Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar?

Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar? Pertanyaan Seputar Ibadah (26 Agustus 2021) Dari: Rusdiana –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 16 “Apabila kita safar, di perjalanan bisnya berhenti hanya sebentar, (lalu) kita tidak sempat shalat hampir 3 waktu shalat wajib, bagaimana cara mengerjakan (shalat di tiga waktu tersebut) ustadz?”.   Jawaban: Sebenarnya ketentuan untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Baca juga: Inilah Keberkahan Waktu Pagi   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115). Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar. Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi. Baca juga: Celakalah Orang yang Shalat   Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam. Baca juga: Shalat di Pesawat dan Kapal Shalat Sunnah di Kendaraan (Bulughul Maram)   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat pagi, 17 Safar 1443 H, 24 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat jamak tiga shalat panduan safar Safar shalat jamak shalat saat safar

Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar?

Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar? Pertanyaan Seputar Ibadah (26 Agustus 2021) Dari: Rusdiana –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 16 “Apabila kita safar, di perjalanan bisnya berhenti hanya sebentar, (lalu) kita tidak sempat shalat hampir 3 waktu shalat wajib, bagaimana cara mengerjakan (shalat di tiga waktu tersebut) ustadz?”.   Jawaban: Sebenarnya ketentuan untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Baca juga: Inilah Keberkahan Waktu Pagi   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115). Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar. Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi. Baca juga: Celakalah Orang yang Shalat   Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam. Baca juga: Shalat di Pesawat dan Kapal Shalat Sunnah di Kendaraan (Bulughul Maram)   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat pagi, 17 Safar 1443 H, 24 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat jamak tiga shalat panduan safar Safar shalat jamak shalat saat safar
Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar? Pertanyaan Seputar Ibadah (26 Agustus 2021) Dari: Rusdiana –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 16 “Apabila kita safar, di perjalanan bisnya berhenti hanya sebentar, (lalu) kita tidak sempat shalat hampir 3 waktu shalat wajib, bagaimana cara mengerjakan (shalat di tiga waktu tersebut) ustadz?”.   Jawaban: Sebenarnya ketentuan untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Baca juga: Inilah Keberkahan Waktu Pagi   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115). Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar. Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi. Baca juga: Celakalah Orang yang Shalat   Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam. Baca juga: Shalat di Pesawat dan Kapal Shalat Sunnah di Kendaraan (Bulughul Maram)   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat pagi, 17 Safar 1443 H, 24 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat jamak tiga shalat panduan safar Safar shalat jamak shalat saat safar


Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar? Pertanyaan Seputar Ibadah (26 Agustus 2021) Dari: Rusdiana –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 16 “Apabila kita safar, di perjalanan bisnya berhenti hanya sebentar, (lalu) kita tidak sempat shalat hampir 3 waktu shalat wajib, bagaimana cara mengerjakan (shalat di tiga waktu tersebut) ustadz?”.   Jawaban: Sebenarnya ketentuan untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Baca juga: Inilah Keberkahan Waktu Pagi   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115). Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar. Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi. Baca juga: Celakalah Orang yang Shalat   Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam. Baca juga: Shalat di Pesawat dan Kapal Shalat Sunnah di Kendaraan (Bulughul Maram)   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat pagi, 17 Safar 1443 H, 24 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat jamak tiga shalat panduan safar Safar shalat jamak shalat saat safar

[GRATIS UNTUK YATIM] PSB Ponpes Ar-Rasyid Wonogiri

PSB PONPES AR-RASYID WONOGIRI (GRATIS UNTUK YATIM)Pondok Pesantren Ar-Rasyid Wonogiri (gratis 100% untuk yatim) membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2021/2022 pada jenjang: KMI (Kulliyatul Mu’allimin/ Mu’allimat Islamiyyah) dengan masa belajar 6 tahun (setingkat SMP-SMA) untuk putra dan putri. Ma’had Aly dengan masa belajar 3 tahun (setingkat D3) khusus putri, dengan mengedepankan pendalaman bahasa Arab dan ilmu syariah, serta dapat terjun dalam dunia dakwah. Visi: Menjadi pesantren terdepan dalam membentuk da’i dan da’iyah yang beraqidah salimah, berakhlak karimah, berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah.Misi : Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah Menyelenggarakan pendidikan dasar ilmu syar’i dan Bahasa Arab Mempersiapkan kader da’i dan da’iyah Berkomitmen melahirkan generasi yang qur’ani, berjiwa da’i, mandiri dan mampu bersaing di dunia global Biaya Administrasi Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Rp 250.000 (Gel. 2) Rp 250.000 (Gel. 2) Uang gedung : Rp 4.000.000 Uang gedung : Rp 1.500.000 Biaya perlengkapan : Rp 2.000.000 Biaya perlengkapan : Rp 500.000 Seragam : Rp 750.000 SPP : Rp 400.000 /bln Buku : Rp 500.000 Kegiatan : Rp 450.000 /thn SPP : Rp 500.000 /bln Kegiatan : Rp 450.000 /thn Kurikulum Pendidikan Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Kurikulum KMI Tahfizh Qur’an (6 juz) Ushul Dakwah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz Tauhid Nahwu Sharaf Ekstra kulikuler: Olahraga panahan Fiqih Qira’ah Futsal Ushul Fiqih Tadribat Renang Qawa’id Fiqhiyah Ta’bir Tenis Hadits Imla & Khot Rihlah Mushthalah Hadits Adab Muhadharah Tafsir Balaghah Dll. Ushul Tafsir Thuruq at Tadris Fara-id Ahwal Usrah Tarikh Lifeskills Tajwid & Tahsin Link pendaftaran online:Alur + formulir : http://bit.ly/PSBarrasyid21 Lihat brosur : http://bit.ly/BrosurArRasyid——————–👤  Pimpinan Umum : KH. Dr. Ainul Haris, Lc. M.Ag.👤  Kepala KMI : Ust. Yani K, S.Pd.👤  Kepala Ma’had Aly : Ust. Nopi Indrianto, Lc.——————–☎ Informasi PSB : 0858-6779-0355 (KMI) 0852-9204-3000 (Ma’had Aly) Alamat : Mantren, Gunungan, Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Google Map )Social Media YouTube : Ar-Rasyid Media Facebook : Pesantren Arrasyid Wonogiri Instagram : @pondokarrasyid 🔍 Ayat Memakmurkan Masjid, Di Hina, Hadits Tentang Al Mahdi, Ilmu Ikhlas Adalah, Alquran Karim

[GRATIS UNTUK YATIM] PSB Ponpes Ar-Rasyid Wonogiri

PSB PONPES AR-RASYID WONOGIRI (GRATIS UNTUK YATIM)Pondok Pesantren Ar-Rasyid Wonogiri (gratis 100% untuk yatim) membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2021/2022 pada jenjang: KMI (Kulliyatul Mu’allimin/ Mu’allimat Islamiyyah) dengan masa belajar 6 tahun (setingkat SMP-SMA) untuk putra dan putri. Ma’had Aly dengan masa belajar 3 tahun (setingkat D3) khusus putri, dengan mengedepankan pendalaman bahasa Arab dan ilmu syariah, serta dapat terjun dalam dunia dakwah. Visi: Menjadi pesantren terdepan dalam membentuk da’i dan da’iyah yang beraqidah salimah, berakhlak karimah, berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah.Misi : Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah Menyelenggarakan pendidikan dasar ilmu syar’i dan Bahasa Arab Mempersiapkan kader da’i dan da’iyah Berkomitmen melahirkan generasi yang qur’ani, berjiwa da’i, mandiri dan mampu bersaing di dunia global Biaya Administrasi Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Rp 250.000 (Gel. 2) Rp 250.000 (Gel. 2) Uang gedung : Rp 4.000.000 Uang gedung : Rp 1.500.000 Biaya perlengkapan : Rp 2.000.000 Biaya perlengkapan : Rp 500.000 Seragam : Rp 750.000 SPP : Rp 400.000 /bln Buku : Rp 500.000 Kegiatan : Rp 450.000 /thn SPP : Rp 500.000 /bln Kegiatan : Rp 450.000 /thn Kurikulum Pendidikan Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Kurikulum KMI Tahfizh Qur’an (6 juz) Ushul Dakwah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz Tauhid Nahwu Sharaf Ekstra kulikuler: Olahraga panahan Fiqih Qira’ah Futsal Ushul Fiqih Tadribat Renang Qawa’id Fiqhiyah Ta’bir Tenis Hadits Imla & Khot Rihlah Mushthalah Hadits Adab Muhadharah Tafsir Balaghah Dll. Ushul Tafsir Thuruq at Tadris Fara-id Ahwal Usrah Tarikh Lifeskills Tajwid & Tahsin Link pendaftaran online:Alur + formulir : http://bit.ly/PSBarrasyid21 Lihat brosur : http://bit.ly/BrosurArRasyid——————–👤  Pimpinan Umum : KH. Dr. Ainul Haris, Lc. M.Ag.👤  Kepala KMI : Ust. Yani K, S.Pd.👤  Kepala Ma’had Aly : Ust. Nopi Indrianto, Lc.——————–☎ Informasi PSB : 0858-6779-0355 (KMI) 0852-9204-3000 (Ma’had Aly) Alamat : Mantren, Gunungan, Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Google Map )Social Media YouTube : Ar-Rasyid Media Facebook : Pesantren Arrasyid Wonogiri Instagram : @pondokarrasyid 🔍 Ayat Memakmurkan Masjid, Di Hina, Hadits Tentang Al Mahdi, Ilmu Ikhlas Adalah, Alquran Karim
PSB PONPES AR-RASYID WONOGIRI (GRATIS UNTUK YATIM)Pondok Pesantren Ar-Rasyid Wonogiri (gratis 100% untuk yatim) membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2021/2022 pada jenjang: KMI (Kulliyatul Mu’allimin/ Mu’allimat Islamiyyah) dengan masa belajar 6 tahun (setingkat SMP-SMA) untuk putra dan putri. Ma’had Aly dengan masa belajar 3 tahun (setingkat D3) khusus putri, dengan mengedepankan pendalaman bahasa Arab dan ilmu syariah, serta dapat terjun dalam dunia dakwah. Visi: Menjadi pesantren terdepan dalam membentuk da’i dan da’iyah yang beraqidah salimah, berakhlak karimah, berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah.Misi : Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah Menyelenggarakan pendidikan dasar ilmu syar’i dan Bahasa Arab Mempersiapkan kader da’i dan da’iyah Berkomitmen melahirkan generasi yang qur’ani, berjiwa da’i, mandiri dan mampu bersaing di dunia global Biaya Administrasi Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Rp 250.000 (Gel. 2) Rp 250.000 (Gel. 2) Uang gedung : Rp 4.000.000 Uang gedung : Rp 1.500.000 Biaya perlengkapan : Rp 2.000.000 Biaya perlengkapan : Rp 500.000 Seragam : Rp 750.000 SPP : Rp 400.000 /bln Buku : Rp 500.000 Kegiatan : Rp 450.000 /thn SPP : Rp 500.000 /bln Kegiatan : Rp 450.000 /thn Kurikulum Pendidikan Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Kurikulum KMI Tahfizh Qur’an (6 juz) Ushul Dakwah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz Tauhid Nahwu Sharaf Ekstra kulikuler: Olahraga panahan Fiqih Qira’ah Futsal Ushul Fiqih Tadribat Renang Qawa’id Fiqhiyah Ta’bir Tenis Hadits Imla & Khot Rihlah Mushthalah Hadits Adab Muhadharah Tafsir Balaghah Dll. Ushul Tafsir Thuruq at Tadris Fara-id Ahwal Usrah Tarikh Lifeskills Tajwid & Tahsin Link pendaftaran online:Alur + formulir : http://bit.ly/PSBarrasyid21 Lihat brosur : http://bit.ly/BrosurArRasyid——————–👤  Pimpinan Umum : KH. Dr. Ainul Haris, Lc. M.Ag.👤  Kepala KMI : Ust. Yani K, S.Pd.👤  Kepala Ma’had Aly : Ust. Nopi Indrianto, Lc.——————–☎ Informasi PSB : 0858-6779-0355 (KMI) 0852-9204-3000 (Ma’had Aly) Alamat : Mantren, Gunungan, Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Google Map )Social Media YouTube : Ar-Rasyid Media Facebook : Pesantren Arrasyid Wonogiri Instagram : @pondokarrasyid 🔍 Ayat Memakmurkan Masjid, Di Hina, Hadits Tentang Al Mahdi, Ilmu Ikhlas Adalah, Alquran Karim


PSB PONPES AR-RASYID WONOGIRI (GRATIS UNTUK YATIM)Pondok Pesantren Ar-Rasyid Wonogiri (gratis 100% untuk yatim) membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2021/2022 pada jenjang: KMI (Kulliyatul Mu’allimin/ Mu’allimat Islamiyyah) dengan masa belajar 6 tahun (setingkat SMP-SMA) untuk putra dan putri. Ma’had Aly dengan masa belajar 3 tahun (setingkat D3) khusus putri, dengan mengedepankan pendalaman bahasa Arab dan ilmu syariah, serta dapat terjun dalam dunia dakwah. Visi: Menjadi pesantren terdepan dalam membentuk da’i dan da’iyah yang beraqidah salimah, berakhlak karimah, berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah.Misi : Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah Menyelenggarakan pendidikan dasar ilmu syar’i dan Bahasa Arab Mempersiapkan kader da’i dan da’iyah Berkomitmen melahirkan generasi yang qur’ani, berjiwa da’i, mandiri dan mampu bersaing di dunia global Biaya Administrasi Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Rp 250.000 (Gel. 2) Rp 250.000 (Gel. 2) Uang gedung : Rp 4.000.000 Uang gedung : Rp 1.500.000 Biaya perlengkapan : Rp 2.000.000 Biaya perlengkapan : Rp 500.000 Seragam : Rp 750.000 SPP : Rp 400.000 /bln Buku : Rp 500.000 Kegiatan : Rp 450.000 /thn SPP : Rp 500.000 /bln Kegiatan : Rp 450.000 /thn Kurikulum Pendidikan Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Kurikulum KMI Tahfizh Qur’an (6 juz) Ushul Dakwah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz Tauhid Nahwu Sharaf Ekstra kulikuler: Olahraga panahan Fiqih Qira’ah Futsal Ushul Fiqih Tadribat Renang Qawa’id Fiqhiyah Ta’bir Tenis Hadits Imla & Khot Rihlah Mushthalah Hadits Adab Muhadharah Tafsir Balaghah Dll. Ushul Tafsir Thuruq at Tadris Fara-id Ahwal Usrah Tarikh Lifeskills Tajwid & Tahsin Link pendaftaran online:Alur + formulir : http://bit.ly/PSBarrasyid21 Lihat brosur : http://bit.ly/BrosurArRasyid——————–👤  Pimpinan Umum : KH. Dr. Ainul Haris, Lc. M.Ag.👤  Kepala KMI : Ust. Yani K, S.Pd.👤  Kepala Ma’had Aly : Ust. Nopi Indrianto, Lc.——————–☎ Informasi PSB : 0858-6779-0355 (KMI) 0852-9204-3000 (Ma’had Aly) Alamat : Mantren, Gunungan, Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Google Map )Social Media YouTube : Ar-Rasyid Media Facebook : Pesantren Arrasyid Wonogiri Instagram : @pondokarrasyid 🔍 Ayat Memakmurkan Masjid, Di Hina, Hadits Tentang Al Mahdi, Ilmu Ikhlas Adalah, Alquran Karim

Mengobati Kegalauan (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 6)Menyadari bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan dan setelah kesempitan akan ada kabar gembiraHendaknya seorang muslim senantiasa berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Dia akan memberikan kabar gembira dan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang hamba. Semakin bertambah besar kesusahan yang dihadapinya, semakin dekat pula kabar gembira dan jalan keluar untuknya. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6)Pada ayat tersebut, disebutkan satu kesusahan (العسر) dan dua kemudahan (يسرا). Kata “kesusahan” (عسر) yang bergandeng dengan  ال pada ayat pertama adalah “kesusahan” yang sama pada ayat kedua. Namun, “kemudahan” pada ayat pertama berbeda dengan “kemudahan” pada ayat kedua.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ النَّصرَ معَ الصَّبرِ، و أنَّ الفرجَ معَ الكربِ، و أنَّ معَ العسرِ يسرًا“Sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran. Dan sesungguhnya jalan keluar itu bersama dengan kesukaran. Dan sesungguhnya bersama kesulitan itu, ada kemudahan.” (HR. Ahmad 1: 293 disahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Terapi dengan makananDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,أنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ ولِلْمَحْزُونِ علَى الهَالِكِ، وكَانَتْ تَقُولُ: إنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وتَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Sesungguhnya beliau (‘Aisyah) memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.” (HR. Bukhari no. 5689)Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أنَّها كانَتْ إذا ماتَ المَيِّتُ مِن أهْلِها، فاجْتَمع لِذلكَ النِّساءُ، ثُمَّ تَفَرّقْنَ إلَّا أهْلَها وخاصَّتَها، أمَرَتْ ببُرْمَةٍ مِن تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ، فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عليها، ثُمَّ قالَتْ: كُلْنَ مِنْها؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ: التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarganya dan orang-orang dekatnya. Setelah itu, beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu beliau memasak dan membuat tsarid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata, ‘Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.’” (HR. Bukhari no. 5417)Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTalbinah adalah sejenis bubur dari tepung halus atau dedak yang diberi madu. Disebut talbinah karena mirip laban (susu). Talbinah dimasak dari gandum kasar yang sudah digiling.مُجِمَّةٌ maksudnya adalah menenangkan dan membuat bersemangat serta menghilangkan kegalauan.Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذا قيلَ له: إنَّ فُلانًا وَجِعٌ لا يَطعَمُ الطعامَ، قال: عليكم بالتَّلْبينةِ، فحَسُّوه إيَّاها، فوالذي نَفْسي بيَدِه، إنَّها لتَغسِلُ بطنَ أحَدِكم، كما يَغسِلُ أحَدُكم وجْهَه بالماءِ منَ الوَسَخِ.“Apabila dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya si Fulan sakit dan tidak mau makan.’ Beliau berkata, ‘Hendaklah kalian berikan talbinah, hingga ia akan merasakannya. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya talbinah tersebut bisa mencuci perut kalian sebagaimana kalian mencuci wajah kalian dari kotoran dengan air.” (HR. Ahmad 6: 152)Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا أخذ أهلَه الوعكُ ، أمر بالحِساءِ فصُنِعَ ، ثم أمره فحَسَوْا منه ، وكان يقولُ : إنَّهُ لَيَرْتُقُ (وفِي رواية أحمد وابن ماجة:ليرتو) فؤادَ الحزينِ ، ويسْرُو عن فؤادِ السقيمِ ، كما تسْرُو إحداكنَّ الوسخَ بالماءِ عن وجهها“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati istrinya demam, beliau memerintahkan untuk dibuatkan bubur. Kemudian memerintahkan untuk menuangnya. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya itu memperbaiki (dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi menguatkan) hati yang sedih, menghilangkan (kesedihan) dari hati orang yang sakit, sebagaimana salah seorang kalian menghilangkan kotoran dari wajahnya dengan air.’” (Abu ‘Isa mengatakan hadis ini hasan sahih, As-Sunan no. 2039)Perkara ini (makan talbinah) bagi sebagian orang adalah sesuatu yang aneh. Namun, ini memang perkara yang benar dari jalan wahyu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala-lah yang menciptakan berbagai jenis makanan dan Dia-lah yang paling mengerti kekhususan setiap makanan itu, termasuk dengan makanan yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Wallahu a’lam. (Silakan merujuk kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullahu, 5: 120).Ibnul Qayyim Rahimahullah membuat ringkasan tentang perkara yang dengannya Allah Ta’ala hilangkan kegalauan: Tauhid rububiyah. Tauhid uluhiyyah. Tauhid asma’ wa shifat. Mensucikan Allah Ta’ala dari sifat menzalimi hamba-Nya atau menghukum hamba tanpa sebab/alasan dari hamba untuk mendapatkan hukuman. Mengakui bahwa dia sendirilah yang zalim. Tawasul kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu yang paling Dia cintai. Yakni, dengan nama dan sifat-Nya. Dan di antara nama yang memuat kandungan nama dan sifat yang lain adalah Al-Hayyu Al-Qayyum. Meminta tolong hanya kepada Allah Ta’ala. Pengakuan hamba bahwa dia berharap kepada Allah Ta’ala. Bertawakkal dengan sebenarnya. Mengakui bahwa ubun-ubunnya di tangan Allah Ta’ala. Dia bolak balikkan sesuai kehendak-Nya. Berlaku padanya hukum dan ketentuan-Nya. Dan dia yakin keputusan Allah Ta’ala atasnya adalah keputusan yang adil. Membawa hati ke taman Al-Quran. Dikuatkan hatinya dengan Al-Quran. Berupaya mengobati berbagai penyakit hatinya dengan Al-Quran. Istighfar. Bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jihad. Salat. Berlepas diri dari daya dan kekuatannya sendiri serta memasrahkannya kepada Allah Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menyelamatkan kita dari kegalauan, kesedihan, dan kecemasan. Sesungguhnya Dia-lah Zat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan Doa, Maha Hidup, dan Maha Berdiri Sendiri.Baca Juga:[Selesai]***Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id

Mengobati Kegalauan (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 6)Menyadari bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan dan setelah kesempitan akan ada kabar gembiraHendaknya seorang muslim senantiasa berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Dia akan memberikan kabar gembira dan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang hamba. Semakin bertambah besar kesusahan yang dihadapinya, semakin dekat pula kabar gembira dan jalan keluar untuknya. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6)Pada ayat tersebut, disebutkan satu kesusahan (العسر) dan dua kemudahan (يسرا). Kata “kesusahan” (عسر) yang bergandeng dengan  ال pada ayat pertama adalah “kesusahan” yang sama pada ayat kedua. Namun, “kemudahan” pada ayat pertama berbeda dengan “kemudahan” pada ayat kedua.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ النَّصرَ معَ الصَّبرِ، و أنَّ الفرجَ معَ الكربِ، و أنَّ معَ العسرِ يسرًا“Sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran. Dan sesungguhnya jalan keluar itu bersama dengan kesukaran. Dan sesungguhnya bersama kesulitan itu, ada kemudahan.” (HR. Ahmad 1: 293 disahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Terapi dengan makananDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,أنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ ولِلْمَحْزُونِ علَى الهَالِكِ، وكَانَتْ تَقُولُ: إنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وتَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Sesungguhnya beliau (‘Aisyah) memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.” (HR. Bukhari no. 5689)Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أنَّها كانَتْ إذا ماتَ المَيِّتُ مِن أهْلِها، فاجْتَمع لِذلكَ النِّساءُ، ثُمَّ تَفَرّقْنَ إلَّا أهْلَها وخاصَّتَها، أمَرَتْ ببُرْمَةٍ مِن تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ، فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عليها، ثُمَّ قالَتْ: كُلْنَ مِنْها؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ: التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarganya dan orang-orang dekatnya. Setelah itu, beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu beliau memasak dan membuat tsarid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata, ‘Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.’” (HR. Bukhari no. 5417)Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTalbinah adalah sejenis bubur dari tepung halus atau dedak yang diberi madu. Disebut talbinah karena mirip laban (susu). Talbinah dimasak dari gandum kasar yang sudah digiling.مُجِمَّةٌ maksudnya adalah menenangkan dan membuat bersemangat serta menghilangkan kegalauan.Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذا قيلَ له: إنَّ فُلانًا وَجِعٌ لا يَطعَمُ الطعامَ، قال: عليكم بالتَّلْبينةِ، فحَسُّوه إيَّاها، فوالذي نَفْسي بيَدِه، إنَّها لتَغسِلُ بطنَ أحَدِكم، كما يَغسِلُ أحَدُكم وجْهَه بالماءِ منَ الوَسَخِ.“Apabila dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya si Fulan sakit dan tidak mau makan.’ Beliau berkata, ‘Hendaklah kalian berikan talbinah, hingga ia akan merasakannya. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya talbinah tersebut bisa mencuci perut kalian sebagaimana kalian mencuci wajah kalian dari kotoran dengan air.” (HR. Ahmad 6: 152)Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا أخذ أهلَه الوعكُ ، أمر بالحِساءِ فصُنِعَ ، ثم أمره فحَسَوْا منه ، وكان يقولُ : إنَّهُ لَيَرْتُقُ (وفِي رواية أحمد وابن ماجة:ليرتو) فؤادَ الحزينِ ، ويسْرُو عن فؤادِ السقيمِ ، كما تسْرُو إحداكنَّ الوسخَ بالماءِ عن وجهها“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati istrinya demam, beliau memerintahkan untuk dibuatkan bubur. Kemudian memerintahkan untuk menuangnya. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya itu memperbaiki (dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi menguatkan) hati yang sedih, menghilangkan (kesedihan) dari hati orang yang sakit, sebagaimana salah seorang kalian menghilangkan kotoran dari wajahnya dengan air.’” (Abu ‘Isa mengatakan hadis ini hasan sahih, As-Sunan no. 2039)Perkara ini (makan talbinah) bagi sebagian orang adalah sesuatu yang aneh. Namun, ini memang perkara yang benar dari jalan wahyu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala-lah yang menciptakan berbagai jenis makanan dan Dia-lah yang paling mengerti kekhususan setiap makanan itu, termasuk dengan makanan yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Wallahu a’lam. (Silakan merujuk kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullahu, 5: 120).Ibnul Qayyim Rahimahullah membuat ringkasan tentang perkara yang dengannya Allah Ta’ala hilangkan kegalauan: Tauhid rububiyah. Tauhid uluhiyyah. Tauhid asma’ wa shifat. Mensucikan Allah Ta’ala dari sifat menzalimi hamba-Nya atau menghukum hamba tanpa sebab/alasan dari hamba untuk mendapatkan hukuman. Mengakui bahwa dia sendirilah yang zalim. Tawasul kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu yang paling Dia cintai. Yakni, dengan nama dan sifat-Nya. Dan di antara nama yang memuat kandungan nama dan sifat yang lain adalah Al-Hayyu Al-Qayyum. Meminta tolong hanya kepada Allah Ta’ala. Pengakuan hamba bahwa dia berharap kepada Allah Ta’ala. Bertawakkal dengan sebenarnya. Mengakui bahwa ubun-ubunnya di tangan Allah Ta’ala. Dia bolak balikkan sesuai kehendak-Nya. Berlaku padanya hukum dan ketentuan-Nya. Dan dia yakin keputusan Allah Ta’ala atasnya adalah keputusan yang adil. Membawa hati ke taman Al-Quran. Dikuatkan hatinya dengan Al-Quran. Berupaya mengobati berbagai penyakit hatinya dengan Al-Quran. Istighfar. Bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jihad. Salat. Berlepas diri dari daya dan kekuatannya sendiri serta memasrahkannya kepada Allah Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menyelamatkan kita dari kegalauan, kesedihan, dan kecemasan. Sesungguhnya Dia-lah Zat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan Doa, Maha Hidup, dan Maha Berdiri Sendiri.Baca Juga:[Selesai]***Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 6)Menyadari bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan dan setelah kesempitan akan ada kabar gembiraHendaknya seorang muslim senantiasa berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Dia akan memberikan kabar gembira dan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang hamba. Semakin bertambah besar kesusahan yang dihadapinya, semakin dekat pula kabar gembira dan jalan keluar untuknya. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6)Pada ayat tersebut, disebutkan satu kesusahan (العسر) dan dua kemudahan (يسرا). Kata “kesusahan” (عسر) yang bergandeng dengan  ال pada ayat pertama adalah “kesusahan” yang sama pada ayat kedua. Namun, “kemudahan” pada ayat pertama berbeda dengan “kemudahan” pada ayat kedua.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ النَّصرَ معَ الصَّبرِ، و أنَّ الفرجَ معَ الكربِ، و أنَّ معَ العسرِ يسرًا“Sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran. Dan sesungguhnya jalan keluar itu bersama dengan kesukaran. Dan sesungguhnya bersama kesulitan itu, ada kemudahan.” (HR. Ahmad 1: 293 disahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Terapi dengan makananDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,أنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ ولِلْمَحْزُونِ علَى الهَالِكِ، وكَانَتْ تَقُولُ: إنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وتَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Sesungguhnya beliau (‘Aisyah) memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.” (HR. Bukhari no. 5689)Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أنَّها كانَتْ إذا ماتَ المَيِّتُ مِن أهْلِها، فاجْتَمع لِذلكَ النِّساءُ، ثُمَّ تَفَرّقْنَ إلَّا أهْلَها وخاصَّتَها، أمَرَتْ ببُرْمَةٍ مِن تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ، فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عليها، ثُمَّ قالَتْ: كُلْنَ مِنْها؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ: التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarganya dan orang-orang dekatnya. Setelah itu, beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu beliau memasak dan membuat tsarid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata, ‘Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.’” (HR. Bukhari no. 5417)Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTalbinah adalah sejenis bubur dari tepung halus atau dedak yang diberi madu. Disebut talbinah karena mirip laban (susu). Talbinah dimasak dari gandum kasar yang sudah digiling.مُجِمَّةٌ maksudnya adalah menenangkan dan membuat bersemangat serta menghilangkan kegalauan.Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذا قيلَ له: إنَّ فُلانًا وَجِعٌ لا يَطعَمُ الطعامَ، قال: عليكم بالتَّلْبينةِ، فحَسُّوه إيَّاها، فوالذي نَفْسي بيَدِه، إنَّها لتَغسِلُ بطنَ أحَدِكم، كما يَغسِلُ أحَدُكم وجْهَه بالماءِ منَ الوَسَخِ.“Apabila dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya si Fulan sakit dan tidak mau makan.’ Beliau berkata, ‘Hendaklah kalian berikan talbinah, hingga ia akan merasakannya. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya talbinah tersebut bisa mencuci perut kalian sebagaimana kalian mencuci wajah kalian dari kotoran dengan air.” (HR. Ahmad 6: 152)Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا أخذ أهلَه الوعكُ ، أمر بالحِساءِ فصُنِعَ ، ثم أمره فحَسَوْا منه ، وكان يقولُ : إنَّهُ لَيَرْتُقُ (وفِي رواية أحمد وابن ماجة:ليرتو) فؤادَ الحزينِ ، ويسْرُو عن فؤادِ السقيمِ ، كما تسْرُو إحداكنَّ الوسخَ بالماءِ عن وجهها“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati istrinya demam, beliau memerintahkan untuk dibuatkan bubur. Kemudian memerintahkan untuk menuangnya. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya itu memperbaiki (dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi menguatkan) hati yang sedih, menghilangkan (kesedihan) dari hati orang yang sakit, sebagaimana salah seorang kalian menghilangkan kotoran dari wajahnya dengan air.’” (Abu ‘Isa mengatakan hadis ini hasan sahih, As-Sunan no. 2039)Perkara ini (makan talbinah) bagi sebagian orang adalah sesuatu yang aneh. Namun, ini memang perkara yang benar dari jalan wahyu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala-lah yang menciptakan berbagai jenis makanan dan Dia-lah yang paling mengerti kekhususan setiap makanan itu, termasuk dengan makanan yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Wallahu a’lam. (Silakan merujuk kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullahu, 5: 120).Ibnul Qayyim Rahimahullah membuat ringkasan tentang perkara yang dengannya Allah Ta’ala hilangkan kegalauan: Tauhid rububiyah. Tauhid uluhiyyah. Tauhid asma’ wa shifat. Mensucikan Allah Ta’ala dari sifat menzalimi hamba-Nya atau menghukum hamba tanpa sebab/alasan dari hamba untuk mendapatkan hukuman. Mengakui bahwa dia sendirilah yang zalim. Tawasul kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu yang paling Dia cintai. Yakni, dengan nama dan sifat-Nya. Dan di antara nama yang memuat kandungan nama dan sifat yang lain adalah Al-Hayyu Al-Qayyum. Meminta tolong hanya kepada Allah Ta’ala. Pengakuan hamba bahwa dia berharap kepada Allah Ta’ala. Bertawakkal dengan sebenarnya. Mengakui bahwa ubun-ubunnya di tangan Allah Ta’ala. Dia bolak balikkan sesuai kehendak-Nya. Berlaku padanya hukum dan ketentuan-Nya. Dan dia yakin keputusan Allah Ta’ala atasnya adalah keputusan yang adil. Membawa hati ke taman Al-Quran. Dikuatkan hatinya dengan Al-Quran. Berupaya mengobati berbagai penyakit hatinya dengan Al-Quran. Istighfar. Bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jihad. Salat. Berlepas diri dari daya dan kekuatannya sendiri serta memasrahkannya kepada Allah Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menyelamatkan kita dari kegalauan, kesedihan, dan kecemasan. Sesungguhnya Dia-lah Zat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan Doa, Maha Hidup, dan Maha Berdiri Sendiri.Baca Juga:[Selesai]***Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 6)Menyadari bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan dan setelah kesempitan akan ada kabar gembiraHendaknya seorang muslim senantiasa berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Dia akan memberikan kabar gembira dan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang hamba. Semakin bertambah besar kesusahan yang dihadapinya, semakin dekat pula kabar gembira dan jalan keluar untuknya. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6)Pada ayat tersebut, disebutkan satu kesusahan (العسر) dan dua kemudahan (يسرا). Kata “kesusahan” (عسر) yang bergandeng dengan  ال pada ayat pertama adalah “kesusahan” yang sama pada ayat kedua. Namun, “kemudahan” pada ayat pertama berbeda dengan “kemudahan” pada ayat kedua.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ النَّصرَ معَ الصَّبرِ، و أنَّ الفرجَ معَ الكربِ، و أنَّ معَ العسرِ يسرًا“Sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran. Dan sesungguhnya jalan keluar itu bersama dengan kesukaran. Dan sesungguhnya bersama kesulitan itu, ada kemudahan.” (HR. Ahmad 1: 293 disahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Terapi dengan makananDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,أنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ ولِلْمَحْزُونِ علَى الهَالِكِ، وكَانَتْ تَقُولُ: إنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وتَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Sesungguhnya beliau (‘Aisyah) memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.” (HR. Bukhari no. 5689)Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أنَّها كانَتْ إذا ماتَ المَيِّتُ مِن أهْلِها، فاجْتَمع لِذلكَ النِّساءُ، ثُمَّ تَفَرّقْنَ إلَّا أهْلَها وخاصَّتَها، أمَرَتْ ببُرْمَةٍ مِن تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ، فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عليها، ثُمَّ قالَتْ: كُلْنَ مِنْها؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ: التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarganya dan orang-orang dekatnya. Setelah itu, beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu beliau memasak dan membuat tsarid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata, ‘Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.’” (HR. Bukhari no. 5417)Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTalbinah adalah sejenis bubur dari tepung halus atau dedak yang diberi madu. Disebut talbinah karena mirip laban (susu). Talbinah dimasak dari gandum kasar yang sudah digiling.مُجِمَّةٌ maksudnya adalah menenangkan dan membuat bersemangat serta menghilangkan kegalauan.Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذا قيلَ له: إنَّ فُلانًا وَجِعٌ لا يَطعَمُ الطعامَ، قال: عليكم بالتَّلْبينةِ، فحَسُّوه إيَّاها، فوالذي نَفْسي بيَدِه، إنَّها لتَغسِلُ بطنَ أحَدِكم، كما يَغسِلُ أحَدُكم وجْهَه بالماءِ منَ الوَسَخِ.“Apabila dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya si Fulan sakit dan tidak mau makan.’ Beliau berkata, ‘Hendaklah kalian berikan talbinah, hingga ia akan merasakannya. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya talbinah tersebut bisa mencuci perut kalian sebagaimana kalian mencuci wajah kalian dari kotoran dengan air.” (HR. Ahmad 6: 152)Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا أخذ أهلَه الوعكُ ، أمر بالحِساءِ فصُنِعَ ، ثم أمره فحَسَوْا منه ، وكان يقولُ : إنَّهُ لَيَرْتُقُ (وفِي رواية أحمد وابن ماجة:ليرتو) فؤادَ الحزينِ ، ويسْرُو عن فؤادِ السقيمِ ، كما تسْرُو إحداكنَّ الوسخَ بالماءِ عن وجهها“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati istrinya demam, beliau memerintahkan untuk dibuatkan bubur. Kemudian memerintahkan untuk menuangnya. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya itu memperbaiki (dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi menguatkan) hati yang sedih, menghilangkan (kesedihan) dari hati orang yang sakit, sebagaimana salah seorang kalian menghilangkan kotoran dari wajahnya dengan air.’” (Abu ‘Isa mengatakan hadis ini hasan sahih, As-Sunan no. 2039)Perkara ini (makan talbinah) bagi sebagian orang adalah sesuatu yang aneh. Namun, ini memang perkara yang benar dari jalan wahyu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala-lah yang menciptakan berbagai jenis makanan dan Dia-lah yang paling mengerti kekhususan setiap makanan itu, termasuk dengan makanan yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Wallahu a’lam. (Silakan merujuk kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullahu, 5: 120).Ibnul Qayyim Rahimahullah membuat ringkasan tentang perkara yang dengannya Allah Ta’ala hilangkan kegalauan: Tauhid rububiyah. Tauhid uluhiyyah. Tauhid asma’ wa shifat. Mensucikan Allah Ta’ala dari sifat menzalimi hamba-Nya atau menghukum hamba tanpa sebab/alasan dari hamba untuk mendapatkan hukuman. Mengakui bahwa dia sendirilah yang zalim. Tawasul kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu yang paling Dia cintai. Yakni, dengan nama dan sifat-Nya. Dan di antara nama yang memuat kandungan nama dan sifat yang lain adalah Al-Hayyu Al-Qayyum. Meminta tolong hanya kepada Allah Ta’ala. Pengakuan hamba bahwa dia berharap kepada Allah Ta’ala. Bertawakkal dengan sebenarnya. Mengakui bahwa ubun-ubunnya di tangan Allah Ta’ala. Dia bolak balikkan sesuai kehendak-Nya. Berlaku padanya hukum dan ketentuan-Nya. Dan dia yakin keputusan Allah Ta’ala atasnya adalah keputusan yang adil. Membawa hati ke taman Al-Quran. Dikuatkan hatinya dengan Al-Quran. Berupaya mengobati berbagai penyakit hatinya dengan Al-Quran. Istighfar. Bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jihad. Salat. Berlepas diri dari daya dan kekuatannya sendiri serta memasrahkannya kepada Allah Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menyelamatkan kita dari kegalauan, kesedihan, dan kecemasan. Sesungguhnya Dia-lah Zat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan Doa, Maha Hidup, dan Maha Berdiri Sendiri.Baca Juga:[Selesai]***Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id

Syarah Doa Sapu Jagat

Doa Sapu JagatOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.Artikel ini penggalan dari buku Syarah Kitabul Jami’Footnote:_________________([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.([2]) HR. Muslim no. 2690([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.([4]) HR. Muslim no. 1467([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.([7]) QS. Al-Qashash: 77.([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.([10]) QS. Az-Zumar: 19.

Syarah Doa Sapu Jagat

Doa Sapu JagatOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.Artikel ini penggalan dari buku Syarah Kitabul Jami’Footnote:_________________([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.([2]) HR. Muslim no. 2690([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.([4]) HR. Muslim no. 1467([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.([7]) QS. Al-Qashash: 77.([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.([10]) QS. Az-Zumar: 19.
Doa Sapu JagatOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.Artikel ini penggalan dari buku Syarah Kitabul Jami’Footnote:_________________([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.([2]) HR. Muslim no. 2690([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.([4]) HR. Muslim no. 1467([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.([7]) QS. Al-Qashash: 77.([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.([10]) QS. Az-Zumar: 19.


Doa Sapu JagatOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.Artikel ini penggalan dari buku Syarah Kitabul Jami’Footnote:_________________([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.([2]) HR. Muslim no. 2690([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.([4]) HR. Muslim no. 1467([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.([7]) QS. Al-Qashash: 77.([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.([10]) QS. Az-Zumar: 19.

Anti-Islam Berkedok Anti-Arab

Belakangan ini memang ada oknum yang menyebarkan paham anti-Arab atau seolah-olah budaya Arab yang dibawa ke Indonesia ini bertentangan dengan pancasila dan kesatuan NKRI. Setelah ditinjau lebih dalam, sebenarnya tujuan utama mereka adalah anti-Islam yang berkedok anti-Arab.Ada beberapa cara oknum tersebut:1. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, seperti budaya jilbab dan cadar.Misalnya, mereka menuduh jilbab dan cadar akan mengekang para wanita dan merampas hak asasi mereka.Jawaban: Jilbab dan cadar tidak pernah mengekang para wanita, justru mereka bahagia dan merasa terhormat dengan pakaian sesuai syariat tersebut.2. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu akan mengancam kebudayaan Indonesia dan nusantara.Jawaban: Sebenarnya budaya Arab dan ajaran Islam sudah sejak lama mewarnai budaya nusantara kita dan tidak akan merusak kebhinekaan Indonesia. Kalau mau jujur, budaya Barat dan budaya Korea juga banyak masuk ke Indonesia, seperti memakai celana jeans ketat, hot-pants, dan lain-lain. Akan tetapi, mereka tidak mempermasalahkan hal ini, mereka hanya mempermasalahkan budaya Arab saja.3. Mempopulerkan istilah-istilah yang menyudutkan bahkan menjelekkan Arab atau yang berbau Arab.Misalnya:“Kadrun (kadal gurun)”; “Pulang sana ke Arab”; “Jilbab kan budaya Arab”.Jawaban: Julukan ini mereka populerkan dan menunjukkan justru mereka yang tidak toleransi. Ketika seseorang memilih berpakaian ala Korea lalu mempopulerkannya, mereka tidak mempermasalahkan. Coba saja ada yang berkata:“Pulang sana ke China” “Ini kan budaya China?”Tentu kalimat ini adalah kalimat “rasis” dan tidak toleransi.Baca Juga:Benarkah Cadar Budaya Arab?4. Mereka mengeneralisir bahwa orang seperti itu tidak memiliki toleransi dan rasis terhadap minoritas di Indonesia serta tidak setia NKRI.Jawaban: Kita dapati bahwa orang keturunan Arab banyak yang mendukung dan menjadi tokoh kemerdekaan Indonesia bersama bapak Soekarno-Hatta di awal-awal kemerdekaan. Apabila kita belajar sejarah, justru yang mendukung kemerdekaan Indonesia banyak berasal dari negara-negara Arab.Kami nukilkan tulisan Ustadz Yulian Purnama:“Jangan lupakan sejarahNegara-negara yang pernah menjajah Indonesia:1. Portugis 2. Spanyol 3. Belanda 4. Prancis 5. Britania Raya (UK) 6. JepangNegara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI adalah:1. Mesir 2. Yordania 3. Libanon 4. Suriah 5. Irak 6. Arab Saudi 7. YamanSemuanya negara Arab. Lah kenapa sekarang banyak orang Indonesia yang malah anti-Arab?” (Selesai nukilan, sumber: Status FB Ustadz Yulian Purnama ditulis pada 17 Agustus 2020).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeFakta di atas bukan maksudnya menyebarkan kebencian kepada negara-negara yang pernah menjajah Indonesia. Karena sekarang kita sudah hidup damai dan sejak dahulu kala sudah banyak peperangan antar negara berlalu. Kalau kita masih dendam, tidak akan ada habisnya. Akan tetapi, kita ingin menekankan, ada oknum yang sebenarnya anti-Islam, tetapi berkedok anti-Arab.Kami akan membahas beberapa poin berikut bahwa agama Islam itu tidak anti-total dengan budaya. Dan agama Islam di Indonesia ini sejak dahulu kala tidak pernah membuat kegaduhan dan mengancam kebudayaan serta keutuhan NKRI.Inilah langkah yang dilakukan oleh kalangan liberal dan munafik (mengaku beragama Islam, tetapi sebenarnya tidak suka dengan Islam dan bahkan ingin menghancurkannya). Orang munafik sejak zaman dahulu kala mengaku mereka sedang melakukan kebaikan di muka bumi, padahal sedang melakukan kerusakan. Demikian juga orang munafik di zaman ini, mereka mengaku sedang menjaga keutuhan negara dan toleransi, namun justru mereka yang tidak toleransi.Allah Ta’ala berfirman tentang orang munafik,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ ﴿١١﴾ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ ﴿١٢﴾ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman!’ Mereka menjawab, ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11-13)Bahaya yang lebih besar justru muncul dari orang munafik karena mereka ibarat “menggunting dalam lipatan” dan menusuk dari dalam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي ، كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai bicara.” (Shahih Al-Jami’ no. 239)Agama Islam tidak anti total dengan budaya, bahkan apabila budaya setempat tidak bertentangan dengan syariat, kita diperintahkan untuk menyesuaikan dengan budaya dan kebiasaan. Misalnya, memakai baju batik bagi laki-laki; atau memakai sarung dan kopiah ketika ke masjid bagi laki-laki.Bahkan ada kaidah dalam agama Islam yang justru menjadikan adat dan budaya sebagai sandaran hukum pada kasus tertentu,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa adat akan menjadi patokan apabila syariat dan bahasa tidak menjelaskan definisi, beliau berkata,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع:نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة.ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر.ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaskan bahwa istilah (nama) itu ada tiga macam:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat; seperti shalat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa; seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat (budaya) seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Apabila ada budaya dan adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Islam, justru kita diperintahkan untuk melakukannya agar mencocoki dan bersesuaian dengan kebiasaan masyarakat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki (menyesuaikan) kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi, sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’, 6: 109).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Innamal A'malu Binniyat, Hukum Sunat, Hadist Doa Qunut, Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Dampak Zina

Anti-Islam Berkedok Anti-Arab

Belakangan ini memang ada oknum yang menyebarkan paham anti-Arab atau seolah-olah budaya Arab yang dibawa ke Indonesia ini bertentangan dengan pancasila dan kesatuan NKRI. Setelah ditinjau lebih dalam, sebenarnya tujuan utama mereka adalah anti-Islam yang berkedok anti-Arab.Ada beberapa cara oknum tersebut:1. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, seperti budaya jilbab dan cadar.Misalnya, mereka menuduh jilbab dan cadar akan mengekang para wanita dan merampas hak asasi mereka.Jawaban: Jilbab dan cadar tidak pernah mengekang para wanita, justru mereka bahagia dan merasa terhormat dengan pakaian sesuai syariat tersebut.2. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu akan mengancam kebudayaan Indonesia dan nusantara.Jawaban: Sebenarnya budaya Arab dan ajaran Islam sudah sejak lama mewarnai budaya nusantara kita dan tidak akan merusak kebhinekaan Indonesia. Kalau mau jujur, budaya Barat dan budaya Korea juga banyak masuk ke Indonesia, seperti memakai celana jeans ketat, hot-pants, dan lain-lain. Akan tetapi, mereka tidak mempermasalahkan hal ini, mereka hanya mempermasalahkan budaya Arab saja.3. Mempopulerkan istilah-istilah yang menyudutkan bahkan menjelekkan Arab atau yang berbau Arab.Misalnya:“Kadrun (kadal gurun)”; “Pulang sana ke Arab”; “Jilbab kan budaya Arab”.Jawaban: Julukan ini mereka populerkan dan menunjukkan justru mereka yang tidak toleransi. Ketika seseorang memilih berpakaian ala Korea lalu mempopulerkannya, mereka tidak mempermasalahkan. Coba saja ada yang berkata:“Pulang sana ke China” “Ini kan budaya China?”Tentu kalimat ini adalah kalimat “rasis” dan tidak toleransi.Baca Juga:Benarkah Cadar Budaya Arab?4. Mereka mengeneralisir bahwa orang seperti itu tidak memiliki toleransi dan rasis terhadap minoritas di Indonesia serta tidak setia NKRI.Jawaban: Kita dapati bahwa orang keturunan Arab banyak yang mendukung dan menjadi tokoh kemerdekaan Indonesia bersama bapak Soekarno-Hatta di awal-awal kemerdekaan. Apabila kita belajar sejarah, justru yang mendukung kemerdekaan Indonesia banyak berasal dari negara-negara Arab.Kami nukilkan tulisan Ustadz Yulian Purnama:“Jangan lupakan sejarahNegara-negara yang pernah menjajah Indonesia:1. Portugis 2. Spanyol 3. Belanda 4. Prancis 5. Britania Raya (UK) 6. JepangNegara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI adalah:1. Mesir 2. Yordania 3. Libanon 4. Suriah 5. Irak 6. Arab Saudi 7. YamanSemuanya negara Arab. Lah kenapa sekarang banyak orang Indonesia yang malah anti-Arab?” (Selesai nukilan, sumber: Status FB Ustadz Yulian Purnama ditulis pada 17 Agustus 2020).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeFakta di atas bukan maksudnya menyebarkan kebencian kepada negara-negara yang pernah menjajah Indonesia. Karena sekarang kita sudah hidup damai dan sejak dahulu kala sudah banyak peperangan antar negara berlalu. Kalau kita masih dendam, tidak akan ada habisnya. Akan tetapi, kita ingin menekankan, ada oknum yang sebenarnya anti-Islam, tetapi berkedok anti-Arab.Kami akan membahas beberapa poin berikut bahwa agama Islam itu tidak anti-total dengan budaya. Dan agama Islam di Indonesia ini sejak dahulu kala tidak pernah membuat kegaduhan dan mengancam kebudayaan serta keutuhan NKRI.Inilah langkah yang dilakukan oleh kalangan liberal dan munafik (mengaku beragama Islam, tetapi sebenarnya tidak suka dengan Islam dan bahkan ingin menghancurkannya). Orang munafik sejak zaman dahulu kala mengaku mereka sedang melakukan kebaikan di muka bumi, padahal sedang melakukan kerusakan. Demikian juga orang munafik di zaman ini, mereka mengaku sedang menjaga keutuhan negara dan toleransi, namun justru mereka yang tidak toleransi.Allah Ta’ala berfirman tentang orang munafik,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ ﴿١١﴾ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ ﴿١٢﴾ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman!’ Mereka menjawab, ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11-13)Bahaya yang lebih besar justru muncul dari orang munafik karena mereka ibarat “menggunting dalam lipatan” dan menusuk dari dalam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي ، كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai bicara.” (Shahih Al-Jami’ no. 239)Agama Islam tidak anti total dengan budaya, bahkan apabila budaya setempat tidak bertentangan dengan syariat, kita diperintahkan untuk menyesuaikan dengan budaya dan kebiasaan. Misalnya, memakai baju batik bagi laki-laki; atau memakai sarung dan kopiah ketika ke masjid bagi laki-laki.Bahkan ada kaidah dalam agama Islam yang justru menjadikan adat dan budaya sebagai sandaran hukum pada kasus tertentu,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa adat akan menjadi patokan apabila syariat dan bahasa tidak menjelaskan definisi, beliau berkata,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع:نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة.ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر.ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaskan bahwa istilah (nama) itu ada tiga macam:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat; seperti shalat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa; seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat (budaya) seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Apabila ada budaya dan adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Islam, justru kita diperintahkan untuk melakukannya agar mencocoki dan bersesuaian dengan kebiasaan masyarakat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki (menyesuaikan) kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi, sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’, 6: 109).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Innamal A'malu Binniyat, Hukum Sunat, Hadist Doa Qunut, Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Dampak Zina
Belakangan ini memang ada oknum yang menyebarkan paham anti-Arab atau seolah-olah budaya Arab yang dibawa ke Indonesia ini bertentangan dengan pancasila dan kesatuan NKRI. Setelah ditinjau lebih dalam, sebenarnya tujuan utama mereka adalah anti-Islam yang berkedok anti-Arab.Ada beberapa cara oknum tersebut:1. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, seperti budaya jilbab dan cadar.Misalnya, mereka menuduh jilbab dan cadar akan mengekang para wanita dan merampas hak asasi mereka.Jawaban: Jilbab dan cadar tidak pernah mengekang para wanita, justru mereka bahagia dan merasa terhormat dengan pakaian sesuai syariat tersebut.2. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu akan mengancam kebudayaan Indonesia dan nusantara.Jawaban: Sebenarnya budaya Arab dan ajaran Islam sudah sejak lama mewarnai budaya nusantara kita dan tidak akan merusak kebhinekaan Indonesia. Kalau mau jujur, budaya Barat dan budaya Korea juga banyak masuk ke Indonesia, seperti memakai celana jeans ketat, hot-pants, dan lain-lain. Akan tetapi, mereka tidak mempermasalahkan hal ini, mereka hanya mempermasalahkan budaya Arab saja.3. Mempopulerkan istilah-istilah yang menyudutkan bahkan menjelekkan Arab atau yang berbau Arab.Misalnya:“Kadrun (kadal gurun)”; “Pulang sana ke Arab”; “Jilbab kan budaya Arab”.Jawaban: Julukan ini mereka populerkan dan menunjukkan justru mereka yang tidak toleransi. Ketika seseorang memilih berpakaian ala Korea lalu mempopulerkannya, mereka tidak mempermasalahkan. Coba saja ada yang berkata:“Pulang sana ke China” “Ini kan budaya China?”Tentu kalimat ini adalah kalimat “rasis” dan tidak toleransi.Baca Juga:Benarkah Cadar Budaya Arab?4. Mereka mengeneralisir bahwa orang seperti itu tidak memiliki toleransi dan rasis terhadap minoritas di Indonesia serta tidak setia NKRI.Jawaban: Kita dapati bahwa orang keturunan Arab banyak yang mendukung dan menjadi tokoh kemerdekaan Indonesia bersama bapak Soekarno-Hatta di awal-awal kemerdekaan. Apabila kita belajar sejarah, justru yang mendukung kemerdekaan Indonesia banyak berasal dari negara-negara Arab.Kami nukilkan tulisan Ustadz Yulian Purnama:“Jangan lupakan sejarahNegara-negara yang pernah menjajah Indonesia:1. Portugis 2. Spanyol 3. Belanda 4. Prancis 5. Britania Raya (UK) 6. JepangNegara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI adalah:1. Mesir 2. Yordania 3. Libanon 4. Suriah 5. Irak 6. Arab Saudi 7. YamanSemuanya negara Arab. Lah kenapa sekarang banyak orang Indonesia yang malah anti-Arab?” (Selesai nukilan, sumber: Status FB Ustadz Yulian Purnama ditulis pada 17 Agustus 2020).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeFakta di atas bukan maksudnya menyebarkan kebencian kepada negara-negara yang pernah menjajah Indonesia. Karena sekarang kita sudah hidup damai dan sejak dahulu kala sudah banyak peperangan antar negara berlalu. Kalau kita masih dendam, tidak akan ada habisnya. Akan tetapi, kita ingin menekankan, ada oknum yang sebenarnya anti-Islam, tetapi berkedok anti-Arab.Kami akan membahas beberapa poin berikut bahwa agama Islam itu tidak anti-total dengan budaya. Dan agama Islam di Indonesia ini sejak dahulu kala tidak pernah membuat kegaduhan dan mengancam kebudayaan serta keutuhan NKRI.Inilah langkah yang dilakukan oleh kalangan liberal dan munafik (mengaku beragama Islam, tetapi sebenarnya tidak suka dengan Islam dan bahkan ingin menghancurkannya). Orang munafik sejak zaman dahulu kala mengaku mereka sedang melakukan kebaikan di muka bumi, padahal sedang melakukan kerusakan. Demikian juga orang munafik di zaman ini, mereka mengaku sedang menjaga keutuhan negara dan toleransi, namun justru mereka yang tidak toleransi.Allah Ta’ala berfirman tentang orang munafik,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ ﴿١١﴾ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ ﴿١٢﴾ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman!’ Mereka menjawab, ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11-13)Bahaya yang lebih besar justru muncul dari orang munafik karena mereka ibarat “menggunting dalam lipatan” dan menusuk dari dalam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي ، كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai bicara.” (Shahih Al-Jami’ no. 239)Agama Islam tidak anti total dengan budaya, bahkan apabila budaya setempat tidak bertentangan dengan syariat, kita diperintahkan untuk menyesuaikan dengan budaya dan kebiasaan. Misalnya, memakai baju batik bagi laki-laki; atau memakai sarung dan kopiah ketika ke masjid bagi laki-laki.Bahkan ada kaidah dalam agama Islam yang justru menjadikan adat dan budaya sebagai sandaran hukum pada kasus tertentu,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa adat akan menjadi patokan apabila syariat dan bahasa tidak menjelaskan definisi, beliau berkata,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع:نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة.ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر.ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaskan bahwa istilah (nama) itu ada tiga macam:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat; seperti shalat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa; seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat (budaya) seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Apabila ada budaya dan adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Islam, justru kita diperintahkan untuk melakukannya agar mencocoki dan bersesuaian dengan kebiasaan masyarakat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki (menyesuaikan) kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi, sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’, 6: 109).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Innamal A'malu Binniyat, Hukum Sunat, Hadist Doa Qunut, Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Dampak Zina


Belakangan ini memang ada oknum yang menyebarkan paham anti-Arab atau seolah-olah budaya Arab yang dibawa ke Indonesia ini bertentangan dengan pancasila dan kesatuan NKRI. Setelah ditinjau lebih dalam, sebenarnya tujuan utama mereka adalah anti-Islam yang berkedok anti-Arab.Ada beberapa cara oknum tersebut:1. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, seperti budaya jilbab dan cadar.Misalnya, mereka menuduh jilbab dan cadar akan mengekang para wanita dan merampas hak asasi mereka.Jawaban: Jilbab dan cadar tidak pernah mengekang para wanita, justru mereka bahagia dan merasa terhormat dengan pakaian sesuai syariat tersebut.2. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu akan mengancam kebudayaan Indonesia dan nusantara.Jawaban: Sebenarnya budaya Arab dan ajaran Islam sudah sejak lama mewarnai budaya nusantara kita dan tidak akan merusak kebhinekaan Indonesia. Kalau mau jujur, budaya Barat dan budaya Korea juga banyak masuk ke Indonesia, seperti memakai celana jeans ketat, hot-pants, dan lain-lain. Akan tetapi, mereka tidak mempermasalahkan hal ini, mereka hanya mempermasalahkan budaya Arab saja.3. Mempopulerkan istilah-istilah yang menyudutkan bahkan menjelekkan Arab atau yang berbau Arab.Misalnya:“Kadrun (kadal gurun)”; “Pulang sana ke Arab”; “Jilbab kan budaya Arab”.Jawaban: Julukan ini mereka populerkan dan menunjukkan justru mereka yang tidak toleransi. Ketika seseorang memilih berpakaian ala Korea lalu mempopulerkannya, mereka tidak mempermasalahkan. Coba saja ada yang berkata:“Pulang sana ke China” “Ini kan budaya China?”Tentu kalimat ini adalah kalimat “rasis” dan tidak toleransi.Baca Juga:Benarkah Cadar Budaya Arab?4. Mereka mengeneralisir bahwa orang seperti itu tidak memiliki toleransi dan rasis terhadap minoritas di Indonesia serta tidak setia NKRI.Jawaban: Kita dapati bahwa orang keturunan Arab banyak yang mendukung dan menjadi tokoh kemerdekaan Indonesia bersama bapak Soekarno-Hatta di awal-awal kemerdekaan. Apabila kita belajar sejarah, justru yang mendukung kemerdekaan Indonesia banyak berasal dari negara-negara Arab.Kami nukilkan tulisan Ustadz Yulian Purnama:“Jangan lupakan sejarahNegara-negara yang pernah menjajah Indonesia:1. Portugis 2. Spanyol 3. Belanda 4. Prancis 5. Britania Raya (UK) 6. JepangNegara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI adalah:1. Mesir 2. Yordania 3. Libanon 4. Suriah 5. Irak 6. Arab Saudi 7. YamanSemuanya negara Arab. Lah kenapa sekarang banyak orang Indonesia yang malah anti-Arab?” (Selesai nukilan, sumber: Status FB Ustadz Yulian Purnama ditulis pada 17 Agustus 2020).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeFakta di atas bukan maksudnya menyebarkan kebencian kepada negara-negara yang pernah menjajah Indonesia. Karena sekarang kita sudah hidup damai dan sejak dahulu kala sudah banyak peperangan antar negara berlalu. Kalau kita masih dendam, tidak akan ada habisnya. Akan tetapi, kita ingin menekankan, ada oknum yang sebenarnya anti-Islam, tetapi berkedok anti-Arab.Kami akan membahas beberapa poin berikut bahwa agama Islam itu tidak anti-total dengan budaya. Dan agama Islam di Indonesia ini sejak dahulu kala tidak pernah membuat kegaduhan dan mengancam kebudayaan serta keutuhan NKRI.Inilah langkah yang dilakukan oleh kalangan liberal dan munafik (mengaku beragama Islam, tetapi sebenarnya tidak suka dengan Islam dan bahkan ingin menghancurkannya). Orang munafik sejak zaman dahulu kala mengaku mereka sedang melakukan kebaikan di muka bumi, padahal sedang melakukan kerusakan. Demikian juga orang munafik di zaman ini, mereka mengaku sedang menjaga keutuhan negara dan toleransi, namun justru mereka yang tidak toleransi.Allah Ta’ala berfirman tentang orang munafik,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ ﴿١١﴾ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ ﴿١٢﴾ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman!’ Mereka menjawab, ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11-13)Bahaya yang lebih besar justru muncul dari orang munafik karena mereka ibarat “menggunting dalam lipatan” dan menusuk dari dalam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي ، كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai bicara.” (Shahih Al-Jami’ no. 239)Agama Islam tidak anti total dengan budaya, bahkan apabila budaya setempat tidak bertentangan dengan syariat, kita diperintahkan untuk menyesuaikan dengan budaya dan kebiasaan. Misalnya, memakai baju batik bagi laki-laki; atau memakai sarung dan kopiah ketika ke masjid bagi laki-laki.Bahkan ada kaidah dalam agama Islam yang justru menjadikan adat dan budaya sebagai sandaran hukum pada kasus tertentu,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa adat akan menjadi patokan apabila syariat dan bahasa tidak menjelaskan definisi, beliau berkata,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع:نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة.ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر.ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaskan bahwa istilah (nama) itu ada tiga macam:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat; seperti shalat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa; seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat (budaya) seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Apabila ada budaya dan adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Islam, justru kita diperintahkan untuk melakukannya agar mencocoki dan bersesuaian dengan kebiasaan masyarakat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki (menyesuaikan) kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi, sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’, 6: 109).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Innamal A'malu Binniyat, Hukum Sunat, Hadist Doa Qunut, Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Dampak Zina

Bulughul Maram – Shalat: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat

Kalau kita menguap saat shalat apa yang mesti dilakukan? Yuk pelajari dari tulisan berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Makruhnya Menguap di Dalam Shalat 1.1. Hadits #250 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Makruhnya Menguap di Dalam Shalat Hadits #250 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]   Faedah hadits Disebut menguap itu dari setan menunjukkan akan dibencinya hal itu. Menguap ini menunjukkan akan beratnya badan, rasa malas, dan ingin tidur. Menguap disandarkan pada setan karena setan itu jadi faktor pendorong untuk banyak makan dan minum sehingga badan akhirnya menjadi malas. Kalau menguap hendaklah menahan mulut yaitu merapatkan dua bibir. Ada tiga adab yang diajarkan ketika menguap yaitu: Pertama: Hendaklah yang menguap menahannya sekuatnya dengan menutup mulut dan merapatkan dua bibir. Kedua: Meletakkan tangan pada mulut, karena membuka mulut saat menguap menunjukkan hal yang kurang baik. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995) Yang digunakan untuk menahan menguap adalah tangan kiri karena perkara ini termasuk perkara yang tidak disukai. Lihat perkataan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:462. Ketiga: Hendaklah diam jangan sampai mengeluarkan kalimat “haa”. Itu suara yang tidak baik. Yang sesuai tuntunan adalah tidak berbicara dalam keadaan seperti itu hingga selesai dari menguap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Yang dilakukan kebanyakan orang awam saat menguap adalah dengan mengucapkan ta’awudz (meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan), hal ini tidak ada dalilnya. Menguap itu mutlak dimakruhkan di dalam shalat atau di luar shalat. Namun, jika dilakukan di dalam shalat lebih dimakruhkan. Karena menguap dalam shalat dapat mengganggu dan menghilangkan khusyuk orang yang sedang shalat. Ketika shalat lebih ditekankan untuk menahan menguap. Tentang menguap saat shalat disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Menguap  di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi, no. 370. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi) Ketika sedang membaca Al-Qur’an lantas akan menguap, hendaklah bacaan Al-Qur’an dihentikan agar tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an. Hal ini berlaku juga ketika membaca Al-Qur’an di luar shalat. Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Adab Ketika Bersin dan Menguap Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461-463. — Kamis pagi, 16 Safar 1443 H, 23 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab menguap bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menguap pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat

Kalau kita menguap saat shalat apa yang mesti dilakukan? Yuk pelajari dari tulisan berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Makruhnya Menguap di Dalam Shalat 1.1. Hadits #250 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Makruhnya Menguap di Dalam Shalat Hadits #250 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]   Faedah hadits Disebut menguap itu dari setan menunjukkan akan dibencinya hal itu. Menguap ini menunjukkan akan beratnya badan, rasa malas, dan ingin tidur. Menguap disandarkan pada setan karena setan itu jadi faktor pendorong untuk banyak makan dan minum sehingga badan akhirnya menjadi malas. Kalau menguap hendaklah menahan mulut yaitu merapatkan dua bibir. Ada tiga adab yang diajarkan ketika menguap yaitu: Pertama: Hendaklah yang menguap menahannya sekuatnya dengan menutup mulut dan merapatkan dua bibir. Kedua: Meletakkan tangan pada mulut, karena membuka mulut saat menguap menunjukkan hal yang kurang baik. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995) Yang digunakan untuk menahan menguap adalah tangan kiri karena perkara ini termasuk perkara yang tidak disukai. Lihat perkataan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:462. Ketiga: Hendaklah diam jangan sampai mengeluarkan kalimat “haa”. Itu suara yang tidak baik. Yang sesuai tuntunan adalah tidak berbicara dalam keadaan seperti itu hingga selesai dari menguap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Yang dilakukan kebanyakan orang awam saat menguap adalah dengan mengucapkan ta’awudz (meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan), hal ini tidak ada dalilnya. Menguap itu mutlak dimakruhkan di dalam shalat atau di luar shalat. Namun, jika dilakukan di dalam shalat lebih dimakruhkan. Karena menguap dalam shalat dapat mengganggu dan menghilangkan khusyuk orang yang sedang shalat. Ketika shalat lebih ditekankan untuk menahan menguap. Tentang menguap saat shalat disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Menguap  di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi, no. 370. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi) Ketika sedang membaca Al-Qur’an lantas akan menguap, hendaklah bacaan Al-Qur’an dihentikan agar tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an. Hal ini berlaku juga ketika membaca Al-Qur’an di luar shalat. Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Adab Ketika Bersin dan Menguap Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461-463. — Kamis pagi, 16 Safar 1443 H, 23 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab menguap bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menguap pembatal shalat shalat khusyuk
Kalau kita menguap saat shalat apa yang mesti dilakukan? Yuk pelajari dari tulisan berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Makruhnya Menguap di Dalam Shalat 1.1. Hadits #250 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Makruhnya Menguap di Dalam Shalat Hadits #250 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]   Faedah hadits Disebut menguap itu dari setan menunjukkan akan dibencinya hal itu. Menguap ini menunjukkan akan beratnya badan, rasa malas, dan ingin tidur. Menguap disandarkan pada setan karena setan itu jadi faktor pendorong untuk banyak makan dan minum sehingga badan akhirnya menjadi malas. Kalau menguap hendaklah menahan mulut yaitu merapatkan dua bibir. Ada tiga adab yang diajarkan ketika menguap yaitu: Pertama: Hendaklah yang menguap menahannya sekuatnya dengan menutup mulut dan merapatkan dua bibir. Kedua: Meletakkan tangan pada mulut, karena membuka mulut saat menguap menunjukkan hal yang kurang baik. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995) Yang digunakan untuk menahan menguap adalah tangan kiri karena perkara ini termasuk perkara yang tidak disukai. Lihat perkataan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:462. Ketiga: Hendaklah diam jangan sampai mengeluarkan kalimat “haa”. Itu suara yang tidak baik. Yang sesuai tuntunan adalah tidak berbicara dalam keadaan seperti itu hingga selesai dari menguap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Yang dilakukan kebanyakan orang awam saat menguap adalah dengan mengucapkan ta’awudz (meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan), hal ini tidak ada dalilnya. Menguap itu mutlak dimakruhkan di dalam shalat atau di luar shalat. Namun, jika dilakukan di dalam shalat lebih dimakruhkan. Karena menguap dalam shalat dapat mengganggu dan menghilangkan khusyuk orang yang sedang shalat. Ketika shalat lebih ditekankan untuk menahan menguap. Tentang menguap saat shalat disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Menguap  di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi, no. 370. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi) Ketika sedang membaca Al-Qur’an lantas akan menguap, hendaklah bacaan Al-Qur’an dihentikan agar tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an. Hal ini berlaku juga ketika membaca Al-Qur’an di luar shalat. Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Adab Ketika Bersin dan Menguap Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461-463. — Kamis pagi, 16 Safar 1443 H, 23 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab menguap bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menguap pembatal shalat shalat khusyuk


Kalau kita menguap saat shalat apa yang mesti dilakukan? Yuk pelajari dari tulisan berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Makruhnya Menguap di Dalam Shalat 1.1. Hadits #250 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Makruhnya Menguap di Dalam Shalat Hadits #250 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]   Faedah hadits Disebut menguap itu dari setan menunjukkan akan dibencinya hal itu. Menguap ini menunjukkan akan beratnya badan, rasa malas, dan ingin tidur. Menguap disandarkan pada setan karena setan itu jadi faktor pendorong untuk banyak makan dan minum sehingga badan akhirnya menjadi malas. Kalau menguap hendaklah menahan mulut yaitu merapatkan dua bibir. Ada tiga adab yang diajarkan ketika menguap yaitu: Pertama: Hendaklah yang menguap menahannya sekuatnya dengan menutup mulut dan merapatkan dua bibir. Kedua: Meletakkan tangan pada mulut, karena membuka mulut saat menguap menunjukkan hal yang kurang baik. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995) Yang digunakan untuk menahan menguap adalah tangan kiri karena perkara ini termasuk perkara yang tidak disukai. Lihat perkataan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:462. Ketiga: Hendaklah diam jangan sampai mengeluarkan kalimat “haa”. Itu suara yang tidak baik. Yang sesuai tuntunan adalah tidak berbicara dalam keadaan seperti itu hingga selesai dari menguap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Yang dilakukan kebanyakan orang awam saat menguap adalah dengan mengucapkan ta’awudz (meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan), hal ini tidak ada dalilnya. Menguap itu mutlak dimakruhkan di dalam shalat atau di luar shalat. Namun, jika dilakukan di dalam shalat lebih dimakruhkan. Karena menguap dalam shalat dapat mengganggu dan menghilangkan khusyuk orang yang sedang shalat. Ketika shalat lebih ditekankan untuk menahan menguap. Tentang menguap saat shalat disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Menguap  di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi, no. 370. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi) Ketika sedang membaca Al-Qur’an lantas akan menguap, hendaklah bacaan Al-Qur’an dihentikan agar tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an. Hal ini berlaku juga ketika membaca Al-Qur’an di luar shalat. Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Adab Ketika Bersin dan Menguap Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461-463. — Kamis pagi, 16 Safar 1443 H, 23 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab menguap bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menguap pembatal shalat shalat khusyuk

Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama

Mempelajari bahasa Arab memiliki peranan penting dalam menuntut ilmu agama. Karena Al-Qur’an, hadis, perkataan para salaf, dan kitab-kitab para ulama, semuanya dalam bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 3-4)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا يَسَّرْنَاهُ بِلِسَانِكَ لِتُبَشِّرَ بِهِ الْمُتَّقِينَ وَتُنْذِرَ بِهِ قَوْمًا لُدًّا“Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al-Qur’an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.” (QS. Maryam: 97)Dan lisan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga merupakan lisan Arab yang jelas dan mudah dipahami, bagi yang memahami bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Padahal orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya ia berbahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)Sehingga tidak mungkin bisa memahami agama dengan sempurna kecuali dengan memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, para ulama salaf (ulama terdahulu) maupun khalaf (ulama belakangan) memotivasi kita untuk mempelajari bahasa Arab.Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena itu adalah bagian dari agama kalian.”Perkataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (11: 234), juga Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir (6: 209), namun sanadnya munqathi’ (terputus). Namun secara makna, perkataan ini sahih. Oleh karena itu, riwayat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim (hal. 470) ketika beliau membahas pentingnya belajar bahasa Arab.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8: 268)Beliau rahimahullah juga mengatakan,من تبحّر في النحو اهتدى إلى جميع العلوم“Siapa yang mahir ilmu nahwu, maka dia akan mendapat petunjuk untuk memahami semua ilmu (agama).” (Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbar min Dzahab, Ibnu ‘Imad Al Hambali, 2: 407)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim sangat tegas menjelaskan pentingnya belajar bahasa Arab. Beliau rahimahullah mengatakan,“Demikian juga, bahasa Arab itu sendiri adalah bagian dari agama. Dan hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Kaidah mengatakan, “Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan (melakukan) suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib“. Namun, (hukum) mempelajari bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Inilah makna dari riwayat yang disebutkan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah, Isa bin Yunus telah menuturkan kepada kami, dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, dia berkata, Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang isinya: “Amma ba’du, hendaknya kalian mempelajari as-Sunnah, hendaknya kalian mempelajari bahasa Arab, dan i’rab-lah Al Qur’an karena ia dalam bahasa Arab.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 269 – 270)Dengan mempelajari bahasa Arab, kita juga bisa menyelami penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Dan terbuka pintu jutaan referensi-referensi ilmu yang telah dikaji para ulama. Sehingga dalam hal ini, keuntungan yang akan didapatkan dengan memahami bahasa Arab adalah: Kita membaca langsung penjelasan ulama dari referensi aslinya. Sehingga tidak terjadi distorsi informasi yang kadang terjadi ketika perkataan ulama disampaikan oleh orang lain (baca: membaca buku terjemah). Tidak taqlid pada terjemahan kitab, yang terkadang terjemahan kitab tergantung pemahaman dan kecenderungan dari penerjemahnya. Seolah sedang bicara dengan ulama penulis kitabnya. Lebih yakin dengan materi, karena tahu yang dibaca adalah perkataan ulama, bukan sekedar ustadz atau dai. Lebih menyelami makna-makna dari dalil dan penjelasan ulama karena kata dalam bahasa Indonesia terkadang tidak mewakili makna secara sempurna. Dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita bersemangat untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami agama kita dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Aqli, Renungan Mengingat Kematian, Kesaksian Palsu, Hukum Nikah Dalam Islam, Do'a Kafaratul Majelis

Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama

Mempelajari bahasa Arab memiliki peranan penting dalam menuntut ilmu agama. Karena Al-Qur’an, hadis, perkataan para salaf, dan kitab-kitab para ulama, semuanya dalam bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 3-4)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا يَسَّرْنَاهُ بِلِسَانِكَ لِتُبَشِّرَ بِهِ الْمُتَّقِينَ وَتُنْذِرَ بِهِ قَوْمًا لُدًّا“Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al-Qur’an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.” (QS. Maryam: 97)Dan lisan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga merupakan lisan Arab yang jelas dan mudah dipahami, bagi yang memahami bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Padahal orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya ia berbahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)Sehingga tidak mungkin bisa memahami agama dengan sempurna kecuali dengan memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, para ulama salaf (ulama terdahulu) maupun khalaf (ulama belakangan) memotivasi kita untuk mempelajari bahasa Arab.Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena itu adalah bagian dari agama kalian.”Perkataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (11: 234), juga Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir (6: 209), namun sanadnya munqathi’ (terputus). Namun secara makna, perkataan ini sahih. Oleh karena itu, riwayat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim (hal. 470) ketika beliau membahas pentingnya belajar bahasa Arab.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8: 268)Beliau rahimahullah juga mengatakan,من تبحّر في النحو اهتدى إلى جميع العلوم“Siapa yang mahir ilmu nahwu, maka dia akan mendapat petunjuk untuk memahami semua ilmu (agama).” (Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbar min Dzahab, Ibnu ‘Imad Al Hambali, 2: 407)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim sangat tegas menjelaskan pentingnya belajar bahasa Arab. Beliau rahimahullah mengatakan,“Demikian juga, bahasa Arab itu sendiri adalah bagian dari agama. Dan hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Kaidah mengatakan, “Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan (melakukan) suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib“. Namun, (hukum) mempelajari bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Inilah makna dari riwayat yang disebutkan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah, Isa bin Yunus telah menuturkan kepada kami, dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, dia berkata, Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang isinya: “Amma ba’du, hendaknya kalian mempelajari as-Sunnah, hendaknya kalian mempelajari bahasa Arab, dan i’rab-lah Al Qur’an karena ia dalam bahasa Arab.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 269 – 270)Dengan mempelajari bahasa Arab, kita juga bisa menyelami penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Dan terbuka pintu jutaan referensi-referensi ilmu yang telah dikaji para ulama. Sehingga dalam hal ini, keuntungan yang akan didapatkan dengan memahami bahasa Arab adalah: Kita membaca langsung penjelasan ulama dari referensi aslinya. Sehingga tidak terjadi distorsi informasi yang kadang terjadi ketika perkataan ulama disampaikan oleh orang lain (baca: membaca buku terjemah). Tidak taqlid pada terjemahan kitab, yang terkadang terjemahan kitab tergantung pemahaman dan kecenderungan dari penerjemahnya. Seolah sedang bicara dengan ulama penulis kitabnya. Lebih yakin dengan materi, karena tahu yang dibaca adalah perkataan ulama, bukan sekedar ustadz atau dai. Lebih menyelami makna-makna dari dalil dan penjelasan ulama karena kata dalam bahasa Indonesia terkadang tidak mewakili makna secara sempurna. Dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita bersemangat untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami agama kita dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Aqli, Renungan Mengingat Kematian, Kesaksian Palsu, Hukum Nikah Dalam Islam, Do'a Kafaratul Majelis
Mempelajari bahasa Arab memiliki peranan penting dalam menuntut ilmu agama. Karena Al-Qur’an, hadis, perkataan para salaf, dan kitab-kitab para ulama, semuanya dalam bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 3-4)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا يَسَّرْنَاهُ بِلِسَانِكَ لِتُبَشِّرَ بِهِ الْمُتَّقِينَ وَتُنْذِرَ بِهِ قَوْمًا لُدًّا“Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al-Qur’an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.” (QS. Maryam: 97)Dan lisan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga merupakan lisan Arab yang jelas dan mudah dipahami, bagi yang memahami bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Padahal orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya ia berbahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)Sehingga tidak mungkin bisa memahami agama dengan sempurna kecuali dengan memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, para ulama salaf (ulama terdahulu) maupun khalaf (ulama belakangan) memotivasi kita untuk mempelajari bahasa Arab.Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena itu adalah bagian dari agama kalian.”Perkataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (11: 234), juga Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir (6: 209), namun sanadnya munqathi’ (terputus). Namun secara makna, perkataan ini sahih. Oleh karena itu, riwayat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim (hal. 470) ketika beliau membahas pentingnya belajar bahasa Arab.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8: 268)Beliau rahimahullah juga mengatakan,من تبحّر في النحو اهتدى إلى جميع العلوم“Siapa yang mahir ilmu nahwu, maka dia akan mendapat petunjuk untuk memahami semua ilmu (agama).” (Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbar min Dzahab, Ibnu ‘Imad Al Hambali, 2: 407)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim sangat tegas menjelaskan pentingnya belajar bahasa Arab. Beliau rahimahullah mengatakan,“Demikian juga, bahasa Arab itu sendiri adalah bagian dari agama. Dan hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Kaidah mengatakan, “Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan (melakukan) suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib“. Namun, (hukum) mempelajari bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Inilah makna dari riwayat yang disebutkan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah, Isa bin Yunus telah menuturkan kepada kami, dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, dia berkata, Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang isinya: “Amma ba’du, hendaknya kalian mempelajari as-Sunnah, hendaknya kalian mempelajari bahasa Arab, dan i’rab-lah Al Qur’an karena ia dalam bahasa Arab.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 269 – 270)Dengan mempelajari bahasa Arab, kita juga bisa menyelami penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Dan terbuka pintu jutaan referensi-referensi ilmu yang telah dikaji para ulama. Sehingga dalam hal ini, keuntungan yang akan didapatkan dengan memahami bahasa Arab adalah: Kita membaca langsung penjelasan ulama dari referensi aslinya. Sehingga tidak terjadi distorsi informasi yang kadang terjadi ketika perkataan ulama disampaikan oleh orang lain (baca: membaca buku terjemah). Tidak taqlid pada terjemahan kitab, yang terkadang terjemahan kitab tergantung pemahaman dan kecenderungan dari penerjemahnya. Seolah sedang bicara dengan ulama penulis kitabnya. Lebih yakin dengan materi, karena tahu yang dibaca adalah perkataan ulama, bukan sekedar ustadz atau dai. Lebih menyelami makna-makna dari dalil dan penjelasan ulama karena kata dalam bahasa Indonesia terkadang tidak mewakili makna secara sempurna. Dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita bersemangat untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami agama kita dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Aqli, Renungan Mengingat Kematian, Kesaksian Palsu, Hukum Nikah Dalam Islam, Do'a Kafaratul Majelis


Mempelajari bahasa Arab memiliki peranan penting dalam menuntut ilmu agama. Karena Al-Qur’an, hadis, perkataan para salaf, dan kitab-kitab para ulama, semuanya dalam bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 3-4)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا يَسَّرْنَاهُ بِلِسَانِكَ لِتُبَشِّرَ بِهِ الْمُتَّقِينَ وَتُنْذِرَ بِهِ قَوْمًا لُدًّا“Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al-Qur’an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.” (QS. Maryam: 97)Dan lisan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga merupakan lisan Arab yang jelas dan mudah dipahami, bagi yang memahami bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Padahal orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya ia berbahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)Sehingga tidak mungkin bisa memahami agama dengan sempurna kecuali dengan memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, para ulama salaf (ulama terdahulu) maupun khalaf (ulama belakangan) memotivasi kita untuk mempelajari bahasa Arab.Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena itu adalah bagian dari agama kalian.”Perkataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (11: 234), juga Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir (6: 209), namun sanadnya munqathi’ (terputus). Namun secara makna, perkataan ini sahih. Oleh karena itu, riwayat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim (hal. 470) ketika beliau membahas pentingnya belajar bahasa Arab.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8: 268)Beliau rahimahullah juga mengatakan,من تبحّر في النحو اهتدى إلى جميع العلوم“Siapa yang mahir ilmu nahwu, maka dia akan mendapat petunjuk untuk memahami semua ilmu (agama).” (Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbar min Dzahab, Ibnu ‘Imad Al Hambali, 2: 407)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim sangat tegas menjelaskan pentingnya belajar bahasa Arab. Beliau rahimahullah mengatakan,“Demikian juga, bahasa Arab itu sendiri adalah bagian dari agama. Dan hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Kaidah mengatakan, “Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan (melakukan) suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib“. Namun, (hukum) mempelajari bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Inilah makna dari riwayat yang disebutkan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah, Isa bin Yunus telah menuturkan kepada kami, dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, dia berkata, Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang isinya: “Amma ba’du, hendaknya kalian mempelajari as-Sunnah, hendaknya kalian mempelajari bahasa Arab, dan i’rab-lah Al Qur’an karena ia dalam bahasa Arab.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 269 – 270)Dengan mempelajari bahasa Arab, kita juga bisa menyelami penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Dan terbuka pintu jutaan referensi-referensi ilmu yang telah dikaji para ulama. Sehingga dalam hal ini, keuntungan yang akan didapatkan dengan memahami bahasa Arab adalah: Kita membaca langsung penjelasan ulama dari referensi aslinya. Sehingga tidak terjadi distorsi informasi yang kadang terjadi ketika perkataan ulama disampaikan oleh orang lain (baca: membaca buku terjemah). Tidak taqlid pada terjemahan kitab, yang terkadang terjemahan kitab tergantung pemahaman dan kecenderungan dari penerjemahnya. Seolah sedang bicara dengan ulama penulis kitabnya. Lebih yakin dengan materi, karena tahu yang dibaca adalah perkataan ulama, bukan sekedar ustadz atau dai. Lebih menyelami makna-makna dari dalil dan penjelasan ulama karena kata dalam bahasa Indonesia terkadang tidak mewakili makna secara sempurna. Dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita bersemangat untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami agama kita dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Aqli, Renungan Mengingat Kematian, Kesaksian Palsu, Hukum Nikah Dalam Islam, Do'a Kafaratul Majelis

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat

Bagaimana jika makanan telah tersaji dan siap disantap, dahulukan shalat ataukah makan? Keadaan kedua, bagaimana kalau darurat ingin buang hajat, apakah shalat dilanjutkan ataukah buang hajat dahulu?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat 1.1. Hadits #249 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat Hadits #249 وَلَهُ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ». Dan dari Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan buang hajat (kencing atau buang air besar).” [HR. Muslim, no. 560]   Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji   Faedah hadits Kalimat “laa sholaata” bermakna naafi (peniadaan, artinya tidak ada). Namun, naafi (peniadaan) ini mengandung makna naahi (larangan). Menurut ulama balaghah, kalimat naafi itu lebih luar biasa dibandingkan kalimat naahi, artinya kalimat “tidak ada …” lebih dahsyat kandungannya dibanding kalimat “jangan …”. Menurut jumhur ulama, penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamaal (penafian kesempurnaan). Maksud hadits pada kalimat “tidak ada shalat” adalah “tidak sempurna shalatnya”, bukan maknanya shalatnya itu batal. Makanan telah tersaji, maksudnya adalah ketika itu makanan telah terhidangkan dan siap disantap. Maksud dari “yudaafi’uhu al-akhbatsaan” adalah menahan-nahan buang hajat (kencing dan buang air besar) yang darurat keluar. Dilarang shalat dalam keadaan “hudhuur ath-tha’aam”, yaitu disajikannya makanan yang ingin disantap. Larangan ini terkait dengan hadirnya makanan. Shalat itu adalah hubungan langsung antara kita dengan Allah. Shalat menjadi sempurna dengan hadirnya hati dan hilangnya berbagai macam kesibukan (gangguan pikiran). Sehingga makan didahulukan dari shalat agar shalat dapat dikerjakan dengan khusyuk dan menghadirkan hati, walaupun sampai luput mengerjakan shalat pada awal waktu atau luput dari shalat berjamaah. Kalau makanan belum tersajikan, jangan menunda shalat. Namun, kalau sudah ada tanda-tanda akan disajikan, dianggap seperti makanan telah tersajikan. Shalat dengan menahan-nahan buang hajat (kencing atau buang air besar) adalah terlarang. Karena menahan-nahan seperti itu menyibukkan hati, bahkan bisa memudaratkan badan. Jika dalam keadaan semacam itu boleh saja menunaikan hajat, lalu berwudhu, lalu shalat, walaupun nantinya luput dari shalat berjamaah. Shalat sendirian dalam keadaan hati yang khusyuk lebih penting dibandingkan shalat berjamaah dalam keadaan menahan-nahan buang hajat. Namun, jika yang ditahan adalah suatu yang sedikit saja, ia merasa ingin buang air kecil atau buang air besar, tidak sampai menahan-nahan sesuatu yang darurat keluar, maka shalatnya tidaklah masalah. Yang dilarang ditahan-tahan di sini adalah sesuatu yang sudah darurat keluar dan membahayakan bila ditunda-tunda. Jumhur ulama berpandangan bahwa kalau waktu shalat sempit, maka tetap mendahulukan shalat sambil menahan-nahan buang hajat. Namun, Imam Nawawi menyatakan dari sebagian ulama Syafiiyah bahwa ada pendapat lain yang menyatakan, buang hajat dipenuhi terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat walau keluar waktu. Menahan buang hajat ini disamakan dengan menahan kentut yang seharusnya keluar. Juga hal tersebut disamakan dengan segala hal yang melalaikan orang yang shalat atau membuat tidak khusyuk ketika shalat. Misalnya adalah keadaan sangat panas atau sangat dingin, keadaan sangat lapar atau sangat haus. Keadaan seperti ini dianggap mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hadits ini berhubungan erat dengan hadits #240 dari Bulugh Al-Maram dari sahabat Anas bin Malik.   Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457-460. — Rabu pagi, 15 Safar 1443 H, 22 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menahan kentut pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat

Bagaimana jika makanan telah tersaji dan siap disantap, dahulukan shalat ataukah makan? Keadaan kedua, bagaimana kalau darurat ingin buang hajat, apakah shalat dilanjutkan ataukah buang hajat dahulu?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat 1.1. Hadits #249 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat Hadits #249 وَلَهُ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ». Dan dari Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan buang hajat (kencing atau buang air besar).” [HR. Muslim, no. 560]   Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji   Faedah hadits Kalimat “laa sholaata” bermakna naafi (peniadaan, artinya tidak ada). Namun, naafi (peniadaan) ini mengandung makna naahi (larangan). Menurut ulama balaghah, kalimat naafi itu lebih luar biasa dibandingkan kalimat naahi, artinya kalimat “tidak ada …” lebih dahsyat kandungannya dibanding kalimat “jangan …”. Menurut jumhur ulama, penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamaal (penafian kesempurnaan). Maksud hadits pada kalimat “tidak ada shalat” adalah “tidak sempurna shalatnya”, bukan maknanya shalatnya itu batal. Makanan telah tersaji, maksudnya adalah ketika itu makanan telah terhidangkan dan siap disantap. Maksud dari “yudaafi’uhu al-akhbatsaan” adalah menahan-nahan buang hajat (kencing dan buang air besar) yang darurat keluar. Dilarang shalat dalam keadaan “hudhuur ath-tha’aam”, yaitu disajikannya makanan yang ingin disantap. Larangan ini terkait dengan hadirnya makanan. Shalat itu adalah hubungan langsung antara kita dengan Allah. Shalat menjadi sempurna dengan hadirnya hati dan hilangnya berbagai macam kesibukan (gangguan pikiran). Sehingga makan didahulukan dari shalat agar shalat dapat dikerjakan dengan khusyuk dan menghadirkan hati, walaupun sampai luput mengerjakan shalat pada awal waktu atau luput dari shalat berjamaah. Kalau makanan belum tersajikan, jangan menunda shalat. Namun, kalau sudah ada tanda-tanda akan disajikan, dianggap seperti makanan telah tersajikan. Shalat dengan menahan-nahan buang hajat (kencing atau buang air besar) adalah terlarang. Karena menahan-nahan seperti itu menyibukkan hati, bahkan bisa memudaratkan badan. Jika dalam keadaan semacam itu boleh saja menunaikan hajat, lalu berwudhu, lalu shalat, walaupun nantinya luput dari shalat berjamaah. Shalat sendirian dalam keadaan hati yang khusyuk lebih penting dibandingkan shalat berjamaah dalam keadaan menahan-nahan buang hajat. Namun, jika yang ditahan adalah suatu yang sedikit saja, ia merasa ingin buang air kecil atau buang air besar, tidak sampai menahan-nahan sesuatu yang darurat keluar, maka shalatnya tidaklah masalah. Yang dilarang ditahan-tahan di sini adalah sesuatu yang sudah darurat keluar dan membahayakan bila ditunda-tunda. Jumhur ulama berpandangan bahwa kalau waktu shalat sempit, maka tetap mendahulukan shalat sambil menahan-nahan buang hajat. Namun, Imam Nawawi menyatakan dari sebagian ulama Syafiiyah bahwa ada pendapat lain yang menyatakan, buang hajat dipenuhi terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat walau keluar waktu. Menahan buang hajat ini disamakan dengan menahan kentut yang seharusnya keluar. Juga hal tersebut disamakan dengan segala hal yang melalaikan orang yang shalat atau membuat tidak khusyuk ketika shalat. Misalnya adalah keadaan sangat panas atau sangat dingin, keadaan sangat lapar atau sangat haus. Keadaan seperti ini dianggap mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hadits ini berhubungan erat dengan hadits #240 dari Bulugh Al-Maram dari sahabat Anas bin Malik.   Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457-460. — Rabu pagi, 15 Safar 1443 H, 22 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menahan kentut pembatal shalat shalat khusyuk
Bagaimana jika makanan telah tersaji dan siap disantap, dahulukan shalat ataukah makan? Keadaan kedua, bagaimana kalau darurat ingin buang hajat, apakah shalat dilanjutkan ataukah buang hajat dahulu?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat 1.1. Hadits #249 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat Hadits #249 وَلَهُ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ». Dan dari Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan buang hajat (kencing atau buang air besar).” [HR. Muslim, no. 560]   Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji   Faedah hadits Kalimat “laa sholaata” bermakna naafi (peniadaan, artinya tidak ada). Namun, naafi (peniadaan) ini mengandung makna naahi (larangan). Menurut ulama balaghah, kalimat naafi itu lebih luar biasa dibandingkan kalimat naahi, artinya kalimat “tidak ada …” lebih dahsyat kandungannya dibanding kalimat “jangan …”. Menurut jumhur ulama, penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamaal (penafian kesempurnaan). Maksud hadits pada kalimat “tidak ada shalat” adalah “tidak sempurna shalatnya”, bukan maknanya shalatnya itu batal. Makanan telah tersaji, maksudnya adalah ketika itu makanan telah terhidangkan dan siap disantap. Maksud dari “yudaafi’uhu al-akhbatsaan” adalah menahan-nahan buang hajat (kencing dan buang air besar) yang darurat keluar. Dilarang shalat dalam keadaan “hudhuur ath-tha’aam”, yaitu disajikannya makanan yang ingin disantap. Larangan ini terkait dengan hadirnya makanan. Shalat itu adalah hubungan langsung antara kita dengan Allah. Shalat menjadi sempurna dengan hadirnya hati dan hilangnya berbagai macam kesibukan (gangguan pikiran). Sehingga makan didahulukan dari shalat agar shalat dapat dikerjakan dengan khusyuk dan menghadirkan hati, walaupun sampai luput mengerjakan shalat pada awal waktu atau luput dari shalat berjamaah. Kalau makanan belum tersajikan, jangan menunda shalat. Namun, kalau sudah ada tanda-tanda akan disajikan, dianggap seperti makanan telah tersajikan. Shalat dengan menahan-nahan buang hajat (kencing atau buang air besar) adalah terlarang. Karena menahan-nahan seperti itu menyibukkan hati, bahkan bisa memudaratkan badan. Jika dalam keadaan semacam itu boleh saja menunaikan hajat, lalu berwudhu, lalu shalat, walaupun nantinya luput dari shalat berjamaah. Shalat sendirian dalam keadaan hati yang khusyuk lebih penting dibandingkan shalat berjamaah dalam keadaan menahan-nahan buang hajat. Namun, jika yang ditahan adalah suatu yang sedikit saja, ia merasa ingin buang air kecil atau buang air besar, tidak sampai menahan-nahan sesuatu yang darurat keluar, maka shalatnya tidaklah masalah. Yang dilarang ditahan-tahan di sini adalah sesuatu yang sudah darurat keluar dan membahayakan bila ditunda-tunda. Jumhur ulama berpandangan bahwa kalau waktu shalat sempit, maka tetap mendahulukan shalat sambil menahan-nahan buang hajat. Namun, Imam Nawawi menyatakan dari sebagian ulama Syafiiyah bahwa ada pendapat lain yang menyatakan, buang hajat dipenuhi terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat walau keluar waktu. Menahan buang hajat ini disamakan dengan menahan kentut yang seharusnya keluar. Juga hal tersebut disamakan dengan segala hal yang melalaikan orang yang shalat atau membuat tidak khusyuk ketika shalat. Misalnya adalah keadaan sangat panas atau sangat dingin, keadaan sangat lapar atau sangat haus. Keadaan seperti ini dianggap mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hadits ini berhubungan erat dengan hadits #240 dari Bulugh Al-Maram dari sahabat Anas bin Malik.   Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457-460. — Rabu pagi, 15 Safar 1443 H, 22 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menahan kentut pembatal shalat shalat khusyuk


Bagaimana jika makanan telah tersaji dan siap disantap, dahulukan shalat ataukah makan? Keadaan kedua, bagaimana kalau darurat ingin buang hajat, apakah shalat dilanjutkan ataukah buang hajat dahulu?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat 1.1. Hadits #249 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat Hadits #249 وَلَهُ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ». Dan dari Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan buang hajat (kencing atau buang air besar).” [HR. Muslim, no. 560]   Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji   Faedah hadits Kalimat “laa sholaata” bermakna naafi (peniadaan, artinya tidak ada). Namun, naafi (peniadaan) ini mengandung makna naahi (larangan). Menurut ulama balaghah, kalimat naafi itu lebih luar biasa dibandingkan kalimat naahi, artinya kalimat “tidak ada …” lebih dahsyat kandungannya dibanding kalimat “jangan …”. Menurut jumhur ulama, penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamaal (penafian kesempurnaan). Maksud hadits pada kalimat “tidak ada shalat” adalah “tidak sempurna shalatnya”, bukan maknanya shalatnya itu batal. Makanan telah tersaji, maksudnya adalah ketika itu makanan telah terhidangkan dan siap disantap. Maksud dari “yudaafi’uhu al-akhbatsaan” adalah menahan-nahan buang hajat (kencing dan buang air besar) yang darurat keluar. Dilarang shalat dalam keadaan “hudhuur ath-tha’aam”, yaitu disajikannya makanan yang ingin disantap. Larangan ini terkait dengan hadirnya makanan. Shalat itu adalah hubungan langsung antara kita dengan Allah. Shalat menjadi sempurna dengan hadirnya hati dan hilangnya berbagai macam kesibukan (gangguan pikiran). Sehingga makan didahulukan dari shalat agar shalat dapat dikerjakan dengan khusyuk dan menghadirkan hati, walaupun sampai luput mengerjakan shalat pada awal waktu atau luput dari shalat berjamaah. Kalau makanan belum tersajikan, jangan menunda shalat. Namun, kalau sudah ada tanda-tanda akan disajikan, dianggap seperti makanan telah tersajikan. Shalat dengan menahan-nahan buang hajat (kencing atau buang air besar) adalah terlarang. Karena menahan-nahan seperti itu menyibukkan hati, bahkan bisa memudaratkan badan. Jika dalam keadaan semacam itu boleh saja menunaikan hajat, lalu berwudhu, lalu shalat, walaupun nantinya luput dari shalat berjamaah. Shalat sendirian dalam keadaan hati yang khusyuk lebih penting dibandingkan shalat berjamaah dalam keadaan menahan-nahan buang hajat. Namun, jika yang ditahan adalah suatu yang sedikit saja, ia merasa ingin buang air kecil atau buang air besar, tidak sampai menahan-nahan sesuatu yang darurat keluar, maka shalatnya tidaklah masalah. Yang dilarang ditahan-tahan di sini adalah sesuatu yang sudah darurat keluar dan membahayakan bila ditunda-tunda. Jumhur ulama berpandangan bahwa kalau waktu shalat sempit, maka tetap mendahulukan shalat sambil menahan-nahan buang hajat. Namun, Imam Nawawi menyatakan dari sebagian ulama Syafiiyah bahwa ada pendapat lain yang menyatakan, buang hajat dipenuhi terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat walau keluar waktu. Menahan buang hajat ini disamakan dengan menahan kentut yang seharusnya keluar. Juga hal tersebut disamakan dengan segala hal yang melalaikan orang yang shalat atau membuat tidak khusyuk ketika shalat. Misalnya adalah keadaan sangat panas atau sangat dingin, keadaan sangat lapar atau sangat haus. Keadaan seperti ini dianggap mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hadits ini berhubungan erat dengan hadits #240 dari Bulugh Al-Maram dari sahabat Anas bin Malik.   Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457-460. — Rabu pagi, 15 Safar 1443 H, 22 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menahan kentut pembatal shalat shalat khusyuk

Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat Jumat

Ketika salat Jumat, kita perhatikan beberapa jamaah salat Jumat tidak berusaha menghadapkan wajahnya ke arah khatib Jumat. Ada yang nenunduk ke bawah, ada yang melihat ke berbagai arah, bahkan ada yang bermain gadget sampai dengan tertidur.Perlu diketahui bahwa salah satu sunnah ketika mendengarkan khutbah Jumat adalah menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat dan tidak mengapa mengubah arah duduk agar memudahkan dan nyaman mengarahkan wajah ke arah khatib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat termasuk sunnah yang banyak ditinggalkan. Berikut sedikit pembahasannya.Terdapat beberapa hadis dan atsar sahabat serta penjelasan ulama terkait hal ini.Sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صعد المنبر ، أقبلنا بوجوهنا إليه.“Dahulu ketika Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam naik mimbar, kami menghadapkan wajah kami ke arah beliau” (HR. Tirmidzi no. 509. Lihat Penjelasannya di Al-Silsilah Ash-Shahihah no. 2080).Syaikh Al-Albani Rahimahullah menjelaskan bahwa sunnah ini banyak ditinggalkan terutama di zaman ini. Beliau Rahimahullah berkata,‎استقبال الخطيب من السنة المتروكة“Menghadapkan (wajah) ke arah khatib merupakan di antara sunnah yang ditinggalkan” (Al-Silsilah Ash-Shahihah, 5: 110).Syaikh ‘Abdurrahman al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan mengutip perkataan Ibnul Malik,قال ابن الملك : أي توجهناه ، فالسنة أن يتوجه القوم الخطيب“Yaitu, kami para sahabat mengarahkan wajah kami. Termasuk sunnah adalah para jamaah menghadapkan wajah ke arah khatib” (Tuhfatul al-Ahwadzi, 3: 23)Di riwayat mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhu,أنه كان يفرغ من سبحته يوم الجمعة قبل خروج الإمام ، فإذا خرج لم يقعد الإمام حتى يستقبله“Bahwasanya Ibnu Umar fokus bertasbih pada hari Jumat sampai Imam keluar. Apabila imam sudab keluar dan duduk, ia menghadap ke arah imam” (HR. Bukhari dalam Kitab Jumuah, 1: 221)Lalu Imam Bukhari Rahimahullah membuat judul bab,باب يستقبل الإمام القوم ، واستقبال الناس الإمام إذا خطب، واستقبل ابن عمر وأنس رضي الله عنهم الإمام“Bab imam menghadap ke arah jamaah, dan jamaah menghadap imam ketika sedang berkhutbah, Ibnu Umar serta Anas Radhiallahu ’anhu menghadapkan wajah ke arah imam.”Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan bahwa dengan menghadap ke arah imam akan membuat lebih fokus mendengarkan khutbah dan ini adalah bentuk adab yang baik. Beliau Rahimahullah menjelaskan,ومن حكمة استقبالهم للإمام التهيؤ لسماع كلامه ، وسلوك الأدب معه في استماع كلامه ، فإذا استقبله بوجهه وأقبل عليه بجسده وبقلبه وحضور ذهنه ؛ كان أدعى لتفهيم موعظته موعظته“Di antara hikmah menghadapkan wajah ke arah imam adalah fokus bersiap-siap mendengarkan ucapan imam dan menunjukkan adab mendengar ucapan. Apabila ia menghadapkan wajah ke arah imam, maka jasad dan hatinya akan fokus dan menghadirkan benak. Hal ini lebih membuat fokus untuk memahami nasihat.” (Fathul Bari, 2: 402)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menerapkan sunnah ini. Aamiin.@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Arti Auliya, Shalat Setelah Subuh, Hadits Tentang Utang Piutang, Orang Berwudhu, Hukum Gadai Menurut Islam

Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat Jumat

Ketika salat Jumat, kita perhatikan beberapa jamaah salat Jumat tidak berusaha menghadapkan wajahnya ke arah khatib Jumat. Ada yang nenunduk ke bawah, ada yang melihat ke berbagai arah, bahkan ada yang bermain gadget sampai dengan tertidur.Perlu diketahui bahwa salah satu sunnah ketika mendengarkan khutbah Jumat adalah menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat dan tidak mengapa mengubah arah duduk agar memudahkan dan nyaman mengarahkan wajah ke arah khatib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat termasuk sunnah yang banyak ditinggalkan. Berikut sedikit pembahasannya.Terdapat beberapa hadis dan atsar sahabat serta penjelasan ulama terkait hal ini.Sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صعد المنبر ، أقبلنا بوجوهنا إليه.“Dahulu ketika Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam naik mimbar, kami menghadapkan wajah kami ke arah beliau” (HR. Tirmidzi no. 509. Lihat Penjelasannya di Al-Silsilah Ash-Shahihah no. 2080).Syaikh Al-Albani Rahimahullah menjelaskan bahwa sunnah ini banyak ditinggalkan terutama di zaman ini. Beliau Rahimahullah berkata,‎استقبال الخطيب من السنة المتروكة“Menghadapkan (wajah) ke arah khatib merupakan di antara sunnah yang ditinggalkan” (Al-Silsilah Ash-Shahihah, 5: 110).Syaikh ‘Abdurrahman al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan mengutip perkataan Ibnul Malik,قال ابن الملك : أي توجهناه ، فالسنة أن يتوجه القوم الخطيب“Yaitu, kami para sahabat mengarahkan wajah kami. Termasuk sunnah adalah para jamaah menghadapkan wajah ke arah khatib” (Tuhfatul al-Ahwadzi, 3: 23)Di riwayat mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhu,أنه كان يفرغ من سبحته يوم الجمعة قبل خروج الإمام ، فإذا خرج لم يقعد الإمام حتى يستقبله“Bahwasanya Ibnu Umar fokus bertasbih pada hari Jumat sampai Imam keluar. Apabila imam sudab keluar dan duduk, ia menghadap ke arah imam” (HR. Bukhari dalam Kitab Jumuah, 1: 221)Lalu Imam Bukhari Rahimahullah membuat judul bab,باب يستقبل الإمام القوم ، واستقبال الناس الإمام إذا خطب، واستقبل ابن عمر وأنس رضي الله عنهم الإمام“Bab imam menghadap ke arah jamaah, dan jamaah menghadap imam ketika sedang berkhutbah, Ibnu Umar serta Anas Radhiallahu ’anhu menghadapkan wajah ke arah imam.”Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan bahwa dengan menghadap ke arah imam akan membuat lebih fokus mendengarkan khutbah dan ini adalah bentuk adab yang baik. Beliau Rahimahullah menjelaskan,ومن حكمة استقبالهم للإمام التهيؤ لسماع كلامه ، وسلوك الأدب معه في استماع كلامه ، فإذا استقبله بوجهه وأقبل عليه بجسده وبقلبه وحضور ذهنه ؛ كان أدعى لتفهيم موعظته موعظته“Di antara hikmah menghadapkan wajah ke arah imam adalah fokus bersiap-siap mendengarkan ucapan imam dan menunjukkan adab mendengar ucapan. Apabila ia menghadapkan wajah ke arah imam, maka jasad dan hatinya akan fokus dan menghadirkan benak. Hal ini lebih membuat fokus untuk memahami nasihat.” (Fathul Bari, 2: 402)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menerapkan sunnah ini. Aamiin.@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Arti Auliya, Shalat Setelah Subuh, Hadits Tentang Utang Piutang, Orang Berwudhu, Hukum Gadai Menurut Islam
Ketika salat Jumat, kita perhatikan beberapa jamaah salat Jumat tidak berusaha menghadapkan wajahnya ke arah khatib Jumat. Ada yang nenunduk ke bawah, ada yang melihat ke berbagai arah, bahkan ada yang bermain gadget sampai dengan tertidur.Perlu diketahui bahwa salah satu sunnah ketika mendengarkan khutbah Jumat adalah menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat dan tidak mengapa mengubah arah duduk agar memudahkan dan nyaman mengarahkan wajah ke arah khatib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat termasuk sunnah yang banyak ditinggalkan. Berikut sedikit pembahasannya.Terdapat beberapa hadis dan atsar sahabat serta penjelasan ulama terkait hal ini.Sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صعد المنبر ، أقبلنا بوجوهنا إليه.“Dahulu ketika Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam naik mimbar, kami menghadapkan wajah kami ke arah beliau” (HR. Tirmidzi no. 509. Lihat Penjelasannya di Al-Silsilah Ash-Shahihah no. 2080).Syaikh Al-Albani Rahimahullah menjelaskan bahwa sunnah ini banyak ditinggalkan terutama di zaman ini. Beliau Rahimahullah berkata,‎استقبال الخطيب من السنة المتروكة“Menghadapkan (wajah) ke arah khatib merupakan di antara sunnah yang ditinggalkan” (Al-Silsilah Ash-Shahihah, 5: 110).Syaikh ‘Abdurrahman al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan mengutip perkataan Ibnul Malik,قال ابن الملك : أي توجهناه ، فالسنة أن يتوجه القوم الخطيب“Yaitu, kami para sahabat mengarahkan wajah kami. Termasuk sunnah adalah para jamaah menghadapkan wajah ke arah khatib” (Tuhfatul al-Ahwadzi, 3: 23)Di riwayat mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhu,أنه كان يفرغ من سبحته يوم الجمعة قبل خروج الإمام ، فإذا خرج لم يقعد الإمام حتى يستقبله“Bahwasanya Ibnu Umar fokus bertasbih pada hari Jumat sampai Imam keluar. Apabila imam sudab keluar dan duduk, ia menghadap ke arah imam” (HR. Bukhari dalam Kitab Jumuah, 1: 221)Lalu Imam Bukhari Rahimahullah membuat judul bab,باب يستقبل الإمام القوم ، واستقبال الناس الإمام إذا خطب، واستقبل ابن عمر وأنس رضي الله عنهم الإمام“Bab imam menghadap ke arah jamaah, dan jamaah menghadap imam ketika sedang berkhutbah, Ibnu Umar serta Anas Radhiallahu ’anhu menghadapkan wajah ke arah imam.”Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan bahwa dengan menghadap ke arah imam akan membuat lebih fokus mendengarkan khutbah dan ini adalah bentuk adab yang baik. Beliau Rahimahullah menjelaskan,ومن حكمة استقبالهم للإمام التهيؤ لسماع كلامه ، وسلوك الأدب معه في استماع كلامه ، فإذا استقبله بوجهه وأقبل عليه بجسده وبقلبه وحضور ذهنه ؛ كان أدعى لتفهيم موعظته موعظته“Di antara hikmah menghadapkan wajah ke arah imam adalah fokus bersiap-siap mendengarkan ucapan imam dan menunjukkan adab mendengar ucapan. Apabila ia menghadapkan wajah ke arah imam, maka jasad dan hatinya akan fokus dan menghadirkan benak. Hal ini lebih membuat fokus untuk memahami nasihat.” (Fathul Bari, 2: 402)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menerapkan sunnah ini. Aamiin.@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Arti Auliya, Shalat Setelah Subuh, Hadits Tentang Utang Piutang, Orang Berwudhu, Hukum Gadai Menurut Islam


Ketika salat Jumat, kita perhatikan beberapa jamaah salat Jumat tidak berusaha menghadapkan wajahnya ke arah khatib Jumat. Ada yang nenunduk ke bawah, ada yang melihat ke berbagai arah, bahkan ada yang bermain gadget sampai dengan tertidur.Perlu diketahui bahwa salah satu sunnah ketika mendengarkan khutbah Jumat adalah menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat dan tidak mengapa mengubah arah duduk agar memudahkan dan nyaman mengarahkan wajah ke arah khatib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat termasuk sunnah yang banyak ditinggalkan. Berikut sedikit pembahasannya.Terdapat beberapa hadis dan atsar sahabat serta penjelasan ulama terkait hal ini.Sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صعد المنبر ، أقبلنا بوجوهنا إليه.“Dahulu ketika Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam naik mimbar, kami menghadapkan wajah kami ke arah beliau” (HR. Tirmidzi no. 509. Lihat Penjelasannya di Al-Silsilah Ash-Shahihah no. 2080).Syaikh Al-Albani Rahimahullah menjelaskan bahwa sunnah ini banyak ditinggalkan terutama di zaman ini. Beliau Rahimahullah berkata,‎استقبال الخطيب من السنة المتروكة“Menghadapkan (wajah) ke arah khatib merupakan di antara sunnah yang ditinggalkan” (Al-Silsilah Ash-Shahihah, 5: 110).Syaikh ‘Abdurrahman al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan mengutip perkataan Ibnul Malik,قال ابن الملك : أي توجهناه ، فالسنة أن يتوجه القوم الخطيب“Yaitu, kami para sahabat mengarahkan wajah kami. Termasuk sunnah adalah para jamaah menghadapkan wajah ke arah khatib” (Tuhfatul al-Ahwadzi, 3: 23)Di riwayat mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhu,أنه كان يفرغ من سبحته يوم الجمعة قبل خروج الإمام ، فإذا خرج لم يقعد الإمام حتى يستقبله“Bahwasanya Ibnu Umar fokus bertasbih pada hari Jumat sampai Imam keluar. Apabila imam sudab keluar dan duduk, ia menghadap ke arah imam” (HR. Bukhari dalam Kitab Jumuah, 1: 221)Lalu Imam Bukhari Rahimahullah membuat judul bab,باب يستقبل الإمام القوم ، واستقبال الناس الإمام إذا خطب، واستقبل ابن عمر وأنس رضي الله عنهم الإمام“Bab imam menghadap ke arah jamaah, dan jamaah menghadap imam ketika sedang berkhutbah, Ibnu Umar serta Anas Radhiallahu ’anhu menghadapkan wajah ke arah imam.”Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan bahwa dengan menghadap ke arah imam akan membuat lebih fokus mendengarkan khutbah dan ini adalah bentuk adab yang baik. Beliau Rahimahullah menjelaskan,ومن حكمة استقبالهم للإمام التهيؤ لسماع كلامه ، وسلوك الأدب معه في استماع كلامه ، فإذا استقبله بوجهه وأقبل عليه بجسده وبقلبه وحضور ذهنه ؛ كان أدعى لتفهيم موعظته موعظته“Di antara hikmah menghadapkan wajah ke arah imam adalah fokus bersiap-siap mendengarkan ucapan imam dan menunjukkan adab mendengar ucapan. Apabila ia menghadapkan wajah ke arah imam, maka jasad dan hatinya akan fokus dan menghadirkan benak. Hal ini lebih membuat fokus untuk memahami nasihat.” (Fathul Bari, 2: 402)Baca Juga:Semoga kita selalu bisa menerapkan sunnah ini. Aamiin.@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Arti Auliya, Shalat Setelah Subuh, Hadits Tentang Utang Piutang, Orang Berwudhu, Hukum Gadai Menurut Islam

Mengapa Aku Tidak Bahagia?

Saudaraku, adakah manusia yang tidak menginginkan kebahagian dunia?Bahkan, orang-orang beriman dengan naluri kemanusiaannya pun tidak dapat mengelak dengan keinginan untuk mendapatkan kebahagiaan tersebut. Pemahaman tentang kebahagiaan akhirat yang menjadi tujuan kiranya tidak serta merta mengubur hasrat manusiawi yang menginginkan kecukupan baik dari sisi harta, tahta, istri salihah, keturunan, dan segala pernak-pernik duniawi lainnya.Sebab kita tahu bahwa dengan harta, ibadah sedekah, dan zakat dalam jumlah banyak dengan mudah kita keluarkan. Maka ampunan Allah pun mudah untuk diperoleh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api” (HR. Tirmidzi no. 614).Melalui tahta atau jabatan yang strategis, celah untuk dapat berlaku adil dan memberikan kemanfaatan bagi manusia lainnya dapat dengan leluasa kita lakukan sehingga kelak di akhirat mendapatkan naungan Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ …“Tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya: (1) Seorang imam (pemimpin) yang adil …” (HR. Bukhari dan Muslim).Bersama istri salihah yang setia mendampingi kita dalam suka dan duka, maka menjalani kehidupan dengan satu tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat mudah kita peroleh. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ“Ada empat kebahagiaan: (1) istri yang salihah (baik), (2) tempat tinggal yang luas, (3) tetangga yang salih (baik), dan (4) kendaraan yang nyaman [1].”Baca Juga: Tanda-Tanda Kebahagiaan yang SejatiBegitu pula dengan memiliki keturunan yang banyak, kita dapat membentuk generasi salih/salihah yang dapat melanjutkan estafet dakwah guna memberikan kemanfaatan yang luas bagi agama dan bangsa. Sehingga akhirnya menjadi kebanggaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di akhirat kelak sebagaimana sabdanya,تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat [2].”Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana jika semua hasrat duniawi tersebut belum kita peroleh bahkan hingga saat ini?Sikap orang beriman memandang kebahagiaanTidak pula dapat dipungkiri bahwa banyak manusia beriman yang belum mendapatkan kebahagiaan dunia tersebut. Jangankan untuk memperoleh tahta, hidup pun masih dengan keadaan serba kekurangan. Jangankan untuk mendapatkan keturunan, jodoh pun tak kunjung bertemu. Padahal, segala daya dan upaya telah dikerahkan untuk mewujudkan mimpi menggapai kebahagiaan duniawi tersebut. Kualitas iman dan takwa selalu di-upgrade guna mendapatkan secercah karunia dari Allah Ta’ala berupa jawaban dari doa-doa yang senantiasa dipanjatkan.Lantas, bagaimana cara orang beriman menyikapi kenyataan ini?Jawabannya adalah dengan kembali memperbaharui niat (tujuan) kita dalam menjalani kehidupan fana ini, yaitu menjadikan negeri akhirat sebagai priotitas dan tujuan utama. Merealisasikan niat dengan istikamah menjaga diri dari batasan-batasan syariat dalam menapaki setiap jejak langkah mewujudkan mimpi duniawi kita.Mari kita perhatikan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan dia tidak mendapatkan dunia kecuali menurut ketentuan yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allâh akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina [3].”Sejatinya, apabila kita memahami hakikat kehidupan dunia ini, maka dengan tenang kita dapat mengarungi segala rintangan dan tantangan kehidupan ini. Karena hakikat kehidupan dunia adalah senda gurau dan permainan belaka. Allâh Ta’ala berfirman,وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ“Dan kehidupan dunia ini hanya senda gurau dan permainan. Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui” (QS. Al-Ankabût: 64).Kebahagiaan bagi pembangkang syariatAdapun kenikmatan yang diberikan kepada mereka yang bahkan yang tidak beriman kepada Allah, janganlah membuat kita merasa sedih. Sebab tidaklah kenikmatan itu semua melainkan bunga kehidupan dunia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Dan janganlah Engkau tujukan pandangan matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka, (sebagai) bunga kehidupan dunia, agar Kami uji mereka dengan (kesenangan) itu. Karunia Rabbmu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Thâhâ: 131).Apabila dibandingkan dengan kenikmatan kehidupan akhirat, kehidupan dunia ini tidaklah ada apa-apa nya. Allah Ta’ala berfirman,فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ“Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (QS. at-Taubah: 38).Lebih rinci lagi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kepada kita tentang hakikat dunia apabila dibandingkan dengan akhirat. Yaitu seperti air yang tersisa dalam jari telunjuk apabila dicelupkan dalam air. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللهِ ، مَا الدُّنْيَا فِـي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَـجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هٰذِهِ – وَأَشَارَ يَحْيَ بِالسَّبَّابَةِ – فِـي الْيَمِّ ، فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِـعُ“Demi Allâh! Tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan seperti salah seorang dari kalian mencelupkan jarinya ke laut, -(perawi hadis ini yaitu -pent.) Yahya memberikan isyarat dengan jari telunjuknya- lalu hendaklah dia melihat apa yang dibawa jarinya itu?” (HR. Muslim no. 2957).Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan dunia sebagaimana makanan yang terkesan nikmat setelah dibumbui dengan beraneka rempah untuk dimakan. Namun pada akhirnya akan menjadi kotoran yang kita pun enggan untuk kembali menyentuhnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مَطْعَمَ ابْنِ آدَمَ جُعِلَ مَثَلًا لِلدُّنْيَا وَإِنْ قَزَّحَهُ وَمَلَّحَهُ فَانْظُرُوْا إِلَى مَا يَصِيْرُ“Sesungguhnya makanan anak Adam (makanan yang dimakannya) dijadikan perumpamaan terhadap dunia. Walaupun ia sudah memberinya bumbu dan garam, lihatlah menjadi apa makanan tersebut akhirnya [4].”Baca Juga: Puasa Mengajarkan Prinsip Kebahagiaan HidupDunia bagi Allah dan Rasul-NyaBetapa rendahnya hakikat dunia bagi Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka semestinya kita tidak bersedih atas apa yang sedang kita hadapi dari cobaan demi cobaan, khususnya dalam mendapatkan impian duniawi yang belum terwujud.Karena apabila dunia ini bermakna bagi Allah Ta’ala, maka para pembangkang syariat tidak akan mendapatkan kebahagiaan meskipun dengan seteguk air. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَوْ كَانَتِ الدُّنْـيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ، مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ“Andai dunia ini di sisi Allah senilai selembar sayap nyamuk, niscaya Allah tidak akan memberi minum seteguk airpun kepada orang kafir [5].”Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah memperingatkan kepada kita untuk tidak sedikit pun merasa iri kepada manusia yang mengangkangi syariat Allah tapi tetap mendapatkan kenikmatan dunia. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu,أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا الْآخِرَةُ؟“Tidakkah Engkau rida untuk mereka (orang-orang kafir) dunia sementara bagi kita akhirat? [6]”Hikmah dari kebahagiaan yang belum datangSekali lagi, kehidupan dunia ini dari sudut pandang manusia yang lemah memang sangat menggiurkan dan penuh dengan godaan yang berisi tipudaya. Namun, orang beriman yang senantiasa menyadari akan hakikat dunia sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan izin Allah akan selalu terjaga hati dan niatnya dalam mengarungi kehidupan dunia ini. Mereka akan selalu ingat akan firman Allah,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۖ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ“Wahai manusia! Sungguh, janji Allâh itu benar, maka janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allâh” (QS. Fâthir: 5).Impian terhadap harta dan tahta yang hingga saat ini belum dianugerahkan kepada kita, semestinya menyadarkan kita bahwa saat ini Allah sedang menyelamatkan kita dari kerusakan agama yang dapat disebabkan oleh dua hal tersebut.Kenapa demikian? Bisa jadi karena kita masih lemah dalam mengelola harta yang apabila kita peroleh justru akan menjadi jembatan untuk melakukan pembangkangan terhadap batasan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Kita belum dikaruniai tahta atau jabatan, bisa jadi karena masih belum mampu untuk mengemban amanah yang apabila saat ini Allah berikan, bisa saja akan mencelakai diri kita sendiri yang belum bisa mengendalikan diri ketika godaan penyelewengan kewenangan jabatan dan sebagainya menghampiri. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ“Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat rakus manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya [7].”Baca Juga:Wallahua’lam bi-ash-shawaab.Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syu’abul ImanAl-MukhtarohTakhrij Al-MusnadRadhiyallahu ‘anhuRadhiyallahu ‘anhuRadhiyallahu ‘anhuSilsilah al-Ahâdîts ash-ShahîhahRadhiyallahu anhuMu’jamul Kabîr🔍 Ilmu Fiqih Lengkap, Ghibah Adalah, Cara Sholat Biar Khusyuk, Gambar Hati Sakit, Kitab Imam Bukhari

Mengapa Aku Tidak Bahagia?

Saudaraku, adakah manusia yang tidak menginginkan kebahagian dunia?Bahkan, orang-orang beriman dengan naluri kemanusiaannya pun tidak dapat mengelak dengan keinginan untuk mendapatkan kebahagiaan tersebut. Pemahaman tentang kebahagiaan akhirat yang menjadi tujuan kiranya tidak serta merta mengubur hasrat manusiawi yang menginginkan kecukupan baik dari sisi harta, tahta, istri salihah, keturunan, dan segala pernak-pernik duniawi lainnya.Sebab kita tahu bahwa dengan harta, ibadah sedekah, dan zakat dalam jumlah banyak dengan mudah kita keluarkan. Maka ampunan Allah pun mudah untuk diperoleh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api” (HR. Tirmidzi no. 614).Melalui tahta atau jabatan yang strategis, celah untuk dapat berlaku adil dan memberikan kemanfaatan bagi manusia lainnya dapat dengan leluasa kita lakukan sehingga kelak di akhirat mendapatkan naungan Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ …“Tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya: (1) Seorang imam (pemimpin) yang adil …” (HR. Bukhari dan Muslim).Bersama istri salihah yang setia mendampingi kita dalam suka dan duka, maka menjalani kehidupan dengan satu tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat mudah kita peroleh. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ“Ada empat kebahagiaan: (1) istri yang salihah (baik), (2) tempat tinggal yang luas, (3) tetangga yang salih (baik), dan (4) kendaraan yang nyaman [1].”Baca Juga: Tanda-Tanda Kebahagiaan yang SejatiBegitu pula dengan memiliki keturunan yang banyak, kita dapat membentuk generasi salih/salihah yang dapat melanjutkan estafet dakwah guna memberikan kemanfaatan yang luas bagi agama dan bangsa. Sehingga akhirnya menjadi kebanggaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di akhirat kelak sebagaimana sabdanya,تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat [2].”Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana jika semua hasrat duniawi tersebut belum kita peroleh bahkan hingga saat ini?Sikap orang beriman memandang kebahagiaanTidak pula dapat dipungkiri bahwa banyak manusia beriman yang belum mendapatkan kebahagiaan dunia tersebut. Jangankan untuk memperoleh tahta, hidup pun masih dengan keadaan serba kekurangan. Jangankan untuk mendapatkan keturunan, jodoh pun tak kunjung bertemu. Padahal, segala daya dan upaya telah dikerahkan untuk mewujudkan mimpi menggapai kebahagiaan duniawi tersebut. Kualitas iman dan takwa selalu di-upgrade guna mendapatkan secercah karunia dari Allah Ta’ala berupa jawaban dari doa-doa yang senantiasa dipanjatkan.Lantas, bagaimana cara orang beriman menyikapi kenyataan ini?Jawabannya adalah dengan kembali memperbaharui niat (tujuan) kita dalam menjalani kehidupan fana ini, yaitu menjadikan negeri akhirat sebagai priotitas dan tujuan utama. Merealisasikan niat dengan istikamah menjaga diri dari batasan-batasan syariat dalam menapaki setiap jejak langkah mewujudkan mimpi duniawi kita.Mari kita perhatikan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan dia tidak mendapatkan dunia kecuali menurut ketentuan yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allâh akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina [3].”Sejatinya, apabila kita memahami hakikat kehidupan dunia ini, maka dengan tenang kita dapat mengarungi segala rintangan dan tantangan kehidupan ini. Karena hakikat kehidupan dunia adalah senda gurau dan permainan belaka. Allâh Ta’ala berfirman,وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ“Dan kehidupan dunia ini hanya senda gurau dan permainan. Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui” (QS. Al-Ankabût: 64).Kebahagiaan bagi pembangkang syariatAdapun kenikmatan yang diberikan kepada mereka yang bahkan yang tidak beriman kepada Allah, janganlah membuat kita merasa sedih. Sebab tidaklah kenikmatan itu semua melainkan bunga kehidupan dunia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Dan janganlah Engkau tujukan pandangan matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka, (sebagai) bunga kehidupan dunia, agar Kami uji mereka dengan (kesenangan) itu. Karunia Rabbmu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Thâhâ: 131).Apabila dibandingkan dengan kenikmatan kehidupan akhirat, kehidupan dunia ini tidaklah ada apa-apa nya. Allah Ta’ala berfirman,فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ“Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (QS. at-Taubah: 38).Lebih rinci lagi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kepada kita tentang hakikat dunia apabila dibandingkan dengan akhirat. Yaitu seperti air yang tersisa dalam jari telunjuk apabila dicelupkan dalam air. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللهِ ، مَا الدُّنْيَا فِـي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَـجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هٰذِهِ – وَأَشَارَ يَحْيَ بِالسَّبَّابَةِ – فِـي الْيَمِّ ، فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِـعُ“Demi Allâh! Tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan seperti salah seorang dari kalian mencelupkan jarinya ke laut, -(perawi hadis ini yaitu -pent.) Yahya memberikan isyarat dengan jari telunjuknya- lalu hendaklah dia melihat apa yang dibawa jarinya itu?” (HR. Muslim no. 2957).Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan dunia sebagaimana makanan yang terkesan nikmat setelah dibumbui dengan beraneka rempah untuk dimakan. Namun pada akhirnya akan menjadi kotoran yang kita pun enggan untuk kembali menyentuhnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مَطْعَمَ ابْنِ آدَمَ جُعِلَ مَثَلًا لِلدُّنْيَا وَإِنْ قَزَّحَهُ وَمَلَّحَهُ فَانْظُرُوْا إِلَى مَا يَصِيْرُ“Sesungguhnya makanan anak Adam (makanan yang dimakannya) dijadikan perumpamaan terhadap dunia. Walaupun ia sudah memberinya bumbu dan garam, lihatlah menjadi apa makanan tersebut akhirnya [4].”Baca Juga: Puasa Mengajarkan Prinsip Kebahagiaan HidupDunia bagi Allah dan Rasul-NyaBetapa rendahnya hakikat dunia bagi Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka semestinya kita tidak bersedih atas apa yang sedang kita hadapi dari cobaan demi cobaan, khususnya dalam mendapatkan impian duniawi yang belum terwujud.Karena apabila dunia ini bermakna bagi Allah Ta’ala, maka para pembangkang syariat tidak akan mendapatkan kebahagiaan meskipun dengan seteguk air. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَوْ كَانَتِ الدُّنْـيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ، مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ“Andai dunia ini di sisi Allah senilai selembar sayap nyamuk, niscaya Allah tidak akan memberi minum seteguk airpun kepada orang kafir [5].”Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah memperingatkan kepada kita untuk tidak sedikit pun merasa iri kepada manusia yang mengangkangi syariat Allah tapi tetap mendapatkan kenikmatan dunia. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu,أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا الْآخِرَةُ؟“Tidakkah Engkau rida untuk mereka (orang-orang kafir) dunia sementara bagi kita akhirat? [6]”Hikmah dari kebahagiaan yang belum datangSekali lagi, kehidupan dunia ini dari sudut pandang manusia yang lemah memang sangat menggiurkan dan penuh dengan godaan yang berisi tipudaya. Namun, orang beriman yang senantiasa menyadari akan hakikat dunia sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan izin Allah akan selalu terjaga hati dan niatnya dalam mengarungi kehidupan dunia ini. Mereka akan selalu ingat akan firman Allah,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۖ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ“Wahai manusia! Sungguh, janji Allâh itu benar, maka janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allâh” (QS. Fâthir: 5).Impian terhadap harta dan tahta yang hingga saat ini belum dianugerahkan kepada kita, semestinya menyadarkan kita bahwa saat ini Allah sedang menyelamatkan kita dari kerusakan agama yang dapat disebabkan oleh dua hal tersebut.Kenapa demikian? Bisa jadi karena kita masih lemah dalam mengelola harta yang apabila kita peroleh justru akan menjadi jembatan untuk melakukan pembangkangan terhadap batasan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Kita belum dikaruniai tahta atau jabatan, bisa jadi karena masih belum mampu untuk mengemban amanah yang apabila saat ini Allah berikan, bisa saja akan mencelakai diri kita sendiri yang belum bisa mengendalikan diri ketika godaan penyelewengan kewenangan jabatan dan sebagainya menghampiri. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ“Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat rakus manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya [7].”Baca Juga:Wallahua’lam bi-ash-shawaab.Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syu’abul ImanAl-MukhtarohTakhrij Al-MusnadRadhiyallahu ‘anhuRadhiyallahu ‘anhuRadhiyallahu ‘anhuSilsilah al-Ahâdîts ash-ShahîhahRadhiyallahu anhuMu’jamul Kabîr🔍 Ilmu Fiqih Lengkap, Ghibah Adalah, Cara Sholat Biar Khusyuk, Gambar Hati Sakit, Kitab Imam Bukhari
Saudaraku, adakah manusia yang tidak menginginkan kebahagian dunia?Bahkan, orang-orang beriman dengan naluri kemanusiaannya pun tidak dapat mengelak dengan keinginan untuk mendapatkan kebahagiaan tersebut. Pemahaman tentang kebahagiaan akhirat yang menjadi tujuan kiranya tidak serta merta mengubur hasrat manusiawi yang menginginkan kecukupan baik dari sisi harta, tahta, istri salihah, keturunan, dan segala pernak-pernik duniawi lainnya.Sebab kita tahu bahwa dengan harta, ibadah sedekah, dan zakat dalam jumlah banyak dengan mudah kita keluarkan. Maka ampunan Allah pun mudah untuk diperoleh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api” (HR. Tirmidzi no. 614).Melalui tahta atau jabatan yang strategis, celah untuk dapat berlaku adil dan memberikan kemanfaatan bagi manusia lainnya dapat dengan leluasa kita lakukan sehingga kelak di akhirat mendapatkan naungan Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ …“Tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya: (1) Seorang imam (pemimpin) yang adil …” (HR. Bukhari dan Muslim).Bersama istri salihah yang setia mendampingi kita dalam suka dan duka, maka menjalani kehidupan dengan satu tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat mudah kita peroleh. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ“Ada empat kebahagiaan: (1) istri yang salihah (baik), (2) tempat tinggal yang luas, (3) tetangga yang salih (baik), dan (4) kendaraan yang nyaman [1].”Baca Juga: Tanda-Tanda Kebahagiaan yang SejatiBegitu pula dengan memiliki keturunan yang banyak, kita dapat membentuk generasi salih/salihah yang dapat melanjutkan estafet dakwah guna memberikan kemanfaatan yang luas bagi agama dan bangsa. Sehingga akhirnya menjadi kebanggaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di akhirat kelak sebagaimana sabdanya,تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat [2].”Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana jika semua hasrat duniawi tersebut belum kita peroleh bahkan hingga saat ini?Sikap orang beriman memandang kebahagiaanTidak pula dapat dipungkiri bahwa banyak manusia beriman yang belum mendapatkan kebahagiaan dunia tersebut. Jangankan untuk memperoleh tahta, hidup pun masih dengan keadaan serba kekurangan. Jangankan untuk mendapatkan keturunan, jodoh pun tak kunjung bertemu. Padahal, segala daya dan upaya telah dikerahkan untuk mewujudkan mimpi menggapai kebahagiaan duniawi tersebut. Kualitas iman dan takwa selalu di-upgrade guna mendapatkan secercah karunia dari Allah Ta’ala berupa jawaban dari doa-doa yang senantiasa dipanjatkan.Lantas, bagaimana cara orang beriman menyikapi kenyataan ini?Jawabannya adalah dengan kembali memperbaharui niat (tujuan) kita dalam menjalani kehidupan fana ini, yaitu menjadikan negeri akhirat sebagai priotitas dan tujuan utama. Merealisasikan niat dengan istikamah menjaga diri dari batasan-batasan syariat dalam menapaki setiap jejak langkah mewujudkan mimpi duniawi kita.Mari kita perhatikan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan dia tidak mendapatkan dunia kecuali menurut ketentuan yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allâh akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina [3].”Sejatinya, apabila kita memahami hakikat kehidupan dunia ini, maka dengan tenang kita dapat mengarungi segala rintangan dan tantangan kehidupan ini. Karena hakikat kehidupan dunia adalah senda gurau dan permainan belaka. Allâh Ta’ala berfirman,وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ“Dan kehidupan dunia ini hanya senda gurau dan permainan. Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui” (QS. Al-Ankabût: 64).Kebahagiaan bagi pembangkang syariatAdapun kenikmatan yang diberikan kepada mereka yang bahkan yang tidak beriman kepada Allah, janganlah membuat kita merasa sedih. Sebab tidaklah kenikmatan itu semua melainkan bunga kehidupan dunia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Dan janganlah Engkau tujukan pandangan matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka, (sebagai) bunga kehidupan dunia, agar Kami uji mereka dengan (kesenangan) itu. Karunia Rabbmu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Thâhâ: 131).Apabila dibandingkan dengan kenikmatan kehidupan akhirat, kehidupan dunia ini tidaklah ada apa-apa nya. Allah Ta’ala berfirman,فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ“Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (QS. at-Taubah: 38).Lebih rinci lagi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kepada kita tentang hakikat dunia apabila dibandingkan dengan akhirat. Yaitu seperti air yang tersisa dalam jari telunjuk apabila dicelupkan dalam air. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللهِ ، مَا الدُّنْيَا فِـي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَـجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هٰذِهِ – وَأَشَارَ يَحْيَ بِالسَّبَّابَةِ – فِـي الْيَمِّ ، فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِـعُ“Demi Allâh! Tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan seperti salah seorang dari kalian mencelupkan jarinya ke laut, -(perawi hadis ini yaitu -pent.) Yahya memberikan isyarat dengan jari telunjuknya- lalu hendaklah dia melihat apa yang dibawa jarinya itu?” (HR. Muslim no. 2957).Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan dunia sebagaimana makanan yang terkesan nikmat setelah dibumbui dengan beraneka rempah untuk dimakan. Namun pada akhirnya akan menjadi kotoran yang kita pun enggan untuk kembali menyentuhnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مَطْعَمَ ابْنِ آدَمَ جُعِلَ مَثَلًا لِلدُّنْيَا وَإِنْ قَزَّحَهُ وَمَلَّحَهُ فَانْظُرُوْا إِلَى مَا يَصِيْرُ“Sesungguhnya makanan anak Adam (makanan yang dimakannya) dijadikan perumpamaan terhadap dunia. Walaupun ia sudah memberinya bumbu dan garam, lihatlah menjadi apa makanan tersebut akhirnya [4].”Baca Juga: Puasa Mengajarkan Prinsip Kebahagiaan HidupDunia bagi Allah dan Rasul-NyaBetapa rendahnya hakikat dunia bagi Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka semestinya kita tidak bersedih atas apa yang sedang kita hadapi dari cobaan demi cobaan, khususnya dalam mendapatkan impian duniawi yang belum terwujud.Karena apabila dunia ini bermakna bagi Allah Ta’ala, maka para pembangkang syariat tidak akan mendapatkan kebahagiaan meskipun dengan seteguk air. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَوْ كَانَتِ الدُّنْـيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ، مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ“Andai dunia ini di sisi Allah senilai selembar sayap nyamuk, niscaya Allah tidak akan memberi minum seteguk airpun kepada orang kafir [5].”Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah memperingatkan kepada kita untuk tidak sedikit pun merasa iri kepada manusia yang mengangkangi syariat Allah tapi tetap mendapatkan kenikmatan dunia. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu,أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا الْآخِرَةُ؟“Tidakkah Engkau rida untuk mereka (orang-orang kafir) dunia sementara bagi kita akhirat? [6]”Hikmah dari kebahagiaan yang belum datangSekali lagi, kehidupan dunia ini dari sudut pandang manusia yang lemah memang sangat menggiurkan dan penuh dengan godaan yang berisi tipudaya. Namun, orang beriman yang senantiasa menyadari akan hakikat dunia sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan izin Allah akan selalu terjaga hati dan niatnya dalam mengarungi kehidupan dunia ini. Mereka akan selalu ingat akan firman Allah,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۖ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ“Wahai manusia! Sungguh, janji Allâh itu benar, maka janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allâh” (QS. Fâthir: 5).Impian terhadap harta dan tahta yang hingga saat ini belum dianugerahkan kepada kita, semestinya menyadarkan kita bahwa saat ini Allah sedang menyelamatkan kita dari kerusakan agama yang dapat disebabkan oleh dua hal tersebut.Kenapa demikian? Bisa jadi karena kita masih lemah dalam mengelola harta yang apabila kita peroleh justru akan menjadi jembatan untuk melakukan pembangkangan terhadap batasan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Kita belum dikaruniai tahta atau jabatan, bisa jadi karena masih belum mampu untuk mengemban amanah yang apabila saat ini Allah berikan, bisa saja akan mencelakai diri kita sendiri yang belum bisa mengendalikan diri ketika godaan penyelewengan kewenangan jabatan dan sebagainya menghampiri. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ“Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat rakus manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya [7].”Baca Juga:Wallahua’lam bi-ash-shawaab.Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syu’abul ImanAl-MukhtarohTakhrij Al-MusnadRadhiyallahu ‘anhuRadhiyallahu ‘anhuRadhiyallahu ‘anhuSilsilah al-Ahâdîts ash-ShahîhahRadhiyallahu anhuMu’jamul Kabîr🔍 Ilmu Fiqih Lengkap, Ghibah Adalah, Cara Sholat Biar Khusyuk, Gambar Hati Sakit, Kitab Imam Bukhari


Saudaraku, adakah manusia yang tidak menginginkan kebahagian dunia?Bahkan, orang-orang beriman dengan naluri kemanusiaannya pun tidak dapat mengelak dengan keinginan untuk mendapatkan kebahagiaan tersebut. Pemahaman tentang kebahagiaan akhirat yang menjadi tujuan kiranya tidak serta merta mengubur hasrat manusiawi yang menginginkan kecukupan baik dari sisi harta, tahta, istri salihah, keturunan, dan segala pernak-pernik duniawi lainnya.Sebab kita tahu bahwa dengan harta, ibadah sedekah, dan zakat dalam jumlah banyak dengan mudah kita keluarkan. Maka ampunan Allah pun mudah untuk diperoleh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api” (HR. Tirmidzi no. 614).Melalui tahta atau jabatan yang strategis, celah untuk dapat berlaku adil dan memberikan kemanfaatan bagi manusia lainnya dapat dengan leluasa kita lakukan sehingga kelak di akhirat mendapatkan naungan Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ …“Tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya: (1) Seorang imam (pemimpin) yang adil …” (HR. Bukhari dan Muslim).Bersama istri salihah yang setia mendampingi kita dalam suka dan duka, maka menjalani kehidupan dengan satu tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat mudah kita peroleh. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ“Ada empat kebahagiaan: (1) istri yang salihah (baik), (2) tempat tinggal yang luas, (3) tetangga yang salih (baik), dan (4) kendaraan yang nyaman [1].”Baca Juga: Tanda-Tanda Kebahagiaan yang SejatiBegitu pula dengan memiliki keturunan yang banyak, kita dapat membentuk generasi salih/salihah yang dapat melanjutkan estafet dakwah guna memberikan kemanfaatan yang luas bagi agama dan bangsa. Sehingga akhirnya menjadi kebanggaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di akhirat kelak sebagaimana sabdanya,تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat [2].”Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana jika semua hasrat duniawi tersebut belum kita peroleh bahkan hingga saat ini?Sikap orang beriman memandang kebahagiaanTidak pula dapat dipungkiri bahwa banyak manusia beriman yang belum mendapatkan kebahagiaan dunia tersebut. Jangankan untuk memperoleh tahta, hidup pun masih dengan keadaan serba kekurangan. Jangankan untuk mendapatkan keturunan, jodoh pun tak kunjung bertemu. Padahal, segala daya dan upaya telah dikerahkan untuk mewujudkan mimpi menggapai kebahagiaan duniawi tersebut. Kualitas iman dan takwa selalu di-upgrade guna mendapatkan secercah karunia dari Allah Ta’ala berupa jawaban dari doa-doa yang senantiasa dipanjatkan.Lantas, bagaimana cara orang beriman menyikapi kenyataan ini?Jawabannya adalah dengan kembali memperbaharui niat (tujuan) kita dalam menjalani kehidupan fana ini, yaitu menjadikan negeri akhirat sebagai priotitas dan tujuan utama. Merealisasikan niat dengan istikamah menjaga diri dari batasan-batasan syariat dalam menapaki setiap jejak langkah mewujudkan mimpi duniawi kita.Mari kita perhatikan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ.“Barangsiapa tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan dia tidak mendapatkan dunia kecuali menurut ketentuan yang telah ditetapkan baginya. Barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allâh akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina [3].”Sejatinya, apabila kita memahami hakikat kehidupan dunia ini, maka dengan tenang kita dapat mengarungi segala rintangan dan tantangan kehidupan ini. Karena hakikat kehidupan dunia adalah senda gurau dan permainan belaka. Allâh Ta’ala berfirman,وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ“Dan kehidupan dunia ini hanya senda gurau dan permainan. Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui” (QS. Al-Ankabût: 64).Kebahagiaan bagi pembangkang syariatAdapun kenikmatan yang diberikan kepada mereka yang bahkan yang tidak beriman kepada Allah, janganlah membuat kita merasa sedih. Sebab tidaklah kenikmatan itu semua melainkan bunga kehidupan dunia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Dan janganlah Engkau tujukan pandangan matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka, (sebagai) bunga kehidupan dunia, agar Kami uji mereka dengan (kesenangan) itu. Karunia Rabbmu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Thâhâ: 131).Apabila dibandingkan dengan kenikmatan kehidupan akhirat, kehidupan dunia ini tidaklah ada apa-apa nya. Allah Ta’ala berfirman,فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ“Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (QS. at-Taubah: 38).Lebih rinci lagi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kepada kita tentang hakikat dunia apabila dibandingkan dengan akhirat. Yaitu seperti air yang tersisa dalam jari telunjuk apabila dicelupkan dalam air. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللهِ ، مَا الدُّنْيَا فِـي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَـجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هٰذِهِ – وَأَشَارَ يَحْيَ بِالسَّبَّابَةِ – فِـي الْيَمِّ ، فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِـعُ“Demi Allâh! Tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan seperti salah seorang dari kalian mencelupkan jarinya ke laut, -(perawi hadis ini yaitu -pent.) Yahya memberikan isyarat dengan jari telunjuknya- lalu hendaklah dia melihat apa yang dibawa jarinya itu?” (HR. Muslim no. 2957).Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan dunia sebagaimana makanan yang terkesan nikmat setelah dibumbui dengan beraneka rempah untuk dimakan. Namun pada akhirnya akan menjadi kotoran yang kita pun enggan untuk kembali menyentuhnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ مَطْعَمَ ابْنِ آدَمَ جُعِلَ مَثَلًا لِلدُّنْيَا وَإِنْ قَزَّحَهُ وَمَلَّحَهُ فَانْظُرُوْا إِلَى مَا يَصِيْرُ“Sesungguhnya makanan anak Adam (makanan yang dimakannya) dijadikan perumpamaan terhadap dunia. Walaupun ia sudah memberinya bumbu dan garam, lihatlah menjadi apa makanan tersebut akhirnya [4].”Baca Juga: Puasa Mengajarkan Prinsip Kebahagiaan HidupDunia bagi Allah dan Rasul-NyaBetapa rendahnya hakikat dunia bagi Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka semestinya kita tidak bersedih atas apa yang sedang kita hadapi dari cobaan demi cobaan, khususnya dalam mendapatkan impian duniawi yang belum terwujud.Karena apabila dunia ini bermakna bagi Allah Ta’ala, maka para pembangkang syariat tidak akan mendapatkan kebahagiaan meskipun dengan seteguk air. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَوْ كَانَتِ الدُّنْـيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ، مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ“Andai dunia ini di sisi Allah senilai selembar sayap nyamuk, niscaya Allah tidak akan memberi minum seteguk airpun kepada orang kafir [5].”Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah memperingatkan kepada kita untuk tidak sedikit pun merasa iri kepada manusia yang mengangkangi syariat Allah tapi tetap mendapatkan kenikmatan dunia. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu,أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا الْآخِرَةُ؟“Tidakkah Engkau rida untuk mereka (orang-orang kafir) dunia sementara bagi kita akhirat? [6]”Hikmah dari kebahagiaan yang belum datangSekali lagi, kehidupan dunia ini dari sudut pandang manusia yang lemah memang sangat menggiurkan dan penuh dengan godaan yang berisi tipudaya. Namun, orang beriman yang senantiasa menyadari akan hakikat dunia sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan izin Allah akan selalu terjaga hati dan niatnya dalam mengarungi kehidupan dunia ini. Mereka akan selalu ingat akan firman Allah,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۖ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ“Wahai manusia! Sungguh, janji Allâh itu benar, maka janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allâh” (QS. Fâthir: 5).Impian terhadap harta dan tahta yang hingga saat ini belum dianugerahkan kepada kita, semestinya menyadarkan kita bahwa saat ini Allah sedang menyelamatkan kita dari kerusakan agama yang dapat disebabkan oleh dua hal tersebut.Kenapa demikian? Bisa jadi karena kita masih lemah dalam mengelola harta yang apabila kita peroleh justru akan menjadi jembatan untuk melakukan pembangkangan terhadap batasan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Kita belum dikaruniai tahta atau jabatan, bisa jadi karena masih belum mampu untuk mengemban amanah yang apabila saat ini Allah berikan, bisa saja akan mencelakai diri kita sendiri yang belum bisa mengendalikan diri ketika godaan penyelewengan kewenangan jabatan dan sebagainya menghampiri. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَاذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ“Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat rakus manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya [7].”Baca Juga:Wallahua’lam bi-ash-shawaab.Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syu’abul ImanAl-MukhtarohTakhrij Al-MusnadRadhiyallahu ‘anhuRadhiyallahu ‘anhuRadhiyallahu ‘anhuSilsilah al-Ahâdîts ash-ShahîhahRadhiyallahu anhuMu’jamul Kabîr🔍 Ilmu Fiqih Lengkap, Ghibah Adalah, Cara Sholat Biar Khusyuk, Gambar Hati Sakit, Kitab Imam Bukhari

Jarak Azan dan Iqamah yang Terlalu Cepat

Sebagian masjid menetapkan jarak jeda waktu antara azan dan iqamah terlalu cepat. Ada yang jarak jedanya sangat cepat, di mana muazin setelah selesai azan, lalu salat sunnah, lalu langsung iqamah, tanpa melihat jamaah sekitarnya. Bahkan ada yang begitu selesai azan, langsung iqamah begitu saja.Indikator terlalu cepatnya adalah: Banyak jamaah yang terlambat ikut salat berjamaah dan masbuq. Banyak jamaah begitu sampai masjid tidak sempat salat sunnah terlebih dahulu. Bahkan tidak sempat berdoa di antara azan dan iqamah yang merupakan waktu mustajab-nya doa. Banyak jamaah yang merasa terlalu terburu-buru seperti sedang mengejar sesuatu ketika berjalan ke masjid. Hendaknya takmir masjid memperhatikan hal ini dan mungkin banyak berdiskusi dengan jamaah masjid. Memang ada takmir masjid yang memiliki argumen:“Harusnya para jamaah itu berada di masjid sebelum azan.”Ini argumen yang sangat bagus. Akan tetapi, keadaan setiap orang berbeda-beda sehingga kita perlu memaklumi kondisi orang-orang tersebut. Misalnya: Ada yang punya anak kecil di rumah. Terkadang harus membantu istri memegang (merawat) anak kecil. Ada jamaah yang bekerja (terutama masjid dekat perkantoran) yang mungkin punya waktu kerja yang tidak bisa disesuaikan. Ada pengantin baru atau usia muda yang malamnya mungkin melakukan “ibadah suami-istri” lalu ketiduran dan subuhnya harus mandi dahulu baru ke masjid. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan para takmir masjid. Kita salat ke masjid itu dengan tujuan ibadah dan mencari ketenangan. Tenang ketika berjalan ke masjid. Tenang ketika salat sunnah. Tenang dalam berdoa (khusyu‘) di antara azan dan iqamah. Atau membaca bebeberapa ayat al-Quran sambil menunggu iqamah.Ini hanya memakan waktu tambahan 5 sampai 10 menit dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. Tidak ada kerugian bagi kita dengan menambahkan waktu untuk itu. Setelah salat berjamaah pun, kita semua tidak terburu-buru. Atau jika ada tugas penting setelah salat berjamaah pun, kita tidak perlu buru-buru mengumandangkan iqamah salat.Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahBerikut beberapa dalil-dalil terkait pembahasan di atas.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Bilal agar menjadikan antara azan dan iqamah itu lapang waktunya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا قَدْرَ مَا يَقْضِي الْمُعْتَصِرُ حَاجَتَهُ فِي مَهْلٍ , وَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهْلٍ“Jadikanlah antara azanmu dengan iqamahmu kelonggaran seukuran seorang mu’tashir (orang buang hajat) menyelesaikan hajatnya dengan tenang, dan seukuran orang yang sedang makan menyelesaikan makannya dengan tenang (tidak tergesa-gesa)!” (HR. At-Tirmidzi, Silsilah Ash-Shahihah no. 887)Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa iqamah hendaknya diakhirkan agar jamaah bisa melaksanakan sunnah-sunnah terkait. Beliau rahimahullah berkata,لأن الاذان شرع للاعلام فليسن تأخير الإقامة ليدرك الناس الصلاة في المغرب كسائر الصلوات (فصل) ويستحب أن يفصل بنى الأذان والإقامة بقدر الوضوء وصلاة ركعتين“Azan adalah syiar untuk mengumumkan tanda (masuk salat). Disunnahkan mengakhirkan iqamah agar jamaah mendapati jeda pada salat maghrib dan salat-salat lainnya. Disunnahkan memberikan jeda antara azan dan iqamah dengan sekadar waktu jamaah berwudu dan salat dua rakaat.” (Asy-Syarhul Kabir, 1: 41)Hendaknya diperhitungkan juga waktu agar jamaah sempat salat sunnah rawatib qabliyah sebelum salat berjamaah. Al-Bukhari rahimahullah menulis Bab dalam Shahih-nya,باب كم بين الأذان والإقامة ومن ينتظر الإقامة“Bab berapa lama jeda antara azan dan iqamah dan bagi yang menunggu iqamah.”Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bab ini bahwa hendaknya ada waktu untuk mendirikan salat rawatib sebanyak dua atau empat rakaat. Beliau rahimahullah berkata,أي وقت صلاة ، أو المراد صلاة نافلة ، أو نكرت لكونها تتناول كل عدد نواه المصلي من النافلة كركعتين أو أربع أو أكثر“Maksudnya adalah waktu (melaksanakan) salat. Atau yang dimaksud adalah salat sunnah rawatib. Atau dalam bentuk ‘nakirah’ agar mencakup semua salat sunnah yang diniatkan oleh orang yang salat, seperti salat dua rakaat, empat rakaat, atau lebih.” (Fathul Bari, 2: 107)Hendaknya juga ada waktu bagi jamaah untuk berdoa di  antara azan dan iqamah. Doa pada waktu ini mustajab. Kita diperintahkan agar berdoa di waktu ini. Apabila jarak jeda terlalu cepat, maka sulit melaksanakan sunnah ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَيُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلآذَانِ وَاْلإِقَامَةِ“Doa antara azan dan iqamah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Daud, Tamamul Minnah hal. 139)Dalam riwayat yang lain,إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا“Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara azan dan iqamah, maka berdoalah!” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth)Sebenarnya tidak ada batasan pasti berapa lama dan berapa menit jarak antara azan dan iqamah. Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengutip perkataan Ibnu Batthal rahimahullah,لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين“Tidak ada batasan tertentu (jarak azan dan iqamah), selain untuk memungkinkan masuknya waktu salat dan kesempatan berkumpulnya jamaah yang salat.” (Fiqhus Sunnah, 1: 100)Meskipun tidak ada batasan waktunya, hendaknya para takmir mempertimbangkan poin-poin di atas ketika memutuskan berapa lama jeda waktu antara azan dan iqamah.Semoga Allah memudahkan urusan kita, membuat kita nyaman beribadah, serta memakmurkan masjid Allah. Aamiin.Baca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Jihad, Hadits Tentang Mengingat Mati, Arti Doa Dalam Islam, Surat Al Dukhan, Tanda Tanda Kiamat Menurut Hadist Shahih

Jarak Azan dan Iqamah yang Terlalu Cepat

Sebagian masjid menetapkan jarak jeda waktu antara azan dan iqamah terlalu cepat. Ada yang jarak jedanya sangat cepat, di mana muazin setelah selesai azan, lalu salat sunnah, lalu langsung iqamah, tanpa melihat jamaah sekitarnya. Bahkan ada yang begitu selesai azan, langsung iqamah begitu saja.Indikator terlalu cepatnya adalah: Banyak jamaah yang terlambat ikut salat berjamaah dan masbuq. Banyak jamaah begitu sampai masjid tidak sempat salat sunnah terlebih dahulu. Bahkan tidak sempat berdoa di antara azan dan iqamah yang merupakan waktu mustajab-nya doa. Banyak jamaah yang merasa terlalu terburu-buru seperti sedang mengejar sesuatu ketika berjalan ke masjid. Hendaknya takmir masjid memperhatikan hal ini dan mungkin banyak berdiskusi dengan jamaah masjid. Memang ada takmir masjid yang memiliki argumen:“Harusnya para jamaah itu berada di masjid sebelum azan.”Ini argumen yang sangat bagus. Akan tetapi, keadaan setiap orang berbeda-beda sehingga kita perlu memaklumi kondisi orang-orang tersebut. Misalnya: Ada yang punya anak kecil di rumah. Terkadang harus membantu istri memegang (merawat) anak kecil. Ada jamaah yang bekerja (terutama masjid dekat perkantoran) yang mungkin punya waktu kerja yang tidak bisa disesuaikan. Ada pengantin baru atau usia muda yang malamnya mungkin melakukan “ibadah suami-istri” lalu ketiduran dan subuhnya harus mandi dahulu baru ke masjid. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan para takmir masjid. Kita salat ke masjid itu dengan tujuan ibadah dan mencari ketenangan. Tenang ketika berjalan ke masjid. Tenang ketika salat sunnah. Tenang dalam berdoa (khusyu‘) di antara azan dan iqamah. Atau membaca bebeberapa ayat al-Quran sambil menunggu iqamah.Ini hanya memakan waktu tambahan 5 sampai 10 menit dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. Tidak ada kerugian bagi kita dengan menambahkan waktu untuk itu. Setelah salat berjamaah pun, kita semua tidak terburu-buru. Atau jika ada tugas penting setelah salat berjamaah pun, kita tidak perlu buru-buru mengumandangkan iqamah salat.Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahBerikut beberapa dalil-dalil terkait pembahasan di atas.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Bilal agar menjadikan antara azan dan iqamah itu lapang waktunya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا قَدْرَ مَا يَقْضِي الْمُعْتَصِرُ حَاجَتَهُ فِي مَهْلٍ , وَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهْلٍ“Jadikanlah antara azanmu dengan iqamahmu kelonggaran seukuran seorang mu’tashir (orang buang hajat) menyelesaikan hajatnya dengan tenang, dan seukuran orang yang sedang makan menyelesaikan makannya dengan tenang (tidak tergesa-gesa)!” (HR. At-Tirmidzi, Silsilah Ash-Shahihah no. 887)Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa iqamah hendaknya diakhirkan agar jamaah bisa melaksanakan sunnah-sunnah terkait. Beliau rahimahullah berkata,لأن الاذان شرع للاعلام فليسن تأخير الإقامة ليدرك الناس الصلاة في المغرب كسائر الصلوات (فصل) ويستحب أن يفصل بنى الأذان والإقامة بقدر الوضوء وصلاة ركعتين“Azan adalah syiar untuk mengumumkan tanda (masuk salat). Disunnahkan mengakhirkan iqamah agar jamaah mendapati jeda pada salat maghrib dan salat-salat lainnya. Disunnahkan memberikan jeda antara azan dan iqamah dengan sekadar waktu jamaah berwudu dan salat dua rakaat.” (Asy-Syarhul Kabir, 1: 41)Hendaknya diperhitungkan juga waktu agar jamaah sempat salat sunnah rawatib qabliyah sebelum salat berjamaah. Al-Bukhari rahimahullah menulis Bab dalam Shahih-nya,باب كم بين الأذان والإقامة ومن ينتظر الإقامة“Bab berapa lama jeda antara azan dan iqamah dan bagi yang menunggu iqamah.”Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bab ini bahwa hendaknya ada waktu untuk mendirikan salat rawatib sebanyak dua atau empat rakaat. Beliau rahimahullah berkata,أي وقت صلاة ، أو المراد صلاة نافلة ، أو نكرت لكونها تتناول كل عدد نواه المصلي من النافلة كركعتين أو أربع أو أكثر“Maksudnya adalah waktu (melaksanakan) salat. Atau yang dimaksud adalah salat sunnah rawatib. Atau dalam bentuk ‘nakirah’ agar mencakup semua salat sunnah yang diniatkan oleh orang yang salat, seperti salat dua rakaat, empat rakaat, atau lebih.” (Fathul Bari, 2: 107)Hendaknya juga ada waktu bagi jamaah untuk berdoa di  antara azan dan iqamah. Doa pada waktu ini mustajab. Kita diperintahkan agar berdoa di waktu ini. Apabila jarak jeda terlalu cepat, maka sulit melaksanakan sunnah ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَيُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلآذَانِ وَاْلإِقَامَةِ“Doa antara azan dan iqamah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Daud, Tamamul Minnah hal. 139)Dalam riwayat yang lain,إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا“Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara azan dan iqamah, maka berdoalah!” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth)Sebenarnya tidak ada batasan pasti berapa lama dan berapa menit jarak antara azan dan iqamah. Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengutip perkataan Ibnu Batthal rahimahullah,لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين“Tidak ada batasan tertentu (jarak azan dan iqamah), selain untuk memungkinkan masuknya waktu salat dan kesempatan berkumpulnya jamaah yang salat.” (Fiqhus Sunnah, 1: 100)Meskipun tidak ada batasan waktunya, hendaknya para takmir mempertimbangkan poin-poin di atas ketika memutuskan berapa lama jeda waktu antara azan dan iqamah.Semoga Allah memudahkan urusan kita, membuat kita nyaman beribadah, serta memakmurkan masjid Allah. Aamiin.Baca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Jihad, Hadits Tentang Mengingat Mati, Arti Doa Dalam Islam, Surat Al Dukhan, Tanda Tanda Kiamat Menurut Hadist Shahih
Sebagian masjid menetapkan jarak jeda waktu antara azan dan iqamah terlalu cepat. Ada yang jarak jedanya sangat cepat, di mana muazin setelah selesai azan, lalu salat sunnah, lalu langsung iqamah, tanpa melihat jamaah sekitarnya. Bahkan ada yang begitu selesai azan, langsung iqamah begitu saja.Indikator terlalu cepatnya adalah: Banyak jamaah yang terlambat ikut salat berjamaah dan masbuq. Banyak jamaah begitu sampai masjid tidak sempat salat sunnah terlebih dahulu. Bahkan tidak sempat berdoa di antara azan dan iqamah yang merupakan waktu mustajab-nya doa. Banyak jamaah yang merasa terlalu terburu-buru seperti sedang mengejar sesuatu ketika berjalan ke masjid. Hendaknya takmir masjid memperhatikan hal ini dan mungkin banyak berdiskusi dengan jamaah masjid. Memang ada takmir masjid yang memiliki argumen:“Harusnya para jamaah itu berada di masjid sebelum azan.”Ini argumen yang sangat bagus. Akan tetapi, keadaan setiap orang berbeda-beda sehingga kita perlu memaklumi kondisi orang-orang tersebut. Misalnya: Ada yang punya anak kecil di rumah. Terkadang harus membantu istri memegang (merawat) anak kecil. Ada jamaah yang bekerja (terutama masjid dekat perkantoran) yang mungkin punya waktu kerja yang tidak bisa disesuaikan. Ada pengantin baru atau usia muda yang malamnya mungkin melakukan “ibadah suami-istri” lalu ketiduran dan subuhnya harus mandi dahulu baru ke masjid. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan para takmir masjid. Kita salat ke masjid itu dengan tujuan ibadah dan mencari ketenangan. Tenang ketika berjalan ke masjid. Tenang ketika salat sunnah. Tenang dalam berdoa (khusyu‘) di antara azan dan iqamah. Atau membaca bebeberapa ayat al-Quran sambil menunggu iqamah.Ini hanya memakan waktu tambahan 5 sampai 10 menit dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. Tidak ada kerugian bagi kita dengan menambahkan waktu untuk itu. Setelah salat berjamaah pun, kita semua tidak terburu-buru. Atau jika ada tugas penting setelah salat berjamaah pun, kita tidak perlu buru-buru mengumandangkan iqamah salat.Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahBerikut beberapa dalil-dalil terkait pembahasan di atas.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Bilal agar menjadikan antara azan dan iqamah itu lapang waktunya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا قَدْرَ مَا يَقْضِي الْمُعْتَصِرُ حَاجَتَهُ فِي مَهْلٍ , وَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهْلٍ“Jadikanlah antara azanmu dengan iqamahmu kelonggaran seukuran seorang mu’tashir (orang buang hajat) menyelesaikan hajatnya dengan tenang, dan seukuran orang yang sedang makan menyelesaikan makannya dengan tenang (tidak tergesa-gesa)!” (HR. At-Tirmidzi, Silsilah Ash-Shahihah no. 887)Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa iqamah hendaknya diakhirkan agar jamaah bisa melaksanakan sunnah-sunnah terkait. Beliau rahimahullah berkata,لأن الاذان شرع للاعلام فليسن تأخير الإقامة ليدرك الناس الصلاة في المغرب كسائر الصلوات (فصل) ويستحب أن يفصل بنى الأذان والإقامة بقدر الوضوء وصلاة ركعتين“Azan adalah syiar untuk mengumumkan tanda (masuk salat). Disunnahkan mengakhirkan iqamah agar jamaah mendapati jeda pada salat maghrib dan salat-salat lainnya. Disunnahkan memberikan jeda antara azan dan iqamah dengan sekadar waktu jamaah berwudu dan salat dua rakaat.” (Asy-Syarhul Kabir, 1: 41)Hendaknya diperhitungkan juga waktu agar jamaah sempat salat sunnah rawatib qabliyah sebelum salat berjamaah. Al-Bukhari rahimahullah menulis Bab dalam Shahih-nya,باب كم بين الأذان والإقامة ومن ينتظر الإقامة“Bab berapa lama jeda antara azan dan iqamah dan bagi yang menunggu iqamah.”Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bab ini bahwa hendaknya ada waktu untuk mendirikan salat rawatib sebanyak dua atau empat rakaat. Beliau rahimahullah berkata,أي وقت صلاة ، أو المراد صلاة نافلة ، أو نكرت لكونها تتناول كل عدد نواه المصلي من النافلة كركعتين أو أربع أو أكثر“Maksudnya adalah waktu (melaksanakan) salat. Atau yang dimaksud adalah salat sunnah rawatib. Atau dalam bentuk ‘nakirah’ agar mencakup semua salat sunnah yang diniatkan oleh orang yang salat, seperti salat dua rakaat, empat rakaat, atau lebih.” (Fathul Bari, 2: 107)Hendaknya juga ada waktu bagi jamaah untuk berdoa di  antara azan dan iqamah. Doa pada waktu ini mustajab. Kita diperintahkan agar berdoa di waktu ini. Apabila jarak jeda terlalu cepat, maka sulit melaksanakan sunnah ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَيُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلآذَانِ وَاْلإِقَامَةِ“Doa antara azan dan iqamah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Daud, Tamamul Minnah hal. 139)Dalam riwayat yang lain,إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا“Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara azan dan iqamah, maka berdoalah!” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth)Sebenarnya tidak ada batasan pasti berapa lama dan berapa menit jarak antara azan dan iqamah. Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengutip perkataan Ibnu Batthal rahimahullah,لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين“Tidak ada batasan tertentu (jarak azan dan iqamah), selain untuk memungkinkan masuknya waktu salat dan kesempatan berkumpulnya jamaah yang salat.” (Fiqhus Sunnah, 1: 100)Meskipun tidak ada batasan waktunya, hendaknya para takmir mempertimbangkan poin-poin di atas ketika memutuskan berapa lama jeda waktu antara azan dan iqamah.Semoga Allah memudahkan urusan kita, membuat kita nyaman beribadah, serta memakmurkan masjid Allah. Aamiin.Baca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Jihad, Hadits Tentang Mengingat Mati, Arti Doa Dalam Islam, Surat Al Dukhan, Tanda Tanda Kiamat Menurut Hadist Shahih


Sebagian masjid menetapkan jarak jeda waktu antara azan dan iqamah terlalu cepat. Ada yang jarak jedanya sangat cepat, di mana muazin setelah selesai azan, lalu salat sunnah, lalu langsung iqamah, tanpa melihat jamaah sekitarnya. Bahkan ada yang begitu selesai azan, langsung iqamah begitu saja.Indikator terlalu cepatnya adalah: Banyak jamaah yang terlambat ikut salat berjamaah dan masbuq. Banyak jamaah begitu sampai masjid tidak sempat salat sunnah terlebih dahulu. Bahkan tidak sempat berdoa di antara azan dan iqamah yang merupakan waktu mustajab-nya doa. Banyak jamaah yang merasa terlalu terburu-buru seperti sedang mengejar sesuatu ketika berjalan ke masjid. Hendaknya takmir masjid memperhatikan hal ini dan mungkin banyak berdiskusi dengan jamaah masjid. Memang ada takmir masjid yang memiliki argumen:“Harusnya para jamaah itu berada di masjid sebelum azan.”Ini argumen yang sangat bagus. Akan tetapi, keadaan setiap orang berbeda-beda sehingga kita perlu memaklumi kondisi orang-orang tersebut. Misalnya: Ada yang punya anak kecil di rumah. Terkadang harus membantu istri memegang (merawat) anak kecil. Ada jamaah yang bekerja (terutama masjid dekat perkantoran) yang mungkin punya waktu kerja yang tidak bisa disesuaikan. Ada pengantin baru atau usia muda yang malamnya mungkin melakukan “ibadah suami-istri” lalu ketiduran dan subuhnya harus mandi dahulu baru ke masjid. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan para takmir masjid. Kita salat ke masjid itu dengan tujuan ibadah dan mencari ketenangan. Tenang ketika berjalan ke masjid. Tenang ketika salat sunnah. Tenang dalam berdoa (khusyu‘) di antara azan dan iqamah. Atau membaca bebeberapa ayat al-Quran sambil menunggu iqamah.Ini hanya memakan waktu tambahan 5 sampai 10 menit dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. Tidak ada kerugian bagi kita dengan menambahkan waktu untuk itu. Setelah salat berjamaah pun, kita semua tidak terburu-buru. Atau jika ada tugas penting setelah salat berjamaah pun, kita tidak perlu buru-buru mengumandangkan iqamah salat.Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan IqamahBerikut beberapa dalil-dalil terkait pembahasan di atas.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Bilal agar menjadikan antara azan dan iqamah itu lapang waktunya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا قَدْرَ مَا يَقْضِي الْمُعْتَصِرُ حَاجَتَهُ فِي مَهْلٍ , وَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهْلٍ“Jadikanlah antara azanmu dengan iqamahmu kelonggaran seukuran seorang mu’tashir (orang buang hajat) menyelesaikan hajatnya dengan tenang, dan seukuran orang yang sedang makan menyelesaikan makannya dengan tenang (tidak tergesa-gesa)!” (HR. At-Tirmidzi, Silsilah Ash-Shahihah no. 887)Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa iqamah hendaknya diakhirkan agar jamaah bisa melaksanakan sunnah-sunnah terkait. Beliau rahimahullah berkata,لأن الاذان شرع للاعلام فليسن تأخير الإقامة ليدرك الناس الصلاة في المغرب كسائر الصلوات (فصل) ويستحب أن يفصل بنى الأذان والإقامة بقدر الوضوء وصلاة ركعتين“Azan adalah syiar untuk mengumumkan tanda (masuk salat). Disunnahkan mengakhirkan iqamah agar jamaah mendapati jeda pada salat maghrib dan salat-salat lainnya. Disunnahkan memberikan jeda antara azan dan iqamah dengan sekadar waktu jamaah berwudu dan salat dua rakaat.” (Asy-Syarhul Kabir, 1: 41)Hendaknya diperhitungkan juga waktu agar jamaah sempat salat sunnah rawatib qabliyah sebelum salat berjamaah. Al-Bukhari rahimahullah menulis Bab dalam Shahih-nya,باب كم بين الأذان والإقامة ومن ينتظر الإقامة“Bab berapa lama jeda antara azan dan iqamah dan bagi yang menunggu iqamah.”Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bab ini bahwa hendaknya ada waktu untuk mendirikan salat rawatib sebanyak dua atau empat rakaat. Beliau rahimahullah berkata,أي وقت صلاة ، أو المراد صلاة نافلة ، أو نكرت لكونها تتناول كل عدد نواه المصلي من النافلة كركعتين أو أربع أو أكثر“Maksudnya adalah waktu (melaksanakan) salat. Atau yang dimaksud adalah salat sunnah rawatib. Atau dalam bentuk ‘nakirah’ agar mencakup semua salat sunnah yang diniatkan oleh orang yang salat, seperti salat dua rakaat, empat rakaat, atau lebih.” (Fathul Bari, 2: 107)Hendaknya juga ada waktu bagi jamaah untuk berdoa di  antara azan dan iqamah. Doa pada waktu ini mustajab. Kita diperintahkan agar berdoa di waktu ini. Apabila jarak jeda terlalu cepat, maka sulit melaksanakan sunnah ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَيُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلآذَانِ وَاْلإِقَامَةِ“Doa antara azan dan iqamah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Daud, Tamamul Minnah hal. 139)Dalam riwayat yang lain,إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا“Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara azan dan iqamah, maka berdoalah!” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth)Sebenarnya tidak ada batasan pasti berapa lama dan berapa menit jarak antara azan dan iqamah. Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengutip perkataan Ibnu Batthal rahimahullah,لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين“Tidak ada batasan tertentu (jarak azan dan iqamah), selain untuk memungkinkan masuknya waktu salat dan kesempatan berkumpulnya jamaah yang salat.” (Fiqhus Sunnah, 1: 100)Meskipun tidak ada batasan waktunya, hendaknya para takmir mempertimbangkan poin-poin di atas ketika memutuskan berapa lama jeda waktu antara azan dan iqamah.Semoga Allah memudahkan urusan kita, membuat kita nyaman beribadah, serta memakmurkan masjid Allah. Aamiin.Baca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Jihad, Hadits Tentang Mengingat Mati, Arti Doa Dalam Islam, Surat Al Dukhan, Tanda Tanda Kiamat Menurut Hadist Shahih

Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat

Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat 1.1. Hadits #248 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Hadits #248 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)   Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat). Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456. — Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa menghadap ke atas bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara berdoa cara doa cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk memandang ke atas pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat

Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat 1.1. Hadits #248 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Hadits #248 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)   Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat). Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456. — Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa menghadap ke atas bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara berdoa cara doa cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk memandang ke atas pembatal shalat shalat khusyuk
Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat 1.1. Hadits #248 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Hadits #248 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)   Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat). Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456. — Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa menghadap ke atas bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara berdoa cara doa cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk memandang ke atas pembatal shalat shalat khusyuk


Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat 1.1. Hadits #248 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat Hadits #248 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)   Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat). Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih). Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lukisan di Arah Kiblat Saat Shalat, Baiknya Dihindari Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456. — Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa menghadap ke atas bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara berdoa cara doa cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk memandang ke atas pembatal shalat shalat khusyuk

Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?

Alhamdulillah, kata-kata “hijrah” sekarang menjadi familiar dan memang mulai banyak kaum muslimin yang hijrah. Yang sebelumnya banyak melanggar aturan agama, sekarang menjadi lebih baik, berusaha mempelajari agama dan mengamalkannya dengan baik.Yang melakukan hijrah bisa jadi orang yang dahulunya melakukan pekerjaan yang haram sehingga mendapatkan penghasilan yang haram pula, seperti pelacur, pekerja riba, musisi, menjual-beli barang-barang haram, dan lain-lainnya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan uang hasil pekerjaan haram yang dia dapatkan dahulu setelah dia bertaubat sekarang? Apakah halal atau tidak? Apakah dia harus sumbangkan dan  sedekahkan semuanya?Berikut sedikit pembahasannya:Terkait dengan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, berikut rincian ringkasnya1. Apabila didapatkan dengam cara zalim dan mengambil hak orang lain, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak. Misalnya, mencuri, merampas, merampok, dan lain-lain.2. Apabila didapatkan dengan saling ridha dan suka sama suka, ini ada rincian: a. Apabila dia sudah tahu itu hukumnya haram, maka penghasilannya haram dipakai dan dimanfaatkan. Dia wajib menyalurkan dan menyedekahkan harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin. b. Apabila belum tahu itu hukumnya haram (ingat: “benar-benar tidak tahu”), maka dia boleh memanfaatkan harta tersebut karena mendapatkan uzur serta tidak harus menyedekahkan semuanya.Poin nomor 2b ini yang menjadi pembahasan kita. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penghasilan semacam ini boleh digunakan dan tidak harus disedekahkan semuanya.Dahulu beberapa sahabat mendapatkan uang dan penghasilan dengan menjual khamar dan melakukan praktek riba jahiliyyah sebagaimana yang dilakukan oleh paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Transaksi ini dilakukam dengan saling rida dan suka sama suka, lalu tatkala turun ayat larangam khamar dan praktek riba jahiliyyah, tidak ada perintah kepada para sahabat untuk tidak memanfaatkan uang yang didapatkan dahulu.Ketidaktahuan ini  adalah uzur sebagaimana kaidah umum,جهل المكلف بالحكم موجب للعذر“Ketidaktahuan mukallaf terhadap hukum, mengharuskan adanya uzur.”Beberapa ulama juga berdalil dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 275).Baca Juga: Penghasilan Haram, Doa Menjadi Tidak TerkabulSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan ayat ini. Beliau rahimahullah berkata,فهذه الآية الكريمة يستفاد منها حل الكسب الماضي من العمل غير المشروع إذا تاب العبد إلى الله ورجع عن ذلك وإن تصدقتم به أو بشيء منه احتياطا فحسن“Dari ayat yang mulia ini, bisa diambil faidah mengenai status halal harta sebelumnya yang didapatkan dengan cara yang tidak masyru’ (tidak halal) apabila seorang hamba telah bertaubat dan rujuk dari pekerjaan haram tersebut. Apabila dia menyedekahkannya atau sebagian disedekahkan, maka ini lebih hati-hati dan lebih baik” (Majmu’ Fatwa, 4: 306).Demikian juga penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر“Harta yang didapatkan oleh manusia dari akad yang diyakini keabsahannya, maka tidak wajib baginya mengembalikan -pendapat terkuat dari dua pendapat-. (Hal ini) bagi mereka yang mendapatkan harta haram dengan ridha dari yang membayar/memberikan (saling ridha) kemudian bertaubat, seperti hasil menjual khamr, hasil berzina, atau hasil perdukunan. Disimpulkan dari perkataan Abul Abbas bahwa orang yang mendapatkan harta tersebut, apabila tidak tahu sebelumnya lalu bertaubat, maka boleh memakan hasilnya (memanfaatkan harta tersebut). Apabila dia tahu bahwa itu pekerjaan haram di awal lalu bertaubat, maka dia harus menyedekahkannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad terkait kurir khamr.” (Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Fatawa, 4: 77).Hal ini juga sesuai dengan kemudahan dalam syariat. Karena apabila seseorang tahu cara taubatnya dengan menyedekahkan semua harta, padahal dia mendapat uzur karena tidak tahu, bisa jadi dia akan menunda-nunda taubat karena dia masih butuh harta tersebut.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,وأُمر برد جميع ما اكتسبه من الأموال ، والخروج عما يحبه من الأبضاع إلى غير ذلك صارت التوبة في حقه عذابا ، وكان الكفر حينئذ أحب إليه من ذلك الإسلام الذي كان عليه“Perintah mengembalikan semua harta yang dia dapatkan dan keluar dari keadaan tersebut (zona nyaman), maka akan menjadikan taubat adalah azab baginya. Bisa jadi kekafiran ini lebih ia sukai daripada Islam dengan keadaan tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 21)Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Setelah bertaubat hendaknya tunaikan zakat pembersih harta yang terlupakan dan perbanyak sedekah.Apabila telah bertaubat dengan keadaan ini, hendaknya taubat diikuti dengan memperbaiki diri dan mengiringi (membalas) perbuatan buruk dengan perbuatan baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah kepada Allah di mana saja Engkau berada dan iringilah sesuatu perbuatan dosa (kesalahan)  dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, Shahih at-Targhib no. 3139)Perbuatan baik akan menghapus perbuatan yang buruk di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)Karena ini terkait dengan harta, hendaknya bayarkan zakat-zakat terdahulu yang lalai ditunaikan karena zakat akan menjadi pembersih harta. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Tidak lupa memperbanyak sedekah terutama sedekah sembunyi-sembunyi karena bisa meredam murka Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.“Sedekah secara sembunyi-sembunyi itu meredamkan kemurkaan Rabb (Allah).” (HR. Ath-Thabrani)Semoga dengan sedekah tesebut bisa menjaga kita dari api neraka atas dosa-dosa yang kita lakukan di masa lalu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah dari ahli maksiat sekalipun bisa mencegah bala’, apalagi seorang muslim yang sudah bertaubat. Beliau rahimahullah menjelaskan,“إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء، ولو كانت من فاجر أو من ظالم، بل من كافر، فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به؛ لأنهم جرَّبوه”“Sedekah memiliki pengaruh yang ajaib dalam mencegah berbagai bala’, walaupun sedekah dari seorang fajir (ahli maksiat) atau zalim bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia, baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Waabilus Shayyib hal. 49, Darul Kitab Al-‘Iraqi).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Murjiah, Sunnah Nabi Forum, Sesungguhnya Dalam Penciptaan Langit Dan Bumi, Az Zumar 3, Doa Ketika Melihat Kabah

Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?

Alhamdulillah, kata-kata “hijrah” sekarang menjadi familiar dan memang mulai banyak kaum muslimin yang hijrah. Yang sebelumnya banyak melanggar aturan agama, sekarang menjadi lebih baik, berusaha mempelajari agama dan mengamalkannya dengan baik.Yang melakukan hijrah bisa jadi orang yang dahulunya melakukan pekerjaan yang haram sehingga mendapatkan penghasilan yang haram pula, seperti pelacur, pekerja riba, musisi, menjual-beli barang-barang haram, dan lain-lainnya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan uang hasil pekerjaan haram yang dia dapatkan dahulu setelah dia bertaubat sekarang? Apakah halal atau tidak? Apakah dia harus sumbangkan dan  sedekahkan semuanya?Berikut sedikit pembahasannya:Terkait dengan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, berikut rincian ringkasnya1. Apabila didapatkan dengam cara zalim dan mengambil hak orang lain, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak. Misalnya, mencuri, merampas, merampok, dan lain-lain.2. Apabila didapatkan dengan saling ridha dan suka sama suka, ini ada rincian: a. Apabila dia sudah tahu itu hukumnya haram, maka penghasilannya haram dipakai dan dimanfaatkan. Dia wajib menyalurkan dan menyedekahkan harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin. b. Apabila belum tahu itu hukumnya haram (ingat: “benar-benar tidak tahu”), maka dia boleh memanfaatkan harta tersebut karena mendapatkan uzur serta tidak harus menyedekahkan semuanya.Poin nomor 2b ini yang menjadi pembahasan kita. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penghasilan semacam ini boleh digunakan dan tidak harus disedekahkan semuanya.Dahulu beberapa sahabat mendapatkan uang dan penghasilan dengan menjual khamar dan melakukan praktek riba jahiliyyah sebagaimana yang dilakukan oleh paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Transaksi ini dilakukam dengan saling rida dan suka sama suka, lalu tatkala turun ayat larangam khamar dan praktek riba jahiliyyah, tidak ada perintah kepada para sahabat untuk tidak memanfaatkan uang yang didapatkan dahulu.Ketidaktahuan ini  adalah uzur sebagaimana kaidah umum,جهل المكلف بالحكم موجب للعذر“Ketidaktahuan mukallaf terhadap hukum, mengharuskan adanya uzur.”Beberapa ulama juga berdalil dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 275).Baca Juga: Penghasilan Haram, Doa Menjadi Tidak TerkabulSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan ayat ini. Beliau rahimahullah berkata,فهذه الآية الكريمة يستفاد منها حل الكسب الماضي من العمل غير المشروع إذا تاب العبد إلى الله ورجع عن ذلك وإن تصدقتم به أو بشيء منه احتياطا فحسن“Dari ayat yang mulia ini, bisa diambil faidah mengenai status halal harta sebelumnya yang didapatkan dengan cara yang tidak masyru’ (tidak halal) apabila seorang hamba telah bertaubat dan rujuk dari pekerjaan haram tersebut. Apabila dia menyedekahkannya atau sebagian disedekahkan, maka ini lebih hati-hati dan lebih baik” (Majmu’ Fatwa, 4: 306).Demikian juga penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر“Harta yang didapatkan oleh manusia dari akad yang diyakini keabsahannya, maka tidak wajib baginya mengembalikan -pendapat terkuat dari dua pendapat-. (Hal ini) bagi mereka yang mendapatkan harta haram dengan ridha dari yang membayar/memberikan (saling ridha) kemudian bertaubat, seperti hasil menjual khamr, hasil berzina, atau hasil perdukunan. Disimpulkan dari perkataan Abul Abbas bahwa orang yang mendapatkan harta tersebut, apabila tidak tahu sebelumnya lalu bertaubat, maka boleh memakan hasilnya (memanfaatkan harta tersebut). Apabila dia tahu bahwa itu pekerjaan haram di awal lalu bertaubat, maka dia harus menyedekahkannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad terkait kurir khamr.” (Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Fatawa, 4: 77).Hal ini juga sesuai dengan kemudahan dalam syariat. Karena apabila seseorang tahu cara taubatnya dengan menyedekahkan semua harta, padahal dia mendapat uzur karena tidak tahu, bisa jadi dia akan menunda-nunda taubat karena dia masih butuh harta tersebut.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,وأُمر برد جميع ما اكتسبه من الأموال ، والخروج عما يحبه من الأبضاع إلى غير ذلك صارت التوبة في حقه عذابا ، وكان الكفر حينئذ أحب إليه من ذلك الإسلام الذي كان عليه“Perintah mengembalikan semua harta yang dia dapatkan dan keluar dari keadaan tersebut (zona nyaman), maka akan menjadikan taubat adalah azab baginya. Bisa jadi kekafiran ini lebih ia sukai daripada Islam dengan keadaan tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 21)Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Setelah bertaubat hendaknya tunaikan zakat pembersih harta yang terlupakan dan perbanyak sedekah.Apabila telah bertaubat dengan keadaan ini, hendaknya taubat diikuti dengan memperbaiki diri dan mengiringi (membalas) perbuatan buruk dengan perbuatan baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah kepada Allah di mana saja Engkau berada dan iringilah sesuatu perbuatan dosa (kesalahan)  dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, Shahih at-Targhib no. 3139)Perbuatan baik akan menghapus perbuatan yang buruk di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)Karena ini terkait dengan harta, hendaknya bayarkan zakat-zakat terdahulu yang lalai ditunaikan karena zakat akan menjadi pembersih harta. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Tidak lupa memperbanyak sedekah terutama sedekah sembunyi-sembunyi karena bisa meredam murka Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.“Sedekah secara sembunyi-sembunyi itu meredamkan kemurkaan Rabb (Allah).” (HR. Ath-Thabrani)Semoga dengan sedekah tesebut bisa menjaga kita dari api neraka atas dosa-dosa yang kita lakukan di masa lalu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah dari ahli maksiat sekalipun bisa mencegah bala’, apalagi seorang muslim yang sudah bertaubat. Beliau rahimahullah menjelaskan,“إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء، ولو كانت من فاجر أو من ظالم، بل من كافر، فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به؛ لأنهم جرَّبوه”“Sedekah memiliki pengaruh yang ajaib dalam mencegah berbagai bala’, walaupun sedekah dari seorang fajir (ahli maksiat) atau zalim bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia, baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Waabilus Shayyib hal. 49, Darul Kitab Al-‘Iraqi).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Murjiah, Sunnah Nabi Forum, Sesungguhnya Dalam Penciptaan Langit Dan Bumi, Az Zumar 3, Doa Ketika Melihat Kabah
Alhamdulillah, kata-kata “hijrah” sekarang menjadi familiar dan memang mulai banyak kaum muslimin yang hijrah. Yang sebelumnya banyak melanggar aturan agama, sekarang menjadi lebih baik, berusaha mempelajari agama dan mengamalkannya dengan baik.Yang melakukan hijrah bisa jadi orang yang dahulunya melakukan pekerjaan yang haram sehingga mendapatkan penghasilan yang haram pula, seperti pelacur, pekerja riba, musisi, menjual-beli barang-barang haram, dan lain-lainnya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan uang hasil pekerjaan haram yang dia dapatkan dahulu setelah dia bertaubat sekarang? Apakah halal atau tidak? Apakah dia harus sumbangkan dan  sedekahkan semuanya?Berikut sedikit pembahasannya:Terkait dengan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, berikut rincian ringkasnya1. Apabila didapatkan dengam cara zalim dan mengambil hak orang lain, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak. Misalnya, mencuri, merampas, merampok, dan lain-lain.2. Apabila didapatkan dengan saling ridha dan suka sama suka, ini ada rincian: a. Apabila dia sudah tahu itu hukumnya haram, maka penghasilannya haram dipakai dan dimanfaatkan. Dia wajib menyalurkan dan menyedekahkan harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin. b. Apabila belum tahu itu hukumnya haram (ingat: “benar-benar tidak tahu”), maka dia boleh memanfaatkan harta tersebut karena mendapatkan uzur serta tidak harus menyedekahkan semuanya.Poin nomor 2b ini yang menjadi pembahasan kita. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penghasilan semacam ini boleh digunakan dan tidak harus disedekahkan semuanya.Dahulu beberapa sahabat mendapatkan uang dan penghasilan dengan menjual khamar dan melakukan praktek riba jahiliyyah sebagaimana yang dilakukan oleh paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Transaksi ini dilakukam dengan saling rida dan suka sama suka, lalu tatkala turun ayat larangam khamar dan praktek riba jahiliyyah, tidak ada perintah kepada para sahabat untuk tidak memanfaatkan uang yang didapatkan dahulu.Ketidaktahuan ini  adalah uzur sebagaimana kaidah umum,جهل المكلف بالحكم موجب للعذر“Ketidaktahuan mukallaf terhadap hukum, mengharuskan adanya uzur.”Beberapa ulama juga berdalil dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 275).Baca Juga: Penghasilan Haram, Doa Menjadi Tidak TerkabulSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan ayat ini. Beliau rahimahullah berkata,فهذه الآية الكريمة يستفاد منها حل الكسب الماضي من العمل غير المشروع إذا تاب العبد إلى الله ورجع عن ذلك وإن تصدقتم به أو بشيء منه احتياطا فحسن“Dari ayat yang mulia ini, bisa diambil faidah mengenai status halal harta sebelumnya yang didapatkan dengan cara yang tidak masyru’ (tidak halal) apabila seorang hamba telah bertaubat dan rujuk dari pekerjaan haram tersebut. Apabila dia menyedekahkannya atau sebagian disedekahkan, maka ini lebih hati-hati dan lebih baik” (Majmu’ Fatwa, 4: 306).Demikian juga penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر“Harta yang didapatkan oleh manusia dari akad yang diyakini keabsahannya, maka tidak wajib baginya mengembalikan -pendapat terkuat dari dua pendapat-. (Hal ini) bagi mereka yang mendapatkan harta haram dengan ridha dari yang membayar/memberikan (saling ridha) kemudian bertaubat, seperti hasil menjual khamr, hasil berzina, atau hasil perdukunan. Disimpulkan dari perkataan Abul Abbas bahwa orang yang mendapatkan harta tersebut, apabila tidak tahu sebelumnya lalu bertaubat, maka boleh memakan hasilnya (memanfaatkan harta tersebut). Apabila dia tahu bahwa itu pekerjaan haram di awal lalu bertaubat, maka dia harus menyedekahkannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad terkait kurir khamr.” (Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Fatawa, 4: 77).Hal ini juga sesuai dengan kemudahan dalam syariat. Karena apabila seseorang tahu cara taubatnya dengan menyedekahkan semua harta, padahal dia mendapat uzur karena tidak tahu, bisa jadi dia akan menunda-nunda taubat karena dia masih butuh harta tersebut.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,وأُمر برد جميع ما اكتسبه من الأموال ، والخروج عما يحبه من الأبضاع إلى غير ذلك صارت التوبة في حقه عذابا ، وكان الكفر حينئذ أحب إليه من ذلك الإسلام الذي كان عليه“Perintah mengembalikan semua harta yang dia dapatkan dan keluar dari keadaan tersebut (zona nyaman), maka akan menjadikan taubat adalah azab baginya. Bisa jadi kekafiran ini lebih ia sukai daripada Islam dengan keadaan tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 21)Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Setelah bertaubat hendaknya tunaikan zakat pembersih harta yang terlupakan dan perbanyak sedekah.Apabila telah bertaubat dengan keadaan ini, hendaknya taubat diikuti dengan memperbaiki diri dan mengiringi (membalas) perbuatan buruk dengan perbuatan baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah kepada Allah di mana saja Engkau berada dan iringilah sesuatu perbuatan dosa (kesalahan)  dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, Shahih at-Targhib no. 3139)Perbuatan baik akan menghapus perbuatan yang buruk di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)Karena ini terkait dengan harta, hendaknya bayarkan zakat-zakat terdahulu yang lalai ditunaikan karena zakat akan menjadi pembersih harta. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Tidak lupa memperbanyak sedekah terutama sedekah sembunyi-sembunyi karena bisa meredam murka Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.“Sedekah secara sembunyi-sembunyi itu meredamkan kemurkaan Rabb (Allah).” (HR. Ath-Thabrani)Semoga dengan sedekah tesebut bisa menjaga kita dari api neraka atas dosa-dosa yang kita lakukan di masa lalu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah dari ahli maksiat sekalipun bisa mencegah bala’, apalagi seorang muslim yang sudah bertaubat. Beliau rahimahullah menjelaskan,“إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء، ولو كانت من فاجر أو من ظالم، بل من كافر، فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به؛ لأنهم جرَّبوه”“Sedekah memiliki pengaruh yang ajaib dalam mencegah berbagai bala’, walaupun sedekah dari seorang fajir (ahli maksiat) atau zalim bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia, baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Waabilus Shayyib hal. 49, Darul Kitab Al-‘Iraqi).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Murjiah, Sunnah Nabi Forum, Sesungguhnya Dalam Penciptaan Langit Dan Bumi, Az Zumar 3, Doa Ketika Melihat Kabah


Alhamdulillah, kata-kata “hijrah” sekarang menjadi familiar dan memang mulai banyak kaum muslimin yang hijrah. Yang sebelumnya banyak melanggar aturan agama, sekarang menjadi lebih baik, berusaha mempelajari agama dan mengamalkannya dengan baik.Yang melakukan hijrah bisa jadi orang yang dahulunya melakukan pekerjaan yang haram sehingga mendapatkan penghasilan yang haram pula, seperti pelacur, pekerja riba, musisi, menjual-beli barang-barang haram, dan lain-lainnya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana dengan uang hasil pekerjaan haram yang dia dapatkan dahulu setelah dia bertaubat sekarang? Apakah halal atau tidak? Apakah dia harus sumbangkan dan  sedekahkan semuanya?Berikut sedikit pembahasannya:Terkait dengan harta yang didapatkan dengan cara yang haram, berikut rincian ringkasnya1. Apabila didapatkan dengam cara zalim dan mengambil hak orang lain, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak. Misalnya, mencuri, merampas, merampok, dan lain-lain.2. Apabila didapatkan dengan saling ridha dan suka sama suka, ini ada rincian: a. Apabila dia sudah tahu itu hukumnya haram, maka penghasilannya haram dipakai dan dimanfaatkan. Dia wajib menyalurkan dan menyedekahkan harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin. b. Apabila belum tahu itu hukumnya haram (ingat: “benar-benar tidak tahu”), maka dia boleh memanfaatkan harta tersebut karena mendapatkan uzur serta tidak harus menyedekahkan semuanya.Poin nomor 2b ini yang menjadi pembahasan kita. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penghasilan semacam ini boleh digunakan dan tidak harus disedekahkan semuanya.Dahulu beberapa sahabat mendapatkan uang dan penghasilan dengan menjual khamar dan melakukan praktek riba jahiliyyah sebagaimana yang dilakukan oleh paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Transaksi ini dilakukam dengan saling rida dan suka sama suka, lalu tatkala turun ayat larangam khamar dan praktek riba jahiliyyah, tidak ada perintah kepada para sahabat untuk tidak memanfaatkan uang yang didapatkan dahulu.Ketidaktahuan ini  adalah uzur sebagaimana kaidah umum,جهل المكلف بالحكم موجب للعذر“Ketidaktahuan mukallaf terhadap hukum, mengharuskan adanya uzur.”Beberapa ulama juga berdalil dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Al-Baqarah: 275).Baca Juga: Penghasilan Haram, Doa Menjadi Tidak TerkabulSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan ayat ini. Beliau rahimahullah berkata,فهذه الآية الكريمة يستفاد منها حل الكسب الماضي من العمل غير المشروع إذا تاب العبد إلى الله ورجع عن ذلك وإن تصدقتم به أو بشيء منه احتياطا فحسن“Dari ayat yang mulia ini, bisa diambil faidah mengenai status halal harta sebelumnya yang didapatkan dengan cara yang tidak masyru’ (tidak halal) apabila seorang hamba telah bertaubat dan rujuk dari pekerjaan haram tersebut. Apabila dia menyedekahkannya atau sebagian disedekahkan, maka ini lebih hati-hati dan lebih baik” (Majmu’ Fatwa, 4: 306).Demikian juga penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر“Harta yang didapatkan oleh manusia dari akad yang diyakini keabsahannya, maka tidak wajib baginya mengembalikan -pendapat terkuat dari dua pendapat-. (Hal ini) bagi mereka yang mendapatkan harta haram dengan ridha dari yang membayar/memberikan (saling ridha) kemudian bertaubat, seperti hasil menjual khamr, hasil berzina, atau hasil perdukunan. Disimpulkan dari perkataan Abul Abbas bahwa orang yang mendapatkan harta tersebut, apabila tidak tahu sebelumnya lalu bertaubat, maka boleh memakan hasilnya (memanfaatkan harta tersebut). Apabila dia tahu bahwa itu pekerjaan haram di awal lalu bertaubat, maka dia harus menyedekahkannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad terkait kurir khamr.” (Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Fatawa, 4: 77).Hal ini juga sesuai dengan kemudahan dalam syariat. Karena apabila seseorang tahu cara taubatnya dengan menyedekahkan semua harta, padahal dia mendapat uzur karena tidak tahu, bisa jadi dia akan menunda-nunda taubat karena dia masih butuh harta tersebut.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,وأُمر برد جميع ما اكتسبه من الأموال ، والخروج عما يحبه من الأبضاع إلى غير ذلك صارت التوبة في حقه عذابا ، وكان الكفر حينئذ أحب إليه من ذلك الإسلام الذي كان عليه“Perintah mengembalikan semua harta yang dia dapatkan dan keluar dari keadaan tersebut (zona nyaman), maka akan menjadikan taubat adalah azab baginya. Bisa jadi kekafiran ini lebih ia sukai daripada Islam dengan keadaan tersebut.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 21)Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?Setelah bertaubat hendaknya tunaikan zakat pembersih harta yang terlupakan dan perbanyak sedekah.Apabila telah bertaubat dengan keadaan ini, hendaknya taubat diikuti dengan memperbaiki diri dan mengiringi (membalas) perbuatan buruk dengan perbuatan baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah kepada Allah di mana saja Engkau berada dan iringilah sesuatu perbuatan dosa (kesalahan)  dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, Shahih at-Targhib no. 3139)Perbuatan baik akan menghapus perbuatan yang buruk di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)Karena ini terkait dengan harta, hendaknya bayarkan zakat-zakat terdahulu yang lalai ditunaikan karena zakat akan menjadi pembersih harta. Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)Tidak lupa memperbanyak sedekah terutama sedekah sembunyi-sembunyi karena bisa meredam murka Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ.“Sedekah secara sembunyi-sembunyi itu meredamkan kemurkaan Rabb (Allah).” (HR. Ath-Thabrani)Semoga dengan sedekah tesebut bisa menjaga kita dari api neraka atas dosa-dosa yang kita lakukan di masa lalu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah dari ahli maksiat sekalipun bisa mencegah bala’, apalagi seorang muslim yang sudah bertaubat. Beliau rahimahullah menjelaskan,“إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء، ولو كانت من فاجر أو من ظالم، بل من كافر، فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء، وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم، وأهل الأرض كلهم مقرون به؛ لأنهم جرَّبوه”“Sedekah memiliki pengaruh yang ajaib dalam mencegah berbagai bala’, walaupun sedekah dari seorang fajir (ahli maksiat) atau zalim bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia, baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya.” (Al-Waabilus Shayyib hal. 49, Darul Kitab Al-‘Iraqi).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Murjiah, Sunnah Nabi Forum, Sesungguhnya Dalam Penciptaan Langit Dan Bumi, Az Zumar 3, Doa Ketika Melihat Kabah

Jual Rumah, Berapa Zakatnya?

Bismillahirrahmanirrahim…Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:1. Menjual rumah2. Jualan rumah.“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatZakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.Berikut cara menghitungnya:– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.Contohnya:Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)Maka, nishob-nya adalah:Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.Misalnya:Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyarLalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hawa Nafsu, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Khusyu Sholat, Download Video Muslimah, Doa Di Jabal Rahmah

Jual Rumah, Berapa Zakatnya?

Bismillahirrahmanirrahim…Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:1. Menjual rumah2. Jualan rumah.“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatZakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.Berikut cara menghitungnya:– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.Contohnya:Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)Maka, nishob-nya adalah:Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.Misalnya:Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyarLalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hawa Nafsu, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Khusyu Sholat, Download Video Muslimah, Doa Di Jabal Rahmah
Bismillahirrahmanirrahim…Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:1. Menjual rumah2. Jualan rumah.“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatZakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.Berikut cara menghitungnya:– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.Contohnya:Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)Maka, nishob-nya adalah:Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.Misalnya:Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyarLalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hawa Nafsu, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Khusyu Sholat, Download Video Muslimah, Doa Di Jabal Rahmah


Bismillahirrahmanirrahim…Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:1. Menjual rumah2. Jualan rumah.“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatZakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.Berikut cara menghitungnya:– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.Contohnya:Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)Maka, nishob-nya adalah:Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.Misalnya:Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyarLalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hawa Nafsu, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Khusyu Sholat, Download Video Muslimah, Doa Di Jabal Rahmah
Prev     Next