Ta’ala berfirman,وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua, talak ba’inYaitu talak yang seorang suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali. Talak ini terbagi menjadi dua bagian:a) Talak ba’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan: (1) suami tidak merujuk istrinya dari talak raj’i hingga masa idah; (2)  suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru); (3) cerai yang terjadi karena gugatan/ permintaan dari istri (khulu’).b) Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mana mantan suami itu sudah tidak memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak. Syarat lainnya, laki-laki lain tersebut juga telah mencampurinya secara hakiki, kemudian mantan istrinya itu berpisah dengan laki-laki tersebut, baik karena suaminya meninggal atau karena cerai, dan setelah habis masa idah mantan istrinya tersebut, maka baru ia dibolehkan untuk menikahi mantan istrinya tersebut. Namun, harus dengan akad baru, mahar baru, dan tentu saja dengan keridaan mantan istrinya tersebut.Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap?Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan,“Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam keadaan bercanda itu terjadi dan dianggap.”Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق والرجعة“Ada tiga perkara, baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039)Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami yang meniatkan talak, namun belum mengucapkannya maka talaknya tidak dianggap. (Al-Mughni: 8/263)Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله تجاوز عن أُمَّتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 5270)Di dalam riwayat lain disebutkan,Seseorang datang bertanya kepada Al-Hasan dan dia berkata, “Aku telah menalak istriku, namun hanya dalam hati saja.” Al-Hasan bertanya, “Apakah kamu mengatakan sesuatu dari mulutmu?” Orang tersebut menjawab, “Tidak.” Al-Hasan berkata, “Maka, itu bukanlah talak.” (Musannaf Abdurrazzaq, 6: 412).Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanMenceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap?Telah kita ketahui bahwa talaknya orang yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang dalam kondisi tidur tidaklah terjadi dan tidak dianggap. Berdasarkan sabda nabi,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Tirmidzi no. 1423, Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no.  7346, dan Ahmad no. 956)Lalu, bagaimana dengan orang yang dalam keadaan mabuk, apakah talaknya dianggap?As-Syaukani Rahimahullah dalam kitab Nailul Authaar menyebutkan,“Orang yang mabuk sehingga ia hilang ingatan, maka talaknya tidak dihukumi (tidak sah) karena tidak adanya otoritas dan alasan yang menjadi dasar penetapan hukum baginya (akal). Dan syariat juga telah menetapkan hukuman bagi para pemabuk, maka tidak boleh bagi kita untuk melewati batas lalu mengatakan, ‘Talaknya terjadi sebagai hukuman atas mabuknya.’ sehingga terkumpul baginya dua hukuman.”Hal ini juga merupakan pendapat Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta Imam Ibnul Qayyim Rahimahumullah.Beberapa dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43).Di dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan perkataan orang yang dalam keadaan mabuk tidak dianggap dan tidak ada harganya karena ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya.Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, ليس لمجنون ولا لسكران طلاق “Tidak ada talak bagi orang gila dan orang mabuk”. (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 24).Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kifayatul Akhyar fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Taqiyuddin Al-Husaini Rahimahullah.Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Rahimahullah.Nailul Authaar karya As-Syaukaani Rahimahullah.🔍 Hukum Bpjs, Nama Lengkap Abu Bakar, Hari Hari Dilarang Puasa, Jaga Ucapanmu, Makkiyah MadaniyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 8) Daftar Isi sembunyikan 1. Talak Ditinjau dari Waktu Terjadinya 1.1. Pertama, talak munjaz 1.2. Kedua, talak mudhaf 1.3. Ketiga, talak mu’allaq 2. Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya Rujuk 2.1. Pertama, talak raj’i 2.2. Kedua, talak ba’in 3. Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap? 4. Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya? 5. Menceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap? Talak Ditinjau dari Waktu TerjadinyaDitinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga, yaitu: talak munjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq.Pertama, talak munjazYaitu yang diniatkan oleh pengucapnya agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Anti Thaaliq.” (Engkau tertalak) dan yang semisalnya.Hukumnya:Talak tersebut jatuh sejak suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.Kedua, talak mudhafYaitu yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Tanggal 30 bulan depan kamu tertalak.”Hukumnya:Pendapat mayoritas ulama adalah talak ini terlaksana saat waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga, istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.Ketiga, talak mu’allaqYaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dan diiringi dengan syarat. Misalnya, ucapan suami kepada istri, “Jika Engkau pergi meninggalkan rumah, maka Engkau tertalak.”Hukumnya:Ada dua kemungkinan dari niat suami ketika mengucapkannya:Kemungkinan pertama, niat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri mengerjakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut, maka talak terjadi.Kemungkinan kedua, hanya bermaksud memperingatkan istri agar tidak berbuat hal yang disyaratkan dan bukan dalam rangka menalak. Maka, hukumnya sebagaimana sumpah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa. Namun, jika syaratnya tersebut terpenuhi, yaitu istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya RujukDitinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:Pertama, talak raj’iYaitu talak yang dilakukan suami terhadap istri yang telah dipergaulinya, tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri (bukan karena gugat cerai dari istri), dan belum didahului talak sama sekali (talak pertama) atau baru didahului talak satu kali (talak kedua).Berdasarkan firman Allah Ta’ala,الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqarah: 229)Hukum-hukum yang terkait adalah sebagai berikut:Hukum pertama, seorang wanita yang mendapat talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa idah(menunggu).Hukum kedua, jika salah satu dari keduanya meninggal, baik suami maupun istri, dan belum habis masa idahnya, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan warisan yang meninggal karena keduanya masih berstatus sebagai suami istri.Hukum ketiga, suami berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja dia berkehendak selama istri masih di dalam masa idahnya, serta tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.Allah Ta’ala berfirman,وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua, talak ba’inYaitu talak yang seorang suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali. Talak ini terbagi menjadi dua bagian:a) Talak ba’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan: (1) suami tidak merujuk istrinya dari talak raj’i hingga masa idah; (2)  suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru); (3) cerai yang terjadi karena gugatan/ permintaan dari istri (khulu’).b) Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mana mantan suami itu sudah tidak memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak. Syarat lainnya, laki-laki lain tersebut juga telah mencampurinya secara hakiki, kemudian mantan istrinya itu berpisah dengan laki-laki tersebut, baik karena suaminya meninggal atau karena cerai, dan setelah habis masa idah mantan istrinya tersebut, maka baru ia dibolehkan untuk menikahi mantan istrinya tersebut. Namun, harus dengan akad baru, mahar baru, dan tentu saja dengan keridaan mantan istrinya tersebut.Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap?Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan,“Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam keadaan bercanda itu terjadi dan dianggap.”Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق والرجعة“Ada tiga perkara, baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039)Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami yang meniatkan talak, namun belum mengucapkannya maka talaknya tidak dianggap. (Al-Mughni: 8/263)Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله تجاوز عن أُمَّتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 5270)Di dalam riwayat lain disebutkan,Seseorang datang bertanya kepada Al-Hasan dan dia berkata, “Aku telah menalak istriku, namun hanya dalam hati saja.” Al-Hasan bertanya, “Apakah kamu mengatakan sesuatu dari mulutmu?” Orang tersebut menjawab, “Tidak.” Al-Hasan berkata, “Maka, itu bukanlah talak.” (Musannaf Abdurrazzaq, 6: 412).Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanMenceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap?Telah kita ketahui bahwa talaknya orang yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang dalam kondisi tidur tidaklah terjadi dan tidak dianggap. Berdasarkan sabda nabi,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Tirmidzi no. 1423, Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no.  7346, dan Ahmad no. 956)Lalu, bagaimana dengan orang yang dalam keadaan mabuk, apakah talaknya dianggap?As-Syaukani Rahimahullah dalam kitab Nailul Authaar menyebutkan,“Orang yang mabuk sehingga ia hilang ingatan, maka talaknya tidak dihukumi (tidak sah) karena tidak adanya otoritas dan alasan yang menjadi dasar penetapan hukum baginya (akal). Dan syariat juga telah menetapkan hukuman bagi para pemabuk, maka tidak boleh bagi kita untuk melewati batas lalu mengatakan, ‘Talaknya terjadi sebagai hukuman atas mabuknya.’ sehingga terkumpul baginya dua hukuman.”Hal ini juga merupakan pendapat Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta Imam Ibnul Qayyim Rahimahumullah.Beberapa dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43).Di dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan perkataan orang yang dalam keadaan mabuk tidak dianggap dan tidak ada harganya karena ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya.Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, ليس لمجنون ولا لسكران طلاق “Tidak ada talak bagi orang gila dan orang mabuk”. (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 24).Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kifayatul Akhyar fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Taqiyuddin Al-Husaini Rahimahullah.Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Rahimahullah.Nailul Authaar karya As-Syaukaani Rahimahullah.🔍 Hukum Bpjs, Nama Lengkap Abu Bakar, Hari Hari Dilarang Puasa, Jaga Ucapanmu, Makkiyah MadaniyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Prev     Next