Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku?

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku? Pertanyaan: Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut? Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info). Kedua:  Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan. Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata,  قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها “Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.” Dalam riwayat lain, ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها “Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103). Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363): “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?” Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78) Allah juga berfirman, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) Tertanda: Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan. Wallāhua’lam. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819 Link Sumber Terjemahan PDF Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451     🔍 Dzikir Dan Solawat, Apakah Doa Wanita Haid Dikabulkan, Onani Halal, Khodam Pendamping Perempuan, Doa Bersetubuh Suami Istri Menurut Islam, Konsultasi Masalah Kewanitaan Visited 468 times, 3 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku?

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku? Pertanyaan: Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut? Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info). Kedua:  Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan. Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata,  قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها “Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.” Dalam riwayat lain, ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها “Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103). Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363): “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?” Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78) Allah juga berfirman, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) Tertanda: Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan. Wallāhua’lam. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819 Link Sumber Terjemahan PDF Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451     🔍 Dzikir Dan Solawat, Apakah Doa Wanita Haid Dikabulkan, Onani Halal, Khodam Pendamping Perempuan, Doa Bersetubuh Suami Istri Menurut Islam, Konsultasi Masalah Kewanitaan Visited 468 times, 3 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid
Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku? Pertanyaan: Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut? Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info). Kedua:  Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan. Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata,  قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها “Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.” Dalam riwayat lain, ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها “Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103). Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363): “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?” Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78) Allah juga berfirman, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) Tertanda: Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan. Wallāhua’lam. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819 Link Sumber Terjemahan PDF Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451     🔍 Dzikir Dan Solawat, Apakah Doa Wanita Haid Dikabulkan, Onani Halal, Khodam Pendamping Perempuan, Doa Bersetubuh Suami Istri Menurut Islam, Konsultasi Masalah Kewanitaan Visited 468 times, 3 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338476842&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku? Pertanyaan: Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut? Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info). Kedua:  Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan. Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata,  قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها “Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.” Dalam riwayat lain, ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها “Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103). Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363): “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?” Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78) Allah juga berfirman, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) Tertanda: Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan. Wallāhua’lam. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819 Link Sumber Terjemahan PDF Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451     🔍 Dzikir Dan Solawat, Apakah Doa Wanita Haid Dikabulkan, Onani Halal, Khodam Pendamping Perempuan, Doa Bersetubuh Suami Istri Menurut Islam, Konsultasi Masalah Kewanitaan Visited 468 times, 3 visit(s) today Post Views: 514 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Alangkah indahnya, jika seorang Muslim menjadikan kalimat ini sebagai pedoman dalam setiap lini kehidupannya. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Dalam setiap keadaan, ketika kau terlilit hutang, ketika kau tertimpa penyakit, ketika kau kehilangan orang terdekat atau yang Anda cintai, atau kau mengalami kesempitan hidup. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika Anda merasa bersama Allah, Dia akan membersamai Anda. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika seseorang sudah bersama Allah Ta’ālā, kenapa dia harus bersedih? Kenapa dia harus takut? =============================================================================== مَا أَجْمَلَ أَنْ يَجْعَلَ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ شِعَارًا لَهُ فِي حَيَاتِهِ كُلِّهَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا فِي أَيِّ شَيْءٍ رَكِبَكَ الدَّينُ أُصِبْتَ بِمَرَضٍ مَاتَ لَكَ حَبِيبٌ أَوْ قَرِيبٌ ضَاقَتْ عَلَيْكَ الْأُمُورُ فِي الدُّنْيَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا أَنْتَ كُنْ مَعَ اللهِ وَاللهُ يَكُونُ مَعَكَ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا وَمَنْ كَانَ اللهُ تَعَالَى مَعَهُ فَلِمَاذَا يَحْزَنُ؟ وَلِمَاذَا يَخَافُ؟  

Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Alangkah indahnya, jika seorang Muslim menjadikan kalimat ini sebagai pedoman dalam setiap lini kehidupannya. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Dalam setiap keadaan, ketika kau terlilit hutang, ketika kau tertimpa penyakit, ketika kau kehilangan orang terdekat atau yang Anda cintai, atau kau mengalami kesempitan hidup. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika Anda merasa bersama Allah, Dia akan membersamai Anda. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika seseorang sudah bersama Allah Ta’ālā, kenapa dia harus bersedih? Kenapa dia harus takut? =============================================================================== مَا أَجْمَلَ أَنْ يَجْعَلَ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ شِعَارًا لَهُ فِي حَيَاتِهِ كُلِّهَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا فِي أَيِّ شَيْءٍ رَكِبَكَ الدَّينُ أُصِبْتَ بِمَرَضٍ مَاتَ لَكَ حَبِيبٌ أَوْ قَرِيبٌ ضَاقَتْ عَلَيْكَ الْأُمُورُ فِي الدُّنْيَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا أَنْتَ كُنْ مَعَ اللهِ وَاللهُ يَكُونُ مَعَكَ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا وَمَنْ كَانَ اللهُ تَعَالَى مَعَهُ فَلِمَاذَا يَحْزَنُ؟ وَلِمَاذَا يَخَافُ؟  
Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Alangkah indahnya, jika seorang Muslim menjadikan kalimat ini sebagai pedoman dalam setiap lini kehidupannya. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Dalam setiap keadaan, ketika kau terlilit hutang, ketika kau tertimpa penyakit, ketika kau kehilangan orang terdekat atau yang Anda cintai, atau kau mengalami kesempitan hidup. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika Anda merasa bersama Allah, Dia akan membersamai Anda. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika seseorang sudah bersama Allah Ta’ālā, kenapa dia harus bersedih? Kenapa dia harus takut? =============================================================================== مَا أَجْمَلَ أَنْ يَجْعَلَ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ شِعَارًا لَهُ فِي حَيَاتِهِ كُلِّهَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا فِي أَيِّ شَيْءٍ رَكِبَكَ الدَّينُ أُصِبْتَ بِمَرَضٍ مَاتَ لَكَ حَبِيبٌ أَوْ قَرِيبٌ ضَاقَتْ عَلَيْكَ الْأُمُورُ فِي الدُّنْيَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا أَنْتَ كُنْ مَعَ اللهِ وَاللهُ يَكُونُ مَعَكَ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا وَمَنْ كَانَ اللهُ تَعَالَى مَعَهُ فَلِمَاذَا يَحْزَنُ؟ وَلِمَاذَا يَخَافُ؟  


Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Alangkah indahnya, jika seorang Muslim menjadikan kalimat ini sebagai pedoman dalam setiap lini kehidupannya. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Dalam setiap keadaan, ketika kau terlilit hutang, ketika kau tertimpa penyakit, ketika kau kehilangan orang terdekat atau yang Anda cintai, atau kau mengalami kesempitan hidup. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika Anda merasa bersama Allah, Dia akan membersamai Anda. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika seseorang sudah bersama Allah Ta’ālā, kenapa dia harus bersedih? Kenapa dia harus takut? =============================================================================== مَا أَجْمَلَ أَنْ يَجْعَلَ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ شِعَارًا لَهُ فِي حَيَاتِهِ كُلِّهَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا فِي أَيِّ شَيْءٍ رَكِبَكَ الدَّينُ أُصِبْتَ بِمَرَضٍ مَاتَ لَكَ حَبِيبٌ أَوْ قَرِيبٌ ضَاقَتْ عَلَيْكَ الْأُمُورُ فِي الدُّنْيَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا أَنْتَ كُنْ مَعَ اللهِ وَاللهُ يَكُونُ مَعَكَ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا وَمَنْ كَانَ اللهُ تَعَالَى مَعَهُ فَلِمَاذَا يَحْزَنُ؟ وَلِمَاذَا يَخَافُ؟  

Cara Mengurus Jenazah Bayi

Cara Mengurus Jenazah Bayi Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya? (Zulkarnain di Sleman) Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal. Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?” Syaikh menjawab: ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.” (lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah: Dimandikan, kemudian dikafani, lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan. Yang terakhir dimakamkan. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Jenis Kentut Yang Membatalkan Shalat, Hukum Sholat Ghaib, Jilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Makna Kuping Berdenging, Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam Visited 2,331 times, 1 visit(s) today Post Views: 624 QRIS donasi Yufid

Cara Mengurus Jenazah Bayi

Cara Mengurus Jenazah Bayi Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya? (Zulkarnain di Sleman) Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal. Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?” Syaikh menjawab: ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.” (lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah: Dimandikan, kemudian dikafani, lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan. Yang terakhir dimakamkan. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Jenis Kentut Yang Membatalkan Shalat, Hukum Sholat Ghaib, Jilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Makna Kuping Berdenging, Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam Visited 2,331 times, 1 visit(s) today Post Views: 624 QRIS donasi Yufid
Cara Mengurus Jenazah Bayi Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya? (Zulkarnain di Sleman) Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal. Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?” Syaikh menjawab: ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.” (lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah: Dimandikan, kemudian dikafani, lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan. Yang terakhir dimakamkan. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Jenis Kentut Yang Membatalkan Shalat, Hukum Sholat Ghaib, Jilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Makna Kuping Berdenging, Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam Visited 2,331 times, 1 visit(s) today Post Views: 624 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1334831539&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Mengurus Jenazah Bayi Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya? (Zulkarnain di Sleman) Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal. Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?” Syaikh menjawab: ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.” (lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah: Dimandikan, kemudian dikafani, lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan. Yang terakhir dimakamkan. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Jenis Kentut Yang Membatalkan Shalat, Hukum Sholat Ghaib, Jilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Makna Kuping Berdenging, Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam Visited 2,331 times, 1 visit(s) today Post Views: 624 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Urgensi Ikhlas dan Kontinyu dalam Beramal

Ikhlas dalam beramalDiriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah, Utsman berkata, “Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Abu Musa –Radhiyallahu’anhu–, dia berkata, ‘Ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perang di jalan Allah? Sebab ada di antara kami ini yang berperang karena kemarahan dan berperang demi kebanggaan.’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengangkat kepalanya kepada orang itu.Beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya kepada orang itu karena orang yang bertanya dalam posisi berdiri, sedangkan posisi nabi sedang duduk.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah paling mulia, maka dia yang berada di jalan Allah Azza wa jalla.'” (Lihat Shahih Bukhari dan Fath al-Bari Jilid 1 hal. 269 cet. Dar al-Hadits).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengomentari kandungan hadis ini dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat syahid/ dalil pendukung bagi hadis al-a’maalu bin niyaat (amal itu dinilai berdasarkan niatnya) …” (Lihat Fath al-Bari, 1: 270).Imam Al-‘Aini Rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya ibadah.” (Lihat ‘Umdat al-Qari, 2: 297).Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengutip riwayat serupa dengan berkata,“An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Umamah Radhiyallahu’anhu,  dia berkata, ‘Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia berkata, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang seorang lelaki yang berperang untuk mencari pahala sekaligus mencari nama/popularitas, apa yang akan dia dapatkan?’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Dia tidak mendapatkan pahala apa-apa.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan untuk mencari wajah-Nya.'” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 21 cet. Dar al-Hadits).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanKontinyu dalam beramalDiriwayatkan dari Muhammad bin Salam dia berkata, ‘Abdah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha beliau berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memerintahkan mereka (orang-orang), maka beliau hanya memerintahkan sebatas amalan yang mampu mereka kerjakan.”Kemudian orang-orang itu berkata, ‘Sesungguhnya keadaan kami tidak seperti keadaan Anda, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu maupun yang akan datang.’Mendengar hal itu, Rasulullah pun marah hingga tampak kemarahan itu pada rona wajahnya. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling berilmu tentang Allah di antara kalian adalah aku.'” (Lihat Sahih al-Bukhari dan Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 1 hal. 89).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa makna hadis ini adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan amalan-amalan yang mudah untuk mereka kerjakan, dan bukan amal-amal yang memberatkan. Hal itu karena beliau khawatir mereka tidak bisa terus-menerus/kontinyu dalam melakukannya. Beliau sendiri mengerjakan amal serupa dengan apa yang beliau perintahkan kepada mereka, yang di dalamnya terkandung keringanan.” (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90).Diantara faedah dan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits di atas antara lain:Pertama, amal-amal saleh akan bisa mengangkat kedudukan pelakunya menuju tingkatan yang mulia dan membuat dirinya berpeluang menghapus dosa-dosa.Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasKedua, apabila seorang hamba bisa meraih puncak/akhir dari suatu bentuk ibadah dan bisa merasakan buah-buahnya, maka hal itu seharusnya lebih mendorong dirinya untuk terus-menerus mengerjakannya. Dengan demikian, hal itu lebih mempertahankan nikmat yang ada dan akan semakin mendorongnya untuk mencari tambahan nikmat dengan cara mensyukuri apa yang telah dilakukannya.Ketiga, semestinya kita selalu berhenti pada apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dalam perkara ‘azimah/hukum asal yang lebih utama, maupun rukhshah/mengambil keringanan. Di sisi lain, perlu disertai keyakinan bahwa memilih hal-hal yang lebih ringan lagi selaras dengan syariat itu lebih utama daripada mengambil sesuatu yang lebih berat dan menyelisihi syariat.Keempat, hal yang lebih utama untuk dicari dalam hal ibadah adalah sederhana/simpel dan mulazamah/terus-menerus dan konsisten dalam beramal. Bukan sikap berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyeret kepada sikap meninggalkan amalan tersebut.Kelima, hadis di atas juga menunjukkan besarnya semangat para sahabat dalam mengerjakan ibadah dan besarnya keinginan mereka meraih tambahan kebaikan Keenam, disyariatkannya marah ketika terjadi suatu hal yang menyelisihi perintah/ajaran syariat. Hendaknya kemarahan itu ditujukan kepada orang yang cukup cerdas dan bisa menangkap pelajaran yang baik, agar orang tersebut dapat merenungkan lebih dalam dan dapat tergerak hatinya untuk menyadari kekeliruannya.Ketujuh, bolehnya menceritakan kepada seseorang mengenai keutamaan yang dimiliki orang tersebut ketika hal itu memang dibutuhkan, selama tidak menimbulkan sikap berbangga diri atau menonjolkan kehebatan diri sendiri.Kedelapan, hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencapai puncak kesempurnaan manusia karena kesempurnaan sifat hikmah yang ada pada ilmu dan amal yang beliau miliki. Kesempurnaan ilmu beliau ditunjukkan dalam sabda beliau ‘aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian’, sedangkan kesempurnaan amalnya ditunjukkan dari sabda beliau ‘dan aku juga orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian’. (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90-91).Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan,“Di dalam kesungguhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beramal dan sikap marah terhadap ucapan mereka, terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang beramal itu tidak boleh bersandar atau menggantungkan diri kepada amalnya. Hendaknya orang yang beramal selalu berada di antara perasaan harap dan takut.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Al-Muhallab Rahimahullah berkata,“Di dalam hadis ini terkandung faedah bahwasanya orang yang saleh wajib memiliki ketakwaan dan rasa takut yang besar, sebagaimana halnya yang seharusnya ada pada seseorang yang melakukan dosa. Orang yang saleh tidak boleh merasa aman dengan bersandar kepada kesalehan dirinya. Demikian juga seorang pelaku dosa tidak boleh berputus asa karena dosa yang dilakukannya. Bahkan, semestinya setiap orang berada di antara perasaan takut dan harap.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Baca Juga:Agar Tumbuh KeikhlasanAntara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Adalah, Ghibah Adalah, Pembayaran Zakat Mal, Gambar Hati Yang Sakit, Sejarah Jin IslamTags: adabAkhlakamal ikhlascara ikhlasikhlasistiqamahkeutamaan ikhlaskeutamaan istiqamahkiat ikhlaskiat istiqamahnasihatnasihat islam

Urgensi Ikhlas dan Kontinyu dalam Beramal

Ikhlas dalam beramalDiriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah, Utsman berkata, “Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Abu Musa –Radhiyallahu’anhu–, dia berkata, ‘Ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perang di jalan Allah? Sebab ada di antara kami ini yang berperang karena kemarahan dan berperang demi kebanggaan.’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengangkat kepalanya kepada orang itu.Beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya kepada orang itu karena orang yang bertanya dalam posisi berdiri, sedangkan posisi nabi sedang duduk.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah paling mulia, maka dia yang berada di jalan Allah Azza wa jalla.'” (Lihat Shahih Bukhari dan Fath al-Bari Jilid 1 hal. 269 cet. Dar al-Hadits).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengomentari kandungan hadis ini dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat syahid/ dalil pendukung bagi hadis al-a’maalu bin niyaat (amal itu dinilai berdasarkan niatnya) …” (Lihat Fath al-Bari, 1: 270).Imam Al-‘Aini Rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya ibadah.” (Lihat ‘Umdat al-Qari, 2: 297).Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengutip riwayat serupa dengan berkata,“An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Umamah Radhiyallahu’anhu,  dia berkata, ‘Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia berkata, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang seorang lelaki yang berperang untuk mencari pahala sekaligus mencari nama/popularitas, apa yang akan dia dapatkan?’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Dia tidak mendapatkan pahala apa-apa.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan untuk mencari wajah-Nya.'” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 21 cet. Dar al-Hadits).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanKontinyu dalam beramalDiriwayatkan dari Muhammad bin Salam dia berkata, ‘Abdah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha beliau berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memerintahkan mereka (orang-orang), maka beliau hanya memerintahkan sebatas amalan yang mampu mereka kerjakan.”Kemudian orang-orang itu berkata, ‘Sesungguhnya keadaan kami tidak seperti keadaan Anda, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu maupun yang akan datang.’Mendengar hal itu, Rasulullah pun marah hingga tampak kemarahan itu pada rona wajahnya. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling berilmu tentang Allah di antara kalian adalah aku.'” (Lihat Sahih al-Bukhari dan Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 1 hal. 89).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa makna hadis ini adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan amalan-amalan yang mudah untuk mereka kerjakan, dan bukan amal-amal yang memberatkan. Hal itu karena beliau khawatir mereka tidak bisa terus-menerus/kontinyu dalam melakukannya. Beliau sendiri mengerjakan amal serupa dengan apa yang beliau perintahkan kepada mereka, yang di dalamnya terkandung keringanan.” (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90).Diantara faedah dan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits di atas antara lain:Pertama, amal-amal saleh akan bisa mengangkat kedudukan pelakunya menuju tingkatan yang mulia dan membuat dirinya berpeluang menghapus dosa-dosa.Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasKedua, apabila seorang hamba bisa meraih puncak/akhir dari suatu bentuk ibadah dan bisa merasakan buah-buahnya, maka hal itu seharusnya lebih mendorong dirinya untuk terus-menerus mengerjakannya. Dengan demikian, hal itu lebih mempertahankan nikmat yang ada dan akan semakin mendorongnya untuk mencari tambahan nikmat dengan cara mensyukuri apa yang telah dilakukannya.Ketiga, semestinya kita selalu berhenti pada apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dalam perkara ‘azimah/hukum asal yang lebih utama, maupun rukhshah/mengambil keringanan. Di sisi lain, perlu disertai keyakinan bahwa memilih hal-hal yang lebih ringan lagi selaras dengan syariat itu lebih utama daripada mengambil sesuatu yang lebih berat dan menyelisihi syariat.Keempat, hal yang lebih utama untuk dicari dalam hal ibadah adalah sederhana/simpel dan mulazamah/terus-menerus dan konsisten dalam beramal. Bukan sikap berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyeret kepada sikap meninggalkan amalan tersebut.Kelima, hadis di atas juga menunjukkan besarnya semangat para sahabat dalam mengerjakan ibadah dan besarnya keinginan mereka meraih tambahan kebaikan Keenam, disyariatkannya marah ketika terjadi suatu hal yang menyelisihi perintah/ajaran syariat. Hendaknya kemarahan itu ditujukan kepada orang yang cukup cerdas dan bisa menangkap pelajaran yang baik, agar orang tersebut dapat merenungkan lebih dalam dan dapat tergerak hatinya untuk menyadari kekeliruannya.Ketujuh, bolehnya menceritakan kepada seseorang mengenai keutamaan yang dimiliki orang tersebut ketika hal itu memang dibutuhkan, selama tidak menimbulkan sikap berbangga diri atau menonjolkan kehebatan diri sendiri.Kedelapan, hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencapai puncak kesempurnaan manusia karena kesempurnaan sifat hikmah yang ada pada ilmu dan amal yang beliau miliki. Kesempurnaan ilmu beliau ditunjukkan dalam sabda beliau ‘aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian’, sedangkan kesempurnaan amalnya ditunjukkan dari sabda beliau ‘dan aku juga orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian’. (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90-91).Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan,“Di dalam kesungguhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beramal dan sikap marah terhadap ucapan mereka, terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang beramal itu tidak boleh bersandar atau menggantungkan diri kepada amalnya. Hendaknya orang yang beramal selalu berada di antara perasaan harap dan takut.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Al-Muhallab Rahimahullah berkata,“Di dalam hadis ini terkandung faedah bahwasanya orang yang saleh wajib memiliki ketakwaan dan rasa takut yang besar, sebagaimana halnya yang seharusnya ada pada seseorang yang melakukan dosa. Orang yang saleh tidak boleh merasa aman dengan bersandar kepada kesalehan dirinya. Demikian juga seorang pelaku dosa tidak boleh berputus asa karena dosa yang dilakukannya. Bahkan, semestinya setiap orang berada di antara perasaan takut dan harap.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Baca Juga:Agar Tumbuh KeikhlasanAntara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Adalah, Ghibah Adalah, Pembayaran Zakat Mal, Gambar Hati Yang Sakit, Sejarah Jin IslamTags: adabAkhlakamal ikhlascara ikhlasikhlasistiqamahkeutamaan ikhlaskeutamaan istiqamahkiat ikhlaskiat istiqamahnasihatnasihat islam
Ikhlas dalam beramalDiriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah, Utsman berkata, “Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Abu Musa –Radhiyallahu’anhu–, dia berkata, ‘Ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perang di jalan Allah? Sebab ada di antara kami ini yang berperang karena kemarahan dan berperang demi kebanggaan.’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengangkat kepalanya kepada orang itu.Beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya kepada orang itu karena orang yang bertanya dalam posisi berdiri, sedangkan posisi nabi sedang duduk.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah paling mulia, maka dia yang berada di jalan Allah Azza wa jalla.'” (Lihat Shahih Bukhari dan Fath al-Bari Jilid 1 hal. 269 cet. Dar al-Hadits).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengomentari kandungan hadis ini dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat syahid/ dalil pendukung bagi hadis al-a’maalu bin niyaat (amal itu dinilai berdasarkan niatnya) …” (Lihat Fath al-Bari, 1: 270).Imam Al-‘Aini Rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya ibadah.” (Lihat ‘Umdat al-Qari, 2: 297).Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengutip riwayat serupa dengan berkata,“An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Umamah Radhiyallahu’anhu,  dia berkata, ‘Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia berkata, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang seorang lelaki yang berperang untuk mencari pahala sekaligus mencari nama/popularitas, apa yang akan dia dapatkan?’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Dia tidak mendapatkan pahala apa-apa.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan untuk mencari wajah-Nya.'” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 21 cet. Dar al-Hadits).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanKontinyu dalam beramalDiriwayatkan dari Muhammad bin Salam dia berkata, ‘Abdah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha beliau berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memerintahkan mereka (orang-orang), maka beliau hanya memerintahkan sebatas amalan yang mampu mereka kerjakan.”Kemudian orang-orang itu berkata, ‘Sesungguhnya keadaan kami tidak seperti keadaan Anda, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu maupun yang akan datang.’Mendengar hal itu, Rasulullah pun marah hingga tampak kemarahan itu pada rona wajahnya. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling berilmu tentang Allah di antara kalian adalah aku.'” (Lihat Sahih al-Bukhari dan Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 1 hal. 89).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa makna hadis ini adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan amalan-amalan yang mudah untuk mereka kerjakan, dan bukan amal-amal yang memberatkan. Hal itu karena beliau khawatir mereka tidak bisa terus-menerus/kontinyu dalam melakukannya. Beliau sendiri mengerjakan amal serupa dengan apa yang beliau perintahkan kepada mereka, yang di dalamnya terkandung keringanan.” (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90).Diantara faedah dan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits di atas antara lain:Pertama, amal-amal saleh akan bisa mengangkat kedudukan pelakunya menuju tingkatan yang mulia dan membuat dirinya berpeluang menghapus dosa-dosa.Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasKedua, apabila seorang hamba bisa meraih puncak/akhir dari suatu bentuk ibadah dan bisa merasakan buah-buahnya, maka hal itu seharusnya lebih mendorong dirinya untuk terus-menerus mengerjakannya. Dengan demikian, hal itu lebih mempertahankan nikmat yang ada dan akan semakin mendorongnya untuk mencari tambahan nikmat dengan cara mensyukuri apa yang telah dilakukannya.Ketiga, semestinya kita selalu berhenti pada apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dalam perkara ‘azimah/hukum asal yang lebih utama, maupun rukhshah/mengambil keringanan. Di sisi lain, perlu disertai keyakinan bahwa memilih hal-hal yang lebih ringan lagi selaras dengan syariat itu lebih utama daripada mengambil sesuatu yang lebih berat dan menyelisihi syariat.Keempat, hal yang lebih utama untuk dicari dalam hal ibadah adalah sederhana/simpel dan mulazamah/terus-menerus dan konsisten dalam beramal. Bukan sikap berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyeret kepada sikap meninggalkan amalan tersebut.Kelima, hadis di atas juga menunjukkan besarnya semangat para sahabat dalam mengerjakan ibadah dan besarnya keinginan mereka meraih tambahan kebaikan Keenam, disyariatkannya marah ketika terjadi suatu hal yang menyelisihi perintah/ajaran syariat. Hendaknya kemarahan itu ditujukan kepada orang yang cukup cerdas dan bisa menangkap pelajaran yang baik, agar orang tersebut dapat merenungkan lebih dalam dan dapat tergerak hatinya untuk menyadari kekeliruannya.Ketujuh, bolehnya menceritakan kepada seseorang mengenai keutamaan yang dimiliki orang tersebut ketika hal itu memang dibutuhkan, selama tidak menimbulkan sikap berbangga diri atau menonjolkan kehebatan diri sendiri.Kedelapan, hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencapai puncak kesempurnaan manusia karena kesempurnaan sifat hikmah yang ada pada ilmu dan amal yang beliau miliki. Kesempurnaan ilmu beliau ditunjukkan dalam sabda beliau ‘aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian’, sedangkan kesempurnaan amalnya ditunjukkan dari sabda beliau ‘dan aku juga orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian’. (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90-91).Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan,“Di dalam kesungguhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beramal dan sikap marah terhadap ucapan mereka, terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang beramal itu tidak boleh bersandar atau menggantungkan diri kepada amalnya. Hendaknya orang yang beramal selalu berada di antara perasaan harap dan takut.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Al-Muhallab Rahimahullah berkata,“Di dalam hadis ini terkandung faedah bahwasanya orang yang saleh wajib memiliki ketakwaan dan rasa takut yang besar, sebagaimana halnya yang seharusnya ada pada seseorang yang melakukan dosa. Orang yang saleh tidak boleh merasa aman dengan bersandar kepada kesalehan dirinya. Demikian juga seorang pelaku dosa tidak boleh berputus asa karena dosa yang dilakukannya. Bahkan, semestinya setiap orang berada di antara perasaan takut dan harap.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Baca Juga:Agar Tumbuh KeikhlasanAntara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Adalah, Ghibah Adalah, Pembayaran Zakat Mal, Gambar Hati Yang Sakit, Sejarah Jin IslamTags: adabAkhlakamal ikhlascara ikhlasikhlasistiqamahkeutamaan ikhlaskeutamaan istiqamahkiat ikhlaskiat istiqamahnasihatnasihat islam


Ikhlas dalam beramalDiriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah, Utsman berkata, “Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Abu Musa –Radhiyallahu’anhu–, dia berkata, ‘Ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perang di jalan Allah? Sebab ada di antara kami ini yang berperang karena kemarahan dan berperang demi kebanggaan.’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengangkat kepalanya kepada orang itu.Beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya kepada orang itu karena orang yang bertanya dalam posisi berdiri, sedangkan posisi nabi sedang duduk.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah paling mulia, maka dia yang berada di jalan Allah Azza wa jalla.'” (Lihat Shahih Bukhari dan Fath al-Bari Jilid 1 hal. 269 cet. Dar al-Hadits).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengomentari kandungan hadis ini dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat syahid/ dalil pendukung bagi hadis al-a’maalu bin niyaat (amal itu dinilai berdasarkan niatnya) …” (Lihat Fath al-Bari, 1: 270).Imam Al-‘Aini Rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya ibadah.” (Lihat ‘Umdat al-Qari, 2: 297).Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengutip riwayat serupa dengan berkata,“An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Umamah Radhiyallahu’anhu,  dia berkata, ‘Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia berkata, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang seorang lelaki yang berperang untuk mencari pahala sekaligus mencari nama/popularitas, apa yang akan dia dapatkan?’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Dia tidak mendapatkan pahala apa-apa.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan untuk mencari wajah-Nya.'” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 21 cet. Dar al-Hadits).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanKontinyu dalam beramalDiriwayatkan dari Muhammad bin Salam dia berkata, ‘Abdah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha beliau berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memerintahkan mereka (orang-orang), maka beliau hanya memerintahkan sebatas amalan yang mampu mereka kerjakan.”Kemudian orang-orang itu berkata, ‘Sesungguhnya keadaan kami tidak seperti keadaan Anda, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu maupun yang akan datang.’Mendengar hal itu, Rasulullah pun marah hingga tampak kemarahan itu pada rona wajahnya. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling berilmu tentang Allah di antara kalian adalah aku.'” (Lihat Sahih al-Bukhari dan Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 1 hal. 89).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa makna hadis ini adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan amalan-amalan yang mudah untuk mereka kerjakan, dan bukan amal-amal yang memberatkan. Hal itu karena beliau khawatir mereka tidak bisa terus-menerus/kontinyu dalam melakukannya. Beliau sendiri mengerjakan amal serupa dengan apa yang beliau perintahkan kepada mereka, yang di dalamnya terkandung keringanan.” (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90).Diantara faedah dan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits di atas antara lain:Pertama, amal-amal saleh akan bisa mengangkat kedudukan pelakunya menuju tingkatan yang mulia dan membuat dirinya berpeluang menghapus dosa-dosa.Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasKedua, apabila seorang hamba bisa meraih puncak/akhir dari suatu bentuk ibadah dan bisa merasakan buah-buahnya, maka hal itu seharusnya lebih mendorong dirinya untuk terus-menerus mengerjakannya. Dengan demikian, hal itu lebih mempertahankan nikmat yang ada dan akan semakin mendorongnya untuk mencari tambahan nikmat dengan cara mensyukuri apa yang telah dilakukannya.Ketiga, semestinya kita selalu berhenti pada apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dalam perkara ‘azimah/hukum asal yang lebih utama, maupun rukhshah/mengambil keringanan. Di sisi lain, perlu disertai keyakinan bahwa memilih hal-hal yang lebih ringan lagi selaras dengan syariat itu lebih utama daripada mengambil sesuatu yang lebih berat dan menyelisihi syariat.Keempat, hal yang lebih utama untuk dicari dalam hal ibadah adalah sederhana/simpel dan mulazamah/terus-menerus dan konsisten dalam beramal. Bukan sikap berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyeret kepada sikap meninggalkan amalan tersebut.Kelima, hadis di atas juga menunjukkan besarnya semangat para sahabat dalam mengerjakan ibadah dan besarnya keinginan mereka meraih tambahan kebaikan Keenam, disyariatkannya marah ketika terjadi suatu hal yang menyelisihi perintah/ajaran syariat. Hendaknya kemarahan itu ditujukan kepada orang yang cukup cerdas dan bisa menangkap pelajaran yang baik, agar orang tersebut dapat merenungkan lebih dalam dan dapat tergerak hatinya untuk menyadari kekeliruannya.Ketujuh, bolehnya menceritakan kepada seseorang mengenai keutamaan yang dimiliki orang tersebut ketika hal itu memang dibutuhkan, selama tidak menimbulkan sikap berbangga diri atau menonjolkan kehebatan diri sendiri.Kedelapan, hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencapai puncak kesempurnaan manusia karena kesempurnaan sifat hikmah yang ada pada ilmu dan amal yang beliau miliki. Kesempurnaan ilmu beliau ditunjukkan dalam sabda beliau ‘aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian’, sedangkan kesempurnaan amalnya ditunjukkan dari sabda beliau ‘dan aku juga orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian’. (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90-91).Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan,“Di dalam kesungguhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beramal dan sikap marah terhadap ucapan mereka, terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang beramal itu tidak boleh bersandar atau menggantungkan diri kepada amalnya. Hendaknya orang yang beramal selalu berada di antara perasaan harap dan takut.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Al-Muhallab Rahimahullah berkata,“Di dalam hadis ini terkandung faedah bahwasanya orang yang saleh wajib memiliki ketakwaan dan rasa takut yang besar, sebagaimana halnya yang seharusnya ada pada seseorang yang melakukan dosa. Orang yang saleh tidak boleh merasa aman dengan bersandar kepada kesalehan dirinya. Demikian juga seorang pelaku dosa tidak boleh berputus asa karena dosa yang dilakukannya. Bahkan, semestinya setiap orang berada di antara perasaan takut dan harap.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Baca Juga:Agar Tumbuh KeikhlasanAntara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Adalah, Ghibah Adalah, Pembayaran Zakat Mal, Gambar Hati Yang Sakit, Sejarah Jin IslamTags: adabAkhlakamal ikhlascara ikhlasikhlasistiqamahkeutamaan ikhlaskeutamaan istiqamahkiat ikhlaskiat istiqamahnasihatnasihat islam

Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan, bahwa dalam masalah ini ada banyak hadis sahih yang telah beliau—semoga Allah merahmatinya—kumpulkan dalam kitab penjelasan Sullam al-Wuṣūl, yang berjudul Maʿārij al-Qabūl. Sungguh di antara keunggulan Maʿārij al-Qabūl adalah lengkapnya cakupan dalil-dalilnya. Satu di antara kitab hadis terbesar yang mencakup dalil-dalil dalam aqidah Salaf adalah kitab Maʿārij al-Qabūl, tidak ada kitab semisalnya. Ada kitab Lawāmiʿu al-Anwār karya as-Saffārīnī yang menyebutkan dalil-dalil tentang iman dengan hari Kiamat, yaitu, dia mengumpulkannya dalam satu kitab khusus, kemudian membahas dan menjabarkan dalil-dalilnya. Adapun terkait enam rukun iman dan masalah-masalah aqidah, tidak ada kitab yang mengumpulkan dalil-dalil sebagaimana Maʿārij al-Qabūl karya al-ʿAllāmah al-Ḥāfiḏ al-Hakami—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya— =============================================================================== ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ فِي الْبَابِ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً صَحِيحَةً اِسْتَوْعَبَهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي شَرْحِ سُلَّمِ الْوُصُولِ الْمُسَمَّى بِمَعَارِجِ الْقَبُولِ فَإِنَّ مِنْ مَحَاسِنِ كِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ اِسْتِيعَابُهُ لِلْأَدِلَّةِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الْأَثَرِيَّةِ فِي اسْتِيْعَابِ الْأَدِلَّةِ فِي الْعَقَائِدِ السَّلَفِيَّةِ هُوَ كِتَابُ مَعَارِجِ الْقَبُولِ وَلَا يُوجَدُ لَهُ نَظِيرٌ اللَّهُمَّ لَوَامِعُ الْأَنْوَارِ لِلسَّفَّارِينِيِّ فِي ذِكْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْإِيْمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ يَعْنِي لَهُ كِتَابًا مُفْرَدًا فِيهِ فَمَدَّ الْقَوْلَ وَبَسَطَهُ فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ وَأَمَّا مِنْ جِهَةِ أَرْكَانِ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ وَمَسَائِلِ الْاِعْتِقَادِ فَلَا يُوجَدُ كِتَابٌ جَمَعَ أَدِلَّتَهَا كَكِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ لِلْعَلَّامَةِ الْحَافِظِ الْحَكَمِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  

Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan, bahwa dalam masalah ini ada banyak hadis sahih yang telah beliau—semoga Allah merahmatinya—kumpulkan dalam kitab penjelasan Sullam al-Wuṣūl, yang berjudul Maʿārij al-Qabūl. Sungguh di antara keunggulan Maʿārij al-Qabūl adalah lengkapnya cakupan dalil-dalilnya. Satu di antara kitab hadis terbesar yang mencakup dalil-dalil dalam aqidah Salaf adalah kitab Maʿārij al-Qabūl, tidak ada kitab semisalnya. Ada kitab Lawāmiʿu al-Anwār karya as-Saffārīnī yang menyebutkan dalil-dalil tentang iman dengan hari Kiamat, yaitu, dia mengumpulkannya dalam satu kitab khusus, kemudian membahas dan menjabarkan dalil-dalilnya. Adapun terkait enam rukun iman dan masalah-masalah aqidah, tidak ada kitab yang mengumpulkan dalil-dalil sebagaimana Maʿārij al-Qabūl karya al-ʿAllāmah al-Ḥāfiḏ al-Hakami—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya— =============================================================================== ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ فِي الْبَابِ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً صَحِيحَةً اِسْتَوْعَبَهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي شَرْحِ سُلَّمِ الْوُصُولِ الْمُسَمَّى بِمَعَارِجِ الْقَبُولِ فَإِنَّ مِنْ مَحَاسِنِ كِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ اِسْتِيعَابُهُ لِلْأَدِلَّةِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الْأَثَرِيَّةِ فِي اسْتِيْعَابِ الْأَدِلَّةِ فِي الْعَقَائِدِ السَّلَفِيَّةِ هُوَ كِتَابُ مَعَارِجِ الْقَبُولِ وَلَا يُوجَدُ لَهُ نَظِيرٌ اللَّهُمَّ لَوَامِعُ الْأَنْوَارِ لِلسَّفَّارِينِيِّ فِي ذِكْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْإِيْمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ يَعْنِي لَهُ كِتَابًا مُفْرَدًا فِيهِ فَمَدَّ الْقَوْلَ وَبَسَطَهُ فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ وَأَمَّا مِنْ جِهَةِ أَرْكَانِ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ وَمَسَائِلِ الْاِعْتِقَادِ فَلَا يُوجَدُ كِتَابٌ جَمَعَ أَدِلَّتَهَا كَكِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ لِلْعَلَّامَةِ الْحَافِظِ الْحَكَمِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  
Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan, bahwa dalam masalah ini ada banyak hadis sahih yang telah beliau—semoga Allah merahmatinya—kumpulkan dalam kitab penjelasan Sullam al-Wuṣūl, yang berjudul Maʿārij al-Qabūl. Sungguh di antara keunggulan Maʿārij al-Qabūl adalah lengkapnya cakupan dalil-dalilnya. Satu di antara kitab hadis terbesar yang mencakup dalil-dalil dalam aqidah Salaf adalah kitab Maʿārij al-Qabūl, tidak ada kitab semisalnya. Ada kitab Lawāmiʿu al-Anwār karya as-Saffārīnī yang menyebutkan dalil-dalil tentang iman dengan hari Kiamat, yaitu, dia mengumpulkannya dalam satu kitab khusus, kemudian membahas dan menjabarkan dalil-dalilnya. Adapun terkait enam rukun iman dan masalah-masalah aqidah, tidak ada kitab yang mengumpulkan dalil-dalil sebagaimana Maʿārij al-Qabūl karya al-ʿAllāmah al-Ḥāfiḏ al-Hakami—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya— =============================================================================== ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ فِي الْبَابِ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً صَحِيحَةً اِسْتَوْعَبَهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي شَرْحِ سُلَّمِ الْوُصُولِ الْمُسَمَّى بِمَعَارِجِ الْقَبُولِ فَإِنَّ مِنْ مَحَاسِنِ كِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ اِسْتِيعَابُهُ لِلْأَدِلَّةِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الْأَثَرِيَّةِ فِي اسْتِيْعَابِ الْأَدِلَّةِ فِي الْعَقَائِدِ السَّلَفِيَّةِ هُوَ كِتَابُ مَعَارِجِ الْقَبُولِ وَلَا يُوجَدُ لَهُ نَظِيرٌ اللَّهُمَّ لَوَامِعُ الْأَنْوَارِ لِلسَّفَّارِينِيِّ فِي ذِكْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْإِيْمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ يَعْنِي لَهُ كِتَابًا مُفْرَدًا فِيهِ فَمَدَّ الْقَوْلَ وَبَسَطَهُ فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ وَأَمَّا مِنْ جِهَةِ أَرْكَانِ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ وَمَسَائِلِ الْاِعْتِقَادِ فَلَا يُوجَدُ كِتَابٌ جَمَعَ أَدِلَّتَهَا كَكِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ لِلْعَلَّامَةِ الْحَافِظِ الْحَكَمِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  


Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan, bahwa dalam masalah ini ada banyak hadis sahih yang telah beliau—semoga Allah merahmatinya—kumpulkan dalam kitab penjelasan Sullam al-Wuṣūl, yang berjudul Maʿārij al-Qabūl. Sungguh di antara keunggulan Maʿārij al-Qabūl adalah lengkapnya cakupan dalil-dalilnya. Satu di antara kitab hadis terbesar yang mencakup dalil-dalil dalam aqidah Salaf adalah kitab Maʿārij al-Qabūl, tidak ada kitab semisalnya. Ada kitab Lawāmiʿu al-Anwār karya as-Saffārīnī yang menyebutkan dalil-dalil tentang iman dengan hari Kiamat, yaitu, dia mengumpulkannya dalam satu kitab khusus, kemudian membahas dan menjabarkan dalil-dalilnya. Adapun terkait enam rukun iman dan masalah-masalah aqidah, tidak ada kitab yang mengumpulkan dalil-dalil sebagaimana Maʿārij al-Qabūl karya al-ʿAllāmah al-Ḥāfiḏ al-Hakami—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya— =============================================================================== ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ فِي الْبَابِ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً صَحِيحَةً اِسْتَوْعَبَهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي شَرْحِ سُلَّمِ الْوُصُولِ الْمُسَمَّى بِمَعَارِجِ الْقَبُولِ فَإِنَّ مِنْ مَحَاسِنِ كِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ اِسْتِيعَابُهُ لِلْأَدِلَّةِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الْأَثَرِيَّةِ فِي اسْتِيْعَابِ الْأَدِلَّةِ فِي الْعَقَائِدِ السَّلَفِيَّةِ هُوَ كِتَابُ مَعَارِجِ الْقَبُولِ وَلَا يُوجَدُ لَهُ نَظِيرٌ اللَّهُمَّ لَوَامِعُ الْأَنْوَارِ لِلسَّفَّارِينِيِّ فِي ذِكْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْإِيْمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ يَعْنِي لَهُ كِتَابًا مُفْرَدًا فِيهِ فَمَدَّ الْقَوْلَ وَبَسَطَهُ فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ وَأَمَّا مِنْ جِهَةِ أَرْكَانِ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ وَمَسَائِلِ الْاِعْتِقَادِ فَلَا يُوجَدُ كِتَابٌ جَمَعَ أَدِلَّتَهَا كَكِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ لِلْعَلَّامَةِ الْحَافِظِ الْحَكَمِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  

3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Di antara amalan ini adalah: PERTAMA: “Orang yang mendatangi Baitullah (untuk menunaikan haji), sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak pula berbuat maksiat, …” Kemudian, amalan lainnya adalah: KEDUA: “Orang yang berwudhu sesuai yang diperintahkan Allah, lalu shalat dan mengucapkan puja-puji kepada Allah, dan mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang layak bagi-Nya, serta memfokuskan hatinya kepada Allah.” Kemudian, amalan lainnya adalah: KETIGA: Allah Ta’ala berfirman, “Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku dan bersabar atas ujian yang Aku timpakan, maka ia akan bangun dari posisinya itu dalam keadaan suci dari dosa-dosa, seperti hari ketika ia dilahirkan ibunya.” Hadits pertama dan kedua diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hadits ketiga diriwayatkan Imam Ahmad, dan haditsnya shahih. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مِنْهَا مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ وَمِنْهَا مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أَمَرَ اللهُ وَقَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلهِ وَمِنْهَا قَالَ اللهُ تَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي وَصَبَرَ عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنَ الْخَطَايَا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي فِي مُسْلِمٍ وَالثَّالِثُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَهُوَ صَحِيحٌ  

3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Di antara amalan ini adalah: PERTAMA: “Orang yang mendatangi Baitullah (untuk menunaikan haji), sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak pula berbuat maksiat, …” Kemudian, amalan lainnya adalah: KEDUA: “Orang yang berwudhu sesuai yang diperintahkan Allah, lalu shalat dan mengucapkan puja-puji kepada Allah, dan mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang layak bagi-Nya, serta memfokuskan hatinya kepada Allah.” Kemudian, amalan lainnya adalah: KETIGA: Allah Ta’ala berfirman, “Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku dan bersabar atas ujian yang Aku timpakan, maka ia akan bangun dari posisinya itu dalam keadaan suci dari dosa-dosa, seperti hari ketika ia dilahirkan ibunya.” Hadits pertama dan kedua diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hadits ketiga diriwayatkan Imam Ahmad, dan haditsnya shahih. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مِنْهَا مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ وَمِنْهَا مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أَمَرَ اللهُ وَقَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلهِ وَمِنْهَا قَالَ اللهُ تَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي وَصَبَرَ عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنَ الْخَطَايَا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي فِي مُسْلِمٍ وَالثَّالِثُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَهُوَ صَحِيحٌ  
3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Di antara amalan ini adalah: PERTAMA: “Orang yang mendatangi Baitullah (untuk menunaikan haji), sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak pula berbuat maksiat, …” Kemudian, amalan lainnya adalah: KEDUA: “Orang yang berwudhu sesuai yang diperintahkan Allah, lalu shalat dan mengucapkan puja-puji kepada Allah, dan mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang layak bagi-Nya, serta memfokuskan hatinya kepada Allah.” Kemudian, amalan lainnya adalah: KETIGA: Allah Ta’ala berfirman, “Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku dan bersabar atas ujian yang Aku timpakan, maka ia akan bangun dari posisinya itu dalam keadaan suci dari dosa-dosa, seperti hari ketika ia dilahirkan ibunya.” Hadits pertama dan kedua diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hadits ketiga diriwayatkan Imam Ahmad, dan haditsnya shahih. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مِنْهَا مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ وَمِنْهَا مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أَمَرَ اللهُ وَقَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلهِ وَمِنْهَا قَالَ اللهُ تَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي وَصَبَرَ عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنَ الْخَطَايَا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي فِي مُسْلِمٍ وَالثَّالِثُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَهُوَ صَحِيحٌ  


3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Di antara amalan ini adalah: PERTAMA: “Orang yang mendatangi Baitullah (untuk menunaikan haji), sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak pula berbuat maksiat, …” Kemudian, amalan lainnya adalah: KEDUA: “Orang yang berwudhu sesuai yang diperintahkan Allah, lalu shalat dan mengucapkan puja-puji kepada Allah, dan mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang layak bagi-Nya, serta memfokuskan hatinya kepada Allah.” Kemudian, amalan lainnya adalah: KETIGA: Allah Ta’ala berfirman, “Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku dan bersabar atas ujian yang Aku timpakan, maka ia akan bangun dari posisinya itu dalam keadaan suci dari dosa-dosa, seperti hari ketika ia dilahirkan ibunya.” Hadits pertama dan kedua diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hadits ketiga diriwayatkan Imam Ahmad, dan haditsnya shahih. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مِنْهَا مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ وَمِنْهَا مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أَمَرَ اللهُ وَقَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلهِ وَمِنْهَا قَالَ اللهُ تَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي وَصَبَرَ عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنَ الْخَطَايَا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي فِي مُسْلِمٍ وَالثَّالِثُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَهُوَ صَحِيحٌ  

Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak

Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899) Daftar Isi sembunyikan 1. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah? 2. Pahala bersabar di atas musibah 3. Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa 3.1. Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya. 3.2. Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga. 3.3. Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya. عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.Baca Juga: Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Pahala bersabar di atas musibahTidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut.” (HR. Muslim no. 1526)Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)Baca Juga: Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak KeturunanKeutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasaBagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ ““Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.Di dalam sebuah hadis dikisahkan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.'” (HR. Nasa’i no. 1869)Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.Di dalam sebuah hadis disebutkan,عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَDari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.Wallahu A’lam bisshowaab.Baca Juga:Doa Terbaik untuk Anak TercintaHai Anak Muda, Islam Mengistimewakan KalianPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ushul Fiqh, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Hukum Doa Berjamaah, Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal, Pujian Adalah RacunTags: adabAkhlakanakkehilangan anakKeluargakeutamaan anakkeutamaan sabarkiat sabarmusibahnasihatnasihat islamrumah tanggasabartazkiyatun nafs

Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak

Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899) Daftar Isi sembunyikan 1. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah? 2. Pahala bersabar di atas musibah 3. Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa 3.1. Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya. 3.2. Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga. 3.3. Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya. عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.Baca Juga: Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Pahala bersabar di atas musibahTidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut.” (HR. Muslim no. 1526)Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)Baca Juga: Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak KeturunanKeutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasaBagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ ““Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.Di dalam sebuah hadis dikisahkan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.'” (HR. Nasa’i no. 1869)Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.Di dalam sebuah hadis disebutkan,عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَDari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.Wallahu A’lam bisshowaab.Baca Juga:Doa Terbaik untuk Anak TercintaHai Anak Muda, Islam Mengistimewakan KalianPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ushul Fiqh, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Hukum Doa Berjamaah, Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal, Pujian Adalah RacunTags: adabAkhlakanakkehilangan anakKeluargakeutamaan anakkeutamaan sabarkiat sabarmusibahnasihatnasihat islamrumah tanggasabartazkiyatun nafs
Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899) Daftar Isi sembunyikan 1. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah? 2. Pahala bersabar di atas musibah 3. Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa 3.1. Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya. 3.2. Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga. 3.3. Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya. عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.Baca Juga: Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Pahala bersabar di atas musibahTidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut.” (HR. Muslim no. 1526)Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)Baca Juga: Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak KeturunanKeutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasaBagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ ““Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.Di dalam sebuah hadis dikisahkan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.'” (HR. Nasa’i no. 1869)Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.Di dalam sebuah hadis disebutkan,عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَDari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.Wallahu A’lam bisshowaab.Baca Juga:Doa Terbaik untuk Anak TercintaHai Anak Muda, Islam Mengistimewakan KalianPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ushul Fiqh, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Hukum Doa Berjamaah, Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal, Pujian Adalah RacunTags: adabAkhlakanakkehilangan anakKeluargakeutamaan anakkeutamaan sabarkiat sabarmusibahnasihatnasihat islamrumah tanggasabartazkiyatun nafs


Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899) Daftar Isi sembunyikan 1. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah? 2. Pahala bersabar di atas musibah 3. Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa 3.1. Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya. 3.2. Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga. 3.3. Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya. عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.Baca Juga: Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Pahala bersabar di atas musibahTidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut.” (HR. Muslim no. 1526)Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)Baca Juga: Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak KeturunanKeutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasaBagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ ““Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.Di dalam sebuah hadis dikisahkan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.'” (HR. Nasa’i no. 1869)Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.Di dalam sebuah hadis disebutkan,عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَDari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.Wallahu A’lam bisshowaab.Baca Juga:Doa Terbaik untuk Anak TercintaHai Anak Muda, Islam Mengistimewakan KalianPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ushul Fiqh, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Hukum Doa Berjamaah, Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal, Pujian Adalah RacunTags: adabAkhlakanakkehilangan anakKeluargakeutamaan anakkeutamaan sabarkiat sabarmusibahnasihatnasihat islamrumah tanggasabartazkiyatun nafs

Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat?

Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat? Pertanyaan: Yang banyak terjadi di masyarakat adalah ketika seorang ayah meninggal, harta warisannya tidak langsung dibagikan. Alasannya karena sang ibu atau istri dari ayah yang meninggal tadi masih hidup. Bolehkah menunda pembagian warisan ayah hingga ibu wafat? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Wajibnya Menggunakan Aturan Islam dalam Masalah Waris Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk kembali pada aturan agama dalam urusan warisan. Bukan aturan perasaan atau aturan budaya atau aturan-aturan lainnya. Karena di dalam Al Qur’an Al Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 11). Dan ayat-ayat lainnya. Maka apakah ayat-ayat mulia dari Allah ta’ala ini akan kita tinggalkan tanpa diindahkan sama sekali? Allahul musta’an, seorang mukmin tidak akan berlaku demikian. Bahkan Allah mengancam dengan keras orang-orang yang melanggar aturan waris ini. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nisa: 13-14). Istri Memiliki Jatah Waris Tersendiri Kasus di atas, biasanya didasari atas anggapan bahwa harta peninggalan ayah seluruhnya adalah milik ibu. Sehingga agar dibagikan kepada para ahli waris, harus menunggu sampai ibu juga wafat. Ini anggapan yang keliru, karena istri dari mayit memiliki jatah waris tersendiri, ia tidak menguasai semua harta waris. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12). Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan: صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً “Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”. Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat. Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه “Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya” (Fatawa Al Lajnah, 16/440- 441). Lalu Bagaimana dengan Nafkah Istri? Jika ada yang bertanya: “Istri dari mayit hanya mendapatkan 1/4 atau 1/8, lalu bagaimana dengan kehidupannya setelah suaminya meninggalkan sedangkan ia tidak mendapatkan banyak harta?”. Alasan demikian tetap tidak membuat bolehnya memberikan seluruh harta suami yang meninggal kepada istrinya. Karena aturan dari Allah ta’ala, jatah waris istri adalah 1/4 atau 1/8. Adapun mengenai nafkah, maka Islam sudah mengaturnya dengan begitu sempurna. Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata : فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di). Ayat di atas menunjukkan adanya kewajiban nafkah atas para karib kerabat jika si istri yang ditinggal mati suami tadi miskin dan tidak bisa mencari penghidupan. Sehingga ringkasnya, nafkah sang istri tersebut ditanggung oleh kerabatnya yang mampu, semisal orang tuanya, anak-anaknya, pamannya, saudara laki-lakinya, dan lainnya. Demikian, wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Penulisan Insya Allah Yg Benar, Pertanyaan Tentang Shalat Jumat, Apakah Qurban Sapi Harus 7 Orang, Azab Istri Yang Selingkuh, Cara Membunuh Belatung Yang Termakan, Cara Mengeluarkan Air Mani Perempuan Dengan Banyak Visited 457 times, 1 visit(s) today Post Views: 408

Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat?

Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat? Pertanyaan: Yang banyak terjadi di masyarakat adalah ketika seorang ayah meninggal, harta warisannya tidak langsung dibagikan. Alasannya karena sang ibu atau istri dari ayah yang meninggal tadi masih hidup. Bolehkah menunda pembagian warisan ayah hingga ibu wafat? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Wajibnya Menggunakan Aturan Islam dalam Masalah Waris Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk kembali pada aturan agama dalam urusan warisan. Bukan aturan perasaan atau aturan budaya atau aturan-aturan lainnya. Karena di dalam Al Qur’an Al Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 11). Dan ayat-ayat lainnya. Maka apakah ayat-ayat mulia dari Allah ta’ala ini akan kita tinggalkan tanpa diindahkan sama sekali? Allahul musta’an, seorang mukmin tidak akan berlaku demikian. Bahkan Allah mengancam dengan keras orang-orang yang melanggar aturan waris ini. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nisa: 13-14). Istri Memiliki Jatah Waris Tersendiri Kasus di atas, biasanya didasari atas anggapan bahwa harta peninggalan ayah seluruhnya adalah milik ibu. Sehingga agar dibagikan kepada para ahli waris, harus menunggu sampai ibu juga wafat. Ini anggapan yang keliru, karena istri dari mayit memiliki jatah waris tersendiri, ia tidak menguasai semua harta waris. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12). Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan: صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً “Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”. Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat. Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه “Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya” (Fatawa Al Lajnah, 16/440- 441). Lalu Bagaimana dengan Nafkah Istri? Jika ada yang bertanya: “Istri dari mayit hanya mendapatkan 1/4 atau 1/8, lalu bagaimana dengan kehidupannya setelah suaminya meninggalkan sedangkan ia tidak mendapatkan banyak harta?”. Alasan demikian tetap tidak membuat bolehnya memberikan seluruh harta suami yang meninggal kepada istrinya. Karena aturan dari Allah ta’ala, jatah waris istri adalah 1/4 atau 1/8. Adapun mengenai nafkah, maka Islam sudah mengaturnya dengan begitu sempurna. Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata : فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di). Ayat di atas menunjukkan adanya kewajiban nafkah atas para karib kerabat jika si istri yang ditinggal mati suami tadi miskin dan tidak bisa mencari penghidupan. Sehingga ringkasnya, nafkah sang istri tersebut ditanggung oleh kerabatnya yang mampu, semisal orang tuanya, anak-anaknya, pamannya, saudara laki-lakinya, dan lainnya. Demikian, wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Penulisan Insya Allah Yg Benar, Pertanyaan Tentang Shalat Jumat, Apakah Qurban Sapi Harus 7 Orang, Azab Istri Yang Selingkuh, Cara Membunuh Belatung Yang Termakan, Cara Mengeluarkan Air Mani Perempuan Dengan Banyak Visited 457 times, 1 visit(s) today Post Views: 408
Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat? Pertanyaan: Yang banyak terjadi di masyarakat adalah ketika seorang ayah meninggal, harta warisannya tidak langsung dibagikan. Alasannya karena sang ibu atau istri dari ayah yang meninggal tadi masih hidup. Bolehkah menunda pembagian warisan ayah hingga ibu wafat? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Wajibnya Menggunakan Aturan Islam dalam Masalah Waris Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk kembali pada aturan agama dalam urusan warisan. Bukan aturan perasaan atau aturan budaya atau aturan-aturan lainnya. Karena di dalam Al Qur’an Al Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 11). Dan ayat-ayat lainnya. Maka apakah ayat-ayat mulia dari Allah ta’ala ini akan kita tinggalkan tanpa diindahkan sama sekali? Allahul musta’an, seorang mukmin tidak akan berlaku demikian. Bahkan Allah mengancam dengan keras orang-orang yang melanggar aturan waris ini. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nisa: 13-14). Istri Memiliki Jatah Waris Tersendiri Kasus di atas, biasanya didasari atas anggapan bahwa harta peninggalan ayah seluruhnya adalah milik ibu. Sehingga agar dibagikan kepada para ahli waris, harus menunggu sampai ibu juga wafat. Ini anggapan yang keliru, karena istri dari mayit memiliki jatah waris tersendiri, ia tidak menguasai semua harta waris. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12). Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan: صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً “Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”. Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat. Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه “Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya” (Fatawa Al Lajnah, 16/440- 441). Lalu Bagaimana dengan Nafkah Istri? Jika ada yang bertanya: “Istri dari mayit hanya mendapatkan 1/4 atau 1/8, lalu bagaimana dengan kehidupannya setelah suaminya meninggalkan sedangkan ia tidak mendapatkan banyak harta?”. Alasan demikian tetap tidak membuat bolehnya memberikan seluruh harta suami yang meninggal kepada istrinya. Karena aturan dari Allah ta’ala, jatah waris istri adalah 1/4 atau 1/8. Adapun mengenai nafkah, maka Islam sudah mengaturnya dengan begitu sempurna. Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata : فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di). Ayat di atas menunjukkan adanya kewajiban nafkah atas para karib kerabat jika si istri yang ditinggal mati suami tadi miskin dan tidak bisa mencari penghidupan. Sehingga ringkasnya, nafkah sang istri tersebut ditanggung oleh kerabatnya yang mampu, semisal orang tuanya, anak-anaknya, pamannya, saudara laki-lakinya, dan lainnya. Demikian, wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Penulisan Insya Allah Yg Benar, Pertanyaan Tentang Shalat Jumat, Apakah Qurban Sapi Harus 7 Orang, Azab Istri Yang Selingkuh, Cara Membunuh Belatung Yang Termakan, Cara Mengeluarkan Air Mani Perempuan Dengan Banyak Visited 457 times, 1 visit(s) today Post Views: 408


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1334831341&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat? Pertanyaan: Yang banyak terjadi di masyarakat adalah ketika seorang ayah meninggal, harta warisannya tidak langsung dibagikan. Alasannya karena sang ibu atau istri dari ayah yang meninggal tadi masih hidup. Bolehkah menunda pembagian warisan ayah hingga ibu wafat? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Wajibnya Menggunakan Aturan Islam dalam Masalah Waris Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk kembali pada aturan agama dalam urusan warisan. Bukan aturan perasaan atau aturan budaya atau aturan-aturan lainnya. Karena di dalam Al Qur’an Al Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 11). Dan ayat-ayat lainnya. Maka apakah ayat-ayat mulia dari Allah ta’ala ini akan kita tinggalkan tanpa diindahkan sama sekali? Allahul musta’an, seorang mukmin tidak akan berlaku demikian. Bahkan Allah mengancam dengan keras orang-orang yang melanggar aturan waris ini. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nisa: 13-14). Istri Memiliki Jatah Waris Tersendiri Kasus di atas, biasanya didasari atas anggapan bahwa harta peninggalan ayah seluruhnya adalah milik ibu. Sehingga agar dibagikan kepada para ahli waris, harus menunggu sampai ibu juga wafat. Ini anggapan yang keliru, karena istri dari mayit memiliki jatah waris tersendiri, ia tidak menguasai semua harta waris. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12). Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan: صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً “Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”. Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat. Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه “Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya” (Fatawa Al Lajnah, 16/440- 441). Lalu Bagaimana dengan Nafkah Istri? Jika ada yang bertanya: “Istri dari mayit hanya mendapatkan 1/4 atau 1/8, lalu bagaimana dengan kehidupannya setelah suaminya meninggalkan sedangkan ia tidak mendapatkan banyak harta?”. Alasan demikian tetap tidak membuat bolehnya memberikan seluruh harta suami yang meninggal kepada istrinya. Karena aturan dari Allah ta’ala, jatah waris istri adalah 1/4 atau 1/8. Adapun mengenai nafkah, maka Islam sudah mengaturnya dengan begitu sempurna. Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata : فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di). Ayat di atas menunjukkan adanya kewajiban nafkah atas para karib kerabat jika si istri yang ditinggal mati suami tadi miskin dan tidak bisa mencari penghidupan. Sehingga ringkasnya, nafkah sang istri tersebut ditanggung oleh kerabatnya yang mampu, semisal orang tuanya, anak-anaknya, pamannya, saudara laki-lakinya, dan lainnya. Demikian, wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Penulisan Insya Allah Yg Benar, Pertanyaan Tentang Shalat Jumat, Apakah Qurban Sapi Harus 7 Orang, Azab Istri Yang Selingkuh, Cara Membunuh Belatung Yang Termakan, Cara Mengeluarkan Air Mani Perempuan Dengan Banyak Visited 457 times, 1 visit(s) today Post Views: 408

Fikih Nikah (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 9)Hukum-hukum terkait iddahPendahuluanSetiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (iddah). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.Al-‘Iddah berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan Al-Hisab dan Al-Ihsha, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan iddah karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru’ (masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, “Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”Dalil pensyariatan dan hukum iddahPertama, firman Allah Ta’ala,وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” (QS. Al-Baqarah: 228).Kedua, firman Allah Ta’ala,وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).Ketiga, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).Keempat, hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” (HR. Muslim no. 938).Kelima, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” (HR. Ibnu Majah no. 2077).Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa iddah ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban iddah ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahMacam-macam iddahIddah dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:Pertama, iddah bagi yang sedang hamilHukumnya wajib ber-iddah (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka iddah (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan,“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’” (HR. Bukhari no. 4529).Kedua, iddah bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamilIddah bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.Ketiga, iddah seorang istri yang diceraikan suaminyaPertama, dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.Kedua, tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga quru’. Menurut pendapat yang rajih (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) quru’ bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata quru’ di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’“ (Shahih Abu Dawud, no. 280).Ketiga, perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka iddah-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. At-Talaq: 4).Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?Keempat, iddah bagi istri yang suaminya mafquudMafquud adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.Dalam keadaan ini, maka iddah-nya tergantung keadaannya. Para fuqaha’ (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya: Pertama, dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan iddah kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (istishab), yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa iddah. Dan ketika selesai masa iddah, maka ia boleh menikah kembali.Kedua, adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa iddah (iddah-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.Hikmah pensyariatan iddah (masa tunggu)Pertama, untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.Kedua, menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (iddah).Ketiga, dalam kasus cerai hidup, maka masa iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.Keempat, dalam kasus cerai mati, iddah merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.Kelima, selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan iddah juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah Ta’ala. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa iddah bernilai ketaatan di sisi Allah Ta’ala. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Menunda Nikah Karena Menuntut IlmuWajibkah Menghadiri Undangan Nikah?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Wajiiz karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.🔍 Ebook Islami, Apa Arti Jihad, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Ibnu Hazm Musik, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 9)Hukum-hukum terkait iddahPendahuluanSetiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (iddah). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.Al-‘Iddah berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan Al-Hisab dan Al-Ihsha, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan iddah karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru’ (masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, “Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”Dalil pensyariatan dan hukum iddahPertama, firman Allah Ta’ala,وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” (QS. Al-Baqarah: 228).Kedua, firman Allah Ta’ala,وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).Ketiga, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).Keempat, hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” (HR. Muslim no. 938).Kelima, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” (HR. Ibnu Majah no. 2077).Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa iddah ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban iddah ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahMacam-macam iddahIddah dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:Pertama, iddah bagi yang sedang hamilHukumnya wajib ber-iddah (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka iddah (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan,“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’” (HR. Bukhari no. 4529).Kedua, iddah bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamilIddah bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.Ketiga, iddah seorang istri yang diceraikan suaminyaPertama, dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.Kedua, tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga quru’. Menurut pendapat yang rajih (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) quru’ bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata quru’ di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’“ (Shahih Abu Dawud, no. 280).Ketiga, perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka iddah-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. At-Talaq: 4).Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?Keempat, iddah bagi istri yang suaminya mafquudMafquud adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.Dalam keadaan ini, maka iddah-nya tergantung keadaannya. Para fuqaha’ (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya: Pertama, dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan iddah kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (istishab), yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa iddah. Dan ketika selesai masa iddah, maka ia boleh menikah kembali.Kedua, adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa iddah (iddah-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.Hikmah pensyariatan iddah (masa tunggu)Pertama, untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.Kedua, menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (iddah).Ketiga, dalam kasus cerai hidup, maka masa iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.Keempat, dalam kasus cerai mati, iddah merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.Kelima, selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan iddah juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah Ta’ala. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa iddah bernilai ketaatan di sisi Allah Ta’ala. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Menunda Nikah Karena Menuntut IlmuWajibkah Menghadiri Undangan Nikah?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Wajiiz karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.🔍 Ebook Islami, Apa Arti Jihad, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Ibnu Hazm Musik, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 9)Hukum-hukum terkait iddahPendahuluanSetiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (iddah). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.Al-‘Iddah berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan Al-Hisab dan Al-Ihsha, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan iddah karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru’ (masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, “Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”Dalil pensyariatan dan hukum iddahPertama, firman Allah Ta’ala,وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” (QS. Al-Baqarah: 228).Kedua, firman Allah Ta’ala,وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).Ketiga, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).Keempat, hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” (HR. Muslim no. 938).Kelima, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” (HR. Ibnu Majah no. 2077).Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa iddah ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban iddah ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahMacam-macam iddahIddah dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:Pertama, iddah bagi yang sedang hamilHukumnya wajib ber-iddah (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka iddah (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan,“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’” (HR. Bukhari no. 4529).Kedua, iddah bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamilIddah bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.Ketiga, iddah seorang istri yang diceraikan suaminyaPertama, dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.Kedua, tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga quru’. Menurut pendapat yang rajih (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) quru’ bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata quru’ di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’“ (Shahih Abu Dawud, no. 280).Ketiga, perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka iddah-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. At-Talaq: 4).Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?Keempat, iddah bagi istri yang suaminya mafquudMafquud adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.Dalam keadaan ini, maka iddah-nya tergantung keadaannya. Para fuqaha’ (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya: Pertama, dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan iddah kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (istishab), yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa iddah. Dan ketika selesai masa iddah, maka ia boleh menikah kembali.Kedua, adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa iddah (iddah-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.Hikmah pensyariatan iddah (masa tunggu)Pertama, untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.Kedua, menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (iddah).Ketiga, dalam kasus cerai hidup, maka masa iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.Keempat, dalam kasus cerai mati, iddah merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.Kelima, selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan iddah juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah Ta’ala. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa iddah bernilai ketaatan di sisi Allah Ta’ala. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Menunda Nikah Karena Menuntut IlmuWajibkah Menghadiri Undangan Nikah?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Wajiiz karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.🔍 Ebook Islami, Apa Arti Jihad, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Ibnu Hazm Musik, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 9)Hukum-hukum terkait iddahPendahuluanSetiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (iddah). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.Al-‘Iddah berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan Al-Hisab dan Al-Ihsha, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan iddah karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru’ (masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, “Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”Dalil pensyariatan dan hukum iddahPertama, firman Allah Ta’ala,وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” (QS. Al-Baqarah: 228).Kedua, firman Allah Ta’ala,وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).Ketiga, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).Keempat, hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” (HR. Muslim no. 938).Kelima, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” (HR. Ibnu Majah no. 2077).Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa iddah ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban iddah ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahMacam-macam iddahIddah dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:Pertama, iddah bagi yang sedang hamilHukumnya wajib ber-iddah (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka iddah (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan,“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’” (HR. Bukhari no. 4529).Kedua, iddah bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamilIddah bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.Ketiga, iddah seorang istri yang diceraikan suaminyaPertama, dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.Kedua, tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga quru’. Menurut pendapat yang rajih (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) quru’ bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata quru’ di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’“ (Shahih Abu Dawud, no. 280).Ketiga, perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka iddah-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. At-Talaq: 4).Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?Keempat, iddah bagi istri yang suaminya mafquudMafquud adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.Dalam keadaan ini, maka iddah-nya tergantung keadaannya. Para fuqaha’ (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya: Pertama, dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan iddah kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (istishab), yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa iddah. Dan ketika selesai masa iddah, maka ia boleh menikah kembali.Kedua, adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa iddah (iddah-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.Hikmah pensyariatan iddah (masa tunggu)Pertama, untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.Kedua, menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (iddah).Ketiga, dalam kasus cerai hidup, maka masa iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.Keempat, dalam kasus cerai mati, iddah merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.Kelima, selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan iddah juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah Ta’ala. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa iddah bernilai ketaatan di sisi Allah Ta’ala. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Menunda Nikah Karena Menuntut IlmuWajibkah Menghadiri Undangan Nikah?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Wajiiz karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.🔍 Ebook Islami, Apa Arti Jihad, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Ibnu Hazm Musik, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah

Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Pertanyaan: Jika bacaan Al Fatihah imam tidak fasih dan banyak kesalahan, apakah shalatnya makmum batal dan tidak sah? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Tidak diragukan lagi bahwa bacaan surat Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari no.756, Muslim no.394). Demikian juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ “Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127). Namun memang ada pembahasan tentang apakah makmum wajib membaca Al Fatihah juga dalam shalat jahriyah? Ini pembahasan yang lain. Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Jika imam melakukan lahn (kesalahan bacaan) dalam membaca Al Fatihah, tidak serta-merta dihukumi tidak sah shalatnya. Karena kesalahan dalam bacaan Al Qur’an dibagi menjadi dua: Al lahnul khafiy, kesalahan yang ringan yang tidak sampai merusak makna ayat. Al lahnul jaliy, kesalahan yang berat yang merusak makna ayat. Jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn khafiy, maka shalatnya tetap sah, walaupun menjadi kurang sempurna. Adapun jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn jaliy, inilah yang menjadi titik masalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, “apakah orang yang bacaan Al Fatihah-nya terdapat lahn (kesalahan) sahkah shalatnya atau tidak?”. Beliau menjawab: “jika lahn dalam membaca Al Fatihah itu tidak sampai mengubah makna maka sah shalatnya, baik ia imam atau munfarid. Semisal ia mengucapkan rabbil ‘alamin wadhallin atau semisalnya. Adapun bacaan semisal alhamdulillahi rabbul ‘alamin atau alhamdulillahi rabbal ‘alamin atau alhamdulullah dan alhamdilillah dengan lam di dhammah atau dal di-kasrah, atau juga ‘alaihim atau ‘alaihum atau semisal itu, ini semua tidak dianggap sebagai lahn. Adapun lahn yang mengubah makna, jika yang mengucapkan paham maknanya, semisal ia mengucapkan shiratalladzina an’amtu ‘alaihim dan ia paham bahwa dhamir di sini adalah mutakallim, maka tidak sah shalatnya. Jika ia tidak paham maknanya dan ia merasa bahwa dhamir-nya mukhathab maka ada khilaf mengenai keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam”. (Al Fatawa Al Kubra, 2/185). Lalu jika imam membaca Al Fatihah dengan lahn jaliy, maka perlu dirinci keadaannya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah: ومن ترك حرفا من حروف الفاتحة; لعجزه عنه، أو أبدله بغيره، كالألثغ الذي يجعل الراء غينا، والأرت الذي يدغم حرفا في حرف، أو يلحن لحنا يحيل المعنى، كالذي يكسر الكاف من إياك، أو يضم التاء من أنعمت، ولا يقدر على إصلاحه، فهو كالأمي، لا يصح أن يأتم به قارئ. ويجوز لكل واحد منهم أن يؤم مثله ; لأنهما أميان، فجاز لأحدهما الائتمام بالآخر، كاللذين لا يحسنان شيئا. وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم “Siapa yang meninggalkan satu huruf saja dari Al Fatihah, karena tidak mampu membacanya, atau ia mengganti hurufnya dengan huruf lain, seperti orang yang cadel yang membaca ra’ dengan ghain, dan orang yang lidahnya kaku sehingga selalu menggabungkan satu huruf dengan huruf lain, atau melakukan lahn yang mengubah makna, seperti orang yang membaca iyyaka dengan iyyaki, atau membaca an’amta menjadi an’amtu, dan ia tidak mampu memperbaikinya, maka statusnya sama dengan orang yang ummi (tidak biasa membaca). Orang yang bisa membaca tidak sah bermakmum kepadanya. Namun orang yang semisal dia (yang ummi juga), boleh bermakmum kepadanya. Karena mereka semua ummi, sehingga boleh saling mengimami satu sama lain. Sama seperti orang yang tidak bisa membaca sama sekali. Namun jika ia mampu untuk memperbaikinya dan ia tidak melakukannya, maka tidak sah sama sekali shalatnya dan tidak sah shalat orang yang bermakmum kepadanya”. Beliau juga mengatakan: تكره إمامة اللحان، الذي لا يحيل المعنى، نص عليه أحمد. وتصح صلاته بمن لا يلحن ; لأنه أتى بفرض القراءة، فإن أحال المعنى في غير الفاتحة، لم يمنع صحة الصلاة، ولا الائتمام به، إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما “Dimakruhkan bermakmum kepada imam yang membaca dengan lahn yang tidak mengubah makna. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan sah shalatnya bagi makmum yang tidak membaca dengan lahn, karena mereka telah menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah. Jika lahn sampai mengubah makna namun terjadi pada selain bacaan Al Fatihah, maka tidak mempengaruhi keabsahan shalat dan juga tidak membatalkan keimaman, kecuali jika imam bersengaja melakukannya. Maka ketika itu batal shalat mereka semua” (Al Mughni, 3/29-32). Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah di atas, adalah sebagai berikut: Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan tidak sampai mengubah makna, sah shalatnya imam dan makmum. Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang awam yang tidak mampu memperbaiki bacaannya, maka: Sah shalatnya imam Sah shalatnya makmum yang keadaannya sama dengan si imam Tidak sah shalatnya makmum yang bisa membaca dengan benar Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah, dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang yang sebenarnya mampu belajar dan mampu memperbaiki bacaannya, maka tidak sah shalatnya imam dan makmumnya. Sebagian ulama, seperti ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat imam dan makmum tetap sah selama imam tidak bersengaja untuk membaca dengan lahn. Apa yang Perlu Dilakukan? Yang perlu dilakukan adalah berusaha mencari masjid yang memiliki para imam yang bagus bacaannya, selamat dari lahn. Atau berusaha menasehati dan memperbaiki bacaan para imam di masjidnya dengan mengajaknya untuk belajar kembali tajwid dan tahsin Al Qur’an. Dan para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang paling baik bacaannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673). Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Jika anda ingin shalat, maka pilihlah imam yang bagus bacaannya. Jika anda tahu imam anda tidak bagus bacaannya, yaitu ia membacanya dengan lahn yang mengubah makna, semisal iyyaki na’budu dengan kaf di-kasrah atau an’amtu dengan ta‘ di-dhammah atau di-kasrah, maka tidak boleh bermakmum padanya. Wajib bagi anda untuk memperingatkan dia, jika ia menerima alhamdulillah. Jika tidak, maka usahakan dengan sedemikian rupa agar ia diganti dengan imam yang lebih baik” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no.3193). Jika terlanjur ada pada shalat jama’ah yang keadaan imamnya membuat shalat tidak sah sebagaimana rincian di atas, maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum shalat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari shalat dan shalat sendirian, yaitu berpisah dari imam?”. Beliau menjawab: بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك “Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam shalat tarawih atau shalat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban shalat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan shalat sendirian, dan selesaikan shalat dengan niat shalat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27). Maka demikian juga makmum yang mendapati imamnya tidak sah shalatnya karena lahn dalam bacaan Al Fatihah-nya (dengan rincian di atas), maka ia meniatkan diri shalat sendirian. Namun hendaknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Tidak boleh sembarang menuduh bahwa para imam masjid tidak sah shalatnya, karena adanya rincian-rincian yang harus diperhatikan. Demikian juga hendaknya seseorang bersemangat untuk memperbaiki bacaan para imam yang sudah ada, bukan semangat menuduh tidak sahnya shalat para imam atau mengajak jama’ah untuk meninggalkannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini beliau menyampaikan wasiat: فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها “Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Merayakan Hari Ibu, Cara Menangani Kesurupan, Video Jima, Hukum Wanita Sholat Di Masjid, Paytren Wallpaper, Sutrah Shalat Visited 2,743 times, 15 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid

Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah

Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Pertanyaan: Jika bacaan Al Fatihah imam tidak fasih dan banyak kesalahan, apakah shalatnya makmum batal dan tidak sah? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Tidak diragukan lagi bahwa bacaan surat Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari no.756, Muslim no.394). Demikian juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ “Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127). Namun memang ada pembahasan tentang apakah makmum wajib membaca Al Fatihah juga dalam shalat jahriyah? Ini pembahasan yang lain. Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Jika imam melakukan lahn (kesalahan bacaan) dalam membaca Al Fatihah, tidak serta-merta dihukumi tidak sah shalatnya. Karena kesalahan dalam bacaan Al Qur’an dibagi menjadi dua: Al lahnul khafiy, kesalahan yang ringan yang tidak sampai merusak makna ayat. Al lahnul jaliy, kesalahan yang berat yang merusak makna ayat. Jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn khafiy, maka shalatnya tetap sah, walaupun menjadi kurang sempurna. Adapun jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn jaliy, inilah yang menjadi titik masalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, “apakah orang yang bacaan Al Fatihah-nya terdapat lahn (kesalahan) sahkah shalatnya atau tidak?”. Beliau menjawab: “jika lahn dalam membaca Al Fatihah itu tidak sampai mengubah makna maka sah shalatnya, baik ia imam atau munfarid. Semisal ia mengucapkan rabbil ‘alamin wadhallin atau semisalnya. Adapun bacaan semisal alhamdulillahi rabbul ‘alamin atau alhamdulillahi rabbal ‘alamin atau alhamdulullah dan alhamdilillah dengan lam di dhammah atau dal di-kasrah, atau juga ‘alaihim atau ‘alaihum atau semisal itu, ini semua tidak dianggap sebagai lahn. Adapun lahn yang mengubah makna, jika yang mengucapkan paham maknanya, semisal ia mengucapkan shiratalladzina an’amtu ‘alaihim dan ia paham bahwa dhamir di sini adalah mutakallim, maka tidak sah shalatnya. Jika ia tidak paham maknanya dan ia merasa bahwa dhamir-nya mukhathab maka ada khilaf mengenai keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam”. (Al Fatawa Al Kubra, 2/185). Lalu jika imam membaca Al Fatihah dengan lahn jaliy, maka perlu dirinci keadaannya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah: ومن ترك حرفا من حروف الفاتحة; لعجزه عنه، أو أبدله بغيره، كالألثغ الذي يجعل الراء غينا، والأرت الذي يدغم حرفا في حرف، أو يلحن لحنا يحيل المعنى، كالذي يكسر الكاف من إياك، أو يضم التاء من أنعمت، ولا يقدر على إصلاحه، فهو كالأمي، لا يصح أن يأتم به قارئ. ويجوز لكل واحد منهم أن يؤم مثله ; لأنهما أميان، فجاز لأحدهما الائتمام بالآخر، كاللذين لا يحسنان شيئا. وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم “Siapa yang meninggalkan satu huruf saja dari Al Fatihah, karena tidak mampu membacanya, atau ia mengganti hurufnya dengan huruf lain, seperti orang yang cadel yang membaca ra’ dengan ghain, dan orang yang lidahnya kaku sehingga selalu menggabungkan satu huruf dengan huruf lain, atau melakukan lahn yang mengubah makna, seperti orang yang membaca iyyaka dengan iyyaki, atau membaca an’amta menjadi an’amtu, dan ia tidak mampu memperbaikinya, maka statusnya sama dengan orang yang ummi (tidak biasa membaca). Orang yang bisa membaca tidak sah bermakmum kepadanya. Namun orang yang semisal dia (yang ummi juga), boleh bermakmum kepadanya. Karena mereka semua ummi, sehingga boleh saling mengimami satu sama lain. Sama seperti orang yang tidak bisa membaca sama sekali. Namun jika ia mampu untuk memperbaikinya dan ia tidak melakukannya, maka tidak sah sama sekali shalatnya dan tidak sah shalat orang yang bermakmum kepadanya”. Beliau juga mengatakan: تكره إمامة اللحان، الذي لا يحيل المعنى، نص عليه أحمد. وتصح صلاته بمن لا يلحن ; لأنه أتى بفرض القراءة، فإن أحال المعنى في غير الفاتحة، لم يمنع صحة الصلاة، ولا الائتمام به، إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما “Dimakruhkan bermakmum kepada imam yang membaca dengan lahn yang tidak mengubah makna. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan sah shalatnya bagi makmum yang tidak membaca dengan lahn, karena mereka telah menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah. Jika lahn sampai mengubah makna namun terjadi pada selain bacaan Al Fatihah, maka tidak mempengaruhi keabsahan shalat dan juga tidak membatalkan keimaman, kecuali jika imam bersengaja melakukannya. Maka ketika itu batal shalat mereka semua” (Al Mughni, 3/29-32). Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah di atas, adalah sebagai berikut: Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan tidak sampai mengubah makna, sah shalatnya imam dan makmum. Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang awam yang tidak mampu memperbaiki bacaannya, maka: Sah shalatnya imam Sah shalatnya makmum yang keadaannya sama dengan si imam Tidak sah shalatnya makmum yang bisa membaca dengan benar Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah, dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang yang sebenarnya mampu belajar dan mampu memperbaiki bacaannya, maka tidak sah shalatnya imam dan makmumnya. Sebagian ulama, seperti ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat imam dan makmum tetap sah selama imam tidak bersengaja untuk membaca dengan lahn. Apa yang Perlu Dilakukan? Yang perlu dilakukan adalah berusaha mencari masjid yang memiliki para imam yang bagus bacaannya, selamat dari lahn. Atau berusaha menasehati dan memperbaiki bacaan para imam di masjidnya dengan mengajaknya untuk belajar kembali tajwid dan tahsin Al Qur’an. Dan para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang paling baik bacaannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673). Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Jika anda ingin shalat, maka pilihlah imam yang bagus bacaannya. Jika anda tahu imam anda tidak bagus bacaannya, yaitu ia membacanya dengan lahn yang mengubah makna, semisal iyyaki na’budu dengan kaf di-kasrah atau an’amtu dengan ta‘ di-dhammah atau di-kasrah, maka tidak boleh bermakmum padanya. Wajib bagi anda untuk memperingatkan dia, jika ia menerima alhamdulillah. Jika tidak, maka usahakan dengan sedemikian rupa agar ia diganti dengan imam yang lebih baik” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no.3193). Jika terlanjur ada pada shalat jama’ah yang keadaan imamnya membuat shalat tidak sah sebagaimana rincian di atas, maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum shalat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari shalat dan shalat sendirian, yaitu berpisah dari imam?”. Beliau menjawab: بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك “Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam shalat tarawih atau shalat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban shalat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan shalat sendirian, dan selesaikan shalat dengan niat shalat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27). Maka demikian juga makmum yang mendapati imamnya tidak sah shalatnya karena lahn dalam bacaan Al Fatihah-nya (dengan rincian di atas), maka ia meniatkan diri shalat sendirian. Namun hendaknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Tidak boleh sembarang menuduh bahwa para imam masjid tidak sah shalatnya, karena adanya rincian-rincian yang harus diperhatikan. Demikian juga hendaknya seseorang bersemangat untuk memperbaiki bacaan para imam yang sudah ada, bukan semangat menuduh tidak sahnya shalat para imam atau mengajak jama’ah untuk meninggalkannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini beliau menyampaikan wasiat: فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها “Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Merayakan Hari Ibu, Cara Menangani Kesurupan, Video Jima, Hukum Wanita Sholat Di Masjid, Paytren Wallpaper, Sutrah Shalat Visited 2,743 times, 15 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid
Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Pertanyaan: Jika bacaan Al Fatihah imam tidak fasih dan banyak kesalahan, apakah shalatnya makmum batal dan tidak sah? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Tidak diragukan lagi bahwa bacaan surat Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari no.756, Muslim no.394). Demikian juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ “Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127). Namun memang ada pembahasan tentang apakah makmum wajib membaca Al Fatihah juga dalam shalat jahriyah? Ini pembahasan yang lain. Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Jika imam melakukan lahn (kesalahan bacaan) dalam membaca Al Fatihah, tidak serta-merta dihukumi tidak sah shalatnya. Karena kesalahan dalam bacaan Al Qur’an dibagi menjadi dua: Al lahnul khafiy, kesalahan yang ringan yang tidak sampai merusak makna ayat. Al lahnul jaliy, kesalahan yang berat yang merusak makna ayat. Jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn khafiy, maka shalatnya tetap sah, walaupun menjadi kurang sempurna. Adapun jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn jaliy, inilah yang menjadi titik masalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, “apakah orang yang bacaan Al Fatihah-nya terdapat lahn (kesalahan) sahkah shalatnya atau tidak?”. Beliau menjawab: “jika lahn dalam membaca Al Fatihah itu tidak sampai mengubah makna maka sah shalatnya, baik ia imam atau munfarid. Semisal ia mengucapkan rabbil ‘alamin wadhallin atau semisalnya. Adapun bacaan semisal alhamdulillahi rabbul ‘alamin atau alhamdulillahi rabbal ‘alamin atau alhamdulullah dan alhamdilillah dengan lam di dhammah atau dal di-kasrah, atau juga ‘alaihim atau ‘alaihum atau semisal itu, ini semua tidak dianggap sebagai lahn. Adapun lahn yang mengubah makna, jika yang mengucapkan paham maknanya, semisal ia mengucapkan shiratalladzina an’amtu ‘alaihim dan ia paham bahwa dhamir di sini adalah mutakallim, maka tidak sah shalatnya. Jika ia tidak paham maknanya dan ia merasa bahwa dhamir-nya mukhathab maka ada khilaf mengenai keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam”. (Al Fatawa Al Kubra, 2/185). Lalu jika imam membaca Al Fatihah dengan lahn jaliy, maka perlu dirinci keadaannya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah: ومن ترك حرفا من حروف الفاتحة; لعجزه عنه، أو أبدله بغيره، كالألثغ الذي يجعل الراء غينا، والأرت الذي يدغم حرفا في حرف، أو يلحن لحنا يحيل المعنى، كالذي يكسر الكاف من إياك، أو يضم التاء من أنعمت، ولا يقدر على إصلاحه، فهو كالأمي، لا يصح أن يأتم به قارئ. ويجوز لكل واحد منهم أن يؤم مثله ; لأنهما أميان، فجاز لأحدهما الائتمام بالآخر، كاللذين لا يحسنان شيئا. وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم “Siapa yang meninggalkan satu huruf saja dari Al Fatihah, karena tidak mampu membacanya, atau ia mengganti hurufnya dengan huruf lain, seperti orang yang cadel yang membaca ra’ dengan ghain, dan orang yang lidahnya kaku sehingga selalu menggabungkan satu huruf dengan huruf lain, atau melakukan lahn yang mengubah makna, seperti orang yang membaca iyyaka dengan iyyaki, atau membaca an’amta menjadi an’amtu, dan ia tidak mampu memperbaikinya, maka statusnya sama dengan orang yang ummi (tidak biasa membaca). Orang yang bisa membaca tidak sah bermakmum kepadanya. Namun orang yang semisal dia (yang ummi juga), boleh bermakmum kepadanya. Karena mereka semua ummi, sehingga boleh saling mengimami satu sama lain. Sama seperti orang yang tidak bisa membaca sama sekali. Namun jika ia mampu untuk memperbaikinya dan ia tidak melakukannya, maka tidak sah sama sekali shalatnya dan tidak sah shalat orang yang bermakmum kepadanya”. Beliau juga mengatakan: تكره إمامة اللحان، الذي لا يحيل المعنى، نص عليه أحمد. وتصح صلاته بمن لا يلحن ; لأنه أتى بفرض القراءة، فإن أحال المعنى في غير الفاتحة، لم يمنع صحة الصلاة، ولا الائتمام به، إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما “Dimakruhkan bermakmum kepada imam yang membaca dengan lahn yang tidak mengubah makna. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan sah shalatnya bagi makmum yang tidak membaca dengan lahn, karena mereka telah menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah. Jika lahn sampai mengubah makna namun terjadi pada selain bacaan Al Fatihah, maka tidak mempengaruhi keabsahan shalat dan juga tidak membatalkan keimaman, kecuali jika imam bersengaja melakukannya. Maka ketika itu batal shalat mereka semua” (Al Mughni, 3/29-32). Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah di atas, adalah sebagai berikut: Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan tidak sampai mengubah makna, sah shalatnya imam dan makmum. Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang awam yang tidak mampu memperbaiki bacaannya, maka: Sah shalatnya imam Sah shalatnya makmum yang keadaannya sama dengan si imam Tidak sah shalatnya makmum yang bisa membaca dengan benar Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah, dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang yang sebenarnya mampu belajar dan mampu memperbaiki bacaannya, maka tidak sah shalatnya imam dan makmumnya. Sebagian ulama, seperti ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat imam dan makmum tetap sah selama imam tidak bersengaja untuk membaca dengan lahn. Apa yang Perlu Dilakukan? Yang perlu dilakukan adalah berusaha mencari masjid yang memiliki para imam yang bagus bacaannya, selamat dari lahn. Atau berusaha menasehati dan memperbaiki bacaan para imam di masjidnya dengan mengajaknya untuk belajar kembali tajwid dan tahsin Al Qur’an. Dan para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang paling baik bacaannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673). Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Jika anda ingin shalat, maka pilihlah imam yang bagus bacaannya. Jika anda tahu imam anda tidak bagus bacaannya, yaitu ia membacanya dengan lahn yang mengubah makna, semisal iyyaki na’budu dengan kaf di-kasrah atau an’amtu dengan ta‘ di-dhammah atau di-kasrah, maka tidak boleh bermakmum padanya. Wajib bagi anda untuk memperingatkan dia, jika ia menerima alhamdulillah. Jika tidak, maka usahakan dengan sedemikian rupa agar ia diganti dengan imam yang lebih baik” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no.3193). Jika terlanjur ada pada shalat jama’ah yang keadaan imamnya membuat shalat tidak sah sebagaimana rincian di atas, maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum shalat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari shalat dan shalat sendirian, yaitu berpisah dari imam?”. Beliau menjawab: بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك “Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam shalat tarawih atau shalat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban shalat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan shalat sendirian, dan selesaikan shalat dengan niat shalat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27). Maka demikian juga makmum yang mendapati imamnya tidak sah shalatnya karena lahn dalam bacaan Al Fatihah-nya (dengan rincian di atas), maka ia meniatkan diri shalat sendirian. Namun hendaknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Tidak boleh sembarang menuduh bahwa para imam masjid tidak sah shalatnya, karena adanya rincian-rincian yang harus diperhatikan. Demikian juga hendaknya seseorang bersemangat untuk memperbaiki bacaan para imam yang sudah ada, bukan semangat menuduh tidak sahnya shalat para imam atau mengajak jama’ah untuk meninggalkannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini beliau menyampaikan wasiat: فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها “Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Merayakan Hari Ibu, Cara Menangani Kesurupan, Video Jima, Hukum Wanita Sholat Di Masjid, Paytren Wallpaper, Sutrah Shalat Visited 2,743 times, 15 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1356393535&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Pertanyaan: Jika bacaan Al Fatihah imam tidak fasih dan banyak kesalahan, apakah shalatnya makmum batal dan tidak sah? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Tidak diragukan lagi bahwa bacaan surat Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari no.756, Muslim no.394). Demikian juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ “Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127). Namun memang ada pembahasan tentang apakah makmum wajib membaca Al Fatihah juga dalam shalat jahriyah? Ini pembahasan yang lain. Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Jika imam melakukan lahn (kesalahan bacaan) dalam membaca Al Fatihah, tidak serta-merta dihukumi tidak sah shalatnya. Karena kesalahan dalam bacaan Al Qur’an dibagi menjadi dua: Al lahnul khafiy, kesalahan yang ringan yang tidak sampai merusak makna ayat. Al lahnul jaliy, kesalahan yang berat yang merusak makna ayat. Jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn khafiy, maka shalatnya tetap sah, walaupun menjadi kurang sempurna. Adapun jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn jaliy, inilah yang menjadi titik masalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, “apakah orang yang bacaan Al Fatihah-nya terdapat lahn (kesalahan) sahkah shalatnya atau tidak?”. Beliau menjawab: “jika lahn dalam membaca Al Fatihah itu tidak sampai mengubah makna maka sah shalatnya, baik ia imam atau munfarid. Semisal ia mengucapkan rabbil ‘alamin wadhallin atau semisalnya. Adapun bacaan semisal alhamdulillahi rabbul ‘alamin atau alhamdulillahi rabbal ‘alamin atau alhamdulullah dan alhamdilillah dengan lam di dhammah atau dal di-kasrah, atau juga ‘alaihim atau ‘alaihum atau semisal itu, ini semua tidak dianggap sebagai lahn. Adapun lahn yang mengubah makna, jika yang mengucapkan paham maknanya, semisal ia mengucapkan shiratalladzina an’amtu ‘alaihim dan ia paham bahwa dhamir di sini adalah mutakallim, maka tidak sah shalatnya. Jika ia tidak paham maknanya dan ia merasa bahwa dhamir-nya mukhathab maka ada khilaf mengenai keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam”. (Al Fatawa Al Kubra, 2/185). Lalu jika imam membaca Al Fatihah dengan lahn jaliy, maka perlu dirinci keadaannya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah: ومن ترك حرفا من حروف الفاتحة; لعجزه عنه، أو أبدله بغيره، كالألثغ الذي يجعل الراء غينا، والأرت الذي يدغم حرفا في حرف، أو يلحن لحنا يحيل المعنى، كالذي يكسر الكاف من إياك، أو يضم التاء من أنعمت، ولا يقدر على إصلاحه، فهو كالأمي، لا يصح أن يأتم به قارئ. ويجوز لكل واحد منهم أن يؤم مثله ; لأنهما أميان، فجاز لأحدهما الائتمام بالآخر، كاللذين لا يحسنان شيئا. وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم “Siapa yang meninggalkan satu huruf saja dari Al Fatihah, karena tidak mampu membacanya, atau ia mengganti hurufnya dengan huruf lain, seperti orang yang cadel yang membaca ra’ dengan ghain, dan orang yang lidahnya kaku sehingga selalu menggabungkan satu huruf dengan huruf lain, atau melakukan lahn yang mengubah makna, seperti orang yang membaca iyyaka dengan iyyaki, atau membaca an’amta menjadi an’amtu, dan ia tidak mampu memperbaikinya, maka statusnya sama dengan orang yang ummi (tidak biasa membaca). Orang yang bisa membaca tidak sah bermakmum kepadanya. Namun orang yang semisal dia (yang ummi juga), boleh bermakmum kepadanya. Karena mereka semua ummi, sehingga boleh saling mengimami satu sama lain. Sama seperti orang yang tidak bisa membaca sama sekali. Namun jika ia mampu untuk memperbaikinya dan ia tidak melakukannya, maka tidak sah sama sekali shalatnya dan tidak sah shalat orang yang bermakmum kepadanya”. Beliau juga mengatakan: تكره إمامة اللحان، الذي لا يحيل المعنى، نص عليه أحمد. وتصح صلاته بمن لا يلحن ; لأنه أتى بفرض القراءة، فإن أحال المعنى في غير الفاتحة، لم يمنع صحة الصلاة، ولا الائتمام به، إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما “Dimakruhkan bermakmum kepada imam yang membaca dengan lahn yang tidak mengubah makna. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan sah shalatnya bagi makmum yang tidak membaca dengan lahn, karena mereka telah menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah. Jika lahn sampai mengubah makna namun terjadi pada selain bacaan Al Fatihah, maka tidak mempengaruhi keabsahan shalat dan juga tidak membatalkan keimaman, kecuali jika imam bersengaja melakukannya. Maka ketika itu batal shalat mereka semua” (Al Mughni, 3/29-32). Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah di atas, adalah sebagai berikut: Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan tidak sampai mengubah makna, sah shalatnya imam dan makmum. Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang awam yang tidak mampu memperbaiki bacaannya, maka: Sah shalatnya imam Sah shalatnya makmum yang keadaannya sama dengan si imam Tidak sah shalatnya makmum yang bisa membaca dengan benar Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah, dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang yang sebenarnya mampu belajar dan mampu memperbaiki bacaannya, maka tidak sah shalatnya imam dan makmumnya. Sebagian ulama, seperti ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat imam dan makmum tetap sah selama imam tidak bersengaja untuk membaca dengan lahn. Apa yang Perlu Dilakukan? Yang perlu dilakukan adalah berusaha mencari masjid yang memiliki para imam yang bagus bacaannya, selamat dari lahn. Atau berusaha menasehati dan memperbaiki bacaan para imam di masjidnya dengan mengajaknya untuk belajar kembali tajwid dan tahsin Al Qur’an. Dan para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang paling baik bacaannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673). Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Jika anda ingin shalat, maka pilihlah imam yang bagus bacaannya. Jika anda tahu imam anda tidak bagus bacaannya, yaitu ia membacanya dengan lahn yang mengubah makna, semisal iyyaki na’budu dengan kaf di-kasrah atau an’amtu dengan ta‘ di-dhammah atau di-kasrah, maka tidak boleh bermakmum padanya. Wajib bagi anda untuk memperingatkan dia, jika ia menerima alhamdulillah. Jika tidak, maka usahakan dengan sedemikian rupa agar ia diganti dengan imam yang lebih baik” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no.3193). Jika terlanjur ada pada shalat jama’ah yang keadaan imamnya membuat shalat tidak sah sebagaimana rincian di atas, maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum shalat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari shalat dan shalat sendirian, yaitu berpisah dari imam?”. Beliau menjawab: بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك “Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam shalat tarawih atau shalat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban shalat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan shalat sendirian, dan selesaikan shalat dengan niat shalat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27). Maka demikian juga makmum yang mendapati imamnya tidak sah shalatnya karena lahn dalam bacaan Al Fatihah-nya (dengan rincian di atas), maka ia meniatkan diri shalat sendirian. Namun hendaknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Tidak boleh sembarang menuduh bahwa para imam masjid tidak sah shalatnya, karena adanya rincian-rincian yang harus diperhatikan. Demikian juga hendaknya seseorang bersemangat untuk memperbaiki bacaan para imam yang sudah ada, bukan semangat menuduh tidak sahnya shalat para imam atau mengajak jama’ah untuk meninggalkannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini beliau menyampaikan wasiat: فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها “Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Merayakan Hari Ibu, Cara Menangani Kesurupan, Video Jima, Hukum Wanita Sholat Di Masjid, Paytren Wallpaper, Sutrah Shalat Visited 2,743 times, 15 visit(s) today Post Views: 735 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #46: Pakaian Muslimah Bagi Wanita Menopause

Berikut adalah keterangan mengenai pakaian muslimah untuk wanita menopause. Ternyata ada keringanan untuk mereka.   Daftar Isi tutup 1. TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 60 2. Penjelasan ayat 3. Faedah ayat 3.1. Referensi:   TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 60 Allah Ta’ala berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 60)   Penjelasan ayat Keterangan: Khimar adalah yang menutupi kepala wanita baik menutupi wajah ataukah tidak. Khimar ini haruslah menutupi pelipis. Hijaab itu lebih umum dari khimar dan niqab. Hijaab adalah pakaian yang menutupi secara umum baik menutupi badan, kepala, terserah menutup wajah ataukah tidak. Niqab adalah yang menutupi wajah. Jilbab itu sendiri adalah izar (pakaian bawah) dan rida (pakaian atas), pakaian ini menutupi kepala, punggung, dan dada. Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Baca juga: Perintah Berjilbab Syari (Tafsir An-Nuur)   Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan wanita-wanita tua yang telah mengalami menopause dan tidak hamil lagi karena sudah tua, yang tidak ingin menikah lagi, mereka tidaklah berdosa jika menanggalkan sebagian pakaian mereka seperti selendang dan cadar dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan tersembunyi yang diperintahkan untuk disembunyikan. Dan apabila mereka tidak menanggalkan sebagian pakaian tersebut maka itu lebih baik bagi mereka sebagai bentuk kesungguhan dan kehati-hatian yang lebih dalam menutup diri dan menjaga kesucian. Dan Allah Maha Mendengar apa yang kalian ucapkan, lagi Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada sesuatupun yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia pasti akan memberi kalian ganjaran atasnya. Dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan: “dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung),” maksudnya para wanita yang telah berhenti dari persetubuhan dan syahwat. “yang tiada ingin (kawin) lagi,” maksudnya tidak ingin menikah dan tidak menarik untuk dinikahi. Karena keadaannya yang sudah tua sehingga tidak memiliki hasrat atau lantaran fisiknya jelek sehingga tidak menarik lagi untuk dinikahi dan ia pun tidak punya hasrat. “tiadalah atas mereka dosa,” maksudnya salah dan dosa. “menanggalkan pakaian mereka,” yaitu baju luar seperti khimar dan semisalnya, yang telah Allah perintahkan kepada para wanita, “supaya mereka menurunkan khimar mereka di atas dada mereka,” (An-Nuur:24) Mereka diperbolehkan untuk membuka wajahnya karena aman dari kekhawatiran, baik yang muncul darinya atau mengarah kepadanya. Tatkala diperbolehkannya menanggalkan pakaian, barangkali terpahami darinya atas bolehnya memakai segala sesuatu, maka Allah mencegah kekhawatiran ini dengan berfirman, “dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan,” maksudnya tidak menampakkan perhiasannya kepada orang lain berupa tindakan menghiasi diri dengan baju yang tampak (mencolok), menutup wajahnya, dan (tidak) menghentakkan kaki ke tanah supaya diketahui perhiasan yang tersembunyi. Karena dengan perhiasan itu semata yang ada pada diri wanita, (walaupun ia sudah menutup dirinya, dan walaupun merupakan wanita yang sudah tidak diminati) dapat menimbulkan godaan, dan menjerumuskan orang yang melihatnya ke dalam dosa. “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” kata isti’faf maknanya menciptakan ‘iffah (kehormatan) dengan melakukan sebab kausalitas yang dapat merealisasikannya seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang ditakutkan menimbulkan godaan. “dan Allah Maha Mendengar,” semua suara “lagi Maha Mengetahui,” niat-niat dan tujuan-tujuan. Hendaknya mereka mewaspadai setiap perkataan dan tujuan yang jelek, dan hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah membalas perbuatan tersebut. Baca juga: Hijabku Sudahkan Sempurna?   Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan pakaian yang mereka tanggalkan adalah jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Umumnya wanita mengenakan pakaian biasa lalu ketika keluar rumah, mereka mengambil jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Bagi al-qawaa’id minan nisaa atau wanita yang sudah mengalami menopause (tidak mengalami haidh dan tidak bisa memiliki keturunan lagi) tak masalah ia tidak mengenakan pakaian luar tersebut, asalkan pakaian yang tampak tersisa bukan pakaian berhias diri. Sedangkan ayat “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka” maksudnya mengenakan pakaian luar ketika keluar rumah itu lebih baik daripada menanggalkannya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 303.   Faedah ayat Wanita yang sudah mengalami menopause yang tidak mau menikah lagi karena sudah sepuh, ia boleh melepaskan pakaian yang dipakai di luar rumah seperti abaya, jilbab, rida’, khimar karena ia tidak menimbulkan lagi godaan. Wanita selain yang menopause tetap memakai pakaian luar yang menutupi. Tabarruj (dandan berlebihan) untuk wanita yang menopause diharamkan, apalagi wanita yang masih muda yang masih menggoda. Bagi wanita menopause boleh menanggalkan pakaian keluar rumahnya karena ‘illah (sebab) menimbulkan godaan sudah tidak ada. Jika menimbulkan godaan, lebih aman menutup wajah bagi wanita. Menjauhi menimbulkan godaan walau sudah sepuh (menopause) lebih baik. Amalan itu bertingkat-tingkat, karena dikatakan bahwa ada yang lebih baik untuk menopause yaitu tetap menutup dirinya dengan pakaian luar ketika keluar rumah. Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Baca juga: Wanita yang Tabarruj Bolehkah seorang anak bermalam di tempat bibinya (dari saudara ayah atau ibunya)? Jawaban: Masih boleh jika memang telah mendapatkan izin dan sepengetahuan dari bibinya. ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah bermalam di tempat bibinya (saudara dari ibunya) yaitu Maimunah (istri Rasulullah) dan ketika itu ada pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 301.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur tebar jilbab

Faedah Surat An-Nuur #46: Pakaian Muslimah Bagi Wanita Menopause

Berikut adalah keterangan mengenai pakaian muslimah untuk wanita menopause. Ternyata ada keringanan untuk mereka.   Daftar Isi tutup 1. TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 60 2. Penjelasan ayat 3. Faedah ayat 3.1. Referensi:   TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 60 Allah Ta’ala berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 60)   Penjelasan ayat Keterangan: Khimar adalah yang menutupi kepala wanita baik menutupi wajah ataukah tidak. Khimar ini haruslah menutupi pelipis. Hijaab itu lebih umum dari khimar dan niqab. Hijaab adalah pakaian yang menutupi secara umum baik menutupi badan, kepala, terserah menutup wajah ataukah tidak. Niqab adalah yang menutupi wajah. Jilbab itu sendiri adalah izar (pakaian bawah) dan rida (pakaian atas), pakaian ini menutupi kepala, punggung, dan dada. Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Baca juga: Perintah Berjilbab Syari (Tafsir An-Nuur)   Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan wanita-wanita tua yang telah mengalami menopause dan tidak hamil lagi karena sudah tua, yang tidak ingin menikah lagi, mereka tidaklah berdosa jika menanggalkan sebagian pakaian mereka seperti selendang dan cadar dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan tersembunyi yang diperintahkan untuk disembunyikan. Dan apabila mereka tidak menanggalkan sebagian pakaian tersebut maka itu lebih baik bagi mereka sebagai bentuk kesungguhan dan kehati-hatian yang lebih dalam menutup diri dan menjaga kesucian. Dan Allah Maha Mendengar apa yang kalian ucapkan, lagi Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada sesuatupun yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia pasti akan memberi kalian ganjaran atasnya. Dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan: “dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung),” maksudnya para wanita yang telah berhenti dari persetubuhan dan syahwat. “yang tiada ingin (kawin) lagi,” maksudnya tidak ingin menikah dan tidak menarik untuk dinikahi. Karena keadaannya yang sudah tua sehingga tidak memiliki hasrat atau lantaran fisiknya jelek sehingga tidak menarik lagi untuk dinikahi dan ia pun tidak punya hasrat. “tiadalah atas mereka dosa,” maksudnya salah dan dosa. “menanggalkan pakaian mereka,” yaitu baju luar seperti khimar dan semisalnya, yang telah Allah perintahkan kepada para wanita, “supaya mereka menurunkan khimar mereka di atas dada mereka,” (An-Nuur:24) Mereka diperbolehkan untuk membuka wajahnya karena aman dari kekhawatiran, baik yang muncul darinya atau mengarah kepadanya. Tatkala diperbolehkannya menanggalkan pakaian, barangkali terpahami darinya atas bolehnya memakai segala sesuatu, maka Allah mencegah kekhawatiran ini dengan berfirman, “dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan,” maksudnya tidak menampakkan perhiasannya kepada orang lain berupa tindakan menghiasi diri dengan baju yang tampak (mencolok), menutup wajahnya, dan (tidak) menghentakkan kaki ke tanah supaya diketahui perhiasan yang tersembunyi. Karena dengan perhiasan itu semata yang ada pada diri wanita, (walaupun ia sudah menutup dirinya, dan walaupun merupakan wanita yang sudah tidak diminati) dapat menimbulkan godaan, dan menjerumuskan orang yang melihatnya ke dalam dosa. “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” kata isti’faf maknanya menciptakan ‘iffah (kehormatan) dengan melakukan sebab kausalitas yang dapat merealisasikannya seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang ditakutkan menimbulkan godaan. “dan Allah Maha Mendengar,” semua suara “lagi Maha Mengetahui,” niat-niat dan tujuan-tujuan. Hendaknya mereka mewaspadai setiap perkataan dan tujuan yang jelek, dan hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah membalas perbuatan tersebut. Baca juga: Hijabku Sudahkan Sempurna?   Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan pakaian yang mereka tanggalkan adalah jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Umumnya wanita mengenakan pakaian biasa lalu ketika keluar rumah, mereka mengambil jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Bagi al-qawaa’id minan nisaa atau wanita yang sudah mengalami menopause (tidak mengalami haidh dan tidak bisa memiliki keturunan lagi) tak masalah ia tidak mengenakan pakaian luar tersebut, asalkan pakaian yang tampak tersisa bukan pakaian berhias diri. Sedangkan ayat “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka” maksudnya mengenakan pakaian luar ketika keluar rumah itu lebih baik daripada menanggalkannya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 303.   Faedah ayat Wanita yang sudah mengalami menopause yang tidak mau menikah lagi karena sudah sepuh, ia boleh melepaskan pakaian yang dipakai di luar rumah seperti abaya, jilbab, rida’, khimar karena ia tidak menimbulkan lagi godaan. Wanita selain yang menopause tetap memakai pakaian luar yang menutupi. Tabarruj (dandan berlebihan) untuk wanita yang menopause diharamkan, apalagi wanita yang masih muda yang masih menggoda. Bagi wanita menopause boleh menanggalkan pakaian keluar rumahnya karena ‘illah (sebab) menimbulkan godaan sudah tidak ada. Jika menimbulkan godaan, lebih aman menutup wajah bagi wanita. Menjauhi menimbulkan godaan walau sudah sepuh (menopause) lebih baik. Amalan itu bertingkat-tingkat, karena dikatakan bahwa ada yang lebih baik untuk menopause yaitu tetap menutup dirinya dengan pakaian luar ketika keluar rumah. Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Baca juga: Wanita yang Tabarruj Bolehkah seorang anak bermalam di tempat bibinya (dari saudara ayah atau ibunya)? Jawaban: Masih boleh jika memang telah mendapatkan izin dan sepengetahuan dari bibinya. ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah bermalam di tempat bibinya (saudara dari ibunya) yaitu Maimunah (istri Rasulullah) dan ketika itu ada pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 301.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur tebar jilbab
Berikut adalah keterangan mengenai pakaian muslimah untuk wanita menopause. Ternyata ada keringanan untuk mereka.   Daftar Isi tutup 1. TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 60 2. Penjelasan ayat 3. Faedah ayat 3.1. Referensi:   TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 60 Allah Ta’ala berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 60)   Penjelasan ayat Keterangan: Khimar adalah yang menutupi kepala wanita baik menutupi wajah ataukah tidak. Khimar ini haruslah menutupi pelipis. Hijaab itu lebih umum dari khimar dan niqab. Hijaab adalah pakaian yang menutupi secara umum baik menutupi badan, kepala, terserah menutup wajah ataukah tidak. Niqab adalah yang menutupi wajah. Jilbab itu sendiri adalah izar (pakaian bawah) dan rida (pakaian atas), pakaian ini menutupi kepala, punggung, dan dada. Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Baca juga: Perintah Berjilbab Syari (Tafsir An-Nuur)   Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan wanita-wanita tua yang telah mengalami menopause dan tidak hamil lagi karena sudah tua, yang tidak ingin menikah lagi, mereka tidaklah berdosa jika menanggalkan sebagian pakaian mereka seperti selendang dan cadar dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan tersembunyi yang diperintahkan untuk disembunyikan. Dan apabila mereka tidak menanggalkan sebagian pakaian tersebut maka itu lebih baik bagi mereka sebagai bentuk kesungguhan dan kehati-hatian yang lebih dalam menutup diri dan menjaga kesucian. Dan Allah Maha Mendengar apa yang kalian ucapkan, lagi Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada sesuatupun yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia pasti akan memberi kalian ganjaran atasnya. Dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan: “dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung),” maksudnya para wanita yang telah berhenti dari persetubuhan dan syahwat. “yang tiada ingin (kawin) lagi,” maksudnya tidak ingin menikah dan tidak menarik untuk dinikahi. Karena keadaannya yang sudah tua sehingga tidak memiliki hasrat atau lantaran fisiknya jelek sehingga tidak menarik lagi untuk dinikahi dan ia pun tidak punya hasrat. “tiadalah atas mereka dosa,” maksudnya salah dan dosa. “menanggalkan pakaian mereka,” yaitu baju luar seperti khimar dan semisalnya, yang telah Allah perintahkan kepada para wanita, “supaya mereka menurunkan khimar mereka di atas dada mereka,” (An-Nuur:24) Mereka diperbolehkan untuk membuka wajahnya karena aman dari kekhawatiran, baik yang muncul darinya atau mengarah kepadanya. Tatkala diperbolehkannya menanggalkan pakaian, barangkali terpahami darinya atas bolehnya memakai segala sesuatu, maka Allah mencegah kekhawatiran ini dengan berfirman, “dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan,” maksudnya tidak menampakkan perhiasannya kepada orang lain berupa tindakan menghiasi diri dengan baju yang tampak (mencolok), menutup wajahnya, dan (tidak) menghentakkan kaki ke tanah supaya diketahui perhiasan yang tersembunyi. Karena dengan perhiasan itu semata yang ada pada diri wanita, (walaupun ia sudah menutup dirinya, dan walaupun merupakan wanita yang sudah tidak diminati) dapat menimbulkan godaan, dan menjerumuskan orang yang melihatnya ke dalam dosa. “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” kata isti’faf maknanya menciptakan ‘iffah (kehormatan) dengan melakukan sebab kausalitas yang dapat merealisasikannya seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang ditakutkan menimbulkan godaan. “dan Allah Maha Mendengar,” semua suara “lagi Maha Mengetahui,” niat-niat dan tujuan-tujuan. Hendaknya mereka mewaspadai setiap perkataan dan tujuan yang jelek, dan hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah membalas perbuatan tersebut. Baca juga: Hijabku Sudahkan Sempurna?   Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan pakaian yang mereka tanggalkan adalah jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Umumnya wanita mengenakan pakaian biasa lalu ketika keluar rumah, mereka mengambil jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Bagi al-qawaa’id minan nisaa atau wanita yang sudah mengalami menopause (tidak mengalami haidh dan tidak bisa memiliki keturunan lagi) tak masalah ia tidak mengenakan pakaian luar tersebut, asalkan pakaian yang tampak tersisa bukan pakaian berhias diri. Sedangkan ayat “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka” maksudnya mengenakan pakaian luar ketika keluar rumah itu lebih baik daripada menanggalkannya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 303.   Faedah ayat Wanita yang sudah mengalami menopause yang tidak mau menikah lagi karena sudah sepuh, ia boleh melepaskan pakaian yang dipakai di luar rumah seperti abaya, jilbab, rida’, khimar karena ia tidak menimbulkan lagi godaan. Wanita selain yang menopause tetap memakai pakaian luar yang menutupi. Tabarruj (dandan berlebihan) untuk wanita yang menopause diharamkan, apalagi wanita yang masih muda yang masih menggoda. Bagi wanita menopause boleh menanggalkan pakaian keluar rumahnya karena ‘illah (sebab) menimbulkan godaan sudah tidak ada. Jika menimbulkan godaan, lebih aman menutup wajah bagi wanita. Menjauhi menimbulkan godaan walau sudah sepuh (menopause) lebih baik. Amalan itu bertingkat-tingkat, karena dikatakan bahwa ada yang lebih baik untuk menopause yaitu tetap menutup dirinya dengan pakaian luar ketika keluar rumah. Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Baca juga: Wanita yang Tabarruj Bolehkah seorang anak bermalam di tempat bibinya (dari saudara ayah atau ibunya)? Jawaban: Masih boleh jika memang telah mendapatkan izin dan sepengetahuan dari bibinya. ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah bermalam di tempat bibinya (saudara dari ibunya) yaitu Maimunah (istri Rasulullah) dan ketika itu ada pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 301.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur tebar jilbab


Berikut adalah keterangan mengenai pakaian muslimah untuk wanita menopause. Ternyata ada keringanan untuk mereka.   Daftar Isi tutup 1. TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 60 2. Penjelasan ayat 3. Faedah ayat 3.1. Referensi:   TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 60 Allah Ta’ala berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 60)   Penjelasan ayat Keterangan: Khimar adalah yang menutupi kepala wanita baik menutupi wajah ataukah tidak. Khimar ini haruslah menutupi pelipis. Hijaab itu lebih umum dari khimar dan niqab. Hijaab adalah pakaian yang menutupi secara umum baik menutupi badan, kepala, terserah menutup wajah ataukah tidak. Niqab adalah yang menutupi wajah. Jilbab itu sendiri adalah izar (pakaian bawah) dan rida (pakaian atas), pakaian ini menutupi kepala, punggung, dan dada. Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Baca juga: Perintah Berjilbab Syari (Tafsir An-Nuur)   Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan wanita-wanita tua yang telah mengalami menopause dan tidak hamil lagi karena sudah tua, yang tidak ingin menikah lagi, mereka tidaklah berdosa jika menanggalkan sebagian pakaian mereka seperti selendang dan cadar dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan tersembunyi yang diperintahkan untuk disembunyikan. Dan apabila mereka tidak menanggalkan sebagian pakaian tersebut maka itu lebih baik bagi mereka sebagai bentuk kesungguhan dan kehati-hatian yang lebih dalam menutup diri dan menjaga kesucian. Dan Allah Maha Mendengar apa yang kalian ucapkan, lagi Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada sesuatupun yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia pasti akan memberi kalian ganjaran atasnya. Dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan: “dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung),” maksudnya para wanita yang telah berhenti dari persetubuhan dan syahwat. “yang tiada ingin (kawin) lagi,” maksudnya tidak ingin menikah dan tidak menarik untuk dinikahi. Karena keadaannya yang sudah tua sehingga tidak memiliki hasrat atau lantaran fisiknya jelek sehingga tidak menarik lagi untuk dinikahi dan ia pun tidak punya hasrat. “tiadalah atas mereka dosa,” maksudnya salah dan dosa. “menanggalkan pakaian mereka,” yaitu baju luar seperti khimar dan semisalnya, yang telah Allah perintahkan kepada para wanita, “supaya mereka menurunkan khimar mereka di atas dada mereka,” (An-Nuur:24) Mereka diperbolehkan untuk membuka wajahnya karena aman dari kekhawatiran, baik yang muncul darinya atau mengarah kepadanya. Tatkala diperbolehkannya menanggalkan pakaian, barangkali terpahami darinya atas bolehnya memakai segala sesuatu, maka Allah mencegah kekhawatiran ini dengan berfirman, “dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan,” maksudnya tidak menampakkan perhiasannya kepada orang lain berupa tindakan menghiasi diri dengan baju yang tampak (mencolok), menutup wajahnya, dan (tidak) menghentakkan kaki ke tanah supaya diketahui perhiasan yang tersembunyi. Karena dengan perhiasan itu semata yang ada pada diri wanita, (walaupun ia sudah menutup dirinya, dan walaupun merupakan wanita yang sudah tidak diminati) dapat menimbulkan godaan, dan menjerumuskan orang yang melihatnya ke dalam dosa. “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” kata isti’faf maknanya menciptakan ‘iffah (kehormatan) dengan melakukan sebab kausalitas yang dapat merealisasikannya seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang ditakutkan menimbulkan godaan. “dan Allah Maha Mendengar,” semua suara “lagi Maha Mengetahui,” niat-niat dan tujuan-tujuan. Hendaknya mereka mewaspadai setiap perkataan dan tujuan yang jelek, dan hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah membalas perbuatan tersebut. Baca juga: Hijabku Sudahkan Sempurna?   Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan pakaian yang mereka tanggalkan adalah jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Umumnya wanita mengenakan pakaian biasa lalu ketika keluar rumah, mereka mengambil jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Bagi al-qawaa’id minan nisaa atau wanita yang sudah mengalami menopause (tidak mengalami haidh dan tidak bisa memiliki keturunan lagi) tak masalah ia tidak mengenakan pakaian luar tersebut, asalkan pakaian yang tampak tersisa bukan pakaian berhias diri. Sedangkan ayat “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka” maksudnya mengenakan pakaian luar ketika keluar rumah itu lebih baik daripada menanggalkannya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 303.   Faedah ayat Wanita yang sudah mengalami menopause yang tidak mau menikah lagi karena sudah sepuh, ia boleh melepaskan pakaian yang dipakai di luar rumah seperti abaya, jilbab, rida’, khimar karena ia tidak menimbulkan lagi godaan. Wanita selain yang menopause tetap memakai pakaian luar yang menutupi. Tabarruj (dandan berlebihan) untuk wanita yang menopause diharamkan, apalagi wanita yang masih muda yang masih menggoda. Bagi wanita menopause boleh menanggalkan pakaian keluar rumahnya karena ‘illah (sebab) menimbulkan godaan sudah tidak ada. Jika menimbulkan godaan, lebih aman menutup wajah bagi wanita. Menjauhi menimbulkan godaan walau sudah sepuh (menopause) lebih baik. Amalan itu bertingkat-tingkat, karena dikatakan bahwa ada yang lebih baik untuk menopause yaitu tetap menutup dirinya dengan pakaian luar ketika keluar rumah. Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Baca juga: Wanita yang Tabarruj Bolehkah seorang anak bermalam di tempat bibinya (dari saudara ayah atau ibunya)? Jawaban: Masih boleh jika memang telah mendapatkan izin dan sepengetahuan dari bibinya. ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah bermalam di tempat bibinya (saudara dari ibunya) yaitu Maimunah (istri Rasulullah) dan ketika itu ada pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 301.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur jilbab jilbab muslimah surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur tebar jilbab

Berkali-Kali Umrah dalam Sekali Safar

Sebagian saudara kita yang datang dari Indonesia, karena mumpung berada di tanah suci, jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk umrah berulang kali. Umrah pertama yang wajib untuk dirinya. Umrah kedua untuk ortunya. Umrah ketiga untuk yang lainnya. Semuanya tentu saja mesti dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Jika tidak ada dalil, bagaimana mungkin dibenarkan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya, “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah. Bagaimana hukum hal ini?” Beliau rahimahullah menjawab, “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 28: 121][1] Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga katakan bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Kita pun mengakui bahwa kita masih kalah semangat dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh karenanya kami sarankan, jangan mempersusah dirimu sendiri. Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar). Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’. Walhamdu lillah.[2] Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, “Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain.” [Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276][3] Demikian fatwa sebagian ulama. Namun, menurut jumhur ulama, mengulangi umrah dalam sehari masih dibolehkan bahkan disunnahkan. Dalilnya karena Aisyah melakukan umrah berulang kali dalam sekali safar. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata, يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).” Video Youtube Dr. Labib Najib Mengenai Panduan Singkat Umrah Wallahu waliyyut taufiq.   Direvisi pada 7 Ramadhan 1443 H, 9 April 2022 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal  www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276 [2] Lihat di sini: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=7763 [3] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276 Tagspanduan safar Panduan umrah Safar umrah umrah dalam sekali safar

Berkali-Kali Umrah dalam Sekali Safar

Sebagian saudara kita yang datang dari Indonesia, karena mumpung berada di tanah suci, jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk umrah berulang kali. Umrah pertama yang wajib untuk dirinya. Umrah kedua untuk ortunya. Umrah ketiga untuk yang lainnya. Semuanya tentu saja mesti dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Jika tidak ada dalil, bagaimana mungkin dibenarkan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya, “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah. Bagaimana hukum hal ini?” Beliau rahimahullah menjawab, “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 28: 121][1] Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga katakan bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Kita pun mengakui bahwa kita masih kalah semangat dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh karenanya kami sarankan, jangan mempersusah dirimu sendiri. Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar). Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’. Walhamdu lillah.[2] Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, “Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain.” [Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276][3] Demikian fatwa sebagian ulama. Namun, menurut jumhur ulama, mengulangi umrah dalam sehari masih dibolehkan bahkan disunnahkan. Dalilnya karena Aisyah melakukan umrah berulang kali dalam sekali safar. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata, يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).” Video Youtube Dr. Labib Najib Mengenai Panduan Singkat Umrah Wallahu waliyyut taufiq.   Direvisi pada 7 Ramadhan 1443 H, 9 April 2022 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal  www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276 [2] Lihat di sini: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=7763 [3] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276 Tagspanduan safar Panduan umrah Safar umrah umrah dalam sekali safar
Sebagian saudara kita yang datang dari Indonesia, karena mumpung berada di tanah suci, jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk umrah berulang kali. Umrah pertama yang wajib untuk dirinya. Umrah kedua untuk ortunya. Umrah ketiga untuk yang lainnya. Semuanya tentu saja mesti dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Jika tidak ada dalil, bagaimana mungkin dibenarkan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya, “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah. Bagaimana hukum hal ini?” Beliau rahimahullah menjawab, “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 28: 121][1] Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga katakan bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Kita pun mengakui bahwa kita masih kalah semangat dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh karenanya kami sarankan, jangan mempersusah dirimu sendiri. Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar). Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’. Walhamdu lillah.[2] Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, “Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain.” [Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276][3] Demikian fatwa sebagian ulama. Namun, menurut jumhur ulama, mengulangi umrah dalam sehari masih dibolehkan bahkan disunnahkan. Dalilnya karena Aisyah melakukan umrah berulang kali dalam sekali safar. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata, يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).” Video Youtube Dr. Labib Najib Mengenai Panduan Singkat Umrah Wallahu waliyyut taufiq.   Direvisi pada 7 Ramadhan 1443 H, 9 April 2022 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal  www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276 [2] Lihat di sini: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=7763 [3] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276 Tagspanduan safar Panduan umrah Safar umrah umrah dalam sekali safar


Sebagian saudara kita yang datang dari Indonesia, karena mumpung berada di tanah suci, jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk umrah berulang kali. Umrah pertama yang wajib untuk dirinya. Umrah kedua untuk ortunya. Umrah ketiga untuk yang lainnya. Semuanya tentu saja mesti dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Jika tidak ada dalil, bagaimana mungkin dibenarkan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya, “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah. Bagaimana hukum hal ini?” Beliau rahimahullah menjawab, “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 28: 121][1] Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga katakan bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Kita pun mengakui bahwa kita masih kalah semangat dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh karenanya kami sarankan, jangan mempersusah dirimu sendiri. Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar). Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’. Walhamdu lillah.[2] Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, “Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain.” [Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276][3] Demikian fatwa sebagian ulama. Namun, menurut jumhur ulama, mengulangi umrah dalam sehari masih dibolehkan bahkan disunnahkan. Dalilnya karena Aisyah melakukan umrah berulang kali dalam sekali safar. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata, يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).” Video Youtube Dr. Labib Najib Mengenai Panduan Singkat Umrah Wallahu waliyyut taufiq.   Direvisi pada 7 Ramadhan 1443 H, 9 April 2022 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal  www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii Badal Umrah, Adakah Dalilnya? [1] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276 [2] Lihat di sini: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=7763 [3] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276 Tagspanduan safar Panduan umrah Safar umrah umrah dalam sekali safar

Faedah Surat An-Nuur #47: Adab Makan di Rumah Kerabat dan Memberi Salam

Beginilah adab makan dan memberi salam terkait kerabat.   Daftar Isi tutup 1. TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61 2. Penjelasan ayat 2.1. Haroj yang diangkat 2.2. Menjaga rumah orang lain 2.3. Makan di rumah anak 2.4. Sunnah makan berjamaah 2.5. Salam kepada keluarga 2.6. Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya 3. Faedah ayat 3.1. Referensi:   TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61 Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti berjihad di jalan Allah. Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang disebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum“, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillahish sholihiin” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya. Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.   Haroj yang diangkat Apa yang dimaksud dengan dosa yang diangkat pada ayat terkait dengan orang buta, orang pincang, dan orang sakit? Ada tiga pendapat dalam hal ini: Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah tidak ada dosa ketika orang buta, pincang, dan orang sakit tidak bisa pergi berjihad. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah terkait dengan makanan, yaitu tidak masalah orang yang punya uzur (buta, pincang, dan sakit) makan bersama dengan orang-orang yang sehat. Pendapat ketiga: Yang dimaksud adalah terkait dengan uzur secara umum, yaitu tidak berdosa bagi orang yang buta terkait beban taklif (beban hukum) yang mengharuskan melihat; tidak berdosa bagi orang yang pincang terkait beban taklif yang mengharuskan berjalan atau berdiri; tidak berdosa bagi orang yang sakit terkait beban taklif yang mensyaratkan harus sehat wal ‘afiyat. Pendapat ketiga inilah yang dianggap lebih tepat menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 305-306.   Menjaga rumah orang lain Adapun maksud ayat, أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ “di rumah yang kamu miliki kuncinya”, maksudnya adalah rumah yang kamu diberi amanat sebagai wakil untuk menjaganya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306.   Makan di rumah anak Sedangkan maksud ayat, وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ “dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri” adalah: Tidak pula bagi laki-laki makan bersama-sama keluarganya di rumahnya. Tidak mengapa kalian makan di rumah yang dihadiahkan oleh kalian pada istri atau anak, atau di rumah yang dijadikan nafkah untuk istri. Tidak mengapa seseorang makan di rumah anaknya karena anak itu hasil usaha dari bapaknya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 4: 4, 6043; Tirmidzi, no. 1358; dan Ibnu Majah, no. 2290. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306-307.   Sunnah makan berjamaah Dalil pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ “Makanan untuk dua orang cukup untuk tiga dan makanan tiga orang cukup untuk empat orang.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2058). Dalam lafaz Muslim disebutkan, طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ “Makanan satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.” Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjamaah. Cara jamaah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”   Dalil kedua: Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 3764. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 18:121)   Dalil ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi, no. 1858; Abu Daud, no. 3767; Ibnu Majah, no. 3264. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Dalil keempat: Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ “Seorang mukmin makan untuk satu usus, tetapi orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060). Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qana’ah (hidup berkecukupan). Sedikit makan memang bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya. Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14:25-26.   Salam kepada keluarga Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 610 Dari ayat ini disimpulkan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk memberi salam kepada keluarganya. Anfusikum yang dimaksud dalah keluarga kalian dan orang beriman lainnya. Maksud dari “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” adalah: Yang dimaksud rumah di sini adalah masjid. Diri sendiri adalah orang beriman. Yang dimaksud rumah adalah rumah kerabat yang disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 61. Yang dimaksud adalah rumah milik orang secara umum dan termasuk rumah milik sendiri. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 308-309.   Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya Ada dua pendapat dalam hal ini: Pendapat pertama adalah tetap mengucapkan salam ketika memasukinya karena umumnya firman Allah, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri.” (QS. An-Nuur: 61) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang sholeh)” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 806/ 1055. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, lihat Fath Al-Bari, 11:17). Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al Adzkar, hal. 468-469). Pendapat kedua adalah tidak perlu mengucapkan salam. Ayat yang dimaksud menurut pendapat kedua ini saat menyebut anfusikum adalah keluarga atau saudara mukmin lainnya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 309.   Faedah ayat Orang yang memiliki uzur dilepaskan baginya beban dosa. Syariat Islam itu mudah. Karena orang yang memiliki uzur tidak dianggap berdosa ketika tidak bisa melakukan. Hukum berputar pada ‘illah (sebabnya). Jika ‘illah sakit masih ada atau masih sulit berjalan, ia masih bebas dari suatu beban. Namun, jika telah sembuh dari sakit atau sudah bisa berjalan, ia kembalikan dikenakan hukum. Boleh makan di rumah keluarga yang disebutkan dalam ayat, baik dengan izin ataukah tanpa izin kecuali jika diketahui bahwa mereka tidak rida. Jika diketahui mereka tidak rida, maka tidak boleh makan di rumah mereka. Harta anak adalah harta orang tua. Dalam surah An-Nuur ayat 61 tidak disebutkan rumah anak. Hal ini menunjukkan bahwa rumah yang disebutkan adalah rumah orang tua dan rumah anaknya. Tetap hukum ‘urf (kebiasaan masyarakat) berlaku. Walaupun disebutkan boleh makan di rumah orang-orang yang disebutkan dalam ayat. Adat dan ‘urf adalah sebagai wujud rida. Boleh makan secara berjamaah dan secara terpisah (sendiri-sendiri). Diperintahkan untuk mengucapkan salam ketika masuk dalam rumah. Salam itu ada tiga sifat: tahiyyah (penghormatan) dari sisi Allah, mubarokah (diberkahi), dan thoyyibah (kalimat baik). Dalam salam itu terdapat keberkahan. Perhatian Allah kepada hamba-Nya karena ayat ini ditutup dengan “Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya”. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 419-423. Baca Juga: Mendakwahi Saudara atau Kerabat Non Muslim Zakat kepada Kerabat yang Janda Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 7 Ramadhan 1443 H, Sabtu Sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan cara salam faedah surat an nuur kerabat salam surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #47: Adab Makan di Rumah Kerabat dan Memberi Salam

Beginilah adab makan dan memberi salam terkait kerabat.   Daftar Isi tutup 1. TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61 2. Penjelasan ayat 2.1. Haroj yang diangkat 2.2. Menjaga rumah orang lain 2.3. Makan di rumah anak 2.4. Sunnah makan berjamaah 2.5. Salam kepada keluarga 2.6. Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya 3. Faedah ayat 3.1. Referensi:   TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61 Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti berjihad di jalan Allah. Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang disebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum“, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillahish sholihiin” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya. Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.   Haroj yang diangkat Apa yang dimaksud dengan dosa yang diangkat pada ayat terkait dengan orang buta, orang pincang, dan orang sakit? Ada tiga pendapat dalam hal ini: Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah tidak ada dosa ketika orang buta, pincang, dan orang sakit tidak bisa pergi berjihad. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah terkait dengan makanan, yaitu tidak masalah orang yang punya uzur (buta, pincang, dan sakit) makan bersama dengan orang-orang yang sehat. Pendapat ketiga: Yang dimaksud adalah terkait dengan uzur secara umum, yaitu tidak berdosa bagi orang yang buta terkait beban taklif (beban hukum) yang mengharuskan melihat; tidak berdosa bagi orang yang pincang terkait beban taklif yang mengharuskan berjalan atau berdiri; tidak berdosa bagi orang yang sakit terkait beban taklif yang mensyaratkan harus sehat wal ‘afiyat. Pendapat ketiga inilah yang dianggap lebih tepat menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 305-306.   Menjaga rumah orang lain Adapun maksud ayat, أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ “di rumah yang kamu miliki kuncinya”, maksudnya adalah rumah yang kamu diberi amanat sebagai wakil untuk menjaganya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306.   Makan di rumah anak Sedangkan maksud ayat, وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ “dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri” adalah: Tidak pula bagi laki-laki makan bersama-sama keluarganya di rumahnya. Tidak mengapa kalian makan di rumah yang dihadiahkan oleh kalian pada istri atau anak, atau di rumah yang dijadikan nafkah untuk istri. Tidak mengapa seseorang makan di rumah anaknya karena anak itu hasil usaha dari bapaknya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 4: 4, 6043; Tirmidzi, no. 1358; dan Ibnu Majah, no. 2290. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306-307.   Sunnah makan berjamaah Dalil pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ “Makanan untuk dua orang cukup untuk tiga dan makanan tiga orang cukup untuk empat orang.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2058). Dalam lafaz Muslim disebutkan, طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ “Makanan satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.” Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjamaah. Cara jamaah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”   Dalil kedua: Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 3764. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 18:121)   Dalil ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi, no. 1858; Abu Daud, no. 3767; Ibnu Majah, no. 3264. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Dalil keempat: Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ “Seorang mukmin makan untuk satu usus, tetapi orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060). Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qana’ah (hidup berkecukupan). Sedikit makan memang bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya. Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14:25-26.   Salam kepada keluarga Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 610 Dari ayat ini disimpulkan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk memberi salam kepada keluarganya. Anfusikum yang dimaksud dalah keluarga kalian dan orang beriman lainnya. Maksud dari “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” adalah: Yang dimaksud rumah di sini adalah masjid. Diri sendiri adalah orang beriman. Yang dimaksud rumah adalah rumah kerabat yang disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 61. Yang dimaksud adalah rumah milik orang secara umum dan termasuk rumah milik sendiri. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 308-309.   Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya Ada dua pendapat dalam hal ini: Pendapat pertama adalah tetap mengucapkan salam ketika memasukinya karena umumnya firman Allah, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri.” (QS. An-Nuur: 61) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang sholeh)” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 806/ 1055. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, lihat Fath Al-Bari, 11:17). Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al Adzkar, hal. 468-469). Pendapat kedua adalah tidak perlu mengucapkan salam. Ayat yang dimaksud menurut pendapat kedua ini saat menyebut anfusikum adalah keluarga atau saudara mukmin lainnya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 309.   Faedah ayat Orang yang memiliki uzur dilepaskan baginya beban dosa. Syariat Islam itu mudah. Karena orang yang memiliki uzur tidak dianggap berdosa ketika tidak bisa melakukan. Hukum berputar pada ‘illah (sebabnya). Jika ‘illah sakit masih ada atau masih sulit berjalan, ia masih bebas dari suatu beban. Namun, jika telah sembuh dari sakit atau sudah bisa berjalan, ia kembalikan dikenakan hukum. Boleh makan di rumah keluarga yang disebutkan dalam ayat, baik dengan izin ataukah tanpa izin kecuali jika diketahui bahwa mereka tidak rida. Jika diketahui mereka tidak rida, maka tidak boleh makan di rumah mereka. Harta anak adalah harta orang tua. Dalam surah An-Nuur ayat 61 tidak disebutkan rumah anak. Hal ini menunjukkan bahwa rumah yang disebutkan adalah rumah orang tua dan rumah anaknya. Tetap hukum ‘urf (kebiasaan masyarakat) berlaku. Walaupun disebutkan boleh makan di rumah orang-orang yang disebutkan dalam ayat. Adat dan ‘urf adalah sebagai wujud rida. Boleh makan secara berjamaah dan secara terpisah (sendiri-sendiri). Diperintahkan untuk mengucapkan salam ketika masuk dalam rumah. Salam itu ada tiga sifat: tahiyyah (penghormatan) dari sisi Allah, mubarokah (diberkahi), dan thoyyibah (kalimat baik). Dalam salam itu terdapat keberkahan. Perhatian Allah kepada hamba-Nya karena ayat ini ditutup dengan “Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya”. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 419-423. Baca Juga: Mendakwahi Saudara atau Kerabat Non Muslim Zakat kepada Kerabat yang Janda Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 7 Ramadhan 1443 H, Sabtu Sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan cara salam faedah surat an nuur kerabat salam surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Beginilah adab makan dan memberi salam terkait kerabat.   Daftar Isi tutup 1. TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61 2. Penjelasan ayat 2.1. Haroj yang diangkat 2.2. Menjaga rumah orang lain 2.3. Makan di rumah anak 2.4. Sunnah makan berjamaah 2.5. Salam kepada keluarga 2.6. Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya 3. Faedah ayat 3.1. Referensi:   TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61 Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti berjihad di jalan Allah. Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang disebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum“, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillahish sholihiin” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya. Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.   Haroj yang diangkat Apa yang dimaksud dengan dosa yang diangkat pada ayat terkait dengan orang buta, orang pincang, dan orang sakit? Ada tiga pendapat dalam hal ini: Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah tidak ada dosa ketika orang buta, pincang, dan orang sakit tidak bisa pergi berjihad. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah terkait dengan makanan, yaitu tidak masalah orang yang punya uzur (buta, pincang, dan sakit) makan bersama dengan orang-orang yang sehat. Pendapat ketiga: Yang dimaksud adalah terkait dengan uzur secara umum, yaitu tidak berdosa bagi orang yang buta terkait beban taklif (beban hukum) yang mengharuskan melihat; tidak berdosa bagi orang yang pincang terkait beban taklif yang mengharuskan berjalan atau berdiri; tidak berdosa bagi orang yang sakit terkait beban taklif yang mensyaratkan harus sehat wal ‘afiyat. Pendapat ketiga inilah yang dianggap lebih tepat menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 305-306.   Menjaga rumah orang lain Adapun maksud ayat, أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ “di rumah yang kamu miliki kuncinya”, maksudnya adalah rumah yang kamu diberi amanat sebagai wakil untuk menjaganya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306.   Makan di rumah anak Sedangkan maksud ayat, وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ “dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri” adalah: Tidak pula bagi laki-laki makan bersama-sama keluarganya di rumahnya. Tidak mengapa kalian makan di rumah yang dihadiahkan oleh kalian pada istri atau anak, atau di rumah yang dijadikan nafkah untuk istri. Tidak mengapa seseorang makan di rumah anaknya karena anak itu hasil usaha dari bapaknya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 4: 4, 6043; Tirmidzi, no. 1358; dan Ibnu Majah, no. 2290. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306-307.   Sunnah makan berjamaah Dalil pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ “Makanan untuk dua orang cukup untuk tiga dan makanan tiga orang cukup untuk empat orang.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2058). Dalam lafaz Muslim disebutkan, طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ “Makanan satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.” Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjamaah. Cara jamaah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”   Dalil kedua: Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 3764. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 18:121)   Dalil ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi, no. 1858; Abu Daud, no. 3767; Ibnu Majah, no. 3264. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Dalil keempat: Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ “Seorang mukmin makan untuk satu usus, tetapi orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060). Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qana’ah (hidup berkecukupan). Sedikit makan memang bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya. Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14:25-26.   Salam kepada keluarga Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 610 Dari ayat ini disimpulkan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk memberi salam kepada keluarganya. Anfusikum yang dimaksud dalah keluarga kalian dan orang beriman lainnya. Maksud dari “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” adalah: Yang dimaksud rumah di sini adalah masjid. Diri sendiri adalah orang beriman. Yang dimaksud rumah adalah rumah kerabat yang disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 61. Yang dimaksud adalah rumah milik orang secara umum dan termasuk rumah milik sendiri. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 308-309.   Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya Ada dua pendapat dalam hal ini: Pendapat pertama adalah tetap mengucapkan salam ketika memasukinya karena umumnya firman Allah, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri.” (QS. An-Nuur: 61) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang sholeh)” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 806/ 1055. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, lihat Fath Al-Bari, 11:17). Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al Adzkar, hal. 468-469). Pendapat kedua adalah tidak perlu mengucapkan salam. Ayat yang dimaksud menurut pendapat kedua ini saat menyebut anfusikum adalah keluarga atau saudara mukmin lainnya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 309.   Faedah ayat Orang yang memiliki uzur dilepaskan baginya beban dosa. Syariat Islam itu mudah. Karena orang yang memiliki uzur tidak dianggap berdosa ketika tidak bisa melakukan. Hukum berputar pada ‘illah (sebabnya). Jika ‘illah sakit masih ada atau masih sulit berjalan, ia masih bebas dari suatu beban. Namun, jika telah sembuh dari sakit atau sudah bisa berjalan, ia kembalikan dikenakan hukum. Boleh makan di rumah keluarga yang disebutkan dalam ayat, baik dengan izin ataukah tanpa izin kecuali jika diketahui bahwa mereka tidak rida. Jika diketahui mereka tidak rida, maka tidak boleh makan di rumah mereka. Harta anak adalah harta orang tua. Dalam surah An-Nuur ayat 61 tidak disebutkan rumah anak. Hal ini menunjukkan bahwa rumah yang disebutkan adalah rumah orang tua dan rumah anaknya. Tetap hukum ‘urf (kebiasaan masyarakat) berlaku. Walaupun disebutkan boleh makan di rumah orang-orang yang disebutkan dalam ayat. Adat dan ‘urf adalah sebagai wujud rida. Boleh makan secara berjamaah dan secara terpisah (sendiri-sendiri). Diperintahkan untuk mengucapkan salam ketika masuk dalam rumah. Salam itu ada tiga sifat: tahiyyah (penghormatan) dari sisi Allah, mubarokah (diberkahi), dan thoyyibah (kalimat baik). Dalam salam itu terdapat keberkahan. Perhatian Allah kepada hamba-Nya karena ayat ini ditutup dengan “Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya”. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 419-423. Baca Juga: Mendakwahi Saudara atau Kerabat Non Muslim Zakat kepada Kerabat yang Janda Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 7 Ramadhan 1443 H, Sabtu Sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan cara salam faedah surat an nuur kerabat salam surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Beginilah adab makan dan memberi salam terkait kerabat.   Daftar Isi tutup 1. TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61 2. Penjelasan ayat 2.1. Haroj yang diangkat 2.2. Menjaga rumah orang lain 2.3. Makan di rumah anak 2.4. Sunnah makan berjamaah 2.5. Salam kepada keluarga 2.6. Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya 3. Faedah ayat 3.1. Referensi:   TAFSIR SURAH AN-NUUR AYAT 61 Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Tidak ada dosa bagi orang buta yang kehilangan penglihatannya, tidak pula ada dosa bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit; bila meninggalkan kewajiban yang mereka tidak sanggup laksanakan seperti berjihad di jalan Allah. Dan tidak ada dosa bagi diri kalian -wahai orang-orang beriman- makan di rumah kalian sendiri, termasuk juga rumah anak laki-laki kalian, atau makan di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara laki-laki kalian, di rumah saudari kalian, di rumah saudara laki-laki bapak kalian, di rumah saudari bapak kalian, di rumah saudara laki-laki ibu kalian, di rumah saudari ibu kalian, di rumah yang kalian miliki kuncinya seperti penjaga kebun. Tidak ada dosa untuk kalian makan di rumah kawan-kawan kalian karena biasanya hal itu terjadi lantaran kerelaannya untuk itu, tidak ada pula dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki suatu rumah seperti rumah-rumah yang disebutkan di atas, atau rumah selainnya; hendaklah kalian memberi salam kepada penghuninya dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum“, dan apabila di dalamnya tidak terdapat seorang pun penghuninya, maka ucapkanlah salam kepada dirimu sendiri dengan mengucapkan, “Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillahish sholihiin” sebagai ucapan salam dari sisi Allah yang disyariatkan-Nya untuk kalian, yang diberi berkah; karena ia menebarkan sikap saling mencintai, dan persatuan di antara kalian, juga baik karena bisa menenangkan hati pendengarnya. Dengan penjelasan-penjelasan seperti ini yang juga disebutkan sebelumnya dalam surah ini, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian memahaminya, dan mengamalkan kandungannya.   Haroj yang diangkat Apa yang dimaksud dengan dosa yang diangkat pada ayat terkait dengan orang buta, orang pincang, dan orang sakit? Ada tiga pendapat dalam hal ini: Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah tidak ada dosa ketika orang buta, pincang, dan orang sakit tidak bisa pergi berjihad. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah terkait dengan makanan, yaitu tidak masalah orang yang punya uzur (buta, pincang, dan sakit) makan bersama dengan orang-orang yang sehat. Pendapat ketiga: Yang dimaksud adalah terkait dengan uzur secara umum, yaitu tidak berdosa bagi orang yang buta terkait beban taklif (beban hukum) yang mengharuskan melihat; tidak berdosa bagi orang yang pincang terkait beban taklif yang mengharuskan berjalan atau berdiri; tidak berdosa bagi orang yang sakit terkait beban taklif yang mensyaratkan harus sehat wal ‘afiyat. Pendapat ketiga inilah yang dianggap lebih tepat menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 305-306.   Menjaga rumah orang lain Adapun maksud ayat, أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ “di rumah yang kamu miliki kuncinya”, maksudnya adalah rumah yang kamu diberi amanat sebagai wakil untuk menjaganya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306.   Makan di rumah anak Sedangkan maksud ayat, وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ “dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri” adalah: Tidak pula bagi laki-laki makan bersama-sama keluarganya di rumahnya. Tidak mengapa kalian makan di rumah yang dihadiahkan oleh kalian pada istri atau anak, atau di rumah yang dijadikan nafkah untuk istri. Tidak mengapa seseorang makan di rumah anaknya karena anak itu hasil usaha dari bapaknya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 4: 4, 6043; Tirmidzi, no. 1358; dan Ibnu Majah, no. 2290. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 306-307.   Sunnah makan berjamaah Dalil pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ “Makanan untuk dua orang cukup untuk tiga dan makanan tiga orang cukup untuk empat orang.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2058). Dalam lafaz Muslim disebutkan, طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ “Makanan satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.” Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9:535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjamaah. Cara jamaah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”   Dalil kedua: Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud, no. 3764. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 18:121)   Dalil ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi, no. 1858; Abu Daud, no. 3767; Ibnu Majah, no. 3264. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Dalil keempat: Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ “Seorang mukmin makan untuk satu usus, tetapi orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060). Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qana’ah (hidup berkecukupan). Sedikit makan memang bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya. Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14:25-26.   Salam kepada keluarga Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 610 Dari ayat ini disimpulkan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk memberi salam kepada keluarganya. Anfusikum yang dimaksud dalah keluarga kalian dan orang beriman lainnya. Maksud dari “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” adalah: Yang dimaksud rumah di sini adalah masjid. Diri sendiri adalah orang beriman. Yang dimaksud rumah adalah rumah kerabat yang disebutkan dalam surah An-Nuur ayat 61. Yang dimaksud adalah rumah milik orang secara umum dan termasuk rumah milik sendiri. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 308-309.   Memberi salam pada rumah yang tidak ada orang di dalamnya Ada dua pendapat dalam hal ini: Pendapat pertama adalah tetap mengucapkan salam ketika memasukinya karena umumnya firman Allah, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri.” (QS. An-Nuur: 61) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang sholeh)” (HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, 806/ 1055. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, lihat Fath Al-Bari, 11:17). Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al Adzkar, hal. 468-469). Pendapat kedua adalah tidak perlu mengucapkan salam. Ayat yang dimaksud menurut pendapat kedua ini saat menyebut anfusikum adalah keluarga atau saudara mukmin lainnya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 309.   Faedah ayat Orang yang memiliki uzur dilepaskan baginya beban dosa. Syariat Islam itu mudah. Karena orang yang memiliki uzur tidak dianggap berdosa ketika tidak bisa melakukan. Hukum berputar pada ‘illah (sebabnya). Jika ‘illah sakit masih ada atau masih sulit berjalan, ia masih bebas dari suatu beban. Namun, jika telah sembuh dari sakit atau sudah bisa berjalan, ia kembalikan dikenakan hukum. Boleh makan di rumah keluarga yang disebutkan dalam ayat, baik dengan izin ataukah tanpa izin kecuali jika diketahui bahwa mereka tidak rida. Jika diketahui mereka tidak rida, maka tidak boleh makan di rumah mereka. Harta anak adalah harta orang tua. Dalam surah An-Nuur ayat 61 tidak disebutkan rumah anak. Hal ini menunjukkan bahwa rumah yang disebutkan adalah rumah orang tua dan rumah anaknya. Tetap hukum ‘urf (kebiasaan masyarakat) berlaku. Walaupun disebutkan boleh makan di rumah orang-orang yang disebutkan dalam ayat. Adat dan ‘urf adalah sebagai wujud rida. Boleh makan secara berjamaah dan secara terpisah (sendiri-sendiri). Diperintahkan untuk mengucapkan salam ketika masuk dalam rumah. Salam itu ada tiga sifat: tahiyyah (penghormatan) dari sisi Allah, mubarokah (diberkahi), dan thoyyibah (kalimat baik). Dalam salam itu terdapat keberkahan. Perhatian Allah kepada hamba-Nya karena ayat ini ditutup dengan “Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya”. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur, hlm. 419-423. Baca Juga: Mendakwahi Saudara atau Kerabat Non Muslim Zakat kepada Kerabat yang Janda Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 7 Ramadhan 1443 H, Sabtu Sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan cara salam faedah surat an nuur kerabat salam surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3)Seruan Ketiga: Memenuhi Hak Manusia dan Memperhatikan Hak Pasangan (Suami atau Istri)Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa, dan dari padanya Dia menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah kembangkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Allah Ta’ala membuka surat ini dengan memerintahkan manusia untuk bertakwa kepada-Nya, memotivasi untuk beribadah kepada-Nya, memerintahkan menjaga silaturahim dan memotivasinya. Karena Allah Ta’ala yang telah menciptakan kita, memberi rezeki pada kita dan merawat kita dengan nikmat-nikmat-Nya yang agung. Dia telah menciptakan kita dari satu jiwa yaitu Adam ‘alaihissalam. Dia juga menciptakan dari jiwa tersebut pasangannya, yaitu Hawa. Kemudian, dari mereka berdua Allah sebarkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak ke seluruh ke seluruh penjuru dunia sehingga sempurnalah kenikmatan dan tercapailah kebahagiaan.Di antara yang juga membuat kita mesti bertakwa pada Allah Ta’ala adalah karena kita senantiasa meminta dan mengagungkan-Nya. Bahkan, ketika kita inginkan sesuatu yang benar-benar kita butuhkan, kita menggunakan nama-Nya untuk meminta. Allah mengiringi perintah untuk bertakwa pada-Nya dengan perintah untuk menyambung silaturahim dan larangan memutus silaturrahim. Ini menegaskan pentingnya silaturrahim. Sebagaimana seseorang mesti menunaikan hak Allah, dia juga mesti menunaikan hak sesama makhluk khususnya para kerabat mereka. Pada firman Allah “dan dari padanya Dia menciptakan isterinya” ada peringatan untuk memperhatikan dan menunaikan hak pasangan. Istri adalah makhluk yang tercipta dari suami, maka di antara mereka ada kedekatan dan hubungan yang sangat erat dan kuat.Allahlah yang Mahamelihat hamba-hamba-Nya ketika mereka bergerak atau diam, ketika sepi atau beramai-ramai, dan dalam kondisi apapun. Dia mengawasi mereka. Karenanya seorang hamba mestilah merasa diawasi, merasa malu, dan bertakwa padaNya.Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Seruan Keempat: Semua yang Dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Benar-Benar dari Sisi AllahAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الرَّسُولُ بِالْحَقِّ مِن رَّبِّكُمْ فَآمِنُوا خَيْرًا لَّكُمْ وَإِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan Allah sedikit pun) karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 170)Allah Ta’ala memerintahkan seluruh manusia agar beriman kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang datang membawa kebenaran. Kedatangan beliau sebagai rasul adalah benar dan apa yang dibawa oleh beliau juga benar. Dengan hanya melihat pada risalahnya saja, sudah menjadi bukti nyata akan kebenaran nubuwah beliau.Begitu pula dengan melihat syariat yang agung dan jalan yang lurus yang dibawa oleh beliau akan tampak kebenarannya. Di dalamnya ada berita gaib baik yang terjadi di masa lalu maupun yang akan datang. Ada juga berita tentang Allah Ta’ala dan hari kiamat. Semua ini tidak akan mungkin diketahui, kecuali dengan wahyu dan risalah. Ada juga perintah untuk mengerjakan segala macam kebaikan, bersikap adil dan ihsan, bersikap jujur, berbuat baik, menyambung silaturahim, dan berakhlak mulia. Ada pula larangan dari berbagai bentuk keburukan, kerusakan, penganiyaan, kezaliman, akhlak buruk, bohong, dan durhaka pada orang tua. Semuanya menunjukkan dengan jelas bahwa semua itu adalah dari sisi Allah Ta’ala.Adapun bahaya ketika seseorang tak beriman pada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dapat diketahui dari kebalikan manfaat ketika seseorang beriman pada beliau. Bahaya tersebut hanya akan kembali pada orang yang tidak beriman. Allah tidak terpengaruh dengan kekufuran mereka. Kemaksiatan hamba tidak akan membahayakan Allah Ta’ala karena milik-Nya segala apa yang ada di langit dan bumi. Semua adalah makhluk Allah dan kerajaan-Nya, di bawah pengaturan-Nya. Dia Mahamengetahui dan Mahabijaksana atas segala sesuatu. Dia Mahamengetahui siapa yang berhak mendapatkan hidayah atau kesesatan dan Mahabijaksana dalam menempatkan hidayah atau kesesatan sesuai tempatnya.Baca Juga:Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiMengadu kepada Allah, bukan kepada Makhluk[Bersambung]Penerjemah: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian, Hadits Tentang Mengingat Mati, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Arti Labaikallah Humma Labaik, Alquran KarimTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3)Seruan Ketiga: Memenuhi Hak Manusia dan Memperhatikan Hak Pasangan (Suami atau Istri)Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa, dan dari padanya Dia menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah kembangkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Allah Ta’ala membuka surat ini dengan memerintahkan manusia untuk bertakwa kepada-Nya, memotivasi untuk beribadah kepada-Nya, memerintahkan menjaga silaturahim dan memotivasinya. Karena Allah Ta’ala yang telah menciptakan kita, memberi rezeki pada kita dan merawat kita dengan nikmat-nikmat-Nya yang agung. Dia telah menciptakan kita dari satu jiwa yaitu Adam ‘alaihissalam. Dia juga menciptakan dari jiwa tersebut pasangannya, yaitu Hawa. Kemudian, dari mereka berdua Allah sebarkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak ke seluruh ke seluruh penjuru dunia sehingga sempurnalah kenikmatan dan tercapailah kebahagiaan.Di antara yang juga membuat kita mesti bertakwa pada Allah Ta’ala adalah karena kita senantiasa meminta dan mengagungkan-Nya. Bahkan, ketika kita inginkan sesuatu yang benar-benar kita butuhkan, kita menggunakan nama-Nya untuk meminta. Allah mengiringi perintah untuk bertakwa pada-Nya dengan perintah untuk menyambung silaturahim dan larangan memutus silaturrahim. Ini menegaskan pentingnya silaturrahim. Sebagaimana seseorang mesti menunaikan hak Allah, dia juga mesti menunaikan hak sesama makhluk khususnya para kerabat mereka. Pada firman Allah “dan dari padanya Dia menciptakan isterinya” ada peringatan untuk memperhatikan dan menunaikan hak pasangan. Istri adalah makhluk yang tercipta dari suami, maka di antara mereka ada kedekatan dan hubungan yang sangat erat dan kuat.Allahlah yang Mahamelihat hamba-hamba-Nya ketika mereka bergerak atau diam, ketika sepi atau beramai-ramai, dan dalam kondisi apapun. Dia mengawasi mereka. Karenanya seorang hamba mestilah merasa diawasi, merasa malu, dan bertakwa padaNya.Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Seruan Keempat: Semua yang Dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Benar-Benar dari Sisi AllahAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الرَّسُولُ بِالْحَقِّ مِن رَّبِّكُمْ فَآمِنُوا خَيْرًا لَّكُمْ وَإِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan Allah sedikit pun) karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 170)Allah Ta’ala memerintahkan seluruh manusia agar beriman kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang datang membawa kebenaran. Kedatangan beliau sebagai rasul adalah benar dan apa yang dibawa oleh beliau juga benar. Dengan hanya melihat pada risalahnya saja, sudah menjadi bukti nyata akan kebenaran nubuwah beliau.Begitu pula dengan melihat syariat yang agung dan jalan yang lurus yang dibawa oleh beliau akan tampak kebenarannya. Di dalamnya ada berita gaib baik yang terjadi di masa lalu maupun yang akan datang. Ada juga berita tentang Allah Ta’ala dan hari kiamat. Semua ini tidak akan mungkin diketahui, kecuali dengan wahyu dan risalah. Ada juga perintah untuk mengerjakan segala macam kebaikan, bersikap adil dan ihsan, bersikap jujur, berbuat baik, menyambung silaturahim, dan berakhlak mulia. Ada pula larangan dari berbagai bentuk keburukan, kerusakan, penganiyaan, kezaliman, akhlak buruk, bohong, dan durhaka pada orang tua. Semuanya menunjukkan dengan jelas bahwa semua itu adalah dari sisi Allah Ta’ala.Adapun bahaya ketika seseorang tak beriman pada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dapat diketahui dari kebalikan manfaat ketika seseorang beriman pada beliau. Bahaya tersebut hanya akan kembali pada orang yang tidak beriman. Allah tidak terpengaruh dengan kekufuran mereka. Kemaksiatan hamba tidak akan membahayakan Allah Ta’ala karena milik-Nya segala apa yang ada di langit dan bumi. Semua adalah makhluk Allah dan kerajaan-Nya, di bawah pengaturan-Nya. Dia Mahamengetahui dan Mahabijaksana atas segala sesuatu. Dia Mahamengetahui siapa yang berhak mendapatkan hidayah atau kesesatan dan Mahabijaksana dalam menempatkan hidayah atau kesesatan sesuai tempatnya.Baca Juga:Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiMengadu kepada Allah, bukan kepada Makhluk[Bersambung]Penerjemah: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian, Hadits Tentang Mengingat Mati, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Arti Labaikallah Humma Labaik, Alquran KarimTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3)Seruan Ketiga: Memenuhi Hak Manusia dan Memperhatikan Hak Pasangan (Suami atau Istri)Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa, dan dari padanya Dia menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah kembangkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Allah Ta’ala membuka surat ini dengan memerintahkan manusia untuk bertakwa kepada-Nya, memotivasi untuk beribadah kepada-Nya, memerintahkan menjaga silaturahim dan memotivasinya. Karena Allah Ta’ala yang telah menciptakan kita, memberi rezeki pada kita dan merawat kita dengan nikmat-nikmat-Nya yang agung. Dia telah menciptakan kita dari satu jiwa yaitu Adam ‘alaihissalam. Dia juga menciptakan dari jiwa tersebut pasangannya, yaitu Hawa. Kemudian, dari mereka berdua Allah sebarkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak ke seluruh ke seluruh penjuru dunia sehingga sempurnalah kenikmatan dan tercapailah kebahagiaan.Di antara yang juga membuat kita mesti bertakwa pada Allah Ta’ala adalah karena kita senantiasa meminta dan mengagungkan-Nya. Bahkan, ketika kita inginkan sesuatu yang benar-benar kita butuhkan, kita menggunakan nama-Nya untuk meminta. Allah mengiringi perintah untuk bertakwa pada-Nya dengan perintah untuk menyambung silaturahim dan larangan memutus silaturrahim. Ini menegaskan pentingnya silaturrahim. Sebagaimana seseorang mesti menunaikan hak Allah, dia juga mesti menunaikan hak sesama makhluk khususnya para kerabat mereka. Pada firman Allah “dan dari padanya Dia menciptakan isterinya” ada peringatan untuk memperhatikan dan menunaikan hak pasangan. Istri adalah makhluk yang tercipta dari suami, maka di antara mereka ada kedekatan dan hubungan yang sangat erat dan kuat.Allahlah yang Mahamelihat hamba-hamba-Nya ketika mereka bergerak atau diam, ketika sepi atau beramai-ramai, dan dalam kondisi apapun. Dia mengawasi mereka. Karenanya seorang hamba mestilah merasa diawasi, merasa malu, dan bertakwa padaNya.Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Seruan Keempat: Semua yang Dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Benar-Benar dari Sisi AllahAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الرَّسُولُ بِالْحَقِّ مِن رَّبِّكُمْ فَآمِنُوا خَيْرًا لَّكُمْ وَإِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan Allah sedikit pun) karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 170)Allah Ta’ala memerintahkan seluruh manusia agar beriman kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang datang membawa kebenaran. Kedatangan beliau sebagai rasul adalah benar dan apa yang dibawa oleh beliau juga benar. Dengan hanya melihat pada risalahnya saja, sudah menjadi bukti nyata akan kebenaran nubuwah beliau.Begitu pula dengan melihat syariat yang agung dan jalan yang lurus yang dibawa oleh beliau akan tampak kebenarannya. Di dalamnya ada berita gaib baik yang terjadi di masa lalu maupun yang akan datang. Ada juga berita tentang Allah Ta’ala dan hari kiamat. Semua ini tidak akan mungkin diketahui, kecuali dengan wahyu dan risalah. Ada juga perintah untuk mengerjakan segala macam kebaikan, bersikap adil dan ihsan, bersikap jujur, berbuat baik, menyambung silaturahim, dan berakhlak mulia. Ada pula larangan dari berbagai bentuk keburukan, kerusakan, penganiyaan, kezaliman, akhlak buruk, bohong, dan durhaka pada orang tua. Semuanya menunjukkan dengan jelas bahwa semua itu adalah dari sisi Allah Ta’ala.Adapun bahaya ketika seseorang tak beriman pada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dapat diketahui dari kebalikan manfaat ketika seseorang beriman pada beliau. Bahaya tersebut hanya akan kembali pada orang yang tidak beriman. Allah tidak terpengaruh dengan kekufuran mereka. Kemaksiatan hamba tidak akan membahayakan Allah Ta’ala karena milik-Nya segala apa yang ada di langit dan bumi. Semua adalah makhluk Allah dan kerajaan-Nya, di bawah pengaturan-Nya. Dia Mahamengetahui dan Mahabijaksana atas segala sesuatu. Dia Mahamengetahui siapa yang berhak mendapatkan hidayah atau kesesatan dan Mahabijaksana dalam menempatkan hidayah atau kesesatan sesuai tempatnya.Baca Juga:Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiMengadu kepada Allah, bukan kepada Makhluk[Bersambung]Penerjemah: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian, Hadits Tentang Mengingat Mati, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Arti Labaikallah Humma Labaik, Alquran KarimTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid


Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3)Seruan Ketiga: Memenuhi Hak Manusia dan Memperhatikan Hak Pasangan (Suami atau Istri)Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa, dan dari padanya Dia menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah kembangkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)Allah Ta’ala membuka surat ini dengan memerintahkan manusia untuk bertakwa kepada-Nya, memotivasi untuk beribadah kepada-Nya, memerintahkan menjaga silaturahim dan memotivasinya. Karena Allah Ta’ala yang telah menciptakan kita, memberi rezeki pada kita dan merawat kita dengan nikmat-nikmat-Nya yang agung. Dia telah menciptakan kita dari satu jiwa yaitu Adam ‘alaihissalam. Dia juga menciptakan dari jiwa tersebut pasangannya, yaitu Hawa. Kemudian, dari mereka berdua Allah sebarkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak ke seluruh ke seluruh penjuru dunia sehingga sempurnalah kenikmatan dan tercapailah kebahagiaan.Di antara yang juga membuat kita mesti bertakwa pada Allah Ta’ala adalah karena kita senantiasa meminta dan mengagungkan-Nya. Bahkan, ketika kita inginkan sesuatu yang benar-benar kita butuhkan, kita menggunakan nama-Nya untuk meminta. Allah mengiringi perintah untuk bertakwa pada-Nya dengan perintah untuk menyambung silaturahim dan larangan memutus silaturrahim. Ini menegaskan pentingnya silaturrahim. Sebagaimana seseorang mesti menunaikan hak Allah, dia juga mesti menunaikan hak sesama makhluk khususnya para kerabat mereka. Pada firman Allah “dan dari padanya Dia menciptakan isterinya” ada peringatan untuk memperhatikan dan menunaikan hak pasangan. Istri adalah makhluk yang tercipta dari suami, maka di antara mereka ada kedekatan dan hubungan yang sangat erat dan kuat.Allahlah yang Mahamelihat hamba-hamba-Nya ketika mereka bergerak atau diam, ketika sepi atau beramai-ramai, dan dalam kondisi apapun. Dia mengawasi mereka. Karenanya seorang hamba mestilah merasa diawasi, merasa malu, dan bertakwa padaNya.Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Seruan Keempat: Semua yang Dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Benar-Benar dari Sisi AllahAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الرَّسُولُ بِالْحَقِّ مِن رَّبِّكُمْ فَآمِنُوا خَيْرًا لَّكُمْ وَإِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan Allah sedikit pun) karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 170)Allah Ta’ala memerintahkan seluruh manusia agar beriman kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang datang membawa kebenaran. Kedatangan beliau sebagai rasul adalah benar dan apa yang dibawa oleh beliau juga benar. Dengan hanya melihat pada risalahnya saja, sudah menjadi bukti nyata akan kebenaran nubuwah beliau.Begitu pula dengan melihat syariat yang agung dan jalan yang lurus yang dibawa oleh beliau akan tampak kebenarannya. Di dalamnya ada berita gaib baik yang terjadi di masa lalu maupun yang akan datang. Ada juga berita tentang Allah Ta’ala dan hari kiamat. Semua ini tidak akan mungkin diketahui, kecuali dengan wahyu dan risalah. Ada juga perintah untuk mengerjakan segala macam kebaikan, bersikap adil dan ihsan, bersikap jujur, berbuat baik, menyambung silaturahim, dan berakhlak mulia. Ada pula larangan dari berbagai bentuk keburukan, kerusakan, penganiyaan, kezaliman, akhlak buruk, bohong, dan durhaka pada orang tua. Semuanya menunjukkan dengan jelas bahwa semua itu adalah dari sisi Allah Ta’ala.Adapun bahaya ketika seseorang tak beriman pada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dapat diketahui dari kebalikan manfaat ketika seseorang beriman pada beliau. Bahaya tersebut hanya akan kembali pada orang yang tidak beriman. Allah tidak terpengaruh dengan kekufuran mereka. Kemaksiatan hamba tidak akan membahayakan Allah Ta’ala karena milik-Nya segala apa yang ada di langit dan bumi. Semua adalah makhluk Allah dan kerajaan-Nya, di bawah pengaturan-Nya. Dia Mahamengetahui dan Mahabijaksana atas segala sesuatu. Dia Mahamengetahui siapa yang berhak mendapatkan hidayah atau kesesatan dan Mahabijaksana dalam menempatkan hidayah atau kesesatan sesuai tempatnya.Baca Juga:Allah Ta’ala yang Lebih MengetahuiMengadu kepada Allah, bukan kepada Makhluk[Bersambung]Penerjemah: Amrullah AkadhintaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Berpakaian, Hadits Tentang Mengingat Mati, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Arti Labaikallah Humma Labaik, Alquran KarimTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Prev     Next