Jadilah Hamba Allah Yang Bersyukur

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas terkait hamba yang bersyukur. Berikut pembahasan lengkapnya.Apakah Makna Syukur?Syukur secara bahasa,الثناء على المحسِن بما أَوْلاكَهُ من المعروف“Syukur adalah pujian bagi orang yang memberikan kebaikan, atas kebaikannya tersebut” (Lihat Ash Shahhah Fil Lughah karya Al Jauhari). Atau dalam bahasa Indonesia, bersyukur artinya berterima kasih.Sedangkan istilah syukur dalam agama, adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Ibnul Qayyim:الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة“Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244).Lawan dari syukur adalah kufur nikmat, yaitu enggan menyadari atau bahkan mengingkari bahwa nikmat yang ia dapatkan adalah dari Allah Ta’ala. Semisal Qarun yang berkata,إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي“Sungguh harta dan kenikmatan yang aku miliki itu aku dapatkan dari ilmu yang aku miliki” (QS. Al-Qashash: 78).Syukur Adalah Salah Satu Sifat AllahKetahuilah bahwa syukur merupakan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah yang husna. Yaitu Allah pasti akan membalas setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh hamba-Nya, tanpa luput satu orang pun dan tanpa terlewat satu amalan pun. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya Allah itu Ghafur dan Syakur” (QS. Asy-Syura: 23).Seorang ahli tafsir, Imam Abu Jarir Ath-Thabari, menafsirkan ayat ini dengan riwayat dari Qatadah, “Ghafur artinya Allah Maha Pengampun terhadap dosa, dan Syakur artinya Maha Pembalas Kebaikan sehingga Allah lipat-gandakan ganjarannya” (Tafsir Ath Thabari, 21/531).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ“Allah itu Syakur lagi Haliim” (QS. At-Taghabun: 17).Ibnu Katsir menafsirkan Syakur dalam ayat ini, “Maksudnya adalah memberi membalas kebaikan yang sedikit dengan ganjaran yang banyak” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 8/141).Sehingga orang yang merenungi bahwa Allah adalah Maha Pembalas Kebaikan, dari Rabb kepada Hamba-Nya, ia akan menyadari bahwa tentu lebih layak lagi seorang hamba bersyukur kepada Rabb-Nya atas begitu banyak nikmat yang ia terima.Baca Juga: Melestarikan Tauhid Dengan Dzikir dan SyukurSyukur Adalah Sifat Para NabiSenantiasa bersyukur dan berterima kasih kepada Allah atas limpahan nikmat Allah, walau cobaan datang dan rintangan menghadang, itulah sifat para Nabi dan Rasul Allah yang mulia. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘Alaihissalam,ذرية من حملنا مع نوح إنه كان عبدا شكور“(Yaitu) anak cucu dari orang-orang yang Kami bawa bersama-sama Nuh. Sesungguhnya Nuh adalah hamba yang banyak bersyukur” (QS. Al-Isra: 3).Allah Ta’ala menceritakan sifat Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:إن إبراهيم كان أمة قانتا لله حنيفا ولم يك من المشركين* شاكرا لأنعمه اجتباه وهداه إلى صراط مستقيم“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik, Dan ia senantiasa mensyukuri nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus” (QS. An-Nahl: 120-121).Dan inilah dia sayyidul anbiya, pemimpin para Nabi, Nabi akhir zaman, Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak luput dari syukur walaupun telah dijamin baginya surga. Diceritakan oleh Ibunda ‘Aisyah Radhiallahu’anha,كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، إذا صلَّى ، قام حتى تفطَّر رجلاه . قالت عائشةُ : يا رسولَ اللهِ ! أتصنعُ هذا ، وقد غُفِر لك ما تقدَّم من ذنبك وما تأخَّرَ ؟ فقال ” يا عائشةُ ! أفلا أكونُ عبدًا شكورًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika beliau shalat, beliau berdiri sangat lama hingga kakinya mengeras kulitnya. ‘Aisyah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau sampai demikian? Bukankan dosa-dosamu telah diampuni, baik yang telah lalu maupun yang akan datang? Rasulullah besabda: ‘Wahai Aisyah, bukankah semestinya aku menjadi hamba yang bersyukur?’” (HR. Bukhari no. 1130, Muslim no. 2820).Syukur Adalah IbadahAllah Ta’ala dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk bersyukur kepada-Nya. Maka syukur adalah ibadah dan bentuk ketaatan atas perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman,فاذكروني أذكركم واشكروا لي ولا تكفرون“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah ingkar” (QS. Al Baqarah: 152)Allah Ta’ala juga berfirman,يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم واشكروا لله إن كنتم إياه تعبدون“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” (QS. Al Baqarah: 172).Maka bersyukur adalah menjalankan perintah Allah dan enggan bersyukur serta mengingkari nikmat Allah adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah.Buah Manis dari Syukur Syukur Adalah Sifat Orang Beriman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mu’min sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692). Merupakan Sebab Datangnya Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman,وإن تشكروا يرضه لكم“Jika kalian ingkar, sesungguhnya Allah Maha Kaya atas kalian. Dan Allah tidak ridha kepada hamba-Nya yang ingkar dan jika kalian bersyukur Allah ridha kepada kalian” (QS. Az-Zumar: 7). Merupakan Sebab Selamatnya Seseorang Dari Azab Allah Allah Ta’ala berfirman,ما يفعل الله بعذابكم إن شكرتم وآمنتم“Tidaklah Allah akan mengadzab kalian jika kalian bersyukur dan beriman. Dan sungguh Allah itu Syakir lagi Alim” (QS. An-Nisa: 147). Merupakan Sebab Ditambahnya Nikmat Allah Ta’ala berfirman,وإذ تأذن ربكم لئن شكرتم لأزيدنكم“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mengumumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7). Ganjaran Di Dunia dan Akhirat Janganlah Anda menyangka bahwa bersyukur itu hanya sekedar pujian dan berterima kasih kepada Allah. Ketahuilah bahwa bersyukur itupun menuai pahala, bahkan juga membuka pintu rezeki di dunia. Allah Ta’ala berfirman,وسنجزي الشاكرين“Dan sungguh orang-orang yang bersyukur akan kami beri ganjaran” (QS. Al Imran: 145).Imam Ath Thabari menafsirkan ayat ini dengan membawakan riwayat dari Ibnu Ishaq, “Maksudnya adalah, karena bersyukur, Allah memberikan kebaikan yang Allah janjikan di akhirat dan Allah juga melimpahkan rizki baginya di dunia” (Tafsir Ath Thabari, 7/263).Baca Juga: Memahami SyukurTanda-Tanda Hamba yang Bersyukur Mengakui dan Menyadari Bahwa Allah Telah Memberinya Nikmat Orang yang bersyukur senantiasa menisbatkan setiap nikmat yang didapatnya kepada Allah Ta’ala. Ia senantiasa menyadari bahwa hanya atas takdir dan rahmat Allah semata lah nikmat tersebut bisa diperoleh. Sedangkan orang yang kufur nikmat senantiasa lupa akan hal ini. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma, ia berkata,مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا“Ketika itu hujan turun di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73). Menyebut-Nyebut Nikmat yang Diberikan Allah Mungkin kebanyakan kita lebih suka dan lebih sering menyebut-nyebut kesulitan yang kita hadapi dan mengeluhkannya kepada orang-orang. “Saya sedang sakit ini.” “Saya baru dapat musibah itu..” “Saya kemarin rugi sekian rupiah..”, dll. Namun sesungguhnya orang yang bersyukur itu lebih sering menyebut-nyebut kenikmatan yang Allah berikan. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ“Dan nikmat yang diberikan oleh Rabbmu, perbanyaklah menyebutnya” (QS. Adh-Dhuha: 11).Namun tentu saja tidak boleh takabbur (sombong) dan ‘ujub (merasa kagum atas diri sendiri). Menunjukkan Rasa Syukur dalam Bentuk Ketaatan kepada Allah Sungguh aneh jika ada orang yang mengaku bersyukur, ia menyadari segala yang ia miliki semata-mata atas keluasan rahmat Allah, namun di sisi lain melalaikan perintah Allah dan melanggar larangan-Nya, ia enggan shalat, enggan belajar agama, enggan berzakat, memakan riba, dll. Jauh antara pengakuan dan kenyataan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123).Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan.Tips Agar Menjadi Hamba yang Bersyukur Senantiasa Berterima Kasih kepada Orang Lain Salah cara untuk mensyukuri nikmat Allah adalah dengan berterima kasih kepada manusia yang menjadi perantara sampainya nikmat Allah kepada kita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لا يشكر الله من لا يشكر الناس“Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah” (HR. Tirmidzi no.2081, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”).Beliau juga bersabda,مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Barangsiapa yang telah berbuat suatu kebaikan padamu, maka balaslah dengan yang serupa. Jika engkau tidak bisa membalasnya dengan yang serupa maka doakanlah ia hingga engkau mengira doamu tersebut bisa sudah membalas dengan serupa atas kebaikan ia” (HR. Abu Daud no. 1672, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Oleh karena itu, mengucapkan terima kasih adalah akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَن صُنِعَ إليهِ معروفٌ فقالَ لفاعلِهِ : جزاكَ اللَّهُ خيرًا فقد أبلغَ في الثَّناءِ“Barangsiapa yang diberikan satu kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan, ‘Jazaakallahu khair’ (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupinya dalam menyatakan rasa syukurnya” (HR. Tirmidzi no.2167, ia berkata: “Hadits ini hasan jayyid gharib”, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Merenungkan Nikmat-Nikmat Allah Dalam Al-Qur’an sering kali Allah menggugah hati manusia bahwa banyak sekali nikmat yang Ia limpahkan sejak kita datang ke dunia ini, agar kita sadar dan bersyukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَالأفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur” (QS. An-Nahl: 78). Qana’ah Senantiasa merasa cukup atas nikmat yang ada pada diri kita membuat kita selalu bersyukur kepada Allah. Sebaliknya, orang yang senantiasa merasa tidak puas, merasa kekurangan, ia merasa Allah tidak pernah memberi kenikmatan kepadanya sedikitpun. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,كن وَرِعًا تكن أعبدَ الناسِ ، و كن قنِعًا تكن أشْكَرَ الناسِ“Jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi hamba yang paling berbakti. Jadilah orang yang qana’ah, maka engkau akan menjadi hamba yang paling bersyukur”(HR. Ibnu Majah no. 3417, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah). Sujud Syukur Salah satu cara untuk mengungkapkan rasa syukur ketika mendapat kenikmatan yang begitu besar adalah dengan melakukan sujud syukur.عن أبي بكرة نفيع بن الحارث رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا جاءه أمر بشر به خر ساجدا؛ شاكرا لله“Dari Abu Bakrah Nafi’ Ibnu Harits Radhiallahu’anhu ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika menjumpai sesuatu yang menggemberikan beliau bersimpuh untuk sujud. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah” (HR. Abu Daud no.2776, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil). Berdzikir Berdzikir dan memuji Allah adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah. Ada beberapa dzikir tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah khusus mengungkapkan rasa syukur kita kepada Allah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,من قال حين يصبح: اللهم ما أصبح بي من نعمة أو بأحد من خلقك فمنك وحدك لا شريك لك، فلك الحمد ولك الشكر. فقد أدى شكر يومه، ومن قال ذلك حين يمسي فقد أدى شكر ليلته“Barangsiapa pada pagi hari berdzikir: Allahumma ashbaha bii min ni’matin au biahadin min khalqika faminka wahdaka laa syariikalaka falakal hamdu wa lakasy syukru.” (Ya Allah, atas nikmat yang Engkau berikan kepada ku hari ini atau yang Engkau berikan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, maka sungguh nikmat itu hanya dari-Mu dan tidak ada sekutu bagi-Mu. Segala pujian dan ucap syukur hanya untuk-Mu) Maka ia telah memenuhi harinya dengan rasa syukur. Dan barangsiapa yang mengucapkannya pada sore hari, ia telah memenuhi malamnya dengan rasa syukur” (HR. Abu Daud no.5075, dihasankan oleh Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiqnya terhadap kitab Raudhatul Muhadditsin).Baca Juga: Syukur di Kala Meraih SuksesCara Bersyukur yang Salah Bersyukur kepada Selain Allah Sebagian orang ketika mendapat kenikmatan, mereka mengungkapkan rasa syukur kepada selain Allah, semisal kepada jin yang mengaku penguasa lautan, kepada berhala yang dianggap dewa bumi, atau kepada sesembahan lain selain Allah. Kita katakan kepada mereka,أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا“Apakah engkau kufur kepada Dzat yang telah menciptakanmu dari tanah kemudian mengubahnya menjadi nutfah lalu menjadikanmu sebagai manusia?” (QS. Al-Kahfi: 37).Allah Ta’ala yang menciptakan kita, menghidupkan kita, dari Allah sematalah segala kenikmatan, maka sungguh ‘tidak tahu terima kasih’ jika kita bersyukur kepada selain Allah. Dan telah kita ketahui bersama bahwa syukur adalah ibadah. Dan ibadah hanya pantas dan layak kita persembahkan kepada Allah semata. Tidak ada sekutu baginya. Allah Ta’ala juga berfirman,بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Beribadahlah hanya kepada Allah dan jadilah hamba yang bersyukur” (QS. Az-Zumar: 66). Ritualiasasi Rasa Syukur yang Tidak Diajarkan Agama Mengungkapkan rasa syukur dalam bentuk ritual sah-sah saja selama ritual tersebut diajarkan dan dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Misalnya dengan sujud syukur atau dengan melafalkan dzikir. Andaikan ada bentuk lain ritual rasa syukur yang baik untuk dilakukan tentu sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabat. Lebih lagi sahabat Nabi yang paling fasih dalam urusan agama, paling bersyukur diantara ummat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, yang mereka jumlahnya puluhan ribu dan di antara mereka ada yang masih hidup satu abad setelah Rasulullah wafat, sebanyak dan selama itu tidak ada seorang pun yang terpikir untuk membuat ritual semacam perayaan hari ulang tahun, ulang tahun pernikahan, syukuran rumah baru, sebagai bentuk rasa syukur mereka. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang melakukan amalan (ibadah) yang tidak berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhari no.20, Muslim no.4590).Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang senantiasa bersyukur atas segala nikmat-Nya.Allahumma a’inni ‘ala dzukrika wa syukrika wa huni ‘ibadatika“Ya Allah aku memohon pertolonganmu agar Engkau menjadikan aku hamba yang senantiasa berdzikir, bersyukur dan beribadah kepadamu dengan baik”Baca Juga: Rahasia Syukur, Sabar, dan Istighfar***Disarikan artikel berjudul ‘Asy Syukru’ karya Syaikh Dr. Mihran Mahir Utsman hafizhahullah dengan beberapa tambahan. Artikel asli: saaid.netPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Jadilah Hamba Allah Yang Bersyukur

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas terkait hamba yang bersyukur. Berikut pembahasan lengkapnya.Apakah Makna Syukur?Syukur secara bahasa,الثناء على المحسِن بما أَوْلاكَهُ من المعروف“Syukur adalah pujian bagi orang yang memberikan kebaikan, atas kebaikannya tersebut” (Lihat Ash Shahhah Fil Lughah karya Al Jauhari). Atau dalam bahasa Indonesia, bersyukur artinya berterima kasih.Sedangkan istilah syukur dalam agama, adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Ibnul Qayyim:الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة“Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244).Lawan dari syukur adalah kufur nikmat, yaitu enggan menyadari atau bahkan mengingkari bahwa nikmat yang ia dapatkan adalah dari Allah Ta’ala. Semisal Qarun yang berkata,إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي“Sungguh harta dan kenikmatan yang aku miliki itu aku dapatkan dari ilmu yang aku miliki” (QS. Al-Qashash: 78).Syukur Adalah Salah Satu Sifat AllahKetahuilah bahwa syukur merupakan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah yang husna. Yaitu Allah pasti akan membalas setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh hamba-Nya, tanpa luput satu orang pun dan tanpa terlewat satu amalan pun. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya Allah itu Ghafur dan Syakur” (QS. Asy-Syura: 23).Seorang ahli tafsir, Imam Abu Jarir Ath-Thabari, menafsirkan ayat ini dengan riwayat dari Qatadah, “Ghafur artinya Allah Maha Pengampun terhadap dosa, dan Syakur artinya Maha Pembalas Kebaikan sehingga Allah lipat-gandakan ganjarannya” (Tafsir Ath Thabari, 21/531).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ“Allah itu Syakur lagi Haliim” (QS. At-Taghabun: 17).Ibnu Katsir menafsirkan Syakur dalam ayat ini, “Maksudnya adalah memberi membalas kebaikan yang sedikit dengan ganjaran yang banyak” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 8/141).Sehingga orang yang merenungi bahwa Allah adalah Maha Pembalas Kebaikan, dari Rabb kepada Hamba-Nya, ia akan menyadari bahwa tentu lebih layak lagi seorang hamba bersyukur kepada Rabb-Nya atas begitu banyak nikmat yang ia terima.Baca Juga: Melestarikan Tauhid Dengan Dzikir dan SyukurSyukur Adalah Sifat Para NabiSenantiasa bersyukur dan berterima kasih kepada Allah atas limpahan nikmat Allah, walau cobaan datang dan rintangan menghadang, itulah sifat para Nabi dan Rasul Allah yang mulia. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘Alaihissalam,ذرية من حملنا مع نوح إنه كان عبدا شكور“(Yaitu) anak cucu dari orang-orang yang Kami bawa bersama-sama Nuh. Sesungguhnya Nuh adalah hamba yang banyak bersyukur” (QS. Al-Isra: 3).Allah Ta’ala menceritakan sifat Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:إن إبراهيم كان أمة قانتا لله حنيفا ولم يك من المشركين* شاكرا لأنعمه اجتباه وهداه إلى صراط مستقيم“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik, Dan ia senantiasa mensyukuri nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus” (QS. An-Nahl: 120-121).Dan inilah dia sayyidul anbiya, pemimpin para Nabi, Nabi akhir zaman, Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak luput dari syukur walaupun telah dijamin baginya surga. Diceritakan oleh Ibunda ‘Aisyah Radhiallahu’anha,كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، إذا صلَّى ، قام حتى تفطَّر رجلاه . قالت عائشةُ : يا رسولَ اللهِ ! أتصنعُ هذا ، وقد غُفِر لك ما تقدَّم من ذنبك وما تأخَّرَ ؟ فقال ” يا عائشةُ ! أفلا أكونُ عبدًا شكورًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika beliau shalat, beliau berdiri sangat lama hingga kakinya mengeras kulitnya. ‘Aisyah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau sampai demikian? Bukankan dosa-dosamu telah diampuni, baik yang telah lalu maupun yang akan datang? Rasulullah besabda: ‘Wahai Aisyah, bukankah semestinya aku menjadi hamba yang bersyukur?’” (HR. Bukhari no. 1130, Muslim no. 2820).Syukur Adalah IbadahAllah Ta’ala dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk bersyukur kepada-Nya. Maka syukur adalah ibadah dan bentuk ketaatan atas perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman,فاذكروني أذكركم واشكروا لي ولا تكفرون“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah ingkar” (QS. Al Baqarah: 152)Allah Ta’ala juga berfirman,يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم واشكروا لله إن كنتم إياه تعبدون“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” (QS. Al Baqarah: 172).Maka bersyukur adalah menjalankan perintah Allah dan enggan bersyukur serta mengingkari nikmat Allah adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah.Buah Manis dari Syukur Syukur Adalah Sifat Orang Beriman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mu’min sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692). Merupakan Sebab Datangnya Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman,وإن تشكروا يرضه لكم“Jika kalian ingkar, sesungguhnya Allah Maha Kaya atas kalian. Dan Allah tidak ridha kepada hamba-Nya yang ingkar dan jika kalian bersyukur Allah ridha kepada kalian” (QS. Az-Zumar: 7). Merupakan Sebab Selamatnya Seseorang Dari Azab Allah Allah Ta’ala berfirman,ما يفعل الله بعذابكم إن شكرتم وآمنتم“Tidaklah Allah akan mengadzab kalian jika kalian bersyukur dan beriman. Dan sungguh Allah itu Syakir lagi Alim” (QS. An-Nisa: 147). Merupakan Sebab Ditambahnya Nikmat Allah Ta’ala berfirman,وإذ تأذن ربكم لئن شكرتم لأزيدنكم“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mengumumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7). Ganjaran Di Dunia dan Akhirat Janganlah Anda menyangka bahwa bersyukur itu hanya sekedar pujian dan berterima kasih kepada Allah. Ketahuilah bahwa bersyukur itupun menuai pahala, bahkan juga membuka pintu rezeki di dunia. Allah Ta’ala berfirman,وسنجزي الشاكرين“Dan sungguh orang-orang yang bersyukur akan kami beri ganjaran” (QS. Al Imran: 145).Imam Ath Thabari menafsirkan ayat ini dengan membawakan riwayat dari Ibnu Ishaq, “Maksudnya adalah, karena bersyukur, Allah memberikan kebaikan yang Allah janjikan di akhirat dan Allah juga melimpahkan rizki baginya di dunia” (Tafsir Ath Thabari, 7/263).Baca Juga: Memahami SyukurTanda-Tanda Hamba yang Bersyukur Mengakui dan Menyadari Bahwa Allah Telah Memberinya Nikmat Orang yang bersyukur senantiasa menisbatkan setiap nikmat yang didapatnya kepada Allah Ta’ala. Ia senantiasa menyadari bahwa hanya atas takdir dan rahmat Allah semata lah nikmat tersebut bisa diperoleh. Sedangkan orang yang kufur nikmat senantiasa lupa akan hal ini. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma, ia berkata,مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا“Ketika itu hujan turun di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73). Menyebut-Nyebut Nikmat yang Diberikan Allah Mungkin kebanyakan kita lebih suka dan lebih sering menyebut-nyebut kesulitan yang kita hadapi dan mengeluhkannya kepada orang-orang. “Saya sedang sakit ini.” “Saya baru dapat musibah itu..” “Saya kemarin rugi sekian rupiah..”, dll. Namun sesungguhnya orang yang bersyukur itu lebih sering menyebut-nyebut kenikmatan yang Allah berikan. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ“Dan nikmat yang diberikan oleh Rabbmu, perbanyaklah menyebutnya” (QS. Adh-Dhuha: 11).Namun tentu saja tidak boleh takabbur (sombong) dan ‘ujub (merasa kagum atas diri sendiri). Menunjukkan Rasa Syukur dalam Bentuk Ketaatan kepada Allah Sungguh aneh jika ada orang yang mengaku bersyukur, ia menyadari segala yang ia miliki semata-mata atas keluasan rahmat Allah, namun di sisi lain melalaikan perintah Allah dan melanggar larangan-Nya, ia enggan shalat, enggan belajar agama, enggan berzakat, memakan riba, dll. Jauh antara pengakuan dan kenyataan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123).Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan.Tips Agar Menjadi Hamba yang Bersyukur Senantiasa Berterima Kasih kepada Orang Lain Salah cara untuk mensyukuri nikmat Allah adalah dengan berterima kasih kepada manusia yang menjadi perantara sampainya nikmat Allah kepada kita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لا يشكر الله من لا يشكر الناس“Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah” (HR. Tirmidzi no.2081, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”).Beliau juga bersabda,مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Barangsiapa yang telah berbuat suatu kebaikan padamu, maka balaslah dengan yang serupa. Jika engkau tidak bisa membalasnya dengan yang serupa maka doakanlah ia hingga engkau mengira doamu tersebut bisa sudah membalas dengan serupa atas kebaikan ia” (HR. Abu Daud no. 1672, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Oleh karena itu, mengucapkan terima kasih adalah akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَن صُنِعَ إليهِ معروفٌ فقالَ لفاعلِهِ : جزاكَ اللَّهُ خيرًا فقد أبلغَ في الثَّناءِ“Barangsiapa yang diberikan satu kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan, ‘Jazaakallahu khair’ (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupinya dalam menyatakan rasa syukurnya” (HR. Tirmidzi no.2167, ia berkata: “Hadits ini hasan jayyid gharib”, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Merenungkan Nikmat-Nikmat Allah Dalam Al-Qur’an sering kali Allah menggugah hati manusia bahwa banyak sekali nikmat yang Ia limpahkan sejak kita datang ke dunia ini, agar kita sadar dan bersyukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَالأفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur” (QS. An-Nahl: 78). Qana’ah Senantiasa merasa cukup atas nikmat yang ada pada diri kita membuat kita selalu bersyukur kepada Allah. Sebaliknya, orang yang senantiasa merasa tidak puas, merasa kekurangan, ia merasa Allah tidak pernah memberi kenikmatan kepadanya sedikitpun. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,كن وَرِعًا تكن أعبدَ الناسِ ، و كن قنِعًا تكن أشْكَرَ الناسِ“Jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi hamba yang paling berbakti. Jadilah orang yang qana’ah, maka engkau akan menjadi hamba yang paling bersyukur”(HR. Ibnu Majah no. 3417, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah). Sujud Syukur Salah satu cara untuk mengungkapkan rasa syukur ketika mendapat kenikmatan yang begitu besar adalah dengan melakukan sujud syukur.عن أبي بكرة نفيع بن الحارث رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا جاءه أمر بشر به خر ساجدا؛ شاكرا لله“Dari Abu Bakrah Nafi’ Ibnu Harits Radhiallahu’anhu ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika menjumpai sesuatu yang menggemberikan beliau bersimpuh untuk sujud. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah” (HR. Abu Daud no.2776, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil). Berdzikir Berdzikir dan memuji Allah adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah. Ada beberapa dzikir tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah khusus mengungkapkan rasa syukur kita kepada Allah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,من قال حين يصبح: اللهم ما أصبح بي من نعمة أو بأحد من خلقك فمنك وحدك لا شريك لك، فلك الحمد ولك الشكر. فقد أدى شكر يومه، ومن قال ذلك حين يمسي فقد أدى شكر ليلته“Barangsiapa pada pagi hari berdzikir: Allahumma ashbaha bii min ni’matin au biahadin min khalqika faminka wahdaka laa syariikalaka falakal hamdu wa lakasy syukru.” (Ya Allah, atas nikmat yang Engkau berikan kepada ku hari ini atau yang Engkau berikan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, maka sungguh nikmat itu hanya dari-Mu dan tidak ada sekutu bagi-Mu. Segala pujian dan ucap syukur hanya untuk-Mu) Maka ia telah memenuhi harinya dengan rasa syukur. Dan barangsiapa yang mengucapkannya pada sore hari, ia telah memenuhi malamnya dengan rasa syukur” (HR. Abu Daud no.5075, dihasankan oleh Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiqnya terhadap kitab Raudhatul Muhadditsin).Baca Juga: Syukur di Kala Meraih SuksesCara Bersyukur yang Salah Bersyukur kepada Selain Allah Sebagian orang ketika mendapat kenikmatan, mereka mengungkapkan rasa syukur kepada selain Allah, semisal kepada jin yang mengaku penguasa lautan, kepada berhala yang dianggap dewa bumi, atau kepada sesembahan lain selain Allah. Kita katakan kepada mereka,أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا“Apakah engkau kufur kepada Dzat yang telah menciptakanmu dari tanah kemudian mengubahnya menjadi nutfah lalu menjadikanmu sebagai manusia?” (QS. Al-Kahfi: 37).Allah Ta’ala yang menciptakan kita, menghidupkan kita, dari Allah sematalah segala kenikmatan, maka sungguh ‘tidak tahu terima kasih’ jika kita bersyukur kepada selain Allah. Dan telah kita ketahui bersama bahwa syukur adalah ibadah. Dan ibadah hanya pantas dan layak kita persembahkan kepada Allah semata. Tidak ada sekutu baginya. Allah Ta’ala juga berfirman,بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Beribadahlah hanya kepada Allah dan jadilah hamba yang bersyukur” (QS. Az-Zumar: 66). Ritualiasasi Rasa Syukur yang Tidak Diajarkan Agama Mengungkapkan rasa syukur dalam bentuk ritual sah-sah saja selama ritual tersebut diajarkan dan dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Misalnya dengan sujud syukur atau dengan melafalkan dzikir. Andaikan ada bentuk lain ritual rasa syukur yang baik untuk dilakukan tentu sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabat. Lebih lagi sahabat Nabi yang paling fasih dalam urusan agama, paling bersyukur diantara ummat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, yang mereka jumlahnya puluhan ribu dan di antara mereka ada yang masih hidup satu abad setelah Rasulullah wafat, sebanyak dan selama itu tidak ada seorang pun yang terpikir untuk membuat ritual semacam perayaan hari ulang tahun, ulang tahun pernikahan, syukuran rumah baru, sebagai bentuk rasa syukur mereka. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang melakukan amalan (ibadah) yang tidak berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhari no.20, Muslim no.4590).Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang senantiasa bersyukur atas segala nikmat-Nya.Allahumma a’inni ‘ala dzukrika wa syukrika wa huni ‘ibadatika“Ya Allah aku memohon pertolonganmu agar Engkau menjadikan aku hamba yang senantiasa berdzikir, bersyukur dan beribadah kepadamu dengan baik”Baca Juga: Rahasia Syukur, Sabar, dan Istighfar***Disarikan artikel berjudul ‘Asy Syukru’ karya Syaikh Dr. Mihran Mahir Utsman hafizhahullah dengan beberapa tambahan. Artikel asli: saaid.netPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas terkait hamba yang bersyukur. Berikut pembahasan lengkapnya.Apakah Makna Syukur?Syukur secara bahasa,الثناء على المحسِن بما أَوْلاكَهُ من المعروف“Syukur adalah pujian bagi orang yang memberikan kebaikan, atas kebaikannya tersebut” (Lihat Ash Shahhah Fil Lughah karya Al Jauhari). Atau dalam bahasa Indonesia, bersyukur artinya berterima kasih.Sedangkan istilah syukur dalam agama, adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Ibnul Qayyim:الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة“Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244).Lawan dari syukur adalah kufur nikmat, yaitu enggan menyadari atau bahkan mengingkari bahwa nikmat yang ia dapatkan adalah dari Allah Ta’ala. Semisal Qarun yang berkata,إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي“Sungguh harta dan kenikmatan yang aku miliki itu aku dapatkan dari ilmu yang aku miliki” (QS. Al-Qashash: 78).Syukur Adalah Salah Satu Sifat AllahKetahuilah bahwa syukur merupakan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah yang husna. Yaitu Allah pasti akan membalas setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh hamba-Nya, tanpa luput satu orang pun dan tanpa terlewat satu amalan pun. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya Allah itu Ghafur dan Syakur” (QS. Asy-Syura: 23).Seorang ahli tafsir, Imam Abu Jarir Ath-Thabari, menafsirkan ayat ini dengan riwayat dari Qatadah, “Ghafur artinya Allah Maha Pengampun terhadap dosa, dan Syakur artinya Maha Pembalas Kebaikan sehingga Allah lipat-gandakan ganjarannya” (Tafsir Ath Thabari, 21/531).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ“Allah itu Syakur lagi Haliim” (QS. At-Taghabun: 17).Ibnu Katsir menafsirkan Syakur dalam ayat ini, “Maksudnya adalah memberi membalas kebaikan yang sedikit dengan ganjaran yang banyak” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 8/141).Sehingga orang yang merenungi bahwa Allah adalah Maha Pembalas Kebaikan, dari Rabb kepada Hamba-Nya, ia akan menyadari bahwa tentu lebih layak lagi seorang hamba bersyukur kepada Rabb-Nya atas begitu banyak nikmat yang ia terima.Baca Juga: Melestarikan Tauhid Dengan Dzikir dan SyukurSyukur Adalah Sifat Para NabiSenantiasa bersyukur dan berterima kasih kepada Allah atas limpahan nikmat Allah, walau cobaan datang dan rintangan menghadang, itulah sifat para Nabi dan Rasul Allah yang mulia. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘Alaihissalam,ذرية من حملنا مع نوح إنه كان عبدا شكور“(Yaitu) anak cucu dari orang-orang yang Kami bawa bersama-sama Nuh. Sesungguhnya Nuh adalah hamba yang banyak bersyukur” (QS. Al-Isra: 3).Allah Ta’ala menceritakan sifat Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:إن إبراهيم كان أمة قانتا لله حنيفا ولم يك من المشركين* شاكرا لأنعمه اجتباه وهداه إلى صراط مستقيم“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik, Dan ia senantiasa mensyukuri nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus” (QS. An-Nahl: 120-121).Dan inilah dia sayyidul anbiya, pemimpin para Nabi, Nabi akhir zaman, Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak luput dari syukur walaupun telah dijamin baginya surga. Diceritakan oleh Ibunda ‘Aisyah Radhiallahu’anha,كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، إذا صلَّى ، قام حتى تفطَّر رجلاه . قالت عائشةُ : يا رسولَ اللهِ ! أتصنعُ هذا ، وقد غُفِر لك ما تقدَّم من ذنبك وما تأخَّرَ ؟ فقال ” يا عائشةُ ! أفلا أكونُ عبدًا شكورًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika beliau shalat, beliau berdiri sangat lama hingga kakinya mengeras kulitnya. ‘Aisyah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau sampai demikian? Bukankan dosa-dosamu telah diampuni, baik yang telah lalu maupun yang akan datang? Rasulullah besabda: ‘Wahai Aisyah, bukankah semestinya aku menjadi hamba yang bersyukur?’” (HR. Bukhari no. 1130, Muslim no. 2820).Syukur Adalah IbadahAllah Ta’ala dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk bersyukur kepada-Nya. Maka syukur adalah ibadah dan bentuk ketaatan atas perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman,فاذكروني أذكركم واشكروا لي ولا تكفرون“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah ingkar” (QS. Al Baqarah: 152)Allah Ta’ala juga berfirman,يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم واشكروا لله إن كنتم إياه تعبدون“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” (QS. Al Baqarah: 172).Maka bersyukur adalah menjalankan perintah Allah dan enggan bersyukur serta mengingkari nikmat Allah adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah.Buah Manis dari Syukur Syukur Adalah Sifat Orang Beriman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mu’min sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692). Merupakan Sebab Datangnya Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman,وإن تشكروا يرضه لكم“Jika kalian ingkar, sesungguhnya Allah Maha Kaya atas kalian. Dan Allah tidak ridha kepada hamba-Nya yang ingkar dan jika kalian bersyukur Allah ridha kepada kalian” (QS. Az-Zumar: 7). Merupakan Sebab Selamatnya Seseorang Dari Azab Allah Allah Ta’ala berfirman,ما يفعل الله بعذابكم إن شكرتم وآمنتم“Tidaklah Allah akan mengadzab kalian jika kalian bersyukur dan beriman. Dan sungguh Allah itu Syakir lagi Alim” (QS. An-Nisa: 147). Merupakan Sebab Ditambahnya Nikmat Allah Ta’ala berfirman,وإذ تأذن ربكم لئن شكرتم لأزيدنكم“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mengumumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7). Ganjaran Di Dunia dan Akhirat Janganlah Anda menyangka bahwa bersyukur itu hanya sekedar pujian dan berterima kasih kepada Allah. Ketahuilah bahwa bersyukur itupun menuai pahala, bahkan juga membuka pintu rezeki di dunia. Allah Ta’ala berfirman,وسنجزي الشاكرين“Dan sungguh orang-orang yang bersyukur akan kami beri ganjaran” (QS. Al Imran: 145).Imam Ath Thabari menafsirkan ayat ini dengan membawakan riwayat dari Ibnu Ishaq, “Maksudnya adalah, karena bersyukur, Allah memberikan kebaikan yang Allah janjikan di akhirat dan Allah juga melimpahkan rizki baginya di dunia” (Tafsir Ath Thabari, 7/263).Baca Juga: Memahami SyukurTanda-Tanda Hamba yang Bersyukur Mengakui dan Menyadari Bahwa Allah Telah Memberinya Nikmat Orang yang bersyukur senantiasa menisbatkan setiap nikmat yang didapatnya kepada Allah Ta’ala. Ia senantiasa menyadari bahwa hanya atas takdir dan rahmat Allah semata lah nikmat tersebut bisa diperoleh. Sedangkan orang yang kufur nikmat senantiasa lupa akan hal ini. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma, ia berkata,مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا“Ketika itu hujan turun di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73). Menyebut-Nyebut Nikmat yang Diberikan Allah Mungkin kebanyakan kita lebih suka dan lebih sering menyebut-nyebut kesulitan yang kita hadapi dan mengeluhkannya kepada orang-orang. “Saya sedang sakit ini.” “Saya baru dapat musibah itu..” “Saya kemarin rugi sekian rupiah..”, dll. Namun sesungguhnya orang yang bersyukur itu lebih sering menyebut-nyebut kenikmatan yang Allah berikan. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ“Dan nikmat yang diberikan oleh Rabbmu, perbanyaklah menyebutnya” (QS. Adh-Dhuha: 11).Namun tentu saja tidak boleh takabbur (sombong) dan ‘ujub (merasa kagum atas diri sendiri). Menunjukkan Rasa Syukur dalam Bentuk Ketaatan kepada Allah Sungguh aneh jika ada orang yang mengaku bersyukur, ia menyadari segala yang ia miliki semata-mata atas keluasan rahmat Allah, namun di sisi lain melalaikan perintah Allah dan melanggar larangan-Nya, ia enggan shalat, enggan belajar agama, enggan berzakat, memakan riba, dll. Jauh antara pengakuan dan kenyataan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123).Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan.Tips Agar Menjadi Hamba yang Bersyukur Senantiasa Berterima Kasih kepada Orang Lain Salah cara untuk mensyukuri nikmat Allah adalah dengan berterima kasih kepada manusia yang menjadi perantara sampainya nikmat Allah kepada kita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لا يشكر الله من لا يشكر الناس“Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah” (HR. Tirmidzi no.2081, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”).Beliau juga bersabda,مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Barangsiapa yang telah berbuat suatu kebaikan padamu, maka balaslah dengan yang serupa. Jika engkau tidak bisa membalasnya dengan yang serupa maka doakanlah ia hingga engkau mengira doamu tersebut bisa sudah membalas dengan serupa atas kebaikan ia” (HR. Abu Daud no. 1672, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Oleh karena itu, mengucapkan terima kasih adalah akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَن صُنِعَ إليهِ معروفٌ فقالَ لفاعلِهِ : جزاكَ اللَّهُ خيرًا فقد أبلغَ في الثَّناءِ“Barangsiapa yang diberikan satu kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan, ‘Jazaakallahu khair’ (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupinya dalam menyatakan rasa syukurnya” (HR. Tirmidzi no.2167, ia berkata: “Hadits ini hasan jayyid gharib”, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Merenungkan Nikmat-Nikmat Allah Dalam Al-Qur’an sering kali Allah menggugah hati manusia bahwa banyak sekali nikmat yang Ia limpahkan sejak kita datang ke dunia ini, agar kita sadar dan bersyukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَالأفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur” (QS. An-Nahl: 78). Qana’ah Senantiasa merasa cukup atas nikmat yang ada pada diri kita membuat kita selalu bersyukur kepada Allah. Sebaliknya, orang yang senantiasa merasa tidak puas, merasa kekurangan, ia merasa Allah tidak pernah memberi kenikmatan kepadanya sedikitpun. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,كن وَرِعًا تكن أعبدَ الناسِ ، و كن قنِعًا تكن أشْكَرَ الناسِ“Jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi hamba yang paling berbakti. Jadilah orang yang qana’ah, maka engkau akan menjadi hamba yang paling bersyukur”(HR. Ibnu Majah no. 3417, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah). Sujud Syukur Salah satu cara untuk mengungkapkan rasa syukur ketika mendapat kenikmatan yang begitu besar adalah dengan melakukan sujud syukur.عن أبي بكرة نفيع بن الحارث رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا جاءه أمر بشر به خر ساجدا؛ شاكرا لله“Dari Abu Bakrah Nafi’ Ibnu Harits Radhiallahu’anhu ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika menjumpai sesuatu yang menggemberikan beliau bersimpuh untuk sujud. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah” (HR. Abu Daud no.2776, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil). Berdzikir Berdzikir dan memuji Allah adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah. Ada beberapa dzikir tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah khusus mengungkapkan rasa syukur kita kepada Allah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,من قال حين يصبح: اللهم ما أصبح بي من نعمة أو بأحد من خلقك فمنك وحدك لا شريك لك، فلك الحمد ولك الشكر. فقد أدى شكر يومه، ومن قال ذلك حين يمسي فقد أدى شكر ليلته“Barangsiapa pada pagi hari berdzikir: Allahumma ashbaha bii min ni’matin au biahadin min khalqika faminka wahdaka laa syariikalaka falakal hamdu wa lakasy syukru.” (Ya Allah, atas nikmat yang Engkau berikan kepada ku hari ini atau yang Engkau berikan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, maka sungguh nikmat itu hanya dari-Mu dan tidak ada sekutu bagi-Mu. Segala pujian dan ucap syukur hanya untuk-Mu) Maka ia telah memenuhi harinya dengan rasa syukur. Dan barangsiapa yang mengucapkannya pada sore hari, ia telah memenuhi malamnya dengan rasa syukur” (HR. Abu Daud no.5075, dihasankan oleh Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiqnya terhadap kitab Raudhatul Muhadditsin).Baca Juga: Syukur di Kala Meraih SuksesCara Bersyukur yang Salah Bersyukur kepada Selain Allah Sebagian orang ketika mendapat kenikmatan, mereka mengungkapkan rasa syukur kepada selain Allah, semisal kepada jin yang mengaku penguasa lautan, kepada berhala yang dianggap dewa bumi, atau kepada sesembahan lain selain Allah. Kita katakan kepada mereka,أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا“Apakah engkau kufur kepada Dzat yang telah menciptakanmu dari tanah kemudian mengubahnya menjadi nutfah lalu menjadikanmu sebagai manusia?” (QS. Al-Kahfi: 37).Allah Ta’ala yang menciptakan kita, menghidupkan kita, dari Allah sematalah segala kenikmatan, maka sungguh ‘tidak tahu terima kasih’ jika kita bersyukur kepada selain Allah. Dan telah kita ketahui bersama bahwa syukur adalah ibadah. Dan ibadah hanya pantas dan layak kita persembahkan kepada Allah semata. Tidak ada sekutu baginya. Allah Ta’ala juga berfirman,بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Beribadahlah hanya kepada Allah dan jadilah hamba yang bersyukur” (QS. Az-Zumar: 66). Ritualiasasi Rasa Syukur yang Tidak Diajarkan Agama Mengungkapkan rasa syukur dalam bentuk ritual sah-sah saja selama ritual tersebut diajarkan dan dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Misalnya dengan sujud syukur atau dengan melafalkan dzikir. Andaikan ada bentuk lain ritual rasa syukur yang baik untuk dilakukan tentu sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabat. Lebih lagi sahabat Nabi yang paling fasih dalam urusan agama, paling bersyukur diantara ummat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, yang mereka jumlahnya puluhan ribu dan di antara mereka ada yang masih hidup satu abad setelah Rasulullah wafat, sebanyak dan selama itu tidak ada seorang pun yang terpikir untuk membuat ritual semacam perayaan hari ulang tahun, ulang tahun pernikahan, syukuran rumah baru, sebagai bentuk rasa syukur mereka. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang melakukan amalan (ibadah) yang tidak berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhari no.20, Muslim no.4590).Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang senantiasa bersyukur atas segala nikmat-Nya.Allahumma a’inni ‘ala dzukrika wa syukrika wa huni ‘ibadatika“Ya Allah aku memohon pertolonganmu agar Engkau menjadikan aku hamba yang senantiasa berdzikir, bersyukur dan beribadah kepadamu dengan baik”Baca Juga: Rahasia Syukur, Sabar, dan Istighfar***Disarikan artikel berjudul ‘Asy Syukru’ karya Syaikh Dr. Mihran Mahir Utsman hafizhahullah dengan beberapa tambahan. Artikel asli: saaid.netPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas terkait hamba yang bersyukur. Berikut pembahasan lengkapnya.Apakah Makna Syukur?Syukur secara bahasa,الثناء على المحسِن بما أَوْلاكَهُ من المعروف“Syukur adalah pujian bagi orang yang memberikan kebaikan, atas kebaikannya tersebut” (Lihat Ash Shahhah Fil Lughah karya Al Jauhari). Atau dalam bahasa Indonesia, bersyukur artinya berterima kasih.Sedangkan istilah syukur dalam agama, adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Ibnul Qayyim:الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة“Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244).Lawan dari syukur adalah kufur nikmat, yaitu enggan menyadari atau bahkan mengingkari bahwa nikmat yang ia dapatkan adalah dari Allah Ta’ala. Semisal Qarun yang berkata,إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي“Sungguh harta dan kenikmatan yang aku miliki itu aku dapatkan dari ilmu yang aku miliki” (QS. Al-Qashash: 78).Syukur Adalah Salah Satu Sifat AllahKetahuilah bahwa syukur merupakan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah yang husna. Yaitu Allah pasti akan membalas setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh hamba-Nya, tanpa luput satu orang pun dan tanpa terlewat satu amalan pun. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya Allah itu Ghafur dan Syakur” (QS. Asy-Syura: 23).Seorang ahli tafsir, Imam Abu Jarir Ath-Thabari, menafsirkan ayat ini dengan riwayat dari Qatadah, “Ghafur artinya Allah Maha Pengampun terhadap dosa, dan Syakur artinya Maha Pembalas Kebaikan sehingga Allah lipat-gandakan ganjarannya” (Tafsir Ath Thabari, 21/531).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ“Allah itu Syakur lagi Haliim” (QS. At-Taghabun: 17).Ibnu Katsir menafsirkan Syakur dalam ayat ini, “Maksudnya adalah memberi membalas kebaikan yang sedikit dengan ganjaran yang banyak” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 8/141).Sehingga orang yang merenungi bahwa Allah adalah Maha Pembalas Kebaikan, dari Rabb kepada Hamba-Nya, ia akan menyadari bahwa tentu lebih layak lagi seorang hamba bersyukur kepada Rabb-Nya atas begitu banyak nikmat yang ia terima.Baca Juga: Melestarikan Tauhid Dengan Dzikir dan SyukurSyukur Adalah Sifat Para NabiSenantiasa bersyukur dan berterima kasih kepada Allah atas limpahan nikmat Allah, walau cobaan datang dan rintangan menghadang, itulah sifat para Nabi dan Rasul Allah yang mulia. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘Alaihissalam,ذرية من حملنا مع نوح إنه كان عبدا شكور“(Yaitu) anak cucu dari orang-orang yang Kami bawa bersama-sama Nuh. Sesungguhnya Nuh adalah hamba yang banyak bersyukur” (QS. Al-Isra: 3).Allah Ta’ala menceritakan sifat Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:إن إبراهيم كان أمة قانتا لله حنيفا ولم يك من المشركين* شاكرا لأنعمه اجتباه وهداه إلى صراط مستقيم“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik, Dan ia senantiasa mensyukuri nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus” (QS. An-Nahl: 120-121).Dan inilah dia sayyidul anbiya, pemimpin para Nabi, Nabi akhir zaman, Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak luput dari syukur walaupun telah dijamin baginya surga. Diceritakan oleh Ibunda ‘Aisyah Radhiallahu’anha,كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، إذا صلَّى ، قام حتى تفطَّر رجلاه . قالت عائشةُ : يا رسولَ اللهِ ! أتصنعُ هذا ، وقد غُفِر لك ما تقدَّم من ذنبك وما تأخَّرَ ؟ فقال ” يا عائشةُ ! أفلا أكونُ عبدًا شكورًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika beliau shalat, beliau berdiri sangat lama hingga kakinya mengeras kulitnya. ‘Aisyah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau sampai demikian? Bukankan dosa-dosamu telah diampuni, baik yang telah lalu maupun yang akan datang? Rasulullah besabda: ‘Wahai Aisyah, bukankah semestinya aku menjadi hamba yang bersyukur?’” (HR. Bukhari no. 1130, Muslim no. 2820).Syukur Adalah IbadahAllah Ta’ala dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk bersyukur kepada-Nya. Maka syukur adalah ibadah dan bentuk ketaatan atas perintah Allah. Allah Ta’ala berfirman,فاذكروني أذكركم واشكروا لي ولا تكفرون“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah ingkar” (QS. Al Baqarah: 152)Allah Ta’ala juga berfirman,يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم واشكروا لله إن كنتم إياه تعبدون“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” (QS. Al Baqarah: 172).Maka bersyukur adalah menjalankan perintah Allah dan enggan bersyukur serta mengingkari nikmat Allah adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah.Buah Manis dari Syukur Syukur Adalah Sifat Orang Beriman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ؛ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mu’min sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692). Merupakan Sebab Datangnya Ridha Allah Allah Ta’ala berfirman,وإن تشكروا يرضه لكم“Jika kalian ingkar, sesungguhnya Allah Maha Kaya atas kalian. Dan Allah tidak ridha kepada hamba-Nya yang ingkar dan jika kalian bersyukur Allah ridha kepada kalian” (QS. Az-Zumar: 7). Merupakan Sebab Selamatnya Seseorang Dari Azab Allah Allah Ta’ala berfirman,ما يفعل الله بعذابكم إن شكرتم وآمنتم“Tidaklah Allah akan mengadzab kalian jika kalian bersyukur dan beriman. Dan sungguh Allah itu Syakir lagi Alim” (QS. An-Nisa: 147). Merupakan Sebab Ditambahnya Nikmat Allah Ta’ala berfirman,وإذ تأذن ربكم لئن شكرتم لأزيدنكم“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mengumumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7). Ganjaran Di Dunia dan Akhirat Janganlah Anda menyangka bahwa bersyukur itu hanya sekedar pujian dan berterima kasih kepada Allah. Ketahuilah bahwa bersyukur itupun menuai pahala, bahkan juga membuka pintu rezeki di dunia. Allah Ta’ala berfirman,وسنجزي الشاكرين“Dan sungguh orang-orang yang bersyukur akan kami beri ganjaran” (QS. Al Imran: 145).Imam Ath Thabari menafsirkan ayat ini dengan membawakan riwayat dari Ibnu Ishaq, “Maksudnya adalah, karena bersyukur, Allah memberikan kebaikan yang Allah janjikan di akhirat dan Allah juga melimpahkan rizki baginya di dunia” (Tafsir Ath Thabari, 7/263).Baca Juga: Memahami SyukurTanda-Tanda Hamba yang Bersyukur Mengakui dan Menyadari Bahwa Allah Telah Memberinya Nikmat Orang yang bersyukur senantiasa menisbatkan setiap nikmat yang didapatnya kepada Allah Ta’ala. Ia senantiasa menyadari bahwa hanya atas takdir dan rahmat Allah semata lah nikmat tersebut bisa diperoleh. Sedangkan orang yang kufur nikmat senantiasa lupa akan hal ini. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma, ia berkata,مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا“Ketika itu hujan turun di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73). Menyebut-Nyebut Nikmat yang Diberikan Allah Mungkin kebanyakan kita lebih suka dan lebih sering menyebut-nyebut kesulitan yang kita hadapi dan mengeluhkannya kepada orang-orang. “Saya sedang sakit ini.” “Saya baru dapat musibah itu..” “Saya kemarin rugi sekian rupiah..”, dll. Namun sesungguhnya orang yang bersyukur itu lebih sering menyebut-nyebut kenikmatan yang Allah berikan. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ“Dan nikmat yang diberikan oleh Rabbmu, perbanyaklah menyebutnya” (QS. Adh-Dhuha: 11).Namun tentu saja tidak boleh takabbur (sombong) dan ‘ujub (merasa kagum atas diri sendiri). Menunjukkan Rasa Syukur dalam Bentuk Ketaatan kepada Allah Sungguh aneh jika ada orang yang mengaku bersyukur, ia menyadari segala yang ia miliki semata-mata atas keluasan rahmat Allah, namun di sisi lain melalaikan perintah Allah dan melanggar larangan-Nya, ia enggan shalat, enggan belajar agama, enggan berzakat, memakan riba, dll. Jauh antara pengakuan dan kenyataan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123).Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan.Tips Agar Menjadi Hamba yang Bersyukur Senantiasa Berterima Kasih kepada Orang Lain Salah cara untuk mensyukuri nikmat Allah adalah dengan berterima kasih kepada manusia yang menjadi perantara sampainya nikmat Allah kepada kita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لا يشكر الله من لا يشكر الناس“Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah” (HR. Tirmidzi no.2081, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”).Beliau juga bersabda,مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Barangsiapa yang telah berbuat suatu kebaikan padamu, maka balaslah dengan yang serupa. Jika engkau tidak bisa membalasnya dengan yang serupa maka doakanlah ia hingga engkau mengira doamu tersebut bisa sudah membalas dengan serupa atas kebaikan ia” (HR. Abu Daud no. 1672, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Oleh karena itu, mengucapkan terima kasih adalah akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَن صُنِعَ إليهِ معروفٌ فقالَ لفاعلِهِ : جزاكَ اللَّهُ خيرًا فقد أبلغَ في الثَّناءِ“Barangsiapa yang diberikan satu kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan, ‘Jazaakallahu khair’ (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupinya dalam menyatakan rasa syukurnya” (HR. Tirmidzi no.2167, ia berkata: “Hadits ini hasan jayyid gharib”, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Merenungkan Nikmat-Nikmat Allah Dalam Al-Qur’an sering kali Allah menggugah hati manusia bahwa banyak sekali nikmat yang Ia limpahkan sejak kita datang ke dunia ini, agar kita sadar dan bersyukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَالأفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur” (QS. An-Nahl: 78). Qana’ah Senantiasa merasa cukup atas nikmat yang ada pada diri kita membuat kita selalu bersyukur kepada Allah. Sebaliknya, orang yang senantiasa merasa tidak puas, merasa kekurangan, ia merasa Allah tidak pernah memberi kenikmatan kepadanya sedikitpun. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,كن وَرِعًا تكن أعبدَ الناسِ ، و كن قنِعًا تكن أشْكَرَ الناسِ“Jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi hamba yang paling berbakti. Jadilah orang yang qana’ah, maka engkau akan menjadi hamba yang paling bersyukur”(HR. Ibnu Majah no. 3417, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah). Sujud Syukur Salah satu cara untuk mengungkapkan rasa syukur ketika mendapat kenikmatan yang begitu besar adalah dengan melakukan sujud syukur.عن أبي بكرة نفيع بن الحارث رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا جاءه أمر بشر به خر ساجدا؛ شاكرا لله“Dari Abu Bakrah Nafi’ Ibnu Harits Radhiallahu’anhu ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika menjumpai sesuatu yang menggemberikan beliau bersimpuh untuk sujud. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah” (HR. Abu Daud no.2776, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil). Berdzikir Berdzikir dan memuji Allah adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah. Ada beberapa dzikir tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah khusus mengungkapkan rasa syukur kita kepada Allah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,من قال حين يصبح: اللهم ما أصبح بي من نعمة أو بأحد من خلقك فمنك وحدك لا شريك لك، فلك الحمد ولك الشكر. فقد أدى شكر يومه، ومن قال ذلك حين يمسي فقد أدى شكر ليلته“Barangsiapa pada pagi hari berdzikir: Allahumma ashbaha bii min ni’matin au biahadin min khalqika faminka wahdaka laa syariikalaka falakal hamdu wa lakasy syukru.” (Ya Allah, atas nikmat yang Engkau berikan kepada ku hari ini atau yang Engkau berikan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, maka sungguh nikmat itu hanya dari-Mu dan tidak ada sekutu bagi-Mu. Segala pujian dan ucap syukur hanya untuk-Mu) Maka ia telah memenuhi harinya dengan rasa syukur. Dan barangsiapa yang mengucapkannya pada sore hari, ia telah memenuhi malamnya dengan rasa syukur” (HR. Abu Daud no.5075, dihasankan oleh Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiqnya terhadap kitab Raudhatul Muhadditsin).Baca Juga: Syukur di Kala Meraih SuksesCara Bersyukur yang Salah Bersyukur kepada Selain Allah Sebagian orang ketika mendapat kenikmatan, mereka mengungkapkan rasa syukur kepada selain Allah, semisal kepada jin yang mengaku penguasa lautan, kepada berhala yang dianggap dewa bumi, atau kepada sesembahan lain selain Allah. Kita katakan kepada mereka,أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا“Apakah engkau kufur kepada Dzat yang telah menciptakanmu dari tanah kemudian mengubahnya menjadi nutfah lalu menjadikanmu sebagai manusia?” (QS. Al-Kahfi: 37).Allah Ta’ala yang menciptakan kita, menghidupkan kita, dari Allah sematalah segala kenikmatan, maka sungguh ‘tidak tahu terima kasih’ jika kita bersyukur kepada selain Allah. Dan telah kita ketahui bersama bahwa syukur adalah ibadah. Dan ibadah hanya pantas dan layak kita persembahkan kepada Allah semata. Tidak ada sekutu baginya. Allah Ta’ala juga berfirman,بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Beribadahlah hanya kepada Allah dan jadilah hamba yang bersyukur” (QS. Az-Zumar: 66). Ritualiasasi Rasa Syukur yang Tidak Diajarkan Agama Mengungkapkan rasa syukur dalam bentuk ritual sah-sah saja selama ritual tersebut diajarkan dan dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Misalnya dengan sujud syukur atau dengan melafalkan dzikir. Andaikan ada bentuk lain ritual rasa syukur yang baik untuk dilakukan tentu sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabat. Lebih lagi sahabat Nabi yang paling fasih dalam urusan agama, paling bersyukur diantara ummat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, yang mereka jumlahnya puluhan ribu dan di antara mereka ada yang masih hidup satu abad setelah Rasulullah wafat, sebanyak dan selama itu tidak ada seorang pun yang terpikir untuk membuat ritual semacam perayaan hari ulang tahun, ulang tahun pernikahan, syukuran rumah baru, sebagai bentuk rasa syukur mereka. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang melakukan amalan (ibadah) yang tidak berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhari no.20, Muslim no.4590).Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang senantiasa bersyukur atas segala nikmat-Nya.Allahumma a’inni ‘ala dzukrika wa syukrika wa huni ‘ibadatika“Ya Allah aku memohon pertolonganmu agar Engkau menjadikan aku hamba yang senantiasa berdzikir, bersyukur dan beribadah kepadamu dengan baik”Baca Juga: Rahasia Syukur, Sabar, dan Istighfar***Disarikan artikel berjudul ‘Asy Syukru’ karya Syaikh Dr. Mihran Mahir Utsman hafizhahullah dengan beberapa tambahan. Artikel asli: saaid.netPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Laki-laki Pelindung Bagi Wanita – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Laki-laki Pelindung Bagi Wanita – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Laki-laki Pelindung Bagi Wanita – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Laki-laki Pelindung Bagi Wanita – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Laki-laki Pelindung Bagi Wanita – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Laki-laki Pelindung Bagi Wanita – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam Kitab Tauhid dengan judul:من الشرك النذر لغير الله“Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allah”Maksud syirik di sini adalah syirik besar. Mempersembahkan nadzar kepada selain Allah adalah syirik besar karena nadzar termasuk ke dalam ibadah.Definisi nadzarDefinisi nadzar yaitu seseorang mengharuskan kepada dirinya sendiri sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib baginya, baik secara mutlaq (tanpa syarat) maupun muqoyyad (bersyarat).– Contoh nadzar mutlaq (tanpa syarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”– Contoh nadzar muqoyyad (bersyarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.”Perbedaan antara ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzarIbadah nadzar adalah ucapan seseorang ketika bernadzar. Misalnya, saya bernadzar menghatamkan Alquran untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.Ibadah penunaian nadzar dalam kasus di atas adalah menghatamkan Alquran ketika ia sembuh, dengan niat menunaikan nadzar tersebut.Ibadah nadzar, baik jenis mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.Demikian pula ibadah penunaian nadzar, baik jenis penunaian nadzar mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.Ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzar yang dipersembahkan kepada Allah semata merupakan ibadah tauhid. Sedangkan jika keduanya dipersembahkan kepada selain-Nya, merupakan ibadah syirik.Kapan nadzar dikatakan ibadah, makruh, ataupun syirik?Pertama, nadzar mutlaq yang bernilai ibadah tauhid adalah jika bernadzar untuk Allah semata.Contoh: “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”Sedangkan nadzar mutlaq yang termasuk syirik apabila bernadzar untuk mayyit, jin penunggu/penguasa pantai selatan, wali/kyai fulan yang sudah meninggal dunia, dan bentuk yang ditujukan kepada selain Allah, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada hal tersebut.Contoh: “Saya bernadzar menyembelih sapi untuk jin desa ini.”Kedua, penunaian nadzar mutlaq (tanpa syarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.Adapun bentuk penunaian nadzar mutlaq untuk jin, malaikat, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya adalah syirik.Ketiga, penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk sunan fulan (mayyit), Ali bin Abi Tholib, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya, merupakan syirik.Keempat, adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh, ditinjau dari sisi keyakinan dan pensyaratan, bukan ditinjau dari sisi asal ibadah nadzar.Namun jika ditinjau dari sisi asal ibadah, maka nadzar muqoyyad itu ibadah yang harus dipersembahkan untuk Allah semata. Adapun nadzar muqoyyad bentuk yang syirik adalah dipersembahkan untuk selain Allah.Perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiatJika dilihat dari beberapa sudut pandang, perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiat dapat ditinjau sebagai berikut:Berdasarkan tujuan– Nadzar syirik adalah nadzar yang dipersembahkan untuk selain Allah. Tujuannya ber-taqarrub dan beribadah kepada selain Allah. Maka ini syirik besar.– Nadzar maksiat adalah nadzar untuk Allah, namun isi nadzarnya maksiat.Berdasarkan lafaz– Contoh lafaz nadzar syirik misalnya, “Saya bernadzar puasa untuk penghuni kubur ini.”– Contoh lafaz nadzar maksiat misalnya, “Saya bernadzar kepada Allah akan pesta miras jika lulus ujian.”Berdasarkan keabsahan– Nadzar maksiat itu sah, tapi tidak boleh dilaksanakan. Pelakunya wajib bertaubat dan menebus kaffarah.– Nadzar syirik besar itu tidak sah dan tidak ada kewajiban kaffarah. Hanya saja pelakunya murtad dan wajib taubat darinya.Berdasarkan jenis dosanya– Nadzar syirik adalah jenis dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu termasuk syirik besar.– Nadzar maksiat adalah jenis dosa yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu bukan termasuk syirik besar.Dalil-dalil tentang nadzar dan memenuhi nadzarSyekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam kitabnya Kitab Tauhid. Dalam bab tersebut menunjukkan bahwa nadzar dan memenuhi nadzar merupakan bentuk ibadah. Beliau menyebutkan 3 dalil dalam bab tersebut, yakni:Baca Juga: Nadzar dalam SorotanDalil pertama, QS. Al-Insan ayat 7 Untuk memahami ayat ke-7 ini, perlu mengetahui sebagian ayat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur” (QS. Al-Insan: 5).عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا“(yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Insan: 6).يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Al-Insan: 7).Pada Al-Insan ayat 5 sampai dengan 7 menyebutkan pujian terhadap orang-orang yang berbuat kebajikan.Pujian Allah kepada mereka salah satunya disebabkan karena mereka memenuhi nadzar. Hal ini menunjukkan memenuhi nadzar adalah ibadah. Wasilah (sarana) kepada suatu ibadah merupakan ibadah. Sehingga wasilah memenuhi nadzar juga termasuk ibadah. Sehingga seseorang telah melakukan kesyirikan apabila dia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah. Sedangkan seseorang dikatakan ibadah dan mentauhidkan Allah apabila dia bernadzar dan dipersembahkan untuk Allah semata.Kesimpulan: baik nadzar maupun memenuhi nadzar, maka keduanya adalah ibadah.Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan KeimananDalil kedua, QS. Al Baqarah ayat 270وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang berbuat zalim” (QS. Al-Baqarah: 270).Pada ayat ini Allah Ta’ala mengorelasikan antara nadzar dengan ilmu-Nya. Maksud dari ayat ini adalah Allah akan memberikan jazaa’ (pahala) yang telah Allah janjikan kepada hamba-Nya yang bernadzar karena Allah mengetahui nadzar hamba-Nya. Tidaklah sesuatu dijanjikan pahala bagi pelakunya, kecuali sesuatu itu termasuk ibadah. Dimana jika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.Kesimpulan: nadzar itu ibadah. Dikatakan tauhid jika seseorang bernadzar untuk Allah. Sedangkan dikatakan syirik apabila bernadzar untuk selain Allah.Dalil ketiga, hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anhaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«من نذر أن يطيع الله، فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله، فلا يعصه»“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepadanya” (HR. Bukhari).Alasan pendalilannya ada dua, yaitu:1. Jika nadzar tersebut berisikan ketaatan, maka statusnya disebutkan pelakunya mentaati Allah. Hal ini artinya nadzar adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah.2. Nadzar yang berisikan kemaksiatan tidak boleh dipenuhi (dan dalam fikih diwajibkan bagi orang yang bernadzar maksiat untuk menebus kaffarah yamiin/ sumpah). Hal ini menunjukkan asal perbuatan nadzar itu sah dengan bukti pelaku tersebut disuruh menebus sumpahnya.Tidak boleh sebuah amal dalam syariat dikatakan sah kecuali dia merupakan ibadah. Sehingga dari sisi ini nadzar itu ibadah. Jika ia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam Kitab Tauhid dengan judul:من الشرك النذر لغير الله“Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allah”Maksud syirik di sini adalah syirik besar. Mempersembahkan nadzar kepada selain Allah adalah syirik besar karena nadzar termasuk ke dalam ibadah.Definisi nadzarDefinisi nadzar yaitu seseorang mengharuskan kepada dirinya sendiri sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib baginya, baik secara mutlaq (tanpa syarat) maupun muqoyyad (bersyarat).– Contoh nadzar mutlaq (tanpa syarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”– Contoh nadzar muqoyyad (bersyarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.”Perbedaan antara ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzarIbadah nadzar adalah ucapan seseorang ketika bernadzar. Misalnya, saya bernadzar menghatamkan Alquran untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.Ibadah penunaian nadzar dalam kasus di atas adalah menghatamkan Alquran ketika ia sembuh, dengan niat menunaikan nadzar tersebut.Ibadah nadzar, baik jenis mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.Demikian pula ibadah penunaian nadzar, baik jenis penunaian nadzar mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.Ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzar yang dipersembahkan kepada Allah semata merupakan ibadah tauhid. Sedangkan jika keduanya dipersembahkan kepada selain-Nya, merupakan ibadah syirik.Kapan nadzar dikatakan ibadah, makruh, ataupun syirik?Pertama, nadzar mutlaq yang bernilai ibadah tauhid adalah jika bernadzar untuk Allah semata.Contoh: “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”Sedangkan nadzar mutlaq yang termasuk syirik apabila bernadzar untuk mayyit, jin penunggu/penguasa pantai selatan, wali/kyai fulan yang sudah meninggal dunia, dan bentuk yang ditujukan kepada selain Allah, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada hal tersebut.Contoh: “Saya bernadzar menyembelih sapi untuk jin desa ini.”Kedua, penunaian nadzar mutlaq (tanpa syarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.Adapun bentuk penunaian nadzar mutlaq untuk jin, malaikat, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya adalah syirik.Ketiga, penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk sunan fulan (mayyit), Ali bin Abi Tholib, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya, merupakan syirik.Keempat, adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh, ditinjau dari sisi keyakinan dan pensyaratan, bukan ditinjau dari sisi asal ibadah nadzar.Namun jika ditinjau dari sisi asal ibadah, maka nadzar muqoyyad itu ibadah yang harus dipersembahkan untuk Allah semata. Adapun nadzar muqoyyad bentuk yang syirik adalah dipersembahkan untuk selain Allah.Perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiatJika dilihat dari beberapa sudut pandang, perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiat dapat ditinjau sebagai berikut:Berdasarkan tujuan– Nadzar syirik adalah nadzar yang dipersembahkan untuk selain Allah. Tujuannya ber-taqarrub dan beribadah kepada selain Allah. Maka ini syirik besar.– Nadzar maksiat adalah nadzar untuk Allah, namun isi nadzarnya maksiat.Berdasarkan lafaz– Contoh lafaz nadzar syirik misalnya, “Saya bernadzar puasa untuk penghuni kubur ini.”– Contoh lafaz nadzar maksiat misalnya, “Saya bernadzar kepada Allah akan pesta miras jika lulus ujian.”Berdasarkan keabsahan– Nadzar maksiat itu sah, tapi tidak boleh dilaksanakan. Pelakunya wajib bertaubat dan menebus kaffarah.– Nadzar syirik besar itu tidak sah dan tidak ada kewajiban kaffarah. Hanya saja pelakunya murtad dan wajib taubat darinya.Berdasarkan jenis dosanya– Nadzar syirik adalah jenis dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu termasuk syirik besar.– Nadzar maksiat adalah jenis dosa yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu bukan termasuk syirik besar.Dalil-dalil tentang nadzar dan memenuhi nadzarSyekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam kitabnya Kitab Tauhid. Dalam bab tersebut menunjukkan bahwa nadzar dan memenuhi nadzar merupakan bentuk ibadah. Beliau menyebutkan 3 dalil dalam bab tersebut, yakni:Baca Juga: Nadzar dalam SorotanDalil pertama, QS. Al-Insan ayat 7 Untuk memahami ayat ke-7 ini, perlu mengetahui sebagian ayat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur” (QS. Al-Insan: 5).عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا“(yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Insan: 6).يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Al-Insan: 7).Pada Al-Insan ayat 5 sampai dengan 7 menyebutkan pujian terhadap orang-orang yang berbuat kebajikan.Pujian Allah kepada mereka salah satunya disebabkan karena mereka memenuhi nadzar. Hal ini menunjukkan memenuhi nadzar adalah ibadah. Wasilah (sarana) kepada suatu ibadah merupakan ibadah. Sehingga wasilah memenuhi nadzar juga termasuk ibadah. Sehingga seseorang telah melakukan kesyirikan apabila dia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah. Sedangkan seseorang dikatakan ibadah dan mentauhidkan Allah apabila dia bernadzar dan dipersembahkan untuk Allah semata.Kesimpulan: baik nadzar maupun memenuhi nadzar, maka keduanya adalah ibadah.Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan KeimananDalil kedua, QS. Al Baqarah ayat 270وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang berbuat zalim” (QS. Al-Baqarah: 270).Pada ayat ini Allah Ta’ala mengorelasikan antara nadzar dengan ilmu-Nya. Maksud dari ayat ini adalah Allah akan memberikan jazaa’ (pahala) yang telah Allah janjikan kepada hamba-Nya yang bernadzar karena Allah mengetahui nadzar hamba-Nya. Tidaklah sesuatu dijanjikan pahala bagi pelakunya, kecuali sesuatu itu termasuk ibadah. Dimana jika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.Kesimpulan: nadzar itu ibadah. Dikatakan tauhid jika seseorang bernadzar untuk Allah. Sedangkan dikatakan syirik apabila bernadzar untuk selain Allah.Dalil ketiga, hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anhaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«من نذر أن يطيع الله، فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله، فلا يعصه»“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepadanya” (HR. Bukhari).Alasan pendalilannya ada dua, yaitu:1. Jika nadzar tersebut berisikan ketaatan, maka statusnya disebutkan pelakunya mentaati Allah. Hal ini artinya nadzar adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah.2. Nadzar yang berisikan kemaksiatan tidak boleh dipenuhi (dan dalam fikih diwajibkan bagi orang yang bernadzar maksiat untuk menebus kaffarah yamiin/ sumpah). Hal ini menunjukkan asal perbuatan nadzar itu sah dengan bukti pelaku tersebut disuruh menebus sumpahnya.Tidak boleh sebuah amal dalam syariat dikatakan sah kecuali dia merupakan ibadah. Sehingga dari sisi ini nadzar itu ibadah. Jika ia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam Kitab Tauhid dengan judul:من الشرك النذر لغير الله“Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allah”Maksud syirik di sini adalah syirik besar. Mempersembahkan nadzar kepada selain Allah adalah syirik besar karena nadzar termasuk ke dalam ibadah.Definisi nadzarDefinisi nadzar yaitu seseorang mengharuskan kepada dirinya sendiri sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib baginya, baik secara mutlaq (tanpa syarat) maupun muqoyyad (bersyarat).– Contoh nadzar mutlaq (tanpa syarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”– Contoh nadzar muqoyyad (bersyarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.”Perbedaan antara ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzarIbadah nadzar adalah ucapan seseorang ketika bernadzar. Misalnya, saya bernadzar menghatamkan Alquran untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.Ibadah penunaian nadzar dalam kasus di atas adalah menghatamkan Alquran ketika ia sembuh, dengan niat menunaikan nadzar tersebut.Ibadah nadzar, baik jenis mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.Demikian pula ibadah penunaian nadzar, baik jenis penunaian nadzar mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.Ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzar yang dipersembahkan kepada Allah semata merupakan ibadah tauhid. Sedangkan jika keduanya dipersembahkan kepada selain-Nya, merupakan ibadah syirik.Kapan nadzar dikatakan ibadah, makruh, ataupun syirik?Pertama, nadzar mutlaq yang bernilai ibadah tauhid adalah jika bernadzar untuk Allah semata.Contoh: “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”Sedangkan nadzar mutlaq yang termasuk syirik apabila bernadzar untuk mayyit, jin penunggu/penguasa pantai selatan, wali/kyai fulan yang sudah meninggal dunia, dan bentuk yang ditujukan kepada selain Allah, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada hal tersebut.Contoh: “Saya bernadzar menyembelih sapi untuk jin desa ini.”Kedua, penunaian nadzar mutlaq (tanpa syarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.Adapun bentuk penunaian nadzar mutlaq untuk jin, malaikat, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya adalah syirik.Ketiga, penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk sunan fulan (mayyit), Ali bin Abi Tholib, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya, merupakan syirik.Keempat, adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh, ditinjau dari sisi keyakinan dan pensyaratan, bukan ditinjau dari sisi asal ibadah nadzar.Namun jika ditinjau dari sisi asal ibadah, maka nadzar muqoyyad itu ibadah yang harus dipersembahkan untuk Allah semata. Adapun nadzar muqoyyad bentuk yang syirik adalah dipersembahkan untuk selain Allah.Perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiatJika dilihat dari beberapa sudut pandang, perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiat dapat ditinjau sebagai berikut:Berdasarkan tujuan– Nadzar syirik adalah nadzar yang dipersembahkan untuk selain Allah. Tujuannya ber-taqarrub dan beribadah kepada selain Allah. Maka ini syirik besar.– Nadzar maksiat adalah nadzar untuk Allah, namun isi nadzarnya maksiat.Berdasarkan lafaz– Contoh lafaz nadzar syirik misalnya, “Saya bernadzar puasa untuk penghuni kubur ini.”– Contoh lafaz nadzar maksiat misalnya, “Saya bernadzar kepada Allah akan pesta miras jika lulus ujian.”Berdasarkan keabsahan– Nadzar maksiat itu sah, tapi tidak boleh dilaksanakan. Pelakunya wajib bertaubat dan menebus kaffarah.– Nadzar syirik besar itu tidak sah dan tidak ada kewajiban kaffarah. Hanya saja pelakunya murtad dan wajib taubat darinya.Berdasarkan jenis dosanya– Nadzar syirik adalah jenis dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu termasuk syirik besar.– Nadzar maksiat adalah jenis dosa yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu bukan termasuk syirik besar.Dalil-dalil tentang nadzar dan memenuhi nadzarSyekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam kitabnya Kitab Tauhid. Dalam bab tersebut menunjukkan bahwa nadzar dan memenuhi nadzar merupakan bentuk ibadah. Beliau menyebutkan 3 dalil dalam bab tersebut, yakni:Baca Juga: Nadzar dalam SorotanDalil pertama, QS. Al-Insan ayat 7 Untuk memahami ayat ke-7 ini, perlu mengetahui sebagian ayat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur” (QS. Al-Insan: 5).عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا“(yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Insan: 6).يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Al-Insan: 7).Pada Al-Insan ayat 5 sampai dengan 7 menyebutkan pujian terhadap orang-orang yang berbuat kebajikan.Pujian Allah kepada mereka salah satunya disebabkan karena mereka memenuhi nadzar. Hal ini menunjukkan memenuhi nadzar adalah ibadah. Wasilah (sarana) kepada suatu ibadah merupakan ibadah. Sehingga wasilah memenuhi nadzar juga termasuk ibadah. Sehingga seseorang telah melakukan kesyirikan apabila dia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah. Sedangkan seseorang dikatakan ibadah dan mentauhidkan Allah apabila dia bernadzar dan dipersembahkan untuk Allah semata.Kesimpulan: baik nadzar maupun memenuhi nadzar, maka keduanya adalah ibadah.Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan KeimananDalil kedua, QS. Al Baqarah ayat 270وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang berbuat zalim” (QS. Al-Baqarah: 270).Pada ayat ini Allah Ta’ala mengorelasikan antara nadzar dengan ilmu-Nya. Maksud dari ayat ini adalah Allah akan memberikan jazaa’ (pahala) yang telah Allah janjikan kepada hamba-Nya yang bernadzar karena Allah mengetahui nadzar hamba-Nya. Tidaklah sesuatu dijanjikan pahala bagi pelakunya, kecuali sesuatu itu termasuk ibadah. Dimana jika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.Kesimpulan: nadzar itu ibadah. Dikatakan tauhid jika seseorang bernadzar untuk Allah. Sedangkan dikatakan syirik apabila bernadzar untuk selain Allah.Dalil ketiga, hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anhaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«من نذر أن يطيع الله، فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله، فلا يعصه»“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepadanya” (HR. Bukhari).Alasan pendalilannya ada dua, yaitu:1. Jika nadzar tersebut berisikan ketaatan, maka statusnya disebutkan pelakunya mentaati Allah. Hal ini artinya nadzar adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah.2. Nadzar yang berisikan kemaksiatan tidak boleh dipenuhi (dan dalam fikih diwajibkan bagi orang yang bernadzar maksiat untuk menebus kaffarah yamiin/ sumpah). Hal ini menunjukkan asal perbuatan nadzar itu sah dengan bukti pelaku tersebut disuruh menebus sumpahnya.Tidak boleh sebuah amal dalam syariat dikatakan sah kecuali dia merupakan ibadah. Sehingga dari sisi ini nadzar itu ibadah. Jika ia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam Kitab Tauhid dengan judul:من الشرك النذر لغير الله“Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allah”Maksud syirik di sini adalah syirik besar. Mempersembahkan nadzar kepada selain Allah adalah syirik besar karena nadzar termasuk ke dalam ibadah.Definisi nadzarDefinisi nadzar yaitu seseorang mengharuskan kepada dirinya sendiri sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib baginya, baik secara mutlaq (tanpa syarat) maupun muqoyyad (bersyarat).– Contoh nadzar mutlaq (tanpa syarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”– Contoh nadzar muqoyyad (bersyarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.”Perbedaan antara ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzarIbadah nadzar adalah ucapan seseorang ketika bernadzar. Misalnya, saya bernadzar menghatamkan Alquran untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.Ibadah penunaian nadzar dalam kasus di atas adalah menghatamkan Alquran ketika ia sembuh, dengan niat menunaikan nadzar tersebut.Ibadah nadzar, baik jenis mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.Demikian pula ibadah penunaian nadzar, baik jenis penunaian nadzar mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.Ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzar yang dipersembahkan kepada Allah semata merupakan ibadah tauhid. Sedangkan jika keduanya dipersembahkan kepada selain-Nya, merupakan ibadah syirik.Kapan nadzar dikatakan ibadah, makruh, ataupun syirik?Pertama, nadzar mutlaq yang bernilai ibadah tauhid adalah jika bernadzar untuk Allah semata.Contoh: “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”Sedangkan nadzar mutlaq yang termasuk syirik apabila bernadzar untuk mayyit, jin penunggu/penguasa pantai selatan, wali/kyai fulan yang sudah meninggal dunia, dan bentuk yang ditujukan kepada selain Allah, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada hal tersebut.Contoh: “Saya bernadzar menyembelih sapi untuk jin desa ini.”Kedua, penunaian nadzar mutlaq (tanpa syarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.Adapun bentuk penunaian nadzar mutlaq untuk jin, malaikat, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya adalah syirik.Ketiga, penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk sunan fulan (mayyit), Ali bin Abi Tholib, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya, merupakan syirik.Keempat, adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh, ditinjau dari sisi keyakinan dan pensyaratan, bukan ditinjau dari sisi asal ibadah nadzar.Namun jika ditinjau dari sisi asal ibadah, maka nadzar muqoyyad itu ibadah yang harus dipersembahkan untuk Allah semata. Adapun nadzar muqoyyad bentuk yang syirik adalah dipersembahkan untuk selain Allah.Perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiatJika dilihat dari beberapa sudut pandang, perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiat dapat ditinjau sebagai berikut:Berdasarkan tujuan– Nadzar syirik adalah nadzar yang dipersembahkan untuk selain Allah. Tujuannya ber-taqarrub dan beribadah kepada selain Allah. Maka ini syirik besar.– Nadzar maksiat adalah nadzar untuk Allah, namun isi nadzarnya maksiat.Berdasarkan lafaz– Contoh lafaz nadzar syirik misalnya, “Saya bernadzar puasa untuk penghuni kubur ini.”– Contoh lafaz nadzar maksiat misalnya, “Saya bernadzar kepada Allah akan pesta miras jika lulus ujian.”Berdasarkan keabsahan– Nadzar maksiat itu sah, tapi tidak boleh dilaksanakan. Pelakunya wajib bertaubat dan menebus kaffarah.– Nadzar syirik besar itu tidak sah dan tidak ada kewajiban kaffarah. Hanya saja pelakunya murtad dan wajib taubat darinya.Berdasarkan jenis dosanya– Nadzar syirik adalah jenis dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu termasuk syirik besar.– Nadzar maksiat adalah jenis dosa yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu bukan termasuk syirik besar.Dalil-dalil tentang nadzar dan memenuhi nadzarSyekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam kitabnya Kitab Tauhid. Dalam bab tersebut menunjukkan bahwa nadzar dan memenuhi nadzar merupakan bentuk ibadah. Beliau menyebutkan 3 dalil dalam bab tersebut, yakni:Baca Juga: Nadzar dalam SorotanDalil pertama, QS. Al-Insan ayat 7 Untuk memahami ayat ke-7 ini, perlu mengetahui sebagian ayat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur” (QS. Al-Insan: 5).عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا“(yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Insan: 6).يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Al-Insan: 7).Pada Al-Insan ayat 5 sampai dengan 7 menyebutkan pujian terhadap orang-orang yang berbuat kebajikan.Pujian Allah kepada mereka salah satunya disebabkan karena mereka memenuhi nadzar. Hal ini menunjukkan memenuhi nadzar adalah ibadah. Wasilah (sarana) kepada suatu ibadah merupakan ibadah. Sehingga wasilah memenuhi nadzar juga termasuk ibadah. Sehingga seseorang telah melakukan kesyirikan apabila dia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah. Sedangkan seseorang dikatakan ibadah dan mentauhidkan Allah apabila dia bernadzar dan dipersembahkan untuk Allah semata.Kesimpulan: baik nadzar maupun memenuhi nadzar, maka keduanya adalah ibadah.Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan KeimananDalil kedua, QS. Al Baqarah ayat 270وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang berbuat zalim” (QS. Al-Baqarah: 270).Pada ayat ini Allah Ta’ala mengorelasikan antara nadzar dengan ilmu-Nya. Maksud dari ayat ini adalah Allah akan memberikan jazaa’ (pahala) yang telah Allah janjikan kepada hamba-Nya yang bernadzar karena Allah mengetahui nadzar hamba-Nya. Tidaklah sesuatu dijanjikan pahala bagi pelakunya, kecuali sesuatu itu termasuk ibadah. Dimana jika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.Kesimpulan: nadzar itu ibadah. Dikatakan tauhid jika seseorang bernadzar untuk Allah. Sedangkan dikatakan syirik apabila bernadzar untuk selain Allah.Dalil ketiga, hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anhaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«من نذر أن يطيع الله، فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله، فلا يعصه»“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepadanya” (HR. Bukhari).Alasan pendalilannya ada dua, yaitu:1. Jika nadzar tersebut berisikan ketaatan, maka statusnya disebutkan pelakunya mentaati Allah. Hal ini artinya nadzar adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah.2. Nadzar yang berisikan kemaksiatan tidak boleh dipenuhi (dan dalam fikih diwajibkan bagi orang yang bernadzar maksiat untuk menebus kaffarah yamiin/ sumpah). Hal ini menunjukkan asal perbuatan nadzar itu sah dengan bukti pelaku tersebut disuruh menebus sumpahnya.Tidak boleh sebuah amal dalam syariat dikatakan sah kecuali dia merupakan ibadah. Sehingga dari sisi ini nadzar itu ibadah. Jika ia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki muslim hendaknya membiarkan jenggot tumbuh (memelihara) dan mencukur kumisnya. Membiarkan jenggot tumbuh telah dipahami oleh banyak kaum muslimin. Akan tetapi, memotong kumis ini perlu penjelasan dan rincian, apakah dipotong pendek saja, atau dicukur habis sampai “licin”, atau apakah ada patokan mencukur sampai mana?Terdapat perbedaan pendapat ulama sejak dahulu kala, apakah kumis dipotong pendek atau dicukur habis. Ada ulama yang  berpendapat kumis itu dicukur pendek dengan patokan tidak melebihi turun sampai bibir atas. Ada ulama yang cukup keras dengan memberikan hukuman bagi yang mencukur habis dan mengatakan mencukur habis adalah bid’ah. Ada juga ulama yang membolehkan mencukur habis sampai licin. Dan ada ulama yang membolehkan keduanya, boleh cukur pendek dan boleh cukur habis.Dalam hal ini kami memegang pendapat ulama yang membolehkan keduanya karena tidak ada larangan mencukur habis serta nash umum perintah memotong kumis. Beberapa ulama masing-masing memiliki pendapat sendiri terkait tafsir kata-kata perintah dalam hadis tentang memotong kumis seperti kata-kata (انْهَكُوا) dan ( وَأَحْفُوا). Perbedaan tafsir dan penjelasan kata-kata ini yang menyebabkan perbedaan pendapat para ulama.Berikut sedikit pembahasannya:Beberapa Hadis Perintah Memotong KumisPertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot!” (HR. Bukhari dan Muslim)Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik! Peliharalah jenggot, dan potonglah kumis!” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari)!” (HR. Muslim)Baca juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaPendapat Ulama yang Menyatakan Memotong Pendek Kumis dan Larangan Mencukur sampai HabisImam An-Nawawi  rahimahullah menjelaskan,وَالْمُخْتَار فِي الشَّارِب تَرْكُ الِاسْتِئْصَال وَالِاقْتِصَار عَلَى مَا يَبْدُو بِهِ طَرَف الشَّفَة . وَاللَّهُ أَعْلَم“Pendapat terpilih terkait kumis adalah tidak mencukur habis dan (cukup) memotong pendek apa yang melebihi ujung bibir. Allahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 418)Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukil pendapat Imam Malik rahimahullah yang menyatakan bahwa orang yang mencukur habis kumisnya perlu diberi hukuman,ولهذا لما سئل مالك عمن يحفي شاربه؟ قال: أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه: هذه بدعة ظهرت في الناس رواه البيهقي وانظر ” فتح الباري ” (10/ 285 – 286)“Oleh karena itu, tatkala Imam Malik ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya, maka beliau berkata, ‘Aku berpendapat (bahwa) ia dihukum dengan diberi pukulan.’ Beliau juga mengatakan kepada orang yang mencukur habis kumisnya, ‘Ini adalah bid’ah yang muncul di antara manusia.” Diriwayatkan Al-Baihaqi. (Lihat Fathul Bari, 10: 285-286)Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan hal yang sama. Beliau rahimahullah berkata,والمراد المبالغة في قص ما طال على الشفة لا حلق الشارب كله فإنه خلاف السنة العملية الثابتة عنه صلى الله عليه وسلم“Yang dimaksud dengan ‘berlebihan’ dalam memotong yaitu apa yang memanjang melebihi bibir, bukan mencukur habis kumis semuanya. Maka sesungguhnya ini menyelisihi sunnah amaliyah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Adabus Zifaf, karya Syekh Al-Albani)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,الأفضل : قص الشارب كما جاءت به السنة… وأما حلقه فليس من السنة .“Yang afdhal (lebih utama) itu memotong pendek kumis, sebagaimana dalam sunnah. Adapun mencukur habis itu bukan sunnah.” (Majmu’ Al-Fatawa, Bab 11 Soal no. 54)Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!Pendapat Ulama yang Menyatakan bahwa Memotong Habis sampai “Licin” Itu Lebih BaikAt-Thahawiy rahimahullah menjelaskan,فَالنَّظَرُ عَلَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ كَذَلِكَ حُكْمُ الشَّارِبِ قَصُّهُ حَسَنٌ ، وَإِحْفَاؤُهُ أَحْسَنُ وَأَفْضَلُ. وَهَذَا مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ ، وَأَبِي يُوسُفَ ، وَمُحَمَّدٍ .“Dengan memperhatikan dalil-dalil tersebut yang terkait dengan hukum memotong kumis, maka memotong pendek itu baik, dan mencukur habis itu lebih baik dan lebih utama. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad.” (Syarh Ma’aanil Aatsar, 3: 320-322)Pendapat Ulama yang Membolehkan KeduanyaKami nukilkan pendapat para ulama yang membolehkan keduanya, karena patokannya adalah sampai nampak bibir atas dan tidak tertutupi oleh kumis.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,فمن جز الشارب حتى تظهر الشفة العليا ، أو أحفاه : فلا حرج عليه ؛ لأن الأحاديث جاءت بالأمرين ، ولا يجوز ترك طرفي الشارب ، بل يقص الشارب كله ، أو يحفيه كله ؛ عملاً بالسنة“Barangsiapa yang memotong kumis sampai tampak bibir atas, atau mencukur sampai habis, maka keduanya tidak apa-apa. Karena hadis-hadis tersebut menyatakan dengan kedua perintah tersebut. Tidak boleh membiarkan kedua ujung bibir tertutup, tetapi hendaknya dipotong pendek kumis semuanya, atau dicukur habis semuanya, dalam rangka mengamalkan sunnah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5: 149)Demikian juga, pendapat At-Thabari dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Mereka membolehkan keduanya, yaitu memotong pendek atau mencukur habis sampai gundul, sebagaimana dalam Fathul Bari (10: 347-348) dan Zadul Ma’ad (1: 171-175)Baca juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki muslim hendaknya membiarkan jenggot tumbuh (memelihara) dan mencukur kumisnya. Membiarkan jenggot tumbuh telah dipahami oleh banyak kaum muslimin. Akan tetapi, memotong kumis ini perlu penjelasan dan rincian, apakah dipotong pendek saja, atau dicukur habis sampai “licin”, atau apakah ada patokan mencukur sampai mana?Terdapat perbedaan pendapat ulama sejak dahulu kala, apakah kumis dipotong pendek atau dicukur habis. Ada ulama yang  berpendapat kumis itu dicukur pendek dengan patokan tidak melebihi turun sampai bibir atas. Ada ulama yang cukup keras dengan memberikan hukuman bagi yang mencukur habis dan mengatakan mencukur habis adalah bid’ah. Ada juga ulama yang membolehkan mencukur habis sampai licin. Dan ada ulama yang membolehkan keduanya, boleh cukur pendek dan boleh cukur habis.Dalam hal ini kami memegang pendapat ulama yang membolehkan keduanya karena tidak ada larangan mencukur habis serta nash umum perintah memotong kumis. Beberapa ulama masing-masing memiliki pendapat sendiri terkait tafsir kata-kata perintah dalam hadis tentang memotong kumis seperti kata-kata (انْهَكُوا) dan ( وَأَحْفُوا). Perbedaan tafsir dan penjelasan kata-kata ini yang menyebabkan perbedaan pendapat para ulama.Berikut sedikit pembahasannya:Beberapa Hadis Perintah Memotong KumisPertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot!” (HR. Bukhari dan Muslim)Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik! Peliharalah jenggot, dan potonglah kumis!” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari)!” (HR. Muslim)Baca juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaPendapat Ulama yang Menyatakan Memotong Pendek Kumis dan Larangan Mencukur sampai HabisImam An-Nawawi  rahimahullah menjelaskan,وَالْمُخْتَار فِي الشَّارِب تَرْكُ الِاسْتِئْصَال وَالِاقْتِصَار عَلَى مَا يَبْدُو بِهِ طَرَف الشَّفَة . وَاللَّهُ أَعْلَم“Pendapat terpilih terkait kumis adalah tidak mencukur habis dan (cukup) memotong pendek apa yang melebihi ujung bibir. Allahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 418)Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukil pendapat Imam Malik rahimahullah yang menyatakan bahwa orang yang mencukur habis kumisnya perlu diberi hukuman,ولهذا لما سئل مالك عمن يحفي شاربه؟ قال: أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه: هذه بدعة ظهرت في الناس رواه البيهقي وانظر ” فتح الباري ” (10/ 285 – 286)“Oleh karena itu, tatkala Imam Malik ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya, maka beliau berkata, ‘Aku berpendapat (bahwa) ia dihukum dengan diberi pukulan.’ Beliau juga mengatakan kepada orang yang mencukur habis kumisnya, ‘Ini adalah bid’ah yang muncul di antara manusia.” Diriwayatkan Al-Baihaqi. (Lihat Fathul Bari, 10: 285-286)Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan hal yang sama. Beliau rahimahullah berkata,والمراد المبالغة في قص ما طال على الشفة لا حلق الشارب كله فإنه خلاف السنة العملية الثابتة عنه صلى الله عليه وسلم“Yang dimaksud dengan ‘berlebihan’ dalam memotong yaitu apa yang memanjang melebihi bibir, bukan mencukur habis kumis semuanya. Maka sesungguhnya ini menyelisihi sunnah amaliyah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Adabus Zifaf, karya Syekh Al-Albani)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,الأفضل : قص الشارب كما جاءت به السنة… وأما حلقه فليس من السنة .“Yang afdhal (lebih utama) itu memotong pendek kumis, sebagaimana dalam sunnah. Adapun mencukur habis itu bukan sunnah.” (Majmu’ Al-Fatawa, Bab 11 Soal no. 54)Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!Pendapat Ulama yang Menyatakan bahwa Memotong Habis sampai “Licin” Itu Lebih BaikAt-Thahawiy rahimahullah menjelaskan,فَالنَّظَرُ عَلَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ كَذَلِكَ حُكْمُ الشَّارِبِ قَصُّهُ حَسَنٌ ، وَإِحْفَاؤُهُ أَحْسَنُ وَأَفْضَلُ. وَهَذَا مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ ، وَأَبِي يُوسُفَ ، وَمُحَمَّدٍ .“Dengan memperhatikan dalil-dalil tersebut yang terkait dengan hukum memotong kumis, maka memotong pendek itu baik, dan mencukur habis itu lebih baik dan lebih utama. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad.” (Syarh Ma’aanil Aatsar, 3: 320-322)Pendapat Ulama yang Membolehkan KeduanyaKami nukilkan pendapat para ulama yang membolehkan keduanya, karena patokannya adalah sampai nampak bibir atas dan tidak tertutupi oleh kumis.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,فمن جز الشارب حتى تظهر الشفة العليا ، أو أحفاه : فلا حرج عليه ؛ لأن الأحاديث جاءت بالأمرين ، ولا يجوز ترك طرفي الشارب ، بل يقص الشارب كله ، أو يحفيه كله ؛ عملاً بالسنة“Barangsiapa yang memotong kumis sampai tampak bibir atas, atau mencukur sampai habis, maka keduanya tidak apa-apa. Karena hadis-hadis tersebut menyatakan dengan kedua perintah tersebut. Tidak boleh membiarkan kedua ujung bibir tertutup, tetapi hendaknya dipotong pendek kumis semuanya, atau dicukur habis semuanya, dalam rangka mengamalkan sunnah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5: 149)Demikian juga, pendapat At-Thabari dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Mereka membolehkan keduanya, yaitu memotong pendek atau mencukur habis sampai gundul, sebagaimana dalam Fathul Bari (10: 347-348) dan Zadul Ma’ad (1: 171-175)Baca juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki muslim hendaknya membiarkan jenggot tumbuh (memelihara) dan mencukur kumisnya. Membiarkan jenggot tumbuh telah dipahami oleh banyak kaum muslimin. Akan tetapi, memotong kumis ini perlu penjelasan dan rincian, apakah dipotong pendek saja, atau dicukur habis sampai “licin”, atau apakah ada patokan mencukur sampai mana?Terdapat perbedaan pendapat ulama sejak dahulu kala, apakah kumis dipotong pendek atau dicukur habis. Ada ulama yang  berpendapat kumis itu dicukur pendek dengan patokan tidak melebihi turun sampai bibir atas. Ada ulama yang cukup keras dengan memberikan hukuman bagi yang mencukur habis dan mengatakan mencukur habis adalah bid’ah. Ada juga ulama yang membolehkan mencukur habis sampai licin. Dan ada ulama yang membolehkan keduanya, boleh cukur pendek dan boleh cukur habis.Dalam hal ini kami memegang pendapat ulama yang membolehkan keduanya karena tidak ada larangan mencukur habis serta nash umum perintah memotong kumis. Beberapa ulama masing-masing memiliki pendapat sendiri terkait tafsir kata-kata perintah dalam hadis tentang memotong kumis seperti kata-kata (انْهَكُوا) dan ( وَأَحْفُوا). Perbedaan tafsir dan penjelasan kata-kata ini yang menyebabkan perbedaan pendapat para ulama.Berikut sedikit pembahasannya:Beberapa Hadis Perintah Memotong KumisPertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot!” (HR. Bukhari dan Muslim)Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik! Peliharalah jenggot, dan potonglah kumis!” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari)!” (HR. Muslim)Baca juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaPendapat Ulama yang Menyatakan Memotong Pendek Kumis dan Larangan Mencukur sampai HabisImam An-Nawawi  rahimahullah menjelaskan,وَالْمُخْتَار فِي الشَّارِب تَرْكُ الِاسْتِئْصَال وَالِاقْتِصَار عَلَى مَا يَبْدُو بِهِ طَرَف الشَّفَة . وَاللَّهُ أَعْلَم“Pendapat terpilih terkait kumis adalah tidak mencukur habis dan (cukup) memotong pendek apa yang melebihi ujung bibir. Allahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 418)Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukil pendapat Imam Malik rahimahullah yang menyatakan bahwa orang yang mencukur habis kumisnya perlu diberi hukuman,ولهذا لما سئل مالك عمن يحفي شاربه؟ قال: أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه: هذه بدعة ظهرت في الناس رواه البيهقي وانظر ” فتح الباري ” (10/ 285 – 286)“Oleh karena itu, tatkala Imam Malik ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya, maka beliau berkata, ‘Aku berpendapat (bahwa) ia dihukum dengan diberi pukulan.’ Beliau juga mengatakan kepada orang yang mencukur habis kumisnya, ‘Ini adalah bid’ah yang muncul di antara manusia.” Diriwayatkan Al-Baihaqi. (Lihat Fathul Bari, 10: 285-286)Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan hal yang sama. Beliau rahimahullah berkata,والمراد المبالغة في قص ما طال على الشفة لا حلق الشارب كله فإنه خلاف السنة العملية الثابتة عنه صلى الله عليه وسلم“Yang dimaksud dengan ‘berlebihan’ dalam memotong yaitu apa yang memanjang melebihi bibir, bukan mencukur habis kumis semuanya. Maka sesungguhnya ini menyelisihi sunnah amaliyah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Adabus Zifaf, karya Syekh Al-Albani)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,الأفضل : قص الشارب كما جاءت به السنة… وأما حلقه فليس من السنة .“Yang afdhal (lebih utama) itu memotong pendek kumis, sebagaimana dalam sunnah. Adapun mencukur habis itu bukan sunnah.” (Majmu’ Al-Fatawa, Bab 11 Soal no. 54)Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!Pendapat Ulama yang Menyatakan bahwa Memotong Habis sampai “Licin” Itu Lebih BaikAt-Thahawiy rahimahullah menjelaskan,فَالنَّظَرُ عَلَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ كَذَلِكَ حُكْمُ الشَّارِبِ قَصُّهُ حَسَنٌ ، وَإِحْفَاؤُهُ أَحْسَنُ وَأَفْضَلُ. وَهَذَا مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ ، وَأَبِي يُوسُفَ ، وَمُحَمَّدٍ .“Dengan memperhatikan dalil-dalil tersebut yang terkait dengan hukum memotong kumis, maka memotong pendek itu baik, dan mencukur habis itu lebih baik dan lebih utama. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad.” (Syarh Ma’aanil Aatsar, 3: 320-322)Pendapat Ulama yang Membolehkan KeduanyaKami nukilkan pendapat para ulama yang membolehkan keduanya, karena patokannya adalah sampai nampak bibir atas dan tidak tertutupi oleh kumis.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,فمن جز الشارب حتى تظهر الشفة العليا ، أو أحفاه : فلا حرج عليه ؛ لأن الأحاديث جاءت بالأمرين ، ولا يجوز ترك طرفي الشارب ، بل يقص الشارب كله ، أو يحفيه كله ؛ عملاً بالسنة“Barangsiapa yang memotong kumis sampai tampak bibir atas, atau mencukur sampai habis, maka keduanya tidak apa-apa. Karena hadis-hadis tersebut menyatakan dengan kedua perintah tersebut. Tidak boleh membiarkan kedua ujung bibir tertutup, tetapi hendaknya dipotong pendek kumis semuanya, atau dicukur habis semuanya, dalam rangka mengamalkan sunnah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5: 149)Demikian juga, pendapat At-Thabari dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Mereka membolehkan keduanya, yaitu memotong pendek atau mencukur habis sampai gundul, sebagaimana dalam Fathul Bari (10: 347-348) dan Zadul Ma’ad (1: 171-175)Baca juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki muslim hendaknya membiarkan jenggot tumbuh (memelihara) dan mencukur kumisnya. Membiarkan jenggot tumbuh telah dipahami oleh banyak kaum muslimin. Akan tetapi, memotong kumis ini perlu penjelasan dan rincian, apakah dipotong pendek saja, atau dicukur habis sampai “licin”, atau apakah ada patokan mencukur sampai mana?Terdapat perbedaan pendapat ulama sejak dahulu kala, apakah kumis dipotong pendek atau dicukur habis. Ada ulama yang  berpendapat kumis itu dicukur pendek dengan patokan tidak melebihi turun sampai bibir atas. Ada ulama yang cukup keras dengan memberikan hukuman bagi yang mencukur habis dan mengatakan mencukur habis adalah bid’ah. Ada juga ulama yang membolehkan mencukur habis sampai licin. Dan ada ulama yang membolehkan keduanya, boleh cukur pendek dan boleh cukur habis.Dalam hal ini kami memegang pendapat ulama yang membolehkan keduanya karena tidak ada larangan mencukur habis serta nash umum perintah memotong kumis. Beberapa ulama masing-masing memiliki pendapat sendiri terkait tafsir kata-kata perintah dalam hadis tentang memotong kumis seperti kata-kata (انْهَكُوا) dan ( وَأَحْفُوا). Perbedaan tafsir dan penjelasan kata-kata ini yang menyebabkan perbedaan pendapat para ulama.Berikut sedikit pembahasannya:Beberapa Hadis Perintah Memotong KumisPertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot!” (HR. Bukhari dan Muslim)Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik! Peliharalah jenggot, dan potonglah kumis!” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari)!” (HR. Muslim)Baca juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaPendapat Ulama yang Menyatakan Memotong Pendek Kumis dan Larangan Mencukur sampai HabisImam An-Nawawi  rahimahullah menjelaskan,وَالْمُخْتَار فِي الشَّارِب تَرْكُ الِاسْتِئْصَال وَالِاقْتِصَار عَلَى مَا يَبْدُو بِهِ طَرَف الشَّفَة . وَاللَّهُ أَعْلَم“Pendapat terpilih terkait kumis adalah tidak mencukur habis dan (cukup) memotong pendek apa yang melebihi ujung bibir. Allahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 418)Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukil pendapat Imam Malik rahimahullah yang menyatakan bahwa orang yang mencukur habis kumisnya perlu diberi hukuman,ولهذا لما سئل مالك عمن يحفي شاربه؟ قال: أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه: هذه بدعة ظهرت في الناس رواه البيهقي وانظر ” فتح الباري ” (10/ 285 – 286)“Oleh karena itu, tatkala Imam Malik ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya, maka beliau berkata, ‘Aku berpendapat (bahwa) ia dihukum dengan diberi pukulan.’ Beliau juga mengatakan kepada orang yang mencukur habis kumisnya, ‘Ini adalah bid’ah yang muncul di antara manusia.” Diriwayatkan Al-Baihaqi. (Lihat Fathul Bari, 10: 285-286)Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan hal yang sama. Beliau rahimahullah berkata,والمراد المبالغة في قص ما طال على الشفة لا حلق الشارب كله فإنه خلاف السنة العملية الثابتة عنه صلى الله عليه وسلم“Yang dimaksud dengan ‘berlebihan’ dalam memotong yaitu apa yang memanjang melebihi bibir, bukan mencukur habis kumis semuanya. Maka sesungguhnya ini menyelisihi sunnah amaliyah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Adabus Zifaf, karya Syekh Al-Albani)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,الأفضل : قص الشارب كما جاءت به السنة… وأما حلقه فليس من السنة .“Yang afdhal (lebih utama) itu memotong pendek kumis, sebagaimana dalam sunnah. Adapun mencukur habis itu bukan sunnah.” (Majmu’ Al-Fatawa, Bab 11 Soal no. 54)Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!Pendapat Ulama yang Menyatakan bahwa Memotong Habis sampai “Licin” Itu Lebih BaikAt-Thahawiy rahimahullah menjelaskan,فَالنَّظَرُ عَلَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ كَذَلِكَ حُكْمُ الشَّارِبِ قَصُّهُ حَسَنٌ ، وَإِحْفَاؤُهُ أَحْسَنُ وَأَفْضَلُ. وَهَذَا مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ ، وَأَبِي يُوسُفَ ، وَمُحَمَّدٍ .“Dengan memperhatikan dalil-dalil tersebut yang terkait dengan hukum memotong kumis, maka memotong pendek itu baik, dan mencukur habis itu lebih baik dan lebih utama. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad.” (Syarh Ma’aanil Aatsar, 3: 320-322)Pendapat Ulama yang Membolehkan KeduanyaKami nukilkan pendapat para ulama yang membolehkan keduanya, karena patokannya adalah sampai nampak bibir atas dan tidak tertutupi oleh kumis.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,فمن جز الشارب حتى تظهر الشفة العليا ، أو أحفاه : فلا حرج عليه ؛ لأن الأحاديث جاءت بالأمرين ، ولا يجوز ترك طرفي الشارب ، بل يقص الشارب كله ، أو يحفيه كله ؛ عملاً بالسنة“Barangsiapa yang memotong kumis sampai tampak bibir atas, atau mencukur sampai habis, maka keduanya tidak apa-apa. Karena hadis-hadis tersebut menyatakan dengan kedua perintah tersebut. Tidak boleh membiarkan kedua ujung bibir tertutup, tetapi hendaknya dipotong pendek kumis semuanya, atau dicukur habis semuanya, dalam rangka mengamalkan sunnah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5: 149)Demikian juga, pendapat At-Thabari dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Mereka membolehkan keduanya, yaitu memotong pendek atau mencukur habis sampai gundul, sebagaimana dalam Fathul Bari (10: 347-348) dan Zadul Ma’ad (1: 171-175)Baca juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”

Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa kemuliaan penduduk dunia adalah dengan memiliki banyak harta. Bagaimana maksud hadis ini? Apakah hadis ini adalah motivasi untuk mengumpulkan harta? Simak penjelasan singkat dalam artikel ini.Dari Buraidah Al Aslami Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا هَذَا الْمَالُ“Sesungguhnya ahsab (kemuliaan) bagi penduduk dunia adalah harta” (HR. Ahmad no. 23059. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “hadis ini sanadnya qawiy [kuat]”).Dalam riwayat lain,إنَّ أحسابَ أهلِ الدنيا الذين يذهبونَ إليه هذا المالُ“Sesungguhnya ahsab (kemuliaan) bagi penduduk dunia, yang senantiasa mereka kejar-kejar, adalah harta” (HR. An Nasa’i no. 3225. Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Al Hafizh Al Iraqi Rahimahullah menjelaskan makna ahsab dalam hadis ini,الْحَسَبُ بِفَتْحِ السِّينِ أَصْلُهُ الشَّرَفُ بِالْآبَاءِ وَمَا يُعِدُّهُ الْإِنْسَانُ مِنْ مَفَاخِرِهِمْ وَجَمْعُهُ أَحْسَابٌ“Al hasab dengan huruf sin di-fathah, maknanya adalah kemuliaan terhadap nenek moyang dan hal-hal yang dianggap kebanggan oleh manusia. Bentuk jamaknya: ahsab” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 19).Kemudian beliau Rahimahullah menjelaskan,هَذَا الْحَدِيثُ يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ خَرَجَ مَخْرَجَ الذَّمِّ لِذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْأَحْسَابَ إنَّمَا هِيَ بِالْإِنْسَانِ لَا بِالْمَالِ فَصَاحِبُ النَّسَبِ الْعَالِي هُوَ الْحَسِيبُ، وَلَوْ كَانَ فَقِيرًا وَالْوَضِيعُ فِي نَسَبِهِ لَيْسَ حَسِيبًا وَلَوْ كَانَ ذَا مَالٍ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ خَرَجَ مَخْرَجَ التَّقْرِيرِ لَهُ وَالْإِعْلَامِ بِصِحَّتِهِ وَإِنْ تَفَاخَرَ الْإِنْسَانُ بِآبَائِهِ الَّذِينَ انْقَرَضُوا مَعَ فَقْرِهِ لَا يَحْصُلُ لَهُ حَسَبٌ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَسَبُهُ وَشَرَفُهُ بِمَالِهِ فَهُوَ الَّذِي يَرْفَعُ شَأْنَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ طَيِّبَ النَّسَبِ“Hadis ini bisa bermakna celaan (terhadap harta). Karena kemuliaan sesungguhnya dimiliki oleh orang yang bernasab mulia, walaupun dia fakir. Orang yang nasabnya rendah, maka ia bukan orang yang punya ahsab, walaupun dia kaya raya.Baca Juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisAtau hadis ini bermakna pemberitahuan tentang benarnya suatu fakta. Karena orang yang berbangga dengan nasabnya ketika dia miskin, maka ia tidak mendapatkan kemuliaan. Ia akan mendapatkan kemuliaan dengan hartanya. Inilah yang akan meninggikan dia di dunia, walaupun ia tidak baik nasabnya” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 20).Beliau Rahimahullah lalu mengatakan,وَيَتَرَتَّبُ عَلَى هَذَيْنِ الِاحْتِمَالَيْنِ أَنَّ الْمَالَ هَلْ هُوَ مُعْتَبَرٌ فِي كَفَاءَةِ النِّكَاحِ حَتَّى لَا يَكُونَ الْفَقِيرُ كُفُؤًا لِلْغَنِيَّةِ أَوْ لَيْسَ مُعْتَبَرًا … وَفِي ذَلِكَ خِلَافٌ لِأَصْحَابِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَالْأَصَحُّ عِنْدَهُمْ عَدَمُ اعْتِبَارِهِ، وَقَدْ فَهِمَ النَّسَائِيّ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ هَذَا الْمَعْنَى فِي الْجُمْلَةِ“Dengan dua kemungkinan makna di atas, memberikan satu pertanyaan yaitu apakah harta menjadi pertimbangan dalam kafa’ah nikah sehingga lelaki yang fakir sebaiknya tidak menikahi wanita kaya? Ataukah tidak perlu menjadi pertimbangan? Dalam masalah ini ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama. Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, yang sahih harta tidak perlu menjadi pertimbangan. An Nasa’i juga memahami hadis ini dengan makna tersebut secara umum” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 20).Dari sini kita ketahui bahwa hadis ini disebutkan oleh para ulama dalam pembahasan kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan, yaitu apakah perlu mempertimbangkan masalah harta dari calon pasangan ataukah tidak perlu? Menurut sebagian ulama, kesetaraan dalam masalah harta perlu dipertimbangkan, sebagaimana penjelasan Al Iraqi di atas. Sebagaimana juga dalam hadis Fathimah bintu Qais Radhiallahu’anha, ia berkata,أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya’” (HR. Muslim no. 1480).Perkataan beliau “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta” ini menunjukkan masalah harta boleh jadi pertimbangan.Namun hadis Buraidah di atas bukan berarti memotivasi untuk menjadikan masalah harta sebagai patokan utama atau motivasi untuk menumpuk dan mengejar harta dunia. Karena Al Iraqi menjelaskan, makna hadis ini tidak lepas dari dua:1. celaan terhadap harta;2. mengabarkan bahwa yang dianggap kemuliaan oleh penduduk dunia adalah harta.Ash Shan’ani Rahimahullah juga menjelaskan,(إن أحساب أهل الدنيا) التي هي همهم (الذين يذهبون إليه) يتفاخرون به (هذا المال) وفيه أن فخر أهل الآخرة هو الدين الذي ليس فوقه من فخر“[Sesungguhnya kemuliaan bagi penduduk dunia] yang mereka berambisi padanya, [yang mereka semangat mengejarnya], serta mereka berbangga dengannya [adalah harta]. Hadis ini menunjukkan bahwa kebanggaan ahlul akhirah (orang yang ambisinya pada akhirat) adalah agama dan tidak ada kebanggaan yang lebih tinggi dari agama” (At Tanwir Syarhu Jami’is Shaghir, 3: 564).Semakna juga dengan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu,ألا وإن الدنيا قد ترحلت مدبرة ، ألا وإن الآخرة قد ترحلت مقبلة ، ولكل واحدة منهما بنون ، فكونوا من أبناء الآخرة ولا تكونوا من أبناء الدنيا ، فإن اليوم عمل ولا حساب ، وغدا حساب ولا عمل“Ketahuilah, bahwa dunia sedikit-demi-sedikit kita tinggalkan, sedangkan akhirat sedikit-demi-sedikit akan segera kita temui. Masing-masing mereka memiliki anak-anak. Maka jadilah anak-anak akhirat, dan jangan menjadi anak-anak dunia. Karena hari ini (di dunia) adalah waktunya beramal dan belum ada hisab, sedangkan besok (di akhirat) waktunya hisab dan tidak ada lagi amalan” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7: 3426).Anak-anak dunia, merekalah yang menjadikan perkara duniawi sebagai kebanggaan dan patokan kemuliaan.Maka hadis ini, walaupun bisa bermakna bahwa dianjurkan kafa’ah (setara) dalam masalah harta dalam mencari calon pasangan, namun bukan berarti memuji harta atau menjadikan harta sebagai patokan utama. Patokan utama tetap saja masalah agama. Allah Ta’ala berfirman,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا  وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Bahkan kalian mengutamakan kehidupan dunia. Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al-A’la: 16-17).Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An Nur: 32).Dalam ayat ini Allah perintahkan untuk menikahkan para bujang walaupun mereka miskin. Ini menunjukkan bahwa masalah harta bukan acuan utama. Lebih jelas lagi adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi” (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466).Baca Juga: Jangan Memakan Harta Secara BatilDari Zaid bin Tsabit Radhiallahu’ahu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa ambisi terbesarnya adalah dunia, maka Allah akan cerai-beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran di depan matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali sesuai apa yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang ambisi terbesarnya adalah akhirat, Allah akan memudahkan urusannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam ia tidak menyangkanya” (HR. Ahmad, disahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 950).Dalil-dalil ini jelas memotivasi kita untuk menjadikan masalah agama sebagai patokan utama dan sebagai parameter kemuliaan dunia dan akhirat. Bukan masalah dunia.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Doa Dalam Alquran, Hadits Tentang Qanaah, Ceramah Tentang Sombong, Niat Sholat Qodho Dhuhur Dan Ashar, Benarkah Bumi Itu Bulat

Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”

Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa kemuliaan penduduk dunia adalah dengan memiliki banyak harta. Bagaimana maksud hadis ini? Apakah hadis ini adalah motivasi untuk mengumpulkan harta? Simak penjelasan singkat dalam artikel ini.Dari Buraidah Al Aslami Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا هَذَا الْمَالُ“Sesungguhnya ahsab (kemuliaan) bagi penduduk dunia adalah harta” (HR. Ahmad no. 23059. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “hadis ini sanadnya qawiy [kuat]”).Dalam riwayat lain,إنَّ أحسابَ أهلِ الدنيا الذين يذهبونَ إليه هذا المالُ“Sesungguhnya ahsab (kemuliaan) bagi penduduk dunia, yang senantiasa mereka kejar-kejar, adalah harta” (HR. An Nasa’i no. 3225. Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Al Hafizh Al Iraqi Rahimahullah menjelaskan makna ahsab dalam hadis ini,الْحَسَبُ بِفَتْحِ السِّينِ أَصْلُهُ الشَّرَفُ بِالْآبَاءِ وَمَا يُعِدُّهُ الْإِنْسَانُ مِنْ مَفَاخِرِهِمْ وَجَمْعُهُ أَحْسَابٌ“Al hasab dengan huruf sin di-fathah, maknanya adalah kemuliaan terhadap nenek moyang dan hal-hal yang dianggap kebanggan oleh manusia. Bentuk jamaknya: ahsab” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 19).Kemudian beliau Rahimahullah menjelaskan,هَذَا الْحَدِيثُ يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ خَرَجَ مَخْرَجَ الذَّمِّ لِذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْأَحْسَابَ إنَّمَا هِيَ بِالْإِنْسَانِ لَا بِالْمَالِ فَصَاحِبُ النَّسَبِ الْعَالِي هُوَ الْحَسِيبُ، وَلَوْ كَانَ فَقِيرًا وَالْوَضِيعُ فِي نَسَبِهِ لَيْسَ حَسِيبًا وَلَوْ كَانَ ذَا مَالٍ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ خَرَجَ مَخْرَجَ التَّقْرِيرِ لَهُ وَالْإِعْلَامِ بِصِحَّتِهِ وَإِنْ تَفَاخَرَ الْإِنْسَانُ بِآبَائِهِ الَّذِينَ انْقَرَضُوا مَعَ فَقْرِهِ لَا يَحْصُلُ لَهُ حَسَبٌ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَسَبُهُ وَشَرَفُهُ بِمَالِهِ فَهُوَ الَّذِي يَرْفَعُ شَأْنَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ طَيِّبَ النَّسَبِ“Hadis ini bisa bermakna celaan (terhadap harta). Karena kemuliaan sesungguhnya dimiliki oleh orang yang bernasab mulia, walaupun dia fakir. Orang yang nasabnya rendah, maka ia bukan orang yang punya ahsab, walaupun dia kaya raya.Baca Juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisAtau hadis ini bermakna pemberitahuan tentang benarnya suatu fakta. Karena orang yang berbangga dengan nasabnya ketika dia miskin, maka ia tidak mendapatkan kemuliaan. Ia akan mendapatkan kemuliaan dengan hartanya. Inilah yang akan meninggikan dia di dunia, walaupun ia tidak baik nasabnya” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 20).Beliau Rahimahullah lalu mengatakan,وَيَتَرَتَّبُ عَلَى هَذَيْنِ الِاحْتِمَالَيْنِ أَنَّ الْمَالَ هَلْ هُوَ مُعْتَبَرٌ فِي كَفَاءَةِ النِّكَاحِ حَتَّى لَا يَكُونَ الْفَقِيرُ كُفُؤًا لِلْغَنِيَّةِ أَوْ لَيْسَ مُعْتَبَرًا … وَفِي ذَلِكَ خِلَافٌ لِأَصْحَابِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَالْأَصَحُّ عِنْدَهُمْ عَدَمُ اعْتِبَارِهِ، وَقَدْ فَهِمَ النَّسَائِيّ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ هَذَا الْمَعْنَى فِي الْجُمْلَةِ“Dengan dua kemungkinan makna di atas, memberikan satu pertanyaan yaitu apakah harta menjadi pertimbangan dalam kafa’ah nikah sehingga lelaki yang fakir sebaiknya tidak menikahi wanita kaya? Ataukah tidak perlu menjadi pertimbangan? Dalam masalah ini ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama. Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, yang sahih harta tidak perlu menjadi pertimbangan. An Nasa’i juga memahami hadis ini dengan makna tersebut secara umum” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 20).Dari sini kita ketahui bahwa hadis ini disebutkan oleh para ulama dalam pembahasan kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan, yaitu apakah perlu mempertimbangkan masalah harta dari calon pasangan ataukah tidak perlu? Menurut sebagian ulama, kesetaraan dalam masalah harta perlu dipertimbangkan, sebagaimana penjelasan Al Iraqi di atas. Sebagaimana juga dalam hadis Fathimah bintu Qais Radhiallahu’anha, ia berkata,أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya’” (HR. Muslim no. 1480).Perkataan beliau “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta” ini menunjukkan masalah harta boleh jadi pertimbangan.Namun hadis Buraidah di atas bukan berarti memotivasi untuk menjadikan masalah harta sebagai patokan utama atau motivasi untuk menumpuk dan mengejar harta dunia. Karena Al Iraqi menjelaskan, makna hadis ini tidak lepas dari dua:1. celaan terhadap harta;2. mengabarkan bahwa yang dianggap kemuliaan oleh penduduk dunia adalah harta.Ash Shan’ani Rahimahullah juga menjelaskan,(إن أحساب أهل الدنيا) التي هي همهم (الذين يذهبون إليه) يتفاخرون به (هذا المال) وفيه أن فخر أهل الآخرة هو الدين الذي ليس فوقه من فخر“[Sesungguhnya kemuliaan bagi penduduk dunia] yang mereka berambisi padanya, [yang mereka semangat mengejarnya], serta mereka berbangga dengannya [adalah harta]. Hadis ini menunjukkan bahwa kebanggaan ahlul akhirah (orang yang ambisinya pada akhirat) adalah agama dan tidak ada kebanggaan yang lebih tinggi dari agama” (At Tanwir Syarhu Jami’is Shaghir, 3: 564).Semakna juga dengan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu,ألا وإن الدنيا قد ترحلت مدبرة ، ألا وإن الآخرة قد ترحلت مقبلة ، ولكل واحدة منهما بنون ، فكونوا من أبناء الآخرة ولا تكونوا من أبناء الدنيا ، فإن اليوم عمل ولا حساب ، وغدا حساب ولا عمل“Ketahuilah, bahwa dunia sedikit-demi-sedikit kita tinggalkan, sedangkan akhirat sedikit-demi-sedikit akan segera kita temui. Masing-masing mereka memiliki anak-anak. Maka jadilah anak-anak akhirat, dan jangan menjadi anak-anak dunia. Karena hari ini (di dunia) adalah waktunya beramal dan belum ada hisab, sedangkan besok (di akhirat) waktunya hisab dan tidak ada lagi amalan” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7: 3426).Anak-anak dunia, merekalah yang menjadikan perkara duniawi sebagai kebanggaan dan patokan kemuliaan.Maka hadis ini, walaupun bisa bermakna bahwa dianjurkan kafa’ah (setara) dalam masalah harta dalam mencari calon pasangan, namun bukan berarti memuji harta atau menjadikan harta sebagai patokan utama. Patokan utama tetap saja masalah agama. Allah Ta’ala berfirman,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا  وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Bahkan kalian mengutamakan kehidupan dunia. Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al-A’la: 16-17).Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An Nur: 32).Dalam ayat ini Allah perintahkan untuk menikahkan para bujang walaupun mereka miskin. Ini menunjukkan bahwa masalah harta bukan acuan utama. Lebih jelas lagi adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi” (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466).Baca Juga: Jangan Memakan Harta Secara BatilDari Zaid bin Tsabit Radhiallahu’ahu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa ambisi terbesarnya adalah dunia, maka Allah akan cerai-beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran di depan matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali sesuai apa yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang ambisi terbesarnya adalah akhirat, Allah akan memudahkan urusannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam ia tidak menyangkanya” (HR. Ahmad, disahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 950).Dalil-dalil ini jelas memotivasi kita untuk menjadikan masalah agama sebagai patokan utama dan sebagai parameter kemuliaan dunia dan akhirat. Bukan masalah dunia.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Doa Dalam Alquran, Hadits Tentang Qanaah, Ceramah Tentang Sombong, Niat Sholat Qodho Dhuhur Dan Ashar, Benarkah Bumi Itu Bulat
Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa kemuliaan penduduk dunia adalah dengan memiliki banyak harta. Bagaimana maksud hadis ini? Apakah hadis ini adalah motivasi untuk mengumpulkan harta? Simak penjelasan singkat dalam artikel ini.Dari Buraidah Al Aslami Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا هَذَا الْمَالُ“Sesungguhnya ahsab (kemuliaan) bagi penduduk dunia adalah harta” (HR. Ahmad no. 23059. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “hadis ini sanadnya qawiy [kuat]”).Dalam riwayat lain,إنَّ أحسابَ أهلِ الدنيا الذين يذهبونَ إليه هذا المالُ“Sesungguhnya ahsab (kemuliaan) bagi penduduk dunia, yang senantiasa mereka kejar-kejar, adalah harta” (HR. An Nasa’i no. 3225. Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Al Hafizh Al Iraqi Rahimahullah menjelaskan makna ahsab dalam hadis ini,الْحَسَبُ بِفَتْحِ السِّينِ أَصْلُهُ الشَّرَفُ بِالْآبَاءِ وَمَا يُعِدُّهُ الْإِنْسَانُ مِنْ مَفَاخِرِهِمْ وَجَمْعُهُ أَحْسَابٌ“Al hasab dengan huruf sin di-fathah, maknanya adalah kemuliaan terhadap nenek moyang dan hal-hal yang dianggap kebanggan oleh manusia. Bentuk jamaknya: ahsab” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 19).Kemudian beliau Rahimahullah menjelaskan,هَذَا الْحَدِيثُ يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ خَرَجَ مَخْرَجَ الذَّمِّ لِذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْأَحْسَابَ إنَّمَا هِيَ بِالْإِنْسَانِ لَا بِالْمَالِ فَصَاحِبُ النَّسَبِ الْعَالِي هُوَ الْحَسِيبُ، وَلَوْ كَانَ فَقِيرًا وَالْوَضِيعُ فِي نَسَبِهِ لَيْسَ حَسِيبًا وَلَوْ كَانَ ذَا مَالٍ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ خَرَجَ مَخْرَجَ التَّقْرِيرِ لَهُ وَالْإِعْلَامِ بِصِحَّتِهِ وَإِنْ تَفَاخَرَ الْإِنْسَانُ بِآبَائِهِ الَّذِينَ انْقَرَضُوا مَعَ فَقْرِهِ لَا يَحْصُلُ لَهُ حَسَبٌ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَسَبُهُ وَشَرَفُهُ بِمَالِهِ فَهُوَ الَّذِي يَرْفَعُ شَأْنَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ طَيِّبَ النَّسَبِ“Hadis ini bisa bermakna celaan (terhadap harta). Karena kemuliaan sesungguhnya dimiliki oleh orang yang bernasab mulia, walaupun dia fakir. Orang yang nasabnya rendah, maka ia bukan orang yang punya ahsab, walaupun dia kaya raya.Baca Juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisAtau hadis ini bermakna pemberitahuan tentang benarnya suatu fakta. Karena orang yang berbangga dengan nasabnya ketika dia miskin, maka ia tidak mendapatkan kemuliaan. Ia akan mendapatkan kemuliaan dengan hartanya. Inilah yang akan meninggikan dia di dunia, walaupun ia tidak baik nasabnya” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 20).Beliau Rahimahullah lalu mengatakan,وَيَتَرَتَّبُ عَلَى هَذَيْنِ الِاحْتِمَالَيْنِ أَنَّ الْمَالَ هَلْ هُوَ مُعْتَبَرٌ فِي كَفَاءَةِ النِّكَاحِ حَتَّى لَا يَكُونَ الْفَقِيرُ كُفُؤًا لِلْغَنِيَّةِ أَوْ لَيْسَ مُعْتَبَرًا … وَفِي ذَلِكَ خِلَافٌ لِأَصْحَابِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَالْأَصَحُّ عِنْدَهُمْ عَدَمُ اعْتِبَارِهِ، وَقَدْ فَهِمَ النَّسَائِيّ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ هَذَا الْمَعْنَى فِي الْجُمْلَةِ“Dengan dua kemungkinan makna di atas, memberikan satu pertanyaan yaitu apakah harta menjadi pertimbangan dalam kafa’ah nikah sehingga lelaki yang fakir sebaiknya tidak menikahi wanita kaya? Ataukah tidak perlu menjadi pertimbangan? Dalam masalah ini ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama. Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, yang sahih harta tidak perlu menjadi pertimbangan. An Nasa’i juga memahami hadis ini dengan makna tersebut secara umum” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 20).Dari sini kita ketahui bahwa hadis ini disebutkan oleh para ulama dalam pembahasan kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan, yaitu apakah perlu mempertimbangkan masalah harta dari calon pasangan ataukah tidak perlu? Menurut sebagian ulama, kesetaraan dalam masalah harta perlu dipertimbangkan, sebagaimana penjelasan Al Iraqi di atas. Sebagaimana juga dalam hadis Fathimah bintu Qais Radhiallahu’anha, ia berkata,أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya’” (HR. Muslim no. 1480).Perkataan beliau “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta” ini menunjukkan masalah harta boleh jadi pertimbangan.Namun hadis Buraidah di atas bukan berarti memotivasi untuk menjadikan masalah harta sebagai patokan utama atau motivasi untuk menumpuk dan mengejar harta dunia. Karena Al Iraqi menjelaskan, makna hadis ini tidak lepas dari dua:1. celaan terhadap harta;2. mengabarkan bahwa yang dianggap kemuliaan oleh penduduk dunia adalah harta.Ash Shan’ani Rahimahullah juga menjelaskan,(إن أحساب أهل الدنيا) التي هي همهم (الذين يذهبون إليه) يتفاخرون به (هذا المال) وفيه أن فخر أهل الآخرة هو الدين الذي ليس فوقه من فخر“[Sesungguhnya kemuliaan bagi penduduk dunia] yang mereka berambisi padanya, [yang mereka semangat mengejarnya], serta mereka berbangga dengannya [adalah harta]. Hadis ini menunjukkan bahwa kebanggaan ahlul akhirah (orang yang ambisinya pada akhirat) adalah agama dan tidak ada kebanggaan yang lebih tinggi dari agama” (At Tanwir Syarhu Jami’is Shaghir, 3: 564).Semakna juga dengan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu,ألا وإن الدنيا قد ترحلت مدبرة ، ألا وإن الآخرة قد ترحلت مقبلة ، ولكل واحدة منهما بنون ، فكونوا من أبناء الآخرة ولا تكونوا من أبناء الدنيا ، فإن اليوم عمل ولا حساب ، وغدا حساب ولا عمل“Ketahuilah, bahwa dunia sedikit-demi-sedikit kita tinggalkan, sedangkan akhirat sedikit-demi-sedikit akan segera kita temui. Masing-masing mereka memiliki anak-anak. Maka jadilah anak-anak akhirat, dan jangan menjadi anak-anak dunia. Karena hari ini (di dunia) adalah waktunya beramal dan belum ada hisab, sedangkan besok (di akhirat) waktunya hisab dan tidak ada lagi amalan” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7: 3426).Anak-anak dunia, merekalah yang menjadikan perkara duniawi sebagai kebanggaan dan patokan kemuliaan.Maka hadis ini, walaupun bisa bermakna bahwa dianjurkan kafa’ah (setara) dalam masalah harta dalam mencari calon pasangan, namun bukan berarti memuji harta atau menjadikan harta sebagai patokan utama. Patokan utama tetap saja masalah agama. Allah Ta’ala berfirman,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا  وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Bahkan kalian mengutamakan kehidupan dunia. Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al-A’la: 16-17).Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An Nur: 32).Dalam ayat ini Allah perintahkan untuk menikahkan para bujang walaupun mereka miskin. Ini menunjukkan bahwa masalah harta bukan acuan utama. Lebih jelas lagi adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi” (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466).Baca Juga: Jangan Memakan Harta Secara BatilDari Zaid bin Tsabit Radhiallahu’ahu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa ambisi terbesarnya adalah dunia, maka Allah akan cerai-beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran di depan matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali sesuai apa yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang ambisi terbesarnya adalah akhirat, Allah akan memudahkan urusannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam ia tidak menyangkanya” (HR. Ahmad, disahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 950).Dalil-dalil ini jelas memotivasi kita untuk menjadikan masalah agama sebagai patokan utama dan sebagai parameter kemuliaan dunia dan akhirat. Bukan masalah dunia.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Doa Dalam Alquran, Hadits Tentang Qanaah, Ceramah Tentang Sombong, Niat Sholat Qodho Dhuhur Dan Ashar, Benarkah Bumi Itu Bulat


Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa kemuliaan penduduk dunia adalah dengan memiliki banyak harta. Bagaimana maksud hadis ini? Apakah hadis ini adalah motivasi untuk mengumpulkan harta? Simak penjelasan singkat dalam artikel ini.Dari Buraidah Al Aslami Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا هَذَا الْمَالُ“Sesungguhnya ahsab (kemuliaan) bagi penduduk dunia adalah harta” (HR. Ahmad no. 23059. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “hadis ini sanadnya qawiy [kuat]”).Dalam riwayat lain,إنَّ أحسابَ أهلِ الدنيا الذين يذهبونَ إليه هذا المالُ“Sesungguhnya ahsab (kemuliaan) bagi penduduk dunia, yang senantiasa mereka kejar-kejar, adalah harta” (HR. An Nasa’i no. 3225. Disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Al Hafizh Al Iraqi Rahimahullah menjelaskan makna ahsab dalam hadis ini,الْحَسَبُ بِفَتْحِ السِّينِ أَصْلُهُ الشَّرَفُ بِالْآبَاءِ وَمَا يُعِدُّهُ الْإِنْسَانُ مِنْ مَفَاخِرِهِمْ وَجَمْعُهُ أَحْسَابٌ“Al hasab dengan huruf sin di-fathah, maknanya adalah kemuliaan terhadap nenek moyang dan hal-hal yang dianggap kebanggan oleh manusia. Bentuk jamaknya: ahsab” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 19).Kemudian beliau Rahimahullah menjelaskan,هَذَا الْحَدِيثُ يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ خَرَجَ مَخْرَجَ الذَّمِّ لِذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْأَحْسَابَ إنَّمَا هِيَ بِالْإِنْسَانِ لَا بِالْمَالِ فَصَاحِبُ النَّسَبِ الْعَالِي هُوَ الْحَسِيبُ، وَلَوْ كَانَ فَقِيرًا وَالْوَضِيعُ فِي نَسَبِهِ لَيْسَ حَسِيبًا وَلَوْ كَانَ ذَا مَالٍ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ خَرَجَ مَخْرَجَ التَّقْرِيرِ لَهُ وَالْإِعْلَامِ بِصِحَّتِهِ وَإِنْ تَفَاخَرَ الْإِنْسَانُ بِآبَائِهِ الَّذِينَ انْقَرَضُوا مَعَ فَقْرِهِ لَا يَحْصُلُ لَهُ حَسَبٌ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَسَبُهُ وَشَرَفُهُ بِمَالِهِ فَهُوَ الَّذِي يَرْفَعُ شَأْنَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ طَيِّبَ النَّسَبِ“Hadis ini bisa bermakna celaan (terhadap harta). Karena kemuliaan sesungguhnya dimiliki oleh orang yang bernasab mulia, walaupun dia fakir. Orang yang nasabnya rendah, maka ia bukan orang yang punya ahsab, walaupun dia kaya raya.Baca Juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisAtau hadis ini bermakna pemberitahuan tentang benarnya suatu fakta. Karena orang yang berbangga dengan nasabnya ketika dia miskin, maka ia tidak mendapatkan kemuliaan. Ia akan mendapatkan kemuliaan dengan hartanya. Inilah yang akan meninggikan dia di dunia, walaupun ia tidak baik nasabnya” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 20).Beliau Rahimahullah lalu mengatakan,وَيَتَرَتَّبُ عَلَى هَذَيْنِ الِاحْتِمَالَيْنِ أَنَّ الْمَالَ هَلْ هُوَ مُعْتَبَرٌ فِي كَفَاءَةِ النِّكَاحِ حَتَّى لَا يَكُونَ الْفَقِيرُ كُفُؤًا لِلْغَنِيَّةِ أَوْ لَيْسَ مُعْتَبَرًا … وَفِي ذَلِكَ خِلَافٌ لِأَصْحَابِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَالْأَصَحُّ عِنْدَهُمْ عَدَمُ اعْتِبَارِهِ، وَقَدْ فَهِمَ النَّسَائِيّ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ هَذَا الْمَعْنَى فِي الْجُمْلَةِ“Dengan dua kemungkinan makna di atas, memberikan satu pertanyaan yaitu apakah harta menjadi pertimbangan dalam kafa’ah nikah sehingga lelaki yang fakir sebaiknya tidak menikahi wanita kaya? Ataukah tidak perlu menjadi pertimbangan? Dalam masalah ini ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama. Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, yang sahih harta tidak perlu menjadi pertimbangan. An Nasa’i juga memahami hadis ini dengan makna tersebut secara umum” (Tharhu at-Tatsrib, 7: 20).Dari sini kita ketahui bahwa hadis ini disebutkan oleh para ulama dalam pembahasan kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan, yaitu apakah perlu mempertimbangkan masalah harta dari calon pasangan ataukah tidak perlu? Menurut sebagian ulama, kesetaraan dalam masalah harta perlu dipertimbangkan, sebagaimana penjelasan Al Iraqi di atas. Sebagaimana juga dalam hadis Fathimah bintu Qais Radhiallahu’anha, ia berkata,أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya’” (HR. Muslim no. 1480).Perkataan beliau “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta” ini menunjukkan masalah harta boleh jadi pertimbangan.Namun hadis Buraidah di atas bukan berarti memotivasi untuk menjadikan masalah harta sebagai patokan utama atau motivasi untuk menumpuk dan mengejar harta dunia. Karena Al Iraqi menjelaskan, makna hadis ini tidak lepas dari dua:1. celaan terhadap harta;2. mengabarkan bahwa yang dianggap kemuliaan oleh penduduk dunia adalah harta.Ash Shan’ani Rahimahullah juga menjelaskan,(إن أحساب أهل الدنيا) التي هي همهم (الذين يذهبون إليه) يتفاخرون به (هذا المال) وفيه أن فخر أهل الآخرة هو الدين الذي ليس فوقه من فخر“[Sesungguhnya kemuliaan bagi penduduk dunia] yang mereka berambisi padanya, [yang mereka semangat mengejarnya], serta mereka berbangga dengannya [adalah harta]. Hadis ini menunjukkan bahwa kebanggaan ahlul akhirah (orang yang ambisinya pada akhirat) adalah agama dan tidak ada kebanggaan yang lebih tinggi dari agama” (At Tanwir Syarhu Jami’is Shaghir, 3: 564).Semakna juga dengan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu,ألا وإن الدنيا قد ترحلت مدبرة ، ألا وإن الآخرة قد ترحلت مقبلة ، ولكل واحدة منهما بنون ، فكونوا من أبناء الآخرة ولا تكونوا من أبناء الدنيا ، فإن اليوم عمل ولا حساب ، وغدا حساب ولا عمل“Ketahuilah, bahwa dunia sedikit-demi-sedikit kita tinggalkan, sedangkan akhirat sedikit-demi-sedikit akan segera kita temui. Masing-masing mereka memiliki anak-anak. Maka jadilah anak-anak akhirat, dan jangan menjadi anak-anak dunia. Karena hari ini (di dunia) adalah waktunya beramal dan belum ada hisab, sedangkan besok (di akhirat) waktunya hisab dan tidak ada lagi amalan” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7: 3426).Anak-anak dunia, merekalah yang menjadikan perkara duniawi sebagai kebanggaan dan patokan kemuliaan.Maka hadis ini, walaupun bisa bermakna bahwa dianjurkan kafa’ah (setara) dalam masalah harta dalam mencari calon pasangan, namun bukan berarti memuji harta atau menjadikan harta sebagai patokan utama. Patokan utama tetap saja masalah agama. Allah Ta’ala berfirman,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا  وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Bahkan kalian mengutamakan kehidupan dunia. Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al-A’la: 16-17).Allah Ta’ala juga berfirman,وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An Nur: 32).Dalam ayat ini Allah perintahkan untuk menikahkan para bujang walaupun mereka miskin. Ini menunjukkan bahwa masalah harta bukan acuan utama. Lebih jelas lagi adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi” (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466).Baca Juga: Jangan Memakan Harta Secara BatilDari Zaid bin Tsabit Radhiallahu’ahu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa ambisi terbesarnya adalah dunia, maka Allah akan cerai-beraikan urusannya, Allah jadikan kefaqiran di depan matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali sesuai apa yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang ambisi terbesarnya adalah akhirat, Allah akan memudahkan urusannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam ia tidak menyangkanya” (HR. Ahmad, disahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah no. 950).Dalil-dalil ini jelas memotivasi kita untuk menjadikan masalah agama sebagai patokan utama dan sebagai parameter kemuliaan dunia dan akhirat. Bukan masalah dunia.Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Doa Dalam Alquran, Hadits Tentang Qanaah, Ceramah Tentang Sombong, Niat Sholat Qodho Dhuhur Dan Ashar, Benarkah Bumi Itu Bulat

Menggapai Pahala dalam Amarah

Allah Ta’ala menganugerahkan perasaan bagi manusia dengan segala hikmahnya. Ada rasa senang, sedih, bahagia, cemas, bahkan rasa benci dan marah. Semua jenis perasaan tersebut apabila dapat dikendalikan dengan niat ingin mendapatkan rida-Nya, tentu akan berbuah pahala. Sebab, bagaimanapun keadaan kita, baik dalam kesusahan maupun kesenangan, tetap saja ada celah untuk mendapatkan limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Itulah indahnya menjadi seorang muslim, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,عجبًا لأمرِ المؤمنِ . إن أمرَه كلَّه خيرٌ . وليس ذاك لأحدٍ إلا للمؤمنِ . إن أصابته سراءُ شكرَ . فكان خيرًا له وإن أصابته ضراءُ صبر . فكان خيرًا له“Alangkah mengagumkan keadaan orang mukmin (yang beriman). Semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya). Dan ini hanya ada pada seorang mukmin. Jika dia mendapatkan kesenangan, dia akan bersyukur. Maka itu adalah kebaikan baginya. Dan jika dia ditimpa kesusahan, dia akan bersabar. Maka itu adalah kebaikan baginya.” [1] Amarah Ibarat Dua Sisi Mata PisauKita ambil contoh rasa marah. Ketika melihat atau mendengar seseorang yang melakukan perbuatan melanggar syariat Allah Ta’ala, maka amarah yang kemudian timbul karena membenci perbuatan orang tersebut akan menjadi pahala. Hal ini karena kita telah menjalankan amanah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ“Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah kemungkaran tersebut dengan tangannya. Apabila tidak sanggup, (ubahlah) dengan lisannya. Apabila tidak sanggup, (ubahlah) dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah keimanan.” [2] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengajarkan kita untuk membenci perbuatan kufur untuk diri kita sendiri. Hal ini menandakan bahwa perasaan marah atau benci itu juga ada tempatnya. Bahkan rasa marah atau benci tersebut  bisa menghantarkan kita untuk mendapatkan manisnya iman. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ  أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu:(1) Siapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya.(2) Apabila ia mencintai seseorang yang ia mencintainya hanya karena Allah.(3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” [3] Namun, ketika kita tidak mampu mengendalikan semua perasaan itu, maka kita justru akan melakukan banyak kekeliruan yang bermuara pada dosa dan penyesalan. Seperti dalam kondisi marah, kadangkala kita melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Mulai dari berkata kasar, memecahkan benda-benda, menyalahkan siapa saja, hingga bertindak di luar kesadaran yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk membekali diri dengan mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat perhatian terhadap pengendalian amarah. Kita dapat melihat banyak riwayat yang menerangkan betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan selalu mengajarkan ummatnya agar mampu untuk mengendalikan amarahnya.Baca Juga: Akibat Tidak Amanah dalam KepemimpinanPesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang AmarahPertama, wasiat dalam mengendalikan amarahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pengendalian amarah sebagai wasiat kepada kita.Sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu  bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Berilah aku wasiat!”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berkali-kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Engkau jangan marah!” (HR Al-Bukhari).Kedua, kendalikan amarah dengan duduk, berbaring, dan diamNabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan agar orang yang marah untuk duduk, berbaring, ataupun diam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.“Apabila seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk! Apabila amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya). Dan jika belum, hendaklah ia berbaring!” [4] Diam juga menjadi solusi ketika amarah menghampiri diri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ“Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam!” [5] Ketiga, menahan amarah, bentuk kekuatan yang hakikiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa kekuatan sejati ada pada seseorang yang mampu mengendalikan diri ketika marah. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” [6] Keempat, janji surga bagi orang yang mampu menahan amarahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada seorang sahabatnya,لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّة“Janganlah kamu marah, dan bagimu surga.” [7] Kelima, bidadari dan tempat khusus di hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,« مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ »“Barangsiapa yang menahan kemarahannya, padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia, sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.” [8] Saudaraku, betapa kita dapat membuktikan kasih sayang Allah Ta’ala di setiap lini kehidupan yang kita jalani. Semua hal yang terjadi pada diri kita dapat berbuah pahala dan kemuliaan di sisi Allah yang kemudian dapat memberikan jalan untuk menggapai surga-Nya. Bahkan, rasa amarah yang dari sudut pandang lain, kita ketahui bisa sebagai sumber malapetaka. Akan tetapi, dapat menjadi sumber pahala, tergantung pada bagaimana niat dan sikap kita dalam mengendalikannya sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keimanan dan ketakwaan kepada kita agar selalu ingat bahwa kita selalu berada dalam pengawasan-Nya.وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمينCatatan Kaki: HR. Muslim no. 2999, dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ’anhu. HR. Muslim dan lainnya dari Abi Said Al-Khudri. HR. Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), At-Tirmidzi (no. 2624), An-Nasa’i (VIII/95-96), dan Ibnu Majah (no. 4033) dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. HR. Ahmad (V/152), Abu Dawud (no. 4782), dan Ibnu Hibban (no. 5688) dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. HR Ahmad (I/239, 283, 365), Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 245, 1320), Al-Bazzar (no. 152- Kasyful Atsar) dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. HR. Bukhari (no. 6114) dan Muslim (no. 2609) dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath (no. 2374) dari Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. HR. Abu Dawud (no. 4777), At-Tirmidzi (no. 2021), Ibnu Majah (no. 4186) dan Ahmad (3/440). Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Menggapai Pahala dalam Amarah

Allah Ta’ala menganugerahkan perasaan bagi manusia dengan segala hikmahnya. Ada rasa senang, sedih, bahagia, cemas, bahkan rasa benci dan marah. Semua jenis perasaan tersebut apabila dapat dikendalikan dengan niat ingin mendapatkan rida-Nya, tentu akan berbuah pahala. Sebab, bagaimanapun keadaan kita, baik dalam kesusahan maupun kesenangan, tetap saja ada celah untuk mendapatkan limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Itulah indahnya menjadi seorang muslim, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,عجبًا لأمرِ المؤمنِ . إن أمرَه كلَّه خيرٌ . وليس ذاك لأحدٍ إلا للمؤمنِ . إن أصابته سراءُ شكرَ . فكان خيرًا له وإن أصابته ضراءُ صبر . فكان خيرًا له“Alangkah mengagumkan keadaan orang mukmin (yang beriman). Semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya). Dan ini hanya ada pada seorang mukmin. Jika dia mendapatkan kesenangan, dia akan bersyukur. Maka itu adalah kebaikan baginya. Dan jika dia ditimpa kesusahan, dia akan bersabar. Maka itu adalah kebaikan baginya.” [1] Amarah Ibarat Dua Sisi Mata PisauKita ambil contoh rasa marah. Ketika melihat atau mendengar seseorang yang melakukan perbuatan melanggar syariat Allah Ta’ala, maka amarah yang kemudian timbul karena membenci perbuatan orang tersebut akan menjadi pahala. Hal ini karena kita telah menjalankan amanah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ“Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah kemungkaran tersebut dengan tangannya. Apabila tidak sanggup, (ubahlah) dengan lisannya. Apabila tidak sanggup, (ubahlah) dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah keimanan.” [2] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengajarkan kita untuk membenci perbuatan kufur untuk diri kita sendiri. Hal ini menandakan bahwa perasaan marah atau benci itu juga ada tempatnya. Bahkan rasa marah atau benci tersebut  bisa menghantarkan kita untuk mendapatkan manisnya iman. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ  أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu:(1) Siapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya.(2) Apabila ia mencintai seseorang yang ia mencintainya hanya karena Allah.(3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” [3] Namun, ketika kita tidak mampu mengendalikan semua perasaan itu, maka kita justru akan melakukan banyak kekeliruan yang bermuara pada dosa dan penyesalan. Seperti dalam kondisi marah, kadangkala kita melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Mulai dari berkata kasar, memecahkan benda-benda, menyalahkan siapa saja, hingga bertindak di luar kesadaran yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk membekali diri dengan mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat perhatian terhadap pengendalian amarah. Kita dapat melihat banyak riwayat yang menerangkan betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan selalu mengajarkan ummatnya agar mampu untuk mengendalikan amarahnya.Baca Juga: Akibat Tidak Amanah dalam KepemimpinanPesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang AmarahPertama, wasiat dalam mengendalikan amarahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pengendalian amarah sebagai wasiat kepada kita.Sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu  bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Berilah aku wasiat!”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berkali-kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Engkau jangan marah!” (HR Al-Bukhari).Kedua, kendalikan amarah dengan duduk, berbaring, dan diamNabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan agar orang yang marah untuk duduk, berbaring, ataupun diam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.“Apabila seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk! Apabila amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya). Dan jika belum, hendaklah ia berbaring!” [4] Diam juga menjadi solusi ketika amarah menghampiri diri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ“Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam!” [5] Ketiga, menahan amarah, bentuk kekuatan yang hakikiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa kekuatan sejati ada pada seseorang yang mampu mengendalikan diri ketika marah. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” [6] Keempat, janji surga bagi orang yang mampu menahan amarahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada seorang sahabatnya,لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّة“Janganlah kamu marah, dan bagimu surga.” [7] Kelima, bidadari dan tempat khusus di hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,« مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ »“Barangsiapa yang menahan kemarahannya, padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia, sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.” [8] Saudaraku, betapa kita dapat membuktikan kasih sayang Allah Ta’ala di setiap lini kehidupan yang kita jalani. Semua hal yang terjadi pada diri kita dapat berbuah pahala dan kemuliaan di sisi Allah yang kemudian dapat memberikan jalan untuk menggapai surga-Nya. Bahkan, rasa amarah yang dari sudut pandang lain, kita ketahui bisa sebagai sumber malapetaka. Akan tetapi, dapat menjadi sumber pahala, tergantung pada bagaimana niat dan sikap kita dalam mengendalikannya sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keimanan dan ketakwaan kepada kita agar selalu ingat bahwa kita selalu berada dalam pengawasan-Nya.وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمينCatatan Kaki: HR. Muslim no. 2999, dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ’anhu. HR. Muslim dan lainnya dari Abi Said Al-Khudri. HR. Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), At-Tirmidzi (no. 2624), An-Nasa’i (VIII/95-96), dan Ibnu Majah (no. 4033) dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. HR. Ahmad (V/152), Abu Dawud (no. 4782), dan Ibnu Hibban (no. 5688) dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. HR Ahmad (I/239, 283, 365), Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 245, 1320), Al-Bazzar (no. 152- Kasyful Atsar) dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. HR. Bukhari (no. 6114) dan Muslim (no. 2609) dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath (no. 2374) dari Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. HR. Abu Dawud (no. 4777), At-Tirmidzi (no. 2021), Ibnu Majah (no. 4186) dan Ahmad (3/440). Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id
Allah Ta’ala menganugerahkan perasaan bagi manusia dengan segala hikmahnya. Ada rasa senang, sedih, bahagia, cemas, bahkan rasa benci dan marah. Semua jenis perasaan tersebut apabila dapat dikendalikan dengan niat ingin mendapatkan rida-Nya, tentu akan berbuah pahala. Sebab, bagaimanapun keadaan kita, baik dalam kesusahan maupun kesenangan, tetap saja ada celah untuk mendapatkan limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Itulah indahnya menjadi seorang muslim, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,عجبًا لأمرِ المؤمنِ . إن أمرَه كلَّه خيرٌ . وليس ذاك لأحدٍ إلا للمؤمنِ . إن أصابته سراءُ شكرَ . فكان خيرًا له وإن أصابته ضراءُ صبر . فكان خيرًا له“Alangkah mengagumkan keadaan orang mukmin (yang beriman). Semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya). Dan ini hanya ada pada seorang mukmin. Jika dia mendapatkan kesenangan, dia akan bersyukur. Maka itu adalah kebaikan baginya. Dan jika dia ditimpa kesusahan, dia akan bersabar. Maka itu adalah kebaikan baginya.” [1] Amarah Ibarat Dua Sisi Mata PisauKita ambil contoh rasa marah. Ketika melihat atau mendengar seseorang yang melakukan perbuatan melanggar syariat Allah Ta’ala, maka amarah yang kemudian timbul karena membenci perbuatan orang tersebut akan menjadi pahala. Hal ini karena kita telah menjalankan amanah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ“Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah kemungkaran tersebut dengan tangannya. Apabila tidak sanggup, (ubahlah) dengan lisannya. Apabila tidak sanggup, (ubahlah) dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah keimanan.” [2] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengajarkan kita untuk membenci perbuatan kufur untuk diri kita sendiri. Hal ini menandakan bahwa perasaan marah atau benci itu juga ada tempatnya. Bahkan rasa marah atau benci tersebut  bisa menghantarkan kita untuk mendapatkan manisnya iman. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ  أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu:(1) Siapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya.(2) Apabila ia mencintai seseorang yang ia mencintainya hanya karena Allah.(3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” [3] Namun, ketika kita tidak mampu mengendalikan semua perasaan itu, maka kita justru akan melakukan banyak kekeliruan yang bermuara pada dosa dan penyesalan. Seperti dalam kondisi marah, kadangkala kita melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Mulai dari berkata kasar, memecahkan benda-benda, menyalahkan siapa saja, hingga bertindak di luar kesadaran yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk membekali diri dengan mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat perhatian terhadap pengendalian amarah. Kita dapat melihat banyak riwayat yang menerangkan betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan selalu mengajarkan ummatnya agar mampu untuk mengendalikan amarahnya.Baca Juga: Akibat Tidak Amanah dalam KepemimpinanPesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang AmarahPertama, wasiat dalam mengendalikan amarahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pengendalian amarah sebagai wasiat kepada kita.Sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu  bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Berilah aku wasiat!”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berkali-kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Engkau jangan marah!” (HR Al-Bukhari).Kedua, kendalikan amarah dengan duduk, berbaring, dan diamNabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan agar orang yang marah untuk duduk, berbaring, ataupun diam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.“Apabila seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk! Apabila amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya). Dan jika belum, hendaklah ia berbaring!” [4] Diam juga menjadi solusi ketika amarah menghampiri diri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ“Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam!” [5] Ketiga, menahan amarah, bentuk kekuatan yang hakikiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa kekuatan sejati ada pada seseorang yang mampu mengendalikan diri ketika marah. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” [6] Keempat, janji surga bagi orang yang mampu menahan amarahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada seorang sahabatnya,لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّة“Janganlah kamu marah, dan bagimu surga.” [7] Kelima, bidadari dan tempat khusus di hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,« مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ »“Barangsiapa yang menahan kemarahannya, padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia, sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.” [8] Saudaraku, betapa kita dapat membuktikan kasih sayang Allah Ta’ala di setiap lini kehidupan yang kita jalani. Semua hal yang terjadi pada diri kita dapat berbuah pahala dan kemuliaan di sisi Allah yang kemudian dapat memberikan jalan untuk menggapai surga-Nya. Bahkan, rasa amarah yang dari sudut pandang lain, kita ketahui bisa sebagai sumber malapetaka. Akan tetapi, dapat menjadi sumber pahala, tergantung pada bagaimana niat dan sikap kita dalam mengendalikannya sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keimanan dan ketakwaan kepada kita agar selalu ingat bahwa kita selalu berada dalam pengawasan-Nya.وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمينCatatan Kaki: HR. Muslim no. 2999, dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ’anhu. HR. Muslim dan lainnya dari Abi Said Al-Khudri. HR. Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), At-Tirmidzi (no. 2624), An-Nasa’i (VIII/95-96), dan Ibnu Majah (no. 4033) dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. HR. Ahmad (V/152), Abu Dawud (no. 4782), dan Ibnu Hibban (no. 5688) dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. HR Ahmad (I/239, 283, 365), Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 245, 1320), Al-Bazzar (no. 152- Kasyful Atsar) dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. HR. Bukhari (no. 6114) dan Muslim (no. 2609) dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath (no. 2374) dari Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. HR. Abu Dawud (no. 4777), At-Tirmidzi (no. 2021), Ibnu Majah (no. 4186) dan Ahmad (3/440). Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id


Allah Ta’ala menganugerahkan perasaan bagi manusia dengan segala hikmahnya. Ada rasa senang, sedih, bahagia, cemas, bahkan rasa benci dan marah. Semua jenis perasaan tersebut apabila dapat dikendalikan dengan niat ingin mendapatkan rida-Nya, tentu akan berbuah pahala. Sebab, bagaimanapun keadaan kita, baik dalam kesusahan maupun kesenangan, tetap saja ada celah untuk mendapatkan limpahan pahala dari Allah Ta’ala. Itulah indahnya menjadi seorang muslim, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,عجبًا لأمرِ المؤمنِ . إن أمرَه كلَّه خيرٌ . وليس ذاك لأحدٍ إلا للمؤمنِ . إن أصابته سراءُ شكرَ . فكان خيرًا له وإن أصابته ضراءُ صبر . فكان خيرًا له“Alangkah mengagumkan keadaan orang mukmin (yang beriman). Semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya). Dan ini hanya ada pada seorang mukmin. Jika dia mendapatkan kesenangan, dia akan bersyukur. Maka itu adalah kebaikan baginya. Dan jika dia ditimpa kesusahan, dia akan bersabar. Maka itu adalah kebaikan baginya.” [1] Amarah Ibarat Dua Sisi Mata PisauKita ambil contoh rasa marah. Ketika melihat atau mendengar seseorang yang melakukan perbuatan melanggar syariat Allah Ta’ala, maka amarah yang kemudian timbul karena membenci perbuatan orang tersebut akan menjadi pahala. Hal ini karena kita telah menjalankan amanah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ“Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah kemungkaran tersebut dengan tangannya. Apabila tidak sanggup, (ubahlah) dengan lisannya. Apabila tidak sanggup, (ubahlah) dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah keimanan.” [2] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengajarkan kita untuk membenci perbuatan kufur untuk diri kita sendiri. Hal ini menandakan bahwa perasaan marah atau benci itu juga ada tempatnya. Bahkan rasa marah atau benci tersebut  bisa menghantarkan kita untuk mendapatkan manisnya iman. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ  أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ.“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu:(1) Siapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya.(2) Apabila ia mencintai seseorang yang ia mencintainya hanya karena Allah.(3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” [3] Namun, ketika kita tidak mampu mengendalikan semua perasaan itu, maka kita justru akan melakukan banyak kekeliruan yang bermuara pada dosa dan penyesalan. Seperti dalam kondisi marah, kadangkala kita melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Mulai dari berkata kasar, memecahkan benda-benda, menyalahkan siapa saja, hingga bertindak di luar kesadaran yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk membekali diri dengan mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat perhatian terhadap pengendalian amarah. Kita dapat melihat banyak riwayat yang menerangkan betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di banyak kesempatan selalu mengajarkan ummatnya agar mampu untuk mengendalikan amarahnya.Baca Juga: Akibat Tidak Amanah dalam KepemimpinanPesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang AmarahPertama, wasiat dalam mengendalikan amarahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pengendalian amarah sebagai wasiat kepada kita.Sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu  bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Berilah aku wasiat!”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berkali-kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Engkau jangan marah!” (HR Al-Bukhari).Kedua, kendalikan amarah dengan duduk, berbaring, dan diamNabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan agar orang yang marah untuk duduk, berbaring, ataupun diam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.“Apabila seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk! Apabila amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya). Dan jika belum, hendaklah ia berbaring!” [4] Diam juga menjadi solusi ketika amarah menghampiri diri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ“Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam!” [5] Ketiga, menahan amarah, bentuk kekuatan yang hakikiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa kekuatan sejati ada pada seseorang yang mampu mengendalikan diri ketika marah. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” [6] Keempat, janji surga bagi orang yang mampu menahan amarahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada seorang sahabatnya,لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّة“Janganlah kamu marah, dan bagimu surga.” [7] Kelima, bidadari dan tempat khusus di hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,« مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ »“Barangsiapa yang menahan kemarahannya, padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia, sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.” [8] Saudaraku, betapa kita dapat membuktikan kasih sayang Allah Ta’ala di setiap lini kehidupan yang kita jalani. Semua hal yang terjadi pada diri kita dapat berbuah pahala dan kemuliaan di sisi Allah yang kemudian dapat memberikan jalan untuk menggapai surga-Nya. Bahkan, rasa amarah yang dari sudut pandang lain, kita ketahui bisa sebagai sumber malapetaka. Akan tetapi, dapat menjadi sumber pahala, tergantung pada bagaimana niat dan sikap kita dalam mengendalikannya sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keimanan dan ketakwaan kepada kita agar selalu ingat bahwa kita selalu berada dalam pengawasan-Nya.وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمينCatatan Kaki: HR. Muslim no. 2999, dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ’anhu. HR. Muslim dan lainnya dari Abi Said Al-Khudri. HR. Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), At-Tirmidzi (no. 2624), An-Nasa’i (VIII/95-96), dan Ibnu Majah (no. 4033) dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu. HR. Ahmad (V/152), Abu Dawud (no. 4782), dan Ibnu Hibban (no. 5688) dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. HR Ahmad (I/239, 283, 365), Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 245, 1320), Al-Bazzar (no. 152- Kasyful Atsar) dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. HR. Bukhari (no. 6114) dan Muslim (no. 2609) dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath (no. 2374) dari Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. HR. Abu Dawud (no. 4777), At-Tirmidzi (no. 2021), Ibnu Majah (no. 4186) dan Ahmad (3/440). Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Penjabaran Empat Kaidah Utama (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya Penjabaran Empat Kaidah Utama (Bag. 1)Bismillah.Alhamdulillah, pada kesempatan ini Allah berikan kemudahan bagi kita untuk melanjutkan kembali pembahasan dari risalah Qawa’id Arba’ atau empat kaidah utama karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah. Pada bagian terdahulu kita telah membaca mukadimah atau pengantar dari beliau yang berisi doa bagi pembaca risalahnya agar mendapatkan pertolongan dari Allah dan diberkahi di mana pun ia berada.Kemudian, beliau berkata,“Semoga Allah menjadikan kamu termasuk orang yang bersyukur ketika diberi nikmat, bersabar ketika diberi cobaan/musibah, dan beristighfar apabila berbuat dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda-tanda kebahagiaan.”PenjelasanTidaklah diragukan bahwa kebahagiaan menjadi dambaan setiap insan. Tidak ada orang yang ingin hidup sengsara. Semua pasti ingin bahagia. Akan tetapi, banyak orang salah paham tentang hakikat kebahagiaan. Mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu terletak pada banyaknya harta, tingginya jabatan, ketenaran, atau ketampanan dan kecantikan. Oleh sebab itu, banyak orang hanyut dalam kerusakan akhlak dan kesesatan akidah dengan dalih demi mengejar kebahagiaan.Padahal, Allah menjadikan kebahagiaan itu akan bisa diraih dengan mengikuti petunjuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ“Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka” (QS. Thaha: 123).Hakikat kebahagiaan itu adalah kelapangan dada dan ketenangan hati, sebagaimana sering diulang-ulang oleh Ustaz Afifi Hafizhahullah dalam ceramahnya. Hal ini senada dengan penjelasan Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di Rahimahullah dalam kitabnya, at-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, bahwa pokok kehidupan yang baik itu adalah kelapangan dan ketenangan hati (lihat at-Taudhih wal Bayan, hal. 50).Kebahagiaan hakiki itu hanya bisa digapai dengan iman dan amal salih. Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki dan perempuan dalam keadaan beriman, maka benar-benar Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka amalkan” (QS. an-Nahl: 97).Iman dan amal salih inilah yang akan membuahkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.Bagi orang beriman, kelezatan hidup itu ada pada ketaatan. Kebahagiaan ada di tangan Allah Ta’ala dan tidak bisa diraih kecuali dengan taat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Pasti merasakan lezatnya iman; orang yang rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul” (HR. Muslim).Malik bin Dinar Rahimahullah berkata,“Orang-orang yang malang dari penduduk dunia. Mereka yang keluar darinya dalam keadaan belum merasakan sesuatu yang terbaik di dalamnya.” Orang-orang bertanya kepadanya, “Wahai Abu Yahya, apakah itu yang terbaik di dunia?” Beliau menjawab, “Yaitu mengenal Allah ‘azza wa jalla.”Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia akan menyadari bahwa segala nikmat yang dia peroleh datangnya dari Allah, sehingga dia pun bersyukur kepada-Nya. Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia pun meyakini bahwa musibah adalah takdir Allah Ta’ala yang wajib dihadapi dengan kesabaran. Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia menyadari dosa dan kesalahannya. Sehingga dia pun beristighfar memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya. Ketiga hal ini: (1) syukur; (2) sabar; dan (3) istighfar merupakan tanda kebahagiaan hamba, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim Rahimahullah di bagian awal kitabnya al-Wabil ash-Shayyib (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 5).Baca Juga: 6 Pilar Aqidah dan ManhajDari sinilah kita mengetahui betapa besar nikmat hidayah dan petunjuk agama. Sebab tanpa hidayah dan petunjuk agama Islam, maka manusia akan tenggelam dalam kesesatan dan hanyut dalam kerusakan. Sehingga banyak orang diberi nikmat, akan tetapi tidak bersyukur kepada Allah Ta’ala. Mereka tertimpa musibah tetapi tidak bersabar dalam menghadapinya, mereka marah kepada Allah dan tidak menerima ketetapan-Nya. Begitu pula tidak sedikit orang yang berbuat dosa dan tidak kunjung beristighfar, bahkan mereka berbangga dengan dosa dan tidak malu dengan maksiatnya.Sungguh hidayah agama ini merupakan kebahagiaan besar bagi seorang hamba, sebuah kebahagiaan yang tidak ternilai harganya. Sehingga dia akan meyakini bahwa kebahagiaan itu bukanlah dengan menumpuk-numpuk harta. Akan tetapi, hakikat orang bahagia adalah mereka yang menghiasi hati dan perilakunya dengan takwa. Karena itulah, Allah Ta’ala berfirman mengenai hari akhirat,يَوۡمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (٨٨) إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبٖ سَلِيمٖ (٨٩)“Pada hari itu tiada berguna harta dan anak-anak kecuali bagi mereka yang datang kepada Allah dengan membawa hati yang selamat” (QS. Asy-Syu’ara: 88-89).Syukur kepada Allah dilandasi oleh keyakinan di dalam hati bahwa semua nikmat yang kita raih berasal dari Allah Ta’ala. Kemudian kita memuji Allah atas nikmat-nikmat itu, kita sandarkan nikmat kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya. Termasuk bentuk syukur adalah tidak menggunakan nikmat kecuali dalam rangka ketaatan kepada-Nya. Dengan demikian, melakukan segala bentuk amal salih pada hakikatnya merupakan aplikasi dari syukur kepada Allah Ta’ala. Pokok dari syukur itu adalah mentauhidkan Allah Ta’ala. Karena hanya Allah Ta’ala yang menciptakan kita, maka hanya kepada-Nya kita beribadah. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. al-Baqarah: 21).Untuk bisa mewujudkan syukur kepada Allah, seorang hamba harus mewujudkan sikap musyahadatul minnah; yaitu menyaksikan dan menyadari berbagai macam nikmat yang Allah curahkan kepadanya. Sebagaimana tertuang dalam doa sayyidul istighfar pada kalimat ‘abuu’u laka bini’matika ‘alayya’ yang artinya, “Dan aku mengakui kepada-Mu akan segala nikmat yang Kau berikan kepadaku…” (HR. Bukhari).Dengan musyahadatul minnah inilah akan tumbuh kecintaan, pujian, dan syukur kepada Allah (lihat keterangan Ibnul Qayyim dalam al-Wabil ash-Shayyib, hal. 11).Oleh sebab itu, setiap hari di dalam salat kita diajari untuk memuji Allah dalam kalimat alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, di dalam bacaan al-Fatihah. Tidak kurang dari 17 kali dalam 24 jam. Di setiap rakaat salat, kita memuji Allah dan menyanjung-Nya. “Alhamdulillah” adalah kalimat yang terucap dari setiap orang yang bersyukur kepada Allah. Dia memuji Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Dia memuji Allah atas sekian banyak nikmat yang Allah curahkan kepada dirinya. “Alhamdulilah” ini pula salah satu kalimat yang paling Allah cintai.Allah Mahaterpuji karena kesempurnaan sifat dan perbuatan-Nya. Allah juga terpuji karena limpahan nikmat yang tercurah kepada kita. Tidak ada satu pun nikmat yang ada pada diri kita, kecuali datangnya dari Allah semata. Bahkan pada setiap kali bangun tidur kita diajari untuk bersyukur kepada Allah dengan membaca doa alhamdulillahilladzi ahyaanaa ba’da maa amaatana… Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kita kembali setelah mematikan kita… (HR. Bukhari)Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahKehidupan ini adalah nikmat agung yang Allah berikan kepada kita dan wajib kita syukuri. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang lebih bagus amalnya” (QS. al-Mulk : 2).Dan sebagaimana telah ditafsirkan oleh ulama salaf bahwa yang paling bagus amalnya yaitu yang paling ikhlas dan paling benar. “Ikhlas” ketika amal itu dilakukan karena Allah, sedangkan “benar” adalah apabila amalan itu sesuai dengan sunnah (tuntunan) rasul.Mensyukuri nikmat Allah bukanlah perkara yang sepele. Karena dengan syukur itulah, nikmat semakin Allah tambahkan, dan dengan syukur itu pula akan terjaga nikmat-nikmat yang telah kita dapatkan. Tanpa syukur kepada Allah, maka nikmat-nikmat itu justru akan berubah menjadi malapetaka. Sebagaimana telah diingatkan oleh Abu Hazim Rahimahullah, “Setiap nikmat yang tidak semakin menambah dekat kepada Allah, maka pada hakikatnya itu adalah malapetaka.”Allah berikan nikmat itu demi menguji hamba apakah dia bersyukur kepada Allah ataukah justru kufur akan nikmat-Nya. Allah pun berikan cobaan berupa musibah kepada kita agar terlihat siapakah orang-orang yang sabar menghadapinya dan siapa yang justru marah kepada takdir-Nya. Inilah kehidupan yang kita jalani. Hidup penuh dengan ujian. Hanya orang beriman yang bisa menyambut nikmat dengan kesyukuran dan menyambut musibah dengan kesabaran.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Duduk Iq'a, Apa Itu Fiqh, Mudik Lebaran Menurut Islam, Orang Yang Beragama Islam Disebut, Apa Itu Qonaah

Penjabaran Empat Kaidah Utama (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya Penjabaran Empat Kaidah Utama (Bag. 1)Bismillah.Alhamdulillah, pada kesempatan ini Allah berikan kemudahan bagi kita untuk melanjutkan kembali pembahasan dari risalah Qawa’id Arba’ atau empat kaidah utama karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah. Pada bagian terdahulu kita telah membaca mukadimah atau pengantar dari beliau yang berisi doa bagi pembaca risalahnya agar mendapatkan pertolongan dari Allah dan diberkahi di mana pun ia berada.Kemudian, beliau berkata,“Semoga Allah menjadikan kamu termasuk orang yang bersyukur ketika diberi nikmat, bersabar ketika diberi cobaan/musibah, dan beristighfar apabila berbuat dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda-tanda kebahagiaan.”PenjelasanTidaklah diragukan bahwa kebahagiaan menjadi dambaan setiap insan. Tidak ada orang yang ingin hidup sengsara. Semua pasti ingin bahagia. Akan tetapi, banyak orang salah paham tentang hakikat kebahagiaan. Mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu terletak pada banyaknya harta, tingginya jabatan, ketenaran, atau ketampanan dan kecantikan. Oleh sebab itu, banyak orang hanyut dalam kerusakan akhlak dan kesesatan akidah dengan dalih demi mengejar kebahagiaan.Padahal, Allah menjadikan kebahagiaan itu akan bisa diraih dengan mengikuti petunjuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ“Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka” (QS. Thaha: 123).Hakikat kebahagiaan itu adalah kelapangan dada dan ketenangan hati, sebagaimana sering diulang-ulang oleh Ustaz Afifi Hafizhahullah dalam ceramahnya. Hal ini senada dengan penjelasan Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di Rahimahullah dalam kitabnya, at-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, bahwa pokok kehidupan yang baik itu adalah kelapangan dan ketenangan hati (lihat at-Taudhih wal Bayan, hal. 50).Kebahagiaan hakiki itu hanya bisa digapai dengan iman dan amal salih. Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki dan perempuan dalam keadaan beriman, maka benar-benar Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka amalkan” (QS. an-Nahl: 97).Iman dan amal salih inilah yang akan membuahkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.Bagi orang beriman, kelezatan hidup itu ada pada ketaatan. Kebahagiaan ada di tangan Allah Ta’ala dan tidak bisa diraih kecuali dengan taat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Pasti merasakan lezatnya iman; orang yang rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul” (HR. Muslim).Malik bin Dinar Rahimahullah berkata,“Orang-orang yang malang dari penduduk dunia. Mereka yang keluar darinya dalam keadaan belum merasakan sesuatu yang terbaik di dalamnya.” Orang-orang bertanya kepadanya, “Wahai Abu Yahya, apakah itu yang terbaik di dunia?” Beliau menjawab, “Yaitu mengenal Allah ‘azza wa jalla.”Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia akan menyadari bahwa segala nikmat yang dia peroleh datangnya dari Allah, sehingga dia pun bersyukur kepada-Nya. Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia pun meyakini bahwa musibah adalah takdir Allah Ta’ala yang wajib dihadapi dengan kesabaran. Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia menyadari dosa dan kesalahannya. Sehingga dia pun beristighfar memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya. Ketiga hal ini: (1) syukur; (2) sabar; dan (3) istighfar merupakan tanda kebahagiaan hamba, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim Rahimahullah di bagian awal kitabnya al-Wabil ash-Shayyib (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 5).Baca Juga: 6 Pilar Aqidah dan ManhajDari sinilah kita mengetahui betapa besar nikmat hidayah dan petunjuk agama. Sebab tanpa hidayah dan petunjuk agama Islam, maka manusia akan tenggelam dalam kesesatan dan hanyut dalam kerusakan. Sehingga banyak orang diberi nikmat, akan tetapi tidak bersyukur kepada Allah Ta’ala. Mereka tertimpa musibah tetapi tidak bersabar dalam menghadapinya, mereka marah kepada Allah dan tidak menerima ketetapan-Nya. Begitu pula tidak sedikit orang yang berbuat dosa dan tidak kunjung beristighfar, bahkan mereka berbangga dengan dosa dan tidak malu dengan maksiatnya.Sungguh hidayah agama ini merupakan kebahagiaan besar bagi seorang hamba, sebuah kebahagiaan yang tidak ternilai harganya. Sehingga dia akan meyakini bahwa kebahagiaan itu bukanlah dengan menumpuk-numpuk harta. Akan tetapi, hakikat orang bahagia adalah mereka yang menghiasi hati dan perilakunya dengan takwa. Karena itulah, Allah Ta’ala berfirman mengenai hari akhirat,يَوۡمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (٨٨) إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبٖ سَلِيمٖ (٨٩)“Pada hari itu tiada berguna harta dan anak-anak kecuali bagi mereka yang datang kepada Allah dengan membawa hati yang selamat” (QS. Asy-Syu’ara: 88-89).Syukur kepada Allah dilandasi oleh keyakinan di dalam hati bahwa semua nikmat yang kita raih berasal dari Allah Ta’ala. Kemudian kita memuji Allah atas nikmat-nikmat itu, kita sandarkan nikmat kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya. Termasuk bentuk syukur adalah tidak menggunakan nikmat kecuali dalam rangka ketaatan kepada-Nya. Dengan demikian, melakukan segala bentuk amal salih pada hakikatnya merupakan aplikasi dari syukur kepada Allah Ta’ala. Pokok dari syukur itu adalah mentauhidkan Allah Ta’ala. Karena hanya Allah Ta’ala yang menciptakan kita, maka hanya kepada-Nya kita beribadah. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. al-Baqarah: 21).Untuk bisa mewujudkan syukur kepada Allah, seorang hamba harus mewujudkan sikap musyahadatul minnah; yaitu menyaksikan dan menyadari berbagai macam nikmat yang Allah curahkan kepadanya. Sebagaimana tertuang dalam doa sayyidul istighfar pada kalimat ‘abuu’u laka bini’matika ‘alayya’ yang artinya, “Dan aku mengakui kepada-Mu akan segala nikmat yang Kau berikan kepadaku…” (HR. Bukhari).Dengan musyahadatul minnah inilah akan tumbuh kecintaan, pujian, dan syukur kepada Allah (lihat keterangan Ibnul Qayyim dalam al-Wabil ash-Shayyib, hal. 11).Oleh sebab itu, setiap hari di dalam salat kita diajari untuk memuji Allah dalam kalimat alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, di dalam bacaan al-Fatihah. Tidak kurang dari 17 kali dalam 24 jam. Di setiap rakaat salat, kita memuji Allah dan menyanjung-Nya. “Alhamdulillah” adalah kalimat yang terucap dari setiap orang yang bersyukur kepada Allah. Dia memuji Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Dia memuji Allah atas sekian banyak nikmat yang Allah curahkan kepada dirinya. “Alhamdulilah” ini pula salah satu kalimat yang paling Allah cintai.Allah Mahaterpuji karena kesempurnaan sifat dan perbuatan-Nya. Allah juga terpuji karena limpahan nikmat yang tercurah kepada kita. Tidak ada satu pun nikmat yang ada pada diri kita, kecuali datangnya dari Allah semata. Bahkan pada setiap kali bangun tidur kita diajari untuk bersyukur kepada Allah dengan membaca doa alhamdulillahilladzi ahyaanaa ba’da maa amaatana… Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kita kembali setelah mematikan kita… (HR. Bukhari)Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahKehidupan ini adalah nikmat agung yang Allah berikan kepada kita dan wajib kita syukuri. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang lebih bagus amalnya” (QS. al-Mulk : 2).Dan sebagaimana telah ditafsirkan oleh ulama salaf bahwa yang paling bagus amalnya yaitu yang paling ikhlas dan paling benar. “Ikhlas” ketika amal itu dilakukan karena Allah, sedangkan “benar” adalah apabila amalan itu sesuai dengan sunnah (tuntunan) rasul.Mensyukuri nikmat Allah bukanlah perkara yang sepele. Karena dengan syukur itulah, nikmat semakin Allah tambahkan, dan dengan syukur itu pula akan terjaga nikmat-nikmat yang telah kita dapatkan. Tanpa syukur kepada Allah, maka nikmat-nikmat itu justru akan berubah menjadi malapetaka. Sebagaimana telah diingatkan oleh Abu Hazim Rahimahullah, “Setiap nikmat yang tidak semakin menambah dekat kepada Allah, maka pada hakikatnya itu adalah malapetaka.”Allah berikan nikmat itu demi menguji hamba apakah dia bersyukur kepada Allah ataukah justru kufur akan nikmat-Nya. Allah pun berikan cobaan berupa musibah kepada kita agar terlihat siapakah orang-orang yang sabar menghadapinya dan siapa yang justru marah kepada takdir-Nya. Inilah kehidupan yang kita jalani. Hidup penuh dengan ujian. Hanya orang beriman yang bisa menyambut nikmat dengan kesyukuran dan menyambut musibah dengan kesabaran.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Duduk Iq'a, Apa Itu Fiqh, Mudik Lebaran Menurut Islam, Orang Yang Beragama Islam Disebut, Apa Itu Qonaah
Baca penjelasan sebelumnya Penjabaran Empat Kaidah Utama (Bag. 1)Bismillah.Alhamdulillah, pada kesempatan ini Allah berikan kemudahan bagi kita untuk melanjutkan kembali pembahasan dari risalah Qawa’id Arba’ atau empat kaidah utama karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah. Pada bagian terdahulu kita telah membaca mukadimah atau pengantar dari beliau yang berisi doa bagi pembaca risalahnya agar mendapatkan pertolongan dari Allah dan diberkahi di mana pun ia berada.Kemudian, beliau berkata,“Semoga Allah menjadikan kamu termasuk orang yang bersyukur ketika diberi nikmat, bersabar ketika diberi cobaan/musibah, dan beristighfar apabila berbuat dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda-tanda kebahagiaan.”PenjelasanTidaklah diragukan bahwa kebahagiaan menjadi dambaan setiap insan. Tidak ada orang yang ingin hidup sengsara. Semua pasti ingin bahagia. Akan tetapi, banyak orang salah paham tentang hakikat kebahagiaan. Mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu terletak pada banyaknya harta, tingginya jabatan, ketenaran, atau ketampanan dan kecantikan. Oleh sebab itu, banyak orang hanyut dalam kerusakan akhlak dan kesesatan akidah dengan dalih demi mengejar kebahagiaan.Padahal, Allah menjadikan kebahagiaan itu akan bisa diraih dengan mengikuti petunjuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ“Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka” (QS. Thaha: 123).Hakikat kebahagiaan itu adalah kelapangan dada dan ketenangan hati, sebagaimana sering diulang-ulang oleh Ustaz Afifi Hafizhahullah dalam ceramahnya. Hal ini senada dengan penjelasan Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di Rahimahullah dalam kitabnya, at-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, bahwa pokok kehidupan yang baik itu adalah kelapangan dan ketenangan hati (lihat at-Taudhih wal Bayan, hal. 50).Kebahagiaan hakiki itu hanya bisa digapai dengan iman dan amal salih. Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki dan perempuan dalam keadaan beriman, maka benar-benar Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka amalkan” (QS. an-Nahl: 97).Iman dan amal salih inilah yang akan membuahkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.Bagi orang beriman, kelezatan hidup itu ada pada ketaatan. Kebahagiaan ada di tangan Allah Ta’ala dan tidak bisa diraih kecuali dengan taat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Pasti merasakan lezatnya iman; orang yang rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul” (HR. Muslim).Malik bin Dinar Rahimahullah berkata,“Orang-orang yang malang dari penduduk dunia. Mereka yang keluar darinya dalam keadaan belum merasakan sesuatu yang terbaik di dalamnya.” Orang-orang bertanya kepadanya, “Wahai Abu Yahya, apakah itu yang terbaik di dunia?” Beliau menjawab, “Yaitu mengenal Allah ‘azza wa jalla.”Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia akan menyadari bahwa segala nikmat yang dia peroleh datangnya dari Allah, sehingga dia pun bersyukur kepada-Nya. Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia pun meyakini bahwa musibah adalah takdir Allah Ta’ala yang wajib dihadapi dengan kesabaran. Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia menyadari dosa dan kesalahannya. Sehingga dia pun beristighfar memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya. Ketiga hal ini: (1) syukur; (2) sabar; dan (3) istighfar merupakan tanda kebahagiaan hamba, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim Rahimahullah di bagian awal kitabnya al-Wabil ash-Shayyib (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 5).Baca Juga: 6 Pilar Aqidah dan ManhajDari sinilah kita mengetahui betapa besar nikmat hidayah dan petunjuk agama. Sebab tanpa hidayah dan petunjuk agama Islam, maka manusia akan tenggelam dalam kesesatan dan hanyut dalam kerusakan. Sehingga banyak orang diberi nikmat, akan tetapi tidak bersyukur kepada Allah Ta’ala. Mereka tertimpa musibah tetapi tidak bersabar dalam menghadapinya, mereka marah kepada Allah dan tidak menerima ketetapan-Nya. Begitu pula tidak sedikit orang yang berbuat dosa dan tidak kunjung beristighfar, bahkan mereka berbangga dengan dosa dan tidak malu dengan maksiatnya.Sungguh hidayah agama ini merupakan kebahagiaan besar bagi seorang hamba, sebuah kebahagiaan yang tidak ternilai harganya. Sehingga dia akan meyakini bahwa kebahagiaan itu bukanlah dengan menumpuk-numpuk harta. Akan tetapi, hakikat orang bahagia adalah mereka yang menghiasi hati dan perilakunya dengan takwa. Karena itulah, Allah Ta’ala berfirman mengenai hari akhirat,يَوۡمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (٨٨) إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبٖ سَلِيمٖ (٨٩)“Pada hari itu tiada berguna harta dan anak-anak kecuali bagi mereka yang datang kepada Allah dengan membawa hati yang selamat” (QS. Asy-Syu’ara: 88-89).Syukur kepada Allah dilandasi oleh keyakinan di dalam hati bahwa semua nikmat yang kita raih berasal dari Allah Ta’ala. Kemudian kita memuji Allah atas nikmat-nikmat itu, kita sandarkan nikmat kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya. Termasuk bentuk syukur adalah tidak menggunakan nikmat kecuali dalam rangka ketaatan kepada-Nya. Dengan demikian, melakukan segala bentuk amal salih pada hakikatnya merupakan aplikasi dari syukur kepada Allah Ta’ala. Pokok dari syukur itu adalah mentauhidkan Allah Ta’ala. Karena hanya Allah Ta’ala yang menciptakan kita, maka hanya kepada-Nya kita beribadah. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. al-Baqarah: 21).Untuk bisa mewujudkan syukur kepada Allah, seorang hamba harus mewujudkan sikap musyahadatul minnah; yaitu menyaksikan dan menyadari berbagai macam nikmat yang Allah curahkan kepadanya. Sebagaimana tertuang dalam doa sayyidul istighfar pada kalimat ‘abuu’u laka bini’matika ‘alayya’ yang artinya, “Dan aku mengakui kepada-Mu akan segala nikmat yang Kau berikan kepadaku…” (HR. Bukhari).Dengan musyahadatul minnah inilah akan tumbuh kecintaan, pujian, dan syukur kepada Allah (lihat keterangan Ibnul Qayyim dalam al-Wabil ash-Shayyib, hal. 11).Oleh sebab itu, setiap hari di dalam salat kita diajari untuk memuji Allah dalam kalimat alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, di dalam bacaan al-Fatihah. Tidak kurang dari 17 kali dalam 24 jam. Di setiap rakaat salat, kita memuji Allah dan menyanjung-Nya. “Alhamdulillah” adalah kalimat yang terucap dari setiap orang yang bersyukur kepada Allah. Dia memuji Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Dia memuji Allah atas sekian banyak nikmat yang Allah curahkan kepada dirinya. “Alhamdulilah” ini pula salah satu kalimat yang paling Allah cintai.Allah Mahaterpuji karena kesempurnaan sifat dan perbuatan-Nya. Allah juga terpuji karena limpahan nikmat yang tercurah kepada kita. Tidak ada satu pun nikmat yang ada pada diri kita, kecuali datangnya dari Allah semata. Bahkan pada setiap kali bangun tidur kita diajari untuk bersyukur kepada Allah dengan membaca doa alhamdulillahilladzi ahyaanaa ba’da maa amaatana… Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kita kembali setelah mematikan kita… (HR. Bukhari)Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahKehidupan ini adalah nikmat agung yang Allah berikan kepada kita dan wajib kita syukuri. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang lebih bagus amalnya” (QS. al-Mulk : 2).Dan sebagaimana telah ditafsirkan oleh ulama salaf bahwa yang paling bagus amalnya yaitu yang paling ikhlas dan paling benar. “Ikhlas” ketika amal itu dilakukan karena Allah, sedangkan “benar” adalah apabila amalan itu sesuai dengan sunnah (tuntunan) rasul.Mensyukuri nikmat Allah bukanlah perkara yang sepele. Karena dengan syukur itulah, nikmat semakin Allah tambahkan, dan dengan syukur itu pula akan terjaga nikmat-nikmat yang telah kita dapatkan. Tanpa syukur kepada Allah, maka nikmat-nikmat itu justru akan berubah menjadi malapetaka. Sebagaimana telah diingatkan oleh Abu Hazim Rahimahullah, “Setiap nikmat yang tidak semakin menambah dekat kepada Allah, maka pada hakikatnya itu adalah malapetaka.”Allah berikan nikmat itu demi menguji hamba apakah dia bersyukur kepada Allah ataukah justru kufur akan nikmat-Nya. Allah pun berikan cobaan berupa musibah kepada kita agar terlihat siapakah orang-orang yang sabar menghadapinya dan siapa yang justru marah kepada takdir-Nya. Inilah kehidupan yang kita jalani. Hidup penuh dengan ujian. Hanya orang beriman yang bisa menyambut nikmat dengan kesyukuran dan menyambut musibah dengan kesabaran.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Duduk Iq'a, Apa Itu Fiqh, Mudik Lebaran Menurut Islam, Orang Yang Beragama Islam Disebut, Apa Itu Qonaah


Baca penjelasan sebelumnya Penjabaran Empat Kaidah Utama (Bag. 1)Bismillah.Alhamdulillah, pada kesempatan ini Allah berikan kemudahan bagi kita untuk melanjutkan kembali pembahasan dari risalah Qawa’id Arba’ atau empat kaidah utama karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah. Pada bagian terdahulu kita telah membaca mukadimah atau pengantar dari beliau yang berisi doa bagi pembaca risalahnya agar mendapatkan pertolongan dari Allah dan diberkahi di mana pun ia berada.Kemudian, beliau berkata,“Semoga Allah menjadikan kamu termasuk orang yang bersyukur ketika diberi nikmat, bersabar ketika diberi cobaan/musibah, dan beristighfar apabila berbuat dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda-tanda kebahagiaan.”PenjelasanTidaklah diragukan bahwa kebahagiaan menjadi dambaan setiap insan. Tidak ada orang yang ingin hidup sengsara. Semua pasti ingin bahagia. Akan tetapi, banyak orang salah paham tentang hakikat kebahagiaan. Mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu terletak pada banyaknya harta, tingginya jabatan, ketenaran, atau ketampanan dan kecantikan. Oleh sebab itu, banyak orang hanyut dalam kerusakan akhlak dan kesesatan akidah dengan dalih demi mengejar kebahagiaan.Padahal, Allah menjadikan kebahagiaan itu akan bisa diraih dengan mengikuti petunjuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ“Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka” (QS. Thaha: 123).Hakikat kebahagiaan itu adalah kelapangan dada dan ketenangan hati, sebagaimana sering diulang-ulang oleh Ustaz Afifi Hafizhahullah dalam ceramahnya. Hal ini senada dengan penjelasan Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di Rahimahullah dalam kitabnya, at-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, bahwa pokok kehidupan yang baik itu adalah kelapangan dan ketenangan hati (lihat at-Taudhih wal Bayan, hal. 50).Kebahagiaan hakiki itu hanya bisa digapai dengan iman dan amal salih. Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki dan perempuan dalam keadaan beriman, maka benar-benar Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka amalkan” (QS. an-Nahl: 97).Iman dan amal salih inilah yang akan membuahkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.Bagi orang beriman, kelezatan hidup itu ada pada ketaatan. Kebahagiaan ada di tangan Allah Ta’ala dan tidak bisa diraih kecuali dengan taat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Pasti merasakan lezatnya iman; orang yang rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul” (HR. Muslim).Malik bin Dinar Rahimahullah berkata,“Orang-orang yang malang dari penduduk dunia. Mereka yang keluar darinya dalam keadaan belum merasakan sesuatu yang terbaik di dalamnya.” Orang-orang bertanya kepadanya, “Wahai Abu Yahya, apakah itu yang terbaik di dunia?” Beliau menjawab, “Yaitu mengenal Allah ‘azza wa jalla.”Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia akan menyadari bahwa segala nikmat yang dia peroleh datangnya dari Allah, sehingga dia pun bersyukur kepada-Nya. Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia pun meyakini bahwa musibah adalah takdir Allah Ta’ala yang wajib dihadapi dengan kesabaran. Orang yang mengenal Allah Ta’ala, maka dia menyadari dosa dan kesalahannya. Sehingga dia pun beristighfar memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya. Ketiga hal ini: (1) syukur; (2) sabar; dan (3) istighfar merupakan tanda kebahagiaan hamba, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim Rahimahullah di bagian awal kitabnya al-Wabil ash-Shayyib (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 5).Baca Juga: 6 Pilar Aqidah dan ManhajDari sinilah kita mengetahui betapa besar nikmat hidayah dan petunjuk agama. Sebab tanpa hidayah dan petunjuk agama Islam, maka manusia akan tenggelam dalam kesesatan dan hanyut dalam kerusakan. Sehingga banyak orang diberi nikmat, akan tetapi tidak bersyukur kepada Allah Ta’ala. Mereka tertimpa musibah tetapi tidak bersabar dalam menghadapinya, mereka marah kepada Allah dan tidak menerima ketetapan-Nya. Begitu pula tidak sedikit orang yang berbuat dosa dan tidak kunjung beristighfar, bahkan mereka berbangga dengan dosa dan tidak malu dengan maksiatnya.Sungguh hidayah agama ini merupakan kebahagiaan besar bagi seorang hamba, sebuah kebahagiaan yang tidak ternilai harganya. Sehingga dia akan meyakini bahwa kebahagiaan itu bukanlah dengan menumpuk-numpuk harta. Akan tetapi, hakikat orang bahagia adalah mereka yang menghiasi hati dan perilakunya dengan takwa. Karena itulah, Allah Ta’ala berfirman mengenai hari akhirat,يَوۡمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (٨٨) إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبٖ سَلِيمٖ (٨٩)“Pada hari itu tiada berguna harta dan anak-anak kecuali bagi mereka yang datang kepada Allah dengan membawa hati yang selamat” (QS. Asy-Syu’ara: 88-89).Syukur kepada Allah dilandasi oleh keyakinan di dalam hati bahwa semua nikmat yang kita raih berasal dari Allah Ta’ala. Kemudian kita memuji Allah atas nikmat-nikmat itu, kita sandarkan nikmat kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya. Termasuk bentuk syukur adalah tidak menggunakan nikmat kecuali dalam rangka ketaatan kepada-Nya. Dengan demikian, melakukan segala bentuk amal salih pada hakikatnya merupakan aplikasi dari syukur kepada Allah Ta’ala. Pokok dari syukur itu adalah mentauhidkan Allah Ta’ala. Karena hanya Allah Ta’ala yang menciptakan kita, maka hanya kepada-Nya kita beribadah. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. al-Baqarah: 21).Untuk bisa mewujudkan syukur kepada Allah, seorang hamba harus mewujudkan sikap musyahadatul minnah; yaitu menyaksikan dan menyadari berbagai macam nikmat yang Allah curahkan kepadanya. Sebagaimana tertuang dalam doa sayyidul istighfar pada kalimat ‘abuu’u laka bini’matika ‘alayya’ yang artinya, “Dan aku mengakui kepada-Mu akan segala nikmat yang Kau berikan kepadaku…” (HR. Bukhari).Dengan musyahadatul minnah inilah akan tumbuh kecintaan, pujian, dan syukur kepada Allah (lihat keterangan Ibnul Qayyim dalam al-Wabil ash-Shayyib, hal. 11).Oleh sebab itu, setiap hari di dalam salat kita diajari untuk memuji Allah dalam kalimat alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, di dalam bacaan al-Fatihah. Tidak kurang dari 17 kali dalam 24 jam. Di setiap rakaat salat, kita memuji Allah dan menyanjung-Nya. “Alhamdulillah” adalah kalimat yang terucap dari setiap orang yang bersyukur kepada Allah. Dia memuji Allah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Dia memuji Allah atas sekian banyak nikmat yang Allah curahkan kepada dirinya. “Alhamdulilah” ini pula salah satu kalimat yang paling Allah cintai.Allah Mahaterpuji karena kesempurnaan sifat dan perbuatan-Nya. Allah juga terpuji karena limpahan nikmat yang tercurah kepada kita. Tidak ada satu pun nikmat yang ada pada diri kita, kecuali datangnya dari Allah semata. Bahkan pada setiap kali bangun tidur kita diajari untuk bersyukur kepada Allah dengan membaca doa alhamdulillahilladzi ahyaanaa ba’da maa amaatana… Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kita kembali setelah mematikan kita… (HR. Bukhari)Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahKehidupan ini adalah nikmat agung yang Allah berikan kepada kita dan wajib kita syukuri. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang lebih bagus amalnya” (QS. al-Mulk : 2).Dan sebagaimana telah ditafsirkan oleh ulama salaf bahwa yang paling bagus amalnya yaitu yang paling ikhlas dan paling benar. “Ikhlas” ketika amal itu dilakukan karena Allah, sedangkan “benar” adalah apabila amalan itu sesuai dengan sunnah (tuntunan) rasul.Mensyukuri nikmat Allah bukanlah perkara yang sepele. Karena dengan syukur itulah, nikmat semakin Allah tambahkan, dan dengan syukur itu pula akan terjaga nikmat-nikmat yang telah kita dapatkan. Tanpa syukur kepada Allah, maka nikmat-nikmat itu justru akan berubah menjadi malapetaka. Sebagaimana telah diingatkan oleh Abu Hazim Rahimahullah, “Setiap nikmat yang tidak semakin menambah dekat kepada Allah, maka pada hakikatnya itu adalah malapetaka.”Allah berikan nikmat itu demi menguji hamba apakah dia bersyukur kepada Allah ataukah justru kufur akan nikmat-Nya. Allah pun berikan cobaan berupa musibah kepada kita agar terlihat siapakah orang-orang yang sabar menghadapinya dan siapa yang justru marah kepada takdir-Nya. Inilah kehidupan yang kita jalani. Hidup penuh dengan ujian. Hanya orang beriman yang bisa menyambut nikmat dengan kesyukuran dan menyambut musibah dengan kesabaran.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Duduk Iq'a, Apa Itu Fiqh, Mudik Lebaran Menurut Islam, Orang Yang Beragama Islam Disebut, Apa Itu Qonaah

Wanita Muslimah dengan Akhlak Al-Quran – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Wanita Muslimah dengan Akhlak Al-Quran – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Wanita Muslimah dengan Akhlak Al-Quran – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Wanita Muslimah dengan Akhlak Al-Quran – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Wanita Muslimah dengan Akhlak Al-Quran – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Wanita Muslimah dengan Akhlak Al-Quran – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Bulughul Maram – Shalat: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat

Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat   Daftar Isi tutup 1. Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat 1.1. Hadits #245 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat Hadits #245 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ». Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551] Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]   Faedah hadits Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah. Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid. Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416). Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat. Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan. Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya. Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.   Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448. — Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk munajat pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat

Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat   Daftar Isi tutup 1. Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat 1.1. Hadits #245 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat Hadits #245 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ». Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551] Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]   Faedah hadits Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah. Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid. Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416). Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat. Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan. Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya. Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.   Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448. — Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk munajat pembatal shalat shalat khusyuk
Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat   Daftar Isi tutup 1. Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat 1.1. Hadits #245 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat Hadits #245 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ». Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551] Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]   Faedah hadits Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah. Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid. Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416). Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat. Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan. Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya. Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.   Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448. — Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk munajat pembatal shalat shalat khusyuk


Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat   Daftar Isi tutup 1. Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat 1.1. Hadits #245 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat Hadits #245 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ». Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551] Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]   Faedah hadits Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah. Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid. Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416). Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat. Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan. Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya. Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.   Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448. — Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk munajat pembatal shalat shalat khusyuk

Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran?

Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran? Firman Allah: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) yakni telah merugi kedua tangan Abu Lahab. Dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan makna firman Allah Ta’ala (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) Yakni telah merugi kedua tangannya, yaitu kedua tangan Abu Lahab bin Abdul Mutthalib. Dan ‘kun-yah’ dalam bahasa arab digunakan sebagai apa? Sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan. Sehingga jika kamu memanggil seseorang ‘Wahai Abu Fulan’, maka itu adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan baginya. Dan dengan cara ini orang-orang arab memberi penghormatan saat memanggil seseorang. Orang arab pada dasarnya tidak memberi penghormatan saat memanggil seseorang dengan menggunakan laqab (julukan) Dan laqab (julukan) sangat sedikit mereka gunakan. Namun mereka memberi penghormatan dengan menggunakan ‘kun-yah’ (yaitu menggunakan kata “abu” atau “ummu”) Lalu mengapa Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan Abu Lahab dengan kun-yahnya? Mengapa Allah menyebutnya dengan kun-yahnya, sedangkan dalam bahasa arab digunakan untuk penghormatan; padahal al-Quran juga menggunakan bahasa arab? Benar Karena nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hamba al-‘Uzza), sehingga Namanya itu tidak pantas untuk disebutkan dalam ayat ini. Baik, ada jawaban lain? Bagus! Ini dua jawaban yang lain, tinggal satu jawaban lagi. Bagus! Kita dapat menjawab hal ini dengan empat alasan: PERTAMA: Kun-yah Abu Lahab juga merupakan nama aslinya. Karena orang arab terkadang memanggil dengan nama asli dan terkadang dengan kun-yah dan terkadang dengan kun-yah. Seperti Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, salah seorang tabi’in; Nama aslinya adalah Abu Salamah, beliau tidak memiliki nama lain. Sehingga terdapat pendapat bahwa Abu Lahab adalah nama aslinya yang berbentuk kun-yah. KEDUA: Pada salah satu pendapat, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Dalam salah satu pendapat disebutkan, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. KETIGA: Penyebutan kun-yahnya pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Penyebutan kun-yahnya (Abu Lahab) pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhan: 49) Yakni sebagai hinaan dan olokan baginya. Yakni jika kamu merasa sebagai orang yang perkasa dan mulia, maka sekarang rasakanlah azabmu ini! KEEMPAT: Karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan, karena kata ‘Lahab’ artinya adalah “kobaran api”, karena kata ‘Lahab’ berarti “kobaran api”, karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan. Karena kata ‘Lahab’ artinya adalah kobaran api. =============================== قَوْلُهُ تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ مِنْ أَعْمَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ أَنَّهُ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ أَبُو لَهَبٍ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَالْكُنْيَةُ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِأَيِّ شَيْءٍ؟ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ فَإِذَا خَاطَبْتَ أَحَدًا قُلْتَ لَهُ يَا أَبَا فُلَانٍ هَذَا تَكْرِيْمٌ وَتَعْظِيْمٌ وَكَانَتِ الْعَرَبُ تُعَظِّمُ بِهَذَا الْعَرَبُ مَا تُعَظِّمُ بِالْأَلْقَابِ فِيْ أَصْلِ كَلَامِهَا فَالْأَلْقَابُ عِنْدَهُمْ قَلِيْلَةٌ وَيَزْهَدُوْنَ فِيْهَا وَإِنَّمَا كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ بِالْكُنْيَةِ فَكَيْفَ يَذْكُرُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْكُنْيَةِ كَيْفَ يَذْكُرُهُ بِالْكُنْيَةِ وَهِيَ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ نَعَمْ لِاَنَّ اسْمَهُ عَبْدُ الْعُزَّى فَلَا يُنَاسِبُ تَعْبِيْدُهُ لِغَيْرِ اللهِ فِي الْآيَةِ طَيِّبٌ وَغَيْرُهُ؟ طَيِّبٌ هَذِهِ وَجْهَيْنِ أُخْرَيَيْنِ طَيِّبٌ بَقِيَ وَجْهٌ وَاحِدٌ أَحْسَنْتَ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ أَوَّلُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ فَالْعَرَبُ قَدْ تُسَمِّي بِالاِسْمِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ فَمَثَلًا أَبُو سَلَمَةَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِيْنَ هَذَا اسْمُهُ أَبُو سَلَمَةَ لَيْسَ لَهُ اسْمًا آخَرَ فَقِيْلَ إِنَّ أَبَا لَهَبٍ اسْمٌ لَهُ فِي صُوْرَةِ الْكُنْيَةِ وَثَانِيْهَا أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى وَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ فَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ وَثَالِثُهَا أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ عَلَى وَجْهِ التَّحْقِيْرِ وَالْمَهَانَةِ لَهُ بِأَنَّكَ أَنْتَ إِنْ كُنْتَ تَرَى أَنَّكَ عَزِيْزًا كَرِيْمًا فَهَذَا عَذَابُكَ وَرَابِعُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ فِيْهَا مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ أَنَّ كُنْيَتَهُ مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ

Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran?

Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran? Firman Allah: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) yakni telah merugi kedua tangan Abu Lahab. Dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan makna firman Allah Ta’ala (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) Yakni telah merugi kedua tangannya, yaitu kedua tangan Abu Lahab bin Abdul Mutthalib. Dan ‘kun-yah’ dalam bahasa arab digunakan sebagai apa? Sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan. Sehingga jika kamu memanggil seseorang ‘Wahai Abu Fulan’, maka itu adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan baginya. Dan dengan cara ini orang-orang arab memberi penghormatan saat memanggil seseorang. Orang arab pada dasarnya tidak memberi penghormatan saat memanggil seseorang dengan menggunakan laqab (julukan) Dan laqab (julukan) sangat sedikit mereka gunakan. Namun mereka memberi penghormatan dengan menggunakan ‘kun-yah’ (yaitu menggunakan kata “abu” atau “ummu”) Lalu mengapa Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan Abu Lahab dengan kun-yahnya? Mengapa Allah menyebutnya dengan kun-yahnya, sedangkan dalam bahasa arab digunakan untuk penghormatan; padahal al-Quran juga menggunakan bahasa arab? Benar Karena nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hamba al-‘Uzza), sehingga Namanya itu tidak pantas untuk disebutkan dalam ayat ini. Baik, ada jawaban lain? Bagus! Ini dua jawaban yang lain, tinggal satu jawaban lagi. Bagus! Kita dapat menjawab hal ini dengan empat alasan: PERTAMA: Kun-yah Abu Lahab juga merupakan nama aslinya. Karena orang arab terkadang memanggil dengan nama asli dan terkadang dengan kun-yah dan terkadang dengan kun-yah. Seperti Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, salah seorang tabi’in; Nama aslinya adalah Abu Salamah, beliau tidak memiliki nama lain. Sehingga terdapat pendapat bahwa Abu Lahab adalah nama aslinya yang berbentuk kun-yah. KEDUA: Pada salah satu pendapat, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Dalam salah satu pendapat disebutkan, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. KETIGA: Penyebutan kun-yahnya pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Penyebutan kun-yahnya (Abu Lahab) pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhan: 49) Yakni sebagai hinaan dan olokan baginya. Yakni jika kamu merasa sebagai orang yang perkasa dan mulia, maka sekarang rasakanlah azabmu ini! KEEMPAT: Karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan, karena kata ‘Lahab’ artinya adalah “kobaran api”, karena kata ‘Lahab’ berarti “kobaran api”, karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan. Karena kata ‘Lahab’ artinya adalah kobaran api. =============================== قَوْلُهُ تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ مِنْ أَعْمَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ أَنَّهُ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ أَبُو لَهَبٍ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَالْكُنْيَةُ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِأَيِّ شَيْءٍ؟ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ فَإِذَا خَاطَبْتَ أَحَدًا قُلْتَ لَهُ يَا أَبَا فُلَانٍ هَذَا تَكْرِيْمٌ وَتَعْظِيْمٌ وَكَانَتِ الْعَرَبُ تُعَظِّمُ بِهَذَا الْعَرَبُ مَا تُعَظِّمُ بِالْأَلْقَابِ فِيْ أَصْلِ كَلَامِهَا فَالْأَلْقَابُ عِنْدَهُمْ قَلِيْلَةٌ وَيَزْهَدُوْنَ فِيْهَا وَإِنَّمَا كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ بِالْكُنْيَةِ فَكَيْفَ يَذْكُرُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْكُنْيَةِ كَيْفَ يَذْكُرُهُ بِالْكُنْيَةِ وَهِيَ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ نَعَمْ لِاَنَّ اسْمَهُ عَبْدُ الْعُزَّى فَلَا يُنَاسِبُ تَعْبِيْدُهُ لِغَيْرِ اللهِ فِي الْآيَةِ طَيِّبٌ وَغَيْرُهُ؟ طَيِّبٌ هَذِهِ وَجْهَيْنِ أُخْرَيَيْنِ طَيِّبٌ بَقِيَ وَجْهٌ وَاحِدٌ أَحْسَنْتَ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ أَوَّلُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ فَالْعَرَبُ قَدْ تُسَمِّي بِالاِسْمِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ فَمَثَلًا أَبُو سَلَمَةَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِيْنَ هَذَا اسْمُهُ أَبُو سَلَمَةَ لَيْسَ لَهُ اسْمًا آخَرَ فَقِيْلَ إِنَّ أَبَا لَهَبٍ اسْمٌ لَهُ فِي صُوْرَةِ الْكُنْيَةِ وَثَانِيْهَا أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى وَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ فَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ وَثَالِثُهَا أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ عَلَى وَجْهِ التَّحْقِيْرِ وَالْمَهَانَةِ لَهُ بِأَنَّكَ أَنْتَ إِنْ كُنْتَ تَرَى أَنَّكَ عَزِيْزًا كَرِيْمًا فَهَذَا عَذَابُكَ وَرَابِعُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ فِيْهَا مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ أَنَّ كُنْيَتَهُ مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ
Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran? Firman Allah: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) yakni telah merugi kedua tangan Abu Lahab. Dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan makna firman Allah Ta’ala (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) Yakni telah merugi kedua tangannya, yaitu kedua tangan Abu Lahab bin Abdul Mutthalib. Dan ‘kun-yah’ dalam bahasa arab digunakan sebagai apa? Sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan. Sehingga jika kamu memanggil seseorang ‘Wahai Abu Fulan’, maka itu adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan baginya. Dan dengan cara ini orang-orang arab memberi penghormatan saat memanggil seseorang. Orang arab pada dasarnya tidak memberi penghormatan saat memanggil seseorang dengan menggunakan laqab (julukan) Dan laqab (julukan) sangat sedikit mereka gunakan. Namun mereka memberi penghormatan dengan menggunakan ‘kun-yah’ (yaitu menggunakan kata “abu” atau “ummu”) Lalu mengapa Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan Abu Lahab dengan kun-yahnya? Mengapa Allah menyebutnya dengan kun-yahnya, sedangkan dalam bahasa arab digunakan untuk penghormatan; padahal al-Quran juga menggunakan bahasa arab? Benar Karena nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hamba al-‘Uzza), sehingga Namanya itu tidak pantas untuk disebutkan dalam ayat ini. Baik, ada jawaban lain? Bagus! Ini dua jawaban yang lain, tinggal satu jawaban lagi. Bagus! Kita dapat menjawab hal ini dengan empat alasan: PERTAMA: Kun-yah Abu Lahab juga merupakan nama aslinya. Karena orang arab terkadang memanggil dengan nama asli dan terkadang dengan kun-yah dan terkadang dengan kun-yah. Seperti Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, salah seorang tabi’in; Nama aslinya adalah Abu Salamah, beliau tidak memiliki nama lain. Sehingga terdapat pendapat bahwa Abu Lahab adalah nama aslinya yang berbentuk kun-yah. KEDUA: Pada salah satu pendapat, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Dalam salah satu pendapat disebutkan, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. KETIGA: Penyebutan kun-yahnya pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Penyebutan kun-yahnya (Abu Lahab) pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhan: 49) Yakni sebagai hinaan dan olokan baginya. Yakni jika kamu merasa sebagai orang yang perkasa dan mulia, maka sekarang rasakanlah azabmu ini! KEEMPAT: Karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan, karena kata ‘Lahab’ artinya adalah “kobaran api”, karena kata ‘Lahab’ berarti “kobaran api”, karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan. Karena kata ‘Lahab’ artinya adalah kobaran api. =============================== قَوْلُهُ تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ مِنْ أَعْمَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ أَنَّهُ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ أَبُو لَهَبٍ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَالْكُنْيَةُ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِأَيِّ شَيْءٍ؟ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ فَإِذَا خَاطَبْتَ أَحَدًا قُلْتَ لَهُ يَا أَبَا فُلَانٍ هَذَا تَكْرِيْمٌ وَتَعْظِيْمٌ وَكَانَتِ الْعَرَبُ تُعَظِّمُ بِهَذَا الْعَرَبُ مَا تُعَظِّمُ بِالْأَلْقَابِ فِيْ أَصْلِ كَلَامِهَا فَالْأَلْقَابُ عِنْدَهُمْ قَلِيْلَةٌ وَيَزْهَدُوْنَ فِيْهَا وَإِنَّمَا كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ بِالْكُنْيَةِ فَكَيْفَ يَذْكُرُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْكُنْيَةِ كَيْفَ يَذْكُرُهُ بِالْكُنْيَةِ وَهِيَ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ نَعَمْ لِاَنَّ اسْمَهُ عَبْدُ الْعُزَّى فَلَا يُنَاسِبُ تَعْبِيْدُهُ لِغَيْرِ اللهِ فِي الْآيَةِ طَيِّبٌ وَغَيْرُهُ؟ طَيِّبٌ هَذِهِ وَجْهَيْنِ أُخْرَيَيْنِ طَيِّبٌ بَقِيَ وَجْهٌ وَاحِدٌ أَحْسَنْتَ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ أَوَّلُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ فَالْعَرَبُ قَدْ تُسَمِّي بِالاِسْمِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ فَمَثَلًا أَبُو سَلَمَةَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِيْنَ هَذَا اسْمُهُ أَبُو سَلَمَةَ لَيْسَ لَهُ اسْمًا آخَرَ فَقِيْلَ إِنَّ أَبَا لَهَبٍ اسْمٌ لَهُ فِي صُوْرَةِ الْكُنْيَةِ وَثَانِيْهَا أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى وَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ فَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ وَثَالِثُهَا أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ عَلَى وَجْهِ التَّحْقِيْرِ وَالْمَهَانَةِ لَهُ بِأَنَّكَ أَنْتَ إِنْ كُنْتَ تَرَى أَنَّكَ عَزِيْزًا كَرِيْمًا فَهَذَا عَذَابُكَ وَرَابِعُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ فِيْهَا مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ أَنَّ كُنْيَتَهُ مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ


Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran? Firman Allah: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) yakni telah merugi kedua tangan Abu Lahab. Dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan makna firman Allah Ta’ala (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) Yakni telah merugi kedua tangannya, yaitu kedua tangan Abu Lahab bin Abdul Mutthalib. Dan ‘kun-yah’ dalam bahasa arab digunakan sebagai apa? Sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan. Sehingga jika kamu memanggil seseorang ‘Wahai Abu Fulan’, maka itu adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan baginya. Dan dengan cara ini orang-orang arab memberi penghormatan saat memanggil seseorang. Orang arab pada dasarnya tidak memberi penghormatan saat memanggil seseorang dengan menggunakan laqab (julukan) Dan laqab (julukan) sangat sedikit mereka gunakan. Namun mereka memberi penghormatan dengan menggunakan ‘kun-yah’ (yaitu menggunakan kata “abu” atau “ummu”) Lalu mengapa Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan Abu Lahab dengan kun-yahnya? Mengapa Allah menyebutnya dengan kun-yahnya, sedangkan dalam bahasa arab digunakan untuk penghormatan; padahal al-Quran juga menggunakan bahasa arab? Benar Karena nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hamba al-‘Uzza), sehingga Namanya itu tidak pantas untuk disebutkan dalam ayat ini. Baik, ada jawaban lain? Bagus! Ini dua jawaban yang lain, tinggal satu jawaban lagi. Bagus! Kita dapat menjawab hal ini dengan empat alasan: PERTAMA: Kun-yah Abu Lahab juga merupakan nama aslinya. Karena orang arab terkadang memanggil dengan nama asli dan terkadang dengan kun-yah dan terkadang dengan kun-yah. Seperti Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, salah seorang tabi’in; Nama aslinya adalah Abu Salamah, beliau tidak memiliki nama lain. Sehingga terdapat pendapat bahwa Abu Lahab adalah nama aslinya yang berbentuk kun-yah. KEDUA: Pada salah satu pendapat, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Dalam salah satu pendapat disebutkan, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. KETIGA: Penyebutan kun-yahnya pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Penyebutan kun-yahnya (Abu Lahab) pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhan: 49) Yakni sebagai hinaan dan olokan baginya. Yakni jika kamu merasa sebagai orang yang perkasa dan mulia, maka sekarang rasakanlah azabmu ini! KEEMPAT: Karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan, karena kata ‘Lahab’ artinya adalah “kobaran api”, karena kata ‘Lahab’ berarti “kobaran api”, karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan. Karena kata ‘Lahab’ artinya adalah kobaran api. =============================== قَوْلُهُ تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ مِنْ أَعْمَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ أَنَّهُ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ أَبُو لَهَبٍ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَالْكُنْيَةُ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِأَيِّ شَيْءٍ؟ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ فَإِذَا خَاطَبْتَ أَحَدًا قُلْتَ لَهُ يَا أَبَا فُلَانٍ هَذَا تَكْرِيْمٌ وَتَعْظِيْمٌ وَكَانَتِ الْعَرَبُ تُعَظِّمُ بِهَذَا الْعَرَبُ مَا تُعَظِّمُ بِالْأَلْقَابِ فِيْ أَصْلِ كَلَامِهَا فَالْأَلْقَابُ عِنْدَهُمْ قَلِيْلَةٌ وَيَزْهَدُوْنَ فِيْهَا وَإِنَّمَا كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ بِالْكُنْيَةِ فَكَيْفَ يَذْكُرُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْكُنْيَةِ كَيْفَ يَذْكُرُهُ بِالْكُنْيَةِ وَهِيَ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ نَعَمْ لِاَنَّ اسْمَهُ عَبْدُ الْعُزَّى فَلَا يُنَاسِبُ تَعْبِيْدُهُ لِغَيْرِ اللهِ فِي الْآيَةِ طَيِّبٌ وَغَيْرُهُ؟ طَيِّبٌ هَذِهِ وَجْهَيْنِ أُخْرَيَيْنِ طَيِّبٌ بَقِيَ وَجْهٌ وَاحِدٌ أَحْسَنْتَ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ أَوَّلُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ فَالْعَرَبُ قَدْ تُسَمِّي بِالاِسْمِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ فَمَثَلًا أَبُو سَلَمَةَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِيْنَ هَذَا اسْمُهُ أَبُو سَلَمَةَ لَيْسَ لَهُ اسْمًا آخَرَ فَقِيْلَ إِنَّ أَبَا لَهَبٍ اسْمٌ لَهُ فِي صُوْرَةِ الْكُنْيَةِ وَثَانِيْهَا أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى وَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ فَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ وَثَالِثُهَا أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ عَلَى وَجْهِ التَّحْقِيْرِ وَالْمَهَانَةِ لَهُ بِأَنَّكَ أَنْتَ إِنْ كُنْتَ تَرَى أَنَّكَ عَزِيْزًا كَرِيْمًا فَهَذَا عَذَابُكَ وَرَابِعُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ فِيْهَا مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ أَنَّ كُنْيَتَهُ مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ

Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama

Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Beliau bertanya tentang tiga golongan yang salat mereka tidak akan diangkat melebihi kepala mereka, walaupun satu jengkal saja, siapa saja mereka? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasul terbaik. Kemudian, saya berdoa agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya untuk kita semua, pada perkara-perkara yang Allah Subḥānahu wa Ta’āla cintai dan ridai. Sesudah itu, seorang mukmin harus berupaya untuk melaksanakan salatnya dengan sebaik dan sesempurna mungkin, dan di antara cara melakukannya adalah dengan memperhatikan hal-hal yang dengannya salat bisa sempurna. Dan di antara hal tersebut adalah berusaha untuk menyempurnakan syarat-syarat sahnya salat, sunah-sunahnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Karena salat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Adapun yang ditanyakan oleh saudara Khalifah dari Oman, tentang tiga golongan yang salatnya tidak akan naik melebihi kepala mereka (yaitu salat mereka tidak diterima), ini adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan banyak ulama lain dengan sanad yang hasan, walaupun sebagian ulama menilai bahwa hadis ini memiliki cacat. Dan ketiga golongan itu: 1. Orang yang mengimami suatu kaum, namun mereka benci dengannya. 2. Wanita yang tidur di malam hari dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Golongan ketiga adalah dua saudara yang saling memutus hubungan. Maksudnya, mereka saling memutus hubungan silaturahmi di antara mereka. Dan inilah yang disebutkan dalam hadis. Demikian. Baik. Dua saudara, apakah maksudnya saudara kandung? Ya, itu secara tekstual hadis, tapi tidak harus saudara kandung, bisa juga saudara sebapak saja, atau seibu saja. ================== أَنْ يَسْأَلَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ … فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ شِبْرًا مَنْهُمْ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَفْضَلِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْ يُوَفِّقَ الْجَمِيعَ لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ حَرِيصٌ عَلَى أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُرَاعِيَ الصِّفَاتَ الَّتِي تَكْمُلُ بِهَا صَلَاتُهُ وَمِنْ أَعْظَمِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حَرِيصًا عَلَى شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَضَوَابِطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا فَإِنَّ الصَّلَاةَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْأَخُ خَلِيفَةُ مِنْ عُمَانَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَهَذَا حَدِيثٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَجَمَاعَةٌ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَصَفَهُ بِأَنَّهُ مَعْلُولٌ وَهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَالثَّانِي امْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا وَالثَّالِثُ أَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ يَعْنِي قَدْ قَطَعَ الصِّلَةَ الَّتِي بَيْنَهُمَا فَهَذَا هُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ نَعَمْ نَعَمْ الْأَخَوَانِ تَقْصِدُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ؟ نَعَمْ هَذَا ظَاهِرُ الْحَدِيثِ لَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونَ الْإِخْوَةُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَ مِنَ الْأَبِ أَوْ مِنَ الْأُمِّ فَقَطْ

Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama

Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Beliau bertanya tentang tiga golongan yang salat mereka tidak akan diangkat melebihi kepala mereka, walaupun satu jengkal saja, siapa saja mereka? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasul terbaik. Kemudian, saya berdoa agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya untuk kita semua, pada perkara-perkara yang Allah Subḥānahu wa Ta’āla cintai dan ridai. Sesudah itu, seorang mukmin harus berupaya untuk melaksanakan salatnya dengan sebaik dan sesempurna mungkin, dan di antara cara melakukannya adalah dengan memperhatikan hal-hal yang dengannya salat bisa sempurna. Dan di antara hal tersebut adalah berusaha untuk menyempurnakan syarat-syarat sahnya salat, sunah-sunahnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Karena salat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Adapun yang ditanyakan oleh saudara Khalifah dari Oman, tentang tiga golongan yang salatnya tidak akan naik melebihi kepala mereka (yaitu salat mereka tidak diterima), ini adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan banyak ulama lain dengan sanad yang hasan, walaupun sebagian ulama menilai bahwa hadis ini memiliki cacat. Dan ketiga golongan itu: 1. Orang yang mengimami suatu kaum, namun mereka benci dengannya. 2. Wanita yang tidur di malam hari dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Golongan ketiga adalah dua saudara yang saling memutus hubungan. Maksudnya, mereka saling memutus hubungan silaturahmi di antara mereka. Dan inilah yang disebutkan dalam hadis. Demikian. Baik. Dua saudara, apakah maksudnya saudara kandung? Ya, itu secara tekstual hadis, tapi tidak harus saudara kandung, bisa juga saudara sebapak saja, atau seibu saja. ================== أَنْ يَسْأَلَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ … فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ شِبْرًا مَنْهُمْ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَفْضَلِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْ يُوَفِّقَ الْجَمِيعَ لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ حَرِيصٌ عَلَى أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُرَاعِيَ الصِّفَاتَ الَّتِي تَكْمُلُ بِهَا صَلَاتُهُ وَمِنْ أَعْظَمِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حَرِيصًا عَلَى شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَضَوَابِطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا فَإِنَّ الصَّلَاةَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْأَخُ خَلِيفَةُ مِنْ عُمَانَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَهَذَا حَدِيثٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَجَمَاعَةٌ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَصَفَهُ بِأَنَّهُ مَعْلُولٌ وَهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَالثَّانِي امْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا وَالثَّالِثُ أَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ يَعْنِي قَدْ قَطَعَ الصِّلَةَ الَّتِي بَيْنَهُمَا فَهَذَا هُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ نَعَمْ نَعَمْ الْأَخَوَانِ تَقْصِدُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ؟ نَعَمْ هَذَا ظَاهِرُ الْحَدِيثِ لَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونَ الْإِخْوَةُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَ مِنَ الْأَبِ أَوْ مِنَ الْأُمِّ فَقَطْ
Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Beliau bertanya tentang tiga golongan yang salat mereka tidak akan diangkat melebihi kepala mereka, walaupun satu jengkal saja, siapa saja mereka? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasul terbaik. Kemudian, saya berdoa agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya untuk kita semua, pada perkara-perkara yang Allah Subḥānahu wa Ta’āla cintai dan ridai. Sesudah itu, seorang mukmin harus berupaya untuk melaksanakan salatnya dengan sebaik dan sesempurna mungkin, dan di antara cara melakukannya adalah dengan memperhatikan hal-hal yang dengannya salat bisa sempurna. Dan di antara hal tersebut adalah berusaha untuk menyempurnakan syarat-syarat sahnya salat, sunah-sunahnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Karena salat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Adapun yang ditanyakan oleh saudara Khalifah dari Oman, tentang tiga golongan yang salatnya tidak akan naik melebihi kepala mereka (yaitu salat mereka tidak diterima), ini adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan banyak ulama lain dengan sanad yang hasan, walaupun sebagian ulama menilai bahwa hadis ini memiliki cacat. Dan ketiga golongan itu: 1. Orang yang mengimami suatu kaum, namun mereka benci dengannya. 2. Wanita yang tidur di malam hari dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Golongan ketiga adalah dua saudara yang saling memutus hubungan. Maksudnya, mereka saling memutus hubungan silaturahmi di antara mereka. Dan inilah yang disebutkan dalam hadis. Demikian. Baik. Dua saudara, apakah maksudnya saudara kandung? Ya, itu secara tekstual hadis, tapi tidak harus saudara kandung, bisa juga saudara sebapak saja, atau seibu saja. ================== أَنْ يَسْأَلَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ … فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ شِبْرًا مَنْهُمْ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَفْضَلِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْ يُوَفِّقَ الْجَمِيعَ لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ حَرِيصٌ عَلَى أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُرَاعِيَ الصِّفَاتَ الَّتِي تَكْمُلُ بِهَا صَلَاتُهُ وَمِنْ أَعْظَمِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حَرِيصًا عَلَى شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَضَوَابِطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا فَإِنَّ الصَّلَاةَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْأَخُ خَلِيفَةُ مِنْ عُمَانَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَهَذَا حَدِيثٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَجَمَاعَةٌ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَصَفَهُ بِأَنَّهُ مَعْلُولٌ وَهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَالثَّانِي امْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا وَالثَّالِثُ أَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ يَعْنِي قَدْ قَطَعَ الصِّلَةَ الَّتِي بَيْنَهُمَا فَهَذَا هُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ نَعَمْ نَعَمْ الْأَخَوَانِ تَقْصِدُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ؟ نَعَمْ هَذَا ظَاهِرُ الْحَدِيثِ لَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونَ الْإِخْوَةُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَ مِنَ الْأَبِ أَوْ مِنَ الْأُمِّ فَقَطْ


Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Beliau bertanya tentang tiga golongan yang salat mereka tidak akan diangkat melebihi kepala mereka, walaupun satu jengkal saja, siapa saja mereka? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasul terbaik. Kemudian, saya berdoa agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya untuk kita semua, pada perkara-perkara yang Allah Subḥānahu wa Ta’āla cintai dan ridai. Sesudah itu, seorang mukmin harus berupaya untuk melaksanakan salatnya dengan sebaik dan sesempurna mungkin, dan di antara cara melakukannya adalah dengan memperhatikan hal-hal yang dengannya salat bisa sempurna. Dan di antara hal tersebut adalah berusaha untuk menyempurnakan syarat-syarat sahnya salat, sunah-sunahnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Karena salat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Adapun yang ditanyakan oleh saudara Khalifah dari Oman, tentang tiga golongan yang salatnya tidak akan naik melebihi kepala mereka (yaitu salat mereka tidak diterima), ini adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan banyak ulama lain dengan sanad yang hasan, walaupun sebagian ulama menilai bahwa hadis ini memiliki cacat. Dan ketiga golongan itu: 1. Orang yang mengimami suatu kaum, namun mereka benci dengannya. 2. Wanita yang tidur di malam hari dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Golongan ketiga adalah dua saudara yang saling memutus hubungan. Maksudnya, mereka saling memutus hubungan silaturahmi di antara mereka. Dan inilah yang disebutkan dalam hadis. Demikian. Baik. Dua saudara, apakah maksudnya saudara kandung? Ya, itu secara tekstual hadis, tapi tidak harus saudara kandung, bisa juga saudara sebapak saja, atau seibu saja. ================== أَنْ يَسْأَلَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ … فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ شِبْرًا مَنْهُمْ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَفْضَلِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْ يُوَفِّقَ الْجَمِيعَ لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ حَرِيصٌ عَلَى أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُرَاعِيَ الصِّفَاتَ الَّتِي تَكْمُلُ بِهَا صَلَاتُهُ وَمِنْ أَعْظَمِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حَرِيصًا عَلَى شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَضَوَابِطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا فَإِنَّ الصَّلَاةَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْأَخُ خَلِيفَةُ مِنْ عُمَانَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَهَذَا حَدِيثٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَجَمَاعَةٌ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَصَفَهُ بِأَنَّهُ مَعْلُولٌ وَهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَالثَّانِي امْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا وَالثَّالِثُ أَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ يَعْنِي قَدْ قَطَعَ الصِّلَةَ الَّتِي بَيْنَهُمَا فَهَذَا هُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ نَعَمْ نَعَمْ الْأَخَوَانِ تَقْصِدُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ؟ نَعَمْ هَذَا ظَاهِرُ الْحَدِيثِ لَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونَ الْإِخْوَةُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَ مِنَ الْأَبِ أَوْ مِنَ الْأُمِّ فَقَطْ

Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi

Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi Salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya adalah mengimani bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di hari kiamat dengan mata kepala mereka dengan sejelas-jelasnya. Lafazh “dengan mata kepala” diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Dalam hadits Jarir bin Abdullah al-Bajaliy: “Kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala kalian.” Diriwayatkan dari hadits Abu Syihab al-Hannadh, dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir radhiyallahu ‘anhu: Orang-orang beriman akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang mahsyar. Yakni di tempat yang luas di hari kiamat. Kemudian mereka dapat melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala lagi saat di surga. Dan perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi. Perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi: PERTAMA: Melihat Allah di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Melihat Allah saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Sedangkan melihat Allah saat di surga adalah sebagai bentuk kenikmatan dan pemuliaan. Sedangkan melihat Allah saat di surga… adalah sebagai bentuk karunia dan pemuliaan. KEDUA: Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya menurut pendapat yang paling benar dari para ulama Ahlussunnah. Karena itu adalah bentuk ujian dan pengenalan. Sehingga terjadi pada seluruh makhluk. Sedangkan kenikmatan dan pemuliaan adalah khusus bagi orang-orang beriman. Sehingga hanya diistimewakan bagi mereka saja ketika di surga. ================================================= مِنَ الْإيمَانِ بِاللهِ وَبِكُتُبِهِ الْإيمَانُ بِأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِيَانًا بِأَبْصَارِهِمْ بِلَا خَفَاءٍ وَقَدْ ثَبَتَ هَذَا اللَّفْظُ عِيَانًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ فِي حَديثِ جَرِيرٍ بْن عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا رَوَاهُ مِنْ حَديثِ أَبِي شِهَابٍ الحَنَّاضِ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْن أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَيَرَوْنَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي عَرَصَاتِ الْقِيَامَةِ أَيْ مُتَّسَعَاتِهَا ثُمَّ يَرَوْنَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي الْجَنَّةِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ أَحَدُهُمَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ وَالْآخَرُ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ فِي أَصَحِّ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ لِأَنَّهَا لِلْاِمْتِحَانِ وَالتَّعْرِيفِ وَهُوَ وَاقِعٌ عَلَى جَمِيعِ الْخَلْقِ أَمَّا الْإِنْعَامُ وَالتَّشْرِيفُ فَيَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ فَيَكُونُ لَهُمْ فِي الْجَنَّةِ دُونَ غَيْرِهِمْ  

Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi

Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi Salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya adalah mengimani bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di hari kiamat dengan mata kepala mereka dengan sejelas-jelasnya. Lafazh “dengan mata kepala” diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Dalam hadits Jarir bin Abdullah al-Bajaliy: “Kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala kalian.” Diriwayatkan dari hadits Abu Syihab al-Hannadh, dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir radhiyallahu ‘anhu: Orang-orang beriman akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang mahsyar. Yakni di tempat yang luas di hari kiamat. Kemudian mereka dapat melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala lagi saat di surga. Dan perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi. Perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi: PERTAMA: Melihat Allah di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Melihat Allah saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Sedangkan melihat Allah saat di surga adalah sebagai bentuk kenikmatan dan pemuliaan. Sedangkan melihat Allah saat di surga… adalah sebagai bentuk karunia dan pemuliaan. KEDUA: Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya menurut pendapat yang paling benar dari para ulama Ahlussunnah. Karena itu adalah bentuk ujian dan pengenalan. Sehingga terjadi pada seluruh makhluk. Sedangkan kenikmatan dan pemuliaan adalah khusus bagi orang-orang beriman. Sehingga hanya diistimewakan bagi mereka saja ketika di surga. ================================================= مِنَ الْإيمَانِ بِاللهِ وَبِكُتُبِهِ الْإيمَانُ بِأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِيَانًا بِأَبْصَارِهِمْ بِلَا خَفَاءٍ وَقَدْ ثَبَتَ هَذَا اللَّفْظُ عِيَانًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ فِي حَديثِ جَرِيرٍ بْن عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا رَوَاهُ مِنْ حَديثِ أَبِي شِهَابٍ الحَنَّاضِ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْن أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَيَرَوْنَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي عَرَصَاتِ الْقِيَامَةِ أَيْ مُتَّسَعَاتِهَا ثُمَّ يَرَوْنَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي الْجَنَّةِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ أَحَدُهُمَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ وَالْآخَرُ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ فِي أَصَحِّ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ لِأَنَّهَا لِلْاِمْتِحَانِ وَالتَّعْرِيفِ وَهُوَ وَاقِعٌ عَلَى جَمِيعِ الْخَلْقِ أَمَّا الْإِنْعَامُ وَالتَّشْرِيفُ فَيَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ فَيَكُونُ لَهُمْ فِي الْجَنَّةِ دُونَ غَيْرِهِمْ  
Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi Salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya adalah mengimani bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di hari kiamat dengan mata kepala mereka dengan sejelas-jelasnya. Lafazh “dengan mata kepala” diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Dalam hadits Jarir bin Abdullah al-Bajaliy: “Kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala kalian.” Diriwayatkan dari hadits Abu Syihab al-Hannadh, dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir radhiyallahu ‘anhu: Orang-orang beriman akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang mahsyar. Yakni di tempat yang luas di hari kiamat. Kemudian mereka dapat melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala lagi saat di surga. Dan perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi. Perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi: PERTAMA: Melihat Allah di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Melihat Allah saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Sedangkan melihat Allah saat di surga adalah sebagai bentuk kenikmatan dan pemuliaan. Sedangkan melihat Allah saat di surga… adalah sebagai bentuk karunia dan pemuliaan. KEDUA: Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya menurut pendapat yang paling benar dari para ulama Ahlussunnah. Karena itu adalah bentuk ujian dan pengenalan. Sehingga terjadi pada seluruh makhluk. Sedangkan kenikmatan dan pemuliaan adalah khusus bagi orang-orang beriman. Sehingga hanya diistimewakan bagi mereka saja ketika di surga. ================================================= مِنَ الْإيمَانِ بِاللهِ وَبِكُتُبِهِ الْإيمَانُ بِأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِيَانًا بِأَبْصَارِهِمْ بِلَا خَفَاءٍ وَقَدْ ثَبَتَ هَذَا اللَّفْظُ عِيَانًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ فِي حَديثِ جَرِيرٍ بْن عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا رَوَاهُ مِنْ حَديثِ أَبِي شِهَابٍ الحَنَّاضِ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْن أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَيَرَوْنَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي عَرَصَاتِ الْقِيَامَةِ أَيْ مُتَّسَعَاتِهَا ثُمَّ يَرَوْنَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي الْجَنَّةِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ أَحَدُهُمَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ وَالْآخَرُ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ فِي أَصَحِّ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ لِأَنَّهَا لِلْاِمْتِحَانِ وَالتَّعْرِيفِ وَهُوَ وَاقِعٌ عَلَى جَمِيعِ الْخَلْقِ أَمَّا الْإِنْعَامُ وَالتَّشْرِيفُ فَيَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ فَيَكُونُ لَهُمْ فِي الْجَنَّةِ دُونَ غَيْرِهِمْ  


Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi Salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya adalah mengimani bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di hari kiamat dengan mata kepala mereka dengan sejelas-jelasnya. Lafazh “dengan mata kepala” diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Dalam hadits Jarir bin Abdullah al-Bajaliy: “Kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala kalian.” Diriwayatkan dari hadits Abu Syihab al-Hannadh, dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir radhiyallahu ‘anhu: Orang-orang beriman akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang mahsyar. Yakni di tempat yang luas di hari kiamat. Kemudian mereka dapat melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala lagi saat di surga. Dan perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi. Perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi: PERTAMA: Melihat Allah di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Melihat Allah saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Sedangkan melihat Allah saat di surga adalah sebagai bentuk kenikmatan dan pemuliaan. Sedangkan melihat Allah saat di surga… adalah sebagai bentuk karunia dan pemuliaan. KEDUA: Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya menurut pendapat yang paling benar dari para ulama Ahlussunnah. Karena itu adalah bentuk ujian dan pengenalan. Sehingga terjadi pada seluruh makhluk. Sedangkan kenikmatan dan pemuliaan adalah khusus bagi orang-orang beriman. Sehingga hanya diistimewakan bagi mereka saja ketika di surga. ================================================= مِنَ الْإيمَانِ بِاللهِ وَبِكُتُبِهِ الْإيمَانُ بِأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِيَانًا بِأَبْصَارِهِمْ بِلَا خَفَاءٍ وَقَدْ ثَبَتَ هَذَا اللَّفْظُ عِيَانًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ فِي حَديثِ جَرِيرٍ بْن عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا رَوَاهُ مِنْ حَديثِ أَبِي شِهَابٍ الحَنَّاضِ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْن أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَيَرَوْنَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي عَرَصَاتِ الْقِيَامَةِ أَيْ مُتَّسَعَاتِهَا ثُمَّ يَرَوْنَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي الْجَنَّةِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ أَحَدُهُمَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ وَالْآخَرُ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ فِي أَصَحِّ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ لِأَنَّهَا لِلْاِمْتِحَانِ وَالتَّعْرِيفِ وَهُوَ وَاقِعٌ عَلَى جَمِيعِ الْخَلْقِ أَمَّا الْإِنْعَامُ وَالتَّشْرِيفُ فَيَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ فَيَكُونُ لَهُمْ فِي الْجَنَّةِ دُونَ غَيْرِهِمْ  

Hukum Menari Atau Joget Dalam Islam

Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini.Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Oleh karena itu, kita simak uraian ringkas berikut tentang hukum menari dalam islam.Hukum ar-raqshu secara umumAllah Ta’ala berfirman,لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari,كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?Hukum wanita menari di depan lelaki non mahram dalam islamWalaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya haram. Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikJoget dan menarinya wanita di depan suaminyaAdapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal. Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Hukum Menari Atau Joget Dalam Islam

Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini.Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Oleh karena itu, kita simak uraian ringkas berikut tentang hukum menari dalam islam.Hukum ar-raqshu secara umumAllah Ta’ala berfirman,لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari,كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?Hukum wanita menari di depan lelaki non mahram dalam islamWalaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya haram. Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikJoget dan menarinya wanita di depan suaminyaAdapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal. Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id
Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini.Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Oleh karena itu, kita simak uraian ringkas berikut tentang hukum menari dalam islam.Hukum ar-raqshu secara umumAllah Ta’ala berfirman,لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari,كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?Hukum wanita menari di depan lelaki non mahram dalam islamWalaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya haram. Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikJoget dan menarinya wanita di depan suaminyaAdapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal. Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id


Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini.Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Oleh karena itu, kita simak uraian ringkas berikut tentang hukum menari dalam islam.Hukum ar-raqshu secara umumAllah Ta’ala berfirman,لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari,كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?Hukum wanita menari di depan lelaki non mahram dalam islamWalaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya haram. Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikJoget dan menarinya wanita di depan suaminyaAdapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal. Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama   Nikah Siri. Nikah Siri adalah pernikahan yang disembunyikan dan tidak diumumkan. Nikah Siri ini memiliki beberapa bentuk: (NIKAH SIRI BENTUK PERTAMA) Tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Jadi pernikahannya tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Seorang lelaki bersanding dengan wanita dan mereka berdua menulis sendiri akta nikahnya. Kemudian si wanita itu membawa aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan si lelaki tersebut juga mengambil aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan sangat disayangkan, ini banyak terjadi di kampus-kampus. Terkadang mereka menyewa apartemen atau rumah, mereka menyewa apartemen. Kemudian pasangan ini datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan kemudian ada pasangan berikutnya datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan Nikah Siri seperti ini TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Nikah Siri seperti ini HARAM dan TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan dalam syariat Islam. (NIKAH SIRI BENTUK KEDUA) Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Ada wali dan dua saksi, namun mereka bersepakat untuk menyembunyikan kabar pernikahan mereka. Tidak disebarluaskan dan tidak dikabarkan kepada seorang pun. Dan nikah ini hukumnya MAKRUH menurut pendapat mayoritas ulama,namun pernikahannya SAH, namun pernikahannya sah, karena menurut mereka telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tapi dalam mazhab Maliki pernikahan seperti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH hukumnya. Karena di antara syarat pernikahan dalam mazhab Maliki adalah diumumkannya kabar pernikahan. Dan ini juga pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Dan yang lebih tepat, -dan Allah yang lebih mengetahui,- bahwa nikah seperti ini SAH hukumnya. Namun nikah seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim, karena hukum asal dalam pernikahan adalah diumumkan kabarnya. (NIKAH SIRI BENTUK KETIGA) Dan bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Seorang wanita mendatangi lelaki, temannya atau rekannya dan berkata, “Mari kita menikah!” Dan mereka mendatangkan dua saksi dari kalangan teman-teman mereka. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu, orang ini bersaksi untuk orang itu. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu dan banyak orang di pasar bisa disuruh. Tapi tanpa adanya wali, nikah ini HARAM dan TIDAK SAH menurut mayoritas ulama. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkannya dan tidak sah menurut mereka. Adapun menurut mazhab Hanafi ini boleh. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama (bahwa nikahnya HARAM dan TIDAK SAH), karena tidak adanya wali. Karena adanya wali adalah syarat sahnya pernikahan. (NIKAH SIRI BENTUK KEEMPAT) Dan bentuk keempat adalah pernikahan dengan wali tapi tanpa adanya saksi. Walaupun disebarluaskan kabarnya di suatu tempat dan disembunyikan di tempat yang lain. Jadi, ada walinya tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan beritanya di sebagian tempat dan disembunyikan di tempat lain. Seseorang pergi dari UEA ke sebuah negara yang jauh. Dan di sana dia menikah dengan disertai wali tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan kabarnya di tengah keluarga, di negara sana. Bahwa si fulan telah menikahi si fulanah tapi dia tidak menyebarkan beritanya di UEA. Jadi kabar pernikahannya disebarkan di negara sana namun disembunyikan di negara ini Tapi perhatikan, aku berkata bahwa penikahannya tanpa saksi. Pernikahan seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama. Nikah seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama karena tidak adanya saksi. Tapi sah menurut mazhab Maliki dan imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, karena selama pernikahan sudah diumumkan dan diketahui khalayak maka boleh dan sah. Walaupun disembunyikan kabarnya di tempat yang lain. (NIKAH SIRI BENTUK KELIMA) Adapun jika pernikahannya disertai wali dan para saksi, kemudian disebarkan beritanya di suatu tempat TAPI DISEMBUNYIKAN DI TEMPAT LAIN, maka pernikahan ini SAH dan aku tidak mendapati adanya perselisihan dalam hal ini. Yakni jika pernikahannya dengan wali, para saksi, dan disebarluaskan kabarnya di suatu tempat, misalkan di negara si istri, kabar ini disebarluaskan sehingga diketahui khalayak, namun disembunyikan di tempat lain karena menurut si suami hal itu ada maslahatnya, maka pernikahan seperti ini BOLEH dan SAH dan aku tidak mendapati ada perbedaan pendapat dalam hal ini. ========================== نِكَاحُ السِّرِّ وَمَعْنَى نِكَاحِ السِّرِّ النِّكَاحُ الْمَكْتُومُ غَيْرُ الْمُعْلَنِ وَلَهُ صُوَرٌ الصُّورَةُ الْأُوْلَى أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ يَجْلِسُ الشَّابُّ مَعَ الْفَتَاةِ وَيَكْتُبَانِ وَرَقَةً وَرَقَةَ الزَّوَاجِ بَيْنَهُمَا وَتَأْخُذُ هِيَ الْوَرَقَةَ وَتَضَعُهَا فِي جَيْبِهَا وَيَأْخُذُ الْوَرَقَةَ وَيَضَعُهَا فِي جَيْبِهِ وَيَكْثُرُ لِلْأَسَفِ فِي الْجَامِعَاتِ وَقَدْ يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً مَجْمُوعَةً يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً يَذْهَبُ بَعْضُهُمْ مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَالثَّانِي مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَهَذَا النِّكَاحُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ وَلَيْسَ مِنَ النِّكَاحِ الشَّرْعِيِّ فِي شَيْءٍ وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ فَيَكُونُ بِوَلِيٍّ ويَكُونُ بِشَاهِدَينِ لَكِنْ يَتَوَاصَوْنَ بِكِتْمَانِهِ لَا يُعْلِنُونَهُ وَلَا يُخْبِرُونَ بِهِ أَحَدًا وَهَذَا النِّكَاحُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ لِاجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لَا يَجُوزُ هَذَا النِّكَاحُ وَهُوَ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ شَرْطَ النِّكَاحِ عِنْدَهُمْ الْإِعْلَانُ وَكَذَلِكَ عِنْدَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ وَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بَاطِلًا لَكِنْ لَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي النِّكَاحِ الْإِعْلَانُ وَالصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ تَأْتِي الْفَتَاةُ إِلَى الشَّابِّ إِلَى زَمِيلِهَا إِلَى صَدِيقِهَا وَتَقُولُ: تَعَالَ نَتَزَوَّجُ وَيَأْتِيَانِ بِشَاهِدَينِ مِنْ زُمَلَائِهِمَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَالسُّوقُ رَائِجَةٌ وَبِدُونِ وَلِيٍّ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ جَائِزٌ وَالرَّاجِحُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الْوَلِيِّ وَالْوَلِيُّ شَرْطٌ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ وَالصُّورَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ وَاحِدٌ سَافَرَ مِنَ الْإِمَارَاتِ إِلَى بَلَدٍ بَعِيدٍ وَهُنَاكَ تَزَوَّجَ بِوَلِيٍّ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي الْأُسْرَةِ هُنَاكَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ فَلَانًا تَزَوَّجَ فُلَانَةً وَلَكِنَّهُ لَمْ يُعْلِنْهُ فِي الْإِمَارَاتِ فَهُوَ مُعْلَنٌ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مَكْتُومٌ فِي هَذَا الْبَلَدِ لَكِنْ لَاحِظْ أَنَا قُلْتُ: بِدُونِ شُهُودٍ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الشُّهُودِ وَجَائِزٌ صَحِيحٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ مَادَامَ أَنَّهُ وُجِدَ فِيهِ الْإِعْلَانُ وَاشْتُهِرَ فَإِنَّهُ جَائِزٌ صَحِيحٌ وَإِنْ كُتِمَ فِي بَلَدٍ آخَرَ أَمَّا إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ مَا أَعْرِفُ فِيهِ خِلَافًا يَعْنِي إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ يَعْنِي فِي بَلَدِ مَثَلًا الزَّوْجَةِ أُعْلِنَ وَأَصْبَحَ مَعْرُوفًا وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ آخَرَ لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا الزَّوْجُ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ جَائِزٌ وَلَا أَعْلَمُ فِي هَذَا يَعْنِي خِلَافًا

Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama   Nikah Siri. Nikah Siri adalah pernikahan yang disembunyikan dan tidak diumumkan. Nikah Siri ini memiliki beberapa bentuk: (NIKAH SIRI BENTUK PERTAMA) Tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Jadi pernikahannya tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Seorang lelaki bersanding dengan wanita dan mereka berdua menulis sendiri akta nikahnya. Kemudian si wanita itu membawa aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan si lelaki tersebut juga mengambil aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan sangat disayangkan, ini banyak terjadi di kampus-kampus. Terkadang mereka menyewa apartemen atau rumah, mereka menyewa apartemen. Kemudian pasangan ini datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan kemudian ada pasangan berikutnya datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan Nikah Siri seperti ini TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Nikah Siri seperti ini HARAM dan TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan dalam syariat Islam. (NIKAH SIRI BENTUK KEDUA) Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Ada wali dan dua saksi, namun mereka bersepakat untuk menyembunyikan kabar pernikahan mereka. Tidak disebarluaskan dan tidak dikabarkan kepada seorang pun. Dan nikah ini hukumnya MAKRUH menurut pendapat mayoritas ulama,namun pernikahannya SAH, namun pernikahannya sah, karena menurut mereka telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tapi dalam mazhab Maliki pernikahan seperti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH hukumnya. Karena di antara syarat pernikahan dalam mazhab Maliki adalah diumumkannya kabar pernikahan. Dan ini juga pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Dan yang lebih tepat, -dan Allah yang lebih mengetahui,- bahwa nikah seperti ini SAH hukumnya. Namun nikah seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim, karena hukum asal dalam pernikahan adalah diumumkan kabarnya. (NIKAH SIRI BENTUK KETIGA) Dan bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Seorang wanita mendatangi lelaki, temannya atau rekannya dan berkata, “Mari kita menikah!” Dan mereka mendatangkan dua saksi dari kalangan teman-teman mereka. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu, orang ini bersaksi untuk orang itu. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu dan banyak orang di pasar bisa disuruh. Tapi tanpa adanya wali, nikah ini HARAM dan TIDAK SAH menurut mayoritas ulama. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkannya dan tidak sah menurut mereka. Adapun menurut mazhab Hanafi ini boleh. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama (bahwa nikahnya HARAM dan TIDAK SAH), karena tidak adanya wali. Karena adanya wali adalah syarat sahnya pernikahan. (NIKAH SIRI BENTUK KEEMPAT) Dan bentuk keempat adalah pernikahan dengan wali tapi tanpa adanya saksi. Walaupun disebarluaskan kabarnya di suatu tempat dan disembunyikan di tempat yang lain. Jadi, ada walinya tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan beritanya di sebagian tempat dan disembunyikan di tempat lain. Seseorang pergi dari UEA ke sebuah negara yang jauh. Dan di sana dia menikah dengan disertai wali tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan kabarnya di tengah keluarga, di negara sana. Bahwa si fulan telah menikahi si fulanah tapi dia tidak menyebarkan beritanya di UEA. Jadi kabar pernikahannya disebarkan di negara sana namun disembunyikan di negara ini Tapi perhatikan, aku berkata bahwa penikahannya tanpa saksi. Pernikahan seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama. Nikah seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama karena tidak adanya saksi. Tapi sah menurut mazhab Maliki dan imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, karena selama pernikahan sudah diumumkan dan diketahui khalayak maka boleh dan sah. Walaupun disembunyikan kabarnya di tempat yang lain. (NIKAH SIRI BENTUK KELIMA) Adapun jika pernikahannya disertai wali dan para saksi, kemudian disebarkan beritanya di suatu tempat TAPI DISEMBUNYIKAN DI TEMPAT LAIN, maka pernikahan ini SAH dan aku tidak mendapati adanya perselisihan dalam hal ini. Yakni jika pernikahannya dengan wali, para saksi, dan disebarluaskan kabarnya di suatu tempat, misalkan di negara si istri, kabar ini disebarluaskan sehingga diketahui khalayak, namun disembunyikan di tempat lain karena menurut si suami hal itu ada maslahatnya, maka pernikahan seperti ini BOLEH dan SAH dan aku tidak mendapati ada perbedaan pendapat dalam hal ini. ========================== نِكَاحُ السِّرِّ وَمَعْنَى نِكَاحِ السِّرِّ النِّكَاحُ الْمَكْتُومُ غَيْرُ الْمُعْلَنِ وَلَهُ صُوَرٌ الصُّورَةُ الْأُوْلَى أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ يَجْلِسُ الشَّابُّ مَعَ الْفَتَاةِ وَيَكْتُبَانِ وَرَقَةً وَرَقَةَ الزَّوَاجِ بَيْنَهُمَا وَتَأْخُذُ هِيَ الْوَرَقَةَ وَتَضَعُهَا فِي جَيْبِهَا وَيَأْخُذُ الْوَرَقَةَ وَيَضَعُهَا فِي جَيْبِهِ وَيَكْثُرُ لِلْأَسَفِ فِي الْجَامِعَاتِ وَقَدْ يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً مَجْمُوعَةً يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً يَذْهَبُ بَعْضُهُمْ مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَالثَّانِي مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَهَذَا النِّكَاحُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ وَلَيْسَ مِنَ النِّكَاحِ الشَّرْعِيِّ فِي شَيْءٍ وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ فَيَكُونُ بِوَلِيٍّ ويَكُونُ بِشَاهِدَينِ لَكِنْ يَتَوَاصَوْنَ بِكِتْمَانِهِ لَا يُعْلِنُونَهُ وَلَا يُخْبِرُونَ بِهِ أَحَدًا وَهَذَا النِّكَاحُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ لِاجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لَا يَجُوزُ هَذَا النِّكَاحُ وَهُوَ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ شَرْطَ النِّكَاحِ عِنْدَهُمْ الْإِعْلَانُ وَكَذَلِكَ عِنْدَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ وَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بَاطِلًا لَكِنْ لَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي النِّكَاحِ الْإِعْلَانُ وَالصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ تَأْتِي الْفَتَاةُ إِلَى الشَّابِّ إِلَى زَمِيلِهَا إِلَى صَدِيقِهَا وَتَقُولُ: تَعَالَ نَتَزَوَّجُ وَيَأْتِيَانِ بِشَاهِدَينِ مِنْ زُمَلَائِهِمَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَالسُّوقُ رَائِجَةٌ وَبِدُونِ وَلِيٍّ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ جَائِزٌ وَالرَّاجِحُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الْوَلِيِّ وَالْوَلِيُّ شَرْطٌ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ وَالصُّورَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ وَاحِدٌ سَافَرَ مِنَ الْإِمَارَاتِ إِلَى بَلَدٍ بَعِيدٍ وَهُنَاكَ تَزَوَّجَ بِوَلِيٍّ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي الْأُسْرَةِ هُنَاكَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ فَلَانًا تَزَوَّجَ فُلَانَةً وَلَكِنَّهُ لَمْ يُعْلِنْهُ فِي الْإِمَارَاتِ فَهُوَ مُعْلَنٌ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مَكْتُومٌ فِي هَذَا الْبَلَدِ لَكِنْ لَاحِظْ أَنَا قُلْتُ: بِدُونِ شُهُودٍ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الشُّهُودِ وَجَائِزٌ صَحِيحٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ مَادَامَ أَنَّهُ وُجِدَ فِيهِ الْإِعْلَانُ وَاشْتُهِرَ فَإِنَّهُ جَائِزٌ صَحِيحٌ وَإِنْ كُتِمَ فِي بَلَدٍ آخَرَ أَمَّا إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ مَا أَعْرِفُ فِيهِ خِلَافًا يَعْنِي إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ يَعْنِي فِي بَلَدِ مَثَلًا الزَّوْجَةِ أُعْلِنَ وَأَصْبَحَ مَعْرُوفًا وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ آخَرَ لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا الزَّوْجُ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ جَائِزٌ وَلَا أَعْلَمُ فِي هَذَا يَعْنِي خِلَافًا
Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama   Nikah Siri. Nikah Siri adalah pernikahan yang disembunyikan dan tidak diumumkan. Nikah Siri ini memiliki beberapa bentuk: (NIKAH SIRI BENTUK PERTAMA) Tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Jadi pernikahannya tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Seorang lelaki bersanding dengan wanita dan mereka berdua menulis sendiri akta nikahnya. Kemudian si wanita itu membawa aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan si lelaki tersebut juga mengambil aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan sangat disayangkan, ini banyak terjadi di kampus-kampus. Terkadang mereka menyewa apartemen atau rumah, mereka menyewa apartemen. Kemudian pasangan ini datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan kemudian ada pasangan berikutnya datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan Nikah Siri seperti ini TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Nikah Siri seperti ini HARAM dan TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan dalam syariat Islam. (NIKAH SIRI BENTUK KEDUA) Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Ada wali dan dua saksi, namun mereka bersepakat untuk menyembunyikan kabar pernikahan mereka. Tidak disebarluaskan dan tidak dikabarkan kepada seorang pun. Dan nikah ini hukumnya MAKRUH menurut pendapat mayoritas ulama,namun pernikahannya SAH, namun pernikahannya sah, karena menurut mereka telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tapi dalam mazhab Maliki pernikahan seperti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH hukumnya. Karena di antara syarat pernikahan dalam mazhab Maliki adalah diumumkannya kabar pernikahan. Dan ini juga pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Dan yang lebih tepat, -dan Allah yang lebih mengetahui,- bahwa nikah seperti ini SAH hukumnya. Namun nikah seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim, karena hukum asal dalam pernikahan adalah diumumkan kabarnya. (NIKAH SIRI BENTUK KETIGA) Dan bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Seorang wanita mendatangi lelaki, temannya atau rekannya dan berkata, “Mari kita menikah!” Dan mereka mendatangkan dua saksi dari kalangan teman-teman mereka. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu, orang ini bersaksi untuk orang itu. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu dan banyak orang di pasar bisa disuruh. Tapi tanpa adanya wali, nikah ini HARAM dan TIDAK SAH menurut mayoritas ulama. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkannya dan tidak sah menurut mereka. Adapun menurut mazhab Hanafi ini boleh. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama (bahwa nikahnya HARAM dan TIDAK SAH), karena tidak adanya wali. Karena adanya wali adalah syarat sahnya pernikahan. (NIKAH SIRI BENTUK KEEMPAT) Dan bentuk keempat adalah pernikahan dengan wali tapi tanpa adanya saksi. Walaupun disebarluaskan kabarnya di suatu tempat dan disembunyikan di tempat yang lain. Jadi, ada walinya tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan beritanya di sebagian tempat dan disembunyikan di tempat lain. Seseorang pergi dari UEA ke sebuah negara yang jauh. Dan di sana dia menikah dengan disertai wali tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan kabarnya di tengah keluarga, di negara sana. Bahwa si fulan telah menikahi si fulanah tapi dia tidak menyebarkan beritanya di UEA. Jadi kabar pernikahannya disebarkan di negara sana namun disembunyikan di negara ini Tapi perhatikan, aku berkata bahwa penikahannya tanpa saksi. Pernikahan seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama. Nikah seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama karena tidak adanya saksi. Tapi sah menurut mazhab Maliki dan imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, karena selama pernikahan sudah diumumkan dan diketahui khalayak maka boleh dan sah. Walaupun disembunyikan kabarnya di tempat yang lain. (NIKAH SIRI BENTUK KELIMA) Adapun jika pernikahannya disertai wali dan para saksi, kemudian disebarkan beritanya di suatu tempat TAPI DISEMBUNYIKAN DI TEMPAT LAIN, maka pernikahan ini SAH dan aku tidak mendapati adanya perselisihan dalam hal ini. Yakni jika pernikahannya dengan wali, para saksi, dan disebarluaskan kabarnya di suatu tempat, misalkan di negara si istri, kabar ini disebarluaskan sehingga diketahui khalayak, namun disembunyikan di tempat lain karena menurut si suami hal itu ada maslahatnya, maka pernikahan seperti ini BOLEH dan SAH dan aku tidak mendapati ada perbedaan pendapat dalam hal ini. ========================== نِكَاحُ السِّرِّ وَمَعْنَى نِكَاحِ السِّرِّ النِّكَاحُ الْمَكْتُومُ غَيْرُ الْمُعْلَنِ وَلَهُ صُوَرٌ الصُّورَةُ الْأُوْلَى أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ يَجْلِسُ الشَّابُّ مَعَ الْفَتَاةِ وَيَكْتُبَانِ وَرَقَةً وَرَقَةَ الزَّوَاجِ بَيْنَهُمَا وَتَأْخُذُ هِيَ الْوَرَقَةَ وَتَضَعُهَا فِي جَيْبِهَا وَيَأْخُذُ الْوَرَقَةَ وَيَضَعُهَا فِي جَيْبِهِ وَيَكْثُرُ لِلْأَسَفِ فِي الْجَامِعَاتِ وَقَدْ يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً مَجْمُوعَةً يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً يَذْهَبُ بَعْضُهُمْ مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَالثَّانِي مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَهَذَا النِّكَاحُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ وَلَيْسَ مِنَ النِّكَاحِ الشَّرْعِيِّ فِي شَيْءٍ وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ فَيَكُونُ بِوَلِيٍّ ويَكُونُ بِشَاهِدَينِ لَكِنْ يَتَوَاصَوْنَ بِكِتْمَانِهِ لَا يُعْلِنُونَهُ وَلَا يُخْبِرُونَ بِهِ أَحَدًا وَهَذَا النِّكَاحُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ لِاجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لَا يَجُوزُ هَذَا النِّكَاحُ وَهُوَ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ شَرْطَ النِّكَاحِ عِنْدَهُمْ الْإِعْلَانُ وَكَذَلِكَ عِنْدَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ وَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بَاطِلًا لَكِنْ لَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي النِّكَاحِ الْإِعْلَانُ وَالصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ تَأْتِي الْفَتَاةُ إِلَى الشَّابِّ إِلَى زَمِيلِهَا إِلَى صَدِيقِهَا وَتَقُولُ: تَعَالَ نَتَزَوَّجُ وَيَأْتِيَانِ بِشَاهِدَينِ مِنْ زُمَلَائِهِمَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَالسُّوقُ رَائِجَةٌ وَبِدُونِ وَلِيٍّ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ جَائِزٌ وَالرَّاجِحُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الْوَلِيِّ وَالْوَلِيُّ شَرْطٌ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ وَالصُّورَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ وَاحِدٌ سَافَرَ مِنَ الْإِمَارَاتِ إِلَى بَلَدٍ بَعِيدٍ وَهُنَاكَ تَزَوَّجَ بِوَلِيٍّ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي الْأُسْرَةِ هُنَاكَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ فَلَانًا تَزَوَّجَ فُلَانَةً وَلَكِنَّهُ لَمْ يُعْلِنْهُ فِي الْإِمَارَاتِ فَهُوَ مُعْلَنٌ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مَكْتُومٌ فِي هَذَا الْبَلَدِ لَكِنْ لَاحِظْ أَنَا قُلْتُ: بِدُونِ شُهُودٍ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الشُّهُودِ وَجَائِزٌ صَحِيحٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ مَادَامَ أَنَّهُ وُجِدَ فِيهِ الْإِعْلَانُ وَاشْتُهِرَ فَإِنَّهُ جَائِزٌ صَحِيحٌ وَإِنْ كُتِمَ فِي بَلَدٍ آخَرَ أَمَّا إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ مَا أَعْرِفُ فِيهِ خِلَافًا يَعْنِي إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ يَعْنِي فِي بَلَدِ مَثَلًا الزَّوْجَةِ أُعْلِنَ وَأَصْبَحَ مَعْرُوفًا وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ آخَرَ لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا الزَّوْجُ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ جَائِزٌ وَلَا أَعْلَمُ فِي هَذَا يَعْنِي خِلَافًا


Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama   Nikah Siri. Nikah Siri adalah pernikahan yang disembunyikan dan tidak diumumkan. Nikah Siri ini memiliki beberapa bentuk: (NIKAH SIRI BENTUK PERTAMA) Tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Jadi pernikahannya tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Seorang lelaki bersanding dengan wanita dan mereka berdua menulis sendiri akta nikahnya. Kemudian si wanita itu membawa aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan si lelaki tersebut juga mengambil aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan sangat disayangkan, ini banyak terjadi di kampus-kampus. Terkadang mereka menyewa apartemen atau rumah, mereka menyewa apartemen. Kemudian pasangan ini datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan kemudian ada pasangan berikutnya datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan Nikah Siri seperti ini TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Nikah Siri seperti ini HARAM dan TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan dalam syariat Islam. (NIKAH SIRI BENTUK KEDUA) Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Ada wali dan dua saksi, namun mereka bersepakat untuk menyembunyikan kabar pernikahan mereka. Tidak disebarluaskan dan tidak dikabarkan kepada seorang pun. Dan nikah ini hukumnya MAKRUH menurut pendapat mayoritas ulama,namun pernikahannya SAH, namun pernikahannya sah, karena menurut mereka telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tapi dalam mazhab Maliki pernikahan seperti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH hukumnya. Karena di antara syarat pernikahan dalam mazhab Maliki adalah diumumkannya kabar pernikahan. Dan ini juga pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Dan yang lebih tepat, -dan Allah yang lebih mengetahui,- bahwa nikah seperti ini SAH hukumnya. Namun nikah seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim, karena hukum asal dalam pernikahan adalah diumumkan kabarnya. (NIKAH SIRI BENTUK KETIGA) Dan bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Seorang wanita mendatangi lelaki, temannya atau rekannya dan berkata, “Mari kita menikah!” Dan mereka mendatangkan dua saksi dari kalangan teman-teman mereka. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu, orang ini bersaksi untuk orang itu. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu dan banyak orang di pasar bisa disuruh. Tapi tanpa adanya wali, nikah ini HARAM dan TIDAK SAH menurut mayoritas ulama. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkannya dan tidak sah menurut mereka. Adapun menurut mazhab Hanafi ini boleh. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama (bahwa nikahnya HARAM dan TIDAK SAH), karena tidak adanya wali. Karena adanya wali adalah syarat sahnya pernikahan. (NIKAH SIRI BENTUK KEEMPAT) Dan bentuk keempat adalah pernikahan dengan wali tapi tanpa adanya saksi. Walaupun disebarluaskan kabarnya di suatu tempat dan disembunyikan di tempat yang lain. Jadi, ada walinya tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan beritanya di sebagian tempat dan disembunyikan di tempat lain. Seseorang pergi dari UEA ke sebuah negara yang jauh. Dan di sana dia menikah dengan disertai wali tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan kabarnya di tengah keluarga, di negara sana. Bahwa si fulan telah menikahi si fulanah tapi dia tidak menyebarkan beritanya di UEA. Jadi kabar pernikahannya disebarkan di negara sana namun disembunyikan di negara ini Tapi perhatikan, aku berkata bahwa penikahannya tanpa saksi. Pernikahan seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama. Nikah seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama karena tidak adanya saksi. Tapi sah menurut mazhab Maliki dan imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, karena selama pernikahan sudah diumumkan dan diketahui khalayak maka boleh dan sah. Walaupun disembunyikan kabarnya di tempat yang lain. (NIKAH SIRI BENTUK KELIMA) Adapun jika pernikahannya disertai wali dan para saksi, kemudian disebarkan beritanya di suatu tempat TAPI DISEMBUNYIKAN DI TEMPAT LAIN, maka pernikahan ini SAH dan aku tidak mendapati adanya perselisihan dalam hal ini. Yakni jika pernikahannya dengan wali, para saksi, dan disebarluaskan kabarnya di suatu tempat, misalkan di negara si istri, kabar ini disebarluaskan sehingga diketahui khalayak, namun disembunyikan di tempat lain karena menurut si suami hal itu ada maslahatnya, maka pernikahan seperti ini BOLEH dan SAH dan aku tidak mendapati ada perbedaan pendapat dalam hal ini. ========================== نِكَاحُ السِّرِّ وَمَعْنَى نِكَاحِ السِّرِّ النِّكَاحُ الْمَكْتُومُ غَيْرُ الْمُعْلَنِ وَلَهُ صُوَرٌ الصُّورَةُ الْأُوْلَى أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ يَجْلِسُ الشَّابُّ مَعَ الْفَتَاةِ وَيَكْتُبَانِ وَرَقَةً وَرَقَةَ الزَّوَاجِ بَيْنَهُمَا وَتَأْخُذُ هِيَ الْوَرَقَةَ وَتَضَعُهَا فِي جَيْبِهَا وَيَأْخُذُ الْوَرَقَةَ وَيَضَعُهَا فِي جَيْبِهِ وَيَكْثُرُ لِلْأَسَفِ فِي الْجَامِعَاتِ وَقَدْ يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً مَجْمُوعَةً يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً يَذْهَبُ بَعْضُهُمْ مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَالثَّانِي مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَهَذَا النِّكَاحُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ وَلَيْسَ مِنَ النِّكَاحِ الشَّرْعِيِّ فِي شَيْءٍ وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ فَيَكُونُ بِوَلِيٍّ ويَكُونُ بِشَاهِدَينِ لَكِنْ يَتَوَاصَوْنَ بِكِتْمَانِهِ لَا يُعْلِنُونَهُ وَلَا يُخْبِرُونَ بِهِ أَحَدًا وَهَذَا النِّكَاحُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ لِاجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لَا يَجُوزُ هَذَا النِّكَاحُ وَهُوَ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ شَرْطَ النِّكَاحِ عِنْدَهُمْ الْإِعْلَانُ وَكَذَلِكَ عِنْدَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ وَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بَاطِلًا لَكِنْ لَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي النِّكَاحِ الْإِعْلَانُ وَالصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ تَأْتِي الْفَتَاةُ إِلَى الشَّابِّ إِلَى زَمِيلِهَا إِلَى صَدِيقِهَا وَتَقُولُ: تَعَالَ نَتَزَوَّجُ وَيَأْتِيَانِ بِشَاهِدَينِ مِنْ زُمَلَائِهِمَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَالسُّوقُ رَائِجَةٌ وَبِدُونِ وَلِيٍّ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ جَائِزٌ وَالرَّاجِحُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الْوَلِيِّ وَالْوَلِيُّ شَرْطٌ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ وَالصُّورَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ وَاحِدٌ سَافَرَ مِنَ الْإِمَارَاتِ إِلَى بَلَدٍ بَعِيدٍ وَهُنَاكَ تَزَوَّجَ بِوَلِيٍّ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي الْأُسْرَةِ هُنَاكَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ فَلَانًا تَزَوَّجَ فُلَانَةً وَلَكِنَّهُ لَمْ يُعْلِنْهُ فِي الْإِمَارَاتِ فَهُوَ مُعْلَنٌ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مَكْتُومٌ فِي هَذَا الْبَلَدِ لَكِنْ لَاحِظْ أَنَا قُلْتُ: بِدُونِ شُهُودٍ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الشُّهُودِ وَجَائِزٌ صَحِيحٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ مَادَامَ أَنَّهُ وُجِدَ فِيهِ الْإِعْلَانُ وَاشْتُهِرَ فَإِنَّهُ جَائِزٌ صَحِيحٌ وَإِنْ كُتِمَ فِي بَلَدٍ آخَرَ أَمَّا إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ مَا أَعْرِفُ فِيهِ خِلَافًا يَعْنِي إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ يَعْنِي فِي بَلَدِ مَثَلًا الزَّوْجَةِ أُعْلِنَ وَأَصْبَحَ مَعْرُوفًا وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ آخَرَ لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا الزَّوْجُ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ جَائِزٌ وَلَا أَعْلَمُ فِي هَذَا يَعْنِي خِلَافًا
Prev     Next