Bulughul Maram – Shalat: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol

Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini. Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol 1.1. Hadits #295 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Hadits #295 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]   Faedah hadits Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273) Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah? ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut: Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404) Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795) Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477) Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411). Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal) 10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476. Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99. — Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi takbir takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram

Bulughul Maram – Shalat: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol

Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini. Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol 1.1. Hadits #295 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Hadits #295 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]   Faedah hadits Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273) Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah? ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut: Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404) Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795) Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477) Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411). Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal) 10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476. Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99. — Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi takbir takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram
Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini. Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol 1.1. Hadits #295 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Hadits #295 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]   Faedah hadits Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273) Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah? ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut: Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404) Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795) Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477) Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411). Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal) 10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476. Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99. — Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi takbir takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram


Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini. Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol 1.1. Hadits #295 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi:   Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol Hadits #295 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]   Faedah hadits Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411) Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273) Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah? ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut: Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404) Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795) Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477) Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411). Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal) 10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476. Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99. — Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan rukuk bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi takbir takbir intiqal takbir intiqol takbiratul ihram

Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullahu ta’alaPertanyaan:Apakah yang dimaksud dengan merasa aman dari makar (azab) Allah? Apakah seorang mukmin yang banyak beramal salih akan tercegah dari merasa aman terhadap makar Allah? Lalu bukankah Allah menjanjikan kebaikan yang banyak dan pahala yang mulia? Bagaimana mengkompromikan antara larangan merasa aman dari makar Allah dan berprasangka baik kepada Allah?Jawaban:Seorang mukmin wajib untuk senantiasa merasa memiliki rasa takut (khauf) dan harap (roja’). Janganlah ia berlebihan dalam rasa harap sampai ia merasa aman dari makar Allah, karena Allah Ta’ala berfirman,‏أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللَّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ‏“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (azab Allah yang tiada terduga)? Tidak ada (tiada) yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raaf: 99).Maka merasa aman dari makar Allah akan membawa kepada maksiat, dan membawa kepada tidak adanya rasa takut (khauf) kepada Allah Ta’ala.Demikian juga, seseorang jangan berlebihan di sisi khauf, sampai ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya berputus asa dari rahmat Allah adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,‏وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّآلُّونَ‏“Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Rabbnya kecuali orang-orang yang sesat” (QS. Al-Hijr: 56).Allah Ta’ala juga berfirman,‏إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ‏“Sesungguhnya tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kufur” (QS. Yusuf: 87).Berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah haruslah dibarengi dengan menjauhi maksiat. Jika tidak demikian, maka itulah (yang disebut dengan) merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Begitu pun, berbaik sangka kepada Allah juga dibarengi dengan mengerjakan sebab-sebab pembawa kebaikan, dan meninggalkan sebab-sebab pembawa keburukan. Itulah rasa harap (roja’) yang terpuji.Adapun husnuzan kepada Allah Ta’ala yang dibarengi dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara yang diharamkan, maka ini adalah rasa harap yang tercela. Itulah merasa aman dari makar (azab) Allah Ta’ala.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e3hks🔍 Ebook Islami, Arti Jumhur, Cara Beriman Kepada Al Quran, Biaya Masuk Sma Al Irsyad Bandung, Doa Sholat Dzuhur

Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullahu ta’alaPertanyaan:Apakah yang dimaksud dengan merasa aman dari makar (azab) Allah? Apakah seorang mukmin yang banyak beramal salih akan tercegah dari merasa aman terhadap makar Allah? Lalu bukankah Allah menjanjikan kebaikan yang banyak dan pahala yang mulia? Bagaimana mengkompromikan antara larangan merasa aman dari makar Allah dan berprasangka baik kepada Allah?Jawaban:Seorang mukmin wajib untuk senantiasa merasa memiliki rasa takut (khauf) dan harap (roja’). Janganlah ia berlebihan dalam rasa harap sampai ia merasa aman dari makar Allah, karena Allah Ta’ala berfirman,‏أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللَّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ‏“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (azab Allah yang tiada terduga)? Tidak ada (tiada) yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raaf: 99).Maka merasa aman dari makar Allah akan membawa kepada maksiat, dan membawa kepada tidak adanya rasa takut (khauf) kepada Allah Ta’ala.Demikian juga, seseorang jangan berlebihan di sisi khauf, sampai ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya berputus asa dari rahmat Allah adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,‏وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّآلُّونَ‏“Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Rabbnya kecuali orang-orang yang sesat” (QS. Al-Hijr: 56).Allah Ta’ala juga berfirman,‏إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ‏“Sesungguhnya tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kufur” (QS. Yusuf: 87).Berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah haruslah dibarengi dengan menjauhi maksiat. Jika tidak demikian, maka itulah (yang disebut dengan) merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Begitu pun, berbaik sangka kepada Allah juga dibarengi dengan mengerjakan sebab-sebab pembawa kebaikan, dan meninggalkan sebab-sebab pembawa keburukan. Itulah rasa harap (roja’) yang terpuji.Adapun husnuzan kepada Allah Ta’ala yang dibarengi dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara yang diharamkan, maka ini adalah rasa harap yang tercela. Itulah merasa aman dari makar (azab) Allah Ta’ala.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e3hks🔍 Ebook Islami, Arti Jumhur, Cara Beriman Kepada Al Quran, Biaya Masuk Sma Al Irsyad Bandung, Doa Sholat Dzuhur
Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullahu ta’alaPertanyaan:Apakah yang dimaksud dengan merasa aman dari makar (azab) Allah? Apakah seorang mukmin yang banyak beramal salih akan tercegah dari merasa aman terhadap makar Allah? Lalu bukankah Allah menjanjikan kebaikan yang banyak dan pahala yang mulia? Bagaimana mengkompromikan antara larangan merasa aman dari makar Allah dan berprasangka baik kepada Allah?Jawaban:Seorang mukmin wajib untuk senantiasa merasa memiliki rasa takut (khauf) dan harap (roja’). Janganlah ia berlebihan dalam rasa harap sampai ia merasa aman dari makar Allah, karena Allah Ta’ala berfirman,‏أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللَّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ‏“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (azab Allah yang tiada terduga)? Tidak ada (tiada) yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raaf: 99).Maka merasa aman dari makar Allah akan membawa kepada maksiat, dan membawa kepada tidak adanya rasa takut (khauf) kepada Allah Ta’ala.Demikian juga, seseorang jangan berlebihan di sisi khauf, sampai ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya berputus asa dari rahmat Allah adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,‏وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّآلُّونَ‏“Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Rabbnya kecuali orang-orang yang sesat” (QS. Al-Hijr: 56).Allah Ta’ala juga berfirman,‏إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ‏“Sesungguhnya tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kufur” (QS. Yusuf: 87).Berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah haruslah dibarengi dengan menjauhi maksiat. Jika tidak demikian, maka itulah (yang disebut dengan) merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Begitu pun, berbaik sangka kepada Allah juga dibarengi dengan mengerjakan sebab-sebab pembawa kebaikan, dan meninggalkan sebab-sebab pembawa keburukan. Itulah rasa harap (roja’) yang terpuji.Adapun husnuzan kepada Allah Ta’ala yang dibarengi dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara yang diharamkan, maka ini adalah rasa harap yang tercela. Itulah merasa aman dari makar (azab) Allah Ta’ala.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e3hks🔍 Ebook Islami, Arti Jumhur, Cara Beriman Kepada Al Quran, Biaya Masuk Sma Al Irsyad Bandung, Doa Sholat Dzuhur


Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullahu ta’alaPertanyaan:Apakah yang dimaksud dengan merasa aman dari makar (azab) Allah? Apakah seorang mukmin yang banyak beramal salih akan tercegah dari merasa aman terhadap makar Allah? Lalu bukankah Allah menjanjikan kebaikan yang banyak dan pahala yang mulia? Bagaimana mengkompromikan antara larangan merasa aman dari makar Allah dan berprasangka baik kepada Allah?Jawaban:Seorang mukmin wajib untuk senantiasa merasa memiliki rasa takut (khauf) dan harap (roja’). Janganlah ia berlebihan dalam rasa harap sampai ia merasa aman dari makar Allah, karena Allah Ta’ala berfirman,‏أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللَّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ‏“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (azab Allah yang tiada terduga)? Tidak ada (tiada) yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raaf: 99).Maka merasa aman dari makar Allah akan membawa kepada maksiat, dan membawa kepada tidak adanya rasa takut (khauf) kepada Allah Ta’ala.Demikian juga, seseorang jangan berlebihan di sisi khauf, sampai ia merasa putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya berputus asa dari rahmat Allah adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,‏وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِ إِلاَّ الضَّآلُّونَ‏“Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Rabbnya kecuali orang-orang yang sesat” (QS. Al-Hijr: 56).Allah Ta’ala juga berfirman,‏إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ‏“Sesungguhnya tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kufur” (QS. Yusuf: 87).Berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah haruslah dibarengi dengan menjauhi maksiat. Jika tidak demikian, maka itulah (yang disebut dengan) merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Begitu pun, berbaik sangka kepada Allah juga dibarengi dengan mengerjakan sebab-sebab pembawa kebaikan, dan meninggalkan sebab-sebab pembawa keburukan. Itulah rasa harap (roja’) yang terpuji.Adapun husnuzan kepada Allah Ta’ala yang dibarengi dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara yang diharamkan, maka ini adalah rasa harap yang tercela. Itulah merasa aman dari makar (azab) Allah Ta’ala.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e3hks🔍 Ebook Islami, Arti Jumhur, Cara Beriman Kepada Al Quran, Biaya Masuk Sma Al Irsyad Bandung, Doa Sholat Dzuhur

Hukum Menangis dalam Salat

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?Jawab: Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,مُروهُ فيصلِّي“Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).”Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ“Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.Baca Juga:Sumber  :https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Tasbih, Umroh Sunnah Salaf, Cara Menghilangkan Gay

Hukum Menangis dalam Salat

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?Jawab: Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,مُروهُ فيصلِّي“Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).”Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ“Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.Baca Juga:Sumber  :https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Tasbih, Umroh Sunnah Salaf, Cara Menghilangkan Gay
Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?Jawab: Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,مُروهُ فيصلِّي“Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).”Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ“Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.Baca Juga:Sumber  :https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Tasbih, Umroh Sunnah Salaf, Cara Menghilangkan Gay


Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?Jawab: Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,مُروهُ فيصلِّي“Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).”Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ“Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.Baca Juga:Sumber  :https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ghibah Yang Diperbolehkan, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Tasbih, Umroh Sunnah Salaf, Cara Menghilangkan Gay

Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu ta’alaPertanyaan:Menurut anda, sampai mana batasan toleransi yang dapat menjaga hubungan keislaman antar negeri-negeri Islam satu sama lain?Jawaban:Toleransi yang dilakukan wajib terikat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Artinya, melakukan toleransi sebatas pada perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariat untuk bertoleransi.Pemerintah di negeri Arab dan Islam wajib untuk saling menasihati satu sama lain. Mereka juga wajib berhukum dengan syariat Allah dalam mengurusi masyarakatnya. Begitu pun wajib bagi mereka untuk saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Tidak boleh menganggap remeh terhadap apa yang telah disyariatkan oleh Allah Ta’ala. Bahkan, mereka wajib untuk berhukum dengan syariat Allah, patuh terhadap syariat Allah,  dan mewajibkan rakyat mereka untuk tunduk kepada syariat Allah Ta’ala. Ini adalah jalan keselamatan, jalan kemuliaan, jalan pertolongan, dan jalan persatuan.Adapun toleransi di luar ranah hukum syariat; seperti saling memberikan keringanan terhadap utang-piutang, saling menolong satu sama lain, atau perkara lain yang dibolehkan oleh syariat, maka tidak mengapa dilakukan.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e104md🔍 Adab Berpakaian, Masuklah Kedalam Islam Secara Kaffah, Susunan Shaf Shalat Berjamaah, Tata Cara Shalat Idul Fitri Sesuai Sunnah, Pertanyaan Tentang Tauhid

Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu ta’alaPertanyaan:Menurut anda, sampai mana batasan toleransi yang dapat menjaga hubungan keislaman antar negeri-negeri Islam satu sama lain?Jawaban:Toleransi yang dilakukan wajib terikat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Artinya, melakukan toleransi sebatas pada perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariat untuk bertoleransi.Pemerintah di negeri Arab dan Islam wajib untuk saling menasihati satu sama lain. Mereka juga wajib berhukum dengan syariat Allah dalam mengurusi masyarakatnya. Begitu pun wajib bagi mereka untuk saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Tidak boleh menganggap remeh terhadap apa yang telah disyariatkan oleh Allah Ta’ala. Bahkan, mereka wajib untuk berhukum dengan syariat Allah, patuh terhadap syariat Allah,  dan mewajibkan rakyat mereka untuk tunduk kepada syariat Allah Ta’ala. Ini adalah jalan keselamatan, jalan kemuliaan, jalan pertolongan, dan jalan persatuan.Adapun toleransi di luar ranah hukum syariat; seperti saling memberikan keringanan terhadap utang-piutang, saling menolong satu sama lain, atau perkara lain yang dibolehkan oleh syariat, maka tidak mengapa dilakukan.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e104md🔍 Adab Berpakaian, Masuklah Kedalam Islam Secara Kaffah, Susunan Shaf Shalat Berjamaah, Tata Cara Shalat Idul Fitri Sesuai Sunnah, Pertanyaan Tentang Tauhid
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu ta’alaPertanyaan:Menurut anda, sampai mana batasan toleransi yang dapat menjaga hubungan keislaman antar negeri-negeri Islam satu sama lain?Jawaban:Toleransi yang dilakukan wajib terikat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Artinya, melakukan toleransi sebatas pada perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariat untuk bertoleransi.Pemerintah di negeri Arab dan Islam wajib untuk saling menasihati satu sama lain. Mereka juga wajib berhukum dengan syariat Allah dalam mengurusi masyarakatnya. Begitu pun wajib bagi mereka untuk saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Tidak boleh menganggap remeh terhadap apa yang telah disyariatkan oleh Allah Ta’ala. Bahkan, mereka wajib untuk berhukum dengan syariat Allah, patuh terhadap syariat Allah,  dan mewajibkan rakyat mereka untuk tunduk kepada syariat Allah Ta’ala. Ini adalah jalan keselamatan, jalan kemuliaan, jalan pertolongan, dan jalan persatuan.Adapun toleransi di luar ranah hukum syariat; seperti saling memberikan keringanan terhadap utang-piutang, saling menolong satu sama lain, atau perkara lain yang dibolehkan oleh syariat, maka tidak mengapa dilakukan.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e104md🔍 Adab Berpakaian, Masuklah Kedalam Islam Secara Kaffah, Susunan Shaf Shalat Berjamaah, Tata Cara Shalat Idul Fitri Sesuai Sunnah, Pertanyaan Tentang Tauhid


Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu ta’alaPertanyaan:Menurut anda, sampai mana batasan toleransi yang dapat menjaga hubungan keislaman antar negeri-negeri Islam satu sama lain?Jawaban:Toleransi yang dilakukan wajib terikat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Artinya, melakukan toleransi sebatas pada perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariat untuk bertoleransi.Pemerintah di negeri Arab dan Islam wajib untuk saling menasihati satu sama lain. Mereka juga wajib berhukum dengan syariat Allah dalam mengurusi masyarakatnya. Begitu pun wajib bagi mereka untuk saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Tidak boleh menganggap remeh terhadap apa yang telah disyariatkan oleh Allah Ta’ala. Bahkan, mereka wajib untuk berhukum dengan syariat Allah, patuh terhadap syariat Allah,  dan mewajibkan rakyat mereka untuk tunduk kepada syariat Allah Ta’ala. Ini adalah jalan keselamatan, jalan kemuliaan, jalan pertolongan, dan jalan persatuan.Adapun toleransi di luar ranah hukum syariat; seperti saling memberikan keringanan terhadap utang-piutang, saling menolong satu sama lain, atau perkara lain yang dibolehkan oleh syariat, maka tidak mengapa dilakukan.Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.idSumber: http://iswy.co/e104md🔍 Adab Berpakaian, Masuklah Kedalam Islam Secara Kaffah, Susunan Shaf Shalat Berjamaah, Tata Cara Shalat Idul Fitri Sesuai Sunnah, Pertanyaan Tentang Tauhid

Inilah 7 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir

Salah satu nikmat Allah yang besar atas hamba-hamba-Nya yang beriman adalah bahwa Dia telah mempersiapkan bagi mereka banyak pintu kebaikan yang dapat dilakukan oleh hamba dalam hidup ini dan pahalanya akan terus mengalir kepadanya setelah kematian menjemputnya. Tatkala di dalam kubur, penghuninya sudah tidak bisa berbuat apa-apa, sudah terputus kesempatan beramal, tinggal menghitung apa yang sudah dilakukan semasa hidupnya dulu. Namun, ternyata ada orang yang terus mendapat kebaikan yang mengalir di dalam kuburnya. Pahala dan keutamaan senantiasa terus datang silih berganti. Dia telah meninggalkan dunia yang merupakan negeri untuk beramal, akan tetapi tidak terputus pahala amalnya. Sehingga, senantiasa bertambah derajatnya dan pahalanya pun terus berlipat, meskipun dia sudah berada di alam kubur. Tidak ada keutamaan dan kebaikan yang lebih baik dari semua ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wasalllam menyebutkan tujuh perkara yang akan tetap mengalir pahalanya, meskipun seorang hamba sudah berada di dalam kubur setelah kematian menjemputnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سبعٌ يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته : من علَّم عِلْماً ، أو أجرى نهراً ، أو حَفَر بئراً ، أو غرس نخلاً أو بنى مسجداً ، أو ورَّث مصحفاً ، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Ada tujuh amalan yang akan mengalir pahalanya bagi seorang hamba, meskipun ia berbaring di lubang kuburan setelah meninggal: (1) mengajarkan ilmu, (2) mengalirkan air sungai, (3) membuat sumur, (4) menanam kurma, (5) membangun masjid, (6) membagikan mushaf Al-Qur’an, atau (7) meninggalkan anak yang akan memintakan ampun baginya setelah ia meninggal. “ (HR. Al-Bazzar. Dinilai hasan oleh Al-Albani)Renungkanlah wahai saudaraku muslim mengenai amal-amal yang mulia ini. Pastikan bahwa Anda memiliki andil bagian dalam mengamalkannya selama hidup di dunia. Bersegeralah dan bersemangat dalam mengamalkannya sebelum datangnya ajal. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai tujuh amalan tersebut:Mengajarkan IlmuYang dimaksud ilmu di sini adalah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang menjelaskan kepada manusia tentang agamanya, mengenal Rabbnya, dan sekaligus sesembahannya, ilmu yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, ilmu yang bisa membedakan antara jalan petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebatilan, serta perkara halal dan haram.Dengan demikian, jelaslah  keagungan dan keutamaan para ulama yang terus memberi nasihat dan berdakwah dengan ikhlas, yang hakikatnya mereka adalah pelita bagi para hamba, mercusuar yang menerangi suatu negeri, kekuatan yang menopang umat, dan sumber dari segala hikmah. Hidup mereka sangatlah berharga, dan kematian mereka adalah musibah. Mereka mengajari orang-orang bodoh, mengingatkan orang-orang yang lalai, dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat.Jika salah seorang di antara mereka meninggal, maka ilmunya tetap diwariskan kepada umat manusia, dan tulisan serta perkataannya tetap beredar di antara manusia yang hidup sepeninggal mereka. Dari amalnya tersebut, mereka mendapat manfaat dan menuai pahala. Mereka terbaring di dalam kuburnya, namun pahala diturunkan kepadanya, dan pahala itu akan terus mengalir untuknya.Dahulu mereka sering berkata, “Ulama meninggal, tapi bukunya tetap ada.” Saat ini, bahkan suara dan gambar para ulama pun tetap terekam dalam kaset/video yang berisi pelajaran ilmiah, ceramah-ceramah yang bermanfaat, dan pidato-pidato yang penuh makna.Barangsiapa yang berkontribusi dalam pencetakan buku-buku yang bermanfaat, penerbitan buku-buku yang penuh faidah, penyebaran kaset-kaset ilmiah dan dakwah, maka dia akan berpeluang besar juga untuk mendapatkan pahala tersebut, insyaallah.Baca Juga: Menggapai Pahala dalam AmarahMengalirkan Air SungaiYang dimaksud adalah mengalirkan air dari mata air atau sungai agar airnya sampai ke tempat-tempat penduduk dan persawahan, sehingga bisa untuk menyiram tanaman, dan memberi minum hewan.Betapa banyak amal agung dan tindakan kebaikan yang bisa dilakukan kepada banyak manusia sehingga akan meringankan pekerjaan mereka dengan cara memfasilitasi kebutuhan air yang merupakan kebutuhan paling dasar untuk kehidupan. Termasuk dalam hal ini adalah menyalurkan air melalui pipa ke tempat-tempat warga, serta menempatkan dispenser di jalan dan tempat umum agar bisa diminum oleh orang yang membutuhkan.Membuat SumurHal ini mirip dengan perbuatan di atas. Dan perkara ini dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ  فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat. Lalu, dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka, dia mengisi sepatunya (dengan air) dan memegangnya dengan mulutnya. Kemudian, dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)Jika demikian besarnya pahala terhadap anjing, lalu bagaimana dengan seseorang yang menggali sumur yang keberadaannya menyebabkan orang-orang yang membutuhkan akan banyak mengambil manfaat darinya?Menanam Pohon Kurma Sebagaimana diketahui bahwa pohon kurma adalah  pohon yang paling baik, paling utama, dan paling bermanfaat bagi manusia. Barangsiapa yang menanam pohon kurma dan menyebarkan buahnya kepada kaum muslimin, maka pahalanya akan tetap mengalir selama buahnya dimanfaatkan untuk dimakan. Dan setiap kali ada manusia dan hewan yang mendapat manfaat dari pohon tersebut, dia pun akan ikut mendapat manfaat berupa pahala yang terus mengalir. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis tanaman yang apabila ditanam, maka akan memberikan banyak manfaat bagi manusia. Disebutkan pohon kurma secara khusus di sini karena adanya keutamaan dan keistimewaan tersendiri pada pohon kurma.Baca Juga: Rasa yang BerpahalaMembangun MasjidOrang yang Allah Ta’ala izinkan namanya untuk ditinggikan dan disebutkan secara khusus adalah orang yang membangun masjid. Apabila masjid sudah dibangun, dan salat didirikan di dalamnya, Al-Qur’an dibacakan di dalamnya, dibacakan dzikrullah di dalamnya, ilmu tersebar di dalamnya, kaum muslimin berkumpul di dalamnya untuk kepentingan besar lainnya, maka bagi orang yang membangunnya akan mendapat seluruh pahala tersebut.Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ“Barang siapa membangun masjid dalam rangka mencari keridaan Allah, maka Allah akan membangun untuk dia yang semisal itu di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Membagikan Mushaf Al-Qur’an Yaitu dengan mencetak Al-Qur’an atau membelinya dan menghadiahkannya di masjid-masjid dan tempat-tempat majelis ilmu agar umat Islam dapat mengambil manfaat darinya. Bagi orang yang mewakafkan, maka akan diberi pahala yang banyak setiap kali ada yang membaca, mentadaburi (merenungkan), dan mengamalkan isi Al Qur’an tersebut.Mendidik Anak yang Akan Memintakan Ampun Baginya setelah Ia MeninggalMendidik anak, mendisiplinkan mereka dengan baik, dan semangat membesarkan mereka dalam ketakwaan dan kebenaran, sehingga mereka menjadi anak-anak yang baik dan anak-anak yang salih. Kelak mereka pun akan berdoa untuk orang tua mereka dan memintakan rahmat dan ampunan.Inilah di antara hal-hal yang akan tetap bermanfaat bagi orang yang telah mati di kuburnya, bahkan pahala pun akan terus mengalir untuknya.Referensi: ( سبع يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته ) karya Syekh ‘Abdurrozzaq al Badr, yang dapat di download di sini : https://www.al-badr.net/muqolat/2477Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id

Inilah 7 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir

Salah satu nikmat Allah yang besar atas hamba-hamba-Nya yang beriman adalah bahwa Dia telah mempersiapkan bagi mereka banyak pintu kebaikan yang dapat dilakukan oleh hamba dalam hidup ini dan pahalanya akan terus mengalir kepadanya setelah kematian menjemputnya. Tatkala di dalam kubur, penghuninya sudah tidak bisa berbuat apa-apa, sudah terputus kesempatan beramal, tinggal menghitung apa yang sudah dilakukan semasa hidupnya dulu. Namun, ternyata ada orang yang terus mendapat kebaikan yang mengalir di dalam kuburnya. Pahala dan keutamaan senantiasa terus datang silih berganti. Dia telah meninggalkan dunia yang merupakan negeri untuk beramal, akan tetapi tidak terputus pahala amalnya. Sehingga, senantiasa bertambah derajatnya dan pahalanya pun terus berlipat, meskipun dia sudah berada di alam kubur. Tidak ada keutamaan dan kebaikan yang lebih baik dari semua ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wasalllam menyebutkan tujuh perkara yang akan tetap mengalir pahalanya, meskipun seorang hamba sudah berada di dalam kubur setelah kematian menjemputnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سبعٌ يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته : من علَّم عِلْماً ، أو أجرى نهراً ، أو حَفَر بئراً ، أو غرس نخلاً أو بنى مسجداً ، أو ورَّث مصحفاً ، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Ada tujuh amalan yang akan mengalir pahalanya bagi seorang hamba, meskipun ia berbaring di lubang kuburan setelah meninggal: (1) mengajarkan ilmu, (2) mengalirkan air sungai, (3) membuat sumur, (4) menanam kurma, (5) membangun masjid, (6) membagikan mushaf Al-Qur’an, atau (7) meninggalkan anak yang akan memintakan ampun baginya setelah ia meninggal. “ (HR. Al-Bazzar. Dinilai hasan oleh Al-Albani)Renungkanlah wahai saudaraku muslim mengenai amal-amal yang mulia ini. Pastikan bahwa Anda memiliki andil bagian dalam mengamalkannya selama hidup di dunia. Bersegeralah dan bersemangat dalam mengamalkannya sebelum datangnya ajal. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai tujuh amalan tersebut:Mengajarkan IlmuYang dimaksud ilmu di sini adalah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang menjelaskan kepada manusia tentang agamanya, mengenal Rabbnya, dan sekaligus sesembahannya, ilmu yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, ilmu yang bisa membedakan antara jalan petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebatilan, serta perkara halal dan haram.Dengan demikian, jelaslah  keagungan dan keutamaan para ulama yang terus memberi nasihat dan berdakwah dengan ikhlas, yang hakikatnya mereka adalah pelita bagi para hamba, mercusuar yang menerangi suatu negeri, kekuatan yang menopang umat, dan sumber dari segala hikmah. Hidup mereka sangatlah berharga, dan kematian mereka adalah musibah. Mereka mengajari orang-orang bodoh, mengingatkan orang-orang yang lalai, dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat.Jika salah seorang di antara mereka meninggal, maka ilmunya tetap diwariskan kepada umat manusia, dan tulisan serta perkataannya tetap beredar di antara manusia yang hidup sepeninggal mereka. Dari amalnya tersebut, mereka mendapat manfaat dan menuai pahala. Mereka terbaring di dalam kuburnya, namun pahala diturunkan kepadanya, dan pahala itu akan terus mengalir untuknya.Dahulu mereka sering berkata, “Ulama meninggal, tapi bukunya tetap ada.” Saat ini, bahkan suara dan gambar para ulama pun tetap terekam dalam kaset/video yang berisi pelajaran ilmiah, ceramah-ceramah yang bermanfaat, dan pidato-pidato yang penuh makna.Barangsiapa yang berkontribusi dalam pencetakan buku-buku yang bermanfaat, penerbitan buku-buku yang penuh faidah, penyebaran kaset-kaset ilmiah dan dakwah, maka dia akan berpeluang besar juga untuk mendapatkan pahala tersebut, insyaallah.Baca Juga: Menggapai Pahala dalam AmarahMengalirkan Air SungaiYang dimaksud adalah mengalirkan air dari mata air atau sungai agar airnya sampai ke tempat-tempat penduduk dan persawahan, sehingga bisa untuk menyiram tanaman, dan memberi minum hewan.Betapa banyak amal agung dan tindakan kebaikan yang bisa dilakukan kepada banyak manusia sehingga akan meringankan pekerjaan mereka dengan cara memfasilitasi kebutuhan air yang merupakan kebutuhan paling dasar untuk kehidupan. Termasuk dalam hal ini adalah menyalurkan air melalui pipa ke tempat-tempat warga, serta menempatkan dispenser di jalan dan tempat umum agar bisa diminum oleh orang yang membutuhkan.Membuat SumurHal ini mirip dengan perbuatan di atas. Dan perkara ini dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ  فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat. Lalu, dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka, dia mengisi sepatunya (dengan air) dan memegangnya dengan mulutnya. Kemudian, dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)Jika demikian besarnya pahala terhadap anjing, lalu bagaimana dengan seseorang yang menggali sumur yang keberadaannya menyebabkan orang-orang yang membutuhkan akan banyak mengambil manfaat darinya?Menanam Pohon Kurma Sebagaimana diketahui bahwa pohon kurma adalah  pohon yang paling baik, paling utama, dan paling bermanfaat bagi manusia. Barangsiapa yang menanam pohon kurma dan menyebarkan buahnya kepada kaum muslimin, maka pahalanya akan tetap mengalir selama buahnya dimanfaatkan untuk dimakan. Dan setiap kali ada manusia dan hewan yang mendapat manfaat dari pohon tersebut, dia pun akan ikut mendapat manfaat berupa pahala yang terus mengalir. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis tanaman yang apabila ditanam, maka akan memberikan banyak manfaat bagi manusia. Disebutkan pohon kurma secara khusus di sini karena adanya keutamaan dan keistimewaan tersendiri pada pohon kurma.Baca Juga: Rasa yang BerpahalaMembangun MasjidOrang yang Allah Ta’ala izinkan namanya untuk ditinggikan dan disebutkan secara khusus adalah orang yang membangun masjid. Apabila masjid sudah dibangun, dan salat didirikan di dalamnya, Al-Qur’an dibacakan di dalamnya, dibacakan dzikrullah di dalamnya, ilmu tersebar di dalamnya, kaum muslimin berkumpul di dalamnya untuk kepentingan besar lainnya, maka bagi orang yang membangunnya akan mendapat seluruh pahala tersebut.Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ“Barang siapa membangun masjid dalam rangka mencari keridaan Allah, maka Allah akan membangun untuk dia yang semisal itu di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Membagikan Mushaf Al-Qur’an Yaitu dengan mencetak Al-Qur’an atau membelinya dan menghadiahkannya di masjid-masjid dan tempat-tempat majelis ilmu agar umat Islam dapat mengambil manfaat darinya. Bagi orang yang mewakafkan, maka akan diberi pahala yang banyak setiap kali ada yang membaca, mentadaburi (merenungkan), dan mengamalkan isi Al Qur’an tersebut.Mendidik Anak yang Akan Memintakan Ampun Baginya setelah Ia MeninggalMendidik anak, mendisiplinkan mereka dengan baik, dan semangat membesarkan mereka dalam ketakwaan dan kebenaran, sehingga mereka menjadi anak-anak yang baik dan anak-anak yang salih. Kelak mereka pun akan berdoa untuk orang tua mereka dan memintakan rahmat dan ampunan.Inilah di antara hal-hal yang akan tetap bermanfaat bagi orang yang telah mati di kuburnya, bahkan pahala pun akan terus mengalir untuknya.Referensi: ( سبع يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته ) karya Syekh ‘Abdurrozzaq al Badr, yang dapat di download di sini : https://www.al-badr.net/muqolat/2477Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id
Salah satu nikmat Allah yang besar atas hamba-hamba-Nya yang beriman adalah bahwa Dia telah mempersiapkan bagi mereka banyak pintu kebaikan yang dapat dilakukan oleh hamba dalam hidup ini dan pahalanya akan terus mengalir kepadanya setelah kematian menjemputnya. Tatkala di dalam kubur, penghuninya sudah tidak bisa berbuat apa-apa, sudah terputus kesempatan beramal, tinggal menghitung apa yang sudah dilakukan semasa hidupnya dulu. Namun, ternyata ada orang yang terus mendapat kebaikan yang mengalir di dalam kuburnya. Pahala dan keutamaan senantiasa terus datang silih berganti. Dia telah meninggalkan dunia yang merupakan negeri untuk beramal, akan tetapi tidak terputus pahala amalnya. Sehingga, senantiasa bertambah derajatnya dan pahalanya pun terus berlipat, meskipun dia sudah berada di alam kubur. Tidak ada keutamaan dan kebaikan yang lebih baik dari semua ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wasalllam menyebutkan tujuh perkara yang akan tetap mengalir pahalanya, meskipun seorang hamba sudah berada di dalam kubur setelah kematian menjemputnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سبعٌ يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته : من علَّم عِلْماً ، أو أجرى نهراً ، أو حَفَر بئراً ، أو غرس نخلاً أو بنى مسجداً ، أو ورَّث مصحفاً ، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Ada tujuh amalan yang akan mengalir pahalanya bagi seorang hamba, meskipun ia berbaring di lubang kuburan setelah meninggal: (1) mengajarkan ilmu, (2) mengalirkan air sungai, (3) membuat sumur, (4) menanam kurma, (5) membangun masjid, (6) membagikan mushaf Al-Qur’an, atau (7) meninggalkan anak yang akan memintakan ampun baginya setelah ia meninggal. “ (HR. Al-Bazzar. Dinilai hasan oleh Al-Albani)Renungkanlah wahai saudaraku muslim mengenai amal-amal yang mulia ini. Pastikan bahwa Anda memiliki andil bagian dalam mengamalkannya selama hidup di dunia. Bersegeralah dan bersemangat dalam mengamalkannya sebelum datangnya ajal. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai tujuh amalan tersebut:Mengajarkan IlmuYang dimaksud ilmu di sini adalah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang menjelaskan kepada manusia tentang agamanya, mengenal Rabbnya, dan sekaligus sesembahannya, ilmu yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, ilmu yang bisa membedakan antara jalan petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebatilan, serta perkara halal dan haram.Dengan demikian, jelaslah  keagungan dan keutamaan para ulama yang terus memberi nasihat dan berdakwah dengan ikhlas, yang hakikatnya mereka adalah pelita bagi para hamba, mercusuar yang menerangi suatu negeri, kekuatan yang menopang umat, dan sumber dari segala hikmah. Hidup mereka sangatlah berharga, dan kematian mereka adalah musibah. Mereka mengajari orang-orang bodoh, mengingatkan orang-orang yang lalai, dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat.Jika salah seorang di antara mereka meninggal, maka ilmunya tetap diwariskan kepada umat manusia, dan tulisan serta perkataannya tetap beredar di antara manusia yang hidup sepeninggal mereka. Dari amalnya tersebut, mereka mendapat manfaat dan menuai pahala. Mereka terbaring di dalam kuburnya, namun pahala diturunkan kepadanya, dan pahala itu akan terus mengalir untuknya.Dahulu mereka sering berkata, “Ulama meninggal, tapi bukunya tetap ada.” Saat ini, bahkan suara dan gambar para ulama pun tetap terekam dalam kaset/video yang berisi pelajaran ilmiah, ceramah-ceramah yang bermanfaat, dan pidato-pidato yang penuh makna.Barangsiapa yang berkontribusi dalam pencetakan buku-buku yang bermanfaat, penerbitan buku-buku yang penuh faidah, penyebaran kaset-kaset ilmiah dan dakwah, maka dia akan berpeluang besar juga untuk mendapatkan pahala tersebut, insyaallah.Baca Juga: Menggapai Pahala dalam AmarahMengalirkan Air SungaiYang dimaksud adalah mengalirkan air dari mata air atau sungai agar airnya sampai ke tempat-tempat penduduk dan persawahan, sehingga bisa untuk menyiram tanaman, dan memberi minum hewan.Betapa banyak amal agung dan tindakan kebaikan yang bisa dilakukan kepada banyak manusia sehingga akan meringankan pekerjaan mereka dengan cara memfasilitasi kebutuhan air yang merupakan kebutuhan paling dasar untuk kehidupan. Termasuk dalam hal ini adalah menyalurkan air melalui pipa ke tempat-tempat warga, serta menempatkan dispenser di jalan dan tempat umum agar bisa diminum oleh orang yang membutuhkan.Membuat SumurHal ini mirip dengan perbuatan di atas. Dan perkara ini dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ  فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat. Lalu, dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka, dia mengisi sepatunya (dengan air) dan memegangnya dengan mulutnya. Kemudian, dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)Jika demikian besarnya pahala terhadap anjing, lalu bagaimana dengan seseorang yang menggali sumur yang keberadaannya menyebabkan orang-orang yang membutuhkan akan banyak mengambil manfaat darinya?Menanam Pohon Kurma Sebagaimana diketahui bahwa pohon kurma adalah  pohon yang paling baik, paling utama, dan paling bermanfaat bagi manusia. Barangsiapa yang menanam pohon kurma dan menyebarkan buahnya kepada kaum muslimin, maka pahalanya akan tetap mengalir selama buahnya dimanfaatkan untuk dimakan. Dan setiap kali ada manusia dan hewan yang mendapat manfaat dari pohon tersebut, dia pun akan ikut mendapat manfaat berupa pahala yang terus mengalir. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis tanaman yang apabila ditanam, maka akan memberikan banyak manfaat bagi manusia. Disebutkan pohon kurma secara khusus di sini karena adanya keutamaan dan keistimewaan tersendiri pada pohon kurma.Baca Juga: Rasa yang BerpahalaMembangun MasjidOrang yang Allah Ta’ala izinkan namanya untuk ditinggikan dan disebutkan secara khusus adalah orang yang membangun masjid. Apabila masjid sudah dibangun, dan salat didirikan di dalamnya, Al-Qur’an dibacakan di dalamnya, dibacakan dzikrullah di dalamnya, ilmu tersebar di dalamnya, kaum muslimin berkumpul di dalamnya untuk kepentingan besar lainnya, maka bagi orang yang membangunnya akan mendapat seluruh pahala tersebut.Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ“Barang siapa membangun masjid dalam rangka mencari keridaan Allah, maka Allah akan membangun untuk dia yang semisal itu di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Membagikan Mushaf Al-Qur’an Yaitu dengan mencetak Al-Qur’an atau membelinya dan menghadiahkannya di masjid-masjid dan tempat-tempat majelis ilmu agar umat Islam dapat mengambil manfaat darinya. Bagi orang yang mewakafkan, maka akan diberi pahala yang banyak setiap kali ada yang membaca, mentadaburi (merenungkan), dan mengamalkan isi Al Qur’an tersebut.Mendidik Anak yang Akan Memintakan Ampun Baginya setelah Ia MeninggalMendidik anak, mendisiplinkan mereka dengan baik, dan semangat membesarkan mereka dalam ketakwaan dan kebenaran, sehingga mereka menjadi anak-anak yang baik dan anak-anak yang salih. Kelak mereka pun akan berdoa untuk orang tua mereka dan memintakan rahmat dan ampunan.Inilah di antara hal-hal yang akan tetap bermanfaat bagi orang yang telah mati di kuburnya, bahkan pahala pun akan terus mengalir untuknya.Referensi: ( سبع يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته ) karya Syekh ‘Abdurrozzaq al Badr, yang dapat di download di sini : https://www.al-badr.net/muqolat/2477Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id


Salah satu nikmat Allah yang besar atas hamba-hamba-Nya yang beriman adalah bahwa Dia telah mempersiapkan bagi mereka banyak pintu kebaikan yang dapat dilakukan oleh hamba dalam hidup ini dan pahalanya akan terus mengalir kepadanya setelah kematian menjemputnya. Tatkala di dalam kubur, penghuninya sudah tidak bisa berbuat apa-apa, sudah terputus kesempatan beramal, tinggal menghitung apa yang sudah dilakukan semasa hidupnya dulu. Namun, ternyata ada orang yang terus mendapat kebaikan yang mengalir di dalam kuburnya. Pahala dan keutamaan senantiasa terus datang silih berganti. Dia telah meninggalkan dunia yang merupakan negeri untuk beramal, akan tetapi tidak terputus pahala amalnya. Sehingga, senantiasa bertambah derajatnya dan pahalanya pun terus berlipat, meskipun dia sudah berada di alam kubur. Tidak ada keutamaan dan kebaikan yang lebih baik dari semua ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wasalllam menyebutkan tujuh perkara yang akan tetap mengalir pahalanya, meskipun seorang hamba sudah berada di dalam kubur setelah kematian menjemputnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سبعٌ يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته : من علَّم عِلْماً ، أو أجرى نهراً ، أو حَفَر بئراً ، أو غرس نخلاً أو بنى مسجداً ، أو ورَّث مصحفاً ، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Ada tujuh amalan yang akan mengalir pahalanya bagi seorang hamba, meskipun ia berbaring di lubang kuburan setelah meninggal: (1) mengajarkan ilmu, (2) mengalirkan air sungai, (3) membuat sumur, (4) menanam kurma, (5) membangun masjid, (6) membagikan mushaf Al-Qur’an, atau (7) meninggalkan anak yang akan memintakan ampun baginya setelah ia meninggal. “ (HR. Al-Bazzar. Dinilai hasan oleh Al-Albani)Renungkanlah wahai saudaraku muslim mengenai amal-amal yang mulia ini. Pastikan bahwa Anda memiliki andil bagian dalam mengamalkannya selama hidup di dunia. Bersegeralah dan bersemangat dalam mengamalkannya sebelum datangnya ajal. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai tujuh amalan tersebut:Mengajarkan IlmuYang dimaksud ilmu di sini adalah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang menjelaskan kepada manusia tentang agamanya, mengenal Rabbnya, dan sekaligus sesembahannya, ilmu yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, ilmu yang bisa membedakan antara jalan petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebatilan, serta perkara halal dan haram.Dengan demikian, jelaslah  keagungan dan keutamaan para ulama yang terus memberi nasihat dan berdakwah dengan ikhlas, yang hakikatnya mereka adalah pelita bagi para hamba, mercusuar yang menerangi suatu negeri, kekuatan yang menopang umat, dan sumber dari segala hikmah. Hidup mereka sangatlah berharga, dan kematian mereka adalah musibah. Mereka mengajari orang-orang bodoh, mengingatkan orang-orang yang lalai, dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat.Jika salah seorang di antara mereka meninggal, maka ilmunya tetap diwariskan kepada umat manusia, dan tulisan serta perkataannya tetap beredar di antara manusia yang hidup sepeninggal mereka. Dari amalnya tersebut, mereka mendapat manfaat dan menuai pahala. Mereka terbaring di dalam kuburnya, namun pahala diturunkan kepadanya, dan pahala itu akan terus mengalir untuknya.Dahulu mereka sering berkata, “Ulama meninggal, tapi bukunya tetap ada.” Saat ini, bahkan suara dan gambar para ulama pun tetap terekam dalam kaset/video yang berisi pelajaran ilmiah, ceramah-ceramah yang bermanfaat, dan pidato-pidato yang penuh makna.Barangsiapa yang berkontribusi dalam pencetakan buku-buku yang bermanfaat, penerbitan buku-buku yang penuh faidah, penyebaran kaset-kaset ilmiah dan dakwah, maka dia akan berpeluang besar juga untuk mendapatkan pahala tersebut, insyaallah.Baca Juga: Menggapai Pahala dalam AmarahMengalirkan Air SungaiYang dimaksud adalah mengalirkan air dari mata air atau sungai agar airnya sampai ke tempat-tempat penduduk dan persawahan, sehingga bisa untuk menyiram tanaman, dan memberi minum hewan.Betapa banyak amal agung dan tindakan kebaikan yang bisa dilakukan kepada banyak manusia sehingga akan meringankan pekerjaan mereka dengan cara memfasilitasi kebutuhan air yang merupakan kebutuhan paling dasar untuk kehidupan. Termasuk dalam hal ini adalah menyalurkan air melalui pipa ke tempat-tempat warga, serta menempatkan dispenser di jalan dan tempat umum agar bisa diminum oleh orang yang membutuhkan.Membuat SumurHal ini mirip dengan perbuatan di atas. Dan perkara ini dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ  فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat. Lalu, dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka, dia mengisi sepatunya (dengan air) dan memegangnya dengan mulutnya. Kemudian, dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)Jika demikian besarnya pahala terhadap anjing, lalu bagaimana dengan seseorang yang menggali sumur yang keberadaannya menyebabkan orang-orang yang membutuhkan akan banyak mengambil manfaat darinya?Menanam Pohon Kurma Sebagaimana diketahui bahwa pohon kurma adalah  pohon yang paling baik, paling utama, dan paling bermanfaat bagi manusia. Barangsiapa yang menanam pohon kurma dan menyebarkan buahnya kepada kaum muslimin, maka pahalanya akan tetap mengalir selama buahnya dimanfaatkan untuk dimakan. Dan setiap kali ada manusia dan hewan yang mendapat manfaat dari pohon tersebut, dia pun akan ikut mendapat manfaat berupa pahala yang terus mengalir. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis tanaman yang apabila ditanam, maka akan memberikan banyak manfaat bagi manusia. Disebutkan pohon kurma secara khusus di sini karena adanya keutamaan dan keistimewaan tersendiri pada pohon kurma.Baca Juga: Rasa yang BerpahalaMembangun MasjidOrang yang Allah Ta’ala izinkan namanya untuk ditinggikan dan disebutkan secara khusus adalah orang yang membangun masjid. Apabila masjid sudah dibangun, dan salat didirikan di dalamnya, Al-Qur’an dibacakan di dalamnya, dibacakan dzikrullah di dalamnya, ilmu tersebar di dalamnya, kaum muslimin berkumpul di dalamnya untuk kepentingan besar lainnya, maka bagi orang yang membangunnya akan mendapat seluruh pahala tersebut.Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ“Barang siapa membangun masjid dalam rangka mencari keridaan Allah, maka Allah akan membangun untuk dia yang semisal itu di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Membagikan Mushaf Al-Qur’an Yaitu dengan mencetak Al-Qur’an atau membelinya dan menghadiahkannya di masjid-masjid dan tempat-tempat majelis ilmu agar umat Islam dapat mengambil manfaat darinya. Bagi orang yang mewakafkan, maka akan diberi pahala yang banyak setiap kali ada yang membaca, mentadaburi (merenungkan), dan mengamalkan isi Al Qur’an tersebut.Mendidik Anak yang Akan Memintakan Ampun Baginya setelah Ia MeninggalMendidik anak, mendisiplinkan mereka dengan baik, dan semangat membesarkan mereka dalam ketakwaan dan kebenaran, sehingga mereka menjadi anak-anak yang baik dan anak-anak yang salih. Kelak mereka pun akan berdoa untuk orang tua mereka dan memintakan rahmat dan ampunan.Inilah di antara hal-hal yang akan tetap bermanfaat bagi orang yang telah mati di kuburnya, bahkan pahala pun akan terus mengalir untuknya.Referensi: ( سبع يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته ) karya Syekh ‘Abdurrozzaq al Badr, yang dapat di download di sini : https://www.al-badr.net/muqolat/2477Baca Juga:Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

Makruh Puasa Pada Hari Jumat SajaMenyendirikan hari Jumat untuk puasa. Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau setelahnya.”([1])Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ، إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya.” ([2])Hadits ini menunjukkan dilarangnya berpuasa pada hari Jumat kecuali disertai dengan berpuasa setelah dan sebelumnya. Juga dikecualikan dari larangan ini adalah orang yang puasa sunnahnya bertepatan dengan hari Jumat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan.”([3])Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema : Bekal Puasa___________Footnote: ([1]) HR. Bukhari No. 1985.([2]) HR. Ahmad No. 8025. Dinyatakan hasan oleh al-Arnauth.([3]) HR. Muslim No. 1144.

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

Makruh Puasa Pada Hari Jumat SajaMenyendirikan hari Jumat untuk puasa. Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau setelahnya.”([1])Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ، إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya.” ([2])Hadits ini menunjukkan dilarangnya berpuasa pada hari Jumat kecuali disertai dengan berpuasa setelah dan sebelumnya. Juga dikecualikan dari larangan ini adalah orang yang puasa sunnahnya bertepatan dengan hari Jumat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan.”([3])Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema : Bekal Puasa___________Footnote: ([1]) HR. Bukhari No. 1985.([2]) HR. Ahmad No. 8025. Dinyatakan hasan oleh al-Arnauth.([3]) HR. Muslim No. 1144.
Makruh Puasa Pada Hari Jumat SajaMenyendirikan hari Jumat untuk puasa. Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau setelahnya.”([1])Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ، إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya.” ([2])Hadits ini menunjukkan dilarangnya berpuasa pada hari Jumat kecuali disertai dengan berpuasa setelah dan sebelumnya. Juga dikecualikan dari larangan ini adalah orang yang puasa sunnahnya bertepatan dengan hari Jumat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan.”([3])Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema : Bekal Puasa___________Footnote: ([1]) HR. Bukhari No. 1985.([2]) HR. Ahmad No. 8025. Dinyatakan hasan oleh al-Arnauth.([3]) HR. Muslim No. 1144.


Makruh Puasa Pada Hari Jumat SajaMenyendirikan hari Jumat untuk puasa. Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau setelahnya.”([1])Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ، إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya.” ([2])Hadits ini menunjukkan dilarangnya berpuasa pada hari Jumat kecuali disertai dengan berpuasa setelah dan sebelumnya. Juga dikecualikan dari larangan ini adalah orang yang puasa sunnahnya bertepatan dengan hari Jumat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan.”([3])Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema : Bekal Puasa___________Footnote: ([1]) HR. Bukhari No. 1985.([2]) HR. Ahmad No. 8025. Dinyatakan hasan oleh al-Arnauth.([3]) HR. Muslim No. 1144.

Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya Hati

Ini adalah puing-puing keresahan yang ingin kususun kembali menjadi sebuah risalah kecil penyejuk bagi hati yang telah lama kering oleh gersangnya ambisi dunia.Hari ini dan hari-hari sebelumnya berjalan seperti biasanya. Seorang remaja yang beranjak dewasa sudah bergegas mencari penghidupan sejak pagi buta mencoba mengais peruntungan di tengah kota. Bergelut dan berjibaku dengan kerasnya era milenial. Berjuang di antara jerat-jerat fitnah syahwat dan syubhat.Semua orang seperti berpacu dengan waktu. Seakan tidak ada ujung hari tempat ia bersimpuh. Sampai-sampai seorang anak harus berpikir keras mencari waktu luang untuk sekedar menyambangi ibunya.Ini bukan masalah jarak yang membentang antara sang anak dengan ibunya. Namun masalah jarak yang membentang antara hatinya dengan sang ibu.Orang tua bisa menempuh jarak ratusan kilo untuk sekedar menuntaskan rasa rindu pada buah hatinya. Namun, belum tentu seorang anak ringan langkahnya menuju peraduan sang ibu yang telah lama menggerus rindu ingin bertemu.Kalaupun raganya telah pulang, belum tentu hatinya ia bawa pulang juga, untuk merasakan kepingan-kepingan perasaan yang selama ini dipendam oleh orang tuanya. Raga memang sudah di rumah. Namun hati masih di perantauan. Pikiran masih sibuk dengan pekerjaan. Maka, apa arti hadirmu di sini?Penghidupan seperti apa yang sedang kamu kejar selama ini? Kebahagiaan seperti apa yang selama ini menjadi ambisimu? Padahal dengan berbakti pada orang tua adalah jalan meraih penghidupan yang sesungguhnya.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS. An-Nahl: 97).Maafkan aku, Yaa Allah Yaa Rahman, kini aku tak punya kemampuan menatap dengan jelas wajah orang tuaku. Aku pun tak bisa melihat derai air mata yang basah kuyub membasahi pipi mereka. Kerut keriput kulit tanda usianya yang telah senja pun tak mampu kupandang.Maafkan aku yaa Allah yaa Rahiim, langkah kakiku tidak sigap dalam menjejak langkah sehingga aku selalu lambat dalam memenuhi panggilan orang tuaku.Maafkan aku yaa Allah yaa Ghafar, lemahnya fisikku dan terbatasnya penglihatanku membuatku seakan tidak bisa memberikan bakti yang terbaik pada ayah dan ibuku. Sungguh aku tidak ingin menjadi anak yang celaka. Sebagaimana yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” (HR. Muslim no. 2551).Kamu yang mebaca risalah ini, dengarkan aku. Jika Allah masih memberikanmu nikmat berupa mata yang awas dan memiliki lapang pandang yang luas tanpa hambatan, dan jika aku punya kesempaatan sesaat untuk meminjam matamu, aku ingin meminjam untuk segera pulang untuk melihat wajah orang tuaku. Menggenggam tangannya dan memeluknya selama mungkin sebelum kamu memintaku mengembalikan nikmat mata ini.Jangan sampai kamu terlambat menyadari ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya” (HR. Ahmad, hasan).(Bersambung)Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah, Kebiadaban Syiah, Hadits Tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan, Ritual Aneh Syiah, Arti Musyrik

Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya Hati

Ini adalah puing-puing keresahan yang ingin kususun kembali menjadi sebuah risalah kecil penyejuk bagi hati yang telah lama kering oleh gersangnya ambisi dunia.Hari ini dan hari-hari sebelumnya berjalan seperti biasanya. Seorang remaja yang beranjak dewasa sudah bergegas mencari penghidupan sejak pagi buta mencoba mengais peruntungan di tengah kota. Bergelut dan berjibaku dengan kerasnya era milenial. Berjuang di antara jerat-jerat fitnah syahwat dan syubhat.Semua orang seperti berpacu dengan waktu. Seakan tidak ada ujung hari tempat ia bersimpuh. Sampai-sampai seorang anak harus berpikir keras mencari waktu luang untuk sekedar menyambangi ibunya.Ini bukan masalah jarak yang membentang antara sang anak dengan ibunya. Namun masalah jarak yang membentang antara hatinya dengan sang ibu.Orang tua bisa menempuh jarak ratusan kilo untuk sekedar menuntaskan rasa rindu pada buah hatinya. Namun, belum tentu seorang anak ringan langkahnya menuju peraduan sang ibu yang telah lama menggerus rindu ingin bertemu.Kalaupun raganya telah pulang, belum tentu hatinya ia bawa pulang juga, untuk merasakan kepingan-kepingan perasaan yang selama ini dipendam oleh orang tuanya. Raga memang sudah di rumah. Namun hati masih di perantauan. Pikiran masih sibuk dengan pekerjaan. Maka, apa arti hadirmu di sini?Penghidupan seperti apa yang sedang kamu kejar selama ini? Kebahagiaan seperti apa yang selama ini menjadi ambisimu? Padahal dengan berbakti pada orang tua adalah jalan meraih penghidupan yang sesungguhnya.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS. An-Nahl: 97).Maafkan aku, Yaa Allah Yaa Rahman, kini aku tak punya kemampuan menatap dengan jelas wajah orang tuaku. Aku pun tak bisa melihat derai air mata yang basah kuyub membasahi pipi mereka. Kerut keriput kulit tanda usianya yang telah senja pun tak mampu kupandang.Maafkan aku yaa Allah yaa Rahiim, langkah kakiku tidak sigap dalam menjejak langkah sehingga aku selalu lambat dalam memenuhi panggilan orang tuaku.Maafkan aku yaa Allah yaa Ghafar, lemahnya fisikku dan terbatasnya penglihatanku membuatku seakan tidak bisa memberikan bakti yang terbaik pada ayah dan ibuku. Sungguh aku tidak ingin menjadi anak yang celaka. Sebagaimana yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” (HR. Muslim no. 2551).Kamu yang mebaca risalah ini, dengarkan aku. Jika Allah masih memberikanmu nikmat berupa mata yang awas dan memiliki lapang pandang yang luas tanpa hambatan, dan jika aku punya kesempaatan sesaat untuk meminjam matamu, aku ingin meminjam untuk segera pulang untuk melihat wajah orang tuaku. Menggenggam tangannya dan memeluknya selama mungkin sebelum kamu memintaku mengembalikan nikmat mata ini.Jangan sampai kamu terlambat menyadari ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya” (HR. Ahmad, hasan).(Bersambung)Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah, Kebiadaban Syiah, Hadits Tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan, Ritual Aneh Syiah, Arti Musyrik
Ini adalah puing-puing keresahan yang ingin kususun kembali menjadi sebuah risalah kecil penyejuk bagi hati yang telah lama kering oleh gersangnya ambisi dunia.Hari ini dan hari-hari sebelumnya berjalan seperti biasanya. Seorang remaja yang beranjak dewasa sudah bergegas mencari penghidupan sejak pagi buta mencoba mengais peruntungan di tengah kota. Bergelut dan berjibaku dengan kerasnya era milenial. Berjuang di antara jerat-jerat fitnah syahwat dan syubhat.Semua orang seperti berpacu dengan waktu. Seakan tidak ada ujung hari tempat ia bersimpuh. Sampai-sampai seorang anak harus berpikir keras mencari waktu luang untuk sekedar menyambangi ibunya.Ini bukan masalah jarak yang membentang antara sang anak dengan ibunya. Namun masalah jarak yang membentang antara hatinya dengan sang ibu.Orang tua bisa menempuh jarak ratusan kilo untuk sekedar menuntaskan rasa rindu pada buah hatinya. Namun, belum tentu seorang anak ringan langkahnya menuju peraduan sang ibu yang telah lama menggerus rindu ingin bertemu.Kalaupun raganya telah pulang, belum tentu hatinya ia bawa pulang juga, untuk merasakan kepingan-kepingan perasaan yang selama ini dipendam oleh orang tuanya. Raga memang sudah di rumah. Namun hati masih di perantauan. Pikiran masih sibuk dengan pekerjaan. Maka, apa arti hadirmu di sini?Penghidupan seperti apa yang sedang kamu kejar selama ini? Kebahagiaan seperti apa yang selama ini menjadi ambisimu? Padahal dengan berbakti pada orang tua adalah jalan meraih penghidupan yang sesungguhnya.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS. An-Nahl: 97).Maafkan aku, Yaa Allah Yaa Rahman, kini aku tak punya kemampuan menatap dengan jelas wajah orang tuaku. Aku pun tak bisa melihat derai air mata yang basah kuyub membasahi pipi mereka. Kerut keriput kulit tanda usianya yang telah senja pun tak mampu kupandang.Maafkan aku yaa Allah yaa Rahiim, langkah kakiku tidak sigap dalam menjejak langkah sehingga aku selalu lambat dalam memenuhi panggilan orang tuaku.Maafkan aku yaa Allah yaa Ghafar, lemahnya fisikku dan terbatasnya penglihatanku membuatku seakan tidak bisa memberikan bakti yang terbaik pada ayah dan ibuku. Sungguh aku tidak ingin menjadi anak yang celaka. Sebagaimana yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” (HR. Muslim no. 2551).Kamu yang mebaca risalah ini, dengarkan aku. Jika Allah masih memberikanmu nikmat berupa mata yang awas dan memiliki lapang pandang yang luas tanpa hambatan, dan jika aku punya kesempaatan sesaat untuk meminjam matamu, aku ingin meminjam untuk segera pulang untuk melihat wajah orang tuaku. Menggenggam tangannya dan memeluknya selama mungkin sebelum kamu memintaku mengembalikan nikmat mata ini.Jangan sampai kamu terlambat menyadari ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya” (HR. Ahmad, hasan).(Bersambung)Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah, Kebiadaban Syiah, Hadits Tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan, Ritual Aneh Syiah, Arti Musyrik


Ini adalah puing-puing keresahan yang ingin kususun kembali menjadi sebuah risalah kecil penyejuk bagi hati yang telah lama kering oleh gersangnya ambisi dunia.Hari ini dan hari-hari sebelumnya berjalan seperti biasanya. Seorang remaja yang beranjak dewasa sudah bergegas mencari penghidupan sejak pagi buta mencoba mengais peruntungan di tengah kota. Bergelut dan berjibaku dengan kerasnya era milenial. Berjuang di antara jerat-jerat fitnah syahwat dan syubhat.Semua orang seperti berpacu dengan waktu. Seakan tidak ada ujung hari tempat ia bersimpuh. Sampai-sampai seorang anak harus berpikir keras mencari waktu luang untuk sekedar menyambangi ibunya.Ini bukan masalah jarak yang membentang antara sang anak dengan ibunya. Namun masalah jarak yang membentang antara hatinya dengan sang ibu.Orang tua bisa menempuh jarak ratusan kilo untuk sekedar menuntaskan rasa rindu pada buah hatinya. Namun, belum tentu seorang anak ringan langkahnya menuju peraduan sang ibu yang telah lama menggerus rindu ingin bertemu.Kalaupun raganya telah pulang, belum tentu hatinya ia bawa pulang juga, untuk merasakan kepingan-kepingan perasaan yang selama ini dipendam oleh orang tuanya. Raga memang sudah di rumah. Namun hati masih di perantauan. Pikiran masih sibuk dengan pekerjaan. Maka, apa arti hadirmu di sini?Penghidupan seperti apa yang sedang kamu kejar selama ini? Kebahagiaan seperti apa yang selama ini menjadi ambisimu? Padahal dengan berbakti pada orang tua adalah jalan meraih penghidupan yang sesungguhnya.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS. An-Nahl: 97).Maafkan aku, Yaa Allah Yaa Rahman, kini aku tak punya kemampuan menatap dengan jelas wajah orang tuaku. Aku pun tak bisa melihat derai air mata yang basah kuyub membasahi pipi mereka. Kerut keriput kulit tanda usianya yang telah senja pun tak mampu kupandang.Maafkan aku yaa Allah yaa Rahiim, langkah kakiku tidak sigap dalam menjejak langkah sehingga aku selalu lambat dalam memenuhi panggilan orang tuaku.Maafkan aku yaa Allah yaa Ghafar, lemahnya fisikku dan terbatasnya penglihatanku membuatku seakan tidak bisa memberikan bakti yang terbaik pada ayah dan ibuku. Sungguh aku tidak ingin menjadi anak yang celaka. Sebagaimana yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” (HR. Muslim no. 2551).Kamu yang mebaca risalah ini, dengarkan aku. Jika Allah masih memberikanmu nikmat berupa mata yang awas dan memiliki lapang pandang yang luas tanpa hambatan, dan jika aku punya kesempaatan sesaat untuk meminjam matamu, aku ingin meminjam untuk segera pulang untuk melihat wajah orang tuaku. Menggenggam tangannya dan memeluknya selama mungkin sebelum kamu memintaku mengembalikan nikmat mata ini.Jangan sampai kamu terlambat menyadari ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya” (HR. Ahmad, hasan).(Bersambung)Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah, Kebiadaban Syiah, Hadits Tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan, Ritual Aneh Syiah, Arti Musyrik

Lebih Bahagia Daripada Raja – Video Khotbah Jum’at Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

*MEDIA OFFICIAL*🌏 Web | Firanda.com | Bekalislam.firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/channel/UCm44PmruoSbuNbZn7jFeXUw 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Lebih Bahagia Daripada Raja – Video Khotbah Jum’at Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

*MEDIA OFFICIAL*🌏 Web | Firanda.com | Bekalislam.firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/channel/UCm44PmruoSbuNbZn7jFeXUw 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja
*MEDIA OFFICIAL*🌏 Web | Firanda.com | Bekalislam.firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/channel/UCm44PmruoSbuNbZn7jFeXUw 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja


*MEDIA OFFICIAL*🌏 Web | Firanda.com | Bekalislam.firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/channel/UCm44PmruoSbuNbZn7jFeXUw 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Ringkasan Tata Cara Berdoa

Berikut ringkasan tata cara berdoa pada beberapa jenis doa dan beberapa kesempatan yang dianjurkan berdoa. Semoga dapat menambah ilmu kita.Doa ketika ada hajat atau permintaan kepada AllahDisebut juga doa mas’alah. Merupakan jenis yang umumnya dilakukan dalam berdoa. Bentuk ini juga yang digunakan ketika membaca doa qunut, dan pada beberapa rangkaian ibadah haji. Termasuk juga berdoa ketika seperti malam akhir, berdoa di antara adzan dan iqamat, berdoa ketika i’tikaf dan berdoa pada semua waktu-waktu mustajab secara umum. Caranya: Dianjurkan menghadap kiblat Mengangkat kedua tangannya dengan telapak tangan terbuka di depan dada, tepatnya di pertengahan dada. Bentuk tangan terdapat beberapa pilihan cara: Kedua telapak tangan dibuka namun kedua tidak saling menempel, melainkan ada celah diantara keduanya, tidak harus di arahkan ke langit. Ini pendapat Hanafiyah. Telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, boleh ditempelkan ataupun tidak, ini pendapat Syafi’iyyah Telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, keduanya ditempelkan. Ini pendapat Hanabilah Boleh juga seseorang menutup wajahnya dengan telapak tangannya dan kedua punggung tangannya menghadap kiblat, menurut sebagian ulama. Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Penjelasan rinci, silakan simak artikel: Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa Waktu-Waktu Terkabulnya Do’a Berdoa ketika memiliki hajat yang sangat mendesak, musibah yang besar atau ketika istisqaCaranya: Dianjurkan menghadap kiblat Bersungguh-sungguh mengangkat kedua tangan ke atas dengan sangat tinggi hingga terlihat warna ketiak. Boleh juga hingga punggung tangan menghadap ke langit dan telapaknya menghadap ke bumi. Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Penjelasan rinci, silakan simak artikel: Mengangkat Tangan Ketika BerdoaBerdoa setelah shalat wajibBerdoa setelah shalat wajib diperselisihkan para ulama apakah ia disyariatkan ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499).Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).Namun jika seseorang kebetulan memang memiliki suatu hajat yang ingin ia minta kepada Allah, yang sifatnya tidak rutin namun insidental, boleh berdoa setelah shalat wajib karena termasuk doa mas’alah yang sifatnya mutlak. Maka caranya sebagai berikut: Setelah selesai shalat, membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat Setelah itu membaca doa sebagaimana tata cara pada poin doa mas’alah Adapun cara berdoa sebelum salam, sebagai berikut: Setelah selesai membaca tasyahud, membaca doa berlindung dari empat hal: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” (HR. Bukhari-Muslim) Setelah itu membaca doa-doa bebas yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebanyak-banyaknya. Dalam keadaan masih duduk tasyahud, dan tangan sebagaimana keadaan tangan ketika tasyahud, tidak diangkat. Jika tidak hafal doa-doa dari Nabi, maka dengan doa-doa bebas asalkan dengan bahasa Arab. Jika tidak bisa bahasa Arab, Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad pernah mengatakan boleh berdoa dengan bahasa Indonesia Setelah itu salam ketika imam salam. Penjelasan rinci silakan simak: Waktu-Waktu Terkabulnya Do’a Fatwa Ulama: Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat Tata Cara Berdoa dalam khutbah Jum’at dan khutbah dua hari rayaBagi khatib Jum’at, tata cara berdoanya adalah sebagai berikut: Mengangkat tangan kanan dan jari telunjuk menunjuk ke atas Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Bagi jama’ah, tata cara berdoanya sebagai berikut: Mendengarkan doa khatib, dan tidak perlu mengangkat tangan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “setiap ibadah yang dilakukan di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika ketika melakukannya beliau tidak mengangkat kedua tangannya, berarti hal tersebut tidak disyariatkan kepada kita ketika melakukan ibadah tersebut. Ini dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Contohnya ketika khutbah jum’at, khutbah Ied, doa di antara dua sujud dalam shalat, doa-doa dzikir setelah shalat wajib, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Yang disyariatkan kepada kita adalah meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam melakukan suatu atau meninggalkan suatu (dalam ibadah)” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz, 26/144). Mengucapkan “amin” pada setiap doa khatib per kalimatnya, atau cukup sekali di akhir doa. Karena orang yang mengaminkan doa itu dianggap sama seperti orang yang membaca doa. Penjelasan rinci silakan simak: Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Mengaminkan Doa, Dianggap Berdoa Tata cara Berdoa ketika sujud dalam shalatRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد . فأكثروا الدعا“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu” (HR. Muslim, no.482).Caranya sebagai berikut: Membaca dzikir-dzikir ketika sujud Ketika selesai, membaca doa-doa bebas yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebanyak-banyaknya. Jika tidak hafal, maka dengan doa-doa bebas asalkan dengan bahasa Arab Jika tidak bisa bahasa Arab, Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad pernah mengatakan boleh berdoa dengan bahasa Indonesia Boleh membaca doa dari ayat Al Qur’an ketika sujud Penjelasan rinci simak: Mengaminkan Doa, Dianggap Berdoa Fatwa Ulama: Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika Sujud Tata Cara Berdoa ketika hendak makan dan selesai makanCaranya: Sebelum makan membaca: “Bismillah“ Tidak perlu mengangkat tangan Setelah itu mulai makan. Jika terlupa membaca “Bismillah“, maka membaca “bismillahi awalahu wa akhirahu” ketika teringat di tengah makan. Setelah selesai makan mengucapkan “Alhamdulillah“, atau doa-doa setelah makan lain yang diajarkan Nabi. Penjelasan rinci simak: Derajat Hadits Doa Sebelum Makan: “Allahumma Bariklana…” Adab-Adab Makan Seorang Muslim (1) Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Ringkasan Tata Cara Berdoa

Berikut ringkasan tata cara berdoa pada beberapa jenis doa dan beberapa kesempatan yang dianjurkan berdoa. Semoga dapat menambah ilmu kita.Doa ketika ada hajat atau permintaan kepada AllahDisebut juga doa mas’alah. Merupakan jenis yang umumnya dilakukan dalam berdoa. Bentuk ini juga yang digunakan ketika membaca doa qunut, dan pada beberapa rangkaian ibadah haji. Termasuk juga berdoa ketika seperti malam akhir, berdoa di antara adzan dan iqamat, berdoa ketika i’tikaf dan berdoa pada semua waktu-waktu mustajab secara umum. Caranya: Dianjurkan menghadap kiblat Mengangkat kedua tangannya dengan telapak tangan terbuka di depan dada, tepatnya di pertengahan dada. Bentuk tangan terdapat beberapa pilihan cara: Kedua telapak tangan dibuka namun kedua tidak saling menempel, melainkan ada celah diantara keduanya, tidak harus di arahkan ke langit. Ini pendapat Hanafiyah. Telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, boleh ditempelkan ataupun tidak, ini pendapat Syafi’iyyah Telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, keduanya ditempelkan. Ini pendapat Hanabilah Boleh juga seseorang menutup wajahnya dengan telapak tangannya dan kedua punggung tangannya menghadap kiblat, menurut sebagian ulama. Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Penjelasan rinci, silakan simak artikel: Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa Waktu-Waktu Terkabulnya Do’a Berdoa ketika memiliki hajat yang sangat mendesak, musibah yang besar atau ketika istisqaCaranya: Dianjurkan menghadap kiblat Bersungguh-sungguh mengangkat kedua tangan ke atas dengan sangat tinggi hingga terlihat warna ketiak. Boleh juga hingga punggung tangan menghadap ke langit dan telapaknya menghadap ke bumi. Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Penjelasan rinci, silakan simak artikel: Mengangkat Tangan Ketika BerdoaBerdoa setelah shalat wajibBerdoa setelah shalat wajib diperselisihkan para ulama apakah ia disyariatkan ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499).Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).Namun jika seseorang kebetulan memang memiliki suatu hajat yang ingin ia minta kepada Allah, yang sifatnya tidak rutin namun insidental, boleh berdoa setelah shalat wajib karena termasuk doa mas’alah yang sifatnya mutlak. Maka caranya sebagai berikut: Setelah selesai shalat, membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat Setelah itu membaca doa sebagaimana tata cara pada poin doa mas’alah Adapun cara berdoa sebelum salam, sebagai berikut: Setelah selesai membaca tasyahud, membaca doa berlindung dari empat hal: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” (HR. Bukhari-Muslim) Setelah itu membaca doa-doa bebas yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebanyak-banyaknya. Dalam keadaan masih duduk tasyahud, dan tangan sebagaimana keadaan tangan ketika tasyahud, tidak diangkat. Jika tidak hafal doa-doa dari Nabi, maka dengan doa-doa bebas asalkan dengan bahasa Arab. Jika tidak bisa bahasa Arab, Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad pernah mengatakan boleh berdoa dengan bahasa Indonesia Setelah itu salam ketika imam salam. Penjelasan rinci silakan simak: Waktu-Waktu Terkabulnya Do’a Fatwa Ulama: Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat Tata Cara Berdoa dalam khutbah Jum’at dan khutbah dua hari rayaBagi khatib Jum’at, tata cara berdoanya adalah sebagai berikut: Mengangkat tangan kanan dan jari telunjuk menunjuk ke atas Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Bagi jama’ah, tata cara berdoanya sebagai berikut: Mendengarkan doa khatib, dan tidak perlu mengangkat tangan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “setiap ibadah yang dilakukan di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika ketika melakukannya beliau tidak mengangkat kedua tangannya, berarti hal tersebut tidak disyariatkan kepada kita ketika melakukan ibadah tersebut. Ini dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Contohnya ketika khutbah jum’at, khutbah Ied, doa di antara dua sujud dalam shalat, doa-doa dzikir setelah shalat wajib, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Yang disyariatkan kepada kita adalah meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam melakukan suatu atau meninggalkan suatu (dalam ibadah)” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz, 26/144). Mengucapkan “amin” pada setiap doa khatib per kalimatnya, atau cukup sekali di akhir doa. Karena orang yang mengaminkan doa itu dianggap sama seperti orang yang membaca doa. Penjelasan rinci silakan simak: Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Mengaminkan Doa, Dianggap Berdoa Tata cara Berdoa ketika sujud dalam shalatRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد . فأكثروا الدعا“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu” (HR. Muslim, no.482).Caranya sebagai berikut: Membaca dzikir-dzikir ketika sujud Ketika selesai, membaca doa-doa bebas yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebanyak-banyaknya. Jika tidak hafal, maka dengan doa-doa bebas asalkan dengan bahasa Arab Jika tidak bisa bahasa Arab, Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad pernah mengatakan boleh berdoa dengan bahasa Indonesia Boleh membaca doa dari ayat Al Qur’an ketika sujud Penjelasan rinci simak: Mengaminkan Doa, Dianggap Berdoa Fatwa Ulama: Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika Sujud Tata Cara Berdoa ketika hendak makan dan selesai makanCaranya: Sebelum makan membaca: “Bismillah“ Tidak perlu mengangkat tangan Setelah itu mulai makan. Jika terlupa membaca “Bismillah“, maka membaca “bismillahi awalahu wa akhirahu” ketika teringat di tengah makan. Setelah selesai makan mengucapkan “Alhamdulillah“, atau doa-doa setelah makan lain yang diajarkan Nabi. Penjelasan rinci simak: Derajat Hadits Doa Sebelum Makan: “Allahumma Bariklana…” Adab-Adab Makan Seorang Muslim (1) Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Berikut ringkasan tata cara berdoa pada beberapa jenis doa dan beberapa kesempatan yang dianjurkan berdoa. Semoga dapat menambah ilmu kita.Doa ketika ada hajat atau permintaan kepada AllahDisebut juga doa mas’alah. Merupakan jenis yang umumnya dilakukan dalam berdoa. Bentuk ini juga yang digunakan ketika membaca doa qunut, dan pada beberapa rangkaian ibadah haji. Termasuk juga berdoa ketika seperti malam akhir, berdoa di antara adzan dan iqamat, berdoa ketika i’tikaf dan berdoa pada semua waktu-waktu mustajab secara umum. Caranya: Dianjurkan menghadap kiblat Mengangkat kedua tangannya dengan telapak tangan terbuka di depan dada, tepatnya di pertengahan dada. Bentuk tangan terdapat beberapa pilihan cara: Kedua telapak tangan dibuka namun kedua tidak saling menempel, melainkan ada celah diantara keduanya, tidak harus di arahkan ke langit. Ini pendapat Hanafiyah. Telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, boleh ditempelkan ataupun tidak, ini pendapat Syafi’iyyah Telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, keduanya ditempelkan. Ini pendapat Hanabilah Boleh juga seseorang menutup wajahnya dengan telapak tangannya dan kedua punggung tangannya menghadap kiblat, menurut sebagian ulama. Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Penjelasan rinci, silakan simak artikel: Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa Waktu-Waktu Terkabulnya Do’a Berdoa ketika memiliki hajat yang sangat mendesak, musibah yang besar atau ketika istisqaCaranya: Dianjurkan menghadap kiblat Bersungguh-sungguh mengangkat kedua tangan ke atas dengan sangat tinggi hingga terlihat warna ketiak. Boleh juga hingga punggung tangan menghadap ke langit dan telapaknya menghadap ke bumi. Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Penjelasan rinci, silakan simak artikel: Mengangkat Tangan Ketika BerdoaBerdoa setelah shalat wajibBerdoa setelah shalat wajib diperselisihkan para ulama apakah ia disyariatkan ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499).Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).Namun jika seseorang kebetulan memang memiliki suatu hajat yang ingin ia minta kepada Allah, yang sifatnya tidak rutin namun insidental, boleh berdoa setelah shalat wajib karena termasuk doa mas’alah yang sifatnya mutlak. Maka caranya sebagai berikut: Setelah selesai shalat, membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat Setelah itu membaca doa sebagaimana tata cara pada poin doa mas’alah Adapun cara berdoa sebelum salam, sebagai berikut: Setelah selesai membaca tasyahud, membaca doa berlindung dari empat hal: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” (HR. Bukhari-Muslim) Setelah itu membaca doa-doa bebas yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebanyak-banyaknya. Dalam keadaan masih duduk tasyahud, dan tangan sebagaimana keadaan tangan ketika tasyahud, tidak diangkat. Jika tidak hafal doa-doa dari Nabi, maka dengan doa-doa bebas asalkan dengan bahasa Arab. Jika tidak bisa bahasa Arab, Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad pernah mengatakan boleh berdoa dengan bahasa Indonesia Setelah itu salam ketika imam salam. Penjelasan rinci silakan simak: Waktu-Waktu Terkabulnya Do’a Fatwa Ulama: Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat Tata Cara Berdoa dalam khutbah Jum’at dan khutbah dua hari rayaBagi khatib Jum’at, tata cara berdoanya adalah sebagai berikut: Mengangkat tangan kanan dan jari telunjuk menunjuk ke atas Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Bagi jama’ah, tata cara berdoanya sebagai berikut: Mendengarkan doa khatib, dan tidak perlu mengangkat tangan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “setiap ibadah yang dilakukan di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika ketika melakukannya beliau tidak mengangkat kedua tangannya, berarti hal tersebut tidak disyariatkan kepada kita ketika melakukan ibadah tersebut. Ini dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Contohnya ketika khutbah jum’at, khutbah Ied, doa di antara dua sujud dalam shalat, doa-doa dzikir setelah shalat wajib, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Yang disyariatkan kepada kita adalah meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam melakukan suatu atau meninggalkan suatu (dalam ibadah)” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz, 26/144). Mengucapkan “amin” pada setiap doa khatib per kalimatnya, atau cukup sekali di akhir doa. Karena orang yang mengaminkan doa itu dianggap sama seperti orang yang membaca doa. Penjelasan rinci silakan simak: Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Mengaminkan Doa, Dianggap Berdoa Tata cara Berdoa ketika sujud dalam shalatRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد . فأكثروا الدعا“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu” (HR. Muslim, no.482).Caranya sebagai berikut: Membaca dzikir-dzikir ketika sujud Ketika selesai, membaca doa-doa bebas yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebanyak-banyaknya. Jika tidak hafal, maka dengan doa-doa bebas asalkan dengan bahasa Arab Jika tidak bisa bahasa Arab, Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad pernah mengatakan boleh berdoa dengan bahasa Indonesia Boleh membaca doa dari ayat Al Qur’an ketika sujud Penjelasan rinci simak: Mengaminkan Doa, Dianggap Berdoa Fatwa Ulama: Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika Sujud Tata Cara Berdoa ketika hendak makan dan selesai makanCaranya: Sebelum makan membaca: “Bismillah“ Tidak perlu mengangkat tangan Setelah itu mulai makan. Jika terlupa membaca “Bismillah“, maka membaca “bismillahi awalahu wa akhirahu” ketika teringat di tengah makan. Setelah selesai makan mengucapkan “Alhamdulillah“, atau doa-doa setelah makan lain yang diajarkan Nabi. Penjelasan rinci simak: Derajat Hadits Doa Sebelum Makan: “Allahumma Bariklana…” Adab-Adab Makan Seorang Muslim (1) Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Berikut ringkasan tata cara berdoa pada beberapa jenis doa dan beberapa kesempatan yang dianjurkan berdoa. Semoga dapat menambah ilmu kita.Doa ketika ada hajat atau permintaan kepada AllahDisebut juga doa mas’alah. Merupakan jenis yang umumnya dilakukan dalam berdoa. Bentuk ini juga yang digunakan ketika membaca doa qunut, dan pada beberapa rangkaian ibadah haji. Termasuk juga berdoa ketika seperti malam akhir, berdoa di antara adzan dan iqamat, berdoa ketika i’tikaf dan berdoa pada semua waktu-waktu mustajab secara umum. Caranya: Dianjurkan menghadap kiblat Mengangkat kedua tangannya dengan telapak tangan terbuka di depan dada, tepatnya di pertengahan dada. Bentuk tangan terdapat beberapa pilihan cara: Kedua telapak tangan dibuka namun kedua tidak saling menempel, melainkan ada celah diantara keduanya, tidak harus di arahkan ke langit. Ini pendapat Hanafiyah. Telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, boleh ditempelkan ataupun tidak, ini pendapat Syafi’iyyah Telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, keduanya ditempelkan. Ini pendapat Hanabilah Boleh juga seseorang menutup wajahnya dengan telapak tangannya dan kedua punggung tangannya menghadap kiblat, menurut sebagian ulama. Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Penjelasan rinci, silakan simak artikel: Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa Waktu-Waktu Terkabulnya Do’a Berdoa ketika memiliki hajat yang sangat mendesak, musibah yang besar atau ketika istisqaCaranya: Dianjurkan menghadap kiblat Bersungguh-sungguh mengangkat kedua tangan ke atas dengan sangat tinggi hingga terlihat warna ketiak. Boleh juga hingga punggung tangan menghadap ke langit dan telapaknya menghadap ke bumi. Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Penjelasan rinci, silakan simak artikel: Mengangkat Tangan Ketika BerdoaBerdoa setelah shalat wajibBerdoa setelah shalat wajib diperselisihkan para ulama apakah ia disyariatkan ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499).Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).Namun jika seseorang kebetulan memang memiliki suatu hajat yang ingin ia minta kepada Allah, yang sifatnya tidak rutin namun insidental, boleh berdoa setelah shalat wajib karena termasuk doa mas’alah yang sifatnya mutlak. Maka caranya sebagai berikut: Setelah selesai shalat, membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat Setelah itu membaca doa sebagaimana tata cara pada poin doa mas’alah Adapun cara berdoa sebelum salam, sebagai berikut: Setelah selesai membaca tasyahud, membaca doa berlindung dari empat hal: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” (HR. Bukhari-Muslim) Setelah itu membaca doa-doa bebas yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebanyak-banyaknya. Dalam keadaan masih duduk tasyahud, dan tangan sebagaimana keadaan tangan ketika tasyahud, tidak diangkat. Jika tidak hafal doa-doa dari Nabi, maka dengan doa-doa bebas asalkan dengan bahasa Arab. Jika tidak bisa bahasa Arab, Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad pernah mengatakan boleh berdoa dengan bahasa Indonesia Setelah itu salam ketika imam salam. Penjelasan rinci silakan simak: Waktu-Waktu Terkabulnya Do’a Fatwa Ulama: Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat Tata Cara Berdoa dalam khutbah Jum’at dan khutbah dua hari rayaBagi khatib Jum’at, tata cara berdoanya adalah sebagai berikut: Mengangkat tangan kanan dan jari telunjuk menunjuk ke atas Memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Membaca doa-doa Tangan kembali seperti semula, tanpa mengusap wajah Bagi jama’ah, tata cara berdoanya sebagai berikut: Mendengarkan doa khatib, dan tidak perlu mengangkat tangan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “setiap ibadah yang dilakukan di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika ketika melakukannya beliau tidak mengangkat kedua tangannya, berarti hal tersebut tidak disyariatkan kepada kita ketika melakukan ibadah tersebut. Ini dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Contohnya ketika khutbah jum’at, khutbah Ied, doa di antara dua sujud dalam shalat, doa-doa dzikir setelah shalat wajib, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Yang disyariatkan kepada kita adalah meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam melakukan suatu atau meninggalkan suatu (dalam ibadah)” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz, 26/144). Mengucapkan “amin” pada setiap doa khatib per kalimatnya, atau cukup sekali di akhir doa. Karena orang yang mengaminkan doa itu dianggap sama seperti orang yang membaca doa. Penjelasan rinci silakan simak: Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Mengaminkan Doa, Dianggap Berdoa Tata cara Berdoa ketika sujud dalam shalatRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد . فأكثروا الدعا“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu” (HR. Muslim, no.482).Caranya sebagai berikut: Membaca dzikir-dzikir ketika sujud Ketika selesai, membaca doa-doa bebas yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebanyak-banyaknya. Jika tidak hafal, maka dengan doa-doa bebas asalkan dengan bahasa Arab Jika tidak bisa bahasa Arab, Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad pernah mengatakan boleh berdoa dengan bahasa Indonesia Boleh membaca doa dari ayat Al Qur’an ketika sujud Penjelasan rinci simak: Mengaminkan Doa, Dianggap Berdoa Fatwa Ulama: Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika Sujud Tata Cara Berdoa ketika hendak makan dan selesai makanCaranya: Sebelum makan membaca: “Bismillah“ Tidak perlu mengangkat tangan Setelah itu mulai makan. Jika terlupa membaca “Bismillah“, maka membaca “bismillahi awalahu wa akhirahu” ketika teringat di tengah makan. Setelah selesai makan mengucapkan “Alhamdulillah“, atau doa-doa setelah makan lain yang diajarkan Nabi. Penjelasan rinci simak: Derajat Hadits Doa Sebelum Makan: “Allahumma Bariklana…” Adab-Adab Makan Seorang Muslim (1) Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Safinatun Naja: Pembatal Shalat

Pelajaran kali ini adalah tentang pembatal shalat dari kitab Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Pembatal Shalat] 1.2. [1] hadats, 1.3. [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, 1.4. [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, 1.5. [4] berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, 1.6. [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, 1.7. [6] makanan yang banyak meski lupa, 1.8. [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, 1.9. [8] melompat yang keras, 1.10. [9] memukul keras, 1.11. [10] menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja, 1.12. [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, 1.13. [12] niat memutus shalat, 1.14. [13] sengaja memutus shalat dengan dikaitkan dengan sesuatu, 1.15. dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat. 1.16. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Pembatal Shalat] تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِأَرْبَعَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: 1- بِالْحَدَثِ. وَ2- بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ. وَ3- انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. وَ4- النُّطْقِ بِحَرْفَيْنِ أَوْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ عَمْداً. وَ5- بِالْمُفَطِّرِ عَمْداً. وَ6- بِالأُكْلِ الْكَثِيْرِ نَاسِياً. وَ7- ثَلاَثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْواً. وَ8- الْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ. وَ9- الضَّرْبَةِ الْمُفْرِطَةِ. وَ10- زِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْداً. وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. وَ12- نِيَّةِ قَطْعِ الصَّلاَةِ. وَ13- تَعْلِيْقِ قَطْعِهَا بِشيءٍ. وَ14- التَّرَدُّدِ فِيْ قَطْعِهَا. Fasal: shalat batal karena 14 perkara, yaitu [1] hadats, [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, [4] berbicara dua atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, [6] makan banyak meski lupa, [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, [8] melompat yang keras, [9] memukul keras, [10] menambah rukun fi’li dengan sengaja, [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, [12] niat memutus shalat, [13] sengaja memutus shalat dengan sesuatu, dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat.   Catatan: تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِأَرْبَعَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: Maksud batal shalat di sini adalah shalat menjadi tidak sah. Shalat yang batal di sini mencakup: shalat wajib, shalat sunnah, termasuk pula yang serupa dengan shalat adalah sujud tilawah, sujud syukur, dan shalat jenazah. Shalat menjadi batal jika terdapat salah satu dari 14 hal ini di tengah shalat atau di permulaan shalat.   1- بِالْحَدَثِ. [1] hadats, Dengan adanya hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, walaupun tidak disengaja, walaupun dari orang yang faqiduth thohuroin (tidak mendapati air dan debu), atau daimul hadats (orang yang selalu berhadats) selain hadats yang selalu keluar. Untuk perihal hadats: lihat pembatal wudhu yang empat dan sebab mandi wajib yang enam di dalam kitab Safinah An-Naja’. Catatan dari Al-Fiqh Al-Manhaji (1:170): Jika berhadats setelah salam pertama dan sebelum salam kedua, shalatnya sudah sah. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama. Catatan dari Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaaat (hlm. 180): Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   وَ2- بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ. [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, Membatalkan shalat bila terkena najis yang tidak dimaafkan pada badan atau bajunya (misal: kencing, kotoran manusia, darah yang banyak, nanah yang banyak), jika tidak disingkirkan secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thumakninah. Artinya, najis harus segera dihilangkan. Apabila telah disingkirkan sebelum itu, seperti najisnya kering dan pakaiannya dikibaskan secara langsung atau najisnya basah dan pakaian yang terkena najis dilemparkan tanpa memegang atau membawanya, maka shalatnya tidaklah batal. Apabila disingkirkan dengan tangannya atau dengan tongkat yang terdapat najis padanya atau tangannya diletakkan pada tempat yang terkena najis, maka hal itu membatalkan shalatnya.   وَ3- انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, Termasuk yang membatalkan shalat adalah terbukanya sedikit dari sesuatu yang wajib ditutup dalam shalatnya, jika tidak ditutup secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thumakninah dan yang membuka penutup adalah angin. Terbukanya di sini karena angin dan masih dalam waktu yang singkat (kadar thumakninah), shalatnya batal jika tidak ditutup langsung. Apabila yang membuka penutup adalah bukan angin, maka hal itu termasuk membatalkan shalat, walaupun ditutup secara langsung. Lihat batasan aurat yang telah dibalas sebelumnya. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:169) menyebutkan: Jika orang yang shalat membuka aurat dengan sengaja, shalatnya batal. Jika orang yang shalat membuka aurat tanpa keinginannya (berarti tidak sengaja), ia hendaknya menutupnya segera, maka shalatnya tidaklah batal. Jika tidak ditutup dengan segera, shalatnya batal karena tidak memenuhi syarat shalat.   وَ4- النُّطْقِ بِحَرْفَيْنِ أَوْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ عَمْداً. [4] berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, Yang dimaksud adalah berbicara dalam keadaan disengaja dan tahu bahwa hal itu diharamkan ketika shalat. Berbicara yang dimaksud adalah berbicara dengan: dua huruf terus menerus (tawali) walau tidak dipahami, terdiri dari satu huruf yang dibaca panjang, satu huruf yang dapat dipahami maknanya seperti kata qi (قِ) yang berarti jagalah, atau ‘i (عِ) yang berarti dengarkanlah, dan fi (فِ) yang berarti tepatilah. Jika dilakukan tidak sengaja (seperti keceplosan, atau tidak tahu hukumnya karena baru masuk Islam, atau jauh dari ulama atau ia lupa kalau sedang berada dalam shalat), jika yang diucapkannya sedikit yaitu empat kata, maka tidaklah membatalkan shalat.   وَ5- بِالْمُفَطِّرِ عَمْداً. [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, Shalat batal karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tahu ilmu akan keharamannya. Contoh, memasukkan sesuatu ke dalam telinga, makan walaupun sedikit. Apabila lupa atau tidak tahu hukumnya, ia dianggap punya uzur, maka tidaklah membatalkan kecuali jika ia mengunyah dengan tiga kali kunyahan.   وَ6- بِالأُكْلِ الْكَثِيْرِ نَاسِياً. [6] makanan yang banyak meski lupa, Ukli berarti sesuatu yang dimakan (ma’kul). Shalat batal dengan masuknya makanan yang banyak walaupun bagi orang yang lupa. Shalat juga batal bagi orang yang tidak tahu dan punya uzur (dimaafkan) kalau makanan yang masuk banyak. Kenapa kalau puasa lalu makan banyak dalam keadaan lupa tidaklah membatalkan puasa, sedangkan shalat makan banyak itu membatalkan shalat? Beda antara shalat dan puasa Puasa itu hanya sekadar menahan diri (al-kaffu). Sedangkan shalat itu melakukan gerakan yang sudah teratur. Sehingga dalam kasus makan banyak untuk yang berpuasa dan shalat berbeda. Shalat sambil makan banyak berarti tidak dianggap shalat walaupun lupa.   وَ7- ثَلاَثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْواً. [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, Berlaku pula bagi orang yang lupa dan orang yang tidak tahu hukumnya. Gerakan yang membatalkan: – Melakukan gerakan yang banyak (tiga kali gerakan atau lebih) – Gerakannya terus menerus (mutawaaliyaat) – Dilakukan oleh anggota badan yang berat (tangan, kaki, kepala, dan rahang). Namun, tidak batal jika dilakukan oleh anggota tubuh yang ringan seperti jari-jari yang bergerak, kelopak mata, dan bibir, walaupun bergerak berkali-kali dan terus menerus. *Tidak batal jika gerakannya sedikit (kurang dari tiga kali) atau tiga kali tetapi tidak terus menerus. *Jika maksudnya itu main-main walaupun gerakan itu sedikit walau dari anggota tubuh yang ringan, shalatnya batal. *Jika sifatnya darurat yang tidak bisa ditinggalkan, tidaklah membatalkan shalat, seperti menggaruk bagian tubuh yang gatal.   وَ8- الْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ. [8] melompat yang keras, Karena lompatan itu pasti melampaui batas.   وَ9- الضَّرْبَةِ الْمُفْرِطَةِ. [9] memukul keras, Melakukan gerakan memukul yang melampaui batas yaitu pukulan yang menggerakkan seluruh badan. Termasuk pula tendangan yang melampaui batas.   وَ10- زِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْداً. [10] menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja, Dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya. Seperti: melakukan rukuk tanpa mengikuti imam untuk membunuh ular misalnya, walaupun tanpa kadar thumakninah dan tidak bergerak dengan tiga kali gerakan yang terus menerus. Ini shalatnya batal karena sudah menambah rukuk yang termasuk rukun fi’li.   وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, Yaitu (1) mendahului imam dalam dua rukun perbuatan, walaupun bukan termasuk rukun yang panjang, dan (2) terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya uzur. Contoh sabaq (mendahului imam): Imam masih membaca surat, makmum mau turun sujud. Imam ingin bergerak menuju iktidal, makmum telah sujud. Contoh takhalluf (lambat dari imam): Imam dari iktidal mau sujud, sedangkan makmum masih berdiri (membaca surat). Yang dimaafkan dalam mendahului imam (as-sabaq) dan telat dari imam (takhalluf): Karena lupa Karena tidak tahu Kalau satu rukun lebih cepat (sabaq) tetap haram dilakukan.   وَ12- نِيَّةِ قَطْعِ الصَّلاَةِ. [12] niat memutus shalat, Yaitu berniat keluar dari shalat secara langsung atau setelah satu rakaat misalnya.   وَ13- تَعْلِيْقِ قَطْعِهَا بِشيءٍ. [13] sengaja memutus shalat dengan dikaitkan dengan sesuatu, Misalnya dikaitkan batalnya shalat dengan datangnya seseorang. Shalat itu harus ada niatan jazimah (tegas). Keinginan atau azam bertolak belakang dengan niatan jazimah.   وَ14- التَّرَدُّدِ فِيْ قَطْعِهَا. dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu   Catatan 30-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat pembatal shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah

Safinatun Naja: Pembatal Shalat

Pelajaran kali ini adalah tentang pembatal shalat dari kitab Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Pembatal Shalat] 1.2. [1] hadats, 1.3. [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, 1.4. [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, 1.5. [4] berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, 1.6. [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, 1.7. [6] makanan yang banyak meski lupa, 1.8. [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, 1.9. [8] melompat yang keras, 1.10. [9] memukul keras, 1.11. [10] menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja, 1.12. [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, 1.13. [12] niat memutus shalat, 1.14. [13] sengaja memutus shalat dengan dikaitkan dengan sesuatu, 1.15. dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat. 1.16. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Pembatal Shalat] تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِأَرْبَعَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: 1- بِالْحَدَثِ. وَ2- بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ. وَ3- انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. وَ4- النُّطْقِ بِحَرْفَيْنِ أَوْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ عَمْداً. وَ5- بِالْمُفَطِّرِ عَمْداً. وَ6- بِالأُكْلِ الْكَثِيْرِ نَاسِياً. وَ7- ثَلاَثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْواً. وَ8- الْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ. وَ9- الضَّرْبَةِ الْمُفْرِطَةِ. وَ10- زِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْداً. وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. وَ12- نِيَّةِ قَطْعِ الصَّلاَةِ. وَ13- تَعْلِيْقِ قَطْعِهَا بِشيءٍ. وَ14- التَّرَدُّدِ فِيْ قَطْعِهَا. Fasal: shalat batal karena 14 perkara, yaitu [1] hadats, [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, [4] berbicara dua atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, [6] makan banyak meski lupa, [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, [8] melompat yang keras, [9] memukul keras, [10] menambah rukun fi’li dengan sengaja, [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, [12] niat memutus shalat, [13] sengaja memutus shalat dengan sesuatu, dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat.   Catatan: تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِأَرْبَعَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: Maksud batal shalat di sini adalah shalat menjadi tidak sah. Shalat yang batal di sini mencakup: shalat wajib, shalat sunnah, termasuk pula yang serupa dengan shalat adalah sujud tilawah, sujud syukur, dan shalat jenazah. Shalat menjadi batal jika terdapat salah satu dari 14 hal ini di tengah shalat atau di permulaan shalat.   1- بِالْحَدَثِ. [1] hadats, Dengan adanya hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, walaupun tidak disengaja, walaupun dari orang yang faqiduth thohuroin (tidak mendapati air dan debu), atau daimul hadats (orang yang selalu berhadats) selain hadats yang selalu keluar. Untuk perihal hadats: lihat pembatal wudhu yang empat dan sebab mandi wajib yang enam di dalam kitab Safinah An-Naja’. Catatan dari Al-Fiqh Al-Manhaji (1:170): Jika berhadats setelah salam pertama dan sebelum salam kedua, shalatnya sudah sah. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama. Catatan dari Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaaat (hlm. 180): Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   وَ2- بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ. [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, Membatalkan shalat bila terkena najis yang tidak dimaafkan pada badan atau bajunya (misal: kencing, kotoran manusia, darah yang banyak, nanah yang banyak), jika tidak disingkirkan secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thumakninah. Artinya, najis harus segera dihilangkan. Apabila telah disingkirkan sebelum itu, seperti najisnya kering dan pakaiannya dikibaskan secara langsung atau najisnya basah dan pakaian yang terkena najis dilemparkan tanpa memegang atau membawanya, maka shalatnya tidaklah batal. Apabila disingkirkan dengan tangannya atau dengan tongkat yang terdapat najis padanya atau tangannya diletakkan pada tempat yang terkena najis, maka hal itu membatalkan shalatnya.   وَ3- انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, Termasuk yang membatalkan shalat adalah terbukanya sedikit dari sesuatu yang wajib ditutup dalam shalatnya, jika tidak ditutup secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thumakninah dan yang membuka penutup adalah angin. Terbukanya di sini karena angin dan masih dalam waktu yang singkat (kadar thumakninah), shalatnya batal jika tidak ditutup langsung. Apabila yang membuka penutup adalah bukan angin, maka hal itu termasuk membatalkan shalat, walaupun ditutup secara langsung. Lihat batasan aurat yang telah dibalas sebelumnya. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:169) menyebutkan: Jika orang yang shalat membuka aurat dengan sengaja, shalatnya batal. Jika orang yang shalat membuka aurat tanpa keinginannya (berarti tidak sengaja), ia hendaknya menutupnya segera, maka shalatnya tidaklah batal. Jika tidak ditutup dengan segera, shalatnya batal karena tidak memenuhi syarat shalat.   وَ4- النُّطْقِ بِحَرْفَيْنِ أَوْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ عَمْداً. [4] berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, Yang dimaksud adalah berbicara dalam keadaan disengaja dan tahu bahwa hal itu diharamkan ketika shalat. Berbicara yang dimaksud adalah berbicara dengan: dua huruf terus menerus (tawali) walau tidak dipahami, terdiri dari satu huruf yang dibaca panjang, satu huruf yang dapat dipahami maknanya seperti kata qi (قِ) yang berarti jagalah, atau ‘i (عِ) yang berarti dengarkanlah, dan fi (فِ) yang berarti tepatilah. Jika dilakukan tidak sengaja (seperti keceplosan, atau tidak tahu hukumnya karena baru masuk Islam, atau jauh dari ulama atau ia lupa kalau sedang berada dalam shalat), jika yang diucapkannya sedikit yaitu empat kata, maka tidaklah membatalkan shalat.   وَ5- بِالْمُفَطِّرِ عَمْداً. [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, Shalat batal karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tahu ilmu akan keharamannya. Contoh, memasukkan sesuatu ke dalam telinga, makan walaupun sedikit. Apabila lupa atau tidak tahu hukumnya, ia dianggap punya uzur, maka tidaklah membatalkan kecuali jika ia mengunyah dengan tiga kali kunyahan.   وَ6- بِالأُكْلِ الْكَثِيْرِ نَاسِياً. [6] makanan yang banyak meski lupa, Ukli berarti sesuatu yang dimakan (ma’kul). Shalat batal dengan masuknya makanan yang banyak walaupun bagi orang yang lupa. Shalat juga batal bagi orang yang tidak tahu dan punya uzur (dimaafkan) kalau makanan yang masuk banyak. Kenapa kalau puasa lalu makan banyak dalam keadaan lupa tidaklah membatalkan puasa, sedangkan shalat makan banyak itu membatalkan shalat? Beda antara shalat dan puasa Puasa itu hanya sekadar menahan diri (al-kaffu). Sedangkan shalat itu melakukan gerakan yang sudah teratur. Sehingga dalam kasus makan banyak untuk yang berpuasa dan shalat berbeda. Shalat sambil makan banyak berarti tidak dianggap shalat walaupun lupa.   وَ7- ثَلاَثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْواً. [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, Berlaku pula bagi orang yang lupa dan orang yang tidak tahu hukumnya. Gerakan yang membatalkan: – Melakukan gerakan yang banyak (tiga kali gerakan atau lebih) – Gerakannya terus menerus (mutawaaliyaat) – Dilakukan oleh anggota badan yang berat (tangan, kaki, kepala, dan rahang). Namun, tidak batal jika dilakukan oleh anggota tubuh yang ringan seperti jari-jari yang bergerak, kelopak mata, dan bibir, walaupun bergerak berkali-kali dan terus menerus. *Tidak batal jika gerakannya sedikit (kurang dari tiga kali) atau tiga kali tetapi tidak terus menerus. *Jika maksudnya itu main-main walaupun gerakan itu sedikit walau dari anggota tubuh yang ringan, shalatnya batal. *Jika sifatnya darurat yang tidak bisa ditinggalkan, tidaklah membatalkan shalat, seperti menggaruk bagian tubuh yang gatal.   وَ8- الْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ. [8] melompat yang keras, Karena lompatan itu pasti melampaui batas.   وَ9- الضَّرْبَةِ الْمُفْرِطَةِ. [9] memukul keras, Melakukan gerakan memukul yang melampaui batas yaitu pukulan yang menggerakkan seluruh badan. Termasuk pula tendangan yang melampaui batas.   وَ10- زِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْداً. [10] menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja, Dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya. Seperti: melakukan rukuk tanpa mengikuti imam untuk membunuh ular misalnya, walaupun tanpa kadar thumakninah dan tidak bergerak dengan tiga kali gerakan yang terus menerus. Ini shalatnya batal karena sudah menambah rukuk yang termasuk rukun fi’li.   وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, Yaitu (1) mendahului imam dalam dua rukun perbuatan, walaupun bukan termasuk rukun yang panjang, dan (2) terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya uzur. Contoh sabaq (mendahului imam): Imam masih membaca surat, makmum mau turun sujud. Imam ingin bergerak menuju iktidal, makmum telah sujud. Contoh takhalluf (lambat dari imam): Imam dari iktidal mau sujud, sedangkan makmum masih berdiri (membaca surat). Yang dimaafkan dalam mendahului imam (as-sabaq) dan telat dari imam (takhalluf): Karena lupa Karena tidak tahu Kalau satu rukun lebih cepat (sabaq) tetap haram dilakukan.   وَ12- نِيَّةِ قَطْعِ الصَّلاَةِ. [12] niat memutus shalat, Yaitu berniat keluar dari shalat secara langsung atau setelah satu rakaat misalnya.   وَ13- تَعْلِيْقِ قَطْعِهَا بِشيءٍ. [13] sengaja memutus shalat dengan dikaitkan dengan sesuatu, Misalnya dikaitkan batalnya shalat dengan datangnya seseorang. Shalat itu harus ada niatan jazimah (tegas). Keinginan atau azam bertolak belakang dengan niatan jazimah.   وَ14- التَّرَدُّدِ فِيْ قَطْعِهَا. dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu   Catatan 30-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat pembatal shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah
Pelajaran kali ini adalah tentang pembatal shalat dari kitab Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Pembatal Shalat] 1.2. [1] hadats, 1.3. [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, 1.4. [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, 1.5. [4] berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, 1.6. [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, 1.7. [6] makanan yang banyak meski lupa, 1.8. [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, 1.9. [8] melompat yang keras, 1.10. [9] memukul keras, 1.11. [10] menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja, 1.12. [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, 1.13. [12] niat memutus shalat, 1.14. [13] sengaja memutus shalat dengan dikaitkan dengan sesuatu, 1.15. dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat. 1.16. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Pembatal Shalat] تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِأَرْبَعَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: 1- بِالْحَدَثِ. وَ2- بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ. وَ3- انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. وَ4- النُّطْقِ بِحَرْفَيْنِ أَوْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ عَمْداً. وَ5- بِالْمُفَطِّرِ عَمْداً. وَ6- بِالأُكْلِ الْكَثِيْرِ نَاسِياً. وَ7- ثَلاَثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْواً. وَ8- الْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ. وَ9- الضَّرْبَةِ الْمُفْرِطَةِ. وَ10- زِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْداً. وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. وَ12- نِيَّةِ قَطْعِ الصَّلاَةِ. وَ13- تَعْلِيْقِ قَطْعِهَا بِشيءٍ. وَ14- التَّرَدُّدِ فِيْ قَطْعِهَا. Fasal: shalat batal karena 14 perkara, yaitu [1] hadats, [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, [4] berbicara dua atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, [6] makan banyak meski lupa, [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, [8] melompat yang keras, [9] memukul keras, [10] menambah rukun fi’li dengan sengaja, [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, [12] niat memutus shalat, [13] sengaja memutus shalat dengan sesuatu, dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat.   Catatan: تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِأَرْبَعَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: Maksud batal shalat di sini adalah shalat menjadi tidak sah. Shalat yang batal di sini mencakup: shalat wajib, shalat sunnah, termasuk pula yang serupa dengan shalat adalah sujud tilawah, sujud syukur, dan shalat jenazah. Shalat menjadi batal jika terdapat salah satu dari 14 hal ini di tengah shalat atau di permulaan shalat.   1- بِالْحَدَثِ. [1] hadats, Dengan adanya hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, walaupun tidak disengaja, walaupun dari orang yang faqiduth thohuroin (tidak mendapati air dan debu), atau daimul hadats (orang yang selalu berhadats) selain hadats yang selalu keluar. Untuk perihal hadats: lihat pembatal wudhu yang empat dan sebab mandi wajib yang enam di dalam kitab Safinah An-Naja’. Catatan dari Al-Fiqh Al-Manhaji (1:170): Jika berhadats setelah salam pertama dan sebelum salam kedua, shalatnya sudah sah. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama. Catatan dari Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaaat (hlm. 180): Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   وَ2- بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ. [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, Membatalkan shalat bila terkena najis yang tidak dimaafkan pada badan atau bajunya (misal: kencing, kotoran manusia, darah yang banyak, nanah yang banyak), jika tidak disingkirkan secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thumakninah. Artinya, najis harus segera dihilangkan. Apabila telah disingkirkan sebelum itu, seperti najisnya kering dan pakaiannya dikibaskan secara langsung atau najisnya basah dan pakaian yang terkena najis dilemparkan tanpa memegang atau membawanya, maka shalatnya tidaklah batal. Apabila disingkirkan dengan tangannya atau dengan tongkat yang terdapat najis padanya atau tangannya diletakkan pada tempat yang terkena najis, maka hal itu membatalkan shalatnya.   وَ3- انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, Termasuk yang membatalkan shalat adalah terbukanya sedikit dari sesuatu yang wajib ditutup dalam shalatnya, jika tidak ditutup secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thumakninah dan yang membuka penutup adalah angin. Terbukanya di sini karena angin dan masih dalam waktu yang singkat (kadar thumakninah), shalatnya batal jika tidak ditutup langsung. Apabila yang membuka penutup adalah bukan angin, maka hal itu termasuk membatalkan shalat, walaupun ditutup secara langsung. Lihat batasan aurat yang telah dibalas sebelumnya. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:169) menyebutkan: Jika orang yang shalat membuka aurat dengan sengaja, shalatnya batal. Jika orang yang shalat membuka aurat tanpa keinginannya (berarti tidak sengaja), ia hendaknya menutupnya segera, maka shalatnya tidaklah batal. Jika tidak ditutup dengan segera, shalatnya batal karena tidak memenuhi syarat shalat.   وَ4- النُّطْقِ بِحَرْفَيْنِ أَوْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ عَمْداً. [4] berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, Yang dimaksud adalah berbicara dalam keadaan disengaja dan tahu bahwa hal itu diharamkan ketika shalat. Berbicara yang dimaksud adalah berbicara dengan: dua huruf terus menerus (tawali) walau tidak dipahami, terdiri dari satu huruf yang dibaca panjang, satu huruf yang dapat dipahami maknanya seperti kata qi (قِ) yang berarti jagalah, atau ‘i (عِ) yang berarti dengarkanlah, dan fi (فِ) yang berarti tepatilah. Jika dilakukan tidak sengaja (seperti keceplosan, atau tidak tahu hukumnya karena baru masuk Islam, atau jauh dari ulama atau ia lupa kalau sedang berada dalam shalat), jika yang diucapkannya sedikit yaitu empat kata, maka tidaklah membatalkan shalat.   وَ5- بِالْمُفَطِّرِ عَمْداً. [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, Shalat batal karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tahu ilmu akan keharamannya. Contoh, memasukkan sesuatu ke dalam telinga, makan walaupun sedikit. Apabila lupa atau tidak tahu hukumnya, ia dianggap punya uzur, maka tidaklah membatalkan kecuali jika ia mengunyah dengan tiga kali kunyahan.   وَ6- بِالأُكْلِ الْكَثِيْرِ نَاسِياً. [6] makanan yang banyak meski lupa, Ukli berarti sesuatu yang dimakan (ma’kul). Shalat batal dengan masuknya makanan yang banyak walaupun bagi orang yang lupa. Shalat juga batal bagi orang yang tidak tahu dan punya uzur (dimaafkan) kalau makanan yang masuk banyak. Kenapa kalau puasa lalu makan banyak dalam keadaan lupa tidaklah membatalkan puasa, sedangkan shalat makan banyak itu membatalkan shalat? Beda antara shalat dan puasa Puasa itu hanya sekadar menahan diri (al-kaffu). Sedangkan shalat itu melakukan gerakan yang sudah teratur. Sehingga dalam kasus makan banyak untuk yang berpuasa dan shalat berbeda. Shalat sambil makan banyak berarti tidak dianggap shalat walaupun lupa.   وَ7- ثَلاَثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْواً. [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, Berlaku pula bagi orang yang lupa dan orang yang tidak tahu hukumnya. Gerakan yang membatalkan: – Melakukan gerakan yang banyak (tiga kali gerakan atau lebih) – Gerakannya terus menerus (mutawaaliyaat) – Dilakukan oleh anggota badan yang berat (tangan, kaki, kepala, dan rahang). Namun, tidak batal jika dilakukan oleh anggota tubuh yang ringan seperti jari-jari yang bergerak, kelopak mata, dan bibir, walaupun bergerak berkali-kali dan terus menerus. *Tidak batal jika gerakannya sedikit (kurang dari tiga kali) atau tiga kali tetapi tidak terus menerus. *Jika maksudnya itu main-main walaupun gerakan itu sedikit walau dari anggota tubuh yang ringan, shalatnya batal. *Jika sifatnya darurat yang tidak bisa ditinggalkan, tidaklah membatalkan shalat, seperti menggaruk bagian tubuh yang gatal.   وَ8- الْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ. [8] melompat yang keras, Karena lompatan itu pasti melampaui batas.   وَ9- الضَّرْبَةِ الْمُفْرِطَةِ. [9] memukul keras, Melakukan gerakan memukul yang melampaui batas yaitu pukulan yang menggerakkan seluruh badan. Termasuk pula tendangan yang melampaui batas.   وَ10- زِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْداً. [10] menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja, Dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya. Seperti: melakukan rukuk tanpa mengikuti imam untuk membunuh ular misalnya, walaupun tanpa kadar thumakninah dan tidak bergerak dengan tiga kali gerakan yang terus menerus. Ini shalatnya batal karena sudah menambah rukuk yang termasuk rukun fi’li.   وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, Yaitu (1) mendahului imam dalam dua rukun perbuatan, walaupun bukan termasuk rukun yang panjang, dan (2) terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya uzur. Contoh sabaq (mendahului imam): Imam masih membaca surat, makmum mau turun sujud. Imam ingin bergerak menuju iktidal, makmum telah sujud. Contoh takhalluf (lambat dari imam): Imam dari iktidal mau sujud, sedangkan makmum masih berdiri (membaca surat). Yang dimaafkan dalam mendahului imam (as-sabaq) dan telat dari imam (takhalluf): Karena lupa Karena tidak tahu Kalau satu rukun lebih cepat (sabaq) tetap haram dilakukan.   وَ12- نِيَّةِ قَطْعِ الصَّلاَةِ. [12] niat memutus shalat, Yaitu berniat keluar dari shalat secara langsung atau setelah satu rakaat misalnya.   وَ13- تَعْلِيْقِ قَطْعِهَا بِشيءٍ. [13] sengaja memutus shalat dengan dikaitkan dengan sesuatu, Misalnya dikaitkan batalnya shalat dengan datangnya seseorang. Shalat itu harus ada niatan jazimah (tegas). Keinginan atau azam bertolak belakang dengan niatan jazimah.   وَ14- التَّرَدُّدِ فِيْ قَطْعِهَا. dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu   Catatan 30-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat pembatal shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah


Pelajaran kali ini adalah tentang pembatal shalat dari kitab Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Pembatal Shalat] 1.2. [1] hadats, 1.3. [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, 1.4. [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, 1.5. [4] berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, 1.6. [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, 1.7. [6] makanan yang banyak meski lupa, 1.8. [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, 1.9. [8] melompat yang keras, 1.10. [9] memukul keras, 1.11. [10] menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja, 1.12. [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, 1.13. [12] niat memutus shalat, 1.14. [13] sengaja memutus shalat dengan dikaitkan dengan sesuatu, 1.15. dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat. 1.16. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Pembatal Shalat] تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِأَرْبَعَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: 1- بِالْحَدَثِ. وَ2- بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ. وَ3- انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. وَ4- النُّطْقِ بِحَرْفَيْنِ أَوْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ عَمْداً. وَ5- بِالْمُفَطِّرِ عَمْداً. وَ6- بِالأُكْلِ الْكَثِيْرِ نَاسِياً. وَ7- ثَلاَثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْواً. وَ8- الْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ. وَ9- الضَّرْبَةِ الْمُفْرِطَةِ. وَ10- زِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْداً. وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. وَ12- نِيَّةِ قَطْعِ الصَّلاَةِ. وَ13- تَعْلِيْقِ قَطْعِهَا بِشيءٍ. وَ14- التَّرَدُّدِ فِيْ قَطْعِهَا. Fasal: shalat batal karena 14 perkara, yaitu [1] hadats, [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, [4] berbicara dua atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, [6] makan banyak meski lupa, [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, [8] melompat yang keras, [9] memukul keras, [10] menambah rukun fi’li dengan sengaja, [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, [12] niat memutus shalat, [13] sengaja memutus shalat dengan sesuatu, dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat.   Catatan: تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِأَرْبَعَ عَشْرَةَ خَصْلَةً: Maksud batal shalat di sini adalah shalat menjadi tidak sah. Shalat yang batal di sini mencakup: shalat wajib, shalat sunnah, termasuk pula yang serupa dengan shalat adalah sujud tilawah, sujud syukur, dan shalat jenazah. Shalat menjadi batal jika terdapat salah satu dari 14 hal ini di tengah shalat atau di permulaan shalat.   1- بِالْحَدَثِ. [1] hadats, Dengan adanya hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, walaupun tidak disengaja, walaupun dari orang yang faqiduth thohuroin (tidak mendapati air dan debu), atau daimul hadats (orang yang selalu berhadats) selain hadats yang selalu keluar. Untuk perihal hadats: lihat pembatal wudhu yang empat dan sebab mandi wajib yang enam di dalam kitab Safinah An-Naja’. Catatan dari Al-Fiqh Al-Manhaji (1:170): Jika berhadats setelah salam pertama dan sebelum salam kedua, shalatnya sudah sah. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama. Catatan dari Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaaat (hlm. 180): Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.   وَ2- بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ. [2] terkena najis kecuali langsung dibuang tanpa dibiarkan, Membatalkan shalat bila terkena najis yang tidak dimaafkan pada badan atau bajunya (misal: kencing, kotoran manusia, darah yang banyak, nanah yang banyak), jika tidak disingkirkan secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thumakninah. Artinya, najis harus segera dihilangkan. Apabila telah disingkirkan sebelum itu, seperti najisnya kering dan pakaiannya dikibaskan secara langsung atau najisnya basah dan pakaian yang terkena najis dilemparkan tanpa memegang atau membawanya, maka shalatnya tidaklah batal. Apabila disingkirkan dengan tangannya atau dengan tongkat yang terdapat najis padanya atau tangannya diletakkan pada tempat yang terkena najis, maka hal itu membatalkan shalatnya.   وَ3- انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. [3] tersingkap aurat kecuali langsung ditutup, Termasuk yang membatalkan shalat adalah terbukanya sedikit dari sesuatu yang wajib ditutup dalam shalatnya, jika tidak ditutup secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thumakninah dan yang membuka penutup adalah angin. Terbukanya di sini karena angin dan masih dalam waktu yang singkat (kadar thumakninah), shalatnya batal jika tidak ditutup langsung. Apabila yang membuka penutup adalah bukan angin, maka hal itu termasuk membatalkan shalat, walaupun ditutup secara langsung. Lihat batasan aurat yang telah dibalas sebelumnya. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:169) menyebutkan: Jika orang yang shalat membuka aurat dengan sengaja, shalatnya batal. Jika orang yang shalat membuka aurat tanpa keinginannya (berarti tidak sengaja), ia hendaknya menutupnya segera, maka shalatnya tidaklah batal. Jika tidak ditutup dengan segera, shalatnya batal karena tidak memenuhi syarat shalat.   وَ4- النُّطْقِ بِحَرْفَيْنِ أَوْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ عَمْداً. [4] berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami dengan sengaja, Yang dimaksud adalah berbicara dalam keadaan disengaja dan tahu bahwa hal itu diharamkan ketika shalat. Berbicara yang dimaksud adalah berbicara dengan: dua huruf terus menerus (tawali) walau tidak dipahami, terdiri dari satu huruf yang dibaca panjang, satu huruf yang dapat dipahami maknanya seperti kata qi (قِ) yang berarti jagalah, atau ‘i (عِ) yang berarti dengarkanlah, dan fi (فِ) yang berarti tepatilah. Jika dilakukan tidak sengaja (seperti keceplosan, atau tidak tahu hukumnya karena baru masuk Islam, atau jauh dari ulama atau ia lupa kalau sedang berada dalam shalat), jika yang diucapkannya sedikit yaitu empat kata, maka tidaklah membatalkan shalat.   وَ5- بِالْمُفَطِّرِ عَمْداً. [5] melakukan pembatal puasa dengan sengaja, Shalat batal karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tahu ilmu akan keharamannya. Contoh, memasukkan sesuatu ke dalam telinga, makan walaupun sedikit. Apabila lupa atau tidak tahu hukumnya, ia dianggap punya uzur, maka tidaklah membatalkan kecuali jika ia mengunyah dengan tiga kali kunyahan.   وَ6- بِالأُكْلِ الْكَثِيْرِ نَاسِياً. [6] makanan yang banyak meski lupa, Ukli berarti sesuatu yang dimakan (ma’kul). Shalat batal dengan masuknya makanan yang banyak walaupun bagi orang yang lupa. Shalat juga batal bagi orang yang tidak tahu dan punya uzur (dimaafkan) kalau makanan yang masuk banyak. Kenapa kalau puasa lalu makan banyak dalam keadaan lupa tidaklah membatalkan puasa, sedangkan shalat makan banyak itu membatalkan shalat? Beda antara shalat dan puasa Puasa itu hanya sekadar menahan diri (al-kaffu). Sedangkan shalat itu melakukan gerakan yang sudah teratur. Sehingga dalam kasus makan banyak untuk yang berpuasa dan shalat berbeda. Shalat sambil makan banyak berarti tidak dianggap shalat walaupun lupa.   وَ7- ثَلاَثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْواً. [7] gerakan tiga kali yang berturut-turut meskipun lupa, Berlaku pula bagi orang yang lupa dan orang yang tidak tahu hukumnya. Gerakan yang membatalkan: – Melakukan gerakan yang banyak (tiga kali gerakan atau lebih) – Gerakannya terus menerus (mutawaaliyaat) – Dilakukan oleh anggota badan yang berat (tangan, kaki, kepala, dan rahang). Namun, tidak batal jika dilakukan oleh anggota tubuh yang ringan seperti jari-jari yang bergerak, kelopak mata, dan bibir, walaupun bergerak berkali-kali dan terus menerus. *Tidak batal jika gerakannya sedikit (kurang dari tiga kali) atau tiga kali tetapi tidak terus menerus. *Jika maksudnya itu main-main walaupun gerakan itu sedikit walau dari anggota tubuh yang ringan, shalatnya batal. *Jika sifatnya darurat yang tidak bisa ditinggalkan, tidaklah membatalkan shalat, seperti menggaruk bagian tubuh yang gatal.   وَ8- الْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ. [8] melompat yang keras, Karena lompatan itu pasti melampaui batas.   وَ9- الضَّرْبَةِ الْمُفْرِطَةِ. [9] memukul keras, Melakukan gerakan memukul yang melampaui batas yaitu pukulan yang menggerakkan seluruh badan. Termasuk pula tendangan yang melampaui batas.   وَ10- زِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْداً. [10] menambah rukun fi’li (perbuatan) dengan sengaja, Dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya. Seperti: melakukan rukuk tanpa mengikuti imam untuk membunuh ular misalnya, walaupun tanpa kadar thumakninah dan tidak bergerak dengan tiga kali gerakan yang terus menerus. Ini shalatnya batal karena sudah menambah rukuk yang termasuk rukun fi’li.   وَ11- التَّقَدُّمِ عَلَى إِمَامِهِ بِرُكْنَيْنِ، وَالتَّخَلُّفِ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ. [11] mendahului imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dua rukun tanpa uzur, Yaitu (1) mendahului imam dalam dua rukun perbuatan, walaupun bukan termasuk rukun yang panjang, dan (2) terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya uzur. Contoh sabaq (mendahului imam): Imam masih membaca surat, makmum mau turun sujud. Imam ingin bergerak menuju iktidal, makmum telah sujud. Contoh takhalluf (lambat dari imam): Imam dari iktidal mau sujud, sedangkan makmum masih berdiri (membaca surat). Yang dimaafkan dalam mendahului imam (as-sabaq) dan telat dari imam (takhalluf): Karena lupa Karena tidak tahu Kalau satu rukun lebih cepat (sabaq) tetap haram dilakukan.   وَ12- نِيَّةِ قَطْعِ الصَّلاَةِ. [12] niat memutus shalat, Yaitu berniat keluar dari shalat secara langsung atau setelah satu rakaat misalnya.   وَ13- تَعْلِيْقِ قَطْعِهَا بِشيءٍ. [13] sengaja memutus shalat dengan dikaitkan dengan sesuatu, Misalnya dikaitkan batalnya shalat dengan datangnya seseorang. Shalat itu harus ada niatan jazimah (tegas). Keinginan atau azam bertolak belakang dengan niatan jazimah.   وَ14- التَّرَدُّدِ فِيْ قَطْعِهَا. dan [14] ragu-ragu dalam membatalkan shalat.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu   Catatan 30-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat pembatal shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah

Tidak Boleh Memastikan Individu Tertentu Masuk Surga atau Neraka, kecuali Jika Ada Dalil

Ahlussunnah waljama’ah membedakan antara hukum umum bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka, dengan hukum spesifik bahwa individu tertentu itu di surga atau di neraka.Adapun hukum secara umum, maka ahlussunnah meyakini bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka. Banyak sekali dalil yang berbicara tentang hal ini. Bahkan, ini termasuk perkara al-ma’lum minad-din bidh-dharurah, yaitu perkara yang diketahui secara terang benderang baik oleh para ulama ataupun oleh masyarakat awam.Allah subhanahu wata’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ جَزَآؤُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ جَنَّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ رَبَّهُۥ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Rabb mereka adalah surga ‘Adn yang sungai-sungai mengalir di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Rabb-nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Demikian pula, tentang orang kafir itu di neraka, Allah subhanahu wata’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang yang musyrik itu di neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)Adapun meyakini atau mengatakan bahwa individu tertentu itu di surga atau neraka, maka hal ini tidak boleh kita lakukan, kecuali jika memang ada dalilnya bahwa dia masuk surga atau masuk neraka. Ini karena hanya Allah subhanahu wata’ala yang mengetahui perkara yang batin dan tersembunyi. Bahkan, walaupun orang tersebut adalah orang mukmin asli atau orang kafir asli, maka tidak boleh bagi kita untuk mengatakan semisal “Si Fulan di surga”, atau “Si Fulan di neraka”.Yang bisa kita lakukan adalah mengharapkan dan mendoakan seseorang untuk masuk surga, jika zahirnya selama ini di dunia dia adalah orang yang beriman. Atau, kita juga bisa mengatakan, “Si Fulan adalah muslim, dan jika dia meninggal di atas keimanannya, maka dia akan masuk surga.” Atau mengatakan,  “Si Fulan adalah kafir, dan jika dia mati di atas kekufurannya, maka dia akan masuk neraka.” Dengan kata lain, kita mengembalikan kepada hukum umum. Jika seseorang itu memang adalah orang yang beriman, maka dia masuk surga. Akan tetapi, jika dia adalah orang yang kafir, maka dia masuk neraka.Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAdapun jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk surga, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk surga. Misalnya, sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surga dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أبو بكر في الجنة، وعمر في الجنة، وعثمان في الجنة، وعلي في الجنة، وطلحة في الجنة، والزبير في الجنة، وعبد الرحمن بن عوف في الجنة، وسعد بن أبي وقاص في الجنة، وسعيد بن زيد في الجنة، وأبو عبيدة بن الجراح في الجنة.“Abu Bakr di surga, ‘Umar (ibn al-Khaththab) di surga, ‘Utsman (ibn ‘Affan) di surga, ‘Ali (ibn Abi Thalib) di surga, Thalhah (ibn ‘Ubaidillah) di surga, Az-Zubair (ibn Al-’Awwam) di surga, ‘Abdurrahman ibn ‘Auf di surga, Sa’id ibn Abi Waqqash di surga, Sa’id ibn Zaid di surga, dan Abu ‘Ubaidah ibn Al-Jarrah di surga.”Demikian pula, jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk neraka, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk neraka. Misalnya, Abu Lahab dan istrinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman,تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ * مَآ أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ * سَيَصْلَىٰ نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ * وَٱمْرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلْحَطَبِ * فِى جِيدِهَا حَبْلٌ مِّن مَّسَدِۭ“Binasalah kedua tangan Abu Lahab, dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah bermanfaat kepadanya harta bendanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan begitu pula istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. al-Masad: 1-5)Baca Juga:***@ Dago, Bandung, 19 Jumada al-Ula 1443 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ramadhan Kareem Artinya, Dosa Hutang, Dalil Menjaga Lisan, Cara Mencari Istri Menurut Islam, Azab Berbohong

Tidak Boleh Memastikan Individu Tertentu Masuk Surga atau Neraka, kecuali Jika Ada Dalil

Ahlussunnah waljama’ah membedakan antara hukum umum bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka, dengan hukum spesifik bahwa individu tertentu itu di surga atau di neraka.Adapun hukum secara umum, maka ahlussunnah meyakini bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka. Banyak sekali dalil yang berbicara tentang hal ini. Bahkan, ini termasuk perkara al-ma’lum minad-din bidh-dharurah, yaitu perkara yang diketahui secara terang benderang baik oleh para ulama ataupun oleh masyarakat awam.Allah subhanahu wata’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ جَزَآؤُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ جَنَّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ رَبَّهُۥ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Rabb mereka adalah surga ‘Adn yang sungai-sungai mengalir di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Rabb-nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Demikian pula, tentang orang kafir itu di neraka, Allah subhanahu wata’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang yang musyrik itu di neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)Adapun meyakini atau mengatakan bahwa individu tertentu itu di surga atau neraka, maka hal ini tidak boleh kita lakukan, kecuali jika memang ada dalilnya bahwa dia masuk surga atau masuk neraka. Ini karena hanya Allah subhanahu wata’ala yang mengetahui perkara yang batin dan tersembunyi. Bahkan, walaupun orang tersebut adalah orang mukmin asli atau orang kafir asli, maka tidak boleh bagi kita untuk mengatakan semisal “Si Fulan di surga”, atau “Si Fulan di neraka”.Yang bisa kita lakukan adalah mengharapkan dan mendoakan seseorang untuk masuk surga, jika zahirnya selama ini di dunia dia adalah orang yang beriman. Atau, kita juga bisa mengatakan, “Si Fulan adalah muslim, dan jika dia meninggal di atas keimanannya, maka dia akan masuk surga.” Atau mengatakan,  “Si Fulan adalah kafir, dan jika dia mati di atas kekufurannya, maka dia akan masuk neraka.” Dengan kata lain, kita mengembalikan kepada hukum umum. Jika seseorang itu memang adalah orang yang beriman, maka dia masuk surga. Akan tetapi, jika dia adalah orang yang kafir, maka dia masuk neraka.Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAdapun jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk surga, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk surga. Misalnya, sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surga dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أبو بكر في الجنة، وعمر في الجنة، وعثمان في الجنة، وعلي في الجنة، وطلحة في الجنة، والزبير في الجنة، وعبد الرحمن بن عوف في الجنة، وسعد بن أبي وقاص في الجنة، وسعيد بن زيد في الجنة، وأبو عبيدة بن الجراح في الجنة.“Abu Bakr di surga, ‘Umar (ibn al-Khaththab) di surga, ‘Utsman (ibn ‘Affan) di surga, ‘Ali (ibn Abi Thalib) di surga, Thalhah (ibn ‘Ubaidillah) di surga, Az-Zubair (ibn Al-’Awwam) di surga, ‘Abdurrahman ibn ‘Auf di surga, Sa’id ibn Abi Waqqash di surga, Sa’id ibn Zaid di surga, dan Abu ‘Ubaidah ibn Al-Jarrah di surga.”Demikian pula, jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk neraka, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk neraka. Misalnya, Abu Lahab dan istrinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman,تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ * مَآ أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ * سَيَصْلَىٰ نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ * وَٱمْرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلْحَطَبِ * فِى جِيدِهَا حَبْلٌ مِّن مَّسَدِۭ“Binasalah kedua tangan Abu Lahab, dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah bermanfaat kepadanya harta bendanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan begitu pula istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. al-Masad: 1-5)Baca Juga:***@ Dago, Bandung, 19 Jumada al-Ula 1443 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ramadhan Kareem Artinya, Dosa Hutang, Dalil Menjaga Lisan, Cara Mencari Istri Menurut Islam, Azab Berbohong
Ahlussunnah waljama’ah membedakan antara hukum umum bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka, dengan hukum spesifik bahwa individu tertentu itu di surga atau di neraka.Adapun hukum secara umum, maka ahlussunnah meyakini bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka. Banyak sekali dalil yang berbicara tentang hal ini. Bahkan, ini termasuk perkara al-ma’lum minad-din bidh-dharurah, yaitu perkara yang diketahui secara terang benderang baik oleh para ulama ataupun oleh masyarakat awam.Allah subhanahu wata’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ جَزَآؤُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ جَنَّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ رَبَّهُۥ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Rabb mereka adalah surga ‘Adn yang sungai-sungai mengalir di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Rabb-nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Demikian pula, tentang orang kafir itu di neraka, Allah subhanahu wata’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang yang musyrik itu di neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)Adapun meyakini atau mengatakan bahwa individu tertentu itu di surga atau neraka, maka hal ini tidak boleh kita lakukan, kecuali jika memang ada dalilnya bahwa dia masuk surga atau masuk neraka. Ini karena hanya Allah subhanahu wata’ala yang mengetahui perkara yang batin dan tersembunyi. Bahkan, walaupun orang tersebut adalah orang mukmin asli atau orang kafir asli, maka tidak boleh bagi kita untuk mengatakan semisal “Si Fulan di surga”, atau “Si Fulan di neraka”.Yang bisa kita lakukan adalah mengharapkan dan mendoakan seseorang untuk masuk surga, jika zahirnya selama ini di dunia dia adalah orang yang beriman. Atau, kita juga bisa mengatakan, “Si Fulan adalah muslim, dan jika dia meninggal di atas keimanannya, maka dia akan masuk surga.” Atau mengatakan,  “Si Fulan adalah kafir, dan jika dia mati di atas kekufurannya, maka dia akan masuk neraka.” Dengan kata lain, kita mengembalikan kepada hukum umum. Jika seseorang itu memang adalah orang yang beriman, maka dia masuk surga. Akan tetapi, jika dia adalah orang yang kafir, maka dia masuk neraka.Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAdapun jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk surga, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk surga. Misalnya, sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surga dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أبو بكر في الجنة، وعمر في الجنة، وعثمان في الجنة، وعلي في الجنة، وطلحة في الجنة، والزبير في الجنة، وعبد الرحمن بن عوف في الجنة، وسعد بن أبي وقاص في الجنة، وسعيد بن زيد في الجنة، وأبو عبيدة بن الجراح في الجنة.“Abu Bakr di surga, ‘Umar (ibn al-Khaththab) di surga, ‘Utsman (ibn ‘Affan) di surga, ‘Ali (ibn Abi Thalib) di surga, Thalhah (ibn ‘Ubaidillah) di surga, Az-Zubair (ibn Al-’Awwam) di surga, ‘Abdurrahman ibn ‘Auf di surga, Sa’id ibn Abi Waqqash di surga, Sa’id ibn Zaid di surga, dan Abu ‘Ubaidah ibn Al-Jarrah di surga.”Demikian pula, jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk neraka, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk neraka. Misalnya, Abu Lahab dan istrinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman,تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ * مَآ أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ * سَيَصْلَىٰ نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ * وَٱمْرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلْحَطَبِ * فِى جِيدِهَا حَبْلٌ مِّن مَّسَدِۭ“Binasalah kedua tangan Abu Lahab, dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah bermanfaat kepadanya harta bendanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan begitu pula istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. al-Masad: 1-5)Baca Juga:***@ Dago, Bandung, 19 Jumada al-Ula 1443 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ramadhan Kareem Artinya, Dosa Hutang, Dalil Menjaga Lisan, Cara Mencari Istri Menurut Islam, Azab Berbohong


Ahlussunnah waljama’ah membedakan antara hukum umum bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka, dengan hukum spesifik bahwa individu tertentu itu di surga atau di neraka.Adapun hukum secara umum, maka ahlussunnah meyakini bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka. Banyak sekali dalil yang berbicara tentang hal ini. Bahkan, ini termasuk perkara al-ma’lum minad-din bidh-dharurah, yaitu perkara yang diketahui secara terang benderang baik oleh para ulama ataupun oleh masyarakat awam.Allah subhanahu wata’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ جَزَآؤُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ جَنَّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ رَبَّهُۥ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Rabb mereka adalah surga ‘Adn yang sungai-sungai mengalir di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Rabb-nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)Demikian pula, tentang orang kafir itu di neraka, Allah subhanahu wata’ala berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang yang musyrik itu di neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)Adapun meyakini atau mengatakan bahwa individu tertentu itu di surga atau neraka, maka hal ini tidak boleh kita lakukan, kecuali jika memang ada dalilnya bahwa dia masuk surga atau masuk neraka. Ini karena hanya Allah subhanahu wata’ala yang mengetahui perkara yang batin dan tersembunyi. Bahkan, walaupun orang tersebut adalah orang mukmin asli atau orang kafir asli, maka tidak boleh bagi kita untuk mengatakan semisal “Si Fulan di surga”, atau “Si Fulan di neraka”.Yang bisa kita lakukan adalah mengharapkan dan mendoakan seseorang untuk masuk surga, jika zahirnya selama ini di dunia dia adalah orang yang beriman. Atau, kita juga bisa mengatakan, “Si Fulan adalah muslim, dan jika dia meninggal di atas keimanannya, maka dia akan masuk surga.” Atau mengatakan,  “Si Fulan adalah kafir, dan jika dia mati di atas kekufurannya, maka dia akan masuk neraka.” Dengan kata lain, kita mengembalikan kepada hukum umum. Jika seseorang itu memang adalah orang yang beriman, maka dia masuk surga. Akan tetapi, jika dia adalah orang yang kafir, maka dia masuk neraka.Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAdapun jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk surga, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk surga. Misalnya, sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surga dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أبو بكر في الجنة، وعمر في الجنة، وعثمان في الجنة، وعلي في الجنة، وطلحة في الجنة، والزبير في الجنة، وعبد الرحمن بن عوف في الجنة، وسعد بن أبي وقاص في الجنة، وسعيد بن زيد في الجنة، وأبو عبيدة بن الجراح في الجنة.“Abu Bakr di surga, ‘Umar (ibn al-Khaththab) di surga, ‘Utsman (ibn ‘Affan) di surga, ‘Ali (ibn Abi Thalib) di surga, Thalhah (ibn ‘Ubaidillah) di surga, Az-Zubair (ibn Al-’Awwam) di surga, ‘Abdurrahman ibn ‘Auf di surga, Sa’id ibn Abi Waqqash di surga, Sa’id ibn Zaid di surga, dan Abu ‘Ubaidah ibn Al-Jarrah di surga.”Demikian pula, jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk neraka, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk neraka. Misalnya, Abu Lahab dan istrinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman,تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ * مَآ أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ * سَيَصْلَىٰ نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ * وَٱمْرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلْحَطَبِ * فِى جِيدِهَا حَبْلٌ مِّن مَّسَدِۭ“Binasalah kedua tangan Abu Lahab, dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah bermanfaat kepadanya harta bendanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan begitu pula istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. al-Masad: 1-5)Baca Juga:***@ Dago, Bandung, 19 Jumada al-Ula 1443 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ramadhan Kareem Artinya, Dosa Hutang, Dalil Menjaga Lisan, Cara Mencari Istri Menurut Islam, Azab Berbohong

Safinatun Naja: Sebab Sujud Sahwi dan Sunnah Ab’adh

Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Sebab Sujud Sahwi] 1.2. [Ab’ad Shalat] 1.3. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Sebab Sujud Sahwi] أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ: الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Catatan: Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya, Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat. Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca juga: Fikih Ketika Lupa   Perkara dalam shalat: Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan. Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi. Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.   [Ab’ad Shalat] أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat. Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu: [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.   Lengkapnya ada 20: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi   Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM. Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   HUKUM QUNUT SHUBUH: Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah. Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati. Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh   Penjelasan untuk yang tujuh: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi. Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh: Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, Catatan: Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD. Lengkapnya di duduk tasyahud akhir: Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh). Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.   وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Tiga hal di atas disunnahkan dalam qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah

Safinatun Naja: Sebab Sujud Sahwi dan Sunnah Ab’adh

Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Sebab Sujud Sahwi] 1.2. [Ab’ad Shalat] 1.3. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Sebab Sujud Sahwi] أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ: الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Catatan: Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya, Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat. Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca juga: Fikih Ketika Lupa   Perkara dalam shalat: Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan. Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi. Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.   [Ab’ad Shalat] أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat. Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu: [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.   Lengkapnya ada 20: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi   Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM. Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   HUKUM QUNUT SHUBUH: Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah. Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati. Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh   Penjelasan untuk yang tujuh: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi. Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh: Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, Catatan: Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD. Lengkapnya di duduk tasyahud akhir: Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh). Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.   وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Tiga hal di atas disunnahkan dalam qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah
Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Sebab Sujud Sahwi] 1.2. [Ab’ad Shalat] 1.3. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Sebab Sujud Sahwi] أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ: الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Catatan: Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya, Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat. Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca juga: Fikih Ketika Lupa   Perkara dalam shalat: Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan. Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi. Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.   [Ab’ad Shalat] أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat. Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu: [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.   Lengkapnya ada 20: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi   Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM. Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   HUKUM QUNUT SHUBUH: Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah. Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati. Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh   Penjelasan untuk yang tujuh: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi. Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh: Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, Catatan: Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD. Lengkapnya di duduk tasyahud akhir: Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh). Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.   وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Tiga hal di atas disunnahkan dalam qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah


Sebab sujud sahwi apa saja? Sunnah ab’adh juga perlu dipahami untuk mengetahui perihal sujud sahwi.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Sebab Sujud Sahwi] 1.2. [Ab’ad Shalat] 1.3. Referensi:   [KITAB SHALAT] [Sebab Sujud Sahwi] أَسْبَابُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ: الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. Fasal: Sebab sujud sahwi ada 4, yaitu [1] meninggalkan sunnah ab’adh, [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, dan [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Catatan: Sahwu secara bahasa berarti lupa (an-nisyaan). Yang dimaksud dengan sahwu di sini adalah kekurangan yang ada di dalam shalat. Hukum sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah: SUNNAH. Beberapa hal yang merupakan sebab disunnahkan sujud sahwi di setiap shalat dan dalam sujud tilawah maupun sujud syukur, tetapi tidak disunnahkan pada shalat jenazah, ada empat sebab.   الأوَّلُ: تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعَاضِ الصَّلاةِ، أَوْ بَعْضِ الْبَعْضِ. [1] meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh atau meninggalkan bagian dari sunnah ab’adhnya, Yaitu meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh yang akan datang penjelasannya, bisa jadi karena meninggalkan satu kata atau satu huruf dari sunnah ab’adh walaupun dengan kesengajaan. Sunnah ab’adh = sunnah shalat yang bila ditinggalkan diperintahkan sujud sahwi.   الثَّانِيْ: فِعْلُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطلُ سَهْوُهُ، إِذَا فَعَلَهُ نَاسِياً. [2] mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan sengaja, tetapi tidak membatalkan jika dikerjakan karena lupa, Seperti makan sedikit, bicara sedikit, dan menambah rukun fi’li (perbuatan). Ini membatalkan shalat, tetapi bila dilakukan karena lupa, ditambal dengan sujud sahwi. Sedangkan perbuatan yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja atau tidak, seperti menoleh, melangkah satu atau dua langkah dan selainnya, selain apa yang tergolong sebab ketiga, maka tidak disunnahkan sujud sahwi karenanya.   الثَّالِثُ: نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرِ مَحَلِّهِ. [3] memindahkan rukun qauli (ucapan) ke tempat lain, Yaitu memindahkan rukun ucapan atau sebagian darinya walaupun disengaja. Contoh memindahkan rukun qauli ke tempat lain adalah: membaca surah Al-Fatihah bukan pada tempatnya, seperti membaca surah Al-Fatihah ketika rukuk, membaca tasyahud akhir bukan pada tempatnya seperti pada waktu berdiri, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan pada tempatnya seperti saat sujud. Hal ini dikecualikan untuk takbiratul ihram dan salam. Apabila mengucapkan takbiratul ihram dan salam bukan pada tempatnya, bila disengaja akan membatalkan shalat. Catatan: Syarat takbiratul ihram adalah diucapkan ketika berdiri. Syarat salam adalah diucapkan ketika duduk.   الرَّابعُ: إِيْقَاعُ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ مَعَ احْتِمَالِ الزِّيَادِةِ. [4] mengerjakan rukun fi’li (perbuatan) saat dugaan menambah. Yang dimaksud adalah orang yang shalat melakukan rukun fi’li dari rukun shalat dan ia ragu akan melakukannya apakah ada tambahan. Seperti seseorang yang ragu dalam meninggalkan rukuk atau sujud. Ia wajib melakukan rukuk dan sujud, walaupun kemungkinan itu adalah tambahan dan sunnah nantinya melakukan sujud sahwi. Adapun apabila ia ragu ada penambahan setelah melakukan perbuatan tersebut, seperti seseorang ragu dalam tasyahud akhir, apakah ia telah mengerjakan empat ataukah lima rakaat, maka ia tidak perlu sujud sahwi untuk keraguan ini.   Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thumakninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, melakukan duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca juga: Fikih Ketika Lupa   Perkara dalam shalat: Rukun shalat (ada 17), jika ditinggalkan, harus dikerjakan. Sunnah ab’adh (ada 7), jika ditinggalkan, ditambal dengan sujud sahwi. Sunnah hay’ah (perkara lain selain rukun dan sunnah ab’adh), jika ditinggalkan, tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi.   [Ab’ad Shalat] أَبْعَاضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. Fasal: Ab’adh (termasuk bagian) shalat ada tujuh, yaitu [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Dinamakan ab’adh (yang berarti bagian), karena ketika diminta untuk menambalnya dengan sujud (sahwi). Ab’adh itu menyerupai hakikat bagian shalat yaitu menyerupai rukun shalat. Ab’adh shalat disunnahkan melakukan sujud sahwi jika meninggalkan salah satu di antaranya atau sebagiannya. Ab’adh shalat ada tujuh yaitu: [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi dan keluarga dalam qunut.   Lengkapnya ada 20: Qunut Berdiri saat qunut Membaca shalawat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada keluarga Nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca shalawat pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Membaca salam pada sahabat nabi saat qunut Berdiri saat membacanya Tasyahhud awal (bacaannya) Duduk ketika tasyahhud awal Shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awal Duduk ketika membaca shalawat Shalawat kepada keluarga nabi ketika tasyahhud akhir Duduk ketika membaca shalawat kepada keluarga nabi   Kalimat shalawat dalam qunut minimalnya: WA SHALLALLAHU ‘ALA NABIYYINA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM. Minimal bacaan shalawat: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   HUKUM QUNUT SHUBUH: Ikhtilaf di antara para ulama, baiknya tidak dimasukkan perkara bid’ah. Bagi makmum, hendaknya mengaminkan bacaan qunut Shubuh, seperti sikap dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah. Tujuannya adalah ta’liful qulub, menyatukan hati. Baca juga: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh   Penjelasan untuk yang tujuh: 1-التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ. وَ2- قُعُوْدُهُ. وَ3- الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ. [1] tasyahhud awal, [2] duduk tasyahhud awal, [3] shalawat kepada Nabi saat tasyahhud awal, Catatan: Meninggalkan duduk tasyahud awal saja sudah diperintahkan sujud sahwi. Tasyahud awal agar memenuhi sunnah ab’adh: Bacaan tasyahud awal + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD.   وَ4- الصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فِيْ التَّشَهُدِ الأخِيْرِ. [4] shalawat kepada keluarga Nabi saat tasyahhud akhir, Catatan: Minimalnya: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA AALI MUHAMMAD. Lengkapnya di duduk tasyahud akhir: Bacaan tasyahud akhir (rukun shalat) + ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD (rukun shalat) + WA ‘ALA AALI MUHAMMAD (sunnah ab’adh). Bila seseorang yakin imamnya tidak membaca sesuai kadar di atas (misalnya: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHMMAD, lalu ASSALAAMU ‘ALAIKUM), maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian imam.   وَ5- الْقُنُوْتُ. وَ6- قِيَامُهُ. وَ7- الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْهِ. [5] qunut, [6] berdiri saat qunut, dan [7] shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabat dalam qunut. Catatan: Tiga hal di atas disunnahkan dalam qunut Shubuh qunut pada witir saat separuh Ramadhan terakhir.   Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   —   Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah sujud sahwi sunnah ab'adh sunnah hay'ah

Serial Fikih Zakat (Bag. 12): Zakat Pesangon

Baca seri sebelumnya: Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji BulananDefinisi  dan Karakteristik PesangonPesangon dapat didefinsikan sebagai:حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 269] Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal, hlm. 782] Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 190] Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir. Sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat, hlm. 11]. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 188]. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 247]. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 384] Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung Perspektif Fikih terhadap PesangonHukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.Pendapat pertamaPesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.Pendapat keduaPesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.Pendapat ketigaPesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.Pendapat keempatPesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah, hlm. 274].Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon. Yaitu, pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah menyampaikan,وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada Engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal, 1: 57].Baca Juga: Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatBagaimana Zakat Pesangon?Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian, dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, tampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut, apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut: Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon. Pesangon termasuk Maal MustafadBerdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri. Sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak. Namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (Lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Penulis:  Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.idSumber: Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.

Serial Fikih Zakat (Bag. 12): Zakat Pesangon

Baca seri sebelumnya: Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji BulananDefinisi  dan Karakteristik PesangonPesangon dapat didefinsikan sebagai:حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 269] Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal, hlm. 782] Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 190] Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir. Sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat, hlm. 11]. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 188]. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 247]. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 384] Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung Perspektif Fikih terhadap PesangonHukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.Pendapat pertamaPesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.Pendapat keduaPesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.Pendapat ketigaPesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.Pendapat keempatPesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah, hlm. 274].Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon. Yaitu, pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah menyampaikan,وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada Engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal, 1: 57].Baca Juga: Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatBagaimana Zakat Pesangon?Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian, dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, tampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut, apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut: Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon. Pesangon termasuk Maal MustafadBerdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri. Sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak. Namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (Lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Penulis:  Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.idSumber: Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.
Baca seri sebelumnya: Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji BulananDefinisi  dan Karakteristik PesangonPesangon dapat didefinsikan sebagai:حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 269] Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal, hlm. 782] Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 190] Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir. Sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat, hlm. 11]. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 188]. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 247]. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 384] Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung Perspektif Fikih terhadap PesangonHukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.Pendapat pertamaPesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.Pendapat keduaPesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.Pendapat ketigaPesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.Pendapat keempatPesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah, hlm. 274].Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon. Yaitu, pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah menyampaikan,وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada Engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal, 1: 57].Baca Juga: Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatBagaimana Zakat Pesangon?Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian, dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, tampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut, apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut: Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon. Pesangon termasuk Maal MustafadBerdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri. Sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak. Namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (Lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Penulis:  Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.idSumber: Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.


Baca seri sebelumnya: Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji BulananDefinisi  dan Karakteristik PesangonPesangon dapat didefinsikan sebagai:حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 269] Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal, hlm. 782] Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 190] Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir. Sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat, hlm. 11]. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy, hlm. 188]. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah, hlm. 247]. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah, hlm. 384] Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung Perspektif Fikih terhadap PesangonHukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.Pendapat pertamaPesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.Pendapat keduaPesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.Pendapat ketigaPesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.Pendapat keempatPesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah, hlm. 274].Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon. Yaitu, pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah menyampaikan,وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada Engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal, 1: 57].Baca Juga: Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatBagaimana Zakat Pesangon?Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian, dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, tampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut, apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut: Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon. Pesangon termasuk Maal MustafadBerdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri. Sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak. Namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (Lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Penulis:  Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.idSumber: Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.

Sebuah Kerisauan Mengenai Nada Dering Handphone di Dalam Masjid

Masjid, tempat terbaik di muka bumiTempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi adalah masjid. Tempat berkumpulnya kebaikan dan tempat dilaksanakannya ketaatan. Masjid merupakan rumah Allah Subhanahu wa ta’ala yang dikhususkan dan diizinkan untuk digunakan sebagai tempat berzikir, didirikannya salat, tempat untuk menuntut ilmu, dan tempat keluarnya hidayah, serta kebaikan. Masjid juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan orang-orang yang bertakwa, serta hamba Allah yang takut dengan datangnya hari kebangkitan. Takut dengan hari dimana hati ini mudah berguncang. Allah Ta’ala berfirman,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS. An-Nur: 36-38).Sejatinya, keberadaan kita di masjid dapat menenangkan hati, menentramkan jiwa, melepas rasa lelah, dan memperkuat ikatan hamba kepada Rabb-nya. Betapa besar pengaruhnya dan betapa besar pula manfaat serta faedahnya, sehingga masjid itu menjadi penyejuk mata bagi kaum muslimin. Masjid dapat menenangkan hati mereka dan merupakan kelezatan bagi jiwa-jiwa mereka.Terdapat dalil yang sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah terkait keutamaan membangun dan menjaga masjid. Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan yang tinggi tentang pentingnya perhatian terhadap kebersihan dan kemakmuran masjid dengan menggunakannya dalam hal ketaatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah: 18).Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidNada dering yang mengandung musikPerhatian dan kecintaan kaum muslimin terhadap masjid sangatlah besar. Sayangnya, ada suatu kesalahan yang terjadi pada sebagian kaum muslimin saat mereka berada di masjid. Hal tersebut adalah memperdengarkan nada dering (ring tone) yang mengandung musik di dalam masjid. Tentunya hal tersebut mengganggu dan menghilangkan kekhusyukan kaum muslimin ketika melaksanakan salat atau pun beribadah di dalam masjid.Jika kita tanya seseorang di beberapa puluh tahun yang lalu, “Apakah mungkin akan datang suatu hari dimana musik diperdengarkan di dalam masjid?” Maka orang tersebut pasti akan berkata, “Ini adalah salah satu contoh khayalan yang tidak mungkin terjadi di masjid!”Sungguh miris apa yang menimpa umat Islam saat ini. Nada dering musik ini terus berdengung di dalam rumah-rumah Allah. Dimanakah letak kesucian masjid? Bagaimana kita meletakkan kedudukan masjid di hati kita? Mengapa kita tidak memikirkan hak orang lain yang salat? Dimana letak pengagungan terhadap syiar-syiar Allah jika kita terus melakukan hal ini secara berulang-ulang? Sedangkan orang yang membawa handphone sangat dimungkinkan untuk mematikan handphone-nya setiap kali ia masuk ke masjid. Bisa juga dia menjadikan handpohone-nya dalam mode silent.Namun sangat disayangkan, sebagian orang akhirnya tidak perhatian dan tidak menghormati hal tersebut. Sehingga saat nada deringnya menyala, orang lain yang salat secara terus menerus mendengarkan musik di sepanjang salatnya. Padahal saat itu mereka sedang berdoa dan berzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin saat seorang sedang berzikir dan bertasbih, suara nada dering musik ini bersahut-sahutan dengan volume keras di dalam masjid? Sedangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Tidakkah kita takut dengan doa orang yang terzalimi? Dimana doa mereka dikabulkan oleh Allah. Termasuk jika orang yang terzalimi tersebut mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Sesungguhnya masjid itu memiliki kehormatan. Wajib hukumnya menghormati orang-orang yang salat di dalamnya. Kita tahu bahwa mengangkat suara untuk membaca Al-Quran di dalam masjid saja dilarang. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah ketika itu sedang beriktikaf di dalam masjid. Lalu beliau mendengar para sahabat mengangkat suara membaca Al-Quran, maka beliau pun menyingkap tirainya dan berkata, ‘Sesungguhnya setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb nya, maka janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian saling meninggikan suara di dalam membaca Al-Quran – atau bisa juga Rasulullah berkata – : di dalam salat.’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud).Baca Juga: Wakaf Pembangunan Lantai 2 Masjid MJM YapadiMaka bagaimana lagi hukumnya dengan memperdengarkan suara nada dering musik ini.Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid. Sudah sepantasnya bagi pengguna handphone untuk memanfaatkan handphone hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dimana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di handphone hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik. Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati-hati dari apa-apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa,بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan. Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid. Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya robbal ‘alamin.Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.🔍 Selamat Natal, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Apa Itu Ihsan, Suudzan, Menyenangkan Suami

Sebuah Kerisauan Mengenai Nada Dering Handphone di Dalam Masjid

Masjid, tempat terbaik di muka bumiTempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi adalah masjid. Tempat berkumpulnya kebaikan dan tempat dilaksanakannya ketaatan. Masjid merupakan rumah Allah Subhanahu wa ta’ala yang dikhususkan dan diizinkan untuk digunakan sebagai tempat berzikir, didirikannya salat, tempat untuk menuntut ilmu, dan tempat keluarnya hidayah, serta kebaikan. Masjid juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan orang-orang yang bertakwa, serta hamba Allah yang takut dengan datangnya hari kebangkitan. Takut dengan hari dimana hati ini mudah berguncang. Allah Ta’ala berfirman,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS. An-Nur: 36-38).Sejatinya, keberadaan kita di masjid dapat menenangkan hati, menentramkan jiwa, melepas rasa lelah, dan memperkuat ikatan hamba kepada Rabb-nya. Betapa besar pengaruhnya dan betapa besar pula manfaat serta faedahnya, sehingga masjid itu menjadi penyejuk mata bagi kaum muslimin. Masjid dapat menenangkan hati mereka dan merupakan kelezatan bagi jiwa-jiwa mereka.Terdapat dalil yang sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah terkait keutamaan membangun dan menjaga masjid. Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan yang tinggi tentang pentingnya perhatian terhadap kebersihan dan kemakmuran masjid dengan menggunakannya dalam hal ketaatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah: 18).Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidNada dering yang mengandung musikPerhatian dan kecintaan kaum muslimin terhadap masjid sangatlah besar. Sayangnya, ada suatu kesalahan yang terjadi pada sebagian kaum muslimin saat mereka berada di masjid. Hal tersebut adalah memperdengarkan nada dering (ring tone) yang mengandung musik di dalam masjid. Tentunya hal tersebut mengganggu dan menghilangkan kekhusyukan kaum muslimin ketika melaksanakan salat atau pun beribadah di dalam masjid.Jika kita tanya seseorang di beberapa puluh tahun yang lalu, “Apakah mungkin akan datang suatu hari dimana musik diperdengarkan di dalam masjid?” Maka orang tersebut pasti akan berkata, “Ini adalah salah satu contoh khayalan yang tidak mungkin terjadi di masjid!”Sungguh miris apa yang menimpa umat Islam saat ini. Nada dering musik ini terus berdengung di dalam rumah-rumah Allah. Dimanakah letak kesucian masjid? Bagaimana kita meletakkan kedudukan masjid di hati kita? Mengapa kita tidak memikirkan hak orang lain yang salat? Dimana letak pengagungan terhadap syiar-syiar Allah jika kita terus melakukan hal ini secara berulang-ulang? Sedangkan orang yang membawa handphone sangat dimungkinkan untuk mematikan handphone-nya setiap kali ia masuk ke masjid. Bisa juga dia menjadikan handpohone-nya dalam mode silent.Namun sangat disayangkan, sebagian orang akhirnya tidak perhatian dan tidak menghormati hal tersebut. Sehingga saat nada deringnya menyala, orang lain yang salat secara terus menerus mendengarkan musik di sepanjang salatnya. Padahal saat itu mereka sedang berdoa dan berzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin saat seorang sedang berzikir dan bertasbih, suara nada dering musik ini bersahut-sahutan dengan volume keras di dalam masjid? Sedangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Tidakkah kita takut dengan doa orang yang terzalimi? Dimana doa mereka dikabulkan oleh Allah. Termasuk jika orang yang terzalimi tersebut mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Sesungguhnya masjid itu memiliki kehormatan. Wajib hukumnya menghormati orang-orang yang salat di dalamnya. Kita tahu bahwa mengangkat suara untuk membaca Al-Quran di dalam masjid saja dilarang. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah ketika itu sedang beriktikaf di dalam masjid. Lalu beliau mendengar para sahabat mengangkat suara membaca Al-Quran, maka beliau pun menyingkap tirainya dan berkata, ‘Sesungguhnya setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb nya, maka janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian saling meninggikan suara di dalam membaca Al-Quran – atau bisa juga Rasulullah berkata – : di dalam salat.’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud).Baca Juga: Wakaf Pembangunan Lantai 2 Masjid MJM YapadiMaka bagaimana lagi hukumnya dengan memperdengarkan suara nada dering musik ini.Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid. Sudah sepantasnya bagi pengguna handphone untuk memanfaatkan handphone hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dimana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di handphone hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik. Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati-hati dari apa-apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa,بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan. Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid. Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya robbal ‘alamin.Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.🔍 Selamat Natal, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Apa Itu Ihsan, Suudzan, Menyenangkan Suami
Masjid, tempat terbaik di muka bumiTempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi adalah masjid. Tempat berkumpulnya kebaikan dan tempat dilaksanakannya ketaatan. Masjid merupakan rumah Allah Subhanahu wa ta’ala yang dikhususkan dan diizinkan untuk digunakan sebagai tempat berzikir, didirikannya salat, tempat untuk menuntut ilmu, dan tempat keluarnya hidayah, serta kebaikan. Masjid juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan orang-orang yang bertakwa, serta hamba Allah yang takut dengan datangnya hari kebangkitan. Takut dengan hari dimana hati ini mudah berguncang. Allah Ta’ala berfirman,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS. An-Nur: 36-38).Sejatinya, keberadaan kita di masjid dapat menenangkan hati, menentramkan jiwa, melepas rasa lelah, dan memperkuat ikatan hamba kepada Rabb-nya. Betapa besar pengaruhnya dan betapa besar pula manfaat serta faedahnya, sehingga masjid itu menjadi penyejuk mata bagi kaum muslimin. Masjid dapat menenangkan hati mereka dan merupakan kelezatan bagi jiwa-jiwa mereka.Terdapat dalil yang sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah terkait keutamaan membangun dan menjaga masjid. Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan yang tinggi tentang pentingnya perhatian terhadap kebersihan dan kemakmuran masjid dengan menggunakannya dalam hal ketaatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah: 18).Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidNada dering yang mengandung musikPerhatian dan kecintaan kaum muslimin terhadap masjid sangatlah besar. Sayangnya, ada suatu kesalahan yang terjadi pada sebagian kaum muslimin saat mereka berada di masjid. Hal tersebut adalah memperdengarkan nada dering (ring tone) yang mengandung musik di dalam masjid. Tentunya hal tersebut mengganggu dan menghilangkan kekhusyukan kaum muslimin ketika melaksanakan salat atau pun beribadah di dalam masjid.Jika kita tanya seseorang di beberapa puluh tahun yang lalu, “Apakah mungkin akan datang suatu hari dimana musik diperdengarkan di dalam masjid?” Maka orang tersebut pasti akan berkata, “Ini adalah salah satu contoh khayalan yang tidak mungkin terjadi di masjid!”Sungguh miris apa yang menimpa umat Islam saat ini. Nada dering musik ini terus berdengung di dalam rumah-rumah Allah. Dimanakah letak kesucian masjid? Bagaimana kita meletakkan kedudukan masjid di hati kita? Mengapa kita tidak memikirkan hak orang lain yang salat? Dimana letak pengagungan terhadap syiar-syiar Allah jika kita terus melakukan hal ini secara berulang-ulang? Sedangkan orang yang membawa handphone sangat dimungkinkan untuk mematikan handphone-nya setiap kali ia masuk ke masjid. Bisa juga dia menjadikan handpohone-nya dalam mode silent.Namun sangat disayangkan, sebagian orang akhirnya tidak perhatian dan tidak menghormati hal tersebut. Sehingga saat nada deringnya menyala, orang lain yang salat secara terus menerus mendengarkan musik di sepanjang salatnya. Padahal saat itu mereka sedang berdoa dan berzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin saat seorang sedang berzikir dan bertasbih, suara nada dering musik ini bersahut-sahutan dengan volume keras di dalam masjid? Sedangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Tidakkah kita takut dengan doa orang yang terzalimi? Dimana doa mereka dikabulkan oleh Allah. Termasuk jika orang yang terzalimi tersebut mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Sesungguhnya masjid itu memiliki kehormatan. Wajib hukumnya menghormati orang-orang yang salat di dalamnya. Kita tahu bahwa mengangkat suara untuk membaca Al-Quran di dalam masjid saja dilarang. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah ketika itu sedang beriktikaf di dalam masjid. Lalu beliau mendengar para sahabat mengangkat suara membaca Al-Quran, maka beliau pun menyingkap tirainya dan berkata, ‘Sesungguhnya setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb nya, maka janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian saling meninggikan suara di dalam membaca Al-Quran – atau bisa juga Rasulullah berkata – : di dalam salat.’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud).Baca Juga: Wakaf Pembangunan Lantai 2 Masjid MJM YapadiMaka bagaimana lagi hukumnya dengan memperdengarkan suara nada dering musik ini.Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid. Sudah sepantasnya bagi pengguna handphone untuk memanfaatkan handphone hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dimana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di handphone hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik. Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati-hati dari apa-apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa,بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan. Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid. Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya robbal ‘alamin.Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.🔍 Selamat Natal, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Apa Itu Ihsan, Suudzan, Menyenangkan Suami


Masjid, tempat terbaik di muka bumiTempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di atas muka bumi adalah masjid. Tempat berkumpulnya kebaikan dan tempat dilaksanakannya ketaatan. Masjid merupakan rumah Allah Subhanahu wa ta’ala yang dikhususkan dan diizinkan untuk digunakan sebagai tempat berzikir, didirikannya salat, tempat untuk menuntut ilmu, dan tempat keluarnya hidayah, serta kebaikan. Masjid juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan orang-orang yang bertakwa, serta hamba Allah yang takut dengan datangnya hari kebangkitan. Takut dengan hari dimana hati ini mudah berguncang. Allah Ta’ala berfirman,فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS. An-Nur: 36-38).Sejatinya, keberadaan kita di masjid dapat menenangkan hati, menentramkan jiwa, melepas rasa lelah, dan memperkuat ikatan hamba kepada Rabb-nya. Betapa besar pengaruhnya dan betapa besar pula manfaat serta faedahnya, sehingga masjid itu menjadi penyejuk mata bagi kaum muslimin. Masjid dapat menenangkan hati mereka dan merupakan kelezatan bagi jiwa-jiwa mereka.Terdapat dalil yang sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah terkait keutamaan membangun dan menjaga masjid. Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan yang tinggi tentang pentingnya perhatian terhadap kebersihan dan kemakmuran masjid dengan menggunakannya dalam hal ketaatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) menegakkan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah: 18).Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidNada dering yang mengandung musikPerhatian dan kecintaan kaum muslimin terhadap masjid sangatlah besar. Sayangnya, ada suatu kesalahan yang terjadi pada sebagian kaum muslimin saat mereka berada di masjid. Hal tersebut adalah memperdengarkan nada dering (ring tone) yang mengandung musik di dalam masjid. Tentunya hal tersebut mengganggu dan menghilangkan kekhusyukan kaum muslimin ketika melaksanakan salat atau pun beribadah di dalam masjid.Jika kita tanya seseorang di beberapa puluh tahun yang lalu, “Apakah mungkin akan datang suatu hari dimana musik diperdengarkan di dalam masjid?” Maka orang tersebut pasti akan berkata, “Ini adalah salah satu contoh khayalan yang tidak mungkin terjadi di masjid!”Sungguh miris apa yang menimpa umat Islam saat ini. Nada dering musik ini terus berdengung di dalam rumah-rumah Allah. Dimanakah letak kesucian masjid? Bagaimana kita meletakkan kedudukan masjid di hati kita? Mengapa kita tidak memikirkan hak orang lain yang salat? Dimana letak pengagungan terhadap syiar-syiar Allah jika kita terus melakukan hal ini secara berulang-ulang? Sedangkan orang yang membawa handphone sangat dimungkinkan untuk mematikan handphone-nya setiap kali ia masuk ke masjid. Bisa juga dia menjadikan handpohone-nya dalam mode silent.Namun sangat disayangkan, sebagian orang akhirnya tidak perhatian dan tidak menghormati hal tersebut. Sehingga saat nada deringnya menyala, orang lain yang salat secara terus menerus mendengarkan musik di sepanjang salatnya. Padahal saat itu mereka sedang berdoa dan berzikir kepada Allah. Bagaimana mungkin saat seorang sedang berzikir dan bertasbih, suara nada dering musik ini bersahut-sahutan dengan volume keras di dalam masjid? Sedangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Tidakkah kita takut dengan doa orang yang terzalimi? Dimana doa mereka dikabulkan oleh Allah. Termasuk jika orang yang terzalimi tersebut mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).Sesungguhnya masjid itu memiliki kehormatan. Wajib hukumnya menghormati orang-orang yang salat di dalamnya. Kita tahu bahwa mengangkat suara untuk membaca Al-Quran di dalam masjid saja dilarang. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Rasulullah ketika itu sedang beriktikaf di dalam masjid. Lalu beliau mendengar para sahabat mengangkat suara membaca Al-Quran, maka beliau pun menyingkap tirainya dan berkata, ‘Sesungguhnya setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb nya, maka janganlah kalian saling mengganggu dan janganlah kalian saling meninggikan suara di dalam membaca Al-Quran – atau bisa juga Rasulullah berkata – : di dalam salat.’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud).Baca Juga: Wakaf Pembangunan Lantai 2 Masjid MJM YapadiMaka bagaimana lagi hukumnya dengan memperdengarkan suara nada dering musik ini.Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid. Sudah sepantasnya bagi pengguna handphone untuk memanfaatkan handphone hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dimana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di handphone hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik. Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati-hati dari apa-apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa,بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan. Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid. Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya robbal ‘alamin.Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.🔍 Selamat Natal, Ucapan Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunnah, Apa Itu Ihsan, Suudzan, Menyenangkan Suami
Prev     Next